Blog

  • Ilmu dan Politik di Hitung Cepat

    Ilmu dan Politik di Hitung Cepat

    OLEH IGNAS KLEDEN

    HITUNG cepat sudah menjadi suatu praktik penelitian sosial-politik, yang diperkenalkan oleh LP3ES sejak Pemilihan Presiden Indonesia 2004.

    Sejak saat itu praktik ini sudah meluas dan diterapkan oleh lembaga penelitian lainnya dalam pemilihan presiden, gubernur, dan pemilihan lain, tanpa menimbulkan kontroversi. Sebab, hasil hitung cepat dan hasil hitungan manual oleh panitia pemilihan tidak banyak bedanya.

    Ignas Kleden

    Kontroversi muncul pertama kali dalam Pemilihan Presiden 2014 karena adanya dua kelompok lembaga penelitian yang mengumumkan hasil hitung cepat berbeda. Perbedaan hasil ini kemudian mendapat amplifikasi politis yang luas karena kelompok yang satu menunjukkan keunggulan perolehan suara bagi pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, sedangkan kelompok lain memperlihatkan keunggulan pasangan Prabowo-Hatta dalam perolehan suara mereka.

    Dampak politis dari perbedaan hasil hitung cepat dua kelompok lembaga penelitian ini sudah dibahas oleh beberapa penulis lain. Tulisan ini akan difokuskan pada dampak ilmiah dari kontroversi itu dan bagaimana kontroversi itu seyogianya diselesaikan menurut konvensi yang berlaku dalam komunitas akademis.

    Legitimasi ilmiah

    Dalam arti tertentu seseorang menjadi ilmuwan karena dia diterima dan diakui dalam suatu komunitas dari rekan-rekan yang bekerja dalam bidang ilmu yang sama. Legitimasi seorang ilmuwan tidak diberikan oleh khalayak ramai, tetapi oleh rekan-rekan sejawatnya berdasarkan pencapaian dalam bidang ilmu yang digeluti.

    Dalam istilah sosiologi-pengetahuan, legitimasi seorang ilmuwan bukanlah legitimacy by the people (seperti halnya seorang politikus), melainkan legitimacy by peers, yaitu legitimasi yang diberikan oleh rekan-rekan sejawat. Kalau seorang dokter atau peneliti di laboratorium medis sekali kelak menemukan obat untuk penyakit kanker atau HIV-AIDS, keabsahan temuan obat itu akan diuji dan ditetapkan oleh rekan-rekan dokter atau para peneliti di laboratorium medis, dan bukan oleh besar kecilnya dukungan khalayak ramai atau massa yang dikerahkan untuk memaksakan penerimaan terhadap temuan tersebut. Pada titik inilah terletak perbedaan hakiki antara legitimasi politik dan legitimasi ilmiah.

    Dalam praktik politik, presiden, gubernur, bupati, atau wali kota mendapat mandat melalui suara terbanyak yang memilih dia. Ukuran legitimasi dalam politik adalah besar-kecilnya dukungan rakyat melalui suara yang diberikan dalam pemilihan, di mana para pemilih tidak harus mengemukakan alasan bagi pilihan yang dilakukannya. Sebaliknya, legitimasi suatu temuan ilmiah atau pendapat ilmiah tidak ditetapkan berdasarkan besar-kecilnya dukungan dari anggota masyarakat, tetapi berdasarkan apakah temuan atau pendapat itu dapat dipertahankan dengan argumen dan bukti-bukti terbaik yang meyakinkan anggota komunitas akademis atau komunitas profesional.

    Jadi, sekalipun temuan atau pendapat itu dipertahankan oleh beberapa orang saja, bahkan hanya oleh satu orang, keabsahan ilmiah layak diberikan. Ketika Albert Einstein mengumumkan teori relativitasnya, dia tidak mengerahkan jumlah besar ahli fisika untuk mendukung teori baru tersebut, tetapi membuktikan validnya teori itu melalui perhitungan matematis, yang kemudian diterima dan diakui oleh ahli-ahli fisika lainnya. Filsuf Jerman, Juergen Habermas, menulis bahwa hal yang menentukan dalam duskursus ilmiah adalah the criterion of the better argument, yaitu argumen yang lebih baik, yang harus diperlakukan sebagai kriterium untuk menerima suatu pendapat, konsep, atau teori.

    Sampai di sini kita dapat bertanya, apakah quick count atau hitung cepat merupakan suatu praktik politik atau praktik ilmiah? Jawabannya jelas sekali: hitung cepat adalah suatu praktik ilmiah (dalam kelompok ilmu-ilmu sosial) dan bukan suatu praktik politik meskipun apa yang dihasilkan oleh praktik ilmiah ini dapat membawa akibat politik.

    Dikatakan praktik ilmiah karena hakikat hitung cepat bukanlah untuk memperoleh kekuasaan (yang menjadi tujuan setiap tindakan politik), melainkan memperoleh keterangan tentang suatu realitas sosial dan politik seperti perolehan suara dalam pemilihan. Yang dicari adalah pengetahuan, bukan kekuasaan. Bahwa keterangan, informasi, dan pengetahuan yang dihasilkan oleh hitung cepat dapat dimanfaatkan secara politik, ini soal lain yang masuk dalam bidang pemanfaatan pengetahuan dan informasi atau the use of knowledge. Tugas hitung cepat, seperti tugas semua penelitian ilmiah lainnya, adalah menghasilkan pengetahuan atau the production of knowledge.

    Dalam kerja memproduksi pengetahuan, seorang ilmuwan atau peneliti mengusahakan lahirnya pengetahuan baru berupa temuan dan hasil penelitian. Akan tetapi, ilmu pengetahuan mempersyaratkan juga bahwa pengetahuan baru yang dihasilkan bukan merupakan pengetahuan yang diperoleh secara untung-untungan—berdasarkan tebakan atau karena kebetulan—melainkan melalui suatu proses yang bisa ditelusuri tahapan-tahapannya. Inilah sebabnya, prosedur yang ditempuh dalam menghasilkan pengetahuan dianggap sama pentingnya dengan pengetahuan yang dihasilkan. Prosedur ini menjadi penting karena di sini, dalam prosedur ini, anggota komunitas ilmuwan dan peneliti dapat melihat bagaimana pengetahuan baru itu diperoleh, metode dan teknik penelitian mana yang digunakan, dan bagaimana mengetes validitas pengetahuan tersebut.

    Sosiolog Amerika, RK Merton, menyatakan bahwa prosedur keilmuan ini merupakan dasar bagi berlakunya asas komunalitas (communality) dalam ilmu pengetahuan, yang mewajibkan setiap temuan ilmiah untuk diumumkan dalam publikasi dan jurnal-jurnal ilmiah, agar para ilmuwan lain menjadi tahu tentang temuan baru itu dan memberikan pendapat mereka tentangnya. Tindakan itu sekalian untuk mengecek seberapa jauh temuan baru itu diperoleh melalui prosedur yang berlaku umum dalam penelitian ilmiah, dan apakah temuan itu benar-benar merupakan hal baru dalam body of knowledge yang ada hingga saat itu.

    Dari sinilah muncul slogan publish or perish, yang menyatakan bahwa seorang ilmuwan yang tidak memublikasikan temuan-temuan penelitiannya akan hilang eksistensinya sebagai seorang ilmuwan. Sebab, dia akan menjadi non-faktor yang tidak dibicarakan dalam komunitas akademis dan karyanya tidak pernah dirujuk oleh rekan-rekan ilmuwan lainnya.

    Kewajiban ilmiah

    Hitung cepat hasil Pemilihan Presiden 2014 oleh dua kelompok lembaga penelitian mempunyai dua hasil yang berbeda. Berdasarkan asas komunalitas dalam ilmu pengetahuan, perbedaan hasil ini harus diklarifikasikan melalui pertemuan dan diskusi di antara para peneliti dari dua kelompok lembaga penelitian yang melakukan hitung cepat. Klarifikasi itu menyangkut pertanyaan mengapa terdapat hasil yang berbeda, prosedur penelitian mana saja yang ditempuh oleh setiap kelompok peneliti, dan sejauh mana ada faktor-faktor eksternal (seperti dana atau tekanan politik) yang memengaruhi hasil hitung cepat?

    Kontroversi mengenai perbedaan hasil ini tidak dapat diselesaikan dengan mengerahkan massa untuk mendukung hasil hitung cepat dari kelompok peneliti yang satu atau kelompok yang lain. Kalau ini dilakukan, keadaannya lebih kurang sama dengan mengerahkan massa untuk mendukung suatu temuan di sebuah laboratorium medis menyangkut obat kanker atau HIV-AIDS, padahal massa yang dikerahkan itu praktis buta huruf tentang seluk-beluk penyakit kanker dan HIV-AIDS dan kemungkinan pengobatannya.

    Sangat disayangkan bahwa pertemuan dan diskusi untuk mengklarifikasi perbedaan hasil hitung cepat ini tidak terlaksana karena lembaga-lembaga penelitian yang mengunggulkan pasangan Prabowo-Hatta dalam hasil hitung cepat mereka tidak datang ke pertemuan yang direncanakan. Empat lembaga penelitian ini, yaitu Puskaptis, JSI (Jaringan Suara Indonesia), LSN (Lembaga Survei Nasional), dan IRC (Indonesia Research Centre), hanya menyatakan bersedia membuka data mereka setelah dilaksanakan pengumuman hasil penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum, 22 Juli 2014.

    Keberatan ini bukan merupakan alasan yang kuat karena pengumuman KPU pada 22 Juli besok tidak akan mengubah hasil hitung cepat yang sudah diumumkan oleh kedua kelompok lembaga penelitian. Membuka data hitung cepat dalam kontroversi ini bukanlah tindakan gagah-gagahan atau pertanda ekshibisionisme politik. Akan tetapi, lebih merupakan suatu kewajiban ilmiah kedua kelompok lembaga penelitian untuk menjernihkan kontroversi mengenai perbedaan hasil hitung cepat berdasarkan konvensi ilmiah yang baku, untuk menemukan sebab-musabab terjadinya perbedaan hasil hitung cepat, dan apakah prosedur penelitian yang diterapkan adalah prosedur yang sama atau prosedur yang berbeda, dan mengapa digunakan prosedur yang berbeda dari yang sudah baku dalam pelaksanaan hitung cepat.

    Kesediaan untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penelitian akan menjamin kredibilitas sebuah lembaga penelitian. Sebaliknya, keengganan untuk bersikap transparan dan akuntabel akan merugikan kredibilitas suatu lembaga penelitian dan bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga bersangkutan. Tawaran untuk menunggu pengumuman KPU, dan tantangan agar lembaga yang hasil hitung cepatnya tidak sesuai dengan hasil penghitungan manual KPU harus membubarkan diri, tidak ada relevansinya secara ilmiah, karena dengan membubarkan diri, lembaga bersangkutan terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan hasil hitung cepat yang dilakukannya.

    Pada akhirnya hitung cepat adalah suatu praktik ilmiah dan bukan suatu praktik politik. Kontroversi mengenai hitung cepat harus diselesaikan secara ilmiah dan bukan secara politik. Ibaratnya, meja makan yang kotor karena sisa makanan yang bertebaran harus dibersihkan dengan lap basah atau kering, dan bukannya dengan menghantam permukaan meja dengan martil pembelah batu.

    Ignas Kleden Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

     Sumber: Kompas, 21 Juli 2014

  • Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

    Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

    OELH IGNAS KLEDEN

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme.

    Ignas Kleden

    Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

    Memperlemah birokrasi

    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan “untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan “dari rakyat” dan “oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan “untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas “dari rakyat” dan “oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan “untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

    Legislasi yang mempersulit

    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.

    Ignas Kleden Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

     Sumber: Kompas, 31 Oktober 2013

  • Demokrasi, Korupsi, HAM

    Demokrasi, Korupsi, HAM

    OLEH IGNAS KLEDEN

    DALAM seminar Indonesia- Myanmar yang diselenggarakan Komunitas Indonesia untuk Demokrasi di Jakarta, 29 Oktober 2013, muncul sebuah pertanyaan yang mengundang debat yang hangat. Apakah masih ada alasan membela dan memajukan demokrasi kalau sebagai sistem politik, demokrasi di negara-negara yang dinamakan young democracies tidak sanggup mencegah korupsi dalam pemerintahan dan gagal juga menghentikan praktik-praktik yang melanggar HAM dalam masyarakat?

    Ignas Kleden

    Kita bisa menambahkan keberatan lain, misalnya mempertanyakan kemampuan demokrasi mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik atau mendorong pemberantasan kemiskinan dan pengangguran. Dalam tulisan ini kita membatasi pertanyaan pada korupsi dan pelanggaran HAM saja. Sanggupkah demokrasi memperbaiki keadaan dalam hubungan dengan dua masalah tersebut? Rupa-rupanya demokrasi tidak bisa diharapkan menghilangkan korupsi dan pelanggaran HAM dengan kecepatan sebuah tablet dari apotek menghilangkan sakit kepala atau sakit perut. Demokrasi merupakan sebuah sistem besar yang hanya efektif kalau dia berhasil membangun mekanisme-mekanisme lain dalam dirinya, yang membuatnya menemukan jalan mencapai sasaran dalam kinerjanya. Ada sistem-perantara yang harus ada terlebih dahulu agar demokrasi dapat berfungsi dengan baik.

    Korupsi, misalnya, bisa dikurangi dan bahkan dicegah kalau sudah ada tata kelola yang rapi dan tangguh dalam pemerintahan, yaitu tegaknya good governance. Tata kelola yang baik dalam pemerintahan terbangun kalau ada kombinasi yang optimal antara birokrasi yang bersih dan efisien dan kemauan politik dan kekuatan politik yang tecermin dalam kebijakan publik yang dapat diimplementasikan.

    Tata kelola dalam pemerintahan dapat dibandingkan dengan tata kelola dalam perusahaan bisnis, di mana birokrasi yang bersih dan efisien dapat disejajarkan dengan administrasi dan manajemen  dengan SOP yang jelas, sementara kemauan politik dan dukungan kekuatan politik dalam pemerintahan mendapat padanannya dalam struktur kepemimpinan perusahaan. Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Bisnis jelas tidak sama, tetapi beberapa fungsinya dapat dibandingkan sekalipun hanya secara analog. Dalam arti itu public good governance dapat mengambil pelajaran dari corporate good governance dan sebaliknya.

    Birokrasi dan SOP adalah ibarat mesin yang hanya dapat berfungsi kalau dijalankan dengan mengikuti tuntutan mekanik mesin itu. Sebuah mobil bisa dihidupkan, kemudian dimasukkan gigi 1 atau gigi 2 dan diberi gas, tetapi tidak akan berjalan baik kalau sopirnya menarik rem tangan. Tindakan ini menyalahi mekanik mesin mobil. Atas cara yang kurang lebih sama, birokrasi dan SOP hanya berfungsi kalau dilaksanakan dengan mengikuti tuntutan prosedur di dalamnya.

    Efisiensi dan bersihnya birokrasi

    Hubungan efisiensi birokrasi dengan bersihnya birokrasi bersifat timbal balik. Efisiensi birokrasi menuntut bersihnya birokrasi sebagai syarat mutlak meskipun bukan syarat yang mencukupi, karena efisiensi selalu bisa ditingkatkan dengan memperbaiki dan menyederhanakan prosedur birokrasi melalui cara-cara yang lebih baru. Sebaliknya, birokrasi yang tidak bersih dapat dipastikan tidak akan mencapai efisiensi karena prosedurnya diselewengkan untuk tujuan lain yang bertentangan dengan tuntutan prosedur.      

    Seterusnya, kemauan politik dan kekuatan politik dalam implementasi kebijakan publik pemerintah, dan struktur kepemimpinan dalam perusahaan, dibutuhkan untuk memberikan sekurang-kurangnya tiga hal penting dalam implementasi kebijakan publik atau suatu program bisnis, yaitu sense of mission dalam menetapkan tujuan, sense of direction dalam menentukan arah, dan sense of commitment yang melahirkan motivasi yang kuat. Dalam berbagai kasus, terbanyak pemimpin politik sekarang hanya sanggup menunjuk tujuan (yang bersifat umum), seperti Indonesia 2025 atau Indonesia 2045, tetapi tak dapat menunjuk arah yang harus dan bisa ditempuh, dan juga sangat lemah dalam memberikan motivasi untuk melewati berbagai tahapan yang harus dilalui.

    Situasi ini dapat dipahami karena merumuskan tujuan adalah hal yang paling mudah untuk seorang pemimpin, karena tujuan sering kali terdiri dari impian yang bersifat normatif. Menetapkan arah lebih sulit karena mengandaikan adanya kepekaan terhadap situasi, dan wawasan tentang kemungkinan bagi kesempatan atau munculnya halangan. Memberi motivasi merupakan hal yang paling sulit karena mengandaikan adanya kepercayaan diri seorang pemimpin (apakah dia bersih atau tidak, yakin atau ragu) dan adanya kepercayaan kepada orang lain (yang harus merasa mereka mempunyai potensi, dan potensi itu benar-benar dibutuhkan).

    Seorang pemimpin yang peragu cenderung mereplikasikan keraguannya pada mereka yang dipimpinnya, sedangkan pemimpin yang terlalu yakin tentang kemampuan dan kepandaiannya cenderung gagal membentuk tim kerja yang berhasil karena dia tidak mampu menimbulkan perasaan pada orang-orang lain bahwa mereka mempunyai potensi, dan potensi mereka dibutuhkan.

    Hal yang sama berlaku juga dalam usaha menghentikan pelanggaran HAM. Sudah jelas bahwa pelanggaran HAM hanya bisa dicegah  atau dihentikan kalau ada penegakan hukum yang mendukungnya. Masalah yang harus diklarifikasi ialah apakah penerapan demokrasi dengan sendirinya mendorong tegaknya negara hukum yang kuat? Dalam sejarah politik di berbagai tempat di dunia, segera terlihat bahwa penerapan demokrasi dan penegakan hukum dapat berjalan secara tidak simetris. Ini terjadi karena hukum dapat ditegakkan dengan baik, dalam negara yang kurang demokratis, tidak demokratis, dan bahkan dalam negara yang otoriter. Otto von Bismarck mempersatukan Jerman dan berhasil membangun negara Prusia dengan menggunakan tangan besi, sambil menerapkan semboyan yang kemudian diwariskan dalam seluruh birokrasi Jerman, Ordnung muss sein, yaitu semua harus tertib dan teratur. Lee Kuan Yew barangkali bukan seorang demokrat yang patut dicontoh, tetapi dia sanggup membangun rule of law di Singapura.

    Terlihat dari contoh-contoh ini bahwa penegakan hukum tidak dengan sendirinya melahirkan demokrasi sebagai produknya, karena tertib hukum dapat diterapkan untuk mendukung suatu pemerintahan yang tidak selalu demokratis. Dari sisi lainnya, kita bertanya apakah dalam suatu masyarakat yang semakin demokratis, penegakan hukum lebih mudah dilakukan dan dapat diperkuat sedemikian rupa sehingga mampu menghentikan pelanggaran hak-hak asasi manusia?

    Kalau diingat bahwa demokrasi adalah sistem politik yang tujuan akhirnya adalah mempertahankan martabat manusia, sedangkan martabat manusia direalisasikan dalam perwujudan hak-hak politik dan hak-hak sipil, sebagai konkretisasi hak-hak asasi manusia, maka dapat ditegaskan bahwa demokrasi yang berhasil akan lebih memungkinkan terjaganya hak-hak asasi itu, karena terjaminnya hak-hak itu bentuk konkret penghormatan kepada martabat manusia yang dibela dalam setiap demokrasi.

    Asimetrinya terletak di sini, bahwa sekalipun tegaknya hukum tidak dengan sendirinya memperkuat demokrasi, tetapi perkembangan demokrasi yang matang dapat memperkuat rule of law, sejauh sistem hukum itu mengakui hak-hak asasi manusia. Dimasukkannya hak-hak asasi dalam sistem hukum suatu negara akan memberikan nuansa demokrasi yang kuat kepada penegakan hukum, karena hak-hak adalah masalah hukum, tetapi sifat asasi hak-hak itu adalah persoalan demokrasi, yang memberikan watak universal kepada hak-hak tersebut, sebagai realisasi dan jaminan bagi martabat manusia.

    Ancaman korupsi

    Namun, terlepas dari diskusi di atas, kita sebaiknya memberikan perhatian kepada masalah lain yang sangat mungkin dihadapi Indonesia pada hari-hari ini dan hari-hari mendatang. Kenyataan yang ada sekarang ialah bahwa pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan rakyat semakin terancam oleh praktik korupsi yang meluas dan semakin meningkat besarannya. Kegagalan suatu pemerintahan demokratis untuk mengurangi dan bahkan menghentikan sama sekali praktik-praktik korupsi dapat menimbulkan keraguan di kalangan orang banyak tentang dua hal. Pertama, apakah ada sistem lain yang lebih efektif mengakhiri korupsi? Kedua, apa yang terjadi kalau sistem yang lebih efektif itu bukan sistem yang demokratis, tetapi sistem yang otoriter?

    Untuk Indonesia saat ini kedua pertanyaan tersebut bukanlah masalah teoretis dalam debat akademis, melainkan masalah politik yang sangat mungkin harus dihadapi sebagai pilihan politik, kalau pemerintahan yang demokratis tidak mempunyai kekuatan dan determinasi cukup untuk mengakhiri praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan rakyat, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

    Korupsi yang terlalu meluas dapat dianggap menimbulkan krisis politik, sedangkan krisis politik hanya dapat diatasi dengan suatu tindakan darurat yang tegas. Tentu saja diharapkan bahwa tindakan mengatasi keadaan darurat itu tidak menggunakan cara-cara otoriter, yang biasanya dijustifikasi sebagai langkah yang bersifat sementara. Indonesia sudah terlalu berpengalaman dengan pembenaran seperti itu. Munculnya Presiden Soeharto ke atas panggung nasional juga akibat krisis politik, dan tindakan-tindakan yang nondemokratis juga pernah ditoleransi sebagai langkah sementara mengakhiri krisis. Akan tetapi, setiap tindakan darurat yang bersifat otoriter hampir tak mungkin menentukan sendiri, sampai kapan tindakan-tindakan darurat itu perlu dipertahankan dan kapan pula sifat darurat dari tindakan-tindakan yang otoriter itu harus berakhir. Setiap kepemimpinan darurat yang cenderung otoriter selalu tergoda untuk melestarikan dirinya dalam sistem politik.

    Sampai tingkat tertentu pemberantasan korupsi dan usaha menghentikan pelanggaran hak-hak asasi akan menjadi batu ujian bagi legitimasi demokrasi sendiri. Karena, seandainya sistem demokrasi di Indonesia, yang telah direbut kembali melalui reformasi politik 1998 gagal mengakhiri korupsi secara tuntas, dan gagal juga mencegah pelanggaran hak-hak asasi, maka kegagalan ini akan mengundang masuk sistem yang lebih otoriter, yang memberi janji menegakkan pemerintahan yang bersih, sekalipun dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan barangkali juga dengan mengorbankan hak-hak asasi manusia.

    Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

     Sumber: Kompas, 18 November 2013

  • Alam Pikiran Soal Kejahatan

    Alam Pikiran Soal Kejahatan

    OLEH IGNAS KLEDEN

    KEHIDUPAN politik di Indonesia saat ini telah dicederai oleh suatu kejahatan publik yang meluas dan meningkat cepat, yaitu korupsi. Gejala ini meluas karena hampir segala lapisan masyarakat, dan khususnya lapisan birokrasi pemerintahan, telah dihinggapi oleh kecenderungan korupsi. Dikatakan meningkat karena korupsi bukanlah sekadar gejala kurangnya pendapatan untuk hidup seseorang atau masalah every man’s need, sebagaimana dikatakan M Gandhi, melainkan masalah melemahnya kontrol dan lumpuhnya pengekangan diri atau, dalam kata-kata Gandhi, masalah every man’s greed. Meningkatnya praktik korupsi tidak saja terlihat dari kian besarnya dana publik yang dikorupsi, tetapi juga meningkatnya posisi dan status pejabat publik dan politisi yang melakukannya.

    Kita dapat menyebut beberapa contoh. Pejabat publik yang terlibat korupsi atau disangka terlibat. Dari kalangan legislatif ada anggota DPR, dari kalangan eksekutif ada menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, atau wali kota, serta dari kalangan yudikatif para hakim (dalam proses pengadilan dipanggil Yang Mulia) dan bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang keputusannya bersifat final dan harus dilaksanakan. Dari kalangan parpol, beberapa ketua umum partai terlibat dugaan kasus korupsi dalam ukuran besar.

    Bahaya korupsi

    Dirumuskan dalam bentuk negatif, meluasnya praktik korupsi adalah identik dengan absennya rasa takut dan hilangnya rasa malu untuk melakukan kejahatan. Orang semakin berani dan nekat berspekulasi melakukan korupsi karena ringannya hukuman untuk koruptor kakap, di samping meluasnya perasaan umum bahwa tertangkap atau tidak tertangkap adalah soal untung-untungan. Tidak semua koruptor ditangkap itu diadili dan dihukum. Hanya yang bernasib sial masuk perangkap hukum, yang kalaupun diadili dan dihukum, hukumannya sering jauh lebih ringan dari besarnya kejahatan yang dilakukannya, sementara kekayaan negara yang dirampas masih dapat dijadikan modal untuk hidup nyaman setelah bebas.

    Rupanya sudah waktunya mempertanyakan dengan sungguh-sungguh mengapa korupsi tidak dianggap bahaya yang dapat menjadi ancaman terhadap negara. Ini tidak saja gejala masa Reformasi, tetapi sudah berlangsung jauh sebelumnya. Dalam masa Orde Baru, setiap gerakan politik dalam ukuran yang kecil saja, seperti Gerakan Soewito atau Petisi 50, dihadapi dan ditindak langsung oleh Presiden Soeharto, sering kali dengan menghilangkan hak-hak sipil dari mereka yang dianggap terlibat. Dalam masa sekarang, tiap pernyataan yang merugikan citra Presiden SBY ditanggapi secara cepat, keras, dan publik seperti kasus Bunda Putri.

    Sebaliknya, kasus korupsi Ketua MK hanya membuat Presiden terkejut meski peristiwa itu jelas membuat kepastian hukum goyah dan limbung. Hukuman mati yang mengancam 265 TKI di luar negeri tak membuat Presiden dan seluruh jajaran pemerintah risau, tertantang, dan mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan warganya yang sering dislogankan sebagai pahlawan devisa.

    Pada titik ini, terlihat apa yang dianggap berbahaya dalam politik Indonesia adalah tindakan yang merugikan kekuasaan politik, mengancam ketenangan penguasa, serta menyinggung kewibawaan dan legitimasi pemerintahan. Sementara, kita tahu, eksistensi suatu negara dan solidnya suatu bangsa tak hanya ditentukan oleh kelangsungan yang aman dari kekuasaan politik, tetapi juga dari kesejahteraan rakyat yang dipimpin, perbaikan kondisi dan taraf hidup mereka, keyakinan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bermartabat, yang pada gilirannya akan mengundang kepercayaan rakyat terhadap keabsahan dan kemampuan kekuasaan yang memerintah mereka dan terhadap penggunaan kekuasaan secara bertanggung jawab oleh pemegang kekuasaan.

    Politik Indonesia disibukkan oleh perlombaan gila-gilaan untuk memperoleh kekuasaan dengan mengeluarkan biaya besar, tetapi tak ada kompetisi untuk memperlihatkan kemampuan menggunakan kekuasaan atas cara yang menguntungkan rakyat. Yang lebih sering terdengar, kekuasaan yang sudah diperoleh kemudian digunakan sebagai alat mempertukarkan kekuasaan politik dengan keuntungan ekonomi bagi seorang pemegang jabatan publik. Orang tak perlu mempelajari Sosiologi Pierre Bourdieu untuk memahami bahwa modal politik dapat dipertukarkan dengan modal ekonomi sehingga politikus dapat memperoleh keuntungan ekonomi dan seorang pengusaha dapat memperoleh keuntungan politik. Namun, tidak setiap pertukaran adalah transaksi yang halal. Dalam kasus kolusi, yang terjadi adalah pertukaran yang berlangsung dalam pasar gelap tanpa pengawasan dari mana pun dan tanpa berpegang pada norma mana pun.

    Korupsi dan kejahatan ekonomi lain, seperti suap, mark up, kolusi, dan permainan alokasi anggaran dalam birokrasi, barangkali saja tak langsung menyinggung keamanan kekuasaan politik, tidak membahayakan posisi penguasa secara langsung dan karena itu tak segera memancing reaksi cepat dan keras dari penguasa dan tak dihukum berat oleh pengadilan. Di sini praktik korupsi tak dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara, tetapi dilihat sebagai kekacauan administrasi atau penyelewengan disipliner. Namun, jelas bahwa kejahatan ekonomi dalam bentuk apa pun akan merugikan kesejahteraan umum, melukai rasa keadilan dalam masyarakat dengan memperbesar kesenjangan antara kemakmuran yang tak wajar segelintir elite dan kemiskinan yang juga tak wajar dari rakyat yang berhak hidup layak dalam suatu negara merdeka yang harus melindunginya.

    Alam pikiran ini, yaitu pandangan bahwa yang dianggap sebagai kejahatan adalah perbuatan yang menentang kekuasaan yang sah, serta pelanggaran dan penyelewengan tak lain artinya dari tindakan yang tak menghormati martabat penguasa, rupanya merupakan suatu sistem pengetahuan dan sistem kepercayaan dalam budaya politik Indonesia, sebagai peninggalan dari patrimonialisme masa lalu, tatkala yang diperlakukan sebagai subyek hanyalah patron, sementara rakyat atau para kawula hanya harta milik atau paling banter hamba dan pelayan patronnya, dan nasib mereka tergantung kebaikan atau kemurkaan sang patron.

    Dalam kaitan itu, penerapan demokrasi dalam politik membawa perubahan yang amat mendasar yang menjungkirbalikkan pandangan lama secara radikal. Kedudukan patron dan rakyatnya disetarakan oleh hukum. Kekuasaan patron dianggap tak berasal dari sumber-sumber di luar dunia, tetapi berasal dari rakyat yang mendelegasikannya kepada pemimpin mereka. Dengan demikian, pelanggaran dan kejahatan terhadap kesejahteraan dan hak-hak rakyat sama berbahayanya dengan pelanggaran terhadap kekuasaan politik. Konsep kepemimpinan pun turut berubah. Pemimpin yang baik bukanlah seorang panutan yang punya bakat dan kebajikan etis yang lebih banyak dari rakyat yang dipimpinnya serta membawa dalam dirinya suatu superioritas moral yang membuatnya jadi pribadi panutan yang harus dicontoh begitu saja oleh rakyatnya. Dalam demokrasi, pemimpin bukanlah manusia unggul, melainkan manusia biasa yang dipercaya rakyat untuk memimpin mereka, dan kualitas kepemimpinannya sangat tergantung interaksinya dengan mereka yang dipimpinnya.

    Kontrol sosial

    Pemimpin yang baik adalah seorang yang mengakui kerentanannya terhadap kelemahan seorang manusia yang berada dalam kekuasaan, dan siap diawasi dan dikoreksi oleh mereka yang dipimpinnya. Kekuasaan memang selalu cenderung kepada penyelewengan, tetapi rakyat yang matang akan selalu mengawasi bahwa seandainya pun pemimpinnya ingin menyelewengkan kekuasaan, kesempatan penyelewengan itu harus ditutup rapat oleh kontrol sosial. Pemimpin yang baik dan berhasil adalah dia yang membuka diri untuk diawasi, dan kepemimpinan yang diawasi kembali mengilhami dan menggairahkan rakyat yang dipimpinnya.

    Pandangan baru ini memerlukan waktu untuk diterima dalam penghayatan publik dan membutuhkan sosialisasi yang terus-menerus. Namun, sosialisasi itu tidak cukup hanya berupa pengetahuan baru yang diperoleh melalui ceramah, kursus, dan nasihat-nasihat, tetapi harus dialami dalam praksis politik. Masyarakat perlu mengalami dalam kenyataan politik bahwa subversi ekonomi melalui korupsi dan penyelewengan ekonomi sama berbahayanya untuk negara dibandingkan dengan subversi politik, yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Karena, subversi ekonomi mengkhianati kesejahteraan dan kepentingan rakyat, melukai keadilan umum, memperlemah kepercayaan rakyat terhadap kemampuan dan kesungguhan pemegang kekuasaan, dan atas cara itu membuat legitimasi politik menjadi rapuh, cepat atau lambat.

    Salah satu sosialisasi yang efektif adalah bentuk dan beratnya hukuman terhadap koruptor dan calon koruptor. Usul menghukum koruptor dengan memotong jari tangan tak ada manfaatnya untuk masyarakat yang dirugikan, kecuali memberi sedikit kepuasan emosional. Hukuman yang bermanfaat dapat mengambil dua bentuk. Pertama, korupsi dan penyelewengan dana publik perlu dihadapi dengan sanksi ekonomi bagi pelaku dengan prosedur pemiskinan melalui putusan pengadilan, dengan cara melipatgandakan ganti rugi bagi uang negara yang dikorupsi. Seorang yang korupsi Rp 1 miliar harus membayar kembali 2-3 tiga kali lipat dari dana yang telah diambilnya. Pelipatgandaan ganti rugi itu bertujuan mengembalikan uang negara yang dikorupsi dan membayar kerugian nonmateril yang timbul karena tiap tindakan korupsi dengan sendirinya menyebarluaskan kebiasaan buruk di antara warga negara.

    Kedua, berkurangnya kesejahteraan masyarakat karena perbuatan korupsi harus dikompensasi oleh “kerja bakti” untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat, dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat yang dirugikan, tanpa menerima bayaran. Mereka bisa disuruh membersihkan jalan-jalan dalam kota, mengangkut sampah dari pasar, membersihkan gorong-gorong dan parit, merapikan taman kota, mengecat gedung-gedung pemerintah yang telah lusuh catnya, memperbaiki kabel listrik dan kabel telepon yang rusak dan beragam pekerjaan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Kerja sosial ini diharap dapat menghidupkan kembali rasa malu (dan rasa bersalah) dalam diri para koruptor, melalui demonstration effect hukumannya. Korupsi yang meluas secara ganas hanya dapat dihadapi dengan tindakan punitif yang sama kerasnya. Kalau tidak, dia akan hidup subur dalam suatu impunitas karena tiadanya kemauan dan keberanian politik untuk menghentikannya.

    Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber: Kompas, 17  Oktober 2013

  • Ekshibisionisme Sosial Politikus

    Ekshibisionisme Sosial Politikus

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Ekshibisionisme adalah suatu dorongan untuk memamerkan hal-hal yang selayaknya disembunyikan. Dalam psikologi dikenal ekshibisionisme seksual, ketika seseorang suka memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang sepatutnya tak dilihat orang lain. Ini adalah suatu kelainan mental karena yang bersangkutan tak dapat mengontrol dorongan untuk melakukannya meskipun dia barangkali sadar bahwa perbuatan tersebut melanggar norma-norma kesopanan dan mengganggu ketertiban umum.

    Dalam politik Indonesia saat ini kita mengalami gejala yang dapat dinamakan ekshibisionisme sosial. Pasalnya, seseorang melakukan pelanggaran hukum dalam mengumpulkan kekayaan, tetapi tidak menyembunyikan hasil pelanggaran hukumnya, malah memamerkannya dengan cara amat mencolok. Kalau seorang ketua umum partai politik yang tadinya hidup dengan standar yang wajar, dalam waktu satu dua tahun memamerkan kekayaan yang sulit dijelaskan berdasarkan penghasilannya sebagai ketua umum partai, maka di sana terjadi ekshibisionisme sosial.

    Ignas Kleden

    Seorang koruptor yang cerdas akan berbuat sebaliknya. Dia menimbun sebanyak mungkin uang ilegal, tapi tidak memperlihatkan gaya hidup yang melambung tinggi secara mendadak asal saja keamanan ekonominya terjamin untuk jangka panjang. Di Indonesia rupanya terjadi hal sebaliknya. Tiap orang yang mempunyai jabatan politik, atau, lebih khusus lagi, jabatan publik sebagai penyelenggara negara, merasa perlu menegaskan statusnya yang baru. Meski begitu, penegasan status ini tak dilakukan melalui kinerja dan prestasi, tapi melalui perubahan gaya hidup.

    Tidak dihayati

    Jabatan politik dan jabatan publik tidak dihayati sebagai tanggung jawab dan amanah, sebagaimana sering dislogankan para pejabat dan pemimpin politik, tetapi sebagai kesempatan menampilkan gaya hidup baru. Tak ada yang salah dengan gaya hidup, tetapi hubungannya dengan basis materiil harus jelas juga. Seorang bankir investasi yang muda-usia di Wall Street, New York, dengan penghasilan 600.000 dollar AS setahun, dengan sendirinya cenderung bergaya hidup tinggi, kecuali dia seorang yang amat asketis atau penganut setia counter-culture.

    Dalam kasus Indonesia, gaya hidup tinggi berdiri di atas suatu shadow economy yang gelap gulita. Kita tahulah berapa penghasilan resmi seorang anggota DPR atau DPRD, seorang bupati, atau seorang gubernur. Namun, mengapa gerangan mereka dapat memperlihatkan gaya hidup seorang bankir investasi di Wall Street? Bagaimana hal ini mungkin terjadi?

    Salah satu sebabnya barangkali harus dicari dalam perilaku dan penerimaan masyarakat sendiri. Orang jarang mempersoalkan bagaimana mungkin seorang pejabat pemerintah atau seorang politikus dapat mempunyai beberapa rumah yang harga masing-masing bisa mencapai beberapa miliar rupiah dan mengoleksi lebih dari lima atau enam mobil mewah, sementara orang tahu, dengan penghasilan dari golongan gaji mana pun hal itu tak mungkin dilakukannya? Tetangga atau orang serukun tetangga sudah senang kalau pejabat itu membuka sebuah lapangan voli untuk para pemuda, mendirikan sebuah taman kanak-kanak, atau menyumbang bagi pembangunan sebuah rumah ibadat.

    Tidak pernah dipertanyakan dari mana uang itu berasal atau bagaimana cara memperolehnya. Apakah mungkin seseorang dapat memproduksi sesuatu tanpa menguasai alat-alat produksi dan terlibat aktif dalam hubungan produksi? Sikap tak acuh masyarakat ini secara tak sengaja telah memberikan suatu impunitas kepada orang-orang yang mendapat uang dengan cara yang tidak legal secara hukum dan tidak halal secara moral.

    Dewasa ini kecenderungan ekshibisionisme ini agak direm dengan adanya kemungkinan seseorang dikenai pasal tindakan pidana pencucian uang di pengadilan karena dapat diterapkan prinsip pembuktian terbalik sehingga seorang terdakwa harus membuktikan asal-usul kekayaannya. Namun, gebrakan hukum belum cukup terpadu secara solid untuk membuat koruptor jera. Seorang yang melakukan megakorupsi lebih sering dihukum dengan hukuman penjara dengan jangka waktu, yang memungkinkan yang bersangkutan masih mengenyam banyak tahun kebebasan selepas penjara dengan uang yang masih lebih dari cukup.

    Psikologi politik

     Ini mungkin dilakukan karena jumlah uang yang harus dikembalikan kepada negara sering kali jauh lebih kecil daripada besarnya dana publik yang telah dirampasnya melalui korupsi. Contoh yang ekstrem tentulah Muhammad Nazaruddin, yang punya obsesi jadi salah satu orang terkaya di Indonesia apabila dia telah bebas dari penjara (Tempo, 17-23 Juni 2013).

    Ini semua rupanya berhubungan dengan psikologi politik di Indonesia, yaitu kejahatan ekonomi dipandang kurang berbahaya dibandingkan dengan kejahatan yang mengancam stabilitas politik atau keamanan nasional. Pemerintah akan memberikan perhatian dengan kewaspadaan yang tinggi apabila diketahui ada sekelompok orang sedang merencanakan suatu subversi politik. Akan tetapi, pemerintah tidak memperlihatkan kewaspadaan yang sama kalau sudah diketahui ada orang-orang tertentu melakukan subversi ekonomi melalui korupsi atau kolusi dalam angka-angka yang astronomis.

    Mungkin masih ada yang ingat bahwa selama Orde Baru, pemerintahan Soeharto amat waspada terhadap paham-paham liberal dalam politik, sementara ekonomi nasional berjalan menurut pola pasar bebas yang serba liberal. Pada masa Reformasi sekarang sering diributkan neoliberalisme, tetapi sasaran utama kritik adalah perusahaan asing di Indonesia. Patut diingat bahwa perusahaan bisnis mana pun di dunia selalu mempunyai satu tujuan yang sama: menciptakan keuntungan dan mengakumulasi modal, dan bukan menciptakan kesejahteraan masyarakat karena ini merupakan tugas negara.

    Kalau suatu perusahaan bisnis asing masuk ke Indonesia, maka dia masuk ke suatu negara yang mempunyai pemerintah yang sah. Perilaku ekonomi perusahaan itu dapat dikendalikan melalui peraturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kalau suatu perusahaan asing terlalu merugikan kepentingan rakyat Indonesia, tanggung jawab pertama ada pada pemerintah, yang tak dapat mengendalikan perilaku ekonomi perusahaan bisnis asing itu agar kehadiran dan kinerjanya membawa manfaat juga bagi kesejahteraan rakyat di tempat perusahaan itu beroperasi.

    Mencontoh China

    China dapat menjadi contoh soal tentang bagaimana kekuatan ekonomi global dapat dikendalikan dan sedikit banyaknya dijinakkan sehingga membawa manfaat juga bagi ekonomi nasional, antara lain dengan menetapkan persentase dari keuntungan per tahun yang tak boleh dibawa keluar sebuah perusahaan asing, tetapi harus diinvestasikan kembali di China. Globalisasi di China kemudian dikenal sebagai managed globalization.

    Semua ini dapat menunjukkan bahwa sikap alert Pemerintah Indonesia terhadap ancaman politik jauh lebih tinggi daripada kewaspadaan terhadap bahaya ekonomi, dan hukuman terhadap kejahatan ekonomi tak sepadan dengan besarnya kejahatan terhadap ekonomi nasional. Rupanya dalam psikologi politik kita apa yang dianggap sebagai ancaman nasional adalah apa yang membahayakan kekuasaan politik, sementara apa yang menghancurkan kesejahteraan sosial tak dianggap sebagai bahaya nasional. Maka, janganlah kita terlalu heran kalau para koruptor kakap datang ke pengadilan dengan wajah tersenyum simpul. Ekshibisionisme sosial di sekitar kita adalah konstruksi sosial dari sikap permisif kita sendiri.

    Ignas Kleden Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : Kompas, 25 Juni 2013

  • Inteligensia Indonesia

    Inteligensia Indonesia

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Dalam pengertian yang disederhanakan, inteligensia adalah kaum terpelajar dan terdidik yang berperan sebagai ujung tombak perubahan dan pembaruan masyarakatnya.

    Di pihak lain, kita mendapati kaum literati yang berperan sebagai benteng pertahanan nilai, norma, dan perilaku budaya. Mereka ini terpanggil merawat dan melestarikan nilai-nilai dan bentuk kebudayaan, khususnya dalam seni dan sastra, menurut pakem-pakem yang berlaku dalam tradisi. Sebaliknya, kaum inteligensia merasa terpanggil untuk menerobos batas-batas tradisi demi menjajaki kemungkinan lain yang diperlukan untuk memperbarui tradisi sebagai prasyarat bagi pembentukan masyarakat baru.

    Ignas Kleden dosen, sosiolog Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 21-05-2014

    Ketika Sutan Takdir Alisjahbana (STA) berpolemik dengan guru-guru bahasa Melayu yang merasa harus setia kepada paramasastra Melayu, sementara STA membuka kemungkinan baru dalam pemakaian bahasa Indonesia, maka di sana terjadi polemik antara inteligensia dan literati. Sama halnya dalam debat dengan lawan-lawannya dalam Polemik Kebudayaan, dia bertindak sebagai inteligensia yang menganjurkan pembentukan kebudayaan Indonesia baru berdasarkan etos kebudayaan Barat, sambil mendesak agar kebudayaan lama dalam tradisi ditinggalkan saja sebagai kebudayaan pre-Indonesia. Sikap ini jelas memancing reaksi para literati yang melihat pentingnya tradisi dalam kebudayaan Indonesia,  baik karena tradisi itu sudah berfungsi selama ratusan tahun maupun karena kebudayaan Barat memperlihatkan berbagai ekses yang dapat merugikan kebudayaan Indonesia.

     STA hanya salah satu contoh. Kebangkitan gerakan kebangsaan di Hindia Belanda sejak dasawarsa pertama abad ke-20 telah digerakkan para inteligensia. Para Ibu dan Bapak Bangsa, seperti Kartini, Soekarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Cokroaminoto, Haji Agus Salim, ataupun Sam Ratulangi adalah kaum inteligensia yang lahir dari pendidikan Barat hasil Politik Etis pemerintah kolonial, yang kemudian mengambil jarak dari tradisi politik kolonial yang intinya menciptakan rust en orde, yaitu ketenangan dan ketertiban di seluruh koloni. Dengan segala cara, kaum inteligensia berusaha membuka mata bangsanya bahwa ideal masyarakat yang tenang dan tertib hanya opium yang membuat orang tak sadar lagi tentang demikian banyak penderitaan, ketidakadilan, pemerasan, dan kehinaan yang diterima begitu saja oleh penduduk pribumi, yang merasa harus ikut bertanggung jawab atas terciptanya ketenangan dan ketertiban.

     Diperlihatkan diskriminasi dan ketidakadilan yang terwujud dalam berbagai sektor. Di bidang sosial diciptakan diskriminasi rasial dalam pembagian kerja antara penduduk Eropa, penduduk Timur Asing, dan penduduk pribumi, sementara orang banyak dibius dalam diskriminasi ini melalui penamaan ilmiah yang keren, seperti ethnically stratified division of labor atau pembagian kerja berdasarkan stratifikasi etnik. Dalam ekonomi diperkenalkan dualisme ekonomi, dengan penjelasan bahwa ekonomi kolonial yang berorientasi ekspor harus dipisahkan dari ekonomi penduduk yang subsisten, yang menjamin ketenangan penduduk di pedesaan, karena ekonomi pasar tidak boleh mengganggu kerukunan hidup penduduk.

    Dalam bidang bahasa diciptakan diskriminasi linguistik. Pribumi, khususnya anak-anak bangsawan lokal, diberi kesempatan belajar bahasa Belanda, tetapi dalam pergaulan sehari-hari penduduk setempat dilarang bicara Belanda dengan tuan-tuan Belanda, dan hanya boleh mempergunakan bahasa Melayu pasar, seakan bahasa Belanda terlalu mulia dipergunakan oleh para inlander. Dalam bidang politik dilancarkan secara gencar politik pecah-belah atau divide et impera melalui konflik dan persaingan yang direkayasa dan didorong antara para raja di berbagai kerajaan Nusantara, dan antara para bangsawan dan rakyat jelata. Pendidikan dibatasi hanya untuk anak-anak bangsawan atau para pejabat pribumi yang bergaji cukup, sementara patriarki dalam tradisi kebudayaan lokal diperkuat dengan membatasi pendidikan kaum perempuan.

     Kesadaran kebangsaan

    Kesimpulan para inteligensia kita: semua ketidakadilan, diskriminasi, penderitaan, dan kehinaan itu telah lahir dari satu kenyataan yang sama, yaitu hilangnya hak-hak suatu bangsa untuk menentukan dan mengatur dirinya sendiri, dan menggantungkan nasibnya pada kekuasaan bangsa lain. Perlahan lahir kesadaran kebangsaan. Ahli politik Ben Anderson menjadi masyhur di antara ahli ilmu sosial di seluruh dunia dengan definisinya tentang bangsa sebagai komunitas politik yang hanya terbayangkan karena sebagian besar anggotanya tak pernah bertemu dan tak saling mengenal, tetapi sama-sama merasa anggota suatu komunitas politik yang sama. Namun,  jauh sebelumnya, Soekarno bertolak dari paham lain dan berpegang pada definisi Otto Bauer: eine Nation ist eine aus Schicksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft.

    Soekarno menegaskan, bangsa lahir dari persatuan nasib yang membawa persatuan perangai. Betapa pun menariknya  argumen akademis dan teoretis yang diajukan Ben Anderson, suatu bangsa yang sedang bergolak tak dapat dikobarkan semangatnya jika kepada mereka dimaklumkan bangsa adalah an imagined political community.Dalam pengertian Soekarno, suatu bangsa tak lahir dari bayangan tentang suatu komunitas politik, tetapi  dari pengalaman tentang penderitaan yang sama, nasib sama, yang akhirnya menghasilkan perangai sama disertai tekad sama. 

    Lahir kemudian berbagai inisiatif untuk pembebasan sekaligus dibangun kesadaran nasionalis tentang hak suatu bangsa untuk mengatur dirinya sendiri, dan dengan cara itu menciptakan martabatnya di antara bangsa-bangsa lain di dunia sebagai bangsa dan negara merdeka. Hatta dan Sjahrir memberikan kursus-kursus untuk mendidik kader agar menguasai kepandaian teknis dan administratif sehingga para kader ini kelak sanggup mengambil alih administrasi pemerintahan dari tangan administrator kolonial. Soekarno, lewat pidato-pidatonya yang gempar, menekankan perlunya persatuan semua golongan sebagai sarana melumpuhkan tipu muslihat adu domba yang memecah-belah, dan sekaligus mengerahkan massa rakyat untuk bersatu padu dalam machtsvorming(pembentukan kekuatan politik).

    Kartini, lewat surat-suratnya, membuka pintu emansipasi bagi kaum perempuan dan mendorong pendidikan untuk mereka. Tan Malaka mendirikan sekolah untuk anak-anak buruh perkebunan dan mengajarkan bahwa tenaga kerja buruh adalah faktor produksi yang sama penting dengan modal tuan-tuan besar pemilik perkebunan sehingga mereka harus berani dan sanggup membela tenaga kerja mereka berdasar asas keadilan menurut hukum berlaku. Cokroaminoto dan Agus Salim mendidik umat bahwa Islam memuliakan persamaan dan keadilan dan dapat jadi tempat perlindungan bagi mereka yang terdiskriminasi dan tertindas, sementara agama adalah ruang suci yang tak bisa diterobos oleh kekuatan asing.

    Tentu saja tak dapat dikatakan, kaum inteligensia Indonesia 1930-1940-an adalah satu-satunya pihak yang membawa Indonesia kepada kemerdekaan. Ada begitu banyak golongan yang terlibat dalam perjuangan itu: para pemuda revolusioner, pemimpin agama, para saudagar, khususnya saudagar Islam yang terorganisasi dalam Serikat Dagang Islam, para pejuang gerilya, serta para buruh dan tani. Namun, kaum inteligensia  telah memberikan inspirasi pertama tentang kebangsaan dan kemerdekaan, dan memimpin perjuangan sepanjang jalan. Merekalah yang membuka mata rakyatnya terhadap perlunya kemerdekaan politik, kemerdekaan budaya, kemerdekaan ekonomi, kemerdekaan linguistis, serta kemerdekaan dalam pertahanan dan keamanan. Jenderal Sudirman adalah seorang guru, seorang inteligensia, yang kemudian bersinar sebagai idola bagi perjuangan bersenjata.

    Apa dan siapa kaum inteligensia

    Tak semua intelektual dan akademisi berperan sebagai inteligensia. Kelompok Mandarin dalam kekaisaran Tiongkok klasik adalah intelektual yang terdidik dan terpelajar secara literer dan humanistis. Mereka punya pengetahuan mendalam tentang sastra dan kebudayaan, tetapi pengetahuan ini menjadi prasyarat agar mereka diterima dalam salah satu dari sembilan tingkat kepegawaian dalam birokrasi Tiongkok klasik. Mereka berperan sebagai literati, tetapi bukan inteligensia.

    Dalam sejarah intelektual di Barat, di bawah pengaruh zaman Romantik, dengan Rousseau di Perancis sebagai eksponen utama, muncul kelompok yang bukan saja melepaskan diri dari rasionalisme masa Pencerahan, tetapi juga dari basis sosial borjuasi baru, dan menjadi apa yang oleh sosiolog Karl Mannheim dinamakan sozial freischwebende Intellektuelle yang diterjemahkannya sendiri ke bahasa Inggris sebagai socially unattached intellectuals atau yang boleh kita namakan free-floating intellectuals. Mereka bukanlah intelektual organik dalam pengertian Gramsci, yaitu mereka yang merumuskan aspirasi kelasnya dan menjadi juru bicara kelas.

     Inteligensia yang muncul di masa Romantik hidup dengan pandangan dunia yang romantis dalam kondisi ekonomis labil. Secara intelektual, mereka tak utamakan pengetahuan sistematis yang tersusun rapi tentang keadaan masyarakatnya, tetapi mengimpikan dan mendorong orang ke suatu susunan masyarakat lain yang baru. Untuk mereka, sikap romantis suatu kekuatan. Mannheim mengutip Novalis penyair Jerman yang hidup akhir abad ke-18 dan mewujudkan semangat romantik dalam sajak-sajaknya. Kata Novalis, “Bersikap dan berlaku romantis tak lain dari meningkatkan potensi seseorang secara kualitatif. Diri yang rendah diidentifikasikan sebagai diri yang lebih baik dalam sikap ini.. Karena tatkala melihat nilai yang tinggi dalam sesuatu yang banal, memberi wibawa yang penuh rahasia kepada  pada yang remeh temeh, menemukan martabat dari sesuatu yang tak dikenal dalam apa yang dikenal, dan memandang yang fana seolah-olah suatu yang abadi, maka saya bertindak romantis.”

     Intelektual yang berperan sebagai inteligensia tak jadi tawanan masa sekarang, tetapi jadi perintis masa depan. Mengutip filosof Ernst Bloch, mereka bukanlah orang yang menikmati dan mempertahankan apa yang ada, tetapi mengambil risiko mewujudkan yang belum ada. Ini bukan ideal khayali. Soekarno tak membangun kantor kontraktor bangunan, tetapi menceburkan diri dalam usaha pembangunan lain yang bernama nation building. Agus Salim sebagai polyglotyang mendekati genius, tak mendirikan sekolah bahasa asing atau jadi juru bahasa tingkat tinggi, tetapi bergiat sebagai pejuang yang mencerdaskan rakyat melalui berbagai tulisan. Hatta tak menyewakan tenaganya sebagai konsultan ekonomi, atau bankir, tetapi memberi pendidikan untuk koperasi bagi rakyat, dan bersama Sjahrir mendidik para kader politik. Sam Ratulangi tak melamar jadi guru besar matematika, tetapi memimpin perjuangan politik di daerah.

    Semua ini dikatakan tak untuk menafikan pentingnya profesionalisme, kepandaian teknis, atau keahlian para spesialis bagi kemajuan bangsa. Namun, perlu diingat kembali, Indonesia tak akan bangkit berdiri sebagai bangsa dan negara kalau kaum yang paling terpelajar dan terdidik pada suatu masa yang genting tak mengutamakan kemajuan diri mereka dan mantapnya basis ekonomi dan sosial yang dimungkinkan untuk mereka berkat keahlian yang dikuasai, tetapi memilih menjadi freschwebende Intellektuelleseperti kata sosiolog Mannheim, dan mencoba  jadi inteligensia yang berenang dan mengambang di antara beberapa kemungkinan yang sempit, memperkenalkan ide baru tentang kebangsaan dan kemerdekaan, yang untuk bangsanya sendiri pada saat itu, barangkali merupakan gagasan asing yang dianggap hanya menggantang asap.  

    Dalam lintasan sejarah modern Indonesia, para inteligensia pada awal abad ke-20 adalah mereka yang terlibat dalam perjuangan politik dengan menjadi penggagas nasionalisme dan kemungkinan untuk merdeka. Pada tahun-tahun pertama setelah kemerdekaan, mereka merelakan diri menjadi statesmen, yaitu negarawan yang memimpin bangsa dan negaranya, hidup dalam kehidupan ekonomi serba compang-camping bersama rakyatnya dan membangun kepercayaan diri bangsanya untuk tegak berdiri. Pada zaman Demokrasi Terpimpin dan sesudahnya, mereka jadi kelompok yang berjuang dalam partai-partai politik yang yakin bahwa ideologi masing-masing adalah jalan terbaik membawa Indonesia menuju kemajuan.

     Pada masa Orde Baru, kaum terpelajar amat dibutuhkan oleh administrasi pemerintahan Soeharto dan diserap dalam administrasi pemerintahan Orde Baru. Ideologi dianggap momok yang menghalangi pembangunan ekonomi. Pembangunan diterjemahkan jadi teknokrasi, ibarat mesin yang tiap bagiannya harus dijalankan oleh masing-masing insinyur berijazah khusus. Pada masa reformasi, kaum terpelajar memilih di antara tiga kemungkinan tersedia, jadi bagian dari administrasi pemerintahan, bergabung dengan kekuatan politik dalam parpol, atau mencari basis sosial dalam dunia industri dan bisnis sebagai tenaga ahli atau konsultan yang dibayar mahal. Inteligensia adalah bagian sejarah lahirnya suatu bangsa dan negara merdeka. Peran ini tak boleh hilang karena orang enggan hidup dengan mengambil risiko labilnya basis sosial-ekonomi yang jadi zona nyaman untuk hidupnya sendiri. Peran ini layak dipertahankan agar kita tak mengulang teriakan dan ratapan bangsa Jerman setelah kalah Perang Dunia II dengan menyanyikan elegi baru bagi negeri ini,noch ist Indonesien nicht verloren,Indonesia belum kalah  dan belum  hilang lenyap. 

    IGNAS KLEDEN Sosiolog

    Sumber : Kompas  19 Februari 2016

  • Pemindahan Ibukota, Pergeseran Budaya Politik Pasca Jawa

    Pemindahan Ibukota, Pergeseran Budaya Politik Pasca Jawa

    Keputusan Presiden Jokowi untuk memindahkan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur semakin memperkuat pergeseran konsepsi bernegara dari cara pandang dan budaya politik yang sebelumnya Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

    Sejak menjadi presiden pada Pilres 2014, Jokowi telah memberikan arti baru atas perkembangan politik di Indonesia. Jokowi tidak lagi menggunakan perpektif Jawa dalam menjalankan kekuasaannya, namun melihat Jawa dari sudut Indonesia. Dari prilaku kekuasaan yang begitu dekat dengan rakyat kebanyakan, juga menjadi salah hal yang menunjukkan bahwa Jokowi membebaskan dirinya dari konsepsi kekuasaan politik Jawa.

    Dalam diskusi yang bertajuk “Indonesia Pasca Jawa di Bawah Jokowi”, yang diselenggarakan Surapati Sindicate di Jakarta 19 September 2019, terungkap berbagai pandangan dari sejumlah peneliti dan pengamat sosial-budaya tentang arti penting perubahan  konsepsi kekuasaan Jawa yang telah mempengaruhi jalannya pemerintahan sejak proklamasi 17 Agustus 1945.

    Ada empat pembicara yang dihadirkan dalam diskusi ini, diantaranya peneliti Ekonomi-Politik Fachry Ali, cendikiawan dan mantan jurnalis Manuel Kaisiepo, akademisi UGM Aris Arif Mundayat dan Ketua Lakpesdam NU Asep Salahuddin. Moderator Nezar Patria dari The Jakarta Post.

    Menurut Fachri Ali, konsepsi kekuasaan Jawa itu meliputi penempatan kalangan ariatokrat dalam kekuasaan,kekuasaan yang bersifat sakral, konkrit, terpusat, satu kesatuan dan konstan. 

    “Dengan tingkah laku politik Jokowi yang tidak terikat pada tempat dan wilayah maka konsepi kekuasaan Jawa dengan sendirinya menghilang, kata Fachri.

    Dijelaskan, keputusan Jokowi menempatkan ibukota Indonesia lebih ditentukan oleh pertimbangan teknis-ekonomis dan pemerataan kemakmuran daripada hal yang menyangkut mitos dalam konsep politik Jawa.

    Manuel Kaisepo dalam paparannya, mengungkapkan bahwa kekuasaan yang terpusat menjadikan daerah hanya sebagai penghasil bahan mentah. Sementara seluruh produksi, berlangsung di Jawa. Hal ini menurutnya menimbulkan disparitas regional, dan ketidakpuasan daerah karena merasa tidak adil.

    Manuel mencontohkan perkembangan politik Papua, lebih banyak diakibatkan politik sentralistik yang menyebabkan ketidakadilan.

    Namun menurut Manuel, perhatian pada pergeseran konsepsi kekuasaan Jawa sentris ke Indonesia sentris, dari sentralisasi menuju desentralisasi tidàk bisa hanya dilihat pada Era Jokowi, tapi juga pada dua presiden terdahulu yakni Habibie dan Gus Dur.

    ” Era Habibie ditandai dengan menyebarnya pusat-pusat perubuhan ekonomi atau dikenal dengan kawasan pertumbuhan baru (Kapet) yang masif di luar Jawa.Era ini pun di tandai dengan pemberlakukan otonomi khusus Papua. Sementara Gus Dur mengembangkan perspektif yang lebih luas termasuk mengatasi persoalan Aceh dan Papua,” kata Manuel.

    Asep Salahudin dan Aris Arif Mundayat menyambut baik semangat post Jawa yang tergambar dalam pikiran dan praksis politik Jokowi.

    Menurut Salahudin, keindonesiaan secara kultural tetap diacukan pada kekayaan etnik, tapi penanda politik bukan lagi Jawa, Sunda, Batak dan seterusnya tapi Indonesia seperti impian para pemuda tahun 1928.

    Arif Mundayat mengharapkan jabatan kedua Jokowi perlu memikirkan bagaimana memecah kolonialitas negara modern Indonesia dengan perpektif pasca Jawa. “Kita perlu duduk bersama secara politis dengan cara yang deliberatif untuk masa depan Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan,”ujarnya.

    Penulis : Benjamin Tukan

  • Pilpres 2014 dan Kita

    Pilpres 2014 dan Kita

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Pada 9 Juli 2014 besok rakyat Indonesia akan memilih calon yang menjadi presiden mereka untuk lima tahun mendatang. Para pemilih akan berhadapan dengan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan pilihan yang mereka lakukan terhadap anggota DPR, misalnya.

    Kita tahu ada 560 kursi di DPR untuk para legislator terpilih. Seandainya di antara jumlah itu ada 260 anggota Dewan terpilih yang ternyata tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik, kekurangan mereka masih dapat dikompensasi oleh 300 anggota lainnya yang dengan tanggung jawab, kompetensi, dan dedikasi melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sebagai tugas anggota Dewan. Risiko dalam memilih calon memang ada, tetapi diperkecil oleh kehadiran dan kinerja calon lainnya. Hal ini tidak berlaku pada pemilihan presiden karena yang menjadi presiden hanya satu orang. Seandainya presiden terpilih tidak menjalankan tugasnya dengan benar, tidak ada pihak lain yang dapat mengimbangi kelemahannya, dan seandainya dia melakukan hal-hal yang tidak diharapkan, hal itu harus ditanggung seluruh rakyat Indonesia selama lima tahun, karena tak ada mekanisme politik untuk menurunkan presiden dari jabatannya di tengah jalan.

    Ignas Kleden

    Impeachment hanya mungkin dilaksanakan dalam keadaan yang amat sangat langka, yaitu kalau presiden terbukti melanggar konstitusi atau terlibat dalam suatu skandal besar. Ini semua berarti, para pemilih presiden mempunyai tanggung jawab yang amat besar karena pilihan yang mereka lakukan akan membawa akibat bukan hanya buat diri mereka sendiri, melainkan juga buat banyak orang lain, bahkan untuk seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia. Memilih presiden sama dengan menentukan hitam-putihnya masa depan seluruh bangsa dan jatuh-bangunnya negara RI.

    Apa pun soalnya, pemilihan presiden bukanlah teka-teki yang hanya bisa ditebak, tetapi keputusan yang dibuat oleh para pemilih berdasarkan preferensi setiap orang entah karena alasan pribadi, ideologi, atau karena pengaruh lingkungan. Apakah ada kriteria yang dapat menjadi pegangan dalam melakukan pilihan? Pemilihan presiden bukan sekadar tindakan pribadi, melainkan juga tindakan politis yang berhubung dengan pertimbangan politik dan membawa akibat politik.

    Visi dan misi umpamanya disusun dan disosialisasikan oleh seorang calon presiden dan para pendukungnya agar para pemilih tahu apa kira-kira yang akan dilakukan seorang calon presiden apabila dia diberi mandat oleh rakyat menjadi presiden mereka. Visi dan misi menunjukkan apa yang hendak dilakukan dan ingin dilakukan, meskipun belum menunjukkan apakah seorang presiden sanggup melaksanakan apa yang dikehendakinya menurut visi dan misi yang diumumkan.

    Kalau kita membaca visi dan misi kedua calon presiden saat ini, cukup jelas bahwa keprihatinan dasar kedua calon tak banyak bedanya: kesejahteraan rakyat, penguatan kebangsaan, dan tegaknya Indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ini tidak mengherankan karena baik Prabowo maupun Jokowi sama-sama nasionalis dalam orientasi politik mereka. Langsung atau tidak keduanya diilhami gagasan Bung Karno tentang Trisakti, yakni daulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Perbedaan baru terlihat dalam cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan mereka.

    Berbasis materiil kebudayaan

    Dengan perspektif kebudayaan, saya cenderung berpendapat bahwa visi dan misi Prabowo bertolak dari perubahan basis materiil kebudayaan. Yang hendak dilakukan adalah menggerakkan semacam revolusi pertanian dalam ukuran kecil. Menurut rencana, akan dibuka 2 juta hektar lahan baru untuk produksi pangan dengan menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja. Selanjutnya, akan dicetak 2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, sagu, kelapa, kemiri, dan bahan baku untuk bioetanol, juga dengan menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja. Produktivitas pertanian rakyat, peternakan dan perikanan akan ditingkatkan dengan menambah dana riset sebanyak Rp 10 triliun selama periode 2015-2019.

    Dalam bidang infrastruktur dasar akan dibangun jalan dan jembatan, termasuk 3.000 kilometer jalan raya nasional baru dan modern serta 4.000 kilometer rel kereta api. Untuk rakyat yang belum punya rumah, akan disediakan perumahan bagi 15 juta orang, dan satu juta unit rumah susun yang dapat dicicil selama 20 tahun. Hutan yang rusak akan dihijaukan kembali dengan reboisasi 77 juta hektar. Bahkan, pendidikan hendak ditingkatkan mutunya dengan perbaikan pada basis materiil, baik dengan memberi dana perbaikan fasilitas pendidikan sebesar Rp 150 juta per sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah maupun dengan mengalokasikan Rp 20 triliun dari APBN untuk pendidikan universiter selama 2015-2019. Jumlah guru akan diperbanyak dengan merekrut 800.000 guru selama lima tahun dan profesi guru akan diberi tunjangan rata-rata Rp 4 juta per bulan.

    Perubahan-perubahan yang hendak dilakukan oleh Prabowo dicoba dilaksanakan melalui proyek-proyek berskala besar dengan ukuran yang ditetapkan secara kuantitatif. Sama sekali belum jelas bagaimana visi mengenai dampak sosial dan biaya sosial dari perubahan-perubahan itu. Apakah perubahan pada basis materiil kebudayaan mendapat dukungan atau resistensi pada basis sosial dan basis mental kebudayaan? Patut dipikirkan, apakah pembukaan 4 juta hektar lahan baru benar-benar menyentuh kepentingan rakyat yang perlu lapangan kerja, atau bahkan mengakibatkan munculnya landlords, yaitu penguasa lahan yang baru, dan oligarki baru dalam bidang pertanian?

    Pertanyaan ini berlaku juga untuk pembangunan rumah bagi 15 juta rakyat yang belum mempunyai rumah dan pengadaan satu juta unit rumah susun. Menurut pengalaman masa lalu, menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam bidang apa pun selalu lebih dapat tertangani daripada membereskan persoalan pemerataan dan redistribusi pendapatan. Mungkin semua ini sudah dipikirkan oleh Prabowo dan timnya, tetapi belum terlihat dalam visi dan misi yang diumumkan kepada publik.

    Perubahan pada manusianya

    Calon presiden Jokowi, sebaliknya, ingin memulai perubahan pada manusianya. Dia menyebutnya revolusi mental dan perubahan dalam pembentukan karakter bangsa. Rencana ini mungkin akan diimplementasikan melalui berbagai cara, tetapi cara yang sudah dijelaskan dalam visi dan misi adalah melalui kurikulum di sekolah. Akan diadakan pembalikan total proporsi pendidikan karakter dalam perbandingan dengan pengajaran ilmu pengetahuan pada berbagai tingkat pendidikan formal. Asasnya, semakin rendah tingkat pendidikan (seperti PAUD atau SD), semakin kecil porsi pengajaran ilmu pengetahuan dan semakin besar porsi pendidikan karakter. Sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar porsi pengajaran ilmu pengetahuan dan semakin kecil porsi pendidikan karakter (yang diharap sudah terbentuk pada tingkat pendidikan sebelumnya).

    Tentu saja besar kecilnya proporsi pendidikan karakter dan pengajaran ilmu pengetahuan akan ditetapkan dengan bantuan para ahli pendidikan dan ahli psikologi. Akan tetapi, untuk contoh saja, hal itu dapat diilustrasikan sebagai berikut. Pada tingkat SD perbandingannya 80 persen pendidikan karakter dan 20 persen pengajaran ilmu pengetahuan. Proporsi ini akan berubah sesuai dengan naiknya tingkat pendidikan, sehingga di universitas proporsinya menjadi terbalik, yaitu 80 persen pengajaran ilmu pengetahuan dan 20 persen pendidikan karakter. Usul ini boleh dianggap suatu revolusi dalam bidang pendidikan, karena sudah puluhan tahun para perencana pendidikan di Indonesia seakan terbuai oleh ilusi bahwa segala tingkat pendidikan di sekolah harus dijejali dengan pengajaran ilmu pengetahuan. Anak-anak SD memikul tas penuh buku di punggungnya, seakan mereka adalah mahasiswa doktoral yang tengah menulis disertasi atau peneliti yang sedang mengecek teori penelitiannya.

    Pada titik ini, pendidikan menjadi contoh terbaik bahwa tanpa mengubah basis mental dan basis sosial, perubahan pada basis materiil pendidikan (misalnya penambahan dana besar-besaran) tidak akan membawa perbaikan, dan sangat mungkin memperburuk keadaan. Kalau kesalahan dalam orientasi pendidikan nasional dan kebijakan yang keliru tidak dibenahi terlebih dahulu, penambahan dana pendidikan malahan memungkinkan terjadinya semakin banyak penyelewengan yang berasal dari orientasi dan kebijakan pendidikan yang tidak sesuai dengan hakikat pendidikan. Kalau buku pelajaran bisa diperbarui setiap tahun, penambahan dana pendidikan akan memungkinkan pencetakan buku-buku pelajaran baru yang serba coba-coba dan dalam praktiknya semakin menambah kebingungan, bukan saja di antara murid, melainkan juga di kalangan guru-guru mereka.

    Sudah sejak abad ke-19 ahli bahasa dan filosof pendidikan Jerman, Wilhelm von Humboldt, memberi definisi pendidikan tinggi yang masih dipegang teguh oleh banyak universitas di Jerman hingga sekarang. Menurut filosof ini, hakikat pendidikan tinggi di universitas adalah Bildung durch Wissenschaft atau pendidikan melalui ilmu pengetahuan. Hanya di universitaslah pendidikan memakai ilmu pengetahuan sebagai sarananya, sedangkan tingkat pendidikan yang lebih rendah memakai banyak sarana lain di samping pengajaran ilmu pengetahuan.

    Sarana-sarana lain tersebut dapat berbentuk bermain, olahraga, kerajinan tangan, melukis, berlatih musik dan bernyanyi, tarian dan drama, berdebat dan berpidato atau membaca puisi, pendidikan agama dan budi pekerti, serta berbagai sarana lainnya. Dengan demikian, menjejali otak anak-anak SD dengan berbagai pengajaran ilmu pengetahuan akan menjurus ke suatu materialisme pedagogis yang hanya menghasilkan informasi, tetapi mengabaikan formasi sebagai inti pendidikan.

    Selain pendidikan, hal lain yang mencolok dalam visi dan misi Jokowi ialah perhatian utama yang amat nyata pada golongan yang paling terpinggirkan dalam pembangunan: nasib pulau-pulau terdepan dan para guru di daerah terpencil, keadaan para TKW di luar negeri yang hampir tanpa perlindungan, pedagang kaki lima dan pasar tradisional, para petani gurem yang hendak ditingkatkan kepemilikannya atas lahan pertanian dari rata-rata 0,3 hektar menjadi 2 hektar per kepala keluarga, keterlibatan kaum perempuan yang perlu didorong menjadi tulang punggung dalam kedaulatan pangan, dan adanya 1.000 desa yang mempunyai kedaulatan pangan hingga 2019.

    Kita mungkin teringat peribahasa yang mengatakan bahwa kekuatan rantai selalu ada pada mata-rantai yang paling lemah, karena bagian inilah yang menentukan apakah rantai itu dapat digunakan atau harus dibuang karena mudah putus. Dengan kata lain, slogan putting the last first rupanya menjadi sebuah sikap politik dalam visi Jokowi tentang pembangunan.

    Hal lain yang amat penting dan belum mendapat cukup perhatian ialah hubungan di antara seorang pemimpin dengan kekuasaannya. Kekuasaan tak terhindarkan dalam politik karena menjadi sarana utama agar suatu pemerintahan dapat bekerja dan mewujudkan berbagai kebijakan publiknya. Akan tetapi, semenjak masa hidup Lord Acton (ingat adagiumnya power corrupts?), kita sudah belajar bahwa kekuasaan dapat diibaratkan juga sebagai sejenis penyakit yang dapat merusak sehatnya kehidupan sosial-politik.

    Ada dua sifat penyakit ini yang sudah terbukti dalam sejarah dunia, yaitu kecenderungan kekuasaan untuk selalu memperbesar dirinya dan enggan atau tak sanggup membatasi dirinya, serta kecenderungan lain untuk selalu membenarkan diri dan enggan atau tak sanggup mempersalahkan dirinya. Dalam kaitan itu, ada pemimpin dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap penyakit itu, dan ada pula yang lebih imun terhadap bahaya penyakit kekuasaan. Seorang yang rentan dapat diubah oleh kekuasaan menjadi pribadi yang lain sama sekali dari yang kita kenal sebelumnya dan sulit diramalkan tindak tanduknya. Memilih pemimpin dengan tingkat imunitas yang tinggi terhadap penyakit kekuasaan adalah jalan terbaik untuk menjamin masa depan yang dapat diramalkan karena adanya pola kepemimpinan yang tidak dikacaukan oleh watak kekuasaan.

    Ignas Kleden ; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    KOMPAS, 08 Juli 2014

  • Tanggung Jawab atas Pendidikan

    Tanggung Jawab atas Pendidikan

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Sering terdengar slogan bahwa kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa tak terutama tergantung kepada sumber daya alam, yang di Indonesia sudah hampir terkuras habis, tetapi kepada sumber daya manusia. Korea Selatan dan Singapura bisa disebut contoh dekat. Namun, dalam slogan itu jarang diungkapkan perbedaan antara kedua sumber daya itu. Sumber daya alam (SDA) diberi oleh alam yang pemurah, sementara sumber daya manusia (SDM) harus dibuat manusia sendiri. SDA bersifat given, sedangkan SDM merupakan suatu kualitas yang harus diproduksi manusia.

    Ignas Kleden

    Beberapa minggu lalu Presiden Joko Widodo membuat pernyataan yang patut diperhatikan, dan membangunkan kita dari kesadaran yang tidur nyenyak. Berkata Presiden, tahun 1970-an Indonesia booming minyak. Negara seakan terapung di atasnya. Tetapi, akhirnya kita tak dapat suatu apa kecuali bahwa Pertamina hampir saja bangkrut. Tahun 1980-an ada booming kayu, tetapi yang didapat negara hanya gundulnya hutan tropis di Sumatera dan Kalimantan, dan meningkatnya kerentanan terhadap banjir setiap hujan turun. Tahun 2000-an ada booming mineral, seperti batubara, tetapi tak ada yang tertinggal untuk negara dan bangsa. Hasilnya, hancurnya lingkungan dengan depresiasi yang luar biasa berhadapan dengan 95 persen eksportir yang tak punya nomor pokok wajib pajak. Satu-satunya yang masih terselamatkan hanyalah laut, sehingga pencurian kekayaan laut harus dihentikan dengan tegas.

    Tentu saja Presiden Jokowi menyadari pentingnya SDM sekalipun hal itu tak disinggung dalam pernyataannya. Kita tahu, SDM harus dibuat, harus diproduksikan. Adapun jalan untuk menghasilkan SDM adalah pendidikan. Horace Mann, pemikir pendidikan yang sering dikutip filsuf John Dewey berkata education is our only political safety, outside of this ark is the deluge (pendidikan adalah pengamanan politik kita satu-satunya, di luar bahtera ini hanya ada banjir dan air bah).

    Menurut Mann, pendidikan umum merupakan penemuan terbesar manusia. Organisasi-organisasi sosial lain semuanya hanya kuratif dan remedial sifatnya. Sekolah saja yang dapat mencegah dan menangkal kesulitan dan bencana. Namun demikian, hanya pendidikan dengan asas-asas dan praktik yang benarlah yang dapat menjadi pengamanan politik dan menciptakan SDM, yaitu orang-orang yang dilengkapi tingkat kecerdasan tertentu dengan watak dan prinsip-prinsip tertentu. Orang-orang yang dididik dengan baik dapat membantu proses produksi dalam ekonomi dan memperkuat integrasi sosial dalam kelompoknya. Sebaliknya, pendidikan yang centang-perenang, tanpa arah dan tujuan jelas, hanya akan menghasilkan orang-orang yang menjadi beban masyarakatnya dan sumber masalah yang mempersulit kehidupan bersama.

    Pendidikan dan pengajaran

    Ada pandangan yang membedakan pendidikan dan pengajaran. Kurang jelas apakah pembedaan ini maksudnya menunjukkan pembagian tugas, seakan-akan sekolah hanya mengurus pengajaran, sementara pendidikan anak didik menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga. Apa pun maksud pembedaan itu, satu hal perlu ditegaskan di sini, yaitubahwa pengajaran dan pendidikan bisa dibedakan, tetapi tak pernah bisa dipisahkan. Alasannya, pengajaran yang diajarkan di sekolah tak dimaksudkan hanya untuk menjadi transfer pengetahuan. Pengajaran memang bertujuan menyampaikan pengetahuan, tetapi pengetahuan yang ditransfer itu harus menjadi sarana bagi pendidikan anak didik dan unsur dalam pembentukan kepribadian mereka.

    Dalam pengajaran itu mereka dilatih berpikir, bertanya, dan perlahan-lahan memahami bagaimana pengetahuan disusun dengan metode dan sistematika tertentu, dan bagaimana pula pengetahuan itu telah diperoleh dan apakah dapat diuji kesahihannya. Melalui pengetahuan itu terbuka wawasan tentang alam dan masyarakat, dan bagaimana mestinya orang bersikap terhadap alam dan berperilaku terhadap anggota masyarakat. Singkat kata, pengajaran menyampaikan pengetahuan, dan pengetahuan mempertajam nalar, membentuk watak, dan mematangkan kepribadian.

    Pengajaran yang tak dihayati sebagai sarana pendidikan akan berubah mekanis dan membuat otak anak didik seolah-olah file komputer yang hanya berfungsi menampung informasi. Bertrand Russel, filsuf Inggris terbesar abad XX dan pemenang Nobel untuk kesusastraan, mengajukan kritik tajam dan sengit terhadap pendidikan yang diperlakukan hanya sebagai pengajaran. Menurut dia, kita memang sanggup menciptakan berbagai perlengkapan dan membuat alat-alat, namun kita bisa tetap primitif dalam metode dan teknik, kalau kita mengira pendidikan hanya menjadi transfer pengetahuan yang sudah baku, dan bukannya sarana membentuk kebiasaan dan sikap ilmiah.

    Ciri utama orang kurang terdidik adalah sikap tergesa-gesa dalam membentuk pendapatnya, yang kemudian dipertahankan secara mutlak. Sebaliknya, seorang terpelajar akan sangat berhati-hati dalam berpendapat dan selalu berbicara dengan modifikasi. Latihan-latihan dalam pendidikan melalui pengajaran lambat laun akan membentuk intellectual conscience atau nurani intelektual yang ditandai oleh dua hal utama, yaitu sikap untuk percaya hanya kalau ada bukti-bukti yang bisa dipegang, dan kesediaan mengakui bahwa bukti-bukti itu pun masih bisa salah.

    Pembentukan nalar yang berhasil dalam pendidikan dapat mengubah pandangan seseorang secara radikal, seperti sikap lebih menghargai seni dan keindahan daripada kekayaan dan kemewahan, atau lebih mengutamakan kecerdasan dan rasa percaya diri daripada kebanggaan terhadap status dan jabatan. Perubahan sikap inilah yang menandai munculnya masa Renaisans di Eropa yang bermula di Italia pada abad XIII-XIV dan diteruskan beberapa abad kemudian. Untuk kita, pendidikan dapat membuat orang sanggup mengontrol insting posesif berlebihan. Materialisme praktis yang dibawa masuk ke Tanah Air oleh kapitalisme, sudah membuat orang menganggap sama dua hal yang berbeda sekali, yaitu menikmati dan memiliki.

    Sulit sekali menemukan orang bermodal yang membiarkan bukit anggrek indah di hutan dinikmati banyak orang tanpa harus membeli dan memilikinya untuk diri sendiri. Orang bisa menikmati tanpa harus memiliki, dan lebih sering orang memiliki tanpa sanggup menikmati. Dalam bidang sosial gejala ini terlihat dalam bertambah kayanya sekelompok kecil elite, tanpa ada perhatian dan keterbukaan hati untuk menikmati kemajuan orang lain berkat bantuan yang diberikan. Filantropi rupanya asing pada awal kapitalisme. Keserakahan merupakan Kinderkrankheit des Kapitalismus atau penyakit kanak-kanak dalam kapitalisme.

    Mentalitas dan sikap ilmiah

    Studi tentang sejarah ilmu pengetahuan pernah dilakukan filsuf Alfred North Whitehead dan dikemukakan dalam serangkaian kuliah di Universitas Harvard pada paruh pertama 1920-an dan kemudian diterbitkan sebagai buku Science and The Modern World. Sebuah tesis yang dipertahankannya dengan berbagai bukti historis ialah bahwa pembentukan mentalitas dan sikap ilmiah sering kali lebih penting dan lebih mendorong kemajuan dibandingkan kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Hadirnya teknologi di suatu negara tak dengan sendirinya menunjukkan kemajuan negara itu dalam ilmu dan teknologi, karena produk teknologi selalu bisa dibeli. Suatu negara dapat dikatakan maju kalau dapat memproduksi teknologi itu, bahkan menemukan jalan memproduksi teknologi baru.

    Lukisan perkembangan ilmu dan teknologi di Eropa oleh AN Whitehead dapat mengilustrasikan hal ini. Entakan besar dalam ilmu pengetahuan alam dan humaniora terjadi di berbagai negara Eropa pada abad XVII yang disebutnya abad para genius. Dalam kesusastraan ada Miguel de Cervantes di Spanyol yang menulis Don Quixote; di Inggris berkibar Shakespeare yang memberi watak kepada sastra dan bahasa Inggris. Keduanya wafat pada 27 April 1616. Dalam filsafat muncul Descartes di Perancis, Francis Bacon dan John Locke di Inggris, Baruch Spinoza di Belanda, dan Leibniz di Jerman. Dalam fisika berderet nama, seperti Newton di Inggris, Robert Boyle di Irlandia, dan Huygens di Belanda. Dalam astronomi kita kenal Galileo Galilei di Italia dan Johannes Kepler di Jerman. Dalam matematika ada Blaise Pascal di Perancis dan dalam biologi ada William Harvey di Inggris yang menemukan sistem peredaran darah kita.

    Nama-nama ini hanya sebagian kecil dari daftar panjang para genius yang berkarya abad XVII. Para ahli sejarah ilmu pengetahuan masih meneliti mengapa lahir demikian banyak genius pada masa ini. Menurut Bertrand Russel yang menulis buku sejarah filsafat Barat yang banyak dipuji, abad XVI adalah abad yang mengalami kegersangan filsafat karena peperangan antaragama. Perang Tiga Puluh Tahun antara pihak Katolik dan Protestan, akhirnya menimbulkan anggapan bahwa kesatuan dalam dogma agama yang diidamkan dalam Abad Pertengahan sudah tak mungkin tercapai lagi. Setiap orang sebaiknya berpikir sendiri untuk dirinya, juga mengenai soal-soal fundamental. Hasrat untuk kebebasan berpikir dan keengganan kepada soal-soal teologis lambat laun melahirkan kegairahan baru untuk hal-hal sekuler, yang bermuara kepada ilmu pengetahuan. Mentalitas baru inilah yang melahirkan para genius.

    Di Indonesia, almarhum Prof Sartono Kartodirdjo dari Universitas Gadjah Mada pernah menceritakan anekdot perilaku mahasiswanya, termasuk mahasiswa asing. Mahasiswa Jepang yang membeli sepeda motor baru memanfaatkan hari liburnya pada akhir pekan untuk membongkar seluruh sepeda motor dan memereteli berbagai bagiannya, kemudian disusun kembali untuk mengetahui struktur mesin dan sistem mekaniknya. Sebaliknya, mahasiswa Indonesia yang membeli sepeda motor baru akan segera mengunjungi pacarnya, mengajaknya keliling kota, dan melewatkan acara malam minggu bersama.

    Dari segi mentalitas, mahasiswa Jepang itu punya mentalitas teknologis, sementara mahasiswa kita masih hidup dalam mentalitas konsumeristis. Diterapkan di sekolah, pengajaran dan pendidikan bukan saja menyajikan science products (produk ilmu pengetahuan), tetapi mendorong science production (bagaimana ilmu diproduksikan). Berbagai bentuk pengajaran dan pendidikan tujuan utamanya bukanlah melakukan transfer pengetahuan sebanyak-banyaknya, melainkan menciptakan suasana dan motivasi agar peserta didik didorong mencari dan menghasilkan pengetahuan baru dalam suatu bidang penelitian, entah dengan mengidentifikasi bidang-bidang penelitian yang belum banyak dikaji dan dapat dijadikan obyek penelitian agar melengkapi penelitian-penelitian yang sudah ada, atau dengan mencoba metode dan teknik penelitian baru yang menyorot aspek tertentu dari suatu obyek penelitian yang sudah diteliti sebelumnya, tetapi yang kemudian dijelaskan dengan cara lebih komprehensif.

    Pada titik ini dua kepentingan patut diperhatikan. Pertama, kepentingan validasi, yaitu pengujian pengetahuan agar pengetahuan itu terjamin kesahihannya, sebelum digunakan lebih banyak orang. Pengetahuan yang akan digunakan berbagai pihak, haruslah terhindar sejauh mungkin dari kekeliruan dan kesalahan entah mengenai data yang dikumpulkan, atau penjelasan tentang data itu. Pengetahuan fisika, biologi, kimia atau pengetahuan ilmu-ilmu sosial yang menjadi konsumsi publik, harus terjamin kesahihannya oleh validasi yang memenuhi syarat pengujian, agar pemakaian atau penerapan pengetahuan itu oleh pihak lain tak merugikan atau membahayakan mereka.

    Kedua, pendidikan dan pengajaran harus dapat menunjukkan pentingnya aspek penemuan dalam ilmu pengetahuan. Prinsipnya, pengetahuan bukan saja harus dijaga dan dirawat dari masa ke masa, tetapi perlu diperbarui dengan temuan baru. Inilah dimensi heuristik dalam ilmu pengetahuan. Temuan baru itu dapat berupa obyek baru dalam sebuah bidang studi dan penelitian. Temuan juga dapat berupa penjelasan baru tentang data lama yang sudah dikumpulkan dan obyek penelitian yang sudah diketahui sebelumnya.

    Diterjemahkan ke istilah yang lebih sederhana validasi ilmu pengetahuan butuh sikap kritis di antara para peserta didik, dan kemampuan heuristis dalam ilmu pengetahuan tak berarti lain dari sikap kreatifanak didik dalam menghadapi tugas belajar mereka. Sikap kritis hanya dimungkinkan oleh pandangan yang menghadapi ilmu pengetahuan sebagai suatu disiplin, sedangkan sikap kreatif akan muncul dari penghayatan ilmu pengetahuan sebagai suatu art atau seni, yang butuh kebebasan dan keleluasaan dalam menanggapinya. Apakah kritik dan kreativitas, disiplin dan kebebasan, metodologi dan imajinasi, menjadi perhatian di sekolah-sekolah kita sekarang, dan dikembangkan dalam perimbangan yang optimal, itulah pertanyaan dasar tentang pendidikan kita di Indonesia sekarang.

    Ignas Kleden  ;   Sosiolog;Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : KOMPAS, 25 Juni 2015

  • Oposisi dalam Politik Indonesia

    Oposisi dalam Politik Indonesia

    OLEH IGNAS KLEDEN

    SALAH satu agenda reformasi politik Indonesia saat ini adalah meninjau kembali masalah oposisi dalam politik. Ada dua pertanyaan yang dapat diajukan. Pertama, kalau politik dijalankan dengan cara Orde Baru tanpa oposisi yang dilembagakan, dapatkah dijamin bahwa kesalahan-kesalahan Orde Baru berupa KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), tidak terulang lagi? Kedua, apakah kekuasaan di Indonesia demikian khusus sifatnya sehingga tidak diperlukan suatu oposisi yang secara resmi dan terus-menerus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan?

    Ignas Kleden

    Pertanyaan kedua di atas berhubungan dengan soal apakah kekuasaan itu mempunyai kecenderungan yang sama di mana-mana atau apakah ada kekhasan budaya yang menyebabkan kekuasaan berbeda wataknya dari suatu negara ke negara lainnya. Pertanyaan ini dapat dijawab secara umum bahwa penguasa dengan kekuasaan besar di tangannya perlu diawasi karena kecenderungan penguasa untuk memperluas kekuasaannya serta menyelewengkan penggunaan kekuasaan adalah berkali-kali lebih besar dari kemampuannya untuk mengawasi dirinya. Perbedaan budaya hanya terlihat dalam caranya suatu penyelewengan dilakukan, sedangkan kecenderungan kepada penyelewengan adalah sama di mana-mana. Ini psikologi kekuasaan yang sudah konstan dalam sejarah sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.

    Pertanyaan pertama berhubungan dengan cara bagaimana penguasa memandang kekuasaannya. Kekeliruan Orde Baru misalnya adalah menganggap bahwa pembatasan politik dapat dijalankan oleh penguasa sampai saatnya penguasa sendiri merasa pembatasan itu dapat dilonggarkan lagi berdasarkan pertimbangan penguasa sendiri. Pemegang kekuasaan dianggap demikian bijaksana sehingga atas inisiatif dan kehendak sendiri dia akan memberikan kembali kebebasan dan keterbukaan politik bilamana hal itu dianggapnya tepat dan perlu. Bagaimana mantan Presiden Soeharto melansir isu keterbukaan dan kemudian dengan sigap dan dalam waktu singkat memangkasnya kembali, masih segar dalam ingatan kita semua.

    Setiap penguasa jelas akan berbicara tentang kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara sebagai suatu keharusan retorika dan kampanye politik, tetapi para warga sebaiknya awas bahwa kepentingan pertama penguasa adalah mempertahankan, memperbesar dan memperkuat kekuasaan yang sudah dipunyainya. Orang tidak perlu membaca Machiavelli untuk memahami hal ini, karena pengalaman langsung akan selalu membuktikannya. Karena itu sejauh mana kekuasaan itu dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat jelas tidak dapat dipercayakan begitu saja kepada penguasa tetapi kepada pihak-pihak yang bertugas dan berwajib mengawasi kekuasaan. Ini realisme politik elementer, yang kalau diabaikan, akan membawa kita langsung kembali ke situasi politik ala Orde Baru.

    ***

    NAMUN demikian, oposisi rupanya dibutuhkan bukan hanya untuk mengawasi kekuasaan. Oposisi diperlukan juga karena apa yang baik dan benar dalam politik haruslah diperjuangkan melalui kontes politik dan diuji dalam wacana politik yang terbuka dan publik. Adalah naif sekali sekarang ini untuk masih percaya bahwa pemerintah bersama semua pembantu dan penasihatnya dapat merumuskan sendiri apa yang perlu dan tepat untuk segera dilakukan dalam politik, ekonomi, hukum, pendidikan dan kebudayaan pada saat ini.

    Di sanalah oposisi dibutuhkan sebagai semacam advocatus diaboli atau devil’s advocate yang memainkan peranan setan yang menyelamatkan kita justru dengan mengganggu kita terus-menerus. Dalam peran tersebut oposisi berkewajiban mengemukakan titik-titik lemah dari suatu kebijaksanaan, sehingga apabila kebijaksanaan itu diterapkan, segala hal yang dapat merupakan efek sampingan yang merugikan sudah lebih dahulu ditekan sampai minimal. Tragedi-komedi dalam politik Orde Baru adalah bahwa oposisi hanya dipandang sebagai devil (setan) dan tidak pernah diakui sebagai advocate (pembela).

    Manfaat lainnya adalah bahwa dengan kehadiran oposisi masalah accountability atau pertanggungjawaban akan lebih diperhatikan pemerintah. Tidak segala sesuatu akan diterima begitu saja, seakan-akan dengan sendirinya jelas, atau beres dalam pelaksanaannya. Kehadiran oposisi membuat pemerintah harus selalu menerangkan dan mempertanggungjawabkan mengapa suatu kebijaksanaan diambil, apa dasarnya, apa pula tujuan dan urgensinya, dan dengan cara bagaimana kebijaksanaan itu akan diterapkan.

    Socrates, filsuf Yunani kuno yang konon suka mengajar filsafat dari pasar ke pasar pernah mengemukakan tiga kriteria untuk menguji perlu-tidaknya sebuah tindakan. Pertanyaan pertama: apakah sebuah tindakan adalah benar dan dapat dibenarkan? Kalau tindakan itu terbukti benar, maka menyusul pertanyaan kedua: apakah tindakan yang benar tersebut perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan? Kalau tindakan itu ternyata benar dan perlu, maka pertanyaan ketiga adalah: apakah hal tersebut baik atau tidak untuk dilaksanakan?

    Korupsi misalnya mutlak tak dapat dibenarkan, dan jelas tidak baik, sekalipun mungkin perlu (misalnya karena harus menolong sanak keluarga yang sedang menderita sakit payah dan memerlukan ongkos besar untuk perawatan di rumah sakit). Seterusnya mengangkat saudara sendiri untuk jabatan-jabatan dalam birokrasi mungkin dapat dibenarkan (kalau sanak saudara itu terbukti kompeten untuk kedudukan bersangkutan) tetapi tidak perlu (karena akan mengurangi integritas dari orang yang mengangkat sanak-saudaranya sendiri). Demikian pun bekerja sama dalam birokrasi dan jabatan politik dengan seorang pengusaha untuk menambah dana birokrasi, mungkin dapat dibenarkan dan dibuktikan keperluannya, tetapi jelas tidak baik, karena akan menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat bersangkutan dan mengurangi independensinya dalam berhadapan dengan orang luar.

    Oposisi tidak saja bertugas memperingatkan pemerintah terhadap kemungkinan salah-kebijaksanaan atau salah-tindakan (sin of commission), tetapi juga menunjukkan apa yang harus dilakukannya tetapi justru tidak dilakukannya (sin of omission). Adalah kewajiban oposisi untuk melakukan kualifikasi apakah sesuatu harus dilakukan, atau tidak harus dilakukan, atau malahan harus tidak dilakukan sama sekali.

    ***

    PERLU-tidaknya oposisi sangat tergantung kepada pandangan dan persepsi tentang kekuasaan. Kalau kekuasaan dianggap berasal dari sumber supernatural, berupa pulung, wangsit dan semacamnya maka oposisi tidak dibutuhkan, karena penguasa hanya merasa bertanggung jawab terhadap pihak yang telah memberinya pulung dan wangsit tersebut. Demikian pun masalah legitimasi kekuasaan menjadi tidak relevan, karena hubungan kekuasaan dan wangsitnya berlangsung dalam suatu lingkaran logika-tertutup.

    Dalam suatu logika-tertutup seperti itu tidak pernah bisa diketahui apa membuktikan apa. Kalau kita bertanya: apa buktinya bahwa seseorang mendapat wangsit, maka jawabannya: karena orang itu terbukti berkuasa (tanpa wangsit dia tidak mungkin berkuasa). Sebaliknya kalau ditanyakan: mengapa si Anu kok bisa menjadi presiden, maka jawabannya: karena dia memang mendapat wangsit. Dengan demikian, adanya kekuasaan dibuktikan oleh adanya wangsit, dan adanya wangsit dibuktikan oleh adanya kekuasaan.

    Dengan demikian, langkah pertama untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis, adalah mengadakan desakralisasi kekuasaan. Kekuasaan tidak berasal dari sumber-sumber yang gaib, mistik dan magis, tetapi berasal dari rakyat. Adalah rakyat yang memberikan kekuasaan dan rakyat jugalah yang memungkinkan sebuah kekuasaan dijalankan melalui ketundukannya kepada kekuasaan tersebut.

    Kalau kekuasaan berasal dari rakyat, dan kalau rakyat kemudian tunduk kepada penguasa yang telah menerima kekuasaan dari mereka, maka adalah kewajiban penguasa untuk membuktikan bahwa dia layak mendapat kepercayaan rakyatnya, dan bahwa ketundukan rakyat kepada kekuasaannya mempunyai alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Legitimasi adalah kelayakan sebuah orde politik untuk mendapatkan pengakuan dari rakyatnya, suatu Anerkennungswuerdigkeit einer politischen Ordnung, begitu kata seorang ahli filsafat politik, Juergen Habermas.

    Kedua, kekuasaan mempunyai tendensi bukan saja untuk memperbesar dan memperkuat dirinya tetapi juga memusatkan dirinya. Karena itulah pemikiran demokratis tentang kekuasaan selalu menekankan pembagian kekuasaan dan keseimbangan kekuasaan. Pengalaman dalam Orde Baru menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan ini telah berjalan dengan amat ekstrem, baik dalam bidang politik dengan demikian besarnya kekuasaan Presiden Soeharto pada waktu itu, maupun dalam bidang ekonomi dalam bentuk berbagai praktek monopoli dan oligopoli.

    Pemusatan kekuasaan politik ini amat ditunjang oleh gambaran bahwa penguasa adalah seorang bapak keluarga yang baik hati yang akan berbuat segala sesuatu untuk kepentingan anak-anaknya. Anak-anak selayaknya mempercayakan segala urusan kepada bapak mereka, dan etos politik yang berlaku adalah “terserah Bapak”. Analogi ini jelas keliru dengan akibat yang amat pahit. Penguasa adalah penguasa dan bapak keluarga adalah bapak keluarga. Keluarga adalah lingkungan personal yang termasuk dalam private sphere, tetapi kekuasaan pemerintah semata-mata bersifat fungsional dan termasuk dalam public sphere.

    Dengan demikian langkah kedua untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis adalah depaternalisasi kekuasaan. Penguasa jangan lagi dipandang secara paternalistis seakan-akan mempunyai watak kebapakan, tetapi harus dipandang secara lugas sebagai seorang yang mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaan yang kalau tidak diawasi dapat berkembang sampai tingkat sewenang-wenang.

    ***

    PERSOALAN tentang bagaimana oposisi dapat dijalankan dengan efektif tanpa terlalu banyak menimbulkan keguncangan politik, haruslah dibahas sebagai suatu uraian tersendiri, dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan riil yang ada dalam politik Indonesia saat ini. Yang perlu ditekankan dalam tulisan ini ialah bahwa oposisi dibutuhkan pertama-tama sebagai kritik kepada kekuasaan dan pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak semena-mena.

    Sudah jelas bahwa adanya partai oposisi merupakan sebuah jalan formal untuk menjalankan peran tersebut. Namun demikian, oposisi dan kritik kepada kekuasaan tidaklah perlu diidentikkan seluruhnya dengan kegiatan sebuah atau beberapa buah partai. Oposisi dan kritik kepada kekuasaan pertama-tama adalah sebuah fungsi dan aktivitas politik yang dapat dijalankan di dalam maupun di luar partai politik.

    Kalau pers bisa memainkan peranannya dengan lebih leluasa tanpa pengekangan oleh kekuasaan, maka pers dan media elektronik dapat menyumbang banyak kepada kontrol terhadap kekuasaan. Demikian pun kelompok-kelompok kritis seperti kalangan LSM, atau organisasi-organisasi profesional, dan terutama sekali para mahasiswa dan kalangan kampus umumnya, dapat menyumbang kepada kontrol sosial dan kritik terhadap penggunaan kekuasaan, berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang yang digelutinya. Penolakan para aktivis Walhi terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam kabinet yang sekarang adalah contohnya.

    Demikian pun kontrol terhadap kekuasaan dapat dijalankan melalui pembentukan pendapat umum, sehingga pendapat ini bisa menekan suatu pendirian atau pendapat pemerintah yang tidak disetujui. Contoh yang sempurna tentang ini adalah isu KKN sendiri yang dibentuk di jalanan oleh para mahasiswa dan kemudian disambut dengan antusias oleh seluruh masyarakat politik di Indonesia, dan kemudian berkembang menjadi pendapat umum yang sanggup memaksa berakhirnya rezim Orde Baru, suatu orde politik yang dalam pendapat umum yang sebelumnya (sebelum lahirnya KKN) selalu dibayangkan sebagai tak tergoyahkan.

    Namun demikian, membela oposisi tidak dengan sendirinya berarti mengandaikan bahwa oposisi yang dijalankan dengan sendirinya akan selalu tinggi mutunya. Politik di Jerman dari pertengahan tahun 1980-an sampai 1990-an dianggap merosot mutunya, karena tidak adanya oposisi yang bermutu dari Partai Sosial Demokrat (SPD) di sana. Dengan demikian, kekurangan-kekurangan dalam politik Helmut Kohl buat sebahagian besar dipersalahkan bukan saja kepada rezim Helmut Kohl tetapi juga kepada oposisi politik yang lemah dan tidak efektif.

    Ini berarti kritik politik berlaku juga terhadap oposisi dan dia sendiri harus dikritik terus-menerus untuk menjalankan peranannya bukan demi kepuasan perlawanan semata-mata, tetapi demi suatu politik di mana kekuasaan digunakan dengan cara yang terawasi. Dalam hal ini berlaku prinsip: musuh yang pintar akan lebih menolong daripada teman yang bodoh, dan lawan yang jujur lebih bermanfaat daripada kawan yang culas.

    Ignas Kleden, sosiolog; tinggal di Jakarta.

    Sumber : Kompas, 4 Juli 1998