Category: OPINI

  • Kesadaran Diri bahwa Kita Bukan Pelaku tapi Sekedar Pelaksana, dalam Konsep “Wahdatul Wujud”

    Kesadaran Diri bahwa Kita Bukan Pelaku tapi Sekedar Pelaksana, dalam Konsep “Wahdatul Wujud”

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Wahdatul wujud adalah konsep spiritual yang dikembangkan oleh filsuf dan sufi Islam, Ibnu Arabi. Konsep ini menekankan kesatuan eksistensi antara Tuhan dan makhluk, termasuk manusia. Dalam konteks eksistensi manusia sebagai pengamat, wahdatul wujud dapat dipahami sebagai kesadaran manusia akan kesatuan dan kesempurnaan Tuhan dalam segala aspek kehidupan.

     Pemahaman Konsep Wahdatul Wujud

    – Tuhan adalah satu-satunya wujud yang sebenarnya ada, sedangkan makhluk lainnya hanya merupakan bayangan atau manifestasi dari wujud Tuhan.

    – Manusia sebagai makhluk memiliki wujud yang bergantung pada wujud Tuhan, dan tujuan hidup manusia adalah untuk mengenali dan menyadari kesatuan dengan Tuhan.

    – Konsep wahdatul wujud tidak berarti bahwa manusia dan Tuhan adalah sama, tetapi lebih kepada kesadaran manusia akan ketergantungannya pada Tuhan dan kesempurnaan-Nya.

    Tingkatan Tauhid dalam Wahdatul Wujud

    Al-Ghazali membagi tauhid menjadi empat tingkatan, yaitu:

    Tauhid Ucapan: Mengucapkan kalimat tauhid tanpa memahami maknanya secara mendalam.

    Tauhid Keyakinan: Meyakini kebenaran tauhid dengan hati dan pikiran.

    Tauhid Penyaksian: Menyaksikan kesatuan Tuhan melalui pengalaman spiritual.

    Tauhid Shiddiqin: Mencapai tingkat tertinggi dalam tauhid, yaitu sirna dalam tauhid (fana’ fi al-tauhid).

    Implikasi Wahdatul Wujud dalam Kehidupan Manusia

    – Meningkatkan kesadaran manusia akan kesatuan dan kesempurnaan Tuhan.

    – Membantu manusia memahami tujuan hidupnya sebagai makhluk yang bergantung pada Tuhan.

    – Mendorong manusia untuk mengembangkan spiritualitas dan kesadaran diri dalam menjalani kehidupan

    Bahwa manusia bukanlah pelaku tapi hanya sekedar pelaksana ( pengamat) yang harus disadari yang lebih tepat dikatakan kesadaran sebagai sang pengamat (witness consciousness), tubuh hanyalah ruang kosong seperti botol, sedangkan isi, atau isi rasa, pikiran, emosi, nafsu, bahkan niat ( mens rea dalam delik pidana) hanyalah titipan yang datang dari luar diri. “Aku” yang sejati adalah kesadaran murni yang menyadari segala bentuk dan isi yang muncul, lalu hilang dan berubah, seperti botol yang diisi tuannya, yang bisa hari ini kucing, besok hijau, nanti malam biru, hanyalah titipan semata, dimana kesadaran tidak melekat pada isi apapun baik kuning, hijau, biru tadi akan tetapi hanya menyaksikan, sebagai pelaksana gerak.

    Saat pikiran benar benar diam (lenyap) maka kita akan masuk keheningan murni. Tidak ada lagi “AKu” melawan dunia, yang tersisa adalah hanya kesadaran menyatu dengan semesta.

    “Ketika aku berhenti berusaha, maka dunia pun berhenti melawan, karena dunia hanyalah cermin   yang hanya memantulkan pikiran dan keinginanmu imajinasimu.

    Dalam Filsafat Timur baik Tao, Advaita, Zen menganggap bahwa pikiran dianggap sebagai filter realitas, realitas sejati hanya bisa dialami  saat pikiran  tidak ikut campur, atau hening diam. Dan ketika kamu hening dan diam maka semesta akan menyerah, bukan kalah tapi menyatu antara dirimu dan semesta. Maka dirimu adalah pikiranmu, dan pikiranmu adalah dirimu yang sejati yang kamu miliki.

    Bahwa Tuhan sebagai Sumber Gerak dan Niat (The String of Life) dimana dalam teori string atau fisika quantum ada partikel Tuhan yang menggerakan seluruh eksistensi, yang dalam bahasa spiritual disebut “Niat Tuhan” atau Irodhah Illahiyyah, bahwa niat itu bukan berasal dari diri individu, melainkan percikan dari niat semesta yang menyusup ke jiwa, lalu menggerakan tubuh, pikiran, dan takdir ketika niat ingin  kaya masuk maka seseorang digerakan kearah itu, demikian jikalau niat pangkat pejabat masuk, maka digerakan juga kearah itu , demikian juga kalau niat sabar masuk, maka akan digerakan diri kita ke pada kesabaran .karena sesungguhnya tanpa niat, maka tidak ada gerak apapun.

    Jadi jelasnya takdir dan usaha: Paradok yang harus ditransenden, dimana kaya miskin, punya jabatan, atau pengusaha, bukan hanya akibat dari usaha kerja  keras dari diri, tapi adalah adanya perpaduan dari takdir, energi yang dititipkan dan kesadaran murni tadi. Usaha tetap ada akan tetapi sebagai bentuk penggenapan dari kehendak Tuhan yang memang sudah bekerja, sebagai bagian Kehidupan di muka bumi (subatullah) yang lebih besar.

    Ajaran Wahdatul Wujud memang memiliki konsep yang mendalam tentang alam semesta dan penciptaannya. Dalam konteks ini, alam semesta dianggap sebagai manifestasi dari keberadaan Tuhan, dan segala sesuatu di dalamnya adalah bagian dari kesatuan yang lebih besar.

    Konsep Suwung Gung Liwang Liwung:

    Suwung: Suwung dapat diartikan sebagai kekosongan atau kehampaan. Dalam konteks Wahdatul Wujud, suwung merujuk pada keadaan sebelum alam semesta diciptakan, ketika hanya Tuhan yang ada.

    Gung Liwang Liwung: Gung Liwang Liwung dapat diartikan sebagai keadaan yang tidak terdefinisi atau tidak terbatas. Dalam konteks ini, Gung Liwang Liwung merujuk pada keadaan Tuhan sebelum menciptakan alam semesta, ketika tidak ada batasan atau definisi.

    Penciptaan Alam Semesta:

    Manifestasi Tuhan: Dalam ajaran Wahdatul Wujud, alam semesta diciptakan sebagai manifestasi dari keberadaan Tuhan. Segala sesuatu di alam semesta adalah bagian dari kesatuan yang lebih besar, dan manusia harus menyadari kesatuan ini melalui pengalaman spiritual.

    Kesadaran Spiritual: Kesadaran spiritual adalah kunci untuk memahami penciptaan alam semesta dan peran manusia di dalamnya. Dengan menyadari kesatuan dengan Tuhan, manusia dapat memahami tujuan dan makna hidupnya.

    Ajaran Wahdatul Wujud tentang alam semesta yang awalnya Suwung Gung Liwang Liwung menekankan pentingnya memahami kesatuan antara manusia dan Tuhan. Dengan menyadari kesatuan ini, manusia dapat memahami tujuan dan makna hidupnya, serta peranannya dalam alam semesta yang lebih besar.

    Apabila dihubungkan dengan ilmu pengetahuan modern dalam hal ini ilmu fisika tentang hukum gravitasi dimana hukum gravitasi memainkan peran penting dalam pembentukan dan evolusi alam semesta.

    Peran Gravitasi dalam Pembentukan Alam Semesta:

    Kondensasi Materi: Gravitasi membantu kondensasi materi dan gas di alam semesta awal, membentuk struktur besar seperti galaksi dan gugus galaksi.

    – Pembentukan Bintang dan Planet: Gravitasi juga berperan dalam pembentukan bintang dan planet, dengan mempengaruhi distribusi materi dan energi di dalam sistem bintang.

    Teori Big Bang dan Gravitasi:

    Ekspansi Alam Semesta: Teori Big Bang menjelaskan bahwa alam semesta mengembang sejak ledakan besar sekitar 13,8 miliar tahun yang lalu. Gravitasi memainkan peran penting dalam memperlambat ekspansi alam semesta dan membentuk struktur besar.

     Gravitasi dalam Evolusi Alam Semesta:

    Struktur Kosmik: Gravitasi membantu membentuk struktur kosmik seperti galaksi, gugus galaksi, dan superkluster galaksi.

    Dinamika Alam Semesta: Gravitasi juga mempengaruhi dinamika alam semesta, termasuk pergerakan bintang, planet, dan galaksi.

    Dalam konteks ini, Hukum Gravitasi Newton dan Teori Relativitas umum Einstein memainkan peran penting dalam memahami evolusi alam semesta. Bahwa awalnya adalah kekosongan (Suwung) dari tiada menjadi ada karena diciptakan melalui sabda Kun fayakun dalam bentuk sistem cahaya , yang akan berevolusi melalui proses alam itu sendiri.

    Stephen Hawking dalam bukunya The Grand Design (2010) mempresentasikan teori bahwa alam semesta dapat menciptakan dirinya sendiri dari ketiadaan melalui proses yang disebut “penciptaan spontan”. Menurut Hawking, hukum fisika, terutama teori relativitas umum dan mekanika kuantum, memungkinkan alam semesta untuk muncul secara spontan tanpa perlu campur tangan Tuhan atau penyebab lain.

     Penciptaan Spontan:

    Teori M-Theory: Hawking menggunakan teori M-Theory, yang merupakan perluasan dari teori string, untuk menjelaskan bagaimana alam semesta dapat muncul secara spontan. Menurut teori ini, alam semesta kita adalah salah satu dari banyak alam semesta yang ada dalam multiverse.

    Fluktuasi Kuantum: Hawking juga menjelaskan bahwa fluktuasi kuantum dapat menyebabkan penciptaan spontan alam semesta dari ketiadaan. Fluktuasi kuantum adalah perubahan sementara dalam energi yang dapat terjadi secara acak di ruang vakum.

     Implikasi Filosofis:

    Tidak Perlu Pencipta: Teori penciptaan spontan Hawking menyiratkan bahwa alam semesta tidak memerlukan pencipta atau penyebab lain untuk ada. Hukum fisika saja sudah cukup untuk menjelaskan keberadaan alam semesta.

    Multiverse: Teori multiverse juga menyiratkan bahwa alam semesta kita hanyalah salah satu dari banyak alam semesta yang ada, dan bahwa setiap alam semesta dapat memiliki hukum fisika yang berbeda-beda.

    Teori penciptaan spontan Hawking telah memicu perdebatan dan diskusi tentang sifat alam semesta dan peran Tuhan dalam penciptaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang topik ini, silakan bertanya.

    Bahwa filosofi sejatine seng ono kuwi dudu, dapat ditafsirkan bahwa hukum alam (Subatullah) adalah hukum Tuhan itu sendiri, dimana alam bekerja sesuai sistem, siapa yang melawan hukum alam maka akan tergilas oleh sistem, sistem yang telah diciptakan oleh Tuhan milyartan tahun lalu, untuk tujuan agar makhluk mengenal dirinya lewat tajjalinya sebagai hamba didalam raya ini.

    Dalam tasawuf kebatinan Jawa dikenal dengan konsep spiritual Manunggal Kawuloning Gusti yakni menyatu nya sangat mahluk dengan sang khalik , dimana proses pencapaian nya memerlukan perjalanan panjang dalam pencarian jati diri itu sendiri, dengan berbagai liku dan penderitaan hidup agar bisa mengenal diri sejenak kenalnya.

    Ronggo Warsito menulis dalam Serat Paramayoga adalah karya sastra berbentuk prosa yang, dimana Ronggo Warsito menyusun cerita sejarah yang didalam istilah Jawa disebut babad, yang didalamnya Ronggo Warsito menyusun sinkretis yang mempertemukan cerita mitologi dan silsilah dewa-dewa Hindu dengan riwayat nabi-nabi dalam agama Islam.

    Dalam zaman Kerajaan Mataram  Islam di Jawa timbul upaya untuk memperkuat wibawa raja-raja Jawa dengan menyusun serat babad untuk menggambarkan bahwa raja adalah keturunan campuran dari nano Adam dan dewa dewa Hindu .dimana sebagai upaya untuk mempertemukan mitologi dewa dewa Hindu dengan riwayat nabi Adam dalam Islam telah dimulai sejak jaman kerajaan Mataram Islam di Kartosuro dengan munculnya serat Kandha .

    Dalam Serat Paramayoga tersebut Sang Ngabehi Ronggo Warsito menyisipkan pokok pokok ajaran yang terdapat dalam Wirid Hidayat Jati yang mengulas tentang konsep Ketuhanan, alam Ghaib, dan konsep Manunggal Kawuloning Gusti. Misalnya saja alam Makdum, dan alam ghaib dinamakan  alam Ruhiyah .

    Dalam Paramayoga ditulis adanya tiga alam, yang diterangkan bahwa Bathara Guru menjadi Raja Triloka atau tiga alam , yakni alam tengah (dunia nyata), lalu alam bawah dan alam atas . Alam bawah dan alam atas disebut dan dinamakan alam “Adam Makdum” yakni alam kajiman atau dinia jin tempat mahluk rohani.

    Dalam konsep kesatuan manusia dengan Tuhan-nya diuraikan lebih lanjut sewaktu Hyang Wisesaning Tunggal menyatukan diri dengan puteranya Bhatara Manikmaya (Bhatara Guru) dimana Hyang Wisesasing Tunggal mengatakan sebagai berikut :

    “Kini kamu menjadi Tajaliku (kenyataanku) kamu harus menyadari bahwa aku tidak sama dengan kamu, akan tetapi aku meliputi kamu. Seumpama bunga mawar kamu rupanya, maka aku bau harumnya,  seumpama madu maka kamu rupanya madu, aku adalah rasa manisnya madu. Jadi aku dan kamu bisa disebut Roro Ning Tunggal (dua tapi satu manunggal) sembahmu kepadaku dan rasa takutmu padaku kau telah kuinjinkan memilih dan mempergunakan semua namaku, terkecuali satu yang tidak ku ijinkan bagimu, yaitu memakai nama Syang Hyang Wenang, demikian agar ada perbedaan antara aku dan kamu, agar menjadi tempat puji serta sembahmu kepadaku”.

    “Kamu telah menjadi Tajaliku, aku telah percaya padamu, apa yang kucipta pasti jadi, segala yang dikehendaki pasti ada, apa yang ku inginkan pasta ada, kamu kuberi kuasa untuk menjadi raja tiga alam. Ketahuilah bahwa apa yang tersebut tadi sudah tercakup padamu. Lantaran telah kuberi kuasa untuk merajai semua alam, sebagai Tajaliku (wakilku).

    Hendaklah kamu sadari bahwa Tuhan itu disebut Gusti, tiada zaman tiasa tempat, timur dan barat aku berada, dia itu menjadikan langit dan bumi beserta isinya , yang memberi hidup, kesenangan, kepandaian, kesaktian, kepada semua mahluk, bahwa Tuhan itu tidak serupa seperti manusia, tidak berwujud akan  tetapi meliputi seluruh alam semesta yang bisa dirasakan kehadiran-Nya.

    Uraian diatas merupakan penjelasan konsep Tajali, simbol manunggalnya manusia dengan Tuhan, dan menjadi inti dari ajaran Wirid Hidayat Jati-nya Ronggo Warsito, konsep Tajali artinya penampakan ke luar atau manifestasi dalam istilah Jawa digantikanyataan, dimana konsep ini memang searti dan sejajar dengan ungkapan Jawa Jawata Ngejo Wantah dan manusia titisan dewa. Paham ini mengarah pada pensifatan Tuhan yang antropomorfistis, digambarkan punya sifat maha Kuasa, atau manusia menyerupai Yang Kuasa.

    Memang dalam Kitab Paramayoga disebutkan tetap dibedakan antara manusia sebagai mahluk yang menyembah dan Tuhan yang disembah, dimana konsepsi ketuhanan bersifat teisme, dimana Tuhan sebagai yang maha kuasa dan maha kehendak,  segala kejadian di alam raya ini adalah atas kodrat dan irodat Tuhan. Kepercayaan atas takdir Tuhan merupakan satu sendi dalam ajaran tasawuf Jawa, bahwa segala sesuatu didunia telah ditentukan, lakon nya telah ditentukan oleh sang Dalang dalam kisah pewayangan. Bahwa kepercayaan akan takdir Tuhan merupakan ciri dari paham Teisme.  (Mistik Islam Kejawen, Raden Ngabehi Ronggo Warsito, Dr Simuh , UI Pers 1988. Halaman 72-77.)

    ————————–

     

    Penulis, adalah praktisi hukum,  pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya

  • Kualitas Dirimu Ada pada Pikiranmu

    Kualitas Dirimu Ada pada Pikiranmu

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Ditengah maraknya kehidupan modern ditengah sistem ekonomi kapitalis dimana yang kuat akan dilindas yang lemah, yang kaya akan semakin kaya tapi yang miskin tetap akan stagnan mengalami kemiskinan. Pada masa lalu jargon yang dilontarkan hanya melalui pendidikanlah yang bisa merubah nasib dirimu dan keluargamu, sepertinya jargon tersebut mulai luntur melihat fenomena betapa ratusan ribu lulusan sarjana dari universitas-universitas baik negeri maupun swasta, berlomba-lomba mencari kerja tapi yang didapat kekecewaan akibat lowongan kerja tidak sebanding dengan lulusan sekolah, baik kesarjanaan maupun tingkat menengah atas.

    Dalam menghadapi situasi ketidak pastian di jaman ini, dimana seolah sudah tidak ada lagi sekat batas negara, batas privasi dan kepentingan publik, ada baiknya kita menengok sejenak apa yang pernah ditulis oleh kaisar terbesar Kekaisaran Romawi, yakni Markus Aurelius yang memerintah dari tahun 161 hingga kematiannya pada tahun 180 Masehi sebagai salah satu dari lima kaisar Romawi terbaik dan dikenal juga sebagai filsuf terharum  Romawi.

    Ada 5 (lima) pelajaran dari Kaisar Markus Aurelius yang tetap relevan di abad ini, bukan hanya untuk bisa berpikir jernih akan tetapi juga untuk hidup lebih utuh secara moril.

    Ajaran Pertama (1) Kamu tidak bisa mengontrol Dunia , tapi bisa mengontrol dirimu. Banyak orang beranggapan bahwa dunia ini tidak adil , seolah dunia tidak berpihak pada dirinya, rencana gagal banyak teman mengecewakan dan sebagainya.

    Seorang sarjana baru lulus kuliah merasa hancur karena selalu gagal tidak lolos kerja berkali kali, lalu dia menyalahkan sistem, menyalahkan ordal bahkan lebih ekstrem menyalahkan dirinya  padahal yang bisa pemuda itu kendalikan adalah reaksinya. Untuk itu Marcus Aurelius menulis: Kamu punya kekuasaan atas pikiranmu , bukan atas kejadian diluar dirimu  hidup tidak pernah sepenuhnya adil , akan tetapi kamu bisa memilih :

    1. Marah atau belajar
    2. Menyerah atau beradaptasi

    Disitulah sesungguhnya letak dari kebebasan sejati .

    Ajaran kedua (2) dari  Kaisar Marcus Aurelius adalah  Hidupmu Terbatas jangan Habiskan untuk Menyenangkan Semua Orang. Kadang kita habiskan energi kita hanya untuk terlihat sukses, agar disukai, dan diterima dilingkungan komunitas kita, akan tetapi kita lupa, bahwa waktu terus berjalan .

    Seorang wanita karier mengejar validasi dari rekan-rekannya kerja dan bekerja hingga larut malam, dengan tampilan sempurna, tapi didalam hatinya dia merasa kosong dimana dia tidak benar benar hidup, hanya sedang tampil di muka umum, bukan untuk dirinya. Untuk itu Marcus Aurelius mengingatkan, “betapa bodohnya orang yang tidak menyadari bahwa setiap hari adalah hidup yang pendek, selalu berkurang dari umur kita” Kamu disini tidak untuk menyenangkan semua orang, tapi kamu hidup disini untuk jujur pada dirimu sendiri.

    Ajaran ketiga (3) dari filsuf dan sekaligus Kaisar Marcus Aurelius adalah : Rintangan adalah jalan itu sendiri. Saat menghadapi kegagalan banyak orang menyerah dan menganggap bahwa itu sebagai tanda bahwa mereka harus menyerah. Seorang pengacara pemula selalu kalah dalam menjalankan kasus yang ditangani, tanpa mereka sadari bahwa dari kesalahan dan kekalahan itu lah mereka dapat menempa diri belajar dari kegagalan untuk mencapai kesuksesan ke depan sebagai pengacara tangguh. Untuk itu Marcus menulis “Halangan di jalan menjadi bagian dari jalan itu sendiri kegagalan bukan musuh akan tetapi ia adalah  guru. Ia datang tidak untuk menghancurkan akan tetapi untuk menempa agar lebih kuat.

    Ajaran keempat (4) dari Kaisar Marcus Aurelius adalah Tenang adalah Tanda Kekuatan, bukan Kelemahan. Diera media sosial yang tidak terbendung dan tidak terbatas saat ini, emosi mudah terpancing dan meledak. Balasan cepat dianggap sebuah keberanian, padahal reaksi impulsif justru kerap merusak keadaan. Contoh seorang disindir di media, dia langsung membalas dan terbakar emosi, tapi setelahnya dia menyadari menyesal, apakah ia benar benar menang?

    Untuk itu Marcus Aurelius menulis : kemarahan adalah bentuk kelemahan , bahwa Ketenangan adalah kekuatan yang sangat dahsyat. Memang butuh keberanian untuk diam, dan butuh kekuatan untuk tetap tenang saat diserang , kendalikan reaksi , dengan demikian kami telah menguasai Medan pertempuran tersulit untuk satu langkah mencapai kemenangan .

    Ajaran kelima  (5)  dari Marcus Aurelius adalah Hidup Sederhana bukan Kekurangan tapi Kejernihan Pikir dan Hati. Banyak orang berlomba-lomba mengejar lebih, agar lebih hebat, lebih kaya, lebih terkenal, lebih sibuk, tapi merasa semakin kosong. Seorang pria muda selalu mengejar kemewahan membeli mobil mewah jam mewah, kebutuhan mewah, tapi dihatinya tetap merasa cemas, karena hidup nya tergantung pada barang, dan barang selalu ada yang lebih baru, produk baru, tehnologi baru tiada pernah berhenti.

    Untuk itu Marcus Aurelius menulis dalam bukunya, Kebahagiaanmu terletak pada kualitas pikiranmu. Kesederhanaan bukan kemunduran, ia adalah kebebasan memilih hidup, disaat kita tidak lagi diperbudak oleh ambisi maka kita mulai hidup dengan berpikir jernih. Bahwa ketenangan tidak datang dari luar akan tetapi dari dalam dirimu sendiri. Karena setiap manusia saat ini sedang mencari jati dirinya yang telah terkoyak oleh dinamika kehidupan modern.

    Seorang filsuf dari Cikini, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya, pernah menyatakan, bahwa hidup adalah sebuah proses evolusi menuju tingkat refolusioner.  Untuk mencapai tataran tertinggi dalam kesempurnaan hidup sejati, manusia harus menjalani kerasnya hidup dan mengalami proses kehidupan.

    Secara filosofis dapat dirumuskan begini: Sebelum sebuah samurai, atau sebilah kujang atau keris dibuat, maka si empu harus memilih bahan besi yang baik, hanya pandai  besi lah yang tahu kuwalitas besi yang baik, kadang ditemukan di pinggir jalan trotoar yang orang lalu lalang juga tidak pernah memperhatikan, lalu besi itu dibawa pulang, pertama-tama dibakar, betapa panasnya proses pembakaran besi, setelah membara di tempa dengan pukulan hammer, setelah dirasa cukup lalu di celup dalam air, dari panas ke dingin, setelah dilihat kurang, dibakar lagi di api membara, lalu ditempa lagi, dibentuk begitu dianggap cukup lalu disiram air dari panas kedingin, selanjutnya di gerinda, dikikir, dicampur batu meteorit dibakar lagi ditempa lagi dicelup air lagi, laku digerinda lagi, setelah si empu merasa sudah cukup baru dibikinkan warangka sarung keris, atau kujang atau samurai, dan lalu di pajang ditaruh ditempat paling terhormat diatas bufet atau almari hias sebagai barang sangat berharga. Kita bisa bayangkan betapa berat penderitaan besi yang harus dirasakan sebelum tercipta sebuah pusaka bernilai tinggi dalam proses evolusinya. Demikian juga pada diri manusia.

    Demikian juga proses perjalanan manusia, untuk mencapai kesempurnaan dan derajat yang tinggi, Yang Kuasa lah si pandai  besi atau empu, sedang biji besi adalah setiap insan manusia, yang diproses sesuai kadar dan takdir  masing masing.  Semoga bermanfaat.

    ——————-

    Penulis adalah Advokat, Penulis, Pemerhati Sosial Budaya, Hukum dan Sejarah Bangsanya.

  • Fenomena Klasik Paling Aktual yang Dihadapi Bangsa Saat Ini

    Fenomena Klasik Paling Aktual yang Dihadapi Bangsa Saat Ini

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Menjelang Peringatan Kemerdekaan RI ke-80 yang merupakan moment penting menuju tonggak kemandirian bangsa disemua lini, baik kemandirian secara politik, kemandirian secara ekonomi, kemandirian secara hukum untuk mencapai keadilan merata  maupun budaya.

    Masih terjadinya ketimpangan yang dirasakan sebagian besar masyarakat, terlebih-lebih kaum muda, baik ketimpangan dalam persamaan di depan hukum, ketidakadilan, ketimpangan secara sosial ekonomi, dan kerawanan sosial, terjadinya masalah antar umat beragama,  telah memicu sebagian dari masyarakat kaum muda melakukan protes dalam bentuk simbol dalam mengekspresikan diri melalui pengibaran bendera One Piece, merupakan indikator terjadinya kegelisahan dari masyarakat atas kondisi ini, yang harus dijawab pemerintah sebagai pemimpin hasil dari sistem Pemilihan Umum Langsung yang dianggap sebagai bentuk demokrasi paling nyata, bahwa Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) yang tentu pemilih meminta pertanggungjawaban agar terjadi perbaikan dan gebrakan baik dalam bentuk regulasi maupun tindakan nyata yang berpihak pada rakyat kecil. Tentu pemerintah harus bijak jangan reaktif yang terlampau besar karena kritik simbol tersebut merupakan kritik membangun, bukan bentuk gerakan makar maupun gerakan demo berjilid-jilid seperti pada masa lalu.

    Gerakan topi jerami dengan tengkorak pada dunia maya, awalnya merupakan gerakan moral dengan simbol yang merupakan ekpresi diri atas sebagian orang atau masyarakat di dunia, untuk melawan ketidakadilan, melawan kekuasaan yang otoriter, melawan sistem yang korup bagi pemerintahan dan itu berlaku diseluruh dunia. Yang merupakan kritik secara santun dan bermoral, tanpa demo tanpa anarkis, tanpa gerakan subversif yang merugikan banyak orang. Yang lalu menjalar pada generasi muda di seluruh dunia. Jadi pemerintah juga tidak usah terlampau reaktif dan represif. Cukup peka saja menyikapi fenomena baru kaum milenial, menuju tatanan dunia baru.

    Gerakan One Piece bertujuan:

    * Melawan Ketidakadilan: One Piece secara konsisten mengkritik sistem pemerintahan yang korup dan sewenang-wenang (pemerintahan seluruh  dunia) bukan hanya untuk Indonesia. Cerita ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa menindas kebenaran, memanipulasi sejarah, dan menciptakan ketidakadilan sosial. Para kru Topi Jerami dan sekutunya sering kali bertarung melawan tirani untuk membebaskan rakyat yang tertindas, memberikan pesan bahwa penting untuk berani melawan kezaliman. Ini menunjukkan bahwa kekuatan sejati juga datang dari welas asih (cinta kasih) yang merupakan sifat dasar Ketuhanan secara universal .

    Masalah yang dihadapi Bangsa saat ini

    Fenomena terbaru bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bermasyarakat saat ini cukup kompleks dan beragam. Beberapa isu yang sedang hangat dibahas antara lain:

    Intoleransi dan Perpecahan: Meningkatnya kasus intoleransi antar umat beragama, suku, dan budaya, yang dapat memicu perpecahan dan konflik sosial.

    Kekerasan dan Kriminalitas: Kasus pembunuhan, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual masih sering terjadi dan menjadi perhatian serius.

    Permasalahan Ekonomi: Kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah besar yang dihadapi Indonesia.

    Pendidikan: Ketimpangan akses pendidikan antar daerah, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, dan kurikulum yang sering berganti-ganti menjadi permasalahan yang perlu diatasi.

    Kesehatan: Mahalnya jasa kesehatan, kurang gizi, dan penyalahgunaan NAPZA menjadi masalah kesehatan yang serius.

    Korupsi dan KKN: Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi masalah besar yang dihadapi Indonesia dan memerlukan penanganan serius.

    Dalam konteks integrasi nasional, Indonesia sebagai negara dengan tingkat keberagaman tertinggi sangat rentan terhadap masalah persatuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat nilai-nilai integrasi nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan.

    Sebagai bagian dari anak bangsa yang tidak pernah lelah mencintai negeri ini, berharap negara harus hadir untuk melakukan perbaikan atas permasalahan permasalahan bangsa tersebut.

    Upayakan melalui politik hukum agar dapat dikembalikan sistem pendidikan yang berbasis local wisdom akan tetapi tetap menyerap tekhnologi dan wawasan paling up to date, menyangkut kemajuan jaman . Agar bisa menciptakan generasi muda yang berintegritas, cinta tanah air, dan cerdas yang bisa bersaing dalam dunia international untuk kemajuan bangsa ini menuju Indonesia Emas tahun 2045.

    Bangunlah negeri ini baik secara fisiknya  maupun rohaninya, membangun karakter anak bangsa seutuhnya, dengan jalan pemerataan ekonomi nasional yang bisa dirasakan masyarakat, keamanan terjamin, dan keadilan merata yang bisa dirasakan langsung, dimana hukum tetap tajam ke atas maupun ke bawah sebagai panglima. Bukan keadilan semu dimana hukum hanya milik ekonomi kuat dan golongan atas.

    Jangan sampai Ibu Pertiwi menangis melihat masih terjadi fenomena pelarangan beribadah dari antar umat beragama, terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang sangat jauh, hukum dijadikan alat bisnis dan kekuasaan. Karena Indonesia didirikan. sesuai cita-cita awal para pendiri bangsa menuju persatuan dan kemakmuran bersama dan keadilan yang beradab serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Preambul (Pembukaan) UUD 1945.

     

    *********************

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pengamat Politik, Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

  • Ketika Hukum (Masih) Menjadi Alat Kekuasaan, Maka Hukum Akan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

    Ketika Hukum (Masih) Menjadi Alat Kekuasaan, Maka Hukum Akan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

    Foto diambil dari Google

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Fenomena sangat mengejutkan dalam jagad hukum dan kekuasaan begitu mengejutkan berbagai pihak baik pengamat hukum, praktisi, dan masyrakat dimana pada Kamis malam  tanggal 31 Juli 2025 begitu cepatnya fenomena menarik dikalangan eksekutif dan legislatif dalam menyikapi vonis hukum yang menghukum Thomas (Tom) Lembong yang dihukum 4,5 tahun pada pengadilan Tipikor dan Hasto Kristianto pada pengadilan yang sama, dimana presiden dengan persetujuan DPR memberikan Abolisi kepada Tom (Thomas) Lembong dan Amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan keputusan Presiden memberikan Abolisi bagi Thomas Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristianto.

    Yang menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat adalah  apakah pertimbangan presiden tersebut memang demi rasa keadilan masyarakat atau kah demi kepentingan politis.

    Kalau dilihat dari kasus Tom (Thomas) Lembong, dimana dalam putusannya majelis hakim menilai walaupun tidak ditemukan bukti aliran dana masuk yang dinikmati Tom (Thomas) Lembong, dan tiadanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa / terpidana setelah diputus, akan tetapi perbuatan dan kebijakan  Tom (Thomas) Lembong telah menimbulkan merugikan keuangan negara.

    Pertanyaan kritis selanjutnya apakah sebuah kebijakan bisa dipidana?

    Dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kebijakan dapat dipidana jika kebijakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun, perlu dibedakan antara kebijakan yang diambil dengan itikad baik dan kebijakan yang diambil dengan itikad tidak baik atau disengaja untuk melakukan korupsi.

     

    Kebijakan yang Dapat Dipidana

    Kebijakan yang Disalahgunakan: Jika kebijakan diambil dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka kebijakan tersebut dapat dipidana.

    Kebijakan yang Merugikan Negara: Jika kebijakan diambil dengan sengaja untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka kebijakan tersebut dapat dipidana.

    Unsur-Unsur yang Harus Dipenuhi

    Unsur Kesengajaan: Kebijakan harus diambil dengan sengaja untuk melakukan korupsi atau merugikan negara.

    Unsur Merugikan Negara: Kebijakan harus menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dalam menentukan apakah sebuah kebijakan dapat dipidana, perlu dilakukan analisis yang cermat terhadap proses pengambilan kebijakan dan dampaknya terhadap negara.

    Maka dalam Kasus Thomas Lembong sepertinya  pertimbangan dari presiden adalah demi keadilan masyarakat untuk pembangunan hukum ke depan, dimana dari awal dalam proses hukum  disinyalir dan patut diduga hukum digunakan sebagai alat kekuasaan.

    Untuk kasus Hasto Kristiyanto, dengan melihat begitu cepatnya respon dari ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri lewat juru bicaranya Dedy Sitorus, yang menyerukan kepada Kader PDIP untuk mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih, maka patut diduga  pertimbangan dari pemberian Amnesti adalah pertimbangan Politis, dan walaupun hal ini merupakan hak prerogatif dari Presiden dan harus kita hormati, namun masyarakat akan menilai dan melihat dengan mata telanjang bahwa sesungguhnya Hukum (masih) menjadi alat kekuasan.

    Abolisi dan Amnesti adalah dua konsep hukum yang berbeda dalam konteks pemberian grasi atau pengampunan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

     Abolisi

    Abolisi adalah penghentian proses pidana sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Abolisi diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang melakukan tindak pidana tertentu, sehingga proses hukum terhadap orang tersebut dihentikan.

     Amnesti

    Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Amnesti juga diberikan oleh Presiden dan dapat menghapuskan sebagian atau seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan.

     Perbedaan

    Abolisi menghentikan proses pidana sebelum putusan pengadilan, sedangkan Amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

    Abolisi mencegah seseorang dari hukuman, sedangkan Amnesti memberikan pengampunan kepada seseorang yang telah dihukum.

    Dalam praktiknya, baik Abolisi maupun Amnesti dapat diberikan oleh Presiden dalam rangka memberikan grasi atau pengampunan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

     Ketika Hukum (masih) menjadi alat kekuasaan pernah terjadi: Komisioner KPK saat itu  (Bambang Widjajanto dan Abraham Samad) saat masa Presiden Jokowi melalui Kejaksaan Agung  pernah mendapatkan deponering (hak hukum Kejaksaan mengesampingkan suatu perkara pidana) demi kepentingan umum.

    —————–

    Penulis adalah pemerhati masalah-masalah sosial, politik, hukum dan budaya bangsanya.

  • Cita-Cita Mencapai Indonesia  Merdeka Seutuhnya

    Cita-Cita Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Melihat fenomena pencari tenaga kerja dimana ditayangkan dalam media sosial ada sebuah lowongan bagian administrasi untuk tiga orang yang diiklankan lewat media sosial yang melamar ternyata mencapai ribuan orang yang artinya antara lowongan kerja dengan lulusan muda pencari kerja terjadi ketimpangan yang sangat besar. Belum lagi kondisi ekonomi masyarakat telah terjadi ketimpangan antara yang kaya dan miskin, belum lagi kondisi peradilan untuk mencapai keadilan   yang sangat jauh dari cita cita Proklamssi vide Alenia IV dari Preambule (Pembukaan UUD) yang melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, dimana ada putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan status perkawinan orang tua angkatnya yang diajukan oleh anak angkat, ini kan sudah tidak lagi disebut negara hukum dimana aturan hukum bisa dijungkir balik kan.

    Secara sosial politik dan persamaan didalan hukum masih jauh dari cita cita.  Pertanyaan kritis kita, apakah kita sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus, telah benar benar merdeka, sesuai cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita? Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walau secara de facto dan de jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah seluruh perangkat syarat syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial, adanya penduduk, adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara negara lain di dunia, yakni dalam hukum international telah berdirinya sebuah negara.

    Dalam perjuangan untuk mencapai pengakuan kemerdekaan terhadap Indonesia,  dari Belanda: Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 antara Indonesia dan Belanda memang menghasilkan beberapa kesepakatan penting, salah satunya terkait dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Namun, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah masalah utang pemerintah kolonial Belanda yang harus diambil alih oleh Indonesia.

    Dalam KMB, Indonesia sepakat untuk mengambil alih utang pemerintah Hindia Belanda sebesar sekitar 4,3 miliar gulden. Jumlah ini kemudian menjadi beban bagi Indonesia pasca-kemerdekaan dan harus dibayar selama beberapa dekade. Dan pada saat orde baru dilakukan perundingan ulang soal beban hutang tersebut yang pada akhirnya turun menjadi 600 jt gulden.

    Poin Penting:

    Utang Pemerintah Kolonial: Indonesia mengambil alih utang pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari perjanjian KMB.

    Beban Ekonomi: Utang ini menjadi beban ekonomi yang signifikan bagi Indonesia pada masa itu.

    Pembayaran Utang: Utang tersebut dicicil selama beberapa dekade hingga akhirnya lunas pada tahun 2013.

    Prof’ Pieter J. Veth (1814- 1895) berkebangsaan Belanda, ahli etnologi dan Bahasa Indonesia, dalam bukunya Java, Geografisch Atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah Merdeka. Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang , yang menurut Prof. Veth Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan. Mula-mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda, dalam bukunya Prof. Veth menulis dalam syair nya yang berbunyi :

    Aan Java ‘ strand verdrongen Zich de volken , steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar , gelijk aan’ t zwerk de wolken . De telg Des land allen was nooit zijn heer”. 

    Yang artinya:

    Dipantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan , datang selalu tuan tuanya di setiap masa , mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan , tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa “

    Walau pendapat dari Prof. Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja di Kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur-angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan turun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa Timur, bulan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang asing, tapi campuran pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan Wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan-akan bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat fenomena masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah-olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis. Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung, dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhur leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas, maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kultur budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan. Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, Isu Hak Asasi Manusia, dan Isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuannya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksudkan Prof. Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan kolonialis Belanda dalam sistem Eropa Kontonental. 

    Bung Karno dalam  tulisannya dalam buku Mencapai Indonesia Merdeka menulis: bahwa Indonesia Merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu ke dunia keselamatan, yang satu ke dunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis. Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya ….Kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya, dengan media surat kabarnya, dengan sekolah sekolahnya, dengan dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalanya politik.

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelangnya selalu ada oligarki-oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalanya politik, para Ketua Umum Partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan partai dimana anggota partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik, penguasaan media sebagai kekuatan ke empat dalam politik demokrasi modern (fours politica) dikuasai oleh elit-elit tertentu dalam kekuasaan baik partai politik maupun pemerintah yang berkuasa, dimana rakyat hanya dijadikan obyek digunakan hanya saat pemilihan setelah itu ditinggalkan begitu saja, dalam sistem  melalui sistem Pemilihan Langsung, baik dalam Pemilu Pilpres, Pemilukada, maupun pemilihan anggota parlemen, baik DPR pusat, DPRD tingkat 1 maupun Tingkat 2 kabupaten dan kota.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggota APEC dan G.20, dan annggota tetap BRICH akan tetapi apakah kita bisa benar-benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri?  Rasanya tetap saja masih tergantung pada politik ekonomi negara-negara maju, negara-negara industri, negara-negara yang mempunyai hak Veto di PBB.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak anak-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat Ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini-lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya. 

    Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin-pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetapi mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan nusantara khususnya Jawa, jika diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya. Akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakannya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari Bangsa ini adalah bangsa dan  Rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai anak bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Dalam Demokrasi Modern saat itu falsafah kepemimpinan leluhur, masih aktual untuk diterapkan, karena bisa menjangkau setiap jaman, yakni:

    Den Ajembar: Bahwa diri kita/pemimpin harus senantiasa mempunyai jiwa dan pemikiran yang luas, punya wawasan yang luas, untuk bekal sebagai pengayom rakyat.

    Den Momot: Jikalau kita/pemimpin sudah dibekali hati jiwa dan wawasan pikiran yang luas, maka bisa menerima masukan aduan dari bawah, dari tengah bahkan dari kalangan atas, sebagai bahan dalam keputusan kebijakannya.

    Lawan Den Wengku: bahwa seorang pemimpin harus bisa melawan ego dan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan yang lebih ih besar .

    Den Koyo Segoro: dengan demikian jikalau seorang pemimpin sudah dibekali jiwa dan karakter diatas, maka akan menjadi seorang pemimpin atau raja atau presiden, gubernur, bupati, walikota  dalam negara demokrasi, sebagai sosok yang mempunyai ilmu, wawasan jiwa dan pandangan seluas samudera, yang mudah memaafkan, yang penuh kasih atas sesama dan berbuat baik bagi masyarakat bahkan kepada alam semesta beserta isinya di muka bumi ini.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan berintrospeksi diri untuk masa depan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para penegak hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, emang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa beliau berpendapat bahwa untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada, contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental, menggunakan sistem juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai ‘rasa’ yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem juri tersebut.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan. M e r d e k a

    ————————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik dan sejarah bangsanya.

  • Perang  Kamboja – Thailand, Pengaruh Geo Politis Asia Tenggara dan Sejarah Berdirinya Kuil Preah Vihear

    Perang  Kamboja – Thailand, Pengaruh Geo Politis Asia Tenggara dan Sejarah Berdirinya Kuil Preah Vihear

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Perang darat di perbatasan antara Kamboja dengan Thailand sepanjang 800 Km, semakin memanas, setelah Thailand menerjunkan beberapa pesawat Tempur F-16 dengan menyerang titik-titik pos militer Kamboja dan dibalas dengan serangan altileri berat dengan peluncur roket dari Kamboja, yang mengakibatkan banyak korban baik sipil maupun tentara dikedua belah pihak.

    Bentrokan bersenjata diperbatasan kedua negara sudah berlangsung beberapa dekade dan meletus lagi dalam beberapa minggu  terahir ini, dimana dilatar belakangi oleh perebutan teritorial menyangkut lokasi berdirinya Kuil Preah Vihear yang berada di wilayah Kamboja akan tetapi Thailand menganggap titik perbatasan dihitung dari punggung bukit yang mana Kuil Preah Vihear masuk wilayah Thailand.

     

    Sejarah Kuil Preah Vihear

    Kerajaan Khmer Kamboja memiliki sejarah yang kaya dan kompleks, terutama terkait dengan pembangunan Kuil Preah Vihear. Berikut adalah beberapa poin penting tentang sejarah Kerajaan Khmer dan Kuil Preah Vihear:

    Kerajaan Khmer: Kerajaan Khmer adalah sebuah kekaisaran yang pernah berdiri di Asia Tenggara, khususnya di wilayah yang sekarang menjadi Kamboja, Thailand, dan Laos. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-12 selama pemerintahan Raja Suryawarman II dan Jayawarman VII.

    Kuil Preah Vihear: Kuil Preah Vihear adalah sebuah kuil Hindu yang dibangun pada awal abad ke-9 oleh Raja Suryawarman II sebagai persembahan kepada Dewa Siwa. Kuil ini terletak di perbatasan antara Kamboja dan Thailand, dan telah menjadi sumber sengketa antara kedua negara selama bertahun-tahun.

    Sejarah Pembangunan Kuil: Pembangunan Kuil Preah Vihear dimulai pada abad ke-9 dan terus berkembang selama beberapa abad. Kuil ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah Hindu, tetapi juga sebagai simbol kekuatan dan kekuasaan Kerajaan Khmer.

    Sengketa dengan Thailand: Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear telah berlangsung selama beberapa dekade. Kedua negara mengklaim kepemilikan kuil ini, dan telah terjadi beberapa kali bentrokan militer di sekitar kuil.

    Dinamika Sengketa

    Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear tidak hanya tentang kepemilikan kuil, tetapi juga tentang sejarah dan identitas kedua negara. Berikut adalah beberapa dinamika sengketa yang terjadi:

    Sejarah Teritorial: Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear juga terkait dengan sejarah teritorial kedua negara. Kamboja dan Thailand memiliki sejarah yang kompleks dan terkait erat, terutama selama masa kolonialisme.

    Konflik Bersenjata: Sengketa antara Kamboja dan Thailand telah menyebabkan beberapa kali bentrokan militer di sekitar kuil. Kedua negara telah bersepakat untuk menarik pasukan militer, tetapi ketegangan masih tetap tinggi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Kamboja dan Thailand telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan Kuil Preah Vihear melalui diplomasi dan negosiasi. Namun, sengketa ini masih tetap menjadi isu yang sensitif dan kompleks di kedua negara. Kerajaan Kmer sendiri telah lama mempunyai hubungan deplomasi dan kebudayaan dan perdagangan dengan kerajaan besar di Jawa, sebagai penguasa Nusantara saat abad ke-IX hingga abad ke-XIII Masehi .

    Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Kerajaan Khmer di Kamboja memiliki hubungan yang erat dan kompleks dalam sejarah Asia Tenggara. Berikut beberapa poin penting tentang hubungan antara kedua kerajaan ini:

    Pengaruh Khmer pada Mataram: Kerajaan Mataram Hindu, yang berdiri di Jawa Tengah pada abad ke-8 hingga ke-10, memiliki pengaruh budaya dan arsitektur yang kuat dari Kerajaan Khmer. Candi-candi yang dibangun di Mataram, seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan.

    Perdagangan dan Diplomasi: Kerajaan Mataram Hindu dan Kerajaan Khmer memiliki hubungan perdagangan dan diplomasi yang erat. Perdagangan antara kedua kerajaan ini memungkinkan pertukaran barang, ide, dan budaya.

    Pengaruh Budaya Khmer pada Mataram: Pengaruh budaya Khmer pada Mataram dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti arsitektur, agama, dan seni. Candi-candi yang dibangun di Mataram menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan, dan agama Hindu dan Buddha juga dipengaruhi oleh Kerajaan Khmer.

     

    Contoh Pengaruh Khmer pada Mataram

    Beberapa contoh pengaruh Khmer pada Mataram adalah:

    Candi Borobudur: Candi Borobudur, yang dibangun pada abad ke-9, menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan. Relief-relief pada candi ini juga menunjukkan pengaruh cerita-cerita Buddha dari Kerajaan Khmer.

    Candi Prambanan: Candi Prambanan, yang dibangun pada abad ke-9, juga menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan. Candi ini merupakan contoh arsitektur Hindu yang dipengaruhi oleh Kerajaan Khmer.

    Dengan demikian, hubungan antara Kerajaan Mataram Hindu dan Kerajaan Khmer memiliki kompleksitas yang tinggi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perdagangan, diplomasi, dan pengaruh budaya.

    Demikian juga dengan kerajaan Singosari pada abad ke 12 kerajaan Kmer Kamboja mempunyai hubungan yang dinamis baik hubungan. Diplomatik, perdagangan dan kebudayaan , bahkan konon adik dari Raja Kertanegara yakni Ratu Pakasi dikawinkan dengan Raja Kmer saat itu, untuk membina hubungan baik antar kedua negara, dimana cicit cicit dari keturunan ini, pada abad ke-XIV mendarat ke Jawa melalui ekspedisi Panglima Cheng Ho, menyebarkan Islam di Jawa melalui laut Jawa mendarat di Cirebon dan Tuban serta Gresik di pantai Utara Jawa.

    Thailand maupun Kamboja merupakan anggauta dari ASEAN, secara Geo Politis dan Geo Strategis tentu negara negara ASEAN tidak ingin terjadi peperangan yang melebar pada skala besar, melalui perang Proxi dimana negara adidaya turut campur dibelakang layar dalam kemelut itu, diwilayah Asia Tenggara .

    Semangat ASEAN tentu tidak menginginkan pertempuran terus berlanjut antar kedua negara , dan diprediksi dalam waktu dekat akan ada perundingan gencatan senjata yang di fasilitasi oleh Tokoh tokoh Pemimpin dari ASEAN, terutama Indonesia yang memang mempunyai hubungan sejarah panjang dengan Kamboja secara sejarah dan kebudayaan, bahkan tentara Kamboja dilatih oleh Kopasus di batu jajar sebagai satuan elit tentara Kamboja yang disegani saat ini.

    Secara Geo Strategis tentu ASEAN tidak menginginkan wilayah ASEAN (Asia Tenggara) khususnya, dan Indo Pasifik pada umumnya terjadi konflik peperangan bersenjata antar anggauta nya.

    Dan konflik antara Kamboja-Thailand jadi pelajaran bagi kita bersama bahwa peperangan akan selalu ada yang tidak pernah diprediksi secara akurat tepat, yang kadang dipicu oleh masalah sepele sekalipun bisa meletus . Kiranya adagium, Jikalau ingin damai maka bersiaplah untuk perang, sangat tepat. Walaupun  ndonesia merupakan negara Non blok, bukan berarti tidak ada musuh, dengan sumber daya melimpah ibarat gadis yang cantik menjadikan rebutan bagi negara Adi Daya. Maka hanya satu yang bisa dilakukan, bersiaplah untuk perang dengan membangun kekuatan pertahanan sebagai sebuah investasi  agar bisa mencapai perdamaian dan disegani negara lain yang akan berpikir untuk mengganggu territori.

     

    ———————————–

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, hukum, politik dan  sejarah bangsanya

     

  • Kekuasaan Mandiri Lembaga Yudikatif, dalam Perspektif Demokrasi Modern

    Kekuasaan Mandiri Lembaga Yudikatif, dalam Perspektif Demokrasi Modern

    Foto diambil dari google
    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat:

    Mandiri: Bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif dan legislatif.

    Imparsial: Netral dan tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

     

    Prinsip-Prinsip Kekuasaan Kehakiman:

    Peradilan yang bebas dan tidak memihak: Hakim harus menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

    Keadilan berdasarkan hukum: Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

    Dengan demikian, kekuasaan kehakiman di Indonesia bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara adil dan profesional. Kemandirian dan bersifat imparsial tersebut merupakan doktrin dan syarat dari pada negara demokrasi modern, yang berkiblat kepada Trias Politika , dimana adanya pemisahan kekuasaan, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang berdiri sendiri saling kontrol agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

    Demikian juga dalam kaitan lembaga Yudikatif yang berwenang dalam bidang peradilan, sebagai syarat mutlak sebagai negara hukum, disamping ada Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kontitusi (MK) dan Komisi  Yudisial (KY) yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Namun dalam perjalanan waktu terjadi fenomena dimana sifat kemandirian dan imparsial tersebut banyak tercederainya lembaga yang terhormat tersebut akibat dari proses peradilan, yang terjadi di masyarakat, dari putusan-putusan hakim dalam beberapa kasus besar dimana secara politis diduga telah terjadi tekanan dari atas.  Dimana hakim  tidak ada lagi sifat  kemandirian untuk melakukan penggalian hukum dalam memutus sesuai rasa keadilan,  yang dipaksa  harus tunduk pada aliran positivisme sebagai  aturan baku yang kerap kali tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman. Ada lagi  yang kadang kekuasaan seorang juris ( Hakim ) menyerupai kekuasaan Tuhan, yang bahkan bisa menjungkir balikan hukum itu sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadi .

    Di Mahkamah Agung ada Dirjen bimbingan tekhnis MA RI, promosi, mutasi, kenaikan pangkat, para hakim. Jabatan setingkat  eselon 1 dan masuk pada  jabatan struktural yang dijabat oleh hakim, sedangkan jabatan hakim adalah  jabatan fungsional bukan jabatan struktural. Ini yang jadi masalah yang berlarut-larut yang mengakibatkan carut marutnya peradilan di negeri ini, yang disinyalir dan diduga kerap digunakan untuk   intervensi kepada hakim-hakim tingkat pertama dalam putusan putusannya dimana hakim yang punya integritas sekalipun akan takut karena menyangkut jabatan, karier dari hakim tingkat bawah tersebut.

    Karena jabatan yang sangat strategis walaupun hanya eselon 1( satu), menurut beberapa sumber disinyalir lebih ditakuti oleh kalangan hakim-hakim tingkat pertama dari pada ketua Mahkamah Agung sekalipun. Ini yang harus mendapat perhatian khusus  dari pemerintah jika mempunyai semangat membangun sistem hukum yang baik demi menegakan keadilan di negeri ini.

    Untuk itu pemerintah harus berani mengambil kebijakan mengembalikan kewenangan secara administratif menyangkut lembaga peradilan pada Eksekutif melalui Departemen Hukum dan HAM, seperti halnya pada jaman pemerintahan Orde Baru, lewat kebijakan administrasi hakim ditangani dan dibawah wewemang departemen kehakiman. Yang saat itu sangat efektif bisa mengontrol perilaku hakim, dimana dunia peradilan relatif adil, dengan kualitas hakim  karier sangat matang dan mumpuni dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat. Namun bagi para akademisi hukum, memandang  dalam kontek sesuai kewenangan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bersifat mandiri dan imparsial, dianggap bahwa pengaturan administratif dibawah Departemen Kehakiman ( Hukum dan HAM) dinilai  eksekutif turut campur dalam kewenangan Yudikatif dan menghilangkan sifat kemandirian dan imparsial tadi. Padahal tidak semua negara yang mengadopsi Trias Politika tidak ada yang murni, termasuk Indonesia yang didirikan berdasarkan falsafah Pancasila.

    Dalam masa Orde Reformasi ini perlu  dipikirkan bersama kewenangan tersebut mengapa tidak diberikan kepada Komisi Yudisial (KY)?. Komisi Yudisial sebagai sebuah lembaga pengawasan eksternal yang mengawasi di lingkungan  Mahkamah Agung beserta jajaran, yang kedudukannya seharus nya sederajat dan sama dengan Lembaga Mahkamah Kontitusi, Mahkamah Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat-pejabat yang diatur secara tertulis di dalam Kontitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengangkatannya sebagai anggota Komisi Yudisial, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

    Namun yang sekarang bisa kita lihat dimana Komisi Yudisial (KY) sebagai sebuah lembaga pengawasan yang kedudukannya seharusnya sangat terhormat, yang telah diatur dalam pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana Komisi Yudisial bersifat mandiri (independen) yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan atau perilaku hakim bersama sama dengan Mahkamah Agung, melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dilingkungan MA, pada tingkat pertama, yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan dominan dalam rangka menekan dan upaya terjadinya mafia peradilan di Indonesia, yang mana penegakan hukum telah digunakan sebagai ajang bisnis bernilai tinggi, yang mirip sekali dalam pengelolaan sebuah badan usaha milik negara yang berorientasi mencari keuntungan secara privat terhadap aparat penegak hukum.

    Seperti yang telah diberitakan di media nasional baik cetak, elektronik maupun visual, telah ditangkapnya eks pejabat MA, berinisial ZR, dengan barang bukti uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, senilai Rp 950 Milyard lebih, dirumahnya setelah pihak kejaksaan agung melakukan penggeledahan. Hal ini sangat mencederai pencari keadilan. Kita tidak mau berasumsi ini itu soal keberadaan uang tersebut dan berapa perkara serta titipan siapa saja, dana tersebut, tapi yang jelas secara kasat mata bisa dilihat bahwa dunia peradilan kita sedang sakit dan tidak baik-baik saja pasca reformasi bergulir.

    Kembali lagi kepada Komisi Yudisial (KY) Selama ini telah terjadi dualisme dan tumpang tindih, dimana secara eksternal pengawasan hakim dilakukan oleh KY, sementara internal di Mahkamah Agung dilakukan. Oleh bagian pengawasan dari MA. Yang keduanya sama-sama tidak punya taring untuk mengeksekusi atas temuannya di lapangan, dimana hanya bisa terbatas memberikan rekomendasi saja, yang hanya bersifat deklarator, bukan komentator maka tidak mengherankan penyimpangan dan proses pemeriksaan hingga terjadi putusan, sangat sulit untuk diawasi oleh KY, yang hanya sebuah lembaga seperti halnya pos satuan pengaman (Satpam) yang tidak dibekali yuridiksi atau kewenangan untuk menindak.

    Kebijakan yang harus diambil secara cepat oleh pemerintahan Prabowo Subiyanto, untuk menanggulangi hal ini, dimana penegakan hukum sudah memprihatinkan, yang hanya menjadi milik pemodal besar dan yang mempunyai kekuasaan .

    1. Mengembalikan kembali kedudukan hakim secara administratif dibawah kementerian hukum. Sedangkan secara organisatoris dan sistem peradilan berada dibawah MA.
    2. Harus berani mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah harkat dan martabat bangsa ini, di dunia international maupun dimata masyarakat kita sendiri, dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada hakim yang jelas-jelas terbukti melakukan proses peradilan sesat yang menjurus kepada adanya keuntungan secara pribadi.
    3. Mengganti seluruh hakim agung, panitera muda baik dalam kamar perdata, pidana, tatanegara, militer, dan agama, beserta seluruh panitera paniteranya di lingkungan Mahkamah Agung. Dan mengganti seluruh hakim-hakim tersebut melalui perekrutan dan Pendidikan kusus yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim, panitera, panitera muda, dilingkungan Mahkamah Agung tersebut.
    4. Naikan gaji secara signifikan katakanlah 10 kali lipat dan tunjungan kesejahteraan. Juga 10 kali lipat, agar mereka bisa bekerja dengan tenang untuk menghidupi kebutuhan Keluarganya dan hal ini telah dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subiyanto melalui kebijakannya.
    5. Memberikan Komisi Yudisial kewenangan dalam menindak secara profesional yusticia, terhadap hakim yang telah terbukti melakukan tindakan yang sangat tercela termasuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara membuat sebuah putusan yang jauh dari rasa keadilan dan kaidah-kaidah dalam format keadilan, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    6. Hilangkan fit and propert test di DPR, untuk menghindari terjadinya kepentingan transaksional baik secara politis maupun secara praktis cukup atas persetujuan dari menteri koordinator bidang hukum yang disetujui Komisi Yudisial yang memang mempunyai tugas investigasi latar belakang dari calon hakim agung tersebut.

    Tanpa hal hal diatas, untuk dilakukan sebagai sebuah tindakan kebijakan maka kiranya mustahil kondisi kebrobrokan sistem peradilan hukum kita, yang  bisa obyektif dalam menjalankan tugas  terbebas dari pengaruh manapun yang bersifat mandiri dan imparsial.

    Atau jikalau memang tidak ada niat untuk memperkuat KY melalui alat penindakan yang bersifat final dan mengikat yang mempunyai nilai pro yudisial maka, lebih baik Komisi Yudisial dibubarkan saja, dengan cara melakukan amandemen terbatas pada UUD 1945, sekaligus mengembalikan kedudukan dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakat) dalam membuat TAP MPR soal Repelita baik jangka panjang, menengah dan pendek dalam pembangunan dan lebih kepada penguatan dan menjaga obyektivitas serta menunjuk orang-orang yang punya komitment menjaga keadilan dan  kebersihan untuk ditempatkan di  bagian pengawasan pada Mahkamah Agung RI,  agar bisa melahirkan para hakim-hakim yang mempunyai jiwa keadilan, dan jiwa nasionalis tinggi untuk menegakan keadilan melalui kekuasaannya sebagai hakim dan berpikir progresif dalam menjatuhkan putusanya, bahwa sesungguhnya hukum dibuat untuk mengatur manusia, bukan manusia dibuat untuk hukum. Bahwa hukum senantiasa berkembang dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat, dan hukum harus menjadi garda terdepan sebagai panglima. Namun pendapat penulis tersebut memang bertabrakan dengan semangat saat dibentuk nya Komisi Yudisial sesuai yang termuat dalam pasal 24 B ayat (1) yang dimaksutkan sebagai implementasi sistem pengelolaan pengadilan satu atap (One Roof System) yang dimaksutkan untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan Kehakiman dan kebebasan hakim sebagai mahkota kekuasaan kehakiman vide pasal 24 UUD 1945.

    Untuk itu Penulis juga  meminta pendapat dari Guru Besar Senior Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran Bandung yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa.

    Sejak kekuasaan kehakiman berada dalam one roof system (semua lingkungan peradilan, baik secara organisatoris dan administratif, maupun  financial berada  di bawah SATU ATAP) yang berpuncak pada Mahkamah Agung), maka siapapun yang duduk pada jabatan (administratif) sebagai Dirjen ataupun Sekretaris, tentu SDMnya berasal dari dalam, internal MA. Dengan ungkapan lain, tidak bisa direkrut dari luar lingkungan kekuasaan kehakiman. Misalnya direkrut dari eksekutif. Padahal yang namanya jabatan administrasi, tentu saja logikanya diisi oleh Administrasi Negara (in casu Pejabat Pemerintah) karena tugas utamanya memang menangani ataupun mengurusi hal-hal yang bersifat administratif, sama sekali tidak mencampuri urusan fungsional kekuasaan kehakiman. Namun karena pengalaman Orde Baru dulu kekuasaan kehakiman secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah  (dulu) Departemen Kehakiman yang sering disinyalir mengintervensi kekuasaan kehakiman (khususnya para hakim dari tingkat pertama sampai hakim agung), maka pasca reformasi dibangun one roof system sampai kini.

    Masalahnya kini, kalau jabatan – jabatan administratif yang ada di MA diambil dari SDM yang ada internal MA, apakah akan direkrut dari pegawai atau dari hakim-hakim yang ada? Bagi saya, siapapun yang akan direkrut untuk mengisi jabatan dirjen atau sekretaris, kembali pada petinggi di MA, apakah mereka bisa menahan diri untuk  mengintervensi? Begitu juga apakah yang duduk di jabatan dirjen atau sekretaris imun atas kepentingan kekuasaan (berupa uang, wanita, atau ingin bertahan lama memegang jabatan (a quo), tentu kembali pada pertaruhan integritas manusia yg memangku jabatan a quo.

    Menyangkut  soal kewenangan Komisi Yudisial dan carut marutnya dunia peradilan di negeri ini, Prof Gde  Pantja  memberikan masukan: Pertama, mengembalikan  kedudukan hakim yang secara administratif dan keuangan berada di bawah Kemenkum (dulu Departemen Kehakiman) justru berlawanan dengan Sistem Pengelolaan Pengadilan Satu Atap (One Roof System). Sistem satu atap didasarkan pada pemikiran untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim (sebagai mahkota dari kekuasaan kehakiman – vide Psl. 24 UUD 1945). Keikutsertaan pemerintah mengelola organisasi, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman, dipandang dapat secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim. Selain untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim, Sistem Satu Atap (One Roof System) juga penting ditinjau dari sistem administrasi pengelolaan. Dengan Satu Atap, pengelolaan yang berada “di satu tangan” dapat lebih efisien dan produktif.

    Kedua, Dasar pemikiran diaturnya Komisi Yudisial dalam Pasal 24 B (Amandemen III) UUD 1945 bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai organ penunjang (state auxiliary organ) di lingkungan cabang kekuasaan yudisial, dimaksudkan membantu MA (yang waktu itu dinilai overload dengan banyaknya tunggakan perkara) melakukan pengawasan secara ekternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Jadi lebih pada tataran etik dan sejak awal pengaturan dan pembentukannya, KY memang tidak dibekali wewenang polisional: menindak dan menghukum hakim-hakim yang diawasinya (Hakim Agung tidak termasuk yg diawasi oleh KY). Jadilah kemudian KY seperti bebek lumpuh yang tidak punya taring dalam penindakan yang rekomendasinya hanya dijadikan bahan kajian tanpa ada tindakan.

    —————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya, hukum, dan sejarah bangsanya

  • Impian Anak Bangsa untuk Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

    Impian Anak Bangsa untuk Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Fenomena yang terjadi dalam kaitan berbangsa dan bernegara, melihat kondisi ekonomi dan kekayaan alam masih dikuasai oleh elit-elit tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah penduduk negeri ini, dimana banyak sekali permasalahan permasalahan yang belum terselesaikan menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, ditengah-tengah sistem ekonomi liberal yang menguasai semua lini kehidupan bangsa ini,  yang dirasa masih  jauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang telah didirikan dengan darah dan airmata, sesuai yang termaktub dalam UUD 1945.

    Pertanyaan kritis kita yang selalu mengusik sanubari  apakah Indonesia  sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus , telah benar benar merdeka, sesuai cita-cita dalam pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita?

    Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walaupunn secara de facto maupun de jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana setelah seluruh perangkat syarat-syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial,  adanya penduduk , adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara-negara lain di dunia, yakni dalam hukum International telah berdirinya sebuah negara.

    Prof. Pieter J. Veth (1814- 1895) berkebangsaan Belanda ahli etnologi dan bahasa Indonesia, dalam bukunya Java, geografisch atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah merdeka. Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang, yang menurut Prof. Veth Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan. Mula-mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda.

    Dalam bukunya Prof. Veth menulis dalam syairnya yang berbunyi :   “Aan Java ‘ strand verdrongen Zich de volken , steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar , gelijk aan’ t zwerk de wolken . De telg Des land allen was nooit zijn heer”

    yang artinya:

    Di pantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan, datang selalu tuan-tuanya di setiap masa, mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan, tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa”.

    Walau pendapat dari Prof.  Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja Kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur -angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum Pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan bertirun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa timur, bukan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang Asing, tapi campuran Pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan-keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan-akan Bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat kondisi  masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan , tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis.

    Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung , dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhur-leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas , maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kultur budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan.

    Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, isu Hak Asasi Manusia, dan Isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk Imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuannya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksud kan Prof. Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan kolonialis Belanda dalam sistem Eropa Continental.

    Bung Karno dalam  tulisanya dalam buku Mencapai Indonesia Merdeka menulis : bahwa Indonesia Merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan Emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu kedunia keselamatan, yang satu kedunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis.

    Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya ….kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya , dengan media surat kabarnya,  dengan sekolah sekolahnya, dengan dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalanya politik.

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelangnya selalu ada oligarki oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalanya politik, para ketua umum partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan partai dimana anggota  partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggota APEC dan G.20, dan sekarang Jadi anggauta tetap BRICH akan tetapi apakah kita bisa benar benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri?

    Rasanya tetap saja masih tergantung pada  politik ekonomi negara negara maju, negara-negara industri negara-negara pengelola keuangan dunia.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak anak-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini -lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya.

    Bung Karno dulu mengirim para anak-anak muda yang merupakan anak bangsa terbaik untuk belajar ke luar negeri, yang tujuannya adalah setelah lulus bisa mengabadikan diri kepada bangsanya untuk membangun bangsa ini menuju bangsa yang maju, mandiri, akan tetapi tetap berbudaya Indonesia, dan ada ribuan mahasiswa Indonesia yang dikirim ke luar negeri, dan setelah kejatuhan Orde Lama para anak bangsa tersebut terkatung-katung nasibnya di negeri orang yang justru jadi ahli-ahli untuk negara lain, karena terjadi konflik politik saat itu.

    Menyimak tulisan Peter Gontha di group WA yang beredar soal keprihatinan anak bangsa yang cerdas yang lulus dari universitas ternama dunia, takut untuk pulang ke negerinya melihat kondisi dan fenomena sistem dan kebijakan dalam penindakan hukum yang ada . Dalam tulisannya Peter F  Gontha menulis :

    Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Setiap tahun, puluhan bahkan ratusan anak muda Indonesia berhasil menembus universitas-universitas terbaik di dunia: Harvard, Princeton, MIT, Stanford, Oxford, Cambridge, Berkeley, dan banyak lagi. Mereka belajar di pusat-pusat ilmu pengetahuan global, menyerap nilai-nilai integritas, meritokrasi, inovasi, dan kerja keras. Mereka adalah anak-anak bangsa terbaik, yang semestinya pulang membawa perubahan.

    Namun, ketika saya bertanya kepada seorang mahasiswa Indonesia lulusan kampus top, “Kapan kamu pulang?” Ia menjawab lirih namun tegas, “Kami di sini saja, Pak.”

    Jawaban itu mencubit hati. Tapi juga penuh makna. Anak-anak muda ini bukan tidak cinta tanah air. Mereka sangat mencintai Indonesia. Tapi mereka juga sadar—dan mungkin terlalu sadar—tentang betapa keras, bahkan brutalnya, sistem di negeri ini terhadap mereka yang pulang dengan niat baik.

     

    Dari Harvard ke Jeruji?

    Kekasaran sistem terhadap putra-putri terbaik bangsa tampak jelas dari beberapa contoh nyata. Lihatlah Thomas Lembong (Tim Lembong). Lulusan Harvard, mantan bankir investasi global, ekonom kelas dunia, dan mantan menteri yang selama menjabat berupaya keras menjaga integritas. Hari ini, namanya terseret kasus hukum, tanpa penjelasan yang masuk akal di mata publik.

    Contoh lain: Hotasi Nababan, profesional berintegritas tinggi yang sempat menjadi direktur utama BUMN. Tersandung kasus yang sejatinya bukan hasil dari niat buruk atau korupsi pribadi, melainkan karena sistem yang tidak memberikan ruang bagi profesional yang ingin bekerja benar.

    Dan mereka bukan satu-satunya. Masih banyak nama lain—orang-orang cerdas, jujur, dengan niat tulus membangun negeri—yang justru tersandung, terpojok, atau bahkan dikriminalisasi setelah memutuskan pulang. Kesalahan mereka hanya satu: mereka pulang.

     

    Sebuah Iklim yang Mematahkan

    Ini adalah potret menyedihkan dari iklim profesional dan politik di Indonesia. Sebuah negara yang mengirim anak-anak mudanya ke luar negeri dengan penuh harapan, tapi tidak siap menerima mereka kembali ketika mereka pulang dengan idealisme dan standar profesional yang tinggi.

    Mereka datang dengan semangat membenahi, tetapi bertemu dengan birokrasi yang beku, budaya feodal, politik transaksional, dan sistem hukum yang bisa dipelintir oleh kekuasaan. Mereka ingin menegakkan akuntabilitas, tapi dianggap mengganggu status quo. Mereka ingin membasmi rente, tapi justru dijebak dan dijegal. Bagaimana mungkin negara ini bisa maju, jika orang-orang terbaiknya justru dipatahkan oleh sistem?

     

    Harus Ada Perubahan

    Negara ini seharusnya merangkul mereka, bukan mencurigai. Menjaga mereka, bukan memenjarakan. Mendorong mereka untuk pulang dan membangun, bukan membuat mereka takut kembali. Kita memerlukan reformasi bukan hanya di bidang ekonomi atau birokrasi, tapi dalam cara negara ini memperlakukan integritas.

    Kita tidak bisa membiarkan narasi seperti ini terus berkembang: bahwa pulang ke Indonesia adalah risiko tertinggi bagi profesional muda yang ingin berbuat baik. Jika itu terus terjadi, maka brain drain akan berubah menjadi heart drain—bukan hanya otak yang pergi, tapi juga hati dan harapan.

     

    Menantang Kepemimpinan Nasional

    Pertanyaannya sederhana, tapi mendesak: Mau dibawa ke mana negeri ini jika para pemimpinnya terus membiarkan orang-orang terbaik bangsa dipatahkan oleh sistemnya sendiri? Jika seorang lulusan Harvard takut pulang karena takut dikriminalisasi, maka kita harus bertanya—ada yang sangat salah dalam cara kita membangun bangsa ini.

    Presiden, parlemen, aparat penegak hukum, dan pemimpin BUMN harus menjawab tantangan ini. Kita harus menciptakan iklim yang tidak hanya menghargai kepintaran, tapi juga melindungi integritas. Bukan karena mereka lulusan luar negeri, tapi karena mereka adalah warga negara Indonesia yang ingin bekerja dengan benar.

     

    Penutup

    Jangan sampai generasi muda Indonesia yang kini belajar di luar negeri akhirnya menarik garis: bahwa kesalahan terbesar mereka adalah jika suatu hari mereka memutuskan untuk pulang. Karena jika itu terjadi, maka kita bukan hanya kehilangan potensi, tapi kehilangan masa depan.

    Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetapi mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, dengan pola pikir feodalisme, dengan mengambil jalan kompromi demi kekuasaan,  padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan Nusantara khususnya Jawa, bila diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya. Akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakannya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari bangsa ini adalah bangsa dan  rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai anak bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan berintrospeksi diri untuk bahan kedepan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para penegak hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, emang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. D.r I Gde Pantja Astawa beliau berpendapat, untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Continental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon.

    Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut, hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai “rasa” yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem Juri tersebut, hal ini untuk mencapai Kedaulatan Bangsa secara utuh, melawan penjajahan gaya baru.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan.  MERDEKA.

    ———————–

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik, dan sejarah bangsanya

  • Indonesia 2025: Mencari Strategi

    Indonesia 2025: Mencari Strategi

     

    Oleh Ignas Kleden

     

    DALAM pidato kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, 14 Agustus 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan suatu visi jangka menengah tentang Indonesia 2025. Diproyeksikan, pada tahun itu Indonesia akan menjadi negara maju. Untuk itu ditetapkan 10 sasaran yang harus dicapai: (1) persatuan dan harmoni sosial yang semakin kokoh, (2) stabilitas nasional yang makin mantap, (3) penguatan demokrasi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara, (4) penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten, (5) pertumbuhan ekonomi yang terus terjaga dan ditingkatkan, dengan kemampuan yang makin mandiri, (6) peningkatan kesejahteraan, (7) tata kelola pemerintahan yang baik dan pemberantasan korupsi yang semakin efektif, (8) perlindungan terhadap lingkungan hidup, (9) pembangunan daerah, dan (10) pengembangan kemitraan dan kerja sama global.

    Sepuluh tujuan ideal tersebut mungkin akan semakin jelas kalau kita merumuskan dalam kontras, apa yang hendak dilawan oleh sasaran-sasaran tersebut. Maka yang kita dapati (melalui tafsiran logis saja) adalah (1) menurunnya ketegangan dalam negeri berupa konflik antaretnik, antardaerah, dan antaragama, (2) mengecilnya kemungkinan terorisme dalam bentuk apa pun, (3) tercegah kembalinya politik otoritarian dan berkuasanya oligarki politik, (4) berkurangnya kesewenang-wenangan kekuasaan, (5) menguatnya fundamental ekonomi agar sanggup bertahan terhadap krisis, sambil mengurangi ketergantungan kepada pihak asing, (6) keseimbangan antara dimensi agregatif dan dimensi distributif dalam ekonomi, (7) menguatnya kontrol terhadap penyelewengan dalam pemerintahan, (8) diberikannya hak terhadap perlindungan lingkungan hidup bukan saja kepada negara, melainkan juga kepada civil society, (9) dihentikannya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah, dan (10) tercegahnya isolasionalisme dalam politik internasional.

    Sepuluh sasaran tersebut dikemukakan sebagai tujuan normatif yang harus dicapai oleh Indonesia hingga 2025, agar dapat masuk kategori negara maju. Terhadap daftar sasaran tersebut dapat dikemukakan tiga catatan. Pertama, belum terlihat dari pidato Presiden sasaran mana saja yang menjadi tujuan substantif dalam pembangunan politik Indonesia, dan sasaran mana pula yang dapat diperlakukan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan substantif. Kedua, belum terlihat juga suatu logika yang menghubungkan satu sasaran dengan sasaran lainnya sehingga kita dapat melihat kesepuluh sasaran tersebut sebagai suatu keseluruhan atau framework yang secara koheren mengangkat status Indonesia menjadi negara maju. Ketiga, tidak tampak bagaimana urutan prioritas kesepuluh tujuan termaksud. Di samping itu, tidak ditetapkan suatu target yang lebih terukur untuk dicapai pada titik waktu tertentu. Millennium Development Goals (MDGs), misalnya, yang ditandatangani oleh 150 kepala negara dan kepala pemerintahan di New York pada September 2000, menetapkan bahwa hingga 2015 kemiskinan di dunia harus dikurangi hingga separuhnya.

    Sekadar perbandingan, pembangunan politik dan ekonomi dalam Orde Baru mempunyai suatu logika yang jelas, meskipun dalam retrospeksi kita dapat mengkritiknya sebagai logika yang dibangun di atas asumsi teoretis yang tidak selalu valid. Tujuan substantif pembangunan nasional di bawah Presiden Soeharto adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Inilah sasaran yang bersifat substantif. Untuk itu diperlukan suatu stabilitas politik yang menjadi sarananya, karena pembangunan ekonomi tak dapat berjalan mulus dalam politik yang penuh ketegangan. Kesejahteraan dianggap dapat terwujud secara “alamiah” kalau sudah tercapai tingkat pertumbuhan tertentu, karena kemakmuran akan menetes ke kalangan yang lebih luas melalui mekanisme trickledown atau spillover. Untuk menjamin stabilitas politik, keamanan harus dijaga dan segala gejolak politik ditekan, bila perlu, dengan jalan represif. Partisipasi politik dibatasi pertama-tama dengan pengurangan jumlah partai politik menjadi hanya tiga, dan Golkar sebagai partai pemerintah diusahakan selalu menjadi partai yang paling kuat dan dominan.

    Asumsi teoretis yang melandasi logika pembangunan seperti itu sekarang sudah disingkapkan kekeliruannya. Pertama, bukan ekonomi yang harus menentukan perkembangan politik, tapi ekonomi harus menjalankan keputusan politik. Kedua, kesejahteraan tidak terwujud secara alamiah, karena ternyata yang mengatur distribusi kemakmuran bukan hanya mekanisme pasar, melainkan kekuasaan politik. Kemakmuran tidak banyak menetes seperti diasumsikan, karena mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan selalu berkepentingan untuk membatasi distribusi kemakmuran dalam lingkungan terbatas sesuai dengan kepentingan kelompok yang berkuasa. Kemakmuran akhirnya tidak menetes, tapi menumpuk.

    Logika seperti itu tidak tampak atau sekurang-kurangnya tidak terlihat secara eksplisit dalam visi yang diajukan oleh Presiden RI tentang Indonesia 2025. Sebagai suatu daftar cita-cita, hal itu patutlah disambut, tapi yang sama pentingnya adalah merumuskannya dalam suatu rangkaian langkah strategis, bagaimana tujuan yang satu dapat membantu atau mungkin saja menghalangi tercapainya tujuan yang lain, dan urutan prioritas berdasarkan kepentingan dan kemungkinan pelaksanaannya.

    Selain itu, konsep negara maju mungkin perlu lebih diperjelas. Dalam sosiologi pembangunan sebelum berakhirnya Perang Dingin, kita tahu dunia dibagi menjadi tiga, yaitu dunia pertama yang mencakup negara-negara industri maju di Barat yang kapitalis, dunia kedua yang meliputi negara-negara sosialis, dan dunia ketiga yang meliputi negara-negara berkembang. Pembagian itu kini berubah karena dunia kedua praktis sudah tidak ada lagi dengan rontoknya negara-negara sosialis, sehingga dibutuhkan suatu pembagian baru. Human Development Report 2007-2008 yang diterbitkan United Nations Development Programme (UNDP) membagi negara-negara di dunia, khususnya 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan beberapa cara.

    Pertama, berdasarkan indeks pembangunan manusia (human development index/HDI), negara-negara dibagi ke dalam kelompok yang tinggi indeks pembangunan manusianya (dengan HDI 0,800 dan di atasnya), negara-negara dengan indeks pembangunan manusia tingkat menengah (dengan HDI 0,500-0,799), dan yang rendah tingkat pembangunan manusianya (dengan HDI di bawah 0,500). Dalam pengukuran yang dilakukannya, UNDP tidak menghitung indeks pembangunan manusia dari semua negara anggota PBB, karena beberapa negara tak dapat memberikan data statistik yang dibutuhkan. Dari 177 negara yang dihitung UNDP, yaitu 175 negara anggota PBB ditambah Hong Kong dan Palestina, Indonesia menduduki nomor 107 (satu tingkat di bawah Palestina dan satu tingkat di atas Suriah) dan termasuk negara dengan tingkat pembangunan manusia menengah.

    Kedua, berdasarkan tingkat pendapatan per kepala, laporan UNDP mengikuti pembagian negara-negara menurut Bank Dunia, yaitu yang berpendapatan tinggi (mencapai US$ 10.726), berpendapatan menengah (dengan pendapatan antara US$ 876 dan US$ 10.725), dan berpendapatan rendah (di bawah US$ 876). Kriteria Bank Dunia ini masih berasal dari tahun 2005 tapi digunakan oleh UNDP untuk laporannya tahun 2007-2008.

    Ketiga, berdasarkan agregat di dunia, negara-negara dibagi ke dalam negara berkembang, negara-negara Eropa Tengah dan Timur, serta negara-negara CIS (Commonwealth of Independent States) dan negara-negara yang termasuk dalam OEDC (Organization for Economic Cooperation and Development).

    Dilihat berdasarkan pendapatan per kepala ataupun berdasarkan indeks pembangunan manusia, Indonesia saat ini menduduki peringkat menengah di antara 177 negara yang diukur dalam laporan UNDP tersebut. Apakah ini berarti bahwa Indonesia pada 2025 akan berpindah kelas dari tingkat menengah ke tingkat tinggi? Cita-cita ini patutlah didukung secara nasional, dan agar dapat terwujud, perlu disusun strategi agar kesepuluh sasaran tersebut, dalam kaitan satu dengan yang lainnya, dan dengan prioritas yang ditentukan, dapat menjadi tenaga pendorong mobilitas vertikal Indonesia dalam peringkat negara-negara di dunia. Sangat perlu dihindari kemungkinan bahwa tujuan yang satu menghalangi tercapainya tujuan yang lain.

    Dalam sejarah negara-negara maju ada satu langkah strategis yang selalu diambil, yaitu menjadikan pendidikan nasional sebagai penunjang yang memudahkan tercapainya tujuan politik nasional. Tidak ada negara maju yang tidak memberikan perhatian khusus kepada pendidikan sebagai sarana strategis yang amat menentukan kemajuan suatu bangsa. Perhatian terhadap pendidikan nasional ini tidak cukup hanya ditunjuk dengan menaikkan anggaran pendidikan, tapi bersamaan dengan itu perlu ditingkatkan pengawasan terhadap standar dan mutu pendidikan. Dalam tingkat melek huruf orang dewasa (15 tahun ke atas), Indonesia mencatat prestasi yang bagus, yaitu 90,4 persen. Tapi, dalam produktivitas penulisan di jurnal ilmiah, kedudukan Indonesia amat lemah, karena hanya sanggup menghasilkan 0,93 artikel per satu juta penduduk, dibandingkan dengan Malaysia, yang tingkat produktivitas ilmiahnya 23,97 per satu juta penduduk.

    Kontrol kualitas itu mempunyai dua fungsi utama, yaitu memastikan bahwa pendidikan nasional membantu tercapainya tujuan politik nasional, dan dalam pada itu pendidikan mencapai tujuannya sendiri dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam pendidikan umumnya di seluruh dunia. Orde Baru pernah menjadikan pendidikan sebagai sarana yang membantu pembentukan monoloyalitas melalui pendidikan P4, misalnya, yang jelas merupakan saka guru mental untuk stabilitas politik. Jalan itu bisa ditiru pada masa sekarang, tapi dengan menetapkan tujuan nasional yang sesuai dengan tuntutan tahun 2025, dan dengan mempertimbangkan apakah tujuan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

    Ada berbagai strategi yang bisa dicoba, dan pendidikan salah satunya. Menetapkan sasaran normatif selalu berguna sebagai tantangan berpikir. Namun, tanpa kiat dan langkah strategis, tiap tujuan mulia akan dikenang kemuliaannya tapi tak pernah menjadi kenyataan.

    ******************************

     

    * Ignas Kleden, Sosiolog, Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    *Sumber Tulisan Majalah tempointeraktif.com, 24 Agustus 2009

     

     

  • Industrialisasi Filsafat: Provokasi Lentera Digital

    Industrialisasi Filsafat: Provokasi Lentera Digital

    Oleh Don Bosco Doho, Dosen Logika dan Filsafat Ilmu pada Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Jakarta

     

    Sebuah proklamasi kematian filsafat baru saja menggema di ruang digital Indonesia dan menghebohkan republik maya. Dengan ketenangan yang nyaris teatrikal, Youtuber Ferry Irwandi, didampingi oleh penulis Dea Anugrah, mendeklarasikan sebuah fatwa: “Jurusan Filsafat perlu dibubarkan.” Sontak, semesta intelektual yang tadinya adem ayem menjadi gaduh. Pernyataan itu, yang dilempar laksana batu ke kolam yang tenang, menciptakan riak-riak yang tak terduga. Tagline-tagline dramatis bermunculan di linimasa: “Mari merayakan kematian Filsafat,” “Selamat Tinggal Ibu Ilmu Pengetahuan,” “RIP Akal Sehat.” Para akademisi, mahasiswa filsafat, dan para pegiat literasi serentak memasang kuda-kuda, siap melontarkan antitesis. Tapi belum tahu apa reaksi dan pandangan Rocky Gerung sang pencetus akal sehat itu.

    Namun, sesuatu yang aneh terjadi. Alih-alih menjadi eulogi duka cita, kegaduhan ini justru bermetamorfosis menjadi sebuah festival keingintahuan massal. Seruan untuk membubarkan filsafat secara paradoksal justru menjadi kampanye promosi paling efektif untuk filsafat itu sendiri dalam satu dekade terakhir. Publik yang sebelumnya mungkin memandang filsafat sebagai disiplin ilmu yang angkuh, berdebu, dan terkurung di menara gading, tiba-tiba menoleh. Mereka bertanya: “Apa sebenarnya filsafat itu? Mengapa ia begitu dibenci sekaligus dibela mati-matian?” Semoga ini menjadi jalan pembuka menuju gerbang-gerbang jurusan dan sekolah filsafat di Indonesia. Kita memang hanya punya dua kampus PTN yang jelas-jelas memiliki jurusan Filsafat yaitu UGM dan UI.

    Fenomena ini lebih dari sekadar kontroversi sesaat. Ia adalah sebuah studi kasus sempurna tentang bagaimana kebencian yang direkayasa dapat bertransformasi menjadi simpati, bagaimana penolakan dapat memicu ketertarikan, dan yang terpenting, bagaimana pemikiran yang paling abstrak sekalipun dapat diindustrialisasi dalam pusaran kapitalisme konten. Ini adalah kisah tentang strategi playing victim yang brilian, yang alih-alih membunuh sang “ibu ilmu pengetahuan”, justru membuatnya kembali relevan, seksi, dan diminati. Para filsuf dan peminatnya, sadar atau tidak, harus berterima kasih kepada para provokator ini. Mereka telah berhasil membumikan filsafat dengan cara yang tak pernah terpikirkan oleh kurikulum universitas paling progresif sekalipun.

     

    Anatomi Paradoks: Psikologi di Balik Seruan Kematian

    Untuk memahami mengapa serangan terhadap filsafat justru menjadi bumerang positif, kita perlu membedah anatomi psikologis dari kegaduhan itu sendiri. Reaksi publik tidak berjalan secara linier; ia bergerak dalam sebuah dialektika yang menarik. Tesis yang dilontarkan (“Filsafat tidak relevan dan harus dibubarkan”) segera disambut oleh antitesis yang emosional dari komunitas filsafat (“Filsafat adalah dasar dari segala ilmu dan harus dipertahankan”). Namun, sintesis yang lahir bukanlah perdebatan elitis di antara dua kubu, melainkan rasa penasaran dari audiens yang lebih besar. Maka jangan terlalu diambil hati kalau adagium primum vivere deinde philosphare bakal memperkuat antipati kepada filsafat.

    Mekanisme ini dikenal sebagai Efek Streisand. Dinamai dari insiden ketika aktris Barbra Streisand mencoba menekan peredaran foto rumahnya, yang justru membuat foto tersebut menjadi viral. Semakin keras upaya untuk menyensor, menekan, atau mendiskreditkan sesuatu, semakin besar pula perhatian yang didapatkannya. Dalam kasus ini, “pembubaran jurusan filsafat” adalah upaya sensor simbolis terhadap sebuah disiplin ilmu. Hasilnya bisa ditebak: publik yang tadinya tidak peduli, kini berbondong-bondong mencari tahu apa gerangan “rahasia” yang ingin disembunyikan atau dimusnahkan itu.

    Filsafat, pada hakikatnya, adalah sebuah disiplin yang anti-rapuh (antifragile). Ia tidak melemah saat diserang; sebaliknya, ia menjadi lebih kuat. Sejak zaman Socrates yang dihukum minum racun karena dianggap merusak pemuda Athena dengan pertanyaan-pertanyaannya, hingga Nietzsche yang mendeklarasikan “Tuhan telah mati,” filsafat selalu hidup dari provokasi dan pertanyaan radikal. Serangan Ferry Irwandi dan Dea Anugrah, dalam skala yang lebih modern dan terkomodifikasi, sejatinya hanyalah pengulangan dari sebuah tradisi panjang: mempertanyakan nilai dari berpikir itu sendiri.

    Dengan memposisikan filsafat sebagai “korban” dari pragmatisme zaman, para provokator ini secara tak langsung memberinya aura romantis. Filsafat menjadi sang underdog, pemikir terpinggirkan yang menyimpan kearifan tersembunyi. Citra ini jauh lebih menarik bagi generasi muda daripada citra filsafat sebagai mata kuliah wajib yang membosankan. Tiba-tiba, membaca Plato atau Camus bukan lagi aktivitas kutu buku, melainkan sebuah tindakan perlawanan kecil terhadap mediokritas. Kegaduhan ini berhasil mengubah persepsi: dari “beban akademis” menjadi “lencana kehormatan intelektual.”

     

    Industrialisasi Pemikiran: Filsafat sebagai Komoditas Konten

    Jika kita berhenti pada analisis psikologi publik, kita akan kehilangan gambaran yang lebih besar. Di balik layar perdebatan ideologis ini, sebuah mesin raksasa berputar dengan senyap: mesin industrialisasi konten. Di era ekonomi perhatian (attention economy), gagasan dan pemikiran bukanlah lagi entitas yang suci, melainkan bahan mentah (raw material) yang siap diolah menjadi produk digital yang dapat dimonetisasi.

    Mari kita lihat buktinya. Sebelum kontroversi ini meledak, kanal YouTube Ferry Irwandi memiliki pengikut di angka ratusan ribu. Setelahnya, angka itu melejit hingga menembus jutaan. Ini bukan kebetulan; ini adalah desain. Dalam paradigma kapitalisme digital, algoritma adalah panglima tertinggi. Dan sang panglima menyukai satu hal di atas segalanya: engagement. Komentar, share, like, dan dislike adalah bahan bakar yang membuat konten tetap menyala di puncak visibilitas.

    Apa cara tercepat untuk memanen engagement? Bukan dengan menyajikan kebenaran yang subtil dan berimbang. Cara tercepat adalah dengan menyulut api, dengan menciptakan polarisasi. Provokasi adalah strategi bisnis. Dengan melontarkan pernyataan “bubarkan jurusan filsafat,” Ferry Irwandi tidak sedang terlibat dalam diskursus akademis; ia sedang melakukan investasi konten. Ia menanam modal berupa pernyataan kontroversial untuk menuai keuntungan berupa jutaan klik, atensi, dan pertumbuhan pengikut.

    Proses “Industrialisasi Filsafat” ini bekerja melalui beberapa tahapan  Pertama, provokasi sebagai katalisator. Memilih target yang memiliki komunitas loyal namun dianggap “aneh” oleh publik awam (dalam hal ini, filsafat). Serangan ini memicu reaksi emosional yang masif, baik dari pembela maupun pencela, yang secara otomatis menjadi promotor gratis bagi konten tersebut. Kedua, simplifikasi sebagai kemasan, karena filsafat yang rumit, penuh nuansa, dan sering kali ambigu, direduksi menjadi slogan yang mudah dicerna: “praktis vs. tidak praktis,” “berguna vs. tidak berguna.” Pertanyaan eksistensial yang kompleks disederhanakan menjadi biner yang mudah diperdebatkan oleh siapa saja, tanpa perlu latar belakang pengetahuan yang mendalam. Ini adalah demokratisasi sekaligus pendangkalan. Ketiga, personifikasi sebagai merek. Kontroversi ini tidak lagi tentang ide, tetapi tentang persona. Ini adalah pertarungan antara “Ferry Irwandi sang Pragmatis” melawan “Kaum Filsuf sang Menara Gading.” Audiens diajak untuk memihak pada salah satu merek persona, bukan pada argument, dan terakhir, komunitas sebagai asset. Kita perhatikan, hasil akhir dari industrialisasi ini bukanlah pencerahan massal, melainkan pembentukan komunitas digital yang loyal di sekitar sang kreator konten. Pengikut yang jutaan itu adalah aset paling berharga dalam ekonomi digital, yang nantinya dapat dikonversi menjadi keuntungan finansial melalui iklan, sponsorship, merchandise, atau bahkan—dan di sinilah ironi puncaknya—membuka lembaga pendidikan filsafat itu sendiri.

    Maka, kita menyaksikan sebuah transformasi besar: filsafat tidak lagi dinilai dari kedalaman argumennya, tetapi dari metrik performanya. Views, likes, dan subscriber growth menjadi tolok ukur baru bagi relevansi sebuah pemikiran. Filsafat telah berhasil dikemas, dipasarkan, dan dijual kembali kepada audiens yang sama yang tadinya diajak untuk membencinya. Benci telah menjadi modal untuk memancing cinta, atau setidaknya, rasa penasaran yang bisa dimonetisasi.

     

    Ironi Sang Provokator: Socrates Modern dengan Lentera Digital

    Pada titik ini kita harus memberikan penghargaan, betapapun masam rasanya, kepada para provokator ini. Niat mereka mungkin sinis dan berorientasi bisnis, tetapi dampaknya terhadap ekosistem intelektual sungguh tak ternilai. Mereka secara tidak sengaja menjadi humas terbaik yang pernah dimiliki filsafat. Mereka berhasil melakukan apa yang gagal dilakukan oleh ratusan seminar akademis: membawa filsafat keluar dari ruang-ruang tertutup dan melemparkannya ke tengah pasar ide yang riuh.

    Ada sebuah ironi yang indah di sini. Seperti yang diungkapkan sang Youtuber sendiri, niat akhirnya adalah ingin membuka kampus dengan jurusan filsafat. Jika ini benar, maka seluruh drama “pembubaran filsafat” ini dapat dibaca sebagai sebuah kampanye pra-peluncuran paling jenius dan liar dalam sejarah pendidikan. Ia tidak menjual brosur; ia menjual sebuah narasi, sebuah perdebatan nasional. Ia tidak memulai dengan membangun gedung, tetapi dengan membangun kesadaran—betapapun aneh dan bengis caranya.

    Tindakannya mengingatkan kita pada figur paling ikonik dalam sejarah filsafat: Socrates. Socrates berjalan di tengah pasar Athena pada siang hari bolong sambil membawa lentera yang menyala. Ketika orang-orang bertanya apa yang ia lakukan, ia menjawab, “Aku sedang mencari manusia yang jujur.” Tentu saja itu adalah tindakan yang aneh, liar, dan provokatif. Tujuannya bukan untuk benar-benar menemukan orang jujur dengan lentera, tetapi untuk mengguncang kesadaran warga Athena dari tidur dogmatis mereka. Socrates adalah seorang gadfly, lalat pengganggu yang terus-menerus menyengat kuda besar (negara Athena) agar tidak malas dan tetap waspada.

    Ferry Irwandi, dalam alegori modern ini, adalah Socrates digital. Ia membawa “lentera” provokasi ke “kuburan” asumsi publik bahwa filsafat telah mati dan tidak relevan. Ia berjalan di tengah keramaian pasar digital, bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk memaksa semua orang bertanya: “Di manakah letak kebenaran tentang nilai sebuah pemikiran?” Metodenya mungkin jauh dari etika Socratic, karena ia dimotivasi oleh algoritma dan kapital. Namun, efeknya serupa: ia memaksa kita untuk berpikir. Ia memaksa para filsuf untuk turun gunung dan menjelaskan mengapa eksistensi mereka penting. Ia memaksa publik untuk mempertimbangkan kembali apa arti “kegunaan” dalam hidup.

    Para filsuf tidak perlu marah. Sebaliknya, mereka bisa tersenyum simpul. Musuh terbesar filsafat bukanlah serangan frontal, melainkan ketidakpedulian. Dan ketidakpedulian itulah yang baru saja dihancurkan. Para provokator ini telah melakukan pekerjaan kotor, mengaduk-aduk lumpur agar teratai kebijaksanaan dapat kembali terlihat oleh semua orang.

     

    Penutup: Selamat Datang di Era Filsafat Industrial

    Fenomena “benci menjadi suka” yang kita saksikan ini menandai sebuah babak baru. Filsafat telah secara definitif memasuki era industrialisasinya. Ia tidak akan pernah lagi bisa kembali menjadi entitas murni yang terisolasi di biara-biara akademis. Kini ia adalah produk konten, komoditas budaya, sekaligus, secara paradoksal, alat pembebasan pikiran yang lebih mudah diakses dari sebelumnya.

    Tantangannya kini bergeser. Pertanyaannya bukan lagi “Apakah filsafat masih relevan?”, tetapi “Bagaimana kita menjaga kedalaman dan integritas filsafat di tengah arus pendangkalan industri konten?” Bagaimana kita memastikan bahwa gerbang keingintahuan yang telah dibuka oleh para provokator ini tidak hanya berujung pada “filosofi-pop” yang dangkal, tetapi menjadi titik awal bagi perjalanan intelektual yang lebih otentik?

    Masa depan filsafat akan menjadi hibrida. Akan ada ruang sunyi perpustakaan dan ruang riuh rendah kolom komentar YouTube. Akan ada disertasi doktoral yang tebal dan utas Twitter yang viral. Keduanya kini saling membutuhkan. Tanpa provokasi industrial, filsafat berisiko menjadi fosil. Tanpa kedalaman akademis, filsafat berisiko menjadi slogan kosong.

    Mungkin, jika Socrates hidup hari ini, ia tidak akan dihukum minum racun. Ia mungkin akan diberi tawaran sponsorship dari produk kopi, kanal podcastnya akan memiliki jutaan pengikut, dan ia akan disebut sebagai “Bapak Stoikisme Modern,” meskipun ia bukan seorang Stoik. Ia mungkin akan membencinya. Atau mungkin, dengan ironi khasnya, ia akan memanfaatkannya untuk terus mengganggu kita semua. Dan bukankah itu, pada akhirnya, adalah tugas sejati seorang filsuf?