Blog

  • Hak Servitut Implementasi Hak Atas Tanah Berfungsi Sosial

    Hak Servitut Implementasi Hak Atas Tanah Berfungsi Sosial

    OLEH PITER HADJON

    Fenomena yang sering terjadi di Kampung halaman saya di Flores Timur, jalan atau lorong yang sejak dulu kala dipergunakan oleh masyarakat sebagai akses keluar masuk ditutup sepihak oleh yang mengaku sebagai pemilik tanah.

    Penutupan tersebut dilakukan secara sengaja dengan mendirikan bangunan rumah yang menutup akses jalan. Atau jika ada perselisihan antar tetanggga,maka akses jalan dipagari sehingga tetangganya tidak bisa melewati lagi jalan itu.

    Hal ini terjadi karena ketidak pahaman masyarakat bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

    Makna dari ketentuan tersebut adalah dalam mempergunakan hak milik (hak atas tanah) tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi semata, apalagi dapat merugikan kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi sosial hak milik atas tanah dapat dicabut jika ada kepentingan umum menghendakinya.

    Kepemilikan tanah tidak hanya mempunyai fungsi bagi pemegang hak atas tanah, tetapi bagi bangsa Indonesia seluruhnya, dalam mempergunakan tanah tidak hanya untuk kepentingan individu saja tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga terdapat kesimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Penggunaan hak milik atas tanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum.

    Dengan demikian, tidak ada alasan suatu saat akses jalan yang ada selama ini akan ditutup oleh yang ngaku pemilik, karena selain tanah mempunyai fungsi sosial, juga yang namanya “fasilitas jalan” adalah milik umum bukan milik si A atau si B, sehingga dalam pengurusan sertipikat hak atas tanah “fasilitas jalan” tidak pernah diberi hak perorangan atau badan hukum.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 674 BW yang menyatakan :

    Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain. Baik sebagai beban, maupun sebagai kemanfaatan, pengabdian itu tak boleh diikat-hubungkan dengan diri seseorang.

    Ketentuan tersebut memuat hak servitut dimana pekarangan milik yang satu dapat digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 38 K/Pdt/2008).

    Makna dari ketentuan tersebut adalah tidak ada persil atau pekarangan yang tidak ada akses jalan, hak servitut menjamin bahwa pemilik tanah yang berada di depan wajib memberi akses jalan kepada pemilik pekarangan atau bangunan yang berada di belakangnya.

    Berdasarkan ketentuan pasal 671 KUHPerdata yang menyatakan : “Jalan kaki, jalan besar dan lorong-lorong, milik beberapa pemilik pekarangan, yang diperuntukkan guna jalan keluar bersama, tak boleh dipindahkan, dihapuskan atau dipakai guna keperluan lain, kecuali dengan izin sekalian yang berkepentingan”.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akses jalan telah ada yang dipergunakan secara bersama-sama tidak boleh ditutup dengan alasan apapun, atau diperjual belikan, dihapus, atau dipakai untuk kepentingan lain selain jalan.

    Tulisan ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakatku di sana agar tidak bertindak semau gue menutupi akses jalan, dapat dituntut karena melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).

    Juga sebagai acuan bagi para Lurah di sana agar memberi penyuluhan kepada warga masyarakat bahwa menutup jalan itu termasuk PMH.

  • Pasca Insiden Rasis, Banyak Orang Papua Tiba-Tiba Jadi “Artis”

    Pasca Insiden Rasis, Banyak Orang Papua Tiba-Tiba Jadi “Artis”

    Tokoh Pemuda Papua Methodius Kossay mengatakan pasca insiden rasialisme di Surabaya dan aksi masyarakat Papua di depan Istana Presiden beberapa waktu lalu membawa akibat sampingan bahwa banyak orang Papua tiba-tiba menjadi “artis”.

    Pemuda asal Lembah Balim-Jayawijaya ini menjelaskan, sekarang ini dimana pun orang Papua berada selalu saja ada yang minta untuk difoto.

    Demikian pula, kata alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Jogja ini, fenoemena yang sama terjadi juga  pada sebagian orang Papua yang tiba-tiba muncul menjadi narasumber di televsi, media dan diskusi.

    “  Sejak kasus rasis di Surabaya dan aksi di depan Istana Presiden, orang Papua tiba-tiba menjadi artis. Dimana-mana bila ketemu orang Papua mereka diajak foto. Orang Papua pun banyak yang tiba-tiba tampil jadi narasumber media dan diskusi,” katanya dalam diskusi bertajuk “Damai Papua Untuk Keutuhan NKRI“di Aula Gedung IAST Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/09/2019).

    Diskusi yang diselenggarakan Rumah Perdamaian UKK-CGGS Universitas Indonesia ini menampilkan pembicara antara lain, Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya, Pengajar Ketahanan Kajian Ketahanan Nasional UI  Dr. Margaretha Hanita, M.Si dan Tokoh Pemuda Papua Methodius Kossay.

    Menurut Kossay yang juga aktivis HAM bidang pendidikan ini, dengan mengajak foto bersama menjadikan pelajar dan mahasiswa Papua merasa tertekan karena  ruang geraknya dibatasi.

    Methodius Kossay

    “Ini semakin memperburuk kondisi kejiwaan terutama pelajar dan mahasiswa Papua karena ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas. Banyak mahasiswa dan pelajar dari Papua menjadi kuatir dengan situasi ini. Mereka tertekan karena merasa diawasi kemana pun mereka pergi,” katanya.

    Dia mencontohkan,  kejadian di Semarang baru-baru ini, dimana usai sebuah acara para pelajar asal Papua dikumpulkan dan diajarkan untuk mengungkapkan sesuatu kemudian dikamerakan.

    “sudah tentu kejadian ini menyebabkan kondisi anak menjadi takut. Anak kemudian menyampaikan kepada orangtuanya di Papua, dan wajar saja kalau orangtua mengajak anaknya untuk kembali ke Papua. Hal demikian, terjadi juga pada mahasiswa Papua yang melakukan eksodus kembali ke Papua.” ujarnya.

    Dia juga mengomentari para tokoh Papua yang sering muncul di media mengatasnamakan orang Papua. Padahal, menurut dia, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah bicara langsung dengan masyarakat atau dengan para pihak yang selama ini menjadi korban.

     Selama ini, kata dia, banyak orang Papua yang dianggap tokoh tidak pernah duduk bersama mahasiswa, hanya saat ada masalah baru mereka bicara.

    “Jangan bicara dengan orang yang bicara baik saja. Banyak tokoh, hanya ada masalah baru bicara. Padahal Kita butuh mendengar dari orang yang bekerja di lapangan, bukan orang yang bicara di layar kaca, bicara yang enak-enak,” katanya.

    Dia menegaskan, selama ini tidak ada kunjungan pemerintah ke mahasiswa, maka pantas kalau mahasiswa tidak menerima kunjungan para tokoh dan pemerintah.

    Menurut dia, sebagai usulan konkret, ke depannya baik tokoh Papua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah di mana saja berada untuk melibatkan mahasiswa dan pelajar Papua dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan memperlakukan mahasiswa dan pelajar sebagai warganya.

    “Melibatkan orang Papua bukan hanya saat terjadinya sebuah kasus. Itu sudah terlambat. Hal yang diperlukan adalah mengobati luka batin. Kita ini bicara banyak program, tapi luka batin tidak diobati maka susah,” ungkapnya.

    Diakuinya, saat ini dibutuhkan adanya saling percaya. Namun untuk menuai suatu kepercayaan itu tidak mudah, harus menggunakan berbagai cara tanpa kekerasan. Kalau tidak, masalah Papua tidak akan selesai.

    Dalam hal membangun kepercayaan itu, ia juga berharap agar para mahasiswa dan aktivis yang sekarang ditahan di Mako Brimob bisa dibebaskan.

    Langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan Papua adalah dengan dialog.“Dialog dilakukan secara menyeluruh, bermartabat, saling menghormati, tanpa kekerasan dan berkelanjutan, untuk menyelesaikan akar permasalahan di Papua dan dicarikan solusi yang tepat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama Lenis Kogoya  mengatakan, melalui Otsus, pemerintah benar-benar ingin membangun wilayah Papua untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

     “Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam UU Otsus Papua, masyarakat Papua telah diberi kewenangan yang besar, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati harus orang Papua,” jelasnya.

    Ia menambahkan, implementasi UU Otsus Papua harus dimaksimalkan dan perlu adanya kontrol dari pemerintah pusat.

     “Jika Otsus Papua pelaksanaanya baik, maka kesejahteraan masyarakat Papua akan meningkat dan bisa menyelesaikan masalah Papua dalam kerangka NKRI,” katanya.

    Sementara itu, Dr Margaretha Hanita, M.Si  mengatakan, Otsus Papua telah mengakomodir pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi dari 3 kelompok mayoritas Papua, yaitu kelompok adat, agama, dan perempuan.

     “Untuk menyelesaikan masalah di Papua dapat dilakukan melalui pendekatan adat. Hal ini dikarenakan di Papua, adat sangat dijunjung tinggi dan dihargai, mengingat masyarakat masih kuat memegang norma adat dan cenderung lebih tunduk pada Hukum Adat dibandingkan dengan Hukum Positif. Eksistensi adat dan agama di Papua sangat kuat,” jelasnya. (Ben)

  • KPK Bukan Milik Wadah KPK

    KPK Bukan Milik Wadah KPK

    OLEH PITER HADJON

    Pro-kontra Revisi UU KPK sedang dipertontonkan,saling mengklaim banyaknya dukungan. Selain para dosen dari berbagai Kampus juga termasuk wadah KPK ikut menolak revisi UU KPK. Emangnya wadah KPK yang empunya KPK?

    Piter Hadjon

    Lembaga KPK adalah milik negara yg dibiayai APBN bukan dibentuk dan dibiayai oleh wadah KPK.Sah-sah saja membentuk wadah tapi harus jelas orientasi dan tujuan perjuangannya bukan sebagai wadah yg mengklaim berhak atas KPK.

    Kebenaran obyektip suatu argumentasi bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi dari hasil penalaran.

    Ada dua Putusan Praper membuktikan bahwa KPK bukan malaikat tanpa cacat cela. Selain itu penetapan tersangka oleh KPK ketika orangnya sudah meninggal dua tahun yang lalu dan juga ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah 5 tahun menyandang status tersangka belum juga disidangkan.

    Dalam Putusan Praper PN Jaksel oleh Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

    Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan pra-peradilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo.Dalam putusan tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo adalah tidak sah.

    Tragisnya penetapan tersangka terhadap dirinya persis bertepatan dengan saat ia merayakan ulang tahunnya. Konon penetapan tsk terhadap Purnomo Hadi ada kaitan dengan niat Ketua BPK yang saat itu dijabatnya mengaudit aliran dana KPK yg disinyalir ke beberapa LSM.

    Dari kedua putusan praper tersebut yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik KPK adalah tidak sah membuktikan bahwa KPK bukan malaikat yang kerjanya pasti benar tanpa cacat yuridis.

    Penetapan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yg cukup, jelas melanggar hak asasi manusia.Ini termasuk tindakan sewenang-wenang, di luar tujuan penegakan hukum. Ini juga akibat dari sebuah negara hukum demokrasi menempatkan suatu lembaga super body tanpa pengawasan.

    Pengawasan bukan berarti intervensi dalam penegakan hukum tapi pada tindakan maladministrasi pejabat KPK,termasuk tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.

    Salah satu bukti bahwa adanya tindakan sewenang-wenang KPK adalah penetapan tsk terhadap BG dan Purnomo Hadi.

    Untung hakim Sarpin berani melakukan trobosan hukum dengan mengabulkan permohonan praper BG yg sebelumnya tentang sah tidaknya penetapan tersangka bukan kewenangan Praper untuk mengadili.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan MK yg menyatakan penetapan tersangka termasuk salah satu obyek praper.

    Selain itu penetapan tsk oleh KPK sampai 5 tahun tidak segera disidangkan merupakan pelanggaran hak asasi tsk.Hak Tersangka atau Terdakwa Segera Mendapat Pemeriksaan

    Penjabaran prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberi hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa:

    • Berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik,

    • Berhak segera diajukan ke sidang pengadilan,

    • Berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan.

    Makna dari Pasal 50 KUHAP sangat berkaitan erat dengan Hak Dasar manusia sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan Pasal 18 UU No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yaitu adanya Hak tersangka untuk “ segera “ diajukan pemeriksaan dan adanya kepastian hukum terhadap status tersangka.

    Perlu tidaknya revisi UU KPK adalah wewenang DPR dan Pemerintah dan boleh diperdebatkan tapi bukan dukung-dukungan apalagi dengan memakai nama wadah KPK segala. KPK yang digaji oleh negara harus patuh pada Perintah Undang-Undang dan setia kepada pemerintah. KPK bukan milik wadah tertentu.

    Demikian juga kebenaran obyektif bukan tergantung pada berapa banyak yang mendukung tapi pada kualitas penalaran.Non numeranda,sed ponderanda sunt argumenta, Penalaran bukan untuk dihitung tetapi untuk ditimbang (bobotnya).@

  • Neno Maria Yosefina, SSpS, “Kisah Misionaris asal Timor di Negeri Sri Paus”

    Neno Maria Yosefina, SSpS, “Kisah Misionaris asal Timor di Negeri Sri Paus”

    Saat diutus ke Polandia, Suster Neno Maria Yosefina SSpS, terdiam. Sempat muncul pertanyaan dalam hati, apakah Polandia negara misinya. Pertanyaan berkelebat dalam dinding memori kepala.

    PADAHAL, dalam formasi awal Suster Neno -sapaan akrab Suster Neno Maria Yosefina SSpS- dan para calon lainnya sudah dibekali sejarah, visi, dan misi kongregasi sehingga ia sendiri enjoy mau menjadi misionaris di luar negeri. Ia baru tahu saat menerima kabar dari Provinsial SSpS Timor Suster Kristin Maria Nahak, SSpS bahwa Suster General dan para anggota Dewan General mengutusnya ke Polandia. Saat itu, ia hanya terdiam. Perasaannya campur aduk: menolak, bersyukur, sedih bahkan merasa tidak sanggup. “Jika itu kehendak Tuhan, saya terima,” kata Suster Neno di hadapan suster provinsial.

    Suster Neno sedang belajar bersama anak-anak TK di rumah anak milik kongregasi SSpS di Polandia. (Foto-foto: Istimewa)

    Kehendak Tuhan terjadi. Saat ini Suster Neno bertugas di sebuah rumah untuk anak di Polandia, negeri mendiang Santo Paus Yohanes Paulus II. Rumah ini merupakan salah satu unit kerasulan kongregasi. Pengaruh rezim komunis yang kuat di masa lalu menyulitkan para suster dan kongregasi membangun unit kerja sendiri seperti sekolah dan rumah sakit untuk karya sosial. Pilihannya, hanya rumah untuk anak. “Rumah ini menjadi tempat penitipan anak dari keluarga pecandu alkohol, broken home, dan kurang mampu untuk belajar. Setiap hari mereka datang untuk dibantu menyelesaikan pekerjaan rumah dan menyiapkan materi baru untuk keesokan harinya,” kata Suster Neno saat dihubungi melalui surat elektronik (e-mail) dari Polandia, beberapa waktu lalu.

    Tertarik

    Menurut Suster Neno, ia mulai tertarik menjadi biarawati saat duduk di bangku sekolah menengah pertama di Mamsena, Keuskupan Atambua. Saat itu ia senang dan bangga melihat suster-suster yang mengenakan pakaian putih-putih. “Seingat saya saat itu ada aksi panggilan. Hanya saja saya juga tidak tahu apa kongregasi mereka. Saya berpikir mungkin mereka itu suster SSpS karena di Kiupukan ada komunitasnya. Apalagi, jarak Kiupukan dengan rumah kami di Sekon sekitar 7 kilo meter,” ujar Suster Neno mengenang.

    Seiring perjalanan waktu ketertarikan menjadi suster selalu muncul. Tapi tak pernah terlintas kelak menjadi misionaris. Pikirannya hanya jadi suster. Ketertarikan itu kian terbuka saat ia sekolah di SMA St Joseph Dili, Timor Leste. Saat itu para siswa SMA St Joseph juga belajar bersama frater-frater. Kebetulan letak biara susteran di depan sekolah sehingga dengan mudah melihat kegiatan harian para suster. Dari sinilah ia makin tertarik.

    Suster Neno pun meminta ijin orangtuanya untuk tinggal di Asrama Susteran Canosian, Dili. Ia pamit pada saudaranya untuk tinggal di asrama. Cuma, sang ayah khawatir jangan sampai Neno malah memantapkan keinginannya jadi suster. “Di asrama engkau hanya ikut pembinaan menjadi sahabat Magdalena De Cannosa. Bukan pembinaan untuk calon suster,” kata Suster Neno menirukan ayahnya. Peringatan sang ayah bagi Neno beralasan. Ibu asrama juga setuju. Saat itu, menurutnya, Roh Kudus membimbing dirinya dalam mewujudkan impiannya itu.

    Mulanya, ia melamar ke Provinsi SSpS Timor dengan bantuan para suster SSpS di komunitas Kiupukan. Pada 17 Juli 1995, ia bersama sekitar 34 calon memulai masa aspiran selama setahun di Besikama, Keuskupan Atambua. Setahun kemudian ia menjalani masa postulan dan dua tahun masa novisiat di Halilulik. Ia lalu menjalani masa praktek novisiat selama enam bulan di Lahurus, Atambua. “Sesudah itu baru memutuskan bergabung bersama suster-suster dalam Kaul Pertama pada 2 Juli 1999 di Halilulik. Tugas pertama saya itu membantu Provinsial SSpS Timor di Atambua sebagai sekretaris provinsial. Tugas ini saya jalani selama setahun. Tahun kedua saya memulai tahun yuniorat di Kiupukan,” kata Suster Neno, biarawati kelahiran, Sekon, TTU tanggal 27 Maret 1973 ini.

    Sesudah itu ia diutus studi komunikasi di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sambil membantu administrasi komunitas. Setelah tamat, ia memulai masa probasi di Hokeng, Flores Timur, Keuskupan Larantuka. Selanjutnya, menjalani masa persiapan sebagai misionaris di Provinsi SSpS Jawa. “Saya probasi di Hokeng bersama delapan suster lainnya. Saat probasi kami harus mengajukan lagi permohonan untuk misi di tiga negara di mana ada karya kongregasi,” ujar Suster Neno.

    Menurutnya, Polandia merupakan pilihan kedua selain Amerika Serikat dan Inggris. “Saya tidak punyai gambaran tentang Polandia. Dalam benak hanya terpikir bahwa Paus Yohanes Paulus II itu orang Polandia. Begitu juga sosok Santa Faustina Kowalska yang berjumpa dengan Tuhan Yesus beserta Doa Koronka (Kerahiman Ilahi) setiap jam tiga,” jelas Suster Neno.

    Suster Neno sedang belajar bersama anak-anak TK di rumah anak milik kongregasi SSpS di Polandia. (Foto-foto: Istimewa)

    Setelah Kaul Kekal dan persiapan sebelum terbang ke Polandia, Suster Neno mengikuti kursus singkat selama sebulan di Batu, Malang, Jawa Timur. Kursus ini untuk menambah pengetahuan yang sudah dimulai sejak bergabung dengan SSpS. Kursus itu juga ada sharing pengalaman para suster yang pernah bertugas di negara tujuan. “Selesai dari Batu, saya menuju Irlandia sebelum ke Polandia. Di Irlandia saya tinggal selama setahun lebih untuk belajar Bahasa Inggris.” jelas Suster Neno, anak ketujuh dari delapan bersaudara pasangan petani kecil Dominikus Ele dan Maria Nese.

    Murah hati

    Dalam menunaikan tugas-tugas di rumah khusus anak-anak di Polandia, Suster Neno merasakan kebaikan hati umat. Umumnya, orang Polandia juga murah hati pada gereja. Mereka tak segan menyumbang atau membantu. Mereka terbuka pada misionaris asing. Kesan ini ia tangkap saat menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan. Atau saat bersama rombongan umat ziarah ke tempat-tempat suci dan bersejarah. “Mereka bangga karena ternyata jendela telah terbuka bagi Polandia dengan hadirnya misionaris asing. Bukan hanya orang Polandia menjadi misionaris di negara lain,” katanya. Saat ini di Polandia baru ada tiga misionaris asing asal Indonesia. Dua orang suster SSpS dan seorang lagi dari Kongregasi Santa Birgita dengan rumah pusat di Italia.

    Umat Polandia juga sangat antusias dan menerima kalau misionaris asing berbicara dalam bahasa setempat. Kebaikan hati umat juga dialami dalam sharing bersama. “Saya pernah hadir dalam doa malam di Santuarium Black Madona di Częstochowa. Saya diminta sharing pengalaman. Saya sedikit gugup karena ditayangkan TVTRAM dan ditonton masyarakat Polandia. Stasiun televisi Katolik ini milik pastor Redemptoris,” katanya.

    Selain itu, dalam menunaikan tugas di rumah khusus anak-anak, ia tetap menjaga relasi yang harmonis agar anak-anak merasa senang. Anak-anak pun kerap menyapa ia suster coklat karena warna kulitnya. Namun, hal itu tak membuatnya tersinggung. Ia hanya mengatakan, kalau coklat pasti enak. “Saya kadang guyon. ‘Kamu itu putih jadi bisa diminum seperti susu.’ Akhirnya, kami semua tertawa. Inilah suasana yang sengaja kami hadirkan untuk menumbuhkan saling percaya dan menghargai satu sama lain,” jelas Suster Neno, yang memilih motto Kaul Tinggallah Dalam Kasih-Ku yang dikutip dari Injil Yohanes, 15:9.

    Kini, Suster Neno makin menyadari arti panggilannya bahwa semua itu untuk Tuhan. Tatkala mengalami kesulitan dalam pelayanan, ia berserah dalam doa di hadapan Sakramen Maha Kudus. Tak lupa, ia sharing dengan pimpinan dan rekan-rekannya agar membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi. “Saya melakukan devosi kepada Santu Yosef pelindung saya dan novena khusus Kerahiman Allah agar tetap merasa sanggup di hadapan Tuhan,” ujarnya.

    Ansel Deri

  • Kepemimpinan Politik Maritim

    Kepemimpinan Politik Maritim

    Oleh Ignas Kleden

    SEBELUM resmi menjadi presiden, Jokowi sudah melakukan kampanye tentang perlunya Indonesia melakukan reorientasi dari darat ke laut, dari kebiasaan memperlakukan negeri ini sebagai negara kontinental ke pengertian yang lebih realistis bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri atas lautan luas dengan selingan pulau-pulau.

    Pada pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia, dia menegaskan kembali bahwa sudah terlalu lama kita membelakangi laut, teluk, dan selat, tetapi sejak sekarang laut, teluk, dan selat akan menjadi masa depan Indonesia.

    Sebagai contoh soal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa  potensi ekonomi sektor kelautan  bisa mengganti penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi. Pendapatan dari sektor laut bisa mencapai 18,7 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 200 triliun. Ini dikatakannya berdasarkan pengalamannya di Pangandaran yang bisa mengekspor 20-30 juta dollar AS per tahun meskipun garis pantainya hanya sepanjang  91 kilometer, sementara garis pantai Indonesia panjangnya 85.000 kilometer. (Koran Tempo, 9/11/2014)

    Reorientasi ini akan membawa serta perubahan radikal dalam berbagai sektor. Akan terjadi pergeseran pusat perhatian dari pertanian dan peternakan ke perikanan, dari kehutanan ke kelautan, dari perhubungan darat ke perhubungan laut, dari pariwisata darat ke pariwisata laut, dari produksi darat ke produksi laut, dari pertahanan dan keamanan darat ke pertahanan dan keamanan laut, dari dimensi ketinggian gunung ke dimensi kedalaman laut, dari keindahan sawah dan nyiur melambai ke estetika kaki langit, dan dari cara memandang laut dari daratan ke cara memandang daratan dari laut. Di antara semuanya, satu hal lain akan mengalami pergeseran juga, yaitu dari budaya politik dan kepemimpinan politik berlandaskan pertanian ke budaya politik dan kepemimpinan politik maritim.

    Kita tahu, feodalisme adalah susunan masyarakat yang berlandaskan kepemilikan atau akses kepada feud atau sebidang tanah. Seorang raja atau kaisar menuntut pelayanan berupa upeti dan perlindungan militer dari bawahannya yang dinamakan vasal dan sebagai kompensasi memberikan  sebidang tanah sebagai daerah kekuasaan vasal itu. Pengaturan hubungan di antara raja dan vasalnya tidak selalu sama dan dapat terlihat perbedaannya di Eropa, India, Turki, atau Jepang.

    Seorang vasal biasanya menguasai sebidang tanah (feud) sebagai daerah kekuasaannya yang diberikan oleh raja atau kaisar dan sebagai imbalannya dia harus membayar upeti dan memberikan pelayanan militer. Dia berfungsi sekaligus sebagai penguasa teritorial dan komandan militer bagi raja. Pelayanannya memberikan dia status kehormatan sebagai bangsawan sekalipun hal ini tidak selalu terjadi. Persoalan timbul kalau fungsi penguasa teritorial dan komandan militer ini terpisah. Ini terjadi dalam feodalisme Jerman ketika raja mengangkat seorang Graf (atau count dalam bahasa Inggris) sebagai gubernur distrik dan seorang Herzog (atau duke) sebagai komandan militer.

    Ketegangan juga terjadi antara Graf  sebagai penguasa teritorial dan baron sebagai kelompok bangsawan dengan garis aristokrasi yang jelas. Dalam feodalisme Jepang ketegangan muncul di antara daimyo sebagai penguasa teritorial di bawah kaisar dan samurai sebagai satuan dengan keahlian militer.

    Di Indonesia, selama masa penjajahan Belanda, diberlakukan sistem pemerintah indirect  rule atau pemerintahan tak langsung. Dalam sistem ini pemerintah kolonial tidak memerintah penduduk koloninya secara langsung, tetapi memerintah rakyat di suatu daerah melalui bangsawan daerah itu—pangeran, adipati, atau tumenggung—yang mempunyai legitimasi secara tradisional untuk memerintah rakyat di daerahnya. Dalam fungsi ini mereka diangkat sebagai bupati dalam kabupatennya, dan memerintah atas nama gubernur jenderal, sebagai vasal meskipun tidak mempunyai kekuatan militer sendiri untuk mendukung kekuasaannya.

    Ketegangan sering muncul di antara asisten-residen sebagai pejabat Belanda yang menguasai sebuah distrik dan bupati sebagai bangsawan setempat yang dipatuhi rakyatnya. Pengarang Max Havelaar dalam bukunya, Multatuli,  bercerita  bahwa dalam ketegangan antara asisten-residen dan bupati, Pemerintah Belanda cenderung memihak bupati karena asisten-residen bisa diganti dengan segera oleh seorang pejabat lain, tetapi bupati dengan kewibawaan dan legitimasinya tak dapat diganti begitu saja. Ini juga sebabnya, penghasilan seorang bupati jauh lebih tinggi daripada gaji seorang asisten-residen. Penghasilan bupati, menurut Max Havelaar, terdiri atas empat komponen, yaitu 1) gaji tetap bulanan, 2) jumlah tetap pembayaran bagi hak-hak mereka yang dibeli Pemerintah Belanda, 3) premi dari hasil produksi kabupaten berupa kopi, gula, indigo, kayu manis, dan lain-lain, 4) hak menggunakan tenaga dan harta benda rakyat kabupaten secara tak terbatas.

    Kepemimpinan kapitan perahu

    Dalam sistem pemerintahan tak langsung, semuanya diberi dari atas. Kekuasaan tumenggung atau adipati diterima dari gubernur jenderal dalam bentuk jabatan bupati, dengan kehidupan yang dijamin secara lebih dari cukup dan dengan kemewahan yang menjadi atribut statusnya. Kekuasaan bupati dengan sendirinya akan diturunkan ke anak laki-lakinya dan ketentuan ini dihormati oleh Pemerintah Belanda.

    Dapatlah dipahami mengapa kemerdekaan nasional Indonesia pada 1945 tak serta-merta menyingkirkan pola-pola pemerintahan tak langsung ini, yang telah berakar dan meresap ke dalam psikologi politik dan bawah sadar kebudayaan banyak komunitas di Indonesia. Kolonialisme sebagai akar-tunjang bagi batang pohon bernama negara kolonial, dan feodalisme sebagai akar-serabut yang tumbuh dari politik tradisional dan memperkuat tegaknya kolonialisme, masih tetap menyabot dari dalam tanah pohon baru bernama Republik Indonesia yang hanya berakar pada kehendak untuk merdeka.

    Suasana politik dan kebudayaan seperti ini jelas asing bagi kepemimpinan maritim yang oleh antropolog Prof Mattulada dinamakan kepemimpinan kapitan perahu. Seorang kapitan perahu hanya mungkin tumbuh dari bawah dan tak mungkin didrop dari atas. Dia harus terlebih dahulu mengumpulkan pengalamannya di atas perahu tentang teknik berlayar, membaca arah angin, dan melakukan navigasi dengan melihat bintang di langit, dan belajar bekerja sama dengan awak perahu dan akhirnya memimpin mereka.

    Kompetensi seorang kapitan perahu akan selalu transparan, sementara inkompetensinya tak dapat disembunyikan. Ujian akan diberikan oleh alam sendiri. Kalau dia hendak membawa perahunya dari Surabaya ke Banjarmasin, tetapi perahunya kemudian mendarat di Cilacap, maka dia akan langsung dicopot dari kepemimpinannya sebagai kapitan perahu. Seorang tidak bisa berpura-pura dengan kemampuannya, atau menciptakan citra seorang kapitan perahu, karena kebohongan akan tersingkap dalam waktu singkat.

    Pola pengambilan keputusan di atas perahu sangat berbeda dari pola kepemimpinan feodal. Keputusan harus diambil dengan sangat cepat dan harus dikoreksi dengan sama cepatnya kalau terbukti salah. Dalam menghadapi topan di laut, pemimpin perahu tidak bisa bermusyawarah dengan para awaknya  selama satu dua jam atau membentuk komisi-komisi untuk membahas perkembangan topan. Kalau ini dilakukan, sangat mungkin perahunya sudah tenggelam sebelum musyawarah dimulai. Dalam hal ini keselamatan perahu dan awaknya tergantung seluruhnya pada keputusan yang dibuat kapitan perahu dan ketegasannya dalam mendorong agar perintah-perintahnya dilaksanakan dengan cepat dan cermat. Jelas bahwa kewibawaannya muncul dari berbagai ketepatan perhitungannya dalam menghadapi bahaya di laut pada waktu-waktu sebelumnya, dan keyakinan awak perahu bahwa kapitan mereka tak akan membiarkan perintah-perintahnya diabaikan.

    Kalau perahunya ternyata karam juga, maka ada etos yang menetapkan bahwa sang kapitan harus bertahan sebagai orang terakhir di perahunya, sampai penumpang dan awak kapal sudah selamat atau mendapat pertolongan yang dibutuhkan. Seorang kapitan perahu bisa saja mengabaikan ketentuan ini dan menyelamatkan dirinya pada kesempatan pertama dengan meninggalkan penumpang dan awak kapal berjuang melawan arus dan gelombang. Kalau ini dilakukan, kepengecutan sang kapitan akan menjadi ejekan di kampung halamannya dan meninggalkan aib yang harus ditanggung anak-cucu dan kerabatnya selama beberapa turunan.

    Kendala egosentrisme

     Etos ini seakan menetapkan bahwa kapitan perahu adalah orang yang harus menyelamatkan orang lain dan bukan menyelamatkan dirinya sendiri. Ini kebajikan yang amat sulit karena egosentrisme  adalah pembawaan tiap orang sejak bayi hingga menjadi lansia. Egosentrisme adalah dorongan instingtif pada seseorang untuk melihat dirinya sebagai pusat dunia, entah pusat kepentingan berupa egoisme, atau pusat kemuliaan dan kehormatan berupa narsisisme.

    Rupanya para pelaut Indonesia sudah tahu sejak dulu kala bahwa egosentrisme akan membuat kapitan perahu mengabaikan tugasnya dan menyebabkan perahunya luluh lantak diterjang angin topan dan mengakibatkan awak dan penumpang perahu sia-sia menyabung nyawa melawan arus dan gelombang yang mengempas mereka. Karena itu, dalam etosnya kapitan perahu dituntut membuang egosentrismenya, dan memberi dirinya demi keselamatan orang lain, sekalipun dia sendiri harus menjadi korban tugas dan tanggung jawabnya.

    Tentu saja watak kapitan perahu sebagaimana dilukiskan dalam uraian ini lebih merupakan suatu ideal type atau tipe ideal  sebagaimana dimaksud oleh sosiolog Jerman, Max Weber. Dalam arti itu, tipe ideal adalah suatu konstruksi pikiran yang jarang terdapat dalam kenyataan sehari-hari, tetapi konstruksi ini bertujuan membangun gambaran tentang suatu tipe orang atau kelompok orang yang secara logis sempurna dalam semua cirinya yang terpenting. Tipe ideal bermanfaat bagi peneliti untuk melihat jarak dan perbedaan di antara kenyataan empiris yang ditelitinya, dan konstruksi logis yang sudah dibangun. Dalam istilah yang populer sekarang, tipe ideal dapat berfungsi sebagai referensi yang menjadi ukuran melalui perbandingan atau benchmark bagi kenyataan yang kita amati.

    Dalam arti itu, kapitan perahu yang satu bisa unggul dalam kompetensinya, tetapi tidak begitu besar nyalinya, sementara kapitan perahu yang lain amat tegas dalam mengambil keputusan, tetapi tak begitu gemilang kompetensinya.

    Tidak seorang manusia pun yang dapat unggul dalam semua kebajikan. Meski demikian, kapitan perahu sebagai pemimpin sudah menetapkan keutamaan apa saja yang membuat seorang anak manusia menjadi pemimpin di atas perahu. Tiga kebajikan yang harus ada padanya adalah kompetensi yang harus dibangun dari bawah dan membuatnya menjadi a man of competence. Kedua, kemampuan mengambil keputusan  dan membuat keputusannya terlaksana. Dia harus berdiri di atas perahunya sebagai a man of resolution. Ketiga, dia menyediakan diri sebagai tumbal kalau kecelakaan menimpa perahunya, dan berusaha dengan segala cara menyelamatkan para awak dan penumpang meskipun dia sendiri akan kehilangan nyawanya sendiri. Dia mendapat penghormatan sebagai a man of dignity.

    Membangun suatu politik dan ekonomi maritim akan terwujud dengan hasil yang maksimal apabila ditunjang oleh kepemimpinan politik maritim dengan kapitan perahu sebagai modelnya. Juga, kepemimpinan politik maritim  akan lambat laun membongkar akar-akar patrimonialisme yang memperlakukan negara dan warga negara  sebagai milik pribadi seorang kepala keluarga, dan membebaskan politik Indonesia dari feodalisme yang memandang negara sebagai lahan yang bisa dibagi-bagi kepada siapa pun yang mau mempersembahkan upeti. Laut adalah masa depan kita, Indonesia adalah perahu kita, dan pemimpin politik adalah kapitan perahu kita.

    Ignas Kleden : Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

    Sumber : Kompas 18 November 2014

  • Dimensi Konflik Politik

    Dimensi Konflik Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Dalam karya klasiknya, Democracy in America, bangsawan Perancis, Alexis de Tocqueville, menulis dalam pengantar bukunya tahun 1830-an: “Apakah manusia selalu menghuni suatu dunia seperti yang ada sekarang, di mana segala sesuatu tidak berada dalam hubungan yang benar dengan yang lain, di mana kebajikan hadir tanpa kecerdasan, dan kecerdasan ada tanpa kehormatan; di mana cinta akan tata tertib dikacaukan dengan selera untuk penindasan, dan penghormatan yang suci terhadap kebebasan dikacaukan dengan pelecehan terhadap hukum; di mana sinar yang dipancarkan oleh hati nurani atas tindakan manusia menjadi redup, dan tidak ada lagi yang terlarang atau diizinkan, terhormat atau memalukan, salah atau benar?”

    Tiap ketegangan dan krisis politik mempunyai satu manfaat, yaitu memperlihatkan mengkristalnya kepentingan-kepentingan politik dan kekuatan yang mendukung setiap kepentingan yang saling bersaing. Ketegangan yang muncul karena usul Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 agar menyetujui penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Kepolisian Negara RI dan sambutan DPR yang, di luar dugaan, mendukung pencalonan BG telah menimbulkan heboh politik, khususnya setelah KPK mengumumkan pada 13 Januari 2015 bahwa calon bersangkutan menjadi tersangka oleh KPK. Ketegangan agak mereda setelah Presiden Jokowi mengumumkan pada 16 Januari bahwa pelantikan BG ditunda.

    Krisis politik tersebut patut dipandang sebagai hanya salah satu peristiwa politik yang memperlihatkan relasi dan oposisi di antara beberapa kekuatan sosial-politik yang membawa serta kepentingan politik mereka. Kalau hubungan di antara berbagai kekuatan politik itu tidak dibenahi, krisis yang sama akan muncul kembali kalau terjadi benturan kepentingan dalam pola yang sama di kemudian hari.

    Dalam keadaan sekarang relasi dan oposisi itu dapat muncul dalam hubungan (1) di antara eksekutif dan legislatif, (2) di antara presiden dan koalisi pendukungnya, (3) di antara koalisi-koalisi dalam DPR, (4) di antara presiden dan kelompok masyarakat sipil, khususnya kelompok-kelompok relawan, (5) di antara kepentingan oligarki dan kepentingan demokrasi, dan (6) di antara prosedur politik dan substansi politik. Setiap hubungan ini akan ditinjau secara singkat dalam tulisan ini.

    Adanya koalisi pendukung presiden menjadi penting karena dalam Badan Legislatif koalisi pendukung ini menjadi penyeimbang koalisi oposisi dalam menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah dan program-program pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. Tanpa adanya koalisi pendukung yang kuat, kebijakan apa pun dari pemerintah dapat saja dijegal oleh oposisi dalam DPR. Di negara-negara dengan demokrasi yang sudah mapan persaingan di antara koalisi didasarkan pada ideologi setiap pihak. Maka koalisi yang yakin akan pentingnya pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan industri, akan berhadapan dengan koalisi yang membela terawatnya lingkungan hidup. Atau sejauh menyangkut pengendalian pertumbuhan penduduk, persaingan terjadi di antara koalisi yang mengambil posisi pro life dan koalisi yang menganut paham pro choice.

    Seorang eksekutif tertinggi seperti presiden diharapkan atau bahkan dituntut membuat kebijakan yang sejalan dengan ideologi koalisi pendukungnya dan bukannya harus sesuai keinginan seorang pemimpin partai dalam koalisi, yang lebih merupakan kepentingan pribadi dan bukannya kepentingan ideologi yang dianut dalam koalisi pendukung. Dalam kasus Indonesia, ideologi partai-partai politik dan ideologi koalisi politik pada umumnya belum jelas atau baru jelas dalam berbagai pernyataan politik, tetapi tidak dioperasionalisasikan dalam program-program politik. Akibatnya, sikap partai dan koalisi lebih bergantung pada kehendak pemimpin partai yang paling dominan dalam koalisi, meskipun pelaksanaan keinginan ketua partai tersebut dapat merugikan atau membahayakan posisi koalisi yang dipimpinnya.

    Ketika mengusulkan nama BG sebagai calon Kapolri, yang didukung Koalisi Indonesia Hebat (dan kemudian juga Koalisi Merah Putih), Presiden pasti mengalami kesulitan menjelaskan hubungan di antara pengangkatan komjen yang konon kaya-raya itu dengan rencana ekonomi Presiden Jokowi untuk memberi perhatian utama kepada masyarakat menengah-bawah. Juga PDI-P akan kelabakan menjelaskan kaitan BG dengan PDI-P sebagai partai wong cilik. Demikian pun Nasdem sebagai partai perubahan tidak mudah melihat hubungan di antara perubahan yang dikehendaki dan kondisi seorang arriviste di kalangan elite politik. Quis custodiet custodes? Siapa yang harus mengawal para pengawal? Itulah pertanyaan para ahli hukum Romawi zaman dulu. Dalam hal itu sebaiknya pemimpin mendengar suara rakyatnya karena merekalah yang paling berkepentingan dengan pengawalan yang diberikan kepada mereka.

    Relasi timpang eksekutif-legislatif

    Hal ini berhubungan dengan masalah kedua, yaitu relasi dan oposisi di antara eksekutif dan legislatif. Sejarah politik Indonesia sejak Orde Baru memperlihatkan bahwa hubungan itu cenderung menjadi hubungan yang timpang. Dalam pemerintahan Presiden Soeharto, DPR praktis hanya berperan sebagai stempel yang mengesahkan semua kebijakan yang diajukan oleh eksekutif. Tidak ada fungsi kontrol oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dapatlah dipahami bahwa sejak Reformasi 1998 DPR berusaha merebut otonominya kembali dengan membuat tiga fungsinya menjadi efektif, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Menurut logika tata negara tiga fungsi ini semestinya mengejawantahkan kedudukan DPR sebagai representative body, yaitu representasi kepentingan rakyat.

    Dalam arti itu keberhasilan tiga fungsi DPR amat tergantung dari seberapa jauh representasi itu direalisasikan dalam tiga fungsi itu. Apakah dalam menjalankan fungsi legislasi DPR membuat UU yang mewakili kepentingan rakyat atau lebih mengutamakan kepentingan negara dan malahan membela kepentingan pasar dan konglomerat? Apakah pengawasan yang dilakukan DPR menjadi kontrol terhadap kekuasaan negara dan terhadap intervensi elite politik dan para anggota oligarki atau hanya menjadi kontrol terhadap kebebasan rakyat dalam menyatakan pendapat dan memperjuangkan aspirasinya? Demikian pun dalam mengesahkan anggaran belanja negara, apakah diperhatikan anggaran yang disusun memihak kepentingan rakyat, kepentingan penguasa atau kepentingan pasar semata-mata?

    Sudah jelas bahwa dalam menyusun usul anggaran para eksekutif memberi perhatian utama pada target-target yang harus dicapai oleh setiap departemen pemerintahan. Namun, imbangan yang dapat diberikan oleh DPR adalah meninjau seberapa jauh target-target dalam program pembangunan memihak, menjauhi atau bahkan bertentangan dengan kepentingan rakyat. Kalau tugas-tugas representasi ini dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab, dapat dipastikan, para anggota DPR punya lebih dari cukup pekerjaan rumah dan tidak banyak waktu yang tersisa untuk melakukan manuver-manuver yang tidak perlu untuk memperoleh lebih banyak kekuasaan atau membuat pertandingan hegemoni dengan kalangan eksekutif.

    Hubungan di antara koalisi dalam DPR, yaitu di antara koalisi pendukung pemerintah dan koalisi oposisi amat penting untuk menjaga keseimbangan melalui pembagian peran. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjelaskan dan mendukung kebijakan pemerintah, sementara koalisi oposisi mempertanyakan dan mempersoalkan hal-hal yang belum jelas atau dianggap tak sesuai dengan UU. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjadi sandaran legislatif bagi kebijakan yang diajukan oleh eksekutif, dan diharap tidak mendesak keinginan mereka sendiri agar dilaksanakan oleh pemerintah.

    Koalisi partai oposisi perlu ada untuk mengecek, apakah pelaksanaan kekuasaan eksekutif sesuai atau bertentangan dengan UU dan sejalan dengan kepentingan rakyat yang direpresentasikan dalam fungsi DPR. Dalam rumusan yang ekstrem dapat dikatakan, oposisi harus ada agar pemerintah dan koalisi pendukungnya tidak menjadi sewenang-wenang dan otoriter dalam penggunaan kekuasaan, sedangkan koalisi pendukung pemerintah perlu ada agar oposisi tidak menjadi sewenang-wenang dan anarkistis dalam menjungkir-balikkan kekuasaan yang sah. Keduanya akan bertemu pada dua titik yang sama, yaitu pelaksanaan kekuasaan (atau machtsaanwending, menurut rumusan Bung Karno) tidak berkembang hingga keluar batas UU atau bertentangan dengan kepentingan rakyat yang terwakili dalam diri legislator dan lembaga legislatif.

    Ketentuan normatif di atas tidak dengan sendirinya meniadakan vested interest dalam setiap koalisi. Kasus BG dapat menjadi ilustrasi. Setelah BG diajukan sebagai calon Kapolri dan disusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, baik koalisi pendukung pemerintah maupun koalisi oposisi kelihatan tidak terpengaruh oleh penetapan KPK ini. Komisi III DPR tetap melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 14 Januari 2015 dengan hasil mendukung pencalonan BG sebagai Kapolri, yang sehari kemudian diperkuat oleh dukungan rapat paripurna DPR. Muncul pertanyaan: mengapa KIH sebagai pendukung pemerintah menyetujui pencalonan BG, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka? Mengapa juga KMP sebagai oposisi, yang sebelum ini belum pernah sejalan dengan koalisi pendukung pemerintah, sekali ini demikian kompak dalam mendukung BG? Tentulah sukar bagi rakyat untuk percaya bahwa dukungan itu diberikan untuk menjamin pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, meskipun keinginan itu berulang-ulang diucapkan oleh kedua koalisi selama masa kampanye.

    Elite politik vs kekuatan rakyat

    Terlihat di sini tegangan antara politik yang dijalankan elite politik dan politik yang digerakkan oleh kekuatan rakyat dalam masyarakat sipil, yang telah memainkan peranan yang menentukan dalam kemenangan Jokowi sebagai capres. Kesulitan yang dihadapi masyarakat sipil ialah kemampuan mereka dalam mendukung atau menggagalkan perebutan kekuasaan atau machtsvorming menurut istilah Bung Karno, belum diimbangi dengan kemampuan mereka dalam membantu penggunaan kekuasaan secara lebih baik oleh pemegang kekuasaan.

    Proses-proses politik intra-parlementer hampir tak ada hubungannya dengan proses-proses ekstra-parlementer, kecuali dalam bentuk parlemen jalanan kalau ada krisis politik. Perlu dicari jalan agar suara dan aspirasi masyarakat sipil dapat diakomodasi sebagai input dalam perdebatan di DPR, misalnya melalui usul perbaikan rencana UU atau usul perbaikan alokasi anggaran pada tingkat nasional dan tingkat daerah sehingga fungsi representasi DPR semakin diperkuat oleh partisipasi aktif dan efektif oleh kelompok masyarakat sipil. Dirumuskan dalam bentuk ekstrem, suatu politik intra-parlementer tanpa persinggungan dengan masyarakat sipil hanya menghasilkan isolasionisme kelembagaan yang akan membuat mandul fungsi representasi DPR. Sebaliknya, aktivisme kelompok-kelompok masyarakat sipil yang tak punya titik-temu dengan proses-proses intra-parlementer akan menghasilkan kesibukan dan sport politik yang tak ada efeknya terhadap penguatan partisipasi politik.

    Ketegangan-ketegangan itu di atas yang menimbulkan konflik politik merupakan terjemahan dari tegangan antara prosedur politik dan substansi politik. Menekankan pentingnya keadilan, pemerintahan yang bersih atau keamanan dan integrasi politik, tanpa mengindahkan prosedur yang demokratis dalam mencapainya dapat membawa kita ke sikap otoriter. Sebaliknya, menekankan pentingnya prosedur tanpa memperhatikan substansi akan menghasilkan oportunisme politik yang selalu terjebak dalam capaian-capaian jangka pendek yang semata-mata pragmatis sifatnya. Risiko yang satu adalah tujuan menghalalkan cara, risiko yang lain adalah cara menghalalkan tujuan. Demokrasi memang sulit karena tujuan yang benar harus dicapai dengan cara yang benar.

    Ignas Kleden – Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

    Sumber : KOMPAS 01 Februari 2015

  • Politik dan Keputusan Politik

    Politik dan Keputusan Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Pada Rabu (18/2/2015) siang, tepat sehari sebelum tahun baru Imlek 2566, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya tentang kontroversi mengenai KPK dan persoalan Kepala Polri yang sudah menggantung selama sebulan lebih.

    Keputusan Presiden itu sudah diketahui oleh publik saat ini. Peristiwa ini dapat dijadikan kesempatan untuk meninjau kedudukan dan watak suatu keputusan politik oleh eksekutif tertinggi serta dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat.

    Ignas Kleden

    Dalam retrospeksi masih bisa diingat bahwa salah satu alasan menunda keputusan yang baru-baru ini diumumkan ialah bertumpuknya masalah yang harus diurai satu per satu, yaitu masalah hukum, masalah politik, dan perubahan APBN. Alasan Presiden itu hendaknya diterima sebagai alasan politik, yang kebenarannya sebaiknya diterima sebagai kebenaran politik, dalam kadar yang ditentukan oleh risiko politik dan kemungkinan-kemungkinan dalam dinamika politik serta efeknya terhadap para pendukung kebijakan presiden dan para lawan politik.

    Bahan pembelajaran

    Hal yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi semua anggota komunitas politik ialah pertanyaan mengenai bagaimana seorang pemimpin menyusun prioritas dalam pengambilan keputusan, apakah ada kriteria dalam menentukan prioritas, dan adakah sifat khusus tiap keputusan politik yang dibuat. Ambillah tiga contoh yang telah disebut presiden, yaitu masalah politik, masalah hukum, dan perubahan anggaran belanja negara.

    Kita tahu masalah anggaran belanja negara mencakup kepentingan sangat luas karena langsung berhubungan dengan berfungsinya pemerintahan dan akibatnya pada kehidupan seluruh rakyat. Di samping itu, keputusan mengenai anggaran tak dapat dibuat secara sepihak oleh Presiden, tetapi perlu persetujuan DPR. Dibutuhkan waktu untuk pembicaraan dan konsultasi antara eksekutif dan legislatif. Konsultasi ini dilakukan agar dana yang tersedia dapat dialokasikan secara tepat sasaran. Sifat tepat sasaran ini amat perlu karena anggaran yang terbatas harus membiayai kebutuhan yang seakan tak terbatas sehingga penggunaan anggaran harus bersifat cost-effective.

    Kalau masalah anggaran menuntut keputusan yang tepat sasaran, maka masalah politik sering kali meminta keputusan yang tepat waktu. Dalam bisnis berlaku semboyan ”waktu adalah uang”, tetapi kenyataan politik menunjukkan ”waktu adalah perubahan”. Suatu masalah politik yang tak dibereskan pada waktunya dapat mengundang masalah lain, yang mungkin lebih besar dan lebih rumit daripada masalah semula. Di samping itu, karena waktu adalah perubahan, sebuah masalah politik yang tertunda diputuskan dapat berubah sifat menjadi masalah lain yang lebih kompleks.

    Sebagai contoh soal masalah yang dihadapi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) adalah status hukum seorang individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah yang bersangkutan diusulkan sebagai Kepala Polri oleh Presiden Jokowi ke DPR. Tertunda-tundanya penetapan Kepala Polri telah mengubah sifat masalah yang semula hanya menyangkut seorang individu menjadi ketegangan dan konflik di antara dua lembaga negara. Masalah yang semula bersifat individual berubah sifat menjadi konflik antar-institusi, yang membawa serta langkah-langkah dari pihak polisi yang dianggap mengakibatkan kriminalisasi terhadap KPK.

    Pada tahapan sekarang, masalahnya jadi jauh lebih besar daripada masalah semula. Seandainya keputusan mengenai Kepala Polri dibuat lebih awal oleh Presiden, maka masalah-masalah susulan yang mempersulit kerja KPK dapat dihindari atau diperkecil dampaknya. Kita dapat bersyukur bahwa Presiden Jokowi akhirnya membuat keputusan yang amat dinanti-nantikan itu pada 18 Februari 2015, tetapi sekarang dibutuhkan lebih banyak usaha dan kesabaran untuk menciptakan rekonsiliasi politik antarlembaga, dengan tidak mengorbankan lingkup wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap pihak. Terlihat di sini bahwa masalah politik, dalam banyak kasus, membutuhkan keputusan yang bersifat time-effective.

    Masalah hukum, seperti yang selalu kita dengar, berhubungan dengan dasar atau alasan yang dapat membenarkan suatu tindakan. Pertanyaan para ahli hukum: apa dasar hukumnya? Setiap tindakan dalam politik tak cukup dibenarkan kalau hanya punya tujuan yang baik, tetapi harus memiliki suatu dasar dalam UU yang membenarkan tindakan tersebut. Dalam konteks hukum, tindakan yang benar merupakan pelaksanaan UU dan tindakan yang salah melanggar UU, sementara tindakan yang tak jelas dasar hukumnya dapat dipersoalkan. Kalau masalah politik menuntut keputusan yang tepat waktu, maka masalah hukum menuntut keputusan yang tepat dasarnya.

    Dengan demikian, perdebatan para ahli hukum akan berputar sekitar dua soal utama, yaitu ada tidaknya dalil dalam UU yang dijadikan dasar dalam membenarkan suatu tindakan, dan apakah tafsir mengenai kutipan dari pasal UU itu dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh yang masih aktual, perbedaan tafsir itu berhubungan dengan soal bagaimana mengartikan keadaan kekosongan hukum yang diakibatkan oleh belum adanya UU yang mengatur suatu tindakan. Hakim Sarpin yang memimpin praperadilan kasus BG berpendapat bahwa ada kekosongan hukum dalam status tersangka BG karena KUHAP tidak mengatur status tersangka. Dengan anggapan bahwa seorang hakim tidak boleh menolak perkara meskipun belum ada hukum yang mengaturnya, hakim Sarpin berpendapat dirinya dapat memutuskan soal status tersangka ini dalam sidang praperadilan dengan menggali keadilan dalam masyarakat.

    Di pihak lain, ahli hukum tata negara Refly Harun menunjuk dengan jelas bahwa tidak ada kekosongan hukum seperti yang didalilkan hakim Sarpin. Sebab, KUHAP secara eksplisit menyebutkan masalah apa saja yang dapat dibawa ke praperadilan, yaitu 1) sah tidaknya penangkapan atau penahanan; 2) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan 3) ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Apa yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah mengisi kekosongan hukum, melainkan memperluas wewenangnya sebagai hakim praperadilan melampaui wewenang yang diatur dalam KUHAP (Kompas, 17 Februari 2015).

    Perdebatan seperti ini akan selalu berulang di antara para ahli hukum karena hukum—sebagaimana didefinisikan oleh para ahli filsafat hukum dan politik—merupakan suatu instansi yang melakukan mediasi sosial di antara fakta dan norma, di antara faktisitas dan validitas. Akan selalu ada silang pendapat tentang apa itu fakta dan ada tidaknya fakta tersebut serta bagaimana suatu norma dihubungkan dengan fakta termaksud.

    Dalam teori wacana tentang hukum dan negara hukum, norma yang didalilkan itu, untuk mencapai validitasnya, harus memenuhi syarat yang dituntut dari empat dimensi. Pertama, hubungan dalil dengan bahasa (suatu dalil harus diungkapkan dalam rumusan yang memenuhi syarat kebahasaan yang benar sehingga memungkinkan pengertian yang dapat dipegang bersama oleh pihak yang berdebat). Kedua, hubungan dalil itu dengan kenyataan obyektif (dan bukan dengan kenyataan subyektif atau kenyataan fiktif). Ketiga, hubungan dalil dengan orang yang mengucapkannya (dalil harus menyatakan apa yang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya dan bukannya menyembunyikan apa yang dipikirkannya). Keempat, hubungan dalil dengan norma-norma kemasyarakatan (dalil tak boleh bertentangan dengan norma yang diterima masyarakat) (Lihat: Juergen Habermas, Faktizitaet und Geltung, 1992, atau edisi bahasa Inggris Between Facts and Norms, 1996). Dalam praperadilan tentang kasus BG, hakim Sarpin ternyata telah salah mengartikan bahasa dalil dalam KUHAP tentang praperadilan.

    KPK perlu dukungan politik

    Tak perlu diuraikan di sini bahwa masalah politik dan masalah hukum perlu dibedakan, tetapi dalam praktik selalu ada zone of intersection, di mana politik dan hukum berpotongan. Ini tak mengherankan karena hukum berfungsi antara lain mengatur kehidupan politik, dan hukum dilaksanakan sesuai politik hukum yang ditetapkan. Yang harus diwaspadai adalah hukum tidak jadi alat politik praktis, yaitu jadi instrumen kekuasaan politik.

    Dalam semua hubungan itu, baiklah kita ingat kembali bahwa KPK telah didirikan pada tahun 2002 dengan UU No 20/2002 sebagai dasar hukumnya, dan mulai beroperasi sejak 2003. Berdirinya KPK sebagai kebijakan politik Presiden Megawati Soekarnoputri bertujuan memperkuat perjuangan menentang korupsi, khususnya korupsi-korupsi berukuran besar. Kebijakan politik yang harus dilaksanakan KPK ini jelas menghadapi risiko yang tidak kecil dan menuntut keberanian besar. Sebab, pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi besar mempunyai dana besar untuk melindungi diri mereka dan dapat membiayai perlindungan politik atas diri mereka.

    Cukup jelas kiranya bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut secara efektif, KPK memerlukan dukungan politik dari masyarakat sipil, dari partai politik, dan terutama dari pemerintah yang telah menugaskan KPK menjalankan suatu misi yang barangkali sulit dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum lain. Ketegangan dan konflik antara KPK dan Polri saat ini adalah kejadian yang mempersulit langkah pemberantasan korupsi karena konflik ini langsung tidak langsung menyedot banyak energi dua lembaga penegak hukum dan menghalangi mereka menjalankan tugasnya masing-masing secara optimal.

    Buang egosentris kelembagaan

    Keputusan politik yang dibuat Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015 patut dihargai sebagai tindakan yang membawa kita lepas dari keadaan tak menentu. Juga memberi kelegaan karena suhu politik yang tinggi kembali diredam, setelah KPK dan Polri mendapat pimpinan baru. Keputusan Presiden ini, dengan pertimbangan apa pun, jelas keputusan yang tertunda selama lebih dari sebulan, dan memberikan kesempatan bagi langkah-langkah yang memperlemah KPK melalui kriminalisasi.

    Dalam kaitan ini patut dipertimbangkan proporsi persoalan dan besar kecilnya kepentingan yang dibela. Perjuangan menentang dan mengurangi korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat apakah harus dihentikan karena para penyidik KPK tidak memenuhi ketentuan administrasi hukum, seperti tidak punya izin memiliki senjata api (apa pun yang menjadi sebabnya)? Para petugas KPK layak digugat secara hukum, kalau misalnya pimpinan dan stafnya dapat dibuktikan memperkaya diri dalam tugasnya dengan cara-cara ilegal. Dalam hal ini, dengan memperkaya diri secara ilegal, lembaga KPK ini telah mengkhianati misi yang dipercayakan kepadanya melalui UU. Dengan lain perkataan, sekalipun ada bukti dan dasar untuk melakukan suatu gugatan, perlu dipertimbangkan apakah gugatan itu benar-benar tepat sasaran dalam konteksnya dan dalam keadaan sekarang apakah tepat waktunya.

    Dengan adanya pimpinan baru kedua lembaga, timbul lagi harapan bahwa ketegangan dan konflik dua lembaga negara ini dapat diredam melalui komunikasi dan konsultasi antarpimpinan untuk memulihkan saling pengertian dan memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang diserahi tugas tersebut. Tiap lembaga jelas punya tugas dan wewenang sendiri. Adalah suatu harapan yang sah bahwa tugas dan wewenang itu tidak menimbulkan egosentrisme kelembagaan yang cenderung sensitif kalau merasa wewenangnya dilanggar, tetapi tidak sensitif mempertimbangkan apakah kepentingan nasional diselamatkan atau dirugikan oleh apa yang dilakukan tiap-tiap pihak dalam konflik.

    Ignas Kleden (Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi)

    Sumber : Kompas 25 Februari 2015

  • Demokrasi dan Partai Politik

    Demokrasi dan Partai Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Sudah bukan rahasia lagi bahwa di mata banyak pengamat asing, demokrasi Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang positif dan layak diapresiasi. Pendapat ini merujuk beberapa realitas politik seperti pelaksanaan pemilu yang demikian banyak pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya pada tingkat nasional, yang berlangsung relatif aman dan terkendali, tanpa menimbulkan gejolak atau kekerasan dan tidak membawa kekacauan.

    ignas Kleden

    Dalam pada itu, pers Indonesia relatif bebas dan tidak mengalami kekangan atau hambatan politik sebagaimana yang dapat dilihat pada beberapa negara tetangga. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin, sementara pemerintahan sepenuhnya berada di tangan sipil tanpa direcoki intervensi militer. Ada beberapa aksi teroris yang muncul secara sporadis di sana-sini, tetapi keamanan umum tetap terjaga dan stabilitas politik tidak terganggu. Secara rata-rata pendapat pengamat dan analis asing lebih optimistis dibandingkan dengan opini dan kritik pengamat dalam negeri yang setiap saat mempertanyakan pelaksanaan demokrasi.

    Inkonsistensi politik

    Salah satu pertanyaan yang perlu mendapat perhatian ialah hubungan di antara partai-partai politik dan perkembangan demokrasi. Semua kita tahu bahwa dalam demokrasi tak langsung yang diterapkan di hampir semua negara modern, termasuk Indonesia, partai politik jadi pilar utama dan terpenting bagi terlaksananya demokrasi perwakilan. Rakyat tak dapat memerintah secara langsung seperti di Athena pada abad ke-5 sebelum Masehi. Untuk memungkinkan terlaksananya pemerintahan, rakyat harus memercayakan hak-hak politiknya kepada para wakilnya di DPR, sementara para wakil rakyat ini direkrut melalui partai-partai politik yang ada dan memenuhi syarat untuk dipilih.

    Di sini muncul pertanyaan yang memperlihatkan suatu inkonsistensi politik. Kalau benar pendapat para pengamat asing bahwa demokrasi Indonesia mengalami perkembangan positif, mengapa gerangan partai-partai politik yang menjadi pendukung utama demokrasi tidak bisa dikatakan berada dalam perkembangan yang positif juga? Mengapa demokrasi dalam sistem politik Indonesia tidak diimbangi hidupnya internal demokrasi dalam kalangan partai politik? Mengapa stabilitas politik dalam demokrasi Indonesia tidak diimbangi dengan stabilitas politik dalam partai politik yang cenderung mengalami perpecahan ke dalam (internal fractioning) sebagaimana terjadi pada Golkar dan PPP saat ini? Dalam politik nasional seorang presiden dan wakil presiden dapat dipilih secara bebas, sementara partai-partai politik besar, seperti PDI-P atau Demokrat, masih berdebat tentang perlu tidaknya ada calon tunggal ketua umum di kongres partai mereka.

    Diskrepansi ini selayaknya jadi perhatian partai-partai politik dalam kaitan dengan peran mereka sebagai pilar utama demokrasi tak langsung. Kita berhadapan dengan kemungkinan munculnya dua pertanyaan. Pertama, bagaimana menjelaskan demokrasi Indonesia dapat stabil, sementara partai-partai politik yang jadi soko gurunya tidak memperlihatkan stabilitas politik dalam dirinya? Dari mana integrasi politik nasional diperoleh, sementara partai-partai politik selalu diancam disintegrasi politik? Mengapa kebebasan memilih dapat terjamin dan terlaksana dengan baik dalam politik nasional, sementara kebebasan memilih dalam partai-partai politik relatif terkekang?

    Kedua, jangan-jangan kita harus mengubah pendapat bahwa partai politik yang de jure merupakan pilar demokrasi, de facto tidak ada sumbangannya terhadap demokrasi Indonesia. Secara lebih tajam, partai-partai politik di Indonesia tidak ada peranannya dalam produksi demokrasi di Indonesia, tetapi hanya jadi konsumen utama demokrasi yang diproduksi oleh kekuatan-kekuatan sosial lainnya, seperti media, kelompok masyarakat sipil, gerakan mahasiswa dan kalangan akademisi, gerakan buruh dan nelayan, gerakan kaum perempuan dan berbagai kelompok penekan yang muncul silih berganti dalam perkembangan politik.

    Dalam kilas balik asumsi ini dapat diuji dengan dua pengalaman politik. Pertama, dengan adanya Dekrit Presiden pada Juli 1959, hampir semua kekuasaan politik jadi terpusat pada diri Presiden Soekarno yang melansir sistem Demokrasi Terpimpin setelah Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Trias Politika praktis dibekukan karena Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi beranggapan: tata negara dengan pembagian kekuasaan ke dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak sesuai dengan tujuan revolusi yang menghendaki perubahan cepat dengan cara “menjebol dan membangun” (sic). Perkembangan ini jelas menggelisahkan kaum demokrat seperti Mohamad Hatta yang menulis risalah kritis Demokrasi Kita, untuk menguraikan secara terbuka penyelewengan asas demokrasi melalui sistem Demokrasi Terpimpin ala Bung Karno.

    Keadaan jadi tambah panas dan meruncing karena PKI dapat membonceng kekuasaan Soekarno dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dominasi politik kiri yang akhirnya mengancam demokrasi. Kecemasan ini muncul terutama di kalangan kelompok agama, khususnya Islam, dan menimbulkan rasa waswas di kalangan militer. Dengan meletusnya Peristiwa 30 September 1965, mulai terjadi kristalisasi politik antara pro-demokrasi dan pro-Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno dengan berbagai cara mengalami political containment atau pengurungan politik dan kekuasaan politik beralih ke tangan Jenderal Soeharto, yang kemudian diresmikan jadi Presiden RI.

    Faktor obyektif lain yang mendorong jatuhnya Soekarno ialah kebangkrutan ekonomi dengan inflasi yang melampaui 600 persen. Dengan situasi yang demikian, Orde Baru praktis dibangun oleh tiga kekuatan utama: mahasiswa yang tak bisa lagi menerima politik yang semakin otokratis; militer yang menjadi kekuatan yang melumpuhkan politik kiri PKI; dan para teknokrat yang harus memulihkan ekonomi yang amat merosot. Dalam perubahan politik ini, sukar mencatat peranan berarti partai-partai politik dalam mendorong perubahan politik ke arah yang lebih demokratis.

    Kedua, reformasi politik 1998 menghentikan politik yang otoriter dari Presiden Soeharto. Ketidakpuasan umum saat itu merupakan akumulasi dari akibat beberapa praktik politik. Dari segi ideologis, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat mengenai ideologi negara semakin hari makin terkekang karena adanya keharusan mengikuti interpretasi tunggal versi rezim Soeharto tentang Pancasila. Interpretasi tunggal ini disosialisasikan dengan biaya negara yang tidak kecil melalui kursus Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) pada berbagai tingkat dalam birokrasi pemerintahan, serta bahkan menjadi prasyarat bagi kenaikan pangkat dalam jenjang birokrasi.

    Dari segi pemerintahan, makin meluas rasa cemas bahwa kesempatan melaksanakan pemerintahan sipil yang diamanatkan oleh sistem demokrasi punya prospek suram karena meluasnya intervensi militer dalam pemerintahan melalui dwifungsi ABRI. Di satu pihak kalangan TNI tetap hidup dengan keyakinan bahwa mereka bertumbuh bukan sebagai tentara profesional, melainkan sebagai tentara pejuang yang bertempur bersama rakyat, hidup bersama rakyat dan bahkan dilindungi oleh rakyat dalam perang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

    Di pihak lain kalangan terpelajar, khususnya para mahasiswa, sangat sadar militer adalah alat negara sehingga suatu pemerintahan dengan banyak intervensi militer pada dasarnya bukanlah government by the people, yaitu pemerintahan oleh rakyat, tetapi government by the state, yaitu pemerintahan oleh negara. Sementara itu, partai politik dalam bentuk multipartai mengalami penyederhanaan yang drastis. Pada Januari 1973, lima partai yang berhaluan nasionalis mengalami fusi menjadi satu partai dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Demikian juga empat partai politik dengan asas Islam mengalami fusi menjadi satu partai saja dalam PPP.

    Penyederhanaan partai jelas memudahkan kontrol oleh pemerintah. Bersama Golkar yang dianggap bukan partai politik, melainkan merupakan Golongan Karya, tetapi mempunyai semua hak partai politik, rezim Presiden Soeharto hanya perlu mengawasi dua partai politik, sambil mendesakkan kemenangan Golkar dalam tiap pemilu. Pegawai negeri diharuskan menjadi anggota Golkar dengan alasan monoloyalitas, sementara suara untuk Golkar dari tiap institusi pemerintah dan lembaga negara diawasi secara ketat. Lembaga pengawasan resmi seperti DPR dibuat tak berdaya di bawah kontrol eksekutif. Pers diawasi dengan ketat dan tiap telepon dari pejabat ke redaksi koran/majalah berita jadi alarm bahwa penerbitan koran dan majalah itu dapat berakhir dengan ditariknya surat izin usaha penerbitan pers oleh Kementerian Penerangan.

    Semua ini menyebabnya meluasnya proses delegitimasi kekuasaan Presiden Soeharto, yang mencapai titik nadirnya pada Mei 1998. Pada 13 Mei 1998, rakyat meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri. Pada 18 Mei 1998, mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR dan Ketua DPR/MPR Harmoko membuat pernyataan agar Presiden mengundurkan diri. Dalam pada itu sejumlah menteri kabinet mulai mengambil jarak dari Soeharto. Akhirnya, di luar dugaan banyak orang, Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 pagi menyatakan mundur dan menyerahkan kekuasaan kepada BJ Habibie. Dengan itu dimulailah reformasi politik di Indonesia, sebagai perubahan besar dalam politik di Indonesia setelah peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru 32 tahun sebelumnya.

    Sibuk dengan hal-hal kecil

    Dalam dua perubahan politik yang besar ini, sulit sekali kita dapat mencatat apa peran partai politik dalam mendorong perubahan, dibandingkan dengan peran para mahasiswa misalnya. Lebih tepat untuk mengatakan bahwa partai politik adalah pihak yang menikmati perubahan politik yang digerakkan oleh kekuatan sosial lainnya. Mengapa demikian?

    Kalau diperhatikan agak cermat, ada dua kecenderungan yang semakin meluas dalam praktik politik kita dan tecermin juga dalam perilaku partai politik. Pertama, kesibukan dengan diri sendiri cenderung lebih tinggi intensitasnya daripada kemampuan membuka diri untuk dikonfrontasikan dengan pengalaman-pengalaman dari luar. Sikap self-centered ini menandai taraf kematangan yang belum tinggi, seperti halnya anak kecil yang melihat dirinya sebagai pusat dunia sehingga segala sesuatu harus disesuaikan dengan keinginannya. Sebagai contoh soal, anggota DPR kita cukup sering melakukan studi banding ke luar negeri, tetapi belum pernah kita mendengar/membaca laporan mereka tentang apa yang dipelajari dari parlemen negara-negara lain yang mereka kunjungi. Tentulah akan berguna untuk kerja DPR dan bagi pendidikan politik masyarakat luas kalau mereka bisa melaporkan bagaimana parlemen negara lain melaksanakan tugas legislasi: berapa banyak UU yang harus mereka hasilkan dalam satu tahun kerja, apa saja kriteria dalam menentukan UU yang harus dibuat, bagaimana parlemen membuka kesempatan untuk debat publik tentang sebuah RUU yang menjadi syarat terlaksananya demokrasi deliberatif dan apakah ada sanksi kalau parlemen gagal menghasilkan jumlah UU yang diharuskan.

    Hal yang sama dapat dikatakan tentang partai politik. Adakah pelajaran yang dapat mereka peroleh dari kontak dan interaksi dengan partai di negara lain? Misalnya tentang keuangan dan pembiayaan partai politik, tentang institution building partai, tentang pendidikan politik para kader partai, tentang pelaksanaan dan pengawasan demokrasi internal partai, tentang perekrutan untuk posisi-posisi tertentu dalam struktur partai dan kepemimpinan yang lebih demokratis dalam partai.

    Hal kedua: trivialisme, yaitu kecenderungan untuk sibuk dengan hal-hal kecil yang kurang penting karena ketiadaan perspektif untuk melihat dan terlibat dalam suatu common cause atau tujuan bersama yang besar yang harus diperjuangkan bersama. Pikiran dan orientasi pada suatu tujuan besar akan merelatifkan berbagai hambatan oleh hal-hal kecil yang sering berhubung dengan kepentingan diri. Dalam politik pun berlaku dalil: ekologi akan menyingkirkan banyak unsur ekologi. Pengetahuan dan wawasan tentang ekologi politik akan merelatifkan kepentingan-kepentingan kecil yang berhubung dengan tuntutan ego setiap orang.

    Semua ini memerlukan reorientasi besar dan determinasi yang kuat dan bukan sesuatu yang given dalam praktik politik. Kata Alexis de Tocqueville, a man cannot gradually enlarge his mind as he does his house. Memperbesar dan memperluas rumah secara bertahap itu lebih mudah dilakukan daripada memperluas pemikiran dan wawasan seseorang.

    Ignas Kleden, Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : Kompas 10 April 2015

  • Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokratis ?

    Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokratis ?

    Oleh Ignas Kleden

    Dalam retorika politik Indonesia dewasa ini masih sering terdengar keinginan atau harapan akan adanya pemimpin panutan. Seseorang dianggap menjadi panutan apabila dia memiliki kebajikan-kebajikan yang patut dicontoh oleh orang lain, yang melihat dalam diri sang panutan suatu model tentang perilaku yang baik dan benar. Dalam istilah antropolog Clifford Geertz dia diperlakukan sebagai suatu exemplary center yaitu suatu pusat yang penuh teladan.

    Jarang kita menyadari bahwa memperlakukan seseorang sebagai panutan adalah mengasumsikan bahwa orang tersebut mempunyai kualifikasi moral di atas rata-rata, yang melampaui kemampuan moral orang kebanyakan. Dengan pengandaian semacam itu muncul ketidak-adilan yang secara tidak disadari diperlakukan pada diri sang panutan. Ini artinya, kalau sang panutan bertingkahlaku baik dan benar, maka hal itu diterima sebagai kenyataan yang serba biasa, sesuatu yang semata-mata given, seakan-akan keteladanan moralnya bukanlah hasil perjuangan pribadinya dalam mencapai nilai-nilai yang lebih luhur. Sebaliknya, kalau dia melakukan suatu kesalahan (dan mungkin kesalahan yang kecil saja) maka segera saja dia dianggap mengecewakan harapan banyak orang, menimbulkan frustrasi dan amarah pada para pengikutnya, yang menganggap dia tidak memenuhi suatu standar yang telah mereka terapkan pada dirinya. Dia diperlakukan tidak sebagai manusia biasa yang kadangkala tak berhasil mengatasi kelemahannya sendiri.

    Ignas Kleden

    Paham tentang pemimpin panutan sangat mungkin berasal dari masa aristokrasi, tatkala hubungan patron-klien merupakan pola utama yang mengatur hubungan sosial. Gampangnya, mereka yang dianggap pemimpin, juragan atau pembesar menjadi juga model bagi perilaku rakyat biasa, anak buah atau para bawahan.

    Ungkapan bahasa Prancis noblesse oblige merupakan peninggalan dari masa aristokrasi, yang percaya bahwa status sosial yang lebih tinggi membawa serta kewajiban yang lebih banyak, termasuk di dalamnya juga kewajiban dalam memberikan teladan hidup. Paham ini diubah secara radikal dalam sistem demokrasi yang bertolak dari ide utama tentang persamaan setiap orang.

    Aspek persamaan yang sering ditekankan dalam diskusi politik adalah persamaan di depan hukum, yaitu ketetapan bahwa tiap orang yang melakukan kesalahan yang sama ketika berada dalam kondisi yang sama, harus dihukum dengan hukuman yang sama, sekali pun mereka berasal dari status sosial yang berbeda. Namun demikian, secara implisit, demokrasi mengandaikan adanya semacam persamaan dalam moralitas di antara semua orang, tetapi dalam formula negatif. Berarti, demokrasi tidak mengandaikan bahwa semua orang mempunyai kebajikan yang sama, tetapi orang-orang dengan kebajikan yang berbeda-beda itu, dapat jatuh dalam kesalahan yang sama, khususnya kalau mereka mempunyai kekuasaan di tangannya. Asas noblesse oblige diganti oleh prinsip power tends to corrupt, yaitu bahwa kecenderungan kepada penyelewengan dan kejahatan selalu melekat pada tiap kekuasaan. Ini jelas dari kenyataan sederhana bahwa kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan kekuasaan untuk membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya mengritik dan mengawasi dirinya.

    Dalam aristokrasi diandaikan bahwa status sosial yang lebih tinggi membawa kewajiban dan kebajikan yang lebih tinggi. Dalam demokrasi diandaikan bahwa kekuasaan yang lebih besar memberi kesempatan untuk kesalahan dan penyelewengan yang semakin berat. Karena itu dalam demokrasi tidak diharapkan bahwa seorang pemimpin politik haruslah seorang panutan (sebagaimana berlaku dalam kehidupan agama misalnya).

    Mereka yang berada dalam kabinet, DPR, birokrasi pemerintahan, dan bahkan kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri — untuk memakai istilah sosiologi Max Weber — bukanlah moral virtuosi, yaitu orang-orang yang dikarunia kemampuan moral yang lebih tinggi dari kemampuan moral rata-rata orang kebanyakan. Secara moral mereka sama saja dengan rakyat yang dipimpinnya, bahkan mereka jauh lebih rentan terhadap kesalahan dan kejatuhan, karena mereka memiliki kekuasaan, yang dalam dirinya selalu mengandung kecenderungan untuk disalah-gunakan. Rakyat biasa tidak mengalami kerentanan tersebut, karena mereka tidak memiliki kekuasaan. Inilah sebabnya, pemimpin yang baik dalam sistem demokrasi bukanlah pemimpin panutan. Dia tidak usah berpretensi menjadi pemimpin yang tanpa cela atau bebas dari segala cacat. Secara demokratis, pemimpin yang baik hanya perlu tunduk pada pengawasan publik, baik pengawasan melalui hukum yang berlaku, mau pun kontrol sosial oleh para warga.

    Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun. Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan kekuatannnya sendiri.

    Demokrasi mengandaikan bahwa seorang pemimpin menjadi baik dan benar karena dia terhindar dari penyelewengan berkat pengawasan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yang dipimpinnya. Di sini pemimpin menjadi baik dan berhasil bukan karena keunggulan pribadinya, tetapi karena dia dikekang dari praktek penyelewengan oleh pengawasan rakyatnya, meski pun dia sendiri ingin dan sangat tergoda untuk menyelewengkannya.

    Dalam demokrasi, seorang pemimpin yang tidak menyelewengkan kekuasaan karena takut pada pengawasan, adalah pemimpin yang baik, dan dia tidak usaha menjual tampang bahwa dia tidak tertarik untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Kalau demokrasi sebagai sistem politik mengandaikan bahwa pemerintahan harus berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat demi kepentingan rakyat, maka pemimpin yang demokratis adalah seseorang yang berasal dari rakyat (dan bukan dari kalangan bangsawan), diawasi oleh rakyat (dan bukan mengawasi dirinya sendiri), dan bekerja untuk rakyatnya (dan bukan untuk dirinya atau kelompok yang kebetulan dekat dengan dirinya).

    Sumber: Kompas, 6 Juni 2006

  • Julie Laiskodat dan Aroma Tenun Ikat Daerah

    Julie Laiskodat dan Aroma Tenun Ikat Daerah

    NUSA Tenggara Timur, Rabu, 28 Agustus 2019, kembali mendapat kehormatan dikunjungi tamu kehormatan pula: Ibu Hj. Mufidah Jusuf Kalla, isteri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

    Sekadar mengingat kembali, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana, pada 21 Agustus 2019, juga menyambangi Nusa Tenggara Timur di Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang dan meninjau Pelabuhan Tenau.

    Kunjungan resmi dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional, Ibu Mufidah disambut Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi; Ketua Dewan Kerajinan Daerah Nasional (Dekranasda) NTT Ibu Julie Sutrisno Laiskodat, isteri Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat; dan Wakil Ketua Dekranasda NTT Ibu Maria Fransisca Djogo Nae Soi, beserta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

    NTT dengan aneka kerajinan tenun ikat bernilai rasa estetika tinggi, hampir ditemui di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota tanah Flobamora. Kerja keras para perempuan menggeluti kerajinan tenun ikat warisan leluhur dengan aneka corak motif, bentuk, dan nilai rasa yang tinggi adalah bukti tenun ikat NTT senantiasa masih hidup di tengah masyarakat, terutama perempuan tanah Flobamora. Tenun ikat mampu melenggang ke tingkat bahkan dunia melalui pameran-pameran yang dilakukan para perancang busana.

    Siapa sosok perempuan di balik gemerlap hasil karya tenun ikat hingga hasil karya perempuan NTT itu dipajang di gerai-gerai kelas dunia seperti di New York di Amerika Serikat, London di Inggris atau Paris di Prancis, siapapun atau kita anak NTT akan dengan mudah menyebut nama ini: Julie Laiskodat.

    Apa yang melatari Julie tergila-gila mendorong, merogo kantong pribadinya, membina pengrajin tenun, dan membawa tenun ikat NTT dalam berbagai ajang pameran hasil kerajinan tenun tak hanya di Jakarta bahkan di manca negara jauh sebelum ia menjadi Ketua Dekranasda NTT?

    Ketua Dekranasda NTT Ibu Julie Sutrisno sungguh berniat memuliakan tenun kampung halaman kita, NTT. Perempuan pemilik butik LeVico itu terus bertekad memuliakan martabat perempuan pengrajin tenun ikat NTT.

    “Saya sudah keluar masuk kampung dan desa di NTT. Kampungmu di selatan Lembata juga sudah saya jelajahi. Saatnya kita tunjukkan ke dunia luar bahwa hasil kerajinan tenun ikat kita punya nilai seni luar biasa. Dalam waktu dekat saya akan ke Paris mengikuti Paris Fashion Week 2018,” ujar bunda Julie Laiskodat kepada saya usai menghadiri acara debat calon Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta. Debat yang juga diikuti Cagub-Cawagub Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef A Nae Soi, yang saat ini menjadi orang nomor satu dan dua NTT.

    Kehadiran Ketua Umum Dekranas Ibu Hj. Mufidah Kalla yang dalam suasana kekeluargaan ini, tentu menjadi momentum penting bagaimana upaya Dekranasda NTT bersama isteri bupati/walikota seluruh NTT ikut bekerja keras dan bekerja cerdas dengan perempuan pengrajin memuliakan tenun NTT.

    Namun, ada hal yang juga tak kalah penting yaitu momen kehadiran Ibu Hj. Mufidah Kalla diharapkan ikut membantu memfasilitasi para pengrajin tenun mendapatkan aspek legalitas atas aneka kekayaan yang dihasilkan.

    Sekurang-kurangnya, tenun hasil kerajinan tersebut memperoleh perlindungan hukum terutama pengakuan hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta, merk, paten, desain, dan lain sebagainya. Hal ini juga sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu mengklaim hasil tenun NTT sebagai hak miliknya. Apalagi mendaftarkan hak patennya di Kementerian Hukum RepubIik Indonesia.

    Ansel Deri