Category: BERITA

  • Imam Mesjid Baiturahman Paga, Sebut Julie Sutrisno Laiskodat Orang Pertama Berbagi Kasih Ramadhan di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka

    Imam Mesjid Baiturahman Paga, Sebut Julie Sutrisno Laiskodat Orang Pertama Berbagi Kasih Ramadhan di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka

     

     

    Maumere beranda negeri.com. Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat terus melakukan aksi kemanusiaan berbagi kasih dengan melakukan buka puasa bersama dan pembagian parsel kepada janda dan anak yatim di Kabupaten Sikka,Propinsi NTT.

    Imam Mesjid Baiturahman Paga, di Desa Paga Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, Muhamad Marjan (60) dalam sambutannya menegaskan bahwa Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, adalah orang pertama yang berbagi kasih di Masjid Baiturahman Paga di Bulan Ramadhan.

    “Alhamdulilah, terimakasih berlimpah kepada Ibu Julie Sutrisno Laiskodat, beliau adalah orang pertama, yang peduli dan berbagai kasih dengan kami di Masjid Baiturahman Paga,” ujar Haji Muhamad Marjan.

    Ia menjelaskan bahwa, selama ini belum sekalipun bertemu langsung atau bertatap muka dengan Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, tetapi sangat peduli sekalipun berbeda keyakinan.

    “Kami belum sekalipun ketemu langsung, tetapi kepeduliannya kami sudah rasakan. Semoga Allah melimpahkan rezeki dan kesehatan kepada Ibu Julie Sutrisno Laiskodat dan keluarga,” tambahnya.

    Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, Yunus Atabara, sebelum menyerahkan parsel mengatakan, agar semua penerima parsel tidak melihat dari nilai dan jumlahnya, tetapi ini bukti kepekaan dalam membangun silaturahmi.

    “Jangan dilihat dari nilai dan jumlahnya, tetapi inilah cara seorang wakil rakyat Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, membangun silaturahmi dengan jemaah di Masjid Baiturahman Paga,” kata Yunus.

    Yunus menegaskan, kebersamaan Bunda Julie Sutrisno Laiskodat dengan Jemaah Baiturahman Paga, tidak sebatas pada buka puasa bersama dan bagi parsel, tetapi sebagai wakil rakyat akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk masyarakat Paga.

    “Semoga kebersamaan antar Bunda Julie Sutrisno Laiskodat dengan jemaah di Masjid Baiturahman Paga, tidak sebatas buka puasa dan bagi parsel, tetapi sebagai wakil rakyat Bunda Julie siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Paga,” ujarnya.

    Ia menjelaskan aksi berbagi kasih ini dilakukan di semua Daerah Pemilihan (Dapil) di Sikka, yakni Dapil Sikka 1 dilakukan secara terpusat di Pemana Desa Pemana Kecamatan Alok. Sedangkan Dapil Sikka 2, dilakukan secara terpusat di Waipare, Desa Watu Milok Kecamatan Kangae.

    Sedangkan untuk Dapil Sikka 3 dilakukan di beberapa titik yakni di 2 Mesjid dan 5 musola yang tersebar di Desa Likonggete dan Desa Darat Pantai di Kecamatan Talibura. Selanjutnya di Dapil Sikka 4 akan dilakukan secara terpusat di Desa Paga Kecamatan Paga Kabupaten Sikka.

    (Athy Meaq)
  • JNE Content Competition 2025 Kembali di Gelar dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

    JNE Content Competition 2025 Kembali di Gelar dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

     

     

    Jakarta berandanegeri.com. Sebagai perusahaan yang lahir dari karya anak bangsa, JNE mengapresiasi semangat kreativitas seluruh anak negeri untuk dapat berkarya.

    Sejalan dengan semangat itu, JNE kembali menggelar JNE Content Competition 2025 sebagai wadah serta upaya kolektif dalam mengembangkan semangat kreativitas. Perjalanan JNE Content Competition di tahun ke – 12 ini mengusung tema ‘Melesat SAT SET: Inspirasi Tanpa Batas’ yang mencerminkan gagasan bahwa inspirasi bisa datang dari mana saja, tanpa batasan ruang, waktu, atau bentuk.

    JNE mengajak para peserta untuk mengeksplorasi kreativitas tanpa batasan dan menghadirkan karya-karya inovatif yang mencerminkan semangat JNE dalam mendukung industri kreatif nasional.

    JNE Content Competition 2025 akan berlangsung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 30 Juni 2025, dengan hadiah berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta kesempatan diberangkatkan Umrah atau Holy Land. Kompetisi ini merupakan bagian dari kontribusi

    JNE dalam menciptakan talenta baru yang memiliki kemampuan kreativitas yang dituangkan melalui karya penulisan, desain, fotografi, dan videografi. Kompetisi ini dapat diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, masyarakat umum, pelajar & mahasiswa, hingga karyawan JNE. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://jnewsonline.com/jnecom25/.

    M. Feriadi Soeprapto selaku Presiden Direktur JNE mengapresiasi antusiasme luar biasa terhadap JNE Content Competition. Kompetisi ini merupakan bukti nyata komitmen JNE dalam mendukung pertumbuhan ekosistem kreatif di Indonesia.

    “Kami ingin memberikan ruang bagi para kreator muda untuk menampilkan bakat mereka, terus berkarya, serta mengembangkan potensi terbaiknya. Sejalan dengan tagline ‘Connecting Happiness’, JNE akan terus berkontribusi dalam mendukung industri kreatif dan membuka peluang bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan” jelas Feriadi Soeprapto.

    Lebih lanjut Fieriadi menerangkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah peserta terutama untuk kategori Pelajar dan Mahasiswa, JNE akan mengadakan roadshow ke berbagai kampus di Indonesia, menghadirkan para dewan juri sebagai narasumber untuk menginspirasi dan memperkenalkan kompetisi kepada mahasiswa dan pelajar.

    Sebagai inovasi terbaru, tahun ini JNE menghadirkan babak Kompetisi Regional untuk kategori penulisan jurnalistik. Pemenang dari setiap wilayah akan melaju ke babak nasional dalam tahap ‘Best of The Best’, memberikan kesempatan lebih luas bagi para jurnalis untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dan meraih gelar juara nasional. Dengan pengelompokan regional sebagai berikut: Regional 1 (Jakarta & Banten), Regional 2 (Sumatera), Regional 3 (Jawa Barat), Regional 4 (Jawa Tengah & DIY), Regional 5 (Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT), Regional 6 (Kalimantan), Regional 7 (Sulawesi, Maluku, dan Papua).

    Eri Palgunadi, Marketing Group Head JNE, menegaskan bahwa JNE bukan hanya perusahaan logistik, tetapi juga penghubung kebahagiaan yang telah berdiri lebih dari 34 tahun.

    “Dengan adanya inovasi Kompetisi Regional, JNE ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi para jurnalis di berbagai daerah untuk menampilkan karya terbaik mereka. Pemenang dari setiap wilayah akan bersaing di tingkat nasional dalam tahap ‘Best of The Best’, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kompetisi dan memperkuat kontribusi JNE dalam mendukung industri kreatif, khususnya di bidang jurnalisti.

    Selain itu, melalui program campus roadshow, JNE juga ingin menginspirasi lebih banyak pelajar dan mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas mereka serta berpartisipasi dalam kompetisi ini, sehingga semakin banyak talenta muda yang terlibat dan berkontribusi dalam dunia kreatif,” ungkapnya.

    JNE Content Competition 2025 menghadirkan dewan juri nasional yang kompeten di bidangnya. Tahun ini, Maman Suherman akan menilai kategori karya tulis, Martha Suherman untuk kategori fotografi, Rio Purba untuk kategori karya desain, dan Anggun Adi (Geonrock) untuk kategori karya video.

    Selain dewan juri nasional, kompetisi ini juga melibatkan dewan juri regional untuk karya tulis kategori peserta jurnalis yang terdiri dari para ahli di setiap wilayah, yaitu Vivid Fitri Argarini untuk regional Jakarta dan Banten, H. Farianda Putra Sinik untuk regional Sumatera, Tri Joko untuk Regional Jawa Barat, Amir Mahmud untuk Regional Jawa Tengah & DIY, Dr. Imron Mawardi, SP., M.Si untuk Regional Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, Nina Soraya untuk Regional Kalimantan, dan AS Kambie untuk Regional Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Dengan semangat ‘Inspirasi Tanpa Batas’, JNE mengajak seluruh talenta kreatif di Indonesia untuk berpartisipasi dalam JNE Content Competition 2025. Mari berkarya, tunjukkan ide terbaikmu, dan jadilah bagian dari JNE Content Competition 2025 melalui tautan berikut https://jnewsonline.com/jnecom25/. (Athy Meaq).

     

  • Peran “Konfreria” dalam Tradisi Semana Santa Larantuka

    Peran “Konfreria” dalam Tradisi Semana Santa Larantuka

     

    Jakarta berandanegeri.com. Tradisi Semana Santa di Larantuka, tidak mungkin terlaksana tanpa peran kaum awam setempat. Pemerhati sejarah dan budaya Larantuka, Fransiskus Roi Lewar mengatakan bahwa keberadaan Semana Santa di Larantuka, memang tidak dapat dilepaskan dari peran umat awam, dalam hal ini Raja Larantuka beserta serikat awam, Konfreria.

    Mereka inilah, kata Roi Lewar, yang menjaga tradisi itu selama ratusan tahun, ketika Larantuka tidak memiliki seorang imam yang bisa memimpin umat di daerah itu. Pasalnya, ketika itu, Portugis yang sudah terdesak oleh Belanda sehingga para imam dari negara itu tidak memiliki jadwal tetap untuk mengunjungi Larantuka.

    “Semana Santa bisa eksis sampai hari karena karakteristik orang Larantuka yang berbudaya pantai, artinya terbuka. Makanya dari dulu, semana santa adalah hajatan raja yang kemudian dipelihara oleh Serikat Konfreria yang melibatkan,” ulasnya dalam obrolan bertajuk “Mengenal Semana Santa Larantuka”, yang ditayangkan di kanal Youtube Larantuka Heritage, Minggu (23/3/2025)..

    Di masa lampau, terangnya, anggota Konfreria, merupakan kaum cerdik pandai yang mayoritas berprofesi sebagai guru. Mereka ini dinilai memiliki kemampuan manajerial yang baik sehingga mampun menjalankan persiapan Semana Santa sejak 40 hari sebelum pelaksanaan tradisi itu.

    Sekretaris Komisi Kateketik Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) RD Fransiskus Emanuel da Santo mengatakan bahwa Kegiatan Semana Santa menurutnya merupakan upaya menghidupkan devosi umat yang tertanam sangat dalam dalam, kepada Bunda Maria, ibu Yesus, tapi tidak terlepas dari perjalanan penderitaan Yesus di mana dalam kitab suci disebutkan bahwa Maria, ibunya senantiasa mengkuti hinggak tempat penyaliban di Bukit Golgota.

    Lanjutnya, devosi ini pun mampu bertahan selama ratusan tahun karena peran berbagai pihak, mulai dari institusi Raja Larantuka, serta Gereja Katolik setempat yang terus mengambil peran agar devosi ini terus hidup dan memaknai perjalan iman umat Katolik.

    “Bahkan ketika imam tidak ada, iman umat tetap terjaga karena prosesi Semana Santa menjadi kekuatan penopang iman. Karena itu Semana Santa saat ini bukan menjadi milik orang Larantuka, tapi terbuka untuk siapa saja,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, prosesi Semana Santa ini pun terinspirasi dari Alkitab. Hal ini tergambarkan pada berbagai perlengkapan atau ornamento yang turut diarak dalam proses Jumat Agung, diambil dari kitab suci seperti ukiran buah-buahan dari kayu melambangkan kejatuhan Adam dan Hawa yang tergoda untuk mencoba buah pengetahuan.

    Contoh lainnya adalah tangan kayu yang disebut Tangan Diabo (setan) yang melukiskan tangan-tangan prajurit Romawi yang menganiayai Yesus.

    Karena itu, dia berpesan kepada para peziarah dan juga umat Katolik di Larantuka, agar ketika mengikuti seluruh proses Semana Santa, dari awal hingga Minggu Paskah, mengalami pembaharuan dalam kehidupan imannya.

    Dalam kesempatan yang sama, Romo Festo, begitu ia biasa disapa menyatakan bahwa, akomodasi penginapan merupakan persoalan pelik yang sukar dipecahkan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna menampung ribuan peziarah datang setiap tahun untuk mengikuti perayaan budaya bernafaskan Katolik itu.

    Karena itu, sudah saatnya umat Katolik di Larantuka memberikan kesempatan bagi para peziarah untuk menumpang di rumah mereka.

    “Umat di larantuka bisa jadi tuan rumah yang baik. Peziarah bisa menginap di rumah umat sekaligus menambah saudara atau keluarga. Harus dimulai dan inisiatif dari Paroki Katedral Larantuka berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan para peziarah bisa mendaftarkan diri untuk menginap di rumah umat,” ucapnya.

    Ia menambahkan, selama menumpang di rumah umat, para peziarah tidak perlu dikenakan tarif. Peziarah, katanya, juga datang dengan intensi atau ujud keprihatinan tertentu sehingga tentunya mereka tidak akan menuntut pelayanan konsumsi yang  mewah.

     

    Ket. Foto: Sekretaris Komisi Kateketik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), RD Fransiskus Emanuel da Santo (tengah) saat berdiskusi dengan pemerhati sejarah dan budaya Larantuka, Fransiskus Roi Lewar (kanan) dipandu oleh Raldy Doi (kiri).

     

    Sementara itu, Raldy Doi, tokoh penyiaran yang memoderatori diskusi mengatakan bahwa, obrolan ini merupakan satu dari rangkaian perbincangan yang diorgnisasikan oleh komunitas Larantuka Heritage. Kelompok ini, katanya, ingin memberikan pemahaman yang utuh dan tepat mengenai Semana Santa baik kepada para peziarah maupun kepada generasi penerus dari Larantuka.

    “Dialog ini kami rekam dan tayangkan di kanal Youtube Larantuka Heritage, agar nanti bisa ditonton dan dipahami oleh siapa saja,” pungkasnya.

     

  • Upacara “Loi Glete” Mengawali Program Perbaikan Rumah, Menyediakan Hunian Bermartabat bagi Masyarakat Penyintas Bencana di Larantuka

    Upacara “Loi Glete” Mengawali Program Perbaikan Rumah, Menyediakan Hunian Bermartabat bagi Masyarakat Penyintas Bencana di Larantuka

     

    Larantuka Caritasindonesia.  Caritas Indonesia bersama  Caritas Larantuka memulai program Perbaikan Rumah (Retrofitting) pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki dengan upacara adat Loi Glete bertempat di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, 26 Februari 2025. Pada Program Retrofitting ini, Caritas akan membantu perbaikan rumah untuk 220 keluarga di empat dusun dalam wilayah Keuskupan Larantuka.

    Hunian layak merupakan kebutuhan mendasar dan mendesak bagi masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Caritas Indonesia bersama dengan Caritas-PSE Keuskupan Larantuka dan Caritas-PSE Keuskupan Maumere memasukkan retrofitting ini sebagai bagian dari Program Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.

    Sebanyak 220 keluarga menjadi penerima manfaat program ini yang tersebar di empat dusun di Kecamatan Wulanggitang yaitu, Dusun Riangwulu, Dusun Gemente, Dusun Klobong Barat, dan Dusun Klobong Timur. Penerima manfaat ini akan menerima bantuan untuk perbaikan hunian mereka yang mengalami kerusakan parah akibat letusan gunung.

    Keempat dusun ini meski hanya berjarak 6 km dari pusat erupsi, namun berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB), sehingga warganya tidak di relokasi. Warga di dua dusun lainnya di wilayah Desa Boru, yakni Dusun Podor dan Dusun Kampung Baru harus direlokasi karena terletak di dalam KRB.

     

    Simbol Kekuatan dan Gotong Royong

     Upacara Loi Glete menyiratkan simbol kekuatan, gotong royong, solidaritas, dan rasa syukur yang mendalam kepada Tuhan atas keselamatan dan limpahan berkat-Nya. Upacara ini menandakan semangat kebersamaan masyarakat untuk dapat membangun kembali rumah (kehidupan) mereka. Upacara ini juga sebagai bentuk ungkapan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu masyarakat membangun kembali rumah mereka.

    Setelah serangkaian upacara adat, selanjutnya Kepala Paroki St. Maria Ratu Semesta Alam Hokeng, Pastor Stefanus Damur SVD memberkati material bangunan yang akan diserahterimakan kepada warga penerima manfaat. Upacara ini juga dihadiri oleh Pastor Gabriel Unto da Silva (Wakil dari Keuskupan Larantuka); Pastor Pey Hurint (Direktur Caritas-PSE Keuskupan Larantuka); Alfons Kelasa Soge (Kepala Desa Boru); Petrus Pehan Tukan (Pemerintah Kabupaten Flotim); perwakilan Polres Larantuka, Danramil Wulanggitang, dan Nelwan Harahap (Direktur Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB).

    Pada kesempatan ini, Alfons mengungkapkan, bahwa sebelum bencana Desa Boru merupakan desa mandiri yang ekonominya terus meningkat, bahkan menjadi kota kecil sebagai pintu masuk Kabupaten Flores Timur. Namun, erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki mengubah semuanya. “Warga harus menunda mimpi mereka dan berjuang keras untuk dapat melewati masa-masa sulit pasca bencana,” ujarnya. Alfons mengapresiasi kehadiran Caritas dan berharap dapat menumbuhkan kehidupan warga menjadi lebih baik lagi.

    Dalam sambutannya, Nelwan menyatakan bahwa pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam penyediaan hunian yang layak dan bermartabat bagi warga terdampak. Ia melihat, pembangunan hunian sementara (huntara) ini telah memperlihatkan progres yang jelas. Ia mengatakan, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang harus direlokasi, saat ini belum bisa terlaksana, karena masalah pembebasan lahan.

    Shelter adalah kebutuhan dasar yang mendesak pada masa pemulihan ini. Sudah banyak pihak yang mengulurkan tangan untuk membantu kebutuhan dasar lainnya, namun Caritas melakukan hal besar melalui program retrofitting ini. Oleh karena itu, tetaplah semangat dan yakinlah bahwa kasih Tuhan hadir disini melalui Caritas,” tegasnya lagi.

    Pemerintah Kabupaten Flotim mengakui peran besar Caritas yang selalu terlibat dalam pelayanan kemanusiaan dan penanganan tanggap darurat sejak awal hingga saat ini. Hal ini disampaikan Petrus yang mewakili Pemerintah Flotim. Ia melanjutkan, pemerintah berterima kasih dan bersyukur bahwa banyak pihak yang peduli dan membantu di pasca kejadian bencana ini.

    Bentuk Belarasa

     Kehadiran Caritas di tengah masyarakat yang terdampak bencana menjadi tanda kehadiran Gereja. Pastor Gabriel menegaskan, bahwa Caritas adalah wakil dari Gereja Katolik, yang merupakan bagianl dari perhelatan besar dalam penanganan bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Ia menegaskan, Caritas sendiri tidak dapat menyelesaikan persoalan kemanusiaan tanpa bekerjasama dengan pihak lain, baik pemerintah, lintas lembaga, maupun warga masyarakat.

    “Solidaritas dan kekompakan adalah kunci dalam penanganan bencana. Ini adalah bentuk belarasa yang berarti panggilan kemanusiaan untuk melayani orang-orang yang dalam kesusahan,” ujarnya. Pastor Gabriel menyampaikan, bahwa Caritas hadir melalui program-program kemanusiaan ini karena menanggapi panggilan belarasa.

     

    Foto – Masyarakat hadir dalam upacara adat Loi Glete yang menandai dimulai program Perbaikan Rumah (Retrofitting) yang dijalankan Caritas-PSE Keuskupan Larantuka untuk penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, 26 Februari 2025. Dok. Caritas Indonesia

     

    Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan serah terima secara simbolik material retrofitting kepada masing-masing perwakilan dari empat dusun. Acara lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara Keuskupan Larantuka kepada warga desa Boru. Acara bertajuk ‘Seremonial Retrofitting Perdana’ ini diakhiri dengan pemasangan atap seng baru oleh pemilik rumah dan perwakilan dari Caritas-PSE Keuskupan Larantuka. (Wahyu Wijaya).

     

  • Hadiri Sidang Disertasi, Kepala BNN RI Memberi Dukungan Jajarannya

    Hadiri Sidang Disertasi, Kepala BNN RI Memberi Dukungan Jajarannya

     

     

    Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Riki Yanuarfi, yang digelar di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

    Turut hadir dalam sidang tersebut, Kepala BNN RI periode 2009-2012, Gories Mere, serta Kepala BNN RI pertama yang juga Koordinator Kelompok Ahli BNN RI, Ahwil Luthan. Kehadiran para petinggi BNN RI pada masanya dalam sidang ini merupakan bentuk dukungan moral bagi jajarannya dalam meningkatkan kapasitas intelektual.

    Di era yang penuh ketidakpastian, instansi pemerintah dituntut untuk lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global yang dinamis. Konsep VUCA—Volatility (gejolak), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), dan Ambiguity (ambiguitas)—menggambarkan bagaimana perubahan sosial, teknologi, dan ekonomi terjadi dengan cepat serta sulit diprediksi. Untuk tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugasnya, instansi pemerintah, dalam hal ini BNN, harus mengembangkan strategi yang fleksibel, berbasis data, dan mampu merespons perubahan dengan sigap.

    Hal tersebut disampaikan Riki Yanuarfi, dalam disertasinya yang bertajuk “Agilitas Organisasi BNN di Era Revolusi Industri 4.0”. Menurutnya Agilitas organisasi BNN di era Revolusi Industri 4.0 dan VUCA sangat penting untuk meningkatkan kinerja serta menyesuaikan arah strateginya agar tetap relevan. Ia meyakini dengan mengusung visi kepemimpinan digital (digital leadership) dan manajemen inovasi (innovation management), BNN dapat lebih fleksibel dan responsif dalam menghadapi perubahan.

    Kepala BNN RI mengapresiasi gagasan yang diangkat dalam disertasi tersebut. Menurutnya, dalam dinamika perubahan, selalu ada individu atau kelompok yang ingin mempertahankan status quo, terutama ketika inovasi membawa dampak besar dan mengubah cara berpikir yang sudah mapan.

    Lebih lanjut Kepala BNN RI mengatakan, penting untuk mendorong individu yang terjebak pada zona nyaman agar terbuka terhadap perubahan. Hal tersebut mendorongnya untuk memastikan kemampuan anggotanya dalam beradaptasi dan menerapkan teknologi secara efektif di lapangan.

    Kepala BNN RI menganggap disertasi ini merupakan kekayaan ilmiah yang dapat dikembangkan dan bermanfaat tidak hanya bagi civitas akademika tetapi juga wawasan internal BNN. Dengan cara ini, profesionalisme pimpinan serta staf dapat terus ditingkatkan dalam mendukung transformasi organisasi yang lebih inovatif dan adaptif.

    —————————-

     

    Sumber Tulisan: Humas BNN

  • “Mengembalikan Marwah MPR” – Ide Anak Bangsa Merawat Indonesia

    “Mengembalikan Marwah MPR” – Ide Anak Bangsa Merawat Indonesia

     

    Indonesia tidak terbuat dari kebanggaan yang sama,
    tapi kesamaan nasib anak bangsanya.
    Terbangun dari rasa memiliki,
    anak bangsa yang berjanji untuk peduli.
    Di tanah kita agama dan tradisi saling memberi arti,
    membuka peluang saling menghargai.
    Indonesia negara hebat,
    pelaku demokrasi yang melesat cepat.
    Mari menjaga yang kita miliki,
    membangun tradisi baru yang bebas korupsi.
    Mengawal keras jalannya demokrasi,
    mengubah watak kekuasaan agar fokus mengabdi.
    Negara akan kuat senantiasa,
    saat rakyatnya terdidik untuk berdaya.
    Jika sejarah menuju lebih sempurna,
    Indonesia yang jaya sudah di depan mata.
             ——–Najwa Shihab———-

     

    Perhatian dan cinta anak-anak bangsa terhadap tanah airnya Indonesia, direalisasikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menyumbangkan gagasan (ide-ide) untuk mengoreksi perjalannan bangsa.  Bertempat di Hotel Marcopolo, Menteng, Jakarta Pusat, Yayasan Caritas Merah Putih mengadakan sebuah seminar dengan topik “Mengembalikan Marwah MPR sebagai Pelaksan Kedaulatan Rakyat” dengan pembicara Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S. H., M.H, Agus Widjajanto, S.H., M.H., Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., yang di Moderatori Praktisi Hukum Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H.

    Tampil sebagai pembicara yang memukau, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S. H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung,  meneropong masalah mendasar yang timbul berkenaan dengan keberadaan, wewenang, dan hubungan kewenangan antara MPR dengan lembaga Negara yang lain dalam kerangka Sistem Ketatanegaraan Indonesia terutama setelah dilakukannya perubahan UUD 1945. Ia juga dengan tajam melihat perbedaan antara MPR yang lama dan MPR yang baru. Beliau mempertanyakan MPR mana yang merepresentasikan kedaulatan rakyat ; apakah MPR lama (sebelum UUD 1945 diamandemen) ataukah MPR sekarang (pasca amandemen UUD 1945)?.

     

    MPR Lama (Sebelum UUD 1945 diamandemen)

    Menurut bunyi Penjelasan UUD 1945, MPR dikatakan sebagai “Penjelmaan seluruh rakyat” (Vertretungsorgan  des willen des Staatsvolkes), karena seluruh komponen rakyat, – baik partai politik, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan duduk dan terwakili di MPR. Partai politik melalui kader – kadernya yang dipilih lewat pemilu duduk sebagai wakil rakyat di DPR dan oleh karenanya DPR dikatakan sebagai ‘Political representation’ , sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan (fungsional), seperti : ormas – ormas keagamaan, kepemudaan, wanita, pengusaha, pendidikan, nelayan, Tani, Buruh, kesehatan, dan lain sebagainya) duduk di MPR, sehingga MPR dikatakan sebagai Functional Representation.

    Atas dasar itu, maka susunan keanggotaan MPR terdiri dari : seluruh anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan (termasuk di dalamnya kelompok minoritas terwakili di MPR). Itulah sebabnya MPR dikatakan sebagai Penjelmaan seluruh rakyat(yang berdaulat) dan oleh karenanya bisa dimengerti rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan :”Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan a quo mengandung makna bahwa kedaulatan rakyat (yaitu kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat) itu di representasikan sepenuhnya oleh MPR sebagai satu – satunya lembaga Negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, jangan lagi dipertanyakan bagaimana dengan DPR yang nota bene sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, apakah tidak melaksanakan kedaulatan rakyat ? Dengan duduknya seluruh anggota DPR sebagai anggota MPR, maka dengan sendirinya DPR tersublimasi ke dalam MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

    Sebagai Penjelmaan seluruh rakyat yang sepenuhnya melaksanakan kedaultan rakyat, maka kepada MPR diberikan kewenangan secara atributif oleh UUD 1945 untuk melaksanakan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan Negara, yaitu :

    1. Menetapkan UUD ;
    2. Menetapkan GBHN ;
    3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden ; dan
    4. Mengubah UUD.
    MPR Baru (Pasca UUD 1945 diamandemen)

    Pasca amandemen UUD 1945, MPR mengalami perubahan, baik yang    berkenaan dengan susunan keanggotaan maupun terkait dengan kewenangannya. Dilatarbelakangi oleh keinginan membangun Bicameral System dalam sistem perwakilan (dengan mengambil contoh Bicameral system di Amerika Serikat), maka MPR sebagai Badan Perwakilan dalam struktur kelembagaannya terdiri dari 2 (dua) kamar atau lembaga, yaitu DPR dan DPD sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa :”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang” . Dalam rumusan ketentuan a quo, yang dijadikan unsur adalah anggota (DPR dan DPD), padahal dalam Bicameral system, yang dijadikan unsur adalah lembaganya, bukan anggotanya. Demikian juga yang berkenaan dengan wewenangnya. Dalam sistem perwakilan dua kamar, wewenang badan perwakilannya dilaksanakan, baik oleh kamar/lembaga yang satu maupun oleh kamar/lembaga yang lain, bukan masing – masing kamar / lembaga memiliki wewenang  tersendiri yang terpisah satu dengan yang lainnya. Hal yang terakhir inilah yang dijumpai dalam sistem perwakilan di Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan. Dalam hal ini, MPR mempunyai wewenang sendiri, DPR dan DPD pun masing – masing mempunyai wewenang tersendiri, sehingga keinginan membangun sistem perwakilan bicameral, namun yang terjadi adalah sistem perwakilan 3 (tiga) kamar (Three cameral system).

    Dalam hubungannya dengan wewenang tersebut, maka pasca amandemen UUD 1945, MPR mengalami pengurangan wewenang secara signifikan. MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Wewenang MPR sekarang adalah :

    1. Mengubah dan menetapkan UUD ;
    2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden ; dan
    3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar

    Dengan demikian, maka dilihat dari susunan keanggotaannya, MPR sekarang tidak lagi merupakan “Penjelmaan Rakyat”, karena hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (sebagai pelembagaan Utusan Daerah). Sementara itu, Utusan Golongan (fungsional), – termasuk kelompok minoritas – tidak lagi terwakili dan duduk sebagai anggota MPR. Demikian pula MPR tidak lagi merepresentasikan dan melaksanakan sepenuhnya, – dalam arti kata sebagai satu – satunya lembaga Negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat, melainkan dilaksanakan juga oleh DPR dan DPD. Itulah sebabnya rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi :”Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”  diubah (setelah amandemen) menjadi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”

    Sementara itu, dilihat dari sisi wewenang, MPR sekarang memiliki wewenang yang lebih bersifat seremonial, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dua wewenang lainnya sifatnya temporer atau sewaktu – waktu, yaitu bila MPR berkeinginan unt mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

    Mengembalikan Marwah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

    Untuk mengembalikan marwah MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mau tidak mau harus dikembalikan pada latar belakang  pemikiran genial founding fathers di dalam melahirkan ataupun  membentuk MPR, yaitu secara filosofis MPR dibentuk sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang dimaksudkan untuk mengakomodir dan menghimpun segenap komponen bangsa dalam suatu wadah atau lembaga  dengan tujuan menetapkan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan Negara. Latar belakang pemikiran filosofis serta maksud dan tujuan founding fathers melahirkan atau membentuk MPR dinormakan ke dalam beberapa ketentuan pasal dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen). Hal itu mengandung konsekuensi bahwa harus dilakukan perubahan kembali UUD 1945 secara terbatas, khususnya beberapa ketentuan pasal yang berkenaan dengan kedudukan dan susunan keanggotaan MPR berikut wewenangnya dan hubungannya dengan lembaga negara yang terkait. Dengan kata lain, harus dikembalikan pada ketentuan MPR yang lama (sebelum UUD 1945 diubah), yaitu :

    1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” ;

    Ketentuan a quo menegaskan salah satu pilar bangunan Negara Republik Indonesia   adalah kedaulatan rakyat (vide Alinea IV Pembukaan UUD 1945) yang secara harfiah berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat disebut sebagai negara demokrasi yang secara simbolis sering digambarkan sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (from the people, of the people, for the people). Suatu demokrasi yang dilaksanakan sendiri oleh seluruh rakyat lazim disebut demokrasi langsung (direct democracy). Dalam perkembangannya, demokrasi langsung ini makin sulit dilaksanakan, baik karena wilayah negara menjadi makin luas, penduduknya makin banyak maupun karena urusan pemerintahan yang makin kompleks, sehingga tidak mungkin semua orang dapat duduk sebagai penyelenggara negara, maka lahirlah sistem perwakilan atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Rakyat tidak lagi secara langsung menyelenggarakan pemerintahan, namun diselenggarakan oleh wakil – wakil rakyat yang bukan hanya memerintah atas nama rakyat, tetapi juga untuk rakyat. Artinya, pemerintahan dijalankan atau berjalan sesuai dengan kehendak rakyat. Konstruksi pemikiran itu pula yang melatarbelakangi founding fathers melahirkan atau membentuk MPR sebagai satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat karena merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, tempat di mana segenap komponen bangsa duduk dan terhimpun di dalamnya.

    2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang – undang”

    Ketentuan a quo yang mengatur tentang susunan keanggotaan MPR mencerminkan perpaduan antara political representation (yang diwakili oleh DPR) dan functional representation (yang diwakili oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan), sehingga susunan keanggotaan MPR memperlihatkan wajah MPR sebagai penjelmaan rakyat, sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 2 UUD 1945 yang menyebutkan :”Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul – betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat”.

    Masalahnya sekarang adalah bagaimana dengan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan pelembagaan Utusan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD 1945 pasca amandemen. Konsekuensinya, pasal a quo dihapus, DPD dibubarkan, kembali menjadi Utusan Daerah sebagai bagian dari keanggotaan MPR. Kedudukannya sebagai Utusan Daerah jauh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN, dari pada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki DPD sekarang ini yang nyaris tidak jelas kinerjanya. Demikian pula Utusan Golongan dihidupkan kembali dengan cara dipilih oleh organisasi (profesi) yang menaunginya dan secara administratif diangkat oleh Presiden. Sehingga dengan demikian, segenap Utusan Golongan (organisasi profesi yang ada, termasuk kelompok minoritas) terwakili dan duduk sebagai bagian dari keanggotaan MPR.

    3. Ketentuan Pasal 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa : Majelis Permusyawaratabn Rakyat menetapkan Undang – Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara”

    MPR sebagai penjelmaan rakyat dan sebagai satu – satunya pelaksana kedaulatan rakyat sangat beralasan diberikan kewenangan atributif oleh UUD 1945 untuk menetapkan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, yaitu : menetapkan UUD sebagai aturan dasar atau hukum dasar tertulis yang tertinggi dalam Negara (supreme law of the land) dan menetapkan GBHN sebagai haluan / jalan negara dalam garis – garis besar yang menjadi blue print dan “Kompas” bagi Presiden (sebagai penyelenggara pemerintahan yang terttinggi) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, termasuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan. Berbagai bidang kehidupan yang akan dibangun, maksud, arah, dan tujuannya jelas digariskan dalam GBHN, sehingga mudah bagi Presiden dalam pelaksanaannya secara bertahap dan berkesinambungan dengan skala prioritas yang ditetapkan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat ataupun perikehidupan rakyat serta tantangan global yang dihadapi.

    Ketiadaan atau dihapuskannya wewenang MPR menetapkan GBHN, menyebabkan Negara ini tidak memiliki “Cetak Biru” di dalam membangun Negara sehingga arah dan tujuan Negara pun menjadi tidak jelas sebagai hal yang semakin menjauhkan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk keinginan untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

     

    Agus Widjajanto, S.H., M.H., juga tampil dengan gagasan yang mengajak kita bercermin pada gagasan-gagasan para Pendiri Bangsa kita dalam membetuk negara.

    Menengok kilas balik pada masa Orde Baru memang tidak selalu sempurna, wajar ada kekurangan, seperti  dalam doktrinisasi politik contohnya, dimana institusi TNI saat itu menjadi Dwi Fungsi ABRI, yang bukan lagi hanya  sebagai alat pertahanan dan keamanan tapi juga sekaligus alat politik, ini yang harus diperbaiki, bukan justru dirombak total hingga menghilangkan soko guru dari tiang penyangga negara  yang diibaratkan seperti mengejar tikus dalam lumbung padi bukan tikusnya yang di bunuh tapi justru lumbungnya yang dibakar, itu yang terjadi pada tahun 2022 menjelang Amandemen pertama.

    Bahwa sebagai penjelmaan suara bagi seluruh rakyat yang namanya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dulu merupakan contoh manifestasi dari Lembaga  Rembuk Desa Adat, yang memberikan keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat, terdiri dari wakil tetua adat, tetua agama, wakil pemuda, wakil kepala dusun dan  perangkat pemerintahan desa, disebut Rembuk Desa. Demikian juga MPR yang susunan anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR RI, wakil golongan yaitu golongan yang terdiri  dari perwakilan agama seluruh tanah air, ada NU, Muhammadiyah, Dewan Wali Gereja, Dewan Hindu dan Dewan Tertinggi Budha, KNPI, HMI dan wakil dari Organisasi Kemasyarakatan, termasuk  organisasi pemuda dan Wakil Daerah yang mewakili daerah masing-masing yang saat ini adalah anggota DPD terpilih, lalu  ada gubernur selaku wakil administratif dari pusat, bupati, walikota, seperti halnya pada saat Orde Baru berkuasa,  yang merupakan penjelmaan dari suara  seluruh rakyat yang dilaksanakan  melalui sebuah lembaga  perwakilan.

    Bahwa pada masa lalu  MPR diberikan mandat dan wewenang menyusun GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dengan tujuan agar  apa yang mau dituju bangsa ini, apa yang mau dibangun bangsa ini jelas arah dan tujuanya, baik dalam jangka panjang,  jangka  menengah  dan jangka  pendek, yang lalu pemerintah membuat Repelita, dalam pelaksanaan GBHN tersebut  dalam rencana pembangunan, itulah wujud dari sistem negara Integralistik ala Soepomo dalam  sistem pemerintahan desa dalam lingkup skala negara dari Soepomo.

    Sedangkan sekarang, kewenangan MPR sudah direduksi dimana kewenangan untuk memilih, presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi berlaku, menetapkan GBHN juga sudah dicabut, dengan demikian, tidak ada lagi GBHN dan  pemerintah tidak lagi ada Repelita yang berakibat bangsa ini kehilangan arah (Kompas) petunjuk arah tidak ada lagi, dimana masing-masing pemerintah dan daerah dalam Otonomi Daerah bisa menerjemahkan sesuai dengan perspektif masing-masing , belum lagi sistem pemilihan langsung, dimana masa lalu sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi yang merupakan mandataris presiden dan wakil presiden, yang dirubah menjadi suara rakyat langsung menjadi presiden mandataris rakyat, karena  melalui pemilu langsung , yang kita sama-sama bis akita lihat dan rasakan, dimana seolah kita sudah kehilangan ruh-nya sebagai sebuah bangsa, sudah bermetafora pada bangsa pada sistem liberal, yang dulu tidak pernah dibayangkan sekalipun oleh para Pendiri Bangsa dan itu  telah terjadi saat ini.

    Bahwa perlu diingatkan disini antara Dasar Negara yakni Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber hukum dengan Konstitusi negara sebagai hukum dasar negara merupakan satu kesatuan tunggal, yang tidak bisa dipisahkan, dimana  Dasar Negara telah mengatur suatu sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan yang merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil-wakilnya yang diatur melalui sebuah lembaga tertinggi di negara ini yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hal ini tertuang dalam sila ke-empat (4) dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” dari bunyi sila ke-empat dari Pancasila di atas  hal ini sinkron  dengan pasal 1 ayat (2) dari UUD 1945 yang lama ( yang masih murni sesuai dekrit presiden 5 juli 1959 yang berbunyi “Kedaulatan adalah Ditangan Rakyat dan Dilakukan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”  yang memang sejak awal didesain sebagai hubungan integral yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

    Sedangkan setelah dilakukan Amandemen, pasal 1 ayat 2 menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Ini menjadi bias, sedangkan tata  bahasa yang digunakan dalam Konstitusi harus jelas, singkat padat dan berisi dan itu berlaku pada Konstitusi di seluruh dunia. Jangan sampai terjadi multi tafsir yang berakibat semua warga negara bisa menafsirkan sesuai perspektif sudut pandang masing-masing yang berakibat terjadi ketidak pastian dalam hukum.

    Dengan dirombak dan dirubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali, maka antara sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan (bertentangan) dengan UUD 1945 hasil Amandemen, dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga, demikian juga menyangkut sebuah negara tentu akan mengalami benturan dan ketidakstabilan dengan sistem Ketata Negaraan  dikarenakan antara Dasar Negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama, dengan demikian harus kita akui bahwa para founding father kita ( Bapak Pendiri Bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta mempunyai pemikiran yang  progresif yang menjangkau ratusan tahun ke-depan melampau pola pikir di jamannya, dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.

    Untuk itu mari kita bersama-sama  bergandeng tangan untuk mengembalikan kewenangan dari MPR sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan kita karena secara historis itulah konsep yang terbaik bagi bangsa ini yang telah terbukti secara nyata pada masa lalu hingga melahirkan stabilitas politik dan keamanan serta pertumbuhan ekonomi sebagai Macan Asia yang belum pernah di raih selama era reformasi, dalan kaitan manifestasi  bahwa suara rakyat adalah mandat tertinggi seperti halnya suara Tuhan.

     

    Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., sebagai akademisi Hukum Tata Negara juga menggelitik pemikiran kita untuk krits menilai perjalanan Lembaga MPR kita.  Menurut beliau, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk lembaga-lembaga negara yang mengejawantahkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Asli sebelum di amandemen demi mewujudkan tujuan negara yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pada perkembangannya reformasi menjadi titik pangkal perubahan sistem ketatanegaraan, munculnya berbagai pandangan dan perdebatan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Sidang Umum MPR Oktober 1999 sampai dengan Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, terkait dengan pembahasan Kedaulatan Negara, maka setidaknya terdapat 5 (lima) isu yang menjadi pokok perdebatan, yaitu:

    Pertama, perlunya memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara. Kedua, terkait dengan interpretasi rumusan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, yang memunculkan gagasan untuk memberdayakan masing-masing lembaga tinggi negara, sehingga kedaulatan didistribusikan tidak hanya ke MPR tetapi juga diberikan ke lembaga-lembaga negara yang lain. 1 – Ketiga, perlunya mempertimbangkan seluruh anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum, karena jumlah anggota MPR yang diangkat lebih banyak daripada yang dipilih. Keempat, terkait susunan keanggotaan MPR, khususnya keberadaan Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan TNI/Polri, dan Kelima, tentang desain kelembagaan MPR, apakah MPR terdiri dari satu kamar, dua kamar atau tiga kamar.

    Seiring dengan perjalanan waktu pasca perubahan UUD 1945, diskursus kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi menarik dan urgen untuk diperbincangkan kembali, bukan saja pada aspek eksistensi, peran dan posisinya dalam sistem ketatanegaraan kita, tetapi juga pada aspek desain kelembagaan dan aspek keterwakilan rakyat dalam kelembagaan MPR. Selain itu, perubahan Undang – Undang Dasar 1945 telah bergeser dari semangat dan filosofis yang ingin dibangun dan diletakkan oleh para pendiri negara Indonesia, karena tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai lembaga perwujudan kedaulatan rakyat dan sekaligus pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini menjadi urgen untuk dilakukan peninjauan kembali, mengingat keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi memiliki kekuasaan untuk menjamin agar keputusan politik kenegaraan yang senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum yang lebih mengedepankan pada asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi individualistis jauh dari kesan demokrasi permusyawaratan, dimana praktek praktek seperti itu jelas-jelas ditentang oleh sebagian besar para pendiri negara dan secara sadar di era reformasi ini kita telah menerapkan kecenderungan gagasan kearah demokrasi yang jauh dari kesan permusyawaratan pasca perubahan UUD 1945. Secara historis bagaimana desain kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dilakukan oleh Para Pendiri negara (founding fathers), dapat kita telusuri melalui gagasan dan perdebatan yang muncul dalam persidangan pertama di BPUPK pada tanggal 29 Mei 1945.

    Mengembalikan marwah MPR tentu saja bukan mustahil. Sangat bergantung pada elite politik, terutama para pemimpin parpol. Kerangka berpikirnya sudah disediakan oleh para pendiri bangsa. GBHN sangatlah penting dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara. Kebijakan dasar pembangunan seyogyanya tidaklah diserahkan kepada presiden sebagai ekspresi kekuatan mayoritas. Kebijakan dasar itu sebaiknya dirumuskan bersama melalui mekanisme musyawarah seluruh representasi kekuatan politik rakyat dalam suatu lembaga tertinggi dan terlengkap. Agar presiden tidak mengembangkan politik sendiri, selera personal, kepentingan tertentu, tetapi menjalankan prinsip-prinsip yang ditetapkan MPR dalam suatu GBHN. 
    (Paskalis Liko Bataona)
     

  • Jan Maringka: Pola Rekrutmen yang Baik akan Menghasilkan SDM yang Berkualitas  bagi Kejaksaan

    Jan Maringka: Pola Rekrutmen yang Baik akan Menghasilkan SDM yang Berkualitas  bagi Kejaksaan

     

    Kilas Balik 689, Reuni Angkatan 89 Kejaksaan RI diselenggarakan tgl 10 – 11 Januari 2025 di Badiklat Kejaksaan – Ragunan.

    Wakil JA, Feri Wibisono hadir sebagai salah satu dari 120 Jaksa yang bergabung tahun 1989 lalu, jelang purna bakti setelah 35 tahun berbakti angkatan ini tetap berkomitmen untuk menjaga institusi.

    Boleh dikata, angkatan ini sangat berhasil dibandingkan angkatan lain karena lebih dari 20 persen; diantara mereka berhasil mencapai karir puncak baik sebagai unsur pimpinan di dalam maupun di luar Kejaksaan RI.

     

    Jan Maringka menjadi JAM Intel

    Sebut saja nama nama besar seperti Jan Maringka, yang memecah rekor angkatan 689 yang menjabat sebagai Jam Intel sewindu yg lalu, tepatnya 2017, kemudian ia menjabat Irjen Kementan, 2021 – 2023.

    Menyusul di akhir tahun 2019, Feri Wibisono dilantik sebagai Jam Datun kemudian sekarang menjabat Wakil Jaksa Agung.

    Periode yg sama juga dilantik Bambang Rukmono sebagai Jam Pembinaan, Ali Mukartono, sebagai JAM Pidum terakhir menjadi Jam Was.

    Toni Spontana, dilantik tahun 2020 sebagai Kabandiklat lalu di jajaran Staf Ahli Jaksa Agung ada Hidayatullah (Alm), Firdaus, Asri Agung, Mangihut Sinaga yg kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi III dari Partai Golkar.

     

    Tugas kekaryaan

    Sedangkan untuk tugas kekaryaan ada Joni Ginting, Deputi Hukum Polhukam kemudian Dirjen Imigrasi, Warih Sadono, Deputi Penindakan KPK dan Deputi Men BUMN, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dan Wisnu Baroto Dewas KPK, ada pula Hefri Noor yg menjadi Komioner Komisi Kejaksaan, belum lagi yang mencapai posisi sebagai kajati di berbagai wilayah, angkatan ini dikatakan sangat berhasil dibandingkan dengan angkatan sebelum dan sesudahnya tidak lain karena proses rekrutmen yg baik dan transparaan saat itu, serta terbangun sinergi yang dibentuk sejak awal oleh pengurus Angkatan terdahulu, hal ini diakui oleh Ketua Angkatan 89, Hari Setyono mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI menyatakan walau purna bakti kami tetap berkomitmen satu hati menjaga institusi, berbakti untuk negeri.

    Jayalah Adhyaksa satu hati untuk menjaga negeri (*)

     

  • Reses Perdana Yoseph Beda Hayon, Tampung Aspirasi Warga di Tiga Desa

    Reses Perdana Yoseph Beda Hayon, Tampung Aspirasi Warga di Tiga Desa

     

     

    Lewoleba berandanegeri.com. Anggota DPRD Kab. Lembata, Yoseph Beda Hayon, S.AP (YBH) menuturkan, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan, harus melalui tahapan/proses, sesuai mekanisme prosedur agar sampai ke tangan Bupati untuk direalisasikan.

    Hal tersebut disampaikannya dalam reses perdana bersama Warga 3 Desa di Kec. Nagawutung, antara lain; Desa Duawutun, Desa Riabao dan Desa Wuakerong dalam kegiatan reses perdana sebagai Anggota DPRD, Rabu hingga Kamis,18-19 Desember 2024.

    Anggota DPRD Partai Demokrat Kab. Lembata Dapil 4 tersebut mengakui, sebagai Wakil Rakyat, ia berkewajiban mengawasi dan mengkawal aspirasi masyarakat setempat sampai pada tahap realisasi.

    “Aspirasi masyarakat dimulai dari pengajuan/usulan masyarakat melalui Musrenbang Desa ke Musrenbang Kecamatan. Selanjutnya, diambil oleh OPD/Dinas terkait, yang kemudian dilist sebagai program yang akan diproses ke RAPBD untuk di bahas dalam rapat DPRD. Setelah dibahas dan diputuskan DPRD, akan diserahkan kembali ke Bupati dalam paripurna DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti. “Terang YBH”.

    Namun demikian, seluruh tahapan proses penyampaian aspirasi masyarakat sampai ke tahap realisasi tetap diawasi dan dikawal DPRD, tambahnya.

    Didampingi Ketua Demokrat Kec. Nagawutung, Marianus Ladoangin dan Tim, dan dukungan Pemerintah Ketiga Desa, Pemerintah Kec. Nagawutung, dan para tokoh masyarakat, kegiatan reses perdana YBH berjalan lancar.

     

    Prioritas Kebutuhan Air Minum

    Adapun beberapa aspirasi masyarakat Ketiga Desa berhasil ditampung dan yang menjadi perhatian serius, salah satunya tentang kebutuhan Air Minum Bersih.

    “Salah satu kebutuhan warga Duawutun, Riabao dan Wuakerong yang paling urgen/mendesak adalah air minum bersih. Fasilitas pipa air minum yang menghubungkan mata air di Boto dengan 3 Desa (Duawutun, Riabao dan Wuakerong), semenjak tahun 1979, belum pernah diganti sampai sekarang sehingga kondisi pipa-pipa yang tertanam di dalam tanah, sudah banyak yang mengalami kerusakan, berkarat dan bahkan bocor. Alhasil, debet air yang masuk ke kampung (tiga desa tersebut) volumenya sangat kecil, bahkan hampir tidak ada. Jadi perlu diganti dengan pipa-pipa yang baru”, Jelas YBH.

    Aspirasi lainnya dari Ketiga Desa yang juga butuh perhatian antara lain; Rehabilitasi Gedung Gereja Loang, Jalan Utama Dalam Desa, Sertifikat Tanah, Talut, Nama Desa, Rehab Sekolah SDI 2 Loang, Ruang Kelas TK Negeri 3 Nagawutung, Insentif Guru Swasta diperbaiki, dan terkait penempatan Guru PNS suami istri sedomisili.

    Kegiatan Reses Perdana YBH dihadiri ratusan warga ketiga desa beserta perwakilan pemerintah desa setempat. (*RH)

     

    —————————

    Foto-foto Kegiatan Reses

  • Julie Sutrisno Laiskodat, Bantu Alat Pertanian Pra Panen, Kelompok Tani di Sikka

    Julie Sutrisno Laiskodat, Bantu Alat Pertanian Pra Panen, Kelompok Tani di Sikka

     

    Maumere berandanegeri.com. Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat membantu alat mesin pertanian (Alsintan) pra panen kepada sejumlah kelompok tani di  kabupaten Sikka,Propinsi Nusa Tenggara Timur.

    Melalui DPD NasDem Sikka Selasa (17/12/2024) Julie Sutrisno Laiskodat menyalurkan tiga unit hand traktor kepada tiga kelompok penerima manfaat.

    Ketiga kelompok penerima aspirasi  dari anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, masing masing, Kelompok Tani Kesa Lakang dari Desa Runut Kecamatan Waigete.

    Ket. Foto: Penyerahan hand traktor kepada kelompok Kesa Lakang dari Desa Runut Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka, Selasa (17/12/2024).

     

    Kelompok Tani Kuwu Si’e, dari Desa Korobhera, Kecamatan Mego

    Ket. Foto: Penyerahan hand traktor kepada kelompok Kuwu Si’e dari Desa Korobhera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka, Selasa (17/12/2024)

     

    dan Kelompok Ban Bekar dari Desa Reroroja Kecamatan Magepanda.

    Ket. Foto: Penyerahan hand traktor kepada kelompok Ban Bekar dari Desa Reroroja Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka, Selasa (17/12/2024).

     

    Penyerahan ketiga hand traktor itu dilakukan oleh Ketua DPD NasDem Sikka, Romanus Woga, yang didampingi oleh Sekretaris Ofridus Krispinianus, dan sejumlah pengurus DPD NasDem Sikka.

    Dalam arahannya Ketua DPD NasDem Sikka,Romanus Woga menjelaskan bahwa perjuangan qnggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat ibarat pohon yang berbuah manis tanpa mengenal musim.

    “Ibu Julie dan Pak Viktor adalah orang kaya dan sudah selesai dengan diri mereka, tetapi mereka tetap konsisten berjuang untuk masyarakat termasuk kita di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

    Ia berharap kelompok penerima manfaat agar menggunakan hand traktor secara baik untuk kesejahteraan anggota kelompok tani itu sendiri.

    Ketua kelompok Tani Kesa Lakang, Yohanes Yan Sani (50) mengapresiasi perhatian Ibu Julie di bidang pertanian mulai dari alat pertanian pra panen sampai paska panen.

    “Terimakasih Ibu Julie yang sudah peduli terhadap kesejahteraan petani di NTT khususnya di Kabupaten Sikka,” kata Yan Sani.

    Hal yang sama disampaikan ketua Kelompok Ban Bekar dari Desa Reroroja, mengakui tingginya perhatian Julie Sutrisno Laiskodat terhadap nasib petani di Sikka.

    “Selama ini, baru Ibu Julie yang bantu kami traktor. Pada hal kelompok kami sudah bersertifikat madyah, tapi minim bantuan sarana pendukung,” ujarnya.

    Sebastianus Mite (40) Ketua Kelompok Tani Kuwu Si’e mengakui, selama ini kelompoknya harus sewa traktor dengan biaya tinggi dan terkadang tidak sebanding dengan hasil panen.

    “Terimakasih Ibu Julie, hari ini kami sudah merdeka, atas bantuan traktor ini, kami sudah hemat biaya operasional untuk bajak lahan,” ujarnya.

    Usai menandatangani berita acara serah terima hand traktor, ketiga kelompok tani penerima manfaat langsung membawa pulang hand traktor ke kelompok masing masing.   (Athy Meaq)

  • Perlombaan Bulan Bahasa di SMA Negeri 2 Maumere dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 dan Pelantikan Pengurus Osis SMAN 2 Maumere Periode 2024/2025

    Perlombaan Bulan Bahasa di SMA Negeri 2 Maumere dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 dan Pelantikan Pengurus Osis SMAN 2 Maumere Periode 2024/2025

     

    SMAN 2 Maumere dan Beranda Negeri.com, 28 Oktober 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-96, SMA Negeri 2 Maumere menyelenggarakan serangkaian kegiatan perlombaan Bulan Bahasa. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2024, bertempat di Aula SMA Negeri 2 Maumere. Beragam lomba diadakan untuk mengasah kemampuan bahasa siswa, baik dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, maupun Bahasa Jerman.

     

     

    Adapun jenis-jenis lomba yang diselenggarakan antara lain Pidato, Cipta Puisi, dan Menulis Artikel untuk Bahasa Indonesia; Storytelling, Pidato, dan Baca Puisi untuk Bahasa Inggris; serta Singer (menyanyi), Poster, dan Gedicht Lesen (membaca puisi) untuk Bahasa Jerman. Kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang luar biasa dari para peserta didik dan dewan guru.

     

    Ket. Foto: Kepala Sekolah SMAN 2 Maumere, Bpk Hendrikus Hadir, S.Pd

     

    PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Maumere, Hendrikus Hadir, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting bagi perkembangan literasi dan bahasa di sekolah. “Perlombaan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di bidang literasi. Siswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan berbahasa dan bersaing secara sehat dalam dunia akademik. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi literasi di kalangan pelajar,” ujar beliau dalam sambutannya.

    Puncak acara berlangsung pada hari Senin, 28 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Acara dimulai dengan upacara bendera dimana para Guru dan Tenaga Kependidikan serta siswa-siswi mengenakan busana Daerah Indonesia khususnya daerah Kabupaten Sikka (Provinsi NTT) sebagai bentuk menghargai dan mencintai keanekaragaman budaya Indonesia dihati para pendidik dan generasi muda bangsa. Rangkaian kegiatan Apel ini dipadukan dengan pelantikan pengurus OSIS yang baru, hasil dari kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) (Tanggal 10-12 Oktober 2024) dan Kegiatan Debate dan Kampanye serta Pemilihan Pengurus Osis yang baru yang diadakan pada 19 Oktober 2024. Upacara tersebut dimeriahkan oleh aubade Panji OSIS SMA Negeri 2 Maumere dan Paduan Suara yang membawakan lagu-lagu perjuangan dengan penuh semangat.

    Setelah upacara, dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba Bulan Bahasa yang telah diadakan selama tiga hari. Para siswa pemenang tampil dengan penuh kebanggaan atas prestasi yang mereka raih dalam berbagai kategori lomba. Acara diakhiri dengan kebersamaan penuh sukacita saat menari bersama keluarga besar SMA Negeri 2 Maumere, yang turut meramaikan suasana Hari Sumpah Pemuda.

    Kegiatan ini berlangsung dengan sukses dan lancar, penuh semangat dan kegembiraan. Melalui kegiatan ini, SMA Negeri 2 Maumere tidak hanya memperingati sejarah penting bangsa, tetapi juga terus menanamkan kecintaan siswa terhadap bahasa, literasi, serta memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di antara seluruh siswa dan guru.

    (Yanto Hayon).

     

     

    Galeri Foto