Category: OPINI

  • “Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

    “Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra Jawa yang ditulis oleh Raden Ngabehi Ronggowarsito, seorang pujangga Jawa terkenal. Serat ini menceritakan tentang kehidupan Jaka Lodang, seorang pemuda yang mencari kebenaran dan keadilan.

    Serat Jaka Lodang mengandung ajaran-ajaran moral dan etika yang tinggi, serta menggambarkan perjuangan manusia dalam mencari kebenaran dan keadilan. Karya sastra ini juga mengandung unsur-unsur spiritual dan filosofis yang mendalam.

    Dalam Serat Jaka Lodang, Jaka Lodang digambarkan sebagai seorang yang bijak dan berani, yang tidak takut menghadapi tantangan dan kesulitan dalam hidupnya. Ia selalu berusaha untuk melakukan kebaikan dan mencari kebenaran, meskipun harus menghadapi banyak rintangan.

    Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra yang sangat berharga dan masih dipelajari hingga saat ini. Ia mengandung ajaran-ajaran yang relevan dengan kehidupan modern dan dapat menjadi inspirasi bagi kita semua.

    Ditengah carut marut nya penegakan hukum di negeri ini, dalam usia 80 Tahun Indonesia Merdeka, masih menyisakan ketidak pastian hukum dan jauh dari rasa keadilan sesuai yang dicita-citakan dalam Negara Pancasila, yakni menciptkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum kerap dijadikan ladang bisnis dan hukum pidana selalu digunakan dengan pendekatan retributif yang berakibat hukum pidana bukan lagi sebagai jalan terahir untuk keadilan (ultimum remedium) akan tetapi digunakan untuk pemaksaan kehendak tanpa mempertimbangkan kondisi kruntungan bagi bangsa dan negara kecuali adanya ego sektoral dari intitusi penegak hukum. Kondisi ini menciptakan ketidak adilan semakin masif, dan kepastian hukum digunakan untuk menjustifikasi kebenaran yang kerap mengorbankan nilai keadilan itu sendiri.

    Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat hukum, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

     

    Aristoteles:

    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

     

    Thomas Aquinas:

    Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

     

    Kepastian Hukum vs Keadilan:

    Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas.

    Prof Satjipto Rahardjo mengusung prinsip dasar “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sebagai fondasi Hukum Progresif. Baginya, hukum bukan tujuan sendiri melainkan instrumen yang melayani kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan manusia.

    Dia melihat hukum sebagai law in the making—selalu dalam proses, tidak statis atau final—sehingga harus fleksibel mengikuti dinamika masyarakat dan kebutuhan manusia. Positivisme yang kaku (hanya berpatokan pada teks peraturan) dianggap membelenggu, karena mengorbankan keadilan substantif demi kepastian formal.

    Oleh karena itu, Prof. Satjipto mendorong para penegak hukum (terutama hakim) untuk berani membuat terobosan (rule breaking), mengutamakan logika kepatutan sosial dan keadilan, serta memposisikan manusia sebagai titik pusat dari setiap putusan. Hukum progresif bukan anti-undang-undang, tapi menolak status quo dan mengedepankan kemanfaatan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.

    Dengan kata lain, hukum harus mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya—manusia yang harus tunduk pada hukum semata.

    Serat Joko Lodang karya sastra pujangga besar Ronggo Warsito sudah menulis pada medio tahun 1919-1920 di tahun Saka ( Jawa ) pada tahun 1850. Dimana diramalkan saat terjadi jaman kolobendu (jaman ketidak pastian, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah) sesuai jaman saat ini, dimana dalam Serat Joko Lodang ditulis sang pujangga penutup yang penulis terjemahkan dalam Bahasa Indonesia   sebagai berikut :

     

    -Waktu dan seluruh kehendak tidak ada yang terwujud, apa yang dicita citakan buyar dan berantakan segalanya salah perhitungan, karena datangnya kutukan/hukuman yang berat dari Yang Kuasa, atas jalan hidup yang tampak hanya perbuatan tercela.

    -Orang besar akan kehilangan kebesaranya, lebih memilih tercemar nama dari pada mati, sedangkan orang kecil tidak mau mengerti.

    -Banyak orang tampak alim tetapi hanya semu belaka diluar tampak baik tapi didalamnya banyak maksiat.

    -Orang wanita kehilangan martabat kewanitaannya karena terkena pengaruh harta semata, semua ditujukan untuk kemegahan dunia ber foya-foya. Hanya harta yang dihormati di jaman itu nanti, oleh karena penderitaan dan kesengsaraannya semakin menjadi. Tahun Jawa 1860, ditarik masehi 1930.

    -Tetapi ketahuilah bahwa ada hukum sebab akibat , harus eling (ingat) lan waspodo (waspada tanda tanda jaman).

     

    Tulisan Joko Lodang ditulis Ronggo Warsito menggunakan kata kiasan gunung dan jurang yang kedudukannya silih berganti. Dimana dijelaskan “Gunung akan merendah, dan jurang akan naik ke permukaan”.

    Bahwa orang dari golongan rendah akan muncul jadi pejabat dan orang yang dulu dari kaum borjuis akan hilang pengaruhnya, hal ini dimasa demokrasi modern sudah terbukti dan semua diisi oleh orang-orang yang tiba-tiba muncul yang kadang masyarakat bingung dari mana asal dan bagaimana latar belakang dan pendidikanya.

    Gunung sebagai suatu yang tinggi menjulang dapat ditafsirkan orang yang memiliki derajat tinggi kaum bangsawan keraton, kaum raja-raja, dan para putra mahkota, sedangkan jurang sebagai simbol rakyat bawah, atau orang yang selama berabad-abad dibiarkan tidak dipedulikan oleh pemimpin yang hidup dalam diskriminasi sosial. Kemunculan wong cilik ke jenjang kekuasaan menunjukan mereka punya potensi besar untuk maju dan membangun hidup lebih baik, namun demikian mereka harus eling dan waspada dari mana diri kita kang sang paraning dumadi,  bahwa potensi tersebut membutuhkan “pondasi yang kuat” yang dapat menyangga iman keyakinan dan karakter agar tidak jadi gila atas kekuasaan harta dan  tahta yang justru menimbulkan situasi ketidak pastian seperti carut marut nya hukum di negeri ini saat jaman Kolobendu saat ini. Maka karena pondasi keimanan keyakinan pengabdian terhadap rakyat dan bangsa rendah, maka berakibat akan mudah runtuh dan demikian lah hal itu terjadi karena kehendak Tuhan,  sebagai konsekuensi hukum sebab akibat yang justru akan timbul malapetaka dan ketidak adilan.

    Setelah jaman Kolobendu berahir akan timbul dan datangnya jaman Kalasuba, dimana merupakan jaman kegembiraan, rakyat kecil bisa tertawa dan gembira karena adanya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (vide sila ke-V Pancasila) yang oleh Sang Maestro Pujangga Penutup disebut setelah datangnya Ratu Amisan yang disebut Sultan Heru Tjokro yang adil karena terberkati wahyu cokro ningrat, yang sesuai hitungan tarik masehi setelah tahun 2029 mendatang.

    Setidaknya Serat Joko Lodang yang merupakan karya sastra yang berbentuk prosa yang ditafsirkan sebagai sebuah nubuat atau ramalan masa depan bagi bangsa ini, setidaknya masih ada asa (harapan) serta  mimpi dan  impian bagi para rakyat kecil akan datangnya masa yang berkeadilan dan berkemakmuran.

    ————————–

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya Jawa dan sejarah bangsanya

  • Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta

    Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Seperti dimuat dimedia massa nasional, Selasa 25 November 2025,  Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris Kabinet dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari Istana Negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyanto, pada Sidang Kabinet Terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para pakar hukum serta minta pendapat dari Kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf Hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira Puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

     

    Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi

    Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.

     

    Dasar Hukum:

    – Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

    – Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

     

    Kriteria Rehabilitasi:

    – Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

    – Telah menjalani sebagian besar hukuman.

    – Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi.

    – Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang.

     

    Proses Rehabilitasi:

    1. Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga.
    2. Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
    3. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi.
    4. Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang.

     

    Tujuan Rehabilitasi:

    – Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman.

    – Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat.

    – Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.

     

    Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut.

    Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas (PT) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan Terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak Pidana Korupsi , dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti halnya aturan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, dari sini saja harusnya dari tingkat penyelidikan ke peyidikan hingga penuntutan harusnya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan Majelis Hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi).

    Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar hukumn, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya Rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai Hak Prerogratif Presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU No 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan. 

    Kadang para APH (Aparat Penegak Hukum  kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme , bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harusnya berorientasi pada peradilan yang mengacu pada Keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam.

     

    Sesuai pendapat saya:

     

    Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.

    Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Dalam hal ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

     

    Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

    –  Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi

    – Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan

    – Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi

    – Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan

     

    Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

     

    Aristoteles:

    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

     

    Thomas Aquinas:

    Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

     

    Kepastian Hukum vs Keadilan:

    Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas. Dalam konteks ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

    ——————–

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

  • Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam

    Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dewi Kunti adalah sosok sentral dalam epos Mahabharata. Sebagai ibu dari Pandawa, dia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan jalan hidup putra-putranya.

    Kunti bukan hanya seorang ibu, tetapi juga seorang pemimpin yang bijaksana, seorang diplomat yang ulung, dan seorang wanita yang penuh kasih sayang.

    Diibaratkan sebagai Dewi Kunti yg welas asih, namun juga punya karakter hebat hingga mampu mendidik putra-putarnyanya menjadi Ksatria tangguh, dan pada akhir hayatnya memilih untuk menjadi seorang pertapa.

    Kamu sosok kuat yg tangguh, yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin hebat di masa depan. Kamu bukan sekedar terlahir sebagai Pemimpin (Leader), tapi juga menciptakan generasi-generasi penerus yg sehebat dirimu, yang kelak bisa meneruskan perjuanganmu.

    Kamu hebat, kamu tulus dan jujur, kamu layak mendapat penghormatan dari banyak orang. Dirimu bagai matahari yang menyinari kegelapan malam yang muncul di ufuk timur, dan bagai rembulan saat kegelapan mulai menyelimuti semesta, sebagai penuntun dan penerang bagi umat manusia. 

    Kisah Epos Mahabaratha soal ibunda para Pandawa yakni Dewi Kunti, telah menjelma menjadi dunia nyata saat pemerintahan Kerajaan Majapahit, dimana Sosok Gayatri Rajapadni menjelma dan berreinkarnasi menjadi sosok Dewi Kunti.

    Dibalik sosok penguasa yang hebat, baik itu organisasi masyarakat, organisasi politik hingga sebuah negara, kebanyakan ada wanita kuat dibelakangnya. Wanita yang mempunyai karakter dengan pola pikir luas dan cerdik sebagai dinamisator dan stabilisator bagi suaminya yang mendukung kejayaan sang penguasa sebagai pemimpin yang dihormati.

    Jika menengok ke belakang, sejarah bangsa ini pernah mencapai kejayaan masa lalu melalui Siklus Cakra Manggilingan, yaitu puncak kejayaan Kerajaan Majapahit yang pernah menyatukan Nusantara atau Wilayah Asia Tenggara dalam satu naungan negara federasi.

    Dan, dibalik kejayaan itu ada sosok wanita yang sangat luar biasa sebagai seorang wanita yang mempunyai karakter yang  kuat  cerdik dan bijaksana yang memang dilahirkan sebagai Ibu Bangsa bagi Majapahit saat itu yaitu Gayatri Rajapatni. Siklus Cakra Manggilingan sendiri adalah perputaran dalam siklus masa kejayaan dalam kehidupan. Baik bagi perseorangan maupun bagi Sebuah Bangsa.

    Indonesia di masa reformasi sekarang ini memerlukan sosok wanita yang bijaksana, lembut dan karakter kuat yang bisa membawa kejayaan Bangsa. Dari belakang layar, ia diharapkan bisa bertindak sebagai pengayom, dinamisator dan stabilisator politik untuk seluruh rakyat. Karena sesungguhnya suara rakyat adalah suara tertinggi dalam kaidah sebuah bangsa.

    Gayatri Rajapatni, sepeninggal Raden Wijaya Kertarajasa atau Sang Ramawijaya yang merupakan pendiri Majapahit lebih memilih menjadi biksuni (pendeta) walaupun tetap sebagai Ratu/Rajapadni. Gayatri adalah istri ke-empat dari Sang Raja yang dari belakang layar melakukan operasi senyap untuk mengakhiri kekuasaan Jayanegara yang tidak becus mengurus kerajaan. Ia bekerja sama dengan bekel Gajahmada.

    Sepeninggal Raden Wijaya Kertarajasa, singgasana kerajaan kemudian jatuh pada anak laki-laki dari Raden Wijaya dengan Indreswari yaitu Jayanegara. Indreswari atau Dara Petak adalah istri Raden Wijaya dari Kerajaan Dharmasraya di Sumatera Barat. Raden Wijaya bertemu Indreswari saat melakukan ekpedisi PaMalayu bersama Panglima Angkatan Laut Singosari Adityawarman.

    Dalam ekspedisi dan pertemuannya saat itu, Raden Wijaya memboyong dua gadis yang bergelar Dara Petak dan Dara Jingga. Sampai disini sangat jelas bahwa Jayanegara atau Kalgemet bukan anak dari Raden Wijaya Kertarajasa dengan Gayatri Rajapatni. Anak Ratu Gayatri sendiri adalah dua perempuan cantik, Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa.

    Dengan kekosongan tahta Majapahit sepeninggal Raden Wijaya, maka sesuai aturan kerajaan yang harus menggantikan adalah anak laki laki dan itu tertuju Jayawijaya atau Kagelmet.

    Dalam perjalanannya, pada saat Jayawijaya memerintah terjadi pemberontakan dari dalam karena Jayawijaya dianggap kurang bijaksana dan suka melakukan pesta dengan perempuan. Kerajaan menjadi tidak terurus, ditambah Jayawijaya paranoid dan selalu curiga terhadap Ratu Gayatri Rajapatni dan kedua putrinya. Mereka dianggap batu sandungan dan membahayakan tahtanya.

    Gayatri Rajapatni sendiri saat itu sudah menjadi Biksuni atau pendeta dalam Agama Buddha. Utamanya sejak Raden Wijaya Kertarajasa meninggal dunia. Sementara kedua putrinya yaitu Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa diberi kuasa atas Keraton Kahuripan dan Keraton Daha.

    Setelah dapat menumpas pemberontakan saat pemerintahan Jayawijaya, Bekel Gajah Mada diangkat Jayawijaya menjadi Patih di Keraton Kahuripan dan Keraton Daha. Pwnunjukan dan penempatan di dua keraton itu dengan maksud tersembunyi, mengawasi Putri Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa.

    Namun, konon sebelum itu terjadi, Gayatri Rajapatni sudah menjalin kedekatan dengan Bekel Gajahmada dan menggalang serta membentuk pasukan Berkuda Bhayangkara. Pasukan ini dibentuk untuk melindungi kedua putrinya secara politik.

    Raja Jayanegara semakin tidak menunjukan sifat kenegarawanan dan kewibawaannya sebagai Raja Majapahit. Hal itu ditunjukkan dengan menghalangi kedua putri Gayatri Rajapatni untuk menikah. Dari Kitab Negara Kertagama dan Pararaton, diketahui jika pada akhirnya operasi senyap dilakukan oleh Gayatri Rajapadmi bekerjasama dengan Patih Gajahmada.

    Operasi itu dilakukan saat Raja Jayanegara sakit. Kemudian diutuslah tabib kerajaan yang bernama Ra Tanca untuk meracun Raja Muda yang akhirnya wafat. Atas peristiwa tersebut, Patih Gajahmada melakukan penyelidikan dan Tabib Ra Tanca dikorbankan. Ia dihukum tikam dengan keris Patih Gajahmada untuk mengakhiri tragedi tersebut secara hukum dan politik yang dianggap sebagai pengkhianat dan harus dihukum mati.

    Sepeninggal Raja Jayanegara, berdasarkan keturunan raja yang berhak naik tahta adalah Tribhuwana Tunggadewi, anak tertua dari Gayatri Rajapadni. Dalam kepemimpinan Tribhuwana Tunggadewi ini pernah terjadi pemberontakan Ra Kuti dan Sadeng, tapi bisa ditumpas Gajahmada dengan pasukan khusus berkuda yang bernama Pasukan Bhayangkara.

    Sebagaimana istilah dalam politik, bahwa dalam kekuasaan dimanapun berada maka trik dan intrik selalu menyertai. Tiada kawan dan lawan yang abadi yang ada adalah kepentingan politik. Hal itu pula yang menggambarkan bagaimana sejarah kejayaan Kerajaan Majapahit.

    Dalam sejarahnya, pemerintahan Tribuwana Tunggadewi dikemudian hari mengantarkan Hayam Wuruk menjadi raja terbesar Majapahit yang menyatukan Nusantara melalui Mahapatih Gajahmada dalam Sumpah Amukti Palapa.

    Gayatri Rajapatni Tunggadewi memegang teguh visi Persatuan Nusantara yang sebenarnya sudah dicetuskan dan dicanangkan ayahandanya Prabu Raja Kertanegara, Raja Singosari. Gayatri sadar betul posisinya sebagai ratu bukan hanya berpangku tangan mendampingi sang suami Raden Wijaya Kertarajasa.

    Ia berperan aktif dibalik layar memberikan masukan dan semangat sebagai dinamisator dan stabilisator bagi jalannya  kerajaan. Gayatri juga memegang teguh beberapa prinsip hidup yang sangat mulia.

    Salah satunya adalah menang tanpa ngasorake atau menang tanpa menjatuhkan harga diri lawan. Bagaimana memerintah tanpa sadar bahwa yang diperintah merasa bahwa harus mengambil tindakan bahwa masukan dari Gayatri adalah sebagai kewajiban. Karakter lemah lembut tapi tegas dan berwibawa yang mencerminkan kekuatan wanita Jawa

    Gayatri Rajapatni merupakan sosok paling penting pada awal awal berdirinya Kerajaan Majapahit. Gayatri menjadi jembatan  meneruskan cita-cita ayahnya Prabu Kertanegara untuk penyatuan Nusantara dibawah Panji-Panji Majapahit. Ia memposisikan turut serta pengambilan keputusan-keputusan penting soal politik.

    Diantaranya adalah keputusan kerajaan dalam penumpasan Adipati Tuban Ronggo Lawe yang dinilai oleh Gayatri Rajapatni tidak punya akar kuat di masyarakat saat menduduki Adipati. Walaupun begitu Gayatri tetap memposisikan Prabu Raden Wijaya Kertarajasa sebagai pihak yang paling harus dihormati dan dijunjung martabatnya sebagai seorang raja.

    Disinilah karena karakter dan kekuatan Gayatri Rajapatni Tunggadewi. Karena itu dia mendapat tempat khusus dihati Raja Majapahit pertama, bukan hanya seorang istri tapi juga seorang partners dan penasehat pribadi  dalam pengambilan keputusan penting.

    Gayatri adalah wanita dibalik kejayaan Majapahit. Ia adalah guru dan mentor serta sebagai sahabat dari Mahapatih Gajahmada saat masih berpangkat komandan regu dalam pasukan Kerajaan Majapahit (Bekel). Hingga Gajahmada melakukan penyatuan Nusantara dalam Sumpah Amukti Palapa untuk menyatukan negara negara tetangga dibawah satu Federasi dalam naungan Panji Panji Majapahit .

    Penyatuan Nusantara yang sebetulnya merupakan cita-cita dan visi awal dari Sri Maha Raja Kertanegara Singosari dan mendiang suaminya Sri Maharaja Wijaya Kertarajasa pendiri Majapahit. Gayatri adalah wanita terhormat, cerdas, bijaksana, berpendirian teguh, yang dicintai keluarga dan rakyatnya.

    Semoga bermanfaat dan jangan sekali kali meninggalkan sejarah bangsa.

    ————————————

     

    Pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya

  • Kehancuran Ekonomi Amerika di Depan Mata  Pasca Perang Dagang dengan China

    Kehancuran Ekonomi Amerika di Depan Mata  Pasca Perang Dagang dengan China

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Pasar dan angkutan logistik Amerika Serikat mengalami penurunan drastis akibat kebijakan tarif perdagangan yang diterapkan oleh pemerintahan Trump. Kebijakan ini telah menyebabkan peningkatan biaya impor, penurunan volume perdagangan, dan gangguan pada rantai pasokan global.

     

    Dampak pada Pasar:

    – Indeks saham utama AS, seperti S&P 500 dan Nasdaq, mengalami penurunan signifikan, dengan S&P 500 anjlok lebih dari 11% dalam dua hari.

    – Pasar saham global juga terdampak, dengan indeks saham di Eropa dan Asia mengalami penurunan.

    – Nilai tukar mata uang juga mengalami fluktuasi, dengan dolar AS melemah terhadap mata uang lainnya.

     

    Dampak pada Angkutan Logistik:

    – Volume angkutan darat dan laut anjlok drastis, bahkan di musim puncak pengiriman liburan.

    – Pelaku industri memprediksi penurunan impor AS hingga 16,6% pada Desember.

    – Biaya logistik meningkat, menyebabkan kenaikan harga barang dan penurunan daya saing produk AS.

     

    Dampak pada Ekonomi:

    – Pertumbuhan ekonomi AS menghadapi tekanan turun, dengan kemungkinan resesi global meningkat.

    – Inflasi meningkat, dengan kenaikan harga barang dan jasa.

    – Pengangguran meningkat, dengan penurunan pekerjaan di industri terkait

     

    Dilaporkan oleh CNBC, bahwa pasar dan angkutan logistik Amerika Serikat mengalami keruntuhan signifikan. Hal ini dipicu oleh penurunan dratis impor dari China yang tertekan tarif yang di berlakukan presidennDonald Trump.

    Volume barang yang masuk ke Amerika mengalami penurunan  yang memicu seluruh rantai pasokan. Para analisis menilai ini bukan hanya kemerosotan akan tetapi sudah fase “Resesi Barang Struktural”.

    Dari laporan CNBC internasional terjadi penurunan 16 persen  dan ini sangat mengkawatirkan, dimana penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor yakni kombinasi kebijakan tarif, melemahnya permintaan konsumen dan langkah frontloading dimana importir menarik seluruh pesanan lebih awal akibat tarif yang begitu tinggi deterapkan terhadap barang import dari China, India, Rusia, yang berakibat musim puncak pengiriman liburan tradisional terlihat hampir tidak ada tahun ini.  Bahwa dampak dari kebijakan tarif import ini bukan hanya memukul China, tarif yang diterapkan 50 pesen terhadap India juga sangat memukul india.

    Bahwa di dalam negeri AS sendiri  mengalami penurunan Cargo di Pelabuhan-pelabuhan lebih dari 430.000. TEus pada Desember yang menyebabkan kurang kebutuhan akan pekerja pelabuhan yang menimbulkan pengangguran, truk berhenti gudang kosong yang akan menimbukan seluruh rantai pasokan barang dan jasa dan kebutuhan hidup. Yang merupakan tanda-tanda hancurnya ekonomi AS.

    Bahwa memang diakui situasi dunia semakin mengalami ketidak pastian pasca Amerika serikat menerapkan bea masuk tarif perdagangan terhadap China dan beberapa negara lainya yang dianggap merugikan dan mengancam kepentingan ekonomi Amerika Serikat.

    Menurut pengamat Ekonomi Jeffrey Sach, alasan utama Amerika Serikat menargetkan China bukanlah alas an idiologi, melainkan alasan ketakutan akan ancaman secara ekonomi. Washington takut kesuksesan Beijing menunjukan bahwa dunia tidak lagi harus mengikuti resep pembangunan ala Liberal Amerika Serikat, China menurut Jeffri menolak menjadi koloni ekonomi Amerika Serikat pasca perang dingin dengan jatuh nya federasi Rusia (Uni Soviet) dan justru membangun sistem alternatif disebuah negara Sosialis (Komunis) dengan menerapkan ekonomi bebas ala China yang bisa sangat berhasil dikelola dengan benar dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang melampaui negara manapun termasuk Amerika Serikat.

    Jeffri Sach menekankan keberhasilan China mengelola ekonomi secara mandiri telah menggoncang  fondasi dominasi global Amerika Serikat,  karena ternyata kapitalis Amerika bukan satu-satunya jalan menuju kemajuan . Dan lebih jauh lagi China juga menolak hegemoni Amerika Serikat dan bagi Washington sikap china tersebut dianggap layak paling utama dijadikan musuh nomor satu dan rela berkonflik baik secara ekonomi maupun militer dari pada hegemoni Amerika Serikat tersaingi oleh China.

    Memang tidak bisa dipungkiri Amerika Serikat saat ini menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan, termasuk penurunan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi. Beberapa faktor yang berkontribusi pada situasi ini adalah:

     

    – Perang Dagang dengan China: Amerika Serikat telah memberlakukan tarif tinggi pada impor China, yang telah memicu perang dagang dan mengganggu rantai pasokan global.

    – Kebijakan Fiskal: Pemotongan pajak besar-besaran oleh pemerintahan Trump telah meningkatkan defisit anggaran dan utang nasional.

    – Ketidakpastian Kebijakan Moneter: Ketidakpastian dalam kebijakan moneter Federal Reserve telah memicu volatilitas di pasar keuangan.

     

    Dampak dari situasi ini adalah:

    – Penurunan Pasar Saham: Ketidakpastian ekonomi telah menyebabkan investor menarik dananya dari pasar saham, yang bisa mengarah pada penurunan tajam indeks bursa.

    – Melemahnya Nilai Dolar AS: Ketika ekonomi AS mengalami resesi, mata uang dolar bisa kehilangan daya tariknya sebagai aset safe haven, yang berpotensi menyebabkan volatilitas nilai tukar global.

    – Turunnya Permintaan Ekspor: Negara-negara yang bergantung pada ekspor ke AS, seperti China dan Meksiko, bisa mengalami perlambatan ekonomi karena menurunnya daya beli konsumen AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa Amerika Serikat masih memiliki kekuatan ekonomi yang signifikan, dan beberapa ekonom berpendapat bahwa AS belum memasuki resesi. Federal Reserve telah mencoba mengatasi masalah ini dengan menyesuaikan kebijakan suku bunga dan stimulus ekonomi.

    Dan Hegemoni China memang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui inisiatif seperti Belt and Road Initiative (BRI) dan keanggotaan dalam organisasi internasional seperti Shanghai Cooperation Organization (SCO). China juga telah meningkatkan pengaruhnya di Asia Pasifik melalui kerja sama ekonomi dan diplomatik dengan negara-negara di kawasan.

    Amerika Serikat sendiri masih memiliki pengaruh yang signifikan di kawasan, tetapi China telah menjadi pemain yang semakin penting dalam politik dan ekonomi global. Beberapa negara di Asia Pasifik telah meningkatkan kerja sama dengan China, tetapi juga masih memiliki hubungan yang kuat dengan AS.

    Belum lagi China masuk dalam jajaran pembentukan kerjasama ekonomi dalam BRICS – BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) adalah kelompok negara berkembang yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pengaruhnya di panggung internasional. Namun, apakah BRICS bisa menyaingi hegemoni Amerika Serikat?

     

    Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

    – Kerja sama ekonomi: BRICS memiliki potensi ekonomi yang besar, dengan total GDP yang signifikan dan sumber daya alam yang melimpah.

    – Kerja sama politik: BRICS telah meningkatkan kerja sama politiknya, termasuk melalui pertemuan tahunan dan kerja sama dalam isu-isu internasional.

    – Diversifikasi hubungan: BRICS telah meningkatkan hubungan dengan negara-negara lain, termasuk di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

     

    Namun, ada juga tantangan yang perlu dihadapi:

    – Perbedaan kepentingan: Negara-negara BRICS memiliki kepentingan yang berbeda-beda, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat masih memiliki pengaruh yang signifikan di panggung internasional, dan akan sulit bagi BRICS untuk menyainginya tanpa kerja sama yang lebih erat.

     

    BRICS memiliki potensi untuk meningkatkan pengaruhnya, tetapi masih perlu waktu dan kerja sama yang lebih erat untuk mencapai tujuan tersebut.

    Makanya atas persaingan hegemoni kekuatan utama dunia sebagai negara Adi Daya yang bisa mengendalikan Dunia, antara Amerika Serikat dan China, sangat berpengaruh atas Geo Politik dan Geo Strategis Asia Pasifik khususnya keberadaan Taiwan dan Laut China Selatan.

    China menganggap bahwa Taiwan merupakan bagian dari wilayah China daratan,  yang mana diprediksi para analis  tinggal tunggu waktu Beijing melakukan invasi militer secara penuh terhadap Taiwan. Sedang Amerika Serikat sangat berkepentingan dengan keamanan Taiwan, dimana pangkalan terdekat dari pulau Taiwan adalah berada di Jepang dalam hal ini di Okinawa, Jepang disamping tetap menjaga sebagai polisi dunia dalam hegemoni global.

    Belum lama ini Perdana Menteri Jepang terpilih yang baru, di depan parlemen menyatakan bahwa keamanan Taiwan sangat berpengaruh pada keselamatan Jepang sendiri di masa depan, yang memicu debat panas dan saling ancam secara deplomatik, tentu hal ini merupakan sinyal bahwa kekuatan militer China yang merupakan kekuatan ke-tiga terbesar di dunia saat ini, bisa mengancam kawasan dan apabila meletup gesekan konfrontasi bisa menyeret beberapa negara bukan hanya Amerika Serikat, akan tetapi juga Inggris dan Australia yang telah membentuk aliansi militer AUKUS, dan tentu China tidak sendirian dimana kdmungkinan besar Rusia juga akan memasuki gelanggang untuk membantu China apabila terjadi perang diantara negara-negara tersebut.

    Politik ekonomi secara klasik dari jaman Imperium  Romawi hingga kejayaan Jhengis Khan, serta pasca Perang Dunia ke-II, perang dan invasi militer dengan melakukan justifikasi atas peperangan kesebuah wilayah negara lain , kerap dilakukan yang sebetulnya merupakan politik untuk mengembalikan kebangkrutan ekonomi dari negara Adi Daya, kasus kejatuhan Irak shadam Husain, Moamar Khadafi Libya, isu terorisme Osama Bin Laden, serta tekanan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia merupakan isu demi kepentingan hegemoni politik, Adi Daya yang ujung-ujungnya juga masalah Ekonomi. Demi kepentingan Ekonomi.

    Apabila terjadi, maka peradaban baru akan lahir di era ke depan, soal tatanan dunia baru, dimana hegemoni Amerika Serikat akan runtuh dan tergantikan oleh tatanan baru, yang harapannya akan lebih baik, tanpa lagi ada isu Demokrasitasi, Terorisme, Hak Asasi Manusia yang dikaitkan kebijakan luar negeri, karena pada dasarnya setiap negara mempunyai ukuran sendiri yang disesuaikan dengan local wisdom dalam setiap negara menyangkut tradisi dan sejarah setiap bangsa.

    —————————-

     

    Penulis adalah pengamat sosial budaya dan  politik

  • Jabatan Sipil yang Diisi Perwira Tinggi Polri dalam Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025 , dan Kaitannya Pasal 28  Ayat (3) UU Kepolisian

    Jabatan Sipil yang Diisi Perwira Tinggi Polri dalam Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025 , dan Kaitannya Pasal 28  Ayat (3) UU Kepolisian

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     Mahkamah Kontitusi dalam putusanya dalam perkara uji materiil nomor perkara 114/PUU- XXIII/ 2025, yang menguji secara materiil menyangkut pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang dibacakan pada hari Kamis, 13 Nopember 2025, melarang perwira tinggi aktif mengisi jabatan-jabatan sipil kecuali sudah status pensiun. Mahkamah Kontitusi Menyatakan dalam putusannya frasa ” atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri ” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3,) UU nomor 2 tahun 2002 , tentang kepolisian , bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya hakim Kontitusi Ridwan Mansur menjelaskan bahwa frasa tesebut tidak memperjelas norma hukum yang justru membuka peluang perwira aktif Polri mengisi jabatan sipil tanpa melepas statusnya sebagai aparat kepolisian.

    Anggota DPR Nasir Jamil atas putusan MK tersebut dalam perkara a Quo, dalam wawancara di media menyatakan bahwa ” Anggota Polisi Aktif dijabatan sipil tak melanggar aturan, karena Intitusi Polri adalah Intitusi Non Kombatan ” atas pendapat ini pun tidak seluruhnya salah tapi kurang tepat juga dalam kontek tugas tugas Kepolisian yang dikaitkan dengan pasal 28 ayat (3) yang diajukan sebagai uji materi di MK.

    Dan posisi Mahkamah Kontitusi pun sudah tepat dalam pertimbangan putusannya dengan secara rinci memberikan pertimbangan dalam kaitan pada pasal 28 ayat ( 3) UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Lain persoalan apabila yang dilakukan uji materi adalah menyangkut pasal 14 ayat (1) Dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, mungkin akan beda format dan materinya, karena menyangkut frasa “Pelayanan kepada Masyarakat ” sesuai amanat dari pada UUD 1945.

    Bahwa  ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf l, menyebutkan : “melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pasal ini  bisa jadi ketentuan a quo yang dijadikan pintu masuk atau justifikasi atas banyak perwira Polri  aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, atau badan-badan Pemerintahan atas perintah Kapolri untuk melaksanakan tugas khusus dalam bidang pelayanan publik secara administratif.

    Lalu apa yang di maksud bunyi frasa “melaksanakan tugas lain” dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I itu?, harus dikembalikan pada tugas pokok Polri yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, MELAYANI masyarakat, serta menegakkan hukum (vide Psl 30 ayat 4 UUD 1945), sehingga tugas lain yang dimaksud dalam ketentuan a quo adalah dalam rangka melayani masyarakat lewat jabatan administratif yang dipangku oleh anggota Polri aktif di berbegai departemen , dan badan badan pemerintahan.

    Jikalau yang di mohonkan  dalam uji materi adalah menyangkut tugas khusus dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai pasal 14 ayat (1) maka  Mahkamah Kontitusi pun dalam pertimbangan nya akan berbeda karena menyangkut frasa Pelayanan kepada Masyarakat, disamping tupoksinya sebagai pengayom, pelindung dalam melaksanakan ketertiban keamanan dan penegakan hukum  di masyarakat.

    Guru Besar Hukum Tata negara dan Administrasi Negara  Universitas Padjajaran Bandung,  Prof Dr I Gde Pantja Astawa , memberikan pandangan hukumnya tentang putusan MK ini. Kita simak pendapat beliau:

     

    Pendapat Hukum Terhadap Putusan MK No.114 / PUU – XXIII / 2025

     

    “Berkenaan dengan adanya Putusan MK No. 114 / PUU – XXIII/2025 , maka tanpa mengurangi hormat dan apresiasi atas Putusan MK yang berifat final and binding, dapat disampaikan pendapat dari beberapa perspektif sbb :

    Pertama, dari perspektif Hukum Internasional, ada perbedaan positioning Tentara (Army) dan Polisi (Police). Dalam hal ini, Tentara adalah Combatant yg keberadaannya memang dipersiapkan unt bertempur/berperang dan tunduk pada Hukum Perang (law of war) sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan integritas wilayah dari ancaman – ancaman eksternal. Jadi tugas utama tentara adalah di bidang pertahanan.

    Sementara itu, Polisi adalah Non – Combatant atau Civil Combatant. Non – Combatant dalam konteks ini berarti bahwa Polisi tidak memiliki peran sebagai pasukan tempur atau pasukan perang, melainkan sebagai lembaga yang fokus pada penegakkan hukum, sedangkan Civil Combatant (sipil yang dipersenjatai) mengandung arti bahwa Polisi memiliki kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman – ancaman keamanan yang bersifat non militer, seperti terorisme, jaringan pengedar narkoba, berbagai bentuk kejahatan transnasional, dan gangguan keamanan lainnya, namun tetap dalam kerangka hukum, prinsip – prinsip demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Polisi memiliki peran yang unik sebagai lembaga sipil yang memiliki kemampuan untuk menghadapi ancaman keamanan, namun tetap menjaga prinsip – prinsip Negara hukum, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.

    Keberadaan Polisi di tengah – tengah masyarakat justru unt menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (dalam arti seluas-luasnya), selain menegakkan hukum. Terlebih bila terjadi perang dan akibat yg ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat, tentu Polisi berada di garda terdepan unt melindungi masyarakat, bukan Tentara yg memang tugasnya di bidang pertahanan (dlm hal ini mempertahankan kedaulatan negara) ;

    Kedua, dari perspektif konstitusional – ketatanegaraan, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperoleh legitimasinya dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan :“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum“.

    Ketentuan a quo di – breakdown dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik yg berkenaan dgn klausula tentang fungsi, peran, kedudukan, maupun berkenaan dengan tugas – wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Khusus tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :”Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

    1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ;
    2. Menegakkan hukum ; dan
    3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Ketiga Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan pasal – pasal tentang tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 ;

    Ketiga, dari perspektif Ilmu Perundang-undangan, maka keberadaan norma pasal – pasal dlm suatu Undang – Undang merupakan satu kesatuan norma (hukum). Artinya, memaknai satu norma pasal tertentu tidak dapat dilakukan secara parsial, namun hrs dilakukan secara menyeluruh, yaitu menghubungkannya dengan pasal – pasal yg lainnya yg ada dlm satu undang-undang. Dalam konteks ini, walaupun yg dimohonkan oleh para Pemohon kpd MK adalah pengujian materiil atas Psl. 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dgn adanya prinsip dlm Ilmu Perundang-undangan yg menyatakan bhw segenap norma yg ada dlm UU a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma (hukum), mk di dlm memaknai Ketentuan Psl. 28 ayat (3) hrs diletakkan dlm hubungannya dgn ketentuan pasal – pasal lain dalam  UU No. 2 Tahun 2002. Dengan kata lain, Psl 28 ayat (3) tidak  dapat dimaknai secara parsial dan oleh karenanya dapat dikatakan menyalahi atau menyimpangi prisip dalam Ilmu Perundang-undangan bila dimaknai secara parsial. Terlebih pengujian atas Psl. 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian konstitusional norma, melainkan implementasi norma a quo dlm tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berdasarkan seluruh pemikiran tersebut di atas, maka di dalam merespon Putusan MK No. 114 / PUU – XXIII / 2025 perihal Pengujian Materiil Atas Pasal 28 ayat (3) Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat disampaikan pandangan atau pendapat sebagai berikut :

    Bahwa ketentuan yg dimohonkan para Pemohon dlm pengujian materiil di MK adalah ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yg menyebutkan : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”

    Ketentuan a quo masih blm atau tidak jelas, khususnya frasa ‘dapat menduduki jabatan di luar kepolisian“. apakah maksudnya ” dapat menduduki jabatan di luar TUGAS POKOK Kepolisian ? Penjelasan atas Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa :”Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dgn kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri Jika bunyi Penjelasan Atas Pasal 28 ayat (3) yang dijadikan rujukan dalam perkara pengujian (padahal rumusan Penjelasan bukanlah norma hukum yang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang – undang), maka pertanyaan yang timbul  adalah  bagaimana halnya dgn  jabatan  yg berkorelasi dan masih bersangkut paut dgn Tugas Pokok Kepolisian (vide Psl 13 UU Polri) dan berdasarkan penugasan dari Kapolri ? Ratio legisnya adalah boleh BOLEH tanpa hrs mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian (karena memang tidak ada larangan untuk itu dalam UU No. 2 Tahun 2002), Seperti halnya jabatan Menteri, Dirjen, Irjen, Sekjen dan jabatan – jabatan lain yg ada di kementerian. Semua jabatan itu adalah Jabatan Administrasi Negara dgn fugsi administratif yang berbentuk pelayanan sebagai salah satu Tugas Pokok Kepolisian. Demikian pula jabatan pada Lembaga seperti jabatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD – RI merupakan jabatan administratif yg berfungsi pelayanan. Sementara itu, Jabatan yg ada pada Badan, spt BNN, BNPT, KPK, dllnya, adalah jabatan yang berkorelasi dgn Tugas Pokok Polri, yaitu Penegakkan Hukum. Semua jabatan yang disebutkan itu didasarkan pada penugasan khusus dari Kapolri.

    Sebagai dasar legitimasi pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian di bidang pelayanan dan penegakkan hukum  dijumpai dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002, sementara itu penugasan khusus dari Kapolri didasarkan pada kedudukan, tugas dan tanggungjawab Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2002).

    Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka terhadap Polisi aktif yang the exixting menduduki  jabatan di berbagai kementerian, lembaga, dan Badan  tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2002, karena :

    Pertama, Polri adalah lembaga sipil atau Polisi Sipil yang mempunyai hak yang sama dengan warga sipil lainnya untuk menduduki atau memangku jabatan sipil sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” ;

    Kedua,   jabatan sipil yang diduduki oleh Polisi aktif di berbagai kementerian, Lembaga, dan Badan masih sejalan, berkorelasi atau bersangkut paut dengan Tugas Pokok Kepolisian, khususnya di bidang pelayanan dan penegakkan hukum ;

    Ketiga,   jabatan sipil yang diduduki Polisi aktif di berbagai kementerian, Lembaga, dan Badan didasarkan pada penugasan khusus Kapolri sesuai dengan kedudukan Kapolri sebagai Pimpinan Polri dengan tugas dan tanggungjawab  berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002.”

     

    Untuk itu penulis berharap Team Pencepatan Reformasi Polri akan mempertimbangkan berbagai sudut dan mendengarkan suara masyatakat dan harus ada kajian khusus akademik sebelum mengambil keputusan apa langkah yang akan diperbaiki menyangkut Intitusi Polri, karena bagaimanapun, terpisahnya Polri dari TNI adalah hasil dari kebijakan politik hukum masa reformasi, dengan demikian anggota Polri hanya menjalankan perintah dan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku, tentu dengan harapan semangat pengabdian dan pengayoman kepada masyarakat tetap membara disetiap dada para bayangkara.


    —————————–

    Penulis adalah Kandidat Doktor Hukum Universitas Padjajaran Bandung

  • Menggali Potensi Lembaga Pendidikan: Pendidik Berliterasi, Bergerak Dinamis, dan Berpikir Merdeka

    Menggali Potensi Lembaga Pendidikan: Pendidik Berliterasi, Bergerak Dinamis, dan Berpikir Merdeka

    Oleh  Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

     

    Tanggal 19 November 2025 saya diminta sebagai salah satu narasumber di acara Yayasan Tunas Karya di Jakarta. Topik yang saya bahas terkait budaya literasi, bergerak dinamis, dan berpikir merdeka dalam mengelola sekolah berkualitas.

    Saya ditemani Emilia Kuswardani, S.Pd., M.M., – Kepala SMP Strada Nawar, dan Yohanes Vajar Juniyanto, S.Pd., M.M., – Kepala Bagian Diklat Perkumpulan Strada.

    Peserta yang hadir sekitar 53 kepala sekolah dan mitra, termasuk pengurus dan pengawas yayasan. Mereka mengikuti acara dengan antusias. Hal itu diindikasikan lewat perhatian dan aneka pertanyaan yang diajukan. Sayangnya waktu kurang cukup, perlu pendalaman di lain waktu. Kendati demikian semua materi dapat tersampaikan dengan baik.

    Salah satu hal penting yang dipaparkan terkait tata kelola pendidikan. Pendidikan merupakan fondasi utama sebuah bangsa. Kualitas pendidikan, pada gilirannya, sangat ditentukan oleh kualitas pendidiknya baik itu kepala sekolah maupun guru.

    Untuk mencapai cita-cita bangsa yang besar dan maju, kita perlu mendesain ulang profil pendidik agar mereka tidak hanya menjadi pimpinan karya edukatif atau penyampai materi, tetapi juga agen perubahan yang berdaya.

    Tidak ada satu pun bangsa besar di dunia yang terbentuk tanpa fondasi literasi yang kuat. Literasi, dalam konteks ini, tidak hanya berarti kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan untuk mengakses, menganalisis, dan menggunakan informasi secara kritis (literasi digital, finansial, sains, budaya, dan lainnya).

    Seorang pendidik yang mempunyai literasi yang baik adalah mata air pengetahuan yang tak pernah kering. Mereka mampu mengelola sekolah, menyaring hoaks, mengaitkan berbagai disiplin ilmu, dan menyajikan materi pembelajaran dengan kedalaman kontekstual. Inilah kunci utama.

    Pendidik idealnya menjadi pembelajar seumur hidup (lifelong learner) agar mereka dapat menanamkan semangat belajar dan bernalar kritis kepada peserta didik. Literasi pendidik merupakan investasi strategis yang akan menuai generasi emas.

    Selain kedalaman literasi, pendidik masa kini dituntut memiliki kebijaksanaan dan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola pendidikan. Hal tersebut mencakup pemahaman tentang kurikulum, evaluasi, manajemen kelas, hingga kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat nasional.

    Pendidik yang bijak mampu mengambil keputusan yang berpihak pada tumbuh kembang siswa, bukan sekadar mengejar target administratif. Mereka mengerti bahwa setiap siswa adalah individu unik. Pemahaman tata kelola yang baik memungkinkan mereka bekerja secara profesional, efisien, dan kolaboratif, memastikan sumber daya sekolah (waktu, materi, fasilitas) digunakan secara optimal demi tujuan pembelajaran.

    Konsep pribadi pendidik yang merdeka sangat relevan dengan semangat kemajuan. Kemerdekaan di sini berarti memiliki otonomi profesional dalam berinovasi dan berkreasi untuk praktik pembelajaran.

    Pendidik yang merdeka adalah mereka yang tidak takut melakukan refleksi dan perbaikan diri secara mandiri dan juga mampu mengembangkan metode yang paling sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik siswa mereka.

    Selain itu pendidik juga menjadi fasilitator, bukan sekadar penceramah, yang memancing rasa ingin tahu dan inisiatif siswa. Kemandirian ini akan melahirkan pendidik yang bertanggung jawab, yang melihat profesinya bukan sebagai beban rutinitas, tetapi sebagai arena eksperimen dan pengembangan potensi diri.

    Dunia berubah dengan sangat cepat. Pendidik tidak boleh menjadi entitas statis. Kita bisa menganalogikan pendidik yang ideal seperti ikan Marlin—lincah, cepat, dan dinamis. Pendidik memiliki kelincahan beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi baru, perubahan sosial, dan tantangan zaman.

    Mereka proaktif mencari informasi, berkolaborasi dengan sejawat, dan merespons kebutuhan siswa yang terus berkembang.Pendidik yang bergerak dinamis mampu menyegarkan semangat belajar di kelas, menjadikan proses pendidikan sebagai sebuah petualangan yang relevan dan menarik.

    Mewujudkan bangsa yang besar memerlukan pendidik yang memiliki literasi mendalam, kebijaksanaan tata kelola, kemandirian profesional, dan dinamika adaptasi yang tinggi. Dengan memberdayakan dan memerdekakan pendidik, kita sedang menabur benih bagi masa depan gemilang – masa depan di mana setiap individu siap menghadapi kompleksitas dunia modern.

    *********************

  • Peliharalah Harapan dalam Keluarga! (Refleksi pada HUT ke-60 Uskup Agung Ende Mgr Paul Budi Kleden SVD)

    Peliharalah Harapan dalam Keluarga! (Refleksi pada HUT ke-60 Uskup Agung Ende Mgr Paul Budi Kleden SVD)

     Oleh  Agustinus Tetiro, Alumnus IFTK Ledalero dan STF Driyarkara

     

    Pada salah satu misa tahbisan imam-imam baru beberapa waktu lalu di salah satu paroki di Flores, uskup pentahbis Mgr Paulus Budi Kleden SVD memberikan hadiah rosario dari Roma bagi Bapa-bapa yang telah menyerahkan anak-anak laki-laki mereka menjadi imam Tuhan. Spontan reaksi umat yang hadir adalah tertawa yang sejurus kemudian menjadi momen singkat untuk refleksi. Merenung sambil tersenyum.

    Pesan Bapa Uskup Agung Ende ini amat kuat: “Kami meminta Bapa-bapa mendoakan para imam baru dan kami semua agar selalu setia dalam jalan panggilan ini. Kami tahu, Bapa-bapa sudah selalu berdoa, tetapi dengan hadiah rosario ini, semoga makin rajin berdoa”

    Peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Berbagai tafsiran dari warga dunia digital (netizen) tak terbendung. Ada yang menyatakan bahwa itu sejenis teguran tentang betapa tidak seringnya kita melihat para bapa berdoa rosario. Ada juga yang menyatakan kalau itu adalah ajakan agar Bapa-Bapa di Flores (dan NTT) untuk mulai rajin berdoa rosario. Ada yang lebih jauh melihat bahwa itu jadi jalan masuk untuk mengajak para Bapa terlibat aktif dalam sejumlah program Keuskupan Agung Ende (KAE) yang berkaitan dengan hidup bersama: Komunitas Umat Basis (KUB) ramah anak dan KUB ramah ibu hamil.

    Saya secara pribadi melihat penekanan yang amat kuat tentang peran keluarga yang disampaikan Bapa Uskup Budi Kleden dalam beberapa kesempatan. Kalau kita melihat sejumlah surat gembala Bapa Uskup Agung Ende setahun ini, maka kita akan mudah menemukan bahwa keluarga ada pada inti refleksinya yang merupakan buah langsung dari moto episkopal: “Peliharalah Kasih Persaudaraan!”

    Kasih Persaudaraan hanya bisa diamalkan dan dipelihara jika kita semua memiliki kesediaan untuk mengakui dan ‘mengangkat’ orang-orang yang kita temui sebagai saudara anggota keluarga kita, anggota keluarga Allah. Keluarga Allah adalah keluarga yang penuh cinta kasih.

     

    ****

     

    Keluarga dan refleksi tentang keluarga memang telah menjadi salah satu bagian utama dari kehidupan pribadi dan refleksi teologis Mgr Budi Kleden. Saya coba menceritakan beberapa fragmen di sini.

    Kalau saya tidak salah ingat, pernah suatu ketika dulu di salah satu kuliah pilihan Pater Budi (Mgr Budi) berjudul Teodice yang digelar sore hari, sepasang suami-istri dengan dua anak melintas di depan ruang kelas. Keluarga ini terlihat amat bahagia. Sang istri dengan manjanya memeluk sang suami. Sementara, kedua anak mereka lari-lari di jalan sambil sesekali memetik bunga di taman.

    Perhatian para frater dan mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah agak terbagi. Sejurus kemudian, Pater Budi berkata, “Kalian melihat kebahagiaan. Akan tetapi, kita juga bisa membayangkan: ada berapa pertengkaran yang telah terjadi dan tentu saja ada juga lebih banyak maaf dan pengampunan di dalamnya”

    Ruang kuliah terinterupsi sejenak. Lalu, kami semua kembali ke Teodice: tepat pada bagian tentang pembauran horizon menurut filsuf Jerman, Hans-Georg Gadamer. Kuliah sore itu memang menjadi full senyum.

    Kesempatan lain adalah kotbah Pater Budi saat misa peringatan ibunda dari teman angkatannya Phillip Gobang di rumah mereka di belakang Seminari Tinggi Santo Petrus Ritapiret. Saya ingat salah satu bagiannya berbunyi, “Kita semua merindukan kasih ibu… Pelukan ibu memang mengikat kita, tetapi serentak juga adalah modal bagi kita untuk percaya diri menghadapi dunia”

     

    ****

     

    Beberapa saudara sepupu Bapa uskup Budi juga memberi kesan pribadi tersendiri. Mendiang sosiolog dan penilai sastra Ignas Kleden pernah bercerita kepada saya: “Gus, dosen teologimu Pater Budi itu teolog yang canggih, yah. Tetapi, kalau kita lihat gayanya, dia tidak seperti teolog-teolog lain. Saya membayangkan dia seperti nelayan di Waibalun yang sedang duduk santai di pinggir perahu sambil melihat anak-anaknya main di pantai. Sederhana…”

    Seminggu setelah diangkat menjadi uskup agung Ende, jurnalis senior dari Tempo (English version) Hermien Kleden dan saya hadir dalam salah satu rapat ikatan sarjana Katolik Indonesia (ISKA) di Unika Atma Jaya Jakarta. Beberapa anggota ISKA bertanya banyak hal kepada Ibu Hermien, yang kemudian menjawab, “Uskup Budi itu memang adik dan saudara saya, tetapi di sini ada muridnya Aji Gusti ini,” sambil menunjuk ke arah saya.

    Pater Leo Kleden bercerita tentang kesannya terhadap Bapa Uskup Budi dalam salah satu momen diskusi buku di kampus STIPAR Ende. “Dari kecil, meskipun bakat akademiknya telah terlihat mencolok, Pater Budi selalu membantu bapanya di bengkel kayu. Suatu ketika, Bapanya bertukar pikiran dengan Bapa kami. Bapa kami menasihati adiknya satu hal: biarkanlah Tuhan yang bekerja atas dirinya. Tugasmu adalah mendukungnya sekolah ke (Seminari) Hokeng”

    Pada upacara pelantikan guru besar salah satu saudarinya di Undana Kupang, Prof. Intje Kleden, Mgr Budi diterima tidak hanya sebagai Uskup Agung, tetapi juga sebagai rekan akademisi. Ketika sang yubilaris menyebut nama Bapa uskup Budi Kleden sebagai kakaknya, ruangan dipenuhi tepuk tangan. Bapa uskup kita dicintai dengan amat sangat.

    Dari beberapa kesaksian saudara dekatnya di atas, kita tahu bahwa Bapa Uskup Budi dicintai sejak dari komunitasnya yang paling kecil: keluarga. Dengan cinta yang sama itu, dia melihat dan memperlakukan semua yang ditemuinya di luar rumah.

    Menjadikan seseorang sebagai keluarga dan saudara itu berarti menerima kelebihan dan kekurangannya serta menolongnya untuk bisa mengaktualisasi dirinya secara baik, benar, bebas dan bertanggung jawab.

     

    ****

     

    Ketika saya membaca press realese dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tentang susunan fungsionaris KWI yang baru, sebagai mantan murid, saya bahagia karena ada nama Mgr Paul Budi Kleden SVD di posisi Wakil Ketua I (satu). Itu artinya akan ada banyak ide segar dari sang teolog yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan teologis dan pastoral-politis para uskup Indonesia.

    Akan tetapi, sebenarnya ada satu yang lebih menarik perhatian saya adalah susunan utusan (delegatus) Indonesia dari KWI untuk Federasi Konferensi Waligereja Asia (Federation of Asian Bishops’ Conference/FABC) yang menempatkan dua nama uskup akademisi yang saya kenal: teolog Mgr Budi dan ilmuwan sosial yang juga merupakan uskup Labuan Bajo Mgr Max Regus.

    Dalam karya-karya awalnya berbentuk buku, Mgr Max (dulu: Romo Max Regus) selalu menuliskan ucapan terima kasih kepada Pater Budi Kleden sebagai guru dan kakak yang baik. Guru dalam artian telah menjadi pendidiknya selama studi di Ledalero puluhan tahun lalu dan Kakak pastilah karena pengalaman persaudaraan dan kekeluargaan yang tercipta dalam relasi keduanya.

    Saya tahu baik, ada banyak mantan murid dan rekan seumuran yang melihat Mgr Budi sebagai Kakak dan Saudara. Begitu juga kita melihat melalui media sosial bagaimana umatnya begitu bergembira jika bertemu Sang Gembala. Bagi mereka, uskup Budi adalah Bapa mereka. Ada kebahagiaan yang terlihat dari wajah umatnya saat bertemu Bapa Uskup.

    Bahkan, ada yang menyapanya, “Senang e kami bisa lihat Bapa Paus…!” Tentu saja, kesalahan sebut ini membuat Bapa uskup dan kita tertawa, tetapi tidak bisa membatalkan kebahagiaan mereka yang gembira dengan pertemuan itu.

     

    *****

     

    Dalam lintasan sejarah, Gereja Katolik menunjukkan contoh-contoh dari para pemimpin yang hidup dari semangat persaudaraan dan kekeluargaan. Salah satunya adalah mendiang Sri Paus Yohanes Paulus II yang menyatakan: aku sebatang kara, tetapi keluargaku menyebar di seluruh dunia.

    Hari ini, uskup agung Ende Mgr Paul Budi Kleden SVD telah mengajarkan banyak hal tentang keluarga harapan. Keluarga yang selalu membangkitkan harapan. Saya ingat salah satu tafsiran Bapa uskup tentang naskah anak yang hilang (Lihat; Lukas 15:11-32).

    Menurut Mgr Budi, keberanian anak yang hilang untuk pulang ke rumah ayahnya adalah karena ingatannya tentang cinta Ayahnya kepada anaknya. Cinta itulah yang menguatkan sang anak hilang untuk merasa pasti bahwa dia tidak akan ditolak di rumah keluarganya sendiri.

    Dalam tahun Yubileum 2025 di bawah tema Peziarah Pengharapan (Peregrinantes in Spem/Pilgrim of Hope) ini, kita semua perlu mengambil bagian untuk memastikan masih ada harapan di dalam keluarga kita masing-masing. Harapan itu menyata pada pernyataan perang kita pada hal-hal yang menggerogoti keluarga: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang (human trafficking), ancaman perceraian, judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan lain-lain.

    Bacaan kedua pada misa Minggu ini (16/11/2025): Keteladanan. Keluarga adalah sumber keteladanan yang memastikan harapan tetap ada. Harapan (kepada Tuhan) itu tidak mengecewakan (Spes non confundit). Peliharalah Harapan dalam Keluarga! Peliharalah Kasih Persaudaraan! Dalam doa yang intim dan tindakan nyata.

     

  • Strategi Militer Perang Dunia ke-II, Mungkin Bisa Terulang dalam Perang ke-Depan

    Strategi Militer Perang Dunia ke-II, Mungkin Bisa Terulang dalam Perang ke-Depan

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dikutip dari Reuter, parade militer China Tiongkok di lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi diplomasi China kepada seluruh dunia, untuk merespon dan  menanggapi keputusan presiden Amerika Serikat Donald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer di lapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan konfrontasi militer dan dagang, saling menguntungkan atau merugikan, dimana rakyat China berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsista yang dipamerkan tidak main-main,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua, dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal-rudal taktis dan kapal induk Lioning 1,2 dan 3 yang termodern yang sepertinya nenunjukan pada dunia bahwa China siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan Taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China nenempati peringkat ke-tiga, dari 145 negara di dunia.

    Situasi semakin memanas setelah Perdana Menteri Jepang yang baru terpilih Sanae Takaichi di depan parlemen menyatakan serangan China ke Taiwan dimasa depan bisa mengancam keamanan Jepang, sontak pernyataan tersebut memicu protes keras Beijing kepada  Jepang, dan  diplomat Jepang lainnya  membuat statmen bahwa Jepang akan membantu Taiwan apabila diserang china, dan hal ini membuat China semakin murka atas komentar deplomat Jepang tersebut, yang memang  kedua negara punya sejarah kelam dimana  Jepang pernah menyerbu Menchuria wilayah Tiongkok dan menduduki  Tiongkok pada tahun 1920 an.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di Jepang dan dunia, atas situasi panas tersebut bisa merubah peta peperangan ke depan  apabila China benar-benar menyerang Taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang Okinawa, Jepang terlebih dahulu, dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat Perang Dunia ke-II dimana Jepang menyerang Hawai, Amerika serikat akan terulang .

    Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk China, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

     

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

     

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif. Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik-baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia berupaya menyatukan kembali wilayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyerang Georgia, dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan rudal jarak jauh, ke kota-kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuknya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom, dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja militernya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan militernya yang kuat yang mampu melidungi garis pantai yang begitu panjang dengan sistem Pertahanan Rakyat Semestanya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni Natuna, yang menghadap langsung laut China Selatan.

    _________________

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

  • Strategi Militer Perang Dunia Ke-II, Mungkin Bisa Terulang dalam Perang ke Depan

    Strategi Militer Perang Dunia Ke-II, Mungkin Bisa Terulang dalam Perang ke Depan

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dikutip dari Reuter, parade militer China Tiongkok di Lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi deplomasi China kepada seluruh dunia, untuk merespon dan  menanggapi  atas keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer dilapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan konfrontasi militer dan dagang, saling menguntungkan atau merugikan, dimana rakyat China berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsista yang dipamerkan tidak main-main,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua, dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal-rudal taktis dan Kapal Induk Lioning 1,2 dan 3 yang termodern yang sepertinya nenunjukan pada dunia bahwa China siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China menempati peringkat ke-tiga dari 145 negara di dunia.

    Situasi semakin memanas setelah diplomat Jepang membuat statmen komentar bahwa Jepang akan membantu Taiwan apabila diserang China, dan hal ini membuat China semakin murka atas komentar deplomat Jepang tersebut, yang memang punya sejarah kelam Jepang pernah menjajah Tiongkok pada 1920-an.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di Jepang dan dunia, apabila China benar-benar menyerang Taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang Okinawa, Jepang terlebih dahulu, dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat Perang Dunia ke-II dimana Jepang menyerang Hawai,  Amerika Serikat akan terulang.

    Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk China, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

     

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

     

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif. Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik-baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia berupaya menyatukan kembali wilayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyerang Georgia dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan rudal jarak jauh, ke kota-kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuknya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom , dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja militernya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan militer nya yang kuat yang mampu melidungi garis pantai yang begitu panjang dengan sistem Pertahanan Rakyat Semestanya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni natuna, yang menghadap langsung Laut China Selatan.

    ***************

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

  • Pengaruh China atas Berdirinya Kerajaan Islam Pertama di Jawa  Demak Bintoro

    Pengaruh China atas Berdirinya Kerajaan Islam Pertama di Jawa  Demak Bintoro

    Ket. Foto: Putri Sui Ban Ci. Perempuan di balik lahirnya Kerajaan Islam Pertama di Jawa. (Foto dari google).

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Kerajaan Demak berdiri sekitar tahun 1478 M, tepatnya pada masa pemerintahan Raden Patah yang merupakan kerajaan Islam pertama di Jawa pada abad ke 14 Masehi yang di motori oleh para ahli agama yang disebut para wali yang dikenal sebagai penyebar agama Islam di Jawa.

    Pendiri Kerajaan Demak Bintoro di desa Glagah Wangi, Bintoro Demak, adalah Raden Fatah yang juga punya nama kecil sebagai Raden Hasan dan juga nama asli dari fam Ibunya bernama pangeran Jim Bun.

     

     Sejarah lahirnya Raden Fatah pendiri Kerajaan Demak Bintoro

    Pengaruh Cina (Tiongkok) atas sejarah Kerajaan Jawa, khususnya pada masa Majapahit dan lahirnya Kerajaan Demak, cukup signifikan. Berikut beberapa poin penting:

    1. Perdagangan dan Hubungan Diplomatik: Pada masa Majapahit, Cina memiliki hubungan perdagangan yang erat dengan Jawa. Banyak pedagang Cina yang datang ke Jawa dan membawa pengaruh budaya, agama, dan teknologi. Hubungan ini juga berlanjut pada masa Kerajaan Demak.
    1. Pengaruh Agama Islam: Islam masuk ke Jawa melalui pedagang-pedagang Arab dan Cina. Walisongo, yang merupakan tokoh-tokoh penting dalam penyebaran Islam di Jawa, memiliki hubungan dengan pedagang-pedagang Cina Muslim. Pengaruh Islam dari Cina turut berperan dalam proses Islamisasi di Jawa.
    2. Pengaruh Budaya dan Arsitektur: Pengaruh Cina dapat dilihat dalam arsitektur masjid-masjid kuno di Jawa, seperti Masjid Agung Demak, yang memiliki atap bersusun dan ukiran-ukiran khas Cina. Selain itu, pengaruh budaya Cina juga terlihat dalam seni dan tradisi Jawa.
    3. Kerajaan Demak: Demak didirikan oleh Raden Patah, yang memiliki latar belakang Cina (ayahnya adalah Raja Majapahit Terahir dengan Siu Ban Ci keturunan china Muslim). Demak menjadi pusat penyebaran Islam di Jawa dan memiliki hubungan yang kuat dengan pedagang-pedagang Cina Muslim.

    Pengaruh Cina di Jawa pada masa itu tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam budaya, agama, dan politik.

    Syekh Nurjati atau Syekh Quro, seorang ulama yang diyakini sebagai penyebar Islam pertama di Cirebon, Jawa Barat. Menurut sejarah, Syekh Quro mendarat di Karawang, Jawa Barat, pada abad ke-14, bukan langsung dari Cina, tetapi kemungkinan melalui jalur perdagangan di Asia Tenggara.

    Syech Quro, mempunyai anak bernama Syech Betong. Pada saat pemerintahan Kerajaan Majapahit terahir, yang menduduki singgasana adalah Prabu Raja Brawijaya kertabumi atau Brawijaya ke-V, yang telah mempunyai permaisuri dari kerajaan Champa (Cambodia) yang dikenal dengan Ratu Dwarawati Champa yang juga merupakan tante dari Raden Rahmat Sunan Ampel yang nantinya diberikan tanah perdikan di Ampel denta Surabaya.

    Prabu Brawijaya ke-V jatuh cinta pada pandangan pertama saat menatap gadis yang bernama Siu Ban Chi. Gadis moeslim cantik tersebut datang ke Majapahit diajak ayahandanya bernama  Syech Betong atau dikenal dengan nama Tan Go Hwat yang merupakan anak dari Syec Quro / Syech Nurjati Cirebon. Syech Betong datang menghadap Raja untuk bermaksut minta ijin berdagang didaerah keling, wilayah Jepara, dimana saat itu membawa barang dagangan kain sutera, dupa china, berlian  dan barang permadani. Sebagai raja besar yang berkuasa saat itu Prabu Brawijaya Kertabumi tidak begitu tertarik atas hadiah yang dibawa oleh Sech Bentong atau Tan Go Hwat, akan tetapi justru tertarik dan jatuh cinta kepada Siu Ban Ci, puteri dari Tan Go Hwat. Atas restu ayahandanya maka Siu Ban Ci, dijadikan selir dan dikawini Raja majapahit terahir saat itu, yang tidak berapa lama hamil tiga bulan, yang tentu membikin Permaisuri Ratu Dwarawati dibakar cemburu karena kebetulan tidak dikaruniai anak.

    Atas permintaan dari Permaisuri Ratu Dwarawati yang dulu merupakan puteri persembahan dari kerajaan Champa di Kambodia kepada Raja Majapahit, agar Siu Ban Chi diungsikan keluar dari istana majapahit yang secara politik bisa mengancam kedudukan permaisuri dan penerus yang sudah ditunjuk Raja Brawijaya Kertabumi saat itu. Dan politik hukumnya dengan mengambil kebijakan diungsikan ke wilayah bawahan kerajaan Majapahit yakni dikadipaten Palembang dengan adipatinya Raden Aryo Damar yang merupakan keturunan dari Raja Majapahit sebelumnya yakni Wirakrama Wardana, dengan pertimbangan wilayah Kadipaten Palembang telah banyak pendatang China dari Tiongkok yang sudah menetap di Palembang.

    Saat seserahan antara Raja Brawijaya kertabumi kepada Adipati Aryo Damar Palembang, sang raja berpesan agar, merawat bayi yang ada dikandungan Siu Ban Chi, dan nanti diberikan nama Raden Narakramaprakosa yang artinya gagah perkasa, dan setelah lahir sang putra dari kandungan Siu Ban Chi bayi laki laki tersebut dinamakan Raden Hasan dan panggilan sehari-hari bernama Pangeran Jim Bun Palembang.

    Setelah besar, Raden Hasan mengembara ke Jawa mencari ayah kandungnya dengan mendarat di Pantai Cirebon bertemu keluarga dari ibunya dari keturunan keturunan Syech Quro dan atas saran Prabu Kiansantang Adipati Cirebon agar Raden Hasan berguru terlebih dahulu ke Sunan Ampel di Ampel Denta sebelum menghadap ayahandanya Prabu Raja Brawijaya.

    Di Ampel Denta inilah Raden Hasan atau pangeran Jim Bun, berkumpul dan bersaudara dengan anak-anak dan murid dari Sunan Ampel (Raden Rahmat) seperti R Aiunul Yaqin (Sunan Giri), Sunan Drajat, Sunan Bonang yang dibelakang hari merupakan pendukung berdirinya kerajaan Islam pertama di Jawa dimana Pangeran Jim Bun atau Raden Hasan berjuluk Raden Al Fatah diangkat jadi raja pertama Kerajaan Demak Bintoro di Pesisir Utara Jawa Tengah.

    Dengan demikian hubungan sejarah antara penyebaran agama Islam di Jawa dengan China Tiongkom sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Dibelakang hari Syech Bentong atau Tan Go Hwat, ayahanda dari Siu Ban Chi  mendatangkan pengrajin ukir kayu dari China dan mengajarkan seni ukir di pesisir Jepara, yang hingga kini menjadi warisan dan budaya seni ukir terkenal di Indonesia. demikian juga biji durian didatangkan dari daerah Thailand dan Kambodia yang dulu wilayah perdagangan Tiongkok sebelum mendarat di Jawa dan samudera Pasai, ditanam di Jepara yang terkenal dengan durian Petruk.

    Seni ukir Jepara memang memiliki pengaruh dari Cina, terutama pada masa lalu ketika Jepara menjadi pusat perdagangan dan pertukaran budaya dengan pedagang-pedagang Cina. Teknik ukir dan motif-motif Cina dapat ditemukan dalam karya-karya ukir Jepara, seperti motif naga, phoenix, dan lain-lain. Namun, seni ukir Jepara juga memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri yang berkembang dari tradisi dan budaya lokal Jawa (local wisdom) yang menjadi ciri khas Jepara, demikian juga seni  ukir rumah Kudus, mempunyai ciri khas sendiri berbeda dengan ciri khas Jepara, yang diadopsi dari kerajinan seni ukir dari China pada abad ke-14 Masehi yang mempunyai ciri khas sendiri sesuai budaya setempat yang dikenal dengan ciri kota Kudus saat Sunan Kudus sebagai pemimpin agama saat itu.

    ————————-

    Penulis adalah pemerhati budaya dan sejarah bangsanya