Blog

  • Chairil Anwar di Zaman Kesemuan

    Chairil Anwar di Zaman Kesemuan

     

    Oleh Arif Bagus Prasetyo, Kritikus Sastra

     

     

    CHAIRIL Anwar tahun ini berusia satu abad. Dia diakui sebagai penyair terbesar yang karyanya merevolusi puisi modern Indonesia hingga berkembang menjadi seperti yang kita kenal sekarang. Puisi-puisinya tiada henti mengilhami bergenerasi-generasi penyair Indonesia sesudah dia.

    Chairil dikenal sebagai penyair yang hidupnya bernapaskan api individualisme. Dia tercatat dalam biografi sebagai sosok ultraindividualis. Ego Chairil begitu besar sampai-sampai dia, seperti dicatat kritikus sastra Hans Bague Jassin, “dalam kehidupan sehari-hari tidak menghiraukan “kata orang’—kecuali barangkali tentang sajak-sajaknya”. Chairil mengabdikan diri habis-habisan untuk puisi, tak mau dikungkung-kekang oleh apa pun, nekat menjalani gaya hidup bohemian sebagai gelandangan intelektual di Jakarta pada 1940-an.

    Kita perlu membedakan antara individualisme Chairil dalam kehidupan pribadi dan individualisme dalam Puisinya. Dalam puisi Chairil, individualisme beririsan dengan pandangan tentang kemustahilan membentuk ikatan kekitaan. Puisi Chairil menyingkapkan wajah individualisme berwujud “aku” yang tercipta dari penerimaan heroik, meskipun tragis, atas kemustahilan atau ketiadaan “kita”. Kekitaan, ikatan kebersamaan antara “aku” dan “kau” yang membentuk “kita”, adalah semu belaka. Yang nyata hanyalah “aku” yang kedap dan terisolasi. “Aku” yang tetap sendirian meski dalam kebersamaan.

    Apa arti individualisme Chairil di zaman kita?

     Individualisme Chairil dalam kehidupan pribadi, berupa ego segede gajah yang ditopang gaya hidup bebas dan acak-acakan, tentu tidak relevan lagi dengan semangat zaman sekarang. Unsur individualisme personal Chairil yang masih bagus diteladankan mungkin hanya semangat membara untuk serius menekuni bidang pilihan sendiri dan selalu berusaha merintis jalan kreatif baru. Namun ketekunan itu pun di zaman sekarang mungkin tidak maksimal hasilnya jika dilakukan dengan sikap Individualistis. Alih-alih menghendaki semangat Individualistis, zaman kita lebih menuntut semangat kolaboratif.

    Di sisi lain, individualisme dalam puisi Chairil bisa mengajarkan sesuatu yang penting bagi kita di zaman sekarang. Puisi Chairil memperlihatkan individualisme yang berkeras berdiri di seberang kolektivisme, meski harus menanggung pedih-perih.

    Apakah individualisme dalam puisi Chairil adalah pendirian antikolektivitas? Paham egosentris yang memusuhi kebersamaan?

    Mari kita baca puisi “Pemberian Tahu”.

     

    Bukan maksudku mau berbagi nasib,                                            

    nasib adalah kesunyian masing-masing.

     Kupilih kau dari yang banyak, tapi

    sebentar kita sudah dalam sepi lagi terjaring.

    Aku pernah ingin benar padamu,

    Di malam raya, menjadi kanak-kanak kembali,

    Kita berpeluk ciuman tidakjemu,

    Rasa tak sanggup kau kulepaskan.

    Jangan satukan hidupmu dengan hidupku,

    Aku memang tidak bisa lama bersama

    Ini juga kutulis di kapal, di laut tidak beramal ?

     

    Dalam puisi tersebut, “aku” mulanya ingin membentuk ikatan kekitaan dengan “kau”: aku pernah ingin benar padamu. Namun, ketika sudah terbentuk, ikatan kekitaan itu ternyata semu belaka: Kupilih kau dari yang banyak, tapi sebentar kita sudah dalam sepi lagi terjaring. Ada “kita”, tapi tidak ada kebersamaan, “kita” tidak ada artinya. Maka “aku” pun memilih kesejatian dengan memutus Ikatan kekitaan: Jangan satukan hidupmu dengan hidupku. “Aku” mengakui kemustahilan “kita”: Aku memang tidak bisa lama bersama.

    Puisi “Pemberian Tahu” memberitahukan bahwa individualisme dalam puisi Chairil tidak identik dengan sikap antikolektivitas. Ia tidak mengajarkan sikap antisosial. Yang ditolaknya bukan ikatan kebersamaan, melainkan ikatan kebersamaan yang semu. Ikatan kebersamaan tanpa kebersamaan. Ia menolak kesemuan dan kepalsuan “kita”.

    Individualisme dalam puisi Chairil terdengar mengajarkan kepada kita untuk bersikap kritis dan waspada terhadap klaim dan manipulasi yang mengatasnamakan ikatan kekitaan. Populisme, misalnya. Atau kampanye politik. Atau manuver apa pun yang ingin menjaring individu agar bergabung dan bergerakdengan orangbanyak.

    Bukan berarti individu tidak usah menjadi bagian dari kolektivitas apa pun. Namun, ketika memutuskan masuk ke himpunan, individu harus sadar akan kepentingan dirinya. Kolektevitas yang ia masuki harus berarti baginya. Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan. Yang memetic untung atau menanggung buntung, adalah si individu sendiri. Nasib adalah kesunyian masing-masing, kata Chairil. Setiap orang bertanggung jawab atas pilihan sendiri.

    Individualisme puitis Chairil membela kesejatian dan menolak kesemuan dalam kepalsuan. Pembelaan Chairil terhadap kesejatian dan penolakannya terhadap kesemuan terasa sahut-menyahut dengan perkara selfie.

    Selfie, mengambil foto diri sendiri dengan telepon seluler untuk diunggah di media sosial alias medsos, begitu marak di zaman kita. Halaman medsos penuh dengan foto selfie. Dalam kesempatan apa pun dan  dimana pun, rasanya kurang afdal jika kita tidak ber-selfie. Rasanya tidak berlebihan jika dikatakan kita kini hidup dizaman selfie.

    Selfie menyangkut eksistensi. Orang ber-selfie supaya eksis. Aku ber-selfie agar diriku dilihat, diakui, dihargai orang lain. Aku ber-selfie karena aku tidak mau diabaikan. Aku tak mau dianggap tidak ada, maka aku ber-selfie. Aku ber-selfie maka akua da.

    Di zaman Cahiril, tak ada ponsel. Tak ada medsos. Dan tentu tidak ada selfie. Namun Chairil punya cermin. Cermin bisa memantulkan wajah kita, seperti kamera ponsel. Ber-selfie hampir sama denga bercermin. Dengan ber-selfie atau bercermin, kita melihat wajah kita sendiri.

    Kita baca puisi “Selamat Tinggal”.

     

    Aku berkaca

    Bukan buat ke pesta

    Ini muka penuh luka

    Siapa punya?

    Kudengar seru-menderu

    —dalam hatiku —

    Apa hanya angin lalu?

    Lagu lain pula

    Menggelepar tengah malam buta

    Ah…..?????

    Segala menebal, segala mengental

    Segala tak kukenal….

    Selamat tinggal…!!!

     

    Orang pergi ke pesta biasanya berdandan supaya kelihatan cakep. Begitu pula orang ber-selfie. Tidak ada orang ber-selfie supaya kelihatan jelek. Saat ber-selfie, orang pasti “berdandan”, disadari atau tidak. Sekurang-kurangnya dia akan merapikan rambut, atau mengambil pose tertentu biar terlihat keren. Jadi diri yang tampil dalam foto selfie bukanlah diri yang sejati, melainkan diri yang sudah direkayasa. Aku dalam selfie bukan aku yang sebenarnya. Aku-selfie adalah semu.

    Kesemuan diri-selfie itu ditolak Chairil: Aku berkaca, bukan buat ke pesta. Yang dilihat Chairil di cermin bukan wajah cakep, seperti wajah orang ber-selfie, melainkan sebaliknya: muka penuh luka. Chairil melihat dirinya di cermin, tapi tidak mengenalinya. Siapa punya? tanyanya. Chairil tidak menemukan dirinya di cermin.

    Citra yang ditampilkan cermin adalah hasil pembesaran. Cermin membesar-besarkan atau melebih-lebihkan kenyataan hingga segala menebal, segala mengental. Cermin, atau foto selfie, tidak mencerminkan kenyataan. Tidak ada diri-sejati di sana. Di cermin atau foto selfie hanya ada kesemuan, fatamorgana: segala tak kukenal. Maka Chairil mengucapkan selamat tinggal kepada diri-selfie yang semubelaka.

    Puisi “Selamat Tinggal” seperti mengingatkan kita agar tidak mencari pengakuan terhadap diri dengan cara dangkal dan instan yang mengandalkan kesemuan seperti selfie. Pengakuan terhadap diri semestinya dicari dengan kerja keras untuk meraih prestasi, seperti yang ditunjukkan Chairil sendiri di sepanjang umurnya yang pendek. Bukan dengan pamer diri-apalagi diri yang palsu.

    Kita hidup di zaman kesemuan. Zaman oplas. Zaman paras glowing. Zaman kopi tanpa kafein, krim tanpa lemak, bir tanpa alkohol, seks tanpa hubungan kelamin atawa seks virtual. Kita hidup di era kulit tanpa isi, tanda tanpa makna, eksistensi tanpa esensi. Di zaman kita yang merayakan kesemuan ini, Chairil Anwar adalah suara kesejatian yang mengetuk pintu kesadaran kita.

    —————————-

     

    Sumber Tulisan: Majalah Tempo – 13 November 2022

     

  • Relevansi Pembukaan UUD 1945, Retivikasi UNCLOS dan Revolusi Imperalisme Modern

    Relevansi Pembukaan UUD 1945, Retivikasi UNCLOS dan Revolusi Imperalisme Modern

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, menegaskan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk berperan dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia, serta mempromosikan keadilan sosial di tingkat internasional.

    Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam organisasi internasional, seperti PBB, ASEAN, dan G20, untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, dan kerja sama internasional. Selain itu, Indonesia juga diharapkan dapat menjadi mediator dalam konflik internasional dan mempromosikan dialog dan diplomasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik.

    Disamping sebagai negara kepulauan terbesar yang mempunyai garis pantai terpanjang didunia yang dipisahkan selat dan laut yang terletak di garis Katulistiwa tentu letaknya sangat strategis bagi perdagangan global melalui laut yang merupakan titik terpendek dan tercepat yang menghubungkan laut China Selatan dan samudera Hindia, disamping merupaksn berkah juga tanggungjawab yang sangat besar untuk bisa menjaga keutuhan wilayahnya di tengah-tengah fenomena dimana secara Geo Strategis dan Geo Politis, terjadi perubahan paradigma dan pergeseran strategi lahirnya Imperialisme modern yang tengah berevolusi dengan demikian cepatnya.

    Imperialisme modern memang telah berevolusi dan menjadi lebih kompleks, terutama dalam konteks globalisasi dan tekhnologi informasi. Negara-negara besar dan Adi Daya memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan tatanan dunia, baik melalui kebijakan ekonomi, politik, maupun militer.

    Dalam beberapa dekade terakhir, imperialisme modern telah mengambil bentuk yang lebih halus, seperti imperialisme ekonomi, di mana negara-negara besar mengendalikan ekonomi negara-negara berkembang melalui institusi global seperti Bank Dunia dan IMF. Selain itu, imperialisme politik juga terjadi ketika suatu negara memengaruhi kebijakan politik atau pemerintahan negara lain, biasanya melalui tekanan diplomatik, aliansi, atau ancaman militer.

    Contoh imperialisme modern dapat dilihat dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat, yang seringkali menggunakan kekuatan ekonominya untuk memengaruhi negara-negara lain. Selain itu, China juga telah meningkatkan pengaruhnya di kawasan Asia-Pasifik melalui inisiatif Belt and Road.

    Namun, perlu diingat bahwa imperialisme modern juga dapat memiliki dampak negatif, seperti eksploitasi sumber daya alam, hilangnya budaya lokal, dan kemiskinan. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk bekerja sama dan mengembangkan kebijakan yang adil dan seimbang untuk mengatasi tantangan global.

    Baru-baru ini di Swiss telah terjadi silang pendapat dan kepentingan dimana Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memiliki perbedaan pendapat yang signifikan dalam beberapa isu strategis, termasuk Greenland dan Iran.

    Dalam pertemuan di Davos, Macron menyampaikan kekhawatirannya tentang strategi Amerika Serikat yang dianggap terlalu agresif dan tidak mempertimbangkan kepentingan negara-negara lain. Macron juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dan menghormati kedaulatan negara-negara lain.

    Sementara itu, Trump telah menyatakan minatnya untuk mengakuisisi Greenland dan telah mengancam akan mengenakan tarif tinggi pada produk-produk Prancis jika Macron tidak mendukung inisiatifnya.

    Dalam konteks ini, pesan WhatsApp Macron kepada Trump mungkin berisi kekhawatiran tentang strategi Amerika Serikat yang dianggap tidak seimbang dan tidak mempertimbangkan kepentingan negara-negara lain.

    Rencana Amerika Serikat untuk menguasai Greenland tampaknya terkait dengan upaya membendung dominasi China dan Rusia di kawasan Arktik. Greenland memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral tanah jarang yang sangat dibutuhkan untuk industri teknologi tinggi, seperti smartphone dan kendaraan listrik.

    Kunjungan Perdana Menteri Kanada Mark Carney ke China dan peningkatan kerja sama antara Kanada dan China mungkin telah memicu kekhawatiran AS tentang pengaruh China di kawasan tersebut. Dengan menguasai Greenland, AS dapat memperkuat posisinya di Arktik dan mengurangi ketergantungan pada China untuk sumber daya mineral.

    Selain itu, lokasi strategis Greenland di antara AS dan Rusia membuatnya menjadi titik penting untuk pertahanan militer dan pengawasan ruang angkasa. AS telah memiliki pangkalan militer di Greenland sejak Perang Dingin, dan menguasai pulau tersebut akan memberikan AS dominasi di kawasan Arktik.

    Dalam situasi yang tidak menentu saat ini dimana peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mati suri, tidak lagi berperan sebagai badan penjaga perdamaian, maka segala sesuatu mungkin saja bisa terjadi mengarah kepada Indo Pasifik yakni Indonesia.

    Indonesia memang memiliki ambisi untuk menjadi salah satu kekuatan militer terkuat di dunia. Menurut Global Firepower, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-13 dari 145 negara dalam daftar kekuatan militer dunia 2025, dengan skor PowerIndex (PwrIndx) sebesar 0,2557.

    Slogan “seribu kawan terlampau sedikit dan satu musuh terlampau banyak” memang mencerminkan kebijakan luar negeri Indonesia yang netral dan tidak berpihak pada satu blok tertentu. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun hubungan baik dengan banyak negara dan meningkatkan kekuatan militernya secara mandiri.

    Kekuatan militer Indonesia saat ini didukung oleh berbagai faktor, termasuk:

    – Personel militer: Indonesia memiliki sekitar 1,05 juta personel militer, dengan 400.000 di antaranya adalah personel aktif.

    – Alat utama sistem senjata (ALUTSISTA): Indonesia memiliki berbagai jenis ALUTSISTA, termasuk tank, pesawat tempur, kapal perang, dan senjata lainnya.

    – Anggaran pertahanan: Indonesia memiliki anggaran pertahanan yang terus meningkat, mencapai sekitar $10,6 miliar pada tahun 2025.

     

    Dengan kekuatan militer yang terus meningkat, Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan militer terkuat di dunia dan memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan regional.

    Namun faktanya wilayah perairan Indonesia rentan akan terjadi konflik perang besar, antar kepentingan negara-negara Adi Kuasa baik antara Amerika Serikat dengan China dan Rusia , atau justru antara negara-negara besar dengan Indonesia sendiri yang ingin mempetahankan wilayahnya yang kaya sumber mineral yang jadi rebutan negara-negara besar yang tengah mendesain Sistem Imperalisme Modern saat ini .

    Contohnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) disahkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982, setelah melalui proses perundingan yang panjang dan kompleks.

    Perjuangan untuk menciptakan UNCLOS dipimpin oleh banyak negara dan tokoh, tetapi salah satu tokoh yang paling berpengaruh adalah Tommy Koh dari Singapura, yang menjabat sebagai Presiden Konferensi Hukum Laut PBB pada saat itu.

    Namun, perlu diingat bahwa UNCLOS juga merupakan hasil perjuangan bersama dari banyak negara, terutama negara-negara berkembang dan negara-negara kepulauan, yang berjuang untuk menciptakan aturan-aturan yang adil dan seimbang dalam pengelolaan sumber daya laut.

    Tommy Koh sendiri memainkan peran penting dalam memfasilitasi perundingan dan mencapai kesepakatan yang akhirnya menghasilkan UNCLOS.

    Bahwa Amerika Serikat tidak mau menandatangani UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) karena beberapa alasan, terutama terkait dengan kepentingan nasional mereka. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran bahwa UNCLOS akan membatasi kebebasan navigasi dan eksplorasi sumber daya alam di laut, termasuk di wilayah kepulauan Indonesia.

    Amerika Serikat memiliki kepentingan strategis di kawasan Asia-Pasifik, dan mereka ingin memastikan bahwa mereka memiliki kebebasan untuk melintas dan beroperasi di laut tanpa hambatan. Namun, UNCLOS mengatur bahwa negara kepulauan seperti Indonesia memiliki hak untuk menentukan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan mengatur lalu lintas kapal asing di wilayah tersebut.

    Dalam kasus ALKI 1 dan ALKI 2, Amerika Serikat mungkin khawatir bahwa Indonesia akan membatasi kebebasan navigasi mereka di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Amerika Serikat memilih untuk tidak menandatangani UNCLOS, sehingga mereka tidak terikat oleh aturan-aturan yang ada dalam konvensi tersebut.

    Namun, perlu diingat bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS dan telah menetapkan ALKI sebagai bagian dari upaya untuk mengatur lalu lintas kapal asing di wilayah kepulauan Indonesia.

    Mochatar Kusumatmadja dan Hasjim Djalal adalah dua tokoh Indonesia yang sangat berpengaruh dalam perjuangan Hukum Laut Internasional. Mereka berdua telah memainkan peran penting dalam pengembangan dan implementasi Hukum Laut Internasional, termasuk UNCLOS.

    Mochatar Kusumatmadja, mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, adalah salah satu tokoh yang berperan dalam perundingan UNCLOS dan pengembangan Hukum Laut Internasional. Beliau dikenal sebagai salah satu ahli Hukum Laut Internasional yang sangat dihormati.

    Hasjim Djalal, juga seorang diplomat dan ahli Hukum Laut Internasional, telah berperan dalam berbagai forum internasional, termasuk PBB, untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara-negara berkembang dalam hukum laut internasional.

    Keduanya telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam memperjuangkan hak-hak Indonesia dan negara-negara berkembang dalam pengelolaan sumber daya laut dan pengembangan hukum laut internasional.

    Dan ini yang harus diwaspadai oleh para pemimpin Indonesia saat ini, maka tidak salah jika Indinesia berambisi membangun kekuatan Angkatan Laut Kelas Dunia, karena kebutuhan pertahanan melihat situasi Global saat ini.

    Namun saat ini masalah yang paling berat yang dihadapi Indonesia dan tantangan terbesar yang dihadapi pemimpin Indonesia ke depan memang terletak pada keadilan sosial dan penegakan hukum. Beberapa isu utama yang perlu diperhatikan adalah:

    – Korupsi: Korupsi masih menjadi masalah besar yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

    – Ketidaksetaraan akses keadilan: Banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil, yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.

    – Lambatnya proses peradilan: Proses peradilan yang lambat dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

    – Kurangnya kesadaran hukum: Masyarakat masih sering mengabaikan hukum karena kurangnya pemahaman atau faktor budaya.

     

    Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan upaya-upaya seperti:

    – Reformasi hukum: Reformasi hukum yang menyeluruh untuk meningkatkan integritas dan independensi sistem peradilan.

    – Peningkatan kesadaran hukum: Pendidikan dan sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka.

    – Pemberantasan korupsi: Penguatan lembaga anti-korupsi dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi.

    ___________________

     Penulis adalah pemerhati sosial budaya hukum dan pertahanan

  • Membangun Karakter Bangsa dalam Sistem Pendidikan yang Berorientasi Internasional

    Membangun Karakter Bangsa dalam Sistem Pendidikan yang Berorientasi Internasional

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Presiden Prabowo Subianto telah mengajak universitas-universitas terkemuka Inggris untuk bekerja sama mendirikan 10 universitas baru di Indonesia, dengan fokus pada pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, serta sains dan teknologi. Universitas-universitas ini akan dibangun dengan standar internasional dan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

    Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mengatasi kekurangan tenaga medis, terutama dokter dan dokter gigi. Mahasiswa yang diterima berasal dari lulusan terbaik dan memperoleh beasiswa penuh dari pemerintah.

    Beberapa universitas Inggris yang telah menyatakan minat untuk bekerja sama adalah King’s College London, Imperial College London, University of Oxford, University of Cambridge, University of Edinburgh, London School of Economics, dan Queen Mary University.

    Universitas-universitas baru ini diharapkan dapat mulai menerima mahasiswa pada tahun 2028 dan menjadi pusat pendidikan dan penelitian yang inovatif, serta meningkatkan posisi Indonesia di tingkat global.

    Menyangkut kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dimana amanat dalam Kontitusi tertulis kita menyangkut kewajiban negara dalam hal  mencerdaskan kehidupan bangsa tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alinea ke-4 yang berbunyi:

     

    “[………….] dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

     

    Namun, amanat mencerdaskan kehidupan bangsa lebih spesifik tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945, yaitu:

    (1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    (2). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

    (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

     

    Amanat ini menekankan pentingnya pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Harus diakui Indonesia memang masih tertinggal dalam bidang pendidikan dibandingkan dengan negara-negara Persemakmuran Inggris. Beberapa alasan yang menyebabkan hal ini adalah:

    – Kualitas Guru: Guru-guru di Indonesia masih memiliki kualitas yang belum merata, dengan skor rata-rata tes kemampuan guru hanya 53% pada 2015.

    – Kurangnya Infrastruktur: Infrastruktur pendidikan di Indonesia masih belum merata, terutama di daerah-daerah tertinggal.

    – Sistem Pendidikan yang Terpusat: Sistem pendidikan di Indonesia masih terpusat, sehingga kurang fleksibel dan tidak dapat menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.

    – Kurangnya Fokus pada Praktik: Pendidikan di Indonesia masih lebih fokus pada teori daripada praktik, sehingga siswa kurang memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

    – Bahasa: Indonesia memiliki banyak bahasa daerah, sehingga dapat menjadi tantangan dalam implementasi sistem pendidikan nasional.

     

    Sementara itu, negara-negara Persemakmuran Inggris seperti Singapura dan Malaysia memiliki sistem pendidikan yang lebih maju dan fleksibel, dengan fokus pada praktik dan keterampilan siswa. Mereka juga memiliki infrastruktur pendidikan yang lebih baik dan guru-guru yang lebih berkualitas.

    Namun, perlu diingat bahwa Indonesia telah membuat kemajuan dalam bidang pendidikan, dan masih ada upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini.

    Untuk itu APBN Indonesia untuk bidang pendidikan dan riset memang perlu ditingkatkan untuk kemajuan generasi kedepan. Saat ini, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

    – Alokasi Anggaran Pendidikan: APBN 2023 mengalokasikan Rp 612,3 triliun untuk bidang pendidikan, atau sekitar 20% dari total APBN. Namun, ini masih kurang dari target 20% dari PDB (Produk Domestik Bruto) yang direkomendasikan oleh UNESCO.

    – Riset dan Pengembangan: Alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan masih sangat rendah, yaitu hanya sekitar 0,2% dari PDB, jauh di bawah target 1% dari PDB yang direkomendasikan oleh UNESCO.

     

    Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan riset, pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk:

    – Guru dan Dosen: Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru dan dosen.

    – Infrastruktur Pendidikan: Meningkatkan infrastruktur pendidikan, seperti sekolah, laboratorium, dan perpustakaan.

    – Riset dan Pengembangan: Meningkatkan riset dan pengembangan, terutama di bidang sains dan teknologi.

    – Beasiswa dan Bantuan Pendidikan: Meningkatkan beasiswa dan bantuan pendidikan untuk siswa dan mahasiswa kurang mampu.

     

    Dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan riset, Indonesia dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

    Namun kemajuan sebuah pendidikan yang berorientasi bertaraf International jangan pernah menghilangkan karakter dan jati diri bangsa, dimana membangun sistem pendidikan yang maju dan berkarakter ke-Indonesiaan memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam membangun sebuah karakter Bangsa yang berorientasi Ke Indonesiaan .  Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan:

    1. Mengintegrasikan Local Wisdom: Mengintegrasikan local wisdom dan nilai-nilai ke-Indonesiaan ke dalam kurikulum pendidikan, sehingga siswa dapat memahami dan menghargai warisan budaya dan sejarah bangsa.
    2. Pendidikan Karakter: Menekankan pendidikan karakter yang berfokus pada nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan sosial dan emosional siswa.
    3. Kurikulum yang Relevan: Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman dan industri, serta memasukkan mata pelajaran yang dapat meningkatkan keterampilan siswa dalam bidang sains, teknologi, dan bahasa.
    4. Guru yang Berkualitas: Meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan dan pengembangan profesional, serta memberikan insentif dan penghargaan bagi guru yang berprestasi.
    5. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi dan inovasi dalam proses pembelajaran, seperti e-learning, virtual reality, dan artificial intelligence, untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan.
    6. Kerjasama Internasional: Mengembangkan kerjasama dengan institusi pendidikan internasional untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, serta memfasilitasi pertukaran pelajar dan dosen.
    7. Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi dan monitoring secara terus-menerus terhadap sistem pendidikan, untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan tercapai dan kualitas pendidikan meningkat.

     

    Dengan mengimplementasikan strategi-strategi tersebut, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang maju, berkarakter ke-Indonesiaan, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

    Bahwa pembangunan manusia Indonesia tidak hanya fisiknya , namun juga membangun jiwa dan raga siswa melalui pendidikan sangat penting untuk membentuk karakter bangsa yang kuat dan berintegritas. Berikut beberapa cara untuk mencapai hal tersebut:

    1. Pendidikan Karakter: Mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam kurikulum, dengan fokus pada nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
    2. Aktivitas Ekrakurikuler: Menyediakan aktivitas ekrakurikuler yang dapat membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial, emosional, dan fisik, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
    3. Pembinaan Mental: Memberikan pembinaan mental kepada siswa untuk membantu mereka mengatasi stres, meningkatkan kepercayaan diri, dan mengembangkan keterampilan menghadapi tantangan.
    4. Pendidikan Jasmani: Menyediakan pendidikan jasmani yang berkualitas untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental siswa.
    5. Role Model: Menyediakan role model yang positif bagi siswa, seperti guru, orang tua, dan tokoh masyarakat, untuk membantu mereka membentuk karakter yang baik.
    6. Lingkungan Sekolah: Menciptakan lingkungan sekolah yang positif dan mendukung, dengan fokus pada keselamatan, kenyamanan, dan kebersihan.
    7. Kerjasama Orang Tua: Mengajak orang tua untuk terlibat dalam proses pendidikan, sehingga mereka dapat membantu membentuk karakter anak-anak mereka.

     

    Dengan membangun jiwa dan raga siswa melalui pendidikan, kita dapat membentuk karakter bangsa yang kuat, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan zaman dan tetap berbudaya Indonesia yang penuh toleransi terhadap sesama dalam hidup bermasyarakat yang pluralism.

    Di Indonesia pernah berdiri Universitas Agama Hindhu terbesar di Asia namanya adalah  Universitas Nalendra di Dieng, Jawa Tengah, Indonesia, didirikan oleh Raja Samaratungga pada abad ke-9 Masehi. Dimana universitas tersebut menjadi tempat pendidikan biksu terbesar yang muridnya datang dari India, Tibet, Tiongkok khusus datang ke Jawa untuk menimba ilmu. Situs Nalendra di Dieng memang merupakan salah satu situs arkeologi yang penting di Indonesia, dan dipercaya sebagai lokasi Universitas Nalendra yang pernah menjadi pusat pendidikan tinggi di Asia.

    Raja Samaratungga adalah seorang raja dari Kerajaan Medang, yang memerintah Jawa pada abad ke-9 Masehi. Universitas Nalendra di Dieng didirikan sebagai pusat pendidikan tinggi yang fokus pada studi agama Buddha, filsafat, dan sains.

    Situs Nalendra di Dieng telah menjadi objek penelitian dan penggalian arkeologi, dan telah ditemukan beberapa struktur bangunan dan artefak yang terkait dengan universitas tersebut.

    Kejayaan masa lalu bisa menjadi pengingat dan pemacu semangat bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar ibarat Raksasa sedang tidur, yang menanti pemimpin revolusioner dalam segala bidang untuk membangunkan Raksasa tidur tersebut. Mari kita wujudkan impian tersebut bersama sama.

    ………………

     

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya

  • Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

    Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

     

    Oleh  Ignas  Kleden

     

     

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme.

    Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? 

    Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asaspresumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

     

    Memperlemah birokrasi

    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. 

    Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan ”untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan ”untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan ”untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

     

    Legislasi yang mempersulit

    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. 

    Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest  kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. ●

    ……………………………………….

     

    Sumber Tulisan: Kompas, 31 Oktober 2013

     

     

  • “Restoratif Justice” dalam KUHP dan KUHAP Terbaru dalam Rangka Menemukan Keadilan Subtanstif

    “Restoratif Justice” dalam KUHP dan KUHAP Terbaru dalam Rangka Menemukan Keadilan Subtanstif

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Restoratif Justice saat ini telah menjadi alternatif baru dalam sistem peradilan pidana dan pemidanaan sebagai upaya penyekesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan atau kesepakatan para pihak baik dilakukan diluar maupun di dalam pruses peradilan.

    Restoratif Justice diterima sebagai “Isme” dari sistem peradilan barat baik pada aliran Anglow Saxon maupun Eropa Continental yang dianggap sarat atas pemikiran humanis .

    Banyak yang tidak paham di masyarakat kita, bahwa sesungguhnya Restoratif Justice adalah pendekatan hukum yang memuat nilai-nilai tradisional yang sudah dimiliki dan dijalankan oleh nenek moyang kita pada suku-suku di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sebagai acuan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, baik pembunuhan, kejahatan sexualitas, penganiayaan dan penipuan melalui penyelesaian hukum adat.

    Harus diakui kearifan lokal (local wisdom) selama ini telah dilupakan oleh generasi muda dan generasi saat ini di masa pasca kemerdekaan bahkan ironisnya setelah pasca Reformasi 1998, baik dilupakan oleh para pelaku kebijakan, organ negara, petinggi hukum, politisi, bahkan budayawan dan kaum agamawan yang lebih memilih pada penyelesaian hukum pidana secara prosedural, yang merupakan warisan kolonial, yang tidak lagi cocok di gunakan pada era modern saat ini.

    Kearifan lokal yang merupakan budaya asli bangsa ini, melalui musyawarah mufakat, telah dipraktekan dan digunakan dalam penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di desa adat, dan suku-suku di Nusantara, yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, sesepuh desa, sesepuh agama, yang penyelesaiannya melalui tata cara adat berdasarkan musyawarah mufakat.

    Pertengahan tahun 1970 an Prof. Satjipto Rahardjo seorang Guru Besar Sosiologi Hukum, telah menggagas sebuah aliran hukum agar bisa diterapkan dalam peradilan di Indonesia.  Bahwa Prof Tjip telah menggagas adanya aliran hukum Progresif, di Indonesia yang mengetengahkan pada keadilan Subtansif bukan terjebak pada keadilan Prosedural berdasarkan dogma, dimana beliau mengajukan pertanyaan kritis, apakah hukum dibentuk untuk mengatur manusia ataukah manusia diciptakan untuk menjadi hukum bagi sesama? Bahwa hukum selalu dinamis dan hidup sesuai perkembangan jaman dan kondisi masyarakat, dimana hukum tidak statis, dan kaku, tapi hidup yang idealnya hukum justru untuk menolong manusia dalam  mencari dan mengatur menemukan keadilan masyarakat, bukan mencari-cari kesalahan.

    Pada medio tahun 1950 an banyak peneliti Sosiologi Hukum dari dunia Barat baik dari aliran sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglow Saxon, meneliti kehidupan masyatakat di Padang, Sumatera Barat, suku Batak di Sumatera Utara, di Irian Barat sekarang Papua, NTT di Nusa Tenggara Timur hingga suku suku Toraja di Sulawesi Utara, untuk mempelajari tata penyelesaian konflik  hukum dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang saat itu Indonesia baru merdeka dan hasil kajian penelitian tersebut di dunia barat belakangan kita kenal dengan Restoratif Justice, padahal dalam budaya kita biasa kita sebut penyelesaian secara adat dengan ganti rugi kuda atau babi atau kerbau jumlah tertentu untuk  menyelesaikan sengketa sebuah tindak pidana secara kekeluargaan yang melibatkan keluarga korban, pelaku, ketua adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang sudah lazim dilaksanakan, akan tetapi dengan label baru trade mark baru yang bernama Restoratif Justice seolah barang baru yang penuh rasa kemanusiaan seolah barang mewah, padahal hal itu barang dan tata cara lama dikemas baru. Ini yang perlu masyarakat pahami agar tidak terlampau silau akan isme -sme yang berbau asing.

    Thomas Aquinas, seorang filsuf hukum alam  (1225-1274) mendukung Keadilan Substantif dengan konsepnya tentang hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari akal budi dan hukum Tuhan. Menurutnya:

    – Hukum Alam: mencerminkan tatanan moral universal yang menjadi dasar hukum positif.

    – Keadilan: harus sesuai dengan hukum alam dan mempertimbangkan kebaikan umum (bonum commune).

    – Prinsip-Prinsip Moral: seperti keadilan, kebenaran, dan kasih, menjadi dasar penilaian Keadilan Substantif.

     

    Dengan demikian, Thomas Aquinas menekankan bahwa Keadilan Substantif harus mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan hukum alam, bukan hanya formalitas prosedur.

    Dalam rancangan Kitab Undang-Undang  Hukum pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disyahkan dan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 lalu, telah mengakomodir aturan Restoratif Justice dalam aturan aturan hukumnya.

    Restorative Justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku tahun 2026 memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban dan pelaku.

    Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan, Restorative Justice dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Penyidik atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

    Syarat-syarat Restorative Justice antara lain:

    – Tindak Pidana Ringan: ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun.

    – Tindak Pidana Pertama Kali: tidak termasuk pengulangan tindak pidana.

    – Tidak Termasuk Tindak Pidana Berat: seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana terhadap nyawa orang.

     

    Proses Restorative Justice melibatkan kesepakatan antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memulihkan hubungan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Restoratif Justice dalam KUHP baru yang berlaku tanggal 2 Januari 2026 diatur dalam beberapa pasal, antara lain:

    – Pasal 51: Pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

    – Pasal 54 ayat (1) huruf (j) dan (k): Dalam pemidanaan, wajib dipertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    – Pasal 70: Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan seperti terdakwa berumur di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.

    – Pasal 132: Gugurnya penuntutan jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan.

     

    Selain itu, Restoratif Justice juga diatur dalam KUHAP baru, seperti:

    – Pasal 83: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan.

    – Pasal 85: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.

    – Pasal 82: Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksualItas, dan kekerasan dalam Rumah Tangga ,

     

    KUHP dan KUHAP terbaru menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan substantif (substantive justice) yang lebih fokus pada substansi keadilan dan pemulihan, bukan hanya formalitas prosedur.

    Keadilan Substantif lebih menekankan pada:

    – Pemulihan dan Rekontruksi: fokus pada memulihkan hubungan dan keseimbangan, bukan hanya menghukum.

    – Keseimbangan Kepentingan: mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

    – Fleksibilitas dan Diskresi: memberikan ruang untuk fleksibilitas dan diskresi dalam penegakan hukum.

     

    Dengan demikian, KUHP dan KUHAP terbaru lebih berorientasi pada Keadilan Substantif yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.

    Apakah Restoratif Justice bisa diterapkan dalam kasus Korupsi ?

    Restoratif Justice (RJ) dalam kasus korupsi bisa diterapkan dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi ada beberapa pertimbangan:

    – KUHAP Baru: RJ dikecualikan untuk tindak pidana korupsi (Pasal 82 KUHAP).

    – Sifat Tindak Pidana: Korupsi seringkali melibatkan kerugian besar dan dampak sistemik, sehingga RJ mungkin tidak sepenuhnya efektif.

    – Pengembalian Kerugian: Fokus RJ pada pengembalian kerugian bisa menjadi alternatif, tapi harus melibatkan pertanggungjawaban penuh pelaku.

     

    Dalam beberapa kasus, RJ bisa diterapkan jika:

    – Kerugian Teridentifikasi: kerugian keuangan negara jelas dan bisa dikembalikan.

    – Kerja Sama Pelaku: pelaku bersedia bekerja sama dan mengembalikan kerugian.

    – Kepentingan Publik: RJ tidak merugikan kepentingan publik atau masyarakat.

     

    Namun, penerapan RJ pada korupsi perlu kebijakan khusus dan pertimbangan mendalam untuk memastikan keadilan dan efektivitas.

    Banyak kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara besar, tapi pengembalian kerugian seringkali tidak terpenuhi. Ini karena:

    – Sifat Korupsi: korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian besar.

    – Keterlibatan Banyak Pihak: korupsi bisa melibatkan banyak pihak, membuat pengembalian kerugian sulit.

    – Pemidanaan Fokus: fokus pada pemidanaan tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian.

     

    Untuk mengatasi ini, perlu:

    – Pendekatan Holistik: menggabungkan pemidanaan dengan upaya pengembalian kerugian.

    – Kerja Sama Lembaga: kerja sama antara lembaga penegak hukum, BPK, dan KPK.Dan Kejaksaan Agung dengan menghilangkan sifat ego sentris antar Lembaga.

    – Kebijakan Insentif: insentif bagi pelaku yang bekerja sama mengembalikan kerugian.melalui Restoratif Justice sebelum dilimpahkan ke pengadilan

     

    Dengan pendekatan Restoratif Justice mungkin perlu dipikirkan  ini bisa lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan keadilan, dengan mengurangi beban negara pada lembaga pemasyarakatan terhadap koruptor, karena efek jera dengan pemidanaan ternyata tidak efektif untuk mengurangi korupsi, disamping mempertajam lembaga pengawasan agar tidak terjadi korupsi melalui sistem yang baik dan kredibel,  belum lagi penyalah gunaan barang rampasan.

    ——————-

    Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya

  • Rabasa Hain: Sebuah Model Tata Kelola Pemerintahan Adat

    Rabasa Hain: Sebuah Model Tata Kelola Pemerintahan Adat

     

    Oleh Emanuel Bria

     

    Sistem pemerintahan adat Rabasa Hain di kampung adat Rabasa (Leo Rabasa Hain) dan wilayah sekitarnya (Karas no Kbelan) adalah bentuk tata kelola pemerintahan tradisional yang sangat kaya, menggabungkan aspek spiritual, struktur sosial, dan proses musyawarah yang deliberatif. Model ini tidak hanya mampu bertahan di era modernisasi dan globalisasi, tetapi juga memiliki relevansi tersendiri dalam studi antropologi politik dan pengelolaan sumber daya (resource governance). Tulisan ini dimulai dari dasar-dasar kosmologi hingga aplikasi praktisnya, dengan fokus pada dinamika ritual dan inklusivitas yang membedakannya dari sistem pemerintahan formal.

     

    Fondasi Kosmologis: Ama Lulik Rabasa sebagai Axis Mundi

    Di pusat sistem Rabasa Hain, terdapat Ama Lulik Rabasa atau Rabasa Nain/Rabasa Hain sebagai pusat domain batin dalam dualitas Wewiku Tuan-Wehali Tuan. Rabasa Nain tidak langsung terlibat dalam musyawarah harian; ia berfungsi sebagai sumber legitimasi spiritual adat (transendental) yang mendelegasikan otoritas secara ritual dan pewarisan genealogis kepada Dato Bot Rabasa di Uma Bot Rabasa. Ritual adat ini terus dilakukan setiap tahun melalui ritus “tatoli mama ulun”, yaitu penjemputan leluhur Rabasa Nain lewat ritual sirih-pinang yang dilakukan oleh Uma Bot Rabasa ke rumah adat Rabasa Nain/Rabasa Hain (Uma Ai Kabelak di Namon Tuan Rabasa). Praktik ritual ini memastikan bahwa setiap keputusan administratif oleh Uma Bot Rabasa selaras dengan tatanan kosmik adat, alam, dan leluhur Rabasa Nain.

    Dalam antropologi politik, konsep ini menyerupai ‘karisma sakral’ ala Max Weber, dimana kekuasaan sekuler bergantung pada otoritas supranatural untuk menghindari otoritarianisme. Di kampung adat Rabasa (Leo Rabasa), Uma Bot Rabasa bukan hanya sekedar rumah adat, tetapi juga sebagai portal antara dunia manusia dan leluhur, dimana pelanggaran ritus dapat menyebabkan sanksi spiritual seperti bencana alam, kematian, atau konflik internal.  Dasar ini menjadikan pemerintahan adat Rabasa Hain sebagai model tata kelola, dimana spiritualitas adat bukan sekadar penunjang, tetapi juga syarat struktural.

     

    Struktur Hirarki dan Distribusi Kekuasaan

    Hirarki Rabasa Hain bersifat vertikal namun tidak sentralistik, dengan Dato Bot Rabasa sebagai puncak piramida di Uma Bot Rabasa, didukung tiga La’etua utama: Katuas Bot Makbalin (La’etua Katuas), La’etua Mamulak, dan La’etua Ki’ik sebagai penasihat strategis. Di tingkat operasional, Fukun memainkan peran krusial: Fukun Ba’asa dan Fukun Babere di Makbalin sebagai pemrakarsa ganda (makerek rua, badaen rua), Fukun Bradik untuk konfirmasi (naradi), Fukun Manakon sebagai protokol internal Namon Tuan Rabasa, serta Fukun Makbukar untuk pengumuman publik. Struktur ini mencerminkan “ordered anarchy” Evans-Pritchard, dimana kekuasaan tersegmentasi berdasarkan wilayah dan fungsi untuk mencegah dominasi individu.​

    La’etua berfungsi sebagai forum deliberatif, memberikan masukan dalam sidang terbuka yang dipimpin Dato Bot Rabasa, sementara Fukun menjamin eksekusi lapangan. Tidak ada posisi tunggal yang absolut; bahkan Dato Bot Rabasa harus menghormati konsensus para La’etua dan Fukun, dengan Ama Lulik Rabasa (Rabasa Nain) sebagai pengawas akhir (ultimate). Hirarki ini adaptif terhadap skala komunitas adat (Leo Rabasa Karas no Kbelan), dimana rumah adat menjadi pusat simbolik yang mengikat identitas kolektif melalui ritus tahunan (ritual hamis, syukuran adat atas hasil panen).​

     

    Gambar 1: Hirarki adat dan distribusi kekuasaan

     

    Proses Musyawarah: Subsidiaritas dan Deliberasi Bertahap

    Proses pengambilan keputusan dimulai secara bottom-up dari Fukun Ba’asa-Babere di Makbalin, yang menginisiasi diskusi lokal sebelum naik ke Fukun Bradik untuk validasi awal. Delegasi bertiga kemudian mendekati Fukun Manakon, yang memediasi akses ke Dato Bot Rabasa melalui protokol formal: penerimaan resmi, pemaparan maksud, dan pemanggilan para La’etua. Forum musyawarah terbuka mendengarkan “seluruh saran dan pandangan secara cermat”, menghasilkan konsensus sebelum keputusan final diketuk oleh Dato Bot Rabasa dan diumumkan secara mengikat oleh Fukun Makbukar kepada rakyat adat. Prinsip subsidiaritas ini—eskalasi hanya setelah konsensus lokal—mencegah konflik vertikal, sementara protokol Manakon menjaga sakralitas Uma Bot Rabasa. Musyawarah bukan voting mayoritas, melainkan pencapaian harmoni kosmologis.

     

    Analisis Antropologi Politik dan Tata Kelola

    Dari sudut pandang antropologi politik, pemerintahan adat Rabasa Hain mirip dengan oposisi segmentary dalam masyarakat Nuer dalam studi Antropolog Inggris Evans-Pritchard, dimana oposisi wilayah (Makbalin-Bradik) menyeimbangkan kekuasaan pusat. Tata kelola berbasis musyawarah secara bertahap menyediakan akuntabilitas tanpa kekerasan melalui transparansi protokol, deliberasi yang inklusif, dan pengikatan publik, sehingga mencegah munculnya oligarki. Legitimasi sakral Ama Lulik Rabasa mencegah penyimpangan, karena pelanggaran adat dapat memicu sanksi spiritual dan komunitas yang lebih kuat dari pada hukuman formal.

    Model ini, dibandingkan dengan demokrasi liberal, lebih bersifat deliberatif dan menyerupai situasi dialog ideal Filosof Habermas, namun terikat pada kosmologi lokal. Di dalam konteks komunitas adat Wewiku-Wehali, pendekatan ini menolak negara-sentrisme pasca-kolonial dan tetap memegang ulayat sebagai dasar kedaulatan simbolik.

     

    Relevansi Kontemporer dan Implikasi

    Di era otonomi desa (UU 6/2014), pemerintahan adat Rabasa Hain berpotensi menjadi model hibrida yang menggabungkan sistem adat dan pemerintahan formal desa. Model ini dapat digunakan sebagai fondasi untuk mengelola sumber daya ulayat adat seperti tanah, hutan dan air guna memediasi konflik sumber daya (resource conflict) akibat tekanan dari berbagai kegiatan ekonomi yang memerlukan sumber daya lahan dan air yang lebih besar. Model ini menawarkan tata kelola berkelanjutan: subsidiaritas lokal dapat memitigasi konflik, legitimasi sakral meningkatkan ketaatan, dan deliberasi inklusif memperkuat proses demokratisasi di tingkat lokal. Pemerintahan adat Rabasa Hain menunjukkan bahwa tata kelola adat dapat kuat, mengintegrasikan unsur sakral, hirarki, dan diskusi bersama demi menjaga kohesi sosial di era globalisasi.

    ———————-

    Penulis: Emanuel Bria, Akademisi dan Generasi Rabasa Nain. Saat ini berdomisili di Brisbane, Australia.
  • Awal dan Akhir Alam Semesta, dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan dan Agama Agama Besar

    Awal dan Akhir Alam Semesta, dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan dan Agama Agama Besar

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Fenomena akhir-akhir ini memberikan gambaran bahwa seolah dunia ini beserta semesta yang ada baik dalam Galaksi Bima Sakti yang merupakan satu dari milyaran galaksi yang ada di Alam Semesta seolah  tiada akhir, dimana umat manusia telah melakukan kerusakan alam yang begitu beratnya hingga menciptakan bencana baik banjir bandang, tanah longsor, perubahan iklim global, melalui ilegal loging maupun ilegal mining, belum lagi menciptakan perang demi kepentingan politik dan menguasai sumber daya alam negara lain.

    Seolah olah alam semesta ini tiada yang punya bebas untuk diperebutkan dengan hukum rimba siapa kuat dialah yang menang .

    Banyak dalam tayangan media sosial menggambarkan secara singkat bagaimana alam semesta ini bekerja dan apakah alam ini dikendalikan melalui pusat kendali dititik tertentu dan apabila dikaitkan hukum alam dimana segala sesuatu jika ada awal tentu ada akhir dan dalam hal ini alam semesta akan berahir dan kapan terjadi?.

    Bahwa alam semesta tidak memiliki pusat yang spesifik. Menurut teori Big Bang, alam semesta mulai mengembang dari keadaan yang sangat panas dan padat sekitar 13,8 miliar tahun yang lalu. Pengembangannya tidak terjadi dari satu titik pusat, melainkan dari semua titik di alam semesta. Ini berarti bahwa setiap titik di alam semesta dapat dianggap sebagai pusat, karena semua titik bergerak menjauh dari satu sama lain.

    Bayangkan alam semesta seperti permukaan balon yang mengembang. Jika kamu menggambar titik-titik di permukaan balon, maka ketika balon mengembang, semua titik akan bergerak menjauh dari satu sama lain. Tidak ada satu titik pun yang dapat dianggap sebagai pusat balon.

    Dalam skala galaksi, galaksi-galaksi juga bergerak menjauh dari satu sama lain, tetapi mereka juga terikat oleh gravitasi dalam gugus galaksi dan supergugus. Jadi, meskipun alam semesta tidak memiliki pusat, ada struktur-struktur besar yang terbentuk melalui interaksi gravitasi antara galaksi-galaksi.

    Teori gravitasi yang paling terkenal adalah Teori Relativitas Umum Einstein, yang menyatakan bahwa gravitasi bukanlah gaya tarik-menarik antara benda, melainkan akibat kelengkungan ruang-waktu yang disebabkan oleh massa dan energi. Bayangkan ruang-waktu sebagai kain elastis yang ditarik oleh benda-benda besar, sehingga menciptakan lekukan yang mempengaruhi pergerakan benda lain.

    Sementara itu, Nikola Tesla memiliki pandangan unik tentang alam semesta, yaitu bahwa alam semesta adalah kumpulan cahaya. Tesla percaya bahwa cahaya adalah bentuk energi yang paling dasar dan bahwa semua materi dapat diubah menjadi cahaya. Ia juga percaya bahwa angka-angka 3, 6, dan 9 memiliki kekuatan spiritual dan bahwa mereka terkait dengan struktur dasar alam semesta.

    Dalam konteks Teori Gravitasi, pandangan Tesla tentang cahaya sebagai bentuk energi dasar dapat dihubungkan dengan konsep foton, yaitu partikel cahaya yang memiliki massa dan energi. Namun, perlu diingat bahwa pandangan Tesla lebih bersifat filosofis dan tidak secara langsung terkait dengan Teori Gravitasi Einstein.

     

    Kaitan antara Teori Gravitasi dan Pandangan Tesla:

    – Gravitasi sebagai kelengkungan ruang-waktu

    – Cahaya sebagai bentuk energi dasar

    – Angka-angka 3, 6, dan 9 sebagai struktur dasar alam semesta

     

    Namun, perlu diingat bahwa pandangan Tesla lebih bersifat spekulatif dan tidak secara langsung terkait dengan teori gravitasi Einstein. Teori gravitasi Einstein telah terbukti secara eksperimental dan menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang alam semesta.

    Teori Big Bang menjelaskan bahwa alam semesta memiliki awal, yaitu sekitar 13,8 miliar tahun yang lalu, ketika terjadi ledakan besar yang menyebabkan ekspansi ruang. Namun, apakah alam semesta memiliki akhir?.

     

    Beberapa teori memprediksi kemungkinan akhir alam semesta, antara lain:

    – Big Crunch: Alam semesta akan berhenti mengembang dan kemudian runtuh kembali ke titik singularitas, seperti kebalikan dari Big Bang.

    – Big Freeze: Alam semesta akan terus mengembang dan mendingin, sehingga suhu menjadi sangat rendah dan tidak ada lagi proses fisika yang terjadi.

    – Big Rip: Alam semesta akan terus mengembang dengan kecepatan yang semakin cepat, sehingga akhirnya semua struktur akan terkoyak.

    – Kematian Panas: Alam semesta akan mencapai keadaan entropi maksimum, sehingga tidak ada lagi energi yang tersedia untuk melakukan proses fisika.

     

    Namun, perlu diingat bahwa teori-teori ini masih dalam tahap penelitian dan belum ada kepastian tentang akhir alam semesta.

    Sementara itu, planet Bumi diperkirakan akan memiliki akhir sekitar 5 miliar tahun dari sekarang, ketika Matahari kehabisan bahan bakar hidrogen dan menjadi bintang raksasa merah, sehingga akan menelan Bumi.

    Menurut Teori Evolusi, mahluk hidup di Bumi telah mengalami perubahan dan adaptasi selama miliaran tahun. Namun, ketika Bumi mendekati akhir hidupnya, sekitar 5 miliar tahun dari sekarang, kemungkinan besar mahluk hidup dan manusia tidak akan bertahan.

     

    Beberapa alasan yang mendukung kemungkinan ini adalah:

    – Perubahan iklim: Bumi akan mengalami perubahan iklim yang ekstrem, termasuk peningkatan suhu dan radiasi ultraviolet, yang akan membuat lingkungan menjadi tidak layak huni bagi mahluk hidup.

    – Kematian Matahari: Ketika Matahari kehabisan bahan bakar hidrogen, ia akan menjadi bintang raksasa merah, sehingga akan menelan Bumi dan membuatnya tidak layak huni.

    – Kehilangan atmosfer: Bumi akan kehilangan atmosfernya karena peningkatan suhu dan radiasi, sehingga membuat mahluk hidup tidak dapat bernapas.

     

    Namun, ada beberapa kemungkinan bahwa mahluk hidup dan manusia dapat bertahan, seperti:

    – Migrasi ke planet lain: Jika teknologi manusia memungkinkan, kita dapat bermigrasi ke planet lain yang lebih layak huni.

    – Evolusi adaptasi: Mahluk hidup dapat berevolusi untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, sehingga dapat bertahan di Bumi.

    – Teknologi canggih: Manusia dapat mengembangkan teknologi canggih untuk melindungi diri dari perubahan iklim dan radiasi, sehingga dapat bertahan di Bumi.

     

    Namun, perlu diingat bahwa kemungkinan-kemungkinan ini masih dalam tahap spekulasi dan belum ada kepastian tentang masa depan Bumi dan mahluk hidup.

    Bagaimana apabila dikaitkan masa berakhirnya alam semesta dengan ajaran dan dogma agama-agama besar yang menerangkan tentang akhir dunia beserta isinya bersama alam semesta sesuai Ilmu pengetahuan diatas.

    Dalam perspektif agama, akhir dunia atau kiamat memiliki konsep yang berbeda-beda, namun banyak yang memiliki kesamaan dengan teori Big Bang dan evolusi. Berikut adalah beberapa contoh:

    – Kristen: Dalam Alkitab, akhir dunia digambarkan sebagai “Hari Penghakiman” atau “Akhir Zaman”, di mana Tuhan akan mengakhiri dunia dan menghakimi manusia. Konsep ini memiliki kesamaan dengan teori Big Crunch, di mana alam semesta akan runtuh kembali ke titik singularitas.

    – Budha: Dalam agama Budha, akhir dunia disebut “Maha Pralaya”, di mana alam semesta akan hancur dan kemudian lahir kembali dalam siklus yang berulang. Konsep ini memiliki kesamaan dengan teori Big Bang, di mana alam semesta memiliki awal dan akhir, namun juga memiliki siklus yang berulang.

    – Islam: Dalam Al-Qur’an, akhir dunia disebut “Kiamat”, di mana Tuhan akan mengakhiri dunia dan menghakimi manusia. Konsep ini memiliki kesamaan dengan teori Big Crunch, di mana alam semesta akan runtuh kembali ke titik singularitas.

     

    Dalam ilmu pengetahuan, teori Big Bang dan evolusi menjelaskan bahwa alam semesta memiliki awal dan akhir, namun tidak ada kepastian tentang apa yang akan terjadi setelah itu. Beberapa teori memprediksi bahwa alam semesta akan terus mengembang dan mendingin, sementara yang lain memprediksi bahwa alam semesta akan runtuh kembali ke titik singularitas.

    Dalam perspektif agama, akhir dunia atau kiamat memiliki makna spiritual dan filosofis, di mana manusia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi akhir zaman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, ilmu pengetahuan menjelaskan proses alam semesta secara ilmiah dan empiris, tanpa memasukkan konsep spiritual atau filosofis.

     

    Berikut adalah beberapa kesamaan antara perspektif agama dan ilmu pengetahuan:

    – Awal dan akhir: Alam semesta memiliki awal dan akhir, baik dalam perspektif agama maupun ilmu pengetahuan.

    – Siklus: Alam semesta memiliki siklus yang berulang, baik dalam perspektif agama (Maha Pralaya) maupun ilmu pengetahuan (Big Bang dan Big Crunch).

    – Perubahan: Alam semesta terus berubah dan berevolusi, baik dalam perspektif agama (Kiamat) maupun ilmu pengetahuan (evolusi).

     

    Namun, perlu diingat bahwa perspektif agama dan ilmu pengetahuan memiliki pendekatan yang berbeda dalam menjelaskan akhir dunia atau kiamat. Perspektif agama lebih fokus pada makna spiritual dan filosofis, sementara ilmu pengetahuan lebih fokus pada penjelasan ilmiah dan empiris.

    —————

     Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya

  • Benarkah Greenland Aset Masa Depan, Ataukah Ada Rahasia Dibalik Amerika Akan Mengambil Alih dari Denmark?

    Benarkah Greenland Aset Masa Depan, Ataukah Ada Rahasia Dibalik Amerika Akan Mengambil Alih dari Denmark?

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

     

    Amerika Serikat sebagai pimpinan sekutu pemenang Perang Dunia ke II atas Jerman, Itali dan Jepang yang berakhir pada  1945 awal, bukanlah bangsa baru yang akan menduduki Greenland di kutub utara yang masuk dalam wilayah Denmark.

    Kehadiran militer Amerika serikat di Denmark  dimulai setelah Nazi Jerman menduduki Swedia pada 1940, dimana Amerika Serikat membuat perjanjian rahasia dengan duta besar Denmark saat itu di whasington DC, untuk membangun lapangan udara dan stasiun cuaca di Greenland  dan sudah pernah difilmkan oleh Holiwood tentang stasiun cuaca tersebut pada 1990 hingga 2000 an dimana pembangunan lapangan udara tersebut untuk mendukung pasokan transatlantik  dan memantau aktifitas Jerman di Kutub Utara  saat Perang Dunia ke-II.

    Setelah perang dunia berahir dan dunia mengalami geo politik dan stretegis baru adanya perang dingin antara Amerika Serikat dan Federasi Rusi (Uni Soviet)  maka kehadiran militer Amerika Serikat di pulau Greenland dikuatkan melalui perjanjian Greenland pada 1951 yang memungkinkan Amerika Serikat bisa membangun lebih banyak fasilitas mikiter di Kutub Utara (Greenland) dalam kerangka Kerjasama NATO (North  Atlantic Treatry Organitasion) dengan  membangun pangkalan udara Thule (sekarang pangkalan antariksa pituffik) yang dibangun sebagai pos terdepan yang bisa menampung hingga 10 ribu pasukan militer pada puncak Perang Dingin.

    Selama periode ini Amerika Serikat membangun  pangkalan rahasia yang dijuluki kota di bawah es, atau Camp Century yang sesungguhnya berfungsi untuk menyimpan rudal-rudal nuklir antar benua dan Rusia pun tentu mengetahui hal ini, berdasarkan kajian inteljen saat itu.

    Pangkalan ini kemudian ditinggalkan karena penuh resiko alam dan keberatan dari pihak Denmark sendiri.

    Jadi Amerika yang saat ini oleh presiden Donald Trump akan memaksa menguasai Grernland, menjadi tanda tanya besar, karena Amerika Serikat bukan bangsa baru yang belum pernah berada di Greenland. Dan pertanyaan kritis selanjutnya apakah benar di bawah es Kutub Utara ditemukan energi sumber mineral besar hingga jadi rebutan antara China, Rusia dengan kepentingan Amerika?.

    Pada  medio tahun 1960 Amerika Serikat telah membangun kota riset militer terbesar di Greenland yang dinamakan ICE Century . Selama ini dunia hanya tahu stasiun  tersebut hanya digunakan untuk riset ilmu pengetahuan . Padahal bisa saja ada hal lain yang berhubungan dengan rudal balistik nuklir, antar benua yang tersembunyi, ini pun harus pula dikaji dihitung dalam analisis.

    Pada 1959 Korp Insinyur Angkatan Darat Amerika Serikat membuat terowongan sepanjang 3 kilo meter didalam glatser yang didalamnya dibuat ada kehidupan lengkap layaknya barak militer, ada bioskop rumah makan, rumah sakit, bahkan menurut berbagai sumber data dibuat reaktor nuklir portable pertama di dunia yang misi rahasianya dinamakan ICE WORM, yang rencananya akan ditaruh dan disembunyikan ratusa  rudal nuklir antar benua dibawah es, agar tidak terdekteksi satelit Rusia saat itu.

    Namun alam berkata lain, Gletser bergerak terowongan ambruk runtuh  sebagian yang akhirnya pangkalan rahasia tersebut ditinggalkan begitu saja pada 1967.

    Yang paling obscure saat militer Amerika Serikat pergi meninggalkan barak rahasia tersebut mereka berpikir bahwa lapisan es Kutub Utara di Greenland akan mengubur rahasia dan sampah nuklir radio aktif yang ditinggalkan selamanya akan terkubur, didalam gletser lapisan es yang meninggalkan ribuan ton sampah radio aktif dan bahan bakar diesel atau PCB beracun, akan tetapi perhitungan mereka salah besar. Mengapa? Dunia mengalami pemanasan global akibat penebangan pohon di jalur Katulistiwa dan hutan tropis di dunia sebagai penyerap karbon,  dimana akibat pemanasan global dan cuaca ekstream, lapisan es di Kutub Utara khususnya Greenland mencair dan lebih cepat dari yang mereka prediksi yang para ilmuwan memperkirakan dalam beberapa dekade makam limbah beracun di Greenland ini akan terbuka dan tumpah ke Laut Atlantik Utara, dan dunia bakal tahu rahasia yang selama ini terpendam, yang akibatnya seluruh eko sistem di Atlantik Utara akan musnah.

    Dan inilah ironisnya, mungkin Rancangan Undang-Undang Aneksasi yang sesungguhnya bukan hanya bertujuan untuk menambang bahan utama baterai mobil listrik,  akan tetapi upaya panik dari negara adi daya Amerika Serikat agar bisa ambil alih tanah Greenland dari pihak manapun termasuk dari Swedia, agar supaya saat bangkai masa lalu terkuak mereka bisa pegang kendali di tempat kejadian perkara (TKP), lalu pertanyaan kritis kita selanjutnya bagaimana kalau pulau Greenland di Kutub Utara bukan merupakan aset properti masa depan yang ternyata tidak pernah ditemukan kandungan Nikel, Bouksite, Tanah Jarang dan Uranium?   Yang sebetulnya tidak layak untuk diperebutkan oleh negara Adi Daya?  Akan tetapi ternyata upaya besar untuk menutup tempat kejadian perkara atas kesalahan masa lalu yang sedang diupayakan dihilangkan?

    Rancangan Undang-Undang Aneksasi Greenland yang digagas Amerika Serikat adalah sebuah proposal yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Republik, Randy Fine, untuk memungkinkan Presiden AS bernegosiasi dengan Denmark untuk menganeksasi atau mengakuisisi Greenland sebagai wilayah AS. RUU ini juga mengharuskan pemerintah untuk menyerahkan laporan kepada Kongres tentang perubahan hukum federal yang diperlukan untuk mempercepat penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.

    Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk mencegah musuh AS, seperti Rusia dan China, mengendalikan Wilayah Arktik dan mengamankan sayap utara AS. Namun, Denmark dan Greenland telah menolak usulan apa pun untuk menjual wilayah tersebut, menegaskan kembali kedaulatan Denmark atas pulau itu.

    RUU ini telah memicu reaksi negatif dari beberapa negara, termasuk Denmark dan Greenland, yang melihat upaya aneksasi ini sebagai ancaman terhadap kedaulatan mereka. Beberapa anggota Kongres AS juga telah mengajukan RUU tandingan untuk mencegah upaya aneksasi ini.

    Dipandang dari sudut aspek pertahanan, Greenland memiliki lokasi strategis di Arktik, yang membuatnya penting bagi Amerika Serikat dan NATO untuk mempertahankan kepentingan mereka di wilayah tersebut. Berikut beberapa alasan:

     

    1. Pengawasan Arktik: Greenland memungkinkan AS dan NATO memantau aktivitas Rusia di Arktik, termasuk kapal selam dan pesawat militer.
    2. Sistem Pertahanan Rudal: Pangkalan Thule di Greenland adalah lokasi penting bagi sistem pertahanan rudal AS, yang dapat mendeteksi dan menghancurkan rudal balistik musuh.
    3. Jalur Laut Utara: Greenland mengontrol jalur laut utara yang strategis, yang dapat digunakan sebagai rute pelayaran komersial dan militer.
    4. Sumber Daya Alam: Greenland memiliki sumber daya alam yang kaya, termasuk mineral dan minyak, yang dapat menjadi penting bagi ekonomi AS dan NATO.

     

    NATO juga telah meningkatkan kehadiran militernya di Arktik, termasuk latihan militer dan patroli udara, untuk menunjukkan komitmennya dalam mempertahankan keamanan wilayah tersebut.

    Namun, perlu diingat bahwa kepentingan AS dan NATO di Greenland harus seimbang dengan hak-hak Denmark dan Greenland, serta prinsip-prinsip hukum internasional.

    Sedangkan posisi NATO dan Denmark memiliki reaksi yang berbeda-beda atas rencana Amerika Serikat mengambil Greenland. Denmark, yang memiliki kedaulatan atas Greenland, menolak keras rencana tersebut. Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, bahkan memperingatkan bahwa upaya mengambil alih Greenland akan mengakhiri NATO.

    Beberapa negara anggota NATO, seperti Prancis, Jerman, dan Swedia, juga menegaskan kedaulatan Greenland dan menolak rencana Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen, menyatakan bahwa gagasan mengambil alih Greenland tidak memiliki urgensi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan.

    Sementara itu, NATO sendiri telah meningkatkan kehadiran militernya di Greenland, dengan beberapa negara anggota mengirimkan personel militer ke Nuuk, ibu kota Greenland. Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat konsolidasi keamanan negara-negara Barat di wilayah strategis tersebut

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menyatakan ketertarikannya untuk mengambil alih Greenland, dengan alasan keamanan nasional AS. Namun, Denmark dan Greenland menolak rencana tersebut, menegaskan bahwa wilayah itu bukan objek transaksi politik maupun ekonomi.

    Yang pasti upaya menguasai Greenland oleh Amerika Serikat tidak akan menimbulkan perang antar negara antara negara skandinavia bersama aliansi Nato dengan Amerika Serikat.

    Nama “Greenland” atau “Tanah Hijau” sebenarnya berasal dari Erik the Red, seorang Viking yang diasingkan dari Islandia pada abad ke-10. Ia ingin menarik lebih banyak pemukim ke pulau tersebut, jadi ia memilih nama yang lebih menarik, meskipun sebagian besar Greenland tertutup es.

    Pada saat itu, Greenland memang memiliki iklim yang lebih hangat daripada sekarang, sehingga ada kemungkinan bahwa bagian selatan pulau tersebut memiliki area hijau yang lebih luas. Namun, seiring berjalannya waktu, iklim global berubah, dan Greenland semakin tertutup es lebih karena perubahan iklim dan strategi pemasaran Erik the Red untuk menarik pemukim ke Greenland. Sementara itu, Islandia dinamakan “Tanah Es” oleh Flóki Vilgerðarson, seorang penjelajah Viking lain, karena ia melihat banyak es di sekitar pulau tersebut.

    ——————-

    Penulis adalah pengamat pertahanan dan sosial budaya

  • Dunia dalam Ketidakpastian Diambang Perang Besar antar Negara  Adidaya

    Dunia dalam Ketidakpastian Diambang Perang Besar antar Negara  Adidaya

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

    Situasi geo politik dan geo strategis berubah dengan cepatnya, dari hari ke jam dari jam ke menit akibat keputusan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump yang mengambil kebijakan kontraversi, setelah sebelumnya menangkap Nicolas Maduro presiden Venezuela dan dibawa ke New York untuk diadili dan menguasai serta menjual minyak antara 30 hingga 50 juta barel dibawah kendali langsung presiden Donald Trump, sekarang sedang persiapan menyerang Iran negara Mullah di Timor Tengah, yang dianggap membahayakan kepentingan dan keamanan Amerika.

    Belum lagi rencana mengambil alih Greenland wilayah teritorial Swedia , yang diketahui dibawah es tersimpan kandungan uranium dan tanah jarang, serta mineral yang dapat menghidupi industri dan peralatan militer, hingga memicu perpecahan didalam Kubu NATO  singkatan dari North Atlantic Treaty Organization, atau dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perjanjian Atlantik Utara.

    Langkah langkah yang diambil presiden Trump sangat membayakan perdamaian dunia, dimana Jerman, Prancis, Norwegia telah mengirim kan pasukannya ke Greenland untuk penjagaan dan persiapan segala sesuatunya atas rencana presiden Trump yang dalam hitungan jam bisa menggerakan pasukan ke belahan dunia manapun.

    Situasi di Greenland, wilayah Denmark, memang sedang panas. Beberapa negara NATO, seperti Jerman, Prancis, Denmark, dan Norwegia, telah mengirim pasukan pengintai ke Greenland untuk antisipasi serangan Amerika Serikat.

    Greenland adalah wilayah Denmark yang terletak di Atlantik Utara, dan strategis bagi keamanan global. Denmark, sebagai anggota NATO, memiliki komitmen untuk menjaga keamanan wilayahnya dan bekerja sama dengan sekutu lainnya.

    Tindakan negara-negara NATO ini kemungkinan terkait dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Atlantik Utara dan kepentingan strategis Greenland.

    Demikian juga pada geo strategis dan politis  wilayah Timor Tengah seperti Iran yang mungkin akan terjadi peperangan frontal besar-besaran dan Greenland diwilayah jauh dari teritorial Asia Pasifik, namun bagi Indonesia walaupun menganut Non Blok, mengingat dan melihat situasi dimana  rencana menguasai wilayah baik Venezuela maupun Greenland adalah bukan menyangkut kepentingan politik lagi, yang berkiblat ke arah mana tapi dari dua contoh diatas semata-mata demi kepentingan ekonomi, dimana tujuanya jelas menguasai sumber daya alam, tetap mengkhawatirkan bagi Indonesia dan harus tetap waspada, yang dikaruniai sumber daya  alam yang begitu melimpah bukan saja mengandung nikel, tanah jarang , uranium dan energi yang dibutuhkan industri modern saat ini.

    Saat ini Indonesia suka tidak suka , telah dikepung dan dikelilingi pangkalan militer negagara Adi Daya, Pangkalan militer Amerika Serikat yang mengelilingi Indonesia dari arah Barat Sumatera, Utara Kalimantan, SAelatan Nusa Tenggara adalah:

     

    – Barat Sumatera:

    – Pulau Christmas (terletak di Samudra Hindia, bagian dari Australia).

    – Pulau Cocos (terletak di Samudra Hindia, bagian dari Australia).

    – Utara Kalimantan:

    – Guam (terletak di Pasifik, teritori AS).

    – Selatan Nusa Tenggara:

    – Darwin (terletak di Australia Utara).

    – Pangkalan militer di Filipina (seperti Subic Bay, meskipun tidak langsung di selatan Nusa Tenggara, tapi masih dalam radius strategis).

     

    Pangkalan-pangkalan ini mendukung operasi militer AS di Asia Pasifik dan merupakan bagian dari strategi militer AS di kawasan, terutama terkait dengan Laut Cina Selatan dan Taiwan, namun dalam situasi geo politik dan strategis demi tujuan ekonomi dan politik, bukan mustahil berubah tujuan ke negara yang mempunyai sumber daya alam melimpah, siapa lagi kalau bukan NKRI.

    Belum lagi di tetangga terdekat kita, bahwa Singapura bisa disebut sebagai basis pangkalan “bayangan” Amerika Serikat karena:

     

    – Kerja Sama Pertahanan: Singapura dan AS memiliki kerja sama pertahanan yang erat, termasuk akses ke fasilitas militer Singapura.

    – Fasilitas Militer: Singapura memiliki fasilitas militer modern yang bisa digunakan AS untuk operasi strategis.

    – Lokasi Strategis: Singapura terletak di Sel Strait Malaka, jalur laut penting untuk perdagangan global.

     

    Namun, Singapura tetap menjaga kedaulatan dan tidak secara terbuka menjadi pangkalan AS. Kerja sama ini lebih pada basis “bayangan” atau akses strategis.

    Memang saat ini dalam pertarungan antar negara Adi Daya terjadi persaingan sengit antara Amerika Serikat dengan China, demi ambisi sebagai penguasa Dunia, dimana konflik yang beberapa tahun lalu memanas berada di Laut China Selatan, dan apabila terjadi gesekan pertarungan di medan laut, maka pangkalan terdekat yang bisa dijadikan pangkalan,  jika terjadi perang di Laut Cina Selatan melawan Cina dan perang Taiwan, pangkalan Amerika Serikat yang paling dekat digunakan kemungkinan adalah pangkalan di Filipina, terutama yang berlokasi di:

    – Cagayan: Pangkalan Angkatan Laut Camilo Osias di Sta Ana dan Bandara Lal-lo, strategis untuk menghadap ke utara ke arah Taiwan.

    – Isabela: Camp Melchor Dela Cruz di Gamu, juga strategis untuk menghadap ke Taiwan.

    – Palawan: Pangkalan Udara Antonio Bautista dan pulau Balabac, dekat dengan Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut Cina Selatan.

     

    Pangkalan-pangkalan ini dipilih karena lokasinya strategis dan sudah termasuk dalam Perjanjian Kerja Sama Pertahanan yang Ditingkatkan (EDCA) antara AS dan Filipina.

    Dan mau tidak mau Karena berada di teras belakang wilayah Indonesia dengan Natuna Utara maka tetap saja berimbas pada Indonesia karena  jalur terdekat peperangan.

    Maka tidak salah apabila dimasa presiden Prabowo yang sudah dirintis sejak menjabat Menteri Pertahanan, meningkatkan belanja militer dan memperkuat kekuatan militer adalah langkah yang umum dilakukan oleh negara-negara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan posisi strategis di Asia Tenggara, memiliki kebutuhan untuk memperkuat pertahanan nasional.

    Masa pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan kemungkinan sebagai Presiden terpilih, fokus pada modernisasi dan penguatan militer bisa jadi merupakan prioritas untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas regional. Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan militernya, termasuk pengmodernisasi alutsista dan peningkatan kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain.

    Penguatan militer ini juga bisa terkait dengan dinamika geopolitik di kawasan, seperti isu Laut Cina Selatan dan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan wilayah. Bagaimana menurut kamu tentang langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat pertahanan nasional dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang tidak lagi mencegat diluar wilayah teritorial lagi akan tetapi berambisi menjadi kekuatan Global menuju Green Water Navi yang bisa menjangkau lautan seluruh dunia, dan ini logis dilakukan melihat sutuasi kondisi saat ini yang terhadi ditengah ketidak pastian dunia seolah sudah tidak ada lagi hukum International dan Perserikatan Bangsa Bangsa yang tidak bisa berbuat apa-apa karena ibarat gigi ompong, tentu setiap negara berjaga jaga mengingat hukum yang berlaku seperti hukum rimba, siapa kuat dialah pemenang dan berkuasa .

     

    Dan kita harus berpikir logis untuk bersiap pada kemungkinan terburuk, sebagai persiapan kepada jaman dan pola baru menuju dunia baru.

    ————————

     

    Penulis adalah pemerhati masalah pertahanan dan sosial budaya

  • Umbu dan Puisi Indonesia Modern

    Umbu dan Puisi Indonesia Modern

     

    Oleh  F. Rahardi

     

     

    Di Uzbekistan, ada padang terbuka dan 
    berdebu
    Aneh, aku jadi ingat pada Umbu

    (Taufiq Ismail, ‘Beri Daku Sumba‘, 1970)

     

    Siapakah Umbu? Hingga penyair Taufiq Ismail, menyebut nama itu dalam salah satu puisinya? Umbu, nama lengkapnya Umbu Landu Paranggi, adalah sosok misterius. Ia selalu menghindar dari publisitas. Tetapi dialah sumber energi yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan puisi Indonesia modern, sejak tahun 1960-an sampai sekarang. “Saya bisa menjadi seperti sekarang ini karena didikan Umbu.” Komentar demikian sangat sering saya dengar langsung dari penyair yang sedang naik daun.

    Tahun 1970-an, Yogyakarta adalah kota yang paling banyak melahirkan penyair. Redaktur Majalah Horison, yang ketika itu berkantor di Balai Budaya, selalu kebanjiran kiriman puisi dari Yogyakarta. Pada akhir tahun 1960 dan awal 1970-an, di kota gudeg memang bermukim Penyair Kirjomulyo, Rendra, Darmanto Yatman, dan Sapardi Djoko Damono. Tetapi lahirnya nama-nama, seperti Korie Layun Rampan, Linus Suryadi, dan Emha Ainun Najib, lebih disebabkan oleh kehadiran Umbu. Meskipun dia tidak pernah sekali pun mengklaim hal seperti ini.

    Tahun 1975, banyak penyair seangkatan tiga nama itu muncul ke permukaan sastra Indonesia dari Yogyakarta. Pada tahun 1975 itu, tiba-tiba Umbu menghilang. Beberapa teman mengatakan, ia pulang kampung ke Waikabubak di Sumba Barat. Tetapi kemudian ketahuan ia bermukim di Denpasar, Bali. Sekarang, Bali dari Pulau Dewata ini banyak bermunculan penyair berbakat. Banyak di antara nama itu yang kemudian hadir sebagai penyair papan atas Indonesia. Nama yang menonjol, antara lain Oka Rusmini dan Warih Wisatsana.

    Dalam perkembangan puisi modern Indonesia sekarang ini; Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta kalah dengan Denpasar. Bahkan dengan Tanjungkarang pun, Jakarta tertinggal jauh. Perkembangan kepenyairan yang mengejutkan di Bali, salah satunya adalah karena kehadiran Umbu. Meski kali ini pun ia tetap misterius. Bahkan jauh lebih misterius dibanding ketika ia masih bermukim di Yogyakarta dulu.

     

    Memprihatinkan

    Perkembangan puisi modern Indonesia, selama satu dekade terakhir ini sebenarnya sangat memprihatinkan. Paling tidak jika dibandingkan dengan perkembangan cerpen dan novel. Artinya, dalam sepuluh tahun terakhir, banyak cerpen dan novel bermutu ditulis. Tetapi tidak ada puisi bagus. Peristiwa dahsyat Mei 1998 ternyata juga tidak melahirkan apa-apa. Bahkan tsunami pun hanya melahirkan banyak “puisi proyek”. Di tengah kondisi puisi Indonesia modern yang loyo ini, Umbu tetap konsisten dengan perannya seperti ketika bermukim di Yogyakarta dulu.

    Selain kalah dengan cerpenis dan novelis, penyair Indonesia dekade 1990 dan 2000-an sekarang ini juga kalah jauh dibanding dengan penyair dekade sebelumnya (1970 dan 1980-an). Paling tidak, tahun 1970 dan 1980-an banyak kejutan yang antara lain dibuat Sutardji Calzoum Bachri. Setelah itu khazanah puisi modern Indonesia datar-datar saja dan tetap didominasi nama- nama lama. Mulai dari Sitor Situmorang, Ramadhan KH yang baru saja meninggal, Rendra, Taufiq Ismail, Goenawan Mohamad dan Sapardi Djoko Damono.

    Para penyair itu kelahiran tahun 1930 dan 1940-an. Sitor bahkan kelahiran 1924. Mereka yang lahir sekitar tahun 1950-an, sebagian besar merupakan “didikan Umbu di Yogyakarta”. Mereka ini banyak yang gugur di tengah jalan. Ada yang meninggal dalam arti sebenarnya, seperti Linus Suryadi dan Hamid Jabar. Tetapi banyak yang kehabisan energi lalu kapok jadi penyair. Ada yang jadi praktisi hukum, politisi, wartawan. Ada pula yang bingung memilih identitas, ada yang menjadi “bapak rumah tangga”.

    Generasi kelahiran 1950-an yang masih hidup dan relatif menonjol tinggal Afrizal Malna yang tetap konsisten sebagai penyair, Korie Layun Rampan sebagai kritikus sastra dan Emha sebagai seleb. Generasi yang lahir tahun 1960-an, 1970-an, dan 1980-an, kebanyakan kurang bunyi karena mereka tidak sepenuh hati berprofesi sebagai penyair. Di sinilah kita bisa sangat hormat pada totalitas Umbu, yang tetap gigih memberi motivasi kepada para calon penyair. Padahal sudah ketahuan bahwa profesi penyair tidak menjanjikan apa-apa secara finansial.

     

    Pelopor PSK

    Umbu Landu Paranggi sudah mulai menulis puisi, esai, dan artikel di Yogyakarta sejak tahun 1950-an. Tetapi puisinya tidak pernah menonjol dan menarik perhatian para kritikus. Perannya dalam perkembangan puisi Indonesia modern, justru penting ketika tahun 1968 ia mendirikan Persada Studi Klub (PSK). Kelompok ini didirikannya bersama penyair Suwarna Pragolapati, Iman Budi Santosa, dan Teguh Ranusastra Asmara.

    PSK yang punya rubrik puisi di Mingguan Pelopor ini, segera menarik minat generasi muda. Ketika itu di Yogyakarta juga sudah terbit majalah Semangat (remaja) dan Basis (budaya), yang juga memuat puisi. Ruang puisi Basis ketika itu diasuh oleh penyair Sapardi Djoko Damono. Rendra yang baru saja pulang dari AS dan mendirikan Bengkel Teater juga sangat mewarnai kehidupan berkesenian di Yogya. Akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an, Yogyakarta benar-benar merupakan “lahan persemaian penyair”.

    Tahun-tahun itu, Indonesia memang baru dalam suasana eforia karena terbebas dari kekangan pemerintahan Soekarno. Sementara pemerintahan Soeharto masih belum otoriter. Ketika itulah Taman Ismail Marzuki (TIM) dan Majalah Horison lahir. Dibanding TIM dan Horison, PSK-nya Umbu sangat kecil. Tetapi totalitas terhadap profesi yang dicontohkan Umbu, sungguh luarbiasa. Hingga ia pun memperoleh julukan sebagai “Presiden Penyair Malioboro”.

    Memang sulit untuk merumuskan peran Umbu dalam perkembangan puisi Indonesia modern. Meskipun peran itu ada dan sangat besar. Kesulitan demikian, kurang lebih sama apabila kita harus menjelaskan “makna” sebuah puisi. Meskipun kekuatan puisi itu jelas bisa kita rasakan. Umbu, kelahiran Waikabubak 10 Agustus 1943, sekarang berusia 63 tahun. Ia tetap total dalam memberi inspirasi kepada para penyair muda, bahkan juga penyair tua seperti Taufiq Ismail.

     

    ————————

    Sumber Tulisan: Kompas, 14 Mei 2006