Category: OPINI

  • Apakah Manusia diberikan Kebebasan Menentukan Nasibnya ataukah Sudah diatur Sesuai Takdir

    Apakah Manusia diberikan Kebebasan Menentukan Nasibnya ataukah Sudah diatur Sesuai Takdir

     

    Oleh Agus Widjajanto Soerjo Projo

     

    Semesta tidak pernah memihak pada yang baik maupun yang jahat, semesta selalu berpihak kepada manusia yang memahami caranya semesta bekerja, yang mengalir denganya, dan hidup selaras dengan kehendaknya.

    Hidup bukanlah tentang seberapa baik atau buruk kita dinilai oleh manusia, melainkan seberapa dalam diri kita memahami tentang hukum hukum yang menggerakan kehidupan di alam semesta ini, alam semesta tidak menilai dan tidak menghukum serta tidak mengkasiani . Alam semesta hanya merespon vibrasi energi yang kita pancarkan, dari kekuatan pikiran, perasaan  di hati, dengan sebuah tindakan yang terfokus pada ketepatan yang sempurna.

    Kebanyakan diri kita karena hidup dalam ketidak tahuan dan ketidak pahaman hukum-hukum kehidupan dalam semesta maka berakibat merasa tidak adil dan keberuntungan hanya berpihak pada orang-orang tertentu saja.

    Namun ketika kita memahami bahwa setiap peristiwa di muka bumi ini adalah hasil dari vibrasi yang kita bawa, maka diri kita akan berhenti pemahaman untuk menyalahkan keadaan beralih pada pegang kendali pada diri kita untuk menentukan langkah ke depan. 

    Hukum alam bekerja tanpa pengecualian, hukum alam bekerja atas sebab akibat, atas vibrasi, hukum keseimbangan, semua berjalan dan beroperasi  berdasarkan hukum keadilan yang tidak tergoyahkan.

    Jika kita menabur kebaikan yang tulus, bukan hanya dipermukaan  maka semesta akan memberikan kebaikan yang tak terduga  berdasarkan vibrasi yang terpancar. Demikian juga jikalau diri kita memancarkan vibrasi keraguan ketakutan maka alam akan merespon dengan ketidak pastian dengan jalan memperkuat apa yang kita pikirkan dan dari batin qolbu yang kita pancarkan jadi kenyataan .

    Maka tugas kita sesungguhnya bukan meminta agar semesta berpihak pada kita akan tetapi harus bisa memahami dan menyelaraskan diri kita dengan alam semesta itu sendiri agar tidak terjadi pertentangan hukum hukum yang telah semesta terapkan dalam hukum kausalitas sebab akibat tadi. Sebab siapapun yang sudah bisa memahami berjalanya hukum alam sesuai Sunatullah maka dia akan menyelaraskan hidupnya dengan tanda tanda alam tidak akan melawan kodrat alam tapi menyatu sebagai bagian dari alam.

    Bahwa setiap tindakan manusia akan memiliki konsekuensi, baik dalam kehidupan ini maupun kehidupan berikutnya yang tidak bisa dilepaskan yang selalu melekat atas hukum hukum yakni:

    – Kausalitas: Hukum Karma berdasarkan pada prinsip kausalitas, yaitu bahwa setiap tindakan akan memiliki konsekuensi yang sesuai.

    – Tindakan dan Konsekuensi: Setiap tindakan manusia, baik itu baik maupun buruk, akan memiliki konsekuensi yang sesuai. Tindakan baik akan menghasilkan konsekuensi baik, sedangkan tindakan buruk akan menghasilkan konsekuensi buruk.

    -Bertanggung jawab: Bertanggung jawab atas tindakan kita dan menerima konsekuensi nya

    – Konsekuensi tindakan: Setiap tindakan kita akan memiliki konsekuensi, baik itu dalam bentuk fisik, emosi, atau spiritual.

    – Pertanggungjawaban: Kita bertanggung jawab atas tindakan kita dan harus menerima konsekuensi yang terjadi.

     

    Lalu bagaimana peran Tuhan yang dalam konsep agama-agama besar dari Agama Samawi dimana Tuhan  merupakan sentral yang mengatur dan memberikan rahmat setiap mahluk serta menghukum bagi yang berbuat jahat  jika dihubungkan dengan pancaran vibrasi setiap mahluk dalam.alam semesta ?

    Pertanyaan yang sangat mendalam! Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

     

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu.

    Konsep semesta memancarkan vibrasi seringkali dikaitkan dengan hukum tarik-menarik (Law of Attraction) dan spiritualitas. Menurut konsep ini, semesta merespons energi yang kita pancarkan, termasuk niat dan pikiran kita.

     

    Pengaruh Niat Jahat dan Baik:

    – Niat Baik: Ketika kita memiliki niat baik, seperti kasih sayang, empati, dan kepedulian, kita memancarkan energi positif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang positif, membawa kebaikan dan keberuntungan dalam hidup kita.

    – Niat Jahat: Sebaliknya, ketika kita memiliki niat jahat, seperti kebencian, iri hati, atau keinginan untuk menyakiti, kita memancarkan energi negatif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang negatif, membawa kesulitan dan ketidakseimbangan dalam hidup kita.

     

    Bagaimana Semesta Merespons:

    – Hukum Tarik-Menarik: Semesta diyakini bekerja berdasarkan hukum tarik-menarik, di mana energi yang serupa akan menarik energi yang serupa. Jadi, jika kita memancarkan energi positif, kita akan menarik energi positif, dan sebaliknya.

    – Getaran Energi: Setiap pikiran, emosi, dan niat memiliki getaran energi yang unik. Semesta merespons getaran energi ini dan mengembalikan apa yang kita pancarkan.

     

    Itulah hukum hukum Alam Semesta, yang mempunyai keteraturan dan tata cara sesuai kodrati semesta. Apabila dikaitkan dengan hukum Agama khususnya Islam yang diatur dalam Alquranul Qarim, maka Dalam Islam, konsep nasib dan kebebasan manusia merupakan topik yang kompleks dan telah diperdebatkan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim selama berabad-abad. Berikut adalah pandangan Islam tentang hal ini:

     

    1. Qada dan Qadar: Dalam Islam, ada konsep Qada (ketetapan Allah) dan Qadar (takdir). Qada adalah ketetapan Allah yang telah ditentukan sebelumnya, sedangkan Qadar adalah takdir yang telah ditentukan Allah untuk setiap individu.
    2. Kebebasan Manusia: Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Allah memberikan manusia akal dan kemampuan untuk memilih antara baik dan buruk.
    3. Tanggung Jawab: Manusia bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan mereka sendiri. Allah akan mempertanyakan manusia tentang apa yang telah mereka lakukan di dunia.
    4. Takdir: Meskipun manusia memiliki kebebasan, takdir Allah tetap berlaku. Allah telah menentukan apa yang akan terjadi, tetapi manusia tidak tahu apa yang telah ditentukan.

     

    Dalam Al-Quran, Allah berfirman:

     

    – “Dan katakanlah: ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Barangsiapa yang ingin (menerima kebenaran), hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (menolaknya), hendaklah ia kafir’.” (QS. Al-Kahfi: 29)

    – “Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya (manusia) jalan yang lurus, apakah dia bersyukur atau kafir.” (QS. Al-Insan: 3)

     

    Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

     

    – “Setiap anak Adam telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka, kecuali orang yang memilih untuk beriman atau kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

     

    Jadi, dalam Islam, manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya sendiri, tetapi takdir Allah tetap berlaku. Manusia bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan mereka sendiri, dan Allah akan mempertanyakan mereka tentang apa yang telah mereka lakukan di dunia.

    Para Ulama terbelah dalam dua aliran dimana aliran Mu’ tazilah memberikan kebebasan mutlak untuk menentukan jalan hidup manusia sesuai Qadar kemampuan dan niat masing masingb, sedang kan aliran Jabariyah menyerahkan diri sepenuhnya pada takdir.

    Ketika keadilan bagi manusia bertabrakan dengan aturan dogma yang diyakini berdasarkan keadilan dari Tuhan Yang Esa, dimanakah harus memilih? Disinilah ke Imanan akan diuji , dimana manusia diberikan pilihan apakah memilih jalan yang lurus dalam arti berdemensi kebaikan atau jalan yang berkelok melalui jalan keburukan disinilah takdir ditentukan oleh manusia sendiri , berdasarkan akal budi dan niat nya,

    Menurut Ronggo Warsito, seorang pujangga dan filsuf Jawa, takdir adalah suatu kekuatan yang telah ditentukan oleh Tuhan dan tidak dapat diubah oleh manusia. Namun, Ronggo Warsito juga menekankan pentingnya manusia untuk berusaha dan berdoa untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan.

    Dalam karya-karyanya, Ronggo Warsito sering menulis tentang konsep “Kodrat” yang berarti takdir atau ketentuan Tuhan. Ia percaya bahwa kodrat adalah suatu kekuatan yang telah ditentukan oleh Tuhan dan tidak dapat diubah oleh manusia, tetapi manusia dapat memilih untuk menerima atau menolaknya.

    Ronggo Warsito juga menekankan pentingnya manusia untuk memiliki “Eling” atau kesadaran akan diri sendiri dan Tuhan. Dengan memiliki eling, manusia dapat memahami kodrat dan menerima takdir dengan lapang dada.

    Dalam salah satu karyanya, Ronggo Warsito menulis: “Urip iku mung mampir ngombe, ora bakal langgeng ing dunyo“. (Keputusan hidup itu hanya sementara, tidak akan kekal di dunia)

    Artinya, hidup ini hanya sementara dan tidak kekal, maka manusia harus berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan dengan menerima takdir dan berusaha untuk memperbaiki diri.

    Jadi, menurut Ronggo Warsito, takdir adalah suatu kekuatan yang telah ditentukan oleh Tuhan, tetapi manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan berusaha untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan.

    Kesimpulannya adalah , Hukum alam atau semesta ( Kekuasaan Tuhan Yang Esa ) sesuai hukum-hukum Sunatullah adalah netral, perbuatan baik dan jahat akan kembali kepada setiap niatan yang ada, tergantung dari pilihan kita karena hidup adalah pilihan apakah akan memilih jalan kebaikan ataukah justru menempuh jalan keburukan, apapun pilihannya ada konsekuensi logis yang harus dipertanggung jawabkan  dimana pada kodratnya  hukum alam dan semesta itulah yang akan menghukum atas kelakukan kita yang dalam Hindu dan Budha disebut hukum Karma dimana karma akan perbuatan yang kita tanam yang menghukum diri kita sendiri, sedangkan sifat  Tuhan adalah Rohman Rohim. Penuh Kasih dan Sayang, yang keberadaannya meliputi seluruh alam semesta ini, yang menggerakan hukum alam (Sunatullah) yang juga hukum Tuhan yang tidak ada sifat menghukum, dimana kelakuan diri kitalah yang terhukum atas segala tindakan kita kepada sesama dan alam semesta.

    ————————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan spirutual Jawa, tinggal di Jakarta

  • Menyimak Resiko  Alat Utama Tranportasi dan Pertahanan Import dan Upaya Kemandirian

    Menyimak Resiko  Alat Utama Tranportasi dan Pertahanan Import dan Upaya Kemandirian

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Baru-baru ini tengah terjadi sorotan publik dunia, dimana Norwegia tengah waspada setelah melakukan audit keamanan secara menyeluruh mengungkap adanya kartu SIM tersembunyi di bus listrik buatan china ” YuTong ” kartu SIM asal rumania itu ditemukan dalam sistem kendali dan diyakini bisa memungkinkan akses jarak jauh terhadap kendaraan.

    Secara teori, sistem ini bisa digunakan untuk mematikan atau menonaktifkan bus dari jarak jauh, dalam laporan audit dari investigasi tranportasi Norwegia. Meskiti produsen berdalih fungsinya untuk pembaharuan perangkat lunak, temuan ini memicu kekawatiran serius di sektor tranportasi publik.

    Operator Ruter segera memutus koneksi bus dari sistem cloud dan memastikan seluruh armada dapat beroperasi mandiri. Pemerintah Norwegia dikabarkan telah meninjau ulang keamanan siber kendaraan listrik import untuk mencegah resiko pengendalian jarak jauh oleh pihak asing.

    Kejadian di Norwegia setidaknya membuat kita terhenyak dan harus tersadar bahwa dalam dunia tehnologi sangat rentan atas pengendalian jarak jauh yang berakibat terjadi Shotdown, yang berakibat lumpuhnya segala perangkat elektronik baik mobil, pesawat terbang, kapal perang, handphone, computer dan segala kebutuhan sekunder dalam kehidupan modern saat ini.

    Bahkan dalam dunia militer yang mana Alutista ( Alat Utama Sistem Pertahanan) kita masih tergantung kepada negara luar, baik Amerika Serikat, China Tiongkok, Rusia, Perancis, Jerman, Jepang dan kapal tempur dari Italia, yang tentu harus selalu waspada untuk dilakukan audit forensik tekhnologi agar tidak terjadi upaya pengendalian dari jarak jauh, yang akan menghancurkan kekuatan pertahanan negara.

    Chip pada teknologi pesawat, mobil, dan kapal dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui perangkat lunak. Ini dikenal sebagai teknologi Internet of Things (IoT) atau Sistem Kontrol Jarak Jauh.

    Dalam konteks pesawat, teknologi ini dikenal sebagai Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau Drone. UAV dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui perangkat lunak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengintaian, pengawasan, dan pengiriman barang.

    Dalam konteks mobil, teknologi ini dikenal sebagai kendaraan otonom atau mobil self-driving. Mobil otonom dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui perangkat lunak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti transportasi umum dan pengiriman barang.

    Dalam konteks kapal, teknologi ini dikenal sebagai Unmanned Surface Vehicle (USV) atau kapal tanpa awak. USV dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui perangkat lunak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengawasan laut dan penelitian kelautan.

    Teknologi ini memungkinkan pengendalian jarak jauh melalui perangkat lunak yang dapat diakses melalui internet, sehingga memungkinkan pengendalian dari mana saja dan kapan saja.

    Contoh perangkat lunak yang digunakan untuk mengendalikan teknologi ini adalah:

     

    – DJI Go untuk drone

    – Tesla Autopilot untuk mobil otonom

    – QGroundControl untuk USV

     

     

    Tehnologi import, terutama yang menggunakan chip dan perangkat lunak, rentan terhadap serangan shotdown dari jarak jauh oleh produsen atau pihak lain yang memiliki akses ke sistem tersebut.

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

    1. Ketergantungan pada perangkat lunak: Teknologi import seringkali menggunakan perangkat lunak yang dikembangkan oleh produsen asing, yang dapat memiliki akses ke sistem tersebut.
    2. Koneksi internet: Teknologi import seringkali terhubung ke internet, yang memungkinkan produsen atau pihak lain untuk mengakses sistem tersebut dari jarak jauh.
    3. Keterbukaan sistem: Beberapa teknologi import memiliki sistem yang terbuka, yang memungkinkan produsen atau pihak lain untuk mengakses dan mengontrol sistem tersebut.

     

    Contoh kasus yang pernah terjadi adalah:

    – Cina memblokir penggunaan chip Intel dan AMD: Pada tahun 2014, Cina memblokir penggunaan chip Intel dan AMD pada sistem pemerintahnya, karena kekhawatiran akan adanya backdoor yang dapat digunakan untuk mengakses sistem tersebut.

    – NSA memblokir penggunaan perangkat Huawei: Pada tahun 2018, Badan Keamanan Nasional AS (NSA) memblokir penggunaan perangkat Huawei di AS, karena kekhawatiran akan adanya backdoor yang dapat digunakan untuk mengakses sistem tersebut.

     

    Untuk menghindari risiko shotdown, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:

    1. Menggunakan teknologi lokal: Menggunakan teknologi lokal yang dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri dapat mengurangi risiko shotdown.
    2. Menggunakan perangkat lunak open source: Menggunakan perangkat lunak open source dapat memungkinkan pengguna untuk mengaudit kode sumber dan mengurangi risiko backdoor.
    3. Mengimplementasikan keamanan: Mengimplementasikan keamanan yang kuat, seperti enkripsi dan autentikasi, dapat mengurangi risiko akses tidak sah.

    Namun, perlu diingat bahwa tidak ada sistem yang 100% aman, dan risiko shotdown selalu ada. Indonesia sendiri dalam bidang pertahanan menggunakan tehnologi camouran dari beberapa negara baik dari blok barat Amerika Serikat melalui Pesawat Tempur F16, Perancis digunakan dalam tehnologi terbaru pesawat tempur dan kapal selam, Rusia Sukhoi SU 30 dan SU 37 flanker, Korea Selatan  bahkan China Tiongkok yang kabarnya Indonesia mengakuisisi Jeng Dhu 10 sebanyak 42 pesawat, belum lagi italia dalam tekhnologi kapal permukaan terbesar dan rencana akuisisi bekas kapal induknya serta Turki dengan sistem terintegrasi Alutsista tempur, dimaksutkan untuk menjaga jangan sampai terjadi Shoutdwon pada satu negara produsen, tetap bisa menggunakan alutsista yang lain pada negara lain, dalam menggunakan Alat Utama Sistem Pertahanan.

    Secara teoritis, ya, pesawat tempur bisa dikendalikan oleh pabrikan menggunakan sistem chip yang tengah dipakai negara lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

     – Ketergantungan pada teknologi asing: Banyak negara yang mengimpor teknologi pesawat tempur dari pabrikan asing, sehingga mereka memiliki akses ke sistem chip dan perangkat lunak yang digunakan.

    – Koneksi internet: Pesawat tempur modern seringkali terhubung ke internet, sehingga memungkinkan pabrikan untuk mengakses sistem chip dan perangkat lunak dari jarak jauh.

    – Keterbukaan sistem: Beberapa sistem chip dan perangkat lunak yang digunakan pada pesawat tempur mungkin memiliki celah keamanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak lain.

    Namun, perlu diingat bahwa kemungkinan ini sangat rendah karena beberapa alasan, seperti:

    – Keamanan nasional: Negara-negara yang mengimpor teknologi pesawat tempur biasanya memiliki kebijakan keamanan nasional yang ketat untuk mencegah akses tidak sah ke sistem chip dan perangkat lunak.

    – Kerjasama internasional: Pabrikan pesawat tempur seringkali bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengembangkan dan memproduksi pesawat tempur, sehingga mereka memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan sistem chip dan perangkat lunak.

    – Teknologi keamanan: Sistem chip dan perangkat lunak yang digunakan pada pesawat tempur modern seringkali dilengkapi dengan teknologi keamanan canggih, seperti enkripsi dan autentikasi, untuk mencegah akses tidak sah.

    Dalam kasus Estonia, serangan cyber pada tahun 2007 menunjukkan bahwa kemungkinan serangan cyber pada sistem chip dan perangkat lunak pesawat tempur tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, negara-negara harus meningkatkan keamanan sistem chip dan perangkat lunak mereka untuk mencegah akses tidak sah

    Namun setidaknya Indonesia juga harus mampu secara perlahan menguasai tehnologi militer secara mandiri, agar secara perlahan dapat mandiri menjadi negara yang memproduksi Sistem peralatan militer sendiri

    Estonia pernah mengalami lumpuh total dalam sistem komputerisasi karena serangan cyber pada tahun 2007. Serangan ini dikenal sebagai “Perang Cyber Estonia” dan merupakan salah satu contoh serangan cyber terbesar di dunia. Pada saat itu, Estonia mengalami gangguan pada jaringan komputer pemerintah, perbankan, asuransi, media massa, dan jaringan lokal, yang menyebabkan kekacauan dan gangguan pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

    Dan kita harus belajar dari kasus Estonia pada tahun 2007 tersebut, dimana sistem perbankan/keuangan, sistem pertahanan, sistem tranportasi umum, dan segala bidang kehidupan segalanya menggunakan tehnologi Komputerisasi, yang sangat rentan atas terjadinya serangan Siber dari para pihak yang sangat tidak bertanggung jawab.

    Solusinya adalah kita bangsa ini harus benar-benar menguasai tekhnologi tersebut untuk mengurangi ketergantungan dari pihak asing, untuk menjaga dan proteksi diri dari kasus Estonia, dan kekawatiran dari Norwegia atas ditemukan Kartu SIM pada bus listrik dari China.

    Darma Pangrukean, seorang pakar tekhnologi dan digitalisasi, memiliki pendapat bahwa sistem digitalisasi global dapat membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Menurutnya, salah satu bahaya sistem digitalisasi global adalah:

    – Ketergantungan pada tekhnologi: Masyarakat dapat menjadi terlalu bergantung pada teknologi dan kehilangan kemampuan untuk melakukan sesuatu secara manual.

    – Kesenjangan sosial: Digitalisasi global dapat meningkatkan kesenjangan sosial antara mereka yang memiliki akses ke teknologi dan mereka yang tidak.

    – Privasi: Digitalisasi global dapat mengancam privasi individu karena data pribadi dapat diakses oleh pihak lain.

    – Keamanan: Sistem digitalisasi global dapat rentan terhadap serangan cyber dan kehilangan data.

    – Ketidakstabilan: Sistem digitalisasi global dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial jika terjadi kegagalan sistem.

    Darma Pangrukean menekankan pentingnya kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi era digitalisasi global. Ia menyarankan agar masyarakat meningkatkan kemampuan digital dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup. Berikut beberapa pendapat Darma Pangrukean tentang bahaya sistem digitalisasi global:

    – Digitalisasi global dapat membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

    – Masyarakat harus meningkatkan kemampuan digital dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup.

    – Sistem digitalisasi global harus dirancang dengan mempertimbangkan keamanan dan privasi individu.

    __________________

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial tinggal di Jakarta

  • Terlahir Kembali dalam Kontek Agama Timur dan Surga Neraka dalam Perspektif Agama Samawi

    Terlahir Kembali dalam Kontek Agama Timur dan Surga Neraka dalam Perspektif Agama Samawi

      

    Oleh Agus Widjajanto Soerjo Projo

     

    Seperti yang sudah diulas sebelumnya dalam hukum semesta, baik dalam perspektif spiritual maupun dalam perspektif ilmu pengetahuan modern yang berkaitan dengan Fisika Quantum, bahwa semesta tidak pernah memihak pada yang baik dan yang jahat. Semesta akan selalu perpegang pada mereka yang mampu memahami cara dari semesta tersebut bekerja, mengalir dengannya dengan hukum-hukum semesta, dan menjalani hidup selaras dengan alam atau semesta sesuai kehendak alam semesta tersebut.

    Ketika kita hidup dalam ketidak tahuan akan bekerja nya semesta sesuai hukum hukum yang berlaku dimana dalam semesta ini adalah seluruhnya lintasan cahaya, bertemunya vibrasi baik diri kita, diri orang lain, vibrasi semesta itu sendiri, yang berkaitan dengan hukum sebab akibat.

    Kadang dalam dejavu kita merasa pernah hidup disuatu tepat dalam kurun waktu dan ruang berbeda, tarikan dan ingatan tersebut sangat kuat, hal ini sebagai penanda bahwa kita pernah hidup di waktu dan ruang serta tempat yang berbeda.

    Konsep bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dalam pola berulang dalam reinkarnasi adalah topik yang menarik dan kompleks. Berikut beberapa perspektif tentang hal ini:

    – Reinkarnasi: Dalam beberapa agama dan kepercayaan, reinkarnasi diyakini sebagai proses di mana jiwa atau roh bereinkarnasi ke dalam kehidupan baru setelah kematian. Dalam konteks ini, bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dapat diartikan sebagai kesempatan untuk melanjutkan hubungan atau pelajaran yang belum selesai di kehidupan sebelumnya.

    – Soulmate: Beberapa orang percaya bahwa ada hubungan soulmate yang kuat antara dua jiwa, yang dapat bertahan bahkan setelah kematian dan reinkarnasi. Dalam hal ini, bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dapat diartikan sebagai kesempatan untuk melanjutkan hubungan soulmate yang telah dimulai di kehidupan sebelumnya.

    – Karma: Dalam beberapa tradisi, bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dapat diartikan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan karma yang belum selesai di kehidupan sebelumnya. Ini dapat berupa kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau membalas budi yang belum dibayar.

    – Pola berulang: Konsep pola berulang dalam reinkarnasi juga dapat diartikan sebagai kesempatan untuk mempelajari pelajaran yang sama berulang kali sampai kita berhasil. Dalam hal ini, bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dapat diartikan sebagai kesempatan untuk mempelajari pelajaran yang sama dari orang yang berbeda.

     

    Dalam konteks spiritual, bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda dapat diartikan sebagai:

    – Kesempatan untuk belajar: Kesempatan untuk mempelajari pelajaran yang sama atau berbeda dari orang yang sama dalam bentuk berbeda.

    – Kesempatan untuk memperbaiki: Kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau membalas budi yang belum dibayar di kehidupan sebelumnya.

    – Kesempatan untuk melanjutkan hubungan: Kesempatan untuk melanjutkan hubungan yang kuat dengan orang yang sama dalam bentuk berbeda.

     

    Namun, perlu diingat bahwa konsep reinkarnasi dan bertemu orang yang sama dalam bentuk berbeda masih merupakan topik yang diperdebatkan dan tidak ada bukti ilmiah yang kuat untuk mendukungnya.

    Konsep Agama Samawi (Agama Abrahamik) seperti Islam, Kristen, dan Yahudi memiliki pandangan yang berbeda tentang reinkarnasi dibandingkan dengan Agama-Agama Timur seperti Hinduisme dan Buddhisme. Berikut beberapa poin tentang konsep reinkarnasi dalam agama Samawi:

    – Tidak ada konsep reinkarnasi: Dalam agama Samawi, tidak ada konsep reinkarnasi seperti yang ada dalam agama-agama Timur. Jiwa manusia diyakini hidup sekali dan kemudian diadili berdasarkan amal perbuatannya di dunia.

    – Hari Penghakiman: Dalam agama Samawi, ada konsep Hari Penghakiman di mana semua manusia akan diadili berdasarkan amal perbuatannya di dunia. Orang-orang yang beriman dan beramal baik akan masuk surga, sedangkan orang-orang yang tidak beriman dan beramal buruk akan masuk neraka.

    – Pengampunan: Dalam agama Samawi, ada konsep pengampunan dosa melalui iman dan taubat. Orang-orang yang beriman dan bertobat atas dosa-dosanya dapat diharapkan mendapatkan pengampunan dari Tuhan.

    – Akhirat: Dalam Agama Samawi, akhirat adalah kehidupan setelah kematian yang diyakini sebagai kehidupan yang kekal. Orang-orang yang beriman akan hidup di surga, sedangkan orang-orang yang tidak beriman akan hidup di neraka.

    Dalam konteks ini, Agama Samawi tidak memiliki konsep reinkarnasi seperti yang ada dalam agama-agama Timur. Namun, ada beberapa interpretasi dan tafsiran yang berbeda dalam agama Samawi tentang kehidupan setelah kematian dan akhirat.

     

    Berikut beberapa perbedaan antara konsep reinkarnasi dalam Agama Samawi dan agama-agama Timur:

    – Sifat jiwa: Dalam agama Samawi, jiwa manusia diyakini sebagai entitas yang kekal dan tidak dapat mati. Dalam agama-agama Timur, jiwa diyakini dapat bereinkarnasi ke dalam bentuk yang berbeda.

    – Tujuan kehidupan: Dalam agama Samawi, tujuan kehidupan adalah untuk beriman dan beramal baik untuk mencapai surga. Dalam agama-agama Timur, tujuan kehidupan adalah untuk mencapai pembebasan dari siklus reinkarnasi dan mencapai kesempurnaan spiritual.

     

    Dalam keseluruhan, konsep reinkarnasi dalam Agama Samawi berbeda dengan agama-agama Timur, dan memiliki implikasi yang berbeda pula dalam memahami kehidupan dan akhirat.

    Konsep surga dan neraka dalam agama-agama timur seperti Hinduisme dan Buddhisme memiliki perbedaan dengan konsep surga dan neraka dalam agama-agama Abrahamik. Berikut beberapa poin tentang konsep surga dan neraka dalam agama-agama timur:

    – Siklus Reinkarnasi: Dalam agama-agama timur, konsep surga dan neraka tidak sama dengan konsep akhirat dalam agama-agama Abrahamik. Sebaliknya, surga dan neraka diyakini sebagai bagian dari siklus reinkarnasi, di mana jiwa bereinkarnasi ke dalam kehidupan baru berdasarkan pada karma yang telah dilakukan.

    – Karma: Konsep karma memainkan peran penting dalam menentukan nasib jiwa setelah kematian. Jiwa yang memiliki karma baik akan bereinkarnasi ke dalam kehidupan yang lebih baik, sedangkan jiwa yang memiliki karma buruk akan bereinkarnasi ke dalam kehidupan yang lebih buruk.

    – Nirwana: Dalam Buddhisme, konsep Nirwana adalah tujuan akhir dari perjalanan spiritual, di mana jiwa mencapai kebebasan dari siklus reinkarnasi dan mencapai kesempurnaan spiritual.

    – Svarga dan Naraka: Dalam Hinduisme, Svarga dan Naraka adalah konsep surga dan neraka yang diyakini sebagai tempat sementara bagi jiwa berdasarkan pada karma yang telah dilakukan. Jiwa yang memiliki karma baik akan pergi ke Svarga, sedangkan jiwa yang memiliki karma buruk akan pergi ke Naraka.

     

    Dalam keseluruhan, konsep surga dan neraka dalam agama-agama timur memiliki nuansa yang berbeda dengan konsep surga dan neraka dalam agama-agama Abrahamik, dan lebih terkait dengan konsep karma dan reinkarnasi.

    Hal ini akan kembali kepada diri kita yang dibekali dan dikaruniai akal dan hati, serta budi, untuk mencari dan menggali sejatinya hidup dan kehidupan ini, untuk menemukan kebenaran yang sejati yang menurut diri kita itulah yang benar dan tidak benar.

     

     Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

     

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu.

    Semesta tidak mengenalmu melalui agamamu, tetapi energi yang ada pada diri dan sekitarmu. Energi positif atau negatif atau energi cinta atau kebencian semua jelas baginya. Energi tidak kasat mata namun jelas Vibrasinya karena kita hidup di dua alam , yakni alam fisik ( wujud ) dan alam energi (ruh) yang bersifat mawujud, yang hanya memancarkan energi vibrasi.

    Dogma aturan hanyalah tuntunan agar dirikita bisa mengenal semesta dan diri kita, namun dogma aturan tertulis sendiri hanya sarana atau alat dan kompas bagaimana untuk berjalan menuju pengenalan diri, selanjutnya kebenaran tersebut akan ditentukan oleh kecerdasan kita dalam menilai proses perjalanan untuk pencarian dari pengenalan diri kita tersebut agar bisa memahami dan mengenal Tuhan semesta Alam ini.

     

    ———————

    Agus Widjajanto Soerjo Projo, Pemerhati Sosial Budaya

     

  • Karma dan Semesta dalam Perspektif Spiritualisme

    Karma dan Semesta dalam Perspektif Spiritualisme

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Semesta tidak pernah memihak pada yang baik maupun yang jahat, semesta selalu berpihak kepada manusia yang memahami caranya semesta bekerja, yang mengalir denganya, dan hidup selaras dengan kehendaknya.

    Hidup bukanlah tentang seberapa baik atau buruk kita dinilai oleh manusia, melainkan seberapa dalam diri kita memahami tentang hukum hukum yang menggerakan kehidupan di alam semesta ini, alam semesta tidak menilai dan tidak menghukum serta tidak mengkasiani. Alam semesta hanya merespon vibrasi energi yang kita pancarkan, dari kekuatan pikiran, perasaan  di hati, dengan sebuah tindakan yang terfokus pada ketepatan yangbsempurna.

    Kebanyakan diri kita karena hidup dalam ketidak tahuan dan ketidak pahaman hukum-hukum kehidupan dalam semesta maka berakibat merasa tidak adil dan keberuntungan hanya berpihak pada orang-orang tertentu saja.

    Namun ketika kita memahami bahwa setiap peristiwa di muka bumi ini adalah hasil dari vibrasi yang kita bawa, maka diri kita akan berhenti pemahaman untuk menyalahkan keadaan beralih pada pegang kendali pada diri kita untuk menentukan langkah kedepan.

    Hukum alam bekerja tanpa pengecualian, hukum alam bekerja atas sebab akibat, atas vibrasi, hukum keseimbangan, semua berjalan dan beroperasi  berdasarkan hukum keadilan yang tidak tergoyahkan.

    Jika kita menabur kebaikan yang tulus, bukan hanya dipermukaan  maka semesta akan memberikan kebaikan yang tak terduga  berdasarkan vibrasi yang terpancar. Demikian juga jikalau diri kita memancarkan vibrasi keraguan ketakutan maka alam akan merespon dengan ketidak pastian dengan jalan memperkuat apa yang kita pikirkan dan dari batin qolbu yang kita pancarkan jadi kenyataan.

    Maka tugas kita sesungguhnya bukan meminta agar semesta berpihak pada kita akan tetapi harus bisa memahami dan menyelaraskan diri kita dengan alam semesta itu sendiri agar tidak terjadi pertentangan hukum hukum yang telah semesta terapkan dalam hukum kausitas sebab akibat tadi. Sebab siapapun yang sudah bisa memahami berjalanya hukum alam sesuai sunatullah maka dia akan menyelaraskan hidup nya dengan tanda tanda alam tidak akan melawan kodrat alam tapi menyatu sebagai bagian dari alam .

     

    Alam dan Hukum Karma

    Hukum Karma adalah konsep yang berasal dari agama Hindu, Buddha, dan Jainisme. Hukum Karma menyatakan bahwa setiap tindakan manusia akan memiliki konsekuensi, baik dalam kehidupan ini maupun kehidupan berikutnya. Berikut beberapa poin penting tentang Hukum Karma:

    – Kausalitas: Hukum Karma berdasarkan pada prinsip kausalitas, yaitu bahwa setiap tindakan akan memiliki konsekuensi yang sesuai.

    – Tindakan dan Konsekuensi: Setiap tindakan manusia, baik itu baik maupun buruk, akan memiliki konsekuensi yang sesuai. Tindakan baik akan menghasilkan konsekuensi baik, sedangkan tindakan buruk akan menghasilkan konsekuensi buruk.

    – Reinkarnasi: Dalam agama Hindu dan Buddha, Hukum Karma juga terkait dengan konsep reinkarnasi, yaitu bahwa jiwa manusia akan bereinkarnasi ke dalam kehidupan baru berdasarkan pada karma yang telah dilakukan di kehidupan sebelumnya.

    – Pengampunan: Meskipun Hukum Karma menekankan pada konsekuensi tindakan, banyak tradisi agama juga menekankan pentingnya pengampunan dan penebusan dosa.

     

    Hukum Karma dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan:

    – Menjadi lebih sadar: Menjadi lebih sadar akan tindakan kita dan konsekuensi yang mungkin terjadi.

    – Bertanggung jawab: Bertanggung jawab atas tindakan kita dan menerima konsekuensi yang terjadi.

    – Mengembangkan kesadaran spiritual: Mengembangkan kesadaran spiritual dan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang lebih besar daripada yang kita sadari.

     

    Dalam konteks modern, Hukum Karma dapat diinterpretasikan sebagai:

    – Konsekuensi tindakan: Setiap tindakan kita akan memiliki konsekuensi, baik itu dalam bentuk fisik, emosi, atau spiritual.

    – Pertanggungjawaban: Kita bertanggung jawab atas tindakan kita dan harus menerima konsekuensi yang terjadi.

     

    Lalu bagaimana peran Tuhan yang dalam konsep agama agama besar dari Agama Samawi dimana Tuhan  merupakan cental yang mengatur dan memberikan rahmat setiap mahluk serta menghukum bagi yang berbuat jahat  Jika dihubungkan dengan pancaran Vibrasi setiap mahluk dalam.alam semesta?

    Pertanyaan yang sangat mendalam! Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu.

    Konsep semesta memancarkan vibrasi seringkali dikaitkan dengan hukum tarik-menarik (Law of Attraction) dan spiritualitas. Menurut konsep ini, semesta merespons energi yang kita pancarkan, termasuk niat dan pikiran kita.

     

    Pengaruh Niat Jahat dan Baik:

    – Niat Baik: Ketika kita memiliki niat baik, seperti kasih sayang, empati, dan kepedulian, kita memancarkan energi positif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang positif, membawa kebaikan dan keberuntungan dalam hidup kita.

    – Niat Jahat: Sebaliknya, ketika kita memiliki niat jahat, seperti kebencian, iri hati, atau keinginan untuk menyakiti, kita memancarkan energi negatif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang negatif, membawa kesulitan dan ketidakseimbangan dalam hidup kita.

     

    Bagaimana Semesta Merespons:

    – Hukum Tarik-Menarik: Semesta diyakini bekerja berdasarkan hukum tarik-menarik, di mana energi yang serupa akan menarik energi yang serupa. Jadi, jika kita memancarkan energi positif, kita akan menarik energi positif, dan sebaliknya.

    – Getaran Energi: Setiap pikiran, emosi, dan niat memiliki getaran energi yang unik. Semesta merespons getaran energi ini dan mengembalikan apa yang kita pancarkan.

     

    Praktik untuk Meningkatkan Energi Positif:

    – Pikiran Positif: Fokus pada pikiran positif dan berusaha untuk mengganti pikiran negatif dengan yang lebih positif.

    – Meditasi: Praktik meditasi dapat membantu menenangkan pikiran dan meningkatkan energi positif.

    – Keterbukaan Hati: Membuka hati untuk kasih sayang, empati, dan kepedulian dapat membantu meningkatkan energi positif.

    – Tindakan Baik: Melakukan tindakan baik dan membantu orang lain dapat membantu meningkatkan energi positif.

     

    Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih sadar akan pengaruh niat dan pikiran kita terhadap hidup kita sendiri dan orang lain.

    Lalu apakah Alam semesta yang memantulkan vibrasi setiap mahluk adalah wujud Tuhan Allah ?

    Menurut para sufi, wujud Allah dapat dipahami melalui beberapa konsep, antara lain:

    – Wahdatul Wujud: Konsep ini menyatakan bahwa hanya ada satu wujud yang hakiki, yaitu wujud Allah. Alam semesta dan makhluk lainnya dianggap sebagai penampakan atau manifestasi dari wujud Allah.

    – Wujud yang Mutlak: Allah adalah wujud yang mutlak dan tidak dapat dibandingkan dengan wujud makhluk-Nya. Wujud Allah tidak terikat oleh ruang dan waktu.

    – Transenden: Allah berada di luar batas-batas yang dapat dipahami oleh manusia. Wujud Allah tidak dapat dijangkau oleh pikiran atau indera manusia.

    – Kesatuan Wujud: Beberapa sufi percaya bahwa Allah adalah satu-satunya wujud yang ada, dan makhluk lainnya hanyalah bayangan atau manifestasi dari wujud Allah.

     

    Dalam memahami wujud Allah, para sufi seringkali menggunakan pendekatan spiritual dan pengalaman pribadi, seperti meditasi dan introspeksi, untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang hakikat wujud Allah.

    Ronggowarsito, seorang pujangga Jawa ternama, memiliki pandangan tentang wujud Allah yang mendalam dan kompleks. Ia percaya pada konsep Wahdatul Wujud, yang menyatakan bahwa hanya ada satu wujud yang hakiki, yaitu wujud Allah. Berikut beberapa poin penting tentang pandangannya:

    – Wujud Mutlaq: Ronggowarsito percaya bahwa Allah adalah Wujud Mutlaq, yaitu wujud yang tidak terikat oleh ruang dan waktu. Wujud Allah tidak dapat dibandingkan dengan wujud makhluk-Nya.

    – Kesatuan Wujud: Ia percaya bahwa segala sesuatu di alam semesta ini adalah bagian dari kesatuan wujud yang lebih besar, dan manusia harus menyadari kesatuan ini melalui pengalaman spiritual.

    – Tajalli: Ronggowarsito menggunakan konsep Tajalli untuk menjelaskan bagaimana Allah memanifestasikan diri-Nya dalam berbagai bentuk dan tingkatan, sehingga terciptalah alam semesta dan manusia.

    – Martabat Tujuh: Ia juga menggunakan konsep Martabat Tujuh untuk menjelaskan proses penciptaan manusia dan alam semesta, yang terdiri dari tujuh tingkatan, yaitu Hayyu, Nur Muhammad, Mir’at al-Haya, Ruh Idhafi, Kandil, Dzarrah, dan Hijab.

     

    Dalam pandangannya, Ronggowarsito berusaha menyatukan ajaran Islam dengan tradisi spiritual Jawa, sehingga terciptalah suatu sintesis yang unik dan mendalam tentang wujud Allah dan hubungan-Nya dengan manusia dan alam semesta.

    Kesimpulannya adalah, hukum alam atau semesta adalah netral, perbuatan baik dan jahat akan kembali kepada setiap niatan yang ada, dimana hukum alam.dan semesta itulah yang akan menghukum atas kelakukan kita yang dalam Hindu dan Budha disebut hukum Karma dimana Karma akan perbuatan yang kita tanam yang menghukum diri kita sendiri, sedangkan sifat  Tuhan adalah Rohman Rohim penuh kasih dan sayang, yang keberadaannya meliputi seluruh alam semesta ini, yang menggerakan hukum alam (Sunatullah) yang juga hukum Tuhan yang tidak ada sifat menghukum, dimana kelakuan diri kitalah yang terhukum atas segala tindakan kita kepada sesama dan alam semesta.

     

    ———————

    Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Spirutual Jawa, Tinggal di Jakarta

  • Mindful Scrolling: Detox Digital dalam Bingkai Slow Living

    Mindful Scrolling: Detox Digital dalam Bingkai Slow Living

     

    Oleh Dr. Don Bosco Doho, Dosen Etika dan Filsafat Komunikasi, LSPR Institute of Communication and Business, JakartaD

     

    Di tengah derasnya arus informasi digital, kebiasaan scrolling media sosial telah menjadi ritual harian—bahkan sebelum mata benar-benar terbuka di pagi hari. Namun, semakin sering kita menggulir layar, semakin jarang kita merasa benar-benar “hadir”. Yang muncul justru kelelahan mental, perasaan hampa, dan rasa iri yang tak berujung akibat membandingkan hidup dengan tampilan sempurna orang lain. Di sinilah mindful scrolling hadir: bukan sebagai larangan, melainkan sebagai praktik kesadaran penuh dalam mengonsumsi konten digital, yang selaras dengan semangat slow living.

     

    Pengantar: Ketika Scroll Jadi Kebiasaan, Bukan Pilihan

    Istilah mindful scrolling mengacu pada cara mengonsumsi media sosial dengan kesadaran, niat, dan batasan—bukan secara otomatis atau reaktif. Ini adalah bentuk digital detox yang realistis di era hiperkoneksi, di mana total menghindari teknologi bukanlah solusi praktis bagi kebanyakan orang.

    Menurut laporan Digital 2024 oleh DataReportal, rata-rata orang Indonesia menghabiskan 8 jam 37 menit per hari di internet—dengan lebih dari 3 jam di antaranya dihabiskan di media sosial. Waktu sebanyak itu, jika tidak dikelola dengan kesadaran, dapat menggerus kapasitas perhatian, mengganggu tidur, dan melemahkan koneksi sosial nyata.

    Slow living, yang menekankan hidup dengan sengaja (intentional living), menjadi kerangka ideal untuk mengembalikan kendali atas kebiasaan digital kita. Seperti ditulis Carl Honoré dalam In Praise of Slowness (2004), “Kita tidak kekurangan waktu—kita kekurangan kehadiran.” Mindful scrolling adalah salah satu cara merebut kembali kehadiran itu.

     

    Dari Mindfulness ke Etika Digital

    Konsep mindful scrolling berakar pada dua aliran pemikiran utama yaitu mindfulness (kesadaran penuh). Berasal dari tradisi meditasi Buddhis, mindfulness didefinisikan oleh Jon Kabat-Zinn sebagai “perhatian yang disengaja terhadap pengalaman saat ini, tanpa penilaian.” Dalam konteks digital, ini berarti menyadari mengapa kita membuka aplikasi, apa yang kita rasakan selama menggulir, dan kapan harus berhenti.  Kedua adalah slow living dan etika konsumsi digital. Slow living bukan hanya tentang makan perlahan atau bekerja lebih tenang—ia juga menolak konsumsi pasif. Brooke McAlary, penulis Slow: Simple Living for a Frantic World (2018), menekankan bahwa hidup sengaja berarti “melakukan apa yang benar-benar penting, bukan sekadar mengisi waktu.”

    Ketika digabungkan, kedua pendekatan ini menghasilkan etika digital yang berpusat pada manusia: teknologi sebagai alat, bukan tuan; konten sebagai sumber inspirasi, bukan sumber kecemasan.

    Penelitian dari Journal of Experimental Psychology (Mark et al., 2022) menunjukkan bahwa individu yang mempraktikkan digital mindfulness—termasuk mindful scrolling—mengalami penurunan stres sebesar 37% dan peningkatan fokus sebesar 28% dalam 4 minggu.

    Bagaimana Melakukan Mindful Scrolling?

    Berikut langkah-langkah praktis untuk mengintegrasikan mindful scrolling ke dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Menetapkan niat sebelum membuka aplikasi. Sebelum membuka Instagram atau TikTok, tanyakan pada diri sendiri: “apa tujuan saya membuka ini?” dan “apakah saya mencari hiburan, informasi, atau sekadar menghindari sesuatu?”. Jika jawabannya “tidak tahu” atau “hanya bosan,” tunda dulu. Ganti dengan aktivitas analog selama 5 menit (minum air, tarik napas, lihat jendela).
    2. Membatasi waktu dengan kesadaran, bukan hanya timer. Alih-alih hanya mengandalkan screen time tracker, latih kesadaran internal. Misalnya: “Saya akan scroll selama 10 menit—dan saya akan benar-benar merasakan setiap konten yang saya lihat.” Jika menimbulkan rasa cemas, iri, atau kosong selama scroll, hentikan—meski waktu belum habis.
    3. Kuratori feed Secara Etis. Unfollow akun yang memicu perasaan tidak cukup (not enough); yang menyebarkan hoaks atau konten negatif dan yang tidak selaras dengan nilai hidup kita. Sebaliknya, ikuti akun yang menginspirasi tanpa memicu kompetisi; menyajikan konten edukatif atau estetika yang menenangkan dan mendorong refleksi, bukan reaksi emosional instan
    4. Praktikkan “Scrolling Tanpa Like”. Cobalah satu hari dalam seminggu untuk hanya mengamati, tanpa menyukai, berkomentar, atau membagikan. Ini melatih otak untuk mengonsumsi tanpa terlibat emosional, mengurangi ketergantungan pada validasi eksternal.
    5. Ciptakan ritual transisi digital. Setelah scrolling, luangkan 1–2 menit untuk menutup mata dan bernapas; menulis satu hal yang dipelajari atau rasakan serta mengucapkan terima kasih pada diri sendiri karena telah memilih kesadaran. Ritual ini membantu otak “keluar” dari mode konsumsi digital dan kembali ke tubuh.

     

    Best Practice: Contoh Nyata dan Strategi Berkelanjutan

    Beberapa individu dan komunitas telah berhasil menerapkan mindful scrolling sebagai bagian dari gaya hidup slow living:

    1. Komunitas “Slow Social Media” di Eropa mendorong penggunaan platform berbasis teks (seperti newsletter atau forum) alih-alih video pendek, untuk memperlambat kecepatan konsumsi informasi.
    2. Seorang content creator di Bandung memilih hanya memposting 2–3 kali seminggu, dengan narasi reflektif—dan menghapus fitur komentar untuk mengurangi tekanan performa.
    3. Perusahaan rintisan di Yogyakarta menerapkan “Digital Sunset” di kantor: semua notifikasi dimatikan setelah pukul 18.00, termasuk media sosial pribadi selama jam kerja.

    Strategi berkelanjutan meliputi mingguan dengan  meninjau ulang akun yang diikuti setiap Minggu malam. Level bulanan dengan melakukan “digital fast” selama 24 jam—tanpa media sosial sama sekali. Sementara untuk tahunan dapat dibuat refleksi: “apakah media sosial tahun ini membuat kita lebih bijak, tenang, atau terhubung?”

     

    Penutup: Scroll dengan Hati, Bukan dengan Otomatisasi

    Slow living bukan tentang menolak dunia modern—melainkan memilih bagaimana kita terlibat dengannya. Mindful scrolling adalah bentuk pemberontakan halus terhadap algoritma yang dirancang untuk membuat kita kecanduan. Ia mengembalikan kekuatan pada kita: bukan untuk berhenti menggunakan media sosial, tapi untuk menggunakannya dengan martabat, kesadaran, dan makna.

    Seperti kata filsuf Seneca, “Bukan karena kita memiliki waktu yang singkat, tetapi karena kita menyia-nyiakannya.” Setiap kali kita memilih untuk scroll dengan penuh perhatian, kita tidak hanya menghemat waktu—kita menghormati hidup itu sendiri.

    ______________________

     

    Referensi

    • Honoré, C. (2004). In Praise of Slowness: Challenging the Cult of Speed. HarperCollins.
    • McAlary, B. (2018). Slow: Simple Living for a Frantic World. Pan Macmillan.
    • Kabat-Zinn, J. (1994). Wherever You Go, There You Are: Mindfulness Meditation in Everyday Life. Hyperion.
    • Mark, G., et al. (2022). “Mindful Technology Use and Attentional Control.” Journal of Experimental Psychology: Applied, 28(3), 321–335.
    • DataReportal. (2024). Digital 2024: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2024-indonesia
    • Harvard Medical School. (2021). Mindfulness and Digital Wellbeing.
    • Twenge, J. M. (2017). iGen: Why Today’s Super-Connected Kids Are Growing Up Less Rebellious, More Tolerant, Less Happy. Atria Books.

     

  • Mengenang Hari Pahlawan, sebagai  Momentum untuk Pengabdian kepada Bangsa dan Negara

    Mengenang Hari Pahlawan, sebagai  Momentum untuk Pengabdian kepada Bangsa dan Negara

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Hari Pahlawan adalah momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Pada setiap tanggal 10 Nopember selalu diperingati Hari Pahlawan, sebagai peringatan atas peristiwa Pertempuran besar di kota Surabaya dimana para pejuang bertempur melawan tentara Inggris yang dibonceng oleh NiCA ( tentara pendudukan belanda ) yang akan kembali menguasai ibu pertiwi. Peringatan tersebut mengingatkan peristiwa besar kepada kita bersama para generasi muda dan generasi penerus akan besarnya pengorbanan para suhada pahlawan bangsa yang gugur dalan peristiwa 10 nopember 1945 , di kota Surabaya.

    Pertempuran 10 November di Surabaya merupakan salah satu momen paling heroik dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah ringkasan sejarah pertempuran tersebut:

     

    Latar Belakang

    Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia mulai membangun kedaulatan dan menolak segala bentuk penjajahan. Namun, kedatangan pasukan Sekutu di Surabaya pada akhir Oktober 1945, yang membawa tentara Belanda dari Netherlands Indies Civil Administration (NICA), menimbulkan ketegangan.

     

    Pemicu Pertempuran

    Pertempuran ini dipicu oleh kematian Brigadir Jenderal Mallaby, komandan pasukan Inggris di Surabaya, pada 30 Oktober 1945. Kematian Mallaby ini menyebabkan pihak Inggris marah kepada pihak Indonesia dan berakibat pada keputusan pengganti Mallaby, Mayor Jenderal Robert Mansergh, untuk mengeluarkan ultimatum 10 November 1945.

     

    Ultimatum dan Pertempuran

    Ultimatum tersebut berisi perintah kepada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata dan tunduk pada Sekutu. Namun, ultimatum ini ditolak oleh pihak Indonesia, sehingga pada 10 November 1945, meletuslah pertempuran dahsyat antara pasukan Inggris dan para pemuda Surabaya yang dikenal sebagai “Arek-Arek Suroboyo”.

     

    Dampak Pertempuran

    Pertempuran ini berlangsung selama tiga minggu dan menimbulkan banyak korban jiwa di kedua belah pihak. Jumlah korban tewas diperkirakan sekitar 20.000 rakyat Surabaya, sedangkan pasukan Inggris kehilangan sekitar 1.500 tentara. Pertempuran ini juga mengakibatkan kota Surabaya rusak parah.

     

    Penghormatan

    Pertempuran 10 November di Surabaya diperingati setiap tahun sebagai Hari Pahlawan di Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

    Sebagai momentum peringatan atas jasa para pahlawan kusuma bangsa, maka kita sebagai generasi penerus untuk mengisi kemerdekaan ini, yang tidak lagi bertempur secara fisik mengangkat senjata melawan imperalisme, akan tetapi harus mengisi kemerdekaan ini ubtuk melawan ketidak adilan dan melawan kemiskinan yang dihadapi oleh sebagian besar masyatakat kita saat ini.

    Hukum masih terjadi ketimpangan dimana kadang kerap terjadi tumpul diatas dan tajam dibawah, hal ini perlu kesadaran bersama atas penegakan hukum di negeri ini bahwa hukum harus jadi panglima, hukum harus jadi pijakan  bersama untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum itu sendiri yang merupakan mahkota tujuan dari penegakan hukum dari negara yang berdasarkan hukum.

    Demikian juga dalam bidang ekonomi, harus bisa diberdayakan pemerataan yang berkeadilan sosial, dimana setiap warga negara dijamin oleh negara atas kehidupan yang layak, dalam arti negaralah sebenarnya yang punya kewajiban dalam memenuhi kebutuhan dan pekerjaan terhadap setiap warga negara, karena pejabat negara dari level paling tinggi yakni presiden , kebawah hingga menteri, pejabat eselon satu, gubernur, bupati, walikota, hingga camat dan lurah sejatinya adalah pegawai rakyat yang harus melayani rakyat sebagai pelayan rakyat,  bukan yang dilayani oleh rakyat layaknya ndoro ( Bos Besar ) bagi rakyat.

    Hal ini harus menjadi kesadaran bersama sebagai momentum peringatan hari pahlawan agar bisa meneladani jiwa-jiwa pahlawan yang rela berkorban demi bangsa dan negara ini.

    Ada beberapa cara untuk mengisi semangat Hari Pahlawan:

    Mengenal Sejarah agar mencapai kedaulatan bangsa: Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan bangsa dan memahami nilai-nilai yang mereka perjuangkan, dengan belajar sejarah bangsa maka cinta tanah air akan tumbuh, sesuai ajaran Bung Karno,  dimana setiap anak bangsa untuk mendorong dan berpartisipasi Merdeka dan berdaulat dalam bidang ekonomi, berdaulat dalam bidang politik dan berdaulat dalam bidang budaya yang berorientasi ke Indonesiaan.

    Dalam konteks modern, mengisi semangat Hari Pahlawan dapat dilakukan dengan:

    – Menggunakan Teknologi: Menggunakan teknologi untuk kemajuan bangsa agar bangsa ini bisa mandiri dalam tehnologi serta  mempromosikan kesadaran sejarah dan nilai-nilai kepahlawanan.

    – Mengembangkan Komunitas: Mengembangkan komunitas yang peduli terhadap sejarah dan nilai-nilai kepahlawanan, dengan menciptakan kegiatan yang lebih berorientasi untuk kepentingan umum .

    – Mengadakan Kegiatan Sosial: Mengadakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dan mengembangkan jiwa kepahlawanan.

    Dengan mengisi semangat Hari Pahlawan, kita dapat:

    – Menghormati Jasa Pahlawan: Menghormati jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.mengenang jasa jasa beliau dan meneladani nya dalam kehidupan sehari hari .

    – Membangun Karakter Bangsa: Membangun karakter bangsa yang kuat dan peduli terhadap kepentingan bersama demi bangsa dan negara yang bercirikan ke Indonesiaan dengan adat dan budaya sendiri.

    – Mengembangkan Jiwa Nasionalisme: Mengembangkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air dalam diri sendiri dan generasi muda Dengan berbagai kegiatan positif untuk bisa berguna bagi orang lain , bahwa kita hidup disebuh negara yag harus kita jaga bersama, dengan cinta tanah air, cinta budaya sendiri.

    Dengan pengembangan diri pada setiap insan warga negara maka rasa kebersamaan dan toleransi antar umat beragama, serta jiwa sosial kegotong royongan antar sesama , yang kaya membantu yang kurang kaya, yang lagi sulit bisa memahami kondisi yang lebih mapan, untuk menciptakan sebuah kondisi masyarakat yang madani yang berciri  ke indonesiaan menuju masyarakat adil dan berkemakmuran bersama.

    Jadilah pionir penggerak perubahan bangsa , kikis habis budaya politik kotor dan budaya korupsi yang sudah secara masif terjadi di negeri ini, dan kejahatan narkoba yang merupakan bahaya laten yang bisa menghancurkan mental dari genetasi muda bangsa, sebagai alat untuk kehancuran bangsa dari dalam, mari tumbuhkan jiwa kepahlawanan dalam mengisi kemerdekaan ini dalam kontek terkini.

     

    ———————–

     

    Penulis, Pemerhati Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

  • “Public Enemy” pada Setiap Rezim menyangkut Politik Hukum  dalam   Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

    “Public Enemy” pada Setiap Rezim menyangkut Politik Hukum  dalam   Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Public Enemy atau musuh publik pada setiap jaman dan setiap rezim kekuasaan selalu berubah, sesuai perubahan dinamika masyarakat dan fenomena jaman yang dihadapi penguasa dalam hal ini pemerintahan yang syah dalam sebuah negara yang berdaulat.

    Pada saat jaman pemerintahan Bung Karno yang disebut public enemy atau musuh masyarakat adalah warga negara yang berkiblat dan meniru budaya asing, dan para separatis dalam gerakan pemberontakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga jaman itu selalu digelorakan semangat revolusi dan cinta tanah air dengan membangun karakter bangsa lewat jiwa (spirit) pada setiap anak bangsa agar selalu ditanamkan rasa cinta tanah air. Dimana saat Orde Lama harus menghadapi masalah disintegrasi bangsa, yang harus mempertahankan Kesatuan Negara Republik Indonesia.

    Demikian juga saat pemerintahan berganti pasca peristiwa G-30 September 1965, yang disebut public enemy atau musuh rakyat  adalah penganut Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga dilakukan gerakan untuk pengamalan sila-sila Pancasila lewat Eka Prasetya Pancasila Karsa, dimana yang berbau komunis selalu dijadikan sasaran musuh masyarakat. Dimana saat Orde baru relatif kecil terjadi korupsi karena inspektorat pengawasan pada setiap instansi bekerja dengan baik, dan terukur serta mempunyai konsep rencana pembangunan baik jangka pendek, menengah dan panjang dalam GBHN.

    Demikian juga saat Orde Reformasi yang mana dianggap pemerintahan sebelumnya adalah sebuah pemerintahan yang penuh KKN, nepotisme dan korup yang harus diberantas, namun justru pada jaman inilah ketidak adilan terjadi secara nyata, hingga disebut jaman penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri, hingga pada jaman Reformasi disebut  jaman edan yang ora edan ora keduman (jaman penuh ketidak pastian jadi harus berlaku gila kalau tidak maka tidak dapat berkuasa).

    Pada era Reformasi inilah yang disebut publik enemy atau musuh masyarakat adalah korupsi, apapun dianggap korupsi, baik kerugian lost bisnis karena kondisi ekonomi dunia maupun adanya kesengajaan terjadi mismanagement dianggap sebuah korupsi jadi apapun bentuknya yang merugikan distikmatisasi korupsi hingga perlu dibentuk Lembaga Rausah Anti Korupsi dan  yang kadang latah dan keblablasan dalam menerjemahkan korupsi hingga menabrak Hak Asasi Manusia itu sendiri terhadap warga negaranya sendiri.

    Bahwa sedari awal negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (founding fathers) kita, didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (Recht Staat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (Macht Staat). Hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam Kontitusi tertulis.

    Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, yang berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan, memiliki sistem hukum yang jelas , dan kekuasaan kehakiman yang bebas, hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dengan konsep Rule of Law.

    Sedangkan negara kekuasaan (Macht Staat) adalah sistem negara yang menjadikan kekuasaan individu, atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara, dimana kehendak penguasa lebih diutamakan  dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

    Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara, dimana korupsi sudah terjadi secara massif dan terstruktur, dan kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat-beratnya jika perlu disita seluruh asetnya, sebagai sockh terapi agar tidak terjadi korupsi karena merupakan bahaya laten bagi negara dan bangsa ini. Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil, jangan terjadi kriminalisasi karena kepentingan bisnis dengan menggunakan politik hukum dalan penindakan hukum,  mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama yang segala sesuatunya harus sesuai aturan dan koridor hukum.

    Prof. Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang Industri jasa dan keuangan yang bernama “Danantara” dalam ulasannya Prof. Romly  menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG) dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keuangan, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UUD nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4 B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU nomor 1 tahun 2025.

    Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitannya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan Imunitas tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum, menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, baik sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025, maupun setelah disyahkannya UU Nomor 1 tahun 2025.

    Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,  kata Prof. Romli.

    Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU nomor 46  tahun 2009  tentang peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 UU Tipikor. Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam UU BUMN, UU para modal, UU lingkungan hidup dan UUD Perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai Miscarriage of Justice sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum, dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari UUD Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 UU Tipikor dan pasal 6 huruf C dari UUD pengadilan Tipikor,  yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat kerugian keuangan  negara.

    Lebih lanjut Prof. Romly menyatakan bahwa pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan Escape Clause yaitu pasal 32 ayat (1)  UU Tipikor. Disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan Perdata.

    Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Aparat Penegak Hukum, yang banyak sekali kasus-kasus  yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dan hukum aadministrasi negara dipaksa untuk diteruskan dalam hukum Pidana Korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi negara hukum yang mengacu pada aturan hukum , baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

    Sementara itu , Guru Besar Tata negara dan administrasi negara dari UNPAD Bandung, Prof. Dr I Gde Pantja Astawa, berpendapat:  Sebetulnya, bukan hanya EscapeClausul Ps 32 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk  mengajukan gugatan perdata (dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  tentang Keuangan Negara. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi.

    Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset Aparat Penegak Hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi Tindak Pidana Korupsi  (vide Ps 2 dan Ps 3 UU Tipikor).

    Penulis kawatir hal ini merupakan sebuah kebijakan public enemy atau musuh masyarakat yang terlanjur dan dicanangkan pada masa Reformasi hingga apapun namanya distikmasisasi. Telah terjadi korupsi,  yang merupakan gerakan latah untuk sebuah stikma public enemy tadi.

    Fenomena terkini yang belum ditangani secara serius dan masih menjadi public enemy bagi masyarakat adalah maraknya praktek premanisme. Premanisme di Indonesia merupakan praktik kekuasaan informal yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, kendali sosial, atau kekuasaan teritorial. Mereka beroperasi di wilayah abu-abu antara legal dan ilegal, sering kali menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, intimidasi psikologis, dan relasi kuasa koersif.

     

    Bentuk-Bentuk Premanisme:

    – Preman Pasar: Memungut “uang keamanan” dari pedagang pasar tanpa dasar hukum, seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta, di mana preman memungut Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per hari dari pedagang kaki lima.

    – Preman Proyek: Memaksa untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik, seperti konstruksi atau infrastruktur, dengan mengancam pelaksana proyek jika tidak melibatkan mereka.

    – Preman Angkutan: Memungut pungutan liar dari sopir angkot, truk, atau ojek di terminal atau pangkalan, seperti di Terminal Grogol, Jakarta Barat, di mana sopir angkot dipungut Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.

    – Preman Kawasan Industri dan Pelabuhan: Mengambil peran sebagai “pengatur logistik” yang tidak sah, memengaruhi distribusi barang dan jasa dengan mengendalikan akses keluar-masuk truk atau kontainer.

    – Premanisme Politik: Kekuatan preman digunakan oleh aktor politik untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mobilisasi massa atau intimidasi saat kampanye.

     

    Dampak Negatif Premanisme:

    – Meningkatkan biaya ekonomi informal dan mengurangi margin keuntungan usaha kecil

    – Mengganggu mekanisme pasar bebas dan menurunkan semangat kewirausahaan yang sehat

    – Menurunkan minat investasi dan menghambat masuknya investasi asing langsung

    – Merusak tata kelola ekonomi dan menciptakan korupsi struktural di tingkat bawah

    – Menurunkan produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan stress kerja

     

    Faktor Penyebab Premanisme:

    – Kelemahan penegakan hukum dan keamanan

    – Tingginya pengangguran dan kemiskinan

    – Korupsi dan kolusi antara oknum pejabat atau aparat hukum dengan preman yang telah menjadi organisasi legal.

    Masyarakat hanya menginginkan hidup nyaman tentram dan rasa aman baik di jalan maupun di tempat kerja serta dirumah sendiri. Yang saat ini sangat mahal untuk dicapai .

    Fenomena penegakan hukum khusus nya memerangi korupsi yang dianggap sebagai public enemy dalam negara dan masyarakat harus juga mengacu pada aturan norma hukum yang berlaku, jangan sampai timbul stigma terjadi Legal Autokrasi dalam kekuasaan penegakan hukum di negara hukum.

    Istilah “Legal Autokrasi Kekuasaan dalam Penegakan Hukum” dapat merujuk pada sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku akan tetapi justru  menabrak atas aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, “Legal Autokrasi Kekuasaan Hukum” dapat diartikan sebagai berikut:

    – Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku.

    – Kekuasaan yang Legitim: Kekuasaan yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku, sehingga kekuasaan tersebut dianggap legitim dan sah.

    – Struktur Kekuasaan: Struktur kekuasaan yang terdiri dari individu atau kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk membuat keputusan dan mengatur masyarakat

    Untuk itu mari kita secara bersama untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Kontitusi tertulis kita dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, harus di tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum. Ciptakan kondisi aman tentram agar masyarakat merasa terlindungi dari bentuk bentuk premanisme yang sudah berurat berakar di masa kini pasca Reformasi yang sebenarnya diharapkan lebih baik dari kondisi masa sebelumnya, kondisi  peradilan yang adil dan beradab, bukan karena kepastian hukum yang jadi tujuannya akan tetapi muara akhir dari pada proses peradilan adalah keadilan itu sendiri. Keadilan subtansif yang benar-benar adil dirasakan masyarakat.

    ———————–

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Hukum, Politik, Sosial Budaya, Tinggal di Jakarta

  • Semesta Antara Hukum Alam dan Kuasa Tuhan

    Semesta Antara Hukum Alam dan Kuasa Tuhan

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Kadang dalam kehidupan manusia  dalam kaitan bermasyarakat dan berbangsa, pada diri setiap insan individu merasa tidak adil, dimana banyak fenomena di masayarakat orang yang dianggap tidak baik atau istikah jahat justru sukses, dan yang berbuat baik justru hidupnya diuji dengan berbagai kesulitan. Yang pasti semesta tidak pernah berpihak, dia netral dan semesta hanya merespon vibrasi keyakinan  yang kamu pancarkan, dimana niat baik atau  niat jahat tapi begitu keyakinan nya sangat kuat yang terpancar dari vibrasi yang anda miliki maka itu yang akan terwujud yang dalam kalimat spiritual agama disebut Qun Fayaqun, jadi maka jadilah.

    Lalu bagaimana peran Tuhan yang dalam konsep agama agama besar merupakan sentral (pusat)  yang mengatur dan memberikan rahmat setiap mahluk serta menghukum bagi yang berbuat jahat  Jika dihubungkan dengan pancaran vibrasi setiap mahluk dalam alam semesta?

    Pertanyaan yang sangat mendalam! Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

     

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

     

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu.

    Konsep semesta memancarkan vibrasi seringkali dikaitkan dengan hukum tarik-menarik (Law of Attraction) dan spiritualitas. Menurut konsep ini, semesta merespons energi yang kita pancarkan, termasuk niat dan pikiran kita.

     

    Pengaruh Niat Jahat dan Baik:

    – Niat Baik: Ketika kita memiliki niat baik, seperti kasih sayang, empati, dan kepedulian, kita memancarkan energi positif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang positif, membawa kebaikan dan keberuntungan dalam hidup kita.

    – Niat Jahat: Sebaliknya, ketika kita memiliki niat jahat, seperti kebencian, iri hati, atau keinginan untuk menyakiti, kita memancarkan energi negatif. Semesta diyakini merespons energi ini dengan cara yang negatif, membawa kesulitan dan ketidakseimbangan dalam hidup kita.

     

    Bagaimana Semesta Merespons:

     – Hukum Tarik-Menarik: Semesta diyakini bekerja berdasarkan hukum tarik-menarik, di mana energi yang serupa akan menarik energi yang serupa. Jadi, jika kita memancarkan energi positif, kita akan menarik energi positif, dan sebaliknya.

    – Getaran Energi: Setiap pikiran, emosi, dan niat memiliki getaran energi yang unik. Semesta merespons getaran energi ini dan mengembalikan apa yang kita pancarkan.

     

    Praktik untuk Meningkatkan Energi Positif:

     – Pikiran Positif: Fokus pada pikiran positif dan berusaha untuk mengganti pikiran negatif dengan yang lebih positif.

    – Meditasi: Praktik meditasi dapat membantu menenangkan pikiran dan meningkatkan energi positif.

    – Keterbukaan Hati: Membuka hati untuk kasih sayang, empati, dan kepedulian dapat membantu meningkatkan energi positif.

    – Tindakan Baik: Melakukan tindakan baik dan membantu orang lain dapat membantu meningkatkan energi positif.

     

    Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih sadar akan pengaruh niat dan pikiran kita terhadap hidup kita sendiri dan orang lain.

     

     Lalu apakah alam semesta yang memantulkan vibrasi setiap mahluk adalah wujud Tuhan Allah?

    Menurut para sufi, wujud Allah dapat dipahami melalui beberapa konsep, antara lain:

    – Wahdatul Wujud: Konsep ini menyatakan bahwa hanya ada satu wujud yang hakiki, yaitu wujud Allah. Alam semesta dan makhluk lainnya dianggap sebagai penampakan atau manifestasi dari wujud Allah.

    – Wujud yang Mutlak: Allah adalah wujud yang mutlak dan tidak dapat dibandingkan dengan wujud makhluk-Nya. Wujud Allah tidak terikat oleh ruang dan waktu.

    – Transenden: Allah berada di luar batas-batas yang dapat dipahami oleh manusia. Wujud Allah tidak dapat dijangkau oleh pikiran atau indera manusia.

    – Kesatuan Wujud: Beberapa sufi percaya bahwa Allah adalah satu-satunya wujud yang ada, dan makhluk lainnya hanyalah bayangan atau manifestasi dari wujud Allah.

     

    Dalam memahami wujud Allah, para sufi seringkali menggunakan pendekatan spiritual dan pengalaman pribadi, seperti meditasi dan introspeksi, untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang hakikat wujud Allah.

    Ronggowarsito, seorang pujangga Jawa ternama, memiliki pandangan tentang wujud Allah yang mendalam dan kompleks. Ia percaya pada konsep Wahdatul Wujud, yang menyatakan bahwa hanya ada satu wujud yang hakiki, yaitu wujud Allah. Berikut beberapa poin penting tentang pandangannya:

    – Wujud Mutlaq: Ronggowarsito percaya bahwa Allah adalah Wujud Mutlaq, yaitu wujud yang tidak terikat oleh ruang dan waktu. Wujud Allah tidak dapat dibandingkan dengan wujud makhluk-Nya.

    – Kesatuan Wujud: Ia percaya bahwa segala sesuatu di alam semesta ini adalah bagian dari kesatuan wujud yang lebih besar, dan manusia harus menyadari kesatuan ini melalui pengalaman spiritual.

    – Tajalli: Ronggowarsito menggunakan konsep Tajalli untuk menjelaskan bagaimana Allah memanifestasikan diri-Nya dalam berbagai bentuk dan tingkatan, sehingga terciptalah alam semesta dan manusia.

    – Martabat Tujuh: Ia juga menggunakan konsep Martabat Tujuh untuk menjelaskan proses penciptaan manusia dan alam semesta, yang terdiri dari tujuh tingkatan, yaitu Hayyu, Nur Muhammad, Mir’at al-Haya, Ruh Idhafi, Kandil, Dzarrah, dan Hijab.

    Dalam pandangannya, Ronggowarsito berusaha menyatukan ajaran Islam dengan tradisi spiritual Jawa, sehingga terciptalah suatu sintesis yang unik dan mendalam tentang wujud Allah dan hubungan-Nya dengan manusia dan alam semesta.

    Kesimpulannya adalah, Hukum alam atau semesta adalah netral, perbuatan baik dan jahat akan kembali kepada setiap niatan yang ada, dimana hukum alam dan semesta itulah yang akan menghukum atas kelakukan kita, karena sifat Tuhan adalah Rohman Rohim, penuh Kasih dan Sayang, yang keberadaannya meliputi seluruh alam semesta ini, yang menggerakan hukum alam (Sunatullah) yang juga hukum Tuhan .

     

    ———————–

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan spirutual Jawa, tinggal di Jakarta

  • Uang sebagai Gaya Hidup dan Sistem Ekonomi Kerakyatan

    Uang sebagai Gaya Hidup dan Sistem Ekonomi Kerakyatan

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

     

    Mohammad Hatta, salah satu tokoh nasional Indonesia, memiliki konsep Ekonomi Kerakyatan yang berbasis pada gotong royong dan koperasi. Berikut beberapa poin penting tentang konsep ini:

    Ekonomi Kerakyatan: Hatta berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial.

    Gotong Royong: Gotong royong adalah prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan, yang menekankan pentingnya kerja sama dan saling membantu dalam mencapai tujuan bersama.

    Koperasi: Hatta juga menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

    Perekonomian yang Berkeadilan: Konsep ekonomi kerakyatan Hatta bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan sejahtera bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.

     

    Dengan demikian, konsep Ekonomi Kerakyatan Hatta dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai gotong royong, koperasi, dan keadilan sosial, dengan tujuan menciptakan perekonomian yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

    Pendapat dari Mohamad Hatta (Bung Hatta) sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (4).  Perekonomian Nasional  diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Dari bunyi pasal 33 ayat 1 dan 4 tersebut pada prinsipnya perekonomian nasional berkiblat kepada Ekonomi Kerakyatan, yang menjamin pemerataan kepada seluruh rakyat, yang dikelola oleh negara secara berkeadilan.

    Namun faktanya dilapangan justru berbanding terbalik, dimana konsep Ekonomi Kerakyatan, tidak pernah diterapkan , yang ada adalah sistem bebas berdasarkan pasar bebas, dimana rakyat diberikan kebebasan untuk mencari dan melakukan kegiatan ekonominya secara individualisme, yang lebih berorientasi sistem Ekonomi Liberal, siapa kuat akan menang dan menguasai pangsa pasar.

    Penulis teringat akan teori tentang uang dari George Simmel yang mengatakan uang sebagai alat pembeda, dimana uang bukan hanya sebagai alat tukar biasa, tapi uang punya kekuatan untuk menentukan nilai dan membedakan status sosial seseorang. Sebagai penentu nilai bisa kita jumpai antara nilai dolar Amerika, dengan ringgit Malaysia atau rupiah Indonesia yang sangat jauh nilai tukarnya.

    Lebih gilanya lagi terjadi fenomena di Indonesia dan belahan dunia lain dari negara-negara liberal, bahwa orang lebih tergila-gila pada uang dan memuja orang kaya, dari pada moral seseorang.  Di indonesia uang sebagai tolak ukur kesuksesan, seseorang dianggap sukses dan berhasil apabila dia punya banyak uang, dimana bagi orang banyak uang mempunyai status sosial lebih tinggi dan lebih baik dari pada yang tidak punya uang. Hal ini menciptakan kondisi orang berlomba-lomba mencari uang  bukan karena kebutuhan namun ingin diakui sebagai seorang yang sukses,  yang ingi  diakui dan dihargai. Yang akibatnya orang akan melakukan apapun untuk mendapatkan uang.  Bahkan dengan cara mengabaikan moral dan etika. Hal ini karena pengaruh gaya hidup (The Tragedy of The Commons) dalam masyarakat kita.

    Simmel melihat uang sebagai kekuatan yang bisa mengubah hubungan personal menjadi hubungan inter personal.  Di Indonesia sering kali orang kaya banyak uang dianggap sebagai roll model,  masyarakat memuja mereka, mengikuti gaya hidup mereka,  bahkan bisa menirukan gaya bicara mereka,  karena dalam kontek berpikir dengan meniru gaya mereka masyarakat beranggapan akan mendapatkan kemuliasn juga dengan uang yang besar yang akan didapatkan. Maka oleh Simmel dalam teori tragedi bersama tadi (The Tragedy of the Commons) ketika semua orang mengejar hal yang sama sebagai tujuan maka nilai-nilai kejujuran, integritas dan kerja keras yang tulus menjadi terabaikan.

    Hal ini akan menciptakan masyarakat yang individualistik, dimana setiap orang hanya peduli terhadap kepentingan  dirinya sendiri, dan ketika uang menjadi tujuan utama maka akan memisahkan antara individu dari emosi dan menganggap hubungan  hubungan interpersonal menjadi tidak penting. Orang akan lebih peduli pada traksaksi ekonomi dan hubungan personal. Dan fenomena ini sudah menjadi gaya hidup di Indonesia maupun di seluruh dunia.

    Akibat dari fenomena ini, maka konsep Ekonomi Kerakyatan dan Kegotong Royongan sudah terkikis habis yang nyaris tidak ada, dimana hanya kita jumpai dalam teori dan pasal-pasal aturan perundangan dan Kontitusi kita yakni UUD 1945. Untuk itu peran pemerintah selaku wakil negara sangat sentralistis dimana harus memberikan contoh dan melakukan pemerataan ekonomi berdasar ekonomi kerakyatan yang berorientasi keadilan dan kemakmuran, dengan mengikis habis sendi-sendi dari sistem Ekonomi Lliberal. Mengapa? Karena dari awal negara ini memang dibentuk bukan sebagai negara Liberal dan bukan pula sebagai negara Sosialis tapi negara yang berasaskan Pancasila berdasarksn asas Kegotong-Royongan.

    Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan Ekonomi Kerakyatan. Berikut beberapa peran yang dapat dilakukan pemerintah:

    Membuat Kebijakan yang Mendukung: Pemerintah dapat membuat kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, seperti peraturan tentang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan lain-lain.

    Memberikan Bantuan dan Dukungan: Pemerintah dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan, seperti pelatihan, pendanaan, dan pemasaran.

    Meningkatkan Akses ke Sumber Daya: Pemerintah dapat meningkatkan akses masyarakat ke sumber daya, seperti modal, teknologi, dan pasar, untuk membantu mereka mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

    Melindungi dan Mengembangkan Usaha Kecil: Pemerintah dapat melindungi dan mengembangkan usaha kecil dan menengah dengan memberikan perlindungan hukum, fasilitas, dan insentif.

    Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, dan air, serta layanan kesehatan dan pendidikan.

    Dengan demikian, pemerintah dapat berperan penting dalam menegakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    __________________

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, politik dan hukum serta sejarah bangsanya

     

  • Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Fondasi Pembangunan Bangsa Ini Masih Bisa Kita Nikmati

    Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Fondasi Pembangunan Bangsa Ini Masih Bisa Kita Nikmati

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Sangat menarik menyimak tulisan di Group WA yang beredar  dari : Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si (Wakil Sekjen FKP MPR RI 1999, Wakil Ketua Komisi X DPR RI 2010–2014, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI) dalam Group WA, pada hari ini,  yang menulis :

    “Soeharto bukan dewa, tapi jasanya fundamental bagi bangsa ini.” Sudah saatnya bangsa ini menilai sejarah dengan kepala dingin, bukan dengan dendam politik. Mantan Presiden Soeharto adalah tokoh yang tidak dapat dihapus dari perjalanan bangsa. Ia bukan tanpa kekurangan, tetapi jejak pembangunannya telah menegakkan fondasi ekonomi dan pemerintahan yang masih kita rasakan hingga kini.

    Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan atas peran strategisnya dalam membangun Indonesia dari keterpurukan menjadi negara berkembang dengan struktur ekonomi yang kokoh, demikian tulisan dari Ir Rully Chairul Azwar , M.Si. di group WA.

     

    Fokus pada Pembangunan, Bukan Retorika

    Bung Karno adalah bapak bangsa dan peletak dasar ideologi, namun Soeharto adalah arsitek pembangunan nasional. Ia berani melakukan switch besar dari retorika ideologi menuju program pembangunan yang realistis dan terukur. Cita-cita Indonesia adil dan makmur tidak mungkin dicapai tanpa pembangunan ekonomi yang nyata.

    Soeharto memahami hal itu dengan baik. Ia menata pemerintahan yang stabil, memperkuat birokrasi, dan menjadikan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama.

    Karena itulah, beliau layak dijuluki “Bapak Pembangunan  oleh bangsa Indonesia yang pernah merasakan kestabilan hidup di masa kepemimpinannya.

     

    Warisan Ekonomi yang Masih Bertahan

    Tiga prinsip utama pembangunan era Orde Baru — pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas — adalah fondasi ekonomi yang masih digunakan hingga hari ini.

    Soeharto memahami keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusia. Tak heran jika pemimpin dunia seperti Mahathir Mohamad dan Lee Kuan Yew pernah menyebut Soeharto sebagai guru pembangunan Asia Tenggara.

    Krisis moneter 1998 bukan disebabkan oleh kegagalan ekonomi Orde Baru, melainkan karena guncangan eksternal dan euforia politik dalam negeri yang tidak mampu dikendalikan. Contoh Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

    Hal itu telah ditunjukan dan dibangun oleh Soeharto saat menjadi Presiden dalam kurun waktu 32 tahun, dimana telah dibangun sistem ketatanegaraan ala Indonesia yang punya ciri khas Keindonesiaan, dimana oleh Mr Soepomo, disebut sebagai Pemerintahan Desa dalam Skala Negara, bahwa sistem demokrasi ala Indonesia yang bernafaskan KeIndonesiaan adalah menggunakan sistem Perwakilan dengan mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat, sejalan dengan sila ke-empat dari Pancasila dan Pasal 1 ayat dua dalam Kontitusi ( UUD 1945 ) yang berbunyi ” Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) ” yang nota bene sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

    Salah satu tugas dan wewenang dari MPR adalah membuat dan membentuk serta merancang GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dimana untuk mrmberikan arah/kompas bagi bangsa ini kedepan baik secara jangka pendek , menengah hingga panjang. MPR sendiri terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah utusan daerah yang mewakili daerah daerah di seluruh wikayah NKRI dan utusan golongan untuk memberikan masukan dan sebagai wadah dari berbagai golongan baik dari kaum agamis, cendikiawan, organisasi pemuda, bahkan organisasi kewaintaan dan organisasi para pengusaha, yang dapat memberikan sumbang sih pemikiran dalam satu wadah besar yang bernama MPR, dan Tokoh sebesar Soeharto telah membangun dengan baik sistem ketatanegaraan tersebut sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

     

     Pembentukan dan Penyederhanasn Sistem Kepartaian

    Dalam Pemerintahan Soeharto, hanya ditetapkan dua partai Politik yakni PPP yang berbasis partai Agama dan Partai Demokrasi Indonesia yang berbasis Nasionalis serta Golongan Karya yang belakangan menjadi partai Golkar.

    Soeharto belajar dari sejarah dan kesalahan yang pernah terjadi pada saat Orde Lama dimana Soekarno pernah membentuk 100 partai politik dengan kabinet 100 menteri yang justru mengalami ketidak stabilan politik, hingga oleh Bung Karno dilebur jadi tiga partai yakni Partai Nasionalis, Partai Agamis dan Sosialis.

    Namun justru pada pasca-Reformasi, arah pembangunan kita justru mengalami setback. Karena tidak ada kompas atau petunjuk yang jelas kemana arah yang akan dituju dan dicapai, karena GBHN (Garis Besar Haluan Negara) telah dihilangkan,

    Kita terlalu sibuk dengan politik, lupa bahwa roda pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena perubahan rezim.

     

     Dari Petani ke Bapak Pembangunan

    Soeharto lahir dari keluarga petani di Kemusuk, Yogyakarta. Kedekatannya dengan tanah dan rakyat membuatnya memahami arti kemandirian pangan. Keberhasilan swasembada beras menjadi bukti konkret bahwa Soeharto memandang pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan simbol kedaulatan bangsa.

    Melalui kawasan Tapos, ia menjadikan pertanian sebagai laboratorium kecil kemandirian. Namun visi Soeharto tidak berhenti di sawah. Melalui Repelita VI, ia membuka babak baru teknologi bangsa.

    Dengan menggandeng BJ Habibie, Indonesia mampu membuat pesawat sendiri, mengirim ribuan mahasiswa ke luar negeri, dan membangun industri strategis melalui BPPT.

    Semua itu adalah bagian dari visi Soeharto yang utuh dan menyeluruh: membangun bangsa dari akar hingga angkasa.

     

    Mengapa Gelar Pahlawan Nasional Belum Diberikan?

    Sampai hari ini, alasan Soeharto belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional masih diliputi bayang-bayang politik masa lalu.

    Pasca-1998, muncul TAP MPR yang mengaitkan beliau dengan tuduhan KKN. Namun kini, TAP tersebut sudah tidak relevan lagi. Bahkan MPR telah menyatakan bahwa Soeharto telah menjalani seluruh proses hukum yang memungkinkan sebelum wafatnya.

    Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum yang menghalangi pemberian gelar tersebut.

    KKN bukan dosa personal Soeharto. Faktanya, praktik korupsi di masa kini justru jauh lebih sistematis dan terstruktur. Krisis ekonomi 1998 juga tidak murni akibat korupsi, melainkan manipulasi ekonomi global yang memanfaatkan gejolak politik dalam negeri.

    Nilai tukar rupiah melonjak lebih dari 400 persen, bukan karena salah urus semata, tetapi karena Indonesia kehilangan stabilitas politik.

     

    Reformasi dan Emosi Politik

    Reformasi 1998 memang membawa semangat perubahan, tetapi juga diwarnai pemboncengan politik dan dendam sejarah. Banyak keputusan diambil secara emosional, dengan semangat “hapus semua warisan Orde Baru”. Padahal, tidak semua yang lahir dari Orde Baru harus dimusnahkan.

    Kita lupa bahwa di masa Soeharto, keamanan, ekonomi, dan birokrasi berjalan dalam kepastian. Masyarakat hidup dalam tatanan yang relatif tertib dan produktif.

    Kini, di tengah kebebasan demokrasi yang tidak terkendali, kita justru kehilangan figur panutan dan arah kebangsaan yang jelas.

     

     Nepotisme dan Meritokrasi

    Soeharto sering dituding menjalankan nepotisme. Selama seseorang memiliki kapasitas, integritas, dan memenuhi merit system, maka itu bukan nepotisme. Banyak negara besar memiliki dinasti politik yang sah secara meritokratis: keluarga Bush di Amerika, Gandhi di India, Bhutto di Pakistan. Bahkan Tutut Soeharto baru menjadi menteri pada 1998 — hanya tiga bulan sebelum Soeharto lengser. Sulit disebut sebagai dinasti kekuasaan jika melihat fakta sejarahnya secara jernih.

     

    Kabinet Meritokratis dan Demokrasi yang Kebablasan

    Kabinet Soeharto diisi oleh tokoh-tokoh dengan kapasitas tinggi dan disiplin profesional: Emil Salim, Radius Prawiro, Ali Wardhana, BJ Habibie, dan lainnya. Itulah kabinet zaken, kabinet yang meritokratis dan berorientasi pada hasil.yang benar benar Profesional.

    Sebaliknya, era pasca Reformasi diwarnai oleh sistem politik transaksional. Kabinet disusun berdasarkan kompromi partai dan kepentingan koalisi.

    Demokrasi pemilihan langsung langsung yang kita banggakan kini cenderung berubah menjadi demokrasi uang — ruang dominasi oligarki dan pragmatisme politik. Dan tidak dikenal dalam Pondasi saat negara ini dibentuk hingga  berdirinya NKRI baik dari perspektif hukum Ketatanegaraan pada UUD 1945 maupun pada Dasar Negara Pancasila yang lebih mengarah kepada Demokrasi yang santun melalui musyawarah dan mufakat yang diambil oleh tokoh tokoh wakil rakyat baik dari DPR maupun utusan daerah dan utusan Golongan yang diwadahi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sesuai diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945  sebelum dilakukan Amandemen.

    Demokrasi yang kita anut apakah memang Demokrasi ala  Liberal seperti saat ini yang bertindak  tanpa moral berubah menjadi arena pertarungan bebas menghalalkan segala cara .

    Inilah yang membedakan era Soeharto dengan kondisi sekarang. Memang Soeharto tidak sempurna, tapi Jasanya tak tergantikan hingga saat ini.

    Saya tidak menutup mata bahwa Soeharto bukan tanpa cela. Semua tokoh besar tentu ada kekurangan, dan hal yang wajar sebagai manusia. Namun sebagai bangsa, kita harus mampu menilai secara objektif dan proporsional.

    Yang pasti sebagai anak bangsa,  tidak boleh menghapus jasa, dan kritik tidak boleh menutupi fakta sejarah. Soeharto telah meletakkan fondasi ekonomi, pemerintahan, dan generasi bangsa. Ia membangun dari bawah dengan arah yang jelas dan hasil yang nyata.

    Warisan pembangunan Soeharto masih menjadi pondasi yang menopang Indonesia hingga hari ini. Tanpa struktur yang dibangun di era Orde Baru — dari Repelita, swasembada pangan, KB, SD Inpres, hingga industri strategis — Indonesia tidak akan memiliki pijakan ekonomi yang stabil seperti sekarang.

    Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai jasa para pahlawannya, untuk itu sudah selayaknya kita harus menghargai jasa para pahlawan seperti Pak Harto.

    —————————

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya. Tinggal di jakarta.