Category: OPINI

  • Merawat Republik, Mengaktifkan Akal Sehat

    Merawat Republik, Mengaktifkan Akal Sehat

     

    Oleh  Rocky Gerung

     

     

    Naskah Pidato Kebudayaan
    Dewan Kesenian Jakarta
    10 Nopember 2010

     

     

    I

     

    Indonesia hari-hari ini…

    Ada konvoi pemuda beringas berkeliling kota menebar moral. Ada anak muda memetik dawai mengelilingi dunia mengukir prestasi.
    Ada fatwa penyair tua sepanjang hari membenci tubuh. Ada pelajar menggondol medali biologi di pentas dunia berkali-kali.
    Ada lumpur pebisnis dibersihkan negara dengan pajak rakyat. Ada perempuan desa menembus bukit menyalurkan air bersih dengan tangannya sendiri.
    Ada koruptor diusung partai jadi pahlawan. Ada relawan bergegas ke medan bencana tanpa menyewa wartawan.

    Kita seperti hidup dalam dua Republik: Republic of Fear dan Republic of Hope. Akal sehat kita tentu menghendaki perwujudan Republic of Hope itu, secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Tetapi nampaknya, penguasa politik lebih memilih memelihara Republic of Fear, karena di situlah statistik Pemilu dipertaruhkan. Kemajemukan hanya diucapkan di dalam pidato, selebihnya adalah tukar-tambah kepentingan yang diatur para broker. Hak Asasi Manusia dipromosikan ke mancanegara, tetapi kejahatan kemanusiaan di dalam negeri, diputihkan untuk modal Pemilu. Toleransi dihimbaukan ke seluruh rakyat, tetapi ketegasan tidak hendak dilaksanakan. Mengapung diatas bara sosial itu, sambil membayangkan siasat politik suksesi, adalah agenda harian elit politik hari-hari ini.

    Politik tidak diselenggarakan di ruang publik, tetapi ditransaksikan secara personal. Tukar tambah kekuasaan berlangsung bukan atas dasar kalkulasi ideologis, tetapi semata-mata karena oportunisme individual. Di layar nasional, politik elit tampil dalam bentuknya yang paling dangkal: jual-beli di tempat! Tidak ada sedikitpun upaya “sofistikasi” untuk sekedar memperlihatkan sifat “elitis” dari percaloan politik itu. Dengan wajah standar, para koruptor menatap kamera, karena yakin bahwa putusan hakim dapat dibatalkan oleh kekuasaan, bila menolak ditukar saham. Dan sang hakim (juga jaksa dan polisi) memang mengkondisikan sebuah keputusan yang transaksional. Kepentingan bertemu kepentingan, keinginan bersua kebutuhan.

    Di layar lokal, politik bahkan sudah diresmikan sebagai urusan “uang tunai”. Seorang calon kepala daerah sudah mengijonkan proyek-proyek APBD kepada para pemodal, bahkan sebelum ia mencalonkan diri dalam Pilkada. Struktur APBD daerah umumnya condong membengkak pada sisi pegeluaran rutin pejabat dan birokrasi ketimbang pada sisi pengeluaran pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Maka sangat mudah memahami bahwa “human development index” kita tetap rendah karena biaya renovasi kamar mandi bupati lebih didahulukan ketimbang membangun puskesmas. Bahkan antisipasi terhadap kemungkinan sang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, juga sudah dipikirkan. Maka berbondong-bondonglah para kepala daerah bermasalah itu hijrah dari partai asalnya, masuk ke partai penguasa. Tentu itu bukan transfer politik gratisan. Tadah-menadah politik sudah menjadi subkultur politik nasional. Sekali lagi: kepentingan bertemu kepentingan, kemauan bersua kebutuhan.

    Dalam perjanjian konstitusional negara dengan warganegara, keadilan dan keamanan dijadikan agunan untuk menetapkan kewajiban timbal balik. Karena itu, bila saudara membayar pajak, maka saudara berhak memperoleh sistem politik yang memungkinkan keadilan itu diwujudkan. Bila saya patuh pada hukum, maka saya berhak menerima rasa aman dari negara. Tetapi urusan inilah yang kini amat jauh dari harapan publik. Para perusak hukum justeru dilindungi negara. Para pengemplang pajak, justeru dirangkul negara. Dan dalam urusan sistem politik, kita berhadapan dengan persekongkolan politik kartel yang memonopoli distribusi sumber daya politik dan ekonomi. Bahkan oligarki kekuasaan yang sesungguhnya, hanya melibatkan dua-tiga tokoh kunci yang saling menyogok, saling tergantung, dan saling mengintai. Politik menjadi kegiatan personal dari segelintir elit yang terjebak dalam skenario yang saling mengunci, karena masing-masing terlibat dalam persekutuan pasar gelap kekuasaan pada waktu Pemilu.

    Ketergantungan politik pada uang-lah yang menerangkan persekongkolan itu. Pertaruhan ini tidak ada hubungannya dengan politik ideologi, karena relasi personal telah menyelesaikan persaingan ideologi. Relasi itu tumbuh karena pelembagaan politik tidak berlangsung. Artinya, sistem kepartaian modern dan sistem parlemen kita tidak tumbuh di dalam kebutuhan untuk membudayakan demokrasi, tetapi lebih karena kepentingan elitis individual. Pemahaman tentang dalil-dalil bernegara tidak diajarkan di dalam partai politik. Etika publik bukan merupakan prinsip politik parlemen. Bahwa seolah-olah ada kesibukan mengurus rakyat, itu hanya tampil dalam upaya mempertahankan kursi politik individual, dan bukan karena kesadaran untuk memberi pendidikan politik pada rakyat. Parlemen adalah kebun bunga rakyat, tetapi rakyat lebih melihatnya sebagai sarang ular. Tanpa gagasan, minim pengetahuan, parlemen terus menjadi sasaran olok-olok publik. Tetapi tanpa peduli, minim etika, parlemen terus menjalankan dua pekerjaan utamanya: korupsi dan arogansi.

    Defisit akal di parlemen adalah sebab dari defisit etika. Arogansi kepejabatan digunakan untuk menutupi defisit akal. Maka berlangsunglah fenomena ini: sang politisi yang sebelumnya menjadi pengemis suara rakyat pada waktu Pemilu, kini menyatakan diri sebagai pemilik kedaulatan. Seperti anjing yang menggonggongi tuannya, politisi memutus hubungan historisnya dengan rakyat, dan mulai berpikir menjadi pengemis baru. Kali ini, bukan pada rakyat, tetapi pada kekuasaan eksekutif. Faktor inilah yang menerangkan mengapa oposisi tidak dapat bekerja dalam sistem politik kita. Tukar tambah kepentingan antara eksekutif dan legislatif bahkan berlangsung sampai urusan “titik dan koma” suatu rancangan undang-undang. Transaksi itu sering tidak ada kaitannya dengan soal-soal ideologis, karena memang motif koruptiflah yang bekerja di bawah meja-meja sidang.

    Asal-usul politik koruptif ini terkait dengan tidak adanya kurikulum “kewarganegaraan” dalam semua jenjang pendidikan nasional. Sistem pendidikan kita tidak mengorientasikan murid pada kehidupan publik. Konsep “masyarakat” di dalam kurikulum sekolah tidak diajarkan sebagai “tanggung jawab merawat hidup bersama”, tetapi lebih sebagai kumpulan ajaran moral komunal yang pertanggungjawabannya diberikan nanti di akhirat. Konsep “etika publik” tidak diajarkan sebagai keutamaan kehidupan “bermasyarakat”.

    Memang, amandemen konstitusi tentang tujuan pendidikan nasional bahkan lebih mengutamakan pendidikan “akhlak” ketimbang “akal”. Konsekwensinya terhadap kehidupan Republik sangatlah berbahaya, karena warganegara tidak dibiasakan sejak dini untuk secara terbuka berargumen. Sangatlah bertentangan misi pendidikan itu dengan imperatif konstitusi kita yang mewajibkan kita “melihat dunia” melalui “kecerdasan” dan “perdamaian”. Sesungguhnya filsafat publik kita semakin merosot menjadi pandangan sempit dan picik, karena pertarungan kecerdasan di parlemen di dalam membela ide masyarakat bebas tidak dapat berlangsung. Pengetahuan dan pemahaman konseptual tentang ide Republik lebih banyak diucapkan dalam retorika “nasionalisme”, dan karena itu kedudukan primer konsep “warganegara” tidak cukup dipahami.

    “Kewarganegaraan” adalah ide tentang tanggung jawab warganegara lintas politik, lintas komunal. Realisasinya memerlukan pemahaman fundamental tentang etika parlementarian, yaitu bahwa “kedaulatan rakyat” tidak pernah diberikan pada “wakil rakyat”. Yang diberikan hanyalah kepentingan rakyat tentang satu isu yang secara spesifik didelegasikan pada “si wakil”, dan karena itu dapat ditarik kembali setiap lima tahun. Juga dalam tema ini kita pahami bahwa “kedaulatan rakyat” tidak sama dengan “mayoritarianisme”. Kedaulatan rakyat justeru difungsikan untuk mencegah demokrasi menjadi permainan politik golongan mayoritas. Itulah sebabnya kedaulatan rakyat tidak boleh dikuantifikasi dalam statistik atau dalam hasil Pemilu.

    Defisit politik warganegara juga adalah akibat dari surplus politik feodal. Hari-hari ini hegemoni kultur politik feodal itu masuk dalam politik publik melalui langgam perpolitikan istana, ketika “kesantunan” menyisihkan “kritisisme”. Dan kultur itu terpancar penuh dari bahasa tubuh Presiden. Prinsip yang berlaku adalah: kritik politik tidak boleh membuat kuping Presiden menjadi merah.

    Feodalisme adalah sistem kekuasaan. Kita tentu tidak menemukannya lagi dalam masyarakat modern. Tetapi seorang penguasa dapat terus mengimajinasikan dirinya sebagai “raja”, “tuan”, “pembesar” dan sejenisnya, dan dengan kekuasaan itu ia menyelenggarakan pemerintahan. Kita justeru merasakan itu dalam kepemimpinan politik hari-hari ini, dalam diskursus bahasa tubuh, dalam idiom-idiom tatakrama, dalam simbol-simbol mistik, bahkan dalam politik angka keramat.

    Di dalam kultur feodalistik, percakapan politik tidak mungkin berlangsung demokratis. Bukan saja karena ada hirarki kebenaran di dalam diskursus, tetapi bahkan diskursus itu sendiri harus menyesuaikan diri dengan “aturan politik feodal”, aturan yang tak terlihat namun berkekuasaan. Sangatlah aneh bila kita berupaya menyelenggarakan sebuah birokrasi yang rasional dan impersonal, tetapi mental politik yang mengalir dalam instalasi birokrasi kita masih mental feodal.

    Konsolidasi demokrasi memang sudah tertinggal oleh akumulasi kekuasaan. Enersi yang pernah kita himpun untuk menghentikan otoritarianisme, tidak lagi cukup untuk menggerakkan perubahan. Sebagian disebabkan oleh sifat politik reformasi yang amat “toleran”, sehingga memungkinkan seorang jenderal pelanggar HAM duduk berdebat semeja dengan seorang aktivis HAM, mengevaluasi kondisi demokrasi. Juga tidak aneh menyaksikan seorang tokoh terpidana korupsi menjadi narasumber sebuah talkshow yang membahas arah pembangunan nasional. Transisi yang amat toleran itu telah meloloskan juga obsesi-obsesi politik komunalistik yang hendak mengatur ruang politik publik dengan hukum-hukum teokrasi. Di dalam keserbabolehan itulah kekuasaan politik hari-hari ini menarik keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi berdiri di atas politik uang dan politik ayat, kekuasaan itu kini tampak mulai kehilangan keseimbangan. Antara tergelicir ke dalam lumpur, atau tersesat di gurun pasir, kekuasaan itu tampak kelelahan untuk bertahan.

     

    II

     

    Tetapi Republik harus tetap berdiri…

    Republik adalah ide minimal untuk menyelenggarakan keadilan, kesetaraan dan kemajemukan. Normativitas ini menuntut pekerjaan politik, pada dua lapis. Pertama, suatu imajinasi intelektual untuk merawat konsep “publik” pada kondisi sekulernya. Kedua, suatu perlawanan politik terhadap teokratisasi institusi-institusi publik. Artinya, ide republik hanya dapat terselenggara di dalam suatu usaha intelektual yang berkelanjutan, yaitu usaha mempertahankan kondisi perdebatan politik pada dataran duniawi, sosiologis dan historis. Usaha ini bukan dimaksudkan untuk meyakinkan kaum absolutis, melainkan untuk membantu mereka yang ragu-ragu karena kekurangan alat kalkulasi logis. Mereka yang “ragu-ragu” inilah sesungguhnya yang dapat “membiarkan” demokrasi dikuasai dan dikendalikan oleh politik absolutis. Golongan “ragu-ragu” ini bukan saja mengalami kecemasan di dalam membayangkan suatu masyarakat sekuler, tetapi juga tergoda membayangkan suatu “keuntungan moral” di dalam suatu politik teokratis. Gangguan akal sehat semacam inilah yang secara cepat dimanfaatkan oleh politik fundamentalisme untuk menebar hegemoni moral mayoritas.

    Menerangkan politik sebagai urusan warganegara, sekaligus berarti mempertahankan argumen masyarakat sekuler. Di dalam Republik, status primer seseorang adalah sebagai warganegara (citizen). Ia tentu memiliki sejumlah status privat: agama, etnis, dll. Tetapi status privat tidak mungkin diajukan untuk mendukung argumentasi publik. Republik hanya berurusan dengan argumentasi publik. Keyakinan agama warganegara misalnya, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat diperalat untuk menjamin isi keyakinan itu. Negara hanya menjamin hak berkeyakinan itu, sebagai hak warganegara. Dan sebagai hak, setiap orang bebas mendeskripsikan preferensi religiusnya, sekaligus bebas untuk tidak menggunakannya. Kandungan moral agama bukan urusan negara. Tetapi bila kandungan itu melahirkan kriminalitas, maka negara menghukum atas dasar hukum publik, dan bukan melarang isi keyakinan itu. Batas itu harus dipegang secara teguh sebagai prinsip pendidikan politik publik. Dan prinsip itu harus diterangkan sejak dini pada murid sekolah, dipastikan dipahami oleh anggota partai politik, dan dijadikan diktum pejabat publik. Dengan cara itu kita tidak perlu lagi mendengar pejabat publik mengucapkan kebodohan karena memaksakan pandangan moral pribadinya terhadap soal publik. Di sini sekaligus perlu kita ingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden, dan bukan asisten Tuhan.

    Keragu-raguan untuk menerima dan menjalankan konsekwensi politik dari ide Republik, terutama disebabkan oleh kepentingan politisasi kekuasaan terhadap kondisi antropologis bangsa ini. Bagaimanapun, simbol-simbol primordial tidak mungkin punah hanya oleh gerak ekonomi global, modernisasi dan kosmopolitanisme. Politik identitas telah menjadi reaksi logis dari kosmopolitanisme, tetapi pemanfaatan politiknyalah yang menjadi isu utama di negeri ini. Artinya, kondisi atropologis kita yang masih kuat berbasis pada paham-paham komunal, juteru dieksploitasi oleh kekuasaan untuk diperjualbelikan di dalam pasar politik. Maka sangatlah ironis ketika kita mengucapkan demokrasi sebagai pilihan sistem politik, pada saat yang sama kita sudah berencana memenangkan pemilu dengan peralatan-peralatan primordial, terutama agama.

    Di dalam Republik, kita menyelenggarakan pluralisme. Artinya, kita bukan sekedar mengakui perbedaan pandangan hidup, tapi kita sendiri juga dapat berobah pandangan hidup. Dalam pluralisme, kita tidak menyebut kebenaran itu “relatif”, melainkan “tentatif”. Karena itu selalu terbuka kesempatan untuk berselisih pendapat, agar kita bisa bercakap-cakap.

    Kewarganegaraan adalah percakapan diantara mereka yang tidak fanatik. Republik adalah lokasi politik yang menampung semua proposal sekuler. Di sini kita harus pahami ide Republik bukan semata-mata sebagai instalasi politik teknis, tetapi sebagai struktur percakapan etis. Di dalam Republik, “suasana” percakapan publiklah yang lebih utama ketimbang fasilitas-fasilitas politiknya (partai, pengadilan, birokrasi). Di dalam Republik-lah manusia menyelenggarakan dirinya sebagai “zoon politicon”, merundingkan kepentingan bersama, memutuskan keadilan dan mendistribusikan kebutuhan dasar. Proses ini mengandaikan kebebasan dan kesetaraan. Itulah sifat publik dari politik. Dengan kata lain, intervensi nilai-nilai personal ke dalam ruang publik tidak boleh terjadi. Nilai personal, pandangan moral komunal, harus dikonversi ke dalam tata bahasa politik publik bila ingin diajukan sebagai proposal publik. Artinya, keterbukaan dan kesetaraan di dalam Republik hanya mengandalkan diskursus rasio publik. Dan sifat diskursus itu adalah falibilis, bukan absolutis.

    Kemajemukan dan “suasana Republik”, sesungguhnya telah kita miliki jauh sebelum Proklamasi diucapkan. Sumpah Pemuda adalah sumber enersi kemajemukan yang sesungguhnya. Pikiran politik di tahun 1928 itu menyadari sepenuhnya kondisi ideologis bangsa ini, kondisi yang potensial bagi konflik horisontal, dan karena itu para pemuda hanya bersepakat untuk tiga hal: satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air. Sumpah Pemuda tidak bersepakat demi soal-soal akhirat, tetapi demi urusan antar manusia di bumi, manusia yang beragam. Mereka bersumpah untuk sesuatu “yang sosiologis” (tanah, bangsa dan bahasa), karena paham bahwa “yang teologis” tidak mungkin dijadikan tali pengikat politik. Politik 1928, tidak terobsesi pada “sumpah keempat”: beragama satu. Kecerdasan itulah yang sesungguhnya hilang dari percakapan politik kita hari-hari ini. Sumpah Pemuda kini hanya diingat dalam tema “kebangsaan” yang bahkan disempitkan menjadi “keberagaman dan keberagamaan” (dan karena itu perayaannya cuma diisi oleh petuah dan pesan-pesan agamis). Padahal moral dan filsafat politiknya telah mendahului menyelesaikan pertikaian politik agama dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

    Argumen ini harus kita ajukan untuk memastikan bahwa sumber kebudayaan modern dari ide republikanisme, sudah disediakan 17 tahun sebelum republik diproklamasikan. Artinya, ide republikanisme sudah dipelihara oleh “masyarakat sipil”, jauh sebelum diformalkan oleh “masyarakat politik” melalui konstitusi 1945. Bahkan obsesi untuk memberi warna “agamis” pada penyelenggaraan negara (melalui debat panjang di Konstituante), juga dibatalkan oleh kecerdasan kebangsaan modern, yaitu bahwa di dalam Republik, rakyatlah yang berdaulat, bukan Tuhan atau Raja. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan itu: “Negara berdasarkan Kedaulatan Rakyat”.

    Ide Kedaulatan Rakyat ini memberi kita batas yang tegas tentang wilayah politik. Yaitu bahwa politik adalah transaksi sekuler dengan ukuran-ukuran rasional, empiris, dan historis. Bahwa bahasa politik adalah bahasa yang dapat diperlihatkan konsekwensinya “di sini dan sekarang”, bukan “nanti dan di sana”. Bahwa ukuran-ukuran moral harus tumbuh dari pertarungan gagasan-gagasan historis, bukan dari doktrin-doktrin metafisis. Bahwa warga negara hanya terikat pada ayat-ayat konstitusi, dan bukan pada ayat-ayat suci. Bahwa fakta adanya golongan mayoritas (dalam agama misalnya), hanyalah petunjuk demografis, yaitu untuk keperluan administrasi kependudukan dan bukan untuk keunggulan kedudukan suatu kelompok terhadap yang lain. Di dalam demokrasi, identitas individu (agama, kelamin, pekerjaan), hanya dicatat sebagai data statistik, dan bukan alasan pembedaan warganegara.

    Sangatlah berbahaya bila seseorang didefinisikan sebagai minoritas dalam agama atau preferensi seksual misalnya, karena sekaligus ia akan menjadi warganegara kelas dua. Diskriminasi inilah yang harus kita perangi, karena ia menyebabkan permusuhan sosial atas alasan-alasan irasional. Misalnya, apakah karena seseorang tidak beragama, maka ia akan dikucilkan dan dilecehkan, atau bahkan dianiaya? Di dalam demokrasi, agama adalah hak. Artinya, ia boleh dipakai, boleh tidak. Negara tidak berhak memaksakan kewajiban beragama, karena hal itu melanggar kebebasan hati nurani. Agama adalah wilayah hati nurani. Kesucian keyakinan dan kejujuran ketakwaan seseorang hanya menjadi rahasia antara dia dan Tuhannya. Kemuliaan itulah yang harus dipisahkan dari kehidupan politik sehari-hari, karena di dalam demokrasi kita tidak mungkin menghakimi seseorang berdasarkan ukuran moral orang lain. Sejauh preferensi moral dan religi seseorang tidak diterjemahkan menjadi tindakan kriminal, maka negara harus bertindak imparsial didalam melayani hak-hak sipil dan politiknya. Atas dasar itulah negara berkewajiban mengedarkan etika publik, yaitu pendidikan kewarganegaraan yang membiasakan warganegara hidup dalam politik kemajemukan.

    Kedaulatan Rakyat berarti bahwa keputusan politik dipertengkarkan atas kebutuhan keadilan dan kesetaraan sosial warganegara, dan bukan atas ukuran-ukuran hirarki kesolehan dan kesucian sebuah umat. Asumsi kedaulatan rakyat adalah bahwa semua orang setara dalam kecerdasan dan kebebasan, dan karena itu keputusan politik harus diambil dalam ruang antisipasi kesalahan, dan bukan dalam ruang kebenaran doktrinal.

    Di dalam republik, “kebenaran” disirkulasikan dengan pikiran, dan bukan dengan keyakinan. Itulah sebabnya “kebenaran” dapat dibatalkan dengan argumen, dan bukan dipertahankan dengan kekerasan. Spekulasi epistemologis bahwa “kebenaran” itu harus satu, dan karena itu politik harus menjadi absolut, pernah membawa politik kita ke dalam sistem otoriterisme. Dan bila sekarang “kebenaran” itu hendak dipaksakan kembali atas dasar spekulasi teologis, maka kita sungguh-sungguh sedang mengumpankan diri pada otoriterisme teokratis. Inilah cara pandang monolitik yang kini semakin meluas dalam kehidupan politik kita akhir-akhir ini, suatu paradoks di dalam sistem demokrasi yang kita pilih.

    Cara pandang politik semacam itu sesungguhnya berakar di dalam antropologi komunalisme yang kian tumbuh justeru dalam kondisi globalisasi. Komunalisme adalah alam pikiran konservatif yang memandang individu sebagai subyek tanpa eksistensi, yang identitasnya tergantung pada identitas komunitas. Komunalisme hendak menetapkan bahwa di luar komunitas, tidak ada identitas. Tetapi hal yang paling konservatif dari alam pikiran ini adalah keyakinan bahwa keutuhan komunitas memerlukan pengaturan doktrinal. Konsekwensinya adalah: tidak boleh ada pikiran bebas individu. Pandangan kebudayaan inilah yang kini sedang diedarkan melalui bawah-sadar politik rakyat oleh partai-partai berbasis agama, yang mengeksklusifkan kehidupan publik mengikuti parameter-parameter komunal. Secara kongkrit, pandangan itu berwujud dalam perda-perda agama.

    Secara gradual kita merasakan infiltrasi pikiran itu dalam berbagai aturan publik dengan memanfaatkan fasilitas demokrasi, yaitu kekuasaan parlemen membuat undang-undang. Politik adalah upaya menguasai ruang publik. Demokrasi memang toleran terhadap kontestasi pikiran. Tetapi politik komunalisme hendak menutup ruang publik itu dengan suatu diktum ontologi absolutis: hanya boleh ada satu Ada, dan karena itu, ada yang lain tidak boleh ada!

    Dalam versi sekulernya, pandangan komunalisme ini pernah memayungi praktek penyelenggaraan konstitusi kita, yaitu melalui doktrin “negara integralistik”, suatu pandangan feodalistik yang dijalankan dengan dukungan militer di masa Orde Baru, dalam konspirasinya dengan kekuatan kapital. Praktek politik ini hanya mungkin berlangsung karena akar-akar budaya feodal itu memang ada di dalam masyarakat kita.

    Tetapi bentuk komunalisme hari-hari ini adalah suatu sikap eksklusivisme religius yang memanfaatkan keterbukaan demokrasi, sambil mengeksploitasi simbol-simbol agama yang memang kuat tertanam dalam antropologi politik bangsa ini. Anda mungkin terkejut mendengar seorang murid SD menunjukkan jalan kepada sopir taksi, sambil mengingatkan: “itu rumah orang kafir lho!” Dalam kasus semacam ini, kita tahu ada problem serius tentang kewarganegaraan, kemajemukan, dan pikiran terbuka. Ada problem serius tentang kehidupan di sekolah-sekolah, di dalam kurikulum dan organisasi-organisasi masyarakat. Acuan konsep-konsep publik yang seharusnya menimbulkan toleransi horisontal, telah diajarkan justeru dengan doktrinasi diskriminatif pada generasi yang baru tumbuh.

    Politik kita hari-hari ini sedang menjalankan “crypto-politics”. Elit menunggangi kebodohan dan kepatuhan komunal, untuk mencapai tujuan-tujuan kekuasaan. Sekarang ini, memimpin atau sekedar menjadi bagian dari suatu komunitas religius merupakan kebutuhan politis elit untuk mencapai status-status publik. Kesolehan menjadi simbol kewarganegaraan. Tatakrama menjadi pembatas kritisisme. Diskursus demokrasi menjadi tempat nyaman untuk mengorganisir kekuasaan dengan memanfaatkan peralatan agama. Simbol-simbol privat kini merajai kehidupan publik. Mayoritarianisme mendikte paham kedaulatan rakyat. Bahkan Mahkamah Konstitusi bersikap sangat adaptif terhadap logika “mayoritarianisme” itu, dengan menerima argumen-argumen privat dalam memutuskan urusan publik.

    Benar bahwa sistem demokrasi membuka ruang kebebasan bagi berbagai aspirasi. Tetapi apakah aspirasi kebencian, misoginis, intoleran dan bahkan kriminal harus dinilai sama dengan aspirasi keadilan, otonomi tubuh, dan kebebasan berpendapat?

    Di dalam demokrasi, realitas selalu berarti “realitas sosial”. Yaitu kondisi kehidupan yang selalu memungkinkan kebenaran dikoreksi melalui bahasa manusia. Dan koreksi itu adalah pekerjaan duniawi yang harus terus diaktifkan, karena apa yang ada di akhirat tidak mungkin dikoreksi. Inilah realitas yang harus disimulasikan terus menerus, untuk menggantikan psikologi obsesif yang menghendaki pemenuhan kebenaran akhirat di Republik manusia.


    Ide Republik memberi kita pelajaran moral yang sangat mendasar, yaitu etika publik harus menjadi satu-satunya ikatan kultural di antara warganegara. Etika publik adalah hasil negosiasi keadilan, didalam upaya memelihara kehidupan bersama berdasarkan apa yang bisa didistribusikan di dunia, dan bukan apa yang akan diperoleh di akhirat.

    Misalnya, obsesi untuk menyempurnakan keadilan harus kita hasilkan melalui sistem pajak, karena melalui pajaklah relasi warga negara disetarakan. Karena itu, sangatlah janggal bila pajak saudara untuk keadilan sosial di bumi, digunakan negara mensubsidi mereka yang ingin masuk surga.

     

    III

     

    Dan kita adalah warganegara Dunia…

    Soal yang juga terus menimbulkan kemenduaan mental politik kita hari-hari ini adalah masalah globalisasi. Ketakutan untuk masuk dalam percakapan politik global telah menghasilkan reaksi atavistik yang memalukan. Kita menyembunyikan kegagapan kebudayaan kita dengan cara menyulut api nasionalisme, seolah-olah asap tebalnya dapat menghalangi tatapan dunia terhadap praktek politik koruptif dan mental feodal bangsa ini. Nasionalisme menjadi semacam “mantra penangkal bala” setiap kali kita membaca laporan-laporan dunia tentang index korupsi kita yang masih tinggi. Nasionalisme kita pasang sebagai tameng setiap kali diperlukan evaluasi hak asasi manusia dan kebebasan pers oleh masyarakat internasional. Kita tidak memberi isi nasionalisme itu sebagai ide yang dinamis, in-the-making, tetapi kita menyimpannya sebagai benda mati dan memperlakukannya sebagai jimat politik.

    Nasionalisme adalah identitas publik yang seharusnya kita olah dengan akal untuk ditampilkan sebagai modal diplomasi politik dan ekonomi. Nasionalisme masa kini ada pada keunggulan national brand, dan bukan ditampilkan sebagai psikosis pasca-kolonial.

    Dan khusus menyangkut isu neoliberalisme, reaksi kita bahkan nyaris mistik. Kita memakai tameng-tameng tradisi untuk memusuhi suatu alam pikiran yang tidak pernah berwujud di belahan bumi manapun. Kita mengorganisir kemarahan publik untuk memusuhi sesuatu yang adanya hanya di buku-buku filsafat. Tetapi seandainya pun perlawanan itu harus diberikan, kita justeru menolak mengajukan marxisme sebagai lawan filosofi yang sepadan, dan malah menyiapkan ayat-ayat agama sebagai kontra moral baginya. Agaknya, hanya di negeri ini dua ideologi yang bermusuhan, kita musuhi sekaligus. Kita menolak dua-duanya dengan akibat kita tidak pernah paham logika sesungguhnya dari susunan-susunan pikiran itu. Karena itu, retorika dan hiruk-pikuk seputar isu “neolib” terasa lebih sebagai hasil refleks psikologi poskolonial yang dangkal ketimbang hasil refleksi intelektual yang dalam. Akibatnya, slogan neoliberal menjadi stempel politik baru bagi siapa saja yang dianggap mengedarkan kebebasan individu atau mengucapkan dalil-dalil ekonomi pasar. Kita tidak merasa perlu untuk mendalami filsafat itu karena kita lebih mengandalkan emosi yang panas ketimbang analisa yang dingin. Politik stigmatisasi semacam ini tidak mendidik rakyat untuk mengucapkan argumen, karena memang hanya dimaksudkan untuk meneriakkan sentimen.

    Di sinilah kita perlu kembali pada akal sehat, yaitu memeriksa konsekwensi politik dari suatu debat palsu tentang ideologi ekonomi. Pada tingkat kebijakan, urgensi untuk memenuhi kebutuhan rakyat tidak lagi diukur berdasarkan sistem-sistem abstrak ideologi, melainkan oleh tuntutan keadilan di dalam politik distribusi. Pemerintah yang korup, di dalam sistem ideologi apapun, pasti menyengsarakan rakyat. Demikian juga, pasar yang efisien tidak dirancang dengan variabel nepotisme di dalamnya. Jadi, mendahului berbagai perselisihan ideologi, kita harus memastikan bahwa korupsi dan arogansi politik tidak boleh dipelihara dalam sistem politik kita. Dari sana, baru kita dapat menyusun kombinasi paling rasional antara peran pasar dan negara dalam melayani warganegara.

    Obsesi kita tentang “ke-Indonesia-an” hari-hari ini, tidak cukup lagi merujuk pada dokumen-dokumen historis di masa lalu (Sumpah Pemuda, Proklamasi, dll), tetapi kita perlu memperluasnya pada kebutuhan politik masakini untuk mewadahi “kemajemukan baru”, yaitu kemajemukan yang timbul oleh percakapan kebudayaan dan teknologi global. Percakapan kebudayaan itu lebih sering berlangsung di dalam ruang maya, dan nampaknya demokratisasi pikiran dan ide lebih dihargai di dalam kondisi digitalnya, ketimbang dalam pergaulan sosial nyata.

    Perkembangan “ruang politik digital” itu, menandai suatu transisi peradaban politik baru. Imajinasi misalnya, akan meloloskan diri dari sensor institusi-institusi formal negara, dan karena itu, ukuran-ukuran moral lama sesungguhnya sudah memasuki masa kadaluwarsa. Kini, sangat mungkin juga orang mendirikan rumah-rumah ibadah digital, bukan sekedar untuk menghindar dari lemparan batu kaum fundamentalis, tapi untuk sungguh-sungguh memberi tahu mereka bahwa surga juga dapat dibayangkan secara teknologis, dan diselenggarakan secara ekonomis.

    Tetapi politik adalah penyelenggaraan keadilan di dalam ruang sosial nyata. Ruang digital tidak boleh berubah menjadi tempat mencari suaka. Ruang digital hanya boleh menjadi ruang konsolidasi subversif, untuk membebaskan ruang sosial nyata dari hegemoni politik konservatif-fundamentalis.

    Sesungguhnya, sama seperti ruang demokrasi, ruang digital itu juga dimanfaatkan oleh politik fundamentalis untuk menimbun dan menyebar kebencian, intoleransi dan permusuhan. Jelas bahwa ruang digital hanyalah sarana operasi politik, sementara markasnya tetap berada di dalam ruang sosial nyata: di ruang rapat partai, di kelas-kelas sekolah, di rumah-rumah ibadah.

    Dalam konteks solidaritas global itu, kondisi kemanusiaan tidak mungkin lagi dipahami dalam definisi-definisi primordial. Kita tidak menjadi “manusia” hanya karena terikat pada kesamaan etnis dan keyakinan. Kita menjadi manusia karena kita terikat pada problem sosial yang sama, yaitu kemiskinan dan krisis energi global. Kita tidak mencari rasa aman pada aturan-aturan komunal, bila kita paham bahwa hukum hak asasi manusia telah menyelamatkan peradaban dari politik genosida di berbagai penjuru dunia. Kemanusiaan kita hari ini lebih diikat oleh kewajiban global untuk mengatasi bencana alam dan memberi perlindungan pada para pencari suaka. Kemanusiaan adalah solidaritas etis terhadap masalah masa kini, dan bukan perkelahian ideologis di jalan buntu.

    Mengucapkan kemanusiaan sebagai “solidaritas etis” harus memungkinkan setiap orang keluar dari koordinat mentalitas komunalnya. Pertemuan di dalam ruang politik adalah pertemuan untuk mempercakapkan kemungkinan-kemungkinan sosiologis, dan bukan kepastian-kepastian teologis. Menerima politik sebagai “ruang antagonisme”, berarti memahami peluang untuk suatu konfrontasi etis demi alasan-alasan keadilan. Karena itu politik mengandaikan resipkrokasi percakapan, dan itu berarti wacana publik hanya dapat diselenggarakan bila keadilan dikonsepsikan secara sekuler. Anda tentu tidak membayar pajak untuk memperoleh “pahala akhirat”, melainkan untuk menjamin keadilan di bumi. Artinya, solidaritas etis harus dapat diukurkan langsung pada kesosialan manusia hari ini, agar kita tidak menunda keadilan sampai tibanya hari kiamat.

    Tentu saja kita masih masih perlu memandang diri sendiri melalui cermin-cermin identitas yang dipasang mengelilingi hidup komunal kita. Cermin-cermin itu seperti memberi rasa aman primitif kepada identitas seseorang. Kita bahkan perlu menggosok cermin itu agar kilaunya menimbulkan rasa unggul primitif pada kelompok. Tetapi sekali kita melangkah ke luar rumah, narsisisme itu tidak lagi banyak gunanya. Di dunia nyata, yang kita temukan adalah berbagai masalah sosial yang tidak mungkin sekedar diatasi dengan doa, sesajen dan mantra. Politik kelas tidak dapat ditunggu penyelesaiannya di akhirat. Demikian juga kerusakan lingkungan tidak dapat ditangkal oleh komat-kamit sejumlah dukun. Kesetaraan gender, bahkan menuntut cermin-cermin itu dipecahkan!

    So, do you speak Pluralism? Do you speak Environmentalism? Feminism?, Queer? Kita sedang berbicara tentang politics of recognition. Dan itu berarti pemihakan pada mereka yang tersisih oleh kekuatan-kekuatan kekuasaan, kapital dan kebudayaan. Dasar etis dari “politik pengakuan” ini adalah bahwa suatu kelompok yang tersisih hanya karena kedudukannya yang “minoritas” dalam masyarakat politik, harus memperoleh perlindungan istimewa dari negara. Itulah alasan misalnya bagi pengakuan atas hak affirmative action bagi politik perempuan. Itu juga alasannya keperluan kita membela hak-hak queer, karena orientasi seksual adalah kondisi yang sangat individual. Negara tidak dapat diperalat untuk menjalankan moral mayoritas.

    Didalam diktum yang paling keras, negara justeru diadakan untuk melindungi kelompok minoritas. Sebaliknya, kelompok mayoritas yang masih menuntut pengakuan, adalah kelompok yang sebetulnya bermental minoritas.

     

    IV

     

    Di Republic of Hope

    Kita menyelenggarakan Republik bukan karena keunggulan teoretis dari konsep itu. Kita menyelenggarakan Republik juga bukan karena asal-usul kebudayaannya. Kita memilih Republik karena hanya sistem itu yang mampu memelihara kemajemukan kita. Kita menyebutnya Republik Indonesia, tanpa predikat tambahan, karena hanya itu bentuk maksimal dari persaudaraan warganegara. Indonesia hanya bersatu dalam nusa, bangsa dan bahasa. Kita tidak ingin bersatu dalam urusan agama, tatakrama dan busana. Kita menyelenggarakan Republik agar kita bisa berselisih dalam soal-soal dunia, dan bukan bertengkar untuk soal-soal akhirat.

    Sesungguhnya, negara ini tidak berlokasi di dalam situs-situs purbakala. Dengan mengucapkan proklamasi kemerdekaan, kita sekaligus memutuskan untuk bergaul dalam peradaban dunia modern yang dinamis. Dalam pergaulan global itulah kita melatih akal sehat kita, agar kita tidak cuma sanggup mencerca tanpa arah, atau marah ke segala arah. Reaksi-reaksi primitif itu hanya akan menguras enersi mental kita, untuk akhirnya menyerah pada kecepatan pikiran dunia.

    Di situlah suatu bangsa memerlukan kepemimpinan politik visioner. Kepemimpinan yang cerdas, yang mampu membangkitkan imajinasi rakyat. Kecanduan pada kekuasaan adalah hal yang biasa bagi seorang pemimpin. Tetapi kecanduan yang tidak menimbulkan imajinasi pada rakyat, adalah kecanduan seorang pemimpin medioker. Kekuasaan memerlukan kecerdasan agar arah peradaban bangsa dapat dibayangkan dalam suatu psikologi harapan. Tetapi kesempatan untuk memperoleh psikologi itu kini tidak lagi tersedia, karena dari kepemimpinan serba-tanggung tidak mungkin terbit gagasan serba agung. Bangsa ini sekarang kehilangan imajinasi tentang sebuah Republic of Hope, dan kekosongan itulah yang kini diisi oleh para ahli akhirat.

    Pepatah Itali mengingatkan: “Bila akal sehat tertidur, maka para monsterlah yang menguasai malam”. Kepemimpinan yang gagal mengaktifkan akal sehat, bertanggung jawab terhadap munculnya Republic of Fear. Ekonomi dapat bertumbuh tanpa kebijakan pemerintah, tetapi keamanan warganegara dan keadilan sosial menghendaki pemihakan negara. Tanpa pemihakan itu, Republic of Fear akan tumbuh melampaui Republic of Hope.

    Kita memelihara Republik, karena hanya dalam ruang politik itulah pikiran individu memperoleh kesempatan untuk diperiksa secara publik. Pikiran yang tidak dapat diperiksa di depan publik, adalah pikiran yang membahayakan Republik. Kita memelihara Republik karena kita ingin hidup dalam kesetaraan, kemajemukan dan keadilan. Marilah merawat Republik dengan akal sehat, agar para monster tidak menguasai malam, agar kita dapat nyenyak sepanjang malam. Karena besok, ada tugas menanti di Republic of Hope.

     

    Terima kasih.

     

    ==============================

     

     

     

  • Yayasan Supersemar Telah Lahirkan Jutaan Sarjana dan Ribuan Guru Besar sebagai Soko Guru Pendidikan bagi Generasi Bangsa

    Yayasan Supersemar Telah Lahirkan Jutaan Sarjana dan Ribuan Guru Besar sebagai Soko Guru Pendidikan bagi Generasi Bangsa

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    PADA tanggal 11 Maret setiap tahun, kita selalu memperingati hari lahirnya Supersemar dengan segala hiruk-pikuknya. Peringatan Supersemar yang dikatakan hiruk-pikuk ini sangat tergantung dari sudut pandang orang dan siapa yang menilainya. Mulai dari sudut pandang politik karena lahirnya pemerintahan Orde Baru, maupun dari sudut pandang sosial ekonomi dan keamanan. Setelah lahirnya Orde Baru pemerintah saat itu oleh Presiden Soeharto  dibentuk Yayasan Supersemar yang tujuannya untuk menunjang pendidikan nasional dengan memberikan bantuan dana beasiswa bagi para sarjana baik strata satu, strata dua, hingga strata tiga (doktor).

    Terlepas dari berbagai penilaian itu semua, fakta yang terjadi adalah Yayasan Supersemar berkontribusi yang sangat luar biasa dalam memajukan bangsa melalui pendidikan.  Pada zaman ini kita bisa lihat hasil yang diberikan oleh Yayasan Supersemar kepada bangsa dan negara ini.  Yayasan Supersemar yang dibentuk oleh Presiden RI Ke-2 Soeharto pada tahun 1974, berdasarkan keterangan dari mantan Ketua Umum Keluarga Mahasiswa dan  Alumni Penerima Beasiswa Supersemar, (KMK PBS) Taufiq Rachman, Yayasan Supersemar telah memberikan beasiswa dan bantuan pendidikan kepada lebih dari dua juta mahasiswa di Indonesia dari berbagai jenjang baik S1, S2, maupun S3.  Lebih dari seribu alumni penerima beasiswa telah tercatat sebagai profesor atau guru besar. Beberapa nama yang bisa disebut antara lain, Prof. Dr. Nasarudin Umar, Prof. Dr. Mahfud MD mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Yohanes Surya, fisikawan yang mendirikan universitas unggulan, Prof. Dr. Muhammad Nuh, mantan Menteri Pendidikan, Prof. Dr. Ketut Surajaya, guru besar Universitas Indonesia, dan ribuan lagi yang tidak terhitung hingga saat ini. Mereka telah mengabdi dalam bidangnya, sesuai keilmuwannya yang memberikan sumbangan kemajuan bangsa. Data dan fakta ini tidak bisa kita pungkiri.

    Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan penghormatan dan apresiasi sebagai rasa terimakasih telah membantu mencerdaskan bangsa ini. Bukan sebaliknya, malah  dijadikan  masalah hukum karena bergantinya rezim kekuasaan yang terkesan segala yang sudah lalu adalah tidak bagus. Padahal yang benar adalah bila ada temuan yang tidak baik segera dibenahi dan ambil kebijakan perbaikan, bukan memberangus segala kebijakan yang sudah berjalan dengan baik. Dan yang lebih spektakuler lagi  adalah 70 persen dari rektor di berbagai universitas negeri di Indonesia adalah alumni penerima beasiswa Supersemar. Fakta ini harus membuka mata pemerintah saat ini.

    Dua juta penerima beasiswa Supersemar itulah penggerak, pendorong Indonesia ke depan yang bisa kita lihat dan nikmati hasilnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah yang cerdas itu syarat mutlak bagi sebuah bangsa yang maju yang akan mendidik dan melahirkan jutaan bahkan puluhan juta pelajar, mahasiswa di negeri ini. Spirit seperti inilah yang dicita-citakan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 kita, yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. Untuk mencapai cita cita proklamasi tersebut hanya dengan cara adanya pendidikan yang memadai dan merata  untuk menelurkan dan mendidik manusia-manusia unggul agar bisa berpikir dan berwawasan yang luas, berkarakter orang Indonesia  untuk mencapai perdamaian abadi seperti yang tertulis dalam pembukaan dalam kontitusi kita.

    Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru, dalam catatan hukum dari berbagai sumber, pada tanggal 11 Oktober 1999 Jaksa Agung Andi M Ghalib, telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan karena dianggap telah terjadi penyalahgunaan wewenang dana negara yang dilakukan Presiden Soeharto melalui ketujuh yayasan yang dimilikinya namun dinyatakan tidak terbukti.

    Akan tetapi pada saat Pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid (Gus Dur), ia memerintahkan dibukanya kembali penyidikan lewat Kejaksaan Agung dan menetapkan Presiden Soeharto jadi tersangka. Walaupun proses persidangannya dihentikan karena beliau sakit, dan tidak tuntas. Namun hal itu ditindaklanjuti lagi melalui Kejaksaan Agung RI pada pemerintahan selanjutnya yakni Pemerintahan Jokowi.

    Kejaksaan Agung melakukan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar, sesuai keterangan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Achmad Guntur,  yang dianggap telah terjadi penyelewengan dana beasiswa. Dimana telah disalurkan dan atau dipinjamkan kepada pihak ketiga dalam bisnis yang dalam gugatan tersebut pada tanggal 19 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi, yang menurut Kejaksaan, dimiliki Yayasan Supersemar, yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap Yayasan Supersemar.

    Mirisnya, Gedung Granadi kemudian diketahui bukan merupakan aset dan milik dari Yayasan Supersemar,  tetapi milik dari Yayasan Dakab (Dana Abadi Kharya Bhakti). Dengan demikian secara hukum acara walaupun dalam status sita, tidak mungkin bisa dieksekusi.

    Masa pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun, banyak sekali yang telah dicapai, dimana Indonesia sebagai Macan Asia dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi melebihi Korea Selatan, Jepang dan Singapura. Adanya pembangunan SD Inpres dan biaya pendidikan yang murah,  kebutuhan akan pangan, papan, dan  sandang, dengan swasembada berasnya, dengan Repelita-nya baik jangka pendek, menengah dan panjang.

    Apabila pencapaian Pemerintahan Orde Baru saat itu dilanjutkan  oleh pemerintahan selanjutnya pada masa reformasi, siapapun presiden selanjutnya dan semua pihak punya komitmen maka Indonesia sudah jadi negara maju setara dengan Jepang dan Korea Selatan. Dengan penguasaan teknologi dan kemampuan sumberdaya manusia yang adaptif, berkualitas, Indonesia tidak lagi terjebak politik praktis yang mengarah kepada penghancuran pengaruh rezim sebelumnya, yang dianggap sebagai warisan yang jelek. Padahal kita bisa rasakan sendiri saat ini stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi lebih baik secara merata saat masa lalu.

    Jangan jadikan politik hukum untuk mematikan dan  memundurkan pencapaian pembangunan yang telah dilakukan oleh para pemimpin masa lalu. Jangan karena kepentingan politik praktis lalu masyarakat-lah yang  jadi korban ketidakàdilan yang sesungguhnya. Adanya hari ini karena adanya masa lalu. Alangkah lebih indah seandainya dulu masa masa permulaan reformasi, segala program Orde Baru bisa dilanjutkan seperti halnya program-program masa Pemerintahan Joko Widodo yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan kedepan dari Prabowo Subiyanto dab Gibran Raka Buming Raka.

    Tentu rakyat akan lebih nyaman, lebih makmur, dan pembangunan telah melaju lebih tertata, melalui Repelita dan GBHN dimana negara dan pemerintahan punya petunjuk atau kompas yang akan dicapai ke depan. Sebagai bangsa timur yang punya karakteristik unggah-ungguh, sopan santun, baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun cara berpolitik yang seharusnya sebagai slogan ke-Indonesiaan, apakah kita pantas disebut sebagai bangsa yang berjiwa dan karakter Pancasila? Sebab masih ada dikotomi, dan ganjalan pada politik masa lalu yang lalu dijadikan alasan untuk melakukan politik hukum.

    Padahal sudah jelas terbukti bermanfaat bagi generasi saat itu, yang akan menerima estafet kememimpinan masa kini, seperti halnya keberadaan Yayasan Supersemar yang telah melahirkan ribuan guru besar, dan jutaan sarjana, baik S1 maupun S2, yang saat ini menjadi soko  gurunya pendidikan yang akan melahirkan  pemimpin-pemimpin bangsa. Apakah kita akan melupakan jasa itu kah ? Mari kita hargai jasa para pahlawan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu ingat dan menghargai pahlawannya.

    Sejahtera dan adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi  negeriku , yang telah berkorban para pendiri bangsa ini dengan susah payah, darah keringat, air mata, telah engkau sumbangkan demi kami anak-anak bangsa kedepannya.

     

    ——————————

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta dan Pemerhati Sejarah, Sosial dan Budaya
  • Politik  Ratu  Adil

    Politik Ratu Adil

    S I N D H U N A T A

     

     

    Hiruk-pikuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 terjadi setelah 25 tahun reformasi. Sayang jika keterkaitan waktu di antara keduanya begitu saja kita lupakan. Kita boleh segera membayangkan, bisakah hiruk-pikuk pesta demokrasi ini kita rayakan apabila tiada reformasi?

    Jawabannya mudah, andaikan tiada reformasi, rezim otoriter Orde Baru takkan tumbang. Artinya, rezim itu akan terus represif terhadap gerakan-gerakan demokratis, dan tak mungkinlah pesta demokrasi ini boleh terjadi.

    Maka, Pilpres 2024 merupakan anak dari reformasi. Jika ia berjalan melawan arah demokrasi, itu berarti ia membunuh ibunya sendiri. Dalam hal ini perlu terus kita ingat, demokrasi itu rawan, bagai gelas yang mudah pecah. Kita harus merawatnya dengan amat hati-hati, lewat politik dan ekonomi. Dan tentu saja lewat budaya.

    Secara politik dan ekonomi, sedikit atau banyak, demokrasi sudah coba kita rawat. Secara kultural, belum atau kurang, atau malah nyaris tidak. Memang demokrasi adalah sistem politik yang bernilai universal. Namun, biar bagaimanapun, karena asal-usulnya historis, sistem itu juga bermuatan nilai-nilai Barat.

    Khusus di negara-negara Asia dan Afrika, datangnya nilai universal itu juga tersusupi kepentingan kekuasaan, yang berabad-abad lamanya menyerakahi dan menindas negara-negara jajahan karena imperialisme dan kolonialisme Barat. Dalam hal ini, demokrasi pun perlu terus dipurifikasi, dimurnikan.

    Seperti dipelajari oleh Prof Pratap B Mehta, intelektual dan pakar ilmu politik India, hal di atas ditunjukkan, misalnya, oleh Mahatma Gandhi di India dan Nelson Mandela di Afrika Selatan. Kedua tokoh dunia itu tak begitu saja memperlihatkan rasa permusuhan terhadap Barat. Namun, mereka dengan kritis bisa membedakan, manakah realitas kekuasaan negara-negara Barat dan mana wilayah-wilayah idealisme moralnya.

    Karena pendirian itu, di India muncul sikap skeptis terhadap apa yang dilakukan Eropa terhadap negara-negara di belahan dunia. Namun, pada saat yang sama juga muncul upaya-upaya kerja sama dengan Eropa di wilayah ideal dan kultural. Betapa pun dari Eropa, India bisa belajar tentang cita-cita pencerahannya. Sikap dan upaya demikian diharapkan bisa melahirkan kekuatan nasional yang kokoh bersamaan sekaligus dengan kekuatan pencerahannya.

     

    Rakyat yang menangis

    Demokrasi di Indonesia kiranya perlu diletakkan dalam ketegangan dikotomis yang sekaligus dialektis itu. Pertanyaannya, adakah penghubung yang di satu pihak bisa menjembatani ketegangan itu dan sekaligus jadi dasar berpijak bagi berdirinya bangunan demokrasi yang universal dan sekaligus nasional itu?

    Sejauh pengetahuan penulis, sekurang-kurangnya tradisi Jawa punya warisan yang kiranya bisa disodorkan sebagai penghubung sekaligus dasar berpijak itu. Dan, warisan itu adalah tradisi Ratu Adil. Sehubungan dengan itu, kita perlu terlebih dulu ”memurnikan” anggapan umum yang begitu saja memersonifikasikan Ratu Adil, dan membayangkannya sebagai person. Personifikasi itu hanya akan memiskinkan dan mengeluarkan Ratu Adil dari nilai dan sejarahnya.

    Ratu Adil adalah tradisi mesianisme Jawa. Lahir dari sejarah perlawanan rakyat terhadap penindasan kolonialisme dan imperialisme penjajah. Dengan caranya sendiri dalam segala keterbatasannya, rakyat berusaha melawan kemiskinan dan penindasan yang tercipta karena sistem kolonial yang tak adil. Mereka ingin bebaskan diri dari penderitaan.

    Perlawanan dan pemberontakan rakyat kecil itu memang berakhir dengan kegagalan. Namun, kegagalan ini tak menghilangkan dan meniadakan harapan yang tersimpan dalam perlawanan mereka. Harapan itulah yang harus kita rawat terus sampai kini. Apabila kita mau merawatnya, kita pun akan mempunyai warisan kultural untuk mengkritisi sejarah, juga sejarah masa kini, ketika kita terombang-ambing dalam alam demokrasi.

    Di era kebangkitan nasional, Soekarno muda adalah seorang intelektual yang bisa menangkap ide Ratu Adil itu sebagai harapan. Sebelum diasingkan ke pembuangan, di hadapan sidang hakim-hakim kolonial, ia memaparkan pidato pembelaannya yang terkenal berjudul ”Indonesia Menggugat” (18 Agustus 1930).

    Di sana tampak Soekarno menangkap Ratu Adil bukan sebagai mitos atau khayalan, tapi sebagai ”harapan” yang riil ada di dalam hati wong cilik yang menderita dan mencita-citakan pembebasan.

    ”Kalau rakyat mengira Ratu Adil itu telah muncul, itu tak lain tak bukan karena hati rakyat yang menangis itu, tak henti-hentinya, tak habis-habisnya menunggu-nunggu atau mengharap-harapkan datangnya pertolongan, sebagaimana orang yang berada dalam kegelapan tak henti-hentinya pula saban jam, saban menit, saban detik, menunggu-nunggu dan mengharap-harap: ‘kapan, kapankah matahari terbit?’”

    Harapan itu ditegaskan kembali dalam kata-katanya ini: ”O, siapa yang mengerti akan sebab-sebab yang lebih dalam ini, siapa yang akan mengerti akan diepere onderground, sebagai yang diterangkan pula oleh Prof Snouck Hurgronje di brosurnya “Vergeten Jubile”, tentu sedih dan ikut menangislah hatinya, kalau ia saban kali mendengar suara rakyat meratap: ‘kapan, kapankah Ratu Adil datang?’”

    Tentu sedih dan menangislah hatinya pula dan tidak tertawa, jikalau ia saban kali melihat lekasnya dan setianya rakyat menyerahkan diri ke dalam tangan seorang kiai atau dukun yang menyebut diri ”Heru Cakra” atau ”Ratu Adil”!

    Harapan semacam ini kiranya terus menyala di hati rakyat kecil sampai sekarang ini. Sebab, setelah 78 tahun merdeka, dan 25 tahun reformasi, kemiskinan dan penindasan di negeri ini masih juga menjadi masalah yang belum terselesaikan juga. Kemiskinan ini tak hanya menyengsarakan rakyat secara sosial, tapi juga menyudutkannya secara sosial.

    Sampai sekarang, orang kaya dan miskin tak hanya terpisah secara material, tapi juga sosial. Kedua kelompok ini punya cara hidup sendiri-sendiri. Ibaratnya, yang satu belanja di mall modern, yang lain di pasar tradisional. Yang satu di sekolah mahal bertaraf internasional, yang lain bersekolah di sekolah negeri, yang harus ditempuh dengan jalan kaki.

    Keterpisahan cara hidup ini membuat keduanya tak bisa berbicara satu sama lain. Masing-masing punya cara pikir dan bicaranya sendiri. Ini bahaya bagi demokrasi. Lebih-lebih, karena kekuatan modalnya, mereka yang kaya begitu saja mudah mendapat akses untuk masuk ke dalam kekuasaan. Sementara yang miskin tinggal di luar kekuasaan itu.

    Menurut pakar politik Herfried Münkler dari Universitas Humboldt, Berlin, keterpisahan itu bisa membawa demokrasi ke dalam krisis. Katanya, krisis demokrasi itu diakibatkan oleh dua ancaman, yakni yang kuat berhimpun bersama yang kuat membentuk garda kekuasaan di satu pihak, yang lemah tersudut bersama yang lemah di lain pihak.

    Sementara yang kuat makin lapar untuk berkuasa, yang lemah makin acuh dan menjauh untuk ikut menentukan kekuasaan. Bukan demokrasi lagi, apabila ancaman demikian ini tidak diselesaikan. Bahayanya, jika sudah tidak kuat menanggung lagi, yang lemah akan memberontak dengan caranya sendiri.

    Jauh sebelum demokrasi, hal itulah yang terjadi dengan pemberontakan Ratu Adil yang dulu dilancarkan petani. Waktu itu, kekuatan pemerintah kolonial makin kuat karena para penguasa feodal, kaum priayi, ikut masuk ke dalam sistemnya, dan memperkokohnya. Sistem itu makin menindas rakyat yang makin terus terpinggirkan dari kekuasaan. Tak ada jalan lain, mereka ingin menentukan nasibnya sendiri dengan memberontak.

    Mengamati hal ini, pemerintahan demokratis baru nanti kiranya perlu mewaspadai kemiskinan itu sebagai masalah serius. Jangan sampai kemiskinan dilihat hanya secara material. Refleksi atas gerakan Ratu Adil dalam zaman pemberontakan wong cilik menunjukkan, kemiskinan itu tak dapat dipahami hanya sebagai nasib individual, sebaliknya, kemiskinan itu kolektif dan struktural. Dan lebih daripada sekadar material, kemiskinan itu sosial dan kultural.

    Harapan akan Ratu Adil menjeritkan, janganlah mereka yang lemah dipojokkan hanya untuk jadi umpan yang empuk bagi penindasan. Jika mau mendengar harapan itu, pemerintahan yang demokratis perlu menjaga, jangan sampai mereka yang miskin sengaja dibiarkan untuk tak bisa partisipatif. Dan itu bisa terjadi jika pemerintah ikut mencegah agar yang kaya tak menjadi makin jahat karena makin lapar dengan kekuasaan.

     

    Peringatan untuk waspada

    Dalam tradisi Ratu Adil tersimpan keyakinan bahwa adanya kaos atau kekacauan adalah tanda akan datangnya zaman baru, sekaligus tanda bahwa tatanan yang ada akan diperbarui menjadi tatanan baru yang lebih baik. Kekacauan itu tidak hanya meningkatkan kesengsaraan rakyat, tapi juga kocar-kacirnya nilai-nilai.

    Ramalan Jayabaya, yang sering dikaitkan dengan tradisi Ratu Adil, misalnya, mengatakan, pada waktu itu ”kukum lan yuda nagara, pan nora na kang nglabeti, salin-salin kang parentah, aretu patraping adil, kang bener-bener kontit, kang bandhol-bandhol pan tulus, kang lurus-lurus rampas, setan mindha wahyu sami, akeh lali mring Gusti mring wong tuwa”.

    Kurang lebih ramalan itu mengingatkan, hukum dan pengadilan tiada lagi yang menaatinya, perintah datang berganti-ganti, kelakuan yang adil tiada sudah, mereka yang benar ketinggalan, yang jahat dianggap tulus, mereka yang lurus-lurus tumpas, setan menyamar dalam pewahyuan, dan banyak orang lupa akan Allah dan orang tua.

    Oleh Serat Kalatidha, zaman demikian disebut zaman edan. Di zaman itu, Serat Kalatidha mengatakan, raja tak berdaya, demikian juga pembantu-pembantunya, di mana-mana ruwet, situasinya kusut, tak ada yang bisa dicontoh, karena atilar silastuti, kehilangan etika tata krama, bahkan sujana sarjana kelu, kalulun Kalatidha, para bijak dan cerdik pandai pun terikut, terseret arus zaman edan.

    Ramalan atau peringatan itu ternyata juga bisa jadi simbolik tentang kenyataan setelah 25 tahun reformasi ini. Menjelang Pilpres 2024, banyak pejabat, petinggi masyarakat, politikus, cerdik pandai, tua maupun muda, hanyut dalam arus zaman edan, aurat malunya lenyap, berpolitik bukan dengan berpijak pada kebenaran, melainkan dengan memainkan kebohongan. Politiknya tak menyeriusi kedalaman, tapi mencandakan kedangkalan.

    Revolusi mental dicanangkan. Praktiknya, malah etika dan moral dijungkirbalikkan. Penjungkirbalikan ini justru terjadi di strata tertinggi yang seharusnya memeluk nilai-nilai luhur dan mulia.

    Hakim Agung yang seharusnya berteguh pada konstitusi malah mencederai konstitusi karena terseret kepentingan politik dinasti. Ketika diberhentikan sebagai hakim nonpalu dalam perkara pemilu, ”yang mulia” ini bukannya menerima dengan legawa, tapi malah merasa dikhianati, karena itu hendak mengajukan gugatan pula.

    Sama halnya dengan ketua KPK. Dia yang seharusnya menjaga marwah pejabat agar bersih dari korupsi, malah jadi tersangka dalam perkara korupsi. Enam menteri susul-menyusul masuk bui. Belum lagi anggota BPK yang dicurigai korupsi, hingga kantornya digeledah KPK. Lalu, kasus tembak-menembak antarpolisi. Dan, kiranya masih banyak lagi kasus yang membuat rakyat gigit jari.

    Dua puluh lima tahun reformasi ternyata melahirkan buah-buah yang mencederai nurani dan meruntuhkan nilai-nilai yang diperlukan untuk membangun demokrasi. Nyawa-nyawa yang melayang dalam perjuangan reformasi adalah ”altar kurban”, agar demokrasi bisa dipersembahkan, diletakkan, dan ”disucikan”. Apa yang terjadi menjelang pilpres ini justru menjungkirkan ”alat kurban” itu. Tak heran, jika totaliterisme Orde Baru muncul kembali menjadi bayang-bayang yang menakutkan.

    Di samping menjadi ”altar kurban” itu, reformasi kiranya juga jadi pembuka selubung yang menelanjangi banyaknya ”kekuatan gelap dan jahat” yang bersembunyi di dalam diri kita dan sekitar kita.

    Reformasi menjadi momen, yang membuat kita tahu bahwa telah datang zaman, di mana seperti diramalkan tradisi Ratu Adil dalam Ramalan Jayabaya, ”wong dursila saya ndarung, akeh dadi durjana, wong gedhe atine jail, mundhak taun mundak bilahning praja”, orang jahat tambah menjadi-jadi, banyak yang jadi durjana, orang-orang berkuasa dan kaya hatinya licik, tambah tahun makin meningkat malapetaka negara.

    Ratu Adil bukanlah tradisi pesimisme, tapi tradisi optimisme harapan. Maka, dalam tradisi Ratu Adil, kekacauan itu mesti dimengerti sebagai ”kesempatan sekaligus peringatan”, agar kita makin berhati-hati, dan bersungguh untuk membangun zaman baru, di mana kekacauan itu hilang dan dihilangkan, dan manusia boleh hidup dalam suasana material, sosial dan moral yang baru, adil, damai, dan tenteram.

    Peringatan di atas kiranya terus dijadikan pegangan menjelang Pilpres dan Pemilu 2024 nanti. Rakyat sedang menantikan datangnya zaman baru, di mana mereka ingin memperoleh keadilan, ketenteraman, dan keamanan. Jangan sampai jalan ke sana justru didahului dengan ”kekerasan dan kekacauan”, yang akan menghilangkan harapan. Di sinilah kita memperhatikan peringatan tradisi mesianis seperti Ratu Adil itu.

     

    Kuasa membuat lupa

    Setelah pilpres dan pemilu, pemerintah baru juga jangan mengendurkan peringatan itu. Dua puluh lima tahu reformasi memberi kita pelajaran, manusia gampang luntur dalam menegakkan cita-cita demokrasi. Itu karena kekuasaan mudah membuat manusia melik nggendhong lali, kekuasaan itu mudah membuat orang lupa untuk meninggalkan kursinya, juga bila saatnya tiba.

    Untuk itu, siapa pun yang berkuasa harus ”kritis” terhadap kekuasaannya, atau mau ”dikritisi” kekuasaannya. Ada pasemon, pepatah Jawa: kuwasa iku becik semune, maksudnya, kuasa itu mudah tergoda untuk berpura-pura baik. Tegasnya, walau seseorang jelek atau jahat karena kuasanya, ia bisa membuat dirinya kelihatan baik. Hal ini tampak pada figur-figur penguasa totaliter, yang menawan dengan senyumnya walaupun sesungguhnya ia adalah penindas.

    Maka tak heran, Prapta B Metta, pakar politik yang juga mengajar di Universitas Princeton, mengatakan: ”Semua kekuasaan adalah kemunafikan, mereka juga munafik ketika mereka mengatai lawannya munafik.” Karena itu, menurut Metta, absurd bila kita menganggap negara-negara Barat-lah rumah di mana tinggal dan dijaga tanggung jawab moral dan nilai-nilai universal itu.

    Jadi, dilihat dari segi kekuasaan, negara Barat pun munafik apabila mereka menganggap sebagai penjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Peringatan ini kiranya boleh berlaku bagi penguasa baru setelah pemilu nanti: janganlah mereka memperalat demokrasi untuk menyembunyikan kemunafikan kekuasaannya.

    Kekuasaan itu mudah menjadi munafik karena kekuasaan itu adalah sarang bagi watak kumingsun, menyombongkan diri. Dalam wacana Jawa, kumingsun itu biasanya tidak dikenakan pada orang biasa. Apa yang bisa disombongkan oleh wong cilik, mereka, kan, tidak punya apa-apa. Sebaliknya, kumingsun itu dekat sekali dengan penguasa, yang dengan kekuasaannya mudah untuk menyombongkan diri.

    Kuasa yang kumingsun adalah kuasa yang adigung-adiguna, ngorakake liyan, murka, mentala, rumangsa bisa ndepani jagad, sarwa makolehake marang diri pribadine, emoh diloroni: kuasa yang sewenang-wenang, mengesampingkan sesama, murka, tegaan, merasa bisa melangkahi dunia, hanya ingat akan kepentingan diri, tak mau disaingi.

    Watak kumingsun demikian juga bisa hidup di iklim demokratis. Atau malah bisa makin hidup karena makin banyak orang berkesempatan menyombongkan diri. Menurut filsuf Michael Sandel, untuk melawan watak itu, di alam demokrasi pun orang perlu terus menghidupi keutamaan kerendahan hati.

    Apabila keutamaan itu terus dihidupi, orang akan saling menghargai, saling mendengarkan, terbuka satu sama lain, bahu-membahu memikul tanggung jawab demi kepentingan umum, menjauhi ”pedoman keberhasilan” yang dasarnya adalah ambisi untuk selalu menang. Demokrasi di Barat sudah jauh dari keutamaan rendah hati itu. Maklum, mereka pun sedang krisis demokrasi.

    Politik kita setelah pilpres dan pemilu nanti kiranya harus waspada terhadap watak kumingsun. Dan, berupaya untuk benar-benar mau untuk menjadi andhap asor, rendah hati. Dan kiranya, kerendahan hati itulah jalan yang paling benar dan singkat untuk benar-benar bisa berempati terhadap diri rakyat biasa, wong cilik, terutama dalam memahami penderitaan dan kemiskinannya.

    Kalau wong cilik mengharapkan datangnya Ratu Adil, itu sebenarnya karena mereka ingin terbebas dari penderitaan dan kemiskinannya. Seandainya politik kita belum bisa menjangkau cita-cita yang tinggi-tinggi, asal politik itu bisa menjauhkan wong cilik dari penindasan, penderitaan, kemiskinannya, dan boleh ikut dalam proses demokrasi, dapatlah dikatakan politik sudah berhasil menjadi ”Politik Ratu Adil”.

     

    ************************

     

    Sindhunata,  Wartawan, Penanggung Jawab Majalah Basis, Yogyakarta

    Sumber Tulisan Kompas  06-12-2023

     

     

     

  • Melacak Akar dari Krisis Beras

    Melacak Akar dari Krisis Beras

    Oleh  Ferdinandus Butarbutar, Dosen Etika di UPH Karawaci

     

     

    “Agak Laen” – meminjam judul film komedi besutan Muhadly Acho, mungkin itulah potret realitas kita akhir-akhir ini jika bicara soal beras. Mengapa dikatakan “agak laen”, karena negara kita yang pernah dikenali sebagai negara agraris, yang mengafirmasi denyut nadi perputaran ekonomi dikonstruksi oleh keagrariaan. Bahkan di era Presiden Soeharto tahun 1984-1985, Indonesia berhasil menegaskan dirinya sebagai negara agraris, dengan mencapai swasembada beras. Namun kini, paling tidak lima tahun terakhir, 2018-2023 produksi pangan khususnya beras menurun drastis.

    Demi validasi atas pernyataan diatas, mari kita lihat laporan dari BPS pada gambar berikut:

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/research/20240119172114-128-507373/impor-pecah-rekor–produksi-ambruk-apa-kabar-swasembada-beras-ri (Diakses pada 4 Maret 2024).

     

    Mengintip realitas temuan BPS diatas tentu meresahkan, karena penurunan produksi beras terjadi secara merata di seluruh provinsi, secara khusus pada sentra-sentra produksi beras tinggi yakni pulau Jawa (turun 380 ribu ton), Sumatera dan Sulawesi (turun 270 ribu ton) – Lihat lingkaran merah diatas. Dan total penurunan produksi beras pada tahun 2023 mencapai 645,09  ribu ton. Dan untuk mengatasi krisis tersebut pada tahun 2023 terjadi lonjakan signifikan untuk impor beras yakni hingga 613,61%. Selain hal tersebut, yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah terjadinya penurunan luas lahan pertanian. Hal ini tentunya akan berbanding lurus dengan kondisi krisis beras akhir-akhir ini.

    Ironisnya fenomena krisis beras terlihat signifikan pasca perhelatan pemilu sebagai pesta demokrasi lima tahunan. Perhatian kita tentunya tertuju kepada pola-pola para kandidat, baik di level Capres/Cawapres maupun di level Caleg, yakni transaksi politik pragmatis, yang didalamnya tentu termasuk pembagian beras secara cuma-cuma. Perasaan yang amat gembira karena pesta rakyat, pada pasca pemilu tiba-tiba berubah menjadi kecemasan atau keresahan, apalagi kini potensi inflasi siap menyergap.

    Pertanyaan dasar yang diajukan secara umum oleh banyak orang adalah, “mengapa hal tersebut terjadi?” Pihak pemerintah kerap mengatakan bahwa hal tersebut karena faktor cuaca seperti El Nino. Memang periode-periode kekeringan terjadi pada tahun 2023. Selanjutnya jika pertanyaan tersebut kita ajukan kepada para elit politik dan pemerhati, mereka akan mengatakan bahwa hal tersebut karena “bansos atau bantuan-bantuan sosial lainnya” dari para kandidat Capres/Cawapres hingga Caleg. Karena memang sepanjang masa kampanye, pola pendekatan politik ala “sinterklas” yang baik hati dengan membagi-bagikan hadiah termasuk beras terlihat dengan jelas.

    Lebih jauh mari kita mengudar dan menganalisis problematika krisis beras ini:

     

    Sebenarnya Siapakah yang Paling Bertanggung Jawab?

    Kita perlu mengajukan pertanyaan diatas secara etis, demi menemukan pembacaan yang objektif atas setiap masalah yang terjadi. Jika tidak, kita akan terbiasa mengelak dan cuci tangan, padahal ada problematika yang amat serius pada masyarakat, yakni krisis beras. Krisis ini tentu tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sesungguhnya krisis beras ini, bisa juga memiliki efek domino yang berkepanjangan.

    Untuk menawab pertanyaan fundamental di atas, tentu kita akan terbantu jika memahami syarat-syarat fundamental sebuah krisis. Tentu jawaban akan hal ini cukup luas, karena kita akan mengudar penyebab-penyebab yang memungkinkannya. Ada kondisi-kondisi conjointly, yakni keserempakan yang saling menempel dan memengaruhi, antara pemerintah (pusat/pemda), perorangan, masyarakat, perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.

    Secara sederhana kita akan mencoba menelusurinya. Pertama, pihak pemerintah. Pihak ini menjadi yang paling bertanggungjawab, yakni dari hulu hingga ke hilir. Mengapa demikian? Semata karena mereka yang memiliki kewenangan terkait undang-undang agraria. Dimana UUPA 1960 yang dilanjutkan pada masa Orde Baru 1966-1998. Kemudian pada era reformasi 1998 UUPA direstrukturisasi dengan Tap MPR IX, 2001, supaya pola-pola kroni dan kolusi penguasa-pengusaha dibatasi secara konstitusional. Undang-undang agrarian ini terus direformasi khususnya lewat pemerintahan Presiden Jokowi lewat kebijakan Nawacita (2014) dan UU Cipta Kerja (2020). Bahkan pada tahun 2021, pemerintah cukup banyak memproduksi peraturan perundang-undangan yang terkait agraria yakni PP 18; PP 19; PP 20; PP 43; PP 64 dan PP 124.

    Pertanyaan fundamentalnya adalah apakah undang-undang agraria tersebut berpihak kepada rakyat khususnya petani? Dan apakah undang-undang tersebut berpotensi untuk menyejahterahkan hidup para petani?

    Hingga saat ini, reformasi bidang agraria belum berjalan dengan baik. Pemerintah baru fokus kepada pembagian sertifikat tanah, atas lahan yang sebelumnya sudah dikelola, sedangkan para petani yang tidak punya lahan (aset) belum tersentuh sama sekali. Demikian juga pemilikan lahan masih banyak menguntungkan pihak pemerintah dan swasta, termasuk dalam sengketa-sengketa lahan. (Silahkan akses data LHK pada tautan https://www.menlhk.go.id/work-plan/renstra-klhk-tahun-2020-2024/ ).

    Kedua pihak pengusaha/investor swasta. Pihak ini memang turut diintip, mengapa? Karena mereka lebih dekat ke petani daripada pemerintah. Itu sebabnya pengaruh mereka terhadap para petani cukup besar, dan petani-petani tergantung kepada mereka. Mereka bisa hadir mulai dari proses awal yakni pembibitan atau penanaman, hingga ke perawatan bahkan masa panen. Mereka menjadi penyedia bibit unggul, dan mereka juga sekaligus penyedia pupuk dan aneka obat-obatan yang dibutuhkan para petani. Begitu masa panen tiba, mereka pula yang menetapkan harga jual hasil pertanian, yang cenderung rendah/murah, sehingga pola-pola ini rentan mempersulit posisi para petani..

    Bukan hanya itu, di beberapa wilayah pertanian di tanah air, yang dahulunya adalah lahan pertanian padi, kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Supaya para petani semangat mengikuti irama para investor, pada awal alih fungsi kelapa sawit dibeli dengan harga yang cukup mahal, namun kian ke sini, harga jual semakin rendah.  Petani menjadi sial, seolah kena “prank” dagang para investor. Jelaslah bahwa para investor besar memonopoli pasar pangan dalam hal ini beras.

    Ketiga masyarakat : baik sebagai petani penggarap dan pemilik lahan. Mereka ini adalah pihak yang paling lemah. Mereka juga barangkali yang paling dirugikan, oleh struktur-struktur ekonomi pertanian. Mereka terperangkap dibawah dan hanya mengikuti irama permainan investor dan pemerintah. Mereka tanpa pikir panjang menyantap saja umpan yang disuguhkan oleh para investor.  Bahkan tidak sedikit lahan yang akhirnya dijual, karena terjerat dengan pinjaman dan bunganya yang cukup besar. Derita para petani bukan hanya tidak bisa menikmati hasil panen dengan bahagia dan bangga, tetapi juga akhirnya merelakan lahan-lahan pertanian mereka diambil alih para pemodal besar. Kondisi ini betul-betul amat memprihatinkan!

     

    Upaya Menjahit Keadilan

    Prinsip-prinsip etika keadilan amatlah perlu ditelisik dalam mencari mitigasi terbaik. Pertanyaan dasar apakah sikap dan tindakan yang paling adil dalam kondisi-kondisi demikian? Kemudian kepada siapakah kita mengalamatkan sasaran dari keadilan tersebut?

    Pertama, bersikap adil sebagai sebuah keutamaan. Dalam etika Nichomachean, bahwa bersikap adil tersebut sebagai seluruh keutamaan. Dalam rangka membangun polis demi hidup bersama, maka diperlukan kebijaksanaan para penguasa, keberanian para tantara (guardian) termasuk disiplin tinggi dari seluruh masyarakat polis. Oleh ketiga aspek tersebut eudaimonia (kebahagiaan) akan tercapai.

    Hal kedua adalah kita perlu sadar akan keadilan kodrat, atau keadilan natural, yang melekat pada alam semesta ini, dalam hal ini termasuk pada lahan-lahan yang agraris. Lahan-lahan tersebut haruslah diperlakukan termasuk dirawat ketahanannya dengan prinsip kesesuaian pada kodratnya.

    Secara ontologis, kita harus memberikan keadilaan pada lahan-lahan tersebut. Karakteristik, taksonomi dan unsur-unsur tanah harus menjadi pertimbangan utama, seperti unsur hara, jenis air, mikroba dll. Jika potensi kodrati pada tanah tersebut adalah tanah yang heterogen, lalu oleh alasan industri pertanian atau perkebunan, mengubah disvaritas hayati yang ada menjadi tanaman yang homogen, maka tindakan ini merupakan tindakan yang keliru secara etis. Hal-hal seperti ini yang juga menjadi perhatian ekoteologi, yakni memperlakukan dan merawat tanah sesuai dengan kodratnya. Bahkan didorong untuk mengolah dan merawat tanah demi tanah itu sendiri. Problematika serius muncul, karena jenis keadlan ini belum diprioritaskan atas alasan pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional termasuk alasan-alasan yang berpijak pada basis-basis antroposentrisme.

    Kodrat alam dan iklim tersebut penting diadaptasikan kepada jenis-jenis produksi pertanian, mengingat potensi disvaritas pada tanah. Pemerintah perlu mengupayakan ketersediaan cadangan-cadangan air bagi para petani, mengupayakan bibit gabah yang tahan cuaca kering, mengatur irama tanam yang sesuai iklim (cuaca), bersama kaum akademisi kampus mengadakan pelatihan pengadaan pupuk organik murah dan terjangkau, termasuk membuka jejaring jual beli demi mewujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi para petani.

    Hal ketiga adalah keadilan bersama, yang dikenal sebagai kontrak sosial. Gagasan-gagasan keadilan dari Hobbes, Locke, Rousseau bahkan Raws perlu dirujuk. Manusia dan seluruh masyarakat dilihat bebas dan setara sebagai subyek. Hak-hak dasar semua warga negara dijamin secara konstitusional oleh otoritas negara (Leviathan). Latar kelahiran etika ini supaya semua warga turunkan senjata, homo homoni lupus ditinggalkan. Bellum omnes contra omnes juga disingkirkan, digantikan dengan kontrak sosial bersama yang setara, yang bebas, saling menghargai hidup dan kepemilikan semua warga.

    Keempat adalah bersikap adil sebagai kewajiban.   Arahnya tentu kepada gagasan etika keadilan Kant, yakni kehendak baik untuk melakukan apa yang adil. Sikap dan tindakan etis ini terikat dengan nilai-nilai intrinsik pada dirinya sendiri. Hal seperti ini perlu menjadi kesadaran dan prioritas bersama, semata karena kewajiban moralitas kita pada alam, manusia bahkan demi nilai keadilan itu sendiri pada dirinya secara inheren.

     

    Jadilah Masyarakat Agraris yang Kritis

    Untuk masyarakat petani, jadilah menjadi masyarakat agraris yang kritis. Jangan asal terima begitu saja (budaya nrimo). Para petani juga adalah orang yang merdeka dan bermartabat. Menjadi seorang petani, harusnya menjadi sebuah kebanggaan. Subyek diri yang otonom dan berharga tersebut harus selalu dikonstruksi.

    Para petani juga harus berani dengan kepala tegak menghadapi segala ancaman atau tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Karakter keberanian perlu dihidupi baik secara pribadi maupun secara komunitas. Perlu disiplin dan keberanian menjaga eksistensi dan keluhuran tanah agraria. Sustainability  yakni daya tahan dan keberlanjutan tanah dan historisnya perlu direafirmasi, semata demi kodrat alam itu sendiri. Memberikan kepada alam atau tanah agraria apa yang seharusnya kita berikan, menahan diri untuk tidak memberikan apa yang seharusnya tidak kita berikan. Semoga … !!

     

     

  • Esensialisme Kebudayaan dan Pragmatisme Politik

    Esensialisme Kebudayaan dan Pragmatisme Politik

     

     Oleh  Ignas Kleden

     

     

    UNTUK waktu yang sangat lama pemikiran ilmu sosial dan kalangan politik dikuasai oleh gagasan esensialis tentang kebudayaan. Secara sederhana dalam gagasan itu diandalkan dan dipercaya begitu saja, bahwa kebudayaan terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang telah selesai, mantap, baku dan berdiri sendiri.

    Yang diabaikan dalam gagasan esensialis adalah peranan para pendukung kebudayaan dalam memberi bentuk dan isi kepada kebudayaan mereka. Asumsi yang dianut adalah bahwa tingkah laku sekelompok orang akan tergantung kepada nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan yang dianutnya. Jadi, untuk mengubah tingkah laku budaya perlulah diubah terlebih dahulu seluruh perangkat nilai dan norma kebudayaan yang menjadi pedoman bagi tingkah laku budaya.

    Pemikiran seperti itulah yang saya kira telah menjadi dasar kerisauan saudara Mohamad Muzamil dalam artikelnya berjudul Perubahan Nilai atau Budaya Politik? (Kompas, 24 Maret 1998). Pertanyaan yang diajukannya kepada saya sedikit-banyaknya mencerminkan pemikiran kaum esensialis: “Apakah sistem nilai politik yang berlaku saat ini menyimpang dari sistem nilai yang telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia sehingga perlu adanya perubahan menyeluruh terhadap sistem nilai? Ataukah yang terjadi saat ini adalah penyimpangan budaya dari nilai-nilai dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia?”

    Dalam pertanyaan yang simpatik ini diandaikan bahwa ada sistem nilai yang telah selesai dan baku (yaitu “yang telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia”). Demikian pun kalau ada penyimpangan dalam budaya politik maka itu hanyalah penyimpangan budaya dari nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa Indonesia.

    Dalam pemikiran tersebut dibedakan dan bahkan dipisahkan dengan jelas tingkah laku pendukung suatu kebudayaan dari nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan yang diandaikan baku, selesai, sempurna, dan tak tersentuh lagi oleh pengaruh tingkah laku budaya dalam kehidupan nyata. Ada semacam kepercayaan yang bersifat platonis bahwa nilai dan norma-norma budaya berada pada sebuah “dunia ide-ide” yang otonom, sedangkan tingkah laku budaya hanya merupakan pantulan dan tiruan yang kurang sempurna dari dunia ide tersebut. Kalau ada yang menyimpangdalam kebudayaan maka yang harus diubah adalah tingkah laku budaya dan bukannya nilai dan norma-norma kebudayaan. Secara populer pemikiran ini terlontar dalam ungkapan yang acap terdengar: jangan salahkan kebudayaan, tapi salahkanlah orangnya!

     

    ***

     

    KALAU manusia dibentuk oleh kebudayaannya, maka seseorang menjadi Jawa karena kebudayaannya, demikian pun seseorang menjadi Minang karena kebudayaannya. Seorang Jawa yang sejak kecilnya hidup di Jepang di tengah-tengah keluarga Jepang akan menjadi Jepang secara budaya.

    Gagasan ini kemudian diperkuat oleh antropologi budaya yang menyelidiki kebudayaan suatu kelompok budaya. Kalau seorang peneliti datang ke Mentawai misalnya, maka yang menarik dia adalah bagaimana pola-pola kebudayaan orang Mentawai saat itu, dan bagaimana orang-orang Mentawai hidup menurut nilai-nilai dan norma-norma yang mereka anut. Peneliti tersebut telah menerima kebudayaan Mentawai sebagai barang-jadi yang sudah ada, sudah terbentuk, dan hanya memperhatikan bagaimana pola-pola kebudayaan tersebut bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

    Yang sering tidak dipersoalkan adalah bagaimana orang Mentawai membentuk kebudayaan mereka. Bagaimana sejarah mereka mempengaruhi terbentuknya pola-pola kebudayaan mereka, dan bagaimana pembangunan dan politik Indonesia saat ini mendesakkan beberapa perubahan dalam kebudayaan mereka. Prof Reimar Schefold dari Universitas Leiden, yang semenjak tahun 1970-an menyelidiki kebudayaan Mentawai, menemukan bahwa dewasa ini ritual-ritual keagamaan dan tabu-tabu orang Sakuddei di Kepulauan Mentawai menjadi jauh lebih rumit dari sebelumnya. Dengan ritual seperti itu orang luar menjadi sulit sekali masuk karena ritual-ritual itu menjadi sulit dipahami, sulit ditembus, menjadi lebih hermetic.

    Terjadi semacam involusi keagamaan dan involusi ritual. Menurut peneliti ini, pengrumitan ritual itu dimaksudkan untuk melindungi orang Mentawai dan masyarakat Mentawai dari penerobosan oleh program-program pembangunan yang kini dijalankan secara nasional, dan yang dalam banyak kasus menyudutkan mereka pada posisi sulit. Perumitan ritual dimaksudkan sebagai benteng untuk melindungi orang-orang Mentawai dari pengaruh-pengaruh luar yang demikian gencar dan luas.

    Terlihat di sini bahwa bukan hanya kebudayaan yang membentuk sifat orang dan masyarakatnya, tetapi sebaliknya pendukung suatu kebudayaan secara aktif memberi bentuk dan isi kepada kebudayaan mereka. Kebudayaan tidak cukup hanya dipandang sebagai nilai dan norma tetapi dapat dan harus juga dipandang sebagai wacana, yaitu sebagai hasil bentukan dan hasil konstruksi sosial dari sekelompok orang dalam mencari orientasi kepada lingkungan hidupnya. Konsepsi bahwa manusia dibentuk oleh kebudayaan kini diimbangi secara meyakinkan oleh konsepsi lain bahwa kebudayaan juga dibentuk oleh para pendukungnya.

    Dengan demikian sulit sekali mengatakan bahwa ada nilai-nilai, norma, atau pola kebudayaan yang boleh dianggap selesai, baku dan tak berubah lagi karena “telah diyakini kebenarannya” oleh semua orang. Kebudayaan, pada dasarnya, bukanlah soal kebenaran, tetapi soal praktek dan kebiasaan. Kalau kekerasan terus-menerus dipraktekkan, maka lambat laun dia akan dibudayakan (sekalipun hal ini tak pernah dapat dibenarkan!).

     

    ***

     

    DALAM sebuah negara modern proses konstruksi sosial kebudayaan itu berlangsung juga (dan terutama) dalam apa yang dinamakan budaya politik. Tingkah laku elite politik, bisa sesuai dengan nilai-nilai umum yang dianggap luhur, tetapi bisa juga menyimpang daripadanya. Dalam kedua keadaan itu, apakah dia sejalan atau menyimpang, tingkah laku itu tetap mempunyai kekuatan yang besar dalam membentuk kebudayaan. Jadi kalau korupsi, kekerasan atau nepotisme hidup subur dalam politik, dia membentuk budaya politik itu, yang kalau meluas, dapat juga mengubah kebudayaan. Tanpa ada perlawanan dan kritik terhadap praktek-praktek tersebut, maka korupsi, kekerasan dan nepotisme dalam suatu budaya politik akan diterima sebagai bahagian kebudayaan dan bukan sekadar penyelewengan daripadanya.

    Jadi apakah nilai-nilai dalam politik Indonesia sesuai atau menyimpang dari apa yang oleh sdr Mohamad Muzamil dinamakan nilai-nilai luhur, kedua proses itu tetap mempunyai pengaruh yang konstitutif terhadap kebudayaan Indonesia. Anggapan bahwa ada nilai-nilai yang tak tersentuh, dan ada tingkah laku budaya yang menyimpang, yang tidak kena-mengena dengan nilai-nilai luhur tersebut, adalah suatu jalan pikiran esensialis yang melihat kebudayaan sebagai dunia platonis yang berada di luar sejarah.

     

    ***

     

    PERTANYAAN yang sangat menarik adalah mengapa gerangan pemikiran esensialis tentang kebudayaan ini demikian dominan? Secara ilmiah, hal ini jelas merupakan pengaruh positivisme yang memandang kebudayaan sebagai given, barang-jadi yang bisa diteliti secara empiris gejala-gejala dan pola-polanya. Positivisme hanya sanggup menangkap kehadiran sebuah kebudayaan dengan pola-polanya sebagaimana sudah terbentuk. Namun, dia gagal menangkap proses pembentukan kebudayaan itu.

    Dalam proses pembentukan tersebut (yaitu dalam konstruksi sosial kebudayaan) akan terlihat kekuatan-kekuatan, kepentingan-kepentingan dan berbagai ide yang membentuk suatu kebudayaan dalam suatu konteks sejarah yang konkret. Setiap kebudayaan ada riwayat hidupnya, dan konstruksi sosial adalah semacam biografi tentang kebudayaan bersangkutan.

    Dari segi itu dapat dipahami mengapa penjajah Belanda dulu selalu mempropagandakan bahwa pribumi adalah orang-orang malas. Dengan mengatakan bahwa pribumi pada dasarnya malas, maka seluruh tanggung jawab terhadap kemiskinan dan kemelaratan di daerah koloni dibebankan kepada pribumi yang tidak mau bekerja keras, sementara seluruh usaha kolonial dalam mengeruk kekayaan Indonesia untuk dibawa ke luar tidak lagi disinggung-singgung. Di sini kebudayaan orang-orang pribumi dibangun dalam satu wacana dengan citra yang membela dan menyelamatkan kepentingan kolonial dan kekuasaan kolonial.

    Dalam politik praktis, esensialisme kebudayaan ini pun banyak manfaatnya. Di sini diajukan dua strategi pemanfaatannya. Pertama, dengan menganggap bahwa ada nilai-nilai dan norma yang sudah selesai dan sempurna sebagai barang-jadi, segolongan orang yang kebetulan berkuasa merasa dapat menguasai dan bahkan memonopoli nilai dan norma tersebut, seperti memonopoli penjualan minyak atau kertas misalnya. Golongan ini merasa dapat menentukan praktek mana yang sesuai dengan apa yang dinamakan nilai luhur dan mana pula yang bertentangan, tanpa ada kemungkinan diskusi atau diskursus mengenai tindakan tersebut.

    Kedua, kalau kemudian terjadi banyak penyimpangan maka hal tersebut selalu dapat dinetralisir dengan merujuk terus-menerus kepada apa yang dianggap penyelewengan yang sedang terjadi di depan mata. Esensialisme, sampai tingkat tertentu, membebaskan orang dari beban menanggung hipokrisi, karena kepercayaan yang diciptakannya sendiri, bahwa tindakan dan tingkah laku budaya adalah satu hal, sedangkan nilai budaya adalah hal lainnya. Begitulah, seseorang mengambil dan memanfaatkan uang negara untuk pentingan dirinya, sambil tetap dengan anggun berbicara tentang nilai-nilai kejujuran dan pengabdian tanpa pamrih untuk nusa dan bangsa.

    Yang dilupakan di sana ialah bahwa tindakan dan tingkah laku budaya selalu mempengaruhi kebudayaan, dan bahwa nilai-nilai luhur dalam kebudayaan hanya mungkin ada kalau kita membuatnya luhur. Sebaliknya, nilai-nilai itu akan babak-belur atau hancur-lebur kalau tingkah laku itu bagaikan “jauh panggang dari api”.

    Secara singkat: esensialisme kebudayaan adalah argumen pragmatis untuk menghindari tanggung jawab kebudayaan dalam politik dengan cara memisahkan tingkah laku budaya dari nilai-nilai kebudayaan, dan karena itu menafikan akibat tingkah laku budaya terhadap pembentukan kebudayaan. Pandangan konstruksionis tentang kebudayaan dapat menyingkapkan distorsi yang sering muncul dalam kesadaran: orang yang tak sanggup melakukan apa yang dipercayainya, akan cenderung percaya pada apa yang dilakukannya.

     

     

    Sumber Kompas 7-11 – 2011

     

  • Kerajaan ‘Kalingga’,  Penerap Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Pertama di Nusantara

    Kerajaan ‘Kalingga’, Penerap Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Pertama di Nusantara

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    JAS MERAH ( jangan sekali kali melupakan sejarah ) Bangsa nya dari leluhur neneng moyang, agar tidak lagi diklaim dengan cara dimanipulasi sejarahnya kejayaan masa lalu, dari bangsa lain yang merupakan  salah satu cara  paling efektif masif melakukan penjajahan budaya, sejarah, untuk  menguasai sebuah bangsa yang beradap, untuk generasi muda dan generasi mendatang tentang sejarah bangsa nya, yang lalu seolah olah keberadaan masa kini merupakan hasil dari pengaruh bangsa lain, yang bisa mengkerdilkan keberadaan para leluhurnya, bagi generasi muda yang minim atas pengetahuan sejarah bangsanya.

    Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar, yang mempunyai budaya yang sangat luar biasa, dimana peninggalan peninggalan budaya kejayaan masa lalu nya, saat ini dijadikan monumen peradapan dunia sebagai salah satu keajaiban dunia. Dimana dibelahan dunia lain masih bekum berbudaya, bangsa ini sudah mempunyai kebudayaan yang adi luhung, sebagai bangsa besar, yang pernah menguasai sepertiga dunia dalam wilayahnya. Salah satu sejarah bangsa ini adalah pernah berdiri sebuah kerajaan dengan tatanan pemerintahan dan sistem hukum, yang sangat adil yaitu kerajaan “Kalingga”.

    Di Jawa bagian Utara, tepatnya di kecamatan Keling, kabupaten Jepara-Jawa Tengah  sekarang, pernah berdiri sebuah kerajaan pada abad ke 6 Masehi yang bernama Kerajaan Kalingga. Kerajaan tersebut awal berdirinya menganut agama Hindu karena masih silsilah keturunan Dinasti Syailendra Kerajaan Mataram Hindu yang ada di daerah Jawa bagian selatan.

    Kerajaan Kalingga mencapai kejayaan saat diperintah oleh Raja Kartike Yasinga yang setelah beliau wafat dilanjutkan oleh istri nya yang terkenal dengan nama Ratu Shima yang memerintah antara tahun 648 Masehi hingga dilanjutkan 674 masehi.

    Pada masa Ratu Shima itulah kerajaan Kalingga dalam sejarah yang dicatat oleh Dinasti TANG di Tiongkok dengan nama Japa  atau Holing, merupakan Ratu teradil yang menerapkan hukum tidak hanya bagi kalangan rakyat bawah tapi juga pada kalangan pejabat hingga anak Raja sekalipun yang terkenal dengan hukum potong tangan bagi siapa yang terbukti mencuri, yang kala itu diterapkan dan diatur dalam Kitab aturan hukum kerajaan Kalingga yang bernama Kitab Kalingga Dharma Sastra yang bersumber dari kaidah-kaidah dan tata aturan yang hidup pada kerajaan Kalingga, yang merupakan Kitab Undang-Undang yang menerapkan Hukum Pidana pertama di Nusantara khususnya di Jawa, secar adil. ( Petunjuk tertulus kitab Kalingga Dharma Sastra   tersebut masih tersimpan di museum Kartini Jepara ).

    Apakah hukum potong tangan dari Kerajaan Kalingga merupakan adopsi dari Hukum Qisas yang bersumber dari Hukam dalam Kitab Alquranul Karim?  Apakah Ratu Shima beragama Islam saat itu ?

    Hukum Qisas dalam Alquran diatur dalam Surah Albaqoroh ayat 178, Berdasarkan keterangan ahli Arkeologi Agus Aris Munandar, apabila ditarik kebelakang berdasarkan catatan sejarah dan sumber arkeologi dari prasasti prasasti yang ditemukan yang ada, maka Islam masuk Nusantara pada abad ke 7 Masehi di Barus Pantau Barat Sumatra. Berdasarkan catatan dari Dinasti TANG ditiongkok yang merupakan satu-satunya catatan tertulis yang ada yang menulis tentang keberadaan kerajaan Mataram Hindu di Jawa bagian selatan dan Kerajaan Kalingga,  pada paruh waktu abad ke 6 dan 7 Masehi , disebutkan :

    Bahwa ada utusan dan  mata mata Wilayah asing yang berada di Kalingga, atas perintah dari penguasa Da Zi disebutkan dalam catatan dinasti Tang yang merupakan sebutan untuk Orang Arab/Timur tengah yang hidup di pantai Barat Sumatera, untuk menguji hukum tetap tegak  sengaja meletakan tempayan Berisi emas, dipertigaan jalan hingga tiga tahun tempayan tersebut tidak pernah hilang, hingga suatu ketika karena mengganggu dipinggir jalan oleh pangeran atau anak dari Ratu Shima maka tempayan tersebut digeser dengan kaki ke pinggir jalan agar tidak mengganggu orang berlalu lalang dan oleh karena tindakan nya tersebut sang Pangeran anak Ratu Shima berdasarkan masukan  musyawarah para menteri, dijatuhi hukuman potong ibu jari kaki karena telah menggeser tempayan tersebut.

     

     Sumber Arkeologi

    Dari sejarawan Agus Sunyoto dalam Buku Mosaik Nusantara disebutkan, dan dari Ahli Arkeologi Agus Aris Munandar juga menyatakan bahwa disamping sumber primer berupa catatan dari Dinasti TaNg di China dan beberapa lokasi prasasti sebagai sumber Arkeologi juga dari sumber data sekunder berapa cerita rakyat yang turun temurun dalam Babad Tanah Jawi.

     

    1. Prasasti Tuk Mas Magelang , yang ditulis dalam huruf Pallawa bahasa Sansekerta menuliskan silsilah dinasti Syailendra termasuk Ratu Shima merupakan keturunan dinasti Syailendra.
    2. Candi Angin Situs Puncak songolikur Gunung Muria, yang berdasarkan penelitian pada abad ke 6 masehi hingga ke 7 masehi, dan juga berdasarkan catatan perjalanan I Tsing yang hidup dikerajaan Sri Wijaya, Palembang.

    Kerajaan Kalingga saat Ratu Shima berkuasa  agama resmi dan mayoritas masyarakat nya  adalah memeluk agama Budha Hinayana, yang saat kerajaan Kalingga berdiri memang menganut agama Hindu berdasarkan pengaruh dari Keluarga Dinasti Syailendra pada Kerajaan Mataram Hindu karena memang masih kerabat dari kerajaan Hindu terbesar saat itu yaitu Mataram hindu di selatan jawa tengah, dimana dalam beberapa tulisan arkeologi karena dilanda bencana alam berupa letusan gunung berapi gunung merapi oleh Mpu Sendok memindahkan pusat kerajaan, dari Jawa Tengah ke Jawa Timur pads tahun 929 Masehi, mendirikan kerajaan Medang, yang ibukotanya terletak diantara gunung Semeru dan gunung Wilis .

    Saat kerajaan Kalingga berdiri berdasarkan tulisan para sejarawan dan ahli arkeologi gunung Muria Sendiri merupakan gunung berapi yang berdiri terpisah dengan pulau Jawa, belum menyatu seperti saat ini akibat letusan dan pendangkalan selat, pada sekitar tahun 1657 masehi dimana endapan sungai yang bermuara di selat Muria terbawa ke laut sehingga selat Muria makin lama makin dangkal dan menghilang  yang lalu timbul berdiri kota-kota Demak, Kudus, Pati Juwana, Rembang.

    Bahwa pada saat Ratu Shima berkuasa, di jazirah  Arab setelah wafat nya Rosulullah adalah pada masa pemerintahan Baginda Usman bin Affan yang memerintah pada tahun 644 masehi hingga tahun 656 masehi,  yang menggantikan Umar bin Khatab, belum sampai dan ada para pedagang yang singgah dan menetap di Barus Sumatera Utara , dan  belum  masuk kedaerah pedalaman, serta pesisir pantai utara termasuk Jawa .

    Sejarawan dan Ahli Arkeologi baik Agus Aris Munandar maupun Agus Sunyoto merupakan Ahli dan Akademisi di era kemerdekaan setelah Indonesia merdeka, jadi mereka tidak punya andil dan kepentingan dengan Penjajah Belanda dalam membelokan sejarah.

    Dengan demikian Hukum yang diterapkan oleh Ratu Shima pada kerajaan Kalingga yang berkuasa dari tahun 648 – 674 Masehi merupakan hukum yang bersumber dari Kitab Kalingga Dharma Sastra, yang merupakan aturan hukum produk hukum dan politik hukum saat itu yang diberlakukan dan diterapkan di kerajaan Kalingga yang terletak di pantai bagian  utara  Jepara.

     

    ********************************

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Sejarah Bangsanya
  • Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

    Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

     

    Oleh  Ignas Kleden

     

     

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme. Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

     

    Memperlemah birokrasi
    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan “untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan “dari rakyat” dan “oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan “untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas “dari rakyat” dan “oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan “untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

     

    Legislasi yang mempersulit
    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.

     

    ——————————-

     

    Sumber:  Kompas. Kamis, 31 Oktober 2013

  • Presiden dan Kepresidenan

    Presiden dan Kepresidenan

     

    Oleh Ignas Kleden

     

     

    “The institution of the presidency is more important than the person who holds it—lembaga kepresidenan lebih penting daripada orang yang menjabatnya.” Kalimat itu ditulis Presiden George W Bush dalam otobiografinya berjudul Decision Points (2010) yang menjadi bestseller.

    Dia selalu menyebut dirinya Presiden Bush 43 untuk membedakan diri dari ayahnya, Presiden Bush 41. Ayahnya, Presiden AS ke-41 dan dia sendiri Presiden AS ke-43. Pikiran itu rupanya muncul ketika dia baru saja diresmikan sebagai presiden pada 20 Januari 2001. Suatu pagi tatkala dia sedang membenahi kamar kerjanya di Gedung Putih dia mendapat kunjungan ayahnya. Sang ayah memberikan selamat kepadanya dengan ucapan ”Mr President” dan spontan dia menjawab dengan hormat ”Mr President”. Dalam pidato pengukuhan pertama pada Januari itu dia berkata, ”Kadangkala perbedaan-perbedaan di antara kita demikian dalamnya sehingga kita tampaknya menghuni bersama suatu benua, tetapi bukannya suatu negeri.”

    Karena itu, dia meneruskan, ”Keadaan ini tidak kita terima dan tidak kita inginkan terjadi. Persatuan dan kesatuan kita merupakan tugas berat bagi para pemimpin dan para warga negara dalam tiap generasi. Maka inilah sumpah mulia saya: Saya akan bekerja membangun suatu bangsa yang memberi keadilan dan kesempatan (a nation of justice and opportunity)”.

     

    Presiden dan lembaga kepresidenan

    Distingsi yang dibuat antara pribadi presiden dan institusi kepresidenan sangat mungkin masih cukup asing bagi pengertian politik di Indonesia. Dalam membicarakan kemungkinan calon-calon presiden Indonesia saat ini seluruh perhatian seakan tersedot pada pribadi seorang calon. Hampir tak ada refleksi tentang lembaga kepresidenan dengan tanggung jawab dan martabat yang seyogianya dijunjung tinggi oleh siapa pun yang menjabatnya.

    Hal sama terjadi dalam pembicaraan tentang para calon anggota legislatif. Pertukaran pendapat cenderung fokus pada pribadi calon tertentu dan bukan pada lembaga perwakilan rakyat tempat orang-orang itu menjalankan tugas. Presiden Bush 43 dalam otobiografinya menulis bahwa setiap orang yang ingin bekerja dalam bidang politik berkewajiban to serve a cause larger than oneself. Politikus mana pun harus melayani suatu tujuan dan kepentingan yang lebih besar dan lebih penting daripada dirinya sendiri.

    Kita tahu, dalam tata negara Indonesia yang menganut sistem presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, dia melaksanakan berbagai kebijakan publik, setelah mendapat persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada DPR. Sebagai kepala negara, dia berkewajiban menjaga kesatuan bangsa dan memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup bangsanya dalam suatu kesatuan teritorial negara. Dalam tugas ini dia tak hanya bertanggung jawab kepada DPR, tetapi juga kepada seluruh bangsa dan rakyat.

    Sebagai kepala pemerintahan, presiden menjadi chief executive atau eksekutif utama dan tertinggi bagi pelaksanaan semua kebijakan publik. Meski tak mungkin seorang presiden sebagai kepala pemerintahan dapat menguasai semua masalah teknis yang ada dalam tugasnya, dengan asistensi menteri sebagai pembantu presiden dan dengan nasihat dan input berbagai lembaga yang membantunya serta dengan mendengar pendapat umum yang tersiar di berbagai media, sebagai eksekutif tertinggi dia akan dan harus mengambil keputusan tentang apa yang harus dilaksanakan dan memikul tanggung jawab politik atas tepat atau tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan.

    Dalam ekonomi, presiden akan memutuskan apakah sebaiknya mencukupkan suplai beras dengan mengimpor beras yang lebih murah dari luar negeri atau membantu para petani dalam memperkuat sektor pertanian agar lambat laun dalam jangka waktu yang diperhitungkan para petani dapat memproduksi beras dengan harga bersaing. Hal yang sama dapat dikatakan tentang gula dan penguatan usaha petani tebu. Dalam bidang politik, presiden harus bersikap dan memutuskan apakah pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) tetap dilaksanakan secara langsung atau menerima desakan untuk memberlakukan kembali pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD.

    Secara umum presiden diharuskan memilih apakah dia berani mengambil keputusan yang tidak populer meski dalam keyakinannya keputusan itu perlu dibuat demi kepentingan orang banyak atau dia selalu terombang-ambing di antara pro dan kontra pendapat umum tentang masalah yang harus diputuskannya. Dalam sejarah, menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia pada Agustus 1945 muncul ketegangan tinggi antara Soekarno sebagai seorang pemimpin dan kaum muda revolusioner yang tidak sabar menunggu dan enggan berkompromi.

    Para pemuda menghendaki agar kemerdekaan direbut melalui suatu perang terbuka dengan Jepang sesegera mungkin untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa kemerdekaan itu hasil perjuangan dan pengorbanan dan bukan sekadar hadiah dari pihak Jepang. Sementara itu, Soekarno amat yakin bahwa militer Jepang masih kuat di Pulau Jawa sehingga sebuah perang dan konflik bersenjata akan menimbulkan pertumpahan darah yang luar biasa dan malahan menimbulkan komplikasi baru soal kemerdekaan. Di bawah todongan senjata para pemuda, Soekarno bertahan pada pendiriannya dan kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanpa pertumpahan darah yang tak perlu.

    Sebagai suatu dalil, eksekutif utama seperti presiden diandaikan mampu menerjemahkan semua pertimbangan teknis menjadi kesimpulan politis dan selanjutnya berani menerjemahkan kesimpulan politis (sebagai kategori teoretis) menjadi keputusan politik (sebagai kategori praktis) melalui tindakan yang harus dilaksanakan. Dalam praktiknya presiden dapat memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang ada (because of technical considerations), tetapi dapat juga memutuskan sesuatu bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis yang diajukan (in spite of technical considerations). Ini terjadi karena politik tak identik hal-hal teknis saja sehingga seorang petinggi setingkat presiden dapat mengambil keputusan berdasarkan intuisi politiknya yang berlainan atau melampaui pertimbangan teknis. Secara psikologis ini dapat menjelaskan mengapa presiden sebagai eksekutif utama punya beberapa prerogatif atau hak khusus yang dibenarkan oleh UU.

     

    Tiga kemampuan

    Singkat kata, sebagai eksekutif tertinggi presiden diharapkan mempunyai minimal tiga kemampuan. Secara intelektual dia harus sanggup menerjemahkan segala detail, kerumitan, dan komplikasi teknis menjadi suatu kesimpulan politis yang jelas dan dapat dikomunikasikan. Secara mental dia diharapkan mempunyai keberanian dan keteguhan hati untuk menerjemahkan kesimpulan politis menjadi keputusan politis yang dapat dilaksanakan. Seterusnya, secara moral dia harus mampu mempertahankan semacam netralitas terhadap berbagai desakan kepentingan pragmatis dan tuntutan ideologis berbagai kelompok politik yang dapat menghambat eksekusi keputusannya. Dalam bentuk ideal, presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi gabungan seorang analis, seorang pengambil keputusan (decision-maker), seorang eksekutor yang efektif, dan seorang pribadi dengan independensi moral yang tinggi.

    Tentu saja tak semua presiden selalu unggul dalam semua persyaratan itu. Ada yang sangat menonjol dalam analisis, tetapi lemah dalam mengambil keputusan. Ada yang sangat berani dalam mengambil keputusan, tetapi lemah dalam analisis. Ada pula yang efektif sebagai eksekutor, tetapi mudah terseret oleh tekanan ideologi atau tarikan kepentingan pragmatis.

    Jika sebagai kepala pemerintahan seorang presiden tampil sebagai pengambil keputusan dan pelaksana keputusannya, sebagai kepala negara dia bertugas menjaga integrasi nasional ke dalam dan menjadi representasi negara dan bangsanya ke dunia internasional. Para anggota DPR juga menjalankan fungsi representasi, tetapi mereka mewakili rakyat, khususnya rakyat yang telah memilih mereka. Berbeda dari seorang anggota DPR, presiden mewakili negara dan bangsanya dalam berhadapan dengan negara dan bangsa lain. Memang sebagai kepala negara presiden tetap harus dibedakan dari negara yang dipimpin dan bangsa yang harus dilindunginya. Meski demikian, karena fungsi representasinya demikian kuat, dia, dalam praktik dipandang sebagai personifikasi negara dan bangsanya.

    Fungsi kepala negara ini menjadi lebih jelas di negara-negara yang menerapkan sistem parlementer dalam tata negara mereka. Dalam sistem ini fungsi kepala pemerintahan dipisahkan dari fungsi kepala negara. Ratu Inggris, Ratu Belanda, Presiden Jerman, Raja Thailand, tak punya kekuasaan eksekutif, tetapi rakyat di negara-negara tersebut merasa kedudukan raja, ratu, atau presiden mereka sebagai kepala negara tetap penting sebagai faktor pemersatu seluruh bangsa dan penjamin integrasi politik dan kerukunan nasional. Tugas seperti itu rupanya diharapkan dilaksanakan oleh seorang presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial.

    Dilukiskan dalam kontras yang dipertajam: presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagai eksekutif tertinggi, diharapkan melaksanakan tugasnya dengan mengeksekusi keputusan politiknya, berbuat dan bertindak atas dasar suatu kompetensi, mengambil risiko yang mungkin merugikan kedudukannya, tetapi diperhitungkan untung ruginya, teguh dan konsisten dalam sikap, dan relatif independen dari tekanan kepentingan-kepentingan pragmatis dan ideologis. Keberhasilannya sebagai kepala pemerintahan akan diukur berdasarkan tingkat implementasi kebijakan yang telah diputuskannya. Jelas dia akan mendapat kritik dan perlawanan dari pihak-pihak yang tidak sepaham dengan keputusan dan kebijakannya.

    Di sini, kontra kritik seorang kepala pemerintahan tak dilakukan secara verbal dengan pernyataan-pernyataan publik yang defensif, tetapi dengan determinasi yang konsisten dalam mendorong pelaksanaan kebijakannya sampai terbukti bahwa kebijakan itu lebih membawa manfaat, menjawab kebutuhan masyarakat luas, dan tidak merugikan kepentingan publik. Seorang kepala pemerintahan mempertaruhkan kebijakannya dalam eksekusi yang berhasil dan bukannya dengan turut serta dalam riuh rendah polemik dan debat pro kontra, atau membela diri dari mimbar kepresidenan.

    Sebaliknya, presiden sebagai kepala negara diharapkan tak banyak berbuat dan bertindak secara politik. Semakin dia menahan diri dari berbagai kontroversi politik atau konflik-konflik kepentingan, semakin dia mengukuhkan wibawa dan pengaruhnya. Sebagai kepala pemerintahan dia diharapkan bertindak, tetapi sebagai kepala negara dia diharapkan hadir di tengah bangsanya. Kepala pemerintahan memerintah rakyatnya, kepala negara mengayomi semua warga negara dengan rasa aman. Kepala pemerintahan memberikan kepastian hukum, kepala negara mengusahakan kepastian moral. Kepala pemerintahan mengelola kekuasaan, kepala negara mengelola nilai-nilai dalam kebudayaan. Kepala pemerintahan berbicara tentang naik turunnya angka pertumbuhan ekonomi, kepala negara berbicara tentang naik turunnya penghormatan kepada martabat dan hak asasi manusia. Kepala pemerintahan bekerja dengan mengikuti intuisi politik, kepala negara hadir untuk menciptakan ambiance etis.

    Jika sekarang ini seluruh kalangan di Indonesia sibuk membicarakan calon-calon presiden, sebaiknya diingat bahwa dalam sistem presidensial presiden Indonesia mempunyai dua sisi tugas yang berbeda tanggung jawabnya, tetapi tak banyak berbeda dalam kepentingannya. Kita akan memilih bukan hanya kepala pemerintahan, melainkan juga kepala negara. Mengomentari kepresidenan Richard von Weizsaecker di Jerman ketika Helmut Kohl menjadi kanselir (kepala pemerintahan), seorang penulis Jerman memberi komentar bahwa tatkala kanselir memerintah dengan Autoritaet der Macht atau otoritas kekuasaan Weizsaecker berhasil mengayomi rakyat dan masyarakat Jerman dengan Autoritaet der Machtlosigkeit atau otoritas yang lahir dari keadaan tanpa kuasa. Ini dilakukannya dengan menjadi ein mann fuer schwierige zeiten yang selalu hadir dan mendampingi bangsanya pada saat sulit.

     

    ————————————

     

    Sumber: Kompas, 29 April 2014

     

  • “Manunggal Kawuloning Gusti” atau “Manunggal Kalawaning Gusti” dalam Perspektif Kepemimpinan Nasional

    “Manunggal Kawuloning Gusti” atau “Manunggal Kalawaning Gusti” dalam Perspektif Kepemimpinan Nasional

    Oleh   Agus Widjajanto

     

     

    Perhelatan Demokrasi lima tahunan baru selesai digelar hari ini, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung untuk memilih pemimpin kedepan , Baik Pemilihan Presiden dan wakil presiden maupun Untuk pemilihan  wakil rakyat di DPR RI, DPRD Propinsi,  DPRD kabupaten/kota serta DPD.  

    Hiruk pikuk pesta demokrasi diawali dengan kampanye yang tidak lepas dari saling menghujat  diantara Paslon. Demikian juga pada saat masa tenang digemparkan oleh tayangan film dokumenter Dirty Vote  dan pernyataan tokoh pengamat militer. Rakyat kemudian bertanya, kemana muara dan arah tujuan ini semua, sedangkan tujuan Pemilu adalah untuk memilih pemimpin bangsa untuk lima tahun kedepan. Seharusnya, masing-masing pihak menghormati masa tenang tetapi muncul hal-hal yang terkesan memprovokasi pemilih untuk tidak pilih paslon tertentu. 

    Berbicara soal kepemimpinan Nasional maupun Daerah setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota, kita bisa mengadopsi Etika dan Spiritualitas masyarakat Jawa sehari hari dalam kontek budaya kepemimpinan yang dikenal dengan Manunggal Kawuloning Gusti, menyatunya makhluk atau Kawulo, yaitu rakyat dengan Gusti atau Pemimpin yang dulu disebut Raja, pada saat dinasti kerajaan-kerajaan besar di Nusantara.

    Mamunggaling Kawulo Gusti dalam konteks kepemimpinan adalah mampu memahami dan sadar kapan menjadi pemimpin sebagai panggilan jiwa selaku anak bangsa demi kepentingan Bangsa dan Negara, bukan ambisi politik pribadi (Den koyo Segoro) dan juga sadar kapan saatnya dipimpin.

    Ketika pemimpin  harus mementingkan kepentingan yang dipimpin, sedangkan pada saat dipimpin harus sadar dan tunduk, serta tawadhu mengikuti kepemimpinan sang pemimpin, karena adanya batasan waktu jabatan baik untuk Presiden dan Wakil Presiden maupun Gubernur, Bupati atau Walikota.

    Sifat mamunggaling Kawulo dan Gusti tersebut harus  dipahami dan dijalani  sehingga dengan sendirinya dalam diri pemimpin tersebut terpatri sifat kenegarawan. Dalam ajaran Wulang Reh, selalu mendengar, melihat, menyatu dan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan rakyat bukan untuk golongan apalagi untuk dirinya sendiri.

    Sebaliknya, dalam dimensi budaya Jawa juga dikenal dengan Manunggaling Kawulo “Kalawan Gusti”, yang artinya, rakyat bersatu padu  untuk  melawan pemimpin nya yang dianggap tidak demokratis maupun otoriter, yang tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, padalah hakekat demokrasi modern yang diadopsi dari filsuf Yunani kuno, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei

    Yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah sudah benar dan sesuai dengan karakteristik adat istiadat dan budaya serta  tujuan awal dari pemikiran para Pendiri Bangsa (Fonding Father) dalam membentuk Desain Awal Negara ini  dimana konsep pemilu secara  langsung seperti  saat ini?

     

     Untuk itu

    Seperti dikemukakan oleh Moh Kusnadi dan Harmayli Ibrahim dalam paham kedaulatan rakyat (Democracy), rakyat dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara, penentu  corak dan cara pemerintahan diselenggarakan dan  rakyat yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Tapi dalam praktek nya sering dijumpai pada negara yang jumlah penduduknya sedikit dan wilayah tidak begitu luas saja kedaulatan rakyat tidak bisa berjalan penuh dan efektif. Apalagi di Negara negara yang jumlah penduduk nya diatas ratusan juta penduduk dengan wilayah yang begitu luas nya seperti Indonesia yang lima kali luas dari Eropa.

    Dapat dikatakan tidak mungkin menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dan menentukan jalannya pemerintahan, belum lagi dalam masyarakat modern dan pluralisme yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan tingkat pendidikan yang tidak merata sama, yang sangat komplek dan Dinamis. Berakibat kedaulatan Rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni. Maka oleh para pendiri bangsa, Bapak dan Ibu Bangsa, sudah memikirkan jauh kedepan melampaui jaman-nya karena kompleksitas nya masalah maka kedaulatan rakyat dilakukan dengan cara perwakilan dengan sistem perwakilan. (Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof Dr Jimly Asshiddiqie , hal 414)

    Yang dalam prakteknya, demokrasi perwakilan (Representatif Democracy ) adalah para wakil wakil rakyat di DPR. Dimana para wakil rakyat itulah yang sebenarnya bertindak untuk kepentingan rakyat, yang akan menentukan corak , arah , tujuan dari Negara ini lewat lembaga perwakilan  yang dikenal dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang mengkaji dan membentuk GBHN untuk arah( kompas)  tujuan  pada Bangsa ini kedepan. Akan tetapi, fenomena yang terjadi wakil wakil rakyat melalui partai partai politik, tidak lagi mewakili rakyat yang memilih tapi mewakili kepentingan partai termasuk dalam menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden.  Sehingga bisa terjadi, seperti dalam dimensi Jawa, disebut Manunggal Kawuloning Kalawan Gustine (Menyatunya rakyat melawan para wakil rakyat dan pemimpin). Hal  Ini karena fenomena  yang  orientasinya bukan lagi kepada kepentingan rakyat, tapi kepentingan partai politik yang ditentukan oleh elit partai  dan itu jangan sampai terjadi .

    Dalam kontek sistem  memerintahan yang dulu para pendiri bangsa dan sesuai pendapat Mr. Soepomo bahwa sesungguhnya pemerintahan ini adalah pemerintahan desa dalam lingkup nasional, karena memang diadopsi dari adanya pemerintahan desa, dimana ada rembuk desa, wakil desa, wakil pemuda, wakil tokoh agama, untuk melakukan Musyawarah mencapai mufakat, agar tidak terjadi kegaduhan, karena sifat kompleksitas nya tadi dalam luasan dan jumlah penduduk.

    Tidak ada salahnya kalau kita eling dan waspodo , merujuk pada pernyataan Bung Karno yang dikenal dengan JAS MERAH (Jangan sekali kali melupakan sejarah), maka sejarah gerakan Reformasi tahun 1998 yang telah berhasil menumbangkan atau mengakhiri pemerintahan  Orde Baru, yang berujung pada tuntutan Reformasi yang salah satu tuntutan Reformasinya adalah Constitution Reform.

    Terjadi perubahan UUD 1945 yang lebih dilatar belakangi oleh Euforia Reformasi sehingga terkesan perubahan UUD 1945 yang hingga 4 Kali dilakukan secara gegabah, tidak hati hati dan emosional. Berakibat relatif, banyak pilar dan prinsip prinsip kenegaraan yang telah digariskan dalam UUD 1945 oleh “Founding Father”, pendiri bangsa kita dihapus dan dihilangkan. Terutama, pilar prinsip kedaulatan rakyat yang tersuplemasi kedalam konsep MPR sebagai penjelmaan rakyat yang berdaulat dengan kewenangan dasar yang dimiliki oleh MPR diantaranya, Menetapkan GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden, mengubah UUD 1945 (Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD Bandung).

    Lebih lanjut Prof Gde  menyatakan, Perihal susunan dan kedudukan MPR yang terdiri dari seluruh anggauta DPR (Political Representation) bukanlah tanpa alasan tetapi sebagai presentasi dari prinsip kedaulatan rakyat, sepertu yang diinginkan Founding Father kita.

    Dengan pengalaman sejarah dan situasi reformasi yang sudah 25 tahun ini, sejak UUD 1945 diubah, maka sudah waktunya kita kembali melakukan amandemen/ merubah secara terbatas yaitu mengembalikan lagi kedudukan wewenang dari MPR seperti dulu, mengembalikan DPD sebagai utusan daerah  yang duduk di MPR, mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR yang tidak lagi dipilih oleh rakyat yang dalam praktek nya lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya.  Terutama soal cost yang terlampau besar yang harus ditanggung oleh negara. Terlampau mahal hal yang dipertaruhkan buat Kesatuan dan Persatuan Negeri ini. Khusus untuk Mahkamah Kontitusi dan Komisi Yudisial sebaiknya tetap dipertahankan dengan segala kelebihan dan kekurangannya untuk menguji Undang-undang dan pengawasan Kekuasaan kehakiman di Indonesia.

    Kembali lagi pada Manunggal Kawuloning Gusti dalam kontek kepemimpinan raja – raja pada masa lalu, saat ini masih berlaku di Jepang dan Thailand, dimana Raja adalah Gusti atau wakil Ilahi, sedang Kawulo adalah rakyat. Raja selalu bertindak bijaksana menyatu dengan rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dalam posisinya sebagai Kepala Negara. Sedangkan kepala  Pemerintahan akan dijabat oleh Perdana Menteri (Maha Patih, dalam Dinasti Kerajaan Majapahit dan Singosari) yang dalam demokrasi modern tetap dilakukan pemilihan umum untuk Memilih Perdana menteri, walaupun harus tetap mendapat persetujuan Raja, sebagai Kepala Negara.

    Dengan Amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan hingga empat kali, apakah perlu dilakukan Amandemen terbatas, untuk mengembalikan kedudukan MPR sesuai tugas dan fungsinya lagi ? Mengembalikan syarat Presiden harus orang Indonesia asli, tergantung Para elit politik dalam hal ini, rakyat sudah terwakilkan  atau bahkan akan merubah dalam UUD 1945 khusunya pasal 1 ayat  (1) menjadi, “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Kerajaan”, sehingga tidak lagi ada Pilpres tapi dimungkinkan adanya pemilu, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

    Seperti di Jepang, Thailand, Inggris, “Segalanya mungkin bagi Allah dan mungkin juga bagi rakyat”. Semuanya kembali kepada kehendak bersama, dari para elit politik. Dalam sistem multi partai ini, yang penting mari kita bertindak demi kepentingan Bangsa dan Negara bukan untuk kepentingan golongan saja. Untuk mencapai tujuan negara, membentuk masyarakat adil dan makmur, Gemah Ripah loh Jinawi, Toto Tenteram Kerto Raharjo.

     

    ———————————————

     

    *Penulis adalah Praktisi Hukum, Penulis dan Pemerhati Masalah-masalah Sosial Politik dan Budaya
  • Filosofis Etika Kebajikan dan Relevansinya  dalam Dinamika Zaman Modern

    Filosofis Etika Kebajikan dan Relevansinya dalam Dinamika Zaman Modern

     

    Oleh Odemus Bei Witono

     

     

    Etika kebajikan dalam menjawab kebutuhan, sumber:Pexels

    Dalam keseharian dalam lingkungan pendidikan etika kebajikan perlu diperkenalkan sebagai proses pendidikan yang memberikan peneguhan tindakan yang secara etis dapat dipertanggungjawabkan. Etika merupakan kajian tentang baik buruk dan kebajikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai ‘sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan, keberuntungan, dan sebagainya)’, ‘perbuatan baik’.

    Etika kebajikan dalam pandangan Aristotelian bersifat teleologis karena nilai karakter dianggap bergantung pada hubungannya dengan kesejahteraan manusia, dan beberapa gagasan non-moral tentang kebaikan tampaknya dianggap sebagai hal utama.

    Menurut Rosalind Hursthouse (dalam Steutel and Carr 1999), etika kebajikan, sebagai contoh, tidak sama sekali menghambat pemahaman orang terhadap aturan moral seperti ‘berbohong dianggap buruk secara moral’ atau ‘seseorang harus memenuhi janjinya’: esensi dari etika keutamaan adalah bahwa penilaian deontik umum tersebut dapat dibenarkan dalam istilah yang pada dasarnya bersifat aretaic.

    Kata ‘deontik’ berasal dari kata Yunani ‘δεóντως’, yang dapat diterjemahkan sebagai ‘sebagaimana mestinya’ atau ‘seharusnya’. Jeremy Bentham menggunakan istilah ‘deontologi’ untuk merujuk pada “ilmu moralitas”.

    Sementara itu Ernst Mally adalah orang pertama yang menggunakan istilah tersebut, dalam bentuk ‘Deontik’, mengacu pada studi logis tentang penggunaan bahasa secara normatif. Sedangkan aretaic dari bahasa Yunani Kuno ἀρετή (aretḗ, “kebajikan atau keunggulan”). Aretaic terkait dengan etika yang berkaitan dengan kebajikan atau keunggulan.

    Dengan kata lain, berbohong dianggap tidak elok karena tidak jujur, dan ketidakjujuran dianggap sebagai keburukan; tidak memenuhi janji dianggap sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan, karena tidak adil atau dianggap sebagai pengkhianatan; dan seterusnya. Dengan singkatnya, penilaian deontik dianggap sebagai hasil dari —bukan dapat digantikan oleh — evaluasi aretaic.

    Pendekatan terhadap pendidikan moral menemukan akar dalam beragam konsepsi tujuan dan metode, terutama yang tercermin dalam literatur penelitian. Dalam domain psikologi, fokus pada pendidikan moral secara unik mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengaruh orang tua, pembentukan perilaku, dan diskusi dilema.

    Pendekatan dalam kajian psikologi sejalan dengan pandangan psikoanalisis, pembelajaran sosial, dan teori perkembangan kognitif yang menggarisbawahi peran signifikan proses psikologis dalam pembentukan karakter moral.

    Meskipun telah dilakukan upaya menyimpulkan pendidikan moral dari penelitian kuasi-empiris, sangat sulit untuk mengabaikan dimensi filosofis, etis, dan bahkan politis yang secara kuat mempengaruhi penafsiran hasil penelitian.

    Dengan demikian, pendidikan moral tidak hanya dapat dipahami melalui lensa ilmiah semata, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek filosofis dan etis yang melingkupi, untuk merangkul kekayaan kompleksitas manusia dalam konteks pembentukan nilai-nilai moral.

    Dalam konteks pendidikan moral pada zaman sekarang, terlihat adanya pergeseran minat menuju pendekatan klasik, khususnya pendekatan kebajikan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pengembangan kebajikan sebagai dasar untuk mencapai tujuan pendidikan moral.

     

     Pilihan etika kebajikan dalam praksis, sumber: Pexels

     

    Relevansi peningkatan minat terhadap pendekatan kebajikan mencerminkan upaya dalam mengatasi tantangan kontemporer yang berkaitan dengan pengembangan karakter dan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Meskipun demikian, kebingungan terkait status filosofis pendekatan ini masih menjadi fokus diskusi di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan.

    Peningkatan minat terhadap pendekatan kebajikan juga disertai dengan kecenderungan untuk mencampuradukkan konsep etis dengan penjelasan lain, seperti pendidikan karakter, etika kepedulian, bahkan utilitarianisme.

    Hal demikian menimbulkan kerumitan dalam memahami secara menyeluruh ciri khas pendekatan kebajikan terhadap pendidikan moral. Dalam menghadapi kerumitan tersebut, Steutel & Carr (1999) menyoroti perlunya klarifikasi filosofis mengenai etika kebajikan agar kontribusinya dapat dipahami dengan jelas dan dibedakan dari kerangka konseptual lainnya.

    Klarifikasi demikian menjadi krusial dalam menjelajahi pemahaman yang mendalam terhadap cara efektif mengintegrasikan pendekatan kebajikan dalam konteks pendidikan moral, serta sejauh mana relevansinya dalam merespons tuntutan dan dinamika zaman modern.

    Sebagai catatan akhir, filosofi etika kebajikan merujuk pada landasan filosofis atau prinsip-prinsip dasar yang membentuk pendekatan etis yang dapat dipertanggungjawabkan. Filosofi ini melibatkan pemahaman mendalam tentang kebajikan sebagai nilai-nilai moral yang diupayakan dan dikembangkan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan etis.

    Dalam dinamika zaman modern yang kompleks dan berubah dengan cepat, pertanyaan mengenai bagaimana filosofi etika kebajikan dapat diintegrasikan dan diterapkan guna memenuhi kebutuhan moral masyarakat menjadi sangat relevan. Klarifikasi filosofis diperlukan untuk memastikan bahwa pendekatan kebajikan tidak hanya dapat dipahami dengan jelas tetapi juga mampu merespons dinamika zaman modern secara tepat.

     

    *********************************