Category: OPINI

  • Keberanian  Berdemokrasi

    Keberanian Berdemokrasi

     

    Oleh Ignas  Kleden
    SETELAH demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998, penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

    Kesabaran harus ada karena penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final saat kita dapat berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan karena penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan, yang dapat menimbulkan keraguan apakah demokrasi adalah sistem politik yang tepat.

    Dalam keadaan sekarang, menjelang Pemilu 2014, tantangan terhadap demokrasi tampil dalam berbagai bentuk. Kerisauan pertama muncul karena kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif menyebabkan meluasnya praktik korupsi di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik, dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan langsung kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang memakai dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari berbagai pihak serta digunakan oleh calon anggota legislatif dan eksekutif untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang secara ilegal.

     

    Gugatan berdemokrasi

     

    Sementara itu, kita tahu bahwa demokrasi tak akan berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi, mengenal nilai-nilai demokrasi, punya komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain, tak begitu jelas apakah setiap parpol punya mekanisme seleksi calon-calonnya, yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif mempunyai perlengkapan seorang demokrat sebagaimana baru disinggung di atas.

    Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berguna untuk mendapatkan suara bagi calon dan partai yang mendukungnya, tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang diharapkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di DPR ternyata tidak tahu-menahu tentang tugasnya sebagai legislator, lalu membuat apologi bahwa sebagai orang baru dia perlu waktu untuk belajar. Ini jelas salah paham serius karena seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat, bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan belajar di lembaga itu. Kalau dia sadar tak tahu tentang tugasnya, mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

    Uang jelas suatu masalah, tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di daerah dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada, kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melakukan banyak kecurangan, apakah pasangan A masih datang ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini mustahil dilakukan. Dengan demikian, dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan karena ada kecurangan, tetapi karena pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

    Sementara itu, menurut survei, tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi karena tidak jelasnya platform dan program kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol karena hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun sesudah pemilu. Tak jelas pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan secara teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi tentang sanksi serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

    Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum pasti menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diperintahkan UUD 1945?

    Semua keadaan ini dapat menimbulkan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar, dan kalaupun benar, tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan, sedikit otoriter tidak mengapa, asal politik, ekonomi, dan keamanan stabil. Pemilihan langsung kepala daerah dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak langsung melalui DPRD.

    Otonomi daerah menimbulkan banyak konflik lokal, terutama kalau ada daerah yang ingin jadi kabupaten baru dengan berbagai alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di daerahnya, seakan-akan kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk, menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

    Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada, tetapi cukup kiranya beberapa contoh di atas sebagai ilustrasi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

    Beruntunglah generasi sekarang yang mempunyai dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno membahas isu kesiapan ini. Terhadap undangan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman, yang meminta para undangan menyiapkan segala sesuatu secara rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya, Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini akan mengalami kemerdekaan sampai mereka mati.

     

    Kesiapan berdemokrasi

     

    Teori tentang kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno secara dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka, melainkan bangsa ini harus merdeka agar dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka, bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia menyesali bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

    Ternyata masalah kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap memilih pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan agar tak kebablasan?

    Keberatan-keberatan ini dapat mengingatkan kita akan seseorang di kolam renang, yang berusaha berenang hingga ke tengah, tetapi kemudian kembali ke tempat semula karena tidak yakin untuk sampai ke titik di seberangnya. Padahal, berenang ke dan dari tengah kolam renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

    Dalam politik Indonesia sekarang, penerapan otonomi daerah masih menghadapi banyak masalah, seperti kecilnya pendapatan asli daerah, kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur, rusaknya lingkungan alam karena pemerintah daerah memberikan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor, tidak adanya koordinasi dan kerja sama antarkabupaten, serta banyak kesulitan lain. Namun, kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi daerah diterapkan terlalu dini, maka terjadi dua kesalahan.

    Pertama, kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi daerah secara baik, menimbulkan anggapan bahwa penerapan otonomi daerah terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi daerah sesuai tujuannya, apakah selamanya otonomi daerah menjadi terlalu dini?

    Di samping itu, kedua, ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001, pengalaman dengan otonomi daerah baru berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik daerah sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak, dalam mengidentifikasi sumber daya daerah, dan dalam menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua membuktikan meningkatnya kekuatan politik daerah dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

    Penduduk di daerah juga dapat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapatkan pemimpin yang tepat, khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu dapat berupa kecenderungan primordial yang masih kuat berupa ikatan etnis, agama atau kekerabatan, selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi, rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan, tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam memilih pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan karena dapat menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat, calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

     

    Kesadaran berdemokrasi

     

    Pers bebas mungkin kadang kala terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi, lambat laun orang pers dan pemilik media sadar, keuntungan komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan pengaruh pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara keuntungan dan pengaruh politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan keuntungan yang menumpuk dari bisnis medianya, tetapi tak pernah dihitung dalam politik? 

    Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika, satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya digunakan dengan penuh tanggung jawab.

    Korupsi menyebar dan meningkat dengan berbagai modus yang semakin nekat, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam ”perang terbuka” dengan para koruptor, pengadilan semakin galak memberikan hukuman yang berat. 

    Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan investigasi yang berani dan menyajikan berbagai data yang dapat menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

    Pada akhirnya kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka dan demokrasi adalah keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang dapat berimplikasi luas, tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang bersih atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menimbulkan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik, tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit. ●

    Sumber: Kompas,  04 Februari 2014

     

     

     

     

  • Memaknai Hari Buah Sedunia

    Memaknai Hari Buah Sedunia

     

    Oleh Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta

     

     

    Seorang bernama Joni (bukan nama sebenarnya) pertama kali mengenal kelezatan buah sekitar tahun 1979, saat masih tinggal di Halim. Di sana, kebun-kebun dipenuhi dengan beragam buah-buahan, seperti kecapi, nangka, jambu air, jambu mete, belimbing, dan jambu kelutuk. Joni begitu akrab dengan buah-buahan tersebut karena sering kali dia memanjat pohon dan memakan buah langsung di atas pohon.

    Joni masih mengingat dengan jelas saat berjalan-jalan di dekat rumah sakit dan SMAN 42, di mana ada tiga pohon mete besar yang sering dia panjat untuk menikmati jambu mete yang lezat, terutama yang sudah berwarna merah atau oranye tua.

    Ketika pindah ke Kampung Sawah pada tahun 1983, Joni semakin terpukau oleh melimpah buah di sana. Di kampung tersebut, dia menemukan rambutan, mangga, rukem, anggur, duku, kecapi, jeruk, nanas, alpukat, dan alkesa. Joni merasa seperti berada di surga buah-buahan karena dia tidak pernah kehabisan stok dan selalu dapat menikmati berbagai macam buah kapan pun dia mau. Terkadang, dia bahkan pergi ke Pasar Kecapi untuk mencari buah yang lebih banyak, di mana semua jenis buah tersedia dengan melimpah.

    Buah-buahan di Kampung Sawah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian Joni. Keberagaman dan kelimpahan buah-buahan ini membuatnya selalu bisa menikmati rasa manis dan asam buah setiap hari. Setiap harinya, Joni dapat merasakan kesegaran buah langsung dari pohon atau dari pasar terdekat. Pengalaman ini tidak hanya memberikan kenangan indah, tetapi juga menumbuhkan kecintaan Joni pada buah-buahan yang dia nikmati sepanjang hidupnya.

    Buah-buahan merupakan makanan segar yang penting bagi manusia, karena menjadi salah satu sumber nutrisi paling alami yang tersedia bagi manusia. Buah-buahan kaya akan vitamin, mineral, serat, dan antioksidan yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Mengonsumsi buah secara rutin dapat membantu mencegah berbagai penyakit kronis seperti penyakit jantung, diabetes, dan beberapa jenis kanker. Misalnya, jeruk kaya akan vitamin C yang baik untuk sistem kekebalan tubuh, sementara pisang mengandung potasium yang penting untuk kesehatan jantung dan fungsi otot.

    Akan tetapi, meski manfaat buah begitu jelas, masih banyak orang yang tidak mengonsumsi cukup buah setiap hari. Berbagai alasan, mulai dari kurangnya akses hingga ketidaktahuan tentang pentingnya buah, menjadi faktor penghambat. Oleh karena itu, Hari Buah Sedunia juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengonsumsi buah secara rutin demi kesehatan yang lebih baik.

    Buah-buahan memainkan peran krusial dalam keanekaragaman hayati dan ekonomi global. Setiap wilayah di dunia memiliki buah khas yang menjadi bagian dari identitas budayanya. Di Indonesia, misalnya, negara-bangsa memiliki durian, manggis, dan salak yang selain populer sebagai makanan, juga menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi.

    Industri buah menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan orang di seluruh dunia. Dari petani yang menanam dan merawat pohon buah, hingga pekerja yang memanen dan mereka yang terlibat dalam distribusi dan penjualan, industri ini sangat penting bagi perekonomian lokal. Mendukung industri buah berarti mendukung kesejahteraan ekonomi komunitas setempat.

    Selain memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi, buah juga berperan dalam pelestarian lingkungan. Pohon buah, seperti hal pohon lain, berkontribusi dalam pengurangan karbon dioksida di atmosfer, meningkatkan kualitas udara, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Menanam pohon buah di sekitar rumah atau di perkotaan dapat memberikan manfaat lingkungan yang signifikan sambil menyediakan sumber makanan sehat dan segar.

     

    Ket. Foto: Buah-buahan yang dijual di pasar tradisional umumnya tergantung musim, sumber: Pexels

     

    Tantangan lingkungan seperti perubahan iklim dapat mempengaruhi produksi buah. Kondisi seperti kekeringan, banjir, dan cuaca ekstrem lainnya dapat merusak tanaman buah dan mengurangi hasil panen. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan dan inovatif untuk menghadapi tantangan ini.

    Hari Buah Sedunia, yang diperingati setiap 1 Juli adalah momen yang tepat untuk merayakan dan mempromosikan manfaat buah dalam kehidupan manusia. Berbagai kegiatan seperti festival buah, lomba memasak dengan bahan utama buah, hingga kampanye kesehatan yang mengajak masyarakat untuk mengonsumsi lebih banyak buah bisa diadakan untuk menyemarakkan hari ini.

    Di era digital, kampanye melalui media sosial juga sangat efektif. Mempromosikan Hari Buah Sedunia melalui media sosial dapat membantu menyebarkan pesan dan menginspirasi lebih banyak orang agar menghargai dan mengonsumsi buah.

    Sebagai catatan akhir, Hari Buah Sedunia mengingatkan kita semua akan keindahan, kelezatan, dan manfaat luar biasa yang diberikan buah. Dengan merayakan hari tersebut, orang tidak hanya merayakan keanekaragaman buah, tetapi juga menghormati para petani yang bekerja keras, mendukung ekonomi lokal, serta menjaga kesehatan dan lingkungan. Semoga sekarang dan masa depan buah-buahan dapat menjadi bagian penting dari gaya hidup sehat dan berkelanjutan di dunia.

     

     

  • Seminar Nasional FISKK IAKN Kupang:  “Peluang Bisnis di Era Digital: Strategi Kewirausahaan untuk Mahasiswa”

    Seminar Nasional FISKK IAKN Kupang: “Peluang Bisnis di Era Digital: Strategi Kewirausahaan untuk Mahasiswa”

    Oleh  JB Kleden

     

    Indonesia saat ini sedang mengejar target pertumbuhan wirausaha baru sebagai langkah menuju negara maju dan berpendapatan tinggi. Dengan program Kamus Merdeka, kampus-kampus di Indonsia diharapkan menjadi inkubator bisnis bagi para mahasiswa.  Sebuah pertanyaan yang menarik adalah apakah kampus-kampus keagamaan perlu mengembangkan pembelajaran kewirausaan bagi para masiswanya?

    Tentu! Di era digital, kampus-kampus keagamaan memiliki peluang dan tantangan yang unik. Kewirausahaan memungkinkan luarannya memahami bagaimana menciptakan lapangan kerja, mengelola keuangan, dan memperkuat ekonomi umat. Dengan memahami bisnis, mereka dapat memberdayakan umat dan mengurangi ketergantungan pada bantuan luar.

     Langkah itu dimulai FISKK

    Dalam rangka menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, menggelar Seminar Nasional (Semnas) bertajuk “Peluang Bisnis Di Era Digital: Strategi Kewirausahaan Untuk Mahasiswa” bertempat di Kampus IAKN Kupang,  Jumat (20/6/2024). Sekitar 350 mahasiswa dari lima program studi pada FISKK IAKN Kupang, yakni Prodi Sosiologi Agama, Prodi Kepemimpinan, Prodi Pastoral Konseling, Prodi Misiologi dan Prodi Psikologi serta para dosen mengikuti seminar yang menantang ini.

     

    Ketua Panitia Pelaksana Semnas, Tince Dormalin Koroh, menerangkan kegiatan ini merupakan Langkah awal yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa FISKK menjadi wirausahawan yang siap menghadapi tantangan di era digital.

    “Para mahasiswa FISKK kita dorong untuk berwirausaha setelah tamat dari kampus ini. Karena itu IAKN Kupang harus menjadi inkubator untuk menghasilkan wirausaha baru terdidik di bidang keagamaan. Kegiatan ini marupakan upaya awal untuk mengenal dunia wirausaha berbasis digital untuk para mahasiswa IAKN Kupang,” jelas Tince Dormalin Koroh yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Program Studi Kepemimpinan pada FISKK IAKN Kupang.

    Wanita yang energik ini menjelaskan para narasumber yang diundang membahas berbagai strategi kewirausahaan yang relevan dengan perubahan teknologi dan tren bisnis saat ini.

    “Karena itu dalam seminar ini kita menghadirkan Dr. Rolland Epafras FanggidaE., S.Si, MM. CIIQA, dari Universitas Nusa Cendana Kupang yang memiliki kepakaran studi bidang Manajemen Sumberdaya Manusia & Kewirausahaan, Maria Zefanya Sampe, Program Chair of Business Mathematics  School of Applied STEM Universitas Prasetiya Mulya dan Bank Indonesia terkait dengan penggunaan keuangan digital,” jelasnya.

     

    Dekan FISKK Martin Ch. Lifeto menandaskan sebagai fakultas yang menghasilkan luaran yang akan bekerja di lingkungan sosial dan keagamaan, para mahasiswa perlu dibekali dengan pemahaman kewirausahaan di era digital dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat. Para mahasiswa, katanya, memiliki potensi besar untuk menumbuh-kembangkan kewirausahaan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Di sini lain, lembaga-lembaga keagamaan dan sekolah-sekolah keagamaan sering menghadapi tantangan keuangan. Pemahaman bisnis membantu mereka mengelola dana, mengoptimalkan sumber daya, dan mencari pendanaan alternatif.

     “Kita berharap melaui seminar nasional ini para mahasiswa kita akan mendapatkan wawasan tentang peluang bisnis di dunia digital, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha mereka. Kalau tamat dari sini na bale pi kampung jadi wirausaha. Karma berani koq sonde,” tantang Martin kepada para mahasiswa yang serentak dijawab “siap  komandan”.

     

    Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan, Maxi Lakapu, mewakili Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, ketika membuka kegiatan ini mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut mengusung pengembangan kewirausahaan.

    “Kita dukung kegiatan uang dilakukan FISKK dalam membangun ekosistem kewirausahaan melalui inkubator bisnis di kampus ini. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, di sini kita menyediakan diri sebagai tempat pengembangan kewirausahaan berbasis digital,” ujarnya.

    Menurutnya, era digital telah membuka banyak peluang baru yag tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu penting bagi mahasiswa untuk memhami dan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Namun untuk dapat sukses diera digital, para mahasiswa perlu memiliki strategi kewirausahaan yang tepat.

    Untuk itu para mahasiswa perlu mengembangkan pemahaman tentang teknlogi digital secara baik agar tidak mergikan bisnis sendiri, harus memiliki inovasi dan kreativitas, membangun networking serta kemampuampuan manajerial yang adaptif dan selektif.

    “Saya berharap melalui seminar ini para mahasiswa dapat menggali dan berbagi wawasan bagaimana memanfaatkan teknlogi digital untuk menciptakan peluang bisnis yang invatif. Jangan takut untuk bermimpi besar dan mengambil risiko, karena inovasi lahir dari keberanian untuk mencoba dan memulai hal-hal baru,” ujarnya.

     

    Kampus sebagai Inkubator Bisnis

    Rolland Epafras FanggidaE, dari Universitas Nusa Cendana Kupang yang tampil dengan materinya “Peran Peguruan Tinggi Sebagai Inkubator Bisnis Bagi Mahasiswa” mengatakan minat menjadi wirausaha di kalangan mahasiswa terus meningkat. Sayangnya, banyak usaha rintisan dari mahasiswa yang masih kuliah atau lulus sering kali mengorbankan kuliah.

    Karena itu, kebijakan ekosistem kampus untuk mendukung lahirnya wirausaha perlu didukung. Kampus harus menjadi tempat membangun dan inkubator start-up (usaha rintisan) muda.

    “Upaya yang dilakukan FISKK hari ini baru dalam tarah mengenalkan, namun saya yakin pelan tapi pasti akan menumbuhkan minat mahasiswa mengenai kewirausahaan dan mendorong pemikiran inovatif dan kreativitas. Saya berharap melalui pengenalan hari ini, di antara adik-adik mahasiswa akan lahir banyak wirausahawan muda keagamaan yang kreatif dan inovatif dengan berbasiskan potensi budaya lokal,” katanya

    Menurut pakar ekonomi dan bisnis Undana ini akan terjadi perubahan yang sangat cepat serangkaian dengan bergeraknya era Revolusi Industri 4.0 menuju era Society 5.0. Kondisi itu akan berdampak, antara lain, pada terjadinya transformasi dalam berbagai aspek kehidupan. Fanggidae menilai penting dan perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antarpihak dalam menciptakan dan menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan cakap dalam menghadapi perubahan maupun transformasi tersebut.

    “Dari sisi kampus, FISKK dapat berkontribusi kepada masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat,” tegasnya.

     

    Pentingnya Melakukan Inovasi Digital

    “Transformasi Digital mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih efisien dan efektif.  Penerapan teknologi digital memungkinkan bisnis mahasiswa untuk lebih responsif terhadap perubahan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, semakin kompetitif dan berkelanjutan,” demikian Maria Zefanya Sampe, Program Chair of Business Mathematics  School of Applied STEM Universitas Prasetiya Mulya.

    Dalam materinya “Digital Innovation Empowering Student Entrepreneurs for Tomorrow’s Market” Maria memberikan petunjuk praktis untuk menyiapkan mahasiswa terjun dalam dunia kewirausahaan dengan inovasi digital.

    Inovasi digital memungkinkan mahasiswa memanfaatkan aplikasi, internet of things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan big data mahasiswa tidak hanya menciptakan produk dan layanan baru, tetapi juga memungkinkan mengatasi masalah dunia nyata dengan cara yang lebih efisien dan efektif.

    “Adaptabilitas dan Inovasi memastikan mahasiswa siap menghadapi perubahan pasar dan mampu berinovasi sesuai dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Kewajiban mahasiswa mempersiapkan diri untuk bersaing di pasar global dengan memahami tren dan dinamika pasar internasional,” paparnya.

     

    Lapak QRIS di Arena Semnas

    Penguasaan teknologi menjadi penting guna menumbuh-kembangkan kewirausahaan agar produk UMKM, yang sudah inovatif dan berkualitas, mampu menembus pasar global. Penggunakaan transaksi nontuani menjadi urgen.

    Bank Indonesia hadir dalam seminar ini membantu mahasiswa mengenal metode pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

     

    ”Kelebihan dari sistem ini adalah mudah dan praktis karena uang aman tersimpan. Dalam berbagai kegiatan kampus, terutama berkaitan dengan pengabdian masyarakat, kami mendorong mahasiswa untuk menggunakaan dan ikut menyuarakan program digitalisasi ekonomi dan keuangan inklusif, salah satunya penggunaan QRIS,” kata Hery Laiskodat bagian Unit CBP Rupiah BI

    Untuk memperluas penggunaan QRIS ini, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemahaman masyarakat awam terhadap keuangan elektronik beragam. Ini berbeda dengan generasi Z dan Y, kelompok melek teknologi lebih mudah diajak. Mereka perlu digarap dan dijadikan sebagai agen di masyarakat.

    Bukan lagi teori tapi praktek dengan langsung membuka lapak QRIS di arena Semnas. Karena itu Hery Laiskodat hadir bersama timnya membuka lapak Qris dan mahasiswa langsung menggunakannya untuk membeli minyak kita seharga 20 rupiah sesuai tanggal Semnas 20.

    Para mahasiswa -tidak ketinggalan para dosen- tampak antusias berebut tempat mengarahkan layer kamera ponsel mereka untuk memindai lembaran bergambar Quick Response Indonesian Standard atau QRIS yang dipasang petugas Bank Indonesia di arena semnas. Setelah mengetik besaran uang Rp.20 untuk pembelian 1 liter minyak kita, dan memperlihatkan layar telepon berisi keterangan bahwa transaksi nontunai itu berhasil,  petugas BI pun menyodorkan 1 l kemasan minyak kita.

    “Lumayan bisa tumis kangkong dan goreng ikan kering satu bulan di kos. Kapan lagi ktong bisa beli 1 liter minyak goreng dengan harga Rp.20,” ujar Etha Tamonob mahasiswi semester III Prodi Kepemimpinan Kristen, FISKK.

     

    Bagi Sonia Nubatonis, dosen yang menjadi moderator dalam sesi Bank Indonesia, transaksi nontunai menjadi cara baru belanja yang menyenangkan. Alasannya sederhana, ia tidak perlu repot ke bank atau ATM untuk mengambil uang. Itu dianggap membuang-buang waktu.

    Sonia yang sehari-hari menjadi dosen mengapresiasi implementasi elektronifikasi di masyarakat yang kini sudah berjalan. Digitalisasi ekonomi dan keuangan inklusif sangat penting bagi perekonomian melalui program QRIS.  “Transaksi secara nontunai itu perlu terus dibiasakan bagi para mahasiswa kita,” ujarnya.

    Mewujudkan kewirausahaan mahasiswa IAKN di era digital bukan suatu yang sulit dilaksanakan. Dibutuhkan keberanian, daya cipta  dan dedikasi dari semua pihak, FISKK telah memulai langka awal dengan melakukan penyadaran melalui Seminar Nasional. Mari terus berinovasi, berkolaborasi, dan membangun masa depan yang cerah melalui kewirausahaan. Ingatlah, kesempatan selalu ada di ujung jari kita. Jadilah pionir dalam menggali peluang bisnis di dunia digital. (*)

  • Memahami Keunggulan Pembelajaran Berbasis Kompetensi

    Memahami Keunggulan Pembelajaran Berbasis Kompetensi

    Oleh Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara – Jakarta

     

    Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa, dan di era yang semakin kompleks, metode pembelajaran yang para pendidik terapkan dapat menjawab tantangan zaman. Salah satu model yang mendapat perhatian khusus adalah Pembelajaran Berbasis Kompetensi atau Competency-Based Learning (CBL). Dalam analisis Erstad (2021) CBL merupakan metode pengajaran dan evaluasi yang menitikberatkan pada kemampuan siswa dalam menunjukkan penguasaan terhadap suatu mata pelajaran. Metode ini meminta para siswa “menunjukkan apa yang mereka ketahui” dengan menerapkan konsep yang telah dipelajari dalam evaluasi, sehingga memastikan bahwa mereka benar-benar memahami materi tersebut.

    Model CBL menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan metode tradisional yang masih mendominasi sistem pendidikan di banyak tempat. Salah satu keunggulan utama dari CBL adalah berfokus pada pencapaian keterampilan dan pengetahuan spesifik sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Setiap siswa dipastikan menguasai kompetensi yang ditargetkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan ini berbeda dengan metode tradisional yang seringkali lebih menekankan pada penyelesaian kurikulum dalam waktu tertentu, tanpa memastikan bahwa semua siswa benar-benar memahami materi yang diajarkan.

    Keunggulan lainnya adalah kemampuan CBL mempersonalisasi pembelajaran sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing siswa. Setiap individu memiliki ritme belajar yang berbeda, dan CBL mengakomodasi perbedaan ini dengan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan ritme mereka sendiri. Hal ini tidak hanya meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi, tetapi juga mengurangi tekanan dan stres yang seringkali muncul akibat batasan waktu dalam metode tradisional.

    Selain itu, CBL (dalam teachthought.com, 2024) memastikan bahwa siswa tidak akan melanjutkan ke topik berikutnya sampai mereka benar-benar memahami materi yang diajarkan. Pendekatan ini menjamin bahwa tidak ada konsep yang tertinggal dan setiap siswa memiliki fondasi pengetahuan yang kuat sebelum melanjutkan ke konsep yang lebih kompleks. Hal ini sangat berbeda dengan metode tradisional yang cenderung melanjutkan pelajaran meskipun ada siswa yang belum sepenuhnya memahami materi. Dengan demikian, CBL memungkinkan pemahaman materi yang lebih mendalam dan komprehensif bagi setiap siswa.

    Meskipun CBL memiliki banyak keunggulan, penerapannya tetap menghadapi sejumlah tantangan. Maharani (2019) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa siswa yang menerapkan CBL perlu berupaya lebih keras dan cerdas untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan daya kritis dan berpikir solutif dalam menyelesaikan masalah, serta berusaha sungguh-sungguh menggali kreativitas dan berinovasi.

    Untuk menerapkan CBL secara efektif, sekolah membutuhkan pendidik cerdas dan terlatih dan infrastruktur pendukung seperti teknologi pembelajaran. Tantangan demikian terutama dirasakan oleh sekolah-sekolah di daerah terpencil yang sering kali kekurangan akses terhadap sumber daya tersebut. Tanpa dukungan sumber daya memadai, sulit bagi mereka mengadopsi CBL dengan optimal.

    Selain itu, adaptasi kurikulum juga menjadi tantangan besar dalam implementasi CBL. Kurikulum Merdeka yang sedang berlaku perlu diperkuat melalui CBL secara signifikan guna mendukung pendekatan berbasis kompetensi. Hal itu berarti merancang ulang cara penyampaian materi dan assessment yang lebih fokus pada pencapaian kompetensi daripada sekadar menyelesaikan tugas dan ujian. Proses demikian membutuhkan waktu, usaha, dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam sistem pendidikan.

     

    Ket. Foto: Guru dalam CBL mempunyai kompetensi prima sebagai pendidik. Sumber: Pexels.

     

    Pelatihan guru adalah tantangan berikutnya yang perlu diatasi untuk keberhasilan implementasi CBL. Guru perlu mendapatkan pelatihan memadai dalam memahami dan mengadopsi metode CBL. Mereka harus belajar cara menilai kemajuan siswa berdasarkan kompetensi serta merancang dan menyampaikan materi yang sesuai dengan pendekatan ini. Tanpa pelatihan yang tepat, sulit bagi guru untuk menerapkan CBL secara efektif, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.

    Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam penerapan CBL, investasi dalam infrastruktur pendidikan menjadi langkah pertama yang sangat kompleks. Pemerintah dan pihak swasta perlu berkolaborasi dalam menyediakan akses teknologi dan bahan ajar berkualitas yang memadai. Infrastruktur yang baik akan memastikan bahwa sekolah-sekolah di seluruh negeri dapat mengadopsi CBL dengan lebih mudah, sehingga kesenjangan pendidikan dapat diminimalkan dan setiap siswa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

    Langkah strategis berikutnya adalah pengembangan kurikulum yang fleksibel dan adaptif. Kurikulum yang dirancang ulang untuk mendukung CBL harus mencakup modul-modul pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kecepatan belajar siswa. Alat evaluasi yang tepat juga diperlukan guna menilai sejauh mana siswa telah mencapai kompetensi yang diharapkan. Dengan kurikulum yang lebih personal dan efektif ini, pembelajaran dapat berlangsung secara lebih mendalam dan bermakna, memastikan setiap siswa memiliki fondasi pengetahuan yang kuat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    Selain itu, memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan bagi guru adalah kunci keberhasilan implementasi CBL. Guru perlu mendapatkan pelatihan yang berfokus pada aspek-aspek praktis dari CBL, termasuk cara merancang modul pembelajaran, teknik penilaian kompetensi, dan penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar. Dengan dukungan yang tepat, guru akan lebih siap dan percaya diri dalam menerapkan metode CBL, sehingga dapat menciptakan pengalaman belajar lebih efektif dan menyenangkan bagi siswa.

    Sebagai catatan akhir, CBL menawarkan solusi yang menjanjikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan fokus pada pencapaian keterampilan dan pengetahuan spesifik, serta memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk belajar sesuai dengan ritme mereka sendiri, CBL dapat mengatasi beberapa kelemahan utama dari metode tradisional. Namun, untuk mewujudkan potensi penuh dari pendekatan ini, diperlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur pendidikan, pengembangan kurikulum, dan pelatihan guru. Dengan langkah-langkah strategis ini, kita dalam hal ini para pendidik dapat menciptakan sistem pendidikan lebih adaptif, inklusif, dan efektif dalam mempersiapkan generasi masa depan.

     

  • L I D A H

    L I D A H

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Maraknya konten dimedia sosial dan tulisan serta ungguhan dimedia online dan cetak , yang akhir akhir ini sudah menjurus pada ujaran kebencian atas sesama anak bangsa , dan juga ada konten dan tulisan yang telah merendahkan lambang negara, baik terhadap Presiden , anggota DPR, Lembaga Mahkamah Kontitusi, antar ulama yang menyerang golongan ulama lain, yang dianggap penampilannya tidak menunjukan seorang ulama karena berambut gondrong dan tidak tahu aturan tata krama, hal ini menunjukan bahwa bangsa ini belum memahami dan belum dewasa dalam kontek berdemokrasi dalam kaitan menyampaikan pendapat dimuka umum .

    Bahwa alat atau organ dari pada sarana menyampaikan pendapat adalah dari mulut dan lidah kita, yang berupa ucapan, yang sebenarnya ibarat mata uang koin yang mempunyai dua sisi, bisa membumikan demokrasi menjadi baik apabila yang keluar adalah kata kata bijak penuh kelembutan dalam membangun kerukunan, tapi bisa juga menjadi penghancur Demokrasi apabila yang keluar adalah ujaran kebencian dan mengajak orang untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan hukum, baik dari hukum Negara maupun. Hukum agama.

     

    Ajakan kontemplasi diri

     

     Di dalam rongga mulut kita sebagai manusia, ada indera perasa yang namanya Lidah. Dikatakan sebagai indera perasa, karena organ inilah kita bisa merasakan makanan atau minuman itu enak/tidak enak, lezat/tidak lezat, manis, pahit, asin, asam, dan seterusnya. Karena Lidah pula kita bisa memberikan stigma dan atau predikat pintar “bersilat lidah” kepada orang yg pintar ngomong, berdiskusi, ataupun berdebat; atau ungkapan “memang Lidah tak bertulang, tak terbatas kata-kata” yg ditujukan kepada orang yg suka ingkar janji, suka ngeles, tidak jujur atau tipikal orang yg suka menggunakan jurus “pokrol bambu”.

    Adalah karena Lidah (baca : ucapan) pula, orang (lain) bisa tersenyum, tersanjung, malu, marah, tersinggung, menangis, sakit hati, tertawa, bahagia, sedih, berduka, dan seterusnya. Demikian pula karena Lidah jualah bisa menimbulkan huru hara, malapetaka, persahabatan, perdamaian, perang, permusuhan, baku hantam, fitnah, kebencian, amarah, kerukunan, persaudaraan, cinta kasih, dan lain sebagainya. Singkatnya, yang namanya Lidah (sebagai organ tubuh yg bentuknya kecil) itu bisa membawa dampak yang berantai, positif-negatif, hitam-putih, beraneka warna ataupun pelangi dalam kehidupan. Walaupun bentuknya kecil, namun seringkali kita tidak mampu mengendalikan lidah, sehingga dari padanya muncul ungkapan “Mulutmu Harimaumu”.

    Dalam konteks itulah menarik untuk merespon dan mengomentari  orang-orang yang mengusung kemerdekaan atau kebebasan menyatakan pikiran dengan tulisan ataupun lisan – atas nama HAM dan Demokrasi – lebih cenderung menekankan kebebasan untuk kebebasan, seakan kebebasan itu tanpa restriksi atau pembatasan. Dalam kerangka Democratische-RechtStaat (Negara Hukum Demokratis), kebebasan yg ditenggang oleh demokrasi dibatasi oleh hukum. Bahwa perlu disampaikan disini  filosofinya sangat  jelas, bahwa Demokrasi dan  Hukum dalam sebuah negara adalah dua sisi dalam satu mata uang (both side of one coint).

    Hukum dan Demokrasi saling membutuhkan satu sama lain, hukum tanpa Demokrasi akan melahirkan Tirani , sedangkan Demokrasi tanpa hukum akan menciptakan Anarki. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis butuh suatu pemahaman dari seluruh warga negara secara universal dan utuh sehingga tidak salah tafsir dalam kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lesan maupun tulisan dalam sebuah negara Demokrasi sekaligus Negara Hukum ( Recht Staat ).

    Hukum dan Demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada sebuah negara yang menganut sistem Demokrasi , bahwa hukum itu sendiri adalah merupakan aturan yang diterapkan oleh negara dalam hal ini pemerintah yang sah atau otoritas yang sah untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dengan individu serta individu dengan negara .

    Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur oleh aturan hukum. Sedang subtansinya hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara yang  demokratis saat berdirinya / terbentuknya negara ini oleh para pendiri bangsa , berdasarkan kontitusi negara sebagai aturan hukum tertinggi .

    Adalah hak setiap orang untuk menyatakan pendapat (baik secara tertulis ataupun lisan) yang sepenuhnya memperoleh jaminan secara konstitusional dalam UUD 1945 yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang. Artinya ketika hak menyatakan pendapat itu diaktualisasikan, dia dibatasi oleh ruang, tempat, dan waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Demikian pula, konten atau subtansi dan subjek yg dituju dari hak menyatakan pendapat itu dibatasi oleh hukum. Dalam hal ini, UUD memberikan jaminan atas hak menyatakan pendapat secara tertulis dan lisan (vide Pasal 28) pada satu sisi, namun pada sisi lain UUD 1945 pun menegaskan bahwa :

    1. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28 J UUD 1945). Dengan demikian, hak atau kebebasan menyatakan pendapat secara tertulis dan lisan (Lidah manusia) tidak bisa diaktualisasikan sebebas-bebasnya, namun dibatasi oleh Hukum, moral (kemanusiaan), dan nilai-nilai agama yang diyakininya. Bila itu semua dipahami dan disadari oleh kita semua, maka adalah uneducated bagi orang-orang yg merasa dirinya pintar, hebat, atau super namun tidak bisa mengendalikan lidahnya dengan mengumbar ucapan yang bernada kebencian, fitnah, hoax, permusuhan, provokatif, dan merendahkan harkat dan martabat kehormatan diri orang lain. Terlebih ditujukan terhadap  simbol-simbol kenegaraan kita, apakah itu Presiden, DPR, dan MK sebagaimana dilansir dalam pemberitaan di media masa cetak, elektronik, dan online beberapa waktu belakangan ini.

    Kasus konten yang sedang viral di media sosial adalah soal selegram Teyeng Wakatobi dari Pati, yang melakukan konten pada mobil yang dibakar masa dan pemilik dari mobil tersebut merupakan pemilik rental mobil dari Jakarta, yang diamuk masa dan diteriaki maling di Sukolilo Pati . Teyeng  Wakatobi dalam konten tersebut menyatakan :

    “Kita kasih paham bagi orang yang kurang paham, kita hajar bagi orang yang kurang ajar,  Sukolilo bos jangan main main, sambil tangannya diarahkan ke leher dalam gerakan menggorok leher”,

    Ini kan jelas profokasi yang mengarah  pembenaran pada main hakim sendiri, dan tanpa mempertimbangkan adanya  asas praduga tak bersalah, yang justru belakangan terbongkar dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian ternyata yang diteriaki. Maling justru pemilik mobil yang digelapkan oleh penyewa rental yang mobilnya ada di Sukolilo Pati. Ini adalah contoh kongkret dimasyarakat saat ini, pada sebuah negara Demokrasi dan Negara Hukum.

    Negeri ini dimerdekakan oleh founding fathers kita dengan tujuan untuk  mewujudkan masyarakat yg adil makmur dan damai, bukan untuk dirusak atau dihancurkan oleh orang-orang yang tidak mampu bertanggungjawab mengendalikan Lidahnya dan amarahnya tanpa berpikir terlebih dahulu.

    ———————————-

    Penulis adalah Seorang Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah-masalah Sosial Politik dan Budaya, Tinggal di Jakarta.

     

     

  • Giorgio Agamben: Keadaan Darurat dan Demokrasi

    Giorgio Agamben: Keadaan Darurat dan Demokrasi

    Filsuf Giorgio Agamben

     

    Oleh Paskalis Bataona

     

    FILSUF Italia, Giorgio Agamben, dewasa ini mendapatkan tempat khusus dalam khazanah pemikiran politik Barat. Karya-karyanya, terutama Homo Sacer dan State of Exception, sangat berpengaruh dan memicu perhatian lintas-disiplin dalam dunia intelektual Barat. Lahir di Roma pada 22 April 1942, Agamben menyelesaikan studi doktoral bidang hukum dan filsafat di Universitas Roma dengan disertasi pemikiran politik Simone Weil, dan mengikuti kuliah-kuliah Martin Heidegger mengenai Hegel dan Heraklitos sebagai peneliti pascadoktoral. Agamben pernah mengajar di berbagai universitas, antara lain Academia di Archittetura di Mendriso (Universita Della Svizzera Italiana), Universitas IUAV Venezia, Collegge International de Philosophie Paris.

     

     

    Negara Demokrasi dan Keadaan-Darurat

    Demokrasi umumnya selalu dibayangkan sebagai tatanan politik yang mampu mewujudkan kepastian hukum, pelembagaan hak-hak sipil dan pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Hukum dalam negara demokrasi selalu tampil membawa janji tentang kesetaraan, keadilan, dan absennya kekerasan dalam kehidupan bersama. Namun dalam kenyataannya, menurut Agamben, dalam negara demokrasi kepastian hukum sering di tangguhkan, prinsip pemisahan kekuasaan diabaikan, dan hak-hak sipil dilanggar ketika negara tersebut mengalami ‘keadaan darurat’ seperti perang saudara, revolusi, invasi asing, pemberontakan atau ancaman terorisme. ‘Keadaan-darurat’ senantiasa dicirikan oleh penangguhan hukum (suspension of law) yang konon bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan. Garis pemisah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dihapus, sementara kekuasaan militer diperluas hingga menjangkau urusan publik yang lebih luas dari sekedar urusan pertahanan. Situasi inilah yang oleh Agamben disebut sebagai penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ atau ‘keadaan-pengecualian’ (state of exception). Agamben kemudian menunjukan asal mula penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ dan hubungannya dengan tatanan demokrasi.

    Menurut Agamben, demokrasi sejak awal merupakan kekaburan antara kekuatan yang melahirkan kekuasaan politik dengan kekuatan yang menjalankan kekuasaan politik. Sejak era polis Yunani, demokrasi selalu merupakan tumpang tindih antara rasionalitas politik yuridis konstitusi dan rasionalitas manejerial-administratif pemerintahan. Kata politeia secara ambigu diterjemahkan sebagai konstitusi sekaligus administarasi pemerintahan. Padahal, dalam khazanah Yunani, sesungguhnya telah terkandung kata politeuma untuk merujuk pada kehendak bersama, kedaulatan rakyat dan konstitusi. Yang terjadi kemudian adalah politeia dalam pengertian kekuatan-pembentuk-konstitusi dan politeuma dalam pengertian kekuatan-pelaksan-konstitusi menjadi tak terpisahkan dan melebur ke dalam satu sosok, kyrion, yang diterjemahakan Agamben sebagai kekuasaan-berdaulat (the souverign power). Agamben menilai, polis Yunani telah mewariskan dualitas politeia dan politeuma sebagai landasn politik Barat hingga saman demokrasi kontemporer. Peleburan rasionalitas politis-yuridis dan rasionalitas manejerial-administratif ke dalam sosok kekuasaan berdaulat dalam praktiknya membuat kehendak bersama dan hak konstitusional rakyat di satu sisi dengan penyelenggaraan pemerintahan di sisi lain menjadi tak terpisahakan.

    Dengan latar belakang sejarah seperti inilah demokrasi dalam perjalanannya lebih banyak dipahami sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan dibandingkan sebagai sistem yang menakar legitimasi penyelenggaraan kekuasaan. Penyelanggaraan kekuasaan tegas Agamben, kemudian menjadi demikian identik dengan kekuasaan-berdaulat. Sosok yang tidak tertandingi oleh kekuatan apa pun dan tidak terikat oleh mekanisme apa pun karena merupakan representasi tunggal dari seluruh rakyat. Karena telah merepresentasikan kekuasaan seluruh rakyat, kekuasaan-berdaulat menjadi kekuatan yang tak tersentuh. Keputusannya bersifat otonom dan tak terbantahkan.

    Sumbangan penting pemikiran Agamben adalah bahwa situasi keadaan-berdaulat tidak hanya terjadi pada rezim totaliter tapi juga kekuasaan-berdaulat oleh Agamben diletakan sebagai fenomena rezim demokrasi. Bagaimana kekuasan-berdaulat menyusup masuk dalam tatanan demokrasi? Menurut Agamben, melalui normalisasi keadaan-darurat. Keadaan-darurat lazim dipahami sebagai keadaan khusus yang merupakan pengecualian dari normalitas tatanan demokrasi. Dalam keadaan-darurat, kekuasaan eksekutif dapat secara sepihak menangguhkan hukum, mengabaikan prosedur-prosedur konstitusional, membenarkan kekerasan dan mengabaikan hak-hak kebebasan warga negara. Demokrasi kontemporer, menurut Agamben, tidak banyak mengubah kenyataan bahwa keadaan-darurat adalah praktek dominan dalam tatanan demokrasi. Agamben menunjukan, negara demokrasi liberal yang bertumpu pada prinsip pembatasan kekuasaan negara tidak berhasil menghapuskan praktik-praktik penangguhan hukum dalam keadaan-darurat. Kebebasan individu dapat dicabut dan keadilan ditangguhkan atas nama hukum dengan alasan menjaga kepentingan keamanan nasional. Lebih dari itu, pengertian keadaan-darurat kemudian sedemikian rupa diperlonggar atau diperluas sehingga batas-batas antara yang darurat dan normal, antara pengecualian hukum dan pelaksanaan hukum menjadi kabur. Dengan melakukan penulusuran historis, Agamben menyimpulkan pelembagaan dan normalisasi keadaan-darurat adalah tendensi dominan dalam praktek kekuasaan demokrasi kontemporer.

     

     

    Manusia Kontemporer sebagai Homo Sacer

    Dikotomi utama dalam politik menurut Agamben bukanlah dikotomi kawan lawan melainkan dikotomi antara hidup-alamiah dan hidup politis. Perendahan atas hidup alami yang melahirkan fenomena hidup telanjang-yakni orang-orang yang tanpa tameng hukum sama sekali-juga berakar pada sejarah hukum Romawi. Istilah homo sacer adalah istilah dalam hukum Roma untuk menyebut orang-orang yang dilucuti haknya dalam mendapatkan perlindungan hukum. Siapa pun dapat menganiaya dan membunuh orang-orang tersebut dengan impunitas. Status homo sacer merujuk kepada pelaku kriminal, pengkhianat kerajaan atau penganut aliran kepercayaan yang menyimpang. Mereka dapat dibunuh tanpa konsekuensi apa pun untuk pelaku pemnbunuhan. Mereka telah dieksklusi dari komunitas politik dan menjadi eksitensi fisik belaka tanpa status hukum sama sekali. Pembunuhan atas homo sacer juga tidak dianggap sebagai proses penyakralan atau persembahan suci. Homo sacer adalah orang-orang yang mengalami dua eksklusi: dari hukum duniawi maupun hukum ilahi. Pembunuhan atas dirinya bukan suatu pelanggaran hukum dan ditolak sebagai bentuk persembahan suci. Agamben menggunakan istilah homo sacer untuk menjelaskan keadaan masyarakat dalam negara demokrasi kontemporer. Tesis politik Agamben menegaskan, hubungan politik asali antara negara dan warganya adalah penelantaran.

    Negara menginklusi semua orang dalam tatanan dengan berbagai peraturan dan batasan. Namun negara juga, menjalankan kekuasaan berdasarkan paradigma penyelenggaraan status darurat sehingga di dalam tatanan hukum sekalipun, kekerasan dan kesewenangan masih terjadi. Ketika penyelenggaraan status-darurat telah mengalami normalisasi dan kekerasan dipakai sebagai mode penyelenggaraan kekuasaan, maka tidak ada lagi batas antara hukum dan kekosongan hukum, antara keadaan alamiah (state of nature) dan tatanan hukum (state of law). Dalam konteks inilah menurut Agamben, setiap orang pada era kontemporer ini berstatus sebagai homo sacer. Dari temuan istilah homo sacer, Agamben berargumen bahwa prosuder resmi negara untuk meng-homo sacer– warganya adalah lewat state of exception (situasi darurat). Menurut Agamben, yang berhak mendekritkam State of Exception adalah The Sovereign (Yang Berdaulat) yang merupakan gabungan dua hal: potestas (power) dan auctoritas (authority). Sebagai potestas (contituted power), ia adalah power of law, pemimpin eksekutif tertinggi sesuai undang-undang yang ada. Namun sebagai auctoritas (kewenangan, constituting power) ia bersifat beyond the law. Karena bersifat beyond the law, Yang Berdaulat bisa mendekritkan state of expection sehingga semua hukum yang ada ditangguhkan.

     

    Implikasi Pemikiran Politik Agamben

    Normalisasi ‘keadaan-darurat’ seperti yang dikatakan Agamben telah menjadi kecenderungan dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada rezim demokrasi dewasa ini. Keadaan darurat lazim dipahami sebagai status yang diputuskan secara resmi oleh negara ketika sedang menghadapi ancaman perang, invasi asing, pemberontakan, darurat kelaparan dan semacamnya. Keadaan darurat senantiasa ditandai dengan tindakan penangguhan atas konstitusi, prosedur pengambilan keputusan demokratis, serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Atas nama keamanan nasional, eksekutif mengambil kekuasaan legislatif dan yudikatif, mengabaikan hukum positif dan melegitimasi tindakan kekerasan. Namun, dalam perjalanannya, pengertian keadaan-darurat mengalami perluasan konteks penerapan sehinggah muncul keadaan darurat bencana, darurat terorisme, darurat narkoba, darurat wabah penyakit, darurat kelaparan, dll. Dalam berbagai keadaan ini, ciri-ciri keadaan darurat tetap dipertahankan: penangguhan hukum, kesewenang-wenangan eksekutif, dan legitimasi atas kekerasan. Dalam konteks ini Agamben menegaskan, normalisasi keadaan-darurat  dalam rezim demokrasi telah menghapuskan perbedaan distingtif antara ‘keadaan-darurat’ dan ‘keadaan-normal’.

    Daftar Bacaan

    Agus Sudibyo, DEMOKRASI dan KEDARURATAN, Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben– (Marjin Kiri, 2019).

    Giorgio Agamben, Homo Sacer, Penerbit IRCiSoD, Yogyakarta

     

  • Negara, Kroniisme, Dinasti

    Negara, Kroniisme, Dinasti

    Oleh  Ignas Kleden

     

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme. Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

     

    Memperlemah birokrasi

    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan “untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan “dari rakyat” dan “oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan “untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas “dari rakyat” dan “oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan “untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

     

    Legislasi yang mempersulit

    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.

     

    ——————————- 

     

    Sumber Kompas, 31 Oktober 2013

     

  • Dialektika Trinitarian dan Penebusan Paripurna

    Dialektika Trinitarian dan Penebusan Paripurna

     

    Oleh  Yustinus Prastowo

     

    Saya tak terlalu paham apakah ada katekese liturgi yang secara praktis dan terus-menerus diajarkan pada umat Katolik, setidaknya anak muda dan remaja agar punya pemahaman awal yang baik. Saya sendiri banyak belajar dari tradisi Orthodoks yang punya penghayatan simbolis lebih kuat ketimbang Gereja Katolik Roma, khususnya ekspresi melalui ikon2 Gereja yang anggun.

    Hari ini kita merayakan Hari Raya Tritunggal Maha Kudus tentu bukan tanpa sebab dan alasan kuat. Setelah minggu lalu kita merayakan Hari Pentakosta sebagai ungkapan syukur atas turunnya Roh Kudus yang dijanjikan saat kenaikan Yesus Kristus. Kenaikan adalah buah kebangkitan sebagai hasil dialektika keselamatan. Allah yang menciptakan dunia baik adanya dan menghendaki seluruh manusia diselamatkan. Di sisi lain manusia yang dikaruniai kehendak bebas dan kerap jatuh dalam dosa sebagai bagian kebebasannya.

    Dosa yang sengatnya adalah maut, kebinasaan, keterpisahan hakiki dari Sang Maha Cinta, Allah sendiri. Manusia demi kebebasannya sering menolak Allah yang dianggap akan merenggut hak miliknya. Tawaran kasih Allah sepanjang sejarah diperlakukan sebagai mata2 yang mengintai dan mengurangi kenikmatan kedagingan. Termasuk menggunakan daya nalar dan rasionalitas untuk membangun Menara Babel sebagai lambang kehebatan manusia yang tanpa batas.

    Persoalannya bukan pada pengoptimalan kemampuan intelektualitas yang tak pernah puas untuk mencari dan menemukan hal baru, melainkan penolakan untuk senantiasa melibatkan maksud dan tujuan penciptaan. Dimensi praksis dilepaskan dari dimensi etis. Akhirnya semua ikhtiar itu menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Manusia jatuh pada nihilisme. Mereka menolak dan membunuh Tuhan dan menggantikan Tuhan dengan otoritas saintifik atau ego yang dianggap lebih meyakinkan. Manusia menjadi anak hilang yang tersesat dalam hutan pencobaan yang serba gemerlap dan kemilau.

    Manusia bersaing dengan sesama, memelihara rasa iri, dan mempraktikkan kekerasan untuk berkuasa. Mengejar pertumbuhan, capaian2 duniawi yang diukur secara statistik, melakukan penaklukan tiada henti demi memuaskan syahwat kejayaan akal budi.

    Ketika para Nabi diutus untuk mengingatkan manusia akan asal usul dan hakikat hidup, mereka ditolak. Cinta Tuhan dianggap sebagai campur tangan yang akan merenggut kebebasan manusia sebagai tuan atas semua ciptaan. Hingga Tuhan mengaruniakan anakNya sendiri sebagai perlambang pemberian diri sepenuhnya, tawaran cinta seutuhnya, kehendak mengajak pulang anak yang hilang, sekuat-kuatnya.

    Yesus lahir dan hadir sebagai antitesis. Anak Allah yang menjadi anak manusia yang hina. Raja tanpa mahkota, bahkan dimahkotai duri di ujung ajalnya. Tak punya istana dan tahta, melainkan hidup mengembara untuk mengajar dan menyembuhkan. Hingga ia harus mati disalib demi memaku ego secara sempurna. Kata Rene Girard, ia menjadi “kambing hitam” untuk memutus rasa iri dan mata rantai kekerasan.

    Yesus membayar lunas kurban salib ini dengan kebangkitan. Tak lain komitmen dan konsistensi Allah yang menjadi tiang penopang. Allah Bapa sumber kehidupan yang mengurbankan Allah Putra pembawa hakikat kehidupan. Relasi cinta Bapa dan Putra ini terejawantah dalam Roh Kudus, sebagai daya hidup yang menyertai manusia yang percaya dan ditebus untuk mewartakan dan bersaksi tentang cinta Allah.

    Dialektika Trinitarian inilah yang kita rayakan sebagai sintesis penciptaan, kejatuhan, dan penyelamatan. Allah Trinitarian adalah Allah Esa yang terdiri dari tiga pribadi sebagai relasi cinta yang utuh dan penuh: Sang Pencipta, Pelaksana, dan Pemelihara Kehidupan. Dalam tradisi teologis para Bapa Gereja sering disebut perichoresis, sebuah tarian melingkar yang dinamis dan saling mengisi. Demikianlah relasi cinta Allah, yang dalam bahasa teolog Jürgen Moltmann sebagai “komunitas tanpa uniformitas, dan personalitas tanpa individualitas”. Raimundo Pannikar merumuskan perichoresis ini sebagai kosmoteandrik atau Tarian Agung Allah yang menunjukkan relasi dinamis saling cinta antara Allah, manusia, dan ciptaan.

    Corak Trinitarian ini lalu mengisi kehampaan diskursus ekologi belakangan ini. Krisis ekologi sebagai akibat kapitalisme gelojoh yang membutuhkan solusi integral. Tak hanya berdimensi ekonomistik melainkan humanistik-kosmologis. Perayaan Tritunggal Maha Kudus sudah selayaknya diletakkan dalam pemahaman baru yang lebih membumi dan mendorong keterlibatan praktis. Jika hari2 ini kita disuguhi berbagai cerita kejatuhan yaitu aneka krisis kemanusiaan dan kehidupan akibat keserakahan manusia, di dalam Allah Tritunggal kita pantas menaruh harapan melalui laku pertobatan, karya penebusan dan penyelamatan yang tanpa syarat. Ia yang menjanjikan “Yerusalem baru”!

     

    Kranggan, 26 Mei 2024
  • Tan Malaka: Nasionalisme Seorang Marxis

    Tan Malaka: Nasionalisme Seorang Marxis

     

    Oleh   Ignas  Kleden

     

     

    TAN MALAKA  meninggal pada usia 52 tahun. Setengah dari usia itu dilewatkannya di luar negeri: enam tahun belajar di Negeri Belanda dan 20 tahun mengembara dalam pelarian politik mengelilingi hampir separuh dunia. Pelarian politiknya dimulai di Amsterdam dan Rotterdam pada 1922, diteruskan ke Berlin, berlanjut ke Moskow, Kanton, Hong Kong, Manila, Shanghai, Amoy, dan beberapa desa di pedalaman Tiongkok, sebelum dia menyelundup ke Rangoon, Singapura, Penang, dan kembali ke Indonesia. Seluruhnya berlangsung antara 1922 dan 1942 dengan masa pelarian yang paling lama di Tiongkok.

    Selama masa itu, dia menggunakan 13 alamat rahasia dan sekurangnya tujuh nama samaran. Di Manila dia dikenal sebagai Elias Fuentes dan Estahislau Rivera, sedangkan di Filipina Selatan dia menjadi Hasan Gozali. Di Shanghai dan Amoy dia adalah Ossario, wartawan Filipina. Ketika menyelundup ke Burma, dia mengubah namanya menjadi Oong Soong Lee, orang Cina kelahiran Hawaii. Di Singapura, ketika menjadi guru bahasa Inggris di sekolah menengah atas, dia bernama Tan Ho Seng. Setelah masuk kembali ke Indonesia, dia bekerja di pertambangan Bayah, Banten, dan menjadi Ilyas Hussein.

    Pelarian dan penyamaran itu dimungkinkan, salah satunya, karena dia menguasai bahasa-bahasa setempat dengan baik. Ketika dia ditangkap di Manila pada Agustus 1927, koran Amerika, Manila Bulletin, menulis, “Tan Malaka, seorang Bolsyewik Jawa, ditangkap. Dia berbicara bermacam-macam bahasa: Belanda, Inggris, Jerman, Prancis, Tagalog, Tionghoa, dan Melayu.” Dalam pelarian itu, bermacam-macam pekerjaan sudah dilakukannya.

    Di Amsterdam dan Rotterdam dia berkampanye untuk partai komunis Belanda pada waktu diadakan pemilu legislatif dan ditempatkan pada urutan ketiga. Di Moskow dia menjadi pejabat Komintern dengan tugas mengawasi perkembangan partai komunis di negara-negara Selatan, yang mencakup Burma, Siam, Annam, Filipina, dan Indonesia. Di Kanton dia menerbitkan majalah berbahasa Inggris, The Dawn. Di Manila dia menjadi kontributor untuk koran El Debate. Di Amoy dia mendirikan “Foreign Languages School” yang mendapat banyak peminat dan memberinya cukup uang. Di Singapura dia menjadi guru bahasa Inggris di sekolah menengah atas walau tanpa ijazah.

    Sebelum dibuang ke luar negeri, dia dipenjarakan tiga kali oleh pemerintah kolonial, di Bandung, Semarang, dan Jakarta. Dalam pelariannya ke luar negeri, dia dipenjarakan di Manila dan Hong Kong. Setelah kembali ke Indonesia, dia dimasukkan ke penjara oleh pemerintah Indonesia di Mojokerto (1946-1947).

    Dia mengagumi secara khusus pejuang kemerdekaan Tiongkok, Dr Sun Yat-sen, yang di kalangan pengikut bawah tanah dipanggil Sun Man. Dia membaca buku San-Min-Chu-I dan berkesimpulan bahwa Dr Sun tidak sepaham dengan dia dalam teori dan metode. Menurut Tan Malaka, Dr Sun bukanlah seorang Marxis, melainkan sepenuh-penuhnya seorang nasionalis. Dalam metode, dia tidak berpikir dialektis, tapi logis. Namun kesanggupan analisisnya tinggi, kemampuan menulisnya baik sekali, dan dia seorang effective speaker. Kekuatan Dr Sun terdapat dalam dua hal lain, yaitu satunya kata dan tindakan serta tabah menghadapi kegagalan. Usahanya memerdekakan Tiongkok dari Kerajaan Manchu baru berhasil pada percobaan ke-17, setelah 16 kali gagal.

    Dr Jose Rizal menjadi pahlawan Filipina dan pahlawan Tan Malaka karena ketenangannya menghadapi maut. Beberapa saat sebelum dia ditembak mati, seorang dokter Spanyol rekan seprofesinya meminta izin kepada komandan agar diperbolehkan memeriksa kondisi kesehatannya. Dengan tercengang si dokter melaporkan bahwa denyut pada pergelangan tangan Dr Rizal tetap pada ketukan normal, tanpa perubahan apa pun. Ini hanya mungkin terjadi pada seseorang yang sanggup menggabungkan keyakinan penuh pada perjuangan, ketabahan dalam menderita, dan keteguhan jiwa menghadapi maut. Di sini terlihat bahwa Tan Malaka bukanlah seorang Marxis fundamentalis, karena dia dapat menghargai Dr Sun Yat-sen, nasionalis pengkritik Marxisme, dan mengagumi Dr Rizal, seorang sinyo borjuis dengan berbagai bakat tapi menunjukkan sikap satria sebagai pejuang kemerdekaan.

    Kritik Tan Malaka kepada Bung Karno tidaklah ada sangkut-pautnya dengan sikap Soekarno terhadap Madilog, tapi merupakan kritik yang wajar terhadap seseorang yang sangat dihormatinya. Dasar kritiknya adalah apa yang dilihatnya sebagai kebajikan Dr Sun Yat-sen, yaitu satunya kata dengan perbuatan. Menurut Tan Malaka, ketika memimpin PNI, Soekarno selalu mengajak penduduk Hindia Belanda yang berjumlah 70 juta jiwa itu untuk berjuang mencapai Indonesia merdeka dengan menggunakan tiga pegangan, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan aksi massa yang tak mengenal kompromi. Dia memberikan apresiasi tinggi bahwa Soekarno telah banyak menderita dan dibuang ke pengasingan karena gagasan-gagasan politiknya.

    Maka dia kecewa melihat Soekarno berkolaborasi dengan Jepang selama pendudukan di Indonesia. Kekecewaan ini disebabkan oleh dua latar belakang. Pertama, Tan Malaka merasa dekat dengan Soekarno, yang menerapkan aksi massa dalam perjuangan politiknya hampir sepenuhnya menurut apa yang ditulisnya di Singapura pada 1926 dalam sebuah brosur tentang aksi massa. Kedua, dia sangat terpesona oleh perjuangan kemerdekaan Filipina dengan semboyan immediate, absolute and complete independence (kemerdekaan segera, tanpa syarat, dan penuh). Kekecewaan ini sedikit terobati ketika Soekarno-Hatta atas desakan pemuda revolusioner membuat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

    Salah satu karya Tan Malaka yang boleh dianggap sebagai opus magnum-nya adalah buku Madilog, yang ditulis selama delapan bulan dengan rata-rata tiga jam penulisan setiap hari di persembunyiannya dekat Cililitan. Buku itu menguraikan tiga soal yang menjadi pokok pemikirannya selama tahun-tahun pembuangan, dengan bahan-bahan studi yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, tapi sebagian besar harus dibuang untuk menghindari pemeriksaan Jepang. Naskah buku ini praktis ditulis hanya berdasarkan ingatan setelah bacaan dihafal di luar kepala dengan teknik pons asinorum (jembatan keledai).

    Ketiga soal itu adalah materialisme, dialektika, dan logika. Materialisme diperkenalkannya sebagai paham tentang materi sebagai dasar terakhir alam semesta. Logika dibutuhkan untuk menetapkan sifat-sifat materi berdasarkan prinsip identitas atau prinsip nonkontradiksi. Prinsip logika berbunyi: A tidak mungkin sama dengan yang bukan A. Atau dalam rumusan lain: a thing is not its opposite. Sebaliknya, dialektika menunjukkan peralihan dari satu identitas ke identitas lain. Air adalah air dan bukan uap. Tapi dialektika menunjukkan perubahan air menjadi uap setelah dipanaskan hingga 100 derajat Celsius.

    Madilog adalah penerapan filsafat Marxisme-Leninisme. Tesis utama filsafat ini berbunyi: bukan ide yang menentukan keadaan masyarakat dan kedudukan seseorang dalam masyarakat, melainkan sebaliknya, keadaan masyarakatlah yang menentukan ide. Kalau kita mengamati hidup dan perjuangan Tan Malaka, jelas sekali bahwa sedari awal dia hidup untuk merevolusionerkan kaum Murba, agar menjadi kekuatan massa dalam merebut kemerdekaan politik. Dia bergabung dengan Komintern di Moskow dan Kanton karena setuju dengan tesis Komintern bahwa partai komunis di negara-negara jajahan harus mendukung gerakan nasionalis untuk menentang imperialisme.

    Semenjak masa mudanya di Negeri Belanda, Tan Malaka sudah terpesona oleh Marxisme-Leninisme. Paham inilah yang menyebabkan dia dipenjarakan berkali-kali dan dibuang ke luar negeri. Ini berarti bukan penjara dan pembuangan itu yang menjadikan dia seorang Marxis, melainkan sikap dan pendiriannya yang Marxislah yang menyebabkan dia dipenjarakan dan dibuang. Selain itu, dia pertama-tama tidak berjuang untuk kemenangan partai komunis di seluruh dunia, tapi untuk kemerdekaan tanah airnya.

    Dengan demikian, hidup Tan Malaka menjadi falsifikasi radikal terhadap gagasan Madilog yang dikembangkannya. Paradoksnya: dia seorang Marxis tulen dalam pemikiran, tapi nasionalis yang tuntas dalam semua tindakannya. Kita ingat kata-katanya kepada pemerintah Belanda sebelum dibuang: Storm ahead (ada topan menanti di depan). Don’t lose your head! Ini sebuah language game yang punya arti ganda: jangan kehilangan akal dan jangan kehilangan kepala. Tragisnya, dia yang tak pernah kehabisan akal di berbagai negara tempatnya melarikan diri akhirnya kehilangan kepala di tanah air yang amat dicintainya.

     

    ————————————————————

     

     

    Sumber: Majalah Tempo, September 2011

     

     

     

  • “Restorative Justice” dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Progresif

    “Restorative Justice” dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Progresif

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Restorative Justice, saat ini menjadi alternatif baru dalam sistem pemidanaan, yakni sebagai upaya penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan atau kesepakatan para pihak.

    Keadilan restoratif saat ini banyak ditempuh para penegak hukum dan didengungkan pegiat hak asasi manusia, disanjung atau ditinggikan sebagai sebuah Wahyu ilahi ala barat.

    Restorative Justice diterima sebagai “isme” dari sistem peradilan Barat baik aliran Anglo Saxon maupun Eropa Continental, dianggap sarat dengan pemikiran humanis.

    Ternyata,  Restorative Justice adalah pendekatan hukum pidana yang memuat nilai tradisional dan sudah dimiliki dan dijalankan oleh suku – suku di Nusantara, jauh sebelum Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, sebagai acuan dalam penyelesaian masalah pidana melalui  hukum adat.

    Harus diakui, kearifan lokal selama ini sudah semakin dilupakan oleh para pelaku kebijakan, organ negara, baik para petinggi, penegak hukum, politisi, budayawan dan para pegiat sosial di negeri ini.

    Kearifan lokal yang merupakan budaya asli bangsa ini, melalui musyawarah mufakat, telah dipraktikkan dalam penyelesaian perkara – perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di desa adat dan suku-suku di Nusantara. Penyelesaian melalui  musyawarah dan mediasi dengan melibatkan korban, pelaku, sesepuh adat, sesepuh agama, masyarakat adat. Diselesaikan  secara kekeluargaan, yang aturannya setiap suku berbeda – beda sesuai kebiasaan setempat.

    Pertengahan tahun 1970, Prof. Satjipto Rahardjo, seorang Guru Besar Sosiologi Hukum, telah menggagas sebuah aliran hukum agar bisa diterapkan dalam peradilan di Indonesia, sebagai terobosan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, yang dikatakan sebagai ide yang lahir dari bumi Nusantara sejak dulu kala.

    Prof. Satjipto sebagai penggagas Hukum Progresif di Indonesia mengajukan pertanyaan kritis, apakah hukum untuk manusia atau manusia untuk hukum?

    Menurutnya,  hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Beliau ingin mengetengahkan realita bahwa hukum selalu dinamis dan tidak pernah dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang ajeg (statis), yang mengalami perubahan sesuai perkembangan jaman dan masyarakat itu sendiri. Dimana idealnya hukum adalah untuk menolong manusia dalam mencari dan mengatur keadilan.

    Prof. Satjipto Rahardjo ingin memberikan pembelajaran kepada semua elemen di  negara ini  untuk melakukan pencarian, pencerahan dan pembebasan. Sehingga gaung pengajarannya bukan hanya sebatas tembok-tembok ruang kuliah program magister dan doktor, tetapi merasuk ke dalam sendi-sendi penelitian yang dilakukan oleh murid-muridnya.

    Hal itu dapat dibuktikan dengan mempelajari hasil penelitian mahasiswa bimbingannya yang berasal dari seluruh Indonesia berupa tesis dan disertasi. Bahkan tak jarang, ide yang disemaikan beliau untuk dirawat oleh muridnya,  ternyata tidak hanya sebatas penelitian tentang hukum normatif, tetapi juga melakukan penjelajahan antara lain hingga ranah psikologi, antropologi, fisika, biologi dan kedokteran.

    Progresivisme yang diajukan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, sempat dikritik oleh kalangan tertentu sebagai istilah lain untuk Critical Legal Studies. Namun sejatinya, gagasan tersebut tidak dapat disamakan dengan aliran tersebut, sebab Hukum Progresif tidak mengajak masyarakat untuk menuntut kebebasan tanpa batas atau mengungkung rakyat dalam dogma aturan formil dalam pemahaman legisme secara sempit lewat hukum positif kita yang masih banyak merupakan modifikasi peninggalan Belanda.

    Beliau selalu melandasi pemikirannya pada nilai -nilai Pancasila, bukan semata-mata pada persoalan adanya ketidakadilan dan ketidakbenaran yang dirasakan oleh pihak pencari keadilan lewat ruang sidang yang sarat dengan pergulatan kemanusiaan, tetapi tetap harus diterangi oleh wahyu Ilahi sebagai pondasi dalam memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak serta merta diterima sebagai “taken for granted” tanpa mengkritisinya dengan menggunakan filter Pancasila.

    Hakim di Indonesia yang dipandang sebagai negawaran, manusia yang terhormat, primus inter pares, yang dipercaya sebagai constitution guardian, juga adalah manusia biasa, yang tidak luput dari salah karena manusia adalah tempatnya salah, tetapi hati nuraninya sangat menentukan arah perjalanan hukum di  Indonesia pada masa mendatang.

    Itu sebabnya Prof. Tjip, begitu beliau disapa,  sangat concern dengan tekad untuk mengajak kelas menengah Indonesia dan partisipasi seluruh masyarakat untuk membangun hukum yang berhati nurani berdasarkan nilai-nilai luhur nenek moyang seluruh suku Nusantara yang oleh Bung Karno diajukan sebagai Pancasila.

    Tapi sayangnya,  organ negara kita, baik penegak hukum, politisi, wakil rakyat, pemerintah, tidak jarang menganggap hukum progresif hanyalah sebatas sebuah teori yang tidak bisa diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Hanya dilihat sebagai salah satu teori dalam mencari gelar magister atau doctor, tidak lebih, dan tidak kurang.

    Pemikiran demikian mengemuka sebab mental kita sudah terjajah ratusan tahun, akibat kungkungan dogma, aturan formil, asas-asas dan teori barat, bahwa aturan yang boleh dipergunakan dalam proses peradilan harus berdasarkan peraturan perundang – undangan yang sudah ada dan tidak boleh keluar dari rel.

    Para pemikir Eropa dan Amerika,  baru menemukan konsep Restorative Justice pada medio tahun 1970.

    Konsep awal,  pertama kali digagas oleh Howard J. Zehr, seorang kriminolog Amerika Serikat yang menjadikannya sebagai “The Pioneer of the Modern Concep of Restorative Justice” dan kemudian ditulis lengkap pada tahun 1977 oleh Albert Englash.

    Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan baru dalam dunia peradilan dalam upaya menyelesaikan perkara pidana yang memusatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat.

    Menjadi pilihan para pihak dengan mengedepankan mediasi kekeluargaan, dimana para pihak bertemu untuk menyelesaikan secara damai melalui cara kekeluargaan atau adanya penyelesaian secara “win-win solution” terhadap suatu pelanggaran hukum pidana.

    Indonesia sendiri baru menerapkan konsep Restorative Justice melalui Peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice.  Sebelumnya melalui UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, hal itu diberlakukan bagi anak pelaku tindak pidana. Padahal dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (UUD Negara RI Tahun 1945), pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan: “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip kekeluargaan”.

    Sayangnya, penggalian terhadap pasal ini kurang mendapatkan perhatian serius, bahkan dalam perilaku para negarawan yang sarat dengan pemikiran hukum positif dan patron negara modern.

    Di dalam hukum adat dari  suku – suku yang tersebar seluruh Indonesia, yang merupakan hukum tidak tertulis yang memiliki peran penting dalam pembentukan hukum di Indonesia, hak-hak yang diberikan kepada warga masyarakat adat menjadi bukti bahwa Indonesia mengakui adanya pluralisme hokum. Dimana hukum bersifat dinamis, dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan jaman, tanpa mengubah sistem dan lembaganya.

    Pancasila sendiri yang menjadi Dasar Negara dan falsafah bangsa (philosofische grondslag) serta norma dasar, digali oleh para pendiri bangsa dari hukum adat dan menjadi salah satu sumber hukum nasional.

    Perdamaian yang diupayakan dalam suatu kejahatan atau pelanggaran hukum (kini dikenal sebagai tindak pidana), sampai hingga saat ini masih dipergunakan dalam hukum adat oleh suku-suku di Nusa Tenggara Timur, misalnya di wilayah masyarakat hukum adat Lamaholot yang terletak di Kabupaten Flores Timur dan Lembata.

    Sebagai contoh kalau terjadi perkosaan atau percabulan, sejak jaman dulu kala hingga saat ini, maka dilakukan sidang adat dalam hukum adat, dimana langkah perdamaian yang diambil adalah memberlakukan denda yang ditanggung si pelaku dengan membayar belis (mahar) berupa gading gajah dan sarung tenun sebagai bentuk permohonan maaf dan sebagai tanda pengembalian martabat keluarga korban.

    Ada kalanya si pelaku diminta bertanggungjawab untuk menikahi gadis tersebut dengan mas kawin belis berupa gading gajah dan sarung tenun yang sangat mahal.

    Selain itu, pada jaman dulu apabila terjadi kejahatan pembunuhan yang tidak termasuk delik aduan tapi delik umum dalam sistem peradilan  pidana kita pada masa kini, diselesaikan secara adat Lamaholot, Flores Timur.

    Keluarga korban meminta santunan sebagai bentuk hukuman dan pertanggungjawaban melalui pemberian hewan berupa babi atau kambing dalam jumlah yang telah ditentukan secara adat, atau memberikan makan seluruh orang kampung pada masyarakat adat tersebut sebagai bentuk permohonan maaf dan penyesalan. Disamping itu, adanya ritual adat untuk membersihkan ruh, agar korban bisa tenang di alam sana. Untuk saat ini, khusus tindak pidana pembunuhan sudah tidak lagi diselesaikan secara hukum adat (sumber: Hendrikus Hali Atagoran).

    Di daerah Bali, upacara bersih desa bukanlah suatu hal aneh dalam rangka melakukan upaya memulihkan keseimbangan makrokosmos yang telah dirusak oleh si pelaku kejahatan yang dilakukannya dalam ranah mikrokosmos.

    Di Tanah Papua, kebiasaan untuk mencari penyelesaian secara adat seringkali dipandang sebagai pemulihan terhadap harkat dan martabat korban dan/atau keluarganya, sehingga tidak cukup jika memberikan keadilan melalui sistem hukum negara lewat lembaga peradilan resmi. Bahkan tak jarang penyelesaian secara adat justru akan dirasakan jauh lebih berat ketimbang menerima hukuman berupa pidana penjara. Sebab  bukan hanya berdampak terhadap si pelaku, tetapi juga bagi keluarga besarnya.

    Hal inilah yang dikenal sebagai model pertanggungjawaban fungsional, tidak lagi sebatas pertanggungjawaban individual yang sangat dijunjung tinggi dalam asas legalitas ala barat.

    Contoh di atas hanya sebagian kecil dari hal-hal yang dianut dan berlaku dalam hampir semua suku yang ada di Nusantara. Melakukan hal sama dalam penyelesaian suatu tindak pidana melalui sanksi adat dan penyelesaian tersebut dipandang sudah tuntas dan paripurna, menjadi sumber hukum tidak tertulis, dalam kebiasaan adat yang dianut dan dipatuhi, termasuk di Pulau Jawa pada jaman dulu.

    Hanya saja, saat ini mulai pudar seiring dengan peradaban jaman yang makin modern dengan pendekatan hukum negara. Prof. Tjip mengistilahkan, hubungan antara hukum adat tersebut dengan hukum negara sebagai kambing berhadapan dengan harimau, untuk menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kedua sistem hukum tersebut. Pada gilirannya juga berdampak pada penerimaan yang diskriminatif dan perlakuan yang tidak setimbang, yang akan menghasilkan ketidakadilan, meskipun dikemas dalam slogan, tidak mungkin memberikan kepuasan kepada semua pihak lewat pencarian keadilan yang sifatnya relatif, sebab hanya Sang Pencipta sumber keadilan absolut.

    Sementara itu, konsep Restorative Justice yang diformulasikan oleh orang luar,  sebenarnya diadopsi dari khasanah budaya sebagai ‘local wisdom’nya masyarakat (hukum) saat mereka melakukan penelitian terhadap  Adat Minangkabau.

    Local wisdom semacam itu juga dijumpai dan sudah lama dipraktekkan pada masyarakat  atau suku – suku di Papua.

    konvensi ketatanegaraan Indonesia mengenal pula konsep yg sama dengan Restorative Justice  yg disebut dengan “Rembug Desa” dan Kepala Desa sebagai “Hakim Perdamaian Desa”. Jadi pada Rembug Desa, dibicarakan, diperbincangkan, dan diselesaikan apapun masalah yg dihadapi oleh anggota masyarakat desa, dengan Kepala Desa bertindak selaku Hakim yang mendamaikan apapun masalah yg dihadapi oleh masyarakat di desanya. Tujuan akhirnya,  memulihkan kembali keadaan sebelum terjadi ataupun timbulnya masalah sehingga terwujud adanya perdamaian yg bernuansa keadilan bagi semua pihak (justice for all).

    Namun seiring dengan perkembangan pasca Indonesia merdeka, yg sejalan pula dengan sistem hukum Eropa Kontinental yg dianut Indonesia (warisan kolonial Belanda), maka negara lebih mengkedepankan Hukum Tertulis (peraturan perundang-undangan) daripada Hukum Tidak Tertulis.

    Hal itu juga terpengaruh oleh kuatnya pemikiran dari mazhab Positivism, termasuk dalam penegakkan hukumnya dengan lebih menggunakan pendekatan Retributif (menghukum dengan tujuan menimbulkan efek jera) daripada pendekatan Restorative (pemulihan secara menyeluruh dan berkeadilan).

    Model pendekatan retributif tersebut terbukti gagal dalam penegakan hukum, baik terhadap hpelaku tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (terutama korupsi).

    Di beberapa negara maju spt AS, Inggris, Kanada, dllnya, sudah lama pendekatan retributif itu ditinggalkan karena dinilai out of date dan gagal dan kini diganti dan diterapkan model pendekatan baru yang dikenal dgn konsep Defered Prosecution Agreement (DPA). Kesepakatan atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, dengan tujuan utama Recovery dan Pidana menjadi pilihan yang paling akhir bila DPA tidak dilaksanakan oleh pelaku.

    Hal ini sesungguhnya bisa dijadikan rujukan, pedoman oleh para penegak hukum untuk menyelesaikan perkara yang dikategorikan suatu tindak pidana yang sudah diatur melalui Restorative Justice yaitu: (1) tindak pidana anak, (2) tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, (3) tindak pidana penyalahgunaan narkotika (4) tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan (5) tindak pidana lalu lintas.

    Dengan melakukan terobosan hukum memakai hukum progresif berpedoman pada hukum adat setempat, yang merupakan aturan tidak tertulis tetapi dijamin oleh Kontitusi dapat menjadi acuan para hakim sejak dulu, tanpa harus menunggu terjadinya perkembangan hukum secara internasional di negara Barat yaitu Eropa dan Amerika, sebagai rujukan dalam membuat politik hukum.

    Di negara kita sendiri sejatinya tersimpan segudang aturan dan kebiasaan adat yang bisa dijadikan acuan hukum dalam putusan di pengadilan maupun dalam tingkat penyidikan di polisi dan atau pada tingkat penuntutan pada kejaksaan.

    Demikian juga untuk kasus Kasus Korupsi, bisa dilakukan Penyelesaian secara hukum adat yang dalam istilah modern disebut Restorative Justice, dengan mengembalikan Kerugian negara beserta denda yang dibuat lebih besar , yang tujuan nya agar ada pengembalian uang negara pada negara, tanpa harus dilakukan proses hukum di KPK  dan ini sudah dipraktekan pada negara negara maju. Kecuali apabila para koruptor tidak mau kooperatif dan menyembunyikan hasil korupsinya melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),   baru dilakukan proses hokum, dan kalau perlu dipidana dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati  serta dimiskinkan.

    Hal ini juga untuk menekan cost, biaya dari negara yang telah dikeluarkan oleh negara pada Badan peradilan anti korupsi.

    Masalah ini harus ada kemauan dari pemangku kepentingan, DPR, Pemerintah, masyarakat dan elemen – elemen dalam peradilan itu sendiri.

    Pastinya,  akan timbul perlawanan karena sudah terlanjur begitu mensistem masalah ini dan dianggap nyaman.

    Setidak-tidaknya esensi tujuan pemidanaan yang dibicarakan secara global, tidak lagi sebatas pembalasan dendam yang dikenal sebagai, ius talionis pada masa lampau, melainkan lebih kepada pembinaan pelaku atau narapidana. Sehingga dapat mengurangi overload penghuni lembaga pemasyarakatan sebagaimana yang menjadi keprihatinan hingga saat ini. Selain itu, biaya peradilan juga bisa ditekan agar tidak membebani negara.

    Hanya satu yang bisa penulis katakan: mari kita kembali membumi pada hukum dan aturan kita sendiri, karena hukum dan peraturan sebuah negara ditentukan sesuai karakter sebuah bangsa tersebut, menyangkut das Sein dan das Sollen dari negara tersebut, yang tidak bisa begitu saja menerapkan aturan dan karakter bangsa satu kepada bangsa lain ***

     

    ———————–

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Politik Sosial Budaya, Tinggal di Jakarta