Category: OPINI

  • Gelar Akademik Masih Menjadi Idola Masyarakat dibanding Wawasan Pola Pikir

    Gelar Akademik Masih Menjadi Idola Masyarakat dibanding Wawasan Pola Pikir

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Fenomena dalam beberapa dekade di masyarakat kita masih mengkultuskan gelar akademik, baik jenjang akademik pada strata satu, strata dua , hingga strata tiga bergelar Doktor. Bahwa masyarakat kita secara umum masih mengganggap bahwa gelar akademik merupakan jaminan akan masa depan, dimana status mereka yang bergelar akademik masih diagung-agungkan yang dianggap sebagai kaum intelektual, yang punya kedudukan tinggi dimaayarakat, yang pada akhirnya masyarakat berduyun-duyun bagaimana agar bisa menyekolahkan anak-anaknya untuk meraih gelar akademik tersebut dengan berbagai cara.

    Padahal para konglomerat dari beberapa puluh konglomerasi di Indonesia, rata-rata berpendidikan formal hanya setingkat sekolah menengah atas, dimana justru para konglomerat tersebut merekrut para  pegawainya yang bergelar sarjana, baik strata satu, strata dua hingga doktor dalam strata tiga. Yang artinya justru para cerdik pandai secara akademik merupakan pegawai dari para konglomerat yang hanya berpendidikan bukan srtata sarjana, hal ini menunjukan pada masyarakat kita masih terjebak kulturasi akan gelar akademik merupakan jaminan kesuksesan dimasa depan.

     

    Pentingnya wawasan

    Ada fakta yang menarik yang jarang dibuka dan jarang dibicarakan . Banyak orang  bergelar tinggi, akan tetapi wawasan hidupnya sempit. Mereka tahu rumus, hafal teori baik dari teori orang luar negeri maupun dalam negeri, akan tetapi mereka kesulitan membaca situasi dunia nyata dalam masyatakat.

    Sementara ada orang yang mungkin pendidikannya tidak terlampau tinggi, akan tetapi bisa berbicara cerdas tentang banyak hal dan selalu relevan dalam berbagai topik  percakapan. Riset psikologi pendidikan menemukan bahwa wawasan luas berkorelasi dengan kemampuan mengambil dan membuat keputusan yang lebih baik, mengelola emosi dengan sehat, bahkan bisa menciptakan jaringan sosial yang lebih luas dan kuat, dengan kata lain dengan wawasan luas dapat memberikan nilai yang lebih baik dari pada sekedar ijasah akademis, bahkan melampaui kemampuan dari orang orang yang berpendidikan formal.

    Sayangnya di lingkungan masyarakat kita bahkan negara kita masih memandang bahwa gelar akademik merupakan syarat mutlak untuk mencapai kesuksesan dengan cara  menempuh jenjang karier dalam berbagai strata sosial diberbagai lini pekerjaan, yang kadang midnsetnya tidak sebanding dengan dunia kerja yang digeluti karena kurangnya wawasan sosial dan keilmuwan yang hanya terpaku pada kemampuan teori secara formal, yang pada akhirnya terjebak pada adagium bahwa kecerdasan seseorang ditentukan oleh pendidikan formal.

     

    Padahal fakta dilapangan menunjukan disamping kemampuan AQ juga harus dibarengi kemampuan EQ, untuk mencapai kesuksesan. EQ (Emotional Quotient) atau kecerdasan emosional memang sering dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan kesuksesan seseorang. Kecerdasan emosional melibatkan kemampuan untuk mengenali, memahami, dan mengelola emosi diri sendiri serta emosi orang lain. Berikut adalah beberapa aspek terkait EQ dan wawasan yang luas dalam menentukan kesuksesan:

     

    Peran EQ dalam Kesuksesan

    – Manajemen Emosi: EQ membantu seseorang mengelola emosi diri sendiri dan merespons emosi orang lain dengan efektif.

    – Hubungan Interpersonal: Kecerdasan emosional membantu membangun dan memelihara hubungan interpersonal yang baik, yang penting dalam kerja sama tim dan kepemimpinan.

    – Pengambilan Keputusan: EQ dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan aspek emosional dan dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain.

     

    Wawasan yang Luas dan Kesuksesan

    – Pemahaman Konteks: Wawasan yang luas membantu seseorang memahami konteks yang lebih besar dari situasi atau masalah yang dihadapi.

    – Kemampuan Adaptasi: Wawasan yang luas dapat membantu seseorang beradaptasi dengan lebih baik dalam lingkungan yang dinamis.

    – Pengambilan Keputusan yang Informatif: Dengan wawasan yang luas, seseorang dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan mempertimbangkan berbagai aspek.

     

    Kombinasi EQ dan Wawasan Luas

    – Kesadaran dan Empati: Kombinasi EQ yang baik dan wawasan yang luas dapat meningkatkan kesadaran dan empati terhadap diri sendiri, orang lain, dan situasi sekitar.

    – Peningkatan Efektivitas: Dengan EQ yang baik dan wawasan yang luas, seseorang dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan dan berinteraksi dengan orang lain.

    Dengan kata lain kemampuan pengendalian emosional, dan wawasan yang luas sangat menentukan kesuksesan seseorang, tidak hanya ditentukan gelar akademik, yang merupakan syarat formil dalam meraih kesuksesan dalam bekerja. Banyak sekali konglomerat dilahirkan dan tercipta bukan berpendidikan tinggi. Hal ini menunjukan bahwa kesuksesan seseorang memang tidak hanya diukur  berdasarkan gelar akademik.

     

    ———————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, politik, hukum dan sejarah bangsanya

  • Menyelami Kearifan Lokal dan Melebur Rindu bersama Leluhur di Rumah Adat (Pembelajaran  tentang Nilai Kebudayaan) 

    Menyelami Kearifan Lokal dan Melebur Rindu bersama Leluhur di Rumah Adat (Pembelajaran  tentang Nilai Kebudayaan) 

     

    Oleh  Rofinus Pati

     

    Bonus hari itu sangat istimewa di pantai selatan, pulau Flores bagian timur. Sabtu, 13 September 2025 merupakan hari bersejarah bagi warga Desa Kawalelo yang bertempat di Lewookin, dusun Likotuden. Desa Kawalelo termasuk dalam rumpun budaya Lamaholot yang meliputi masyarakat adat di Kabupaten Flores Timur (Solor dan Adonara), termasuk sebagian di Kabupaten Lembata.

    Kesempatan ini juga dikatakan bersejarah, karena narasinya lain dengan sebelumnya. Dua sekolah diundang dan diliburkan sebagai bentuk  apresiasi terhadap kearifan lokal dalam keragaman budaya nusantara. Tidak seperti pelaksanaan lima atau enam tahun silam, sehingga suasana desa kali ini, terasa semakin hidup, bergairah,  sekaligus sakral. Semua warga Kawalelo rela berkorban berhari-hari dan tetap bersemangat,  meskipun tubuh didera keletihan.

    Warga dua sekolah dan juga penghuni asrama yang sebagian terbesarnya adalah pendatang dan berdomisili di Likotuden,  mengikuti hajatan adat yakni pergantian atap rumah adat (korke) yang sudah lapuk dimakan usia, sebab atapnya dari daun lontar. Sekolah Dasar Inpres (SDI)  Likotuden dan SMK ANCOP Berasrama Likotuden berpartisipasi aktif sejak awal, terutama pada pertemuan koordinasi dari Panitia bersama dengan Kepala SMK ANCOP Berasrama: Romo Alfonsus Wungubelen, Pr.

    Demikian juga halnya dengan Kepala SDI Likotuden: Bernadus Maubei Watokola. Untuk keperluan  konsumsi, SMK ANCOP turut  menyumbangkan  bagiannya (antar dulang) sehingga kegiatan adat tersebut berjalan  lancar. Selain itu, para guru dan pegawai turut hadir di korke bersama warga dan setia mengikuti prosesi adat dari awal sampai akhir di bawah bimbingan para tokoh adat dari keempat suku sakat, yakni Bapak Petrus Lawe Kolah (suku sakat: Watokola), Bapak Yohanes Ratu Hera (suku sakat: Hera Koten), Bapak Petrus Lado Kiwan (suku sakat: Kiwan) dan Bapak Boli Hera (suku sakat:  Hera Kelen).

     

    Rumah Allah dan Rumah Adat

    Kegiatan adat setelah pergantian atap rumah adat (korke) didahului  dengan perayaan ekaristi di gereja Santo Yohanes Pembaptis, Lewookin, Likotuden, pada pkl 08.00 Wita dan  dipimpin Romo Paroki: Wilhelmus Ola Baga, Pr. Romo Wili (demikian biasa disapa) menegaskan pentingnya memberi diri secara penuh kepada Allah sebagai umat Allah dan kepada adat  sebagai warga/masyarakat adat.

    “Hari ini kita semua  bersyukur kepada Tuhan karena telah selesai mengatap rumah adat. Kita percaya bahwa  Tuhanlah yang memungkinkan kegiatan adat ini berlangsung sejak beberapa hari yang lalu, sampai pada saat puncak hari ini. Oleh karena itu, saya berharap agar kita sungguh-sungguh memberi diri di rumah adat dan juga di rumah Allah ini. Jangan setengah-setengah”, demikian Romo Wili yang sekitar setengah jam sebelum memimpin perayaan ekaristi,  masih mendatangi  korke untuk memantau keadaan terkini.

    Betapa indah!  Warga melihat rumah adat sebagai rumah nostalgia, rumah para leluhur yang telah meninggal, namun tidak pergi untuk selamanya, melainkan selalu hidup kembali, tidak hanya dalam ruang hati yang merindu, melainkan tinggal di rumah adat (korke), sehingga tetap berada dekat dengan keluarga dan sanak saudaranya. “Roh” para leluhur diyakini tetap hidup dan selalu mewariskan  nilai-nilai kebaikan dan keluhuran yang mesti ditiru dan diterapkan oleh segenap anggota keluarga yang sekarang masih hidup di bumi ini.

    Dalam kotbahnya, Romo Wili juga menegaskan,  rumah adat patut  diperlakukan sebagaimana mestinya. Nenek moyang dahulu sangat bijaksana. Mereka menempatkan rumah adat (korke), di tengah dan dikelilingi rumah-rumah suku. Posisi ini mau menjelaskan bahwa korke  menjadi pusat yang mempersatukan, menguatkan,  meneguhkan  semua warga suku dalam suatu kehidupan yang harmonis dan damai.

    “Rumah adat harus diperlakukan sebagai tempat yang sakral. Tidak boleh sembarang orang bisa masuk ke sana. Untuk itu, perlu dibuat pagar keliling. Posisi korke berada di tengah, mau menunjukkan bahwa sebagai warga adat di sini, kita harus bersatu dan saling mendukung, bukan saling  menjatuhkan, agar tercipta kehidupan yang rukun dan damai”, demikian Romo Wili yang pernah melayani umat di Dekenat Lembata.

     

    Rumah Adat dari Sudut Pandang Kaum Esensialis

    Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat dua nama yaitu esensi dan esensial. Esensi berarti “dasar”, “inti”, “hakikat”. Sedangkan esensial berarti “sangat prinsip”, “sangat berpengaruh”, “sangat perlu”.  Dengan demikian, esensialisme mempertahankan sesuatu yang mendasar, yang fundamental. Hal yang mendasar itu merupakan unsur mutlak yang menentukan keberadaan sesuatu. Sesuatu yang mutlak itu diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Sesuatu yang mutlak itu bertahan dari waktu ke waktu, masa ke masa, sebagai tradisi dalam satu kebudayaan.

    Jadi, kaum esensialis adalah orang-orang yang mempertahankan sesuatu yang mendasar, mutlak, yang diwariskan dari generasi terdahulu untuk diturunkan kepada generasi di bawahnya. Begitu pula masyarakat adat di Desa Kawalelo, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, NTT, yang melestarikan adat, terkhusus aktivitas pergantian atap rumah adat (korke) ketika atap yang terbuat dari daun lontar atau alang-alang sudah lapuk oleh musim panas dan hujan.

    Kaum esensialis juga berprinsip bahwa ada suatu ide atau konsep  dasar terlebih dahulu, baru sesudah itu muncul bentuk yang nyata dari konsep itu. Istilah yang biasa dipakai: “esensi mendahului eksistensi”. Alur berpikir seperti ini sudah dirintis oleh para pemikir klasik seperti Plato (hidup sekitar tahun 428/427, meninggal sekitar tahun 348/347 Sebelum Masehi) sejak zaman Yunani Kuno. Dunia ide-ide hadir terlebih dahulu, baru kemudian materi (dunia nyata). Secara sederhana, ada ide atau pikiran tentang meja terlebih dahulu, sesudah itu baru dibuatkan meja yang nyata sesuai dengan ide tadi.

    Dalam konteks masyarakat adat terkait rumah adat, ide atau pemikiran bahwa kakek moyang yang telah meninggal dunia, “roh”-nya masih selalu ada dan dekat dengan keluarga yang masih hidup. Oleh karena itu, didirikan rumah adat sebagai tempat hunian bagi “roh” mereka, sehingga tetap “hidup”  berdampingan dengan segenap  keluarga yang masih hidup. Ide atau gagasan tentang rumah bagi leluhur yang pada mulanya belum nyata atau hanya dalam pikiran, kini  dinyatakan dengan  mendirikan sebuah rumah adat dengan bahan-bahan asli dari alam seperti di zaman kakek moyang.

    Dalam pandangan Aristoteles (384-322 Sebelum Masehi), tentang “substansi” dan “aksidensi”, budaya pergantian atap rumah adat (korke) masih cukup relevan. Masyarakat adat yang selalu melestarikan budayanya berupa pergantian atap rumah adat, sekali dalam lima atau enam tahun, merupakan substansi, sesuatu yang mendasar, pasti dan tidak berubah sejak dahulu, sebab dijalankan sampai kini.

    Bahkan, jaringan keluarga yang jauh di perantauan,  berlomba-lomba mengadakan waktu untuk mudik dan menghadiri acara besar yang melibatkan semua suku sakat (clan) dalam desa. Kegiatan ini pun bukan sekedar suatu aksidensi (kebetulan), yang sifatnya dapat berubah-ubah atau tidak pasti, sebab selalu dijalankan lewat komunikasi intensif dengan semua keluarga di mana pun berada.

     

    Rumah Adat dari  Sudut Pandang “Ketimuran”

    Ada satu hal lagi  yang menarik. Kita perlu melihat sejenak, bagaimana dunia Barat (orang-orang Barat) yang menganggap kebudayaannya sudah lebih tinggi atau lebih maju dan bagaimana mereka  menilai kebudayaan-kebudayaan daerah di belahan bumi lain. Dari sana, kita bisa melihat satu konsep berpikir secara umum yang pernah, bahkan masih ada di dunia, dalam pembicaraan tentang kebudayaan.

    Adalah Edward Said, seorang berdarah campuran Palestina dan Amerika Serikat, lahir tahun 1935. Said adalah seorang doktor lulusan Universitas Harvard, Inggris. Dia terkenal karena bukunya berjudul Orientalism (Orientalisme) yang terbit tahun 1975.

    Orientaslisme (Bahasa Latin, dari kata “oriens”/”orientem”/”orientalem”, artinya: “Timur”) merupakan cara pandang dari orang-orang Barat, terhadap  orang-orang di belahan dunia bagian timur, terutama terkait budayanya, budaya ketimuran. Said berpendapat bahwa konsep orientalisme, “orientalem” atau “ketimuran” ini dikonstruksi atau dibangun secara sengaja oleh para pemikir Barat dengan tujuan tertentu pula.

    Sekurang-kurangnya terdapat tiga maksud dari konsep orientalisme  menurut Edward Said yang perlu kita pahami secara serius. Maksud-maksud tersebut sebagai berikut:

    Pertama, orientalisme (cara pandang terhadap kebudayaan timur) adalah konsep yang dibangun secara melenceng oleh orang-orang Barat. Dalam rumusan lain, orientaslisme adalah konsep yang ingin memberi cap atau label tertentu kepada orang-orang timur, terutama tentang  kebudayaannya.

     Kedua, konsep orientalisme sebagai cap yang melenceng tersebut merupakan alat atau cara orang-orang Barat menjajah orang-orang Timur. Bangsa-bangsa di timur dianggap memiliki kebudayaan lebih rendah (tradisional) dibandingkan dengan kebudayaan  bangsa-bangsa di  Barat, sehingga dianggap patut dijajah oleh Barat. Apalagi semangat “gold”, “gospel” dan “glory” menjadi panji kebanggaan dalam upaya penemuan benua-benua baru kala itu.

    Dari sejarah lokal, kita mengetahui bahwa efek terburuk dari konsep di atas telah mendorong segelintir misionaris membasmi dan melarang adanya  rumah-rumah adat (korke) di tempat-tempat  tertentu. Hal ini terjadi karena kepercayaan akan rumah adat, oleh para misionaris,  dianggap tradisional, kolot dan rendah, sehingga patut dinobatkan untuk segera berkiblat ke Barat.  Namun, syukur bahwa sejarah itu tidak terulang kembali sekarang, sehingga hanya menjadi kisah sedih yang tersimpan dalam museum masa lalu.

    Ketiga, konsep orientalisme ini sangat kental dengan kekuasaan. Tidak perlu dijelaskan lagi bahwa penjajahan Belanda terhadap Indonesia, menunjukkan bahwa Belanda memiliki kekuasaan, termasuk kekuasaan budaya. Kekuasaan atas budaya memungkinkan penguasa berbuat apa saja terhadap budaya dari orang-orang yang dijajah.

    Secara sederhana, dahulu, ketika Belanda melihat masyarakat adat melakukan serangkaian ritual adat di rumah adat (korke), hal ini dianggap sebagai penyembahan berhala atau kepercayaan pada animisme dan dinamisme, sehingga dilarang. Mengapa? Sebab, Belanda sudah mempunyai konsep tentang Allah, sehingga merasa diri lebih tinggi, lebih benar dari keyakinan orang-orang Timur  setempat.

     

    Datang ke Rumah Adat, sekaligus ke Rumah Allah

    Kearifan lokal memang memiliki kekayaan tersendiri. Banyak  nilai luhur terkandung di dalamnya. Ketika Barat dengan konsep orientalisme dan mulai menjajah bangsa-bangsa di belahan bumi bagian Timur, kearifan lokal  seperti semua proses ritual dalam pergantian atap rumah adat (korke), semakin menyatakan dirinya. Kearifan lokal tidak terkikis atau hilang, melainkan tetap eksis secara mantap, meskipun digempur oleh kearifan global berupa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dianggap lebih tinggi levelnya.

    Kearifan lokal tidak hilang karena para pewarisnya yakni masyarakat adat Lamaholot (seperti di Desa Kawalelo ini) adalah kaum esensialis sejati, yang tetap mempertahankan tradisinya. Akhirnya  konsep orientalisme Barat tentang Allah dan gereja sebagai rumah Allah pun  diterima dengan tulus sepuluh jari oleh masyarakat adat Lamaholot di Likotuden, Kawalelo khususnya dan di kawasan lain umumnya. Adat Lamaholot tidak disangkal, sekaligus tradisi Katolik tidak ditolak.

    Sering muncul pandangan tidak elok dari pihak lain, ketika masyarakat adat menerima keduanya ini, yakni datang ke rumah adat atau korke dan rumah Allah atau gereja. Barangkali masyarakat adat dinilai sedang mempraktikkan iman bercabang dua, percaya setengah-setengah, setengah kolot setengah modern,  setengah adat, setengah agama dan seterusnya.  Apakah tidak ada pemaknaan lain yang lebih elok?

    Sejatinya, rumah adat dan rumah Allah, bukanlah dua unsur terpisah, melainkan “dwitunggal”.  Keduanya menyatu sebagai pemberi motivasi dan makna bagi hidup manusia. Satu di dalam dua unsur. Keduanya ada bersama atau koeksistensi, bukan  untuk saling meniadakan, tetapi saling mendukung dan melengkapi.

    Pesan kebudayaan yang bisa dipetik dari tulisan ini bahwa datang ke rumah adat dan ke rumah Allah sanggup membuat hidup seseorang menjadi lebih lengkap, seimbang,  bersemangat atau merasa lebih mantap dan matang dalam budayanya. Sebab, menyelami kearifan lokal melalui pelbagai kegiatan di rumah adat bisa menghantar  seseorang kembali ke masa lalu untuk   semakin menghayati, menyatu dan  “tertanam” dalam budayanya, semakin merasa dekat dengan leluhurnya yang sudah tiada dan mengharapkan restu (bensa) sebagai kekuatan untuk terus menjalankan hidup.

    Begitu pula, datang ke rumah Allah (gereja), mendorong  seseorang untuk  merangkul dan menyerahkan masa lalu, masa sekarang dan masa depan ke dalam tangan Allah untuk mendapatkan berkat-Nya,  sehingga mampu menjalankan hidup dengan penuh  iman, harapan dan cinta kasih. Seperti Edward Said, kita juga perlu melihat secara seimbang antara adat dari timur dan agama dari Barat, rumah adat (korke) dan rumah Allah (gereja) tanpa menggunakan  konsep dominasi dan kolonisasi atau penjajahan karena menyandang  kekuasaan.

    Dengan demikian, menyelami kearifan lokal untuk berjumpa dan melebur rindu dengan leluhur di rumah adat, membuat hidup seseorang menjadi lebih berdaya-guna, sama seperti bertemu Tuhan di gereja saat perayaan ekaristi. Keduanya  berada bersama, koeksistensi, saling mendukung, saling melengkapi untuk membuat hidup seseorang menjadi lebih hidup dan bermakna. Ini merupakan salah satu nilai pendidikan atau pembelajaran yang utama dari ranah  kebudayaan.

     

    ******************

  •  Kisah Sebatang Pensil

     Kisah Sebatang Pensil

     

    Oleh  Paulo  Coelho

     

    Si anak lelaki memandangi neneknya yang sedang menulis surat, lalu bertanya,

    “Apakah Nenek sedang menulis cerita tentang kegiatan kita? Apakah cerita itu tentang aku?”

    Sang nenek berhenti menulis surat dan berkata kepada cucunya,

    “Nenek memang sedang menulis tentang dirimu, sebenarnya, tetapi ada yang lebih penting daripada kata-kata yang sedang Nenek tulis, yakni pensil yang Nenek gunakan. Mudah-mudahan kau menjadi seperti pensil ini, kalau kau sudah dewasa nanti.”

    Si anak lelaki merasa heran, diamat-amatinya pensil itu. Kelihatannya biasa saja.

    “Tapi pensil itu sama saja dengan pensil-pensil lain yang pernah kulihat!”

    “Itu tergantung bagaimana kau memandang segala sesuatunya. Ada lima pokok yang penting, dan kalau kau berhasil menerapkannya, kau akan senantiasa merasa damai dalam menjalani hidupmu.

    Pertama, kau sanggup melakukan hal-hal besar, tetapi jangan pernah lupa bahwa ada tangan yang membimbing setiap langkahmu. Kita menyebutnya tangan Tuhan, dan Dia selalu membimbing kita sesuai dengan kehendak-Nya.

    Kedua: sesekali Nenek mesti berhenti menulis dan meraut pensil ini. Pensil ini akan merasa sakit sedikit tetapi sesudahnya dia menjadi jauh lebih tajam. Begitu pula denganmu, kau harus belajar menanggung beberapa penderitaan dan kesedihan, sebab penderitaan dan kesedihan akan menjadikanmu orang yang lebih baik.

    Ketiga: pensil ini tidak keberatan kalau kita menggunakan penghapus untuk menghapus kesalahan-kesalahan yang kita buat. Ini berarti, tidak apa-apa kalau kita memperbaiki sesuatu yang pernah kita lakukan. Kita jadi tetap berada di jalan yang benar untuk menuju keadilan.

    Keempat: yang paling penting pada sebatang pensil bukanlah bagian luarnya yang dari kayu, melainkan bahan grafit di dalamnya. Jadi, perhatikan selalu apa yang sedang berlangsung di dalam dirimu.

    “Dan akhirnya, yang kelima: pensil ini selalu meninggalkan bekas. Begitu pula apa yang kaulakukan. Kau harus tahu bahwa segala sesuatu yang kaulakukan dalam hidupmu akan meninggalkan bekas, maka berusahalah untuk menyadari hal tersebut dalam setiap tindakanmu.”

    ———————–

    Sumber Tulisan: Dari Buku Seperti Sungai yang MengalirBuah Pikiran dan Renungan, Paulo Coelho, Gramedia 2003

  • Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum Pidana dan Asas Praduga Tidak Bersalah

    Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum Pidana dan Asas Praduga Tidak Bersalah

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah lahirnya Komisi Pemberantasan Lembaga Anti Korupsi (KPK) diwarnai dinamika, dimana dalam perjalanannya tidak sedikit, para penegak hukum menyita aset milik terdakwa tindak pidana korupsi yang sebenarnya bukan termasuk dalam aset hasil kejahatan dimana secara tempos delik harta tersebut didapat jauh sebelum kasus terungkap, ini salah satu faktor dan momok yang sangat menakutkan bagi masyatakat, yang dikawatirkan terjadi penyakah gunaan kewenangan dalam proses perkara hingga diputus pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana pertama kali disusun pada tahun 2008. Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai. Namun konsep ini tentu akan bertabrakan dengan asas dalam hukum pidana itu sendiri yakni Asas Praduga tTdak Bersalah, dimana seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum proses peradilan pidana sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrack van Gewisde) dan hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua karena menyangkut hak asasi seseorang, walaupun kita pun harus punya semangat terjadinya pemberantasan korupsi agar negeri ini bebas dari korupsi, namun harus tetap menggunakan aturan sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai negara hukum (Recht Staat).

     

    Latar Belakang dan Tujuan Perampasan Aset:

    Pemulihan Kerugian Negara: RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

    Mencegah Pengalihan Aset: RUU ini juga bertujuan untuk mencegah pelaku tindak pidana mengalihkan atau menyembunyikan aset ilegal mereka.

     

    Mekanisme Perampasan Aset:

    – Identifikasi dan Pelacakan Aset: Penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

    – Penyitaan Sementara: Aset dapat disita sementara untuk mencegah pengalihan atau penyembunyian.

    – Pengajuan Perampasan Aset: Penegak hukum dapat mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan.

     

    Kontroversi dan Tantangan Undang-Undang  Perampasan Aset:

    – Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Ada kekhawatiran bahwa wewenang yang luas dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

    – Proses Hukum yang Adil: Penting untuk memastikan proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Dan dalam kondisi saat ini, melihat fenomena penegakan hukum di negeri ini, sepertinya sulit untuk diharapkan terjadi proses hukum yang adil.

     

    Bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan publik di Indonesia, adalah harapan yang bagus, namun lebih bijak apabila negara dalam hal ini pemerintah lebih dahulu memperbaiki sistem peradilan dan memperbaiki mental aparat penegak hukum lebih dahulu, agar benar-benar amanah dan jujur dalam penegakan hukum dikarenakan kekuasaan yang diembannya sangat besar agar tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan, sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

     

    Sejarah Undang-Undang Perampasan Aset di Negara-Negara Maju, Termasuk Amerika Serikat

    Undang-Undang Perampasan Aset di Amerika Serikat memiliki latar belakang yang kuat dalam upaya memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara. Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) pertama kali berkembang di Amerika Serikat sebagai bagian dari sistem hukum Common Law.

     

    Tujuan dan Mekanisme Perampasan Aset di Amerika Serikat

    – Memulihkan Kerugian Negara: Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

    – Mencegah Pengalihan Aset: Mekanisme ini mencegah pelaku kejahatan mengalihkan atau menyembunyikan aset ilegal.

    – Penerapan Non-Conviction Based: Di Amerika Serikat, perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana selesai, dengan fokus pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

     

    Perbandingan dengan Indonesia

    – Konsep yang sama: Indonesia juga mengusulkan RUU Perampasan Aset yang mencakup konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

    – Tujuan Pemberantasan Korupsi: RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara di Indonesia.

      Salah satu yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset di Amerika Serikat adalah adanya kejahatan terorganisir tentang Miras (Minuman Keras) oleh gangster besar Al Capon.

    Kejahatan Al Capone memang memiliki kaitan dengan perkembangan konsep Perampasan Aset di Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang gangster terkenal pada era Prohibisi di Amerika Serikat. Ia dikenal karena terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan alkohol, pemerasan, dan pembunuhan.

     

    Kasus Al Capone dan Pajak

    – Penuntutan karena Penggelapan Pajak: Al Capone akhirnya ditangkap dan dihukum bukan karena kejahatan kekerasan atau penyelundupan alkohol, tetapi karena penggelapan pajak (tax evasion).

    – Penggunaan Hukum Pajak untuk Menangkap Gangster: Pemerintah AS menggunakan hukum pajak untuk menuntut Al Capone karena mereka kesulitan mendapatkan bukti langsung untuk kejahatan lainnya.

     

    Dampak pada Konsep Perampasan Aset

    – Pengembangan Strategi Penegakan Hukum: Kasus Al Capone menunjukkan bagaimana penegak hukum dapat menggunakan alat hukum seperti pajak untuk melawan kejahatan terorganisir.

    – Perluasan Penggunaan Perampasan Aset: Konsep perampasan aset kemudian berkembang sebagai alat untuk melawan kejahatan dengan menyita aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal.

    Kasus Al Capone menjadi contoh bagaimana penegak hukum dapat menggunakan berbagai alat hukum untuk melawan kejahatan, termasuk melalui Perampasan Aset.

    Namun perlu dicatat bahwa sistem hukum negara kita berbeda dengan sistem hukum di Amerika Serikat, dimana Amerika Serikat berkiblat pada sistem hukum Common Law atau Anglow Saxon, sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, hal ini juga harus benar-benar jadi perhatian bersama di DPR dan pemerintah, agar tidak terjadi dualisne peraturan perundang-undangan dalam penerapan penegakan hukum ke depan, dimana harus tetap berpegang teguh kepada asas Praduga Tak Bersalah sebagai acuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berlaku di seluruh dunia dalam kaitan proses hukum pidana dalam negara demokrasi.

    Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam penerapan dan penegakan hukum. Berikut adalah beberapa asas utama dalam hukum pidana yakni :

     Asas-Asas dalam Hukum Pidana

    – Asas Legalitas (Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege): Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

    – Asas Kesalahan (Principle of Fault): Seseorang hanya dapat dihukum jika ia memiliki kesalahan (mens rea) dalam melakukan perbuatan pidana.

    – Asas Proportionalitas: Hukuman harus proporsional dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pidana.

    – Asas Kepastian Hukum: Hukum pidana harus jelas dan dapat dipahami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

     

    Penerapan Asas dalam Hukum Pidana

    – Perlindungan Hak Asasi: Asas-asas dalam hukum pidana juga bertujuan untuk melindungi hak asasi terdakwa dan memastikan proses hukum yang adil, melalui Duo Proces of Law.

    – Penegakan Hukum yang Adil: Penerapan asas-asas ini membantu memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak terjadi  sewenang-wenang hingga terjadi penyalah gunaan kewenganan Aparat Penegak Hukum.

     

    ——————-

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Sosaial Budaya, Politik, Hukum dan Sejarah Bangsanya

  • “Bayi-bayi di Pinggir Negeri”: Kesaksian Sunyi Perempuan di Pusat Negeri

    “Bayi-bayi di Pinggir Negeri”: Kesaksian Sunyi Perempuan di Pusat Negeri

     

    Oleh JB Kleden

     

    SOSIOLOG dan kritikus sastra, Ignas Kleden, dalam bukunya Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan beranggapan bahwa sebuah karya sastra tidak dapat mengelak dari kondisi masyarakatnya. Tentu ini bukan sekadar anggapan biasa. Sastra telah lama menjadi ruang di mana masyarakat berbicara tentang situasi manusia dan masyarakatnya. Tentang luka-luka yang tersembunyi, harapan yang nyaris padam, dan suara-suara yang tidak terdengar dalam wacana resmi.

    Tentang cerpen sabagai bentuk sastra, Ignas punya pandangan yang khas dan mendalam. Dalam Simbolisme Cerita Pendek: Sebuah Polemik Kritik Sastra, Ignas Keleden menekankan bahwa cerpen bukan sekadar narasi singkat, melainkan sebuah bentuk ekspresi sastra yang padat dan simbolik. Dengan perkataan lain, cerpen adalah bentuk sastra yang menyampaikan makna melalui kepadatan simbol dan intensitas pengalaman.

    Sebuah cerpen dengan demikian, tidak dinilai dari panjang pendeknya, tetapi dari kemampuannya menyampaikan pengalaman manusia yang kompleks dalam ruang yang terbatas. Cerpen adalah medium yang memungkinkan eksplorasi makna secara mendalam melalui pilihan kata, struktur naratif, dan simbolisme yang kuat. Dengan kata lain cerpen sebagai bentuk sastra yang ringkas dan padat memiliki kekuatan untuk menangkap denyut sosial secara tajam dan intim.

    Cerpen Helena Lose Beraf  “Bayi-bayi di Pinggir Negeri” adalah salah satu contoh yang menggugah: ia menyuarakan kesaksian perempuan-perempuan yang melahirkan dalam sunyi, kendati berada di pusat negeri, jauh dari perhatian siapapun. Cerpen “Bayi-bayi di Pinggir Negeri” dengan demikian merupakan representasi sastra yang menggambarkan keterpinggiran perempuan dalam lanskap sosial yang timpang.

     

    *

    SASTRA, tidak hanya mencerminkan kenyataan sosial, tetapi juga menyimpan jejak-jejak pengalaman yang tidak tercatat dalam sejarah resmi. Dalam “Bayi-bayi di Pinggir Negeri”, Helena mencatat pengalaman yang terekam dalam sunyi itu melalui teknik flash back.

    “Anggia,  nama perempuan yang akhirnya aku ketahui. Ia adalah pasien pertamaku hari ini. Ia tengah hamil anak ke lima, dengan riwayat abortus tiga kali. Aku membolakbalikan buku catatan medisnya. Martha, nama asli perempuan yang pernah kutemui itu. Tak ada keterangan tentang suaminya di buku medis, hanya riwayat kehamilan yang lalu, dan daftar obat-obatan yang pernah diminumnya. Anggia, perempuan bermata sembab itu, adalah benar-benar ia yang pernah kutemui di tempat hiburan malam. Aku tak percaya. Kini ia ada, terbaring  pasrah di depanku.  Matanya seperti sedang menjelaskan jiwa yang kerontang. Garis kecantikan masih melekat pada wajahnya walaupun dengan tampilan acak- acakan.”

    Melalui narasi seorang bidan, cerpen ini mengangkat kisah tragis seorang perempuan pelacur yang mengalami lima kali kehamilan, tiga kali aborsi, dan akhirnya ditangkap saat melahirkan anak kelima. Cerpen ini bukan hanya potret penderitaan individu. Ia menjadi ruang kesaksian tentang perempuan-perempuan yang tak pernah diundang ke pusat negeri, namun menyambung hidup dalam sunyi, dalam luka. Sekaligus ia memainkan fungsi sebagai kritik terhadap sistem yang gagal melindungi perempuan marginal di pusat negeri

    Dalam cerpen ini Helena Lose Beraf menghadirkan suara yang lirih, tidak tajam, tidak berteriak, tetapi mampu mengguncang nurani.

    “Seperti biasa pada proses menanti kelahiran, Ibu selalu ditemani oleh suami, ibu, ayah, atau mungkin sanak saudara. Tetapi berbeda dengannya. Ia seorang diri meringis kesakitan. Kadang menatap kosong dengan mata diam, kadang bersungguh- sungguh seperti sedang memintal harap entah apa. Kamar bersalin memang sering menjelma sebagai ruang tunggu yg begitu pekat, cemas dan menegangkan.”

    Kutipan ini menggambarkan suasana kelahiran atau penangkapan penulis. Tapi penangkapan itu menjadi intens karena dibingkai dengan pengalaman. Rose Helena menulisnya dari sudut pandang seorang bidan, yang pernah bertemu sang ibu dua tahun sebelumnya dalam kegiatan edukasi kesehatan di lingkungan pelacuran.

    Sudut pandang ini menciptakan jarak yang reflektif. Bidan bukan hanya saksi, tetapi juga bagian dari sistem yang mencoba menyentuh, tetapi tak mampu merangkul.

    Ignas Kleden,  menegaskan bahwa sastra Indonesia memiliki kekuatan sebagai ruang kritik dan kesaksian sosial. Ia bukan hanya tempat bermain kata, tetapi tempat menyuarakan yang tak terdengar. Dalam masyarakat yang sering kali menyingkirkan suara-suara marginal, sastra menjadi ruang alternatif untuk berbicara.

    Cerpen ini mengangkat tema keterasingan sosial, kekerasan terhadap perempuan, dan kegagalan sistem dalam melindungi individu yang rentan. Tokoh utama, seorang perempuan pelacur, menjadi simbol dari mereka yang tidak diundang ke pusat kota dan terpinggirkan secara sosial dan moral. Lima kali hamil, dua kali aborsi, dua kali membunuh bayi, dan akhirnya ditangkap saat melahirkan bayi kelima—ini bukan sekadar kisah tragis, tapi potret sistemik tentang bagaimana masyarakat gagal hadir sebagai pelindung.

     

    **

    MEMBACA judul cerpen ini bayangan  pertama saya kepada anak-anak miskin, terlantar dan terabaikan di pelosok-pelosok negeri. Mungkin di pedalaman Lembata tanah yang daripadanya sang penulis telah pergi jauh. Tapi setelah membaca, cerpen ini sama sekali tak berbicara tentang bayi secara nyata.

    Judul cerpen ini, “Bayi-bayi di Pinggir Negeri”, dengan demikian menyimpan ironi yang dalam. Bayi-bayi itu tidak menjadi tokoh, tetapi jejak. Mereka adalah metafora dari kehidupan yang gagal dimulai. Mereka adalah warga negara yang tak pernah benar-benar diakui.

    Dalam tradisi kritik sosial, ini adalah bentuk “metafora eksistensial”—bahwa yang lahir pun belum tentu hidup, dan yang hidup pun belum tentu diakui. Mereka adalah simbol dari kehidupan yang gagal dimulai. Judul ini bisa dibaca sebagai ironi: negeri ini tidak pernah benar-benar menerima mereka.

    Cerpen ini menggunakan gaya naratif yang realis dan dokumenter. Tidak ada metafora berlebihan atau romantisasi penderitaan. Justru, gaya ini memperkuat kesan bahwa cerita ini bisa terjadi di sekitar kita—di pinggir negeri, di sudut kota, di ruang bersalin yang sunyi. Juga di pusat ngeri.

    Narasi dari sudut pandang bidan menciptakan jarak emosional sekaligus membuka ruang refleksi sosial. Bidan bukan hanya saksi, tapi juga simbol dari sistem medis yang sering kali terjebak dalam prosedur dan moral, tanpa mampu menyentuh akar persoalan.

    “Dengan nafas terengah, ia bertahan sampai tiba di rumah sakit. Namun sial, bayi dalam kandungannya tidak tertolong. Bayi dengan berat badan sangat kurang itu dipastikan sudah meninggal sejak  anjan dua jam sebelum ibunya tiba di rumah sakit. Tubuhnya menghitam seperti terbakar. Kelaminnya belum terbentuk sempurna. Tangan dan kakinya sangat kecil seperti kaki dan tangan kucing. Aku menghela nafas  anjang, tak percaya atas apa yang kulihat. Mungkinkah ibu membunuh anaknya sendiri, bahkan sebelum  dilahirkan?”

    Cerpen ini beresonansi kuat dengan Perempuan di Titik Nol karya Nawal El Saadawi. Firdaus, tokoh utama dalam novel tersebut, adalah perempuan pelacur yang mengalami kekerasan sejak kecil, hingga akhirnya membunuh seorang lelaki dan dijatuhi hukuman mati.

    Dalam satu kutipan yang mengguncang, Firdaus berkata: “Betapapun juga suksesnya seorang pelacur, dia tidak pernah dapat mengenal semua lelaki. Akan tetapi semua lelaki yang saya kenal, tiap orang di antara mereka telah mengobarkan dalam diri saya hanya satu hasrat saja; untuk mengangkat tangan saya dan menghantamkannya ke muka mereka.”

    Firdaus melawan dengan kemarahan. Tokoh Perempuan dalam cerpen Helena tidak melawan, ia menyerah dalam sunyi. Namun keduanya adalah potret dari perempuan yang hidup di luar sistem, dan akhirnya dihukum oleh sistem yang tak pernah benar-benar melindungi.

    “Tubuh yang malang,  tak dapat berteriak dan melawan ketika ditindih kekuasaan dan kenikmatan, tubuh yang juga hanyut dalam kesenangan; berpesta dan tenggelam dalam uang. Tubuh yang tak dikontrol jiwa yang merdeka, lepas bebas dari tipu daya dan nafsu sesat. Jiwa yang seharusnya penuh kasih merawat tubuh dengan segala yang diberikan sang pencipta sejak saat anak manusia dilahirkan ke bumi.”

     

    ***

    SASTRA bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal etika. Ia mengundang pembaca untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mengambil sikap. Helena menuangkan pandangannya untuk dinilai pembaca dan mungkin dengan itu diharapkan bisa mengambil sikap.

    Cerpen ini sangat cocok dibaca melalui lensa feminis. Elaine Showlater, seorang pelopor dalam bidang kritik sastra feminis, menyatakan bahwa sastra sering sekali mereproduksi stuktur patriarkal yang menempatkan perempuan sebagai obyek pendertitaan. Perempuan dalam cerpen ini tidak hanya mengalami eksploitasi seksual, tetapi juga penghakiman, dan kekerasan sistemik. Kritik feminis akan mempertanyakan, di mana peran negara dalam melindungi perempuan marginal? Apakah edukasi semata cukup tanpa perubahan struktural?

    Seperti dalam kajian kritik sosial cerpen ini juga bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan sosial. Terry Eagleton seorang kritikus sastra, filsuf, dan intelektual publik asal Inggris yang sangat berpengaruh dalam dunia teori sastra dan budaya menekankan bahwa sastra bukan sekadar karya estetis, melainkan produk ideologi yang mencerminkan dan membentuk struktur sosial. Sastra dapat digunakan untuk mengungkap ketimpangan social.

    Cerpen ini menunjukkan bagaimana negara dan institusi medis hadir secara prosedural, tetapi gagal secara empatik dan struktural. Tokoh ibu bukan hanya korban, tapi juga simbol dari masyarakat yang tak pernah benar-benar peduli.

    Dari sisi psikologis, cerpen ini menyentuh trauma, rasa bersalah, dan kehampaan. Tindakan sang ibu bukan semata kejahatan, tapi bisa dibaca sebagai bentuk putus asa ekstrem dari seseorang yang kehilangan makna hidup.

    “Hampir sepekan Anggia dirawat, sebelum akhirnya polisi meringkusnya dengan dugaan pembunuhan atas bayinya sendiri beberapa tahun lalu. Polisi sudah memburunya sejak lama, atas laporan warga mengenai penemuan mayat bayi tanpa identitas di sebuah perumahan kota ini.  Anggia berjalan didampingi beberapa Polisi menyusuri lorong-lorong rumah sakit, dengan wajah kusut dan penuh penyesalan. Ia tertunduk saat beberapa pasang mata memandangnya dengan sesekali mengeluarkan umpatan.  Kali ini ia tak bisa lari lagi.”

    Kutipan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan bukan hanya terjadi di jalanan, tetapi dimulai dari rumah. Cerpen Helena menunjukkan bahwa bahkan ketika perempuan melahirkan, ia tidak otomatis menjadi ibu yang dilindungi. Ia tetap menjadi tubuh yang dicurigai, jiwa yang diadili.

    Namun cerpen ini tidak berhenti pada luka. Ia membuka ruang bagi harapan. Dalam narasi bidan, kita melihat bahwa edukasi semata tidak cukup. Dibutuhkan empati struktural—pendekatan yang tidak hanya mengajarkan, tetapi juga mendampingi. Mengapa tubuh begitu murah? Benarkah nilai tubuh begitu rendah, hingga tak pantas dihargai, dijaga dan dirawat?

     

    ****

    DALAM konteks kemerdekaan Indonesia, cerpen ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tetapi juga soal bebas dari keterpinggiran, kekerasan, dan penghakiman sosial. Bayi-bayi yang tak sempat hidup dan perempuan-perempuan yang tak sempat bermimpi adalah cermin dari negeri yang belum sepenuhnya merdeka.

    Kemerdekaan sejati adalah ketika perempuan seperti tokoh dalam cerpen ini tidak lagi melahirkan dalam ketakutan, tidak lagi melakukan aborsi karena kemiskinan, dan tidak lagi hidup di pinggir negeri. Ia menjadi bentuk perlawanan yang paling halus, tetapi juga paling dalam.

    Cerpen Bayi-bayi di Pinggir Negeri ini bukan hanya kisah tentang perempuan dan bayi-bayi yang tak sempat hidup. Ia adalah kesaksian sunyi yang mengguncang, sebuah dokumen sosial yang merekam realitas yang sering kali luput dari perhatian negara dan masyarakat. Saya melihat cerpen ini tidak berdiri sendiri sebagai karya sastra, tetapi berfungsi sebagai sistem tanda yang hidup dalam masyarakat. Ia mengundang pembaca untuk menjadi saksi, untuk terlibat secara emosional dan etis dalam realitas yang dihadirkan.

    “Sastra Indonesia tidak hanya menjadi tempat bermain kata, tetapi juga tempat di mana masyarakat bisa berbicara tentang dirinya dengan jujur dan berani.” (Ignas Kleden).

    ———————–

     

    *) JB Kleden, Dosen Fakultas Sosial Keagamaan IAKN Kupang, Penikmat Sastra. Artikel ini ditulis menggunakan pendekatan Ignas Kleden dalam bukunya Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan: Esai-Esai Sastra dan Budaya, Jakarta: Freedom Institute dan Pustaka Utama Grafiti, 2004

    .

  • Reformasi Sistem Perpajakan dan Pertumbuhan Ekonomi

    Reformasi Sistem Perpajakan dan Pertumbuhan Ekonomi

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Sesuai Pembukaan UUD 1945, hingga diterapkannya pasal-pasal pada Kontitusi kita dimana para pendiri bangsa kita (founding father’s) mengkonsep berdirinya negara ini adalah untuk mencapai keadilan kemakmuran bersama untuk masyatakatnya sebagaimana sebuah negara merdeka, saat itu. Namun dalan perkembangannya dimana telah merdeka selama 80 Tahun, banyak masyarakat belum bisa menikmati kemerdekaan yang sejati, yang masih hidup dalam kesulitan ekonomi, belum lagi di era modern saat ini dengan pasar bebas dan sistem liberalis, segala hal dikenakan pajak hingga masyarakat merasa terbebani yang berakibat sangat sulit untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang justru menambah beban dan menciptakan kesulitan baru.

    Banyak negara berkembang menghadapi persoalan fiskal, dimana problem klasik bukan hanya bagaimana negara menarik pajak,  melainkan bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat. Pajak sejatinya adalah amanah, dana publik yang seharus nya dialokasikan secara bijak untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan.  Namun problem yang kerap dihadapi negara-negara berkembang kerap kali terjadi pengeluaran yang tidak terkendali, pemborosan dan bahkan sarat dikorupsi , dalam pembiayaan pembangunan yang memang tidak ada blue print dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dituangkan dalam GBHN, maka beban ekonomi yang dibebankan kepada masyarakat justru semakin berat, dimana setiap aktivitas kehidupan terkena dampak harus bayar pajak, dari makan direstoran bahkan warteg , belanja bahan pokok, merokok bagi perokok sudah dikenakan pajak cukai yang tinggi, belanja  disupermarket, belanja kebutuhan primer dan sekunder, baik kendaraan bermotor, mobil, pajak rumah pbb, pajak pph dan biaya pendidikan bahkan beli pulsa telpon, masyarakat  telah diterapkan pajak masih juga diterapkan pajak  pada penghasilan baik  gaji maupun penghasilan usaha dalam  pemasukan pertahun, yang terasa  merupakan pajak berganda, berlipat-lipat, yang tentu membuat masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bertumbuh secara ekonomi untuk mencapai kemakmuran menghidupi keluarga .

    Ya, pajak yang terlampau memberatkan dapat mematikan pertumbuhan ekonomi rakyat. Berikut beberapa alasan mengapa demikian:

     

    Mengurangi Konsumsi

    Mengurangi Kemampuan Membeli: Pajak yang tinggi dapat mengurangi kemampuan membeli masyarakat, sehingga mengurangi konsumsi dan permintaan barang dan jasa.

     

    Menghambat Pertumbuhan Usaha

    Mengurangi Laba Usaha: Pajak yang tinggi dapat mengurangi laba usaha, sehingga mengurangi kemampuan usaha untuk berkembang dan tumbuh.

    Bagi dunia usaha bidang Jasa justru memicu mematikan serta  kebangkrutan usaha yang dapat mematikan sumber hidup puluhan keluarga , yang tentu bertentangan dengan UUD 1945, dimana Negara harus menjamin penghidupan yang layak bagi rakyat nya.

     

    Dampak pada Perekonomian

    – Mengurangi Pertumbuhan Ekonomi: Pajak yang terlampau memberatkan dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi, karena mengurangi konsumsi, investasi, dan inovasi.

    – Meningkatkan Kemiskinan: Pajak yang terlampau memberatkan dapat meningkatkan kemiskinan, karena masyarakat mungkin tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

     

    Solusi

    Pajak yang Adil dan Proporsional: Pajak harus dikenakan secara adil dan proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan usaha.

    – Pengenaan Pajak yang Efektif: Pengenaan pajak harus efektif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Selama ini kantor Direktorat jendral pajak dipacu bagaimana bisa mendapatkan pemasukan negara sesuai target, tanpa mempertimbangkan situasi secara sosiologi masyarakat kondisi ekonomi masyarakat, seperti kaca mata kuda yang hanya mekihat data, tanpa mempelajari mengapa dan bagaimana sesungguhnya yang berakibat mematikan kehidupan dan pertumbuhan ekonomi dari keluarga ke keluarga wajib  pajak.

    Hal ini harus jadi perhatian harus juga mendalami ilmu sosiologi dan psikologi, agar tidak hanya pandai berhitung angka-angka, tapi mati secara nurani seperti hal nya robot yang di kontrol remot dari tuannya. Jikalau ini terus berlangsung bukan tidak mungkin akan terjadi ledakan revolusi sosial yang lebih besar.

    Bahwa perlu digaris bawahi  pajak yang terlampau memberatkan dapat mematikan pertumbuhan ekonomi rakyat, sehingga perlu dilakukan reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem pajak. Dengan cara mereformasi sistem perpajakan dan pola pikir pendekatan secara sosio kemasyarakatan mengingat sejarah menulis terjadi peperangan besar dipicu oleh beratnya pajak pada era penjajahan Kolonial Belanda, dari Perlawanan Kaum Samin, Perang Jawa (Pangeran Diponegoro ) dan peperangan di tenpat lain.

    Sepertinya kita harus belajar dari India, dengan negara berpenduduk terbesar ke-dua di dunia. Ketika Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dengan lantang mengumumkan pemangkasan pajak, rakyatnya bersorak. Bayangkan, pasta gigi, sabun, sampo—barang yang setiap pagi bertemu dengan wajah rakyat—turun pajaknya dari 18% jadi 5%. Mobil kecil pun dipotong tarifnya, asuransi jiwa malah dibebaskan. Alasannya sederhana: agar rakyat bisa bernafas, konsumsi naik, ekonomi bergerak.

    Sementara di belahan lain Asia, Indonesia tampaknya sedang menjalankan eksperimen ekonomi paling orisinil: menguji seberapa sabar rakyat bila pajak dinaikkan terus, sementara pelayanan publik tetap pas-pasan. India rela kehilangan 480 miliar rupee demi pertumbuhan konsumsi, Indonesia rela kehilangan kesabaran rakyat demi mengejar penerimaan APBN.

    Jika India menyederhanakan lapisan tarif GST dari empat jadi dua, Indonesia justru suka menambah lapisan: lapisan pajak, lapisan aturan, lapisan pungutan, hingga lapisan senyum pejabat pajak. Bedanya, lapisan ini bukan memudahkan, tapi membuat rakyat seperti bawang bombay—dikupas satu per satu hingga habis air matanya.

    Ekonom India optimistis konsumsi akan melonjak, defisit tidak signifikan. Ekonom Indonesia pun optimistis—optimistis bahwa rakyat tidak akan kabur kemana-mana, karena tak ada negara lain yang bisa mereka pungut.

    Di India, pajak dikurangi bertepatan dengan Festival Navratri, sebagai hadiah rakyat. Di Indonesia, pajak dinaikkan bertepatan dengan setiap kali APBN megap-megap, sebagai hadiah investor obligasi.

    Maka, bila India menulis judul berita: “Sabun, Pasta Gigi, dan Asuransi Kini Lebih Murah”, Indonesia bisa menulis: “Kreativitas Pajak Baru: Dari Nafas Hingga Keringat Akan Dikenai Tarif Progresif”.

    Akhirnya kita sadar: di negeri tetangga, pajak jadi alat pertumbuhan. Di negeri sendiri, pajak jadi alat pertunjukan—pertunjukan keajaiban, bagaimana angka penerimaan bisa terus rendah, meski tarif makin tinggi.

    Untuk itu mungkin perlu dipikirkan bersama  dan merubah paradigma mindset berpikir kita bersama, dimana pajak diterapkan sebagai kontrak sosial kepada warga negara. sejarah menulis pada masa lalu banyak sekali permasalahan pajak yang bisa menimbulkan dampak pada stabilitas sebuah negara, jadi harus benar-benar diterapkan dengan memandang dari sudut rasa keadilan maayarakat, untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan mereka, bukan menjadi beban yang memberatkan.

    Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial adalah konsep yang menganggap pajak sebagai bagian dari kesepakatan antara warga negara dan pemerintah. Dalam kontrak sosial ini, warga negara setuju untuk membayar pajak sebagai kontribusi pada pembangunan negara dan membiayai layanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif dan transparan untuk kepentingan warga negara.

     

    Asas Kontrak Sosial

    – Kesepakatan Implicit: Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial berdasarkan pada kesepakatan implicit antara warga negara dan pemerintah, di mana warga negara setuju untuk membayar pajak dan pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif.

    – Timbal Balik: Kontrak sosial ini juga berdasarkan pada prinsip timbal balik, di mana warga negara membayar pajak dan pemerintah memberikan layanan publik yang berkualitas sebagai imbalan.

     

    Manfaat Kontrak Sosial

    – Peningkatan Kesadaran Pajak: Konsep kontrak sosial dapat meningkatkan kesadaran pajak warga negara, karena mereka memahami bahwa pajak digunakan untuk membiayai layanan publik yang bermanfaat bagi mereka.

    – Pengawasan Penggunaan Pajak: Kontrak sosial juga dapat mempromosikan pengawasan penggunaan pajak, karena warga negara dapat memantau bagaimana pajak digunakan dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Implikasi

    – Pemerintah yang Bertanggung Jawab: Konsep kontrak sosial mengimplikasikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak secara efektif dan transparan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warga negara.

    – Warga Negara yang Aktif: Kontrak sosial juga mengimplikasikan bahwa warga negara harus aktif dalam memantau penggunaan pajak dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

    Untuk itu perlu ditekankan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi birokrasi untuk menekan korupsi, yang merupaksn jebakan yang dilakukan oleh negara negara berkembang  yang yang kerap terjebsk dalam defisit akibat belanja yang kurang produktif karena pengelolaan pajak dan sistem perpajakan yang masih kompleksitas.

    Alih-alih memperbaiki managemen keuangan, justru solusi instan sering jadi pilihan termudah bagi negara dengan menaikan pajak dan menambah pinjaman luar negeri, yang pada akhirnya harus menutup beban bunga hutang luar negeri dengan cara menggenjot dinas pajak mengejar setoran pajak kepada masyarakat, yang kadang hanya melihat data, tanpa menelusuri  fenomena mengapa dan bagaimana data tersebut muncul.

    Bahwa perlu digaris bawahi disini kepercayaan masyarakat kepada negara sangat bergantung kepada rasa keadilan masyarakat umum. Rakyat bisa punya kesadaran membayar pajak apabila terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara masif, dan  yakin kemana uang pajak tersebut dibelanjakan. Dan masyarakat tentu bakan keberatan jika justru uang pajak digunakan untuk proyek yang sia-sia dan tidak produktif serta, dikorupsi.

    Pertumbuhan ekonomi masyarakat memang dapat dipengaruhi oleh beban pajak. Jika beban pajak tidak memberatkan, maka masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

     

    Beban Pajak yang Tidak Memberatkan

    – Insentif untuk Berinvestasi: Beban pajak yang tidak memberatkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya.

    – Peningkatan Produktivitas: Dengan beban pajak yang tidak memberatkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

     

    Kesadaran Pembayaran Pajak

    – Stabilitas Pendapatan: Kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan yang stabil dan memprediksi anggaran.

    – Keadilan Pajak: Kesadaran pembayaran pajak juga dapat meningkatkan keadilan pajak, karena masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dapat merasa bahwa mereka telah berkontribusi pada pembangunan negara.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan tidak memberatkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran pembayaran pajak.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

    Dengan demikian, beban pajak yang tidak memberatkan dan kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Ronald Reagan, Presiden ke-40 Amerika Serikat, dikenal dengan pandangannya tentang pajak dan ekonomi. Dia percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

     

    Kebijakan Pajak Reagan

    – Pengurangan Pajak: Reagan menerapkan kebijakan pengurangan pajak besar-besaran pada tahun 1981 dengan Economic Recovery Tax Act (ERTA), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban pajak pada rakyat.

    – Supply-Side Economics: Reagan percaya pada teori ekonomi sisi penawaran (supply-side economics), yang menyatakan bahwa pengurangan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi produsen dan investor.

     

    Dampak Kebijakan Pajak Reagan

    – Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan pajak Reagan dianggap berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS pada tahun 1980-an.

    – Kritik: Namun, kebijakan pajak Reagan juga dikritik karena meningkatkan kesenjangan ekonomi dan mengurangi pendapatan pemerintah.

     

    Dengan demikian  dapat disimpulkan bahwa Reagan percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Pajak memiliki peran penting dalam penerimaan negara dan dapat memiliki dampak yang berbeda-beda pada rakyat, tergantung pada bagaimana pajak tersebut dirancang dan digunakan. Berikut beberapa perspektif tentang pajak sebagai penerimaan negara dan dampaknya pada rakyat:

     

    Pajak sebagai Penerimaan Negara

    – Sumber Pendapatan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan dan program, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

    – Kesejahteraan Rakyat: Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

     

    Dampak Pajak pada Rakyat

    – Beban Pajak: Pajak dapat menjadi beban bagi rakyat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah atau menengah, jika pajak tersebut tidak dirancang dengan baik dan tidak adil.

    – Keadilan Pajak: Pajak yang adil dan progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Dalam merancang sistem pajak, penting untuk mempertimbangkan keadilan, efektivitas, dan transparansi untuk memastikan bahwa pajak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    ————————–

    Penulis adalah praktisi hukum dan oemerhati masalah sosial budaya, dan sejarah bangsanya.

  • Mengembalikan Kekuatan Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia yang Beradab (Sebuah Tinjauan Sosiologi Politik)

    Mengembalikan Kekuatan Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia yang Beradab (Sebuah Tinjauan Sosiologi Politik)

    Oleh  Gratia Wing Artha, Pengajar Program Studi Sosiologi Fisip Universitas Nasional – Jakarta

     

    Dinamika peran politik masyarakat sipil dalam demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut pada setiap rezim yang berkuasa. Selain itu peran politik masyarakat sipil di Indonesia sama halnya yang ada pada negara-negara yang sedang berkembang di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Barat dan Afrika (Winters, 2011:37-48). Tidak dapat dipungkiri masyarakat sipil di Indonesia mempunyai prestasi gemilang dengan berani melawan rezim diktator juga ada kalanya peran politik masyarakat sipil di Indonesia mengalami stagnasi dalam waktu yang cukup panjang. Pasang-surut peran politik masyarakat sipil di Indonesia disebabkan oleh banyak hal.  Akan tetapi, beberapa hal paling penting yang mempengaruhi peran politik masyarakat sipil di Indonesia adalah ekonomi dan kesejahteraan sosial serta akses-akses yang dapat diperoleh masyarakat sipil untuk melakukan perannya sebagai kontrol terhadap kekuasaan (Davidson, 2022:30-42).

    Oleh karena itu, peran politik masyarakat sipil dalam membangun demokrasi tergantung dari seberapa besar akses-akses yang diberikan oleh negara (state) terkait dengan ketersedianya ruang-ruang demokratis yang dapat merawat dan mengembangkan peran politik masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol politik terhadap kekuasaan negara (state) agar praktik-praktik demokrasi dapat berjalan dan meminimalisasi terjadinya sistem pemerintahan yang otoriter dan totaliter. Dari sini peran politik masyarakat sipil sangat penting dan dibutuhkan terutama oleh negara-negara yang baru mengalami masa transisi dari rezim otoriter maupun totaliter ke rezim yang lebih demokratis dan terbuka pada kritik dan aspirasi yang datang dari masyarakat sipil (civil society).

    Pada negara-negara yang baru mengalami transisi ke sistem politik demokratis. Masyarakat sipil dapat mengambil peran sentral terutama dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan asas-asas negara yang menganut sistem demokrasi. Terlebih lagi di Indonesia Pasca-Reformasi, meskipun kekuasaan Orde di Indonesia Pasca-Reformasi, meskipun kekuasaan Orde Baru Soeharto sudah berakhir dan telah melahirkan era baru. Namun perlu disadari bahwa elit-elit politik lama yang berkuasa pada masa kekuasaan Orde Baru Soeharto masih berkuasa. Strategi yan dilakukan oleh elit-elit politik Orde Baru melakukan penyesuaian dengan sistem politik reformasi hingga Pasca-Reformasi, sehingga lahirlah sistem politik baru yang dikontrol oleh elit-elit politik yang dalam ilmu sosial disebut dengan kekuasaan politik oligarki (Winters, 2011:203-207). Kekuasaan politik oligarki ini bersifat dominasi dan dengan siasat halus mengontrol gerakan politik masyarakat sipil untuk merawat demokrasi yang diperjuangkan setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru Soeharto (Haryanto, 2009:70-85).

    Genealogi dan struktur kekuasaan oligarki pada dasarnya telah tumbuh dan berkembang sejak dimulainya pemerintahan Orde Baru. Akan tetapi, kekuasaan model oligarki terus hidup dan diwariskan hingga tumbangnya kekuasaan Orde Baru dan lahirnya Era Reformasi serta berlanjut ke Era Pasca- Reformasi. Kondisi ini memungkinkan oligarki lama pada masa Orde Baru tetap hidup dan memunculkan oligarki baru yang semakin menghambat demokrasi dan peran politik masyarakat sipil untuk menyuarakan aspirasi politik sebagai hak politik (Winters, 2013:213-220; Robinson & Hadiz, 2004:57-66).

    Studi ini menghasilkan proposisi bahwa peran politik masyarakat sipil dalam membangun demokrasi di Indonesia akan selalu mengalami pasang-surut. Oleh karena itu, akan ada saatnya demokrasi Indonesia berada pada kondisi stagnan, mundur dan maju. Dari sini peran politik masyarakat sipil sangat menentukan dinamika dan nyawa demokrasi di Indonesia.

    Studi ini menghasilkan proposisi bahwa kekuatan dan masa depan demokrasi Indonesia terletak pada peran dan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam merajut, membangun dan mengembangkan demokrasi di Indonesia. Tanpa adanya masyarakat sipil yang berpartisipasi aktif dalam mengemban peran politiknya dapat dipastikan bahwa demokrasi Indonesia berangsur-angsur akan mengalami stagnasi, kemunduran hingga akhirnya menghasilkan kondisi yang disebut “matinya demokrasi”. Jika, demokrasi telah mengalami kemunduran atau lebih buruk mengalami kematian masyarakat sipil akan dikendalikan dengan mudah oleh kekuasaan rezim.

    Dari berbagai wacana teortis  dapat ditafsirkan bahwa masyarakat sipil sendiri yang akan menentukan dapat menjadi masyarakat demokratis atau menjadi masyarakat “anarkis” yang merusak sendi-sendi demokrasi Indonesia hingga berkeping-keping.

    ——————————

     

    *Gratia Wing Artha, Sekarang Berprofesi sebagai Pengajar Tetap Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Nasional Jakarta. Menyelesaikan S1 dan S2 Sosiologi di FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. Meminati Kajian Seputar Agama, Pluralisme dan Multikulturalisme.
    Dapat dihunungi melalui Email: gratiaartha@gmail.com

     

     

  • “Wot Ogal-Agil”

    “Wot Ogal-Agil”

     

    S i n d h u n a t a

     

    Tulus dan jujur itu tidak mudah. Bahkan, manusia yang paling jujur pun bisa berbohong bila ia diimpit oleh situasi sulit. Inilah yang terjadi pada tokoh seperti Prabu Yudistira dalam kecamuk perang dahsyat Bharatayuda.

    Alkisah Durna, pendeta sakti Kurawa, mengamuk. Bala tentara Pandawa tak bisa menaklukkan pendeta Durna. Maka Batara Kresna berakal, ia minta pada raja Pandawa, Yudistira, berbohong dengan mengabarkan bahwa Aswatama, putra pendeta Durna, telah mati di medan laga. Yudistira dikenal jujur. Tak mungkin ia berbohong. Toh ia mengalah, dengan mengatakan Aswatama mati, walau yang dimaksud adalah gajah Aswatama.

    Pendeta Durna tidak percaya akan pecahnya kabar kematian putranya tercinta itu. Ia pun pergi menguji kebenarannya pada Yudistira, karena ia percaya Yudistira tidak pernah berbohong. Yudistira menjawab, memang Aswatama mati, walau sebenarnya yang mati adalah gajah Aswatama.

    Mendengar kata-kata Yudistira, pendeta Durna kehilangan semangat hidupnya. Akhirnya dengan mudah ia dibunuh oleh satria pihak Pandawa, Destrajumena. Begitulah, dalam keadaan kacau, orang jujur pun mudah tergoda untuk berbohong.

     

    Politik kebohongan

    Bohong memang mudah muncul, apalagi dalam situasi politik yang kacau. Pada politik harian saja, bohong sudah menjadi normalitasnya. Dalam majalah online Republik (30/10/2018), wartawan senior Swiss, Constantin Seibt, menulis, nyaris tak ada politikus yang tidak berbohong.

    Alasannya, seperti dikatakan filsuf terkenal Hannah Arendt: tak seorang pun menganggap politik bisa bertanggung jawab terhadap kebenaran. Maklum, politik bukan untuk mengungkapkan kenyataan, tetapi untuk mengubah kenyataan, dan untuk itu tak ada yang demikian efisien selain kebohongan.

    Tak heran, meski diliputi keraguan, pemilih tetap menganggap kebohongan politikus panutannya sebagai kesungguhannya. Sementara si politikus pantang menyerah dalam memperjuangkan agenda kebohongannya, meski itu berlawanan dengan fakta. Malah jika lawan politiknya marah, itu jadi makin baik dan menguntungkan politiknya.

    Menurut Seibt, sejarah kebohongan politik itu relatif muda. Baru merebak di abad ke-20, berbarengan dengan meluasnya media. Partai-partai fasis dan komunis adalah kampiun dalam politik kebohongan itu. Mereka tidak hanya ingin mencengkeramkan kuasanya atas manusia, tetapi juga atas fakta. Teori pengetahuan, data historis, statistik ekonomi, semuanya harus dikuasai untuk kuasa politiknya.

    Bagi partai-partai totaliter itu, semua fakta adalah politis. Fakta itu harus dikontrol, didesain baru, bahkan dieliminasi. Dasar dari propaganda politik kebohongan ini adalah ideologi.

    Dewasa ini propaganda politik kebohongan makin merebak dengan cara yang lain. Dasarnya bukan lagi ideologi, tetapi suatu strategi yang menciptakan opini terhadap fakta yang ada. Semua fakta dibalik menjadi opini. Opini diolah dengan cerdik sehingga tidak lagi menjadi opini pribadi, tetapi opini yang menciptakan loyalitas. Lama-lama ini semua menggiring orang untuk tidak lagi bertanya, analisis atau tindakan politis mana yang benar, tetapi apakah ”kamu pro kami atau melawan kami”.

     

    Produksi kebohongan

    Sudah bukan rahasia lagi, jagoan utama dalam politik di atas adalah Presiden Donald Trump. Di bawah pemerintahan Trump, lalu lintas berita bohong sangatlah cepat dan padat. Seperti dikutip Seibt, bulan Mei 2018 Washington Post mengeluarkan dengan amat detail dan teliti sejumlah daftar kebohongan yang beredar di media sosial. Trump disebut mengebut tempo kebohongan itu. Bulan Juni dan Juli berikutnya tercatat tambahan 970 berita bohong, atau 16 kebohongan setiap hari.

    Tiap kali dianggap salah fakta, dengan enak Trump bilang, ”Anda mempunyai opini, itu elok, saya mempunyai opini, ini juga elok.” ”Saya adalah seorang genius yang konsisten.” Sambil mengucapkan keyakinan itu, ia yakin rakyat juga menganggapnya demikian. Itu persis seperti Jose Mourinho dalam dunia sepak bola. ”I am the special one,” kata Mourinho, tak peduli Chelsea atau Manchester United sedang jeblok di bawah asuhannya.

    Kebenaran tak usah terkait lagi dengan fakta, tetapi dengan opini personalnya. Maka pada pengikutnya dengan gampang Trump bilang, ”Jangan baca koran, semua berita langsung saja dicekkan ke presiden Anda.”

    Model demikian ternyata inspiratif bagi para politikus fasis dan populis. Buktinya, dengan cara itu, Jair Bolsonaro, yang terang-terangan mengagumi dan memakai resep Trump, bisa merebut kursi presiden Brasil. Para penguasa otokratis seperti Vladimir Putin dan Recep Tayyip Erdogan juga menggunakan resep yang sama dan terbukti efektif dalam mengendalikan kekuasaannya.

    Mengapa bisa terjadi fenomena Trump? Esais Thomas Assheuer dalam artikelnya, ”Mengapa Trump Bukan Seorang Pembohong” (Die Zeit, 30/8/2019), menjawab pertanyaan itu dengan amat jeli dan khas. Trump berpolitik sesuai dengan asal-usul dirinya. Awalnya dia bukan politikus, tetapi pengusaha dan miliuner yang boleh dibilang agak eksentrik. Politik dijalankannya sebagaimana ia menjalankan bisnis yang memang berhasil.

    Maka, kata Assheuer, Trump menganggap bahasa atau kata-kata itu adalah barang miliknya pribadi. Seperti dia memperlakukan properti gedung atau tanahnya, demikianlah ia memperlakukan properti bahasa dan kata-katanya. Seperti uang seluruhnya adalah miliknya, demikian pula seluruh bahasa dan kata-kata adalah miliknya pula.

    Baginya, kata-kata adalah kapital simbolis, yang bisa ia jalankan seturut kemauannya. Ia membisniskan kata-kata itu, dan menginvestasikannya dalam ladang bisnis baru, yang bisa mengembangkan kekuasaan politisnya. Kata-kata itu seperti uang baginya. Dengan uang, ia bisa berbelanja di mana saja. Sekarang dengan kata-kata, ia bisa berbelanja kekuasaan dan mengonsumsi kekuasaan politisnya.

    Dalam benak Trump, kata-kata itu cair, secair harga-harga di pasar. Bisa naik hari ini, bisa turun besok. Suatu saat Trump bisa bilang NATO adalah tumpukan sampah, lain kali ia bilang ”NATO is great”.

    Pernah ia mengejek Kim Jong Un dengan ucapan a little rocket man, lalu di lain kesempatan ia memuji pemimpin Korea Utara itu sebagai a great statesman. Trump berpikir, sebagai kapital simbolis, perputaran kata-kata itu seperti perputaran uang. Ia memanfaatkan kata-kata sebagai investasi yang situasional pada pasar politik.

    Pada situasi apa pun, ia berusaha untuk memetik keuntungan dengan bahasa dan kata-katanya. Jika kata-katanya laku dan laris, berarti ia akan memetik ketenaran, kuota kekuasaan dengan lebih baik.

    Buat Trump, aksi kata-kata itu adalah investasi politik. Itulah alasan mengapa ia menolak dengan jujur dan keras bila ia dituduh suka berbohong. Dalam keyakinannya, kriteria benar dan bohong bukanlah pedoman yang bisa begitu saja dikenakan untuk menghakimi kalimat-kalimat yang keluar dari mulut seorang presiden.

    Kriteria benar dan bohong itu berasal dari wilayah kesibukan yang lain, yakni wilayah moral, yang sama sekali lain daripada wilayah politik. Di mata kekuasaan, bisnis atau politik, moral itu dipandang sebagai penemuan dari mereka yang kalah. Dengan moral itu orang tidak bisa ”membeli” apa-apa. Moral itu tidak menguntungkan (profitable).

    Trump adalah contoh yang dengan luar biasa bisa menggambarkan apakah manusia ekonomis itu. Mengutip Josep Vogl, ilmuwan ilmu budaya, Assheuer mengatakan, tipe manusia ekonomis seperti Trump ”menyortir hal-hal di dunia tidak menurut benar atau salahnya, baik atau buruknya, adil atau tidak adilnya, tetapi menurut kriteria untung dan ruginya”. Memikirkan perihal dunia dan politik dengan kriteria pasar itu pasti membahayakan umat manusia.

    Itulah yang dikritik habis-habisan dalam tulisan Karl Marx semasa mudanya. Menurut Marx, pada hakikatnya, pasar mengubah dunia dan membuat benda dan hal dunia menjadi abstrak, benda-benda itu kehilangan nilai awali dan kodratinya, dan tinggal mempunyai nilai tukar belaka.

    Melucuti nilai-nilai itulah yang dibuat oleh Trump terhadap bahasa. Kata-kata diubahnya menjadi eksplosif seperti uang. Ia menderegulasikan bahasa, dengan meniadakan maknanya, dan kredibilitas komunikatifnya. Bagi Trump, kata-kata itu tinggal hanya mempunyai nilai tukar politis, yang hanya patuh pada sebuah gramatika, yakni hasrat untuk berkuasa.

    Trump adalah tokoh yang berhasil memperluas persaingan pasar di wilayah yang tak terduga, yakni wilayah bahasa. Politik bahasa Trump telah membuktikan bahwa uang bisa menubuh dalam bahasa. Dengan ini Trump juga telah menunjukkan betapa dahsyatnya ego yang lahir dari sistem ekonomi liberal ini.

    Trump adalah ego liberal yang bisa mengeliminasi bahasa dari hakikatnya sebagai sarana untuk menjalankan komunikasi, kooperasi, dan mencapai saling pengertian. Maka, menurut Assheuer, Trump adalah topeng Darwinisme dalam hal penggunaan bahasa: apa yang benar baginya adalah apa yang bisa mendatangkan profit dalam persaingan hidup ini.

     

    Masyarakat yang tidak tulus

    Berita bohong, kebohongan, membuat opini jadi fakta, melucuti makna bahasa sebagai peranti komunikasi dan saling pengertian, mengkhianati kriteria moral tentang yang benar dan yang salah, menginvestasikan kata-kata bohong untuk memupuk kekuasaan, menjadi ego liberal yang bisa seenaknya meniadakan lawan. Itu semua juga sedang merebak dalam dunia politik kita di sekitar Pilpres dan Pemilu 2019 ini.

    Selama ini kita mungkin kurang memahami akar dari permasalahan tersebut. Analisis di atas kiranya bisa sedikit membuka kesadaran kita bahwa permasalahan tersebut terjadi karena gerusan liberalisme ekonomi dalam demokrasi kita yang juga cenderung liberal. Karena gerusan itu diam-diam politik juga suka memanfaatkan kata-kata dan bahasa secara pragmatis demi meraih, mempertahankan, dan memperbesar kekuasaan semata-mata.

    Kata-kata dan bahasa telah kita ”uangkan” untuk mendagangkan kepentingan di ladang bisnis politik demi mengeruk profit kekuasaan sebesar-besarnya. Di sini bicara soal moral tentang baik dan buruk, benar dan salah, hanya akan berakhir dengan kekalahan.

    Dalam situasi demikian, betapa sulit bagi pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Di awal tahun 2000, tokoh pers Jakob Oetama telah melihatnya ketika ia memaparkan pemikirannya dalam Seminar Majalah Basis di Yogyakarta. Pada kesempatan itu ia menulis makalah ”Sulitnya Berkomunikasi dalam Masyarakat yang Tidak Tulus” (Basis, Mei-Juni 2000).

    Disebutkannya, dalam masyarakat kita terjadi ketidaktulusan dalam berkomunikasi. Ketidaktulusan itu membuat kita sulit untuk saling merasakan apa yang disebut oleh Siegel sebagai shared values, shared frame of reference, dan share common reference.

    Ketidaktulusan itu terjadi sebagai akibat dari warisan otokrasi, kultur feodal dan represi sistem sebelum reformasi. Warisan itu menyebabkan salah jadi dan salah guna dari kekuasaan dan insentif ekonomi.

    Menarik dalam hal ini Jakob Oetama telah menyebut bahwa salah jadi dan salah guna itu dipercepat terjadinya bukan hanya karena kekuasaan yang cenderung korup, tetapi juga karena motif ekonomi yang avarice, loba dan serakah. Katanya, ”Kita sedang memetik buah hasil sistem otokrasi dan berlakunya ekonomi pasar pada sistem yang salah jadi itu.” Sistem inilah biang keladi dari ketidaktulusan.

    Ketidaktulusan itu telah merebak ke mana-mana: ”Masyarakat terbawa hanyut untuk terbiasa hidup dalam suasana rekayasa. Bukan saja politik dan ekonomi, ideologi negara dan sistem nilai masyarakat juga terkena imbas rekayasa, juga agama dan sendi-sendi kehidupan bersama.”

    Menurut Jakob Oetama, reformasi telah membuka kotak Pandora yang menyimpan itu semua. Dengan reformasi, ketahuanlah segala ketidaktulusan dan rekayasa masyarakat kita.

    Sekarang terbukti ketidaktulusan dan rekayasa itu telah menjerat kita pada ketidaktulusan kata dan bahasa, serta rekayasa kebohongan yang memelintir kebenaran. Justru dalam keadaan demikian, kita makin berada dalam tekanan imperatif moral untuk menegakkan ketulusan.

    Sebab, seperti dikatakan filsuf Immanuel Kant dalam pemikiran moralnya: Pembohong itu merusak martabat manusia dalam diri pribadinya. Dan kebohongan adalah pembuangan dan peniadaan martabat manusianya

    Jelaslah kebohongan itu tidak hanya merusak orang lain atau masyarakat, tetapi juga merusak diri dan martabat si pembohongnya sendiri. Itulah kiranya kebijakan yang terkandung dalam pepatah Jawa: Ajining dhiri ana ing lati, harga diri seseorang itu ada dalam ucapan atau lesannya. Sayang, ajining dhiri itu sekarang justru kita rusak dengan bibir dan lesan kita yang suka mengucapkan dan menyebarkan kabar bohong.

    Kita tahu, berbohong itu adalah larangan moral, dan terutama agama. Maka betapapun sulitnya, moral dan agama tidak boleh berputus asa untuk melawan kebohongan dan ketidaktulusan. Dalam hal ini bolehlah sejenak kita berpaling pada ajaran pujangga Jawa, Raden Panji Natarata.

    Dalam karyanya, Serat Kancil, Panji Natarata menulis tentang wot atau jembatan shirathal mustaqim. Menurut kepercayaan dan iman, di akhirat kelak setiap orang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di dunia.

    Itu digambarkan, kelak manusia harus melewati jembatan menuju ke surga. Dan di bawah jembatan itu adalah neraka. Sementara jembatan itu sangatlah tipis, lebih tipis dari sehelai rambut.

    Orang Jawa membahasakan jembatan shiratal mustaqim itu sebagai wot ogal-agil, jembatan yang bergoyang-goyang. Manusia yang jujur dengan mudah melewati wot ogal-agil itu menuju surga dan kebahagiaannya. Sebaliknya orang jahat pastilah langsung tergelincir melewatinya dan jatuh ke dalam neraka jahanam.

    Panji Natarata menulis, uwot shirathal mustaqim ana ing tutukmu samane kang sanyata. Artinya, jembatan shirathal mustaqim itu sesungguhnya sudah ada dalam bibirmu.

    Maka tergelincir ke dalam neraka atau masuk surga sudah ditentukan oleh kebohongan atau ketulusan kita sekarang ini di dunia. Neraka atau surga bukan perkara kelak. Neraka atau surga sudah terjadi seturut kata-kata yang keluar dari tutuk atau mulut kita sekarang.

    Maka kiranya sudah saatnya kita berhenti menebar kebohongan dan ketidaktulusan. Kita mesti berupaya agar nafsu politik dan ekonomi kita tidak terus bersekongkol untuk tak henti-hentinya memproduksikan dan memasarkan kebohongan. Sejarah mengajar, produk kebohongan semacam itu pasti akan membuat demokrasi jadi salah guna dan salah jadi.

    Memang kebohongan mudah mengantarkan demokrasi menuju sistem pemerintahan oligarki, totaliter, bahkan diktator. Itulah kiranya neraka politik yang kemunculannya harus kita hindari sekarang ini juga.

    ———————————

     

    Sindhunata, Wartawan, Penanggung Jawab Majalah Basis, Yogyakarta

    Sumber Tulisan Kompas, Senin, 15 April 2019

     

     

     

  • Prinsip Dasar Kedaulatan ada di Tangan Rakyat dalam Negara Demokrasi

    Prinsip Dasar Kedaulatan ada di Tangan Rakyat dalam Negara Demokrasi

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada pasal 1 ayat (2) tertulis “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada UUD 1945 sebelum di amandemen hingga ke empat kalinya sejak tahun 2002, dan setelah diamandemen pasal 1 ayat (2) tersebut berubah menjadi  “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 yang esensinya kekuasaan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat walau tata cara penyaluran aspiranya sudah berbeda format, dari MPR kepada rakyat langsung yang diatur melalui UUD 1945 yakni oleh anggota- anggota DPR yang dulu dipilih oleh rakyat.

    Kejadian dalam beberapa minggu ini yang mengarah kepada kemarahan rakyat kepada wakil rakyat yakni anggota DPR yang dianggap tidak peka dan tidak pernah memperjuangkan aspirasi rakyat yang justru hidup bermewah-mewahan dimana rakyat atau suara rakyat hanya dimanfaatkan saat pemilu berlangsung. Hal ini karena salahnya paradigma berpikir seolah-olah mereka anggota dewan adalah raja atau tuan yang harus dilayani, yakni rakyat sebagai pelayan, padahal justru sebalik nya rakyatlah sesungguhnya raja atau tuan yang harus dilayani, dimana para pejabat negara, termasuk  anggauta DPR, partai politik apapun adalah pelayan rakyat. Jadi jangan pernah mempercayakan suara aspirasi suara rakyat kepada wakil kalian yang hidupnya tidak seperti rakyat.

    Tan Malaka pernah berucap bahwa penindasan tidak akan petnah hilang, jika rakyat masih percaya dan punya paradigma bahwa pemimpin adalah tuan, bukan pelayan. Kata kata ini menegaskan bahwa akar penindasan lahir ketika rakyat justru menempatkan pemimpin diatas segalanya. Seolah-olah mereka adalah tuan yang harus dilayani. Padahal dalam demokrasi sejati, pemimpin negara pejabat negara, baik presiden, gubernur, bupati walikota, anggota DPR, DPRD tingkat satu dan dua kabupaten dan kota, adalah pelayan rakyat yang dipilih untuk bekerja, bukan dilayani.

    Selama paradigma pola pikir dari rakyat masih tunduk dengan paradigma lama bahwa pejabat dan wakil rakyat adalsh tuan,  maka  pemimpin akan merasa berkuasa tanpa batas. Untuk itu kesadaran demokrasi sejati harus dibangun, bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat  (Vox Populi Vox Dei) bahwa suara rakyat adalah ibarat suara Tuhan dalam sebuah demokrasi modern. Untuk itu harus ada kesadaran kolektif bahwa suara rakyat adalah kunci perubahan, dengan begitu pemimpin akan benar-benar sebagai pelayan rakyat, bukan tuan atau juragan rakyat yang harus dilayani.

    Prinsip dasar kedaulatan di tangan rakyat dalam negara demokrasi adalah konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan prinsip ini:

     

    Kedaulatan Rakyat

    – Sumber Kekuasaan: Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Mereka memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.

    – Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.

     

    Mekanisme Kedaulatan Rakyat

    – Pemilihan Umum: Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme penting untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dan membuat keputusan atas nama mereka.

    – Pengawasan dan Kontrol: Rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Mereka dapat menyuarakan pendapat mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin yang dipilih.

     

    Implikasi

    – Akuntabilitas: Pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    – Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.

     

    Dengan demikian, prinsip kedaulatan di tangan rakyat merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi dan tanggung jawab pemimpin untuk melayani kepentingan rakyat.

    Dalam perspektif demokrasi, rakyat memang dianggap sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara adalah pelayan yang harus melayani rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan konsep ini:

     

    Rakyat sebagai Tuan dan Raja

    – Kedaulatan Rakyat: Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.

    – Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.

     

    Pejabat Negara sebagai Pelayan

    – Bertanggung Jawab kepada Rakyat: Pejabat negara bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih mereka. Mereka harus melayani kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

    – Melayani Kepentingan Rakyat: Pejabat negara harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

     

    Implikasi

    – Akuntabilitas: Pejabat negara harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    – Transparansi: Pejabat negara harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.

     

    Dengan demikian, konsep rakyat sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara sebagai pelayan, merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan tanggung jawab pejabat negara untuk melayani kepentingan rakyat.

    Untuk memperbaiki situasi dan kondisi saat ini harus berani merubah sistem pemilihan umum, agar aspirasi rakyat bisa terwakili, ditengah multi partai saat ini, yang mana dengan proporsianal terbuka, rakyat dipaksa memilih anggauta DPR yang kadang tidak kenal yang berkesan membeli kucing dalam karung, yang mana dalam sejarah Orde Baru, dengan sistem tiga partai, masyarakat memilih partai politik yang secara dominan, yang wakil wakilnya ditentukan oleh partai politik.

    Untuk itu tidak ada salahnya dicoba dengan merubah sistem pemilihan dengan Sistem Distrik. Sistem Distrik dalam pemilu adalah metode pemilihan umum di mana daerah pemilihan dibagi menjadi beberapa distrik atau wilayah kecil, dan setiap distrik memiliki wakil atau anggota legislatif yang dipilih oleh pemilih di distrik tersebut.

     

    Kelebihan Sistem Distrik

    – Lebih Representatif: Sistem distrik dapat membuat wakil rakyat lebih representatif terhadap konstituen mereka, karena mereka dipilih langsung oleh pemilih di distrik tersebut.

    – Lebih Responsif: Wakil rakyat di distrik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat di distrik mereka.

     

    Kekurangan Sistem Distrik

     

    – Keterwakilan Tidak Proporsional: Sistem distrik dapat menyebabkan keterwakilan yang tidak proporsional, karena jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik tidak selalu sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.

    Gerrymandering: Sistem distrik dapat rentan terhadap gerrymandering, yaitu praktik memanipulasi batas distrik untuk menguntungkan partai politik tertentu.

     

    Jenis Sistem Distrik

    – Sistem Distrik Tunggal: Setiap distrik memilih satu wakil rakyat.

    – Sistem Distrik Majemuk: Setiap distrik memilih lebih dari satu wakil rakyat.

     

    Dengan demikian, sistem distrik dalam pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam desain sistem pemilu.

     

    ********************

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya

  • Pajak sebagai Kontrak Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Pajak sebagai Kontrak Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Banyak negara berkembang menghadapi persoalan fiskal, dimana problem klasik bukan hanya bagaimana negara menarik pajak,  melainkan bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat. Pajak sejatinya adalah amanah, dana publik yang seharus nya dialokasikan secara bijak untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun problem yang kerap dihadapi negara-negara berkembang kerap kali terjadi pengeluaran yang tidak terkendali, pemborosan dan bahkan sarat dikorupsi, dalam pembiayaan pembangunan yang memang tidak ada blue print dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dituangkan dalam GBHN, maka beban ekonomi yang dibebankan kepada masyarakat justru semakin berat, dimana setiap aktivitas kehidupan terkena dampak harus bayar pajak, dari makan direstoran bahkan warteg, belanja bahan pokok, merokok bagi perokok sudah dikenakan pajak cukai yang tinggi, belanja  disupermarket, belanja kebutuhan primer dan sekunder, baik kendaraan bermotor, mobil, pajak rumah pbb , biaya pendidikan bahkan beli pulsa telpon, masyarakat  telah diterapkan pajak masih juga diterapkan pajak  pada penghasilan gaji dan pemasukan pertahun, yang terasa  merupakan pajak berganda, berlipat lipat, yang tentu membuat masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bertumbuh secara ekonomi untuk mencapai kemakmuran menghidupi keluarga.

    Mungkin perlu dipikirkan dan merubah paradigma mindset berpikir kita bersama, dimana pajak sebagai kontrak sosial kepada warga negara. Sejarah menulis pada masa lalu banyak sekali permasalahan pajak yang bisa menimbulkan dampak pada stabilitas sebuah negara, jadi harus benar-benar diterapkan dengan memandang dari sudut rasa keadilan maayarakat, untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan mereka, bukan menjadi beban yang memberatkan .

    Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial adalah konsep yang menganggap pajak sebagai bagian dari kesepakatan antara warga negara dan pemerintah. Dalam kontrak sosial ini, warga negara setuju untuk membayar pajak sebagai kontribusi pada pembangunan negara dan membiayai layanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif dan transparan untuk kepentingan warga negara.

     

    Asas Kontrak Sosial

    Kesepakatan Implisit: Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial berdasarkan pada kesepakatan implisit antara warga negara dan pemerintah, di mana warga negara setuju untuk membayar pajak dan pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif.

    Timbal Balik: Kontrak sosial ini juga berdasarkan pada prinsip timbal balik, di mana warga negara membayar pajak dan pemerintah memberikan layanan publik yang berkualitas sebagai imbalan.

     

    Manfaat Kontrak Sosial

    Peningkatan Kesadaran Pajak: Konsep kontrak sosial dapat meningkatkan kesadaran pajak warga negara, karena mereka memahami bahwa pajak digunakan untuk membiayai layanan publik yang bermanfaat bagi mereka.

    Pengawasan Penggunaan Pajak: Kontrak sosial juga dapat mempromosikan pengawasan penggunaan pajak, karena warga negara dapat memantau bagaimana pajak digunakan dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Implikasi

     – Pemerintah yang Bertanggung Jawab: Konsep kontrak sosial mengimplikasikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak secara efektif dan transparan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warga negara.

    – Warga Negara yang Aktif: Kontrak sosial juga mengimplikasikan bahwa warga negara harus aktif dalam memantau penggunaan pajak dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Untuk itu perlu ditekankan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi birokrasi untuk menekan korupsi, yang merupaksn jebakan yang dilakukan oleh negara negara berkembang  yang yang kerap terjebsk dalam defisit akibat belanja yang kurang produktif karena pengelolaan pajak dan sistem perpajakan yang masih kompleksitas.

    Alih-alih memperbaiki managemen keuangan, justru solusi instan sering jadi pilihan termudah bagi negara dengan menaikan pajak dan menambah pinjaman luar negeri, yang pada akhirnya harus menutup beban bunga hutang luar negeri dengan cara menggenjot dinas pajak mengejar setoran pajak kepada masyarakat, yang kadang hanya melihat data, tanpa menelusuri  fenomena mengapa dan bagaimana data tersebut muncul.

    Bahwa perlu digaris bawahi disini kepercayaan masyarakat kepada negara sangat bergantung kepada rasa keadilan masyarakat umum. Rakyat bisa punya kesadaran membayar pajak apabila terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara masif  dan  yakin kemana uang pajak tersebut dibelanjakan. Dan masyarakat tentu bakan keberatan jika justru uang pajak digunakan untuk proyek yang sia-sia dan tidak produktif serta, dikorupsi.

    Pertumbuhan ekonomi masyarakat memang dapat dipengaruhi oleh beban pajak. Jika beban pajak tidak memberatkan, maka masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

     

    Beban Pajak yang Tidak Memberatkan

    Insentif untuk Berinvestasi: Beban pajak yang tidak memberatkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya.

    Peningkatan Produktivitas: Dengan beban pajak yang tidak memberatkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

     

    Kesadaran Pembayaran Pajak

    – Stabilitas Pendapatan: Kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan yang stabil dan memprediksi anggaran.

    – Keadilan Pajak: Kesadaran pembayaran pajak juga dapat meningkatkan keadilan pajak, karena masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dapat merasa bahwa mereka telah berkontribusi pada pembangunan negara.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan tidak memberatkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran pembayaran pajak.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

     

    Dengan demikian, beban pajak yang tidak memberatkan dan kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Ronald Reagan, Presiden ke-40 Amerika Serikat, dikenal dengan pandangannya tentang pajak dan ekonomi. Dia percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

     

    Kebijakan Pajak Reagan

    Pengurangan Pajak: Reagan menerapkan kebijakan pengurangan pajak besar-besaran pada tahun 1981 dengan Economic Recovery Tax Act (ERTA), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban pajak pada rakyat.

    Supply-Side Economics: Reagan percaya pada teori ekonomi sisi penawaran (supply-side economics), yang menyatakan bahwa pengurangan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi produsen dan investor.

     

    Dampak Kebijakan Pajak Reagan

    – Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan pajak Reagan dianggap berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS pada tahun 1980-an.

    – Kritik: Namun, kebijakan pajak Reagan juga dikritik karena meningkatkan kesenjangan ekonomi dan mengurangi pendapatan pemerintah.

     

    Dengan demikian  dapat disimpulkan bahwa Reagan percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Pajak memiliki peran penting dalam penerimaan negara dan dapat memiliki dampak yang berbeda-beda pada rakyat, tergantung pada bagaimana pajak tersebut dirancang dan digunakan. Berikut beberapa perspektif tentang pajak sebagai penerimaan negara dan dampaknya pada rakyat:

     

    Pajak sebagai Penerimaan Negara

    – Sumber Pendapatan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan dan program, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

    – Kesejahteraan Rakyat: Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

     

    Dampak Pajak pada Rakyat

    – Beban Pajak: Pajak dapat menjadi beban bagi rakyat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah atau menengah, jika pajak tersebut tidak dirancang dengan baik dan tidak adil.

    Keadilan Pajak: Pajak yang adil dan progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Dalam merancang sistem pajak, penting untuk mempertimbangkan keadilan, efektivitas, dan transparansi untuk memastikan bahwa pajak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    ***********************

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial Budaya, dan Sejarah Bangsanya