Category: OPINI

  • File Epstein Apakah Pengalihan Issu Masalah yang Lebih Besar, atau Semangat Penegakan Supremasi Hukum Amerika Serikat?

    File Epstein Apakah Pengalihan Issu Masalah yang Lebih Besar, atau Semangat Penegakan Supremasi Hukum Amerika Serikat?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

     

    Kasus Epstein memang telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu, dan banyak spekulasi tentang kemungkinan pengalihan isu untuk menutup masalah yang lebih besar. Namun, perlu diingat bahwa kasus Epstein melibatkan banyak tokoh dan institusi, sehingga sulit untuk menentukan apakah ada upaya pengalihan isu yang disengaja.

    Dokumen yang dirilis pada Januari 2026 menunjukkan bahwa kasus Epstein bukan sekadar kejahatan seksual individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan jejaring lintas negara. Dokumen tersebut mencakup lebih dari 3,5 juta halaman, termasuk log penerbangan, pesan, kesaksian dewan juri, dan forensik digital.

    Beberapa tokoh yang terkait dengan Epstein, seperti Bill Clinton dan Elon Musk, telah dikaitkan dengan kasus ini, tetapi tidak ada bukti yang mengarah pada tuntutan pidana. Pangeran Andrew juga telah diinvestigasi dan mengundurkan diri dari posisi diplomatiknya.

    Perlu diingat bahwa kasus Epstein masih dalam proses investigasi, dan masih banyak informasi yang belum terungkap. Oleh karena itu, sulit untuk menentukan apakah ada upaya pengalihan isu yang disengaja atau tidak

    Namun, yang pasti adalah bahwa kasus Epstein telah membuka diskusi tentang bagaimana kekuasaan dapat mendistorsi hukum dan bagaimana data forensik dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran.

    Kasus Epstein memang telah membuka diskusi tentang bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi penegakan hukum di Amerika Serikat. Dokumen yang dirilis, dikenal sebagai Epstein Files, mengungkapkan jaringan relasi Epstein dengan tokoh-tokoh berpengaruh dan memicu spekulasi tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

    Namun, perlu diingat bahwa kasus Epstein masih dalam proses investigasi, dan belum ada bukti yang membuktikan bahwa penegakan hukum di AS gagal total. Pemerintah AS telah menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam dokumen tidak otomatis membuktikan keterlibatan kriminal.

    Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

    – Transparansi hukum: Rilis dokumen Epstein menunjukkan upaya transparansi hukum, meskipun ada kekhawatiran tentang perlindungan korban dan identitas saksi.

    – Penyalahgunaan kekuasaan: Kasus Epstein memicu diskusi tentang bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menyalahgunakan hukum.

    – Proses hukum yang adil: Penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau pengaruh.

     

    Kasus Epstein juga memicu diskusi global tentang kejahatan seksual terorganisir, penyalahgunaan kekuasaan, dan transparansi hukum.

    Kasus Epstein memang telah mengguncang dunia peradilan dan politik di seluruh dunia. Dokumen yang dirilis, dikenal sebagai Epstein Files, mengungkapkan jaringan relasi Epstein dengan tokoh-tokoh berpengaruh dan memicu spekulasi tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

    Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

    – Jaringan Relasi: Epstein memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh seperti Bill Clinton, Donald Trump, dan Pangeran Andrew, yang memicu spekulasi tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

    – Transparansi Hukum: Rilis dokumen Epstein Files menunjukkan upaya transparansi hukum, meskipun ada kekhawatiran tentang perlindungan korban dan identitas saksi.

    – Penyalahgunaan Kekuasaan: Kasus Epstein memicu diskusi tentang bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menyalahgunakan hukum dan melindungi pelaku kejahatan.

     

    Kasus Epstein juga memicu diskusi global tentang kejahatan seksual terorganisir, penyalahgunaan kekuasaan, dan transparansi hukum. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini masih dalam proses investigasi, dan kesimpulan akhir belum dapat ditarik  , untuk itu lebih baik menunggu FBI akan membuka ribuan file Epstein, yang akan dibuka ke publik Amerika Serikat dan media seluruh dunia, bahwa Amareka Serikat akan menjunjung tinggi supremasi hukum, dimana kekuasaan dalam politik tidak bisa dan mampu mengendalikan hukum, dimana semua sama didepan hukum , itulah barang kali yang akan ditunjukan kepada dunia, ini lho bung Amerika sebagai negara terbesar dalam demokrasi hukum tetap tegak .

    Memang jikalau melihat file Epstein yang nelibatkan tokoh tokoh besar dunia, baik politikus, maupun konglomerat besar ilmumuwan besar dunia, pemimpin dunia, sepertinya apa yang di duga merupakan pengalihan issu untuk menutupi masalah politik yang lebih besar kecil kemungkinan walau hal itu bisa saja terjadi, dan kita tunggu rillis selanjutnya dari inverstigasi FBI di Anerika Serikat sebagai lembaga investigasi dan penindakan kejahatan negara, yang dianggap terbaik dapat menjadi barometer dan kiblat polisi dari negara-negara lain di dunia hingga saat ini.

    Heffrey Epstein memang telah mengungkapkan betapa besarnya peran dan jaringannya yang melibatkan tokoh-tokoh besar berkuasa. Dokumen Epstein Files yang dirilis oleh Departemen Kehakiman AS mengungkapkan jaringan relasi Epstein dengan tokoh-tokoh seperti Donald Trump, Bill Clinton, Bill Gates, dan Pangeran Andrew.

    Beberapa poin penting yang terungkap dalam dokumen tersebut adalah:

    – Jaringan Relasi: Epstein memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh berpengaruh dari berbagai bidang, termasuk politik, bisnis, dan kerajaan.

    – Keterlibatan Tokoh: Nama-nama seperti Donald Trump, Bill Clinton, dan Bill Gates muncul dalam dokumen, meskipun tidak otomatis membuktikan keterlibatan kriminal.

    – Transparansi Hukum: Rilis dokumen Epstein Files merupakan upaya transparansi hukum, meskipun ada kekhawatiran tentang perlindungan korban dan identitas saksi.

     

    Kasus Epstein telah mengguncang dunia dan memicu diskusi tentang penyalahgunaan kekuasaan, transparansi hukum, dan perlindungan korban

    Kasus Epstein memang menjadi pelajaran berharga bagi supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam kaitan intervensi kekuasaan terhadap hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menyalahgunakan hukum dan melindungi pelaku kejahatan.

    Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari kasus Epstein adalah:

    – Transparansi Hukum: Rilis dokumen Epstein menunjukkan pentingnya transparansi hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan dan kejahatan.

    – Akuntabilitas: Kasus Epstein menekankan pentingnya akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan, terlepas dari status sosial atau kekuasaan mereka.

    – Perlindungan Korban: Kasus Epstein juga menunjukkan pentingnya perlindungan korban kejahatan, terutama mereka yang rentan seperti anak-anak dan perempuan.

     

    Dalam konteks Indonesia, kasus Epstein dapat menjadi pengingat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menyalahgunakan hukum

    Kasus Epstein memang bisa menjadi contoh bagi penegak hukum di Indonesia dalam melakukan reformasi hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan harus menjadi tujuan utama dari hukum, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Dalam konteks Indonesia, kasus Epstein dapat menjadi pengingat bahwa negara harus hadir sebagai negara hukum yang adil dan transparan. Penegak hukum di Indonesia dapat belajar dari kasus Epstein bahwa investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

    Beberapa poin penting yang dapat diambil dari kasus Epstein adalah:

    – Transparansi Hukum: Rilis dokumen Epstein menunjukkan pentingnya transparansi hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan dan kejahatan.

    – Akuntabilitas: Kasus Epstein menekankan pentingnya akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan, terlepas dari status sosial atau kekuasaan mereka.

    – Perlindungan Korban: Kasus Epstein juga menunjukkan pentingnya perlindungan korban kejahatan, terutama mereka yang rentan seperti anak-anak dan perempuan.

     

    Dengan demikian, kasus Epstein dapat menjadi contoh bagi penegak hukum di Indonesia untuk terus melakukan reformasi hukum dan menegakkan supremasi hukum untuk mencapai keadilan Subtansional untuk memenuhi kewajiban sesuai kontitusi sebagai negara yang berdasarkan hukum bukan negara kekuasaan.

    ———————–

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial politik

  • Membaca Pemikiran Jean Baudrillard tentang Simulasi dan Hiperrealitas

    Membaca Pemikiran Jean Baudrillard tentang Simulasi dan Hiperrealitas

     

    Oleh  Gratia  Wing  ArthaPengajar Muda Prodi Sosiologi FISIP Universitas Nasional – Jakarta

     

     

    “ All that is real becomes simulation”

                                                (Jean Baudrillard)

     

    Seiring dengan berkembangnya zaman semua yang nyata telah berganti wujud menjadi sebuah simulasi. Begitulah yang dipikirkan oleh filsuf dan sosiolog besar asal Perancis Jean Baudrillard yang telah lama dan tekun mempelajari isu – isu kebudayaan kontemporer yang sedang berkembang di masyarakat yang dikatakan “semakin maju”. Pandangan Baudrillard yang terkesan dipengaruhi oleh filsafat nihilisme ini dapat dikatakan pemikiran terbaik dalam mengungkapkan realitas kebudayaan yang sudah semakin menakjubkan ini. Menelusiri biografinya Jean Baudrillard dilahirkan di kotaa Riems, Perancis Barat tepatnya pada 27 Juli 1929. Kedua orang tua Jean Baudrillard merupakan petanu yang kemudian memutuskan pindah ke kota Paris untuk bekerja sebagai pegawai pada Dinas Pelayanan Masyarakat. Dalam masa hidupnya Baudrillard sempat mengalami masa kejayaan dan keruntuhan ideologi fasisme. Dalam silsilah keluarganya yang merujuk pada petani dan kurangnya pendidikan sangat mengesankan bahwa Baudrillard adalah orang pertama di keluarganya yang menempuh jalur akademia. Petualangan pendidikan Baudrillard dimulai ketika dia berkuliah di Universitas Sorbonne dalam studi bahasa dan sejarah Jerman, kemudian Baudrillard melanjutkan studi doktoralnya dalam bidang sosiologi. Sebagai mahasiswa yang kritis dan punya pemikiran cemerlang Baudrillard tergabung pada organisasi kemahasiswaaan yang berhaluan Marxis. Karir akademik Baudrillard sebagai sosiolog semakin teguh ketika dia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Universite de Paris – X Nanterre tahun 1966 dengan bimbingan dari sosiolog terkenal Henry Lefebvre yang dikenal sebagai sosiolog yang anti pada pemikiran strukturalisme.

    Setelah lulus Baudrillard ,endapatkan posisi sebagai asisten profesor merangkak menjadi Associate Profesor dan Profesor penuh di Universite de Paris – X. Setelah cukup lama berkecimpung di Universite de [aris – X Nanterre, Baudrillard menerima ajakan filsuf dan ahli bahasa terkenal Roland Barthes untuk mengajar di Ecole des Hautes Etudes. Dalam karir akademiknya Baudrillard dipengaruhi oleh ide – ide Barthes , dan juga pemikiran Marx yang sudah lama ditekuninya. Sejak mengajar di tempat barunya kesibukan Baudrillard menjadi beertambah aktif menulis dan berpartisipasi aktif pada gerakan sosialisme yang berkembang di Perancis. Pemikiran Baudrillard berbanding terbalik dengan para filsuf Perancis saat itu yang menekuni masalah metafisika dan epistemologi, sedangkan Baudrillard lebuh memusatkan pada isu – isu  kebudayaan pada ranah risetnya. Studi kebudayaan dipilihnya lantaran berfiikir bahwa dia berharap akan mengungkapkan transformasi dan pergeserab struktir masyarakat Barat yang berkembang  dengan pesat yang dinamakannya dengan masyarakat simulasi dan hiperrealitas. Tulisan – tulisan Baudrillard banyak dimuat pada majalah Calvino dan Les Temps Modernes yang dikelola oleh filsuf eksistensialis ternama Jean Paul Sartre, tulisan Baudrillard menunjukkan bahwa dia penganut dan kritukus Marx yang sangat cerdas. Karya – karya terjemahannya akan Bertolt Brectct dan Arnold Wesiss yang kental dengan pemikiran Marx, sangat memperlihatkan daya kritisnya pada pemikiran Marx akan nilai guna dan nilai tukar. Dallam hal ini Baudrillard berupaya mengkolaborasikan ide Marx dengan strukturalisme Perancis. Berbeda dengan guru dan panutannya Lefebvre, dimana Baudrillard tidak anti pada strukturalisme. Yang dalam hal ini dia masih memakai dan mengadopsi ide dan istilah filsuf struturalisme.

    Selain itu Baudrillard juga terpengaruh pada pemikiran Barthes soal semiologi dan Marcus Mauss seorang antropolog  strukturalis yang menelurkan pemikiran tentang gift atau pemnerian dan  George Bataille tentang expenditure atau belanjaan. Dari sini nama Baudrillard semakin tenar melalui bukunya yang mengkaji diskursus kebudayaan  berjudul “ The Mirror of Production (1975) yang diterbitkan di Amerika Serikat. Gaya tulisan Baudrillard yang menjadi ciri khasnya adalah deklaratif, hiperbolik, skeptis, aforistik, fatalis, nihilis , akan tetapi tajam dan memukau. Melalui karaynya nama Baudrillard menjadi tenar pada jaringan akademia internasional segera banyak undangan seminar dan mengajar dar luar negeri menghampirinya. Bahkan, media massa Liberation dan Guardion selalu menampilkan tulisan – tulisannya yang kritis. Selaras dengan itu fokus Baudrillard pada kajian postmodernisme semakin menguat dan namanya semakin kuat dalam kancah pemikir postmodernisme.

     

    “ Semua yang nyata dewasa ini telah berubah dan berkembang menjadi simulasi” ( Filsuf Jean Baudrillard).

     

    Pada tahun 1968 Baudrillard melancurkan buku pertamanya “ The System of Object” yang sangat dipengaruhi oleh mentornya Roland Barthes. Dalam karyanya ini dia mengadopsi pemikiran semiologi Barthes guna membongkar hubungan mistifikasi objek – subjek pada realita kehidupan masyarakat yang sudah dikatakan modern. Dalam karyanya ini Baudrillard menegkaskan bahwa di bahwa bendera kemenangan era kapitalisme lanjut, mode of production telah beralih ke mode of consumption. Konsumsi inila yang melatar belakangi semua aspek kehidupan yang tak lebih pada apa yang dinamakan sebagai “objek”, yang dinamakan konsumsi yang berwujud komoditas. Sistem – sistem objek adalah judul sistem klasifikasi yang membangun makna pada kehidupan sosial masyarakat kapitalisme dewasa ini. Dalam objek – objek komoditi inilah individu dalam masyarakat konsumsi akan memiliki makna dan eksistensi dirinya.

    Pada pemikiran Baudrillard fungsi utama konsumsi bukan dari manfaat atau kegunaan, namun pada fungsi sebagai  nilai – tanda atau berupa nilai – simbol yang diwartakan dan digaungkan lewat iklan – iklan gaya hidup ( Baudrillard, 1969:19) apa yang dibeli oleh masyarakat  merupakan tanda – tanda yang ditanamkan pada objek – objek konsumsi, yang nantinya akan membedakan pilihan individu satu dengan individu lainnya. Tema – tema akan gaya hidup , kelas sosial serta prestise tertentu merupakan makna yang sering kali ditanamkan pada objek – objek konsumsi. Dari sini dapat dikatakan bahwa objek – objek konsumsi telah mewujud seperangkat sistem klasifikasi status, prestise, bahkan tingkah laku masyarakat yang sudah semakin maju.

    Karya selanjutnya adalah Consumer Society (1970) yang mana dia mengembangkan pemikiran akan posisi konsumsi pada masyarakat konsumer. Yang dalam pandangannya  konsumsi tekah menjadi faktor yang fundamentak pada ekologi spesies manusia. Lebih jauh Buadrillard menegaskan bermula pada sistem nilai – tanda dan nilai – simbol serta bukan karena kebutuhan maupun hasrat  guna memperoleh kenikmatan. Melalui pendapatnya  Baudrillard enggan menafikan pentingnya kebutuhan. Dia hanya menyatakan bahwa masyarakat konsumer memahami konsumsi sebagai sistem pemaknaan yang tidak agi diatur oleh faktor kebutuhan maupun hasrat kenikmatan , akan tetapi leh seperangkat hasrat guna memperoleh kehormatan , prestise, dan status sosial yang tinggi  lewat mekanisme berupa penandaan.

    Masyarakat konsumer seperti yang biasa dilihat merupakan masyarakat yang memiliki logika sosial konsumsi yang mana kegunaan dan pelayanan tidaklah motif yang utama dari konsumsi, namun lebih merujuk pada produksi serta maipulasi penandaan sosial. Dalam masyarakat konsumer , tanda merupakan cerminan aktualisasi diri individu yang dipandang paling nyata dan tepat. Hal ini dipengaruhi oleh Mauss dan Bataille yang menegaskan akan institusi seperti Kula serta Potlach yang pada masyarakat ‘primitif”, kebidaaan memberikan sesuatu yang pebih berlandaskan pada prestise serta kebanggan simbolik, inilah  yang menjadi ciri khas dalam aktivitas masyarakat konsumsi sekarang ini. Karyanya yang tidak kalah penting adalah For Critique of The Political Economy of The Sign terbit tahun 1981 pada Telos pTRess. Dari sini dia mengkritik secara keras akan prinsip nilai – guna dan nilai – tukar Marx yang dinyatakan semakin tidak relevan digunakan untuk menganalisa masyarakat yang sudah semakin maju dan kompleks pada era postmodern.

    Karya terbesarnya terbit pada tahun 1983 berjudul Simulations yang mana Baudrillard secara cerdas menjabarkan karakter khas dari kebudayaan masyarakat barat kontemporer  merupakan representasi dari dunia representasi. Dimana dunia ini terbangun dari hubungan berbagai tanda dan kode secara acak, tanpa adanya referensi relasional yang jelas dan tegas. Hubungan ini mengaitkan tanda real (fakta) yang tercipta dari proses produksi , dan tanda semu ( citra) yang tercipta oleh proses yang dinamakan dengan reproduksi. Dalam kebudayaan simulasi , kedua tanda tersebut saling menumpuk serta terjalin erat dan mebangun satu kesatuan yang utuh. Tidak dapat lagi diidentifiasi mana yang asli dan palsu. Semua ini menjadi realitas yang melingkupi masyarakat Barat kontemporer. Kesatuan ini dinamakan Buadrillard dengan simulacra atau simulacrum, yang mana dunia baru yang terbentuk dari perpaduan nilai, fakta, tanda, citra, kode. Realitas tidak lagi memiliki referensi , namun simulakraitu sendiri. Dalam postmodern , prinsip simulasi ini menjadi kekuatan  yang mana reproduksi melalui teknologi informasi , komunikasi digital, dan industri pengetahuan, sementara pengetahuan citra mendominasi proses komunikasi pada masyarakat manusia. Identitas individu dewasa ini ditentukan oleh persilangan citra dan kode yang membanhgun cermin akan individu memahami diri sendiri serta hubungannya dengan individu lainnya.

    Pada dunia simulasi realitas tidak berfungsi sebagai refleksi atas kenyataan, namun model – model yang ditanpilkan melalui televisi, iklan, media sosial, tokoh kartun maupun sinetron. Seperti Barbie, Doraemon, Ariel Paterpan, Superman, iklan shampoo pantene, clear, dan iklan – uklan produk kecantikan tubuh dengan model artis tampan dan cantik. Melalui televisi realitas tidak hanya diproduksi , disebarliaskan serta direproduksi, namun juga dapat dimanipulasi. Realitas simulasi telah membentuk kesadaran baru dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, televisi yang dikayakan Baudrillard sebagai artefak postmodernisme menjadi wahana paling meyakinkan, diminati  sama halnya dengan funsi pelajaran sejarah dan etika di sekolah. Bahkan iklan shampoo sunsilk dan karton Doraemon di televisi mampu mengajarkan manusia menemukan jati diri dan hakikat kehidupan ( Piliang, 1997:194).

    Pada tahun 1989 terbit karyanya tentang Simulacra and Simulacrum kelanjutan dari simulations (1983). Pada karya terbatunya ini Baudrillard melahirkan istilah baru yang dinamakan masyarakat hiperealitas, yang mana menjabarkan. Gagasan ini berasal dari McLuhan dalam karyanya  “ The Gutenberh Galaxy (1962) dan Understanding Media : The Extensions of Man ( 1964). Yang selanjutnya gagasan ini diambil oleh Baudrillard dalam menjelaskan realitas simulasi yang dihasilkan daeri berbagaimacam teknologi terbaru – micro procesor , memory bank, remote control, dorne  telag mampu mengalahkan realitas yang bahkan menjadi acuan baru bagi masyarakat . dalam hal ini citra terlihat lebih indah dan meyakinkan daripada fakta . mimpi lebih dipercaya daripada kenyataan sehari – hari. Dari sinllah hiperealitas lahir yang mana realottas yang nyata dari nyang nyata , semu serta meledak – ledak. Pada dunia hiperrealitas , objek – objek asli yang pada dasarnya hasil pergumulan menjadi satu dengan objek hiperralitas. Realitas – realitas hiper , sebagaimana media online seperti Facebook, Twitter, toko online, sekolah daring , televisi, vidio game dll menjadi lebih nyata dari realitas asli. Yang mana modelm citra – citra sebenarnya yang oleh heperrealitas bertransformasi sebagai pengendali pikiran dan tingkah laku masyarakat. Hiperralitas dapat dikatakan sebagai realitas itu sendiri , yakni  era yang dipandu  dengan model – model realitas tanpa pojakan dasar dan referensi , yang mana yang dapat dikatakan nyata tidak semata dapat direproduksi , melainkan selalu dapat direproduksi.

    Inilah pemikiran besar  filsuf Jean Baudrillard yang pemikirannya akan kebudayaan postmodern sangat penting bagi tubuh pengetahuan tertama pada filsafat , ssiologi, antropologi , dan  ajian budaya . Filsuf besar ini meninggal karena penyakit typphoid pada tanggal 6 Maret 2007 pada usia 77 tahun di Paris, Perancis. Namun, karya dan pemikiran filsuf besar pengkaji kebudayaan ini akan selalu abadi dikenang zaman karena sumbangsihnya pada filsafat dan ilmu sosial tidak diragukan lagi.

    ————————————-

     

    Rereferensi :

    Sebuah Dunia yang Dilipat : Realitas Kebudayaan Menjelang Milenium Ketiga dan Matinya Postmodernisme, Penerbit Mizan : 1998. Yasraf Amir Piliang.

    Hiper – Realitas Kebudayaan; Semiotika, Estetika, Postmodernisme, LKIS, 1999

     

    Dunia yang Dilipat : Tamasya Melampaui Batas – Batas Kebudayaan , 2011 Yasraf Amir Piliang

     

    Masyarakat Konsumsi, Kreasi Wacana. 2011. Penulis Jean P. Baudrillard . Pengantar George Ritzer.

     

  • Reformasi, Deformasi “Banana Republic”

    Reformasi, Deformasi “Banana Republic”

     

    Oleh  J. E. Sahetapy

     

    Kita perlu lebih banyak diingatkan

    daripada diberi instruksi

    -C.S. Lewis-

     

    KORUPSI sudah membudaya di antara bangsa Indonesia.” Kata-kata profetis dari Bung Hatta, salah satu proklamator Indonesia, ternyata benar. Kalau diamati secara cermat, dengan beberapa perkecualian, di semua lapisan masyarakat, di segala bidang kehidupan, termasuk bidang keagamaan, praktis di semua birokrasi, di segala bidang penegakan hukum, korupsi bukan lagi binatang jalang dari kumpulannya terbuang.

    Sekali lagi, dengan beberapa perkecualian—seperti dikatakan orang Belanda dalam bidang hukum bahwa “de uitzonderingen bevestigen de regel” —di kandang serigala legislatif, eksekutif, dan terutama di kandang pembusukan yudikatif, korupsi (KKN) ibarat ikan busuk. Bau busuknya tidak saja tercium di ekor, tetapi terutama menyengat dari kepalanya. Dikatakan ibarat serigala, karena serigala bisa berbulu domba atau menanggalkan bulunya, tetapi perilakunya tidak akan berubah. Orang Belanda mengatakan: ”een vos verliest wel zijn haren maar niet zinj streken”. Dalam bahasa Inggris: ”The leopard can not change his spots”.

    Pada zaman mantan presiden Sukarno, embrio korupsi sudah ada, bahkan di zaman feodal, zaman raja-raja dahulu kala, dan juga di zaman VOC. Tetapi ruang lingkup dan implikasi serta konsekuensinya, apalagi magnitudonya, belum separah dan sebusuk seperti sesudah Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan kini di masa pemerintah Megawati. Di era Soeharto, berkat tangan besinya dan bantuan aparat tentara, polisi, serta ” semacam SS” di zaman Nazi Hitler, dan pemerintahannya yang otokratis, korupsi merajalela di lingkup yang lebih terbatas. Di antara anggota keluarga Soeharto, para kroninya, konglomerat hitam melalui jaringan terselubung, para birokrat penjilat, serta sekelompok politikus dari Golkar yang kini masih bersuara lantang. Sebelum reformasi, korupsi terutama merajalela di Jakarta, tapi setelah reformasi dan dalam proses otonomisasi, korupsi dipraktekkan secara telanjang tanpa rasa malu di daerah-daerah, terutama melalui DPRD. Fenomena seperti ini sangat mengherankan dan memprihatinkan.

    Di tangan aparat hukum rezim Soeharto, korupsi merajalela di bawah meja. Dewasa ini ditawarkan secara terbuka di atas meja, bahkan secara tawar-menawar. Ini sungguh luar biasa dan luar binasa. Para hakim sebelum reformasi seola-holah kurang berani berkutik, kendatipun sudah mulai bergema istilah KUHP alias Kasih Uang Habis Perkara atau Kurang Uang Hukuman Penjara atau Kasih Uang Hakim Pasrah. Istilah itu berlaku pula secara mutatis mutandis bagi polisi dan jaksa, semuanya sami mawon alias sama saja. Para pengacara pada waktu itu juga sudah mulai ikut main dan kendatipun para sarjana hukum dididik untuk menjadi sarjana halal, ternyata praktek yang manipulatif, ibarat pisau bermata dua, telah mengubah mereka menjadi sarjana haram. Sejak reformasi (hukum) mereka bermandikan uang (haram) dari para “koruptor yang diseret ke pengadilan dan dibela oleh mereka. Mereka, para pengacara ini, yang diharapkan memelopori reformasi hukum, ternyata membuat reformasi hukum menjadi deformasi hukum. Astagfirullah. Tentu ada beberapa perkecualian di antara mereka.

    Para guru besar ilmu hukum ternyata berkutat menjadi Guru Besar Hanya Nama alias GBHN. Kesaksian mereka sebelum reformasi, meskipun jarang tampil di pengadilan, acap kali masih bisa diandalkan. Setelah reformasi ternyata tidak bisa diandalkan lagi. Begitu Soeharto dijatuhkan oleh para mahasiswa dan slogan reformasi hukum mulai dikumandangkan, ternyata arus dan proses reformasi hukum menjungkirbalikkan semua tata krama, tata nilai, norma, dan etika. Slogan agama sekadar mengintimidasi saja.

    Korupsi-kolusi-nepotisme makin menjadi-jadi di bawah Habibie (ada akronim: Habis Bicara (orang) Bingung). Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan gaya LSM membuat sebagian politikus gerah karena ucapan-ucapannya, apalagi para politikus yang munafik. Muncullah pentolan-pentolan Dr. Jekyll dan Mr. Hyde: pagi tahu, sore tempe, alias plinplan. Gus Dur, yang semula disanjung melalui rekayasa politik, kemudian dengan konspirasi politik ditendang dan dijatuhkan. Reformasi hukum memakan anaknya sendiri.

    MPR lumayan menggigit, tetapi setelah reformasi amendemen UUD 1945, gigi taring MPR lalu dicabut dan kini dipandang tidak lagi sebagai lembaga negara tertinggi. MPR tidak lagi berdaulat tetapi rakyatlah yang berdaulat melalui pemilihan umum langsung. Dewan Perwakilan Rakyat oleh masyarakat lalu dipelesetkan menjadi Dewan Penipu Rakyat. Pancasila dipencaksilatkan dan UUD 45 sekadar slogan yang tak berarti Negara nasionalis hendak diubah jadi negara agama Tentu hal ini boleh-boleh saja, katanya atas dasar hak asasi manumia. Ternyata hak asasi yang satu membantai hak asasi yang lain.  Sekularisasi ditolak tanpa memahami bahwa sekularisasi tidak sama dengan sekularisme. Demokrasi mengalami transformasi menjadi demo-crazy.

    Konstitusi dibilang sakral meskipun ada pasal 37 tentang kemungkinan perubahan UUD. KPKPN alias Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara cuma momok sebentar waktu, ibarat gusi tak bergigi—bahkan ada cerita berbau tidak sedap tentang komisi tersebut. Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi tidak pernah kunjung tiba, hanya pemanis mulut.

    Pemerintahan Megawati seperti mati langkah atau berjalan di tempat. Reformasi hukum seperti tidak dikenalnya atau disimpan entah di mana—mungkin di departemen urusan undang. Jaksa Agung setelah reformasi hukum pelbagai janji di depan Komisi Hukum DPR RI, dengan jagung-jagung (jaksa agung) mudanya, ternyata ibarat lidah bertulang sehingga sudah patut direbus saja. Meskipun Kejaksaan Agung sudah diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers dengan biaya dolar yang mahal, tetap belum ada reformasi di Kejaksaan Agung. Hakim-hakim merajalela dengan vonis-vonis bersalah tetapi tidak menggigit. Mereka bekerja tanpa arahan Mahkamah Agung, yang juga membuat “biunder yang memalukan. Peninjauan kembali ditimpali dengan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Agung acap berbau bangkai. Putusan kasus Tommy Soeharto landmark decision yang konyol. Korupsi di mana berjalan terus dan makin kurang ajar.

    Tiba-tiba muncul komentar di Suara Pembaruan tanggal 5 Mei 2003 bahwa “Vonis tanpa Penahanan Menyalahi Asas Hukum”. Berbagai adagium diajukan: “Res judicata pro habetur” alias “de festen van een gewijsde worden”, artinya : “fakta-fakta dari suatu putusan sebagai kebenaran”, Tetapi bukankah hukum paya hukum untuk banding dan kasasi? Dan apakah ada ketentuan hukum positif yang wajib memerintahkan terdakwa KKN agar harus segera dipenjarakan? Ini bukan suatu pembelaan prodeo untuk para koruptor, melainkan argumentasi berdasarkan hukum positif, terlepas dari hakim main sabun atau tidak.  Jadi, jangan membuat interpretasi ‘semau gue’ melalul adagium Latin.

    Terlepas dari kebebasan dan kemandirian hakim, tidak-sekali lagi tidak—ada dasar hukum positif untuk setiap vonis bersalah  dalam kasus korupsi di muna hakim wajib memerintakan supaya terdakwa harus segera masuk penjara. Kalau diinginkan demi kian, pemerintuh harus melukukan amendernan atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kendatipun kemungkinan akan ada protes dari DPR RI. Reformasi hukum boleh boleh saja, tetapi tanpa dasar hukum positif atau secara legistis, itu namanya deformasi hukum.

    Jadi, adagium dipakai untuk segera memenjarakan adalah suatu pernyataan yang bukan saja absurd, tetapi sangat menggelikan, apalagi keluar dari seorang mulut guru besar: Yang bersangkutan mungkin khilaf atau lupa atau berfalsafah bahwa tidak ada ketentuan hukum positif yang memerintahkan terdakwa KKN agar segera masuk penjara. Orang boleh saja berprasangka buruk terhadap kemandirian para hakim, tetapi selama tidak ada ketentuan hukum positif, hendaknya jangan membuat interpretasi hukum yang arbitrer meskipun ada prasangka buruk. Para hakim diperkirakan akan tertawa tanpa buka mulut ketika membaca berita yang bertalian dengan adagium tersebut.

    Korupsi (KKN) memang sudah ditingkatkan kualitasnya menjadi extraordinary crime. Tetapi ini tidak berarti reformasi hukum boleh seenak perut menjadi Umwertung aller Werte. Memang, yang kini terjadi di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di semua bidang tersebut, bukan lagi reformasi hukum, melainkan deformasi hukum.

    Deformasi boleh dibilang sebagai lawannya reformasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan deformasi sebagai “perubahan bentuk atau wujud dari yang baik menjadi kurang baik”. Itu berarti tidak ada kemajuan secara praxis dan nyata di semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara karena semua pemikiran, ucapan dan langkah pelbagai pihak sudah politically loaded atau motivated, yang acap kali kurang atau tidak bermoral atau kurang atau tidak etis.

    Orang, termasuk para cendekiawan dan akademikus, apalagi para politikus, birokrat, aparat penegak hukum dan keamanan—semuanya dengan beberapa perkecualian—kalau hendak berkomentar jangan “als een kip zonder kop”. Mengapa demikian? “Als een kip zonder kop” alias ayam tanpa kepala. Jadi, dapat Anda bayangkan sendiri bagaimana perilaku ayam tanpa kepala. Tidak ada rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika, asal bicara, supaya dikenal atau menjadi terkenal. Alias asbun.

    Pertanyaan yang sangat dilematis dewasa ini: apakah kita tengah dalam proses reformasi hukum? Orang sering lupa bahwa pemilu acap belum menjamin proses reformasi. Kalau mau bicara tentang reformasi, tegakkan dulu rule of law. Sejarah di pelbagai bagian dunia membuktikan, kalau ada rule of law, pemilu dan reformasi akan membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi rakyat. Reformasi hukum, kalau terus-menerus seperti dewasa ini, dikhawatirkan akan menjadi deformasi hukum alias anarki (hukum). Bayangkan, soal Inul pun hendak dibicarakan di Badan Legislatif DPR sungguh absurd dan memprihatinkan arah reformasi hukum yang demikian. Sementara itu, para politikus lebih suka ribut tentang soal-soal pemilu dan kualifikasi calon presiden. Dikhawatirkan reformasi menjadi deformasi dan negara kta menjadi suatu banana republic. Semoga saja tidak!.

     

    ——————

    Penulis adalah Guru Besar (emeritus) Hukum Pidana

    Sumber: Majalah TEMPO, 25 Mei 2003

     

  • Inggit Ganarsih, Seorang Inspirator serta  Stabilisator dan Sekaligus  Dinamisator bagi Bung Karno

    Inggit Ganarsih, Seorang Inspirator serta  Stabilisator dan Sekaligus  Dinamisator bagi Bung Karno

     

    Oleh  Agus   Widjajanto

     

    Telah banyak ditulis diberbagai buku sejarah awal kemerdekaan, bahwa seorang  Inggit Garnasih merupakan inspirator, stabilisator, dan dinamisator bagi Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dia menjadi sumber kekuatan dan dukungan bagi Soekarno, membantu meningkatkan semangat dan motivasi beliau dalam menghadapi tantangan perjuangan. Betapa berat dan besar tekanan yang dihadapi Soekarno dalam persiapan kemerdekaan saat itu, dimana Bung Karno memerlukan sosok wanita yang sangat dikagumi dan dicintainya yang bisa memberikan aspirasi dalam keputusan politik, bisa sebagai stabilisator bagi Bung Karno dalam pengembangan emosinya serta sekaligus sebagai dinamisator bagi perjuangan nya, dan hal ini hanya didapat dari seorang janda cantik mojang pariangan Inggit Ganarsih. Dia seorang pejuang dan seorang ibu bagi bangsa ini dalam mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan.

    Inggit Garnasih dikenal memiliki kecerdasan yang luar biasa dan menguasai beberapa bahasa, antara lain:

    – Bahasa Sunda (bahasa ibu)

    – Bahasa Jawa

    – Bahasa Melayu (Bahasa Indonesia)

    – Bahasa Belanda

     

    Kecerdasan dan kemampuan bahasanya membuatnya menjadi kawan berdiskusi yang sangat baik bagi Soekarno, yang sering membahas ide-ide dan strategi perjuangan kemerdekaan dengan Inggit.

    Dengan alasan kepentingan politik  Soekarno menceraikan Inggit Ganarsih pada tahun 1943, dan mengawini Fatmawati. Fatmawati dinikahi Soekarno pada tahun 1943 di Bengkulu, Sumatera. Hindia Belanda  dibawah kekuasaan bala tentara Jepang  dan Fatmawati adalah putri seorang pengusaha kaya di daerah tersebut.

    Inggit Garnasih bersama Soekarno dari tahun 1923 hingga tahun 1943, yaitu selama sekitar 20 tahun. Mereka berpisah pada 1943, saat Soekarno menikahi Fatmawati.

    Bahwa keputusan Soekarno meninggalkan Inggit Garnasih  atas saran dari Haji Agus Salim, seorang tokoh nasional dan diplomat Indonesia. Haji Agus Salim menyarankan Soekarno untuk meninggalkan Inggit dan menikahi Fatmawati untuk meningkatkan popularitas dan pengaruhnya di kalangan masyarakat, terutama di Sumatera. Saran ini juga didukung oleh Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir.

    Soekarno meninggalkan Inggit Garnasih pada 1943, saat Jepang menjajah Indonesia. Soekarno diminta oleh pemerintah Jepang untuk menikahi Fatmawati, putri seorang pengusaha kaya di Bengkulu, untuk meningkatkan popularitas dan pengaruhnya.

    Keputusan Soekarno meninggalkan Inggit atas saran H Agus Salim seorang deplomat senior saat iti, serta  Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, yang ingin Soekarno memiliki hubungan yang lebih strategis dengan tokoh-tokoh nasional lainnya. Mereka juga ingin Soekarno memiliki anak laki-laki untuk melanjutkan perjuangan kemerdekaan.

    Namun, perlu diingat bahwa keputusan Soekarno meninggalkan Inggit sangatlah sulit dan memiliki dampak besar bagi Inggit. Inggit tetap setia kepada Soekarno dan terus mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.

    Istri pertama Soekarno adalah Oetari, seorang wanita Jawa yang berasal dari Surabaya anak dari HOS Tjokroaminoto guru dari Bung Karno dan para pejuang kemerdekaan saat itu. Mereka menikah pada 1916 dan berpisah pada 1921. Pernikahan mereka tidak berlangsung lama dan tidak memiliki anak, dimana Oetari dikembalikan ke orang tuanya yang saat itu ada di Daerah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Dan  Soekarno kemudian menikah dengan Inggit Garnasih pada 1923.

    Dalam Buku “Inggit Garnasih: Biografi Seorang Pejuang” oleh Taufik Ismail, diceritakan tentang kehidupan Inggit Garnasih, istri kedua Soekarno, yang memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

    Inggit lahir pada 17 Februari 1888 di Desa Kamasan, Bandung, dari keluarga petani sederhana. Dia menikah dengan Soekarno pada 1923 dan menjadi pendamping setia dalam perjuangan kemerdekaan.

    Inggit mendukung Soekarno secara emosional, finansial, dan intelektual, bahkan saat menghadapi kesulitan dan penjara. Dia juga menjadi tempat curhat dan diskusi Soekarno, serta membantu mengumpulkan dana untuk perjuangan kemerdekaan.

    Buku ini menggambarkan Inggit sebagai sosok yang kuat, cerdas, dan berani, yang tidak hanya menjadi istri Soekarno, tetapi juga menjadi “Srikandi Indonesia” yang mendukung perjuangan kemerdekaan.

    Seorang Inggit Ganarsih wanita yang sangat menawan yang diciptakan secara terbatas (limited edition) oleh yang Kuasa, sangat mirip perannya dengan sosok Gayatri Rajapadni. Inggit Garnasih dan Ratu Gayatri Rajapadni memiliki beberapa kesamaan, seperti:

    – Kesetiaan dan pengorbanan: Inggit setia kepada Soekarno, sementara Ratu Gayatri setia kepada Raja Kertanegara.

    – Peran penting dalam sejarah: Inggit berperan dalam perjuangan kemerdekaan, sementara Ratu Gayatri berperan dalam sejarah Majapahit.

    – Kekuatan dan kecerdasan: Inggit dan Ratu Gayatri dikenal sebagai wanita kuat dan cerdas.

     

    Namun, ada perbedaan signifikan:

    – Latar belakang: Inggit berasal dari keluarga biasa, sementara Ratu Gayatri adalah bangsawan.

    – Peran politik: Ratu Gayatri memiliki peran politik langsung, sementara Inggit lebih berperan sebagai pendamping Soekarno.

     

    Jadi, bisa dikatakan Inggit Garnasih memiliki beberapa kesamaan dengan Ratu Gayatri, tapi tidak sepenuhnya sama. Inggit lebih merupakan sosok inspiratif yang unik dalam sejarah Indonesia.

    Inggit Garnasih menunjukkan kesetiaan luar biasa kepada Soekarno, menjadi pendamping setia dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dia mendukung Soekarno secara emosional, finansial, dan intelektual, bahkan saat menghadapi kesulitan dan penjara.

    Beberapa contoh kesetiaan Inggit:

    – Membesuk Soekarno di penjara: Inggit secara rutin membesuk Soekarno di penjara, memberikan dukungan moral dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    – Mengurus keuangan: Inggit mengelola keuangan keluarga dan membantu mengumpulkan dana untuk perjuangan kemerdekaan.

    – Menjadi tempat curhat: Inggit menjadi tempat curhat Soekarno, mendengarkan dan memberikan saran bijak.

    – Mengantar Soekarno ke depan pintu gerbang kemerdekaan: Inggit hadir saat Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

     

    Kesetiaan Inggit Garnasih kepada Soekarno merupakan inspirasi bagi banyak orang, menunjukkan kekuatan cinta dan pengorbanan dalam perjuangan kemerdekaan.

    Sebelum menikah dengan Soekarno, Inggit Garnasih menikah dengan Haji Sanusi, seorang jaksa di Bandung. Mereka menikah pada 1907 dan memiliki seorang anak laki-laki bernama Poetri (Putri). Namun, pernikahan mereka tidak berlangsung lama, dan mereka berpisah pada 1921. Inggit kemudian menikah dengan Soekarno pada 1923.

    Inggit Garnasih, istri kedua Soekarno, memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Rumahnya di Jalan Inggit Garnasih, Bandung, menjadi pusat pertemuan dan diskusi para tokoh pergerakan nasional, seperti Hatta, Moh Yamin, dan Ki Hajar Dewantoro.

    Inggit lahir pada 17 Februari 1888 di Desa Kamasan, Banjaran, Bandung. Dia menikah dengan Soekarno pada 1923 dan menjadi pendamping setia dalam perjuangan kemerdekaan. Inggit juga membantu Soekarno dengan menjadi penerjemah dan menyediakan kebutuhan hidupnya saat dipenjara.

    Rumah Inggit Garnasih kini menjadi museum dan cagar budaya, menyimpan kenangan perjuangan dan cinta Soekarno dan Inggit. Inggit wafat pada 13 April 1984, meninggalkan warisan perjuangan dan inspirasi bagi generasi muda.

    Pelajaran yang bisa dipetik dalam auto biografi seorang wanita Inggit Ganarsih adalah bahwa kadang cinta kesetiaan harus dikorbankan demi sebuah perjuangan kemerdekaan saat secara politis, apapun alasannya seorang Inggit Ganarsih adalah seorang pejuang , seorang wanita sejati yang memang dikaruniai cinta dan kasih sayang nya dibawa hingga tiada , bagi seorang Soekarno semata. Seorang wanita yang memang diciptakan secara terbatas oleh Tuhan Yang Esa (limited edition) peran dan sumbangsihmu bagi bangsa ini tidak bisa dinilai dengan apapun, ibu Inggit Ganarsih, engkau pengantar Pintu Gerbang Menuju Kemerdekaan, engkau pula yang meberikan ispirasi lahirnya butir-butir dalam sila-sila Pancasila, peranmu tidak pernah tergantikan , sebagai terimakasih kami  hanya doa yang bisa kami berikan kepadamu, dari anak anak negeri saat ini. Amin.

    ———————

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya  dan sejarah bangsanya

  • Berada Bersama Peserta Didik untuk Menjadikan Disiplin sebagai Habitus

    Berada Bersama Peserta Didik untuk Menjadikan Disiplin sebagai Habitus

     

    Oleh Rofinus Pati

     

    Pemikir Prancis abad ke-18 bernama Jean-Jacques  Rousseau (1722-1778) pernah mencetuskan gagasan “Kembali ke Alam” (Back to Nature). Peradaban modern telah berkontribusi pada munculnya budaya korup yang membuat hidup manusia terasa kosong dan tidak bahagia. Manusia diharapkan kembali kepada kesederhanaan dan menyelaraskan hidup dengan alam. Kedekatan dengan alam mengajarkan banyak hal kepada  manusia seperti  ketenangan, kenyamanan dan keindahan alamiah.  Ini gambaran pada suatu keadaan awal yang ideal sehingga manusia merasa rindu akan keadaan itu.

    Budaya digital yang sekarang mengguncang  dunia, termasuk peserta didik, telah berdampak luas pada karakter dan perilaku mereka. Sikap paling mencolok adalah “liar”  (“liar” dalam arti bahwa peserta didik sulit dikontrol, sulit diatur, sulit berdisiplin). Mereka ingin bebas-merdeka. Merdeka belajar lebih dipahami peserta didik sebagai bebas untuk tidak belajar dan tidak mau diatur untuk belajar sebab duduk belajar dirasakan lebih sulit daripada kebiasaan  berselancar santai di dunia maya.

    Dalam kondisi “liar” seperti ini, peserta didik mau digiring ke mana? Bagaimana membawa peserta didik kembali kepada “nature” atau keadaan awal  seperti sebelum pengaruh media digital menjalar ke pelosok-pelosok? Bagaimana mewujudkan keadaan ideal di mana peserta didik secara tulus  bersikap jujur, patuh,  sopan-santun, menghargai sesama, hormat pada guru dan orangtua? Suasana cinta kasih, rukun dan damai terasa semakin jauh panggang dari api.

     

    Dampak Nyata dan Khusus

    Efek media digital yang menggempur warga dunia termasuk peserta didik di pelosok-pelosok Indonesia, tidak dapat dihindari. Orangtua juga terkena dampak tidak langsung dari anak-anaknya yang sudah dimanjakan oleh media digital. Kecintaan dan kelekatan anak-anak pada produk teknologi ini lebih besar daripada kecintaan dan ketaatan terhadap perintah orangtua, sehingga banyak orangtua kewalahan mendidik anak-anaknya. Orangtua lalu  memberikan harapan cukup  besar kepada sekolah sebagai lembaga untuk bisa membentuk karakter anak-anak mereka.

    Terkait efek ketergantungan pada media digital, perlu ditelusuri dan ditemukan efek nyata sekaligus khusus yang ada di setiap wilayah, bahkan sekolah, sehingga dapat diidentifikasi secara teliti dan dipikirkan cara mengatasinya secara efektif. Ini tentu tidak menghindari kemungkinan bahwa satu pengalaman yang sama bisa terjadi di sekolah manapun.

    Dalam bertukar cerita dengan teman-teman dari beberapa sekolah,  ditemukan hal-hal  nyata, sekaligus khusus di setiap sekolah, terkait dampak-dampak  yang dapat diamati dan dialami bersama oleh peserta didik dan para guru. Dampak-dampak ini dipaparkan sebagai contoh nyata sekaligus khusus di sebuah sekolah di pelosok, sebab peserta didiknya, orang perorang, juga khusus di sekolah itu.

    Ditemukan beberapa kenyataan pada peserta didik di sekolah itu sebagai berikut: ada peserta didik setingkat SMA yang sulit membaca kalimat secara lengkap dan utuh, jedah atau  pemenggalan tidak tepat. Peserta didik tidak membawa pulpen saat kegiatan belajar mengajar di kelas, bahkan pada waktu ujian, peserta didik menanyakan dan  meminjam pulpen dari teman atau bahkan guru. Peserta didik masuk ke perpustakaan tidak membawa pulpen untuk mengisi buku kunjungan.

    Selain itu, ada peserta didik level SMA yang tidak tahu hasil dari perkalian satu dikali satu. Peserta didik kesulitan berbicara ketika melakukan presentasi di depan kelas. Peserta didik tidak bisa menulis kalimat agak  panjang dalam menjawab soal-soal mata pelajaran, kecuali menulis kisah inspiratif terkait pengalaman pribadi atau orang lain. Karena tidak cukup mengenal bahasa Indonesia, tidak terbiasa membaca dan menulis, banyak peserta didik salah menuliskan kata-kata bahasa Indonesia, misalnya: “perluh, segalah, semuah”, “tidak usa”. Banyak peserta didik yang bermental santai, tidak kuat bekerja keras sebab dimanjakan oleh media digital, ingin segera mendapatkan hasil tanpa menunggu lama, dan lain-lain.

    Pengalaman-pengalaman serupa bisa saja dialami di banyak sekolah lain untuk remaja setingkat SMA. Belum lagi kalau meneliti peserta didik di bangku  SMP atau SD. Layar kaca handphone android sepertinya  membius peserta didik untuk segera berubah menjadi manusia pendiam, egois, jarang bicara dengan orang di sekitar, lebih banyak mendengar dan melihat di layar handphone (audio-visual), tidak banyak bersosialisasi di dunia nyata, dan seterusnya. Dari sinilah muncul dampak-dampak  seperti disebutkan di atas.

     

    Terasa Kurang Manjur

    Semua metode yang ditawarkan  para ahli di media sosial untuk “menjinakkan” peserta didik dari sikap “liar” dan upaya mengatasi dampak ketergantungan pada media digital, dianggap segampang sulap, ternyata tidak semudah itu pula.

    Banyak faktor khusus berpengaruh di dalamnya seperti pendidikan awal dalam keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, karakter alam, kebiasaan, budaya lokal dan lain-lain. Hadirnya media digital menggeser semua nilai-nilai kebajikan yang dahulu pernah diajarkan keluarga dan masyarakat, sehingga kini berubah drastis.

    Bukan berarti video-video tutorial di media sosial tidak baik, namun belum cukup untuk mengatasi kondisi peserta didik yang  sangat miris ini. Perlu ditemukan cara-cara khusus dalam budaya setempat agar lebih  cocok dengan karakter peserta didik yang lahir dan bertumbuh-kembang dalam budaya khusus itu. Dari pengamatan dan pengalaman dalam budaya khusus itulah, bisa diharapkan muncul solusi-solusi yang tepat untuk “menjinakkan” perilaku peserta didik dan membentuk serta  mengembangkan karakter terpuji dalam diri mereka.

    Barangkali mendidik anak di lingkungan  orang-orang pesisir pantai, agak berbeda dengan cara warga di  pedalaman atau dataran tinggi. Menghadapi suara debur ombak di tepi pantai, orang harus berbicara dengan suara lebih keras agar menyaingi suara ombak dan  bisa didengar orang. Begitu pula nada suara dalam mendidik, mungkin dinaikkan sedikit untuk menjamin perhatian dari peserta didik yang mendengarkan.

    Belum lagi tingkat kenakalan remaja yang berbeda budaya. Remaja kampung di Jawa hampir dipastikan bahwa sulit melakukan tawuran  menggunakan batu kerikil, sebab tanah-tanah di Jawa lebih banyak merupakan kawasan rata untuk persawahan dan sulit menemukan batu-batu kerikil. Bahkan untuk melempari burung pun sulit melihat dan memungut  batu.

    Lain halnya di sebagian besar wilayah Flores yang berserakan bebatuan berukuran kecil, sedang maupun besar. Tembok apalagi kaca dari rumah-rumah orang, bisa bolong dan hancur berantakan dihujani batu oleh remaja nakal. Ini hanyalah satu contoh sederhana bahwa mendidik remaja bisa berbeda dan khas. Ada unsur lokalitas  dalam pendidikan, meskipun selalu mengacu pada pedoman-pedoman  global.

     

    Berada Bersama Peserta Didik

    Kedisiplinan dapat dijelaskan sebagai sebuah nilai kebajikan yang mau diraih, sehingga orang perlu tertib dalam menempatkan dirinya pada waktunya, tempatnya dan kegiatannya. Kedisiplinan sebagai satu nilai mendasar dalam hidup harus menjadi bagian integral dalam diri setiap orang.

    Pertama, tak dapat disangkal, pendidikan nilai dimulai dari keluarga di rumah, sebab pendidikan merupakan hak asasi manusia, termasuk anak-anak. Dokumen Gereja  Gravissimum Educationis, artikel 3, menegaskan peran penting keluarga sebagai sekolah iman pertama dan orangtua adalah pendidik utama bagi seorang anak, sebelum anak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, termasuk sekolah. Ketika  menyebut rumah, itu mengacu pada tempat dan rumah yang di dalamnya keluarga berlindung, adalah tempat awal  bertumbuhnya semua nilai-nilai baik, termasuk kedisiplinan.

    Sungguh pentingnya peran  rumah, sehingga dapat dirumuskan dengan kalimat lain bahwa tak seorang anak manusia yang pertama-tama  dilahirkan di sekolah, di pasar atau jembatan, baru kemudian pesiar ke rumah untuk bersosialisasi dengan dunia luar, melainkan  sebaliknya, rumah adalah tempat perdana seorang anak dilahirkan, rumah ibarat  “ladang persemaian” semua nilai-nilai kebajikan, sebelum anak itu pergi ke sekolah, ke  pasar maupun ke  jembatan untuk mencari teman, menjalin relasi dan mengalami beragam   kehidupan nyata.

    Nilai kedisiplinan sungguh bermula  dari keluarga di rumah, sehingga orangtua mewajibkan dirinya mendampingi,  berada bersama anak-anaknya, terutama  memberikan  teladan kedisiplinan sejak dini di rumah. Anak yang disiplin sejak  dari rumah, kemungkinan kecil  akan menjadi “liar” (sulit diatur) di  sekolah, meskipun banyak pengaruh yang datang menghadang. Tambahan pula, nasihat atau kotbah dari para imam atau tokoh umat yang turut melembutkan hati dan menumbukan kesadaran dalam diri para remaja.

    Artinya, jika dari rumah, kedisiplinan sudah longgar, apalagi belum “ditanam” secara mantap, maka kemungkinan besar kedisiplinan itu akan semakin longgar di sekolah, sebab sudah ada jarak antara rumah dan sekolah. Di samping itu, setiap hari sudah ada kontak, komunikasi dan relasi dengan masyarakat, orang-orang yang dijumpai, teman-teman  sebaya yang tentu akan memberikan dampak pada diri peserta didik. Apalagi ukuran sekolah di pelosok yang faktor kedisiplinannya masih cukup elastis seperti karet, misalnya.

    Satu contoh kedisiplinan dalam keluarga yaitu budaya makan bersama. Istilah yang lazim dipakai saat ini adalah keluarga-keluarga masa kini, sudah banyak yang “kehilangan” meja makan. Artinya, sulit bagi semua anggota keluarga untuk duduk makan bersama-sama di sekeliling meja makan. Di pelosok memang cukup dirasakan. Orangtua sibuk bekerja di ladang sampai sore hari, anak-anak sibuk bersekolah dan bergaul dengan handphone android, sehingga pada jam makan siang dan malam, siapa yang merasa lapar akan  mencari makan sendiri di meja makan, bahkan di dapur. Kurang ada waktu untuk duduk makan bersama sehingga  anak-anak bisa  mendengarkan  nasihat orangtua di meja makan.

    Kalau meja makan sebagai wilayah terkecil di dalam keluarga, sulit mendekatkan (“menjinakkan” anak-anak), maka wilayah yang lebih luas, termasuk ruang kelas dan sekolah, akan menjadi tantangan amat serius bagi para guru. Sebab, para guru tidak lagi berhadapan dengan satu atau dua orang anak di rumah, melainkan sudah berhadapan dengan ratusan, bahkan ribuan peserta didik dengan pelbagai karakternya yang dibawa dari rumah, dari teman-teman sebaya dan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa besar tanggungjawab para guru dalam membentuk dan membangun karakter peserta didik, hanya dalam waktu tiga tahun masa belajar.

    Selain itu, acara-acara atau kegiatan-kegiatan budaya di kampung, perlu melibatkan anak-anak remaja sebagai peserta didik. Dalam kegiatan budaya itu, ada petuah-petuah dari para sesepuh, tutur silsilah atau pohon keluarga secara lisan sehingga anak-anak boleh  mengetahui asal-usulnya, ada ritual-ritual adat yang amat bernilai atau bermakna bagi peserta didik.  Orangtua berusaha mengikutsertakan anak-anak dalam hajatan budaya agar bisa menyelami kearifan budaya lokal.  Secara umum, orangtua perlu memastikan anak-anaknya cukup saleh, tertib, santun, patuh pada orangtua di rumah dan para sesepuh di masyarakat, sehingga pendidikan lanjutan di sekolah, tidak menjadi hambatan atau tantangan serius bagi para guru. Jika hal ini belum dipastikan dari rumah, maka akan menjadi Pekerjaan Sekolah (PS) yang cukup berat bagi para guru.

    Kedua, sekolah adalah pewaris dan perawat nilai kedisiplinan yang sudah “disemai” dari rumah. Kepala sekolah, para guru, pegawai dan tenaga layanan khusus lainnya, patut mendampingi, membimbing dan  berada bersama peserta didik, terutama menjadi teladan kedisiplinan di kawasan sekolah. Anak-anak yang tergolong “liar” dari rumah bisa “dijinakkan”, dididik di sekolah, asalkan semua komponen di sekolah berkehendak baik, berpartisipasi dan berkolaborasi  untuk tujuan dimaksud.

    Dari mulut peserta didik di sekolah, amat sering melontarkan kata-kata tidak sopan, yang diduga perbendaharaan kata-kata seperti ini  didapat dari masyarakat sekitar, teman sebaya, bahkan dari rumah sendiri. Patut diakui, semua pihak di sekolah mendengar ucapan-ucapan tak senonoh itu, bahkan setiap hari menjadi langganan tetap di telinga. Jika kata-kata kotor selalu diucapkan, ditambah lagi dengan sikap “liar”,  ini akan menjadi tantangan serius  bagi sekolah, hari demi hari.

    Ruang kelas adalah wilayah formal. Ruang kelas boleh sejenak dianggap sebagai tempat untuk mengatur, mengarahkan peserta didik untuk duduk, dikondisikan untuk tertib berada  dalam ruang kelas, sehingga perlahan-lahan mengikis sikap “liar” dari dalam diri peserta didik. Perlahan-lahan pula, peserta didik mulai patuh, menertibkan dirinya dan disiplin untuk hadir di ruang kelas.

    Akan tetapi, jika para guru, entah apapun alasannya, sering tidak masuk ke ruang kelas untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (tatap muka), peserta didik tidak hanya  bebas untuk membuat keributan, melainkan semakin “liar”, bertindak sesuka perutnya dan semakin sulit diatur. Bagaimana ruang kelas menjadi zona edukatif, tempat   mengajar, mendidik dan mengembangkan  nilai-nilai kebajikan jika sering vakum, sehingga suasana kelas gaduh seperti di pasar ikan dan memicu peserta didik untuk bolos?

    Ketika peserta didik menanyakan apakah sebentar ada pelajaran di kelas atau tidak,  justru menunjukkan bahwa mereka tidak merasa menyesal kalau tidak menerima pengajaran, melainkan senang kalau guru tidak masuk kelas, sebab  peserta didik sering mengalami itu. Pendidikan memang tidak hanya terbatas di ruang kelas, namun ruang kelas menjadi tempat utama di sekolah untuk  mencerdaskan dan membentuk akhlak. Ruang kelas menjadi mimbar mulia bagi seorang guru untuk memanusiakan manusia. Kata-kata yang keluar dari mulut para guru memiliki daya untuk menyentuh, membentuk dan mengubah hati peserta didik. Ketika ruang-ruang kelas sering kosong karena ketidakhadiran para guru, sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan sebenarnya telah melalaikan  tanggungjawab mendasar.

    Bahwa metode-metode terkini, tercanggih, yang dipusatkan pada peserta didik sebagai subyek untuk belajar menemukan jawaban atau memecahkan masalah sendiri, namun semuanya itu mengandaikan bahwa peserta didiknya sudah bebas dari “keliaran”, sudah patuh, tertib, santun    dan bersedia untuk dididik. Jika tidak, semua metode hebat, tidak banyak berguna. Oleh karena itu, kehadiran guru dalam kegiatan tatap muka di ruang kelas membantu peserta didik membiasakan  bahkan mewajibkan dirinya untuk berada di kelas dan merindukan kehadiran para gurunya.

    Ketiga, berada bersama peserta didik, jangan hanya ditujukan kepada para pendidik di tingkat SMA atau SMK. Harus mulai dari tingkat dasar setelah dari rumah. Taman Kanak-Kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Jika di level-level formal ini, kehadiran para guru sudah menjadikan disiplin sebagai kebiasaan pada diri peserta didik, maka kelanjutan ke jenjang SMA atau SMK tidak terlalu sulit lagi.

    Dengan demikian, ketika ditemukan kenyataan di SMA atau SMK bahwa peserta didik berperilaku  “liar”, sulit diatur, berarti ada masalah tentang kedisiplinan di level-level sebelumnya. Begitu pula dampak-dampak ketergantungan pada media digital yang membuat peserta didik gagap membaca dan menulis di level SMA atau SMK, perlu menjadi refleksi bersama pada semua jenjang, sehingga prosesnya tidak  longgar atau lalai dari bawah. Butuh gerakan bersama, berkonsentrasi sejak level bawah, sehingga pengaruh negatif dari media digital bisa ditekan.

     
    Disiplin menjadi Habitus

    Memang tidak mudah menjadikan disiplin sebagai habitus (kebiasaan) peserta didik yang sekarang berperilaku “liar”, sebab memerlukan waktu, strategi dan energi. Namun, bukan tidak mungkin diupayakan, sebab tugas mulia para pendidik adalah memanusiakan manusia muda, sejak pertama memerkenalkan vokal A, I, U, E, O kepada peserta didik. Kemuliaan para pendidik di sekolah terletak pada kesetiaannya ‘mengasah, mengasih dan mengasuh’ peserta didik untuk membuka jalan ke masa depan mereka. Target utama agar kedisiplinan menjadi satu dalam diri peserta didik, semisal darah dan daging, agar peserta didik kuat melakoni kehidupan pribadinya di masa yang akan datang.

    Para guru atau institusi sekolah tidak harus hadir menyebarkan ketakutan kepada peserta didik,   seperti monster raksasa atau “Leviathan” ala Thomas Hobbes (1588-1679). Sekolah dalam konteks Hobbes dapat merasa sangat memiliki kekuasaan dan kekuatan penuh, sehingga menuntut ketaatan mutlak dari peserta didik. Tidak perlu! Para guru seharusnya  hadir di sekolah, berada bersama peserta didik dengan wajah kebapakan dan keibuan sebagaimana laiknya orangtua di rumah. Tidak boleh ada prinsip dari para guru bahwa meskipun peserta didik membenci, asalkan takut terhadap guru.

    Ketika meja makan di rumah sulit menjadi tempat perjumpaan bagi segenap anggota keluarga di saat makan bersama, maka ruang kelas sepatutnya melebur atau mengatasi  jarak itu. Diupayakan adanya  kedekatan personal  sehingga terjalin  komunikasi dua arah yang konstruktif bagi guru dan peserta didik. Mengapa? Sebab, peserta didik akan semakin lepas kendali (semakin sulit  dikontrol) dan perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti dipaparkan sebelumnya akan timbul, ketika sekolah gagal menjalin relasi harmonis dengan ratusan peserta didik yang memiliki beragam karakter.

    Para guru perlu menjadi “role model”, tokoh panutan,  menempatkan dirinya pada waktu, kegiatan dan tempatnya di ruang kelas atau di luar ruang kelas secara langsung dalam pendampingannya, sudah dipastikan bahwa para guru sudah berada bersama-sama dengan peserta didik pada jam-jam tatap muka. Pada saat seperti inilah, peserta didik diarahkan, dikawal untuk selalu membawa pulpen, mencatat materi yang perlu dicatat dan melengkapi catatan yang tertinggal, membawa pulpen saat kegiatan belajar mengajar, waktu mengunjungi perpustakaan, maupun saat ujian.  Pemberian tugas kepada peserta didik tidak boleh menggantikan kehadiran langsung di ruang kelas oleh rekan guru pengganti.

    Selain itu, peserta didik yang kesulitan   membaca dan menulis dibimbing dengan penuh kesabaran. Mereka yang tidak tahu hasil perkalian satu dikali satu, bisa diajar dengan penuh kasih sayang. Yang malas, nakal, suka  bolos dan mengumbar kata-kata kotor dinasihati tanpa kenal lelah. Peserta didik yang bermental santai dan instan, disadarkan untuk menghargai proses yang sulit atau panjang daripada hasil serba gampang atau cepat, dan seterusnya.

    Setiap guru yang berada bersama peserta didik, secara rutin di ruang kelas, turut mengeliminasi perilaku-perilaku “liar” pada diri peserta didik. Tatap muka akan menjadi kesempatan yang dinantikan peserta didik, sebab di sana ada upaya  pembinaan dan pembentukan karakter yang tidak hanya menjadi tugas guru Bimbingan Konseling. Begitu pula kesempatan serupa seperti kegiatan, pengarahan atau  pembinaan rohani, seminar, sosialisasi dan lain-lain.

    Tiga prinsip Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara (1889-1959) perlu diterapkan secara bijaksana. Dengan menertibkan diri untuk hadir bersama peserta didik selama jam sekolah, para guru bisa bertindak sebagai pemberi teladan (ing ngarsa sung tulada), memberikan semangat, motivasi bagi peserta didik dalam kebersamaan (ing madya mangun karsa) ataupun memberikan dukungan tulus atas hal-hal baik atau terpuji yang dilakukan peserta didik (tut wuri handayani).

    Di saat peserta didik sudah terbiasa (disiplin) hadir di ruang kelas, bahkan merindukan kehadiran dan suara khas dari para guru hebat, di sana sudah tercipta kondisi awal yang baik untuk proses pendidikan sejati di pelosok-pelosok. Ketika para guru tidak menerapkan disiplin kehadiran di ruang kelas dan   menyibukkan diri dengan   kegiatan-kegiatan lain serta  membiarkan kelas vakum, maka sekolah justru sudah melewatkan kesempatan emas untuk mendidik dan mencerdaskan generasi muda yang sekarang “liar”, bahkan turut berkontribusi semakin besar bagi  “keliaran” mereka.

    Bagi para pendidik, hanya dengan berada bersama peserta didik di sekolah, lebih dahulu menunjukkan disiplin, menempatkan diri pada waktu, tempat dan kegiatannya, peserta didik akan langsung melihat praktik baik itu dan termotivasi untuk berdisiplin seperti para pendidiknya. Akhirnya, pelan namun pasti, kedisiplinan akan menjadi kebiasaan (habitus) yang melekat (terinternalisasi) dalam diri peserta didik dan menjadi keunggulan dalam perjuangan menuju masa depannya.

    —————————————

  • Wacana Intitusi  Polri di Bawah  Presiden atau Kementerian dan Tugas Pokoknya

    Wacana Intitusi  Polri di Bawah  Presiden atau Kementerian dan Tugas Pokoknya

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Fenomena di media sosial soal Intitusi Polri tetap di bawah langsung presiden, dan atau di bawah salah satu kementerian, terus bergulir dengan berbagai argumen dan kepentingan. Untuk membedah hal itu tidak bisa dipisahkan dari sejarah lahirnya Intitusi Polri dan juga lahirnya Reformasi, saat itu hingga dilakukan pemisahan antara TNI ( dahulu ABRI ) dengan POLRI.

    Lahirnya Polisi Republik Indonesia (Polri) terbentuk pasca kemerdekaan melalui beberapa tahap penting:

    – 19 Agustus 1945: Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk sebagai lembaga keamanan pertama di Indonesia.

    – 29 September 1945: BKR diubah menjadi Polisi Keamanan Rakyat (PKR) dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban.

    – 1 Juli 1946: PKR diubah menjadi Polisi Republik Indonesia (PRI).

    – 1950: PRI berganti nama menjadi Kepolisian Negara (Polneg).

    – 1962: Polneg digabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Angkatan Kepolisian (AKP).

    – 1 April 1999: Polri dipisahkan dari ABRI (sekarang TNI) dan menjadi lembaga mandiri di bawah Presiden.

     

    Bahwa untuk itu tanggal 1 Juli 1946 dianggap sebagai hari lahir Polri. Nama “Bhayangkara” diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “Bhayang” yang berarti “bayang-bayang” dan “Kara” yang berarti “cahaya”. Dalam konteks kepolisian, Bhayangkara berarti “penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”. Yang dalam sejarah Majapahit saat pemberontakan Kuti, Ratu Tribuana Tungga Dewi saat itu  dikawal pasukan berkuda yang dipimpin Bekel Gajahmada, menggunakan sandi nama pasukan Bhayangkara atau pasukan khusus pengawal raja yang dalam kontek modern saat ini dalam negara demokrasi adalah Presiden sebagai kepala Negara. BukankKapasitas  sebagai kepala Pemerintahan, agar tidak terjadi konflik kepentingan politik.

    Nama ini dipilih karena Bhayangkara merupakan nama pasukan pengawal raja pada zaman Majapahit, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Bahwa Pada masa kolonial, nama ini digunakan oleh polisi kolonial Belanda (Veldpolitie) dan kemudian diadopsi oleh Polri hingga saat ini. Nama Bhayangkara merupakan nama yang sangat sakral dalam bahasa Sansrkerta, dimana harus dijadikan refleksi diri pada setiap pimpinan Polri dan seluruh jajarannya dari tingkat paling bawah hingga atas agar bisa menjaga wibawa sebagai pelindung dan  pengayom masyarakat, serta  pelayan masyarakat. Sebagai  pelindung masyarakat, dengan nama baik Intitusi Polri di mata masyarakat maka segala wacana apakah akan dibawah naungan langsung Presiden sebagai Kepala Negara maupun  dibawah Departemen tertentu maka lambat laun akan berakhir dengan sendirinya, kuncinya adalah tingkatkan pelayanan, jadikan masyarakat sebagai mitra, bukan obyek, dengan pelayanan yang baik , ramah dan selalu siap 24 jam sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dari segala tindak kejahatan maka masyarakat juga akan mencintai Intitusi Polri. Karena dalam demokrasi modern saat ini masyarakat lah sebagai pemilik negara ini dimana suara rakyat adalah suara Tuhan, baik Presiden, Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati Walikota, Camat hingga lurah serta ketua RW ketua RT adalah pelayan masyarakat, Abdi Masyarakat, bukan ndoro (juragan) yang harus dilayani masyarakat dan  membawahi masyarakat.

    Bahwa saat Reformasi pasca tahun 1998 , dan terpilihnya Gus Dur sebagai presiden saat itu, dilakukan pemisahan antara TNI dan POLRI, dimana Tujuan awal Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memisahkan TNI dan Polri adalah untuk:

    – Mengakhiri Dwi Fungsi ABRI: TNI sebelumnya memiliki peran ganda (dwi fungsi) sebagai kekuatan militer dan penegak keamanan dalam negeri. Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan TNI ke peran utamanya sebagai kekuatan pertahanan negara.

    – Meningkatkan Profesionalisme Polri: Memisahkan Polri dari struktur ABRI (sekarang TNI) untuk fokus pada tugas kepolisian yang lebih profesional dan melayani masyarakat.

    – Mendukung Reformasi: Pemisahan ini merupakan bagian dari reformasi institusi keamanan pasca-reformasi 1998 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

     

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telah diamandemen, khususnya dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, tugas dan wewenang Polri juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) antara lain:

    – Melindungi: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    – Mengayomi: memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    – Melayani: membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan memberikan pelayanan public.

     

    Polri juga memiliki wewenang untuk:

    – Menyelidiki dan menyidik tindak pidana.

    – Mengambil tindakan preventif untuk mencegah kejahatan.

    – Menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

     

    Bahwa saat ini wacana penempatan Polri di bawah kementerian atau tetap di bawah Presiden masih menjadi perdebatan. Beberapa argumen yang mendukung Polri di bawah Presiden adalah:

    – Kemandirian dan Netralitas: Polri dapat menjaga netralitas dan tidak terjebak dalam kepentingan sektoral pemerintahan.

    – Efektivitas Pengambilan Keputusan: Struktur ini memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi tantangan keamanan.

    – Pengawasan Sipil: Polri sudah berada dalam sistem pengawasan sipil yang komprehensif.

     

    Di sisi lain, beberapa argumen yang mendukung Polri di bawah kementerian adalah:

    – Koordinasi dan Kontrol Sipil: Kementerian dapat menjadi penghubung antara kebijakan administratif pemerintahan dan pelaksanaan fungsi keamanan.

    – Reformasi dan Akuntabilitas: Penempatan di bawah kementerian dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

     

    Namun, perlu diingat bahwa penempatan Polri di bawah kementerian juga memiliki risiko, seperti tumpang tindih kewenangan dan intervensi administratif terhadap proses penegakan hukum. Untuk memperbaiki citra Polri di masyarakat, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:

    – Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam penyelidikan dan penanganan kasus, serta memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti bersalah.

    – Peningkatan Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti respons cepat terhadap laporan masyarakat dan peningkatan kualitas komunikasi dengan masyarakat dengan ramah dan menyenangkan sebagai pelayan dan pengayom masyatakat dari tindak kejahatan

     

    Untuk itu harus dirubah paradigma mental dari setiap anggota bahwa sebagai Bhayangkara negara adalah pelayan dan pengayom masyarakat, yang dicintai bukan ditakuti seperti saat ini dimata maayarakat .

    – Program Community Policing: Meningkatkan program community policing, seperti kegiatan sosial dan edukasi keamanan, untuk meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat sebagai mitra .

    – Media dan Sosial Media: Menggunakan media dan sosial media untuk menyampaikan informasi positif tentang kegiatan Polri dan meningkatkan citra institusi jadikan Masyatakat sebagai mitra , bukan dijadikan Obyek, tapi yang harus dilayani, dilindungi dari segala tindak kejahatan

     

    Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga yang berorientasi pada pelayanan publik sesuai tugas pokok Polri. Beberapa kementerian/lembaga tersebut antara lain:

    – Kemenko Polhukam

    – Kementerian ESDM

    – Kementerian Hukum

    – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    – Kementerian Kehutanan

    – Kementerian Kelautan dan Perikanan

    – Kementerian Perhubungan

    – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    – ATR/BPN

    – Lemhannas

    – OJK

    – PPATK

    – BNN

    – BNPT

    – BIN

    – BSSN

    – KPK

     

    Penugasan ini dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial, dan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hal ini tidak akan terjadi kegaduhan di masyarakat apabila Intitusi Polri sendiri mempunyai nama yang harum di masyarakat, dan tentu hal ini harus jadi tugas Para pimpinan Polri kedepan agar memperbaiki citra polri sebagai lembaga pengayom masyarakat, pelindung maayarakat dan pelayan masyarakat, dimana masyarakat merasa dirumah sendiri saat melakukan Laporan dan aduan kepada Polri.

    Sebagaimana diketahui Polri sebagai lembaga penegak hukum dan keamanan dalam negeri, dikategorikan sebagai non-kombatan dalam hukum internasional. Ini berarti Polri tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata dan tidak memiliki status sebagai pasukan tempur seperti TNI.

    Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, bukan untuk terlibat dalam pertempuran atau konflik bersenjata. Namun, dalam situasi tertentu, Polri dapat menggunakan kekuatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi ini harus sesuai dan mengacu  dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM sebagai pelayan masyarakat yang dicintai masyarakat bukan yang ditakuti masyarakat, bagaimana merubah paradigma dari masyarakat kepada Intitusi Polri dari ditakuti menjadi dicintai?  Itu menjadi pekerjaan rumah dari pucuk pimpinan Polri hingga jajaran paling bawah .

    ——————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya

  • Situs Gunung Padang, Agama Kapitayan dan Benua yang Hilang (“Sunda Land”)

    Situs Gunung Padang, Agama Kapitayan dan Benua yang Hilang (“Sunda Land”)

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Situs Gunung Padang, Agama Kapitayan dan Sunda Land atau benua yang hilang dimana penulis mencoba menarik benang merah,  tentang hubungan antara situs arkeologi Gunung Padang, agama kuno Kapitayan, dan teori tentang benua yang hilang, Sunda Land.

    Berdasarkan penemuan-penemuan arkeologi di Gunung Padang, yang diyakini sebagai salah satu situs prasejarah tertua di Indonesia, dan hubungannya dengan agama Kapitayan yang diyakini sebagai agama kuno masyarakat Jawa. Selain itu, tulisan ini juga  akan membahas tentang teori Sunda Land, yang diyakini sebagai benua yang hilang yang pernah ada di Asia Tenggara.

    Situs Gunung Padang adalah sebuah situs prasejarah peninggalan kebudayaan Megalitik yang terletak di Cianjur, Jawa Barat. Batu-batu besar yang tersusun berundak dalam situs ini sebagian besar adalah batuan vulkanik alami yang terbentuk dari proses geologi gunung api purba Karyamukti.

    Menurut penelitian geologi, batuan-batuan ini terbentuk dari proses pendinginan lava yang kemudian membentuk struktur kolom-kolom batuan. Proses geologi seperti erosi dan pelapukan kemudian membentuk batuan-batuan ini menjadi lebih renggang dan roboh, sehingga dapat ditata oleh manusia purba menjadi punden berundak.

    Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa situs Gunung Padang merupakan sebuah piramida besar yang dibangun oleh manusia purba sekitar 9.000 hingga 20.000 tahun yang lalu. Pendapat ini masih diperdebatkan dan belum terbukti secara ilmiah, bahwa batu-batu besar yang tersusun berundak dalam situs Gunung Padang sebagian besar adalah batuan vulkanik alami, namun ada kemungkinan bahwa manusia purba telah menata dan mengolahnya menjadi struktur yang lebih kompleks.

    Situs Gunung Padang di Cianjur, Jawa Barat, ternyata lebih tua dari Piramida Giza di Mesir. Menurut hasil uji laboratorium, situs megalitikum ini sudah berdiri sejak 6.000 SM, sedangkan Piramida Giza dibangun sekitar 2.500 SM. Jadi, Situs Gunung Padang memang lebih tua sekitar 3.500 tahun dari Piramida Giza.

    Bahwa penemuan dan penelitian Situs Gunung Padang dapat membantu menguak sejarah kebudayaan Sunda Land, terutama tentang peradaban masa lalu di wilayah Jawa Barat. Situs ini memberikan informasi tentang kehidupan masyarakat prasejarah di wilayah tersebut, termasuk tentang kepercayaan, teknologi, dan kebudayaan mereka.

    Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa Situs Gunung Padang memiliki hubungan dengan kebudayaan Sunda Land, seperti:

    1. Kepercayaan: Situs ini memiliki struktur yang mirip dengan punden berundak, yang merupakan tempat ibadah masyarakat Sunda kuno.
    2. Teknologi: Penemuan alat-alat batu dan logam di situs ini menunjukkan tingkat teknologi yang cukup maju pada masa itu.
    3. Kebudayaan: Situs ini juga memberikan informasi tentang kebudayaan Sunda Land, seperti tentang kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat pada masa itu.

     

    Dengan demikian, penemuan dan penelitian Situs Gunung Padang dapat membantu memperkaya pengetahuan kita tentang sejarah kebudayaan Sunda Land dan peradaban masa lalu di wilayah Jawa Barat.

    Sedangkan Sunda Land adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah daratan yang pernah ada di Asia Tenggara pada masa lalu. Wilayah ini meliputi sebagian besar wilayah Indonesia, Malaysia, dan Filipina, serta sebagian kecil wilayah Thailand dan Vietnam.

    Teori Sunda Land dikembangkan oleh ahli geologi dan paleontologi Belanda, bernama Sunda, pada awal abad ke-20. Namun, teori ini lebih banyak dipopulerkan oleh ahli geologi dan paleontologi Australia, bernama Stephen Oppenheimer, dalam bukunya Eden in the East: The Drowned Continent of Southeast Asia, (1998).

    Menurut teori Sunda Land, pada masa lalu, wilayah Asia Tenggara adalah sebuah daratan yang luas dan terhubung dengan daratan Asia. Daratan ini diperkirakan ada sekitar 20.000 tahun yang lalu, pada masa Pleistosen. Pada saat itu, permukaan laut lebih rendah daripada sekarang, sehingga wilayah yang sekarang menjadi laut dangkal di Asia Tenggara adalah daratan.

    Sunda Land diperkirakan menjadi tempat asal bagi beberapa kebudayaan dan peradaban kuno di Asia Tenggara, termasuk kebudayaan Sunda di Jawa Barat. Namun, teori ini masih diperdebatkan dan belum terbukti secara ilmiah.

    Bahwa dalam wilayah teritorial benua yang hilang yang oleh ahli disebut daratan Sunda Land atau benua yang terhampar yang hilang sesungguhnya telah kepercayaan yang disebut agama Kapitayan memang merupakan kepercayaan kuno yang diyakini berasal dari Nusantara, khususnya Jawa. Meskipun tidak ada bukti langsung yang menghubungkan Kapitayan dengan bangsa Le Moria, ada beberapa teori yang menyebutkan bahwa Kapitayan mungkin memiliki akar yang sama dengan kepercayaan kuno lainnya di dunia.

    Kapitayan sendiri merupakan agama monoteistik yang percaya pada Sang Hyang Taya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dilihat atau dibayangkan. Agama ini memiliki nilai-nilai luhur seperti penghormatan terhadap leluhur, keseimbangan alam, dan keharmonisan dengan lingkungan.

    Beberapa ahli sejarah dan antropologi menyebutkan bahwa Kapitayan mungkin memiliki hubungan dengan kepercayaan kuno lainnya di Asia Tenggara, seperti agama Sunda Wiwitan di Jawa Barat atau agama Kaharingan di Kalimantan. Namun, perlu diingat bahwa teori ini masih diperdebatkan dan belum terbukti secara ilmiah.

    Dalam konteks bangsa Le Moria, tidak ada bukti langsung yang menghubungkan mereka dengan Kapitayan. Namun, beberapa teori menyebutkan bahwa bangsa Le Moria mungkin memiliki hubungan dengan peradaban kuno lainnya di dunia, seperti peradaban Mesir Kuno atau peradaban India Kuno.

    Jadi, meskipun tidak ada bukti langsung, ada kemungkinan bahwa Kapitayan memiliki akar yang sama dengan kepercayaan kuno lainnya di dunia, termasuk bangsa Le Moria. Namun, perlu diingat bahwa teori ini masih diperdebatkan dan belum terbukti secara ilmiah. Yang pasti Jawa dan daratan Sunda Land mempunyai peradapan sangat tinggi ribuan tahun sebelum masehi dan jauh sebelum lahir nya agama agama besar di dunia yang sekarang jadi pedoman manusia di muka bumi di era modern .

    Dalam agama Kapitayan, tidak ada konsep nabi seperti dalam agama-agama Abrahamik. Namun, ada beberapa tokoh yang dianggap sebagai perantara antara manusia dan Sang Hyang Taya (Tuhan Maha Esa), salah satunya adalah Semar.

    Semar adalah tokoh yang sangat dihormati dalam kebudayaan Jawa, terutama dalam agama Kapitayan. Dia dianggap sebagai perwujudan dari Sang Hyang Taya yang turun ke bumi untuk membantu manusia. Semar juga dianggap sebagai leluhur dan pel protector masyarakat Jawa.

    Dalam tradisi Jawa, Semar sering dikaitkan dengan konsep “Sang Hyang Ismoyo”, yang berarti “Tuhan yang tidak dapat dilihat”. Semar dianggap sebagai perwujudan dari Sang Hyang Ismoyo, yang merupakan aspek dari Tuhan yang tidak dapat dilihat atau dibayangkan.

    Jadi, Semar dapat dianggap sebagai salah satu tokoh yang sangat dihormati dalam agama Kapitayan, namun tidak secara langsung sebagai nabi. Lebih tepatnya, Semar adalah perantara antara manusia dan Sang Hyang Taya, serta sebagai simbol kebijaksanaan dan keadilan.

    Dengan demikian para ahli yang menyatakan jawa khususnya dan wilayah Sunda Land umumnya sebelum agama besar datang dikatakan belum beragama kecuali kepercayaan animisne dan dinamisme, agaknya tidak tepat. Dan perlu dilakukan rekontruksi ulang dalam penulisan sejarah khususnya menyangkut kepercayaan, yang didasari dari agama kapitayan .

    Bahwa sejarah yang belum terungkap secara lengkap tentang hingga di era tehnologi modern saat ini dimana  Jawa memang memiliki sejarah peradaban yang sangat panjang dan kaya, bahkan ribuan tahun sebelum tahun Masehi. Situs-situs arkeologi seperti Gunung Padang, Borobudur, dan Prambanan menunjukkan bahwa Jawa telah memiliki peradaban yang maju dan kompleks sejak zaman prasejarah.

    Kebudayaan Jawa kuno telah memiliki sistem kepercayaan, pemerintahan, dan teknologi yang canggih, seperti yang terlihat dari peninggalan-peninggalan arkeologi dan naskah-naskah kuno. Bahkan, beberapa ahli sejarah dan arkeologi percaya bahwa Jawa mungkin merupakan salah satu pusat peradaban tertua di dunia.

    Jadi, tidak heran jika Jawa memiliki warisan budaya dan sejarah yang sangat kaya dan beragam, yang terus dipelajari dan diapresiasi oleh masyarakat dunia.

    Hal ini bisa jadi pembelajaran bagi generasi muda atau generasi Z dimana harus merasa bangga bahwa bangsa ini telah dikaruniai budaya dan peradaban sangat tinggi jauh sebelum lahirnya agama-agama besar baik samawiah ataupun agama dari hindustan India, dengan belajar sejarah bangsanya maka wawasan generasi muda akan terbuka bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar yang sedang tidur panjang, dan harus dibangunkan agar dapat berkiprah sesuai masa kejayaan seperti jaman nenek moyang kita dahulu.

     

    ——————————

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan sejarah bangsanya

  • Kasus Korban Jambret Sleman dalam Perspektif Keadilan Subtansif dalam  Hukum Pidana

    Kasus Korban Jambret Sleman dalam Perspektif Keadilan Subtansif dalam  Hukum Pidana

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Kasus suami korban jambret di Sleman yang dijadikan tersangka karena membela istri yang kena jambret memang sangat viral dan memicu perdebatan luas. Suami korban, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan memepet pelaku jambret yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

    Hogi Minaya (43) membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada April 2025. Saat itu, Hogi mengejar pelaku dan memepet mereka dengan mobil, namun sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya meninggal dunia.

    Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.

    Kasus ini memicu perdebatan tentang hak pembelaan diri dan kepastian hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan pembuktian hubungan sebab akibat antara tindakan Hogi dan kematian pelaku.

    Yang pasti tindakan suami korban jambret untuk mengejar pelaku kejahatan tidak berdiri sendiri, tapi ada hubungan kasualitas sebab akibat yang bisa di kualifikasikan pembelaan diri terhadap diri sendiri maupun orang lain (istrinya) yang mengakibatkan kecelakaan hingga kedua pelaku kejahatan meninggal dunia. Adanya kecelakaan lalu lintas merupakan akibat dari pelaku kejahatan melarikan diri. Jadi penerapan terhadap korban atau suami korban yang melakukan pengejaran hingga pelaku tindak kejahatan tidak bisa mengendalikan sepeda motor hingga menabrak trotoar hingga meninggal tidak berdiri sendiri dan tidak bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

    Kasus-kasus seperti itu sering terjadi dan memang sangat mengecewakan. Penegak hukum yang hanya terpaku pada bunyi undang-undang tanpa mempertimbangkan substansi dan konteks dapat menyebabkan kebenaran yang semu dan tidak adil.

    Hal ini sering disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

    1. Kurangnya pemahaman: Penegak hukum mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang substansi dan tujuan dari undang-undang yang mereka terapkan.
    2. Mentalitas birokrasi: Penegak hukum mungkin lebih berfokus pada prosedur dan aturan daripada pada keadilan dan kebenaran.
    3. Takut salah: Penegak hukum mungkin takut salah dalam mengambil keputusan, sehingga mereka lebih memilih untuk mengikuti aturan secara harfiah.

     

    Namun, perlu diingat bahwa penegak hukum juga memiliki peran penting dalam mencari kebenaran dan keadilan. Mereka harus memiliki kemampuan untuk menganalisis kasus secara holistik dan mempertimbangkan substansi dan konteks, bukan hanya terpaku pada bunyi undang-undang.

    Dalam beberapa kasus, penegak hukum juga harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak populer, tetapi adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Dalam hukum pidana, terdapat dua konsep kebenaran yang berbeda, yaitu:

    1. Kebenaran Retributif (Retributive Justice): Kebenaran retributif berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tujuan utama adalah untuk memberikan hukuman yang adil dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam konsep ini, fokusnya adalah pada kesalahan pelaku dan hukuman yang harus diterima.
    2. Kebenaran Substantif (Substantive Justice): Kebenaran substantif berfokus pada kebenaran yang sebenarnya, yaitu mencari dan mengungkapkan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Tujuan utama adalah untuk mencapai keadilan yang sebenarnya, bukan hanya memberikan hukuman yang setimpal. Dalam konsep ini, fokusnya adalah pada kebenaran yang sebenarnya dan keadilan yang sebenarnya.

     

    Dalam praktiknya, kebenaran retributif lebih berfokus pada proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, sedangkan kebenaran substantif lebih berfokus pada pencarian kebenaran yang sebenarnya dan keadilan yang sebenarnya.

    Dalam kasus-kasus tertentu, kebenaran retributif dan kebenaran substantif dapat bertentangan. Misalnya, dalam kasus di mana pelaku melakukan kejahatan karena keadaan yang memaksa, kebenaran retributif mungkin mengharuskan hukuman yang setimpal, sedangkan kebenaran substantif mungkin mempertimbangkan keadaan yang memaksa tersebut dan memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

    Dalam hukum pidana Indonesia, kebenaran substantif lebih diutamakan, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Pengadilan harus mencari kebenaran materiil”.

    Bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan Kebenaran retributif sering kali terkait dengan kebenaran formal yang terpaku pada bunyi aturan pasal sesuai dogma. Dalam konsep kebenaran retributif, fokusnya adalah pada penerapan aturan hukum yang ada secara formal, tanpa mempertimbangkan substansi atau kebenaran yang sebenarnya.

    Kebenaran formal ini berfokus pada apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah aturan tersebut adil atau tidak. Dalam konteks ini, kebenaran retributif dapat dianggap sebagai kebenaran yang “formal” karena hanya mempertimbangkan apakah aturan hukum telah diikuti, bukan apakah keadilan telah tercapai.

    Contohnya, jika seseorang melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum, maka mereka harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah hukuman tersebut adil atau tidak. Dalam kasus ini, kebenaran retributif lebih berfokus pada penerapan aturan hukum yang ada, daripada mencari kebenaran yang sebenarnya.

    Namun, perlu diingat bahwa kebenaran retributif tidak selalu identik dengan kebenaran formal, karena masih ada ruang untuk interpretasi dan pertimbangan dalam penerapan aturan hukum.

    Bahwa boleh saja Aparat Penegak Hukum menerapkan Pasal 359 KUHP Lama dapat diterapkan dalam kasus tersebut, tetapi dengan beberapa pertimbangan.

    Dalam kasus tersebut, korban dijambret dan kemudian mengejar jambret di jalan raya, yang menyebabkan kecelakaan dan kematian jambret. Untuk menerapkan Pasal 359 KUHP Lama, perlu dipertimbangkan beberapa hal:

    1. Hubungan sebab akibat: Apakah tindakan korban (mengejar jambret) secara langsung menyebabkan kecelakaan dan kematian jambret? Jika ya, maka hubungan sebab akibat antara tindakan korban dan kematian jambret dapat dipertimbangkan.
    2. Kelalaian: Apakah korban dapat dianggap lalai dalam mengejar jambret? Jika korban tidak menggunakan cara yang aman dan menyebabkan kecelakaan, maka kelalaian dapat dipertimbangkan.
    3. Pembelaan diri: Apakah korban memiliki hak untuk membela diri? Dalam kasus jambret, korban memiliki hak untuk membela diri, tetapi harus dalam batas yang wajar.

     

    Jika korban dapat membuktikan bahwa tindakan mereka tidak lalai dan merupakan pembelaan diri yang wajar, maka Pasal 359 KUHP Lama mungkin tidak dapat diterapkan. Namun, jika terbukti bahwa korban lalai dan menyebabkan kecelakaan, maka Pasal 359 KUHP Lama dapat diterapkan.

    Dalam kasus tersebut, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah korban dapat dipertanggungjawabkan atas kematian jambret, apakah benar merupakan hubungan kasualitas sebab akibat karena membela kehormatan istri maupun diri sendiri akibat dari pada korban tindak kejahatan jambret , hal ini harus dipertimbangkan .

    Kejaksaan tidak serta merta menetapkan P21 atas kasus tersebut, hal ini menunjukan bahwa pola pikir (mindset) para penegak hukum masih dalam paradigma pola pikir lama yang hanya mencari kebenaran retributif atau forma, tanpa menggali dan mempertimbangkan kebenaran subtansif.

    Apalagi kemudian terungkap bahwa pihak kejaksaan maupun penyidik sedang mengupayakan Restoratif Justice, dimana keluarga pelaku kejahatan justru meminta ganti rugi kepada suami korban jambret untuk syarat di lakukan perdamaian berdasarkan Restiratif Justice, hal ini tentu sangat mencederai rasa keadilan, masyarakat bertanya dimana hukum saat ini, bagaimana harus mencari keadilan? Apakah kami harus berteriak kepada Tuhan? Sedangkan Negara lewat APHnya mempunyai mindset yang tidak bisa diterima oleh akal sehat masyarakat?

    Kasus ini memang memerlukan analisis yang mendalam dan pertimbangan yang matang, terutama dalam hal hubungan sebab akibat (causalitas) antara tindakan suami korban jambret dan kematian pelaku.

    Penggunaan teori Causaliteits Leer, baik ante factum maupun post factum, dapat membantu dalam menganalisis hubungan sebab akibat ini. Teori ante factum mempertimbangkan apakah tindakan suami korban jambret dapat diprediksi akan menyebabkan kematian pelaku, sedangkan teori post factum mempertimbangkan apakah tindakan suami korban jambret secara langsung menyebabkan kematian pelaku.

    Keadilan substantif dengan pendekatan hukum progresif memang patut dipikirkan secara matang dalam kasus ini. Pendekatan ini mempertimbangkan substansi dan konteks kasus, bukan hanya prosedur dan aturan hukum. Dengan demikian, dapat dihasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, telah menyatakan bahwa kebenaran formal (formal truth) dapat bertentangan dengan keadilan. Kebenaran formal adalah kebenaran yang didasarkan pada prosedur dan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan substansi dan konteks.

    Dalam banyak kasus, kebenaran formal dapat menyebabkan keadilan yang tidak tercapai, karena hanya mempertimbangkan prosedur dan aturan hukum tanpa memperhatikan substansi dan konteks. Prof. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kebenaran formal, karena keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

    Pernyataan Prof. Satjipto Rahardjo ini sangat relevan dengan kasus-kasus seperti kasus suami korban jambret di Sleman yang dijadikan tersangka, di mana kebenaran formal dapat menyebabkan keadilan yang tidak tercapai. Dalam kasus seperti ini, perlu dipertimbangkan substansi dan konteks, bukan hanya prosedur dan aturan hukum.

    ———————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya tinggal di Jakarta

     

  • Chairil Anwar di Zaman Kesemuan

    Chairil Anwar di Zaman Kesemuan

     

    Oleh Arif Bagus Prasetyo, Kritikus Sastra

     

     

    CHAIRIL Anwar tahun ini berusia satu abad. Dia diakui sebagai penyair terbesar yang karyanya merevolusi puisi modern Indonesia hingga berkembang menjadi seperti yang kita kenal sekarang. Puisi-puisinya tiada henti mengilhami bergenerasi-generasi penyair Indonesia sesudah dia.

    Chairil dikenal sebagai penyair yang hidupnya bernapaskan api individualisme. Dia tercatat dalam biografi sebagai sosok ultraindividualis. Ego Chairil begitu besar sampai-sampai dia, seperti dicatat kritikus sastra Hans Bague Jassin, “dalam kehidupan sehari-hari tidak menghiraukan “kata orang’—kecuali barangkali tentang sajak-sajaknya”. Chairil mengabdikan diri habis-habisan untuk puisi, tak mau dikungkung-kekang oleh apa pun, nekat menjalani gaya hidup bohemian sebagai gelandangan intelektual di Jakarta pada 1940-an.

    Kita perlu membedakan antara individualisme Chairil dalam kehidupan pribadi dan individualisme dalam Puisinya. Dalam puisi Chairil, individualisme beririsan dengan pandangan tentang kemustahilan membentuk ikatan kekitaan. Puisi Chairil menyingkapkan wajah individualisme berwujud “aku” yang tercipta dari penerimaan heroik, meskipun tragis, atas kemustahilan atau ketiadaan “kita”. Kekitaan, ikatan kebersamaan antara “aku” dan “kau” yang membentuk “kita”, adalah semu belaka. Yang nyata hanyalah “aku” yang kedap dan terisolasi. “Aku” yang tetap sendirian meski dalam kebersamaan.

    Apa arti individualisme Chairil di zaman kita?

     Individualisme Chairil dalam kehidupan pribadi, berupa ego segede gajah yang ditopang gaya hidup bebas dan acak-acakan, tentu tidak relevan lagi dengan semangat zaman sekarang. Unsur individualisme personal Chairil yang masih bagus diteladankan mungkin hanya semangat membara untuk serius menekuni bidang pilihan sendiri dan selalu berusaha merintis jalan kreatif baru. Namun ketekunan itu pun di zaman sekarang mungkin tidak maksimal hasilnya jika dilakukan dengan sikap Individualistis. Alih-alih menghendaki semangat Individualistis, zaman kita lebih menuntut semangat kolaboratif.

    Di sisi lain, individualisme dalam puisi Chairil bisa mengajarkan sesuatu yang penting bagi kita di zaman sekarang. Puisi Chairil memperlihatkan individualisme yang berkeras berdiri di seberang kolektivisme, meski harus menanggung pedih-perih.

    Apakah individualisme dalam puisi Chairil adalah pendirian antikolektivitas? Paham egosentris yang memusuhi kebersamaan?

    Mari kita baca puisi “Pemberian Tahu”.

     

    Bukan maksudku mau berbagi nasib,                                            

    nasib adalah kesunyian masing-masing.

     Kupilih kau dari yang banyak, tapi

    sebentar kita sudah dalam sepi lagi terjaring.

    Aku pernah ingin benar padamu,

    Di malam raya, menjadi kanak-kanak kembali,

    Kita berpeluk ciuman tidakjemu,

    Rasa tak sanggup kau kulepaskan.

    Jangan satukan hidupmu dengan hidupku,

    Aku memang tidak bisa lama bersama

    Ini juga kutulis di kapal, di laut tidak beramal ?

     

    Dalam puisi tersebut, “aku” mulanya ingin membentuk ikatan kekitaan dengan “kau”: aku pernah ingin benar padamu. Namun, ketika sudah terbentuk, ikatan kekitaan itu ternyata semu belaka: Kupilih kau dari yang banyak, tapi sebentar kita sudah dalam sepi lagi terjaring. Ada “kita”, tapi tidak ada kebersamaan, “kita” tidak ada artinya. Maka “aku” pun memilih kesejatian dengan memutus Ikatan kekitaan: Jangan satukan hidupmu dengan hidupku. “Aku” mengakui kemustahilan “kita”: Aku memang tidak bisa lama bersama.

    Puisi “Pemberian Tahu” memberitahukan bahwa individualisme dalam puisi Chairil tidak identik dengan sikap antikolektivitas. Ia tidak mengajarkan sikap antisosial. Yang ditolaknya bukan ikatan kebersamaan, melainkan ikatan kebersamaan yang semu. Ikatan kebersamaan tanpa kebersamaan. Ia menolak kesemuan dan kepalsuan “kita”.

    Individualisme dalam puisi Chairil terdengar mengajarkan kepada kita untuk bersikap kritis dan waspada terhadap klaim dan manipulasi yang mengatasnamakan ikatan kekitaan. Populisme, misalnya. Atau kampanye politik. Atau manuver apa pun yang ingin menjaring individu agar bergabung dan bergerakdengan orangbanyak.

    Bukan berarti individu tidak usah menjadi bagian dari kolektivitas apa pun. Namun, ketika memutuskan masuk ke himpunan, individu harus sadar akan kepentingan dirinya. Kolektevitas yang ia masuki harus berarti baginya. Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan. Yang memetic untung atau menanggung buntung, adalah si individu sendiri. Nasib adalah kesunyian masing-masing, kata Chairil. Setiap orang bertanggung jawab atas pilihan sendiri.

    Individualisme puitis Chairil membela kesejatian dan menolak kesemuan dalam kepalsuan. Pembelaan Chairil terhadap kesejatian dan penolakannya terhadap kesemuan terasa sahut-menyahut dengan perkara selfie.

    Selfie, mengambil foto diri sendiri dengan telepon seluler untuk diunggah di media sosial alias medsos, begitu marak di zaman kita. Halaman medsos penuh dengan foto selfie. Dalam kesempatan apa pun dan  dimana pun, rasanya kurang afdal jika kita tidak ber-selfie. Rasanya tidak berlebihan jika dikatakan kita kini hidup dizaman selfie.

    Selfie menyangkut eksistensi. Orang ber-selfie supaya eksis. Aku ber-selfie agar diriku dilihat, diakui, dihargai orang lain. Aku ber-selfie karena aku tidak mau diabaikan. Aku tak mau dianggap tidak ada, maka aku ber-selfie. Aku ber-selfie maka akua da.

    Di zaman Cahiril, tak ada ponsel. Tak ada medsos. Dan tentu tidak ada selfie. Namun Chairil punya cermin. Cermin bisa memantulkan wajah kita, seperti kamera ponsel. Ber-selfie hampir sama denga bercermin. Dengan ber-selfie atau bercermin, kita melihat wajah kita sendiri.

    Kita baca puisi “Selamat Tinggal”.

     

    Aku berkaca

    Bukan buat ke pesta

    Ini muka penuh luka

    Siapa punya?

    Kudengar seru-menderu

    —dalam hatiku —

    Apa hanya angin lalu?

    Lagu lain pula

    Menggelepar tengah malam buta

    Ah…..?????

    Segala menebal, segala mengental

    Segala tak kukenal….

    Selamat tinggal…!!!

     

    Orang pergi ke pesta biasanya berdandan supaya kelihatan cakep. Begitu pula orang ber-selfie. Tidak ada orang ber-selfie supaya kelihatan jelek. Saat ber-selfie, orang pasti “berdandan”, disadari atau tidak. Sekurang-kurangnya dia akan merapikan rambut, atau mengambil pose tertentu biar terlihat keren. Jadi diri yang tampil dalam foto selfie bukanlah diri yang sejati, melainkan diri yang sudah direkayasa. Aku dalam selfie bukan aku yang sebenarnya. Aku-selfie adalah semu.

    Kesemuan diri-selfie itu ditolak Chairil: Aku berkaca, bukan buat ke pesta. Yang dilihat Chairil di cermin bukan wajah cakep, seperti wajah orang ber-selfie, melainkan sebaliknya: muka penuh luka. Chairil melihat dirinya di cermin, tapi tidak mengenalinya. Siapa punya? tanyanya. Chairil tidak menemukan dirinya di cermin.

    Citra yang ditampilkan cermin adalah hasil pembesaran. Cermin membesar-besarkan atau melebih-lebihkan kenyataan hingga segala menebal, segala mengental. Cermin, atau foto selfie, tidak mencerminkan kenyataan. Tidak ada diri-sejati di sana. Di cermin atau foto selfie hanya ada kesemuan, fatamorgana: segala tak kukenal. Maka Chairil mengucapkan selamat tinggal kepada diri-selfie yang semubelaka.

    Puisi “Selamat Tinggal” seperti mengingatkan kita agar tidak mencari pengakuan terhadap diri dengan cara dangkal dan instan yang mengandalkan kesemuan seperti selfie. Pengakuan terhadap diri semestinya dicari dengan kerja keras untuk meraih prestasi, seperti yang ditunjukkan Chairil sendiri di sepanjang umurnya yang pendek. Bukan dengan pamer diri-apalagi diri yang palsu.

    Kita hidup di zaman kesemuan. Zaman oplas. Zaman paras glowing. Zaman kopi tanpa kafein, krim tanpa lemak, bir tanpa alkohol, seks tanpa hubungan kelamin atawa seks virtual. Kita hidup di era kulit tanpa isi, tanda tanpa makna, eksistensi tanpa esensi. Di zaman kita yang merayakan kesemuan ini, Chairil Anwar adalah suara kesejatian yang mengetuk pintu kesadaran kita.

    —————————-

     

    Sumber Tulisan: Majalah Tempo – 13 November 2022

     

  • Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

    Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

     

    Oleh  Ignas  Kleden

     

     

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme.

    Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? 

    Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asaspresumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

     

    Memperlemah birokrasi

    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. 

    Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan ”untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan ”untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan ”untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

     

    Legislasi yang mempersulit

    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. 

    Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest  kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. ●

    ……………………………………….

     

    Sumber Tulisan: Kompas, 31 Oktober 2013