Category: OPINI

  • Apakah Partai Politik Mewakili Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (“Vox Populi Vox Dei”)?

    Apakah Partai Politik Mewakili Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (“Vox Populi Vox Dei”)?

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Pendapat Filsuf Yunani Kuno dalam bahasa Latin Vox Populi Vox Dei yang apabila  diterjemahkan dalam bahasa kita yang artinya ‘Suara Rakyat adalah Suara Tuhan’, yang awalnya hanya dikenal dalam dunia peradilan diseluruh dunia yang menganut Demokrasi , dimana posisi Hakim sebagai pemutus perkara diibaratkan Suara Tuhan yang harus menjaga Marwah keadilan atas nama Rakyat.

    Dalam perkembangannya istilah ‘Suara Rakyat adalah Suara Tuhan’ sangat erat kaitannya dengan dunia politik yang diadopsi oleh negara-negara seluruh dunia untuk kepentingan politiknya , termasuk Indonesia .

    Proses politik yang melibatkan rakyat secara langsung seperti pemilihan presiden dan wakilnya, pemilihan gubernur kepala daerah , bupati walikota , dan anggota DPR-DPRD propinsi dan DPRD kota madya kabupaten, dianggap paling ideal, dibandingkan melalui sistem perwakilan yang sering terjadi  transaksional, yang dianggap tidak sesuai aspirasi rakyat.

    Yang jadi pertanyaan besar kita , bahwa sesuai pasal 6A ayat 2 “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, peserta Pemilu”  apakah pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan dari Partai Politik , merupakan aspirasi rakyat atau aspirasi dari yang diwakili partai ? Apakah memang sudah kehendak rakyat, dimana ‘Suara Rakyat adalah Suara Tuhan’?

    Belajar dari pemilu tahun-tahun  yang sudah berlalu, partai besar pun harus realistis apakah tetap mendorong seorang  tokoh yang ternyata kurang dikehendaki rakyat.

    Karena kenyataannya keputusan politik ada ditangan partai , tergantung kebijakan partai, bahkan ada yang terus terang bilang tergantung dari ketua umum partai, hingga ada istilah ‘petugas partai’ bagi calon presiden . Ini fenomena yang terjadi, yang tidak bisa kita pungkiri. Mekanimse pencalonan yang terjadi saat ini membuat rakyat seolah dipaksa untuk memilih calon yang sudah ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

    Apabila mengacu ke sila keempat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam sila tersebut sejatinya tidak ada kata-kata yang butuh penafsiran, selain  bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis, yang merupakan lembaga tertinggi selaku wakil rakyat, selaras prinsip Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem perwakilan, dimana negara ini dibentuk dari awal oleh para pendiri bangsa, dan kondisi sistem ketatanegaraan kita saat ini khususnya dalam  kaitan pemilu langsung dan kedudukan MPR yang tidak jelas,  merupakan pengingkaran dari soko guru yang telah dibangun dari awal oleh pendiri bangsa.

    Bahwa dikarenakan dalam hukum dasar kita kedudukan MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi, maka GBHN pun tidak lagi jadi acuan dalam rencana pembangunan kedepan baik lima tahunan, sepuluh tahunan maupun jangka menengah dan jangka panjang, yang berakibat kita kehilangan kompas ( petunjuk arah tujuan ) yang bisa kita lihat sekarang ini, tanpa perencanaan, warga negara dipaksa menonton apa pun yang akan dan sedang dibangun, karena memang konstitusi tidak memberikan mandat kompas dan perencanaan yang jelas dan baku. Ini yang harus dipahami para generasi muda, bahwa sistem ketata negaraan kita ada yang pincang.

    William J. Chambliss dan Robert B. Seidman dalam sebuah penelitiannya , menemukan sebuah dalil, The Law of Non Transferability of Law  yang artinya hukum suatu bangsa tidak bisa dialihkan begitu saja kepada bangsa lain. Sejalan dengan itu, Cicero menyatakan ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum, sehingga masyarakat suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda. Maka, Indonesia sebagai bangsa, juga mempunyai karakteristik sendiri dalam hukum walaupun diakui bahwa Indonesia merupakan laboratorium hukum yang kaya, bertalian dengan adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein.

    Indonesia mempunyai karakter sendiri yang mengacu pada budaya bangsanya, sebagai pengejawantahan seluruh nilai yang dikandung sila-sila Pancasila, termasuk di dalamnya budaya musyawarah dan mufakat, budaya gotong-royong, budaya guyub, namun sayangnya budaya tersebut tidak lagi tampak dari isi pasal dalam UUD kita yg telah diamandemen. Melalui pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu  mengajarkan masyarakat akan budaya kebebasan atau liberal, dengan alasan partisipasi langsung oleh rakyat, sebagai pengejawantahan ‘Suara Rakyat adalah Suara Tuhan’.

    Pertanyaan selanjut nya apabila rakyat sebagai pemilik suara berkehendak kembali pada sistem perwakilan dengan mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR sebagai mandataris nya, dan menghidupkan lagi GBHN agar arah tujuan Negara diketahui dengan jelas dan sistematis, apakah partai-partai politik dengan multi partai yang saat ini mencapai zona aman , dengan tinggi nya biaya politik dalam Pemilu, yang terpaksa  memanfaatkan para konglomerat sebagai pendukung dalam demokrasi yang berakibat berlakunya hukum ekonomi, hukum dagang karena tidak ada makan siang yang gratis, yang dalam dunia modern disebut para  Oligarki.

    Benar apa yang pernah diramalkan oleh Prabu Jayabaya dalam jangka yang disadur oleh Pujangga penutup Ronggo Warsito, bahwa jaman ini jaman Kolo Bendu ( jaman ketidak pastian/jaman morat maret), dengan ketidak aturan yang hanya berpegang pada kepentingan bisnis dalam semua lini, layaknya sistem demokrasi liberal, bukan demokrasi kita yang bernafaskan nilai-nilai luhur Pancasila, yang saling asah-asih-asuh, saling  menghormati, dengan mussyawarah mufakat.***

    —————————————

    *Penulis adalah Pemerhati Masalah-masalah Hukum, Sosial-Budaya, Politik, dan Kearifan Lokal

  • Perlunya Menghidupkan Lagi Eka Prasetya Pancakarsa pada Era Reformasi dan Globalisasi

    Perlunya Menghidupkan Lagi Eka Prasetya Pancakarsa pada Era Reformasi dan Globalisasi

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Pada era globalisasi seperti saat ini, dimana batas negara seakan sudah tidak ada lagi, pertukaran budaya sudah menjamah keseluruh dunia sulit dibendung karena pengaruh kemajuan Teknologi Informasi , yang tentu akan menimbulkan dampak pada generesi muda milenial dimana dengan mudah akan terpengaruh budaya luar, yang berakibat kehilangan jati diri sebagai bangsa yakni ke Indonesian nya, akan pudar. Yang berakibat rasa nasionalisme juga sangat rendah dan rentan disusupi ideologi lain yang  bisa menggoyahkan stabilitas nasional.

    Untuk itu harus dilakukan penguatan dan upaya mengfilter pengaruh budaya dan ajaran serta idiologi yang bertentangan dengan nilai-nilai ke Indonesiaan yaitu Pancasila, sebagai pandangan hidup, dan  sumber dari segala sumber hukum , serta falsafah Bangsa.

    Demikian juga menjelang hajatan besar setiap lima tahun diselenggarakan nya Pemilihan Umum, baik pemilu Pilpres maupun Pemilu Kada, dan pemilu memilih anggauta DPR Pusat , DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota, maka segenap warga negara harus berpetan aktif dalam pemilu, dengan tetap menjaga keharmonisan dan persatuan Nasional, untuk stabilitas Nasional itu sendiri, jangan sampai terjadi adanya kampanye Politik Identitas, seperti halnya pada pemilu lalu dalam sebuah pemilu kada di Ibukota Negara, yang tentu sangat mencederai Demokrasi itu sendiri .

    Dan juga menjelang merayakan Natal bagi saudara-saudara kita yang beragama Nasrani baik Protestan maupun Katolik, tentu perlu suasana toleransi dari antar umat beragama, saling asah asih asuh dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia. Jangan ada lagi penghujatan terhadap pemeluk agama lain maupun sesama agama yang dipandang beda aliran. Karena Negara ini berdiri berkat adanya perbedaan untuk memcapai cita cita bersama, sebagai negara berketuhanan tapi bukan Negara Agama .

    Mari kita tengok ke belakang sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Setelah Pancasila ditetapkan secara konstitusional pada tgl 18 Agustus oleh PPKI sebagai dasar negara, maka Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatatanan kehidupan bangsa. Karena maha pentingnya kedudukan  Pancasila kemudian memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia untuk menjadikannya rujukan mutlak bagi tatatan kehidupan baik dalam sosial masyarakat, politik, beragama, maupun dalam bidang hukum. Dalam tatanan hukum kedudukan Pancasila dipertegas sebagai sumber tertib hukum atau dikenal dengan sebutan sumber dari segala sumber hukum melalui ketetapan MPR nomor XX / MPRS / 1966 junto ketetapan MPR no V / MPR / 2973 junto ketetapan MPR no IX / MPR / 1978.

    Dalam perkembangannya keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum ditentukan oleh setiap rezim yang berkuasa. Ketika Orde Baru jaman Presiden Soeharto berkuasa Pancasila menjadi dogma statis karena dikultuskan menerapkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, yang mana secara kestabilan nasional baik dari segi pertahanan dan keamanan, sosial kemasyarakatan kehidupan beragama, sangat stabil, dimana mendudukan Pancasila sebagai Dasar Negara ibarat Pondasi gedung mercusuar, dan UUD 1945 sebagai tiang utama atau soko guru dari bangunan tersebut yang bersifat dwi tunggal, yang tidak bisa dipisahkan saling isi dan punya hubungan integral satu sama lain yang memang sejak awal dibuat dan diciptakan para pendiri bangsa, sebagai filosofi hidup dan dogma dalam berbangsa dan bernegara.

    Terlepas dari itu semua memang ada kekurangan dalam masa pemerintahan Orde Baru, di mana Pancasila dijadikan alat legitimasi yang sahih bagi kekuasaan, terkait hal ini, Mahmud MD menuliskan bahwa “pengkultusan Pancasila merupakan puncak penggalangan yang dilakukan secara terus menerus sejak tahun 1966/1967 dalam rangka integrasi nasional sebagai mana diputuskan dalam seminar II Angkatan Darat tahun 1966 yang menghasilkan mandat akan membayar berapapun untuk terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjamin stabilitas politik sebagai prasyarat untuk membangun bangsa”, dan pemikiran ini sangat wajar menurut penulis  untuk melakukan penggalangan dalam suatu masyarakat yang pluralisme seperti Indonesia,  setelah melihat situasi dan kondisi pada masa Reformasi saat ini.

    Pada masa Reformasi, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dilegitimasi melalui TAP MPR no III / MPR /2000, tentang sumber hukum dan tata urutan perundangan, akan tetapi dalam TAP MPR ini tidak lagi ditegaskan secara eksplisit tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional .

    Jadi, walaupun Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis baik melalui TAP MPR maupun Undang-Undang tetap saja tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang undangan , yang berakibat Pancasila tidak lagi mempunyai sifat daya mengikat dalam herarki perundang undangan, hal ini lah yang menjadi persoalan yang harus dikembalikan lagi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum termasuk dalam herarki perundang undangan, karena kalau tidak akan timbul disharmonisasi antar peraturan perundang undangan.

    Presiden kedua Jenderal Besar Soeharto, memandang bahwa Pancasila sejatinya digali dan diciptakan dari nilai nilai luhur ajaran para leluhur kita, seperti yang terdapat dalam aksara Jawa yang lahir pada satu saja, yaitu dalam huruf Honocoroko . Aksara Jawa tidak sekedar digunakan media menulis oleh orang Jawa pada jaman dulu , akan tetapi aksara Jawa juga sebagai media untuk bisa memahami konsep ketuhanan, dimana setiap abjad aksara Jawa mempunyai makna yang berkaitan dengan konsep ketuhanan, dimana terdapat tiga unsur yaitu Tuhan, manusia, dan kewajiban manusia sebagai mahluk hamba yang diciptakan,  bahwa huruf Ha : adalah diartikan Hurip atau Urip yaitu hidup , sifat Dzat Yang Maha Esa atau Tuhan, sedang Na , adalah Hana artinya ada yaitu adanya kita manusia dan adanya alam semesta ( selaku sunatullah ), huruf Caraka, yang artinya utusan , dari kata Ca: cipta, pikir,  nalar kita, akal kita, sedang Ra: adalah Rasa Budi kita olah rasa kita, sedang Ka adalah kehendak atau Karsa kehendak dari yang Maha Esa , atas kehidupan kita bagian dari alam semesta.

    Dengan memahami konsep aksara Jawa Honocoroko, kita bisa menjadi manusia berbudi luhur, awalnya kita dari mana (sang kan paraming dumadi), lalu setelah dilahirkan di dunia harus bagaimana, dan setelah tiada kita mau kemana ?

    Dengan memahami diri kita maka kita bisa tahu jati diri kita, dengan demikian kita bisa memahami bagian dari alam semesta diluar diri kita, itu semua harus harmonisasi itulah nilai nilai dari Pancasila, yang diaktualkan melalui Eka Prasetya Panca Karsa.

    Bahwa konsep Pancasila dari pak Harto pun sama, menggali dari ajaran luhur para leluhur bangsa ini sebelum lahirnya  Indonesia merdeka, kita adalah bangsa yang besar dan berbudaya adiluhung .

    Pancasila sebag dasar falsafah (Philosofische Gronslag), pandangan hidup (Weltanchaung) sekaligus Idiologi negara / bangsa, secara filosofis mempunyai makna yang mendalam sebagai guidance line, pijakan, dan dasar dalam kehidupan kita bernegara, berbangsa, dan bermsyarakat, karena diadopsi dari volkgeist/isi jiwa bangsa yang terkristalilsasi ke dalam lima sila Pancasila (moral Ketuhanan, moral Kemanusiaan/humanisme, moral Persatuan/nasionalisme, moral Kerakyatan/demokrasi, dan moral Keadilan sosial (social justice). Lima sila Pancasila itu menjadi atau sebagai landasan moral kita dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat atau dalam kehidupan kita bersama sebagai anak bangsa tanpa tersekat oleh ikatan primordial (suku, agama, daerah, golongan, ras, dllnya).

    Persoalannya sekarang dan ke depan adalah bagaimana “membumikan” lima nilai luhur Pancasila itu dalam tataran praktikal agar Pancasila dapat berfungsi sebagai “filter” atau penyaring atas pengaruh yang timbul dari perubahan ataupun kemajuan zaman di berbagai bidang kehidupan tanpa kita kehilangan jati diri sebagai bangsa, sekaligus kondusif dengan dinamika zaman dengan berbagai perubahan yang menyertainya.

    Untuk membumikan Pancasila dlm tataran das sein agar dapat berfungsi sebagai “filter”, beberapa hal yang mendesak dan urgen dilakukan, yakni:

    1. Lima sila Pancasila itu harus diberikan makna secara verbal (degan bahasa yang sederhana) dan virtual (berupa gambar, foto, video, dllnya) secara utuh, menyeluruh dan mudah dipahami tapi tidak menghilangkan esensi yg terkandung dalam setiap sila (ini menjadi tanggungjawab Badan Pembinaan Idiologi Pancasila/BPIP) ;
    2. ⁠Hasil pemaknaan verbal dan visual itu kemudian di edukasikan dan disosialisasikan secara kontinyu dan masif ke segenap lapisan masyarakat dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan media sosial (medsos);
    3. ⁠Perlu juga memasyarakatkan Pancasila dilakukan semacam P4 (masa Orde Baru), hanya metodenya tidak bersifat doktriner atau dogmatis, tapi dialogis dan interaktif.

    Dengan upaya atau langkah-langkah tersebut di atas, Pancasila akan menjadi “membumi” yang secara internalisasi akan tampak ke luar dalam perilaku Pancasilais. Jadi Pancasila jangan hanya “pajangan” atau lip service (sebatas di mulut) tapi tampak prakteknya dlm perilaku dan sikap sehari-hari anggota masyarakat..

    Ini yang harus dimengerti para generasi muda, bahwa bangsa kita adalah bangsa yang sangat beradab dan berketuhanan, bukan negara agama, tapi negara yang melindungi segenap tumpah darah rakyatnya terhadap agama yang dipeluk masyarakatnya.

    ————————————–

     

    *Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta, Menulis Masalah-masalah Politik, Hukum, Sosial dan Budaya

  • SILSILAH YESUS DALAM INJIL MATIUS: Kisah Kasih Tuhan yang Maha Luas

    SILSILAH YESUS DALAM INJIL MATIUS: Kisah Kasih Tuhan yang Maha Luas

    Oleh  Petrus Lakonawa, S.S., M.TH, Ph.D 

     

     

     Silsilah Penyelamatan

    Silsilah Yesus dalam Injil Matius 1:1-17 adalah silsilah penyelamatan dan pembebasan, peneguhan dan pemberdayaan. Tergambar di dalamnya bahwa genetika Yesus merangkul orang-orang lemah, yang terkucilkan, terpinggirkan dalam masyarakat, orang-orang yang dianggap hina, berdosa serta terbuang dan tertindas.

    Pada zaman di mana orang-orang yang latar belakangnya berbeda dianggap tidak murni, kafir, najis, tidak selamat dan ditolak, teristimewa perempuan-perempuan yang lemah diperlakukan secara tidak adil dan diperdaya, berita gembira dalam Injil Matius membeberkan semangat dan bukti perlawanan Yesus atas budaya yang eksploitatif, diskriminatif, sektarian, etnosentrik, seksis, patriarkal dan penuh kekerasan.

    Litani nama-nama leluhur Yesus dalam silsilah-Nya sangat inklusif dan menohok. Ia mengangkat ke tempat yang tinggi orang-orang yang umumnya direndahkan di masyarakat.

    Dari semua figur leluhur Yesus yang disebut dalam silsilah-Nya, yang paling mencolok adalah disebutkannya perempuan dalam silsilah tersebut. Ada empat perempuan yang disebut yakni Tamar, Rahab, Rut, dan Batsyeba. Keempatnya memiliki track record yang tidak lazim sehingga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan serta tidak jarang menimbulkan rasa malu akan aib yang hendak ditutup-tutupi. Ada 4 pertimbangan yang umumnya dijadikan penyebab untuk mengesampingkan mereka dari daftar silsilah: pertama, dalam budaya patriarki biasanya hanya laki-laki yang disebut; kedua, mereka yakni Tamar, Rahab dan Rut adalah orang dari suku lain sedangkan Batsyeba menikah (‘tercampur’) dengan orang asing sedangkan orang Israel cenderung menganggap rendah etnis, ras, budaya dan agama orang lain; ketiga, mereka orang-orang lemah, miskin, janda yang tidak punya pegangan hidup; keempat, kecuali Ruth, mereka bukan perempuan yang baik-baik menurut standar dan ukuran umum penilaian moral manusia.

     

    Siapakah Mereka dan Apa Cerita Mereka?

    Pertama, Tamar, seorang perempuan yang dirundung malang karena ditinggal mati oleh dua suaminya tanpa keturunan serta kemudian diabaikan oleh calon suaminya yang ketiga serta keluarga suaminya hingga akhirnya ia melacurkan diri dengan ayah mertuanya demi mendapatkan anak dan hak sebagai isteri yang sah.

    Dalam Kitab Kejadian 38:1-30 dikisahkan bahwa Tamar semula menikah dengan Er putra sulung Yehuda namun Er meninggal dunia. Menurut tradisi Yahudi yang disebut sebagai perkawinan levirat, saudara laki-laki dari almahrum suami berhak dan wajib menikahi isteri yang ditinggalkannya. Karena itu, adik laki-laki Er bernama Onan harus mengambil Tamar sebagai isterinya namun Onan tidak mau menghamilinya karena tidak ingin kakaknya memiliki keturunan sampai akhirnya Er pun meninggal. Tamar sekali lagi menjanda dan belum mempunyai anak. Harusnya putera ketiga Yehuda menggantikan kedua kakak laki-lakinya untuk menikahi Tamar. Namun Yehuda menunda-nunda untuk memberikan putranya yang ketiga itu kepada Tamar dengan alasan belum cukup umur. Karena itu, Tamar mencari jalan untuk mendapatkan haknya sebagai isteri dan untuk mendapatkan anak yang sah. Ia kemudian menyamar menjadi seorang pelacur untuk menggoda Yehuda menggaulinya dan dengan cerdik mengambil cincin meterai, tali, dan tongkat Yehuda sebagai jaminan. Sewaktu Yehuda tahu bahwa Tamar hamil, ia menyuruh untuk merajam dan membakar Tamar. (Bdk. Yos 7:15, 25.) Tetapi Tamar membuktikan bahwa Yehudalah ayah dari sang bayi tersebut. Yehuda kemudian menyesal dan mengaku bersalah serta menjadikan Tamar sebagai isterinya yang sah. Tamar kemudian melahirkan anak kembar bernama Perez dan Zerah. Perez, menjadi salah satu mata rantai silsilah Yesus.

    Kisah Tamar dengan demikian adalah kisah yang penuh intrik dan drama berisi perjuangan perempuan untuk merdeka dan merebut pengakuan akan hak serta harkat dan martabat kemanusiaannya.

    Kedua, Rahab, seorang pelacur di Yerikho (beretnis non-Yahudi) yang bertobat dan berbalik kepada iman akan Yahweh karena perjumpaan dengan mata-mata Israel yang pada saat itu sedang mengemban tugas dari Yosua untuk mempersiapkan serangan atas Yerikho.

    Mereka menginap di rumah seorang pelacur bernama Rahab. Waktu itu Raja kota Yerikho mendengar tentang mereka maka ia mengutus orang kepada Rahab untuk memerintahkan agar Rahab mengusir mereka dari rumahnya. Rahab berkelit dan menyembunyikan mereka di bawah tumpukan jerami di loteng rumahnya.

    Rahab meminta kepada mata-mata tersebut agar mereka akan melindungi keluarganya ketika mereka menyerang Yerikho suatu saat nanti. Kedua mata-mata itu mengiyakan dan berjanji akan menepatinya. Rahab menyelamatkan mereka dengan cara menurunkan mereka melalui jendela rumahnya yang terletak di tembok kota.

    Ketika Israel menyerang dan menghancurkan Yerikho, Rahab dan keluarganya dilindungi dan diselamatkan oleh orang-orang Israel. Ia kemudian ikut bersama orang-orang Israel dan menikah dengan Salmon. Salmon memperanakkan Boas yang kemudian menikah dengan Rut, perempuan ketiga yang disebut dalam silsilah Yesus menurut Injil Matius.

    Adapun Rut, seorang janda yang berasal dari Moab yang ditinggal mati tanpa anak oleh suaminya dan terpaksa bertahan hidup bersama ibu mertuanya bernama Naomi, yang juga merupakan seorang janda sebatang kara tanpa anak karena suami dan kedua anaknya telah meninggal dunia. Kisah hidup Ruth penuh lika-liku. Dari harus memilih bertahan di negerinya atau harus merantau mengikuti ibu mertuanya ke Israel. Demi mendampingi ibu mertuanya yang juga hidup seorang diri tersebut, Ia rela meninggalkan kampung halamannya dan mencoba peruntungan hidup baru di negeri orang. Ia berusaha bertahan hidup sebagai pekerja kebun, tekun bekerja hingga memikat hati Boas, pemilik kebun garapannya yang pada akhirnya menikahinya. Itu semua dijalaninya dengan penuh intrik: mulai dari bekerja keras dan tekun di kebun, hingga dengan sengaja menyelinap ke kamar Boas yang sedang minum anggur sampai mabuk, tidur di kaki Boas dengan maksud untuk merayu Boas agar bisa menghampiri dirinya dan menikahinya.

    Keempat, Batsyeba isteri dari seorang prajurit setia dan berintegritas tinggi bernama Uriah orang Het. Batseba adalah seorang yang cantik dan seksi. Ia adalah tetangga Raja Daud. Suatu sore ketika Raja Daud sedang mencari angin di atas rumahnya, Ia melihat Batsyeba sedang mandi. Hatinya terpikat. Ia tergoda.

    Waktu itu, suami Batsyeba sedang bertugas di medan perang. Raja Daud memanggil Batsyeba ke istana dan mulai berselingkuh dengan Batsyeba hingga akhirnya Batsyeba mengandung di luar pernikahan.

    Demi menutup aib mereka, Raja Daud menggunakan berbagai cara licik. Pertama, ia memerintahkan Uriah pulang ke rumah dari medan perang supaya kembali ke rumahnya dan tinggal sebagai suami isteri dengan Batseba agar dapat mengelabui Uriah bahwa anak yang dikandung oleh Batseba adalah anaknya namun cara ini tidak berhasil karena Uriah, seorang yang sangat berintegritas dan loyal memegang janji keprajuritannya untuk tidak bersenang-senang bersama isterinya di rumah sementara rekan-rekannya menyabung nyawa di medan perang. Kedua, karena Uriah tidak mau pulang ke rumah maka Daud menyuruh dia kembali ke medan perang dan menyuruh Yoab, panglima perang, untuk menempatkan Uriah ditempatkan di barisan paling depan di medan perang yang paling berbahaya agar Uriah terbunuh. Dan akhirnya berhasil. Uriah wafat di medan perang sedangkan isterinya diambil oleh Daud.

     

    Pesan dan Pembelajaran

    Dari silsilah Yesus dalam Injil Matius ini kita dapat melihat bahwa sejarah leluhur Yesus tidak lepas dari kelemahan manusia. Hidup mereka diwarnai dengan kelicikan, kekerasan, pembunuhan, nafsu dan dosa. Silsilah-Nya mengandung ketidaksempurnaan dan keberdosaan manusia sebagaimana silsilah manusia pada umumnya. Dari sana kita dapat memetik sebuah pembelajaran iman bahwa tanpa Tuhan manusia tidak bisa lepas dari dosa. Manusia membutuhkan rahmat keselamatan dari Tuhan.

    Silsilah Yesus itu berbicara juga tentang pribadi kita masing-masing yang tidak luput dari dosa. Bahwasanya tidak ada keluarga atau leluhur yang sempurna. Latar belakang keluarga Yesus pun tidak sempurna. Tidak murni. Tidak ideal. Namun cinta Allah melampaui keberdosaan, cacat cela, kekurangan manusia. Allah menebus. Allah menyelamatkan. Allah membebaskan manusia dari dosa menuju hidup yang baru. Keberdosaan masa lalu ditransformasikan menjadi kemuliaan karena rahmat dan pertolongan Tuhan. Dari carut marut masa lalu telah lahir sang Juru Selamat, Allah yang hidup di antara manusia untuk menyelamatkan manusia dari kungkungan kuasa dosa.

    Rahmat kasih Yesus maha Luas. Ia menyelematkan semua orang, tidak memandang suku, agama, ras, ataupun golongan. Ia datang untuk seluruh alam ciptaan. Kasihnya bersifat universal. Penyelamatannya menyeluruh.

    Di kala masyarakat Yahudi masih berwawasan sempit dan eksklusif, cenderung memandang rendah orang lain, dari suku lain dan meremehkan orang-orang yang dipandang hina, Injil Matius menunjukkan bahwa Yesus mencintai dan menghargai semua orang. Ketika orang Yahudi pada masa itu menolak keselamatan bagi orang-orang di luar kalangannya, Injil Matius menampilkan cinta Yesus yang sangat inklusif. Yesus datang untuk semua orang. Ia datang dan semua jadi baru. Cinta-Nya mentransformasi hidup manusia. Kasihnya membebaskan semuanya.

    Silsilah Yesus adalah silsilah yang memanusiakan manusia. Ia membela orang-orang lemah. Ia menolak mendiskriminasikan orang-orang ‘lain’ yang berbeda dengan-Nya. Ia pun melawan eksploitasi dan penindasan terhadap orang-orang lemah. Kasih yang universal! Itulah pesan utama hidup Yesus dan ajaran inti iman Kristen.

     

    ______________________________________

     

    *Artikel ini sudah pernah dipublikasikan dalam Wacana Biblika No. 2 (2020)

     

    *Petrus Lakonawa, Ph.D adalah seorang pengajar di BINUS University, Jakarta, Indonesia. Dia adalah seorang Research Fellow di DePaul University, Chicago, Illinois, Amerika Serikat yang menyelesaikan studi doktoral teologi di St. Vincent School of Theology, Adamson University, Manila Philippines dan studi S1 di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta dan S2 di Maryhill School of Theology, Manila, Filipina serta di Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia, Jakarta.

     

    *Referensi:

    McKenna, Megan. Not Counting Women and Children: Neglected Stories from the Bible. Maryknoll, New York, USA, Maryknoll, New York, USA: Orbis Books, 1994.

    Bellis, Alice Ogden. Helpmates, Harlots, and Heroes. Lousville, Kentucky: Westminster John Knox Press, 2007.

     

  • Dekarbonisasi Dunia dan Nikel Indonesia

    Dekarbonisasi Dunia dan Nikel Indonesia

    Oleh Emanuel Y.H. Bria,  Peneliti dan Kandidat Doktor di Sustainable Minerals Institute, the University of Queensland, Australia

     

    Sejak 2021, bandul politik dunia cukup kuat bergerak dalam mendukung transisi energi dari dominasi fosil menuju energi bersih dan terbarukan. Kekuatan politik yang besar itu didorong oleh negara-negara adidaya seperti Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok dan Uni Eropa. Saat Konferensi Para Pihak (COP) ke-26 di Glasgow bersama negara-negara yang lain, mereka berkomitmen untuk mencapai titik imbang antara jumlah emisi yang dilepaskan ke atmosfer dengan jumlah yang diserap dari atmosfer (NZE) pada 2050. Konferensi para pihak (COP) merupakan pengambilan keputusan tertinggi dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC).

    Di penghujung tahun ini, dalam Konferensi Para Pihak yang ke-28 di Dubai, sejumlah komitmen kembali dilakukan. Salah satunya untuk mempercepat pengurangan emisi kendaraan darat lewat pembangunan infrastruktur dan pengadaan kendaraan beremisi rendah atau nol. Pemerintah Indonesia sendiri sejak tahun lalu berkomitmen untuk mendorong penjualan kendaraan listrik sebesar 25 persen dari total penjualan dunia pada 2030 dan terus berusaha untuk menyiapkan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.

    Gerakan global untuk melakukan dekarbonisasi berbagai kegiatan ekonomi terutama di sektor kelistrikan dan transportasi menunjukan komitmen dunia untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Namun dekarbonisasi juga berarti dunia membutuhkan pasokan mineral kritis utama seperti Lithium (Li), Graphite (C), Cobalt (Co) dan Nickel (Ni) untuk mendukung teknologi energi rendah karbon. Permintaan dunia terhadap mineral-mineral tersebut akan meningkat tajam selama beberapa dekade ke depan.

    Saat ini Indonesia merupakan penghasil nikel terbesar di dunia. Total permintaan nikel dunia diperkirakan akan meningkat dari 2.9 juta metrik ton pada 2022 menjadi sekitar 5 juta metrik ton di 2030. Untuk memenuhi kebutuhan dunia tersebut, produksi nikel Indonesia diproyeksikan meningkat sekitar 45 persen pada 2030. Kebutuhan nikel untuk industri baja saat ini tetap menjadi yang tertinggi. Hal ini bisa dilihat juga dari jumlah smelter nikel Indonesia yang memproduksi Feronikel dan Nickel Pig Iron (NPI) yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan smelter untuk produksi nikel bagi industri baterai. Akan tetapi, pada 2030 kebutuhan nikel untuk industri baja diproyeksikan menurun sementara nikel untuk baterai akan meningkat sekitar dua puluh kali lebih besar dari sekarang. Dengan demikian, jumlah smelter nikel untuk industri baterai juga akan meningkat.

    Sebagai bagian dari Belt and Road Initiative (BRI), Indonesia dan Tiongkok mulai merintis kerjasama program hilirisasi nikel Indonesia pada 2013 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hanya pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo terjadi perkembangan hilirasi nikel yang luar biasa dengan dukungan investasi dan teknologi dari Tiongkok. Perusahaan-perusahaan raksasa nikel Tiongkok seperti Tsingshan Group dan Huayou menjadi penggerak utama dari pertumbuhan pesat hilirasi nikel Indonesia. Kehadiran perusahaan-perusahaan Tiongkok di Indonesia dengan dukungan pendanaan dari  lembaga-lembaga keuangan pemerintah Tiongkok telah menciptakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan kapasitas industri di bidang nikel.

    Meskipun demikian, saya memiliki sejumlah catatan umum yang mudah-mudahan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan dunia usaha agar industri nikel Indonesia bisa lebih berkualitas dengan mengarus-utamakan praktek-praktek terbaik dunia terkait perlindungan lingkungan dan sosial serta penguatan tata kelola (governance) nikel.

     

    Perlindungan Lingkungan dan Sosial

    Ratusan perusahaan tambang dan smelter nikel saat ini beroperasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Daerah-daerah ini disebut sebagai Wallacea yang diambil dari nama naturalis Inggris Alfred Russel Wallace (1823-1913). Wallace menemukan apa yang sekarang disebut sebagai Wallace line, wilayah perbatasan biogeografi antara Asia dan Australasia (lihat gambar 1). 

    Gambar 1: Lokasi tambang dan smelter nikel di wilayah Wallacea. Sumber: Kementerian ESDM

     

    Wallacea merupakan salah satu lokasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi di dunia. Di sini terdapat ekosistem ultramafic dengan hutan, flora dan fauna yang endemik. Wallacea juga merupakan bagian dari coral triangle yang menyimpan 30 persen dari terumbu karang dunia. Dengan konteks ekosistem yang khas seperti ini, setiap kegiatan pertambangan dan industri smelter nikel wajib memperhitungkan dan memitigasi berbagai resiko dan dampak negatif yang mengancam rusaknya lingkungan salah satu wilayah yang justru punya peranan besar dalam menyerap karbon dunia. Tentu akan menjadi sebuah ironi, jika kegiatan industri nikel untuk dekarbonisasi dunia justru merusak ekosistem alam yang sudah berkontribusi besar dalam menyerap karbon dunia.

    Kawasan industri di Pulau Obi, Halmahera, dan Sulawesi terletak di daerah-daerah terpencil dengan tingkat ekonomi dan sumber daya manusia yang rendah. Masyarakat setempat hidup sebagai petani dan nelayan subsisten. Dalam rentang waktu kurang dari satu dekade, tambang dan industri smelter nikel hadir di kampung-kampung mereka dalam jumlah yang masif. Bukan hanya itu, kegiatan industri nikel juga telah menyebabkan migrasi populasi besar-besaran dari Tiongkok dan wilayah lain di Indonesia ke sana sehingga turut melahirkan berbagai persoalan yang serius seperti konflik sosial, tekanan terhadap masyarakat adat dan lokal, bertumbuhnya kantong-kantong wilayah yang kumuh di sekitar kawasan industri nikel yang menciptakan masalah kesehatan masyarakat, lingkungan dan seterusnya.

    Perubahan pemanfaatan lahan dari wilayah pertanian menjadi industri nikel yang bersifat padat modal dan teknologi dengan kebutuhan kualifikasi sumber daya manusia yang tinggi, menyebabkan para petani dan nelayan lokal sulit untuk alih profesi dan mengambil bagian di dalam industri tersebut secara maksimal. Tidak mengherankan jika tingkat pertumbuhan ekonomi di provinsi-provinsi penghasil produk nikel tersebut tinggi namun angka kemiskinan juga meningkat. Kita harapkan persoalan-persoalan sosial di atas dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah serta industri.

    Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, pengalaman PT. Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan selama lima dekade terbilang berhasil di dalam membangun kapasitas sumber daya manusia daerah dan mempekerjakan lebih dari 80 persen orang  Luwu Timur di perusahaannya. Pengalaman ini dapat dilihat sebagai salah satu contoh yang baik bagi dunia industri nikel Indonesia. Dunia usaha perlu menyadari bahwa bisnis yang berkelanjutan hanya bisa berjalan jika mereka turut berkontribusi secara positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

     

    Penguatan Tata Kelola Industri Nikel

    Saat ini terdapat sekitar 260 an perusahaan nikel yang beroperasi di Indonesia baik yang besar maupun kecil. Namun dari ratusan perusahaan nikel tersebut tidak sampai sepuluh perusahaan yang membuka data keuangan dan kepemilikan perusahaan kepada publik baik melalui laporan keuangan di website perusahaan, bursa efek Indonesia,maupun lewat mekanisme transparansi seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Mayoritas perusahaan tambang nikel di Indonesia masih beroperasi di dalam kegelapan. Ke depan, untuk memperkuat tata kelola industri nikel di Indonesia, pemerintah perlu mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjadi lebih terbuka dan menjalankan praktek pertambangan nikel yang bertanggungjawab.

    Selain itu, masalah tata kelola lain yang cukup serius adalah interface antara perusahaan-perusahaan tambang nikel yang besar dengan yang kecil serta pasokan ore nikel ke smelter-smelter oleh tambang-tambang ilegal yang merusak hutan, lingkungan hidup dan merugikan keuangan negara.

    Kasus korupsi di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya menunjukan dua tipologi resiko korupsi yang bisa diidentifikasi:

    Pertama, sub-contracting dari PT. Aneka Tambang (Antam) ke perusahaan-perusahan kontraktor yang tidak melalui mekanisme due dilligence yang ketat dan terbuka. Ke depan perusahaan tambang nikel yang besar seperti Antam bisa mengambil inisiatif untuk membuka kepada publik terkait aturan dan praktek pelaksanaan sub-contracting sebagai upaya di dalam memitigasi resiko terjadinya korupsi dan kegiatan tambang ilegal oleh perusahaan-perusahaan kontraktornya.

    Kedua, pasokan ore nikel ke smelter (khususnya standalone smelter) oleh perusahaan-perusahan yang melakukan tambang nikel ilegal dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu yang disetujui oleh pejabat ESDM. Pola seperti ini kerap terjadi karena tidak adanya proses due dilligence yang ketat dan terbuka oleh smelter-smelter dan proses pasokan ore nikel ke smelter-smelter tersebut masih berada di dalam kegelapan sehingga lolos dari pengawasan publik.

    Untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola dalam rantai pasok nikel, pemerintah Indonesia perlu mendorong public disclosure rantai pasok nikel mulai dari mulut tambang hingga smelter sehingga setiap ore nikel yang dipasok ke smelter dapat dipastikan legalitasnya untuk menghindari kerugian keuangan negara akibat korupsi serta pemenuhan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

    Indonesia memiliki peranan yang besar untuk menyelamatkan dunia dari krisis iklim lewat industri nikel. Pada saat yang sama industri nikel juga berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain ekonomi yang penting di dalam rantai pasok kendaran listrik dunia.

    Akan tetapi, jika pemerintah dan dunia usaha tidak mendorong pembangunan industri nikel yang inklusif, kebijakan dan praktek industri yang bertanggungjawab secara lingkungan dan sosial serta memperkuat tata kelolanya, maka bukan tidak mungkin industri nikel hanya akan memperkaya masyarakat kota dan berpendidikan tinggi serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dunia, sementara masyarakat lokal di Wallacea sekedar menerima kutukan berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh industri ini.*****

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Setelah “Allah Mati”, di Manakah yang Mistis?

    Setelah “Allah Mati”, di Manakah yang Mistis?

    Oleh F. Budi  Hardiman 

     

    Di tengah-tengah kebisingan globalisasi informasi dan ekonomi pasar, keseharian yang banal telah menjadi kelaziman. Kerumunan nomad pemuja tubuh, petarung kapital, pendaki karier, dan penjilat kekuasaan telah mengubur kecemasan eksistensial mereka, yang menyembul dari dalam keseharian, dalam timbunan kesibukan. “Ke manakah Allah?” Tanya Nietsche. “Kita sudah membunuhnya – kalian dan aku. Kita semua pembunuh.” Kondisi modern selalu menanduskan kehidupan yang ilahi. Akankah orang tidak lagi terbuka pada dasar-dasar kenyataan dan kehidupan sehari-hari dan terus menjadi kerumunan momad? Telah hilangkah yang mistis?

    Tidak, begitulah jawaban Martin Heidegger. Manusia memang memikul salib tertentu. Di satu sisi, manusia selalu mengalami, kejatuhan, yakni larut dalam keseharian, dan karena itu terasibg dari Ada-nya. Namun, di sisi lain, manusia adalah makhluk penanya Ada-nya. Pada momen ini, menurut Heidegger, kecemasan (Angst) yang menyembul keluar dari keseharian itulah perigi mistik di gurun nihilisme pada zaman ini, yang tidak lagi religius. Berkat kecemasan, dasar-dasar keseharian kita menjadi transparan: selubung yang memalsukan Sang Aku dikoyak. Kecemasan menelanjangi manusia sebagai Ada yang terlempar dan menuju kematian, sekaligus memberi tawaran untuk bermukim dalam rumah eksistensi.

     

     

    Mistik keseharian adalah inti pemikiran Heidegger dalam Sein und Zeit (Ada dan Waktu, 1927), yang akan dibahas dalam buku ini. Bukan mistik dalam arti peleburan makhluk dengan penciptaanya, perkawinan sakral antara pendoa dan yang ilahi, maupun penyatuan mikro dan makrokosmos yang dimaksud di sini, melainkan melainkan mistik keseharian: membua diri terhadap penyingkapan dasar-dasar kenyataan dan kehidupan sehari-hari kita.

    Sebutan “mistik keseharian” mungkin terdengar ganjil. Mistik jelas bukan pengalaman sehari-hari karena bersangkutan dengan dasar-dasar kenyataan dan kehidupan. Tetapi persis inilah yang dilakukan Heidegger dalam Sein und Zeit: menjernihkan keseharian, sehingga dasar-dasarnya menjadi tampak di hadapan kesadaran. Sein und Zeit merupakan pisau eksistensial untuk membedakan yang otentik dan inotentik, yang banal dan yang radikal bertolak dari keseharian kita. Selain itu, eksplorasi makna kata-kata dalam bukunya itu telah menjadi semacam mantra untuk menghayati waktu dan kemewaktuan dengan lebih bening. Pemikiran tentang waktu seperti ini belum pernah ada sebelumnya. Tidak mengherankan, Sein und Zeit menjadi tonggak penting dalam sejarah pemikiran Barat, dan Heidegger pun diakui sebagai filsuf terkemuka abad ke-20.

    Heidegger tidak begitu saja melanjutkan isme-isme dunia pemikran, entah itu rasionalisme, empirisme, idelaime, materialism, dan seterusnya. Semua itu menjadi rapuh dihadapannya, sehingga filsafat sebelum dan setelah Heidegger ditandai oleh suatu patahan. “…….Badai yang dihembuskan pemikiran Heidegger, sebagaimana badai karya Plato yang menerpa kita selama berabad-abad ,” tulis Hannah Arendt, “bukan berasal dari abad ini. Badai itu datang dari zaman yang sangat purba. Apa yang ditinggalkannya adalah sesuatu yang paripurna, dan, seperti segala yang paripurna, dapat dikembalikan ke zaman purba.”

    Pemikiran Rene Descartes (1596-1650), yang merevolusi filsafat, telah menjadi titik tolak segala refleksi zaman modern yang tampil dalam isme-isme di atas. Descartes menghimpun segenap refleksi pada problem kesadaran yang disebutnya subjek atau cogito. Rasio adalah pusat realitas; observasi menjadi pegangan kebenaran; manusia adalaha subjek sejarah dan seterusnya. Pemikiran yang berpusat pada subjek ini dianggap bertanggungjawab atas segala efek negatif yang muncul di zaman modern: bencana lingkungan akibat eksploitasi alam yang tak terkendali, tragedy kemanusiaan dalam rezim-rezim totaliter, atau manipulasi dan represi manusia atas manusia lain.

    Melampaui Descartes, Heidegger memperlihatkan bagaimana subjek atau kesadaran itu hanyalah salah satu cara realitas menyingkapkan dirinya. Kesadaran bukanlah segala-galanya, bahkan kesadaran merupakan suatu kelupaan akan realitas. Karena itu, berbeda dari semua filsuf yang mendahuluinya, Heidegger tidak ingin terjebak dalam salah satu aspek realitas, melainkan mengangkat totalitas realitas sebagai bahan refleksinya. Realitas sebagai suatu keseluruhan dalam filsafat disebut ‘Ada’ (Sein). Filsafat bagi Heidegger adalah pemikiran tentang Ada, dan memikirkan Ada diyakininya dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi akibat pemikiran-pemikiran yang terbatas pada aspek-aspek realitas belaka. Tidak reduksionalistis, melainkan total dan radikal menyelami Ada dan Tiada – itulah karakter pemikiran Heidegger.

    Filsafat sebagai pemikiran tentang Ada tentu tidak unik Heidegger. Itulah yang dikenal dengan nama metafisika atau ontologi. Yang baru pada Heidegger adalah bahwa Ada ini dipikirkan dalam pertautannya dengan waktu. Bukan hanya itu, filsuf ini menyelam ke dalam keseharian yang banal untuk meraih kedalaman makna Ada. Sein und Zeit, master piece Heidegger merupakan buku kunci filsafat setelah Politeia (Negara) Plato (sktr. 428-347 SM) dan Phenomenologie des Geistes (Fenomenologi Roh, 1807) G.W.F. Hegel (1770-1831). Oleh Heidegger, untuk pertama kalinya dalam sejarah filsafat, hal-hal yang sehari-hari direnungkan sedemikian rupa sehingga memendarkan makna ontologis yang dalam. Heidegger tidak membicarakan hal-hal yang “tinggi-tinggi”, seperti dialektika roh, keadilan, rasio komunikatif, revolusi sosial atau – yang kini menjadi tren globalisasi. Heidegger juga bukan penghuni dunia isme-isme yang seolah mau menyepelekan kerumitan hidup dan meringkusnya ke dalam suatu kotak. Ia bicara tentang hal-hal remeh secara mendalam, seperti tentang alat-alat, rasa cemas, khalayak, atau kata-kata. Safransky menyebut filsafat Heidegger dalam Sein und Zeit sebagai “tranparansi keseharian,” dan saya menyarankan sebutan ‘mistik keseharian’.

    Buku ini terdiri dari enam bab. Bab 1 merupakan pengantar biografi sosok Martin Heidegger. Bab 2 menjelaskan metode fenomenologi yang dipakai oleh Heidegger dalam Sein und Zeit. Bab 3 mengulas struktur, isi dan proyek Sein und Zeit. Bab 4 membahas kemenduniaan Dasein yang merupakan titik tolak analisis Heidegger dalam buku itu. Saya mulai masuk ke dalam ulasan tentang suasana hati, keseharian, dan kematian dalam bab 5. Baru dalam bab 6 saya akan membahas tuntas segala yang telah dipersiapkan dalam bab-bab sebelumnya, yaitu tentang kemewaktuan Dasein. Buku ini akan ditutup dengan Epilog yang coba menunjukkan relevansi pandangan-pandangan Heidegger dalam Sein und Zeit untuk kehidupan masyarakat yang kompleks dewasa ini, katakanlah suatu tilikan Heideggerian atas keseharian dalam era globalisasi informasi dan ekonomi pasar. Dialog Heideggerian yang terlampir pada akhir bab ini disusun dalam konteks belajar-mengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta. Dialog tersebut bukan untuk memberikan jawaban final atas berbagai ketidakjelasan dalam pemikiran Heidegger, melainkan untuk membuka diskusi lebih lanjut. Demikian pula, buku ini seyogyanya dipandang sebagai semacam “hidangan pembuka” untuk menikmati pemikiran Heidegger dan wacana filosofis lebih jauh.****

     

    *******************************

     

    Sumber Tulisan: Prolog Buku Heidegger dan Mistik Keseharian, KPG, 2003

     

  • Warisan “Pemikiran Agama” Soedjatmoko

    Warisan “Pemikiran Agama” Soedjatmoko

    Oleh Teuku Kemal Fasya
    Pada 29 September 2022 lalu, penulis bersama pemikir dan aktivis keagamaan menjadi pembicara seminar daring “Membaca Soedjatmoko : Beragama dan Berbangsa”. Kegiatan ini rangkaian diskusi membedah pemikiran Prof. Soedjatmoko Mangoediningrat yang dilaksanakan pada tahun itu,  bertepatan 100 tahun kelahiran pemikir dan penulis prolifik yang pernah dimiliki Indonesia itu.

    Sedianya diskusi akan dibuka oleh keluarga dan ikut disimak oleh sang istri, Ratmini. Namun sakit keras sang istri Soedjatmoko itu menyebabkan tak disaksikan oleh keluarga besar mereka. Waktu kemudian menentukan takdir garis hidup. Ratmini Soedjatmoko binti Sudirman Gandasubrata menghembuskan nafas terakhir, 1 Oktober 2022 pada usia 96 tahun!

     

    Seorang universalis dan moralis

    Soedjatmoko, atau dikenal dengan panggilan Bung Koko, dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, 10 Januari 1922. Ia berasal dari keluarga ningrat Jawa. Meskipun demikian ia tumbuh, berpendidikan, dan berkarir di banyak kota di Indonesia dan belahan dunia sehingga membantunya menjadi penulis dan artikulator problem bangsa Indonesia di forum internasional dengan cukup elegan. Kota Manado, Surabaya, Jakarta, dan Surakarta menjadi persinggahan dan membentuk karakter pemikirannya yang antifeodal.

    Sebagai “keluarga bangsawan” ia hampir tidak memiliki hambatan untuk mengembangkan pendidikan, termasuk bahasa, ketika menulis ke dalam bahasa Belanda dan Inggris, selain Indonesia. Jejak tulisannya yang berhasil didokumentasikan sejak 1948 hingga di menit terakhir kehidupannya, 21 Desember 1989, tidak kurang 300 artikel dan paper. Itu termasuk paper kuliah terakhir di Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY).

    Sebagai seorang intelektual, gagasannya teruji dalam tindakan. Ia mendapat kesempatan menjadi seorang diplomat di PBB karena restu Soekarno. Namun ketika sang proklamator itu menjadi semakin otoriter, ia meninggalkan Konstituante dan hijrah ke luar negeri. Soedjatmoko baru kembali ke Indonesia ketika Soekarno digulingkan, dan menjadi bagian yang ikut mendukung rejim awal Soeharto. Beberapa jabatan sempat dipegang termasuk duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat dan penasehat khusus di Bappenas. Namun posisinya tidak pernah stabil. Ia sempat dituduh mengotaki gerakan Malari 1974, sehingga akhirnya memilih eksil, sebagai Rektor  Universitas PBB di Tokyo (1980-1988).

    Jika dilihat dari tulisan-tulisannya, Prof. Soedjatmoko lebih tepat disebut sebagai universalis dan moralis. Komitmen perubahan yang dinarasikannya adalah memperbaiki nasib umat manusia dan mendorong Indonesia sebagai bagian dari warga dunia dalam mendorong mutu kesejahteraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemajuan pemikiran rasional-modern.

    Sebagai seorang “sosialis” ide tentang kemiskinan dan demografi menjadi perhatian utama. Namun gagasannya tidak diartikulasikan secara provokatif. Jika mau ditarik sudut tikar penyama, ia lebih terlihat sebagai seorang Weberian dibandingkan Gramscian. Meskipun di dalam tulisannya ia banyak menyoroti masalah kemiskinan dan kelaparan, Bung Koko tidak mencari musuh dalam struktur negara sebagai pelaku tertuduh. Kritik yang dilakukan memang menggunakan analisis neo-Marxisme, meskipun tidak menggunakan bahasa analisis struktural dan parokialisme yang kental. Hal ini dipengaruhi posisinya yang berbolak-balik antara sebagai “orang di luar” dan “dalam” di pemerintahan. Sisinya sebagai diplomat lebih mengental dibandingkan sebagai kritikus “seberang jalan”.

     

    Sosiolog agama

    Demikian pula dalam pemikiran keagamaan. Meskipun disebutkan ada 13 persen dari tulisannya berhubungan dengan agama, ia tidak membahasnya dalam konstruksi esoteris dan transedental, tapi lebih sebagai kritik sosiologis. Dalam artikel yang berjudul “How religion can help?” yang dimuat di Asianweek (Januari 1977) ia memulai pengambarannya tentang dunia yang tidak stabil, dipenuhi residu oleh perang Vietnam, ketegangan hubungan AS dan Uni Soviet, keterbelahan Korea dan China, dan ancaman perang dunia ketiga.

    Dalam tulisan ini Soedjatmoko melihat peran agama (di Asia) yang tidak cukup responsif dalam melihat masalah krisis sosial dan global yang sedang terjadi. Agama belum belum menganggap penting merespons isu-isu keamanan internasional dan masih berkutat pada isu esoterik. Pandangan jelas memiliki sisi yang bersebelahan dengan apa yang dikembangkan oleh Hans Kung, teolog Swiss, yang mulai populer saat itu.

    Jika Soedjatmoko melihat inferioritas agama ketika berhadapan dengan krisis keamanan dunia, Kung melihat krisis dan konflik di dunia terjadi karena belum adanya perdamaian di dalam agama-agama dan belum terwujudnya dialog di antara agama-agama tersebut. Kung melihat fungsi teologis agama yang sentral dalam perdamaian, sedangkan Soedjatmoko masih pesimis agama bisa merespons problem krisis global saat itu.

    Di dalam tulisan Javanese Mysticim (1980), Soedjatmoko melihat realitas sinkretisme Jawa dalam pengaruh Hindu-Budha. Pandangan ini berbeda dengan penelitian antropologi, termasuk tesis Clifford Geertz, 20 tahun sebelumnya, bahwa realitas “agama Jawa” tidak bisa dilepaskan dari pengaruh Islam. Soedjatmoko mereduksi realitas kejawen sebagai relasi personal antara hamba dan Tuhan melalui percakapan batin (cor ad cor loquitur). Berbeda secara arus utama seperti pemikiran antropolog seperti Geertz yang melihat agama berfungsi bukan hanya pengaturan aspek kebatinan, tapi pembentuk harmoni sosial sebagai penanda masyarakat beragama. Bisa jadi Soedjatmoko sedang menjadikan dirinya sebagai cermin pandangan Barat yang gagal paham tentang mistitisme Jawa sehingga turut salah dalam mendesain pembangunan masyarakat di pulau Jawa melalui skema bantuan utang.

    Dalam tulisannya “Religious Perceptions of Desirable Societies : Islamic Perspectives Responses” (12 Maret 1984) yang disampaikannya di Bangkok sebagai rektor PBB, Soedjatmoko menegaskan dirinya sebagai seorang muslim. Hampir tidak pernah ia membuat pendakuan seperti itu. Ia membuat statemen awal bahwa dunia Islam sedang berlangsung perkembangan besar termasuk dalam gerakan pembaruan pemikiran. Namun, ia tetap melihat agama masih sulit mengakomodasi perubahan sosial.

    Lagi-lagi di sini Soedjatmoko tidak lama merepresentasikan diri sebagai pemikir Islam. Alih-alih menjadi seorang muslim yang menjelaskan agamanya secara emik, ia dengan cepat beralih sebagai seorang pemikir yang mengkritik peran (semua) agama secara deduktif.

    Responsnya masih sama, ada tuntutan agama harus punya peran dalam penghapusan kemiskinan, pengangguran, kelaparan, dan problem kecemasan sosial lainnya. Ia melihat masih ada celah dalam perkembangan peradaban Islam, kalau iman mau dikoneksikan dengan pemikiran rasional. Solusinya: iman, tauhid, syariah, dan sufisme harus mampu membuat pelibatan pada masalah kemanusiaan, baik secara kolektif atau individual.

    Memang dalam pembacaan konteks ini, Soedjatmoko tidak bisa dianggap sebagai “pemikir keagamaan”, seperti Harun Nasution, Nurcholis Madjid, Djohan Effendi, atau Ahmad Wahib. Namun, hasratnya yang kuat agar agama harus mengambil peran dalam perdamaian, pengentasan kemiskinan, dan perubahan sosial layak dikontekstualisasikan.

    Terakhir, kritiknya tentang sosiologi agama masih relevan ketika melihat peran agama pada agenda perubahan sosial-politik di Indonesia. Apalagi sekarang, ketika agama kerap dipaksanakan masuk dalam gelanggang politik identitas dan “ideologi jamur” yang membahayakan kebinekaan Indonesia.

    —————————-

    Teuku Kemal Fasya,  Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Universitas Malikussaleh. Aktivis Jaringan Antariman Indonesia (JAII)..

     

    Sumber Tulisan  Kompas.id, 31 Oktober 2022

  • “Process Due Of Law”, dalam Praktek Peradilan dalam Kaitan Sistem Peradilan Pidana

    “Process Due Of Law”, dalam Praktek Peradilan dalam Kaitan Sistem Peradilan Pidana

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Banyak ditemui kasus kasus peradilan pidana di Indonesia, baik ditingkat penyidikan , maupun penuntutan dan yang telah masuk ranah peradilan di pengadilan , kurang adanya perhatian dari para penegak hukum bahwa kita disamping harus menghormati Due Process of Law, juga jangan lupa sistem peradilan pidana kita mengenal dan menganut Sistem Peradilan Pidana Terpadu ( Integrated Criminal Justice Sistem )

    Due Process of Law adalah proses hukum yang adil , yaitu suatu proses hukum yang menerapkan rumusan pasal pasal perundang undangan secara adil , baik dari segi formal maupun material , dalam suatu proses peradilan pidana, yang mengandung jaminan hak kemerdekaan seseorang warga negara dalam menjalani suatu proses peradilan , baik dalam.tingkat penyidikan maupun penuntutan.

    Banyak kasus terungkap, dalam tingkat penyidikan , yang kebetulan seseorang yang telah ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup, ditahan dengan pertimbangan Subyektif yang merupakan kewengan penyidik dalam proses peradilan pidana. Saya pernah menangani suatu kasus yang kebetulan tersangka nya adalah masih aktif menjabat jabatan pelayanan masyarakat, yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, yang disangkakan pemalsuan surat dalam jabatan , dalam.suatu lahan tertentu yang kebetulan mengacu pada hasil floting gambar peta dari kantor pertanahan / BPN , ini juga sangat beresiko , karena harus dibuktikan benar apakah penerapan pasal nya pas, atau tidak, apakah unsur delik sesuai pasal yang disangkakan benar terpenuhi ? apakah obyek yang dilaporkan benar adanya sesuai ploting peta dari BPN tersebut, jangan sampai salah obyek salah letak yang berakibat salah menetapkan tersangka , apakah statusnya tanah yg disengketakan tanah negara atau adat ? Itu perlu pembuktian, yang komprehensif dan dibuka di depan sidang . Dan akan lebih sulit lagi saat tersangka sudah terlanjur ditahan , pelayanan masyarakat terganggu , dan bagaimana kalau terbukti letak obyek bukan di situ sesuai yang dilaporkan ? Ini salah satu contoh dari banyak kasus , di Indonesia. Yang jadi pertanyaan bersama apakah demi kepentingan penyidikan kah, atau demi kepentingan masyarakat ? Atau justru demi kepentingan pelapor ?

    Kecuali dalam kasus kasus Delik Formil , bukan delik aduan , yang memang mengarah pada kerugian negara secara masif dan pencucian uang mungkin perlu dipertibangkan untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka, ini jadi renungan kita bersama , demi terwujudnya keadilan bersama.

    Sebetul nya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia menganut dan mengacu pada ” Daad – Dader StrafRecht ” atau menurut Prof Muladi , disebut model keseimbangan kepentingan , dimana pendekatan nya mengenal pendekatan Normatif , Administratif , dan Sosial ,

    Sebetulnya dalam.Sistem Peradilan Pidana dikenal dengan Integrated Criminal Justice Sistem , atau sistem peradilan terpadu yaitu sistem agar bisa menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan ,baik kepentingan Negara menyangkut pelayanan publik, ,kepentingan masyarakat yakni yang harus dilayani, dan pelaku tindak pidana sendiri. Serta korban yakni saksi pelapor.

    Maka dengan sistem yang ada bertujuan agar proses peradilan pidana , baik ditingkat penyidikan dan penuntutan diharapkan agar mempertimbangkan sistem diatas, agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kaitan Due Process of Law yang justru akan menyulitkan penegak hukum sendiri saat dibawa ke ranah sidang , padahal tersangka sudah terlanjur di tahan

    Tujuan dari Hukum Acara Pidana sendiri adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap dari suatu tindak pidana, karena KUHAP kita memang menganut Due Process of Law, dimana berdasar pasal 183 KUHAP menganut sistem pembuktian Negatif Weterlijke . Ini yang harus dipahami bersama.

    Bahwa Due Process Of Law diterapkan oleh negara negara demokrasi modern yang segala sesuatunya berdasar atas hukum, dimana dalam kontitusi kita, di atur dalam pasal.1 ayat 3 UUD 1945, Undang Undang Kekuasaan kehakiman , dan perundangan terkait .

    Bahwa keadilan yang diharapkan bersama sesuai cita cita Proklamasi dalam UUD 1945 masih jauh dari yang diharapkan, pisau keadilan harus tajam dibawah juga tajam diatas, terbebas dari pengaruh politik, dan kepentingan apapun karena kekuasaan penegak hukum adalah mandiri, dengan demikian harus benar benar obyektif , berttindak sesuai koridor hukum, karena pertanggung jawaban nya bukan hanya pada intitusi tapi langsung kepada Tuhan Yang Maha Agung , saat pengucapan sumpah jabatan .

     

    *************************

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum di jakarta, Penulis Masalah-masalah Politik, Sosial, Budaya dan Hukum

     

  • Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Negara yang Melindungi Seluruh Umat Beragama

    Indonesia Bukan Negara Agama, Tapi Negara yang Melindungi Seluruh Umat Beragama

    Oleh  Agus  Widjajanto            

     

    SEWAKTU Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, yang kala itu terdapat banyak masalah menyangkut perbedaan dalam kalangan masyarakat yang pluralisme terbatas, Rasullullah SAW membentuk perjanjian dengan berbagai kalangan. Perjanjian formal itu disebut sebagai “Piagam Madinah”. Dimana salah satu tujuan utamanya adalah: ….menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat Kota Madinah saat itu yang damai dan tentram dibalik segala perbedaan yang ada dalam masyarakat.

    Isi dari Piagam Madinah antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat tapi dengan tanggung jawab, menghormati pendapat orang lain dan keselamatan harta benda atas milik masyarakat. Kemudian larangan bagi orang untuk melakukan kejahatan baik dalam pencurian, perampokan dan penipuan. Piagam Madinah ini pada perjalanannya dalam dunia modern dimodifikasi dalam peraturan kitab hukum pidana

    Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW terdiri dari empat bagian yang diatur terdapat 47 Pasal. Piagam Madinah mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian dan pertahanan.

    Inilah sebenarnya yang mengilhami para pendiri bangsa untuk membentuk Negara Kesatuan yang dijabarkan dalam Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis. Dimana memasukan juga dalam bahasa Qur,an dalam ketatanegaraan yang saat itu diusulkan oleh H Agus Salim. Misalnya kata Rakyat, Musyawarah, Majelis dan sebagainya.

    Pemikiran dari para pendiri bangsa tersebut sangat visioner dan menjangkau jaman hingga ratusan tahun. Hal inilah yang kadang membuat penulis malu. Sebab dalam kenyataan terkini, generasi modern yang harusnya lebih punya pola pikir lebih maju yang menjangkau waktu puluhan tahun ke depan, tapi justru hanya berpikir demi kepentingan sesaat.

    Kita bisa berkaca pada munculnya politik identitas dalam pemilihan kepala daerah yang menimbulkan preseden paling buruk dalam sejarah bangsa ini. Sesuatu yang tidak hanya bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, dalam kebhinekaan yang dibingkai dalam negara kesatuan, tapi juga lupa akan sejarah yang telah dideklarasikan oleh Rasulullah Nabi Muhammad sendiri dalam Piagam Madinah.

    Pancasila sebagai Dasar Negara, Filosofi dan Pandangan Hidup Bangsa digali oleh Ir Soekarno. Presiden Ke-1 RI itu mencetuskan sila-sila Pancasila dalam sidang pembahasan falsafah negara dihadapan Badan persiapan usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 1 Juni 1945.

    Di samping digali dari sumber primair seperti Kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma, Bung Karno menggalinya dari Serat Wredhatama dan Ajaran Wulang Reh. Utamanya juga adalah dari Alquranul Karim serta Piagam Madinah yang dideklarasikan Rasullullah SAW saat di Kota Madinah hingga tercipta urutan Pancasila.

    Demikian pembahasan soal Dasar Negara, dimana Mr Soepomo dari awal keberatan atas dimasukannya hak asasi manusia dalam konteks negara kesatuan. Ia khawatir masukkan hak asasi manusia ini akan memperlemah negara kesatuan yang mana lebih berorientasi negara liberal.

    Keberatan Mr Soepomo menimbulkan perdebatan sengit. Mr Moh Yamin dan Soekarno serta H Agus Salim tidak sependapat atas pendapat Mr Soepomo. Kemudian dicari jalan tengah yang ditekankan pada kata “keadilan sosial” dalam Pancasila dan Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Jika melihat kondisi Masa Reformasi saat ini, penulis bisa memahami kekhawatiran Mr Soepomo. Dimana orang hanya menuntut hak sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, Declaration of Human Right, akan tetapi tidak memikirkan kewajibannya sebagai warga negara. memprihatinkannya, kondisi bangsa ke depan lebih berorientasi pada sistem liberal dalam kehidupan ketatanegaraan.

    Maka benar pidato Bung Besar Soekarno yang berapi api. Bahwa kalau jadi Hindu, janganlah jadi orang India. Kalau jadi Islam janganlah jadi Orang Arab. Kalau jadi Kristen janganlah jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi Orang Nusantara dengan hidup berdasarkan adat-istiadat orang Nusantara.

    Intinya, jadilah manusia beragama apapun agamamu. Dan, jadilah orang Indonesia yang menghargai adat-istiadat dan budaya Indonesia. Karena ke depan keyakinan atas ke-Indonesia-an ini akan luntur jika kita tidak berpegang teguh bahwa kita orang Indonesia bukan bangsa barat atau bangsa jazirah timur.

     

    Belajar dari Sunan Kudus

    Jauh sebelum Indonesia Merdeka pada medio tahun abad ke 15 Masehi, seorang penyebar Agama Islam di Tanah Jawa yaitu Sayyid Jakfar Sodiq mendirikan masjid di Desa Kerjasan Kota Kudus pada tahun 1503 Masehi. Masjid itu saat ini dikenal dengan nama Masjid Menara Kudus.

    Masjid yang sangat legendaris karena bangunan menara mengambil dari bekas pure peribadatan dalam agama Hindu. Sayyid Jakfar Sodiq atau dikenal dengan sunan Kudus sendiri diketahui lahir di Kota Al Quds Palestina, 9 September 1400 Masehi/808 Hijriah.

    Pada saat Sunan Kudus menyebarkan agama, masyarakat Kudus dan sekitarnya masih memeluk agama Hindu. Melalui pendekatan budaya dan adat-istiadat, beliau mendapat sambutan hangat di hati masyarakat. Saat itu, Sunan Kudus memfatwakan bagi masyarakat Kudus tidak boleh memotong menyembelih sapi.

    Hal ini merupakan politik hukum yang diambil untuk menghormati umat beragama Hindu yang mengkeramatkan hewan sapi dalam kepercayaan mereka. Hingga saat ini, masyarakat di Kudus patuh dan hormat tetap memegang teguh tradisi dari fatwa Sunan Kudus tersebut meski jaman telah berubah.

    Dibalik fatwa Sunan Kudus tersebut, ada pesan dan ajaran yang disampaikan bahwa kita harus menghormati antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pola pikir Sunan Kudus itu bisa menjangkau ratusan tahun ke depan. Bahwa bangsa ini dibentuk dari beberapa perbedaan dan menyatu dengan cita-cita bersama yang bernama Indonesia.

    Dari uraian singkat di atas, penulis menggarisbawahi bahwa antara Bhineka Tunggal Ika dengan Piagam Madinah itu senafas. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya menghargai perbedaan, bahwa yang mayoritas menghargai yang minoritas, yang minoritas memahami yang mayoritas. Bhineka Tunggal Ika sejalan dengan ajaran Islam mengenai persatuan yaitu Ukhuwah Islamiah, Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Bashariah .

    Bhineka Tunggal Ika Yang Hanna Dharma Mangrwa.

    Jakarta 19 September 2023.

     

    ——————————————————————-

     

    Agus Widjajanto,  Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud

  • Sekelumit Pemikiran tentang Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Negara Maju dan Kondisi Konkrit di Indonesia Masa Kini

    Sekelumit Pemikiran tentang Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Negara Maju dan Kondisi Konkrit di Indonesia Masa Kini

     

    Oleh   Agus Widjajanto

     

    Dalam negara hukum, kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama dan sederajat (equality before the law). Yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah atau penguasa berfungsi mengatur sedangkan rakyat adalah pihak yang diatur, dimana baik yang mengatur maupun yang diatur memiliki satu pedoman yang sama yaitu peraturan perundang-undangan.

    Sistem peradilan pidana di Indonesia ditengarai telah lama menjadi industri hukum sebagaimana diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam forum ILC pada 11 Februari 2020 lalu, sehingga masih ditemukan praktik penyimpangan dalam penegakan hukum, padahal telah ada KPK sebagai badan antikorupsi, di samping Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri.

    Belajar dari negara maju yang indeks korupsinya sangat rendah, dapat dicatat, negara Denmark selain Inggris yang patut diteladani. Denmark, menurut laporan Global Transparency International tahun 2021 menduduki peringkat pertama dalam pemberantasan korupsi dimana dapat nilai indeks 88 dari nilai acuan 100. Di Denmark, lembaga antikorupsi tidak dipimpin polisi atau pejabat antikorupsi melainkan lembaga Ombudsman dan oditur Negara yang terintegrasi langsung dengan pemerintah. Ombudsman tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal bila penegak hukumnya juga tidak baik. Ombudsman Denmark didirikan pada tahun 1955 sebagai lembaga independen, yang merupakan sarana kepentingan publik yang berporos pada pemerhati transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan serta memiliki tanggung jawab sebagai pengawas, penasihat, dan penyidik terhadap pejabat yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Kebijakan transparansi di bawah skema keterbukaan yang dilakukan sejak tahun 2009 menjadi upaya pengawasan efektif dalam memantau perilaku para pejabat,  sehingga politisi di Denmark menjadi panutan masyarakat dengan gaya hidup sederhana seperti bekerja dengan mengendarai sepeda ontel dan jas dengan harga murah. Parlemen Denmark mempunyai komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Bandingkan dengan Indonesia!

    Demikian juga Inggris, dengan sistem hukum yang kuat dengan peraturan yang sangat ketat dan mekanisme penegakan hukum yang efektif sangat berperan dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Inggris, serupa Denmark, mempunyai (1) lembaga pengawasan independen dalam penindakan dan pencegahan, (2) lembaga tersebut berwenang memeriksa pelanggaran etika pejabat pemerintah, (3) adanya budaya antikorupsi dimana digalakkan pentingnya akuntabilitas dan integritas, dimana budaya ini dapat mengurangi toleransi dalam perbuatan korupsi dan (4) media yang bebas dan independen yang dapat menjadi pengawas serta dinamisator dan stabilisator dalam transparansi dan akuntabilitas.

    Jelasnya, kedua negara tersebut memiliki sistem yang kuat, tranparan dan akuntabel, ditangani oleh pihak yang benar benar independen.

    Bagaimana dengan Indonesia, yang sudah memiliki lembaga Ombudsman, KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, tetapi struktur hukum tersebut belum bisa menekan korupsi? Malah tidak jarang terjadi peradilan yang aneh, perdata dijadikan pidana, kepentingan politik dibawa ke ranah hukum, mengaminkan ucapan Menkopolhukam di atas. Apabila saat ini penegak hukum lebih berorientasi pada kepentingan untung rugi (dagang), keadaan ini mirip dengan tontonan atas peradilan di Amerika, sebagaimana dikatakan William T. Pizzi, pakar hukum Amerika dalam pembelaannya yang sangat fenomenal: Trial Without Trust (peradilan sesat).

    Dengan kondisi saat ini, ada beberapa hal menjadi pemicu kondisi tersebut antara lain: (1) Sistem. Kita mempunyai sistem yang sangat menunjang terjadinya korupsi, salah satunya adalah sistem pemilu langsung, untuk pemilihan kepala daerah baik gubernur, walikota/bupati, maupun presiden, dengan biaya/ cost yang begitu tinggi, sehingga antara modal dengan pendapatan sangat tidak berimbang, meskipun ada upaya untuk melakukan korupsi. Hal ini seperti lingkaran setan yang tidak mungkin dicegah oleh penegak hukum, maka tidak heran banyak kasus kepala daerah terjerat korupsi; (2) “Budaya”. korupsi sulit diubah karena kondisi ekonomi yang diakibatkan sistem yang membuat kesejahteraan tidak merata, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin tetap saja miskin. Fakta yang bertentangan dengan cita-cita Proklamasi dan esensi Kontitusi kita; (3) Peraturan perundang-undangan, yang kadang ambivalen/tidak tegas, baik tujuan pencegahan maupun dalam penindakan, contohnya Pasal 4 UU Tipikor yang berbunyi: “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.” Konsekuensi bunyi pasal tersebut membuat para tindak pidana korupsi cenderung memilih pasang badan ketimbang menyerahkan kerugian baik berupa gratifikasi maupun hasil korupsinya. Hal ini merintangai upaya pengembalian  kerugian negara. Lain halnya apabila pasal tersebut berbunyi, “Apabila pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara atau perekonomian negara, maka dapat dipertimbangkan dan/atau tidak akan dituntut pidana.” Begitu pula sebaliknya, “Apabila ternyata terbukti tidak mau mengembalikan kerugian negara dan atau perekonomian negara, pelaku akan dijatuhi pidana maksimal beserta denda disertai perampasan seluruh aset yang ada.”

    Maka, perlu kemauan bersama untuk memperbaiki baik dari segi sistem, mental maupun politik, dari pemegang kebijakan, baik pemerintah, DPR, maupun para penegak hukum, Dengan rendahnya tingkat korupsi tentu akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan negara untuk kesejahteraan bersama.

    ————————————-

     

    *Agus Widjajanto,  Praktisi Hukum, penulis dan pemerhati Sejarah, bermukim di Jakarta.

  • L E A R

    L E A R

     

    Goenawan Mohamad

     

    SHAKESPEARE juga bicara tentang kemiskinan dan ke­ adilan. Dalam King Lear, raja tua itu berdiri di dataran yang di­ngin. ­Ia telah membagi kerajaannya kepada kedua putrinya, tapi ia merasa telah mereka khianati. Raja itu pun jadi sinting, berge­ landang, menadah topan dan hujan. Di situlah ia teringat akan mereka ”yang bugil dan nestapa”, yang ”menanggungkan beri­ ngas­badai yang tak berbelas”—orang-orang yang kepalanya tak berumah dan perutnya tak beroti.

    Lalu ia pun berseru, agar yang berlimpah diguncang, hingga­ tertadah oleh yang tak punya, untuk ”menunjukkan langit adalah adil”.

    Shakespeare menulis King Lear ketika masyarakat Inggris ber­ ubah. Perdagangan tumbuh. Kapal niaga datang pergi lewat Su­ngai­ Thames. Kelas menengah, para saudagar, sedang naik. ”Lon­don sangat kaya,” tulis duta besar Italia waktu itu, ”bukan hanya dari segi perdagangan besar dan jual-belinya dengan nege­ri lain, tapi juga dari privilese yang dinikmati oleh semua pendu­duk­ nya….”

    Sang duta besar tampaknya tak tahu betapa banyak orang mis­kin di London saat itu, juga ketegangan sosial lain yang tera­sa. Bangsawan lama, yang tak begitu pandai mengelola kekaya­an, tengah digantikan aristokrasi baru. Mereka ini yang membeli dan mengomersialkan tanah-tanah milik gereja yang dulu disita oleh Raja Henry VIII yang membangkang melawan Paus. Mere­ka agresif, maju-dan tentu saja tak peduli akan orang yang me­ nyewa tanah dengan tarif tinggi dan kemiskin­an yang terjadi.

    Seorang pengkhotbah kemudian mengecam tipe ”priayi ba­ru” ini, our newcome gentleman, yang ”menyangka bahwa ke­bang­sawanan bisa dibangun dari benda duniawi yang berlebihan”. Tapi kaum aristokrasi baru inilah yang-bergabung dengan pa­ra saudagar-membentuk dukungan kukuh buat Ratu Eliza­beth I. Dan seperti ditulis oleh Paul Siegel dalam satu telaah ten­tang masyarakat zaman Shakespeare, saat itulah para bangsawan istana menikmati monopoli dari Sri Ratu, dan bersekutu dengan ”proyektor” atau saudagar yang punya modal. Dengan itu mereka menguasai pelbagai bidang industri. Tujuan Sri Ratu, tentu saja, adalah untuk melindungi industri ini dari persaingan.

    Tapi di akhir abad ke-16, Inggris mengalahkan Spanyol, dan ada yang bergerak di masyarakat. Perang dengan Spanyol­ me­mang berkobar atas nama Kristus, tapi di pihak Inggris, lebih ba­nyak yang bersemangat menghabisi posisi istimewa Spanyol un­tuk berdagang budak dan emas ke Amerika. ”Dunia Baru” itu. Ketika Spanyol tak lagi jadi penghalang, kelas menengah Inggris­ pun kian yakin akan kemungkinan mereka berkembang. Suara­ mereka di parlemen mengeras. ”Ini lebih mirip sekolah dasar ke­ timbang parlemen,” tulis Cecil, Earl of Salisbury, aristokrat yang tak betah mengalami kegaduhan itu.

    Di tahun 1601, kritik terhadap pelbagai peraturan industri, terutama monopoli, kian sengit. Akhirnya Sri Ratu mengucapkan­ terima kasih kepada rakyatnya yang lelah mengingatkannya akan soal itu. Ia tetap memegang hak prerogatifnya, tapi ia cabut bebe­rapa monopoli yang banyak dikecam.

    Mungkin karena Sri Ratu tak ingin posisinya guncang dan ke­ra­jaan terancam. Ia sudah tua, dan orang belum pasti siapa peng­ganti Baginda yang tak berputra. Dalam sikap berjaga itu pula Sri Ratu memenjarakan Peter Wentworth, anggota parlemen yang mengusulkan agar ada undang-undang suksesi. Tapi toh akhir­nya, 24 Maret 1603, nyawa Baginda pergi ­tatkala ia duduk-ka­rena ia takut berbaring. Sesuai dengan pesan terakhirnya, Raja James diangkat. Zaman Tudor pun mulai, tumbuh bersama kaum borjuasi dan pemegang monopoli baru.

    Di tahun 1605, Shakespeare menulis King Lear. Sastrawan so­sialis George Orwell pernah mengatakan bahwa lakon ini banyak mengemukakan kritik sosial, meskipun terselubung. Agaknya be­­nar, si Badut dalam Lear memang menyebut soal ”monopoli” dan ”tuan-tuan besar yang ingin kebagian laba”, dan Gloucester bangsawan tua yang dikhianati anak tirinya, berbicara tentang perlunya pembagian kekayaan yang akan ”menghabisi keberle­bih­an” hingga ”tiap orang berkecukupan”.

    Syukurlah, King Lear tak dilarang. Shakespeare bukan Pra­moe­­dya atau Rendra. Bahkan lakon itu dipentaskan di depan Raja di sekitar Natal tahun 1606. Toh Inggris dan sistem sosial­ tak runtuh. Shakespeare ikut menikmatinya. Dan kita hari ini tahu betapa beruntungnya dapat menemukan keindahan se­buah karya dan kearifan sebuah masa lalu.

    —————————————-

     

    Sumber Tulisan dari Buku Catatan Pinggir 4, Goenawan Mohamd, Grafiti, 1995.