Category: UMUM

  • Eskalasi Perang Iran-Israel Bisa Menyeret Kekuatan Negara  “Adi Daya” dalam Konflik Skala Luas

    Eskalasi Perang Iran-Israel Bisa Menyeret Kekuatan Negara  “Adi Daya” dalam Konflik Skala Luas

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Melihat tayangan dari kantor berita Aljazera dan dari tayangan-tayangan media sosial yang menayangkan langsung kota-kota di Israel dibombardir oleh rudal jelajah jarak jauh serta dron berpandu yang membawa bom dari Iran, merupakan serangan balasan atas  serangan Israel terhadap wilayah Iran dengan menggunakan serangan udara melalui pesawat-pesawat siluman F35. Yang menghancurkan pusat penelitian Nuklir Iran yang menewaskan petinggi militer Iran dan puluhan ahli nuklir, pada tanggal 13 Juni 2025 pada hari Jumat kemarin.

    Porak porandanya kota Tel Aviv dan Haifa serta kota-kota lainya diwilayah Israel, menunjukan Payung Iron Dom yang dibangga-banggakan akan mampu  menangkal serangan rudal dari luar, ternyata tidak mampu menangkal serangan rudal jarak jauh dan serangan ratusan pesawat dron bunuh diri dari Iran.

    Situasi ini membuat Israel tidak bisa keluar dari situasi perang yang harus dihadapi, mengingat Israel lah yang telah melakukan serangan terlebih dahulu terhadap wilayah Iran diibukota Teheran.

    Eskalasi perang antara Iran dan Israel diprediksi akan terus meningkat setelah serangan Iran terhadap Israel pada 13 April 2024, yang menargetkan wilayah Israel dengan lebih dari 300 drone dan rudal. Serangan ini merupakan pembalasan atas serangan Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah, yang menewaskan beberapa pejabat Iran, termasuk dua jenderal.

    Beberapa faktor yang memicu eskalasi perang antara Iran dan Israel adalah:

    Tujuan Revolusi Islam Iran 1979: Iran ingin menegakkan nilai-nilai Islam Syiah dan menyingkirkan Westernisasi di Timur Tengah.

    Buruknya Hubungan Iran-Israel: Iran mendukung kelompok militan seperti HAMAS dan Hizbullah, sementara Israel melakukan serangan terhadap kepentingan Iran.

    Perang Rahasia: Kedua negara terlibat dalam perang bayangan, saling menyerang kepentingan nasional lawan di darat, udara, laut, dan dunia siber.

    Prediksi ke depannya, beberapa kemungkinan yang terjadi adalah:

    Perang Terbuka: Serangan Iran dapat memicu perang terbuka antara kedua negara, dengan kemungkinan keterlibatan negara-negara lain.

    – Perebutan Hegemoni: Iran dan Israel bersaing untuk menjadi kekuatan dominan di Timur Tengah, dengan dukungan dari negara-negara besar seperti AS dan Rusia.

    Upaya Perdamaian: Beberapa pihak menyerukan perdamaian dan menahan diri untuk tidak memperburuk situasi.

    Namun, mencapai perdamaian di Timur Tengah akan sulit karena

    Konflik yang Panjang: Konflik antara Iran dan Israel sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai aspek.

    Keterlibatan Negara-Negara Besar: Negara-negara besar memiliki kepentingan yang berbeda-beda di Timur Tengah, sehingga sulit mencapai kesepakatan.

    Dehumanisasi: Konflik yang panjang dapat menyebabkan dehumanisasi dan normalisasi kekerasan.

    Dalam beberapa bulan terakhir, situasi semakin memanas dengan serangan-serangan yang dilancarkan kedua belah pihak. Hanya waktu yang dapat menentukan bagaimana eskalasi perang ini akan berlanjut. Jika situasi ini tetap berlanjut maka diprediksi akan menyeret negara-negara Arab disekitarnya dan akan menyeret negara-negara Besar, dalam perang di Timur Tengah yang bukan  tidak mungkin memicu pecahnya perang global dunia ke-tiga.

    Skenario paling logis, Iran akan melakukan serangan udara menggunakan pesawat tempur yang secara terbuka meminta bantuan membeli peralatan perang dari China dan Rusia yakni pesawat Shangyang J 35, yang merupakan pesawat siluman buatan China Tiongkok , demikian juga Iran yang beberapa pekan sebelumnya telah menerima pengiriman pesawat SU 35 dari Rusia, akan mendatangkan ratusan pesawat SU 35 ditambah pesawat generasi ke-lima terbaru sari Rusia yakni SU 57.

    Rusia dan China akan membantu Iran dari konsekwensi logis atas kepentingan hegemoni global baik secara politis, ekonomi maupun militer yang ingin menyaingi hegemoni Amerika Serikat bahkan berkeinginan untuk merobohkan hegemoni tersebut, baik di tingkat global maupun di kawasan seperti Timur Tengah yang kaya akan Sumber Energi minyak dunia. Demikian juga Pakistan dan Yaman akan mendukung penuh terhadap Iran, dan hal ini bukan tidak mungkin  akan memicu perang antar golongan dalam negara antara negara-negara Islam melawan negara negara yang non Islam, yang akan menyeret  bukan hanya dalam kepentingan politik akan tetapi sudah mengarah pada kepentingan kesetiakawanan dalam agama. Ini yang sangat berbahaya. Serangan Houty Yaman terhadap kapal-kapal di Laut Merah telah mengganggu Terusan Suez yang mengalami penurunan pendapatan karena kapal-kapal dagang telah memilih menghindari Laut Merah akibat Rudal dari Hauty Yaman yang didukung Iran.

    Iran dengan alutsista terbaru dari China dan Rusia tersebut akan menghantam seluruh pangkalan-pangkalan militer yang di kuasai Amerika Serikat di Timur Tengah, baik di Irak, Suriah, Yordania, dengan tujuan untuk menghambat bantuan Paman Sam untuk membantu militer Israel yang merupakan anak emas dan partners kepentingan di Timur Tengah. Belum lagi Iran akan mempersiapkan serangan darat dari wilayah Libanon yang akan dibantu Hamas dan Hizbullah, untuk menyerang Israel dari perbatasan. Apabila hal ini terjadi maka Pemerintahan Donal Trum akan terseret dalam perang besar yang bisa membawa konsekwensi logis dalam kepentingan global, yang mana Amerika telah memainkan perannya selama ini di Timur Tengah sebagai kekuatan yang mendominasi yang  ingin melenyapkan pemerintahan Iran dan diganti dengan pemerintahan yang bisa dikendalikan dan berkawan dengan Israel melalui anak dari Raja Reza Pahlefi dari dinasti  Iran yang telah digulingkan oleh Ayatullah Komaeni pada tahun 1979 yang lalu.

    Dengan skenario tersebut harusnya negara-negara Arab sadar dan bersatu untuk meninggalkan kepentingan masing-masing, sebab situasi tersebut akan membahayakan eksistensi dari keberadaan mereka selaku negara yang bermartabat. Setelah jatuhnya Irak lalu Libya dan  dilanjutkan jatuhnya Suriah, harus menjadi pembelajaran dimana setelah itu adalah giliran mereka untuk dikuasai. 

    Melihat konstelasi kekuatan yang diprediksi akan menumpuk di wilayah Timur Tengah dan akan meletus perang terbuka antara Israel dengan Irak, yang  secara efek domino sangat mempengaruhi ekonomi dunia, karena pasokan Energi Minyak pasti terganggu, dan mungkin  akan mengalami kekacauan diseluruh dunia akan krisis energi untuk kendaraan bermotor  serta pesawat terbang dengan sibuknya penerbangan antar negara dan antar daerah dalam satu wilayah negara dan industri industri yang masih menggunakan energi minyak. Situasi ekomoni global akan sangat terpengaruh dan keadaan akan semakin sulit, yang tentu mau tidak mau suka tidak suka berimbas pada kondisi ekomoni negara kita, Indonesia tercinta.

    Sebagai negara non blok dan negara muslim terbesar di dunia memang tidak akan terpengaruh secara politik, akan tetapi dengan system perdagangan global dan sistem keuangan global yang masih bergantung pada dolar Amerika maka hal ini akan sangat berpengaruh, dimana pemerintah harus bersiap diri untuk melakukan proteksi untuk melindungi rakyat dari tetap tersedianya BBM dan bahan pokok kebutuhan baik pangan maupun sandang.

    Sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bagi kita, bahwa untuk bisa menciptakan perdamaian dunia maka harus siap untuk melakukan peperangan, harus mampu  untuk membangun kekuatan militer dan ekonomi agar bisa menciptakan perdamaian secara  damai, tanpa kondisi siap perang walau kita cinta damai, maka akan jadi makanan empuk bagi negara-negara besar yang yang secara politis hukum perang merupakan bagian dari bisnis dan kekuasaan mereka untuk menguasai negara yang lebih lemah.

    ___________________________

     

    Penulis adalah pemerhati masalah-masalah sosial budaya,   politik, dan sejarah bangsanya.

     

  • “Public Enemy” dalam Legal Autokrasi Hukum dipandang dari Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

    “Public Enemy” dalam Legal Autokrasi Hukum dipandang dari Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

     

    Foto diambil dari google

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

     

    Publik Enemy atau musuh publik pada setiap jaman dan setiap rezim kekuasaan selalu berubah, sesuai perubahan dinamika masyarakat dan fenomena jaman yang dihadapi penguasa dalam hal ini pemerintahan yang syah dalam sebuah negara yang berdaulat.

    Pada zaman pemerintahan Bung Karno yang disebut publik enemy atau musuh masyarakat adalah warga negara yang berkiblat dan meniru budaya asing, dan para separatis dalam gerakan pemberontakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga jaman itu selalu digelorakan semangat revolusi dan cinta tanah air dengan membangun karakter bangsa lewat jiwa (spirit) pada setiap anak bangsa agar selalu ditanamkan rasah cinta tanah air.

    Demikian juga saat pemerintahan berganti pasca peristiwa G 30 September 1965, yang disebut publik enemy atau musuh rakyat  adalah Penganut Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga dilakukan gerakan untuk pengamalan sila-sila Pancasila lewat Eka Prasetya Pancasila karsa, dimana yang berbau komunis selalu dijadikan sasaran musuh masyarakat.

    Demikian juga saat orde Reformasi yang mana dianggap pemerintahan sebelumnya adalah sebuah pemerintahan yang penuh KKN dan korup yang harus diberantas, hingga pada jaman Reformasi yang merupakan jaman edan yang ora edan ora keduman (jaman penuh ketidak pastian jadi harus berlaku gila kalau tidak maka tidak dapat berkuasa), yang disebut publik enemy atau musuh masyarakat adalah korupsi, apapun dianggap korupsi, baik kerugian lost bisnis karena kondisi ekonomi dunia maupun adanya kesengajaan terjadi mismanagement dianggap sebuah korupsi jadi apapun bentuknya yang merugikan distigma korupsi hingga perlu dibentuk Lembaga Rausah Anti Korupsi dan berdiri berpuluh-puluh LSM anti korupsi  yang kadang latah dan kebablasan dalam menerjemahkan korupsi hingga menabrak Hak Asasi Manusia warga negara.

    Bahwa sedari awal negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (founding fathers) kita , didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (recht staat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (macht staat). Hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam kontitusi tertulis.

    Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, yang berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan, memiliki sistem hukum yang jelas, dan kekuasaan kehakiman yang bebas, hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Indonesia adalah Negara Hukum “, dengan konsep rule of law.

    Sedangkan negara kekuasaan (macht staat) adalah sistem negara yang menjadikan kekuasaan individu, atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara, dimana kehendak penguasa lebih diutamakan  dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

    Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara, dimana korupsi sudah terjadi secara masif, dan terstruktur, dan kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat-beratnya jika perlu disita seluruh asetnya, sebagai sok terapi agar tidak terjadi korupsi. Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil, mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama.

    Prof. Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang industri jasa dan keuangan yang bernama “Danantara” dalam ulasannya Prof. Romly  menyoroti tentang tercapainya good governance dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, Undang Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UUD nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU nomor 1 tahun 2025.

    Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU perseroan terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitannya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan Imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum, menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, baik sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025, maupun setelah disyahkannya UU Nomor 1 tahun 2025.

    Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,  kata Prof Romli.

    Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU nomor 46  tahun 2009  tentang peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 UU Tipikor. Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam UU BUMN, UU para modal, UU lingkungan hidup, dan UU perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai “Miscarriage of Justice” sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum, dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari UUD Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 UU Tipikor dan pasal 6 huruf C dari UUD pengadilan Tipikor,  yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat kerugian keuangan  negara.

    Lebih lanjut Prof Romly menyatakan bahwa Pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan perdata.

    Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada aparat penegak hukum, yang banyak sekali kasus yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dipaksa untuk diteruskan dalam pidana korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi negara hukum yang mengacu pada aturan hukum, baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

    Sementara itu , Guru Besar Tata Negara dan administrasi negara dari UNPAD Bandung, Prof Dr I Gde Pantja Astawa, berpendapat: Sebetulnya, bukan hanya escape clausul Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk  mengajukan gugatan perdata (dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  tentang Keuangan Negara. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi. Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset aparat penegak hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi tindak pidana korupsi  (vide Ps 2 dan Ps 3 UU Tipikor).

    Penulis kawatir hal ini merupakan sebuah kebijakan public enemy atau musuh masyarakat yang terlanjur dan dicanangkan pada masa Reformasi hingga apapun namanya distigmakan. Telah terjadi korupsi,  yang merupakan gerakan latah untuk sebuah stigma public enemy tadi .

    Fenomena terkini yang belum ditangani secara serius dan masih menjadi public enemy bagi masyarakat adalah maraknya praktek premanisme.

    Premanisme di Indonesia merupakan praktik kekuasaan informal yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, kendali sosial, atau kekuasaan teritorial. Mereka beroperasi di wilayah abu-abu antara legal dan ilegal, sering kali menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, intimidasi psikologis, dan relasi kuasa koersif.

     

    Bentuk-bentuk Premanisme:

    – Preman Pasar: Memungut “uang keamanan” dari pedagang pasar tanpa dasar hukum, seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta, di mana preman memungut Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per hari dari pedagang kaki lima.

    – Preman Proyek: Memaksa untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik, seperti konstruksi atau infrastruktur, dengan mengancam pelaksana proyek jika tidak melibatkan mereka.

    – Preman Angkutan: Memungut pungutan liar dari sopir angkot, truk, atau ojek di terminal atau pangkalan, seperti di Terminal Grogol, Jakarta Barat, di mana sopir angkot dipungut Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.

    – Preman Kawasan Industri dan Pelabuhan: Mengambil peran sebagai “pengatur logistik” yang tidak sah, memengaruhi distribusi barang dan jasa dengan mengendalikan akses keluar-masuk truk atau kontainer.

    – Premanisme Politik: Kekuatan preman digunakan oleh aktor politik untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mobilisasi massa atau intimidasi saat kampanye.

     

    Dampak Negatif Premanisme:

    – Meningkatkan biaya ekonomi informal dan mengurangi margin keuntungan usaha kecil.

    – Mengganggu mekanisme pasar bebas dan menurunkan semangat kewirausahaan yang sehat.

    – Menurunkan minat investasi dan menghambat masuknya investasi asing langsung.

    – Merusak tata kelola ekonomi dan menciptakan korupsi struktural di tingkat bawah.

    – Menurunkan produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan stress kerja.

     

    Faktor Penyebab Premanisme:

    – Kelemahan penegakan hukum dan keamanan.

    – Tingginya pengangguran dan kemiskinan.

    – Korupsi dan kolusi antara oknum pejabat atau aparat hukum dengan preman yang telah menjadi organisasi legal.

    Masyarakat hanya menginginkan hidup nyaman tentram dan rasa aman baik di jalan maupun di tempat kerja serta dirumah sendiri. Yang saat ini sangat mahal untuk dicapai.

    Fenomena penegakan hukum khususnya memerangi korupsi yang dianggap sebagai public enemy dalam negara dan masyarakat harus juga mengacu pada aturan norma hukum yang berlaku, jangan sampai timbul stigma terjadi legal autokrasi dalam kekuasaan penegakan hukum di negara hukum.

    Istilah “Legal Autokrasi Kekuasaan dalam penegakan hukum” dapat merujuk pada sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku akan tetapi justru  menabrak aturan hukum yang berlaku.

    Dalam konteks ini, “Legal Autokrasi Kekuasaan Hukum ” dapat diartikan sebagai berikut:

    – Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku.

    – Kekuasaan yang Legitim: Kekuasaan yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku, sehingga kekuasaan tersebut dianggap legitim dan sah.

    – Struktur Kekuasaan: Struktur kekuasaan yang terdiri dari individu atau kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk membuat keputusan dan mengatur masyarakat.

    Untuk itu mari kita secara bersama melindungi Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam kontitusi tertulis kita dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, harus di tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai Negara Hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum. Ciptakan kondisi aman tentram agar masyarakat merasa terlindungi dari bentuk bentuk premanisme yang sudah berurat berakar di masa kini pasca Reformasi yang sebenarnya diharapkan lebih baik dari kondisi masa sebelumnya, kondisi  peradilan yang adil dan beradap, bukan karena kepastian hukum yang jadi tujuannya akan tetapi muara akhir dari pada proses peradilan adalah keadilan itu sendiri. Keadilan subtansif yang benar benar adil dirasakan masyarakat.

    ————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah hukum, politik, sosial budaya, sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung, tinggal di Jakarta.

     

     

     

  • Dedi Mulyadi dan Bahaya Politik Algoritma

    Dedi Mulyadi dan Bahaya Politik Algoritma

     

     

     

    Abdul Hakim,  Pengajar Perbandingan Politik STISNU Nusantara -Tangerang

     

     

    Di era digital yang didominasi oleh media sosial, politik algoritma telah merevolusi cara masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan memengaruhi proses pembuatan kebijakan publik. Fenomena ini tampak jelas dalam sosok Dedi Mulyadi, yang secara cerdas memanfaatkan mekanisme algoritma untuk membangun citra personal sekaligus menggalang dukungan politik. Kebijakan-kebijakan kontroversial yang diusungnya, seperti sterilisasi wajib bagi penerima bantuan sosial dan pelatihan militer bagi anak-anak yang dianggap ‘nakal’, tidak hanya memicu kegaduhan politik, tetapi juga merangsang respons emosional yang tinggi dari publik. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik perhatian dan meningkatkan visibilitasnya di ruang digital yang sangat kompetitif.

    Di balik angka kepuasan publik yang dirilis Indikator Politik Indonesia—menunjukkan 95 persen warga puas terhadap kinerja Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat—tersimpan dinamika yang lebih kompleks. Dominasi narasi visual dan performa digital menjadikan kebijakan tak lagi dinilai dari substansinya, melainkan dari seberapa mudah ia dikemas menjadi konten viral. Tingginya kepuasan publik bisa jadi lebih mencerminkan keberhasilan manipulasi simbolik dan strategi komunikasi populis ketimbang pencapaian kebijakan yang berdampak nyata.

    Survei kepuasan tersebut tampaknya lebih mencerminkan keberhasilan dalam membangun narasi populis ketimbang dampak nyata dari kebijakan yang dijalankan. Ruang deliberatif yang idealnya dihuni oleh diskusi berbasis data dan argumentasi rasional perlahan tergantikan oleh pertunjukan emosional yang sengaja dikemas untuk memenuhi selera algoritma media sosial. Kondisi ini menunjukkan bagaimana algoritma tidak hanya membentuk persepsi publik, tetapi juga berpotensi mereduksi kompleksitas masalah politik menjadi tontonan viral yang semu, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

     

    Polarisasi dan Efek Viral Kebijakan Kontroversial

    Fenomena polarisasi yang diperkuat oleh konten kontroversial dalam era algoritma media sosial menjadi semakin nyata dalam konteks kebijakan-kebijakan populis seperti yang diambil oleh Dedi. Kebijakan ekstrem—seperti sterilisasi laki-laki miskin penerima bantuan sosial secara wajib atau pelatihan militer bagi anak-anak yang dianggap ‘nakal’—secara sengaja dirancang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sosial, tetapi juga untuk menciptakan efek viral emosional.

    Data percakapan daring menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini memicu reaksi emosional yang tinggi: kemarahan sebesar 25% dan muak sebesar 27%, sebuah indikator kuat bahwa kebijakan tersebut telah menjadi alat produksi kegaduhan politik yang efektif di ranah digital. Dalam kerangka kerja algoritmik media sosial, respons-respons emosional semacam ini justru menjadi bahan bakar utama bagi visibilitas konten. Algoritma bekerja dengan prinsip keterlibatan (engagement), bukan kebenaran atau keadilan; konten yang menimbulkan kemarahan lebih mudah disebarluaskan ketimbang diskusi mendalam dan kritis.

    Ironisnya, di balik visibilitas tinggi yang diberikan kepada tindakan-tindakan teatrikal seperti menangis di lokasi kerusakan lingkungan, perdebatan substantif mengenai arah kebijakan dan dampaknya terhadap struktur sosial justru terpinggirkan. Media sosial menciptakan ilusi keterbukaan, namun sesungguhnya mempersempit ruang deliberasi dengan menciptakan gelembung informasi (filter bubbles). Dalam gelembung-gelembung ini, para pendukung dan penentang Dedi cenderung terisolasi dari argumen satu sama lain, memperkuat bias konfirmasi dan memperdalam jurang ideologis.

    Akibatnya, kebijakan publik menjadi arena pertarungan emosi, bukan arena rasionalitas. Polarisasi ini bukanlah gejala sampingan dari digitalisasi politik, melainkan produk dari insentif struktural yang tertanam dalam logika teknososial platform digital itu sendiri. Dalam lanskap seperti ini, yang terpinggirkan bukan hanya suara minoritas atau kelompok rentan, melainkan juga kemampuan kolektif masyarakat untuk berpikir bersama secara rasional dan etis.

    Dalam konteks politik digital kontemporer, strategi komunikasi yang diadopsi oleh figur seperti Dedi mencerminkan pergeseran dari substansi kebijakan menuju simbolisme politik yang dibalut dalam kemasan viralitas. Ketika isu-isu kompleks seperti pengentasan kemiskinan disederhanakan menjadi momen-momen spektakuler—misalnya dengan menawarkan insentif tunai bagi peserta vasektomi—terjadi proses reduksi makna yang serius.

    Fenomena ini biasa disebut dengan ‘simulacra’, di mana representasi menggantikan realitas. Kebijakan tidak lagi dinilai berdasarkan dampak strukturalnya terhadap kesejahteraan rakyat, melainkan berdasarkan seberapa ‘layak klik’ atau seberapa luas penyebarannya di media sosial. Dalam ekosistem digital yang diatur oleh algoritma, penyederhanaan kebijakan menjadi semacam ‘currency’ politik, di mana kompleksitas teknokratik dikorbankan demi performa politik yang segera dan emosional.

     

    Krisis Literasi Kebijakan dan Ruang Publik Digital

    Konsekuensinya adalah terkikisnya literasi kebijakan publik di kalangan masyarakat. Diskursus kebijakan yang seharusnya berbasis data, argumentasi, dan konsensus demokratis tergantikan oleh narasi tunggal yang mudah dikonsumsi namun sering kali menyesatkan. Dalam kerangka ruang publik (öffentliche Sphäre), media sosial seharusnya menjadi ruang deliberatif di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional tentang kepentingan bersama. Namun yang terjadi justru sebaliknya: ruang publik digital dibajak oleh narasi instan yang diproduksi oleh elite populis dengan memanfaatkan algoritma sebagai perpanjangan tangan kekuasaan simbolik.

    Lebih jauh, kecenderungan Dedi untuk melakukan pengumuman langsung melalui kanal pribadinya di media sosial—seperti larangan mendadak terhadap pariwisata di kawasan Puncak tanpa koordinasi dengan lembaga resmi—menunjukkan gejala erosi kepercayaan terhadap institusi formal. Tindakan ini bukan hanya mereduksi fungsi legislatif daerah seperti DPRD, tetapi juga membingungkan publik terkait prosedur legal dan kerangka kerja institusional yang seharusnya menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Dalam perspektif teori institusional, ini mencerminkan pergeseran dari tata kelola berbasis norma dan prosedur menuju tata kelola yang bersandar pada ‘charismatic authority’ ala Weber, di mana legitimasi diukur dari daya tarik personal dan kemampuan mengendalikan narasi publik, bukan dari kesesuaian dengan sistem hukum dan mekanisme demokratis.

    Dalam situasi semacam ini, demokrasi tidak hanya mengalami krisis substansi, tetapi juga krisis representasi dan kepercayaan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas kebijakan, melainkan masa depan institusi demokrasi itu sendiri. Jika publik terus dimobilisasi melalui simbolisme dangkal tanpa pemahaman kritis terhadap kebijakan, maka proses demokratis akan terjebak dalam pusaran disinformasi, populisme, dan delegitimasi kelembagaan yang berkepanjangan.

    Fenomena politik konten yang dimotori oleh tokoh seperti Dedi mencerminkan transformasi relasi antara warga dan kekuasaan dalam era digital, di mana citra menjadi komoditas utama dalam pasar politik algoritmik. Dengan mengenakan pakaian adat Sunda, membersihkan sungai, atau tampil akrab dengan masyarakat kecil, Dedi membangun narasi visual sebagai ‘man of the people’—sebuah strategi yang sangat selaras dengan preferensi algoritma media sosial terhadap konten yang bersifat personal, emosional, dan mudah diidentifikasi.

    Tindakan ini bisa dibaca sebagai konversi ‘cultural capital’ menjadi ‘political capital’; simbol-simbol budaya lokal bukan lagi sekadar ekspresi identitas, melainkan aset elektoral yang dikapitalisasi untuk memproduksi daya tarik populis. Tingkat kepuasan publik yang mencapai 95 persen bukan hanya cermin dukungan, tetapi juga hasil dari manipulasi simbolik yang terdistribusi secara sistematis melalui saluran algoritmik yang tidak netral.

    Namun, strategi ini menyamarkan kenyataan bahwa apa yang disebut sebagai ‘partisipasi publik’ dalam media sosial sering kali bersifat semu. Interaksi dalam bentuk ‘likes, komentar, dan share’ bukanlah bentuk partisipasi deliberatif, melainkan konsumsi simbolik yang menciptakan ilusi keterlibatan. Dalam perspektif Jodi Dean tentang ‘communicative capitalism’, komunikasi digital menjadi sebuah aktivitas yang menumpuk data dan impresi tanpa menjamin terjadinya transformasi politik atau akuntabilitas institusional. Dialog berubah menjadi monolog yang dikemas dalam format interaktif, tetapi tetap satu arah dan tidak membuka ruang bagi kritik struktural atau mekanisme umpan balik yang otentik.

    Kondisi ini memperlihatkan bagaimana media sosial mengaburkan batas antara komunikasi dan kontrol. Apa yang terlihat sebagai keterbukaan justru berfungsi sebagai teknik manajemen persepsi yang memperkuat posisi elite populis, sembari melumpuhkan potensi masyarakat untuk mengorganisasi aspirasi secara kolektif dan institusional. Dengan mengaburkan substansi kebijakan dalam performa budaya yang dipersonalisasi, Dedi dan politisi sejenis berhasil mengalihkan wacana publik dari soal keadilan struktural menjadi sekadar persoalan citra dan kedekatan semu.

    Dengan demikian, politik konten dalam era digital bukanlah sekadar gaya kampanye, melainkan strategi hegemonik baru yang mengatur cara warga berpartisipasi, merasa, dan membayangkan demokrasi. Jika tidak disadari secara kritis, strategi ini dapat menggantikan ruang deliberatif publik dengan teater algoritmik yang memanipulasi emosi rakyat, sambil memperkuat otoritas yang tak lagi terikat pada institusi, melainkan pada persona.

    Dalam lanskap pemerintahan yang semakin dipengaruhi oleh logika digital, prioritas kebijakan kerap dibentuk bukan oleh kebutuhan struktural masyarakat, melainkan oleh potensi viralitas yang ditentukan algoritma. Fenomena ini terlihat jelas dalam pendekatan Dedi yang lebih menekankan pada aksi-aksi reaktif dan teatrikal seperti sidak mendadak, razia malam, atau inspeksi publik, yang dengan cepat tersebar luas di media sosial karena nilai sensasionalnya.

    Pendekatan semacam ini mencerminkan praktik ‘governmentality’ yang tidak lagi bertumpu pada rasionalitas kebijakan jangka panjang, melainkan pada logika visualisasi kekuasaan yang terus-menerus mempertontonkan ‘kehadiran’ negara dalam bentuk intervensi langsung dan karismatik. Sayangnya, di balik performa itu, upaya memperkuat institusi dan melakukan reformasi sistemik—yang lebih membosankan secara algoritmik—justru terpinggirkan, memperlihatkan gejala pembusukan kelembagaan yang tidak tertangani.

    Ketimpangan ini diperparah oleh bias algoritmik dalam menentukan isu-isu mana yang layak diekspos. Alih-alih mengangkat persoalan ketimpangan struktural seperti pengangguran sistemik, ketidakadilan akses pendidikan, atau eksploitasi buruh informal, konten yang mendapat panggung justru yang menargetkan ‘musuh-musuh yang rentan’ seperti anak muda yang dianggap kecanduan game atau ayah miskin yang tidak menafkahi. Strategi ini dapat dilihat sebagai bentuk ‘moral underclass discourse’, di mana kelas bawah tidak hanya dimiskinkan secara ekonomi, tetapi juga dikonstruksi sebagai entitas bermasalah secara moral yang perlu ‘ditertibkan.’ Kebijakan yang muncul dari narasi ini bukanlah upaya pemulihan hak, tetapi mekanisme disiplin yang menyamarkan bias kelas di balik retorika kepedulian.

    Akibatnya, suara-suara dari kelompok marjinal semakin tak terdengar dalam arus komunikasi digital yang dikendalikan oleh algoritma. Representasi mereka direduksi menjadi objek intervensi, bukan subjek dalam perumusan kebijakan. Ini menciptakan paradoks dalam demokrasi digital: teknologi yang seharusnya memperluas inklusi politik justru memperkuat eksklusi simbolik, di mana yang tampil di permukaan adalah narasi dominan dari kekuasaan populis, sementara struktur ketidakadilan yang lebih dalam tetap tidak tersentuh. Dengan kata lain, algoritma membentuk lanskap kebijakan yang reaktif, bukan transformatif; spektakuler, bukan solusi.

    Untuk menghindari jebakan ini, perlu upaya kolektif untuk mendesak reformulasi prinsip-prinsip etika dalam pengelolaan informasi digital, serta mengembalikan orientasi kebijakan publik pada pemecahan akar persoalan, bukan sekadar pemuasan kebutuhan visibilitas. Jika tidak, demokrasi akan semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, dan menjadi panggung teatrikal algoritmik yang hanya melayani kepentingan kekuasaan dalam format yang dapat ditonton, disukai, dan dibagikan.

     

    Panggung Teatrikal Algoritmik

    Fenomena ‘Gubernur Konten’ yang melekat pada sosok Dedi Mulyadi menandai pergeseran mendasar dalam cara demokrasi dijalankan di era digital. Strategi politiknya bukan sekadar adaptasi terhadap media sosial, melainkan eksploitasi menyeluruh terhadap logika algoritmik yang memprioritaskan visibilitas, emosi, dan interaksi semu. Dalam kerangka pemikiran Guy Debord tentang masyarakat tontonan (society of the spectacle), Dedi merepresentasikan bagaimana kekuasaan politik tidak lagi dijalankan melalui proses deliberatif dan institusional, melainkan melalui performa yang dikemas untuk dikonsumsi secara masif.

    Dalam logika ini, kebijakan tidak diukur berdasarkan dampaknya terhadap keadilan sosial, melainkan berdasarkan seberapa viral ia menjadi. Akibatnya, nilai-nilai demokrasi seperti partisipasi sejati, akuntabilitas institusional, dan kesetaraan substantif terkikis, tergantikan oleh metrik-metrik performatif seperti jumlah ‘likes, views, dan shares’.

    Berbagai risiko yang muncul—mulai dari polarisasi masyarakat akibat konten yang memecah belah, penyederhanaan kebijakan menjadi slogan viral, hingga erosi kepercayaan terhadap institusi publik karena jalur formal dibypass—tidak dapat diredam hanya dengan pendekatan normatif. Mitigasi membutuhkan respons struktural yang menggabungkan regulasi teknologi, reformasi budaya birokrasi, dan penguatan kapasitas masyarakat sipil.

    Mandat forum multi-pemangku kepentingan, misalnya, dapat menjadi ruang penyeimbang antara logika konten dan kepentingan publik, tetapi tentu menghadapi resistensi dari pemimpin populis yang melihat deliberasi sebagai hambatan naratif. Demikian pula, upaya membentuk badan independen pemeriksa fakta seringkali terbentur pada minimnya sumber daya dan tingginya arus informasi yang diproduksi setiap detik.

    Namun, solusi yang paling mendasar dan mendesak adalah pembuatan regulasi yang menuntut transparansi algoritma platform digital—terutama dalam hal bagaimana konten diprioritaskan, disebarkan, dan dikomodifikasi. Tanpa pembedahan terhadap logika teknologis yang membentuk ruang publik digital, demokrasi akan terus tergiring menjadi pertunjukan viral belaka, di mana keterlibatan rakyat dimanipulasi melalui ilusi partisipasi, dan substansi kebijakan dikorbankan demi impresi semu. Bersamaan dengan itu, program literasi media digital yang kritis dan kontekstual perlu diperluas agar publik tidak hanya menjadi konsumen konten, tetapi juga warga negara yang mampu membaca dan menilai strategi populisme digital secara reflektif.

     

    Demokrasi vs Logika Pasar Atensi

    Jika tidak ada intervensi serius untuk merestorasi prinsip etika dalam tata kelola digital, Indonesia akan menghadapi demokrasi yang terdegradasi menjadi panggung algoritmik—sebuah sistem politik yang semakin jauh dari prinsip deliberatif dan semakin tunduk pada logika pasar atensi. Dalam konteks ini, tantangan terbesar bukan hanya pada figur seperti Dedi, tetapi pada ekosistem politik dan digital yang memungkinkan strategi semacam ini tumbuh dan dihargai. Demokrasi yang baik seharusnya tidak dinilai dari seberapa banyak ditonton, tetapi seberapa besar ia mampu mentransformasikan realitas sosial secara adil dan berkelanjutan.

    Politik algoritma telah menggeser demokrasi dari arena pertukaran gagasan menjadi panggung kompetisi emosi, di mana keberhasilan ditentukan bukan oleh substansi kebijakan, melainkan oleh kemampuan memancing keterlibatan publik. Figur seperti Dedi Mulyadi muncul sebagai produk dari ekosistem digital ini, memanfaatkan narasi populis dan kebijakan kontroversial untuk membangun citra melalui konten viral. Survei kepuasan yang tinggi sering kali menutupi ilusi partisipasi, karena yang tercermin lebih banyak adalah efek penguatan algoritma daripada evaluasi kebijakan yang mendalam.

    Di balik kemudahan interaksi digital tersembunyi risiko besar: polarisasi yang menguat, fragmentasi ruang publik, dan penyusutan ruang deliberatif. Ketika algoritma mendikte apa yang penting, demokrasi terancam menjadi pertunjukan semata—ditentukan oleh klik dan share, bukan oleh keadilan atau rasionalitas. Menghadapinya perlu kesadaran kritis, regulasi transparan terhadap platform digital, dan penguatan literasi media. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi permainan citra, sementara esensi partisipasi dan keadilan semakin terpinggirkan.

  • Catatan Kecil atas Reformasi 1998 – Strategi Gattopardo, Berubah agar Segalanya Tetap Sama!

    Catatan Kecil atas Reformasi 1998 – Strategi Gattopardo, Berubah agar Segalanya Tetap Sama!

     

     Oleh  Abdul Hakim, Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang

     

    Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi licin yang kerap digunakan oleh elite untuk mempertahankan dominasinya di tengah tuntutan perubahan: strategi Gattopardo. Istilah ini diambil dari novel Il Gattopardo (1958) karya Giuseppe Tomasi di Lampedusa, yang menggambarkan bagaimana elite bangsawan di Sicilia abad ke-19 menyesuaikan diri dengan arus revolusi bukan untuk menyerahkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan kekuasaan itu tetap berada di tangan mereka. Prinsip utamanya sederhana tapi penuh ironi: ‘berubah agar segalanya tetap sama’.

    Salah satu ciri utama strategi ini adalah perubahan semu—di mana reformasi dilakukan secara kosmetik, tanpa menyentuh fondasi struktur kekuasaan yang sesungguhnya. Ini adalah seni menyulap wajah sistem tanpa mengusik jantungnya. Selain itu, strategi ini kerap memakai taktik kooptasi elit, yaitu dengan merangkul kelompok yang sebelumnya dianggap oposisi ke dalam sistem lama. Kaum reformis, aktivis pro-demokrasi, bahkan intelektual kritis, diberi ruang dalam struktur kekuasaan—entah sebagai menteri, komisaris, atau penasihat—namun bukan untuk mengubah sistem, melainkan untuk menjinakkan potensi ancaman mereka. Dalam pelukan kekuasaan, mereka dijadikan perisai simbolik bahwa perubahan telah terjadi, padahal sejatinya hanya kulitnya yang berganti.

    Di sisi lain, publik sering digiring ke dalam narasi-narasi besar yang bersifat simbolik dan penuh distraksi. Distraksi publik ini bisa berupa pergantian menteri, penciptaan wacana populis, atau isu-isu moral yang viral di media. Fokus masyarakat dialihkan dari persoalan struktural seperti ketimpangan ekonomi atau korupsi sistemik, ke isu-isu permukaan yang cepat memancing emosi tapi tidak membawa perubahan nyata.

    Strategi ini kerap membungkus dirinya dengan legitimasi semu melalui prosedur demokrasi. Pemilu tetap digelar, partisipasi publik dijanjikan, konsultasi dan survei dilakukan. Namun, hakikat kekuasaan tetap berada di tangan segelintir elit yang mengendalikan sumber daya, media, dan sistem hukum. Demokrasi digunakan bukan sebagai sarana untuk memperluas kuasa rakyat, melainkan sebagai topeng agar kekuasaan lama tampil sah dan tak tergugat.

    Strategi Gattopardo adalah cermin dari betapa canggihnya kekuasaan bertahan dalam bayang-bayang perubahan. Dalam dunia yang terus bergerak, para penguasa yang tak ingin kehilangan pijakan tahu betul bahwa untuk tetap bertahan, mereka harus ikut menari—asal tetap memegang kendali atas iramanya.

     

    Wajah Lama dalam Sistem Baru

    Setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi dengan harapan besar: demokratisasi, pemberantasan korupsi, dan pemerataan kekuasaan yang lebih adil. Namun, seiring waktu, harapan tersebut mulai terperangkap dalam jebakan strategi Gattopardo—sebuah taktik politik di mana perubahan yang tampak dilakukan hanya untuk memastikan bahwa struktur kekuasaan yang lama tetap bertahan. Dalam konteks Indonesia pasca-reformasi, strategi ini paling kentara dalam praktik kooptasi elite lama ke dalam sistem baru.

    Alih-alih tersingkir, banyak tokoh kunci dari era Orde Baru justru berhasil menyesuaikan diri dengan lanskap politik baru. Mereka berpindah kendaraan politik—dari Golkar ke partai-partai baru seperti Partai Demokrat, Nasdem, PAN, atau Gerindra—namun tetap memainkan peran sentral dalam perebutan kekuasaan. Demikian pula anak-anak dan kroni Suharto, tetap aktif mengukir pengaruh dalam politik dan bisnis, memelihara jejaring yang telah terbangun sejak era lama.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun institusi-institusi demokrasi tampak tumbuh—pemilu langsung, kebebasan pers, partisipasi publik—struktur kekuasaan oligarkis pada dasarnya tidak runtuh, melainkan hanya berganti kulit. Wajah-wajah baru di permukaan sering kali mewarisi, atau bahkan dikendalikan oleh, kekuatan lama yang terus memainkan peran di balik layar. Reformasi pun, dalam banyak hal, menjadi panggung untuk perubahan simbolik yang tak benar-benar mengusik akar ketimpangan dan dominasi elite.

    Pasca-reformasi, Indonesia mengadopsi berbagai instrumen demokrasi modern—mulai dari pemilu multipartai hingga desentralisasi kekuasaan melalui otonomi daerah. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 menjadi tonggak penting yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Di atas kertas, ini adalah langkah progresif menuju pemerataan kekuasaan dan penguatan partisipasi publik di tingkat lokal. Namun dalam praktiknya, semangat desentralisasi ini kerap dibajak oleh kekuatan-kekuatan lama yang berganti rupa. Alih-alih melahirkan kepemimpinan baru yang berakar dari rakyat, otonomi daerah justru membuka ruang bagi tumbuh suburnya dinasti politik. Di berbagai wilayah, kekuasaan lokal tidak benar-benar terdistribusi secara adil, melainkan terkonsentrasi di tangan segelintir keluarga yang mewarisi pengaruh dari era sebelumnya.

    Fenomena ini diperparah dengan pemilu multipartai yang sejatinya memberi pilihan. Meskipun jumlah partai politik bertambah pasca-Orde Baru, banyak dari partai tersebut justru menjadi kendaraan baru bagi tokoh-tokoh lama. Mantan elite Orde Baru, pengusaha besar, dan figur oligarkis dengan mudah menguasai partai melalui modal dan jaringan kekuasaan, menjadikan demokrasi prosedural sekadar alat legitimasi. Dalam iklim seperti ini, rakyat diberi hak untuk memilih, tetapi pilihan yang tersedia sering kali hanyalah variasi dari kekuasaan yang itu-itu juga.

    Dengan demikian, demokrasi di Indonesia kerap berjalan secara semu: prosedur dijalankan, simbol-simbolnya tampak hidup, tetapi substansinya—yakni distribusi kuasa yang adil dan keterwakilan rakyat—masih jauh dari harapan. Strategi Gattopardo kembali bekerja di sini: sistem berubah bentuk, namun isi kekuasaan tetap dikuasai oleh elite yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

    Di sisi lain, Reformasi agraria di Indonesia pasca-reformasi seolah menjanjikan sebuah pembalikan struktur kepemilikan tanah yang timpang, dengan semangat mengembalikan hak rakyat atas sumber daya agraria. Program-program seperti TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial digagas sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan agraria melalui redistribusi lahan kepada petani, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya. Namun di balik retorika populis tersebut, reformasi agraria yang dijalankan justru kerap sekedar retorika—lebih menekankan citra keberpihakan ketimbang perubahan struktural yang nyata.

    Di atas permukaan, negara tampak membagi-bagikan tanah kepada rakyat. Namun jika ditelaah lebih dalam, tanah yang didistribusikan sering kali hanyalah lahan-lahan marginal—bekas hutan, lahan kering, atau wilayah yang kurang produktif secara ekonomi. Sementara itu, lahan-lahan subur dan bernilai tinggi tetap berada dalam cengkeraman korporasi besar dan pemilik modal lama. Ketimpangan struktural dalam kepemilikan tanah tidak tersentuh, bahkan sering kali justru dilegitimasi melalui skema-skema formal yang tampak legal.

    Salah satu contoh mencolok dari paradoks ini adalah konflik agraria di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Para petani lokal yang menggantungkan hidup pada tanah leluhur mereka justru harus berhadapan dengan kekuatan modal dan mesin negara, ketika proyek pembangunan pabrik semen yang didukung oleh elite politik mengancam ruang hidup mereka. Dalam kasus ini, negara bukan sekadar gagal melindungi rakyatnya, tetapi justru menjadi bagian dari mekanisme perampasan hak melalui aliansi dengan kepentingan korporasi.

     

    Korupsi dan Jejaring Oligarki

    Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 pernah dipandang sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi Indonesia—simbol komitmen negara untuk memerangi korupsi secara tegas dan independen. Lembaga ini tampil sebagai harapan baru, berani menjerat pejabat tinggi, anggota legislatif, hingga aparat penegak hukum, dan dengan cepat memperoleh kepercayaan publik. Namun, seiring berjalannya waktu, arah pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki fase ambivalen, ketika semangat awal yang progresif mulai dirongrong oleh kepentingan politik dan oligarki.

    Momentum pelemahan paling nyata terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK, terutama dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2019. Revisi ini tidak hanya mengubah status kelembagaan KPK menjadi bagian dari eksekutif, tetapi juga membatasi kewenangan pentingnya, seperti penyadapan dan rekrutmen pegawai independen. Alih-alih memperkuat KPK, revisi ini justru dianggap publik sebagai bentuk penjinakan terhadap lembaga antirasuah—upaya sistematis untuk mengendalikan institusi yang selama ini berada di luar jangkauan kekuasaan.

    Di sisi lain, praktik politisasi hukum semakin memperkeruh upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak lagi murni dijalankan atas dasar keadilan, melainkan kerap digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan dan mengamankan posisi. Sejumlah figur oposisi politik kerap menjadi sasaran sorotan dan investigasi, sementara berbagai dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan sering kali berakhir tanpa kejelasan atau bahkan tidak tersentuh sama sekali.

    Kondisi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia telah bergeser dari medan perjuangan moral menjadi panggung pertarungan kuasa. Lembaga-lembaga yang semula dibentuk untuk menciptakan perubahan struktural, kini justru digunakan sebagai alat reproduksi status quo. Dalam semangat Gattopardo, institusi antikorupsi boleh jadi tetap ada, jargon-jargon reformasi masih dilantangkan, tetapi ruh dan keberaniannya perlahan dikikis dari dalam. Perubahan tetap digemakan, namun hanya sejauh tidak mengusik kenyamanan mereka yang sudah lama bercokol di puncak kekuasaan.

    Pasca kejatuhan Orde Baru, banyak yang berharap struktur ekonomi Indonesia akan mengalami pembaruan mendasar, terutama dengan memutus jejaring kapitalisme kroni yang selama puluhan tahun menguatkan relasi mesra antara penguasa dan pengusaha. Namun harapan itu tampaknya hanya tinggal harapan. Yang terjadi justru adaptasi canggih dari para aktor lama, di mana konglomerasi warisan Orde Baru tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bertransformasi dengan strategi baru yang lebih lentur dan penuh perhitungan.

    Alih-alih tergulung arus reformasi, mereka memilih untuk menyesuaikan diri: memperluas jejaring bisnis, membentuk aliansi strategis dan membangun citra sebagai entitas profesional yang netral terhadap politik. Namun di balik pergeseran taktis ini, struktur monopoli dan dominasi terhadap aset-aset vital tetap lestari. Kekuasaan ekonomi tidak didistribusikan secara adil, melainkan dikonsolidasikan kembali dalam format yang tampak lebih modern, namun substansinya tidak jauh berbeda dari era sebelumnya.

    Lebih jauh, keterhubungan antara kekuasaan politik dan kapital besar tetap menjadi pola yang mengakar. Dalam banyak kasus, pejabat publik yang terpilih justru memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan para konglomerat. Kuatnya aliansi antara penguasa dan pengusaha menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis dan politik sering berkelindan dalam jaringan yang saling menopang. Kekuasaan politik tidak hanya menjadi alat regulasi, tetapi juga jembatan untuk memperluas kapital.

    Inilah wajah baru dari kapitalisme kroni di era reformasi: tidak lagi vulgar seperti di masa Orde Baru, tetapi tetap menyimpan struktur ketimpangan yang sama. Dalam semangat Gattopardo, oligarki bergerak bukan untuk dihapus, melainkan untuk dibaurkan dalam narasi perubahan. Dengan mengadaptasi leksikon politik demokrasi dan pembangunan, mereka tetap menjaga pusat-pusat kekuasaan ekonomi yang lama, bahkan ketika lanskap politik tampak berubah. Perubahan terjadi, tetapi hanya sebatas bentuk—bukan fondasi.

     

    Bayang-bayang Dwi Fungsi yang Tak Pernah Pergi

    Reformasi 1998 secara formal menandai penghapusan Dwi Fungsi ABRI—doktrin yang memberi militer peran ganda dalam urusan pertahanan dan pemerintahan sipil. Di atas kertas, ini adalah langkah besar menuju supremasi sipil dan demokratisasi. Namun dalam praktik, pengaruh militer dalam politik tidak benar-benar sirna; ia hanya berubah bentuk dan menyesuaikan diri dengan lanskap baru yang lebih demokratis di permukaan, namun tetap membuka ruang bagi keterlibatan institusi bersenjata dalam urusan kekuasaan.

    Sejumlah tokoh militer tetap aktif di gelanggang politik, berpindah dari barak ke kursi kekuasaan tanpa banyak halangan. Sejumlah pensiunan jenderal masih memainkan peran strategis dalam pembentukan kebijakan nasional. Keberadaan mereka di lingkaran istana bukan semata nostalgia terhadap masa lalu, tetapi juga cerminan keberlanjutan pengaruh militer dalam konstruksi kekuasaan sipil.

    Lebih jauh, fenomena militerisasi sipil juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Ketika instrumen negara seperti TNI dan Polri tidak hanya terlibat dalam urusan keamanan, tetapi juga menyusup ke wilayah-wilayah sipil—mulai dari jabatan birokrasi hingga penguasaan sektor ekonomi dan pengamanan proyek strategis—maka sekat antara sipil dan militer menjadi kabur. Dalam beberapa kasus tragis, seperti pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, muncul kecurigaan kuat akan eksistensi jaringan kekuasaan tersembunyi—deep state—yang bekerja di luar mekanisme hukum dan akuntabilitas publik.

    Situasi ini menggambarkan bahwa meskipun struktur formal Dwi Fungsi telah dihapus, semangat dan pengaruhnya masih membayangi sistem politik Indonesia.

    Mengapa Strategi Gattopardo Bertahan?

    Strategi Gattopardo—yakni berubah agar segala sesuatu tetap sama—berhasil bertahan di Indonesia pasca-reformasi karena ditopang oleh fondasi kekuasaan Orde Baru yang tak pernah benar-benar tumbang. Infrastruktur politik lama yang terdiri dari jaringan birokrasi, militer, dan kelompok bisnis yang mengakar selama puluhan tahun tetap menjadi penopang utama kekuasaan, meskipun bendera dan jargon yang dikibarkan telah berubah. Para aktor utama era Orba, alih-alih tersingkir, justru mampu beradaptasi dan membaur dalam sistem politik baru dengan kecanggihan yang nyaris tak terdeteksi oleh publik luas.

    Keberhasilan strategi ini juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat yang terfragmentasi. Isu-isu sektarian seperti suku, agama, dan ras (SARA) kerap dimanfaatkan sebagai alat distraksi yang efektif—mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan struktural seperti ketimpangan ekonomi, pembajakan demokrasi, dan impunitas pelanggaran HAM. Politik identitas menjadi panggung utama, sementara oligarki bekerja di balik layar dengan tenang dan konsisten.

    Di sisi lain, transisi dari Orde Baru menuju era reformasi berlangsung tanpa proses revolusioner. Tidak ada pengadilan atau mekanisme pertanggungjawaban yang memadai terhadap para pelanggar HAM berat masa lalu—seperti dalam kasus Tragedi 1965 maupun kerusuhan Mei 1998. Ketiadaan keadilan transisional ini membuat kekuatan lama tidak pernah mengalami delegitimasi secara tuntas. Mereka tidak hanya lolos dari sanksi hukum dan moral, tetapi juga berhasil merebut kembali posisi strategis dalam pemerintahan dan ekonomi.

    Dengan demikian, reformasi yang seharusnya menjadi momen pemutusan dari masa lalu justru menjelma menjadi jembatan yang menghubungkan kontinuitas kekuasaan lama ke dalam era baru. Dalam kemasan demokrasi prosedural dan jargon populis, warisan Orde Baru bertransformasi tanpa benar-benar berubah. Strategi Gattopardo pun menjelma bukan sebagai kegagalan, melainkan sebagai kecanggihan politik dalam mempertahankan status quo melalui adaptasi simbolik.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: Apakah Indonesia sungguh-sungguh berubah, ataukah kita hanya menyaksikan pergantian aktor di atas panggung yang sama? Jika wajah-wajah baru ternyata membawa warisan lama, maka reformasi tidak lebih dari dekorasi politik—upaya untuk merapikan tampilan luar (façade) tanpa menggali fondasi baru yang lebih adil dan partisipatif.

    Maka, tantangan terbesar kita hari ini adalah bagaimana memecahkan siklus Gattopardo yang memenjara perubahan dalam ilusi. Ini bukan soal mengganti tokoh semata, melainkan membongkar struktur dominasi yang membuat kekuasaan selalu jatuh ke tangan yang sama. Perlu keberanian politik untuk mendorong demokratisasi substansial: reformasi hukum yang menyentuh jantung kekuasaan, desentralisasi yang berpihak pada rakyat, dan redistribusi ekonomi yang nyata.

    Tanpa itu semua, Indonesia akan terus menjadi demokrasi seolah-olah—tampak bebas dan terbuka di permukaan, tetapi dikendalikan oleh sedikit orang yang sangat paham bagaimana mempertahankan kekuasaan lewat simbol perubahan. Seperti dikatakan Lampedusa dalam Il Gattopardo: “Jika kita ingin segala sesuatu tetap seperti sekarang, segala sesuatu harus berubah.” Di Indonesia, perubahan itu sendiri telah menjadi alat pelestarian kekuasaan.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Membentuk Pribadi yang Tangguh, Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka

    Membentuk Pribadi yang Tangguh, Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka

     

    Maumere berandanegeri.com. Anggota MPR RI dari Fraksi NasDem, gelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan, guna membentuk pribadi yang tangguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan itu berlangsung sehari di Aula SDK 010 Paga, Desa Paga, Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, Selasa 20/5/2025.

    Kegiatan ini digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kecamatan Paga, dihadiri ratusan peserta dan komunitas Generasi Biru (Genbi) Kecamatan Paga dan Orang Muda Katolik (OMK) Paroki Maulo’o.

    Menghadirkan dua nara sumber yang handal, yakni Micael Jasviranto, S.Fil, M.Hum Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UNIPA dan Vony Franchis.

    Turut hadir, Ketua DPC NasDem Kecamatan Paga, Ketua Komunitas Generasi Biru, Frengki Laka Roga, tokoh masyarakat, tokoh muda dan tokoh perempuan.

    Keterangan foto: Micael Jasviranto, S.Fil, M.Hum Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UNIPA dan Vony Franchis, foto bersama peserta sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Desa Paga, Selasa (20/5/2025).

     

    Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UNIPA, Micael Jasviranto, S.Fil, M.Hum, mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi 4 pilar kebangsaan adalah untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat dipahami secara utuh.

    “Tujuan hari ini adalah, menggali nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat dipahami secara utuh untuk menjadi pribadi yang tangguh,” ujarnya.

    Menurut Dosen Tata Negera Fakultas Hukum Unipa, bahwa empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar setiap warga negara merasa nyaman dan aman serta, terhindar dari berbagai macam gangguan

    “Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh,” ujarnya.

    Selain itu, empat pilar merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami setiap warga negara dan menjadi panduan dalam hidup ketatanegaraan untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

    Ia berharap agar setiap warga negara harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar kebangsaan adalah prinsip moral mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (ATHY MEAQ).

     

     

     

  • Etnosentrisme dan Birokratisasi Pendidikan Nasional

    Etnosentrisme dan Birokratisasi Pendidikan Nasional

     

    Oleh Ignas Kleden

     

     

    HARI Pendidikan Nasional 2 Mei dirayakan setiap tahun, tetapi perayaan itu lebih merupakan ritual nasional daripada kesempatan untuk memikirkan kembali dengan sungguh-sungguh keadaan pendidikan nasional kita. Tidak kelihatan ada kecemasan tentang akibat yang harus ditanggungnya dan dampak yang dibawanya, bila keadaannya tidak mengalami perubahan dan pembaruan yang bersifat mendasar.

    Pertama-tama perlu dipersoalkan apakah pendidikan nasional Indonesia merupakan suatu yang demikian khas dan unik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan pendidikan di Malaysia, Singapura, Jepang, atau Jerman? Penulis ingin mengajukan dan membela pendapat bahwa pendidikan di seluruh muka Bumi ini selalu mempunyai suatu tujuan dasar yang universal, karena itu sama di mana pun juga, yaitu membawa seorang anak manusia menjadi individu yang dewasa.

    Istilah “dewasa” di sini berarti seseorang mencapai tahapan otonomi relatif dalam perkembangan dan pertumbuhannya sebagai seorang anak manusia. Otonomi relatif ini menyebabkan seseorang sanggup berpikir sendiri, menggunakan pikirannya dan pikiran orang lain untuk menyusun pertimbangannya sendiri, menarik kesimpulan sendiri, dan akhirnya membuat keputusan sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Dalam arti itu dia menghayati suatu tindakan sebagai hasil pertimbangan dan keputusan pribadinya, bukan sesuatu yang sekadar dipaksakan dari luar, dan karena itu lebih siap menanggung akibat perbuatannya, baik atau buruk.

    Hal yang menyebabkan pendidikan berbeda dari negara-negara, dari suatu kebudayaan ke kebudayaan lain, bukanlah tujuan pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, tetapi cara-cara yang ditempuh untuk mengantar seseorang menuju kedewasaan dan otonomi relatif. Dalam arti itu kedewasaan dalam satu kebudayaan bisa berarti mengambil keputusan dan tindakan yang tidak terlalu menimbulkan friksi dan konflik dengan orang lain, sedangkan kedewasaan yang sama, dalam kebudayaan lain, bisa berarti mengambil keputusan dan tindakan dan bersedia menanggung friksi dan konflik dengan orang lain sebagai hal yang tak terelakkan.

    ***

    DENGAN demikian jelas, alasan kebudayaan tidak dapat menafikan tujuan pendidikan tersebut di atas. Tidaklah dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa dalam masyarakat yang mengutamakan harmoni dan sopan-santun, otonomi relatif ini dapat diabaikan dan harus lebih diutamakan ketaatan kepada otoritas. Kalau pendidikan nasional hendak ditinjau kembali dengan sungguh-sungguh, maka sebuah pertanyaan yang dapat mengetes tepat-tidaknya arah pendidikan kini ialah dengan melihat dan menguji apakah praktik pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah kita membantu peserta didik semakin otonom dan dewasa, atau membuat mereka terus tergantung otoritas (guru, orangtua, atau bahkan negara).

    Otonomi tidak persis sama dengan kebebasan. Kebebasan lebih menekankan disposisi “bebas dari” sesuatu, sedangkan otonomi lebih menekankan disposisi “bebas untuk” sesuatu. Kebebasan harus diperjuangkan bila orang masih dalam keadaan terkungkung, tetapi otonomi menjadi tantangan besar justru bila orang sudah berada dalam kebebasan dan tidak terkungkung lagi.

    Kesulitan kita, juga dalam politik sehari-hari, muncul karena tuntutan akan kebebasan tidak diimbangi dengan kesadaran cukup tentang pentingnya otonomi. Pembaruan politik tidak dengan sendirinya tercapai karena adanya kebebasan (bebas dari penjajahan, bebas dari Orde Lama, bebas dari Orde Baru), tetapi karena adanya otonomi relatif dalam politik. Yaitu situasi di mana para warga dan para politisinya sadar dan tahu hendak diapakan kebebasannya, dan untuk tujuan apa kebebasan itu hendak dimanfaatkan. Pembaruan tidak dicapai hanya karena ada freedom from, tetapi terutama tercapai karena efektifnya freedom for. Kreativitas tidak berarti lain dari kemampuan menggunakan kebebasan secara produktif, karena adanya otonomi.

    ***

    HAL kedua, kacaunya pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah kita adalah akibat birokratisasi yang amat ekstrem terhadap dunia pendidikan. Ada berbagai akibat yang muncul dari proses birokratisasi pendidikan ini, tetapi di sini hanya dikemukakan satu akibat yang amat besar akibatnya. Yaitu bahwa peran guru, pengajar dan dosen, yang di mana pun di dunia ini, merupakan tiang utama pendidikan dan pengajaran, tergeser menjadi posisi sekunder dibanding kedudukan dan peran-peran birokratis pendidikan.

    Akibatnya, orang-orang yang terlibat dalam pengajaran dan pendidikan lebih mengejar posisinya secara struktural (kepala biro dan semacamnya), bukan tugas akademis atau tugas pedagogis sebagai guru dan pengajar andal. Ini amat dapat dimaklumi karena jabatan-jabatan struktural di universitas, misalnya, mendapat pembayaran lebih baik dari gaji dosen. Visualisasi dari ketimpangan dapat terlihat bila Anda datang ke suatu universitas mana pun, negeri maupun swasta di Jakarta ini.

    Di fakultas dan jurusan-jurusan, yang mempunyai ruang kerja, meja tulis dan tempat menerima tamu, adalah para birokrat pendidikan (kepala personalia dan kepegawaian, kepala keuangan, urusan rumah tangga, dan lain-lain), tetapi bukan dosen dan pengajar. Padahal tugas-tugas administrasi itu hanya pembantu tugas mengajar dan keperluan belajar para mahasiswa. Para dosen yang mengajar, harus menunggu giliran mengajar entah di gang atau koridor jurusan, atau bahkan di tempat minum atau parkir. Sedangkan dia justru amat memerlukan sebuah ruangan dengan meja dan kursi untuk menyiapkan kuliahnya, memeriksa pekerjaan para mahasiswa, atau menerima mahasiswa untuk konsultasi tugas-tugas akademis mereka.

    Jelas, keadaan ini membuat pekerjaan mengajar di universitas sebagai pekerjaan yang sama sekali tidak menarik, karena para dosen itu diperlakukan sebagai orang-orang yang “numpang lewat”, sedangkan mereka yang “stabil” kedudukannya adalah birokrat pendidikan dan pengajaran, yang tidak memberi sumbangan langsung terhadap kemajuan pendidikan siswa atau mahasiswa. Buanglah semua administrasi di sekolah atau universitas, maka pendidikan dan pengajaran masih dapat berjalan. Buanglah semua guru dan dosen maka pendidikan dan pengajaran segera berakhir.

    Pembaruan pendidikan dan pengajaran, tidak dapat dicapai hanya dengan Undang-Undang (UU) Pendidikan yang baru, tidak juga dengan debat di DPR, tetapi terutama dengan membalikkan sama sekali distorsi peran ini yang merupakan akibat yang amat pahit dari birokratisasi pendidikan dan pengajaran oleh pemerintah Orde Baru. Bila guru-guru tidak dibayar dengan benar, bila para dosen diperlakukan sebagai tenaga kontrakan belaka yang tidak mempunyai tempat duduk apa pun di jurusannya, maka semua omongan tentang pembaruan hanya isapan jempol dari orang-orang yang entah tidak mempunyai pengetahuan atau tidak mempunyai apresiasi tentang pendidikan sebagai investasi terpenting untuk sebuah bangsa dan negara.

    ***

    Konsekuensinya secara nyata ada dua. Pertama, tujuan pendidikan nasional harus diperkuat suatu UU, yang dilegalisasikan oleh DPR, tetapi setelah melewati suatu debat publik cukup luas. Hal ini dibutuhkan agar UU pendidikan, yang demikian menentukan nasib bangsa dan negara ini di masa depan, secara substansial mendapat semacam pertimbangan dan konsensus publik, sebelum DPR menetapkannya sebagai sesuatu yang mengikat secara hukum. Peranan DPR dalam hal ini jelas amat menentukan, karena pada lembaga inilah terletak keputusan akhir apakah pendidikan nasional benar-benar menjadi sarana mendewasakan manusia Indonesia dalam mencapai otonomi relatif, atau hanya menjadi orang-orang yang dapat dikendalikan begitu saja entah oleh mereka yang mempunyai kekuasaan atau mereka yang mempunyai uang.

    Kedua, amat perlu diperjelas kembali siapa yang menjadi tokoh terpenting dalam pendidikan dan pengajaran nasional. Artikel ini mengusulkan, tokoh terpenting adalah mereka yang menjalankan pendidikan dan pengajaran secara langsung, yaitu para guru dan dosen, bukan mereka yang mengurus administrasi pendidikan. Dalam praktik, hal ini akan menimbulkan pergeseran-pergeseran yang menimbulkan persaingan kekuatan dan kepentingan. Di kalangan pendidikan swasta misalnya, akan menjadi soal, apakah yang menentukan sekolah dan universitas swasta itu (termasuk budget-nya) adalah yayasan dan ketua yayasan (yang mengurus aspek legal dan administratif), atau Kepala Sekolah dan Rektor (yang mengurus pengajaran dan pendidikan secara langsung)?

    Dalam praktik, kalau pun ada peningkatan anggaran untuk pendidikan nasional kini, maka uang yang lebih sebaiknya tidak buru-buru dipakai untuk membangun sekolah baru, tetapi seyogianya dimanfaatkan untuk memperbaiki gaji guru dan dosen yang sudah cukup lama menderita. Bila sekolah-sekolah baru didirikan, tanpa perbaikan nyata kondisi hidup dan gaji guru, maka dapat dipastikan bahwa yang terjadi adalah meluasnya kesempatan untuk distorsi pendidikan sebagaimana terjadi sampai sekarang, dan bukan suatu perbaikan kualitatif yang amat diperlukan saat ini.

    Tanpa perubahan mendasar ini, pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah kita akan berjalan seperti sekarang, karena mereka yang bertanggung jawab (yaitu para guru dan dosen) tidak diberi wewenang, hak dan fasilitas, sedangkan mereka yang mempunyai wewenang, hak dan fasilitas adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab secara langsung (yaitu para birokrat pendidikan).

    Bila dua hal ini diperhatikan, kita berharap telah memulai suatu awal yang baik dan serius. Tanpa memperhatikan hal ini, sudah dapat diramalkan dari sekarang, bahwa negeri kita yang besar ini, bukan saja menjadi negara paling korup di dunia, tetapi juga negara dengan pendidikan dan pengajaran paling telantar di seantero jagat.

     

    ***************

     

    Sumber Tulisan Kompas, 7 September, 2011

     

     

     

     

  • Sejarah Lahirnya Tentara Republik Indonesia dan Peran Dwi Fungsinya

    Sejarah Lahirnya Tentara Republik Indonesia dan Peran Dwi Fungsinya

     

     Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Tentara Republik Indonesia (TRI) lahir dan dibentuk dari komponen komponen keamanan rakyat saat itu dalam mempertahankan kemerdekaan negara dari kembali nya Imperalisme Belanda yang akan menduduki kembali wilayah bumi Pertiwi yang telah memproklamirkan kemerdekaan Sebuah bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan lahir nya pemerintahan Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

    Angkatan bersenjata Republik Indonesia, lahir melalui proses penyatuan dari rakyat, yang memang mempunyai karakteristik tersendiri dibanding kan dengan terbentuknya tentara dari negara lain, sebagai sebuah badan yang bertugas melindungi teritorial wilayah dan pertahanan dari sebuah negara.

    Angkatan bersenjata Republik Indonesia lahir dari semangat juang rakyat yang memiliki kesadaran bahwa harus mempertahankan kemerdekaannya, sebagai tentara pejuang, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, yakni dari BKR (Badan Keamanan Rakyat), bekas tentara Pembela Tanah Air (PETA), HEIHO didikan jepang, dari KNIL didikan Belanda, dan dari laskar laskar bersenjata saat itu, yang terpanggil untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa nya.

    Semboyan “Tentara Rakyat, dari Rakyat, dan untuk Rakyat” atau “Tentara Republik Indonesia lahir dari rakyat dan berjuang untuk rakyat” mencerminkan semangat dan komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk selalu dekat dengan rakyat dan melindungi kepentingan bangsa. Berikut beberapa poin terkait semboyan ini:

    – Asal-usul TNI : TNI lahir dari perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan dan imperialisme. Banyak laskar dan milisi rakyat yang bergabung dan menjadi cikal bakal TNI.

    – Keterikatan dengan Rakyat : TNI selalu menekankan pentingnya hubungan yang erat dengan rakyat. TNI berjuang untuk melindungi kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.

    – Peran TNI dalam Masyarakat : Selain menjaga keamanan dan pertahanan negara, TNI juga terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti bantuan bencana, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan sosial lainnya.

    – Komitmen terhadap Rakyat : Semboyan ini mengingatkan bahwa TNI harus selalu berpihak pada rakyat dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

    Semboyan ini menjadi landasan moral dan etika bagi TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai tentara rakyat yang setia dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

    Oerip Soemohardjo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan Indonesia. Berikut beberapa fakta tentang Oerip Soemohardjo :

    – Latar Belakang : Oerip Soemohardjo lahir pada 22 Februari 1893 di Purworejo, Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan militer di Koninklijke Militaire Academie di Breda, Belanda, dan menjadi perwira KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda).

    – Peran dalam Pembentukan TNI : Oerip Soemohardjo berperan penting dalam pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia diangkat sebagai Kepala Staf Umum TKR pada 5 Oktober 1945.

    – Kepemimpinan : Oerip Soemohardjo dikenal sebagai pemimpin yang cakap dan berpengalaman. Ia membantu membangun struktur dan organisasi TNI yang baru terbentuk.

    – Wafat : Oerip Soemohardjo wafat pada 17 November 1948 di Yogyakarta karena kecelakaan pesawat. Ia dimakamkan di TMP Semaki, Yogyakarta, dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia.

    Oerip Soemohardjo memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan TNI, serta berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh militer yang cakap dan berpengalaman pada masa itu.

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa. Berikut adalah garis waktu pembentukan TNI :

    – Badan Keamanan Rakyat (BKR) : Pada 22 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk membentuk BKR sebagai wadah untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. BKR diumumkan oleh Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945.

    – Tentara Keamanan Rakyat (TKR) : Pada 5 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia membentuk TKR sebagai tentara kebangsaan. TKR kemudian dipimpin oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum.

    – Tentara Keselamatan Rakyat : Pada 7 Januari 1946, pemerintah mengganti nama TKR menjadi Tentara Keselamatan Rakyat untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.

    – Tentara Republik Indonesia (TRI) : Pada 26 Januari 1946, pemerintah mengganti nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi TRI untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.

    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) : Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dengan laskar-laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara nasional dengan nama TNI. Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soedirman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI.

    Dalam masa perang kemerdekaan, TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat dan memainkan peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    Sebagai tentara pejuang, yang mempunyai doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), maka akan selaku dekat dengan rakyat dan berjuang demi rakyat karena dalam sejarah nya lahir dari rakyat.

    Peran Dwi Fungsi Tentara tersebut memang sudah melekat sejak Badan pertahanan bersenjata tersebut lahir dan dibentuk oleh pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan saat itu.

    Fenomena terkini banyak sekali dipermasalahkan peran Dwi Fungsi TNI, seperti halnya pada masa pemerintahan Orde Baru dimana TNI sebagai alat pertahanan juga difungsikan sebagai kekuatan sosial politik. Demikian juga saat disyahkannya Undang Undang TNI Terbaru, banyak elemen dari mahasiswa dan akademisi berdemo dan mempermasalahkan beberapa pasal yang direvisi untuk dijustifikasi dalam Undang undang terbaru.

    Dari sudut pandang sejarah, sejak terbentuk nya yang memang mempunyai karakteristik tersendiri dibanding negara lain di dunia, memang TNI disamping sebagai alat pertahanan dan keamanan saat itu juga menjaga stabilitas sosial dan politik serta dinamisator pembangunan menuju Indonesia kedepan. Diakui ataupun tidak memang demikian adanya peran sejak lahir nya yang tidak mungkin dipisahkan dengan rakyat dengan peranya disamping sebagai alat pertahanan juga sebagai alat stabilitas  keamanan bagi masyarakat.

    Hal ini harus bisa dipahami dalam kontek berbangsa dan bernegara, karena lahir sebagai tentara pejuang dan juga sebagai alat sistem pertahanan rakyat semesta yang berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

    Dinamika masyarakat dalam menyikapi adanya pengesahan Undang Undang TNI yakni Undang Undang nomor 34 tahun 2004, khusus nya beberapa pasal yang dianggap sebagian dari kalangan masyarakat khususnya mahasiswa dan beberapa pagiat sosial dan Hak Asasi Manusia serta akademisi yang dikawatirkan  merupakan representasi dari kembalinya Dwi Fungsi TNI seperti halnya jaman Penerintahan orde Baru. ini adalah nerupakan distrust dari kaum reformis, yang jujur saja setelah 25 tahun gagal dalam menciptakan reformasi dalam memberantas KKN yang dilakukan sipil, hingga timbul kekawatiran yang berlebihan.

    Beberapa pasal yang disyahkan oleh DPR menyangkut Undang Undang Terbaru dari revisi Undang Undang tentang TNI Yang sebenarnya justru untuk memenuhi kepastian hukum dalam Kontitusi kita yakni UUD 1945 menyangkut pasal 1 ayat (3) bahwa negara kita adalah negara hukum yang harus sesuai dan berdasar pada aturan hukum yang berlaku.

     Itupun  hanya menyangkut pasal 3, pasal 7 pasal 47 , dan pasal 53.

    Pasal 3 menyangkut kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan administrasi dibawah koordinasi Departemen  Pertahanan.

    Pasal 7 yang banyak dikawatirkan kalangan mahasiswa dan akademisi, serta pagiat hak asasi manusia, menyangkut  Tugas dan operasi militer selain perang bertambah dari 14 kewenangan tugas menjadi 16 kewenangan tugas.

     yakni  ada dua tambahan kewenangan  yaitu membantu nenanggulangi keamanan/ ancaman  Syber dan membantu melindungi keamanan penyelamatan WNI diluar negeri. Dan ini termasuk ranah kepentingan Negara yang menjaga dan melindungi Negara dan nama Bangsa  sebagai bagian dari alat pertahanan, yang memang sudah  wajar masuk domain dari TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Selanjut nya pasal 47 dari UU tentang TNI, yang mengatur tentang Kementerian / lembaga negara yang bisa diisi oleh personel TNI Aktif tanpa harus mengundurkan diri dan pensiun dini, dari 10 kementerian dan lembaga bertambah menjadi 14 lembaga / kementerian yaitu ditambah untuk posisi di :

    – Badan Nasional pengelola perbatasan (BNPP)

    – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    – Kejaksaan Agung.

    Inipun untuk Jaksa Agung Muda Inteljen selalu menempatkan militer aktif sebagai penunjang operasi inteljen dalam proses penangkapan dan penyidikan.

    Sebenarnya point point dari pasal 47 ini pun bukan hal baru, dan memang sudah diperbantukan sejak dulu, baik di Badan Pengelola  Perbatasan, maupun di BNPT soal penanggulangan terorisme karena menyangkut bukan saja keaman Negara tapi juga menyangkut Pertahanan Negara. Demikian juga di Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung Muda Inteljen / JAMINTEL dari dulu  biasanya diiisi dari militer untuk membantu dalam operasi inteljen kejaksaan Agung. Demikian pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang erat kaitan nya dengan penegakan hukum di laut yang tentu sangat wajar  ada perwira aktif diisi sebagian oleh TNI AL aktif, karena menyangkut operasi penegakan di Zona Ekonomi Eklusif.

    Pasal selanjut nya menyangkut pasal 53 yakni soal penambahan usia aktif dalam jabatan, yang menurut penulis juga sangat wajar, karena untuk bintang dua dan tiga bahkan empat dari TNI usia 60 tajun merupakan usia puncak dari kapabilitas seorang perwira tinggi, yang sarat pengalaman dan masih segar dan kuat. Jangan sampai terjadi pada masa puncak kecerdasan pengalaman seseorang justru dipensiunkan yang seharus nya diperlukan bagi bangsa ini.

    Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menjabat dua periode, banyak pos pos departemen dan lembaga negara diisi oleh Pejabat Polisi aktif, yang dipandang bisa memberikan kontribusi terhadap kestabilan politik dan jalanya lembaga lembaga baik di Departemen maupun non departemen, yang sebetul nya juga merupakan Dwi Fungsi,  dimana di satu sisi sebagai pelaksana Kamtibmas dan penegakan hukum sebagai mana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan disisi lain juga menjalankan jabatan politis dalam pemerintahan. Dan setahu penulis hal ini tidak pernah dipermasalahkan sebagai terjadi Dwi Fungsi peranan intitusi, dan terbukti efektif dimana dengan aman penerintahan presiden Joko Widodo berakhir.

    Lalu dilanjutkan kepada penerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subiyanto, juga ada beberapa menteri dijabat oleh perwira tinggi POLRI , dan sebagian sudah pensiun dari jabatan, tidak pernah menjadi persoalan. Lalu mengapa saat Undang Undang TNI dilakukan revisi dan disyahkan ada penggiringan opini bahwa dikawatirkan akan kembali ke jaman Orde Baru yang menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI dimana sebagai alat pertahanan Negara juga akan masuk pada ranah sebagai alat politik. Padahal dari beberapa pasal yang dipertegas dan ditambah dalam kewenangan jabatan TNI sudah lama terjadi memang selalu mengisi pos pos tersebut sebagai bantuan dari pada Operasi selain perang, sebagai bagian dari alat pertahanan Negara. Ini yang perlu dipertegas.

    Presiden Soekarno memanggil Soepriyadi selaku komandan PETA saat itu sebagai panglima TRI., tapi tidak kunjung muncul, lalu atas kesepakatan antara Presiden dengan pihak Tokoh tokoh Militer Pejuang, ditunjuklah Soedirman sebagai Panglima Besar. TNI lahir dari rakyat saat itu yang merupakan gabungan komponen komponen dari Rakyat pejuang, yang ditujukan untuk kepentingan Rakyat, yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat, yang secara historis memang dibentuk dari rakyat sebagai alat pertahanan dan menjaga keamanan dan ketertiban saat Revolusi, yang dalam sejarah bangsa menghadapi Agresi Belanda pertama, yang diklaim sebagai Polisioner Pemerintahan Hindia Belanda (NICA) saat itu, tahun 1946, dan agresi Belanda kedua pada tahun 1949.

    Hal ini harus jadi bahan introspeksi para akademisi, para pejabat sipil dan para LSM yang bergerak dan pagiat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, serta  seluruh masyarakat bahwa ada hal hal karakteristik tertentu yang sipil setidaknya menurut para pengambil kebijakan memang sangat memerlukan peran dari Militer aktif yang menguasai betul bidang bidang tertentu yang berhubungan dengan wilayah teritorial, perbatasan, laut, dan penanggulangan teroris dan penanganan Bencana Alam.

     

    **********************

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Penulis , Pengamat Sosial Budaya dan Sejarah

  • Keseimbangan Strategis Geo Politis Kekuatan Militer di Indo Pasifik yang Dimainkan Indonesia

    Keseimbangan Strategis Geo Politis Kekuatan Militer di Indo Pasifik yang Dimainkan Indonesia

     

    Oleh:   Agus Widjajanto

     

     

    Kabar mengejutkan diberitakan dari Janes berita pertahanan dan militer terpercaya, bahwa Rusia telah secara resmi meminta ijin menempatkan Kekuatan militer nya di Asia jauh , yakni penempatan Pesawat pembom jarak jauh strategis yang bisa mengusung bom Nuklir dan senjata strategis, di pangkalan militer Manahua , Biak papua.

    Indonesia walaupun merupakan negara non blok yang tidak berafiliasi dengan pertahanan militer manapun yang mempunyai politik bebas aktif, perlu adanya keseimbangan kekuatan militer kawasan dimana Amerika Serikat bersama Australia dan Inggris telah mebentuk aliansi pertahanan bersama bernama AUKUS untuk membendung kekuatan China, diseberang Laut china selatan. Australia sendiri secara teritorial tidak berhadapan dan berbatasan langsung dengan China, dimana tetangga utara nya adalah justru wilayah Indonesia. Ini yang mungkin harus diwaspadai, jangan sampai mendayung satu kali dua pulau terlapaui. Dimana bisa saja karena situasi dan kondisi politis kawasan dan global, secara politis AUKUS ditujukan untuk menghadapi kekuatan China, akan tetapi dikawatirkan mempunyai agenda tersembunyi justru suatu saat tetangga terdekat lah sebetul nya yang jadi incaran tersembunyi.

    Belajar dari kasus lepasnya Timor Timur dimana interfensi dari Australia merupakan motor penggerak lepasnya hingga dikirim sebagai pengamanan dalam jejak pendapat saat itu, yang hampir saja terjadi gesekan antara tertara Australia dan TNI saat itu, apalagi jarak antara kota Darwin yang merupakan pangkalan Militer dimana Amerika Serikat telah menempatkan Marinir di Darwin sebanyak 2500 persolil dan diperkirakan bertambah dua kali lipat saat ini, hanya berjarak 1000 Mil, dari terotorial Indonesia di Nusa Tenggara Timur.

    Dari Bandara militer Manahua sendiri Darwin berjarak kurang lebih 2200 Km, yang tentu setelah adanya berita dari media militer pertahanan Janes, Australia lah yang paling panik dengan kabar akan ditempatkan nya Pesawat Pembom Strategis jarak jauh Rusia di Kota Biak tersebut.

    Pesawat pembom jarak jauh Rusia yang dimaksud adalah Tupolev Tu-95, sebuah pesawat pengebom strategis bermesin empat turboprop Kuznetsov NK-12M. Menurut laporan Janes, Rusia dilaporkan meminta izin untuk menempatkan pesawat pembom Tu-95 dan pesawat angkut Il-76 di Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak, Papua. Namun, pemerintah Indonesia membantah laporan tersebut.

    Spesifikasi Pesawat Tupolev Tu-95 :

    – Jenis : Pesawat pengebom strategis

    – Mesin : Empat turboprop Kuznetsov NK-12M

    – Kecepatan : 920 km/jam

    Jarak tempuh : 7.000 km

    – Bahan bakar : 20 ton per penerbangan

    – Kemampuan : Mengangkut bom nuklir seberat 27 ton

    Pangkalan Angkatan Udara Manuhua di Biak, Papua, memiliki posisi geografis strategis dan berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo. Namun, Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan tidak ada rencana untuk menempatkan pesawat militer Rusia di pangkalan tersebut

    Menurut penulis hal ini merupakan adu strategi pertahanan antara Indonesia dengan AUKUS, dimana Indonesia telah memberikan pesan Warning (Peringatan) bahwa jangan bermain api dengan kami, dimana kami pun bisa menjangkau wilayah kalian, dimana walaupun sebagai negara Non Blok yang berpolitik luar negeri bebas aktif tapi kami mempunyai teman sehati, kawan sejati yang siap membantu.

    Tidak heran apabila Alat Utama Sistem persenjataan untuk pertahanan berasal dari Perancis, dan sedang dibuat perjanjian kerjasama dengan Turki, walaupun TNI dan Departemen Pertahanan Indonesia sendiri membantah kabar tersebut yang menyatakan tidak akan memberikan ijin Pesawat Pembom Strategis jarak jauh dari Rusia ditempatkan di Lapangan udara Manahua, Biak, Papua. Hal ini juga memberikan pesan yang secara ekplisit jangan pernah mengganggu keberadaan Papua dalam bingkai NKRI. Artinya dunia saat ini telah terbelah dua blok besar dan Indonesia harus cerdik menempatkan diri di antara keduanya, mengingat wilayah NKRI sangat strategis di kawasan Indo Pasifik. Dan merupakan jalur utama perdagangan dunia yang harus melewati selat Malaka, ALKI 1 dan ALKI 2.

    Dunia memang saat ini mengalami kondisi ketidakpastian, dimana setiap negara telah mempersiapkan kondisi terburuk, wakaupun dipermukaan seperti bersahabat tapi kewaspadaan tetap terjaga.

    Dan kondisi ekonomi yang menurun dratis diseluruh dunia, yang mendekati resesi Global, hampir mirip dengan menjelang meletus nya perang Dunia ke dua.

    Resesi ekonomi dunia sebelum Perang Dunia II dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk krisis ekonomi global pada tahun 1929, yang dikenal sebagai Depresi Besar. Berikut beberapa peristiwa penting yang mempengaruhi ekonomi dunia sebelum Perang Dunia II :

    – Depresi Besar (1929-1939) : Krisis ekonomi global yang berlangsung selama satu dekade, menyebabkan pengangguran massal, penurunan produksi, dan penurunan harga barang.

    – Krisis Keuangan (1929) : Keruntuhan pasar saham pada 24 Oktober 1929, yang memicu krisis keuangan global.

    – Pengaruh Perang Dunia I (1914-1918) : Perang Dunia I menyebabkan kerusakan ekonomi yang signifikan, termasuk inflasi, pengangguran, dan penurunan produksi.

    – Kebijakan Ekonomi : Kebijakan ekonomi yang tidak tepat, seperti proteksionisme dan isolasionisme, memperburuk krisis ekonomi.

    – Pengaruh Politik : Ketegangan politik dan konflik antar negara, seperti bangkitnya Nazi di Jerman, juga mempengaruhi ekonomi dunia.

    Dampak dari peristiwa-peristiwa ini sangat luas, termasuk :

    – Pengangguran Massal : Tingkat pengangguran yang tinggi di banyak negara.

    – Penurunan Produksi : Penurunan produksi barang dan jasa.

    – Penurunan Harga : Penurunan harga barang dan jasa.

    – Ketegangan Politik : Ketegangan politik dan konflik antar negara yang meningkat.

    Jadi Indonesia dengan cerdik menari dengan strategi politik yang penuh muslihat, untuk meredam ketegangan kawasan Indo Pasifik agar AUKUS tidak gegabah mengambil keputusan yang sangat fatal dan jumawa sebagai aliansi militer yang menganggap bisa mendekte kawasan dimasa datang dengan memberikan peralatan militer tercanggih kepada Australia yang bisa memicu perlombaan senjata di kawasan yakni burapa pesawat generasi ke lima dan kapal selam nuklir.

    Dalam kaitan dengan China dimana China Tiongkok sendiri merupakan partner dagang dan investasi terbesar dengan Indonesia, dan hal ini jadi pertimbangan matang tidak akan terjadi konflik antar kedua negara. Disamping dari segi sejarah telah berabad-abad terjadi hubungan budaya , dan perdagangan antara China dan Indonesia, walau pada masa pecahnya Peristiwa 1965, terjadi ketegangan penurunan tensi hubungan antar keduanya karena politik strategis pengaruh paham  komunisme .

    Indonesia baru-baru ini kedatangan pejabat tinggi keamanan Kremlin, Sergei Shoigu, yang merupakan tangan kanan Presiden Rusia Vladimir Putin. Ia melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin untuk berunding pada 25 Februari 2025. Kunjungan ini disoroti oleh sejumlah media asing, termasuk media Rusia, The Moskow Times.

    ———————————-

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya, politik, hukum dan sejarah bangsanya

     

  • “Aliran Kepercayaan” Apakah Ia Sebuah Agama?  Tinjaun Perspektif Budaya Luhur Bangsa

    “Aliran Kepercayaan” Apakah Ia Sebuah Agama?  Tinjaun Perspektif Budaya Luhur Bangsa

     

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Aliran kepercayaan  adalah sekelompok orang yang menganut tradisi adat suku tertentu dan kepercayaan yang diyakini dalam spiritualisme, yang tidak diakui sebagai sebuah agama resmi. Aliran kepercayaan juga bisa diartikan sebagai keyakinan rohani bahwa segala sesuatu itu benar adanya. Di Nusantara ini banyak sekali memiliki ragam seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Malim, Marapu, yang semuanya berasal satu sumber yakni agama Kapitayan, sebuah agama yang sudah menjadi keyakinan dari para leluhur sejak sebelum Masehi hingga datangnya agama-agama besar, baik dari agama Samawi, Kristen , Islam, maupun dari timur yakni Hindu, Budha dan Konghucu.

    Aliran kepercayaan berakar dari nilai-nilai yang diyakini oleh nenek moyang, mengakui adanya Tuhan Yang Maha Kuasa (Esa). Aliran Kepercayaan idak termasuk ajaran agama resmi, karena penyebutan Tuhan Yang Esa, tidak sama dengan agama-agama besar. Bahwa Aliran Kepercayaan lebih mengkultuskan kepada roh nenek moyang, yang percaya akan terjadi manitis (lahir kembali) untuk memperbaiki atas karma yang dilakukan saat hidup masa lalu di dunia, alam terang ini, yang terlahir melalui rahim cucu-cicitnya, masing-masing.

    Sebagai sebuah negara dan bangsa yang ditakdirkan dari awal memang terdiri dari berbagai macam etnis, suku, berratus ratus bahasa daerah, berbagai ras dan agama serta kepercayaan, yang sedari awal dibentuk adanya kemerdekaan sebuah bangsa, yang berawal dari menyatunya segala perbedaan untuk mencapai cita-cita bersama menuju sebuah negara yang adil makmur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Itulah cita-cita dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan untuk mencapai cita-cita sebagai sebuah negara yang sejak awal pluralis, tidaklah semudah membalikan telapak tangan, dimana dalam perjalananya, timbul gesekan-gesekan sebagai bagian dari perjalanan bangsa tersebut untuk menemukan format dan metode yang pas dalam berdemokrasi ala Indonesia. Termasuk ada masa waktunya dengan gampangnya segolongan masyarakat mengkafirkan golongan masyarakat lain yang tidak sealiran dan seiman, walaupun sesuai kontitusi dan dasar negara sudah disepakati sewaktu negara ini dibentuk oleh para Pendiri Bangsa, bahwa  Indonesia bukanlah negara agama, akan tetapi sebuah negara kesatuan yang melindungi seluruh masyatakatnya dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

    Membicarakan agama dan kepercayaan yang ada di Nusantara khususnya Jawa, yang sudah ada ribuan tahun sebelum datangnya agama-agama besar baik dari agama  Samawi maupun dari Hindustan India, tidak bisa dilepaskan dari sejarah dari bangsa ini, yang diyakini para ahli disekitar pulau-pulau yang jumlahnya ribuan pulau di Nusantara ini pernah ada benua yang hilang, yang tenggelam karena mencairnya es di Kutub Utara, yang berakibat dunia mengalami banjir besar, dimana daratan menjadi terpisah dan membentuk pulau-pulau, yang oleh Peneliti Inggris Stephen Open Heimer tahun 1998, mengatakan bahwa daratan tersebut  dulu disebut Sunda Land, atau Benua Sunda dimana antara Sumatera, Jawa Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur serta  Kalimantan merupakan satu hamparan daratan, yang saat itu kosong karena tenggelamnya benua yang hilang lalu terjadi migrasi besar-besaran dari Utara ke Selatan dan mendiami pulau-pulau di Nusantara ini, yang apabila dikaitkan dengan Firman Tuhan dalam Kitab Suci agama Samawi mungkin berkaitan saat banjir Bandang Nabi Nuh.

    Bahwa sebelum ada bangsa ini di Nusantara, ditanah Nusantara ini diyakini oleh para ahli  telah ada suatu bangsa yang sangat tinggi peradaban dan budaya serta penguasaan teknologi saat itu, disebut bangsa LeMuria, yang konon merupakan bangsa yang ada sebelum bangsa Atlantis, yang oleh para ahli berkaitan dengan wilayah disekitar Gunung Muria di Kudus,  Jawa Tengah hingga mencapai Priangan di Jawa Barat yang merupakan pusat peradaban tersebut yang hidup diperkirakan pada sekitar 75 000. – 11 000 Sebelum Masehi.

    Di Nusantara ini hingga saat ini masih terdapat dan hidup aliran-aliran kepercayaan tersebut dan dijalani masyarakat dengan mengadopsi local wisdom dalam tata cara menjalani kepercayaan dan keyakinannya, sebagai umat beragama walau tidak diakui oleh negara sebagai sebuah agama.

    1.Kejawen

    Budaya Kejawen muncul sebagai bentuk proses perpaduan dari beberapa paham atau aliran agama pendatang dan dipadukan dengan kepercayaan asli masyarakat Jawa. Sebelum agama Budh , Hindu, Kristen, Islam, masuk ke pulau Jawa, kepercayaan asli sudah dianut masyarakat Jawa yang disebut agama Kapitayan. Yang masyarakat awam menyebut aliran animism-dinamisme.  Orang-orang Kejawen sangat taat atas kepercayaannya, menjauhi larangan-larangan yang diamanatkan oleh agama.

     2. Sunda Wiwitan

    Sunda Wiwitan merupakan sistem nilai ajaran kebudayaan yang hidup di tanah Sunda, yang ada di Jawa Barat sejak Sunda dihuni manusia. Bahkan sebelum agama Hindu dan Budha datang. Sunda Wiwitan juga mempercayai bahwa alam semesta ini hanyalah titipan tidak boleh dieksploitasi, harus hidup dengan harmomi dengan alam dan rukun guyup dengan sesama. Bisa ditemukan di daerah Banten, Ujung Kulon suku Badui, Kampung Naga Cirebon dan Cigugur Kuningan.

     3. Marapu

    Adalah keyakinan lokal yang dianut oleh masyarakat di Pulau  Sumba, aliran kepercayaan ini merupakan warisan. Dari leluhur nenek moyang, mereka juga percaya di dunia hanya sementara dan akan ada alam roh yang kekal di alam nanti. Marapu menjalani kepercayaan dengan memuja roh-roh leluhur yang disebut Marapu yang artinya yang dimuliakan.

    4. Malim

    Di Sumatera Utara tepatnya di Tanah Batak, masih ada sekelompok orang yang dengan teguh tetap menganut agama nenek moyang mereka, yakni Malim. Para pengikut aliran kepercayaan ini, disebut Parugamo Malim atau disingkat Parmalim.

    5. Kaharingan

    Kaharingan adalah nama kepercayaan atau keyakinan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Menurut masyarakat Dayak Ngaju, Kaharingan telah ada beribu-ribu tahun sebelum datangnya agama-agama besar baik Samawi maupun dari Hindustan dan Tiongkok.

    Karena kebijakan negara yang hanya mengakui enam agama resmi maka Aliran Kepercayaan di atas disebut dan dilihat sebagai adat, budaya atau kepercayaan leluhur, walau sebenarnya itulah agama mereka. Dan ini harus mendapat perhatian pemerintah, bahwa sesungguhnya sesuai harkat martabat dan keyakinan sesuai sila pertama dari Pancasila, sudah sepantasnya aliran-aliran tersebut beserta aliran lain yang belum disebutkan bisa dipertimbangkan sebagai agama yang dianut masyarakat secara resmi.

    Ribuan tahun sebelum Masehi di Nusantara ini, para ahli meyakini berdasarkan penelitian Geologi, ada daratan yang Bernama “Argolen” sebutan atas benua besar yang terpisah dari Australia Barat dan menghilang, yang merupakan satu misteri terbesar di dunia Geologi yang akhirnya sedikit terpecahkan dimana Argolen benua yang hilang yang menjadi kunci untuk menjelaskan asal-usul keanekaragaman fauna di Indonesia, yang artinya Indonesia dulu bukan merupakan negara kepulauan tapi sebuah daratan benua besar yang terpecah karena pergeseran lempeng bumi dan adanya banjir besar karena mencairnya Kutub Utara, dan ini siklus ribuan tahun yang diyakini akan kembali terjadi karena merupakan hukum alam.

    LeMuria sendiri adalah benua hopotetis yang diusulkan oleh ahli Zoologi Philip Sclaters pada tahun 1864 yang berpendapat (teori) bahwa tenggelamnya sebuah benua dibawah Samudera Hindia yang kemudian teori ini diambil alih dan dijabarkan oleh ahli Okultis dengan  Teorinya asal-usul manusia. Hal ini agar para pembaca mempunyai gambaran yang jelas, tentang kondisi sebelum negeri ini terpecah menjadi ribuan pulau-pulau .

    Bahwa menyangkut agama dan kepercayaan dari orang-orang Nusantara pada umumnya dan Jawa khususnya telah disepakati oleh para Sejarawan dan para ahli  Sosiologi  bahwa pada jaman kuno masyarakat Jawa menganut kepercayaan animisme dan dinamisme, padahal yang terjadi sesungguhnya dari kepercayaan animism-dinamisme tersebut masyarakat Jawa saat itu telah memiliki kepercayaan akan adanya kekuatan yang bersifat tak terlihat (ghaib) yang sangat besar dan menakjubkan. Yang dalam perkembangannya agama orang Jawa tersebut disebut agama “Kapitayan” yaitu agama kuno yang diyakini oleh orang Jawa sebelum datangnya atau masuknya agama Hindu dan Budha dari tanah Hindustan India, pada abad ke-2 Masehi, dengan adanya kerajaan tertua pertama di pulau Syang Yang Sirah (kepala) yaitu Kerajaan Salaka Nagara. Sebuah pulau yang terletak  di Ujung Kulon,  Banten  lalu bergeser ke timur di Priangan dengan nama Taruma Nagara. Tuhan agama Kapitayan sendiri disebut “Sang Hyang Taya” yang mana Taya sendiri bermakna kosong atau suwung, awang-awung, kesunyatan, yang dalam agama-agama besar dari Samawi disebut Tuhan Allah, yang berdiri sendiri tanpa wujud yang merupakan Dzat Yang Esa, yang kekuasaannya meliputi seluruh alam semesta, dimana sesungguhnya mempunyai makna yang hampir sama, beda nya dari agama-agama besar baik Islam, Kristen, ditulis dalam Kitab Suci secara dogmatis, sedang agama Jawa Kuno Kapitayan merupakan ajaran leluhur yang turun-temurun tanpa dibukukan dalam sebuah Kktab yang dianggap firman Illahi.

    Pembawa dan penyebar Agama Kapitayan menurut keyakinan para penganut nya adalah Dang Hyang Semar , keturunan dari Sang Hyang Ismoyo yang berasal dari bangsa LeMuria  yang dianggap Nabinya Orang Jawa dari sejak jaman Jawa Kuno hingga kini masih diyakini yang  dulu berdiri dan bersemayam dipusat pemerintahannya di Jawa disekitar gunung Muria hingga gunung Lawu dan lembah gunung Tidar, Magelang di Jawa Tengah.

    Secara Etimologi kata Kapitayan merupakan istilah yang berasal dari Jawa Kuno yang memiliki kata dasar “Taya ” ( huruf Caraka Kuno ) yang berarti tak terbayangkan tak terlihat dan mutlak benar.

    Disini agar para pembaca bisa mengerti bahwa bangsa ini mempunyai peradaban yang agung dan besar sebelum datangnya agama-agama besar di dunia modern saat ini, hanya saja karena sifat dari orang-orang Nusantara, khususnya Jawa yang selalu bisa menerima hal hal baru dan dipadukan dengan hal hal lama, termasuk dalam hal agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan mengapa Islam bisa diterima dan berkembang begitu cepatnya pasca Sunan Ampel Raden Rahmatullah, yang telah dianggap keluarga oleh Raja Brawijaya ke-5, karena memang ada darah Singosari dari  jalur keturunan ibundanya, karena ajaran agama Samawi tersebut sama dan identik dengan Tuhan dalam agama Kapitayan bahwa Tuhan tidak terlihat dan mempunyai kekuasaan sangat besar, yang digambarkan dengan suwung atau kosong penuh kesunyatan, maka tidak mengherankan bahwa orang-orang penganut Kejawen selalu mencari suwung atau susuhing angin (rumah angin) agar bisa mengenal Tuhan Yang Esa, yang lalu dijabarkan dengan penemuan Manunggaling Kawulo lan Gusti, dalam perspektif tasawuf Jawa oleh Syech Abdul Jalil atau Siti Jenar, dan Hingga Ronggo Warsito. Yang merupakan perpaduan antara agama Jawa Kuno berdasarkan ajaran tutur tinular dari leluhur secara turun temurun dengan ajaran sesuai Kitab Suci dalam agama Islam, walaupun sesungguhnya Kejawen sendiri tidak hanya bagi pemeluk agama Islam saja tapi ada juga Kristen Kejawen, Budha dan Hindu Kejawen, hanya saja sudah terlanjur identik hanya Islam Kejawen karena mayoritas dalam masyarakat Jawa saat ini adalah memeluk agama Islam, yang dalam budaya lewat karya seni dimanifestasikan dunia astral menyangkut pengayom (pelindung) orang Jawa dengan istilah Punokawan yang terdiri dari Semar, Gareng, Petruk, Bagong, bukanlah hasil imajinasi dan khayalan dari penemunya, tapi memang merupakan manifestasi dari dunia astral ke dunia nyata, lewat budaya.

    Hal ini pernah dalam pemerintahan Orde Baru, diimplementasikan oleh Pak Harto dalam memilih petinggi hukum dinegeri ini, dimana Pak Harto sendiri memposisikan sebagai Semar (Ismoyo ), selaku Pengayom, Gareng diemban oleh Ismail Saleh yang menjabat Menteri Kehakiman, Ali Said sebagai Petruk menjabat Jaksa Agung dan Bagong diposisikan oleh Moejono yang menjabat ketua MA  yang sangat terbukti sangat stabil dimana penegakan hukum benar-benar bagus dan adil bisa mengayomi masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa Presiden Soeharto sangat memahami filosofi antara dunia astral yang didimensikan dengan dunia nyata dalam pemerintahan Orde Baru.

    Kembali kepada Tuhan dari Agama Jawa Kuno Kapitayan,  adalah Syang Hyang Taya, yang orang Jawa mendefinisikan dalam satu kalimat  Tan Keno Kinoyo Ngopo yang artinya tidak bisa digambarkan seperti apa yang bersifat ghaib atau tidak terlihat tapi dirasakan setiap kehadirannya.

    Hakekat dari pencarian urip atau hidup dalam agama Jawa, adalah menemukan Kayu Gung Susuhing Angin, yang merupakan pencarian jati diri,  dimana plong, bolong dan suwung sebagai wujud nyata pekerti keagamaan, untuk bisa memahami sejatinya hidup dan kehidupan, sejatinya kita dilahirkan dari mana asalnya (Sang Kan Paraning Dumadi) dan setelah lahir didunia harus mengapa dan bertindak bagaimana sebagai bekal nanti di alam kekal, setelah kita tiada kita kemana? Itu adalah filosofi Jawa yang terkandung dalam huruf Honocoroko, yang merupakan lanjutan dan pendarmabaktian dari pada agama Jawa Kapitayan, yang memandang utusannya yaitu Ki Semar sebagai Kadewatan (dunia dewa ) yang lebih memfokuskan pada laku kita, darma bakti sebagai mahluk hidup yang merupakan bagian dari alam semesta, Jagad Cilik dan Jagad Gede. Dan itu sudah ada ribuan tahun sebelum datangnya agama-agama besar ke Nusantara khususnya Jawa. Jadi salah jikalau hanya memandang nenek moyang kita hanya mempunyai kepercayaan Animisme-Dinamisme dan tidak berbudaya.

    Maka tidak heran karena antara Tuhan Allah dalam Alquranul Kharim punya makna yang sama dengan Tuhannya Agama Jawa Kuno Kapitayan, dengan demikian wajar apabila perkembangannya sangat pesat dan cepat di Nusantara ini khususnya Jawa.

    Apabila dikaitkan dengan agama Kapitayan dengan agama Budi seperti yang diramalkan dalam Ramalan Jawa Baya, akan datangnya agama Budi bersenjatakan Trisula Weda, akan nagih janji sesuai janji perjanjian Sabdo Palon Noyo Genggong dengan Syech Subakir di tanah Jawa, maka bisa dijelaskan disini, yang mempunyai makna, segala tindakan kita dalam ibadah yang bersifat Mu’ amallah, harus manunggal atau satu antara hati manusia, ucapan manusia dan tindakan manusia yang harus berbudi luhur sesuai ajaran-ajaran luhur, yang digambarkan sebagai sebuah pusaka atau senjata Trisula Wedha, yang bisa menyelamatkan manusia. Kadang pada jaman modern ini, manusia hanya menonjolkan Akidah dan Ritual Ibadah seperti Sholat, Puasa, Zakat, Haji,  akan tetapi tidak ditransformasikan akidah-akidah tersebut dalam tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat (Mu’ amAllah) itu yang kerap menjadikan kita sebagai manusia yang gagal paham dalam memahami sebuah ibadah secara utuh dan yang lebih miris lagi terjadi fenomena , bahwa bangsa ini dulu bangsa penyembah berhala, yang apabila tidak datang agama-agama besar Samawi maka bangsa ini tetap akan jadi bangsa penyembah animism-dinamisme, hal ini karena kekerdilan cara berpikir dan tidak tahu secara utuh sejarah masa lalu bangsa ini. Sebuah bangsa yang mempunyai peradaban yang sangat besar dimana dibelahan dunia lain masih primitif, Bangsa di tanah Nusantara ini sudah berbudaya tinggi dan mempunyai peradapan yang sangat luar biasa Agung dan besar.

    Jalaludin Rumi dalam buku nya yang sangat terkenal yakni Fihi Ma Fihi menulis bahwa selamanya agama lebih dari satu, dua atau tiga bahkan lebih, selama agama dipolitisasi maka pertempuran dan peperangan selalu terjadi diantara mereka.   Bagaimana engkau mengharapkan agama menjadi satu?  Agama tidak akan menjadi satu kecuali di akhirat kelak pada hari kiamat dan itu tidak mungkin terjadi di dunia sebab di sini di dunia ini setiap orang punya tujuan dan keinginan yang berbeda-beda dan penyatuan tidak mungkin terjadi, hanya mungkin terjadi di hari kiamat dan Allah yang akan jadi hakim nya, yang mana pada saat itu seluruh manusia menjadi satu memandang kearah yang satu memiliki telinga dan lesan yang satu.

    Tuhan Yang Esa mempunyai makna yang sangat dalam, tidak hanya menerangkan kepada dunia dan masyarakat internasional serta seluruh warga negara, bahwa Tuhan itu satu dengan kekuasaan-Nya memberikan berbagai jalan untuk mengenal-Nya, lewat ajaran-ajaran yang telah diberikan oleh Dia, tapi juga mempunyai makna filosofis yang sangat luas dan dalam bahwa seluruh alam semesta beserta isinya dan mahluk yang ada dimuka bumi ini hanyalah hasil ciptanya, dan merupakan perwujudan dari Tuhan Yang Esa itu sendiri, yang terdiri dari berbagai etnis, suku, golongan, ras dan keyakinan dengan segala perbedaannya. Itulah Aku, yang oleh Jalaludin Rumi disebut dengan tiga kata “Ana Al Haqq”.

    Bahkan Jalaludin Rumi, menulis dalam kitabnya saat ditanya oleh sahabatnya apakah ada cara lain untuk mendekatkan diri kita kepada Tuhan Allah Yang Esa dibandingkan dengan Shalat ? Dijawab oleh beliau, ada yakni “Shalat itu sendir” jawab Rumi, tapi bukan semata-mata shalat yang hanya berdasarkan gerakan fisik sesuai aturan seremonial beribadah, dimana gerakan fisik hanya kemasan, dimana shalat memiliki permulaan dan akhir semua yang memiliki permulaan dan akhir adalah kemasan, Takbir adalah permulaan shalat dan salam adalah akhir, begitu juga dengan kalimat syahadat,  bukan hanya ucapan lesan syahadat memiliki permulaan dan  akhir bahkan mempunyai bentuk dan kemasan, sementara ruh dari kalimat itu tidak dibatasi apapun dan tidak termaknai tidak memiliki permulaan dan akhir. Jadi jelas kata Rumi, ruh shalat dan syahadat bukan bentuk lahiriah saja, ruh shalat adalah tenggelamnya jiwa secara utuh dan ketidak hadiran tubuh, yang mana meninggalkan seluruh bentuk lahiriyah diluar ruh tak tersisa ruang sedikitpun bahkan untuk para malaikat sekalipun, itulah esensi Sholat, hubungan langsung antara kawulo dengan kaisar. Hingga beliau menulis  “Sungguh kasihan orang yang sampai ke laut dan merasa puas hanya mendapatkan sedikit botol air, sementara didalam lautan itu sendiri ada ribuan mutiara dan benda benda berharga yang seharusnya bisa dikumpulkan” hal ini sangat dalam dan filosofis.

    Apabila dikaitkan dengan fenomena jaman saat ini, banyak sekali orang yang hanya mendapatkan sebotol air dari lautan yang maha luas seakan tiada bertepi tapi seolah-olah sudah melebur seluruh air dalam samudera raya hingga berani memvonis salah benar, kafir dan kedudukan surga neraka hanya bagi kaum dan golongan  tertentu.

    Lalu ke mana semua sungai bermuara? Semua sungai (panjang atau pendek, luas / lebar atau tidak) pada akhirnya  bermuara ke samudra jikalau kesadaran, pemahaman kita dan tingkat kerohanian kita  (siapapun dan memeluk agama apapun dia) sudah  pada pemahaman  samudra (nilai ke-Tuhanan), maka  niscaya tidak  akan lagi bicara “Sungai” Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Aliran Kepercayaan, Konghucu dan  sebagainya.  Dengan kata lain, kalau kita sudah bicara samudra, maka kita tidak lagi akan bicara soal  “Sungai” karena semua agama tujuan dan muara  adalah  samudra keimanan. Demikian juga  Sungainya  Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha juga menuju dan  bermuara ke  samudra juga”. Faunding fathers sudah menegaskan negara Indonesia adalah Nation State dengan Dasar Negara Pancasila yang  mengakui keberadaan semua agama dengan sila pertama yang berbunyi:  “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah manifestasi dari Samudranya  Keilahian bagi semua agama-agama di dunia, aliran kepercayaan yang tumbuh sesuai tradisi leluhur bangsa nya  yang dianut oleh seluruh rakyat Indonesia yang homogen.

    Den ajembar, den momot, lawan den wengku, den koyo segoro.

    Filosofi ilmu padi, semakin dalam dan berisi maka padi akan semakin merunduk karena batangnya tidak lagi mampu untuk menopang buahnya yang telah matang tadi,  mati menjadikan diri kita sebagai kawulo-kawulo dari sang  Kaisar Tuhan Yang Esa, yang perwujudannya sesungguhnya adalah seluruh alam semesta ini beserta isinya beserta mahluknya dan beserta kalam-kalam hukumnya yang telah ditaburkan kepada wakil wakilnya, bukan hanya satu dua tiga tapi beragam,  itulah esensi dari manusia yang memang diciptakan untuk bagaimana bisa mempunyai rasa kemanusiaan untuk diabdikan pada seluruh umat dan alan semesta, berbuat baik kepada sesama dan berbuat baik kepada semesta.

    ———————

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Budaya, Politik, Hukum dan Sejarah, Tinggal di Jakarta

     

  • Ngalor-Ngidul Tipis-tipis: Bermula dari “Priangan Si Jelita”

    Ngalor-Ngidul Tipis-tipis: Bermula dari “Priangan Si Jelita”

     

     

    Oleh  Raudal Tanjung Banua

     

     

    Sebagaimana Jarot alias Abdullah Sattar, santri tengil asal Alas Abang, yang tergila-gila pada buku tipis puisi Ramadhan KH, Priangan Si Jelita, saya juga sangat menyukai buku tersebut, dan kebetulan kami sama-sama temukan di Perpus SMP (atau sekolah Jawa, versi orang Alas Abang). Bedanya, saya tidak sampai menamainya pada siapa pun seperti Jarot menamai dan menyapa kekasihnya, Istiqomah, dengan “Priangan Si Jelita”-ku. Namun saya menemukan “buku pendamping” yang juga tak tebal, yakni telaah Si Jelita oleh Drs. Jiwa Atmaja, berasal dari skripsi sarjana mudanya, membuat saya ikut senang membaca kritik atau telaah sastra kemudian.

    Jarot adalah tokoh dalam novel Hubbu karya Mashuri –entah kenapa saya rasa sedikit banyak merepresentasikan penulisnya– tercatat sebagai pemenang pertama Sayembara Novel DKJ 2006. Sempat disebut-sebut sebagai contoh baik novel polifonik, karena mewadahi suara-suara dan aneka persfektif sekaligus, selain dari tokoh-tokohnya, juga naratornya, atau entah dalam pengertian apalagi terkait makna polifonik yang belum saya pahami.

    Bagaimana Jarot di Alas Abang, sebuah desa santri di pesisir utara Jawa Timur bisa mendapat bacaan sama dengan seorang remaja Lansano, kampung pesisir di pantai barat Sumatera, yang ratusan km jaraknya? Mungkin hal lumrah karena pada masa buku itu terbit atau menyebar (terbit pertama kali tahun 1956, dan cetakan ketiga yang kemungkinan kami baca terbit tahun 1975), kami sama-sama duduk di bangku tingkat yang sama, sekolah menengah pertama, sementara tahun-tahun itu, seburuk-buruknya sistem pendidikan Orba, mereka masihlah membeli buku-buku sastra untuk disebarkan dengan cap “Milik Negara”.

    Kesamaan ini memang berdasarkan usia, sehingga lumrah pula berbagai dolanan dan benda-benda memorial tak berbeda di satu tempat dengan tempat lain sekalipun berjauhan. Bagaimana misalnya, gambar umbul dan komik-komik atau bungkus rokok menyebar luas menjadi dolanan semerata negeri. Saya baru saja bergabung dengan sebuah grup Nostalgia di facebook dengan ribuan anggota super aktif. Apa diupload anggota di ujung pulau satu, direspon takjub dan haru oleh anggota di ujung pelosok lain karena mereka juga mengalami persis postingan itu. Mereka punya dunia yang sama, dulu. Pun sekarang, misalnya lewat keserentakan fitur-fitur gadget, membuat anak di mana saja mengalami dunia yang sama.

    Tapi agak mencengangkan, bahwa dalam persentuhan dengan sastra, yang pastilah tak seramai dunia umum nostalgia atau semeriah alur fitur, saya dan Jarot, atau kita untuk menyatakan sedikit yang lain, berbagi bacaan yang sama. Ini layak diapresiasi, ditujukan untuk semua hal yang mendukung “pertemuan” itu (saya misalnya selalu akan mengingat Pak Ben, si guru olahraga yang nyambi kuncen pustaka), termasuk apresiasi bagi diri sendiri. Apalagi jika diingat buku Priangan Si Jelita atau sejumlah buku sastra lain, bukan buku wajib kurikulum seperti buku Ini Budi dan Arman dan Ima saat di SD. Meski dibeli dan disebar oleh Negara, tapi mereka nyaris digeletakkan begitu saja di rak berdebu atau pustaka terkunci.

    Beruntunglah kita yang bisa menyusup ke peti harta karun bernama pustaka terkunci itu, dan mendapatkan kemilau dan permata kata-kata sebagaimana saya dapatkan juga di Balada Orang-Orang Tercinta, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Orang-Orang Trans, Secercah Kisah Anak Tanah Air, Kubur Terhormat bagi Pelaut atau Sebuah Rumah Nun di Sana, dan Jarot Sattar pasti juga punya temuan permata yang lain.

    Boleh jadi yang kami baca adalah Priangan Si Jelita cetakan ketiga, 1975, sebab cetakan kedua tahun 1958 kemungkinan masih ejaan lama. Cetakan ketiga itu menandai buku puisi tersebut diambil-alih penerbitannya oleh PT Dunia Pustaka Jaya, terakhir saya punya cetakan kelima 2001, dan sekarang entah sudah cetakan ke berapa.

    Priangan Si Jelita mendapat Hadiah Sastra Nasional dari Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN) sebagai kumpulan sajak terbaik 1957-1958, hadiah yang juga pernah diterima antara lain oleh Mochtar Lubis, Pram dan Toha Mochtar untuk kategori dan tahun berbeda.
    Ada dua hal setidaknya dapat dikomentari dari buku ini. Pertama, dari segi isi, inilah puisi bertema alam yang sangat indah dan menyentuh, dengan kesederhanaan dan kesegaran bahasa ungkap. Sebagaimana judulnya, ia menjelajah tataran Priangan dengan alamnya yang jelita. Kejelitaan itu padan dengan pilihan kata, suasana yang terbangun dan cara mengungkap perasaan, ibarat mendengar tembang Cianjuran. Kadang terasa ia seperti bergumam yang tidak dapat langsung saya artikan secara leksikal seperti “seruling di pasir ipis, jamrut di pucuk-pucuk, gadis dendang di matahari, belati di batu laut, mawar merah disobek di tujuh arah, perawan sendirian disamun di tujuh jalan, sumur segala derita, bersamaan semua berpelukan, sumur segala sayatan penampung tangis bertukaran, dst” tapi dengan irama dan suasana yang kuat-akrab, saya anggap paham saja, ‘eman-eman’ hilang keasyikan.

    Tapi di sisi lain, ia bisa sangat lugas dan terbuka, tanpa kehilangan kesegarannya, seperti “Pacar! Coklat matamu subur, coklat darah tanah Cianjur; penyair kayu pertama di tumpukan pembakaran; Dara! Takut hanya buat makhluk pengecut; Siapa cinta anak, jangan jual tanah sejengkal, kijang minta pengurbanan tanda kejantanan dst”.

    Meski selintas berbau mooi indie, sesungguhnya puisi di sini amat tragik, keindahan lembah, gunung dan bukit-bukit, berjalinan dengan sakit-derita orang Priangan, menyusup di bawah permukaan, tertanam bak umbian kentang yang mesti digali untuk tahu gunduk kedukaan. Artinya Ramadhan KH tak hanya memotret lanskap alam, juga pergulatan manusia Sunda yang bermukim di atasnya. Baik pergulatan kolegial “Dara sudah lari bersembunyi sejak senja, kota ditikam menyendiri, tengok dataran tanah Priangan, sayang kalau gadis-gadis mesti jadi perawan tua, dst,” maupun secara personal, “mau ke mana Nak, singgah cucurkan air mata, membalik tanah seperti neteskan air hujan di mata kedua belah, aku tutup pintu dan jendela untuk tidak tahu lagi derita, dsb.”

    Alhasil dengan memasukkan unsur pergulatan dan derita manusia di atas alam Priangan yang jelita, ironi dan kepedihan mengiris, pula seruling dan kecapi menambah sangsai. Apalagi kalau kita baca sekarang di mana industri dan urbanisasi gencar menggasak tlatar Priangan. Tak heran, Acep Iwan Saidi, misalnya, meminjam dan membelokkannya jadi Priangan Si Derita.

    Kedua, ini buku puisi paling tipis yang pernah terbit, 40 halaman sadja, itu pun sudah dengan pengantar “panjang” Ajip Rosidi, 12 halaman. Barangkali ini jadi patokan DKJ mensyaratkan sayembara manuskrip puisi minimal 40 hlm. Puisinya hanya 3 judul sahaja– “Tanah Kelahiran”, “Dendang Sayang”, “Pembakaran”– masing-masing dengan hanya 7 sub-penomeran, dan pendek-pendek pula. Total jendral ada 21 sajak.

    Saya berpikir jangan-jangan karena tipis buku ini jadi mengiris! Meski ini ungkapan gotak-gatuk tapi mungkin saja jika diasumsikan pilihan sajaknya lebih selektif, baik saat hendak diterbitkan maupun saat dituliskan. Tak mudah menerbitkan buku kala itu, sehingga sajak yang diajak bergabung mesti terpilih betul. Dan tak semua hal mesti ditulis jadi puisi, seperti dalam seloroh,”tiap hari kok nulis puisiiii…” atau,”kesandung batu aja ditulis!”

    Ah, abaikan! Silahkan ajak anak rohani rame-rame gabung di buku sajak, monggo apa-apa jadiin sajak…Yang jelas, dan alhasil memang buku puisi tempo doeloe umumnya tipis-tipis. Selain Priangan yang tertipis, konon Simponi Subagio, bisa jadi paling tipis. Dalam catatan Zen Hae dalam buku esei terbarunya, Simponi pernah terbit di Yogya, 26 hlm, tapi saya punya Buku Harian, 64 hlm dan Simponi Dua, agak tebal, 103.

    Buku puisi lain juga rata-rata tipis, di antaranya, Puspa Mega – Sanoesi Pane (45 hlm, 34 sajak), Buah Rindu – Amir Hamzah (54 hlm, 28 sajak) dan Tebaran Mega – STA (46 hlm, 38 sajak). Sayang saya tak punya buku awal Chairil, Kerikil-Kerikil Tajam, Deru Campur Debu dan Yang Terempas dan Yang Putus, sehingga tak bisa membandingkan. Punya saya versi Pamusuk, Aku Binatang Jalang, lebih tebal, karena memuat versi asli dan versi revisi. Tapi buku awal Chairil pasti amat tipis dengan hanya 72 puisi asli + 2 sajak saduran.

    Bandingan periode selanjutnya bisa dilihat Blues untuk Bonnie – Rendra (54 hlm, 13 puisi), Romance Perjalanan I Kirdjomuljo (42 hlm, 19 puisi), Buku Puisi – Hartojo Andangdjaja (62 hlm, 36 puisi), Bulan Tertusuk Lalang – D. Zawawi Imron (72 hlm, 57 sajak pendek).

    Begitu pula buku puisi yang terbit tahun 80-90an seperti Abad yang Berlari – Afrizal Malna, Tamparlah Mukaku – Acep Zamzam Noor, Kita Bersaudara – Tan Lioe Ie, saut kecil bicara dengan tuhan – Saut Situmorang, Pacar Kecilku – Joko Pinurbo, Nyanyian Alamanda – Ulfatin Ch, atau Sangkar Daging – Gus Tf. Ini belum termasuk antologi puisi tipis-tipis terbitan komunitas yang terutama juga marak dalam periode tersebut, dengan tampilan sederhana, jilid stepless, print/kopian/stensilan.

    Buku puisi yang terbit tebal biasanya sajak kompilasi, selected poems, seperti sajak lengkap Sitor, Goenawan Mohamad atau Otobigrafi Saut, selain ada edisi 100 sajak pilihan ala Pamusuk. Atau buku puisi setebal kamus, Kerygma & Matyria – Remy dan Tripitikata – Sitok. Selebihnya, di luar alasan tersebut, kenapa buku puisi sekarang cenderung tebal-tebal? Ya, rata-rata di atas 100 hlm. Soal produktifitas? Aksesibilitas? Entahlah.

    Tapi tetap ada yang terbit tipis seperti Misa ArwahDea Anugrah, Kartu Pos dari Banda – Zulkifli Songyanan, Badrul Mustofa 3 x – Heru JP, Baromban – Iyut Fitra atau Cinta tak Pernah Fanatik – Parlan Tjak, rata-rata di atas sedikit 50 atau di bawah 100 hlm.

    Saya sendiri punya dua buku puisi yang relatif tebal, Gugusan Mata Ibu (xii + 116) dan Api Bawah Tanah (xvi + 160). Saya punya alasan, selain untuk mewadahi sajak-sajak masa produktif yang jumlahnya cukup banyak, juga dengan pertimbangan: nerbitin buku puisi itu punya kesukaran sendiri, baik yang datang dari luar maupun dalam diri. Alhasil, meski punya akses dan kemudahan penerbitan, sampai lebih 20 tahun menyair, baru dua itu saja buku puisi saya.

    Tak mudah bikin buku puisi, apalagi yang berhasrat abadi, dan bikin banyak orang merindu, bahkan untuk sebuah buku tipis, setipis “seruling di pasir ipis, merdu…” — yang sampai kini kurindui itu!

     

    ——————-

    Sumber Tulisan: Sastraindonesia.com