Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Blog
-

Jangan Tarik Institusi TNI ke Ranah Politik Hukum demi Menjaga Marwah Kemanunggalannya dengan Rakyat
Oleh Agus Widjajanto
Penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan gedung-gedung kejaksaan, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang lahir atas permintaan Jaksa Agung tersebut semakin menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Terlepas dari benar atau salahnya perkara yang sedang berjalan, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi TNI dalam dinamika penegakan hukum. Jangan sampai institusi yang selama puluhan tahun membangun kepercayaan rakyat justru ikut terseret ke dalam pusaran konflik politik hukum yang sesungguhnya bukan menjadi domain utamanya.
Marwah TNI dibangun melalui sejarah panjang perjuangan bangsa. Institusi ini lahir dari rakyat, dibesarkan oleh rakyat, dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI sama pentingnya dengan menjaga kekuatan pertahanan negara itu sendiri.
Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun TNI. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Lapangan Monas, Jakarta, dengan menampilkan berbagai alutsista modern sebagai simbol kesiapan pertahanan nasional. Namun, sesungguhnya kekuatan terbesar TNI bukan hanya terletak pada kecanggihan persenjataan, melainkan pada kemanunggalannya dengan rakyat.
Sejarah mencatat, Tentara Nasional Indonesia lahir pada 5 Oktober 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan. Jenderal Oerip Soemohardjo bersama Jenderal Soedirman menjadi tokoh penting dalam membangun fondasi organisasi tentara nasional yang profesional dan terpusat. Pada 14 Oktober 1945, Oerip Soemohardjo ditunjuk sebagai Kepala Staf sekaligus pimpinan sementara Angkatan Perang Republik Indonesia yang kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Saat itu, Indonesia memiliki banyak laskar dan kelompok bersenjata yang bergerak sendiri-sendiri. Melalui kepemimpinan Oerip, seluruh kekuatan tersebut berhasil dipersatukan ke dalam satu organisasi militer yang tertata, profesional, dan memiliki komando yang jelas. Dari sinilah lahir fondasi TNI modern.
Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yakni sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa. Esensinya sederhana namun sangat kuat: pertahanan negara tidak hanya menjadi tugas tentara, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi roh dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dalam sistem inilah hubungan emosional antara tentara dan masyarakat terbangun selama puluhan tahun. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menggeser persepsi publik terhadap netralitas TNI harus dipertimbangkan secara matang.
Di sisi lain, Indonesia juga telah memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan. Dalam negara demokrasi berlaku prinsip supremasi sipil, yaitu bahwa militer menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dengan tetap berada dalam kendali pemerintahan sipil. Pengalaman sejarah masa lalu, ketika dwifungsi ABRI menempatkan militer pada berbagai sektor sipil, menjadi pelajaran yang tidak boleh diabaikan.
Kekhawatiran publik bukanlah semata-mata terhadap TNI sebagai institusi, melainkan terhadap kemungkinan munculnya persepsi bahwa militer kembali memasuki ruang-ruang sipil, khususnya dalam proses penegakan hukum. Apalagi ketika institusi yang dijaga sedang menghadapi perkara besar yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam konteks inilah, pengamanan kantor-kantor penegak hukum oleh TNI berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam. Walaupun secara formal penugasan tersebut dapat memiliki dasar kebijakan tertentu, secara sosiologis masyarakat dapat memandangnya berbeda. Persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menempatkan TNI pada posisi yang dapat memunculkan kesan keberpihakan dalam proses politik hukum. TNI harus tetap dijaga sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, netral, dan berada di atas semua kepentingan politik praktis maupun dinamika penegakan hukum.
Modernisasi alutsista, peningkatan kualitas sumber daya manusia, profesionalisme prajurit, serta penguatan doktrin pertahanan jauh lebih penting dibandingkan memperluas keterlibatan TNI pada urusan-urusan yang sejatinya merupakan ranah institusi sipil.
Bangsa ini harus belajar dari sejarah kelahirannya sendiri. TNI dibentuk bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai alat negara yang menjaga kedaulatan bangsa. Kekuatan sejatinya lahir dari kepercayaan rakyat. Kepercayaan itulah yang harus terus dipelihara.
Karena itu, demi menjaga marwah TNI dan kemanunggalannya dengan rakyat, sebaiknya institusi ini tidak ditarik terlalu jauh ke dalam dinamika politik hukum yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam negara demokrasi, legitimasi tertinggi tetap berada di tangan rakyat—vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara yang harus didengar. Menjaga profesionalisme TNI berarti juga menjaga salah satu pilar utama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
—————————-
Penulis: Agus Widjajanto, pengamat sosial, budaya, politik, dan sejarah bangsa
ngsa.


-

Antara Kekuasaan dan Keadilan dalam Panggung Politik Hukum
Oleh Agus Widjajanto
Keadilan dan kemakmuran yang merata sebagaimana cita-cita Proklamasi para pendiri bangsa ketika negara ini didirikan rupanya masih jauh dari kenyataan. Kasus demi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri dipertontonkan secara telanjang kepada rakyat, yang notabene sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan semakin mahal untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri sendiri.
Seperti kita ketahui bersama, Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyita uang senilai ratusan miliar rupiah, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, serta batangan emas yang disimpan di dalam brankas sebuah rumah di Sentul dan 12 titik lokasi lainnya. Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febri Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus di hadapan Komisi III DPR RI, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh FA dan DR diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti beserta barang bukti yang telah ditemukan.
Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung setelah menerima penyerahan perkara—bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP—Kejaksaan Agung sempat mengubah status FA, mantan Jampidsus, dari tersangka menjadi saksi. Namun, dalam waktu 24 jam status tersebut kembali diralat menjadi tersangka. Perubahan status tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai ke mana arah penanganan perkara ini akan dibawa.
Terlepas dari fenomena carut-marut penanganan perkara korupsi dan proses peradilan pidana dalam tindak pidana korupsi yang selama ini dianggap sebagai public enemy, alangkah baiknya apabila kita belajar dari praktik penegakan hukum di sejumlah negara Skandinavia dalam memberantas korupsi seperti Denmark, Finlandia, Norwegia , yang tingkat korupsinya sangat rendah dimana para aparat penegak hukum nya sangat profesional dan adil , menempatkan hukum sebagai pijakan dalam sistem keadilan bagi masyarakat.
Pengalaman negara-negara tersebut dapat memberikan paradigma baru bagi institusi penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparat penegak hukumnya sendiri, sehingga tidak terjadi penyelewengan, ibarat menyapu lantai dengan sapu yang kotor.
Melihat kondisi berbangsa dan bernegara saat ini, ketika Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah berjalan hampir dua tahun, muncul berbagai catatan kritis dari masyarakat. Banyak kebijakan maupun pernyataan Presiden yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil rakyat di lapangan. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa Presiden menerima masukan yang kurang tepat dari sebagian pembantunya yang tidak melakukan verifikasi langsung di lapangan, melainkan hanya mengandalkan laporan para pejabat dan aparat penegak hukum tanpa melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh dan objektif.
Dalam panggung sandiwara politik, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan pemikiran Jacques Derrida, khususnya melalui karya Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, atau dalam bahasa Prancis Mémoires d’aveugle: L’autoportrait et autres ruines (1990).
Perlu dipahami bahwa karya tersebut sejatinya bukan pidato politik, melainkan kuliah Derrida untuk sebuah pameran di Museum Louvre mengenai representasi kebutaan dalam sejarah seni Barat. Namun, pemikiran Derrida dalam karya itu kerap dipinjam sebagai metafora untuk menjelaskan situasi politik modern, terutama mengenai pemimpin yang terjebak dalam ruang gema kekuasaan.
Frasa populer “orang buta hanya mendengar gema suaranya sendiri” sebenarnya bukan kutipan literal dari Derrida. Kalimat tersebut merupakan interpretasi atas gagasan Derrida mengenai auto-affection dan trace. Meski demikian, substansi pemikirannya tetap relevan untuk membaca fenomena politik kontemporer.
Derrida memulai argumennya dengan mengkritik asumsi besar dalam tradisi filsafat Barat bahwa “melihat” identik dengan “mengetahui kebenaran”. Dalam tradisi pemikiran Plato, Descartes, hingga Husserl, penglihatan dianggap sebagai indra yang paling jujur dan paling dekat dengan kebenaran. Akibatnya, orang buta diposisikan sebagai pihak yang dianggap kurang mampu memahami realitas.
Namun, Derrida justru membalik logika tersebut. Menurutnya, orang yang dapat melihat pun sesungguhnya terjebak dalam ilusi. Mata hanya menangkap permukaan, bukan esensi. Sebaliknya, orang buta justru mengandalkan pendengaran, sentuhan, dan memori yang, dalam beberapa hal, lebih reflektif dan jujur.
Akan tetapi, Derrida kemudian menunjukkan adanya jebakan lain. Saat manusia berbicara, sesungguhnya ia juga mendengar dirinya sendiri berbicara. Dalam konsep auto-affection, seseorang merasa dirinya hadir secara utuh karena mendengar suaranya sendiri. Di situlah muncul analogi tentang “gema suara sendiri”.
Maknanya sangat dalam. Manusia sering kali mengira sedang mendengar dunia, padahal yang didengarnya hanyalah pantulan dari konstruksi pikirannya sendiri. Kita merasa memahami realitas, padahal yang hadir hanyalah gema dari persepsi, kepentingan, dan keyakinan yang terus diputar ulang dalam ruang tertutup kesadaran.
Dalam konteks politik, situasi itu menjadi sangat relevan. Seorang pemimpin dapat terjebak dalam ilusi bahwa dirinya telah memahami rakyat, padahal yang diterimanya hanyalah laporan-laporan yang disusun agar menyenangkan telinga penguasa. Kritik disaring, fakta dipoles, dan realitas sosial dipersempit menjadi sekadar data administratif atau narasi pencitraan.
Fenomena ini kemudian melahirkan apa yang hari ini sering disebut sebagai echo chamber politik, yakni ruang tertutup di mana pemimpin hanya mendengar suara-suara yang sejalan dengan dirinya. Para pembantu, penasihat, dan lingkaran kekuasaan berlomba menyampaikan laporan “asal bapak senang”, sementara suara riil masyarakat perlahan menghilang dari pusat pengambilan keputusan.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Derrida, manusia tidak pernah benar-benar bersentuhan langsung dengan realitas secara utuh. Kita hanya membaca “jejak-jejak” realitas. Karena itu, kekuasaan seharusnya membuka diri terhadap kritik, koreksi, dan suara-suara yang berbeda. Tanpa itu, pemerintah akan hidup dalam ilusi keberhasilan yang dibangun oleh gema suaranya sendiri.
Judul karya Derrida, Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, juga mengandung makna filosofis yang sangat kuat. Self-portrait, atau potret diri, menurut Derrida, selalu gagal menghadirkan diri secara utuh. Seseorang tidak pernah benar-benar dapat melihat dirinya sendiri tanpa bantuan cermin, sementara cermin itu sendiri adalah “yang lain”. Dengan kata lain, manusia membutuhkan refleksi eksternal untuk memahami dirinya.
Begitu pula negara dan kekuasaan. Pemerintah tidak akan pernah mampu memahami dirinya sendiri tanpa mendengar rakyat secara langsung. Kritik publik, protes sosial, dan suara masyarakat sipil sesungguhnya merupakan “cermin” yang membantu kekuasaan melihat kenyataan yang tidak tampak dari balik meja birokrasi.
Sementara itu, istilah ruins atau “reruntuhan” dalam pemikiran Derrida menggambarkan bahwa pengetahuan, identitas, dan ingatan manusia selalu tidak utuh. Semuanya rapuh, retak, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam politik, hal ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan pun tidak pernah bersifat permanen. Legitimasi tersebut dapat runtuh ketika pemerintah gagal membaca realitas sosial yang sebenarnya.
Karena itu, persoalan terbesar dalam pemerintahan modern bukan semata-mata terletak pada baik atau buruknya niat seorang pemimpin, melainkan pada apakah sistem di sekelilingnya memungkinkan suara rakyat benar-benar sampai tanpa distorsi. Sebab, ketika kekuasaan terlalu lama hanya mendengar gema dari lingkarannya sendiri, yang lahir bukan lagi kebijakan yang berpijak pada kenyataan, melainkan ilusi tentang kenyataan itu sendiri.
*Penulis adalah pemerhati sosial, budaya, dan sejarah bangsa

-

Marak Masyarakat Adat Rabasa Hain dan Etnomatematika
Oleh Emanuel Bria
Simbol atau cap adat (marak) di Pulau Timor sering kali hanya dianggap sebagai simbol identitas turun-temurun, namun belum dipandang sebagai hasil produksi pengetahuan yang dapat dipelajari secara sistematis. Misalnya, pada masyarakat adat Rabasa Hain di wilayah adat Wewiku-Wehali, marak justru memperlihatkan bentuk bahasa yang sistematis, konsisten, sarat logika relasional, serta tata kelola kekuasaan adat. Jika dibaca melalui kerangka etnomatematika, marak seperti halnya simbol adat yang lain, misalkan sarung sutra, motif tenun, atau benda pusaka, dapat dipahami sebagai cara masyarakat adat memodelkan dunia kehidupan mereka dan mendokumentasikan hubungan antara asal, perantara, dan hilir dalam satu susunan visual yang bermakna (Hadija, 2022; Ike et al., 2025).
Etnomatematika merupakan kajian keilmuan yang melihat matematika sebagai pengetahuan yang hidup dalam kebudayaan, bukan sebagai ilmu yang terpisah dari simbol-simbol kebudayaan masyarakat sehari-hari (D’Ambrosio, 1997). Artinya, matematika bukan hanya ilmu yang dipelajari secara terbatas di ruang kelas atau dalam buku pelajaran namun dapat juga hadir di dalam berbagai produk kebudayaan yang diwarisi dan dihidupi secara turun-temurun. Dalam tradisi etnomatematika, bentuk, pola, pengulangan, simetri, perbandingan, dan relasi spasial merupakan ekspresi bagaimana sebuah komunitas budaya berpikir. Hal ini terlihat dari bagaimana masyarakat adat Rabasa Hain memodelkan pola relasi dan tata kelola adat dalam bentuk simbol atau cap adat yang dikenal sebagai marak. Marak biasanya ditato pada tangan anggota suku atau pada bagian tertentu dari badan hewan piaraan milik suatu suku, seperti kerbau dan kuda, sebagai tanda untuk mengenal asal-usul seseorang atau kepemilikan hewan piaraan. Dalam konteks adat Rabasa Hain, susunan marak dibangun dari lingkaran, garis, kaki, cabang, rotasi, busur, dan engsel. Marak-marak tersebut bukan sekadar motif visual, melainkan sistem konseptual yang mengatur bagaimana relasi antar rumah adat dikelola dalam satu kesatuan struktur adat.
Salah satu kekhasan utama dari marak masyarakat adat Rabasa Hain adalah kesederhanaan unsur dasarnya. Dalam pemetaan marak-marak Rabasa, bentuk utamanya terdiri atas lingkaran, garis, dan kaki. Lingkaran dapat tampil sebagai kepala, pusat, atau wadah; garis berfungsi sebagai poros atau jalur penghubung; sedangkan kaki menandai arah, tumpuan, atau kelanjutan relasi. Dengan hanya tiga unsur ini, sudah cukup untuk memperkenalkan beragam kosakata geometri, termasuk titik pusat, garis lurus, garis sejajar, kemiringan, lengkungan, percabangan, dan simetri. Secara etnomatematis, ini menunjukkan bahwa geometri tidak harus didefinisikan secara abstrak, melainkan dapat dipelajari melalui simbol adat yang terus digunakan dan diwariskan secara turun-temurun.
Marak Rabasa Nain memberi contoh yang paling jelas tentang apa yang dapat disebut sebagai bentuk dasar atau pola asal. Simbol ini digambarkan dengan dua lingkaran vertikal, satu garis lurus, dan satu kaki lurus pendek, tanpa operasi geometri tambahan. Secara visual, komposisi ini menghadirkan poros tunggal yang tegas, sebuah aliran yang bergerak dari atas ke bawah tanpa pecah atau berbelok. Dalam bahasa etnomatematika, bentuk ini dapat dipahami sebagai model relasi linier yang sederhana, langsung, dan stabil. Ia menunjukkan bagaimana sebuah komunitas menggunakan kesederhanaan bentuk untuk menandai kemurnian struktur asalnya. Di sisi lain, marak Lafoun dan Banai menampilkan operasi penggandaan pada garis. Pada titik ini, logika etnomatematika mulai terlihat lebih jelas. Satu garis pada Rabasa Nain diperkuat atau dipertebal dengan garis-garis sejajar pada Lafoun dan Banai. Dalam pelajaran geometri di sekolah, garis sejajar biasanya dibahas sebagai dua garis yang tidak pernah berpotongan, tetapi tetap mempertahankan jarak yang konstan. Secara etnografis, prinsip garis sejajar tersebut dapat dipahami sebagai satu asal yang dapat mengalir melalui lebih dari satu lintasan tanpa kehilangan arah dasarnya. Dengan kata lain, marak menerjemahkan ide kapasitas relasi ke dalam bentuk visual yang mudah dikenali.
Kompleksitas pola relasi meningkat seiring bertambahnya jumlah cabang dan rotasi. Misalnya, pada marak Uma Bot Rabasa, satu garis utama memiliki cabang yang miring. Perubahan kecil ini secara keseluruhan mengubah struktur visual karena munculnya simpul baru di tengah. Dalam teori graf modern, perubahan ini menunjukkan peningkatan derajat simpul (vertex degree), dari sekadar jalur tunggal menjadi titik yang mampu melakukan mediasi dan distribusi (Rosen, 2012). Demikian pula pada marak Manakon dan Makbukar, kemiringan poros atau kaki yang memanjang dan melengkung menunjukkan titik penyebaran keluar. Terdapat operasi rotasi, perubahan arah, dan pengalihan aliran sebelum mencapai ujung. Semua itu menunjukkan bahwa masyarakat adat Rabasa Hain memandang struktur hubungan bukan sebagai garis tunggal yang tetap, melainkan sebagai jaringan dinamis dalam pengelolaan relasi tersebut.
Contoh lain yang sangat kaya adalah marak Mamulak dan Ba’asa. Marak Mamulak memperlihatkan busur ganda, dengan satu titik di bawah sebagai engsel dan dua kaki yang tersusun simetris. Bentuk ini menunjukkan prinsip keseimbangan bilateral, bahkan seperti sebuah titik pivot yang menghubungkan kedua sisi yang simetris. Sementara itu, marak Ba’asa menunjukkan kaki yang bercabang dua seperti akar, yang secara matematis dapat dibaca sebagai struktur bercabang di ujung. Dua contoh ini penting karena menunjukkan bahwa marak masyarakat adat Rabasa Hain tidak hanya mengenal bentuk lurus dan lingkaran, tetapi juga mengembangkan konsep simetri, engsel, percabangan, dan distribusi. Dalam bahasa etnomatematika, simbol semacam ini menjadi bukti bahwa pengetahuan geometri lokal seperti marak dapat menyimpan pemahaman mendalam tentang relasi dan penyebaran.
Satu hal yang membuat marak penting bagi pengetahuan publik yang lebih luas adalah fakta bahwa ia menawarkan cara lain untuk memahami matematika. Selama ini matematika sering dipersepsikan sebagai ilmu yang netral, universal, dan terpisah dari budaya. Padahal, sejumlah penelitian etnomatematika di Indonesia menunjukkan bahwa konsep-konsep matematika justru tumbuh dari pengalaman kultural yang konkret, mulai dari motif kain, alat musik, hingga benda pusaka (Hadija, 2022; Fathiyah, 2025). Marak masyarakat adat Rabasa Hain menambah daftar itu dengan sumbangan yang khas. Cap adat seperti marak memperlihatkan bahwa masyarakat adat dapat mengembangkan notasi visual untuk menggambarkan pola relasi antarsuku atau rumah adat melalui operasi geometri yang konsisten dan dapat dianalisis secara sistematis.
Dalam konteks tersebut, keberadaan marak menjadi penting tidak hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bagi dunia pendidikan, marak dapat digunakan untuk mengajarkan garis sejajar, sudut, simetri, percabangan, dan struktur graf melalui konteks lokal yang dekat dengan pengalaman siswa. Dengan kata lain, marak merupakan arsip intelektual yang menyimpan cara berpikir tentang bentuk, arah, keseimbangan, dan hubungan dalam masyarakat adat. Membaca marak dalam konteks etnomatematika sekaligus membuat kita belajar bahwa masyarakat adat bukan hanya pewaris tradisi, tetapi juga produsen pengetahuan yang memodelkan dunia kehidupannya dengan perangkat visualnya sendiri.
—————————-
Penulis: Akademisi dan Generasi Rabasa Nain
-

Filsafat Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata: Mengapa Era AI Justru Membutuhkannya

Don Bosco Doho, Dosen Logika dan Filsafat Ilmu LSPR Institute of Communication and Business, Jakarta
Ada ironi menarik yang belakangan mengemuka di industri teknologi paling mutakhir sekalipun Dimana perusahaan-perusahaan kecerdasan buatan (AI) papan atas dunia justru berebut merekrut lulusan filsafat, bukan hanya insinyur perangkat lunak. DeepMind dikabarkan mempekerjakan puluhan lulusan filsafat, Anthropic merekrut sejumlah filsuf untuk membantu merumuskan kerangka etika modelnya, dan IBM menempatkan seorang filsuf sebagai kepala unit AI yang bertanggung jawab (Responsible AI). Fenomena ini menegaskan satu hal yang sesungguhnya sudah lama diyakini para pemikir humaniora namun kerap diabaikan dunia praktis karena filsafat bukan kemewahan intelektual yang bisa ditinggalkan begitu saja saat teknologi maju, melainkan justru fondasi yang makin dibutuhkan ketika teknologi itu sendiri menyentuh wilayah paling mendasar dari kemanusiaan yaitu penalaran, nilai, dan kebenaran.
Mengapa Perusahaan Teknologi Berpaling ke Filsafat
Selama bertahun-tahun, narasi populer menempatkan lulusan humaniora, termasuk filsafat, sebagai kelompok yang paling rentan tergerus otomatisasi. Namun data terbaru justru menunjukkan pola sebaliknya. Ada fakta bahwa lulusan filsafat di Amerika Serikat kini memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih rendah dibandingkan lulusan ilmu komputer, sementara sejumlah lulusan ilmu komputer justru mulai cemas pekerjaan mereka diambil alih mesin yang mereka ciptakan sendiri. Penjelasannya bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sifat model AI generatif itu sendiri ketika model-model ini rentan berhalusinasi, cenderung menjilat (sycophancy) demi menyenangkan pengguna, dan kesulitan membedakan jawaban yang benar dari jawaban yang sekadar terdengar meyakinkan. Justru di titik inilah metode berpikir yang selama ini dilatih dalam pendidikan filsafat dengan kejelasan argumen, kejujuran terhadap ketidaktahuan, dan kemampuan menguji validitas sebuah klaim menjadi keahlian yang secara langsung relevan untuk memperbaiki kualitas model AI.
Salah satu pendekatan yang kini banyak diadaptasi adalah metode Sokratik. Prinsip ketidaktahuan Sokrates—sikap epistemik yang mengakui batas pengetahuan diri sendiri, sebagaimana digambarkan Plato dalam Apology ternyata membuat model AI yang dilatih dengan pendekatan ini lebih bersedia mengejar kebenaran daripada sekadar menyenangkan penggunanya, dan lebih mampu membatasi sikap terlalu percaya diri. Ini bukan sekadar teknik pelatihan data, melainkan penerapan langsung disposisi epistemologis yang sudah diperdebatkan filsafat sejak lebih dari dua ribu tahun lalu.
Filsafat sebagai Laboratorium Moral
Ilmu filsafat, dalam konteks ini, berfungsi sebagai semacam laboratorium moral bagi pengembangan model AI. Filsuf tidak hanya berdebat tentang kesadaran mesin atau status ontologis kecerdasan buatan melainkan perdebatan yang memang penting namun jauh dari selesai. Filsafat juga menyangkut pekerjaan sehari-hari yang jauh lebih mendasar seperti bagaimana nilai-nilai berdampak besar pada manusia, mulai dari keadilan hingga perilaku model, disusun dan diuji secara sistematis. Pekerjaan semacam ini menuntut ketelitian berpikir yang justru menjadi inti keahlian filsafat: mengurai pertanyaan besar menjadi pertanyaan-pertanyaan kecil yang jauh lebih tajam, alih-alih membiarkan konsep besar mengambang tanpa definisi yang jelas.
Contoh konkretnya terlihat pada penyusunan dokumen prinsip etika bagi model AI, semacam “konstitusi” yang menjadi panduan moral bagi puluhan ribu keputusan yang harus diambil model dalam interaksi hariannya. Dokumen semacam ini mengharuskan penyusunnya berpikir dalam beragam sumber etika sekaligus mulai dari etika deontologis Immanuel Kant, konsekuensialisme, hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan mempertimbangkan bagaimana kerangka-kerangka etika yang kadang saling bertentangan itu dipadukan secara koheren tanpa membebani model dengan kerugian atau risiko kecelakaan yang tak terhindarkan. Ini pekerjaan filosofis dalam pengertian paling ketat: bukan spekulasi abstrak, melainkan penerapan penalaran etis pada persoalan yang sangat konkret dan bertaruh nyata bagi manusia.
Kekhawatiran yang Tidak Boleh Diabaikan
Meski demikian, masuknya filsafat ke laboratorium AI bukan tanpa kritik yang perlu direnungkan bersama. Ada kekhawatiran bahwa filsafat yang dilibatkan justru berisiko dipakai sekadar sebagai alat kehumasan perusahaan teknologi, sekadar cara membangun citra bahwa perusahaan mengambil etika secara serius, tanpa benar-benar menyerahkan wewenang pengambilan keputusan penting kepada pertimbangan etis tersebut. Ada pula kekhawatiran lebih mendasar seperti apakah masukan filsuf benar-benar dipertimbangkan secara substantif dalam keputusan bisnis, ataukah filsafat hanya menjadi pemanis argumentasi ketika kepentingan komersial tetap menjadi penentu akhir arah pengembangan teknologi.
Kekhawatiran ini penting justru karena ia menegaskan mengapa kehadiran filsafat tidak boleh direduksi menjadi sekadar fungsi teknis atau kosmetik. Filsafat harus hadir sebagai suara kritis yang independen, yang berani mempertanyakan asumsi mendasar di balik keputusan teknologi, bukan sekadar melegitimasi keputusan yang sudah diambil sebelumnya atas dasar pertimbangan komersial semata.
Filsafat sebagai Pengaya Kemanusiaan
Pada akhirnya, fenomena perekrutan filsuf oleh perusahaan-perusahaan AI paling mutakhir di dunia mengonfirmasi sesuatu yang telah lama diyakini para pemikir humaniora: filsafat bukanlah disiplin yang berdiri terpisah dari persoalan praktis zaman, melainkan justru menjadi semakin relevan tepat ketika zaman menghadapi persoalan paling mendasar tentang apa artinya berpikir, bernalar, dan bertindak secara bermoral. Ketika mesin kini mampu meniru sebagian kemampuan berbahasa dan bernalar manusia, pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menjadi wilayah filsafat seperti apa itu kesadaran, apa itu kebenaran, apa dasar kewajiban moral kita terhadap sesame bukan menjadi usang, malah menjadi semakin mendesak untuk dijawab dengan ketelitian yang hanya bisa diberikan oleh disiplin berpikir filosofis.
Fenomena ini semestinya menjadi pengingat penting, khususnya bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, agar tidak gegabah memandang filsafat sebagai disiplin yang kurang berguna secara praktis dibandingkan ilmu komputer atau teknik. Justru sebaliknya: semakin canggih teknologi yang kita ciptakan, semakin besar kebutuhan akan manusia yang terlatih berpikir jernih, jujur pada ketidaktahuannya sendiri, dan mampu menimbang nilai secara matang. Filsafat, dengan demikian, bukan sekadar bertahan di tengah revolusi AI, melainkan menjadi salah satu disiplin yang paling berperan memperkaya dan menjaga kemanusiaan kita di tengah pusaran perubahan teknologi yang begitu cepat.
——————————
Referensi
Sarwindaningrum, I. (2026, Juni). Bukan Ahli Koding, AI Butuh Ahli Filsafat. Kompas.
Plato. Apology (terjemahan berbagai edisi).
Floridi, L. (2019). The Logic of Information: A Theory of Philosophy as Conceptual Design. Oxford University Press.
Anthropic. (2023). Claude’s Constitution. https://www.anthropic.com/news/claudes-constitution
Askell, A., et al. (2021). A General Language Assistant as a Laboratory for Alignment. arXiv preprint.
Kant, I. Groundwork of the Metaphysics of Morals (terjemahan berbagai edisi).
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
-

“Experimentum Crucis” untuk Reformasi
Oleh Ignas Kleden
LEBIH setahun setelah mahasiswa “meluncurkan” reformasi di Indonesia makin terasa betapa penting dan gentingnya mempertahankan momentumnya. Salah satu cara adalah menetapkan beberapa kriteria yang dapat menjadi test-case tentang kemajuan, kemunduran pembangunan yang telah dicanangkan dengan gegap-gempita itu.
Sebagai contoh adalah apa yang menjadi pegangan kita dalam mengukur apakah ada reformasi dalam bidang hukum. Sejauh mana tercapai pembaruan dalam bidang ini yang membedakannya dari masa sebelumnya? Atau barangkali yang ada hanyalah kesibukan bergerak di tempat, yang membuat seseorang berkeringat tetapi tidak membawanya beranjak maju? Hal ini patut dikemukakan karena kepemimpinan nasional yang ada di Indonesia hingga sekarang bukanlah kepemimpinan yang peka hukum seperti yang dialami Amerika Serikat dengan George Washington atau Abraham Lincoln, dua presiden yang dengan sadar mendorong tegaknya demokrasi dan kedaulatan hukum bagi negaranya.
Betapapun berbedanya kepemimpinan Soekarno dengan Soeharto, dalam satu hal keduanya punya banyak kesamaan, yaitu, kedaulatan hukum bukanlah prioritas utama. Dengan aureole kepahlawanan yang mengitari diri mereka—Soekarno sebagai pahlawan kemerdekaan, dan Soeharto sebagai pahlawan Orde Baru yang mengalahkan PKI – kedua-duanya mendapatkan demikian banyak privilese yang seakan-akan memberi mereka dispensasi dari ketundukan pada hukum.
Di mata Soekarno, revolusi Indonesia tetap lebih luas dan lebih besar dari hukum. Meminjam Nietzsche, revolusi bukan saja penjungkirbalikan segala nilai (Umwertung aller Werte) tetapi juga penjungkirbalikan segala hukum (Umwertung aller Rechte). Apalagi, dalam praktiknya kekuatan parlemen dapat dengan mudah dikalahkannya dengan memobilisasi dukungan massa rakyat secara langsung melalui manipulasi simbolik yang amat efektif terhadap sentimen nasional dan elan revolusioner masyarakat Indonesia pada masa itu. Tanpa dukungan militer, tanpa dukungan birokrasi, tanpa dukungan borjuasi nasional, dan tanpa dukungan suatu kebanggaan tribal seperti yang dipunyai Jomo Kenyata di Kenya, Soekarno sanggup mempertahankan dan memainkan kekuasaannya hanya melalui apa yang oleh antropolog Clifford Geertz dinamakan the poetics of power.
Soeharto, sebaliknya, adalah seorang juragan yang amat piawai mengendalikan mesin kekuasaan. Dalam tipologi Clifford Geertz dialah representasi yang sempurna untuk mechanics of power. Cara yang dipergunakannya untuk menundukkan hukum ke bawah kehendaknya bukanlah dengan menghembuskan sihir simbolisme politik yang kharismatis, tetapi dengan menerapkan secara ketat pragmatisme yang efektif, dingin, dan rigid.
Bermodalkan reputasi besar sebagai komandan tempur bernyali besar, dengan senyum dia dapat menimbulkan rasa gentar pada siapa saja tentang kesungguhan setiap kata ancaman yang diucapkannya, baik terang-terangan maupun berkias-kias. DPR yang secara formal harus mengawasinya berganti kelamin menjadi lembaga yang hanya memberikan pengesahan terhadap segala apa yang diinginkannya. Ucapannya bahwa dia tak akan segan-segan menggebuk siapa pun yang bertindak inkonstitusional menunjukkan pengertiannya yang aneh tentang konstitusionalisme, karena seakan-akan menggebuk orang adalah tindakan yang konstitusional kalau dilakukan seorang presiden. Demikian pun, anggota DPR yang masih punya keberanian bersuara lantang untuk menjalankan kontrol politik dengan mudah dipatahkan kegiatannya lewat peraturan recall yang diterapkan dengan cara yang sesuka hati.
Latar belakang sejarah politik ini cukup memberi alasan bahwa pemberlakuan kedaulatan hukum di Indonesia pertama-tama adalah masalah politik sebelum dia dapat digarap sebagai masalah hukum yang sebenarnya. Pokok soal ialah bagaimana kewibawaan hukum bisa diuji. Jawabannya cukup jelas. Kalah menangnya kedaulatan hukum ditentukan oleh pertarungannya dengan kekuasaan.
Dalam persepsi feodal, hal yang terpokok bukanlah hukum dan ketertiban, tetapi kekuasaan. Bahkan ketertiban dipahami sebagai kepatuhan, hormat, dan sikap takluk terhadap kekuasaan. Maka kebudayaan feodal adalah sistem nilai yang membenarkan, melestarikan, dan memuliakan kekuasaan. Dalam kontras dengan paham feodal, pengertian demokratis tentang kekuasaan sebagai sesuatu yang harus diawasi terdengar bagaikan suara seorang renegat secara politis atau seorang yang tak tahu adat secara budaya. Pembalikan dari kedaulatan kekuasaan kepada kedaulatan hukum adalah pergeseran paradigmatis dari masyarakat feodal kepada masyarakat demokratis.
Pergeseran paradigmatis ini dalam ilmu pengetahuan ditandai oleh apa yang dinamakan oleh filsuf Karl Popper experimentum crucis, yaitu sebuah eksperimen ilmiah yang memfalsifikasi secara total dalil paradigma lama sehingga dalil lama itu bagaikan mati dengan cara dipaku di kayu salib. Pergeseran paradigmatis itu dalam politik dan kebudayaan juga harus ditandai oleh sebuah experimentum crucis yang sama berupa pengalaman politik yang cukup mendalam akibatnya sehingga dapat menggedor kesadaran baru. Peralihan dari kedaulatan kekuasaan ala masyarakat feodal kepada kedaulatan hukum ala masyarakat demokratis baru terjadi kalau experimentum crucis itu mendemonstrasikan bahwa kekuasaan dan bahkan kekuasaan tertinggi pun harus tunduk pada kedaulatan hukum.
Hal ini perlu dilakukan, karena baik latar belakang feodal maupun latar belakang kepemimpinan nasional dalam sejarah politik Indonesia tidak mendukung peralihan tersebut. Kini tersedia kemungkinan seperti itu karena bekas Presiden Soeharto berdasarkan keinginan masyarakat dan berbagai bukti yang tersedia sudah selayaknya dibawa ke pengadilan. Fakta bahwa seorang bekas presiden dengan kekuasaan demikian besar dapat dibawa ke pengadilan akan menjadi sebuah experimentum crucis dalam politik Indonesia, yang bisa memfalsifikasikan kesadaran lama bahwa politik dan masyarakat tidak lagi diatur oleh kedaulatan kekuasaan melainkan oleh kedaulatan hukum, apalagi kalau pengadilan itu dapat dilakukan oleh suatu lembaga pengadilan yang otonom dan independen. Hasil pengadilan tetap terbuka dan tidak tertutup kemungkinan bahwa mantan presiden itu secara hukum tidak terbukti bersalah. Tetapi, pengalaman bahwa dia dihadapkan ke pengadilan akan menciptakan suatu historical rupture dengan masa lalu yang feodal.
Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tentulah perlu, tetapi dari perspektif budaya politik tidak banyak membawa perubahan, karena bahkan dalam masyarakat feodal dan dalam monarki absolut rakyat selalu berada di bawah hukum dan peraturan penguasa. Memberlakukan hukum hanya pada rakyat kecil tidak memperlihatkan ciri dan watak khas demokrasi. Dalam kebudayaan nondemokrasi hukum juga diakui kedudukannya, tetapi tidak diakui kedaulatannya: hukum tidak mengendalikan kekuasaan, tetapi kekuasaanlah yang mengendalikan hukum dan menjadikannya sarana untuk mengesahkan tindak-tanduk politiknya. Para ahli hukum menyebutnya sebagai rule by law untuk membedakannya dari rule of law di mana kedaulatan hukum dijalankan.
Keadaan baru dalam masyarakat demokratis barulah terlihat kalau kekuasaan juga dapat diadili, diadili dengan benar dan bukannya hanya dipentaskan dalam teater pengadilan. Law enforcement, dari segi ini, tidak berarti lain dari meng-enforce kesadaran baru, sedangkan kesadaran baru seperti yang termaksud hanya bisa tercipta oleh kejutan suatu pengalaman baru tentang kedudukan kekuasaan di depan hukum.
Gerakan reformasi sebaiknya jeli mengecek titik ini untuk mempertanyakan apakah pembaruan yang dicanangkan itu sanggup membawa serta peralihan paradigma dari kedaulatan kekuasaan (rule of power) kepada kedaulatan hukum (rule of law). Apakah hukum di Indonesia hanya sanggup mengadili pencuri ayam atau pencuri kertas karbon di kantor departemen, tapi tidak sanggup mengadili pejabat tinggi yang menyelewengkan kekuasaan untuk memperkaya diri? Anomali judicial behavior di Indonesia masih belum memberikan banyak janji dalam hal ini, karena kecenderungan untuk membenarkan kekuasaan masih lebih besar dari kesanggupan untuk menerima bahwa power tends to corrupt. Pembesar dan pejabat politik selalu dibela dengan azas praduga tak bersalah, tetapi para mahasiswa dan tokoh aktivis dengan mudah diculik, ditangkap, dan dijebloskan ke dalam tahanan tanpa pengadilan.
Filsafat demokrasi pada dasarnya berdiri di atas asumsi bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang suci, tetapi sesuatu yang pada dasarnya korup. Karena itu, sekalipun hukum memberlakukan presumption of innocence di depan pengadilan, kontrol sosial sebaiknya menegakkan azas lain tentang presumption of corruptibility kalau menyangkut penguasa dan kekuasaannya. Alasannya, kecenderungan kekuasaan untuk menyeleweng adalah berpuluh-puluh kali lebih besar daripada kesanggupannya untuk mengawasi dirinya dan kecenderungannya untuk memperbesar dirinya juga berpuluh-puluh kali lebih kuat dari kemampuannya untuk membatasi dirinya.
Prof. Jeffrey Winters dikejar-kejar oleh kejaksaan setelah memberikan informasi tentang kemungkinan kolusi antara Menteri Ginandjar Kartasasmita dan perusahaan Freeport. Anehnya, perhatian penyelidikan segera bergeser dari orang yang harus diselidiki (Ginandjar Kartasasmita) kepada penyampai informasi (Winters). Pola yang sama terlihat setelah Teten Masduki membawa bukti suap A.M. Ghalib, maka polisi lebih sibuk menyelidiki Teten Masduki sedangkan kasus Ghalib sendiri bagaikan dilupakan begitu saja. Pola ini memperlihatkan bahwa hukum masih belum punya kemajuan dalam pembaruan dirinya, dengan menegakkan otonomi dan independensinya dalam berhadapan dengan kekuasaan. Hukum terlihat sebagai administrasi patrimonial yang dipraktikkan dalam masa feodal untuk melayani seorang penguasa, bukan mengawasi penguasa.
Kekuasaan pada dasarnya sebuah nafsu, suatu eros purba yang tak tertaklukkan oleh kekuatannya sendiri. Hukum harus mengendalikan dan menetapkan batas-batas ruang gerak nafsu itu sehingga menjadi suatu erotik yang memperindah kehidupan. Pilihan lain adalah kekuasaan akan menjadi tidak terkendali dan segera menjelma menjadi pornografi tentang naked power yang lebih seram dari gambar-gambar wanita telanjang yang terpampang di majalah-majalah hiburan.
———————-
*Sumber Tulusan dari Buku Masyarakat dan Negara – Sebuah Persoalan, Indonesia Tera


-

Insiden Rokok Kretek di KMB 1949 di Belanda dan Pertarungan Diplomasi Masa Kini
Oleh Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial dan Sejarah
Ada satu peristiwa yang tercatat dalam sejarah diplomasi Indonesia pada masa awal kemerdekaan ketika bangsa ini sedang berjuang mempertahankan kedaulatannya melalui jalur politik luar negeri. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Insiden Rokok Kretek dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949.
Saat itu, delegasi Indonesia dipimpin oleh diplomat senior H. Agus Salim. Di tengah jalannya sidang KMB, beliau menyalakan sebatang rokok kretek yang aromanya sangat khas. Bagi sebagian peserta dari Eropa, aroma tersebut dianggap mengganggu.
Seorang diplomat Belanda kemudian menghampiri H. Agus Salim dan berkata dengan nada keberatan, “Tuan, mohon matikan rokok itu karena ini adalah tempat yang terhormat.” Agus Salim menoleh dengan tenang. Dengan kesopanan khas seorang diplomat, beliau justru membalas dengan kalimat yang kemudian dikenang dalam sejarah diplomasi Indonesia.
“Apa yang dimaksud dengan tempat terhormat? Tahukah Tuan bahwa tembakau rokok ini berasal dari Deli Serdang, cengkehnya dari Maluku, dan kelobot jagungnya dari Lampung? Bukankah rempah-rempah itulah yang dahulu membawa bangsa Tuan datang ke Nusantara hingga akhirnya menjajah bangsa kami selama ratusan tahun? Bagaimana mungkin Tuan menyebut tempat ini sebagai tempat yang terhormat jika bangsa Tuan sendiri belum mampu menempatkan diri sebagai bangsa yang terhormat? Jika ingin dianggap terhormat, akuilah terlebih dahulu kedaulatan bangsa kami di Konferensi Meja Bundar ini.”
Ucapan H. Agus Salim tersebut membuat suasana sidang menjadi hening, lalu gaduh. Peristiwa itu kemudian dikenang sebagai salah satu contoh diplomasi Indonesia yang tegas, cerdas, dan bermartabat.
Pertanyaannya, apakah keberanian, kecerdasan, dan kepiawaian diplomasi H. Agus Salim masih dapat menjadi inspirasi bagi diplomat Indonesia masa kini dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif? Jawabannya adalah: sangat bisa.
Kisah rokok kretek H. Agus Salim di Konferensi Meja Bundar merupakan cerita legendaris yang patut diketahui generasi muda Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar kisah tentang sebatang rokok, melainkan simbol keberanian membela martabat bangsa melalui diplomasi yang keras, tetapi tetap beradab.
Insiden “Rokok Kretek di KMB Den Haag 1949” memang benar terjadi dan menjadi lambang diplomasi H. Agus Salim yang mengedepankan logika, sejarah, dan harga diri bangsa.
Kini, lebih dari tujuh dekade kemudian, medan perjuangan diplomasi Indonesia telah berubah. Jika dahulu pertarungan berlangsung di Den Haag melalui Konferensi Meja Bundar, kini arena itu berpindah ke Jenewa melalui sidang-sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terutama dalam sengketa mengenai kelapa sawit dan nikel.
Bagaimana strategi diplomasi H. Agus Salim saat itu?
Pertama, beliau menggunakan fakta sejarah sebagai senjata utama. Tanpa emosi, ia mengingatkan bahwa tembakau berasal dari Deli, cengkeh dari Maluku, dan kelobot dari Lampung. Dengan demikian, ia langsung menyentuh akar sejarah kolonialisme Belanda.
Kedua, beliau mengambil posisi moral yang lebih tinggi (moral high ground). Ketika Belanda menyebut ruang sidang sebagai “tempat terhormat”, H. Agus Salim justru membalikkan makna penghormatan tersebut. Menurutnya, kehormatan hanya pantas diberikan kepada bangsa yang menghormati kemerdekaan bangsa lain.
Ketiga, beliau tetap tenang namun argumentasinya sangat tajam. Sebagai sosok yang menguasai banyak bahasa, H. Agus Salim tidak pernah mengandalkan kemarahan. Ia mengedepankan logika, adab, dan kewibawaan sebagai seorang nasionalis sekaligus tokoh agama.
Hasilnya luar biasa. Posisi tawar Indonesia meningkat, dan hanya beberapa hari kemudian Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.
Apakah semangat tersebut masih relevan bagi diplomat Indonesia saat ini? Tentu saja. Yang harus diwarisi bukan sekadar kisah rokok kreteknya, melainkan cara berpikir dan strategi diplomasinya.
Pertama, diplomat Indonesia harus menguasai data sejarah dan komoditas strategis bangsa. Dahulu H. Agus Salim berbicara mengenai tembakau dan cengkeh. Kini komoditas strategis itu berubah menjadi nikel, kelapa sawit, timah, tembaga, hingga carbon credit. Ketika diplomat Indonesia mampu menyampaikan bahwa baterai kendaraan listrik dunia bergantung pada nikel Indonesia, maka semangat H. Agus Salim sesungguhnya masih hidup.
Kedua, Indonesia harus tetap berani menyuarakan kepentingan nasional di forum internasional. Politik luar negeri bebas aktif bukan berarti pasif, melainkan berani menyampaikan kebenaran dengan argumentasi yang kuat.
Ketiga, diplomasi harus tetap mengedepankan adab. Kekuatan H. Agus Salim bukanlah kemarahan, melainkan kesantunan yang disertai argumentasi yang sulit dipatahkan. Di era media sosial yang mudah memancing emosi, karakter seperti inilah yang justru semakin dibutuhkan.
Tantangan masa kini tentu berbeda.
Jika dahulu lawannya adalah penjajah secara langsung, sekarang tantangannya berupa regulasi perdagangan internasional, standar ESG, kebijakan TKDN, embargo ekonomi, hingga berbagai aturan perdagangan global. Senjata utamanya bukan lagi pidato semata, melainkan data, hukum internasional, kemampuan negosiasi, serta kecakapan melobi tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Dahulu perjuangan diplomasi Indonesia adalah memperoleh pengakuan kemerdekaan. Kini perjuangannya adalah mempertahankan hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui hilirisasi.
Inti ajaran H. Agus Salim tetap sama, yaitu: bebas dalam menentukan sikap dan aktif membela kepentingan nasional. Prinsip itulah yang hingga kini menjadi dasar politik luar negeri Republik Indonesia.
Yang harus diteladani bukan tindakan menyalakan rokoknya, melainkan tiga hal utama: ilmu yang mendalam, keberanian yang kokoh, dan hati yang selalu berpihak kepada rakyat.
Diplomat Indonesia masa kini dituntut memiliki ketegasan seperti H. Agus Salim, namun tetap terukur. Mereka bekerja di balik meja perundingan WTO, G20, Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga berbagai forum internasional yang mungkin tidak sepopuler kisah rokok kretek di Den Haag, tetapi memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan Indonesia.
Salah satu contohnya adalah perjuangan Indonesia dalam sengketa kelapa sawit dan nikel melawan Uni Eropa. Intinya sederhana. Negara-negara maju membutuhkan bahan baku dari Indonesia, tetapi pada saat yang sama mereka membuat berbagai regulasi yang membatasi kemampuan Indonesia untuk memperoleh nilai tambah dari sumber daya alamnya sendiri.
Dalam sengketa sawit di WTO, Uni Eropa menerapkan berbagai kebijakan, seperti EU Deforestation Regulation dan RED II, yang pada praktiknya membatasi penggunaan sawit Indonesia untuk biodiesel dengan alasan lingkungan.
Diplomasi Indonesia seharusnya meneladani gaya H. Agus Salim
Pertama, menggunakan data bahwa Uni Eropa tetap mengimpor jutaan ton sawit Indonesia untuk industri makanan dan kosmetik, tetapi membatasi penggunaannya untuk biodiesel. Hal ini patut dipertanyakan konsistensinya.
Kedua, mengingatkan bahwa sekitar 18 juta masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor sawit, dengan mayoritas merupakan perkebunan rakyat.
Ketiga, menunjukkan adanya standar ganda. Komoditas lain seperti kedelai tetap memperoleh berbagai bentuk dukungan, sementara sawit yang produktivitasnya jauh lebih tinggi justru menghadapi berbagai pembatasan.
Dalam perkara tersebut, sebagian putusan panel WTO memberikan hasil yang menguntungkan Indonesia dan mendorong Uni Eropa melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakannya.
Kasus kedua adalah sengketa Nikel
Pada tahun 2020 Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah dan mewajibkan hilirisasi di dalam negeri agar menghasilkan nilai tambah melalui industri baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik.
Uni Eropa menggugat kebijakan tersebut ke WTO dengan alasan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Disinilah semangat H. Agus Salim kembali relevan.
Indonesia dapat menyampaikan bahwa baterai kendaraan listrik dunia, telepon genggam, hingga transisi energi global membutuhkan nikel Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berhak meningkatkan nilai tambah sumber daya alamnya sendiri melalui industrialisasi.
Landasan hukumnya juga jelas, yakni hak negara mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Indonesia memang kalah pada putusan panel WTO tingkat pertama. Namun pemerintah tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi dengan target menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri baterai kendaraan listrik dunia.
Perbedaan antara perjuangan H. Agus Salim pada 1949 dan diplomat Indonesia saat ini hanyalah medan perjuangannya. Dahulu melawan kolonialisme secara langsung. Kini melawan regulasi perdagangan internasional. Dahulu senjatanya adalah pidato diplomatik. Kini senjatanya adalah data, argumentasi hukum, negosiasi, dan lobi internasional. Dahulu tujuannya memperoleh kemerdekaan politik. Kini tujuannya adalah mencapai kemerdekaan ekonomi.
Karena itu, strategi H. Agus Salim tetap sangat relevan. Indonesia tidak boleh takut menghadapi tekanan perdagangan internasional. Indonesia harus menggunakan logika, data, serta fakta sejarah mengenai kekayaan sumber daya alamnya. Indonesia juga harus tetap konsisten menjalankan hilirisasi meskipun menghadapi berbagai gugatan.
Jika dahulu H. Agus Salim berkata, “Jika ingin dianggap terhormat, akuilah kedaulatan bangsa kami,” maka hari ini Indonesia dapat menyampaikan, “Jika ingin perdagangan internasional dihormati, jangan terapkan standar ganda yang merugikan negara berkembang dan jutaan petani kami.”
Pada akhirnya, perang diplomasi telah berpindah dari asap rokok kretek di Den Haag menuju ribuan halaman dokumen hukum di WTO. Namun semangatnya tetap sama: mempertahankan martabat dan kepentingan nasional.
Sesungguhnya, pertarungan nikel adalah perjuangan kemerdekaan ekonomi jilid kedua. Masa depan bangsa ini dalam dua puluh tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh keberhasilan Indonesia mengelola sumber daya alamnya sendiri, apakah tetap menjadi pengekspor bahan mentah atau berhasil menjadi negara industri.
Indonesia memiliki sekitar 21 persen cadangan nikel dunia. Tanpa nikel Indonesia, transisi energi global tidak akan berjalan optimal. Inilah sebabnya mengapa posisi Indonesia sangat strategis.
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah merupakan langkah untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan membangun industri nasional.
Memang risikonya besar. Indonesia menghadapi gugatan, tekanan politik, bahkan tuduhan merusak lingkungan. Namun setiap negara maju juga pernah melewati fase industrialisasi yang penuh tantangan.
Jika perjuangan ini berhasil, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemasok bahan mentah, melainkan sebagai produsen baterai, kendaraan listrik, dan berbagai produk industri bernilai tinggi.
Pada hakikatnya, inilah perjuangan agar Indonesia tidak kembali mengalami bentuk penjajahan baru melalui regulasi ekonomi internasional.
Agus Salim dahulu menolak penjajahan fisik. Kini, generasi Indonesia ditantang untuk menolak ketergantungan ekonomi yang dapat menghambat kemandirian bangsa.
Apabila Indonesia menyerah karena takut terhadap gugatan internasional, maka anak cucu kita mungkin akan tetap menjadi pengekspor bahan mentah. Namun apabila Indonesia tetap konsisten menjalankan hilirisasi, bukan mustahil pada 2035 Indonesia akan menjadi salah satu produsen utama kendaraan listrik dan baterai dunia, sekaligus berdiri sejajar dengan negara-negara industri dalam kemandirian teknologi dan ekonomi.
-

Politik, Konflik dan Jalan Keluar
Oleh P. Hendrik Berybe, CSsR
ADA berbagai cara merumuskan apakah politik itu. Misalnya, “politik” sering didefinisikan sebagai “strukturalisasi dan sistem pemerintahan lewat lembaga-lembaga politik yang menjadi implementasi dari demokrasi rakyat”. Demokrasi rakyat mengasumsikan bahwa rakyat adalah subyek dan agen politik tertinggi dan utama, sementara institusi-institusi politik yang ada dengan sistem hukum positif, seperti UUD dan peraturan-peraturan konkret lainnya, menjadi sarana atau instrumentum politik. Tidak bisa dibantah bahwa mungkin inilah satu definisi ilmiah mengenai politik.
Namun yang menjadi soal atau pertanyaan adalah, mengapa dalam dunia real politik definisi yang indah mengenai politik sering tidak jalan atau tidak operasioanal? Jadi, ada semacam political gap antara politik sebagai ilmu dan politik sebagai praksis hidup. Sebagai contoh, dalam politik praktis sering rakyat yang seharusnya menjadi subyek politik terpojok atau dipojokkan sebegitu rupa sehingga cuma menjadi obyek politik dari sekelompok elit politik dan birokrat yang mempunyai self-interest tertentu. Lalu lembaga-lembaga politik yang ada tinggal menjadi sarana manipulasi politik dan kelompok elit politik dan birokrat demi mendapatkan justifikasi bagi self-interest mereka.
Political gap semacam ini ada karena dua alasan. Pertama, tidak semua pejabat birokrat adalah politikus dalam arti yang sebenarnya. Paling tidak sebagian besar dari mereka lebih sebagai pekerja politik daripada orang profesional di bidang politik. Kedua, politik sebagai profesi dalam konotasi ilmiah sering dilepaskan dari etika politik sebagai conditio sine qua non bagi politik sebagai praksis hidup.
Demokrasi dan The Biased Politics
Justru demokrasi pada hakikatnya berfungsi menghilangkan dikotomi antara politik de iure dan politik de facto atau antara politik sebagai ilmu dan politik sebagai praksis hidup. Itu berarti bahwa demokrasi adalah suatu proses rasionalisasi politik, yakni upaya agar praksis politik yang dijalankan dapat dijustifikasi berdasarkan kebenaran politik sebagai ilmu.
Rasioanalisasi politik itu diperlukan agar tidak terjadi apa yang disebut the biased politics atau praksis politik yang membias dari prinsip-prinsip etika politik yang diasumsikan oleh politik sebagai ilmu. Misalnya, dalam praksis politik, berlakulah prinsip etika berikut ini: vox populi suprema lex atau suara rakyat adalah hukum tertinggi. Namun dalam konflik politik yang menyangkut konflik kepentingan seringkali yang menjadi hukum tertinggi dan kata terakhir adalah vox imperatoris (suara sang penguasa).
Biasanya justifikasi untuk the biased politics tidak sulit dicari. The biased politics sering dibenarkan atas nama atau demi “stabilitas nasional, kesatuan dan persatuan, kelangsungan pembangunan, memblokir kelompok sektarian dan kelompok sempalan”. Biasanya kambing hitam dan tumbal pun dicari agar proses justifikasi terasa lebih canggih, sahih dan meyakinkan. Karena itu, dalam konteks the biased politics ini juga political lie and political violence (tipuan politik dan kekerasan politik) dibenarkan.

Plato adalag figur politik utama dari the biased politics yang membenarkan, bahkan memperbolehkan tipuan dan kekerasan politik demi demi mempertahankan stabilitas politik dan meredam konflik-konflik politik yang ada. Jadi, menurut Plato, seorang pemimpin politik boleh menipu rakyatnya karena pemimpin itu omniscient (tahu segala-galanya) sedangkan rakyat itu ignorant (tidak tahu apa-apa). Dalam etika politik Plato, akhirnya, tujuan menghalalkan segala macam cara: end justifies all means. Dengan kata lain, bukan cuma penipuan melainkan juga kekerasan politik adalah halal. Tidak usah heran bila Plato menghabisi Socrates yang menjadi momok bagi Plato, sang pemimpin yang tidak lain dari the Philosopher King. Socrates yang menjadi pengkritik utama Plato adalah tumbal bagi etika politik Platonik yang otoritarian.
Kekerasan Politik Masa Kini
The biased politics dan etika politik otoritarian Plato yang sudah ada sebelum masehi itu masih tetap hidup juga dalam khasanah politik dunia kontemporer. Seorang pejuang sosial-humanitarian dari Amerika Latin, Dom Helder Camara, mengatakan bahwa “kekerasan (violence) adalah malapetaka (misery) abad kita”. Helder Camara menyebut, sekurang-kurangnya, tiga macam kekerasan abad ini: (a) the violence imposed by the developed world on the underdeveloped world, (b) the violence of ‘heredian’ oppressors, (c) the violence exercised by goverments which support the two forms of violence.

Kekerasan pertama terjadi pada level internasional. Negara-negara industri dan teknologi maju, lewat ekonomi pasar bebas dan lembaga-lembaga keuangan mondial seperti World Bank, atau IMF dan lembaga-lembaga bantuan dan kerjasama ekonomi dunia seperti CGI, mengeksploitasi negara-negara sedang dari Dunia Ketiga dengan tujuan-tujuan: (a) mengeruk kekayaan alam Dunia Ketiga dan (b) membuat Dunia Ketiga tergantung pada negara-negara industri-teknologi maju dari Dunia Pertama dan Dunia Kedua, (c) lewat ideologi pembangunan sebagai sarana hegemoni.
Negara-negara dari Dunia Ketiga diupayakan sebegitu rupa sehingga mereka mau tidak mau mesti mengikuti pembangunan atau perkembangan (development theory) di Dunia Pertama dan Dunia Kedua sebagai model yang dijustifikasi secara ideologis. Ini yang biasa disebut sebagai the internationally political, economic and cultural imperialism. Agar ambisi imperialistik ini terjamin, maka para elit birokrat dan teknorat negara-negara industri-teknologi maju dari Dunia Pertama dan Dunia Kedua mencari kaki tangan sebagai kolaborator mereka di negara-negara Dunia Ketiga, lewat lembaga-lembaga kerjasama politik, ekonomi dan budaya yang disusul dengan perjanjian kerjasama dan proses alih teknologi. Dari sini lahirlah kekerasan dari tipe kedua dan ketiga di mana terjadi semacam internal colonialism atau kolonialisme internal.
Dalam kolonialisme internasional, sekelompok elit politik birokrat dan teknokrat nasional mengklaim diri sebagai the privileged group karena mereka memiliki segala macam akses terhadap kekuatan politik, ekonomi dan kultural sebegitu rupa sehingga dalam percaturan politik dalam negeri self interest kelompok mereka tetap terjamin. Pinjaman luar negeri dan PMA sering dilegitimasikan sebagai upaya mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan karena itu bakal mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kata pembangunan menjadi agama baru yang setiap saat bisa dipakai untuk membenarkan apa saja yang diinginkan oleh the privileged group menurut pola etika platonik. Biasanya self-interest dan the privileged group dijamin untuk langgeng dengan menciptakan struktur-strukrur politik, ekonomi, budaya dan pendidikan yang ofensif dan opresif. Pengembangan SDM dalam negeri akhirnya tidak lain adalah upaya perpanjangan tangan dari the internal privileged group dan menjadi kolaborator dari the international vested interest groups.
Demokratisasi, Power Game dan Konflik
Inilah panorama dari dunia real politik yang sering ditemukan dalam hidup sehari-hari terutama dari Negara-negara dari Dunia Ketiga. Real politik sering menjelam menjadi the biased politics karena politik, mau tidak mau, menyangkut soal kekuasaan atau power. Politik lalu menjadi sebuah power game yang tidak luput dari instink atau nafsu akan kekuasaan dari manusia sebagai animale rationale. Demokrasi sebagai proses rasionalisasi politik adalah upaya agar kekuasaan tidak semata-mata dikomandoi oleh hukum instink manusia melainkan oleh pertimbangan akal budi. Dengan kata lain, politik adalah pertama-tama dan terutama adalah soal membatasi dan memagari kekuasaan politik agar dia tidak menjadi buas dan liar. Singkatnya, demokrasi adalah upaya menjinakan kekuasaan politik.
Inilah sebenarnya pesan Ibu Pertiwi ketika terbentuknya sebuah negara bangsa. Ibu Pertiwi adalah homonim Indonesianya “the nation-state”. Begitu nasionalisme dimengerti sebagai patriotisme atau cinta tanah air yang mesti bebas dari pamrih. Cinta tanah air yang tanpa pamrih tampak, misalnya dalam tokoh-tokoh nasionalis yang mengutamakan “the common interest” dari rakyat banyak dan memperjuangkan suatu open politics agar salah kaprah dalam politik bisa dihindarkan. Karena seorang politikus tidak luput dari human error maka “kritik dan kontrol terhadap pengemban kekuasaan politik (penguasa atau pejabat) adalah mutlak perlu”. Mengingkari kenyataan ini, dengan dalih dan argumentasi apa pun, adalah sebetulnya sebauah escape, yakni pelarian demi mengamankan the biased politics berdasarkan self-interest pribadi sang penguasa.
Karena itu, bila ada konflik politik dan konflik kepentingan, maka upaya menghindari suatu pendekatan sepihak dan sikap ingin menang sendiri lewat justifikasi sewenang-wenang adalah mutlak perlu. Pendekatan dan justifikasi dari satu pihak, hanya benar dan pantas bila siap untuk dikritik dan diuji oleh pendekatan dan justifikasi dari pihak lainnya. Hanya dengan cara ini sebetulnya kita dapat mengakses the political truth. Cara ini pantas untuk dicamkan lantaran politik itu menyangkut soal kekuasaan dan untuk menggunakan kekuasaan tidak ada ilmunya. Yang ada untuk itu cuma political wisdom. Kebijaksanaan politik pada hakekatnya bersikap anti kesewenang-wenangan dan main kuasa. Kebijaksanaan politik menuntut agar setiap justifikasi dapat dikalkulasi menurut pertimbangan rasioanal sehingga politikus tidak menjadi barbar dan politik tidak menjadi buas dan liar.
Political Truth: Politik sebagai Panggilan
Political truth juga mengasumsikan bahwa perkara paling penting dan hakiki dalam politik bukan soal “siapa berkuasa” melainkan soal “bagaimana orang itu menggunakan dan mengoperasionalkan kekuasaan”. Banyak konflik politik muncul karena politik direduksi ke soal pertama, yakni soal siapa yang berkuasa. Begitu soal “figur politik” menjadi fokus perhatian sehingga soal bagimana memagari dan membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang kurang diperhatikan. Di sini yang menjadi soal dasar sebetulnya adalah prinsip legalitas atau konstitusional. Bila politik dibatasi ruang lingkupnya pada “soal berkuasa”, maka ada bahaya bahwa prinsip legalitas diabaikan.
Contoh paling gamblang dari pentingnya prinsip legalitas ini tampak dalam kasus kepemimpinan Soerjadi versus kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Yang ironis di sini ialah bahwa lembaga tinggi negara setelah Munas PDI mengakui dan menyatakan kepemimpinan Megawati sah. Namun anehnya tanpa ada sebab yang jelas kepemimpinan Soerjadi setelah Kongres Medan diakui sah oleh lembaga tinggi negara sementara sebagian besar warga PDI tidak mendukung kepemimpinan Soerjadi karena legalitas dari Kongres Medan pun tetap menjadi pertanyaan atau soal bagi sebagian besar warga PDI. De facto, kepemimpinan Soerjadi jalan terus. Namun setelah merosotnya perolehan suara PDI dalam Pemilihan Umum 1997 kentaralah bahwa cara Soerjadi mendapatkan kekuasaan untuk menjadi pemimpin PDI tidak direstui dari dalam tubuh PDI sendiri. Karena legalitas Kongres Medan sebagai legitimasi bagi kepemimpinan PDI masih menjadi soal bagi warga PDI.
Bila soal “siapa berkuasa” yang diutamakan, maka soal legalitas dan prosedur seseorang memperoleh kekuasaan menjadi tidak penting. Bila soal “bagaimana orang itu berkuasa” itu penting, maka prosedur yang ia tempuh untuk mengemban kekuasaan pun mesti legal dan justifiable pula. Yang tragis bagi kepemimpinan Soerjadi adalah absennya prinsip legalitas dan justifikasi inernal. Dengan kata lain, yang tragis dan ironis bagi Soerjadi ialah bahwa “tujuan tidak menghalalkan segala macam cara”. Menjadi pemimpin yang berkuasa tanpa legalitas atau prosedur yang konstitusional, ditinjau dari etika politik demokratis-humanitarian, tidak dapat dibenarkan, kecuali kalau social political engeneering mau diklaim sebagai prosedur yang secara etis dibenarkan.
Jadi, demokrasi mengasumsikan bahwa setiap penguasa atau pemimpin memperoleh kekuasaan lewat prosedur yang legal dan justifiable pula. Tanpa prosedur ini yang terjadi adalah rekayasa politik yang melahirkan karbitan. Hal ini juga berkaitan dengan kenyataan bahwa politik, menurut Max Weber, adalah sebuah panggilan. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa yang menjadi soal bukan cuma “saya mendapatkan sesuatu, yakni jabatan atau kursi, dari kerja politik” melainkan juga “saya memberikan sesuatu, yakni pelayanan atau dedikasi saya, kepada kerja politik”.
Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa politik menuntut tata krama yang pas. Berpolitik tidak sama artinya dengan ‘boleh apa saja’. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti berpolitik tanpa tangan kotor bukan sesuatu yang mustahil. Jadi, perlulah menolak klaim yang selama ini mengatakan bahwa ‘politik itu kotor”. Mengatakan “politik adalah panggilan” berarti bahwa “menjadi politikus profesioanal itu bukan sesuatu yang tidak mungkin”. Karena untuk menjadi pekerja politik siapa pun bisa.
————————————
Sumber Tulisan: Majalah Prisma No. 4 Tahun XXVI April-Mei 1997
Top of Form
Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
-

Sastrawan sebagai Intelektual Publik
Oleh Andina Dwifatma
ADA banyak yang dapat diteladani dari sosok Ignas Kleden sebagai seorang cendekiawan. Produktivitasnya, keluwesannya berbahasa, kekuatan dan kerapihan argumentasinya, hanyalah beberapa di antaranya. Karena mustahil merekam seluruh warisan Ignas ke dalam satu tulisan, catatan ini hanya akan memberikan perhatian khusus kepada salah satu mutiara pemikiran Ignas yang cukup sering ia tawarkan, yaitu hubungan antara sastra-budaya dan kepentingan publik. Menggunakan buku Fragmen Sejarah Intelektual karangan Ignas yang terbit kembali pada 2024 [1]sebagai pijakan, saya mencoba bersoal-jawab pemikiran Ignas mengenai peran intelektual publik dalam tulisannya, kemudian mengaitkannya pada situasi masa kini.
Menerobos Batas
KATA kunci yang selalu muncul dalam berbagai gagasan Ignas Kleden mengenai intelektual publik adalah “menerobos batas”. Bagi Ignas, intelektual publik bukan hanya mereka yang sering merepresentasikan posisi dan pandangannya “. . . entah dengan menulis, berbicara di radio dan televisi, mengajar di universitas atau membina kelompok-kelompok tersisih dalam masyarakatnya”[2], melainkan juga mereka yang berani melintas batas teori, keahlian, sosial, budaya, gender, ras, . . . demi ikut memecahkan masalah-masalah yang dihadapi publik. Untuk mempertegas maksudnya ini, Ignas bahkan membuat dikotomi antara “akademikus” dan “intelektual”:
Seorang akademikus bekerja berdasarkan pengetahuan yang telah tersusun menjadi teori dan metode dalam disiplin ilmu pengetahuan yang dipelajarinya. [. . .] Kalau pengetahuan ilmiah tersebut disusun menjadi suatu paket yang dapat memberi servis atau pelayanan kepada masyarakat maka yang kita dapatkan di sana adalah keahlian profesional. [. . .] Seorang intelektual publik barangkali saja menguasai teori dan metode akademis, atau mempunyai keahlian profesional yang andal, tetapi dia enggan dibatasi oleh batas-batas tersebut.[3]
Pandangan Ignas ini jadi menarik kalau kita telaah lebih lanjut paling tidak dari dua sudut pandang. Pertama, dikotomi “akademikus versus intelektual”. Pembedaan ini barangkali diperlukan dalam konteks argumen tulisan yang rapi, tetapi dalam kenyataannya kedua peran ini berkelindan. Kadang-kadang kelindan itu terjadi dalam diri satu orang, secara silih-berganti pada waktu dan kesempatan yang berbeda. Saya teringat seorang kolega ekonom yang cukup termasyhur, sering wira-wiri dalam berbagai seminar dan diskusi, juga menulis kolom di berbagai media mengenai kebijakan ekonomi. Arah tulisan-tulisannya jelas membela kepentingan publik dan berorientasi pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi, ketika dulu rancangan Omnibus Law diajukan pemerintahan Joko Widodo dan ramai diprotes karena dianggap tak adil bagi tenaga kerja, dia ternyata menjadi salah satu ekonom yang membelanya. Dengan segala “teori dan metode akademis” yang dimilikinya, dia berpendapat bahwa Omnibus Law layak didukung karena berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan. Sikapnya sebagai ekonom bisa sangat “sosialis” untuk satu isu tertentu, dan liberal mentok untuk isu yang lain. Dengan kata lain, untuk suatu isu dia bisa menerobos batas ilmu-ilmu ekonomi dengan mempertimbangan aspek sosial bahkan budaya, tetapi untuk isu lain dia memilih patuh pada angka-angka.
Yang terjadi pada kolega ekonom itu sepertinya tidak bisa disederhanakan menjadi perkara koridor keahlian, atau moralitas seperti sering diungkapkan Ignas. Mengutip penyair Ralph Waldo Emerson, Ignas menyebut,
“Pikiran yang heroik dan jiwa yang aktif adalah sifat-sifat yang harus ada pada seorang intelektual. Keterlibatannya dalam ilmu hanyalah bagian dari keterlibatannya dalam kehidupan publik, bahkan keterlibatan dalam hidup itu sendiri”.[4]
Masalahnya, keterlibatan siapapun dalam kehidupan publik selalu berhadapan dengan aneka kepentingan. Ariel Heryanto pernah menulis bahwa intelektual publik dalam masyarakat pascakolonial menjalani sebuah tegangan tertentu dalam kariernya: tidak boleh terlalu mendekat pada kekuasaan demi kredibilitas, tetapi sekaligus menikmati perlindungan dari pihak yang berkuasa itu, atau hidup nyaman dalam relasi sosial di dalam struktur kehidupan bermasyarakat.[5] Struktur ini seringkali memberi privilese tertentu pada para intelektual, menyulitkan mereka untuk bersikap hitam-putih dalam urusan-urusan publik. Inilah mengapa ada saja intelektual yang membela-bela Ibu Kota Nusantara, atau menjadi amicus curiae dalam proses peradilan tokoh partai yang sarat kepentingan politik. Mereka bukan sedang kehilangan moralnya dan berhenti menjadi intelektual, melainkan menunjukkan pada kita bahwa kepentingan—baik itu kepentingan publik maupun kepentingan si intelektual itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai anggota kelas tertentu—selalu berlapis.
Kedua, dalam konteks “menerobos batas”, kita perlu pertanyakan sejauh mana terobosan itu mungkin terjadi khususnya pada masa sekarang di Indonesia. Dalam bukunya, Ignas memberi contoh fisikawan Albert Einstein yang memikirkan dan menulis tentang banyak hal. Ciri Einstein sebagai “intelektual publik”, kata Ignas, muncul dari keberaniannya untuk tidak hanya menulis tentang fisika dan matematika, melainkan juga tentang sastra klasik, demokrasi, hak asasi manusia, agama, sampai militer. Yang dilakukan Einstein tentunya bukan fenomena baru. Kalau kita membaca tentang filsuf-filsuf zaman Yunani dan Romawi, juga dalam puncak intelektualisme dunia Islam, tidak asing kita melihat seorang filsuf itu juga sekaligus ahli matematika, biologi, sastra, seni lukis, dan macam-macam lagi. Tetapi, urusannya jadi menarik jika kita berkaca pada zaman yang sedang kita hidupi saat ini. Arus informasi begitu cepat dan siapa pun bisa tampil seolah-olah pakar dengan bermodal sedikit klak-klik di internet. Lalu muncullah berbagai ironi masyarakat informasi, salah satunya matinya kepakaran, the death of expertise. Yang belakangan ini memunculkan dua jenis reaksi berbeda dari publik: ada yang semakin tidak mempedulikan kredensial ilmu dan mau mendengarkan siapa saja asal obrolannya dikemas menarik, tetapi di sisi lain mulai bermunculan kalangan yang jengah dan justru kritis memeriksa latar belakang keilmuan seseorang yang disebut pakar. Jangan-jangan kalau Albert Einstein munculnya pada zaman sekarang, dia bisa kena cancel culture karena dianggap membicarakan hal yang bukan keahliannya! Fisikawan kok ngomongin Tuhan.
Ignas sendiri sebenarnya sudah memberi “syarat dan ketentuan” dalam ihwal penerobosan batas yang dia bicarakan. Seorang intelektual publik tidak menerobos batas karena mengabaikan disiplin keilmuan, melainkan disebabkan oleh keadaan tentang adanya tantangan besar yang harus dijawab, yang kalau didiamkan akan merugikan kepentingan orang banyak, dan membuat seseorang yang peka merasa tak menjalankan tanggung jawab secara publik dan mengabaikan kewajibannya secara moral”.[6]
Persoalannya, gerak zaman saat ini sudah lain. Penerobosan batas seperti yang dicontohkan Einstein, dan para pemikir sebelum dia, mensyaratkan satu hal: kedalaman. Ini sangat sulit dicapai sekarang karena kita semua kekurangan waktu. Bukan hanya soal waktu untuk membaca dan menulis, tetapi juga—dan barangkali lebih penting—waktu untuk berdiam diri. Kedalaman menuntut kita mengambil jarak dari masalah, untuk kemudian mempertimbangkannya dengan teliti dan seksama, sebelum kemudian merumuskan pikiran dan mengambil sikap. Dan ini sangat sulit dilakukan ketika kita terbiasa hidup dengan menelan apa pun secara instan.
Tugas Sastra
Jika kedalaman menjadi salah satu kunci dari sifat intelektualisme publik, maka sastra (dan seni budaya pada umumnya) jelas memenuhi syarat sebagai platformnya. Kesenian selalu lahir dari permenungan. Bahkan puisi paling pendek sekali pun ditulis sebagai suatu simbol, bukan semata-mata tanda. Seperti kata Ignas dalam makalahnya mengenai kepenyairan, “Ciri tanda adalah ketunggalan makna (denotasi) sedangkan ciri simbol adalah kebergandaan makna berupa ambivalensi atau polisemi”.[7] Kata-kata dalam syair tidak dimaknai dalam pengertiannya sebagai medium penyampai pesan, seperti dalam pemahaman komunikasi sebagai rezim transmisi. Dengan kata lain, bahkan format puisi itu sendiri adalah sebuah pesan, yang membedakannya dari esai atau kolom.
Pertanyaannya, sejauh mana sastrawan sanggup menjalankan peran sebagai intelektual publik? Apakah sebaiknya sastra menjalankan fungsi estetika sebagai perannya yang utama, baru kemudian bicara soal pesan-pesan perubahan sosial? Ataukah sastra menjadi tidak berguna ketika tidak menyumbang apa-apa pada aneka persoalan publik? Pertanyaan-pertanyaan ini adalah “tema abadi” dalam sekian banyak perdebatan soal tugas sastra dalam masyarakat. Dalam catatan tentang Sutan Takdir Alisjahbana dan Goenawan Mohamad, Ignas merekam dua yang terpenting dari perdebatan itu, yaitu Polemik Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA) vs Manifes Kebudayaan (Manifes).
Dalam Polemik Kebudayaan (1935-1939), Sutan Takdir Alisjahbana bicara tentang perlunya bangsa Indonesia menyerap nilai-nilai peradaban Barat yang dinilainya lebih maju dan rasional. Takdir khawatir bila masyarakat tidak segera keluar dari dominasi nilai-nilai religius dan estetis, dan mulai belajar dan menghayati nilai-nilai sains modern, bangsa Indonesia akan gagal berkembang. Dikotomi nilai-nilai ketimuran sebagai lamban dan akrab dengan kebodohan, sementara nilai-nilai Barat sebagai maju dan identik dengan kecerdasan, segera saja mengundang polemik. Sebagian setuju bahwa filsafat Barat memang diperlukan agar Indonesia menjadi bangsa yang maju, sisanya menolak dan berpendapat nilai-nilai ketimuran sudah cukup dan malah harus dipertahankan sebagai kekhasan bangsa Indonesia. Mereka yang menolak tesis Sutan Takdir Alisjahbana berpendapat bahwa kebudayaan Barat terlalu individualistis dan terlalu materialistis, kurang menggambarkan kebudayaan Indonesia. Takdir berpendapat, justru karena itulah kebudayaan Indonesia perlu diganti. Sementara itu, dalam perdebatan LEKRA vs Manifes (1963-1964), Goenawan sebagai penandatangan Manifes mewakili kubu seniman yang ingin mempertahankan kemerdekaan individual seniman dalam berkarya, versus LEKRA yang ingin menjadikan politik sebagai panglima. Ignas merumuskan dengan baik sekali perbedaan di antara kubu Manifes dan LEKRA.
Yang satu memandang individu sebagai faktor yang tidak bisa direduksikan dan mempunyai martabat yang harus dihormati, yang lain memandang individu tak lebih dari anggota suatu kelas sosial, yang tidak berpikir menurut nalar pribadi tetapi berpikir berdasarkan kesadaran kelas. [. . .] Bagi yang satu seni adalah realisasi kemerdekaan seseorang dalam otentisitas ekspresi artistik, sementara yang lain berpendapat seni yang tidak membebaskan masyarakatnya hanyalah exit strategy untuk mereka yang melarikan diri ke dalam splendid isolation, entah karena kalah atau enggan bersaing dalam pertarungan berbagai social forces.[8]
Sebagai generasi pengarang yang lahir belakangan, saya tidak akan berupaya menjawab semboyan mana yang lebih cocok untuk situasi pada masa sekarang, apakah humanisme universal (Manifes) atau realisme sosialis (LEKRA). Lagipula, dalam polemik LEKRA dan Manifes, persoalannya toh lebih besar dari sekadar jargon. Gerak sejarah dan ketimpangan akses sumber-daya telah mengakibatkan nasib yang jauh lebih buruk, tragis, dan tidak berperikemanusiaan bagi para seniman LEKRA dibandingkan para seniman Manifes. Ignas sendiri juga tidak berpretensi untuk memihak dalam polemik-polemik itu, melainkan menjabarkan bagaimana Sutan Takdir Alisjahbana dan Goenawan Mohamad memposisikan diri melalui karya-karya mereka. Puisi-puisi Takdir, kata Ignas, lebih berciri epik karena mengandung optimisme bahwa apa yang diusahakannya akan berhasil. Sementara puisi-puisi Goenawan lebih seperti alegori yang murung, yang seolah menunjukkan ketidakmungkinan tercapainya suatu kesimpulan yang utuh dan penuh (ini berlaku juga untuk hampir seluruh esainya).
Polemik Kebudayaan dan perdebatan LEKRA versus Manifes mewakili semangat zaman masing-masing, yang tentu saja akan jadi sumbang kalau kita lekatkan mentah-mentah ke saat sekarang. Bagi saya, persoalannya bukan apakah sastra harus memihak pada kebebasan individu, atau memperlakukan individu sebagai bagian dari kelas sosial, tetapi justru campuran di antara keduanya. Sastra yang “bagus” bagi saya bukan soal teknik kepenulisan, tapi semangatnya. Lebih persisnya lagi, semangat untuk membangkitkan imajinasi akan kehidupan publik yang lebih baik. Hal ini tidak hanya mungkin dilakukan lewat cerita-cerita tentang kaum marjinal saja. Cerita-cerita yang berkisah tentang kehidupan kelas menengah kota, misalnya, juga bisa menjadi “bagus” jika masalah yang diangkat diselesaikan dengan cara yang tepat. Masalahnya, hal ini mensyaratkan penulisnya sendiri punya kesadaran kelas dan struktural. Dan ini tidak selalu ada.
Contoh yang menarik adalah karya popular Home Sweet Loan karangan Almira Bastari yang kemudian diangkat ke layar lebar. [9]Tema yang diangkat dalam cerita ini sungguh dekat dengan persoalan masyarakat sehari-hari, yaitu soal hunian. Ingin punya rumah, tetapi uang muka dan cicilan terlalu mahal. Sulit dijangkau dengan gaji UMR di Indonesia yang berkejar-kejaran sampai ngos-ngosan dengan tingginya biaya hidup. Tokoh utama dalam cerita ini kemudian mengambil berbagai kerjaan sampingan (anak Jaksel menyebutnya side hustle supaya tetap terdengar bergaya meski menderita) demi mendapat tambahan uang. Semua problem ini nyata dialami oleh sebagian besar kalangan pembaca, sehingga tak heran novel ini laris manis. Sayangnya, semua problem yang sesungguhnya struktural ini kemudian diselesaikan dengan solusi individual. Para tokoh didorong untuk bekerja lebih keras, menabung lebih banyak, atau menikah dengan orang yang lebih kaya. Tidak ada selipan bahasan soal kenapa tidak ada hunian layak yang terjangkau untuk masyarakat. Atau apa yang bisa dilakukan warga sebagai kolektif untuk menuntut hal tersebut. Memang, ini novel metropop, tetapi justru karena metropop itulah dia mampu menjangkau kalangan pembaca yang lebih luas. Bayangkan jika di novel-novel laris ini ada inspirasi bagi pembacanya untuk mengimajinasikan kehidupan publik yang lebih baik.
Imajinasi semacam itu bahkan tidak perlu diceritakan langsung berhasil dalam sebuah akhir yang bahagia. Misalnya, dalam novel terbarunya, Ikhtiar yang Tak Benar-Benar, Nukila Amal mengisahkan tentang seorang Oma dan para tetangganya yang bergerilya menanam bunga tahi ayam untuk menutupi jalan yang berlubang-lubang di sekitar tempat tinggal mereka di Jakarta. Lubang-lubang itu sudah makan korban orang-orang yang melintas dengan tak awas. Ada yang kecemplung, terpeleset, hingga terperosok, tapi pemerintah kota cuek saja. Kata Oma,
Sambil bekerja, kami bercakap dalam suara rendah. Tawa pelan sekali-sekali, khususnya topik perkara nama bunga ini. Ada tiga versi: bunga tahi ayam (aku), tahi kotok (Mang Abdul), dan tembelekan (Bu Atikah). Semua anggota kelompok gerilya sudah tahu yang tersirat dalam kata tahi ayam, khususnya dialamatkan pada pejabat yang mestinya memikirkan keselamatan warga. [ . . . ] Jika keluhan sudah disampaikan tapi tidak dihiraukan, maka pakai protes tahi ayam. Rumpun bunga tahi ayam menutupi lubang, indah berbunga-bunga kuning, terlihat dari jauh disorot lampu mobil motor. Orang jadi tidak celaka . . .[10]
Para peserta gerilya tanam adalah oma-oma dan para tetangga yang rata-rata ibu-ibu, ditemani satpam. Mereka menggunakan jaket dan sarung, membawa senter dan alat kerja lain berupa bibit dan sekop. Mereka bekerja dari tengah malam sampai menjelang subuh, berakhir di kebun dekat masjid, minum teh dan kopi dan makan singkong goreng yang semuanya disediakan warga secara swadaya. Tidak ada heroisme aktivis atau plot aksi massa. Persoalannya juga sederhana, “cuma” jalan berlubang yang ditutupi bunga tembelekan. Tetapi justru pilihan topik dan tokoh yang terlibat di dalamnya yang membuat kisah ini terasa dekat. Potongan adegan ini menunjukkan bagaimana rakyat mengatasi ketidakbecusan pemerintah dengan upaya-upaya kecil yang berlangsung terus-menerus.
Peran sastrawan sebagai intelektual publik masih sangat strategis dan diperlukan pada masa sekarang. Syaratnya, sastrawan harus mampu keluar dari batas-batas “estetika versus pamflet” atau “teknik artistik versus kekuatan sosial”. Karya sastra yang baik adalah yang mampu menyampaikan kesadaran individual sehingga membuat pembaca mudah merasa terhubung, sekaligus juga menginspirasi mereka untuk membayangkan kehidupan bersama yang lebih sejahtera melalui relasi-relasi kelompok dan masyarakat.
Perempuan dan Kekuasaan
Saat pertama kali menerima kopi buku “Fragmen Sejarah Intelektual”, saya sempat tercenung melihat sampulnya. Tidak ada satu pun wajah tokoh perempuan di sana. Dengan kecut saya berprasangka apa jangan-jangan Ignas tidak melihat ada perempuan yang cukup layak untuk disebut intelektual di Indonesia. Dugaan ini segera disangkal Ignas sendiri dalam kata pengantarnya. Di situ ia menyebut ketiadaan intelektual perempuan dalam buku ini sebagai sebuah “kekurangan besar” yang tidak disengaja. Tulisan-tulisan dalam buku ini bersifat ad hoc, alias dikumpulkan dari berbagai catatan untuk beragam acara diskusi atau makalah seminar, sehingga tidak dirancang dari awal sebagai suatu karya yang utuh. Ignas menyebut ada banyak tokoh intelektual perempuan Indonesia yang seharusnya masuk, seperti R.A. Kartini, Saparinah Sadli, Toeti Heraty, Marianne Katoppo, Julia Suryakusuma, Karlina Supelli dan Yenni Wahid.
Tetapi penjelasan ini tidak memuaskan saya. Pertama, jika benar kekurangan besar ini terjadi karena buku Ignas dikumpulkan dari catatan seminar, diskusi, atau permintaan kolom, maka perlu dipertanyakan mengapa jarang ada undangan seminar, diskusi, atau permintaan kolom tentang tokoh intelektual perempuan yang datang kepadanya. Ignas Kleden adalah nama besar dalam ranah ilmu sosial di Indonesia, sehingga jika benar ia jarang diminta bicara atau menulis tentang tokoh intelektual perempuan, tentu menunjukkan suatu gejala tertentu dalam masyarakat kita. Bukan berarti Ignas adalah “spesialis” tokoh laki-laki, tetapi lebih ke absennya diskursus tentang intelektual perempuan diterima sebagai sesuatu yang dianggap wajar. Saya ingat sejak di bangku sekolah dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, jarang sekali kami diajari tentang sastrawan perempuan. Kalaupun ada, paling-paling Nh. Dini. Sisanya sangat laki-laki, dari mulai Angkatan 20, Angkatan Pujangga Baru, Angkatan 45, Angkatan 66, dan seterusnya. Membaca tulisan-tulisan Ignas dalam buku ini membangkitkan perasaan yang serupa.
Kedua, meskipun Ignas sudah menuliskan permohonan maaf seraya menyebutkan nama-nama tokoh intelektual perempuan yang sesungguhnya layak masuk, dalam buku yang sepanjang 460 halaman ini sangat sedikit intelektual perempuan yang pemikirannya betul-betul ia jadikan pijakan analisis. Yang sedikit dibahas hanya pemikiran Hannah Arendt, sedangkan sisanya (Rosa Luxemburg dan Margaret Mead, misalnya) hanya disebut sepintas lalu. Artinya, boleh jadi, Ignas sendiri tidak banyak memberikan perhatian pada perkembangan pemikiran tokoh-tokoh intelektual perempuan, apalagi yang dari Indonesia. Mungkin sebatas kolega yang dia ingat nama-namanya.Hal ini juga menjelaskan analisis dia mengenai tokoh-tokoh perempuan dalam “Tetralogi Buru” karangan Pramoedya Ananta Toer. Ignas menyebut bahwa sang novelis cenderung membuat dikotomi karakter antara tokoh-tokoh perempuan dan laki-laki dalam novel-novelnya itu. Tokoh perempuan cenderung digambarkan kuat dan bermoral, sedangkan tokoh laki-laki sebaliknya, mudah jatuh dalam keburukan mental, lemah, tidak jujur, dan korup. Pramoedya jelas mengagumi tokoh-tokoh perempuan dalam dunia fiksi karangannya, barangkali seperti ia mengagumi para perempuan dalam kehidupan nyatanya. Bagi Ignas, strategi Pramoedya ini mengandung risiko, sebab
. . . ada semacam idealisasi yang romantis di dalamnya. Perempuan masih mempunyai kebajikan moral karena mereka belum menjadi bagian dari kelas dominan dan belum mempunyai kekuasaan. Emansipasi perempuan akan menghadapi dilema: untuk tetap bermoral perempuan harus menghindari kekuasaan, karena sekali dia mengambil bagian dalam kekuasaan laki-laki dia akan jatuh ke dalam watak kekuasaan yang mengabaikan moral.[11]
Cara pandang seperti ini menunjukkan dominasi pemikiran yang sangat laki-laki dalam alam pikiran Ignas sendiri. Kekuasaan dianggap sebagai titik ujian bagi moralitas seseorang, entah laki-laki atau perempuan. Seperti Pram yang dia anggap melakukan idealisasi yang romantis terhadap perempuan dalam novel-novelnya, Ignas sendiri juga meromantisasi kekuasaan seolah-olah itulah ujian yang sesungguhnya bagi seorang manusia dan moralitasnya. Padahal, dalam alam pikiran filsafat yang menggunakan perspektif feminis, sudah banyak yang menantang sudut pandang ini. Misalnya, Gadis Arivia mencatat tentang etika feminin dari Nel Noddings yang berpendapat bahwa moralitas itu tidak dibentuk melalui akal-logika, melainkan dari hubungan.[12] Atau maternal thinking dari Sara Ruddick yang menawarkan perspektif moral berdasarkan nilai-nilai intrinsik keibuan. Atau etika kepedulian dari Carol Gilligan yang amat terkenal, tentang studi diri dan moralitas perempuan. Semua ini adalah kekuatan, bukan kekurangan, meskipun tidak berwujud kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti Nyai Ontosoroh, Ang San Mei, dan Bunda dalam “Tetralogi Buru” memang digambarkan tidak memiliki kekuasaan yang terlembagakan. Malahan mereka dihadapkan secara langsung dengan kekuasaan seperti itu dalam bentuk suami Belanda (Herman Mellema untuk Nyai Ontosoroh), negara (Tiongkok untuk Ang San Mei), dan suami Bupati (untuk Bunda), tetapi mereka membuktikan diri dapat mengatasi kesulitan akibat dominasi kekuasaan itu. Nyai Ontosoroh belajar bahasa dan perdagangan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat membangun pabrik sendiri, untuk kemudian ia serahkan ke Darsam, orang kepercayaannya. Ang San Mei berjuang terus secara gerilya sampai mati. Bunda, teguh dalam kepercayaannya yang feodalistis tetapi menunjukkan suatu pengertian yang luar biasa untuk Minke, putranya. Semua ini adalah perwujudan dari etika feminin, maternal thinking, dan etika kepedulian yang disinggung di atas. Dan dengan kekuatan inilah para tokoh perempuan karya Pramoedya membuktikan kekuasaan itu ada banyak jenis. Bukan hanya ‘kekuasaan laki-laki yang mengabaikan moral’ seperti kata Ignas.
Formula seperti ini juga banyak digunakan oleh para pengarang perempuan. Ada banyak contohnya, namun untuk keperluan catatan ini akan saya ajukan dua yang menarik. Pertama, dari novel “Cinta Terakhir Baba Dunja” karya Alina Bronsky.[13] Baba Dunja adalah perempuan tua yang bertekad kembali ke kampung halamannya dekat Chernobyl meskipun pemerintah melarang karena tingginya tingkat radiasi di zona itu. Ia menyukai kampungnya dan ingin mati di sana. Yang kedua, “Kokokan Mencari Arumbawangi” karya Cyntha Hariadi.[14] Tokoh utamanya, Nanamama, adalah seorang perempuan desa di Bali yang menentang penggusuran sawah untuk pembangunan hotel besar-besaran, di saat hampir semua tetangganya setuju menjual tanah mereka. Baik Alina maupun Cyntha menggambarkan Baba Dunja dan Nanamama sebagai perempuan yang kuat dan berprinsip, tetapi sekaligus pandai berelasi dengan sekitarnya. Hubungan saling menopang dengan tetangga (Baba Dunja) dan kasih ibu bahkan kepada anak dari pemilik hotel yang ditentangnya (Nanamama) adalah contoh kekuatan yang tidak menjulang sendirian, melainkan bersama-sama. Para tokoh ini melakukan apa yang secara konseptual dapat disebut sebagai kerja-kerja perawatan, yang tidak selalu merupakan bagian dari kekuasaan.
Proses Menemukan
Intelektual publik bukanlah seseorang yang mendapatkan gelar dari pendidikan tinggi, melainkan mereka yang—dalam istilah Ignas Kleden—sanggup to go across and to go beyond baik dalam pemikiran maupun perilaku sehari-hari. Keberanian untuk menerobos dan melampaui ini tentu harus ada pijakannya dulu: menerobos dan melampaui apa? Jika kita percaya bahwa ada yang perlu diterobos dan dilampaui, berarti kita percaya bahwa ada batas-batas dan sekat-sekat budaya dan sosial sebagai pra-kondisinya.
Barangkali pekerjaan rumah yang pertama sebagai intelektual publik adalah keberanian untuk memikirkan ulang pra-kondisi tersebut. Dalam hal “menjadi Indonesia”, misalnya, seorang intelektual publik perlu mempertanyakan dulu apakah yang dimaksud dengan “menjadi” dan apakah makna dari “Indonesia” itu sendiri. “Menjadi” adalah suatu kondisi yang dinamis, terus bergerak, suatu perjalanan tanpa ada titik akhir. Sedangkan “Indonesia” adalah suatu konsep yang hanya ada dalam tataran imajinasi. Tidak ada satu “Indonesia”, seperti tidak ada satu cara paling murni, paling utuh, dan paling lengkap tentang “orang Indonesia”. Demikianlah, “menjadi Indonesia” perlu dimaknai sebagai suatu proses menemukan yang tidak pernah berhenti. Tugas seorang intelektual publik adalah bertanya dan belajar—oleh Ignas dikatakan sebagai “tugas kebudayaan yang paling utama’’—dalam semangat menghidupi kesejahteraan bersama.
—————————–
* Tulisan ini disampaikan dalam diskusi “Klasik nan Asyik: Ignas Kleden” di Makarya, Gramedia Matraman, 12 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian acara LIFEs—Literature and Ideas Festival: Menjadi Indonesia.
* Sumber Tulisan: Kalam, 14 September 2025.
Catatan Kaki
- Ignas Kleden, Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka(Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024). Selanjutnya ditulis sebagai Fragmen Sejarah Intelektual.
- Fragmen Sejarah Intelektual, 11.
- Fragmen Sejarah Intelektual, 215.
- Fragmen Sejarah Intelektual, 12.
- Ariel Heryanto, “Public Intellectuals, Media and Democratization” dalam A. Heryanto & S.K. Mandal (eds.), Challenging Authoritarianism in Southeast Asia; Comparing Indonesia and Malaysia(Routledge, 2003), 24-59.
- Fragmen Sejarah Intelektual, 215.
- Fragmen Sejarah Intelektual, 212.
- Fragmen Sejarah Intelektual,333-334.
- Almira Bastari, Home Sweet Loan(Gramedia Pustaka Utama, 2022).
- Nukila Amal, Ikhtiar yang Tak Benar-Benar(Kepustakaan Populer Gramedia, 2025), 43-44.
- Fragmen Sejarah Intelektual,445.
- Gadis Arivia, Filsafat Berperspektif Feminis(Yayasan Jurnal Perempuan, 2018).
- Alina Bronsky, Cinta Terakhir Baba Dunja, terj. Harisa Permatasari (Gramedia Pustaka Utama, 2021).
- Cyntha Hariadi, Kokokan Mencari Arumbawangi(Gramedia Pustaka Utama)
-

Menguliti “Kepiting di Tepi Rawa”: Ketika Kebatilan Menghafal Doa
Oleh Parilek Koyoga, Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta
Sebuah puisi yang baik sering kali bekerja seperti jaring perangkap. Selain menyajikan keindahan kata, ia menangkap realitas yang morat-marit dan menyajikannya kembali di atas meja bedah kita. Dalam puisi terbaru Yoseph Yapi Taum bertajuk “Kepiting di Tepi Rawa” , kita diundang untuk menikmati tamasya ekologis di malam hari. Lewat pisau analisis semiotika Roland Barthes, puisi ini melompat jauh dari sekadar lanskap alamiah menuju sebuah alegori sosiopolitis yang pekat, sebuah ruang di mana ideologi busuk disamarkan dengan begitu rapi.
KEPITING DI TEPI RAWA
Oleh Yoseph Yapi Taum
Di tepi rawa dan langit berjamur
seekor kepiting berjalan menyampingMatanya tak pernah berkedip
mencari mangsa sebelum waktu doa tibaSepasang capitnya merabaraba di rawarawa
memungut bangkai-bangkai burung
yang dimantra dan lupa arah terbang
Matahari tak pernah terbit di rawarawa.
Bulan beku menebar pucat pada lumpur.
Di balik jubah hitamnya, kepiting berdoa,
ia menghafal nama segala kebatilan.Madiun, 26 Juni 2026
Dari Denotasi ke Labirin Konotasi
Pada lapis pertama—tingkat denotasi—puisi ini tampak sederhana. Kita mendapati seekor kepiting yang berjalan menyamping di sebuah rawa pada malam hari, mencari mangsa, memungut bangkai burung, dan berada di bawah tatapan bulan yang membeku di atas lumpur. Secara literal, tidak ada yang janggal. Namun, Barthes mengingatkan kita bahwa tanda tidak pernah bermata tunggal; ia selalu membawa warisan lapisan kedua: konotasi.
Di ruang konotasi inilah, seluruh ekosistem rawa bertransformasi menjadi cermin sosial kita: 1) Kepiting: Bukan lagi krustasea biasa. Jalannya yang menyamping, matanya yang tak pernah berkedip, menjadikannya metafora sempurna bagi kaum oportunis, manusia yang bergerak tidak pernah lurus, dan mereka yang memungut keuntungan dari pembusukan moral sesamanya. 2) Rawa dan Lumpur: Bukan sekadar genangan air, melainkan sebuah sistem yang korup—wilayah liminal yang kehilangan orientasi nilai. 3) Burung Mati: Kebebasan yang gagal dan cita-cita yang sengaja dibunuh oleh kekuasaan. 4) Bulan: Bertindak sebagai oposisi dari matahari yang tak pernah terbit. Ia adalah “terang palsu”, sebuah kebenaran setengah matang yang dipantulkan di atas pekatnya lumpur dosa.
Naturalisasi Ideologi Predator
Inti dari pemikiran Barthes adalah mitos. Mitos didefinisikannya bukan sebagai dongeng masa lalu, melainkan sebagai mekanisme ideologi yang disamarkan seolah-olah hal itu “alamiah” atau taken for granted.
Puisi ini memotret sepasang mitos besar yang akrab dalam kehidupan publik kita. Pertama, mitos bahwa “kejahatan tampak religius”. Ketika Yoseph menulis, “Di balik jubah hitamnya, kepiting berdoa,” terjadi sebuah dekonstruksi radikal. Doa kehilangan transendensinya; ia menyusut menjadi sekadar kostum. Agama dinaturalisasi menjadi topeng moral bagi tindakan predatoris. Kita, sebagai pembaca, kerap kali dibuat maklum dan “menerima” bahwa para pelaku kebatilan memang selayaknya tampil saleh.
Kedua, mitos “normalisasi korupsi”. Kepiting yang memungut bangkai burung memperlihatkan bekerjanya ideologi predator yang hidup dari kematian hak-hak orang lain tanpa sedikit pun didera rasa bersalah. Ditambah dengan absennya matahari secara permanen, puisi ini mengukuhkan mitos kegelapan struktural: sebuah kondisi di mana masyarakat perlahan kehilangan harapan akan datangnya fajar keadilan.
Lima Kode Pembacaan
Untuk mengurai kepadatan teks ini, Barthes menawarkan jaring Lima Kode (Five Codes) yang membuat struktur puisi ini begitu kokoh sekaligus lentur.
Kode Teka-Teki (Hermeneutic): Teks ini memelihara misteri yang menggoda pembaca. Mengapa kepiting menghafal kebatilan? Mengapa matahari enggan terbit? Misteri-misteri tak terjawab inilah yang mengikat perhatian kita. Kode Aksi (Proairetic): Ada sekuen tindakan yang runtut namun ironis: berjalan menyamping à mencari mangsa à memungut bangkai à berdoa à menghafal kebatilan. Rangkaian ini adalah kronik transformasi kejatuhan moral. Kode Semik (Semic): Karakter kepiting dibangun lewat serangkaian penanda (tidak berkedip, berjubah hitam) yang mengkristal menjadi satu figur: predator bermuka saleh.
Kode Simbolik (Symbolic): Puisi ini hidup dari benturan oposisi biner yang tajam:
Matahari vs Bulan (Kebenaran} vs Kepalsuan. Doa vs Kebatilan (Religiusitas vs Hipokrasi).
Ironi terbesar muncul ketika dua hal yang saling meniadakan—doa dan kebatilan—justru melebur dalam tubuh sang kepiting. Kode Kultural (Cultural): Penyair memanfaatkan pengetahuan kultural kolektif kita. Hitam sebagai kemunafikan, rawa sebagai ruang karut-marut, dan doa sebagai kesalehan adalah referensi budaya yang langsung bergaung dalam benak pembaca Indonesia.Kematian Pengarang
Pada akhirnya, “Kepiting di Tepi Rawa” adalah sebuah writerly text (teks yang terbuka). Yoseph Yapi Taum tidak pernah menyuapi pembaca dengan khotbah moral yang banal. Ia tidak pernah secara eksplisit mengatakan “kepiting adalah koruptor” atau “rawa adalah birokrasi yang korup”. Ia membiarkan tanda-tanda itu saling silang dan mengundang pembaca untuk menjadi ko-pengarang dalam memproduksi makna.
Di sinilah berlaku dogma Barthes yang terkenal: Kematian Pengarang (The Death of the Author). Begitu puisi ini dipublikasikan, niat atau intensi personal Yoseph Yapi Taum tidak lagi relevan sebagai penguasa tunggal kebenaran. Kepiting tersebut bisa menjelma menjadi elite politik yang korup, makelar keadilan, oportunis birokrasi, atau bahkan cerminan dari sisi paling gelap di dalam diri kita masing-masing.
Penutup
Lanskap yang digambarkan dalam puisi “Kepiting di Tepi Rawa” adalah lanskap moral yang mengerikan namun nyata. Ketika dunia kehilangan matahari etisnya, kejahatan tidak lagi datang dengan wajah yang menakutkan; ia datang mengenakan jubah religius, fasih melafalkan bahasa kebajikan, sembari sepasang capitnya meraba-raba mencari bangkai keuntungan di atas lumpur penderitaan. Lewat kelihaian semiotiknya, puisi ini berhasil menelanjangi ideologi kekuasaan yang bergerak menyamping, membuktikan bahwa sastra yang baik tidak pernah menyuapi, melainkan memaksa kita untuk terus berpikir dan memproduksi kebenaran kita sendiri.