Category: OPINI

  • Kejayaan Tjipetir, Penghasil Gula Dunia dan Cita-Cita Swasembada Pangan di Negeri Sendiri

    Kejayaan Tjipetir, Penghasil Gula Dunia dan Cita-Cita Swasembada Pangan di Negeri Sendiri

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Bangsa ini adalah ibarat bangsa raksasa yang sedang tidur (sleeping giant) untuk mencapai sebuah bangsa yang besar bagai raksasa dunia tergantung dari pada kebijakan para pemimpin nya, yang didukung oleh sistem politik dan keamanan yang stabil serta dukungan seluruh elemen rakyat.

    Mental para anak bangsa sendiri lah sesungguhnya yang jadi penghalang adanya kemerdekaan yang sejati untuk bangunnya sebuah bangsa raksasa yang sedang tertidur ini, dimana budaya korupsi, minta dilayani, berperilaku layaknya ndoro (bos besar) yang membikin bangsa ini tetap tidak pernah mencapai kemajuan, padahal sejatinya pejabat adalah pelayan rakyat, karena pemilik negara ini adalah rakyat (dalam arti suara Tuhan adalah suara rakyat) yang mana harusnya bersikap sebagai pelayan rakyat, baik dari level RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Bupati/Walikota, Gubernur, para Pejabat Eselon 1, Pembantu Presiden, bahkan Presiden selaku mandaratis Rakyat adalah pelayan rakyat. Mereka menjabat untuk melayani rakyat untuk mencapai cita-cita bangsa raksasa yang mandiri.

    Di Jawa pernah mencapai penghasil komuditas pertanian terbesar di dunia saat kolonial Belanda, Pasca Perang Diponegoro (1825-1830), dimana kas pemerintahan kolonial bangkrut akibat perlawanan rakyat yang dikenal dengan perang Jawa, yang dipimpin oleh anak Hamengkubuwono ke-3 yakni Pangeran Ontowiryo, Belanda mulai intensifkan sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) di Jawa:

    – Karet (gutta-percha): Mulai banyak ditanam di Jawa (Sukabumi, dll) untuk memenuhi kebutuhan industri Eropa.

    – Tebu (gula): Perkebunan tebu meluas di Jawa, bikin Jawa jadi produsen gula terbesar kedua dunia.

    Tanam Paksa ini bikin ekonomi kolonial Belanda untung besar, tapi juga berdampak berat buat rakyat pribumi. Akibat Tanam Paksa ini Jawa dikenal sebagai penghasil karet nomor satu di dunia dan penghasil gula putih terbesar kedua di dunia setelah Kuba. Coba bayangin betapa membanggakan dunia pertanian kita, yang bangsa ini dikaruniai alam yang sangat subur.

    Jawa memang pernah jadi pusat produksi karet (gutta-percha) dan gula terbesar di dunia pada masa kolonial Belanda!

    – Karet (gutta-percha): Jawa (Sukabumi, dll) jadi salah satu produsen terbesar dunia.

    – Gula: Jawa jadi produsen gula terbesar kedua di dunia (setelah Kuba) pada abad ke-19.

     

    Ekonomi kolonial Belanda banyak bergantung pada produksi gula dan karet di Jawa. Salah satunya adalah pabrik karet Tjipetir Sukabumi. Pabrik Karet Tjipetir Sukabumi zaman kolonial punya sejarah yang keren!

    Didirikan tahun 1855 oleh pemerintah kolonial Belanda.

    – Produksi gutta-percha untuk isolator kabel telegraf bawah laut dan lain-lain.

    – Pernah jadi produsen gutta-percha terbesar di dunia.

    – Bangunannya masih berdiri di Sukabumi, jadi destinasi wisata sejarah.

     

    Blok Tjipetir Sukabumi yang ditemukan di pantai-pantai Eropa ternyata punya cerita yang sangat  menarik dan membanggakan sebagai anak bangsa atas kasanah kekayaan masa lalu dari bangsa ini jika dikelola dengan baik, dan akuntable, bisa menciptakan swasembada pangan seperti halnya saat jaman Orde baru, murah sandang papan pangan.

    Pada 2012, Tracey Williams, seorang warga Inggris, menemukan blok karet bertuliskan “Tjipetir” di pantai Cornwall. Setelah diselidiki, ternyata blok itu berasal dari Pabrik Tjipetir di Sukabumi, Jawa Barat, yang memproduksi gutta-percha, bahan alami yang digunakan untuk isolator kabel telegraf bawah laut dan lain-lain.

    Dugaannya, blok-blok Tjipetir ini berasal dari kapal Miyazaki Maru yang tenggelam pada 1917 setelah diserang kapal selam Jerman. Kapal itu membawa muatan gutta-percha dari Yokohama menuju London.

    Pabrik Tjipetir sendiri didirikan pada 1855 dan pernah menjadi produsen gutta-percha terbesar di dunia. Sekarang, bangunan pabriknya masih berdiri dan menjadi destinasi wisata sejarah di Sukabumi.

    Penemuan blok Tjipetir di Eropa bikin peneliti terkesima karena menunjukkan bahwa Indonesia (terutama Sukabumi) pernah jadi salah satu produsen gutta-percha (karet alami) terbesar di dunia pada awal abad ke-20. Pabrik Tjipetir Sukabumi sendiri pernah jadi produsen gutta-percha terbesar di dunia

    Pada Perang Dunia-I, Jerman lakukan blokade laut terhadap Inggris dengan U-boat (kapal selam) buat melemahkan ekonomi Inggris.

    – 1915: Jerman mulai kampanye U-boat tak terbatas, serang kapal-kapal sekutu (termasuk netral)

    – Kapal penumpang RMS Lusitania ditenggelamkan (1915), bikin AS marah

    – Blokade ini berdampak besar pada perdagangan Inggris, tapi juga bikin Jerman kena tekanan internasional.

    Salah satu kapal yang tenggelam akibat blokade ini adalah Miyazaki Maru (1917), yang bawa muatan gutta-percha dari Tjipetir, Sukabumi.

    Demikian pula prabrik pabrik gula di Jawa, di medio tahun 70-an hingga 80-an, banyak pabrik gula peninggalan Belanda yang masih beroperasi dan menjadi penghasil gula pasir utama di Indonesia, bahkan mampu memenuhi kebutuhan nasional.

    Beberapa contoh pabrik gula yang masih aktif hingga saat ini antara lain:
    – Pabrik Gula Asembagus di Situbondo
    – Pabrik Gula Panji di Situbondo
    – Pabrik Gula Wringinanom di Situbondo
    – Pabrik Gula Prajekan di Bondowoso
    – Pabrik Gula Rejoagung di Madiun
    – Pabrik Gula Pagotan di Madiun
    – Pabrik Gula Tersana Baru di Cirebon
    – Pabrik Gula Sindanglaut di Cirebon
    – Pabrik Gula Wonolangan di Probolinggo
    – Pabrik Gula Gending di Probolinggo
    – Pabrik Gula Mojo di Sragen
    – Pabrik Gula Jombang di Jombang
    – Pabrik Gula Rejoso Manis Indo di Blitar
    – Pabrik Gula Merican di Kediri
    – Pabrik Gula Pesantren Baru di Kediri
    – Pabrik Gula Krembung di Sidoarjo
    – Pabrik Gula Gempolkerep di Mojokerto

    Pabrik-pabrik gula ini merupakan peninggalan era kolonial Belanda dan masih menjadi bagian penting dari industri gula di Indonesia

    Melihat sejarah kebelakang bangsa ini, maka kita bukan bangsa kuli, kita bisa jadi bangsa raksasa karena dikaruniai alam yang begitu suburnya, namun karena pengelolaannya yang tidak pernah tepat akhirnya justru kita sebagai pengimport gula dan pengimpor beras, serta barang-barang elektronik dan tekhnologi tinggi sebagai pangsa pasar paling potensial di dunia alias bangsa jajahan sebagai bangsa terjajah secara ekonomi, bahkan budaya dan politik, yang selalu berkiblat kepada sistem import seolah bangsa ini tidak punya, warisan sistem politik yang khas indonesia berdasar local wisdom, ini kesalahan kita bersama.

    Peneliti dan ahli sosial politik Barat yang menyatakan Indonesia akan tetap terjajah adalah J.C. van Leur. Namun, ada beberapa teori dan pendapat dari ahli lain yang juga membahas tentang kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.

    Beberapa ahli Barat yang membahas tentang kolonialisme dan imperialisme di Indonesia antara lain:

    – J.C. van Leur: Seorang sejarawan Belanda yang menyatakan bahwa Indonesia akan tetap terjajah karena struktur ekonomi dan sosial yang diciptakan oleh kolonialisme.

    – Jan Breman: Seorang ahli sosial politik yang membahas tentang prasangka rasial dan kekerasan kolonial di Hindia Belanda.

    – Peter Carey dan Farish A. Noor: Penulis buku “Ras, Kuasa, dan Kekerasan Kolonial di Hindia Belanda” yang membahas tentang konstruksi kolonial atas ras dan identitas.

    Namun, perlu diingat bahwa pendapat-pendapat ini tidak selalu akurat dan dapat berbeda-beda tergantung pada perspektif dan konteks sejarah.

    Yang pasti kita tidak pernah berpegang pada sejarah bangsa, dimana Soekarno sendiri selaku bapak bangsa menggelorakan Tri Sakti yakni kemandirian dalam bidang politik, kemandirian dalam bidang ekonomi dan kemandirian dalam bidang budaya. Apabila ajaran Tri Sakti ini dipedomani segenap anak bangsa dan para pengambil kebijakan maka Indonesia akan mencapai kemerdekaan yang sejati, bukan lagi sebagai negara raksasa yang tidur lagi akan tetapi raksasa yang sudah berdiri tegak menatap langit , Indonesia Raya.

    ————————-

    Penulis, pemerhati masalah sosial budaya, tinggal di Jakarta

     

  • Pergantian Tahun Baru Merupakan Refleksi Diri untuk  Perbaiki Moral Secara Bersama

    Pergantian Tahun Baru Merupakan Refleksi Diri untuk  Perbaiki Moral Secara Bersama

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Pergantian tahun baru memang momen yang pas buat refleksi diri dan evaluasi apa yang udah kita capai, juga apa yang perlu diperbaiki. Untuk bangsa kita, perbaikan moral itu penting banget, soalnya bisa berdampak besar ke kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    Gimana kalau kita mulai dari hal kecil dulu? Mulai dari diri sendiri, keluarga, terus komunitas. Contohnya, kita bisa mulai dengan jadi lebih peduli sama lingkungan, lebih jujur dan lebih menghargai perbedaan.

    Apa yang paling  perlu diperbaiki di tahun baru ini. Sangat perlu disadari bersama bahwa peristiwa demi peristiwa yang dialami bangsa ini terjadi banjir Bandang di Sumatra  tidak terlepas dari kesalahan setiap individu anak bangsa, terlebih yang mempunyai aset kekuasaan dalam mengambil kebijakan baik dalam lingkup pemerintahan maupun lingkup swasta dalam perseroan besar yang berpengaruh pada kondisi bangsa ini, baik dari segi tindak pidana korupsi, ilegal loging, ilegal minning, sistem ketatanegaraan yang mana kita seakan kehilangan arah (kompas) akan dibawa kemana bangsa ini ? Baik pada jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dalam situasi persaingan Global yang sangat ketat.

    Bahwa hidup sesungguhnya adalah melekat  tanggung jawabnya sendiri yang melekat pada setiap diri manusia. Yang tidak menafikan pengaruh keadaan baik lingkungan, masa lalu, politik, kekuasaan dan keluarga, yang tidak lagi bisa dijadikan alasan pembenar pada setiap tindakan. Dan ketika mengalami kesalahan maka sang diri bertanya bagian mana yang harus saya perbaiki.

    Bahwa setiap manusia tentu dibekali emosi akan tetapi orang yang bijak dan tumbuh mau belajar, tidak akan mau dikendalikan emosinya, kita boleh merasa marah, sedih, kecewa, karena mungkin melihat ketidak adilan disekeliling kita, akan tetapi lebih bijak jika memilih meng ekpresikan diri tanpa merugikan pihak lain, apalagi merugikan masyarakat dan berujung merugikan bangsa secara luas, akibat keputusan yang diambil pada setiap individu yang mempunyai akses pengaruh pada lingkup yang lebih besar.

    Selalu utamakan komunikasi dan dialog, rembuk desa, rembuk RT, Rembug RW, rembuk Rumah Tangga Besar, bahkan komunikasi antar pasangan suami istri. Perbedaan pendapat adalah keniscayaan yang mana harus tetap bisa mendengar pendapat orang lain tanpa diri kita merasa terancam, karena tidak semua perbedaan pendapat harus disepakati, akan tetapi layak untuk dihormati, apabila hal ini dilakukan maka etika komunitas dari karakter bangsa ini yang dibangun oleh para pendiri bsngsa (founding father) kita yang mengadopsi dari ajaran luhur masa lalu (local wisdom) akan tercipta Kembali.

    Kembalinya budaya gotong royong, budaya saling asah-asih-asuh, budaya Tut Wuri Handayani, budaya senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu komunitas satu RT, satu RW, satu kelurga besar, yang memang dimulai dari lingkup kecil, lalu dari langkah kecil tersebut akan berkembang pada setiap individu terjadi perubahan sebagai akibat efek domino dalam hukum alam dan kemasyarakatan.

    Bahwa untuk itu perlu adanya sebuah Kesadaran diri pada setiap individu  dimana kesadaran  memang kunci buat pengendalian diri dan kestabilan diri. Dengan kesadaran, kita bisa lebih aware sama emosi, pikiran, dan tindakan kita, sehingga bisa lebih bijak dalam merespons situasi.

    “Kuasai dirimu maka kamu akan mencapai kebahagiaan” itu merupakan  prinsip hidup yang powerful sekali.  Menguasai diri sendiri berarti kita bisa atur emosi, pikiran, dan tindakan kita, sehingga lebih seimbang dan bisa capai kebahagiaan yang lebih dalam. Apabila hal ini dimulai dari setiap insan anak bangsa maka keadaan lingkungan, dari terkecil hingga besar dan negara bisa terjaga kestabilan dan keharmonisan.

    Dalam bidang politik dan sistem ketatanegaraan sangat perlu di bangun ulang pada tahun baru ke depan. Politik dan kekuasaan memang dua hal yang sangat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Refleksi di tahun baru bisa jadi momen bagus buat kita evaluasi bagaimana sistem politik dan penggunaan kekuasaan di negara kita.

     

    Beberapa hal yang bisa kita refleksikan:

    – Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan

    – Keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum

    – Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik

     

     Apa yang paling perlu diperbaiki dalam aspek politik dan kekuasaan di negara kita

    Mengembalikan peran MPR dalam sistem ketatanegaraan kita bisa jadi salah satu cara buat bangsa ini lebih terarah dan punya visi yang jelas ke depan.

    MPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili suara rakyat bisa jadi wadah buat merumuskan arah kebijakan negara dan memastikan bahwa pemerintahannya lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

    Tapi, bagaimana caranya kita bisa mengaktifkan kembali peran MPR yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang? Apakah perlu ada reformasi dalam struktur atau prosesnya.

    Amandemen ke-5 UUD 1945 untuk mengembalikan peran MPR dalam menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) bisa jadi solusi buat bangsa ini punya arah pembangunan yang lebih jelas dan terencana.

    Dengan GBHN, pemerintah dan lembaga negara lainnya bisa punya pedoman yang jelas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, baik dalam jangka pendek (5 tahunan), menengah (25 tahunan), maupun jangka panjang.

    Tentu, ini perlu didukung dengan proses yang transparan, partisipatif dan akuntabel biar GBHN benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    MPR sebagai manifestasi kedaulatan rakyat memang sesuai dengan konsep yang dirancang oleh para pendiri bangsa, termasuk Soepomo yang punya pandangan tentang negara yang berdasar pada prinsip kekeluargaan dan musyawarah.

    Dalam konteks ini, MPR bisa jadi lembaga yang merepresentasikan suara rakyat dan menentukan arah bangsa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

    Gimana kalau kita bahas lebih lanjut tentang bagaimana MPR bisa efektif dalam menjalankan peranannya sesuai dengan konsep negara yang diinginkan para pendiri bangsa.

    Amandemen terbatas yang fokus pada perubahan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta mengembalikan kewenangan MPR dalam menentukan GBHN bisa jadi cara yang efektif buat mengembalikan peran MPR tanpa harus mengubah banyak hal.

     

    Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 saat ini berbunyi:

    “(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Pada pasal ayat ini” Harus dikembalikan pada format awal sebelum dilakukan Amandemen hingga ke empat kalinya, dimana  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR (Majelis Permusyawatan Rakyat). Sebagai Lembaga tertinggi yang seluruh elemen masyarakat terwakili, baik oleh anggota DPR, Utusan daerah (DPD) maupun utusan golongan. Dan hal ini adalah konsep awal negara desa dalam lingkup nasional yang didesain sejak awal para pendiri bangsa. Dimana pasal 1 ayat 2 pada UUD 2945 harus dikembalikan pada format semula.

    (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”

    Pada point ini juga harus ditekankan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, tidak memandang kaya miskin, berpangkat atau rakyat biasa harus tunduk pada aturan main dimana hukum jadi panglima dalam negara. Hukum dibuat untuk manusia (masyarakat) bukan manusia berkuasa diciptakan untuk menjadi hukum dinegeri ini. Hal ini yang harus dipahami.

    Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) selaku lembaga pelaksana kedaulatan rakyat  memiliki kewenangan membuat dan mengesahkan GBHN berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 asli:

    Pasal 3

    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.” Dan ini adalah format kunci dimana memverikan arah atau petunjuk / kompas kepada pemerintah selaku wakil negara untuk melaksanakan apa langkah pembangunan yang akan dituju oleh bangsa ini baik dalam jangka pendek lima tahunan , menengah 25 tahunan dan panjang 50 tahunan, agar terarah terukur, tidak seperti saat ini tidak jelas format tujuan apa dan kemana yang akan dicapai.

    Jadi, MPR punya peran penting dalam menetapkan GBHN sebelum amandemen ini yang harus dikembalikan pada fungsi semula, dalam Amandemen terbatas pada Amandemen ke-V UUD 1945.

    Dengan amandemen terbatas, kita bisa perjelas peran MPR dalam melaksanakan kedaulatan rakyat, terutama dalam menentukan GBHN. Mungkin itu  jadi langkah awal yang signifikan buat memperkuat sistem ketatanegaraan kita.

    Semoga pada moment pergantian tahun baru yang akan terjadi beberapa hari lagi, menjadi moment untuk melakukan perubahan, baik moral pada seluruh insan anak bangsa maupun sistem ketatanegaraannya demi menuju kepada situasi dan kondisi yang lebih baik, menuju Indonesia Emas pada tahun 2045.

     

    ———————

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, tinggal di Jakarta

  • Menuju Advokat sebagai Profesi Terhormat  Mandiri

    Menuju Advokat sebagai Profesi Terhormat  Mandiri

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Undang-Undang Advokat di Indonesia mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, yang dikenal sebagai Single Bar Association. Ini berarti bahwa hanya ada satu organisasi advokat yang diakui secara resmi, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

     

    Tujuan Single Bar Association:

    – Meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat.

    – Menjaga integritas dan etika profesi advokat.

    – Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi     advokat.

     

    Dasar Hukum:

    – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 28 ayat (1).

    – PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 sebagai perwujudan single bar association.

     

    Tantangan:

    – Masih ada advokat dan organisasi lain yang tidak bergabung dengan PERADI.

    – Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap single bar association.

    Latar belakang dan jejak rekam calon advokat harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Ini penting untuk menjaga marwah profesi advokat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

     

    Beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

    – Riwayat pendidikan: Pastikan calon advokat memiliki latar belakang pendidikan hukum yang solid dan relevan.

    – Pengalaman kerja: Periksa pengalaman kerja calon advokat, termasuk pengalaman di bidang hukum dan pengalaman profesional lainnya.

    – Rekam jejak: Periksa rekam jejak calon advokat, termasuk apakah mereka pernah terlibat dalam kasus-kasus yang tidak etis atau tidak profesional.

    – Karakter dan integritas: Pastikan calon advokat memiliki karakter dan integritas yang baik, termasuk kejujuran, kesabaran, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain.

     

    Proses seleksi yang ketat:

    – Ujian advokat: Ujian advokat harus dirancang untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan integritas calon advokat.

    – Wawancara: Wawancara dengan calon advokat dapat membantu menilai karakter dan integritas mereka.

    – Pemeriksaan latar belakang: Pemeriksaan latar belakang calon advokat harus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

     

    Dengan memperhatikan latar belakang dan jejak rekam calon advokat, kita dapat meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat. Kualitas advokat di Indonesia memang menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan penurunan kualitas advokat dibandingkan dengan medio tahun 1990-an adalah:

     

    – Kompetisi yang tidak seimbang: Banyaknya lulusan hukum yang menjadi advokat, tetapi tidak semua memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman dan pelatihan yang memadai.

    – Kurangnya pengawasan: Sistem pengawasan terhadap advokat belum efektif, sehingga beberapa advokat mungkin tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.

    – Kurangnya pendidikan dan pelatihan: Pendidikan hukum dan pelatihan advokat mungkin tidak cukup untuk mempersiapkan advokat menghadapi tantangan praktik hukum yang kompleks.

    – Pengaruh komersialisasi: Fokus pada keuntungan finansial mungkin membuat beberapa advokat mengabaikan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme.

    – Kurangnya kesadaran masyarakat: Masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat, sehingga tidak dapat menilai kualitas advokat dengan baik.

     

    Walaupun tidak biss dipungkiri dan perlu diingat bahwa masih banyak advokat yang berintegritas dan berprofesionalisme tinggi.namun prosentase nya hanya kurang lebih 20 persen dari seluruh advokat yang ada saat ini, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja didepan persidangan yang bahkan banyak advokat muda yang kurang pengalaman dalam praktek tidak menguasai hukum acara yang berakibat berat sebelah dibanding dengan kemapuan Hakim, Jaksa penuntut maupun penyidik dari kepolisian dalam perkara pidana yang tentu akan berakibat menurunkan kewibawaan profesi advokat itu sendiri yang saat ini dianggap sebelah mata oleh penegak hukum lainya, karena tercipta yang diakibat kab oleh organisasi advokat berlomba lomba mencari anggauta sebanyak banyaknya demi kepentingan komersial organisasi, yang sulit untuk disatukan menjadi Single Bar Assosiation di Indonesia, yang masing masing selalu terjadi ego sentris pada setiap pengurus organisasi .

    Profesi advokat memang seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik, sesuai dengan Undang-Undang. Namun, beberapa faktor yang mungkin menyebabkan profesi advokat dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum lain adalah: Disebabkan oleh para advokat itu sendiri yang kurang menjaga marwah dan ligimitasi dari provesi tersebut , karena banyak faktor, mungkin seperti yang telah kami tulis diatas kurang nya penguasaan ilmu hukum, baik hukum acara, materi hukum, teori hukum dan bahkan filsafat hukum, ada kalanya juga ketidak jujuran dari para insan advokat dan beberapa faktor lain seperti:

     

    – Kurangnya kesadaran akan peran advokat: Beberapa aparat penegak hukum mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat dalam sistem hukum.

    – Komunikasi yang kurang efektif: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin tidak memiliki komunikasi yang efektif, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dan ketegangan.

    – Perbedaan budaya kerja: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin memiliki budaya kerja yang berbeda, sehingga menyebabkan perbedaan dalam pendekatan dan prioritas.

    – Kasus-kasus yang tidak profesional: Beberapa advokat mungkin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga merusak citra profesi advokat secara keseluruhan.

    – Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan terhadap profesi advokat mungkin menyebabkan beberapa advokat tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.

     

    Namun, perlu diingat bahwa:

    – Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik.

    – Peran advokat sangat penting dalam sistem hukum, yaitu sebagai wakil klien, penasihat hukum, dan pembela hak-hak klien.

     

    Dengan meningkatkan kesadaran akan peran advokat, memperbaiki komunikasi, dan meningkatkan profesionalisme, kita dapat meningkatkan citra profesi advokat dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

    Coba kita tengok kebelakang saat para advokat jaman tahun 1990 an harus menjalani praktek hukum sebagai pengacara praktek setelah lulus dari ujian yang sangat ketat melalui pengadilan tinggi disetiap propinsi, dan memenuhi persyaratan khusus pernah menangani 10 perkara pidana dan 5 perdata baru bisa mengajukan titel advokat atau penasihat hukum kepada menteri kehakiman yang direkomendasikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung RI, yang harus di uji kompetensi kredibilitas nya lewat Bakortasda saat itu disetiap polda dan Kodam disetiap propinsi untuk mengetahui jejak rekam masa lalu nya tidak pernah tersangkut pidana dan politik yang bisa memvahayakan negara.

    Ini adalah sebuah sistem dan upaya menjaga integritas dan marwah serta kualitas dari para advokat itu sendiri, karena nasib pencari keadilan ada dipundak pundak para advokat sebagai seorang pembela umum. Hal ini yang tidak ada lagi saat jaman reformasi saat ini, dan hal itu perlu dipikirkan bersama, untuk nenuju sebuah profesi yang mandiri dan terhormat di mata masyarakat demi bangsa dan negara.

    ———————

     Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya dan hukum

  • Benturan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 20225 dan Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025  Menjabat di Luar Struktur Kepolisian Republik Indonesia

    Benturan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 20225 dan Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025  Menjabat di Luar Struktur Kepolisian Republik Indonesia

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Dalam beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik, media cetak, maupun media online bahkan media sosial, tentang suara pro dan kontra atas terbitnya peraturan Kepolisian Negara RI nomor 10 tahun 2025 tentang keputusan Kapolri untuk mengesahkan jabatan diluar struktur kepolisian yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif , pasca keluar nya Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU – XXIII/ 2025 yang melarang anggota Polri Aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur jabatan kepolisian, berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI.

    Peraturan Kepolisian RI nomor 10 tahun 2025 ditandatagani, oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya pembangkangan hukum, terhadap putusan MK ( Mahkamah Kontitusi ) yang bersifat Final dan Binding yang harus dilaksanakan.

    Semrntara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa Regulasi pada Undang Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 beserta penjelasanya , masih memiliki kekuatan hukum mengikat , setelah amar Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU – XXIII/ 2025 keluar. Dengan alasan bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) b Undang Undang nomor 20 tabun 2023,  tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif sebagai ASN, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

    Lalu bagaimana dengan putusan MK nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025 yang mempunyai sifat final dan binding, dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang Undang dibawah Undang-Undang Dasar, dan bagaimana kewibawaan dari Badan peradilan tersebut, yang putusan nya tidak bisa diganggu gugat, yang harus dilaksanakan tanpa syarat? Hal ini merupakan fenomena baru dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di negeri ini yang bisa dijadikan Introspeksi bersama, baik dari MK (Mahkamah Kontitusi) sendiri, dalam setiap pengambilan keputusan dan beserta Implikasi kedepan dalam sistem hukum, dan dilain pihak sebagai bahan introspeksi diri bagi Lembaga Kepolisian RI sendiri beserta Pemerintah, agar tidak lagi terulang kasus seperti ini dikemudian hari untuk menjaga kepastian hukum.

    Seperti kita ketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

    – Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

    – Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

    – Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda

    Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

    Lalu bagaimana dengan pengujian pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Kepolisian RI bila dikaitkan dengan pasal 13 ayat (1) dan juga bila dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar RI serta jika dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil  Negara (ASN) serta jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, seperti yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri di atas, dikaitkan dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) nomor 114/ PUU / – XXIII/ 2025, mari kita urai satu persatu :

     1. Dari perspektif Kontitusional – Ketatanegaraan. Keberadaan Kepolisian Negara RI memperoleh Ligimitasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945.yang menyebutkan : Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat brrtugas melindungi , mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum .

    Ketentuan a quo  tersebut breakdown dalam Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.tentang tugas fungsi peran dan kedudukan Kepolisian RI Khusus tentang pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002, menyebut kan ” Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah :

    – memelihara keamanan dan ketertiban

    – Menegakan hukum

    – Memberikan perlindungan , pengayoman , dan pelayanan masyarakat.

     

    2. Dari Perspektif Ilmu Perundang Undangan :

    Bahwa keberadaan Norma pasal pasal dalam Undang Undang merupakan “Satu kesatuan” norma hukum.artinya dalam memaknai satu norma pasal tsrtentu katakan lah pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 tahun 2002, yang diuji oleh MK, tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus dilakukan secara menyeluruh yaitu menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam Undang-Undang seperti halnya pada pasal 13 dari UU nomor 2 tahun 2002.

    Dalam kontek ini walaupun yang dimohonkan oleh pemohon  di MK ( Mahkamah Kontitusi ) adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002.terhadap UUD 1945, namun dengan melihat Ilmu Perundang Undangan yang menyatakan bahwa segenap Norma yang ada dalam Undan- Undang a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma hukum , maka didalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakan dalam hubungan dengan pasal pasal lain nya dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI. Dengan kata lain pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara Parsial yang berakibat menyalahi prinsip prinsip dari Ilmu Perundang undangan, lebih lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian kontitusional, melainkan emplementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002.

    Dengan kata lain MK (Mahkamah Kontitusi) juga kurang cermat dan gegabah, ditambah lagi, semua jabatan yang dijabat di luar struktur Lembaga Kepolisian adalah Jabatan Administrasi Negara, yang berfungsi administratif, yang berbentuk pelayanan, sebagai salah satu tugas pokok Polri vide pasal 13 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.

    Namun demikian sebagai negara hukum, dimana segala sesuatu nya harus berdasar dan berlandasan kepada hukum, maka Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan MK (Mahkamah Kontitusi) dalam amar putusannya dalam perkara nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025.

    Lalu bagaimana dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang mempunyai sifat final dan binding, tidak ada upaya hukum lain, sedang kan sebagai manusia tentu Hakim-Hakim MK bukan malaikat yang tentu kerap terjadi salah dan kilaf dalam pertimbangan putusannya?

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

    Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

    – Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

    – Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

    – Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.

     

    Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

    ———————

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik, Tinggal di Jakarta

  • Agus Widjajanto: Hegemoni Indonesia ke Depan dan Falsafah Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif  Ke-Indonesiaan

    Agus Widjajanto: Hegemoni Indonesia ke Depan dan Falsafah Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif  Ke-Indonesiaan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Bangsa ini pernah mencapai sebuah kejayaan dengan peradapan yang sangat mencengangkan, banyak aerkolog dunia menyatakan bahwa masih banyak belum terkuak atas peninggalan budaya dan peradaban bangsa ini yang masih terpendam diantaranya adalah pada masa kejayaan bangsa Le Moria, yang berdiam ditanah nusantara ini.

    Dalam khasanah budaya dan sejarah yang telah terungkap berdasarkan manuskrip sejarah, pada masa kerajaan Medang Kamulyan (Mataram Hindu) pada abad ke tujuh masehi hingga ke sembilan masehi bangsa ini telah mampu menyatukan Nusantara, dalam satu peradaban Asia Tenggara dimana telah berdiri kokoh candi Borobudur dan prambanan yang merupakan ikon budaya bangsa ini, hingga Singosari melalui Pamalayunya serta pada masa Majapahit mencapai kejayaan pada abad ke dua belas, dengan sumpah amuktinya Maha Patih Gajahmada.

    Pada awal pemerintahan Orde Baru, hingga bertahan 32 tahun dan harus jujur dikatakan mencapai jaman keemasan dimana Indonesia sebagai Negara Macan Asia dengan pertumbuhan Ekonomi tertinggi dengan stabilitas politik yang stabil serta mampu berswasembada pangan dan menjadi tuan dinegeri sendiri dalam bidang seni budaya, musik, serta papan sandang.

    Bahwa semasa Presiden Soeharto berkuasa, falsafah kepemimpinan Jawa cenderung dijadikan inspirasi untuk memaknai kemerdekaan dengan membangun perekonomian dan stabilitas politik Nasional dan Presiden Soeharto saat itu menerapkan dan berpedoman pada falsafah  Tri Darma yang diambil dari Pangeran Samber Nyawa Raden Mas Said (Mangkunegoro 1) dimana dalam falsafahnya beliau mengajarkan harus senantiasa merasa turut memiliki dan melindungi negara. Dan Falsafah Tri Darma diterapkan oleh pemimpin Orde Baru saat itu dalam upaya menjaga stabilitas politik, hingga terciptanya perdamaian dan falsafah tersebut sejalan dengan falsafah dari Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX yakni, Hamengku, Hamangku dan Hamemgkoni.

    Hamengku: artinya seorang pemimpin senantiasa harus melindungi seluruh rakyat secara adil tanpa membedakan golongan, ras, agama, strata sosial.

    Hamangku: yang artinya pemimpin senantiasa memberikan darma bakti pada seluruh rakyat dimana lebih banyak memberi dari pada menerima .

    Hanengkoni: artinya seorang pemimpin harus bisa memberikan teladan bagi seluruh rakyat dan harus berani memikul tanggung jawab beserta segala resiko .

    Dalam buku Butir-butir Budaya Jawa yang ditulis oleh almarhum Presiden Soeharto, mengulas bagaimana sejatinya hidup dan kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, baik secara pribadi sebagai warga negara maupun dalam kaitan tanggung jawab nya sebagai masyarakat. Untuk Mencapai kesempurnaan hidup (Hangayuh Kasemournaning Urip, Ngudi sejatining becik) (Apa yang kita tanam maka kita akan ngunduh tuwai sesuai amal kebaikan  kita), budaya gotong royong dimana merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila, bahwa kita harus memberikan bantuan sokongan, cinta kasih kepada sesama yang membutuhkan, sebagai bagian dari hidup, Tugas kita sebagai Hamba Tuhan pada Alam semesta dan harus membuat kebajikan (Memayu Hayuning Bawono) yang bisa kita pelajari dari makna yang terkandung dalam huruf Honocoroko, yang pada setiap huruf dan katanya mempunyai makna falsafah Spiritualistis, dari mana kita berasal, setelah lahir didunia untuk apa, dan setelah mati kita kemana ?

    Namun sayang seiring perkembangan waktu dan jaman, ajaran ajaran kepemimpinan dalam falsafah leluhur Jawa tersebut dilupakan, yang generasi muda lebih tertarik pada falsafah kepemimpinan Demokrasi ala Barat, yang sebenarnya bukan budaya dan tata cara dari Demokrasi kita, sebagai Bangsa Indonesia .

    Dalam memasuki era globalisasi, menuju dan menyongsong Indonesia ke depan yang oleh presiden terpilih  pasangan Prabowo Subiyanto dan Gibran Raka Buming Raka, kerap dikatakan ” menyongsong Indonesia Emas” tidaklah semudah membalikan sebuah tangan, lalu tercapai menuju kepada harapan yang disebut Indonesia Emas, tapi perlu kerja keras dan partisipasi seluruh elemen bangsa, baik pejabatnya, dunia usaha dari swasta, para pendidik baik ditingkat sekolah menengah maupun para dosen pada universitas baik negeri maupun swasta, para kaum agama, baik dari agama Islam, Kristen Katolik dan Protestan, Hindu, Budha dan Kepercayaan, para budayawan (penulis) dan anak-anak muda milenial yang kerap membuat kreator di media sosial dan tentu dari TNI dan Polri sebagai penyangga pertahanan dan keamanan, semuanya bahu-membahu bersatu menuju yang dicita-citakan untuk  mencapai  Indonesia Emas seperti yang didengungkan oleh pemerintahan Joko Widodo hingga yang terbaru masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto  yaitu sejahtera , adil makmur, gemah ripah loh jinawi, untuk seluruh rakyat.

    Membicarakan perjalanan dan sejarah sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari sifat karakter dari para pemimpinannya dalam memimpin sebuah bangsa tersebut, termasuk Indonesia.

    Pada masa lalu saat di Jawa dan Nusantara ini berdiri kerajaan kerajaan besar, falsafah yang diterapkan para pemimpin masa lalu yakni raja-raja besar saat itu, adalah “Adil Paramarta” baik dalam hukum negara, hukum agama, maupun hukum sosial dan politik. Antara lain yang menerapkan sifat adil Paramarta adalah: Raja Ratu Shima, pada abad ke-7 Masehi, Raja Samaratungga ( Raja Medang tahun 1812- 833 M ), Rakai Pikata /Mpu Manuku ( Medang tahun 838 – 885 M ), Mpu Sendok ( Raja Medang tahun 929 – 947 )  Raden Wijaya ( Dyah Wijaya ( Raja Majapahit 1293- 1247 Masehi ) dan Ratu Tribuwana Tunggal Dewi ( Raja Wilwatikta Majapahit 1328 – 1350 ), para raja raja tersebut menerapkan prinsip dan falsafah Adil Paramarta, seperti Ratu Shima saat menjatuhkan hukuman kepada setiap orang tanpa kecuali, termasuk terhadap putra mahkotanya yang mengambil dan menggeser tempayan uang pemujaan di perempatan jalan, demikian juga pada Raja Samaratungga, yang menikahkan putrinya sendiri yakni Dyah Kusumawardani dengan Mpu Manuku atau yang dikenal dengan Rakai Pikatan yang berjasa membangun Bangunan Candi Jinalaya ( Candi Borobudur ) yang mana Raja Samaratungga Perlu memberikan apresiasi atas jasa Mpu Manuku sebagai arsitek dan kepala proyek pembangunan candi Budha terbesar, hingga saat ini, meskipun Mpu Jinalaya (Rakai Pikatan) bukan beragama Budha hinayana tapi beragama Hindu  yang dalam sejarah menggunakan nama samaran sebagai Arsitek Candi Borobudur sebagai Resi Gunadharma seorang raja sekaligus Resi agung.

    Disamping menerapkan  falsafah Adil Paramarta, para Raja Raja besar dijawa dan Nusantara ini juga menerapkan falsafah Memayu Hayuning Bawono: yang artinya adalah menjaga kelestarian dunia (Jagad Raya) ini, yang dalam pandangan Spiritualitas Jawa, terdiri dari jagad cilik (Mikrokosmos) dan jagad gede (Makrocosmos), Mikrokosmos terdiri dari seluruh alam beserta isinya seperti manusia, hewan, tumbuhan, gunung, lautan sungai serta diri kita sebagai Hamba Tuhan, sementara Makrokosmos berarti wilayah Negara, Bumi seutuhnya dan alam semesta ( galaksi Bima Sakti ).

    Yang ketiga para raja-raja terdahulu juga menerapkan falsafah Manunggaling Kawulo Gusti, yang artinya konsep falsafah kepemimpinan Jawa bukan hanya dimaknai kemanunggalan antara hamba dan Tuhan secara Jagad Cilik, akan tetapi harus dipahami sebagai hubungan antara rakyat, dengan pemimpinan nya, dimana Raja yang menerapkan falsafah kepemimpinan tersebut dianggap Raja yang merakyat. Dimana falsafah kepemimpinan Manunggaling Kawulo Gusti tidak hanya diterapkan pada masa Mataram Hindu hingga Medang Kediri dan Singosari sampai Majapahit, akan tetapi juga diterapkan hingga Mataram Islam, sebagai falsafah yang diterapkan oleh Hamangkubuwono ke IX, saat pra kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan.

    Bahwa falsafah kepemimpinan Jawa senantiasa berlatar belakang pada budaya dan agama/spiritual Jawa. Faktor inilah yang membedakan antara falsafah kepemimpinan Jawa dengan falsafah kepemimpinan dari daerah lain di Indonesia dan atau dari negara-negara lain di dunia, yang pada hakekatnya falsafah tersebut dipahami sebagai pedoman untuk menjadi pemimpin berjiwa Jawi, yang artinya seorang pemimpin harus punya sikap, sifat, dan pemikiran yang mencerminkan kepribadian orang Jawa,  adapun seorang pemimpin berjiwa Jawi senantiasa harus mampu menerapkan sikap bijaksana, diantaranya yaitu :

     

    1. Adil Ambeg Paramarta

    Dimana pemimpin harus bisa membedakan urusan penting dan tidak, yang harus bersikap adil. Yang harus menghilangkan urusan yang bersifat pribadi.

     

    1. Berbudi Bawa Laksana

    Yang artinya seorang pemimpin Harus bermurah hati serta teguh memegang janji pada rakyat sesuai kampanye nya saat pilihan umum. Dan saat sumpah janji pelantikan jabatan yang diembannya sebagai Raja.

     

    1. Wicaksana

    Pemimpin harus bijaksana  dalam mengambil segala  keputusan kenegaraan.

     

    1. Eling lan Waspodo

    Ingat sebagai pemimpin sejatinya sebagai abdi rakyat, yang harus memenuhi dan mewujudkan aspirasi rakyat.

     

    1. Panditho Ratu

    Seorang pemimpin harus mempunyai sifat Sabdo Panditho Ratu, yang mempunyai makna memiliki watak Panditho sekaligus Raja, sebagai hamba Tuhan juga sebagai abdi masyarakat yang dengan demikian tugas nya sebagai Raja adalah sebagai Dharma dalam kehidupannya untuk menyejahterakan rakyat dan pengabdian pada Tuhan-nya.

    Pada era pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan kearifan lokal melalui ajaran luhur tentang kepemimpinan Nasional juga di ajarkan oleh pendiri perguruan/pendidikan Taman Siswa, Ki Hajar Dewantoro, agar para pemimpin senantiasa memberikan contoh dan tindakan yang baik kepada bawahan atau masyarakat, dan guru juga memberikan contoh yang mulia disamping mengajarkan falsafah luhur, seperti: Ing Ngarso Sung Tulodo, Tut Wuri Handayani. Demikian juga saat era Mataram islam, Raden Mas Said pangeran Samber Nyowo Raja Pura Mangkunegoro 1 juga mengajarkan falsafah hidup, Ha Ngayomi, Handarbeni, yang arti maknanya: mengayomi memberikan perlindungan kepada orang lemah, rakyat seluruhnya tidak membedakan dari kasta dan ras serta suku dan agama keyakinan  apapun, Handarbeni : ikut turut serta memiliki atas dunia ini dan lingkungan serta negara ini, agar bisa berjalan dalam keadaan baik dan stabil, Hangajeni: memberikan rasa hormat kepada siapapun tanpa memandang kasta, pangkat, golongan, suku dan agamanya, dimana sifat dan rasa toleransi tersebut sekarang ini dianggap telah luntur oleh jaman, dimana orang hidup dengan sifat individualitas, rasa gotong royong telah hilang, akibat gempuran dan pengaruh dari budaya asing yang telah mempengaruhi seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seolah bangsa ini negara ini sudah menjadi negara Liberal, sudah bercorak sebagai negara Kapitalis, bukan lagi negara yang berbudaya Indonesia yang berdasar Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa. Itulah menjadi tugas dari pemimpin ke depan dari bangsa ini untuk mengembalikan lagi Ruh-nya Keindonesiaan dari bamgsa yang beradab dan berbudaya ketimuran ini.

    Apabila pemimpin ke depan mempunyai sifat dan watak serta karakter sesuai falsafah kepemimpinan Jawa Jawi diatas maka untuk mencapai dan menuju Indonesia Emas rasanya semakin ringan dan dapat dukungan oleh seluruh rakyatnya, serta seluruh elemen bangsa ini, menuju yang dicita-citakan citakan oleh UUD 1945, yang senantiasa berpedoman pada Pancasila,  dalam semua aspek kehidupan. Semoga itu harapan kami dan harapan seluruh rakyat.

    ————————–

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial politik , budaya dan sejarah, tinggal di Jakarta. 

       

  • Dilematik Peradilan Arbitrase, dari Perjanjian yang Cacat dari Awal dalam Sebuah Perjanjian Bisnis

    Dilematik Peradilan Arbitrase, dari Perjanjian yang Cacat dari Awal dalam Sebuah Perjanjian Bisnis

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Dalam sebuah Perseroan besar atau badan usaha konglomerasi besar yang bisnis nya sudah menjangkau tidak hanya lingkup level nasional akan tetapi sudah merambah International yang menjangkau beberapa negara, selalu memilih divisi legal yang sangat berpengalaman dan mempunyai kopetensi dan pengetahuan hukum yang baik untuk bisa meng handle segala perjanjian yang mungkin bisa merugikan perusahaan dalam sebuah perjianjian bisnis.

    Banyak sekali kasus adanya kesepakatan bisnis yang dibuat kontrak perjanjian yang kadang terjadi cacat hukum dalam perjanjian nya dimana disebabkan karena dari awal memang salah satu pihak beretikad tidak baik dan dilain pihak divisi legal nya tidak mempunyai kemampuan menganalisis sebuah perjanjian untuk bisa memproteksi dimana mereka bekerja agar badan usaha yang mereka naungi bisa aman dan apabila terjadi sengketa tidak berat sebelah karena dibuat dengan kehati hatian dan saling proteksi layaknya sebuah kesepakatan bisnis.

    Dalam dunia usaha  di Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan multi nasional memilih Badan Arbutrase (BANI) maupun Badan Arbitrase di luar negeri, dengan pertimbangan proses lebih cepat, penuh kerahasiaan dan biaya murah. Namun fakta yang terjadi justru kebalikan nya dimana kadang terjadi sebuah kasus yang dikarenakan adanya perjanjian yang bersifat menjebak yang sebenarnya didasari dari etikad tidak baik dari salah satu pihak dan karena disatu pihak kurang dalam penguasaan secara legal hukumnya sangat merugikan perusahaan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta Dolar Amerika Serikat.

     

    Untuk itu mari kita ulas , apakah Badan Arbitrase sebuah badan peradilan?

     

    Arbitrase adalah sebuah proses penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan biasa, di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui keputusan seorang atau lebih arbiter (juri arbitrase).

    Arbitrase bukan badan peradilan biasa, tapi keputusan arbitrase dapat memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti keputusan peradilan biasa jika:

     

    – Pihak-pihak telah sepakat untuk tunduk pada keputusan arbitrase.

    – Keputusan arbitrase telah disahkan oleh lembaga arbitrase yang berwenang.

    – Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

     

    Eksekusi Keputusan Arbitrase:

     

    – Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui pengadilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

    – Proses eksekusi keputusan arbitrase biasanya melibatkan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan.

     

    Jadi, arbitrase sendiri tidak melakukan eksekusi, tapi keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika perlu.

     

    Bagaimana jika sebuah perjanjian dibuat dan disepakati dari dua perusahaan multi nasional  dimana sepakat  sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Indonesia, dengan dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris namun penafsiran tetap menggunakan bahasa inggris dan dalam klausal memilih Badan Arbitrase Negara lain katakanlah contoh memilih badan Arbitrase Singapure, apabila terjadi sengketa?

     

    Hal ini menciptakan situasi bisa menjadi sangat  kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, yaitu:

     

    – Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

    – Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

    – Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

     

    Bagaimana cara menyelesaikannya?

     

    – Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

    – Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

    – Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

     

    Tips untuk menghindari kesulitan:

     

    – Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

    – Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

     

    Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Katakanlah ada sebuah kasus yang sangat komplesitas dimana dalam perjanjiannya yang disepakati kedua belah pihak terdapat klausal-klausal :

    Kasus-kasus yang terjadi dimana terjadi kelemahan penguasaan  divisi legal salah satu pihak menyebabkan terjadi penjebakan sebuah perjanjian dimana kayakanlah sebuah contoh adanya suatu perjanjian yang sudah cacat secara hukum dimana dalam perjanjian antara dua pihak badan usaha multi nasionaln diatur dan disepakati  hanya nenggunakan satu arbiter, maka kewajiban dari Arbitrase diluar negeri dengan sistem hukum yang berbeda  untuk mengesampingkan perjanjian tersebut dan harus menjalankan peradilan permohonan arbitrase sesuai aturan kaidah hukum arbitrase international yakni minimal 3 orang arbiter, dimana satu dari pemohon satu sari termohon dan satu netral.

    Ada kasus yang mana salah satu dari pihak yang bersengketa mengajukan saksi ahli  yang diajukan oleh termohon  salah dari awal karena saksi ahli tersebut justru diajukan sebagai ahli dalam kapasitas merujuk pada Undang Undang Hukum Pidana Indonesia yang belim berlaku saat itu untuk menguji pasal tertentu, hal ini tentu sangat sulit dipertimbangkan pada putusan arbitrase,  ini pun harus dipertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan upaya pengajuan saksi dengan konsep hukum dan aturan yang belum berlaku, yang dinilai sangat konyol. 

    Katakanlah kita ambil contoh apabila terjadi conflict of interes karena terjadi tehnis error dalam sistem Elektronik hingga Badan  Arbitrase diluar negeri yang secara tidak langsung  berkonflik dengan kuasa hukum salah satu pihak soal argumen penggunaaan sistem hukum,  tentu secara hukum acara tidak boleh langsung berkirim email ke prinsipal karena arbitrase bukan badan peradilan yang punya kekuatan memaksa , harus menunggu hingga dipulihkan email dari kuasa hukum salah satu pihak  terlebih dahulu dan hal ini bagian dari etika tata cara Arbitrase yang diatur hukum International.

    Demikian pula penerapan denda dan bunga untuk jangka waktu katakanlah melebihi dari jangka waktu yang diperjanjikan, kita ambil contoh umpama  untuk 20 tahun padahal dalam perjanjian yang disepakati hanya berlaku selama masa waktu 10 tahun, dengan catatan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun,  dan ternyata Badan Arbitrase memutus kewajiban kerugian dengan bunga dan denda untuk jangka watu 20 tahun adalah sangat berlebihan dalam putusan Badan Arbitrase  karena mengacu  sesuai KUH Perdata dalam sistem Hukum Indonesia, perjanjian hanya berlaku untuk masa 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama , namun  kesepakatan bersama disini sudah tidak berjalan karena pada masa kontrak 10 tahun ditemukan kecurangan kecurangan  yang dilakukan oleh salah satu pihak  dalam pengelolaan, uang lalu satu pihak lagi  memutuskan sepihak ini pun jikalau ditangani Arbiter tunggal sesuai katakan lah berdasar kesepakatan tentu berakibat menghasilkan keputusan yang tidak fair dan berimbang tanpa ada prmbanding dari pendapat arbiter lain. Oleh sebab itu , ideal nya harus ada tiga arbiter, satu arbiter dipilih pemohon, satu lagi dipilih termohon dan satu lagi netral.

    Banyak perjanjian bisnis, baik nasional maupun internasional, memilih arbitrase daripada pengadilan karena beberapa alasan:

     

    Keuntungan Arbitrase:

     

    – Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih rahasia daripada proses pengadilan, sehingga lebih cocok untuk bisnis yang ingin menjaga kerahasiaan.

    – Fleksibilitas: Arbitrase lebih fleksibel dalam hal prosedur dan waktu, sehingga lebih cepat dan efisien.

    – Netralitas: Arbitrase dapat memilih arbiter yang netral dan ahli di bidang yang relevan, sehingga keputusan lebih objektif.

    – Pemutusan yang lebih cepat: Arbitrase biasanya lebih cepat daripada proses pengadilan, sehingga lebih efisien.

    – Biaya yang lebih rendah: Arbitrase biasanya lebih murah daripada proses pengadilan, terutama untuk kasus internasional.

    – Eksekusi internasional: Keputusan arbitrase lebih mudah dieksekusi secara internasional melalui Konvensi New York 1958.

     

    Alasan lainnya:

     

    – Pengadilan nasional mungkin tidak netral: Dalam kasus internasional, pengadilan nasional mungkin tidak netral atau memiliki kepentingan yang berbeda.

    – Hukum yang berbeda: Hukum yang berlaku di negara-negara yang berbeda dapat menyebabkan kesulitan dalam proses pengadilan.

     

    Jadi, arbitrase menjadi pilihan populer untuk menyelesaikan sengketa bisnis, terutama dalam kasus kasus bisnis bersekala  internasional.

    Bahwa menentukan Badan Arbitrase dinegara lain, katakanlah kita ambil contoh di Singapure, sementara dalam perjanjian menggunakan sistem hukum Indonesia, akan timbul komplesitas. Bahwa Situasi ini bisa menjadi kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, katakanlah kita ambil contoh dari negara terdekat kita terjadi kesepakatan para pihak untuk memilih diadilli melalui badan Arbitrase Singaupra (SIAK) dengan beberapa catatan  yaitu:

     

    – Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

    – Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

    – Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

     

    Bagaimana cara menyelesaikannya?

     

    Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

    Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

    – Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

     

    Tips untuk menghindari kesulitan:

     

    – Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

    – Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

     

    Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efekti untuk menghindari kerugian yang kebih besar dikemudian hari dari Sebuah Badan Usaha dan biaya yang harus dikeluarkan pun dalam praktek jauh lebih besar dari pada melalui peradilan biasa yang berlaku di indonesia katakanlah Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

    —————————

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya dan politik , tinggal di Jakarta

  • Memutus Rantai Pilih Kasih di Sekolah – Peran Kunci Orang Tua dan Kesetaraan Peluang

    Memutus Rantai Pilih Kasih di Sekolah – Peran Kunci Orang Tua dan Kesetaraan Peluang

    Oleh Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

     

    Isu pilih kasih atau favoritisme guru di lingkungan sekolah seringkali menjadi duri dalam daging bagi pendidikan ideal. Ketika seorang guru secara kasat mata atau terselubung menunjukkan preferensi terhadap murid tertentu, hal ini tidak hanya melukai perasaan murid yang dikesampingkan, tetapi juga merusak fondasi kesetaraan peluang dalam dunia akademik.

    Menghadapi fenomena ini, sekolah dan terutama orang tua memegang kunci penting dalam memastikan setiap anak, terlepas dari latar belakang atau kedekatan dengan guru, mendapatkan pendampingan dan motivasi yang objektif.

    Untuk memahami mengapa pilih kasih ini begitu merusak, kita dapat merujuk pada pemikiran filsuf sosiologi ternama, Pierre Bourdieu. Bourdieu memperkenalkan konsep “habitus” dan “modal kultural”.

    Modal kultural mencakup pengetahuan, keterampilan, dan disposisi yang secara sosial diwariskan atau diperoleh. Dalam konteks sekolah, anak-anak dari latar belakang sosial-ekonomi tertentu seringkali sudah memiliki modal kultural yang selaras dengan ekspektasi sistem pendidikan (misalnya, cara berbicara yang dianggap “pintar” atau kebiasaan belajar yang terstruktur). Guru, bahkan tanpa sadar, mungkin cenderung memfavoritkan murid yang habitus dan modal kulturalnya paling mirip dengan habitus yang diidealkan oleh institusi.

    Pilih kasih, dalam kerangka Bourdieu, menjadi manifestasi dari reproduksi sosial. Guru cenderung memberikan perhatian, pujian, dan kesempatan lebih besar kepada mereka yang sudah “diuntungkan” oleh sistem, sehingga semakin memperlebar jurang dengan siswa yang “modal”nya berbeda.

    Akan tetapi pilih kasih tidak selalu bersifat sosiologis semata (karena habitus). Dalam banyak kasus, praktik pilih kasih dapat berakar pada dimensi etis yang lebih serius: gratifikasi.

    Gratifikasi dalam konteks pendidikan dapat didefinisikan sebagai pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, atau fasilitas) yang diterima oleh guru dan berpotensi memengaruhi objektivitas profesionalnya. Ketika orang tua memberikan hadiah atau insentif berlebihan kepada guru dengan harapan anaknya akan diperlakukan lebih baik atau mendapat nilai lebih tinggi, hal ini menciptakan lingkungan yang sangat beracun.

    Murid yang orang tuanya mampu dan mau memberikan ‘hadiah’ akan mendapat akses ke keistimewaan (nilai, kesempatan, perhatian) yang tidak terjangkau oleh murid dari keluarga yang kurang mampu. Prinsip kesetaraan peluang hancur total oleh kekuatan finansial.

    Gratifikasi merusak integritas guru. Objektivitas penilaian, yang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan usaha siswa, menjadi bias oleh kepentingan pribadi. Guru tersebut gagal menjadi penilai yang adil dan bertindak sebagai agen reproduksi ketidakadilan ekonomi.

    Menghadapi reproduksi sosial yang tidak adil dan ancaman gratifikasi, peran orang tua menjadi krusial dan tak tergantikan. Orang tua harus menjadi benteng emosional dan pendamping objektif bagi anak-anak mereka.

    Orang tua perlu mendampingi anak dengan penilaian yang realistis namun empatik. Jika anak mengeluh tentang pilih kasih, orang tua perlu mendengarkan tanpa menghakimi, tetapi juga membantu anak menganalisis (bukan menyalahkan) area mana yang perlu ditingkatkan, terlepas dari perlakuan guru.

    Pada saat yang sama, motivasi harus terus disuntikkan. Anak ditanamkan keyakinan bahwa potensi mereka tidak ditentukan oleh penilaian subjektif satu guru, tetapi oleh kerja keras dan kemauan belajar mereka sendiri. Orang tua harus menjadi sumber validasi non-akademik, menekankan nilai moral, karakter, dan keterampilan hidup.

    Orang tua harus secara sadar menolak praktik pemberian gratifikasi kepada guru yang berpotensi memengaruhi penilaian. Jika ada desakan untuk memberi, hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan kolektif yang diatur oleh komite sekolah, bukan secara personal.

    Prinsip bahwa setiap murid mempunyai peluang yang sama harus menjadi landasan filosofis di sekolah. Di sinilah gagasan filsuf Jacques Rancière mengenai “kesetaraan” menjadi relevan.

    Rancière, terutama dalam karyanya The Ignorant Schoolmaster, berpendapat bahwa kesetaraan bukanlah tujuan yang harus dicapai, melainkan titik awal yang harus diasumsikan.

    Guru harus beranjak dari premis bahwa semua murid pada dasarnya setara dalam kecerdasan dan kemampuan belajar—terlepas dari manifestasi yang terlihat. “Kesetaraan bukanlah apa yang harus dicapai, tetapi apa yang harus diyakini sebagai premis.”

    Bagi Rancière, Guru ideal adalah pendidik yang menyadari kerapuhan atau ketidaktahuannya sendiri (dalam artian tidak mengklaim superioritas intelektual atas murid) dan menggunakannya untuk membebaskan kecerdasan murid. Jika diasumsikan bahwa semua murid setara, maka tidak ada alasan rasional bagi seorang guru untuk memprioritaskan atau merendahkan satu siswa di atas yang lain. Tindakan pilih kasih, baik didorong oleh habitus atau gratifikasi, adalah pengkhianatan terhadap prinsip kesetaraan fundamental ini.

    Sekolah, dengan dukungan aktif orang tua, perlu menargetkan tiga hal. Pertama, sekolah memiliki mekanisme umpan balik yang aman dan rahasia bagi siswa dan orang tua untuk melaporkan pilih kasih, serta sanksi yang jelas bagi perilaku guru yang tidak etis. Kedua, sekolah memperkuat Kode Etik Guru, secara eksplisit melarang penerimaan gratifikasi yang bersifat pribadi dan memengaruhi penilaian. Ketiga pentingnya pelatihan berbasis kesadaran akan unconscious bias (bias bawah sadar) yang dipengaruhi oleh modal kultural siswa (Bourdieu) harus diutamakan.

    Pilih kasih dan potensi gratifikasi adalah penghalang serius bagi terciptanya masyarakat yang adil. Dengan memegang teguh keyakinan pada kesetaraan peluang (Rancière) dan secara sadar melawan reproduksi ketidakadilan sosial dan ekonomi, orang tua dan sekolah dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar objektif dan memotivasi, di mana setiap murid merasa dihargai, dilihat, dan diberikan kesempatan yang sama untuk bersinar.

    ————————

     

  • Pola Pikir, Evolusi Alam dan Pergerakan Bumi dalam Siklus Kehidupan

    Pola Pikir, Evolusi Alam dan Pergerakan Bumi dalam Siklus Kehidupan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    “Kehidupan adalah cerminan dari pikiranmu, ubah pikiranmu maka dunia pun berubah” adalah sebuah ungkapan yang sangat inspiratif!.  Dalam konteks ini, ungkapan tersebut berarti bahwa pikiran kita memiliki kekuatan untuk membentuk realitas kita. Jika kita memiliki pikiran yang positif dan optimis, maka kehidupan kita akan tercermin dalam cara yang positif. Sebaliknya, jika kita memiliki pikiran yang negatif dan pesimis, maka kehidupan kita akan tercermin dalam cara yang negatif.

     

    Pikiran dan Realitas:

     

    – Pikiran Positif: Dapat membuat kita melihat kesempatan dan kemungkinan, serta membuat kita lebih percaya diri dan optimis.

    – Pikiran Negatif: Dapat membuat kita melihat hambatan dan kesulitan, serta membuat kita lebih ragu-ragu dan pesimis.

     

    Dengan mengubah pikiran kita, kita dapat:

    – Mengubah cara kita melihat dunia

    – Mengubah cara kita berinteraksi dengan orang lain

    – Mengubah hasil yang kita capai dalam kehidupan

     

    Jadi, jika kamu ingin mengubah dunia, mulailah dengan mengubah pikiranmu. Contoh: “Saya ingin memiliki kehidupan yang lebih bahagia, jadi saya akan fokus pada pikiran positif dan menghilangkan pikiran negatif.”

     

    Tips untuk Mengubah Pikiran:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Gunakan Afirmasi Positif: Ulangi kalimat-kalimat positif untuk diri sendiri.

    – Cari Inspirasi: Baca buku, tonton film, atau dengarkan musik yang inspiratif.

     

    Ubah pola pikiranmu, maka akan merubah  hidupmu karena segala sesuatu apapun mahluk hidup dimuka bumi ini adalah dinamis selalu berubah, bertranformasi dan berevolusi secara perlahan tapi pasti sesuai siklus kehidupan yang secara tidak sadar mengikuti hukum alam, perputaran bintang dan bulan, yang bersifat kelangitan, hingga ditemukanlah ilmu zodiak dimana manusia terlahir dibagi sesuai  lahir baik hari bulan dan tahun yang punya karakteristik masing masing, akan tetapi manusia kadang lupa dan tidak pernah berpikir kesana.

    Bahwa sesungguhnya kehidupan di muka bumi memang dinamis dan terus bergerak sesuai dengan hukum alam. Semua makhluk hidup, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan bahkan bumi itu sendiri, terus berubah dan berkembang.

     

    Hukum Alam:

     

    – Perubahan: Semua hal di alam semesta terus berubah, tidak ada yang tetap sama.

    – Evolusi: Makhluk hidup terus berkembang dan berevolusi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.

    – Siklus: Alam memiliki siklus yang terus berputar, seperti siklus air, siklus karbon, dan lain-lain.

     

    Dinamika Kehidupan:

     

    – Manusia: Manusia terus berkembang dan berubah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

    – Hewan: Hewan terus beradaptasi dan berevolusi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.

    – Tumbuhan: Tumbuhan terus tumbuh dan berkembang, serta beradaptasi dengan lingkungan.

    – Bumi: Bumi terus berubah, baik secara geologi, atmosfer, maupun hidrosfer.

     

    Alam semesta memang memiliki hukum-hukum yang terus berlaku, dan kita harus memahami dan menghormati kekuatan alam ini.  Kehidupan di muka bumi adalah sebuah perjalanan yang dinamis dan terus bergerak, dan kita harus siap untuk menghadapi perubahan dan tantangan yang ada.

    Demikian juga bumi yang kita pijak tempat dimana kita hidup baik saat lahir hingga meniti kehidupan dari remaja, dewasa hingga tua, yang pada akhirnya mati juga berkalang tanah, selalu dinamis, dan bergerak . Dalam ilmu geologi dikenal dengan lempeng Indo Australia, didalam bumi kita, yang terus bergerak dan hidup serta dinamis. Begitu dinamisnya secara perlahan dan pasti maka tanpa kita sadari dunia akan selalu berubah sesuai perubahan zaman dan siklus kehidupan, yang oleh para ahli dunia ini pernah mengalami kiamat besar berkali kali, baik diakibatkan oleh gerakan alam maupun faktor ulah manusia itu sendiri.

    Bahwa Pergeseran lempeng Indo-Australia memang benar adanya, dan ini merupakan fenomena geologi yang menarik. Lempeng Indo-Australia bergerak sekitar 7 cm ke arah utara setiap tahunnya, yang berarti Australia semakin mendekati Indonesia, khususnya Pulau Rote.

     

    Dampak Pergeseran Lempeng:

     

    – Pergerakan ini dapat menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di wilayah Indonesia, karena Lempeng Indo-Australia bertabrakan dengan Lempeng Eurasia.

    – Pergeseran lempeng juga dapat mempengaruhi posisi geografis Australia, sehingga sistem Global Positioning System (GPS) perlu diperbarui untuk mencerminkan posisi baru benua tersebut ¹ ².

     

    Kecepatan Pergeseran Lempeng:

     

    – Kecepatan pergeseran Lempeng Indo-Australia bervariasi, dengan kecepatan maksimum 7,3 cm per tahun di Palung Jawa dan 6,0 cm per tahun di Palung Sumatra.

    – Pergerakan ini relatif cepat dibandingkan dengan lempeng lainnya, dan dapat mempengaruhi struktur geologi wilayah Indonesia.

     

    Namun, perlu diingat bahwa pergeseran lempeng ini merupakan proses alami yang berlangsung dalam jangka waktu geologi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Pergerakan lempeng bumi memang memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan di Bumi. Beberapa contoh dampaknya adalah:

     

    – Gempa Bumi: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan gesekan dan tekanan yang besar, sehingga memicu gempa bumi.

    – Tsunami: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan pergeseran dasar laut, yang dapat memicu tsunami.

    – Perubahan Iklim: Pergerakan lempeng dapat mempengaruhi pola cuaca dan iklim global, karena perubahan posisi benua dan laut dapat mempengaruhi sirkulasi udara dan air.

    – Aktivitas Vulkanik: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan magma naik ke permukaan, sehingga memicu aktivitas vulkanik.

     

    Alam memang terus bergerak, dan pergerakan lempeng bumi adalah salah satu contohnya. Ini menunjukkan bahwa Bumi adalah sistem yang dinamis dan terus berubah.

     

    Contoh Pergerakan Lempeng:

     

    – Lempeng Indo-Australia bergerak ke arah utara dan bertabrakan dengan Lempeng Eurasia, menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di Indonesia.

    – Lempeng Pasifik bergerak ke arah barat dan bertabrakan dengan Lempeng Amerika Utara, menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di wilayah tersebut.

     

    Pergerakan lempeng bumi adalah proses alami yang berlangsung dalam jangka waktu geologi, dan kita harus memahami dan menghormati kekuatan alam ini.

    Dengan gambaran hal di atas maka diri kita sesungguhnya adalah dunia dalam skala kecil, dimana pada diri kita terdapat lautan, danau ngarai lembah gunung, pohon pohonan, hewan berserta isi dunia yang tergambar dalam diri kita, yang sudah terprogram lewat otak pikiran kita. Maka Kehidupan adalah cerminan dari pikiranmu, ubah pikiranmu maka dunia pun berubah.

    Mindset atau pola pikir kita memiliki peran besar dalam menentukan kestabilan dan kebahagiaan diri. Jika kita memiliki mindset yang positif, kita akan lebih siap menghadapi tantangan dan lebih mudah mencapai kebahagiaan.

     

    Mindset Positif:

     

    – Menerima Tantangan: Menerima tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.

    – Fokus pada Solusi: Fokus pada solusi daripada masalah.

    – Berpikir Positif: Berpikir positif tentang diri sendiri dan orang lain.

     

    Mindset Negatif:

     

    Menghindari Tantangan: Menghindari tantangan karena takut gagal.

    – Fokus pada Masalah: Fokus pada masalah daripada solusi.

    – Berpikir Negatif: Berpikir negatif tentang diri sendiri dan orang lain.

     

    Cara Mengubah Mindset:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Gunakan Afirmasi Positif: Ulangi kalimat-kalimat positif untuk diri sendiri.

    – Cari Inspirasi: Baca buku, tonton film, atau dengarkan musik yang inspiratif.

     

    Dengan mengubah mindset, kita dapat:

    – Meningkatkan kestabilan emosi

    – Meningkatkan kebahagiaan

    – Meningkatkan kesuksesan

     

    Jadi, ubah mindsetmu, ubah hidupmu, selaraskan diri dengan alam dan hukum alam, bahwa diri kita tidak mungkin hidup sendiri, ada pasangan ada komunitas ada masyarakat ada negara ada hukum, ada aturan, yang dianggap patut bagi masyatakat.

    ——————–

     

    Penulis Pemerhati Sosial Budaya

  • Beberapa Catatan atas Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korups

    Beberapa Catatan atas Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korups

     

    Oleh  Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unpad dan Unpas, Bandung

     

    Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember Tahun 2025 ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pertanyaan mendasar, yaitu :”Apakah penegakkan Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan secara proporsional dan profesional pada tataran das sein”. Pertanyaan a quo timbul bertolak dari praktek atas penegakkan hukum pemberantasan Tipikor yang berlangsung selama ini, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap beberapa orang yang (sebelumnya) didakwa melakukan Tipikor. Karena itu, tanpa mengurangi apresiasi atas semangat dan keberhasilan Aparat Penegak Hukum (APH) – khususnya jajaran keluarga besar Adhyaksa – dalam pemberantasan korupsi, maka ada beberapa catatan (sebagai bentuk kontribusi pemikiran) yang perlu di sampaikan pada kesempatan ini, agar ke depan penegakkan hukum pemberantasan Tipikor dapat dilakukan secara proporsional dan professional. Beberapa catatan yang akan disampaikan berikut ini dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, yaitu :

     

    1. Asas Kekhususan Sistematis (Systematische Specialiteit) – Administrative Penal Law

     

    Asas a quo dinormatifikasi ke dalam ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor), yang menyebutkan :”Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”.

    Secara a contrario, ketentuan a quo mengandung arti bahwa : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang tidak secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak  pidana korupsi, maka tidak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”.  Undang – Undang yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 tersebut lebih dikenal sebagai Undang – Undang Sektoral yang dikatagorikan sebagai Administrative Penal Law atau Hukum Pidana Administrasi.

    Secara gradual, pemahaman terhadap Administrative Penal Law sering disejajarkan dengan Administrative Criminal Law yang oleh Black’s Law Dictionary diartikan sebagai : An offense consisting of a violation of an administrative rule or regulation that carries with a criminal sanction (Pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran aturan  atau peraturan administratif yang membawa sanksi pidana). Dalam konteks Hukum Pidana, makna dari Administrative Penal Law adalah :Semua produk legislatif berupa undang – undang yang substansi normanya  Hukum Administrasi dan di akhir ketentuan undang – undang tersebut  memuat atau mengatur  sanksi pidana di dalamnya. Karena itu, segala produk legislative yang demikian, seperti :

    • UU Mineral dan Batubara (Minerba) ;
    • UU Kehutanan ;
    • UU Perbankan ;
    • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ;
    • UU Pertambangan ;
    • UU Lingkungan Hidup ;
    • UU Kepabeanan ;
    • UU Penataan Ruang ;
    • UU Perikanan ;
    • UU Pengairan ;
    • UU Sumber Daya Air ;
    • dan puluhan UU Sektoral lainnya,

    merupakan produk yang dinamakan Administrative Penal Law, sepanjang memang ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana di dalamnya. Perbuatan – perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap undang – undang administratif tersebut seringkali dinamakan sebagai Tindak Pidana Minerba, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Pertambangan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Kepabeanan,Tindak Pidana Penataan Ruang, Tindak Pidana Pengairan, Tindak Pidana Sumber Daya Air, dan seterusnya….

    Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) Pidana  merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Sampai saat ini pun, Hukum Pidana masih digunakan dan diandalkan sebagai salah satu sarana politik atau kebijakan kriminal. Adanya ketentuan pidana dalam UU Sektoral yang relatif banyak jumlahnya (sebagaimana disebutkan di atas) adalah sebagai karakter dari Administrative Penal Law. Dalam konteks ini, Hukum Pidana selalu menjadi “guard” pada disiplin ilmu lainnya di berbagai bidang, termasuk disiplin Hukum Administrasi Negara, sehingga terkesan bahwa apapun produk legislatif tanpa adanya ketentuan sanksi pidana, maka regulasi tersebut dianggap sebagai produk yang tidak ada nilainya. Alasan ini menunjukan bahwa Hukum Pidana memiliki keterbatasan – keterbatasan dalam menanggulangi kejahatan yang berkembang dalam masyarakat. Keterbatasan itu pulalah menjadi salah satu sebab dan solusi diperkenalkannya Hukum Pidana pada disiplin ilmu lainnya, antara lain Hukum Administrasi Negara.

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana Administrasi (Administrative Penal Law) merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan Hukum Pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan Hukum Administrasi. Jadi merupakan fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi Hukum Pidana di bidang Hukum Administrasi Negara. Pendefinisian Tindak Pidana Administrasi sebagai pendayagunaan Hukum Pidana untuk menegakkan Hukum Administrasi membawa Hukum Pidana hanya dapat diterapkan pada suatu peristiwa tertentu, tergantung apakah peristiwa tersebut tergolong perbuatan melawan hukum dalam Hukum Administrasi Negara ataukah tidak. Pendefinisian tersebut di atas juga membawa konsekuensi bahwa Hukum Pidana merupakan Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam penegakkan hukum setelah diberikan peluang penyelesaian hukum lewat cabang hukum lain, misalnya Hukum Administrasi atau Hukum Perdata.

    Dengan demikian dapat dikatakan bahwa :

    1. pelanggaran terhadap berbagai undang – undang yang normanya berlingkup Hukum Hukum Administrasi dan bersanksi pidana / penal (Administrative Penal Law), termasuk pelanggaran terhadap semua UU Sektoral, tidaklah selalu dapat diartikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena berdasarkan Asas Systematische Specialiteit atau Kekhususan Sistematis, pelanggaran terhadap  Administrative Penal Law menjadi area tindak pidana pada undang – undang pidana administrasi ataupun undang – undang sektoral tersebut. Hal yang demikian itu harus  menjadi  landasan  legalitas  untuk  menghindari  adanya  pelanggaran  terhadap  Asas Concursus dan Asas Delneming, dan lain – lainnya ; dan
    2. Asas Systematische Specialiteit atau Kekhususan Sistematis sebagaimana yang dinormativikasikan ke dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dalah bertujuan untuk menghindari UU Tipikor dijadikan sebagai All Embracing Act dan All Purposing Act terhadap produk Administrative Penal Law.

     

    II. Kriminalisasi terhadap Overheidsbeleid (Kebijakan Pejabat Pemerintah).

     

    Kebijakan (beleid) Pejabat Pemerintah atau Pejabat Administrasi Negara (Overheidsbeleid) adalah didasarkan atau bersumber dari Diskresi (Discretionary power, Freis Ermessen) sebagai sesuatu yang inheirent pada Jabatan Administrasi Negara. Dikatakan demikian, karena Diskresi yang melekat pada Jabatan Administrasi Negara itu dimaksudkan untuk menjawab dan / atau mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang ada tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, norma – normanya tersamar (vage normen), dan / atau adanya stagnasi pemerintahan. Karena itu, ketika Pejabat Pemerintah atau Pejabat Administrasi Negara menghadapi peristiwa konkret yang harus diatasi dalam hal peraturan perundang-undangan berada dalam kondisi seperti yang disebutkan di atas, maka pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil serta cara apa yang akan digunakan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara berdasarkan Diskresi yang melekat pada jabatannya. Hal yang terpenting dari pemberian Diskresi adalah agar para Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kekuasaan itu dijalankan dalam hal mengambil ataupun menetapkan Kebijakan dari pada sekadar melaksanakan aturan – aturan terperinci yang seringkali tidak bisa menjawab dan/atau mengatasi peristiwa konkret yang tiba – tiba muncul.

    Dalam kaitannya dengan kebebasan mengambil Kebijakan (Beleidvrijheid), Pejabat  Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara dapat melakukan tindakan – tindakan seketika (instant decision) bergantung urgensi dan situasi atau kondisi yang dihadapi, berupa pengambilan keputusan  yang dapat bersifat tertulis (keputusan tertulis) atau yang tidak tertulis (keputusan lisan). Namun demikian, pelaksanaan Diskresi itu harus tetap sesuai dengan tujuan atau berorientasi pada tujuan (Doelgerichte, Doelmatigheid) diberikannya wewenang kepada Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Bahkan dalam kondisi yang urgensif, mendesak, dan / atau darurat sifatnya, Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi dalam mengambil atau menetapkan kebijakan dapat menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang ada, asalkan penyimpangan itu pada akhirnya sesuai dan berorientasi pada tujuan (Doelgerichte) ditetapkannya wewenang yang diberikan pada Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Satu – satunya yang membatasi ruang gerak Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara untuk mengambil Kebijakan berdasarkan Diskresi adalah Asas – asas Umum Pemerintahan yang Baik / AUPB (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ; General principle of good administration). Karena itu, suatu Kebijakan tidak mungkin diajukan ke pengadilan, – apalagi dikenakan pidana – karena dasar hukum Kebijakan yang akan menjadi dasar hukum penuntutannya, tidak ada. Hal ini disebabkan, suatu Kebijakan pada umumnya berjalan tidak seiring atau bahkan tidak / belum diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pengadilan tidak boleh mengadili Kebijakan. Dalam hal ini, Hakim tidak boleh mempertimbangkan Doelmatigeheid atas Kebijakan yang diambil ataupun ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara, karena fungsi dan kompetensi peradilan dalam suatu Negara hukum hanya terbatas pada aspek wetmatigheid atas perbuatan Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Berkenaan dengan hal ini, Belinfante dalam “Kort Begrifp van het Administratief Recht” (1985 : 109) mengatakan :”de Rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan zitten, die een eigen verantwoordelijkheid draagt (Hakim tidak boleh duduk di atas kursi administrasi, yang memikul tanggungjawabnya sendiri)”.  Hal senada dikemukakan oleh Van der Burg dalam “Rechtsbescherming tegen de Overheid” (1985 : 158) yang mengatakan :”de Rechter verboden van de administratie gaan zitten (Hakim dilarang duduk di atas kursi administrasi)”. Hal itu telah lama menjadi ungkapan tetap dalam literature Hukum Administrasi Negara. Dengan ungkapan itu dinyatakan bahwa Hakim ketika ia memberikan pertimbangan terhadap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan yang diajukan kepadanya, harus menghormati kebijakan Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Hakim tidak boleh menilai lagi pertimbangan kepentingan kekuasaan administrasi.

     

    III. Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir, Abuse of Power, het gebruiken van een bevoegdheid).

     

    Untuk memahami lebih jauh tentang Penyalahgunaan Wewenang, terlebih dahulu harus dipahami apa itu Wewenang. Menurut H.D. Stout, dalam “de Betekenissen van de Wet” 1994 : 103), dalam arti hukum, Wewenang (Bevoegdheid) adalah :”Het geheel van rechten en plichten dat hetzij expliciet door de wetgever aan publiekrechtelike rechtssubjecten is toegeken (Keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan oleh pembuat undang – undang kepada Subyek Hukum Publik). Dalam Bevoegdheid itu ada tugas (taak), hak (rechten), kewajiban (plichten), dan pertanggungjawaban (verantwoordelijkheid).  Secara operasional, Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan – tindakan hukum tertentu.

    Terkait dengan Wewenang itu adalah Asas Spesialitas (Specialiteitsbeginsel), yakni asas yang menentukan bahwa Wewenang itu diberikan kepada subyek Hukum Publik dengan tujuan tertentu.  Menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang itu, dianggap  sebagai  Penyalahgunaan Wewenang.  Asas Spesialitas ini dapat diketahui dengan membaca peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar dari kewenangan yang dilaksanakan. Menurut Schrijvers dan Smeets, dalam “Staats – en Bestuursrecht” (2003 : 364) : “EEn bestuursorgaan mag en door de wet toegekende bevoegdheid allen gebruiken voor het doel dat de wetgever voor ogen had. Gebruik voor persoonlijke of andere doeleinde is dus verboden. Detournement de pouvoir is dus hendelen in strijd met het specialiteitsbeginsel (Organ pemerintahan hanya boleh menggunakan wewenang yang diberikan pembuat undang – undang untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan. Penggunaan wewenang untuk tujuan lain atau orang lain adalah dilarang. Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang adalah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Asas Spesialitas).

     Dalam pada itu, Philipus Hadjon, dalam Hukum Administrasi dan Good Governance (2010 : 26), mengatakan bahwa dalam mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, haruslah dibuktikan secara faktual bahwa Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Terjadinya penyalahgunaan wewenang bukanlah karena suatu kealpaan. Penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar, yaitu mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenangnya itu. Pengalihan tujuan didasarkan atas interest pribadi, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.

    Dalam konteks ini, Jean Rivero dan Waline sebagaimana pendapatnya dikutip oleh Indriyanto Seno Adji dalam  makalah yang berjudul “Korupsi : Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara” (2010 : 8) menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :

    1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
    2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang – undang atau peraturan lainnya ; dan
    3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. Bentuk penyalahgunaan yang 3 (tiga) ini dinamakan sebagai Abuse of Procedure.

     

    Apabila Penyalahgunaan Wewenang dengan bentuk – bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut di atas dikomparasi dengan Doktrin Ultra Vires, maka keduanya memiliki dasar argumentasi yang hampir sama, yaitu bahwa wewenang itu diberikan untuk tujuan tertentu. Dalam hal ini, Wade dalam “Administrative Law” (1971 : 50) mengatakan bahwa :Administrative power derives from statute. The statute gives power for certain purposes only, or subject to some special procedure, or with some other kind of limits (Kekuasaan pemerintah itu berasal dari undang – undang. Undang – undang memberikan kekuasaan hanya untuk tujuan tertentu, atau tunduk pada beberapa prosedur khusus atau dengan beberapa jenis pembatasan lain).  Norma Hukum Administrasi Negara yang relevan dengan masalah ini adalah keabsahan (rechtmatigheid) dalam penggunaan wewenang, yakni :Doing the right thing”  and is doing this “in the right way(melakukan sesuatu yang benar dengan cara yang benar) ;

    Atas dasar norma itu, Doktrin Ultra Vires terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

    1. Substantive Ultra Vires adalah doing the wrong thing(melakukan sesuatu yang salah), misalnya wewenang untuk membeli kapal tetapi dalam pelaksanaannya membeli pesawat ; dan
    2. Procedural Ultra Vires adalah doing the right thing” but is doing “in the wrong way(melakukan sesuatu yang benar, tetapi dengan cara yang salah)

    Dengan merujuk Abuse of Procedure serta Substantive Ultra Vires dan Procedural Ultra Vires itulah yang seringkali dipergunakan oleh penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap bentuk perbuatan dalam ranah kompe tensi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata, sebagai koruptif. Padahal ketiga rezim hukum yang ada, yaitu : Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana memiliki norma, asas, sanksi, dan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang pada Hukum Administrasi Negara dijumpai dalam Pasal 20 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mekanisme penyelesaian Penyalahgunaan wewenang pada Hukum Perdata (BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas) diatur dalam Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang pada Hukum Pidana  diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

    Itulah masalah grey area yang masih menyisakan silang pendapat di antara pakar Hukum Administrasi, pakar Hukum Perdata (khususnya Hukum Perusahaan), dan pakar Hukum Pidana sampai sekarang……….

     

    Bandung, 9 Desember 2025

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif

    Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dengan diundangkannya KUHP baru dan KUHAP baru, hukum pidana di Indonesia tidak lagi berorientasi pada hukum retributif. KUHP baru dan KUHAP baru membawa paradigma baru yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

     

    Perubahan Paradigma:

     

    – Fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat

    – Penekanan pada sanksi non-penjara dan pidana alternatif

    – Penghargaan terhadap hak-hak tersangka dan korban

    – Penggunaan teknologi dalam proses hukum

     

    Keadilan Restoratif:

     

    – Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat

    – Menggunakan pendekatan musyawarah dan penyelesaian di luar pengadilan

     

    Keadilan Korektif dan Rehabilitatif:

     

    – Berfokus pada perbaikan perilaku pelaku dan reintegrasi ke masyarakat

    – Menggunakan sanksi yang lebih humanis dan efektif

     

    Dengan demikian, hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif ke paradigma yang lebih modern dan humanis.

    Baru paradigma baru aturan Hukum Pidana Indonesia yang telah berubah pada orientasi pada keadilan Restoratif dan rehabilitasi yang lebih humanis dan korektif .

    Bahwa KUHAP Baru harus berorientasi pada proses due of law yang memberi perlindungan terhadap HAM, seperti yang dikatakan oleh Wamenkum. Ini berarti bahwa proses hukum harus adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri. Beberapa aspek penting dari due process of law dalam KUHAP baru meliputi:

     

    – Hak untuk didengar: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didengar dan membela diri di hadapan hakim.

    – Hak atas informasi: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan dan bukti yang digunakan terhadap mereka.

    – Hak atas bantuan hukum: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara.

    – Hak atas proses yang adil: Proses hukum harus adil dan tidak diskriminatif.

    – Hak atas keputusan yang objektif: Keputusan hakim harus objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

     

    Dengan berorientasi pada due process of law, KUHAP baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap HAM dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

    Demikian juga soal mens rea ( niat jahat ) dalam KUHP terbaru, mens rea (niat jahat) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja (opzet) atau karena kealpaan (culpa).

     

    Bentuk-bentuk Mens Rea:

     

    – Kesengajaan (Dolus): Pelaku tahu perbuatannya dilarang dan tetap melakukannya.

    – Kelalaian (Culpa): Pelaku tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena ceroboh atau lalai, perbuatannya tetap menimbulkan akibat pidana.

     

    Pembuktian Mens Rea:

     

    Pembuktian mens rea dapat dilakukan melalui:

    – Analisis motif, tujuan, dan pengetahuan pelaku atas akibat perbuatannya.

    – Fakta-fakta yang menunjukkan sikap batin pelaku.

    – Bukti objektif, seperti alat yang digunakan atau akibat yang ditimbulkan.

     

    Lalu bagaimana dengab hukum acara pidana yang terbaru yang baru saja disyahkan untuk diberlakukan pada tahun depan yang tinggal hitungan hari ini?

    Rancangan KUHAP terbaru yang telah disahkan memang memiliki beberapa perubahan penting terkait penahanan, tapi juga masih memiliki beberapa kelemahan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

     

    – Syarat Penahanan: Rancangan KUHAP terbaru mengatur 9 alasan penahanan, lebih banyak dari KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pertimbangan Subyektif: Penyidik harus mempertimbangkan secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

    – Kriteria Penahanan: Kriteria penahanan tidak ditentukan secara jelas, sehingga penyidik memiliki ruang untuk menafsirkan secara subjektif.

    – Pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

     

    Kelemahan-kelemahan ini perlu diperbaiki untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Beberapa saran perbaikan adalah:

     

    – Kriteria Penahanan yang Jelas: Menentukan kriteria penahanan yang jelas dan spesifik untuk mengurangi ruang penafsiran subjektif penyidik.

    – Mekanisme Pengawasan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

    – Pelatihan Penyidik: Memberikan pelatihan kepada penyidik tentang penahanan dan hak-hak tersangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang terpenting agar ada pemahaman secara komprehensif, bahwa telah terjadi perubahan paradigma hukum dari aturan warisan Kolonial yang memang untuk digunakan diterapkam bagi daerah jajahan, kepada paradigma baru dimana hukum telah bergeser pada orientasi Progresif dan Korektif yang lebih pada rehabilitasi yang humanis yang selaras dengan prinsip prinsip due process of law bahwa hukum untuk manusia bukan manusia diciptakan untuk hukum, dimana pola pikir (mindset) dari para penegak hukum selalu beroroentasi pada hukum Retributif (sebagai pembalasan) seolah kita malaikat pencabut nyawa.

     

    Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, pernah mengatakan bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Ini berarti bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya.

     

    Prinsip ini memiliki beberapa implikasi:

     

    – Hukum harus manusiawi: Hukum harus mempertimbangkan kebutuhan, hak, dan martabat manusia.

    – Hukum harus adil: Hukum harus adil dan tidak diskriminatif, serta melindungi hak-hak individu.

    – Hukum harus fleksibel: Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

    – Hukum harus transparan: Hukum harus transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.

     

    Dengan demikian, hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya. Ini berarti bahwa hukum harus manusiawi, adil, fleksibel dan transparan.

     

    ——————

    Penulis adalah praktisi hukum tinggal di Jakarta.