Author: Redaksi

  • Fenomena “Anak Seorang Ibu”  dan Pemenuhan Hak Anak

    Fenomena “Anak Seorang Ibu”  dan Pemenuhan Hak Anak

     

    Oleh Hildegardis M Kasi

     

     

    Isu gender dan anak merupakan masalah utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Walaupun  sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, namun perlindungan  bagi perempuan dan anak dari berbagai  tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan  saat ini masih belum optimal, sehingga pelayanan dan penanganan  kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan juga masih rendah.  Hal ini terlihat dari masih tingginya jumlah status hukum anak di Nagekeo yang tercatat sebagai “anak seorang ibu”  yang artinya anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara.  Terdapat 2.408 anak Nagekeo yang tercatat sebagai “anak seorang ibu” menjadi pokok perhatian penulis di tengah pembangunan kualitas hidup manusia yang diupayakan terus menerus oleh pemerintah dalam rangka mencapai kehidupan yang lebih baik.

    Fenomena persoalan ini sesungguhnya merupakan sebuah ketertinggalan peradaban. Tidak dapat dipungkiri ketertinggalan ini disebabkan oleh berbagai  persoalan pelik yang seringkali berkaitan satu dengan yang lainnya. Persoalan paling penting  yang menghalangi  upaya peningkatan kualitas hidup  yang setara adalah pendekatan pembangunan  yang mengabaikan isu tentang kesetaraaan gender dan pemenuhan hak anak terutama anak yang menyandang  identitas diri dengan status hukum anak sebagai anak “seorang ibu”. Anak diperhadapkan dengan  banyak kendala administratif di pengurusan dokumen administrasi kependudukan saat memasuki dunia pendidikan maupun dunia kerja. “Anak seorang ibu”  harus menanggung beban bathin dan tekanan psikis di tengah lingkungan pergaulannya dan dituntut untuk memiliki ketahanan mental yang kuat dan tangguh ketika berhadapan dengan kekerasan verbal maupun nonverbal dari orang dan lingkungan sekitar. Belum lagi, persoalan lain seperti budaya dalam bahasa setempat di Nagekeo dinamai sebagai anak “kombe mere”, atau anak “eda komba” atau anak “loza” atau pemahaman masyarakat  lokal yang terkadang  dapat menjadi  faktor penghambat  untuk mencapai kesetaraan gender  dan pemenuhan hak anak terutama hak sipil terkait  status identitas anak. Diperlukan suatu sistem terpadu  dan komitmen  yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi isu gender dan anak seperti tersebut di atas.

    Kualitas hidup manusia sangat ditentukan sejak usia dini.  Anak merupakan generasi penerus bangsa, pewaris peradaban dan merekalah yang menentukan nasib bangsa ini di masa mendatang. Oleh sebab itu, pemenuhan hak sipil  anak dan perlindungan anak menjadi prioritas dalam pembangunan.

    Dari seluruh jumlah penduduk Nagekeo sebanyak 165.098 jiwa, 50,5i persen  di antaranya adalah perempuan dan 49.49 persen laki-laki (data centtre kemendagri, cut off 10 Juli 2024).  Dengan demikian dapat dikatakan  bahwa komposisi penduduk menurut jenis kelamin berimbang. Bila dilihat menurut kelompok umurnya dari jumlah penduduk tersebut, 30,73 persen  atau 50.734 jiwa adalah anak-anak (penduduk usia di bawah 19 tahun) terdiri dari  26.414 anak laki- laki dan 24.320 anak perempuan. Dengan demikian jumla anak yang begitu besar atau lebih dari sepertiga jumlah penduduk  secara keseluruhan, maka peningkatan kualitas hidup anak perlu menjadi perhatian serius. Berinvestasi untuk anak adalah investasi sepertiga lebih pendududuk Nagekeo.

     

    Gambaran kondisi perempuan dan anak saat ini menjadi dasar penting bagi penyusunan  kebijakan  yang tepat bagi anak dan perlindungan terhadap kekerasan dan pemenuhan hak anak terutama hak sipil anak. Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat  kekerasan terhadap anak berdampak  terhadap tumbuh kembang mereka.

    Pemenuhan hak identitas anak dapat dilihat dari  tingginya kepemilikan akta kelahiran  cakupan anak usia 0-18  tahun  yang memiliki akta kelahiran 98,39 persen pada tahun 2024  (data centre kemendagri, cut off 10 Juli 2024, diolah). Namun terdapat 2.408 anak tercatat sebagai “anak seorang ibu”  sebagai korban atau dampak  dari status hukum perkawinan orang tuanya. Upaya percepatan pemilikan  akta  kelahiran dilakukan melalui:  Pertama, Penetapan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada 24 desember 2013. Kedua, MOU Delapan Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam Rangka Perlindungan Anak; Ketiga, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan  Kepemilikan Akta Kelahiran.

    Status hukum perkawinan orang tua sangat mempengaruhi status anak kaitan dengan hak sipil identitas anak. Anak menjadi korban karena tidak mendapatkan identitas yang utuh dan masa depannya akan mengalami banyak hambatan disebabkan oleh  masih ada kecenderungan calon pasangan suami istri atau calon orang tua di jaman ini yang memilih tinggal bersama sebelum menikah semakin meningkat dari tahun ke tahun meskipun praktik ini dilarang  oleh agama dan bertentangan dengan aturan hukum.  Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah malah oleh masyarakat dipandang sebagai hal yang wajar dan di jaman sekarang ketika perubahan sosial dan budaya mulai menggeser pandangan tradisional tentang pernikahan dan hubungan romantis.

    Fenomena “anak seorang ibu” dan “kumpul kebo” atau juga yang dikenal dengan istilah cohabitation atau living together yang merujuk pada praktik pasangan yang tinggal bersama dan menjalin hubungan intim tanpa pernikahan yang sah harus juga mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat sangat juga berdampak pada status hukum identitas anak yang dilahirkan dari hubungan kohabitasi.

    Bila ditelusuri penyebab maraknya tren kumpul kebo  salah satunya adalah faktor ekonomi, tantangan ekonomi seperti  biaya hidup tinggi dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak pasangan menunda pernikahan, hidup bersama tanpa ikatan dianggap sebagai slousi praktis untuk menghemat biaya hidup sambil tetap menjalin hubungan intim. Selain itu budaya mahar atau “belis” yang  sangat mahal juga menjadi pemicu  terjadinya kumpul kebo di kalangan pasangan muda dengan ekonomi terbatas. Pasangan muda ini menunda perkawinan secara resmi atau sah sambil mengumpulkan  modal uang mahar atau belis terkumpul dan dapat memenuhi kewajibannya. Hubungan cinta beda agama pada beberapa pasangan yang terlanjur jatuh cinta dan belum mau saling mengalah  karena alasan tertentu  atau keberatan keluarga besar untuk pindah agama  membuat mereka memilih kumpul kebo  sebagai solusi sementara sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak  sehingga bisa melakukan pernikahan yang sah. Kurangnya pemahaman agama, meskipun agama melarang praktik kumpul kebo, namun karena kurangnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai agama membuat sebagian orang mengabaikan larangan itu. Sekularisasi dan penurunan tingkat religiusitas juga berkontribusi pada meningkatnya tren kumpul kebo yang menghasilkan anak mama. Diperkuat lagi dengan lemahnya penegakan hukum membuat pelaku merasa aman dan tidak takut akan konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan lagi-lagi anak yang harus menanggung resiko dan akibatnya.

    Masalah hukum dan administratif akhirnya harus ditanggung anak hasil di luar perkawinan  yang sah  terutama terkait status anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut  yang akhirnya tidak memiliki status hukum dan hukum perdata dengan ayahnya. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi dalam hak warisan, hak asuh dan perindungan hukum bagi sang anak.

    Dampak psikologis juga sangat berpengaruh pada anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan pergaulan kumpul kebo mungkin mengalami  kebingungan terkait  nilai-nilai keluarga dan pernikahan.  Anak juga beresiko mengalami stigma sosial dan masalah psikologis akibat status hubungan orang tua mereka. Selain itu pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan  bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

    Kaitan dengan permasalahan “anak seorang ibu” dan kumpul kebo, kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak minimal difokuskan pada pencegahan dengan meminimalisir perkawinan yang tidak sah secara hukum agama dan hukum negara pasangan suami istri.  Untuk mengatasi tren kumpul kebo pasangan muda dan anak “seorang ibu” yang semakin marak, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, antara lain; penguatan pendidikan agama dan moral, sosialisasi dan edukasi publik, penguatan peran keluarga, penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses terhadap konseling pranikah serta revisi dan harmonisasi peraturan. Pelayanan yang tidak diskriminatif, dan penanganan masalah yang dihadapi anak melalui upaya pengakuan dan pengesahan anak. Prinsip kepentingan terbaik  untuk  anak  senantiasa diupayakan agar semua keputusan, kegiatan, dan dukungan dari para pihak yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak  semata-mata untuk  hak sipil kaitan dengan identitas anak sebagai anak yang menyandang status hukum anak bapak dan mama secara utuh, hak untuk tumbuh kembang  secara wajar tanpa tekanan bathin  serta meningkatnya  perlindungan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, kehilangan hak waris di tengah budaya patrilineal  dan perlakuan salah lainnya.

    —————–

  • Jan Maringka: Pola Rekrutmen yang Baik akan Menghasilkan SDM yang Berkualitas  bagi Kejaksaan

    Jan Maringka: Pola Rekrutmen yang Baik akan Menghasilkan SDM yang Berkualitas  bagi Kejaksaan

     

    Kilas Balik 689, Reuni Angkatan 89 Kejaksaan RI diselenggarakan tgl 10 – 11 Januari 2025 di Badiklat Kejaksaan – Ragunan.

    Wakil JA, Feri Wibisono hadir sebagai salah satu dari 120 Jaksa yang bergabung tahun 1989 lalu, jelang purna bakti setelah 35 tahun berbakti angkatan ini tetap berkomitmen untuk menjaga institusi.

    Boleh dikata, angkatan ini sangat berhasil dibandingkan angkatan lain karena lebih dari 20 persen; diantara mereka berhasil mencapai karir puncak baik sebagai unsur pimpinan di dalam maupun di luar Kejaksaan RI.

     

    Jan Maringka menjadi JAM Intel

    Sebut saja nama nama besar seperti Jan Maringka, yang memecah rekor angkatan 689 yang menjabat sebagai Jam Intel sewindu yg lalu, tepatnya 2017, kemudian ia menjabat Irjen Kementan, 2021 – 2023.

    Menyusul di akhir tahun 2019, Feri Wibisono dilantik sebagai Jam Datun kemudian sekarang menjabat Wakil Jaksa Agung.

    Periode yg sama juga dilantik Bambang Rukmono sebagai Jam Pembinaan, Ali Mukartono, sebagai JAM Pidum terakhir menjadi Jam Was.

    Toni Spontana, dilantik tahun 2020 sebagai Kabandiklat lalu di jajaran Staf Ahli Jaksa Agung ada Hidayatullah (Alm), Firdaus, Asri Agung, Mangihut Sinaga yg kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi III dari Partai Golkar.

     

    Tugas kekaryaan

    Sedangkan untuk tugas kekaryaan ada Joni Ginting, Deputi Hukum Polhukam kemudian Dirjen Imigrasi, Warih Sadono, Deputi Penindakan KPK dan Deputi Men BUMN, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dan Wisnu Baroto Dewas KPK, ada pula Hefri Noor yg menjadi Komioner Komisi Kejaksaan, belum lagi yang mencapai posisi sebagai kajati di berbagai wilayah, angkatan ini dikatakan sangat berhasil dibandingkan dengan angkatan sebelum dan sesudahnya tidak lain karena proses rekrutmen yg baik dan transparaan saat itu, serta terbangun sinergi yang dibentuk sejak awal oleh pengurus Angkatan terdahulu, hal ini diakui oleh Ketua Angkatan 89, Hari Setyono mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI menyatakan walau purna bakti kami tetap berkomitmen satu hati menjaga institusi, berbakti untuk negeri.

    Jayalah Adhyaksa satu hati untuk menjaga negeri (*)

     

  • Kekacauan yang Akan Ditimbulkan oleh Putusan MK menyangkut Ambang Batas  dalam Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden

    Kekacauan yang Akan Ditimbulkan oleh Putusan MK menyangkut Ambang Batas  dalam Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden

     

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Seperti kita ketahui bersama Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan permohonan atas persyaratan ambang batas dalam pengajuan calon  presiden dan wakil presiden  (presidential  treashold) dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 20 persen, menjadi 0 persen dimana MK menganggap persyaratan ambang batas telah bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menyatakan bahwa norma pada pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak lagi mempunyai  kekuatan hukum mengikat  dalam putusannya dalam perkara nomor 62/ PUU- XXI/ 2023, bahwa  sesuai pasal 24 C putusan  MK (Mahkamah Kontitusi) bersifat final dan binding (terahir dan mengikat).

    Bisa dibayangkan dengan sistem multi partai dengan lebih dari 15 partai politik, baik dari Partai  besar maupun partai politik kecil yang tidak pernah mendapat suara kursi di DPR, bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan pertimbangan sesuai kontitusi seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan. Betapa ribet dan kacaunya pada saat pemilihan presiden setiap partai politik bisa mengajukan jagonya yang dianggap layak sebagai calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik manapun dan rakyat disuruh memilih. Hal ini nantinya menimbulkan dampak masyarakat dan mungkin para bandar politik akan berbondong-bondong membentuk partai politik baru. Dan hal ini belum pernah terjadi di dunia maupun dalam sejarah sejak Republik ini berdiri.

    Ambang batas dalam pencalonan presiden dengan 0 persen hanya ideal didalam sistem dwi partai seperti halnya di Amerika Serikat, tidak cocok untuk sistem demokrasi dengan multi partai yang jumlahnya puluhan partai politik. Untuk itu kita harus belajar dari sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar bisa memahami sistem ketatanegaraan secara baik.

    Dalam sejarah secara teoritis kita memang telah mengalami perubahan dalam Kontitusi Tertulis kita yakni UUD 1945 dari sejak kita merdeka dan disyahkan UUD 1945 tersebut, adalah yang pertama saat terjadi perubahan dari UUD 1945 ke UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) lalu dari UUD RIS kembali ke UUD 1945 sesuai dekrit presiden 5 Juli 1959 dan saat Orde Reformasi dimana UUD 1945  telah diamandemen hingga ke empat kali perubahan (Prof Dr Satya Arinanto), demikian juga dalam sistem pemerintahan kita dari awal saat dibentuk memang para founding father kita mendesain sistem pemerintahan dengan sistem Presidensial, bukan sistem Parlementer, dimanana saat itu memang dalam pembentukannya sebagai negara yang baru berdiri  berkiblat pada pembentukan sistem pemerintahan di Amerika Serikat dan Praktek di Eropa Barat.

    Sejarah mencatat bahwa saat Orde Reformasi  Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami perubahan melalui proses amandemen sebanyak empat kali. Yang menurut para elit politik saat itu bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, yang harus sesuai dengan sebuah negara demokrasi modern ala Eropa dan Amerika Serikat.  

    Para elit politik lupa bahwa sejak Indonesia berdiri dan didirikan oleh para bapak pendiri bangsa (founding father) walaupun ide terbentuknya sistem Presidential adalah meniru dari sistem Presidential Amerika Serikat saat itu, akan tetapi para pendiri bangsa membangun sistem ketatanegaraan tetap berdasar pada nilai-nilai luhur sesuai adat dan tata kehidupan bangsa Indonesia, yang oleh Mr Soepomo dibentuk seperti sebuah pemerintahan desa adat dalam lingkup Nasional/ Negara, yang dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, yang saat itu dibentuklah oleh Panitia 9 dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir Soekarno, dibentuklah untuk syarat adanya sebuah negara setelah diproklamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang merupakan proklamasi merdekanya sebuah bangsa, yakni adanya suatu wilayah yang saat itu jelas bekas jajahan Hindia Belanda, adanya penduduk, yang saat itu pada tahun 1945 berjumlah hampir 35 juta rakyat dan adanya dasar negara, dan hukum dasar(kontitusi tertulis) untuk mengatur tata kehidupan dalam bernegara, dimana antar dasar negara dengan hukum dasar baik Preambule maupun isi harus sejalan dengan dasar negara yang merupakan dwi tunggal (dua tapi sejatinya satu yang tidak bisa dipisahkan) .

    Dan sesuai pendapat dari Prof. Satya, dimulainya sistem Presidensial tidak lagi murni yang mana, sudah terjadi semi sistem Parlementer pada saat pemerintahan Presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur) dimana membangun kekuatan politik dengan sistem 4 kaki dimana kekuatan politiknya menggandeng 4 kekuatan partai politik.

    Menurut penulis ini sebenarnya awal mula terjadinya pergeseran peran dari Legislatif yang mulai mencengkeram pada sistem pemerintahan, dimana telah terjadi politik transaksional lewat suara suara di DPR, dalam menggolkan kebijakan, terlebih lebih dalam pembentukan Undang-Undang pun pemerintah yakni Eksekutif harus mendapat persetujuan dari DPR, ini saling Sandra, saling kunci kekuatan politik, yang berakibat pemerintahan harus melakukan koalisi dengan menggandeng partai partai politik, hingga berdirilah partai-partai politik baru, yang jumlahnya hingga lebih dari 20 partai politik, yang dulu pernah terjadi saat pemerintahan Orde Lama dengan 100 Partai dan pada saat awal Orde Baru dalam pemilihan umum 1971 hingga puluhan partai yang lalu di lebur dalam tiga partai politik, dimana dalam Orde Lama bernama NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) saat Orde Baru menjadi Nasionalis Agama dan Golongan Karya.

    Menurut penulis sistem pemerintahan yang paling ideal dan sudah terbukti dalam stabilitas politik dan terjaminnya keamanan dan pembangunan adalah sistem pemerintahan Presidensial dengan sistem tri partai atau dwi partai kalau perlu,  yang memang sejak awal dicipkatkan dan didesain oleh para founding father kita, hanya saja persoalannya bagaimana untuk memenuhi tuntutan jaman sesuai perkataan Mas Bambang Selusetyo apakah perlu dilakukan amandemen ? Menurut penulis, sepanjang tidak merubah dan menghilangkan pasal pasal Soko Guru ( Pondasi Tiang Utama ) dari pada terbentuknya negara maka, sesuai jaman dan geo politik dan strategis ke depan bisa dilakukan perubahan penambahan, sesuai Kontitusi Amerika Serikat, lalu apa saja pasal Soko Guru, dari UUD 1945 tersebut:

    1. Kedudukan sebuah lembaga tertinggi sebagai manifestasi dari sebuah perwakilan rakyat yakni MPR.
    2. Pasal presiden harus orang Indonesia asli.
    3. Pembukaan UUD 1945.
    4. Pasal 1 ayat 1 dari UUD 1945.

    Konsesus  dari pasal-pasal di atas adalah Soko Guru, atau pondasi dari tiang utama dari berdirinya negara. Dan ini bisa dilihat dari Sila ke-empat dari Pancasila (sebagai hukum dasar) negara yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dan sila ke-empat dari Pancasila ini konekting dengan pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Oleh karena saking dipengaruhi semangat meniru atau terbius oleh eurofia  untuk melakukan Reformasi dan mengakhiri kekuasaan Orde Baru saat itu yang dianggap KKN dengan memanfaatkan situasi terjadinya Resesi Ekonomi atas permainan negara-negara Adi Daya dan Eropa untuk menguasai dan mengendalikan ekonomi negara Dunia  Ketiga, dimana para elit politik lupa, bahwa antara Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dan merupakan satu kesatuan (Dwi Tunggal) maka dengan demikian dengan melakukan amandemen UUD 1945 hingga ke-empat kali akan tetapi tidak merubah bunyi dari Dasar Negara Pancasila, maka seperti yang kita lihat dan rasakan saat ini terjadi kepincangan dalam sistem Ketatanegaraan kita sejak Reformasi bergulir hingga saat ini.

    Untuk itu untuk saat ini yang  paling utama dan paling  krusial  yang harus diambil keputusan segera dalam membangun kembali ketatanegaraan negara kita  adalah segera melakukan Amandemen terbatas yang ke-lima untuk mengembalikan marwah dan aurahnya ke-Indonesiaan baik terhadap UUD 1945 maupun Pancasila sebagai sumber dari segala sumber  hukum, ada beberapa pasal krusial yang sepatutnya untuk dikembalikan pada kedudukan semula sesuai format dari Undang-Undang Dasar 1945 yang lama adalah sebagai berikut:

    1. Kembalikan lagi rumusan Pasal 1 ayat (2) lama : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”;
    2. Kembalikan lagi rumusan pasal (yang lama) tentang MPR dengan kewengannya;
    3. Bubarkan DPD (karena dalam pasal lama tentang MPR, sudah disebut “Utusan Daerah”). Dengan demikian, UUD 1945 menganut sistem perwakilan unicameral (satu badan perwakilan yang disebut dengan MPR);
    4. Bangun sistem kepartaian dwi partai (Be party System) yang digolongkan dalam partai Nasionalis dan partai Agama dimana semua partai-partai politik melakukan fusi melebur sesuai dengan latar belakang dari AD/ART partai-partai tersebut;
    5. Bangun sistem Pemilu dengan sistem distrik;
    6. Kembalikan aturan presiden harus orang Indonesia asli, dimana kita harus belajar dari latar belakang emosional dari para pendiri bangsa, bahwa saat pemerintahan Hindia Belanda masyarakat dibagi dalam kasta-kasta dan justru orang asli Indonesia dibesut Bumi Putera dan;
    7. Pertegas kembali sistem pemerintahan Presidensiil, dengan mengembalikan lagi kewenangan presiden yang di koptasi oleh DPR, seperti original power pembentukan Undang-Undang kekuasaan ada pada presiden dan DPR hanya menyetujui atau menolak, bahwa hak prerogatif presiden dalam pengangkatan pejabat setingkat menteri, seperti: Kapolri, Jaksa Agun dan pimpinan lembaga non kementerian. Rekruitment Hakim Agung, Komisi Yudisial, Anggota BPK, dan lainnya tidak lagi melibatkan DPR melalui mekanisme ‘fit and proper test‘.

    Hal itu sangat urgen untuk dilakukan dan sangat  penting, serta  mendesak dilakukan oleh pemerintahan yang baru, dengan tujuan:

    1. Mewujudkan stabilitas pemerintahan;
    2. Menjamin kelangsungan Demokrasi Pancasila;
    3. Menjaga keutuhan bangsa dan NKRI;
    4. Mengurangi beban negara buat cost partai politik yang justru menimbulkan kegaduhan.
    5. Mencegah praktek-praktek korupsi dengan transaksional para partai politik dengan pejabat publik.

    Adalah Presiden Soekarno yang punya obsesi untuk  mengelompokkan 2 kelompok masyarakat secara sosiologis, yaitu Nasionalis dan Agama (Islam,khususnya). Hanya memang saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah eksis dan punya basis massa yang kuat dan besar: petani dan kaum buruh, jadilah kemudian  tiga kekuatan besar itu disatukan menjadi yang dikenal dengan NASAKOM untuk  menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Presiden Soekarno ditopang oleh 3 (tiga) kekuatan besar itu. Hanya sayangnya, presiden  Soekarno tidak mudah memainkan irama politik  agar ada harmonisasi di antara tiga kekuatan besar itu, jadilah sejarah berkata dan berkehendak lain.

    Kini, komunis sudah mati (Tamat bahkan  diseluruh duni), tinggal dua kekuatan besar yang masih eksis, mengapa dan kenapa  mereka tidak mengorganisasikan dirinya menjadi dua partai besar sesuai dengan idieologinya dengan menegaskan asasnya: Pancasila. Juga perlu dipikirkan yang diatur dalam konvensi ketatanegaraan agar pemilihan langsung presiden oleh rakyat mengingat cost yang begitu tinggi dikembalikan lagi pemilihan kepada partai politik, dimana partai politik pemenang itulah yang berhak mengajukan calon presiden terpilih dimana MPR sebagai mandataris presiden tinggal ketok palu mengesyahkan.

    Atas permintaan dan masukan berbagai pihak agar mengembalikan UUD 1945 secara murni dan konsekuen secara total, sangat sulit dilakukan setelah bergulir sekian puluh tahun dan harus menyesuaikan kondisi geo politik dunia dalam penghormatan Hak Asasi Manusia, yang mana sudah banyak sekali lembaga baru seperti Mahkamah Kontitusi,  maka yang paling rasional yang paling terbaik dilakukan adalah dengan Amandemen Terbatas melalui amandemen ke-lima, terhadap Undang-Undang Dasar 1945, agar bisa konek dan singkron dengan sila-sila dari Pancasila khususnya Sila ke-IV dari Pancasila menyangkut sistem aturan kerakyatan dalam perwakilan.

    Tampaknya Sifat putusan Mahkamah Kontitusi yang bersifat final dan beinding (final dan mengikat) yang tidak lagi ada upaya hukum dan  berlaku, harus ditinjau ulang, mengingat hakim-hakim MK juga manusia biasa yang tentu bukan Tuhan bukan malaikat, sebagai manusia tentu tempat segala kekurangan kekilafan kesalahan, lagi pula siapa yang bisa menjamin dan mengontrol seluruh majelis hakim MK bahwa mereka telah memiliki jiwa Kenegarawanan untuk membangun bangsa ini ke depan?

     

    ******************

     

    Penulis adalah Pemerhati Sosial Budaya, Politik Hukum dan Sejarah Bangsanya

     

  • Menjaga Kebhinekaan untuk Menyongsong Indonesia Emas

    Menjaga Kebhinekaan untuk Menyongsong Indonesia Emas

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

     

    Seperti kita ketahui bersama, dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, yang merupakan tonggak dari kemerdekaan sebuah bangsa  dan dibentuk serta disyahkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernama Undang-Undang Dasar 1945 pada tgl 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka, yang merupakan berdirinya negara  yang mana telah dipersiapkan sejak terbentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang telah bersidang dan merumuskan dasar negara dan dilanjutkan oleh panitia kecil yang bernama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk menyusun Undang-Undang Dasar Negara, menandai  Berdirinya NKRI sebagai negara yang berdaulat.

    Dan seperti yang sudah kita ketahui bersama, kemerdekaan Indonesia, sudah dipersiapkan oleh para pendiri bangsa, yang saat itu, berkecamuk terjadi Perang Dunia II, dimana situasi dan kondisi geo politik saat itu adalah pertarungan antara Fasisme, Leninme (Sosialisme), Liberalisme , dimana Fasisme dari Hitler Jerman mengalami kekalahan dan situasi politik dan keamanan yang saat itu wilayah bekas jajahan Hindia Belanda diduduki oleh tentara kekaisaran Jepang, dengan komando tertinggi di Asia Tenggara berada di Burma.

    Dan setelah Jepang menyerah kepada sekutu, yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Inggris, para pendiri bangsa memproklamirkan Kemerdekaan.

    Situasi dan kondisi emosional saat itu begitu menggeloranya semangat untuk terbebas dari bangsa jajahan dan situasi global saat itu yang dikuasi oleh faham Kapitalisme yaitu aliran liberal yang diwakili oleh sekutu pemenang dari Perang Dunia ke-II, dan Leninisme (Sosialisme) yang diwakili oleh Uni Soviet saat itu, tentu harusnya  sedikit banyak berpengaruh atas terbentuknya sebuah negara baru yang bernama Indonesia, namun ternyata tidak demikian  yang bisa kita lihat hingga saat ini, para pendiri bangsa justru membentuk dasar negara dan hukum dasarnya dalam Kontitusi tertulisnya dan mengesahkan  lambang negara, Garuda Pancasila yang diresmikan pada tanggal 11 Februari 1950 saat sidang kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951 melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri pada saat itu , dimana  mengambil dan mengadopsi dari peninggalan para leluhur bangsa asli Indonesia, dengan mengutip bait tulisan dari Kitab Kakawin Sutasoma, karangan Empu Tantular pada masa kejayaan Imperium Kerajaan Majapahit.

    Dengan demikian dapat dipahami dan dipastikan pola pikir, kebersihan dan kebeningan hati, sifat tenggang rasa dan toleransi dari para pendiri bangsa, telah memahami betul bahwa bangsa ini dibentuk dan diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, justru berawal dari segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.

    Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH.MH.,  Guru besar Hukum Tata Negara UNPAD Bandung, menuturkan, sebetulnya slogan  “Bhineka Tunggal Ika” dipetik dari karya Mpu Prapantja yang ditulis dalam Lontar Negara Kertagama yang lengkapnya berbunyi : ” Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa” yang mengabstrasi keberadaan Tuhan: walaupun Tuhan ketika menjalankan Kuasanya berwujud kedalam tiga fungsi (Bhineka) yaitu :

    1. Menciptakan dunia ( disebut Brahma yang disimbolkan dengan huruf A)
    2. Memelihara dunia beserta isinya ( disebut Wisnu yang disimbolkan dengan huruf U ) dan yang ke- 3. Melebur dunia (disebut Ciwa – yang disimbolkan dengan huruf M) tetapi Tuhan tetap satu Tunggal dan Tunggal Ika yang disimbolkan dengan huruf dan kata “OM ” sebagai gabungan dari simbul huruf: ( A – U – M ) yang ditafsirkan dengan OM ) karena tidak ada (Tan Hana) kebenaran (Dharma), lalu digabung Tan Hana Dharma Mangrwa yang artinya satu jua , adanya kebenaran yaitu Tuhan sebagai kebenaran sejati. Jadi sebenarnya Bhineka Tunggal Ika ada juga tertulis dalam Kitab Negara Kertagama, dan justru lebih lengkap dari pada Kitab Sutasoma itu sendiri.

    Kitab Sutasoma dilakukan gubahan (ditulis) sekitar tahun 1365 hingga tahun 1369 Masehi saat Imperium Kerajaan Majapahit mengalami jaman keemasan yang dipimpin oleh raja Hayam Wuruk, yang saat itu sudah berhasil menyatukan Nusantara sebagai negara Federasi, sesuai Sumpah Amukti Palapa dari Maha Patih Gajah Mada.

    Kitab Sutasoma ditulis oleh empu Tantular dalam aksara huruf Bali dan berbahasa Jawa Kuno atau Sansekerta, dimana kitab Sutasoma ini boleh dibilang unik dalam sejarah sastra Jawa, karena bisa dikatakan merupakan satu satunya Kakawin ( karya sastra) yang bersifat Epis yang bernafaskan Agama Bhuda Mahayana. Bahwa isi dari kitab Kakawin  Sutasoma adalah menceritakan tentang perjalanan dari pangeran Sutasoma yang tidak mau diangkat jadi raja, lebih memilih jalan pengembaraan (yang dalam masa abad ke 18 Masehi mirip dengan Kitab Chentini) yang dalam pengembaraan tersebut banyak menjumpai kejadian kejadian yang penuh dengan hikmah, yang pada intinya sangat penting untuk selalu menjaga keteguhan dan kesucian hati, selalu rendah hati (adap asor), mempunyai sifat tenggang rasa dan toleransi atas segala perbedaan dalam agama dan keyakinan dari sesama.

    Bahwa kalimat Bhineka Tunggal Ika dari kitab Kakawin Sutasoma, dikutip oleh para pendiri bangsa yang  merupakan semboyan di lambang  negara. Kutipan frasa Bhineka Tunggal Ika terdapat dalam Kakawin Sutasoma pada Pupuh 139 bait ke-5 yang bunyi lengkapnya adalah rwaneka dhatu winuwus bhuda, wiswa bhineka rakwa ring apan kena parwarosan mangka ing jinatwa kalawan siwatatwa tunggal, bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa dalam bait tersebut dikatakan bahwa meskipun berkeyakinan antara Bhuda yang beraliran Mahayana dengan Siwa adalah beda tapi sejatinya tunggal, sebab tidak ada kebenaran yang mendua. Yang apabila ditafsirkan dalam bahasa modern saat ini, bahwa walaupun berdasarkan beda keyakinan baik perbedaan, suku, ras, agama, politik tapi tetap satu ( tunggal ) karena sesungguhnya tidak ada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan yang Maha Esa ( Tan Hana Dharma Mangrwa), yang mengajarkan kasih sayang atas sesama.

    Bahwa benar apa yang dikatakan oleh Satrawan Modern Pramudya Ananta Toer, bahwa menulis adalah untuk mencapai keabadian, karena tanpa tulisan tiada diketahui akan sejarah bangsa ini dan bangsa-bangsa lain di dunia, dengan tiada tulisan maka akan hilang jejaknya dari sejarah. Bahwa kita harus bersyukur leluhur kita, nenek moyang kita adalah para kampiun sastrawan pujangga kelas dunia, yang bisa dikutip dari karya-karyanya, yang oleh para pendiri bangsa  harus diakui punya semangat dan wawasan kebangsaan dan rasa kemanusiaan yang selalu memanusiakan manusia,  jauh melampaui jamannya hingga menjangkau ratusan tahun ke depan, telah mengadopsi karya luhur nenek moyang dalam dasar negara Pancasila, Kontitusi tertulis  negara yaitu UUD 1945 dan lambang negara Garuda Pancasila, Bhineka Tunggal Ika.

    Fenomena terkini dunia seakan dalam genggaman dimana batas negara antara yang satu dengan yang lain seakan sangat absurd (kabur) karena adanya kemajuan Tekhnologi Informasi yang begitu pesat, yang setiap manusia apapun bangsa, ras, agama dan strata sosial bisa mengakses informasi dan begitu cepatnya informasi segala kejadian di belahan bumi manapun,  hal ini tidak bisa kita bayangkan sebelumnya pada masa medio tahun 1950-an, hingga 1970-an dimana media sebagai alat informasi hanya lewat radio dan media cetak, yang sangat terbatas serta terlambat memberikan informasi kepada masyarakat. Segala kemajuan tekhnologi tentu ada ekses yang ditimbulkan khususnya kepada generasi muda bangsa, yang telah dengan mudahnya meniru budaya asing yang dianggap lebih simpel dan modis, yang berakibat generasi milenial telah kehilangan jati diri dan sangat minim memahami sejarah dan warisan leluhur bangsa ini, yang dahulu dibelahan dunia belum mengalami kemajuan budaya dan disini di Jawa khususnya dan Nusantara pada umumnya telah mengalami kemajuan peradaban sebuah bangsa yang besar. Akan tetapi akhir-akhir ini yang lagi ramai di media sosial adalah adanya klaim secara sepihak dari keturunan bangsa tertentu, yang menyatakan bahwa Indonesia ada dan menjadi negara mayoritas Moeslim adalah karena peran dari para leluhur-leluhur mereka dalam mengislamkan Jawa khususnya dan Indonesia umumnya, bahkan ide Indonesia merdeka, Bendera Merah Putih adalah karena upaya mereka yang sekarang merasa sebagai keturunan yang lebih ningrat secara keagamaan, yang oleh beberapa oknum telah merendahkan kaum Agamawan pribumi sebagai pemilik dan keturunan dari leluhur leluhur negeri ini. Mereka tidak paham akan sejarah dan karakteristik dari masyarakat Asli Indonesia, yang terdiri berbagai suku dan ratusan bahasa daerah, ratusan adat istiadat, yang awalnya tercerai berai karena politik imperialisme/kolonialisme Eropa, maka para pendiri bangsa (founding father) kita sadar betul akan selalu terulang bentuk dari penjajahan di dunia ini, baik secara ekonomi, politik, budaya dan agama  hingga dalam membentuk dasar negara dan hukum ketatanegaraan kita oleh para pendiri bangsa, dalam menemukan dan membentuk dasar negara sebagai falsafah bangsa serta pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, justru menggali dari nilai-nilai luhur dari para leluhur negeri ini, baik melalui hukum adat yang tidak tertulis maupun manuskrip sejarah tertulis, salah satunya adalah Kitab Kakawin Negara Kerta Gama.

    Dalam auto biografinya Bung Karno presiden pertama Republik Indonesia yang juga proklamator kemerdekaan Republik Indonesi, dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat pada halaman 20 menulis :

     

    “Aku tidak mengatakan ,bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang dikerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah”.

     

    Dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama, yang berbahasa Jawa Kuno ditemukan pertama kali di pulau Lombok oleh peneliti Belanda pada tahun 1894 Masehi, kitab tersebut ditulis oleh Mpu Prapantja, dimana oleh UNESCO diakui bahwa “Nagara Kertagama memberikan kesaksian pemerintahan seorang raja pada abad ke-empat belas Masehi di Indonesia, dimana ide-ide modern keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi dan kesejahteraan rakyat sangat dijunjung tinggi”.

    Bahwa Naskah Kakawin Nagara Kertagama telah diakui oleh kalangan Internasional dan secara resmi masuk dalam daftar Memory of  the World UNESCO.

    Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia yang dulu disebut Nusantara, berjalan begitu runtut dari abad-ke-abad. Sebelum manusia penjelajah Eropa menemukan benua Amerika dan benua lain, pada milenial abad 0 (nol) sampai abad pertama sebenarnya nenek moyang bangsa ini sudah mengarungi samudera, dengan kapal-kapal penjelajah dari kayu jati, hingga Taiwan, Afrika Timur, Selandia Baru dan  Madagaskar . Jauh sebelum Imperium Majapahit maupun Sriwijaya dan Mataram Hindu ada, sudah melakukan penjelajahan untuk berhubungan niaga dengan manusia di seberang lautan samudera. Bangsa yang mendiami kepulauan  Nusantara adalah bangsa yang silih berganti datang dan melakukan hubungan. Pada awalnya bangsa Nusantara ini mendapat gelombang imigrasi dari Yunnan , China bagian Selatan (Teori Open Heymar, mencairnya es, tenggelamnya benua Sunda (Sunda Land), bangsa yang datang dari Yunnan ini kemudian berakulturasi dan saling bertukar budaya dengan penduduk lokal yang lama mendiami Nusantara. Sejarah bangsa ini semakin berkembang cepat setelah mereka belajar sistem tulisan dari bangsa India yang menyebut dirinya bangsa Bharata, karena letak India disebelah barat Nusantara. Hal ini berakibat adanya tulisan tulisan dari peninggalan leluhur bangsa kita, berupa temuan-temuan prasasti dari masa kerajaan  Kutai, Taruma Negara di Jawa Barat, Sriwijaya di Jambi dan Palembang serta Mataram Hindu dan Kalingga Jepara yang mempengaruhi corak kerajaan di Sulawesi dan Kalimantan serta Philippines.

    Dari uraian teks Kakawin Nagara Kertagama, para ahli dapat merekonstruksi keadaan sosial, politik, kebudayaan dan keagamaan pada saat itu, yang penuh toleransi bisa berdampingan penuh kekeluargaan, yang menunjukan bahwa Majapahit saat itu betapa maju dan luas serta tingginya kebudayaan dan peradaban yang dicapai sistem sosial dan sistem kekuasaan yang demikian luas wilayah kekuasaan  geografinya, menunjukan bahwa Majapahit mengalami masa keemas an dan kegemilangan, dimana bangsa Nusantara ini, mengenal siklus kegemilangan dan keemasan yang gemilang setiap 700 tahun.

    Nilai nilai dari Pancasila sendiri tertulis dalam Kakawin Nagara Kertagama, pada Pupuh ke-43 ayat 2 yang berbunyi :

     

    “Nahan hetu narendra bhakti RI padha Sri Sakya sinhasthiti, yatnagegawhan i Pantjasila kertasansekerta rabishe kakrama , lumra nama jinabhiseka nira San Sri jnana bajres’ wara , tarkka wyakaranadhisastran inaji Sri Natha wijnanulus”.

     

    Artinya :

     

    Alasan sang Raja mantab berbakti pada kaki Sri Singha Sakya, karena berusaha memegang teguh pada Pancasila, lima kaidah tingkah laku utama, diresmikan dalam tata upacara penobatan. Nana gelarnya menurut penafsisan adalah Sri Jnana Bajreswara, kebijaksanaan, hingga ilmu kesempurnaan/ ketuhanan  tinggi karena memegang teguh tata cara adat, kitab suci agama dan kepercayaan luhur.

    Dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama juga menulis, bunyi dari sumpah amukti Palapa dari Maha Patih Gajahmada, yang saat itu bercita-cita akan menyatukan Nusantara, agar bisa terjaga kehidupan yang tentram damai mencapai kesejahteraan bersama, dalam satu naungan panji-panji Majapahit yang isinya adalah:

     

    “Lamun huwus kalah Nusantara Isun Amukti Palapa, Lamun huwus kalah ring gurun, ring seran, ring tanjung pura, ring Haru, ring, Pahang, ring Dompo, Bali, Tumasik, Sunda, Palembang, Samana ingsun Amukti Palapa”.

     

    Kepulauan Nusantara selalu disertai matahari sepanjang hari, yang diungkapkan penuh kata hati yang menunjuk pada hati, jiwa, sukma, atma, rohani kita. Kakawin Nagara Kertagama ditulis begitu indah dan hening dimasa kejayaan Majapahit, dimasa Raja Hayamwuruk, dari seorang maestro pujangga yaitu Mpu Tantular, beliau sendiri adalah penganut agama Bhuda Mahayana, akan tetapi menulis kisah raja-raja dan negara yang agama resminya Hindu Siwa, dengan politik hukum bercorak Hindu Siwa, disinilah kehebatan seorang Mpu Prapantja, karena dengan demikian karya pujangga beliau bisa memberikan dan meninggalkan catatan sejarah serta karya sastra tinggi yang dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi berikutnya, yaitu lahirnya nilai-nilai Pancasila yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai dasar negara. Yang merupakan falsafah hidup serta jati diri bangsa Indonesia.

    Bahwa bentuk toleransi dari Mpu Prapanca ini , yang seorang penganut Budha tapi berkarya secara hening , rame ing gawe sepi ing pamprih , berkarya untuk sebuah kerajaan besar Majapahit yang diidentikan dengan Kerajaan Hindu , bentuk toleransi ini menjadi sangat luar biasa senapas dengan semboyan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular , yang menyatakan : Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa, yang bermakna ” Walaupun berbeda beda namun satu jua , tidak ada darma , kebaikan dan kebenaran yang mendua.

    Bangsa  Indonesia yang dulu disebut Nusantara adalah anak cucu dan generasi penerus  dari Majapahit ini sebagai bangsa Nusantara dengan peradapan  budaya yang sudah adi luhung ( sangat tinggi )  yang bagi bangsa ini , sebelum bangsa lain berbudaya, dan menjelajahi dunia ditemukan benua benux baru, dan bangsa eropa ( portugis , Belanda ) mencari rempah rempah sebagai bahan penghangat tubuh untuk iklim dingin , berdasarkan catatan dan penulisan penjelajah Portugis pada pertengahan abad ke enam belas, yaitu Diego de Couto  dalam buku Da Asia yang terbit pada tahun 1645 Masehi , menyebutkan orang Jawa lebih dahulu berlayar sampai ke tanjung harapan , Afrika dan Madagaskar , Diego De Couto mendapati penduduk tanjung harapan awal abad ke 16 berkulit coklat seperti orang Jawa, seperti yang dikutip oleh Anthony Reid dalam buku sejarah Modern awal Asia Tenggara , dan hal itu diperkuat dengan peninggalan arkeologi berupa relief pada candi Borobudur yang tergambar relief kapak Jung Jawa yang berlayar mengelilingi samudera untuk perdagangan dan ekspansi politik saat itu , yang merupakan kapak termodern pada jaman nya, dari situlah bisa diketahui bahwa bangsa nenek moyang Indonesia sudah lebih dahulu punya peradaban dan budaya yang Adi luhung, yang sudah  terbiasa hidup rukun damai, berdasar musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perbedaan dan masalah yang  dihadapi, maka jangan ajari kami cara berdemokrasi , yang selalu dengan slogan hak asasi manusia kebebasan berekpresi dan berpendapat  , karena UNESCO sendiri telah mengakui kitab Warisan dari nenek moyang kami yakni Kakawin Nagara Kertagama merupakan warisan dunia, yang mengajarkan ide ide modern keadilan sosial , kebebasan beragama, keamanan pribadi , dan kesejahteraan rakyat yang dijunjung tinggi dalam konstitusinya sejak jaman dahulu kala hingga lahir nya Indonesia sebagai negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945.

    Demikian juga menyangkut aturan hukum yang diterapkan pada masyarakatnya,  sebelum bangsa Eropa mengkodifikasi hukum pidana sebagai hukum negara dalam mengatur tatanan masyarakatnya, kerajaan Kalingga sudah menulis dan menciptakan dogma aturan tatanan hukum pidana yang dinamakan  Kitab Kalingga Dharma Sastra yang terkenal dengan potong tangan dan ibu jari kaki, dalam menegakan aturan hukum masyarakatnya seperti yang tertulis dari laporan penjelajah Tiongkok pada jaman Dinasti Tang pada medio  tahun 648 hingga tahun 674 Masehi, saat berdirinya Kerajaan Kalingga yang terletak di lereng gunung Muria, bagian Utara, yang saat ini  masuk Kabupaten Jepara, Kecamatan Keling,  Jawa Tengah.

    Harus kita akui para pendiri bangsa kita yang saat itu para pemuda terpelajar hasil didikan pendidikan Barat, punya komitmen dan pola pikir dengan jangkauan jauh ke depan melampaui jamannya yang telah menciptakan Dasar Negara dan hukum dasar bagi soko guru  berdirinya sebuah negara, justru menggali dari nilai nilai luhur peninggalan tulisan sastra,  dari pujangga-pujangga nenek moyangnya pada masa kejayaan Majapahit mencapai keemasan, rasa nasionalisme dan kebangsaannya begitu menggelora, yang perlu jadi suri tauladan bagi generasi muda sekarang yang mulai terkikis oleh budaya asing yang berakibat terjadi degradasi moral dan melemah jiwa nasionalismenya dengan adanya kemajuan tekhnologi informasi dan digital yang seolah-olah tidak ada lagi batasan sebuah negara dengan negara lain. Ini yang perlu kita renungkan bersama agar kita tidak kehilangan jati diri sebagai sebuah bangsa, yaitu keindonesiaan.

    Sangat disayangkan dimasa Reformasi justru bukan di perbaiki apa yang kurang akan tetapi  dirombak habis, yang hasilnya bisa kita lihat bersama   kita telah kehilangan frasa kebangsaan itu sendiri sebagai bangsa yang adi luhung, telah kehilangan ruhnya keindonesian sebagai bangsa timur  yang berdaulat, mulai diletupkan segala perbedaan ini, menjadi komoditas politik, mulai ada penjajahan budaya, menghilangkan bukti-bukti kejayaan para leluhur bangsa pada masa lalu, penjajahan menyangkut keyakinan dan yang terang penjajahan sistem baik sistem ketatanegaraan menyangkut demokrasi  maupun sistem  ekonomi secara global.

    Semoga Allah menolong kita semua, bangsa dan negara ini, untuk mencapai kejayaannya.

     

    *****************************

     

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta, Pemerhati dan Penulis Sosial Budaya

     

  • 25  Desember

    25 Desember

    Goenawan  Mohamad

     

     

    SELALU ada yang menggembirakan dalam pesta, tapi selalu ada yang mencemaskan. Juga dalam perayaan kelahiran.

    Seorang teman saya yang sering disebut “fundamentalis” yang rajin ke gereja menyatakan, ia dan kaumnya menolak merayakan hari lahir Kristus dengan kemeriahan. la menolak Natal.

    Dulu, katanya, para penganut Nasrani awal tak merayakan hari itu (lagi pula, mereka mempertanyakan, benarkah Yesus lahir di tanggal 25 Desember?).

    Adalah orang kafir, kaum pagan, katanya, yang membuat ritual ketika kelahiran datang, karena bayi dianggap rentan terhadap jin dan setan.

    Waktu itu takhayul berkecamuk. Dan umat sering kurang waspada.

    Ia bercerita tentang Ayub, orang dari Tanah Us, warga “terkaya dari semua orang di sebelah timur”. Tujuh anak lelaki juragan ini biasa mengadakan pesta di rumah mereka masing-masing. Ketiga saudara perempuan mereka diundang untuk makan dan minum bersama-sama. Ayub, sang ayah, tak melarang-tapi ia cemas.

    Dalam Alkitab dikisahkan, tiap kali, bila hari-hari pesta telah berlalu, Ayub senantiasa memanggil mereka dan “menguduskan mereka”. Pagi-pagi, keesokan harinya, Ayub bangun dan mempersembahkan korban bakaran sebanyak jumlah anakanak itu. Ia berpikir, “Mungkin anak-anakkusudah berbuat dosa dan telah mengutuki Allah di dalam hati.”

    Ayub digambarkan sebagai seorang mukmin yang sangat alim: yakin dan setia kepada Allah bahkan ketika ia dibiarkan Tuhan jatuh melarat dan sengsara. Ia mengagumkan.

    Tapi – yang tak dilihat teman saya yang Fundamentalis itu agaknya ada yang berlebihan ketika tiap kali ia waswas kalua-kalau anak-anaknya “sudah berbuat dosa” dan “mengutuki Allah di dalam hati”.

    Dalam hal ini Ayub satu contoh bagaimana ajaran agama menambatkan manusia kepada yang Ilahi tapi sekaligus menumbuhkan rasa cemas. Ada kekhawatiran yang laten kepada ketidakmurnian manusia, terutama di wilayah yang tak tampak: dunia batin. Iman pun berkembang jadi hasrat mengusut bahkan paranoia – mengenai apa yang hidup “di dalam hati” sendiri dan orang lain.

    Dalam proses itu, agama jadi tanggul atau benteng. Ia berubah jadi sebuah kekuatan legalistis-dan “hukum”, bukan dorongan rohani, yang memandu perilaku. Di tiap perkara umat merasa perlu bertanya “apa hukumnya dalam ajaran”. Puritanisme, yang ingin serba murni, yang menghasratkan hidup 100% “pure” sesuai dengan hukum, membawakan tendensi itu.

    Pada 1647, di Inggris, ketika pendukung Puritanisme menguasai Parlemen, perayaan Natal diharamkan. Sebagai gantinya umat Kristen diwajibkan berpuasa. Bagi kepercayaan yang anti-Gereja Katholik ini, Natal adalah “festival Paus”, popish festival, yang tak punya dasar hukum dalam Alkitab, cuma acara yang boros dan tak berakhlak”.

    Kembalilah kepada Alkitab, mereka berseru-kembalilah kepada teks itu. Kembalilah kepada situasi ketika teks belum bergelimang tangan dan tafsir manusia yang berubah-ubah.

    Agaknya sebuah paradoks bahwa pandangan ini tak memulikan Natal.

    Kelahiran, “natal”, adalah awal yang belum tersentuh sejarah. Jika ia melambangkan datangnya sebuah ajaran, maka ajaran itu bisa diasumsikan masih “polos”—belum diuji interpretasi, konflik, pengingkaran dan kekerasan. Pendek kata: belum bergulat dengan apa yang lain, yang bukan-dirinya, di dunia.

    Kelahiran juga bisa dikaitkan dengan asal dan asal diasosiasikan dengan “yang sejati”, yang “benar”, yang belum ”cemar”  – seakan-akan “asal” tidak terjadi di dunia yang punya bermacam-macam ragam asal. Iman yang was-was tak mengakui bahwa tak ada sabda suci yang tak menempuh deru dan debu, tak menginjak najis dan mengenal rumitnya dosa.

    Semakin ajaran berbenturan dengan deru, debu, dosa-dan tak kunjung bisa membuat bumi jadi suci-semakin keras gemertak amarah para penjaga iman. Perang Agama meremukredamkan Fropa selama abad ke-16, ke-17 dan awal abad ke-18.

    Saya teringat satu sajak Sitor Situmorang, “Kristus di Medan Perang”:

     

    Ia menyeret diri dalam lumpur
    mengutuk dan melihat langit gugur
    Jenderal pemberontak segala zaman,
    Kuasa mutlak terbayang di angan!

    Tapi langit ditinggalkan merah,
    pedang patah disisi berdarah,
    Tapi mimpi selalu menghadang,
    Akan sampai di ujung: Menang!

    Sekeliling hanya reruntuhan.
    Jauh manusia serta ratapan,
    Dan dihati tersimpan dalam:
    Sekali ‘kan dapat balas dendam!

    Saat bumi olehnya diadili,
    dirombak dan dihanguskan,
    Seperti Cartago, habis dihancurkan,
    dibajak lalu tandus digarami.

    Tumpasnya hukum lama,
    Menjelmanya hukum Baru,
    Ia, yang takkan kenal ampun,
    Penegak Kuasa seribu tahun!

     

    Tapi tak pernah ada Kuasa Mutlak seribu tahun.

     

    ———————–

     

    Sumber Tulisan: Catatan Pinngir, Majalah Tempo, 1 Januari 2023

  • Papua: Negeri yang Salah Dimengerti dan Salah Diurus

    Papua: Negeri yang Salah Dimengerti dan Salah Diurus

     

     

    Oleh Yakobus Dumupa, Warga Asli Papua, Tinggal di Nabire, Tanah Papua

     

     

    Papua, pulau yang terletak di ujung timur Indonesia, merupakan tanah yang kaya akan keanekaragaman alam dan budaya. Namun, di balik kekayaan tersebut, Papua juga menghadapi berbagai tantangan besar dalam hal pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan. Meskipun Indonesia telah menyatukan Papua sebagai bagian dari negara kesatuan, tetapi Papua sering kali merasa terpinggirkan dan terlupakan dalam banyak aspek kehidupan. Salah satu masalah utama yang terus berkembang adalah bagaimana Papua dipahami dan dikelola oleh pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Papua sering kali dianggap sebagai “negeri yang salah dimengerti dan salah diurus.” Salah dimengerti karena sering kali paparan media dan pandangan orang luar hanya fokus pada konflik dan kekerasan, serta stereotip tentang ketertinggalan Papua dalam hal pembangunan. Salah diurus karena kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat lebih sering bertujuan untuk mempertahankan kontrol politik dan ekonomi, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kebutuhan sosial, budaya, dan hak asasi manusia masyarakat Papua itu sendiri.

     

    Papua: Sumber Kekayaan yang Terabaikan

    Papua adalah provinsi dengan sumber daya alam yang melimpah. Dari tambang emas Freeport, yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia, hingga hutan hujan tropis yang menjadi paru-paru dunia, Papua memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong kesejahteraan masyarakatnya. Namun, kekayaan ini sering kali tidak dinikmati oleh masyarakat lokal. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan, kekayaan alam Papua malah sering kali mengundang eksploitasi dan ketimpangan sosial.

    Misalnya, Freeport Indonesia, yang mengelola tambang tembaga dan emas terbesar dunia di Papua, sering mendapat kritik terkait pembagian hasil yang tidak seimbang. Meskipun perusahaan ini memperoleh keuntungan besar, sebagian besar penduduk Papua masih hidup dalam kemiskinan. Pendapatan asli daerah (PAD) Papua pun sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada, karena sebagian besar hasil alamnya dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan rakyat Papua.

    Selain itu, sektor lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit dan perikanan, juga seringkali mengorbankan ekosistem alami dan hak-hak masyarakat adat. Perusahaan-perusahaan besar datang, menguasai lahan, dan memanfaatkan sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Sementara itu, pembangunan infrastuktur dan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih di banyak daerah Papua sangat terbatas. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang semakin lebar antara Papua dan daerah lain di Indonesia.

     

    Salah Dimengerti: Gambaran Stereotip dan Stigma

    Papua sering kali dipandang dengan cara yang keliru oleh banyak orang di luar pulau tersebut. Media mainstream dan narasi-narasi yang berkembang seringkali hanya menyoroti konflik dan kekerasan yang terjadi di Papua, tanpa menyelami konteks sosial, budaya, dan politik yang mendasarinya. Ketika berbicara tentang Papua, banyak orang di luar pulau ini cenderung melihatnya hanya sebagai daerah konflik, tempat terjadinya separatisme atau kerusuhan.

    Banyak orang di luar Papua yang tidak memahami keragaman etnis dan budaya lokal di Papua. Masyarakat Papua terdiri dari lebih dari 250 kelompok etnis dengan bahasa dan adat istiadat yang sangat beragam. Konflik di Papua sering disalahartikan sebagai konflik etnis atau agama, padahal akar masalah utamanya lebih terkait dengan kesenjangan sosial, ketidakadilan ekonomi, dan hak atas tanah dan sumber daya. Sejak integrasi Papua ke Indonesia pada 1969, berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat tidak selalu mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan kebebasan mereka untuk menentukan nasib sendiri.

    Papua sering juga dipersepsikan sebagai daerah yang terbelakang dan penuh dengan kemiskinan, padahal banyak dari masyarakat Papua yang hidup dengan cara mereka sendiri, dengan kearifan lokal yang sudah berlangsung selama berabad-abad. Ketidakpahaman ini menyebabkan terjadinya disorientasi sosial bagi masyarakat Papua, yang merasa tidak dipahami dan dianggap sebagai warga negara kelas dua di negara sendiri.

     

    Salah Diurus: Kebijakan Pusat yang Tidak Tepat Sasaran

    Papua sering kali dikelola dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas sosial di lapangan. Meski sudah ada Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan untuk Papua sejak 2001, hasilnya sering kali mengecewakan. Dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tidak selalu digunakan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat adat. Sebagian besar dana malah disalurkan melalui birokrasi yang kurang transparan dan tidak mampu menyentuh kebutuhan dasar rakyat Papua.

    Selain itu, kebijakan pemerintah pusat sering kali terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur yang lebih menguntungkan pihak luar, daripada membangun kapasitas sosial dan kelembagaan masyarakat Papua itu sendiri. Banyak proyek infrastruktur yang dibangun di Papua, seperti jalan tol atau bandara internasional, tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, seperti akses pendidikan yang layak, fasilitas kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

    Selain itu, pendekatan keamanan yang diambil oleh pemerintah Indonesia terhadap Papua sering mengedepankan kekuatan militer dan polisi, yang justru memperburuk ketegangan dan memperdalam perasaan ketidakadilan. Pendekatan ini sering kali tidak mempertimbangkan aspirasi politik dan kemandirian yang diinginkan oleh sebagian masyarakat Papua. Dialog politik yang lebih inklusif dan pemberdayaan masyarakat adat sering kali diabaikan, meskipun kedua hal ini sangat penting untuk mencapai perdamaian dan kestabilan jangka panjang di Papua.

     

    Menemukan Solusi: Pendekatan yang Lebih Inklusif dan Berkeadilan

    Untuk memperbaiki situasi di Papua, diperlukan perubahan mendalam dalam pendekatan pemerintahan dan pemahaman terhadap Papua. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain sebagai berikut.

    Pertama, desentralisasi sumber daya dan kewenangan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan lebih banyak kewenangan dan kontrol kepada pemerintah daerah Papua untuk mengelola sumber daya alam dan merencanakan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Desentralisasi yang lebih efektif akan membuka peluang bagi masyarakat Papua untuk berperan aktif dalam mengatur masa depan mereka.

    Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat adat, dan hasilnya harus dirasakan oleh masyarakat lokal. Pemberdayaan ekonomi yang berbasis pada potensi lokal, seperti pertanian organik, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata berbasis budaya, harus menjadi prioritas. Selain itu, sistem pendidikan dan kesehatan yang relevan dengan konteks budaya Papua juga sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas hidup di sana.

    Ketiga, dialog dan rekonsiliasi. Pendekatan dialog yang lebih inklusif dan berbasis pada rekonsiliasi harus dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Papua. Ini termasuk mengakui dan menghormati hak-hak politik, hak atas tanah, dan keberagaman budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat Papua. Dialog ini seharusnya melibatkan tokoh-tokoh Papua dan pemerintah pusat secara terbuka, guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

    Keempat, pemberantasan korupsi dan transparansi anggaran. Untuk memastikan bahwa dana Otsus dan dana pembangunan lainnya digunakan dengan baik, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemberantasan korupsi di level lokal dan nasional harus menjadi prioritas, agar rakyat Papua dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan-kebijakan yang ada.

     

    Kesimpulan

    Papua adalah negeri yang salah dimengerti dan salah diurus, namun potensinya yang luar biasa tetap membuka harapan untuk masa depan yang lebih baik. Untuk mewujudkan perubahan yang positif, Indonesia harus berhenti memandang Papua hanya sebagai daerah konflik atau terbelakang. Pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia harus mulai memahami bahwa keberagaman dan kearifan lokal Papua adalah aset yang harus dihargai dan dilestarikan. Lebih dari itu, Papua membutuhkan kebijakan yang berkeadilan, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berkembang sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi mereka, tanpa terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak tepat sasaran.

    Jika Papua dikelola dengan cara yang benar dan diberikan perhatian yang layak, maka pulau ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa bagi Indonesia, baik dari segi sosial, budaya, maupun ekonomi.   *yod82*

     

  • Hegel tentang Makna Filosofis dan Politis Natal: Allah yang Menjadi Manusia

    Hegel tentang Makna Filosofis dan Politis Natal: Allah yang Menjadi Manusia

     

     

    Oleh Dr. Fitzerald K. Sitorus, Dosen Ilmu Filsafat Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang

     

     

    Siapakah filsuf yang secara khusus menjadikan peristiwa Natal sebagai bahan refleksinya? Tampaknya tidak ada.

    Sang filsuf ateis, Jean-Paul Sartre, pernah menjadikan peristiwa kelahiran Yesus di Betlehem sebagai materi drama. Pada tahun 1940, ketika ia menjadi tahanan perang Jerman di Trier, rekannya sesama tahanan memintanya untuk menulis sesuatu mengenai Natal. Drama itu dipentaskan tiga kali, dan tahun 1976 naskah drama itu diterbitkan. Namun Sartre kemudian mengakui naskah drama itu sebagai „kesalehan keliru“ (maklum, dia seorang ateis) yang agak memalukan.

    Filsuf Hannah Arendt juga menulis mengenai natalitas, sebagai antipoda atas filsafat Heidegger yang menekankan hakikat manusia sebagai Sein zum Tode (Ada menuju kematian). Namun, fokus dan titik tolak Arendt bukanlah kelahiran bayi Yesus di Betlehem, melainkan kapasitas manusia untuk memulai sesuatu yang baru pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya. Manusia dapat lahir setiap saat.

    Bagaimana dengan Hegel? Bukankah dalam sistemnya filsafatnya yang disebut Idealisme Absolut itu Hegel mengklaim bahwa ia telah menjelaskan segala sesuatu secara logis dan rasional?

    Hegel memang tidak pernah secara khusus merefleksikan peristiwa Natal. Tapi kehadiran makna peristiwa ini dalam filsafatnya sangat sentral. Bahkan melampaui sebuah refleksi khusus. Makna peristiwa Natal, yakni Allah yang menjadi manusia, adalah roh filsafat Hegel. Kerangka dasar filsafat Hegel adalah Trinitas.

    Seluruh sistem filsafat Hegel mau menjelaskan dan mengeksplisitkan peristiwa Allah menjadi manusia itu. Melalui tindakan untuk menjadi manusia itu, keallahan Allah menjadi konkret. Allah bukan lagi Allah yang abstrak yang berdiam pada diri-Nya sendiri. Ia masuk dalam dimensi historis. Allah itu menjadi konkret. Artinya, ia menegasi diri-Nya, menghasilkan perbedaan dari dan dalam dirinya sendiri. Ia menciptakan dunia. Ia menjadi manusia. Dunia adalah Allah dalam bentuk yang lain, dalam bentuk materi. Dunia dan manusia adalah yang-lain dari Allah.

    Allah itu bukan materi. Ia roh. Tapi ia juga tampil dalam bentuk materi, yakni dunia. Allah itu bukan manusia, tapi ia juga tampil dalam bentuk manusia, yakni Yesus. Karena itu, Allah identik (dan sekaligus berbeda) dari dunia. Allah juga identik (sekaligus berbeda) dari Yesus. Itulah konsep dialektis mengenai Allah: Ia mengandung perbedaan dalam dirinya sendiri. Ia menghasilkan anti-tesis-Nya. Dan Ia tetap identik (sekaligus berbeda dari) antitesis-Nya itu. Begitulah Allah yang konkret.

    Hans Küng menguraikan tema ini dalam bukunya Menschwerdung Gottes (Allah yang Menjadi-Manusia), diterjemahkan dalam bahasa Inggris menjadi: The Incarnation of God. An Introduction to Hegel`s Theological Thought as Prolegomena to a Future Christology. Frase “Kristologi di masa depan“ ini sangat tepat kalau kita nanti melihat makna filosofis Natal dalam filsafat Hegel.

    Karena itu pemahaman yang benar (konkret) mengenai Allah bukanlah pemahaman yang melihat Allah sama sekali abstrak, terasing dari dunia ini. Itu adalah konsep Allah dalam tradisi Yahudi, menurut Hegel. Dalam konsepsi tersebut, Allah dilihat saling terasing dengan manusia: Allah dan manusia beroposisi.

    Hegel mengatakan, pemahaman yang benar mengenai Allah adalah pemahaman yang sekaligus merangkum dunia dan segala isinya dalam konsep Allah itu. Allah yang konkret adalah Allah plus dunia, plus manusia. Kalau kita menyebut Allah maka dalam kata Allah itu harus juga sekaligus dipahami dunia dan segala isinya, termasuk manusia. Semua itu terangkum dalam konsep Allah. Karena semua itu tidak lain dari negasi diri atau (dalam bahasa agama) ciptaan Allah.

    Karena dunia dan segala isinya adalah Allah dalam bentuk yang lain, hasil manifestasi diri Allah, yang membuat keallahan Allah menjadi konkret, maka Hegel mengatakan bahwa „tanpa dunia, Tuhan bukanlah Tuhan (Ohne Welt ist Gott nicht Gott). Saya menulis mengenai hal ini dalam sebuah Festschrift untuk Romo Prof. J. Sudarminta (Dengan Nalar dan Nurani, Penerbit Buku Kompas, 2016).

    Peristiwa dan makna “Allah menjadi manusia“ (Natal) itu memiliki implikasi sangat besar. Itu bisa menjadi titik tolak bagi sebuah interpretasi politis atas Natal.

    Pertama, Natal mengatasi keterasingan antara Allah dan manusia. Manusia tidak lagi teralienasi dari Allah, sebagaimana dalam konsepsi Judaisme. Yesus adalah sintesa antara Allah dan manusia. Dengan menjadi manusia dalam diri Yesus, maka tidak ada lagi oposisi antara yang terbatas (manusia) dan yang tidak terbatas (Allah). Dalam diri Yesus, yang terbatas dan yang tidak-terbatas tersintesakan. Yesus adalah manusia sekaligus Allah. Ia memiliki kualitas-kualitas kemanusiaan dalam diri-Nya, dan juga kualitas-kualitas Keilahian. Ia imanen sekaligus transenden.

    Kedua, karena Allah telah menjadi manusia, maka manusia memiliki martabat Ilahi. Manusia bukan semata-mata makhluk organis duniawi hasil evolusi. Dalam dirinya juga terkandung kualitas Ilahi. Ada yang Ilahi dalam diri manusia karena Allah telah menjadi manusia. Dalam pandangan Hegel, kualitas ilahi dalam diri manusia itu berlaku untuk seluruh umat manusia. Manusia berpartisipasi dalam yang Ilahi.

    Ketiga, kualitas keilahian ini membuat manusia memiliki martabat yang agung. Manusia memiliki nilai dan martabat absolut yang tidak dapat diganggu gugat. Ia bukan sekadar sebuah makhluk, sebagaimana makhluk-mahluk lainnya di dunia ini. Karena itu manusia, sebagai makhluk yang memiliki kualitas keilahian, tidak boleh dilecehkan, disiksa, diperkosa, dijajah, atau diperlakukan dengan tidak adil. Segala bentuk tindakan negatif kepada manusia adalah bentuk pelecehan terhadap yang Ilahi.

    Keempat, berdasarkan ketiga pengertian di atas, maka: Natal itu politis. Dengan merayakan peristiwa “Allah menjadi manusia“ maka Natal harusnya menjadi momen untuk mengingatkan kembali kualitas keilahian manusia ini. Natal harus menjadi momen pemuliaan manusia, perjuangan untuk memanusiakan manusia. Natal menjadi momen pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan. Karena itu pesta Natal seharusnya pesta politis: pesta pembebasan manusia.

    Ibadah Natal yang sesungguhnya bukanlah ibadah di mana jemaat diam tenang menikmati kedamaian tanpa terganggu oleh situasi kemanusiaan di sekitarnya. Ibadah Natal justru harus menyadarkan kita betapa masih banyak manusia yang hak-haknya belum dihormati. Belum diperlakukan sebagai mahluk yang mengandung kualitas Ilahi dalam dirinya. Gereja harusnya menyadari tugas dan tanggung jawab ini. Dan ini harusnya diingatkan dan disuarakan setiap gereja merayakan Natal. Itulah kristologi gereja masa kini, sebagaimana dulu disuarakan Küng.

     

                      ———Selamat Natal———–
  • Umberto Eco  dan  Iman

    Umberto Eco dan Iman

     

    Oleh Goenawan Mohamad

     

     

    UMBERTO  ECO  meninggal 19 Februari 2016 – tapi saya tak yakin ia pergi selama-lamanya. Namanya tak mudah terhapus dari ingatan. Ia hadir di mana saja orang berbicara tentang semiotika, filsafat, telaah bahasa, media, sejarah Eropa Abad Tengah, dan tentu saja novel.

    Tentu saja: Eco adalah pabrik kata dan ide dan percakapan. Ia menulis 7 buah novel, sekitar 30 jilid non-fiksi, termasuk karya akademik yang pelik, (salah satunya dengan judul: “Dari Pohon sampai Labirin: Telaah Sejarah tentang Tanda dan Tafsirnya”). Dan itu belum semuanya: ada buku untuk anak-anak. Ia menulis kolom untuk surat kabar – juga Twitter.

    Kalimat terakhir di akun Twitter-nya, (22 November 2015): “…surat kabar tak akan lenyap, setidaknya di tahun-tahun aku masih diizinkan hidup” – “il giornale non sparirà almeno per gli anni che mi è consentito di vivere.”

    Ia orang tua, sudah di atas 80 tahun waktu ia menulis itu, yang memang setia kepada medium pra-digital. Ia mencintai buku (di kedua perpustakaaanya ada 50 ribu jilid) ketika buku, dalam bentuknya sekarang, diperkirakan akan ditinggalkan; ketika toko besar macam Borders tutup dagang dan orang banyak membaca melalui Kindle atau iPad. Eco yakin, E-books atau bukan, buku akan tetap ada, sebagaimana “gunting, palu, dan roda”.

    Ia akrab dengan bacaan sejak kecil. Kakeknya, yang berpengaruh besar kepada dirinya, yang meninggal ketika Umberto enam tahun, punya koleksi buku yang berkesan pada si cucu. Neneknya tiap pekan membawa pulang dua atau tiga jilid yang dipinjamnya dari perpustakaan, buat cucunya.

    Ayahnya, seorang akuntan, di masa mudanya yang miskin tetap gemar membaca tanpa harus beli buku: dengan cara datang ke beberapa toko buku untuk menikmati sebuah novel sampai selesai.

    Dengan buku dalam hidupnya, novel-novel Eco mengagumkan, atau sebaliknya, meletihkan. Hampir tiap bagian seakan-akan sebuah pameran erudisi, hampir tiap bab mengandung bobot pengetahuan yang ditimba dari buku yang lain.

    Atau ia menggelitik kita buat menebak-nebak “intertekstualitas” pustaka di belakangnya. Tokoh utama Il nome della rosa (versi Inggris: The Name of the Rose), William Baskerville, misalnya – yang memerankan “detektif” Abad Tengah – mengingatkan kita akan karya Sherlock Holmes oleh Arthur Conan Doyle, The Hound of Baskerville.

    Tokoh Jorge de Burgos, kepala perpusatakaan biara yang buta: kita ingat sastrawan tunanetra yang tenar, Jorge Luis Borges, yang juga direktur Perpustakaan Nasional di Bueno Aires. Nama Braggadocchio dalam Numero Uno berasal dari tokoh pembual dalam syair Edmund Spenser Faerie Queene yang terbit di tahun 1590. Dalam Il Cimitero di Praga (Pekuburan Praha), muncul pengarang Le Comte de Monte Cristo, Alexander Dumas.

    “Buku selalu bicara tentang buku lain,” kata Eco, “dan tiap cerita membawakan kisah yang sudah diceritakan.”

    Tapi di sini Eco adalah orang zaman ini, ketika hierarki dan dinding pembatas genre (dan “mutu”) tiap hari tumbang. Itu sebabnya ia menelaah semiotika; baginya, semua hal ihwal dapat dijadikan sasaran analisis kebudayaan.

    Pakar tentang dunia Abad Pertengahan Eropa dan kolektor buku langka ini tak membeda-bedakan karya yang dianggap “abadi”, misalnya Hamlet Shakespeare, dengan karya “hiburan” yang gampang lewat, katakanlah Casino Royal Ian Fleming.

    Seri James Bond lazimnya dipinggirkan dari telaah sastra, tapi tidak buat Eco. “Manifestasi kebudayaan yang di pinggiran tak boleh diabaikan,” katanya dalam wawancara dengan “Paris Review.” Siapa tahu, kata Eco pula, dua abad mendatang iklan Coca Cola akan dianggap lebih bagus ketimbang karya Picasso. Ia sendiri menganggap serius cerita detektif.

     

    ***

     

    Novel detektif, menurut Eco, punya persamaan dengan filsafat. Keduanya bertolak dari pertanyaan sentral: siapa-yang-melakukan-itu?

    Saya tak yakin apakah memang demikian. Tapi jika kita pahami alam pikiran Eco, saya kira ada tiga faktor lain yang membuatnya akrab dengan cerita detektif.

    Pertama, genre ini membawakan rasa ingin tahu yang tangguh. Eco punya satu istilah dalam bahasa Inggris: stubborn curiosity. Kata itu, dalam konteks yang agak beda, menunjukkan pencarian jawab yang tak gampang menyerah. Dan dengan itulah suspens cerita detektif terbentuk.

    Demikianlah Hercule Poirot diciptakan Agatha Christie untuk mempersonifikasikan rasa ingin tahu: siapa sang pembunuh di antara penumpang kereta api Orient Express malam itu? Pertanyaan dan tilikannya intensif, mengerucut, sampai rahasia tersingkap.

    Kedua, cerita detektif mengandung yang dalam semiotika disebut ”abduksi”. Abduction, satu pengertian Charles Sanders Peirce (pelopor semiotika, pemikir yang dikagumi Eco), adalah proses menyimpulkan: ada fakta, ada hipotesis tentang fakta itu, ada kemungkinan bahwa hipotesis itu benar, dan akhirnya ada pembuktian.

    Ketiga, cerita detektif lahir karena teka-teki yang dibentuk dusta – dan dusta, seperti akan saya uraikan di ujung tulisan ini, punya fungsinya sendiri.

    Tak mengherankan bila Il nome della rosa, novel pertamanya, (yang merupakan karya fiksi Eco yang paling kaya dalam tafsir dan paling memikat bila dibaca), adalah sebuah titisan kisah Sherlock Holmes dan Hercule Poirot – meskipun tak hanya itu.

    Di dalam novel ini, dengan piawai Eco menampilkan manusia dalam kapasitasnya yang unik. Jika kita menemukan “humanisme” di dalamnya, maka itu ketika diperlihatkan keistimewaan manusia: bukan cuma sebagai hewan yang mandiri dalam berpikir, seperti dalam humanisme Pencerahan menurut Kant, tapi juga hewan yang bisa berbohong dan bisa ketawa.

    Di situ pula makhluk ini berhadapan dengan sisi lain dari dirinya: hewan yang beriman.

    Dan dalam Il nome della rosa, Eco memanggungkan konfrontasi antara iman dengan tiga kemampuan manusia itu: dalam nalar, dalam humor, dalam dusta.

    Novel ini mengadopsi model cerita Abad Tengah, dengan pembagian bab berdasarkan waktu ibadah dalam biara – tapi kisah yang terbentuk menampilkan kompleksitas sebuah karya modern – dengan akhir yang membawakan perspektif, katakanlah, “pasca-modern”. Dengan cara bercerita yang memikat.

    Syahdan, di tahun 1327, serangkaian pembunuhan terjadi di sebuah biara yang terisolir di Italia Utara. Waktu itu datang ke sana seorang pastur dari Ordo Fransiskan, orang Inggris, William Baskerville, untuk mengikuti sebuah perdebatan teologis. Ia disertai seorang rahib muda, anak Jerman, Adso.

    Kepala biara pun meminta William menyelidiki apa yang menyebabkan sejumlah biarawan berturut-turut mati secara misterius. Dan sang padri Fransiskan pun jadi detektif.

    Ia berhasil. Akhirnya terbukti para biarawan itu terkena racun. Akhirnya diketahui bahwa mereka mati karema berani masuk ke ruang perpustakaan tempat sebuah buku karya Aristoteles tentang humor tersimpan.

    Buku itu dijauhkan dari siapa saja. Jorge, pustakawan utama, seorang biarawan tua yang buta dan fanatik, telah menyembunyikannya. Ia melindungi karya Aristoteles itu secara istimewa: lembar-lembarnya dilapisi racun yang ganas; siapa yang membuka-bukanya akan terkena, dan pasti mati.

    Pada akhirnya, setelah menghimpun data dan menyusun hipotesis, William menemukan motif kematian atau pembunuhan itu. Di situ ia tampak sebagai seorang padri Abad Tengah yang tak lazim: ia menampik kepercayaan bahwa rangkaian kematian misterius itu hasil perbuatan Iblis.

    Dengan metode abduksi, ia bisa memecahkan sebuah teka-teki yang pelik. Ia mengingatkan kita kepada Sherlock Holmes yang mengamalkan apa yang disebutnya sendiri sebagai the science of deduction: mengamati fakta-fakta kecil, yang mungkin bisa jadi dasar kesimpulan-kesimpulan yang besar, dan kemudian mem-verifikasi-kannya.

    William mungkin akan tampak anakronistis, sebab umumnya Abad Tengah Eropa diceritakan sebagai abad yang gelap, diliputi taklid dan takhayul, zaman ketika agama menguasai pemikiran dan ilmu-ilmu masih kerdil. Tapi Eco justru menunjukkan bahwa Abad Tengah bukan sepenuhnya kegelapan.

    Masa itu, katanya dalam sebuah wawancara, justru merupakan “tanah subur dari mana akan terbit zaman Renaissance”. Abad Tengah adalah sebuah masa peralihan dengan segala gejolak dan kegugupannya: transisi dari suasana jahiliah ke dalam the Age of Reason, zaman yang berpegang nalar atau akal budi.

    Dan William adalah manusia di masa transisi itu: seorang yang beriman, pengikut Ordo Fransiskan, tapi tak berpikir dari doktrin agama. Baginya, kebenaran yang mutlak dan dianggap final justru menakutkan.

    Kebenaran, bagi William, orang Inggris ini, bukan ditentukan konsep-konsep, melainkan  pengalaman empiris: dunia yang dicerap pancaindra, dunia benda-benda yang “dekat”, partikular, konkret, berubah-ubah.

    Seperti disebutkan Aldo, si narator dalam Il nome della rosa, William menunjukkan “sikap skeptis tentang ide-ide universal” tetapi ”hormat terhadap hal-hal individual”. Eco menekankan sifat ini dengan memberinya latar belakang Inggris – negeri para filosof empiris: John Locke, David Hume, John Stuart Mill. Seakan-akan William Baskerville bagian dari mereka.

     

    ***

     

    Hubungan empirisme dengan penelaahan ilmu cukup dikenal. Dari segi ini, William berada dalam kubu pemikiran ilmiah, sebuah kontras bagi kehidupan di biara Italia abad ke-14 itu, di mana iman adalah segala-galanya.

    Ia belajar di Oxford, murid Roger Bacon, padri Fransiskan di pertengahan abad ke-13 yang memelopori studi tentang alam secara empiris.

    Bacon memperkenalkan pelbagai gagasan teknologi baru, antara lain, tentang mesiu, mesin terbang, dan terutama optik, yang ditakiknya dari karya Alhazen (Hasan Ibn al-Haytham), ilmuwan Arab abad ke-10 yang karyanya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin.

    Alhazen, Al Kindi… Beberapa kali William menyebut sumber-sumber Islam dalam pengetahuannya – dan saya merasa Eco sedang hendak menegaskan sebuah perbandingan: dunia Kristen yang terkekang dogma dan kecemasan akan dosa, begitu tertinggal dibandingkan dengan dunia Islam yang, (setidaknya di abad ke-9 dan ke-10, 400 tahun sebelumnya – bukan dunia Islam hari ini), penuh percaya diri, berani menjelajah ilmu pengetahuan ke sudut yang sejauh-jauhnya.

    Di dalam proses itu, “kekuatan magis,” magia, mendapatkan makna lain. Agama, menurut William, harus memuliakan magia santa, di mana “pengetahuan Tuhan dimanifestasikan melalui pengetahuan manusia, untuk mengubah alam, dan salah satu tujuannya adalah memperpanjang hidup”.

    Tapi itulah yang tak ditemukan di biara itu. Pada akhirnya tempat ibadat itu pun jadi sebuah alegori kehidupan iman yang ketakutan, yang menyembunyikan konflik dalam dirinya, dan tertutup.

    Tak mengherankan bila agama dalam novel ini adalah sebuah gua yang muram.

    Gereja digambarkan menumpuk kekayaan duniawi dengan tanpa risih, sementara di sekitarnya menjalar kemiskinan. Ada rohaniawan-rohaniawan yang melawan keadaan itu. Mereka menjadi kritik yang merisaukan para wali penjaga ajaran: mereka memilih jalan kemiskinan, membentuk aliran yang mengharamkan hak milik, dan menggerakkan pembangkangan terhadap Paus – mungkin cara Eco mengingatkan pembacanya akan para padri Katolik Amerika Latin yang bekerja sama dengan gerakan komunis dalam “teologi pembebasan.” Tapi akhirnya mereka jadi sempalan yang dikejar-kejar dan dihabisi.

    Di tengah-tengah kehidupan beragama itu, ada kekuasaan Inkuisitor, yang atas nama Tuhan merasa berhak mengusut keimanan seseorang dan membakar hidup-hidup orang yang dianggap ingkar dari ajaran. Salah satu bagian yang mencekam dalam Il nome della rosa adalah ketika seorang yang tak berdaya diadili, diusut kelurusan imannya, dan disiksa, dan seorang gadis dusun yang miskin dan tak bersalah dicadangkan dibunuh dengan nyala api.

    Dalam suasana yang penuh ketegangan itu, hadir Jorge. Sosok antagonis ini dengan tegar menegakkan satu tiang iman: “rasa takut” – persisnya, “rasa takut kepada Tuhan”.

    Tanpa rasa takut, kata biarawan tua itu, tak akan ada iman. Hukum, katanya pula, berjalan karena rasa takut. “Apa akan jadinya kita, makhluk yang berdosa ini, tanpa rasa takut?”. Baginya, rasa takut adalah “anugerah Tuhan yang paling berpandangan jauh, paling kasih-sayang”.

    Agaknya karena itulah iman dalam konsep Jorge adalah iman yang cemas. Biarawan buta ini mengharamkan gambar dan karya visual, terutama bila melukiskan mahluk dan adegan yang ganjil, kocak, dan menarik.

    Ia cemas bila seorang rahib merasa lebih senang “mengagumi karya manusia ketimbang merenungkan hukum Tuhan”. Jorge cemas: imajinasi, nalar, bahasa, dan tubuh manusia adalah kemampuan yang bisa liar.

    Dalam khotbahnya menjelang akhir novel, padri tua ini mengingatkan bahwa kebanggaan biaranya terletak dalam tugas “merawat pengetahuan”. “Merawat”, katanya, bukan “mencari”. Sebab pengetahuan, sebagai milik yang datang dari Tuhan, “sudah didefinisikan sejak semula”.

    Maka semua kemampuan manusia harus dikendalikan. Jorge menganggap, yang dikehendaki Yesus dari manusia adalah “ya” atau “tidak”, itu saja. Jika bergeser, Iblis akan menyeret kita ke jalannya.

    Sehubungan dengan itu, metafor atau kiasan tak diperbolehkan. Makna kata harus transparan, pasti, dan harfiah. “Untuk mengatakan ‘ikan’ cukup dengan menyebut ‘ikan’,” katanya, “tanpa menyembunyikan makna di bawah bunyi kata itu.”

    Sejalan dengan itu pula, iman yang antimetafor ini mengharamkan humor dan menjauhkan manusia dari ketawa. Bagi Jorge, humor membuat manusia mudah menyeleweng dari jalan lurus. “Ketawa menghasut orang untuk ragu,” katanya. “Ketawa mematikan rasa takut,” dan, seperti sudah disebut di atas, bagi Jorge, “tanpa rasa takut tak akan ada iman.”

    Maka pustakawan tua ini menandaskan bahwa manusia tak sepatutnya jenaka, tak pantas ketawa, sebab Kristus tak pernah ketawa. Buku tentang humor tak boleh dibaca, apalagi diikuti. Terutama karya Aristoteles, “Sang Filosof”.

    Jorge agaknya lebih mengamini Plato yang mengutamakan ide yang kekal dan menganggap tubuh sebagai sesuatu yang rendah. Yang pasti ia anti-Aristotelian. “Tiap buku dari tangan orang ini,”  kata Jorge, “telah meruntuhkan sebagian dari pengetahuan yang selama berabad-abad dihimpun agama Kristen.”

    Kitab Kejadian, misalnya, telah menunjukkan komposisi dari kosmos, tapi Aristoteles didatangkan, dan filosof ini memperkenalkan alam semesta hanya sebagai “zat yang budeg, dongok, dan berlendir”, materia sorda e viscida.

    Bersama itu, “orang Arab yang bernama Averoes itu,” – yang membawa pemikiran Aristoteles ke kalangan umat Kristen – nyaris meyakinkan semua orang bahwa dunia ini kekal.

    Kata Jorge, kesal: “Sebelumnya kita melihat ke atas, ke langit, kini kita menatap ke bawah, ke bumi. Kita memercayai yang di langit berdasarkan kesaksian apa yang di bumi.”

    Sang Filosof pula yang mengangkat martabat humor. Aristoteles menjadikan ketawa bagian dari seni, jadi telaah filsafat dan “teologi yang munafik”. Jorge cemas bila kelak “bahasa keyakinan” digantikan oleh “bahasa olok-olok”.

    Ia cemas karena ketawa adalah kesukaan orang ramai, rakyat banyak yang seharusnya dibimbing para “penggembala rohani” agar selamat dari godaan perut, alat kelamin, makanan, dan “hasrat mereka yang jorok”.

    Pendeknya, pengetahuan yang dibawa Aristoteles adalah ajaran sesat. Dan Jorge mengingatkan, buku sang Filosof, yang semula tak dikenal dunia Kristen, “sampai kepada kita melalui orang Islam, orang kafir”.

    William adalah lawan yang telak bagi anggapan seperti itu. Baginya, ilmu tak mengenal kafir atau tak kafir. Di atas sudah disebut bagaimana ia menghormati khasanah ilmu dari para pemikir Islam.

    Di bagian lain novel ini, William, ketika berada di tengah perpustakaan biara yang berisi buku-buku yang tak lazim, menemukan sebuah kitab yang langka: telaah Ayyub al-Ruhawi tentang “gejala hidrofobia pada anjing.” Lihatlah, katanya, ada ”karya-karya ilmiah dari mana orang Kristen harus banyak belajar”.

    William juga mengoreksi Adso yang mengangap Quran – yang kebetulan ada di ruangan itu – sebagai kitab yang “menyimpang”. Bukan, Adso, kata sang pastur dari Inggris itu, Quran “adalah sebuah buku yang mengandung kearifan yang berbeda dari ajaran kita”.

    Berbeda – dan itu tak berarti salah dan sesat. Dan apakah salah atau sesat ketika yang disebut “kebenaran” tak bisa dirumuskan secara pasti? William, yang juga seorang pragmatis, tak menawarkan satu rumusan. Bahkan ia, menurut Adso, “sama sekali tak tertarik kepada kebenaran”; ia lebih asyik menelaah kemungkinan-kemungkinan.

    “Sebab itu Tuan tak punya satu jawaban bagi pertanyaan-pertanyaan Tuan?” “Adso, seandainya aku punya itu, aku sudah akan jadi pengajar teologi di Paris.”

    Dengan posisi itulah ia melihat bagaimana humor dan ketawa dalam kehidupan manusia amat penting – dan bagaimana “kebenaran”, yang dianggap hanya ada satu oleh teologi, bisa menakutkan. Kutipan yang terkenal, kata-kata Baskerville:

    Mungkin tugas mereka yang mencintai umat manusia adalah membuat orang menertawakan kebenaran, membuat kebenaran tertawa, sebab satu-satunya kebenaran terletak dalam belajar membebaskan diri kita dari gairah yang tergila-gila kepada kebenaran.

    “Gairah yang tergila-gila kepada kebenaran”, la morbosa passione per la verità itulah yang membuat orang siap membinasakan mereka yang diangap “tidak-benar”. Di saat itu, di Abad Tengah itu, William seakan-akan sedang memandang ke semesta sejarah, ke masa lalu dan masa depan, ke saat-saat ketika ideologi dan ajaran agama – yang mengeklaim sebagai pembawa Kebenaran – berkali-kali jadi penindas. Atau membuat manusia saling membunuh.

    Eco mengutarakan hal ini lagi dalam kata-kata Simonini, tokoh utama Il cimitero di Praga: ”Orang tak pernah begitu keji, secara penuh dan antusias, seperti ketika ia bertindak berdasarkan keyakinan agama.” Agama, bagi Simonini, bukan candu, melainkan “kokain”, narkoba yang membuat orang beringas dan bergairah. Dan gairah itu, gairah kepada kebenaran itu, bisa bertaut dengan sikap takabur.

    Maka William mencerca Jorge, rohaniawan yang merasa paling suci dan benar itu. “Kamu Iblis,” katanya dengan sengit. Iblis bukanlah kekuasaan yang memenangkan materi, il principe della materia. Iblis adalah keangkuhan rohani, l’arroganza dello spirito – “iman yang tanpa senyum, kebenaran yang tak pernah dijangkiti ragu.”

    Dengan “keangkuhan” juga manusia merasa mampu mengetahui dunia sampai mendasar – dan akhirnya menjadikan dunia hanya sebungkah obyek untuk ditelaah dan diolah.

    Saya kira tema itu juga yang dikemukakan Eco dalam novelnya yang kedua, Il pendolo di Foucault. Di sini tokoh Casaubon mengajukan satu perspektif lain:

    “Saya sampai pada keyakinan bahwa bumi seutuhnya adalah sebuah enigma, sebuah enigma yang tak berbahaya, yang justru jadi mengerikan karena usaha kita untuk menafsirkannya, seakan-akan ia menyimpan kebenaran di dasarnya.”

    Buat menangkal ilusi bahwa ada “kebenaran” di dasar dunia itulah kita perlu mengakui: ketidak-benaran punya fungsinya sendiri. Kita ingat yang dikatakan Eco: manusia adalah makhluk yang bisa berdusta; anjing tidak. Bahasa memungkinkan itu. “Manusia dapat mengisahkan dongeng peri, membuat gambaran dunia baru, berbuat salah – dan kita bisa berbohong,” katanya dalam salah satu wawancaranya.

    Dan kebohongan, seperti dalam cerita detektif, seperti dalam Il nome della rosa, bisa mengganggu manusia, mendorongnya untuk membongkarnya. Tapi kebohongan juga membuat kita sadar bahwa kita bisa terkecoh, kita bisa salah. Seperti yang ditulis Eco dalam “The Force of Falsity”, salah satu esei dalam Serendipities: Language and Lunacy:

     “…mengakui bahwa sejarah kita digerakkan oleh banyak cerita yang kini kita ketahui sebagai cerita bohong, seharusnya membuat kita waspada untuk selalu siap menginterogasi cerita-cerita yang kita yakini sebagai benar. Ukuran kearifan komunitas kemanusiaan kita didasarkan kepada kesadaran yang terus menerus akan kemungkinan bahwa yang kita ketahui, yang kita pelajari, bisa salah.

    Saya kira itu sebabnya, ketika Il nome della rosa berakhir, tak ada perayaan kemenangan seperti yang biasa kita temukan dalam kisah seorang detektif yang dengan the science of deduction berhasil memecahkan misteri dan mengungkapkan kebenaran.

    Novel Eco ditulis dan dibaca di masa yang berbeda dari zaman ketika kisah-kisah Sherlock Holmes dielu-elukan: akhir abad ke-19 Eropa. Tokoh cerita detektif Inggris itu hidup ketika positivisme berkibar, filsafat yang yakin bahwa logika dan rasionalitas selalu sanggup menjaga tertib pikiran dan memastikan kebenaran.

    Tapi zaman Eco, zaman kita, sebaliknya: kini para pemikir menyadari bahwa rasionalitas bisa menyesatkan dan kebenaran tak stabil.

    Di titik klimaks novel ini, Jorge tewas, tapi perpustakaan biara yang menyimpan koleksi ilmu itu terbakar habis – sebuah alegori pasca-modern tentang gagalnya dunia modern. Dunia modern, juga agama-agama yang hidup di dalamnya, gagal meyakinkan bahwa selalu ada satu sumber yang tunggal, atau fondasi yang kekal, untuk kebenaran. Padahal yang didapat hanya serpihan.

    Seakan-akan mengukuhkan hal itu, Adso yang salih itu akhirnya hanya bisa mengumpulkan serpihan bekas buku dari puing-puing perpustakaan yang telah hangus.

    Tapi ia tak menampiknya. Ia merawatnya sampai di hari tuanya. Baginya, itu satu bentuk perpustakaan tersendiri: “fragmen, kutipan, kalimat yang tak selesai, ujung buku-buku yang terpotong”– yang  makin ia baca berulang kali, makin jelas bahwa semua hadir acak-acakan, tak mengandung pesan apa pun.

    Di akhir cerita William Baskerville juga mengakui: ia tak cukup arif untuk melihat bahwa sebenarnya tak ada tata yang tertib di alam semesta. Dunia sehari-hari selalu acak-acakan. Tata yang tertib hanya ada dalam pikiran manusia, berfungsi sebagai tangga untuk meraih ilmu pengetahuan, menggapai kebenaran. “Tapi setelah itu, tangga itu harus dibuang,” kata William. Itu berarti, jalan ke kebenaran selalu baru.

     

    *****************

     

    Sumber Tulisan dari Buku Eco dan Iman, Diva Press.

     

     

  • Teori Quantum Entanglemen  dan  Interkoneksi dalam Hukum Alam

    Teori Quantum Entanglemen  dan  Interkoneksi dalam Hukum Alam

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

     

    Quantum Entanglemen secara harafiah diartikan sebagai hubungan yang rumit antara dua atau lebih partikel, yang mana Albert Einstein menyebutnya dalam hukum fisika sebagai  spooky action at a distance yang hingga ilmuwan Scrodinger memperjelas dengan istilah “keterbelitan”. Yang bagi orang awam dalam istilah yang paling  sederhana keterikatan quantum berarti bahwa aspek satu partikel dari pasangan tergantung dari aspek partikel lainnya tidak perduli berapa jauhnya jarak atau apapun yang ada diantara partikel keduanya .

    Lebih jelasnya segala sesuatu di alam semesta ini adalah terhubung dan partikel sejauh manapun jarak dan waktunya selalu terhubung dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain dan fenomena alam yang saling terhubung ini, selalu menuntut terjadinya energi positif agar tidak terjadi benturan dan gesekan yang brakibat aura alam berpengaruh pada lingkungan dimana kita bertempat tinggal. Alam pikiran dan pola pikir setiap mahluk pun saling terhubung dan dapat menimbulkan energi positif yang bisa mempengaruhi kestabilan dan ketenangan lingkungan yang orang Jawa bilang memayu hayuning bawono ( membangun keselarasan dunia/ alam semesta ) atau yang disebut hukum  Alam (Sunatullah). Demikian Juga semesta tidak merespon apa yang kamu inginkan, akan tetapi merespon energi yang kamu gunakan, jika seseorang memancarkan rasa takut, bersalah atau malu, maka akan menarik lebih banyak hal yang sama dilingkungan nya, namun jika memancarkan energi yang selaras dengan rasa cinta, kegembiraan , maka lingkungan juga akan mendapatkan vibrasi yang sama, seperti halnya memilih stasiun radio atau televisi yang harus berada pada frekwensi yang sama dan tepat demikian juga kehidupan di alam semesta ini yang pada dasarnya tidak menyukai pancaran energi negatif, penuh dengan  ketidak baikan, keburukan, kejahatan , itulah mengapa pada semua agama selalu mengajarkan bagaimana agar diri kita berbuat kebaikan, yang maksutnya agar ada koneksitas keselarasan dengan hukum alam itu sendiri dimana awal mula terjadinya alam semesta ini bermula dari satu partikel lalu berputar berkembang menjelma menjadi ratusan partikel, jutaan partikel, milyatan partikel, yang semuanya terbentuk dari cahaya, hingga Nikola Tesla menyatakan semua hal adalah cahaya dalam satu bentuk atau lainya bahwa energi yang mengisi alam semesta adalah cahaya dan diri kita sebelum ditiupkan pada tubuh ibunda kita adalah sebersik cahaya, dimana setelah kita berpulang nanti maka cahaya kita akan menyatu menuju cahaya besar yang di gambarkan oleh para Wali Sembilan pada abad ke empat belas dulu sebagai jagad cilik ( diri kita ) menuju jagad gede ( Tuhan yang Esa ) sebagai penguasa alam semesta .

    Maka dengan kondisi fenomena saat ini, dimana telah terjadi degradasi moral bangsa, yang menuhankan harta dan  tahta,  dalam berbangsa dan bernegara, yang menimbulkan ketidak pastian dalam penegakan hukum, tentu energi yang dihasilkan sangat tidak nyaman , karena pasti terjadi benturan di alam semesta yang secara hukum alam, menginginkan terjadinya keserasian dengan sifat sifat yang menjurus pada energi positif, yang penuh dengan kasih sayang, kebajikan , keadilan, akibat ketidak nyamanan dalam aura dari energi yang ditimbulkan dalam lingkungan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berakibat berantai terjadinya gejolak alam, baik petir, banjir, gunung meletus, kecelakaan  baik dudarat, laut maupun di udara. Yang merupakan konsekwensi logis dari pada energi negatif yang telah dihasilkan oleh para anak bangsa.

    Bahkan Dalai Lama menyatakan bahwa yang paling membingungkan di dunia ini adalah ‘manusia’ dimana manusia berani mengorbankan kesehatannya demi uang yang terlampau bekerja keras untuk menghasilkan uang yang dianggap sesuatu hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang lalu setelah sakit manusia mengorbankan uangnya yang telah dia cari siang malam tadi demi kesehatanya. Lalu manusia selalu dihinggapi rasa kuwatir dengan masa depannya nanti, hingga sampai mereka tidak menikmati masa kini, yang pada akhirnya mereka tidak hidup di masa depan atau masa kini, karena merasa bahwa hidup seakan akan tidak akan mati, hingga pada akhirnya hingga manusia tersebut mati mereka tidak bisa menikmati hari ini, maupun akan datang dan masa yang telah mereka jalani, apa sebenarnya itu hidup. Bahwa orang yang paling bisa menikmati hidup dan bahagia adalah mereka yang bisa melupakan masa lalu, bisa menikmati hidup masa kini, dan tidak pernah merasa kawatir atas masa yang akan datang, dimana telah meletakkan surga pada dirinya, dalam kehidupannya baik bersama keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itulah sebenarnya hidup.

    Fenomena yang terjadi saat ini adalah selalu dilakukan doktrin bagaimana kehidupan yang akan datang lebih mulia, yakni mendambakan surga, setelah kita tiada, yang berakibat kebanyakan dari saudara-saudari kita tidak lagi menganggap penting untuk kehidupan saat ini di dunia, yang berimplikasi secara berantai masyarakat kita tidak bisa bersaing dimata international karena doktrin yang didapat selalu diajarkan untuk mencapai alam surga setelah kita meninggal nanti, bukannya diajarkan dan diberikan suatu pemahaman bagaimana meletakan sebuah kehidupan surga pada diri kita masing-masing agar diri kita bisa memberikan energi positif penuh dengan sifat kemanusiaan yang penuh welas asih terhadap sesama, saling berbagi, yang secara otomatis bisa menciptakan keselarasan dunia yang penuh damai (memayu hayuning bawono).

    Hal ini berkaitan sekali dengan hukum alam, yang mana dalam Islam hukum alam atau Sunatullah adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk mengatur penciptaan dan mekanisme alam semesta bahwa hukum alam bersifat fitrah yakni tetap dan otomatis, yang selalu menuntut terjadinya keseimbangan dalam hukum yang dihasilkan dari energi positif, agar tidak terjadi benturan dengan energi negatif, yang dalam beberapa agama dikenal adanya Hukum Karma, Sunatullah berlaku bagi seluruh mahluk di alam semesta baik manusia, hewan tumbuhan, gunung, laut tanah, udara  atau langit, beserta seluruh isinya. Memahami Sunatullah atau hukum alam sangat penting karena dapat membantu kita memahami keteraturan dan ketertiban di alam semesta. Penerapan Sunatullah dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari menjaga lingkungan hidup, menjaga perbuatan jelek, namun karena manusia memang dilahirkan dengan sifat kedagingan yang penuh kompleksitas, maka kadang selalu terjadi benturan dalam hukum alam, maka Yang Kuasa mengutus para Rosul dan Nabi-Nya menurunkan ajaran sesuai agama dari waktu-kewaktu, agar pada diri manusia bisa mengenal dirinya dan memahami alam semesta, untuk mencapai keselarasan.

    Kebenaran justru muncul karena bersifat kritis atas situasi dan kondisi dalam masyarakat dengan melawan pendapat umum. Jika kita menilik sejarah masa lalu para nabi awalnya justru selalu melawan pendapat umum saat itu, ajaran para nabi yang dibawa ke masyarakat tidak diterima begitu saja malah kadang bertabrakan dengan vox populi, akan tetapi sesuai perkembangan waktu agama bisa diterima menjadi kebenaran umum, justru saat ini fenomenanya cenderung anti kritik dan menghukum orang orang yang bersebrangan dengan tuduhan penodaan dan penistaan atas nama agama. Bagi orang beriman tanpa pembuktian lebih lanjut, harus percaya bahwa setelah kehidupan ini ada kehidupan lain di alam astral. Lahir nya teori hukum alam dalam ilmu filsafat yang menyatakan bahwa manusia memiliki nilai-nilai moral, tanggung jawab dan hak hak tertentu yang telah melekat sejak lahir pada sifat manusia, maka pencarian akan kebenaran yang hakiki dan pengenalan atas diri, selalu berlangsung sejak ribuan tahun sebelum Masehi hingga saat ini, dikarenakan sifat manusia disamping sebagai mahluk bermoral juga berbudi pikir yang dikaruniai pikiran kecerdasan. Dan pencarian kebenaran atas sesuatu tetap akan berlangsung sesuai hukum alam.

     

    ——————————

     

    Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, Politik dan Hukum, Tinggal di Jakarta

     

  • Bergegaslah ke Betlehem

    Bergegaslah ke Betlehem

     

    Oleh  RD Lucius Poya Hobamatan, Pastor Paroki St. Yohanes Don Bosco, Tanjunguban – Bintan

     

     

     

    Betlehem selalu menjadi buah tutur saat Natal tiba. Betlehem sendiri sejatinya terdiri dari dua kata: Beth (rumah) dan Lehem yang berarti Roti. Betlehem artinya rumah roti. Bahasa Arabnya Beth Lahm, yang berarti rumah daging. Baik lehem yang berarti roti maupun lahm yang berarti daging, keduanya hanya mengarah kepada satu hakikat yakni santapan; simbol kehidupan.

    Dari sisi sejarah Israel, Betlehem adalah tempat istimewa dan sangat bermakna dalam sejarah keselamatan mereka. Di Bethlehem, Istri Yakub dimakamkan. Di Bethlehem, Tuhan mengangkat hakim-hakim dengan maksud agar dalam menangani persoalan selalu memegang teguh keadilan. Betlehem juga menjadi tonggak sejarah baru Israel, sebab Israel yang sebelumnya adalah suku eksklusif mulai terbuka menerima suku lain sebagai bagian dari keselamatan Allah, melalui perkawinan Boas (seorang Yahudi tulen) dan istrinya Rut yang bukan seorang Yahudi). Dan oleh karena itu Bethlehem memancarkan unitas dan katolisitas. Di Bethlehem, Daud  yang merintis karekternya sebagai gembala dipilih Tuhan sebagai Raja dan diurapi oleh Samuel.

    Dengan demikian, tenunan silsilah Yesus yang disajikan Injil Matius dan seruan akan Yesus yang dikumandangkan dalam pekan suci persiapan natal, yang dikenal dengan  Seven O: O Sapiensia, O Adonai, O Radix Jesse, O Clavis David, O Oriens, O Rex Gentium dan O Emmanuel tak terpisahkan dari nama Bethlehem ini. Di Betlehem, janji Tuhan akan datangnya Sang Kebijaksanaan, Penguasa Israel yang datang dari tunggul Isai, Kunci Daud yang akan menjadi Raja segala bangsa, yakni Emmanuel, akan digenapi.

    Dalam Kitab Suci, Bethlehem juga disebut Bethlehem Tanah Yehuda; dan  sering disebut Bethlehem – Efrata, sebagaimana dikatakan Mikha. Efrata artinya berbuah, kesuburan; mengingatkan kita salah satu sungai, yakni Sungai Efrat, yang diciptakan untuk menyuburkan Eden.

     

    ***

     

    Bethlehem ini menjadi kata yang sangat inspiratif malam ini, karena tema natal Nasional maupun Gereja Semesta kembali mengangkat Bethlehem sebagai tempat yang harus dikunjungi malam ini:”Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk.2: 15). Walau tema ini sebuah ajakan, namun dengan menempatkan kata “sekarang”, kita diminta untuk ke Betlehem tanpa menunda apalagi membatalkan. Dengan menunjuk tempat yang pasti, yakni ”Betlehem”, kita diminta untuk tidak ke tempat lain, selain ke kota, yang terletak sekitar 8-10 km, selatan barat daya dari Yerusalem itu.  Lalu mengapa harus ke Betlehem, sehingga kita pun diajak ke sana? Jawaban yang paling singkat, padat dan spontan adalah karena di Betlehem lahir Yesus Kristus. Namun pertanyaan lebih lanjut adalah mengapa Yesus Kristus harus lahir di Bethlehem, sehingga kita harus pergi ke sana sekarang?

    Rasanya ada beberapa jawaban, yang bagi saya pantas direnungkan, teristimewa sebagai kaum beriman Katolik. Pertama, “marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana Allah mempersembahkan “roti dan daging yang baru dari surga. Roti dan daging yang lama, yang menjadi santapan kehidupan Israel dalam perziarahan di padang gurun telah diganti. Yesus Kristus Putra Allah dipersembahkan Bapa menjadi santapan yang baru. Dialah roti yang turun dari surga. Siapa yang makan Tubuh-Nya dan minum Darah-Nya akan hidup selama-lamanya. Sumber hidup sementara sudah diganti Allah dengan Sumber hidup yang kekal. Dialah Yesus Kristus. Dialah yang harus menjadi sumber hidup bagi kaum peziarah yang baru. Kedua, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana ditenun sebuah sejarah yang baru, bukan lagi hanya eksklusif Israel, melainkan juga suku-suku non Yahudi. Yesus Kristus keturunan Yehuda, keturunan Boas dari Ruth-keturunan Daud yang diurapi Tuhan, memancarkan Allah yang universal, sekaligus batu penjuru dari Gereja yang Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik. Di dalam Dia yang harus dinamakan Yesus ini terpintal sebuah tenunan darah universal.

    Ketiga, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena dalam Yesus Kristus itu, menjadi nyata bahwa Allah setia pada janji dan memenuhinya dalam sejarah, walau butuh adventus yang begitu lama. Walau janji itu diungkapkan sejak di Eden, saat sang perempuan jatuh ke dalam dosa dan baru terpenuhi pada Maria, karena harus menunggu sampai sang perempuan-Hawa Baru- yang layak untuk melahirkan-Nya, sebagaimana dikatakan nabi Mikha dan nabi Yesaya; tetapi Allah konsisten dengan janjinya.

    Keempat, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana Sang Raja, yang kerajaan-Nya tak berkesudahan, meninggalkan takhta Surgawi-Nya untuk turun ke dunia dan menjadikan diri-Nya hamba bagi kaum pendosa. Pada Dia sang Raja yang menjadi hamba ini seluruh keselamatan manusia ditentukan. Keselamatan manusia ditentukan oleh kerelaan Allah untuk meninggalkan takhta-Nya. Dan oleh karena itu kita bisa menduga bahwa bila Allah tetap mempertahankan takhta milik kepunyaan-Nya, maka nasib kita pun akan ditentukan oleh keengganan Allah itu.

    Kelima, marilah sekarang kita pergi ke Betlehem”, karena di sana lahir Yesus Kristus. Dialah Efrata yang baru. Buah pertama Eden yang dilarang, tetapi manusia dengan rakus melanggarnya, sehingga berakibat dosa, kematian dan kemandulan, tanda tak adanya kehidupan; telah diganti oleh Allah dengan buah pertama yang baru, yang lahir dari perempuan yang subur dalam rahmat. Kalau buah pertama Eden, hasil aliran sungai efrat, menghasilkan kematian ketika dimakan, karena dilarang oleh Allah; buah dari Efrata justru harus terus menerus disantap. Dialah buah penebusan, karena Dialah sumber kehidupan itu sendiri yang mendatangkan rahmat.

     

    ***

     

    Begitulah Bethlehem. Ia tidak sekedar tempat kelahiran Yesus Kristus. Ia membuka cakrawala iman untuk melihat dan mengalami seluruh rencana penyelamatan Allah yang berpusat dan berpuncak pada Yesus Kristus. Dan oleh karena itu bagi kita yang juga diminta untuk pergi ke sana sekarang, tanpa menunda; ada beberapa pesan penting:

    Pertama, tinggalkan kebiasaan untuk nyaman makan buah pertama Eden dan abai terhadap buah penebusan Betlehem. Jangan tunggu ada peluang, karena ular selalu berbisik agar anda selalu mencari alasan untuk sibuk dengan urusan ini dan itu, demi buah Eden.  Natal justru memberi pesan agar siapa saja harus melawan dan berani meluangkan kesibukannya (bila ia tidak terikat dengan aturan perusahaan), untuk selalu datang ke Betlehem ini. Sebab di sinilah rumah roti itu; di sinilah buah pertama penebusan disantap dari waktu ke waktu.

    Kedua, ingatlah selalu janji anda yang anda ikrarkan dengan busana necis dan anggun: entah itu saat menerima sakramen seperti inisiasi, imamat; maupun saat nikah; entah itu saat pelantikan sebagai organ pastoral; entah itu saat menerima salib misi. Sebab akar dosa adalah ketidaksetiaan atas janji.

    Ketiga, peliharalah selalu identitas sebagai Gereja yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik. Karena identitas ini memancar dari Betlehem; lahir dari tenunan sejarah Yesus yang tak eksklusif. Di dalam Yesus ini terangkum darah semua suku, bahasa, budaya dan bangsa, Yahudi dan non Yahudi.  Betlehem menjadi simpul untuk menegaskan bahwa priomordialisme, sukuisme, sektarianisme bukan akar katolisitas kita.

    Keempat, otoritas penting dalam Gereja, tetapi gila kedudukan tidak pantas merayakan Natal. Karena Betlehem memperlihatkan Allah yang turun takhta; Allah yang tidak berbicara tentang kedudukannya, melainkan Allah yang memperhatikan penderitaan umat-Nya.

    Sekarang marilah kita: saya dan juga anda,  pergi ke Betlehem, untuk melihat apa yang terjadi,  agar diri kita, keluarga kita, KBG kita, wilayah kita dan Paroki kita menjadi Bethlehem yang hidup.

    ——————————–

     

    *Tulisan ini adalah Kotbah Malam Natal 2024