Blog

  • Antena Kosong – Sajak JB Kleden

    Antena Kosong – Sajak JB Kleden

     

     

     

    Kita duduk di bawah rimbunan pepohonan
    sibuk menggulir kisah
    satu jempol, satu ilusi.
    Pikiran tak lagi berjalan,
    hanya melayang pada sinyal
    yang tak tahu arah.
    Kata-kata jadi hiasan,
    bukan landasan,
    Makna dijual dalam paket mingguan.
    Di mana letak gelisah kita?
    Di mana pertanyaan
    yang dulu membakar dada?
    Mari kita rangkai ulang
    makna dalam sunyi.
    Sebab berpikir bukan sekadar menerima,
    tapi berani mempertanyakan cahaya.

    Ke mana matahari bulan Juli?

    Kupang, Akhir Juli 2025
  • Perang  Kamboja – Thailand, Pengaruh Geo Politis Asia Tenggara dan Sejarah Berdirinya Kuil Preah Vihear

    Perang  Kamboja – Thailand, Pengaruh Geo Politis Asia Tenggara dan Sejarah Berdirinya Kuil Preah Vihear

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Perang darat di perbatasan antara Kamboja dengan Thailand sepanjang 800 Km, semakin memanas, setelah Thailand menerjunkan beberapa pesawat Tempur F-16 dengan menyerang titik-titik pos militer Kamboja dan dibalas dengan serangan altileri berat dengan peluncur roket dari Kamboja, yang mengakibatkan banyak korban baik sipil maupun tentara dikedua belah pihak.

    Bentrokan bersenjata diperbatasan kedua negara sudah berlangsung beberapa dekade dan meletus lagi dalam beberapa minggu  terahir ini, dimana dilatar belakangi oleh perebutan teritorial menyangkut lokasi berdirinya Kuil Preah Vihear yang berada di wilayah Kamboja akan tetapi Thailand menganggap titik perbatasan dihitung dari punggung bukit yang mana Kuil Preah Vihear masuk wilayah Thailand.

     

    Sejarah Kuil Preah Vihear

    Kerajaan Khmer Kamboja memiliki sejarah yang kaya dan kompleks, terutama terkait dengan pembangunan Kuil Preah Vihear. Berikut adalah beberapa poin penting tentang sejarah Kerajaan Khmer dan Kuil Preah Vihear:

    Kerajaan Khmer: Kerajaan Khmer adalah sebuah kekaisaran yang pernah berdiri di Asia Tenggara, khususnya di wilayah yang sekarang menjadi Kamboja, Thailand, dan Laos. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-12 selama pemerintahan Raja Suryawarman II dan Jayawarman VII.

    Kuil Preah Vihear: Kuil Preah Vihear adalah sebuah kuil Hindu yang dibangun pada awal abad ke-9 oleh Raja Suryawarman II sebagai persembahan kepada Dewa Siwa. Kuil ini terletak di perbatasan antara Kamboja dan Thailand, dan telah menjadi sumber sengketa antara kedua negara selama bertahun-tahun.

    Sejarah Pembangunan Kuil: Pembangunan Kuil Preah Vihear dimulai pada abad ke-9 dan terus berkembang selama beberapa abad. Kuil ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah Hindu, tetapi juga sebagai simbol kekuatan dan kekuasaan Kerajaan Khmer.

    Sengketa dengan Thailand: Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear telah berlangsung selama beberapa dekade. Kedua negara mengklaim kepemilikan kuil ini, dan telah terjadi beberapa kali bentrokan militer di sekitar kuil.

    Dinamika Sengketa

    Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear tidak hanya tentang kepemilikan kuil, tetapi juga tentang sejarah dan identitas kedua negara. Berikut adalah beberapa dinamika sengketa yang terjadi:

    Sejarah Teritorial: Sengketa antara Kamboja dan Thailand terkait dengan Kuil Preah Vihear juga terkait dengan sejarah teritorial kedua negara. Kamboja dan Thailand memiliki sejarah yang kompleks dan terkait erat, terutama selama masa kolonialisme.

    Konflik Bersenjata: Sengketa antara Kamboja dan Thailand telah menyebabkan beberapa kali bentrokan militer di sekitar kuil. Kedua negara telah bersepakat untuk menarik pasukan militer, tetapi ketegangan masih tetap tinggi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Kamboja dan Thailand telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan Kuil Preah Vihear melalui diplomasi dan negosiasi. Namun, sengketa ini masih tetap menjadi isu yang sensitif dan kompleks di kedua negara. Kerajaan Kmer sendiri telah lama mempunyai hubungan deplomasi dan kebudayaan dan perdagangan dengan kerajaan besar di Jawa, sebagai penguasa Nusantara saat abad ke-IX hingga abad ke-XIII Masehi .

    Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Kerajaan Khmer di Kamboja memiliki hubungan yang erat dan kompleks dalam sejarah Asia Tenggara. Berikut beberapa poin penting tentang hubungan antara kedua kerajaan ini:

    Pengaruh Khmer pada Mataram: Kerajaan Mataram Hindu, yang berdiri di Jawa Tengah pada abad ke-8 hingga ke-10, memiliki pengaruh budaya dan arsitektur yang kuat dari Kerajaan Khmer. Candi-candi yang dibangun di Mataram, seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan, menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan.

    Perdagangan dan Diplomasi: Kerajaan Mataram Hindu dan Kerajaan Khmer memiliki hubungan perdagangan dan diplomasi yang erat. Perdagangan antara kedua kerajaan ini memungkinkan pertukaran barang, ide, dan budaya.

    Pengaruh Budaya Khmer pada Mataram: Pengaruh budaya Khmer pada Mataram dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti arsitektur, agama, dan seni. Candi-candi yang dibangun di Mataram menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan, dan agama Hindu dan Buddha juga dipengaruhi oleh Kerajaan Khmer.

     

    Contoh Pengaruh Khmer pada Mataram

    Beberapa contoh pengaruh Khmer pada Mataram adalah:

    Candi Borobudur: Candi Borobudur, yang dibangun pada abad ke-9, menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan. Relief-relief pada candi ini juga menunjukkan pengaruh cerita-cerita Buddha dari Kerajaan Khmer.

    Candi Prambanan: Candi Prambanan, yang dibangun pada abad ke-9, juga menunjukkan pengaruh arsitektur Khmer yang signifikan. Candi ini merupakan contoh arsitektur Hindu yang dipengaruhi oleh Kerajaan Khmer.

    Dengan demikian, hubungan antara Kerajaan Mataram Hindu dan Kerajaan Khmer memiliki kompleksitas yang tinggi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perdagangan, diplomasi, dan pengaruh budaya.

    Demikian juga dengan kerajaan Singosari pada abad ke 12 kerajaan Kmer Kamboja mempunyai hubungan yang dinamis baik hubungan. Diplomatik, perdagangan dan kebudayaan , bahkan konon adik dari Raja Kertanegara yakni Ratu Pakasi dikawinkan dengan Raja Kmer saat itu, untuk membina hubungan baik antar kedua negara, dimana cicit cicit dari keturunan ini, pada abad ke-XIV mendarat ke Jawa melalui ekspedisi Panglima Cheng Ho, menyebarkan Islam di Jawa melalui laut Jawa mendarat di Cirebon dan Tuban serta Gresik di pantai Utara Jawa.

    Thailand maupun Kamboja merupakan anggauta dari ASEAN, secara Geo Politis dan Geo Strategis tentu negara negara ASEAN tidak ingin terjadi peperangan yang melebar pada skala besar, melalui perang Proxi dimana negara adidaya turut campur dibelakang layar dalam kemelut itu, diwilayah Asia Tenggara .

    Semangat ASEAN tentu tidak menginginkan pertempuran terus berlanjut antar kedua negara , dan diprediksi dalam waktu dekat akan ada perundingan gencatan senjata yang di fasilitasi oleh Tokoh tokoh Pemimpin dari ASEAN, terutama Indonesia yang memang mempunyai hubungan sejarah panjang dengan Kamboja secara sejarah dan kebudayaan, bahkan tentara Kamboja dilatih oleh Kopasus di batu jajar sebagai satuan elit tentara Kamboja yang disegani saat ini.

    Secara Geo Strategis tentu ASEAN tidak menginginkan wilayah ASEAN (Asia Tenggara) khususnya, dan Indo Pasifik pada umumnya terjadi konflik peperangan bersenjata antar anggauta nya.

    Dan konflik antara Kamboja-Thailand jadi pelajaran bagi kita bersama bahwa peperangan akan selalu ada yang tidak pernah diprediksi secara akurat tepat, yang kadang dipicu oleh masalah sepele sekalipun bisa meletus . Kiranya adagium, Jikalau ingin damai maka bersiaplah untuk perang, sangat tepat. Walaupun  ndonesia merupakan negara Non blok, bukan berarti tidak ada musuh, dengan sumber daya melimpah ibarat gadis yang cantik menjadikan rebutan bagi negara Adi Daya. Maka hanya satu yang bisa dilakukan, bersiaplah untuk perang dengan membangun kekuatan pertahanan sebagai sebuah investasi  agar bisa mencapai perdamaian dan disegani negara lain yang akan berpikir untuk mengganggu territori.

     

    ———————————–

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, hukum, politik dan  sejarah bangsanya

     

  • Kekuasaan Mandiri Lembaga Yudikatif, dalam Perspektif Demokrasi Modern

    Kekuasaan Mandiri Lembaga Yudikatif, dalam Perspektif Demokrasi Modern

    Foto diambil dari google
    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat:

    Mandiri: Bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif dan legislatif.

    Imparsial: Netral dan tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

     

    Prinsip-Prinsip Kekuasaan Kehakiman:

    Peradilan yang bebas dan tidak memihak: Hakim harus menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

    Keadilan berdasarkan hukum: Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

    Dengan demikian, kekuasaan kehakiman di Indonesia bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara adil dan profesional. Kemandirian dan bersifat imparsial tersebut merupakan doktrin dan syarat dari pada negara demokrasi modern, yang berkiblat kepada Trias Politika , dimana adanya pemisahan kekuasaan, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang berdiri sendiri saling kontrol agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

    Demikian juga dalam kaitan lembaga Yudikatif yang berwenang dalam bidang peradilan, sebagai syarat mutlak sebagai negara hukum, disamping ada Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kontitusi (MK) dan Komisi  Yudisial (KY) yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Namun dalam perjalanan waktu terjadi fenomena dimana sifat kemandirian dan imparsial tersebut banyak tercederainya lembaga yang terhormat tersebut akibat dari proses peradilan, yang terjadi di masyarakat, dari putusan-putusan hakim dalam beberapa kasus besar dimana secara politis diduga telah terjadi tekanan dari atas.  Dimana hakim  tidak ada lagi sifat  kemandirian untuk melakukan penggalian hukum dalam memutus sesuai rasa keadilan,  yang dipaksa  harus tunduk pada aliran positivisme sebagai  aturan baku yang kerap kali tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman. Ada lagi  yang kadang kekuasaan seorang juris ( Hakim ) menyerupai kekuasaan Tuhan, yang bahkan bisa menjungkir balikan hukum itu sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadi .

    Di Mahkamah Agung ada Dirjen bimbingan tekhnis MA RI, promosi, mutasi, kenaikan pangkat, para hakim. Jabatan setingkat  eselon 1 dan masuk pada  jabatan struktural yang dijabat oleh hakim, sedangkan jabatan hakim adalah  jabatan fungsional bukan jabatan struktural. Ini yang jadi masalah yang berlarut-larut yang mengakibatkan carut marutnya peradilan di negeri ini, yang disinyalir dan diduga kerap digunakan untuk   intervensi kepada hakim-hakim tingkat pertama dalam putusan putusannya dimana hakim yang punya integritas sekalipun akan takut karena menyangkut jabatan, karier dari hakim tingkat bawah tersebut.

    Karena jabatan yang sangat strategis walaupun hanya eselon 1( satu), menurut beberapa sumber disinyalir lebih ditakuti oleh kalangan hakim-hakim tingkat pertama dari pada ketua Mahkamah Agung sekalipun. Ini yang harus mendapat perhatian khusus  dari pemerintah jika mempunyai semangat membangun sistem hukum yang baik demi menegakan keadilan di negeri ini.

    Untuk itu pemerintah harus berani mengambil kebijakan mengembalikan kewenangan secara administratif menyangkut lembaga peradilan pada Eksekutif melalui Departemen Hukum dan HAM, seperti halnya pada jaman pemerintahan Orde Baru, lewat kebijakan administrasi hakim ditangani dan dibawah wewemang departemen kehakiman. Yang saat itu sangat efektif bisa mengontrol perilaku hakim, dimana dunia peradilan relatif adil, dengan kualitas hakim  karier sangat matang dan mumpuni dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat. Namun bagi para akademisi hukum, memandang  dalam kontek sesuai kewenangan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bersifat mandiri dan imparsial, dianggap bahwa pengaturan administratif dibawah Departemen Kehakiman ( Hukum dan HAM) dinilai  eksekutif turut campur dalam kewenangan Yudikatif dan menghilangkan sifat kemandirian dan imparsial tadi. Padahal tidak semua negara yang mengadopsi Trias Politika tidak ada yang murni, termasuk Indonesia yang didirikan berdasarkan falsafah Pancasila.

    Dalam masa Orde Reformasi ini perlu  dipikirkan bersama kewenangan tersebut mengapa tidak diberikan kepada Komisi Yudisial (KY)?. Komisi Yudisial sebagai sebuah lembaga pengawasan eksternal yang mengawasi di lingkungan  Mahkamah Agung beserta jajaran, yang kedudukannya seharus nya sederajat dan sama dengan Lembaga Mahkamah Kontitusi, Mahkamah Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat-pejabat yang diatur secara tertulis di dalam Kontitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pengangkatannya sebagai anggota Komisi Yudisial, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

    Namun yang sekarang bisa kita lihat dimana Komisi Yudisial (KY) sebagai sebuah lembaga pengawasan yang kedudukannya seharusnya sangat terhormat, yang telah diatur dalam pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang mana Komisi Yudisial bersifat mandiri (independen) yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan atau perilaku hakim bersama sama dengan Mahkamah Agung, melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dilingkungan MA, pada tingkat pertama, yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan dominan dalam rangka menekan dan upaya terjadinya mafia peradilan di Indonesia, yang mana penegakan hukum telah digunakan sebagai ajang bisnis bernilai tinggi, yang mirip sekali dalam pengelolaan sebuah badan usaha milik negara yang berorientasi mencari keuntungan secara privat terhadap aparat penegak hukum.

    Seperti yang telah diberitakan di media nasional baik cetak, elektronik maupun visual, telah ditangkapnya eks pejabat MA, berinisial ZR, dengan barang bukti uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, senilai Rp 950 Milyard lebih, dirumahnya setelah pihak kejaksaan agung melakukan penggeledahan. Hal ini sangat mencederai pencari keadilan. Kita tidak mau berasumsi ini itu soal keberadaan uang tersebut dan berapa perkara serta titipan siapa saja, dana tersebut, tapi yang jelas secara kasat mata bisa dilihat bahwa dunia peradilan kita sedang sakit dan tidak baik-baik saja pasca reformasi bergulir.

    Kembali lagi kepada Komisi Yudisial (KY) Selama ini telah terjadi dualisme dan tumpang tindih, dimana secara eksternal pengawasan hakim dilakukan oleh KY, sementara internal di Mahkamah Agung dilakukan. Oleh bagian pengawasan dari MA. Yang keduanya sama-sama tidak punya taring untuk mengeksekusi atas temuannya di lapangan, dimana hanya bisa terbatas memberikan rekomendasi saja, yang hanya bersifat deklarator, bukan komentator maka tidak mengherankan penyimpangan dan proses pemeriksaan hingga terjadi putusan, sangat sulit untuk diawasi oleh KY, yang hanya sebuah lembaga seperti halnya pos satuan pengaman (Satpam) yang tidak dibekali yuridiksi atau kewenangan untuk menindak.

    Kebijakan yang harus diambil secara cepat oleh pemerintahan Prabowo Subiyanto, untuk menanggulangi hal ini, dimana penegakan hukum sudah memprihatinkan, yang hanya menjadi milik pemodal besar dan yang mempunyai kekuasaan .

    1. Mengembalikan kembali kedudukan hakim secara administratif dibawah kementerian hukum. Sedangkan secara organisatoris dan sistem peradilan berada dibawah MA.
    2. Harus berani mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah harkat dan martabat bangsa ini, di dunia international maupun dimata masyarakat kita sendiri, dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada hakim yang jelas-jelas terbukti melakukan proses peradilan sesat yang menjurus kepada adanya keuntungan secara pribadi.
    3. Mengganti seluruh hakim agung, panitera muda baik dalam kamar perdata, pidana, tatanegara, militer, dan agama, beserta seluruh panitera paniteranya di lingkungan Mahkamah Agung. Dan mengganti seluruh hakim-hakim tersebut melalui perekrutan dan Pendidikan kusus yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim, panitera, panitera muda, dilingkungan Mahkamah Agung tersebut.
    4. Naikan gaji secara signifikan katakanlah 10 kali lipat dan tunjungan kesejahteraan. Juga 10 kali lipat, agar mereka bisa bekerja dengan tenang untuk menghidupi kebutuhan Keluarganya dan hal ini telah dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subiyanto melalui kebijakannya.
    5. Memberikan Komisi Yudisial kewenangan dalam menindak secara profesional yusticia, terhadap hakim yang telah terbukti melakukan tindakan yang sangat tercela termasuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara membuat sebuah putusan yang jauh dari rasa keadilan dan kaidah-kaidah dalam format keadilan, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    6. Hilangkan fit and propert test di DPR, untuk menghindari terjadinya kepentingan transaksional baik secara politis maupun secara praktis cukup atas persetujuan dari menteri koordinator bidang hukum yang disetujui Komisi Yudisial yang memang mempunyai tugas investigasi latar belakang dari calon hakim agung tersebut.

    Tanpa hal hal diatas, untuk dilakukan sebagai sebuah tindakan kebijakan maka kiranya mustahil kondisi kebrobrokan sistem peradilan hukum kita, yang  bisa obyektif dalam menjalankan tugas  terbebas dari pengaruh manapun yang bersifat mandiri dan imparsial.

    Atau jikalau memang tidak ada niat untuk memperkuat KY melalui alat penindakan yang bersifat final dan mengikat yang mempunyai nilai pro yudisial maka, lebih baik Komisi Yudisial dibubarkan saja, dengan cara melakukan amandemen terbatas pada UUD 1945, sekaligus mengembalikan kedudukan dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakat) dalam membuat TAP MPR soal Repelita baik jangka panjang, menengah dan pendek dalam pembangunan dan lebih kepada penguatan dan menjaga obyektivitas serta menunjuk orang-orang yang punya komitment menjaga keadilan dan  kebersihan untuk ditempatkan di  bagian pengawasan pada Mahkamah Agung RI,  agar bisa melahirkan para hakim-hakim yang mempunyai jiwa keadilan, dan jiwa nasionalis tinggi untuk menegakan keadilan melalui kekuasaannya sebagai hakim dan berpikir progresif dalam menjatuhkan putusanya, bahwa sesungguhnya hukum dibuat untuk mengatur manusia, bukan manusia dibuat untuk hukum. Bahwa hukum senantiasa berkembang dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat, dan hukum harus menjadi garda terdepan sebagai panglima. Namun pendapat penulis tersebut memang bertabrakan dengan semangat saat dibentuk nya Komisi Yudisial sesuai yang termuat dalam pasal 24 B ayat (1) yang dimaksutkan sebagai implementasi sistem pengelolaan pengadilan satu atap (One Roof System) yang dimaksutkan untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan Kehakiman dan kebebasan hakim sebagai mahkota kekuasaan kehakiman vide pasal 24 UUD 1945.

    Untuk itu Penulis juga  meminta pendapat dari Guru Besar Senior Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran Bandung yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa.

    Sejak kekuasaan kehakiman berada dalam one roof system (semua lingkungan peradilan, baik secara organisatoris dan administratif, maupun  financial berada  di bawah SATU ATAP) yang berpuncak pada Mahkamah Agung), maka siapapun yang duduk pada jabatan (administratif) sebagai Dirjen ataupun Sekretaris, tentu SDMnya berasal dari dalam, internal MA. Dengan ungkapan lain, tidak bisa direkrut dari luar lingkungan kekuasaan kehakiman. Misalnya direkrut dari eksekutif. Padahal yang namanya jabatan administrasi, tentu saja logikanya diisi oleh Administrasi Negara (in casu Pejabat Pemerintah) karena tugas utamanya memang menangani ataupun mengurusi hal-hal yang bersifat administratif, sama sekali tidak mencampuri urusan fungsional kekuasaan kehakiman. Namun karena pengalaman Orde Baru dulu kekuasaan kehakiman secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah  (dulu) Departemen Kehakiman yang sering disinyalir mengintervensi kekuasaan kehakiman (khususnya para hakim dari tingkat pertama sampai hakim agung), maka pasca reformasi dibangun one roof system sampai kini.

    Masalahnya kini, kalau jabatan – jabatan administratif yang ada di MA diambil dari SDM yang ada internal MA, apakah akan direkrut dari pegawai atau dari hakim-hakim yang ada? Bagi saya, siapapun yang akan direkrut untuk mengisi jabatan dirjen atau sekretaris, kembali pada petinggi di MA, apakah mereka bisa menahan diri untuk  mengintervensi? Begitu juga apakah yang duduk di jabatan dirjen atau sekretaris imun atas kepentingan kekuasaan (berupa uang, wanita, atau ingin bertahan lama memegang jabatan (a quo), tentu kembali pada pertaruhan integritas manusia yg memangku jabatan a quo.

    Menyangkut  soal kewenangan Komisi Yudisial dan carut marutnya dunia peradilan di negeri ini, Prof Gde  Pantja  memberikan masukan: Pertama, mengembalikan  kedudukan hakim yang secara administratif dan keuangan berada di bawah Kemenkum (dulu Departemen Kehakiman) justru berlawanan dengan Sistem Pengelolaan Pengadilan Satu Atap (One Roof System). Sistem satu atap didasarkan pada pemikiran untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim (sebagai mahkota dari kekuasaan kehakiman – vide Psl. 24 UUD 1945). Keikutsertaan pemerintah mengelola organisasi, administrasi, dan finansial kekuasaan kehakiman, dipandang dapat secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim. Selain untuk lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim, Sistem Satu Atap (One Roof System) juga penting ditinjau dari sistem administrasi pengelolaan. Dengan Satu Atap, pengelolaan yang berada “di satu tangan” dapat lebih efisien dan produktif.

    Kedua, Dasar pemikiran diaturnya Komisi Yudisial dalam Pasal 24 B (Amandemen III) UUD 1945 bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai organ penunjang (state auxiliary organ) di lingkungan cabang kekuasaan yudisial, dimaksudkan membantu MA (yang waktu itu dinilai overload dengan banyaknya tunggakan perkara) melakukan pengawasan secara ekternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Jadi lebih pada tataran etik dan sejak awal pengaturan dan pembentukannya, KY memang tidak dibekali wewenang polisional: menindak dan menghukum hakim-hakim yang diawasinya (Hakim Agung tidak termasuk yg diawasi oleh KY). Jadilah kemudian KY seperti bebek lumpuh yang tidak punya taring dalam penindakan yang rekomendasinya hanya dijadikan bahan kajian tanpa ada tindakan.

    —————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya, hukum, dan sejarah bangsanya

  • Impian Anak Bangsa untuk Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

    Impian Anak Bangsa untuk Mencapai Indonesia Merdeka Seutuhnya

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Fenomena yang terjadi dalam kaitan berbangsa dan bernegara, melihat kondisi ekonomi dan kekayaan alam masih dikuasai oleh elit-elit tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah penduduk negeri ini, dimana banyak sekali permasalahan permasalahan yang belum terselesaikan menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, ditengah-tengah sistem ekonomi liberal yang menguasai semua lini kehidupan bangsa ini,  yang dirasa masih  jauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang telah didirikan dengan darah dan airmata, sesuai yang termaktub dalam UUD 1945.

    Pertanyaan kritis kita yang selalu mengusik sanubari  apakah Indonesia  sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus , telah benar benar merdeka, sesuai cita-cita dalam pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita?

    Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walaupunn secara de facto maupun de jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana setelah seluruh perangkat syarat-syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial,  adanya penduduk , adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara-negara lain di dunia, yakni dalam hukum International telah berdirinya sebuah negara.

    Prof. Pieter J. Veth (1814- 1895) berkebangsaan Belanda ahli etnologi dan bahasa Indonesia, dalam bukunya Java, geografisch atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah merdeka. Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang, yang menurut Prof. Veth Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan. Mula-mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda.

    Dalam bukunya Prof. Veth menulis dalam syairnya yang berbunyi :   “Aan Java ‘ strand verdrongen Zich de volken , steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar , gelijk aan’ t zwerk de wolken . De telg Des land allen was nooit zijn heer”

    yang artinya:

    Di pantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan, datang selalu tuan-tuanya di setiap masa, mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan, tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa”.

    Walau pendapat dari Prof.  Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja Kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur -angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum Pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan bertirun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa timur, bukan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang Asing, tapi campuran Pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan-keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan-akan Bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat kondisi  masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan , tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis.

    Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung , dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhur-leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas , maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kultur budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan.

    Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, isu Hak Asasi Manusia, dan Isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk Imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuannya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksud kan Prof. Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan kolonialis Belanda dalam sistem Eropa Continental.

    Bung Karno dalam  tulisanya dalam buku Mencapai Indonesia Merdeka menulis : bahwa Indonesia Merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan Emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu kedunia keselamatan, yang satu kedunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis.

    Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya ….kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya , dengan media surat kabarnya,  dengan sekolah sekolahnya, dengan dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalanya politik.

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelangnya selalu ada oligarki oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalanya politik, para ketua umum partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan partai dimana anggota  partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggota APEC dan G.20, dan sekarang Jadi anggauta tetap BRICH akan tetapi apakah kita bisa benar benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri?

    Rasanya tetap saja masih tergantung pada  politik ekonomi negara negara maju, negara-negara industri negara-negara pengelola keuangan dunia.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak anak-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini -lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya.

    Bung Karno dulu mengirim para anak-anak muda yang merupakan anak bangsa terbaik untuk belajar ke luar negeri, yang tujuannya adalah setelah lulus bisa mengabadikan diri kepada bangsanya untuk membangun bangsa ini menuju bangsa yang maju, mandiri, akan tetapi tetap berbudaya Indonesia, dan ada ribuan mahasiswa Indonesia yang dikirim ke luar negeri, dan setelah kejatuhan Orde Lama para anak bangsa tersebut terkatung-katung nasibnya di negeri orang yang justru jadi ahli-ahli untuk negara lain, karena terjadi konflik politik saat itu.

    Menyimak tulisan Peter Gontha di group WA yang beredar soal keprihatinan anak bangsa yang cerdas yang lulus dari universitas ternama dunia, takut untuk pulang ke negerinya melihat kondisi dan fenomena sistem dan kebijakan dalam penindakan hukum yang ada . Dalam tulisannya Peter F  Gontha menulis :

    Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Setiap tahun, puluhan bahkan ratusan anak muda Indonesia berhasil menembus universitas-universitas terbaik di dunia: Harvard, Princeton, MIT, Stanford, Oxford, Cambridge, Berkeley, dan banyak lagi. Mereka belajar di pusat-pusat ilmu pengetahuan global, menyerap nilai-nilai integritas, meritokrasi, inovasi, dan kerja keras. Mereka adalah anak-anak bangsa terbaik, yang semestinya pulang membawa perubahan.

    Namun, ketika saya bertanya kepada seorang mahasiswa Indonesia lulusan kampus top, “Kapan kamu pulang?” Ia menjawab lirih namun tegas, “Kami di sini saja, Pak.”

    Jawaban itu mencubit hati. Tapi juga penuh makna. Anak-anak muda ini bukan tidak cinta tanah air. Mereka sangat mencintai Indonesia. Tapi mereka juga sadar—dan mungkin terlalu sadar—tentang betapa keras, bahkan brutalnya, sistem di negeri ini terhadap mereka yang pulang dengan niat baik.

     

    Dari Harvard ke Jeruji?

    Kekasaran sistem terhadap putra-putri terbaik bangsa tampak jelas dari beberapa contoh nyata. Lihatlah Thomas Lembong (Tim Lembong). Lulusan Harvard, mantan bankir investasi global, ekonom kelas dunia, dan mantan menteri yang selama menjabat berupaya keras menjaga integritas. Hari ini, namanya terseret kasus hukum, tanpa penjelasan yang masuk akal di mata publik.

    Contoh lain: Hotasi Nababan, profesional berintegritas tinggi yang sempat menjadi direktur utama BUMN. Tersandung kasus yang sejatinya bukan hasil dari niat buruk atau korupsi pribadi, melainkan karena sistem yang tidak memberikan ruang bagi profesional yang ingin bekerja benar.

    Dan mereka bukan satu-satunya. Masih banyak nama lain—orang-orang cerdas, jujur, dengan niat tulus membangun negeri—yang justru tersandung, terpojok, atau bahkan dikriminalisasi setelah memutuskan pulang. Kesalahan mereka hanya satu: mereka pulang.

     

    Sebuah Iklim yang Mematahkan

    Ini adalah potret menyedihkan dari iklim profesional dan politik di Indonesia. Sebuah negara yang mengirim anak-anak mudanya ke luar negeri dengan penuh harapan, tapi tidak siap menerima mereka kembali ketika mereka pulang dengan idealisme dan standar profesional yang tinggi.

    Mereka datang dengan semangat membenahi, tetapi bertemu dengan birokrasi yang beku, budaya feodal, politik transaksional, dan sistem hukum yang bisa dipelintir oleh kekuasaan. Mereka ingin menegakkan akuntabilitas, tapi dianggap mengganggu status quo. Mereka ingin membasmi rente, tapi justru dijebak dan dijegal. Bagaimana mungkin negara ini bisa maju, jika orang-orang terbaiknya justru dipatahkan oleh sistem?

     

    Harus Ada Perubahan

    Negara ini seharusnya merangkul mereka, bukan mencurigai. Menjaga mereka, bukan memenjarakan. Mendorong mereka untuk pulang dan membangun, bukan membuat mereka takut kembali. Kita memerlukan reformasi bukan hanya di bidang ekonomi atau birokrasi, tapi dalam cara negara ini memperlakukan integritas.

    Kita tidak bisa membiarkan narasi seperti ini terus berkembang: bahwa pulang ke Indonesia adalah risiko tertinggi bagi profesional muda yang ingin berbuat baik. Jika itu terus terjadi, maka brain drain akan berubah menjadi heart drain—bukan hanya otak yang pergi, tapi juga hati dan harapan.

     

    Menantang Kepemimpinan Nasional

    Pertanyaannya sederhana, tapi mendesak: Mau dibawa ke mana negeri ini jika para pemimpinnya terus membiarkan orang-orang terbaik bangsa dipatahkan oleh sistemnya sendiri? Jika seorang lulusan Harvard takut pulang karena takut dikriminalisasi, maka kita harus bertanya—ada yang sangat salah dalam cara kita membangun bangsa ini.

    Presiden, parlemen, aparat penegak hukum, dan pemimpin BUMN harus menjawab tantangan ini. Kita harus menciptakan iklim yang tidak hanya menghargai kepintaran, tapi juga melindungi integritas. Bukan karena mereka lulusan luar negeri, tapi karena mereka adalah warga negara Indonesia yang ingin bekerja dengan benar.

     

    Penutup

    Jangan sampai generasi muda Indonesia yang kini belajar di luar negeri akhirnya menarik garis: bahwa kesalahan terbesar mereka adalah jika suatu hari mereka memutuskan untuk pulang. Karena jika itu terjadi, maka kita bukan hanya kehilangan potensi, tapi kehilangan masa depan.

    Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetapi mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, dengan pola pikir feodalisme, dengan mengambil jalan kompromi demi kekuasaan,  padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan Nusantara khususnya Jawa, bila diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya. Akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakannya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari bangsa ini adalah bangsa dan  rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai anak bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan berintrospeksi diri untuk bahan kedepan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para penegak hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, emang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. D.r I Gde Pantja Astawa beliau berpendapat, untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi Hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Continental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon.

    Atas dasar Tranplantasi Hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut, hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai “rasa” yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.

    Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem Juri tersebut, hal ini untuk mencapai Kedaulatan Bangsa secara utuh, melawan penjajahan gaya baru.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan.  MERDEKA.

    ———————–

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, hukum, politik, dan sejarah bangsanya

  • Indonesia 2025: Mencari Strategi

    Indonesia 2025: Mencari Strategi

     

    Oleh Ignas Kleden

     

    DALAM pidato kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, 14 Agustus 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan suatu visi jangka menengah tentang Indonesia 2025. Diproyeksikan, pada tahun itu Indonesia akan menjadi negara maju. Untuk itu ditetapkan 10 sasaran yang harus dicapai: (1) persatuan dan harmoni sosial yang semakin kokoh, (2) stabilitas nasional yang makin mantap, (3) penguatan demokrasi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara, (4) penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten, (5) pertumbuhan ekonomi yang terus terjaga dan ditingkatkan, dengan kemampuan yang makin mandiri, (6) peningkatan kesejahteraan, (7) tata kelola pemerintahan yang baik dan pemberantasan korupsi yang semakin efektif, (8) perlindungan terhadap lingkungan hidup, (9) pembangunan daerah, dan (10) pengembangan kemitraan dan kerja sama global.

    Sepuluh tujuan ideal tersebut mungkin akan semakin jelas kalau kita merumuskan dalam kontras, apa yang hendak dilawan oleh sasaran-sasaran tersebut. Maka yang kita dapati (melalui tafsiran logis saja) adalah (1) menurunnya ketegangan dalam negeri berupa konflik antaretnik, antardaerah, dan antaragama, (2) mengecilnya kemungkinan terorisme dalam bentuk apa pun, (3) tercegah kembalinya politik otoritarian dan berkuasanya oligarki politik, (4) berkurangnya kesewenang-wenangan kekuasaan, (5) menguatnya fundamental ekonomi agar sanggup bertahan terhadap krisis, sambil mengurangi ketergantungan kepada pihak asing, (6) keseimbangan antara dimensi agregatif dan dimensi distributif dalam ekonomi, (7) menguatnya kontrol terhadap penyelewengan dalam pemerintahan, (8) diberikannya hak terhadap perlindungan lingkungan hidup bukan saja kepada negara, melainkan juga kepada civil society, (9) dihentikannya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan otonomi daerah, dan (10) tercegahnya isolasionalisme dalam politik internasional.

    Sepuluh sasaran tersebut dikemukakan sebagai tujuan normatif yang harus dicapai oleh Indonesia hingga 2025, agar dapat masuk kategori negara maju. Terhadap daftar sasaran tersebut dapat dikemukakan tiga catatan. Pertama, belum terlihat dari pidato Presiden sasaran mana saja yang menjadi tujuan substantif dalam pembangunan politik Indonesia, dan sasaran mana pula yang dapat diperlakukan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan substantif. Kedua, belum terlihat juga suatu logika yang menghubungkan satu sasaran dengan sasaran lainnya sehingga kita dapat melihat kesepuluh sasaran tersebut sebagai suatu keseluruhan atau framework yang secara koheren mengangkat status Indonesia menjadi negara maju. Ketiga, tidak tampak bagaimana urutan prioritas kesepuluh tujuan termaksud. Di samping itu, tidak ditetapkan suatu target yang lebih terukur untuk dicapai pada titik waktu tertentu. Millennium Development Goals (MDGs), misalnya, yang ditandatangani oleh 150 kepala negara dan kepala pemerintahan di New York pada September 2000, menetapkan bahwa hingga 2015 kemiskinan di dunia harus dikurangi hingga separuhnya.

    Sekadar perbandingan, pembangunan politik dan ekonomi dalam Orde Baru mempunyai suatu logika yang jelas, meskipun dalam retrospeksi kita dapat mengkritiknya sebagai logika yang dibangun di atas asumsi teoretis yang tidak selalu valid. Tujuan substantif pembangunan nasional di bawah Presiden Soeharto adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Inilah sasaran yang bersifat substantif. Untuk itu diperlukan suatu stabilitas politik yang menjadi sarananya, karena pembangunan ekonomi tak dapat berjalan mulus dalam politik yang penuh ketegangan. Kesejahteraan dianggap dapat terwujud secara “alamiah” kalau sudah tercapai tingkat pertumbuhan tertentu, karena kemakmuran akan menetes ke kalangan yang lebih luas melalui mekanisme trickledown atau spillover. Untuk menjamin stabilitas politik, keamanan harus dijaga dan segala gejolak politik ditekan, bila perlu, dengan jalan represif. Partisipasi politik dibatasi pertama-tama dengan pengurangan jumlah partai politik menjadi hanya tiga, dan Golkar sebagai partai pemerintah diusahakan selalu menjadi partai yang paling kuat dan dominan.

    Asumsi teoretis yang melandasi logika pembangunan seperti itu sekarang sudah disingkapkan kekeliruannya. Pertama, bukan ekonomi yang harus menentukan perkembangan politik, tapi ekonomi harus menjalankan keputusan politik. Kedua, kesejahteraan tidak terwujud secara alamiah, karena ternyata yang mengatur distribusi kemakmuran bukan hanya mekanisme pasar, melainkan kekuasaan politik. Kemakmuran tidak banyak menetes seperti diasumsikan, karena mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan selalu berkepentingan untuk membatasi distribusi kemakmuran dalam lingkungan terbatas sesuai dengan kepentingan kelompok yang berkuasa. Kemakmuran akhirnya tidak menetes, tapi menumpuk.

    Logika seperti itu tidak tampak atau sekurang-kurangnya tidak terlihat secara eksplisit dalam visi yang diajukan oleh Presiden RI tentang Indonesia 2025. Sebagai suatu daftar cita-cita, hal itu patutlah disambut, tapi yang sama pentingnya adalah merumuskannya dalam suatu rangkaian langkah strategis, bagaimana tujuan yang satu dapat membantu atau mungkin saja menghalangi tercapainya tujuan yang lain, dan urutan prioritas berdasarkan kepentingan dan kemungkinan pelaksanaannya.

    Selain itu, konsep negara maju mungkin perlu lebih diperjelas. Dalam sosiologi pembangunan sebelum berakhirnya Perang Dingin, kita tahu dunia dibagi menjadi tiga, yaitu dunia pertama yang mencakup negara-negara industri maju di Barat yang kapitalis, dunia kedua yang meliputi negara-negara sosialis, dan dunia ketiga yang meliputi negara-negara berkembang. Pembagian itu kini berubah karena dunia kedua praktis sudah tidak ada lagi dengan rontoknya negara-negara sosialis, sehingga dibutuhkan suatu pembagian baru. Human Development Report 2007-2008 yang diterbitkan United Nations Development Programme (UNDP) membagi negara-negara di dunia, khususnya 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan beberapa cara.

    Pertama, berdasarkan indeks pembangunan manusia (human development index/HDI), negara-negara dibagi ke dalam kelompok yang tinggi indeks pembangunan manusianya (dengan HDI 0,800 dan di atasnya), negara-negara dengan indeks pembangunan manusia tingkat menengah (dengan HDI 0,500-0,799), dan yang rendah tingkat pembangunan manusianya (dengan HDI di bawah 0,500). Dalam pengukuran yang dilakukannya, UNDP tidak menghitung indeks pembangunan manusia dari semua negara anggota PBB, karena beberapa negara tak dapat memberikan data statistik yang dibutuhkan. Dari 177 negara yang dihitung UNDP, yaitu 175 negara anggota PBB ditambah Hong Kong dan Palestina, Indonesia menduduki nomor 107 (satu tingkat di bawah Palestina dan satu tingkat di atas Suriah) dan termasuk negara dengan tingkat pembangunan manusia menengah.

    Kedua, berdasarkan tingkat pendapatan per kepala, laporan UNDP mengikuti pembagian negara-negara menurut Bank Dunia, yaitu yang berpendapatan tinggi (mencapai US$ 10.726), berpendapatan menengah (dengan pendapatan antara US$ 876 dan US$ 10.725), dan berpendapatan rendah (di bawah US$ 876). Kriteria Bank Dunia ini masih berasal dari tahun 2005 tapi digunakan oleh UNDP untuk laporannya tahun 2007-2008.

    Ketiga, berdasarkan agregat di dunia, negara-negara dibagi ke dalam negara berkembang, negara-negara Eropa Tengah dan Timur, serta negara-negara CIS (Commonwealth of Independent States) dan negara-negara yang termasuk dalam OEDC (Organization for Economic Cooperation and Development).

    Dilihat berdasarkan pendapatan per kepala ataupun berdasarkan indeks pembangunan manusia, Indonesia saat ini menduduki peringkat menengah di antara 177 negara yang diukur dalam laporan UNDP tersebut. Apakah ini berarti bahwa Indonesia pada 2025 akan berpindah kelas dari tingkat menengah ke tingkat tinggi? Cita-cita ini patutlah didukung secara nasional, dan agar dapat terwujud, perlu disusun strategi agar kesepuluh sasaran tersebut, dalam kaitan satu dengan yang lainnya, dan dengan prioritas yang ditentukan, dapat menjadi tenaga pendorong mobilitas vertikal Indonesia dalam peringkat negara-negara di dunia. Sangat perlu dihindari kemungkinan bahwa tujuan yang satu menghalangi tercapainya tujuan yang lain.

    Dalam sejarah negara-negara maju ada satu langkah strategis yang selalu diambil, yaitu menjadikan pendidikan nasional sebagai penunjang yang memudahkan tercapainya tujuan politik nasional. Tidak ada negara maju yang tidak memberikan perhatian khusus kepada pendidikan sebagai sarana strategis yang amat menentukan kemajuan suatu bangsa. Perhatian terhadap pendidikan nasional ini tidak cukup hanya ditunjuk dengan menaikkan anggaran pendidikan, tapi bersamaan dengan itu perlu ditingkatkan pengawasan terhadap standar dan mutu pendidikan. Dalam tingkat melek huruf orang dewasa (15 tahun ke atas), Indonesia mencatat prestasi yang bagus, yaitu 90,4 persen. Tapi, dalam produktivitas penulisan di jurnal ilmiah, kedudukan Indonesia amat lemah, karena hanya sanggup menghasilkan 0,93 artikel per satu juta penduduk, dibandingkan dengan Malaysia, yang tingkat produktivitas ilmiahnya 23,97 per satu juta penduduk.

    Kontrol kualitas itu mempunyai dua fungsi utama, yaitu memastikan bahwa pendidikan nasional membantu tercapainya tujuan politik nasional, dan dalam pada itu pendidikan mencapai tujuannya sendiri dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam pendidikan umumnya di seluruh dunia. Orde Baru pernah menjadikan pendidikan sebagai sarana yang membantu pembentukan monoloyalitas melalui pendidikan P4, misalnya, yang jelas merupakan saka guru mental untuk stabilitas politik. Jalan itu bisa ditiru pada masa sekarang, tapi dengan menetapkan tujuan nasional yang sesuai dengan tuntutan tahun 2025, dan dengan mempertimbangkan apakah tujuan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

    Ada berbagai strategi yang bisa dicoba, dan pendidikan salah satunya. Menetapkan sasaran normatif selalu berguna sebagai tantangan berpikir. Namun, tanpa kiat dan langkah strategis, tiap tujuan mulia akan dikenang kemuliaannya tapi tak pernah menjadi kenyataan.

    ******************************

     

    * Ignas Kleden, Sosiolog, Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    *Sumber Tulisan Majalah tempointeraktif.com, 24 Agustus 2009

     

     

  • Industrialisasi Filsafat: Provokasi Lentera Digital

    Industrialisasi Filsafat: Provokasi Lentera Digital

    Oleh Don Bosco Doho, Dosen Logika dan Filsafat Ilmu pada Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Jakarta

     

    Sebuah proklamasi kematian filsafat baru saja menggema di ruang digital Indonesia dan menghebohkan republik maya. Dengan ketenangan yang nyaris teatrikal, Youtuber Ferry Irwandi, didampingi oleh penulis Dea Anugrah, mendeklarasikan sebuah fatwa: “Jurusan Filsafat perlu dibubarkan.” Sontak, semesta intelektual yang tadinya adem ayem menjadi gaduh. Pernyataan itu, yang dilempar laksana batu ke kolam yang tenang, menciptakan riak-riak yang tak terduga. Tagline-tagline dramatis bermunculan di linimasa: “Mari merayakan kematian Filsafat,” “Selamat Tinggal Ibu Ilmu Pengetahuan,” “RIP Akal Sehat.” Para akademisi, mahasiswa filsafat, dan para pegiat literasi serentak memasang kuda-kuda, siap melontarkan antitesis. Tapi belum tahu apa reaksi dan pandangan Rocky Gerung sang pencetus akal sehat itu.

    Namun, sesuatu yang aneh terjadi. Alih-alih menjadi eulogi duka cita, kegaduhan ini justru bermetamorfosis menjadi sebuah festival keingintahuan massal. Seruan untuk membubarkan filsafat secara paradoksal justru menjadi kampanye promosi paling efektif untuk filsafat itu sendiri dalam satu dekade terakhir. Publik yang sebelumnya mungkin memandang filsafat sebagai disiplin ilmu yang angkuh, berdebu, dan terkurung di menara gading, tiba-tiba menoleh. Mereka bertanya: “Apa sebenarnya filsafat itu? Mengapa ia begitu dibenci sekaligus dibela mati-matian?” Semoga ini menjadi jalan pembuka menuju gerbang-gerbang jurusan dan sekolah filsafat di Indonesia. Kita memang hanya punya dua kampus PTN yang jelas-jelas memiliki jurusan Filsafat yaitu UGM dan UI.

    Fenomena ini lebih dari sekadar kontroversi sesaat. Ia adalah sebuah studi kasus sempurna tentang bagaimana kebencian yang direkayasa dapat bertransformasi menjadi simpati, bagaimana penolakan dapat memicu ketertarikan, dan yang terpenting, bagaimana pemikiran yang paling abstrak sekalipun dapat diindustrialisasi dalam pusaran kapitalisme konten. Ini adalah kisah tentang strategi playing victim yang brilian, yang alih-alih membunuh sang “ibu ilmu pengetahuan”, justru membuatnya kembali relevan, seksi, dan diminati. Para filsuf dan peminatnya, sadar atau tidak, harus berterima kasih kepada para provokator ini. Mereka telah berhasil membumikan filsafat dengan cara yang tak pernah terpikirkan oleh kurikulum universitas paling progresif sekalipun.

     

    Anatomi Paradoks: Psikologi di Balik Seruan Kematian

    Untuk memahami mengapa serangan terhadap filsafat justru menjadi bumerang positif, kita perlu membedah anatomi psikologis dari kegaduhan itu sendiri. Reaksi publik tidak berjalan secara linier; ia bergerak dalam sebuah dialektika yang menarik. Tesis yang dilontarkan (“Filsafat tidak relevan dan harus dibubarkan”) segera disambut oleh antitesis yang emosional dari komunitas filsafat (“Filsafat adalah dasar dari segala ilmu dan harus dipertahankan”). Namun, sintesis yang lahir bukanlah perdebatan elitis di antara dua kubu, melainkan rasa penasaran dari audiens yang lebih besar. Maka jangan terlalu diambil hati kalau adagium primum vivere deinde philosphare bakal memperkuat antipati kepada filsafat.

    Mekanisme ini dikenal sebagai Efek Streisand. Dinamai dari insiden ketika aktris Barbra Streisand mencoba menekan peredaran foto rumahnya, yang justru membuat foto tersebut menjadi viral. Semakin keras upaya untuk menyensor, menekan, atau mendiskreditkan sesuatu, semakin besar pula perhatian yang didapatkannya. Dalam kasus ini, “pembubaran jurusan filsafat” adalah upaya sensor simbolis terhadap sebuah disiplin ilmu. Hasilnya bisa ditebak: publik yang tadinya tidak peduli, kini berbondong-bondong mencari tahu apa gerangan “rahasia” yang ingin disembunyikan atau dimusnahkan itu.

    Filsafat, pada hakikatnya, adalah sebuah disiplin yang anti-rapuh (antifragile). Ia tidak melemah saat diserang; sebaliknya, ia menjadi lebih kuat. Sejak zaman Socrates yang dihukum minum racun karena dianggap merusak pemuda Athena dengan pertanyaan-pertanyaannya, hingga Nietzsche yang mendeklarasikan “Tuhan telah mati,” filsafat selalu hidup dari provokasi dan pertanyaan radikal. Serangan Ferry Irwandi dan Dea Anugrah, dalam skala yang lebih modern dan terkomodifikasi, sejatinya hanyalah pengulangan dari sebuah tradisi panjang: mempertanyakan nilai dari berpikir itu sendiri.

    Dengan memposisikan filsafat sebagai “korban” dari pragmatisme zaman, para provokator ini secara tak langsung memberinya aura romantis. Filsafat menjadi sang underdog, pemikir terpinggirkan yang menyimpan kearifan tersembunyi. Citra ini jauh lebih menarik bagi generasi muda daripada citra filsafat sebagai mata kuliah wajib yang membosankan. Tiba-tiba, membaca Plato atau Camus bukan lagi aktivitas kutu buku, melainkan sebuah tindakan perlawanan kecil terhadap mediokritas. Kegaduhan ini berhasil mengubah persepsi: dari “beban akademis” menjadi “lencana kehormatan intelektual.”

     

    Industrialisasi Pemikiran: Filsafat sebagai Komoditas Konten

    Jika kita berhenti pada analisis psikologi publik, kita akan kehilangan gambaran yang lebih besar. Di balik layar perdebatan ideologis ini, sebuah mesin raksasa berputar dengan senyap: mesin industrialisasi konten. Di era ekonomi perhatian (attention economy), gagasan dan pemikiran bukanlah lagi entitas yang suci, melainkan bahan mentah (raw material) yang siap diolah menjadi produk digital yang dapat dimonetisasi.

    Mari kita lihat buktinya. Sebelum kontroversi ini meledak, kanal YouTube Ferry Irwandi memiliki pengikut di angka ratusan ribu. Setelahnya, angka itu melejit hingga menembus jutaan. Ini bukan kebetulan; ini adalah desain. Dalam paradigma kapitalisme digital, algoritma adalah panglima tertinggi. Dan sang panglima menyukai satu hal di atas segalanya: engagement. Komentar, share, like, dan dislike adalah bahan bakar yang membuat konten tetap menyala di puncak visibilitas.

    Apa cara tercepat untuk memanen engagement? Bukan dengan menyajikan kebenaran yang subtil dan berimbang. Cara tercepat adalah dengan menyulut api, dengan menciptakan polarisasi. Provokasi adalah strategi bisnis. Dengan melontarkan pernyataan “bubarkan jurusan filsafat,” Ferry Irwandi tidak sedang terlibat dalam diskursus akademis; ia sedang melakukan investasi konten. Ia menanam modal berupa pernyataan kontroversial untuk menuai keuntungan berupa jutaan klik, atensi, dan pertumbuhan pengikut.

    Proses “Industrialisasi Filsafat” ini bekerja melalui beberapa tahapan  Pertama, provokasi sebagai katalisator. Memilih target yang memiliki komunitas loyal namun dianggap “aneh” oleh publik awam (dalam hal ini, filsafat). Serangan ini memicu reaksi emosional yang masif, baik dari pembela maupun pencela, yang secara otomatis menjadi promotor gratis bagi konten tersebut. Kedua, simplifikasi sebagai kemasan, karena filsafat yang rumit, penuh nuansa, dan sering kali ambigu, direduksi menjadi slogan yang mudah dicerna: “praktis vs. tidak praktis,” “berguna vs. tidak berguna.” Pertanyaan eksistensial yang kompleks disederhanakan menjadi biner yang mudah diperdebatkan oleh siapa saja, tanpa perlu latar belakang pengetahuan yang mendalam. Ini adalah demokratisasi sekaligus pendangkalan. Ketiga, personifikasi sebagai merek. Kontroversi ini tidak lagi tentang ide, tetapi tentang persona. Ini adalah pertarungan antara “Ferry Irwandi sang Pragmatis” melawan “Kaum Filsuf sang Menara Gading.” Audiens diajak untuk memihak pada salah satu merek persona, bukan pada argument, dan terakhir, komunitas sebagai asset. Kita perhatikan, hasil akhir dari industrialisasi ini bukanlah pencerahan massal, melainkan pembentukan komunitas digital yang loyal di sekitar sang kreator konten. Pengikut yang jutaan itu adalah aset paling berharga dalam ekonomi digital, yang nantinya dapat dikonversi menjadi keuntungan finansial melalui iklan, sponsorship, merchandise, atau bahkan—dan di sinilah ironi puncaknya—membuka lembaga pendidikan filsafat itu sendiri.

    Maka, kita menyaksikan sebuah transformasi besar: filsafat tidak lagi dinilai dari kedalaman argumennya, tetapi dari metrik performanya. Views, likes, dan subscriber growth menjadi tolok ukur baru bagi relevansi sebuah pemikiran. Filsafat telah berhasil dikemas, dipasarkan, dan dijual kembali kepada audiens yang sama yang tadinya diajak untuk membencinya. Benci telah menjadi modal untuk memancing cinta, atau setidaknya, rasa penasaran yang bisa dimonetisasi.

     

    Ironi Sang Provokator: Socrates Modern dengan Lentera Digital

    Pada titik ini kita harus memberikan penghargaan, betapapun masam rasanya, kepada para provokator ini. Niat mereka mungkin sinis dan berorientasi bisnis, tetapi dampaknya terhadap ekosistem intelektual sungguh tak ternilai. Mereka secara tidak sengaja menjadi humas terbaik yang pernah dimiliki filsafat. Mereka berhasil melakukan apa yang gagal dilakukan oleh ratusan seminar akademis: membawa filsafat keluar dari ruang-ruang tertutup dan melemparkannya ke tengah pasar ide yang riuh.

    Ada sebuah ironi yang indah di sini. Seperti yang diungkapkan sang Youtuber sendiri, niat akhirnya adalah ingin membuka kampus dengan jurusan filsafat. Jika ini benar, maka seluruh drama “pembubaran filsafat” ini dapat dibaca sebagai sebuah kampanye pra-peluncuran paling jenius dan liar dalam sejarah pendidikan. Ia tidak menjual brosur; ia menjual sebuah narasi, sebuah perdebatan nasional. Ia tidak memulai dengan membangun gedung, tetapi dengan membangun kesadaran—betapapun aneh dan bengis caranya.

    Tindakannya mengingatkan kita pada figur paling ikonik dalam sejarah filsafat: Socrates. Socrates berjalan di tengah pasar Athena pada siang hari bolong sambil membawa lentera yang menyala. Ketika orang-orang bertanya apa yang ia lakukan, ia menjawab, “Aku sedang mencari manusia yang jujur.” Tentu saja itu adalah tindakan yang aneh, liar, dan provokatif. Tujuannya bukan untuk benar-benar menemukan orang jujur dengan lentera, tetapi untuk mengguncang kesadaran warga Athena dari tidur dogmatis mereka. Socrates adalah seorang gadfly, lalat pengganggu yang terus-menerus menyengat kuda besar (negara Athena) agar tidak malas dan tetap waspada.

    Ferry Irwandi, dalam alegori modern ini, adalah Socrates digital. Ia membawa “lentera” provokasi ke “kuburan” asumsi publik bahwa filsafat telah mati dan tidak relevan. Ia berjalan di tengah keramaian pasar digital, bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk memaksa semua orang bertanya: “Di manakah letak kebenaran tentang nilai sebuah pemikiran?” Metodenya mungkin jauh dari etika Socratic, karena ia dimotivasi oleh algoritma dan kapital. Namun, efeknya serupa: ia memaksa kita untuk berpikir. Ia memaksa para filsuf untuk turun gunung dan menjelaskan mengapa eksistensi mereka penting. Ia memaksa publik untuk mempertimbangkan kembali apa arti “kegunaan” dalam hidup.

    Para filsuf tidak perlu marah. Sebaliknya, mereka bisa tersenyum simpul. Musuh terbesar filsafat bukanlah serangan frontal, melainkan ketidakpedulian. Dan ketidakpedulian itulah yang baru saja dihancurkan. Para provokator ini telah melakukan pekerjaan kotor, mengaduk-aduk lumpur agar teratai kebijaksanaan dapat kembali terlihat oleh semua orang.

     

    Penutup: Selamat Datang di Era Filsafat Industrial

    Fenomena “benci menjadi suka” yang kita saksikan ini menandai sebuah babak baru. Filsafat telah secara definitif memasuki era industrialisasinya. Ia tidak akan pernah lagi bisa kembali menjadi entitas murni yang terisolasi di biara-biara akademis. Kini ia adalah produk konten, komoditas budaya, sekaligus, secara paradoksal, alat pembebasan pikiran yang lebih mudah diakses dari sebelumnya.

    Tantangannya kini bergeser. Pertanyaannya bukan lagi “Apakah filsafat masih relevan?”, tetapi “Bagaimana kita menjaga kedalaman dan integritas filsafat di tengah arus pendangkalan industri konten?” Bagaimana kita memastikan bahwa gerbang keingintahuan yang telah dibuka oleh para provokator ini tidak hanya berujung pada “filosofi-pop” yang dangkal, tetapi menjadi titik awal bagi perjalanan intelektual yang lebih otentik?

    Masa depan filsafat akan menjadi hibrida. Akan ada ruang sunyi perpustakaan dan ruang riuh rendah kolom komentar YouTube. Akan ada disertasi doktoral yang tebal dan utas Twitter yang viral. Keduanya kini saling membutuhkan. Tanpa provokasi industrial, filsafat berisiko menjadi fosil. Tanpa kedalaman akademis, filsafat berisiko menjadi slogan kosong.

    Mungkin, jika Socrates hidup hari ini, ia tidak akan dihukum minum racun. Ia mungkin akan diberi tawaran sponsorship dari produk kopi, kanal podcastnya akan memiliki jutaan pengikut, dan ia akan disebut sebagai “Bapak Stoikisme Modern,” meskipun ia bukan seorang Stoik. Ia mungkin akan membencinya. Atau mungkin, dengan ironi khasnya, ia akan memanfaatkannya untuk terus mengganggu kita semua. Dan bukankah itu, pada akhirnya, adalah tugas sejati seorang filsuf?

  • Perubahan Geografis Dunia Akibat Pergerakan Alam

    Perubahan Geografis Dunia Akibat Pergerakan Alam

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Perubahan geografis dunia akibat pergerakan alam dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk pergeseran lempeng tektonik yang mempengaruhi posisi daratan dan lautan. Berikut beberapa contoh perubahan yang signifikan:

    – Perubahan Iklim: Pergerakan lempeng tektonik dapat mempengaruhi iklim global dengan cara mengubah pola arus laut dan membentuk pegunungan yang dapat mengubah pola cuaca. Contohnya, pembentukan Isthmus of Panama sekitar 3 juta tahun yang lalu memisahkan Atlantik dan Pasifik, sehingga mengubah pola sirkulasi laut dan iklim global.

    – Siklus Karbon: Lempeng tektonik berperan penting dalam siklus karbon global. Pada zona subduksi, sedimen kaya karbon ditarik ke dalam interior bumi, sementara aktivitas vulkanik di batas lempeng melepaskan karbon dioksida kembali ke atmosfer.

    – Biodiversitas: Pergerakan lempeng tektonik dapat menciptakan habitat baru dan mempengaruhi biodiversitas. Contohnya, pegunungan yang terbentuk akibat tumbukan lempeng dapat menciptakan ekosistem yang beragam di ketinggian yang berbeda-beda.

    – Perubahan Geografis: Pergerakan lempeng tektonik dapat menyebabkan perubahan geografis yang signifikan, seperti pembentukan pegunungan, lembah, dan laut. Contohnya, pegunungan Himalaya terbentuk akibat tumbukan antara lempeng India dan Eurasia.

    Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pergerakan lempeng tektonik memiliki dampak signifikan pada perubahan geografis dan biodiversitas bumi. Contohnya, penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences menunjukkan bahwa pergerakan lempeng tektonik memicu ledakan biodiversitas dalam siklus 36 juta tahun .

    Maka tidak begitu mengherankan apabila fenomena alam tiba tiba muncul sebuah bukit atau bahkan gunung, serta pulau ditengah laut, serta menyusutnya daratan, merupakan perubahan alam secara alami yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti diterangkan diatas.

    Teori Benua Sunda Land

    Teori tentang Sunda Land atau Sundaland merujuk pada hipotesis bahwa terdapat sebuah dataran besar yang menghubungkan daratan Asia Tenggara dengan pulau-pulau di Indonesia pada masa prasejarah. Teori ini didasarkan pada penelitian geologi dan arkeologi yang menunjukkan bahwa dataran tersebut pernah ada dan tenggelam akibat kenaikan permukaan laut setelah zaman es terakhir.

    Sundaland:

    – Sundaland adalah sebuah dataran besar yang diperkirakan pernah ada di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

    – Dataran ini diperkirakan tenggelam akibat kenaikan permukaan laut setelah zaman es terakhir, sekitar 10.000-20.000 tahun yang lalu.

    – Sundaland diyakini memiliki peran penting dalam migrasi manusia awal dari Asia ke Australia dan Pasifik.

    Penelitian tentang Sundaland:

    – Penelitian geologi dan arkeologi telah menunjukkan bahwa Sundaland pernah ada dan memiliki peran penting dalam sejarah manusia.

    – Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Sundaland memiliki potensi besar sebagai sumber daya alam, termasuk minyak dan gas.

     Kontroversi dan Perdebatan:

    – Teori tentang Sundaland masih menjadi perdebatan di kalangan ilmuwan, dengan beberapa ahli yang mempertanyakan keberadaan dataran tersebut.

    – Perdebatan ini berfokus pada interpretasi data geologi dan arkeologi, serta implikasi teori Sundaland terhadap pemahaman kita tentang sejarah manusia dan lingkungan.

    Dengan demikian, teori tentang Sundaland masih menjadi topik yang menarik dan kontroversial dalam bidang geologi dan arkeologi.

    Terkuburnya Selat Muria di selatan Gunung Muria

    Peta terpisahnya Pulau Jawa dengan Gunung Muria, yang dikenal sebagai Selat Muria, digambarkan dalam berbagai catatan sejarah dan peta kuno. Namun, salah satu representasi visual yang terkenal adalah “Selat Muria di abad ke-16.svg”, yang menggambarkan Selat Muria pada masa Sultan Trenggana (1521-1546).

    Selat Muria sendiri diperkirakan telah menghilang sekitar tahun 1657 akibat pendangkalan yang disebabkan oleh endapan sungai-sungai yang bermuara di selat tersebut. Meskipun tidak ada tanggal pasti untuk peta spesifik yang menggambarkan terpisahnya Pulau Jawa dengan Gunung Muria, kita dapat memahami bahwa konsep ini telah ada sejak abad ke-16 .

    Dari penemuan arkeologi di situs patiayam Jekulo Kabupaten Kudus, banyak sekali ditemukan gading gajah purba yang panjangnya bisa mencapai 6 hingga 7 meter di kali bukit Patiayam, menunjukan bahwa pada jaman dahulu sebelum terkubur lumpur dan jadi kota-kota, kaki bukit Patiayam merupakan arena bermain dan tempat sekelompok gajah purba mencari minum dipinggir selat yang merupakan sungai besar, yang lalu  berubah menjadi kota  semarang , Demak, Kudus , Pati Juwana, Rembang, merupakan aliran selat yang pernah dilalui kapal-kapal dagang pada abad ke-14 sebelum menghilangtertutup lumpur, dan mengalami kedangkalan.

    Hal ini adalah fenomena alam, perubahan alam yang merupakan siklus geografis dunia yang akan selalu berubah sesuai perubahan alam itu sendiri, baik akibat pergesaran lempeng bumi, akibat perubahan iklim karena banjir, atau akibat dari ulah manusia.

    Ada kisah menarik di Afrika, yang bikin tercengang para arkeologi dunia, yakni: Heboh! Penambang berlian temukan kapal Portugis Kuno berisi Emas 2 Ton di Tengah Gurun Afrika: Apakah gurun ini dahulu adalah laut? Temuan ini bikin para sejarawan tercengang! Bayangkan sedang bekerja di gurun panas dan tandus, menggali untuk mencari berlian… lalu tanpa sengaja menemukan bangkai kapal tua berisi emas!  Begitulah yang dialami para penambang di Gurun Namib, Namibia, Afrika bagian selatan. Penemuan ini benar-benar mengejutkan dan membuat penasaran banyak pihak.

    Kisah ini bermula pada tahun 2008, ketika sebuah perusahaan tambang berlian sedang menggali pasir di pesisir barat daya Afrika. Mereka menemukan kayu tua, rantai besi, dan akhirnya menyadari bahwa benda tersebut adalah sisa kapal karam. Temuan ini langsung mengundang perhatian para arkeolog.

    Setelah dilakukan penggalian dan penelitian lebih lanjut, para ahli menemukan bahwa bangkai kapal ini adalah kapal Portugis bernama Bom Jesus yang hilang sejak tahun 1533.  Kapal ini diduga sedang dalam perjalanan dari Lisbon menuju India, namun tenggelam di perairan berbahaya yang sekarang menjadi gurun.

    Yang lebih menakjubkan, di dalam kapal ditemukan sekitar 2 ton emas batangan dan koin emas murni! Semua barang muatan masih sangat utuh karena pasir gurun membantu mengawetkannya. Ini menjadi salah satu penemuan arkeologi paling mengesankan di abad ke-21.

    Temuan ini juga memunculkan teori menarik: mungkinkah Gurun Namib dulunya adalah laut?  Dalam catatan sejarah dan geologi, wilayah tersebut memang dulunya adalah garis pantai dan bisa jadi perairan tempat banyak kapal karam akibat badai besar atau navigasi buruk di masa lalu.

    Para sejarawan pun menyambut temuan ini dengan antusias. Salah satunya adalah Fransisco Alves, arkeolog maritim asal Portugal, yang menyebut penemuan ini sebagai “harta karun sejarah yang tak ternilai.” Menurut catatan sejarah, kapal Bom Jesus membawa rempah-rempah, logam mulia, dan barang dagangan berharga lainnya dari Eropa menuju Asia.

    Penemuan ini membuktikan bahwa rute dagang pada abad ke-16 sangatlah berbahaya dan penuh risiko. Banyak kapal yang tenggelam dan tak pernah ditemukan kembali. Namun siapa sangka, ratusan tahun kemudian, gurun kering malah menyimpan bukti sejarah yang luar biasa.

    Kini kapal Bom Jesus dan semua temuan di dalamnya menjadi bagian dari penelitian lanjutan dan pengembangan sejarah maritim dunia. Pemerintah Namibia dan Portugal bekerja sama dalam melestarikan dan mendokumentasikan setiap artefak yang ditemukan. Penemuan ini bahkan memicu minat wisata sejarah di wilayah tersebut.

    Fakta menarik lainnya: sebagian koin emas yang ditemukan berasal dari Spanyol dan Venesia, menandakan bahwa perdagangan lintas benua sudah sangat aktif sejak ratusan tahun lalu. Sejarah pun menjadi hidup kembali berkat gurun yang “membuka rahasia”-nya. Penemuan ini jadi pengingat bahwa bumi menyimpan banyak cerita tersembunyi, dan siapa saja bisa menjadi bagian dari sejarah besar, bahkan dari tengah gurun yang terlihat biasa saja. Kamu pun mungkin bisa jadi penemu besar selanjutnya. (Sumber: National Geographic Indonesia – “Kapal Karam 500 Tahun Lalu Ditemukan di Gurun Namib, Namibia).

    Jadi apabila kita bisa tertidur 300 tahun masih bisa hidup seperti kisah dalam Kitab Suci adalah kisah Ashabul Kahfi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Kahfi (18: 9-26). Dalam kisah ini, sekelompok pemuda beriman yang dikejar-kejar oleh penguasa zalim di kota mereka memutuskan untuk melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gua. Allah kemudian menjadikan mereka tertidur selama 309 tahun.

    Kisah Ashabul Kahfi:

    – Ashabul Kahfi adalah sekelompok pemuda yang beriman kepada Allah dan hidup di sebuah kota yang diperintah oleh penguasa zalim.

    – Mereka memutuskan untuk melarikan diri dari kejaran penguasa zalim dan bersembunyi di sebuah gua.

    – Allah menjadikan mereka tertidur selama 309 tahun, dan ketika mereka bangun, mereka tidak menyadari bahwa waktu telah berlalu begitu lama.

    – Anjing mereka juga disebutkan dalam kisah ini sebagai penjaga setia mereka selama mereka tidur

    Dengan demikian, kisah Ashabul Kahfi adalah salah satu kisah yang menarik dan penuh dengan pelajaran dalam Al-Qur’an. Yang lalu tiba-tiba diri kita  terbangun, mungkin kita akan mengalami delusi, akibat dari pada lingkungan disekitar kita telah berubah, baik secara geografis, lingkungan tempat tinggal, bahkan mata uang untuk pembayaran, serta mode pakaian yang dikenakan di masyarakat, hal ini menunjukan bahwa dunia selaku berputar dan berevolusi sesuai perkembangan jaman, dan tehnologi, serta alam.

    **********************

     

    Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, dan Sejarah Bangsanya

  • O, Calcutta

    O, Calcutta

     

    Oleh Goenawan  Mohamad

     

     

    Aneh atau tak aneh, inilah Kota Sukacita. Penulis Dominique Lapierre mengabarkannya dalam The City of Joy: di sudut-sudut miskin dan pengap Kota Calcutta, solidaritas, cinta kasih, dan harapan justru gemerlap bagai bintang pagi. Dan percayalah. Buku ini sebuah kesaksian. Mungkin juga sebuah lagu puji, khususnya buat Stephan Kovalski.

    Pastor kelahiran Polandia yang memakai jins itu berdiri di dekat Said, laki-laki lepra yang tak lagi bertangan dan berkaki. Kusta juga telah menggerogoti hidungnya dan melenyapkan alisnya. Tapi laki-laki yang menderita ini, terasa oleh Kovalski, mencoba tersenyum. “Abang Stephan,” katanya, “aku tak apa apa. Tak usah kau repot-repot mengunjungiku.”

    Pastor kelahiran Polandia yang memakai sepatu basket itu juga mendengarkan rintihan Sabia, anak berumur 10 tahun, tetangganya, yang mendekati ajal karena TBC tulang. Stephan Kovalski berlutut di kamarnya di perkampungan kumuh itu dan berdoa kepada Yesus, “Engkau yang mati di atas salib untuk menyelamatkan umat manusia, tolonglah aku untuk memahami misteri penderitaan. Tolonglah aku untuk mengatasinya. Tolonglah aku, di atas segalanya, melawan sebab musababnya, melawan kurangnya rasa cinta, melawan kebencian dan semua ketidakadilan yang telah menyebabkan ini.”

    Senyuman Said ketika menanggungkan rasa sakit, serta keyakinan manusia kepada Tuhan yang mendengarkan doa – itu agaknya yang membuat Kovalski bertahan di tengah-tengah kesengsaraan orang-orang yang melarat di Calcutta. Ia lahir di tahun 1933 di Krasnik, sebuah kota pertambangan di Silesia. Stephan memang keturunan buruh tambang batu bara. Ketika umurnya baru 5 tahun, ayahnya membawanya pindah ke Prancis Utara, untuk memperoleh upah yang lebih baik. Tapi pada suatu hari, sang ayah ditangkap. Ia terlibat dalam pelbagai kegiatan buruh radikal. Kemudian keluarganya diberi tahu: di dalam selnya, Kovalski tua menggantung diri.

    Lalu Stephan pun, setelah beberapa saat terguncang, memutuskan untuk menjadi pastor dan ikut misi. Ia mengatakan ia ingin pergi setelah ayahnya mati dengan cara sedih itu, dan sekaligus ia ingin mencapai apa yang pernah dicoba oleh ayahnya dengan cara kekerasan.

    Apa sebenarnya yang dulu hendak dicoba ayah itu? Dari riwayatnya mungkin kita bisa menebak: Kovalski tua mencoba menghapuskan pengisapan dan penderitaan.

    Kovalski muda, tak jadi buruh tambang, tapi pastor, dan pergi ke Calcutta dan mencoba mengatasi penderitaan. Tapi kita tak mendengar ia berbicara tentang pengisapan. Yang kita tahu dalam buku Lapicrre ini, pastor yang bersemangat ini datang untuk mengetuk pintu kemelaratan, lalu masuk. Ja bahkan seperti mencintai kemelaratan itu.

    Ia menyewa sebuah gubuk di Nizamudhin Lane 49: reyot, tanpa listrik, tanpa air ledeng, tanpa perabot. Di luarnya sebuah saluran terbuka, luber dengan lanyau hitam yang busuk. Di seberangnya: seunggun sampah. Baik pemimpin parokinya yang montok maupun tetangga-tetangga barunya yang nestapa, mula-mula tak percaya bahwa Kovalski bersedia hidup di tempat semacam itu. Tapi padri dari Prancis ini merasa bahagia.

    Buat apa? Dia tampaknya tak bermaksud menyebarkan agamanya di kalangan orang miskin yang kebanyakan Islam ini. Ia memang bercerita tentang penderitaaan Yesus kepada Anouar, seorang penderita kusta, yang kemudian mengerti mengapa gambar Yesus yang dibawa Kovalski tak tampil dengan mata biru bersinar-sinar. Tapi ketika menyaksikan perayaan Maulud yang gembira di daerah miskin itu, sang pastor tak luput berbisik, “Terima kasih, ya, Tuhan, sebab telah Kauberi orang-orang jelata ini kekuatan yang sungguh besar untuk beriman dan mencintai-Mu.”

    Kovalski memang bukan pelopor Kristenisasi. Dia ingin berada di tengah yang jembel dan terinjak itu: penarik becak yang ditekan juragan, setengah gelandangan yang harus membayar sewa kepada satu mafia, korban-korban lepra, orang di bawah yang dilalaikan dunia bisnis dan birokrasi, dimanipulasikan oleh politik dan diteror oleh lapar, juga penyakit.

    “Hanya seorang miskin yang tahu kekayaannya kemiskinan,” kata Kovalski. “Hanya seorang miskin yang tahu kekayaannya penderitaan.”

    Mungkin benar begitu. Tapi Kovalski, atau setidaknya cerita Dominigue Lapierre, dalam kehendak memberi hormat yang agung kepada orang-orang miskin, terasa cenderung memuja kemelaratan itu sebagai sejenis keutamaan. Jika itu soalnya, tidakkah tiap perjuangan menghabisi kemiskinan akan berakhir cuma sebagai khianat, sementara begitu banyak orang, begitu banyak ikhtiar, tak ingin lagi mengalami dan menyaksikan lumpur itu?

    Saya kira tak mudah bagi Stephan Kovalski buat menjawabnya. Seperti diakuinya sendiri, ia hanyalah seorang sukarelawan untuk kemelaratan – bahkan dengan antusiasme. Ia memilih. Sementara itu, berjuta manusia lain — di Calcutta, di Jakarta, dan entah di mana lagi, tidak: kemiskinan adalah belenggu yang berat, yang panjang, yang mungkin membuat kita sedih dan terkadang bijaksana.

    *****************

     

    Sumber Tulisan dari Buku Kata, Waktu – Esai-esai Goenawan Mohamad  1960 – 2001, Pusat Data Analisa Tempo

  • Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

    Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Hubungan antara hukum sebuah negara yang berdasar  kepastian hukum dengan sistem dan penegakan hukum yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara sangat erat, dimana hubungan tersebut bukan hubungan satu arah, akan tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.

    Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar profit (keuntungan) tidak dilandasi hukum dengan norma hukum, maka akan timbul hukum rimba. Siapa yang kuat akan menang, maka jangan heran kekayaan alam dan ekonomi kelas atas hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah warga negara.

    Hukum dan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Di negara maju baik Singapure, Eropa Amerika, sebelum produk-produk ekonomi diterjunkan ke pasar bebas, maka terlebih dahulu dibuat aturan hukum untuk melindungi dan memproteksi diri kepada masyarakat dalam penggunaan produk-produk ekonomi tersebut.

    Sementara di negeri kita produk ekonomi diluncurkan terlebih dahulu, akan tetapi regulasi peraturan hukumnya belum dibuat, menyertai produk tersebut, ini harus jadi pembelajaran kita sebagai negara hukum,  untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonominya.

    Richard A. Pastner menyatakan bahwa teori-teori hukum telah “mengasimilasi ” banyak konsep ekonomi, misalnya In-Centive Cost, Opportunity Cost, Risk Oversion, Transaction Cost, Free Ridring, Credible Comitment, Adverse Selection dan sebagainya, terutama keberadaan  dalam hukum kontrak dalam kaitannya pertumbuhan ekonomi, disini konsep-konsep ekonomi telah melahirkan prinsip-prinsip hukum seperti: Litigation Cost, Property Rules, Non Monetery Sanction dan sebagainya. Sebagai contoh aktual penerapan ilmu ekonomi dalam hukum kontrak dalam teori bargaining posisiton – tawar menawar. Ini adalah hubungan hukum dan kepastian hukum dengan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

    Demikian juga semangat dalam pemberantasan korupsi harus dimulai dari aparat hukum yang bersih dan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, sebagai acuan untuk penindakan demi tetap terjaganya due process of law dalam negara hukum, dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabilitas yang baik maka pertumbuhan ekonomi akan terjamin dan terjaga dengan baik.

    Bahwa perlu ditulis disini Hukum memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Berikut beberapa aspek tentang peranan hukum dalam pembangunan ekonomi:

     

    Kerangka hukum yang stabil:

    1. Menciptakan kepastian hukum: Hukum yang jelas dan stabil menciptakan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
    2. Mengatur hubungan ekonomi: Hukum mengatur hubungan antara pelaku ekonomi, seperti kontrak, hak milik, dan kewajiban, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.

     

    Perlindungan hak milik dan kontrak:

    1. Perlindungan hak milik: Hukum melindungi hak milik individu dan perusahaan, sehingga mendorong investasi dan inovasi.
    2. Penegakan kontrak: Hukum memastikan penegakan kontrak, sehingga menciptakan kepercayaan dan kepastian dalam transaksi ekonomi.

     

    Regulasi ekonomi:

     1. Mengatur pasar: Hukum mengatur pasar untuk mencegah monopoli, melindungi konsumen, dan memastikan persaingan sehat.

    2. Mengatasi eksternalitas: Hukum dapat mengatasi eksternalitas negatif dari kegiatan ekonomi, seperti polusi lingkungan.

     

    Dampak hukum pada pembangunan ekonomi:

     1. Meningkatkan investasi: Hukum yang jelas dan stabil dapat meningkatkan investasi dalam negeri dan asing.

    2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Hukum yang efektif dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.

     

    Tantangan:

    1. Penegakan hukum: Penegakan hukum yang lemah dapat menghambat pembangunan ekonomi.
    2. Kompleksitas hukum: Hukum yang kompleks atau tidak jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat pembangunan ekonomi.

     

    Dalam keseluruhan, hukum memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan ekonomi. Hukum yang jelas, stabil, dan efektif dapat mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

    Dan ini perlu kesadaran  bersama bahwa harus terciptanya kondisi penegakan hukum yang baik, dimana aturan hukum harus tetap ditegakkan, bukan karena mengejar target dalam sebuah Public Enemy dalam politik hukum dalam sebuah negara. Agar pertumbuhan ekonomi bisa dipacu kepada tingkat paling tinggi dan rational, dimana tidak semua warga negara tahu akan hukum, walaupun bagi orang yang berpendidikan sekalipun, dengan disiplin ilmu yang diluar hukum, karena kompleksitasnya hukum itu sendiri.

    Adagium ignorantia juris non excusat atau “ketidaktahuan hukum tidak memaafkan” memang sering kali menimbulkan perdebatan. Prinsip ini berasumsi bahwa semua orang dianggap tahu hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tentang hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggarnya.

    Namun, prinsip ini memang kadang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, karena:

    1. Keterbatasan akses informasi: Banyak warga negara mungkin tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami hukum yang kompleks.
    2. Kompleksitas hukum: Hukum sering kali rumit dan sulit dipahami, bahkan bagi ahli hukum sekalipun.
    3. Keadilan substantif: Beberapa berpendapat bahwa keadilan seharusnya mempertimbangkan keadaan individu, termasuk ketidaktahuan tentang hukum.

    Perdebatan ini menunjukkan bahwa hukum sering kali harus menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individual untuk mencapai keadilan yang subtansif. Boleh kita bersemangat memberantas korupsi yang merupakan Public Enemy bagi masyarakat, akan tetapi harus tetap berpegang pada aturan main dalam peraturan perundang-undangan untuk menegakan keadilan sesuai kepastian hukum yang berlaku. Disamping untuk menyelamatkan uang negara juga menjaga marwah negara ini dimata investor asing sebagai negara hukum.

    Salah satu contoh paling aktual apa yang dikatakan oleh Prof Dr Romly Artasasmita guru besar Hukum Pidana Unpad Bandung di media. Prof Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang Industri jasa dan keuangan yang bernama “Danantara” dalam ulasannya Prof Romly  menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG) dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4 B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi , komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025.

    Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya Undang-Undang BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitannya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum, menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, baik sebelum terjadinya revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 , maupun setelah disyahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025.

    Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan Undang-Undang Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam Undang-Undang lain selain Undang-Undang Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,  kata Prof Romli.

    Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C Undang-Undang  Nomor 46  tahun 2009  tentang Peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang Tipikor. Penyimpangan penerapan Undang-Undang Tipikor terjadi saat ini terhadap Undang-Undang lain selain Undang-Undang Tipikor, dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Para Modal, UU Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai Miscarriage of Justice sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari Undang-Undang Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 U Tipikor dan pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Pengadilan Tipikor, yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat kerugian keuangan  negara.

    Lebih lanjut Prof Romly menyatakan bahwa Pembentuk Undang-Undang Tipikor telah menyiapkan Escape Clause yaitu pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan Perdata.

    Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada Aparat Penegak Hukum, yang banyak sekali kasus yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dipaksa untuk diteruskan dalam Pidana Korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi Negara Hukum yang mengacu pada aturan hukum, baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

    Sementara itu, dalam wawancara terpisah menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara yang Juga dari Unpad Bandung, Prof Dr I Gde Pantja Astawa,  menyatakan :

    Sebetulnya, bukan hanya Escape Clausul Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk  mengajukan gugatan perdata (dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  tentang Keuangan Negaral. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan tuntutan ganti rugi, bukan korupsi.

    Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset Aparat Penegak Hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi Tindak pidana korupsi  (Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor).

    Mari kita tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai Negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum. Ciptakan kondisi peradilan yang adil, bukan karena kepastian hukum yang jadi tujuannya, akan tetapi muara akhir dari pada proses peradilan adalah keadilan itu sendiri. Keadilan Subtansif yang benar-benar adil dirasakan masyarakat. Apabila hal ini diterapkan dan dijunjung tinggi dalam penegakan hukum, maka Indonesia akan bisa mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.

    —————————

     

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, Politik dan Sejarah Bangsanya

  • Melawan Penjajahan Gaya Baru, untuk Mencapai Kedaulatan Bangsa menuju Indonesia Merdeka

    Melawan Penjajahan Gaya Baru, untuk Mencapai Kedaulatan Bangsa menuju Indonesia Merdeka

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Pada Kongres GMNI ke XXII di Bandung yang diselenggarakan di gedung Merdeka Bandung, dimana merupakan tempat bersejarah terbentuknya Dasa Sila Bandung dalam Gerakan Non Blok, yang oleh presiden Brasil Luiz Lula da Silva, dalam pidatonya dalam acara pertemuan BRICS , merupakan lanjutan dari perjuangan yang diilhami dari Dasa Sila Bandung. Tema yang diusung dalam kongres GMNI ke-XXII  adalah melawan Gaya Baru penjajahan menuju kedaulatan bangsa .

    Sementara fenomena yang terjadi dalam kaitan berbangsa dan bernegara, kondisi ekonomi dan kekayaan alam masih dikuasai oleh elit-elit tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah penduduk negeri ini, dimana banyak sekali permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, di tengah-tengah sistem ekonomi liberal yang menguasai semua lini kehidupan bangsa ini,  dimana masih  jauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang telah didirikan dengan darah dan airmata, sesuai yang termaktub dalam UUD 1945.

    Pertanyaan kritis kita apakah Indonesia  sebagai sebuah bangsa  yang dulu diproklamirkan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus, telah benar benar merdeka, sesuai cita cita dalam pembukaan UUD 1945 dalam Kontitusi tertulis kita? Itu adalah pertanyaan yang selalu berkecamuk dalam hati sanubari setiap anak bangsa, walau secara de facto dan de jure Indonesia bukan hanya sebagai bangsa akan tetapi telah resmi berdiri sebagai sebuah negara pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah seluruh perangkat syarat-syarat berdirinya sebuah negara terpenuhi yakni adanya sebuah wilayah teritorial, adanya penduduk, adanya aturan perangkat hukum yakni UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila, adanya sebuah pemerintahan yang syah dan diakui oleh negara negara lain di dunia, yakni dalam hukum International telah berdirinya sebuah Negara.

    Prof Pieter J. Veth (1814- 1895) berkebangsaan Belanda ahli etnologi dan bahasa Indonesia, dalam bukunya Java,  Geografisch Atnologisch menulis bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah merdeka . Dari jaman purbakala sampai sekarang, dari jaman ribuan tahun sampai sekarang dari jaman Hindu sampai sekarang, yang menurut Prof. Veth, Indonesia senantiasa menjadi negeri jajahan. Mula-mula jajahan Hindu, kemudian jajahan Islam, lalu jajahan Belanda, dalam bukunya, Prof. Veth menulis dalam syairnya yang berbunyi :

    “Aan Java strand verdrongen Zich de volken, steeds daagden nieuwe meesters over’t meer Zij volgden op elkaar, gelijk aan’ t zwerk de wolken. De telg Des land allen was nooit zijn heer”. 

    Yang artinya:

    “Dipantai tanah Jawa rakyat berdesak desakan, datang selalu tuan tuanya di setiap masa , mereka beruntung runtun sebagai tuntunan awan , tapi anak pribumi sendiri tak pernah kuasa”.

    Walau pendapat dari Prof. Pieter J Veth tersebut tidak semuanya benar, karena tidak begitu jalannya sejarah bangsa ini sebelum Indonesia Merdeka, pada jaman ribuan tahun lalu pada abad pertama Masehi yang awalnya memang raja-raja di kerajaan Salaka Nagara adalah orang Hindu dari India, yang lalu berangsur-angsur terdapat tranformasi pendidikan budaya dan kekuasaan kepada kaum pribumi yang beragama Hindu, demikian juga saat Islam masuk pada abad ke-14 yang dibawa oleh Raden Rahmat Sunan Ampel yang merupakan keturunan dari Sayyid Ali Zainal Abidin Usbekistan dan turun pada kerajaan Campa terjadi perkawinan silang dengan Ratu Pakasi dari Kerajaan  Singosari di Jawa Timur, bukan merupakan orang Arab dan bukan seratus persen orang asing, tapi campuran pribumi yang lalu menurunkan dan terjadi perkawinan dengan wanita-wanita pribumi dan melahirkan keturunan keturunan pribumi, sedang raja-raja yang memerintah kerajaan di Jawa seluruhnya adalah berdarah keturunan pribumi, hanya saja kultur masyarakatnya yang karena mudah sekali menerima hal yang sekiranya baru dan dipadukan dengan keyakinan dan budaya lama, maka seakan akan bangsa pribumi selalu sebagai obyek jajahan dari bangsa lain.

    Melihat fenomena masa kini, dimana batas dan sekat antar negara seolah olah sudah tidak ada, dimana telah terjadi perdagangan bebas, adanya tekhnologi informasi yang begitu canggih hingga seluruh manusia di muka bumi bisa terhubung tanpa ada hambatan, dan larangan, dengan kiblat ekonomi negara yang sudah tidak lagi pada kiblat awal sebagai bangsa yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, tapi sudah menganut pada ekonomi liberal dengan sistem kapitalis, dimana yang kuat akan menggilas yang lemah sebagaimana sesuai hukum alam dalam ekonomi kapitalis.

    Demikian juga kebudayaan, dengan derasnya pengaruh budaya luar lewat media masa baik elektronik maupun cetak, media sosial yang sulit dibendung, dan kurangnya perhatian pada orang tua yang melupakan ajaran luhur dari leluhur leluhurnya  dan regulasi untuk mengatur secara jelas lewat kebijakan pendidikan sebagai proteksi budaya dari instansi yang punya kewenangan juga tidak ada bahkan blue print dalam sistem pendidikan kita bagaimana sebagai tolak ukur bagi para guru, dosen juga tidak jelas, maka generasi muda anak bangsa sudah mulai kehilangan jati diri sebagai anak Indonesia, dengan kulture budaya Indonesia, hidup guyub, gotong royong, sopan santun terhadap yang lebih tua dan penghormatan kepada orang tua telah hilang, yang ada adalah budaya semi barat yang beranggapan bahwa kewajiban ada dipundak orang tua, sedang anak tidak punya kewajiban padahal hukum selalu berlaku dua sisi, ada hak dan kewajiban terhadap setiap individu tanpa melihat strata sosial, keturunan dari ras mana dan suku apa, ini yang paling memprihatinkan.

    Belum lagi negara-negara Adi Kuasa menerapkan isu Demokrasi, isu Hak Asasi Manusia, dan isu Terorisme dijadikan sebuah alasan politik untuk melakukan intervensi secara international adalah bukti nyata masih adanya Imperialisme dalam bentuk Imperialisme modern. Dimana Bung Karno menyebut, cara mereka boleh beda, obyek mereka tidak sama dengan imperialisme jaman dulu, tapi kepentingan dan tujuannya tetap sama yakni memperoleh keuntungan dan menguasai sumber daya alam negara lain sebagai obyek mereka, itu yang tidak pernah berubah.

    Jadi mungkin ini yang dimaksudkan Prof Veth bahwa kita selamanya akan tetapi tidak bisa merdeka dan selaku dijajah oleh bangsa lain. Penjajahan tidak lagi menguasai suatu wilayah teritorial tertentu, tapi penjajahan modern adalah lewat budaya, lewat ekominya, lewat sistem politiknya, bahkan lewat hukum positifnya dimana hingga saat ini kita belum bisa meninggalkan menggunakan hukum sendiri, tapi masih menggunakan hukum warisan colonial Belanda dalam sistem Eropa Contonental. 

    Bung Karno dalam  tulisanya dalam buku Mencapai Indonesia Merdeka menulis bahwa Indonesia Merdeka hanyalah suatu jembatan, sekalipun suatu jembatan Emas, yang harus dilalui dengan segala keawasan dan keprihatinan, jangan sampai diatas jembatan emas itu, kereta kencana kemenangan dikusiri (disopiri) oleh orang lain selain bangsa pribumi.

    Di seberangnya jembatan emas itu, ada jalan pecah jadi dua, yang satu kedunia keselamatan, yang satu kedunia kesengsaraan, yang satu kedunia sama rasa, yang satu kedunia sama ratap dan tangis.

    Demokrasi imperialisme politik pun hanya bau baunya. Kaum borjuis kapitalis dengan harta kekayaannya, dengan media surat kabarnya, dengan sekolah sekolahnya, dengan dengan kekuatan politiknya bisa mempengaruhi kaum pemilih dan mempengaruhi semua jalanya politik.

    Dan apa yang dikatakan Bung Karno pada masa kini, telah terbukti, dimana segala kekuasaan dibelakangnya selalu ada oligarki-oligarki yang bisa membalikan keadaan, dan bisa mempengaruhi jalanya politik, para Ketua Umum Partai lebih berkuasa dalam mengambil keputusan Partai dimana anggota Partai yang duduk dalam legislatif selalu tergantung dari keputusan elit partai, media massa digunakan sebagai alat propaganda politik, penguasaan media sebagai kekuatan ke empat dalam politik dalam demokrasi modern (fours politica) dikuasai oleh elit-elit tertentu dalam kekuasaan baik partai politik maupun pemerintah yang berkuasa, dimana rakyat hanya dijadikan obyek digunakan hanya saat pemilihan setelah itu ditinggalkan begitu saja, dalam sistem  melalui sistim pemilihan langsung, baik dalam pemilu pilpres, pemilukada, maupun pemilihan anggota parlemen, baik DPR pusat DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 kabupaten dan kota.

    Memang Indonesia masuk sebagai anggauta APEC dan G.20, akan tetapi apakah kita bisa benar-benar merdeka dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional demi kepentingan bangsa dan negara secara mandiri ?  Rasanya tetap saja masih tergantung pada politik ekonomi negara-negara maju, negara-negara industri, negara-negara yang mempunyai hak veto di PBB.

    Untuk itu mari kita renungkan bersama apa seperti ini yang dicita-citakan oleh para Pendiri Bangsa saat Indonesia di bentuk dan didirikan agar bisa terbebas dari penjajahan?  Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang mau merubahnya. Demikian kondisi ini, tergantung pada pundak ana-anak bangsa, apakah kita terima keadaan saat Ini, ataukah kita akan merubah keadaan dimana sebagai bangsa kita harus bisa merdeka pada seluruh lini-lini dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat, baik merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, merdeka secara budaya.

    Semuanya kembali kepada para pemegang kebijakan yakni pemimpin-pemimpin politik negeri ini, apakah akan tetapi mempertahankan status quo sistem yang ada yang merupakan warisan dari sistem kolonialisme, padahal budaya kita sendiri sebagai bangsa telah diwarisi sebuah budaya adiluhung yang tidak kalah dengan budaya luar, diantaranya adalah soal falsafah kepemimpinan. Sejatinya falsafah kepemimpinan Nusantara khususnya Jawa, bila diterapkan secara benar akan membuahkan hasil positif baik terhadap pemimpin itu sendiri maupun kepada rakyat selaku bawahannya, akan tetapi memang ada penerapan yang sengaja dilakukan keliru agar bisa menunjukan kekuasaannya secara power full dan dominan yang tidak bisa disalahkan dalam setiap keputusan tindakan nya.

    Bung Karno sendiri menyatakan bahwa musuh utama dari Bangsa ini adalah bangsa dan  rakyat kita sendiri, yang mabuk akan agama dan budaya luar, untuk itu jikalau jadi orang Moeslim jangan jadi orang Arab, kalau jadi Hindu dan Budha jangan jadi orang India, kalau jadi orang Kristen jangan jadi orang Yahudi, tapi jadilah orang Moeslim, Hindu, Budha, Kristen Nusantara, sebagai orang Indonesia yang beradat istiadat Indonesia, yang membumi sebagai Anak Bangsa, yang menggelorakan semangat ke-Indonesiaan.

    Dalam Demokrasi Modern saat itu falsafah kepemimpinan leluhur, masih aktual untuk diterapkan, karena bisa menjangkau setiap jaman, yakni:

     Den Ajembar: Bahwa diri kita/pemimpin harus senantiasa mempunyai jiwa dan pemikiran yang luas, punya wawasan yang luas, untuk bekal sebagai pengayom rakyat.

    Den Momot: Jikalau kita/pemimpin sudah dibekali hati jiwa dan wawasan pikiran yang luas, maka bisa menerima masukan aduan dari bawah, dari tengah bahkan dari kalangan atas, sebagai bahan dalam keputusan kebijakannya.

    Lawan Den Wengku: Bahwa seorang pemimpin harus bisa melawan ego dan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan yang lebih ih besar.

    Den Koyo Segoro: dengan demikian jikalau seorang pemimpin sudah dibekali jiwa dan karakter diatas, maka akan menjadi seorang pemimpin atau raja atau presiden, gubernur, bupati, walikota  dalam negara demokrasi, sebagai sosok yang mempunyai ilmu wawasan jiwa dan pandangan seluas samudera, yang mudah memaafkan, yang penuh kasih atas sesama dan berbuat baik bagi masyarakat bahkan kepada alam semesta beserta isinya di muka bumi ini.

    Sejarah telah mengajarkan kita untuk belajar pada kesalahan masa lalu dan ber introspeksi diri untuk bahan ke depan, karena hari esok ditentukan oleh langkah dan keputusan kita bersama pada hari ini. Demikian juga menyangkut penegakan hukum yang dipandang sangat memprihatinkan dimana hukum sudah dijadikan obyek bisnis oleh para penegak hukum, dimana peran sentral Hakim sangat kuat seperti halnya Sabdo Pandito Ratu bahwa merekalah Tuhan dari hukum itu sendiri yang bisa membuat hukum jadi putih, hitam, merah atau hijau tergantung dari pada keputusan hakim, sedangkan sistem hukum kita masih menganut sistem lama warisan kolonialisme, emang sudah disyahkan KUHP baru yang nanti pada tahun 2026 akan diberlakukan, tapi hukum acaranya sendiri masih dalam penggodokan.

    Penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Hukum Paling Senior dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa beliau berpendapat, untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon.

    Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia, dengan sistem juri tersebut hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai “rasa” yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat .

    Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan Sistem Juri tersebut, hal ini untuk mencapai Kedaulatan Bangsa secara utuh, melawan penjajahan gaya baru.

    Hal ini merupakan pandangan hukum progresif , demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan anak bangsa biar hukum sebagai panglima bisa diwujudkan.  MERDEKA.

     

    *********************

     

    Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, sejarah hukum dan politik, bangsanya.