Category: OPINI

  • Jangan Tarik Institusi TNI ke Ranah Politik Hukum demi Menjaga Marwah Kemanunggalannya dengan Rakyat

    Jangan Tarik Institusi TNI ke Ranah Politik Hukum demi Menjaga Marwah Kemanunggalannya dengan Rakyat

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan gedung-gedung kejaksaan, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang lahir atas permintaan Jaksa Agung tersebut semakin menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

    Terlepas dari benar atau salahnya perkara yang sedang berjalan, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi TNI dalam dinamika penegakan hukum. Jangan sampai institusi yang selama puluhan tahun membangun kepercayaan rakyat justru ikut terseret ke dalam pusaran konflik politik hukum yang sesungguhnya bukan menjadi domain utamanya.

    Marwah TNI dibangun melalui sejarah panjang perjuangan bangsa. Institusi ini lahir dari rakyat, dibesarkan oleh rakyat, dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI sama pentingnya dengan menjaga kekuatan pertahanan negara itu sendiri.

    Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun TNI. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Lapangan Monas, Jakarta, dengan menampilkan berbagai alutsista modern sebagai simbol kesiapan pertahanan nasional. Namun, sesungguhnya kekuatan terbesar TNI bukan hanya terletak pada kecanggihan persenjataan, melainkan pada kemanunggalannya dengan rakyat.

    Sejarah mencatat, Tentara Nasional Indonesia lahir pada 5 Oktober 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan. Jenderal Oerip Soemohardjo bersama Jenderal Soedirman menjadi tokoh penting dalam membangun fondasi organisasi tentara nasional yang profesional dan terpusat. Pada 14 Oktober 1945, Oerip Soemohardjo ditunjuk sebagai Kepala Staf sekaligus pimpinan sementara Angkatan Perang Republik Indonesia yang kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

    Saat itu, Indonesia memiliki banyak laskar dan kelompok bersenjata yang bergerak sendiri-sendiri. Melalui kepemimpinan Oerip, seluruh kekuatan tersebut berhasil dipersatukan ke dalam satu organisasi militer yang tertata, profesional, dan memiliki komando yang jelas. Dari sinilah lahir fondasi TNI modern.

    Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yakni sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa. Esensinya sederhana namun sangat kuat: pertahanan negara tidak hanya menjadi tugas tentara, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

    Prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi roh dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dalam sistem inilah hubungan emosional antara tentara dan masyarakat terbangun selama puluhan tahun. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menggeser persepsi publik terhadap netralitas TNI harus dipertimbangkan secara matang.

    Di sisi lain, Indonesia juga telah memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan. Dalam negara demokrasi berlaku prinsip supremasi sipil, yaitu bahwa militer menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dengan tetap berada dalam kendali pemerintahan sipil. Pengalaman sejarah masa lalu, ketika dwifungsi ABRI menempatkan militer pada berbagai sektor sipil, menjadi pelajaran yang tidak boleh diabaikan.

    Kekhawatiran publik bukanlah semata-mata terhadap TNI sebagai institusi, melainkan terhadap kemungkinan munculnya persepsi bahwa militer kembali memasuki ruang-ruang sipil, khususnya dalam proses penegakan hukum. Apalagi ketika institusi yang dijaga sedang menghadapi perkara besar yang menyita perhatian masyarakat.

    Dalam konteks inilah, pengamanan kantor-kantor penegak hukum oleh TNI berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam. Walaupun secara formal penugasan tersebut dapat memiliki dasar kebijakan tertentu, secara sosiologis masyarakat dapat memandangnya berbeda. Persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.

    Oleh sebab itu, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menempatkan TNI pada posisi yang dapat memunculkan kesan keberpihakan dalam proses politik hukum. TNI harus tetap dijaga sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, netral, dan berada di atas semua kepentingan politik praktis maupun dinamika penegakan hukum.

    Modernisasi alutsista, peningkatan kualitas sumber daya manusia, profesionalisme prajurit, serta penguatan doktrin pertahanan jauh lebih penting dibandingkan memperluas keterlibatan TNI pada urusan-urusan yang sejatinya merupakan ranah institusi sipil.

    Bangsa ini harus belajar dari sejarah kelahirannya sendiri. TNI dibentuk bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai alat negara yang menjaga kedaulatan bangsa. Kekuatan sejatinya lahir dari kepercayaan rakyat. Kepercayaan itulah yang harus terus dipelihara.

    Karena itu, demi menjaga marwah TNI dan kemanunggalannya dengan rakyat, sebaiknya institusi ini tidak ditarik terlalu jauh ke dalam dinamika politik hukum yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam negara demokrasi, legitimasi tertinggi tetap berada di tangan rakyat—vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara yang harus didengar. Menjaga profesionalisme TNI berarti juga menjaga salah satu pilar utama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    —————————-

     

    Penulis: Agus Widjajanto, pengamat sosial, budaya, politik, dan sejarah bangsa

    ngsa.

  • Antara Kekuasaan dan Keadilan dalam Panggung Politik Hukum

    Antara Kekuasaan dan Keadilan dalam Panggung Politik Hukum

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Keadilan dan kemakmuran yang merata sebagaimana cita-cita Proklamasi para pendiri bangsa ketika negara ini didirikan rupanya masih jauh dari kenyataan. Kasus demi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri dipertontonkan secara telanjang kepada rakyat, yang notabene sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan semakin mahal untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri sendiri.

    Seperti kita ketahui bersama, Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyita uang senilai ratusan miliar rupiah, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, serta batangan emas yang disimpan di dalam brankas sebuah rumah di Sentul dan 12 titik lokasi lainnya. Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febri Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus di hadapan Komisi III DPR RI, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh FA dan DR diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti beserta barang bukti yang telah ditemukan.

    Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung setelah menerima penyerahan perkara—bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP—Kejaksaan Agung sempat mengubah status FA, mantan Jampidsus, dari tersangka menjadi saksi. Namun, dalam waktu 24 jam status tersebut kembali diralat menjadi tersangka. Perubahan status tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai ke mana arah penanganan perkara ini akan dibawa.

    Terlepas dari fenomena carut-marut penanganan perkara korupsi dan proses peradilan pidana dalam tindak pidana korupsi yang selama ini dianggap sebagai public enemy, alangkah baiknya apabila kita belajar dari praktik penegakan hukum di sejumlah negara Skandinavia dalam memberantas korupsi seperti Denmark, Finlandia, Norwegia , yang tingkat korupsinya sangat rendah dimana para aparat penegak hukum nya sangat profesional dan adil , menempatkan hukum sebagai pijakan dalam sistem keadilan bagi masyarakat.

    Pengalaman negara-negara tersebut dapat memberikan paradigma baru bagi institusi penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparat penegak hukumnya sendiri, sehingga tidak terjadi penyelewengan, ibarat menyapu lantai dengan sapu yang kotor.

    Melihat kondisi berbangsa dan bernegara saat ini, ketika Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah berjalan hampir dua tahun, muncul berbagai catatan kritis dari masyarakat. Banyak kebijakan maupun pernyataan Presiden yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil rakyat di lapangan. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa Presiden menerima masukan yang kurang tepat dari sebagian pembantunya yang tidak melakukan verifikasi langsung di lapangan, melainkan hanya mengandalkan laporan para pejabat dan aparat penegak hukum tanpa melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh dan objektif.

    Dalam panggung sandiwara politik, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan pemikiran Jacques Derrida, khususnya melalui karya Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, atau dalam bahasa Prancis Mémoires d’aveugle: L’autoportrait et autres ruines (1990).

    Perlu dipahami bahwa karya tersebut sejatinya bukan pidato politik, melainkan kuliah Derrida untuk sebuah pameran di Museum Louvre mengenai representasi kebutaan dalam sejarah seni Barat. Namun, pemikiran Derrida dalam karya itu kerap dipinjam sebagai metafora untuk menjelaskan situasi politik modern, terutama mengenai pemimpin yang terjebak dalam ruang gema kekuasaan.

    Frasa populer “orang buta hanya mendengar gema suaranya sendiri” sebenarnya bukan kutipan literal dari Derrida. Kalimat tersebut merupakan interpretasi atas gagasan Derrida mengenai auto-affection dan trace. Meski demikian, substansi pemikirannya tetap relevan untuk membaca fenomena politik kontemporer.

    Derrida memulai argumennya dengan mengkritik asumsi besar dalam tradisi filsafat Barat bahwa “melihat” identik dengan “mengetahui kebenaran”. Dalam tradisi pemikiran Plato, Descartes, hingga Husserl, penglihatan dianggap sebagai indra yang paling jujur dan paling dekat dengan kebenaran. Akibatnya, orang buta diposisikan sebagai pihak yang dianggap kurang mampu memahami realitas.

    Namun, Derrida justru membalik logika tersebut. Menurutnya, orang yang dapat melihat pun sesungguhnya terjebak dalam ilusi. Mata hanya menangkap permukaan, bukan esensi. Sebaliknya, orang buta justru mengandalkan pendengaran, sentuhan, dan memori yang, dalam beberapa hal, lebih reflektif dan jujur.

    Akan tetapi, Derrida kemudian menunjukkan adanya jebakan lain. Saat manusia berbicara, sesungguhnya ia juga mendengar dirinya sendiri berbicara. Dalam konsep auto-affection, seseorang merasa dirinya hadir secara utuh karena mendengar suaranya sendiri. Di situlah muncul analogi tentang “gema suara sendiri”.

    Maknanya sangat dalam. Manusia sering kali mengira sedang mendengar dunia, padahal yang didengarnya hanyalah pantulan dari konstruksi pikirannya sendiri. Kita merasa memahami realitas, padahal yang hadir hanyalah gema dari persepsi, kepentingan, dan keyakinan yang terus diputar ulang dalam ruang tertutup kesadaran.

    Dalam konteks politik, situasi itu menjadi sangat relevan. Seorang pemimpin dapat terjebak dalam ilusi bahwa dirinya telah memahami rakyat, padahal yang diterimanya hanyalah laporan-laporan yang disusun agar menyenangkan telinga penguasa. Kritik disaring, fakta dipoles, dan realitas sosial dipersempit menjadi sekadar data administratif atau narasi pencitraan.

    Fenomena ini kemudian melahirkan apa yang hari ini sering disebut sebagai echo chamber politik, yakni ruang tertutup di mana pemimpin hanya mendengar suara-suara yang sejalan dengan dirinya. Para pembantu, penasihat, dan lingkaran kekuasaan berlomba menyampaikan laporan “asal bapak senang”, sementara suara riil masyarakat perlahan menghilang dari pusat pengambilan keputusan.

    Padahal, sebagaimana ditegaskan Derrida, manusia tidak pernah benar-benar bersentuhan langsung dengan realitas secara utuh. Kita hanya membaca “jejak-jejak” realitas. Karena itu, kekuasaan seharusnya membuka diri terhadap kritik, koreksi, dan suara-suara yang berbeda. Tanpa itu, pemerintah akan hidup dalam ilusi keberhasilan yang dibangun oleh gema suaranya sendiri.

    Judul karya Derrida, Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, juga mengandung makna filosofis yang sangat kuat. Self-portrait, atau potret diri, menurut Derrida, selalu gagal menghadirkan diri secara utuh. Seseorang tidak pernah benar-benar dapat melihat dirinya sendiri tanpa bantuan cermin, sementara cermin itu sendiri adalah “yang lain”. Dengan kata lain, manusia membutuhkan refleksi eksternal untuk memahami dirinya.

    Begitu pula negara dan kekuasaan. Pemerintah tidak akan pernah mampu memahami dirinya sendiri tanpa mendengar rakyat secara langsung. Kritik publik, protes sosial, dan suara masyarakat sipil sesungguhnya merupakan “cermin” yang membantu kekuasaan melihat kenyataan yang tidak tampak dari balik meja birokrasi.

    Sementara itu, istilah ruins atau “reruntuhan” dalam pemikiran Derrida menggambarkan bahwa pengetahuan, identitas, dan ingatan manusia selalu tidak utuh. Semuanya rapuh, retak, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam politik, hal ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan pun tidak pernah bersifat permanen. Legitimasi tersebut dapat runtuh ketika pemerintah gagal membaca realitas sosial yang sebenarnya.

    Karena itu, persoalan terbesar dalam pemerintahan modern bukan semata-mata terletak pada baik atau buruknya niat seorang pemimpin, melainkan pada apakah sistem di sekelilingnya memungkinkan suara rakyat benar-benar sampai tanpa distorsi. Sebab, ketika kekuasaan terlalu lama hanya mendengar gema dari lingkarannya sendiri, yang lahir bukan lagi kebijakan yang berpijak pada kenyataan, melainkan ilusi tentang kenyataan itu sendiri.

     

    *Penulis adalah pemerhati sosial, budaya, dan sejarah bangsa

  • Marak Masyarakat Adat Rabasa Hain dan Etnomatematika

    Marak Masyarakat Adat Rabasa Hain dan Etnomatematika

     

    Oleh Emanuel Bria

     

    Simbol atau cap adat (marak) di Pulau Timor sering kali hanya dianggap sebagai simbol identitas turun-temurun, namun belum dipandang sebagai hasil produksi pengetahuan yang dapat dipelajari secara sistematis. Misalnya, pada masyarakat adat Rabasa Hain di wilayah adat Wewiku-Wehali, marak justru memperlihatkan bentuk bahasa yang sistematis, konsisten, sarat logika relasional, serta tata kelola kekuasaan adat. Jika dibaca melalui kerangka etnomatematika, marak seperti halnya simbol adat yang lain, misalkan sarung sutra, motif tenun, atau benda pusaka, dapat dipahami sebagai cara masyarakat adat memodelkan dunia kehidupan mereka dan mendokumentasikan hubungan antara asal, perantara, dan hilir dalam satu susunan visual yang bermakna (Hadija, 2022; Ike et al., 2025).

    Etnomatematika merupakan kajian keilmuan yang melihat matematika sebagai pengetahuan yang hidup dalam kebudayaan, bukan sebagai ilmu yang terpisah dari simbol-simbol kebudayaan masyarakat sehari-hari (D’Ambrosio, 1997). Artinya, matematika bukan hanya ilmu yang dipelajari secara terbatas di ruang kelas atau dalam buku pelajaran namun dapat juga hadir di dalam berbagai produk kebudayaan yang diwarisi dan dihidupi secara turun-temurun. Dalam tradisi etnomatematika, bentuk, pola, pengulangan, simetri, perbandingan, dan relasi spasial merupakan ekspresi bagaimana sebuah komunitas budaya berpikir. Hal ini terlihat dari bagaimana masyarakat adat Rabasa Hain memodelkan pola relasi dan tata kelola adat dalam bentuk simbol atau cap adat yang dikenal sebagai marak. Marak biasanya ditato pada tangan anggota suku atau pada bagian tertentu dari badan hewan piaraan milik suatu suku, seperti kerbau dan kuda, sebagai tanda untuk mengenal asal-usul seseorang atau kepemilikan hewan piaraan. Dalam konteks adat Rabasa Hain, susunan marak dibangun dari lingkaran, garis, kaki, cabang, rotasi, busur, dan engsel. Marak-marak tersebut bukan sekadar motif visual, melainkan sistem konseptual yang mengatur bagaimana relasi antar rumah adat dikelola dalam satu kesatuan struktur adat.

     Salah satu kekhasan utama dari marak masyarakat adat Rabasa Hain adalah kesederhanaan unsur dasarnya. Dalam pemetaan marak-marak Rabasa, bentuk utamanya terdiri atas lingkaran, garis, dan kaki. Lingkaran dapat tampil sebagai kepala, pusat, atau wadah; garis berfungsi sebagai poros atau jalur penghubung; sedangkan kaki menandai arah, tumpuan, atau kelanjutan relasi. Dengan hanya tiga unsur ini, sudah cukup untuk memperkenalkan beragam kosakata geometri, termasuk titik pusat, garis lurus, garis sejajar, kemiringan, lengkungan, percabangan, dan simetri. Secara etnomatematis, ini menunjukkan bahwa geometri tidak harus didefinisikan secara abstrak, melainkan dapat dipelajari melalui simbol adat yang terus digunakan dan diwariskan secara turun-temurun.

    Marak Rabasa Nain memberi contoh yang paling jelas tentang apa yang dapat disebut sebagai bentuk dasar atau pola asal. Simbol ini digambarkan dengan dua lingkaran vertikal, satu garis lurus, dan satu kaki lurus pendek, tanpa operasi geometri tambahan. Secara visual, komposisi ini menghadirkan poros tunggal yang tegas, sebuah aliran yang bergerak dari atas ke bawah tanpa pecah atau berbelok. Dalam bahasa etnomatematika, bentuk ini dapat dipahami sebagai model relasi linier yang sederhana, langsung, dan stabil. Ia menunjukkan bagaimana sebuah komunitas menggunakan kesederhanaan bentuk untuk menandai kemurnian struktur asalnya. Di sisi lain, marak Lafoun dan Banai menampilkan operasi penggandaan pada garis. Pada titik ini, logika etnomatematika mulai terlihat lebih jelas. Satu garis pada Rabasa Nain diperkuat atau dipertebal dengan garis-garis sejajar pada Lafoun dan Banai. Dalam pelajaran geometri di sekolah, garis sejajar biasanya dibahas sebagai dua garis yang tidak pernah berpotongan, tetapi tetap mempertahankan jarak yang konstan. Secara etnografis, prinsip garis sejajar tersebut dapat dipahami sebagai satu asal yang dapat mengalir melalui lebih dari satu lintasan tanpa kehilangan arah dasarnya. Dengan kata lain, marak menerjemahkan ide kapasitas relasi ke dalam bentuk visual yang mudah dikenali.

    Kompleksitas pola relasi meningkat seiring bertambahnya jumlah cabang dan rotasi. Misalnya, pada marak Uma Bot Rabasa, satu garis utama memiliki cabang yang miring. Perubahan kecil ini secara keseluruhan mengubah struktur visual karena munculnya simpul baru di tengah. Dalam teori graf modern, perubahan ini menunjukkan peningkatan derajat simpul (vertex degree), dari sekadar jalur tunggal menjadi titik yang mampu melakukan mediasi dan distribusi (Rosen, 2012). Demikian pula pada marak Manakon dan Makbukar, kemiringan poros atau kaki yang memanjang dan melengkung menunjukkan titik penyebaran keluar. Terdapat operasi rotasi, perubahan arah, dan pengalihan aliran sebelum mencapai ujung. Semua itu menunjukkan bahwa masyarakat adat Rabasa Hain memandang struktur hubungan bukan sebagai garis tunggal yang tetap, melainkan sebagai jaringan dinamis dalam pengelolaan relasi tersebut.

    Contoh lain yang sangat kaya adalah marak Mamulak dan Ba’asa. Marak Mamulak memperlihatkan busur ganda, dengan satu titik di bawah sebagai engsel dan dua kaki yang tersusun simetris. Bentuk ini menunjukkan prinsip keseimbangan bilateral, bahkan seperti sebuah titik pivot yang menghubungkan kedua sisi yang simetris. Sementara itu, marak Ba’asa menunjukkan kaki yang bercabang dua seperti akar, yang secara matematis dapat dibaca sebagai struktur bercabang di ujung. Dua contoh ini penting karena menunjukkan bahwa marak masyarakat adat Rabasa Hain tidak hanya mengenal bentuk lurus dan lingkaran, tetapi juga mengembangkan konsep simetri, engsel, percabangan, dan distribusi. Dalam bahasa etnomatematika, simbol semacam ini menjadi bukti bahwa pengetahuan geometri lokal seperti marak dapat menyimpan pemahaman mendalam tentang relasi dan penyebaran.

    Satu hal yang membuat marak penting bagi pengetahuan publik yang lebih luas adalah fakta bahwa ia menawarkan cara lain untuk memahami matematika. Selama ini matematika sering dipersepsikan sebagai ilmu yang netral, universal, dan terpisah dari budaya. Padahal, sejumlah penelitian etnomatematika di Indonesia menunjukkan bahwa konsep-konsep matematika justru tumbuh dari pengalaman kultural yang konkret, mulai dari motif kain, alat musik, hingga benda pusaka (Hadija, 2022; Fathiyah, 2025). Marak masyarakat adat Rabasa Hain menambah daftar itu dengan sumbangan yang khas. Cap adat seperti marak memperlihatkan bahwa masyarakat adat dapat mengembangkan notasi visual untuk menggambarkan pola relasi antarsuku atau rumah adat melalui operasi geometri yang konsisten dan dapat dianalisis secara sistematis.

    Dalam konteks tersebut, keberadaan marak menjadi penting tidak hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bagi dunia pendidikan, marak dapat digunakan untuk mengajarkan garis sejajar, sudut, simetri, percabangan, dan struktur graf melalui konteks lokal yang dekat dengan pengalaman siswa. Dengan kata lain, marak merupakan arsip intelektual yang menyimpan cara berpikir tentang bentuk, arah, keseimbangan, dan hubungan dalam masyarakat adat. Membaca marak dalam konteks etnomatematika sekaligus membuat kita belajar bahwa  masyarakat adat bukan hanya pewaris tradisi, tetapi juga produsen pengetahuan yang memodelkan dunia kehidupannya dengan perangkat visualnya sendiri.

    —————————-

    Penulis: Akademisi dan Generasi Rabasa Nain

     

  • Filsafat Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata: Mengapa Era AI Justru Membutuhkannya

    Filsafat Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata: Mengapa Era AI Justru Membutuhkannya

    Don Bosco Doho, Dosen Logika dan Filsafat Ilmu LSPR Institute of Communication and Business, Jakarta

     

     

    Ada ironi menarik yang belakangan mengemuka di industri teknologi paling mutakhir sekalipun Dimana perusahaan-perusahaan kecerdasan buatan (AI) papan atas dunia justru berebut merekrut lulusan filsafat, bukan hanya insinyur perangkat lunak. DeepMind dikabarkan mempekerjakan puluhan lulusan filsafat, Anthropic merekrut sejumlah filsuf untuk membantu merumuskan kerangka etika modelnya, dan IBM menempatkan seorang filsuf sebagai kepala unit AI yang bertanggung jawab (Responsible AI). Fenomena ini menegaskan satu hal yang sesungguhnya sudah lama diyakini para pemikir humaniora namun kerap diabaikan dunia praktis karena filsafat bukan kemewahan intelektual yang bisa ditinggalkan begitu saja saat teknologi maju, melainkan justru fondasi yang makin dibutuhkan ketika teknologi itu sendiri menyentuh wilayah paling mendasar dari kemanusiaan yaitu penalaran, nilai, dan kebenaran.

     

    Mengapa Perusahaan Teknologi Berpaling ke Filsafat

    Selama bertahun-tahun, narasi populer menempatkan lulusan humaniora, termasuk filsafat, sebagai kelompok yang paling rentan tergerus otomatisasi. Namun data terbaru justru menunjukkan pola sebaliknya. Ada fakta bahwa lulusan filsafat di Amerika Serikat kini memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih rendah dibandingkan lulusan ilmu komputer, sementara sejumlah lulusan ilmu komputer justru mulai cemas pekerjaan mereka diambil alih mesin yang mereka ciptakan sendiri. Penjelasannya bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sifat model AI generatif itu sendiri ketika model-model ini rentan berhalusinasi, cenderung menjilat (sycophancy) demi menyenangkan pengguna, dan kesulitan membedakan jawaban yang benar dari jawaban yang sekadar terdengar meyakinkan. Justru di titik inilah metode berpikir yang selama ini dilatih dalam pendidikan filsafat dengan kejelasan argumen, kejujuran terhadap ketidaktahuan, dan kemampuan menguji validitas sebuah klaim menjadi keahlian yang secara langsung relevan untuk memperbaiki kualitas model AI.

    Salah satu pendekatan yang kini banyak diadaptasi adalah metode Sokratik. Prinsip ketidaktahuan Sokrates—sikap epistemik yang mengakui batas pengetahuan diri sendiri, sebagaimana digambarkan Plato dalam Apology ternyata membuat model AI yang dilatih dengan pendekatan ini lebih bersedia mengejar kebenaran daripada sekadar menyenangkan penggunanya, dan lebih mampu membatasi sikap terlalu percaya diri. Ini bukan sekadar teknik pelatihan data, melainkan penerapan langsung disposisi epistemologis yang sudah diperdebatkan filsafat sejak lebih dari dua ribu tahun lalu.

     

    Filsafat sebagai Laboratorium Moral

    Ilmu filsafat, dalam konteks ini, berfungsi sebagai semacam laboratorium moral bagi pengembangan model AI. Filsuf tidak hanya berdebat tentang kesadaran mesin atau status ontologis kecerdasan buatan melainkan perdebatan yang memang penting namun jauh dari selesai. Filsafat juga menyangkut pekerjaan sehari-hari yang jauh lebih mendasar seperti bagaimana nilai-nilai berdampak besar pada manusia, mulai dari keadilan hingga perilaku model, disusun dan diuji secara sistematis. Pekerjaan semacam ini menuntut ketelitian berpikir yang justru menjadi inti keahlian filsafat: mengurai pertanyaan besar menjadi pertanyaan-pertanyaan kecil yang jauh lebih tajam, alih-alih membiarkan konsep besar mengambang tanpa definisi yang jelas.

    Contoh konkretnya terlihat pada penyusunan dokumen prinsip etika bagi model AI, semacam “konstitusi” yang menjadi panduan moral bagi puluhan ribu keputusan yang harus diambil model dalam interaksi hariannya. Dokumen semacam ini mengharuskan penyusunnya berpikir dalam beragam sumber etika sekaligus mulai dari etika deontologis Immanuel Kant, konsekuensialisme, hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan mempertimbangkan bagaimana kerangka-kerangka etika yang kadang saling bertentangan itu dipadukan secara koheren tanpa membebani model dengan kerugian atau risiko kecelakaan yang tak terhindarkan. Ini pekerjaan filosofis dalam pengertian paling ketat: bukan spekulasi abstrak, melainkan penerapan penalaran etis pada persoalan yang sangat konkret dan bertaruh nyata bagi manusia.

     

    Kekhawatiran yang Tidak Boleh Diabaikan

    Meski demikian, masuknya filsafat ke laboratorium AI bukan tanpa kritik yang perlu direnungkan bersama. Ada kekhawatiran bahwa filsafat yang dilibatkan justru berisiko dipakai sekadar sebagai alat kehumasan perusahaan teknologi, sekadar cara membangun citra bahwa perusahaan mengambil etika secara serius, tanpa benar-benar menyerahkan wewenang pengambilan keputusan penting kepada pertimbangan etis tersebut. Ada pula kekhawatiran lebih mendasar seperti apakah masukan filsuf benar-benar dipertimbangkan secara substantif dalam keputusan bisnis, ataukah filsafat hanya menjadi pemanis argumentasi ketika kepentingan komersial tetap menjadi penentu akhir arah pengembangan teknologi.

    Kekhawatiran ini penting justru karena ia menegaskan mengapa kehadiran filsafat tidak boleh direduksi menjadi sekadar fungsi teknis atau kosmetik. Filsafat harus hadir sebagai suara kritis yang independen, yang berani mempertanyakan asumsi mendasar di balik keputusan teknologi, bukan sekadar melegitimasi keputusan yang sudah diambil sebelumnya atas dasar pertimbangan komersial semata.

     

    Filsafat sebagai Pengaya Kemanusiaan

    Pada akhirnya, fenomena perekrutan filsuf oleh perusahaan-perusahaan AI paling mutakhir di dunia mengonfirmasi sesuatu yang telah lama diyakini para pemikir humaniora: filsafat bukanlah disiplin yang berdiri terpisah dari persoalan praktis zaman, melainkan justru menjadi semakin relevan tepat ketika zaman menghadapi persoalan paling mendasar tentang apa artinya berpikir, bernalar, dan bertindak secara bermoral. Ketika mesin kini mampu meniru sebagian kemampuan berbahasa dan bernalar manusia, pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menjadi wilayah filsafat seperti apa itu kesadaran, apa itu kebenaran, apa dasar kewajiban moral kita terhadap sesame bukan menjadi usang, malah menjadi semakin mendesak untuk dijawab dengan ketelitian yang hanya bisa diberikan oleh disiplin berpikir filosofis.

    Fenomena ini semestinya menjadi pengingat penting, khususnya bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, agar tidak gegabah memandang filsafat sebagai disiplin yang kurang berguna secara praktis dibandingkan ilmu komputer atau teknik. Justru sebaliknya: semakin canggih teknologi yang kita ciptakan, semakin besar kebutuhan akan manusia yang terlatih berpikir jernih, jujur pada ketidaktahuannya sendiri, dan mampu menimbang nilai secara matang. Filsafat, dengan demikian, bukan sekadar bertahan di tengah revolusi AI, melainkan menjadi salah satu disiplin yang paling berperan memperkaya dan menjaga kemanusiaan kita di tengah pusaran perubahan teknologi yang begitu cepat.

    ——————————

    Referensi

    Sarwindaningrum, I. (2026, Juni). Bukan Ahli Koding, AI Butuh Ahli Filsafat. Kompas.

    Plato. Apology (terjemahan berbagai edisi).

    Floridi, L. (2019). The Logic of Information: A Theory of Philosophy as Conceptual Design. Oxford University Press.

    Anthropic. (2023). Claude’s Constitution. https://www.anthropic.com/news/claudes-constitution

    Askell, A., et al. (2021). A General Language Assistant as a Laboratory for Alignment. arXiv preprint.

    Kant, I. Groundwork of the Metaphysics of Morals (terjemahan berbagai edisi).

    Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

     

  • “Experimentum Crucis” untuk Reformasi

    “Experimentum Crucis” untuk Reformasi

     

    Oleh Ignas Kleden

     

    LEBIH setahun setelah mahasiswa “meluncurkan” reformasi di Indonesia makin terasa betapa penting dan gentingnya mempertahankan momentumnya. Salah satu cara adalah menetapkan beberapa kriteria yang dapat menjadi test-case tentang kemajuan, kemunduran pembangunan yang telah dicanangkan dengan gegap-gempita itu.

    Sebagai contoh adalah apa yang menjadi pegangan kita dalam mengukur apakah ada reformasi dalam bidang hukum. Sejauh mana tercapai pembaruan dalam bidang ini yang membedakannya dari masa sebelumnya? Atau barangkali yang ada hanyalah kesibukan bergerak di tempat, yang membuat seseorang berkeringat tetapi tidak membawanya beranjak maju? Hal ini patut dikemukakan karena kepemimpinan nasional yang ada di Indonesia hingga sekarang bukanlah kepemimpinan yang peka hukum seperti yang dialami Amerika Serikat dengan George Washington atau Abraham Lincoln, dua presiden yang dengan sadar mendorong tegaknya demokrasi dan kedaulatan hukum bagi negaranya.

    Betapapun berbedanya kepemimpinan Soekarno dengan Soeharto, dalam satu hal keduanya punya banyak kesamaan, yaitu, kedaulatan hukum bukanlah prioritas utama. Dengan aureole kepahlawanan yang mengitari diri mereka—Soekarno sebagai pahlawan kemerdekaan, dan Soeharto sebagai pahlawan Orde Baru yang mengalahkan PKI – kedua-duanya mendapatkan demikian banyak privilese yang seakan-akan memberi mereka dispensasi dari ketundukan pada hukum.

    Di mata Soekarno, revolusi Indonesia tetap lebih luas dan lebih besar dari hukum. Meminjam Nietzsche, revolusi bukan saja penjungkirbalikan segala nilai (Umwertung aller Werte) tetapi juga penjungkirbalikan segala hukum (Umwertung aller Rechte). Apalagi, dalam praktiknya kekuatan parlemen dapat dengan mudah dikalahkannya dengan memobilisasi dukungan massa rakyat secara langsung melalui manipulasi simbolik yang amat efektif terhadap sentimen nasional dan elan revolusioner masyarakat Indonesia pada masa itu. Tanpa dukungan militer, tanpa dukungan birokrasi, tanpa dukungan borjuasi nasional, dan tanpa dukungan suatu kebanggaan tribal seperti yang dipunyai Jomo Kenyata di Kenya, Soekarno sanggup mempertahankan dan memainkan kekuasaannya hanya melalui apa yang oleh antropolog Clifford Geertz dinamakan the poetics of power.

    Soeharto, sebaliknya, adalah seorang juragan yang amat piawai mengendalikan mesin kekuasaan. Dalam tipologi Clifford Geertz dialah representasi yang sempurna untuk mechanics of power. Cara yang dipergunakannya untuk menundukkan hukum ke bawah kehendaknya bukanlah dengan menghembuskan sihir simbolisme politik yang kharismatis, tetapi dengan menerapkan secara ketat pragmatisme yang efektif, dingin, dan rigid.

    Bermodalkan reputasi besar sebagai komandan tempur bernyali besar, dengan senyum dia dapat menimbulkan rasa gentar pada siapa saja tentang kesungguhan setiap kata ancaman yang diucapkannya, baik terang-terangan maupun berkias-kias. DPR yang secara formal harus mengawasinya berganti kelamin menjadi lembaga yang hanya memberikan pengesahan terhadap segala apa yang diinginkannya. Ucapannya bahwa dia tak akan segan-segan menggebuk siapa pun yang bertindak inkonstitusional menunjukkan pengertiannya yang aneh tentang konstitusionalisme, karena seakan-akan menggebuk orang adalah tindakan yang konstitusional kalau dilakukan seorang presiden. Demikian pun, anggota DPR yang masih punya keberanian bersuara lantang untuk menjalankan kontrol politik dengan mudah dipatahkan kegiatannya lewat peraturan recall yang diterapkan dengan cara yang sesuka hati.

    Latar belakang sejarah politik ini cukup memberi alasan bahwa pemberlakuan kedaulatan hukum di Indonesia pertama-tama adalah masalah politik sebelum dia dapat digarap sebagai masalah hukum yang sebenarnya. Pokok soal ialah bagaimana kewibawaan hukum bisa diuji. Jawabannya cukup jelas. Kalah menangnya kedaulatan hukum ditentukan oleh pertarungannya dengan kekuasaan.

    Dalam persepsi feodal, hal yang terpokok bukanlah hukum dan ketertiban, tetapi kekuasaan. Bahkan ketertiban dipahami sebagai kepatuhan, hormat, dan sikap takluk terhadap kekuasaan. Maka kebudayaan feodal adalah sistem nilai yang membenarkan, melestarikan, dan memuliakan kekuasaan. Dalam kontras dengan paham feodal, pengertian demokratis tentang kekuasaan sebagai sesuatu yang harus diawasi terdengar bagaikan suara seorang renegat secara politis atau seorang yang tak tahu adat secara budaya. Pembalikan dari kedaulatan kekuasaan kepada kedaulatan hukum adalah pergeseran paradigmatis dari masyarakat feodal kepada masyarakat demokratis.

    Pergeseran paradigmatis ini dalam ilmu pengetahuan ditandai oleh apa yang dinamakan oleh filsuf Karl Popper experimentum crucis, yaitu sebuah eksperimen ilmiah yang memfalsifikasi secara total dalil paradigma lama sehingga dalil lama itu bagaikan mati dengan cara dipaku di kayu salib. Pergeseran paradigmatis itu dalam politik dan kebudayaan juga harus ditandai oleh sebuah experimentum crucis yang sama berupa pengalaman politik yang cukup mendalam akibatnya sehingga dapat menggedor kesadaran baru. Peralihan dari kedaulatan kekuasaan ala masyarakat feodal kepada kedaulatan hukum ala masyarakat demokratis baru terjadi kalau experimentum crucis itu mendemonstrasikan bahwa kekuasaan dan bahkan kekuasaan tertinggi pun harus tunduk pada kedaulatan hukum.

    Hal ini perlu dilakukan, karena baik latar belakang feodal maupun latar belakang kepemimpinan nasional dalam sejarah politik Indonesia tidak mendukung peralihan tersebut. Kini tersedia kemungkinan seperti itu karena bekas Presiden Soeharto berdasarkan keinginan masyarakat dan berbagai bukti yang tersedia sudah selayaknya dibawa ke pengadilan. Fakta bahwa seorang bekas presiden dengan kekuasaan demikian besar dapat dibawa ke pengadilan akan menjadi sebuah experimentum crucis dalam politik Indonesia, yang bisa memfalsifikasikan kesadaran lama bahwa politik dan masyarakat tidak lagi diatur oleh kedaulatan kekuasaan melainkan oleh kedaulatan hukum, apalagi kalau pengadilan itu dapat dilakukan oleh suatu lembaga pengadilan yang otonom dan independen. Hasil pengadilan tetap terbuka dan tidak tertutup kemungkinan bahwa mantan presiden itu secara hukum tidak terbukti bersalah. Tetapi, pengalaman bahwa dia dihadapkan ke pengadilan akan menciptakan suatu historical rupture dengan masa lalu yang feodal.

    Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tentulah perlu, tetapi dari perspektif budaya politik tidak banyak membawa perubahan, karena bahkan dalam masyarakat feodal dan dalam monarki absolut rakyat selalu berada di bawah hukum dan peraturan penguasa. Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tidak memperlihatkan ciri dan watak khas demokrasi. Dalam kebudayaan nondemokrasi hukum juga diakui kedudukannya, tetapi tidak diakui kedaulatannya: hukum tidak mengendalikan kekuasaan, tetapi kekuasaanlah yang mengendalikan hukum dan menjadikannya sarana untuk mengesahkan tindak-tanduk politiknya. Para ahli hukum menyebutnya sebagai rule by law untuk membedakannya dari rule of law di mana kedaulatan hukum dijalankan.

    Keadaan baru dalam masyarakat demokratis barulah terlihat kalau kekuasaan juga dapat diadili, diadili dengan benar dan bukannya hanya dipentaskan dalam teater pengadilan. Law enforcement, dari segi ini, tidak berarti lain dari meng-enforce kesadaran baru, sedangkan kesadaran baru seperti yang termaksud hanya bisa tercipta oleh kejutan suatu pengalaman baru tentang kedudukan kekuasaan di depan hukum.

    Gerakan reformasi sebaiknya jeli mengecek titik ini untuk mempertanyakan apakah pembaruan yang dicanangkan itu sanggup membawa serta peralihan paradigma dari kedaulatan kekuasaan (rule of power) kepada kedaulatan hukum (rule of law). Apakah hukum di Indonesia hanya sanggup mengadili pencuri ayam atau pencuri kertas karbon di kantor departemen, tapi tidak sanggup mengadili pejabat tinggi yang menyelewengkan kekuasaan untuk memperkaya diri? Anomali judicial behavior di Indonesia masih belum memberikan banyak janji dalam hal ini, karena kecenderungan untuk membenarkan kekuasaan masih lebih besar dari kesanggupan untuk menerima bahwa power tends to corrupt. Pembesar dan pejabat politik selalu dibela dengan azas praduga tak bersalah, tetapi para mahasiswa dan tokoh aktivis dengan mudah diculik, ditangkap, dan dijebloskan ke dalam tahanan tanpa pengadilan.

    Filsafat demokrasi pada dasarnya berdiri di atas asumsi bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang suci, tetapi sesuatu yang pada dasarnya korup. Karena itu, sekalipun hukum memberlakukan presumption of innocence di depan pengadilan, kontrol sosial sebaiknya menegakkan azas lain tentang presumption of corruptibility kalau menyangkut penguasa dan kekuasaannya. Alasannya, kecenderungan kekuasaan untuk menyeleweng adalah berpuluh-puluh kali lebih besar daripada kesanggupannya untuk mengawasi dirinya dan kecenderungannya untuk memperbesar dirinya juga berpuluh-puluh kali lebih kuat dari kemampuannya untuk membatasi dirinya.

    Prof. Jeffrey Winters dikejar-kejar oleh kejaksaan setelah memberikan informasi tentang kemungkinan kolusi antara Menteri Ginandjar Kartasasmita dan perusahaan Freeport. Anehnya, perhatian penyelidikan segera bergeser dari orang yang harus diselidiki (Ginandjar Kartasasmita) kepada penyampai informasi (Winters). Pola yang sama terlihat setelah Teten Masduki membawa bukti suap A.M. Ghalib, maka polisi lebih sibuk menyelidiki Teten Masduki sedangkan kasus Ghalib sendiri bagaikan dilupakan begitu saja. Pola ini memperlihatkan bahwa hukum masih belum punya kemajuan dalam pembaruan dirinya, dengan menegakkan otonomi dan independensinya dalam berhadapan dengan kekuasaan. Hukum terlihat sebagai administrasi patrimonial yang dipraktikkan dalam masa feodal untuk melayani seorang penguasa, bukan mengawasi penguasa.

    Kekuasaan pada dasarnya sebuah nafsu, suatu eros purba yang tak tertaklukkan oleh kekuatannya sendiri. Hukum harus mengendalikan dan menetapkan batas-batas ruang gerak nafsu itu sehingga menjadi suatu erotik yang memperindah kehidupan. Pilihan lain adalah kekuasaan akan menjadi tidak terkendali dan segera menjelma menjadi pornografi tentang naked power yang lebih seram dari gambar-gambar wanita telanjang yang terpampang di majalah-majalah hiburan.

     

    ———————-

    *Sumber Tulusan dari Buku Masyarakat dan Negara – Sebuah Persoalan, Indonesia Tera

     

  • Insiden Rokok Kretek di KMB 1949 di Belanda dan Pertarungan Diplomasi Masa Kini

    Insiden Rokok Kretek di KMB 1949 di Belanda dan Pertarungan Diplomasi Masa Kini

     

    Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial dan Sejarah

     

     

    Ada satu peristiwa yang tercatat dalam sejarah diplomasi Indonesia pada masa awal kemerdekaan ketika bangsa ini sedang berjuang mempertahankan kedaulatannya melalui jalur politik luar negeri. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Insiden Rokok Kretek dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949.

    Saat itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh diplomat senior H. Agus Salim. Di tengah jalannya sidang KMB, beliau menyalakan sebatang rokok kretek yang aromanya sangat khas. Bagi sebagian peserta dari Eropa, aroma tersebut dianggap mengganggu.

    Seorang diplomat Belanda kemudian menghampiri H. Agus Salim dan berkata dengan nada keberatan, “Tuan, mohon matikan rokok itu karena ini adalah tempat yang terhormat.” Agus Salim menoleh dengan tenang. Dengan kesopanan khas seorang diplomat, beliau justru membalas dengan kalimat yang kemudian dikenang dalam sejarah diplomasi Indonesia.

     

    Apa yang dimaksud dengan tempat terhormat? Tahukah Tuan bahwa tembakau rokok ini berasal dari Deli Serdang, cengkehnya dari Maluku, dan kelobot jagungnya dari Lampung? Bukankah rempah-rempah itulah yang dahulu membawa bangsa Tuan datang ke Nusantara hingga akhirnya menjajah bangsa kami selama ratusan tahun? Bagaimana mungkin Tuan menyebut tempat ini sebagai tempat yang terhormat jika bangsa Tuan sendiri belum mampu menempatkan diri sebagai bangsa yang terhormat? Jika ingin dianggap terhormat, akuilah terlebih dahulu kedaulatan bangsa kami di Konferensi Meja Bundar ini.”

     

    Ucapan H. Agus Salim tersebut membuat suasana sidang menjadi hening, lalu gaduh. Peristiwa itu kemudian dikenang sebagai salah satu contoh diplomasi Indonesia yang tegas, cerdas, dan bermartabat.

    Pertanyaannya, apakah keberanian, kecerdasan, dan kepiawaian diplomasi H. Agus Salim masih dapat menjadi inspirasi bagi diplomat Indonesia masa kini dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif? Jawabannya adalah: sangat bisa.

    Kisah rokok kretek H. Agus Salim di Konferensi Meja Bundar merupakan cerita legendaris yang patut diketahui generasi muda Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar kisah tentang sebatang rokok, melainkan simbol keberanian membela martabat bangsa melalui diplomasi yang keras, tetapi tetap beradab.

    Insiden “Rokok Kretek di KMB Den Haag 1949” memang benar terjadi dan menjadi lambang diplomasi H. Agus Salim yang mengedepankan logika, sejarah, dan harga diri bangsa.

    Kini, lebih dari tujuh dekade kemudian, medan perjuangan diplomasi Indonesia telah berubah. Jika dahulu pertarungan berlangsung di Den Haag melalui Konferensi Meja Bundar, kini arena itu berpindah ke Jenewa melalui sidang-sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terutama dalam sengketa mengenai kelapa sawit dan nikel.

     

    Bagaimana strategi diplomasi H. Agus Salim saat itu?

    Pertama, beliau menggunakan fakta sejarah sebagai senjata utama. Tanpa emosi, ia mengingatkan bahwa tembakau berasal dari Deli, cengkeh dari Maluku, dan kelobot dari Lampung. Dengan demikian, ia langsung menyentuh akar sejarah kolonialisme Belanda.

    Kedua, beliau mengambil posisi moral yang lebih tinggi (moral high ground). Ketika Belanda menyebut ruang sidang sebagai “tempat terhormat”, H. Agus Salim justru membalikkan makna penghormatan tersebut. Menurutnya, kehormatan hanya pantas diberikan kepada bangsa yang menghormati kemerdekaan bangsa lain.

    Ketiga, beliau tetap tenang namun argumentasinya sangat tajam. Sebagai sosok yang menguasai banyak bahasa, H. Agus Salim tidak pernah mengandalkan kemarahan. Ia mengedepankan logika, adab, dan kewibawaan sebagai seorang nasionalis sekaligus tokoh agama.

    Hasilnya luar biasa. Posisi tawar Indonesia meningkat, dan hanya beberapa hari kemudian Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

    Apakah semangat tersebut masih relevan bagi diplomat Indonesia saat ini? Tentu saja. Yang harus diwarisi bukan sekadar kisah rokok kreteknya, melainkan cara berpikir dan strategi diplomasinya.

    Pertama, diplomat Indonesia harus menguasai data sejarah dan komoditas strategis bangsa. Dahulu H. Agus Salim berbicara mengenai tembakau dan cengkeh. Kini komoditas strategis itu berubah menjadi nikel, kelapa sawit, timah, tembaga, hingga carbon credit. Ketika diplomat Indonesia mampu menyampaikan bahwa baterai kendaraan listrik dunia bergantung pada nikel Indonesia, maka semangat H. Agus Salim sesungguhnya masih hidup.

    Kedua, Indonesia harus tetap berani menyuarakan kepentingan nasional di forum internasional. Politik luar negeri bebas aktif bukan berarti pasif, melainkan berani menyampaikan kebenaran dengan argumentasi yang kuat.

    Ketiga, diplomasi harus tetap mengedepankan adab. Kekuatan H. Agus Salim bukanlah kemarahan, melainkan kesantunan yang disertai argumentasi yang sulit dipatahkan. Di era media sosial yang mudah memancing emosi, karakter seperti inilah yang justru semakin dibutuhkan.

     

    Tantangan masa kini tentu berbeda.

    Jika dahulu lawannya adalah penjajah secara langsung, sekarang tantangannya berupa regulasi perdagangan internasional, standar ESG, kebijakan TKDN, embargo ekonomi, hingga berbagai aturan perdagangan global. Senjata utamanya bukan lagi pidato semata, melainkan data, hukum internasional, kemampuan negosiasi, serta kecakapan melobi tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

    Dahulu perjuangan diplomasi Indonesia adalah memperoleh pengakuan kemerdekaan. Kini perjuangannya adalah mempertahankan hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui hilirisasi.

    Inti ajaran H. Agus Salim tetap sama, yaitu: bebas dalam menentukan sikap dan aktif membela kepentingan nasional. Prinsip itulah yang hingga kini menjadi dasar politik luar negeri Republik Indonesia.

    Yang harus diteladani bukan tindakan menyalakan rokoknya, melainkan tiga hal utama: ilmu yang mendalam, keberanian yang kokoh, dan hati yang selalu berpihak kepada rakyat.

    Diplomat Indonesia masa kini dituntut memiliki ketegasan seperti H. Agus Salim, namun tetap terukur. Mereka bekerja di balik meja perundingan WTO, G20, Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga berbagai forum internasional yang mungkin tidak sepopuler kisah rokok kretek di Den Haag, tetapi memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan Indonesia.

    Salah satu contohnya adalah perjuangan Indonesia dalam sengketa kelapa sawit dan nikel melawan Uni Eropa. Intinya sederhana. Negara-negara maju membutuhkan bahan baku dari Indonesia, tetapi pada saat yang sama mereka membuat berbagai regulasi yang membatasi kemampuan Indonesia untuk memperoleh nilai tambah dari sumber daya alamnya sendiri.

    Dalam sengketa sawit di WTO, Uni Eropa menerapkan berbagai kebijakan, seperti EU Deforestation Regulation dan RED II, yang pada praktiknya membatasi penggunaan sawit Indonesia untuk biodiesel dengan alasan lingkungan.

     

    Diplomasi Indonesia seharusnya meneladani gaya H. Agus Salim

    Pertama, menggunakan data bahwa Uni Eropa tetap mengimpor jutaan ton sawit Indonesia untuk industri makanan dan kosmetik, tetapi membatasi penggunaannya untuk biodiesel. Hal ini patut dipertanyakan konsistensinya.

    Kedua, mengingatkan bahwa sekitar 18 juta masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor sawit, dengan mayoritas merupakan perkebunan rakyat.

    Ketiga, menunjukkan adanya standar ganda. Komoditas lain seperti kedelai tetap memperoleh berbagai bentuk dukungan, sementara sawit yang produktivitasnya jauh lebih tinggi justru menghadapi berbagai pembatasan.

    Dalam perkara tersebut, sebagian putusan panel WTO memberikan hasil yang menguntungkan Indonesia dan mendorong Uni Eropa melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakannya.

     

    Kasus kedua adalah sengketa Nikel

    Pada tahun 2020 Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah dan mewajibkan hilirisasi di dalam negeri agar menghasilkan nilai tambah melalui industri baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik.

    Uni Eropa menggugat kebijakan tersebut ke WTO dengan alasan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Disinilah semangat H. Agus Salim kembali relevan.

    Indonesia dapat menyampaikan bahwa baterai kendaraan listrik dunia, telepon genggam, hingga transisi energi global membutuhkan nikel Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berhak meningkatkan nilai tambah sumber daya alamnya sendiri melalui industrialisasi.

    Landasan hukumnya juga jelas, yakni hak negara mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

    Indonesia memang kalah pada putusan panel WTO tingkat pertama. Namun pemerintah tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi dengan target menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri baterai kendaraan listrik dunia.

    Perbedaan antara perjuangan H. Agus Salim pada 1949 dan diplomat Indonesia saat ini hanyalah medan perjuangannya. Dahulu melawan kolonialisme secara langsung. Kini melawan regulasi perdagangan internasional. Dahulu senjatanya adalah pidato diplomatik. Kini senjatanya adalah data, argumentasi hukum, negosiasi, dan lobi internasional. Dahulu tujuannya memperoleh kemerdekaan politik. Kini tujuannya adalah mencapai kemerdekaan ekonomi.

    Karena itu, strategi H. Agus Salim tetap sangat relevan. Indonesia tidak boleh takut menghadapi tekanan perdagangan internasional. Indonesia harus menggunakan logika, data, serta fakta sejarah mengenai kekayaan sumber daya alamnya. Indonesia juga harus tetap konsisten menjalankan hilirisasi meskipun menghadapi berbagai gugatan.

    Jika dahulu H. Agus Salim berkata, “Jika ingin dianggap terhormat, akuilah kedaulatan bangsa kami,” maka hari ini Indonesia dapat menyampaikan, “Jika ingin perdagangan internasional dihormati, jangan terapkan standar ganda yang merugikan negara berkembang dan jutaan petani kami.”

    Pada akhirnya, perang diplomasi telah berpindah dari asap rokok kretek di Den Haag menuju ribuan halaman dokumen hukum di WTO. Namun semangatnya tetap sama: mempertahankan martabat dan kepentingan nasional.

    Sesungguhnya, pertarungan nikel adalah perjuangan kemerdekaan ekonomi jilid kedua. Masa depan bangsa ini dalam dua puluh tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh keberhasilan Indonesia mengelola sumber daya alamnya sendiri, apakah tetap menjadi pengekspor bahan mentah atau berhasil menjadi negara industri.

    Indonesia memiliki sekitar 21 persen cadangan nikel dunia. Tanpa nikel Indonesia, transisi energi global tidak akan berjalan optimal. Inilah sebabnya mengapa posisi Indonesia sangat strategis.

    Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah merupakan langkah untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan membangun industri nasional.

    Memang risikonya besar. Indonesia menghadapi gugatan, tekanan politik, bahkan tuduhan merusak lingkungan. Namun setiap negara maju juga pernah melewati fase industrialisasi yang penuh tantangan.

    Jika perjuangan ini berhasil, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemasok bahan mentah, melainkan sebagai produsen baterai, kendaraan listrik, dan berbagai produk industri bernilai tinggi.

    Pada hakikatnya, inilah perjuangan agar Indonesia tidak kembali mengalami bentuk penjajahan baru melalui regulasi ekonomi internasional.

    Agus Salim dahulu menolak penjajahan fisik. Kini, generasi Indonesia ditantang untuk menolak ketergantungan ekonomi yang dapat menghambat kemandirian bangsa.

    Apabila Indonesia menyerah karena takut terhadap gugatan internasional, maka anak cucu kita mungkin akan tetap menjadi pengekspor bahan mentah. Namun apabila Indonesia tetap konsisten menjalankan hilirisasi, bukan mustahil pada 2035 Indonesia akan menjadi salah satu produsen utama kendaraan listrik dan baterai dunia, sekaligus berdiri sejajar dengan negara-negara industri dalam kemandirian teknologi dan ekonomi.

  • Politik, Konflik dan Jalan Keluar

    Politik, Konflik dan Jalan Keluar

     

     Oleh P. Hendrik Berybe, CSsR

             

    ADA berbagai cara merumuskan apakah politik itu. Misalnya, “politik” sering didefinisikan sebagai “strukturalisasi dan sistem pemerintahan lewat lembaga-lembaga politik yang menjadi implementasi dari demokrasi rakyat”. Demokrasi rakyat mengasumsikan bahwa rakyat adalah subyek dan agen politik tertinggi dan utama, sementara institusi-institusi politik yang ada dengan sistem hukum positif, seperti UUD dan peraturan-peraturan konkret lainnya, menjadi sarana atau instrumentum politik. Tidak bisa dibantah bahwa mungkin inilah satu definisi ilmiah mengenai politik.

    Namun yang menjadi soal atau pertanyaan adalah, mengapa dalam dunia real politik definisi yang indah mengenai politik sering tidak jalan atau tidak operasioanal? Jadi, ada semacam political gap antara politik sebagai ilmu dan politik sebagai praksis hidup. Sebagai contoh, dalam politik praktis sering rakyat yang seharusnya menjadi subyek politik terpojok atau dipojokkan sebegitu rupa sehingga cuma menjadi obyek politik dari sekelompok elit politik dan birokrat yang mempunyai self-interest tertentu. Lalu lembaga-lembaga politik yang ada tinggal menjadi sarana manipulasi politik dan kelompok elit politik dan birokrat demi mendapatkan justifikasi bagi  self-interest mereka.

    Political gap semacam ini ada karena dua alasan. Pertama, tidak semua pejabat birokrat adalah politikus dalam arti yang sebenarnya. Paling tidak sebagian besar dari mereka lebih sebagai pekerja politik daripada orang profesional di bidang politik. Kedua, politik sebagai profesi dalam konotasi ilmiah sering dilepaskan dari etika politik sebagai conditio sine qua non bagi politik sebagai praksis hidup.

     

    Demokrasi dan The Biased Politics

    Justru demokrasi pada hakikatnya berfungsi menghilangkan dikotomi antara politik de iure dan politik de facto atau antara politik sebagai ilmu dan politik sebagai praksis hidup. Itu berarti bahwa demokrasi adalah suatu proses rasionalisasi politik, yakni upaya agar praksis politik yang dijalankan dapat dijustifikasi berdasarkan kebenaran politik sebagai ilmu.

    Rasioanalisasi politik itu diperlukan agar tidak terjadi apa yang disebut the biased politics atau praksis politik yang membias dari prinsip-prinsip etika politik yang diasumsikan oleh politik sebagai ilmu. Misalnya, dalam praksis politik, berlakulah prinsip etika berikut ini: vox populi suprema lex atau suara rakyat adalah hukum tertinggi. Namun dalam konflik politik yang menyangkut konflik kepentingan seringkali yang menjadi hukum tertinggi dan kata terakhir adalah vox imperatoris (suara sang penguasa).

    Biasanya justifikasi untuk the biased politics tidak sulit dicari. The biased politics sering dibenarkan atas nama atau demi “stabilitas nasional, kesatuan dan persatuan, kelangsungan pembangunan, memblokir kelompok sektarian dan kelompok sempalan”. Biasanya kambing hitam dan tumbal pun dicari agar proses justifikasi terasa lebih canggih, sahih dan meyakinkan. Karena itu, dalam konteks the biased politics ini juga political lie and political violence (tipuan politik dan kekerasan politik) dibenarkan.

     

     

    Plato adalag figur politik utama dari the biased politics yang membenarkan, bahkan memperbolehkan tipuan dan kekerasan politik demi demi mempertahankan stabilitas politik dan meredam konflik-konflik politik yang ada. Jadi, menurut Plato, seorang pemimpin politik boleh menipu rakyatnya karena pemimpin itu omniscient (tahu segala-galanya) sedangkan rakyat itu ignorant (tidak tahu apa-apa). Dalam etika politik Plato, akhirnya, tujuan menghalalkan segala macam cara: end justifies all means. Dengan kata lain, bukan cuma penipuan melainkan juga kekerasan politik adalah halal. Tidak usah heran bila Plato menghabisi Socrates yang menjadi momok bagi Plato, sang pemimpin yang tidak lain dari the Philosopher King. Socrates yang menjadi pengkritik utama Plato adalah tumbal bagi etika politik Platonik yang otoritarian.

     

    Kekerasan Politik Masa Kini

    The biased politics dan etika politik otoritarian Plato yang sudah ada sebelum masehi itu masih tetap hidup juga dalam khasanah politik dunia kontemporer. Seorang pejuang sosial-humanitarian dari Amerika Latin, Dom Helder Camara, mengatakan bahwa “kekerasan (violence) adalah malapetaka (misery) abad kita”. Helder Camara menyebut, sekurang-kurangnya, tiga macam kekerasan abad ini: (a) the violence imposed by the developed world on the underdeveloped world, (b) the violence of ‘heredian’ oppressors, (c) the violence exercised by goverments which support the two forms of violence.

     

     

     

    Kekerasan pertama terjadi pada level internasional. Negara-negara industri dan teknologi maju, lewat ekonomi pasar bebas dan lembaga-lembaga keuangan mondial seperti World Bank, atau IMF dan lembaga-lembaga bantuan dan kerjasama ekonomi dunia seperti CGI, mengeksploitasi negara-negara sedang dari Dunia Ketiga dengan tujuan-tujuan: (a) mengeruk kekayaan alam Dunia Ketiga dan (b) membuat Dunia Ketiga tergantung pada negara-negara industri-teknologi maju dari Dunia Pertama dan Dunia Kedua, (c) lewat ideologi pembangunan sebagai sarana hegemoni.

    Negara-negara dari Dunia Ketiga diupayakan sebegitu rupa sehingga mereka mau tidak mau mesti mengikuti pembangunan atau perkembangan (development theory) di Dunia Pertama dan Dunia Kedua sebagai model yang dijustifikasi secara ideologis. Ini yang biasa disebut sebagai the internationally political, economic and cultural imperialism. Agar ambisi imperialistik ini terjamin, maka para elit birokrat dan teknorat negara-negara industri-teknologi maju dari Dunia Pertama dan Dunia Kedua mencari kaki tangan sebagai kolaborator mereka di negara-negara Dunia Ketiga, lewat lembaga-lembaga kerjasama politik, ekonomi dan budaya yang disusul dengan perjanjian kerjasama dan proses alih teknologi. Dari sini lahirlah kekerasan dari tipe kedua dan ketiga di mana terjadi semacam internal colonialism atau kolonialisme internal.

    Dalam kolonialisme internasional, sekelompok elit politik birokrat dan teknokrat nasional mengklaim diri sebagai the privileged group karena mereka memiliki segala macam akses terhadap kekuatan politik, ekonomi dan kultural sebegitu rupa sehingga dalam percaturan politik dalam negeri self interest kelompok mereka tetap terjamin. Pinjaman luar negeri dan PMA sering dilegitimasikan sebagai upaya mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan karena itu bakal mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kata pembangunan menjadi agama baru yang setiap saat bisa dipakai untuk membenarkan apa saja yang diinginkan oleh the privileged group menurut pola etika platonik. Biasanya self-interest dan the privileged group dijamin untuk langgeng dengan menciptakan struktur-strukrur politik, ekonomi, budaya dan pendidikan yang ofensif dan opresif. Pengembangan SDM dalam negeri akhirnya tidak lain adalah upaya perpanjangan tangan dari the internal privileged group dan menjadi kolaborator dari the international vested interest groups.

     

    Demokratisasi, Power Game dan Konflik

    Inilah panorama dari dunia real politik yang sering ditemukan dalam hidup sehari-hari terutama dari Negara-negara dari Dunia Ketiga. Real politik sering menjelam menjadi the biased politics karena politik, mau tidak mau, menyangkut soal kekuasaan atau power. Politik lalu menjadi sebuah power game yang tidak luput dari instink atau nafsu akan kekuasaan dari manusia sebagai animale rationale. Demokrasi sebagai proses rasionalisasi politik adalah upaya agar kekuasaan tidak semata-mata dikomandoi oleh hukum instink manusia melainkan oleh pertimbangan akal budi. Dengan kata lain, politik adalah pertama-tama dan terutama adalah soal membatasi dan memagari kekuasaan politik agar dia tidak menjadi buas dan liar. Singkatnya, demokrasi adalah upaya menjinakan kekuasaan politik.

    Inilah sebenarnya pesan Ibu Pertiwi ketika terbentuknya sebuah negara bangsa. Ibu Pertiwi adalah homonim Indonesianya “the nation-state”. Begitu nasionalisme dimengerti sebagai patriotisme atau cinta tanah air yang mesti bebas dari pamrih. Cinta tanah air yang tanpa pamrih tampak, misalnya dalam tokoh-tokoh nasionalis yang mengutamakan “the common interest” dari rakyat banyak dan memperjuangkan suatu open politics agar salah kaprah dalam politik bisa dihindarkan. Karena seorang politikus tidak luput dari human error maka “kritik dan kontrol terhadap pengemban kekuasaan politik (penguasa atau pejabat) adalah mutlak perlu”. Mengingkari kenyataan ini, dengan dalih dan argumentasi apa pun, adalah sebetulnya sebauah escape, yakni pelarian demi mengamankan the biased politics berdasarkan self-interest pribadi sang penguasa.

    Karena itu, bila ada konflik politik dan konflik kepentingan, maka upaya menghindari suatu pendekatan sepihak dan sikap ingin menang sendiri lewat justifikasi sewenang-wenang adalah mutlak perlu. Pendekatan dan justifikasi dari satu pihak, hanya benar dan pantas bila siap untuk dikritik dan diuji oleh pendekatan dan justifikasi dari pihak lainnya. Hanya dengan cara ini sebetulnya kita dapat mengakses the political truth. Cara ini pantas untuk dicamkan lantaran politik itu menyangkut soal kekuasaan dan untuk menggunakan kekuasaan tidak ada ilmunya. Yang ada untuk itu cuma political wisdom. Kebijaksanaan politik pada hakekatnya bersikap anti kesewenang-wenangan dan main kuasa. Kebijaksanaan politik menuntut agar setiap justifikasi dapat dikalkulasi menurut pertimbangan rasioanal sehingga politikus tidak menjadi barbar dan politik tidak menjadi buas dan liar.

     

    Political Truth: Politik sebagai Panggilan

    Political truth juga mengasumsikan bahwa perkara paling penting dan hakiki dalam politik bukan soal “siapa berkuasa” melainkan soal “bagaimana orang itu menggunakan dan mengoperasionalkan kekuasaan”. Banyak konflik politik muncul karena politik direduksi ke soal pertama, yakni soal siapa yang berkuasa. Begitu soal “figur politik” menjadi fokus perhatian sehingga soal bagimana memagari dan membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang kurang diperhatikan. Di sini yang menjadi soal dasar sebetulnya adalah prinsip legalitas atau konstitusional. Bila politik dibatasi ruang lingkupnya pada “soal berkuasa”, maka ada bahaya bahwa prinsip legalitas diabaikan.

    Contoh paling gamblang dari pentingnya prinsip legalitas ini tampak dalam kasus kepemimpinan Soerjadi versus kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Yang ironis di sini ialah bahwa lembaga tinggi negara setelah Munas PDI mengakui dan menyatakan kepemimpinan Megawati sah. Namun anehnya tanpa ada sebab yang jelas kepemimpinan Soerjadi setelah Kongres Medan diakui sah oleh lembaga tinggi negara sementara sebagian besar warga PDI tidak mendukung kepemimpinan Soerjadi karena legalitas dari Kongres Medan pun tetap menjadi pertanyaan atau soal bagi sebagian besar warga PDI. De facto, kepemimpinan Soerjadi jalan terus. Namun setelah merosotnya perolehan suara PDI dalam Pemilihan Umum 1997 kentaralah bahwa cara Soerjadi mendapatkan kekuasaan untuk menjadi pemimpin PDI tidak direstui dari dalam tubuh PDI sendiri. Karena legalitas Kongres Medan sebagai legitimasi bagi kepemimpinan PDI masih menjadi soal bagi warga PDI.

    Bila soal “siapa berkuasa” yang diutamakan, maka soal legalitas dan prosedur seseorang memperoleh kekuasaan menjadi tidak penting. Bila soal “bagaimana orang itu berkuasa” itu penting, maka prosedur yang  ia tempuh untuk mengemban kekuasaan pun mesti legal dan justifiable pula. Yang tragis bagi kepemimpinan Soerjadi adalah absennya prinsip legalitas dan justifikasi inernal. Dengan kata lain, yang tragis dan ironis bagi Soerjadi ialah bahwa “tujuan tidak menghalalkan segala macam cara”. Menjadi pemimpin yang berkuasa tanpa legalitas atau prosedur yang konstitusional, ditinjau dari etika politik demokratis-humanitarian, tidak dapat dibenarkan, kecuali kalau social political engeneering mau diklaim sebagai prosedur yang secara etis dibenarkan.

    Jadi, demokrasi mengasumsikan bahwa setiap penguasa atau pemimpin memperoleh kekuasaan lewat prosedur yang legal dan justifiable pula. Tanpa prosedur ini yang terjadi adalah rekayasa politik yang melahirkan karbitan. Hal ini juga berkaitan dengan kenyataan bahwa politik, menurut Max Weber, adalah sebuah panggilan. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa yang menjadi soal bukan cuma “saya mendapatkan sesuatu, yakni jabatan atau kursi, dari kerja politik” melainkan juga “saya memberikan sesuatu, yakni pelayanan atau dedikasi saya, kepada kerja politik”.

    Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa politik menuntut tata krama yang pas. Berpolitik tidak sama artinya dengan ‘boleh apa saja’. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti berpolitik tanpa tangan kotor bukan sesuatu yang mustahil. Jadi, perlulah menolak klaim yang selama ini mengatakan bahwa ‘politik itu kotor”. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa “menjadi politikus profesioanal itu bukan sesuatu yang tidak mungkin”. Karena untuk menjadi pekerja politik siapa pun bisa.

    ————————————

     

    Sumber Tulisan: Majalah Prisma No. 4 Tahun XXVI April-Mei 1997

     

     

     

     

     

     

    Top of Form

    Bottom of Form

     

     

     

    Top of Form

    Bottom of Form

     

     

  • Operasi Senyap di Bosnia oleh Indonesia, Bagian dari Sejarah Bangsa

    Operasi Senyap di Bosnia oleh Indonesia, Bagian dari Sejarah Bangsa

     

    Oleh  Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Politik

     

    Salah satu operasi superrahasia yang pernah dilakukan oleh intelijen Indonesia adalah Operasi Alpha. Operasi Alpha merupakan misi superrahasia yang dilakukan oleh ABRI saat itu, atau TNI Angkatan Udara saat ini, pada tahun 1979 hingga 1982 untuk mendatangkan 32 pesawat A-4 Skyhawk dari Israel. Operasi ini diprakarsai oleh Panglima ABRI saat itu yang juga tokoh intelijen Indonesia, Leonardus Benny Moerdani.

    Operasi tersebut sangat menantang karena Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. Misi itu mengharuskan penyamaran identitas para pilot serta pengiriman pesawat melalui kapal laut. Operasi tersebut merupakan salah satu operasi intelijen paling sukses yang pernah ada di dunia dan menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia yang menorehkan tinta emas dalam dunia intelijen.

    Salah satu kisah heroik operasi intelijen lainnya terjadi pada awal 1990-an saat pecahnya negara Yugoslavia dalam Perang Bosnia. Ada kisah yang sangat spektakuler yang pernah dilakukan oleh insan intelijen Tanah Air, yakni operasi senyap pengiriman senjata secara rahasia ke Sarajevo agar pihak yang dianggap paling lemah dan paling banyak menjadi korban pembantaian dapat mempertahankan diri. Kisah tersebut sering disebut sebagai “Misi Senyap Soeripto ke Bosnia” pada medio awal 1990-an. Operasi intelijen tersebut kemudian terungkap berdasarkan penuturan Soeripto sendiri serta berbagai catatan media.

     

    Latar Belakang: Embargo Senjata PBB ke Bosnia 1992–1995

    Saat Yugoslavia pecah, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan embargo senjata untuk seluruh wilayah bekas Yugoslavia. Masalah yang paling kompleks saat itu adalah pihak Bosnia yang paling minim persenjataan justru menjadi pihak yang paling terdampak. Sementara itu, Serbia dan Kroasia jauh lebih siap dalam konflik bersenjata. Akibatnya, banyak warga sipil Muslim Bosnia, baik perempuan, anak-anak, maupun orang tua lanjut usia, menjadi korban.

     

    Di sinilah kisah itu dimulai

    Peran Soeripto, Perwira Intelijen Senior Soeripto merupakan mantan staf Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) hingga tahun 1970. Saat misi dilaksanakan, usianya sekitar 53 tahun dan telah memasuki masa purna tugas.

    Soeripto ditemui dan didekati oleh Probosutedjo, adik Presiden Soeharto yang saat itu menjabat Ketua Solidaritas Rakyat Indonesia untuk Bosnia. Probosutedjo bertanya, “Apakah kamu sanggup melaksanakan misi yang negara tidak akan pernah mengakui jika kamu tertangkap?”

    Soeripto menjawab singkat, “Sanggup.” Motivasi utamanya adalah kemanusiaan. Kalimat dari pejuang Bosnia kepada dunia Muslim saat itu sangat membekas:

    “Kami kenyang makanan, tetapi Serbia terus membantai kami, sedangkan kami tidak memiliki senjata untuk membela diri.”

    Kalimat itulah yang membuat Soeripto lebih fokus mengirimkan senjata, bukan hanya bantuan logistik berupa makanan.

     

    Jalannya Misi: Menembus Blokade

    1. Jaringan

    Soeripto menghubungi Ustaz Hilmi Aminuddin, tokoh PKS. Dari sanalah ia terhubung dengan broker senjata di Kroasia.

    1. Pembelian

    Di Zagreb, Soeripto bertemu utusan Bosnia. Adi Sasono mengurus jalur diplomasi resmi untuk bantuan makanan dan obat-obatan, sementara Soeripto mengurus pengadaan senjata berupa senapan AK-47, M-16, granat, peluncur roket antitank, dan berbagai perlengkapan lainnya.

    1. Penyelundupan

    Senjata dibawa masuk ke Bosnia menggunakan kedok Bulan Sabit Merah Mesir. Pengiriman harus melewati sedikitnya sembilan pos pemeriksaan, baik milik Bosnia, Serbia, maupun PBB. Risikonya sangat besar. Jika diketahui oleh PBB, mereka dapat dicap sebagai pelanggar embargo dan dianggap penjahat perang. Jika tertangkap oleh Serbia, nyawa menjadi taruhannya karena bisa langsung ditembak di tempat.

    Soeripto baru merasa lega setelah seluruh senjata berhasil sampai kepada pihak yang membutuhkan. Setelah itu, ia selamat kembali ke Tanah Air.

     

    Restu Presiden Soeharto

    Operasi intelijen tersebut mendapat restu Presiden Soeharto. Dalam catatannya, Soeripto menyebut Presiden Soeharto mengetahui adanya misi tersebut, tetapi menghindari keterlibatan langsung karena pertimbangan diplomasi. Prabowo dan Sri Edi Swasono melaporkan keberhasilan misi rahasia tersebut kepada Presiden Soeharto.

    Pada 11 Maret 1995, Soeharto berani berkunjung ke Sarajevo tanpa mengenakan rompi antipeluru. Ia bertemu Presiden Bosnia, Alija Izetbegovic.

    Alija berkata, “Bantuan seperti itulah yang kami perlukan, Paduka. Senjata, bukan hanya pakaian, makanan, dan obat-obatan.” Seperti biasa, Presiden Soeharto hanya tersenyum dengan ciri khasnya.

    Menteri Sekretaris Negara Moerdiono yang mendampingi kemudian bertanya kepada Soeharto dalam bahasa Jawa,

    “Pak, kapan kita bantu senjata?”

    Soeharto menjawab,

    “Wis… wis, meneng wae.”

    Artinya, “Sudah… sudah, diam saja.”

    Jawaban tersebut mengisyaratkan bahwa misi tersebut merupakan operasi rahasia negara.

     

    Catatan Akhir

    Soeripto wafat pada usia 89 tahun. Ia juga dikenal sebagai pendiri KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina). Bahkan hingga usia 87 tahun, ia masih menyatakan fokus pada misi bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan perjuangan kemerdekaan Palestina.

    Kisah ini menjadi contoh dedikasi insan intelijen yang berlandaskan solidaritas sesama Muslim dan rasa tanggung jawab terhadap negara. Operasi tersebut memang melanggar embargo senjata PBB, tetapi dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan agar pihak yang lemah memiliki kemampuan untuk membela diri.

     

    Catatan Penting tentang Soeripto

    Soeripto telah pensiun dari BAKIN ketika misi Bosnia berlangsung pada tahun 1992. Statusnya saat itu adalah purnawirawan yang menjalankan misi melalui jalur nonformal negara, yakni melalui Probosutedjo. Presiden Soeharto mengetahui misi tersebut, tetapi tidak melibatkan negara secara langsung agar apabila terbongkar tidak menimbulkan persoalan diplomatik maupun politik luar negeri Indonesia.

    Para generasi muda, khususnya kalangan milenial dan Gen Z, perlu mengetahui sejarah dan peran intelijen negara. Dengan pemahaman yang memadai, mereka tidak mudah memberikan vonis maupun stigma yang keliru terhadap profesi intelijen. Betapa beratnya peran para patriot tersebut dalam menjalankan tugas negara.

     

    Kodrat kerja intelijen adalah: “Tak terlihat, tak disebut, tetapi harus berhasil.”

    1. Mati dalam tugas tidak diakui.

    Karena operasinya bersifat senyap. Namanya tidak akan masuk berita, bendera tidak dikibarkan setengah tiang. Bahkan keluarga terkadang hanya diberi tahu bahwa yang bersangkutan meninggal dalam tugas negara.

    1. Gagal dicaci maki.

    Sekali bocor atau tertangkap, seluruh beban ditanggung sendiri. Negara tidak dapat membela secara terbuka. Publik pun tidak mengetahui konteks sebenarnya sehingga yang muncul hanyalah cap sebagai pihak yang gagal.

    1. Berhasil tidak disambut pesta kemenangan.

    Seperti Soeripto di Bosnia. Senjata berhasil sampai dan warga dapat bertahan. Presiden Bosnia, Alija Izetbegovic, menyampaikan terima kasih secara langsung. Namun, di Indonesia tidak ada parade kemenangan. Jawaban Soeharto kepada Moerdiono hanya, “Wis… wis, meneng bae.” Sudah, diam saja.

    Itulah perbedaan intelijen dengan militer konvensional ataupun kepolisian. Jika TNI memenangkan perang, akan ada upacara kemenangan dan kenaikan pangkat. Sebaliknya, jika intelijen berhasil, berkas ditutup, nama disamarkan, dan misi dilupakan.

     

    Inti pengabdian mereka adalah:

    “Aku bekerja untuk negara, bukan untuk tepuk tangan.”

    Sumpahnya bukan kepada kamera, melainkan kepada Garuda di dadanya sendiri.

    Karena itu, Soeripto mengatakan bahwa yang paling diperlukan warga Bosnia adalah hak untuk membela diri. Ia tidak pernah mengharapkan medali. Yang dipikirkannya hanyalah dampak bagi kemanusiaan.

    Dunia intelijen Indonesia mempunyai perjalanan panjang sejak masa kemerdekaan. Tokoh seperti Kolonel Zulkifli Lubis dikenal sebagai Bapak Intelijen Indonesia. Pada masa Orde Baru, terdapat nama-nama seperti Ali Moertopo, Yoga Sugama, dan Leonardus Benny Moerdani sebagai tokoh-tokoh intelijen. Memasuki era Reformasi, terdapat nama H.M. Hendropriyono sebagai salah satu tokoh intelijen. Di luar itu, masih banyak tokoh lain yang bekerja di balik layar secara senyap demi menjaga keamanan negara tanpa henti.

    Dunia intelijen dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perkembangan ancaman global. Institusi intelijen kini dihadapkan pada tantangan keamanan siber, spionase internasional, serta dinamika politik dan ekonomi global.

    Pengabdian sebagai insan intelijen memang sangat berat. Namun, apabila tidak ada orang yang bersedia “mati rasa” demi menjalankan misi negara, banyak hal tidak akan berjalan. Stabilitas dan keamanan akan terganggu, bangsa berpotensi mengalami disintegrasi, serta mudah terpengaruh oleh framing intelijen asing yang dapat memengaruhi generasi muda sehingga rasa nasionalismenya mudah digoyahkan. Pada akhirnya, negara tidak lagi aman, rakyat tidak dapat hidup dengan tenang, roda ekonomi terganggu, serta masyarakat mudah diprovokasi dan diadu domba.

    Di sinilah peran intelijen mengambil tempat, yang diwujudkan melalui tindakan aparat keamanan hingga tingkat paling bawah, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan keutuhan negara.

  • Postkolonialisme dalam “Bumi Manusia”: Representasi Identitas, Kekuasaan, dan Perlawanan Pribumi pada Masa Kolonial

    Postkolonialisme dalam “Bumi Manusia”: Representasi Identitas, Kekuasaan, dan Perlawanan Pribumi pada Masa Kolonial

     

    Oleh Afrilia Ekayanti Ayuwandira Lamanele, Mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta

     

     Kajian postkolonialisme adalah salah satu metode yang muncul untuk menganalisis pengaruh kolonialisme terhadap komunitas yang pernah dijajah. Metode ini tidak hanya menganalisis penjajahan sebagai suatu peristiwa historis, tetapi juga meneliti bagaimana kolonialisme membentuk identitas, budaya, bahasa, pengetahuan, dan relasi kekuasaan yang masih berlanjut meskipun periode kolonial telah berakhir. Di Indonesia, kajian pascakolonial menjadi sangat relevan karena pengalaman kolonial yang berkepanjangan telah meninggalkan banyak jejak dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

    Salah satu sastra dalam negeri yang sering diperiksa dengan metode postkolonial adalah Bumi Manusia yang ditulis oleh Pramoedya Ananta Toer. Buku ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1980 dan menceritakan kehidupan Minke, seorang pribumi berpendidikan di era Hindia Belanda yang berjuang menemukan siapa dirinya di tengah sistem kolonial yang penuh diskriminasi. Karya ini kemudian diubah menjadi film oleh Hanung Bramantyo pada tahun 2019. Baik dalam novel maupun film, terdapat gambaran yang mendalam tentang hubungan antara penjajah dan masyarakat lokal serta usaha individu dalam melawan ketidakadilan yang muncul akibat kolonialisme.

    Melalui tokoh-tokohnya, Bumi Manusia menunjukkan bahwa kolonialisme tidak hanya berkaitan dengan penguasaan wilayah dalam aspek politik dan ekonomi, tetapi juga mencakup pengaruh terhadap pola pikir, sistem hukum, pendidikan, dan pembentukan identitas masyarakat. Karya ini mengangkat beragam masalah yang menjadi perhatian dalam kajian pascakolonial, seperti perasaan rendah diri pribumi, penguasaan budaya Barat, pencampuran identitas, serta usaha melawan kekuasaan kolonial.

    Esai ini bertujuan untuk menganalisis representasi pascakolonial dalam Bumi Manusia dengan menekankan tiga hal utama, yaitu pembentukan identitas lokal dalam sistem kolonial, tindakan hegemoni dan diskriminasi yang terjadi selama masa kolonial, serta cara-cara perlawanan yang ditunjukkan oleh para tokoh terhadap kekuasaan kolonia.

    Kajian postkolonial muncul dari pemikiran tokoh-tokoh seperti Edward Said, Homi K. Bhabha, dan Gayatri Chakravorty Spivak. Dalam karyanya yang berjudul Orientalism, Edward Said mengungkapkan bahwa kolonialisme dilakukan tidak hanya lewat kekuatan militer dan politik, tetapi juga melalui penciptaan pengetahuan. Negara-negara Barat menciptakan citra bahwa Timur adalah masyarakat yang mundur, tidak rasional, dan memerlukan petunjuk. Gambar ini kemudian dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan kolonial.

    Homi Bhabha menggambarkan konsep mengenai hibriditas dan mimikri. Dia berpendapat bahwa masyarakat yang terjajah biasanya mencontoh budaya dari penjajah sebagai cara untuk beradaptasi. Namun, usaha peniruan ini tidak pernah sepenuhnya berhasil, sehingga muncul identitas baru yang bercampur. Situasi ini menghasilkan ruang ambivalensi yang bisa menjadi bentuk penolakan terhadap kekuasaan kolonial.

    Sementara itu, Gayatri Spivak membahas isu mengenai kelompok subaltern, yang merupakan kelompok yang sering kali tidak diperhitungkan dalam struktur kekuasaan yang lebih besar. Dalam konteks masyarakat kolonial, orang-orang asli sering kali menjadi bagian dari kelompok subaltern yang tidak diberikan peluang untuk berbicara serta menentukan masa depan mereka sendiri.

    Ketiga konsep tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengerti berbagai masalah yang muncul dalam Bumi Manusia. Karakter-karakter dalam karya ini menghadapi konflik identitas, ketidakadilan kekuasaan, dan usaha untuk meraih kesempatan berbicara dalam sistem kolonial yang menekan.

     

    Salah satu isu penting dalam Bumi Manusia adalah identitas. Karakter utama, Minke, adalah seorang pribumi yang mendapatkan pendidikan dari Belanda dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Pendidikan yang diterimanya memberinya peluang untuk mengakses dunia modern, yang pada waktu itu hanya dapat dinikmati oleh sebagian kelompok. Namun, posisi sosial Minke masih belum setara dengan orang Eropa. Ia terjebak dalam keadaan yang membingungkan. Di satu sisi, ia mengagumi pengetahuan dan kemajuan yang dicapai melalui pendidikan Barat. Di sisi lain, ia menyadari bahwa sistem kolonial terus melihatnya sebagai pribumi yang lebih rendah dibandingkan orang Eropa.

    Kondisi ini menggambarkan bagaimana kolonialisme membentuk identitas yang terfragmentasi. Minke tidak sepenuhnya diterima dalam komunitas Eropa meskipun ia memiliki pendidikan yang setara. Ia juga merasakan jarak dengan masyarakat lokal karena perbedaan dalam latar belakang pendidikannya. Situasi ini mencerminkan gagasan hibriditas yang diajukan oleh Homi Bhabha. Minke menjadi lambang bagi generasi lokal yang terpelajar yang mulai mempertanyakan sistem kolonial. Pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kolonial sebenarnya bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang mendukung pemerintahan Belanda. Namun, pendidikan tersebut justru membuka kesadaran kritis yang memicu lahirnya perlawanan terhadap kolonialisme.

    Dalam berbagai bagaian cerita, Minke kerap mengajukan pertanyaan mengapa seseorang layak dihormati atau dipandang rendah hanya berdasarkan ras dan latar belakangnya. Pertanyaan itu mencerminkan perkembangan kesadaran bahwa jati diri manusia seharusnya tidak ditentukan oleh klasifikasi kolonial yang membedakan antara Eropa, Timur, dan penduduk asli.

    Aspek penting lainnya dalam Bumi Manusia adalah ilustrasi tentang dominasi kolonial. Dominasi adalah bentuk penguasaan yang tidak hanya terjadi melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui penerimaan nilai-nilai oleh masyarakat yang dianggap normal. Dalam sistem kolonial Hindia Belanda, masyarakat dikelompokkan ke dalam berbagai kategori sosial dengan hak yang berbeda-beda. Orang Eropa berada di puncak hierarki, diikuti oleh kelompok Timur Asing, sedangkan penduduk asli berada di posisi terendah. Stratifikasi ini tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga memengaruhi akses terhadap pendidikan, sistem hukum, dan kekuasaan.

    Diskriminasi ini terlihat secara jelas dalam perjalanan hidup Minke dan Nyai Ontosoroh. Walaupun Minke adalah siswa yang pintar dan berprestasi, statusnya sebagai pribumi menjadi kendala dalam mendapatkan pengakuan yang setara dengan orang Eropa. Di sisi lain, Nyai Ontosoroh menghadapi bentuk diskriminasi yang lebih rumit. Sebagai perempuan pribumi yang juga seorang nyai, ia tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem kolonial. Kendati berhasil dalam mengelola bisnis dan menunjukkan bakat manajerial yang luar biasa, status sosialnya tetap dianggap rendah.

    Melalui sosok Nyai Ontosoroh, Pramoedya menggambarkan bagaimana penjajahan tidak hanya menekan berdasarkan ras, tetapi juga berdasarkan jenis kelamin. Perempuan lokal mengalami marginalisasi ganda karena mereka berada di posisi lebih rendah baik sebagai wanita maupun sebagai bagian dari kelompok yang terjajah. Kisah perjuangan untuk hak Annelies menjadi contoh nyata tentang bagaimana sistem hukum kolonial beroperasi dengan cara yang diskriminatif. Pengadilan tidak mempertimbangkan ikatan emosional, kemampuan merawat, atau kontribusi Nyai Ontosoroh dalam mendidik anaknya. Keputusan hukum lebih memprioritaskan peraturan kolonial yang mengutamakan orang Eropa sebagai pihak yang memiliki otoritas.

    Peristiwa itu menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan pada masa kolonial tidaklah bersifat netral. Hukum digunakan sebagai sarana untuk menjaga kekuasaan kolonial dan memastikan bahwa otoritas tetap dipegang oleh para penjajah.

     Di antara semua karakter dalam Bumi Manusia, Nyai Ontosoroh adalah simbol paling kuat dari perlawanan terhadap kolonialisme. Karakter ini menolak pandangan umum yang mengatakan bahwa perempuan pribumi tidak bisa berpikir dan bertindak mandiri. Walaupun tidak mendapatkan pendidikan formal yang cukup, Nyai Ontosoroh sukses mendidik dirinya sendiri. Dia belajar membaca, menulis, mengelola usaha, serta memahami banyak aspek bisnis. Kemampuannya bahkan melebihi banyak karakter pria dalam cerita.

    Perlawanan yang dilakukan oleh Nyai Ontosoroh tidak dilakukan dengan cara kekerasan, melainkan dengan menguasai pengetahuan dan kemampuan intelektual. Dia menunjukkan bahwa kolonialisme dapat dilawan dengan menunjukkan potensi diri yang selama ini dianggap tidak ada pada masyarakat lokal. Saat menghadapi proses pengadilan, Nyai Ontosoroh tidak menyerah begitu saja. Dia terus memperjuangkan haknya meskipun menyadari bahwa sistem hukum kolonial kemungkinan besar akan mendukung pihak Eropa. Sikapnya tersebut menunjukkan bentuk perlawanan yang penting dalam perspektif pascakolonial, yaitu keberanian untuk menolak menganggap ketidakadilan sebagai hal yang wajar.

    Karakter Nyai Ontosoroh juga bisa dilihat sebagai representasi dari suara yang terpinggirkan yang berupaya untuk bersuara di dalam sistem yang menekannya. Walaupun pada akhirnya ia tidak berhasil dalam jalur hukum, usaha yang dilakukannya memiliki arti simbolis yang signifikan karena menampilkan bahwa kelompok yang terasing bisa melawan kekuasaan kolonial.

    Perjalanan kehidupan Minke dalam Bumi Manusia juga mencerminkan perkembangan munculnya rasa nasionalisme. Di awal cerita, Minke lebih cenderung memuja budaya Barat dan meyakini bahwa pendidikan dari Eropa adalah kunci menuju kemajuan. Namun, pengalaman diskriminasi yang ia alami menyadarkan bahwa kolonialisme tidak pernah benar-benar menghadirkan kesetaraan bagi masyarakat lokal. Kesadaran ini mendorongnya untuk mengubah perspektifnya terhadap komunitas dan negerinya sendiri.

    Dalam sudut pandang pascakolonial, hal ini bisa dilihat sebagai usaha untuk mendekolonisasi pemikiran. Minke mulai melepaskan pandangan yang dipengaruhi oleh kolonialisme dan berupaya menciptakan kesadaran baru sebagai bagian dari komunitas lokal. Perubahan ini sangat penting karena mengisyaratkan bahwa perlawanan terhadap kolonialisme tidak hanya terjadi dalam bentuk perlawanan fisik, tetapi juga melalui perubahan pola pikir. Kesadaran terhadap ketidakadilan merupakan langkah pertama menuju pembentukan identitas nasional yang lebih berdaulat.

    Melalui karakter Minke, Pramoedya menunjukkan munculnya generasi cendekiawan lokal yang nantinya akan turut serta dalam perjuangan kebangsaan Indonesia. Dengan cara ini, Bumi Manusia tidak sekadar mengisahkan pengalaman seseorang, tetapi juga menggambarkan proses sejarah yang lebih besar dalam kemajuan nasionalisme Indonesia.

    Film Bumi Manusia yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo mencoba untuk mengadaptasi berbagai isu postkolonial yang ada dalam novel ke dalam bentuk visual. Dengan penggunaan lokasi, pakaian, percakapan, dan teknik pengambilan gambar, film ini menyuguhkan sebuah gambaran tentang lapisan sosial dalam masyarakat pada masa kolonial. Gambar yang menunjukkan perbedaan tempat antara orang Eropa dan penduduk asli memperkuat kesan adanya jarak sosial yang ditimbulkan oleh kolonialisme. Penonton dapat menyaksikan bagaimana pengaruh kekuasaan kolonial terwujud dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

    Karakter Nyai Ontosoroh yang diperankan dengan kuat juga membantu memperlihatkan kompleksitas posisi perempuan pribumi dalam masyarakat kolonial. Film berhasil menunjukkan kecerdasan, keberanian, dan keteguhan karakter tersebut sehingga pesan perlawanannya tetap terasa relevan. Meskipun terdapat beberapa penyederhanaan dibandingkan novel, film tetap mempertahankan tema utama mengenai ketidakadilan kolonial dan perjuangan memperoleh martabat sebagai manusia. Dengan demikian, adaptasi ini berhasil memperluas jangkauan gagasan postkolonial kepada generasi penonton yang lebih luas.

    Meskipun kolonialisme secara formal telah berakhir, berbagai persoalan yang dibahas dalam Bumi Manusia masih memiliki relevansi hingga saat ini. Salah satunya adalah persoalan ketimpangan sosial dan budaya yang merupakan warisan dari sistem kolonial. Dalam berbagai bidang, masih terdapat kecenderungan untuk menganggap budaya Barat sebagai standar utama kemajuan. Pola pikir tersebut menunjukkan bahwa kolonialisme tidak hanya meninggalkan dampak material, tetapi juga dampak psikologis yang terus memengaruhi masyarakat.

    Selain itu, persoalan mengenai suara kelompok marginal juga tetap menjadi isu penting. Banyak kelompok masyarakat yang masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, hukum, dan representasi politik. Melalui pembacaan postkolonial terhadap Bumi Manusia, pembaca diajak untuk lebih kritis dalam memahami hubungan kekuasaan yang masih berlangsung dalam masyarakat modern. Kajian ini membantu mengungkap bagaimana berbagai bentuk ketidaksetaraan sering kali memiliki akar sejarah yang panjang.

    Bumi Manusia merupakan karya sastra yang sangat kaya untuk dianalisis melalui pendekatan postkolonial. Novel dan film ini memperlihatkan bahwa kolonialisme tidak hanya berkaitan dengan penguasaan wilayah, tetapi juga dengan pembentukan identitas, produksi pengetahuan, serta struktur sosial yang diskriminatif. Melalui tokoh Minke, pembaca melihat bagaimana kolonialisme menciptakan krisis identitas sekaligus melahirkan kesadaran kritis yang menjadi dasar perlawanan. Melalui tokoh Nyai Ontosoroh, karya ini menghadirkan figur perempuan pribumi yang mampu menantang stereotip kolonial dan memperjuangkan martabatnya sebagai manusia.

    Representasi hegemoni kolonial dalam sistem pendidikan, hukum, dan hubungan sosial menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja secara kompleks dalam kehidupan masyarakat. Namun, karya ini juga menegaskan bahwa dominasi tersebut tidak pernah sepenuhnya berhasil karena selalu ada ruang untuk resistensi dan perjuangan. Dengan demikian, Bumi Manusia bukan hanya sebuah kisah tentang masa kolonial, melainkan juga refleksi mengenai pentingnya kesadaran kritis terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih hadir hingga sekarang. Kajian postkolonial terhadap karya ini membantu memahami bagaimana sejarah kolonial terus memengaruhi masyarakat Indonesia sekaligus menunjukkan pentingnya upaya dekolonisasi pikiran dalam membangun identitas yang lebih merdeka dan setara.

    ———————————–

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Toer, Pramoedya Ananta. Bumi Manusia. Jakarta: Lentera Dipantara, 2005.

    Bramantyo, Hanung, dir. Bumi Manusia. Jakarta: Falcon Pictures, 2019.

    Spivak, Gayatri Chakravorty. “Can the Subaltern Speak?” In Marxism and the Interpretation of Culture, edited by Cary Nelson and Lawrence Grossberg, 271–313. Urbana: University of Illinois Press, 1988.

    Ashcroft, Bill, Gareth Griffiths, and Helen Tiffin. The Empire Writes Back: Theory and Practice in Post-Colonial Literatures. 2nd ed. London: Routledge, 2002.

    Bhabha, Homi K. The Location of Culture. London: Routledge, 1994.

  • Dari Subaltern Menuju Subjek Sejarah: Agensi Pribumi dalam Novel “Jalan Tak Ada Ujung” Karya Mochtar Lubis Perspektif Postkolonial

    Dari Subaltern Menuju Subjek Sejarah: Agensi Pribumi dalam Novel “Jalan Tak Ada Ujung” Karya Mochtar Lubis Perspektif Postkolonial

    Oleh Awang Budiman, Mahasiswa Sejarah, Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta

     

    Dalam historiografi kolonial posisi pribumi dalam narasi sejarah sering diposisikan sebagai objek sejarah yang pasif, sementara penjajah sebagai pelaku utama yang menentukan arah perubahan sosial dan politik. Melalui karya sastra, perspektif tersebut dapat dipertanyakan kembali dengan melihat bagaimana tokoh-tokoh pribumi direpresentasikan sebagai individu yang memiliki kemampuan bertindak dan menentukan nasibnya sendiri. Hal ini tercermin pada novel Jalan Tak Ada Ujung karya Mochtar Lubis, yang menghadirkan kehidupan masyarakat Indonesia pada masa Revolusi Kemerdekaan. Penokohan pribumi yang ditampilkan memperlihatkan proses transformasi dari kelompok subaltern yang terpinggirkan menuju subjek sejarah yang memiliki kemampuan menentukan jalannya sejarah.

    Gayatri Spivak menjelaskan kelompok subaltern adalah kelompok yang suaranya tidak memperoleh ruang dalam struktur kekuasaan dominan. Mereka hadir dalam sejarah, namun sering kali tidak memiliki kesempatan untuk mendefinisikan diri dan pengalaman mereka sendiri. Dalam konteks novel Jalan Tak Ada Ujung Tokoh Guru Isa dapat dipahami sebagai representasi subaltern tersebut. Ia adalah seorang guru biasa yang hidup di tengah kekacauan revolusi. Guru Isa tidak memiliki kekuasaan politik maupun militer yang memungkinkannya menentukan arah peristiwa. Ia lebih sering menjadi korban dari berbagai perubahan yang terjadi di sekitarnya. Rasa takut yang terus menghantuinya menunjukkan bagaimana kolonialisme telah meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Ketakutan Guru Isa mencerminkan posisi masyarakat pribumi yang selama berabad-abad ditempatkan dalam struktur subordinasi kolonial. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan, warisan mental kolonial masih membentuk cara pandang dan perilaku individu.

    Sedangkan Homi Bhabha berpendapat mengenai Agensi yaitu kemampuan kelompok terjajah untuk menciptakan ruang perlawanan melalui tindakan-tindakan. Agensi menunjukkan bahwa kelompok terjajah bukanlah pihak yang sepenuhnya pasif, melainkan memiliki kapasitas untuk bertindak dan mengubah situasi yang dihadapinya. Dalam konteks novel ini direpresentasikan pada tokoh Hazil. Sebagai pemuda revolusioner, Hazil mengambil peran aktif dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Ia tidak menerima keadaan sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah. Sebaliknya, ia memilih untuk terlibat dalam gerakan perlawanan dan mengambil risiko demi cita-cita kemerdekaan.

    Melalui Hazil, Mochtar Lubis memperlihatkan bahwa pribumi bukan sekadar objek yang menerima dampak kolonialisme. Mereka juga merupakan aktor yang berupaya menentukan arah sejarah bangsanya sendiri. Keberanian Hazil menjadi bentuk penolakan terhadap citra kolonial yang sering menggambarkan pribumi sebagai masyarakat yang pasif, irasional, dan tidak mampu mengatur dirinya sendiri. Dengan demikian, Hazil merepresentasikan munculnya subjek postkolonial yang memiliki kesadaran politik dan kemampuan bertindak. Ia menunjukkan bahwa perjuangan kemerdekaan merupakan hasil tindakan aktif masyarakat pribumi, bukan sekadar akibat perubahan politik global.

    Konsep hibriditas juga dikemukakan oleh Homi Bhabha. Ia berpendapat kolonialisme menghasilkan identitas yang tidak sepenuhnya kolonial maupun sepenuhnya pribumi. Identitas tersebut terbentuk melalui pertemuan berbagai budaya, nilai, dan pengalaman yang saling berinteraksi. Konsep hibriditas dapat ditemukan pada karakter Guru Isa. Sebagai seorang guru yang memperoleh pendidikan modern, ia berada di antara berbagai pengaruh budaya. Di satu sisi, ia hidup dalam masyarakat Indonesia yang sedang memperjuangkan identitas nasional. Di sisi lain, pengalaman kolonial telah membentuk cara berpikir dan perilakunya. Kondisi ini menciptakan krisis identitas yang membuat Guru Isa sulit menentukan posisinya dalam revolusi. Ia tidak sepenuhnya menjadi pejuang revolusioner seperti Hazil, tetapi juga tidak lagi berada dalam posisi masyarakat kolonial yang tunduk pada kekuasaan penjajah. Posisi “di antara” tersebut merupakan bentuk hibriditas yang banyak ditemukan dalam masyarakat pascakolonial. Melalui karakter Guru Isa, Mochtar Lubis menunjukkan bahwa proses menjadi pelaku sejarah tidak berlangsung secara sederhana. Individu harus terlebih dahulu berhadapan dengan konflik identitas yang merupakan warisan dari pengalaman kolonial.

    Jika dilihat secara keseluruhan, Jalan Tak Ada Ujung tidak menempatkan pribumi semata-mata sebagai objek sejarah. Novel ini justru memperlihatkan proses perubahan dari posisi objek menuju posisi subjek sejarah. Pada awal cerita, Guru Isa digambarkan sebagai individu yang pasif dan terjebak dalam ketakutan. Namun, perkembangan karakter yang dialaminya menunjukkan upaya untuk keluar dari kondisi tersebut. Perubahan itu menunjukkan bahwa dekolonisasi bukan hanya proses politik, melainkan juga proses psikologis. Kemerdekaan sejati tidak hanya berarti berakhirnya penjajahan secara formal, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk membebaskan diri dari rasa inferior dan ketidakberdayaan yang diwariskan kolonialisme. Dalam perspektif postkolonial, transformasi Guru Isa merupakan bentuk peralihan dari subaltern menuju subjek sejarah. Sementara itu, Hazil merepresentasikan subjek sejarah yang telah memiliki kesadaran politik dan kemampuan bertindak secara penuh. Kedua tokoh tersebut menunjukkan tahapan yang berbeda dalam proses dekolonisasi masyarakat Indonesia.

    Melalui perspektif postkolonial, novel Jalan Tak Ada Ujung memperlihatkan bahwa masyarakat pribumi tidak dapat dipahami hanya sebagai objek sejarah. Tokoh Guru Isa merepresentasikan posisi subaltern yang masih dibayangi trauma kolonial, sedangkan Hazil menunjukkan munculnya agensi sebagai bentuk perlawanan terhadap warisan kolonial. Selain itu, krisis identitas yang dialami tokoh-tokohnya mencerminkan kondisi hibriditas yang menjadi ciri masyarakat pascakolonial. Dengan demikian, novel ini menggambarkan proses transformasi masyarakat Indonesia dari kelompok yang dibungkam dan dimarginalkan menjadi pelaku sejarah yang mampu menentukan masa depannya sendiri. Dalam konteks kajian sastra postkolonial, Jalan Tak Ada Ujung merupakan narasi penting yang mengembalikan posisi pribumi sebagai subjek utama dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.