Jangan Tarik Institusi TNI ke Ranah Politik Hukum demi Menjaga Marwah Kemanunggalannya dengan Rakyat

Written by

in

 

Oleh Agus Widjajanto

 

Penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan gedung-gedung kejaksaan, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang lahir atas permintaan Jaksa Agung tersebut semakin menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Terlepas dari benar atau salahnya perkara yang sedang berjalan, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi TNI dalam dinamika penegakan hukum. Jangan sampai institusi yang selama puluhan tahun membangun kepercayaan rakyat justru ikut terseret ke dalam pusaran konflik politik hukum yang sesungguhnya bukan menjadi domain utamanya.

Marwah TNI dibangun melalui sejarah panjang perjuangan bangsa. Institusi ini lahir dari rakyat, dibesarkan oleh rakyat, dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI sama pentingnya dengan menjaga kekuatan pertahanan negara itu sendiri.

Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun TNI. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Lapangan Monas, Jakarta, dengan menampilkan berbagai alutsista modern sebagai simbol kesiapan pertahanan nasional. Namun, sesungguhnya kekuatan terbesar TNI bukan hanya terletak pada kecanggihan persenjataan, melainkan pada kemanunggalannya dengan rakyat.

Sejarah mencatat, Tentara Nasional Indonesia lahir pada 5 Oktober 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan. Jenderal Oerip Soemohardjo bersama Jenderal Soedirman menjadi tokoh penting dalam membangun fondasi organisasi tentara nasional yang profesional dan terpusat. Pada 14 Oktober 1945, Oerip Soemohardjo ditunjuk sebagai Kepala Staf sekaligus pimpinan sementara Angkatan Perang Republik Indonesia yang kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Saat itu, Indonesia memiliki banyak laskar dan kelompok bersenjata yang bergerak sendiri-sendiri. Melalui kepemimpinan Oerip, seluruh kekuatan tersebut berhasil dipersatukan ke dalam satu organisasi militer yang tertata, profesional, dan memiliki komando yang jelas. Dari sinilah lahir fondasi TNI modern.

Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yakni sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa. Esensinya sederhana namun sangat kuat: pertahanan negara tidak hanya menjadi tugas tentara, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi roh dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dalam sistem inilah hubungan emosional antara tentara dan masyarakat terbangun selama puluhan tahun. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menggeser persepsi publik terhadap netralitas TNI harus dipertimbangkan secara matang.

Di sisi lain, Indonesia juga telah memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan. Dalam negara demokrasi berlaku prinsip supremasi sipil, yaitu bahwa militer menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dengan tetap berada dalam kendali pemerintahan sipil. Pengalaman sejarah masa lalu, ketika dwifungsi ABRI menempatkan militer pada berbagai sektor sipil, menjadi pelajaran yang tidak boleh diabaikan.

Kekhawatiran publik bukanlah semata-mata terhadap TNI sebagai institusi, melainkan terhadap kemungkinan munculnya persepsi bahwa militer kembali memasuki ruang-ruang sipil, khususnya dalam proses penegakan hukum. Apalagi ketika institusi yang dijaga sedang menghadapi perkara besar yang menyita perhatian masyarakat.

Dalam konteks inilah, pengamanan kantor-kantor penegak hukum oleh TNI berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam. Walaupun secara formal penugasan tersebut dapat memiliki dasar kebijakan tertentu, secara sosiologis masyarakat dapat memandangnya berbeda. Persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menempatkan TNI pada posisi yang dapat memunculkan kesan keberpihakan dalam proses politik hukum. TNI harus tetap dijaga sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, netral, dan berada di atas semua kepentingan politik praktis maupun dinamika penegakan hukum.

Modernisasi alutsista, peningkatan kualitas sumber daya manusia, profesionalisme prajurit, serta penguatan doktrin pertahanan jauh lebih penting dibandingkan memperluas keterlibatan TNI pada urusan-urusan yang sejatinya merupakan ranah institusi sipil.

Bangsa ini harus belajar dari sejarah kelahirannya sendiri. TNI dibentuk bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai alat negara yang menjaga kedaulatan bangsa. Kekuatan sejatinya lahir dari kepercayaan rakyat. Kepercayaan itulah yang harus terus dipelihara.

Karena itu, demi menjaga marwah TNI dan kemanunggalannya dengan rakyat, sebaiknya institusi ini tidak ditarik terlalu jauh ke dalam dinamika politik hukum yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam negara demokrasi, legitimasi tertinggi tetap berada di tangan rakyat—vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara yang harus didengar. Menjaga profesionalisme TNI berarti juga menjaga salah satu pilar utama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

—————————-

 

Penulis: Agus Widjajanto, pengamat sosial, budaya, politik, dan sejarah bangsa

ngsa.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *