Category: OPINI

  • Kematian di Dusun yang Sunyi Menurut Martin Heidegger

    Kematian di Dusun yang Sunyi Menurut Martin Heidegger

    Oleh Rofinus Pati

     

    Hujan air mata mengguyur dari langit dusun Likotuden meskipun sepanjang hari itu cuaca panas membara. Gunung Lewotobi yang sesekali masih meletup dan kawasan gunung Watotika, pantai Geraki One, Pasir Panjang Blawi, Tanjung Semadi dan lain-lain di Kabupaten Flores Timur, terasa lesuh dan mengheningkan cipta, ditimpa dukacita mendalam atas kematian seorang ibu generasi. Tergores peristiwa  itu pada Minggu, 28 September 2025 yang lalu.

    Mama Fransiska Iwa Tukan, seorang warga dusun Likotuden, pergi dari sejarah dan sesama untuk selamanya. Dia pergi dari  orang-orang yang sangat mencintai dan dicintainya. Sang maut menjemput dan membawanya pergi ke tempat di mana tidak seorangpun dapat memanggilnya kembali secara fisik.

    Mama Iwa, demikian biasa disapa, telah menghabiskan 85 tahun di bumi  dengan jasa tidak sedikit. Banyak orang mengenangnya. Istri dari Bapak Yosep Kopong Hera ini adalah dukun bersalin bertangan dingin di era bidan desa belum ada dalam program pemerintah. Zaman  itu memang tidak enak, sebab Puskesmas berjarak sekitar 40 kilometer dengan akses jalan dan transportasi amat minim.

    Ibu-ibu yang melahirkan dibantu dengan penuh cinta kasih. Ketika kelahiran tampak  sulit, mama Iwa selalu berhenti sejenak dan melabuhkan harapan dalam doa agar Tuhan bertindak dan  kelahiran yang dibantunya pun akhirnya berhasil.

    Di akhir hidupnya yang tenang, mama Iwa masih bertahan   sampai menerima pengurapan dari tangan imam sebagai kekuatan dan bekal perjalanannya ke dunia seberang. Perantauannya di bumi telah usai dan dia kembali ke alam  baka melewati pintu kematian, sebab baginya, kematian merupakan satu tanda keadilan Allah bagi semua orang, apapun latar belakangnya.

     

    Pemikiran Martin Heidegger tentang Kematian

    Martin Heidegger (1889-1976), seorang pemikir kelahiran Jerman sudah memikirkan dan membagikan permenungannya tentang kematian. Sedikit percikan pemikirannya akan dipaparkan di bawah ini dan kita dapat mengadaptasikannya dengan situasi kita sebagai orang Lamaholot.

    Di dalam bukunya: Sein und Zeit (1927, paragraf 46, halaman 236), Heidegger menyebut hidup sebagai sorge yakni sebuah gerakan atau dinamika, sebuah penyingkapan terus-menerus. Kehadiran atau adanya manusia di bumi ini, tidak hanya sekedar “ada” atau Dasein, melainkan lebih dipahami sebagai “menjadi” atau werden. Jadi, keberadaan manusia adalah sebuah proses dan terus berproses. Menurut Heidegger, kehadiran manusia adalah sebuah “ada” yang sedang  “menjadi”, sedang  berproses menuju kematian (Sein zum Tode).

    Kematian itu tidak hanya melekat dan akan terjadi pada semua orang, tetapi sifatnya sangat pribadi, mengental dalam diri, menyatu dengan pribadi setiap orang. Bahkan, ketika terjadi bunuh diri massal, misalnya. Banyak orang meninggal beramai-ramai, namun beramai-ramai itu hanyalah momennya, tapi peristiwa kematian dihadapi, diterima dan dialami sendiri-sendiri.

     

    Lahir Berarti Mulai Mati dan Mati Berarti Habislah Hidup?

    Ketika Heidegger menegaskan bahwa hidup atau “ada”-nya manusia adalah sebuah proses yang terus berproses, maka kapankah proses itu selesai? Proses itu baru  selesai, baru mencapai kepenuhannya di saat kematian (Tod).

    Heidegger mengatakan: “Begitu manusia lahir, ia sudah terlalu tua untuk mati”. Artinya, segera setelah seorang bayi dilahirkan, dia sudah langsung menyandang status “calon mayat”. Status yang tidak disebabkan oleh apa dan siapapun, selain kelahirannya. Tak seorang pun memilih untuk dilahirkan, namun setelah dilahirkan, dia langsung menyadari dirinya bahwa hidupnya hanyalah menunda kekalahan pada kematian.

     

    Selanjutnya, Heidegger menulis, “Dimengerti secara eksistensial, kelahiran tidak dan tak pernah merupakan hal yang telah lewat, dalam arti tidak ada lagi, begitu juga kematian bukanlah hal yang belum ada…”.

    Dalam kalimat lain, dapat dikatakan bahwa akhir itu sudah ada sejak awal atau permulaan. Kematian sudah  menjemput dan menyertai manusia sejak seorang manusia  dilahirkan, sehingga kelahiran, bagi Heidegger adalah keterlemparan ke dalam dunia dari rahim ibu, sekaligus ke dalam ‘dunia’ kecemasan bahwa dia sebenarnya adalah sosok mayat yang belum tiba saatnya.

    Artinya, kematian menyambut manusia sejak dilahirkan, sekaligus menyertai manusia setiap saat dalam keseharian dan rutinitas hidup. Sebaliknya, hidup juga tidak selesai setelah seseorang dilahirkan, melainkan terus hidup dan mengalami “kehidupan baru” menuju kematian.

    Ada satu pemikiran sederhana yang dapat melampaui Martin Heidegger. Pendapat Heidegger bahwa kehidupan bukanlah sesuatu yang sudah lewat atau tidak akan ada lagi. Ini berarti bahwa kehidupan ini tidak hanya mengalami proses sampai pada kematian di bumi ini dan dikuburkan, hilang secara fisik dari sesama,  melainkan lebih dari itu. Kehidupan saat ini akan berproses menuju kehidupan baru setelah kematian. Sama seperti rerumputan kering yang mati dan segera menghilang di musim kemarau, namun bertumbuh, hijau kembali bila musim hujan tiba.

     

    Budaya Lamaholot dan Budaya Manapun

    Dalam budaya Lamaholot di kawasan Flores Timur dan sekitarnya, para orangtua juga mempunyai ungkapan khusus bahwa kematian itu selalu menyatu dengan diri kita. Orang Kedang, Kabupaten  Lembata menyebutnya: Uben kapung oroq laleng, loyo dongoq obi loloq (kematian itu malam dipeluk di dada dan siang dipikul di pundak). Ungkapan dengan isi serupa dalam bahasa Lamaholot juga tentu ada dan dalam budaya lain, di daerah-daerah lain manapun.

    Ini juga sejalan dengan pemikiran Jurgen Moltmann, seorang pemikir Jerman lainnya (kelahiran 1926 dan baru merayakan ulang tahun ke-96 kelahirannya, pada 8 April 2022 yang lalu). Moltmann mengatakan bahwa kematian, bukanlah kenyataan yang hanya menimpa manusia di akhir hidupnya, melainkan selalu ada dalam keseharian hidup manusia. Suasana “kematian” seringkali dialami oleh manusia, baik secara pribadi maupun bersama dengan orang lain.

    Betapa tidak! Seorang pemuda yang putus cinta, merasakan dunia seperti jadi gelap-gulita dan berpikir hidupnya seakan hanya tinggal sejengkal saja lagi. Pemuda ini sedang mengalami situasi ‘kematian’. Seorang istri yang mengetahui suaminya selingkuh, memendam rasa kecewa dan sakit hati yang mendalam, bahkan mendorongnya segera berpikir untuk mengakhiri saja hidupnya.

    Selain itu, orang-orang yang berselisih paham, yang tidak saling tegur-sapa dalam hidup bersama setiap hari, mereka berada juga dalam situasi ‘kematian’. Dan masih terdapat banyak contoh sederhana lainnya.

    Situasi-situasi ‘kematian’ seperti yang dimaksudkan Moltmann di atas, sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Heidegger bahwa kematian bukanlah hal yang belum ada. Artinya, kematian sudah ada sejak awal seorang anak manusia dilahirkan, sepanjang hidup pun kematian selalu menyertai manusia. Di akhir kehidupan, kematian menyambut setiap orang dengan caranya sendiri.

    Di sisi lain, pemikiran Heidegger (yang cukup selaras dengan Moltmann) bahwa kelahiran tidak pernah merupakan hal yang sudah lewat atau sudah tidak ada lagi. Ini berarti bahwa suasana ‘kelahiran’, ‘kehidupan’ atau pembaharuan selalu dialami manusia selama hayat masih dikandung badan.

    Sebagai misal. Sepasang suami istri yang rujuk kembali setelah terancam perceraian, merasakan suasana  ‘kelahiran’ baru dalam rumah tangga mereka. Orang-orang yang saling dendam bisa saling memaafkan dan berangkulan mesra satu sama lain, sungguh mengalami suatu ‘kelahiran’ baru dalam kehidupan.

    Seorang umat Katolik yang kembali dari ruang pengakuan dosa, merasakan hidupnya menjadi baru, ‘lahir’ kembali dan boleh meneruskan hidupnya dengan penuh sukacita. Dan masih banyak pengalaman lain dalam konteks ini yang dapat direnungkan dan ditemukan sendiri.

     

    Kematian adalah Akhir Hidup dan Selesai?

    Heidegger berpendapat bahwa manusia pada dasarnya dibayangi oleh ketakutan akan kematian (Angst vor dem Tode) dimana kematian sudah menjemput dan  menghantui manusia sejak dilahirkan sampai merebut jiwa di kala manusia lalai atau tidak berdaya lagi. Kematian  selalu terbentang sepanjang jalan hidup manusia. Ketika berdiri di  hadapan peti jenazah, seseorang segera merunduk dan merenungkan bahwa giliran kematiannya, hanyalah menunggu waktu saja.

    Lalu, apakah seorang yang sudah tidak memiliki nafas lagi masih perlu dihargai? Kita tahu bahwa manusia adalah orang yang memiliki badan dan jiwa. Jika demikian, ketika tidak memiliki jiwa lagi, apakah jenazah masih disebut manusia?

    Heidegger berpendapat bahwa jenazah “lebih” dari sekedar mayat, dia bermartabat. Jenazah, menurut Heidegger, lebih dari sekedar Vorhandenes (mayat yang tidak dipakai) atau Zuhandenes (sekedar seonggok daging untuk diotopsi), melainkan berharga, bernilai, bermartabat.

    Oleh karena itu, di Indonesia, khususnya di tempat-tempat kita, juga di banyak daerah lain,  jenazah sangat dihargai. Diisi dalam peti yang layak, dipakaikan pakaian bagus, didoakan atau diberkati oleh imam, disembayangkan, dikuburkan melalui upacara yang tertib dan teratur.

    Faktor apakah yang menyebabkan jenazah masih dianggap bermartabat, dianggap lebih dari sekedar mayat atau seonggok daging tanpa nyawa lagi dan menghilang secara fisik untuk selamanya? Heidegger menjawab bahwa faktornya adalah memori atau kenangan bersama dalam komunitas, dalam kebersamaan (Mitwelt) antara orang-orang hidup  dengan dia yang meninggal itu masih membekas di hati, sekaligus lestari dalam rentangan waktu.

     

    Sayonara Mama Iwa

    Memang, hidup itu singkat, tapi kenangan itu abadi (vita brevis, memoria longa). Hidup mama Iwa di atas planet ini  adalah bonus dan dia sudah hidup secara sungguh-sungguh, hidup  sebaik-baiknya. Hidupnya berkualitas,  bermakna sampai akhir kepergiannya dalam ketenangan dan kedamaian.

    Mama Iwa tidak harus seperti Heidegger yang dibalut kecemasan akan situasi dimana semua manusia dilahirkan, terlempar ke dalam dunia dari rahim ibu dan segera menyadari dirinya sebagai calon mayat dan tidak sanggup untuk berlari atau  menghindar. Bagi Heidegger, takdir kematian mungkin tidak seindah mimpi-mimpinya, sehingga kecemasan selalu membayangi hidupnya.

    Tapi, mama Iwa  pasti yakin selama  hidup, saat masih kuat ke gereja dan mendengar kotbah dari mimbar, bahwa Tuhan kita sudah lebih dahulu wafat  dan bangkit. Dia sudah hidup sebagai yang sulung. Kita akan mengikuti jejak-Nya, ya, meninggal dan dibangkitkan oleh Dia yang telah lebih dahulu mengalaminya untuk kita.

    Kami percaya, mama Iwa kini hidup di alam seberang, entah bagaimana modelnya, selain hidup di dalam hati kami semua. Kami semua yang sedang menunggu giliran, pun akan melewati pintu kematian dan menemukan diri kami dalam tangan Tuhan, yang akan segera merangkul kami untuk hidup lagi.

    Mama Iwa…engkau sungguh telah tiada. Terlalu cepat rasanya. Kami masih ingin tinggal bersamamu lebih lama lagi. Tapi, kematian bukanlah akhir hidup, meskipun kelahiran sudah selalu disertai takdir kematian secara fisik.

    Mama Iwa…kita masih bertemu dan bertukar cerita lewat bahasa alam, selain bernostalgia dalam angan tentang musim bahagia di  saat kita makan daging rusa di malam bulan purnama. Juga di masa sulit di mana kita harus berjalan kaki untuk barter ikan dengan singkong dari penduduk di dataran tinggi.

    Kami masih  merasakan  kehadiranmu lewat debur ombak di pantai Likotuden, lewat angin sepoi yang melambai dedaunan, lewat suara jangkrik di tengah malam sunyi atau lewat rintik-rintik hujan di atas atap. Sayonara mama Iwa, sampai jumpa lagi.

     

    ****************

  • Wawancara Imajiner antara Bung Karno dengan Soerjo Projo (The Soerjo Projo Institute) tentang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo dan Fenomena  Kondisi Bangsa Saat Ini

    Wawancara Imajiner antara Bung Karno dengan Soerjo Projo (The Soerjo Projo Institute) tentang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo dan Fenomena  Kondisi Bangsa Saat Ini

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Wawancara dilakukan di Cikini, Jakarta Pusat dimana Bung Besar ( Soekarno ) dengan ciri khasnya memakai peci hitam dan tongkat komandonya duduk di sudut sofa sebuah kamar hotel bintang 4, dan Ki Ageng Soerjo Projo duduk berhadapan untuk wawancara meminta  pandangan Bung Karno selaku Pendiri Bangsa, Proklamator dan Penggali Pancasila, yang dapat dirangkum sebagaimana berikut dibawah ini :

     

    Selamat sore Bapak Besar Revolusi. Bagaimana pandangan bapak tentang satu tahun yang dicapai oleh kabinet Merah putih, dari kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini secara garis besar, apakah bisa memberikan pandangan sebagai Pendiri Bangsa, Proklamator dan Penggali Pancasila?

     

    Selamat sore juga cucuku Soerjo Projo putra wayah dari para leluhur Nusantara. Gaya kepemimpinan anak ideologis saya Prabowo Soebijanto, memang mirip-mirip saya saat menggelorakan keadilan dan perdamaian dunia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, seperti hal nya saat saya mencanangkan gerakan non Blok dulu.

    Saya bangga anak ideologis saya Prabowo bisa membawa nama harum bangsa ini di kancah global dimana dia sebagai tokoh sentral yang difasilitasi Amerika Serikat (Presiden Donald Trump) soal perdamaian di Gaza untuk tujuan berdirinya negara Palestina. Memang secara astral saya selalu dorong untuk bagaimana bisa menjadi motor perdamian dunia, dimana kita hidup di bumi dan langit yang sama, dan tentu jangan pernah meninggalkan nilai nikai luhur bangsa sendiri. Jadi saya rasa cukup memuaskan untuk politik luar negeri dalam masa penerintahan Prabowo.

     

    Pertanyaan selanjutnya Bapak Proklamator, bagamaina soal kondisi bangsa ini yang korupsi sudah secara masif meraja lela, apa yang harus dilakukan oleh Presiden Prabowo?

     

    Begini, saat pemerintahan saya tidak ada korupsi, karena saya memberikan contoh yang baik, hingga sampai wafat pun saya tidak punya rumah yang ada adalah amanah pengabdian kepada bangsa ini, disaat penghujung pemerintahan ada menteri saya urusan Bank Sentral yakni Teuku Yusuf Musa Dalam saya perintahkan untuk diadili dan dihukum mati pada bulan september tahun 1966, artinya korupsi adalah bahaya laten yang harus diberantas hingga akar akarnya, namun ingat para penegak hukum juga harus bersih jangan berharap menyapu lantai bisa bersih dengan sapu yang kotor, anak ideologis saya prabowo harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu, beri mereka contoh terlebih dahulu bahwa sebagai pemimpin harus bersih, dan berani ambil kebijakan kalau perlu merubah sistem hukum dengan cara Tranpalasi Hukum dengan sistem Anglow Saxon, dan Hukum Progresif, generasi sekarang banyak anak-anak pintar cerdas tapi sayang bermental bobrok hanya cari keuntungan.

     

    Lalu bagaimana pandangan Bung Karno soal fenomena saat ini dimana kehidupan rakyat makin sulit sementara yang kaya bertambah kaya?

     

    Saya selalu bilang bahwa imperalisme modern bisa berubah wujud dan bentuk, tapi wataknya tetap imperalis, musuh yang akan kita hadapi saat setelah merdeka adalah rakyat dan bangsa kita sendiri, yang berbau borjuis ingin cari keuntungan, mabuk agama dan budaya luar itu sudah saya katakan berkali-kali dan itu telah terbukti saat ini. indonesia di merdekakan untuk membentuk negara yang bisa melindungi seluruh rakyat, bukan golongan bukan segelintir orang, tapi seluruh rakyat. Maka saya bersama rekan-rekan seperjuangan ingin negara ini mencapai adil makmur Gemah Ripah Loh Jinawi, bukan sebagai negara Sosialis juga bukan sebagai negara Liberal, tapi sebagai Negara Pancasila yang berkultur kegotong royongan berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang kaya bantu yang miskin, yang susah harus bejerja keras, memanfaatkan sumber daya alam untuk kemakmuran bersama. Itu sesungguhnya tujuan negara ini didrikan bukan berkiblat kepada negara Liberal.

     

    Lalu bagamana mengatasi ketimpangan ini dan agar bisa mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti, menurut Bung Besar?

     

    Begini, kaum Reformis tahun 1998 telah keblablasan, ini yang saya katakan yang mabuk jabatan, mabuk ideologi luar, mabuk harta dan tahta hingga negara ini kehilangan arah dan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. Dulu saat saya mengalami kesalahan membentuk kabinet 100 menteri maka saya rubah melalui Keputusan Pesiden, membentuk tiga partai politik yang sebenarnya cita-cita awal saya harusnya hanya ada dua partai politik yakni partai nasionalis dan partai agamais, namun karena perkembangan dunia saat itu secara Geo Strategis dan Geo Politis terjadi Perang Dingin maka saya setujui ditambah satu partai yakni partai sosialis hingga saya sebut disingkat NASAKOM, ini kalian harus belajar dari sejarah jangan sekali-kali melupakan sejarah ya nak, benar Soeharto yang menggantikan saya dibentuk tiga partai yakni Partai agamais dan partai nasionalis serta golongan karya saat itu, untuk lebih fokus dan konsolidasi secara nasional, namun oleh kaum yang mabuk tadi seluruh sendi-sendi berbangsa dan bernegara dirobohkan menjadi multi partai dan pemilu langsung lagi dimana pemilu langsung tidak pernah dikenal di negeri ini karena negeri ini dibentuk berdasarkan musyawarah untuk mufakat, itu keblinger namanya.

     

    Lalu bagaimana Bung melihat arah pembangunan saat ini dimana setiap ganti presiden ganti kebijakan?

     

    Ini lebih parah lagi ya tadi yang saya katakan, kaum imperialis borjuis dari rakyat sendiri , yang menghancurkan tatanan bangsa dan negara. Kan jelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah mewakili kedaulatan rakyat, yang terkoneksi dengan sila ke empat dari Pancasila, dimana berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permustawaratan Perwakilan, yang artinya demokrasi kita ini Demokrasi Pancasila, bukan Demokrasi Liberal, dimana segala keputusan merupakan kebijaksanaan dalam perwakilan dengan cara musyawarah dan mufakat. Makanya oleh pemerintahan Soeharto sudah tepat, tugas dan wewenang MPR adalah termasuk membentuk GBHN ( Garis-Garis Besar Haluan Negara) agar negara ini ada kompas ada petunjuk kemana arah yang mau dituju ke depan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang, siapapun presidennya ya harus dan wajib menjalankan Garis Garis Besar tersebut.

     

    Untuk mencapai, pendidikan , pangan sandang papan murah seperti jaman orde baru dulu, menurut Bapak Proklamator dan Pendiri Bangsa apa yang harus ditempuh?

     

    Lakukan swasembada pangan , upayakan pupuk tersedia dengan cukup, hidupkan lagi Koperasi Unit Desa, dan Bumdes Desa sebagai sentral pinjaman para petani, seperti jaman Soeharto dulu, lalu tingkatkan produksi pertanian , efisiensi kementerian yang tidak perlu, harus dipangkas, beri para petani , nelayan , modal, biar bisa bekerja, dan disini saya kritik anak ideologis saya, tidak perlu makan bergizi bagi putra-putri pelajar, beri orang tuanya lapangan kerja otomatis mereka akan memberikan makan yang sehat kepada putra-putri mereka, cari profesional dibidangnya untuk mengisi pos-pos yang bisa menunjang pertumbuhan ekonomi, dan jangan lupa belajar dari China Tiongkok, kirim ribuan pelajar mahasiswa berprestasi keluar negeri biar saat lulus kembali ke negeri sendiri mengabdi untuk kemajuan bangsa dibidang tekhnologi, yang intinya harus dilakukan revolusi undustri, dengan begitu akan tumbuh dan secara otomatis dengan pengendalian inflasi maka sandang, pangan dan papan akan murah dan terjangkau , kasih pendidikan yang memadai dan murah biaya, jangan seperti saat ini biaya pendidikan sangat mahal yang berakibat orang miskin tidak mampu menyekolahkan anaknya, yang tentu sudah tidak sesuai cita-cita proklamasi dan kontitusi kita nencerdaskan kehidupan bangsa.

     

    Lalu apa pesan terhadap Presiden Prabowo ke Depannya dari Bapak selaku Pendiri Bangsa?

     

    Pesan saya jelas, kembalikan lagi Sistem Ketatanegaraan yang dibangun berdasarkan negara Kesatuan Pancasila tadi, kembalikan kewenangan MPR, hapus sistem pemilu langsung, dan terapkan dwi partai, serta bangun kembali karakter anak bangsa yang berorientasi adat budaya bangsa sendiri yang cinta tanah air.

    Dan yang terahir saya pesan sebagai orang tua dan Pendiri Bangsa, saya menggali Pancasila terinspirasi dari Kitab Negara Kertagama, pada pupuh ke 43, yang mengatur lima kaidah laku utama, untuk bangsa, untuk itu membangun stabilitas negara bukan hanya secara fisik tapi juga secara batin, lakukan kegiatan budaya seperti halnya nenek moyang jaman raja-raja besar di Nusantara dulu, dan selalu ayomi rakyat, jangan abaikan rakyat bahwa anak ideologis saya Prabowo adalah pelayan rakyat bukan ndoro raja bagi rakyat, buat mereka gemuyu ( tertawa senang) dengan kemakmuran , dan keadilan maka namamu akan dikenang baik hingga ribuan tahun nanti.

     

    Demikian wawancara berakhir, semoga bermanfaat.

    Cikini – 22 Oktober 2025

     

    ———————-

    Penulis adalah Pemerhati Masalah-masalah Sosial, Budaya, Hukum, Politik dan Sejarah Bangsanya

     

  • Refleksi Peringatan Sumpah Pemuda, untuk Mencapai Kedaulatan Bangsa menuju Indonesia Merdeka Seutuhnya

    Refleksi Peringatan Sumpah Pemuda, untuk Mencapai Kedaulatan Bangsa menuju Indonesia Merdeka Seutuhnya

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Peristiwa bersejarah pada Tanggal 28 Oktober tahun1928 merupakan tonggak semangat persatuan dari para pemuda sebelum Indonesia Merdeka baik secara de facto maupun de jure, yang merupakan hasil dari Konggres Pemuda ke-II yang berlangsung pada tgl 27 – 28 Oktober 1928 dimana para pemuda baik jong java, jong sumatera, jong celebes, jong kalimantan, jong sulawesi, jong ambon, telah mengikrarkan diri dalam konggres tersebut satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air, yang nantinya merupakan bagian dari perjalanan bangsa ini, yang merupakan simbol persatuan dan semangat kebangsaan para pemuda menuju dan mewujudkan  Indonesia Merdeka.

    Setelah 80 puluh tahun merdeka, apakah sudah benar kita mencapai kemerdekaan yang sejati, yang secara ekonomi dan keadilan mengalami pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia dari sabang hingga merauke?

    Memang peran kita didunia internasional sangat disegani, dimana terahir Indonesia sangat berperan vital dalam perdamaian di Gaza antara Palestina dengan Israel, yang dimotori Amerika Serikat, namun di dalam negeri perlu sekali dilakukan perubahan radikal untuk mencapai Indonesia Merdeka seutuhnya, terbebas dari penjahahan ekonomi dan penjajahan politik baik oleh asing maupun bangsa kita sendiri, yang sering dikatakan sebagai Penjajahan Gaya Baru, merupakan cita-cita keinginan para kaum muda generasi Z, masa kini.

    Sementara dilain sisi terjadi  fenomena yang terjadi dalam kaitan berbangsa dan bernegara, kondisi ekonomi dan kekayaan alam masih dikuasai oleh elit-elit tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah penduduk negeri ini, dimana banyak sekali permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, ditengah-tengah sistem ekonomi liberal yang menguasai semua lini kehidupan bangsa ini,  dimana masih  jauh dari cita cita para pendiri bangsa yang telah didirikan dengan darah dan airmata, sesuai yang termaktub dalam UUD 1945.

    Pertanyaan kritis kita apakah Indonesia  sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus, telah benar-benar merdeka, sesuai cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita? Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walau secara de facto dan de Jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah seluruh perangkat syarat syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial, adanya penduduk, adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara negara lain di dunia, yakni dalam hukum International telah berdirinya sebuah negara.

    Prof Pieter J. Veth ( 1814- 1895 ) berkebangsaan Belanda ahli etnologi dan bahasa Indonesia, dalam bukunya Java, Geografisch Atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah merdeka . Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang , yang menurut prof Veth Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan . Mula mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda, dalam bukunya, Prof Veth menulis dalam syairnya yang berbunyi :

    Aan Java’strand verdrongen Zich de volken, steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar, gelijk aan’t zwerk de wolken. De telg Des land allen was nooit zijn heer.

    Yang artinya:

    Dipantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan, datang selalu tuan-tuanya di setiap masa, mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan, tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa.

    Walau pendapat dari Prof. Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja di Kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur-angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan bertirun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa Timur, bulan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang Asing, tapi campuran pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan Wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan-keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan-akan bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat fenomena masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah-olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis. Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung, dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas, maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kultur budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan . Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, Isu Hak Asasi Manusia, dan Isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk Imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuan nya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksudkan Prof. Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekonominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan kolonialis Belanda dalam sistem Eropa Contonental.

    Bung Karno dalam bukunya Mencapai Indonesia Merdeka menulis: bahwa Indonesia merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu kedunia keselamatan, yang satu kedunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis.

    Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya. Kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya, dengan media surat kabarnya, dengan sekolah-sekolahnya, dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalannya politik. 

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelakangnya selalu ada oligarki-oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalannya politik, para Ketua Umum Partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan partai dimana anggota  partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik, penguasaan media sebagai kekuatan ke empat dalam politik dalam Demokrasi Modern (Fours Politica) dikuasai oleh elit-elit tertentu dalam kekuasaan baik partai politik maupun pemerintah yang berkuasa, dimana rakyat hanya dijadikan obyek digunakan hanya saat pemilihan setelah itu ditinggalkan begitu saja, dalam sistem  melalui sistem Pemilihan Langsung, baik dalam Pemilu Pilpres, Pemilukada,maupun Pemilihan anggota parlemen, baik DPR pusat DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 kabupaten dan kota.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggauta APEC dan G.20, akan tetapi apakah kita bisa benar-benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri?  Rasanya tetap saja masih tergantung pada politik ekonomi negara-negara maju, negara-negara industri.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak anak-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini-lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya.

    Bung Karno dulu mengirim para anak-anak muda yang merupakan anak bangsa terbaik untuk belajar keluar negeri, yang tujuannya adalah setelah lulus bisa mengabadikan diri kepada bangsanya untuk membangun bangsa ini menuju bangsa yang maju, mandiri , akan tetapi tetap berbudaya Indonesia, dan ada ribuan mahasiswa Indonesia yang dikirim ke luar negeri, dan setelah kejatuhan Orde Lama para anak bangsa tersebut terkatung-katung nasibnya di negeri orang yang justru jadi ahli-ahli untuk negara lain, karena terjadi konflik politik saat itu.

    Menyimak tulisan Peter Gontha di group WA yang beredar soal keprihatinan anak bangsa yang cerdas yang lulus dari universitas ternama dunia, takut untuk pulang ke negerinya melihat kondisi dan fenomena sistem dan kebijakan dalam penindakan hukum yang ada. Dalam tulisannya Peter Gontha menulis :

    “Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin-pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetap mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, dengan pola pikir feodalisme, dengan mengambil jalan kompromi demi kekuasaan,  padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan Nusantara khususnya Jawa, bila diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya. Akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakannya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari bangsa ini adalah bangsa dan  rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai Anak Bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan ber introspeksi diri untuk bahan ke depan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para Penegak  Hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, mang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, beliau berpendapat, untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses transfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai “rasa” yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem Juri tersebut, hal ini untuk mencapai Kedaulatan Bangsa secara utuh, melawan penjajahan gaya baru.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai Panglima bisa diwujudkan.     M  e  r  d  e  k  a

    ———————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, sejarah, hukum dan politik, dan sejarah bangsanya.

  • Penggunaan Sistem DPA (“Deferred Prosecution Agreement”) dalam Penyelesaian Kasus Kerugian Negara terhadap Perseorangan dan  Korporasi Besar

    Penggunaan Sistem DPA (“Deferred Prosecution Agreement”) dalam Penyelesaian Kasus Kerugian Negara terhadap Perseorangan dan  Korporasi Besar

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Sistem Peradilan Pidana di Indonesia masih didominasi oleh  pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pemidanaan terhadap pelaku, tanpa mempertimbangkan pemulihan korban dan keseimbangan sosial di masyarakat.  Pendekatan ini menyebabkan berbagai permasalahan termasuk Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (LP), serta tingginya angka residivisme di Indonesia. Disisi lain ada pendekatan yang lebih elegan dalam penyelesaian secara kekeluargaan lewat Restorative Justice yang menawarkan penyelesaian lebih humanis dengan menitikberatkan pada rekonsiliasi, antara pelaku dan korban; sesuatu yang sejatinya memiliki akar yang kokoh melalui sistem hukum adat di berbagai wilayah Nusantara dengan mengedepankan pemulihan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai lewat pengenaan sanksi adat.

    Demikian juga dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan baik perseorangan maupun korporasi (perusahaan berbadan hukum di Indonesia) dalam penyelesaian pengembalian kerugian negara, di Indonesia juga masih menggunakan pendekatan yang sama berbasis pendekatan retributif yang bersifat menghukum di satu sisi dan harus mengembalikan kerugian negara di sisi lain sebagai politik hukum pidana yang bertujuan memberi efek jera dalam perspektif filosofi pemidanaan klasik. Hal ini kerap menimbulkan permasalahan baru dimana tujuan dari pengembalian kerugian negara justru tidak tercapai, sehingga yang terjadi justru pembalasan dendam (ius talionis) berupa hukuman yang diperberat yang berakibat negara juga harus menanggung hidup terpidana selama ia menjalani proses hukum sampai tuntas di Lembaga Pemasyaratan.

    Belajar dari pengalaman kasus BLBI (Batuan Likuiditas Bank Indonesia) yang telah diputus dan diproses oleh pengadilan dalam beberapa kasus baik perseorangan maupun korporasi badan hukum, alangkah baiknya untuk dipikirkan pengembalian kerugian negara melalui pendekatan kekeluargaan (family model) bukan retributif dalam hukum pidana klasik yang masih banyak diterapkan di Indonesia.

    Negara maju baik Amerika Serikat, Inggris, Perancis, bahkan Singapur telah menerapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), yang belum secara eksplisit diatur dalam hukum Indonesia. Konsep serupa telah diterapkan dalam beberapa kasus. Berikut beberapa contoh:

     

    – Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): Dalam kasus ini, pemerintah menerapkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) serta Akta Pengakuan Utang (APU). Meskipun bukan DPA secara langsung, konsep ini mirip dengan penundaan penuntutan.

    – Pengaturan DPA di Luar Negeri: DPA telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, dengan perbedaan signifikan dalam tindak pidana dan keterlibatan pengadilan.

    – Usulan Pengaturan DPA di Indonesia: Beberapa ahli berpendapat bahwa DPA dapat diatur di Indonesia jika sesuai dengan sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia. DPA harus diatur di level undang-undang dan perlu dilengkapi dengan pedoman untuk memastikan konsistensi penggunaannya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah berupaya untuk mengembangkan konsep DPA sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana korporasi. Namun perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan implementasi DPA yang efektif dan sesuai dengan hukum Indonesia.

    Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) adalah mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan melalui penghentian penuntutan yang didasarkan pada negosiasi antara jaksa dan korporasi. DPA berfokus pada pemulihan dan mempertahankan eksistensi korporasi.

     

    Kelebihan DPA:

     

    – Menghindari Dampak Negatif Pemidanaan: DPA dapat menghindari dampak negatif pemidanaan bagi korporasi, seperti kebangkrutan atau kehilangan reputasi.

    – Pemulihan Kerugian: DPA memungkinkan korporasi untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana.

    – Meningkatkan Kepatuhan: DPA dapat meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan.

     

    Penerapan DPA di Indonesia:

     

    – Perlu Payung Hukum: Penerapan DPA di Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas melalui revisi KUHAP.

    – Pengawasan Hakim: Penerapan DPA akan diawasi oleh hakim untuk memastikan keadilan dan transparansi.

    – Pengalaman Negara Lain: DPA telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, dengan hasil yang positif.

     

    Tujuan DPA:

     

    – Menyelesaikan Tindak Pidana Korporasi: DPA bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana korporasi dengan efektif dan efisien.

    – Mencegah Tindak Pidana: DPA juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana korporasi dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum

    Untuk itu harus dilakukan revisi dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memasukkan sistem penyelesaian DPA tersebut, melalui aturan hukum sebagai payung hukum dalam penyelesaian diluar perkara.

    Namun kadang kala intitusi penegak hukum di Indonesia melupakan bahwa Hukum Pidana bersifat Ultimum Remedium (bersifat terakhir setelah berbagai pendekatan dilakukan yang merupakan jalan terahir dalam penegakan hukum), yang ada adalah melalui pendekatan retributif tadi. Padahal jikalau ada keberanian penyelesaian secara mekanisme melalui Restorative Justice bagi kasus perseorangan dan DPA (Deferred Prosecution Agreement) bisa menghemat waktu dan biaya negara, dan mengurangi beban pada lembaga pemasyarakatan agar tidak over kapasitas narapidana.

    Berbicara soal negara hukum seperti yang termaktub dalam konstitusi kita dalam UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dalam kenyataannya banyak aturan hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang, justru terkesan tidak konsisten dan saling bertabrakan, contoh paling aktual terbaru adalah soal Undang-Undang BUMN dimana beberapa bulan yang lalu telah disahkan sesusi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bukan penyelenggara negara dan tidak dikualifikasikan sebagai kerugian negara apabila terjadi kerugian dalam usaha, yang harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan terbatas, karena dibentuk berdasarkan akte notaris dalam akte usaha perusahaan.

    Namun beberapa waktu yang lalu dilakukan revisi ulang soal Undang-Undang BUMN yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Direksi BUMN adalah pejabat/penyelenggara negara, namun apabila terjadi kerugian badan usaha bukan merupakan kerugian negara, disini terjadi kontraproduktif dimana disatu sisi sebagai pejabat negara/penyelenggara negara yang harus tunduk pada aturan pejabat negara di sisi lain jika terjadi kerugian negara bukan merupakan kerugian negara. Ini akan menimbulkan dilema dari Aparat Penegak Hukum dalam memproses dalam kasus kerugian perusahaan.

    Apabila maksudnya adalah untuk lebih mempertegas bahwa suatu kebijakan dari pejabat negara dan atau penyelenggara negara tidak bisa dipidana, maka lebih tepat justru harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Tipikor termasuk pasal-pasal yang selalu menimbukan masalah di tataran APH utamanya pada tingkat penuntutan dan proses hukum selanjutnya, salah satunya adalah pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

    Apabila negara – dalam hal ini pemerintah – akan menegakkan hukum sebagai panglima dalam negara hukum, maka mental para penegak hukum harus dibenahi mulai dari bawah dan revisi peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan masalah baru, termasuk mempertimbangkan diterapkannya DPA (Deferred Prosecution Agreement) dalam melakukan proses hukum bagi korporasi di Indonesia dalam kasus-kasus yang menyangkut kerugian negara.

     

    *********************

    Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta, Pemerhati Sosial Budaya, Hukum, Politik dan Sejarah Bangsanya

  • Awal Kejadian Manusia dan Hubungan Alam Semesta dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan

    Awal Kejadian Manusia dan Hubungan Alam Semesta dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Para ilmuwan dalam penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tubuh manusia rata-rata tersusun dari sekitar 7 X 10 oktilian atom atau sekitar 7 oktilian atom dimana merupakan jumlah yang demikian besar hal ini membuktikan bahwa setiap manusia adalah hasil dari sejarah kosmik yang sangat panjang.

    Yang lebih mengejutkan lagi atom-atom tersebut bukanlah sesuatu yang baru yang sebagisn besar hidrogen dalam tubuh manusia terbentuk sejak big bang 13, 5 milyard tahun lalu yang unsur-unsur penting lainya seperti karbon, oksigen, nitrogen, fosfor, hingga zat besi terbentuk melalui reaksi nuklir dalam inti bintang, yang lalu tersebar pada seluruh jagad raya dalam galaksi, melalui proses ledakan kasanova milyaran tahun sebelum bumi terbentuk. Artinya setiap tubuh kita manusia mengandung materi yang pernah menjadi bagian dari bintang, inilah yang mendasari ungkapan ilmiah populer bahwa manusia adalah stardust atau debu bintang.

    Dalam publikasi ilmiah yang dirujuk oleh Scientifik American dan  NASA, dijelaskan bahwa tanpa proses kosmik, tidak akan pernah ada unsur yang menyusun kehidupan di bumi. Dengan kata lain kita semua manusia adalah alam semesta dalam bentuk manusia, membawa jejak milyaran tahun sejarah kosmos dalam tubuh kita sendiri (yang dalam ilmu tasawuf jagad (dunia) kecil adalah diri kita, dan jagad besar adalah alam beserta isinya.

    Penemuan ilmiah ini bukan hanya menegaskan hubungan panjang antara manusia dan alam raya di bumi, akan tetapi menegaskan bahwa molekul inti dari manusia adalah bagian dari alam langit milyaran tahun lalu, yang merupakan sunnatullah (hukum alam itu sendiri) bahwa keberadaan manusia adalah hasil dari perjalanan panjang materi sejak awal waktu, dimana sebuah perspektif bahwa yang membuat kita melihat diri kita bukan sekedar mahkuk hidup di bumi, melainkan bagian dari cerita besar jagad raya.

    Walaupun Awal kejadian manusia masih menjadi topik perdebatan di kalangan para ahli. Berikut beberapa perspektif tentang asal usul manusia:

     

    – Pandangan Agama: Menurut perspektif Islam, manusia diciptakan dari setetes mani yang kemudian berkembang menjadi segumpal darah dan daging, lalu tulang-tulang tumbuh dan dibalut dengan daging. Ruh kemudian ditiupkan ke dalam janin, membuatnya hidup. Manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan diberikan akal untuk berpikir.

    – Teori Sains:

        * Teori Abiogenesis: Teori ini menyatakan bahwa kehidupan berasal dari materi non-hidup. Proses ini masih menjadi misteri dan menjadi topik penelitian para ilmuwan.

        * Teori Evolusi: Teori evolusi menyatakan bahwa manusia berasal dari makhluk lain yang berevolusi melalui proses seleksi alam. Namun, teori ini telah digugat oleh banyak ilmuwan dari berbagai bidang, seperti genetika, geologi, fisika, kimia, dan kosmologi.

    – Pandangan Lain:

        * Teori Penciptaan: Beberapa orang percaya bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan atau kekuatan supernatural.

        * Teori yang Belum Terpecahkan: Ada juga yang berpendapat bahwa asal usul manusia masih belum terpecahkan dan memerlukan penelitian lebih lanjut.

     

    Perlu diingat bahwa pandangan tentang asal usul manusia sangat beragam dan dapat berbeda-beda tergantung pada latar belakang budaya, agama, dan ilmiah seseorang.

    Menurut perspektif Islam, alam semesta diciptakan untuk menghadirkan manusia sebagai entitas tertinggi. Manusia dianggap sebagai mikrokosmos, yaitu cerminan utuh dari keberadaan alam semesta, karena di dalam diri manusia terdapat unsur-unsur yang sama dengan yang ada di alam semesta.

    Dalam pandangan sufisme, manusia bukan hanya bagian dari alam semesta, tetapi menjadi tujuan akhir penciptaan alam raya itu sendiri. Seperti yang dikatakan oleh Jalal al-Din Rumi, manusia adalah buah dari pohon kehidupan, dan seluruh pohon tumbuh untuk menghasilkan buah tersebut.

    Tujuan penciptaan manusia adalah untuk mencapai kesempurnaan dan merefleksikan keagungan Sang Pencipta. Manusia memiliki kedudukan yang tinggi karena diberi akal dan hati yang memungkinkannya mencapai puncak peradaban dan spiritual tertinggi.

    Dalam Al-Qur’an, disebutkan bahwa Allah memuliakan manusia karena kesempurnaannya, seperti dalam QS Al-Isra: 70, yang menyatakan bahwa Allah memuliakan anak cucu Adam dan memberi mereka banyak nikmat.

     

    Konsep Hubungan Manusia dan Alam:

    – Mikrokosmos: Manusia dianggap sebagai cerminan utuh dari keberadaan alam semesta.

    – Tujuan Penciptaan: Manusia menjadi tujuan akhir penciptaan alam raya untuk mencapai kesempurnaan dan merefleksikan keagungan Sang Pencipta.

    – Khalifah: Manusia diberi amanah sebagai pemimpin dan penjaga keseimbangan jagat raya.

    – Kesempurnaan: Manusia memiliki potensi untuk mencapai kesempurnaan dan memuliakan diri melalui akal dan hati yang bersih.

     

    ~~~~~~~~~~~~~~~~~~

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, sejarah dan politik bangsanya

  • Ruang Kelas, Ruang Doa dan Praktik Kekuasaan Menurut Michel Foucault

    Ruang Kelas, Ruang Doa dan Praktik Kekuasaan Menurut Michel Foucault

     

    Oleh  Rofinus Pati

     

    Adalah pemikir Inggris, Jeremy Bentham (1748-1832) yang menemukan konsep panopticon pada abad ke-18 tentang penjara ideal. Penjara ideal dilengkapi dengan menara pengawas yang berada di tengah penjara untuk melihat, memantau semua tahanan. Menara pengawas, yang sekarang ini  berkembang menjadi kamera monitor, bertujuan untuk mengamati, sekaligus mengontrol  perilaku para tahanan di dalam penjara, meskipun para tahanan  barangkali tidak melihat orang di atas menara itu.

    Panopticon akhirnya sangat membantu pegawai penjara sebab melihat dari posisi strategis, sehingga pekerjaan mereka menjadi lebih maksimal, efisien dan efektif. Para tahanan mungkin pada awalnya tidak mengetahui bahwa gerak geriknya sedang dipantau, tetapi lama-kelamaan menjadi tahu dan muncul kemauan  untuk berlaku baik, sebab ada mata lain yang selalu  mengawasi dari ketinggian menara.

    Konsep panopticon ini (Yunani : “Pan” = “semua; seluruh” dan “opticon”, “optikos” = “penglihatan”, “penampakan”, “pengamatan”)  kemudian diadopsi sekaligus diperluas oleh Michel Foucault (1926-1984) dalam ranah kekuasaan dan kontrol sosial. Kekuasaan dalam sudut pandang Foucault berbeda dengan kekuasaan pra-modern yang berada dalam tangan seorang penguasa berdaulat, bahkan mutlak. Seperti akan dibahas berikut ini, Foucault berpikir sebaliknya terkait kekuasaan dan kontrol sosial.

     

    Interaksi Sosial dan Kekuasaan Tingkat Lokal

    Foucault tidak tertarik dengan studi tentang narasi-narasi global sebab hal-hal itu jauh dari jangkauan pemikiran dan pemahaman orang-orang sederhana. Kesimpulan yang ditarik pun hanya menurut kaca mata  umum atau global, yang bisa saja tidak sesuai dengan sudut pandang  orang-orang setempat.

    Foucault lebih memfokuskan perhatian pada pelbagai interaksi sosial di tingkat lokal, sebab sering kali terjadi konflik-konflik sosial yang tidak dapat dipahami melalui teori-teori global. Foucault lebih menyoroti hal-hal kecil, tetapi  justru dianggap sangat penting seperti sekolah, rumah sakit, penjara, militer, universitas dan lain-lain. Interaksi sosial ini tidak terlepas dari kekuasaan dan bagaimana sistem  kekuasaan itu diterapkan dan berpengaruh dalam kehidupan nyata.

    Pemikir Kees Bertens merangkum secara jeli empat arti kekuasaan menurut Foucault yang pada dasarnya merupakan kebalikan dari konsep kekuasaan di zaman pra-modern. Keempat konsep kekuasaan tersebut dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:

    Pertama, kekuasaan bukanlah milik tetapi strategi. Di dalam masyarakat pra-modern, kekuasaan berada dalam tangan seorang penguasa mutlak. Kekuasaan menjadi milik satu orang dan dijalankan secara terpusat, ketat, bahkan penguasa bisa menganggap diri sebagai sumber kebenaran dan menuntut kepatuhan total. Semua masyarakat wajib mendengarkan dan  mengikutinya dengan taat  sekaligus takut oleh ancaman fisik jika terjadi pelanggaran.

    Bagi Foucault, kekuasaan adalah cara, bagaimana menjalankan pengaruh, bagaimana melakukan kontrol atau pengawasan,   sehingga menjadi efektif dan berdampak bagi banyak orang. Kekuasaan tidak menjadi milik atau berada di dalam satu tangan saja, sehingga berpeluang terjadinya kesewenang-wenangan. Para pemimpin atau raja-raja kecil di zaman dahulu terbukti  menerapkan kekuasaan mutlak, bahkan bertangan besi, sebab kekuasaan dianggap milik  pribadi.

    Dalam konteks sekolah dan agama sebagai institusi, kepemimpinan dengan gaya purba seperti ini sudah lama tidak mendapat tempat lagi. Lebih tepat dikatakan kepemimpinan. Pimpinan sekarang dipilih oleh panitia kecil atau tim khusus yang menangani proses pemilihan dari awal sampai akhir. Tidak relevan memikirkan bahwa pimpinan di satu sekolah atau agama resmi di Indonesia,  mempunyai kekuasaan sangat besar seakan-akan pimpinan itu hak milik yang diwariskan dari kakek moyangnya.

    Searah dengan  pemikiran Foucault, kepemimpinan perlu lebih menekankan cara, bagaimana pengaruh atau  wewenang sebagai pemimpin  dijalankan semestinya, sehingga roda institusi berjalan lancar dan  membawa kebaikan bagi semua orang.

    Kedua, kekuasaan tidak dapat dibatasi, dilokalisir, tetapi terdapat di mana-mana. Kekuasaan yang pada era pra-modern terpusat dalam satu tangan penguasa, kini sudah berubah. Kekuasaan sudah diambil alih oleh produk-produk teknologi yang mampu dioperasikan sebagai pengamat dan pengawas. Kamera monitor atau kamera pengintai (di zaman Foucault: menara pengawas)  merupakan perpanjangan tangan kekuasaan yang bisa menyebar ke mana saja, dipasang di mana saja dan dipakai untuk mengawasi atau mengontrol perilaku manusia.

    Dalam konteks sekolah dan agama sebagai institusi, kewenangan tidak lagi terpusat pada  satu orang. Sudah ada pembagian kerja dalam tim atau struktur dengan gambaran  tugasnya masing-masing, sehingga menyebar dan berdampak pada kepentingan bersama. Termasuk juga pemanfaatan produk-produk teknologi digital yang membantu pekerjaan manusia, seperti robot, infokus, drone, dan lain-lain.

    Ketiga, kekuasaan tidak selamanya menidas atau menekan, tetapi kekuasaan juga bisa tampak dalam  regulasi atau norma-norma hidup bersama yang menagih ketaatan dari setiap orang di instansi manapun. Aturan atau kaidah-kaidah yang dibuat ‘menguasai’   manusia, sehingga  setiap aturan harus dijalankan sebagaimana mestinya untuk menjamin hak dan kewajiban setiap orang; untuk  kebaikan bersama (bonum commune)

    Dalam konteks sekolah dan agama sebagai institusi, seperangkat peraturan atau tata tertib, tidak bermaksud menindas, mengekang kebebasan, melainkan menjamin kebebasan setiap orang sehingga tetap menghargai  kebebasan orang lain. Peraturan baik di sekolah maupun agama, pada awalnya barangkali dirasakan mengekang kebebasan, namun  bertujuan membantu peserta untuk bertumbuh dan mengembangkan semua potensinya demi kebaikan diri dan bersama.

    Keempat, kekuasaan tidak hanya bersifat destruktif, tetapi juga produktif. Kekuasaan tunggal atau mutlak di tangan satu orang telah melahirkan kekerasan fisik dan menghancurkan kepribadian, harkat dan martabat  manusia.

    Kaisar Nero pada zaman  Romawi Kuno yang merasa puas menonton orang-orang Kristen dimangsa harimau lapar di koloseum,  merupakan salah satu wujud nyata dari praktik kekuasaan yang  bersifat destruktif. Namun bagi Foucault, kekuasaan tidak hanya meruntuhkan,  menghancurkan, tetapi juga membangun dan  menghasilkan banyak produk teknologi yang bisa membantu  manusia dalam menjalankan kehidupannya.

    Dalam konteks sekolah dan agama sebagai institusi, peraturan dipasang bukan untuk menyiksa orang, melainkan mengajarkan bagaimana harus  menahan semua keinginan demi suatu nilai yang lebih tinggi dan besar di masa depan.

    Aturan bukanlah penghalang jalan, tetapi menjadi seperti jembatan titian untuk melangkah menuju  hari esok penuh keceriaan dan kepercayaan diri.

     

    Ruang Kelas, Ruang Doa dan Peserta Didik

    Satu hal sejak awal  harus menjadi jelas di sini bahwa ruang kelas, ruang doa bukanlah penjara bagi peserta didik. Bahkan, ruang kelas maupun ruang doa yang dilengkapi kamera monitor misalnya, pertama-tama tidak  bermaksud menjadikan kedua ruangan itu seperti penjara. Jika dianggap demikian, maka akan mereduksi arti yang sebenarnya dalam konteks sekarang.

    Panopticon menurut Foucault dalam tulisannya tentang “Discipline and Punish” (1975) mengacu pada gedung penjara sebagai upaya menciptakan kontrol sosial baru. Gedung penjara sangat membantu para tahanan guna  menata ulang hidupnya atau  berperilaku sebagaimana mestinya. Menara pengawas atau kini kamera monitor   yang memantau  para tahanan  merupakan bentuk perpanjangan kekuasaan dari para pegawai penjara.

    Selain itu, penjara sebagai kontrol sosial dalam arti bahwa masyarakat  boleh merasa nyaman dengan kehadiran gedung penjara, sehingga setiap individu yang melakukan pelanggaran tidak berkeliaran bebas yang justru semakin meresahkan masyarakat, melainkan ‘diamankan’,  ditampung, dilokalisir, dikontrol dan dibina pribadi serta jiwanya selama jangka waktu tertentu. Dalam konteks ini, penjara merupakan bentuk kontrol sosial demi perubahan sikap atau pembaharuan diri para penghuninya.

    Salah satu fokus pemikiran Foucault tentang tujuan kontrol sosial lewat penjara ideal (panopticon), tidak hanya mengarah ke hal-hal fisik saja, melainkan menyentuh jiwa, membentuk  kepribadian seseorang, personalitasnya. Hukuman fisik tidak relevan lagi seperti di era pra-modern, sebab manusia sudah berjalan jauh  ke depan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.

    Ruang kelas dan ruang doa, secara  kaku dalam pandangan Foucault, dapat merupakan ‘penjara’ kecil bagi peserta didik. Mengapa? Sebab, di sana, kekuasaan bisa hadir dalam bentuk perencanaan atau  kebijakan, yang   membatasi satu ruangan segi empat hanya berukuran sekian meter untuk panjang dan lebar, ideal hanya untuk berapa orang peserta didik, dengan fasilitas yang diperlukan untuk ‘menundukkan’, ‘menjinakkan’, ‘membungkam’  badan peserta didik.

    Kamera monitor, meja, kursi dan bangku-bangku sudah disetting sedemikian, sehingga setiap peserta didik dapat  menempatinya, entah secara pribadi maupun bersama dengan yang lain. Dengan demikian, kontrol terhadap peserta didik dapat berjalan  tertib dan teratur, sebab fisiknya  dikondisikan,  ‘tersandera’ di dalam ruangan.

     

    Institusi yang  Mendisiplinkan

    Namun demikian, sekali lagi, tujuan kontrol sosial menurut Foucault bukanlah badan, fisik, melainkan jiwa, kepribadian,  personalitasnya. Ruang kelas dan ruang doa (baca: rumah ibadah), tidak bermaksud mengekang fisik peserta didik, tetapi untuk mengarahkan dan menyentuh nuraninya selama proses kegiatan belajar mengajar maupun berdoa, membangunkan kesadaran diri agar peserta didik dapat menjadi orang yang  lebih baik setiap hari.

    Ruang kelas dan ruang doa, apalagi di kampung-kampung,  menjadi tempat sangat penting bagi  peserta didik untuk menertibkan dirinya, sehingga selalu berdisiplin, menempatkan dirinya pada waktu, tempat dan kegiatan tertentu. Bagaimana peran para pendidik di ruang kelas dan ruang doa  berhadap dengan peserta didik,  remaja zaman sekarang, yang digolongkan Generasi Z.

    Peserta didik, remaja zaman ini, yang sering dikomentari bernada sinis, memang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi sesudah itu lebih banyak dididik dan dimanjakan oleh media sosial. Akibatnya sejauh ini sudah cukup parah dan bahkan bisa semakin parah.

    Beberapa contoh sudah cukup. Peserta didik lebih sering menggunakan jasa kalkulator, sehingga sulit menghafal perkalian. Peserta di sekolah lebih sering menggunakan bahasa daerah atau bahasa ibu di sekolah, sehingga sulit berbicara Bahasa Indonesia secara baik dan benar.

    Selain itu, peserta didik lebih sering diam membisu, mengutak-atik handphone, sehingga sulit membaca secara lancar. Jarang berbicara dan ketagihan bergumul dengan handphone dalam diam, bisa berdampak  serius pada kesulitan berbicara. Peserta didik lebih sering mendengarkan dan menyaksikan tayangan (audio visual) di handphone, berdampak pada kemalasan dalam menulis atau mencatat. Bahkan, kalau pun mencatat, maka catatan tidak lengkap.

    Tambahan lagi, fakfor-faktor lain turut juga berpengaruh seperti perkembangan hormon pada diri remaja, pencarian jati diri, tekanan dari teman sebaya, urusan cinta yang kandas, kehendak untuk mandiri atau otonom, sehingga ingin ‘melawan’ sistem atau institusi dan lain-lain. Semuanya ini membuat peserta didik semakin ‘liar’ dan semakin sulit dikendalikan.

    Kembali pada peran figur-figur utama dari kedua institusi di atas yang perlu memikul tanggung jawab dan dibantu untuk bisa bekerja maksimal. Sungguh  tidak dapat dipungkiri bahwa untuk ukuran di kampung-kampung, pada saat ini dan di kemudian hari, sekolah-sekolah dan rumah-rumah ibadah menjadi tempat ‘menabur’ sekaligus ‘merawat’ karakter dan iman secara massal sebab mempunyai banyak peserta didik sekaligus umat.

    Setiap hari, anak-anak desa berbondong-bondong berangkat ke sekolah dari tingkat TKK/PAUD, SD, SMP maupun SMA. Kemudian, pada hari-hari tertentu, berangkat ke rumah ibadah. Keluarga memang tidak mengingkari tanggung jawab terhadap anak-anaknya, sebab keluarga  adalah sekolah karakter dan sekolah iman pertama kali bagi anak-anak di rumah.

    Namun, peran keluarga berada di ruang privat, bahkan banyak keluarga (orangtua) yang barangkali terlalu sibuk bekerja atau kesulitan mengatasi perilaku anak-anaknya, lalu menyerahkan sebagian besar  tanggung jawab pendidikan anak-anaknya kepada sekolah, apalagi persis anak berusia sekolah.

     

    Catatan untuk Foucault dan Kita

    Sekolah-sekolah dan ruang-ruang doa bukanlah penjara bagi peserta didik selama sekian jam, tetapi ruang-ruang yang memoles jiwa. Kedua institusi ini, setiap hari atau secara rutin bertemu, berhadapan, berkomunikasi dan berinteraksi dengan para remaja yang datang dari pelbagai latar belakang.

    Keduanya mempunyai aturan yang mengikat, namun bukanlah kekuasaan. Ini bertujuan membangun karakter, menyentuh personalitas peserta didik. Para guru dan pendidik mewajibkan diri untuk hadir di ruang-ruang kelas dan berusaha bersama peserta didik mengatasi tantangan-tantangan yang sudah dipaparkan di atas.

    Para pendidik di sekolah, perlu memikirkan strategi untuk mengatasi kesulitan anak dalam menghafal perkalian, membaca terbata-bata, sulit berbicara Bahasa Indonesia standar, malas mencatat atau mencatat tidak tuntas, dan lain-lain.

    Peserta didik  diberikan lebih banyak kesempatan untuk mencakar pelajaran ilmu pasti, dikawal untuk selalu berbahasa Indonesia, diwajibkan menulis atau mencatat, memberikan waktu untuk berbicara, tampil presentasi, bernyanyi, berpuisi, berdeklamasi, public speaking, teater dan lain-lain untuk melawan tantangan-tantangan yang sedang mengganyang remaja kita.

    Begitu pula, di ruang-ruang doa,  tokoh-tokoh agama perlu membawakan kotbah-kotbah yang meneduhkan hati, damai, menguatkan, menyentuh kalbu dan membangun kesadaran serta  semangat peserta didik untuk berubah dan berusaha menjadi lebih baik setiap hari dan terus belajar meraih masa depan. Keteladanan pun patut menjadi prioritas untuk ditunjukkan, sebab peserta didik berusia remaja,  lebih banyak melihat dan meniru daripada mendengarkan kotbah-kotbah yang  indah dari mimbar-mimbar  agama.

    Foucault melihat kekuasaan di tingkat lokal seperti virus yang  menyebar ke mana-mana, termasuk ruang kelas dan ruang doa yang “menundukkan” badan peserta didik dan dalam bentuk aturan-aturan atau  tata tertib untuk menagih, bahkan menuntut kepatuhan dari peserta didik.

    Pemikiran Foucault tetaplah seperti cahaya gemilang yang memengaruhi refleksi dan diskusi orang-orang di zamannya, hingga kini. Namun, pandangan Foucault bahwa individu ditentukan oleh struktur atau sistem melalui aturan-aturan, sudah dapat  diragukan. Peserta didik tidak hanya dikontrol atau ditentukan oleh norma-norma  institusi, tetapi mereka dapat  menyampaikan kritik, saran,  aspirasi-aspirasi yang perlu untuk perbaikan institusi. Melalui cara ini, kepentingan peserta didik dapat  diakomodir dan diperhatikan  sehingga institusi semakin kuat dari dalam dan terhindar dari sikap kesewenang-wenangan.

     

    Akhirul Kalam

    Ruang-ruang kelas dan ruang-ruang doa bukanlah arena kekuasaan dan kontrol dari para pembesar atau guru dan tokoh agama atas peserta didik, melainkan arena kemanusiaan, atas dasar kasih sayang sejati, untuk membentuk karakter dan  mencerdaskan anak-anak bangsa di pelosok-pelosok Indonesia.

    Sampai pada tepian  ini, kita boleh mengakui bahwa institusi sekolah dan agama merupakan benteng pertahanan paling akhir untuk menyelamatkan peserta didik dari gempuran teknologi digital, sebab setiap hari dan pada hari ketujuh, kedua institusi ini berbondong-bondong didatangi oleh manusia-manusia remaja untuk diajar dan dididik. Oleh karena itu, melihat  kondisi peserta didik yang sedang mengalami pelbagai tantangan seperti di atas, mari kita boleh bertanya, berspekulasi:

    Bagaimanakah kalau pada saat ini, ruang-ruang kelas di sekolah-sekolah yang terletak di kawasan pelosok, sangat sering kosong karena para guru tidak masuk kelas? Apalagi perilaku peserta didik yang semakin tidak terkendalikan karena dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi lebih banyak dibesarkan dan dimanjakan oleh media sosial?

    Bagaimana kalau dari mimbar-mimbar agama, tidak ada kata-kata motivasi yang menguatkan iman, harapan dan cinta? Bagaimana kalau peserta didik pulang dari rumah ibadah dan merasa semakin kerontang dan kehilangan orientasi hidupnya?

    Jika demikian, maka kekuasaan dan kontrol sosial  ala Foucault masih lebih baik, sebab institusi sekolah dan agama, para guru dan tokoh agama, di ruang-ruang kelas dan ruang-ruang doa (rumah-rumah  ibadah), telah melalaikan panggilan Allah untuk memanusiakan manusia remaja. Para guru dan tokoh agama tega mengkhianati peserta didiknya sendiri atau bermain judi dengan masa depan generasi muda yang jalannya masih Panjang.

     

    *******************

  • Peringatan Lahirnya TNI dan Kemanunggalan Rakyat

    Peringatan Lahirnya TNI dan Kemanunggalan Rakyat

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Setiap tanggal 5 Oktober selalu diperingati hari jadi lahirnya Tentara Nasional Indonesia, dimana pada tahun ini peringatan lahirnya TNI dipusatkan di Lapangan Monas Jakarta, sebagai puncak peringatan yang diperingati secara besa- besaran dengan defile alutsista terbaru dan termodern ditunjukan kepada masyarakat, dan dunia internasional inilah kami Tentara Republik Indonesia, yang lahir dari rakyat dan untuk rakyat.

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir pada 5 Oktober 1945, setelah kemerdekaan Indonesia. TNI memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika,” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu.” Semboyan ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    Berdirinya TNI tidak lepas dari peran jendral Oerip Soemohardjo bersama Soedirman, dimana jendral Oeriplah peletak dasar dari organisasi Tentara yang profesional dan terpusat.

    Pada tanggal 14 oktober 1945 Jendral Oerip ditunjuk sebagai kepala staf dan pimpinan sementara Angkatan Perang Republik Indonesia, yang kemudian menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).Pada awal kemerdekaan banyak laskar dan kelompok bersenjata yang terpisah-pisah, disinilah peran Oerip memainkan peran sentral dalam menyatukan mereka dalam satu organisasi yang berwadah dan terorganisir secara profesional. Dimana disusun strategi dan reorganisasi yang terpusat dalam wadah Tentara Keamanan Rakyat.

    Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta dimana para pendiri TNI saat itu mengambil dan mengacu pada semboyan “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” itu adalah semboyan yang berasal dari pidato Abraham Lincoln, Presiden AS ke-16. Semboyan ini mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang melayani rakyat. Bahwa sebuah negara akan aman dan tentram serta terjamin stabilitas keamananya apabila adanya kemanunggalan antara TNI dan rakyat.

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir pada 5 Oktober 1945, setelah kemerdekaan Indonesia. TNI memiliki sejarah yang erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

    Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah konsep pertahanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa dan negara dalam upaya pertahanan negara. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

     

    Sishankamrata memiliki beberapa prinsip utama, yaitu:

    – Partisipasi Aktif Masyarakat: Melibatkan seluruh komponen bangsa dan negara dalam upaya pertahanan negara.

    – Pusat Pertahanan Rakyat: Rakyat adalah komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

    – Pertahanan yang Berbasis Wilayah: Pertahanan negara dilakukan secara terintegrasi dan berbasis wilayah.

     

    Sishankamrata bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

     

    Supremasi Milter di Indonesia

    Supremasi militer di Indonesia merupakan topik yang sensitif dan kompleks, terutama dalam konteks demokrasi dan keadilan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait supremasi militer di Indonesia ke depannya:

     

    Tantangan Supremasi Sipil

    – Peran Militer dalam Pemerintahan: Ada kekhawatiran bahwa perluasan peran TNI dalam bidang sipil dapat mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia. Sejarah Indonesia mencatat periode kelam di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan, yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI.

    – Pengawasan dan Akuntabilitas: Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam batas-batas yang sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

     

    Dampak Perluasan Peran Militer

    – Kemunduran Demokrasi: Perluasan peran militer dapat berpotensi melemahkan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan pembatasan hak-hak sipil dan penyalahgunaan kekuasaan.

    – Persaingan Tidak Sehat: Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

     

    Solusi dan Harapan

    – Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pembahasan RUU TNI harus transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan publik.

    – Pengawasan Publik: Masyarakat sipil perlu lebih aktif terlibat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa demokrasi tetap tegak di Indonesia.

    – Profesionalisme TNI: Peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi peralatan militer, dan penerapan doktrin militer yang sesuai dengan perkembangan zaman dapat membantu TNI menjadi lebih profesional dan efektif.

     

    Bahwa harus belajar dan menengok sejarah lahirnya negara ini dan lahir nya TNI yang memang dibentuk dari laskar laskar badan keamanan rakyat yang berasal dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat dan akan kembali ke rakyat. Dengan melihat merefleksi lahirnya TNI maka ketakutan akan supremasi militer di Indonesia, tidak perlu ditakutkan karena dalam negara demokrasi modern, makna dari pidato Prabowo dalam Hari Ulang Tahun TNI yang menyinggung reorganisasi TNI hanya berpegang pada penguatan sebagai alat pertahanan untuk menjaga sumber daya alam negara, tidak bermaksut untuk melakukan supremasi militer dalam kekuasaan negara seperti halnya dwi fungsi ABRI pada masa lalu, lagi pula  segala keputusan tertinggi memang ada ditangan rakyat sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei).

    **************

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pengamat sosial budaya dan politik serta sejarah bangsanya

  • Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman

    Oleh Gratia Wing Artha, Pengajar Sosiologi Politik dan Sosiologi Sejarah Prodi Sosiologi Universitas Nasional, Jakarta

     

     

    Keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari  fitrah manusia. Manusia pada dasarnya tidak dapat mengingkari kebenaran lantaran melalui keberagaman manusia belajar untuk melihat “Eksistensi Tuhan” melalui dinamika perbedaan umat manusia. Tanpa sadar, manusia  akan terus belajar untuk menjadi beragam, tidak peduli ia mengaku. sebagai seorang “individualis” yang mengakui eksistensi diri dan mengingkari keberagaman identitas yang salah satunya keberagaman agama, akan ada saatnya ia akan menemukan dirinya sebagai makhluk yang difitrahkan untuk hidup beragam. Dalam alam sadar pikiran setiap individu sudah menyadari bahwa melalui keberagaman Ia akan menemukan makna dirinya sebagai “Manusia Sejati”. Makna keberagaman sejati sederhanannya tatkala kita sebagai individu menerima setiap perbedaan yang menyangkut soal beragam identitas, yang salah satunya adalah identitas beragama hingga mampu secara sadar menjadi bagian dari jaringan keberagaman agama dan kepercayaan tersebut

    Pengaruh terbesar yang membuat saya percaya dan yakin bahwa manusia harus menerima keberagaman tatkala saya melihat bahwa menusia adalah “Pantulan Cahaya Tuhan”. Dengan memanusiakan-manusia seorang individu sudah memahami esensi dari “Bertuhan” secara mendalam serta menemukan “Makna Bertuhan” ketika bercakap, berdiskusi dan memahami gagasan dan kepercayaan yang berbeda dari setiap umat manusia. Pada dasarnya sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Komaruddin Hidayat dalam buku Imajinasi Islam, sejak usia 15 tahun saya berpandangan ajaran agama selain terkandung di dalam kitab suci juga dapat diamati melalui lingkungan sosial. Tatkala kita berinteraksi dan berbuat baik terhadap sesama tanpa melihat ‘identitas keagamaannya” kita telah bersentuhan dengan Tuhan melalui kehidupan sosial. Keberagama ialah jalan untuk setiap individu menemukan dirinya sebagai “Hamba” sekaligus sebagai “Khalifah’. Sebagai hamba setiap individu harus patuh pada garis-ajaran kebaikan yang diperintahkan oleh Tuhan dan sebagai khalifah manusia mempunyai cara untuk mendekatkan diri serta menjalankan perintah Tuhan, salah satunya dengan menempatkan manusia pada koridor/ruang kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Menemukan Tuhan pada dasarnya tidak sulit karena sebagaimana yang terkandung dalam ajaran sufisme bahwa “ Tuhan bisa saja berada di tengah-tengah keramaian lautan manusia” dan untuk menemukan Tuhan kita harus melakukan tugas kita sebagai manusia untuk terus bermanfaat bagi sesama manusia dan lingkungan.

    Sederhananya saya melihat bahwa  Gus Dur telah memberikan refleksi  filosofis pada kita bahwa “Tuhan” adalah persepsi dari manusia dalam memahami sesama manusia. Gus Dur memberikan pemahaman pada kita sebagai makhluk sosial dan makhluk beragama untuk memahami agama dalam konteks sosial dan kemanusiaan. Mencintai manusia pada dasarnya sama dengan mencintai Tuhan dan menyakiti sesama manusia sama artinya dengan menyakiti Tuhan. Dari gagasan ini kita dapat memahami bahwa agama pada dasarnya mengajarkan praktik untuk memperlakukan sesama manusia dalam konteksnya sebagai sesama manusia. Pada dasarnya agama adalah identitas, melalui identitas yang berbeda manusia belajar untuk memahami manusia lain serta menghormati tiap-tiap kepercayaan sebagai bentuk “Kesalehan Sosial”. Selama ini banyak individu yang kurang memperhatikan aspek “Kesalehan Sosial” dan hanya menentingkan “Kesalehan Spritual”. Padahal  tanpa adanya kesalehan sosial akan menjadikan individu menjadi cenderung egois mempertahankan kebenaran yang diyakini oleh individu/kelompok, sehingga sifatnya sangat ekslusif dan kurang mementingkan nilai-nilai keberagaman/toleransi. Melalui pemahaman “Kesalehan Sosial” Gus Dur mengajak kita untuk terus menjaga “Kemanusiaan Kita” dengan terus memanusiakan orang-orang yang kita temui tanpa memandang “Apa Agamanya” dan “Bagaimana Tingkah Lakunya”.

    Dari refleksi Gus Dur kita dapat belajar bahwa puncak dari kebaikan beragama ialah kemanusiaan dan mencintai perdamaian. Melalui keberagaman kita dapat memahami bahwa esensi dari “Bertuhan” ialah mencintai berbagai perbedaan dalam agama dan kepercayaan sebagai jalan untuk menempuh kedekatan dengan “Sang Pencipta” karena pada hakikatnya Tuhan hadir dalam setiap pikiran kita yang mencoba untuk memahami keberagaman sebagai refleksi untuk melihat kekuasaan dan kebijaksaan dari Tuhan. Individu yang mengamalkan ajaran agama secara baik dan tulus dapat dilihat dari caranya memperlaukan sesama manusia dan melihat sesama manusia sederajat tanpa memandang status sosial. Hal ini karena Tuhan dan para utusan/orang-orang suci mengajarkan bahwa manusia pada dasarnya sama, yang membadakannya adalah tingkat perbuatan baik kepada sesama manusia dan nilai spritualitasnya.

    Mudahnya Tuhan bisa kita rasakan bila kita berbuat baik pada sesama manusia, tanpa melihat “seragam/atribut keagamaan dan identitas sosial lain yang kompleks. Jika individu mampu membuka pikirannya untuk menerima keberagaman serta memanusiakan sesama manusia itu artinya ia sudah sangat dekat dengan pemahaman sejati akan “Bertuhan”. Tuhan pada dasarnya ada dan hadir dalam setiap tindakan serta kehidupan sehari-hari seorang hamba, tanpa membatasi “Apa Agama yang dianut oleh hamba tersebut!”. Perlu diingat bahwasannya “Kebertuhanan yang sejati diukur melalui seberapa terbukanya individu dalam menerima keberagaman dan menjadikan diri dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah lautan keberagaman umat manusia”.

    Setiap saya melihat keramaian manusia dan setiap saya berdialog dengan individu dan kelompok sosial yang beragama. Saya menemukan bahwa Tuhan hadir dalam setiap tindakan dan kata-kata “Mereka”. Pengalaman sosial yang saya alami ketika berjumpa dengan individ/kelompok dengan pemahaman yang berbeda dan kelompok marginal yang terdiskriminasi dari struktur sosial memberikan refleksi saya bahwa “ Tuhan hadir ketika kita memihak dan menyapa setiap individu/kelompok yang selama ini dianggap “aneh-menyimpang”. Hakikat keberadaan Tuhan saya rasakan sangat dekat saat saya menjadi “Manusia Seutuhnya” ketika berbicara dengan sesama manusia tanpa memandang atribut/identitas sosial : “Gender-Seksualitas, Aliran Keagamaan/Kepercayaan, dan segala identitas yang kompleks. Saya berkali-kali merasakan Tuhan hadir ketika saya berinteraksi dengan seorang petani di Ngawi, saat saya berinteraksi dengan panyandang autisme saat mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Tuhan begitu dekat ketika para waria yang juga santri di Ponpes Waria Al-Fattah, Yogyakarta membaca Al-Qur’an dengan suara merdu dan sholat lima waktu dengan konsisten. Sama halnya, ketika Tuhan membimbing melalui pertemuan dengan Romo Greg Soetomo, mendiang Ibu Sinta Ratri dari pengasuh Ponpes Waria Al-Fattah, Yogyakarta, berdialog dengan dengan K.H. Abdul Hakim Mahfudz dan K.H. Abdul Halim Mahfudz di Jombang serta melalui pertemuan serta dialog dengan berbagai golongan sosial (lintas iman dan ragam identitas) menjadikan saya bahwa “Tuhan mengajarkan dan menuntun saya untuk terus belajar memanusiaka-manusia tanpa adanya sekat-sekat sosial”.

    Membuka pikiran, ketika kita enggan membuka pikiran dan mau mengakui perbedaan itu artinya kita menolak esensi dari Tuhan yang hadir pada setiap makhluknya. Sama halnya ketika kita mendiskriminasi dan memberikan stigma pada individu/kelompok yang berbeda dapat dipastikan kita menutup jendela dan pintu raga dan jiwa kita untuk Tuhan masuk dan hadir dalam pengalaman batin serta sosial. Sering terjadi keangkuhan menyebar saat kita merasa lebih tinggi dan lebih pandai dari yang lain. Padahal Tuhan mengajarkan kita untuk terus membuka pikiran dan belajar dari semua golongan tanpa memandang status sosial. Dari sinilah kita sebagai hamba Tuhan dititahkan untuk membuka pikiran dan hati untuk terus belajar melalui proses belajar kita akan menjadi lebih bijak. Melalui kebijaksanaan yang ditempa melalui proses kehidupan dan interaksi dengan semua golongan sosial, kita akan mengalami proses untuk menjadi “ Manusia Paripurna yang dapat memperlakukan manusia sebagai manusia tanpa melihat identitas agamanya, sebagaimana Gus Dur yang terus belajar dan berjumpa dengan segala golongan manusia hingga menjadikan Ia menjadi “Manusia Paripurna” dengan pikiran yang senantiasa menerima keberagaman.

    Saya sangat percaya bahwa nilai spiritual dan humanisme adalah pengikat manusia untuk tetap berada pada “koridor kemanusiaan”. Melalui pemahaman tentang mencintai sesama sebagai praktik spiritual akan memberikan rangsangan pada setiap pikiran serta batin individu untuk tidak terfikir menindas yang lemah.  Dari sinilah kemanusiaan/humanisme menjadi inti dari praktik spritualisme yang bertumpu pada humanisme akan menjadikan kehidupan sosial menjadi lebih  dekat dengan “spiritualisme sosial”. Humanisme adalah nyawa dari spiritualisme, spritulilisme tanpa diimbangi dengan humanisme akan menjadikan spritualisme akan menjadi senyap. Para “Guru Bangsa” sebagaimana Gus Dur, Buya Syafii Maarif dan Cak Nur telah mencontohkan bahwa seorang yang dapat dikatakan spritualis harus punya fondasi humanisme yang kuat”.  Dari sinilah akan lahirnya praktik yang disebut “Spiritualisme Sosial”. Muara dari spritualisme sosial adalah ketika kita memandang ketaatan dalam beribadah juga harus mencerminkan tindakan nyata mau terbuka dengan adanya keberagaman dan mampu untuk berbuat baik terhadap sesama manusia tanpa memandang asal-usulnya. Pada dasarnya agama dan para orang suci selalu menekankan bahwa “Membantu Sesama Manusia Sama Artinya Dengan Kita Memuliakan Tuhan”.

    Saya berfikir sederhana spiritualisme yang sejati akan membawa setiap individu/kelompok untuk menemukan  kesadaran untuk berbuat baik pada sesama. Pemahaman dari spiritualisme yang matang ketika individu menyadari bahwasannya “ kita harus menerima keberagama, yang salah satunya keberagaman agama sebagai fitrah dan menempatkan posisi sebagai manusia sejati. Hakikat dari manusia sejati ialah dapat memahami “ Tuhan hadir ketika kita mau menjadi sahabat bagi sesama manusia tanpa melihat perbedaan/atribut keagamaan”.

    Tetap menempatkan posisi sebagai bagian dari makhluk sosial akan memberikan pemahaman pada diri kita bahwa Tuhan hadir saat kita mau memahami, mempelajari dan berdialog lintas agama sebagai sarana untuk menemukan Tuhan yang hadir ketika kita mampu membuka pikiran dan hati untuk belajar dan merefleksikan iman sejati melalui praktik harmoni sosial. Pada dasarnya makna dari iman ialah ketika kita percaya bahwa Tuhan mengajarkan untuk berbuat baik kepada semua manusia tanpa memandang identitas keagamaan dan identitas sosial lainnya. Pada dasarnya kemanusiaan adalah nyawa dari agama.

    Saya percaya melalui dialog lintas iman dapat membuka pikiran saya dan kelompok, hal ini lantaran semakin terbuka pikiran kita akan keberagaman kita akan menjadi “orang shaleh” baik secara spritual maupun sosial.  Dalam hal ini pemahaman individu maupun kelompok untuk terus membuka percakapan lintas iman akan memberikan sumbangan untuk kehidupan beragama yang harmonis. Dalam hal ini dialog lintas sebagai ruang publik bagi semua kalangan yang ingin belajar mengenal perbedaan sebagai sarana untuk belajar lantaran Tuhan menyerukan kepada manusia untuk belajar/berdialog satu dengan yang lain untuk dapat memahami setiap perbedaan serta menghormati satu dengan yang lainnya. Saya sangat berharap dialog lintas iman dapat senantiasa hadir sebagai ruang merawat dan meruwat ruang yang memfasilitasi terwujudnya “ Persatuan dan Toleransi Beragama “ di Indonesia yang kita cintai ini.

     

  • Rencana Kementerian BUMN menjadi Badan Pelaksana BUMN

    Rencana Kementerian BUMN menjadi Badan Pelaksana BUMN

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Wacana tentang perubahan nama menyangkut Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tentang tata kelola baru semakin menemui titik terang, walau belum final, dimana sesuai keterangan dari wakil ketua DPR Susmi Dasco Ahmad, tidak lagi bermetafora menjadi Badan Pengelola Danantara. Akan tetapi menjadi BP BUMN (Badan Pelaksana BUMN). Yang rencananya akan dilakukan revisi kembali menyangkut UU BUMN, setelah dilakukan revisi beberapa bulan lalu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025.

    Pertanyaan kritis kita selanjutnya adalah pakah para direksi dan komisaris dari pejabat BUMN, masih bisa dikuwalifikasikan pejabat begara dan atau penyelenggara negara?

    Sesuai Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru membawa perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN. Berikut beberapa poin penting terkait revisi ini:

    – Bentuk Badan Hukum: Revisi UU BUMN menegaskan bahwa BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum (Perum). Ini memungkinkan BUMN untuk lebih fleksibel dalam menjalankan operasionalnya dan meningkatkan efisiensi.

    – Pemeriksaan Laporan Keuangan: Perubahan besar terjadi dalam pemeriksaan laporan keuangan BUMN. Sekarang, laporan keuangan tahunan BUMN diperiksa oleh akuntan atau auditor publik independen yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lagi oleh BPK secara langsung.

    – Peran BPK: Meskipun BPK tidak lagi melakukan pemeriksaan langsung, mereka tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. Perubahan BUMN menjadi perseroan terbatas dapat memberikan beberapa manfaat, termasuk:

    – Fleksibilitas Pengelolaan: Bentuk perseroan terbatas memungkinkan BUMN untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan, sehingga direksi dapat bekerja dengan lebih efektif.

    – Pengurangan Risiko Hukum: Dengan bentuk perseroan terbatas, direksi mungkin memiliki perlindungan hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang.

    Namun, perlu diingat bahwa perubahan bentuk BUMN menjadi Perseroan Terbatas juga harus diimbangi dengan:

    – Transparansi dan Akuntabilitas: Penting untuk memastikan bahwa BUMN tetap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.

    – Pengawasan yang Efektif: Pengawasan yang efektif harus tetap ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa BUMN berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang berlaku.

     

    Dengan demikian, perubahan bentuk BUMN menjadi Perseroan Terbatas dapat menjadi langkah yang positif jika diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan pengawasan yang efektif.

    Namun yang lebih mengejutkan adalah keterangan dan pernyataan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) didepan komisi VI DPR di gedung DPR Rabu, 24 /9/2025 sesuai dilansir di beberapa media nasional dalam keterangannya menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN termasuk penyelenggara negara, dan harus bertanggung jawab sebagai pejabat negara, tentu hal ini sangat membingungkan bagi para pemerhati dan ahli ahli hukum di negeri ini, mengingat bahwa setelah direvisinya UU BUMN dimana BUMN dibentuk dengan  Akte Notaris berdasarkan pijakan dan aturan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana tentu tunduk dan harus patuh pada aturan dan dasar dari Undang-Undang Perseroan Terbatas.

    Menurut UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, disebutkan secara enumeratif: siapa-siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara, di antaranya Direksi BUMN. Tapi setelah UU a quo di revisi, Direksi  BUMN sudah tidak masuk lagi sebagai penyelenggara negara. Logikanya jelas, bahwa organ BUMN yang berbentuk PT adalah organ keperdataan yang tunduk pada UU PT.

    Hal ini tentu timbul adagium bahwa bagi orang hukum 1 + 1 tidak 2 akan tetapi bisa 1,1 atau bahkan 4, bisa 5 dan 6. Hal ini akan semakin membuat ketidak pastian dalam pertanggung jawaban hukum dari para direksi dan komisaris BUMN yang diharapkan berani ambil sikap secara profesional dalam pengelolaan badan usaha milik negara tersebut.

    Prof Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang Industri jasa dan keuangan yang bernama ” Danantara ” dalam ulasannya Prof. Romly  menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG) dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keuangan, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UUD nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4 B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi , komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas di atas, telah dilakukan imunitas sesuai UU nomor 1 tahun 2025.

    Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitannya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum , menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, baik sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025, maupun setelah disyahkan nya UU Nomor 1 tahun 2025.

    Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi, demikian pendapat Prof. Romli.

    Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU nomor 46  tahun 2009  tentang peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 UU Tipikor . Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor, dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam UU BUMN, UU para modal, UU lingkungan hidup, dan UU Perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai Miscarriage of Justice sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari UUD Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 UU Tipikor dan pasal 6 huruf C dari UUD pengadilan Tipikor, yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai Tindak Pidana Korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat kerugian keuangan  negara.

    Lebih lanjut Prof. Romly menyatakan bahwa pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan Escape Clause yaitu pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan perdata.

    Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Aparat Penegak Hukum, yang banyak sekali kasus yang sebenarnya dalam ranah keperdataan , dipaksa untuk diteruskan dalam Pidana Korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi negara hukum yang mengacu pada aturan hukum, baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

    Sebetulnya, bukan hanya escape clausul Ps 32 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk  mengajukan gugatan perdata dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  tentang Keuangan Negaral. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi.

    Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset Aparat Penegak Hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi Tindak Pidana Korupsi  (vide Ps 2 dan Ps 3 UU Tipikor). Mari kita tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai negara hukum .

    ————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya dan sejarah bangsanya. Tinggal di Jakarta.

  • Belajar Membaca Prioritas Anggaran Publik

    Belajar Membaca Prioritas Anggaran Publik

     

    Oleh Dominggus Elcid Li, Peneliti IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change)

     

    Tidak selamanya program bagus membutuhkan dana besar. Program dengan nilai anggaran kecil, juga mampu menghasilkan dampak besar jika tepat sasaran. Salah satu program sederhana namun ‘berdampak besar’ adalah program pengawasan dan pencegahan perdagangan orang Satgas Anti Human Trafficking yang dibidani oleh Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Provinsi NTT (2017-2019). Program ini merupakan kerjasama Dinas Kopnakertrans dengan dengan TNI AURI, selaku penanggungjawab keamanan Lanud El Tari, Kupang NTT.

    Dalam tiga tahun, Satgas Anti Perdagangan Orang berhasil menggagalkan ribuan ‘calon korban’ perdagangan orang. Misalnya, di tahun 2018 Satgas berhasil mencegah 1.364 korban perdagangan orang, dari jumlah ini sebanyak 7%  atau 95 orang adalah anak-anak. Di tahun yang sama, Polda NTT memproses 15 kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Jumlah kasus yang ditangani Polda NTT jauh lebih sedikit dari jumlah anak korban perdagangan orang tahun itu sebanyak 95 orang yang berhasil dicegah.

    Dalam dialog dengan Polda NTT, diketahui bahwa ongkos penanganan kasus perdagangan orang amat minim—jika dibandingkan dengan anggaran untuk kasus Tindak Pidana Korupsi yang dianggarkan per kasus 20 juta rupiah. Sedangkan kasus perdagangan orang meski sudah masuk dalam kategori tindak pidana khusus, masih minim alokasi anggaran. Ini membuat kita tidak bisa berharap banyak di fase penindakan, apalagi jika skalanya adalah lintas provinsi dan lintas negara.  

     

    Uang Kecil Dampak Besar

    Dalam kalkulasi rupiah, program pengawasan dan pencegahan perdagangan orang yang memanfaatkan dana APBD NTT menelan dana sebesar 0,0021 % dari total APBD NTT tahun 2018. Di tahun 2025, biaya bersepeda keliling NTT memakan APBD sebesar 0,096%. Sedangkan tunjangan anggota DPRD NTT memakan 0,5% dari total APBD NTT. 

    Dengan angka ini bisa diproyeksikan, dengan penggunaan anggaran yang sama dialokasikan untuk bersepeda keliling, sebanyak 50 pintu keluar bisa dikontrol dalam satu tahun, atau sebanyak 414 titik keluar yang bisa dikontrol jika menggunakan dana tunjangan dewan dalam satu tahun. Sayangnya untuk mengalokasikan anggaran sebesar 0,0001 % dari total APBD NTT tahun 2025 untuk pencegahan perdagangan tidak dilakukan oleh Gubernur NTT maupun DPRD NTT.

    Padahal nilai program ini dalam angka rupiah dikatakan kecil karena nilainya di bawah 100 juta rupiah. Dengan satu meja dan dua petugas di bandar udara El Tari, aktivitas kriminal simpul pelaku perdagangan orang bisa ditekan. Jika dikenali, apa yang disebut perdagangan orang itu aslinya bukan sesuatu yang tampak begitu abstrak, tetapi pelaku itu nyata, dikenali, dan dapat dicegah.

    Petugas secara khusus dapat mencegah terjadinya perdagangan orang (human trafficking) di titik pemberangkatan.   Di bandara, simpul pelaku yang ditemui di lapangan bisa di-identifikasi. Setiap harinya satuan hingga puluhan korban perdagangan orang bisa dicegah keberangkatannya dari Bandar Udara El Tari.  Cara ini terbukti cukup efektif.

     

    Perbudakan di Indonesia

    Dalam sejarahnya, munculnya gerakan anti perdagangan orang NTT maupun Indonesia secara umum menguat sejak munculnya protes keras praktek pembiaran yang dilakukan Polri terhadap korban perbudakan yang terjadi di Medan, Sumatra Utara di tahun 2014. Dalam kasus ini 2 korban meninggal dari total 26  korban perbudakan asal NTT.

    Ketika mereka dipulangkan sebagian besar dalam kondisi malnutrisi karena dikurung tauke rumah produksi sarang burung walet. Sebagian besar korban yang dikurung saat itu ketika pergi masuk dalam kategori anak-anak. Ini ditandai dari pemalsuan sebagian besar identitas kependudukan mereka. Sedangkan ketika dipulangkan, 3 orang masih dalam status anak, dan 1 orang dalam kondisi lumpuh.

    Mereka disekap di lantai 3 dan 4 sebuah rumah di Medan selama 2-3 tahun. Meskipun kasus ini ramai diangkat TV Nasional, dan dokumen perkaranya diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (15 Februari 2015), hingga hari ini BAP kasus ini tetap nihil dibuat. Kasus ini hanya menghukum satu orang perekrut lapangan (RL). Polisi yang menangani perkara dan membiarkan tersangka utamanya lolos, malah menjadi pejabat tinggi di Jakarta.

     

    Mengapa Program Dihentikan?

    Secara teknis program pencegahan ini dihentikan karena efisiensi anggaran untuk menalangi bencana Covid-19 sejak Bulan Maret tahun 2020. Namun, setelah 5 tahun berlalu, belum ada tanda program ini akan dihidupkan lagi. Penyebabnya ada beberapa: pertama, minimnya memori institusi atau kelembagaan. Dari pusat hingga daerah kecenderungannya sama,  tiap pergantian kepemimpinan di tubuh pemerintah, jejak program pemerintahnya sebelumnya juga hilang. Lembaga pemerintah tak mempunyai sistem ingatan kolektif, untuk memastikan prioritas dan secara ketat mengawal indikator anggaran dan program. Dampak dari tiadanya memori kelembagaan adalah setiap tahun anggaran baru, ingatan kelembagaan kembali ke titik nol.

    Kedua, ketiadaan memori kelembagaan membuat literasi pejabat pun menjadi terbatas. Misalnya, diksi yang biasa dipakai pemerintah hanya menyebut ‘korban migrasi non prosedural’. Bahasa administratif semacam ini aslinya menipu, dan hanya menimpakan persoalan kepada korban. Pejabat hanya menyalahkan korban yang dianggap semuanya tidak ikut dan tahu prosedur. Padahal jika mau ditengok seluruh pelayanan administrasi kependudukan di NTT sangat bermasalah, dan jauh dari standar layak.

    Buktinya sederhana. Pertama, berdasarkan data BPS NTT, orang yang tidak mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) di masing-masing kabupaten sebanyak: TTS (7,34%), Kabupaten Kupang (9,91%), dan Sumba Barat Daya (7,21%). Kalau NIK pun tak ada, mereka tentu sulit tersentuh program jaminan sosial pemerintah. Tanpa NIK, mereka tidak ada (stateless). Tanpa NIK mereka sudah pasti illegal dalam bermigrasi.

    Kedua, secara administratif anak-anak yang dikirim sebagai buruh migran tidak mungkin dilindungi dengan ‘strategi kontrol administrasi’, karena mereka pasti tak punya KTP karena belum cukup umur. Padahal angka putus sekolah di NTT cukup tinggi, terbanyak di bangku kelas 2 SMP. Ketika anak-anak ‘masuk jadi migrasi pekerja’, pemalsuan identitas pasti terjadi. Di sini kontrol pintu keluar menjadi sangat dibutuhkan.

    Di NTT, dengan memeriksa kemampuan literasi dan numerasi di kelas 3  SD (perwakilan kelas bawah) dan 4 SD (perwakilan kelas atas), kita sudah bisa menerka bahwa anak akan putus sekolah. Berdasarkan riset IRGSC, dalam kondisi sekarang hanya 26% anak SD yang dianggap mampu dan lolos dari jerat putus sekolah.

    Saat ini berbicara soal literasi dan numerasi saja tidak cukup, sebab melupakan struktur penggajian para guru honor yang digaji jauh dari layak. Struktur guru honor pun harus dibedah (guru honor komite sekolah, guru honor pemerintah kabupaten, atau guru honor yayasan).

    Aslinya forced labour atau kerja paksa sedang dipraktekan oleh pemerintah. Isu ini perlu menjadi agenda publik. Misalnya di pedalaman NTT masih kita temui guru yang dibayar 300 ribu per bulan. Tentu angka amat jauh dari tunjangan laundry per bulan Ketua DPRD NTT (15,6%) sekali pun, dan lebih jauh lagi dengan biaya sepeda keliling. Dengan 5 miliar rupiah, sebanyak 140.277 guru dapat mendapatkan tambahan insentif sebesar 300 ribu selama satu tahun. 

    Tanpa ada terobosan dalam skema penggajian guru, mustahil kita berharap ada perbaikan kinerja para guru. Mustahil kita mendudukan persoalan literasi dan numerasi dengan benar. Dengan trend Pemda di NTT hanya ikut program pusat yang tidak kenal defisit anggaran NTT, kondisi kita semakin terjepit. Sebab SDM yang dihasilkan hanya diposisikan untuk masuk dalam low skilled labour. Tak heran NTT jadi target perdagangan orang.

    Jika seluruh program pusat diposisikan seperti membaca ayat kitab suci yang pamali untuk dikritisi, dan orang daerah tidak mau belajar membaca data, maka kekuasaan pemerintahan dan politik hanya dijalankan berdasarkan perasaan semata: sekedar mengejar euforia.

     

    Penutup

    Kelemahan mendasar dalam penentuan alokasi anggaran publik adalah dominannya aspek kuasa (power) dan kepentingan (interest) para pihak yang terlibat dalam penentuan alokasi program dan anggaran dibandingkan dengan penggunaan data, logika, dan pengetahuan sebagai kompas penentuan prioritas. Tanpa data, dan pengetahuan yang memadai, institusi-institusi negara cenderung bergerak dalam kegelapan (void). Tanpa data, pemerintah perannya tak lebih dari Event Organizer (EO). Peran pemerintah seharusnya lain dari EO.

    Di sisi bandara yang lain, di bagian cargo, setiap tahun ratusan orang dipulangkan dalam peti mati ke NTT.  Tahun lalu sebanyak 124 peti mati diterima di bandara El Tari. Jika data jenasah yang diterima maupun pencegahan di area bandara dibaca dalam pemahaman ‘analogi gunung es’, bisa dibayangkan berapa jumlah korban perdagangan orang.

    Dalam data nasional POLRI, hingga Bulan Juli jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun ini sebesar 404 orang. Jumlah ini kurang sepertiga dari jumlah pencegahan yang dibuat di NTT tahun 2018 (1364 korban). Seandainya negara kita bukan negara mafia, yang artinya privatisasi elemen koersif negara tidak dilakukan secara masif, tentu elemen pencegahan dilakukan di setiap titik pemberangkatan.

    Pertanyaan finalnya: bagaimana menghadirkan realitas semacam ini kepada para pejabat publik yang realitas hidupnya amat berjarak dari sekian kerentanan warga, dan cenderung lebih fokus pada retorika dan citra? Politik pemerintahan seharusnya tidak diletakan dalam logika perjudian, karena dengan mengambil jarak yang amat jauh dari kaum rentan, para pejabat semakin menjauh dari diskursus keadilan sosial, semakin jauh dari republik, dan  semakin jauh dari janji kemerdekaan. Untuk bisa mengawal anggaran publik, butuh sikap politik. Itu yang saat ini teramat kosong, karena para pejabat telah menjadi ‘kelas baru’ (new class), yang realitas hidupnya amat berbeda dengan orang kebanyakan (the commons), apalagi realitas kaum rentan, lebih tidak dikenali lagi.