Blog

  • Memutus Rantai Pilih Kasih di Sekolah – Peran Kunci Orang Tua dan Kesetaraan Peluang

    Memutus Rantai Pilih Kasih di Sekolah – Peran Kunci Orang Tua dan Kesetaraan Peluang

    Oleh Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan

     

    Isu pilih kasih atau favoritisme guru di lingkungan sekolah seringkali menjadi duri dalam daging bagi pendidikan ideal. Ketika seorang guru secara kasat mata atau terselubung menunjukkan preferensi terhadap murid tertentu, hal ini tidak hanya melukai perasaan murid yang dikesampingkan, tetapi juga merusak fondasi kesetaraan peluang dalam dunia akademik.

    Menghadapi fenomena ini, sekolah dan terutama orang tua memegang kunci penting dalam memastikan setiap anak, terlepas dari latar belakang atau kedekatan dengan guru, mendapatkan pendampingan dan motivasi yang objektif.

    Untuk memahami mengapa pilih kasih ini begitu merusak, kita dapat merujuk pada pemikiran filsuf sosiologi ternama, Pierre Bourdieu. Bourdieu memperkenalkan konsep “habitus” dan “modal kultural”.

    Modal kultural mencakup pengetahuan, keterampilan, dan disposisi yang secara sosial diwariskan atau diperoleh. Dalam konteks sekolah, anak-anak dari latar belakang sosial-ekonomi tertentu seringkali sudah memiliki modal kultural yang selaras dengan ekspektasi sistem pendidikan (misalnya, cara berbicara yang dianggap “pintar” atau kebiasaan belajar yang terstruktur). Guru, bahkan tanpa sadar, mungkin cenderung memfavoritkan murid yang habitus dan modal kulturalnya paling mirip dengan habitus yang diidealkan oleh institusi.

    Pilih kasih, dalam kerangka Bourdieu, menjadi manifestasi dari reproduksi sosial. Guru cenderung memberikan perhatian, pujian, dan kesempatan lebih besar kepada mereka yang sudah “diuntungkan” oleh sistem, sehingga semakin memperlebar jurang dengan siswa yang “modal”nya berbeda.

    Akan tetapi pilih kasih tidak selalu bersifat sosiologis semata (karena habitus). Dalam banyak kasus, praktik pilih kasih dapat berakar pada dimensi etis yang lebih serius: gratifikasi.

    Gratifikasi dalam konteks pendidikan dapat didefinisikan sebagai pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, atau fasilitas) yang diterima oleh guru dan berpotensi memengaruhi objektivitas profesionalnya. Ketika orang tua memberikan hadiah atau insentif berlebihan kepada guru dengan harapan anaknya akan diperlakukan lebih baik atau mendapat nilai lebih tinggi, hal ini menciptakan lingkungan yang sangat beracun.

    Murid yang orang tuanya mampu dan mau memberikan ‘hadiah’ akan mendapat akses ke keistimewaan (nilai, kesempatan, perhatian) yang tidak terjangkau oleh murid dari keluarga yang kurang mampu. Prinsip kesetaraan peluang hancur total oleh kekuatan finansial.

    Gratifikasi merusak integritas guru. Objektivitas penilaian, yang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan usaha siswa, menjadi bias oleh kepentingan pribadi. Guru tersebut gagal menjadi penilai yang adil dan bertindak sebagai agen reproduksi ketidakadilan ekonomi.

    Menghadapi reproduksi sosial yang tidak adil dan ancaman gratifikasi, peran orang tua menjadi krusial dan tak tergantikan. Orang tua harus menjadi benteng emosional dan pendamping objektif bagi anak-anak mereka.

    Orang tua perlu mendampingi anak dengan penilaian yang realistis namun empatik. Jika anak mengeluh tentang pilih kasih, orang tua perlu mendengarkan tanpa menghakimi, tetapi juga membantu anak menganalisis (bukan menyalahkan) area mana yang perlu ditingkatkan, terlepas dari perlakuan guru.

    Pada saat yang sama, motivasi harus terus disuntikkan. Anak ditanamkan keyakinan bahwa potensi mereka tidak ditentukan oleh penilaian subjektif satu guru, tetapi oleh kerja keras dan kemauan belajar mereka sendiri. Orang tua harus menjadi sumber validasi non-akademik, menekankan nilai moral, karakter, dan keterampilan hidup.

    Orang tua harus secara sadar menolak praktik pemberian gratifikasi kepada guru yang berpotensi memengaruhi penilaian. Jika ada desakan untuk memberi, hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan kolektif yang diatur oleh komite sekolah, bukan secara personal.

    Prinsip bahwa setiap murid mempunyai peluang yang sama harus menjadi landasan filosofis di sekolah. Di sinilah gagasan filsuf Jacques Rancière mengenai “kesetaraan” menjadi relevan.

    Rancière, terutama dalam karyanya The Ignorant Schoolmaster, berpendapat bahwa kesetaraan bukanlah tujuan yang harus dicapai, melainkan titik awal yang harus diasumsikan.

    Guru harus beranjak dari premis bahwa semua murid pada dasarnya setara dalam kecerdasan dan kemampuan belajar—terlepas dari manifestasi yang terlihat. “Kesetaraan bukanlah apa yang harus dicapai, tetapi apa yang harus diyakini sebagai premis.”

    Bagi Rancière, Guru ideal adalah pendidik yang menyadari kerapuhan atau ketidaktahuannya sendiri (dalam artian tidak mengklaim superioritas intelektual atas murid) dan menggunakannya untuk membebaskan kecerdasan murid. Jika diasumsikan bahwa semua murid setara, maka tidak ada alasan rasional bagi seorang guru untuk memprioritaskan atau merendahkan satu siswa di atas yang lain. Tindakan pilih kasih, baik didorong oleh habitus atau gratifikasi, adalah pengkhianatan terhadap prinsip kesetaraan fundamental ini.

    Sekolah, dengan dukungan aktif orang tua, perlu menargetkan tiga hal. Pertama, sekolah memiliki mekanisme umpan balik yang aman dan rahasia bagi siswa dan orang tua untuk melaporkan pilih kasih, serta sanksi yang jelas bagi perilaku guru yang tidak etis. Kedua, sekolah memperkuat Kode Etik Guru, secara eksplisit melarang penerimaan gratifikasi yang bersifat pribadi dan memengaruhi penilaian. Ketiga pentingnya pelatihan berbasis kesadaran akan unconscious bias (bias bawah sadar) yang dipengaruhi oleh modal kultural siswa (Bourdieu) harus diutamakan.

    Pilih kasih dan potensi gratifikasi adalah penghalang serius bagi terciptanya masyarakat yang adil. Dengan memegang teguh keyakinan pada kesetaraan peluang (Rancière) dan secara sadar melawan reproduksi ketidakadilan sosial dan ekonomi, orang tua dan sekolah dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar objektif dan memotivasi, di mana setiap murid merasa dihargai, dilihat, dan diberikan kesempatan yang sama untuk bersinar.

    ————————

     

  • Jangan Biarkan Moodmu Mempengaruhi Penampilan Hingga Mengaburkan Karaktermu

    Jangan Biarkan Moodmu Mempengaruhi Penampilan Hingga Mengaburkan Karaktermu

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    “Jangan biarkan moodmu merusak penampilan karaktermu” adalah sebuah ungkapan yang sangat bijak!

    Dalam konteks ini, ungkapan tersebut berarti bahwa kita harus bisa mengontrol emosi dan mood kita, sehingga tidak mempengaruhi penampilan dan karakter kita di depan orang lain.

     

    Mood vs Karakter:

     

    – Mood: Emosi yang bersifat sementara dan dapat berubah-ubah.

    – Karakter: Sifat dan kepribadian yang lebih stabil dan menjadi bagian dari diri kita.

     

    Cara Mengontrol Mood:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Tarik Nafas Dalam: Tarik nafas dalam untuk menenangkan diri.

    – Lakukan Aktivitas yang Menyenangkan: Lakukan aktivitas yang membuat kamu merasa baik.

     

    Tips untuk Menjaga Karakter:

     

    – Jadilah Diri Sendiri: Jangan mencoba menjadi orang lain.

    – Tepati Janji: Tepati janji dan komitmen kamu.

    – Jadilah Empati: Coba memahami perasaan orang lain.

     

    Dengan mengontrol mood dan menjaga karakter, kita dapat:

    – Meningkatkan kepercayaan diri

    – Meningkatkan hubungan dengan orang lain

    – Meningkatkan kesuksesan

    Maka dari itu  jangan biarkan moodmu merusak penampilan karaktermu!

    Seringkali seseorang memperlihatkan suasana hati yang sedang buruk saat berhadapan dengan seseorang, baik dalam situasi kerja yang berhubungan dengan partners kerja atau komunitas kantor maupun dalam bermasyarakat, yang mengakibatkan mengaburkan karakternya secara utuh, hingga berakibat apa yang diperankan dan diperlihatkan saat bedmood (situasi suasana hati sedang buruk) tidak mendapatkan simpati, yang tentu sangat berpengaruh pada penilaian seseorang terhahadap diri anda menjadi buruk.

    Bahwa apabila seseorang tersebut adalah seorang pimpinan baik pengusaha swasta, maupun level direksi maupun dalam kontek jabatan publik tentu akan mengakibatkan bawahan mengalami tekanan dan merasa tidak nyaman.

     

    Apa itu Badmmod ?

     

     “Badmood” adalah suasana hati yang buruk atau tidak menyenangkan. Ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti stres, kelelahan tau masalah lainnya.

     

    Gejala Badmood:

     

    – Irasional: Mudah marah atau frustrasi.

    – Tidak Sabar: Tidak sabar dengan orang lain atau situasi.

    – Pikiran Negatif: Berpikir negatif tentang diri sendiri atau orang lain.

     

    Cara Mengatasi Badmood:

     

    – Tarik Nafas Dalam: Tarik nafas dalam untuk menenangkan diri.

    – Lakukan Aktivitas yang Menyenangkan: Lakukan aktivitas yang membuat kamu merasa baik.

    – Cari Dukungan: Cari dukungan dari teman atau keluarga.

     

    Tips untuk Menghindari Badmood:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Tjaga Kesehatan: Jaga kesehatan fisik dan mental.

    – Lakukan Relaksasi: Lakukan relaksasi untuk mengurangi stres.

     

    Semakin dewasa dalam usia, kita semakin bisa mengendalikan badmood. Ini karena kita telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih banyak untuk mengelola emosi dan menghadapi tantangan.

     

    Alasan mengapa orang dewasa bisa mengendalikan badmood:

     

    – Pengalaman: Orang dewasa telah memiliki pengalaman yang lebih banyak dalam menghadapi tantangan dan mengelola emosi.

    – Pengetahuan: Orang dewasa telah memiliki pengetahuan yang lebih banyak tentang cara mengelola emosi dan menghadapi stres.

    – Kemampuan Berpikir: Orang dewasa telah memiliki kemampuan berpikir yang lebih baik untuk menganalisis situasi dan membuat keputusan yang tepat.

     

    Tips untuk Mengendalikan Badmood:

     

    – Tarik Nafas Dalam: Tarik nafas dalam untuk menenangkan diri.

    – Lakukan Aktivitas yang Menyenangkan: Lakukan aktivitas yang membuat kamu merasa baik.

    – Cari Dukungan: Cari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental.

     

    Manfaat Mengendalikan Badmood:

     

    – Meningkatkan Hubungan: Meningkatkan hubungan dengan orang lain.

    – Meningkatkan Kesuksesan: Meningkatkan kesuksesan dalam karir dan kehidupan.

    – Meningkatkan Kesejahteraan: Meningkatkan kesejahteraan mental dan fisik.

     

    Jadi, semakin dewasa dalam usia, kita semakin bisa mengendalikan badmood dan meningkatkan kualitas hidup.

    Disamping itu , Wawasan dan pola pikir luas serta hati yang lapang adalah kunci untuk menciptakan pribadi yang baik dan berwibawa, seperti yang diajarkan dalam Wulang Reh.

     

    Wawasan dan Pola Pikir Luas:

     

    – Menerima Perubahan: Menerima perubahan dan tidak merasa terganggu olehnya.

    – Menghargai Perbedaan: Menghargai perbedaan dan tidak merasa lebih baik dari orang lain.

    – Berpikir Kritis: Berpikir kritis dan tidak menerima informasi tanpa analisis.

     

    Hati yang Lapang:

     

    – Menerima Kritik: Menerima kritik dan tidak merasa tersinggung.

    – Menghargai Orang Lain: Menghargai orang lain dan tidak merasa lebih baik dari mereka.

    – Tidak Membela Diri: Tidak membela diri secara berlebihan dan menerima kesalahan.

     

    Tips untuk Meningkatkan Wawasan dan Pola Pikir Luas:

     

    – Baca Buku: Baca buku untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan.

    – Cari Pengalaman: Cari pengalaman baru untuk meningkatkan pola pikir.

    – Dengarkan Orang Lain: Dengarkan orang lain dan hargai pendapat mereka.

     

    Tips untuk Meningkatkan Hati yang Lapang:

     

    – Praktikkan Empati: Praktikkan empati dan coba memahami perasaan orang lain.

    – Lakukan Meditasi: Lakukan meditasi untuk menenangkan pikiran.

    – Cari Dukungan: Cari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental.

     

    Dengan wawasan dan pola pikir luas serta hati yang lapang, kita dapat:

    – Meningkatkan pribadi yang baik dan berwibawa

    – Meningkatkan hubungan dengan orang lain

    – Meningkatkan kesuksesan

     

    Jadi, coba praktikkan wawasan dan pola pikir luas serta hati yang lapang untuk meningkatkan pribadi yang baik dan berwibawa.

     

    Apakah Badmmod merupakan gejala mental yang buruk?

     

    Badmood bisa menjadi gejala kesehatan mental yang buruk, tapi tidak selalu demikian. Badmood bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti stres, kelelahan, atau masalah lainnya.

     

    Kaitan Badmood dengan Kesehatan Mental:

     

    – Depresi: Badmood bisa menjadi gejala depresi, terutama jika disertai dengan perasaan putus asa, kehilangan minat, atau perubahan nafsu makan.

    – Anxiety: Badmood bisa menjadi gejala anxiety, terutama jika disertai dengan perasaan takut, khawatir, atau gelisah.

    – Bipolar: Badmood bisa menjadi gejala bipolar, terutama jika disertai dengan perubahan mood yang ekstrem.

     

    Jika Badmood Berlanjut:

     

    – Cari Dukungan: Cari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental.

    – Periksa Kesehatan: Periksa kesehatan mental dan fisik secara teratur.

    – Lakukan Terapi: Lakukan terapi untuk mengatasi masalah kesehatan mental.

     

    Tips untuk Mengatasi Badmood:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Tjaga Kesehatan: Jaga kesehatan fisik dan mental.

    – Lakukan Relaksasi: Lakukan relaksasi untuk mengurangi stres.

     

    Jadi, jika kamu mengalami badmood yang berlanjut, jangan ragu untuk mencari dukungan dan memeriksa kesehatan mental.

    Dalam keseharian ada kalanya terutama bagi kalangan wanita saat menjelang mentruasi mengalami depresi hingga menimbulkan badmood yang berkepanjangan dalam  usia seseorang yang dianggap sebuah gejala alami yang tidak perlu dipersoalkan .

    Banyak wanita mengalami gejala badmood menjelang menstruasi, yang dikenal sebagai PMS (Premenstrual Syndrome). Ini bisa disebabkan oleh perubahan hormon dan faktor lainnya. Berikut beberapa tips untuk mengatasi badmood menjelang menstruasi:

     

    Tips untuk Mengatasi Badmood Menjelang Menstruasi:

     

    – Praktikkan Relaksasi: Lakukan teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau tarik nafas dalam untuk menenangkan diri.

    – Olahraga: Lakukan olahraga ringan seperti berjalan atau jogging untuk mengurangi stres dan meningkatkan mood.

    – Makan Makanan Seimbang: Makan makanan seimbang yang kaya akan nutrisi, terutama yang mengandung omega-3, vitamin B, dan magnesium.

    – Tidur yang Cukup: Pastikan kamu tidur yang cukup dan berkualitas untuk mengurangi stres dan kelelatan.

    – Cari Dukungan: Cari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental jika gejala badmood sangat mengganggu.

     

    Tips untuk Orang Sekitar:

     

    – Jadilah Empati: Coba memahami perasaan wanita yang mengalami badmood dan jadilah empati.

    – Beri Dukungan: Beri dukungan dan perhatian kepada wanita yang mengalami badmood.

    – Hindari Konflik: Hindari konflik atau perdebatan dengan wanita yang mengalami badmood.

     

    Dengan memahami dan mengatasi badmood menjelang menstruasi, kita dapat meningkatkan kualitas hidup dan hubungan dengan orang lain untuk mencapai kestabilan mental dan sangat berpengaruh pada suasana berinteraksi dengan orang lain .  Untuk itu harus ada kesadaran bahwa kita harus beranggapan itu bukanlah gejala medis melainkan hanya kurang nya disiplin dalam pengendalian diri.

    ——————

     

    Penulis pemerhati masalah sosial budaya, politik dan hukum

  • Pola Pikir, Evolusi Alam dan Pergerakan Bumi dalam Siklus Kehidupan

    Pola Pikir, Evolusi Alam dan Pergerakan Bumi dalam Siklus Kehidupan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    “Kehidupan adalah cerminan dari pikiranmu, ubah pikiranmu maka dunia pun berubah” adalah sebuah ungkapan yang sangat inspiratif!.  Dalam konteks ini, ungkapan tersebut berarti bahwa pikiran kita memiliki kekuatan untuk membentuk realitas kita. Jika kita memiliki pikiran yang positif dan optimis, maka kehidupan kita akan tercermin dalam cara yang positif. Sebaliknya, jika kita memiliki pikiran yang negatif dan pesimis, maka kehidupan kita akan tercermin dalam cara yang negatif.

     

    Pikiran dan Realitas:

     

    – Pikiran Positif: Dapat membuat kita melihat kesempatan dan kemungkinan, serta membuat kita lebih percaya diri dan optimis.

    – Pikiran Negatif: Dapat membuat kita melihat hambatan dan kesulitan, serta membuat kita lebih ragu-ragu dan pesimis.

     

    Dengan mengubah pikiran kita, kita dapat:

    – Mengubah cara kita melihat dunia

    – Mengubah cara kita berinteraksi dengan orang lain

    – Mengubah hasil yang kita capai dalam kehidupan

     

    Jadi, jika kamu ingin mengubah dunia, mulailah dengan mengubah pikiranmu. Contoh: “Saya ingin memiliki kehidupan yang lebih bahagia, jadi saya akan fokus pada pikiran positif dan menghilangkan pikiran negatif.”

     

    Tips untuk Mengubah Pikiran:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Gunakan Afirmasi Positif: Ulangi kalimat-kalimat positif untuk diri sendiri.

    – Cari Inspirasi: Baca buku, tonton film, atau dengarkan musik yang inspiratif.

     

    Ubah pola pikiranmu, maka akan merubah  hidupmu karena segala sesuatu apapun mahluk hidup dimuka bumi ini adalah dinamis selalu berubah, bertranformasi dan berevolusi secara perlahan tapi pasti sesuai siklus kehidupan yang secara tidak sadar mengikuti hukum alam, perputaran bintang dan bulan, yang bersifat kelangitan, hingga ditemukanlah ilmu zodiak dimana manusia terlahir dibagi sesuai  lahir baik hari bulan dan tahun yang punya karakteristik masing masing, akan tetapi manusia kadang lupa dan tidak pernah berpikir kesana.

    Bahwa sesungguhnya kehidupan di muka bumi memang dinamis dan terus bergerak sesuai dengan hukum alam. Semua makhluk hidup, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan bahkan bumi itu sendiri, terus berubah dan berkembang.

     

    Hukum Alam:

     

    – Perubahan: Semua hal di alam semesta terus berubah, tidak ada yang tetap sama.

    – Evolusi: Makhluk hidup terus berkembang dan berevolusi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.

    – Siklus: Alam memiliki siklus yang terus berputar, seperti siklus air, siklus karbon, dan lain-lain.

     

    Dinamika Kehidupan:

     

    – Manusia: Manusia terus berkembang dan berubah, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

    – Hewan: Hewan terus beradaptasi dan berevolusi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.

    – Tumbuhan: Tumbuhan terus tumbuh dan berkembang, serta beradaptasi dengan lingkungan.

    – Bumi: Bumi terus berubah, baik secara geologi, atmosfer, maupun hidrosfer.

     

    Alam semesta memang memiliki hukum-hukum yang terus berlaku, dan kita harus memahami dan menghormati kekuatan alam ini.  Kehidupan di muka bumi adalah sebuah perjalanan yang dinamis dan terus bergerak, dan kita harus siap untuk menghadapi perubahan dan tantangan yang ada.

    Demikian juga bumi yang kita pijak tempat dimana kita hidup baik saat lahir hingga meniti kehidupan dari remaja, dewasa hingga tua, yang pada akhirnya mati juga berkalang tanah, selalu dinamis, dan bergerak . Dalam ilmu geologi dikenal dengan lempeng Indo Australia, didalam bumi kita, yang terus bergerak dan hidup serta dinamis. Begitu dinamisnya secara perlahan dan pasti maka tanpa kita sadari dunia akan selalu berubah sesuai perubahan zaman dan siklus kehidupan, yang oleh para ahli dunia ini pernah mengalami kiamat besar berkali kali, baik diakibatkan oleh gerakan alam maupun faktor ulah manusia itu sendiri.

    Bahwa Pergeseran lempeng Indo-Australia memang benar adanya, dan ini merupakan fenomena geologi yang menarik. Lempeng Indo-Australia bergerak sekitar 7 cm ke arah utara setiap tahunnya, yang berarti Australia semakin mendekati Indonesia, khususnya Pulau Rote.

     

    Dampak Pergeseran Lempeng:

     

    – Pergerakan ini dapat menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di wilayah Indonesia, karena Lempeng Indo-Australia bertabrakan dengan Lempeng Eurasia.

    – Pergeseran lempeng juga dapat mempengaruhi posisi geografis Australia, sehingga sistem Global Positioning System (GPS) perlu diperbarui untuk mencerminkan posisi baru benua tersebut ¹ ².

     

    Kecepatan Pergeseran Lempeng:

     

    – Kecepatan pergeseran Lempeng Indo-Australia bervariasi, dengan kecepatan maksimum 7,3 cm per tahun di Palung Jawa dan 6,0 cm per tahun di Palung Sumatra.

    – Pergerakan ini relatif cepat dibandingkan dengan lempeng lainnya, dan dapat mempengaruhi struktur geologi wilayah Indonesia.

     

    Namun, perlu diingat bahwa pergeseran lempeng ini merupakan proses alami yang berlangsung dalam jangka waktu geologi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Pergerakan lempeng bumi memang memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan di Bumi. Beberapa contoh dampaknya adalah:

     

    – Gempa Bumi: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan gesekan dan tekanan yang besar, sehingga memicu gempa bumi.

    – Tsunami: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan pergeseran dasar laut, yang dapat memicu tsunami.

    – Perubahan Iklim: Pergerakan lempeng dapat mempengaruhi pola cuaca dan iklim global, karena perubahan posisi benua dan laut dapat mempengaruhi sirkulasi udara dan air.

    – Aktivitas Vulkanik: Pergerakan lempeng dapat menyebabkan magma naik ke permukaan, sehingga memicu aktivitas vulkanik.

     

    Alam memang terus bergerak, dan pergerakan lempeng bumi adalah salah satu contohnya. Ini menunjukkan bahwa Bumi adalah sistem yang dinamis dan terus berubah.

     

    Contoh Pergerakan Lempeng:

     

    – Lempeng Indo-Australia bergerak ke arah utara dan bertabrakan dengan Lempeng Eurasia, menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di Indonesia.

    – Lempeng Pasifik bergerak ke arah barat dan bertabrakan dengan Lempeng Amerika Utara, menyebabkan gempa bumi dan aktivitas vulkanik di wilayah tersebut.

     

    Pergerakan lempeng bumi adalah proses alami yang berlangsung dalam jangka waktu geologi, dan kita harus memahami dan menghormati kekuatan alam ini.

    Dengan gambaran hal di atas maka diri kita sesungguhnya adalah dunia dalam skala kecil, dimana pada diri kita terdapat lautan, danau ngarai lembah gunung, pohon pohonan, hewan berserta isi dunia yang tergambar dalam diri kita, yang sudah terprogram lewat otak pikiran kita. Maka Kehidupan adalah cerminan dari pikiranmu, ubah pikiranmu maka dunia pun berubah.

    Mindset atau pola pikir kita memiliki peran besar dalam menentukan kestabilan dan kebahagiaan diri. Jika kita memiliki mindset yang positif, kita akan lebih siap menghadapi tantangan dan lebih mudah mencapai kebahagiaan.

     

    Mindset Positif:

     

    – Menerima Tantangan: Menerima tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.

    – Fokus pada Solusi: Fokus pada solusi daripada masalah.

    – Berpikir Positif: Berpikir positif tentang diri sendiri dan orang lain.

     

    Mindset Negatif:

     

    Menghindari Tantangan: Menghindari tantangan karena takut gagal.

    – Fokus pada Masalah: Fokus pada masalah daripada solusi.

    – Berpikir Negatif: Berpikir negatif tentang diri sendiri dan orang lain.

     

    Cara Mengubah Mindset:

     

    – Praktikkan Mindfulness: Fokus pada saat ini dan biarkan pikiran negatif pergi.

    – Gunakan Afirmasi Positif: Ulangi kalimat-kalimat positif untuk diri sendiri.

    – Cari Inspirasi: Baca buku, tonton film, atau dengarkan musik yang inspiratif.

     

    Dengan mengubah mindset, kita dapat:

    – Meningkatkan kestabilan emosi

    – Meningkatkan kebahagiaan

    – Meningkatkan kesuksesan

     

    Jadi, ubah mindsetmu, ubah hidupmu, selaraskan diri dengan alam dan hukum alam, bahwa diri kita tidak mungkin hidup sendiri, ada pasangan ada komunitas ada masyarakat ada negara ada hukum, ada aturan, yang dianggap patut bagi masyatakat.

    ——————–

     

    Penulis Pemerhati Sosial Budaya

  • Beberapa Catatan atas Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korups

    Beberapa Catatan atas Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korups

     

    Oleh  Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unpad dan Unpas, Bandung

     

    Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember Tahun 2025 ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pertanyaan mendasar, yaitu :”Apakah penegakkan Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan secara proporsional dan profesional pada tataran das sein”. Pertanyaan a quo timbul bertolak dari praktek atas penegakkan hukum pemberantasan Tipikor yang berlangsung selama ini, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap beberapa orang yang (sebelumnya) didakwa melakukan Tipikor. Karena itu, tanpa mengurangi apresiasi atas semangat dan keberhasilan Aparat Penegak Hukum (APH) – khususnya jajaran keluarga besar Adhyaksa – dalam pemberantasan korupsi, maka ada beberapa catatan (sebagai bentuk kontribusi pemikiran) yang perlu di sampaikan pada kesempatan ini, agar ke depan penegakkan hukum pemberantasan Tipikor dapat dilakukan secara proporsional dan professional. Beberapa catatan yang akan disampaikan berikut ini dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, yaitu :

     

    1. Asas Kekhususan Sistematis (Systematische Specialiteit) – Administrative Penal Law

     

    Asas a quo dinormatifikasi ke dalam ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor), yang menyebutkan :”Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”.

    Secara a contrario, ketentuan a quo mengandung arti bahwa : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang tidak secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak  pidana korupsi, maka tidak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”.  Undang – Undang yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 tersebut lebih dikenal sebagai Undang – Undang Sektoral yang dikatagorikan sebagai Administrative Penal Law atau Hukum Pidana Administrasi.

    Secara gradual, pemahaman terhadap Administrative Penal Law sering disejajarkan dengan Administrative Criminal Law yang oleh Black’s Law Dictionary diartikan sebagai : An offense consisting of a violation of an administrative rule or regulation that carries with a criminal sanction (Pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran aturan  atau peraturan administratif yang membawa sanksi pidana). Dalam konteks Hukum Pidana, makna dari Administrative Penal Law adalah :Semua produk legislatif berupa undang – undang yang substansi normanya  Hukum Administrasi dan di akhir ketentuan undang – undang tersebut  memuat atau mengatur  sanksi pidana di dalamnya. Karena itu, segala produk legislative yang demikian, seperti :

    • UU Mineral dan Batubara (Minerba) ;
    • UU Kehutanan ;
    • UU Perbankan ;
    • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ;
    • UU Pertambangan ;
    • UU Lingkungan Hidup ;
    • UU Kepabeanan ;
    • UU Penataan Ruang ;
    • UU Perikanan ;
    • UU Pengairan ;
    • UU Sumber Daya Air ;
    • dan puluhan UU Sektoral lainnya,

    merupakan produk yang dinamakan Administrative Penal Law, sepanjang memang ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana di dalamnya. Perbuatan – perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap undang – undang administratif tersebut seringkali dinamakan sebagai Tindak Pidana Minerba, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Pertambangan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Kepabeanan,Tindak Pidana Penataan Ruang, Tindak Pidana Pengairan, Tindak Pidana Sumber Daya Air, dan seterusnya….

    Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) Pidana  merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Sampai saat ini pun, Hukum Pidana masih digunakan dan diandalkan sebagai salah satu sarana politik atau kebijakan kriminal. Adanya ketentuan pidana dalam UU Sektoral yang relatif banyak jumlahnya (sebagaimana disebutkan di atas) adalah sebagai karakter dari Administrative Penal Law. Dalam konteks ini, Hukum Pidana selalu menjadi “guard” pada disiplin ilmu lainnya di berbagai bidang, termasuk disiplin Hukum Administrasi Negara, sehingga terkesan bahwa apapun produk legislatif tanpa adanya ketentuan sanksi pidana, maka regulasi tersebut dianggap sebagai produk yang tidak ada nilainya. Alasan ini menunjukan bahwa Hukum Pidana memiliki keterbatasan – keterbatasan dalam menanggulangi kejahatan yang berkembang dalam masyarakat. Keterbatasan itu pulalah menjadi salah satu sebab dan solusi diperkenalkannya Hukum Pidana pada disiplin ilmu lainnya, antara lain Hukum Administrasi Negara.

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana Administrasi (Administrative Penal Law) merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan Hukum Pidana sebagai sarana untuk menegakkan atau melaksanakan Hukum Administrasi. Jadi merupakan fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi Hukum Pidana di bidang Hukum Administrasi Negara. Pendefinisian Tindak Pidana Administrasi sebagai pendayagunaan Hukum Pidana untuk menegakkan Hukum Administrasi membawa Hukum Pidana hanya dapat diterapkan pada suatu peristiwa tertentu, tergantung apakah peristiwa tersebut tergolong perbuatan melawan hukum dalam Hukum Administrasi Negara ataukah tidak. Pendefinisian tersebut di atas juga membawa konsekuensi bahwa Hukum Pidana merupakan Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam penegakkan hukum setelah diberikan peluang penyelesaian hukum lewat cabang hukum lain, misalnya Hukum Administrasi atau Hukum Perdata.

    Dengan demikian dapat dikatakan bahwa :

    1. pelanggaran terhadap berbagai undang – undang yang normanya berlingkup Hukum Hukum Administrasi dan bersanksi pidana / penal (Administrative Penal Law), termasuk pelanggaran terhadap semua UU Sektoral, tidaklah selalu dapat diartikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena berdasarkan Asas Systematische Specialiteit atau Kekhususan Sistematis, pelanggaran terhadap  Administrative Penal Law menjadi area tindak pidana pada undang – undang pidana administrasi ataupun undang – undang sektoral tersebut. Hal yang demikian itu harus  menjadi  landasan  legalitas  untuk  menghindari  adanya  pelanggaran  terhadap  Asas Concursus dan Asas Delneming, dan lain – lainnya ; dan
    2. Asas Systematische Specialiteit atau Kekhususan Sistematis sebagaimana yang dinormativikasikan ke dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dalah bertujuan untuk menghindari UU Tipikor dijadikan sebagai All Embracing Act dan All Purposing Act terhadap produk Administrative Penal Law.

     

    II. Kriminalisasi terhadap Overheidsbeleid (Kebijakan Pejabat Pemerintah).

     

    Kebijakan (beleid) Pejabat Pemerintah atau Pejabat Administrasi Negara (Overheidsbeleid) adalah didasarkan atau bersumber dari Diskresi (Discretionary power, Freis Ermessen) sebagai sesuatu yang inheirent pada Jabatan Administrasi Negara. Dikatakan demikian, karena Diskresi yang melekat pada Jabatan Administrasi Negara itu dimaksudkan untuk menjawab dan / atau mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang ada tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, norma – normanya tersamar (vage normen), dan / atau adanya stagnasi pemerintahan. Karena itu, ketika Pejabat Pemerintah atau Pejabat Administrasi Negara menghadapi peristiwa konkret yang harus diatasi dalam hal peraturan perundang-undangan berada dalam kondisi seperti yang disebutkan di atas, maka pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil serta cara apa yang akan digunakan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara berdasarkan Diskresi yang melekat pada jabatannya. Hal yang terpenting dari pemberian Diskresi adalah agar para Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kekuasaan itu dijalankan dalam hal mengambil ataupun menetapkan Kebijakan dari pada sekadar melaksanakan aturan – aturan terperinci yang seringkali tidak bisa menjawab dan/atau mengatasi peristiwa konkret yang tiba – tiba muncul.

    Dalam kaitannya dengan kebebasan mengambil Kebijakan (Beleidvrijheid), Pejabat  Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara dapat melakukan tindakan – tindakan seketika (instant decision) bergantung urgensi dan situasi atau kondisi yang dihadapi, berupa pengambilan keputusan  yang dapat bersifat tertulis (keputusan tertulis) atau yang tidak tertulis (keputusan lisan). Namun demikian, pelaksanaan Diskresi itu harus tetap sesuai dengan tujuan atau berorientasi pada tujuan (Doelgerichte, Doelmatigheid) diberikannya wewenang kepada Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Bahkan dalam kondisi yang urgensif, mendesak, dan / atau darurat sifatnya, Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi dalam mengambil atau menetapkan kebijakan dapat menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang ada, asalkan penyimpangan itu pada akhirnya sesuai dan berorientasi pada tujuan (Doelgerichte) ditetapkannya wewenang yang diberikan pada Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Satu – satunya yang membatasi ruang gerak Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara untuk mengambil Kebijakan berdasarkan Diskresi adalah Asas – asas Umum Pemerintahan yang Baik / AUPB (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ; General principle of good administration). Karena itu, suatu Kebijakan tidak mungkin diajukan ke pengadilan, – apalagi dikenakan pidana – karena dasar hukum Kebijakan yang akan menjadi dasar hukum penuntutannya, tidak ada. Hal ini disebabkan, suatu Kebijakan pada umumnya berjalan tidak seiring atau bahkan tidak / belum diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pengadilan tidak boleh mengadili Kebijakan. Dalam hal ini, Hakim tidak boleh mempertimbangkan Doelmatigeheid atas Kebijakan yang diambil ataupun ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara, karena fungsi dan kompetensi peradilan dalam suatu Negara hukum hanya terbatas pada aspek wetmatigheid atas perbuatan Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Berkenaan dengan hal ini, Belinfante dalam “Kort Begrifp van het Administratief Recht” (1985 : 109) mengatakan :”de Rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan zitten, die een eigen verantwoordelijkheid draagt (Hakim tidak boleh duduk di atas kursi administrasi, yang memikul tanggungjawabnya sendiri)”.  Hal senada dikemukakan oleh Van der Burg dalam “Rechtsbescherming tegen de Overheid” (1985 : 158) yang mengatakan :”de Rechter verboden van de administratie gaan zitten (Hakim dilarang duduk di atas kursi administrasi)”. Hal itu telah lama menjadi ungkapan tetap dalam literature Hukum Administrasi Negara. Dengan ungkapan itu dinyatakan bahwa Hakim ketika ia memberikan pertimbangan terhadap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan yang diajukan kepadanya, harus menghormati kebijakan Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara. Hakim tidak boleh menilai lagi pertimbangan kepentingan kekuasaan administrasi.

     

    III. Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir, Abuse of Power, het gebruiken van een bevoegdheid).

     

    Untuk memahami lebih jauh tentang Penyalahgunaan Wewenang, terlebih dahulu harus dipahami apa itu Wewenang. Menurut H.D. Stout, dalam “de Betekenissen van de Wet” 1994 : 103), dalam arti hukum, Wewenang (Bevoegdheid) adalah :”Het geheel van rechten en plichten dat hetzij expliciet door de wetgever aan publiekrechtelike rechtssubjecten is toegeken (Keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan oleh pembuat undang – undang kepada Subyek Hukum Publik). Dalam Bevoegdheid itu ada tugas (taak), hak (rechten), kewajiban (plichten), dan pertanggungjawaban (verantwoordelijkheid).  Secara operasional, Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan – tindakan hukum tertentu.

    Terkait dengan Wewenang itu adalah Asas Spesialitas (Specialiteitsbeginsel), yakni asas yang menentukan bahwa Wewenang itu diberikan kepada subyek Hukum Publik dengan tujuan tertentu.  Menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang itu, dianggap  sebagai  Penyalahgunaan Wewenang.  Asas Spesialitas ini dapat diketahui dengan membaca peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar dari kewenangan yang dilaksanakan. Menurut Schrijvers dan Smeets, dalam “Staats – en Bestuursrecht” (2003 : 364) : “EEn bestuursorgaan mag en door de wet toegekende bevoegdheid allen gebruiken voor het doel dat de wetgever voor ogen had. Gebruik voor persoonlijke of andere doeleinde is dus verboden. Detournement de pouvoir is dus hendelen in strijd met het specialiteitsbeginsel (Organ pemerintahan hanya boleh menggunakan wewenang yang diberikan pembuat undang – undang untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan. Penggunaan wewenang untuk tujuan lain atau orang lain adalah dilarang. Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang adalah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Asas Spesialitas).

     Dalam pada itu, Philipus Hadjon, dalam Hukum Administrasi dan Good Governance (2010 : 26), mengatakan bahwa dalam mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, haruslah dibuktikan secara faktual bahwa Pejabat Pemerintah / Pejabat Administrasi Negara telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Terjadinya penyalahgunaan wewenang bukanlah karena suatu kealpaan. Penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar, yaitu mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenangnya itu. Pengalihan tujuan didasarkan atas interest pribadi, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.

    Dalam konteks ini, Jean Rivero dan Waline sebagaimana pendapatnya dikutip oleh Indriyanto Seno Adji dalam  makalah yang berjudul “Korupsi : Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara” (2010 : 8) menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :

    1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
    2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang – undang atau peraturan lainnya ; dan
    3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. Bentuk penyalahgunaan yang 3 (tiga) ini dinamakan sebagai Abuse of Procedure.

     

    Apabila Penyalahgunaan Wewenang dengan bentuk – bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut di atas dikomparasi dengan Doktrin Ultra Vires, maka keduanya memiliki dasar argumentasi yang hampir sama, yaitu bahwa wewenang itu diberikan untuk tujuan tertentu. Dalam hal ini, Wade dalam “Administrative Law” (1971 : 50) mengatakan bahwa :Administrative power derives from statute. The statute gives power for certain purposes only, or subject to some special procedure, or with some other kind of limits (Kekuasaan pemerintah itu berasal dari undang – undang. Undang – undang memberikan kekuasaan hanya untuk tujuan tertentu, atau tunduk pada beberapa prosedur khusus atau dengan beberapa jenis pembatasan lain).  Norma Hukum Administrasi Negara yang relevan dengan masalah ini adalah keabsahan (rechtmatigheid) dalam penggunaan wewenang, yakni :Doing the right thing”  and is doing this “in the right way(melakukan sesuatu yang benar dengan cara yang benar) ;

    Atas dasar norma itu, Doktrin Ultra Vires terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

    1. Substantive Ultra Vires adalah doing the wrong thing(melakukan sesuatu yang salah), misalnya wewenang untuk membeli kapal tetapi dalam pelaksanaannya membeli pesawat ; dan
    2. Procedural Ultra Vires adalah doing the right thing” but is doing “in the wrong way(melakukan sesuatu yang benar, tetapi dengan cara yang salah)

    Dengan merujuk Abuse of Procedure serta Substantive Ultra Vires dan Procedural Ultra Vires itulah yang seringkali dipergunakan oleh penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap bentuk perbuatan dalam ranah kompe tensi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata, sebagai koruptif. Padahal ketiga rezim hukum yang ada, yaitu : Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana memiliki norma, asas, sanksi, dan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang pada Hukum Administrasi Negara dijumpai dalam Pasal 20 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mekanisme penyelesaian Penyalahgunaan wewenang pada Hukum Perdata (BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas) diatur dalam Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan mekanisme penyelesaian penyalahgunaan wewenang pada Hukum Pidana  diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

    Itulah masalah grey area yang masih menyisakan silang pendapat di antara pakar Hukum Administrasi, pakar Hukum Perdata (khususnya Hukum Perusahaan), dan pakar Hukum Pidana sampai sekarang……….

     

    Bandung, 9 Desember 2025

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Gerak Cepat, Caritas Indonesia Buka Pos Layanan Kemanusiaan di Sibolga

    Gerak Cepat, Caritas Indonesia Buka Pos Layanan Kemanusiaan di Sibolga

    Sibolga berandanegeri.com. Caritas Indonesia (Yayasan KARINA-KWI) bersama Jaringan Caritas-PSE di keuskupan-keuskupan terdampak, bergerak cepat mengambil bagian membantu korban banjir bandang di wilayah Sumatera. Hanya berselang beberapa hari setelah terjadinya banjir bandang, Caritas Indonesia menginisiasi pos layanan kemanusiaan di Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Tapanuli Selatan.

    Direktur Eksekutif Caritas Indonesia, Rm. Fredy Rante Taruk menyaksikan langsung lokasi Desa Hutagodang, wilayah yang terdampak cukup parah banjir bandang. Seluruh bangunan di wilayah desa itu hampir rata dengan tanah, bahkan hanya menyisakan sedikit rumah yang masih berdiri, termasuk sebuah bangunan gereja yang penuh dengan lumpur dan kayu-kayu gelondongan. Batu-batu besar, lumpur, kayu-kayu gelondongan dan sampah yang datang bersamaan dengan banjir menghanyutkan hampir seluruh rumah-rumah penduduk.

    “Ini rumah saya sudah tidak ada. Kami lari menyelamatkan diri dan hanya tersisa baju di badan,” kata seorang perempuan berkerudung yang menunjukkan lokasi rumahnya sambil mengusap air mata. Saat ini, hanya tumpukan kayu-kayu gelondongan yang tingginya melebihi tinggi badan manusia yang tersebar di mana-mana. Perempuan dan anaknya kehilangan seluruh harta dan rumahnya hingga hanya menyisakan pakaian yang melekat di badan mereka.

    Rm. Fredy bersama Keuskupan Sibolga, yang diwakili oleh Pastor Vikjen dan Ketua Komisi PSE Keuskupan Sibolga, menyapa para penyintas dan membagikan 150 paket makanan kepada mereka. Melihat parahnya lokasi, Rm. Fredy menyampaikan akan membuka pos layanan kemanusiaan di Desa Hutagadong bersama Keuskupan Sibolga.  “Kami harap layanan ini dapat membantu para penyintas, dengan tersedianya dapur umum, layanan kesehatan, dan  berbagai kebutuhan dasar di sini,” kata Rm. Fredy. Melihat dampaknya yang besar, Rm. Freddy juga mengharapkan masyarakat luas ikut memberikan donasi untuk disalurkan kepada mereka yang terdampak.

    Tak cuma di wilayah Desa Hutagadong saja, dari Medan, Caritas Keuskupan Agung Medan mengerahkan 11 truk logistik untuk dibagikan ke wilayah terdampak di Keuskupan Padang, Medan, dan Sibolga. Pengiriman bantuan ini merupakan bentuk solidaritas jaringan Caritas yang ada di seluruh keuskupan. Gereja Katolik hadir untuk bahu membahu membantu mereka yang terdampak dengan menggerakkan umat dan lembaga-lembaga kemanusiaan di bawah keuskupan. Segera, tim relawan Caritas bersama keuskupan membuka pos-pos layanan kemanusiaan yang bergerak cepat  memenuhi kebutuhan di lokasi-lokasi bencana.

    Banjir bandang yang menelan hampir 1.000 warga di tiga provinsi membuat Gereja Katolik di seluruh Indonesia berkoordinasi dan menggalang bantuan dana ke wilayah terdampak, salah satunya Keuskupan Surabaya. Melalui Instagram dan Facebook, Uskup Surabaya Mgr. Agustinus Tri Budi Utomo menyampaikan kepada umatnya untuk bersolidaritas dan menggalang dana kemanusiaan untuk membantu masyarakat di tiga provinsi di Sumatera. Ungkapan solidaritas juga muncul dari keuskupan-keuskupan lainnya dan kelompok-kelompok masyarakat.

    Hingga hari ini, dana yang terkumpul dari masyarakat melalui Caritas Indonesia sebesar Rp 1,8 miliar. Untuk mempercepat langkah pemulihan, Caritas Indonesia juga menerima bantuan untuk kebutuhan prioritas, seperti genset air, selimut, terpal, tenda, beras, minyak goreng, sepatu boot, peralatan masak dapur, seragam dan peralatan sekolah, ember dan peralatan mandi, serta pakaian baru. Caritas Indonesia menolak pemberian makanan kadaluarsa, minuman kemasan, makanan instan, dan pakaian bekas.

    Data yang dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera mencapai 914 jiwa.

    “Pada hari ini, 6 Desember 2025 (sore), jumlah korban meninggal secara total mencapai 914 jiwa, bertambah 47 jiwa dari posisi kemarin 867 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari di Banda Aceh, Sabtu, (7/12) dikutip dari Antara.

    Rincian jumlah korban meninggal tersebut, berada di Provinsi Aceh 359 jiwa, Sumatera Utara (Sumut) 329 jiwa, dan Sumatera Barat (Sumbar) 226 jiwa. Adapun total orang hilang di tiga provinsi yang masih terdata dalam daftar pencarian tim SAR saat ini 389 jiwa.

  • Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif

    Paradigma Baru KUHP dan KUHAP yang Akan Berlaku Tidak Lagi Berorientasi pada Hukum Retributif

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dengan diundangkannya KUHP baru dan KUHAP baru, hukum pidana di Indonesia tidak lagi berorientasi pada hukum retributif. KUHP baru dan KUHAP baru membawa paradigma baru yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

     

    Perubahan Paradigma:

     

    – Fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat

    – Penekanan pada sanksi non-penjara dan pidana alternatif

    – Penghargaan terhadap hak-hak tersangka dan korban

    – Penggunaan teknologi dalam proses hukum

     

    Keadilan Restoratif:

     

    – Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat

    – Menggunakan pendekatan musyawarah dan penyelesaian di luar pengadilan

     

    Keadilan Korektif dan Rehabilitatif:

     

    – Berfokus pada perbaikan perilaku pelaku dan reintegrasi ke masyarakat

    – Menggunakan sanksi yang lebih humanis dan efektif

     

    Dengan demikian, hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif ke paradigma yang lebih modern dan humanis.

    Baru paradigma baru aturan Hukum Pidana Indonesia yang telah berubah pada orientasi pada keadilan Restoratif dan rehabilitasi yang lebih humanis dan korektif .

    Bahwa KUHAP Baru harus berorientasi pada proses due of law yang memberi perlindungan terhadap HAM, seperti yang dikatakan oleh Wamenkum. Ini berarti bahwa proses hukum harus adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri. Beberapa aspek penting dari due process of law dalam KUHAP baru meliputi:

     

    – Hak untuk didengar: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didengar dan membela diri di hadapan hakim.

    – Hak atas informasi: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan dan bukti yang digunakan terhadap mereka.

    – Hak atas bantuan hukum: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara.

    – Hak atas proses yang adil: Proses hukum harus adil dan tidak diskriminatif.

    – Hak atas keputusan yang objektif: Keputusan hakim harus objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

     

    Dengan berorientasi pada due process of law, KUHAP baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap HAM dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

    Demikian juga soal mens rea ( niat jahat ) dalam KUHP terbaru, mens rea (niat jahat) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja (opzet) atau karena kealpaan (culpa).

     

    Bentuk-bentuk Mens Rea:

     

    – Kesengajaan (Dolus): Pelaku tahu perbuatannya dilarang dan tetap melakukannya.

    – Kelalaian (Culpa): Pelaku tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena ceroboh atau lalai, perbuatannya tetap menimbulkan akibat pidana.

     

    Pembuktian Mens Rea:

     

    Pembuktian mens rea dapat dilakukan melalui:

    – Analisis motif, tujuan, dan pengetahuan pelaku atas akibat perbuatannya.

    – Fakta-fakta yang menunjukkan sikap batin pelaku.

    – Bukti objektif, seperti alat yang digunakan atau akibat yang ditimbulkan.

     

    Lalu bagaimana dengab hukum acara pidana yang terbaru yang baru saja disyahkan untuk diberlakukan pada tahun depan yang tinggal hitungan hari ini?

    Rancangan KUHAP terbaru yang telah disahkan memang memiliki beberapa perubahan penting terkait penahanan, tapi juga masih memiliki beberapa kelemahan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

     

    – Syarat Penahanan: Rancangan KUHAP terbaru mengatur 9 alasan penahanan, lebih banyak dari KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pertimbangan Subyektif: Penyidik harus mempertimbangkan secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

    – Kriteria Penahanan: Kriteria penahanan tidak ditentukan secara jelas, sehingga penyidik memiliki ruang untuk menafsirkan secara subjektif.

    – Pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

     

    Kelemahan-kelemahan ini perlu diperbaiki untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Beberapa saran perbaikan adalah:

     

    – Kriteria Penahanan yang Jelas: Menentukan kriteria penahanan yang jelas dan spesifik untuk mengurangi ruang penafsiran subjektif penyidik.

    – Mekanisme Pengawasan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

    – Pelatihan Penyidik: Memberikan pelatihan kepada penyidik tentang penahanan dan hak-hak tersangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang terpenting agar ada pemahaman secara komprehensif, bahwa telah terjadi perubahan paradigma hukum dari aturan warisan Kolonial yang memang untuk digunakan diterapkam bagi daerah jajahan, kepada paradigma baru dimana hukum telah bergeser pada orientasi Progresif dan Korektif yang lebih pada rehabilitasi yang humanis yang selaras dengan prinsip prinsip due process of law bahwa hukum untuk manusia bukan manusia diciptakan untuk hukum, dimana pola pikir (mindset) dari para penegak hukum selalu beroroentasi pada hukum Retributif (sebagai pembalasan) seolah kita malaikat pencabut nyawa.

     

    Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, pernah mengatakan bahwa “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Ini berarti bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya.

     

    Prinsip ini memiliki beberapa implikasi:

     

    – Hukum harus manusiawi: Hukum harus mempertimbangkan kebutuhan, hak, dan martabat manusia.

    – Hukum harus adil: Hukum harus adil dan tidak diskriminatif, serta melindungi hak-hak individu.

    – Hukum harus fleksibel: Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

    – Hukum harus transparan: Hukum harus transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.

     

    Dengan demikian, hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya. Ini berarti bahwa hukum harus manusiawi, adil, fleksibel dan transparan.

     

    ——————

    Penulis adalah praktisi hukum tinggal di Jakarta.

  • Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka

    Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka

     

    Oleh  Rofinus  Pati

     

    Setiap tanggal 3 Desember merupakan hari amat istimewa bagi seluruh umat Katolik di  Keuskupan Larantuka. Hari ini menjadi istimewa karena dirayakan sebagai Hari Pendidikan Keuskupan Larantuka. Sekolah-sekolah di bawah naungan  Yayasan Persekolahan Umat Katolik Flores Timur (YAPERSUKTIM) dan sekolah-sekolah milik Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (YAPENDUKLEM)  diliburkan dari kegiatan pembelajaran di kelas. Libur dalam konteks ini adalah  tidak sekedar liburan kosong, melainkan aktif melakukan sesuatu yang penting dan bernilai untuk mengisi satu hari  ini.

    Biasanya setiap paroki mengadakan kegiatan terpusat berupa perayaan ekaristi. Pelayan liturgis seperti koor atau paduan suara, lektor, pemazmur dan lain-lain ditanggung setiap sekolah secara bergiliran. Setelah perayaan ekaristi, kegiatan-kegiatan lanjutan diselenggarakan untuk memaknai hari bersejarah ini.

    Biasanya ada semacam seminar yang diikuti untuk mencerahkan pikiran, memerkaya wawasan dan menimba energi baru untuk terjun kembali ke arena  pendidikan untuk mencerdaskan para murid yang menimba ilmu dan nilai-nilai kehidupan di sekolahnya masing-masing.

    Para narasumber biasanya  memberikan banyak inspirasi kepada para guru Katolik agar dapat menyadari perannya dan  merenungkan pengabdiannya sebagai seorang pribadi dengan tiga dimensi: yakni 100% Indonesia, 100% Katolik dan 100% Lamaholot, sehingga tidak menjadi seperti kacang lupa kulit.

     

    Mengenang 163 Tahun Lalu

     

    Umat Keuskupan Larantuka patut bersyukur sebab pendidikan yang merupakan senjata pemerdekaan manusia sudah lama menanamkan akarnya di sini. Seorang tokoh yang tidak boleh dilupakan namanya oleh sejarah adalah seorang imam projo asal negeri Kincir Angin, Belanda. Namanya Romo Caspar Joannes Hubertus Franssen.

    Romo Franssen lahir di Tegelen, Belanda pada 23 Januari 1826. Romo Franssen tiba di Batavia (Jakarta) pada 7 Pebruari 1856. Sebelum ke Larantuka, Romo Franssen bertugas  di Surabaya. Kemudian pindah ke Ambarawa. Di Ambarawa, Romo Franssen membangun satu gereja, mengelola Yayasan Vincentius dan menjalankan tugas pastoral bagi serdadu Katolik asal Manado.

    Sesudah itu, Romo Franssen menerima tugas baru di Larantuka. Dari Batavia, Romo Franssen berlayar pada 7 November 1861. Berhubung harus melintasi beberapa kota (Makassar, Ternate, Ambon, Bandaneira dan Kupang), Romo Franssen baru tiba di Larantuka sebulan kemudian. Tepatnya tanggal 11 Desember 1861.

    Romo Franssen hanya sekitar dua tahun bertugas di Larantuka, yakni tahun 1861-1863. Namun demikian,  tugasnya dilakukan dengan total dan rupanya Romo Franssen adalah imam spesialis dalam pembangunan gedung sekolah, sebab pernah membangun satu gedung gereja di Ambarawa.

    Dalam waktu 1 tahun, kurang 8 hari setelah menginjakkan kakinya di Larantuka pada 11 Desember 1861, Romo Franssen mendirikan sebuah sekolah desa untuk mendidik anak-anak membaca, menulis, berhitung, dan lain-lain. Sekolah itu terletak di Posto yang sekarang bernama Sekolah Dasar Katolik 1 Larantuka. Sekolah itu memulai kegiatan pembelajaran pada tanggal 3 Desember 1862. Dipilih tanggal itu karena bertepatan dengan peringatan Pelindung Misi dalam Gereja Katolik, yakni Santu Fransiscus Xaverius.

    Kegiatan Belajar Mengajar yang dimulai pada hari ini, seperti dipaparkan Romo Edu Jebarus dalam Sejarah Persekolahan di Flores, halaman 28,  berlangsung dalam situasi apa adanya, bahkan memprihatinkan. Jumlah murid pada waktu itu sebanyak 25 orang yang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 putri. Satu-satunya murid putri itu adalah putri Raja Larantuka.

    Ruang kelas untuk bersekolah itu adalah sebagian dari ruang gereja Posto, berukuran 10 x 10 meter. Sebuah sekat dipasang untuk membatasi atau memisahkan ruang kelas dan ruang lain sebagai gereja untuk kegiatan rohani. Dicatat juga bahwa untuk mendukung  pembelajaran di kelas, sekolah perdana ini memiliki media  amat terbatas. Hanya tersedia 14 batu tulis untuk 25 murid dan 25 anak batu tulis sebagai pena untuk setiap murid. Ada juga satu lembar papan tulis kecil yang dipinjam dari tangsi tentara.

    Tenaga guru yang diandalkan hanya 2 orang yakni Romo Franssen sendiri dan 1 orang awam yang dapat membaca, menulis dan berhitung (Calistung), namun guru itu tidak memiliki ijazah guru. Selain itu, mata pelajaran yang diajarkan adalah Katekismus (pelajaran agama Katolik), pelajaran membaca, menulis dan berhitung serta bahasa Melayu. Bahasa yang dipakai dalam kegiatan pembelajaran adalah bahasa Melayu.

    Pada tahun kedua (1863), sekolah perdana ini memiliki bangunan sendiri. Gedung sekolahnya dibangun oleh Pater Gregorius Metz, SJ (1819-1885) yang berbakat dan berpengalaman sebagai pengajar dan pendidik di Kolese Yesuit di Belanda, tepatnya di Sittard dan Katwijk. Pater Metz tiba di Larantuka pada 17 April 1863 dan merupakan  misionaris Yesuit pertama yang berkarya di Larantuka. Pater Metz memajukan pendidikan untuk putra dan putri, menghadirkan suster OSF, meningkatkan kesehatan dan pertanian masyarakat.

    Jumlah murid pada tahun kedua sebanyak 50 orang. 30 murid diantaranya diperkenankan menghuni asrama misi di Posto, Larantuka. Karena tinggal di asrama, para murid dilatih dan dibiasakan dengan praktik-praktik agama Katolik. Kebiasaan-kebiasaan yang dilatih di asrama kemungkinan besar tidak didapatkan di rumahnya masing-masing.

    Satu hal penting lain, terkait sekolah perdana ini, yakni  seluruh keuangan, baik biaya sekolah maupun asrama ditanggung oleh Pastor, sehingga orangtua murid tidak dikenakan biaya sepeser pun. Konsep Sekolah Gratis ternyata sudah dimulai sejak sejarah awal berdirinya lembaga pendidikan di Larantuka, lebih dari satu setengah abad yang lalu.

    Berhubung kondisi kesehatan memburuk, Romo Franssen harus meninggalkan Stasi Larantuka pada Oktober 1863 untuk menjalani cuti di Belanda selama dua tahun. Pada Juli 1866, Romo Franssen kembali lagi ke Batavia, namun hanya empat bulan kemudian (November 1866), beliau harus kembali lagi ke Belanda karena kesehatannya tidak mendukung. Pada 7 Mei 1888, Romo Franssen meninggal dunia di Belanda dalam usia 62 tahun (1826-1888). Pater Metz menjadi  pembantu sekaligus  pengganti Romo Franssen sebagai pastor kepala untuk Stasi Larantuka sebelum berpindah ke Maumere sampai meninggal di sana pada 26 Oktober 1885 dan dikuburkan di Maumere.

    Kalau dikalkulasi secara teliti, Romo Franssen makan makanan, minum air dan tinggal di tanah Larantuka, hanya selama 1  tahun dan lebih 10  bulan. Sejak tiba pada 11 Desember 1861 sampai Oktober 1863 saat meninggalkan Larantuka menuju Kupang untuk berobat dan selanjutnya ke Batavia dan Belanda. Meskipun dalam waktu singkat, dia telah bekerja sungguh  keras, menjalankan tugas dan pelayanannya secara total, tuntas,  sepenuh-penuhnya. Kesehatannya telah dipertaruhkan untuk masa bekerja yang tidak mencapai 2 tahun. Dia telah menggoreskan sejarah pendidikan di Keuskupan Larantuka yang tetap dikenang  sepanjang masa.

    Sebagai kenangan lestari itulah, Bapa Uskup Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr dalam Surat Keputusan (SK) pada tahun 2019, menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Pendidikan Katolik Keuskupan Larantuka. Hari Libur khusus bagi sekolah-sekolah di bawah Yapersuktim di Kabupaten Flores Timur dan Yapenduklem di Kabupaten Lembata. Hari libur dari kegiatan pembelajaran di kelas, namun diisi dengan kegiatan-kegiatan produktif dan bermanfaat.

     

    Terang Telah Terbit di Timur

     

    Paparan ini tidak mengecilkan peran tokoh utama pendidikan Indonesia yakni Ki Hajar Dewantara. Semua orang sudah tahu. Tulisan ini hanya menyasar insan-insan lain dalam sejarah pendidikan Katolik yang patut pula diketahui dan  diingat pada tataran lokal.

    Kehadiran misionaris ke kawasan Timur Indonesia, telah membawa cahaya bagi orang-orang di bagian ini, terkhusus imam Fransiskus Xaverius yang mencari rempah-rempah ke kepulauan Maluku sekitar 1511.

    Fransiscus Xaverius bersama-sama dengan Alfonso de Albuquerque  yang baru tiba di India, pada tahun 1510. Sebagai gubernur Portugal atau raja muda yang ditempatkan di India, Alfonso terpesona dengan Malaka yang terkenal sebagai pusat perdagangan saat itu.

    Seperti dalam Buku Sejarah Keuskupan Larantuka, tulisan Romo Edu Jebarus, Pr, bahwa hanya setahun kemudian (1511), Alfonso de Albuquerque menaklukkan Malaka untuk menguasai pusat perdagangan.  Setelah itu, pada bulan November 1511, Alfonso menyuruh dua orang pelaut berlayar ke Maluku untuk, selain mencari rempah-rempah,  menyebarkan  agama Katolik dan  mencerdaskan mereka melalui pendidikan. Kedua pelaut itu bernama  Antonio de Abreu dan Fransisco Serrao.

    Fransisco Serrao ke Hutu dan berusaha mengajarkan agama dan  membaptis penduduk di sana. Bertempat di Pulau Moro, tepatnya di Mamuya, bagian utara Halmahera, penduduk pribumi pertama kali  dipermandikan menjadi Katolik pada tahun 1534.

    Pelaut lainnya yaitu Antonio de Abreu kembali ke Malaka lewat kepulauan Solor. Dia sempat singgah di kawasan Flores dan Nusa Tenggara Timur. Secara umum, Portugis sudah menetap di Timor pada tahun 1520. Dengan demikian, jika ada orang dari kepulauan Solor yang dibaptis, maka itu terjadi pada tahun 1520 itu. Namun, pembaptisan secara perorangan.

    Setelah 25 tahun pembaptisan komunitas Katolik di Mamuya, utara Halmahera, terjadi pula peristiwa iman yang sama di Larantuka. Pater Baltazar Diaz, SJ melaporkan bahwa pada akhir tahun 1559, terdapat sekitar 200 orang di Lewonama dibaptis oleh seorang pedagang bernama Joao Soares. Lewonama adalah sebuah kampung di dekat Kota Larantuka, barangkali di Balela, sekitar Kapela Tuan Ana dan rumah raja sekarang. Sejarah mencatat bahwa rang-orang di Lewonama adalah komunitas Katolik pertama di Pulau Flores.

    Selanjutnya, buku terbitan  Kemendikbud yang berjudul: “Sejarah Pendidikan di Indonesia Zaman Penjajahan”, disebutkan bahwa sekitar pertengahan abad ke-16, yakni tahun 1546, terdapat 7  kampung di Ambon yang memeluk agama Katolik dengan sekolah-sekolahnya yang bernapaskan Katolik. Pelajaran yang diberikan kepada para murid waktu itu adalah agama, membaca, menulis, berhitung dan juga bahasa Latin.

    Di tanah Jawa, Romo Van Lith mendirikan sebuah sekolah di Muntilan. Sekolah ini awalnya untuk calon katekis atau guru agama di Semarang yang didirikan pada tahun 1896. Romo Van Lith akhirnya mendirikan beberapa sekolah pada tahun 1900 dan disambut baik oleh masyarakat Muntilan. Romo Van Lith sendiri mencari para murid dengan mendatangi setiap kampung dan meminta agar anak-anak dapat belajar di sekolah-sekolah yang telah disediakan. Sementara itu, di Jakarta Pusat sudah berdiri SMA Katolik St. Ursula pada 1859.

    Para misionaris memfokuskan perhatian ke  Indonesia Timur, sebab saat itu di Jawa kemungkinan sudah banyak terdapat pengaruh lain (termasuk agama), persaingan dagang, penguasaan wilayah dan lain-lain. Intinya bahwa wilayah Indonesia Timur jauh dari gejolak kekuasaan di pusat,  sehingga tidak mengalami banyak pergolakan politik yang sifnifikan dan dapat menjadi ladang “penginjilan” yang subur. Para misionaris, sambil mencari rempah-rempah, juga sekaligus menyebarkan agama yang sudah dianut di negaranya.

    Masih segar dalam memori kita tentang mata pelajaran sejarah yakni tiga faktor pendorong utama bagi penjelajahan nusantara oleh bangsa-bangsa Eropa: Gold, Gospel dan Glory. Mereka mencari emas (kekayaan), mewartakan Injil (menyebarkan agama) dan, dengan semuanya itu, boleh mengantongi nama besar atau  tersohor

     

    *

     

    Orang-Orang  Larantuka: Kakak  dari R.A. Kartini dan Dewi Sartika

     

    Raden Ajeng Kartini, lahir pada 21 April 1879 di Jepara dan meninggal pada 17 September 1904 dalam usia muda belia, 25 tahun.  Sebagai anak bangsawan, Kartini disekolahkan di ELS (Europese Lagere School) sampai usia 12 tahun dan kemudian dipingit di istana, tinggal menetap di istana dan selalu dalam pengawasan ketat sebagai anak berdarah biru sehingga tidak bebas berkontak atau berkomunikasi  dengan orang-orang biasa di masyarakat, meskipun Kartini sendiri ingin hidup  berbaur dengan masyarakat.

    Dalam bidang pendidikan, R.A.Kartini adalah pejuang emansipasi, namun emansipasi atau kesetaraan gender  tidak dalam arti bahwa perempuan harus keluar bekerja dan menjadi pesaing bagi laki-laki di pelbagai lapangan kehidupan dan membiarkan anak-anak serta  rumah tangganya terbengkelai. Bukan itu!

    Dalam suratnya tertanggal 4 Oktober 1902  kepada Profesor Anton dan Nyonya, Kartini menulis:

    “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum perempuan, agar perempuan lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama”.

    Kemudian, Dewi Sartika lahir di Cicalengka, Bandung pada 4 Desember 1884 dan meninggal di Tasikmalaya pada 11 September 1947 dalam usia 63 tahun (1884-1947). R.A. Kartini dan Dewi Sartika adalah pejuang emansipasi atau pejuang hak azasi perempuan di Jawa untuk disamakan kedudukannya dengan laki-laki, agar perempuan merasa “diorangkan”, diberi hak dan kebebasan yang sama, dihargai dan dicintai selayaknya seperti laki-laki mencintai dirinya sendiri.

    Kartini mewariskan bukunya berjudul: “Habis Gelap Terbitlah Terang” (Door Duisternis tot Licht). Kesadaran Kartini akan kesamaan derajat  antara laki-laki dan perempuan ini berkat perjuangan dan perkenalan lewat  korespondensinya  yang intensif dengan seorang Belanda bernama Abendanon. Yayasan-yayasan bernama “Kartini”  pun didirikan pada  tahun 1912 di beberapa tempat setelah kematiannya, seperti di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya.

    Sementara itu, Dewi Sartika pada tahun 1904 mendirikan Sekolah Istri di Bandung. Sekolah ini merupakan sekolah pertama untuk perempuan di Indonesia. Pada awalnya, sekolah ini memiliki 20 murid dan 2 ruang kelas. Selanjutnya, sekolah ini berubah nama menjadi “Sakola Kautamaan Istri” dan sudah menyebar ke daerah-daerah lain di seluruh Jawa Barat. Pada 1912 (8 tahun kemudian), sekolah ini memiliki 9 cabang di kota-kota di Jawa Barat. Dewi Sartika sendiri mengunjungi kampung-kampung dan mengajarkan ketrampilan praktis seperti memasak, mencuci, menjahit dan lain-lain.

     

    Mengapa kedua tokoh besar di atas itu disebut “adik” dalam mengenyam  pendidikan?

     

    Nah, R.A. Kartini lahir pada tahun 1879. Itu berarti bahwa saat Kartini lahir dan masih bayi merah, sekolah yang didirikan di Larantuka oleh Romo Franssen sudah berusia 17 tahun (sejak 1862). Sekolah itu sudah beroperasi, sudah  menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar selama  17 tahun pada saat  Kartini dilahirkan. Kalau 3 tahun lamanya bagi para murid bersekolah sampai tamat, maka sekolah di Larantuka sudah menamatkan 14 angkatan dan pada waktu itu barulah bayi Kartini menangis pertama kali di bumi Jawa.

    Sementara itu, Dewi Sartika jauh lebih “adik” lagi. Dewi Sartika lahir pada 4 Desember 1884. Itu berarti setelah 22 tahun sekolah di Larantuka beroperasi, barulah Dewi Sartika dilahirkan ke dunia sebagai orang Sunda.

    Goresan ide untuk mengenang Hari Pendidikan Katolik Keuskupan Larantuka ini, sebenarnya mau menegaskan satu hal. Bahwa umat Keuskupan Larantuka memiliki kebanggaan tersendiri. Umat Katolik patut  bersyukur karena  kegelapan “kebodohan/keliaran” yang melekat dalam diri setiap insan Lamaholot, sudah lama dihalau dan ‘disinari’ dengan kehadiran sekolah pertama di Larantuka, di mana pada tahun 2025 ini, genap berusia 163 tahun. Karya para misionaris ini akan selalu kita catat dengan tinta emas dalam sejarah Keuskupan Larantuka.

    Untuk pelayanan misi di aneka bidang, terkhusus  bidang pendidikan dan kesehatan di Keuskupan Larantuka, tidak dapat disangkal bahwa para misionarislah yang menjadi perintis. Misalnya, yang membuka sekolah-sekolah  pertama di pelosok Flores Timur dan Lembata adalah para misionaris. Semua orang, termasuk Muslim dahulu, yang akhirnya menjadi orang hebat di kemudian hari dalam tataran lokal,  bahkan nasional, sebagian besar  menamatkan pendidikan SD atau SMP-nya di sekolah-sekolah misi (Sekolah Katolik).

    Pelayanan kesehatan di Keuskupan Larantuka, sejak dahulu juga dirintis oleh misi, sebelum negara  membangun fasilitasnya sendiri. Misalnya, rumah Sakit Bukit di Lewoleba, kabupaten Lembata, yang mempunyai moto ‘Sahabat Kehidupan’, sudah didirikan sejak tahun 1950-an dan RSUD Lewoleba baru dibangun pada tahun 2002 oleh Pemerintah Daerah Lembata. Sejak dahulu, semua pasien dari latar belakang manapun (bahkan dari pulau-pulau tetangga) datang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bukit.

    Kembali ke Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika di atas. Kata “Raden Ajeng” dan “Dewi” adalah gelar ningrat atau kebangsawanan yang menunjuk pada posisi tinggi dan terhormat.  Keduanya mempunyai nama harum. Mereka terkenal dalam sejarah Indonesia sebagai pejuang emansipasi perempuan. Karena mereka berani berpikir sendiri, mereka bersekolah, belajar mengasah ketrampilan, gila  membaca dan bergaul dengan banyak orang dari pelbagai kalangan,  untuk membuka wawasannya.

    Lebih dari itu, pergolakan sosial,  politik dan kebudayaan di pusat, terkhusus budaya feodal lebih dirasakan di Jawa, sehingga mendorong kedua orang itu tampil “melawan arus” dan namanya terkenal di seantero Indonesia, bahkan dunia.

    Karena itu, kita pun boleh berspekulasi bahwa, seandainya Larantuka adalah  sebuah kota ibarat di Jawa dan pendidikan ditanamkan sejak 1862, disertai  pergolakan sosial, ekonomi, politik, terutama budaya kerajaan di Lamaholot amat mengekang seperti di Jawa kala itu, maka dari Larantuka, kemungkinan telah  tampil terlebih dahulu kakak-kakak dari Kartini dan  Sartika yang melawan supremasi dan dominasi laki-laki Lamaholot.

    Kakak-kakak itu tentu tampil dengan nama khas Lamaholot,  misalnya: Katarina Bataona, Yohana Koten, Maria Kabelen, Petronela Maran, Martha Kelen, Agnes Da Silva, Anselma Hurint dan seterusnya. Bahkan ada juga nama-nama yang menunjukkan  “darah biru” dari Portugis seperti: Emiliana Riberu, Yuliana Da Silva, Dominika de Ornay, Theresia da Costa, Emiliana Da Santo, Maria da Gomez, Patrisia Monteiro,   dan seterusnya. Namun, budaya Lamaholot tidak  ekstrem dalam hal  dominasi laki-laki terhadap perempuan, sebab  pihak perempuan biasa dijunjung tinggi juga dari segi adat.

    Dalam konteks ini, R.A. Kartini dan Dewi Sartika adalah “kakak beradik” yang barusan belajar sebagai “adik” dari kakak-kakaknya di Larantuka yang terlebih dahulu menikmati  pendidikan yang dikelola oleh orang-orang Barat.

    Teriring Salam Pendidikan untuk umat Katolik di Keuskupan Larantuka. Dengan momentum Hari  Pendidikan  Keuskupan Larantuka ini, marilah kita bangkit    berbenah diri, mengumpulkan energi, bersinergi  dan berjuang memanusiakan manusia muda, di tempat kerja, dalam tugas dan  pelayanan kita masing-masing.

     

    ************

  • Bencana Banjir Bandang di Sumatera, Anomali antara Kebijakan Masa Lalu dan Pertanggungjawaban Moril Para Pejabat

    Bencana Banjir Bandang di Sumatera, Anomali antara Kebijakan Masa Lalu dan Pertanggungjawaban Moril Para Pejabat

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Bencana Banjir Bandang yang telah melanda Sumatera Utara hingga Aceh menyisakan pertanyaan yang dalam karena  fakta dilapangan rumah-rumah penduduk di Tapanuli Utara hingga Aceh bahkan ada satu desa yang hilang dihantam kayu-kayu gelondongan besar bekas tebang, yang terbawa banjir besar hingga menyerupai kereta api cepat menghantam apapun yang dilewatinya baik rumah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur hancur lebur tanpa tersisa yang menimbulkan korban jiwa ribuan orang meninggal dunia belum lagi bencana kelaparan karena tidak ada lagi bahan makanan yang bisa dimakan akibat terjangan banjir bandang tersebut.

    Banjir Bandang yang melanda Tapanuli Utara hingga Aceh memang diduga kuat terkait dengan pembalakan liar hutan. Pakar UGM, Hatma Suryatmojo, menyatakan bahwa kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi, sehingga memicu erosi masif dan longsor yang berujung pada banjir bandang.

     

    Faktor Penyebab:

     

    – Pembalakan Liar: Aktivitas pembalakan liar telah merusak hutan, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air dan pengendali daur air.

    –  Perubahan Lahan: Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, tambang, dan lain-lain telah memperparah kerusakan ekosistem.

    – Cuaca Ekstrem: Hujan deras dan cuaca ekstrem telah memperparah kondisi, memicu banjir bandang dan longsor.

     

    Dampak:

     

    – Korban Jiwa: Lebih dari 1000 orang meninggal akibat banjir bandang di Sumatra.

    – Kerusakan Infrastruktur: Ribuan rumah rusak, jalan terputus, dan fasilitas publik terdampak.

    – Kerugian Ekonomi: Kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

     

    Pemerintah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik penebangan liar yang memperparah bencana. Penegakan hukum dan mitigasi bencana menjadi langkah krusial untuk mencegah kejadian serupa.

    Kebijakan pejabat menyangkut penggundulan hutan pada masa lalu di Sumatera. Pembalakan liar memang sering kali terkait dengan kebijakan dan praktik di masa lalu yang tidak tepat, serta lemahnya penegakan hukum. Banyak pihak, termasuk pejabat kementerian, harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

     

    Pertanggungjawaban:

     

    – Moril: Pejabat yang terlibat harus mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas dampaknya.

    – Hukum: Proses hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam praktik ilegal.

     

    Langkah-langkah:

     

    – Investigasi: Pemerintah harus menyelidiki kasus-kasus pembalakan liar dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    – Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat.

    – Restorasi Lingkungan: Upaya restorasi lingkungan harus dilakukan untuk memulihkan kerusakan.

     

    Namun, perlu diingat bahwa pertanggungjawaban ini harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.

    Anehnya begitu bencana besar terjadi banyak sekali pejabat turun ke lapangan tanpa rasa bersalah bahwa bencana ini merupakan akibat dari pada kebijakan pada masa lalu yang menimbulkan bencana ekologi lingkungan. Banyak pemerhati lingkungan baik dari dalam maupun dari luar negeri sudah mengingatkan akan terjadi bencana di Sumatera karena pembalakan liar dan alih fungsi hutan menjadi lahan kelapa sawit.

    Fenomena ini sering terjadi, di mana pejabat turun ke lokasi bencana dengan sorotan kamera, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan popularitas, bukan sebagai upaya serius untuk memperbaiki situasi.

     

    Kritik:

     

    – Lip Service: Pejabat hanya memberikan pernyataan simpatik tanpa tindakan nyata.

    – Kurangnya Akuntabilitas: Pejabat tidak bertanggung jawab atas kesalahan mereka di masa lalu.

    – Kurangnya Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan tidak transparan.

     

    Solusi:

     

    – Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan harus transparan.

    – Akuntabilitas: Pejabat harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka.

    – Tindakan Nyata: Pejabat harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

     

    Banyak rekam jejak elekttonik dan berita media atas kebijakan pejabat pada masa lalu yang tidak pernah memikirkan akibat dari pada tindakan masa lalu nya.

    Bahwa alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita kedepan , kita punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alxm ini agar tidak terjadi pengrusakan ekologi dan lingkungan   kita berhutang kepada anak cucu kita , berhutang pada semesta, bahwa kita kurang berbuat baik pada alam dan ligkungan hingga menimbukan kutukan berupa bencana. Tanyalah pada diri kita apakah kita telah mampu menjaga alam sebagai berkah atas garis katulistiwa yang tdlah dikaruniakan kepada Indonesia ? Apakah kita pernah merasa bersukur atss karunia ini ?  Tindakan nyata yang bisa mdnjawab atas pertanyaan tersebut bukan sekedar lips cervice berupa Retorika belaka.

    Untuk itu Negara Wajib menegakan Hukum Lingkungan secara tegas , demi menjaga dan melestarikan alam kita , tanpa pandang bulu secara tegas termasuk kepada para pejabat yang berhubungan dengan pengrusakan lingkungan atas kesalahan kebijakan pada masa lalu .

    Masyarakat yang terdampak perambahan dan penggundulan hutan oleh PT bisa mengajukan gugat keb pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Berikut poin-poin penting:

     

    Dasar Hukum

     

    – UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) → Pasal 88 mengatur tentang gugatan class action oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.

    – UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) → Mengakui hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

    – UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya → Melindungi hutan dan kawasan konservasi.

     

    Jenis Gugatan

     

    1. Gugatan Perdata (Class Action): Kelompok masyarakat bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil ke PT. Contoh: Kasus PT TPL di Sumatera Utara, di mana masyarakat adat dan LSM sudah mendesak penutupan perusahaan dan melaporkan kerusakan lingkungan.
    2. Laporan Pidana: Jika terbukti ada pelanggaran izin atau kelalaian yang menyebabkan bencana (banjir bandang, longsor), bisa dilaporkan ke polisi atau kejaksaan untuk penyelidikan. Pasal yang mungkin diterapkan:

    – Pasal 97 UU PPLH (sanksi pidana bagi perusakan lingkungan).

    – Pasal 98 UU PPLH (sanksi pidana bagi pelanggaran izin lingkungan).

    ——————–

     

    Penulis adalah pengamat masalah sosial budaya, hukum dan politik, tinggal di Jakarta

  • Indonesia Memposisikan Diri Netral dalam Kasus Taiwan sebagai Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

    Indonesia Memposisikan Diri Netral dalam Kasus Taiwan sebagai Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan luar negeri BebasAaktif dan Non-Blok, yang berarti Indonesia tidak berpihak pada blok tertentu dalam konflik global. Ini merupakan prinsip dasar kebijakan luar negeri Indonesia sejak masa kemerdekaan.

     

    Prinsip Non-Blok:

     

    – Kemerdekaan: Indonesia memilih untuk tidak terikat pada blok tertentu untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaannya.

    – Netralitas: Indonesia berusaha untuk tetap netral dalam konflik global, tidak berpihak pada salah satu pihak.

    – Kerjasama: Indonesia aktif dalam kerjasama internasional, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

     

    Contoh Implementasi:

     

    – Konferensi Asia-Afrika (1955): Indonesia menjadi tuan rumah konferensi ini, yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara negara-negara Asia dan Afrika.

    – Gerakan Non-Blok (1961): Indonesia menjadi salah satu pendiri gerakan non-blok, yang bertujuan untuk mempromosikan kerjasama dan netralitas di antara negara-negara berkembang.

    – UNPK (United Nations Peacekeeping): Indonesia aktif dalam misi penjaga perdamaian PBB, menunjukkan komitmennya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas global.

     

    Dengan demikian, Indonesia terus memposisikan diri sebagai negara non-blok, menjaga netralitas dan kerjasama internasional untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas global.

    Seperti diberitakan akhir-akhir ini pemerintahan Prabowo Subiyanto tetap memegang teguh prinsip-prinsip negara Non Blok yang netral, dimana Indonesia dalam kasus Taiwan tetap memegang teguh One China Police dan hanya mengakui Taiwan sebagai bagian dari kedaulatan Republik Rakyat Tiongkok.

    Posisi Indonesia selalu menjaga hubungan baik dengan Jepang, Amerika Serikat, dan negara negara yang bersebrangan dengan China menyangkut posisi Taiwan sebagai negara Non Blok, yang merupakan manifestasi dari politik luar negeri Bebas Aktif.

    Taiwan sendiri hingga saat ini tidak memiliki Kedutaan Besar di Jakarta. Dimana Taiwan memiliki perwakilan diplomatik di Jakarta, Indonesia, yang dikenal sebagai Taipei Economic and Trade Office (TETO). Alamatnya adalah di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190. TETO berfungsi untuk memperkuat hubungan bilateral antara Taiwan dan Indonesia, serta memberikan layanan konsuler bagi warga negara Taiwan yang berada di luar negeri.

     

    Layanan yang Disediakan:

     

    – Layanan Paspor

    – Penerbitan Visa untuk Warga Negara Asing

    – Bantuan dalam Keadaan Darurat Hukum atau Medis

    – Peringatan Perjalanan dan Pembaruan Keamanan

    – Dukungan untuk Warga Negara yang Ditahan di Luar Negeri

     

     Bahwa Taiwan tidak memiliki kedutaan besar resmi di Jakarta karena status politiknya yang unik, namun TETO berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Taiwan di Indonesia.

    Seperti dikutip dari Reuter, Parade militer China Tiongkok di lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi deplomasi China kepada seluruh dunia, menanggapi  atas keputusan presiden Amerika Serikat Dinald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer dilapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan kinfrintasi mikiter dan dagang, saling menguntungkan atau merugikan, dimana rakyat china berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsusta yang dipamerkan tidak main main ,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua , dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal rudal taktis yang seperti nya nenunjukan pada dunia bahwa china siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China nenempati peringkat ke-tiga dari 145 negara di dunia.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di jepang dan dunia, apabila china benar benar menyerang taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang okinawa jepang terlebih dahulu, dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat Perang Dunia ke-II dimana Jepang menyerang Hawai Amerika Serikat akan terulang. Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk Cina, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif. Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik-baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia  telah memperingatkan negara-negara Eropa bahwa Rusia tidak punya keinginan untuk perang dengan Eropa, namun jika Eropa memprovokasi dan menginginkan perang maka Rusia siap meladeni, artinya situasi ini bisa meletus setiap saat yang dipicu hal sepele seperti halnya  pemicu meletusnya Perang Dunia ke-I dan ke-II yang tertulis dalam sejarah.

    Rusia saat ini berkeinginan  menyatukan kembali wikayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyetang Georgia, dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan rudal jarak jauh, ke kota kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuk nya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja militernya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya .

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan militernya dengan sistem Pertahanan Rakyat Semestanya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni Natuna, yang menghadap langsung Laut China Selatan.

    —————————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

  • Keberadaan Bandara Internasional Marowali di Kawasan Industri Park Marowali dari Perspektif Pertahanan Negara

    Keberadaan Bandara Internasional Marowali di Kawasan Industri Park Marowali dari Perspektif Pertahanan Negara

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Kasus Bandara Morowali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap keluar masuknya warga negara asing dan barang-barang yang dibawa melalui bandara. Jika tidak ada pengawasan yang memadai, maka bandara dapat menjadi celah bagi penumpang udara dari luar negeri yang bisa mengganggu keamanan nasional, seperti penyelundupan senjata terlarang atau narkoba serta keluar masuknya warga negara asing ke wilayah NKRI, dan ini seperti negara dalam negara tanpa kontrol.

     

    Risiko Keamanan:

     

    – Penyelundupan Senjata Terlarang: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk menyelundupkan  senjata terlarang, seperti senjata api atau bahan kimia berbahaya, yang dapat digunakan untuk kegiatan terorisme atau kejahatan lainnya.

    – Penyelundupan Narkoba: Bandara juga dapat digunakan untuk menyelundupkan narkoba tanpa pengawasan dan alat detektor pemindau barang terlarang , yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan keamanan nasional.

    – Imigrasi Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk masuknya imigran ilegal, yang dapat menimbulkan masalah keamanan dan ekonomi.

     

    Pengawasan Keamanan:

     

    – Peningkatan Pengawasan: Bandara harus diawasi secara ketat oleh otoritas keamanan, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian.

    – Teknologi Keamanan: Penggunaan teknologi keamanan, seperti pemindai tubuh dan detektor logam, dapat membantu meningkatkan pengawasan keamanan di bandara.

    – Kerjasama Internasional: Kerjasama internasional dalam pengawasan keamanan bandara dapat membantu mencegah penyelirihan senjata terlarang dan narkoba.

     

    Kasus Bandara Morowali di Indonesia telah menimbulkan perdebatan serius tentang kedaulatan negara. Bandara yang terletak di dalam kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah ini diduga beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut keberadaan bandara ini sebagai “anomali” yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan dan berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga menegaskan bahwa bandara ini melanggar kedaulatan negara dan harus diusut serta ditindak tegas.

     

    Perspektif Kedaulatan Negara:

     

    – Kontrol Negara: Bandara harus berada di bawah kontrol penuh negara untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

    – Pengawasan: Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan harus terlibat dalam pengawasan bandara.

    – Keamanan Nasional: Operasi bandara tanpa pengawasan dapat membuka celah ancaman keamanan nasional.

     

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kontrol negara terhadap fasilitas vital seperti bandara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

    Alasan administratif tidak cukup untuk mengabaikan keamanan nasional. Kementerian Perhubungan CQ Dirjen Perhubungan Udara harus mempertimbangkan aspek keamanan sebelum memberikan izin operasional bandara. Keamanan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini jadi pembelajaran kita semua jangan sampai mindset pejabat kita hanya sebatas aturan dogma sesuai perijinan yang tertulis dalam Undang-Undang tanpa mempertimbangkan dampak keamanan nasional yang lebih besar. Tidak bisa dibayangkan apabila dari luar negeri tanpa paspor dan visa bisa langsung masuk wilayah NKRI tanpa ada pemeriksaan dari otoritas keamanan baik dari Bea Cukai, maupun  dari Imigrasi untuk mendeteksi kedatangan orang dari luar, apa keperluan dan apa yang dibawa, berapa lama tinggal dan sebagainya, dan ini sangat mengejutkan sekali, seolah-olah ada negara dalam negara.

    Keberadaan Bandara Morowali di Kawasan Industri Park Morowali sangat rentan terhadap ancaman keamanan, seperti penyelundupan senjata terlarang atau narkoba serta perdagangan manusia dan masuknya warga negara asing tanpa ijin. Hal ini karena bandara tersebut terletak di dalam kompleks industri yang relatif terpencil dan kurang pengawasan, sehingga memudahkan aktivitas ilegal.

     

    Dari perspektif pertahanan dan keamanan

     

    Keberadaan Bandara Morowali di Sulawesi Tengah menimbulkan kekhawatiran dari perspektif pertahanan dan keamanan negara. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut bandara ini sebagai “anomali” karena tidak memiliki pengawasan yang memadai dari Bea Cukai dan Imigrasi, yang dapat membuka celah bagi aktivitas ilegal seperti penyelundupan senjata, narkoba, atau bahkan terorisme.

     

    Risiko Keamanan:

     

    – Penyelundupan Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat menjadi pintu masuk bagi barang-barang ilegal.

    – Keamanan Nasional: Kekhawatiran tentang potensi ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme dan penyelundupan.

    – Kedaulatan Negara: Menunjukkan kurangnya kontrol negara atas fasilitas strategis.

     

    Tindakan yang Diperlukan:

     

    – Pengawasan yang Lebih Kuat: Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI harus terlibat dalam pengawasan bandara.

    – Koordinasi Antarlembaga: Kementerian Pertahanan dan Perhubungan harus berkoordinasi untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

    – Evaluasi Regulasi: Peraturan tentang bandara khusus perlu direvisi untuk memastikan keamanan nasional

     

    Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga teritorial wilayah NKRI secara utuh dan terintegrasi , dan sangat membahayakan dari segi keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan. Demikian juga tentang operator bandara. Operator bandara di Indonesia umumnya dilakukan oleh:

     

    1. PT Angkasa Pura I (Persero): Mengelola 15 bandara di Indonesia bagian timur, seperti Bandara Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Juanda (Surabaya).
    2. PT Angkasa Pura II (Persero): Mengelola 20 bandara di Indonesia bagian barat, seperti Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Kualanamu (Medan).
    3. PT Indonesia Airport (INAPORT): Mengelola beberapa bandara, terutama di luar Jawa dan Sumatera.
    4. Pemerintah Daerah: Beberapa bandara dioperasikan oleh pemerintah daerah setempat.

     

    Namun, perlu diingat bahwa operator bandara dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

    ————————-

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan pertahanan