Category: OPINI

  • DETRANSENDENTALISASI RASIO         Metakritik HEGEL atas Filsafat Transendental Rasio KANT

    DETRANSENDENTALISASI RASIO Metakritik HEGEL atas Filsafat Transendental Rasio KANT

    Oleh Fitzerald Kennedy Sitorus

    Agar dapat dengan tepat memahami metakritik yang dilakukan oleh Hegel terhadap Kant, maka tulisan yang sangat singkat ini disusun dengan struktur demikian: Pada bagian I, saya akan menggariskan filsafat transendental Kant, bagian II berisi metakritik Hegel terhadap Kant, bagian III tentang „penduniaan“ atau detransendentalisasi rasio oleh Hegel serta Dialektika Tuan-Budak yang merupakan momen dialektis dari mana kesadaran-diri muncul secara historis (III.). Bagian terakhir (IV) berisi tanggapan kritis atas kritik Hegel atas Kant serta pengaruh filsafat Hegel.

    I.Filsafat Transendental Kant


    Kant sering disalahpahami. Salah paham itu biasanya menilai Kant sebagai „penghancur segala sesuatu“, termasuk metafisika (Kant adalah der Alleszermalmer, kata Moses Mendelssohn), atau bahwa filsafat teoretis Kant adalah sebuah epistemologi (teori pengetahuan) karena Kant hendak menjelaskan proses terjadinya pengetahuan. Kant juga sering dikatakan hendak mendamaikan pertentangan antara rasionalisme dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang mengatakan bahwa rasio adalah sumber pengetahuan, sebaliknya, empirisme mengatakan bahwa sumber pengetahuan adalah pengalaman empiris.

    Sesungguhnya, identifikasi-identifikasi demikian keliru. Intensi Kant bukanlah untuk menghancurkan metafisika, melainkan justru untuk membangun-ulang metafisika di atas dasar yang sama sekali baru, dengan maksud agar metafisika dapat menjadi ilmiah, sama seperti ilmu-ilmu alam. Kant juga tidak hendak menjelaskan terjadinya pengetahuan, melainkan hendak menjelaskan syarat-syarat yang memungkinkan terjadinya pengetahuan. Distingsi ini perlu dipahami dengan cermat. Penjelasan tentang terjadinya pengetahuan itu termasuk dalam bidang epistemologi (teori pengetahuan). Tapi penjelasan tentang syarat-syarat yang memungkinkan terjadinya pengetahuan, itu masuk dalam wilayah filsafat transendental. Inilah yang diteliti oleh Kant. Jadi, pertanyaan Kant bukanlah pertanyaan empiris-epistemologis: bagaimana terjadinya pengetahuan? (wie ensteht die Erfahrung), melainkan transendental: bagaimana pengetahuan itu mungkin, lebih tepat lagi: apa yang terdapat di dalam pengalaman itu? (wie ist Erfahrung möglich? genauer: was in ihr liegt? (dalam Prolegomena, A 87, § 21). Kant menegaskan: „Kata transendental bagi saya tidak menyangkut hubungan pengetahuan kita dengan benda-benda, melainkan hanya menyangkut kemampuan pengetahuan kita“ (Prolegomena, A 71). Dan kalau kemudian rasionalisme dan empirisme terdamaikan (tersintesakan) dalam filsafat Kant, itu adalah konsekuensi dari proyek filsafat transendentalnya, dan bukan merupakan intensi Kant sendiri.

    Pertanyaan yang menjadi titik-tolak seluruh filsafat Kant berbunyi: „Wie ist Metaphysik als Wissenschaft möglich? Bagaimana metafisika sebagai ilmu pengetahuan itu mungkin? (Pengantar Kritik der reinen Vernunft/Kritik Akal Budi Murni, B 23). Mengapa Kant mengajukan pertanyaan ini? Jawabnya, karena Kant melihat bahwa sejak zaman Yunani Kuno metafisika tidak mengalami kemajuan sama sekali. Para filsuf selalu saling menyangkal dan membatalkan pendapat filsuf sebelumnya. Metafisika menjadi „medan pertarungan tanpa akhir“, katanya (Prakata, KdrV, A VIII). Perkembangan sebaliknya terjadi pada ilmu-ilmu alam. Ilmu-ilmu ini maju secara konstan dan progresif. Sekali sebuah teori ditemukan maka teori itu dapat menjadi pijakan untuk penemuan berikutnya. Tidak ada teori yang saling menyangkal dalam ilmu alam. Nah, Kant, yang sangat mengagumi Newton, ingin agar metafisika juga dapat menjadi ilmiah sebagaimana ilmu-ilmu alam.

    Tapi bagaimana menjawab pertanyaan mengenai: „Bagaimana metafisika sebagai ilmu pengetahuan itu mungkin?“ Tentu, pertanyaan ini tidak bisa diteliti secara langsung. Strategi penelitian yang dilakukan Kant adalah dengan mereformulasi pertanyaan tersebut, demikian: Pertanyaan mengenai kemungkinan metafisika sebagai ilmu pengetahuan hanya bisa dijawab dengan lebih dulu menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan ilmu pengetahuan: bagaimana ilmu pengetahuan itu mungkin? Dan pertanyaan mengenai kemungkinan ilmu pengetahuan hanya bisa dijawab dengan lebih dulu menjawab pertanyaan: bagaimana “pengetahuan yang bersifat umum dan niscaya“ itu mungkin, karena yang disebut ilmu pengetahuan adalah proposisi-proposisi yang bersifat umum dan niscaya. Dan pertanyaan mengenai kemungkinan pengetahuan yang bersifat umum dan niscaya hanya bisa dijawab dengan meneliti: bagaimana „putusan-putusan sintesis apriori“ itu mungkin, karena ilmu pengetahuan terdiri dari putusan-putusan sintesis apriori. Contoh putusan sintesis apriori itu: „semua kejadian pasti ada penyebabnya“ atau „semua benda jatuh dari atas ke bawah“ atau „air akan mendidih kalau dipanasi hingga 100 derajat celcius“. Oleh karena itu Kant memulai penelitiannya dengan meneliti pertanyaan mengenai: „bagaimana putusan sintesis apriori itu mungkin?“ (B 19).

    Kant mengidentifikasi ada tiga jenis putusan:

    1.Putusan analitis: putusan yang tidak menambahkan informasi apapun pada subyek putusan. Misalnya: Bujangan adalah orang yang belum menikah. Putusan ini tidak menghasilkan pengetahuan baru, tidak memperluas pengetahuan, dan karena itu tidak dapat menjadi prinsip pengetahuan. Putusan ini khas putusan rasionalisme (mis: Descartes, Leibniz, Wolff). 2. Putusan sintetis: putusan yang menambahkan sesuatu pada subyek berdasarkan pengalaman (putusan sintetis aposteriori). Misalnya: ruangan ini dingin. Dalam konsep „ruang“ tidak terkandung konsep „dingin“. Konsep dingin diatributkan sebagai predikat kepada konsep ruang berdasarkan pengalaman. Putusan ini khas empirisme (Hume, Locke). Tapi karena pengalaman bersifat partikular dan kontingen, sementara ilmu bersifat universal dan niscaya (misalnya putusan di atas) maka putusan ini tidak dapat menjadi dasar ilmu pengetahuan.

    Putusan yang menjadi dasar ilmu pengetahuan itu disebut Kant 3. Putusan sintetis apriori. Ini adalah jenis putusan yang bersifat sintetis (artinya: predikat menambahkan sesuatu pada subyek), tapi bersifat apriori (penambahan itu tidak diperoleh dari pengalaman) serta niscaya dan universal. Keniscayaan dan universalitas putusan ini tidak mungkin diperoleh dari pengalaman karena pengalaman selalu bersifat partikular dan kontingen. Putusan “semua kejadian pasti ada penyebabnya“ bersifat sintetis karena predikat „penyebab“ tidak secara konseptual terkandung dalam konsep „kejadian“, melainkan itu ditambahkan, tapi bukan secara aposteriori (karena kita menghasilkan keputusan tersebut tanpa harus meneliti semua kejadian yang pernah ada di muka bumi ini), melainkan secara apriori (mendahului pengalaman). Dan putusan itu juga universal karena berlaku di mana-mana dan kapan pun (lihat kata „semua“). (KdrV, B 11/A 7 dst).

    Fakta keberlakuan putusan sintetis apriori (sebagaimana terlihat dalam pernyataan-pernyataan ilmu-ilmu alam) membuktikan bahwa ada struktur-struktur apriori dalam diri subyek yang memungkinkan pengetahuan tersebut. Seperti dijelaskan di atas, putusan tersebut tidak mungkin didasarkan atas pengalaman. Struktur apriori yang memungkinkan pengetahuan inilah yang diteliti Kant dalam filsafat transendentalnya. „Tugas utama Akal Budi Murni terkandung dalam pertanyaan ini: bagaimana putusan sintesis apriori itu mungkin?(KdrV, B 19).

    Secara singkat, Kant kemudian memperlihatkan bahwa struktur-struktur apriori yang memungkinkan pengetahuan (putusan sintetis apriori) itu adalah 1. Ruang dan Waktu, 2. 12 kategori-kategori transendental dan 3. Saya transendental (das transzendentales Ich). Melalui sintesis antara struktur-struktur apriori (struktur pikiran) dan keterberian obyek-obyek secara aposteriori (empiris) inilah pengetahuan menjadi mungkin. Berdasarkan hal inilah maka sering dikatakan bahwa Kant telah mendamaikan empirisme dan rasionalisme. (Lebih jauh mengenai hal ini lihat buku saya: Das transzendentale Selbstbewusstsein bei Kant, Hamburg: Dr. Kovac, 2008, hal 63-106).

    Dari uraian di atas kita dapat melihat bahwa locus penelitian Kant bukanlah pada obyek pengetahuan, melainkan pada struktur pikiran kita yang memungkinkan kita mengetahui obyek tersebut. Tapi, bagaimana struktur pikiran bisa diteliti? Ya, tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat bagaimana pikiran bekerja untuk menghasilkan pengetahuan mengenai obyek itu. Jadi, Kant „mempreteli“ proses terjadinya pengetahuan itu untuk melihat cara kerja dan instrumen pikiran kita untuk menghasilkan pengetahuan itu. Jadi, fokus Kant adalah untuk meneliti struktur pikiran yang menghasilkan pengetahuan mengenai obyek itu, tapi untuk meneliti itu ia harus meneliti bagaimana pikiran bekerja dalam menghasilkan pengetahuan tersebut. Struktur pikiran akan tercermin dan dapat diihat dari cara kerjanya dalam menghasilkan pengetahuan. Karena itu, logika argumentasi Kant selalu demikian: „harus ada kategori ini atau itu, sebab kalau tidak, pengetahuan (mengenai obyek tersebut) tidak mungkin.“

    Nah, karena kategori-kategori itu menjadi syarat kemungkinan pengetahuan, maka kategori itu sifatnya transendental. Artinya: dia harus dianggap ada, agar pengetahuan menjadi mungkin; tanpa kategori-kategori itu pengetahuan tidak mungkin. Kategori-kategori itu juga tidak mungkin dijadikan obyek pengetahuan sebab justru merekalah yang memungkinkan pengetahuan; syarat-syarat kemungkinan pengetahuan tidak mungkin dijadikan obyek pengetahuan. Pengetahuan yang kita peroleh mengenai kategori-kategori tersebut (yakni bahwa mereka merupakan syarat kemungkinan pengetahuan) dinamai Kant pengetahuan transendental.

    Secara singkat, Kant memperlihatkan bahwa semua pengetahuan bertolak dari keterberian obyek-obyek empiris kepada subyek penahu, yang kemudian diresapi oleh si subyek melalui kategori-kategori apriori keindrawian (yakni Ruang dan Waktu) dan selanjutnya diproses oleh instrumen-instrumen pikiran (yakni, 12 kategori transendental) dan semua pengalaman itu disintesakan oleh Kesadaran Diri Transendental (transzendentales Selbstbewusstsein). Kant mengatakan: Gedanken ohne Inhalt sind leer, Anschauungen ohne Begriffe sind blind; pikiran tanpa isi adalah kosong, intuisi tanpa konsep adalah buta.(KdrV, B 75/A 51). Obyek empiris itu adalah isi atau materi pengetahuan, sementara pikiran manusia memberi bentuk (konsep) kepada materi itu; pengetahuan adalah sintesa antara materi dan bentuk/pikiran. Para filsuf dalam metafisika tradisional selalu bertengkar mengenai konsep-konsep metafisika karena mereka hanya memiliki pikiran tanpa isi/materi pengetahuan.

    Pengetahuan transendental tentang struktur pikiran itulah yang dimaksud oleh Kant dengan metafisika. „Metafisika“, katanya „adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum akal budi murni manusia“ (Reflexion 3952) atau „sistem prinsip-prinsip semua pengetahuan apriori (AA XVIII, hal. 323). „Metafisika bukanlah sebuah filsafat mengenai obyek-obyek, karena hal ini hanya dapat terberi melalui indra, melainkan filsafat mengenai subyek, yakni hukum-hukum pikiran-nya“ (Reflexion 3716). Metafisika pada Kant bukanlah filsafat mengenai hal-hal yang melampaui yang empiris/fisika karena hal itu tidak mungkin, melainkan filsafat mengenai apa yang memungkinkan (pengetahuan mengenai) yang physics itu. Dan apa yang memungkinkan pengetahuan tentang yang physics itu pasti tidak lagi berada di dalam yang physics, ia pasti terletak di seberang (meta) yang physics itu, yakni struktur pikiran manusia itu sendiri. Jadi metafisika pada Kant adalah filsafat pengenai struktur pikiran manusia yang transendental itu.

    II. Metakritik Hegel

    Metakritik adalah kritik yang ditujukan bukan kepada apa yang dikatakan pihak lain, melainkan kepada pengandaian-pengandaian atau asumsi yang mendasari apa yang dikatakan itu. Kritik Hegel kepada Kant disebut metakritik karena Hegel mengkritik pengandaian-pengandaan filsafat transendental Kant di atas.

    Dalam metakritiknya, Hegel menuduh Kant jatuh dalam sebuah „sikap alamiah“ (eine natürliche Vorstellung (Phänomenologie des Geistes, hal. 68) yang mengatakan bahwa sebelum kita mengetahui maka kita harus lebih dulu memeriksa alat yang kita gunakan untuk mengetahui itu sehingga kita tahu batas-batas dan kemampuan alat tersebut. Alat yang dimaksud Hegel adalah pikiran itu sendiri, yang strukturnya diteliti oleh Kant. Sepintas ini sikap yang masuk akal, tapi nanti Hegel akan memperlihatkan bahwa ini adalah sikap yang absurd. Dalam pandangan Hegel, Kant memahami bahwa pikiran kita itu seperti alat yang kita gunakan untuk menangkap obyek. Kant meneliti alat itu: strukturnya, cara kerjanya dan batas-batas kemampuannya. Hasilnya adalah bahwa pengetahuan hanya terbatas pada obyek-obyek indrawi (dan karena itu metafisika tradisional yang berbicara mengenai obyek-obyek supra-indrawi adalah tidak mungkin). Penelitian Kant juga memperlihatkan, karena pikiran kita sudah selalu langsung bekerja untuk mem-frame obyek yang kita persepsi maka, sebagai konsekuensinya, kita tidak lagi mengetahui obyek pada dirinya sendiri (das Ding an sich atau noumena), yang kita ketahui hanyalah obyek yang terberi kepada kita (das Ding für uns atau fenomena) melalui pikiran tersebut. Kita dapat mengandaikan pikiran kita itu ibarat kaca mata biru yang telah selalu kita gunakan dalam melihat sesuatu. Karena kita telah selalu mengenakan kaca mata biru itu, maka kita melihat semua obyek sesuai dengan kaca mata itu, yakni berwarna biru. Padahal bisa saja obyek itu dalam kenyataannya tidak berwarna biru.

    Justru di sinilah absurditas Kant menurut Hegel. Penelitian Kant mengenai syarat-syarat pengetahuan (dalam dua jilid tebal buku Kritik Akal Budi Murni) itu sudah merupakan pengetahuan, yakni pengetahuan mengenai syarat-syarat pengetahuan. Karena itu, kalau Kant konsisten, kata Hegel mengejek, Kant juga harus meneliti syarat-syarat dari syarat-syarat pengetahuan, begitu seterusnya regressus in infinitum. Sikap absurd Kant itu, kata Hegel, sama seperti orang yang tidak mau terjun ke dalam air sebelum tahu caranya berenang. Padahal berenang harus dipelajari dengan terjun langsung ke dalam air.

    Hegel juga menolak asumsi Kant yang melihat hubungan antara pikiran dan obyek pengetahuan sama seperti hubungan antara alat/instrumen yang digunakan untuk menangkap sesuatu. Kalau pikiran adalah alat yang kita gunakan untuk menangkap sesuatu, maka, demikian Hegel, obyek yang kita ketahui/tangkap bukan lagi obyek sebagaimana adanya, melainkan obyek yang telah terkontaminasi oleh alat yang kita pakai untuk menangkap obyek itu. Itu berarti, kita hanya akan selalu menangkap obyek yang telah terdistorsi, padahal pengetahuan bertujuan untuk memahami obyek apa adanya. Lalu bagaimana kita dapat menghilangkan pengaruh alat itu kepada obyek pengetahuan agar kita memperoleh pengetahuan yang apa adanya mengenai obyek? Ini semakin menambah absurditas filsafat Kant di mata Hegel.

    Hegel juga menolak setiap pengetahuan transendental (Ruang dan Waktu, ke-12 kategori transendental, dan kesadaran diri transendental) dalam filsafat Kant. Transendentalitas konsep-konsep ini tidak memuaskannya. Mengapa? Karena keberadaan konsep-konsep itu hanya berupa pengandaian; apakah mereka sungguh-sungguh ada, kita tidak pernah tahu. Sistem filsafat idealisme absolut Hegel menuntut bahwa semua bagian dari realitas harus dapat diketahui. Hegel juga mengkritik Kant yang memahami subyek dan kesadaran diri secara ahistoris, seakan-akan tidak tertanam pada dunia historis-empiris tertentu. Tidak ada subyek yang ahistoris, demikian Hegel.

    III. Detransendentalisasi Rasio

    Lalu bagaimana alternatif yang diajukan Hegel? Hegel tidak lebih dulu meneliti syarat-syarat pengetahuan, sebagaimana dilakukan Kant. Hegel langsung terjun ke dalam air, dan tanpa mengandaikan apapun. Bagaimana caranya? Ia melakukan apa yang diistilahkan Habermas dengan detransendentalisasi kesadaran diri atau rasio. Kesadaran diri yang bersifat transendental itu, yang mengawang-awang itu, ditarik Hegel turun ke bumi, ke realitas empiris-historis, dan kemudian ia dipahami dalam perkembangan historisnya. Itulah yang dimaksud dengan detransendentalisasi.

    Filsafat, kata Hegel, tidak boleh mengandaikan apapun. Bila filsafat bertolak dari pengandaian tertentu, maka filsafat demikian tidak sungguh-sungguh filosofis lagi, sebab hal itu berarti, masih ada bagian dari realitas yang tidak sungguh-sungguh dipahami dan dijelaskan, yakni pengandaian itu sendiri. Dalam Ilmu Logika (Wissenschaft der Logik)-nya kita kemudian dapat melihat kritik sistematis Hegel terhadap setiap filsuf yang membangun filsafatnya dengan bertolak dari pengandaian tertentu. Misalnya Descartes, Kant, Spinoza atau Leibniz. Bagaimanakah sosok filsafat yang sungguh-sungguh tanpa pengandaian itu? Dengan apakah ia dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini dipaparkan Hegel dalam bukunya Fenomenologi Roh (Phänomenologie des Geistes) di mana ia menggambarkan perkembangan Roh atau kesadaran mulai dari momen yang paling universal dan dasariah hingga momen yang paripurna, yakni Roh Absolut.

    Apakah momen yang paling dasariah, paling unversal dan tanpa pengandaian itu? Hegel menyebutnya kepastian-indrawi (die sinnliche Gewißheit). Ini adalah pengetahuan yang kita peroleh begitu saja dengan mata telanjang; pokoknya, apa yang tampak kepada kita secara indrawi. Bentuk konseptual dari kepastian indrawi ini adalah: Ini (das Diese), karena segala hal bisa kita tunjuk dengan Ini. Pengetahuan bertolak dari sini. Kemudian, secara fenomenologis-dialektis, dari Iniitu muncullah konsep-konsep lain yang lebih spesifik dan kaya, antara lain persepsi (die Wahrnehmung), penampakan (die Wahrnehmung), pikiran (die Verstand), kesadaran-diri (das Selbstbewusstsein), roh (der Geist), agama (die Religion), seni (die Kunst), hingga pengetahuan absolut (das absolute Wissen). Tidak mungkin memaparkan keseluruhan proses tersebut dalam ruang yang sangat terbatas ini. Kiranya cukup dikatakan bahwa karakter utama filsafat Hegel, terutama dalam kontra-distingsinya kepada Kant adalah bahwa Hegel selalu memahami segala sesuatu dalam perkembangan historisnya. Tidak ada konsep yang muncul begitu saja, setiap konsep adalah hasil perkembangan historis-dialektis dari konsep sebelumnya.

    Tesis utama filsafat Hegel adalah bahwa keseluruhan kenyataan ini adalah manifestasi-diri dari Roh. Tapi bagaimana filsafat memahami Roh dan manifestasi diri-Nya itu, itu hanya dapat dilakukan bila kita memahami keseluruhan proses itu dalam perkembangan historisnya. Dengan demikian, pada Hegel, tidak ada lagi yang transenden, melainkan yang metafisis. Kalau Kant mengatakan bahwa pengetahuan metafisika itu tidak mungkin, Hegel justru mengukuhkan metafisika. Namun, pada Hegel, yang metafisis itu hanya dapat dipahami dalam perkembangan historisnya. Tuhan hanya dapat dikenali berdasarkan manifestasi historisnya dalam dunia yang empiris. Subyek atau kesadaran diri, agama, kimia, fisika, biologi, moralitas, negara, mekanika, seni dan lainnya itu (semua itu dibahas Hegel dalam filsafatnya) hanya dapat dipahami secara tepat bila ia diletakkan dalam sejarah yang historis.

    Sejarah, pada Hegel, merupakan sejarah Roh. Roh memanifestasikan dirinya di dalam dan melalui sejarah. Dan sistem filsafat Hegel yang disebut Idealisme Absolut itu tidak lain dari deskripsi fenomenologis-dialektis atas momen-momen dialektis manifestasi diri Roh itu. Tentu kita dapat bertanya: mengapa Roh harus memanifestasikan dirinya? Jawaban Hegel: karena itu sudah merupakan hakikat-Nya. Roh hanya merupakan Roh kalau ia memanifestasikan diri-Nya. Artinya: Roh yang non-material dan non-empiris itu bukanlah Roh yang tetap abstrak dan mengawang-awang; ia mesti menjadi yang empiris dan material. Dan hanya dengan demikianlah ia dapat menjadi Roh. Sama halnya: Tuhan bukanlah sebuah entitas yang sama sekali terasing dari dunia ini, yang berada di luar dunia ini, yang sama sekali metafisis. Tuhan tidak beroposisi kepada dunia ini. Tuhan mesti hadir di dunia ini, membuat dirinya menjadi dunia ini, menjadi manusia. “Tanpa dunia, Tuhan bukanlah Tuhan,” tulis Hegel dalam Filsafat Agama-nya (lihat Fitzerald Kennedy Sitorus, „Tanpa Dunia, Tuhan Bukanlah Tuhan“. Tentang Struktur Konseptual Tuhan dan Momen-Momen Kesadaran Religius menurut Hegel, dalam: Tuhan, Manusia dan Kebenaran, Festchrift untuk 65 Tahun Prof. Dr. J. Sudarminta, SJ., Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2016, hal. 39-81.) Mengapa? Sebab kalau ada yang bukan-Tuhan di dunia, artinya: kalau ada yang bukan hasil manifestasi-diri Tuhan, maka secara logis sesuatu itu masih beroposisi dengan Tuhan, dan itu berarti, sesuatu itu masih membatasi Tuhan, dan dengan demikian, Tuhan menjadi terbatas, dan itu berarti Tuhan tidak sungguh-sungguh absolut dan tidak-terbatas. Oleh karena itu, demikian Hegel, segala sesuatu harus dipahami identik dengan (tapi juga sekaligus berbeda dari) Tuhan/Roh. Itulah tesis utama filsafat Hegel.

    III. Dialektika Tuan-Budak.

    Salah satu tema yang sangat menarik dan penting dalam Fenomenologi Roh adalah penjelasan Hegel mengenai munculnya kesadaran-diri melalui proses historis-konfliktual, yakni dalam “Dialektika Tuan-Budak” (Herrschaft – Knechtschaft). Hegel membahas ini dalam tema: Kebenaran Kepastian Mengenai Diri Sendiri dalam FR. Di sini kita melihat konsepsi yang sangat berbeda antara Kant dan Hegel mengenai kesadaran diri. Kant menjelaskan kesadaran diri secara ahistoris. Hegel menjelaskannya secara historis, yakni melalui pertemuan diri dengan yang lain (other). Kesadaran terbentuk berdasarkan pertemuan dengan yang lain. Yang lain itu menjadi obyek “keinginan” (Begierde, desire) saya. Tujuan tertinggi dari keinginan atau kesadaran diri adalah pengakuan (Anerkennung, recognition). Artinya “ kesadaran diri mencapai tujuan dan kepuasannya hanya di dalam kesadaran diri yang lain”. Yang lain menjadi medium bagi pencapaian tujuannya. Konflik tidak terelakkan: ada pihak yang berani mempertaruhkan kehidupan, menghadapi kematian, dia menjadi Tuan. Sementara pihak sebaliknya menjadi Budak. Relasi konfliktual Tuan-Budak tercipta. Budak bekerja melayani Tuan, mensuplai segala kebutuhannya. Tuan menjadi simbol bagi segala bentuk penikmatan kehidupan dan konsumsi, sementara Budak menjadi simbol bagi segala kerja keras, produksi dan transformasi alam.

    Relasi ini menghasilkan situasi khas dialektika Hegel: “dunia yang terbalik” (die verkehrte Welt). Budak mencapai kemajuan, merealisasikan dirinya, mentransformasi alam, menghasilkan produksi, menemukan ilmu dan pengetahuan. Ini akar filsafat pekerjaan Hegel yang diteruskan oleh Marx dan Feuerbach. Melalui kerja Budak menemukan dirinya. Dalam filsafat pekerjaan Hegel, kita kemudian dapat mengatakan: Takut akan Tuan adalah sumber pengetahuan dan kemajuan. Sebaliknya, Tuan mandek, tidak berkembang, bahkan tergantung sepenuhnya pada hasil kerja Budak. Tanpa Budak, Tuan tidak ada apa-apanya. Ia mati. Karena Tuan tergantung pada hasil kerja dan manifestasi diri dari Budak, maka Budak menjadi tuan dari Tuan, sementara Tuan menjadi budak dari Budak. Hegel mengatakan: menjadi Tuan berarti memperbudak diri sendiri, menjadi Budak berarti mempertuan diri sendiri. Demikianlah Budak memperoleh kesadaran diri sebagai subyek yang bebas melalui realisasi-diri yang dilakukannya dalam pekerjaan.

    DTB ini sangat terkenal dan mengandung sisi hermeneutis yang sangat kaya. Para komentator mengatakan paradigma Tuan-Budak ini menjadi simbol segala dinamika sejarah baik pada level individu maupun masyarakat. DTB ini telah ditafsirkan dari berbagai perspektif: marxis dan non-marxis, historis, sosiologis, psikologis, ontoteologis. Contoh interpretasi psikologis: dalam diri manusia selalu ada dorongan (desire) untuk menikmati (Tuan) dan juga dorongan untuk merealisasikan diri (Budak). Masyarakat bergerak maju karena ada elemen Tuan (konsumsi) dan Budak (produksi). Tanpa DTB ini, filsafat Marx pasti akan sangat berbeda (filsafat tentang pekerjaan). Tema DTB bahkan telah mengalihkan kembali tradisi filsafat Prancis abad XX dari tradisi subyektivitas Cartesian yang ahistoris ke pemahaman baru mengenai subyek yang historis. Konsepsi yang baru mengenai subyek yang historis itu membuat Hegel disambut di Prancis dan hal ini mempengaruhi perkembangan filsafat Prancis abad XX. Penemuan-kembali Hegel di Prancis itu terjadi melalui filsuf Alexander Kojeve (dan para muridnya) Jean-Paul Sartre, Jacques Lacan dan Merleau-Ponty. Para filsuf ini memahami kesadaran-diri sebagai hasil pertemuan dengan yang lain (Being for others). Konsepsi Lacan mengenai desiring subject (yang kemudian diteruskan oleh muridnya, Slavoj Žižek) dalam konstruksi psikoanalisisnya juga didasarkan atas DTB ini. Filsuf Habermas dan Axel Honneth menafsirkan DTB ini dalam tema mutual-recognition (saling mengakui) sebagai syarat komunikasi. Honneth mengembangkan filsafat sosialnya mengenai Teori Pengakuan (Recognition) dari DTB ini. Filsuf Prancis Jean Hyppolite mengatakan bahwa DTB adalah sebuah kategori kehidupan historis karena segala dinamika peradaban manusia bisa dikembalikan kepada motif-motif yang terkandung dalam dialektika ini.

    IV. Kritik dan Kesimpulan

    Apakah kritik Hegel terhadap Kant itu dapat diterima? Duduk perkara filsafat Kant adalah usaha untuk menjadikan metafisika sebagai ilmu, dan untuk itu ia mengajukan pertanyaan penelitian: bagaimana putusan sintesis apriori itu mungkin. Penelitian tersebut membawa dia pada apa yang disebut dengan pengetahuan transendental, yakni pengetahuan mengenai konsep-konsep yang harus diterima sebagai syarat-syarat kemungkinan pengetahuan, sebab tanpa konsep-konsep tersebut pengetahuan menjadi tidak mungkin. Hegel mengkritik bahwa penelitian mengenai syarat-syarat pengetahuan itu sudah merupakan pengetahuan tersendiri. Itu benar. Tapi Hegel tidak melihat atau lupa bahwa Kant tidak menyebut itu pengetahuan yang jenisnya sama dengan pengetahuan yang kita peroleh melalui hasil kerja instrumen/alat itu. Keseluruhan hasil penelitian itu adalah memang pengetahuan, tapi pengetahuan transendental (transzendentale Erkenntnis), dan bukan pengetahuan empiris, sebagaimana dimaksudkan oleh Hegel, yakni pengetahuan mengenai obyek-obyek empiris di hadapan kita. Jadi, menurut saya, kritik Hegel tersebut sesungguhnya tidak tepat.

    Lantas, apakah detransendentalisasi kesadaran-diri yang dilakukan oleh Hegel itu keliru? Sama sekali tidak! Melalui metakritiknya, Hegel justru telah membuka wilayah berfilsafat yang baru, yakni bahwa pemahaman yang tepat atas sesuatu mestilah dengan melihat sesuatu itu dalam perkembangan historisnya. Historisitas adalah terminologi kunci pada Hegel; Filsafat adalah zaman yang ditangkap dalam pikiran, katanya dan dengan prinsip inilah ia menjalankan pengaruh mendalam atas perkembangan filsafat selanjutnya. Para Hegelian Muda/Kiri, seperti Karl Marx dan Ludwig Feuerbach, juga para filsuf Teori Kritis, Soren A. Kierkegaard, dan lain-lain berusaha meradikalkan dimensi historis dalam filsafat Hegel ini dan sekaligus menolak dimensi metafisisnya. Karena itu Habermas selalu menekankan bahwa „secara filosofis kita sesungguhnya masih sezaman dengan para Hegelian Muda“ (dalam Nachmetaphysisches Denken. Philosophische Aufsätze, hal. 277).

    Dalam etika, historisitas dalam pemikiran Hegel itu tampak antara lain dalam komunitarisme, yakni paham moral yang mengatakan bahwa setiap komunitas memiliki paham tersendiri mengenai apa yang baik dan buruk. Ini bertolak belakang dengan etika deontologis Kant yang menentukan pengertian baik dan buruk secara apriori, yakni bahwa yang baik adalah yang sesuai dengan hukum moral. Hegel mengkritik bahwa etika Kant ini kosong karena semata-mata formal. Bagi Hegel, setiap masyarakat memiliki pandangan tersendiri mengenai apa yang baik dan buruk. Moralitas sebuah masyarakat, katanya, juga tidak bisa dipaksa maju. Ia akan berkembang secara evolusioner. Sejarah sendiri menurut Hegel berkembang menuju rasionalitas dan kebebasan yang semakin besar. Kemajuan tersebut terjadi secara dialektis, yakni melalui peristiwa-peristiwa negatif (perang, bencana alam, kelaparan, konflik) yang kemudian mendorong sejarah untuk bergerak maju ke arah yang lebih baik dari sebelumnya — karena itu dalam konsep dialektikanya Hegel mengatakan bahwa „yang negatif itu positif“, karena justru melalui hal-hal yang negatif itulah kita mencapai kemajuan.

    Tapi Hegel tidak mengatakan kapan sejarah akan berhenti dan dalam bentuk sistem sosial-politik yang seperti apa. Karena itu, dilihat dari kaca mata Hegel, Francis Fukuyama keliru ketika ia mengatakan bahwa, setelah bubarnya sistem komunis Uni Soviet, demokrasi yang berorientasi liberal dan ekonomi pasar menandai akhir sejarah. Estetika (Marxis) yang melihat seni sebagai artikulasi kesadaran historis juga bertolak dari Hegel. Ini bertolak belakang dengan pandangan Kant yang mengatakan bahwa seni harus otonom dari dimensi-dimensi di luar seni (lihat tulisan saya, “Estetika Hegel“ dalam Teks-Teks Kunci Filsafat Seni, Yogyakarta, 2005, hal. 11-39).

    Fitzerald Kennedy Sitorus, Dosen Filsafat Universitas Pelita Harapan, Tangerang

    *Tulisan ini dibawakan untuk kuliah “Philosophy Underground” di Teater Utan Kayu, Jakarta, 30 Agustus 2019

  • Hak Servitut Implementasi Hak Atas Tanah Berfungsi Sosial

    Hak Servitut Implementasi Hak Atas Tanah Berfungsi Sosial

    OLEH PITER HADJON

    Fenomena yang sering terjadi di Kampung halaman saya di Flores Timur, jalan atau lorong yang sejak dulu kala dipergunakan oleh masyarakat sebagai akses keluar masuk ditutup sepihak oleh yang mengaku sebagai pemilik tanah.

    Penutupan tersebut dilakukan secara sengaja dengan mendirikan bangunan rumah yang menutup akses jalan. Atau jika ada perselisihan antar tetanggga,maka akses jalan dipagari sehingga tetangganya tidak bisa melewati lagi jalan itu.

    Hal ini terjadi karena ketidak pahaman masyarakat bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

    Makna dari ketentuan tersebut adalah dalam mempergunakan hak milik (hak atas tanah) tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi semata, apalagi dapat merugikan kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi sosial hak milik atas tanah dapat dicabut jika ada kepentingan umum menghendakinya.

    Kepemilikan tanah tidak hanya mempunyai fungsi bagi pemegang hak atas tanah, tetapi bagi bangsa Indonesia seluruhnya, dalam mempergunakan tanah tidak hanya untuk kepentingan individu saja tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga terdapat kesimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Penggunaan hak milik atas tanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum.

    Dengan demikian, tidak ada alasan suatu saat akses jalan yang ada selama ini akan ditutup oleh yang ngaku pemilik, karena selain tanah mempunyai fungsi sosial, juga yang namanya “fasilitas jalan” adalah milik umum bukan milik si A atau si B, sehingga dalam pengurusan sertipikat hak atas tanah “fasilitas jalan” tidak pernah diberi hak perorangan atau badan hukum.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 674 BW yang menyatakan :

    Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain. Baik sebagai beban, maupun sebagai kemanfaatan, pengabdian itu tak boleh diikat-hubungkan dengan diri seseorang.

    Ketentuan tersebut memuat hak servitut dimana pekarangan milik yang satu dapat digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 38 K/Pdt/2008).

    Makna dari ketentuan tersebut adalah tidak ada persil atau pekarangan yang tidak ada akses jalan, hak servitut menjamin bahwa pemilik tanah yang berada di depan wajib memberi akses jalan kepada pemilik pekarangan atau bangunan yang berada di belakangnya.

    Berdasarkan ketentuan pasal 671 KUHPerdata yang menyatakan : “Jalan kaki, jalan besar dan lorong-lorong, milik beberapa pemilik pekarangan, yang diperuntukkan guna jalan keluar bersama, tak boleh dipindahkan, dihapuskan atau dipakai guna keperluan lain, kecuali dengan izin sekalian yang berkepentingan”.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akses jalan telah ada yang dipergunakan secara bersama-sama tidak boleh ditutup dengan alasan apapun, atau diperjual belikan, dihapus, atau dipakai untuk kepentingan lain selain jalan.

    Tulisan ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakatku di sana agar tidak bertindak semau gue menutupi akses jalan, dapat dituntut karena melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).

    Juga sebagai acuan bagi para Lurah di sana agar memberi penyuluhan kepada warga masyarakat bahwa menutup jalan itu termasuk PMH.

  • KPK Bukan Milik Wadah KPK

    KPK Bukan Milik Wadah KPK

    OLEH PITER HADJON

    Pro-kontra Revisi UU KPK sedang dipertontonkan,saling mengklaim banyaknya dukungan. Selain para dosen dari berbagai Kampus juga termasuk wadah KPK ikut menolak revisi UU KPK. Emangnya wadah KPK yang empunya KPK?

    Piter Hadjon

    Lembaga KPK adalah milik negara yg dibiayai APBN bukan dibentuk dan dibiayai oleh wadah KPK.Sah-sah saja membentuk wadah tapi harus jelas orientasi dan tujuan perjuangannya bukan sebagai wadah yg mengklaim berhak atas KPK.

    Kebenaran obyektip suatu argumentasi bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi dari hasil penalaran.

    Ada dua Putusan Praper membuktikan bahwa KPK bukan malaikat tanpa cacat cela. Selain itu penetapan tersangka oleh KPK ketika orangnya sudah meninggal dua tahun yang lalu dan juga ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah 5 tahun menyandang status tersangka belum juga disidangkan.

    Dalam Putusan Praper PN Jaksel oleh Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

    Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan pra-peradilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo.Dalam putusan tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo adalah tidak sah.

    Tragisnya penetapan tersangka terhadap dirinya persis bertepatan dengan saat ia merayakan ulang tahunnya. Konon penetapan tsk terhadap Purnomo Hadi ada kaitan dengan niat Ketua BPK yang saat itu dijabatnya mengaudit aliran dana KPK yg disinyalir ke beberapa LSM.

    Dari kedua putusan praper tersebut yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik KPK adalah tidak sah membuktikan bahwa KPK bukan malaikat yang kerjanya pasti benar tanpa cacat yuridis.

    Penetapan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yg cukup, jelas melanggar hak asasi manusia.Ini termasuk tindakan sewenang-wenang, di luar tujuan penegakan hukum. Ini juga akibat dari sebuah negara hukum demokrasi menempatkan suatu lembaga super body tanpa pengawasan.

    Pengawasan bukan berarti intervensi dalam penegakan hukum tapi pada tindakan maladministrasi pejabat KPK,termasuk tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.

    Salah satu bukti bahwa adanya tindakan sewenang-wenang KPK adalah penetapan tsk terhadap BG dan Purnomo Hadi.

    Untung hakim Sarpin berani melakukan trobosan hukum dengan mengabulkan permohonan praper BG yg sebelumnya tentang sah tidaknya penetapan tersangka bukan kewenangan Praper untuk mengadili.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan MK yg menyatakan penetapan tersangka termasuk salah satu obyek praper.

    Selain itu penetapan tsk oleh KPK sampai 5 tahun tidak segera disidangkan merupakan pelanggaran hak asasi tsk.Hak Tersangka atau Terdakwa Segera Mendapat Pemeriksaan

    Penjabaran prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberi hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa:

    • Berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik,

    • Berhak segera diajukan ke sidang pengadilan,

    • Berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan.

    Makna dari Pasal 50 KUHAP sangat berkaitan erat dengan Hak Dasar manusia sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan Pasal 18 UU No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yaitu adanya Hak tersangka untuk “ segera “ diajukan pemeriksaan dan adanya kepastian hukum terhadap status tersangka.

    Perlu tidaknya revisi UU KPK adalah wewenang DPR dan Pemerintah dan boleh diperdebatkan tapi bukan dukung-dukungan apalagi dengan memakai nama wadah KPK segala. KPK yang digaji oleh negara harus patuh pada Perintah Undang-Undang dan setia kepada pemerintah. KPK bukan milik wadah tertentu.

    Demikian juga kebenaran obyektif bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi pada kualitas penalaran.Non numeranda,sed ponderanda sunt argumenta, Penalaran bukan untuk dihitung tetapi untuk ditimbang (bobotnya).@

  • Dilematis Mahasiswa Papua ” Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?“

    Dilematis Mahasiswa Papua ” Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?“

    Oleh Methodius Kossay

    Memang benar bahwa saat ini terjadi eksodus mahasiswa Papua yang sedang kuliah di luar Papua untuk kembali ke Papua. Ketika penulis mengunjungi beberapa peguyuban asrama/kontrakan mahasiswa asal Papua di setiap kabuaten/kota di wilayah Jakarta dan sekitarnya, hampir 75 persen mahasiswa sudah pulang ke Papua. Hanya beberapa  mahasiswa yang masih tinggal menyelesaikan tugas akhir sambil menunggu tiket dari orang tua atau Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/kota.

    Informasi dari humas Kapolda Papua; 1.282 mahasiswa Papua kembali ke Papua dapat dibaca di berita detik.com (https://news.detik.com/berita/d-4704359/kapolda-1282-mahasiswa-kembali-ke-papua). Jumlah ini belum termasuk mahasiswa Papua yang saat ini  sedang dalam perjalanan ke Papua.

    Jika seluruh mahasiswa Papua yang ada di seluruh kota studi di luar Papua pulang ke Papua, tentu akan menjadi ledakan yang cukup besar dengan ekskalasi kerawanan yang cukup tinggi. Apalagi bila tidak diakomodir baik oleh Pemerintah Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ini masalah yang sangat serius untuk dicari jalan keluar supaya terselesaikan dengan baik melalui dinamika dialog yang intens dan berkelanjutan.

    Berkaitan dengan eksodus mahasiswa Papua, penulis dalam melakukan kunjungan serta berdiskusi dengan mahasiswa di asrama/kontrakan selalu memberikan pemahaman dan pengertian kepada mahasiswa dalam mengambil keputusan untuk pulang ke Papua atau tidak.

    Penulis berusaha memberikan pilihan-pilihan pertimbangan dan mengajak para mahasiswa untuk tidak termakan oleh isu-isu hangat yang belum tentu benar atau hoax. Pilihan yang salah bisa membawa dampak buruk untuk masa depan mereka.

    Ketika duduk dan berdiskusi bersama mahasisawa, penulis mengajukan banyak pertimbangan sebelum mahasiswa yang bersangkutan membuat keputusan. Keputusan yang baik tidak bisa datang dari suasana dan sikap yang emosional. Pun juga membuat keputusan berdasarkan isu yang berkembang yang belum tentu benar dan selalu berubah-ubah ini akan membawa situasi batin yang penuh dilematis.

    Kita perlu melihat berbagai pertanyaan sebagaimana pesan yang ditulis oleh Papuanus/Bomomani, 13 Sept 2019 melalui share whatshap ) yang tentu bisa membuka hati, pikiran dan menjadi perenungan kita bersama:

    • Apakah perlu mahasiswa Papua pulang ke Papua ?
    • Mengapa kita yang sedang kuliah, apalagi sebentar lagi KKN, Praktek, ataupun wisuda harus pulang Papua, lantaran kita meninggalkan sisa perjuangan hidup kita di tanah rantau?”
    • Kalau kita pulang nanti, apakah pemerintah daerah Papua dan Papua Barat sudah memikirkan jaminan bagi mahasiswa yang meninggalkan kuliahnya?
    • Apakah kita bisa Transfer ke Universitas-universitas yang ada di Papua, lalu bagaimana dengan surat pindah ?
    • Apakah setelah kita ke Papua, dan masalah Papua tidak lagi memanas, kemudian  diperintahkan oleh dinas pendidikan dan Pemerintah daerah untuk balik lagi kuliah, apa bisa?
    • Apakah kita balik ke Papua ini, langsung mau merdeka? Bagaimana dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) ? Bagaimana dengan perang suku? Bagaimana dengan istilah ko pantai dan sa gunung ?
    • Kalau Papua merdeka nanti, apakah mahasiswa yang putus kuliah dan pulang ini langsung dapat kerja atau harus kuliah dulu?
    • Toh, bila Papua nantinya merdeka pun pasti ada kerja sama Universitas-universitas  di Papua dengan Universitas-universitas di Indonesia, jadi lebih baik tinggal saja, atau?
    • Kalau di Papua ada perang, apakah mahasiswa Papua dan keluarga Papua di Sulawesi, NTB, NTT, KALIMANTAN, JAWA, BALI, dan SUMATERA akan aman-aman saja?
    • Jika semua pulang ke Papua, bagaimana dengan mahasiswa yang sungguh-ungguh ingin kuliah ?
    • Jika ingin sungguh-sungguh sekolah di luar Papua, bagaimana dengan kenyamanan dan keamanan yang selama ini kita lihat dan menyaksikan kedatangan aparat ke sekolah, kontrakan, kos atau kampus ? apakah itu malah membuat trauma ?
    • Bagaimana nasib mahasiswa dan pelajar beasiswa program ADIK dan ADEM dari Provinsi Papua yang selanjutnya, setiap mahasiswa ADIK maupun ADEM yang hendak pulang dan sudah pulang ke Papua diharapkan melaporkan diri,  nama, asal universitas, jurusan, program study, dan semester kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten? Pendataan yang tengah dilakukan dinas ini pastinya berkaitan erat dengan sederet pertanyaan dilematis di kalangan mahasiswa, terutama nasib mahasiswa kedepannya.

    Pertanyaan-pertanyaan demikian, membuat mahasiswa Papua yang kuliah di luar Papua semakin penasaran, semakin ragu dan tidak tenang untuk membuat mereka harus memilih antara pulang atau tidak.

    Bermula dari sentuhan dan seruan rasisme di Surabaya dan Malang oleh oknum tertentu entah dinahkodai oleh aktor intelektualis yang sangat pintar dan berpengalaman dengan sentuhan remot control yang menguasai psikologi masa dan finansial, kini berdampak besar dan merajalela serta perpecahan dalam dinamika masyarakat. Ibarat api yang sudah menyala dan menghanguskan sebagian besar rumah atau kampung, bila tidak segera dipadamkan maka akan menghanguskan seluruh perkampungan.

    Jalan yang terbaik yang bisa ditempuh agar tidak merembet ke mana-mana, adalah melalui dialog dengan mengupas habis pelanggaran HAM yang terjadi di Papua selama ini.

    Sebab, jika kita mengukur atmofer permasalahan Papua kali ini, perlu diakui bahwa masalah saat ini tidak serupa dengan masalah-masalah politik  di tahun-tahun sebelumnya. Masalah-masalah sebelumnya hanya diperjuangkan oleh sekelompok masyarakat atau organisasi tertentu. Masalah kali ini benar-benar melibatkan seluruh masyarakat Papua. Bahkan dengan hati yang tulus penuh bijaksana dan keberhati-hatian, dapat dikatakan bahwa situasi dan kondisi Papua saat ini semakin bergema menyeruhkan kemerdekaan.

    Berhadapan dengan masalah ini, kita sebagai mahasiswa mestinya tetap bersikap bijak dan berpikir secara intelek dan luas dalam membuat keputusan. Kita tidak boleh membuat keputusan yang keliru, emosional dan tergesa-gesa hanya karena desakan orang di sekeliling kita. Sebab keputusan yang tergesa-gesa dengan hanya berdasarkan isu pada akhirnya bisa menghambat serta merusak masa depan kita sendiri. Kita terhalang dalam mengejar mimpi dan cita-cita melalui pendidikan.

    Methodius Kossay, Alumni Pascasrjana Magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogjakarta dengan predikat cumlaide. Seorang aktivitas yang menyuarakan tentang HAM dan isu-isu hangat tentang Papua khususnya terkait pendidikan.

  • MEMBACA ARAH POLITIK PERJUANGAN PAPUA

    MEMBACA ARAH POLITIK PERJUANGAN PAPUA

    Oleh Paskalis Kossay

    Akhir – akhir ini kita dikejutkan dengan aksi – aksi demo rakyat Papua yang memprotes ujaran rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Aksi protes tersebut berkembang luas dan bahkan tak terkendali hingga menimbulkan korban harta benda serta nyawa. Massa bertindak anarkis merusak dan membakar fasilitas umum milik pemerintah dan swasta.

    Dampaknya menimbulkan ketakutan warga dan melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi. Sekolah ditutup, kantor pemerintah ditutup, toko dan pasar ditutup. Warga masyarakat dihantui dengan ketakutan, saling menjaga jarak, terganggu relasi sosial antara warga non Papua dengan asli Papua. Sejumlah warga non Papua mulai mengkonsolidir diri membentuk kelompok – kelompok di sejumlah titik di kota Jayapura. Sebaran isu hoax bertebaran tak terkendali membuat eskalasi keamanan kota semakin tercekam.

    Mencermati perkembangan situasi sebagaimana tersebut di atas, maka bisa dikatakan konstelasi politik Papua tengah mengalami pergeseran arah. Dari arah konsep politik membangun, bergeser ke arah politik menentang pembangunan bangsa. Hal ini terbaca dari mencuatnya aspirasi Papua merdeka lepas dari NKRI yang semakin menggema belakangan ini.

    Dimotori para mahasiswa, aspirasi Papua merdeka sudah hadir di tengah kota. Orang Papua sudah tidak merasa ragu lagi berteriak merdeka dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di tengah kota. Gejala ini menunjukkan ada perubahan cara pandang atau persepsi politik orang Papua tentang masa depan politik Papua itu sendiri.

    Dinamika tersebut tidak serta merta menghadirkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Papua dalam tempo relatif dekat, namun perlu proses waktu yang lama dan panjang. Dalam proses perjuangan pun harus dengan kerja keras dan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Proses perjuangan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 1961 cikal bakal terbentuknya Papua sebagai sebuah negara bangsa.

    Riak – riak politik yang mewarnai selama 50 tahun bersama Indonesia, sebenarnya sikap gugatan orang Papua terhadap peristiwa politik masa lalu tersebut. Perjuangan tersebut kini sudah tersebar luas ke seluruh penjuru dunia. Bahkan sudah bergulir di forum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).

    Orang Papua sendiri sudah mulai menata diri, membentuk sebuah organ perjuangan yang bergerak di berbagai fora perjuangan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan terbentuknya organ perjuangan ini, maka seluruh aktivitas politik menyangkut politik Papua dikendalikan langsung di bawah kendali organ yang bersangkutan.

    Sehingga sejumlah aksi – aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat Papua di dalam negeri tentu di bawah pengawasan organ pengendali. Semua agenda aksi di dalam negeri dilakukan dalam skenario organ. Dengan demikian, maka dapat dikatakan aksi caunter balik kasus Surabaya dan Malang merupakan skenario apik diperjuangkan organ perjuangan Papua tersebut.

    Jika pemerintah tidak hati – hati dan tidak bijaksana menangani Papua maka cukup besar peluang bagi Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia. Indonesia tidak sanggup membendung lagi jika adanya intervensi PBB terhadap upaya perjuangan Papua.

    Indonesia tentu tidak rela Papua harus lepas dari Indonesia. Karena itu dengan bergai cara dan pendekatan , Indonesia mau mempertahankan Papua tetap dalam NKRI. Karena itu banyak pendekatan coba diterapkan di Papua. Namun sejumlah pendekatan tersebut rupanya belum mampan merubah Papua menjadi maju dan sejahtera.

    Pemerintah pasti mencari jalan lain untuk menjaga Papua agar tetap damai, tanpa adanya provokasi dari kalangan tertentu. Upaya pemerintah bisa ya, tetapi juga tidak bisa dinilai tepat. Oleh karena pola pendekatannya selalu berubah – ubah. Kadang represif, tetapi juga pendekataan kemanusiaan.

    Seperti akhir – akhir ini , pemerintah coba menerapkan pendekatan persuasif terhadap aksi – aksi demo. Namun akhirnya para pendemo justru bertindak anarkis merusak fasilitas umum dan milik masyarakat. Hal ini memancing amarah dari masyarakat lain kemudian menciptakan ketegangan di antaran warga. Situasi ini jika dibiarkan, akan berpotennsi kuat pecahnya konflik horisontal.

    Di sisi lain jika aspirasi massa demo tidak diarahkan baik, kemungkinan blundernya konstelasi politik Papua terbuka luas. Bisa saja muncul manuver politik lain yang memperparah konstelasi kondisi politik Papua.

    Kemungkinan situasi seperti Timor Timor sebelum refrendum bisa terulang di Papua. Pengalaman Timor Timur sebaiknya dijadikan guru yang baik menghadapi arus perlawanan politik Papua terhadap keutuhan NKRI.

    Memang masalah rasisme dianggap masalah kecil atau sepeleh. Tetapi jika masalah ini ditanggapi dengan uncur politik, tentu akan berbahaya bagi Indonesia. Karena alasan politik yang dibangun adalah masalah derajat kemanusiaan, maka respon dunia akan bergerak lebih luas, sehingga mengkerdilkan kepercayaan dunia kepada Indonesia.

    Penilaian ini lebih kurang akan memberikan bobot tingkat kepercayaan dunia kepada perjuangan Papua merdeka. Dengan demikian diplomasi Indonesia tentang masalah Papua semakin tidak mendapat tempat dalam percaturan politik dunia. Semoga pemerintah bisa belajar dari pengalaman Timor Timur.

    Sumber : Status FB Paskalis Kossay 1 September 2019

  • Gigi Pancasila di Ulang Tahun Kemerdekaan

    Gigi Pancasila di Ulang Tahun Kemerdekaan

    Oleh Frano Kleden

    Alumnus STFK Ledalero

    INDONESIA kini berusia 74 tahun. Di usianya yang tak lagi muda ini, kita sebagai bangsa Indonesia pantas bersyukur dan berterima kasih atas segala kerja keras dan usaha kita dalam membangun Indonesia. Suka dan duka bangsa sudah dialami dari tahun ke tahun, dari generasi ke generasi. Namun proses menjadi bangsa atau mem-bangsa (a nation in being) masih panjang. Perjalanan tersebut tentunya merupakan sebuah perjalanan yang tak kunjung selesai (a never ending journey) karena proses menjadi bangsa yang bersatu, bermartabat dan kuat ialah suatu proses dialogis yang harus terus-menerus berlangsung baik dalam lintas suku, agama maupun generasi.

    Pada momen ini, Indonesia sebagai satu bangsa yang berbahagia patut merefleksikan pengalaman-pengalaman yang sudah dan hendak mencederai makna ‘meng-Indonesia’. Narasi-narasi benci berbalut politik identitas menyebar bak virus di setiap lini, tindak teror dan intimidasi bermunculan, kelompok-kelompok radikal yang bangkit memanipulasi dan menggiring publik menuju pecahnya persatuan dan rasa berbangsa yang memiliki dasar kuat pada Pancasila.

    Kita, dengan itu, dihadapkan pada tantangan-tantangan terhadap dasar negara Pancasila. Pancasila ditantang dan diuji oleh beberapa kelompok yang militan dan cukup konsisten untuk mengguncang dasar negara dan bangsa kita. Kepala negara Jokowi, misalnya mengambil langkah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disinyalir semakin melebarkan agenda-agenda politiknya. Ia berani, tegas dan tidak kompromi dengan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mengakui Pancasila.

    Rentetan peristiwa anti-Pancasila yang mencuat memacu Pancasila mau tidak mau harus digemakan kembali. Ormas-ormas radikal yang tidak mau mengakui Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa perlu ditolak. Pancasila harus dibumikan agar melekat dalam sanubari dan perhatian bersama masyarakat Indonesia. Karena Pancasila ialah dasar hidup berbangsa, bermasyarakat serta bernegara, ia menuntut sikap hidup baik bersama maupun pribadi.

    Pancasila itu prestasi

    Pancasila ialah salah satu pencapaian peradaban, buah tekad yang menyatukan manusia Indonesia sebagai satu bangsa dan satu negara. Ia dengan demikian menjadi hasil refleksi kritis rasional tentang dasar negara dan kenyataan budaya bangsa. Pancasila membuktikan diri saat mendapat bentuk akhir dalam UUD kita pada 18 Agustus 1945. Pada tanggal itu, para wakil Islam –85% rakyat Indonesia – bersedia menerima bahwa tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” hasil perundingan dalam Panitia Sembilan dicabut.

    Dengan kesediaan menerima Pancasila tanpa acuan pada agama mayoritas, para wakil bangsa menyepakati bahwa Indonesia ialah milik semua, tanpa membedakan antara mayoritas dan minoritas. Sumpah Pemuda dapat menjadi kenyataan karena dengan Pancasila, semua satuan etnik, kultural dan religius bangsa Indonesia merasa sama-sama memiliki Indonesia (Suseno, 2018). Pancasila dengan demikian tidak hanya menjadi dokumen kunci bangsa Indonesia saja, tetapi ia ialah sungguh sebuah prestasi yang dicapai dalam sejarah bangsa Indonesia. Ia mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dan menjadi penyambung antargenerasi.

    Ketika semangat Pancasila mulai melemah, ikatan antarmanusia Indonesia pun menjadi lemah. Hal ini yang membuat para pengamat luar negeri tidak pernah memasukkan Indonesia dalam kelompok negara kuat, tetapi negara yang punya kecenderungan untuk menjadi negara gagal (failing states). Di mata mereka, Indonesia ialah negara yang sangat rapuh, seakan-akan kehancuran Indonesia tinggal menunggu waktu dan kondisi yang tepat. Indonesia masuk dalam kelompok negara lemah karena tidak bisa melayani kebutuhan warganya dengan cara yang memuaskan dalam semua bidang, misalnya ekonomi, keamanan, pendidikan, kesejahteraan, dan layanan kesejahteraan rakyat lainnya (Laksana, 2018).

    Jika ditelisik lebih jauh, sebetulnya ada banyak sebab sebuah negara lemah menjadi negara gagal (failed) atau bahkan hancur (collapsed), antara lain konflik horizontal yang parah dan lumpuhnya lembaga-lembaga negara. Kalau sampai sekarang Indonesia tidak pernah sungguh-sungguh menjadi negara gagal, ini terjadi bukan hanya karena peran pemerintah, tetapi juga karena sikap warga negara sendiri, yang ternyata memiliki ikatan yang cukup kuat satu sama lain dan loyal terhadap prinsip-prinsip hidup berbangsa yang mereka yakini. Indonesia yang empunya Pancasila telah berprestasi merajut dan merawat ke-Indonesiaan. Ia menjamin masa depan Indonesia yang lebih baik daripada semua bentuk kenegaraan yang bisa menggantikannya.

    Gigi Pancasila di tengah kemerdekaan

    Merayakan 74 tahun usia kemerdekaan menyiratkan sebuah tanggung jawab imperatif: merefleksikan perjalanan bangsa Indonesia pada tahun-tahun silam. Indonesia yang lalu yang hadir dengan rupa-rupa ketidakadilan sosial, fenomena kekerasan atas nama agama, ketidakmerataan pembangunan, ketidakseimbangan akses terhadap aset-aset ekonomi, gerakan kaum fundamentalis dan terorisme, dehumanisasi rakyat, penelantaran TKI, gerakan disintegratif, ketimpangan politik, kerusakan ekologi perlu ditelaah kembali. Semua fenomena ini terjadi karena Pancasila sebagai payung pelindung masyarakat tampak berkurang signifikansinya.

    Pancasila ialah kita. Kalimat ini bukan saja dibaca sebagai sebuah semboyan yang bagus, melainkan suatu komitmen yang kuat. Bahwasanya gigi-gigi Pancasila harus lebih kuat melawan gigi-gigi mereka yang ingin mengubah Republik kita menjadi negara lain. Pancasila harus diposisikan di depan saat Indonesia semakin dilanda semangat pragmatisme yang menggerus nilai-nilai yang menjadi dasar dan muatan hidup berbangsa dan bernegara. Di saat politik menggeser nilai-nilai luhur yang ada dalam cita-cita luhur bangsa dan negara yang didirikan dengan berasaskan Pancasila dan UUD 45, Pancasila menjadi nilai pokok yang penting untuk dipromosikan kembali.

    Di usia Indonesia yang baru, ketergerusan pengamalan Pancasila terbukti menebarkan ancaman bagi disintegrasi bangsa. Menolak disintegrasi berarti sepakat mengembalikan Pancasila menjadi milik kita sepenuhnya. Pancasila yang diamalkan dengan benar akan menjadi daya kritik dan suar penyuluh terhadap demokrasi dan pengejawantahannya dalam ruang publik.  Membumikan dan menghidupi Pancasila berarti merevitalisasi mentalitas, cara berpikir (mindset) dan tindakan (action) kita seturut nilai-nilai Pancasila.

    Pendidikan Pancasila terutama bagi generasi muda perlu dipikirkan secara serius. Pancasila tidak cukup bila hanya berhenti pada wacana abstrak, sekadar hafalan atau aktivitas pengajaran di ruang kelas. Pendidikan bersifat lebih luas dari pengajaran. Ia memuat unsur pembudayaan, implementasi, internalisasi dan konkretisasi nilai-nilai Pancasila. Institusi pendidikan menyiapkan lahan yang subur untuk menyebarkan benih-benih Pancasila (Toding dan Prabowo, 2018).

    Sejak dini, budaya perjumpaan dan dialog (the culture of encounter and dialogue) yang bermuara pada penerimaan akan keberagaman, sikap inklusif dan nasionalis perlu juga dibangun. Pendidikan Pancasila dapat diwujudkan secara interaktif, bukan indoktrinasi, dengan memberi kebebasan sekaligus pendampingan pada orang muda untuk menanggapi isu keindonesiaan secara kritis. Dalam konteks hukum kenegaraan, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan paradigma ilmu juga harus berani meninjau dan mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila.

    Hanya dengan demikianlah Pancasila mampu mengunjukkan giginya: membentuk manusia-manusia yang bersatu, adil dan beradab. Kita bersatu bukan karena yang banyak mendominasi yang sedikit atau yang kuat mendominasi yang lemah melainkan karena satu Pancasila benar-benar menjiwai hidup seluruh kita. Di usia yang ke-74 ini, Pancasila harus bisa menjadi suatu filsafat yang indah dengan gigi-gigi yang masih tajam dan berguna: menjamin masyarakat Indonesia yang majemuk dapat hidup bersama secara positif, kondusif dan bermartabat.

    Sumber: Media Indonesia, 21 Agustus 2019

  • Jokowi, NTT, dan Laiskodat

    Jokowi, NTT, dan Laiskodat

    Oleh : Ansel Deri (Tenaga Ahli Y.Jacki Uly, Anggota DPR RI

    PRESIDEN Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama, serta rombongan, Rabu (21/8) pukul 10.20 WITA, tiba di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam lawatan resminya. Tiba di Kupang, rombongan Presiden Jokowi disambut Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat beserta Ibu Julie Sutrisno Laiskodat, Kapolda Raja Erizman, Walikota Kupang Jefirston Riwu Kore, dan sejumlah pejabat daerah.

    Kita tahu, Presiden Jokowi belakangan ini menyapa NTT beberapa kali dalam kunjungan resminya. Terakhir, Presiden berada di Manggarai Barat, Flores, selama dua hari, 10-11 Juli. Di Labuan Bajo Jokowi menerima masukan dari Gubernur Laiskodat terkait berbagai persoalan NTT untuk ditindaklanjuti melalui komitmen anggaran bersumber APBN sekaligus menikmati keindahan Komodo, salah satu destinasi wisata unggulan daerah.

    Kunjungan Jokowi kali ini patut diapresiasi. Presiden didampingi Gubernur Laiskodat menuju Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang, untuk meninjau pengembangan garam di atas lahan seluas 600 hektar. Lahan seluas 11 hektar sudah menghasilkan 350 ton garam premium (garam industri) dengan kadar sebesar 96-97 persen. Pada 2020 sisa lahan garam industri seluas 580 hektar akan dikembangkan dengan target penghasilan 60 ribu ton.

    Presiden juga berkenan membagikan sertifikat tanah kepada 2709 kepala keluarga yang berasal dari tiga daerah yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Kupang bertempat di Oelamasi, kota Kabupaten Kupang. Di ujung kunjungan, Jokowi juga meninjau Pelabuhan Tenau Kupang yang segera dikembangkan sebagai pelabuhan internasional.

    Kunjungan ini memiliki arti penting seorang pemimpin bagi rakyatnya. Sebagai pemimpin Jokowi tak sungkan datang kepada rakyat tanpa rasa takut. Ia menunjukkan kerendahan hati seorang pemimpin pilihan rakyat. Saat memimpin Solo, Jokowi sungguh menyadari memimpin tanpa peran serta rakyat. “Pokoknya, pimpin mereka dengan hati. Hadapi mereka sebagai sesama,” kata Jokowi. Kali ini terasa Jokowi sungguh menunjukkan arti penting berada di tengah masyarakat NTT yang juga rakyatnya.  Mengapa?

    Stigma negatif

    Mengapa ke NTT? Mengapa pula Jokowi rela membuang langkah lebih dalam, ke kedalaman tanah gersang ini? Mengapa pula ia rela membakar punggung di bawah terik matahari di atas padang sabana, mengakrabi petani yang tengah menahan dahaga akibat minus air, menyapa keelokan lekuk lembah, mengakrabi pesona alam yang jauh dari sentuhan pembangunan selama ini? Mengapa provinsi kepulauan yang kerap diplesetkan dengan sebutan nasib tak tentu atau nanti Tuhan tolong didatangi Jokowi?

    Ada beragam jawaban. Namun ada yang dapat dicatat di sini. Pertama, kunjungan Jokowi membuktikan ia seorang presiden dan pemimpin yang sungguh membangun Indonesia, termasuk NTT, dengan hati. Ia bukan tipikal presiden atau pomimpin yang gemar bereorika abai aksi. Ini juga sejalan dengan visi dan misinya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin yaitu terwujudnya Indonesia maju berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

    Visi besar itu tertera dalam misinya, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing; pembangunan yang merata dan berkeadilan; mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Berikut penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

    Kedua, dalam konteks NTT Gubernur Laiskodat dan Wakil Gubernur Nae Soi juga bersama masyarakat sungguh bekerja keras memajukan daerahnya. Tekad ini juga pernah diutarakan Laiskodat saat diskusi singkat dengan anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Y. Jacki Uly dan penulis di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, usai ia ditetapkan bersama Josef A Nae Soi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Kehadiran Jokowi itu juga menjadi bagian sejarah NTT bagaimana Gubernur Laiskodat mengajak pemerintah pusat untuk hadir dan menyaksikan dari dekat masyarakat dan daerah sehingga mendapat sentuhan anggaran dari pusat, selain tentu dari kemampuan keuangan yang dimiliki daerah.

    Dengan pengalaman Laiskodat sebagai politisi nasional dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI bersama koleganya, Nae Soi, yang lama mengabdi sebagai wakil rakyat di Senayan dan staf khusus Menteri Hukum dan HAM, mereka gerah dengan NTT yang masih berkubang dalam ketertinggalan di berbagai sektor. Karena itu, NTT mesti dibawa berlari kencang untuk berkompetisi bukan dengan provinsi-provinsi lain tetapi lebih maju dengan negara-negara tetangga.

    Peluang bisa kita raih dari sejumlah anggota DPR asal NTT yang menempati posisi strategis di Senayan. NTT punya Ketua Komisi Infrastrukur Fary Francis, Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Komisi Keuangan sekaligis Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Anggota Komisi Pertahanan Jacky Uly, Herman Herry, Andreas Hugo Parera, dan lain-lain adalah potensi yang perlu dimanfaatkan dalam ikut membangun daerah bersama rakyat melalui sinergi yang produktif. Berikut para anggota DPR dan DPR terpilih asal NTT untuk masa tugas 2019-2024.

    Merebut peluang

    Publik tahu. Sekali lagi, NTT masih bergelut dalam berbagai ketertinggalan. Kemiskinan masih dengan mudah kita jumpai. Kepala Badan Pusat Statistik NTT Maritje Pattiwaellapia sebagaimana dilaporkan media lokal mencatat, data per September 2018 menunjukkan, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan) mencapai 1.134,11 ribu orang (21,03 persen). Jumlah ini berkurang sebesar 8.060 orang jika dibandingkan dengan data per Maret 2018 sebesar 1.142,17 ribu orang (21,35 persen).

    Bila dirinci, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2018 sebesar 9,94 persen, turun menjadi 9,09 persen pada September 2018. Sedangkan penduduk miskin di daerah pedesaan per Maret 2018 sebesar 24,74 persen, turun menjadi 24,65 persen pada September 2018. Gambaran tersebut tentu memaksa Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memutar otak bersama jajaran pemerintah kabupaten/kota memacu masyarakat dan bupati/walikota kreatif guna mencari tambahan sumber-sumber resmi selain APBD I dan APBD II.

    Namun, lebih dari itu jajaran pemerintahan di bawah tetap menjalin komunikasi yang intensi dengan pemerintah pusat agar membantu memajukan daerah melalui sentuhan anggaran bersumber dari APBN. Kehadiran Jokowi kali ini, merupakan peluang bagi pemerintah kabupaten/kota agar serius berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat kabupaten/kota untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

    Presiden Jokowi juga optimis. Dari aspek ekonomi, Jokowi yakin percepatan pembangunan infrastruktur dan reformasi struktural yang dilakukannya selama empat tahun terakhir telah membuka jalan bagi terbangunnya fondasi struktur perekonomian yang berdaya saing. Dengan fondasi tersebut, pada periode kedua pemerintahan bersama Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin, akan teruskan dengan upaya membuat perekonomian menjadi lebih kokoh, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

    Dengan demikian, mampu membuka lebih banyak lagi lapangan kerja, menekan tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Kita semua tentu percaya. Kerja keras Gubernur Laiskodat-Wakil Gubernur Nae Soi bersama masyarakat selama periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin, NTT makin maju dan sejahtera.

    Sumber: Victory News, 22 Agustus 2019