Blog

  • Kualitas Dirimu Ada pada Pikiranmu

    Kualitas Dirimu Ada pada Pikiranmu

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Ditengah maraknya kehidupan modern ditengah sistem ekonomi kapitalis dimana yang kuat akan dilindas yang lemah, yang kaya akan semakin kaya tapi yang miskin tetap akan stagnan mengalami kemiskinan. Pada masa lalu jargon yang dilontarkan hanya melalui pendidikanlah yang bisa merubah nasib dirimu dan keluargamu, sepertinya jargon tersebut mulai luntur melihat fenomena betapa ratusan ribu lulusan sarjana dari universitas-universitas baik negeri maupun swasta, berlomba-lomba mencari kerja tapi yang didapat kekecewaan akibat lowongan kerja tidak sebanding dengan lulusan sekolah, baik kesarjanaan maupun tingkat menengah atas.

    Dalam menghadapi situasi ketidak pastian di jaman ini, dimana seolah sudah tidak ada lagi sekat batas negara, batas privasi dan kepentingan publik, ada baiknya kita menengok sejenak apa yang pernah ditulis oleh kaisar terbesar Kekaisaran Romawi, yakni Markus Aurelius yang memerintah dari tahun 161 hingga kematiannya pada tahun 180 Masehi sebagai salah satu dari lima kaisar Romawi terbaik dan dikenal juga sebagai filsuf terharum  Romawi.

    Ada 5 (lima) pelajaran dari Kaisar Markus Aurelius yang tetap relevan di abad ini, bukan hanya untuk bisa berpikir jernih akan tetapi juga untuk hidup lebih utuh secara moril.

    Ajaran Pertama (1) Kamu tidak bisa mengontrol Dunia , tapi bisa mengontrol dirimu. Banyak orang beranggapan bahwa dunia ini tidak adil , seolah dunia tidak berpihak pada dirinya, rencana gagal banyak teman mengecewakan dan sebagainya.

    Seorang sarjana baru lulus kuliah merasa hancur karena selalu gagal tidak lolos kerja berkali kali, lalu dia menyalahkan sistem, menyalahkan ordal bahkan lebih ekstrem menyalahkan dirinya  padahal yang bisa pemuda itu kendalikan adalah reaksinya. Untuk itu Marcus Aurelius menulis: Kamu punya kekuasaan atas pikiranmu , bukan atas kejadian diluar dirimu  hidup tidak pernah sepenuhnya adil , akan tetapi kamu bisa memilih :

    1. Marah atau belajar
    2. Menyerah atau beradaptasi

    Disitulah sesungguhnya letak dari kebebasan sejati .

    Ajaran kedua (2) dari  Kaisar Marcus Aurelius adalah  Hidupmu Terbatas jangan Habiskan untuk Menyenangkan Semua Orang. Kadang kita habiskan energi kita hanya untuk terlihat sukses, agar disukai, dan diterima dilingkungan komunitas kita, akan tetapi kita lupa, bahwa waktu terus berjalan .

    Seorang wanita karier mengejar validasi dari rekan-rekannya kerja dan bekerja hingga larut malam, dengan tampilan sempurna, tapi didalam hatinya dia merasa kosong dimana dia tidak benar benar hidup, hanya sedang tampil di muka umum, bukan untuk dirinya. Untuk itu Marcus Aurelius mengingatkan, “betapa bodohnya orang yang tidak menyadari bahwa setiap hari adalah hidup yang pendek, selalu berkurang dari umur kita” Kamu disini tidak untuk menyenangkan semua orang, tapi kamu hidup disini untuk jujur pada dirimu sendiri.

    Ajaran ketiga (3) dari filsuf dan sekaligus Kaisar Marcus Aurelius adalah : Rintangan adalah jalan itu sendiri. Saat menghadapi kegagalan banyak orang menyerah dan menganggap bahwa itu sebagai tanda bahwa mereka harus menyerah. Seorang pengacara pemula selalu kalah dalam menjalankan kasus yang ditangani, tanpa mereka sadari bahwa dari kesalahan dan kekalahan itu lah mereka dapat menempa diri belajar dari kegagalan untuk mencapai kesuksesan ke depan sebagai pengacara tangguh. Untuk itu Marcus menulis “Halangan di jalan menjadi bagian dari jalan itu sendiri kegagalan bukan musuh akan tetapi ia adalah  guru. Ia datang tidak untuk menghancurkan akan tetapi untuk menempa agar lebih kuat.

    Ajaran keempat (4) dari Kaisar Marcus Aurelius adalah Tenang adalah Tanda Kekuatan, bukan Kelemahan. Diera media sosial yang tidak terbendung dan tidak terbatas saat ini, emosi mudah terpancing dan meledak. Balasan cepat dianggap sebuah keberanian, padahal reaksi impulsif justru kerap merusak keadaan. Contoh seorang disindir di media, dia langsung membalas dan terbakar emosi, tapi setelahnya dia menyadari menyesal, apakah ia benar benar menang?

    Untuk itu Marcus Aurelius menulis : kemarahan adalah bentuk kelemahan , bahwa Ketenangan adalah kekuatan yang sangat dahsyat. Memang butuh keberanian untuk diam, dan butuh kekuatan untuk tetap tenang saat diserang , kendalikan reaksi , dengan demikian kami telah menguasai Medan pertempuran tersulit untuk satu langkah mencapai kemenangan .

    Ajaran kelima  (5)  dari Marcus Aurelius adalah Hidup Sederhana bukan Kekurangan tapi Kejernihan Pikir dan Hati. Banyak orang berlomba-lomba mengejar lebih, agar lebih hebat, lebih kaya, lebih terkenal, lebih sibuk, tapi merasa semakin kosong. Seorang pria muda selalu mengejar kemewahan membeli mobil mewah jam mewah, kebutuhan mewah, tapi dihatinya tetap merasa cemas, karena hidup nya tergantung pada barang, dan barang selalu ada yang lebih baru, produk baru, tehnologi baru tiada pernah berhenti.

    Untuk itu Marcus Aurelius menulis dalam bukunya, Kebahagiaanmu terletak pada kualitas pikiranmu. Kesederhanaan bukan kemunduran, ia adalah kebebasan memilih hidup, disaat kita tidak lagi diperbudak oleh ambisi maka kita mulai hidup dengan berpikir jernih. Bahwa ketenangan tidak datang dari luar akan tetapi dari dalam dirimu sendiri. Karena setiap manusia saat ini sedang mencari jati dirinya yang telah terkoyak oleh dinamika kehidupan modern.

    Seorang filsuf dari Cikini, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya, pernah menyatakan, bahwa hidup adalah sebuah proses evolusi menuju tingkat refolusioner.  Untuk mencapai tataran tertinggi dalam kesempurnaan hidup sejati, manusia harus menjalani kerasnya hidup dan mengalami proses kehidupan.

    Secara filosofis dapat dirumuskan begini: Sebelum sebuah samurai, atau sebilah kujang atau keris dibuat, maka si empu harus memilih bahan besi yang baik, hanya pandai  besi lah yang tahu kuwalitas besi yang baik, kadang ditemukan di pinggir jalan trotoar yang orang lalu lalang juga tidak pernah memperhatikan, lalu besi itu dibawa pulang, pertama-tama dibakar, betapa panasnya proses pembakaran besi, setelah membara di tempa dengan pukulan hammer, setelah dirasa cukup lalu di celup dalam air, dari panas ke dingin, setelah dilihat kurang, dibakar lagi di api membara, lalu ditempa lagi, dibentuk begitu dianggap cukup lalu disiram air dari panas kedingin, selanjutnya di gerinda, dikikir, dicampur batu meteorit dibakar lagi ditempa lagi dicelup air lagi, laku digerinda lagi, setelah si empu merasa sudah cukup baru dibikinkan warangka sarung keris, atau kujang atau samurai, dan lalu di pajang ditaruh ditempat paling terhormat diatas bufet atau almari hias sebagai barang sangat berharga. Kita bisa bayangkan betapa berat penderitaan besi yang harus dirasakan sebelum tercipta sebuah pusaka bernilai tinggi dalam proses evolusinya. Demikian juga pada diri manusia.

    Demikian juga proses perjalanan manusia, untuk mencapai kesempurnaan dan derajat yang tinggi, Yang Kuasa lah si pandai  besi atau empu, sedang biji besi adalah setiap insan manusia, yang diproses sesuai kadar dan takdir  masing masing.  Semoga bermanfaat.

    ——————-

    Penulis adalah Advokat, Penulis, Pemerhati Sosial Budaya, Hukum dan Sejarah Bangsanya.

  • Kebijakan Sistem Koneksitas Data KTP, dan Hak-Hak Privat Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

    Kebijakan Sistem Koneksitas Data KTP, dan Hak-Hak Privat Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, dimana sebagai bangsa diharapkan semakin maju dan makmur yang dapat bermanfaat bagi rakyat, sesuai cita-cita proklamasi dan para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 pada ayat dua yang berbunyi: dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bahagia dengan selamat sentosa  mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil dan Makmur.

    Bahwa harapan rakyat pada peringatan Kemerdekaan ke-80 tentu cita-cita para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan dicapainya keadilan kemakmuran secara merata yang bisa melindungi seluruh tumpah darah Indonesia CQ masyarakat dan warga negaranya.

    Namun justru pada era Reformasi yang diharapkan lebih baik dari pada jaman orde pemerintahan sebelumnya telah terjadi, perubahan yang sangat cepat dari berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya yang paling mengejutkan adalah kebijakan perdagangan antara Amerika Serikat dengan Indonesia soal penurunan tarif, justru terjadi informasi yang sangat mengejutkan dari Gedung Putih yakni juru bicara Gedung Putih menyatakan pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan “Data Pribadi” warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang resmi dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 yang lalu.

    Seperti diketahui Pemerintah telah memberlakukan sistem Elektronik Data NIK Kependudukan yang terkoneksi dengan berbagai lini baik perbankan, perpajakan, pendidikan, yang seolah hak-hak privat warga negara sudah tidak lagi ada, dan ibaratnya telah dirubah seluruhnya menjadi hukum publik, hal ini tentu sangat meresahkan, bagi masyarakat, dan itulah akhir akhir ini timbul gerakan moral melalui slogan bendera One Piece, tengkorak dengan topi jerami sebagai gerakan moral tanpa demo, tanpa kekerasan, tanpa orasi yang bermakna bahwa sesungguhnya kita belum mencapai kemerdekaan sejati.

    Penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam berbagai sistem, termasuk perbankan dan birokrasi, memang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pribadi. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

    Kelebihan

    Efisiensi: Penggunaan NIK dapat meningkatkan efisiensi dalam berbagai proses, seperti administrasi pemerintahan, perbankan, dan lain-lain.

    Akurasi: NIK dapat membantu memastikan akurasi data penduduk dan mengurangi kesalahan dalam identifikasi.

    Kekurangan

    Privasi: Penggunaan NIK yang luas dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi, terutama jika data penduduk tidak dikelola dengan baik.

    Keamanan Data: Risiko keamanan data penduduk meningkat jika sistem yang digunakan tidak memiliki keamanan yang memadai.

    Potensi Penyalahgunaan: NIK dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu jika tidak ada kontrol yang efektif.

    Solusi

    Pengamanan Data: Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan keamanan data penduduk dengan menggunakan sistem yang aman dan terenkripsi.

    Kontrol Akses: Akses ke data penduduk perlu dibatasi dan dikontrol untuk mencegah penyalahgunaan.

    Transparansi: Pemerintah perlu transparan tentang bagaimana data penduduk digunakan dan dikelola.

    Dengan demikian, penggunaan NIK dalam berbagai sistem perlu diimbangi dengan langkah-langkah untuk melindungi privasi dan keamanan data penduduk.

    Dengan keterangan dari juru bicara Gedung Putih yang menyatakan Amerika Serikat akan kelola data pribadi WNI usai kesepakatan dagang sebagai komitment untuk memastikan kebijakan transfer data pribadi WNI kepada AS, telah di rilis dan dimuat media media maestream nasional.

    Kalau hal ini benar, maka sangat menakutkan bagi kita sebagai warga negara, dimana hak hak privat, sudah semakin hilang sebagai mana diatur dalam hak-hak asasi sebagai bagian dari hak warga negara yang diatur dalam Kontitusi tertulis dalam pasal 28 D “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

    Demikian juga pada pasal 28 G “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat suatu yang merupakan hak asasi”.

    Bahwa Kebijakan harus mengacu pada perlindungan pada setiap warga negara, yang merupakan tugas dari negara dalam hal ini pemerintah, dengan demikian agar tidak timbul paradigma di masyarakat bahwa kita masih belum mencapai kemerdekaan yang sejati, dimana masyarakat masih dihinggapi rasa ketakutan, dan perlu adanya proteksi diri sebagai hak privat yang mereka miliki sesuai diatur dalam Kontitusi dan dasar dasar dari Declarationion of  Human Right dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

    Jikalau demikian maka  artinya kita yang sudah 80 tahun merdeka, tapi secara ekonomi,  kita  tetap terjajah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan bunyi alinea I (pertama) dari  Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa: “Sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu “SEGALA PENJAJAHAN”  di muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan”.

    Apapun alasannya jangan  membiarkan bangsa ini dijajah atas alasan ekonomi dan harus berpegang teguh pada  ajaran “Tri Saktinya” Bung Karno: Berdaulat dalam bidang Politik; Berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang Kebudayaan.

    ——————–

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pengamat Sosial dan Politik, Budaya dan Sejarah Bangsanya

  • C i n t a – Sajak M Aan Mansyur

    C i n t a – Sajak M Aan Mansyur

     

     

    Hari-hari membakar habis diriku
    Setiap kali aku ingin mengumpulkan
    tumpukan abuku sendiri, jari-jariku
    berubah jadi badai angin.

    Dan aku mengerti mengapa cinta diciptakan–

    —————

     

    Sumber dari Buku Puisi Tidak Ada New York Hari Ini, M Aan Mansyur, Gramedia 216

     

  • Fenomena Klasik Paling Aktual yang Dihadapi Bangsa Saat Ini

    Fenomena Klasik Paling Aktual yang Dihadapi Bangsa Saat Ini

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Menjelang Peringatan Kemerdekaan RI ke-80 yang merupakan moment penting menuju tonggak kemandirian bangsa disemua lini, baik kemandirian secara politik, kemandirian secara ekonomi, kemandirian secara hukum untuk mencapai keadilan merata  maupun budaya.

    Masih terjadinya ketimpangan yang dirasakan sebagian besar masyarakat, terlebih-lebih kaum muda, baik ketimpangan dalam persamaan di depan hukum, ketidakadilan, ketimpangan secara sosial ekonomi, dan kerawanan sosial, terjadinya masalah antar umat beragama,  telah memicu sebagian dari masyarakat kaum muda melakukan protes dalam bentuk simbol dalam mengekspresikan diri melalui pengibaran bendera One Piece, merupakan indikator terjadinya kegelisahan dari masyarakat atas kondisi ini, yang harus dijawab pemerintah sebagai pemimpin hasil dari sistem Pemilihan Umum Langsung yang dianggap sebagai bentuk demokrasi paling nyata, bahwa Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) yang tentu pemilih meminta pertanggungjawaban agar terjadi perbaikan dan gebrakan baik dalam bentuk regulasi maupun tindakan nyata yang berpihak pada rakyat kecil. Tentu pemerintah harus bijak jangan reaktif yang terlampau besar karena kritik simbol tersebut merupakan kritik membangun, bukan bentuk gerakan makar maupun gerakan demo berjilid-jilid seperti pada masa lalu.

    Gerakan topi jerami dengan tengkorak pada dunia maya, awalnya merupakan gerakan moral dengan simbol yang merupakan ekpresi diri atas sebagian orang atau masyarakat di dunia, untuk melawan ketidakadilan, melawan kekuasaan yang otoriter, melawan sistem yang korup bagi pemerintahan dan itu berlaku diseluruh dunia. Yang merupakan kritik secara santun dan bermoral, tanpa demo tanpa anarkis, tanpa gerakan subversif yang merugikan banyak orang. Yang lalu menjalar pada generasi muda di seluruh dunia. Jadi pemerintah juga tidak usah terlampau reaktif dan represif. Cukup peka saja menyikapi fenomena baru kaum milenial, menuju tatanan dunia baru.

    Gerakan One Piece bertujuan:

    * Melawan Ketidakadilan: One Piece secara konsisten mengkritik sistem pemerintahan yang korup dan sewenang-wenang (pemerintahan seluruh  dunia) bukan hanya untuk Indonesia. Cerita ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa menindas kebenaran, memanipulasi sejarah, dan menciptakan ketidakadilan sosial. Para kru Topi Jerami dan sekutunya sering kali bertarung melawan tirani untuk membebaskan rakyat yang tertindas, memberikan pesan bahwa penting untuk berani melawan kezaliman. Ini menunjukkan bahwa kekuatan sejati juga datang dari welas asih (cinta kasih) yang merupakan sifat dasar Ketuhanan secara universal .

    Masalah yang dihadapi Bangsa saat ini

    Fenomena terbaru bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bermasyarakat saat ini cukup kompleks dan beragam. Beberapa isu yang sedang hangat dibahas antara lain:

    Intoleransi dan Perpecahan: Meningkatnya kasus intoleransi antar umat beragama, suku, dan budaya, yang dapat memicu perpecahan dan konflik sosial.

    Kekerasan dan Kriminalitas: Kasus pembunuhan, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual masih sering terjadi dan menjadi perhatian serius.

    Permasalahan Ekonomi: Kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah besar yang dihadapi Indonesia.

    Pendidikan: Ketimpangan akses pendidikan antar daerah, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, dan kurikulum yang sering berganti-ganti menjadi permasalahan yang perlu diatasi.

    Kesehatan: Mahalnya jasa kesehatan, kurang gizi, dan penyalahgunaan NAPZA menjadi masalah kesehatan yang serius.

    Korupsi dan KKN: Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi masalah besar yang dihadapi Indonesia dan memerlukan penanganan serius.

    Dalam konteks integrasi nasional, Indonesia sebagai negara dengan tingkat keberagaman tertinggi sangat rentan terhadap masalah persatuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat nilai-nilai integrasi nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan.

    Sebagai bagian dari anak bangsa yang tidak pernah lelah mencintai negeri ini, berharap negara harus hadir untuk melakukan perbaikan atas permasalahan permasalahan bangsa tersebut.

    Upayakan melalui politik hukum agar dapat dikembalikan sistem pendidikan yang berbasis local wisdom akan tetapi tetap menyerap tekhnologi dan wawasan paling up to date, menyangkut kemajuan jaman . Agar bisa menciptakan generasi muda yang berintegritas, cinta tanah air, dan cerdas yang bisa bersaing dalam dunia international untuk kemajuan bangsa ini menuju Indonesia Emas tahun 2045.

    Bangunlah negeri ini baik secara fisiknya  maupun rohaninya, membangun karakter anak bangsa seutuhnya, dengan jalan pemerataan ekonomi nasional yang bisa dirasakan masyarakat, keamanan terjamin, dan keadilan merata yang bisa dirasakan langsung, dimana hukum tetap tajam ke atas maupun ke bawah sebagai panglima. Bukan keadilan semu dimana hukum hanya milik ekonomi kuat dan golongan atas.

    Jangan sampai Ibu Pertiwi menangis melihat masih terjadi fenomena pelarangan beribadah dari antar umat beragama, terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang sangat jauh, hukum dijadikan alat bisnis dan kekuasaan. Karena Indonesia didirikan. sesuai cita-cita awal para pendiri bangsa menuju persatuan dan kemakmuran bersama dan keadilan yang beradab serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Preambul (Pembukaan) UUD 1945.

     

    *********************

    Penulis adalah Praktisi Hukum, Pengamat Politik, Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

  • Yayasan Barakat Serahkan Naskah Akademik Perda Inisiatif “Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya” kepada DPRD NTT

    Yayasan Barakat Serahkan Naskah Akademik Perda Inisiatif “Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya” kepada DPRD NTT

     

    Berandanegeri Kupang, 4 Agustus 2025 – Yayasan Barakat hari ini mengambil langkah historis dengan menyerahkan secara resmi Naskah Akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang “Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Propinsi NTT” kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyerahan ini menandai puncak dari kerja intelektual dan kolaboratif untuk memberikan payung hukum bagi praktik-praktik konservasi adat yang telah terbukti menjaga kelestarian laut dan pesisir di NTT.

    Naskah Akademik setebal 102 halaman tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, kepada Ketua DPRD NTT, Ibu Emilia Julia Nomleni, serta kepada Ketua Komisi II DPRD, Leonardus Lelo, S.IP., M.Si. Proses ini didahului oleh konsultasi intensif dengan Tim Ahli DPRD untuk memastikan usulan ini selaras dengan kerangka legislasi yang ada.

    Naskah Akademik ini disusun oleh Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum., dan diperkaya melalui diskusi mendalam dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk WWF Indonesia dan yayasan lainnya, pada tanggal 3 Agustus 2025.

     

    Urgensi Perda: Jawaban atas Krisis Iklim dan Pangan

    Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum., selaku perumus utama, menegaskan bahwa Perda ini memiliki dua urgensi pokok yang sangat relevan dengan tantangan global saat ini.

    Pertama, Muro dan kearifan lokal sejenis di seluruh NTT telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga ekosistem blue carbon. Melalui larangan adat, masyarakat secara turun-temurun melindungi hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Ini adalah aksi mitigasi nyata terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin radikal,” jelas Prof. Yapi.

    Kedua, Perda ini adalah jawaban untuk ketahanan pangan,” lanjutnya. “Perubahan iklim telah menciptakan ketidakpastian pangan global. Pola hujan yang tidak teratur dan suhu yang meningkat mengganggu produksi pertanian. Praktik Muro telah membantu melindungi ikan dan biota laut lainnya, memberikan mereka waktu untuk berkembang biak. Ini secara langsung berpengaruh pada ketersediaan pangan dan gizi bagi masyarakat pesisir.”

     

    Muro sebagai Ikon Kearifan Lokal NTT

    Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, berharap agar nama Perda yang diusulkan dapat dipertahankan. Menurutnya, penggunaan istilah “Muro” memiliki alasan strategis dan filosofis.

    “NTT tidak memiliki satu kesatuan linguistik, tetapi istilah ‘Muro’ dari Lembata dapat menjadi maskot, branding, dan pintu masuk untuk mengangkat kearifan-kearifan lokal lainnya dari seluruh penjuru NTT. Sebagaimana Maluku memiliki ‘Sasi’ sebagai ikonnya, kami yakin ‘Muro’ dapat dipelajari dan dipahami sebagai representasi semangat konservasi adat masyarakat NTT,” ujar Benediktus.

    Ia menambahkan, “Perda ini adalah perda inisiatif yang lahir dari keberhasilan Yayasan Barakat merevitalisasi tradisi Muro di Lembata. Oleh karena itu, sudah selayaknya jika Perda ini dinamakan ‘Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Propinsi NTT’ sebagai bentuk penghargaan terhadap inisiatornya.”

    Menyambut baik usulan ini, Ketua Komisi II DPRD NTT, Bapak Leonardus Lelo, S.IP., M.Si, menyatakan optimismenya. “Ini adalah inisiatif yang luar biasa dari masyarakat sipil. Kami di Komisi II menyambut baik dan akan bekerja keras untuk mengawal Naskah Akademik ini. Kami sangat optimis usulan ini dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini juga,” tegasnya.

    Dengan diserahkannya Naskah Akademik ini, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan untuk melahirkan sebuah payung hukum yang melindungi warisan ekologis dan budaya NTT, sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga masa depan laut dan pangan di Flobamora.

     

    Tentang Yayasan Barakat

    Yayasan Barakat adalah lembaga pengembangan masyarakat yang berbasis di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Yayasan ini berfokus pada pemberdayaan komunitas lokal, advokasi kebijakan, serta revitalisasi kearifan lokal untuk pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

  • Nyanyian Anak Timor di Bulan Kemerdekaan –  Puisi  JB Kleden

    Nyanyian Anak Timor di Bulan Kemerdekaan –  Puisi  JB Kleden

    JB Kleden

     

    I

    Langkah yang Tak Bisa Dihentikan

    Kami bukan bayang-bayang di balik layar,
    Kami adalah suara yang tak bisa dibungkam.
    Ketika janji tinggal kata,
    Kami hadir sebagai gema yang mengguncang.

    Tak perlu senjata, cukup keberanian,
    Tak perlu panggung, cukup jalanan.
    Kami tak datang untuk bertanya,
    Kami datang untuk menyatakan:

    Langit boleh gelap,
    Tapi tekad kami lebih pekat.
    Jika mereka tutup telinga,
    Kami akan bicara dengan langkah.

    Tak ada aba-aba,
    Hanya kesadaran yang menyala.
    Dan ketika kaki kami menyatu,
    Tak satu pun tembok mampu berdiri tegak.

    Kami bukan sekadar marah,
    Kami adalah arah.

     

    II

    Gong yang Membuka Mata

    Kami bukan bayang di balik batu lulik,
    Kami adalah gema dari gong yang dibunyikan leluhur.
    Tanah ini bukan sekadar ladang dan bukit,
    Ia adalah darah kami, tempat kami berdiri tegak.

    Tais tak hanya membalut tubuh,
    Ia membalut sejarah yang tak boleh dilupakan.
    Jika suara kami tak didengar di rumah adat,
    Kami akan bicara di jalan, dengan langkah yang berani.

    Kami anak-anak Timor,
    Tahu bahwa natoni bukan sekadar ucapan,
    Ia adalah sumpah,
    Bahwa kami tak akan diam saat keadilan dilupakan.

    Tak perlu tombak,
    Cukup warisan keberanian dari amaf dan inaf.
    Tak perlu teriakan,
    Cukup nyanyian dari hati yang tak bisa dibungkam.

    Kami bukan sekadar marah,
    Kami adalah suara dari batu, dari tanah, dari langit Timor.
    Dan ketika kami melangkah bersama,
    Bahkan angin dari gunung Mutis pun akan bertanya:
    “Siapa yang membangunkan roh tanah ini?”

     

    III

    Kami Bukan Batu yang Bisa Digeser

    Di tanah ini,
    Pemimpin bukan raja,
    Ia pelayan adat,
    Ia penjaga lulik, bukan perusak martabat.

    Tapi kini,
    Ia duduk di kursi tinggi,
    Melihat kami seperti boneka-boneka,
    Yang bisa dimainkan tanpa rasa, tanpa tanya.

    Oh betapa luruhnya hati kita di sini
    Dalam ruang duduk terpaku
    Menunggu pengumuman nasib sendiri.

    Apakah di sini bisa berlega lega
    Menyambut pagi dan melepas senja?

    Kami bukan batu yang bisa digeser sesuka hati,
    Kami adalah akar dari pohon tua,
    Yang tahu kapan angin datang membawa dusta,
    Dan kapan gong harus dibunyikan untuk membangunkan jiwa.

    Ia lupa bahwa jabatan bukan warisan,
    Ia lupa bahwa kekuasaan bukan hak mutlak.
    Ia lupa bahwa kami punya suara,
    Yang bisa menggema dari rumah bulat sampai ke kantor megah.

    Kami anak-anak Timor,
    Yang tahu bahwa tais bukan hanya kain,
    Ia adalah simbol harga diri,
    Dan kami tak akan biarkan ia diinjak oleh kesombongan.

    Jika Pemimpin tak tahu malu,
    Maka kami akan bicara dengan langkah,
    Dengan nyanyian dari tanah,
    Dengan tatapan yang tak bisa dibeli.

    Kami bukan sekadar marah,
    Kami adalah peringatan,
    Bahwa kekuasaan tanpa hati,
    Akan runtuh seperti rumah tanpa tiang.

    Dan ketika kami berdiri,
    Bukan untuk membalas,
    Tapi untuk mengingatkan:
    Bahwa pemimpin yang lupa asalnya,
    Akan hilang arah di tengah badai.
    Meski menggenggam erat singgasana
    Kekuasaannya tak memiliki sauh batiniah!

     

    IV

    Epilog

    Dari batu lulik sampai puncak Mutis,
    Dari tais yang ditenun hingga suara yang ditanam,
    Kami bukan bayang-bayang di bawah kuasa,
    Kami cahaya dari tanah yang tak bisa dibungkam.

    Gong telah dibunyikan,
    Langkah telah disatukan,
    Suara telah digemakan –
    M E R D E K A

     

    Kupang, Agustus 2025
  • Fenomena Sosial Pengibaran Bendera “One Piece”, Bentuk Kritik Kaum Milenial

    Fenomena Sosial Pengibaran Bendera “One Piece”, Bentuk Kritik Kaum Milenial

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Fenomena pengibaran bendera One Piece dengan simbol tengkorak bertopi jerami ramai terjadi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Banyak masyarakat, terutama generasi muda, mengibarkan bendera ini sebagai bentuk ekspresi kritik sosial dan sindiran terhadap kondisi bangsa yang dinilai belum sepenuhnya mencapai kemerdekaan dan keadilan. Hal ini banyak dimuat di media sosial baru-baru ini yang merupakan kritik membangun dengan simbol tanpa melakukan demo, dan tindakan anarkis, harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah.

     

    Makna di Balik Pengibaran Bendera One Piece

    – Simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan perjuangan untuk kebebasan.

    – Ekspresi keresahan sosial dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

    – Mewakili semangat persahabatan dan kebersamaan, seperti kru Topi Jerami dalam serial One Piece.

     

     Reaksi Masyarakat

    – Pro dan kontra muncul di tengah masyarakat, dengan sebagian menilai ini sebagai kreativitas dan ekspresi bebas, sementara yang lain khawatir mengaburkan makna sakral bendera Merah Putih.

    – Banyak yang mengibarkan bendera One Piece berdampingan dengan bendera Merah Putih, sebagai simbol keselarasan antara semangat perjuangan dan nasionalisme Indonesia dengan nilai-nilai dalam One Piece.

     

    Tanggapan Pemerintah

    – Presiden Prabowo Subianto mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

    – Pemerintah menekankan pentingnya persatuan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat sebagai visi besar peringatan HUT RI ke-80.

    Para kaum muda milenial menilai bahwa negara ini belum sepenuhnya mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya  diman, masih banyak ketimpangan sosial terjadi di masyarakat, dan dipertontonkan di publi, yang kaya makin kaya yang miskin tetap miskin, contoh paling klasik  dimana antara lowongan kerja yang tersedia  dengan angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, sangat jauh, dimana seperti ditayangkan di media sosial iklan lowongan kerja bagi bagian administrasi tiga orang yang mendaftar mencapai ribuan orang, merupakan fenomena yang menunjukan bahwa angkatan kerja berbanding terbalik dengan lowongan yang tersedia.

    Belum lagi persoalan-persoalan lain  dimasyarakat, beban ekonomi masyarakat yang makin berat, yang memang membutuhkan kerja keras pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang dalam menyikapi hal ini. aBelum lagi  soal ketidak adilan dalam hukum yang dinilai hukum masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang kerap dipertontonkan di tayangan media nasional.

    Untuk itu, kaum muda milenial  mengkritisi fenomena sosial ini dengan cara  diam, dan bentuk kritik tersebut lewat berekpresi dengan mengibarkan bendera One Piece, yang di kibarkan di kendaraan-kendaraan, dan tetap dalam posisi dibawah bendera pusaka sang saka merah putih, yang punya makna bahwa negara secara de facto dan de jure memang sudah diakui merdeka, namun kemerdekaan tersebut belum mencapai dimensi keadilan sosial secara merata, itu yang sebenarnya kritik sosial mereka lewat diam, tanpa demo, tanpa anarkis, tanpa teriak, tapi dengan diam dengan simbol, sebagai bentuk protes keadaan saat ini.

    Saat Pemdrintahan Orde Baru telah mencapai Swa Sembada Beras, dimana pemerintah menyalurkan pupuk para petani lewat KUD, disetiap kecamatan, dan menciptakan varitas bibit padi unggul, yang sepertinya harus diadopsj oleh pemerintahan Kabinet Merah putih agar tercapai Swa Sembada Pangan, dimana tersedianya pupuk dengan harga terjangkau  adalah salah satu kuncinya.

    Bahwa sesuai Preambule (Pembukaan) pada alenia ke-4 dari UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 berbunyi:”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Pembukaan UUD 1945 ini disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Alinea keempat ini memuat pokok-pokok pikiran tentang pembentukan pemerintahan negara yang melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.

    Dalam alenia ke empat tersebut oleh sebagian kaum muda terutama dalam kalimat “Mewujudkan suatu  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, masih dirasa belum terwujud.

    Dan hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan sekarang yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dimana Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi ,Vox Dei), dengan arti kedaulatan adalah ditangan rakyat, sebagai pemilih langsung, dimana pemimpin terpilih diharapkan untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu, tanpa memandang golongan suku, agama, dan ras, yang kedudukannya sama didepan hukum.

    Hal ini adalah bentuk kritik membangun, yang harus disikapi dengan bijak, dan dengan  kerja keras untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat, jangan sampai dilawan dengan tindakan represif tapi dengan pendekatan persuasif dan perbaikan dengan menciptakan kebijakan agar kaum muda ber ekpresi ini, merasa didengar dan diperhatikan kritik membangunnya.

    Seperti di wartakan di media nasional,  Menkopolkam Budi Gunawan dalam siaran persnya di media Jumat tgl 1/8/2025  menyatakan: akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang sengaja mengibarkan bendera merah putih dibawah bendera lain, yang mencederai kehormatan Bendera Pusaka, sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 24 ayat (1) “setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara dibawah bendera atau lambang apapun”.

    ———————-

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

  • Bung Karno-Pancasila, Ende, dan SVD

    Bung Karno-Pancasila, Ende, dan SVD

    Oleh FX E. Armada Riyanto, CM

     

    Karena sebuah tugas, saya ke Ende. “Indonesia berhutang budi kepada Ende,” kata Prof. Anita Lie dalam pesan singkatnya kepada saya. Segera, di kota kecil ini, di pinggir pantai Selatan Flores ini, saya teringat akan Bung Karno (BK) dan Pancasila-Indonesia. Bung Karno pernah dibuang oleh Belanda di kota ini. Tepatnya selama 4 tahun, 9 bulan dan 4 hari, dari tanggal 14 Januari 1934 sampai 18 Oktober 1938, BK dibuang oleh pemerintah kolonial Belanda karena dipandang sebagai tokoh penggerak nasionalisme dan kemerdekaan, yang membahayakan kekuasaan kolonial. Saat dibuang Bung Karno berusia 32 Tahun 7 bulan. Ia lahir 6 Juni 1901, konon saat itu terbit “lintang kemukus” (tanda akan terbit seorang pemimpin besar). Dan, bahwa BK adalah seorang pemimpin besar, halnya tidak ada yang menyangkal. Dialah yang memproklamasikan Indonesia merdeka. Dia juga pencetus Pancasila, dasar negara Indonesia.

    BK sendiri berkata, “Di kota ini [Ende], kutemukan lima butir mutiara. Di bawah pohon sukun ini pula kerenungkan nilai-nilai luhur Pancasila” (Sumber buku di Serambi Sukarno, Biara SVD di Katedral Kristus Raja, Ende). Saat mengatakan itu, BK berkunjung ke Ende tanggal 30 Oktober 1950. BK mengunjungi Ende 3 kali (1950, 1954, dan 1957), sementara Suharto tidak pernah sama sekali berkunjung ke Ende. Saat dibuang ke Ende, BK didampingi istri tercinta, Ibu Inggit dan ibu mertua, Ibu Asmi, yang wafat karena malaria saat pembuangan tersebut. BK menempati rumah sederhana milik Bapak Haji Abdullah Ambuwari. Rumah itu terlihat kecil dan sangat sederhana. Rumah itu kini – atas kehendak Bung Karno waktu itu – dijadikan museum (sedang dalam renovasi).

    Ende kota kecil, hijau dan sejuk, dikelilingi bukit dan gunung, sementara di selatan terbentang lautan. BK kerap jalan-jalan di sebuah taman, yang saat ini, disebut “Taman Bung Karno.” Di taman itu, dia meditasi, merenung, menghadap laut lepas, di sebelahnya ada pohon sukun (saat ini pohon sukun itu generasi ketiga, kata pemandu wisata sejarah).

    Tidak jauh dari tempat itu, kira-kira tiga puluhan menit atau lebih jalan kaki, terdapat gereja Katolik, Katedral Kristus Raja. Di sebelahnya, dataran agak tinggi, terdapat biara SVD (Societas Verbi Divini), tempat pastor paroki dan beberapa pastor lain tinggal. Bangunannya asri. Di situ terdapat perpustakaan pribadi para pastor SVD, yang pada waktu itu, dari sendirinya para pastor misionaris dari Belanda. Karena tanahnya cukup tinggi, bila duduk di serambinya, orang bisa melihat laut. Sebuah pemandangan yang sangat indah. Di sanalah BK kerap berkunjung dan menghabiskan waktu-waktunya yang panjang untuk meminjam buku-buku, menikmatinya, dan memperbincangkan banyak pengetahuan, filsafat dengan para pastor misionaris SVD. Hampir lima tahun, Bung Karno menjalani kehidupan yang baru dan kelak akan menjadi batu loncatan baru bagi kemerdekaan Indonesia.

    Di Ende, BK dengan demikian memiliki tiga “spots” utama yang menjadi rujukan personal yang indah, yaitu: 1) rumah sederhana dengan keluarga kecilnya, 2) taman dengan beberapa pohon rindang dan pemandangan laut yang indah, 3) biara SVD dan komunitas parokial yang menjadi “oase” insightful bagi Bung Karno yang “sendirian”.

     

    Rumah sederhana itu

    Rumah itu terletak di pinggir jalan, terbilang kecil dan sederhana. Tetapi, sepertinya untuk zaman itu (1934), rumah itu merupakan model rumah penduduk setempat. Bisa diimaginasikan, BK yang sejak usia dua puluh tahunan sudah memiliki kebiasaan menulis perkara-perkara sosial politik dunia, berpikir luas tentang filsafat dan kebudayaan, pembelajar tanpa kenal lelah organisasi politik dan pergerakan, pemimpin muda yang kerap berjumpa dengan rekan-rekan intelektual lainnya, saat di Ende, secara personal pastilah merupakan momen-momen yang berat dan sepi.

    Dari pengalaman Dr. Cipto Mangun Kusumo, tokoh pergerakan yang juga dibuang Belanda, hukuman pembuangan biasanya sangat menyiksa, karena dipisahkan dari buku-buku (Pembuangan Banda Neira selama 11 tahun oleh Belanda). Cipto Mangun Kusumo sendiri berkata, “Bagi saya momen terberat dalam hidup saya ialah selama pembuangan tidak boleh membawa buku-buku saya!” Bisakah kita membayangkan Bung Karno hanya duduk, makan, tidur selama pembuangan di Ende, dan berpuas diri? Pasti tidak mungkin. Anda jangan menyamakan Bung Karno dengan para pemimpin sekarang yang mudah berpuas diri dan tidak membaca, maaf! Para penguasa zaman ini bukan hanya tidak membaca melainkan juga mengajukan kebijakan-kebijakan yang sangat menyiksa, mendera, dan memiskinkan rakyat yang sudah sangat sulit cari penghidupan di negeri sendiri, rumah sendiri yang kaya raya ini. Akibat kurang membaca buku-buku ekonomi, kebijakan demi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip ekonomi justru diberlakukan secara sewenang-wenang. Para penguasa yang tidak turut mencucurkan darah dan keringat perjuangan kemerdekaan ini telah secara arogan dan serampangan mengelola negara ini.

     

    Taman dengan pohon Sukun besar dan pemandangan laut

    Sekitar dua puluhan menit dari rumah pembuangannya, Bung Karno, seperti yang dia ceritakan sendiri dalam pidatonya di Ende, banyak merenung dan bermeditasi di sebuah taman yang ada pohon sukunnya, sambil memandang laut lepas. Apa yang dimeditasikan, dibayangkan, dan dicita-citakan Bung Karno? Pasti tentang: Indonesia, ke-Indonesiaan, filsafat Indonesia, keanekaragaman Indonesia, Indonesia yang kelak dan harus merdeka, Indonesia tanah air yang kaya dan berlimpah, konsep dan pemikiran universal tentang hak-hak manusiawi, religius yang berkebudayaan, Indonesia sebagai “nation” (bangsa yang bersatu), konsep-konsep demokrasi yang membela kepentingan rakyat (bukan kepentingan pemimpin atau politikus dadakan dan arogan), musyawarah cerdas (bukan kalah menang minoritas mayoritas), dan gambaran-gambaran keadilan yang menyeluruh, sumber-sumber alam yang melimpah untuk seluruh warga negara! Saat Bung Karno memandang laut lepas, dia sudah pasti membayangkan betapa laut adalah harta karun bangsa ini. Tetapi, sayang sekali, betapa ironi saat ini, pemerintah kita lebih bersibuk ria menilap uang rakyat (atas nama pencegahan judol atau sejenisnya) daripada memfasilitasi rakyat nelayan dengan sofistikasi teknologi untuk memanfaatkan lautan.

    Sungguh, Bung Karno muda adalah “gambar otentik” dari manusia Indonesia itu sendiri. Ia tidak ber-“slintutan” dengan hukum-hukum dan memikirkan anak-anak dan menantunya agar kelak berkuasa dan melanjutkan hegemoni arogansinya, dan meneruskan nafsu berkuasa bagi diri sendiri dan keluarganya. BK jelas tidak seperti para politikus dan tokoh-tokoh intelektual zaman ini, yang tidak berpikir (bahkan mungkin sama sekali tidak berimaginasi) tentang kemajuan bangsa dan negaranya. Malahan, mereka telah membiarkan rakyat terancam karena makan-makan gratis basi (katanya bergizi), bergulat dengan susahnya hidup lantaran PHK dimana-mana dan terus-menerus, blingsatan dan meregang nyawanya karena tergencet dari alam yang telah dirusak secara arogan. Sementara itu, para wakil menteri pada rangkap jabatan dan banyak intelektual karbitan makan gaji buta dan diam.

    “Pohon Sukun”, mengapa BK menyebutnya sebagai tempat di mana dia bernaung dan  memeditasikan Pancasila dan Indonesia yang belum lahir merdeka? Saat BK menyebut “pohon sukun,” halnya mengingatkan kita akan Budha Gautama yang mendapatkan pencerahan di bawah “pohon bodhi.” BK mengklaim mendapatkan “Pencerahan baru” saat bermeditasi di bawah pohon sukun. Mengapa sukun? Dalam tradisi Jawa, pohon sukun adalah pohon rakyat, pohon biasa yang menjadi simbol kemelimpahan, keteduhan bukan milik keraton atau kerajaan melainkan milik rakyat biasa.

    Konsep Pancasila berasal dari kearifan lokal yang dihayati dan dihidupi oleh rakyat jelata. Kearifan lokal Pancasila bukan milik para politikus, punggawa raja, adipati, pangeran, melainkan milik rakyat, manusia-manusia yang secara khas memiliki kebenaran-kebenaran otentik dalam kesahajaan sekaligus keagungan harmoni relasionalitas dengan Tuhan, alam, dan sesamanya. Pancasila adalah kebenaran-kebenaran yang bersumberkan dari relasionalitas manusia-manusia dengan Tuhannya, alamnya, dan sesamanya. Dan, itu menjadi nyata di Ende! Bung Karno menangkap kebenaran “mutiara-mutiara” ini.

     

    Biara SVD di Ende

    Tahun 1934, saat Bung Karno mendarat dengan kapal di pelabuhan Ende, dia segera menjumpai dirinya terdampar di sebuah tempat yang jauh dari hiruk pikuk ibu kota, baik itu dari segi keramaian lalu lintas maupun silang perdebatan intelektual dengan teman-temannya. Sukarno muda sejenak menjumpai dirinya “sendirian” untuk sementara waktu, meskipun ditemani istri setianya, Ibu Inggit dan mertuanya yang sudah sepuh.

    Tetapi, Ende bukan kota sunyi-senyap. Di sana ada Gereja Katolik, umat paroki dengan organisasi orang mudanya yang memiliki satu dua gedung diantaranya, gedung “Imaculata” (yang menjadi tempat BK mementaskan naskah drama-drama atau tonil yang ditulisnya, ada 12 judul), anak-anak dengan Sekolah Rakyat yang didirikan oleh para misionaris. Dan, di Ende, ada beberapa Romo SVD misionaris Belanda yang cakap, cerdik, tahu banyak tentang filsafat, kebudayaan, teologi, filologi, yang – dan ini paling disukai oleh Bung Karno – memiliki buku-buku bermutu tentang semua itu.

    Bung Karno, yang sangat gemar membaca dan belajar filsafat, segera kerasan di Ende. Seandainya pembaca budiman ada dalam situasinya Bung Karno, tak ayal lagi, biara SVD-lah yang akan menjadi pelarian ternyaman dan sesering mungkin. Saya bertanya kepada Bruder Simplisius SVD (yang menjelaskan kunjungan tetap Bung Karno ke biara): “Seberapa sering Bung Karno datang ke biara SVD di sini?” Dia tidak bisa menjawab persis. Tetapi, pastor paroki, Pater Gerardus Huijtink SVD yang sering meninggalkan pastoran untuk kunjungan patroli ke stasi-stasi dengan senang meminjamkan pula kunci kamarnya (yang mudah dibayangkan di dalam kamar itu sudah pasti terdapat banyak buku, seperti kamar para romo sebagaimana biasanya zaman dulu maupun sekarang). Zaman itu, dimana surat kabar jarang dan bahkan dilarang dibaca, radio tidak ada, buku-buku harus ditinggalkan, biara SVD tak ayal lagi menjadi semacam “oase” bagi Bung Karno muda. Pater Huijtink SVD ingin memastikan bahwa Bung Karno muda dapat tetap leluasa mengambil buku, menikmatinya, dan membacanya di serambi (yang saat ini disebut Serambi Sukarno) sambil minum kopi Flores, meskipun dirinya sedang kunjungan ke stasi dan tidak ada di rumah, dan memandang di kejauhan panorama laut luas. Luar biasa! Selain Pater Huijtink SVD, juga ada Pater Johannes Bouma SVD, ahli filsafat dan filologi yang sering berdiskusi dengan Bung Karno muda.

    Apa yang dibaca Bung Karno dan mendiskusikan apa dia? Pasti buku-buku berbahasa Belanda, Jerman, atau bahasa asing lainnya. Cobalah Anda pergi ke pasturan dan lihatlah rak-rak bukunya, ada buku apa saja di sana? Filsafat. Antropologi. Kebudayaan. Teologi. Ajaran Sosial Gereja. Satu dua buku liturgi doa brevir. Bung Karno membaca pula Rerum Novarum, Ensiklik Ajaran Sosial Pertama dari Paus Leo XIII, yang darinya dapat disimak konsep-konsep filsafat sosial, gambaran tentang Keadilan, dan sekitar itu, kata Bruder Simplisius SVD.

    Sangat nyata dan konkret kebenaran ini, apabila Bung Karno berkata bahwa “Pancasila dengan lima butir mutiaranya lahir di Ende.” Sebuah diktum-diktum Pancasila yang sangat padat dan ketat hampir pasti tidak mungkin ada apabila tidak berasal dari sebuah pembacaan buku-buku filsafat yang panjang dan tekun, permenungan yang mendalam dan lama, dan diskusi (filsafat, religi, kebudayaan, politik, sosial) yang seru dengan para pemikir yang bermutu tinggi di bidangnya masing-masing! Relief perjumpaan dan diskusi mendalam dengan kedua pater SVD, romo-romo misionaris di Ende tersebut, bagaikan sebuah “craddle” yang turut melahirkan rumusan-rumusan frase padat mutiara Pancasila yang ketangguhan dan kekuatannya melampaui batu pertama mana pun. Sebab, diktum-diktum Pancasila itu menggambarkan Indonesia yang sesungguhnya dan selamanya sepanjang segala abad. Pancasila pasti tidak lahir spontanan!

    Oh, Ende, Indonesia bernar-benar berhutang budi kepadamu!

    Pada tanggal 30 Oktober 1950, Bung Karno mengunjungi Ende sebagai presiden, berpidato di hadapan ribuan warga Ende. Saat melihat Pater Huijtink SVD, Bung Karno berkata, “Dulu aku datang ke Ende sebagai orang buangan dan tahanan, dan Pater Huijtink banyak membantuku, menyambutku. Sekarang, aku datang sebagai Presiden Indonesia, apa yang Pater Huijtink minta kepada Presiden Indonesia ini?” Tentu saja Anda bisa menggambarkan riuhnya pidato itu. Kata-kata Bung Karno ini mengingatkan akan Injil Matius 25, “Ketika aku seorang asing, engkau menyambutku … ketika aku seorang tahanan, engkau mengunjungi dan menemaniku …” Pater Huijtink tidak meminta lain kecuali dia diperkenankan menjadi warga negara Indonesia. Dan, Presiden Sukarno pun langsung memberinya saat itu (Sumber: Buku di Serambi Sukarno, Biara SVD, Ende!).

    Adakah yang istimewa dari sebuah biara Katolik? Biara SVD di Ende telah menjadi “oase” yang penuh makna, bukan hanya dari sudut pengalaman personal Bung Karno dalam turut mencetuskan Pancasila, tetapi barangkali juga menjadi oase perjumpaan, diskusi, dan persahabatan Bung Karno muda yang kelak matang dalam membentuk Indonesia merdeka dengan segala keluhuran nilai-nilai keragaman budaya, religiusitas, dan kebersamaannya.

    Semoga Indonesia tidak melupakan Ende. Tidak melupakan orang-orang kecil, terpencil, vulnerabel, yang pernah menjadi teman dan sahabat bagi Sang Proklamator, sang pejuang kemerdekaan Indonesia!

     Semoga para pemimpin Indonesia tidak melupakan momen-momen berat pembuangan para Pendiri Negara ini. Semoga bangsa Indonesia tidak pernah dan jangan sampai menafikan persahabatan, perjumpaan, diskusi-silaturahmi dalam keragaman yang sangat indah. Semoga para politikus dan penguasa negeri ini membaca. Membacalah, belajarlah kawan, tentang apa saja (tata ekonomi, tata ekonomi yang adil, keadaban dan hormat terhadap hak-hak rakyat, tata hidup rukun dalam keragaman) agar jangan kau jebloskan negeri yang indah ini ke kubangan kemiskinan dan keterpurukan. Kita telah merdeka 80 Tahun lho! Ingatlah momen-momen Bung Karno di Ende, kawan!

    Ende, 31 Juli 2025.

    ———————————

     

    FX E. Armada Riyanto CM, Guru Besar Filsafat STFT Widya Sasana, Malang; Inisiator dan penulis buku Kearifan Lokal Pancasila (Kanisius, 2015).

     

    Beberapa foto lama dikutip dari buku yang berada di meja Serambi Sukarno, Biara SVD, Katedral Kristus Raja, Ende, Flores. Terimakasih kepada Bruder Simplesius SVD yang menjelaskan kunjungan BK ke biara SVD:

  • Ketika Hukum (Masih) Menjadi Alat Kekuasaan, Maka Hukum Akan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

    Ketika Hukum (Masih) Menjadi Alat Kekuasaan, Maka Hukum Akan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

    Foto diambil dari Google

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Fenomena sangat mengejutkan dalam jagad hukum dan kekuasaan begitu mengejutkan berbagai pihak baik pengamat hukum, praktisi, dan masyrakat dimana pada Kamis malam  tanggal 31 Juli 2025 begitu cepatnya fenomena menarik dikalangan eksekutif dan legislatif dalam menyikapi vonis hukum yang menghukum Thomas (Tom) Lembong yang dihukum 4,5 tahun pada pengadilan Tipikor dan Hasto Kristianto pada pengadilan yang sama, dimana presiden dengan persetujuan DPR memberikan Abolisi kepada Tom (Thomas) Lembong dan Amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan keputusan Presiden memberikan Abolisi bagi Thomas Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristianto.

    Yang menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat adalah  apakah pertimbangan presiden tersebut memang demi rasa keadilan masyarakat atau kah demi kepentingan politis.

    Kalau dilihat dari kasus Tom (Thomas) Lembong, dimana dalam putusannya majelis hakim menilai walaupun tidak ditemukan bukti aliran dana masuk yang dinikmati Tom (Thomas) Lembong, dan tiadanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa / terpidana setelah diputus, akan tetapi perbuatan dan kebijakan  Tom (Thomas) Lembong telah menimbulkan merugikan keuangan negara.

    Pertanyaan kritis selanjutnya apakah sebuah kebijakan bisa dipidana?

    Dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kebijakan dapat dipidana jika kebijakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun, perlu dibedakan antara kebijakan yang diambil dengan itikad baik dan kebijakan yang diambil dengan itikad tidak baik atau disengaja untuk melakukan korupsi.

     

    Kebijakan yang Dapat Dipidana

    Kebijakan yang Disalahgunakan: Jika kebijakan diambil dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka kebijakan tersebut dapat dipidana.

    Kebijakan yang Merugikan Negara: Jika kebijakan diambil dengan sengaja untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka kebijakan tersebut dapat dipidana.

    Unsur-Unsur yang Harus Dipenuhi

    Unsur Kesengajaan: Kebijakan harus diambil dengan sengaja untuk melakukan korupsi atau merugikan negara.

    Unsur Merugikan Negara: Kebijakan harus menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dalam menentukan apakah sebuah kebijakan dapat dipidana, perlu dilakukan analisis yang cermat terhadap proses pengambilan kebijakan dan dampaknya terhadap negara.

    Maka dalam Kasus Thomas Lembong sepertinya  pertimbangan dari presiden adalah demi keadilan masyarakat untuk pembangunan hukum ke depan, dimana dari awal dalam proses hukum  disinyalir dan patut diduga hukum digunakan sebagai alat kekuasaan.

    Untuk kasus Hasto Kristiyanto, dengan melihat begitu cepatnya respon dari ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri lewat juru bicaranya Dedy Sitorus, yang menyerukan kepada Kader PDIP untuk mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih, maka patut diduga  pertimbangan dari pemberian Amnesti adalah pertimbangan Politis, dan walaupun hal ini merupakan hak prerogatif dari Presiden dan harus kita hormati, namun masyarakat akan menilai dan melihat dengan mata telanjang bahwa sesungguhnya Hukum (masih) menjadi alat kekuasan.

    Abolisi dan Amnesti adalah dua konsep hukum yang berbeda dalam konteks pemberian grasi atau pengampunan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

     Abolisi

    Abolisi adalah penghentian proses pidana sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Abolisi diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang melakukan tindak pidana tertentu, sehingga proses hukum terhadap orang tersebut dihentikan.

     Amnesti

    Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Amnesti juga diberikan oleh Presiden dan dapat menghapuskan sebagian atau seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan.

     Perbedaan

    Abolisi menghentikan proses pidana sebelum putusan pengadilan, sedangkan Amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

    Abolisi mencegah seseorang dari hukuman, sedangkan Amnesti memberikan pengampunan kepada seseorang yang telah dihukum.

    Dalam praktiknya, baik Abolisi maupun Amnesti dapat diberikan oleh Presiden dalam rangka memberikan grasi atau pengampunan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

     Ketika Hukum (masih) menjadi alat kekuasaan pernah terjadi: Komisioner KPK saat itu  (Bambang Widjajanto dan Abraham Samad) saat masa Presiden Jokowi melalui Kejaksaan Agung  pernah mendapatkan deponering (hak hukum Kejaksaan mengesampingkan suatu perkara pidana) demi kepentingan umum.

    —————–

    Penulis adalah pemerhati masalah-masalah sosial, politik, hukum dan budaya bangsanya.

  • Cita-Cita Mencapai Indonesia  Merdeka Seutuhnya

    Cita-Cita Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Melihat fenomena pencari tenaga kerja dimana ditayangkan dalam media sosial ada sebuah lowongan bagian administrasi untuk tiga orang yang diiklankan lewat media sosial yang melamar ternyata mencapai ribuan orang yang artinya antara lowongan kerja dengan lulusan muda pencari kerja terjadi ketimpangan yang sangat besar. Belum lagi kondisi ekonomi masyarakat telah terjadi ketimpangan antara yang kaya dan miskin, belum lagi kondisi peradilan untuk mencapai keadilan   yang sangat jauh dari cita cita Proklamssi vide Alenia IV dari Preambule (Pembukaan UUD) yang melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, dimana ada putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan status perkawinan orang tua angkatnya yang diajukan oleh anak angkat, ini kan sudah tidak lagi disebut negara hukum dimana aturan hukum bisa dijungkir balik kan.

    Secara sosial politik dan persamaan didalan hukum masih jauh dari cita cita.  Pertanyaan kritis kita, apakah kita sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus, telah benar benar merdeka, sesuai cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita? Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walau secara de facto dan de jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah seluruh perangkat syarat syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial, adanya penduduk, adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara negara lain di dunia, yakni dalam hukum international telah berdirinya sebuah negara.

    Dalam perjuangan untuk mencapai pengakuan kemerdekaan terhadap Indonesia,  dari Belanda: Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 antara Indonesia dan Belanda memang menghasilkan beberapa kesepakatan penting, salah satunya terkait dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Namun, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah masalah utang pemerintah kolonial Belanda yang harus diambil alih oleh Indonesia.

    Dalam KMB, Indonesia sepakat untuk mengambil alih utang pemerintah Hindia Belanda sebesar sekitar 4,3 miliar gulden. Jumlah ini kemudian menjadi beban bagi Indonesia pasca-kemerdekaan dan harus dibayar selama beberapa dekade. Dan pada saat orde baru dilakukan perundingan ulang soal beban hutang tersebut yang pada akhirnya turun menjadi 600 jt gulden.

    Poin Penting:

    Utang Pemerintah Kolonial: Indonesia mengambil alih utang pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari perjanjian KMB.

    Beban Ekonomi: Utang ini menjadi beban ekonomi yang signifikan bagi Indonesia pada masa itu.

    Pembayaran Utang: Utang tersebut dicicil selama beberapa dekade hingga akhirnya lunas pada tahun 2013.

    Prof’ Pieter J. Veth (1814- 1895) berkebangsaan Belanda, ahli etnologi dan Bahasa Indonesia, dalam bukunya Java, Geografisch Atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah Merdeka. Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang , yang menurut Prof. Veth Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan. Mula-mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda, dalam bukunya Prof. Veth menulis dalam syair nya yang berbunyi :

    Aan Java ‘ strand verdrongen Zich de volken , steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar , gelijk aan’ t zwerk de wolken . De telg Des land allen was nooit zijn heer”. 

    Yang artinya:

    Dipantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan , datang selalu tuan tuanya di setiap masa , mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan , tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa “

    Walau pendapat dari Prof. Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja di Kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur-angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan turun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa Timur, bulan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang asing, tapi campuran pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan Wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan-akan bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat fenomena masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah-olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis. Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung, dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhur leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas, maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kultur budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan. Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, Isu Hak Asasi Manusia, dan Isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuannya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksudkan Prof. Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan kolonialis Belanda dalam sistem Eropa Kontonental. 

    Bung Karno dalam  tulisannya dalam buku Mencapai Indonesia Merdeka menulis: bahwa Indonesia Merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu ke dunia keselamatan, yang satu ke dunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis. Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya ….Kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya, dengan media surat kabarnya, dengan sekolah sekolahnya, dengan dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalanya politik.

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelangnya selalu ada oligarki-oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalanya politik, para Ketua Umum Partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan partai dimana anggota partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik, penguasaan media sebagai kekuatan ke empat dalam politik demokrasi modern (fours politica) dikuasai oleh elit-elit tertentu dalam kekuasaan baik partai politik maupun pemerintah yang berkuasa, dimana rakyat hanya dijadikan obyek digunakan hanya saat pemilihan setelah itu ditinggalkan begitu saja, dalam sistem  melalui sistem Pemilihan Langsung, baik dalam Pemilu Pilpres, Pemilukada, maupun pemilihan anggota parlemen, baik DPR pusat, DPRD tingkat 1 maupun Tingkat 2 kabupaten dan kota.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggota APEC dan G.20, dan annggota tetap BRICH akan tetapi apakah kita bisa benar-benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri?  Rasanya tetap saja masih tergantung pada politik ekonomi negara-negara maju, negara-negara industri, negara-negara yang mempunyai hak Veto di PBB.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak anak-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat Ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini-lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya. 

    Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin-pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetapi mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan nusantara khususnya Jawa, jika diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya. Akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakannya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari Bangsa ini adalah bangsa dan  Rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai anak bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Dalam Demokrasi Modern saat itu falsafah kepemimpinan leluhur, masih aktual untuk diterapkan, karena bisa menjangkau setiap jaman, yakni:

    Den Ajembar: Bahwa diri kita/pemimpin harus senantiasa mempunyai jiwa dan pemikiran yang luas, punya wawasan yang luas, untuk bekal sebagai pengayom rakyat.

    Den Momot: Jikalau kita/pemimpin sudah dibekali hati jiwa dan wawasan pikiran yang luas, maka bisa menerima masukan aduan dari bawah, dari tengah bahkan dari kalangan atas, sebagai bahan dalam keputusan kebijakannya.

    Lawan Den Wengku: bahwa seorang pemimpin harus bisa melawan ego dan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan yang lebih ih besar .

    Den Koyo Segoro: dengan demikian jikalau seorang pemimpin sudah dibekali jiwa dan karakter diatas, maka akan menjadi seorang pemimpin atau raja atau presiden, gubernur, bupati, walikota  dalam negara demokrasi, sebagai sosok yang mempunyai ilmu, wawasan jiwa dan pandangan seluas samudera, yang mudah memaafkan, yang penuh kasih atas sesama dan berbuat baik bagi masyarakat bahkan kepada alam semesta beserta isinya di muka bumi ini.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan berintrospeksi diri untuk masa depan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para penegak hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, emang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa beliau berpendapat bahwa untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada, contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental, menggunakan sistem juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai ‘rasa’ yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem juri tersebut.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan. M e r d e k a

    ————————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik dan sejarah bangsanya.