Category: KOLOM KHUSUS

  • Dimensi Konflik Politik

    Dimensi Konflik Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Dalam karya klasiknya, Democracy in America, bangsawan Perancis, Alexis de Tocqueville, menulis dalam pengantar bukunya tahun 1830-an: “Apakah manusia selalu menghuni suatu dunia seperti yang ada sekarang, di mana segala sesuatu tidak berada dalam hubungan yang benar dengan yang lain, di mana kebajikan hadir tanpa kecerdasan, dan kecerdasan ada tanpa kehormatan; di mana cinta akan tata tertib dikacaukan dengan selera untuk penindasan, dan penghormatan yang suci terhadap kebebasan dikacaukan dengan pelecehan terhadap hukum; di mana sinar yang dipancarkan oleh hati nurani atas tindakan manusia menjadi redup, dan tidak ada lagi yang terlarang atau diizinkan, terhormat atau memalukan, salah atau benar?”

    Tiap ketegangan dan krisis politik mempunyai satu manfaat, yaitu memperlihatkan mengkristalnya kepentingan-kepentingan politik dan kekuatan yang mendukung setiap kepentingan yang saling bersaing. Ketegangan yang muncul karena usul Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 agar menyetujui penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Kepolisian Negara RI dan sambutan DPR yang, di luar dugaan, mendukung pencalonan BG telah menimbulkan heboh politik, khususnya setelah KPK mengumumkan pada 13 Januari 2015 bahwa calon bersangkutan menjadi tersangka oleh KPK. Ketegangan agak mereda setelah Presiden Jokowi mengumumkan pada 16 Januari bahwa pelantikan BG ditunda.

    Krisis politik tersebut patut dipandang sebagai hanya salah satu peristiwa politik yang memperlihatkan relasi dan oposisi di antara beberapa kekuatan sosial-politik yang membawa serta kepentingan politik mereka. Kalau hubungan di antara berbagai kekuatan politik itu tidak dibenahi, krisis yang sama akan muncul kembali kalau terjadi benturan kepentingan dalam pola yang sama di kemudian hari.

    Dalam keadaan sekarang relasi dan oposisi itu dapat muncul dalam hubungan (1) di antara eksekutif dan legislatif, (2) di antara presiden dan koalisi pendukungnya, (3) di antara koalisi-koalisi dalam DPR, (4) di antara presiden dan kelompok masyarakat sipil, khususnya kelompok-kelompok relawan, (5) di antara kepentingan oligarki dan kepentingan demokrasi, dan (6) di antara prosedur politik dan substansi politik. Setiap hubungan ini akan ditinjau secara singkat dalam tulisan ini.

    Adanya koalisi pendukung presiden menjadi penting karena dalam Badan Legislatif koalisi pendukung ini menjadi penyeimbang koalisi oposisi dalam menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah dan program-program pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. Tanpa adanya koalisi pendukung yang kuat, kebijakan apa pun dari pemerintah dapat saja dijegal oleh oposisi dalam DPR. Di negara-negara dengan demokrasi yang sudah mapan persaingan di antara koalisi didasarkan pada ideologi setiap pihak. Maka koalisi yang yakin akan pentingnya pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan industri, akan berhadapan dengan koalisi yang membela terawatnya lingkungan hidup. Atau sejauh menyangkut pengendalian pertumbuhan penduduk, persaingan terjadi di antara koalisi yang mengambil posisi pro life dan koalisi yang menganut paham pro choice.

    Seorang eksekutif tertinggi seperti presiden diharapkan atau bahkan dituntut membuat kebijakan yang sejalan dengan ideologi koalisi pendukungnya dan bukannya harus sesuai keinginan seorang pemimpin partai dalam koalisi, yang lebih merupakan kepentingan pribadi dan bukannya kepentingan ideologi yang dianut dalam koalisi pendukung. Dalam kasus Indonesia, ideologi partai-partai politik dan ideologi koalisi politik pada umumnya belum jelas atau baru jelas dalam berbagai pernyataan politik, tetapi tidak dioperasionalisasikan dalam program-program politik. Akibatnya, sikap partai dan koalisi lebih bergantung pada kehendak pemimpin partai yang paling dominan dalam koalisi, meskipun pelaksanaan keinginan ketua partai tersebut dapat merugikan atau membahayakan posisi koalisi yang dipimpinnya.

    Ketika mengusulkan nama BG sebagai calon Kapolri, yang didukung Koalisi Indonesia Hebat (dan kemudian juga Koalisi Merah Putih), Presiden pasti mengalami kesulitan menjelaskan hubungan di antara pengangkatan komjen yang konon kaya-raya itu dengan rencana ekonomi Presiden Jokowi untuk memberi perhatian utama kepada masyarakat menengah-bawah. Juga PDI-P akan kelabakan menjelaskan kaitan BG dengan PDI-P sebagai partai wong cilik. Demikian pun Nasdem sebagai partai perubahan tidak mudah melihat hubungan di antara perubahan yang dikehendaki dan kondisi seorang arriviste di kalangan elite politik. Quis custodiet custodes? Siapa yang harus mengawal para pengawal? Itulah pertanyaan para ahli hukum Romawi zaman dulu. Dalam hal itu sebaiknya pemimpin mendengar suara rakyatnya karena merekalah yang paling berkepentingan dengan pengawalan yang diberikan kepada mereka.

    Relasi timpang eksekutif-legislatif

    Hal ini berhubungan dengan masalah kedua, yaitu relasi dan oposisi di antara eksekutif dan legislatif. Sejarah politik Indonesia sejak Orde Baru memperlihatkan bahwa hubungan itu cenderung menjadi hubungan yang timpang. Dalam pemerintahan Presiden Soeharto, DPR praktis hanya berperan sebagai stempel yang mengesahkan semua kebijakan yang diajukan oleh eksekutif. Tidak ada fungsi kontrol oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dapatlah dipahami bahwa sejak Reformasi 1998 DPR berusaha merebut otonominya kembali dengan membuat tiga fungsinya menjadi efektif, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Menurut logika tata negara tiga fungsi ini semestinya mengejawantahkan kedudukan DPR sebagai representative body, yaitu representasi kepentingan rakyat.

    Dalam arti itu keberhasilan tiga fungsi DPR amat tergantung dari seberapa jauh representasi itu direalisasikan dalam tiga fungsi itu. Apakah dalam menjalankan fungsi legislasi DPR membuat UU yang mewakili kepentingan rakyat atau lebih mengutamakan kepentingan negara dan malahan membela kepentingan pasar dan konglomerat? Apakah pengawasan yang dilakukan DPR menjadi kontrol terhadap kekuasaan negara dan terhadap intervensi elite politik dan para anggota oligarki atau hanya menjadi kontrol terhadap kebebasan rakyat dalam menyatakan pendapat dan memperjuangkan aspirasinya? Demikian pun dalam mengesahkan anggaran belanja negara, apakah diperhatikan anggaran yang disusun memihak kepentingan rakyat, kepentingan penguasa atau kepentingan pasar semata-mata?

    Sudah jelas bahwa dalam menyusun usul anggaran para eksekutif memberi perhatian utama pada target-target yang harus dicapai oleh setiap departemen pemerintahan. Namun, imbangan yang dapat diberikan oleh DPR adalah meninjau seberapa jauh target-target dalam program pembangunan memihak, menjauhi atau bahkan bertentangan dengan kepentingan rakyat. Kalau tugas-tugas representasi ini dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab, dapat dipastikan, para anggota DPR punya lebih dari cukup pekerjaan rumah dan tidak banyak waktu yang tersisa untuk melakukan manuver-manuver yang tidak perlu untuk memperoleh lebih banyak kekuasaan atau membuat pertandingan hegemoni dengan kalangan eksekutif.

    Hubungan di antara koalisi dalam DPR, yaitu di antara koalisi pendukung pemerintah dan koalisi oposisi amat penting untuk menjaga keseimbangan melalui pembagian peran. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjelaskan dan mendukung kebijakan pemerintah, sementara koalisi oposisi mempertanyakan dan mempersoalkan hal-hal yang belum jelas atau dianggap tak sesuai dengan UU. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjadi sandaran legislatif bagi kebijakan yang diajukan oleh eksekutif, dan diharap tidak mendesak keinginan mereka sendiri agar dilaksanakan oleh pemerintah.

    Koalisi partai oposisi perlu ada untuk mengecek, apakah pelaksanaan kekuasaan eksekutif sesuai atau bertentangan dengan UU dan sejalan dengan kepentingan rakyat yang direpresentasikan dalam fungsi DPR. Dalam rumusan yang ekstrem dapat dikatakan, oposisi harus ada agar pemerintah dan koalisi pendukungnya tidak menjadi sewenang-wenang dan otoriter dalam penggunaan kekuasaan, sedangkan koalisi pendukung pemerintah perlu ada agar oposisi tidak menjadi sewenang-wenang dan anarkistis dalam menjungkir-balikkan kekuasaan yang sah. Keduanya akan bertemu pada dua titik yang sama, yaitu pelaksanaan kekuasaan (atau machtsaanwending, menurut rumusan Bung Karno) tidak berkembang hingga keluar batas UU atau bertentangan dengan kepentingan rakyat yang terwakili dalam diri legislator dan lembaga legislatif.

    Ketentuan normatif di atas tidak dengan sendirinya meniadakan vested interest dalam setiap koalisi. Kasus BG dapat menjadi ilustrasi. Setelah BG diajukan sebagai calon Kapolri dan disusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, baik koalisi pendukung pemerintah maupun koalisi oposisi kelihatan tidak terpengaruh oleh penetapan KPK ini. Komisi III DPR tetap melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 14 Januari 2015 dengan hasil mendukung pencalonan BG sebagai Kapolri, yang sehari kemudian diperkuat oleh dukungan rapat paripurna DPR. Muncul pertanyaan: mengapa KIH sebagai pendukung pemerintah menyetujui pencalonan BG, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka? Mengapa juga KMP sebagai oposisi, yang sebelum ini belum pernah sejalan dengan koalisi pendukung pemerintah, sekali ini demikian kompak dalam mendukung BG? Tentulah sukar bagi rakyat untuk percaya bahwa dukungan itu diberikan untuk menjamin pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, meskipun keinginan itu berulang-ulang diucapkan oleh kedua koalisi selama masa kampanye.

    Elite politik vs kekuatan rakyat

    Terlihat di sini tegangan antara politik yang dijalankan elite politik dan politik yang digerakkan oleh kekuatan rakyat dalam masyarakat sipil, yang telah memainkan peranan yang menentukan dalam kemenangan Jokowi sebagai capres. Kesulitan yang dihadapi masyarakat sipil ialah kemampuan mereka dalam mendukung atau menggagalkan perebutan kekuasaan atau machtsvorming menurut istilah Bung Karno, belum diimbangi dengan kemampuan mereka dalam membantu penggunaan kekuasaan secara lebih baik oleh pemegang kekuasaan.

    Proses-proses politik intra-parlementer hampir tak ada hubungannya dengan proses-proses ekstra-parlementer, kecuali dalam bentuk parlemen jalanan kalau ada krisis politik. Perlu dicari jalan agar suara dan aspirasi masyarakat sipil dapat diakomodasi sebagai input dalam perdebatan di DPR, misalnya melalui usul perbaikan rencana UU atau usul perbaikan alokasi anggaran pada tingkat nasional dan tingkat daerah sehingga fungsi representasi DPR semakin diperkuat oleh partisipasi aktif dan efektif oleh kelompok masyarakat sipil. Dirumuskan dalam bentuk ekstrem, suatu politik intra-parlementer tanpa persinggungan dengan masyarakat sipil hanya menghasilkan isolasionisme kelembagaan yang akan membuat mandul fungsi representasi DPR. Sebaliknya, aktivisme kelompok-kelompok masyarakat sipil yang tak punya titik-temu dengan proses-proses intra-parlementer akan menghasilkan kesibukan dan sport politik yang tak ada efeknya terhadap penguatan partisipasi politik.

    Ketegangan-ketegangan itu di atas yang menimbulkan konflik politik merupakan terjemahan dari tegangan antara prosedur politik dan substansi politik. Menekankan pentingnya keadilan, pemerintahan yang bersih atau keamanan dan integrasi politik, tanpa mengindahkan prosedur yang demokratis dalam mencapainya dapat membawa kita ke sikap otoriter. Sebaliknya, menekankan pentingnya prosedur tanpa memperhatikan substansi akan menghasilkan oportunisme politik yang selalu terjebak dalam capaian-capaian jangka pendek yang semata-mata pragmatis sifatnya. Risiko yang satu adalah tujuan menghalalkan cara, risiko yang lain adalah cara menghalalkan tujuan. Demokrasi memang sulit karena tujuan yang benar harus dicapai dengan cara yang benar.

    Ignas Kleden – Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

    Sumber : KOMPAS 01 Februari 2015

  • Politik dan Keputusan Politik

    Politik dan Keputusan Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Pada Rabu (18/2/2015) siang, tepat sehari sebelum tahun baru Imlek 2566, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya tentang kontroversi mengenai KPK dan persoalan Kepala Polri yang sudah menggantung selama sebulan lebih.

    Keputusan Presiden itu sudah diketahui oleh publik saat ini. Peristiwa ini dapat dijadikan kesempatan untuk meninjau kedudukan dan watak suatu keputusan politik oleh eksekutif tertinggi serta dampaknya bagi pemerintah dan masyarakat.

    Ignas Kleden

    Dalam retrospeksi masih bisa diingat bahwa salah satu alasan menunda keputusan yang baru-baru ini diumumkan ialah bertumpuknya masalah yang harus diurai satu per satu, yaitu masalah hukum, masalah politik, dan perubahan APBN. Alasan Presiden itu hendaknya diterima sebagai alasan politik, yang kebenarannya sebaiknya diterima sebagai kebenaran politik, dalam kadar yang ditentukan oleh risiko politik dan kemungkinan-kemungkinan dalam dinamika politik serta efeknya terhadap para pendukung kebijakan presiden dan para lawan politik.

    Bahan pembelajaran

    Hal yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi semua anggota komunitas politik ialah pertanyaan mengenai bagaimana seorang pemimpin menyusun prioritas dalam pengambilan keputusan, apakah ada kriteria dalam menentukan prioritas, dan adakah sifat khusus tiap keputusan politik yang dibuat. Ambillah tiga contoh yang telah disebut presiden, yaitu masalah politik, masalah hukum, dan perubahan anggaran belanja negara.

    Kita tahu masalah anggaran belanja negara mencakup kepentingan sangat luas karena langsung berhubungan dengan berfungsinya pemerintahan dan akibatnya pada kehidupan seluruh rakyat. Di samping itu, keputusan mengenai anggaran tak dapat dibuat secara sepihak oleh Presiden, tetapi perlu persetujuan DPR. Dibutuhkan waktu untuk pembicaraan dan konsultasi antara eksekutif dan legislatif. Konsultasi ini dilakukan agar dana yang tersedia dapat dialokasikan secara tepat sasaran. Sifat tepat sasaran ini amat perlu karena anggaran yang terbatas harus membiayai kebutuhan yang seakan tak terbatas sehingga penggunaan anggaran harus bersifat cost-effective.

    Kalau masalah anggaran menuntut keputusan yang tepat sasaran, maka masalah politik sering kali meminta keputusan yang tepat waktu. Dalam bisnis berlaku semboyan ”waktu adalah uang”, tetapi kenyataan politik menunjukkan ”waktu adalah perubahan”. Suatu masalah politik yang tak dibereskan pada waktunya dapat mengundang masalah lain, yang mungkin lebih besar dan lebih rumit daripada masalah semula. Di samping itu, karena waktu adalah perubahan, sebuah masalah politik yang tertunda diputuskan dapat berubah sifat menjadi masalah lain yang lebih kompleks.

    Sebagai contoh soal masalah yang dihadapi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) adalah status hukum seorang individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah yang bersangkutan diusulkan sebagai Kepala Polri oleh Presiden Jokowi ke DPR. Tertunda-tundanya penetapan Kepala Polri telah mengubah sifat masalah yang semula hanya menyangkut seorang individu menjadi ketegangan dan konflik di antara dua lembaga negara. Masalah yang semula bersifat individual berubah sifat menjadi konflik antar-institusi, yang membawa serta langkah-langkah dari pihak polisi yang dianggap mengakibatkan kriminalisasi terhadap KPK.

    Pada tahapan sekarang, masalahnya jadi jauh lebih besar daripada masalah semula. Seandainya keputusan mengenai Kepala Polri dibuat lebih awal oleh Presiden, maka masalah-masalah susulan yang mempersulit kerja KPK dapat dihindari atau diperkecil dampaknya. Kita dapat bersyukur bahwa Presiden Jokowi akhirnya membuat keputusan yang amat dinanti-nantikan itu pada 18 Februari 2015, tetapi sekarang dibutuhkan lebih banyak usaha dan kesabaran untuk menciptakan rekonsiliasi politik antarlembaga, dengan tidak mengorbankan lingkup wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap pihak. Terlihat di sini bahwa masalah politik, dalam banyak kasus, membutuhkan keputusan yang bersifat time-effective.

    Masalah hukum, seperti yang selalu kita dengar, berhubungan dengan dasar atau alasan yang dapat membenarkan suatu tindakan. Pertanyaan para ahli hukum: apa dasar hukumnya? Setiap tindakan dalam politik tak cukup dibenarkan kalau hanya punya tujuan yang baik, tetapi harus memiliki suatu dasar dalam UU yang membenarkan tindakan tersebut. Dalam konteks hukum, tindakan yang benar merupakan pelaksanaan UU dan tindakan yang salah melanggar UU, sementara tindakan yang tak jelas dasar hukumnya dapat dipersoalkan. Kalau masalah politik menuntut keputusan yang tepat waktu, maka masalah hukum menuntut keputusan yang tepat dasarnya.

    Dengan demikian, perdebatan para ahli hukum akan berputar sekitar dua soal utama, yaitu ada tidaknya dalil dalam UU yang dijadikan dasar dalam membenarkan suatu tindakan, dan apakah tafsir mengenai kutipan dari pasal UU itu dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh yang masih aktual, perbedaan tafsir itu berhubungan dengan soal bagaimana mengartikan keadaan kekosongan hukum yang diakibatkan oleh belum adanya UU yang mengatur suatu tindakan. Hakim Sarpin yang memimpin praperadilan kasus BG berpendapat bahwa ada kekosongan hukum dalam status tersangka BG karena KUHAP tidak mengatur status tersangka. Dengan anggapan bahwa seorang hakim tidak boleh menolak perkara meskipun belum ada hukum yang mengaturnya, hakim Sarpin berpendapat dirinya dapat memutuskan soal status tersangka ini dalam sidang praperadilan dengan menggali keadilan dalam masyarakat.

    Di pihak lain, ahli hukum tata negara Refly Harun menunjuk dengan jelas bahwa tidak ada kekosongan hukum seperti yang didalilkan hakim Sarpin. Sebab, KUHAP secara eksplisit menyebutkan masalah apa saja yang dapat dibawa ke praperadilan, yaitu 1) sah tidaknya penangkapan atau penahanan; 2) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan 3) ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Apa yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah mengisi kekosongan hukum, melainkan memperluas wewenangnya sebagai hakim praperadilan melampaui wewenang yang diatur dalam KUHAP (Kompas, 17 Februari 2015).

    Perdebatan seperti ini akan selalu berulang di antara para ahli hukum karena hukum—sebagaimana didefinisikan oleh para ahli filsafat hukum dan politik—merupakan suatu instansi yang melakukan mediasi sosial di antara fakta dan norma, di antara faktisitas dan validitas. Akan selalu ada silang pendapat tentang apa itu fakta dan ada tidaknya fakta tersebut serta bagaimana suatu norma dihubungkan dengan fakta termaksud.

    Dalam teori wacana tentang hukum dan negara hukum, norma yang didalilkan itu, untuk mencapai validitasnya, harus memenuhi syarat yang dituntut dari empat dimensi. Pertama, hubungan dalil dengan bahasa (suatu dalil harus diungkapkan dalam rumusan yang memenuhi syarat kebahasaan yang benar sehingga memungkinkan pengertian yang dapat dipegang bersama oleh pihak yang berdebat). Kedua, hubungan dalil itu dengan kenyataan obyektif (dan bukan dengan kenyataan subyektif atau kenyataan fiktif). Ketiga, hubungan dalil dengan orang yang mengucapkannya (dalil harus menyatakan apa yang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya dan bukannya menyembunyikan apa yang dipikirkannya). Keempat, hubungan dalil dengan norma-norma kemasyarakatan (dalil tak boleh bertentangan dengan norma yang diterima masyarakat) (Lihat: Juergen Habermas, Faktizitaet und Geltung, 1992, atau edisi bahasa Inggris Between Facts and Norms, 1996). Dalam praperadilan tentang kasus BG, hakim Sarpin ternyata telah salah mengartikan bahasa dalil dalam KUHAP tentang praperadilan.

    KPK perlu dukungan politik

    Tak perlu diuraikan di sini bahwa masalah politik dan masalah hukum perlu dibedakan, tetapi dalam praktik selalu ada zone of intersection, di mana politik dan hukum berpotongan. Ini tak mengherankan karena hukum berfungsi antara lain mengatur kehidupan politik, dan hukum dilaksanakan sesuai politik hukum yang ditetapkan. Yang harus diwaspadai adalah hukum tidak jadi alat politik praktis, yaitu jadi instrumen kekuasaan politik.

    Dalam semua hubungan itu, baiklah kita ingat kembali bahwa KPK telah didirikan pada tahun 2002 dengan UU No 20/2002 sebagai dasar hukumnya, dan mulai beroperasi sejak 2003. Berdirinya KPK sebagai kebijakan politik Presiden Megawati Soekarnoputri bertujuan memperkuat perjuangan menentang korupsi, khususnya korupsi-korupsi berukuran besar. Kebijakan politik yang harus dilaksanakan KPK ini jelas menghadapi risiko yang tidak kecil dan menuntut keberanian besar. Sebab, pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi besar mempunyai dana besar untuk melindungi diri mereka dan dapat membiayai perlindungan politik atas diri mereka.

    Cukup jelas kiranya bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut secara efektif, KPK memerlukan dukungan politik dari masyarakat sipil, dari partai politik, dan terutama dari pemerintah yang telah menugaskan KPK menjalankan suatu misi yang barangkali sulit dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum lain. Ketegangan dan konflik antara KPK dan Polri saat ini adalah kejadian yang mempersulit langkah pemberantasan korupsi karena konflik ini langsung tidak langsung menyedot banyak energi dua lembaga penegak hukum dan menghalangi mereka menjalankan tugasnya masing-masing secara optimal.

    Buang egosentris kelembagaan

    Keputusan politik yang dibuat Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015 patut dihargai sebagai tindakan yang membawa kita lepas dari keadaan tak menentu. Juga memberi kelegaan karena suhu politik yang tinggi kembali diredam, setelah KPK dan Polri mendapat pimpinan baru. Keputusan Presiden ini, dengan pertimbangan apa pun, jelas keputusan yang tertunda selama lebih dari sebulan, dan memberikan kesempatan bagi langkah-langkah yang memperlemah KPK melalui kriminalisasi.

    Dalam kaitan ini patut dipertimbangkan proporsi persoalan dan besar kecilnya kepentingan yang dibela. Perjuangan menentang dan mengurangi korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat apakah harus dihentikan karena para penyidik KPK tidak memenuhi ketentuan administrasi hukum, seperti tidak punya izin memiliki senjata api (apa pun yang menjadi sebabnya)? Para petugas KPK layak digugat secara hukum, kalau misalnya pimpinan dan stafnya dapat dibuktikan memperkaya diri dalam tugasnya dengan cara-cara ilegal. Dalam hal ini, dengan memperkaya diri secara ilegal, lembaga KPK ini telah mengkhianati misi yang dipercayakan kepadanya melalui UU. Dengan lain perkataan, sekalipun ada bukti dan dasar untuk melakukan suatu gugatan, perlu dipertimbangkan apakah gugatan itu benar-benar tepat sasaran dalam konteksnya dan dalam keadaan sekarang apakah tepat waktunya.

    Dengan adanya pimpinan baru kedua lembaga, timbul lagi harapan bahwa ketegangan dan konflik dua lembaga negara ini dapat diredam melalui komunikasi dan konsultasi antarpimpinan untuk memulihkan saling pengertian dan memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang diserahi tugas tersebut. Tiap lembaga jelas punya tugas dan wewenang sendiri. Adalah suatu harapan yang sah bahwa tugas dan wewenang itu tidak menimbulkan egosentrisme kelembagaan yang cenderung sensitif kalau merasa wewenangnya dilanggar, tetapi tidak sensitif mempertimbangkan apakah kepentingan nasional diselamatkan atau dirugikan oleh apa yang dilakukan tiap-tiap pihak dalam konflik.

    Ignas Kleden (Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi)

    Sumber : Kompas 25 Februari 2015

  • Demokrasi dan Partai Politik

    Demokrasi dan Partai Politik

    Oleh Ignas Kleden

    Sudah bukan rahasia lagi bahwa di mata banyak pengamat asing, demokrasi Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang positif dan layak diapresiasi. Pendapat ini merujuk beberapa realitas politik seperti pelaksanaan pemilu yang demikian banyak pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya pada tingkat nasional, yang berlangsung relatif aman dan terkendali, tanpa menimbulkan gejolak atau kekerasan dan tidak membawa kekacauan.

    ignas Kleden

    Dalam pada itu, pers Indonesia relatif bebas dan tidak mengalami kekangan atau hambatan politik sebagaimana yang dapat dilihat pada beberapa negara tetangga. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin, sementara pemerintahan sepenuhnya berada di tangan sipil tanpa direcoki intervensi militer. Ada beberapa aksi teroris yang muncul secara sporadis di sana-sini, tetapi keamanan umum tetap terjaga dan stabilitas politik tidak terganggu. Secara rata-rata pendapat pengamat dan analis asing lebih optimistis dibandingkan dengan opini dan kritik pengamat dalam negeri yang setiap saat mempertanyakan pelaksanaan demokrasi.

    Inkonsistensi politik

    Salah satu pertanyaan yang perlu mendapat perhatian ialah hubungan di antara partai-partai politik dan perkembangan demokrasi. Semua kita tahu bahwa dalam demokrasi tak langsung yang diterapkan di hampir semua negara modern, termasuk Indonesia, partai politik jadi pilar utama dan terpenting bagi terlaksananya demokrasi perwakilan. Rakyat tak dapat memerintah secara langsung seperti di Athena pada abad ke-5 sebelum Masehi. Untuk memungkinkan terlaksananya pemerintahan, rakyat harus memercayakan hak-hak politiknya kepada para wakilnya di DPR, sementara para wakil rakyat ini direkrut melalui partai-partai politik yang ada dan memenuhi syarat untuk dipilih.

    Di sini muncul pertanyaan yang memperlihatkan suatu inkonsistensi politik. Kalau benar pendapat para pengamat asing bahwa demokrasi Indonesia mengalami perkembangan positif, mengapa gerangan partai-partai politik yang menjadi pendukung utama demokrasi tidak bisa dikatakan berada dalam perkembangan yang positif juga? Mengapa demokrasi dalam sistem politik Indonesia tidak diimbangi hidupnya internal demokrasi dalam kalangan partai politik? Mengapa stabilitas politik dalam demokrasi Indonesia tidak diimbangi dengan stabilitas politik dalam partai politik yang cenderung mengalami perpecahan ke dalam (internal fractioning) sebagaimana terjadi pada Golkar dan PPP saat ini? Dalam politik nasional seorang presiden dan wakil presiden dapat dipilih secara bebas, sementara partai-partai politik besar, seperti PDI-P atau Demokrat, masih berdebat tentang perlu tidaknya ada calon tunggal ketua umum di kongres partai mereka.

    Diskrepansi ini selayaknya jadi perhatian partai-partai politik dalam kaitan dengan peran mereka sebagai pilar utama demokrasi tak langsung. Kita berhadapan dengan kemungkinan munculnya dua pertanyaan. Pertama, bagaimana menjelaskan demokrasi Indonesia dapat stabil, sementara partai-partai politik yang jadi soko gurunya tidak memperlihatkan stabilitas politik dalam dirinya? Dari mana integrasi politik nasional diperoleh, sementara partai-partai politik selalu diancam disintegrasi politik? Mengapa kebebasan memilih dapat terjamin dan terlaksana dengan baik dalam politik nasional, sementara kebebasan memilih dalam partai-partai politik relatif terkekang?

    Kedua, jangan-jangan kita harus mengubah pendapat bahwa partai politik yang de jure merupakan pilar demokrasi, de facto tidak ada sumbangannya terhadap demokrasi Indonesia. Secara lebih tajam, partai-partai politik di Indonesia tidak ada peranannya dalam produksi demokrasi di Indonesia, tetapi hanya jadi konsumen utama demokrasi yang diproduksi oleh kekuatan-kekuatan sosial lainnya, seperti media, kelompok masyarakat sipil, gerakan mahasiswa dan kalangan akademisi, gerakan buruh dan nelayan, gerakan kaum perempuan dan berbagai kelompok penekan yang muncul silih berganti dalam perkembangan politik.

    Dalam kilas balik asumsi ini dapat diuji dengan dua pengalaman politik. Pertama, dengan adanya Dekrit Presiden pada Juli 1959, hampir semua kekuasaan politik jadi terpusat pada diri Presiden Soekarno yang melansir sistem Demokrasi Terpimpin setelah Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Trias Politika praktis dibekukan karena Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi beranggapan: tata negara dengan pembagian kekuasaan ke dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak sesuai dengan tujuan revolusi yang menghendaki perubahan cepat dengan cara “menjebol dan membangun” (sic). Perkembangan ini jelas menggelisahkan kaum demokrat seperti Mohamad Hatta yang menulis risalah kritis Demokrasi Kita, untuk menguraikan secara terbuka penyelewengan asas demokrasi melalui sistem Demokrasi Terpimpin ala Bung Karno.

    Keadaan jadi tambah panas dan meruncing karena PKI dapat membonceng kekuasaan Soekarno dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dominasi politik kiri yang akhirnya mengancam demokrasi. Kecemasan ini muncul terutama di kalangan kelompok agama, khususnya Islam, dan menimbulkan rasa waswas di kalangan militer. Dengan meletusnya Peristiwa 30 September 1965, mulai terjadi kristalisasi politik antara pro-demokrasi dan pro-Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno dengan berbagai cara mengalami political containment atau pengurungan politik dan kekuasaan politik beralih ke tangan Jenderal Soeharto, yang kemudian diresmikan jadi Presiden RI.

    Faktor obyektif lain yang mendorong jatuhnya Soekarno ialah kebangkrutan ekonomi dengan inflasi yang melampaui 600 persen. Dengan situasi yang demikian, Orde Baru praktis dibangun oleh tiga kekuatan utama: mahasiswa yang tak bisa lagi menerima politik yang semakin otokratis; militer yang menjadi kekuatan yang melumpuhkan politik kiri PKI; dan para teknokrat yang harus memulihkan ekonomi yang amat merosot. Dalam perubahan politik ini, sukar mencatat peranan berarti partai-partai politik dalam mendorong perubahan politik ke arah yang lebih demokratis.

    Kedua, reformasi politik 1998 menghentikan politik yang otoriter dari Presiden Soeharto. Ketidakpuasan umum saat itu merupakan akumulasi dari akibat beberapa praktik politik. Dari segi ideologis, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat mengenai ideologi negara semakin hari makin terkekang karena adanya keharusan mengikuti interpretasi tunggal versi rezim Soeharto tentang Pancasila. Interpretasi tunggal ini disosialisasikan dengan biaya negara yang tidak kecil melalui kursus Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) pada berbagai tingkat dalam birokrasi pemerintahan, serta bahkan menjadi prasyarat bagi kenaikan pangkat dalam jenjang birokrasi.

    Dari segi pemerintahan, makin meluas rasa cemas bahwa kesempatan melaksanakan pemerintahan sipil yang diamanatkan oleh sistem demokrasi punya prospek suram karena meluasnya intervensi militer dalam pemerintahan melalui dwifungsi ABRI. Di satu pihak kalangan TNI tetap hidup dengan keyakinan bahwa mereka bertumbuh bukan sebagai tentara profesional, melainkan sebagai tentara pejuang yang bertempur bersama rakyat, hidup bersama rakyat dan bahkan dilindungi oleh rakyat dalam perang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

    Di pihak lain kalangan terpelajar, khususnya para mahasiswa, sangat sadar militer adalah alat negara sehingga suatu pemerintahan dengan banyak intervensi militer pada dasarnya bukanlah government by the people, yaitu pemerintahan oleh rakyat, tetapi government by the state, yaitu pemerintahan oleh negara. Sementara itu, partai politik dalam bentuk multipartai mengalami penyederhanaan yang drastis. Pada Januari 1973, lima partai yang berhaluan nasionalis mengalami fusi menjadi satu partai dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Demikian juga empat partai politik dengan asas Islam mengalami fusi menjadi satu partai saja dalam PPP.

    Penyederhanaan partai jelas memudahkan kontrol oleh pemerintah. Bersama Golkar yang dianggap bukan partai politik, melainkan merupakan Golongan Karya, tetapi mempunyai semua hak partai politik, rezim Presiden Soeharto hanya perlu mengawasi dua partai politik, sambil mendesakkan kemenangan Golkar dalam tiap pemilu. Pegawai negeri diharuskan menjadi anggota Golkar dengan alasan monoloyalitas, sementara suara untuk Golkar dari tiap institusi pemerintah dan lembaga negara diawasi secara ketat. Lembaga pengawasan resmi seperti DPR dibuat tak berdaya di bawah kontrol eksekutif. Pers diawasi dengan ketat dan tiap telepon dari pejabat ke redaksi koran/majalah berita jadi alarm bahwa penerbitan koran dan majalah itu dapat berakhir dengan ditariknya surat izin usaha penerbitan pers oleh Kementerian Penerangan.

    Semua ini menyebabnya meluasnya proses delegitimasi kekuasaan Presiden Soeharto, yang mencapai titik nadirnya pada Mei 1998. Pada 13 Mei 1998, rakyat meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri. Pada 18 Mei 1998, mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR dan Ketua DPR/MPR Harmoko membuat pernyataan agar Presiden mengundurkan diri. Dalam pada itu sejumlah menteri kabinet mulai mengambil jarak dari Soeharto. Akhirnya, di luar dugaan banyak orang, Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 pagi menyatakan mundur dan menyerahkan kekuasaan kepada BJ Habibie. Dengan itu dimulailah reformasi politik di Indonesia, sebagai perubahan besar dalam politik di Indonesia setelah peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru 32 tahun sebelumnya.

    Sibuk dengan hal-hal kecil

    Dalam dua perubahan politik yang besar ini, sulit sekali kita dapat mencatat apa peran partai politik dalam mendorong perubahan, dibandingkan dengan peran para mahasiswa misalnya. Lebih tepat untuk mengatakan bahwa partai politik adalah pihak yang menikmati perubahan politik yang digerakkan oleh kekuatan sosial lainnya. Mengapa demikian?

    Kalau diperhatikan agak cermat, ada dua kecenderungan yang semakin meluas dalam praktik politik kita dan tecermin juga dalam perilaku partai politik. Pertama, kesibukan dengan diri sendiri cenderung lebih tinggi intensitasnya daripada kemampuan membuka diri untuk dikonfrontasikan dengan pengalaman-pengalaman dari luar. Sikap self-centered ini menandai taraf kematangan yang belum tinggi, seperti halnya anak kecil yang melihat dirinya sebagai pusat dunia sehingga segala sesuatu harus disesuaikan dengan keinginannya. Sebagai contoh soal, anggota DPR kita cukup sering melakukan studi banding ke luar negeri, tetapi belum pernah kita mendengar/membaca laporan mereka tentang apa yang dipelajari dari parlemen negara-negara lain yang mereka kunjungi. Tentulah akan berguna untuk kerja DPR dan bagi pendidikan politik masyarakat luas kalau mereka bisa melaporkan bagaimana parlemen negara lain melaksanakan tugas legislasi: berapa banyak UU yang harus mereka hasilkan dalam satu tahun kerja, apa saja kriteria dalam menentukan UU yang harus dibuat, bagaimana parlemen membuka kesempatan untuk debat publik tentang sebuah RUU yang menjadi syarat terlaksananya demokrasi deliberatif dan apakah ada sanksi kalau parlemen gagal menghasilkan jumlah UU yang diharuskan.

    Hal yang sama dapat dikatakan tentang partai politik. Adakah pelajaran yang dapat mereka peroleh dari kontak dan interaksi dengan partai di negara lain? Misalnya tentang keuangan dan pembiayaan partai politik, tentang institution building partai, tentang pendidikan politik para kader partai, tentang pelaksanaan dan pengawasan demokrasi internal partai, tentang perekrutan untuk posisi-posisi tertentu dalam struktur partai dan kepemimpinan yang lebih demokratis dalam partai.

    Hal kedua: trivialisme, yaitu kecenderungan untuk sibuk dengan hal-hal kecil yang kurang penting karena ketiadaan perspektif untuk melihat dan terlibat dalam suatu common cause atau tujuan bersama yang besar yang harus diperjuangkan bersama. Pikiran dan orientasi pada suatu tujuan besar akan merelatifkan berbagai hambatan oleh hal-hal kecil yang sering berhubung dengan kepentingan diri. Dalam politik pun berlaku dalil: ekologi akan menyingkirkan banyak unsur ekologi. Pengetahuan dan wawasan tentang ekologi politik akan merelatifkan kepentingan-kepentingan kecil yang berhubung dengan tuntutan ego setiap orang.

    Semua ini memerlukan reorientasi besar dan determinasi yang kuat dan bukan sesuatu yang given dalam praktik politik. Kata Alexis de Tocqueville, a man cannot gradually enlarge his mind as he does his house. Memperbesar dan memperluas rumah secara bertahap itu lebih mudah dilakukan daripada memperluas pemikiran dan wawasan seseorang.

    Ignas Kleden, Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : Kompas 10 April 2015

  • Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokratis ?

    Pemimpin Panutan atau Pemimpin Demokratis ?

    Oleh Ignas Kleden

    Dalam retorika politik Indonesia dewasa ini masih sering terdengar keinginan atau harapan akan adanya pemimpin panutan. Seseorang dianggap menjadi panutan apabila dia memiliki kebajikan-kebajikan yang patut dicontoh oleh orang lain, yang melihat dalam diri sang panutan suatu model tentang perilaku yang baik dan benar. Dalam istilah antropolog Clifford Geertz dia diperlakukan sebagai suatu exemplary center yaitu suatu pusat yang penuh teladan.

    Jarang kita menyadari bahwa memperlakukan seseorang sebagai panutan adalah mengasumsikan bahwa orang tersebut mempunyai kualifikasi moral di atas rata-rata, yang melampaui kemampuan moral orang kebanyakan. Dengan pengandaian semacam itu muncul ketidak-adilan yang secara tidak disadari diperlakukan pada diri sang panutan. Ini artinya, kalau sang panutan bertingkahlaku baik dan benar, maka hal itu diterima sebagai kenyataan yang serba biasa, sesuatu yang semata-mata given, seakan-akan keteladanan moralnya bukanlah hasil perjuangan pribadinya dalam mencapai nilai-nilai yang lebih luhur. Sebaliknya, kalau dia melakukan suatu kesalahan (dan mungkin kesalahan yang kecil saja) maka segera saja dia dianggap mengecewakan harapan banyak orang, menimbulkan frustrasi dan amarah pada para pengikutnya, yang menganggap dia tidak memenuhi suatu standar yang telah mereka terapkan pada dirinya. Dia diperlakukan tidak sebagai manusia biasa yang kadangkala tak berhasil mengatasi kelemahannya sendiri.

    Ignas Kleden

    Paham tentang pemimpin panutan sangat mungkin berasal dari masa aristokrasi, tatkala hubungan patron-klien merupakan pola utama yang mengatur hubungan sosial. Gampangnya, mereka yang dianggap pemimpin, juragan atau pembesar menjadi juga model bagi perilaku rakyat biasa, anak buah atau para bawahan.

    Ungkapan bahasa Prancis noblesse oblige merupakan peninggalan dari masa aristokrasi, yang percaya bahwa status sosial yang lebih tinggi membawa serta kewajiban yang lebih banyak, termasuk di dalamnya juga kewajiban dalam memberikan teladan hidup. Paham ini diubah secara radikal dalam sistem demokrasi yang bertolak dari ide utama tentang persamaan setiap orang.

    Aspek persamaan yang sering ditekankan dalam diskusi politik adalah persamaan di depan hukum, yaitu ketetapan bahwa tiap orang yang melakukan kesalahan yang sama ketika berada dalam kondisi yang sama, harus dihukum dengan hukuman yang sama, sekali pun mereka berasal dari status sosial yang berbeda. Namun demikian, secara implisit, demokrasi mengandaikan adanya semacam persamaan dalam moralitas di antara semua orang, tetapi dalam formula negatif. Berarti, demokrasi tidak mengandaikan bahwa semua orang mempunyai kebajikan yang sama, tetapi orang-orang dengan kebajikan yang berbeda-beda itu, dapat jatuh dalam kesalahan yang sama, khususnya kalau mereka mempunyai kekuasaan di tangannya. Asas noblesse oblige diganti oleh prinsip power tends to corrupt, yaitu bahwa kecenderungan kepada penyelewengan dan kejahatan selalu melekat pada tiap kekuasaan. Ini jelas dari kenyataan sederhana bahwa kecenderungan kekuasaan untuk memperbesar dirinya jauh lebih kuat daripada kemampuannya membatasi diri, dan kecenderungan kekuasaan untuk membenarkan diri juga berkali-kali lebih besar dari kemampuannya mengritik dan mengawasi dirinya.

    Dalam aristokrasi diandaikan bahwa status sosial yang lebih tinggi membawa kewajiban dan kebajikan yang lebih tinggi. Dalam demokrasi diandaikan bahwa kekuasaan yang lebih besar memberi kesempatan untuk kesalahan dan penyelewengan yang semakin berat. Karena itu dalam demokrasi tidak diharapkan bahwa seorang pemimpin politik haruslah seorang panutan (sebagaimana berlaku dalam kehidupan agama misalnya).

    Mereka yang berada dalam kabinet, DPR, birokrasi pemerintahan, dan bahkan kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri — untuk memakai istilah sosiologi Max Weber — bukanlah moral virtuosi, yaitu orang-orang yang dikarunia kemampuan moral yang lebih tinggi dari kemampuan moral rata-rata orang kebanyakan. Secara moral mereka sama saja dengan rakyat yang dipimpinnya, bahkan mereka jauh lebih rentan terhadap kesalahan dan kejatuhan, karena mereka memiliki kekuasaan, yang dalam dirinya selalu mengandung kecenderungan untuk disalah-gunakan. Rakyat biasa tidak mengalami kerentanan tersebut, karena mereka tidak memiliki kekuasaan. Inilah sebabnya, pemimpin yang baik dalam sistem demokrasi bukanlah pemimpin panutan. Dia tidak usah berpretensi menjadi pemimpin yang tanpa cela atau bebas dari segala cacat. Secara demokratis, pemimpin yang baik hanya perlu tunduk pada pengawasan publik, baik pengawasan melalui hukum yang berlaku, mau pun kontrol sosial oleh para warga.

    Pemimpin yang baik harus diandaikan bisa melakukan kesalahan, tetapi dia harus siap untuk dikoreksi. Legitimasinya lebih terjamin kalau dia mempunyai moral courage untuk mengakui kesalahannya, memperbaikinya, dan bersedia menerima sanksi akibat kesalahan tersebut. Jalan ini jauh lebih menguntungkannya secara politik daripada kalau dia berkelit dengan berbagai dalih bahwa dia tak melakukan kesalahan apa pun. Terhadap godaan penyelewengan kekuasaan, kita tidak mengharapkan bahwa seorang pemimpin akan demikian teguh hatinya dan demikian saleh jiwanya sehingga sanggup mengatasi godaan penyelewengan dengan kekuatannnya sendiri.

    Demokrasi mengandaikan bahwa seorang pemimpin menjadi baik dan benar karena dia terhindar dari penyelewengan berkat pengawasan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yang dipimpinnya. Di sini pemimpin menjadi baik dan berhasil bukan karena keunggulan pribadinya, tetapi karena dia dikekang dari praktek penyelewengan oleh pengawasan rakyatnya, meski pun dia sendiri ingin dan sangat tergoda untuk menyelewengkannya.

    Dalam demokrasi, seorang pemimpin yang tidak menyelewengkan kekuasaan karena takut pada pengawasan, adalah pemimpin yang baik, dan dia tidak usaha menjual tampang bahwa dia tidak tertarik untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Kalau demokrasi sebagai sistem politik mengandaikan bahwa pemerintahan harus berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat demi kepentingan rakyat, maka pemimpin yang demokratis adalah seseorang yang berasal dari rakyat (dan bukan dari kalangan bangsawan), diawasi oleh rakyat (dan bukan mengawasi dirinya sendiri), dan bekerja untuk rakyatnya (dan bukan untuk dirinya atau kelompok yang kebetulan dekat dengan dirinya).

    Sumber: Kompas, 6 Juni 2006

  • Sutan Sjahrir: Titian Sosialisme ke Demokrasi

    Sutan Sjahrir: Titian Sosialisme ke Demokrasi

    Oleh: IGNAS KLEDEN

    PEMIKIRAN politik kiri, yaitu filsafat politik yang menekankan persamaan dan keadilan, merupakan semangat zaman sekaligus intellectual fashion tempat hampir semua pendiri Republik Indonesia bertumbuh dan menjadi matang. Soekarno terpukau pada teori imperialisme Lenin, Hatta mempelajari ekonomi sosialis negara-negara Skandinavia dan memperjuangkan koperasi sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan, Tan Malaka mencoba menerjemahkan sosialisme ilmiah ke dalam teori Madilog sebagai epistemologi materialis untuk mengikis alam pikiran mistis dan takhayul, sedangkan Sjahrir memperkenalkan dan mendirikan partai politik dengan asas sosial-demokrasi.

    Ignas Kleden

    Dalam sejarah sosialisme di Barat—sebagaimana dijelaskan Sjahrir —konsep sosial-demokrasi muncul pertama kali di kalangan kaum sosialis Jerman di bawah pimpinan Eduard Bernstein, setelah berdirinya Gerakan Buruh Internasional II (dikenal sebagai Internasional II) di Paris pada Juli 1889. Internasional II lahir dua dasawarsa setelah Internasional I yang didirikan pada 1864 dengan mengikuti gagasan Marx, hancur berantakan oleh revolusi 1871 yang menelan korban lebih dari 20 ribu jiwa.

    Menjelang akhir abad ke-19 terjadi perkembangan baru dalam industri di Eropa, yang tak sesuai dengan ramalan Marx tentang tahapan-tahapan menuju revolusi proletar. Industri bertumbuh pesat, kaum pekerja pabrik bertambah banyak dan proletarisasi memang meluas, tetapi kaum buruh tidak menjadi semakin miskin dan sengsara, tidak mengalami Verelendung sebagaimana diramalkan Marx. Demikianpun buruh tidak menjadi lebih radikal karena ditemukan metode baru untuk memperbaiki nasib mereka melalui mogok dan hak pilih.

    Bernstein tampil dan mengusulkan agar kaum sosialis Jerman melepaskan diri dari ajaran Marx dan mendirikan partai politik sendiri. Sifat internasional gerakan buruh ditolak, karena menurut Bernstein dan pengikutnya, buruh tetap mempunyai tanah air. Ajaran Marx perlu direvisi secara besar-besaran sehingga gerakan ini dinamakan revisionisme di kalangan Marxis. Pemisahan kaum sosialis Jerman dari Marxisme ortodoks ditandai oleh terbitnya buku Bernstein berjudul Voraussetzungen des Sozialismus und die Aufgaben der Sozialdemokratie (syarat-syarat sosialisme dan tugas-tugas sosial-demokrasi) pada 1899.

    Seperti biasa, munculnya kritik kepada Marx menimbulkan anti-kritik yang sama gencarnya mempertahankan Marxisme. Alhasil, pergolakan dalam kalangan Marxis Jerman melahirkan tiga sayap pergerakan, yaitu sayap kanan di bawah pimpinan Bernstein yang menganjurkan sosial-demokrasi, sayap tengah dengan dua tokoh utama, August Bebel dan Karl Kautsky, yang menolak mogok sebagai metode perjuangan kaum pekerja, dan sayap radikal di bawah Rosa Luxembourg. Internasional II praktis bubar dengan pecahnya Perang Dunia I, sampai muncul Internasional III sesudah pecah Perang Dunia II. Tiga pimpinannya yang kemudian memainkan peranan penting adalah Lenin, Trotsky, dan Stalin, yang mencoba menghidupkan kembali impian semula dari Marx, yaitu mengobarkan revolusi proletar di seluruh dunia.

    Menarik bahwa meskipun pemikiran politik kiri, khususnya Marxisme, menjadi suasana umum dalam alam pikiran para pendiri republik Indonesia, yang mempersatukan semua mereka adalah nasionalisme dan keyakinan tentang kemerdekaan tiap bangsa sebagai sesuatu yang niscaya dan mungkin dilaksanakan. Aneh sekali, misalnya, bahwa Tan Malaka, yang menjadi seorang Marxis sejak muda, menjadi tokoh pertama yang memikirkan dan merencanakan bentuk negara Indonesia yang akan merdeka, yaitu republik. Ini jelas menyimpang dari Marxisme ortodoks yang amat menekankan sifat internasional dari gerakan proletar sedunia.

    Menarik juga bahwa tidak banyak dari antara para pendiri republik yang berbicara tentang demokrasi sebagai isu penting untuk Indonesia Merdeka. Mungkin hanya Hatta dan Sjahrir yang memberi perhatian khusus kepada pentingnya demokrasi sebagai sistem politik yang dapat diusulkan dan melakukan pendidikan politik untuk mempersiapkannya. Koperasi dalam pengertian Hatta tak lain dari perwujudan demokrasi dalam bidang ekonomi. Sementara itu Sjahrir tak bosan-bosannya mewanti-wanti risiko pemikiran kiri dan euforia nasionalisme yang tidak diimbangi dengan semangat demokratis.

    Terhadap pemikiran Marxis Sjahrir menolak bahwa individu tidak penting dan hanya menjadi unsur dan nomor dalam perjuangan kelas. Terhadap Bolsyevisme Lenin yang kemudian dipraktekkan oleh Stalin, dia mengecam keras adanya partai tunggal dan politbiro dengan kekuasaan tak terbatas. Dia tidak percaya bahwa Partai Komunis hanyalah peralihan sementara sebelum tercapai pemerintahan oleh kaum proletar dan bahwa pengorbanan manusia dalam perjuangan itu harus diterima sebagai necessary evil yang tak terhindarkan. Dengan sinis dia bertanya: bagaimana mungkin adanya partai tunggal yang dibenarkan oleh negara dan adanya politbiro yang demikian totaliter masih sejalan dengan teori Lenin tentang menghilangnya negara atau the withering away of the state, ketika proletar sudah sanggup memerintah dirinya sendiri?

    Dalam pidatonya di depan Kongres Sosialis Asia II di Bombay pada 6 November 1956 Sjahrir berkata: ”Kaum sosial kerakyatan di Asia menyadari bahwa mereka mempunyai ketidaksabaran revolusioner yang sama dengan kaum komunis, tetapi mereka melihat dengan sangat jelas bahwa kaum komunis telah menempuh suatu jalan yang salah. Dituntun oleh ajaran-ajaran Lenin dan Stalin mengenai perjuangan kelas dan kesusilaan kelas, mereka menghancurkan, dalam diri mereka sendiri, jiwa serta semangat sosialisme, yaitu kemampuan menghargai kemanusiaan dan martabat manusia.” Di sini terlihat Sjahrir berpaling ke demokrasi, yang mengakui bahwa secara politik rakyat berhak memerintah dirinya sendiri berdasarkan asas kedaulatan rakyat, dan secara moral kedudukan, hak serta martabat setiap orang harus dihormati dan dibela berdasarkan prinsip human dignity.

    Dia menentang kekuasaan politik yang ditentukan berdasarkan susunan hierarkis dalam feodalisme maupun dalam politbiro ala Bolsyevik. Menurut Sjahrir, dalam pengakuan terhadap kedaulatan rakyat dan martabat manusia, sosialisme yang dianutnya sejalan dengan demokrasi liberal, tetapi dengan satu perbedaan. Yaitu, bahwa pengakuan terhadap kedaulatan rakyat dalam demokrasi sering kali masih menutup mata terhadap penghisapan satu golongan terhadap golongan lain yang jauh lebih besar.

    Dia cukup realistis untuk melihat bahwa perwujudan kedaulatan rakyat hanya mungkin terlaksana apabila suatu bangsa sudah terbebas dari penjajahan asing. Karena itu dia memihak sepenuh hati kepada perjuangan kemerdekaan dan turut mendukung dengan caranya sendiri apa yang dinamakannya revolusi nasional, yang membuatnya dapat bekerja sama dengan tokoh lain yang menjadi sasaran kritiknya seperti Soekarno dan Tan Malaka. Akan tetapi dalam keyakinannya, revolusi nasional itu harus segera disusul oleh revolusi sosial, untuk mengubah susunan dan pandangan masyarakat agar pimpinan politik tidak telanjur jatuh ke tangan orang-orang yang berpikiran feodal. Kalau ini terjadi keadaannya akan menjadi sangat berbahaya karena susunan hierarkis feodal dapat segera bersekutu dengan fasisme, yang dengan mudah memanipulasi nasionalisme yang tak terkendali menjadi chauvinisme, yang bakal mempersulit pergaulan demokratis pada tingkat internasional.

    Dia percaya bahwa baik sosialisme maupun demokrasi hanya bisa diwujudkan melalui kekuatan akal dan bukannya melalui jalan kekerasan. Namun sekaligus diperingatkannya bahwa penggunaan akal dapat membawa orang kepada pendewaan akal dalam ilmu pengetahuan, suatu hal yang jelas ditentang oleh tuntutan akal itu sendiri. Dia seakan meramalkan secara intuitif Dialektik der Aufklaerung (dialektik pencerahan) yang dicanangkan Max Horkheimer dan Theodor Adorno dari mazhab Frankfurt pada 1969, bahwa akal yang kehilangan kritik terhadap dirinya bakal membunuh dirinya sendiri.

    Dalam sebuah esai yang penting Sjahrir menuntut agar demi perjuangan, seseorang harus bebas dari perasaan-perasaan yang menghalangi orang berpikir jujur sesuai dengan kebutuhan perjuangan. Pikiran dan tindakan hendaknya ”tidak dikuasai oleh unsur psikologis, melainkan oleh hukum akal budi dan otak yang sanggup berpikir dan bertindak menurut keadaan dan perubahan”. Tampaknya ada dialektik antara Sjahrir dan kebudayaan masyarakatnya, dan tuntutan Sjahrir mungkin hanya separuh benar. Dia lupa bahwa akal harus memperhatikan perasaan, rasio perlu menimbang psikologi, dan logika bertugas menerangi yang irasional. Kalau tidak, dialektik itu akan menelan korban, dan, tragisnya, korban itu tak lain dari diri Sjahrir sendiri, dengan meninggalkan sosial-demokrasi bagaikan yatim piatu.

    IGNAS KLEDEN Sosiolog, Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

    Sumber : TEMPO Edisi Khusus

    http://edisikhusustempo.blogspot.com/2013/09/sutan-sjahrir-titian-sosialisme-ke.html
  • Sejarah Kolonial dan Kita

    Sejarah Kolonial dan Kita

    Oleh Ignas Kleden 

    Kolonialisme adalah susunan masyarakat yang dikutuk oleh semua bangsa merdeka dan beradab. Penjajahan  memungkinkan dan mengesahkan eksploitasi suatu bangsa oleh bangsa lain, dengan keuntungan, kemakmuran dan kejayaan bagi penjajah, tetapi  penderi- taan, kemiskinan dan kehinaan bagi yang dijajah. Namun, praktik-praktik dalam seja -rah kolonial sesungguhnya dapat jadi bahan pelajaran amat berguna untuk membangun suatu bangsa merdeka atas cara yang memuliakan manusia dan memberi kesejahteraan serta keadilan pada rakyat.

    Pola kolonisasi

    Dalam sejarahnya, penjajahan terjadi dan dimungkinkan oleh beberapa syarat. Pertama, bangsa asing tak akan tertarik menguasai sebuah negeri yang miskin sumber daya alam. Kalau tak ada cengkeh dan pala di kepulauan Maluku, Portugis, Inggris dan Belanda tak akan tertarik ke sana dan berperang di antara mereka untuk dapat hak monopoli, meski pun jauh sebelumnya rempah-rempah Maluku, telah terkenal di pasaran dunia melalui pedagang-pedagang India, China, Birma dan Arab yang berdagang bebas dengan penduduk setempat. Demikian pun kalau tidak ada timbunan emas dan perak di Amerika Selatan, niscaya Spanyol tak akan mengirim berbagai ekspedisinya ke sana dan memburu kekayaan yang terkumpul pada pusat kerajaan Aztek di Meksiko yang sekarang dan kerajaan Inka di Pegunungan Andes di Peru yang sekarang.

    Ignas Kleden dosen, sosiolog Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 21-05-2014

    Kedua, penjajah juga tak akan tertarik datang ke suatu wilayah dengan sedikit penduduk  atau tersebar di kawasan yang luas. Jumlah penduduk yang cukup besar dan terkonsentrasi di suatu wilayah, memungkinkan mereka dijadikan sumber pendapatan untuk penjajah, yang mengenakan pajak dan mengharuskan upeti, dan dapat pula menjadikan mereka tenaga kerja paksa di perkebunan atau  pertambangan.  Australia, misalnya, tak dijajah, dan hanya dibangun oleh orang-orang hukuman atau para konvik yang dibuang dari Inggris, setelah Inggris (England) bersatu dengan Wales dan Scotland,  menjadi Britania Raya sejak 1707.

    Dicari kebijakan untuk melepaskan Inggris dari kesulitan yang timbul oleh para kriminal, dengan membuat mereka “jauh di mata, jauh di hati” (out of sight, out of mind) dan mengirim mereka ke penal colonies, koloni-koloni yang dijadikan tempat bagi orang hukuman. Ketika Kapten James Cook pertama mendarat di Botany Bay pada 29 April 1770 dan mengklaim pantai timur Australia sebagai milik Inggris, penduduk asli Australia (Aboriginals) diperkirakan tak lebih dari satu juta orang, terpencar di kawasan yang demikian luas di benua itu, dan tak bisa dikerahkan untuk bekerja bagi pendatang dari Inggris.

    Ketiga, penjajah akan mencari wilayah yang sudah punya tata negara, dengan pusat kekuasaan, dan penguasa yang diakui penduduk, karena  strategi penjajah adalah berhubungan baik dengan penguasa setempat untuk kemudian menguasainya bersama rakyat serta daerahnya, atau menaklukkan daerah kekuasaan itu dengan kekuatan militer. Ketika perdagangan internasional rempah-rempah sudah ramai awal abad 16 dan 17 dengan pusatnya di Malaka, di Maluku sudah terdapat tiga kawasan dengan penguasa yang jelas. Maluku Utara menjadi tempat tiga kerajaan: Tidore, Ternate dan Bacan. Maluku Tengah adalah daerah kekuasaan kerajaan Ambon. Di Maluku Selatan terdapat kepulauan Banda yang belum jadi kesatuan politik.

    Para pedagang dari negara Barat, kemudian melihat bahwa daripada bersaing secara bebas dengan para pedagang rempah-rempah dari China, India, Birma dan Timur Tengah, yang sudah bolak-balik ke Maluku jauh sebelumnya, lebih praktis merebut monopoli melalui perjanjian dengan raja-raja di Maluku. Tahun 1600 para pedagang Belanda mulai membujuk raja Ambon menandatangani suatu perjanjian eksklusif yang memberi mereka hak monopoli atas perdagangan cengkeh di wilayah kerajaan Ambon. Tekanan pada raja-raja lokal ini kian menguat setelah terbentuk VOC pada 1602, yang diperlengkapi dengan kekuatan militer, meniru organisasi dagang Inggris di Timur jauh English East India Company yang sudah terbentuk dua tahun sebelumnya pada 1600.

    Setelah memperoleh monopoli cengkeh di Ambon, Belanda bergerak ke Maluku Utara pada 1605, sambil menyingkirkan Portugis dan pedagang-pedagang lain, dan memaksa raja-raja Tidore, Ternate dan Bacan menyetujui larangan menanam pohon cengkeh di daerah kekuasaan mereka, dan tak boleh diperdagangkan di sana. Dalam perjanjian dengan kerajaan Ternate, bahkan dinyatakan Belanda dapat masuk ke wilayah kerajaan itu dan  menghancurkan pohon cengkeh di sana, apabila ada yang masih menanamnya.

    Monopoli seperti ini sulit  diusahakan  di kepulauan Banda karena di sana tak ada pemerintahan dengan pusat kekuasaan yang diakui oleh para pemimpin lokal yang dinamakan orang kaya. Tiap daerah atau bahkan tiap desa punya orang kaya sendiri yang otonom dan independen. Tahun 1606 datang di Banda Laksamana Verhoeven dengan armadanya, dan mencoba membangun benteng di Neira. Para orang kaya mengajaknya berunding, dalam perundingan itu Verhoeven dibunuh dan kepalanya dipertontonkan kepada rakyat setempat.

    Pengalaman pahit itu disaksikan juga seorang klerek yang belajar akuntansi sebelumnya, bernama Jan Pieterzoon Coen, dan membakar ingatannya dengan dendam. Dia mendirikan kota Batavia pada 1618 sebagai ibu kota VOC dan tentu saja pusat pertahanan Belanda.

    Selanjutnya pada 1621 Coen dengan armadanya berlayar ke Banda, dan membunuh hampir semua penduduk kepulauan Banda sebanyak 15.000 orang. Banda sebagai pusat perdagangan pala tak bisa dikuasai melalui monopoli, karena tak ada kekuasaan pusat di kepulauan itu. Meski pun ada penduduk setempat yang sempat melarikan diri ke pulau-pulau lain, tetapi beberapa orang Banda sengaja tak dibunuh, agar mereka dapat mengajar orang Belanda untuk menanam pala di perkebunan pala yang seluruhnya dikuasai oleh pihak Belanda.

    Selain itu tak adanya konsentrasi penduduk lokal di suatu tempat, tak memungkinkan adanya tenaga yang dapat direkrut untuk kerja paksa. Untuk mengerjakan perkebunan pala yang dibangun Belanda, pihak perkebunan terpaksa membeli tenaga budak-belian yang disuplai VOC. Riwayat perdagangan internasional rempah-rempah yang sudah jaya di Maluku sejak abad 14, berakhir dengan kedatangan Belanda pada awal abad 17.

    Kolonisasi Spanyol di Amerika Selatan berlangsung satu abad mendahului penjajahan Belanda di Indonesia atau Inggris di India. Setelah Christopher Columbus (Cristoforo Colombo nama  Spanyolnya) mencapai kepulauan Bahama pada 12 Oktober 1492, terbukalah jalan laut dari Spanyol ke Amerika, dan para pelaut Spanyol datang dalam berbagai ekspedisi yang dikirim dari tanah air mereka.  Secara resmi kolonisasi Spanyol dianggap dimulai dengan penaklukan Meksiko oleh Herman Cortez pada 1519. Dia menerapkan pola kolonisasi yang kemudian diikuti oleh penguasa Spanyol selama berabad-abad.

    Menurut Cortez cara  efektif menghentikan perlawanan penduduk setempat adalah  menangkap pemimpin mereka, karena dengan itu baik harta benda maupun penduduk setempat dapat diakuisisi sebagai milik penguasa Spanyol. Cortez tiba di ibu kota Kerajaan Aztek, Tenochtitlan, 8 November 1519, dan atas perintah raja Aztek penduduk menyambut kedatangannya dengan baik. Namun, Raja Aztek, Moctezuma. kemudian ditangkap dan dipaksa menyerahkan seluruh kekayaan kerajaan berupa emas, perak, perhiasan dan benda-benda dari emas untuk upacara keagamaan dan berbagai logam mulia lainnya kepada Cortez, yang memperlakukan sang raja dengan kejam dan tetap menghukumnya.

    Pola kedua yang diterapkan Cortez adalah apa yang dinamakan encomienda berupa penyerahan suatu wilayah kepada seorang penguasa Spanyol, yang punya hak mutlak atas tanah dan penduduk dalam wilayah itu. Segala kekayaan alam dalam wilayah itu menjadi miliknya, dan penduduk dipaksa mengerjakan tanahnya untuk pertanian guna memberi makan pihak Spanyol. Penduduk juga diharuskan membayar pajak dan upeti kepada penguasa encomienda  yang dinamakan encomendero.

    Peru sebagai wilayah kerajaan Inka direbut Fransisco Pizzaro  pada November 1532. Tahun 1533 Pizzaro berhasil merebut ibu kota kerajaan Inka, Cusco, dan merampas segala kekayaannya, termasuk emas di Kuil Dewa Matahari yang diambil paksa dan kemudian dilebur jadi emas batangan. Tahun 1545 seorang pengembara Spanyol ingin melihat tempat suci orang Inka di pegunungan Andes . Dia demikian terkejut melihat sebuah bukit  penuh  biji-biji perak. Bukit itu dinamakan El Cerro Rico yang berarti Bukit Kekayaan. Di ketinggian Pegunungan Andes dekat Bukit Kekayaan itu terletak kota Potosi yang dibangun orang Inka dan menjadi petunjuk tentang kemakmuran dan taraf peradaban Inka.  Pada 1650 penduduk kota Potosi 160.000 orang, lebih besar dari Lisabon di Portugal atau Venetia di Italia waktu itu.

    Sebuah  studi yang luas dan mendalam tentang asal-muasal  kekuasaan, kemakmuran dan kemiskinan, ditulis oleh dua ahli ekonomi dari MIT dan dari Universitas Harvard. Keduanya melakukan penelitian selama 15 tahun tentang masalah ini dengan mendalami sejarah jatuh bangunnya bangsa-bangsa di lima benua selama 500 tahun terakhir. Buku yang ditulis bersama oleh Daron Acemoglu (dari MIT) dan James A Robinson dari Universitas Harvard terbit pada 2012, berjudul Why Nations Fail, dan direkomendasikan oleh lima pemenang hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi.   Kedua penulis buku ini akhirnya menemukan suatu tese sendiri tentang mengapa suatu negara maju atau mundur, yang harus dibicarakan pada kesempatan lain.

    Kolonisasi Hindia Belanda

    Dalam refleksi tentang Hindia Belanda tampak bahwa Belanda juga menerapkan beberapa pola kolonisasi yang dipertahankannya selama tiga abad. Pertama, sebagai negara kecil dia tak punya kemampuan militer cukup untuk menaklukkan semua wilayah di Nusantara yang diincarnya. Jalan yang ditempuh adalah mencoba mengadu-domba satu kerajaan dengan kerajaan lain, atau pihak-pihak yang bersaing dalam satu kerajaan yang sama. Perang dilakukan secara terpaksa kalau ada perlawanan besar dari pihak penduduk pribumi seperti  Perang Diponegoro dan Perang Aceh.

    Kedua, Belanda tak memerintah secara langsung , tetapi menerapkan indirect rule dengan memanfaatkan legitimasi para bangsawan dan elite lokal agar memerintah rakyat mereka sendiri untuk kepentingan Belanda. Di Amerika Selatan orang Spanyol  diangkat sebagai encomendero untuk memerintah orang Indian, tetapi Belanda memakai bangsawan dan aristokrasi pribumi sendiri untuk memerintah rakyatnya, berdasarkan legitimasi tradisional yang diakui rakyatnya. Dengan cara itu Belanda menghemat ongkos untuk membangun legitimasi penjajahannya dengan biayanya sendiri.

    Ketiga, seperti halnya Spanyol di Amerika Selatan, Belanda juga mengusahakan berbagai monopoli dalam ekonomi Hindia Belanda. Dengan berbagai muslihat dia mendapat monopoli untuk tembakau di Sumatera dan gula di Jawa,  dengan mempekerjakan secara paksa tenaga pribumi,  berdasarkan pengalaman yang diperolehnya dari monopoli cengkeh di Maluku Tengah dan Utara, dan monopoli pala di Maluku Selatan pada abad 17.

    Keempat, memberlakukan diskriminasi kulit putih dan kulit berwarna untuk membangun kompleks inferioritas pribumi sehingga tidak bangkit kesadaran untuk menuntut hak-hak mereka. Ada diskriminasi dalam penggunaan bahasa (Belanda atau Melayu), ada diskriminasi dalam pendidikan (sekolah Belanda atau sekolah pribumi) ada diskriminasi dalam administrasi pemerintahan (tingkat jabatan yang bisa diserahkan kepada pribumi dan tingkat yang dikhususkan bagi orang kulit putih), dan ada diskriminasi dalam ekonomi (seperti memberlakukan dual economy antara ekonomi sawah yang subsisten untuk petani Jawa dan ekonomi perkebunan yang komersial dan modern untuk ekspor oleh pihak Belanda).  Ekonomi dualistis itu sudah dilembagakan dalam Tanam Paksa yang terkenal kejam selama 40 tahun (1830-1870).

    Sebagai bangsa dan negara merdeka kita selayaknya memeriksa kembali, apakah pola-pola kolonisasi  sudah berhasil diatasi atau masih diteruskan secara sadar-tak-sadar setelah merdeka. Apakah masih hidup kecenderungan adu-domba dalam bangsa sendiri dan oleh bangsa sendiri?  Adakah  alasan yang dibuat-buat untuk mengadu-domba mayoritas dan minoritas, agama yang satu dan agama lain, hanya karena perbedaan cara menyembah Tuhan yang transenden di atas semua perbedaan yang dapat dipikirkan oleh akal manusia?  Apakah monopoli masih dipertahankan melalui oligopoli yang dimungkinan oleh dominasi oligarki?

    Apakah pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang  sama bagi tiap orang dengan bakat masing-masing, atau malahan menciptakan dualisme, di antara orang bermodal dan  keluarga yang kebetulan kurang berada tetapi melahirkan bakat-bakat terbaik? Apakah kita bersaing dengan negara dan  bangsa lain merebut kemajuan dan kesejahteraan melalui ilmu dan teknologi, atau saling bertentangan di antara kita  karena paranoia yang diciptakan sendiri, dan membuat energi bangsa  terbuang dan mubazir? Apakah ada national interest (kepentingan bangsa/nasional) yang kuat, yang menjadi pegangan dan orientasi semua golongan dan tidak dirusak oleh vested interest (kepentingan sempit) kelompok atau perorangan?

    Pada akhirnya perjuangan politik bukan sekadar memenangkan satu partai politik di atas partai politik lain, tetapi memaklumkan perang kepada kemiskinan, ketidakadilan, dan kebodohan. Hanya dengan cara itu pembangunan  diwujudkan sebagai kemerdekaan, dan nasionalisme menjadi usaha memuliakan rakyat sendiri melalui kemajuan, kesejahteraan dan kecerdasan nasional. ●

    Ignas Kleden  ;   Chairman Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber :  KOMPAS, 10 Maret 2018

  • Dimensi Konflik Politik

    Dimensi Konflik Politik

    Oleh Ignas Kleden

    karya klasiknya, Democracy in America, bangsawan Perancis, Alexis de Tocqueville, menulis dalam pengantar bukunya tahun 1830-an: ”Apakah manusia selalu menghuni suatu dunia seperti yang ada sekarang, di mana segala sesuatu tidak berada dalam hubungan yang benar dengan yang lain, di mana kebajikan hadir tanpa kecerdasan, dan kecerdasan ada tanpa kehormatan; di mana cinta akan tata tertib dikacaukan dengan selera untuk penindasan, dan penghormatan yang suci terhadap kebebasan dikacaukan dengan pelecehan terhadap hukum; di mana sinar yang dipancarkan oleh hati nurani atas tindakan manusia menjadi redup, dan tidak ada lagi yang terlarang atau diizinkan, terhormat atau memalukan, salah atau benar?”

    Tiap ketegangan dan krisis politik mempunyai satu manfaat, yaitu memperlihatkan mengkristalnya kepentingan-kepentingan politik dan kekuatan yang mendukung setiap kepentingan yang saling bersaing. Ketegangan yang muncul karena usul Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 agar menyetujui penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Kepolisian Negara RI dan sambutan DPR yang, di luar dugaan, mendukung pencalonan BG telah menimbulkan heboh politik, khususnya setelah KPK mengumumkan pada 13 Januari 2015 bahwa calon bersangkutan menjadi tersangka oleh KPK. Ketegangan agak mereda setelah Presiden Jokowi mengumumkan pada 16 Januari bahwa pelantikan BG ditunda.

    Krisis politik tersebut patut dipandang sebagai hanya salah satu peristiwa politik yang memperlihatkan relasi dan oposisi di antara beberapa kekuatan sosial-politik yang membawa serta kepentingan politik mereka. Kalau hubungan di antara berbagai kekuatan politik itu tidak dibenahi, krisis yang sama akan muncul kembali kalau terjadi benturan kepentingan dalam pola yang sama di kemudian hari.

    Dalam keadaan sekarang relasi dan oposisi itu dapat muncul dalam hubungan (1) di antara eksekutif dan legislatif, (2) di antara presiden dan koalisi pendukungnya, (3) di antara koalisi-koalisi dalam DPR, (4) di antara presiden dan kelompok masyarakat sipil, khususnya kelompok-kelompok relawan, (5) di antara kepentingan oligarki dan kepentingan demokrasi, dan (6) di antara prosedur politik dan substansi politik. Setiap hubungan ini akan ditinjau secara singkat dalam tulisan ini.

    Adanya koalisi pendukung presiden menjadi penting karena dalam Badan Legislatif koalisi pendukung ini menjadi penyeimbang koalisi oposisi dalam menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah dan program-program pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. Tanpa adanya koalisi pendukung yang kuat, kebijakan apa pun dari pemerintah dapat saja dijegal oleh oposisi dalam DPR. Di negara-negara dengan demokrasi yang sudah mapan persaingan di antara koalisi didasarkan pada ideologi setiap pihak. Maka koalisi yang yakin akan pentingnya pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan industri, akan berhadapan dengan koalisi yang membela terawatnya lingkungan hidup. Atau sejauh menyangkut pengendalian pertumbuhan penduduk, persaingan terjadi di antara koalisi yang mengambil posisi pro life dan koalisi yang menganut paham pro choice.

    Seorang eksekutif tertinggi seperti presiden diharapkan atau bahkan dituntut membuat kebijakan yang sejalan dengan ideologi koalisi pendukungnya dan bukannya harus sesuai keinginan seorang pemimpin partai dalam koalisi, yang lebih merupakan kepentingan pribadi dan bukannya kepentingan ideologi yang dianut dalam koalisi pendukung. Dalam kasus Indonesia, ideologi partai-partai politik dan ideologi koalisi politik pada umumnya belum jelas atau baru jelas dalam berbagai pernyataan politik, tetapi tidak dioperasionalisasikan dalam program-program politik. Akibatnya, sikap partai dan koalisi lebih bergantung pada kehendak pemimpin partai yang paling dominan dalam koalisi, meskipun pelaksanaan keinginan ketua partai tersebut dapat merugikan atau membahayakan posisi koalisi yang dipimpinnya.

    Ketika mengusulkan nama BG sebagai calon Kapolri, yang didukung Koalisi Indonesia Hebat (dan kemudian juga Koalisi Merah Putih), Presiden pasti mengalami kesulitan menjelaskan hubungan di antara pengangkatan komjen yang konon kaya-raya itu dengan rencana ekonomi Presiden Jokowi untuk memberi perhatian utama kepada masyarakat menengah-bawah. Juga PDI-P akan kelabakan menjelaskan kaitan BG dengan PDI-P sebagai partai wong cilik. Demikian pun Nasdem sebagai partai perubahan tidak mudah melihat hubungan di antara perubahan yang dikehendaki dan kondisi seorang arriviste di kalangan elite politik. Quis custodiet custodes? Siapa yang harus mengawal para pengawal? Itulah pertanyaan para ahli hukum Romawi zaman dulu. Dalam hal itu sebaiknya pemimpin mendengar suara rakyatnya karena merekalah yang paling berkepentingan dengan pengawalan yang diberikan kepada mereka.

    Relasi timpang eksekutif-legislatif      

    Hal ini berhubungan dengan masalah kedua, yaitu relasi dan oposisi di antara eksekutif dan legislatif. Sejarah politik Indonesia sejak Orde Baru memperlihatkan bahwa hubungan itu cenderung menjadi hubungan yang timpang. Dalam pemerintahan Presiden Soeharto, DPR praktis hanya berperan sebagai stempel yang mengesahkan semua kebijakan yang diajukan oleh eksekutif. Tidak ada fungsi kontrol oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dapatlah dipahami bahwa sejak Reformasi 1998 DPR berusaha merebut otonominya kembali dengan membuat tiga fungsinya menjadi efektif, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Menurut logika tata negara tiga fungsi ini semestinya mengejawantahkan kedudukan DPR sebagai representative body, yaitu representasi kepentingan rakyat.

    Dalam arti itu keberhasilan tiga fungsi DPR amat tergantung dari seberapa jauh representasi itu direalisasikan dalam tiga fungsi itu. Apakah dalam menjalankan fungsi legislasi DPR membuat UU yang mewakili kepentingan rakyat atau lebih mengutamakan kepentingan negara dan malahan membela kepentingan pasar dan konglomerat? Apakah pengawasan yang dilakukan DPR menjadi kontrol terhadap kekuasaan negara dan terhadap intervensi elite politik dan para anggota oligarki atau hanya menjadi kontrol terhadap kebebasan rakyat dalam menyatakan pendapat dan memperjuangkan aspirasinya? Demikian pun dalam mengesahkan anggaran belanja negara, apakah diperhatikan anggaran yang disusun memihak kepentingan rakyat, kepentingan penguasa atau kepentingan pasar semata-mata?

    Sudah jelas bahwa dalam menyusun usul anggaran para eksekutif memberi perhatian utama pada target-target yang harus dicapai oleh setiap departemen pemerintahan. Namun, imbangan yang dapat diberikan oleh DPR adalah meninjau seberapa jauh target-target dalam program pembangunan memihak, menjauhi atau bahkan bertentangan dengan kepentingan rakyat. Kalau tugas-tugas representasi ini dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab, dapat dipastikan, para anggota DPR punya lebih dari cukup pekerjaan rumah dan tidak banyak waktu yang tersisa untuk melakukan manuver-manuver yang tidak perlu untuk memperoleh lebih banyak kekuasaan atau membuat pertandingan hegemoni dengan kalangan eksekutif.

    Hubungan di antara koalisi dalam DPR, yaitu di antara koalisi pendukung pemerintah dan koalisi oposisi amat penting untuk menjaga keseimbangan melalui pembagian peran. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjelaskan dan mendukung kebijakan pemerintah, sementara koalisi oposisi mempertanyakan dan mempersoalkan hal-hal yang belum jelas atau dianggap tak sesuai dengan UU. Koalisi pendukung pemerintah dapat menjadi sandaran legislatif bagi kebijakan yang diajukan oleh eksekutif, dan diharap tidak mendesak keinginan mereka sendiri agar dilaksanakan oleh pemerintah.

    Koalisi partai oposisi perlu ada untuk mengecek, apakah pelaksanaan kekuasaan eksekutif sesuai atau bertentangan dengan UU dan sejalan dengan kepentingan rakyat yang direpresentasikan dalam fungsi DPR. Dalam rumusan yang ekstrem dapat dikatakan, oposisi harus ada agar pemerintah dan koalisi pendukungnya tidak menjadi sewenang-wenang dan otoriter dalam penggunaan kekuasaan, sedangkan koalisi pendukung pemerintah perlu ada agar oposisi tidak menjadi sewenang-wenang dan anarkistis dalam menjungkir-balikkan kekuasaan yang sah. Keduanya akan bertemu pada dua titik yang sama, yaitu pelaksanaan kekuasaan (atau machtsaanwending, menurut rumusan Bung Karno) tidak berkembang hingga keluar batas UU atau bertentangan dengan kepentingan rakyat yang terwakili dalam diri legislator dan lembaga legislatif.

    Ketentuan normatif di atas tidak dengan sendirinya meniadakan vested interest dalam setiap koalisi. Kasus BG dapat menjadi ilustrasi. Setelah BG diajukan sebagai calon Kapolri dan disusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, baik koalisi pendukung pemerintah maupun koalisi oposisi kelihatan tidak terpengaruh oleh penetapan KPK ini. Komisi III DPR tetap melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 14 Januari 2015 dengan hasil mendukung pencalonan BG sebagai Kapolri, yang sehari kemudian diperkuat oleh dukungan rapat paripurna DPR. Muncul pertanyaan: mengapa KIH sebagai pendukung pemerintah menyetujui pencalonan BG, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka? Mengapa juga KMP sebagai oposisi, yang sebelum ini belum pernah sejalan dengan koalisi pendukung pemerintah, sekali ini demikian kompak dalam mendukung BG? Tentulah sukar bagi rakyat untuk percaya bahwa dukungan itu diberikan untuk menjamin pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, meskipun keinginan itu berulang-ulang diucapkan oleh kedua koalisi selama masa kampanye.

    Elite politik vs kekuatan rakyat

    Terlihat di sini tegangan antara politik yang dijalankan elite politik dan politik yang digerakkan oleh kekuatan rakyat dalam masyarakat sipil, yang telah memainkan peranan yang menentukan dalam kemenangan Jokowi sebagai capres. Kesulitan yang dihadapi masyarakat sipil ialah kemampuan mereka dalam mendukung atau menggagalkan perebutan kekuasaan atau machtsvorming menurut istilah Bung Karno, belum diimbangi dengan kemampuan mereka dalam membantu penggunaan kekuasaan secara lebih baik oleh pemegang kekuasaan.

    Proses-proses politik intra-parlementer hampir tak ada hubungannya dengan proses-proses ekstra-parlementer, kecuali dalam bentuk parlemen jalanan kalau ada krisis politik. Perlu dicari jalan agar suara dan aspirasi masyarakat sipil dapat diakomodasi sebagai input dalam perdebatan di DPR, misalnya melalui usul perbaikan rencana UU atau usul perbaikan alokasi anggaran pada tingkat nasional dan tingkat daerah sehingga fungsi representasi DPR semakin diperkuat oleh partisipasi aktif dan efektif oleh kelompok masyarakat sipil. Dirumuskan dalam bentuk ekstrem, suatu politik intra-parlementer tanpa persinggungan dengan masyarakat sipil hanya menghasilkan isolasionisme kelembagaan yang akan membuat mandul fungsi representasi DPR. Sebaliknya, aktivisme kelompok-kelompok masyarakat sipil yang tak punya titik-temu dengan proses-proses intra-parlementer akan menghasilkan kesibukan dan sport politik yang tak ada efeknya terhadap penguatan partisipasi politik.

    Ketegangan-ketegangan itu di atas yang menimbulkan konflik politik merupakan terjemahan dari tegangan antara prosedur politik dan substansi politik. Menekankan pentingnya keadilan, pemerintahan yang bersih atau keamanan dan integrasi politik, tanpa mengindahkan prosedur yang demokratis dalam mencapainya dapat membawa kita ke sikap otoriter. Sebaliknya, menekankan pentingnya prosedur tanpa memperhatikan substansi akan menghasilkan oportunisme politik yang selalu terjebak dalam capaian-capaian jangka pendek yang semata-mata pragmatis sifatnya. Risiko yang satu adalah tujuan menghalalkan cara, risiko yang lain adalah cara menghalalkan tujuan. Demokrasi memang sulit karena tujuan yang benar harus dicapai dengan cara yang benar.

    Ignas Kleden; Sosiolog, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : 27 Januari 2015

  • Tanggung Jawab atas Pendidikan

    Tanggung Jawab atas Pendidikan

    Oleh Ignas Kleden 

    Sering terdengar slogan bahwa kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa tak terutama tergantung kepada sumber daya alam, yang di Indonesia sudah hampir terkuras habis, tetapi kepada sumber daya manusia. Korea Selatan dan Singapura bisa disebut contoh dekat. Namun, dalam slogan itu jarang diungkapkan perbedaan antara kedua sumber daya itu. Sumber daya alam (SDA) diberi oleh alam yang pemurah, sementara sumber daya manusia (SDM) harus dibuat manusia sendiri. SDA bersifat given, sedangkan SDM merupakan suatu kualitas yang harus diproduksi manusia.

    Ignas Kleden dosen, sosiolog Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 21-05-2014

    Beberapa minggu lalu Presiden Joko Widodo membuat pernyataan yang patut diperhatikan, dan membangunkan kita dari kesadaran yang tidur nyenyak. Berkata Presiden, tahun 1970-an Indonesia booming minyak. Negara seakan terapung di atasnya. Tetapi, akhirnya kita tak dapat suatu apa kecuali bahwa Pertamina hampir saja bangkrut. Tahun 1980-an ada booming kayu, tetapi yang didapat negara hanya gundulnya hutan tropis di Sumatera dan Kalimantan, dan meningkatnya kerentanan terhadap banjir setiap hujan turun. Tahun 2000-an ada booming mineral, seperti batubara, tetapi tak ada yang tertinggal untuk negara dan bangsa. Hasilnya, hancurnya lingkungan dengan depresiasi yang luar biasa berhadapan dengan 95 persen eksportir yang tak punya nomor pokok wajib pajak. Satu-satunya yang masih terselamatkan hanyalah laut, sehingga pencurian kekayaan laut harus dihentikan dengan tegas.

    Tentu saja Presiden Jokowi menyadari pentingnya SDM sekalipun hal itu tak disinggung dalam pernyataannya. Kita tahu, SDM harus dibuat, harus diproduksikan. Adapun jalan untuk menghasilkan SDM adalah pendidikan. Horace Mann, pemikir pendidikan yang sering dikutip filsuf John Dewey berkata education is our only political safety, outside of this ark is the deluge (pendidikan adalah pengamanan politik kita satu-satunya, di luar bahtera ini hanya ada banjir dan air bah).

    Menurut Mann, pendidikan umum merupakan penemuan terbesar manusia. Organisasi-organisasi sosial lain semuanya hanya kuratif dan remedial sifatnya. Sekolah saja yang dapat mencegah dan menangkal kesulitan dan bencana. Namun demikian, hanya pendidikan dengan asas-asas dan praktik yang benarlah yang dapat menjadi pengamanan politik dan menciptakan SDM, yaitu orang-orang yang dilengkapi tingkat kecerdasan tertentu dengan watak dan prinsip-prinsip tertentu. Orang-orang yang dididik dengan baik dapat membantu proses produksi dalam ekonomi dan memperkuat integrasi sosial dalam kelompoknya. Sebaliknya, pendidikan yang centang-perenang, tanpa arah dan tujuan jelas, hanya akan menghasilkan orang-orang yang menjadi beban masyarakatnya dan sumber masalah yang mempersulit kehidupan bersama.

    Pendidikan dan pengajaran

    Ada pandangan yang membedakan pendidikan dan pengajaran. Kurang jelas apakah pembedaan ini maksudnya menunjukkan pembagian tugas, seakan-akan sekolah hanya mengurus pengajaran, sementara pendidikan anak didik menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga. Apa pun maksud pembedaan itu, satu hal perlu ditegaskan di sini, yaitubahwa pengajaran dan pendidikan bisa dibedakan, tetapi tak pernah bisa dipisahkan. Alasannya, pengajaran yang diajarkan di sekolah tak dimaksudkan hanya untuk menjadi transfer pengetahuan. Pengajaran memang bertujuan menyampaikan pengetahuan, tetapi pengetahuan yang ditransfer itu harus menjadi sarana bagi pendidikan anak didik dan unsur dalam pembentukan kepribadian mereka.

    Dalam pengajaran itu mereka dilatih berpikir, bertanya, dan perlahan-lahan memahami bagaimana pengetahuan disusun dengan metode dan sistematika tertentu, dan bagaimana pula pengetahuan itu telah diperoleh dan apakah dapat diuji kesahihannya. Melalui pengetahuan itu terbuka wawasan tentang alam dan masyarakat, dan bagaimana mestinya orang bersikap terhadap alam dan berperilaku terhadap anggota masyarakat. Singkat kata, pengajaran menyampaikan pengetahuan, dan pengetahuan mempertajam nalar, membentuk watak, dan mematangkan kepribadian.

    Pengajaran yang tak dihayati sebagai sarana pendidikan akan berubah mekanis dan membuat otak anak didik seolah-olah file komputer yang hanya berfungsi menampung informasi. Bertrand Russel, filsuf Inggris terbesar abad XX dan pemenang Nobel untuk kesusastraan, mengajukan kritik tajam dan sengit terhadap pendidikan yang diperlakukan hanya sebagai pengajaran. Menurut dia, kita memang sanggup menciptakan berbagai perlengkapan dan membuat alat-alat, namun kita bisa tetap primitif dalam metode dan teknik, kalau kita mengira pendidikan hanya menjadi transfer pengetahuan yang sudah baku, dan bukannya sarana membentuk kebiasaan dan sikap ilmiah.

    Ciri utama orang kurang terdidik adalah sikap tergesa-gesa dalam membentuk pendapatnya, yang kemudian dipertahankan secara mutlak. Sebaliknya, seorang terpelajar akan sangat berhati-hati dalam berpendapat dan selalu berbicara dengan modifikasi. Latihan-latihan dalam pendidikan melalui pengajaran lambat laun akan membentuk intellectual conscience atau nurani intelektual yang ditandai oleh dua hal utama, yaitu sikap untuk percaya hanya kalau ada bukti-bukti yang bisa dipegang, dan kesediaan mengakui bahwa bukti-bukti itu pun masih bisa salah.

    Pembentukan nalar yang berhasil dalam pendidikan dapat mengubah pandangan seseorang secara radikal, seperti sikap lebih menghargai seni dan keindahan daripada kekayaan dan kemewahan, atau lebih mengutamakan kecerdasan dan rasa percaya diri daripada kebanggaan terhadap status dan jabatan. Perubahan sikap inilah yang menandai munculnya masa Renaisans di Eropa yang bermula di Italia pada abad XIII-XIV dan diteruskan beberapa abad kemudian. Untuk kita, pendidikan dapat membuat orang sanggup mengontrol insting posesif berlebihan. Materialisme praktis yang dibawa masuk ke Tanah Air oleh kapitalisme, sudah membuat orang menganggap sama dua hal yang berbeda sekali, yaitu menikmati dan memiliki.

    Sulit sekali menemukan orang bermodal yang membiarkan bukit anggrek indah di hutan dinikmati banyak orang tanpa harus membeli dan memilikinya untuk diri sendiri. Orang bisa menikmati tanpa harus memiliki, dan lebih sering orang memiliki tanpa sanggup menikmati. Dalam bidang sosial gejala ini terlihat dalam bertambah kayanya sekelompok kecil elite, tanpa ada perhatian dan keterbukaan hati untuk menikmati kemajuan orang lain berkat bantuan yang diberikan. Filantropi rupanya asing pada awal kapitalisme. Keserakahan merupakan Kinderkrankheit des Kapitalismus atau penyakit kanak-kanak dalam kapitalisme.

    Mentalitas dan sikap ilmiah

    Studi tentang sejarah ilmu pengetahuan pernah dilakukan filsuf Alfred North Whitehead dan dikemukakan dalam serangkaian kuliah di Universitas Harvard pada paruh pertama 1920-an dan kemudian diterbitkan sebagai buku Science and The Modern World. Sebuah tesis yang dipertahankannya dengan berbagai bukti historis ialah bahwa pembentukan mentalitas dan sikap ilmiah sering kali lebih penting dan lebih mendorong kemajuan dibandingkan kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Hadirnya teknologi di suatu negara tak dengan sendirinya menunjukkan kemajuan negara itu dalam ilmu dan teknologi, karena produk teknologi selalu bisa dibeli. Suatu negara dapat dikatakan maju kalau dapat memproduksi teknologi itu, bahkan menemukan jalan memproduksi teknologi baru.

    Lukisan perkembangan ilmu dan teknologi di Eropa oleh AN Whitehead dapat mengilustrasikan hal ini. Entakan besar dalam ilmu pengetahuan alam dan humaniora terjadi di berbagai negara Eropa pada abad XVII yang disebutnya abad para genius. Dalam kesusastraan ada Miguel de Cervantes di Spanyol yang menulis Don Quixote; di Inggris berkibar Shakespeare yang memberi watak kepada sastra dan bahasa Inggris. Keduanya wafat pada 27 April 1616. Dalam filsafat muncul Descartes di Perancis, Francis Bacon dan John Locke di Inggris, Baruch Spinoza di Belanda, dan Leibniz di Jerman. Dalam fisika berderet nama, seperti Newton di Inggris, Robert Boyle di Irlandia, dan Huygens di Belanda. Dalam astronomi kita kenal Galileo Galilei di Italia dan Johannes Kepler di Jerman. Dalam matematika ada Blaise Pascal di Perancis dan dalam biologi ada William Harvey di Inggris yang menemukan sistem peredaran darah kita.

    Nama-nama ini hanya sebagian kecil dari daftar panjang para genius yang berkarya abad XVII. Para ahli sejarah ilmu pengetahuan masih meneliti mengapa lahir demikian banyak genius pada masa ini. Menurut Bertrand Russel yang menulis buku sejarah filsafat Barat yang banyak dipuji, abad XVI adalah abad yang mengalami kegersangan filsafat karena peperangan antaragama. Perang Tiga Puluh Tahun antara pihak Katolik dan Protestan, akhirnya menimbulkan anggapan bahwa kesatuan dalam dogma agama yang diidamkan dalam Abad Pertengahan sudah tak mungkin tercapai lagi. Setiap orang sebaiknya berpikir sendiri untuk dirinya, juga mengenai soal-soal fundamental. Hasrat untuk kebebasan berpikir dan keengganan kepada soal-soal teologis lambat laun melahirkan kegairahan baru untuk hal-hal sekuler, yang bermuara kepada ilmu pengetahuan. Mentalitas baru inilah yang melahirkan para genius.

    Di Indonesia, almarhum Prof Sartono Kartodirdjo dari Universitas Gadjah Mada pernah menceritakan anekdot perilaku mahasiswanya, termasuk mahasiswa asing. Mahasiswa Jepang yang membeli sepeda motor baru memanfaatkan hari liburnya pada akhir pekan untuk membongkar seluruh sepeda motor dan memereteli berbagai bagiannya, kemudian disusun kembali untuk mengetahui struktur mesin dan sistem mekaniknya. Sebaliknya, mahasiswa Indonesia yang membeli sepeda motor baru akan segera mengunjungi pacarnya, mengajaknya keliling kota, dan melewatkan acara malam minggu bersama.

    Dari segi mentalitas, mahasiswa Jepang itu punya mentalitas teknologis, sementara mahasiswa kita masih hidup dalam mentalitas konsumeristis. Diterapkan di sekolah, pengajaran dan pendidikan bukan saja menyajikan science products (produk ilmu pengetahuan), tetapi mendorong science production (bagaimana ilmu diproduksikan). Berbagai bentuk pengajaran dan pendidikan tujuan utamanya bukanlah melakukan transfer pengetahuan sebanyak-banyaknya, melainkan menciptakan suasana dan motivasi agar peserta didik didorong mencari dan menghasilkan pengetahuan baru dalam suatu bidang penelitian, entah dengan mengidentifikasi bidang-bidang penelitian yang belum banyak dikaji dan dapat dijadikan obyek penelitian agar melengkapi penelitian-penelitian yang sudah ada, atau dengan mencoba metode dan teknik penelitian baru yang menyorot aspek tertentu dari suatu obyek penelitian yang sudah diteliti sebelumnya, tetapi yang kemudian dijelaskan dengan cara lebih komprehensif.

    Pada titik ini dua kepentingan patut diperhatikan. Pertama, kepentingan validasi, yaitu pengujian pengetahuan agar pengetahuan itu terjamin kesahihannya, sebelum digunakan lebih banyak orang. Pengetahuan yang akan digunakan berbagai pihak, haruslah terhindar sejauh mungkin dari kekeliruan dan kesalahan entah mengenai data yang dikumpulkan, atau penjelasan tentang data itu. Pengetahuan fisika, biologi, kimia atau pengetahuan ilmu-ilmu sosial yang menjadi konsumsi publik, harus terjamin kesahihannya oleh validasi yang memenuhi syarat pengujian, agar pemakaian atau penerapan pengetahuan itu oleh pihak lain tak merugikan atau membahayakan mereka.

    Kedua, pendidikan dan pengajaran harus dapat menunjukkan pentingnya aspek penemuan dalam ilmu pengetahuan. Prinsipnya, pengetahuan bukan saja harus dijaga dan dirawat dari masa ke masa, tetapi perlu diperbarui dengan temuan baru. Inilah dimensi heuristik dalam ilmu pengetahuan. Temuan baru itu dapat berupa obyek baru dalam sebuah bidang studi dan penelitian. Temuan juga dapat berupa penjelasan baru tentang data lama yang sudah dikumpulkan dan obyek penelitian yang sudah diketahui sebelumnya.

    Diterjemahkan ke istilah yang lebih sederhana validasi ilmu pengetahuan butuh sikap kritis di antara para peserta didik, dan kemampuan heuristis dalam ilmu pengetahuan tak berarti lain dari sikap kreatifanak didik dalam menghadapi tugas belajar mereka. Sikap kritis hanya dimungkinkan oleh pandangan yang menghadapi ilmu pengetahuan sebagai suatu disiplin, sedangkan sikap kreatif akan muncul dari penghayatan ilmu pengetahuan sebagai suatu art atau seni, yang butuh kebebasan dan keleluasaan dalam menanggapinya. Apakah kritik dan kreativitas, disiplin dan kebebasan, metodologi dan imajinasi, menjadi perhatian di sekolah-sekolah kita sekarang, dan dikembangkan dalam perimbangan yang optimal, itulah pertanyaan dasar tentang pendidikan kita di Indonesia sekarang. ●

    Ignas Kleden  ;   Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber KOMPAS, 25 Juni 2015

  • Pemerintah Baru, Masalah Lama

    Pemerintah Baru, Masalah Lama

    Oleh Ignas Kleden

    Pada 21 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan dan gugatan pihak Prabowo-Hatta, baik gugatan mengenai rekapitulasi suara oleh KPU maupun gugatan menyangkut pelanggaran pelaksanaan Pilpres 2014, yang diklaim bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.

    Ignas Kleden dosen, sosiolog Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 21-05-2014

    Dengan demikian, masalah legalitas telah selesai, tetapi masalah legitimasi pimpinan nasional terpilih ini seakan baru dimulai. Kita tahu, legalitas adalah hubungan suatu jabatan dengan peraturan perundang-undangan: apakah adanya suatu jabatan tertentu dibenarkan oleh UU, apakah pejabatnya sendiri memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU, dan apakah jabatan itu diperoleh melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU? Karena itulah legalitas ditetapkan oleh lembaga peradilan.

    Legitimasi, sebaliknya, merujuk pada hubungan antara seorang pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya. Di sini dipersoalkan apakah wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seorang pemimpin merupakan kekuasaan yang disetujui dan dibenarkan oleh mereka yang akan dipimpinnya? Apakah suara dan persetujuan rakyat diberikan melalui lembaga-lembaga yang mewakili rakyat dan melalui proses yang menjamin keterwakilan rakyat?

    Legitimasi adalah kelayakan suatu kekuasaan politik untuk mendapat pengakuan (Anerkennungswuerdigkeit einer politischen Ordnung, kata filsuf Juergen Habermas) karena didukung oleh kepercayaan rakyat. Tentu saja kepercayaan itu diberikan berdasarkan keyakinan bahwa pemimpin tersebut bakal memperhatikan aspirasi rakyat yang dipimpinnya dan sanggup memenuhi aspirasi itu melalui program politiknya.

    Sosialisasi visi dan misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden selama masa kampanye dimaksudkan untuk menunjukkan kepada rakyat apa yang hendak dilakukan oleh sepasang calon kalau mereka diberi kekuasaan dan mandat sebagai presiden dan wakil presiden. Sekalipun demikian, setiap sosialisasi visi dan misi punya keterbatasannya sendiri.

    Keterbatasan pertama ialah visi dan misi menunjukkan apa yang hendak dan ingin dilakukan, tetapi belum menunjukkan apakah pemimpin bersangkutan sanggup melaksanakan apa yang diinginkannya. Selain itu, visi dan misi memang menunjukkan apa yang dipikirkan seorang calon pemimpin, tetapi belum menunjukkan sama sekali siapa sebenarnya calon pemimpin itu: bagaimana riwayat hidup dan riwayat kepemimpinannya, bagaimana profil kepribadiannya, apa saja keunggulan kompetensi dan keutamaan dalam wataknya yang bisa diandalkan, serta apa saja kelemahannya yang dapat mengganggu dan merugikan kepemimpinannya.

    Hal ini tertolong dengan adanya debat di televisi antarpara calon. Dalam debat-debat itu rakyat dapat menyaksikan bagaimana setiap pasangan menyampaikan gagasan, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban. Debat-debat itu dapat menunjukkan bagaimana setiap pasangan memperjelas dan mempertahankan gagasan mereka. Selain itu, diperlihatkan juga sikap para calon dalam menghadapi pujian dan kritik, bagaimana menangkis serangan dan menanggapi pertanyaan yang sensitif, serta sejauh mana seorang calon pemimpin membuka mata untuk melihat realitas sosial-politik tanpa distorsi berlebihan.

    Beberapa pertanyaan

    Dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus 2014, persoalan hukum dengan pihak Prabowo-Hatta relatif selesai, tetapi kini pasangan Jokowi-JK berhadapan dengan rakyat yang memilih mereka. Pada titik ini dapat muncul beberapa pertanyaan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tak cukup lagi diberikan lewat pidato resmi atau orasi di berbagai kesempatan, tetapi melalui tindakan dalam mengimplementasikan apa yang dijanjikan dalam visi dan misi, dan secara khusus dalam sembilan program yang dinamakan Nawa Cita. Ada beberapa tingkat pertanyaan yang patut diuraikan dengan lebih rinci di sini, sambil merujuk pada sembilan program Nawa Cita.

    Pertama, apakah Jokowi-JK berkomitmen penuh dan sanggup meneruskan dan menyempurnakan program yang belum terselesaikan dalam pemerintahan sebelumnya? Apakah mereka sanggup menghadirkan negara sebagai institusi tertinggi yang harus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh bangsa dan setiap warga negara? Dapatkah dibangun suatu pemerintahan bersih yang efektif sekaligus demokratis? Apakah mereka cukup kuat mendorong terciptanya public good governance melalui penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga pemerintahan jadi bermartabat dan tepercaya karena terbebas dari korupsi? Mungkinkah didorong produktivitas rakyat dan dipacu kemampuan bersaing di pasar internasional? (Nawa Cita no 1, 2, 4, dan 6).

    Kedua, apakah mereka sanggup meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, fisik dan nonfisik, yang akan tecermin dari naik-turunnya indeks pembangunan manusia di Indonesia? Selanjutnya, apakah kemandirian ekonomi dapat makin diperkuat dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik? Ini artinya akan ada suatu ekonomi di Indonesia yang lebih mencerminkan kepentingan Indonesia dan kekuatan ekonomi nasional, tak sekadar jadi bayangan atau gema ekonomi global. Juga, adakah kesanggupan dan tekad berkelanjutan untuk memperkuat kebinekaan yang pasti akan menghadapi dua tantangan sekaligus. Dari dunia internasional, kebinekaan berhadapan dengan potensi homogenisasi kebudayaan sebagai arus kuat yang datang bersama globalisasi kebudayaan industrial. Dari dalam negeri, kebinekaan dan kemajemukan akan berhadapan dengan kecenderungan sektarian dengan tendensi yang monolitik, yang melihat perbedaan sebagai ancaman (Nawa Cita no 5, 7, dan 9).

    Ketiga, apakah pemerintahan baru nanti dapat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka NKRI? Ini cita-cita mulia yang orisinal, tetapi yang akan menghadapi kesulitan besar dalam memfalsifikasi konsep center-periphery dalam teori world system atau teori dependentia dari Amerika Latin. Juga, sama ambisiusnya, meskipun sama sahnya untuk melakukan revolusi karakter bangsa, antara lain dengan membalikkan proporsi pendidikan karakter dan pengajaran ilmu pengetahuan dalam kurikulum sekolah. Asasnya: makin rendah tingkat pendidikan, makin besar porsi pendidikan karakter, dan makin tinggi tingkat pendidikan, makin besar porsi pengajaran ilmu pengetahuan (Nawa Cita no 3 dan 9).

    Pertanyaan pertama dapat dipastikan akan banyak mendapat dukungan dari Presiden SBY karena program-program di tingkat ini lebih kurang meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh rezim pemerintahan sebelumnya. Sesuai janji SBY, kelanjutan ini akan mendapat dukungannya dan dukungan Partai Demokrat yang dipimpinnya. Pemerintahan yang bersih, good governance, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, serta peningkatan produktivitas rakyat dan penguatan kemampuan bersaing dalam ekonomi adalah program-program yang amat sering terdengar dalam pemerintahan SBY meskipun pelaksanaannya belum mencapai hasil yang dapat dianggap sebagai warisan pemerintahannya. Kalau program-program di tingkat ini dapat dilaksanakan dengan mulus dan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dapat dikatakan berhasil.

    Program-program menyangkut pertanyaan kedua dapat dianggap lebih berani dari yang sudah dilakukan pemerintahan SBY. Mengusahakan ekonomi yang semakin mandiri dengan menggerakkan sektor-sektor strategis dalam ekonomi domestik merupakan langkah untuk menjawab tuduhan tentang kecenderungan ke arah neoliberalisme dalam ekonomi Indonesia sekarang. Ekonomi tidak sekadar diperlakukan sebagai sektor yang bergantung pada kekuatan pasar, tetapi amat ditentukan oleh kekuatan rakyat sendiri.

    Demikian pula peningkatan kualitas manusia, kalau dijalankan sungguh-sungguh akan banyak memengaruhi berbagai bidang, seperti kesehatan, etos kerja, kemampuan dan pencapaian dalam belajar, peningkatan gizi, serta perhatian yang semakin luas terhadap peranan etik dalam ekonomi dan politik. Peningkatan kualitas manusia mau tak mau harus memperhatikan terbentuknya individu yang lebih sehat dan matang secara intelektual dan sosial, yang sampai kini banyak terabaikan karena salah paham bahwa perhatian pada terbentuknya individu yang kuat akan membawa kepada individualisme.

    Demikian pula apabila kebinekaan dan kemajemukan bisa dikembangkan secara seimbang dalam politik Indonesia, hal ini jelas menjadi fasilitas besar dalam pengembangan demokrasi substantif. Kalau program-program di tingkat ini dapat diimplentasikan dan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang ada, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla bukan saja berhasil, melainkan juga menciptakan kemajuan dalam politik Indonesia.

    Program yang amat menantang

    Pertanyaan ketiga boleh dikata merupakan hasil pemikiran kelompok Jokowi-JK dan memperlihatkan keberanian politik yang amat menantang. Menggerakkan ekonomi dari pinggir ke titik yang lebih sentral merupakan suatu paradigma yang menentang banyak realitas besar dalam pembangunan. Hal ini pun sepertinya belum pernah dicoba di dalam politik Indonesia. Gerak yang terlihat dalam pembangunan di berbagai negara adalah gerak dari sentrum ke periferi, yaitu dari tengah ke pinggiran. Pinggir dalam konsep ini bukan saja keterangan tempat, melainkan juga suatu ukuran kualitatif. Gelombang yang bergerak dari pusat berupa kekuasaan dan modal akan semakin mengecil ketika sampai ke pinggiran sehingga dalam banyak kasus pinggir menjadi bagian yang seluruhnya bergantung pada suatu pusat.

    Otonomi daerah masih dapat jadi contoh. Delegasi wewenang dari pemerintah pusat ke daerah masih saja menyisakan ketergantungan daerah ke pusat dalam hal keuangan, khususnya daerah-daerah dengan pendapatan asli daerah yang kecil, sehingga wewenang yang diserahkan ke daerah dari pintu depan masuk kembali ke pusat dari pintu belakang. Sebab, setiap bulan bupati-bupati menghabiskan hari kerjanya lebih banyak di Jakarta daripada di daerah.

    Demikian pula revolusi mental dan karakter jelas gagasan baru Jokowi-JK. Persoalan, apakah terobosan di tingkat mental dapat menembus jaringan sosial yang sudah terbentuk menurut pola lama serta dapat memperbarui kebudayaan fisik dan basis materiil dalam kebudayaan Indonesia. Baiklah diingat bahwa Revolusi Kebudayaan di Tiongkok di bawah Mao lebih tercatat sebagai kegagalan yang menimbulkan desintegrasi masyarakat Tiongkok daripada memajukannya.

    Itu sebabnya kalau program menyangkut pertanyaan ketiga ini dapat dilaksanakan, pemerintahan Jokowi-JK bukan saja akan berhasil (pertanyaan satu), dan bukan juga membawa kemajuan (pertanyaan dua), melainkan membawa perubahan dan pembaruan yang historis. Ibaratnya, pemerintahan baru ini bukan saja melakukan perbaikan suatu teks dengan melakukan copy-editing yang cermat sehingga teks yang lama menjadi lebih jelas terbaca, melainkan menciptakan teks baru dengan narasi baru yang dapat melahirkan imajinasi baru dalam politik Indonesia. ●

    Ignas Kleden ; Sosiolog; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

    Sumber : KOMPAS, 25 Agustus 2014

  • Clifford Geertz, Teori Kebudayaan, dan Studi Indonesia

    Clifford Geertz, Teori Kebudayaan, dan Studi Indonesia

    Oleh Ignas Kleden*

    Pada 31 Oktober 2006 Clifford Geertz meninggal dunia dalam usia 80 tahun. Menurut pengakuannya sendiri, dari usia yang panjang itu 10 tahun lebih dihabiskannya dalam penelitian lapangan (di Jawa, Bali, Maroko) dan 30 tahun digunakannya untuk menulis tentang hasil-hasil penelitiannya, dengan tujuan menyampaikan pesona studi kebudayaan kepada orang-orang lain. Geertz belajar antropologi di Universitas Harvard, pada Department of Social Relations, yang didirikan oleh Clyde Kluckhon, bersama beberapa tokoh lainnya, menulis disertasinya di bawah bimbingan Cora DuBois, berdasarkan penelitiannya di Jawa pada tahun 1952, dan menyelesaikan S-3 pada 1956 dengan disertasi yang terbit belakangan sebagai buku berjudul The Religion of Java.

    Menerobos Nederlandosentrisme

    Geertz menjadi terkenal dan populer di Indonesia karena penelitian yang dilakukan di Jawa dan Bali, yang menghasilkan beberapa buku penting tentang Indonesia. Pokok kajiannya meliputi agama Jawa, politik aliran (abangan, santri, priyayi), watak perkotaan di Jawa sebagai hollow town dan bukannya solid town, pengelompokan politik tanpa basis kelas, perbandingan Islam Indonesia dan Islam Maroko (antara the scope of religion dan the force of religion), perbandingan antara etos dan praktik perdagangan di Jawa dan di Bali (antara individualisme pasar dan rasionalitas ekonomi tanpa kemampuan organisasi ekonomi di satu pihak, berhadapan dengan kemampuan organisasi ekonomi tanpa individualisme pasar dan tanpa rasionalitas ekonomi di pihak lain), politik klasik di Bali yang dirumuskannya sebagai theater state, apa yang ditinggalkan oleh Hinduisme dalam praktik keagamaan di Jawa dan Bali, serta praktik pertanian Jawa yang semenjak tanam paksa tidak berhasil mengalami evolusi menjadi pertanian kapitalis, tetapi mengalami involusi yang menjadikan pertanian hanya sebagai tempat penampungan penduduk yang terus bertambah banyak dan karena itu tidak memungkinkan investasi baru.

    Perlu segera ditambahkan bahwa bukan saja hasil penelitian itu saja yang membuatnya penting di Indonesia, tetapi juga kenyataan bahwa dia termasuk kelompok pertama sarjana ilmu sosial Amerika yang, sengaja atau tidak, telah membuat studi Indonesia tidak hanya terpusat di Leiden dengan menjadikan Indonesia pokok kajian yang penting dalam dunia akademis di Amerika Serikat. Nederlandosentrisme dalam studi Indonesia mulai diterobos dan muncul diversifikasi yang kemudian menyebar ke Australia, Jerman, Rusia, Jepang dan tempat-tempat lain. Dunia mendapat beberapa perspektif yang berbeda tentang bagaimana Indonesia dilihat dari luar dan dari dalam.

    Pemberontakan ilmiah

    Dalam tradisi antropologi sendiri, latar belakang pendidikannya di Universitas Harvard rupanya banyak mewarnai pemikirannya di kemudian hari. Jalan yang ditempuh Geertz dalam penelitiannya, buat sebagian, merupakan pemberontakan ilmiah terhadap apa yang menjadi mainstream dalam studi antropologi di tempatnya belajar pada waktu itu. Tradisi antropologi itu dibangun oleh nama-nama besar seperti Kroeber, Kluckhohn, Ruth Benedict, Robert Redfield, Franz Boas, Ralph Linton, Bronislaw Malinowski, Edward Sapir, dan Margaret Mead.

    Geertz merasa bahwa tradisi itu di bangun di atas suatu keinginan untuk menjadikan antropologi sebagai bagian yang sah dari seluruh bangunan sciences, dan karena itu diusahakan agar antropologi menjadi disiplin dengan kemampuan generalisasi yang luas yang bisa menjelaskan apa saja yang dilakukan manusia dalam masyarakatnya. Ide tentang kebudayaan lalu diperlakukan sebagai semacam hukum gravitasi untuk bidang humaniora dengan daya-penjelas yang bersifat all-embracing atau semacam all-seasons explanation tentang apa saja yang hendak diusahakan manusia untuk dilakukan, dibayangkan, dikatakan atau dipercayainya.

    Ignas Kleden

    Geertz yang muncul sebagai seorang Dilthey Amerika rupanya tidak puas dengan tendensi tersebut dan merasa harus mengambil jalan sebaliknya, atau jalan menyimpang. Tidak bisa dikatakan begitu saja bahwa orang Jerman pada dasarnya otoriter, orang Rusia suka kekerasan, orang Amerika praktis dan optimistis, dan orang Jepang dikendalikan oleh rasa malu (dan bukannya rasa salah). Antropologi tidak bekerja dengan agregat-agregat besar. Kebudayaan harus ditulis dengan huruf yang lebih kecil dan dilihat sebagai suatu perkara yang kurang ekspansionis. Untuk mengutip kata-kata Geertz yang khas: ….nampaknya masih tetap mendesak menjadikan kebudayaan suatu pengertian yang lebih terbatas, dengan penerapan yang lebih terbatas, makna yang terbatas, dan suatu pemakaian yang lebih dispesifikasikan sekurang-kurangnya suatu pokok yang agak lebih terfokus dari suatu ilmu yang agak lebih terfokus.

    Ketika datang ke Jawa pada tahun 1952, Geertz mencoba menyimpang dari tradisi antropologi sebelum itu yang memberi perhatian utama kepada kelompok suku, atau permukiman di sebuah pulau terpencil, komunitas kecil petani atau penggembala, atau suku-suku terasing yang cenderung menghilang. Modjokuto dipilih untuk memberikan kontras terhadap kecenderungan tersebut, karena kota kecil itu mempunyai penduduk yang melek huruf, dengan tradisi yang tua, urban, sama sekali tidak homogen serta sadar dan aktif secara politik.

    Di sana tampak jelas kebudayaan bukanlah sesuatu yang serba utuh dan padu, melainkan penuh variasi dan diferensiasi yang sangat jauh dari pengertian kebudayaan sebagai kesatuan pola tingkah laku yang terdapat pada suatu kelompok orang, suatu definisi yang oleh Geertz dianggap lapidar tetapi tidak realistis.

    Merelatifkan

    Inilah sebabnya mengapa sulit sekali memasukkan Geertz dan pendekatannya ke dalam suatu kubu tertentu (suatu kecenderungan yang sering ditertawakannya sebagai pigeonhole disease). Tulisannya tidaklah mengokohkan suatu pendekatan, tetapi lebih merelatifkan banyak keyakinan ilmiah sebelumnya. Bukunya Interpretation of Cultures memberi sisi lain dan kontras terhadap buku kedua gurunya, Kroeber dan Kluckhohn, berjudul Culture yang menghimpun 171 definisi kebudayaan.

    Kebudayaan selalu mengandung sesuatu yang menghindar dari apa yang dipastikan dalam definisi, dan karena itu hanya dapat ditafsirkan dan ditafsikan kembali. Bukunya Local Knowledge mulai mempersoalkan kedudukan ilmiah ilmu antropologi dalam suatu suasana akademis yang mengalami pemburaman ragam (blurred genres) tatkala sangat sulit menyebut Foucault seorang filosof, seorang sejarawan atau seorang sosiolog.

    Bukunya Works and Lives: The Anthropologist as Author mengajukan tesis yang diterima dengan sukacita dalam kalangan literary criticism tetapi menimbulkan kejengkelan di kalangan antropolog profesional, yaitu bahwa teks etnografi tak berbeda dari sebuah teks literer dan dapat dikritik atas cara itu. Bukunya After The Fact adalah semacam meta refleksi bahwa bukan saja kebudayaan sebuah suku di Papua yang layak menjadi bahan etnografi, tetapi praktik para antropolog sendiri patut menjadi bahan penulisan etnografi. Dibutuhkan suatu etnografi tentang etnografi. Sedangkan bukunya Available Light berisikan refleksi seorang antropolog tentang berbagai isu filsafat dan apa yang dapat dipelajarinya dari sana. Sistem-sistem filsafat telah melicinkan banyak kawasan, tetapi jalan yang licin membuat orang mudah tergelincir. Seorang antropolog harus berjalan, dan karena sebaiknya memilih back to the rough ground, karena gesekan dengan kerikil dan pasir jalanan adalah jaminan bahwa seorang tetap berjalan tegap.

    Dalam sebuah esainya yang banyak dipolemikkan, dia menulis pekerjaan sebaik-baiknya bagi seorang sarjana adalah menghancurkan ketakutan. Geertz pastilah bukan arsitek yang membangun gedung-gedung pengetahuan yang megah. Dia lebih mirip ikonoklast yang menghancurkan demikian banyak patung berhala dalam ilmu pengetahuan, dalam studi kebudayaan, dan, barangkali, dalam dirinya sendiri dan dalam diri pembacanya.

    *Ignas Kleden, Sosiolog, Pengajar Teori Sosial dan Teori Sosiologi pada Program Pascasarjana FISIP UI.

    Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0611/16/opini/3099121.htm