Author: Redaksi

  • DARI RANA PARA KULI CITRA

    DARI RANA PARA KULI CITRA

     

     

    Oleh Oscar Motuloh 

     

     

    Aktivitas di dermaga Sydney kala itu berlangsung seperti biasa. Tapi juru kamera Marion Michelle mulai membangun kisah yang dirunut oleh salah satu perintis film dokumenter berkebangsaan Belanda, Joris Ivens. Dalam rekaan realita dicampur dengan rekonstruksi adegan di keriuhan pelabuhan, fokus diarahkan pada sejumlah pekerja saat melakukan aksi mereka. Ada yang berkebangsaan Australia, Jim Healey, dia ternyata adalah kepala serikat buruh pelabuhan. Bersama seorang pelaut berbadan tegap, berkulit gelap, Jim berlari membawa pengeras suara meloncat ke geladak kapal patroli kecil. Mereka bergerak di antara kapal-kapal yang tengah berlabuh membongkar-muat barang. Mereka menyerbu agar para buruh kapal dan pelabuhan melakukan mogok kerja. Tak melayani kebutuhan kapal perang dan kapal niaga Belanda yang berniat menyelundupkan senjata ke perairan Indonesia demi menggapai syahwat kolonialnya kembali. Merebut bekas tanah jajahan yang beberapa bulan lalu, 17 Agustus 1945, telah menyatakan kemerdekaannya.

    Seruan perihal pentingnya kemerdekaan bagi sebentuk bangsa spontan beroleh dukungan nyata oleh mayoritas buruh dari macam-macam ras di areal pelabuhan. Drama penggalangan dukungan dengan usaha pemogokan beroleh rahmatnya. Dengan durasi 22 menit, melalui tajuk yang dipilih Ivens, film documenter Indonesia Calling berhasil memenangkan hati pemirsa perihal betapa kuatnya semangat solidaritas buruh berbagai bangsa yang bekerja di pelabuhan untuk melakukan pemogokan demi mendukung keberadaan janin merdeka yang bernama Republik Indonesia. Di antara keriuhan, membahana teriakan, “freedom.. freedom for Indonesia“ yang lantang bertalu-talu. Membunuh mesin-mesin kapal yang tak lagi berisik menggelegar.

    Healey tersenyum menatap rekannya, pelaut berbadan gelap yang tampak terharu menyaksikan begitu besar dukungan bagi kemerdekaan bangsanya, Indonesia. Dalam semangat eforia kemerdekaan bangsa-bangsa Asia, Ivens meletakkan hati dan prinsip anti kolonialismenya bersama solidaritas para buruh di sana. Di penghujung film dokumenter yang mulai beredar secara global pada tahun 1946 itu, lagu Indonesia Raya berkumandang dengan anggun, penuh martabat. Editing dalam format hitam-putih yang canggih pada masanya, menimbulkan imajinasi yang melivuk bersama sang saka merah putih dan barisan anak-anak muda yang menghormat pada simbol kebebasan yang berkibar di angkasa. Membiarkan berkas mentari menyelinap di antara koreografi bendera yang seolah menyibak cakrawala dan dunia yang merdeka nan damai. Kreditasi produksi kemudian berlalu dari layar.

    Saat penerangan ruang dinyalakan, masih tampak sejumlah fotografer muda tertegun dengan mata berkaca. Ada rasa bangga terlihat di antara tepuk tangan panjang membahana di ruang kecil tempat film itu diputar, di Galeri Foto Jurnalistik Antara, pada suatu September 2008. Indonesia Calling ditayangkan kembali mengiringi pameran foto karya Mendur Bersaudara dan seorang fotografer Belanda bernama Cas Oorthuys dalam tajuk “Identitas Untuk Kebangkitan”. Kegiatan yang digelar untuk mengenang 100 tahun Kebangkitan Nasional  pada peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ke 63.

    Akibat dukungan Ivens yang tertuang dalam Indonesia Calling, pemerintah Belanda mencekalnya untuk kembali ke tanah airnya dan membiarkan dia  menjadi eksil dan tinggal di sejumlah persinggahan di Eropa Timur. Meskipun kemudian haknya dipulihkan pada tahun 1988 karena berjibun penghargaan yang diterimanya sebagai pembuat film dokumenter yang prestisius, namun Ivens memilih Paris sebagai tempatnya menutup mata, dalam usia 91. Fotografer Cas Oorthuys juga mengalami hal serupa, namun tak separah Ivens. Dalam dua tahun keberadaannya di Indonesia, Januari – Maret 1947, ketika pemerintahan Republik Indonesia terasing di Yogyakarta, Oorthuys mengabadikan keseharian rakyat negeri baru tersebut. Dia menjelajah pulau Jawa dan Kalimantan, membawa pulang kenang-kenangan himpunan foto yang memperlihatkan dukungan visual dan hatinya atas optimisme yang terlihat dari keseharian rakyat dan buruh Indonesia yang begitu yakin atas kemerdekaan yang diraih dengan darah dan airmata.

    Oorthuys tercatat sebagai fotografer Belanda pertama yang menyuarakan dukungannya atas kemederkaan Indonesia melalui imaji-imaji yang diciptakannya. Di Belanda, pendiriannya atas Republik Indonesia mendapat kecaman dan hujatan luar biasa dari pemerintah dan sebagian bangsanya. Buku foto dengan tulisan yang dibuat oleh pakar pendidikan Albert de la Court diberi judul “Een Staat in Wording” (A State in the Making), akhirnya terbit pada bulan Juli 1947. Dalam pengantar buku de la Court menulis, “Foto-foto yang dikumpulkan disini, memperlihatkan berbagai aspek dari kenyataan di Indonesia selama pekan-pekan terakhir sebelum penandatanganan persetujuan Linggarjati. Foto-foto ini memberi gambaran mengenai apa yang tumbuh dan yang mati di sana: mengenai hal-hal baru yang datang, dari hal-hal yang lama yang menghilang setelah banyak perjuangan dan penderitaan… Dari berbagai gambar ini akhirnya akan timbul kesan: di sini ada sebuah negara yang sedang menjadi. Sebab begitulah kenyataannya…”

    Fotografi dan realita selalu menimbulkan risiko profesi. Karena prinsip dan idealisme yang menetapkan cap prestise pada pencapaian seorang fotografer. Dalam arena dokumenter dan jurnalistik visual, para profesionalnya tak bisa eksis dan diapresiasi hanya karena garis tangan. Mereka menempuh penugasan ataupun insiatif pribadi dengan gunungan risiko. Oorthuys dan Ivens menempuh itu dengan bahagia. Mereka menerobos kendala opini dengan perkasa. Merekam optimisme yang disimbolkan pada gestur dan karakter garis-garis pada wajah para buruh dan rakyat jelata lainnya. Mengamati imaji Oorthuys pada fotografi dan Ivens atas sinematografi, mendudukkan kita pada kekuatan visual yang akan selalu mengutarakan opininya dengan elegan.

    Mereka seperti menghadirkan kolobarasi fotografer eksentrik Eadweard Muybridge yang memotret secara simultan gerakan puncak manusia dan hewan dengan dua lusinan kamera sekaligus, yang dilakukannya pada tahun 1870-an. Muybridge kemudian dikenal sebagai fotografer yang dianggap sebagai perintis perfilman, alias bapak gambar bergerak. Terinspirasi dari metode eksperimentalnya, maka Lumiere bersaudara berhasil menemukan kamera film dan menayangkannya pada 1895 dan setahun kemudian Thomas Alva Edison sukses mengembangkan penayangan film ke layar perak di hadapan penonton yang membeli tiket masuk dan menyaksikan sejarah dengan sangat antusias. Maka cinematografi dan sebaliknya menjadi perpanjangan maksud dari medium visual yang memang saling membutuhkan dan melengkapi.

    Dari semangat itulah, peringatan Hari Buruh (May Day) kali ini ditafsir dalam realita hasil reportase sejumlah fotografer yang merekam aktivitas sebagian besar buruh perempuan dalam menyuarakan aspirasi mereka. Kemerdekaan Indonesia, kehadiran karya Oorthuys dan Ivens adalah referensi fotografi yang selalu relevan dalam prinsip-prinsip gerakan buruh di seluruh pelosok tanah air. Dari semangat itulah para fotografer muda berikut meletakkan pengamatannya. Diana Putri Tarigan, Adhi Wicaksono, Atet Dwi Pramadia, Grandyos Zafna, Fanny Octavianus, Fahrul Jayadiputra, Ismar Patrizki, Irsan Mulyadi, Joko Sulistyo, M. Agung Rajasa, M. Risyal Hidayat, Nyoman Budhiana, R. Rekotomo, Seno Soegondo, Yudhi Mahatma, Yusran Uccang dan Zabur Karuru. Mereka menyibakkan pada kita kondisi keberadaan para buruh masa kini yang detil interiornya coba ditampilkan secara detil oleh fotografer Diana Putri Tarigan.

    Melengkapi keberadaan pameran foto buruh bertajuk “cerita dari balik layar: BERANDA PARA BURUH”, maka di ruang Neo Journalism Club dihadirkan potongan imaji foto-foto still photo movie yang dicuplik dari produksi film cerita berdasar inspirasi kejadian yanng sesungguhnya. Mengambil judul “KISAH 3 TITIK“, film ini mencoba merespons kisah kehidupan keseharian tiga buruh yang datang dari strata berbeda. Ada tiga karakter yang menjadi sentral cerita. Titik Sulastri kerap disebut sebagai Titik Janda berusia 28 tahun. Pendiam, mengutamakan kebahagian sang anak karena telah bercerai dengan suaminya. Mencoba peruntungan nasib dengan bekerja di Jakarta. Ada Titik Dewanti Sari yang disapa dengan Titik manajer. Anak tunggal, tinggal dengan ayah yang dibiayainya. Ibunya kabur sejak Titik Janda masih kecil. Dia adalah social climber yang ingin meraih cita dengan cara apapun. Terakhir ada karakter Kartika, allas Titik Tomboy, melewati masa kecil di daerah bergajul, hidupnya keras. Itu sebabnya dia selalu berdandan seperti pria pada umumnya.

    Ke-tiga tokoh fiktif ini memandang Jakarta dan kota besar dengan cara mereka masing-masing. Kehidupan ibukota yang keras dan maskulin membuat drama film ini menjadi satu garis linear yang mungkin menjadikan masyarakat dari strata-strata lainnya berjalan menghitung hari-hari mereka dalam keacuhan. Kepenatan kota yang menyebabkan manusia mencari kesenangan semu bagi jiwa yang terpinggirkan. Di ujung film sutradara Bobby Prabowo membiarkan semua sengkarut kehidupan menjadi fragmen yang harus di jawab dan menjadi PR penonton. Diana mencoba menampilkan karakter realita dari para tokoh non-fiksinya, Dwi Slamet Rahayu, mengadu peruntungan di Jakarta karena harus menginginkan kehidupan yang lebih baik bersama suaminya. Dwi Murtini, perempuan tomboy berasal dari Wonogiri yang mencintai sastra. Dan Hartiati hijrah ke Jakarta pada 1993, usai merampungkan Sl-nya di fakultas SosPol pada salah satu universitas di Ponorogo.

    Dalam perjalanan kelam dunia buruh semenjak masa kegelapan pada pemerintahan Gubernur Jenderal Belanda Van den Bosch (1830-1870) yang zalim karena menerapkan sistem tanam paksa. Meskipun petani di tanah Jawa tetap diperkenankan memiliki tanah, namun harus membayar pajak tanah atau menyerahkan diri sebagai budak untuk bekerja sepanjang 66 hari setiap tahun. Status kepetanian mereka secepat kilat berubah menjadi kuli semata. Di desa Badur, Banten, kondisi itu ditafsir dengan menyerahkan sapi seperti milik keluarga Saijah dalam roman berjudul Max Havelaar, of de koffiji-veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij  (Max Havelaar: Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda”, ditulis di Belgia pada 1859, lalu diterbitkan pertama kali di Belanda pada 1860, alihbahasa Indonesia dilakukan HB Jassin pada 1972).

    Dari selipan karya Eduard Douwes Dekker bekas residen di Lebak tersebut kita dapat menyelami atmosfir keberadaan para putra pribumi yang dipekerjakan sebagai kuli kerja paksa dan tentu kisah cinta sejati antara Saijah dan Adinda yang berakhir dramatis. Aroma sastra penuh kesengsaraan nan korup, mirip dengan sanubari Douwes Dekker yang selalu merana serta menyerep penderitaan rakyat Indonesia yang sesungguhnya amat dicintainya. Dari sana, dia memilih nama berbahasa latin sebagai nama penanya, Multatuli (aku sungguh menderita). Pada tahun 1976 sutradara Belanda Fons Rademakers didampingi Mochtar Soemodimedjo mengangkat epik ini ke layar lebar dengan judul yang sama dan menjadi film terberangus oleh rezim Orde Baru.

    Film ini ditarik saat siap ditayangkan di bioskop ibukota. Setelah Orde Baru tumbang, kebebasan berekspresi tetap terbelenggu syak wasangka. Saat Slamet Raharjo mengangkat kisah pejuang buruh Marsinah ke layar perak, dia juga mendapat sinyal dari Menteri Menakertrans untuk menunda produksi, pihak militer juga mengajukan keberatan atas film tersebut. Akhirnya “Marsinah: Cry Justice” tayang di bioskop-bioskop ibukota pada April 2002. Sementara Eros Djarot, adik kandung Slamet, mengalami hal yang lebih buruk ketika mencoba mengangkat kisah buruh perempuan di tahun 1965. Bertajuk “Lastri”, film drama bertema sosial tersebut malah dihentikan setelah proses shooting telah menyelesaikan 12 scene adegan. Berlarutnya ijin shooting dan juga penolakan masyarakat, membuat pihak produksi menghentikan proses pengambilan gambar film tesebut pada November 2008.

    Peringatan Hari Buruh pasca-reformasi selalu mengesankan eforia, mirip seperti pawai partai politik yang bikin macet jalanan dan bikin was-was para pengusaha eceran setelah 32 tahun dikendalikan oleh satu partai saja. Maklum sejak diberangus sepanjang kekuasaan rezim Soeharto, peringatan Hari Buruh selalu ditafsir oleh penguasa Orde Baru sebagai produk komunisme, meskipun kita tahu May Day terjadi atas gerakan solidaritas global atas unjuk rasa buruh berdarah yang berlangsung sejak 1 Mei 1886 di Chicago, AS. Pada tanggal 4 Mei, konflik fisik pecah, petugas membantai penunjuk rasa tak berampun. Ratusan pendemo tewas sebagai martir, begitu pula para pemimpin mereka yang ditangkap dan dieksekusi. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Pembantaian Haymarket. Demi pengorbanan atas perjuangan mereka menuntut perbaikan jam kerja  serta hak sipil lainnya, maka 1 Mei menjadi peringatan Hari Buruh secara global.

    Kita tentu masih ingat betapa Marsinah harus menyerahkan jiwanya untuk pembentukan serikat buruh di pabrik tempatnya bekerja. Mahasiswa Universitas Bung Karno, Sondang Hutagalung memperingati pengelola negeri dengan membiarkan api menjemput nyawanya di depan rumah jaga Istana Merdeka. Tapi kenapa unjuk “Kamisan” masih berlangsung, sementara sang penghuni istana putih di seberang sana menolehkan kepalanyapun tidak. Atau teriakan spiritual yang menghantar mahasiswa menggulingkan rezim Soeharto, “Hanya ada satu kata, lawan!“ Slogan yang akan terus diteriakkan dengan lantang sampai angkara ditelan bumi. Tapi apakah kita hirau pada penciptanya, yang juga terhilangkan jiwanya dengan misterius. Wiji Thukul, Munir dan Marsinah adalah martir demokrasi yang jiwanya yang tercerabut karena memperjuangkan hak semesta orang banyak. Misteri yang bernama buruh kegelapan terus gentayangan menanti perintah Sang Dalang untuk membunuh korban berikutnya.

     

    —————————-

     

    Sumber Tulisan: Kata Pengantar pada Buku Cerita dari Balik Layar-Beranda Para Buruh, Penerbit Galeri Foto Jurnalistik Antara

     

     

     

  • Papua dan Impian Mencapai Kesejahteraan yang Berkeadilan

    Papua dan Impian Mencapai Kesejahteraan yang Berkeadilan

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Berbicara masalah Papua tentu tidak bisa dipisahkan dengan adat istiadat dan sejarah bergabung nya Papua yang dulu disebut Irian Jaya, ke pangkuan Ibu Pertiwi. Papua adalah taman firdaus (Surga) dalam dunia nyata yang nampak didepan mata, apakah kita bisa menempatkan surga itu sendiri pada setiap diri sanubari para pengambil keputusan di negeri ini, dan pada setiap dada spirit jiwa pada setiap warga negara sebagai bagian dari saudara kita dalam bingkai Negara kesatuan?

    Pada medio tahun 70 an band legendaris Koes Plus menyayikan lagu kolam susu, dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman, sepertinya layak untuk digambarkan bukan hanya tongkat kayu dan batu jadi tanaman saja tapi emas dan intan permata yang terlupakan bahwa Papua adalah bagian dari sejarah berdiri nya Negara ini, dimana didalam memproklamasikan berdirinya bangsa, dan secara resmi berdirinya negara, wilayah teritori dari negara adalah bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda.

    Papua bergabung dengan Indonesia setelah melalui proses penentuan pendapat rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang merupakan hasil dari perjanjian New York yang ditandatangani Belanda dan Indonesia pada tahun 1962. Pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas administrasi Papua kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) adalah badan pelaksana sementara PBB yang dibentuk untuk menangani konflik antara Indonesia dan Belanda dalam konflik perebutan Irian jaya. Termasuk memindahkan kekuasaan dari Belanda kepada pemerintahan Indonesia, dimana pimpinan UNTEA diangkat oleh sekretaris jendral PBB dengan persetujuan kedua belah pihak yakni Indonesia dan Belanda.

    Pada tanggal 1 mei 1963 Papua diberikan sepenuhnya kepada Indonesia, kedudukan Papua semakin kuat dan pasti setelah dilakukan Referendum Ach of free Choice atau Pepera pada tahun 1969. diakui maupun tidak, itu yang tertulis dalam Risalah di PBB.

    Saat ini status Papua diberikan otonomi khusus dimana hak kepada propinsi di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat nya sendiri. Dimana otonomi khusus diberikan berdasarkan aspirasi dan hak hak dasar masyarakat Papua untuk mewujudkan keadilan, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar saudara kita di Papua. Mempercepat pembangunan ekonomi di Papua serta mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari NKRI.

    Secara konsep terbentuk nya Otonomi khusus Papua sangat bagus yang bertujuan mempercepat kesejahteraan saudara saudara kita di Papua, dan diberikan kewenangan sendiri untuk mengelola, daerah propinsi di Papua, tapi secara aktual sebenarnya sulit untuk diterapkan dikarenakan kurang siapnya mental spirit dan sumber daya manusia pemegang keputusan dan kebijakan dari pemerintahan daerah Papua sendiri untuk menjalankan otonomi khusus tersebut, yang harusnya dipersiapkan secara matang, dilakukan pendidikan kaderisasi, sosialisasi dengan pendekatan sosiologi dari para ahli dan komunitas keagamaan yang ada disana dengan cara membentuk sebuah team secara komprehensif yang bertugas memberikan pendidikan dan pelatihan khusus baik untuk pengelolaan pemerintahan maupun untuk sosialisasi mrndorong masyarakat nya agar bisa mengenyam pendidikan secara baik, yang diambilkan dari saudara saudara kita dari Indonesia timur baik dari pakar pakar sosiologi dan budaya dari NTT (Nusantara Tenggara Timur) maupun dari pakar ahli sosiologi dari Ambon yang bisa diambilkan dari tokoh agama, budayawan, akademisi, pagiat sosial hak asasi manusia, agar bisa memberikan pendidikan tata cara pengelolaan agar otonomi khusus bisa berjalan dan mencapai sasaran yang ingin dicapai yang tujuan nya bagaimana bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat papua sendiri.

    Banyak kasus para pejabat di Papua, terjerat kasus hukum dalam tindak pidana korupsi dimana dana bantuan otonomi khusus justru dibuat untuk kepentingan pribadi, tidak tersalurkan untuk dana pendidikan dan kesejahteraan masyarakat nya. Ini yang harus jadi perhatian dengan merubah cara budaya hidup yang kurang baik, dan bisa diberikan pemahaman rasa bertanggung jawab dan harus punya pendidikan yang baik untuk bisa merubah nasib dari masyarakat tradisional Papua kepada masyarakat yang modern dengan tetap tidak kehilangan local wisdom nya sebagai orang Papua.

    Banyak sekali tokoh tokoh, pemuda pemuda yang belajar jadi mahasiswa di universitas universitas di Jawa, baik Yogjakarta, Jakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Unjung Pandang (Makassar), selalu menunjukan sikap ingin melepaskan Papua dari Negara kesatuan Republik Indonesia, seolah olah begitu mudahnya mengelola sebuah negara, seolah olah bisa langsung membalikan tangan, dan dengan dukungan politis dari negara besar baik Amerika, maupun. Eropa katakanlah, bisa merdeka, padahal negara negara besar tersebut juga punya agenda, punya kepentingan yang tentu tidak gratis, dimana ada kata bijak tiada makan siang yang gratis di dunia ini, begitu juga mereka, disamping akan berhitung Geo Strategis, dan Geo Politis kawasan (Asia Tenggara) maupun Geo Politis dan strategis Global yang berkaitan dengan ekonomi dan militer dalam hegemoni mereka, yang tentu akan meminta sebuah imbalan yang sesuai dengan kekuatan yang diberikan, belum lagi harus berpikir secara logis, keberadaan Indonesia dikancah Regional dan Dunia, dalam menghadapi perang dagang perang strategis kawasan melawan negara adidaya lain dari sudut militer, tentu menjadi perhitungan tersendiri, untuk memberikan dukungan kepada Papua merdeka, yang dipandang kepentingan nya lebih kecil tidak sebanding dengan kepentingan Geo Strategis kawasan regional bagi negara adidaya daya tersebut, dan harus mendapat dukungan secara international.

    Ini yang harus dimengerti, bahwa pengelolaan suatu wilayah dengan bumi bagai surgawi, dihamparan taman firdaus dunia, Papua memerlukan anak bangsa asli daerah untuk bisa mengelola dan mendaabsktikan kepada masyarakat disana agar dapat pendidikan yang baik, karena, kunci dari pada kesejahteraan terkeyak pada pendidikan, kepada pemahaman atas sesuatu hal, baik menyangkut pengelolaan alam maupun pengelolaan dana bantuan otonomi khusus yang sebenarnya sangat besar, maju tidak nya Papua dengan otonomi khusus adalah tergantung anak bangsa dari saudara saudara kita yang dari Papua sendiri, dengan cara harus merubah sudut pandang dan tata cara yang kurang baik, yang dipandang oleh masyarakat lain dalam kontek bermasyarakat.

    Restoratif justice yang pernah penulis tulis adalah model penyelesaian secara adat dari Papua secara local wisdom, melalui penyelesaian kekeluargaan dalam kasus pidana maupun kasus keperdataan dalam masyarakat local yang diadopsi oleh para pakar ahli hukum barat dengan nama Restoratif Justice, hal ini harus nya menjadi kebanggaan bagi saudara saudara kita di papua, dan harus terinspirasi dari budaya Ubuntu dari Afrika Selatan, kami adalah satu dan tidak bisa di pecah dan dipisah, kami adalah kami, dalam kaitan kontek Berbangsa dan bernegara.

    Kepentingan politik selalu ada sejak jaman Yunani kuno hingga kerajaan Imperium Terbesar yakni Romawi kuno, hingga saat ini selalu ada, dan rakyat selalu jadi obyek dan korban dari politis itu sendiri, marikah jadikan spirit dari setiap dada saudara saudara kita dipapua agar bisa menjadi subyek, menjadi orang yang perperan untuk perbaikan untuk kesejahteraan terhadap lingkungan dan masyarakat nya.

    Untuk bisa menjadi Subyek harus belajar harus beradaptasi dengan lingkungan dengan kawasan, dan itu bisa dilakukan oleh mahasiswa mahasiswa dari papua yang telah selesai ikatan dinas dan belajar di universitas di jawa sumatera dan sulawesi, dan kita semua harus belajar dari sejatah Dunia, agar diri kita tidak dijadikan obyek semata, kesetaraan lah tujuan dari menjadi subyek dalam berbangsa dan bernegara, tidak justru selalu meneriakan bagaimana bisa merdeka, karena tidak mudah dan sesederhana yang dipikirkan untuk mencapai Merdeka. Diberikan otonomi khusus untuk mengelola, sebenarnya sebuah ruang dan kesempatan untuk bisa memakmurkan masyarakat papua sendiri, karena masalah paling krusial dari permasalahan bangsa adalah masalah sosial, masalah kesejahteraan. Itu kesempatan yang besar untuk memerdekakan diri baik secara jasmani dan rohani, sebagai bagian dari bangsa, langkah pertama ya harus ada kesadaran pada setiap pribadi untuk keluar dari pola pikir sebagai obyek, harus ada pendidikan yang baik, harus ada infrastrukture yang baik, untuk bisa mengelola usaha sendiri harus ada kemampuan management yang baik, dari mental spiritual yang baik.

    Disinalah para tokoh papua yang berpendidikan harus nya bisa untuk memberikan pencerahan dan keadilan, bahwa sesungguhnya kita adalah bersaudara, sebangsa setanah air, satu langit satu hamparan tanah Dari wilayah teritorial Nusantara yang diciptakan memang dari kodrat dan takdirnya terdiri dari ribuan pulau dipisahkan lautan dalam dan dangkal, selat, gunung, lembah, ngarai, terdiri dari ribuan suku, adat istiadat, bahasa daerah, tapi disatukan oleh semangat dan satu tujuan, yang bernama Indonesia, namun untuk bisa menjadi subyek dari kesejahteraan dan kesetaraan sosial tergantung dari diri kita sendiri, kemapuan beradaptasi, kemampuan pengelolaan daerah. Lahirlah dan Jadilah seorang Frans Kaisiepo frans Kaisiepo kembali yang pada pada tanggal 31 agustus 1945 orang yang pertama berani menyanyikan lagi Kebangsaan Indonesia Raya dan mengibarkan bendera merah putih,

    Papua atau dulu disebut Irian Jaya, dalam sejarah harus direbut melalui Operasi Trikora, saat Orde Lama presiden Soekarno yang membentuk pasukan komando baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU serta para sukarelawan prutra putri Indonesia, yang jumlahnya ribuan orang sekarelawan. Operasi militer terbesar saat itu dinamakan Operasi Mandala pada awal tahun 1962, yang dipimpin oleh Mayor Jendral Soeharto, yang bermarkas di Makassar, dengan kekuatan kapal selam 12 Buah dan Kapal perusak terbesar dari Rusia saat itu yang bernama KRI Irian, militer akan melakukan tiga tahap operasi yakni Ilfiltrasi ke daerah operasi, Konfrontasi dengan menyerbu tangsi tangsi belanda, dan tetahir tahab konsolidasi menciptakan keamanan seluruh wilayah Papua maka hingga saat ini pengaruh pak Harto terhadap saudara saudara kita di papua sangat besar dengan pendekatan memanusiakan manusia ini yang harus dilakukan pemerintahan sekarang, untuk konsolidasi pendekatan secara local wisdom terhadap papua. Walau pada akhirnya operasi mandala tidak jadi terlaksana karena campur tangan politik geo strategis kawasan dari Anerika Serikat untuk memaksa belanda menyerahkan Papua sebagai bagian dari NKRI, akan tetapi sudah jatuh babyak korban kusuma bangsa, termasuk Laksamana muda Yos Soedarso dalam pertempuran laut Aru. Jadi papua tidak siperoleh secara mudah saat itu.

    Dalam kontek pendekatan papua kita harus melihat disain awal terbentuk nya negara ini, dimana jangan sekali kali melupakan sejarah bangsa.

    Itulah mengapa sedari awal para pendiri bangsa mendesain sistem perwakilan dengan membentuk sebuah Lembaga yang bisa menampung perwakilan dari setiap daerah di Indonesia ini, termasuk papua, yang bisa terwakili dari tokoh tokoh papua sendiri, lewat utusan daerah dan utusan golongan dalam sebuah Majelis besar sebagai manifestasi dari suara rakyat, yang bernama MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), yang merupakan Implementasi dari sila ke empat Pancasila yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” kata permusyawaratan dan perwakilan merupakan pengejawantahan dari MPR, secara fungsional yang bisa mengambil keputusan besar bagi bangsa ini, sedang DPR sebagai implementasi dari Political representatif, sebagai pengontrol atas kekuasaan Eksekutif sebagai penyelenggara negara. Utusan golongan bisa terisi dari pada para tokoh agama para pastur di papua yang duduk di MPR agar bisa menyiarakan aspirasi dari saudara saudara kita di Papua. Walaupun ada anggauta DPR dari daerah pemilihan papua, namun kebijakan partai selalu lebih dominan dari pada keberanian anggauta DPR tersebut menyuarakan aspirasi masyatakat dari dapil nya.

    Untuk itu selalu penulis tekankan pemerintah dan DPR harus berani mengambil politik hukun dengan mengembalikan marwah dan kewenangan dari MPR kebali, lewat Amandemen terbatas, secepatnya, agar arah tujuan serta rencana dari bangsa ini kedepan jelas mau kemana baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.

    Itu juga harus menjadi perhatian dari pemerintahan saat ini untuk lebih memperhatikan saudara saudara kita di Papua, bukan hanya lewat otonomi khusus saja, tapi lakukan cara memanusiakan sesama sebagai saudara sebangsa dengan tata cara pendekatan sosiologis dan sosial secara bermartabat.

    Pendekatan budaya Papua adalah pendekatan pembangunan yang menggunakan kearifan local (Local Wisdom) dan karakteristik sosial budaya Papua. Jangan disamakan dengan tata cara pembangunan seperti diwilayah lain yang lebih modern di Jawa dan Sumatera serta Sulawesi,

    Pendekatan budaya disamping untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua, juga dengan pendekatan budaya Papua, dengan menggandeng tokoh tokoh Papua yang berpendidikan yang ada di Jakarta dan wilayah lain serta tokoh agama tokoh adat yang ada di Papua sendiri, untuk menyelesaikan konflik menjaga keharmonisan masyarakat, mengakomodir aspirasi seluruh kelompok kepentingan politik, dan menciptakan dialog perdamaian melalui rekonsiliasi di tanah Papua. Budaya yang bisa digunakan adalah, bakar batu, ararem, potong jari (Iki Palek), ukiran kayu, tarian perang, dan pakaian adat koteka.

    Mungkin itu yang bisa dilakukan, agar Papua bisa menjadi tanah surga bagi penduduk nya sendiri, dan bagi Negara kesatuan RI.

     

    ———————-

    Agus Widjajanto, Pemerhati Sosial Budaya, Sejarah, Tinggal di Jakarta

     

     

     

  • “Malam Lebaran” – Sajak Sitor Situmorang

    “Malam Lebaran” – Sajak Sitor Situmorang

     

    Malam Lebaran

     

    Bulan di atas kuburan

     

     

     

    ———————

  • Arus Balik dalam Hidup Pramoedya Ananta Toer

    Arus Balik dalam Hidup Pramoedya Ananta Toer

     

     

    Oleh Linda Christanty

     

     

    PRIA 68 tahun itu sudah digerogoti uban, setengah botak. Namun, ingatannya masih tajam. Nada bicaranya tegas. Terkadang dia berapi-api, lalu menyurut sedikit untuk soal-soal yang memedihkan hati dan sepasang mata tuanya ikut merah berkaca-kaca. Gendang telinga pria ini sudah rusak dihantam popor senapan, sehingga membuat orang harus berbicara keras padanya. Dia tuli. Untuk lebih aman, biarkan dia saja yang bercerita. Suaranya lantang, lebih agar dia sendiri bisa mendengar ketimbang tamu-tamunya yang berpendengaran normal.

    “Nasution (Jenderal Abdul Haris Nasution yang dianugerahi bintang lima di masa Soeharto, kini sudah almarhum) telah membunuh teman saya, membuat teman saya mati. Waktu itu kami sedang mempertahankan Bekasi, tepatnya di daerah Lemah Abang. Nasution dan Soeharto itu sama saja, sama-sama KNIL,” tuturnya, pahit, teringat pengalaman berjuang melawan Belanda.

    Di tengah emosi yang campur-aduk tadi tak bisa disembunyikannya rasa benci terhadap penguasa Orde Baru yang telah mengirimnya ke Pulau Buru, tanpa pengadilan, dan memaksanya hidup seperti Rubashov, seorang Bolshevik yang dihukum partainya sendiri. Rubashov tak lain tokoh dalam novel Arthur Koestler, Gerhana Tengah Hari. Pram, pria tua itu, menyukai novel tersebut.

    Pada September 1965 pertikaian Angkatan Darat dengan Partai Komunis Indonesia mencapai puncak. Sejumlah perwira tinggi tiba-tiba diculik. Partai Komunis Indonesia dituding bertanggung jawab. Ketika itu presiden Soekarno sendiri kurang mesra dengan tentara dan dianggap bersimpati pada sayap kiri di parlemen. Di tengah pertikaian elite politik inilah intrik dan kasak-kusuk terjadi. Soeharto—seorang jenderal Angkatan Darat—memancing di air keruh, merebut kekuasaan dan memerintahkan pembersihan terhadap orang-orang partai komunis di Indonesia. Pram yang menjadi pengurus lembaga kebudayaan partai itu ikut diburu.

    Empat belas tahun dia menjalani hukuman, mulai dari sel penjara Salemba, Nusakambangan, sampai daerah gersang Buru. Sudah ditulisnya dua jilid otobiografi berdasarkan catatan pribadi selama di Buru, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu. Catatan ini berbentuk surat pada putrinya yang baru saja menikah saat dia akan dibuang ke pulau tersebut, surat-surat yang tiada pernah terkirim. Barangkali, hidup tanpa hak-hak layak sebagai manusia membuat Pram ingat pada Rubashov, tokoh novel Koestler. Dan ternyata, penindasan ada dalam sistem manapun, kapitalisme juga sosialisme yang korup.

    Dalam rumah beton dua lantai yang dibangun dari buku-bukunya yang laris di luar negeri, Pram belum bisa tidur nyenyak. Dia masih diawasi, wajib lapor, dan tak bisa pergi ke luar negeri untuk menerima penghargaan terhadap novel-novelnya. Di Indonesia, tahun 1993, tak satu pun buku Pram boleh beredar. Buku-bukunya dituduh mengandung ajaran Marxisme-Leninisme. Untuk membaca buku Pram orang harus sembunyi-sembunyi. Buku-bukunya beredar dari tangan ke tangan. Tiga aktivis pernah mendekam di sel gara-gara menyebarluaskan karya-karya Pram. Namun, Pram termasuk beruntung. Dia panjang umur, bisa memperjuangkan kemanusiaan lewat tulisan, dan menjadi saksi dari berbagai zaman. Ratusan kawan senasibnya mati di kamp kerja paksa Buru dan yang selamat, sebagian sakit jiwa; tinggal seonggok daging bernyawa tempat jiwa membusuk. Lebih sial lagi, nasib mereka yang terjebak di luar negeri. Pemerintah Soeharto sudah siap menangkap mereka yang kembali. Namun, di atas segala derita, rakyat kebanyakanlah yang paling naas. Jutaan mereka tumpas dibunuh tentara dan tangan-tangan pemuda yang menjadi kacung. Barangkali, untuk mereka yang terakhir inilah novel-novelnya dipersembahkan.

     

     

    Tokoh-tokoh utama dalam novel-novel Pram selalu orang biasa, rakyat jelata, dan bahkan, mereka yang hanya dikategorikan “massa” dalam sejarah resmi Indonesia. Orang-orang ini tak bakal ditemukan namanya dalam buku-buku pelajaran sejarah kita, yang hanya mencatat nama raja, pangeran, pejabat, atau jenderal belaka sebagai pahlawan atau pengkhianat. Sejarah Indonesia adalah sejarah penguasa, bukan sejarah kuli yang mendirikan candi atau serdadu yang memberontak dan memimpin pasukan. Pram mencoba berbicara tentang sejarah dari sisi lain, melalui gundik (Bumi Manusia), anak petani (Arus Balik), ataupun pelacur (Larasati). Dia ingin berkata bahwa kaum yang hina itu juga punya andil untuk tanah yang merdeka di beragam zaman.

    Soekarno, tokoh perjuangan sekaligus presiden pertama Indonesia yang Pram kagumi, pernah berucap tak ada perubahan besar di muka bumi ini tanpa melibatkan massa. Jangan pernah meremehkan massa. Dari sanalah kekuatan perubahan berpusat dan menyebar. Pramoedya Ananta Toer tentu memahami ucapan Soekarno, mungkin melebihi siapa pun. Dia kemudian menulis tentang mereka.

    Dalam tetralogi Bumi Manusia, Nyai Ontosoroh—gundik seorang Belanda—menampilkan sosok pribumi pantang menyerah. Ontosoroh mengangkat martabat hidupnya yang setaraf budak menjadi perempuan yang menguasai ilmu dagang, pintar menulis dan bercakap dalam bahasa penjajahnya. Ada pula tokoh pelarian dari negeri Cina, perempuan yang mengajari Minke—tokoh utama novel ini—tentang perlawanan terorganisasi, bernama Ang San Mei.

     

     

    Ontosoroh sekuat tenaga melawan hukum-hukum Belanda yang sah merebut anak perempuannya dan semua harta dari kerja kerasnya. Ang San Mei ikut gerakan bawah tanah melawan kaisar perempuan Ye Si yang disokong penjajah Barat di Tiongkok. Ontosoroh kalah. Ang San Mei meninggal dunia di tanah pelarian. Namun, yang terpenting mereka sudah melawan.

    Selain tetralogi Bumi Manusia yang melegenda itu, ada satu lagi novel Pram yang selalu diingat orang, Arus Balik. Novel ini berlatar abad ke-16 dan Pram kembali menokohkan orang biasa di dalamnya; Wiranggaleng, pemuda desa, juara gulat kadipaten Tuban.

    Wiranggaleng dikisahkan punya pacar cantik, juara tari, bernama Idayu. Kedua anak muda desa Awis Krambil ini terlempar ke tengah hiruk-pikuk kekuasaan ketika Adipati Tuban, Wilwatikta, mengangkat Galeng sebagai syahbandar muda Tuban. Galeng dan Idayu menetap di Tuban, padahal mereka cuma bercita-cita punya huma di desa.

    Tuban, kota pelabuhan yang telah seribu tahun dikunjungi kapal-kapal dari barat, timur, dan utara. Para pedagang membawa rempah-rempah dari Maluku dan cendana dari Nusa Tenggara Barat, lalu mengambil beras, gula, garam, dan minyak tumbuhan dari bumi Tuban. Dulu Tuban taklukan Majapahit, tapi setelah kerajaan itu runtuh akibat intrik dan perang saudara, Tuban merdeka, bahkan meluaskan wilayah sampai Jepara. Konon, Wilwatikta, ikut bersekongkol menjatuhkan Majapahit. Dia keturunan Ranggalawe, gubernur Tuban yang memberontak pada Majapahit.

    Pada 1511 terjadi perubahan arus modal dan perniagaan di Nusantara. Malaka, bandar besar di Asia, jatuh ke tangan Portugis. Malaka adalah wilayah strategis di Semenanjung yang pernah dikuasai dua kerajaan besar, Sriwijaya dan Majapahit. Kejatuhan Malaka bukan sekadar hilangnya sebuah wilayah, tapi menandai perubahan arus perdagangan dunia di Asia. Kapal-kapal niaga dari Arab, Eropa, dan India tak berani singgah di bandar itu lagi, menghindari Portugis. Ini berarti ancaman juga buat Tuban. Kapal-kapal dagang asing tak berlabuh lagi di pelabuhan Tuban. Lalu-lintas dagang mereka telah diputus Portugis di Malaka.

    Dua tahun setelah Malaka jatuh, Adipati Unus, putra Raden Fatah dari Demak, mencoba merebut bandar tersebut dengan mempersatukan Nusantara. Wilwatikta menolak membantu, karena Adipati Unus sebelumnya telah merampas Jepara dan menjadikan kota pelabuhan itu wilayah taklukan Demak. Adipati Tuban sengaja memperlambat kiriman pasukannya. Ketika gabungan pasukan Tuban-Banten datang, dua puluh ribu tentara laut Aceh-Jambi-Riau-Demak-Jepara yang dipimpin Adipati Unus telah kalah dihajar meriam Portugis di perairan Semenanjung itu.

    Wiranggaleng, kepala gugusan Tuban, tak habis pikir. Penyebab kekalahan itu masih samar baginya. Namun, lama-kelamaan dia mengerti. Konflik-konflik internal di Nusantara telah memecah-belah kekuatan mereka. Aceh disebutkan ingin memiliki Malaka untuk diri-sendiri. Tuban mengingkari janji lantaran kasus Jepara, terlambat lima hari sampai di Semenanjung. Kekalahan Adipati Unus justru menerbitkan rasa kagum Wiranggaleng, pemuda desa yang lugu, buta politik, yang semata-mata orang suruhan penguasa Tuban.

    Adipati Unus satu-satunya orang yang berani berusaha mempersatukan kekuatan melawan Portugis, dan berani melaksanakan penyerangan. Kekalahan yang terjadi bukan kekalahan perang, tetapi kegagalan dalam mengatur kekuatan sendiri. Kemudian ia menyimpulkan: armada gabungan itu semestinya tidak kalah. (hlm. 206).

     

     

    Arus Balik mengungkap seputar intrik dan permainan politik yang berujung pada runtuhnya kejayaan Tuban. Letupan-letupan konflik agama lama, Hindu-Budha, dan agama baru, Islam juga muncul. Wiranggaleng tidak ingin perbedaan agama membuat orang merestui penindasan terhadap yang lain. Adipati Tuban sudah memeluk Islam, sedang Galeng beragama Hindu.

    Suatu hari, seorang mata-mata Portugis, Sayid Habibullah Almasawa, datang ke Tuban dan berkat kelicikannya dia diangkat menjadi syahbandar. Adipati Tuban nekad memelihara musuh yang tengah dicari-cari utusan Sultan Mahmud Syah, penguasa lama Malaka, diincar orang-orang Demak-Jepara dan pedagang-pedagang Cina Lao Sam—daerah otonomi khusus orang-orang Cina. Baginya, kehadiran Almasawa yang fasih bahasa Portugis dan Spanyol itu bisa membuka kontak dagangnya dengan Portugis, bisa menguntungkan Tuban serta menghidupkan kembali pelabuhan yang sepi. Baginya, Tuban harus makmur. Persetan wilayah atau kota lain. Watak Adipati Tuban yang lokalis ini berakibat fatal di kemudian hari.

    Di Jepara tengah terjadi pergantian kepemimpinan. Adipati Unus mangkat. Dia digantikan Trenggono, adik kandungnya. Trenggono punya ambisi berbeda dengan Unus. Dia menjadikan strategi merebut Malaka sebagai kamuflase tujuan sejatinya untuk merebut Sunda Kelapa, Cimanuk, Cirebon, bahkan Tuban, kota-kota pelabuhan di Jawa. Trenggono mencetuskan perang saudara. Ratu Aisah, sang ibunda, menentang putranya dan tak digubris Trenggono. Adipati Tuban yang terkecoh oleh muslihat Trenggono kembali mengirim Wiranggaleng dan pasukannya ke Semenanjung. Tetapi, kali ini Demak-Jeparalah yang berkhianat. Tentara Demak justru menyerang Tuban ketika pasukan Tuban tengah terombang-ambing di laut menuju Malaka. Trenggono memimpin langsung pasukan Demak menyerbu kadipaten Tuban.

    Di lain pihak, armada Portugis bergerak ke Maluku dan Nusa Tenggara Barat, membinasakan armada dagang Tuban dan Blambangan yang selama ini memonopoli Maluku. Portugis ingin menguasai sumber rempah-rempah. Sementara itu, kapal Portugis juga mulai masuk ke perairan Jawa, mendirikan benteng di Pamanukan dan mengintai Tuban. Arus sudah berbalik. Masa kejayaan kerajaan Nusantara telah lewat, ekspansi-ekspansi melewati samudra telah berhenti. Sebagai gantinya, armada laut asing muncul dari ujung selatan dan memasuki wilayah Nusantara, merebut kota-kota pelabuhan dan niaga. Inilah babak awal kapitalisme perdagangan di Nusantara.

    Wiranggaleng, senapati Tuban, sebenarnya punya peluang untuk menahan arus balik itu. Dia memperoleh restu Ratu Aisah dari Jepara, ibunda Adipati Unus. Dia berhubungan baik dengan penguasa Lao Sam. Dia sudah mengusir Demak dari Tuban. Tetapi, Galeng justru memilih tinggal di desa dan menjadi petani. Dia tak mau jadi raja. Di hadapan pasukannya yang berharap, Galeng membuat keputusan.

    “Telah aku baktikan masa mudaku dan tenagaku dan kesetiaanku. Biar pun hanya secauk pasir untuk ikut membendung arus balik dari utara. Arus balik itu ternyata tak dapat dibendung. Kekuatan untuk itu ada pada Trenggono, dan Sultan Demak itu tidak bisa diyakinkan untuk menggunakannya. Arus tetap datang dari utara, yang selatan tetap tertindih. Ya, Dewa Batara, kau tak beri aku kekuatan untuk menyedarkan raja dan sultan sehingga jadi gelombang raksasa, bukan sekedar mendesak arus balik dari utara, bukan saja untuk jaman kemerosotan ini, juga kelangsungannya untuk selama-lamanya. Gajah Mada, anak desa itu telah berhasil. Ia gerakkan tangannya dan semua jadilah yang dipegangnya, semua bangun yang disentuhnya. Pergilah dia, pergi untuk selama-lamanya, meninggalkan kebesaran dan arus besar yang mengimbak-imbak megah berpendaran damai ke utara. Aku bukan Gajah Mada. Tiada sesuatu hasil apalagi kebesaran kutinggalkan kecuali kesakitan dan kekecewaan dalam diri dan terhadap diri-sendiri.” (hlm. 749)

    Tetapi, tahukah Galeng bahwa Gajah Mada pun telah dibinasakan kekuasaan? Patih Majapahit ini dibunuh Hayam Wuruk gara-gara peristiwa Bubat. Banjir darah di Bubat terjadi setelah Raja Padjadjaran menolak mempersembahkan putrinya (Dyah Pitaloka) sebagai upeti, melainkan sebagai wanita yang hendak dipersunting Hayam Wuruk. Pasukan Gajah Mada membunuh sang raja yang tak mau tunduk berserta pengikutnya. Asal-usul Patih Gajah Mada sengaja disembunyikan penulis babad agar keluarganya tak ikut dihabisi penguasa Majapahit itu.

    Arus Balik sering disebut-sebut sebagai karya terbesar Pram. Namun, novel ini bukan tanpa cacad. Dalam karya yang dijuluki “literatur maritim Nusantara” tadi, Pram justru bertolak dari kota pelabuhan Tuban, yang tak sebanding dengan kebesaran Majapahit apalagi Sriwijaya. Novel ini seolah mengatakan seluruh perubahan iklim modal dan politik Nusantara bertumpu pada sebuah kota kadipaten.

    Pram juga terlalu melebih-lebihkan Majapahit sebagai kerajaan laut terbesar di Nusantara. Apakah lantaran dia meminjam mulut Wiranggaleng, pemuda desa, sehingga penjelasannya yang sembarangan ini bisa diterima? Apakah lantaran tokoh rekaannya itu cuma orang desa yang tak punya pengetahuan luas, sehingga pernyataannya bisa dimaklumi? Jelaslah di sini betapa kejayaan Nusantara dipandang dari sudut orang desa pedalaman Jawa.

    “Tunggu,” tegah Wiranggaleng, “biar aku ceritai kalian. Dahulu, di jaman kejayaan Majapahit, arus bergerak dari selatan ke utara, dari Nusantara ke Atas Angin. Majapahit adalah kerajaan laut terbesar di antara bangsa-bangsa beradab di muka bumi ini …” (hlm. 746)

    Pram lupa bahwa kerajaan Majapahit yang mulai berdiri pada abad ke-13 tersebut hanya mengalami 70 tahun masa jaya. Sriwijaya yang menguasai samudra sejak abad ke-7 sampai awal abad ke-13 tak disinggung sebagaimana mestinya. Tahukah Pram bahwa perang laut terbesar di Asia Tenggara terjadi ketika Sriwijaya mengerahkan seratus ribu tentara laut melawan Funan?

    Namun, selebihnya Pram cukup jeli menghadirkan situasi sesuai zaman. Kosa kata bahasa Melayu yang jadi lingua franca waktu itu muncul di sana-sini, seperti seluar (celana), ditunu (dibakar), para-para (lekukan kayu di dinding), tegah (cegah), dan sebagainya. Ini juga jejak-jejak Sriwijaya, bukan?

    Ah, pria itu kini menjelang 78 tahun usianya. Dia sudah pindah dari rumah beton berlantai dua. Tentu saja ke rumah yang lebih megah, berlantai lima, dekat kota hujan Bogor. Dia sudah bebas ke luar negeri sekarang, karena pemerintah Soeharto tumbang lima tahun lalu. Buku-bukunya bebas dicetak ulang. Dia sudah kaya-raya. Dia sudah menang.

    “Apa rahasia Pak Pram menjaga stamina?” tanyaku, hampir sepuluh tahun lalu.

    “Berolah raga teratur. Dan kamu kenapa kurus begitu? Jaga kesehatan, makan vitamin C 500 miligram sehari. Kalau badan lemah, bagaimana bisa menang lawan Soeharto,” jawabnya, terkekeh.

    Lupa kutanyakan mengapa dia menulis begitu banyak buku dan tebal-tebal. Namun, terbersit juga sebaris kalimat catatan harian Rubashov dalam novel Koestler itu: Tiap pikiran salah yang kita turut berarti kejahatan terhadap generasi-generasi yang akan datang. Barangkali, itulah sebab dia menulis, ingin mengungkap apa yang dulu disembunyikan atau tersembunyi dari pengetahuan angkatan kemudian.

     

    ***************

     

    Linda Christanty,  menulis certa pendek, esai, puisi, dan reportase yang meliputi isu politik, sejarah, sastra, dan gender. Meraih Katulistiwa Literaty Award tahun 2004 untuk buku cerita pendeknya, Kuda Terbang Mario Pinto. Buku-bukunya yang telah terbit: Kuda Terang Mario pinto, Dari Jawa menuju Atjeh, Rahasia Selma, Jangan Tulis Kami Teroris, Para Raja dan Revolusi.

     

    Sumber Tulisan:  Buku Dari Jawa Menuju Atjeh, Linda Christaty, Penerbit KPG.

  • “Aliran Kepercayaan” Apakah Ia Sebuah Agama?  Tinjaun Perspektif Budaya Luhur Bangsa

    “Aliran Kepercayaan” Apakah Ia Sebuah Agama?  Tinjaun Perspektif Budaya Luhur Bangsa

     

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Aliran kepercayaan  adalah sekelompok orang yang menganut tradisi adat suku tertentu dan kepercayaan yang diyakini dalam spiritualisme, yang tidak diakui sebagai sebuah agama resmi. Aliran kepercayaan juga bisa diartikan sebagai keyakinan rohani bahwa segala sesuatu itu benar adanya. Di Nusantara ini banyak sekali memiliki ragam seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Kaharingan, Malim, Marapu, yang semuanya berasal satu sumber yakni agama Kapitayan, sebuah agama yang sudah menjadi keyakinan dari para leluhur sejak sebelum Masehi hingga datangnya agama-agama besar, baik dari agama Samawi, Kristen , Islam, maupun dari timur yakni Hindu, Budha dan Konghucu.

    Aliran kepercayaan berakar dari nilai-nilai yang diyakini oleh nenek moyang, mengakui adanya Tuhan Yang Maha Kuasa (Esa). Aliran Kepercayaan idak termasuk ajaran agama resmi, karena penyebutan Tuhan Yang Esa, tidak sama dengan agama-agama besar. Bahwa Aliran Kepercayaan lebih mengkultuskan kepada roh nenek moyang, yang percaya akan terjadi manitis (lahir kembali) untuk memperbaiki atas karma yang dilakukan saat hidup masa lalu di dunia, alam terang ini, yang terlahir melalui rahim cucu-cicitnya, masing-masing.

    Sebagai sebuah negara dan bangsa yang ditakdirkan dari awal memang terdiri dari berbagai macam etnis, suku, berratus ratus bahasa daerah, berbagai ras dan agama serta kepercayaan, yang sedari awal dibentuk adanya kemerdekaan sebuah bangsa, yang berawal dari menyatunya segala perbedaan untuk mencapai cita-cita bersama menuju sebuah negara yang adil makmur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Itulah cita-cita dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan untuk mencapai cita-cita sebagai sebuah negara yang sejak awal pluralis, tidaklah semudah membalikan telapak tangan, dimana dalam perjalananya, timbul gesekan-gesekan sebagai bagian dari perjalanan bangsa tersebut untuk menemukan format dan metode yang pas dalam berdemokrasi ala Indonesia. Termasuk ada masa waktunya dengan gampangnya segolongan masyarakat mengkafirkan golongan masyarakat lain yang tidak sealiran dan seiman, walaupun sesuai kontitusi dan dasar negara sudah disepakati sewaktu negara ini dibentuk oleh para Pendiri Bangsa, bahwa  Indonesia bukanlah negara agama, akan tetapi sebuah negara kesatuan yang melindungi seluruh masyatakatnya dalam memeluk agama dan kepercayaannya.

    Membicarakan agama dan kepercayaan yang ada di Nusantara khususnya Jawa, yang sudah ada ribuan tahun sebelum datangnya agama-agama besar baik dari agama  Samawi maupun dari Hindustan India, tidak bisa dilepaskan dari sejarah dari bangsa ini, yang diyakini para ahli disekitar pulau-pulau yang jumlahnya ribuan pulau di Nusantara ini pernah ada benua yang hilang, yang tenggelam karena mencairnya es di Kutub Utara, yang berakibat dunia mengalami banjir besar, dimana daratan menjadi terpisah dan membentuk pulau-pulau, yang oleh Peneliti Inggris Stephen Open Heimer tahun 1998, mengatakan bahwa daratan tersebut  dulu disebut Sunda Land, atau Benua Sunda dimana antara Sumatera, Jawa Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur serta  Kalimantan merupakan satu hamparan daratan, yang saat itu kosong karena tenggelamnya benua yang hilang lalu terjadi migrasi besar-besaran dari Utara ke Selatan dan mendiami pulau-pulau di Nusantara ini, yang apabila dikaitkan dengan Firman Tuhan dalam Kitab Suci agama Samawi mungkin berkaitan saat banjir Bandang Nabi Nuh.

    Bahwa sebelum ada bangsa ini di Nusantara, ditanah Nusantara ini diyakini oleh para ahli  telah ada suatu bangsa yang sangat tinggi peradaban dan budaya serta penguasaan teknologi saat itu, disebut bangsa LeMuria, yang konon merupakan bangsa yang ada sebelum bangsa Atlantis, yang oleh para ahli berkaitan dengan wilayah disekitar Gunung Muria di Kudus,  Jawa Tengah hingga mencapai Priangan di Jawa Barat yang merupakan pusat peradaban tersebut yang hidup diperkirakan pada sekitar 75 000. – 11 000 Sebelum Masehi.

    Di Nusantara ini hingga saat ini masih terdapat dan hidup aliran-aliran kepercayaan tersebut dan dijalani masyarakat dengan mengadopsi local wisdom dalam tata cara menjalani kepercayaan dan keyakinannya, sebagai umat beragama walau tidak diakui oleh negara sebagai sebuah agama.

    1.Kejawen

    Budaya Kejawen muncul sebagai bentuk proses perpaduan dari beberapa paham atau aliran agama pendatang dan dipadukan dengan kepercayaan asli masyarakat Jawa. Sebelum agama Budh , Hindu, Kristen, Islam, masuk ke pulau Jawa, kepercayaan asli sudah dianut masyarakat Jawa yang disebut agama Kapitayan. Yang masyarakat awam menyebut aliran animism-dinamisme.  Orang-orang Kejawen sangat taat atas kepercayaannya, menjauhi larangan-larangan yang diamanatkan oleh agama.

     2. Sunda Wiwitan

    Sunda Wiwitan merupakan sistem nilai ajaran kebudayaan yang hidup di tanah Sunda, yang ada di Jawa Barat sejak Sunda dihuni manusia. Bahkan sebelum agama Hindu dan Budha datang. Sunda Wiwitan juga mempercayai bahwa alam semesta ini hanyalah titipan tidak boleh dieksploitasi, harus hidup dengan harmomi dengan alam dan rukun guyup dengan sesama. Bisa ditemukan di daerah Banten, Ujung Kulon suku Badui, Kampung Naga Cirebon dan Cigugur Kuningan.

     3. Marapu

    Adalah keyakinan lokal yang dianut oleh masyarakat di Pulau  Sumba, aliran kepercayaan ini merupakan warisan. Dari leluhur nenek moyang, mereka juga percaya di dunia hanya sementara dan akan ada alam roh yang kekal di alam nanti. Marapu menjalani kepercayaan dengan memuja roh-roh leluhur yang disebut Marapu yang artinya yang dimuliakan.

    4. Malim

    Di Sumatera Utara tepatnya di Tanah Batak, masih ada sekelompok orang yang dengan teguh tetap menganut agama nenek moyang mereka, yakni Malim. Para pengikut aliran kepercayaan ini, disebut Parugamo Malim atau disingkat Parmalim.

    5. Kaharingan

    Kaharingan adalah nama kepercayaan atau keyakinan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Menurut masyarakat Dayak Ngaju, Kaharingan telah ada beribu-ribu tahun sebelum datangnya agama-agama besar baik Samawi maupun dari Hindustan dan Tiongkok.

    Karena kebijakan negara yang hanya mengakui enam agama resmi maka Aliran Kepercayaan di atas disebut dan dilihat sebagai adat, budaya atau kepercayaan leluhur, walau sebenarnya itulah agama mereka. Dan ini harus mendapat perhatian pemerintah, bahwa sesungguhnya sesuai harkat martabat dan keyakinan sesuai sila pertama dari Pancasila, sudah sepantasnya aliran-aliran tersebut beserta aliran lain yang belum disebutkan bisa dipertimbangkan sebagai agama yang dianut masyarakat secara resmi.

    Ribuan tahun sebelum Masehi di Nusantara ini, para ahli meyakini berdasarkan penelitian Geologi, ada daratan yang Bernama “Argolen” sebutan atas benua besar yang terpisah dari Australia Barat dan menghilang, yang merupakan satu misteri terbesar di dunia Geologi yang akhirnya sedikit terpecahkan dimana Argolen benua yang hilang yang menjadi kunci untuk menjelaskan asal-usul keanekaragaman fauna di Indonesia, yang artinya Indonesia dulu bukan merupakan negara kepulauan tapi sebuah daratan benua besar yang terpecah karena pergeseran lempeng bumi dan adanya banjir besar karena mencairnya Kutub Utara, dan ini siklus ribuan tahun yang diyakini akan kembali terjadi karena merupakan hukum alam.

    LeMuria sendiri adalah benua hopotetis yang diusulkan oleh ahli Zoologi Philip Sclaters pada tahun 1864 yang berpendapat (teori) bahwa tenggelamnya sebuah benua dibawah Samudera Hindia yang kemudian teori ini diambil alih dan dijabarkan oleh ahli Okultis dengan  Teorinya asal-usul manusia. Hal ini agar para pembaca mempunyai gambaran yang jelas, tentang kondisi sebelum negeri ini terpecah menjadi ribuan pulau-pulau .

    Bahwa menyangkut agama dan kepercayaan dari orang-orang Nusantara pada umumnya dan Jawa khususnya telah disepakati oleh para Sejarawan dan para ahli  Sosiologi  bahwa pada jaman kuno masyarakat Jawa menganut kepercayaan animisme dan dinamisme, padahal yang terjadi sesungguhnya dari kepercayaan animism-dinamisme tersebut masyarakat Jawa saat itu telah memiliki kepercayaan akan adanya kekuatan yang bersifat tak terlihat (ghaib) yang sangat besar dan menakjubkan. Yang dalam perkembangannya agama orang Jawa tersebut disebut agama “Kapitayan” yaitu agama kuno yang diyakini oleh orang Jawa sebelum datangnya atau masuknya agama Hindu dan Budha dari tanah Hindustan India, pada abad ke-2 Masehi, dengan adanya kerajaan tertua pertama di pulau Syang Yang Sirah (kepala) yaitu Kerajaan Salaka Nagara. Sebuah pulau yang terletak  di Ujung Kulon,  Banten  lalu bergeser ke timur di Priangan dengan nama Taruma Nagara. Tuhan agama Kapitayan sendiri disebut “Sang Hyang Taya” yang mana Taya sendiri bermakna kosong atau suwung, awang-awung, kesunyatan, yang dalam agama-agama besar dari Samawi disebut Tuhan Allah, yang berdiri sendiri tanpa wujud yang merupakan Dzat Yang Esa, yang kekuasaannya meliputi seluruh alam semesta, dimana sesungguhnya mempunyai makna yang hampir sama, beda nya dari agama-agama besar baik Islam, Kristen, ditulis dalam Kitab Suci secara dogmatis, sedang agama Jawa Kuno Kapitayan merupakan ajaran leluhur yang turun-temurun tanpa dibukukan dalam sebuah Kktab yang dianggap firman Illahi.

    Pembawa dan penyebar Agama Kapitayan menurut keyakinan para penganut nya adalah Dang Hyang Semar , keturunan dari Sang Hyang Ismoyo yang berasal dari bangsa LeMuria  yang dianggap Nabinya Orang Jawa dari sejak jaman Jawa Kuno hingga kini masih diyakini yang  dulu berdiri dan bersemayam dipusat pemerintahannya di Jawa disekitar gunung Muria hingga gunung Lawu dan lembah gunung Tidar, Magelang di Jawa Tengah.

    Secara Etimologi kata Kapitayan merupakan istilah yang berasal dari Jawa Kuno yang memiliki kata dasar “Taya ” ( huruf Caraka Kuno ) yang berarti tak terbayangkan tak terlihat dan mutlak benar.

    Disini agar para pembaca bisa mengerti bahwa bangsa ini mempunyai peradaban yang agung dan besar sebelum datangnya agama-agama besar di dunia modern saat ini, hanya saja karena sifat dari orang-orang Nusantara, khususnya Jawa yang selalu bisa menerima hal hal baru dan dipadukan dengan hal hal lama, termasuk dalam hal agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan mengapa Islam bisa diterima dan berkembang begitu cepatnya pasca Sunan Ampel Raden Rahmatullah, yang telah dianggap keluarga oleh Raja Brawijaya ke-5, karena memang ada darah Singosari dari  jalur keturunan ibundanya, karena ajaran agama Samawi tersebut sama dan identik dengan Tuhan dalam agama Kapitayan bahwa Tuhan tidak terlihat dan mempunyai kekuasaan sangat besar, yang digambarkan dengan suwung atau kosong penuh kesunyatan, maka tidak mengherankan bahwa orang-orang penganut Kejawen selalu mencari suwung atau susuhing angin (rumah angin) agar bisa mengenal Tuhan Yang Esa, yang lalu dijabarkan dengan penemuan Manunggaling Kawulo lan Gusti, dalam perspektif tasawuf Jawa oleh Syech Abdul Jalil atau Siti Jenar, dan Hingga Ronggo Warsito. Yang merupakan perpaduan antara agama Jawa Kuno berdasarkan ajaran tutur tinular dari leluhur secara turun temurun dengan ajaran sesuai Kitab Suci dalam agama Islam, walaupun sesungguhnya Kejawen sendiri tidak hanya bagi pemeluk agama Islam saja tapi ada juga Kristen Kejawen, Budha dan Hindu Kejawen, hanya saja sudah terlanjur identik hanya Islam Kejawen karena mayoritas dalam masyarakat Jawa saat ini adalah memeluk agama Islam, yang dalam budaya lewat karya seni dimanifestasikan dunia astral menyangkut pengayom (pelindung) orang Jawa dengan istilah Punokawan yang terdiri dari Semar, Gareng, Petruk, Bagong, bukanlah hasil imajinasi dan khayalan dari penemunya, tapi memang merupakan manifestasi dari dunia astral ke dunia nyata, lewat budaya.

    Hal ini pernah dalam pemerintahan Orde Baru, diimplementasikan oleh Pak Harto dalam memilih petinggi hukum dinegeri ini, dimana Pak Harto sendiri memposisikan sebagai Semar (Ismoyo ), selaku Pengayom, Gareng diemban oleh Ismail Saleh yang menjabat Menteri Kehakiman, Ali Said sebagai Petruk menjabat Jaksa Agung dan Bagong diposisikan oleh Moejono yang menjabat ketua MA  yang sangat terbukti sangat stabil dimana penegakan hukum benar-benar bagus dan adil bisa mengayomi masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa Presiden Soeharto sangat memahami filosofi antara dunia astral yang didimensikan dengan dunia nyata dalam pemerintahan Orde Baru.

    Kembali kepada Tuhan dari Agama Jawa Kuno Kapitayan,  adalah Syang Hyang Taya, yang orang Jawa mendefinisikan dalam satu kalimat  Tan Keno Kinoyo Ngopo yang artinya tidak bisa digambarkan seperti apa yang bersifat ghaib atau tidak terlihat tapi dirasakan setiap kehadirannya.

    Hakekat dari pencarian urip atau hidup dalam agama Jawa, adalah menemukan Kayu Gung Susuhing Angin, yang merupakan pencarian jati diri,  dimana plong, bolong dan suwung sebagai wujud nyata pekerti keagamaan, untuk bisa memahami sejatinya hidup dan kehidupan, sejatinya kita dilahirkan dari mana asalnya (Sang Kan Paraning Dumadi) dan setelah lahir didunia harus mengapa dan bertindak bagaimana sebagai bekal nanti di alam kekal, setelah kita tiada kita kemana? Itu adalah filosofi Jawa yang terkandung dalam huruf Honocoroko, yang merupakan lanjutan dan pendarmabaktian dari pada agama Jawa Kapitayan, yang memandang utusannya yaitu Ki Semar sebagai Kadewatan (dunia dewa ) yang lebih memfokuskan pada laku kita, darma bakti sebagai mahluk hidup yang merupakan bagian dari alam semesta, Jagad Cilik dan Jagad Gede. Dan itu sudah ada ribuan tahun sebelum datangnya agama-agama besar ke Nusantara khususnya Jawa. Jadi salah jikalau hanya memandang nenek moyang kita hanya mempunyai kepercayaan Animisme-Dinamisme dan tidak berbudaya.

    Maka tidak heran karena antara Tuhan Allah dalam Alquranul Kharim punya makna yang sama dengan Tuhannya Agama Jawa Kuno Kapitayan, dengan demikian wajar apabila perkembangannya sangat pesat dan cepat di Nusantara ini khususnya Jawa.

    Apabila dikaitkan dengan agama Kapitayan dengan agama Budi seperti yang diramalkan dalam Ramalan Jawa Baya, akan datangnya agama Budi bersenjatakan Trisula Weda, akan nagih janji sesuai janji perjanjian Sabdo Palon Noyo Genggong dengan Syech Subakir di tanah Jawa, maka bisa dijelaskan disini, yang mempunyai makna, segala tindakan kita dalam ibadah yang bersifat Mu’ amallah, harus manunggal atau satu antara hati manusia, ucapan manusia dan tindakan manusia yang harus berbudi luhur sesuai ajaran-ajaran luhur, yang digambarkan sebagai sebuah pusaka atau senjata Trisula Wedha, yang bisa menyelamatkan manusia. Kadang pada jaman modern ini, manusia hanya menonjolkan Akidah dan Ritual Ibadah seperti Sholat, Puasa, Zakat, Haji,  akan tetapi tidak ditransformasikan akidah-akidah tersebut dalam tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat (Mu’ amAllah) itu yang kerap menjadikan kita sebagai manusia yang gagal paham dalam memahami sebuah ibadah secara utuh dan yang lebih miris lagi terjadi fenomena , bahwa bangsa ini dulu bangsa penyembah berhala, yang apabila tidak datang agama-agama besar Samawi maka bangsa ini tetap akan jadi bangsa penyembah animism-dinamisme, hal ini karena kekerdilan cara berpikir dan tidak tahu secara utuh sejarah masa lalu bangsa ini. Sebuah bangsa yang mempunyai peradaban yang sangat besar dimana dibelahan dunia lain masih primitif, Bangsa di tanah Nusantara ini sudah berbudaya tinggi dan mempunyai peradapan yang sangat luar biasa Agung dan besar.

    Jalaludin Rumi dalam buku nya yang sangat terkenal yakni Fihi Ma Fihi menulis bahwa selamanya agama lebih dari satu, dua atau tiga bahkan lebih, selama agama dipolitisasi maka pertempuran dan peperangan selalu terjadi diantara mereka.   Bagaimana engkau mengharapkan agama menjadi satu?  Agama tidak akan menjadi satu kecuali di akhirat kelak pada hari kiamat dan itu tidak mungkin terjadi di dunia sebab di sini di dunia ini setiap orang punya tujuan dan keinginan yang berbeda-beda dan penyatuan tidak mungkin terjadi, hanya mungkin terjadi di hari kiamat dan Allah yang akan jadi hakim nya, yang mana pada saat itu seluruh manusia menjadi satu memandang kearah yang satu memiliki telinga dan lesan yang satu.

    Tuhan Yang Esa mempunyai makna yang sangat dalam, tidak hanya menerangkan kepada dunia dan masyarakat internasional serta seluruh warga negara, bahwa Tuhan itu satu dengan kekuasaan-Nya memberikan berbagai jalan untuk mengenal-Nya, lewat ajaran-ajaran yang telah diberikan oleh Dia, tapi juga mempunyai makna filosofis yang sangat luas dan dalam bahwa seluruh alam semesta beserta isinya dan mahluk yang ada dimuka bumi ini hanyalah hasil ciptanya, dan merupakan perwujudan dari Tuhan Yang Esa itu sendiri, yang terdiri dari berbagai etnis, suku, golongan, ras dan keyakinan dengan segala perbedaannya. Itulah Aku, yang oleh Jalaludin Rumi disebut dengan tiga kata “Ana Al Haqq”.

    Bahkan Jalaludin Rumi, menulis dalam kitabnya saat ditanya oleh sahabatnya apakah ada cara lain untuk mendekatkan diri kita kepada Tuhan Allah Yang Esa dibandingkan dengan Shalat ? Dijawab oleh beliau, ada yakni “Shalat itu sendir” jawab Rumi, tapi bukan semata-mata shalat yang hanya berdasarkan gerakan fisik sesuai aturan seremonial beribadah, dimana gerakan fisik hanya kemasan, dimana shalat memiliki permulaan dan akhir semua yang memiliki permulaan dan akhir adalah kemasan, Takbir adalah permulaan shalat dan salam adalah akhir, begitu juga dengan kalimat syahadat,  bukan hanya ucapan lesan syahadat memiliki permulaan dan  akhir bahkan mempunyai bentuk dan kemasan, sementara ruh dari kalimat itu tidak dibatasi apapun dan tidak termaknai tidak memiliki permulaan dan akhir. Jadi jelas kata Rumi, ruh shalat dan syahadat bukan bentuk lahiriah saja, ruh shalat adalah tenggelamnya jiwa secara utuh dan ketidak hadiran tubuh, yang mana meninggalkan seluruh bentuk lahiriyah diluar ruh tak tersisa ruang sedikitpun bahkan untuk para malaikat sekalipun, itulah esensi Sholat, hubungan langsung antara kawulo dengan kaisar. Hingga beliau menulis  “Sungguh kasihan orang yang sampai ke laut dan merasa puas hanya mendapatkan sedikit botol air, sementara didalam lautan itu sendiri ada ribuan mutiara dan benda benda berharga yang seharusnya bisa dikumpulkan” hal ini sangat dalam dan filosofis.

    Apabila dikaitkan dengan fenomena jaman saat ini, banyak sekali orang yang hanya mendapatkan sebotol air dari lautan yang maha luas seakan tiada bertepi tapi seolah-olah sudah melebur seluruh air dalam samudera raya hingga berani memvonis salah benar, kafir dan kedudukan surga neraka hanya bagi kaum dan golongan  tertentu.

    Lalu ke mana semua sungai bermuara? Semua sungai (panjang atau pendek, luas / lebar atau tidak) pada akhirnya  bermuara ke samudra jikalau kesadaran, pemahaman kita dan tingkat kerohanian kita  (siapapun dan memeluk agama apapun dia) sudah  pada pemahaman  samudra (nilai ke-Tuhanan), maka  niscaya tidak  akan lagi bicara “Sungai” Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Aliran Kepercayaan, Konghucu dan  sebagainya.  Dengan kata lain, kalau kita sudah bicara samudra, maka kita tidak lagi akan bicara soal  “Sungai” karena semua agama tujuan dan muara  adalah  samudra keimanan. Demikian juga  Sungainya  Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha juga menuju dan  bermuara ke  samudra juga”. Faunding fathers sudah menegaskan negara Indonesia adalah Nation State dengan Dasar Negara Pancasila yang  mengakui keberadaan semua agama dengan sila pertama yang berbunyi:  “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah manifestasi dari Samudranya  Keilahian bagi semua agama-agama di dunia, aliran kepercayaan yang tumbuh sesuai tradisi leluhur bangsa nya  yang dianut oleh seluruh rakyat Indonesia yang homogen.

    Den ajembar, den momot, lawan den wengku, den koyo segoro.

    Filosofi ilmu padi, semakin dalam dan berisi maka padi akan semakin merunduk karena batangnya tidak lagi mampu untuk menopang buahnya yang telah matang tadi,  mati menjadikan diri kita sebagai kawulo-kawulo dari sang  Kaisar Tuhan Yang Esa, yang perwujudannya sesungguhnya adalah seluruh alam semesta ini beserta isinya beserta mahluknya dan beserta kalam-kalam hukumnya yang telah ditaburkan kepada wakil wakilnya, bukan hanya satu dua tiga tapi beragam,  itulah esensi dari manusia yang memang diciptakan untuk bagaimana bisa mempunyai rasa kemanusiaan untuk diabdikan pada seluruh umat dan alan semesta, berbuat baik kepada sesama dan berbuat baik kepada semesta.

    ———————

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Budaya, Politik, Hukum dan Sejarah, Tinggal di Jakarta

     

  • Pramoedya, Sastra dan Membaca Sejarah Orang-Orang Kalah

    Pramoedya, Sastra dan Membaca Sejarah Orang-Orang Kalah

     

    Tokoh-tokoh Pramoedya memang kalah dilanda sejarahnya,

    tapi sekaligus juga sanggup mengalahkan kekalahnnya

    sendiri dengan mengatasi baik ketakutan maupun

    kesombongan untuk tidak menang.

     

    Pramoedya ist ein Begriff – Pramoedya bukan sekedar nama, tetapi sebuah pengertian, bahkan sebuah konsepsi. Kata-kata itu diucapkan oleh seorang ibu yang sangat simpatik, Prof. Irene Hilgers-Hesse, Ketua jurusan Melayu di Universitas Koeln, ketika mengundang Ignas Kleden, mahasiswa filsafat di Muenchen tahun 1980, untuk membicarakan buku Bumi Manusia yang baru saja terbit. Pramoedya memang telah membuat namanya menjadi sebuah pengertian jauh sebelum diasingkan selama 14 tahun. Namun rupanya belantara pengasingan itulah yang memberinya pengertian tentang sejarah Indonesia dan bahkan tentang manusia dalam sejarah. (Ignas Kleden, Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan:2004).

    Dalam rangka  memperingati Satu Abad Kelahiran Sastrawan Pramoedya Ananta Toer, Sabtu, 08 Februari 2025, di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, digelar Acara Diskusi  “Mencintai yang belum tuntas dan menuntaskannya: Pramoedya, Indonesia dan Kaum Muda”, dengan Pembicara Dr. Max Lane (Penerjemah Karya-Karya Pramoedya ke dalam Bahasa Inggris).  

    Max Lane memberi uraian yang sangat bernas dan orisinil mengenai Pramoedya dan pemikirannya. Max Lane patut diberikan apresiasi karena jasa beliaulah karya-karya Pramoedya bisa dinikmati pembaca di seluruh dunia. Dalam orasinya di Taman Ismail Marzuki, Lane mengingtakan kita bahwa novel-novel Tetralogi Buru membentuk sebuah cerita epik revolusioner dengan keindahan estetika yang unik, serta memberikan kontribusi intelektual dan politik yang belum pernah benar-benar diungkapkan.  

    Pramoedya mengolah berbagai aspek sejarah Nusantara ini menjadi sebuah novel, bukan buku sejarah-walaupun beberapa waktu kemudiaan dia juga  menulis beberapa karya sejarah non-fiksi. Tapi ia mulai dengan menulis novel fiksi. Namun novel-novel itu adalah sejarah yang difiksikan, yang menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Novel-novel itu menjelaskan begitu banyak hal penting tentang sejarah Indonesia, juga tentang   Kesadaran dan keberadaan hal penting yang ingin Lane tunjukan kepada kita.

     

    Kesadaran dan Keberadaan

    “Sebuah lukisan yang berhasil adalah sebuah lukisan yang mampu menangkap sebuah momen, dan sebuah lukisan yang hebat menangkap sebanyak mungkin aspek dari momen tersebut sehingga kita mampu menangkapnya sebagai sebuah kenyataan dengan segala macam geraknya. Bisa dibilang bahkan sebuah novel sejarah berjilid empat tetap hanya mampu menangkap momen singkat dalam sejarah yang panjang. Tapi novel juga merupakan cerita tentang tokoh-tokoh pilihannya. Dilihat dari perspektif mereka, novel ini adalah sebuah barisan panjang yang berisi begitu banyak momen. Estetika yang diperlukan untuk menangkap momen-momen dalam Bumi Manusia dengan segala macam interaksi di antara mereka, momen-momen yang saling melanggar satu sama lain lalu membentuk momen-momen yang baru, harus berbeda dari estetika yang digunakan untuk menangkap satu momen saja, seperti dalam sebuah lukisan misalnya, atau sedikit banyak dalam sebuah cerita pendek. Sebuah cerita yang mengisahkan hidup Minke, Annelies, Nyai Ontosoroh dan berpuluh-puluh lagi karakter termasuk Pangemanann dalam 2.000 halaman lebih memerlukan sebuah estetika yang khusus. Ini bukan hanya karena Bumi Manusia adalah sebuah novel. Novel yang lain bisa juga menjadi barisan momen-momen, yang bisa juga digambarkan dengan penuh gaya dan kecergasan, tapi mungkin, koneksi di antara momen-momen itu terlalu sederhana, selalu bisa dijelaskan dalam hubungan sebab-akibat yang biasa saja. Bukan juga karena novel-novel Tetralogi Buru menceritakan sebuah kisah epik—hikayat—yang memakan waktu lebih dari satu dekade dan melibatkan begitu banyak karakter dan tempat, ditambah lagi tokoh-tokoh pilihannya ternyata merupakan pahlawan sungguhan dalam sejarah Indonesia.

    Saya ingin mengajukan klaim bahwa novel-novel Tetralogi Buru membentuk sebuah cerita epik revolusioner dengan keindahan estetika yang unik, serta memberikan kontribusi intelektual dan politik yang belum pernah benar-benar diungkapkan.

    Saya sering mendengar, sampai sekarang, orang berkomentar bahwa keempat novel Tetralogi Buru, terutama yang pertama, Bumi Manusia, memberi pengalaman sinematik. Komentar seperti ini tidak mengejutkan buat saya, karena bagian utama dari estetika tetralogi ini memang penciptaan perasaan bergerak yang tak pernah berhenti, dimana individu dan kekuatan sosial berpadu menggerakkan proses tersebut. Dua Karakter paling hebat dalam tetralogi ini, Nyai Ontosoroh dan Minke, terkesan penuh tenaga karena keduanya diciptakan sekaligus merefleksikan sebuah kesadaran baru. Daya tarik mereka bagi pembaca Indonesia dan pembaca dunia berasal dan cara mereka melampaui cara berpikir sempit yang biasanya nelanda orang-orang dari latar belakang sosial dan geografis mereka. Sebaliknya, Nyai dan Minke adalah dua karakter yang kekuatan dan kelemahannya tidak bisa dipisahkan dari hubungan mereka dengan dunia global. Proses seperti ini bisa dijelaskan sebagaimana berikut:

    “Ada orang yang mampu mengatasi cara berpikir yang sempit sepanjang situasi mereka mendukung. Ini bisa terjadi bukan karena mereka membayangkan telah mengenyahkan, atau paling tidak ingin mengenyahkan, cara berpikir yang sempit ini, tapi karena mereka, dalam kenyataan sehari-hari dan karena kebutuhan mereka sehari-hari, telah mampu menjalin hubungan dengan dunia.”

    Keempat novel dalam tetralogi ini sarat dengan kesadaran dan pemikiran baru. Ada pembaca yang gagal membayangkan kesungguhan dampak yang dibawa oleh revolusi kepada orang-orang. Mereka menganggap penggambaran akan kesadaran dan pemikiran ini sebagai pembahasan serius yang berlebihan. Namun kendati kesadaran dan pemikiran baru bisa dijumpai di mana-mana dalam tetralogi ini—dalam dialog, penggambaran peristiwa, perdebatan tentang dokumen dan tokoh sejarah, dan terutama, dalam percakapan-percakapan antara Nyai Ontosoroh dan Minke, dan juga dalam kesadaran diri Minke serta kemudian cara Pangemanann mengemas kembali kisahnya—kedua hal ini bukanlah penggerak utama ceritanya. Cara Pramoedya menggambarkan realitas sosial bisa dijelaskan seperti berikut:

    “Bukan kesadaran yang utama, tapi keberadaan kita di dunia: bukan pemikiran tapi kehidupan, yang utama adalah perkembangan empirik dan pengejawantahan kehidupan dalam tiap individu—dan semua ini tergantung kepada kondisi dunia ini.”

    Keberadaan manusia di dunia dan kehidupan mereka adalah fokus utama cerita-cerita nyata Pramoedya. Karakter-karakternya bukanlah representasi kesadaran ini atau itu melainkan produk penuh-gerak dari sebuah dunia yang sedang berubah. Manusia-manusia dalam kisah Tetralogi Buru adalah karakter, sama seperti kekuatan sosial yang sedang mendorong perubahan, mereka berdua adalah protagonis dan antagonis di cerita nyata Pramoedya. Sejarah bukanlah latar belakang cerita, sejarah itulah ceritanya. Sebuah cerita tentang keberadaan dan kehidupan manusia, kesadaran dan pemikiran baru mereka, serta perkembangan empirik dan pengejawantahan kehidupan tokoh-tokoh utamanya. Dengan kata lain, keindahan utama tetralogi ini terletak dalam inti cerita nyatanya, bukan dalam bentuknya” (Max Lane, Pramoedya, Sejarah dan Politik; 2017).

     

    Membaca Pramoedya – Membaca Sastra

    Tokoh-tokoh utama dalam novel-novel Pram selalu orang biasa, rakyat jelata, dan bahkan, mereka yang hanya dikategorikan “massa” dalam sejarah resmi Indonesia. Orang-orang ini tak bakal ditemukan namanya dalam buku-buku pelajaran sejarah kita, yang hanya mencatat nama raja, pangeran, pejabat, atau jenderal belaka sebagai pahlawan. Sejarah Indonesia adalah sejarah penguasa, bukan sejarah kuli yang mendirikan candi atau serdadu yang memberontak dan memimpin pasukan. Pram mencoba berbicara tentang sejarah dari sisi lain, melalui gundik (Bumi Manusia), anak petani (Arus Balik), ataupun pelacur (Larasati). Dia ingin berkata bahwa kaum yang hina itu juga punya andil untuk tanah yang merdeka di beragam zaman.

    Max Lane dalam pengalamannya menerjemahkan karya-karya Pramoedya akhirnya memberikan testimoni bahwa dengan membaca novel-novel Pramoedya kita akhirnya diajak pertama-tama mencintai membaca karya sastra. Membaca sastra bukan sekadar sebuah kegiatan untuk berkhayal. Sastra sebagai karya fiksi dapat menjadi sebuah medan pembelajaran. Sastra tidak bersifat doktrinal, sebab pendekatannya bersifat persuasif. Sastra tidak tanpa tujuan, tapi dia hendak mencapai tujuan sambil tidak melangkahi kebebasan imajinasi pembaca. Sastra mengangkat persoalan kemanusiaan untuk direnugkan dan dipkirkan, tetapi juga untuk dinikmati.

    Menyadari pentingnya membaca karya sastra, Max Lane menjadi heran mengapa karya-karya sastra Indonesia mulai tidak diajarkan lagi di sekolah-sekolah menengah di Indonesia, padahal sastra adalah sebuah bentuk kebudayaan serentak sebuah kritik kebudayaan. Kita akhirnya mesti menyetujui apa yang dikatakan Hotman Sihaan tentang sastra: “……karya sastra mampu bicara banyak tentang gejala sosial, tentang kehidupan kultur dan manusia yang diwarnai oleh pola kultur itu. Bahkan banyak nuansa yang dapat kita tangkap, yang mungkin tidak mampu ditampilkan oleh karya-karya ilmiah atau hasil-hasil penelitian ilmiah yang exelennce sekalipun” ( Hotman Siahaan, “Pengakuan Pariyem”; 2006). Dengan Membaca Pramoedya mari kita gelorakan lagi semangat membaca-menulis dan berjuang. Pramoedya adalah sebuah Pengertian.

    (Paskalis Liko Bataona)

     

     

     

     

  • Antara Prabowo, Soekarno dan Abraham Lincoln

    Antara Prabowo, Soekarno dan Abraham Lincoln

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Seperti kita dengarkan bersama dan saksikan pidato Presiden Prabowo Subiyanto di harlah NU di Istora Senayan jakarta, yang begitu menggelora akan menindak segala korupsi dan ketidakadilan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum beserta jajaran pemerintahan kabinet Merah Putih, agar tidak melakukan penyelewengan dan bekerja hanya untuk kepentingan bangsa dan rakyat sebagai mandataris.

    Untuk memperbaiki kondisi bangsa baik eksekutif, legislatif, yudikatif harus dimulai dulu membangun sistem ketatanegaraan yang baik yang bisa mengharmoniskan kinerja tiga lembaga tersebut saling menunjang demi bangsa dan negara, sebagai negara demokrasi yang berkiblat pada Trias Politica, dengan sistem ke-Indonesiaan berdasarkan local wisdom seperti yang telah dibangun oleh para bapak pendiri bangsa.

    Masalah paling krusial saat ini adalah menyangkut sistem perwakilan yakni representasi dari penjelmaan rakyat dimana suara rakyat adalah kekuasaan tertinggi dari sebuah negara (Vox Populi Vox Dei) bahwa  suara rakyat adalah bagaikan suara Tuhan.

    Seperti kita ketahui bersama pasca amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan hingga ke-empat kali, telah merubah sistem ketatanegaraan  kita, dari sistem perwakilan kepada sistem liberal. Dimana dalam amandemen tersebut telah direduksi (mengurangi kewenangan) secara signifikan, dimana penjelmaan dari rakyat, melalui sebuah lembaga yang bernama MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) tidak lagi diberikan kewenangan untuk menetapkan GBHN dan memilih presiden serta wakil presiden. Bahwa kewenangan MPR versi amandemen hanya mempunyai kewenangan:

    1. Mengubah dan menetapkan UUD
    2. Melantik presiden dan wakil presiden
    3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

    Dengan demikian, MPR Hanyalah sebuah lembaga seperti halnya macan ompong dalam kandang, dimana semua kita tahu untuk merubah UUD dan menetapkan UUD harus ada kemauan politik dari para elit politik tidak hanya didalam Eksekutif dan Legislatif akan tetapi juga ada dorongan dari para tokoh-tokoh nasional diluar kekuasaan dan itupun harus melalui amandemen, tiadanya kemauan politik dari para elit politik baik dalam lingkaran kekuasaan maupun dari legislatif dalam hal ini DPR dan DPD, maka sampai kiamat pun MPR tidak bisa  bekerja walaupun punya inisiatif sekalipun untuk mengubah UUD.

    Dilihat dari susunan MPR saat ini hasil amandemen tidak lagi merupakan “Penjelmaan Rakyat” karena hanya terdiri dari anggota DPR dan anggauta DPD (sebagai utusan daerah) sementara Utusan Golongan (secara fungsional) termasuk kelompok minoritas baik dalam suku, ras, maupun agama di negeri ini, tidak lagi terwakili dan duduk sebagai anggota MPR, contohnya tokoh dari saudara-saudara kita di  Papua, atau dari PGI, dari Walubi, dari Hindu Dharma dan suara mereka sangat penting untuk menjaga Ke-Indonesiaan. Dengan demikian MPR tidak lagi menjadi representasi dari sebuah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, yang saat ini  dilaksanakan oleh DPR dan DPD, sedangkan presiden bukan dipilih oleh DPR dan DPD saat pemilu, akan tetapi dipilih oleh rakyat Indonesia secara langsung yang berpenduduk 270 juta jiwa. Dan bunyi pasal 1 ayat 2 dari UUD 1945, bukan lagi berbunyi ” kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR” sebagai penjelmaan seluruh rakyat dalam menyalurkan suara dan kehendaknya, dirubah menjadi  “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

    Para pendiri bangsa sudah punya pemikiran ke depan jauh melampaui jaman, dimana saat Indonesia merdeka jumlah penduduknya adalah berkisar 61 juta jiwa, apabila diterapkan pemilu langsung maka pertanggungjawabannya tidak mungkin meminta setiap orang dari 61 juta jiwa tersebut, maka mengadopsi sistem pemerintahan desa dalam sistem Rembuk Desa yang ada di Bali, di NTT, di Papua, di Jawa, yang dinamakan lembaga  “Majelis Permusyawaratan Rakyat “, dan ini dikoneksitaskan dengan Dasar Negara Pancasila yang tertulis dalam sila ke-empat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakila, yang mempunyai esensi adanya dua lembaga yakni DPR sebagai representatif political yang tugasnya mengontrol kekuasaan agar tidak otoriter, tidak sewenang wenang-wenang dan lembaga MPR sebagai representatif dari fungsional yakni sebagai penuntut, memberi petunjuk kepada Eksekutif melalui GBHN, agar Eksekutif membuat (Rencana Pembangunan Lima Tahun)  Repelita setiap lima tahunan untuk jangka pendek dan untuk  menengah, serta  panjang bagi bangsa ini kemana arah rencana yang akan dicapai siapapun presiden yang terpilih nanti tetap akan melanjutkan sesuai GBHN yang telah disusun bersama melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR sebagai implementasi dari perwakilan suara rakyat yang berjumlah 270 juta orang. Bukan saja suara dari partai politik akan tetapi suara dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan dari seluruh wilayah NKRI dari 38 propinsi di Indonesia.

    Pada saat pemerintahan Orde Lama, atas desakan dan masukan  dari pimpinan  militer AD saat itu yang melihat situasi dan kondisi berbangsa dan bernegara dimana negara bukan lagi sebagai simbol negara kesatuan (integralistik) tapi sudah menjadi Negara Indonesia Serikat, yang merupakan taktik kolonialisme saat itu untuk melemahkan eksistensi pemerintahan pusat, dimana lalu timbul negara dalam negara, yang di pecah menjadi negara-negara bagian, maka Bung Karno dengan berani mengambil keputusan politis melakukan  Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, dengan membubarkan Kontutuante hasil pemilu 1955, membubarkan UUD Sementara,  mengambil keputusan tegas  mengembalikan UUD 1945, sesuai yang dibentuk awak oleh para Pendiri Bangsa.

    Kita juga harus belajar dari sejarah masa lalu , bukan saja sejarah kita sendiri sebagai bangsa, akan tetapi juga belajar kepada sejarah Amerika Serikat sebagai negara Kampiun Demokrasi yang dijadikan kiblat oleh negara-negara didunia pasca Perang Dunia ke-II berakhir.

     

    Bahwa Presiden Abraham Lincoln presiden Amerika paling legendaris saat perang saudara antara Utara dan Selatan saat Amerika baru merdeka, dimana selatan hendak melepaskan diri dari Amerika Serikat saat itu, Presiden Abraham Lincoln dalam memberikan pertanggung jawaban kepada rakyatnya, dalam mengambil sebuah tindakan politik, untuk menyelamatkan negara, dimana Abraham Lincoln menyatakan dalam pidatonya:

     

    “Pada waktu menerima jabatan sebagai (Presiden), maka saya telah bersumpah untuk memelihara, melindungi dan mempertahankan Konstitusi AS dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, saya juga memahami bahwa sumpah saya untuk  memelihara konstitusi dengan sebaik-baiknya itu berarti memberikan kewajiban kepada saya bahwa pemerintah rakyat dari Konstitusi itu yang wajib saya pelihara dengan menggunakan segala upaya apapun, sedangkan Konstitusi itu hanya merupakan Undang-Undang  organis dari pemerintah dan rakyat itu. Apakah mungkin dengan dibiarkannya musnah dan hancurnya bangsa dan negara masih dapat dipelihara Konstitusinya?.

    Menurut hukum yang berlaku umum, maka jiwa dan raga harus dilindungi. Walaupun demikian, ada kalanya suatu anggota badan harus dipotong untuk menyelamatkan jiwa. Namun, adalah tidak bijaksana mengorbankan jiwa hanya untuk  menyelematkan anggota badan. Saya merasa bahwa Tindakan-tindakan yang biasanya tidak konstitusional akan menjadi sah menurut hukum, jika tindakan itu tidak dapat dihindari lagi justru untuk  menyelamatkan konstitusi dengan jalan menyelamatkan BANGSA dan NEGARA. Benar atau tidak, inilah pendirian saya.”

     

    Itulah pidato dari Abraham Lincoln yang sangat terkenal, yang tujuannya hanya kepada Bangsa dan Negara atau kepentingan yang lebih besar sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya.

    Kami berharap demikian juga kepada presiden terpilih Prabowo Subiyanto yang telah melewati masa 100 hari pemerintahannya dengan kabinet Merah Putih yang begitu besar dan gemuk karena harus mengakomodir kepentingan akibat dari sistem Multi Partai, diharapkan harus berani seperti halnya seorang Soekarno atau Abraham Lincoln presiden Amerika Serikat, dengan demikian segala tindakan politik yang hanya bertujuan demi rakyat bangsa dan negaranya, akan dikenang hingga ratusan tahun ke depan sebagai seorang pemimpin sejati. Gajahmati meninggalkan gading, macan meninggalkan belang dan manusia meninggalkan nama baik.

    Pidato presiden Abraham Lincoln harus dimaknai dalam kontek masa kini, dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis oleh Aparat Penegak Hukum, bukan keadilan lagi yang dicapai akan tetapi ketidak adilan yang didapat, yang sangat menyengsarakan dan  merugikan rakyat, demkian juga kuatnya kekuasaan Partai Politik, bukan lagi mewakili kepentingan  rakyat akan tetapi  untuk kelompoknya mencapai kekuasaan, demikian juga sistem ekonomi dimana yang miskin akan tetap miskin yang kaya akan bertambah kaya, yang telah keluar dari cita cita para Pendiri Bangsa (Founding Fathers) itu yang harus diperangi, diberantas dengan keputusan tegas.

    Kembalikan lagi kepada tree partai atau dua partai politik, sesuai cita-cita Bung Karno sejak awal dimana dua partai politik yang diilhami dari Amerika Serikat, yang berbasis agama dan yang berbasis nasionalis, yang akan melahirkan  kelompok nasionalis yang religious dan kelompok  religius yang nasionalis.

    Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani bertindak mengambil keputusan layaknya Abraham Lincoln atau Soekarno  serta bisa  bekerja, kita nantikan bersama kiprahmu wahai presidenku, presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik golongan  mayoritas maupun golongan  minoritas  menyangkut suku ras agama dan politik.

    —————————–

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, politik dan hukum, tinggal di Jakarta

  • “Mengembalikan Marwah MPR” – Ide Anak Bangsa Merawat Indonesia

    “Mengembalikan Marwah MPR” – Ide Anak Bangsa Merawat Indonesia

     

    Indonesia tidak terbuat dari kebanggaan yang sama,
    tapi kesamaan nasib anak bangsanya.
    Terbangun dari rasa memiliki,
    anak bangsa yang berjanji untuk peduli.
    Di tanah kita agama dan tradisi saling memberi arti,
    membuka peluang saling menghargai.
    Indonesia negara hebat,
    pelaku demokrasi yang melesat cepat.
    Mari menjaga yang kita miliki,
    membangun tradisi baru yang bebas korupsi.
    Mengawal keras jalannya demokrasi,
    mengubah watak kekuasaan agar fokus mengabdi.
    Negara akan kuat senantiasa,
    saat rakyatnya terdidik untuk berdaya.
    Jika sejarah menuju lebih sempurna,
    Indonesia yang jaya sudah di depan mata.
             ——–Najwa Shihab———-

     

    Perhatian dan cinta anak-anak bangsa terhadap tanah airnya Indonesia, direalisasikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menyumbangkan gagasan (ide-ide) untuk mengoreksi perjalannan bangsa.  Bertempat di Hotel Marcopolo, Menteng, Jakarta Pusat, Yayasan Caritas Merah Putih mengadakan sebuah seminar dengan topik “Mengembalikan Marwah MPR sebagai Pelaksan Kedaulatan Rakyat” dengan pembicara Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S. H., M.H, Agus Widjajanto, S.H., M.H., Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., yang di Moderatori Praktisi Hukum Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H.

    Tampil sebagai pembicara yang memukau, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S. H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung,  meneropong masalah mendasar yang timbul berkenaan dengan keberadaan, wewenang, dan hubungan kewenangan antara MPR dengan lembaga Negara yang lain dalam kerangka Sistem Ketatanegaraan Indonesia terutama setelah dilakukannya perubahan UUD 1945. Ia juga dengan tajam melihat perbedaan antara MPR yang lama dan MPR yang baru. Beliau mempertanyakan MPR mana yang merepresentasikan kedaulatan rakyat ; apakah MPR lama (sebelum UUD 1945 diamandemen) ataukah MPR sekarang (pasca amandemen UUD 1945)?.

     

    MPR Lama (Sebelum UUD 1945 diamandemen)

    Menurut bunyi Penjelasan UUD 1945, MPR dikatakan sebagai “Penjelmaan seluruh rakyat” (Vertretungsorgan  des willen des Staatsvolkes), karena seluruh komponen rakyat, – baik partai politik, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan duduk dan terwakili di MPR. Partai politik melalui kader – kadernya yang dipilih lewat pemilu duduk sebagai wakil rakyat di DPR dan oleh karenanya DPR dikatakan sebagai ‘Political representation’ , sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan (fungsional), seperti : ormas – ormas keagamaan, kepemudaan, wanita, pengusaha, pendidikan, nelayan, Tani, Buruh, kesehatan, dan lain sebagainya) duduk di MPR, sehingga MPR dikatakan sebagai Functional Representation.

    Atas dasar itu, maka susunan keanggotaan MPR terdiri dari : seluruh anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan (termasuk di dalamnya kelompok minoritas terwakili di MPR). Itulah sebabnya MPR dikatakan sebagai Penjelmaan seluruh rakyat(yang berdaulat) dan oleh karenanya bisa dimengerti rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan :”Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan a quo mengandung makna bahwa kedaulatan rakyat (yaitu kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat) itu di representasikan sepenuhnya oleh MPR sebagai satu – satunya lembaga Negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, jangan lagi dipertanyakan bagaimana dengan DPR yang nota bene sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, apakah tidak melaksanakan kedaulatan rakyat ? Dengan duduknya seluruh anggota DPR sebagai anggota MPR, maka dengan sendirinya DPR tersublimasi ke dalam MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

    Sebagai Penjelmaan seluruh rakyat yang sepenuhnya melaksanakan kedaultan rakyat, maka kepada MPR diberikan kewenangan secara atributif oleh UUD 1945 untuk melaksanakan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan Negara, yaitu :

    1. Menetapkan UUD ;
    2. Menetapkan GBHN ;
    3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden ; dan
    4. Mengubah UUD.
    MPR Baru (Pasca UUD 1945 diamandemen)

    Pasca amandemen UUD 1945, MPR mengalami perubahan, baik yang    berkenaan dengan susunan keanggotaan maupun terkait dengan kewenangannya. Dilatarbelakangi oleh keinginan membangun Bicameral System dalam sistem perwakilan (dengan mengambil contoh Bicameral system di Amerika Serikat), maka MPR sebagai Badan Perwakilan dalam struktur kelembagaannya terdiri dari 2 (dua) kamar atau lembaga, yaitu DPR dan DPD sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa :”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang” . Dalam rumusan ketentuan a quo, yang dijadikan unsur adalah anggota (DPR dan DPD), padahal dalam Bicameral system, yang dijadikan unsur adalah lembaganya, bukan anggotanya. Demikian juga yang berkenaan dengan wewenangnya. Dalam sistem perwakilan dua kamar, wewenang badan perwakilannya dilaksanakan, baik oleh kamar/lembaga yang satu maupun oleh kamar/lembaga yang lain, bukan masing – masing kamar / lembaga memiliki wewenang  tersendiri yang terpisah satu dengan yang lainnya. Hal yang terakhir inilah yang dijumpai dalam sistem perwakilan di Indonesia menurut UUD 1945 pasca perubahan. Dalam hal ini, MPR mempunyai wewenang sendiri, DPR dan DPD pun masing – masing mempunyai wewenang tersendiri, sehingga keinginan membangun sistem perwakilan bicameral, namun yang terjadi adalah sistem perwakilan 3 (tiga) kamar (Three cameral system).

    Dalam hubungannya dengan wewenang tersebut, maka pasca amandemen UUD 1945, MPR mengalami pengurangan wewenang secara signifikan. MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Wewenang MPR sekarang adalah :

    1. Mengubah dan menetapkan UUD ;
    2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden ; dan
    3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar

    Dengan demikian, maka dilihat dari susunan keanggotaannya, MPR sekarang tidak lagi merupakan “Penjelmaan Rakyat”, karena hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (sebagai pelembagaan Utusan Daerah). Sementara itu, Utusan Golongan (fungsional), – termasuk kelompok minoritas – tidak lagi terwakili dan duduk sebagai anggota MPR. Demikian pula MPR tidak lagi merepresentasikan dan melaksanakan sepenuhnya, – dalam arti kata sebagai satu – satunya lembaga Negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat, melainkan dilaksanakan juga oleh DPR dan DPD. Itulah sebabnya rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi :”Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”  diubah (setelah amandemen) menjadi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”

    Sementara itu, dilihat dari sisi wewenang, MPR sekarang memiliki wewenang yang lebih bersifat seremonial, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dua wewenang lainnya sifatnya temporer atau sewaktu – waktu, yaitu bila MPR berkeinginan unt mengubah UUD dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

    Mengembalikan Marwah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

    Untuk mengembalikan marwah MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mau tidak mau harus dikembalikan pada latar belakang  pemikiran genial founding fathers di dalam melahirkan ataupun  membentuk MPR, yaitu secara filosofis MPR dibentuk sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang dimaksudkan untuk mengakomodir dan menghimpun segenap komponen bangsa dalam suatu wadah atau lembaga  dengan tujuan menetapkan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan Negara. Latar belakang pemikiran filosofis serta maksud dan tujuan founding fathers melahirkan atau membentuk MPR dinormakan ke dalam beberapa ketentuan pasal dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen). Hal itu mengandung konsekuensi bahwa harus dilakukan perubahan kembali UUD 1945 secara terbatas, khususnya beberapa ketentuan pasal yang berkenaan dengan kedudukan dan susunan keanggotaan MPR berikut wewenangnya dan hubungannya dengan lembaga negara yang terkait. Dengan kata lain, harus dikembalikan pada ketentuan MPR yang lama (sebelum UUD 1945 diubah), yaitu :

    1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” ;

    Ketentuan a quo menegaskan salah satu pilar bangunan Negara Republik Indonesia   adalah kedaulatan rakyat (vide Alinea IV Pembukaan UUD 1945) yang secara harfiah berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat disebut sebagai negara demokrasi yang secara simbolis sering digambarkan sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (from the people, of the people, for the people). Suatu demokrasi yang dilaksanakan sendiri oleh seluruh rakyat lazim disebut demokrasi langsung (direct democracy). Dalam perkembangannya, demokrasi langsung ini makin sulit dilaksanakan, baik karena wilayah negara menjadi makin luas, penduduknya makin banyak maupun karena urusan pemerintahan yang makin kompleks, sehingga tidak mungkin semua orang dapat duduk sebagai penyelenggara negara, maka lahirlah sistem perwakilan atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Rakyat tidak lagi secara langsung menyelenggarakan pemerintahan, namun diselenggarakan oleh wakil – wakil rakyat yang bukan hanya memerintah atas nama rakyat, tetapi juga untuk rakyat. Artinya, pemerintahan dijalankan atau berjalan sesuai dengan kehendak rakyat. Konstruksi pemikiran itu pula yang melatarbelakangi founding fathers melahirkan atau membentuk MPR sebagai satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat karena merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, tempat di mana segenap komponen bangsa duduk dan terhimpun di dalamnya.

    2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang – undang”

    Ketentuan a quo yang mengatur tentang susunan keanggotaan MPR mencerminkan perpaduan antara political representation (yang diwakili oleh DPR) dan functional representation (yang diwakili oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan), sehingga susunan keanggotaan MPR memperlihatkan wajah MPR sebagai penjelmaan rakyat, sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 2 UUD 1945 yang menyebutkan :”Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul – betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat”.

    Masalahnya sekarang adalah bagaimana dengan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan pelembagaan Utusan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD 1945 pasca amandemen. Konsekuensinya, pasal a quo dihapus, DPD dibubarkan, kembali menjadi Utusan Daerah sebagai bagian dari keanggotaan MPR. Kedudukannya sebagai Utusan Daerah jauh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN, dari pada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki DPD sekarang ini yang nyaris tidak jelas kinerjanya. Demikian pula Utusan Golongan dihidupkan kembali dengan cara dipilih oleh organisasi (profesi) yang menaunginya dan secara administratif diangkat oleh Presiden. Sehingga dengan demikian, segenap Utusan Golongan (organisasi profesi yang ada, termasuk kelompok minoritas) terwakili dan duduk sebagai bagian dari keanggotaan MPR.

    3. Ketentuan Pasal 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa : Majelis Permusyawaratabn Rakyat menetapkan Undang – Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara”

    MPR sebagai penjelmaan rakyat dan sebagai satu – satunya pelaksana kedaulatan rakyat sangat beralasan diberikan kewenangan atributif oleh UUD 1945 untuk menetapkan hal – hal mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, yaitu : menetapkan UUD sebagai aturan dasar atau hukum dasar tertulis yang tertinggi dalam Negara (supreme law of the land) dan menetapkan GBHN sebagai haluan / jalan negara dalam garis – garis besar yang menjadi blue print dan “Kompas” bagi Presiden (sebagai penyelenggara pemerintahan yang terttinggi) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, termasuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan. Berbagai bidang kehidupan yang akan dibangun, maksud, arah, dan tujuannya jelas digariskan dalam GBHN, sehingga mudah bagi Presiden dalam pelaksanaannya secara bertahap dan berkesinambungan dengan skala prioritas yang ditetapkan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat ataupun perikehidupan rakyat serta tantangan global yang dihadapi.

    Ketiadaan atau dihapuskannya wewenang MPR menetapkan GBHN, menyebabkan Negara ini tidak memiliki “Cetak Biru” di dalam membangun Negara sehingga arah dan tujuan Negara pun menjadi tidak jelas sebagai hal yang semakin menjauhkan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk keinginan untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

     

    Agus Widjajanto, S.H., M.H., juga tampil dengan gagasan yang mengajak kita bercermin pada gagasan-gagasan para Pendiri Bangsa kita dalam membetuk negara.

    Menengok kilas balik pada masa Orde Baru memang tidak selalu sempurna, wajar ada kekurangan, seperti  dalam doktrinisasi politik contohnya, dimana institusi TNI saat itu menjadi Dwi Fungsi ABRI, yang bukan lagi hanya  sebagai alat pertahanan dan keamanan tapi juga sekaligus alat politik, ini yang harus diperbaiki, bukan justru dirombak total hingga menghilangkan soko guru dari tiang penyangga negara  yang diibaratkan seperti mengejar tikus dalam lumbung padi bukan tikusnya yang di bunuh tapi justru lumbungnya yang dibakar, itu yang terjadi pada tahun 2022 menjelang Amandemen pertama.

    Bahwa sebagai penjelmaan suara bagi seluruh rakyat yang namanya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dulu merupakan contoh manifestasi dari Lembaga  Rembuk Desa Adat, yang memberikan keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat, terdiri dari wakil tetua adat, tetua agama, wakil pemuda, wakil kepala dusun dan  perangkat pemerintahan desa, disebut Rembuk Desa. Demikian juga MPR yang susunan anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR RI, wakil golongan yaitu golongan yang terdiri  dari perwakilan agama seluruh tanah air, ada NU, Muhammadiyah, Dewan Wali Gereja, Dewan Hindu dan Dewan Tertinggi Budha, KNPI, HMI dan wakil dari Organisasi Kemasyarakatan, termasuk  organisasi pemuda dan Wakil Daerah yang mewakili daerah masing-masing yang saat ini adalah anggota DPD terpilih, lalu  ada gubernur selaku wakil administratif dari pusat, bupati, walikota, seperti halnya pada saat Orde Baru berkuasa,  yang merupakan penjelmaan dari suara  seluruh rakyat yang dilaksanakan  melalui sebuah lembaga  perwakilan.

    Bahwa pada masa lalu  MPR diberikan mandat dan wewenang menyusun GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dengan tujuan agar  apa yang mau dituju bangsa ini, apa yang mau dibangun bangsa ini jelas arah dan tujuanya, baik dalam jangka panjang,  jangka  menengah  dan jangka  pendek, yang lalu pemerintah membuat Repelita, dalam pelaksanaan GBHN tersebut  dalam rencana pembangunan, itulah wujud dari sistem negara Integralistik ala Soepomo dalam  sistem pemerintahan desa dalam lingkup skala negara dari Soepomo.

    Sedangkan sekarang, kewenangan MPR sudah direduksi dimana kewenangan untuk memilih, presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi berlaku, menetapkan GBHN juga sudah dicabut, dengan demikian, tidak ada lagi GBHN dan  pemerintah tidak lagi ada Repelita yang berakibat bangsa ini kehilangan arah (Kompas) petunjuk arah tidak ada lagi, dimana masing-masing pemerintah dan daerah dalam Otonomi Daerah bisa menerjemahkan sesuai dengan perspektif masing-masing , belum lagi sistem pemilihan langsung, dimana masa lalu sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi yang merupakan mandataris presiden dan wakil presiden, yang dirubah menjadi suara rakyat langsung menjadi presiden mandataris rakyat, karena  melalui pemilu langsung , yang kita sama-sama bis akita lihat dan rasakan, dimana seolah kita sudah kehilangan ruh-nya sebagai sebuah bangsa, sudah bermetafora pada bangsa pada sistem liberal, yang dulu tidak pernah dibayangkan sekalipun oleh para Pendiri Bangsa dan itu  telah terjadi saat ini.

    Bahwa perlu diingatkan disini antara Dasar Negara yakni Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber hukum dengan Konstitusi negara sebagai hukum dasar negara merupakan satu kesatuan tunggal, yang tidak bisa dipisahkan, dimana  Dasar Negara telah mengatur suatu sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan yang merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil-wakilnya yang diatur melalui sebuah lembaga tertinggi di negara ini yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hal ini tertuang dalam sila ke-empat (4) dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” dari bunyi sila ke-empat dari Pancasila di atas  hal ini sinkron  dengan pasal 1 ayat (2) dari UUD 1945 yang lama ( yang masih murni sesuai dekrit presiden 5 juli 1959 yang berbunyi “Kedaulatan adalah Ditangan Rakyat dan Dilakukan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”  yang memang sejak awal didesain sebagai hubungan integral yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

    Sedangkan setelah dilakukan Amandemen, pasal 1 ayat 2 menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Ini menjadi bias, sedangkan tata  bahasa yang digunakan dalam Konstitusi harus jelas, singkat padat dan berisi dan itu berlaku pada Konstitusi di seluruh dunia. Jangan sampai terjadi multi tafsir yang berakibat semua warga negara bisa menafsirkan sesuai perspektif sudut pandang masing-masing yang berakibat terjadi ketidak pastian dalam hukum.

    Dengan dirombak dan dirubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali, maka antara sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan (bertentangan) dengan UUD 1945 hasil Amandemen, dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga, demikian juga menyangkut sebuah negara tentu akan mengalami benturan dan ketidakstabilan dengan sistem Ketata Negaraan  dikarenakan antara Dasar Negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama, dengan demikian harus kita akui bahwa para founding father kita ( Bapak Pendiri Bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta mempunyai pemikiran yang  progresif yang menjangkau ratusan tahun ke-depan melampau pola pikir di jamannya, dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.

    Untuk itu mari kita bersama-sama  bergandeng tangan untuk mengembalikan kewenangan dari MPR sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan kita karena secara historis itulah konsep yang terbaik bagi bangsa ini yang telah terbukti secara nyata pada masa lalu hingga melahirkan stabilitas politik dan keamanan serta pertumbuhan ekonomi sebagai Macan Asia yang belum pernah di raih selama era reformasi, dalan kaitan manifestasi  bahwa suara rakyat adalah mandat tertinggi seperti halnya suara Tuhan.

     

    Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., sebagai akademisi Hukum Tata Negara juga menggelitik pemikiran kita untuk krits menilai perjalanan Lembaga MPR kita.  Menurut beliau, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk lembaga-lembaga negara yang mengejawantahkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Asli sebelum di amandemen demi mewujudkan tujuan negara yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pada perkembangannya reformasi menjadi titik pangkal perubahan sistem ketatanegaraan, munculnya berbagai pandangan dan perdebatan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Sidang Umum MPR Oktober 1999 sampai dengan Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, terkait dengan pembahasan Kedaulatan Negara, maka setidaknya terdapat 5 (lima) isu yang menjadi pokok perdebatan, yaitu:

    Pertama, perlunya memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara. Kedua, terkait dengan interpretasi rumusan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, yang memunculkan gagasan untuk memberdayakan masing-masing lembaga tinggi negara, sehingga kedaulatan didistribusikan tidak hanya ke MPR tetapi juga diberikan ke lembaga-lembaga negara yang lain. 1 – Ketiga, perlunya mempertimbangkan seluruh anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum, karena jumlah anggota MPR yang diangkat lebih banyak daripada yang dipilih. Keempat, terkait susunan keanggotaan MPR, khususnya keberadaan Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan TNI/Polri, dan Kelima, tentang desain kelembagaan MPR, apakah MPR terdiri dari satu kamar, dua kamar atau tiga kamar.

    Seiring dengan perjalanan waktu pasca perubahan UUD 1945, diskursus kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi menarik dan urgen untuk diperbincangkan kembali, bukan saja pada aspek eksistensi, peran dan posisinya dalam sistem ketatanegaraan kita, tetapi juga pada aspek desain kelembagaan dan aspek keterwakilan rakyat dalam kelembagaan MPR. Selain itu, perubahan Undang – Undang Dasar 1945 telah bergeser dari semangat dan filosofis yang ingin dibangun dan diletakkan oleh para pendiri negara Indonesia, karena tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai lembaga perwujudan kedaulatan rakyat dan sekaligus pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini menjadi urgen untuk dilakukan peninjauan kembali, mengingat keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi memiliki kekuasaan untuk menjamin agar keputusan politik kenegaraan yang senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum yang lebih mengedepankan pada asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi individualistis jauh dari kesan demokrasi permusyawaratan, dimana praktek praktek seperti itu jelas-jelas ditentang oleh sebagian besar para pendiri negara dan secara sadar di era reformasi ini kita telah menerapkan kecenderungan gagasan kearah demokrasi yang jauh dari kesan permusyawaratan pasca perubahan UUD 1945. Secara historis bagaimana desain kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dilakukan oleh Para Pendiri negara (founding fathers), dapat kita telusuri melalui gagasan dan perdebatan yang muncul dalam persidangan pertama di BPUPK pada tanggal 29 Mei 1945.

    Mengembalikan marwah MPR tentu saja bukan mustahil. Sangat bergantung pada elite politik, terutama para pemimpin parpol. Kerangka berpikirnya sudah disediakan oleh para pendiri bangsa. GBHN sangatlah penting dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara. Kebijakan dasar pembangunan seyogyanya tidaklah diserahkan kepada presiden sebagai ekspresi kekuatan mayoritas. Kebijakan dasar itu sebaiknya dirumuskan bersama melalui mekanisme musyawarah seluruh representasi kekuatan politik rakyat dalam suatu lembaga tertinggi dan terlengkap. Agar presiden tidak mengembangkan politik sendiri, selera personal, kepentingan tertentu, tetapi menjalankan prinsip-prinsip yang ditetapkan MPR dalam suatu GBHN. 
    (Paskalis Liko Bataona)
     

  • Fenomena “Anak Luar Kawin”  dan Pemenuhan Hak Anak

    Fenomena “Anak Luar Kawin”  dan Pemenuhan Hak Anak

     

     

    Oleh Hildegardis Mutha Kasi, Kadis Dukcapil Nageko, Flores, NTT

     

     

    Masalah gender dan anak merupakan fenomena yang masih marak kita jumpai hingga saat ini. Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan bagi mereka dari pelbagai tindakan eksploitatif serta kekerasan dan diskriminasi belum optimal. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan masih rendah.  Hal ini terlihat dari masih tingginya jumlah status hukum anak yang tercatat sebagai “anak luar kawin”  atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun hukum negara. Di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, misalnya, terdapat 2.408 anak yang tercatat sebagai “anak luar kawin”. Status “anak luar kawin” seperti ini akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan saat memasuki dunia pendidikan dan bahkan dunia kerja. Selain itu, anak luar kawin akan menanggung beban batin dan tekanan psikis di tengah lingkungan pergaulannya karena rentan mengalami kekerasan, baik verbal maupun nonverbal dari orang-orang di sekitarnya.

    Dari total jumlah penduduk Nagekeo sebanyak 165.098 jiwa, 50,51 persen adalah perempuan dan 49.49 persen adalah laki-laki (Bdk. Pusat Data Kemendagri, 10 Juli 2024).  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa komposisi penduduk menurut jenis kelamin berimbang. Bila dilihat dari segi umur, sebanyak 30,73 persen atau 50.734 jiwa adalah anak-anak. Penduduk berusia di bawah 19 tahun sebanyak 26.414 anak laki-laki dan 24.320 anak perempuan. Dengan demikian, jumlah anak di Nagekeo mencapai lebih dari sepertiga total jumlah penduduk Kabupaten Nagekeo. Melihat besarnya jumlah ini, maka peningkatan kualitas hidup anak harus menjadi perhatian serius.

    Gambaran kondisi perempuan dan anak di atas menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan  yang tepat bagi pemenuhan hak-hak anak, terutama hak sipil anak serta perlindungan terhadap kekerasan. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, sebab kekerasan terhadap anak berdampak terhadap tumbuh kembang anak. Berdasarkan data dari Pusat Data Kemendagri 2024, terdapat 2.408 anak di Kabupaten Nagekeo yang tercatat sebagai “anak luar kawin.”  Status ini merupakan dampak dari status hukum perkawinan orang tua mereka yang belum sah.

    Masalah status anak luar kawin ini, menurut prediksi saya, akan semakin bertambah di masa-masa yang akan datang, sebab masih ada kecenderungan dari banyak calon pasangan suami istri atau calon orang tua di zaman ini yang gampang memilih tinggal bersama sebelum menikah secara resmi. Bahkan, jumlah pasangan seperti ini semakin meningkat dari tahun tahun ke tahun, meskipun praktik ini dilarang oleh agama dan bertentangan dengan aturan hukum negara.  Fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah seakan dianggap masyarakat sebagai hal yang wajar.

    Fenomena “anak luar kawin” atau anak hasil “kumpul kebo” atau yang juga dikenal dengan istilah cohabitation atau living together yang merujuk pada praktik pasangan yang tinggal bersama dan menjalin hubungan intim tanpa pernikahan yang sah harus juga mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat hal ini juga berdampak pada status hukum identitas anak.

    Maraknya tren kumpul kebo ini disebabkan oleh beberapa factor. Pertama, faktor ekonomi. Tantangan ekonomi seperti biaya hidup yang tinggi dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Hidup bersama tanpa ikatan resmi dianggap sebagai solusi praktis untuk menghemat biaya hidup sambil tetap menjalin hubungan intim. Kedua, budaya mahar atau “ belis” yang  sangat mahal. Praktik belis juga menjadi pemicu terjadinya kumpul kebo di kalangan pasangan muda dengan ekonomi terbatas. Pasangan-pasangan muda menunda perkawinan secara resmi atau sah sambil mengumpulkan uang mahar atau belis untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, hubungan cinta beda agama. Beberapa pasangan beda agama yang terlanjur jatuh cinta dan belum mau saling mengalah karena alasan tertentu atau keberatan keluarga besar untuk pindah agama adalah juga penyebab yang lain. Masalah beda agama membuat para calon suami istri memilih kumpul kebo sebagai solusi untuk mempertahankan hubungan cinta mereka. Mereka tinggal kumpul kebo sambil menunggu kesepakatan kedua belah pihak (kedua pihak keluarga) agar dapat melakukan pernikahan yang sah. Keempat, kurangnya pemahaman akan nilai-nilai perkawinan menurut ajaran agama juga membuat sebagian orang melakukan praktik kumpul kebo dan melahirkan anak-anak dengan status “anak luar kawin”. Kelima, pengaruh sekularisasi dan menurunnya religiositas masyarakat juga berkontribusi bagi meningkatnya tren kumpul kebo yang berujung pada lahirnya anak-anak dengan status “anak luar kawin”. Kurangnya tindakan hukum dan sanksi sosial yang tegas. Lemahnya tindakan penegakan hukum dan sanksi sosial yang tegas membuat para pelaku kumpul kebo merasa aman-aman saja menjalani praktik hidup tak terpuji itu tanpa merasa bersalah.

    Akibat dari hidup bersama pasangan di luar perkawinan yang sah, sanksi administratif terpaksa harus ditanggung oleh anak-anak yang sebenarnya tidak bersalah. Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut pada akhirnya tidak memiliki status hukum yang jelas, dan hal ini dapat berdampak lebih lanjut pada hak warisan, hak asuh, dan perlindungan hukum bagi sang anak.

    Selain dampak hukum, dampak psikologis  dari masalah tersebut juga sangat berpengaruh pada anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan pergaulan kumpul kebo mungkin mengalami kebingungan terkait nilai-nilai keluarga dan perkawinan. Anak-anak tersebut juga berisiko mengalami stigma sosial dan masalah psikopogis akibat status hubungan orang tua mereka. Selain itu, pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

    Terkait pemenuhan hak “anak luar kawin” atau anak ibu dan kumpul kebo, kebijakan yang diambil pemerintah minimal difokuskan pada pencegahan dengan meminimalisasi perkawinan yang tidak sah secara hukum agama dan hukum negara, serta penanganan masalah yang dihadapi anak melalui upaya pengakuan dan pengesahan anak. Prinsip kepentingan terbaik untuk anak senantiasa diupayakan agar semua keputusan, kegiatan, dan dukungan dari para pihak yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak semata-mata untuk memenuhi hak anak, terutama dalam kaitan dengan identitas anak sebagai anak yang menyandang status hukum “anak bapak dan mama” secara utuh, serta hak untuk tumbuh kembang secara wajar tanpa tekanan batin. Selain itu, perlu dioptimalkan peningkatan  perlindungan terhadap anak dari pelbagai tindakan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, kehilangan hak waris di tengah budaya patriarkat dan perlakuan-perlakuan bias lainnya.

    Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan yang mendorong percepatan pemilikan akta kelahiran melalui  (1) Penetapan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada 24 Desember 2013. (2) MoU Delapan Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak. (3) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan  Kepemilikan Akta Kelahiran.

    Selanjutnya, untuk mengatasi tren kumpul kebo pasangan muda yang semakin semarak, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, antara lain penguatan pendidikan agama dan moral, sosialisasi dan edukasi publik, penguatan peran keluarga, penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses terhadap konseling pranikah, revisi dan harmonisasi peraturan, serta pemberian pelayanan yang tidak diskriminatif.

    Semoga sinergisitas pemerintah dan semua komponen masyarakat berhasil menekan laju pertambahan jumlah “anak luar kawin” sebagai hasil dari praktik kumpul kebo dan lepas tanggung jawab yang dilakukan oleh salah satu calon pasangan orang tua sekaligus memastikan status hukum dan pemenuhan kebutuhan lainnya dari anak-anak yang selama ini sudah menjadi korban perilaku pasangan-pasangan muda yang sudah hidup bersama dan menghasilkan anak sebelum menikah secara resmi, baik nikah agama maupun menikah sesuai aturan negara.

    ——————————

  • ‘Merawat Kenangan’ – ‘Petuah Bapak’  – Sajak-sajak  Wilhelmina Mariana Ema

    ‘Merawat Kenangan’ – ‘Petuah Bapak’ – Sajak-sajak Wilhelmina Mariana Ema

    Merawat Kenangan

     

    Di matanya yang lelah, ada cinta berbinar
    Semburat cahaya membias penuh harap
    Tangannya terkatup, khusyuk merapal doa bagai mantera
    Tatapnya lekat seolah mampu membelah langit

    Disimpannya baik-baik segala harap
    Tepat kepada Sang Empunya Hidup
    Dihujamnya doa bertubi-tubi, berkali-kali lipat
    Merayu Tuhan sebaik-baiknya

    Jika tumbuh sekuntum mawar di pusaramu
    Mungkin akan dirawat layaknya ia merawat rasa pada yang telah berpulang
    Jika harus berkalam duka hingga kelak ia pun dipanggil pulang
    Akan kupastikan, engkau abadi dalam ingatannya yang kekal

     

    ————————-

     

     

    Petuah Bapak

     

    Di hari ketiga puluh satu
    Aku mengeja aksara yang sajaknya patah dan latah
    Dari nasihat Bapak di sela obrolan seusai makan malam
    Tentang hikmat alam semesta dan hukum tabur tuainya

    Di belahan dunia manapun, segala hal baik maupun buruk yang dilakukan, akan menemukan tempatnya untuk kembali

    Berbuat baiklah seolah ini adalah hari terakhir engkau hidup
    Berbaktilah selagi ada waktu dan kesempatan
    Ingatlah baik-baik, bahwa syarat mati tidak harus menunggu usia senja
    Kebaikan apapun yang engkau lakukan kepada seseorang, akan dilipatgandakan dan akan kembali kepadamu dalam bentuk kebaikan lainnya
    Menolong tidak harus menunggu kaya, siapapun bisa melakukan hal baik dengan memulai dari hal-hal kecil yang ada di sekitar kita

    Malam semakin larut dan hening
    Bapak menyudahi nasihatnya
    “Tidurlah, istirahat. Obrolan kita bisa mengganggu ibumu yang baru terlelap.”

     

    —————————-

     

    Tentang  Penyair

    Wilhelmina Mariana Ema atau sering disapa Emil Bidomaking, lahir di Malaysia, 01 September 1991. Berasal dari Lembata NTT, saat ini berdomisili di Tangerang sebagai seorang pengajar di SMK Strada Daan Mogot.