Blog

  • Refleksi Akhir Tahun 2025 Penegakan Hukum, Masih Sebatas “Lips Service” bahwa Hukum Subordinat Terhadap Kekuasaan

    Refleksi Akhir Tahun 2025 Penegakan Hukum, Masih Sebatas “Lips Service” bahwa Hukum Subordinat Terhadap Kekuasaan

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Refleksi penegakan hukum hingga akhir tahun ini 2025  masih kurang begitu menunjukan kemajuan yang berarti dalam penegakan hukum, yang masih dipenuhi oleh  kasus-kasus pemberantasan korupsi yang masih subordinasi dengan kekuasaan memang merupakan pencapaian yang buruk dalam penindakan hukum di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masih ada kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi proses hukum dan menghambat upaya pemberantasan korupsi dan ini menjadi tantangan dan bahan pekerjaan rumah bagi kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subiyanto.

    Beberapa contoh kasus yang menunjukkan subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan:

    – Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi: Beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi masih belum terungkap atau tidak diproses dengan adil.

    – Pengaruh kekuasaan dalam proses hukum: Kekuasaan masih mempengaruhi proses hukum, sehingga beberapa kasus korupsi tidak diproses dengan objektif.

    – Kurangnya independensi lembaga penegak hukum: Lembaga penegak hukum masih belum sepenuhnya independen, sehingga masih ada pengaruh kekuasaan dalam proses hukum.

     

    Dampak subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan:

    – Kurangnya kepercayaan masyarakat: Masyarakat masih tidak percaya dengan proses hukum, sehingga masih ada keraguan terhadap keadilan.

    – Korupsi masih merajalela: Korupsi masih merajalela, sehingga masih ada kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

    – Demokrasi terancam: Subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan dapat mengancam demokrasi dan hak-hak asasi manusia.

     

    Solusi:

    – Meningkatkan independensi lembaga penegak hukum: Lembaga penegak hukum harus lebih independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan.

    – Meningkatkan transparansi: Proses hukum harus lebih transparan, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi.

    – Meningkatkan partisipasi masyarakat: Masyarakat harus lebih dilibatkan dalam proses hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan keadilan.

     

    Fenomena terbaru adalah terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memang memicu perdebatan tentang potensi subordinasi kekuasaan. Putusan MK tersebut melarang perwira tinggi Polri menjabat di luar struktur kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Namun, beberapa ahli hukum dan lembaga, seperti Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PPH&AHI) dan Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), menyatakan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Mereka berargumen bahwa peraturan tersebut justru memberikan definisi yang jelas dan proporsional tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara, yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU Polri.

    Namun perlu diapresiasi keberanian Presiden Prabowo selaku kepala negara yang menggunakan hak kontitusionalnya memberikan Grasi, Abolisi kepada Tom Lembong, dan rehabilitasi kepada direktur utama PT ASDP, merupakan wujud dalam upaya  semangat  menegakan keadilan dengan melihat fenomena proses hukum yang tidak seimbang jauh dari rasa keadilan dan hal ini perlu kita hormati bersama.

    Namun dimasyarakat, tetap ada kekhawatiran bahwa Perpol 10 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruh di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau implementasi peraturan tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

    Makanya hal ini tidak mengejutkan dengan melihat perkara perkara yang sudah diputuskan baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga tingkatan paling tinggi di Mahkamah Agung yang kerap sangat kontraversi yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Rakyat dan seluruh warga negara sebenarnya mendambakan adanya keadilan dan sistem hukum beserta penegakan hukumnya yang merupakan proses peradilan yang jujur dan berkeadilan, sesuai dalam amar putusan yang selalu mengatasnamakan  “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” namun seperti yang telah kita lihat sendiri masih jauh dari harapan rakyat dan seluruh warga negara dimana negara ini dibentuk berdasarkan hukum (Recht State) bukan negara berdasarkan Kekuasaan (Macht state).

    Banyak kasus besar hingga kasus kecil yang berhubungan dengan salah satu yang kuat secara ekonomis selalu terjadi putusan yang berat sebelah, dimana hukum merupakan alat untuk memcapain keadilan hanyalah Lips Service belaka, yang terjadi adalah hukum merupakan Subordinat dengan kekuasaan, baik kekuasaan secara politis, maupun kekuasaan menyangkut institusi dari hukum itu sendiri, bahkan bersubordinat dengan kekuasaan dari para penegak hukumnya. Bahwa bukan rahasia lagi dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis untuk mendapatkan keuntungan seperti hal nya dalam hukum dagang, dimana lebih kuat secara ekonomi memberikan kontribusi dagang disitulah akan menang  dan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat bagi sebuah negara yang dulu didirikan dengan susah payah dengan pengorbanan nyawa, darah dan airmata serta harta yang tiada bisa dihitung, banyak Kusuma Bangsa yang gugur demi berdirinya negara ini.

    Negara ini selamanya akan mengalami ketidak adilan apabila sistem yang ada baik  dalam sistem hukum dan proses peradilan nya maupun sistem dalam Demokrasi yang tentu saling terkait sangat erat, dimana sistem yang baik akan meminimalisasi orang yang punya mens rea jahat untuk bertindak, demikian juga apabila sistem yang ada kurang baik maka, orang yang beritikad baik sekalipun akan terlindas oleh sistem tersebut dengan tergerus arus ikut berbuat kejahatan.

    Kita harus belajar dari Lembaga Anti Korupsi di Hongkong, pada era 70-an hingga tahun 80-an dimana gubernur Hongkong membeckup penuh lembaga tersebut dengan mengganti seluruh jajaran penegak hukum saat itu dengan orang orang baru yang dipilih secara kredible dan dipandang disamping cerdas juga punya karakter dan integritas . Demikian juga sistem penegakan hukum di Inggris di Swedia, bisa menekan korupsi yang paling rendah baik dalam bidang pelayanan publik maupun pada lembaga peradilan dan pemerintahan.

     Langkah Pertama:

    Dalam bidang hukum khususnya dalam penegakan hukum, masyarakat pencari keadilan harus menebus sangat mahal untuk mendapatkan keadilan, dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis yang berorientasi pada hukum dagang, dimana dinyatakan berbagai pihak di Indonesia sudah mengalami darurat dalam penegakan hukum.

    Untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum ( Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses transfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada, contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai “rasa” yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidak nya ditutup dengan sistem Juri tersebut.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan Anak Bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan.

    Sedangkan tindakan poltik hukum yang paling ekstreim. Dan perlu keberanian dari penguasa pemerintah yang bersih untuk mengambil  langkah berani terhadap lembaga hukum tertinggi yang dianggap sudah tidak lagi memberikan rasa keadilan, yakni:

    Ganti seluruh jajaran hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan mencari hakim-hakim yang dipandang jujur dan punya integritas dan kapabilitas dalam penegakan hukum pada hakim tingkat pertama, yang penulis rasa masih banyak hanya tidak bisa naik jenjang lebih tinggi karena kalah dalam persaingan jabatan.

    Untuk ini yang perlu diperbaiki adalah menyangkut rekruitmen dan proses penerimaan calon hakim agung agar tidak berafiliasi dengan kepentingan politik, maka lebih baik dihilangkan aturan harus fit and proper tes di lembaga DPR, murni berdasarkan kajian dan pilihan dari Mahkamah agung yang diajukan kepada presiden melalui kementerian Hukum dan HAM. Yang pada masa lalu kita pernah mempunyai punakawan petinggi penegak hukum , yang mana kinerjanya tidak perlu diragukan pada saat tahun 80 an an jaman Orde Baru.

    Demikian juga pada Aparat Penegak Hukum pada tingkat penyidikan dan penyelidikan serta pada tingkat penuntutan pada kejaksaan Agung, harus benar-benar memilih seorang Jaksa Agung yang dipandang berani dan briliant tapi punya integritas pada penegakan hukum untuk membina jaksa-jaksa pada tingkat penuntutan untuk berbuat demi keadilan semata bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum yang hanya terpaku kepada dogma yang kaku dan mati, karena sesungguh nya hukum adalah hidup dan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat, demikian juga pada institusi kepolisian. Disamping itu harus ada pedoman yang jelas menyangkut pertimbangan subyektif dari penyidik soal penahanan terhadap seseorang yang diduga terkena perbuatan pidana, dimana hal ini kerap  dijadikan alat untuk melakukan kepentingan dari yang bersifat subyektif juga dan dampaknya bisa kita lihat dimana para tahanan dititipkan di rutan-rutan dan tahanan institusi penegak hukum berjubel, yang apabila dikaitkan dengan pasal 4 dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi , yang mana pengembalian kerugian. Negara , tidak serta merta menghapus delik pidananya, maka untuk itu pasal yang sangat bermasalah ini juga perlu ditinjau ulang, kemana sebenarnya arah penegakan hukum menyangkut Kerugian negara? Apakah menyelamatkan uang negara, atau melakukan proses pidana sebagai unsur pembalasan dalam delik pidana? Dimana hukum berorientasi pada pembalasan  Ini juga harus jelas kemana sebenarnya tujuan paling utama ?

     

    Sedangkan Langkah Ke-dua adalah:

    Naikan tunjangan dan gaji para penegak hukum tersebut 500 persen, agar mereka lebih tenang bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarganya.

    Langkah Ke Tiga:

    Harus dibeck up dari pemimpin yang paling tinggi dalam pemerintahan dalam hal ini presiden, dimana presiden harus bisa memberikan suri tauladan, Tut Wuri Handayani, Ing Ngarso Sun Tulodo, kepada aparat penegak hukum, dan dengan tegas akan memberikan sangsi apabila ada aparat yang terbukti melakukan korupsi. Dan ini harus dimulai dari lingkungan presiden terlebih dahulu, dengan jaminan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap lawan-lawan politiknya.  Memberikan otoritas yang penuh kepada satu lembaga yang dianggap kredible dan didukung dengan regulasi perundang undangan untuk melakukan tindakan korupsi terhadap para aparat penegak hukum, baik pada kepolisian, kejaksaan, maupun pada hakim pada semua tingkatan.

    Dan ini merupakan tugas pekerjaan rumah dari Presiden Prabowo Subiyanto untuk berani mengambil gebrakan demi terciptanya keadaan yang lebih baik dalam peradilan kita untuk mencapai bahwa hukum sebagai panglima .

    Jangan sampai “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ditafsirkan dan diplesetkan masyarakat yang merasa kecewa menjadi “Demi Keadilan Berdasarkan Keuntungan yang Lebih  Besar”.

    Angin segar telah digulirkan pada Acara Golkar oleh Presiden Prabowo Subiyanto tentang wacana Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan kepada DPRD, karena menimbulkan cost biaya trilyunan yang harusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan menengok kebelakang tentang  sejarah terbentuknya negara ini, yang dikaitkan dengan sila-sila dalam Pancasila, dimana Mr Soepomo dengan ide negara Integralistik, menguraikan bahwa negara ini dibentuk berdasarkan ide dari pemerintahan Desa dalam adat di Indonesia, tapi dalam lingkup Nasional atau Negara. Bahwa pemimpin desa atau kepala desa dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam rembuk Desa yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perwakilan dusun, untuk mengambil keputusan bersama dalam jalanya pemerintahan saat itu, dan hal ini di implementasikan melalui sila ke-empat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” dimana berlambangkan kepala Banteng yang bermakna Komunitas banteng ini suka berkumpul dalam kelompok dan selalu mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat dari semua yang hadir.

    Jadi dari awal negara ini sejak berdiri tidak pernah dikenal dengan pemilihan langsung kepala daerah maupun,  Presiden dan wakil presiden, yang ada adalah pemilihan kepada partai politik yang lalu, hasil dari pemilihan tersebut dilakukan musyawarah dan bermufakat untuk memilih pemimpin baik kepala daerah gubernur, bupati, walikota  maupun presiden dan Wakil Presiden,  untuk itulah dibentuk sebuah lembaga tertinggi yang merupakan manifestasi dari keterwakilan rakyat yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan format negara Desa ini telah dihancurkan oleh kaum Reformis dengan mengatasnamakan demokrasi, padahal pemilihan langsung adalah produk Demokrasi Liberal dalam sistem Liberal pada negara Kapitalis, bukan pada sistem Negara Pancasila.

    Dengan keputusan politik melalui politik hukum yang berani, hal ini harus dikembalikan pada format awal pada berdirinya negara ini, yang tentu hal ini karena menyangkut cost yang sangat besar tentu sangat berkaitan dengan penegakan hukum itu sendiri, yang tentu banyak terjadi konflik dan sengketa, yang ujung-ujungnya juga siapa yang kuat secara ekonomi dialah yang menang sesuai hukum rimba,  jadi harus dilakukan perbaikan secara pararel dan sistematis antara sistem peradilan dengan sistem politik, dalam satu politik hukum dari pemerintah.

    Demian juga sangat berkaitan dengan sosial keagamaan, pada tataran berbangsa bermasyarakat, dimana terjadi fenomena, orang yang dianggap Atheis yang tidak bertuhan di musuhi, orang yang Bertuhan tapi Tuhan-nya beda juga dimusuhi karena Nabinya beda, Nabinya sama tapi aliranya beda juga dimusuhi, karena pendapatnya beda. Kalaupun aliran dan pendapatnya dalam agama sama, juga tetap dimusuhi karena partai politik pilihanya berbeda, bahkan satu partai yang sama juga dimusuhi karena punya pandangan beda, apa kalian mau hidup sendirian di muka bumi ini untuk mengklaim sebuah kebenaran yang subyektif? ( Orang berilmu belum tentu berasal, Quote dari KH Mustofa Bisri). 

    Banyak yang memberikan pemahaman bahwa ibadah adalah untuk mencapai tujuan memasuki Surga, padahal semua agama mempunyai tujuan agar surga dalam kehidupan  itulah bisa masuk pada setiap insan manusia, dengan demikian dapat mempunyai kehidupan yang bahagia, yang secara otomatis berjiwa rasa kemanusiaan yang tinggi atas sesama, pemahaman inilah yang harus ditanamkan. Jangan men Tuhan kan Agama dengan iming-iming surga .      M e r d e ka

     

    ——————————-

    Penulis adalah praktisi hukum di Jakarta, pemerhati masalah sosial budaya  dan  sejarah bangsanya

  • Elegi Lumpur dan Harap

    Elegi Lumpur dan Harap

     

    ​Oleh Odemus Bei Witono

     

    Jiwaku terasa sesak dalam kepungan jerebu
    Ada rindu yang meronta, ingin pulang ke hulu
    Namun jalan setapak telah raib disapu waktu
    Menyisakan perih yang membeku di kalbu.

    Rumah bukan lagi tempat berteduh dari hujan
    Ia telah karam, tenggelam dimakan lumpur legam
    Dinding-dinding kenangan runtuh dalam diam
    Menyisakan nisan tanpa nama di atas pemakaman.

    Mimpi-mimpi kini terasa gelap dan asing
    Sunyi mencekam, memilin raga hingga pening
    Di bawah langit yang tak lagi berbening
    Kita hanyalah butiran debu yang terpelanting.

    Lihatlah seragam sekolah yang kini kusam
    Anak-anak kehilangan peluk bapak dan ibu
    Dunia mereka runtuh, menyisakan masa depan kelam
    Hanya ada isak yang tertahan di balik pintu.

    Pun para orang tua, menatap tanah dengan nanar
    Kehilangan tunas muda, harapan yang sempat berpijar
    Kini terkubur di bawah endapan yang sukar
    Meninggalkan lubang di hati, pedihnya tak terukur nalar.

    Pedih dan sedih meledak hebat di sanubari
    Menghantam dada, merobek sisa-sisa harga diri
    Wahai Ibu Pertiwi, di mana gerangan kau sembunyi?
    Kami butuh gelombang pengaman, dekapan yang abadi.

    Mentari merangkak malas menuju ufuk barat
    Membawa senyum getir di antara luka yang berkarat
    Semburat jingganya tak lagi terasa hangat
    Hanya pengingat bahwa waktu kian sekarat.

    Gelondongan pohon misteri di tepi tubir
    Sisa-sisa hutan yang tumbang, dipaksa menyingkir
    Berserak ke sana kemari, terbawa arus banjir
    Menjadi saksi bisu atas alam yang kian kikir.

    Tanah yang dulu ramah kini menjadi amuk
    Menelan apa saja dengan sekali teguk
    Kita hanya bisa bersimpuh dan membungkuk
    Di hadapan takdir yang datang mengetuk.

    Duhai Belas Kasih, Sang Pemilik Semesta
    Bangkitkan kembali ruh kami yang mati rasa
    Jangan biarkan kami larut dalam nista
    Di tengah bencana yang tak kunjung reda.

    Tiupkan kembali semangat ke dalam nadi
    Agar kami mampu berdiri di atas kaki sendiri
    Membangun puing dari reruntuhan yang abadi
    Meski luka ini takkan pernah benar-benar mati.

    Biar kami kembali belajar untuk tersenyum
    Walau rasanya sepahit empedu di dalam kerongkongan
    Sebab hidup harus terus berjalan dalam pengabdian
    Hingga fajar baru menghapus segala kenangan pahit.

     

    ———————————

     

  • Menuju Advokat sebagai Profesi Terhormat  Mandiri

    Menuju Advokat sebagai Profesi Terhormat  Mandiri

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Undang-Undang Advokat di Indonesia mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, yang dikenal sebagai Single Bar Association. Ini berarti bahwa hanya ada satu organisasi advokat yang diakui secara resmi, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

     

    Tujuan Single Bar Association:

    – Meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat.

    – Menjaga integritas dan etika profesi advokat.

    – Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi     advokat.

     

    Dasar Hukum:

    – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 28 ayat (1).

    – PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 sebagai perwujudan single bar association.

     

    Tantangan:

    – Masih ada advokat dan organisasi lain yang tidak bergabung dengan PERADI.

    – Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap single bar association.

    Latar belakang dan jejak rekam calon advokat harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Ini penting untuk menjaga marwah profesi advokat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

     

    Beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

    – Riwayat pendidikan: Pastikan calon advokat memiliki latar belakang pendidikan hukum yang solid dan relevan.

    – Pengalaman kerja: Periksa pengalaman kerja calon advokat, termasuk pengalaman di bidang hukum dan pengalaman profesional lainnya.

    – Rekam jejak: Periksa rekam jejak calon advokat, termasuk apakah mereka pernah terlibat dalam kasus-kasus yang tidak etis atau tidak profesional.

    – Karakter dan integritas: Pastikan calon advokat memiliki karakter dan integritas yang baik, termasuk kejujuran, kesabaran, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain.

     

    Proses seleksi yang ketat:

    – Ujian advokat: Ujian advokat harus dirancang untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan integritas calon advokat.

    – Wawancara: Wawancara dengan calon advokat dapat membantu menilai karakter dan integritas mereka.

    – Pemeriksaan latar belakang: Pemeriksaan latar belakang calon advokat harus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

     

    Dengan memperhatikan latar belakang dan jejak rekam calon advokat, kita dapat meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat. Kualitas advokat di Indonesia memang menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan penurunan kualitas advokat dibandingkan dengan medio tahun 1990-an adalah:

     

    – Kompetisi yang tidak seimbang: Banyaknya lulusan hukum yang menjadi advokat, tetapi tidak semua memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman dan pelatihan yang memadai.

    – Kurangnya pengawasan: Sistem pengawasan terhadap advokat belum efektif, sehingga beberapa advokat mungkin tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.

    – Kurangnya pendidikan dan pelatihan: Pendidikan hukum dan pelatihan advokat mungkin tidak cukup untuk mempersiapkan advokat menghadapi tantangan praktik hukum yang kompleks.

    – Pengaruh komersialisasi: Fokus pada keuntungan finansial mungkin membuat beberapa advokat mengabaikan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme.

    – Kurangnya kesadaran masyarakat: Masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat, sehingga tidak dapat menilai kualitas advokat dengan baik.

     

    Walaupun tidak biss dipungkiri dan perlu diingat bahwa masih banyak advokat yang berintegritas dan berprofesionalisme tinggi.namun prosentase nya hanya kurang lebih 20 persen dari seluruh advokat yang ada saat ini, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja didepan persidangan yang bahkan banyak advokat muda yang kurang pengalaman dalam praktek tidak menguasai hukum acara yang berakibat berat sebelah dibanding dengan kemapuan Hakim, Jaksa penuntut maupun penyidik dari kepolisian dalam perkara pidana yang tentu akan berakibat menurunkan kewibawaan profesi advokat itu sendiri yang saat ini dianggap sebelah mata oleh penegak hukum lainya, karena tercipta yang diakibat kab oleh organisasi advokat berlomba lomba mencari anggauta sebanyak banyaknya demi kepentingan komersial organisasi, yang sulit untuk disatukan menjadi Single Bar Assosiation di Indonesia, yang masing masing selalu terjadi ego sentris pada setiap pengurus organisasi .

    Profesi advokat memang seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik, sesuai dengan Undang-Undang. Namun, beberapa faktor yang mungkin menyebabkan profesi advokat dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum lain adalah: Disebabkan oleh para advokat itu sendiri yang kurang menjaga marwah dan ligimitasi dari provesi tersebut , karena banyak faktor, mungkin seperti yang telah kami tulis diatas kurang nya penguasaan ilmu hukum, baik hukum acara, materi hukum, teori hukum dan bahkan filsafat hukum, ada kalanya juga ketidak jujuran dari para insan advokat dan beberapa faktor lain seperti:

     

    – Kurangnya kesadaran akan peran advokat: Beberapa aparat penegak hukum mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat dalam sistem hukum.

    – Komunikasi yang kurang efektif: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin tidak memiliki komunikasi yang efektif, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dan ketegangan.

    – Perbedaan budaya kerja: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin memiliki budaya kerja yang berbeda, sehingga menyebabkan perbedaan dalam pendekatan dan prioritas.

    – Kasus-kasus yang tidak profesional: Beberapa advokat mungkin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga merusak citra profesi advokat secara keseluruhan.

    – Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan terhadap profesi advokat mungkin menyebabkan beberapa advokat tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.

     

    Namun, perlu diingat bahwa:

    – Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik.

    – Peran advokat sangat penting dalam sistem hukum, yaitu sebagai wakil klien, penasihat hukum, dan pembela hak-hak klien.

     

    Dengan meningkatkan kesadaran akan peran advokat, memperbaiki komunikasi, dan meningkatkan profesionalisme, kita dapat meningkatkan citra profesi advokat dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

    Coba kita tengok kebelakang saat para advokat jaman tahun 1990 an harus menjalani praktek hukum sebagai pengacara praktek setelah lulus dari ujian yang sangat ketat melalui pengadilan tinggi disetiap propinsi, dan memenuhi persyaratan khusus pernah menangani 10 perkara pidana dan 5 perdata baru bisa mengajukan titel advokat atau penasihat hukum kepada menteri kehakiman yang direkomendasikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung RI, yang harus di uji kompetensi kredibilitas nya lewat Bakortasda saat itu disetiap polda dan Kodam disetiap propinsi untuk mengetahui jejak rekam masa lalu nya tidak pernah tersangkut pidana dan politik yang bisa memvahayakan negara.

    Ini adalah sebuah sistem dan upaya menjaga integritas dan marwah serta kualitas dari para advokat itu sendiri, karena nasib pencari keadilan ada dipundak pundak para advokat sebagai seorang pembela umum. Hal ini yang tidak ada lagi saat jaman reformasi saat ini, dan hal itu perlu dipikirkan bersama, untuk nenuju sebuah profesi yang mandiri dan terhormat di mata masyarakat demi bangsa dan negara.

    ———————

     Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya dan hukum

  • Caritas Indonesia Melakukan Pendampingan Psikososial untuk Penyintas Bencana Banjir Sumatra dan Menginisiasi Pos Pengungsian Terpadu

    Caritas Indonesia Melakukan Pendampingan Psikososial untuk Penyintas Bencana Banjir Sumatra dan Menginisiasi Pos Pengungsian Terpadu

     

    Jaringan Caritas Indonesia (KARINA KWI) terus hadir mendampingi masyarakat terdampak banjir di Sumatra. Pasca dua minggu setelah kejadian bencana, relawan jaringan Caritas Indonesia terus menyalurkan kebutuhan dasar untuk para pengungsi dan para penyintas bencana. Jaringan Caritas Indonesia juga telah menginisiasi pendampingan psikososial anak-anak penyintas, serta pembentukan pos pengungsian terpadu bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

     

    Pembentukan Pos Pengungsian Terpadu

     Caritas Indonesia (KARINA KWI), Caritas-PSE Sibolga, bersama BNPB membangun Pos Pengungsian Terpadu di Dusun Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di lokasi ini, sudah berdiri 100 untuk 691 jiwa Penyintas dari Kecamatan Badiri dan Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah 16 Desember 2025. Pos ini adalah bagian dari pusat layanan kemanusiaan bagi warga yang terdampak bencana, sekaligus ruang aman untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.

    Pos ini menjadi ruang aman sementara bagi warga terdampak banjir. Menjadi tempat bernaung, saling menguatkan, dan mulai menata kembali kehidupan. Kehadiran pos terpadu diharapkan memperkuat koordinasi dan pelayanan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

    Direktur Caritas Indonesia (Yayasan KARINA KWI), Romo Fredy Rante Taruk, Pr menyampaikan, jaringan Caritas Indonesia akan terus menyalurkan bentuan kebutuhan pokok untuk para penyintas di lokasi pengungsian ini. Selain itu, pelayanan lesehatan dan pendampingan psikososial akan diperluas cakupannya untuk dapat menjangkau semakin banyak penyintas.

    “Jaringan Caritas Indonesia terus berjalan bersama pemerintah setempat, aparat desa, relawan, dan jaringan kemanusiaan, berkoordinasi untuk memastikan pos pengungsian ini dapat berfungsi secara optimal,” ujarnya.

    Kehadiran Pos Pengungsian Terpadu ini diharapkan dapat memperkuat respon darurat di tingkat komunitas, memastikan bantuan tersalurkan secara terkoordinasi, serta menghadirkan rasa aman dan harapan bagi warga terdampak.

     

    Pendampingan Psikososial Anak-anak

    Caritas Indonesia bersama Caritas PSE Sibolga menginisiasi pendampingan dan kegiatan psikososial untuk para penyintas bencana, khususnya anak-anak. Relawan Caritas mengadakan kegiatan pendampingan psikososial untuk 40 anak di pengungsian Biara Hamente, Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Pada kesempatan ini, anak-anak diajak untuk masuk dalam suasana permainan, cerita, dan kebersamaan. Diharapkan, dari kegiatan ini, anak-anak kembali menemukan ruang aman untuk mengekspresikan diri.

    Psikososial bencana adalah pendekatan untuk mendampingi korban bencana agar pulih secara mental, emosional, dan sosial, bukan hanya fisik atau material. Fokusnya adalah mencegah trauma berkepanjangan, memperkuat daya tahan psikologis, serta memulihkan kehidupan sosial masyarakat terdampak.

    Pendampingan ini penting khususnya bagi anak-anak, sehingga mereka dapat kembali menemukan keceriaan dan tumbuh kembali di tengah keterbatasan pada situasi kebencanaan. Pendampingan psikososial menghadirkan rasa tenang bagi anak-anak, membuat mereka merasa  didengar, dan terlindungi.

     

    Update Respon Kebencanaan di Keuskupan Sibolga

    Dalam masa pemulihan pascabencana, kebutuhan akan pelayanan kesehatan menjadi hal mendesak bagi masyarakat terdampak. Relawan Caritas Indonesia (KARINA-KWI) menegaskan komitmennya untuk hadir secara inklusif, memastikan setiap warga tanpa kecuali memperoleh akses layanan kesehatan dan dukungan psikologis.

    Pada 11 Desember 2025, Caritas Indonesia melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologi di Desa Sibuni-buni, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebanyak 129 pasien menerima layanan tersebut, yang bertujuan menjaga kesehatan fisik sekaligus membantu pemulihan mental masyarakat.

    Sehari kemudian, 12 Desember 2025, pelayanan serupa kembali digelar di Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam kegiatan ini, 86 warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologi. Kehadiran Caritas Indonesia di lokasi bencana menegaskan komitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang.

    Untuk pelayanan kesehatan bagi warga terdampak banjir, jaringan Caritas Indonesia didukung dokter dan para relawan kesehatan dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Selain itu para relawan kesehatan ini juga berasal dari rumah sakit Katolik baik di Keuskupan Sibolga dan dari Keuskupan Agung Medan.

    Di Keuskupan Sibolga, pos pelayanan juga dibuat di Gereja Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori, Tapanuli Tengah. Melalui rangkaian pelayanan ini, Caritas Indonesia berharap dapat memperkuat ketahanan fisik dan mental masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dalam proses pemulihan pascabencana.

     

    Update Respon Kebencanaan di Keuskupan Padang

    Caritas Keuskupan Padang terus melanjutkan pelayanan kebencanaan di wilayah pelayanan keuskupan. Caritas Keuskupan Padang terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik di Kota Padang dan Kepulauan Mentawai.

    Pos pengungsian sementara didirikan di Gereja St. Maria Diangkat ke Surga, Siberut Selatan. Wilayah Siberut Selatan sampai saat ini masih ada wilayah yang terendam banjir yang memaksa ratusan keluarga masih mengungsi terutama di aula paroki. Selain itu, pos pengungsian juga dibuat di Gereja Stasi Silappak, Paroki Siberut Selatan. DI gereja ini terdapat 455 warga (156 KK) yang mengungsi.

    Di Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai ratusan rumah masih terdampak dan sejumlah fasilitas umum terendam. Desa Muntei dan sekitarnya ketinggian air mencatat lebih dari 300 KK terdampak. Fasilitas umum seperti sekolah, pustu, rumah ibadah, dan balai desa ikut terendam.

    Siberut Utara: Beberapa dusun seperti Malancan, Sotboyak, dan Mongan Poula masih mengalami banjir dengan ketinggian air mencapai 100–200 cm. Namun sebagian wilayah terpantau sudah mulai surut, namun warga masih terdampak. Untuk wilayah Muara Siberut dan Madobag beberapa wilayah masih tergenang banjir setinggi 50–100 cm merendam rumah warga dan merusak jembatan penghubung. Sedangkan di Siberut Barat Daya dan Siberut Tengah: Ketinggian banjir berkisar 30–60 cm, sebagian wilayah sudah mulai surut. Siberut Barat: Desa Sigapokna mengalami banjir cukup tinggi (100–200 cm) dengan 177 KK terdampak.

    Sementara itu Caritas Padang masih terus melanjutkan distribusi bantuan bagi warga yang terdampak banjir, di Kec. Ampek Bagari, Kab. Agam; Kec. Koto Tengah, Kota Padang; serta Kec. 2×11 Kayu Tanam dan Ke. Lubung Arung, Kab Padang Pariaman. Distribusi bantuan ini sebagai wujud nyata kepedulian Gereja terhadap masyarakat terdampak bencana. Distribusi bantuan mencakup kebutuhan pokok, air mineral, dan hygiene kit.

     

    Update Respon Kebencanaan di Keuskupan Agung Medan

    Jaringan Caritas Indonesia dan Caritas Keuskupan Agung Medan (KAM) terus menunjukkan komitmen nyata dalam pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Sumatera Utara. Selain itu, Caritas Indonesia dan Caritas KAM juga bekerja sama dengan Jesuit Refugee Service Indonesia (JRS) untuk berkolaborasi dalam pelayanan kebencanaan di empat lokasi yakni: Paroki Tarutung, Paroki Pangkalan Brandan, Paroki Lhokseumawe, dan Paroki Pakkat.

    Caritas KAM terus melanjutkan distribusi bantuan untuk para panyintas bencana. Di Desa Pematang Cengal, Caritas KAM membagikan bantuan berupa paket kebutuhan pokok dan hygiene kit. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kehilangan harta benda akibat banjir sekaligus menjaga kesehatan keluarga terdampak.

    Jesuit Refugee Services (JRS) telah lama aktif melakukan berbagai pelayanan kemanusiaan di Aceh. Melihat komitmen tersebut, Caritas Indonesia bersama Keuskupan Agung Medan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam program yang sedang berjalan, sehingga tercipta respons bersama yang lebih kuat dan terkoordinasi.

    Dalam skema emergency aid selama tiga bulan, JRS merancang program mencakup water sanitation dan layanan darurat lainnya. Untuk mendukung pelaksanaan, telah dibentuk dua tim: satu tim berangkat dari Medan dan satu tim dari Banda Aceh. Tim ini diperkuat oleh relawan serta tenaga harian yang sudah dipersiapkan. Pada bulan pertama, JRS akan membuka kantor-posko di Beurun sebagai pusat koordinasi.

    Jaringan Caritas bersama JRS akan memperkuat fasilitas pelayanan kebencanaan di Paroki St. Paulus Pangkalan Brandan. Tindakan ini diharapkan memperkuat posko di paroki. Saat ini, relawan Caritas bersama Pengurus PSE paroki melakukan kajian kebutuhan masyarakat yang bertujuan mengetahui kebutuhan penyintas dan strategi distribusinya.

    Kehadiran Caritas Indonesia, Caritas Keuskupan Medan, dan JRS di tengah masyarakat terdampak banjir menegaskan semangat solidaritas Gereja: menghadirkan kasih yang nyata melalui pelayanan Kesehatan dan distribusi bantuan.

     

    Solidaritas Sahabat Caritas

    Respon kebencanaan ini tidak berjalan sendiri. Dukungan dari berbagai pihak memungkinkan pelayanan jaringan Caritas Indonesia dapat terus berlangsung. Keberadaan jariangan Caritas Indonesia saat ini juga mendapat dukungan dari Takhta Suci Vatikan melalui Nunsiatura Apostolik Indonesia. Beberapa lembaga yang mendikung jaringan Caritas Indonesia dalam respon bencana banjir di Sumatra ini di antaranya:

    Romo Fredy menyampaikan, Caritas Indonesia berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Solidaritas ini menjadi kekuatan untuk terus menghadirkan harapan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, khususnya anak-anak yang paling rentan.

    “Kami Caritas Indonesia, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh Sahabat Caritas atas doa, solidaritas, dan dukungan yang terus mengalir. Dukungan Anda menjadi kekuatan bagi sesama kita yang sangat membutuhkan dan menjadi kekuatan kita bersama dalam menghadapi situasi sulit ini.”

    Foto – Staf dan relawan Caritas Padang saat mendistribusikan bantuan ke beberapa wilayah terdampak Banjir Sumatra. Dok Caritas Indonesia

     

    Foto-Pos Pengungsian Terpadu di Dusun Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibangun bersama Jaringan Caritas Indonesia, Caritas-PSE Sibolga, bersama BNPB.  Dok. Caritas Indonesia

     

     

  • Panggilan Hidup

    Panggilan Hidup

     

    Oleh Rabindranath Tagore, Nobel Award of Literature 1913

     

     

    Jika gong berdegung sepuluh kali di pagi hari dan aku berjalan menuju sekolah, bertemulah aku setiap hari dengan penjual kelontong yang berteriak, “Manik! Manik batu!”
    Tak ada yang memburu dia, tak ada jalan yang harus ditempuh, tak ada tempat ke mana ia harus pergi.
    Aku ingin jadi penjual kelontong yang menghabiskan hari-harinya di jalanan sambil berteriak, “Manik, Manik batu!”
    Jika sore hari pukul empat aku pulang dari sekolah, kulihat dari gerbang masuk tukang kebun sedang menyabit rumput di halaman.
    Ia bekerja sesuka hatinya, mengotori bajunya dengan debu, berjemur di bawah panas matahari, kehujanan tanpa seorang pun melarangnya.
    Aku ingin jadi tukang kebun yang bekerja sesuka hati, dan tak seorang pun melarangku.
    Jika malam tiba dan ibu menyuruhku tidur, kulihat lewat jendela, peronda malam bolak-balik di gang.
    Jalanan gelap, dan sepi, dan lampu pasar tegak bagai raksasa bermata merah di tengah kepalanya.
    Peronda itu berjalan membawa lampunya bersama banyang-banyangnya, dan ia tak pernah tidur selama hidupnya.
    Aku ingin jadi peronda dan berjalan di jalanan sepanjang malam sambil menghalau bayang-bayang dengan lampuku.

    ———————

    Sumber Puisi dari Buku Antologi Puisi Nobel – 2001 – Bentang Budaya

  • Benturan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 20225 dan Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025  Menjabat di Luar Struktur Kepolisian Republik Indonesia

    Benturan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 20225 dan Putusan MK Nomor 114/PUU – XXIII/ 2025  Menjabat di Luar Struktur Kepolisian Republik Indonesia

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Dalam beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik, media cetak, maupun media online bahkan media sosial, tentang suara pro dan kontra atas terbitnya peraturan Kepolisian Negara RI nomor 10 tahun 2025 tentang keputusan Kapolri untuk mengesahkan jabatan diluar struktur kepolisian yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif , pasca keluar nya Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU – XXIII/ 2025 yang melarang anggota Polri Aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur jabatan kepolisian, berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI.

    Peraturan Kepolisian RI nomor 10 tahun 2025 ditandatagani, oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya pembangkangan hukum, terhadap putusan MK ( Mahkamah Kontitusi ) yang bersifat Final dan Binding yang harus dilaksanakan.

    Semrntara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa Regulasi pada Undang Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 beserta penjelasanya , masih memiliki kekuatan hukum mengikat , setelah amar Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU – XXIII/ 2025 keluar. Dengan alasan bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) b Undang Undang nomor 20 tabun 2023,  tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif sebagai ASN, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

    Lalu bagaimana dengan putusan MK nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025 yang mempunyai sifat final dan binding, dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang Undang dibawah Undang-Undang Dasar, dan bagaimana kewibawaan dari Badan peradilan tersebut, yang putusan nya tidak bisa diganggu gugat, yang harus dilaksanakan tanpa syarat? Hal ini merupakan fenomena baru dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di negeri ini yang bisa dijadikan Introspeksi bersama, baik dari MK (Mahkamah Kontitusi) sendiri, dalam setiap pengambilan keputusan dan beserta Implikasi kedepan dalam sistem hukum, dan dilain pihak sebagai bahan introspeksi diri bagi Lembaga Kepolisian RI sendiri beserta Pemerintah, agar tidak lagi terulang kasus seperti ini dikemudian hari untuk menjaga kepastian hukum.

    Seperti kita ketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

    – Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

    – Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

    – Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda

    Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

    Lalu bagaimana dengan pengujian pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Kepolisian RI bila dikaitkan dengan pasal 13 ayat (1) dan juga bila dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar RI serta jika dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil  Negara (ASN) serta jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, seperti yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri di atas, dikaitkan dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) nomor 114/ PUU / – XXIII/ 2025, mari kita urai satu persatu :

     1. Dari perspektif Kontitusional – Ketatanegaraan. Keberadaan Kepolisian Negara RI memperoleh Ligimitasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945.yang menyebutkan : Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat brrtugas melindungi , mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum .

    Ketentuan a quo  tersebut breakdown dalam Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.tentang tugas fungsi peran dan kedudukan Kepolisian RI Khusus tentang pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002, menyebut kan ” Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah :

    – memelihara keamanan dan ketertiban

    – Menegakan hukum

    – Memberikan perlindungan , pengayoman , dan pelayanan masyarakat.

     

    2. Dari Perspektif Ilmu Perundang Undangan :

    Bahwa keberadaan Norma pasal pasal dalam Undang Undang merupakan “Satu kesatuan” norma hukum.artinya dalam memaknai satu norma pasal tsrtentu katakan lah pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 tahun 2002, yang diuji oleh MK, tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus dilakukan secara menyeluruh yaitu menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam Undang-Undang seperti halnya pada pasal 13 dari UU nomor 2 tahun 2002.

    Dalam kontek ini walaupun yang dimohonkan oleh pemohon  di MK ( Mahkamah Kontitusi ) adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002.terhadap UUD 1945, namun dengan melihat Ilmu Perundang Undangan yang menyatakan bahwa segenap Norma yang ada dalam Undan- Undang a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma hukum , maka didalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakan dalam hubungan dengan pasal pasal lain nya dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI. Dengan kata lain pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara Parsial yang berakibat menyalahi prinsip prinsip dari Ilmu Perundang undangan, lebih lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian kontitusional, melainkan emplementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002.

    Dengan kata lain MK (Mahkamah Kontitusi) juga kurang cermat dan gegabah, ditambah lagi, semua jabatan yang dijabat di luar struktur Lembaga Kepolisian adalah Jabatan Administrasi Negara, yang berfungsi administratif, yang berbentuk pelayanan, sebagai salah satu tugas pokok Polri vide pasal 13 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.

    Namun demikian sebagai negara hukum, dimana segala sesuatu nya harus berdasar dan berlandasan kepada hukum, maka Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan MK (Mahkamah Kontitusi) dalam amar putusannya dalam perkara nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025.

    Lalu bagaimana dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang mempunyai sifat final dan binding, tidak ada upaya hukum lain, sedang kan sebagai manusia tentu Hakim-Hakim MK bukan malaikat yang tentu kerap terjadi salah dan kilaf dalam pertimbangan putusannya?

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

    Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

    – Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

    – Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

    – Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.

     

    Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

    ———————

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik, Tinggal di Jakarta

  • Agus Widjajanto: Hegemoni Indonesia ke Depan dan Falsafah Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif  Ke-Indonesiaan

    Agus Widjajanto: Hegemoni Indonesia ke Depan dan Falsafah Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif  Ke-Indonesiaan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Bangsa ini pernah mencapai sebuah kejayaan dengan peradapan yang sangat mencengangkan, banyak aerkolog dunia menyatakan bahwa masih banyak belum terkuak atas peninggalan budaya dan peradaban bangsa ini yang masih terpendam diantaranya adalah pada masa kejayaan bangsa Le Moria, yang berdiam ditanah nusantara ini.

    Dalam khasanah budaya dan sejarah yang telah terungkap berdasarkan manuskrip sejarah, pada masa kerajaan Medang Kamulyan (Mataram Hindu) pada abad ke tujuh masehi hingga ke sembilan masehi bangsa ini telah mampu menyatukan Nusantara, dalam satu peradaban Asia Tenggara dimana telah berdiri kokoh candi Borobudur dan prambanan yang merupakan ikon budaya bangsa ini, hingga Singosari melalui Pamalayunya serta pada masa Majapahit mencapai kejayaan pada abad ke dua belas, dengan sumpah amuktinya Maha Patih Gajahmada.

    Pada awal pemerintahan Orde Baru, hingga bertahan 32 tahun dan harus jujur dikatakan mencapai jaman keemasan dimana Indonesia sebagai Negara Macan Asia dengan pertumbuhan Ekonomi tertinggi dengan stabilitas politik yang stabil serta mampu berswasembada pangan dan menjadi tuan dinegeri sendiri dalam bidang seni budaya, musik, serta papan sandang.

    Bahwa semasa Presiden Soeharto berkuasa, falsafah kepemimpinan Jawa cenderung dijadikan inspirasi untuk memaknai kemerdekaan dengan membangun perekonomian dan stabilitas politik Nasional dan Presiden Soeharto saat itu menerapkan dan berpedoman pada falsafah  Tri Darma yang diambil dari Pangeran Samber Nyawa Raden Mas Said (Mangkunegoro 1) dimana dalam falsafahnya beliau mengajarkan harus senantiasa merasa turut memiliki dan melindungi negara. Dan Falsafah Tri Darma diterapkan oleh pemimpin Orde Baru saat itu dalam upaya menjaga stabilitas politik, hingga terciptanya perdamaian dan falsafah tersebut sejalan dengan falsafah dari Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX yakni, Hamengku, Hamangku dan Hamemgkoni.

    Hamengku: artinya seorang pemimpin senantiasa harus melindungi seluruh rakyat secara adil tanpa membedakan golongan, ras, agama, strata sosial.

    Hamangku: yang artinya pemimpin senantiasa memberikan darma bakti pada seluruh rakyat dimana lebih banyak memberi dari pada menerima .

    Hanengkoni: artinya seorang pemimpin harus bisa memberikan teladan bagi seluruh rakyat dan harus berani memikul tanggung jawab beserta segala resiko .

    Dalam buku Butir-butir Budaya Jawa yang ditulis oleh almarhum Presiden Soeharto, mengulas bagaimana sejatinya hidup dan kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, baik secara pribadi sebagai warga negara maupun dalam kaitan tanggung jawab nya sebagai masyarakat. Untuk Mencapai kesempurnaan hidup (Hangayuh Kasemournaning Urip, Ngudi sejatining becik) (Apa yang kita tanam maka kita akan ngunduh tuwai sesuai amal kebaikan  kita), budaya gotong royong dimana merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila, bahwa kita harus memberikan bantuan sokongan, cinta kasih kepada sesama yang membutuhkan, sebagai bagian dari hidup, Tugas kita sebagai Hamba Tuhan pada Alam semesta dan harus membuat kebajikan (Memayu Hayuning Bawono) yang bisa kita pelajari dari makna yang terkandung dalam huruf Honocoroko, yang pada setiap huruf dan katanya mempunyai makna falsafah Spiritualistis, dari mana kita berasal, setelah lahir didunia untuk apa, dan setelah mati kita kemana ?

    Namun sayang seiring perkembangan waktu dan jaman, ajaran ajaran kepemimpinan dalam falsafah leluhur Jawa tersebut dilupakan, yang generasi muda lebih tertarik pada falsafah kepemimpinan Demokrasi ala Barat, yang sebenarnya bukan budaya dan tata cara dari Demokrasi kita, sebagai Bangsa Indonesia .

    Dalam memasuki era globalisasi, menuju dan menyongsong Indonesia ke depan yang oleh presiden terpilih  pasangan Prabowo Subiyanto dan Gibran Raka Buming Raka, kerap dikatakan ” menyongsong Indonesia Emas” tidaklah semudah membalikan sebuah tangan, lalu tercapai menuju kepada harapan yang disebut Indonesia Emas, tapi perlu kerja keras dan partisipasi seluruh elemen bangsa, baik pejabatnya, dunia usaha dari swasta, para pendidik baik ditingkat sekolah menengah maupun para dosen pada universitas baik negeri maupun swasta, para kaum agama, baik dari agama Islam, Kristen Katolik dan Protestan, Hindu, Budha dan Kepercayaan, para budayawan (penulis) dan anak-anak muda milenial yang kerap membuat kreator di media sosial dan tentu dari TNI dan Polri sebagai penyangga pertahanan dan keamanan, semuanya bahu-membahu bersatu menuju yang dicita-citakan untuk  mencapai  Indonesia Emas seperti yang didengungkan oleh pemerintahan Joko Widodo hingga yang terbaru masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto  yaitu sejahtera , adil makmur, gemah ripah loh jinawi, untuk seluruh rakyat.

    Membicarakan perjalanan dan sejarah sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari sifat karakter dari para pemimpinannya dalam memimpin sebuah bangsa tersebut, termasuk Indonesia.

    Pada masa lalu saat di Jawa dan Nusantara ini berdiri kerajaan kerajaan besar, falsafah yang diterapkan para pemimpin masa lalu yakni raja-raja besar saat itu, adalah “Adil Paramarta” baik dalam hukum negara, hukum agama, maupun hukum sosial dan politik. Antara lain yang menerapkan sifat adil Paramarta adalah: Raja Ratu Shima, pada abad ke-7 Masehi, Raja Samaratungga ( Raja Medang tahun 1812- 833 M ), Rakai Pikata /Mpu Manuku ( Medang tahun 838 – 885 M ), Mpu Sendok ( Raja Medang tahun 929 – 947 )  Raden Wijaya ( Dyah Wijaya ( Raja Majapahit 1293- 1247 Masehi ) dan Ratu Tribuwana Tunggal Dewi ( Raja Wilwatikta Majapahit 1328 – 1350 ), para raja raja tersebut menerapkan prinsip dan falsafah Adil Paramarta, seperti Ratu Shima saat menjatuhkan hukuman kepada setiap orang tanpa kecuali, termasuk terhadap putra mahkotanya yang mengambil dan menggeser tempayan uang pemujaan di perempatan jalan, demikian juga pada Raja Samaratungga, yang menikahkan putrinya sendiri yakni Dyah Kusumawardani dengan Mpu Manuku atau yang dikenal dengan Rakai Pikatan yang berjasa membangun Bangunan Candi Jinalaya ( Candi Borobudur ) yang mana Raja Samaratungga Perlu memberikan apresiasi atas jasa Mpu Manuku sebagai arsitek dan kepala proyek pembangunan candi Budha terbesar, hingga saat ini, meskipun Mpu Jinalaya (Rakai Pikatan) bukan beragama Budha hinayana tapi beragama Hindu  yang dalam sejarah menggunakan nama samaran sebagai Arsitek Candi Borobudur sebagai Resi Gunadharma seorang raja sekaligus Resi agung.

    Disamping menerapkan  falsafah Adil Paramarta, para Raja Raja besar dijawa dan Nusantara ini juga menerapkan falsafah Memayu Hayuning Bawono: yang artinya adalah menjaga kelestarian dunia (Jagad Raya) ini, yang dalam pandangan Spiritualitas Jawa, terdiri dari jagad cilik (Mikrokosmos) dan jagad gede (Makrocosmos), Mikrokosmos terdiri dari seluruh alam beserta isinya seperti manusia, hewan, tumbuhan, gunung, lautan sungai serta diri kita sebagai Hamba Tuhan, sementara Makrokosmos berarti wilayah Negara, Bumi seutuhnya dan alam semesta ( galaksi Bima Sakti ).

    Yang ketiga para raja-raja terdahulu juga menerapkan falsafah Manunggaling Kawulo Gusti, yang artinya konsep falsafah kepemimpinan Jawa bukan hanya dimaknai kemanunggalan antara hamba dan Tuhan secara Jagad Cilik, akan tetapi harus dipahami sebagai hubungan antara rakyat, dengan pemimpinan nya, dimana Raja yang menerapkan falsafah kepemimpinan tersebut dianggap Raja yang merakyat. Dimana falsafah kepemimpinan Manunggaling Kawulo Gusti tidak hanya diterapkan pada masa Mataram Hindu hingga Medang Kediri dan Singosari sampai Majapahit, akan tetapi juga diterapkan hingga Mataram Islam, sebagai falsafah yang diterapkan oleh Hamangkubuwono ke IX, saat pra kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan.

    Bahwa falsafah kepemimpinan Jawa senantiasa berlatar belakang pada budaya dan agama/spiritual Jawa. Faktor inilah yang membedakan antara falsafah kepemimpinan Jawa dengan falsafah kepemimpinan dari daerah lain di Indonesia dan atau dari negara-negara lain di dunia, yang pada hakekatnya falsafah tersebut dipahami sebagai pedoman untuk menjadi pemimpin berjiwa Jawi, yang artinya seorang pemimpin harus punya sikap, sifat, dan pemikiran yang mencerminkan kepribadian orang Jawa,  adapun seorang pemimpin berjiwa Jawi senantiasa harus mampu menerapkan sikap bijaksana, diantaranya yaitu :

     

    1. Adil Ambeg Paramarta

    Dimana pemimpin harus bisa membedakan urusan penting dan tidak, yang harus bersikap adil. Yang harus menghilangkan urusan yang bersifat pribadi.

     

    1. Berbudi Bawa Laksana

    Yang artinya seorang pemimpin Harus bermurah hati serta teguh memegang janji pada rakyat sesuai kampanye nya saat pilihan umum. Dan saat sumpah janji pelantikan jabatan yang diembannya sebagai Raja.

     

    1. Wicaksana

    Pemimpin harus bijaksana  dalam mengambil segala  keputusan kenegaraan.

     

    1. Eling lan Waspodo

    Ingat sebagai pemimpin sejatinya sebagai abdi rakyat, yang harus memenuhi dan mewujudkan aspirasi rakyat.

     

    1. Panditho Ratu

    Seorang pemimpin harus mempunyai sifat Sabdo Panditho Ratu, yang mempunyai makna memiliki watak Panditho sekaligus Raja, sebagai hamba Tuhan juga sebagai abdi masyarakat yang dengan demikian tugas nya sebagai Raja adalah sebagai Dharma dalam kehidupannya untuk menyejahterakan rakyat dan pengabdian pada Tuhan-nya.

    Pada era pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan kearifan lokal melalui ajaran luhur tentang kepemimpinan Nasional juga di ajarkan oleh pendiri perguruan/pendidikan Taman Siswa, Ki Hajar Dewantoro, agar para pemimpin senantiasa memberikan contoh dan tindakan yang baik kepada bawahan atau masyarakat, dan guru juga memberikan contoh yang mulia disamping mengajarkan falsafah luhur, seperti: Ing Ngarso Sung Tulodo, Tut Wuri Handayani. Demikian juga saat era Mataram islam, Raden Mas Said pangeran Samber Nyowo Raja Pura Mangkunegoro 1 juga mengajarkan falsafah hidup, Ha Ngayomi, Handarbeni, yang arti maknanya: mengayomi memberikan perlindungan kepada orang lemah, rakyat seluruhnya tidak membedakan dari kasta dan ras serta suku dan agama keyakinan  apapun, Handarbeni : ikut turut serta memiliki atas dunia ini dan lingkungan serta negara ini, agar bisa berjalan dalam keadaan baik dan stabil, Hangajeni: memberikan rasa hormat kepada siapapun tanpa memandang kasta, pangkat, golongan, suku dan agamanya, dimana sifat dan rasa toleransi tersebut sekarang ini dianggap telah luntur oleh jaman, dimana orang hidup dengan sifat individualitas, rasa gotong royong telah hilang, akibat gempuran dan pengaruh dari budaya asing yang telah mempengaruhi seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seolah bangsa ini negara ini sudah menjadi negara Liberal, sudah bercorak sebagai negara Kapitalis, bukan lagi negara yang berbudaya Indonesia yang berdasar Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup bangsa. Itulah menjadi tugas dari pemimpin ke depan dari bangsa ini untuk mengembalikan lagi Ruh-nya Keindonesiaan dari bamgsa yang beradab dan berbudaya ketimuran ini.

    Apabila pemimpin ke depan mempunyai sifat dan watak serta karakter sesuai falsafah kepemimpinan Jawa Jawi diatas maka untuk mencapai dan menuju Indonesia Emas rasanya semakin ringan dan dapat dukungan oleh seluruh rakyatnya, serta seluruh elemen bangsa ini, menuju yang dicita-citakan citakan oleh UUD 1945, yang senantiasa berpedoman pada Pancasila,  dalam semua aspek kehidupan. Semoga itu harapan kami dan harapan seluruh rakyat.

    ————————–

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial politik , budaya dan sejarah, tinggal di Jakarta. 

       

  • Lima Tahun di Atas Pusara

    Lima Tahun di Atas Pusara

     

    Oleh Rofinus Pati

     

    Akhirnya, nama Hendrikus dikisahkan kembali  di desa Leudanung, kecamatan Omesuri. Sekitar 80 tahun dia hidup di atas tanahnya yang curam. Tanah di atas bukit wadas, dengan kemiringan ekstrem sekitar 80 derajat dan bebatuan tampak  berserakan sepanjang kemarau  yang gersang. Cuaca panas akan merambatkan panas dari luar tubuh sampai di dalam.

    Rumah-rumah penduduk dibangun di atas wadas,  berjejer dari bawah ke atas seperti susunan dek dek kapal. Gunung Uyelewun yang megah tersambung ke bawah, ke kaki bukit yang langsung berbatasan dengan bibir pantai. Jalan negara langsung menempel di samping tebing, dekat debur ombak.

    Topografi wilayah seperti ini tidak banyak menjanjikan panenan yang melimpah dan mendorong banyak warganya mencari dan membuka lahan baru di luar desa untuk menanam jagung, kacang-kacangan  dan ubi-ubian. Hasil panen akan dibawa pulang ke desa sebagai makanan setahun bagi istri dan anak-anak. Biasanya area ladang tadah hujan lebih dari satu dan tidak hanya di satu wilayah, agar rejeki lebih banyak di musim menuai.

    Syukur bahwa sekarang ini akses jalan darat sudah cukup baik, sehingga hasil ladang dimuat di kendaraan umum. Waktu jalan darat masih sulit ditempuh untuk membawa pulang jagung dan ubi, hanya laut menjadi satu-satunya jalur. Hampir setiap warga mempunyai sampan yang dipakai untuk memuat hasil panen yang berjarak jauh, bahkan mendekati 100 kilometer.

    Perjalanan melintasi laut tidak selalu mudah. Cuaca terkadang tidak bersahabat, selisih jauh dari perkiraan awal. Angin dan ombak sering mengamuk membalikkan sampan dan  menantang nyali pemiliknya. Pernah dengan muatan sarat, dia terhadang oleh angin dan ombak besar, sehingga tidak sanggup mendayung sampan melintasi  tanjung Lohu,  Balauring.

    Dia terpaksa mundur dan berlabuh di dekat dermaga menanti amarah alam mereda. Menahan lapar dan haus sudah hal biasa. Anak-anaknya menghantar makan  malam untuk bapak yang menahan udara dingin di pantai dan digigit nyamuk sepanjang malam. Energi perlu dibaharui agar kuat  mengayuh sampan esok hari sebelum tiba di Leudanung. Beberapa jam dibutuhkan untuk sampai di sana.

    Di zaman masyarakat masih berjalan memikul atau menjunjung jagung dan ubi  kembali ke desa, pilihan untuk beristirahat di tengah jalan sering dilakukan untuk melepas lelah,  meregangkan otot-otot sebelum meneruskan perjalanan. Dinihari dia sudah berangkat supaya tidak kepanasan atau agak sore baru keluar dari rumah  dan bermalam di tengah jalan, apalagi anak kecil dibawa serta. Kuda sebagai sarana transportasi yang membantu membawa beban tidak dimiliki, sehingga masih mengandalkan bahu dan kepala sendiri untuk memikul padi, jagung atau ubi untuk diolah di kampung.

    Seperti bapak keluarga lainnya, Hendrikus amat menyayangi istri dan anak-anaknya. Di ladangnya ditanami padi juga, agar anak istrinya bisa makan nasi dari beras padi untuk menghemat belanja beras dari pedagang Binongko, Bugis, Buton, Wance dan Papalia di pasar Wairiang dan  Balauring.

    Nasi dari beras padi yang dipetik dari ladang sendiri adalah santapan paling lezat bagi orang desa, walau gagal panen bukanlah pengalaman asing di kawasan ladang tadah hujan. Di kala hujan menentu, hasil panen melimpah. Hujan tidak menentu, petani mengelus dada tanpa gerutu, mengangkat kepala  untuk tetap berharap di musim barat tahun berikutnya.

    Keyakinan Hendrikus amat kuat bahwa alam selalu setia dan tidak pernah berbohong untuk mengguyurkan hujan setelah musim panas pamit. Gagal panen tidak memupuskan harapan. Masih ada seonggok jagung, kacang-kacangan di pondok. Lumbungnya tidak hanya di pondok untuk menyimpan persediaan makanan, tapi gudangnya juga berada di bawah tanah.

    Di bawah tanah masih terpendam  ubi-ubian di kaki gunung Uyelewun yang tetap berisi diam-diam, karena embun gunung yang deras di waktu malam. Untuk urusan makan minum, ladang di desa dan di luar desa masih bisa menjamin. Kesulitan utama adalah rupiah untuk  tanggungan lain yang memerlukan pengeluaran dalam jumlah cukup besar.

    Tuntutan ekonomi menjadi salah satu faktor pemicu tingginya arus perantauan atau urbanisasi, bahkan merantau lintas negara. Hendrikus sempat mengalami nasib sebagai pekerja ilegal ke Malaysia yang dirias kisah pilu menawan hati. Keberangkatan lewat jalur belakang alias tersembunyi, sambil bermain kucing-kucingan dengan polisi laut Malaysia agar selamat sampai ke negeri jiran. Dia dan kawan-kawannya pernah disembunyikan di pulau Tokongju, sebuah pulau kosong sebagai tempat “buangan”, menunggu kondisi aman untuk dijemput menyeberang ke Malaysia.

    Banyak orang di pulau kosong itu. Tak ada cukup makanan dan minuman setiap hari. Naluri untuk bertahan hidup sungguh diasah sebab tidak ada kepastian kapan  dijemput. Setiap hari Hendrikus dan kawan-kawan rajin  berjalan mengitari pulau kecil itu sembari jeli mengamati, apakah ada makanan yang terdampar ke pantai agar bisa dimakan.

    Di saat berkeliling sambil berdoa di pantai itu, Hendrikus menemukan satu buah kelapa tua yang terdampar. Dipanggilnya semua kawan sembari mengangkat buah kelapa itu dan kawan-kawannya lari berhamburan mendatanginya. Kelapa dipecahkan dan mereka berbagi rejeki itu, masing-masing mendapat bagian sebesar setengah jari kelingking.

    Tiba di negeri jiran tanpa dokumen resmi bukan sesuatu yang  mudah. Sama seperti saat masuk, tidak gampang. Mereka disembunyikan di sebuah rumah panggung, pintunya tertutup rapat,  seperti burung dalam sangkar. Tidak boleh ada keributan. Jam makan ditandai dengan bunyi  papan yang disodok dari bawah.

    Ketika mendengar bunyi itu, pintu dibuka sedikit saja langsung ditutup lagi seperti sedang mengambil handuk dari dalam kamar mandi. Polisi Malaysia sering mondar-mandir menangkap para pekerja yang tidak memiliki paspor. Hendrikus dan kawan-kawannya akhirnya merasa lega setelah ada majikan yang mempekerjakan mereka.

    Di tangan majikan pun tidak menjamin keamanan. Polisi Malaysia sering melakukan razia malam-malam. Polisi merangsek masuk ke perkebunan dan perkemahan, untuk menangkap pendatang haram. Banyak pekerja berlari dan tidur malam di hutan berteman dengan  nyamuk yang puas menyedot darah.   Nasib buruk menimpa Hendrikus juga. Bersama teman-temannya, dia ditangkap dan dimasukkan ke dalam tahanan polisi.

    Mereka hanya diberi sedikit makanan dengan sayur kangkung tua yang lebih cocok direbus untuk babi, tidur memakai celana dalam di atas lantai yang basah. Ada yang disuruh berbaring di tempat tidur reyot tapi penuh kutu busuk lapar atau tabuan kecil di dekatnya. Mereka baru dibebaskan setelah majikan datang dan  berurusan dengan polisi setempat.

    Turun dari tempat  tinggal di pedalaman untuk ‘mencuci mata’ di kota, tidak selalu enak, sebab paspor tidak ada di saku celana. Tiba di kota, mata selalu awas, melihat ke kiri, kanan, depan, belakang, agar tidak ditangkap polisi. Ketika melihat polisi dan dirasa kurang nyaman, mereka harus mengambil langkah seribu untuk menghindari polisi. Sering ada pengecualian kalau hari raya. Polisi menjadikan hari itu bonus, tidak ada penangkapan sehingga umat boleh leluasa  merayakan hari raya. Saat itulah kesempatan emas bagi warga pedalaman untuk bersenang-senang di kota.

    Hendrikus seorang yang sangat kikir  mengeluarkan uang untuk sesuatu yang bukan kebutuhan. Awal perjalanannya  menuju Malaysia sudah membuatnya menyimpulkan satu hal bahwa merantau itu bukan gampang. Keinginannya untuk berfoya-foya selalu dikalahkan, sebab dia merantau untuk mengumpulkan uang sebelum kembali ke kampung halaman menemui istri dan anak-anaknya.

    Dirinya dikendalikan secara ketat. Semua jenis hiburan tidak sehat dijauhkan, meskipun teman-teman lainnya terjebak, bahkan mengajak. Sulit mengirim surat dan uang ke kampung, kecuali kalau ada teman yang berencana kembali. Saat itulah Hendrikus mengirimkan ringgit untuk ditukar rupiah di Batam, sebagai kado untuk istri dan anak-anaknya.

    Tiga tahun di tanah orang, sudah seperti tiga puluh tahun lamanya bagi Hendrikus. Apalagi tidak pernah beribadah, tidak mengenal hari Jumat atau Minggu, sebab tinggal jauh di hutan dan hanya pada hari raya baru turun merayakan di kota. Hari hari di  perkebunan  dilaluinya begitu sepi, terasa hampa, kerontang. Kerinduan pada istri dan anak-anak mendorongnya kembali dengan  dompet lumayan tebal kalau ditukar rupiah. Istri dan  anak-anak menyambutnya gembira, sebab kepala keluarga telah kembali selamat sampai di rumah.

    Tiada kado paling  istimewa. Hanya beberapa helai  pakaian kesukaan istri dan anak-anaknya. Kado yang tidak kalah penting adalah lilin. Tradisi berziarah ke kuburan keluarga yang telah meninggal untuk membakar lilin  masih terjaga sampai kini. Sebelum merantau membakar lilin di kuburan, sekembalinya juga demikian. Antara yang hidup dan sudah meninggal masih saling bicara,  bertukar kata dan rasa, lewat lilin yang menyala. Saling merindukan  dan mendoakan, meski dari zona  berbeda.

    Kehidupan keluarga  sejati bersama istrinya Kristina dan anak-anaknya mulai tertata kembali seperti sebelumnya. Ke rumah ibadah, ke tempat pesta dilakoni bersama dan melibatkan diri dalam setiap kegiatan di kampung, baik demi kepentingan umum maupun keluarga. Bila musim hujan datang, Hendrikus mengambil bibit,  bergegas ke ladang untuk menanam jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian.

    Begitu pula saat musim menuai tiba dan menyimpan  panenan ke dalam lumbung. Istri dan anak-anaknya selalu dimanjakan dengan nasi dari beras padi yang ditanam di ladang sendiri. Apalagi amat sedap kalau  dicampur kacang merah dan gula, lidah memang tidak berbohong.

     

    **

     

    Takdir tak bisa ditolak bahwa hidup di Leudanung dan di mana pun hanyalah sebuah perantauan setelah mendarat di dunia dari rahim ibu. Ibarat sekedar singgah sebentar untuk meneruskan perjalanan ke alam seberang.  Kedukaan kini melanda keluarga Hendrikus. Istri tercinta: Kristina pergi mendahuluinya dan tidak pernah  kembali menemaninya dalam tidur dan mimpi.

    Di kala sakit, Hendrikus setia merawat istrinya yang terbaring pasrah. Siang malam Hendrikus berada dekat di samping istrinya, mengurut kaki, meremas tangannya, mengelus-elus dahi, keramas bahkan menyisir rambut istrinya penuh kelembutan.

    Orang-orang berdatangan melayat. Jaringan keluarga, baik dekat maupun jauh berusaha mengunjungi rumah duka, berbagi kesedihan   dan saling meneguhkan. Hendrikus tidak menghendaki istrinya dikubur jauh dari rumah sebab sulit dikunjungi atau dirawat kuburannya. Kuburan disiapkan di samping rumah, dekat dengan diri dan hatinya, supaya mereka tetap saling mencintai seperti masih hidup bersama. Dalam sekejap, kuburan selesai. Semua warga di desa membalas jasa Hendrikus yang selalu datang membantu menggali kuburan ketika ada orang meninggal.

    Orang-orang bertukar cerita,  mengenang satu kisah khas dari Hendrikus. Setiap kali mendengar orang meninggal, dia mengambil linggis atau cangkul di rumahnya, memikulnya di pundak dan langsung berangkat menuju ke tempat dimana kuburan akan digali. Dia tidak pergi ke rumah duka, tidak membantu  menyiapkan meja kursi, tidak mencincang daging, tidak membelah kayu atau mendirikan tenda.

    Dia memusatkan perhatian di pusara. Setelah kuburan selesai, dia kembali beristirahat di rumahnya. Dia sungguh menyadari arisan amal, hari ini dia menggali kuburan orang lain, nanti kuburan istrinya akan digali orang lain, sebab dia sedang berduka. Kebiasaannya itu menjadi pola hidupnya dan membekas dalam memori warga.

    Tiada disangka, kehidupan lima tahun telah berjalan  tanpa istri di sampingnya. Suka duka dirangkulnya sendiri. Syukur, Hendrikus tidak sepi di rumah sebab ditemani cucu-cucu yang suka mengganggu dan membuatnya gemas. Tapi, lima tahun juga dia setia duduk di atas pusara dengan lilin di tangannya. Sejak  senja sampai malam hari. Ketika ayam-ayam naik pohon dan warga memulai aktivitas di dalam rumah, Hendrikus sudah mengambil sebatang lilin di tangan kanan dan pemantik di tangan kiri.

    Dia melangkah pelan dan sopan menuju pusara istrinya yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari pondasi rumah. Sejenak dia merunduk diam, lalu menyalakan lilin dan memasangnya di lantai pusara. Sesudah itu, terjadi keheningan total. Cucu-cucu memanggil tidak digubrisnya, apalagi menjawab.

    Lama kelamaan, cucu-cucunya sadar bahwa kakek dalam posisi itu berarti tidak boleh diganggu dan mereka boleh  mundur satu persatu dari situ. Sering juga mereka duduk mengitari kakeknya sambil serius menyaksikan peristiwa itu. Sesekali mereka juga senang, tertarik dan meminta lilin, membakar dan memasangnya di samping lilin kakek, namun tidak berani ribut sebab kakek sudah duduk seperti patung.

    Mata Hendrikus  menatap sebatang lilin yang bernyala itu, sering  tak pernah berkedip seperti mata belalang. Pandangannya teduh, segar dalam bisu. Mulutnya terkunci. Pemandangan itu sudah tak asing bagi warga yang melintas di rumahnya. Saat melewati kuburan, warga sering tidak menyapa Hendrikus di atas pusara, sebab dia pasti tidak mau kehilangan fokus.

    Cucu-cucunya dipanggil orangtua untuk mandi, makan malam, belajar dan menonton acara kesayangan di televisi. Mereka membiarkan kakek duduk sendirian sampai puas ditemani angin malam. Terkadang mereka bertanya kepada bapak dan ibunya, mengapa kakek selalu berbuat seperti itu. Hanya dijawab bahwa kakek sedang berdoa, jangan diganggu.

    Dalam tatapan yang teduh pada nyala lilin itu, aneka pikiran timbul di otak dan rasa bergejolak di dada. Hendrikus menyadari kerapuhannya. Dirinya hanya seperti satu butir pasir di padang gurun dan dia harus bersiap-siap berangkat ketika giliran kematian datang menjemput. Semua kekayaan dan popularitas hanyalah fana.

    Begitu pula hidup dan bekerja di bumi ini, hanya sebentar dan nama seseorang akan segera dilangkahi dalam perhitungan orang-orang hidup. Semua yang dikejar di bumi hanya bunga dunia, yang segera layu pada waktunya. Kematian terus terjadi setiap saat dan setiap orang perlu mawas diri untuk kembali menjadi debu, seperti sebutir dirinya saat masih bernapas.

    Permenungannya juga terdampar pada beberapa  pertanyaan yang memantik otaknya seperti petir menyambar di siang bolong. Mengapa manusia pergi ke alam baka harus melewati kematian? Mengapa seorang manusia yang tidak pernah memilih untuk dilahirkan, namun setelah jaya di bumi, segera menyadari dirinya akan menjadi jenazah tanpa kompromi?

    Andai orang boleh memilih sebelum dilahirkan, apakah semua orang memilih dilahirkan untuk menjadi calon mayat seperti semua orang? Belum tentu!  Mengapa tidak ada jalan lain menuju alam baka, selain jalan kematian? Mengapa ke alam baka, tidak sama seperti mengirim pesan Whatsapp dimana orang tidur sejenak, memejamkan mata  dan menekan tombol “kirim” dan segera mendarat di alam baka tanpa harus dikuburkan atau dikremasi?

    Dengan otaknya yang kecil, Hendrikus tidak sanggup mengerti alasan kematian yang datang  merenggut nyawa  dan mengakhiri hidup manusia di planet bumi ini. Sungguh sangat  menyedihkan jika demikian yang terjadi. Tak lama kemudian, dia lalu merasakan hati berbunga-bunga, merambat berkilauan ke dalam kepalanya, seperti bintang-bintang bercahaya di cakrawala. Keadilan Allah. Kematian adalah tanda keadilan Allah.

    Allah menunjukkan dengan terang benderang satu bentuk keadilan-Nya dalam hal kematian. Mengapa? Sebab, jika kematian bisa disogok dengan uang, maka kematian hanya menjadi milik orang kecil. Orang kaya mempunyai uang untuk membeli kematian atau menyogok Allah, sehingga mereka tetap hidup jaya di bumi menurut  kemauannya sendiri. Allah membuat uang tidak bernilai di hadapan kematian, agar semua manusia  mengalami nasib sama, mengalah,  meregang nyawa, tunduk melewati pintu kematian menuju zona lain.    Tak lama kemudian, cicak berbunyi pelan di atas dahan pohon mangga yang menaungi pusara itu. Suara itu seperti menyapa dan membelai sukma. Hendrikus kembali merasakan hatinya berdenyut-denyut,  merindukan istrinya yang berbaring di dalam pusara. Dia baru menyadari, hampir tiga jam menemani istrinya di pusara dan terhanyut dalam lamunan sendiri sampai malam turun memeluk desa Leudanung. Dia pamit pada istrinya untuk masuk kembali ke dalam rumah sambil memegang pemantik di tangannya.

    Itulah rutinitas Hendrikus setiap hari, di waktu senja, sejak kematian istrinya lima tahun lalu. Entah hujan atau panas, setiap hari, satu batang lilin, dinyalakan, dipasang di atas pusara, dijaganya dari angin, sampai lilin habis terbakar. Bahkan dia masih tetap duduk menemani pusara itu sampai dipanggil masuk oleh anak atau cucunya.

    Anak-anak dan cucu-cucunya di kampung, di Lewoleba, Kupang, Batam, Samarinda, secara rutin dan bergiliran, menyumbangkan lilin-lilin agar Hendrikus bisa menjalankan aktivitasnya setiap hari dengan hati nyaman. Pernah kehabisan lilin dan betapa gelisah hati Hendrikus sebelum mendapatkan lilin lagi untuk terus menghubungkan cinta mereka berdua.

    Lima tahun sudah berlalu, setia dijalani, duduk di atas pusara istrinya. Di hari-hari  terakhir sebelum penyakit datang menyerang dirinya yang semakin menua, dibawanya sebatang lilin untuk membisikkan pesan kepada istrinya:

    “Kristina sayangku. Saya tidak bisa hidup sendiri lagi tanpa dirimu. Saya tidak bisa makan dan tidur sendiri lebih lama lagi. Saya tidak puas hanya duduk di pusaramu selama lima tahun ini. Saya ingin bertemu langsung denganmu, duduk di sampingmu dan memelukmu untuk melepaskan rindu ini. Datang dan jemputlah saya di Rumah Sakit Umum Lewoleba, sebab anak cucu kita, sudah cukup bahagia mengurus saya selama ini”.

    ——————-

  • Jaringan Caritas Indonesia Membuka Dapur Umum dan Pelayanan Kesehatan untuk Penyintas Bencana Banjir di Sumatra

    Jaringan Caritas Indonesia Membuka Dapur Umum dan Pelayanan Kesehatan untuk Penyintas Bencana Banjir di Sumatra

     

    Caritas Indonesia bersama jaringan Caritas Keuskupan dari seluruh Indonesia terus bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrim di Sumatera. Pelayanan kemanusiaan telah dibuka di tiga wilayah keuskupan (Keuskupan Sibolga, Keuskupan Padang, dan Keuskupan Agung Medan). Pelayanan di setiap keuskupan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan paroki, para imam dan suster, umat, mitra lokal, serta relawan.

    Saat ini, di Keuskupan Sibolga telah dibuka Pos Layanan Kemanusiaan Jaringan Caritas Indonesia bersama Caritas-PSE Keuskupan Sibolga di Wisma Kristoporus, Jl. Dr. F. L. Tobing No.6, Huta Tonga-Tonga Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga. Lokasi ini menjadi pusat respon dan pusat pelayanan kemanusiaan yang dijalankan oleh jaringan Caritas Indonesia.

     

    Keuskupan Sibolga

     

    Di Keuskupan Sibolga, respons cepat dilaksanakan di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga. Caritas Indonesia dan Caritas-PSE Keuskupan Sibolga membuka tiga pos layanan dan dapur umum di tiga Lokasi: Desa Huta Godang, Batang Toru, Tapanuli Selatan; Gereja Santo Yohanes Penginjil, Pinangsori, Tapanuli Tengah; dan Gereja Santo Yosef, Pandan, Tapanuli Tengah.

    Di tiga lokasi pos layanan ini, Caritas memberikan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dan dapur umum. Untuk dapur umum, sejak 26 November telah mendistribusikan rata-rata 300–400 paket makanan per hari. Sebelumnya, Caritas juga membuka dapur umum di Kota Sibolga pada periode 26 November-2 Desember 2025 yang melayani 1.000 porsi makanan per hari.

    Caritas juga mengelola lima shelters pengungsian yang menampung 610 KK (±3.050 orang). Lokasi ini telah dilengkapi tikar, terpal, selimut, dan bantuan makanan. Shelters pengungsian ini diperuntukkan bagi keluarga yang harus mengungsi karena rumahnya terdampak banjir dan belum dapat ditempati.

    Posko layanan kesehatan didirikan bekerja sama dengan rumah sakit/klinik mitra, tarekat religius, serta relawan dokter dan tenaga medis. Tim medis Caritas Indonesia terdiri dari tiga dokter, satu psikolog, dan tiga tenaga medis memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi para penyintas. Pada 6–7 Desember 2025, tim medis telah melayani 141 pasien dengan keluhan diare, penyakit kulit, dan ISPA.

    Untuk distribusi kebutuhan pokok, Caritas Indonesia telah membagikan kepada 1.310 KK (±6.550 orang) di delapan desa (Pandan, Hamatete, Pinangsori, Sugusagi, Sugusapu Huta Godang, Sibolga City, Pangaribuan, Ujung Padang). Paket kebutuhan pokok ini berisi beras, gula, minyak goreng, mie instan, susu kental, ikan kaleng, biskuit, kopi/teh, sabun, sampo, pasta gigi, ember 20L, popok, handuk, dan pakaian baru.

     

    Keuskupan Padang

     

    Caritas Indonesia telah mengirimkan relawan Core Response Team (CRT) untuk mendukung respon kebencanaan Banjir Sumatra di Kota Padang. Caritas Indonesia dan Caritas Padang berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan paroki untuk proses rapid assessment dan koordinasi di lapangan.

    Caritas Padang juga bekerja sama dengan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) membuka Pos Layanan dan mendistribusikan kebutuhan darurat di Kota Padang. Sejauh ini, respon di Padang telah mencakup bantuan untuk 1.665 jiwa (293 rumah tangga).

    Caritas mendukung kebutuhan dua dapur umum yang dibuka Paroki St. Fransiskus Asisi Padang Baru. Satu dapur umum dibuka di pusat paroki, dan yang kedua di Stasi Pasaman Barat. Dua dapur umum ini menyediakan sekitar 200 porsi per hari.

    Untuk layanan Kesehatan, Caritas bekerja sama dengan Rumah Sakit Yos Sudarso Padang memberikan pelayanan kesehatan di Batang Anai, Padang Pariaman, pada 6 Desember 2025. Selama layanan Kesehatan ini, enam dokter melayani sebanyak 193 pasien dengan keluhan: diare, penyakit kulit, dan ISPA.

    Distribusi bahan kebutuhan pokok di Padang berupa: beras, telur, ikan, minyak goreng, biskuit, bawang merah, cabai, air minum, dll. Caritas juga mendistribusikan bantuan berupa perlengkapan kebersihan, ember, sekop, dan gerobak dorong, untuk mendukung proses pembersihan berbagai macam sampah, lumpur, dan tanah yang terbawa banjir ke pemukiman warga. Sebanyak 293 paket peralatan kesehatan juga sudah dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

    Saat ini, Caritas Padang dan Caritas Indonesia masih terus melanjutkan kajian cepat untuk melihat lebih jauh kebutuhan warga terdampak bencana.

     

    Keuskupan Agung Medan

     

    Di Keuskupan Agung Medan, saat ini telah membuka delapan titik shelter pengungsian yang dikelola oleh paroki dan menampung 5.469 jiwa (1.274 KK). Shelter ini dilengkapi dengan terpal, tikar, selimut, dan sandang.

    Untuk pelayanan dapur umum dan distribusi makanan, di wilayah Keuskupan Agung Medan telah menjangkau 13.219 jiwa (2.824 KK). Caritas Medan telah mendistribusikan bahan kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, ikan, mi instan, LPG, gula, biskuit, dan susu.

    Caritas Medan juga telah menginisiasi pelayanan kesehatan di Desa Huta Gurgur, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan yang telah melayani 68 pasien penyintas bencana untuk sementara ini.

    Sebagai bentuk solidaritas lintas keuskupan, Caritas Medan juga mengirimkan bantuan untuk respon di Keuskupan Sibolga berupa 2,5 ton beras, air minum, mi instan, susu, minyak goreng, gula, biskuit, sandang, sayuran segar, bumbu dapur, dan obat-obatan.

     

    Penguatan Tim dan Koordinasi CRT

     

    Selain distribusi bantuan, Caritas Indonesia juga menekankan pentingnya koordinasi internal melalui Caritas Response Team (CRT). Saat ini sebanyak 10 anggota CRT akan diberangkatkan pada hari Rabu untuk memperkuat respon di lapangan. Pembagian peran CRT dilakukan berdasarkan kekuatan masing-masing anggota sehingga dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

    Direktur Caritas Indonesia, Romo Fredy Rante Taruk, Pr. Menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari pelbagai pihak, yang mendukung pelayanan kemanusiaan jaringan Caritas Indonesia untuk para penyintas bencana banjir bandang, tanah longsor,  dan cuaca ekstrim di Sumatra. Jaringan Caritas Indonesia tetap hadir dalam mendampingi saudara-saudari yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

    “Caritas Indonesia mengucapkan terima kasih atas uluran kasih dari banyak pihak, doa, dukungan, bahkan keterlibatan langsung para relawan dan semua yang membantu. Semoga semangat ini menguatkan saudara-saudari kita yang terdampak.”

    Respon kebencanaan ini merupakan wujud nyata komitmen Caritas Indonesia untuk hadir bersama masyarakat yang menderita, dengan mengedepankan prinsip solidaritas, pelayanan, dan cinta kasih. Caritas Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan keuskupan, lembaga Gereja, serta mitra lokal agar bantuan kemanusiaan dapat menjangkau lebih banyak penyintas dan proses pemulihan kepada warga terdampak dapat dilakukan dengan segera.

    Foto-Pendistribusian-bantuan-paket-sembako-ke-masyarakat-Dusun-Aek-Maranti-Tapanuli Tengah
    Foto-–-Pelayanan-Kesehatan-di-Desa-Huta-Gurgur-Kabupaten-Karo.

     

  • Dilematik Peradilan Arbitrase, dari Perjanjian yang Cacat dari Awal dalam Sebuah Perjanjian Bisnis

    Dilematik Peradilan Arbitrase, dari Perjanjian yang Cacat dari Awal dalam Sebuah Perjanjian Bisnis

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Dalam sebuah Perseroan besar atau badan usaha konglomerasi besar yang bisnis nya sudah menjangkau tidak hanya lingkup level nasional akan tetapi sudah merambah International yang menjangkau beberapa negara, selalu memilih divisi legal yang sangat berpengalaman dan mempunyai kopetensi dan pengetahuan hukum yang baik untuk bisa meng handle segala perjanjian yang mungkin bisa merugikan perusahaan dalam sebuah perjianjian bisnis.

    Banyak sekali kasus adanya kesepakatan bisnis yang dibuat kontrak perjanjian yang kadang terjadi cacat hukum dalam perjanjian nya dimana disebabkan karena dari awal memang salah satu pihak beretikad tidak baik dan dilain pihak divisi legal nya tidak mempunyai kemampuan menganalisis sebuah perjanjian untuk bisa memproteksi dimana mereka bekerja agar badan usaha yang mereka naungi bisa aman dan apabila terjadi sengketa tidak berat sebelah karena dibuat dengan kehati hatian dan saling proteksi layaknya sebuah kesepakatan bisnis.

    Dalam dunia usaha  di Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan multi nasional memilih Badan Arbutrase (BANI) maupun Badan Arbitrase di luar negeri, dengan pertimbangan proses lebih cepat, penuh kerahasiaan dan biaya murah. Namun fakta yang terjadi justru kebalikan nya dimana kadang terjadi sebuah kasus yang dikarenakan adanya perjanjian yang bersifat menjebak yang sebenarnya didasari dari etikad tidak baik dari salah satu pihak dan karena disatu pihak kurang dalam penguasaan secara legal hukumnya sangat merugikan perusahaan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta Dolar Amerika Serikat.

     

    Untuk itu mari kita ulas , apakah Badan Arbitrase sebuah badan peradilan?

     

    Arbitrase adalah sebuah proses penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan biasa, di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui keputusan seorang atau lebih arbiter (juri arbitrase).

    Arbitrase bukan badan peradilan biasa, tapi keputusan arbitrase dapat memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti keputusan peradilan biasa jika:

     

    – Pihak-pihak telah sepakat untuk tunduk pada keputusan arbitrase.

    – Keputusan arbitrase telah disahkan oleh lembaga arbitrase yang berwenang.

    – Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

     

    Eksekusi Keputusan Arbitrase:

     

    – Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui pengadilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

    – Proses eksekusi keputusan arbitrase biasanya melibatkan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan.

     

    Jadi, arbitrase sendiri tidak melakukan eksekusi, tapi keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika perlu.

     

    Bagaimana jika sebuah perjanjian dibuat dan disepakati dari dua perusahaan multi nasional  dimana sepakat  sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Indonesia, dengan dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris namun penafsiran tetap menggunakan bahasa inggris dan dalam klausal memilih Badan Arbitrase Negara lain katakanlah contoh memilih badan Arbitrase Singapure, apabila terjadi sengketa?

     

    Hal ini menciptakan situasi bisa menjadi sangat  kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, yaitu:

     

    – Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

    – Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

    – Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

     

    Bagaimana cara menyelesaikannya?

     

    – Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

    – Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

    – Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

     

    Tips untuk menghindari kesulitan:

     

    – Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

    – Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

     

    Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Katakanlah ada sebuah kasus yang sangat komplesitas dimana dalam perjanjiannya yang disepakati kedua belah pihak terdapat klausal-klausal :

    Kasus-kasus yang terjadi dimana terjadi kelemahan penguasaan  divisi legal salah satu pihak menyebabkan terjadi penjebakan sebuah perjanjian dimana kayakanlah sebuah contoh adanya suatu perjanjian yang sudah cacat secara hukum dimana dalam perjanjian antara dua pihak badan usaha multi nasionaln diatur dan disepakati  hanya nenggunakan satu arbiter, maka kewajiban dari Arbitrase diluar negeri dengan sistem hukum yang berbeda  untuk mengesampingkan perjanjian tersebut dan harus menjalankan peradilan permohonan arbitrase sesuai aturan kaidah hukum arbitrase international yakni minimal 3 orang arbiter, dimana satu dari pemohon satu sari termohon dan satu netral.

    Ada kasus yang mana salah satu dari pihak yang bersengketa mengajukan saksi ahli  yang diajukan oleh termohon  salah dari awal karena saksi ahli tersebut justru diajukan sebagai ahli dalam kapasitas merujuk pada Undang Undang Hukum Pidana Indonesia yang belim berlaku saat itu untuk menguji pasal tertentu, hal ini tentu sangat sulit dipertimbangkan pada putusan arbitrase,  ini pun harus dipertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan upaya pengajuan saksi dengan konsep hukum dan aturan yang belum berlaku, yang dinilai sangat konyol. 

    Katakanlah kita ambil contoh apabila terjadi conflict of interes karena terjadi tehnis error dalam sistem Elektronik hingga Badan  Arbitrase diluar negeri yang secara tidak langsung  berkonflik dengan kuasa hukum salah satu pihak soal argumen penggunaaan sistem hukum,  tentu secara hukum acara tidak boleh langsung berkirim email ke prinsipal karena arbitrase bukan badan peradilan yang punya kekuatan memaksa , harus menunggu hingga dipulihkan email dari kuasa hukum salah satu pihak  terlebih dahulu dan hal ini bagian dari etika tata cara Arbitrase yang diatur hukum International.

    Demikian pula penerapan denda dan bunga untuk jangka waktu katakanlah melebihi dari jangka waktu yang diperjanjikan, kita ambil contoh umpama  untuk 20 tahun padahal dalam perjanjian yang disepakati hanya berlaku selama masa waktu 10 tahun, dengan catatan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun,  dan ternyata Badan Arbitrase memutus kewajiban kerugian dengan bunga dan denda untuk jangka watu 20 tahun adalah sangat berlebihan dalam putusan Badan Arbitrase  karena mengacu  sesuai KUH Perdata dalam sistem Hukum Indonesia, perjanjian hanya berlaku untuk masa 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama , namun  kesepakatan bersama disini sudah tidak berjalan karena pada masa kontrak 10 tahun ditemukan kecurangan kecurangan  yang dilakukan oleh salah satu pihak  dalam pengelolaan, uang lalu satu pihak lagi  memutuskan sepihak ini pun jikalau ditangani Arbiter tunggal sesuai katakan lah berdasar kesepakatan tentu berakibat menghasilkan keputusan yang tidak fair dan berimbang tanpa ada prmbanding dari pendapat arbiter lain. Oleh sebab itu , ideal nya harus ada tiga arbiter, satu arbiter dipilih pemohon, satu lagi dipilih termohon dan satu lagi netral.

    Banyak perjanjian bisnis, baik nasional maupun internasional, memilih arbitrase daripada pengadilan karena beberapa alasan:

     

    Keuntungan Arbitrase:

     

    – Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih rahasia daripada proses pengadilan, sehingga lebih cocok untuk bisnis yang ingin menjaga kerahasiaan.

    – Fleksibilitas: Arbitrase lebih fleksibel dalam hal prosedur dan waktu, sehingga lebih cepat dan efisien.

    – Netralitas: Arbitrase dapat memilih arbiter yang netral dan ahli di bidang yang relevan, sehingga keputusan lebih objektif.

    – Pemutusan yang lebih cepat: Arbitrase biasanya lebih cepat daripada proses pengadilan, sehingga lebih efisien.

    – Biaya yang lebih rendah: Arbitrase biasanya lebih murah daripada proses pengadilan, terutama untuk kasus internasional.

    – Eksekusi internasional: Keputusan arbitrase lebih mudah dieksekusi secara internasional melalui Konvensi New York 1958.

     

    Alasan lainnya:

     

    – Pengadilan nasional mungkin tidak netral: Dalam kasus internasional, pengadilan nasional mungkin tidak netral atau memiliki kepentingan yang berbeda.

    – Hukum yang berbeda: Hukum yang berlaku di negara-negara yang berbeda dapat menyebabkan kesulitan dalam proses pengadilan.

     

    Jadi, arbitrase menjadi pilihan populer untuk menyelesaikan sengketa bisnis, terutama dalam kasus kasus bisnis bersekala  internasional.

    Bahwa menentukan Badan Arbitrase dinegara lain, katakanlah kita ambil contoh di Singapure, sementara dalam perjanjian menggunakan sistem hukum Indonesia, akan timbul komplesitas. Bahwa Situasi ini bisa menjadi kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, katakanlah kita ambil contoh dari negara terdekat kita terjadi kesepakatan para pihak untuk memilih diadilli melalui badan Arbitrase Singaupra (SIAK) dengan beberapa catatan  yaitu:

     

    – Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

    – Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

    – Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

     

    Bagaimana cara menyelesaikannya?

     

    Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

    Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

    – Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

     

    Tips untuk menghindari kesulitan:

     

    – Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

    – Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

     

    Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efekti untuk menghindari kerugian yang kebih besar dikemudian hari dari Sebuah Badan Usaha dan biaya yang harus dikeluarkan pun dalam praktek jauh lebih besar dari pada melalui peradilan biasa yang berlaku di indonesia katakanlah Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

    —————————

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya dan politik , tinggal di Jakarta