Blog

  • Semesta dan Peran Tuhan dalam Konsep Tasawuf  dan Dari  Perspektif Ilmu Pengetahuan

    Semesta dan Peran Tuhan dalam Konsep Tasawuf  dan Dari  Perspektif Ilmu Pengetahuan

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Nikola Tesla, seorang ilmuwan dan penemu yang terkenal, pernah mengatakan bahwa “If you want to find the secrets of the universe, think in terms of energy, frequency and vibration” (Jika kamu ingin menemukan rahasia alam semesta, pikirkan dalam hal energi, frekuensi, dan getaran).

    Jika kita hubungkan pendapat Tesla ini dengan Konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum, maka kita dapat melihat bahwa ada kesamaan dalam memandang alam semesta sebagai sesuatu yang terkait dengan energi dan getaran.

    Dalam Tasawuf, konsep “Nūr al-Anwār” (Cahaya dari Cahaya) menyatakan bahwa Allah adalah sumber dari Segala Cahaya dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari Cahaya Allah.

    Tesla juga pernah mengatakan bahwa “The universe is a symphony of energy” (Alam semesta adalah simfoni energi), yang berarti bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi yang harmonis.

    Dalam Fisika Kuantum, konsep “energi titik nol” (zero-point energy) menyatakan bahwa alam semesta ini memiliki energi dasar yang tidak dapat dihilangkan, dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi ini.

    Jadi, jika kita hubungkan pendapat Tesla dengan Konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum, maka kita dapat melihat bahwa ada kesamaan dalam memandang alam semesta sebagai sesuatu yang terkait dengan energi, getaran dan cahaya.

    Dalam konteks ini, pendapat Tesla bahwa “sesungguhnya di alam semesta ini merupakan cahaya dari seluruh cahaya” dapat diartikan bahwa alam semesta ini adalah manifestasi dari cahaya Allah yang Esa, dan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah hasil dari getaran energi yang harmonis.

    Semesta tidak pernah memihak pada yang baik maupun yang jahat, semesta selalu berpihak kepada manusia yang memahami caranya semesta bekerja, yang mengalir denganya, dan hidup selaras dengan kehendaknya.

    Hidup bukanlah tentang seberapa baik atau buruk kita dinilai oleh manusia, melainkan seberapa dalam diri kita memahami tentang hukum-hukum yang menggerakan kehidupan di alam semesta ini, alam semesta tidak menilai dan tidak menghukum serta tidak mengkasiani . Alam semesta hanya merespon vibrasi energi yang kita pancarkan, dari kekuatan pikiran, perasaan  di hati, dengan sebuah tindakan yang terfokus pada ketepatan yang sempurna.

    Kebanyakan diri kita karena hidup dalam ketidak tahuan dan ketidak pahaman hukum-hukum kehidupan dalam semesta maka berakibat merasa tidak adil dan keberuntungan hanya berpihak pada orang orang tertentu saja.

    Namun ketika kita memahami bahwa setiap peristiwa di muka bumi ini adalah hasil dari vibrasi yang kita bawa , maka diri kita akan berhenti pemahaman untuk menyalahkan keadaan beralih pada pegang kendali pada diri kita untuk menentukan langkah ke depan. 

    Hukum alam bekerja tanpa pengecualian, hukum alam bekerja atas sebab akibat, atas vibrasi, hukum keseimbangan, semua berjalan dan beroperasi  berdasarkan hukum keadilan yang tidak tergoyahkan.

    Jika kita menabur kebaikan yang tulus, bukan hanya dipermukaan  maka semesta akan memberikan kebaikan yang tak terduga  berdasarkan vibrasi yang terpancar. Demikian juga jikalau diri kita memancarkan vibrasi keraguan ketakutan maka alam akan merespon dengan ketidak pastian dengan jalan memperkuat apa yang kita pikirkan dan dari batin qolbu yang kita pancarkan jadi kenyataan.

    Maka tugas kita sesungguhnya bukan meminta agar semesta berpihak pada kita akan tetapi harus bisa memahami dan menyelaraskan diri kita dengan alam semesta itu sendiri agar tidak terjadi pertentangan hukum-hukum yang telah semesta terapkan dalam hukum kausitas sebab akibat tadi. Sebab siapapun yang sudah bisa memahami berjalanya hukum alam sesuai sunatullah maka dia akan menyelaraskan hidupnya dengan tanda-tanda alam tidak akan melawan kodrat alam tapi menyatu sebagai bagian dari alam.

    Imam Al-Ghazali, seorang ulama dan filsuf Islam terkenal, memiliki pendapat yang sangat menarik tentang gerakan alam semesta. Dalam karyanya, “Ihyā’ Ulūm al-Dīn” (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama), Al-Ghazali menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Al-Ghazali percaya bahwa Allah adalah sumber dari segala gerakan dan perubahan di alam semesta ini. Ia menyatakan bahwa gerakan alam semesta ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam konteks ini, Al-Ghazali menggunakan konsep “Tawhid” (KeEsaan Allah) untuk menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta ini. Ia percaya bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Ronggowarsito, seorang pujangga dan filsuf Jawa, juga memiliki pendapat yang mirip dengan Al-Ghazali. Dalam karyanya, “Serat Kalatidha”, Ronggowarsito menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini, termasuk gerakan alam, adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Ronggowarsito percaya bahwa alam semesta ini adalah sebuah kesatuan yang harmonis, dan bahwa segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah terkait dan saling mempengaruhi. Ia menyatakan bahwa gerakan alam semesta ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan adalah hasil dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam konteks ini, Ronggowarsito menggunakan konsep “Manunggaling Kawula Gusti” (Kesatuan antara Hamba dan Tuhan) untuk menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta ini, dan bahwa segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan Allah yang Esa.

    Dalam Konsep Tasawuf, gerakan semesta dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dipandang sebagai gerakan Allah yang Esa. Jika kita melihat dari sudut pandang ilmu Fisika Kuantum, ada beberapa kesamaan konsep yang menarik.

    Dalam Fisika Kuantum, konsep “entanglement” (keterikatan) menyatakan bahwa partikel-partikel subatomik dapat terkait satu sama lain dan mempengaruhi satu sama lain, bahkan jika mereka berjauhan. Ini berarti bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terkait dan saling mempengaruhi.

    Selain itu, konsep “non-lokalitas” dalam Fisika Kuantum menyatakan bahwa informasi dapat dipindahkan secara instan, tanpa memandang jarak, yang berarti bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terkait secara non-lokal.

    Dalam Tasawuf, konsep “Wahdat al-Wujud” (KeEsaan Wujud) menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari Allah yang Esa, dan bahwa tidak ada perbedaan antara subjek dan objek, antara “aku” dan “kamu”.

    Jika kita melihat dari sudut pandang ini, maka gerakan semesta dan segala sesuatu yang ada di dalamnya dapat dipandang sebagai gerakan Allah yang Esa, yang terkait dan saling mempengaruhi secara non-lokal.

    Dalam Fisika Kuantum, ada juga konsep “observer effect” yang menyatakan bahwa pengamat dapat mempengaruhi hasil pengamatan, yang berarti bahwa kesadaran manusia dapat mempengaruhi realitas.

    Dalam Tasawuf, konsep “Nūr al-Anwār” (Cahaya dari Cahaya) menyatakan bahwa kesadaran manusia adalah manifestasi dari kesadaran Allah, dan bahwa kesadaran manusia dapat mempengaruhi realitas.

    Jadi, jika kita melihat dari sudut pandang ini, maka konsep Tasawuf dan Fisika Kuantum memiliki kesamaan dalam memandang realitas sebagai sesuatu yang terkait, non-lokal, dan dipengaruhi oleh kesadaran.

    Dalam pandangan Tasawuf atau Sufisme, seluruh gerakan manusia dan alam semesta ini, termasuk hal-hal yang tampaknya kecil dan tidak penting seperti daun kering yang jatuh, diyakini sebagai gerakan Allah yang Esa. Ini berdasarkan konsep “Tawhid” (KeEsaan Allah) yang merupakan prinsip dasar dalam Islam, yang menekankan bahwa Allah adalah satu-satunya entitas yang ada dan berkuasa di alam semesta.

    Dalam pandangan Sufisme, Allah adalah sumber dari segala sesuatu, dan segala sesuatu yang ada di alam semesta ini adalah manifestasi dari kehendak dan kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada gerakan atau kejadian yang terjadi secara kebetulan atau tanpa sebab, melainkan semua adalah bagian dari rencana dan kehendak Allah.

    Konsep ini sering diungkapkan dalam ungkapan “La hawla wa la quwwata illa billah” (Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah), yang berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini adalah hasil dari kekuasaan dan kehendak Allah.

    Dalam konteks ini, gerakan daun kering yang jatuh dari pohon, misalnya, bukanlah kejadian yang acak, melainkan bagian dari rencana Allah yang lebih besar. Sufi percaya bahwa setiap kejadian, tidak peduli seberapa kecil atau tidak penting, memiliki makna dan tujuan yang lebih dalam, dan bahwa Allah adalah sumber dari segala sesuatu yang ada.

    jikalau sudah memahami hal tersebut maka timbul sebuah kesadaran hingga timbul yang dinamakan Spiritual Awakening. Spiritual Awakening, atau Kebangkitan Spiritual, adalah proses perubahan kesadaran dan pemahaman diri yang mendalam, di mana individu mengalami transformasi spiritual dan mencapai tingkat kesadaran yang lebih tinggi.

     

    Spiritual Awakening dapat diartikan sebagai:

     

    – Kesadaran akan diri sendiri: kesadaran akan identitas dan tujuan hidup yang sebenarnya.

    – Kesadaran akan Tuhan: kesadaran akan keberadaan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Kesadaran akan kesatuan: kesadaran akan kesatuan dan keterhubungan dengan semua makhluk dan alam semesta.

     

    Proses Spiritual Awakening dapat melibatkan:

     

    – Pengalaman spiritual: pengalaman langsung dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Refleksi diri: refleksi dan introspeksi diri untuk memahami diri sendiri dan tujuan hidup.

    – Meditasi dan doa: praktik meditasi dan doa untuk mencapai kesadaran yang lebih tinggi.

    – Pengubahan gaya hidup: pengubahan gaya hidup untuk mencapai keselarasan dengan nilai-nilai spiritual.

     

    Tahapan Spiritual Awakening dapat meliputi:

     

    1. Kesadaran akan kebutuhan spiritual: kesadaran akan kebutuhan spiritual dan keinginan untuk mencari kebenaran.
    2. Pencarian spiritual: pencarian spiritual dan eksplorasi berbagai praktik dan ajaran spiritual.
    3. Pengalaman spiritual: pengalaman langsung dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.
    4. Transformasi: transformasi spiritual dan perubahan kesadaran.
    5. Integrasi: integrasi pengalaman spiritual ke dalam kehidupan sehari-hari.

     

    Spiritual Awakening dapat membawa perubahan positif, seperti:

     

    – Kesadaran diri yang lebih tinggi: kesadaran akan diri sendiri dan tujuan hidup yang sebenarnya.

    – Ketenangan dan kedamaian: ketenangan dan kedamaian yang lebih besar.

    – Koneksi dengan Tuhan: koneksi yang lebih kuat dengan Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi.

    – Keselarasan dengan alam: keselarasan dengan alam dan semua makhluk.

     

    Setelah timbul kesadaran, maka akan muncul pertanyaan kritis pada diri kita : Lalu bagaimana peran Tuhan yang dalam konsep agama-agama besar dari Agama Samawi dimana Tuhan  merupakan sental yang mengatur dan memberikan rahmat setiap mahluk serta menghukum bagi yang berbuat jahat  Jika dihubungkan dengan pancaran vibrasi setiap mahluk dalam alam semesta? Pertanyaan yang sangat mendalam! Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi memiliki hubungan yang kompleks dan multifaset. Berikut beberapa perspektif yang mungkin dapat menjelaskan hubungan antara keduanya:

    – Agama sebagai Panduan: Agama dapat dilihat sebagai panduan untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta yang lebih besar. Dengan mengikuti ajaran agama, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Hukum Semesta sebagai Manifestasi Tuhan: Beberapa agama percaya bahwa hukum semesta adalah manifestasi dari Tuhan atau kekuatan ilahi yang lebih besar. Dalam hal ini, agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama, yaitu sebagai cara untuk memahami dan mengikuti kehendak Tuhan.

    – Kesadaran Diri dan Pertumbuhan Spiritual: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia meningkatkan kesadaran diri dan pertumbuhan spiritual. Dengan memahami dan mengikuti hukum semesta, manusia dapat meningkatkan kesadaran diri dan memahami cara untuk hidup yang lebih harmonis dengan semesta.

    – Keseimbangan dan Harmoni: Agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat membantu manusia mencapai keseimbangan dan harmoni dalam hidup. Dengan mengikuti ajaran agama dan memahami hukum semesta, manusia dapat mencapai keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam hidup.

    Dalam konteks ini, agama dapat dilihat sebagai cara untuk membantu manusia memahami dan mengikuti hukum semesta pancaran vibrasi, sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang. Namun, perlu diingat bahwa hubungan antara agama dan hukum semesta pancaran vibrasi dapat berbeda-beda tergantung pada kepercayaan dan perspektif individu. Konsep semesta memancarkan vibrasi seringkali dikaitkan dengan hukum tarik-menarik (law of attraction) dan spiritualitas. Menurut konsep ini, semesta merespons energi yang kita pancarkan, termasuk niat dan pikiran kita.

     

    ————————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya dan spirutual Jawa, tinggal di Jakarta

  • Pemberian Rehabilitasi Oleh Presiden Selaku Kepala Negara, terhadap Terpidana yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Apakah Tepat dari Sisi Hukum?

    Pemberian Rehabilitasi Oleh Presiden Selaku Kepala Negara, terhadap Terpidana yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Apakah Tepat dari Sisi Hukum?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Seperti Dimuat Media Massa Nasional, Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris Kabinet dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari istana negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyabto pada Sidang Kabinet Terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para Pakar Hukum serta minta pendapat dari Kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf Hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinin dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

     

    Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi

     

    Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.

     

    Dasar Hukum:

     

    – Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

    – Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

     

    Kriteria Rehabilitasi:

     

    – Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

    – Telah menjalani sebagian besar hukuman.

    – Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi.

    – Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang.

     

    Proses Rehabilitasi:

     

    1. Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga.
    2. Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
    3. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi.
    4. Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang.

     

    Tujuan Rehabilitasi:

     

    – Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman.

    – Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat.

    – Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.

     

    Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut.

    Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan Terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak Pidana Korupsi dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti halnya aturan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, dari sini saja harusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan hingga penuntutan harusnya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan majelis hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinin dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi).

    Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar huku, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai hak prerogratif presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU No. 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan.

    Kadang para APH ( Aparat Penegak Hukum ) kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme, bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harusnya berorientasi pada peradilan yang mengacu pada Keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam.

    Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.

    Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Dalam hal ini, Presiden selaku Kepala Negara telah mengambil keputusan  diskresi selaku Kepala Negara dalam bidang Eksekutif, bukan melakukan intervensi secara judisial, dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan imparsial sebagai salah satu tiang demokrasi dari negara hukum, dan  sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

     

    Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

     

    – Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi.

    – Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

    – Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi.

    – Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

     

    Bahwa Rehabilitasi:

     

    – Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.

    – Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak seseorang yang telah terkena sanksi hukum, bukan hanya mengurangi atau menghapuskan hukuman.

    – Rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang telah terbukti tidak bersalah, atau yang telah menjalani hukuman dan telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

    – Rehabilitasi dapat diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

     

    Jadi, grasi lebih berfokus pada pengurangan atau penghapusan hukuman, sedangkan rehabilitasi lebih berfokus pada pemulihan hak-hak dan nama baik seseorang.

    Rehabilitasi dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Diskresi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri merupakan upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.

    Jadi, rehabilitasi memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

    Sedangkan Abolisi adalah penghapusan proses pidana atau penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang atau akan diadili. Abolisi berarti bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seseorang dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.

    Abolisi berbeda dengan amnesti, karena amnesti adalah penghapusan pidana yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana yang masih berlangsung. Abolisi juga berbeda dengan grasi, karena grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

    Abolisi biasanya diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan negara, dan dapat diberikan sebelum atau selama proses hukum berlangsung. Abolisi dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap tidak bersalah, atau yang dianggap telah cukup menderita, atau yang dianggap memiliki alasan lain yang kuat untuk mendapatkan penghapusan proses pidana.

    Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Amnesti dan Abolisi. Pertanyaan selanjutnya apakah kasus yang dialami Direksi PT ASDP sudah mempunyai kekuatan hukum tetap?

    Menyisakan pertanyaan lebih lanjut, setelah diberikan rehabilitasi apakah bisa dilaksanakan dalam kaitan kepres soal rehabilitasi, walaupun tidak bisa diuji menyangkut keabsahan hukum hak konstitusional presiden tersebut dalam  kapastitas nya sebagai kepala negara. Bagaimana dengan pernyayaan pertanyaan besar secara politik hukum dan sosial termasuk dari para akademisi dan pemikir serta cendikiawan yang mana seharusnya jikalau melihat proses hukum dari direksi PT ASDP adalah masih berjalan dalam arti masih belum inkrach van gewijsde (belum punya kekuatan hukum yang tetap ) yang sesuai aturan Kontutusi (UUD 1945) dan UU Nomor 5 tahun 2010 tentang amnesti dan abolisi , yang mana seharusnya keputusan yang diambil oleh Presiden sebagai Kepala Negara terhadap Direksi PT ASDP adalah dalam bentuk Abolisi, bukan Langsung Rehabilitasi.

    Namun demikian dalam konteks ini, Presiden selaku Kepala Negara dalam kaitan eksekutif  telah mengambil  hak kontitusional  dimana Presiden sebagai pemegang hak prerogatif telah dengan seksama  mempertimbangkan suara masayarakat dan para pagiat keadilan demi  keadilan  masayarakat dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran sangat diapresiasi.

    ———————

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

  • Keadilan Sosial Sila Ke Lima Pancasila, Budaya “Ubuntu” Afrika Selatan,  Antara Soekarno – Nelson Mandela dan Desmon Tutu

    Keadilan Sosial Sila Ke Lima Pancasila, Budaya “Ubuntu” Afrika Selatan,  Antara Soekarno – Nelson Mandela dan Desmon Tutu

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Pada falsafah dan dasar negara kita Pancasila pada sila ke-lima, yang diimplementasikan lewat Pembukaan (Preambule) Kontitisi tertulis  negara yakni UUD 1945, secara tegas pada pokok pikiran kedua menyatakan “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  pernyataan ini menegaskan tujuan dari negara dimana para pendiri bangsa (founding fathers)  yang ingin menciptakan masyarakat adil makmur untuk semua warga negara. Yang mana hingga Indonesia merdeka ke-80 tahun masih jauh dari terwujud.

    Makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan landasan fundamental dalam membentuk dan menyekenggarakan negara Indonesia yang merdeka seutuhnya.

    Bung karno dalam pidatonya yang sangat terkenal menyatakan, bahwa Indonesia negara yang besar jika ingin menjadi mercusuar dunia maka Indonesia harus merdeka secara utuh, baik merdeka secara ekonomi, merdeka secara politik dan merdeka secara budaya. Bahwa musuh terberat saat Indonesia nanti mencapai tinggal landas justru berasal dari rakyat kita sendiri yang mabuk akan budaya asing  dan sistem kelola ekonomi asing dan mabuk akan agama, maka jikalau jadi Moeslim jadilah Moeslim Indonesia, jikalau saudara-saudara ingin jadi Kristen jadilah Kristen Indonesia dan demikian juga jikalau ingin jadi Hindu jadilah Hindu Indonesia yang berkarakter sesuai adat dan budaya orang Indonesia. Dimana  kondisi saat ini masih relevan untuk diketengahkan karena derasnya masuk budaya asing dan sistem liberal serta demokrasi yang sebenarnya tidak sesuai karakteristik bangsa Indonesia dengan adanya pemilihan langsung, atas pengaruh tekhnologi Informasi (IT) melalui media sosial  yang seolah negara tidak ada lagi batas dan sekat lagi secara global yang rentan akan pengaruh buruk yang sulit di filter dan ini tantangan dalam mempertahankan karakter bangsa.

    Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia pertama tertulis tegas-tegas “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perileadilan “kalimat ini mengilhami tokoh-tokoh besar dunia, termasuk tokoh-tokoh Afrika Selatan (Nelson Mandela) dalam melawan politik Apartheid.

    Nelson Mandela melihat rekonsiliasi sebagai langkah krusial untuk menyembuhkan luka sejarah Afrika Selatan. Setelah 27 tahun dipenjara, ia memilih jalan damai dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconciliation Commission/TRC) pada 1995.

     

    Beberapa pandangan Mandela tentang rekonsiliasi:

     – Pengakuan dan Pengampunan: Ia percaya bahwa mengungkap kebenaran secara jujur bisa membebaskan bangsa dari dendam. TRC memberikan amnesti bagi pelaku yang bersedia mengakui kejahatan mereka.

    – Persatuan Nasional: Dalam pidato pelantikannya (1994), ia menyerukan “nation building”, bahwa tidak ada masa depan tanpa rekonsiliasi antar ras.

    – Pengadilan Moral: Ia menekankan bahwa keadilan harus seimbang dengan kemanusiaan, bukan balas dendam.

     

    Mandela juga pernah berkata:

    “Jika kita ingin maju, kita harus membebaskan diri dari belenggu kebencian, kecurigaan, dan ketakutan.” Pendekatannya menunjukkan bahwa rekonsiliasi bukan hanya politik, tapi juga proses penyembuhan jiwa bangsa.

     

    Demikian juga Uskup Agung Afrika Selatan Desmon Tutu.

    Desmond Tutu melihat rekonsiliasi di Afrika Selatan sebagai proses yang sangat penting untuk menyembuhkan luka bangsa pasca-apartheid. Sebagai Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), ia mendorong dialog terbuka, pengampunan, dan pengungkapan kebenaran agar korban dan pelaku bisa bersama-sama membangun masa depan yang lebih adil.

    Tutu menganggap rekonsiliasi bukan hanya sekadar kebijakan politik, tapi juga panggilan moral dan spiritual. Ia sering menggunakan konsep Ubuntu (kemanusiaan) untuk menegaskan bahwa identitas kita terikat dengan orang lain. Menurutnya, tanpa rekonsiliasi, masyarakat akan terus terbebani dendam dan ketakutan.

    Ia juga menyadari tantangan yang ada. Dalam bukunya No Future Without Forgiveness, Tutu menjelaskan bahwa rekonsiliasi memerlukan pengakuan kesalahan, pengampunan yang tulus, dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Meski KKR mendapat kritik, Tutu tetap percaya bahwa proses ini menjadi model bagi negara-negara lain yang ingin keluar dari konflik berat.

    Jadi, pendeknya: Tutu mendukung rekonsiliasi sebagai jalan menuju kesembuhan nasional, dengan penekanan pada kebenaran, pengampunan, dan persatuan berdasarkan nilai kemanusiaan.

    Hal ini berkaitan dengan budaya Ubuntu di Afrika Selatan yang hampir mirip dengan Budaya Pancasila menyangkut sila ke-lima dari Pancasila dan sifat kegotong royongan dalam sistem Ekonomi Kerakyatan yang diusung Bung Hatta.

    Ubuntu adalah konsep budaya dari Afrika Selatan yang sering dirangkum dengan frasa “Saya ada karena kita ada” atau “Umuntu ngumuntu ngabantu” (dalam bahasa Xhosa/Zulu). Itu berarti identitas dan kemanusiaan seseorang tidak bisa dipisahkan dari komunitasnya.

     

    Apa Makna Ubuntu?

    – Kemanusiaan Bersama: Keberadaanmu diakui dan dihargai karena ada orang lain.

    – Persatuan dan Kepedulian: Menekankan solidaritas, empati, dan tanggung jawab sosial.

    – Harmoni Sosial: Konflik bisa diselesaikan melalui dialog dan penghormatan, bukan balas dendam.

     

    Dalam Konteks Rekonsiliasi Afrika Selatan, Desmond Tutu sering mengangkat Ubuntu saat memimpin Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ia percaya bahwa tanpa mengakui kemanusiaan bersama, rekonsiliasi hanya jadi formalitas.

     

    Contoh konkret:

    – Pemulihan Hubungan: Korban dan pelaku diundang untuk berbicara, saling mendengar, dan melihat kemanusiaan masing-masing.

    – Restorasi Komunitas: Fokus pada penyembuhan kolektif, bukan hanya individu.

     

    Perspektif Global

    Ubuntu juga menginspirasi gerakan kemanusiaan dan sosial di luar Afrika Selatan, termasuk konsep “humanity towards others” dalam etika global. Jadi, Ubuntu bukan hanya kata-kata, tapi filosofi hidup yang mengajak kita untuk satu untuk semua, semua untuk satu.

    Dalam Dasar Negara Republik Indonsia  Pancasila yang berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Apa Maknanya?

    – Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:

        – Adil → Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi.

        – Beradab → Menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan menjauhi tindakan yang merendahkan orang lain.

     

    Konteks Filosofis

    Frasa ini mencerminkan semangat Pancasila sebagai dasar negara. Bung Karno dan para pendiri bangsa ingin Indonesia berdiri di atas prinsip kemanusiaan universal, yang sejalan dengan nilai-nilai seperti Ubuntu di Afrika Selatan—“Saya ada karena kita ada.”

     

    Implementasi di Indonesia

    – Undang-undang HAM: Perlindungan hak asasi, pengadilan HAM, dll.

    – Program Sosial: Kartu kesehatan, bantuan pendidikan, untuk menjamin keadilan sosial.

    – Pendidikan Karakter: Menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi sejak dini.

     

    Perbandingan dengan Ubuntu

    Meski konteksnya berbeda, keduanya sama-sama mengutamakan kemanusiaan kolektif dan kesatuan sebagai fondasi masyarakat. Dalam kaitan ke-Indonesiaan menyangkut konflik politik masa lalu, mengapa tidak mengambil contoh Ubuntu dan kebesaran hati Nelson Mandela dan Uskup Agung Desmon Tutu? Bukan kah antara budaya Ubuntu dan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa, sejalan dan seirama dalam kontek kemanusiaan yang adil dan beradap?  Mengapa para elit politik  tidak legowo dan berlapang dada, bukankah pada ajaran kepemimpinan dari Raja Jjawa Pakubuwono ke-V dalam Serat Wulang Reh juga mengajarkan :

     

    Den ajembar

    Den Momot

    Lawan Den Wengku

    Den Koyo Segoro

     

    Den Ajembar: Senantiasa melapangksn hati dan pikiran kita dengan penuh rasa kemanusian yang berorientasi penuh kasih dan sayang terhadap sesama

    Den Momot: agar diri kita bisa memuat berbagai aspirasi baik dari bawahan , teman sejawat maupun atasan, dengan lapang dada

    Lawan den wengku: harus bisa melawan ego keinginan pribadi untuk kepentingan yang lebih luas dan besar

    Den Koyo Segoro:  dengan demikian diri kita bisa menjadi pribadi yang punya wawasan hati pikiran dan keilmuan seluas samudera

    —————————–

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya. Tinggal di Jakarta.

  • Sikap Ambigu Jepang atas Sejarah Masa Lalu dan Permintaan Maaf Jerman Masa lalu,  Bisa Memicu Perang Berskala Besar

    Sikap Ambigu Jepang atas Sejarah Masa Lalu dan Permintaan Maaf Jerman Masa lalu,  Bisa Memicu Perang Berskala Besar

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier memang pernah meminta maaf secara resmi kepada Polandia atas kekejaman Jerman Nazi saat Perang Dunia II. Pada 1 September 2019, ia hadir di Wieluń, Polandia—tempat pertama kali Jerman menyerang Polandia pada 1939—dan menyatakan, “Saya menunduk untuk para keluarga Polandia yang menjadi korban tirani Jerman. Dan saya minta maaf kepada Anda semua.”

    Upacara itu menandai 80 tahun dimulainya invasi yang kemudian memicu Perang Dunia II, di mana lebih dari 50 juta warga Polandia menjadi korban, termasuk enam juta orang Yahudi yang tewas dalam Holocaust. Permintaan maaf ini dianggap penting untuk meredakan luka sejarah dan membangun rekonsiliasi antara kedua negara.

    Seorang pakar tiongkok Jiang Feng menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara jerman dan Jepang, dimana Jepang lebih ambigu dalam menyikapi kesalahan masa lalu dalam sejarah terhadap Tiongkok dan Korea.

    Pernyataan kontra versi anggota Parlemen Jepang Takhaici, yang menyatakan kemungkinan penggunaan kekuatan militer di selat Taiwan, tidak mau menarik ucapan tersebut dan semakin memanas setelah Perdana Menteri Jepang terpilih membuat pernyataan yang memicu ketegangan soal Taiwan oleh China Tiongkok, yang dianggap masalah Taiwan adalah masalah dalam negeri Tiongkok dan merupakan bagian dari wilayah daratan dari terotorial Tiongkok.

    Dikutip dari Reuter, parade militer China Tiongkok di lapangan Tiananmen, yang dirancang untuk menunjukan kekuatan militer China kepada dunia dan strategi diplomasi China kepada seluruh dunia, menanggapi  atas keputusan presiden Amerika Serikat Donald Trump, soal tarif persaingan dagang yang salah satunya kepada China.

    Pemimpin China dalam pidato devile militer di lapangan Tiananmen menyatakan bahwa hari ini umat manusia dihadapkan pada dua pilihan antara perang dan damai, antara dialog dan konfortasi mikiter dan dagang, saling menguntungkan atau merugika, dimana rakyat China berdiri teguh kepada yang benar dalam sejarah.

    Alutsusta yang dipamerkan tidak main main,  seperti Dongfeng 5 C rudal nuklir antar benua, dron bawah laut yang mampu menyelam 20 meter, pesawat j 20 siluman dan rudal rudal taktis yang sepertinya menunjukan pada dunia bahwa China siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk meladeni peperangan demi penyatuan Taiwan dalam satu wilayah dengan  daratan sebagai satu negara.

    Dalam Laporan Global Fire Power (GFP) 2025 menempatkan China sebagai salah satu dari lima kekuatan militer terbesar di dunia, yang mana China nenempati peringkat ke-tiga dari 145 negara di dunia.

    Menilik para analisis militer dan pertahanan di jepang dan dunia, apabila China benar-benar menyerang taiwan maka langkah yang akan diambil adalah menyerang Okinawa Jepang terlebih dahulu dan hal ini apabila benar terjadi maka strategi militer saat perang dunia kedua di mana Jepang menyerang hawai Amerika Serikat akan terulang .

    Serangan Jepang ke Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 adalah peristiwa yang memicu Perang Pasifik. Beberapa alasan di balik serangan ini:

     

    – Ekspansi Jepang: Jepang ingin memperluas wilayah kekuasaannya di Asia Pasifik, termasuk Cina, Asia Tenggara, dan Pasifik.

    – Sumber daya alam: Jepang membutuhkan sumber daya alam, seperti minyak dan karet, untuk menopang ekonominya.

    – Blokade ekonomi AS: Amerika Serikat memberlakukan embargo ekonomi terhadap Jepang, termasuk larangan ekspor minyak, yang sangat mempengaruhi ekonomi Jepang.

    – Strategi militer: Jepang ingin melemahkan armada Pasifik AS untuk mencegah campur tangan AS dalam ekspansi Jepang di Asia Pasifik.

     

    Serangan ke Pearl Harbor adalah upaya Jepang untuk melumpuhkan armada AS dan memberikan Jepang waktu untuk mengamankan sumber daya alam dan wilayah di Asia Pasifik. Namun, serangan ini justru memicu AS untuk memasuki Perang Dunia II dan mengubah jalannya perang.

    Analisis militer tentang kemungkinan China menyerang pangkalan Amerika di Okinawa, Jepang, sebelum menyerbu Taiwan adalah topik yang kompleks dan sensitif. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

     

    – Strategi China: China memiliki ambisi untuk menyatukan Taiwan dengan daratan utama, dan kemungkinan besar mereka akan fokus pada Taiwan terlebih dahulu.

    – Keterlibatan AS: Amerika Serikat memiliki komitmen untuk membantu Taiwan mempertahankan diri, dan pangkalan di Okinawa adalah salah satu lokasi strategis AS di Asia Pasifik.

    – Risiko Eskalasi: Serangan China terhadap pangkalan AS di Okinawa dapat memicu eskalasi konflik yang tidak terkendali, termasuk kemungkinan keterlibatan Jepang dan negara-negara lain di kawasan.

    – Kesiapan Militer: China telah meningkatkan kemampuan militernya dalam beberapa tahun terakhir, tetapi AS dan sekutunya masih memiliki keunggulan militer yang signifikan di kawasan.

     

    Beberapa kemungkinan skenario:

    – Serangan terhadap Taiwan: China dapat memilih untuk menyerang Taiwan secara langsung, dengan harapan AS tidak akan campur tangan.

    – Serangan terhadap pangkalan AS: China dapat memilih untuk menyerang pangkalan AS di Okinawa sebagai upaya untuk melemahkan kemampuan AS untuk membantu Taiwan.

    – Diplomasi dan sanksi: Dunia internasional dapat meningkatkan tekanan diplomasi dan sanksi terhadap China jika mereka memilih untuk menyerang Taiwan atau pangkalan AS.

     

    Namun, perlu diingat bahwa perang antara China dan AS/Taiwan masih bisa dihindari jika diplomasi dan dialog dapat dilakukan dengan efektif

    Namun apapun yang terjadi dunia saat ini tidak baik baik saja, dibelahan dunia lain, Rusia berupaya menyatukan kembali wikayah bekas Uni Soviet dulu dengan menyerang Georgia dan Ukraina, demikian juga Israel menyerang Hamas dan Israel menyerang Iran dan Iran membalas menyerang Israel dengan Rudal jarak jauh ke kota-kota Israel, jadi apapun yang terjadi bukan tidak mungkin kawasan Indo Pasifik yang diprediksi sebagai kekuatan ekonomi dunia, akan jadi wilayah peperangan, setelah terbentuknya aliansi pertahanan AUKUS yakni Australia, United King Dom dan Amerika Serikat yang disadari maupun tidak telah memicu perlombaan senjata di kawasan termasuk menaikan belanja mikiternya secara signifikan dalam menghadapi kemungkinan terburuk untuk melindungi kepentingan nasionalnya .

    Demikian juga Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan terkuat di Asean, harus membangun kekuatan mikiternya dengan sistem Pertahanan Rakyat Semesta nya untuk melindungi halaman depan maupun belakangnya yakni Natuna, yang menghadap langsung Laut China Selatan.

     

    —————————-

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik serta pertahanan

     

  • Dalam Kontek Politik Hukum, apakah Pemerintah Punya Kemauan Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum di Negeri Ini?

    Dalam Kontek Politik Hukum, apakah Pemerintah Punya Kemauan Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum di Negeri Ini?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Ditengah carut marutnya penegakan hukum dinegeri ini yang dinilai para pakar hukum masih terjadi penerapan hukum khususnya pidana  sebagai Hukum Retributif, yang tentu menyisakan pertanyaan kritis kita bersama tentang politik hukum penguasa  dan arah penegakan keadilan di Indonesia ke depan.

    Secara realistis, kemauan politik memang menjadi kunci. Proseduralisme yang kini dominan—fokus pada kepatuhan prosedur—sering mengesampingkan keadilan substantif. Ini bukan rahasia lagi, bahkan banyak akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil yang mengkritiknya.

    Namun, Indonesia memiliki sejarah reformasi hukum yang cukup dinamis. Ada momentum politik, seperti era reformasi atau inisiatif KPK, yang menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi jika ada political will yang kuat.

     

    Faktor pendorong:

    1. Tekanan publik – Gerakan masyarakat sipil dan media sosial bisa memaksa elite politik bertindak.
    2. Komitmen internasional – Ratifikasi konvensi HAM dan agenda SDG’s menuntut perbaikan sistem.
    3. Reformasi internal – Inisiatif seperti Pengadilan Progresif atau perbaikan kurikulum pendidikan hukum.

     

    Tantangan:

    – Intervensi politik dan resistensi dari kelompok yang menikmati status quo.

    – Kompleksitas birokrasi yang memperlambat perubahan.

    – Minimnya sumber daya untuk implementasi reformasi.

     

    Jadi, apakah ada kemauan? Tidak ada jawaban pasti. Itu tergantung pada dinamika politik, kekuatan aktor-aktor strategis, dan desakan masyarakat.

    Dalam pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong dan Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP baru baru ini, secara Kontitusional Presiden Prabowo telah menggunakan haknya, atas dinamika dan desakan masyarakat dan berbagai elemen untuk menggunakan hak prerogratifnya.

    Ada yang menarik dari group whatsup yang beredar Kamis, 27 Nopember 2025, yang ditulis oleh mantan menteri BUMN jaman presiden Megawati, yakni Laksamana Sukardi. Lak panggilan akrab nya menulis :

     

    KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK BOLEH DIPIDANA

     

    “Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban hanya dapat dikenakan jika terdapat actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Pertimbangan dan keputusan kebijakan, meskipun kemudian dianggap salah, umumnya tidak memenuhi kedua unsur tersebut. Keputusan-keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan kewenangan sah untuk mencapai tujuan institusional. Selama tidak terdapat niat koruptif, keuntungan pribadi, atau kesengajaan mencelakakan, keputusan kebijakan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

    Dari perspektif konstitusional, mengkriminalisasi keputusan kebijakan publik berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Jika pengadilan atau aparat penegak hukum dapat menghukum kebijakan publik, mereka secara tidak langsung memperoleh kekuasaan veto terhadap diskresi eksekutif. Hal ini membuka peluang kriminalisasi sebagai alat politik dan melemahkan mekanisme akuntabilitas yang memang dirancang untuk menilai kebijakan, seperti: pengawasan legislatif dan mekanisme politik dan elektoral.

    Tata kelola negara membedakan antara akuntabilitas politik, akuntabilitas administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana sengaja dibuat sempit karena hanya ditujukan untuk pelanggaran berat yang jelas. Keputusan kebijakan publik jauh lebih tepat dinilai melalui mekanisme non-pidana, seperti:

    • pemilihan umum dan sanksi elektoral,
    • pengawasan parlemen,
    • sanksi administratif,
    • audit kinerja dan transparansi publik.

    Mekanisme tersebut tidak mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak kriminal.

    Sementara itu, perbandingan hukum dan demokrasi (Rose-Ackerman 1999; Przeworski 2010) menunjukkan bahwa negara yang sering mengkriminalisasi keputusan kebijakan mengalami:

    • ketidakstabilan politik,
    • paralisis birokrasi,
    • penggunaan proses pidana sebagai alat balas dendam    politik.
    • menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi.

     

    Dalam situasi seperti ini, pejabat publik terdorong melakukan “defensive governance”—mengutamakan keselamatan hukum diri sendiri alih-alih kepentingan publik.

     

    Kriminalisasi  Business Judgement

    Prinsip bahwa “pertimbangan kebijakan publik tidak dapat dipidana” juga berlaku dalam ranah korporasi. Dalam hukum perusahaan, hal ini dikenal sebagai “business judgment rule”, yaitu doktrin yang melindungi direksi, komisaris, dan manajemen dari pertanggungjawaban pidana atau perdata hanya karena suatu keputusan bisnis berujung pada kerugian.

    Hukum korporasi membedakan secara tegas antara kesalahan penilaian bisnis dan perbuatan melawan hukum

    Kerugian usaha tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana (apalagi jika kerugian interpretatif).

    Pertanggungjawaban pidana hanya muncul jika terdapat: penipuan, korupsi, benturan kepentingan yang tidak diungkap, penggelapan, manipulasi laporan, atau kelalaian berat yang mendekati kesengajaan. Tanpa unsur itu, keputusan bisnis tidak dapat dipidana

    Dunia usaha inheren dengan risiko: fluktuasi pasar, kompetisi, gangguan rantai pasok, perubahan teknologi, hingga kondisi makroekonomi. Keputusan yang dibuat dengan itikad baik dapat tetap menghasilkan kerugian.

    Karena itu, hukum perusahaan menghindari hindsight bias—menilai keputusan di masa lalu dengan kondisi masa kini yang sudah berubah.

    Hukum korporasi membedakan:

    • keputusan yang salah secara bisnis sebagai bagian normal dari risiko usaha,
    • perbuatan salah (fraud, korupsi, manipulasi) sebagai ranah pidana.

    Tanpa pemisahan ini, korporasi tidak dapat berfungsi sebagai entitas yang mengambil risiko untuk tumbuh dan berinovasi.

     

    Menghitung Kerugian

    Dalam dunia usaha, siapa yang seharusnya menentukan apakah sebuah transaksi komersial menimbulkan kerugian? Jawabannya jelas: profesional keuangan. Namun, di beberapa kasus, jaksa kini kerap mengklaim kewenangan untuk menghitung “kerugian” akibat transaksi bisnis yang sepenuhnya sah—dan menjadikannya dasar kriminalisasi. Tren ini bukan sekadar keliru. Ia berbahaya bagi dunia usaha dan merusak fondasi negara hukum.

    Kerugian komersial bukanlah perkara tafsir hukum pidana. Angka-angka itu lahir dari dinamika pasar, metode valuasi, standar akuntansi, risiko usaha, dan strategi korporasi. Semua itu adalah ranah akuntan, auditor, dan penilai independen—bukan aparat penegak hukum. Tatkala jaksa merasa berwenang menentukan kerugian bisnis, masalahnya tidak hanya teknis. Masalahnya struktural.

    Pertama, jaksa terlatih untuk mencari kesalahan, bukan menghitung neraca. Naluri institusional mereka adalah menuduh. Begitu hasil bisnis merugi, risiko komersial segera berubah menjadi “kerugian negara” atau “kerugian perusahaan,” dan keputusan bisnis yang wajar tiba-tiba  menjadi “indikasi pidana.” Ini membalik presumpsi tak bersalah dan mengkriminalisasi inti dari dunia usaha: yaitu pengambilan risiko.

    Kedua, kerugian tidak identik dengan kejahatan. Dalam hukum perusahaan di seluruh dunia, “business judgment rule” melindungi direksi dan manajemen dari tuntutan hanya karena keputusan bisnis—yang dibuat dengan itikad baik—berakhir merugi. Pasar berubah, teknologi bergeser, selera konsumen berganti. Itu bukan kriminalitas melainkan realitas bisnis.

    Ketiga, membiarkan jaksa menyusun perhitungan kerugian sendiri membuka pintu bagi kriminalisasi yang sewenang-wenang, politis, dan inkonsisten. Tanpa disiplin standar finansial—IFRS, PSAK, prinsip fair value—“kerugian” bisa menjadi apa pun yang diinginkan penegak hukum. Itu bukan negara hukum, tetapi kriminalisasi berbasis persepsi, karena kerugian merupakan persepsi bukan kenyataan.

    Solusinya sederhana: perhitungan kerugian harus dilakukan oleh profesional independen, bukan oleh jaksa. Dalam sektor privat, ini berarti akuntan publik, auditor, dan penilai bersertifikasi. Dalam sektor teregulasi, regulator (BPK RI / BPKP) dapat berperan. Tetapi jaksa tetap harus berada pada posisi yang sesuai: pengguna keterangan ahli, bukan kalkulator keuangan.

    Jika memang ada fraud, korupsi, atau penggelapan, harus dibuktikan. Itu kewenangan jaksa. Namun jaksa tidak boleh—dan tidak berhak—menciptakan tindak pidana dengan memaksakan interpretasi keuangan mereka sendiri atas risiko bisnis yang normal.

    Negara yang membiarkan jaksa menghitung kerugian bisnis adalah negara yang menakut-nakuti para pelaku usaha, investor, manajemen, dan pada akhirnya ekonominya sendiri. Pesannya menjadi jelas: yang membuat bisnis berbahaya bukan lagi pasar, melainkan penegak hukum. Tidak ada iklim usaha yang dinamis dapat hidup di bawah bayang-bayang ketakutan seperti itu.

    Sudah saatnya kita mengembalikan batas yang tegas antara keputusan bisnis yang buruk dan perilaku yang buruk. Yang pertama milik pasar. Yang kedua, barulah milik ruang sidang.

    Presiden Prabowo, Penegak Hukum  dan Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi mengenai kebijakan tersebut untuk menjamin iklim usaha yang kondusif agar mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Selain itu pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dengan mengadili perilaku yang buruk bukan kebijakan publik dan judgement bisnis.”

    Dalam tulisan tersebut sangat tajam dan mengkritik pedas atas penerapan pasal pidana terhadap kebijakan publik. Untuk itu terasa belum lengkap jika tidak meminta pendapat Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. Dr I Gde Pantja Astawa, Prof Gde panggilan akrabnya menambahkan atas apa yang dikritisi Laksamana Sukardi, dimana Prof Gde menyatakan:

     

    Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara:

    1. Kebijakan (beleid) yang diambil oleh pejabat publik (atau Pejabat Administrasi Negara) adalah bersumber dari kewenangan bebas (vrijbeboegdheid, freis ermesson, discretionary power) atau diskresi sebagai sesuatu yang inheirent pada jabatan (ambt) Administrasi Negara yang memang dimaksudkan untuk menjawab dan atau mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak jelas, atau norma yang terdapat di dalamnya samar atau ambigue. Ketika Pejabat Publik/ Administrasi Negara menghadapi peristiwa konkret yang harus diatasi sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada “berdiam diri”, tidak mengatur, tidak jelas, dan ambigue, maka pertimbangan – pertimbangan apa yg akan diberikan, pilihan – pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan dilakukan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Administrasi Negara berdasarkan Diskresi yang melekat pada jabatannya. Hal yang terpenting dari pemberian Diskresi adalah agar para pejabat memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kekuasaan itu dijalankan dari pada sekadar melaksanakan aturan – aturan yang terperinci yang seringkali tidak bisa menjawab dan/atau mengatasi peristiwa konkret yang tiba-tiba muncul. Satu-satunya yang membatasi ruang gerak Pejabat Administrasi Negara untuk mengambil kebijakan berdasarkan Diskresi adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ; General principle of good administration). Terhadap Kebijakan yang diambil oleh Pejabat Administrasi Negara yang didasarkan pada Diskresi itu pun tidak dapat dituntut dan diadili oleh APH (Jaksa dan Hakim) karena dasar penilaian yang dijadikan alasan baik oleh JPU dalam melakukan tuntutan maupun Hakim di dalam mengadilinya adalah Wetmatigheid, sedangkan Kebijakan didasarkan pada Doelmatigheid. Berkenaan degan itu, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dikenal ungkapan bahwa Hakim dilarang duduk di atas kursi administrasi (de rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan zitten). Itulah yang sesungguhnya terjadi pada kasus Tom Lembong ketika dia mengambil Kebijakan mengimpor gula disaat stock dalam negeri sangat terbatas menjelang Puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Kejaksaan Agung yang menangani kasus Tom Lembong sangat tidak proporsional dan tidak profesional karena kejaksaan tidak memiliki mindset dan kerangka rujukan Hukum Administrasi. Pola pikir yang digunakan oleh kejaksaan (dan juga hakim yang mengadili) adalah semata-mata pola pikir dan “kaca mata kuda” Pidana terhadap Kasus Tom Lembong yang substansinya sarat ataupun sepenuhnya Hukum Administrasi Negara;
    2. ⁠Berbeda dengan kasus Tom Lembong, adalah kasus Dirut PT. ASDP (suatu BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas). Keputusan untuk mengakuisisi sejumlah kapal second milik PT. Jembatan Nusantara adalah keputusan bisnis semata yang tunduk pada “Business Judgment Rules” (sebagai salah satu prinsip yang digariskan dalam UU Perseroan Terbatas). Keputusan bisnis yang dilakukan oleh jajaran direksi akan berakibat pada 2 kemungkinan: Untung dan atau rugi. Manakala keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi menguntungkan, maka keuntungan yang diperoleh merupakan Deviden buat pemegang saham (negara/pemerintah). Sebaliknya, keputusan bisnisnya menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi BUKANLAH KERUGIAN NEGARA, melainkan resiko bisnis dan terhadapnya tidak dapat dituntut secara pidana sepanjang kepuutusan bisnis yang diambil /dilakukan didasarkan pd itukad baik dan prinsip kehati-hatian. Kasus ini pula yang jelas-jelas masuk dalam ranah Hukum Perdata, dipaksakan masuk ke ranah Hukum Pidana oleh KPK sebagai bentuk penegakan hukum yg tidak proporsional dan sangat tidak profesional ;
    1. Soal Kerugian Negara. Putusan MK menyatakan siapa saja boleh menghitung kerugian negara (termasuk semua APH). Dalam praktek APH (Kejagung, KPK, dan Hakim) bukan hanya menghitung bahkan sudah berubah menjadi AUDITOR, yaitu orang yang meng-audit (memeriksa) kerugian negara, sekaligus men-declair kerugian negara. Pertanyaannya adalah : Apakah ketika mereka menghitung, mengaudit, dan mendeclair Kerugian Negara, menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA? Apakah mereka memiliki wewenang melakukan audit dan menyatakan kerugian negara? Satu-satunya Lembaga Negara yang bertindak sebagai AUDITOR NEGARA hanya BPK (vide Psl. 23 UUD 1945, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK). Ketika BPK mengaudit keuangan negara didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang sudah diakui oleh BPK sedunia, dengan mekanisme yang diatur dlm SPKN, termasuk taat pada Asas Asersi (yaitu meminta konfirmasi terhadap audit/mereka yang diaudit atas temuan BPK untuk diberi kesempatan buat menjawab bahkan membela diri atas temuan BPK). Apakah APH paham dan patuh pd Asas Asersi ? ketidak patuhan atau menyimpang dari Asas Asersi membawa akibat bahwa temuan kerugian negara Batal demi hukum (null and void).

    Sudah saatnya Presiden Prabowo Subiyanto, dalam kebijakan politiknya, untuk segera memperbaiki kondisi penegakan hukum saat ini, terutama menyangkut penghitungan kerugian dan mindset pada intitusi penegak hukum bahwa tujuan akhir dari hukum adalah keadilan itu sendiri. Jangan lah prosedur hukum mengalahkan keadilan, karena hukum adalah perangkat aturan yang hidup, yang merupakan alat negara untuk mencapai keadilan sosial bagi  masyarakat. Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

    ————————-

     Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya dan politik.

  • Kebudayaan dan Kebangsaan

    Kebudayaan dan Kebangsaan

     

    Oleh Ignas Kleden

     

    Ketika kesadaran kebangsaan dicetuskan di Indonesia pada awal abad ke-20, wacana politik berlangsung di atas atau di luar kebudayaan. Dengan istilah sekarang, nasionalisme yang digerakkan oleh para pemimpin pada waktu itu menghindari setiap kemungkinan identity politics (politik identitas). Seluruh rakyat dikerahkan untuk bersatu padu dan seakan harus ”melupakan” buat sementara waktu asal-usulnya, suku bangsanya, dan kelompok budayanya.

    Berlainan dengan nasionalisme di Barat yang berkembang dari kesadaran kebudayaan (berdasarkan Blut und Boden, darah dan tanah), nasionalisme Indonesia yang datang bagaikan puting beliung dari negeri-negeri yang jauh, diharap menggoyahkan sendi-sendi pemerintahan oleh penjajah asing. Nasionalisme Indonesia datang dengan watak suprakultural.

    Mohammad Yamin dan Roestam Effendi bolehlah dianggap sebagai penyair modern awal dalam sastra Indonesia Baru yang paling nasionalis. Keduanya berusaha menyanyikan Tanah Air dan kemerdekaan dalam sajak-sajak mereka, sudah pada awal tahun 1930-an, tetapi dengan menumpang metafora-metafora yang serba halus dan romantis, yang tak akan segera mengingatkan pembaca pada hasrat kemerdekaan.

    Yamin merindukan tanah airnya, tetapi itu seakan rindu seorang muda remaja untuk pulang kampung ke Sumatera dan Bukit Barisan meskipun pada akhir sebuah sajak keluar juga pemberontakan itu: ”Aduhai diriku sepantun burung/Mata lepas badan terkurung” (sajak ”Sungguhkah?”). Roestam Effendi melukiskan hasrat kemerdekaan dalam perjuangan cinta antara Bujangga dan gadis idamannya, Bebasari, yang berkata kepada kekasihnya: ”Akh untungku putung/Bilakan lepas dari dikurung”. Bujangga dan Bebasari tentulah variasi yang dibuat dari kata bujang dan bebas.

    Memang ada berbagai gerakan pemuda yang terhimpun dalam Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, atau Jong Ambon, tetapi jelas itu bukanlah perhimpunan etnis untuk gerakan kebudayaan, melainkan komponen dari suatu gerakan besar nasionalis di kalangan pemuda di seantero negeri. Di kalangan pendidikan Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa, tetapi itu bukanlah pendidikan berasaskan kebudayaan Jawa, melainkan berdasarkan kepercayaan diri seorang nasionalis, yang enggan bahwa pendidikan dijadikan alat kolonial. Di Sumatera, MS Latif mendirikan INS Kayutanam sebagai alternatif terhadap pendidikan kolonial, tetapi asasnya bukanlah kebudayaan Melayu, tetapi kemandirian orang merdeka.

    Di kalangan pemikir kebudayaan, S Takdir Alisjahbana mengumumkan penolakannya secara kategoris terhadap semua kebudayaan tradisional sebagai dasar masyarakat baru yang akan merdeka. Kembali ke kebudayaan tradisional adalah identik dengan kembali ke masa pra-Indonesia, yang akan membawa pertentangan etnis yang tak habis-habisnya di antara berbagai kelompok budaya.

    Usulnya untuk mengambil kebudayaan Barat sebagai model kebudayaan baru di Indonesia mendapat banyak pertentangan, tetapi sangat dapat dipahami sebagai bagian dari gerakan nasionalis yang bersifat suprakultural. Tidak ada kebudayaan di Indonesia yang melahirkan nasionalisme dan karena itu tidak ada kebudayaan di Indonesia yang dapat menjadi dasar masyarakat baru dalam alam kemerdekaan.

    Dalam sejarah politik Indonesia, kebudayaan barulah menjadi referensi kebangsaan pada saat penguasa menghadapi kesulitan karena politik yang mereka jalankan mulai bertentangan dengan kebangsaan dan kemerdekaan. Ketika Soekarno memberlakukan Demokrasi Terpimpin, dia mulai berbicara tentang kebudayaan sebagai kepribadian bangsa. Ketika Soeharto menghapuskan oposisi politik, dia juga rajin berbicara tentang nilai-nilai harmoni dalam kebudayaan.

    Sekarang ini otonomi daerah telah membuat setiap provinsi dan kabupaten giat mencari ekspresi dan simbol-simbol kebudayaan lokal sebagai ikon bagi otonomi politiknya. Pejabat dan politisi di tingkat nasional masih juga mengulang dalil bahwa politik nasional haruslah berdasarkan nilai-nilai budaya Indonesia, sementara korupsi berkembang biak dan berjalan mulus tanpa dipersoalkan apakah itu bagian kebudayaan Indonesia atau bukan.

    Akan tetapi, dengarlah kesaksian mereka yang benar-benar bekerja membangun kebudayaan: para pendidik, wartawan, ilmuwan, seniman, dan penyair Indonesia. Penyair Taufiq Ismail dalam ”Tirani dan Benteng” mengatakan: ”Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada tapi dalam/kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di/tumpukan jerami selepas menuai padi” (sajak ”Malu (aku) jadi orang Indonesia”).

    Kita jangan berpura-pura terhadap sejarah. Kebudayaan tak pernah melahirkan kebangsaan di bumi Nusantara. Kebangsaan adalah ibu yang harus melahirkan anak-anaknya: kebudayaan baru dalam alam kemerdekaan dan memberi mereka tugas sejarah untuk mewujudkan kemerdekaan bagi semua anggota bangsa. Mengutip Abraham Lincoln dalam sebuah pidatonya tahun 1862: ”Fellow citizens, we cannot escape history. No personal significance or insignificance can spare one or another of us…. We shall nobly save, or meanly lose, the last, best hope of earth” (Sesama warga negaraku, kita tak dapat menghindari sejarah. Penting-tidaknya diri kita tak dapat menyelamatkan siapa pun dari antara kita. Kita akan menyelamatkan secara bermartabat, atau kehilangan secara hina, harapan terakhir dan terbaik yang ada di bumi).

    Dalam kata-kata Chairil Anwar, kewajiban warga negara dan para pemimpin adalah: ”sekali berarti/sudah itu mati” (sajak ”Diponegoro”).

    **********************

     

    *) Ignas Kleden, Sosiolog

    *) Sumbert Tulisan nasional.kompas.com.

  • “Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

    “Serat Jaka Lodang” Ronggo Warsito dalam Perspsktif Penegakan hukum Masa Kini

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra Jawa yang ditulis oleh Raden Ngabehi Ronggowarsito, seorang pujangga Jawa terkenal. Serat ini menceritakan tentang kehidupan Jaka Lodang, seorang pemuda yang mencari kebenaran dan keadilan.

    Serat Jaka Lodang mengandung ajaran-ajaran moral dan etika yang tinggi, serta menggambarkan perjuangan manusia dalam mencari kebenaran dan keadilan. Karya sastra ini juga mengandung unsur-unsur spiritual dan filosofis yang mendalam.

    Dalam Serat Jaka Lodang, Jaka Lodang digambarkan sebagai seorang yang bijak dan berani, yang tidak takut menghadapi tantangan dan kesulitan dalam hidupnya. Ia selalu berusaha untuk melakukan kebaikan dan mencari kebenaran, meskipun harus menghadapi banyak rintangan.

    Serat Jaka Lodang adalah sebuah karya sastra yang sangat berharga dan masih dipelajari hingga saat ini. Ia mengandung ajaran-ajaran yang relevan dengan kehidupan modern dan dapat menjadi inspirasi bagi kita semua.

    Ditengah carut marut nya penegakan hukum di negeri ini, dalam usia 80 Tahun Indonesia Merdeka, masih menyisakan ketidak pastian hukum dan jauh dari rasa keadilan sesuai yang dicita-citakan dalam Negara Pancasila, yakni menciptkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum kerap dijadikan ladang bisnis dan hukum pidana selalu digunakan dengan pendekatan retributif yang berakibat hukum pidana bukan lagi sebagai jalan terahir untuk keadilan (ultimum remedium) akan tetapi digunakan untuk pemaksaan kehendak tanpa mempertimbangkan kondisi kruntungan bagi bangsa dan negara kecuali adanya ego sektoral dari intitusi penegak hukum. Kondisi ini menciptakan ketidak adilan semakin masif, dan kepastian hukum digunakan untuk menjustifikasi kebenaran yang kerap mengorbankan nilai keadilan itu sendiri.

    Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat hukum, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

     

    Aristoteles:

    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

     

    Thomas Aquinas:

    Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

     

    Kepastian Hukum vs Keadilan:

    Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas.

    Prof Satjipto Rahardjo mengusung prinsip dasar “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sebagai fondasi Hukum Progresif. Baginya, hukum bukan tujuan sendiri melainkan instrumen yang melayani kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan manusia.

    Dia melihat hukum sebagai law in the making—selalu dalam proses, tidak statis atau final—sehingga harus fleksibel mengikuti dinamika masyarakat dan kebutuhan manusia. Positivisme yang kaku (hanya berpatokan pada teks peraturan) dianggap membelenggu, karena mengorbankan keadilan substantif demi kepastian formal.

    Oleh karena itu, Prof. Satjipto mendorong para penegak hukum (terutama hakim) untuk berani membuat terobosan (rule breaking), mengutamakan logika kepatutan sosial dan keadilan, serta memposisikan manusia sebagai titik pusat dari setiap putusan. Hukum progresif bukan anti-undang-undang, tapi menolak status quo dan mengedepankan kemanfaatan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.

    Dengan kata lain, hukum harus mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya—manusia yang harus tunduk pada hukum semata.

    Serat Joko Lodang karya sastra pujangga besar Ronggo Warsito sudah menulis pada medio tahun 1919-1920 di tahun Saka ( Jawa ) pada tahun 1850. Dimana diramalkan saat terjadi jaman kolobendu (jaman ketidak pastian, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah) sesuai jaman saat ini, dimana dalam Serat Joko Lodang ditulis sang pujangga penutup yang penulis terjemahkan dalam Bahasa Indonesia   sebagai berikut :

     

    -Waktu dan seluruh kehendak tidak ada yang terwujud, apa yang dicita citakan buyar dan berantakan segalanya salah perhitungan, karena datangnya kutukan/hukuman yang berat dari Yang Kuasa, atas jalan hidup yang tampak hanya perbuatan tercela.

    -Orang besar akan kehilangan kebesaranya, lebih memilih tercemar nama dari pada mati, sedangkan orang kecil tidak mau mengerti.

    -Banyak orang tampak alim tetapi hanya semu belaka diluar tampak baik tapi didalamnya banyak maksiat.

    -Orang wanita kehilangan martabat kewanitaannya karena terkena pengaruh harta semata, semua ditujukan untuk kemegahan dunia ber foya-foya. Hanya harta yang dihormati di jaman itu nanti, oleh karena penderitaan dan kesengsaraannya semakin menjadi. Tahun Jawa 1860, ditarik masehi 1930.

    -Tetapi ketahuilah bahwa ada hukum sebab akibat , harus eling (ingat) lan waspodo (waspada tanda tanda jaman).

     

    Tulisan Joko Lodang ditulis Ronggo Warsito menggunakan kata kiasan gunung dan jurang yang kedudukannya silih berganti. Dimana dijelaskan “Gunung akan merendah, dan jurang akan naik ke permukaan”.

    Bahwa orang dari golongan rendah akan muncul jadi pejabat dan orang yang dulu dari kaum borjuis akan hilang pengaruhnya, hal ini dimasa demokrasi modern sudah terbukti dan semua diisi oleh orang-orang yang tiba-tiba muncul yang kadang masyarakat bingung dari mana asal dan bagaimana latar belakang dan pendidikanya.

    Gunung sebagai suatu yang tinggi menjulang dapat ditafsirkan orang yang memiliki derajat tinggi kaum bangsawan keraton, kaum raja-raja, dan para putra mahkota, sedangkan jurang sebagai simbol rakyat bawah, atau orang yang selama berabad-abad dibiarkan tidak dipedulikan oleh pemimpin yang hidup dalam diskriminasi sosial. Kemunculan wong cilik ke jenjang kekuasaan menunjukan mereka punya potensi besar untuk maju dan membangun hidup lebih baik, namun demikian mereka harus eling dan waspada dari mana diri kita kang sang paraning dumadi,  bahwa potensi tersebut membutuhkan “pondasi yang kuat” yang dapat menyangga iman keyakinan dan karakter agar tidak jadi gila atas kekuasaan harta dan  tahta yang justru menimbulkan situasi ketidak pastian seperti carut marut nya hukum di negeri ini saat jaman Kolobendu saat ini. Maka karena pondasi keimanan keyakinan pengabdian terhadap rakyat dan bangsa rendah, maka berakibat akan mudah runtuh dan demikian lah hal itu terjadi karena kehendak Tuhan,  sebagai konsekuensi hukum sebab akibat yang justru akan timbul malapetaka dan ketidak adilan.

    Setelah jaman Kolobendu berahir akan timbul dan datangnya jaman Kalasuba, dimana merupakan jaman kegembiraan, rakyat kecil bisa tertawa dan gembira karena adanya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (vide sila ke-V Pancasila) yang oleh Sang Maestro Pujangga Penutup disebut setelah datangnya Ratu Amisan yang disebut Sultan Heru Tjokro yang adil karena terberkati wahyu cokro ningrat, yang sesuai hitungan tarik masehi setelah tahun 2029 mendatang.

    Setidaknya Serat Joko Lodang yang merupakan karya sastra yang berbentuk prosa yang ditafsirkan sebagai sebuah nubuat atau ramalan masa depan bagi bangsa ini, setidaknya masih ada asa (harapan) serta  mimpi dan  impian bagi para rakyat kecil akan datangnya masa yang berkeadilan dan berkemakmuran.

    ————————–

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya Jawa dan sejarah bangsanya

  • Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta

    Hak Prerogratif Presiden Berupa Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP yang Telah Dijatuhi Hukuman  Pengadilan Tipikor Jakarta

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Seperti dimuat dimedia massa nasional, Selasa 25 November 2025,  Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris Kabinet dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari Istana Negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyanto, pada Sidang Kabinet Terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para pakar hukum serta minta pendapat dari Kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf Hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira Puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

     

    Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi

    Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.

     

    Dasar Hukum:

    – Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

    – Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

     

    Kriteria Rehabilitasi:

    – Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

    – Telah menjalani sebagian besar hukuman.

    – Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi.

    – Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang.

     

    Proses Rehabilitasi:

    1. Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga.
    2. Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
    3. Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi.
    4. Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang.

     

    Tujuan Rehabilitasi:

    – Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman.

    – Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat.

    – Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.

     

    Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut.

    Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas (PT) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan Terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak Pidana Korupsi , dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti halnya aturan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, dari sini saja harusnya dari tingkat penyelidikan ke peyidikan hingga penuntutan harusnya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan Majelis Hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi).

    Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar hukumn, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya Rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai Hak Prerogratif Presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU No 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan. 

    Kadang para APH (Aparat Penegak Hukum  kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme , bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harusnya berorientasi pada peradilan yang mengacu pada Keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan sebagai sarana balas dendam.

     

    Sesuai pendapat saya:

     

    Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.

    Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

    Dalam hal ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

     

    Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan

    –  Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi

    – Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan

    – Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi

    – Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan

     

    Aristoteles dan Thomas Aquinas, dua filsuf besar dalam sejarah filsafat, memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

     

    Aristoteles:

    Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Dalam bukunya “Etika Nicomachea”, ia menyatakan bahwa keadilan adalah “keseimbangan” atau “kesetaraan” dalam masyarakat. Ia juga menekankan bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku.

     

    Thomas Aquinas:

    Thomas Aquinas, dalam bukunya “Summa Theologica”, juga menekankan pentingnya keadilan dalam hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika, dan bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

     

    Kepastian Hukum vs Keadilan:

    Kedua filsuf ini setuju bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan. Mereka berpendapat bahwa hukum harus adil dan tidak hanya berdasarkan pada aturan-aturan yang kaku, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas. Dalam konteks ini, presiden sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan keadilan dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.

    ——————–

     

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

  • “Bukan Sekadar Pelipur Lara”: Guru Besar Universitas Sanata Dharma Tegaskan Sastra sebagai Benteng Peradaban dan Jalan Renaisans Bangsa

    “Bukan Sekadar Pelipur Lara”: Guru Besar Universitas Sanata Dharma Tegaskan Sastra sebagai Benteng Peradaban dan Jalan Renaisans Bangsa

     Di tengah gemuruh era algoritma dan dominasi kemajuan material, sebuah pertanyaan fundamental digemakan dari Universitas Sanata Dharma (USD) hari ini: “Apakah kita masih membutuhkan sastra?” Jawabannya, menurut Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum., bukan hanya “ya”, melainkan sebuah imperatif moral bagi kelangsungan bangsa.

    Dalam pidato pengukuhan jabatannya sebagai Guru Besar dalam Bidang Teori Sastra, di Yogyakarta, 21 November 2025, Prof. Yapi Taum menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Teori Sastra, Memoria Passionis, dan Renaisans Bangsa.”. Pidato ini bukan sekadar perayaan akademik, melainkan sebuah manifesto yang menantang amnesia sejarah dan menyerukan “makanan bergizi bagi jiwa” untuk generasi Indonesia Emas.

     

    Sastra: Dari Alam Liar Menuju Peta Pembebasan

     

    Prof. Yapi Taum membuka pidatonya dengan menyoroti kondisi kritik sastra modern yang ia sebut sebagai “alam liar” yang membingungkan. Berangkat dari kegelisahan intelektualnya saat membedah karya absurd Danarto, Godlob, puluhan tahun silam, ia menegaskan bahwa tanpa teori, teks sastra akan tetap bisu.

    Dalam orasi ini, Prof. Yapi Taum menawarkan kontribusi teoretis yang signifikan dengan mereposisi paradigma klasik M.H. Abrams. Ia berargumen bahwa pendekatan tradisional (Mimetik, Objektif, Ekspresif, Pragmatik) tidak lagi cukup untuk membaca kompleksitas relasi kuasa dalam teks.

    Ia memperkenalkan Pendekatan Diskursif dan Eklektik ke dalam peta tersebut. “Teks bukan sekadar representasi, melainkan medan pertarungan ideologi,” tegasnya. Pendekatan diskursif inilah yang membongkar siapa yang bersuara dan siapa yang dibungkam dalam sebuah narasi.

     

    Memoria Passionis: Merawat Ingatan Luka

     

    Jantung dari pidato Prof. Yapi Taum terletak pada konsep Memoria Passionis—ingatan akan penderitaan. Mengutip teolog Johann Baptist Metz, ia menekankan bahwa ingatan ini bersifat subversif; ia menolak narasi sejarah resmi yang sering kali homogen dan manipulatif.

    “Sastra adalah penjaga Memoria Passionis, ingatan atas luka kolektif bangsa,” ujarnya.

    Rekam jejak riset Prof. Yapi Taum membuktikan konsistensi tema ini. Dari penelitian lapangan di Kamboja mengenai rezim Khmer Merah, disertasinya tentang Representasi Tragedi 1965, hingga riset terbarunya mengenai memori kolektif pascakonflik di Timor-Leste.

    Ia menemukan bahwa karya sastra Indonesia seputar Tragedi 1965 hampir seluruhnya merupakan karya memoria passionis yang berpihak pada sisi kemanusiaan korban, berbeda dari narasi resmi Orde Baru. Begitu pula dalam kasus Timor-Leste, risetnya mengungkap bahwa rekonsiliasi sejati tidak dibangun dengan melupakan, tetapi dengan keberanian menatap sejarah kelam.

    “Negara Timor-Leste didirikan di atas pertikaian, konflik, darah, dan air mata… Memoria Passionis harus diangkat ke publik untuk menumbuhkan Compassio (belarasa).”

     

    Renaisans Bangsa: Melampaui Pembangunan Fisik

     

    Bagian paling politis dan visioner dari pidato ini adalah gagasan tentang Renaisans Bangsa. Prof. Yapi Taum mengkritik kecenderungan bangsa yang mengidap “amnesia historis” dan mewarisi dinasti kekerasan.

    Ia mengajukan tesis bahwa kebangkitan bangsa (renaisans) bukanlah sekadar soal ekonomi atau infrastruktur, melainkan kebangkitan moral yang dipicu oleh empati sastra. Ia mencontohkan bagaimana novel Uncle Tom’s Cabin di Amerika Serikat mampu mengubah pandangan publik tentang perbudakan lebih efektif daripada debat politik, serta bagaimana sastra Jerman pasca-Holocaust membantu bangsa tersebut melakukan rekonstruksi moral.

     

    Seruan untuk Pemerintah: “MBJ” untuk Generasi Emas

     

    Menutup orasinya, Prof. Yapi Taum menyampaikan pesan langsung kepada pemerintah terkait visi Indonesia Emas 2045. Ia mengapresiasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kesehatan fisik anak-anak, namun mengingatkan adanya bahaya kelaparan batin.

    “Kita tidak boleh membiarkan jiwa anak-anak Indonesia kelaparan,” serunya dari podium.

    Ia mendesak pemerintah untuk melengkapi program fisik tersebut dengan “Makanan Bergizi bagi Jiwa” (MBJ), yaitu penyediaan akses buku sastra bermutu secara gratis dan masif. Tanpa fondasi naratif dan empati yang diasah oleh sastra, ia memperingatkan bahwa upaya kebangkitan fisik-material hanya akan menghasilkan bangunan yang rapuh.

    Pidato pengukuhan ini menegaskan posisi Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum. tidak hanya sebagai akademisi menara gading, tetapi sebagai intelektual publik yang meyakini bahwa sastra adalah “laboratorium moral” yang krusial bagi masa depan Indonesia yang beradab, toleran, dan manusiawi.(Berandanegeri.com)

     

  • Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam

    Sosok Gayatri Rajapadni sebagai Dewi Kunti dalam Kisah Epos Mahabaratha sebagai Ibu Semesta Alam

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Dewi Kunti adalah sosok sentral dalam epos Mahabharata. Sebagai ibu dari Pandawa, dia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan jalan hidup putra-putranya.

    Kunti bukan hanya seorang ibu, tetapi juga seorang pemimpin yang bijaksana, seorang diplomat yang ulung, dan seorang wanita yang penuh kasih sayang.

    Diibaratkan sebagai Dewi Kunti yg welas asih, namun juga punya karakter hebat hingga mampu mendidik putra-putarnyanya menjadi Ksatria tangguh, dan pada akhir hayatnya memilih untuk menjadi seorang pertapa.

    Kamu sosok kuat yg tangguh, yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin hebat di masa depan. Kamu bukan sekedar terlahir sebagai Pemimpin (Leader), tapi juga menciptakan generasi-generasi penerus yg sehebat dirimu, yang kelak bisa meneruskan perjuanganmu.

    Kamu hebat, kamu tulus dan jujur, kamu layak mendapat penghormatan dari banyak orang. Dirimu bagai matahari yang menyinari kegelapan malam yang muncul di ufuk timur, dan bagai rembulan saat kegelapan mulai menyelimuti semesta, sebagai penuntun dan penerang bagi umat manusia. 

    Kisah Epos Mahabaratha soal ibunda para Pandawa yakni Dewi Kunti, telah menjelma menjadi dunia nyata saat pemerintahan Kerajaan Majapahit, dimana Sosok Gayatri Rajapadni menjelma dan berreinkarnasi menjadi sosok Dewi Kunti.

    Dibalik sosok penguasa yang hebat, baik itu organisasi masyarakat, organisasi politik hingga sebuah negara, kebanyakan ada wanita kuat dibelakangnya. Wanita yang mempunyai karakter dengan pola pikir luas dan cerdik sebagai dinamisator dan stabilisator bagi suaminya yang mendukung kejayaan sang penguasa sebagai pemimpin yang dihormati.

    Jika menengok ke belakang, sejarah bangsa ini pernah mencapai kejayaan masa lalu melalui Siklus Cakra Manggilingan, yaitu puncak kejayaan Kerajaan Majapahit yang pernah menyatukan Nusantara atau Wilayah Asia Tenggara dalam satu naungan negara federasi.

    Dan, dibalik kejayaan itu ada sosok wanita yang sangat luar biasa sebagai seorang wanita yang mempunyai karakter yang  kuat  cerdik dan bijaksana yang memang dilahirkan sebagai Ibu Bangsa bagi Majapahit saat itu yaitu Gayatri Rajapatni. Siklus Cakra Manggilingan sendiri adalah perputaran dalam siklus masa kejayaan dalam kehidupan. Baik bagi perseorangan maupun bagi Sebuah Bangsa.

    Indonesia di masa reformasi sekarang ini memerlukan sosok wanita yang bijaksana, lembut dan karakter kuat yang bisa membawa kejayaan Bangsa. Dari belakang layar, ia diharapkan bisa bertindak sebagai pengayom, dinamisator dan stabilisator politik untuk seluruh rakyat. Karena sesungguhnya suara rakyat adalah suara tertinggi dalam kaidah sebuah bangsa.

    Gayatri Rajapatni, sepeninggal Raden Wijaya Kertarajasa atau Sang Ramawijaya yang merupakan pendiri Majapahit lebih memilih menjadi biksuni (pendeta) walaupun tetap sebagai Ratu/Rajapadni. Gayatri adalah istri ke-empat dari Sang Raja yang dari belakang layar melakukan operasi senyap untuk mengakhiri kekuasaan Jayanegara yang tidak becus mengurus kerajaan. Ia bekerja sama dengan bekel Gajahmada.

    Sepeninggal Raden Wijaya Kertarajasa, singgasana kerajaan kemudian jatuh pada anak laki-laki dari Raden Wijaya dengan Indreswari yaitu Jayanegara. Indreswari atau Dara Petak adalah istri Raden Wijaya dari Kerajaan Dharmasraya di Sumatera Barat. Raden Wijaya bertemu Indreswari saat melakukan ekpedisi PaMalayu bersama Panglima Angkatan Laut Singosari Adityawarman.

    Dalam ekspedisi dan pertemuannya saat itu, Raden Wijaya memboyong dua gadis yang bergelar Dara Petak dan Dara Jingga. Sampai disini sangat jelas bahwa Jayanegara atau Kalgemet bukan anak dari Raden Wijaya Kertarajasa dengan Gayatri Rajapatni. Anak Ratu Gayatri sendiri adalah dua perempuan cantik, Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa.

    Dengan kekosongan tahta Majapahit sepeninggal Raden Wijaya, maka sesuai aturan kerajaan yang harus menggantikan adalah anak laki laki dan itu tertuju Jayawijaya atau Kagelmet.

    Dalam perjalanannya, pada saat Jayawijaya memerintah terjadi pemberontakan dari dalam karena Jayawijaya dianggap kurang bijaksana dan suka melakukan pesta dengan perempuan. Kerajaan menjadi tidak terurus, ditambah Jayawijaya paranoid dan selalu curiga terhadap Ratu Gayatri Rajapatni dan kedua putrinya. Mereka dianggap batu sandungan dan membahayakan tahtanya.

    Gayatri Rajapatni sendiri saat itu sudah menjadi Biksuni atau pendeta dalam Agama Buddha. Utamanya sejak Raden Wijaya Kertarajasa meninggal dunia. Sementara kedua putrinya yaitu Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa diberi kuasa atas Keraton Kahuripan dan Keraton Daha.

    Setelah dapat menumpas pemberontakan saat pemerintahan Jayawijaya, Bekel Gajah Mada diangkat Jayawijaya menjadi Patih di Keraton Kahuripan dan Keraton Daha. Pwnunjukan dan penempatan di dua keraton itu dengan maksud tersembunyi, mengawasi Putri Tribhuwana Tunggadewi dan Rajadewi Maharajasa.

    Namun, konon sebelum itu terjadi, Gayatri Rajapatni sudah menjalin kedekatan dengan Bekel Gajahmada dan menggalang serta membentuk pasukan Berkuda Bhayangkara. Pasukan ini dibentuk untuk melindungi kedua putrinya secara politik.

    Raja Jayanegara semakin tidak menunjukan sifat kenegarawanan dan kewibawaannya sebagai Raja Majapahit. Hal itu ditunjukkan dengan menghalangi kedua putri Gayatri Rajapatni untuk menikah. Dari Kitab Negara Kertagama dan Pararaton, diketahui jika pada akhirnya operasi senyap dilakukan oleh Gayatri Rajapadmi bekerjasama dengan Patih Gajahmada.

    Operasi itu dilakukan saat Raja Jayanegara sakit. Kemudian diutuslah tabib kerajaan yang bernama Ra Tanca untuk meracun Raja Muda yang akhirnya wafat. Atas peristiwa tersebut, Patih Gajahmada melakukan penyelidikan dan Tabib Ra Tanca dikorbankan. Ia dihukum tikam dengan keris Patih Gajahmada untuk mengakhiri tragedi tersebut secara hukum dan politik yang dianggap sebagai pengkhianat dan harus dihukum mati.

    Sepeninggal Raja Jayanegara, berdasarkan keturunan raja yang berhak naik tahta adalah Tribhuwana Tunggadewi, anak tertua dari Gayatri Rajapadni. Dalam kepemimpinan Tribhuwana Tunggadewi ini pernah terjadi pemberontakan Ra Kuti dan Sadeng, tapi bisa ditumpas Gajahmada dengan pasukan khusus berkuda yang bernama Pasukan Bhayangkara.

    Sebagaimana istilah dalam politik, bahwa dalam kekuasaan dimanapun berada maka trik dan intrik selalu menyertai. Tiada kawan dan lawan yang abadi yang ada adalah kepentingan politik. Hal itu pula yang menggambarkan bagaimana sejarah kejayaan Kerajaan Majapahit.

    Dalam sejarahnya, pemerintahan Tribuwana Tunggadewi dikemudian hari mengantarkan Hayam Wuruk menjadi raja terbesar Majapahit yang menyatukan Nusantara melalui Mahapatih Gajahmada dalam Sumpah Amukti Palapa.

    Gayatri Rajapatni Tunggadewi memegang teguh visi Persatuan Nusantara yang sebenarnya sudah dicetuskan dan dicanangkan ayahandanya Prabu Raja Kertanegara, Raja Singosari. Gayatri sadar betul posisinya sebagai ratu bukan hanya berpangku tangan mendampingi sang suami Raden Wijaya Kertarajasa.

    Ia berperan aktif dibalik layar memberikan masukan dan semangat sebagai dinamisator dan stabilisator bagi jalannya  kerajaan. Gayatri juga memegang teguh beberapa prinsip hidup yang sangat mulia.

    Salah satunya adalah menang tanpa ngasorake atau menang tanpa menjatuhkan harga diri lawan. Bagaimana memerintah tanpa sadar bahwa yang diperintah merasa bahwa harus mengambil tindakan bahwa masukan dari Gayatri adalah sebagai kewajiban. Karakter lemah lembut tapi tegas dan berwibawa yang mencerminkan kekuatan wanita Jawa

    Gayatri Rajapatni merupakan sosok paling penting pada awal awal berdirinya Kerajaan Majapahit. Gayatri menjadi jembatan  meneruskan cita-cita ayahnya Prabu Kertanegara untuk penyatuan Nusantara dibawah Panji-Panji Majapahit. Ia memposisikan turut serta pengambilan keputusan-keputusan penting soal politik.

    Diantaranya adalah keputusan kerajaan dalam penumpasan Adipati Tuban Ronggo Lawe yang dinilai oleh Gayatri Rajapatni tidak punya akar kuat di masyarakat saat menduduki Adipati. Walaupun begitu Gayatri tetap memposisikan Prabu Raden Wijaya Kertarajasa sebagai pihak yang paling harus dihormati dan dijunjung martabatnya sebagai seorang raja.

    Disinilah karena karakter dan kekuatan Gayatri Rajapatni Tunggadewi. Karena itu dia mendapat tempat khusus dihati Raja Majapahit pertama, bukan hanya seorang istri tapi juga seorang partners dan penasehat pribadi  dalam pengambilan keputusan penting.

    Gayatri adalah wanita dibalik kejayaan Majapahit. Ia adalah guru dan mentor serta sebagai sahabat dari Mahapatih Gajahmada saat masih berpangkat komandan regu dalam pasukan Kerajaan Majapahit (Bekel). Hingga Gajahmada melakukan penyatuan Nusantara dalam Sumpah Amukti Palapa untuk menyatukan negara negara tetangga dibawah satu Federasi dalam naungan Panji Panji Majapahit .

    Penyatuan Nusantara yang sebetulnya merupakan cita-cita dan visi awal dari Sri Maha Raja Kertanegara Singosari dan mendiang suaminya Sri Maharaja Wijaya Kertarajasa pendiri Majapahit. Gayatri adalah wanita terhormat, cerdas, bijaksana, berpendirian teguh, yang dicintai keluarga dan rakyatnya.

    Semoga bermanfaat dan jangan sekali kali meninggalkan sejarah bangsa.

    ————————————

     

    Pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya