Category: OPINI

  • Fenomena “Anak Luar Kawin”  dan Pemenuhan Hak Anak

    Fenomena “Anak Luar Kawin”  dan Pemenuhan Hak Anak

     

     

    Oleh Hildegardis Mutha Kasi, Kadis Dukcapil Nageko, Flores, NTT

     

     

    Masalah gender dan anak merupakan fenomena yang masih marak kita jumpai hingga saat ini. Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan bagi mereka dari pelbagai tindakan eksploitatif serta kekerasan dan diskriminasi belum optimal. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan masih rendah.  Hal ini terlihat dari masih tingginya jumlah status hukum anak yang tercatat sebagai “anak luar kawin”  atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun hukum negara. Di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, misalnya, terdapat 2.408 anak yang tercatat sebagai “anak luar kawin”. Status “anak luar kawin” seperti ini akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan saat memasuki dunia pendidikan dan bahkan dunia kerja. Selain itu, anak luar kawin akan menanggung beban batin dan tekanan psikis di tengah lingkungan pergaulannya karena rentan mengalami kekerasan, baik verbal maupun nonverbal dari orang-orang di sekitarnya.

    Dari total jumlah penduduk Nagekeo sebanyak 165.098 jiwa, 50,51 persen adalah perempuan dan 49.49 persen adalah laki-laki (Bdk. Pusat Data Kemendagri, 10 Juli 2024).  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa komposisi penduduk menurut jenis kelamin berimbang. Bila dilihat dari segi umur, sebanyak 30,73 persen atau 50.734 jiwa adalah anak-anak. Penduduk berusia di bawah 19 tahun sebanyak 26.414 anak laki-laki dan 24.320 anak perempuan. Dengan demikian, jumlah anak di Nagekeo mencapai lebih dari sepertiga total jumlah penduduk Kabupaten Nagekeo. Melihat besarnya jumlah ini, maka peningkatan kualitas hidup anak harus menjadi perhatian serius.

    Gambaran kondisi perempuan dan anak di atas menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan  yang tepat bagi pemenuhan hak-hak anak, terutama hak sipil anak serta perlindungan terhadap kekerasan. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, sebab kekerasan terhadap anak berdampak terhadap tumbuh kembang anak. Berdasarkan data dari Pusat Data Kemendagri 2024, terdapat 2.408 anak di Kabupaten Nagekeo yang tercatat sebagai “anak luar kawin.”  Status ini merupakan dampak dari status hukum perkawinan orang tua mereka yang belum sah.

    Masalah status anak luar kawin ini, menurut prediksi saya, akan semakin bertambah di masa-masa yang akan datang, sebab masih ada kecenderungan dari banyak calon pasangan suami istri atau calon orang tua di zaman ini yang gampang memilih tinggal bersama sebelum menikah secara resmi. Bahkan, jumlah pasangan seperti ini semakin meningkat dari tahun tahun ke tahun, meskipun praktik ini dilarang oleh agama dan bertentangan dengan aturan hukum negara.  Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah seakan dianggap masyarakat sebagai hal yang wajar.

    Fenomena “anak luar kawin” atau anak hasil “kumpul kebo” atau yang juga dikenal dengan istilah cohabitation atau living together yang merujuk pada praktik pasangan yang tinggal bersama dan menjalin hubungan intim tanpa pernikahan yang sah harus juga mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat hal ini juga berdampak pada status hukum identitas anak.

    Maraknya tren kumpul kebo ini disebabkan oleh beberapa factor. Pertama, faktor ekonomi. Tantangan ekonomi seperti biaya hidup yang tinggi dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Hidup bersama tanpa ikatan resmi dianggap sebagai solusi praktis untuk menghemat biaya hidup sambil tetap menjalin hubungan intim. Kedua, budaya mahar atau “ belis” yang  sangat mahal. Praktik belis juga menjadi pemicu terjadinya kumpul kebo di kalangan pasangan muda dengan ekonomi terbatas. Pasangan-pasangan muda menunda perkawinan secara resmi atau sah sambil mengumpulkan uang mahar atau belis untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, hubungan cinta beda agama. Beberapa pasangan beda agama yang terlanjur jatuh cinta dan belum mau saling mengalah karena alasan tertentu atau keberatan keluarga besar untuk pindah agama adalah juga penyebab yang lain. Masalah beda agama membuat para calon suami istri memilih kumpul kebo sebagai solusi untuk mempertahankan hubungan cinta mereka. Mereka tinggal kumpul kebo sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak (kedua pihak keluarga) agar dapat melakukan pernikahan yang sah. Keempat, kurangnya pemahaman akan nilai-nilai perkawinan menurut ajaran agama juga membuat sebagian orang melakukan praktik kumpul kebo dan melahirkan anak-anak dengan status “anak luar kawin”. Kelima, pengaruh sekularisasi dan menurunnya religiositas masyarakat juga berkontribusi bagi meningkatnya tren kumpul kebo yang berujung pada lahirnya anak-anak dengan status “anak luar kawin”. Kurangnya tindakan hukum dan sanksi sosial yang tegas. Lemahnya tindakan penegakan hukum dan sanksi sosial yang tegas membuat para pelaku kumpul kebo merasa aman-aman saja menjalani praktik hidup tak terpuji itu tanpa merasa bersalah.

    Akibat dari hidup bersama pasangan di luar perkawinan yang sah, sanksi administratif terpaksa harus ditanggung oleh anak-anak yang sebenarnya tidak bersalah. Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut pada akhirnya tidak memiliki status hukum yang jelas, dan hal ini dapat berdampak lebih lanjut pada hak warisan, hak asuh, dan perlindungan hukum bagi sang anak.

    Selain dampak hukum, dampak psikologis  dari masalah tersebut juga sangat berpengaruh pada anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan pergaulan kumpul kebo mungkin mengalami kebingungan terkait nilai-nilai keluarga dan perkawinan. Anak-anak tersebut juga berisiko mengalami stigma sosial dan masalah psikopogis akibat status hubungan orang tua mereka. Selain itu, pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

    Terkait pemenuhan hak “anak luar kawin” atau anak ibu dan kumpul kebo, kebijakan yang diambil pemerintah minimal difokuskan pada pencegahan dengan meminimalisasi perkawinan yang tidak sah secara hukum agama dan hukum negara, serta penanganan masalah yang dihadapi anak melalui upaya pengakuan dan pengesahan anak. Prinsip kepentingan terbaik untuk anak senantiasa diupayakan agar semua keputusan, kegiatan, dan dukungan dari para pihak yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak semata-mata untuk memenuhi hak anak, terutama dalam kaitan dengan identitas anak sebagai anak yang menyandang status hukum “anak bapak dan mama” secara utuh, serta hak untuk tumbuh kembang secara wajar tanpa tekanan batin. Selain itu, perlu dioptimalkan peningkatan  perlindungan terhadap anak dari pelbagai tindakan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, kehilangan hak waris di tengah budaya patriarkat dan perlakuan-perlakuan bias lainnya.

    Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan yang mendorong percepatan pemilikan akta kelahiran melalui  (1) Penetapan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada 24 Desember 2013. (2) MoU Delapan Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak. (3) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan  Kepemilikan Akta Kelahiran.

    Selanjutnya, untuk mengatasi tren kumpul kebo pasangan muda yang semakin semarak, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, antara lain penguatan pendidikan agama dan moral, sosialisasi dan edukasi publik, penguatan peran keluarga, penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses terhadap konseling pranikah, revisi dan harmonisasi peraturan, serta pemberian pelayanan yang tidak diskriminatif.

    Semoga sinergisitas pemerintah dan semua komponen masyarakat berhasil menekan laju pertambahan jumlah “anak luar kawin” sebagai hasil dari praktik kumpul kebo dan lepas tanggung jawab yang dilakukan oleh salah satu calon pasangan orang tua sekaligus memastikan status hukum dan pemenuhan kebutuhan lainnya dari anak-anak yang selama ini sudah menjadi korban perilaku pasangan-pasangan muda yang sudah hidup bersama dan menghasilkan anak sebelum menikah secara resmi, baik nikah agama maupun menikah sesuai aturan negara.

    ——————————

  • Saatnya Mengembalikan Marwah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

    Saatnya Mengembalikan Marwah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Pada era  Reformasi telah dilakukan  Amandemen Konstitusi kita yakni UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yang hingga berlangsung empat kali Amandemen, yang telah merubah sistem ketatanegaraan kita yang awalnya di desain dengan sistem kerakyatan dengan sistem perwakilan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat  dimana manifestasi dari suara rakyat yang dianggap  merupakan suara Tuhan lewat sebuah Majelis yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, diganti dan diubah menjadi sistem pemilihan langsung dalam Pemilihan Umum dimana sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat, sebagai mandataris rakyat melalui pemilihan umum yang diusung dan diajukan oleh partai politik dan atau gabungan dari beberapa partai politik.

    Belum lagi masalah  keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut presidential treshold yang membatalkan aturan sebelumnya dari 20 persen perolehan suara secara nasional, 25 persen suara di parlemen,  menjadi 0 (nol) persen untuk bisa mengajukan calon presiden dan wakilnya, oleh partai politik, akan sangat menarik untuk dicermati karena pasti akan terjadi  kegaduhan dimana dengan sistem multy partai lebih dari 20 partai politik, setiap partai politik bisa mengajukan calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

    Pada era Reformasi seperti saat  sekarang ini  dimana kebebasan berpendapat dan berbicara  diberikan keleluasaan dan berlakunya sistem pemilihan langsung dalam pemilihan umum dimana apabila dikaitkan dengan  konteks vox populi vox Dei ( suara rakyat adalah suara Tuhan )  Euforianya begitu besar  seolah bergema diseluruh negeri, termasuk jabatan presiden dan wakil presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR akan tetapi sebagai mandataris rakyat dari seluruh rakyat Indonesia. Namun setelah terpilih dan berkuasa ternyata suara rakyat dianggap alunan musik yang kadang tidak lagi perlu didengarkan, dengan segala kebijakan yang diambil oleh mandataris rakyat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan secara hukum  tidak perlu dikonsultasikan dan memberikan pertanggung jawaban  dengan pemberi mandat yang jumlahnya mencapai 270 juta jiwa satu persatu akan tetapi  cukup kepada anggauta DPR RI dari seluruh partai politik sedangkan anggota dewan faktanya selalu  bertanggung jawab kepada partai politik dimana  mereka bernaung in casu ketua partai, bukan kepada rakyat yang memilih presiden secara langsung,  hal ini  tentu tidak semudah yang dibayangkan bagaimana pengaturan dalam pertanggung jawaban dan prakteknya secara tekhnis dan  inilah yang tidak pernah dipikirkan saat Reformasi dengan mengamandemen UUD hingga ke-empat kali  dimana bukan saja telah meluluh lantakan sistem dan desain awal dari sistem ketatanegaraan yang dirancang para pendiri bangsa, akan tetapi juga membuka peluang terjadinya sistem feodal dalam jabatan kepala daerah melakui pemilihan langsung yang akhirnya  dengan terpilihnya kepala daerah tersebut juga  melakukan nepotisme dan tindakan korupsi yang berjalan masif dalam alam demokrasi pada Jaman Reformasi, yang dulu diharapkan terjadinya sebuah perubahan yang akan membawa perubahan besar dari sistem Orde Baru  yang dianggap otoriter kepada Demokrasi. Akan tetapi yang terjadi justru terjadinya degradasi moral dan sistem yang memberikan ruang kepada nepotisme dan korupsi yang sangat masif dinegara ini, dengan biaya atau cost yang sangat tinggi.

    Penulis sendiri hingga saat ini masih belum bisa memahami bagaimana bisa terjadi sebuah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat flamboyan dan merupakan maha karya dari para Pendiri Bangsa bisa di obrak abrik melalui amandemen hingga ke empat-kalinya, yang secara nyata telah menimbulkan permasalahan demi permasalahan bangsa, yang berakibat bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik tiada henti.

    Pikiran adalah sebuah ide yang bisa membuahkan suatu fenomena perubahan ataukah justru yang membuahkan kesesatan tergantung dari kita mengendalikan dalam kontek tujuan. Berbicara soal MPR tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya negara ini, baik dari sejarah  lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, dan desain awal menyangkut dibentuknya Hukum Dasar Tertulis yakni UUD 1945 oleh Panitia Kecil dalam Panitia Persiapan Kenerdekaan Indonesia ( PPKI )  karena antara Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi Tertulis merupakan satu kesatuan yang punya hubungan integral ibarat suami istri dalam sebuah rumah tangga yang saling mengisi satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan.

    Seperti tertulis dalam sejarah bangsa saat Bung Karno menggali nilai-nilai luhur dari berbagai adat istiadat dan kebiasaan yang telah hidup dan tumbuh di bumi Nusantara ini, beliau dalam pidatonya menyatakan; “alam itu aku menggali didalam ingatanku, menggali dalam ciptaku, menggali didalam khayalku, apa yang terpendam didalam bumi Indonesia ini, agar supaya dari hasil dari penggalian itu dapat dipakai sebagai dasar negara bagi negara yang akan datang.”

    Kakawin Nagara Kertagama yang ditulis  dari bahasa Jawa Kuno, oleh Mpu Prapantja, yang ditemukan pertama kali di pulau Lombok Nusantara Tenggara Barat, pada tahun 1894, pertama-tama disebut Kakawin Desa Warnana, yang melukiskan tentang pemerintahan saat itu dalam wilayah kerajaan Majapahit, sebagai mana termuat dalam bait (Ngk.pupuh 94: 4). Naskah Kakawin Nagara Kertagama ini menjadi sangat menarik dan istimewa lantaran memberikan keterangan langsung mengenai kondisi dan adat istiadat serta sistem pemerintahan baik lokal (daerah dalam lingkup kadipaten), desa, maupun pusat kerajaan mengenai masyarakat Jawa Kuno pada suatu masa tertentu, dilihat dari sudut tertentu. Inilah sebenarnya yang menginspirasi para pendiri bangsa kita (founding father) dalam membentuk dan mendesain sebuah konsep berdirinya negara kesatuan yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia.

     Nagara Kertagama merupakan kitab sumber nilai-nilai Pancasila yang kemudian menginspirasi Bung Karno dalam menyusun Dasar Negara Republik Indonesia, termasuk, Mr Moh Yamin dan Mr Soepomo, dalam memberikan masukan konsep tentang dasar negara dan sistem ketatanegaraan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Bung Karno sendiri dalam auto biografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat pada halaman 240 menulis :

    “Aku tidak mengatakan , bahwa aku menciptakan Pancasila, apa yang aku kerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri dan aku telah menemukan lima butir mutiara yang indah.”

    Naskah Nagara Kertagama juga telah diakui oleh kalangan international dan secara resmi masuk dalam daftar Memory of The World UNESCO.

     

    Bahwa  dalam pupuh 43 dalam Kitab Nagara Kertagama, dituliskan oleh Mpu Prapanca “agar kiranya berusaha memegang teguh pada Pancasila, lima kaidah tingkah laku utama” disinilah sebenarnya sumber inspirasi dari para Pendiri Bangsa yang lalu digali dan dirangkum menjadi sila-sila dalam Pancasila.

    Berbicara tentang sistem ketatanegaraan kita, tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya negara ini dan tokoh yang dipandang sangat penting dan berpengaruh tentang pemikir  konsep ketatanegaraan terbentuknya UUD 1945  adalah pendapat dari Mr. Soepomo, yang merupakan ‘Ikon’  penting dalam dunia politik hukum di Indonesia. Dalam pidatonya tertanggal 31 Mei 1945 didepan BPUPKI, Soepomo mengemukakan dan melontarkan gagasan tentang “Negara Integralistik” sebagai bentuk paling tepat bagi Indonesia suatu hari nanti saat merdeka, gagasan ini pulalah yang dikemudian hari menjadi inspirasi pada saat disusunnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dimana Soepomo selaku ketua konsep terbentuknya UUD 1945 saat itu, bahwa pemikiran Soepomo terjadi perdebatan dan dianggap kontroversi yang mengemuka saat itu adalah ide model negara Integralistik yang ditawarkan Soepomo merupakan bentuk yang dianggap fasis, yang mencontoh dari kerajaan Jepang dan Jerman saat itu, yang dianggap adanya persesuaian dengan watak masyarakat Indonesia yang dilandasi semangat kekeluargaan, yang setelah Indonesia merdeka, banyak studi hukum ketatanegaraan menilai Pemerintahan Orde Baru dinilai merupakan penerjemahan paling sempurna dari gagasan yang diajukan oleh Soepomo.

    Soepomo seorang bangsawan Jawa keturunan darah biru dari Keraton Kasunanan Surakarta, sangat memahami kontek sistem Manunggal Kawuloning Gusti dalam suatu pemerintahan feodal Jawa, yang merupakan penyatuan antara rakyat dan pemimpin yang bisa membentuk suatu masyarakat yang harmonis berdasar karakteristik masyarakat Indonesia, yang sebenarnya inspirasi dari Soepomo didapat dari model pemerintahan desa-desa kuno di Jawa, seperti yang tertulis dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama. Para ahli hukum tatanegara berpendapat, dalam kajian penelitiannya bahwa Soepomo, mengambil konsep pemikiran dari tiga filsuf pada abad ke-delapan belas dan abad ke-sembilan belas, yakni Benedict Spinoza, Adam Muller dan Georg W .F. Hegel sebagai terjemahan dari ketertarikan seorang Soepomo menyangkut sistem pemerintahan Jepang dalam bentuk Tenno – Haika dan Jerman saat itu, padahal model Jepang sebagai negara feodal dengan raja sebagai poros paling atas kekuasaan dianggap oleh Soepomo, sama persis dengan sistem kepemimpinan dalam pemerintahan di Jawa yang menggunakan model Kawulo Manunggaling Gusti  dalam praktek pemerintahan kerajaan Mataram Islam di Jawa yang mengadopsi sistem pemerintahan pada kerajaan Majapahit, dimana Raja sebagai Gusti atau Kepala Negara, dengan perangkat wakilnya Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Soepomo menolak konsep Individualisme Barat, sesuai rujukan dari filsuf Inggris Jeremy Bentham dimana menurut Soepomo konsep individualis ala Barat bertentangan dengan struktur masyarakat desa. Yang merupakan   cermin struktur masyarakat yang lebih luas dalam negara yang dibentuk paling ideal dan orisinil adalah dari sistem penyatuan antara kawulo (rakyat) dengan pemimpin (gusti). Masyarakat Desa Adat merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam sistem pemerintahan kita dari sudut sistem ketatanegaraan, dimana dalam negara integralistis ala pemerintahan desa tidak ada pertentangan dan selalu ada harmonisasi kepentingan yang diambil secara musyawarah mufakat seperti layaknya dalam Lembaga Rembuk Desa dalam pemerintahan desa, karena negara dikelola secara kekeluargaan layaknya sebuah keluarga harmonis.

    Negara Integralistik  dalam perspektif  Soepomo berakar dari struktur sosial masyarakat desa, dimana setiap orang dan golongan memiliki tempat dan kewajiban sendiri-sendiri sesuai kodratnya. Itulah sebenarnya sistem pemerintahan dalam perspektif ke-Indonesiaan yang mempunyai ciri khas tersendiri lain dari pada Demokrasi dari negara-negara di belahan dunia lainnya, yang berkonsep Liberal dan Sosialis.

    Pendapat Soepomo diketengahkan sebagai jalan tengah bagi konsep negara yang akan dibentuk, dimana Soekarno sendiri mencita-citakan sebuah negara yang berbentuk Republik dengan sistem Presidensil, dengan sistem dua partai meniru  pada Amerika Serikat yang saat itu sebagai negara pemenang Perang Dunia ke-II dan Bung karno menginginkan dua partai politik yang mempunyai basis nasionalis dan agama.

    Untuk itu Soepomo mengetengahkan dengan konsep ke- Indonesiaan asli dari budaya Nusantara, dalam berdemokrasi, melalui keputusan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam sistem perwakilan seperti halnya Rembuk Desa dalam konsep pemerintahan desa dalam lingkup Negara Kesatuan (Nasional) sebagai jalan tengah.

    Dalam perjalanan sejarah karena pengaruh Perang Dingin dimana Soekarno membentuk Non Blok justru terjebak pada politik poros Jakarta, Pyongyang, Bejing Moskow, hingga menciptakan paham partai yang dikenal dengan NASAKOM (partai yang berbasis Nasionalis, Agama dan Komunis) yang pada saat Pemerintahan Orde Baru, sistem Three Partai ini kembali diadopsi dengan menempatkan Sekber Golkar sebagai Golongan Berkarya bersama dua partai yang berbasis Agama dan Nasionalis yakni Partai Demokrasi Indonesia dan PPP.

    Pada era kini dalam era Reformasi, ide terbentuknya negara Integralistik dari Soepomo yang di ilhami dari pemerintahan desa jaman kerajan  di Jawa dan Nusantara terus merujuk dari tulisan Mpu Tantular dalam Kakawin Nagara Kertagama yang menggambarkan situasi dan sistem kekuasaan saat itu, hingga mengilhami  terbentuk  Dasar Negara yakni  Pancasila saat Indonesia Merdeka, telah   dirombak total, melalui Amandemen hingga ke-empat kali.

    Menengok kilas balik pada masa Orde Baru memang tidak selalu sempurna, wajar ada kekurangan, seperti  dalam doktrinisasi politik contohnya, dimana institusi TNI saat itu menjadi Dwi Fungsi ABRI, yang bukan lagi hanya  sebagai alat pertahanan dan keamanan tapi juga sekaligus alat politik, ini yang harus diperbaiki, bukan justru dirombak total hingga menghilangkan soko guru dari tiang penyangga negara  yang diibaratkan seperti mengejar tikus dalam lumbung padi bukan tikusnya yang di bunuh tapi justru lumbungnya yang dibakar, itu yang terjadi pada tahun 2022 menjelang Amandemen pertama.

    Bahwa sebagai penjelmaan suara bagi seluruh rakyat yang namanya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dulu merupakan contoh manifestasi dari Lembaga  Rembuk Desa Adat, yang memberikan keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat, terdiri dari wakil tetua adat, tetua agama, wakil pemuda, wakil kepala dusun dan  perangkat pemerintahan desa, disebut Rembuk Desa. Demikian juga MPR yang susunan anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR RI, wakil golongan yaitu golongan yang terdiri  dari perwakilan agama seluruh tanah air, ada NU, Muhammadiyah, Dewan Wali Gereja, Dewan Hindu dan Dewan Tertinggi Budha, KNPI, HMI dan wakil dari Organisasi Kemasyarakatan, termasuk  organisasi pemuda dan Wakil Daerah yang mewakili daerah masing-masing yang saat ini adalah anggota DPD terpilih, lalu  ada gubernur selaku wakil administratif dari pusat, bupati, walikota, seperti halnya pada saat Orde Baru berkuasa,  yang merupakan penjelmaan dari suara  seluruh rakyat yang dilaksanakan  melalui sebuah lembaga  perwakilan.

    Bahwa pada masa lalu  MPR diberikan mandat dan wewenang menyusun GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dengan tujuan agar  apa yang mau dituju bangsa ini, apa yang mau dibangun bangsa ini jelas arah dan tujuanya, baik dalam jangka panjang,  jangka  menengah  dan jangka  pendek, yang lalu pemerintah membuat Repelita, dalam pelaksanaan GBHN tersebut  dalam rencana pembangunan, itulah wujud dari sistem negara Integralistik ala Soepomo dalam  sistem pemerintahan desa dalam lingkup skala negara dari Soepomo.

    Sedangkan sekarang, kewenangan MPR sudah direduksi dimana kewenangan untuk memilih, presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi berlaku, menetapkan GBHN juga sudah dicabut, dengan demikian, tidak ada lagi GBHN dan  pemerintah tidak lagi ada Repelita yang berakibat bangsa ini kehilangan arah (Kompas) petunjuk arah tidak ada lagi, dimana masing-masing pemerintah dan daerah dalam Otonomi Daerah bisa menerjemahkan sesuai dengan perspektif masing-masing , belum lagi sistem pemilihan langsung, dimana masa lalu sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi yang merupakan mandataris presiden dan wakil presiden, yang dirubah menjadi suara rakyat langsung menjadi presiden mandataris rakyat, karena  melalui pemilu langsung , yang kita sama-sama bis akita lihat dan rasakan, dimana seolah kita sudah kehilangan ruh-nya sebagai sebuah bangsa, sudah bermetafora pada bangsa pada sistem liberal, yang dulu tidak pernah dibayangkan sekalipun oleh para Pendiri Bangsa dan itu  telah terjadi saat ini.

    Bahwa perlu diingatkan disini antara Dasar Negara yakni Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber hukum dengan Konstitusi negara sebagai hukum dasar negara merupakan satu kesatuan tunggal, yang tidak bisa dipisahkan, dimana  Dasar Negara telah mengatur suatu sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan yang merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil-wakilnya yang diatur melalui sebuah lembaga tertinggi di negara ini yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hal ini tertuang dalam sila ke-empat (4) dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” dari bunyi sila ke-empat dari Pancasila di atas  hal ini sinkron  dengan pasal 1 ayat (2) dari UUD 1945 yang lama ( yang masih murni sesuai dekrit presiden 5 juli 1959 yang berbunyi “Kedaulatan adalah Ditangan Rakyat dan Dilakukan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”  yang memang sejak awal didesain sebagai hubungan integral yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

    Sedangkan setelah dilakukan Amandemen, pasal 1 ayat 2 menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Ini menjadi bias, sedangkan tata  bahasa yang digunakan dalam Konstitusi harus jelas, singkat padat dan berisi dan itu berlaku pada Konstitusi di seluruh dunia. Jangan sampai terjadi multi tafsir yang berakibat semua warga negara bisa menafsirkan sesuai perspektif sudut pandang masing-masing yang berakibat terjadi ketidak pastian dalam hukum.

    Dengan dirombak dan dirubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali, maka antara sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan (bertentangan) dengan UUD 1945 hasil Amandemen, dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga, demikian juga menyangkut sebuah negara tentu akan mengalami benturan dan ketidakstabilan dengan sistem Ketata Negaraan  dikarenakan antara Dasar Negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama, dengan demikian harus kita akui bahwa para founding father kita ( Bapak Pendiri Bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta mempunyai pemikiran yang  progresif yang menjangkau ratusan tahun ke-depan melampau pola pikir di jamannya, dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.

    Untuk itu mari kita bersama-sama  bergandeng tangan untuk mengembalikan kewenangan dari MPR sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan kita karena secara historis itulah konsep yang terbaik bagi bangsa ini yang telah terbukti secara nyata pada masa lalu hingga melahirkan stabilitas politik dan keamanan serta pertumbuhan ekonomi sebagai Macan Asia yang belum pernah di raih selama era reformasi, dalan kaitan manifestasi  bahwa suara rakyat adalah mandat tertinggi seperti halnya suara Tuhan.

    ———————-

     

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Politik, Budaya Bangsanya, Tinggal di Jakarta

     

     

  • Peperangan di Padang Kurusetra dalam Epos “Mahabarata” dan Relevansinya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    Peperangan di Padang Kurusetra dalam Epos “Mahabarata” dan Relevansinya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

     

    Dalam kisah Epos Perang Bharata Yuda antara Astina dan Kurawa, dimana Astina dengan Pandawa Limanya, melakukan peperangan terakhir di Padang Kurusetra, yang dalam kisah Epos Mahabaratha digambarkan sebagai sebuah padang yang sangat luas, sebagai penentu jalannya peperangan, antara Astina yang digambarkan sebagai pihak yang menjunjung kebenaran dengan Kurawa yang digambarkan sebagai  pihak yang berlaku kejahatan dan keangkara murkaan. Epos ini ditulis sedemikian hebatnya yang merupakan penuntunan bagi umat manusia disegala jaman dan waktu, bahwa selalu akan terjadi pertarungan antara yang baik dengan yang batil dan jahat, disetiap dimensi kehidupan. Bahwa peperangan paling dahsyat selalu terjadi pada diri kita, pada rohani kita yang terkurung pada jasad badan kasar yang bersifat kedagingan, terjadi tarik menarik antara amarah hawa nafsu dengan energi ruh kebaikan antara warna hijau dan biru dengan warna merah, antara hitam dengan putih, antara kesadaran dengan ketidak sadaran, antara ambisi dengan berjalan sesuai arah angin dan mengalirnya aliran sungai, sesuai hukum alam dalam sebuah kodrat dan akan selalu begitu disetiap jaman.

    Dalam sesi puncak peperangan di Padang Kurusetra, sang Maha Raja Krisna bersenjata Trisula Weda, menjadi kusir kereta kencana yang dinaiki Arjuna, sebagai lambang bahwa sang Maha Raja sebagai pengendali, sebagai pemimpin, sebagai Panetep Panoto Agomo (Sultan sang Raja dari pimpinan  agama diselutuh negeri) menghantarkan para kesatria negara untuk membela kebenaran dan hak melawan ketidak adilan yang bersifat batil pada semua lini kehidupan dan pada setiap jaman dan masa dimana manusia masih ada di muka bumi.

    Di dalam Kitab Bhagavad Gita ditulis Krisna dan Arjuna berbincang tentang hakekat realitas dan cara mengakses keselamatan dan kesatuan dengan Ilahi (Tuhan Yang Esa) atau Brahma dalam agama Hindu. Dalam percakapan tersebut sang Maha Raja Krisna menjelaskan kepada Arjuna bahwa keselamatan dapat diperoleh melalui pengetahuan rohani  dan tindakan nyata dalam kehidupan atau Amaliah dalam Islam. Bahwa dogma syariat adalah petunjuk, seremonial ibadah adalah tata cara bagaimana dalam mencapai yoga (ketenangan) dan Mu’ Amalah atau laku kita dalam hidup didalam keluarga dan  masyarakat, adalah puncak dari ibadah yang merupakan realitas dalam kehidupan mengapa kita dilahirkan di dunia dan untuk apa setelah lahir dan hidup di dunia, setelah itu kita kemana dan  bagaimana jalannya,  itu adalah sebuah proses perjalanan spiritualisme dalam mencapai dharma dalam hidup. Ukuran dari pada semua itu adalah bagaimana diri kita bisa memperlakukan sesama dan alam semesta ini secara manusiawi, dengan cinta kasih dan sayang yang telah terpatri pada diri kita dan setiap orang-orang yang beriman. Itu sesungguhnya dialog di padang Kurusetra antara Krisna dan Arjuna yang membabat ilmu hakekat untuk mencapai jalan tertinggi dalam kerohanian.

    Petunjuk dalam Bhagavad Gita dirancang untuk membangkitkan kesadaran murni pada diri manusia, oleh sebab itu pada bagian akhir dari dialognya Krisna bertanya pada Arjuna apakah sekarang Arjuna telah dalam kesadaran murni? Kesadaran murni yang dimaksud disini adalah berada dalam kondisi keadaan bermeditasi untuk mencapai ketenangan jiwa, mengendalikan pikiran dan tubuh. Yang dalam tasawuf Jawa disebut suwung atau kosong mengalami kekosongan, tiada diri lagi yang ada adalah Brahma yang bersemayam ditubuh adalah bukan dia, yang menggerakkan adalah bukan dia, tapi seluruh gerakan alam ini digerakan oleh Yang Kuasa.

    Untuk itu Kresna menegaskan bahwa Dharma atau pengabdian dalam  kebenaran  (Tan Hana Dharma Mangrwa) harus menjadi prinsip penuntun dalam membuat keputusan, menyangkut masalah Arjuna yang bertekad tidak mau menyakiti orang-orang yang dicintainya, Krisna sebagai Maha Raja, berujar dan mengingatkan bahwa sebagai prajurit adalah sudah menjadi  kewajibanya  untuk memastikan dan menjunjung keadilan dan melindungi sesama yang teraniaya oleh rasa keadilan itu sendiri agar kebaikan selalu bersemayam pada setiap insan dan harus dijaga.

    Bahwa dalam Bhagavad Gita atau disebut sebagai Weda Kelima yang berarti nyanyian suci merupakan sebuah kitab yang memiliki kedudukan penting dalam tradisi Hindu. Dimana ajaran universal dalam kitab Bhagavad Gita diperuntukan untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Bukan saja pada umat tertentu akan tetapi untuk semua manusia, yang ditulis dalam epos Mahabharata.

    Pelajaran yang kita dapatkan dari ini semua adalah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana pada jaman Reformasi ini, ketidakadilan, keangkara murkaan, menuhankan agama, menuhankan harta benda kekayaan dan tahta telah bersifat masif dan terstruktur, dimana korupsi merajalela sudah menjadi budaya, penegakan hukum yang rusak dimana hukum dijadikan lahan bisnis oleh para penegak hukum, yang kerap terjadi hukum dibelokan, argumen hukum dipelintir seolah kejahatan ketidak benaran di justifikasi menjadi kebenaran dalam hukum, yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Itu sebenarnya pesan dari pada tafsir Bhagavad Gita, dalam peperangan dipadang Kurusetra dalam epos Mahabharata. Dan peperangan tersebut akan selalu ada, akan selalu terjadi antara keadilan melawan kejahatan, disepanjang jaman dan masa sepanjang manusia masih ada dan hidup di muka bumi.

    Bahwa hidup dan kehidupan baik secara pribadi maupun dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, tidak selalu hitam dan putih adakalanya abu-abu, ada biru, ada kuning, ada hijau ada merah itulah realitas. Dalam memaknai pesan Maha Raja Krisna dengan senjata Tjakra Wedanya, kepada Arjuna di Padang Kurusetra saat Perang Maha Bharata, kita harus merefleksikannya  dalam kehidupan masa kini, bahwa kita harus berjiwa kesatria seperti halnya Arjuna sebagai salah satu kesatria dari Pandawa Lima dan Pandawa Lima harus dimaknai sebagai Pancasila, dengan sila-silanya yang berjumlah lima, sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup dan Filosofi dalam berbangsa dan bernegara  bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Bahwa kita pada diri kita harus bisa melawan hawa angkara pada diri kita, bahwa kita harus bisa menghilangkan ego pribadi, untuk kepentingan yang lebih besar yakni masyarakat luas dan bangsa serta negara. Apabila sudah timbul kesadaran adanya panggilan jiwa sebagai Arjuna-Arjuna seperti dalam peperangan Maha Bharata dalam eposnya, maka tindakan mau menang sendiri, mengkafirkan saudara sebangsa yang berlainan keyakinan tidak akan ada, demikian juga ketidakadilan dalam penegakan hukum, tidak akan terjadi, ketidakadilan dalam ekonomi tidak terjadi karena timbul kesadaran bahwa kita harus berbagi kepada sesama,  ketidakkeadilan dalam politik juga tidak akan terjadi karena memahami tujuan politik adalah mencapai  sebuah keadilan dan kesejahteraan  dalam negara bukan mencapai kekuasaan dalam arti sempit untuk diri sendiri dan kelompoknya. Karena adanya pemahaman bahwa diri kita sesungguhnya adalah Arjuna-Arjuna yang diutus oleh Yang Maha Kuasa sebagai pemimpin di muka bumi selaku hamba Tuhan, untuk menegakan keadilan memberantas keangkara murkaan, memberikan payung keadilan disaat hujan atau panas terhadap masyarakat  dan menyebarkan cinta kasih terhadap sesama, yang akan bermuara kepada keadilan bagi masyarakat luas dan bangsa serta negara dan hal itu  harus dimulai dari diri kita sendiri  masing masing.

    Adanya korupsi sebagai budaya yang telah berurat berakar di negeri ini, dikarenakan kurangnya kesadaran dan pemahaman atas tugas kita di muka bumi sebagai hamba sekaligus sebagai kesatria, pembela keadilan sebagaimana dengan Arjuna dalam epos Mahabharata  dalam perang di Padang Kurusetra.

    Dalam kaitan penegakan hukum yang saat ini dipandang paling buruk dalam sejarah sejak berdirinya negara ini, harus dilakukan terobosan berani untuk memperbaikinya. Apakah tetap mempertahankan sistem yang ada saat ini, atau mengganti sistem baru demi tegaknya keadilan dalam penegakan hukum dari para aparat hukum yang adil dan bersih, yang bertanggungjawab bukan saja pada atasan pada negara, akan tetapi juga terhadap Tuhan Yang Maha  Esa .

    Bahwa peperangan antara yang hak dan batil, antara yang benar dan salah, antara yang jahat dan benar akan selalu ada dan terjadi pada setiap masa dan jaman, karena sifat kedagingan dari diri kita yang telah membungkus ruh kita yang suci yang terdiri dari elemen bumi, air, kayu, api, ke-empat unsur tersebut saling berebut untuk mengalahkan dan mengklaim sebagai pemenang, cahaya ruh kesucian tersebut akan tertutup oleh angkara, oleh hawa amarah dan nafsu pada diri kita sendiri. Dan kita harus bisa memerangi diri didalam kita sendiri, sebagai bagian dari warga negara, bagian dari mayarakat dan bagian dari Alam Semesta. Itu lah pemaknanan dari dialog Sang Kresna dan Arjuna dipadang Kurusetra dalam perang Maha Bharata.

     

    ——————

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Penulis, Pemerhati Masalah Sosial Budaya, Politik, Hukum dan Sejarah Bangsa

     

  • L a u t

    L a u t

    Goenawan Mohamad

     

     

    Nenek moyangku seorang pelaut

    gemar mengarung luas samudra

     

    TAPI laut adalah bagian yang bisu dalam narasi tradisional sebagian penghuni Indonesia. Lakon wayang tak dimulai dan diakhiri dengan laut, melainkan dengan gunungan: kerucut dua dimensi yang berisi relief pohon dan hewan hutan. Jika yang hendak dilambangkan di sana adalah semesta yang sakral dan berwibawa, laut tak masuk hitungan.

     

    Memang, sebuah negara yang ideal dalam imajinasi wayang kulit, sebagaimana diuraikan dengan fasih dalam janturan sang dalang, mempunyai laut. Tapi laut adalah elemen yang marginal. Negara ideal, kata Ki Dalang, adalah negara yang “membelakangi pegunungan, di sebelah kiri diapit sawah yang luas membentang, di sebelah kanan benua, dengan pelabuhan yang besar”—ngungkurake pagunungan, ngeringake pasabinan, nengenaken banawi, ngayunaken bandaran gedhe. Tampak dalam uraian itu laut cuma tersirat dalam kata terakhir, bandaran gedhe.

     

    Mungkin karena asalnya adalah epos yang tumbuh di wilayah pedalaman India purba, tokoh wayang tak pernah digambarkan sebagai orang gagah perwira yang (seperti nenek moyang anak Indonesia) “gemar mengarung luas samudra”. Setahu saya, hanya Bhima, pangeran kedua Pandawa, yang pernah diceritakan bersentuhan dengan laut. Ketika itu ia, dalam lakon “Dewa Ruci”, ingin berguru kepada dewa kecil berambut panjang yang diam di sebuah samudra. Tapi hanya sekali itu. Bahkan dalam cerita yang tak berasal dari Mahabharata itu, dalam Serat Dewa Ruci, tak ada deskripsi tentang ombak dan taufan. Yarg ada hanya Naga,  makhluk mithologis, lambang hambatan dan mara bahaya.

     

    Memang ada dewa laut, Waruna, yang dalam Bomantaka, terkenal terkenal dari abad ke-12, disebut “sang hyang riak“. Tapi Waruna hanya dewa figuran, ia hanya nyaris tak pernah tampil di layar dan cuma sesekali disebut dalam kakawin, bentuk puisi      Jawa Kuno. “Tak seperti sastra klasik Melayu yang sudah lebih banyak ditelaah, para pengarang kakawin tak begitu tertarik kepada thema laut luas,” demikian kesimpulan Jiri Jakl, peneliti dari Institut Antropologi Universitas Heidelberg, dalam telaahnya yang dimuat jurnal Archipel 100, 2020.

     

    Para penyair istana adalah kelas priayi darat yang bukan penjelajah. Ruang mereka tak jauh dari balairung. Mereka tentu pernah meninjau dunia luar, tapi tanpa menyeberangi laut. Hanya di pantai. Seperti ditulis Jakl, sering ditemukan deskripsi tentang pantai, bahkan dengan metafora yang memukau.

     

    Dalam Bhomantaka, misalnya, ada larik-larik yang dikutip Jakl: sawang kanya Iwir ningpasisiri halilintangnrepasuta (pantai pun tampak bagaikan perawan yang menyambut pangeran lewat) layar ning banyaganusu-nusu katon manda tanawas (layar kapal saudagar bak buah dadanya, samar-samar, antara kelihatan dan tiada)

     

    Paduan yang erotik dan yang puitik seindah itu tak kita dapatkan lagi dalam sastra Jawa setelah Islam, termasuk dalam karya-karya Ronggowarsito. Tapi juga dalam sastra Jawa Kuno, seperti dalam sastra Jawa abad ke-19, terasa ada jarak antara penyair dan dunia di luar habitatnya. Bukan hanya jarak geografis.

     

    Para penyair Istana itu ketika ke pantai kagum menyaksikan buat pertama kalinya keterampilan para nelayan menangkap ikan, seperti yang tertulis dalam Ghatotkacasraya karya Mpu Panuluh di abad ke-12. Sebuah kakawin lain tampak asyik menyaksikan hari pasar di pantai, ketika kapal datang dan orang berdagang-juga perempuan yang menjajakan kecantikannya, mawade hayunya.

     

    Dengan kata lain, pesisir adalah dunia yang dilihat, dengan rasa ingin tahu dan terkesima, dari suatu jarak-dari luar. Dalam telaahnya, Jak mengutip ucapan Mpu Monaguna, penyair awal abad ke-13, dalam Sumanasantaka, Sang Mpu menyatakan yang tak disukainya ketika berkunjung ke desa pesisir. “Di sana, orang kebanyakan tak menghormati perbedaan derajat”, tan wruh ingpurushabeda.

     

    Sang empu-ia terbiasa dengan hierarki sosial di istana kaget berhadapan dengan sesuatu yang lain: kehidupan di dunia nelayan dan saudagar yang lebih egaliter. Sang Mpu mengeluh, “Hanya ombak yang berbaris menjulang yang tampak menyambut dengan takzim para penyair yang terlena.”

     

    Yang tak dilihat Mpu Monaguna: ombak juga sesuatu yang mengguncang dan menantang. Sang penyair Sumanasantaka – terlalu terbiasa hidup terlindung oleh tata dan ketertiban—tanpa sadar bahwa “ketertiban” adalah represi yang mencoba menyembunyikan ketimpangan dan konflik sosial. Telaah Jakl menemukan, dalam masa Kediri akhir, antara tahun 1100 dan 1222, ketegangan meningkat. Di satu pihak ada kekuasaan : dan wibawa kultural yang dirawat di kalangan aristokrat yang  hidup di lokasi dengan basis pertanian. Di lain pihak tumbuh  kelas saudagar di pesisir. Mereka kian kuat melalui lalu lintas perdagangan barang mewah antarnegeri. Mereka makin tak sesuai dengan tata, apalagi dalam sejarah Jawa raja-raja dan para bangsawan di pusat kekuasaan jarang bisa sepenuhnya mengendalikan gerak-gerik orang pesisir. Dalam persaingan itu, dari puri mereka para aristocrat mengembangkan “ideologi”, yangmemandang orang-orang pesisir cela. Mpu Monaguna membawa persepsi itu.

     

    Agaknya sikapnya punya dasar yang dalam; pesisir adalah sebuah anathema. Sampai abad ke-20 lanjut, bahasa orang pesisir-di Tegal, Banyumas, dan lain-lain—tak dianggaplayak diapakai sebagai bahasa Jawa yang “baik dan benar”. Petunjuk pewayangan yang diterbitkan di Surakarta menganggap cara orang pesisir menata wayang keliru, atau “buruk”. Dalam teks ajaran yang disusun para literati keraton, ada anjuran agar anak muda menjauhi contoh wong ati sodagar, sebuah pandangan yang meletakkan kelas saudagar di luar, sebagaimana orang di pesisir.

     

    Tentu saja pandangan itu tak bisa selamanya berwibawa. Dunia modern menggoda, mencemaskan, tapi tak bisa diabaikan. Menarik bahwa dunia modern di awal abad ke-20 oleh Takdir Alisjahbana dikiaskan sebagai “laut”: generasi muda meninggalkan dunia tradisi yang tertata tapi statis ibarat “tasik yang tenang tiada beriak”, Mereka bergerak “menuju ke laut”, ke dunia yang lepas, kreatif, dengan segala risikonya.

    Dan pesisir pun tak lagi sunyi. Gunungan bukan satu-satunya awal, laut ternyata tak bisu.

    —————–

     

    Sumber Tulisan “Catatan Pinggir” Majalah Tempo 3-9 Juni 2024

     

  • Fenomena “Anak Seorang Ibu”  dan Pemenuhan Hak Anak

    Fenomena “Anak Seorang Ibu”  dan Pemenuhan Hak Anak

     

    Oleh Hildegardis M Kasi

     

     

    Isu gender dan anak merupakan masalah utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Walaupun  sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, namun perlindungan  bagi perempuan dan anak dari berbagai  tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan  saat ini masih belum optimal, sehingga pelayanan dan penanganan  kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan juga masih rendah.  Hal ini terlihat dari masih tingginya jumlah status hukum anak di Nagekeo yang tercatat sebagai “anak seorang ibu”  yang artinya anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara.  Terdapat 2.408 anak Nagekeo yang tercatat sebagai “anak seorang ibu” menjadi pokok perhatian penulis di tengah pembangunan kualitas hidup manusia yang diupayakan terus menerus oleh pemerintah dalam rangka mencapai kehidupan yang lebih baik.

    Fenomena persoalan ini sesungguhnya merupakan sebuah ketertinggalan peradaban. Tidak dapat dipungkiri ketertinggalan ini disebabkan oleh berbagai  persoalan pelik yang seringkali berkaitan satu dengan yang lainnya. Persoalan paling penting  yang menghalangi  upaya peningkatan kualitas hidup  yang setara adalah pendekatan pembangunan  yang mengabaikan isu tentang kesetaraaan gender dan pemenuhan hak anak terutama anak yang menyandang  identitas diri dengan status hukum anak sebagai anak “seorang ibu”. Anak diperhadapkan dengan  banyak kendala administratif di pengurusan dokumen administrasi kependudukan saat memasuki dunia pendidikan maupun dunia kerja. “Anak seorang ibu”  harus menanggung beban bathin dan tekanan psikis di tengah lingkungan pergaulannya dan dituntut untuk memiliki ketahanan mental yang kuat dan tangguh ketika berhadapan dengan kekerasan verbal maupun nonverbal dari orang dan lingkungan sekitar. Belum lagi, persoalan lain seperti budaya dalam bahasa setempat di Nagekeo dinamai sebagai anak “kombe mere”, atau anak “eda komba” atau anak “loza” atau pemahaman masyarakat  lokal yang terkadang  dapat menjadi  faktor penghambat  untuk mencapai kesetaraan gender  dan pemenuhan hak anak terutama hak sipil terkait  status identitas anak. Diperlukan suatu sistem terpadu  dan komitmen  yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi isu gender dan anak seperti tersebut di atas.

    Kualitas hidup manusia sangat ditentukan sejak usia dini.  Anak merupakan generasi penerus bangsa, pewaris peradaban dan merekalah yang menentukan nasib bangsa ini di masa mendatang. Oleh sebab itu, pemenuhan hak sipil  anak dan perlindungan anak menjadi prioritas dalam pembangunan.

    Dari seluruh jumlah penduduk Nagekeo sebanyak 165.098 jiwa, 50,5i persen  di antaranya adalah perempuan dan 49.49 persen laki-laki (data centtre kemendagri, cut off 10 Juli 2024).  Dengan demikian dapat dikatakan  bahwa komposisi penduduk menurut jenis kelamin berimbang. Bila dilihat menurut kelompok umurnya dari jumlah penduduk tersebut, 30,73 persen  atau 50.734 jiwa adalah anak-anak (penduduk usia di bawah 19 tahun) terdiri dari  26.414 anak laki- laki dan 24.320 anak perempuan. Dengan demikian jumla anak yang begitu besar atau lebih dari sepertiga jumlah penduduk  secara keseluruhan, maka peningkatan kualitas hidup anak perlu menjadi perhatian serius. Berinvestasi untuk anak adalah investasi sepertiga lebih pendududuk Nagekeo.

     

    Gambaran kondisi perempuan dan anak saat ini menjadi dasar penting bagi penyusunan  kebijakan  yang tepat bagi anak dan perlindungan terhadap kekerasan dan pemenuhan hak anak terutama hak sipil anak. Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat  kekerasan terhadap anak berdampak  terhadap tumbuh kembang mereka.

    Pemenuhan hak identitas anak dapat dilihat dari  tingginya kepemilikan akta kelahiran  cakupan anak usia 0-18  tahun  yang memiliki akta kelahiran 98,39 persen pada tahun 2024  (data centre kemendagri, cut off 10 Juli 2024, diolah). Namun terdapat 2.408 anak tercatat sebagai “anak seorang ibu”  sebagai korban atau dampak  dari status hukum perkawinan orang tuanya. Upaya percepatan pemilikan  akta  kelahiran dilakukan melalui:  Pertama, Penetapan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada 24 desember 2013. Kedua, MOU Delapan Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam Rangka Perlindungan Anak; Ketiga, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan  Kepemilikan Akta Kelahiran.

    Status hukum perkawinan orang tua sangat mempengaruhi status anak kaitan dengan hak sipil identitas anak. Anak menjadi korban karena tidak mendapatkan identitas yang utuh dan masa depannya akan mengalami banyak hambatan disebabkan oleh  masih ada kecenderungan calon pasangan suami istri atau calon orang tua di jaman ini yang memilih tinggal bersama sebelum menikah semakin meningkat dari tahun ke tahun meskipun praktik ini dilarang  oleh agama dan bertentangan dengan aturan hukum.  Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah malah oleh masyarakat dipandang sebagai hal yang wajar dan di jaman sekarang ketika perubahan sosial dan budaya mulai menggeser pandangan tradisional tentang pernikahan dan hubungan romantis.

    Fenomena “anak seorang ibu” dan “kumpul kebo” atau juga yang dikenal dengan istilah cohabitation atau living together yang merujuk pada praktik pasangan yang tinggal bersama dan menjalin hubungan intim tanpa pernikahan yang sah harus juga mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat sangat juga berdampak pada status hukum identitas anak yang dilahirkan dari hubungan kohabitasi.

    Bila ditelusuri penyebab maraknya tren kumpul kebo  salah satunya adalah faktor ekonomi, tantangan ekonomi seperti  biaya hidup tinggi dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak pasangan menunda pernikahan, hidup bersama tanpa ikatan dianggap sebagai slousi praktis untuk menghemat biaya hidup sambil tetap menjalin hubungan intim. Selain itu budaya mahar atau “belis” yang  sangat mahal juga menjadi pemicu  terjadinya kumpul kebo di kalangan pasangan muda dengan ekonomi terbatas. Pasangan muda ini menunda perkawinan secara resmi atau sah sambil mengumpulkan  modal uang mahar atau belis terkumpul dan dapat memenuhi kewajibannya. Hubungan cinta beda agama pada beberapa pasangan yang terlanjur jatuh cinta dan belum mau saling mengalah  karena alasan tertentu  atau keberatan keluarga besar untuk pindah agama  membuat mereka memilih kumpul kebo  sebagai solusi sementara sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak  sehingga bisa melakukan pernikahan yang sah. Kurangnya pemahaman agama, meskipun agama melarang praktik kumpul kebo, namun karena kurangnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai agama membuat sebagian orang mengabaikan larangan itu. Sekularisasi dan penurunan tingkat religiusitas juga berkontribusi pada meningkatnya tren kumpul kebo yang menghasilkan anak mama. Diperkuat lagi dengan lemahnya penegakan hukum membuat pelaku merasa aman dan tidak takut akan konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan lagi-lagi anak yang harus menanggung resiko dan akibatnya.

    Masalah hukum dan administratif akhirnya harus ditanggung anak hasil di luar perkawinan  yang sah  terutama terkait status anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut  yang akhirnya tidak memiliki status hukum dan hukum perdata dengan ayahnya. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi dalam hak warisan, hak asuh dan perindungan hukum bagi sang anak.

    Dampak psikologis juga sangat berpengaruh pada anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan pergaulan kumpul kebo mungkin mengalami  kebingungan terkait  nilai-nilai keluarga dan pernikahan.  Anak juga beresiko mengalami stigma sosial dan masalah psikologis akibat status hubungan orang tua mereka. Selain itu pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan  bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

    Kaitan dengan permasalahan “anak seorang ibu” dan kumpul kebo, kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak minimal difokuskan pada pencegahan dengan meminimalisir perkawinan yang tidak sah secara hukum agama dan hukum negara pasangan suami istri.  Untuk mengatasi tren kumpul kebo pasangan muda dan anak “seorang ibu” yang semakin marak, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, antara lain; penguatan pendidikan agama dan moral, sosialisasi dan edukasi publik, penguatan peran keluarga, penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses terhadap konseling pranikah serta revisi dan harmonisasi peraturan. Pelayanan yang tidak diskriminatif, dan penanganan masalah yang dihadapi anak melalui upaya pengakuan dan pengesahan anak. Prinsip kepentingan terbaik  untuk  anak  senantiasa diupayakan agar semua keputusan, kegiatan, dan dukungan dari para pihak yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak  semata-mata untuk  hak sipil kaitan dengan identitas anak sebagai anak yang menyandang status hukum anak bapak dan mama secara utuh, hak untuk tumbuh kembang  secara wajar tanpa tekanan bathin  serta meningkatnya  perlindungan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, kehilangan hak waris di tengah budaya patrilineal  dan perlakuan salah lainnya.

    —————–

  • 25  Desember

    25 Desember

    Goenawan  Mohamad

     

     

    SELALU ada yang menggembirakan dalam pesta, tapi selalu ada yang mencemaskan. Juga dalam perayaan kelahiran.

    Seorang teman saya yang sering disebut “fundamentalis” yang rajin ke gereja menyatakan, ia dan kaumnya menolak merayakan hari lahir Kristus dengan kemeriahan. la menolak Natal.

    Dulu, katanya, para penganut Nasrani awal tak merayakan hari itu (lagi pula, mereka mempertanyakan, benarkah Yesus lahir di tanggal 25 Desember?).

    Adalah orang kafir, kaum pagan, katanya, yang membuat ritual ketika kelahiran datang, karena bayi dianggap rentan terhadap jin dan setan.

    Waktu itu takhayul berkecamuk. Dan umat sering kurang waspada.

    Ia bercerita tentang Ayub, orang dari Tanah Us, warga “terkaya dari semua orang di sebelah timur”. Tujuh anak lelaki juragan ini biasa mengadakan pesta di rumah mereka masing-masing. Ketiga saudara perempuan mereka diundang untuk makan dan minum bersama-sama. Ayub, sang ayah, tak melarang-tapi ia cemas.

    Dalam Alkitab dikisahkan, tiap kali, bila hari-hari pesta telah berlalu, Ayub senantiasa memanggil mereka dan “menguduskan mereka”. Pagi-pagi, keesokan harinya, Ayub bangun dan mempersembahkan korban bakaran sebanyak jumlah anakanak itu. Ia berpikir, “Mungkin anak-anakkusudah berbuat dosa dan telah mengutuki Allah di dalam hati.”

    Ayub digambarkan sebagai seorang mukmin yang sangat alim: yakin dan setia kepada Allah bahkan ketika ia dibiarkan Tuhan jatuh melarat dan sengsara. Ia mengagumkan.

    Tapi – yang tak dilihat teman saya yang Fundamentalis itu agaknya ada yang berlebihan ketika tiap kali ia waswas kalua-kalau anak-anaknya “sudah berbuat dosa” dan “mengutuki Allah di dalam hati”.

    Dalam hal ini Ayub satu contoh bagaimana ajaran agama menambatkan manusia kepada yang Ilahi tapi sekaligus menumbuhkan rasa cemas. Ada kekhawatiran yang laten kepada ketidakmurnian manusia, terutama di wilayah yang tak tampak: dunia batin. Iman pun berkembang jadi hasrat mengusut bahkan paranoia – mengenai apa yang hidup “di dalam hati” sendiri dan orang lain.

    Dalam proses itu, agama jadi tanggul atau benteng. Ia berubah jadi sebuah kekuatan legalistis-dan “hukum”, bukan dorongan rohani, yang memandu perilaku. Di tiap perkara umat merasa perlu bertanya “apa hukumnya dalam ajaran”. Puritanisme, yang ingin serba murni, yang menghasratkan hidup 100% “pure” sesuai dengan hukum, membawakan tendensi itu.

    Pada 1647, di Inggris, ketika pendukung Puritanisme menguasai Parlemen, perayaan Natal diharamkan. Sebagai gantinya umat Kristen diwajibkan berpuasa. Bagi kepercayaan yang anti-Gereja Katholik ini, Natal adalah “festival Paus”, popish festival, yang tak punya dasar hukum dalam Alkitab, cuma acara yang boros dan tak berakhlak”.

    Kembalilah kepada Alkitab, mereka berseru-kembalilah kepada teks itu. Kembalilah kepada situasi ketika teks belum bergelimang tangan dan tafsir manusia yang berubah-ubah.

    Agaknya sebuah paradoks bahwa pandangan ini tak memulikan Natal.

    Kelahiran, “natal”, adalah awal yang belum tersentuh sejarah. Jika ia melambangkan datangnya sebuah ajaran, maka ajaran itu bisa diasumsikan masih “polos”—belum diuji interpretasi, konflik, pengingkaran dan kekerasan. Pendek kata: belum bergulat dengan apa yang lain, yang bukan-dirinya, di dunia.

    Kelahiran juga bisa dikaitkan dengan asal dan asal diasosiasikan dengan “yang sejati”, yang “benar”, yang belum ”cemar”  – seakan-akan “asal” tidak terjadi di dunia yang punya bermacam-macam ragam asal. Iman yang was-was tak mengakui bahwa tak ada sabda suci yang tak menempuh deru dan debu, tak menginjak najis dan mengenal rumitnya dosa.

    Semakin ajaran berbenturan dengan deru, debu, dosa-dan tak kunjung bisa membuat bumi jadi suci-semakin keras gemertak amarah para penjaga iman. Perang Agama meremukredamkan Fropa selama abad ke-16, ke-17 dan awal abad ke-18.

    Saya teringat satu sajak Sitor Situmorang, “Kristus di Medan Perang”:

     

    Ia menyeret diri dalam lumpur
    mengutuk dan melihat langit gugur
    Jenderal pemberontak segala zaman,
    Kuasa mutlak terbayang di angan!

    Tapi langit ditinggalkan merah,
    pedang patah disisi berdarah,
    Tapi mimpi selalu menghadang,
    Akan sampai di ujung: Menang!

    Sekeliling hanya reruntuhan.
    Jauh manusia serta ratapan,
    Dan dihati tersimpan dalam:
    Sekali ‘kan dapat balas dendam!

    Saat bumi olehnya diadili,
    dirombak dan dihanguskan,
    Seperti Cartago, habis dihancurkan,
    dibajak lalu tandus digarami.

    Tumpasnya hukum lama,
    Menjelmanya hukum Baru,
    Ia, yang takkan kenal ampun,
    Penegak Kuasa seribu tahun!

     

    Tapi tak pernah ada Kuasa Mutlak seribu tahun.

     

    ———————–

     

    Sumber Tulisan: Catatan Pinngir, Majalah Tempo, 1 Januari 2023

  • Papua: Negeri yang Salah Dimengerti dan Salah Diurus

    Papua: Negeri yang Salah Dimengerti dan Salah Diurus

     

     

    Oleh Yakobus Dumupa, Warga Asli Papua, Tinggal di Nabire, Tanah Papua

     

     

    Papua, pulau yang terletak di ujung timur Indonesia, merupakan tanah yang kaya akan keanekaragaman alam dan budaya. Namun, di balik kekayaan tersebut, Papua juga menghadapi berbagai tantangan besar dalam hal pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan. Meskipun Indonesia telah menyatukan Papua sebagai bagian dari negara kesatuan, tetapi Papua sering kali merasa terpinggirkan dan terlupakan dalam banyak aspek kehidupan. Salah satu masalah utama yang terus berkembang adalah bagaimana Papua dipahami dan dikelola oleh pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Papua sering kali dianggap sebagai “negeri yang salah dimengerti dan salah diurus.” Salah dimengerti karena sering kali paparan media dan pandangan orang luar hanya fokus pada konflik dan kekerasan, serta stereotip tentang ketertinggalan Papua dalam hal pembangunan. Salah diurus karena kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat lebih sering bertujuan untuk mempertahankan kontrol politik dan ekonomi, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kebutuhan sosial, budaya, dan hak asasi manusia masyarakat Papua itu sendiri.

     

    Papua: Sumber Kekayaan yang Terabaikan

    Papua adalah provinsi dengan sumber daya alam yang melimpah. Dari tambang emas Freeport, yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia, hingga hutan hujan tropis yang menjadi paru-paru dunia, Papua memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong kesejahteraan masyarakatnya. Namun, kekayaan ini sering kali tidak dinikmati oleh masyarakat lokal. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan, kekayaan alam Papua malah sering kali mengundang eksploitasi dan ketimpangan sosial.

    Misalnya, Freeport Indonesia, yang mengelola tambang tembaga dan emas terbesar dunia di Papua, sering mendapat kritik terkait pembagian hasil yang tidak seimbang. Meskipun perusahaan ini memperoleh keuntungan besar, sebagian besar penduduk Papua masih hidup dalam kemiskinan. Pendapatan asli daerah (PAD) Papua pun sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada, karena sebagian besar hasil alamnya dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan rakyat Papua.

    Selain itu, sektor lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit dan perikanan, juga seringkali mengorbankan ekosistem alami dan hak-hak masyarakat adat. Perusahaan-perusahaan besar datang, menguasai lahan, dan memanfaatkan sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Sementara itu, pembangunan infrastuktur dan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih di banyak daerah Papua sangat terbatas. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang semakin lebar antara Papua dan daerah lain di Indonesia.

     

    Salah Dimengerti: Gambaran Stereotip dan Stigma

    Papua sering kali dipandang dengan cara yang keliru oleh banyak orang di luar pulau tersebut. Media mainstream dan narasi-narasi yang berkembang seringkali hanya menyoroti konflik dan kekerasan yang terjadi di Papua, tanpa menyelami konteks sosial, budaya, dan politik yang mendasarinya. Ketika berbicara tentang Papua, banyak orang di luar pulau ini cenderung melihatnya hanya sebagai daerah konflik, tempat terjadinya separatisme atau kerusuhan.

    Banyak orang di luar Papua yang tidak memahami keragaman etnis dan budaya lokal di Papua. Masyarakat Papua terdiri dari lebih dari 250 kelompok etnis dengan bahasa dan adat istiadat yang sangat beragam. Konflik di Papua sering disalahartikan sebagai konflik etnis atau agama, padahal akar masalah utamanya lebih terkait dengan kesenjangan sosial, ketidakadilan ekonomi, dan hak atas tanah dan sumber daya. Sejak integrasi Papua ke Indonesia pada 1969, berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat tidak selalu mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan kebebasan mereka untuk menentukan nasib sendiri.

    Papua sering juga dipersepsikan sebagai daerah yang terbelakang dan penuh dengan kemiskinan, padahal banyak dari masyarakat Papua yang hidup dengan cara mereka sendiri, dengan kearifan lokal yang sudah berlangsung selama berabad-abad. Ketidakpahaman ini menyebabkan terjadinya disorientasi sosial bagi masyarakat Papua, yang merasa tidak dipahami dan dianggap sebagai warga negara kelas dua di negara sendiri.

     

    Salah Diurus: Kebijakan Pusat yang Tidak Tepat Sasaran

    Papua sering kali dikelola dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas sosial di lapangan. Meski sudah ada Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan untuk Papua sejak 2001, hasilnya sering kali mengecewakan. Dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tidak selalu digunakan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat adat. Sebagian besar dana malah disalurkan melalui birokrasi yang kurang transparan dan tidak mampu menyentuh kebutuhan dasar rakyat Papua.

    Selain itu, kebijakan pemerintah pusat sering kali terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur yang lebih menguntungkan pihak luar, daripada membangun kapasitas sosial dan kelembagaan masyarakat Papua itu sendiri. Banyak proyek infrastruktur yang dibangun di Papua, seperti jalan tol atau bandara internasional, tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, seperti akses pendidikan yang layak, fasilitas kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

    Selain itu, pendekatan keamanan yang diambil oleh pemerintah Indonesia terhadap Papua sering mengedepankan kekuatan militer dan polisi, yang justru memperburuk ketegangan dan memperdalam perasaan ketidakadilan. Pendekatan ini sering kali tidak mempertimbangkan aspirasi politik dan kemandirian yang diinginkan oleh sebagian masyarakat Papua. Dialog politik yang lebih inklusif dan pemberdayaan masyarakat adat sering kali diabaikan, meskipun kedua hal ini sangat penting untuk mencapai perdamaian dan kestabilan jangka panjang di Papua.

     

    Menemukan Solusi: Pendekatan yang Lebih Inklusif dan Berkeadilan

    Untuk memperbaiki situasi di Papua, diperlukan perubahan mendalam dalam pendekatan pemerintahan dan pemahaman terhadap Papua. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain sebagai berikut.

    Pertama, desentralisasi sumber daya dan kewenangan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan lebih banyak kewenangan dan kontrol kepada pemerintah daerah Papua untuk mengelola sumber daya alam dan merencanakan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Desentralisasi yang lebih efektif akan membuka peluang bagi masyarakat Papua untuk berperan aktif dalam mengatur masa depan mereka.

    Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat, dan hasilnya harus dirasakan oleh masyarakat lokal. Pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada potensi lokal, seperti pertanian organik, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata berbasis budaya, harus menjadi prioritas. Selain itu, sistem pendidikan dan kesehatan yang relevan dengan konteks budaya Papua juga sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas hidup di sana.

    Ketiga, dialog dan rekonsiliasi. Pendekatan dialog yang lebih inklusif dan berbasis pada rekonsiliasi harus dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Papua. Ini termasuk mengakui dan menghormati hak-hak politik, hak atas tanah, dan keberagaman budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat Papua. Dialog ini seharusnya melibatkan tokoh-tokoh Papua dan pemerintah pusat secara terbuka, guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

    Keempat, pemberantasan korupsi dan transparansi anggaran. Untuk memastikan bahwa dana Otsus dan dana pembangunan lainnya digunakan dengan baik, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemberantasan korupsi di level lokal dan nasional harus menjadi prioritas, agar rakyat Papua dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan-kebijakan yang ada.

     

    Kesimpulan

    Papua adalah negeri yang salah dimengerti dan salah diurus, namun potensinya yang luar biasa tetap membuka harapan untuk masa depan yang lebih baik. Untuk mewujudkan perubahan yang positif, Indonesia harus berhenti memandang Papua hanya sebagai daerah konflik atau terbelakang. Pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia harus mulai memahami bahwa keberagaman dan kearifan lokal Papua adalah aset yang harus dihargai dan dilestarikan. Lebih dari itu, Papua membutuhkan kebijakan yang berkeadilan, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berkembang sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi mereka, tanpa terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak tepat sasaran.

    Jika Papua dikelola dengan cara yang benar dan diberikan perhatian yang layak, maka pulau ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa bagi Indonesia, baik dari segi sosial, budaya, maupun ekonomi.   *yod82*

     

  • Umberto Eco  dan  Iman

    Umberto Eco dan Iman

     

    Oleh Goenawan Mohamad

     

     

    UMBERTO  ECO  meninggal 19 Februari 2016 – tapi saya tak yakin ia pergi selama-lamanya. Namanya tak mudah terhapus dari ingatan. Ia hadir di mana saja orang berbicara tentang semiotika, filsafat, telaah bahasa, media, sejarah Eropa Abad Tengah, dan tentu saja novel.

    Tentu saja: Eco adalah pabrik kata dan ide dan percakapan. Ia menulis 7 buah novel, sekitar 30 jilid non-fiksi, termasuk karya akademik yang pelik, (salah satunya dengan judul: “Dari Pohon sampai Labirin: Telaah Sejarah tentang Tanda dan Tafsirnya”). Dan itu belum semuanya: ada buku untuk anak-anak. Ia menulis kolom untuk surat kabar – juga Twitter.

    Kalimat terakhir di akun Twitter-nya, (22 November 2015): “…surat kabar tak akan lenyap, setidaknya di tahun-tahun aku masih diizinkan hidup” – “il giornale non sparirà almeno per gli anni che mi è consentito di vivere.”

    Ia orang tua, sudah di atas 80 tahun waktu ia menulis itu, yang memang setia kepada medium pra-digital. Ia mencintai buku (di kedua perpustakaaanya ada 50 ribu jilid) ketika buku, dalam bentuknya sekarang, diperkirakan akan ditinggalkan; ketika toko besar macam Borders tutup dagang dan orang banyak membaca melalui Kindle atau iPad. Eco yakin, E-books atau bukan, buku akan tetap ada, sebagaimana “gunting, palu, dan roda”.

    Ia akrab dengan bacaan sejak kecil. Kakeknya, yang berpengaruh besar kepada dirinya, yang meninggal ketika Umberto enam tahun, punya koleksi buku yang berkesan pada si cucu. Neneknya tiap pekan membawa pulang dua atau tiga jilid yang dipinjamnya dari perpustakaan, buat cucunya.

    Ayahnya, seorang akuntan, di masa mudanya yang miskin tetap gemar membaca tanpa harus beli buku: dengan cara datang ke beberapa toko buku untuk menikmati sebuah novel sampai selesai.

    Dengan buku dalam hidupnya, novel-novel Eco mengagumkan, atau sebaliknya, meletihkan. Hampir tiap bagian seakan-akan sebuah pameran erudisi, hampir tiap bab mengandung bobot pengetahuan yang ditimba dari buku yang lain.

    Atau ia menggelitik kita buat menebak-nebak “intertekstualitas” pustaka di belakangnya. Tokoh utama Il nome della rosa (versi Inggris: The Name of the Rose), William Baskerville, misalnya – yang memerankan “detektif” Abad Tengah – mengingatkan kita akan karya Sherlock Holmes oleh Arthur Conan Doyle, The Hound of Baskerville.

    Tokoh Jorge de Burgos, kepala perpusatakaan biara yang buta: kita ingat sastrawan tunanetra yang tenar, Jorge Luis Borges, yang juga direktur Perpustakaan Nasional di Bueno Aires. Nama Braggadocchio dalam Numero Uno berasal dari tokoh pembual dalam syair Edmund Spenser Faerie Queene yang terbit di tahun 1590. Dalam Il Cimitero di Praga (Pekuburan Praha), muncul pengarang Le Comte de Monte Cristo, Alexander Dumas.

    “Buku selalu bicara tentang buku lain,” kata Eco, “dan tiap cerita membawakan kisah yang sudah diceritakan.”

    Tapi di sini Eco adalah orang zaman ini, ketika hierarki dan dinding pembatas genre (dan “mutu”) tiap hari tumbang. Itu sebabnya ia menelaah semiotika; baginya, semua hal ihwal dapat dijadikan sasaran analisis kebudayaan.

    Pakar tentang dunia Abad Pertengahan Eropa dan kolektor buku langka ini tak membeda-bedakan karya yang dianggap “abadi”, misalnya Hamlet Shakespeare, dengan karya “hiburan” yang gampang lewat, katakanlah Casino Royal Ian Fleming.

    Seri James Bond lazimnya dipinggirkan dari telaah sastra, tapi tidak buat Eco. “Manifestasi kebudayaan yang di pinggiran tak boleh diabaikan,” katanya dalam wawancara dengan “Paris Review.” Siapa tahu, kata Eco pula, dua abad mendatang iklan Coca Cola akan dianggap lebih bagus ketimbang karya Picasso. Ia sendiri menganggap serius cerita detektif.

     

    ***

     

    Novel detektif, menurut Eco, punya persamaan dengan filsafat. Keduanya bertolak dari pertanyaan sentral: siapa-yang-melakukan-itu?

    Saya tak yakin apakah memang demikian. Tapi jika kita pahami alam pikiran Eco, saya kira ada tiga faktor lain yang membuatnya akrab dengan cerita detektif.

    Pertama, genre ini membawakan rasa ingin tahu yang tangguh. Eco punya satu istilah dalam bahasa Inggris: stubborn curiosity. Kata itu, dalam konteks yang agak beda, menunjukkan pencarian jawab yang tak gampang menyerah. Dan dengan itulah suspens cerita detektif terbentuk.

    Demikianlah Hercule Poirot diciptakan Agatha Christie untuk mempersonifikasikan rasa ingin tahu: siapa sang pembunuh di antara penumpang kereta api Orient Express malam itu? Pertanyaan dan tilikannya intensif, mengerucut, sampai rahasia tersingkap.

    Kedua, cerita detektif mengandung yang dalam semiotika disebut ”abduksi”. Abduction, satu pengertian Charles Sanders Peirce (pelopor semiotika, pemikir yang dikagumi Eco), adalah proses menyimpulkan: ada fakta, ada hipotesis tentang fakta itu, ada kemungkinan bahwa hipotesis itu benar, dan akhirnya ada pembuktian.

    Ketiga, cerita detektif lahir karena teka-teki yang dibentuk dusta – dan dusta, seperti akan saya uraikan di ujung tulisan ini, punya fungsinya sendiri.

    Tak mengherankan bila Il nome della rosa, novel pertamanya, (yang merupakan karya fiksi Eco yang paling kaya dalam tafsir dan paling memikat bila dibaca), adalah sebuah titisan kisah Sherlock Holmes dan Hercule Poirot – meskipun tak hanya itu.

    Di dalam novel ini, dengan piawai Eco menampilkan manusia dalam kapasitasnya yang unik. Jika kita menemukan “humanisme” di dalamnya, maka itu ketika diperlihatkan keistimewaan manusia: bukan cuma sebagai hewan yang mandiri dalam berpikir, seperti dalam humanisme Pencerahan menurut Kant, tapi juga hewan yang bisa berbohong dan bisa ketawa.

    Di situ pula makhluk ini berhadapan dengan sisi lain dari dirinya: hewan yang beriman.

    Dan dalam Il nome della rosa, Eco memanggungkan konfrontasi antara iman dengan tiga kemampuan manusia itu: dalam nalar, dalam humor, dalam dusta.

    Novel ini mengadopsi model cerita Abad Tengah, dengan pembagian bab berdasarkan waktu ibadah dalam biara – tapi kisah yang terbentuk menampilkan kompleksitas sebuah karya modern – dengan akhir yang membawakan perspektif, katakanlah, “pasca-modern”. Dengan cara bercerita yang memikat.

    Syahdan, di tahun 1327, serangkaian pembunuhan terjadi di sebuah biara yang terisolir di Italia Utara. Waktu itu datang ke sana seorang pastur dari Ordo Fransiskan, orang Inggris, William Baskerville, untuk mengikuti sebuah perdebatan teologis. Ia disertai seorang rahib muda, anak Jerman, Adso.

    Kepala biara pun meminta William menyelidiki apa yang menyebabkan sejumlah biarawan berturut-turut mati secara misterius. Dan sang padri Fransiskan pun jadi detektif.

    Ia berhasil. Akhirnya terbukti para biarawan itu terkena racun. Akhirnya diketahui bahwa mereka mati karema berani masuk ke ruang perpustakaan tempat sebuah buku karya Aristoteles tentang humor tersimpan.

    Buku itu dijauhkan dari siapa saja. Jorge, pustakawan utama, seorang biarawan tua yang buta dan fanatik, telah menyembunyikannya. Ia melindungi karya Aristoteles itu secara istimewa: lembar-lembarnya dilapisi racun yang ganas; siapa yang membuka-bukanya akan terkena, dan pasti mati.

    Pada akhirnya, setelah menghimpun data dan menyusun hipotesis, William menemukan motif kematian atau pembunuhan itu. Di situ ia tampak sebagai seorang padri Abad Tengah yang tak lazim: ia menampik kepercayaan bahwa rangkaian kematian misterius itu hasil perbuatan Iblis.

    Dengan metode abduksi, ia bisa memecahkan sebuah teka-teki yang pelik. Ia mengingatkan kita kepada Sherlock Holmes yang mengamalkan apa yang disebutnya sendiri sebagai the science of deduction: mengamati fakta-fakta kecil, yang mungkin bisa jadi dasar kesimpulan-kesimpulan yang besar, dan kemudian mem-verifikasi-kannya.

    William mungkin akan tampak anakronistis, sebab umumnya Abad Tengah Eropa diceritakan sebagai abad yang gelap, diliputi taklid dan takhayul, zaman ketika agama menguasai pemikiran dan ilmu-ilmu masih kerdil. Tapi Eco justru menunjukkan bahwa Abad Tengah bukan sepenuhnya kegelapan.

    Masa itu, katanya dalam sebuah wawancara, justru merupakan “tanah subur dari mana akan terbit zaman Renaissance”. Abad Tengah adalah sebuah masa peralihan dengan segala gejolak dan kegugupannya: transisi dari suasana jahiliah ke dalam the Age of Reason, zaman yang berpegang nalar atau akal budi.

    Dan William adalah manusia di masa transisi itu: seorang yang beriman, pengikut Ordo Fransiskan, tapi tak berpikir dari doktrin agama. Baginya, kebenaran yang mutlak dan dianggap final justru menakutkan.

    Kebenaran, bagi William, orang Inggris ini, bukan ditentukan konsep-konsep, melainkan  pengalaman empiris: dunia yang dicerap pancaindra, dunia benda-benda yang “dekat”, partikular, konkret, berubah-ubah.

    Seperti disebutkan Aldo, si narator dalam Il nome della rosa, William menunjukkan “sikap skeptis tentang ide-ide universal” tetapi ”hormat terhadap hal-hal individual”. Eco menekankan sifat ini dengan memberinya latar belakang Inggris – negeri para filosof empiris: John Locke, David Hume, John Stuart Mill. Seakan-akan William Baskerville bagian dari mereka.

     

    ***

     

    Hubungan empirisme dengan penelaahan ilmu cukup dikenal. Dari segi ini, William berada dalam kubu pemikiran ilmiah, sebuah kontras bagi kehidupan di biara Italia abad ke-14 itu, di mana iman adalah segala-galanya.

    Ia belajar di Oxford, murid Roger Bacon, padri Fransiskan di pertengahan abad ke-13 yang memelopori studi tentang alam secara empiris.

    Bacon memperkenalkan pelbagai gagasan teknologi baru, antara lain, tentang mesiu, mesin terbang, dan terutama optik, yang ditakiknya dari karya Alhazen (Hasan Ibn al-Haytham), ilmuwan Arab abad ke-10 yang karyanya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin.

    Alhazen, Al Kindi… Beberapa kali William menyebut sumber-sumber Islam dalam pengetahuannya – dan saya merasa Eco sedang hendak menegaskan sebuah perbandingan: dunia Kristen yang terkekang dogma dan kecemasan akan dosa, begitu tertinggal dibandingkan dengan dunia Islam yang, (setidaknya di abad ke-9 dan ke-10, 400 tahun sebelumnya – bukan dunia Islam hari ini), penuh percaya diri, berani menjelajah ilmu pengetahuan ke sudut yang sejauh-jauhnya.

    Di dalam proses itu, “kekuatan magis,” magia, mendapatkan makna lain. Agama, menurut William, harus memuliakan magia santa, di mana “pengetahuan Tuhan dimanifestasikan melalui pengetahuan manusia, untuk mengubah alam, dan salah satu tujuannya adalah memperpanjang hidup”.

    Tapi itulah yang tak ditemukan di biara itu. Pada akhirnya tempat ibadat itu pun jadi sebuah alegori kehidupan iman yang ketakutan, yang menyembunyikan konflik dalam dirinya, dan tertutup.

    Tak mengherankan bila agama dalam novel ini adalah sebuah gua yang muram.

    Gereja digambarkan menumpuk kekayaan duniawi dengan tanpa risih, sementara di sekitarnya menjalar kemiskinan. Ada rohaniawan-rohaniawan yang melawan keadaan itu. Mereka menjadi kritik yang merisaukan para wali penjaga ajaran: mereka memilih jalan kemiskinan, membentuk aliran yang mengharamkan hak milik, dan menggerakkan pembangkangan terhadap Paus – mungkin cara Eco mengingatkan pembacanya akan para padri Katolik Amerika Latin yang bekerja sama dengan gerakan komunis dalam “teologi pembebasan.” Tapi akhirnya mereka jadi sempalan yang dikejar-kejar dan dihabisi.

    Di tengah-tengah kehidupan beragama itu, ada kekuasaan Inkuisitor, yang atas nama Tuhan merasa berhak mengusut keimanan seseorang dan membakar hidup-hidup orang yang dianggap ingkar dari ajaran. Salah satu bagian yang mencekam dalam Il nome della rosa adalah ketika seorang yang tak berdaya diadili, diusut kelurusan imannya, dan disiksa, dan seorang gadis dusun yang miskin dan tak bersalah dicadangkan dibunuh dengan nyala api.

    Dalam suasana yang penuh ketegangan itu, hadir Jorge. Sosok antagonis ini dengan tegar menegakkan satu tiang iman: “rasa takut” – persisnya, “rasa takut kepada Tuhan”.

    Tanpa rasa takut, kata biarawan tua itu, tak akan ada iman. Hukum, katanya pula, berjalan karena rasa takut. “Apa akan jadinya kita, makhluk yang berdosa ini, tanpa rasa takut?”. Baginya, rasa takut adalah “anugerah Tuhan yang paling berpandangan jauh, paling kasih-sayang”.

    Agaknya karena itulah iman dalam konsep Jorge adalah iman yang cemas. Biarawan buta ini mengharamkan gambar dan karya visual, terutama bila melukiskan mahluk dan adegan yang ganjil, kocak, dan menarik.

    Ia cemas bila seorang rahib merasa lebih senang “mengagumi karya manusia ketimbang merenungkan hukum Tuhan”. Jorge cemas: imajinasi, nalar, bahasa, dan tubuh manusia adalah kemampuan yang bisa liar.

    Dalam khotbahnya menjelang akhir novel, padri tua ini mengingatkan bahwa kebanggaan biaranya terletak dalam tugas “merawat pengetahuan”. “Merawat”, katanya, bukan “mencari”. Sebab pengetahuan, sebagai milik yang datang dari Tuhan, “sudah didefinisikan sejak semula”.

    Maka semua kemampuan manusia harus dikendalikan. Jorge menganggap, yang dikehendaki Yesus dari manusia adalah “ya” atau “tidak”, itu saja. Jika bergeser, Iblis akan menyeret kita ke jalannya.

    Sehubungan dengan itu, metafor atau kiasan tak diperbolehkan. Makna kata harus transparan, pasti, dan harfiah. “Untuk mengatakan ‘ikan’ cukup dengan menyebut ‘ikan’,” katanya, “tanpa menyembunyikan makna di bawah bunyi kata itu.”

    Sejalan dengan itu pula, iman yang antimetafor ini mengharamkan humor dan menjauhkan manusia dari ketawa. Bagi Jorge, humor membuat manusia mudah menyeleweng dari jalan lurus. “Ketawa menghasut orang untuk ragu,” katanya. “Ketawa mematikan rasa takut,” dan, seperti sudah disebut di atas, bagi Jorge, “tanpa rasa takut tak akan ada iman.”

    Maka pustakawan tua ini menandaskan bahwa manusia tak sepatutnya jenaka, tak pantas ketawa, sebab Kristus tak pernah ketawa. Buku tentang humor tak boleh dibaca, apalagi diikuti. Terutama karya Aristoteles, “Sang Filosof”.

    Jorge agaknya lebih mengamini Plato yang mengutamakan ide yang kekal dan menganggap tubuh sebagai sesuatu yang rendah. Yang pasti ia anti-Aristotelian. “Tiap buku dari tangan orang ini,”  kata Jorge, “telah meruntuhkan sebagian dari pengetahuan yang selama berabad-abad dihimpun agama Kristen.”

    Kitab Kejadian, misalnya, telah menunjukkan komposisi dari kosmos, tapi Aristoteles didatangkan, dan filosof ini memperkenalkan alam semesta hanya sebagai “zat yang budeg, dongok, dan berlendir”, materia sorda e viscida.

    Bersama itu, “orang Arab yang bernama Averoes itu,” – yang membawa pemikiran Aristoteles ke kalangan umat Kristen – nyaris meyakinkan semua orang bahwa dunia ini kekal.

    Kata Jorge, kesal: “Sebelumnya kita melihat ke atas, ke langit, kini kita menatap ke bawah, ke bumi. Kita memercayai yang di langit berdasarkan kesaksian apa yang di bumi.”

    Sang Filosof pula yang mengangkat martabat humor. Aristoteles menjadikan ketawa bagian dari seni, jadi telaah filsafat dan “teologi yang munafik”. Jorge cemas bila kelak “bahasa keyakinan” digantikan oleh “bahasa olok-olok”.

    Ia cemas karena ketawa adalah kesukaan orang ramai, rakyat banyak yang seharusnya dibimbing para “penggembala rohani” agar selamat dari godaan perut, alat kelamin, makanan, dan “hasrat mereka yang jorok”.

    Pendeknya, pengetahuan yang dibawa Aristoteles adalah ajaran sesat. Dan Jorge mengingatkan, buku sang Filosof, yang semula tak dikenal dunia Kristen, “sampai kepada kita melalui orang Islam, orang kafir”.

    William adalah lawan yang telak bagi anggapan seperti itu. Baginya, ilmu tak mengenal kafir atau tak kafir. Di atas sudah disebut bagaimana ia menghormati khasanah ilmu dari para pemikir Islam.

    Di bagian lain novel ini, William, ketika berada di tengah perpustakaan biara yang berisi buku-buku yang tak lazim, menemukan sebuah kitab yang langka: telaah Ayyub al-Ruhawi tentang “gejala hidrofobia pada anjing.” Lihatlah, katanya, ada ”karya-karya ilmiah dari mana orang Kristen harus banyak belajar”.

    William juga mengoreksi Adso yang mengangap Quran – yang kebetulan ada di ruangan itu – sebagai kitab yang “menyimpang”. Bukan, Adso, kata sang pastur dari Inggris itu, Quran “adalah sebuah buku yang mengandung kearifan yang berbeda dari ajaran kita”.

    Berbeda – dan itu tak berarti salah dan sesat. Dan apakah salah atau sesat ketika yang disebut “kebenaran” tak bisa dirumuskan secara pasti? William, yang juga seorang pragmatis, tak menawarkan satu rumusan. Bahkan ia, menurut Adso, “sama sekali tak tertarik kepada kebenaran”; ia lebih asyik menelaah kemungkinan-kemungkinan.

    “Sebab itu Tuan tak punya satu jawaban bagi pertanyaan-pertanyaan Tuan?” “Adso, seandainya aku punya itu, aku sudah akan jadi pengajar teologi di Paris.”

    Dengan posisi itulah ia melihat bagaimana humor dan ketawa dalam kehidupan manusia amat penting – dan bagaimana “kebenaran”, yang dianggap hanya ada satu oleh teologi, bisa menakutkan. Kutipan yang terkenal, kata-kata Baskerville:

    Mungkin tugas mereka yang mencintai umat manusia adalah membuat orang menertawakan kebenaran, membuat kebenaran tertawa, sebab satu-satunya kebenaran terletak dalam belajar membebaskan diri kita dari gairah yang tergila-gila kepada kebenaran.

    “Gairah yang tergila-gila kepada kebenaran”, la morbosa passione per la verità itulah yang membuat orang siap membinasakan mereka yang diangap “tidak-benar”. Di saat itu, di Abad Tengah itu, William seakan-akan sedang memandang ke semesta sejarah, ke masa lalu dan masa depan, ke saat-saat ketika ideologi dan ajaran agama – yang mengeklaim sebagai pembawa Kebenaran – berkali-kali jadi penindas. Atau membuat manusia saling membunuh.

    Eco mengutarakan hal ini lagi dalam kata-kata Simonini, tokoh utama Il cimitero di Praga: ”Orang tak pernah begitu keji, secara penuh dan antusias, seperti ketika ia bertindak berdasarkan keyakinan agama.” Agama, bagi Simonini, bukan candu, melainkan “kokain”, narkoba yang membuat orang beringas dan bergairah. Dan gairah itu, gairah kepada kebenaran itu, bisa bertaut dengan sikap takabur.

    Maka William mencerca Jorge, rohaniawan yang merasa paling suci dan benar itu. “Kamu Iblis,” katanya dengan sengit. Iblis bukanlah kekuasaan yang memenangkan materi, il principe della materia. Iblis adalah keangkuhan rohani, l’arroganza dello spirito – “iman yang tanpa senyum, kebenaran yang tak pernah dijangkiti ragu.”

    Dengan “keangkuhan” juga manusia merasa mampu mengetahui dunia sampai mendasar – dan akhirnya menjadikan dunia hanya sebungkah obyek untuk ditelaah dan diolah.

    Saya kira tema itu juga yang dikemukakan Eco dalam novelnya yang kedua, Il pendolo di Foucault. Di sini tokoh Casaubon mengajukan satu perspektif lain:

    “Saya sampai pada keyakinan bahwa bumi seutuhnya adalah sebuah enigma, sebuah enigma yang tak berbahaya, yang justru jadi mengerikan karena usaha kita untuk menafsirkannya, seakan-akan ia menyimpan kebenaran di dasarnya.”

    Buat menangkal ilusi bahwa ada “kebenaran” di dasar dunia itulah kita perlu mengakui: ketidak-benaran punya fungsinya sendiri. Kita ingat yang dikatakan Eco: manusia adalah makhluk yang bisa berdusta; anjing tidak. Bahasa memungkinkan itu. “Manusia dapat mengisahkan dongeng peri, membuat gambaran dunia baru, berbuat salah – dan kita bisa berbohong,” katanya dalam salah satu wawancaranya.

    Dan kebohongan, seperti dalam cerita detektif, seperti dalam Il nome della rosa, bisa mengganggu manusia, mendorongnya untuk membongkarnya. Tapi kebohongan juga membuat kita sadar bahwa kita bisa terkecoh, kita bisa salah. Seperti yang ditulis Eco dalam “The Force of Falsity”, salah satu esei dalam Serendipities: Language and Lunacy:

     “…mengakui bahwa sejarah kita digerakkan oleh banyak cerita yang kini kita ketahui sebagai cerita bohong, seharusnya membuat kita waspada untuk selalu siap menginterogasi cerita-cerita yang kita yakini sebagai benar. Ukuran kearifan komunitas kemanusiaan kita didasarkan kepada kesadaran yang terus menerus akan kemungkinan bahwa yang kita ketahui, yang kita pelajari, bisa salah.

    Saya kira itu sebabnya, ketika Il nome della rosa berakhir, tak ada perayaan kemenangan seperti yang biasa kita temukan dalam kisah seorang detektif yang dengan the science of deduction berhasil memecahkan misteri dan mengungkapkan kebenaran.

    Novel Eco ditulis dan dibaca di masa yang berbeda dari zaman ketika kisah-kisah Sherlock Holmes dielu-elukan: akhir abad ke-19 Eropa. Tokoh cerita detektif Inggris itu hidup ketika positivisme berkibar, filsafat yang yakin bahwa logika dan rasionalitas selalu sanggup menjaga tertib pikiran dan memastikan kebenaran.

    Tapi zaman Eco, zaman kita, sebaliknya: kini para pemikir menyadari bahwa rasionalitas bisa menyesatkan dan kebenaran tak stabil.

    Di titik klimaks novel ini, Jorge tewas, tapi perpustakaan biara yang menyimpan koleksi ilmu itu terbakar habis – sebuah alegori pasca-modern tentang gagalnya dunia modern. Dunia modern, juga agama-agama yang hidup di dalamnya, gagal meyakinkan bahwa selalu ada satu sumber yang tunggal, atau fondasi yang kekal, untuk kebenaran. Padahal yang didapat hanya serpihan.

    Seakan-akan mengukuhkan hal itu, Adso yang salih itu akhirnya hanya bisa mengumpulkan serpihan bekas buku dari puing-puing perpustakaan yang telah hangus.

    Tapi ia tak menampiknya. Ia merawatnya sampai di hari tuanya. Baginya, itu satu bentuk perpustakaan tersendiri: “fragmen, kutipan, kalimat yang tak selesai, ujung buku-buku yang terpotong”– yang  makin ia baca berulang kali, makin jelas bahwa semua hadir acak-acakan, tak mengandung pesan apa pun.

    Di akhir cerita William Baskerville juga mengakui: ia tak cukup arif untuk melihat bahwa sebenarnya tak ada tata yang tertib di alam semesta. Dunia sehari-hari selalu acak-acakan. Tata yang tertib hanya ada dalam pikiran manusia, berfungsi sebagai tangga untuk meraih ilmu pengetahuan, menggapai kebenaran. “Tapi setelah itu, tangga itu harus dibuang,” kata William. Itu berarti, jalan ke kebenaran selalu baru.

     

    *****************

     

    Sumber Tulisan dari Buku Eco dan Iman, Diva Press.

     

     

  • Teori Quantum Entanglemen  dan  Interkoneksi dalam Hukum Alam

    Teori Quantum Entanglemen  dan  Interkoneksi dalam Hukum Alam

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

     

    Quantum Entanglemen secara harafiah diartikan sebagai hubungan yang rumit antara dua atau lebih partikel, yang mana Albert Einstein menyebutnya dalam hukum fisika sebagai  spooky action at a distance yang hingga ilmuwan Scrodinger memperjelas dengan istilah “keterbelitan”. Yang bagi orang awam dalam istilah yang paling  sederhana keterikatan quantum berarti bahwa aspek satu partikel dari pasangan tergantung dari aspek partikel lainnya tidak perduli berapa jauhnya jarak atau apapun yang ada diantara partikel keduanya .

    Lebih jelasnya segala sesuatu di alam semesta ini adalah terhubung dan partikel sejauh manapun jarak dan waktunya selalu terhubung dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain dan fenomena alam yang saling terhubung ini, selalu menuntut terjadinya energi positif agar tidak terjadi benturan dan gesekan yang brakibat aura alam berpengaruh pada lingkungan dimana kita bertempat tinggal. Alam pikiran dan pola pikir setiap mahluk pun saling terhubung dan dapat menimbulkan energi positif yang bisa mempengaruhi kestabilan dan ketenangan lingkungan yang orang Jawa bilang memayu hayuning bawono ( membangun keselarasan dunia/ alam semesta ) atau yang disebut hukum  Alam (Sunatullah). Demikian Juga semesta tidak merespon apa yang kamu inginkan, akan tetapi merespon energi yang kamu gunakan, jika seseorang memancarkan rasa takut, bersalah atau malu, maka akan menarik lebih banyak hal yang sama dilingkungan nya, namun jika memancarkan energi yang selaras dengan rasa cinta, kegembiraan , maka lingkungan juga akan mendapatkan vibrasi yang sama, seperti halnya memilih stasiun radio atau televisi yang harus berada pada frekwensi yang sama dan tepat demikian juga kehidupan di alam semesta ini yang pada dasarnya tidak menyukai pancaran energi negatif, penuh dengan  ketidak baikan, keburukan, kejahatan , itulah mengapa pada semua agama selalu mengajarkan bagaimana agar diri kita berbuat kebaikan, yang maksutnya agar ada koneksitas keselarasan dengan hukum alam itu sendiri dimana awal mula terjadinya alam semesta ini bermula dari satu partikel lalu berputar berkembang menjelma menjadi ratusan partikel, jutaan partikel, milyatan partikel, yang semuanya terbentuk dari cahaya, hingga Nikola Tesla menyatakan semua hal adalah cahaya dalam satu bentuk atau lainya bahwa energi yang mengisi alam semesta adalah cahaya dan diri kita sebelum ditiupkan pada tubuh ibunda kita adalah sebersik cahaya, dimana setelah kita berpulang nanti maka cahaya kita akan menyatu menuju cahaya besar yang di gambarkan oleh para Wali Sembilan pada abad ke empat belas dulu sebagai jagad cilik ( diri kita ) menuju jagad gede ( Tuhan yang Esa ) sebagai penguasa alam semesta .

    Maka dengan kondisi fenomena saat ini, dimana telah terjadi degradasi moral bangsa, yang menuhankan harta dan  tahta,  dalam berbangsa dan bernegara, yang menimbulkan ketidak pastian dalam penegakan hukum, tentu energi yang dihasilkan sangat tidak nyaman , karena pasti terjadi benturan di alam semesta yang secara hukum alam, menginginkan terjadinya keserasian dengan sifat sifat yang menjurus pada energi positif, yang penuh dengan kasih sayang, kebajikan , keadilan, akibat ketidak nyamanan dalam aura dari energi yang ditimbulkan dalam lingkungan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berakibat berantai terjadinya gejolak alam, baik petir, banjir, gunung meletus, kecelakaan  baik dudarat, laut maupun di udara. Yang merupakan konsekwensi logis dari pada energi negatif yang telah dihasilkan oleh para anak bangsa.

    Bahkan Dalai Lama menyatakan bahwa yang paling membingungkan di dunia ini adalah ‘manusia’ dimana manusia berani mengorbankan kesehatannya demi uang yang terlampau bekerja keras untuk menghasilkan uang yang dianggap sesuatu hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang lalu setelah sakit manusia mengorbankan uangnya yang telah dia cari siang malam tadi demi kesehatanya. Lalu manusia selalu dihinggapi rasa kuwatir dengan masa depannya nanti, hingga sampai mereka tidak menikmati masa kini, yang pada akhirnya mereka tidak hidup di masa depan atau masa kini, karena merasa bahwa hidup seakan akan tidak akan mati, hingga pada akhirnya hingga manusia tersebut mati mereka tidak bisa menikmati hari ini, maupun akan datang dan masa yang telah mereka jalani, apa sebenarnya itu hidup. Bahwa orang yang paling bisa menikmati hidup dan bahagia adalah mereka yang bisa melupakan masa lalu, bisa menikmati hidup masa kini, dan tidak pernah merasa kawatir atas masa yang akan datang, dimana telah meletakkan surga pada dirinya, dalam kehidupannya baik bersama keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itulah sebenarnya hidup.

    Fenomena yang terjadi saat ini adalah selalu dilakukan doktrin bagaimana kehidupan yang akan datang lebih mulia, yakni mendambakan surga, setelah kita tiada, yang berakibat kebanyakan dari saudara-saudari kita tidak lagi menganggap penting untuk kehidupan saat ini di dunia, yang berimplikasi secara berantai masyarakat kita tidak bisa bersaing dimata international karena doktrin yang didapat selalu diajarkan untuk mencapai alam surga setelah kita meninggal nanti, bukannya diajarkan dan diberikan suatu pemahaman bagaimana meletakan sebuah kehidupan surga pada diri kita masing-masing agar diri kita bisa memberikan energi positif penuh dengan sifat kemanusiaan yang penuh welas asih terhadap sesama, saling berbagi, yang secara otomatis bisa menciptakan keselarasan dunia yang penuh damai (memayu hayuning bawono).

    Hal ini berkaitan sekali dengan hukum alam, yang mana dalam Islam hukum alam atau Sunatullah adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk mengatur penciptaan dan mekanisme alam semesta bahwa hukum alam bersifat fitrah yakni tetap dan otomatis, yang selalu menuntut terjadinya keseimbangan dalam hukum yang dihasilkan dari energi positif, agar tidak terjadi benturan dengan energi negatif, yang dalam beberapa agama dikenal adanya Hukum Karma, Sunatullah berlaku bagi seluruh mahluk di alam semesta baik manusia, hewan tumbuhan, gunung, laut tanah, udara  atau langit, beserta seluruh isinya. Memahami Sunatullah atau hukum alam sangat penting karena dapat membantu kita memahami keteraturan dan ketertiban di alam semesta. Penerapan Sunatullah dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari menjaga lingkungan hidup, menjaga perbuatan jelek, namun karena manusia memang dilahirkan dengan sifat kedagingan yang penuh kompleksitas, maka kadang selalu terjadi benturan dalam hukum alam, maka Yang Kuasa mengutus para Rosul dan Nabi-Nya menurunkan ajaran sesuai agama dari waktu-kewaktu, agar pada diri manusia bisa mengenal dirinya dan memahami alam semesta, untuk mencapai keselarasan.

    Kebenaran justru muncul karena bersifat kritis atas situasi dan kondisi dalam masyarakat dengan melawan pendapat umum. Jika kita menilik sejarah masa lalu para nabi awalnya justru selalu melawan pendapat umum saat itu, ajaran para nabi yang dibawa ke masyarakat tidak diterima begitu saja malah kadang bertabrakan dengan vox populi, akan tetapi sesuai perkembangan waktu agama bisa diterima menjadi kebenaran umum, justru saat ini fenomenanya cenderung anti kritik dan menghukum orang orang yang bersebrangan dengan tuduhan penodaan dan penistaan atas nama agama. Bagi orang beriman tanpa pembuktian lebih lanjut, harus percaya bahwa setelah kehidupan ini ada kehidupan lain di alam astral. Lahir nya teori hukum alam dalam ilmu filsafat yang menyatakan bahwa manusia memiliki nilai-nilai moral, tanggung jawab dan hak hak tertentu yang telah melekat sejak lahir pada sifat manusia, maka pencarian akan kebenaran yang hakiki dan pengenalan atas diri, selalu berlangsung sejak ribuan tahun sebelum Masehi hingga saat ini, dikarenakan sifat manusia disamping sebagai mahluk bermoral juga berbudi pikir yang dikaruniai pikiran kecerdasan. Dan pencarian kebenaran atas sesuatu tetap akan berlangsung sesuai hukum alam.

     

    ——————————

     

    Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, Politik dan Hukum, Tinggal di Jakarta

     

  • Bergegaslah ke Betlehem

    Bergegaslah ke Betlehem

     

    Oleh  RD Lucius Poya Hobamatan, Pastor Paroki St. Yohanes Don Bosco, Tanjunguban – Bintan

     

     

     

    Betlehem selalu menjadi buah tutur saat Natal tiba. Betlehem sendiri sejatinya terdiri dari dua kata: Beth (rumah) dan Lehem yang berarti Roti. Betlehem artinya rumah roti. Bahasa Arabnya Beth Lahm, yang berarti rumah daging. Baik lehem yang berarti roti maupun lahm yang berarti daging, keduanya hanya mengarah kepada satu hakikat yakni santapan; simbol kehidupan.

    Dari sisi sejarah Israel, Betlehem adalah tempat istimewa dan sangat bermakna dalam sejarah keselamatan mereka. Di Bethlehem, Istri Yakub dimakamkan. Di Bethlehem, Tuhan mengangkat hakim-hakim dengan maksud agar dalam menangani persoalan selalu memegang teguh keadilan. Betlehem juga menjadi tonggak sejarah baru Israel, sebab Israel yang sebelumnya adalah suku eksklusif mulai terbuka menerima suku lain sebagai bagian dari keselamatan Allah, melalui perkawinan Boas (seorang Yahudi tulen) dan istrinya Rut yang bukan seorang Yahudi). Dan oleh karena itu Bethlehem memancarkan unitas dan katolisitas. Di Bethlehem, Daud  yang merintis karekternya sebagai gembala dipilih Tuhan sebagai Raja dan diurapi oleh Samuel.

    Dengan demikian, tenunan silsilah Yesus yang disajikan Injil Matius dan seruan akan Yesus yang dikumandangkan dalam pekan suci persiapan natal, yang dikenal dengan  Seven O: O Sapiensia, O Adonai, O Radix Jesse, O Clavis David, O Oriens, O Rex Gentium dan O Emmanuel tak terpisahkan dari nama Bethlehem ini. Di Betlehem, janji Tuhan akan datangnya Sang Kebijaksanaan, Penguasa Israel yang datang dari tunggul Isai, Kunci Daud yang akan menjadi Raja segala bangsa, yakni Emmanuel, akan digenapi.

    Dalam Kitab Suci, Bethlehem juga disebut Bethlehem Tanah Yehuda; dan  sering disebut Bethlehem – Efrata, sebagaimana dikatakan Mikha. Efrata artinya berbuah, kesuburan; mengingatkan kita salah satu sungai, yakni Sungai Efrat, yang diciptakan untuk menyuburkan Eden.

     

    ***

     

    Bethlehem ini menjadi kata yang sangat inspiratif malam ini, karena tema natal Nasional maupun Gereja Semesta kembali mengangkat Bethlehem sebagai tempat yang harus dikunjungi malam ini:”Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk.2: 15). Walau tema ini sebuah ajakan, namun dengan menempatkan kata “sekarang”, kita diminta untuk ke Betlehem tanpa menunda apalagi membatalkan. Dengan menunjuk tempat yang pasti, yakni ”Betlehem”, kita diminta untuk tidak ke tempat lain, selain ke kota, yang terletak sekitar 8-10 km, selatan barat daya dari Yerusalem itu.  Lalu mengapa harus ke Betlehem, sehingga kita pun diajak ke sana? Jawaban yang paling singkat, padat dan spontan adalah karena di Betlehem lahir Yesus Kristus. Namun pertanyaan lebih lanjut adalah mengapa Yesus Kristus harus lahir di Bethlehem, sehingga kita harus pergi ke sana sekarang?

    Rasanya ada beberapa jawaban, yang bagi saya pantas direnungkan, teristimewa sebagai kaum beriman Katolik. Pertama, “marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana Allah mempersembahkan “roti dan daging yang baru dari surga. Roti dan daging yang lama, yang menjadi santapan kehidupan Israel dalam perziarahan di padang gurun telah diganti. Yesus Kristus Putra Allah dipersembahkan Bapa menjadi santapan yang baru. Dialah roti yang turun dari surga. Siapa yang makan Tubuh-Nya dan minum Darah-Nya akan hidup selama-lamanya. Sumber hidup sementara sudah diganti Allah dengan Sumber hidup yang kekal. Dialah Yesus Kristus. Dialah yang harus menjadi sumber hidup bagi kaum peziarah yang baru. Kedua, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana ditenun sebuah sejarah yang baru, bukan lagi hanya eksklusif Israel, melainkan juga suku-suku non Yahudi. Yesus Kristus keturunan Yehuda, keturunan Boas dari Ruth-keturunan Daud yang diurapi Tuhan, memancarkan Allah yang universal, sekaligus batu penjuru dari Gereja yang Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik. Di dalam Dia yang harus dinamakan Yesus ini terpintal sebuah tenunan darah universal.

    Ketiga, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena dalam Yesus Kristus itu, menjadi nyata bahwa Allah setia pada janji dan memenuhinya dalam sejarah, walau butuh adventus yang begitu lama. Walau janji itu diungkapkan sejak di Eden, saat sang perempuan jatuh ke dalam dosa dan baru terpenuhi pada Maria, karena harus menunggu sampai sang perempuan-Hawa Baru- yang layak untuk melahirkan-Nya, sebagaimana dikatakan nabi Mikha dan nabi Yesaya; tetapi Allah konsisten dengan janjinya.

    Keempat, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana Sang Raja, yang kerajaan-Nya tak berkesudahan, meninggalkan takhta Surgawi-Nya untuk turun ke dunia dan menjadikan diri-Nya hamba bagi kaum pendosa. Pada Dia sang Raja yang menjadi hamba ini seluruh keselamatan manusia ditentukan. Keselamatan manusia ditentukan oleh kerelaan Allah untuk meninggalkan takhta-Nya. Dan oleh karena itu kita bisa menduga bahwa bila Allah tetap mempertahankan takhta milik kepunyaan-Nya, maka nasib kita pun akan ditentukan oleh keengganan Allah itu.

    Kelima, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana lahir Yesus Kristus. Dialah Efrata yang baru. Buah pertama Eden yang dilarang, tetapi manusia dengan rakus melanggarnya, sehingga berakibat dosa, kematian dan kemandulan, tanda tak adanya kehidupan; telah diganti oleh Allah dengan buah pertama yang baru, yang lahir dari perempuan yang subur dalam rahmat. Kalau buah pertama Eden, hasil aliran sungai efrat, menghasilkan kematian ketika dimakan, karena dilarang oleh Allah; buah dari Efrata justru harus terus menerus disantap. Dialah buah penebusan, karena Dialah sumber kehidupan itu sendiri yang mendatangkan rahmat.

     

    ***

     

    Begitulah Bethlehem. Ia tidak sekedar tempat kelahiran Yesus Kristus. Ia membuka cakrawala iman untuk melihat dan mengalami seluruh rencana penyelamatan Allah yang berpusat dan berpuncak pada Yesus Kristus. Dan oleh karena itu bagi kita yang juga diminta untuk pergi ke sana sekarang, tanpa menunda; ada beberapa pesan penting:

    Pertama, tinggalkan kebiasaan untuk nyaman makan buah pertama Eden dan abai terhadap buah penebusan Betlehem. Jangan tunggu ada peluang, karena ular selalu berbisik agar anda selalu mencari alasan untuk sibuk dengan urusan ini dan itu, demi buah Eden.  Natal justru memberi pesan agar siapa saja harus melawan dan berani meluangkan kesibukannya (bila ia tidak terikat dengan aturan perusahaan), untuk selalu datang ke Betlehem ini. Sebab di sinilah rumah roti itu; di sinilah buah pertama penebusan disantap dari waktu ke waktu.

    Kedua, ingatlah selalu janji anda yang anda ikrarkan dengan busana necis dan anggun: entah itu saat menerima sakramen seperti inisiasi, imamat; maupun saat nikah; entah itu saat pelantikan sebagai organ pastoral; entah itu saat menerima salib misi. Sebab akar dosa adalah ketidaksetiaan atas janji.

    Ketiga, peliharalah selalu identitas sebagai Gereja yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik. Karena identitas ini memancar dari Betlehem; lahir dari tenunan sejarah Yesus yang tak eksklusif. Di dalam Yesus ini terangkum darah semua suku, bahasa, budaya dan bangsa, Yahudi dan non Yahudi.  Betlehem menjadi simpul untuk menegaskan bahwa priomordialisme, sukuisme, sektarianisme bukan akar katolisitas kita.

    Keempat, otoritas penting dalam Gereja, tetapi gila kedudukan tidak pantas merayakan Natal. Karena Betlehem memperlihatkan Allah yang turun takhta; Allah yang tidak berbicara tentang kedudukannya, melainkan Allah yang memperhatikan penderitaan umat-Nya.

    Sekarang marilah kita: saya dan juga anda,  pergi ke Betlehem, untuk melihat apa yang terjadi,  agar diri kita, keluarga kita, KBG kita, wilayah kita dan Paroki kita menjadi Bethlehem yang hidup.

    ——————————–

     

    *Tulisan ini adalah Kotbah Malam Natal 2024