Category: OPINI

  • Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka

    Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka

     

    Oleh  Rofinus  Pati

     

    Setiap tanggal 3 Desember merupakan hari amat istimewa bagi seluruh umat Katolik di  Keuskupan Larantuka. Hari ini menjadi istimewa karena dirayakan sebagai Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka. Sekolah-sekolah di bawah naungan  Yayasan Persekolahan Umat Katolik Flores Timur (YAPERSUKTIM) dan sekolah-sekolah milik Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (YAPENDUKLEM)  diliburkan dari kegiatan pembelajaran di kelas. Libur dalam konteks ini adalah  tidak sekedar liburan kosong, melainkan aktif melakukan sesuatu yang penting dan bernilai untuk mengisi satu hari  ini.

    Biasanya setiap paroki mengadakan kegiatan terpusat berupa perayaan ekaristi. Pelayan liturgis seperti koor atau paduan suara, lektor, pemazmur dan lain-lain ditanggung setiap sekolah secara bergiliran. Setelah perayaan ekaristi, kegiatan-kegiatan lanjutan diselenggarakan untuk memaknai hari bersejarah ini.

    Biasanya ada semacam seminar yang diikuti untuk mencerahkan pikiran, memerkaya wawasan dan menimba energi baru untuk terjun kembali ke arena  pendidikan untuk mencerdaskan para murid yang menimba ilmu dan nilai-nilai kehidupan di sekolahnya masing-masing.

    Para narasumber biasanya  memberikan banyak inspirasi kepada para guru Katolik agar dapat menyadari perannya dan  merenungkan pengabdiannya sebagai seorang pribadi dengan tiga dimensi: yakni 100% Indonesia, 100% Katolik dan 100% Lamaholot, sehingga tidak menjadi seperti kacang lupa kulit.

     

    Mengenang 163 Tahun Lalu

     

    Umat Keuskupan Larantuka patut bersyukur sebab pendidikan yang merupakan senjata pemerdekaan manusia sudah lama menanamkan akarnya di sini. Seorang tokoh yang tidak boleh dilupakan namanya oleh sejarah adalah seorang imam projo asal negeri Kincir Angin, Belanda. Namanya Romo Caspar Joannes Hubertus Franssen.

    Romo Franssen lahir di Tegelen, Belanda pada 23 Januari 1826. Romo Franssen tiba di Batavia (Jakarta) pada 7 Pebruari 1856. Sebelum ke Larantuka, Romo Franssen bertugas  di Surabaya. Kemudian pindah ke Ambarawa. Di Ambarawa, Romo Franssen membangun satu gereja, mengelola Yayasan Vincentius dan menjalankan tugas pastoral bagi serdadu Katolik asal Manado.

    Sesudah itu, Romo Franssen menerima tugas baru di Larantuka. Dari Batavia, Romo Franssen berlayar pada 7 November 1861. Berhubung harus melintasi beberapa kota (Makassar, Ternate, Ambon, Bandaneira dan Kupang), Romo Franssen baru tiba di Larantuka sebulan kemudian. Tepatnya tanggal 11 Desember 1861.

    Romo Franssen hanya sekitar dua tahun bertugas di Larantuka, yakni tahun 1861-1863. Namun demikian,  tugasnya dilakukan dengan total dan rupanya Romo Franssen adalah imam spesialis dalam pembangunan gedung sekolah, sebab pernah membangun satu gedung gereja di Ambarawa.

    Dalam waktu 1 tahun, kurang 8 hari setelah menginjakkan kakinya di Larantuka pada 11 Desember 1861, Romo Franssen mendirikan sebuah sekolah desa untuk mendidik anak-anak membaca, menulis, berhitung, dan lain-lain. Sekolah itu terletak di Posto yang sekarang bernama Sekolah Dasar Katolik 1 Larantuka. Sekolah itu memulai kegiatan pembelajaran pada tanggal 3 Desember 1862. Dipilih tanggal itu karena bertepatan dengan peringatan Pelindung Misi dalam Gereja Katolik, yakni Santu Fransiscus Xaverius.

    Kegiatan Belajar Mengajar yang dimulai pada hari ini, seperti dipaparkan Romo Edu Jebarus dalam Sejarah Persekolahan di Flores, halaman 28,  berlangsung dalam situasi apa adanya, bahkan memprihatinkan. Jumlah murid pada waktu itu sebanyak 25 orang yang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 putri. Satu-satunya murid putri itu adalah putri Raja Larantuka.

    Ruang kelas untuk bersekolah itu adalah sebagian dari ruang gereja Posto, berukuran 10 x 10 meter. Sebuah sekat dipasang untuk membatasi atau memisahkan ruang kelas dan ruang lain sebagai gereja untuk kegiatan rohani. Dicatat juga bahwa untuk mendukung  pembelajaran di kelas, sekolah perdana ini memiliki media  amat terbatas. Hanya tersedia 14 batu tulis untuk 25 murid dan 25 anak batu tulis sebagai pena untuk setiap murid. Ada juga satu lembar papan tulis kecil yang dipinjam dari tangsi tentara.

    Tenaga guru yang diandalkan hanya 2 orang yakni Romo Franssen sendiri dan 1 orang awam yang dapat membaca, menulis dan berhitung (Calistung), namun guru itu tidak memiliki ijazah guru. Selain itu, mata pelajaran yang diajarkan adalah Katekismus (pelajaran agama Katolik), pelajaran membaca, menulis dan berhitung serta bahasa Melayu. Bahasa yang dipakai dalam kegiatan pembelajaran adalah bahasa Melayu.

    Pada tahun kedua (1863), sekolah perdana ini memiliki bangunan sendiri. Gedung sekolahnya dibangun oleh Pater Gregorius Metz, SJ (1819-1885) yang berbakat dan berpengalaman sebagai pengajar dan pendidik di Kolese Yesuit di Belanda, tepatnya di Sittard dan Katwijk. Pater Metz tiba di Larantuka pada 17 April 1863 dan merupakan  misionaris Yesuit pertama yang berkarya di Larantuka. Pater Metz memajukan pendidikan untuk putra dan putri, menghadirkan suster OSF, meningkatkan kesehatan dan pertanian masyarakat.

    Jumlah murid pada tahun kedua sebanyak 50 orang. 30 murid diantaranya diperkenankan menghuni asrama misi di Posto, Larantuka. Karena tinggal di asrama, para murid dilatih dan dibiasakan dengan praktik-praktik agama Katolik. Kebiasaan-kebiasaan yang dilatih di asrama kemungkinan besar tidak didapatkan di rumahnya masing-masing.

    Satu hal penting lain, terkait sekolah perdana ini, yakni  seluruh keuangan, baik biaya sekolah maupun asrama ditanggung oleh Pastor, sehingga orangtua murid tidak dikenakan biaya sepeser pun. Konsep Sekolah Gratis ternyata sudah dimulai sejak sejarah awal berdirinya lembaga pendidikan di Larantuka, lebih dari satu setengah abad yang lalu.

    Berhubung kondisi kesehatan memburuk, Romo Franssen harus meninggalkan Stasi Larantuka pada Oktober 1863 untuk menjalani cuti di Belanda selama dua tahun. Pada Juli 1866, Romo Franssen kembali lagi ke Batavia, namun hanya empat bulan kemudian (November 1866), beliau harus kembali lagi ke Belanda karena kesehatannya tidak mendukung. Pada 7 Mei 1888, Romo Franssen meninggal dunia di Belanda dalam usia 62 tahun (1826-1888). Pater Metz menjadi  pembantu sekaligus  pengganti Romo Franssen sebagai pastor kepala untuk Stasi Larantuka sebelum berpindah ke Maumere sampai meninggal di sana pada 26 Oktober 1885 dan dikuburkan di Maumere.

    Kalau dikalkulasi secara teliti, Romo Franssen makan makanan, minum air dan tinggal di tanah Larantuka, hanya selama 1  tahun dan lebih 10  bulan. Sejak tiba pada 11 Desember 1861 sampai Oktober 1863 saat meninggalkan Larantuka menuju Kupang untuk berobat dan selanjutnya ke Batavia dan Belanda. Meskipun dalam waktu singkat, dia telah bekerja sungguh  keras, menjalankan tugas dan pelayanannya secara total, tuntas,  sepenuh-penuhnya. Kesehatannya telah dipertaruhkan untuk masa bekerja yang tidak mencapai 2 tahun. Dia telah menggoreskan sejarah pendidikan di Keuskupan Larantuka yang tetap dikenang  sepanjang masa.

    Sebagai kenangan lestari itulah, Bapa Uskup Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr dalam Surat Keputusan (SK) pada tahun 2019, menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Pendidikan Katolik Keuskupan Larantuka. Hari Libur khusus bagi sekolah-sekolah di bawah Yapersuktim di Kabupaten Flores Timur dan Yapenduklem di Kabupaten Lembata. Hari libur dari kegiatan pembelajaran di kelas, namun diisi dengan kegiatan-kegiatan produktif dan bermanfaat.

     

    Terang Telah Terbit di Timur

     

    Paparan ini tidak mengecilkan peran tokoh utama pendidikan Indonesia yakni Ki Hajar Dewantara. Semua orang sudah tahu. Tulisan ini hanya menyasar insan-insan lain dalam sejarah pendidikan Katolik yang patut pula diketahui dan  diingat pada tataran lokal.

    Kehadiran misionaris ke kawasan Timur Indonesia, telah membawa cahaya bagi orang-orang di bagian ini, terkhusus imam Fransiskus Xaverius yang mencari rempah-rempah ke kepulauan Maluku sekitar 1511.

    Fransiscus Xaverius bersama-sama dengan Alfonso de Albuquerque  yang baru tiba di India, pada tahun 1510. Sebagai gubernur Portugal atau raja muda yang ditempatkan di India, Alfonso terpesona dengan Malaka yang terkenal sebagai pusat perdagangan saat itu.

    Seperti dalam Buku Sejarah Keuskupan Larantuka, tulisan Romo Edu Jebarus, Pr, bahwa hanya setahun kemudian (1511), Alfonso de Albuquerque menaklukkan Malaka untuk menguasai pusat perdagangan.  Setelah itu, pada bulan November 1511, Alfonso menyuruh dua orang pelaut berlayar ke Maluku untuk, selain mencari rempah-rempah,  menyebarkan  agama Katolik dan  mencerdaskan mereka melalui pendidikan. Kedua pelaut itu bernama  Antonio de Abreu dan Fransisco Serrao.

    Fransisco Serrao ke Hutu dan berusaha mengajarkan agama dan  membaptis penduduk di sana. Bertempat di Pulau Moro, tepatnya di Mamuya, bagian utara Halmahera, penduduk pribumi pertama kali  dipermandikan menjadi Katolik pada tahun 1534.

    Pelaut lainnya yaitu Antonio de Abreu kembali ke Malaka lewat kepulauan Solor. Dia sempat singgah di kawasan Flores dan Nusa Tenggara Timur. Secara umum, Portugis sudah menetap di Timor pada tahun 1520. Dengan demikian, jika ada orang dari kepulauan Solor yang dibaptis, maka itu terjadi pada tahun 1520 itu. Namun, pembaptisan secara perorangan.

    Setelah 25 tahun pembaptisan komunitas Katolik di Mamuya, utara Halmahera, terjadi pula peristiwa iman yang sama di Larantuka. Pater Baltazar Diaz, SJ melaporkan bahwa pada akhir tahun 1559, terdapat sekitar 200 orang di Lewonama dibaptis oleh seorang pedagang bernama Joao Soares. Lewonama adalah sebuah kampung di dekat Kota Larantuka, barangkali di Balela, sekitar Kapela Tuan Ana dan rumah raja sekarang. Sejarah mencatat bahwa rang-orang di Lewonama adalah komunitas Katolik pertama di Pulau Flores.

    Selanjutnya, buku terbitan  Kemendikbud yang berjudul: “Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan”, disebutkan bahwa sekitar pertengahan abad ke-16, yakni tahun 1546, terdapat 7  kampung di Ambon yang memeluk agama Katolik dengan sekolah-sekolahnya yang bernapaskan Katolik. Pelajaran yang diberikan kepada para murid waktu itu adalah agama, membaca, menulis, berhitung dan juga bahasa Latin.

    Di tanah Jawa, Romo Van Lith mendirikan sebuah sekolah di Muntilan. Sekolah ini awalnya untuk calon katekis atau guru agama di Semarang yang didirikan pada tahun 1896. Romo Van Lith akhirnya mendirikan beberapa sekolah pada tahun 1900 dan disambut baik oleh masyarakat Muntilan. Romo Van Lith sendiri mencari para murid dengan mendatangi setiap kampung dan meminta agar anak-anak dapat belajar di sekolah-sekolah yang telah disediakan. Sementara itu, di Jakarta Pusat sudah berdiri SMA Katolik St. Ursula pada 1859.

    Para misionaris memfokuskan perhatian ke  Indonesia Timur, sebab saat itu di Jawa kemungkinan sudah banyak terdapat pengaruh lain (termasuk agama), persaingan dagang, penguasaan wilayah dan lain-lain. Intinya bahwa wilayah Indonesia Timur jauh dari gejolak kekuasaan di pusat,  sehingga tidak mengalami banyak pergolakan politik yang sifnifikan dan dapat menjadi ladang “penginjilan” yang subur. Para misionaris, sambil mencari rempah-rempah, juga sekaligus menyebarkan agama yang sudah dianut di negaranya.

    Masih segar dalam memori kita tentang mata pelajaran sejarah yakni tiga faktor pendorong utama bagi penjelajahan nusantara oleh bangsa-bangsa Eropa: Gold, Gospel dan Glory. Mereka mencari emas (kekayaan), mewartakan Injil (menyebarkan agama) dan, dengan semuanya itu, boleh mengantongi nama besar atau  tersohor

     

    *

     

    Orang-Orang  Larantuka: Kakak  dari R.A. Kartini dan Dewi Sartika

     

    Raden Ajeng Kartini, lahir pada 21 April 1879 di Jepara dan meninggal pada 17 September 1904 dalam usia muda belia, 25 tahun.  Sebagai anak bangsawan, Kartini disekolahkan di ELS (Europese Lagere School) sampai usia 12 tahun dan kemudian dipingit di istana, tinggal menetap di istana dan selalu dalam pengawasan ketat sebagai anak berdarah biru sehingga tidak bebas berkontak atau berkomunikasi  dengan orang-orang biasa di masyarakat, meskipun Kartini sendiri ingin hidup  berbaur dengan masyarakat.

    Dalam bidang pendidikan, R.A.Kartini adalah pejuang emansipasi, namun emansipasi atau kesetaraan gender  tidak dalam arti bahwa perempuan harus keluar bekerja dan menjadi pesaing bagi laki-laki di pelbagai lapangan kehidupan dan membiarkan anak-anak serta  rumah tangganya terbengkelai. Bukan itu!

    Dalam suratnya tertanggal 4 Oktober 1902  kepada Profesor Anton dan Nyonya, Kartini menulis:

    “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum perempuan, agar perempuan lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama”.

    Kemudian, Dewi Sartika lahir di Cicalengka, Bandung pada 4 Desember 1884 dan meninggal di Tasikmalaya pada 11 September 1947 dalam usia 63 tahun (1884-1947). R.A. Kartini dan Dewi Sartika adalah pejuang emansipasi atau pejuang hak azasi perempuan di Jawa untuk disamakan kedudukannya dengan laki-laki, agar perempuan merasa “diorangkan”, diberi hak dan kebebasan yang sama, dihargai dan dicintai selayaknya seperti laki-laki mencintai dirinya sendiri.

    Kartini mewariskan bukunya berjudul: “Habis Gelap Terbitlah Terang” (Door Duisternis tot Licht). Kesadaran Kartini akan kesamaan derajat  antara laki-laki dan perempuan ini berkat perjuangan dan perkenalan lewat  korespondensinya  yang intensif dengan seorang Belanda bernama Abendanon. Yayasan-yayasan bernama “Kartini”  pun didirikan pada  tahun 1912 di beberapa tempat setelah kematiannya, seperti di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya.

    Sementara itu, Dewi Sartika pada tahun 1904 mendirikan Sekolah Istri di Bandung. Sekolah ini merupakan sekolah pertama untuk perempuan di Indonesia. Pada awalnya, sekolah ini memiliki 20 murid dan 2 ruang kelas. Selanjutnya, sekolah ini berubah nama menjadi “Sakola Kautamaan Istri” dan sudah menyebar ke daerah-daerah lain di seluruh Jawa Barat. Pada 1912 (8 tahun kemudian), sekolah ini memiliki 9 cabang di kota-kota di Jawa Barat. Dewi Sartika sendiri mengunjungi kampung-kampung dan mengajarkan ketrampilan praktis seperti memasak, mencuci, menjahit dan lain-lain.

     

    Mengapa kedua tokoh besar di atas itu disebut “adik” dalam mengenyam  pendidikan?

     

    Nah, R.A. Kartini lahir pada tahun 1879. Itu berarti bahwa saat Kartini lahir dan masih bayi merah, sekolah yang didirikan di Larantuka oleh Romo Franssen sudah berusia 17 tahun (sejak 1862). Sekolah itu sudah beroperasi, sudah  menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar selama  17 tahun pada saat  Kartini dilahirkan. Kalau 3 tahun lamanya bagi para murid bersekolah sampai tamat, maka sekolah di Larantuka sudah menamatkan 14 angkatan dan pada waktu itu barulah bayi Kartini menangis pertama kali di bumi Jawa.

    Sementara itu, Dewi Sartika jauh lebih “adik” lagi. Dewi Sartika lahir pada 4 Desember 1884. Itu berarti setelah 22 tahun sekolah di Larantuka beroperasi, barulah Dewi Sartika dilahirkan ke dunia sebagai orang Sunda.

    Goresan ide untuk mengenang Hari Pendidikan Katolik Keuskupan Larantuka ini, sebenarnya mau menegaskan satu hal. Bahwa umat Keuskupan Larantuka memiliki kebanggaan tersendiri. Umat Katolik patut  bersyukur karena  kegelapan “kebodohan/keliaran” yang melekat dalam diri setiap insan Lamaholot, sudah lama dihalau dan ‘disinari’ dengan kehadiran sekolah pertama di Larantuka, di mana pada tahun 2025 ini, genap berusia 163 tahun. Karya para misionaris ini akan selalu kita catat dengan tinta emas dalam sejarah Keuskupan Larantuka.

    Untuk pelayanan misi di aneka bidang, terkhusus  bidang pendidikan dan kesehatan di Keuskupan Larantuka, tidak dapat disangkal bahwa para misionarislah yang menjadi perintis. Misalnya, yang membuka sekolah-sekolah  pertama di pelosok Flores Timur dan Lembata adalah para misionaris. Semua orang, termasuk Muslim dahulu, yang akhirnya menjadi orang hebat di kemudian hari dalam tataran lokal,  bahkan nasional, sebagian besar  menamatkan pendidikan SD atau SMP-nya di sekolah-sekolah misi (Sekolah Katolik).

    Pelayanan kesehatan di Keuskupan Larantuka, sejak dahulu juga dirintis oleh misi, sebelum negara  membangun fasilitasnya sendiri. Misalnya, rumah Sakit Bukit di Lewoleba, kabupaten Lembata, yang mempunyai moto ‘Sahabat Kehidupan’, sudah didirikan sejak tahun 1950-an dan RSUD Lewoleba baru dibangun pada tahun 2002 oleh Pemerintah Daerah Lembata. Sejak dahulu, semua pasien dari latar belakang manapun (bahkan dari pulau-pulau tetangga) datang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bukit.

    Kembali ke Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di atas. Kata “Raden Ajeng” dan “Dewi” adalah gelar ningrat atau kebangsawanan yang menunjuk pada posisi tinggi dan terhormat.  Keduanya mempunyai nama harum. Mereka terkenal dalam sejarah Indonesia sebagai pejuang emansipasi perempuan. Karena mereka berani berpikir sendiri, mereka bersekolah, belajar mengasah ketrampilan, gila  membaca dan bergaul dengan banyak orang dari pelbagai kalangan,  untuk membuka wawasannya.

    Lebih dari itu, pergolakan sosial,  politik dan kebudayaan di pusat, terkhusus budaya feodal lebih dirasakan di Jawa, sehingga mendorong kedua orang itu tampil “melawan arus” dan namanya terkenal di seantero Indonesia, bahkan dunia.

    Karena itu, kita pun boleh berspekulasi bahwa, seandainya Larantuka adalah  sebuah kota ibarat di Jawa dan pendidikan ditanamkan sejak 1862, disertai  pergolakan sosial, ekonomi, politik, terutama budaya kerajaan di Lamaholot amat mengekang seperti di Jawa kala itu, maka dari Larantuka, kemungkinan telah  tampil terlebih dahulu kakak-kakak dari Kartini dan  Sartika yang melawan supremasi dan dominasi laki-laki Lamaholot.

    Kakak-kakak itu tentu tampil dengan nama khas Lamaholot,  misalnya: Katarina Bataona, Yohana Koten, Maria Kabelen, Petronela Maran, Martha Kelen, Agnes Da Silva, Anselma Hurint dan seterusnya. Bahkan ada juga nama-nama yang menunjukkan  “darah biru” dari Portugis seperti: Emiliana Riberu, Yuliana Da Silva, Dominika de Ornay, Theresia da Costa, Emiliana Da Santo, Maria da Gomez, Patrisia Monteiro,   dan seterusnya. Namun, budaya Lamaholot tidak  ekstrem dalam hal  dominasi laki-laki terhadap perempuan, sebab  pihak perempuan biasa dijunjung tinggi juga dari segi adat.

    Dalam konteks ini, R.A. Kartini dan Dewi Sartika adalah “kakak beradik” yang barusan belajar sebagai “adik” dari kakak-kakaknya di Larantuka yang terlebih dahulu menikmati  pendidikan yang dikelola oleh orang-orang Barat.

    Teriring Salam Pendidikan untuk umat Katolik di Keuskupan Larantuka. Dengan momentum Hari  Pendidikan  Keuskupan Larantuka ini, marilah kita bangkit    berbenah diri, mengumpulkan energi, bersinergi  dan berjuang memanusiakan manusia muda, di tempat kerja, dalam tugas dan  pelayanan kita masing-masing.

     

    ************

  • Bencana Banjir Bandang di Sumatera, Anomali antara Kebijakan Masa Lalu dan Pertanggungjawaban Moril Para Pejabat

    Bencana Banjir Bandang di Sumatera, Anomali antara Kebijakan Masa Lalu dan Pertanggungjawaban Moril Para Pejabat

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Bencana Banjir Bandang yang telah melanda Sumatera Utara hingga Aceh menyisakan pertanyaan yang dalam karena  fakta dilapangan rumah-rumah penduduk di Tapanuli Utara hingga Aceh bahkan ada satu desa yang hilang dihantam kayu-kayu gelondongan besar bekas tebang, yang terbawa banjir besar hingga menyerupai kereta api cepat menghantam apapun yang dilewatinya baik rumah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur hancur lebur tanpa tersisa yang menimbulkan korban jiwa ribuan orang meninggal dunia belum lagi bencana kelaparan karena tidak ada lagi bahan makanan yang bisa dimakan akibat terjangan banjir bandang tersebut.

    Banjir Bandang yang melanda Tapanuli Utara hingga Aceh memang diduga kuat terkait dengan pembalakan liar hutan. Pakar UGM, Hatma Suryatmojo, menyatakan bahwa kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi, sehingga memicu erosi masif dan longsor yang berujung pada banjir bandang.

     

    Faktor Penyebab:

     

    – Pembalakan Liar: Aktivitas pembalakan liar telah merusak hutan, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air dan pengendali daur air.

    –  Perubahan Lahan: Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, tambang, dan lain-lain telah memperparah kerusakan ekosistem.

    – Cuaca Ekstrem: Hujan deras dan cuaca ekstrem telah memperparah kondisi, memicu banjir bandang dan longsor.

     

    Dampak:

     

    – Korban Jiwa: Lebih dari 1000 orang meninggal akibat banjir bandang di Sumatra.

    – Kerusakan Infrastruktur: Ribuan rumah rusak, jalan terputus, dan fasilitas publik terdampak.

    – Kerugian Ekonomi: Kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

     

    Pemerintah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik penebangan liar yang memperparah bencana. Penegakan hukum dan mitigasi bencana menjadi langkah krusial untuk mencegah kejadian serupa.

    Kebijakan pejabat menyangkut penggundulan hutan pada masa lalu di Sumatera. Pembalakan liar memang sering kali terkait dengan kebijakan dan praktik di masa lalu yang tidak tepat, serta lemahnya penegakan hukum. Banyak pihak, termasuk pejabat kementerian, harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

     

    Pertanggungjawaban:

     

    – Moril: Pejabat yang terlibat harus mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas dampaknya.

    – Hukum: Proses hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam praktik ilegal.

     

    Langkah-langkah:

     

    – Investigasi: Pemerintah harus menyelidiki kasus-kasus pembalakan liar dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    – Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat.

    – Restorasi Lingkungan: Upaya restorasi lingkungan harus dilakukan untuk memulihkan kerusakan.

     

    Namun, perlu diingat bahwa pertanggungjawaban ini harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.

    Anehnya begitu bencana besar terjadi banyak sekali pejabat turun ke lapangan tanpa rasa bersalah bahwa bencana ini merupakan akibat dari pada kebijakan pada masa lalu yang menimbulkan bencana ekologi lingkungan. Banyak pemerhati lingkungan baik dari dalam maupun dari luar negeri sudah mengingatkan akan terjadi bencana di Sumatera karena pembalakan liar dan alih fungsi hutan menjadi lahan kelapa sawit.

    Fenomena ini sering terjadi, di mana pejabat turun ke lokasi bencana dengan sorotan kamera, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan popularitas, bukan sebagai upaya serius untuk memperbaiki situasi.

     

    Kritik:

     

    – Lip Service: Pejabat hanya memberikan pernyataan simpatik tanpa tindakan nyata.

    – Kurangnya Akuntabilitas: Pejabat tidak bertanggung jawab atas kesalahan mereka di masa lalu.

    – Kurangnya Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan tidak transparan.

     

    Solusi:

     

    – Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan harus transparan.

    – Akuntabilitas: Pejabat harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka.

    – Tindakan Nyata: Pejabat harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

     

    Banyak rekam jejak elekttonik dan berita media atas kebijakan pejabat pada masa lalu yang tidak pernah memikirkan akibat dari pada tindakan masa lalu nya.

    Bahwa alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita kedepan , kita punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alxm ini agar tidak terjadi pengrusakan ekologi dan lingkungan   kita berhutang kepada anak cucu kita , berhutang pada semesta, bahwa kita kurang berbuat baik pada alam dan ligkungan hingga menimbukan kutukan berupa bencana. Tanyalah pada diri kita apakah kita telah mampu menjaga alam sebagai berkah atas garis katulistiwa yang tdlah dikaruniakan kepada Indonesia ? Apakah kita pernah merasa bersukur atss karunia ini ?  Tindakan nyata yang bisa mdnjawab atas pertanyaan tersebut bukan sekedar lips cervice berupa Retorika belaka.

    Untuk itu Negara Wajib menegakan Hukum Lingkungan secara tegas , demi menjaga dan melestarikan alam kita , tanpa pandang bulu secara tegas termasuk kepada para pejabat yang berhubungan dengan pengrusakan lingkungan atas kesalahan kebijakan pada masa lalu .

    Masyarakat yang terdampak perambahan dan penggundulan hutan oleh PT bisa mengajukan gugat keb pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Berikut poin-poin penting:

     

    Dasar Hukum

     

    – UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) → Pasal 88 mengatur tentang gugatan class action oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.

    – UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) → Mengakui hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

    – UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya → Melindungi hutan dan kawasan konservasi.

     

    Jenis Gugatan

     

    1. Gugatan Perdata (Class Action): Kelompok masyarakat bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil ke PT. Contoh: Kasus PT TPL di Sumatera Utara, di mana masyarakat adat dan LSM sudah mendesak penutupan perusahaan dan melaporkan kerusakan lingkungan.
    2. Laporan Pidana: Jika terbukti ada pelanggaran izin atau kelalaian yang menyebabkan bencana (banjir bandang, longsor), bisa dilaporkan ke polisi atau kejaksaan untuk penyelidikan. Pasal yang mungkin diterapkan:

    – Pasal 97 UU PPLH (sanksi pidana bagi perusakan lingkungan).

    – Pasal 98 UU PPLH (sanksi pidana bagi pelanggaran izin lingkungan).

    ——————–

     

    Penulis adalah pengamat masalah sosial budaya, hukum dan politik, tinggal di Jakarta

  • Indonesia Memposisikan Diri Netral dalam Kasus Taiwan sebagai Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

    Indonesia Memposisikan Diri Netral dalam Kasus Taiwan sebagai Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan luar negeri BebasAaktif dan Non-Blok, yang berarti Indonesia tidak berpihak pada blok tertentu dalam konflik global. Ini merupakan prinsip dasar kebijakan luar negeri Indonesia sejak masa kemerdekaan.

     

    Prinsip Non-Blok:

     

    – Kemerdekaan: Indonesia memilih untuk tidak terikat pada blok tertentu untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaannya.

    – Netralitas: Indonesia berusaha untuk tetap netral dalam konflik global, tidak berpihak pada salah satu pihak.

    – Kerjasama: Indonesia aktif dalam kerjasama internasional, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

     

    Contoh Implementasi:

     

    – Konferensi Asia-Afrika (1955): Indonesia menjadi tuan rumah konferensi ini, yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara negara-negara Asia dan Afrika.

    – Gerakan Non-Blok (1961): Indonesia menjadi salah satu pendiri gerakan non-blok, yang bertujuan untuk mempromosikan kerjasama dan netralitas di antara negara-negara berkembang.

    – UNPK (United Nations Peacekeeping): Indonesia aktif dalam misi penjaga perdamaian PBB, menunjukkan komitmennya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas global.

     

    Dengan demikian, Indonesia terus memposisikan diri sebagai negara non-blok, menjaga netralitas dan kerjasama internasional untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas global.

    Seperti diberitakan akhir-akhir ini pemerintahan Prabowo Subiyanto tetap memegang teguh prinsip-prinsip negara Non Blok yang netral, dimana Indonesia dalam kasus Taiwan tetap memegang teguh One China Police dan hanya mengakui Taiwan sebagai bagian dari kedaulatan Republik Rakyat Tiongkok.

    Posisi Indonesia selalu menjaga hubungan baik dengan Jepang, Amerika Serikat, dan negara negara yang bersebrangan dengan China menyangkut posisi Taiwan sebagai negara Non Blok, yang merupakan manifestasi dari politik luar negeri Bebas Aktif.

    Taiwan sendiri hingga saat ini tidak memiliki Kedutaan Besar di Jakarta. Dimana Taiwan memiliki perwakilan diplomatik di Jakarta, Indonesia, yang dikenal sebagai Taipei Economic and Trade Office (TETO). Alamatnya adalah di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190. TETO berfungsi untuk memperkuat hubungan bilateral antara Taiwan dan Indonesia, serta memberikan layanan konsuler bagi warga negara Taiwan yang berada di luar negeri.

     

    Layanan yang Disediakan:

     

    – Layanan Paspor

    – Penerbitan Visa untuk Warga Negara Asing

    – Bantuan dalam Keadaan Darurat Hukum atau Medis

    – Peringatan Perjalanan dan Pembaruan Keamanan

    – Dukungan untuk Warga Negara yang Ditahan di Luar Negeri

     

     Bahwa Taiwan tidak memiliki kedutaan besar resmi di Jakarta karena status politiknya yang unik, namun TETO berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Taiwan di Indonesia.

    Seperti dikutip dari Reuter, Parade militer China Tiongkok di lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi deplomasi China kepada seluruh dunia, menanggapi  atas keputusan presiden Amerika Serikat Dinald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer dilapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan kinfrintasi mikiter dan dagang, saling menguntungkan atau merugikan, dimana rakyat china berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsusta yang dipamerkan tidak main main ,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua , dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal rudal taktis yang seperti nya nenunjukan pada dunia bahwa china siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China nenempati peringkat ke-tiga dari 145 negara di dunia.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di jepang dan dunia, apabila china benar benar menyerang taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang okinawa jepang terlebih dahulu, dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat Perang Dunia ke-II dimana Jepang menyerang Hawai Amerika Serikat akan terulang. Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk Cina, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif. Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik-baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia  telah memperingatkan negara-negara Eropa bahwa Rusia tidak punya keinginan untuk perang dengan Eropa, namun jika Eropa memprovokasi dan menginginkan perang maka Rusia siap meladeni, artinya situasi ini bisa meletus setiap saat yang dipicu hal sepele seperti halnya  pemicu meletusnya Perang Dunia ke-I dan ke-II yang tertulis dalam sejarah.

    Rusia saat ini berkeinginan  menyatukan kembali wikayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyetang Georgia, dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan rudal jarak jauh, ke kota kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuk nya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja militernya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya .

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan militernya dengan sistem Pertahanan Rakyat Semestanya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni Natuna, yang menghadap langsung Laut China Selatan.

    —————————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

  • Keberadaan Bandara Internasional Marowali di Kawasan Industri Park Marowali dari Perspektif Pertahanan Negara

    Keberadaan Bandara Internasional Marowali di Kawasan Industri Park Marowali dari Perspektif Pertahanan Negara

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Kasus Bandara Morowali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap keluar masuknya warga negara asing dan barang-barang yang dibawa melalui bandara. Jika tidak ada pengawasan yang memadai, maka bandara dapat menjadi celah bagi penumpang udara dari luar negeri yang bisa mengganggu keamanan nasional, seperti penyelundupan senjata terlarang atau narkoba serta keluar masuknya warga negara asing ke wilayah NKRI, dan ini seperti negara dalam negara tanpa kontrol.

     

    Risiko Keamanan:

     

    – Penyelundupan Senjata Terlarang: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk menyelundupkan  senjata terlarang, seperti senjata api atau bahan kimia berbahaya, yang dapat digunakan untuk kegiatan terorisme atau kejahatan lainnya.

    – Penyelundupan Narkoba: Bandara juga dapat digunakan untuk menyelundupkan narkoba tanpa pengawasan dan alat detektor pemindau barang terlarang , yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan keamanan nasional.

    – Imigrasi Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk masuknya imigran ilegal, yang dapat menimbulkan masalah keamanan dan ekonomi.

     

    Pengawasan Keamanan:

     

    – Peningkatan Pengawasan: Bandara harus diawasi secara ketat oleh otoritas keamanan, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian.

    – Teknologi Keamanan: Penggunaan teknologi keamanan, seperti pemindai tubuh dan detektor logam, dapat membantu meningkatkan pengawasan keamanan di bandara.

    – Kerjasama Internasional: Kerjasama internasional dalam pengawasan keamanan bandara dapat membantu mencegah penyelirihan senjata terlarang dan narkoba.

     

    Kasus Bandara Morowali di Indonesia telah menimbulkan perdebatan serius tentang kedaulatan negara. Bandara yang terletak di dalam kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah ini diduga beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut keberadaan bandara ini sebagai “anomali” yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan dan berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga menegaskan bahwa bandara ini melanggar kedaulatan negara dan harus diusut serta ditindak tegas.

     

    Perspektif Kedaulatan Negara:

     

    – Kontrol Negara: Bandara harus berada di bawah kontrol penuh negara untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

    – Pengawasan: Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan harus terlibat dalam pengawasan bandara.

    – Keamanan Nasional: Operasi bandara tanpa pengawasan dapat membuka celah ancaman keamanan nasional.

     

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kontrol negara terhadap fasilitas vital seperti bandara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

    Alasan administratif tidak cukup untuk mengabaikan keamanan nasional. Kementerian Perhubungan CQ Dirjen Perhubungan Udara harus mempertimbangkan aspek keamanan sebelum memberikan izin operasional bandara. Keamanan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini jadi pembelajaran kita semua jangan sampai mindset pejabat kita hanya sebatas aturan dogma sesuai perijinan yang tertulis dalam Undang-Undang tanpa mempertimbangkan dampak keamanan nasional yang lebih besar. Tidak bisa dibayangkan apabila dari luar negeri tanpa paspor dan visa bisa langsung masuk wilayah NKRI tanpa ada pemeriksaan dari otoritas keamanan baik dari Bea Cukai, maupun  dari Imigrasi untuk mendeteksi kedatangan orang dari luar, apa keperluan dan apa yang dibawa, berapa lama tinggal dan sebagainya, dan ini sangat mengejutkan sekali, seolah-olah ada negara dalam negara.

    Keberadaan Bandara Morowali di Kawasan Industri Park Morowali sangat rentan terhadap ancaman keamanan, seperti penyelundupan senjata terlarang atau narkoba serta perdagangan manusia dan masuknya warga negara asing tanpa ijin. Hal ini karena bandara tersebut terletak di dalam kompleks industri yang relatif terpencil dan kurang pengawasan, sehingga memudahkan aktivitas ilegal.

     

    Dari perspektif pertahanan dan keamanan

     

    Keberadaan Bandara Morowali di Sulawesi Tengah menimbulkan kekhawatiran dari perspektif pertahanan dan keamanan negara. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut bandara ini sebagai “anomali” karena tidak memiliki pengawasan yang memadai dari Bea Cukai dan Imigrasi, yang dapat membuka celah bagi aktivitas ilegal seperti penyelundupan senjata, narkoba, atau bahkan terorisme.

     

    Risiko Keamanan:

     

    – Penyelundupan Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat menjadi pintu masuk bagi barang-barang ilegal.

    – Keamanan Nasional: Kekhawatiran tentang potensi ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme dan penyelundupan.

    – Kedaulatan Negara: Menunjukkan kurangnya kontrol negara atas fasilitas strategis.

     

    Tindakan yang Diperlukan:

     

    – Pengawasan yang Lebih Kuat: Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI harus terlibat dalam pengawasan bandara.

    – Koordinasi Antarlembaga: Kementerian Pertahanan dan Perhubungan harus berkoordinasi untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

    – Evaluasi Regulasi: Peraturan tentang bandara khusus perlu direvisi untuk memastikan keamanan nasional

     

    Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga teritorial wilayah NKRI secara utuh dan terintegrasi , dan sangat membahayakan dari segi keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan. Demikian juga tentang operator bandara. Operator bandara di Indonesia umumnya dilakukan oleh:

     

    1. PT Angkasa Pura I (Persero): Mengelola 15 bandara di Indonesia bagian timur, seperti Bandara Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Juanda (Surabaya).
    2. PT Angkasa Pura II (Persero): Mengelola 20 bandara di Indonesia bagian barat, seperti Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Kualanamu (Medan).
    3. PT Indonesia Airport (INAPORT): Mengelola beberapa bandara, terutama di luar Jawa dan Sumatera.
    4. Pemerintah Daerah: Beberapa bandara dioperasikan oleh pemerintah daerah setempat.

     

    Namun, perlu diingat bahwa operator bandara dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

    ————————-

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan pertahanan

  • Semesta dan Peran Tuhan dalam Konsep Tasawuf  dan Dari  Perspektif Ilmu Pengetahuan

    Semesta dan Peran Tuhan dalam Konsep Tasawuf  dan Dari  Perspektif Ilmu Pengetahuan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Nikola Tesla, seorang ilmuwan dan penemu yang terkenal, pernah mengatakan bahwa “If you want to find the secrets of the universe, think in terms of energy, frequency and vibration” (Jika kamu ingin menemukan rahasia alam semesta, pikirkan dalam hal energi, frekuensi, dan getaran).

    Jika kita hubungkan pendapat Tesla ini dengan Konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum, maka kita dapat melihat bahwa ada kesamaan dalam memandang alam semesta sebagai sesuatu yang terkait dengan energi dan getaran.

    Dalam Tasawuf, konsep “Nūr al-Anwār” (Cahaya dari Cahaya) menyatakan bahwa Allah adalah sumber dari Segala Cahaya dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari Cahaya Allah.

    Tesla juga pernah mengatakan bahwa “The universe is a symphony of energy” (Alam semesta adalah simfoni energi), yang berarti bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi yang harmonis.

    Dalam Fisika Kuantum, konsep “energi titik nol” (zero-point energy) menyatakan bahwa alam semesta ini memiliki energi dasar yang tidak dapat dihilangkan, dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi ini.

    Jadi, jika kita hubungkan pendapat Tesla dengan Konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum, maka kita dapat melihat bahwa ada kesamaan dalam memandang alam semesta sebagai sesuatu yang terkait dengan energi, getaran dan cahaya.

    Dalam konteks ini, pendapat Tesla bahwa “sesungguhnya di alam semesta ini merupakan cahaya dari seluruh cahaya” dapat diartikan bahwa alam semesta ini adalah manifestasi dari cahaya Allah yang Esa, dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi yang harmonis.

    Semesta tidak pernah memihak pada yang baik maupun yang jahat, semesta selalu berpihak kepada manusia yang memahami caranya semesta bekerja, yang mengalir denganya, dan hidup selaras dengan kehendaknya.

    Hidup bukanlah tentang seberapa baik atau buruk kita dinilai oleh manusia, melainkan seberapa dalam diri kita memahami tentang hukum-hukum yang menggerakan kehidupan di alam semesta ini, alam semesta tidak menilai dan tidak menghukum serta tidak mengkasiani . Alam semesta hanya merespon vibrasi energi yang kita pancarkan, dari kekuatan pikiran, perasaan  di hati, dengan sebuah tindakan yang terfokus pada ketepatan yang sempurna.

    Kebanyakan diri kita karena hidup dalam ketidak tahuan dan ketidak pahaman hukum-hukum kehidupan dalam semesta maka berakibat merasa tidak adil dan keberuntungan hanya berpihak pada orang orang tertentu saja.

    Namun ketika kita memahami bahwa setiap peristiwa di muka bumi ini adalah hasil dari vibrasi yang kita bawa , maka diri kita akan berhenti pemahaman untuk menyalahkan keadaan beralih pada pegang kendali pada diri kita untuk menentukan langkah ke depan. 

    Hukum alam bekerja tanpa pengecualian, hukum alam bekerja atas sebab akibat, atas vibrasi, hukum keseimbangan, semua berjalan dan beroperasi  berdasarkan hukum keadilan yang tidak tergoyahkan.

    Jika kita menabur kebaikan yang tulus, bukan hanya dipermukaan  maka semesta akan memberikan kebaikan yang tak terduga  berdasarkan vibrasi yang terpancar. Demikian juga jikalau diri kita memancarkan vibrasi keraguan ketakutan maka alam akan merespon dengan ketidak pastian dengan jalan memperkuat apa yang kita pikirkan dan dari batin qolbu yang kita pancarkan jadi kenyataan.

    Maka tugas kita sesungguhnya bukan meminta agar semesta berpihak pada kita akan tetapi harus bisa memahami dan menyelaraskan diri kita dengan alam semesta itu sendiri agar tidak terjadi pertentangan hukum-hukum yang telah semesta terapkan dalam hukum kausitas sebab akibat tadi. Sebab siapapun yang sudah bisa memahami berjalanya hukum alam sesuai sunatullah maka dia akan menyelaraskan hidupnya dengan tanda-tanda alam tidak akan melawan kodrat alam tapi menyatu sebagai bagian dari alam.

    Imam Al-Ghazali, seorang ulama dan filsuf Islam terkenal, memiliki pendapat yang sangat menarik tentang gerakan alam semesta. Dalam karyanya, “Ihyā’ Ulūm al-Dīn” (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama), Al-Ghazali menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Al-Ghazali percaya bahwa Allah adalah sumber dari segala gerakan dan perubahan di alam semesta ini. Ia menyatakan bahwa gerakan alam semesta ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam konteks ini, Al-Ghazali menggunakan konsep “Tawhid” (KeEsaan Allah) untuk menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta ini. Ia percaya bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Ronggowarsito, seorang pujangga dan filsuf Jawa, juga memiliki pendapat yang mirip dengan Al-Ghazali. Dalam karyanya, “Serat Kalatidha”, Ronggowarsito menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Ronggowarsito percaya bahwa alam semesta ini adalah sebuah kesatuan yang harmonis, dan bahwa segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah terkait dan saling mempengaruhi. Ia menyatakan bahwa gerakan alam semesta ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam konteks ini, Ronggowarsito menggunakan konsep “Manunggaling Kawula Gusti” (Kesatuan antara Hamba dan Tuhan) untuk menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta ini, dan bahwa segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam Konsep Tasawuf, gerakan semesta dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dipandang sebagai gerakan Allah yang Esa. Jika kita melihat dari sudut pandang ilmu Fisika Kuantum, ada beberapa kesamaan konsep yang menarik.

    Dalam Fisika Kuantum, konsep “entanglement” (keterikatan) menyatakan bahwa partikel-partikel subatomik dapat terkait satu sama lain dan mempengaruhi satu sama lain, bahkan jika mereka berjauhan. Ini berarti bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terkait dan saling mempengaruhi.

    Selain itu, konsep “non-lokalitas” dalam Fisika Kuantum menyatakan bahwa informasi dapat dipindahkan secara instan, tanpa memandang jarak, yang berarti bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terkait secara non-lokal.

    Dalam Tasawuf, konsep “Wahdat al-Wujud” (KeEsaan Wujud) menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari Allah yang Esa, dan bahwa tidak ada perbedaan antara subjek dan objek, antara “aku” dan “kamu”.

    Jika kita melihat dari sudut pandang ini, maka gerakan semesta dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dapat dipandang sebagai gerakan Allah yang Esa, yang terkait dan saling mempengaruhi secara non-lokal.

    Dalam Fisika Kuantum, ada juga konsep “observer effect” yang menyatakan bahwa pengamat dapat mempengaruhi hasil pengamatan, yang berarti bahwa kesadaran manusia dapat mempengaruhi realitas.

    Dalam Tasawuf, konsep “Nūr al-Anwār” (Cahaya dari Cahaya) menyatakan bahwa kesadaran manusia adalah manifestasi dari kesadaran Allah, dan bahwa kesadaran manusia dapat mempengaruhi realitas.

    Jadi, jika kita melihat dari sudut pandang ini, maka konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum memiliki kesamaan dalam memandang realitas sebagai sesuatu yang terkait, non-lokal, dan dipengaruhi oleh kesadaran.

    Dalam pandangan Tasawuf atau Sufisme, seluruh gerakan manusia dan alam semesta ini, termasuk hal-hal yang tampaknya kecil dan tidak penting seperti daun kering yang jatuh, diyakini sebagai gerakan Allah yang Esa. Ini berdasarkan konsep “Tawhid” (KeEsaan Allah) yang merupakan prinsip dasar dalam Islam, yang menekankan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta.

    Dalam pandangan Sufisme, Allah adalah sumber dari segala sesuatu, dan segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada gerakan atau kejadian yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan semua adalah bagian dari rencana dan kehendak Allah.

    Konsep ini sering diungkapkan dalam ungkapan “La hawla wa la quwwata illa billah” (Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah), yang berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini adalah hasil dari kekuasaan dan kehendak Allah.

    Dalam konteks ini, gerakan daun kering yang jatuh dari pohon, misalnya, bukanlah kejadian yang acak, melainkan bagian dari rencana Allah yang lebih besar. Sufi percaya bahwa setiap kejadian, tidak peduli seberapa kecil atau tidak penting, memiliki makna dan tujuan yang lebih dalam, dan bahwa Allah adalah sumber dari segala sesuatu yang ada.

    jikalau sudah memahami hal tersebut maka timbul sebuah kesadaran hingga timbul yang dinamakan Spiritual Awakening. Spiritual Awakening, atau Kebangkitan Spiritual, adalah proses perubahan kesadaran dan pemahaman diri yang mendalam, di mana individu mengalami transformasi spiritual dan mencapai tingkat kesadaran yang lebih tinggi.

     

    Spiritual Awakening dapat diartikan sebagai:

     

    – Kesadaran akan diri sendiri: kesadaran akan identitas dan tujuan hidup yang sebenarnya.

    – Kesadaran akan Tuhan: kesadaran akan keberadaan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Kesadaran akan kesatuan: kesadaran akan kesatuan dan keterhubungan dengan semua makhluk dan alam semesta.

     

    Proses Spiritual Awakening dapat melibatkan:

     

    – Pengalaman spiritual: pengalaman langsung dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Refleksi diri: refleksi dan introspeksi diri untuk memahami diri sendiri dan tujuan hidup.

    – Meditasi dan doa: praktik meditasi dan doa untuk mencapai kesadaran yang lebih tinggi.

    – Pengubahan gaya hidup: pengubahan gaya hidup untuk mencapai keselarasan dengan nilai-nilai spiritual.

     

    Tahapan Spiritual Awakening dapat meliputi:

     

    1. Kesadaran akan kebutuhan spiritual: kesadaran akan kebutuhan spiritual dan keinginan untuk mencari kebenaran.
    2. Pencarian spiritual: pencarian spiritual dan eksplorasi berbagai praktik dan ajaran spiritual.
    3. Pengalaman spiritual: pengalaman langsung dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.
    4. Transformasi: transformasi spiritual dan perubahan kesadaran.
    5. Integrasi: integrasi pengalaman spiritual ke dalam kehidupan sehari-hari.

     

    Spiritual Awakening dapat membawa perubahan positif, seperti:

     

    – Kesadaran diri yang lebih tinggi: kesadaran akan diri sendiri dan tujuan hidup yang sebenarnya.

    – Ketenangan dan kedamaian: ketenangan dan kedamaian yang lebih besar.

    – Koneksi dengan Tuhan: koneksi yang lebih kuat dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Keselarasan dengan alam: keselarasan dengan alam dan semua makhluk.

     

    Setelah timbul kesadaran, maka akan muncul pertanyaan kritis pada diri kita : Lalu bagaimana peran Tuhan yang dalam konsep agama-agama besar dari Agama Samawi dimana Tuhan  merupakan sental yang mengatur dan memberikan rahmat setiap mahluk serta menghukum bagi yang berbuat jahat  Jika dihubungkan dengan pancaran vibrasi setiap mahluk dalam alam semesta? Pertanyaan yang sangat mendalam! Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu. Konsep semesta memancarkan vibrasi seringkali dikaitkan dengan hukum tarik-menarik (law of attraction) dan spiritualitas. Menurut konsep ini, semesta merespons energi yang kita pancarkan, termasuk niat dan pikiran kita.

     

    ————————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan spirutual Jawa, tinggal di Jakarta

  • Pemberian Rehabilitasi Oleh Presiden Selaku Kepala Negara, terhadap Terpidana yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Apakah Tepat dari Sisi Hukum?

    Pemberian Rehabilitasi Oleh Presiden Selaku Kepala Negara, terhadap Terpidana yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Apakah Tepat dari Sisi Hukum?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Seperti Dimuat Media Massa Nasional, Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris Kabinet dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari istana negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyabto pada Sidang Kabinet Terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para Pakar Hukum serta minta pendapat dari Kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf Hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinin dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

     

    Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi

     

    Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.

     

    Dasar Hukum:

     

    – Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

    – Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

     

    Kriteria Rehabilitasi:

     

    – Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

    – Telah menjalani sebagian besar hukuman.

    – Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi.

    – Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang.

     

    Proses Rehabilitasi:

     

    1. Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga.
    2. Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
    3. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi.
    4. Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang.

     

    Tujuan Rehabilitasi:

     

    – Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman.

    – Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat.

    – Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.

     

    Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut.

    Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan Terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak Pidana Korupsi dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti halnya aturan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, dari sini saja harusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan hingga penuntutan harusnya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan majelis hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinin dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi).

    Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar huku, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai hak prerogratif presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU No. 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan.

    Kadang para APH ( Aparat Penegak Hukum ) kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme, bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harusnya berorientasi pada peradilan yang mengacu pada Keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam.

    Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.

    Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Dalam hal ini, Presiden selaku Kepala Negara telah mengambil keputusan  diskresi selaku Kepala Negara dalam bidang Eksekutif, bukan melakukan intervensi secara judisial, dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan imparsial sebagai salah satu tiang demokrasi dari negara hukum, dan  sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

     

    Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

     

    – Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi.

    – Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

    – Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi.

    – Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

     

    Bahwa Rehabilitasi:

     

    – Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.

    – Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak seseorang yang telah terkena sanksi hukum, bukan hanya mengurangi atau menghapuskan hukuman.

    – Rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang telah terbukti tidak bersalah, atau yang telah menjalani hukuman dan telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

    – Rehabilitasi dapat diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

     

    Jadi, grasi lebih berfokus pada pengurangan atau penghapusan hukuman, sedangkan rehabilitasi lebih berfokus pada pemulihan hak-hak dan nama baik seseorang.

    Rehabilitasi dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Diskresi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri merupakan upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.

    Jadi, rehabilitasi memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

    Sedangkan Abolisi adalah penghapusan proses pidana atau penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang atau akan diadili. Abolisi berarti bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seseorang dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.

    Abolisi berbeda dengan amnesti, karena amnesti adalah penghapusan pidana yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana yang masih berlangsung. Abolisi juga berbeda dengan grasi, karena grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

    Abolisi biasanya diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan negara, dan dapat diberikan sebelum atau selama proses hukum berlangsung. Abolisi dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap tidak bersalah, atau yang dianggap telah cukup menderita, atau yang dianggap memiliki alasan lain yang kuat untuk mendapatkan penghapusan proses pidana.

    Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Amnesti dan Abolisi. Pertanyaan selanjutnya apakah kasus yang dialami Direksi PT ASDP sudah mempunyai kekuatan hukum tetap?

    Menyisakan pertanyaan lebih lanjut, setelah diberikan rehabilitasi apakah bisa dilaksanakan dalam kaitan kepres soal rehabilitasi, walaupun tidak bisa diuji menyangkut keabsahan hukum hak konstitusional presiden tersebut dalam  kapastitas nya sebagai kepala negara. Bagaimana dengan pernyayaan pertanyaan besar secara politik hukum dan sosial termasuk dari para akademisi dan pemikir serta cendikiawan yang mana seharusnya jikalau melihat proses hukum dari direksi PT ASDP adalah masih berjalan dalam arti masih belum inkrach van gewijsde (belum punya kekuatan hukum yang tetap ) yang sesuai aturan Kontutusi (UUD 1945) dan UU Nomor 5 tahun 2010 tentang amnesti dan abolisi , yang mana seharusnya keputusan yang diambil oleh Presiden sebagai Kepala Negara terhadap Direksi PT ASDP adalah dalam bentuk Abolisi, bukan Langsung Rehabilitasi.

    Namun demikian dalam konteks ini, Presiden selaku Kepala Negara dalam kaitan eksekutif  telah mengambil  hak kontitusional  dimana Presiden sebagai pemegang hak prerogatif telah dengan seksama  mempertimbangkan suara masayarakat dan para pagiat keadilan demi  keadilan  masayarakat dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran sangat diapresiasi.

    ———————

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

  • Keadilan Sosial Sila Ke Lima Pancasila, Budaya “Ubuntu” Afrika Selatan,  Antara Soekarno – Nelson Mandela dan Desmon Tutu

    Keadilan Sosial Sila Ke Lima Pancasila, Budaya “Ubuntu” Afrika Selatan,  Antara Soekarno – Nelson Mandela dan Desmon Tutu

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Pada falsafah dan dasar negara kita Pancasila pada sila ke-lima, yang diimplementasikan lewat Pembukaan (Preambule) Kontitisi tertulis  negara yakni UUD 1945, secara tegas pada pokok pikiran kedua menyatakan “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  pernyataan ini menegaskan tujuan dari negara dimana para pendiri bangsa (founding fathers)  yang ingin menciptakan masyarakat adil makmur untuk semua warga negara. Yang mana hingga Indonesia merdeka ke-80 tahun masih jauh dari terwujud.

    Makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan landasan fundamental dalam membentuk dan menyekenggarakan negara Indonesia yang merdeka seutuhnya.

    Bung karno dalam pidatonya yang sangat terkenal menyatakan, bahwa Indonesia negara yang besar jika ingin menjadi mercusuar dunia maka Indonesia harus merdeka secara utuh, baik merdeka secara ekonomi, merdeka secara politik dan merdeka secara budaya. Bahwa musuh terberat saat Indonesia nanti mencapai tinggal landas justru berasal dari rakyat kita sendiri yang mabuk akan budaya asing  dan sistem kelola ekonomi asing dan mabuk akan agama, maka jikalau jadi Moeslim jadilah Moeslim Indonesia, jikalau saudara-saudara ingin jadi Kristen jadilah Kristen Indonesia dan demikian juga jikalau ingin jadi Hindu jadilah Hindu Indonesia yang berkarakter sesuai adat dan budaya orang Indonesia. Dimana  kondisi saat ini masih relevan untuk diketengahkan karena derasnya masuk budaya asing dan sistem liberal serta demokrasi yang sebenarnya tidak sesuai karakteristik bangsa Indonesia dengan adanya pemilihan langsung, atas pengaruh tekhnologi Informasi (IT) melalui media sosial  yang seolah negara tidak ada lagi batas dan sekat lagi secara global yang rentan akan pengaruh buruk yang sulit di filter dan ini tantangan dalam mempertahankan karakter bangsa.

    Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia pertama tertulis tegas-tegas “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perileadilan “kalimat ini mengilhami tokoh-tokoh besar dunia, termasuk tokoh-tokoh Afrika Selatan (Nelson Mandela) dalam melawan politik Apartheid.

    Nelson Mandela melihat rekonsiliasi sebagai langkah krusial untuk menyembuhkan luka sejarah Afrika Selatan. Setelah 27 tahun dipenjara, ia memilih jalan damai dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconciliation Commission/TRC) pada 1995.

     

    Beberapa pandangan Mandela tentang rekonsiliasi:

     – Pengakuan dan Pengampunan: Ia percaya bahwa mengungkap kebenaran secara jujur bisa membebaskan bangsa dari dendam. TRC memberikan amnesti bagi pelaku yang bersedia mengakui kejahatan mereka.

    – Persatuan Nasional: Dalam pidato pelantikannya (1994), ia menyerukan “nation building”, bahwa tidak ada masa depan tanpa rekonsiliasi antar ras.

    – Pengadilan Moral: Ia menekankan bahwa keadilan harus seimbang dengan kemanusiaan, bukan balas dendam.

     

    Mandela juga pernah berkata:

    “Jika kita ingin maju, kita harus membebaskan diri dari belenggu kebencian, kecurigaan, dan ketakutan.” Pendekatannya menunjukkan bahwa rekonsiliasi bukan hanya politik, tapi juga proses penyembuhan jiwa bangsa.

     

    Demikian juga Uskup Agung Afrika Selatan Desmon Tutu.

    Desmond Tutu melihat rekonsiliasi di Afrika Selatan sebagai proses yang sangat penting untuk menyembuhkan luka bangsa pasca-apartheid. Sebagai Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), ia mendorong dialog terbuka, pengampunan, dan pengungkapan kebenaran agar korban dan pelaku bisa bersama-sama membangun masa depan yang lebih adil.

    Tutu menganggap rekonsiliasi bukan hanya sekadar kebijakan politik, tapi juga panggilan moral dan spiritual. Ia sering menggunakan konsep Ubuntu (kemanusiaan) untuk menegaskan bahwa identitas kita terikat dengan orang lain. Menurutnya, tanpa rekonsiliasi, masyarakat akan terus terbebani dendam dan ketakutan.

    Ia juga menyadari tantangan yang ada. Dalam bukunya No Future Without Forgiveness, Tutu menjelaskan bahwa rekonsiliasi memerlukan pengakuan kesalahan, pengampunan yang tulus, dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Meski KKR mendapat kritik, Tutu tetap percaya bahwa proses ini menjadi model bagi negara-negara lain yang ingin keluar dari konflik berat.

    Jadi, pendeknya: Tutu mendukung rekonsiliasi sebagai jalan menuju kesembuhan nasional, dengan penekanan pada kebenaran, pengampunan, dan persatuan berdasarkan nilai kemanusiaan.

    Hal ini berkaitan dengan budaya Ubuntu di Afrika Selatan yang hampir mirip dengan Budaya Pancasila menyangkut sila ke-lima dari Pancasila dan sifat kegotong royongan dalam sistem Ekonomi Kerakyatan yang diusung Bung Hatta.

    Ubuntu adalah konsep budaya dari Afrika Selatan yang sering dirangkum dengan frasa “Saya ada karena kita ada” atau “Umuntu ngumuntu ngabantu” (dalam bahasa Xhosa/Zulu). Itu berarti identitas dan kemanusiaan seseorang tidak bisa dipisahkan dari komunitasnya.

     

    Apa Makna Ubuntu?

    – Kemanusiaan Bersama: Keberadaanmu diakui dan dihargai karena ada orang lain.

    – Persatuan dan Kepedulian: Menekankan solidaritas, empati, dan tanggung jawab sosial.

    – Harmoni Sosial: Konflik bisa diselesaikan melalui dialog dan penghormatan, bukan balas dendam.

     

    Dalam Konteks Rekonsiliasi Afrika Selatan, Desmond Tutu sering mengangkat Ubuntu saat memimpin Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ia percaya bahwa tanpa mengakui kemanusiaan bersama, rekonsiliasi hanya jadi formalitas.

     

    Contoh konkret:

    – Pemulihan Hubungan: Korban dan pelaku diundang untuk berbicara, saling mendengar, dan melihat kemanusiaan masing-masing.

    – Restorasi Komunitas: Fokus pada penyembuhan kolektif, bukan hanya individu.

     

    Perspektif Global

    Ubuntu juga menginspirasi gerakan kemanusiaan dan sosial di luar Afrika Selatan, termasuk konsep “humanity towards others” dalam etika global. Jadi, Ubuntu bukan hanya kata-kata, tapi filosofi hidup yang mengajak kita untuk satu untuk semua, semua untuk satu.

    Dalam Dasar Negara Republik Indonsia  Pancasila yang berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Apa Maknanya?

    – Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:

        – Adil → Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi.

        – Beradab → Menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan menjauhi tindakan yang merendahkan orang lain.

     

    Konteks Filosofis

    Frasa ini mencerminkan semangat Pancasila sebagai dasar negara. Bung Karno dan para pendiri bangsa ingin Indonesia berdiri di atas prinsip kemanusiaan universal, yang sejalan dengan nilai-nilai seperti Ubuntu di Afrika Selatan—“Saya ada karena kita ada.”

     

    Implementasi di Indonesia

    – Undang-undang HAM: Perlindungan hak asasi, pengadilan HAM, dll.

    – Program Sosial: Kartu kesehatan, bantuan pendidikan, untuk menjamin keadilan sosial.

    – Pendidikan Karakter: Menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi sejak dini.

     

    Perbandingan dengan Ubuntu

    Meski konteksnya berbeda, keduanya sama-sama mengutamakan kemanusiaan kolektif dan kesatuan sebagai fondasi masyarakat. Dalam kaitan ke-Indonesiaan menyangkut konflik politik masa lalu, mengapa tidak mengambil contoh Ubuntu dan kebesaran hati Nelson Mandela dan Uskup Agung Desmon Tutu? Bukan kah antara budaya Ubuntu dan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa, sejalan dan seirama dalam kontek kemanusiaan yang adil dan beradap?  Mengapa para elit politik  tidak legowo dan berlapang dada, bukankah pada ajaran kepemimpinan dari Raja Jjawa Pakubuwono ke-V dalam Serat Wulang Reh juga mengajarkan :

     

    Den ajembar

    Den Momot

    Lawan Den Wengku

    Den Koyo Segoro

     

    Den Ajembar: Senantiasa melapangksn hati dan pikiran kita dengan penuh rasa kemanusian yang berorientasi penuh kasih dan sayang terhadap sesama

    Den Momot: agar diri kita bisa memuat berbagai aspirasi baik dari bawahan , teman sejawat maupun atasan, dengan lapang dada

    Lawan den wengku: harus bisa melawan ego keinginan pribadi untuk kepentingan yang lebih luas dan besar

    Den Koyo Segoro:  dengan demikian diri kita bisa menjadi pribadi yang punya wawasan hati pikiran dan keilmuan seluas samudera

    —————————–

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya. Tinggal di Jakarta.

  • Sikap Ambigu Jepang atas Sejarah Masa Lalu dan Permintaan Maaf Jerman Masa lalu,  Bisa Memicu Perang Berskala Besar

    Sikap Ambigu Jepang atas Sejarah Masa Lalu dan Permintaan Maaf Jerman Masa lalu,  Bisa Memicu Perang Berskala Besar

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier memang pernah meminta maaf secara resmi kepada Polandia atas kekejaman Jerman Nazi saat Perang Dunia II. Pada 1 September 2019, ia hadir di Wieluń, Polandia—tempat pertama kali Jerman menyerang Polandia pada 1939—dan menyatakan, “Saya menunduk untuk para keluarga Polandia yang menjadi korban tirani Jerman. Dan saya minta maaf kepada Anda semua.”

    Upacara itu menandai 80 tahun dimulainya invasi yang kemudian memicu Perang Dunia II, di mana lebih dari 50 juta warga Polandia menjadi korban, termasuk enam juta orang Yahudi yang tewas dalam Holocaust. Permintaan maaf ini dianggap penting untuk meredakan luka sejarah dan membangun rekonsiliasi antara kedua negara.

    Seorang pakar tiongkok Jiang Feng menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara jerman dan Jepang, dimana Jepang lebih ambigu dalam menyikapi kesalahan masa lalu dalam sejarah terhadap Tiongkok dan Korea.

    Pernyataan kontra versi anggota Parlemen Jepang Takhaici, yang menyatakan kemungkinan penggunaan kekuatan militer di selat Taiwan, tidak mau menarik ucapan tersebut dan semakin memanas setelah Perdana Menteri Jepang terpilih membuat pernyataan yang memicu ketegangan soal Taiwan oleh China Tiongkok, yang dianggap masalah Taiwan adalah masalah dalam negeri Tiongkok dan merupakan bagian dari wilayah daratan dari terotorial Tiongkok.

    Dikutip dari Reuter, parade militer China Tiongkok di lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi diplomasi China kepada seluruh dunia, menanggapi  atas keputusan presiden Amerika Serikat Donald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer di lapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan konfortasi mikiter dan dagang, saling menguntungkan atau merugika, dimana rakyat China berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsusta yang dipamerkan tidak main main,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua, dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal rudal taktis yang sepertinya menunjukan pada dunia bahwa China siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan Taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China nenempati peringkat ke-tiga dari 145 negara di dunia.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di jepang dan dunia, apabila China benar-benar menyerang taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang Okinawa Jepang terlebih dahulu dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat perang dunia kedua di mana Jepang menyerang hawai Amerika Serikat akan terulang .

    Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk Cina, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

     

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

     

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif

    Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia berupaya menyatukan kembali wikayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyerang Georgia dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan Rudal jarak jauh ke kota-kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuknya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja mikiternya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya .

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan mikiternya dengan sistem Pertahanan Rakyat Semesta nya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni Natuna, yang menghadap langsung Laut China Selatan.

     

    —————————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

     

  • Dalam Kontek Politik Hukum, apakah Pemerintah Punya Kemauan Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum di Negeri Ini?

    Dalam Kontek Politik Hukum, apakah Pemerintah Punya Kemauan Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum di Negeri Ini?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Ditengah carut marutnya penegakan hukum dinegeri ini yang dinilai para pakar hukum masih terjadi penerapan hukum khususnya pidana  sebagai Hukum Retributif, yang tentu menyisakan pertanyaan kritis kita bersama tentang politik hukum penguasa  dan arah penegakan keadilan di Indonesia ke depan.

    Secara realistis, kemauan politik memang menjadi kunci. Proseduralisme yang kini dominan—fokus pada kepatuhan prosedur—sering mengesampingkan keadilan substantif. Ini bukan rahasia lagi, bahkan banyak akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil yang mengkritiknya.

    Namun, Indonesia memiliki sejarah reformasi hukum yang cukup dinamis. Ada momentum politik, seperti era reformasi atau inisiatif KPK, yang menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi jika ada political will yang kuat.

     

    Faktor pendorong:

    1. Tekanan publik – Gerakan masyarakat sipil dan media sosial bisa memaksa elite politik bertindak.
    2. Komitmen internasional – Ratifikasi konvensi HAM dan agenda SDG’s menuntut perbaikan sistem.
    3. Reformasi internal – Inisiatif seperti Pengadilan Progresif atau perbaikan kurikulum pendidikan hukum.

     

    Tantangan:

    – Intervensi politik dan resistensi dari kelompok yang menikmati status quo.

    – Kompleksitas birokrasi yang memperlambat perubahan.

    – Minimnya sumber daya untuk implementasi reformasi.

     

    Jadi, apakah ada kemauan? Tidak ada jawaban pasti. Itu tergantung pada dinamika politik, kekuatan aktor-aktor strategis, dan desakan masyarakat.

    Dalam pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong dan Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP baru baru ini, secara Kontitusional Presiden Prabowo telah menggunakan haknya, atas dinamika dan desakan masyarakat dan berbagai elemen untuk menggunakan hak prerogratifnya.

    Ada yang menarik dari group whatsup yang beredar Kamis, 27 Nopember 2025, yang ditulis oleh mantan menteri BUMN jaman presiden Megawati, yakni Laksamana Sukardi. Lak panggilan akrab nya menulis :

     

    KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK BOLEH DIPIDANA

     

    “Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban hanya dapat dikenakan jika terdapat actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Pertimbangan dan keputusan kebijakan, meskipun kemudian dianggap salah, umumnya tidak memenuhi kedua unsur tersebut. Keputusan-keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan kewenangan sah untuk mencapai tujuan institusional. Selama tidak terdapat niat koruptif, keuntungan pribadi, atau kesengajaan mencelakakan, keputusan kebijakan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

    Dari perspektif konstitusional, mengkriminalisasi keputusan kebijakan publik berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Jika pengadilan atau aparat penegak hukum dapat menghukum kebijakan publik, mereka secara tidak langsung memperoleh kekuasaan veto terhadap diskresi eksekutif. Hal ini membuka peluang kriminalisasi sebagai alat politik dan melemahkan mekanisme akuntabilitas yang memang dirancang untuk menilai kebijakan, seperti: pengawasan legislatif dan mekanisme politik dan elektoral.

    Tata kelola negara membedakan antara akuntabilitas politik, akuntabilitas administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana sengaja dibuat sempit karena hanya ditujukan untuk pelanggaran berat yang jelas. Keputusan kebijakan publik jauh lebih tepat dinilai melalui mekanisme non-pidana, seperti:

    • pemilihan umum dan sanksi elektoral,
    • pengawasan parlemen,
    • sanksi administratif,
    • audit kinerja dan transparansi publik.

    Mekanisme tersebut tidak mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak kriminal.

    Sementara itu, perbandingan hukum dan demokrasi (Rose-Ackerman 1999; Przeworski 2010) menunjukkan bahwa negara yang sering mengkriminalisasi keputusan kebijakan mengalami:

    • ketidakstabilan politik,
    • paralisis birokrasi,
    • penggunaan proses pidana sebagai alat balas dendam    politik.
    • menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi.

     

    Dalam situasi seperti ini, pejabat publik terdorong melakukan “defensive governance”—mengutamakan keselamatan hukum diri sendiri alih-alih kepentingan publik.

     

    Kriminalisasi  Business Judgement

    Prinsip bahwa “pertimbangan kebijakan publik tidak dapat dipidana” juga berlaku dalam ranah korporasi. Dalam hukum perusahaan, hal ini dikenal sebagai “business judgment rule”, yaitu doktrin yang melindungi direksi, komisaris, dan manajemen dari pertanggungjawaban pidana atau perdata hanya karena suatu keputusan bisnis berujung pada kerugian.

    Hukum korporasi membedakan secara tegas antara kesalahan penilaian bisnis dan perbuatan melawan hukum

    Kerugian usaha tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana (apalagi jika kerugian interpretatif).

    Pertanggungjawaban pidana hanya muncul jika terdapat: penipuan, korupsi, benturan kepentingan yang tidak diungkap, penggelapan, manipulasi laporan, atau kelalaian berat yang mendekati kesengajaan. Tanpa unsur itu, keputusan bisnis tidak dapat dipidana

    Dunia usaha inheren dengan risiko: fluktuasi pasar, kompetisi, gangguan rantai pasok, perubahan teknologi, hingga kondisi makroekonomi. Keputusan yang dibuat dengan itikad baik dapat tetap menghasilkan kerugian.

    Karena itu, hukum perusahaan menghindari hindsight bias—menilai keputusan di masa lalu dengan kondisi masa kini yang sudah berubah.

    Hukum korporasi membedakan:

    • keputusan yang salah secara bisnis sebagai bagian normal dari risiko usaha,
    • perbuatan salah (fraud, korupsi, manipulasi) sebagai ranah pidana.

    Tanpa pemisahan ini, korporasi tidak dapat berfungsi sebagai entitas yang mengambil risiko untuk tumbuh dan berinovasi.

     

    Menghitung Kerugian

    Dalam dunia usaha, siapa yang seharusnya menentukan apakah sebuah transaksi komersial menimbulkan kerugian? Jawabannya jelas: profesional keuangan. Namun, di beberapa kasus, jaksa kini kerap mengklaim kewenangan untuk menghitung “kerugian” akibat transaksi bisnis yang sepenuhnya sah—dan menjadikannya dasar kriminalisasi. Tren ini bukan sekadar keliru. Ia berbahaya bagi dunia usaha dan merusak fondasi negara hukum.

    Kerugian komersial bukanlah perkara tafsir hukum pidana. Angka-angka itu lahir dari dinamika pasar, metode valuasi, standar akuntansi, risiko usaha, dan strategi korporasi. Semua itu adalah ranah akuntan, auditor, dan penilai independen—bukan aparat penegak hukum. Tatkala jaksa merasa berwenang menentukan kerugian bisnis, masalahnya tidak hanya teknis. Masalahnya struktural.

    Pertama, jaksa terlatih untuk mencari kesalahan, bukan menghitung neraca. Naluri institusional mereka adalah menuduh. Begitu hasil bisnis merugi, risiko komersial segera berubah menjadi “kerugian negara” atau “kerugian perusahaan,” dan keputusan bisnis yang wajar tiba-tiba  menjadi “indikasi pidana.” Ini membalik presumpsi tak bersalah dan mengkriminalisasi inti dari dunia usaha: yaitu pengambilan risiko.

    Kedua, kerugian tidak identik dengan kejahatan. Dalam hukum perusahaan di seluruh dunia, “business judgment rule” melindungi direksi dan manajemen dari tuntutan hanya karena keputusan bisnis—yang dibuat dengan itikad baik—berakhir merugi. Pasar berubah, teknologi bergeser, selera konsumen berganti. Itu bukan kriminalitas melainkan realitas bisnis.

    Ketiga, membiarkan jaksa menyusun perhitungan kerugian sendiri membuka pintu bagi kriminalisasi yang sewenang-wenang, politis, dan inkonsisten. Tanpa disiplin standar finansial—IFRS, PSAK, prinsip fair value—“kerugian” bisa menjadi apa pun yang diinginkan penegak hukum. Itu bukan negara hukum, tetapi kriminalisasi berbasis persepsi, karena kerugian merupakan persepsi bukan kenyataan.

    Solusinya sederhana: perhitungan kerugian harus dilakukan oleh profesional independen, bukan oleh jaksa. Dalam sektor privat, ini berarti akuntan publik, auditor, dan penilai bersertifikasi. Dalam sektor teregulasi, regulator (BPK RI / BPKP) dapat berperan. Tetapi jaksa tetap harus berada pada posisi yang sesuai: pengguna keterangan ahli, bukan kalkulator keuangan.

    Jika memang ada fraud, korupsi, atau penggelapan, harus dibuktikan. Itu kewenangan jaksa. Namun jaksa tidak boleh—dan tidak berhak—menciptakan tindak pidana dengan memaksakan interpretasi keuangan mereka sendiri atas risiko bisnis yang normal.

    Negara yang membiarkan jaksa menghitung kerugian bisnis adalah negara yang menakut-nakuti para pelaku usaha, investor, manajemen, dan pada akhirnya ekonominya sendiri. Pesannya menjadi jelas: yang membuat bisnis berbahaya bukan lagi pasar, melainkan penegak hukum. Tidak ada iklim usaha yang dinamis dapat hidup di bawah bayang-bayang ketakutan seperti itu.

    Sudah saatnya kita mengembalikan batas yang tegas antara keputusan bisnis yang buruk dan perilaku yang buruk. Yang pertama milik pasar. Yang kedua, barulah milik ruang sidang.

    Presiden Prabowo, Penegak Hukum  dan Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi mengenai kebijakan tersebut untuk menjamin iklim usaha yang kondusif agar mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Selain itu pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dengan mengadili perilaku yang buruk bukan kebijakan publik dan judgement bisnis.”

    Dalam tulisan tersebut sangat tajam dan mengkritik pedas atas penerapan pasal pidana terhadap kebijakan publik. Untuk itu terasa belum lengkap jika tidak meminta pendapat Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. Dr I Gde Pantja Astawa, Prof Gde panggilan akrabnya menambahkan atas apa yang dikritisi Laksamana Sukardi, dimana Prof Gde menyatakan:

     

    Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara:

    1. Kebijakan (beleid) yang diambil oleh pejabat publik (atau Pejabat Administrasi Negara) adalah bersumber dari kewenangan bebas (vrijbeboegdheid, freis ermesson, discretionary power) atau diskresi sebagai sesuatu yang inheirent pada jabatan (ambt) Administrasi Negara yang memang dimaksudkan untuk menjawab dan atau mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak jelas, atau norma yang terdapat di dalamnya samar atau ambigue. Ketika Pejabat Publik/ Administrasi Negara menghadapi peristiwa konkret yang harus diatasi sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada “berdiam diri”, tidak mengatur, tidak jelas, dan ambigue, maka pertimbangan – pertimbangan apa yg akan diberikan, pilihan – pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan dilakukan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Administrasi Negara berdasarkan Diskresi yang melekat pada jabatannya. Hal yang terpenting dari pemberian Diskresi adalah agar para pejabat memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kekuasaan itu dijalankan dari pada sekadar melaksanakan aturan – aturan yang terperinci yang seringkali tidak bisa menjawab dan/atau mengatasi peristiwa konkret yang tiba-tiba muncul. Satu-satunya yang membatasi ruang gerak Pejabat Administrasi Negara untuk mengambil kebijakan berdasarkan Diskresi adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ; General principle of good administration). Terhadap Kebijakan yang diambil oleh Pejabat Administrasi Negara yang didasarkan pada Diskresi itu pun tidak dapat dituntut dan diadili oleh APH (Jaksa dan Hakim) karena dasar penilaian yang dijadikan alasan baik oleh JPU dalam melakukan tuntutan maupun Hakim di dalam mengadilinya adalah Wetmatigheid, sedangkan Kebijakan didasarkan pada Doelmatigheid. Berkenaan degan itu, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dikenal ungkapan bahwa Hakim dilarang duduk di atas kursi administrasi (de rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan zitten). Itulah yang sesungguhnya terjadi pada kasus Tom Lembong ketika dia mengambil Kebijakan mengimpor gula disaat stock dalam negeri sangat terbatas menjelang Puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Kejaksaan Agung yang menangani kasus Tom Lembong sangat tidak proporsional dan tidak profesional karena kejaksaan tidak memiliki mindset dan kerangka rujukan Hukum Administrasi. Pola pikir yang digunakan oleh kejaksaan (dan juga hakim yang mengadili) adalah semata-mata pola pikir dan “kaca mata kuda” Pidana terhadap Kasus Tom Lembong yang substansinya sarat ataupun sepenuhnya Hukum Administrasi Negara;
    2. ⁠Berbeda dengan kasus Tom Lembong, adalah kasus Dirut PT. ASDP (suatu BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas). Keputusan untuk mengakuisisi sejumlah kapal second milik PT. Jembatan Nusantara adalah keputusan bisnis semata yang tunduk pada “Business Judgment Rules” (sebagai salah satu prinsip yang digariskan dalam UU Perseroan Terbatas). Keputusan bisnis yang dilakukan oleh jajaran direksi akan berakibat pada 2 kemungkinan: Untung dan atau rugi. Manakala keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi menguntungkan, maka keuntungan yang diperoleh merupakan Deviden buat pemegang saham (negara/pemerintah). Sebaliknya, keputusan bisnisnya menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi BUKANLAH KERUGIAN NEGARA, melainkan resiko bisnis dan terhadapnya tidak dapat dituntut secara pidana sepanjang kepuutusan bisnis yang diambil /dilakukan didasarkan pd itukad baik dan prinsip kehati-hatian. Kasus ini pula yang jelas-jelas masuk dalam ranah Hukum Perdata, dipaksakan masuk ke ranah Hukum Pidana oleh KPK sebagai bentuk penegakan hukum yg tidak proporsional dan sangat tidak profesional ;
    1. Soal Kerugian Negara. Putusan MK menyatakan siapa saja boleh menghitung kerugian negara (termasuk semua APH). Dalam praktek APH (Kejagung, KPK, dan Hakim) bukan hanya menghitung bahkan sudah berubah menjadi AUDITOR, yaitu orang yang meng-audit (memeriksa) kerugian negara, sekaligus men-declair kerugian negara. Pertanyaannya adalah : Apakah ketika mereka menghitung, mengaudit, dan mendeclair Kerugian Negara, menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA? Apakah mereka memiliki wewenang melakukan audit dan menyatakan kerugian negara? Satu-satunya Lembaga Negara yang bertindak sebagai AUDITOR NEGARA hanya BPK (vide Psl. 23 UUD 1945, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK). Ketika BPK mengaudit keuangan negara didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang sudah diakui oleh BPK sedunia, dengan mekanisme yang diatur dlm SPKN, termasuk taat pada Asas Asersi (yaitu meminta konfirmasi terhadap audit/mereka yang diaudit atas temuan BPK untuk diberi kesempatan buat menjawab bahkan membela diri atas temuan BPK). Apakah APH paham dan patuh pd Asas Asersi ? ketidak patuhan atau menyimpang dari Asas Asersi membawa akibat bahwa temuan kerugian negara Batal demi hukum (null and void).

    Sudah saatnya Presiden Prabowo Subiyanto, dalam kebijakan politiknya, untuk segera memperbaiki kondisi penegakan hukum saat ini, terutama menyangkut penghitungan kerugian dan mindset pada intitusi penegak hukum bahwa tujuan akhir dari hukum adalah keadilan itu sendiri. Jangan lah prosedur hukum mengalahkan keadilan, karena hukum adalah perangkat aturan yang hidup, yang merupakan alat negara untuk mencapai keadilan sosial bagi  masyarakat. Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

    ————————-

     Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya dan politik.

  • Kebudayaan dan Kebangsaan

    Kebudayaan dan Kebangsaan

     

    Oleh Ignas Kleden

     

    Ketika kesadaran kebangsaan dicetuskan di Indonesia pada awal abad ke-20, wacana politik berlangsung di atas atau di luar kebudayaan. Dengan istilah sekarang, nasionalisme yang digerakkan oleh para pemimpin pada waktu itu menghindari setiap kemungkinan identity politics (politik identitas). Seluruh rakyat dikerahkan untuk bersatu padu dan seakan harus ”melupakan” buat sementara waktu asal-usulnya, suku bangsanya, dan kelompok budayanya.

    Berlainan dengan nasionalisme di Barat yang berkembang dari kesadaran kebudayaan (berdasarkan Blut und Boden, darah dan tanah), nasionalisme Indonesia yang datang bagaikan puting beliung dari negeri-negeri yang jauh, diharap menggoyahkan sendi-sendi pemerintahan oleh penjajah asing. Nasionalisme Indonesia datang dengan watak suprakultural.

    Mohammad Yamin dan Roestam Effendi bolehlah dianggap sebagai penyair modern awal dalam sastra Indonesia Baru yang paling nasionalis. Keduanya berusaha menyanyikan Tanah Air dan kemerdekaan dalam sajak-sajak mereka, sudah pada awal tahun 1930-an, tetapi dengan menumpang metafora-metafora yang serba halus dan romantis, yang tak akan segera mengingatkan pembaca pada hasrat kemerdekaan.

    Yamin merindukan tanah airnya, tetapi itu seakan rindu seorang muda remaja untuk pulang kampung ke Sumatera dan Bukit Barisan meskipun pada akhir sebuah sajak keluar juga pemberontakan itu: ”Aduhai diriku sepantun burung/Mata lepas badan terkurung” (sajak ”Sungguhkah?”). Roestam Effendi melukiskan hasrat kemerdekaan dalam perjuangan cinta antara Bujangga dan gadis idamannya, Bebasari, yang berkata kepada kekasihnya: ”Akh untungku putung/Bilakan lepas dari dikurung”. Bujangga dan Bebasari tentulah variasi yang dibuat dari kata bujang dan bebas.

    Memang ada berbagai gerakan pemuda yang terhimpun dalam Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, atau Jong Ambon, tetapi jelas itu bukanlah perhimpunan etnis untuk gerakan kebudayaan, melainkan komponen dari suatu gerakan besar nasionalis di kalangan pemuda di seantero negeri. Di kalangan pendidikan Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa, tetapi itu bukanlah pendidikan berasaskan kebudayaan Jawa, melainkan berdasarkan kepercayaan diri seorang nasionalis, yang enggan bahwa pendidikan dijadikan alat kolonial. Di Sumatera, MS Latif mendirikan INS Kayutanam sebagai alternatif terhadap pendidikan kolonial, tetapi asasnya bukanlah kebudayaan Melayu, tetapi kemandirian orang merdeka.

    Di kalangan pemikir kebudayaan, S Takdir Alisjahbana mengumumkan penolakannya secara kategoris terhadap semua kebudayaan tradisional sebagai dasar masyarakat baru yang akan merdeka. Kembali ke kebudayaan tradisional adalah identik dengan kembali ke masa pra-Indonesia, yang akan membawa pertentangan etnis yang tak habis-habisnya di antara berbagai kelompok budaya.

    Usulnya untuk mengambil kebudayaan Barat sebagai model kebudayaan baru di Indonesia mendapat banyak pertentangan, tetapi sangat dapat dipahami sebagai bagian dari gerakan nasionalis yang bersifat suprakultural. Tidak ada kebudayaan di Indonesia yang melahirkan nasionalisme dan karena itu tidak ada kebudayaan di Indonesia yang dapat menjadi dasar masyarakat baru dalam alam kemerdekaan.

    Dalam sejarah politik Indonesia, kebudayaan barulah menjadi referensi kebangsaan pada saat penguasa menghadapi kesulitan karena politik yang mereka jalankan mulai bertentangan dengan kebangsaan dan kemerdekaan. Ketika Soekarno memberlakukan Demokrasi Terpimpin, dia mulai berbicara tentang kebudayaan sebagai kepribadian bangsa. Ketika Soeharto menghapuskan oposisi politik, dia juga rajin berbicara tentang nilai-nilai harmoni dalam kebudayaan.

    Sekarang ini otonomi daerah telah membuat setiap provinsi dan kabupaten giat mencari ekspresi dan simbol-simbol kebudayaan lokal sebagai ikon bagi otonomi politiknya. Pejabat dan politisi di tingkat nasional masih juga mengulang dalil bahwa politik nasional haruslah berdasarkan nilai-nilai budaya Indonesia, sementara korupsi berkembang biak dan berjalan mulus tanpa dipersoalkan apakah itu bagian kebudayaan Indonesia atau bukan.

    Akan tetapi, dengarlah kesaksian mereka yang benar-benar bekerja membangun kebudayaan: para pendidik, wartawan, ilmuwan, seniman, dan penyair Indonesia. Penyair Taufiq Ismail dalam ”Tirani dan Benteng” mengatakan: ”Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada tapi dalam/kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di/tumpukan jerami selepas menuai padi” (sajak ”Malu (aku) jadi orang Indonesia”).

    Kita jangan berpura-pura terhadap sejarah. Kebudayaan tak pernah melahirkan kebangsaan di bumi Nusantara. Kebangsaan adalah ibu yang harus melahirkan anak-anaknya: kebudayaan baru dalam alam kemerdekaan dan memberi mereka tugas sejarah untuk mewujudkan kemerdekaan bagi semua anggota bangsa. Mengutip Abraham Lincoln dalam sebuah pidatonya tahun 1862: ”Fellow citizens, we cannot escape history. No personal significance or insignificance can spare one or another of us…. We shall nobly save, or meanly lose, the last, best hope of earth” (Sesama warga negaraku, kita tak dapat menghindari sejarah. Penting-tidaknya diri kita tak dapat menyelamatkan siapa pun dari antara kita. Kita akan menyelamatkan secara bermartabat, atau kehilangan secara hina, harapan terakhir dan terbaik yang ada di bumi).

    Dalam kata-kata Chairil Anwar, kewajiban warga negara dan para pemimpin adalah: ”sekali berarti/sudah itu mati” (sajak ”Diponegoro”).

    **********************

     

    *) Ignas Kleden, Sosiolog

    *) Sumbert Tulisan nasional.kompas.com.