Category: KOLOM KHUSUS

  • Mendulang Cinta Tuhan – Sebuah Kado Pernikahan Premy dan Esty

    Mendulang Cinta Tuhan – Sebuah Kado Pernikahan Premy dan Esty

     

    Oleh Paskalis Liko Bataona

     

    Jumat, 14 Juli 2023 adalah hari yang sangat indah buat  Pius Terong Bataona (Premy) dan Yustina Lelo Duli (Esty). Pada hari itu bertempat di Kapel Dua Ferong, Premy dan Esty “mengikrarkan janji perkawinan” mereka.  Dengan Perayaan Ekaristi Perkawinan ini, Premy dan Esty berkomitmen untuk tetap bersama membangun bahtera rumah tangga mereka. Premy dan Esty ingin meletakkan Tuhan sebagai fondasi membangun rumah tangga mereka. Tuhan ingin mereka jadikan jurumudi untuk bahtera perjalanan hidup perkawinan mereka. Seluruh rangkaian acara perkawinan Premy  dan Esty dimotori oleh Komunitas 47 Arus Tanjung.

    Filsuf Gabriel Marcel, seprang filsuf yang sangat intens membicarakan cinta,  melihat cinta sebagai pengalaman yang sifatnya intersubyektif. Cinta, menurutnya merupakan pengalaman yang amat personal, sangat pribadi dari mereka yang saling mencintai. Hanya mereka yang pernah terlibat dalam pengalaman mencintai dan dicintai yang bisa memahami dengan sepenuhnya makna cinta; kehangatan, dan kemesraan.

    Di dalam Kitab Suci, Allah juga dilukiskan sebagai Sang Pemberi Cinta terhadap umat-Nya. Allah mengambil peranaan pada familia (keluarga) manusia di dalam pembebasan Israel dari penjajahan di Mesir. Allah tidak hanya menempatkan manusia di dalam relasi dengan diri-Nya melainkan juga relasi dengan sesama sebagai suatu keluarga. Pada Kitab para nabi juga kita melihat gambaran Allah  sebagai pengantin:“Aku akan menjadi suamimu selama-lamanya: Aku menjadi suamimu di dalam kebenaran dan keadilan di dalam cinta dan belas kasih” (Hos 2:21).

    Perkawinan menurut pengertian kristiani adalah kontrak dan janji oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu kebersamaan seluruh hidup. Komitmen untuk membangun rumah tangga bersama adalah aplikasi dari pernyataan Yesus sendiiri, “Mereka bukan lagi dua melainkan satu”.

    Yang mesti dirawat dalam hidup perkawinan adalah  nasihat dari Rasul Paulus bahwa kasih suami istri adalah sebuah kasih agape di mana cinta itu benar-benar harus ditampilkan secara sempurna: pemberian diri satu sama lain. Mereka yang ada didalam kasih akan memandang sesamanya sebagai subyek yang terus disenangkan, dijaga, didewasakan dan dihargai sebagai manusia.

    Perkawinan menjadi sebuah persahabatan yang sempurna kalau cinta kasih itu diwujudkan secara tulus dan murni. Jami Beding, seorang bapak yang sudah berpengalaman menempuh lautan gelombang kehidupan perkawinan memberikan tanda kasihnya kepada keluarga baru Premy dan Esty dengan sebuah puisi. Jami, yang juga penasihat Komunitas 47 Arus Tanjung, meyakini bahwa puisi adalah kisah cinta yang dirangkai dalam bahasa iman. Kita baca  puisinya:

    Ungkapan Rasa Bersamamu

    Siapakah dia yang muncul dari padang gurun
    Yang bersandar pada kekasihnya
    Dibawah pohon apel kubangunkan engkau
    Disanalah ibumu telah mengandung engkau
    Disanalah ia mengandung dan melahirkan engkau
    Tarulah aku seperti meterai pada hatimu
    Seperti meterai pada lenganmu, karena cinta kuat seperti maut
    Air yang banyak tak dapat memadamkan cinta
    Air yang banyak tak dapat memadamkan cinta
    Sungai sungai tak dapat menghangatkannya
    Sekalipun orang memberi segala harta benda rumahnya untuk cinta
    Namun…, ia pasti akan dihina
    Saat ini…. ditangan teman temanmu ini…
    ada perabot rumah tangga yang tak berarti bagimu…
    terimalah dengan senyum kebanggaan
    sebagai kenang kenangan yang berarti
    dalam menapaki bahtera berumah tangga…
    karena hari ini, detik ini juga,
    arus di tanjung yang kita pijaki ini lagi tidak bersahabat….

    Lamalera, 14 Juli 2023

     

     

     

     

  • Seni dan Civil Society – Dengan Referensi Khusus kepada Penyair Rendra

    Seni dan Civil Society – Dengan Referensi Khusus kepada Penyair Rendra

     

     

    Oleh   Ignas   Kleden

     

    I

    Membicarakan kedudukan seni dalam hubungannya dengan civil society merupakan suatu tantangan yang tidak mudah dijawab, juga pada kesempatan ini. Tantangan ini telah saya terima sebagai sebuah penugasan dari Dewan Kesenian Jakarta, meskipun saya tidak terlalu paham mengapa tema ini dijadikan pokok pidato kebudayaan pada hari ini. Tugas ini telah saya terima semata-mata karena pertimbangan bahwa kesenian sebagai suatu sektor penting dalam kebudayaan, dapat dijadikan contoh soal untuk melihat masalah yang lebih besar yaitu hubungan kebudayaan dan civil society.

    Sebagai titik-tolak dapatlah dikatakan begitu saja bahwa kesenian dan setiap ekspresi seni, pada dasarnya, adalah ekspresi pribadi seorang seniman, yang sangat personal sifatnya. Tentu saja seorang seniman menerima pengaruh dari lingkungan hidupnya, dan terlibat dalam pergaulan dengan berbagai pihak dalam suatu masyarakat. Tiap-tiap lingkungan mungkin saja memberikan pengaruh tertentu kepada seniman, dan dari pergaulannya dengan berbagai pihak muncul rangsang yang berbeda-beda yang menyentuh sensitivitas seniman tersebut. Namun demikian segala pengaruh dan bebagai rangsang itu mengalami proses pencernaan mental dalam diri seorang seniman, sehingga terhadap setiap pengaruh dan rangsang dari luar, seorang seniman dalam ekspresinya, selalu memberikan suatu respons yang personal dan unik. Patut ditambahkan, hal ini bukanlah sesuatu yang hanya terdapat pada diri para seniman. Setiap orang, setiap individu, akan memberikan respons yang bersifat pribadi kepada suatu stimulus dari luar. Namun yang khas pada seorang seniman ialah bahwa respons pribadi itu selalu merupakan sebuah respons yang artistik sifatnya, yang tidak selalu bisa diberikan oleh seorang yang bukan seniman.

    Terhadap tekanan politik dan ancaman penjara, para aktivis yang berani bisa menyatakan perasaan tak takut atau sikap tak gentar. Tetapi tidak setiap orang bisa menyatakannya dengan artistik seperti yang dilakukan oleh Rendra ketika dia berkata:

    Sebuah sangkar besi / tidak bisa mengubah seekor rajawali / menjadi seekor burung nuri.

    Rajawali adalah pacar langit /dan di dalam sangkar besi / rajawali merasa pasti / bahwa langit akan selalu menanti

    (kutipan dari “Sajak Rajawali”) (1).

    Secara umum sebuah ekspresi artistik akan tergantung sekurang-kurangnya pada dua kondisi. Yaitu otentisitas pesan yang disampaikan, yang mempersyaratkan penghayatan pribadi secara intens terhadap suatu soal, dengan melibatkan berbagai seluruh kemampuan mental seseorang, lebih dari sekedar olah pikir atau olah rasa, sehingga sebuah pesan menjadi ungkapan seluruh kepribadian. Kedua, orisinalitas medium penyampaian, yaitu suatu cara penyampaikan yang unik, yang hampir tak mungkin diubah atau ditransposisikan ke dalam bentuk penyampaian lain atas cara yang sama indah dan sama kuatnya.

    Dengan uraian pendahuluan ini saya ingin mengatakan bahwa seni pada dasarnya hidup dan berkembang dalam suatu ruang pribadi yang privat sifatnya, dan bukan produk suatu ruang publik. Muncul masalah di sini, bagaimana menghubungkan seni yang merupakan atribut ruang privat dengan civil society yang merupakan ruang publik? Atau dapatkah kita berpikir sebaliknya, bahwa ruang publik dapat menghasilkan suatu jenis kesenian yang lain dari yang kita kenal?

    Dari satu segi ruang privat perlu dipertahankan dan dipelihara karena ruang ini merupakan tempat kebebasan pribadi digarap dan diolah, dan menjadi benteng yang melindungi kebebasan seseorang dari campurtangan yang berlebihan dari pihak negara mau pun intervensi lembaga-lembaga sosial. Dia merupakan tempat seseorang mengolah cita-cita hidup sesuai dengan impian, keinginan dan selera pribadinya. Para ahli mengatakan bahwa ruang privat menjawab pertanyaan tentang hidup yang baik atau “the question of good life”. Termasuk di sini keinginan yang berhubung dengan kehidupan cinta dan pandangan religius serta cita-cita spiritual, selera makan dan pandangan tentang kebersihan dan kesehatan, cara berpakaian, cita-cita tentang tempat tinggal, dan selera estetik dan apresiasi kesenian. Semua hal tersebut terdapat dalam ruang privat diatur dan diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai budaya.

    Sebaliknya, ruang publik yang kita namakan civil society adalah tempat di mana keadilan dipertahankan dan dibela. Ruang ini hadir untuk menjawab pertanyaan yang berhubung dengan “the question of justice”, dan diatur oleh hukum negara. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum mempunyai tujuan agar setiap orang memperoleh keadilan yang menjadi haknya, dengan kewajiban pada orang lain untuk menghormatinya. Keadilan menjadi faktor yang membuat masing-masing orang mendapat tempat dalam suatu kehidupan bersama, di mana kebebasan seseorang tidak melanggar atau mengorbankan kebebasan orang lain (2).

    Dengan demikian, berlaku hemat dan menabung penting sekali untuk kehidupan yang aman secara ekonomis, tetapi tiap orang bebas untuk melakukan atau tidak melakukannya, tanpa mereka bisa dipaksa oleh negara. Akan tetapi membayar pajak adalah sesuatu yang berhubung dengan keadilan, berupa kewajiban kepada kehidupan umum, yang diatur oleh hukum positif, dan dapat dipaksakan oleh negara. Demikian pun mendidik anak dalam keluarga dengan disiplin dan kasih sayang, merupakan persiapan pertama untuk pembentukan warga negara yang matang, mandiri dan bertanggungjawab. Namun demikian, pendidikan anak adalah urusan domestik keluarga, dan termasuk dalam ruang privat. Negara atau lembaga sosial tidak dapat memaksa suatu keluarga mendidik anak-anaknya atas cara yang dipaksakan dari luar. Namun demikian, kekerasan kepada anak oleh orang tuanya, dapat menimbulkan reaksi publik dan campur tangan negara, karena di sana ada pelanggaran terhadap hak seorang anak untuk mendapatkan protective security. Pada titik inilah terdapat suatu perbedaan hakiki antara negara demokratis dan negara-negara totaliter yaitu bahwa demokrasi memberi ruang bagi ruang publik dan ruang privat, sementara sistem totaliter melindas ruang privat dan hanya mengakui ruang publik (3).

    Seterusnya, dalam suatu ruang politik, kehidupan bersama diatur bukan saja oleh hukum tetapi oleh kekuasaan yang ada pada negara. Tidaklah mengherankan bahwa ahli sosiologi seperti Max Weber mengatakan bahwa negara ditandai oleh satu-satunya hak istimewa yang tidak ada pada lembaga lainnya, yaitu monopoli untuk mempergunakan kekerasan atas cara yang legal (4). Di samping negara tidak ada lembaga lain mana pun yang dibenarkan menyelesaikan suatu soal dengan memakai kekerasan. Hak untuk memakai kekerasan ini ada pada negara agar dia dapat memaksakan ketundukan tiap orang terhadap hukum yang berlaku (5)

    Secara tipologis kita bisa mengatakan bahwa dalam ruang privat seseorang mengembangkan dirinya menjadi individu, menjadi pribadi dan menjadi anggota suatu komunitas, dalam ruang publik dia mengembangkan dirinya menjadi warga suatu negara, dan dalam ruang politik dia menjelma menjadi rakyat suatu pemerintahan yang syah.
    Hubungan di antara ruang publik dan ruang politik atau di antara civil society dan negara bersifat regulatif, karena kekuasaan yang ada pada negara dan monopoli penggunaan kekerasaan yang dimiliki negara, harus tunduk kepada pengaturan dan pembatasan oleh hukum positif. Sebaliknya, hubungan di antara ruang politik dan ruang privat atau antara negara dan komunitas-komunitas budaya, bersifat subsidiair. Negara diijinkan masuk dalam ruang privat apabila dibutuhkan bantuannya. Kalau para seniman memerlukan sebuah pusat kesenian, negara dapat diminta bantuan untuk mengadakannya, tetapi negara tidak dibenarkan memaksakan pembangunan sebuah pusat kesenian karena kebetulan ada dana untuk itu, apalagi memaksa para seniman agar memanfaatkan gedung kesenian dan fasilitas yang telah disiapkan oleh negara, atas cara yang ditentukan oleh negara.

    Adalah menarik bahwa hubungan di antara ruang privat dan ruang publik atau di antara komunitas-komunitas budaya dan civil society, bersifat sangat kreatif. Sudah jelas bahwa ruang publik diatur juga oleh nilai-nilai publik, seperti persamaan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, munculnya ruang publik tidak dengan sendirinya, dan tidak harus menjadi saingan yang menggeser atau menggusur adanya ruang privat dalam komunitas-komunitas budaya. Hal ini dimungkinkan karena hampir semua nilai yang diterima dalam ruang publik dan kemudian berlaku di sana, diambil dari komunitas-komunitas budaya dan kemudian ditransformasikan menjadi nilai publik, setelah semua atribut dan nomenklatur yang bersifat komunal ditanggalkan, sambil substansi nilai itu tetap dipertahankan. Ini perlu dilakukan supaya suatu diskusi publik dapat dilakukan.

    Sebuah analogi kiranya dapat menjelaskan hal ini. Bahasa Indonesia telah diresmikan sebagai bahasa nasional, sedangkan bahasa itu diambil dari bahasa Melayu Riau yang sejak berabad-abad berfungsi sebagai lingua franca. Kita tahu, suatu bahasa menjadi lingua franca kalau bahasa itu digunakan sebagai sarana komunikasi tetapi tidak berperan lagi sebagai penunjuk identitas suatu kelompok orang. Seseorang yang fasih berbahasa Inggris dewasa ini, tidak dengan sendirinya berasal dari San Fransisco atau Liverpool. Atau seorang profesor yang memberi kuliah dalam bahasa Spanyol tidak harus berasal dari Madrid. Inilah rupanya sebab yang jarang diungkapkan, mengapa bahasa Melayu dengan mudah diterima sebagai bahasa nasional karena bahasa itu tidak lagi menjadi representasi suatu identitas etnis tertentu, dan telah menjadi sarana komunikasi di antara berbagai kelompok etnis sejak ratusan tahun. Lain halnya kalau bahasa Jawa, bahasa Sunda atau bahasa Bugis diusulkan sebagai bahasa nasional. Mungkin timbul lebih banyak kontroversi dan pertentangan karena bahasa-bahasa besar itu menunjuk dan menjadi penanda suatu identitas etnis tertentu, yang mungkin sekali menimbulkan penolakan dari kelompok etnis lainnya.

    Atas cara yang sama kita bisa berbicara tentang nilai-nilai publik. Apabila suatu komunitas budaya hendak menyumbangkan seperangkat nilai-nilainya ke dalam kehidupan publik, maka atribut-atribut dan nomenklatur komunal perlu dihilangkan (tanpa menghilangkan substansi nilai yang dikandungnya) agar supaya nilai tersebut dapat dipahami dan diterima oleh kelompok lainnya, karena nilai publik itu telah menjadi suatu nilai bersama meskipun nilai-nilai itu telah lahir dan dikembangkan dalam suatu komunitas budaya tertentu. Etos kapitan perahu yang secara tradisional berlaku di daerah-daerah pesisir di Sulawesi, dilegitimasi oleh nilai-nilai budaya setempat, dan legitimasi itu dilaksanakan karena alasan-alasan sosial atau kosmologis yang berhubung dengan kebudayaan setempat (6).  Namun demikian substansi etos itu dapat dibawa ke ruang publik, dan dapat diusulkan sebagai alternatif terhadap budaya politik Indonesia, yang umumnya diambil dari latarbelakang daerah pertanian. Kecenderungan kepada pola kepemimpinan feodal, atau hubungan patron klien dalam politik Indonesia, jelas berasal dari latar belakang masyarakat dan kerajaan-kerajaan yang berdasarkan pertanian.

    Sebagai alternatif terhadap kecenderungan tersebut etos kapitan perahu dapat diusulkan ke dalam diskusi dalam ruang publik, setelah segala alasan budaya yang menjadi dasar dari etos tersebut dan setelah nomenklatur yang bersifat komunal ditanggalkan. Karena pada dasarnya substansi etos itu – sekali pun tanpa disertai alasan-alasan budaya yang bersifat komunal — dapat diterapkan dalam politik Indonesia, sebagai negara dengan sifat maritim yang kuat. Ahli sejarah maritim, Prof. Adrian B. Lapian, pernah mengeritik penamaan Indonesia sebagai negara kepulauan, karena nama itu tidak menunjukkan aspek laut yang merupakan bagian terbesar dari negeri ini. Istilah kepulauan masih memperlihatkan orientasi ke daratan, sedangkan istilah negara kelautan lebih tepat menunjukkan watak negeri ini sebagai kawasan maritim.

    Istilah ‘negara kepulauan’ merupakan padanan dalam bahasa Indonesia dari pengertian archipelagic state. Jika kita menyimak arti sesungguhnya dari kata archipelago, maka (menurut kamus Oxford dan Webster) kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni arch (besar, utama) dan pelagos (laut). Jadi archipelagic state sebenarnya harus diartikan sebagai ‘negara laut utama’ yang ditaburi dengan pulau-pulau, bukan negara pulau-pulau yang dikelilingi laut. Dengan demikian paradigma perihal negara kita seharusnya terbalik, yakni negara laut yang ada pulau-pulaunya (7).

    Dalam kaitan dengan negara kelautan, maka etos kapitan perahu dapat menunjukkan orientasi baru dalam budaya politik Indonesia. Pertama, dalam etos kapitan perahu, seorang pemimpin perahu tidak mungkin didrop begitu saja dari atas, tetapi harus bertumbuh dari bawah dan mencapai pengetahuan dan kematangan tertentu yang dipersyaratkan. Dropping tentu saja bisa dilakukan, akan tetapi risikonya akan sangat tinggi, karena kapitan perahu yang tidak menguasai pengetahuan tentang navigasi, alur pelayanan, arah angin, tanda badai, cara menetapkan arah perahu dengan membaca letak bintang, tidak akan sanggup membawa perahu dan penumpangnya sampai ke tempat tujuan, atau perahunya segera menabrak karang dan tenggelam. Ibaratnya, dia harus membawa perahunya dari Surabaya ke Makasar, tetapi perahunya terdampar di Cilacap.
    Kedua, dalam etos ini diharuskan proses pengambilan keputusan yang cepat dan kemampuan mengoreksi keputusan dalam waktu singkat. Ketika menghadapi topan di tengah laut seorang kapitan perahu tidak bisa mengajak berunding para awak dalam musyarawarah selama dua tiga jam. Dia harus memutuskan dengan cepat, misalnya pada pukul 23.00 malam, dan kemudian kalau keputusannya terbukti keliru, dia harus mengoreksinya pada pk. 23.05. Keragu-raguan dalam mengambil keputusan, dan kelambanan atau keengganan untuk mengoreksi keputusan yang salah akan berakibat fatal bagi keselamatan perahunya dan hidup para penumpang perahu.

    Ketiga, dalam menghadapi bahaya karamnya perahu maka seorang kapitan perahu akan menjadi orang terakhir yang meninggalkan perahu, setelah penumpang lain mendapat kesempatan menyelamatkan diri atau mendapat pertolongan yang semestinya. Secara tradisional dia dilarang meninggalkan perahunya apabila masih ada penumpang yang membutuhkan pertolongan. Tentu saja seorang kapitan perahu bisa juga ketakutan menghadapi bahaya dan dapat meluputkan dirinya sebelum penumpang lainnya selamat. Akan tetapi hal itu akan merupakan aib yang diceritakan turun-temurun di kampung halamannya, dan turunannya harus menanggung malu untuk waktu yang lama, karena ada kapitan perahu yang demikian pengecut menyelamatkan diri sambil meninggalkan penumpang perahu terkatung di tengah laut, dihempas ombak dan meninggal ditelan badai.

    Tentu saja lukisan tersebut lebih merupakan tipe ideal atau ideal types dalam pengertian Max Weber, yaitu suatu tipe yang dilukiskan dalam kesempurnaan logisnya, sebagai referensi normatif bagi apa yang sesungguhnya terdapat dalam kenyataan empiris. Jadi ada kapitan perahu yang sangat dekat dengan tipe ideal dan ada pula yang sangat jauh dari tipe ideal tersebut, tetapi kita mempunyai pegangan tentang bagaimana seorang kapitan perahu harus berlaku dan bertindak apabila dia berada dalam kondisi ideal untuk menjalankan tugasnya.

    Apa yang dikemukakan di sini tentang etos kapitan perahu, dapat menjadi ilustrasi bahwa seperangkat nilai yang dikembangkan dalam suatu komunitas terbatas, dan dilegitimasi dengan alasan-alasan budaya dalam komunitas itu, dapat ditransfer dan diterapkan di ruang publik, asal saja segala alasan dan atribut yang bersifat komunal telah ditanggalkan (agar supaya dapat dipahami oleh publik yang lebih luas), sambil tetap dipertahankan substansi nilai yang dapat diterapkan juga di luar komunitas itu.
    Contoh lain yang mungkin lebih aktual bagi kita adalah masalah hak asasi manusia. Saya yakin bahwa tiap agama dapat mengajukan alasan yang diambil dari ajaran teologinya untuk membenarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kewajiban tiap orang membela hak tersebut. Akan tetapi dalam debat di DPR atau dalam proses di pengadilan tentang pelanggaran HAM orang tidak bisa lagi mengajukan alasan-alasan teologis dari agamanya masing-masing untuk membela pendapatnya. Karena alasan-alasan teologis termasuk dalam ruang privat tiap agama, sedangkan pengadilan negara mengharuskan suatu rujukan bersama kepada hukum positif.

    Namun demikian pentingnya HAM dan sikap militan para aktivis HAM dalam membela hak ini dapat diterangkan dengan latarbelakang religius dari mana paham itu telah mendapat inspirasinya (8). Untuk mengambil sebuah contoh, dalam tradisi kebudayaan Barat yang Kristen, ada teologi yang mengakar kuat bahwa tiap orang diciptakan seturut citra Allah, imago Dei, das Bild Gottes, atau the image of God. Dalam teologi ini dianut kepercayaan bahwa citra Tuhan itu adalah sesuatu yang suci yang tetap ada dalam diri seseorang, sekali pun dia seorang pencuri, pembunuh, atau seorang yang tidak percaya lagi kepada Tuhan. Kesucian citra ini dalam diri tiap orang tetap harus dihormati karena dua alasan. Pertama, citra itu diberikan oleh Tuhan sendiri dan bukan prestasi orang bersangkutan. Kedua, citra itu tetap hadir dalam diri tiap orang dengan seluruh kesuciannya, meskipun seseorang melakukan perbuatan kriminal yang ekstrim. Setelah mengalami proses sekularisasi yang panjang, konsep citra Tuhan ini tidak begitu kedengaran lagi di Barat, tetapi diganti oleh konsep martabat manusia, yang menjadi sumber segala hak asasi manusia. Nilai yang semula bersifat privat dalam suatu kelompok agama telah menjadi nilai publik dalam civil society.

    II

    Pandangan bahwa seni termasuk dalam ruang privat, mencapai puncaknya dalam paham dan slogan “seni untuk seni” (art for art’s sake). Paham ini telah muncul dalam kalangan seniman di Barat, dan harus dilihat kemunculannya dalam hubungan dengan perkembangan kebudayaan di Barat juga. Semenjak zaman pertengahan, kehidupan dalam masyarakat Barat praktis dikuasai oleh kendali teologi Kristen katolik, yang ada dalam monopoli gereja Roma katolik. Seni dalam pada itu berkembang sebagai sebuah bagian integral dari kehidupan keagamaan, dan mengabdi kepada keperluan-keperluan yang berhubung dengan pengembangan dan penyempurnaan ibadat. Kesenian, dan khususnya arsitektur Gotik misalnya menjadi dokumen visual tentang hubungan yang erat di antara teologi, kehidupan agama, dan seni. Gagasan tentang Tuhan yang transendental yang berada in excelsis, yaitu berada di tempat yang sangat tinggi, mendapatkan refleksinya secara arsitektural dalam garis-garis vertikal yang sangat dominan dalam arsitektur Gotik, sementara candi-candi katedral dibuat lancip dan runcing menusuk langit, dan mengesankan usaha menggapai sesuatu yang tak terjangkau dari bumi (9).

    Ide tentang seni untuk seni adalah usaha pembebasan seni dari tugasnya sebagai kegiatan yang harus melayani tujuan lain di luar dirinya. Contoh tentang seni dan agama dalam abad pertengahan Eropa dan pembebasan dari fungsi keagamaan seni yang berlangsung semenjak renaisans, memperlihatkan kepada kita bahwa dua sektor yang berada dalam ruang privat (yaitu seni dan agama) dapat memperjuangkan otonominya masing-masing.

    Persoalan yang menjadi perhatian kita hari ini adalah bagaimana hubungan yang wajar antara seni sebagai suatu sektor privat dengan masalah-masalah yang ada dalam ruang publik yang direpresentasikan dalam civil society. Pada titik ini pun seni dan khususnya sastra Indonesia memperlihatkan berbagai contoh yang menarik. Pertanyaan pertama adalah apakah suatu isu atau masalah publik harus menjadi rujukan dalam berkesenian? Tanpa perlu beragumentasi lebih panjang, dapatlah dikatakan begitu saja, bahwa paham ini jelas ditolak dalam kalangan seniman. Ketegangan dan bahkan permusuhan antara seniman bebas dan seniman Lekra pada tahun-tahun 1950-an hingga 1960-an patut dicatat sebagai pengalaman yang harus dipelajari dalam sejarah sastra Indonesia, bukannya dihapuskan dari memori kolektif bangsa kita.

    Puisi misalnya tidak harus ditulis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat atau perbaikan kesehatan ibu dan anak. Akan tetapi terhadap isu keadilan dan kemiskinan, sastrawan Indonesia memperlihatkan sikap yang berbeda. Penyair Rendra misalnya dengan tegas mengatakan bahwa sekalipun seni umumnya dan sastra khususnya, harus dikembangkan berdasarkan disiplin artistik, namun dalam pesan yang disampaikannya, seni dapat dan bahkan harus memberi respons kepada masalah keadilan, pemerintahan yang bersih, atau pendidikan nasional yang merupakan sektor-sektor publik. Pendapat ini mempunyai dasar dalam paham Rendra, bahwa seorang seniman bukanlah seorang yang cukup bermewah-mewah dengan segala yang indah, tetapi bertugas memberi kesaksian tentang zamannya. Atau dalam kata-kata Rendra sendiri:

    Aku mendengar suara / jerit hewan yang terluka. / Ada orang memanah rembulan / ada burung terjatuh dari sarangnya. / Orang-orang harus dibangunkan. / Kesaksian harus diberikan / agar kehidupan bisa terjaga (10).

    Meski pun demikian dalam memberikan kesaksian ini seniman tetap berpegang pada disiplin artistik yang dimungkinkan dalam dunia seni. Tentang keterlibatannya dalam masalah-masalah publik ini Rendra berkata dalam sebuah sajaknya:

    Gunung-gunung menjulang / langit pesta warna di dalam senjakala / Dan aku melihat / protes-protes yang terpendam / terhimpit di bawah tilam.

    Aku bertanya, / tetapi pertanyaanku / membentur jidat penyair-penyair salon,/ yang bersajak tentang anggur dan rembulan, / sementara ketidakadilan terjadi di sampingnya, / dan delapan juta kanak-kanak tanpa pendidikan / termangu-mangu di kaki dewi kesenian

    (kutipan dari “Sajak Sebatang Lisong”) (11).

    Apa yang dinamakan disiplin artistik rupanya mirip fungsinya dengan metode dalam berkesenian. Ini ada konsekuensinya yang berat buat seniman sendiri. Sebagai perbandingan, dalam ilmu-ilmu sosial berlaku asas bahwa tidak semua masalah sosial dapat diteliti dengan satu macam metode (misalnya statistik atau survei). Apa yang akan menentukan metode yang digunakan adalah masalah yang hendak diselidiki dalam suatu penelitian. Jadi bukan metode yang menentukan masalah yang diteliti, tetapi masalah penelitianlah yang menentukan metode apa yang sebaiknya dipergunakan, ibaratnya orang memukul paku dengan martil, tetapi mencabut paku dengan sebuah tang.

    Asas ini diterapkan Rendra dalam konsepnya tentang disiplin artistik. Menurut dia. pekerjaan seorang penyair (atau seniman pada umumnya) menjadi berat, karena dia harus cukup sensitif menangkap masalah zamannya dan memberi kesaksian pribadi tentang masalah tersebut, dan sekaligus dituntut menguasai format artistik yang tepat dan sesuai dengan tuntutan pesannya. Demikianlah, untuk melukiskan pengalaman dan kepekaannya terhadap alam, Rendra merasa cukup memakai simbolisme dan imaji-imaji yang diambil dari tembang-tembang Jawa, yaitu sajak-sajak yang kemudian terhimpun dalam Kakawin Kawin dan Masmur Mawar. Tentang pengantinnya dia berkata:

    Awan bergoyang, pohonan bergoyang / antara pohonan bergoyang malaikat membayang / dari jauh bunyi merdu lonceng loyang
    Sepi syahdu, / madu rindu, / candu rindu,/ gairah kelabu / rebahlah, sayang, rebahkan wajahmu ke dadaku

    Langit lembayung, pucuk-pucuk daun lembayung / antara dedaunan lembayung bergantung hati yang ruyung / dalam hawa bergulung antara mantra dan tenung

    (Dari sajak “Nina Bobok Bagi Penganten”) (12).

    Pada tahapan berikut, khususnya ketika berada di New York, Rendra merasa terpanggil untuk memberikan suatu tes kepada moral umum yang berlaku dalam masyarakat. Untuk keperluan ini dia merasa simbolisme tidak memadai lagi, dan dia harus mencari format artistik lain yang didukung oleh filsafat antropologi dan pengalaman mistik. Disiplin artistik pada tahap ini dikembangkan dari kombinasi dan tegangan antara misteri dan ambiguitas, yang tampil dalam metafor-metafor yang surealistis sebagaimana terlihat dalam kumpulan sajak Blues Untuk Bonnie. Tentang seorang Negro tua yang bernyanyi dengan gitar dalam sebuah café di kota Boston, sambil berkisah tentang gubuk-gubuk tua orang Negro di Georgia, Rendra berkata:

    Georgia, / Georgia yang jauh disebut dalam nyanyinya / istrinya masih di sana / setia tapi merana / anak-anak Negro bermain di selokan, / tak krasan sekolah. / Yang tua-tua jadi pemabuk dan pembual / banyak hutangnya / Dan di hari Minggu mereka pergi ke gereja yang khusus untuk Negro / Di sana bernyanyi / terpesona pada harapan akherat / karena di dunia mereka tak berdaya

    Georgia. / Lumpur yang lekat di sepatu /

    Gubuk-gubuk yang kurang jendela. / Duka dan dunia / sama-sama telah tua. / Sorga dan neraka / keduanya asing pula. / Dan Georgia? / Ya, Tuhan / Setelah begitu jauh melarikan diri / masih juga Georgia menguntitnya

    (Dari sajak “Blues Untuk Bonnie”) (13).

    Seterusnya antara 1971 dan 1978, menurut pengakuannya sendiri, Rendra memusatkan perhatian pada soal-soal sosial-ekonomi dan sosial-politik, untuk memberikan suatu tes kepada relevansi politis dalam kehidupan publik. Dia menulis beberapa sajak sosial-politis yang kemudian dikumpulkan dalam kumpulan sajak Potret Pembangunan Dalam Puisi dan juga dalam Orang-Orang Rangkasbitung. Untuk keperluan ini dia merasa peralatan estetik dalam metafor-metafor surealistis tidak memadai lagi dan dia mencari format artistik baru melalui analisa struktural ilmu sosial, dan mencoba menggarap metafor-metafor yang lebih grafis dan plastis. 14 Dalam melukiskan perjuangan cinta antara Saijah dan Adinda, plastisitas itu tampil dalam format yang mendekati taraf ideal:

    Adinda! Adinda! / Kemiskinan telah memisahkan kita / sepuluh tahun menahan dahaga asmara / alangkah sulit cinta di zaman edan, / di dalam hidup penuh ancaman. / Semua hak dianggap salah. / Tak punya apa-apa dianggap sampah / Alangkah hina orang yang kalah. / Meskipun miskin tanpa daya / aku toh harus berupaya / karena takut gila / dan dosa

    (Dari sajak “Nyanyian Saijah untuk Adinda”) (15).

    Respons seni terhadap masalah publik tidak selalu mudah dilakukan karena ada tuntutan yang lebih tinggi kepada para seniman, untuk selalu mencari disiplin artistik dan format estetik yang dapat mendukung pesan yang hendak disampaikan. Kesulitan besar akan muncul kalau seorang penyair misalnya, hanya menguasai satu bentuk pengucapan, satu disiplin artistik, dan memaksakan disiplin tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan berbagai pesan yang berbeda wataknya. Dalam kasus Rendra, simbolisme yang berhasil mengungkapkan pergaulan penyair dengan alam, barangkali akan menjadi gagap kalau dipaksakan juga menjadi sarana untuk mengekspresikan kesadaran sosial atau kesadaran politis.

    Kita bertanya: mengapa gerangan seorang penyair perlu melibatkan dirinya dalam masalah-masalah publik yang muncul dalam civil society dan masalah kekuasaan yang muncul dalam politik? Dalam paham Rendra, ini harus dilakukan karena perlu dilakukan dan dapat dilakukan oleh kesenian, meskipun dia tidak banyak menguraikan mengapa hal ini ini perlu dan dapat dilakukan.

    Dalam pandangan saya, seni dapat memainkan peranan penting dalam memberi respons kepada isu-isu publik sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, kita mengetahui bahwa baik dalam ruang privat maupun dalam ruang publik selalu ada nilai-nilai yang menjadi pegangan. Namun demikian, realisasi nilai-nilai itu terlaksana melalui berbagai pranata yang melembagakan suatu nilai. Nilai-nilai demokrasi diwujudkan dalam lembaga-lembaga politik seperti Pemilu, DPR, dan kebebasan pers, atau nilai keadilan diwujudkan dalam lembaga-lembaga peradilan. Namun demikian, kesulitan selalu timbul karena hubungan di antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya bersifat asimetris.

    Maka nilai hanya dapat diwujudkan melalui suatu pranata (sebagaimana cinta lelaki perempuan diwujudkan dalam lembaga perkawinan), tetapi adanya suatu pranata tidak dengan sendirinya merealisasikan nilai yang direpresentasikannya (seperti juga tidak setiap perkawinan menjadi tempat penjelmaan cinta lelaki dan perempuan). Pemilu merepresentasikan hak rakyat untuk menentukan sistem pemerintahannya, tetapi pelaksanaan Pemilu tidak dengan sendirinya mewujudkan hak rakyat tersebut (misalnya karena penggunaan pemaksaan dalam pemberian suara, atau karena rakyat dipikat dengan sejumlah uang sogok untuk mendapatkan suara yang diinginkan). Lembaga pengadilan merepresentasikan nilai keadilan, tetapi tidak setiap lembaga pengadilan merealisasikan keadilan bagi para pencari keadilan sebagaimana mestinya, apalagi kalau lembaga-lembaga itu sudah dikuasai oleh semacam jaringan mafia peradilan.

    Kedua, setiap orang yang menggunakan pengamatannya dengan cermat dapat melihat kesenjangan antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya. Namun demikin, ketajaman dalam melihat dan merasakan kesenjangan itu ada secara khusus dalam diri para seniman, Ini bukan karena para seniman lebih saleh, lebih sadar hukum, atau lebih berkomitmen terhadap transparansi, tetapi karena dalam menciptakan karya-karya kreatif yang berhasil, para seniman harus memenuhi tuntutan otentisitas pesan yang hendak disampaikan , dan orisinalitas ekspresi dalam pengungkapan pikiran dan perasaan. Otentik berarti bahwa suatu pesan yang diungkapkan, merupakan hasil pergulatan pribadi yang intens dan total, dan bukan sekedar buah pikiran intelektual atau letupan entusiasme emosional.

    Pesan yang otentik berbeda dari pesan yang benar, karena kebenaran pesan diukur berdasarkan kesesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang ditunjuk oleh oleh pesan bersangkutan, sedangkan otentisitas ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang dikatakan dan keyakinan serta penghayatan orang yang mengatakannya. Demikian pun orisinalitas berarti bahwa cara mengungkapkan suatu pesan, mencerminkan hasil suatu perjuangan khusus untuk mendapatkan bentuk penyampaian yang unik. Keistimewaan sebuah karya seni ialah bahwa baik isi pesan maupun bentuk penyampaiannya sekaligus merupakan pancaran kepribadian seorang seniman yang memperlihatkan secara ideal keunikan tiap pribadi manusia dan kemampuan tiap pribadi menyampaikan satu aspek kenyataan hidup secara khas.

    Tidak mengherankan bahwa para seniman akan sangat peka terhadap segala pesan, juga pesan dan pernyataan yang disampaikan dalam ruang publik dan bahkan dalam ruang politik (misalnya janji politik untuk lebih memperhatikan pendidikan atau pernyataan mengenai kesejahteraan rakyat). Pesan-pesan dan pernyataan tersebut akan diuji berdasarkan kriteria seniman dalam menilai sebuah karya seni, yaitu otentisitas peryataan, dan orisinalitas ekspresi. Sebuah pernyataan yang tidak otentik, hampir dengan sendirinya tidak mencerminkan pikiran dan perasaan orang yang mengucapkannya, mana pula komitmen pribadinya terhadap pernyataannya. Demikian pun sebuah pernyataan yang tanpa orisinalitas hanya merupakan replika ucapan orang lain, atau reproduksi slogan dan wacana umum, sehingga tidak mengesankan sebagai suatu ungkapan pribadi yang telah mengalami pergulatan dalam mencari bentuk ekspresi yang unik. Apa yang tidak otentik menjadi palsu, dan ekspresi yang tanpa orisinalitas menjadi kodian. Tentang kesenjangan ini penyair Rendra membuat semacam deklarasi dalam puisi:

    Aku tulis pamplet ini / karena lembaga pendapat umum /ditutupi jaring laba-laba / Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk / dan ungkapan diri ditekan / menjadi peng-iya-an

    Apa yang terpegang hari ini / bisa luput besok pagi / ketidakpastian merajalela / di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki / menjadi marabahaya / menjadi isi kebon binatang

    (Dari sajak “Aku Tulis Pamplet Ini”) (16).

    Dan tentang otentisitas pernyataan dan orsinalitas ekspresi Rendra berkata:

    Apakah artinya janji yang ditulis di pasir? / Apakah artinya pegangan yang hanyut di air? / Apakah artinya tata warna dari naluri rendah kekuasaan? / Apakah artinya kebudayaan plastik dan imitasi ini?

    (Dari sajak “Ketika Udara Bising”) (17).

    Kesenjangan antara nilai dan wujud pengejawantahannya adalah jamak dalam kebudayaan. Akan tetapi seni tidak memberikan toleransi kepada diskrepansi ini karena otentisitas akan menuntut bahwa nilai harus dihayati secara total dan tuntas, dan diinternalisasi menjadi personal, sementara orisinalitas tidak berkompromi dengan imitasi, duplikasi, reproduksi dan pretensi. Semua ini tidak berhubung dengan moral umum, tetapi tetapi dengan moral pribadi, yaitu apa yang diyakini sebagai disiplin yang menjamin daya cipta. Namun demikian apa yang oleh kalangan seniman dikemukakan sebagai syarat estetik dapat menjadi referensi bagi kejujuran moral dan akuntabilitas politik.

    III

    Hubungan di antara ruang privat dan publik tidak selalu jelas, karena kedua bidang itu tidak merupakan dua medan yang terputus, tetapi bersambung secara dinamis. Hubungan itu menjadi kontroversi yang belum selesai sampai hari ini dalam bidang yang kita namakan ekonomi. Apakah ekonomi termasuk dalam ruang privat atau ruang publik?

    Semenjak Adam Smith sudah dimaklumkan bahwa yang mengendalikan tingkahlaku ekonomi tidak lain dari kepentingan perorangan, kepentingan pribadi. Penjual roti membuka tokonya bukan untuk memberi makan kepada mereka yang membutuhkan, tetapi untuk mendapat untung bagi dirinya (18). Diandaikan bahwa bila setiap orang bekerja dan berjuang untuk kepentingan dirinya, maka ada tangan tersembunyi yang akan mengatur kepentingan-kepentingan pribadi itu sehingga menguntungkan semua orang. Campur tangan kebijakan publik apalagi intervensi politik dalam pasar, hanya akan mengakibatkan distorsi yang mengganggu kinerja invisible hands, dan pada giliran berikutnya mengganggu kepentingan bersama.

    Untuk mempersingkat pembicaraan ini, dapat kita katakan bahwa ekonomi dapat dipandang sebagai ruang privat, tempat setiap orang mencari ikhtiar untuk menciptakan kehidupan yang baik, dan memberi jawaban kepada the question of good life yang menjadi tema dalam ruang privat. Namun demikian, dalam prakteknya impian Adam Smith tidak selalu menjadi kenyataan, karena kemakmuran suatu golongan acapkali tercipta karena golongan lain yang lebih besar disingkirkan dari akses ke sumber daya ekonomi. Pada saat itu muncul ketidakk-adilan, khususnya ketidak-adilan distributif, sehingga ekonomi menjadi persoalan keadilan, persoalan publik. Para ahli ekonomi sendiri sudah sejak lama mengakui bahwa apa yang dinamakan Pareto Optimal tidak pernah ada, yaitu keadaan di mana seorang mendapat keuntungan lebih banyak, tanpa menimbulkan kerugian pada pihak lain.

    Dengan cara yang amat disederhanakan dapat dikatakan bahwa sejauh menyangkut kehidupan yang baik atau good life ekonomi termasuk dalam ruang privat, sedangkan sejauh menyangkut keadilan dan ketidak-adilan maka ekonomi masuk dalam ruang publik. Kita tahu, persoalan mengenai sifat privat dan publik dalam ekonomi sudah menjadi bahan perdebatan para ahli dari tahun ke tahun bahkan dari abad ke abad. Dalam negara-negara sosialis ekonomi seluruhnya menjadi masalah publik, sedangkan negara-negara demokrasi selalu berdebat tentang trade-off atau pergeseran antara ekonomi sebagai ruang privat dan ruang publik. Di Indonesia masalah itu menjelma menjadi debat tentang peran pasar dan peran negara dalam ekonomi, dan pilihan antara liberalisasi pasar sebagaimana diusulkan oleh Washington Consensus pada 1994 dan peran kebijakan publik dalam ekonomi. Sementara itu kalau kemiskinan belum menurun, lapangan kerja tetap sulit, dan harga barang terus naik, apakah hal ini harus dilihat sebagai kegagalan pasar atau kegagalan pemerintah?

    Masalah ini berada di luar pokok pembicaraan hari ini, tetapi mempunyai implikasi tertentu terhadap persoalan seni dan civil society. Dari satu pihak sudah dikatakan bagaimana seni dapat merespons masalah-masalah dalam civil society. Masalah lain adalah apakah tema-tema kesenian mempunyai semacam akar sosial-ekonomi dan sosial politik, yang kemudian bertunas dan berkembang sebagai sebuah karya kreatif seni? Apakah seorang seniman, disengaja atau pun tidak, dinyatakan atau pun disembunyikan, memperlihatkan sesuatu yang menyangkut latarbelakang dan konteks konteks sosial-ekonomis dan sosial-politisnya, meski pun hubungan itu telah ditransformasi melalui sublimasi estetik dan sofistikasi artistik? Di antara pemikir-pemikir tersebut ada kesepakatan bahwa ada hubungan itu, ada semacam social underpinnings dari tiap karya seni. Masalahnya adalah bagaimana bentuk dan wujud hubungan tersebut? (19).

    Filosof Adorno misalnya beranggapan bahwa bukan hanya karya seni tetapi tiap teori ilmu pengetahuan harus dipandang pertama-tama sebagai teori tentang masyarakat di mana teori tersebut diproduksikan. Namun demikian, dalam hal seni, sebuah karya bukannya menjadi pantulan atau refleksi keadaan sosial ekonomi dan sosial politis masyarakat, melainkan lebih menjadi antitesa terhadapnya dan berada dalam tegangan dialektis dengan masyarakatnya (20).  Habermas dengan mengikuti rekannya Walter Benjamin berpendapat bahwa dalam masyarakat borjuis yang kapitalis banyak kebutuhan manusia yang berhubung dengan rasionalitas nilai (Wertrationalitaet) sudah tidak mendapat tempat yang pantas dan bahkan diperlakukan sebagai ilegal, karena tidak memenuhi tuntutan rasionalitas instrumental (Zweckrationalitaet) yang menjadi pedoman satu-satunya dunia industri yang kapitalis. Beberapa dari kebutuhan tersebut adalah pergaulan mimetis dengan alam, pergaulan dengan badan, keinginan untuk hidup solider dengan orang lain, serta keinginan untuk merasakan kebahagiaan menghayati pengalaman komunikasi yang tidak serba pragmatis. Semua ini kemudian tertampung dalam kesenian yang memberi tempat secara real atau secara virtual untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan tersebut (21).

    Paham-paham filosofis dan sosiologis itu dapat ditarik implikasinya untuk kehidupan kesenian di Indonesia. Kalau setiap karya seni mempunyai semacam social underpinnings atau akar kemasyarakatan, maka kosekuensi apa yang dapat kita tarik dari sana?

    Pertama, dapatkah dengan mendalami karya-karya seni di Indonesia, kita memperoleh suatu impresi bahkan pengetahuan mengenai perkembangan masyarakat kita, karena kesenian melalui sofistikasi estetis dan sublimasi artistik dapat mengungkapkan berbagai masalah sosial kita atas caranya sendiri, baik dengan menyatakannya maupun dengan menyembunyikannya? Kita tahu bahwa dalam simbolisme seseorang dapat menyatakan sesuatu dengan menyembunyikan, dan dapat menyembunyikan sesuatu dengan menyatakannya. Kedua, sekalipun karya seni dapat menjadi tempat konflik-konflik sosial ekonomi diungkapkan secara tersirat dan tersembunyi, apakah hal ini berarti bahwa seni dapat menjadi tempat seseorang menyembunyikan diri dan menghindari konflik-konflik sosial ekonomi, atau harus menjadi tempat orang mengungkapkan konflik-konflik tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya terhadap perkembangan yang ada dalam masyarakat?

    Jawaban terhadap pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan oleh para seniman sendiri berdasarkan opsi pribadi yang mereka tentukan sendiri, dan berdaarkan penguasaan mereka terhadap masalah masyarakatnya dan ketrampilan mereka dalam menggunakan format estetik dan disiplin artistik yang mendukung pesan yang hendak disampaikan. Kita dapat berbahagia bahwa ada seniman-seniman kita seperti penyair Rendra telah menyatakan sikapnya secara gamblang, tanpa keraguan:

    Orang-orang miskin di jalan / yang tinggal di dalam selokan / yang kalah dalam pergulatan,/ yang diledek impian, / janganlah mereka ditinggalkan

    (Dari sajak “Orang-Orang Miskin”) (22).

    Pesan penyair ini tentu saja tidak hanya tertuju kepada rekan-rekannya para seniman, dan khususnya para penyair Indonesia, tetapi kepada semua kita sebagai penghuni yang sah dari civil society yang bernama Indonesia.

     

    Jakarta, 31 Oktober 2009

     

    ______________________________________

     

    *Naskah Ini adalah  Pidato Kebudayaan Ignas Kleden di Graha Budaya, Jakarta, 31 Oktober 2009

     

     *Catatan kaki:

    1.Kutipan dari Rendra, Perjalanan Bu Aminah (kumpulan sajak), Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1997 : 1.

    2.Distingsi privat dan publik ini dibuat berdasarkan teori liberal sebagaimana diuraikan oleh Bruce Ackerman dalam bukunya Social Justice in the Liberal State (1980) yang dibahas oleh Seyla Benhabib “Models of Public Space: Hannah Arendt, the Liberal Tradition, and Juergen Habermas” dalam Craig Calhoun (ed.), Habermas And The Public Sphere, Cambridge – Massachusetts – London, The MIT Press, 1992 : 81 -85.

    3.Peter Uwe Hohendahl, “The Public Sphere: Models and Boundaries”, dalam Craig Calhoun (ed.), op.cit.: 100 -101.

    4.Max Weber menamakannya “das Monopol legitimer Gewaltsamkeit” atau monopoli penggunaan kekerasan secara legitim, sebagai hak istimewa negara di samping haknya menarik pajak. Lihat Max Weber, Wirtschaft und Gesellschaft, Tuebingen, J.C.B. Mohr, 1985 (1922) : 821 – 824.

    5.Tentang pembagian ruang privat, ruang publik dan ruang politik lihat Juergen Habermas, Strukturwandel der Oeffentllichkeit, Darmstadt & Neuwied, Luchterhand Verlag, 1980 : 42 – 46.

    1. Konsep “kapitan perahu” dikemukakan oleh Prof. Mattulada berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukannya tentang budaya pesisir di Sulawesi.
    2. Adrian B. Lapian, Orang Laut, Bajak Laut, Raja Laut: Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX, Jakarta, Komunitas Bambu, 2009 : 2.
    3. T. S. Kuhn, seorang ahli sejarah ilmu pengetahuan, mengemukakan dalilnya bahwa suatu teori ilmu pengetahuan sering menimbulkan sikap militan dalam kalangan penganutnya untuk membelanya. Hal ini disebabkan karena selain isi empirisnya, ada semacam metaphysical underlay dalam setiap teori, yang berhubung dengan pandangan dunia dan pandangan hidup seseorang. Berubahnya sebuah teori ilmu pengetahuan dikuatirkan akan mengganggu pandangan dunia dan pandangan hidup seseorang. Lihat T. S. Kuhn, The Structure of Scientifc Revolution, Chicago, University of Chicago Press, 1962 : 58 -61.
    4. Dr. Wendelin Rauch & Dr. Jakob Hommes (ed.), Lexikon des Katholischen Lebens, Freiburg, Verlag Herder, 1952, sub voce “Kunst”.
    5. Kutipan diambil dari wawancara Hardi dan Rendra “Rendra: Saya Punya Mental Juara”, dimuat dalam Edi Haryono (ed.), Ketika Rendra Baca Sajak, Kepel Press, 2004 : 133 – 134.
    6. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi, Jakarta, Pustaka Jaya, 1993 : 34.
    7. Rendra, Empat Kumpulan Sajak, Jakarta, Pustaka Jaya, 1994 : 44.
    8. Rendra, Blues Untuk Bonnie, Jakarta, Burungmerak Press, 2008 : 18.
    9. Tentang perkembangan disiplin artistik baca uraian Rendra dalam Rendra, Mempertimbangkan Tradisi(diedit oleh Pamusuk Eneste), Jakarta, Gramedia, 1984 : 61 -70.
    10. Rendra, Orang-Orang Rangkasbitung, Depok, Rakit, 2001 : 32 – 33.
    11. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi: 31
    12. Rendra, Perjalanan Bu Aminah, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1997 : 19.
    13. Kutipan yang sangat terkenal dari Adam Smith berbunyi: “It is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own interest. We address ourselves, not to their humanity but to their self-love, and never talk to them of our own necessities but of their advantages”, Lihat Adam Smith, The Wealth of Nations, vol.I, London, J.M. Dent & Sons Ltd, 1957 : 13.
    14. Masalah ini telah saya bahas dalam tulisan saya yang lain tentang “Pergeseran Moral, Perkembangan Kesenian dan Perubahan Sosial”, dalam Ignas Kleden, Sastra Indonesia Dalam Enam Pertanyaan, Jakarta, Grafiti & Freedom Institute, 2004 : 367 – 403.
    15. Theodore W. Adorno, Aesthetische Theorie, Frankfurt a.M., Suhrkamp, 1977 : 19.
    16. Juergen Habermas, Kultur und Kritik, Frankfurt a.M., Suhrkamp : 318.
    17. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi: 82 82.

     

  • Soekarno, Pancasila, dan Sejarah Teks

    Soekarno, Pancasila, dan Sejarah Teks

     

    Oleh Ignas Kleden

    Istilah “sejarah teks” adalah terjemahan bebas oleh penulis untuk konsep hermeneutik yang lebih dikenal dalam versi bahasa Jerman sebagai Redaktionsgeschichte atau sejarah redaksi. Konsep ini menegaskan bahwa setiap teks yang diproduksi dalam kebudayaan selalu mempunyai semacam riwayat hidup berupa sejarah penyusunan, kodifikasi, perubahan, atau revisi redaksi dan mungkin juga otorisasi teks yang terjadi dari waktu ke waktu.

    Mengetahui sejarah redaksi ini merupakan sebuah prasyarat penting untuk menyimak makna teks itu dalam hubungan dengan konteks penciptaan atau penyusunannya karena sering terjadi pergantian atau pertukaran semantik, penambahan anotasi, penyisipan bagian-bagian baru dalam editing, perbaikan sintaksis atau modulasi stilistik, yang mengakibatkan pergeseran makna atau perubahan tekanan pada berbagai bagian teks itu.

    Sudah jelas Pancasila adalah sebuah teks utama untuk Indonesia. Dalam sejarah redaksinya, tanggal 1 Juni 1945 menjadi sebuah momen yang amat penting karena pada hari itu Pancasila dikemukakan kepada suatu publik politik untuk dipertimbangkan, diuraikan masing-masing silanya secara rinci, dan didemonstrasikan keseluruhannya sebagai suatu konfigurasi pemikiran yang utuh. Soekarno sebagai penggagas dan juru bicaranya pada waktu itu dengan tegas memberikan dua kualifikasi utama kepada Pancasila, yaitu kedudukannya sebagai dasar filsafat negara (philosophische grondslag) dan fungsinya sebagai suatu pandangan (tentang) dunia (Weltanschauung).

    Soekarno dalam pidato yang bersejarah itu menyamakan begitu saja dasar filsafat negara dan suatu pandangan dunia. Patut dicatat bahwa pandangan dunia, yaitu world view atau Weltanschauung diperlakukan dalam ilmu-ilmu sosial sebagai pokok kajian dan penelitian ilmu-ilmu budaya. Clifford Geertz, misalnya, melihat world view sebagai gagasan orang-orang dalam suatu kelompok budaya tentang dunia yang mereka hadapi dan hayati, berupa ikhtisar kompleksitas dunia itu dalam beberapa gambaran yang disederhanakan: apakah dunia itu pada dasarnya baik atau jahat, real atau maya, abadi atau sementara, merupakan tempat persinggahan sejenak atau tempat orang mengolah nasib dan membangun masa depannya. Sosiolog Jerman-Inggris, Karl Mannheim, berbicara tentang Weltanschauung eines Zeitalters atau pandangan dunia dalam suatu kurun waktu sejarah, jadi mirip dengan suatu semangat zaman atau Zeitgeist. Sementara itu, filosof Jerman, Karl Jaspers, berpendapat bahwa Weltanschauung tak lain dari suatu jenis filsafat (karena sifatnya yang menyeluruh dan tidak sektoral), tetapi tidak sekadar suatu filsafat yang spekulatif, tetapi filsafat yang efektif, suatu wirkende Philosophie, yang sanggup memberi harapan, kepercayaan, dan membangun komitmen.

    Apa pun soalnya, cukup jelas bahwa Soekarno, selama dua dasawarsa (sejak 1926 hingga 1945), berpikir keras tentang apa yang dapat mempersatukan berbagai kelompok suku di Indonesia menjadi suatu bangsa yang dapat menentukan nasibnya sendiri melalui sebuah negara merdeka. Apakah mungkin tercapai sebuah dasar tempat semua orang dapat berdiri bersama secara politik di atas suatu platform nasional?

    Sebagai aktivis politik yang berpengalaman, Soekarno memiliki perhatian yang tertuju pertama-tama pada suatu integrasi politik yang dapat mempertemukan dan mempersatukan berbagai kelompok politik pada watu itu. Dia tidak banyak berpikir tentang integrasi sosial atau integrasi budaya, yang kemudian menjadi pokok pemikiran tokoh-tokoh, seperti Ki Hadjar Dewantara atau Sutan Takdir Alisjahbana.

    Apa yang dicari oleh Soekarno adalah suatu tema yang cukup luas, tetapi cukup terpadu, tempat semua kelompok politik terpenting pada masa itu merasa terwakili asasnya, identitasnya, dan kepentingannya.

    Dalam istilah ilmu politik sekarang, Soekarno secara meyakinkan melakukan suatu agregasi kepentingan politik dan mengartikulasikannya dengan berhasil.

    Jelas sekali Soekarno harus memperhitungkan kelompok-kelompok agama, khususnya Islam, sebagai kelompok agama terbesar yang terwakili dalam NU dan Masjumi. Tanpa mencantumkan sila ke-Tuhan-an kelompok-kelompok agama sangat mungkin tidak tertarik mendukung negara yang akan didirikan. Atas cara yang sama tanpa mencantumkan sila kebangsaan golongan nasionalis yang mendapat kristalisasi politiknya dalam PNI barangkali akan tinggal apatis.

    Demokrasi dan kedaulatan rakyat jelas akan menarik perhatian kelompok politik yang menekankan kepentingan rakyat seperti MURBA dan para pejuang demokrasi, seperti Hatta dan para muridnya dalam PNI Baru. Demikian pula tanpa mengikutsertakan sila keadilan sosial, partai-partai politik berhaluan kiri tidak akan merasa terpanggil.

    Tak perlu diuraikan panjang lebar bahwa penghormatan kepada martabat manusia tidak bisa diabaikan karena hal tersebut merupakan isu yang dianggap menjadi tanda-kenal kaum inteligensia baru, khususnya kelompok politik yang mencita-citakan modernisme sebagaimana dapat diamati dalam subkultur PSI dan Masjumi misalnya. Jadi, berbeda dari Karl Mannheim, Soekarno tidak berbicara tentang pandangan dunia dari suatu kurun waktu, tetapi dari suatu tempat tertentu yang bernama Indonesia. Juga, berbeda dari Karl Jaspers, Soekarno tidak berbicara tentang filsafat tentang dunia (Weltanschauung), tetapi filsafat tentang kehidupan bersama dalam suatu negara. Dalam arti itu, Pancasila diusulkan sebagai pandangan hidup (Lebensanschauung) secara politik Apakah prinsip-prinsip Pancasila dipetik dari nilai-nilai dalam peradaban dunia atau digali dari kebudayaan-kebudayaan Nusantara adalah isu yang dimainkan dengan piawai oleh Soekarno sebagai teknik promosi dan persuasi terhadap pendengarnya, melalui retorika yang amat terpelajar dengan pengucapan yang gilang-gemilang.

    Dasar paling bawah (bottom line) pemikiran Soekarno adalah suatu gagasan yang dapat merepresentasikan identitas dan asas sebanyak mungkin kelompok politik, dan sekaligus dengan itu mengagregasikan kepentingan politik dalam spektrum seluas mungkin. Singkat kata, dari segi genealoginya, Pancasila terlahir sebagai suatu historico-political gentleman agreement, yaitu kesepakatan dari orang-orang dan kelompok-kelompok yang saling menghormati, meskipun mereka sadar ada banyak perkara di antara mereka yang tetap sulit dipertemukan. Kesepakatan itu harus dibuat agar dapat tercipta suatu landasan bagi konsensus nasional mengenai negara yang akan terbentuk.

    Kita bersyukur bahwa RI sudah terbentuk di atas landasan tersebut. Fondasi politik ini sampai kini masih membuat Indonesia sebuah rumah bagi semua orang yang turut membangunnya, dan ingin hidup tenteram di dalamnya. Semoga rumah ini tidak berubah menjadi transit house, sekadar tempat bermalam dan menaruh koper bagi orang-orang yang hendak bepergian entah ke mana.

    ———————————————————–

    Ignas Kleden, Sosiolog

    Sumber Tulisan: Kompas, 23 Juni 2007

  • Agama dan Negara

    Agama dan Negara

    IGNAS  KLEDEN

    PERGOLAKAN politik yang sempat memanas menjelang pemilihan gubernur Jakarta April 2017, khususnya antara mereka yang dianggap sektarian dalam sikap politiknya dan mereka yang dinamakan kelompok nasionalis, dari segi politik makro, dapat dipandang sebagai salah satu versi dari kecanggungan yang masih kita alami di Indonesia menghadapi soal hubungan agama dan negara.

    Pergolakan-pergolakan itu lebih mirip gelombang permukaan atau epiphenomenon dari suatu gejala yang lebih mendasar, yaitu kebingungan para warga negara menghadapi hierokrasi dan demokrasi, kehendak Tuhan dan kehendak rakyat, vox Dei dan vox populi,yaitu agama dan negara. Fenomen kebingungan ini patut diusahakan terus-menerus untuk dibereskan agar percikan gejala-gejala permukaan sebagaimana yang sering kita alami dapat dihindari sebagai hal-hal yang tidak perlu dan bahkan merugikan, baik untuk kehidupan agama maupun untuk perkembangan politik.

    Seorang tokoh agama, Salahuddin Wahid, pengasuh Pesantren Tebuireng, dalam tulisannya di harian Kompas (16/5/2017), menunjukkan tujuh fakta historis dalam sejarah politik kita semenjak Indonesia merdeka, berupa tujuh usaha yang berhasil merumuskan dan melegalkan beberapa bentuk hubungan antara keindonesiaan dan keislaman dalam kesepakatan atau modus vivendi yang dapat diterima masing-masing pihak.

    Ketujuh fakta historis yang diuraikan oleh penulis tersebut sangat patut mendapat perhatian untuk memahami ketegangan yang berpotensi muncul dalam penghayatan tentang pentingnya agama dan tak-terhindarkannya negara dalam kehidupan bersama pada masa sekarang, dan bagaimana ketegangan itu dapat dicarikan jalan keluarnya yang sedapat mungkin memberi keadilan (do justice) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perbedaan paham dan pendirian.

    Sekalipun demikian, keindonesiaan dan keislaman hanyalah salah satu contoh soal dari masalah besar menyangkut perlunya dan batas-batas peranan agama dan negara dalam suatu masyarakat yang menganut demokrasi sebagai sistem politiknya. Karena agama-agama lain juga, meski dalam skala dan intensitas berbeda, tetap menghadapi pertanyaan sama mengenaibagaimana bersikap terhadap negara dan agama dalam politik yang demokratis.

    Kita tahu agama mana pun selalu memuat ajaran luhur tentang moralitas, danhubungan manusia dengan apa yang diyakininya sebagai Tuhan semesta alam. Agama membuat seseorang berpandangan dan bertindak menurut suatu orientasi transendental dan memberi makna transendental kepada tindakan-tindakannya.Di pihak lain, kekuasaan politik negara merupakan suatu yang harus ada untuk menjaga ketertiban masyarakat yang hidup dalam negara itu, khususnya agar ada kemampuan pada negara memaksakan ketaatan kepada hukum dan UU yang telah disahkan. Agama memberikan bonum maximum (kebaikan tertinggi untuk para penganutnya), sedangkan kekuasaan politik negara adalah minus malum atau the lesser evil (sesuatu yang belum tentu baik, tetapi tak dapat dihindari agar kehidupan bersama dalam suatu masyarakat terhindar dari kekacauan akibat perang semua melawan semua), atau bellum omnium contra omnes sebagaimana diajarkan oleh filosof Thomas Hobbes.

    Politisasi agama

    Dengan posisi agama dan kekuasaan politik seperti itu, dapat dikatakan bahwa setiap politisasi agama (yang dijalankan kelompok agama mana saja) adalah tindakan tak menghormati dan bahkan merendahkan martabat agama, karena ajaran dan nilai-nilai moral yang luhur telah diturunkan harkatnya dan dijadikan alat untuk mendapat kekuasaan politik yang fana. Dengan kata lain, suatu bonum maximum direndahkan martabatnya menjadi alat bagi suatu minus malum.

    Sosiologi agama sudah menunjukkan dengan berbagai bukti, selama berada di dunia ini, baik agama maupun politik tak terhindar dari godaan, khususnya kekuasaan. Agama dapat tergoda memperluas pengaruh dan kekuasaannya ke bidang politik, dan sebaliknya, kekuasaan politik dapat melakukan ekspansi ke dalam kehidupan agama. Keadaan akan jadi damai dan tenteram kalau kedua jenis kekuasaan ini membatasi diri dalam kawasan pengaruh masing-masing secara tertib.

    Saya berpendapat tak ada salahnya kita mengambilbahan pelajaran dari negara lain yang telah mendudukkan persoalan ini secara proporsional dengan menghormati aspirasi politik dan aspirasi keagamaan para warga negaranya, untuk menjaga agar agama dan politik negara taksaling mempersulit melalui komplikasi, dengan akibat yang mengabaikan agama atau mengabaikan negara. Robert Bellah adalah pensiunan Guru Besar Universitas Harvard. Oleh banyak sarjana ilmu sosial, ia dianggap sosiolog agama terbaik pada masanya dan penulis paling prolifik tentang hubungan agama dan negara di AS.

    Awalnya dia melakukan penelitian mendalam tentang agama Tokugawa di Jepang, kemudian bersama Soedjatmoko dari Indonesia memimpin proyek tentang hubungan agama dan pembangunan ekonomi di Asia. Selanjutnya mendalami berbagai persoalan di AS tentang hubungan agama dan negara, khususnya tentang sentralnya peran agama dalam politik AS dengan semboyan in God we trust, tetapi sekaligus dijaga agar agama tak menentukan jalannya politik nasional.

    AS adalah negara bermayoritas penduduk agama Kristen dari berbagai denominasi dan berbagai gereja dengan ajaran dan paham teologi bermacam-ragam. Bellah mencoba meneliti pidato-pidato pengukuhan presiden AS dari George Washington ke Abraham Lincoln hingga John F Kennedy. Dia menemukan kenyataan penting dan menarik: dalam sumpah pengukuhan jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, setiap presiden AS selalu menyatakan bersumpah di depan rakyat dan di depan Tuhan yang Mahakuasa (to swear before the people and Almighty God) tanpa sekali pun menyebut nama Yesus Kristus yang jadi inti iman semua gereja Kristen yang ada di sana.

    Hal ini sejak awal dilakukan dengan sengaja untuk menghormati kelompok-kelompok minoritas yang tak beragama Kristen. Kepercayaan kepada Yesus dianggap urusan privat setiap komunitas Kristen, tetapi sumpah dalam suatu jabatan politik cukup menyebut Tuhan yang Mahakuasa, sebagai seruan dan doa yang dapat diterima semua kelompok warga negara AS, Kristen atau bukan Kristen. Atas cara itu, agama tak jadi isu sektarian dalam politik nasional.

    Sudah sejak awal mula pemerintah dan masyarakat AS mengakui bahwa agama tak dapat diabaikan dalam politik nasional, tetapi sekaligus dengan penuh kewaspadaan dijaga posisi dan peranan agama agar tak mengintervensi jalannya politik nasional. Kelompok republikan sangat menekankan pentingnya agama, sedangkan kelompok demokrat menekankan pentingnya peranan rakyat AS sendiri dalam membangun negara mereka.

    Kaum republikan seakan melihat negara muncul dari kehendak Tuhan, yang memberikan beberapa hak yang tak dapat diganggu gugat (inalienable rights), seperti hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak mengejar kebahagiaan. Pemerintah dibentuk untuk menjamin dan menjaga realisasi hak-hak itu.Partai Demokrat melihat negara sebagai perwujudan kehendak bebas rakyat yang diejawantahkan dalam hukum dan UU yang sudah disahkan, sedangkan negara dan masyarakat harus tunduk kepada hukum dan UU itu. Yang satu seakan berkata kehendak Tuhan kehendak rakyat (vox Dei est vox populi), sedangkan yang lain menekankan kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan (vox populi est vox Dei). Kedua pihak akhirnya sepakat AS harus berpegang pada dua pilar terpenting: warisan kaum republikan berupa Declaration of Independence dan warisan kaum demokrat berupa Konstitusi AS.

    Konsensus ini dicatat dengan baik bahkan oleh pengamat asing. Alexis de Tocqueville adalah bangsawan Perancis yang meninjau Amerika dan menulis buku Democracy in America yang dibaca hingga sekarang dalam pelajaran ilmu politik dan sosiologi karena melukiskan berbagai aspek kehidupan sosial dan politik Amerika secara relatif tepat. Dia meninjau negara itu selama sembilan bulan (11 Mei 1831-20 Februari 1832) dan menjelajah 7.000 milkawasan negara itu hingga ke Kanada. Tentang agama dia menulis: “Di AS pengaruh agama tak hanya terbatas pada perilaku yang baik, tetapi juga menyentuh intelijensi rakyat. Di antara orang-orang Anglo-Amerika ada yang mengakui ajaran Kristen dan percaya secara tulus akan ajaran itu, tetapi ada juga yang melakukan hal sama karena takut dicurigai sebagai tak beriman (suspected of unbelief). Karena itu, kekristenan menjadi agama utama oleh kesepakatan umum, dengan konsekuensi, sebagaimana yang saya amati sebelumnya, bahwa setiap prinsip moral sudah ditetapkan dan bersifat pasti, sekalipun dunia politik diserahkan kepada debat dan eksperimen manusia. Dengan demikian, pikiran manusia tak pernah dibiarkan mengembara ke bidang tanpa batas dengan segala apa yang menjadi pretensinya, tetapi diawasi dari waktu ke waktu oleh batas-batas yang tak dapat dilampaui”.

    Pengamatan itu rupanya menjadi dasar baginya menarik kesimpulan bahwa di AS “setiap orang diizinkan bebas mengikuti jalan yang menurut anggapannya akan membawa dia ke surga, seperti hukum mengizinkan setiap orang untuk punya hak memilih pemerintahnya sendiri”.

    Mendalamnya akar agama dalam agama dan masyarakat AS diakui banyak presiden dari George Washington hingga John F Kennedy. Presiden Dwight Eisenhower misalnya berkata, “Our government has no sense unless it is founded in a deeply felt religious faith—and I don’t care what it is.”(Pemerintah kita tak ada maknanya kalau tidak didasarkan iman yang mendalam—dan saya tak peduli apa wujudnya).

    Presiden pertama George Washington, dalam pidato perpisahannya ketika mengakhiri jabatannya pada 1797, berkata dengan jelas sekali, “Hendaklah kita waspada menerima begitu saja anggapan bahwa moralitas dapat dipertahankan tanpa agama. Apa pun boleh diserahkan kepada pengaruh pendidikan yang beradab atas pikiran manusia dengan susunannya yang unik, tetapi akal dan pengalaman melarang kitaberharap bahwa moralitas nasional dapat bertahan dengan mengesampingkan prinsip-prinsip keagamaan.”

     Posisi negara

    Beberapa praktik itu memperlihatkan, sekalipun agama demikian penting dalam psikologi masyarakat AS, negara berusaha menjaga posisinya sendiri dalam memperlakukan agama-agama dalam masyarakat AS. Negara berusaha melihat agama atas cara yang berbeda dari cara tiap komunitas agama dan pemimpin-pemimpin komunitas agama melihat agama mereka masing-masing. Tiap komunitas agama jelas punya ajaran yang berbeda, teologi berbeda, ritual berbeda, dan praktik yang berbeda, dan perbedaan ini menjadi hak tiap komunitas keagamaan sebagai wilayah privat yang dijamin oleh negara.

    Namun, jelas juga bahwa negara tak dapat mengetahui dan juga tak mengurus seluk-beluk setiap agama yang berhak dapat perlindungan daripadanya. Inilah sebabnya, negara memberi perhatian kepada sifat-sifat pokok yang dapat dikenakannya pada setiap agama dan menjadi pegangan bagi negara dalam menentukan kebijakannya terhadap agama. Kita ingat kembali perkataan Presiden Eisenhower yang menekankan, pemerintah tak punya makna kalau tak didasarkan pada iman yang mendalam, tetapi, ditegaskannya pula, I don’t care, bagaimana iman itu dilaksanakan dan dihayati dalam setiap komunitas agama.

    Hubungan agama dan negara ini sejak lama memasuki juga pemikiran filsafat di Barat. Filosof Perancis, Jean-Jacques Rousseau, dalam bukunya tentang kontrak sosial, berbicara tentang suatu gagasan yang kemudian dalam sosiologi agama diistilahkan dengan civil religion. Dikatakan secara singkat istilah itu menunjukkan sikap negara dalam “menyederhanakan” pengertian agama yang memudahkan negara menentukan kebijakannya terhadap agama. Menurut Rousseau, agama dalam pengertian civil religion memuat beberapa ajaran dan kepercayaan yang dianggap mewakili semua agama yang ada, yaitu kepercayaan akan adanya Tuhan, adanya kehidupan di akhirat, adanya pahala untuk kebajikan yang dilakukan seseorang selama hidupnya dan hukuman untuk kejahatan, dan penolakan terhadap sikap intoleran terhadap agama lain.

    Sangat mungkin pengertian agama yang demikian disederhanakan tak memuaskan para ahli agama dan ditolak para teolog profesional. Namun, menurut Rousseau, negara bukanlah ahli agama, sementara negara berkewajiban menjaga dan mengatur kehidupan agama, jadi segala detail yang bersifat spesifik untuk tiap komunitas agama sebaiknya tak perlu merepotkan negara dalam menentukan kebijakannya terhadap agama yang harus dilindunginya sebagai suatu kewajiban politik. Dari latar belakang sejarah Eropa, hal ini mudah dipahami karena untuk waktu yang cukup lama Eropa menderita banyak peperangan yang bersifat perang agama. Sebuah contoh yang dapat disebut dan patut disesali adalah Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) antara Reformasi yang diwakili Jerman dan Kontra reformasi yang diwakili Spanyol yang Katolik. Perang yang demikian lama membawa banyak kerugian dan kehancuran untuk kedua negara, seperti perang-perang agama sebelum dan sesudahnya, tanpa ada pihak yang menang dan kalah. Pengalaman-pengalaman pahit itu akhirnya membuat negara-negara Eropa dengan berbagai usaha mencapai kesepakatan mengenai pemisahan agama dari negara, dan atas cara itu menghindari perang agama antarnegara yang tak henti-hentinya.

    Ketika para migran dari Eropa mulai datang ke Benua Amerika, mereka membawa serta semangat dan resolusi untuk membangun suatu dunia baru, suatu kebudayaan baru, dengan kekristenan yang lebih dimurnikan dari segala cacat yang ada dalam sejarah Eropa. Sejarah negeri asal mereka tak dilupakan dan ditinggalkan, tetapi semua hendak diperbarui, dan mendapat atributbaru atau new.

    Ada New England di bagian timur laut AS yang melingkupi daerah seperti Vermont, Massachusetts, Rhode Island, dan Connecticut dan dikenal sebagai kawasan dengan penduduk makmur dan berpendidikan baik.

    Ada New Haven, sebuah kota pelabuhan di Connecticut yang semula menjadi tempat tinggal migran Inggris yang puritan, dan sekarang menjadi terkenal karena Universitas Yale didirikan di sana sebagai salah satu dari universitas tertua dan terbaik di AS. Ada New York, sebagai kota dan pelabuhan terbesar di AS, dan berbagai contoh lain. Dengan semangat baru yang cenderung puritan, penduduk Amerika tak gampang melepaskan diri dari kekristenan yang hendak dimurnikan, dan yang hendak dijadikan ciri yang membedakan Amerika sebagai benua baru dari Eropa sebagai benua lama. Akar agama dalam kekristenan ternyata mempunyai sejarah yang panjang dan rumit. Teori tentang pemisahan agama dan negara diterapkan di AS atas cara yang khas, yaitu dengan tetap mempertahankan agama sebagai sumber utama moralitas nasional, tetapi sekaligus ditetapkan batas-batas keterlibatan dan peranan agama dalam politik nasional, dan diusahakan agar agama yang dianut mayoritas penduduk tidak mengabaikan atau menjadi ancaman bagi kelompok minoritas.

     Kasus Indonesia

    Uraian singkat tentang hubungan agama dan negara, khususnya kekristenan di AS dalam politik nasional, tak dimaksudkan sebagai contoh yang bisa dijiplak begitu saja di Indonesia atau negara lain. Uraian dibuat sebagai perbandingan berdasarkan kasus yang kebetulan diketahui serba sedikit oleh penulis ini, yang tidak punya keahlian profesional dalam comparative politics atau comparative religion.

    Indonesia sebagai negara dan bangsa selayaknya mencari jalan sendiri untuk menetapkan hubungan yang serasi antara agama dan negara, antara kesalehan religius dan tindakan yang politically correct, antara solidaritas kelompok dan kesetiaan nasional, antara dorongan membela agama dan kewajiban menghormati sesama warga negara dan sesama manusia. Semua perkara itu mendapat landasannya yang kokoh dalam filsafat-dasar negara Indonesia, Pancasila, yang telah diterima dengan suara bulat ketika ditawarkan penggagasnya, Bung Karno, pada 1 Juni 1945.

    Itulah konsensus nasional yang jadi batu sendi bangunan negara baru bernama Republik Indonesia. Konsekuensinya sampai sekarang: Indonesia yang bersatu hanya mungkin bersatu jika semua warga negara bersatu dalam Pancasila. Antropolog AS yang dikenal luas di Indonesia, Clifford Geertz, dalam studinya tentang agama memperkenalkan dua konsep penting untuk penelitian sosiologi agama. Kedua konsep dinamakannya the force of religion berupa mendalamnya tingkat internalisasi nilai dan ajaran agama dalam diri penganutnya dan the scope of religion berupa luasnya konteks sosial di mana agama dianggap relevan dan perlu. Konsep pertama menunjuk hubungan suatu agama dengan penganutnya, konsep kedua menunjuk hubungan agama dengan seluruh konteks sosial politik yang meliputi semua orang.

    Dalam kasus AS, sudah ditunjuk bahwa negara didorong untuk memajukan the force of religion sebagaimana tampak dalam semangat Declaration of Independence, sambil mengatur dengan waspada the scope of religion berupa batas-batas dalam politik nasional yang tak boleh dilanggar oleh agama dan negara sebagaimana ditetapkan dalam Konstitusi AS. Penyelesaian ketegangan agama dan negara dalam kasus AS ditegaskan oleh John F Kennedy dalam pidato pengukuhan 20 Januari 1961: “Dengan hati nurani yang tenang sebagai reward yang pasti, dengan sejarah sebagai hakim terakhir bagi segala apa yang kita lakukan, hendaklah kita tampil memimpin negeri yang kita cintai, sambil memohon berkah-Nya dan pertolongan-Nya, karena kita tahu bahwa di sini, di dunia ini, karya Tuhan harus benar-benar menjadi karya kita sendiri (knowing that here on earth God’s work must truly be our own)”.

    *******

    *IGNAS KLEDEN , Sosiolog

    *Sumber Tulisan Kompas, 30 Mei 2017

     

  • Eksperimen Seorang Penyair

    Eksperimen Seorang Penyair

    Ignas Kleden

     

    PADA dasarnya “Catatan Pinggir” majalah Tempo adalah catatan seorang penyair, dan semua kita tahu, penyair tersebut seorang wartawan. Tentu saja tidak ada yang aneh jika penyair menjadi wartawan atau wartawan menjadi penyair. Sepintas lalu, hubungan antara penyair dan wartawan tidak lebih istimewa dari hubungan penyair dan guru, atau wartawan dan kolektor barang-barang antik.

    Apakah yang aneh kalau seorang biolawan sekaligus juga jadi pemain sepakbola atau seorang pelukis jadi mahaguru antropologi? Masalahnya mungkin baru muncul kalau seorang pemain musik klasik ingin sekaligus menjadi pemusik rock, atau seorang pelukis naturalis sekaligus mau menjadi spesialis kubisme. Dengan lain perkataan, menjalankan dua-pekerjaan yang sama sekali berbeda mungkin lebih mudah daripada menggabungkan dua keterampilan yang hanya dipisahkan oleh nuansa. Tentu saja pernyataan ini pun bukanlah suatu proposisi yang mutlak. Penulis Susan Sontag pernah ditanya apakah dia mengalami kesulitan dan konflik karena menulis novel sekaligus menulis esai dan kritik. Jawabannya sungguh mengejutkan,

    ”Saya bukan saja tidak menyadari adanya konflik itu. Saya bahkan tidak sadar bahwa ada hubungan antara keduanya. Kalau saya menulis sebuah fiksi, maka hanya hal itu sajalah yang menarik saya. Saya merasa bahwa saya mempunyai hubungan naif yang biasa dengan fantasiku, yang dengannya tiap orang harus mulai. dan kemudian saya berjuang dengan kata kerja, kata keadaan atau koma. Sebelumnya saya tidak mempunyai gambaran tentang bagaimana akan jadinya, dan tentu saja saya tidak pernah menulis fiksi sebagai ilustrasi dari gagasan yang ada padaku sebagai penulis esai”.

    Sekalipun pernyataan itu benar dan jujur, hal itu tidaklah menafikan keperluan untuk melihat apakah kepenyairan atau kewartawanan tidak memperlihatkan konflik tertentu atau melahirkan modus vivendi yang baru dalam “Catatan Pinggir”.

    Penyair, seperti juga wartawan, adalah orang-orang yang bekerja dengan aksara, dengan tulisan. Dan kita tahu masih ada sejumlah profesi lain yang memakai sarana tersebut: novelis, penulis skenario, mahasiswa, ilmuwan sosial, perencana ekonomi, birokrat, atau seorang sekretaris penerbitan. Namun demikian, jelas juga bahwa aksara di sana menjadi sarana untuk tujuan yang berbeda-beda, seperti juga perbedaan antara aksara seorang penyair dan aksara seorang wartawan.

    Dirumuskan secara sederhana: penyair berurusan dengan dunia-dalam, sementara wartawan bergelut dengan dunia-luar. Yang pertama menggarap makna, sedangkan yang kedua memperjuangkan fakta. Begitulah, kalau wartawan bekerja dengan pemberitaan, maka penyair berkiprah dengan permenungan. Prestasi seorang wartawan diukur berdasarkan banyaknya informasi yang dikumpulkannya, sedangkan prestasi seorang penyair diukur berdasarkan mendalamnya makna yang sanggup diserap dan diendapkannya. Kiat wartawan dipertaruhkan dalam sifat eksklusif informasi yang disiarkannya, sementara kiat penyair dipertaruhkan dalam otensitas pengalaman yang dicerna dalam jiwa. Dengan demikian, kapasitas wartawan adalah membuat pembacanya mengetahui lebih banyak, sedangkan penyair sanggup membuat pembacanya menghayati lebih intens. Untuk mengutip penulis “Catatan Pinggir”, kemampuan penyair, atau lebih tepat kemampuan puisi bukanlah ”membuat kita jadi lebih pintar, atau lebih hebat, tetapi…, mengukuhkan ikatan batin kita kembali dengan hidup”.

    Memadukan kedua kemampuan itu tentulah bukan hal yang selalu mustahil, terutama karena di sana-sini kedua pekerjaan itu mempunyai tuntutan yang sama, atau sekurang-kurangnya kebutuhan yang dapat dibandingkan satu sama lain. Hal pertama yang bisa segera disebut ialah kenyataan bahwa baik kewartawanan maupun kepenyairan bertolak dari kenyataan konkret. Wartawan pada dasarnya bukanlah orang yang menjual gagasan, tetapi harus menyajikan fakta. Penyair pada dasarnya tidak bekerja dengan ide, tetapi dengan pengalaman. Ide bisa datang dari penyair, tetapi ide itu—untuk dapat menjadi bahagian yang organis dari puisi—haruslah ide yang dialami, gagasan yang tidak hanya dipikirkan, tetapi diajak bergulat dengan daging dan darah, pikiran yang menyebarkan bau napas dan keringat. Dengan demikian, dalam analisa terakhir, baik wartawan maupun penyair akan sama-sama bergulat dengan fakta; pada yang satu fakta itu bersifat sosial, pada yang lain fakta itu bersifat eksistensial.

    Kecenderungan itu kemudian membawa akibat lain. Sejumlah besar pengetahuan tentang informasi akan menghasilkan apa? Pertanyaan itu barangkali tidak relevan untuk seorang wartawan yang menganggap tugasnya bukanlah mengerjakan informasi sebagai bahan mentah, tetapi mendapatkan informasi sebagai hasil akhir. Analisis berita dan penarikan kesimpulan bukanlah tugas seorang wartawan, tetapi tugas pembaca dan barangkali hobi dan kesibukan tambahan untuk para analis sosial. Persoalannya adalah apakah dari seorang wartawan boleh diharapkan tidak saja factual knowledge, tetapi juga conceptual knowledge?

    Demikian pun seorang penyair pastilah bukan seseorang yang mengerjakan dan menawarkan konsep-konsep. Sebuah sajak bukanlah sebuah bangun-pikiran, tetapi lebih mirip kesaksian tentang pengalaman penyair. Kesaksian itu pada giliran berikutnya bisa mempunyai berbagai sifat: reflektif, imajinatif, atau juga barangkali naratif tetapi tetap dengan satu muatan yang sama: makna yang dipetik dari pohon kehidupan. Penyair bukanlah seorang pengamat kehidupan, tetapi seorang yang berhadapan dengannya, menerima atau menolaknya. Kehidupan bukanlah sebuah Gegenstand atau obyek, tetapi suatu Gegenueber, suatu alter ego.

    Dengan latar belakang seperti itu, dapatlah dibayangkan betapa sulitnya seseorang yang mempunyai latar belakang kepenyairan yang kuat, dan kemudian menerima tugas kewartawanan dengan kedua belah tangannya, menanggapi pekerjaan tetap untuk menulis sesuatu yang dianggap dan diharap membentuk atau sekurang-kurangnya merangsang pendapat.

    Memang, ada keberatan yang cukup beralasan untuk tidak menghubungkan sifat suatu tulisan dengan latar belakang pribadi pengarangnya. Apa perlunya mengetahui bahwa Heidegger pernah menulis beberapa sajak, untuk membaca Sein und Zeit? Dan saya tahu dengan pasti bahwa penulis “Catatan Pinggir” ini dalam kedudukannya sebagai penyair terkadang kesal menghadapi kritik terhadap puisi indonesia sekarang yang menurut dia lebih banyak membicarakan penyairnya dan bukan sajaknya.

    Namun demikian, ada satu alasan mengapa pendekatan tersebut terpaksa diterapkan di sini, bukan semata-mata untuk mengutak-atik kehidupan sang penulis, tetapi untuk melihat sejauh mana pemilihan beberapa genre penulisan yang telah dilakukannya, telah menghasilkan suatu ”kompromi” yang tampaknya harus diterima dalam menulis “Catatan Pinggir” sebagai bagian sebuah majalah berita.

     

    ***

     

    “CATATAN Pinggir” adalah sebuah judul yang sengaja tak sengaja telah jadi metafora untuk tulisan-tulisan yang terhimpun di sini. Penulisnya sering menjelaskan bahwa catatan ini dimaksud sebagai marginalia, catatan di pinggir halaman buku yang sedang dibaca, untuk mengingatkan kembali pembacanya tentang hal-hal penting yang termuat di suatu halaman bacaan. Catatan-catatan itu sendiri tidak penting, tetapi hanya menjadi penting karena merujuk kepada teks utama.

    Namun demikian, siapapun yang membaca karangan-karangan yang terhimpun di sini akan segera merasa bahwa “Catatan Pinggir” adalah catatan seseorang yang dengan sadar memilih berdiri di pinggir, mencatat dari suatu jarak dan mencatat sebanyak apa yang dapat dilihatnya, sering kali bukan untuk menyampaikan sesuatu gagasan kepada orang lain, tetapi untuk mengingatkan dirinya sendiri tentang apa yang terjadi dan apa saja yang tengah jadi bahan pembicaraan orang banyak di dunia luas. Si pencatat kita tidak mau masuk ke tengah kerumunan, atau mencoba ikut berdebat dalam suatu pertengkaran antara berbagai pihak, tetapi mencatatnya dengan tekun, dan sesekali melontarkan keraguan, bukan hanya tentang penting tidaknya semua yang terjadi atau semua yang dikatakan, tetapi juga tentang apakah suatu kejadian harus terjadi atas cara itu dan tidak atas cara lainnya, atau apakah sesuatu dapat dikatakan dengan cara yang tidak terlalu memaksa?

    Dengan beberapa kekecualian, “Catatan Pinggir” adalah catatan seorang yang meragukan banyak soal, tanpa pretensi dan tanpa determinasi untuk menjawabnya. Sikap dasar di baliknya kurang lebih adalah keyakinan tentang ketidakpastian dan karena itu pengambilan sikap dan penarikan kesimpulan—juga bahkan hanya secara tentatif—dianggap sebagai keberanian yang tidak perlu. Yang diperlukan adalah ”hidup dengan cukup informasi”, begitu tulisnya pada suatu ketika. Dan informasi yang dibutuhkan itu disajikan atas cara yang luas mulai dari informasi sejarah, informasi politik dan ekonomi, maupun informasi tentang pendapat dan pikiran-pikiran penting yang diajukan dalam abad ini tentang berbagai soal.

    Ini juga barangkali sebabnya karangan-karangan pendek ini menyampaikan banyak bahan kepada pembacanya, tanpa banyak menantang pembaca untuk mengambil posisi terhadapnya. Sebagai suatu diskusi banyak bahagian terlalu deskriptif, sedangkan orang-orang yang mencari suatu pokok uraian tidak akan merasa puas, karena banyak alasan dalam mengulas hanya diajukan secara aforistis. Ini juga—tak dapat disangkal—sumber kekuatan dan kesegaran karangan-karangan ini yang bertaburan kutipan-kutipan cerdas, yang sering cukup kuat membuat kita tercenung dan terpesona kendati tidak cukup kuat untuk melibatkan kita dalam suatu discourse, karena kutipan-kutipan itu lebih merupakan ilustrasi dari informasi atau dari sebuah ide yang disajikan daripada bahagian suatu bangunan argumentasi.

    Tentu saja keraguan adalah suatu hal yang penting, tetapi keraguan adalah awal dan bukan akhir. Sebagai awal dia akan membawa kita kepada pertanyaan, kepada soal, kepada masalah, yaitu kepada suatu ”bahan” yang harus dikerjakan secara konseptual. Sebagai akhir dia akan mirip suatu teknik yang cenderung mengakhiri diskusi, meskipun keraguan itu tetap ditutup dengan tiga tanda tanya sekaligus. Dengan lain perkataan, ada pertanyaan yang investigatif, dan ada juga pertanyaan retoris. Pada yang pertama pertanyaan adalah suatu metode, sedangkan pada yang kedua pertanyaan adalah suatu gaya.

    Kekuatan karangan-karangan ini terletak pada penguasaan sejumlah besar informasi tentang sejumlah besar bidang masalah, dan mewakili berbagai tingkat informasi: baik informasi empiris, informasi sosial, maupun informasi intelektual. Kesulitan kita adalah karena “Catatan Pinggir” menggoda kita dengan berbagai ide, dan kemudian meninggalkan ide dan pembacanya setengah jalan. Itulah sebabnya, kadang-kadang timbul kesan bahwa karangan-karangan ini lebih dimaksudkan sebagai komentar yang bersifat ”open-ended” tentang apa yang sedang dibicarakan.

    Tapi di situ pula soalnya kalau skeptik tidak dikembangkan menjadi kritik, kalau keraguan tidak dikembangkan menjadi pertanyaan, dan pertanyaan tidak digarap lebih lanjut menjadi penyelidikan. Pada titik ini juga akan ditentukan sikap apa yang akan diambil terhadap informasi. Ada dua sikap umum yang dapat disebut di sini: pertama, seseorang akan bersifat selektif terhadap informasi, dan mengambil yang paling relevan untuk masalah yang diselidikinya. Kedua, dia selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan informasi dengan akibat kehilangan kesempatan dan konsentrasi untuk merumuskan masalah yang diselidiki atau dipikirkannya, dan akhirnya kemudian hanya mempunyai waktu dan tenaga untuk hanya menyajikan kembali informasi-informasi itu dengan cara yang sebaik-baiknya aktual, menarik, dan atas cara yang segar serta hidup dan barangkali ”menghibur”, tetapi tidak problematis.

    Risiko itu rupanya harus dihadapi oleh siapa pun yang harus menulis secara ajeg, periodik, dan aktual, dan demi melayani kepentingan suatu penerbitan, yang harus sampai ke tangan pembaca pada waktunya. Dengan demikian ada berbagai keperluan pragmatis yang turut mendesakkan diri ketika sebuah tulisan disusun dan harus diselesaikan. Menjadi persoalan adalah apakah tulisan-tulisan ini dapat dipahami dalam hubungan dengan kebijaksanaan penerbitan yang diwakilinya, atau untuknya tulisan-tulisan ini menjadi sebuah tanda kenal yang khas?

    Tempo adalah suatu majalah berita yang ingin dan telah menerapkan teknik bercerita dalam laporan-laporannya. Dia mendefinisikan berita dan laporan-laporannya sebagai news story. Kejadian diceritakan menurut tuntutan teknik story telling: ada jalan cerita, setting, suasana, suspense yang membuat cerita itu menarik, dan tetap terbuka untuk penyimpulan secara bebas oleh pembacanya.

    Dalam arti itu “Catatan Pinggir” dalam banyak kasus memang lebih mirip suatu cerita daripada suatu pendapat yang mengambil posisi, suatu news dengan komentar panjang dan anotasi yang luas daripada suatu analisis yang dapat dicek konsistensinya, sebuah plot yang didesain dengan rapi untuk pertemuan dan pertentangan ide-ide intelektual, tetapi bukan suatu think-piece yang dikembangkan secara linear atau dibangun secara arsitektonik.

    Posisi ini tampaknya perlu diperjelas supaya tidak terjadi ketidakadilan intelektual, karena dari tulisan-tulisan ini orang mengharapkan sesuatu yang tidak menjadi klaimnya, atau di mana karangan-karangan ini diharap menjawab pertanyaan yang tidak diajukannya.

     

    ***

     

    TENTU saja sikap seperti itu menunjukkan suatu kesadaran yang tinggi tentang sifat dilematis berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan seorang individu dengan masyarakatnya. Ada berbagai masalah yang penuh dengan kontradiksi dan paradoks, sehingga penyelesaian berdasarkan kesimpulan yang terlalu cepat, bahkan dapat merupakan kesalahan baru yang akan menimbulkan persoalan lain yang lebih muskil dari persoalan awal. Mungkin pada titik inilah terletak sebuah batu ujian terhadap sikap intelektual seorang penulis: bagaimana dia menghadapi berbagai dilema yang ada?

    Tampaknya ada dua kecenderungan ekstrem yang sama-sama tidak menguntungkan, yang untuk mudahnya kita sebut saja kecenderungan dogmatik di satu pihak, dan kecenderungan agnostik di pihak lainnya. Dalam kecenderungan pertama dianggap bahwa hampir semua dilema dapat diselesaikan, bahkan dapat diselesaikan dengan berpegang pada beberapa doktrin yang sudah tersedia, apakah itu dogma keagamaan, doktrin sosial, ataukah teori ilmu pengetahuan. Yang terjadi di sini adalah penyederhanaan, bahkan distorsi masalah agar dapat disesuaikan dan kemudian ”dipecahkan” berdasarkan formula yang ada. Pada yang kedua ada anggapan bahwa berbagai masalah tidak akan dapat dipecahkan, karena pengetahuan kita tentang duduk perkaranya sangat terbatas atau bahkan hampir tidak ada. Yang terjadi di sini ialah perumitan masalah melalui komplikasi sedemikian rupa, hingga masalah itu seakan-akan tak tertangani, karena kita tidak punya persediaan pengetahuan yang cukup untuk menguraikan apalagi memecahkannya. Pilihan satu-satunya ialah berdamai dan hidup dengan dilema-dilema itu.

    Kedua kecenderungan itu pada giliran berikut tidak dapat tidak akan membawa risiko masing-masing. Sikap dogmatik akan melahirkan sikap otoriter secara intelektual yang memaksa pihak lain untuk harus menerima kepastian atau bentuk-bentuk penyelesaian yang sudah disiapkan. Sedangkan sikap agnostik hanya akan membawa orang kepada pragmatisme intelektual. Yang pertama akan membawa orang kepada pemaksaan secara moral, sedangkan yang kedua akan membawa kita kepada oportunisme secara moral. Yang pertama memakui pengetahuan sebagai kedok untuk memaksakan diri. Yang kedua memakai ketidaktahuan sebagai kedok untuk menyembunyikan diri.

    Siapa pun yang membaca karangan-karangan yang terhimpun di sini dengan agak cermat, niscaya akan merasa bahwa penulisnya menghadapi pilihan sulit itu: menghadapi dilema ternyata suatu dilema tersendiri. Yang juga terlihat adalah bahwa pembawaannya sebagai penyair telah membuatnya sangat peka terhadap kecenderungan pertama, yang mendapat penolakannya yang cukup eksplisit, sementara terhadap kecenderungan kedua dia memperlihatkan sikap yang penuh ambivalensi. Apresiasi yang tinggi terhadap perkembangan informasi yang terjadi serta pembacaan yang luas adalah bukti nyata tentang keyakinan penulis ini tentang ada dan perlunya pengetahuan. Sekaligus di pihak lainnya tetap terlihat kehati-hatiannya untuk mengembangkan pengetahuan dan informasi itu menjadi bagian dari suatu argumentasi yang dapat dipegang dan diuji ketika berhadapan dengan suatu dilema. Dengan kata lain, kritiknya yang tegas terhadap otoritarianisme intelektual tidak diimbangi dengan sama kuatnya dengan kritik terhadap skeptisisme intelektual. Dalam hal yang terakhir itu harapan pada akhirnya tidak diberikan kepada kemampuan manusia tetapi kepada kekuasaan waktu. Dalam perkembangan waktu, situasi akan berubah dan sebuah dilema akan berkurang tingkat kepelikannya, dan mudah-mudahan dapat teratasi.

    Ada persamaan yang menarik antara kecenderungan dogmatik dan kecenderungan agnostik: penyelesaian masalah pada akhirnya bukan di tangan manusia. Pada yang pertama penyelesaian masalah akan tergantung pada doktrin yang ada (seakanakan doktrin dan pengetahuan pada umumnya bukanlah hasil ciptaan manusia), sedangkan pada yang kedua penyelesaian diserahkan kepada waktu (seakan-akan waktu adalah sesuatu yang terlepas dari campur tangan manusia). Demikian pun kedua anggapan seakan-akan mengandaikan bahwa mengatasi dilema adalah suatu pekerjaan yang dapat diselesaikan secara tuntas. Padahal dalam kenyataan, yang terjadi adalah hal yang sebaliknya yaitu bahwa penyelesaian suatu dilema akan melahirkan dilema baru dalam suatu rangkaian dialektis yang tak putus-putusnya, tetapi bahwa kenyataan itulah yang justru menyebabkan perkembangan dan kemajuan dalam sejarah. Setiap langkah adalah penyelesaian relatif dalam perkembangan historis atau suatu jawaban tentatif secara epistemologis. Tidak terselesaikannya suatu dilema secara tuntas, bukanlah memberi alasan untuk berlaku skeptik, tetapi memberi alasan yang nyata untuk berlaku kritis, yaitu bahwa terhadap setiap dilema atau masalah layak dan bahkan harus diambil suatu posisi penyelesaian, tetapi dengan kesadaran penuh bahwa posisi itu hanyalah suatu posisi tentatif yang siap menghadapi ujian, yang sekaligus berarti siap ditolak bila terbukti tidak dapat dipertahankan.

    Kritik dalam arti ini tampaknya dapat meredam dua kecenderungan ekstrem yang membawa kita kepada kesulitan yang tidak perlu, baik dalam dogmatisme maupun agnotisisme. Pada yang pertama kekeliruan terjadi karena sejumlah pengetahuan dianggap tidak mungkin salah, pada yang kedua kemungkinan akan adanya pengetahuan itu sendiri sudah disingkirkan. Dalam sikap kritis yang baru diuraikan, maka kekeliruan itu sama-sama ditolak karena baik kemungkinan pengetahuan maupun kemungkinan kekeliruan itu sama-sama diakui, tetapi sekaligus dengan memberikan suatu kewajiban kepada tiap orang yang terlibat dalam urusan pengetahuan untuk mengambil suatu posisi.

    Semua ini mau tidak mau menimbulkan pertanyaan tentang ada tidaknya suatu posisi yang diperlihatkan dalam “Catatan Pinggir”, sekalipun ada alasan cukup untuk mengandaikan bahwa dia tidaklah dimaksudkan sebagai pendapat dan sikap resmi majalah berita Tempo, tempat catatan itu diumumkan. Ini berarti, sekalipun kita sering kali tidak menemukan suatu tanggapan langsung kepada perkembangan situasi, atau suatu respons yang eksplisit kepada sebuah isu yang sedang menghangat, adakah suatu sikap tertentu yang diperlihatkan oleh tulisan-tulisan ini, kalau tidak tentang sebagian besar masalah, sekurang-kurangnya tentang beberapa soal?

    Hal pertama yang dapat segera dikatakan ialah bahwa “Catatan Pinggir” lebih sering merupakan—dan lebih meyakinkan kita dalam kualitasnya sebagai—deskripsi yang penuh informasi daripada suatu posisi yang dibela atau ditolak. Kedua, dapat juga diandaikan bahwa “Catatan Pinggir” lebih merupakan pandangan pribadi penulisnya daripada pandangan resmi penerbit yang memang sangat dipromosi olehnya. Ketiga, pandangan pribadi penulisnya pada dasarnya bertolak dari pandangannya sebagai seorang penyair, dan hal ini pada giliran berikutnya akan membawa dua akibat, baik terhadap masalah yang dibahas maupun terhadap cara penyampaian, atau bentuk komunikasi yang digunakannya.

    Sejauh menyangkut masalah maka sikap penulisnya jauh lebih jelas, dan sampai tingkat tertentu menampilkan suatu posisi tanpa banyak rasa gamang, kalau masalah yang dibahas adalah soalsoal yang berhubungan dengan penyair dan kepenyairan. Sebaliknya kalau dia harus menghadapi masalah-masalah sosial-politik atau sosial-ekonomi, maka yang terlihat adalah perasaan ragu yang bahkan sebagai keraguan pun sering kali tidak begitu meyakinkan, karena sifatnya yang kurang spesifik, suatu tanda tanya yang terlalu besar dan umum untuk berbagai masalah yang amat berbeda, suatu generalisasi kebimbangan tanpa langkah-langkah induktif yang dapat membuatnya absah sebagai pertanyaan. Dengan demikian terhadap masalah-masalah seperti kebebasan, kehidupan rohani, fungsi dan kedudukan kesusastraan, atau pun kesepian manusia, dia bisa mengatakan sesuatu secara afirmatif atau negatif, sedangkan terhadap masalah pendidikan, disparitas, kekuasaan, atau partisipasi, yang terdengar adalah perasaan tak pasti, ungkapan panjang dan sering amat ”cantik” tentang keraguan yang tak sempat mengkristal menjadi pertanyaan.

    Dalam hal terakhir itu pendapat dan sikap penulisnya dinyatakan dengan sangat halus dan tersirat—sering kali dengan menyusup melalui aforisme-aforisme yang bijak, yang memang didukung oleh teknik naratif yang sangat canggih dari seorang penulis yang penuh pengalaman. Hal ini akan membawa kita kepada segi keempat, yaitu bahwa juga dalam mengemukakan suatu posisi maka penulisnya lebih sering menggunakan teknik persuasi secara estetik daripada mengajak kita berargumentasi secara diskursif. Gagasan-gagasan yang sepintas lalu disajikan secara impresionistik, sering kali muncul dalam bentuk suasana yang kuat, kesan yang mendalam, atau kiasan yang penuh simbol, yang serta-merta meminta penerimaan atau penolakan kita, tanpa memberi kita banyak waktu untuk mengujinya dalam langkah-langkah diskursif.

    Hal ini tidak dapat tidak mengingatkan saya pada apa yang oleh filsuf Karl R. Popper dinamakan ekspresionisme epistemologis, di mana bahagian-bahagian suatu uraian tidak dianggap sebagai proposisi-proposisi yang dapat didiskusikan secara obyektif, tetapi harus diterima sebagai ekspresi keadaan mental, situasi kejiwaan, atau percikan ke luar suatu interioritas yang pribadi dan intim. Dengan demikian, menghadapi suatu uraian sebetulnya tidak akan banyak bedanya dengan menghadapi sebuah lukisan. Kita hanya dihadapkan pada tuntutan untuk menerima atau menolaknya, menyukai atau mencampakkannya, karena argumentasi di sana hanya merupakan hal yang sekunder. Dalam arti itulah “Catatan Pinggir” memperlihatkan kemampuan persuasifnya, karena tanpa menantang kita untuk berargumentasi, dia sebetulnya sangat efektif untuk memancing penerimaan atau penolakan kita secara pribadi.

     

    ***

     

    DILIHAT dari tema-tema yang dibicarakan, maka segera tampak bahwa penulis “Catatan Pinggir” telah melibatkan dirinya dalam spektrum persoalan yang sangat luas, baik karena hal itu menarik minatnya maupun karena hal itu diharuskan oleh urgensi atau aktualitas masalahnya pada suatu waktu. Yang lebih menarik bukanlah keragaman masalah itu sendiri, tetapi karena keragaman itu telah dibahas dengan suatu sikap yang dapat dipahami berdasarkan latar belakang penulisnya.

    Kepenyairan adalah suatu pembawaan yang mungkin tidak dapat berdamai atau dipertemukan dengan ketidakbebasan. Ini juga barangkali sebabnya bahwa terhadap soal kebebasan penulis memperlihatkan suatu sikap yang tidak ragu. Dan jelas pula bahwa kebebasan yang dibelanya bukanlah hanya kebebasan libertarian tetapi juga kebebasan eksistensial. Penolakannya terhadap komunisme, umpamanya, adalah karena penjelmaannya di Indonesia paham ini telah memaksakan suatu regimentasi kesadaran dan indoktrinasi pengertian, yang tidak memungkinkan seorang penyair menuliskan puisi yang jujur, yang menyuarakan kesaksian perasaan dan pikiran bebas, yang terbit dari pengalaman manusia yang sebenarnya, sebelum dinodai oleh kepalsuan atau ditindas oleh paksaan dan kekerasan.

    Namun demikian, pembelaan terhadap kebebasan ini tetaplah pembelaan seorang penyair, yang menuliskan buah pikirannya tidak dalam tese-tese yang diajukan dalam bahasa denotatif, tetapi dalam berbagai asosiasi dan suasana yang dimainkan dengan pandai melalui simbolisme bahasa penyair, yang penuh makna, berbunga-bunga, yang menyebarkan aroma harum tetapi sulit ditebak jenis tanamannya. Ini jugalah yang menyulitkan kita, karena juga pada saat beberapa hal harus dibicarakan dengan lebih lugas, tetap saja klarifikasi dan presisi pengertian menjadi sulit, karena penggunaan bahasa yang sangat konotatif. Apakah sebenarnya birokrasi? Maka dengan setengah bercanda konsep birokrasi diterjemahkan menjadi suatu suasana: ”… sebuah meja penuh bekas api rokok… sebuah ruang yang tak pernah lagi dipel… sederet map kertas yang tak jelas fungsinya, toh sementara itu semuanya tak bisa dibuang”. Dan birokrat pun dikiaskan sebagai seseorang yang mencari kebajikannya dalam ”sedikit berbuat, sedikit bicara, sedikit menongol”.

    Aforisme-aforisme itu memang memberikan suatu kesenangan sendiri kepada pembacanya, tetapi kesulitannya ialah bahwa ucapan-ucapan itu bukan merupakan ilustrasi dari suatu konsep yang dapat ditelusuri, dan tidak begitu jelas fungsinya secara instrumental, tetapi yang pasti sangat efektif sebagai dekor yang menciptakan suasana. Efek yang tercapai sering lebih berupa sentuhan puitis daripada rangsangan analitis. Demikianlah kita misalnya ingin mengetahui apa pandangan penulisnya tentang diskusi sosialisme-kapitalisme dalam hubungan dengan teori pembangunan. Tetapi di sini pun kita sering lebih banyak berhadapan dengan ”kata-kata mutiara” yang bertebaran, yang di sana-sini seakan menggoda dengan visi yang intuitif, tetapi yang tidak banyak memberi kita suatu pegangan konseptual untuk mulai ”bekerja” secara intelektual. Dengan mengatakan bahwa sosialisme mempunyai sistem ekonomi yang berfungsi pada malam hari (karena itulah saatnya pemerintah tidur) belum disentuh sama sekali keadaan ekonomi di banyak negara berkembang, di mana peran negara sangat menentukan, sekalipun pemerintahnya menganut ekonomi bebas, misalnya.

    Mengenai ideologi, dengan mengesankan dikatakan bahwa ideologi pastilah bukan ”satu kuil pemujaan… meskipun para tokohnya tak disebutkan sebagai dewa”. Namun demikian, dengan itu belum jelas benar apakah ideologi merupakan suatu hal yang masih diperlukan atau tidak. Dengan kata lain, kalau ideologi bukan sebuah kuil pemujaan, maka dalam wujud apakah kita sebaiknya membayangkan dalam penerimaan atau penolakan kita: sebuah operation room, sebuah sekolah, perpustakaan, atau laboratorium? Mengenai Pancasila, misalnya, dengan sangat menarik dikatakan bahwa kita menggunakan metafora pertanian, yaitu bahwa dia digali dan bukan diciptakan atau ditemukan. Namun demikian, semua orang tahu bahwa metafora itu menyatakan satu hal: bahwa Pancasila bukanlah suatu gagasan yang diperoleh dari luar, tetapi yang benih-benihnya sudah terdapat dalam alam pikiran dan kebudayaan di Indonesia. Pertanyaan yang penting ialah bagaimana sekaligus bisa dipertemukan anggapan bahwa Pancasila adalah hasil bumi Indonesia dan anggapan lain yang melihatnya sebagai seperangkat nilai yang justru bersifat universal?

    Demikian pun politik dan mungkin juga demokrasi dilukiskan secara plastis melalui kata-kata Lech Walesa sebagai kesediaan untuk ”bekerja dengan upah sepiring sup sehari”, tetapi dengan jaminan ”bahwa saya punya hak bicara tentang situasi”. Sementara di tempat lain bertahannya sistem demokrasi di AS buat sebahagian dapat dijelaskan secara simbolik melalui watak George Washington yang memperlihatkan pengekangan diri untuk tetap setia kepada tertib pemerintahan sipil, sekalipun seluruh situasi revolusioner pada masa itu dapat dengan mudah mendukungnya menjadi diktator. Dengan lain perkataan, dia besar bukan karena apa yang dilakukannya, tetapi justru karena apa yang tidak dilakukannya. Sementara kita tahu bahwa demokrasi itu bertahan karena orang bersedia mengetesnya, yaitu mengetes konsekuensi-konsekuensinya sampai pada batas yang paling ekstrem seperti yang dialami Abraham Lincoln dengan perang saudara, Kennedy dengan krisis rasial, atau Nixon dengan krisis konstitusi. Dikatakan dengan singkat, gagasan-gagasan ini sering kali menjadi sulit didiskusikan karena bahasa penyair telah mengubah semuanya menjadi suasana, asosiasi, dengan berbagai konotasinya, tetapi bukan dalam suatu kerangka yang bisa diperiksa batas-batasnya dan diselidiki isi konseptualnya. Dengan mengemukakan semua hal ini, maka mudah-mudahan “Catatan Pinggir” dapat diberi tempat sebagaimana mestinya, mendapat apresiasi yang sesuai dengan sifatnya, dan tidak dibebani harapan yang tidak relevan. Harapan seperti itu, umpamanya, muncul dari anggapan bahwa catatan-catatan ini adalah semacam editorial yang harus menampilkan posisi penerbit yang diwakilinya. Ternyata “Catatan Pinggir” tidaklah berpretensi memberikan suatu posisi, tetapi hanya berusaha mendeskripsikan dengan cara yang memikat berbagai hal yang terjadi dan dipikirkan. Demikian pun mengharapkan bahwa tulisan-tulisan ini merupakan suatu pemikiran yang ”keras” dan konsisten tentang beberapa masalah politik, ekonomi, atau kebudayaan, kiranya merupakan harapan yang tidak pada tempatnya. Sebab, sekalipun ada berbagai ide yang diajukan di sini dan berbagai cuplikan dari perdebatan nasional dan internasional disajikan kembali secara hidup dan aktual, penulisnya sendiri tetap berusaha menjadi pengamat yang tekun dan setia sambil berdiri ”di pinggir” semua perdebatan itu.

    Karangan-karangan ini pada dasarnya merupakan penerobosan regimentasi kesadaran dan emansipasi secara sengaja, sadar, jenaka, dan estetik terhadap kompartimentalisasi pengetahuan, minat, dan komitmen, sebagaimana yang diharuskan oleh interest ekonomi, kepentingan ideologis secara politik, berbagai prasangka primordial dan komunal, maupun disiplin-disiplin ilmu pengetahuan. Kumpulan esai ini adalah usaha pembebasan diri dari semua pengotakan itu, sekalipun tidak selalu jelas apakah pembebasan itu suatu keperluan yang tak terhindarkan untuk tujuan yang telah ditetapkan atau sekadar pemberontakan terhadap rasa sumpek atau karena kecemasan yang timbul dari klaustrofobia. Untuk yang tidak bersimpati, karangan-karangan ini kelihatannya serba ”tidak lengkap”, tetapi bagi yang bersimpati, karangankarangan ini berhasil mengembalikan pembaca pada kedudukan fenomenologis mereka, di mana tiap kali makan mereka tidak harus selalu menjadi ekonom, tiap kali berpikir tidak harus selalu menjadi filsuf, dan tiap kali terharu tidak perlu menjadi penyair.

    Esai-esai ini memperlihatkan usaha yang terus-menerus— sering kali dengan cara menggapai-gapai untuk menyelamatkan kebebasan hidup manusia dalam memilih apa yang dapat dinikmati dan diminatinya tanpa terlalu terbeban oleh kewajiban yang barangkali tidak ingin ditanggungnya, sekalipun itu diharuskan oleh konvensi. Bolehkah kita menanam rumput sekalipun kita bukan tukang kebun atau ahli ilmu tumbuhan? Bolehkah kita bersimpati kepada Perang Kamboja sekalipun kita bukan politikus atau ahli hubungan internasional? Bolehkah kita berbicara tentang dosa dan rindu kepada Tuhan sekalipun kita bukan ahli agama atau pemimpin umat? Penulis “Catatan Pinggir” telah menjawabnya dengan afirmasi yang tegas, justru melalui praktek penulisan dalam eksperimen yang dilakukannya dengan kesadaran seorang penyair. Risikonya ialah bahwa banyak pembaca akan menghadapinya sebagai proses biasa, justru karena kadang kala terlalu banyak puisi untuk hal yang terlalu prosais.

    ————————————————————————————-

    Tulisan ini adalah “Pengantar” pada Buku Catatan Pinggir 2, Pustaka Utama Grafiti 1996.

     

     

     

     

  • Nasionalisme Mencari Demokrasi

    Nasionalisme Mencari Demokrasi

    I g n a s  K l e d e n

    Untuk waktu kurang-lebih dua abad lamanya, hubungan antara nasionalisme dan demokrasi dianggap sebagai sesuatu yang given atau alamiah. Negara-bangsa dianggap sebagai kerangka tempat perangkat-perangkat demokrasi bisa dibangun untuk mewujudkan nilai-nilai dalam kenyataan politik dan kehidupan sehari-hari.

    Pengandaian ini dianut sedemikian luasnya selama dua abad sebelum ini, dan ini dapat dilihat sekurang-kurangnya dari dua kenyataan. Pertama, negara-negara modern entah berbentuk kerajaan, republik kesatuan, atau federasi – semuanya, tanpa kecuali menetapkan demokrasi sebagai tujuan politiknya, baik sebagai tujuan sungguhan maupun sebagai dalih. Kedua, gerakan kemerdekaan yang dikobarkan oleh negara-negara bekas jajahan selalu mencantumkan demokrasi sebagai landasan dan tujuan perjuangannya, karena dalam hubungan yang tidak setara antara bangsa penjajah dan negeri terjajah dianggap demokrasi mustahil diwujudkan.

    Karena itu, bukan tanpa alasan kalau pemenang hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi, Amartya Sen, mengatakan dengan yakin bahwa demokrasi adalah penemuan umat manusia yang terbesar dan terpenting pada abad ke-20. Setiap negara dan setiap bangsa – terlepas dari praktek politik yang sebenarnya -akan selalu mengaku demokratis. Sementara itu, negara-negara yang sengaja menolak demokrasi sebagai sistem politiknya harus menjelaskan kepada dunia alasan penolakan mereka.

    Dalam prakteknya, hubungan antara kemerdekaan nasional dan demokrasi diwujudkan melalui beberapa cara. Negara muncul pertama-tama sebagai negara pengatur atau administrative state, yang terbentuk melalui hukum positif, yang sekaligus mengatur pemisahan negara dan masyaerakat, serta sejauh mana negara dapat mengintervensi urusan-urusan kemasyarakatan. Sektor publik dalam negara diatur berdasarkan ketentuan hukum dan konsensus politik, sementara hak-hak privat diwujudkan dalam ekonomi pasar, tempat para peserta pasar mengambil keputusan secara bebas dan individual, baik perorangan maupun dalam kelompoknya. Pengaturan oleh negara ditandai oleh dua hak khusus yang tidak ada pada lembaga kemasyarakatan lainnya, yaitu monopoli untuk menggunakan kekerasan dan wewenang untuk menarik pajak.

    Seperti kita tahu, wewenang negara untuk mengatur ini diterapkan di dalam dan dibatasi oleh wilayah geografis yang menjadi daerah kekuasaannya. Kedaulatan suatu negara modern selalu bersifat teritorial, sehingga suatu negara menjadi negara karena menjadi territorial state. Di sini hukum bukan lagi mengatur pemisahan negara dari masyarakat, melainkan menetapkan pemisahan urusan-urusan domestik dari hubungan-hubungan internasional. Wilayah adalah pengertian yang prosais dan empiris. Sedangkan kalua gagasan itu diterjemahkan menjadi puitis dan simbolis, kita akan menemukan tanah air. Patriotisme adalah etos yang dituntut oleh tanah air.

    Selanjutnya, negara menjadi tempat orang mewujudkan hak menentukan nasib sendiri yang menjadi inti demokrasi. Untuk mewujudkan maksud tersebut, penduduk suatu negara harus diubah identitasnya menjadi warga negara. Konsep “rakyat” diintroduksikan sebagai suatu simbol untuk menggalang dan mengikat solidaritas sipil antara warga, yang diwujudkan melalui saling penghormatan, kesediaan membayar pajak, dan redistribusi pendapatan. Sementara itu, gagasan “bangsa” adalah imaji yang diciptakan untuk membentuk suatu sistem kekerabatan baru yang tidak berdasarkan hubungan darah atau perkawinan, tetapi berdasarkan keyakinan abstrak bahwa sekelompok orang saling terikat satu sama lain, sekalipun mereka tak pernah berjumpa selama hidupnya dan tak pernah kenal satu sama lain. Bung Karno, dengan  mengutip Otto Bauer, mendefinisikan bangsa sebagai kesatuan watak (Charaktergemeinschaft) yang lahir dari kesamaan nasib (Schicksalgemeinschaft). Nasionalisme adalah etos yang dituntut oleh kesetiakawanan sebagai anggota bangsa, sedangkan negara lahir sebagai suatu negara-bangsa atau nation-state.

    Pada tahap terakhir, bersatunya sejumlah orang dalam negara-bangsa ini disempurnakan oleh legitimasi kekuasaan politik pada tingkat atas. Sementara itu, di tingkat bawah terjadi transformasi identitas penduduk suatu negara. Dalam daulat tuanku (princely sovereignty), penduduk adalah taklukan (subjects). Sedangkan dalam daulat rakyat (popular sovereignty), penduduk adalah rakyat (people). Hak dari para taklukan kepada tuannya diubah menjadi hak rakyat terhadap pemerintahnya. Di sini teori tentang hak rakyat bersimpang jalan. Paham libertarian mengatakan hak rakyat tercakup semuanya dalam hak politik dan hak sipil, sedangkan paham sosial demokrasi menganggap bahwa hak sipil dan hak politik harus dilengkapi oleh hak sosial ekonomi dan hak budaya. Akan tetapi, dalam perkembangan lebih lanjut, rakyat diangkat ke tingkat yang lebih tinggi menjadi manusia (human beings), sehingga apa yang semula dianggap hak rakyat dalam politik yang demokratis diperlakukan sebagai HAM (human rights) karena yang memikul hak tersebut bukanlah rakyat sebuah negara, melainkan manusia dengan martabatnya yang khas. Semua hak-hak demokratis tersebut dilindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga sebuah negara modern selalu berbentuk democratic-constitutional state.

    Yang menjadi persoalan demokrasi adalah kenyataan bahwa kesamaan tiap orang yang dijamin oleh hukum akan selalu berhadapan dengan ketidaksamaan budaya dan ketidaksetaraan dalam kehidupan sosial-ekonomi. Paham libertarian menganggap bahwa kesenjangan ini akan dibereskan oleh mekanisme demokrasi sendiri, karena kesenjangan yang diakibatkan oleh kebebasan pasar akan selalu bisa dikontrol oleh kebebasan politik para warganya. Sebaliknya, paham sosial-demokrat berpendapat bahwa dalam kesenjangan itu negara harus melakukan beberapa intervensi sehingga ketidaksetaraan itu (inequality) tidak sampai membawa orang kepada ketidakadilan (injustice). Negara menjadi socialwelfare-state.

    Uraian tentang negara ini, yang buat sebagian besarnya mengikuti gagasan Jurgen Habermas (dalam bukunya Die Postnationale Konstellation: Politische Essays, 1998), mungkin dapat memberi terang dan prespektif untuk memahami sedikit perkembangan demokrasi dan NKRI selama 60 tahun perkembangannya.

    Dilihat secara kasar, proyek Bung Karno adalah penciptaan sebuah nation-state melalui apa yang dinamakannya nation and character building. Apa yang dianggap sebagai tugasnya adalah mengubah kekerabatan tradisional dalam kelompok-kelompok etnik dan suku menjadi kekerabatan baru dalam “bangsa Indonesia” yang diperkenalkannya sebagai suatu imaji dan ikon baru untuk menggalang solidaritas sipil dari berbagai kelompok di tanah air. Pemisahan negara dan masyarakat belum mencolok dalam masa pemerintahnnya, karena gagasan negara itu kalah pamor dari gagasannya tentang bangsa, sementara konsep negara selalu diasosiasikan dengan colonial state.

    Pemerintahan Soeharto semakin mempertegas sosok negara, sementara konsep negara-bangsa yang demikan kuat pada masa Soekarno terdesak oleh penerapan negara sebagai administrative state. Pemisahan masyarakat dan negara menjadi jelas, tetapi negara menjadi sangat dominan sehingga menguasai hampir segala sektor kehidupan masyarakat. Agama diurus oleh negara, jumlah anak ditetapkan oleh negara, sepak bola disupervisi oleh negara, hingga ke jenis dan warna baju dipilih oleh negara dengan memperkenalkan berbagai jenis seragam. Monopoli negara dalam penggunaan kekerasan diterapkan secara luas, tetapi wewenang negara untuk menarik pajak tidak mendapat perhatian cukup.

    Setelah Soeharto turun dan Habibie mengambil alih kepemimpinan nasional, mulai muncul soal tentang territorial state, yang dimulai dengan lepasnya Timor-Timur sebagai salah satu provinsi negara Indonesia menjadi negara sendiri. Masalah ini terus berlanjut dalam masa pemerintahan Gus Dur yang harus menghadapi masalah Papua, dan mendapat perhatian khusus dalam pemerintahan Megawati yang berkali-kai menekankan pentingnya integrasi NKRI, khususnya dalam menghadapi Aceh. Dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, masalah teritorialitas muncul kembali dalam kasus Ambalat.

    Rupa-rupanya, aspek negara Indonesia yang belum mendapat perhatian cukup sampai sekarang adalah negara sebagai constitutional democratic state. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sekarang hendak mengatasi kesenjangan atas kesamaan di depan hukum dengan ketidaksetaraan sosial ekonomi dan ketidaksamaan budaya melalui jalan libertarian, dengan hanya memperhatikan hak-hak sipil dan politis, atau melalui jalan sosial-demokrat dengan turut menambahkan kepada hak-hak sipil dan politis juga hak rakyat dalam bidang sosial ekonomi dan kebudayaan. Soekarno sudah membereskan integrasi nasional. Soeharto membereskan integrasi teritorial. Yang diperlukan sekarang adalah terwujudnya integrasi sosial, yang mungkin jauh lebih penting setelah globalisasi membuat batas-batas teritorial dapat ditembus setiap saat, dan ketika nasionalisme harus berhadapan dengan kosmopolitianisme yang semakin memikat dan tak terbendung.

    Sumber Tulisan Majakah Tempo, Edisi khusus Merawat Indonesia, Agustus 2005

  • Dari Apologetik ke Dialog, Beberapa Kesimpulan Diskusi “Refleksi Kebudayaan”. (Bagian II)

    Dari Apologetik ke Dialog, Beberapa Kesimpulan Diskusi “Refleksi Kebudayaan”. (Bagian II)

    Oleh Ignas Kleden

    Kreativitas

    SEBUAH persoalan lain yang banyak dibahas adalah mengenai penciptaan atau daya cipta di satu pihak, serta kebebasan dan kemungkinan kreatif di pihak lainnya Pengandaian umum yang sering kita dengar ialah bahwa daya cipta tidak akan berkembang sampai optimal jika tak ada kemungkinan dan kebebasan kreatif yang mendukungnya. Karena itu perjuangan untuk tetap menegakkan kebebasan kreatif harus terus dijalankan. Sebaliknya, terhadap setiap usaha yang hendak membatasi atau mematikan kebebasan kreatif, harus diberikan perlawanan dan kritik.

    Hal ini tentu ada unsur kebenarannya dan siapa saja yang merasa berkepentingan dengan kehidupan budaya akan mengambil sikap dalam persoalan pembatasan atau penindasan terhadap kebebasan kreatif. Tetapi rupanya ada dua soal yang cukup berbeda, yang kemudian menjadi jelas dalam diskusi 9 September itu. Di satu pihak ada kebebasan kreatif sebagai faktor obyektif yang secara budaya harus dipertahankan. Di lain pihak ada kreativitas atau dayacipta yang sedikit banyaknya tergantung kepada daya hidup dan daya tahan seorang individu dengan faktor-faktor subyektif yang mendukung atau tidak mendukungnya.

    Dengan demikian kalau kita berbicara tentang kebebasan kreatif, kita memperjuangkan faktor obyektif di mana kreativitas diwujudkan. Tetapi berbicara tentang kebebasan kreatif tidak sama dengan berbicara mengenai kreativitas itu sendiri. Sebabnya, kreativitas tidak hanya ditentukan oleh adanya faktor obyektif yang memungkinkan, tetapi juga oleh daya serap individual yang mengolah kembali semua faktor obyektif dalam diri seorang individu. Kreativitas adalah reproduksi individual dan personal dari semua faktor sosial yang diterima oleh seorang individu.

    Pada titik ini terlihat dua asas yang amat berbeda. Kalau kita berbicara tentang kebebasan kreatif, maka asasnya adalah: semakin besar kebebasan kreatif, semakin besar kemungkinan bagi kreativitas untuk diwujudkan dalam kreasi budaya. Kebebasan kreatif adalah masalah diberikan atau disediakannya kebebasan. Sebaliknya kalau kita berbicara tentang kreativitas maka masalahnya berpindah kepada penerima kebebasan kreatif tersebut. Di sini berlaku asas: apa pun yang diterima, selalu diterima menurut modus si penerima dan bukannya menurut modus si pemberi (guidguid recipitursecundum modum recipientis recipitur). Ini adalah sebuah asas antropologi filsafat yang sangat tua yang kiranya masih berlaku sampai saat ini.

    Dalam implikasinya, hal ini berarti, kalau kebebasan kreatif yang besar diterima oleh seorang individu dengan kapasitas kecil, maka kecil pula hasilnya. Sebaliknya, kalau kebebasan kreatif yang kecil diterima oleh seorang penerima yang besar kapasitasnya, maka besar pula kreasi yang dihasilkannya. Ternyata antara kebebasan (freedom) dan daya cipta (creativity) tidak ada hubungan yang lurus. Seorang bisa kreatif karena bebas (because of freedom) dan seorang dapat tetap kreatif kendati dan meskipun tidak bebas (in spite of unfreedom). Kebebasan kreatif selalu berhubungan dengan kebebasan luar yang obyektif, sedangkan kreativitas berhubungan kebebasan dalam, yaitu kebebasan jiwa.

    Kiblat kebudayaan

    Dalam hubungan dengan daya cipta masih ada semacam keprihatinan dalam diskusi mengapa gerangan perkembangan kebudayaan Indonesia modern selalu merupakan bayangan perkembangan kebudayaan di bagian dunia lain, sebutlah, di Eropa Barat atau di Amerika Serikat. Keberatan ini segera mengingatkan orang akan debat dalam Polemik Kebudayaan yang terkenal itu, tentang ke mana Indonesia harus mengambil model untuk kebudayaan baru Indonesia. Apakah kita harus mengambil model Barat seperti yang diusulkan oleh S. Takdir Alisyahbana atau model Timur seperti dianjurkan oleh Sanusi Pane dan beberapa tokoh lainnya?

    Perdebatan tentang kiblat kebudayaan pada hakikatnya adalah perdebatan mengenai sumber kebudayaan kalau dilihat dari segi strategi kebudayaan atau perdebatan tentang asal-usul kebudayaan dilihat dari segi sejarah kebudayaan. Semua ini terang penting artinya untuk pengetahuan kita, namun membicarakan sumber kebudayaan ini dalam hubungan dengan dayacipta kebudayaan, pada akhirnya tidak banyak membawa manfaat. Sebab, yang menentukan kreativitas bukanlah dari sumber mana pola-pola kebudayaan diambil, tetapi dengan tingkat daya cerna seberapa besar pola-pola itu diterima dalam diri seorang individu atau suatu masyarakat. Dari mana pun asal-usul kebudayaan itu, hal itu tidak begitu penting artinya untuk kreativitas, selama penerima pengaruh-pengaruh itu dapat mencerna semua pengaruh itu dalam suatu proses internalisasi dan integrasi kebudayaan, dan kemudian menjadikan semua pengaruh itu sebagai bahan untuk penciptaan kebudayaan yang bersifat kreatif.

    Ini berarti, rasa prihatin tentang besarnya pengaruh Barat, sebetulnya mencerminkan rasa prihatin tentang daya cerna kebudayaan kita sendiri. Eropa tidak pernah menyesal belajar dari renaissance, seperti halnya renaissance tidak menyesal belajar dari Roma dan Roma tidak pernah menyesal belajar dari Yunani antik.

    Pertanyaan baru dan jawaban baru

    Suatu keprihatinan lain adalah bahwa dalam melakukan diskusi kebudayaan kita cenderung mengulang persoalan lama dan barangkali pula mengulang jawaban yang sama terhadap persoalan tersebut. Apakan kreativitas kebudayaan selalu berarti kesanggupan merumuskan masalah baru?

    Jawaban terhadap persoalan itu adalah bahwa yang menentukan harga dan bobot sebuah persoalan bukanlah kadar baru dan lamanya, melainkan apakah persoalan tersebut diberi relevansi yang sesuai dengan perkembangan keadaan. Ada banyak persoalan di masa lampau yang tetap belum terselesaikan, dan persoalan tersebut tidak layak ditinggalkan hanya karena merupakan persoalan lama. Yang diperlukan adalah memberikan relevansi baru terhadap persoalan lama tersebut. Demikian pun ada beberapa soal baru yang muncul dan menarik minat. Tetapi tidaklah cukup kalau soal-soal baru tersebut menjadi sekadar mode atau fashion karena yang dibutuhkan adalah membuat soal-soal tersebut relevan dengan keperluan kebudayaan di Indonesia. Eksistensialisme di tahun lima puluhan dan post-modernisme di tahun sembilan puluhan tidak bagitu meninggalkan jejak karena para penganutnya tidak sempat memberikan bobot relevansi yang kuat untuk kebudayaan di Indonesia.

    Kritik politik dan kritik kebudayaan

    Dipertanyakan adakah perbedaan antara kritik politik dan kritik kebudayaan? Di antara banyak perbedaan, ada satu hal yang menarik perhatian diskusi tersebut, yaitu bahwa kritik politik adalah cerminan persaingan politik antara sebuah golongan dengan golongan lainnya; sebaliknya, kritik kebudayaan memperjuangkan nilai-nilai (misalnya hormat kepada martabat manusia), dan kritik seperti ini mencerminkan komitmen kepada nilai dan bukanlah komitmen kepada kelompok. Seseorang yang melakukan kritik kebudayaan berjuang untuk menegakkan nilai-nilai kebudayaan yang dijunjungnya, dan menentang pemerkosaan terhadap nilai-nilai tersebut, juga seandainya nilai bersangkutan diabaikan dalam kelompok di mana dia diperanggotakan. Dia juga akan memperjuangkan tegaknya nilai kebudayaan tersebut, seandainya pun nilai tersebut terwujud dalam kelompok yang menjadi lawannya.

    Dalam kaitan itu perlu disadari ambivalensi pengetahuan dan ketidaktahuan mengenai suatu soal. Politik mengandaikan bahwa pengetahuan tentang suatu soal akan membawa orang untuk terpengaruh oleh pengetahuan tersebut. Kebudayaan mengandaikan bahwa pengetahuan terhadap suatu soal memungkinkan orang mengambil sikap secara dewasa terhadap soal tersebut. Politik mengandaikan ketidaktahuan tentang sebuah soal yang tak disetujui mungkin lebih menguntungkan. Kebudayaan mengandaikan bahwa ketidaktahuan tentang suatu soal selalu merugikan, karena dengan itu proses belajar telah dibatalkan.

    Strukturalisme, historisisme, kebudayaan, dan konteks

    Diskusi kebudayaan dan diskursus sosial-budaya di Indonesia semenjak tahun 1980-an rupanya tidak dapat lagi menghindar dari beberapa konsep yang dirumuskan dengan beberapa kata-kunci di atas. Pertanyaan yang penting secara budaya adalah: apakah dan bagaimanakah hal-hal tersebut di atas (struktur, sejarah, kebudayaan dan konteks) mempengaruhi realisasi kemerdekaan menusia dan karena itu mempengaruhi kreativitas manusia secara budaya?

    Dalam arti luas, struktur adalah konteks dalam ruang. Dilihat secara pesimis, suatu struktur akan membatasi ruang-gerak di mana kemerdekaan dan dayacipta diwujudkan. Ada batas-batas secara politik, ekonomi atau sosial untuk mewujudkan dayacipta tersebut. Sebaliknya, dilihat secara optimis, suatu struktur menjadi kerangka (secara sosial, ekonomis atau politis) di mana kemerdekaan manusia diwujudkan dan diwujudkan secara khas berdasarakan kondisi dalam struktur tersebut. Tanpa kerangka struktural, kemerdekaan dan dayacipta tidak mempunyai landasan untuk direalisasikan.

    Kalau struktur adalah konteks dalam ruang, maka sejarah adalah konteks dalam waktu. Meninjau kebudayaan secara historis adalah meninjau kebudayaan sebagai sesuatu yang terbentuk dan tercipta dalam waktu, dan melihat syarat-syarat obyektif yang membuatnya mendapat bentuknya seperti ini dan bukan bentuknya yang lain. Karena itulah kebudayaan selalu terikat kepada kekuatan sejarah. Namun demikian, sejarah juga dibentuk oleh kebudayaan. Tidak ada sejarah tanpa kebudayaan di dalamnya. Karena itu sikap historis adalah suatu sikap penting tetapi historisisme bukanlah sesuatu yang mutlak. Kemajuan di dalam sejarah, tidak jarang, disebabkan oleh keberanian untuk berpikir ahistoris dan antihistoris, dengan menciptakan perspektif yang lebih jauh dari kondisi-kondisi yang konkret sekarang ini. Sejarah membentuk kebudayaan kita, tetapi kebudayaan kembali menciptakan sejarah. Manusia tidak bisa membebaskan diri dari sejarahnya, tetapi sejarah pun tidak bisa membebaskan diri manusia yang menggerakkannya. Sikap historis menekankan manusia dalam sejarah, sikap kritis menekankan sejarah sebagai sejarah manusia.

    Kebudayaan adalah respons manusia dengan kemerdekaannya terhadap pembatasan waktu dan ruang. Hanya melalui kebudayaan kita tidak terjatuh baik ke dalam determinisme strukturalis maupun determinisme historis. Namun demikian bahkan terhadap kebudayaan, kemerdekaan manusia harus sanggup mempertahankan diri supaya tidak terjatuh ke dalam determinisme kebudayaan. Agar supaya suatu kebudayaan tetap dihayati secara kreatif, diperlukan refleksi dari partisipannya bahwa kebudayaan tersebut adalah ciptaan manusia sendiri, yang diciptakan dengan tujuan dan karena keperluan tertentu.

    Konteks adalah ruang dan waktu yang spesifik yang dihadapi seseorang atau sekelompok orang. Setiap kreasi budaya selalu lahir dalam konteks tertentu dan karena itu pemahaman terhadapnya memerlukan suatu tinjauan yang bersifat kontekstual. Namun demikian konteks bukanlah suatu pengertian yang statis. Setiap konteks selalu dapat di-dekontektualisasi-kan dan dapat pula di-rekontekstualisasi- kan kembali oleh setiap kelompok pada masanya. Riwayat hidup sebuah kreasi budaya penting untuk menerangkan proses produksinya, tetapi tidak selalu dapat menerangkan kekuatan pengaruhnya dalam kehidupan budaya yang lebih luas. Konteks menjadi penting kalau dia dihayati secara tekstual, di mana setiap kebudayaan dapat menjadi teks yang terbuka untuk pembacaan dan penafsiran oleh siapa saja. Kemerdekaan dan kreativitas selalu merupakan sesuatu yang terbatas. Sedangkan kebudayaan adalah usaha untuk mengatasi batas- batas tersebut.

    Ignas Kleden, moderator pada Diskusi “Refleksi kebudayaan” 9 September 1995 di Jakarta

    Sumber Tulisan dari buku Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan, Penerbit Grafiti.

  • Dari Apologetik ke Dialog, Beberapa Kesimpulan Diskusi “Refleksi Kebudayaan” (1)

    Dari Apologetik ke Dialog, Beberapa Kesimpulan Diskusi “Refleksi Kebudayaan” (1)

    Oleh Ignas Kleden

    PADA 9 September 1995 di auditorium Institut Kesenian Jakarta dilangsungkan diskusi “Refleksi Kebudayaan” yang mendapat perhatian dan sambutan luas, baik dari segi partisipasi peserta maupun dari segi pemberitaan dalam surat kabar dan majalah berita di Ibu Kota. Diskusi diadakan dengan beberapa tujuan yang saling berkaitan.

    Pertama, apakah mungkin suatu diskusi kebudayaan yang semata- mata apologetik akan dapat bersifat produktif? Mempertahankan posisi sendiri adalah hal yang mutlak perlu dalam melakukan diskusi. Namun demikian, mempertahankan posisi sendiri tanpa kesediaan memahami alasan pihak lawan diskusi, akan menyebabkan perdebatan cenderung menjadi dua monolog yang tidak menghasilkan perkembangan gagasan dan perkembangan sikap yang lebih jauh. Karena itu diskusi kebudayaan seberapa pun kerasnya sedapat mungkin harus ditempatkan dalam suatu struktur dialog, sehingga perkembangan pemikiran di dalamnya dapat juga berguna untuk pihak lainnya yang tidak turut aktif dalam perdebatan, tetapi yang ingin memperlajari sesuatu dari perdebatan tersebut.

    Kedua, apakah mungkin untuk menemukan dan kemudian mengembangkan kaitan antara suatu persoalan mikro kebudayaan dan masalah-masalah makro kebudayaan? Ini berarti, apakah mungkin melihat bagaimana suatu masalah makro kebudayaan terpantul kembali secara khas dalam persoalan atau konflik kebudayaan yang bersifat mikro, dan apakah mungkin melihat suatu cetusan kecil kebudayaan sebagai percikan suatu persoalan makro kebudayaan yang barangkali laten sifatnya?

    Ketiga, refleksi kebudayaan harus selalu diadakan karena kebudayaan hanya dapat dikembangkan karena direfleksikan. Tanpa refleksi, bukan tidak mungkin bahwa kita akan hanyut dalam semacam determinisme kebudayaan. Dalam pandangan kebudayaan yang deterministis kebudayaan dipandang hanya sebagai norma dan nilai yang tak boleh diganggu gugat, dan bukannya juga produk bersama yang telah kita hasilkan dan ciptakan, dan karena itu selalu dapat berubah dan diubah bilamana tidak sesuai lagi dengan keperluan pada saat ini. Dalam kedudukannya sebagai kata benda, kebudayaan harus kita hadapi dan kita terima, tetapi dalam kedudukannya sebagai kata kerja kebudayaan harus digarap dan diolah kembali.

    Ketiga pokok pikiran di atas telah menjadi alasan terpenting mengapa diskusi tersebut diadakan. Pikiran-pikiran tersebut juga telah diusahakan untuk menjadi kerangka dan konteks bagi pertukaran pikiran, yang pada beberapa titik telah dilakukan dengan sengit. Menghadiri dan mengikuti diskusi enam jam itu dari dekat, saya telah berusaha menyusun beberapa pikiran yang kalau bukan merupakan kesimpulan, sekurang-kurangnya bisa dianggap menjadi pikiran dasar dalam diskusi tersebut.

    Kebenaran sejarah dan kebenaran moral

    Tak dapat dihindari bahwa diskusi tersebut telah memberikan perhatian besar kepada kontroversi perihal hadiah Magsaysay untuk pengarang Pramudya Ananta Toer. Dalam perdebatan selama ini persoalan telah berkembang sampai pada beberapa tingkat argumentasi. Apakah Yayasan Magsaysay dengan komitmennya kepada demokrasi cukup taat kepada asasnya sendiri dalam memberikan hadiah tersebut? Apakah Yayasan Magsaysay cukup mempunyai pengetahuan mengenai latar belakang pengarang yang akan menerima hadiah? Bagaimana sikap para pengarang Indonesia yang di masa lampau telah terlibat dalam konflik kebudayaan dengan pengarang tersebut? Bagaimana sikap orang-orang lain yang tidak mengalami konflik masa lampau tersebut terhadap hadiah Magsaysay dan terhadap Pramudya Ananta Toer? Apa sikap Pramudya sendiri baik terhadap hadiah maupun terhadap kontroversi mengenai hadiah ini?

    Setelah mendengar berbagai alasan rupanya apa yang menjadi titik perdebatan di Indonesia dan Jakarta khususnya adalah masalah kebenaran. Pihak yang menentang hadiah berdiri di atas asas kebenaran sejarah, bahwa apa yang terjadi di masa lampau harus dikemukakan dengan jelas dan tidak patut disembunyikan, apalagi dipalsukan. Dengan demikian salah satu tahap penting untuk menjernihkan perselisihan ini adalah mengadakan penelitian sejarah kebudayaan, khususnya sejarah kesusasteraan di tahun enampuluhan, supaya dapat diperoleh suatu gambaran yang lebih jelas.

    Untuk menjamin obyektivitas seperti itu setiap pihak yang terlibat konflik sebaiknya memperoleh akses yang sama untuk melakukan penelitian supaya dari berbagai fakta dan uraian yang mungkin berbeda, pembaca kemudian dapat memperoleh gambaran yang mendekati kebenaran. Namun, ada dua hal yang perlu dibedakan: fakta sejarah di satu pihak, dan interpretasi terhadap fakta tersebut di pihak lainnya. Terhadap setiap fakta sejarah setiap orang dapat dan rupanya boleh memberikan interpretasi yang berbeda, karena interpretasi selalu merupakan hasil tarik-menarik antara kenyataan obyektif dan pemahaman subyektif.

    Pada titik ini kita berbicara tentang dua jenis kebenaran yang amat berbeda hakikatnya, yaitu kebenaran sejarah dan kebenaran moral. Bahasa kita belum mempunyai vokabuler cukup untuk membedakan dua jenis kebenaran tersebut, yang dalam bahasa Barat didistingsikan dengan jelas. Yang satu berbicara tentang apa yang bersifat historically true (or false) atau apa yang benar secara historis; yang lainnya berbicara tentang apa yang bersifat morally right (or wrong) atau apa yang benar secara moral. Diskursus modern memang membedakan dengan jelas apa yang oleh Habermas dinamakan epistemische Wahrheit (kebenaran pengetahuan) dan moralische Wahrhaftigkeit (kejujuran sikap).

    Kalau kita kembali kepada soal Pramudya di masa lampau, akan tampak bahwa pihak yang menentang hadiah sangat menekankan kebenaran sejarah (sekurang-kurangnya supaya diuji kembali) tentang tindak- tanduk Pramudya terhadap kebebasan kreatif lawan-lawan politiknya. Perlu dibuktikan berdasarkan studi sejarah kesusasteraan apakah benar Pramudya pernah turut membakar, atau sekurang-kurangnya tidak mencegah pembakaran buku-buku sastra karya-karya pengarang Manifes Kebudayaan atau malahan, meminjam istilah Goenawan Mohamad, menunjukkan intoleransi yang merugikan pengarang-pengarang yang tidak sepaham dengannya.

    Kebenaran sejarah adalah kebenaran pengetahuan yang berhubungan dengan kejadian, peristiwa atau fakta. Hal ini tentu perlu dijernihkan. Namun kalau kita membaca keterangan Pramudya dalam berbagai wawancara, yang menjadi inti jawabannya adalah penekanan pada pilihannya secara moral pada waktu itu untuk membela suatu posisi politik tertentu, yaitu posisi politik Bung Karno. Apa pun soalnya, di sini ada perbedaan yang mencolok tentang apa yang dianggap penting dan karena itu perlu mendapatkan perhatian kita semua. Dalam berhadapan dengan tuntutan akan kebenaran sejarah, Pramudya bersiteguh di atas kleimnya tentang kebenaran moral yang dipilihnya secara politis.

    Kedua kebenaran ini dengan sendirinya sulit dipertemukan, karena kebenaran sejarah berhubungan dengan pengetahuan mengenai fakta, kejadian, dan peristiwa sedangkan kebenaran moral berhubungan dengan sikap terhadap seperangkat nilai yang dipilih. Kebenaran sejarah berhubungan dengan Sein, kebenaran moral berhubungan dengan Sollen, dan pelaksanaan moral secara politik ditentukan oleh Wollen (kemauan politik).

    Kebenaran moral yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara tindakan seseorang dengan nilai-nilai asasi yang dianut dan dipilihnya. Selanjutnya, apakah nilai moral seseorang dapat dibenarkan secara rasional terutama kalau dibandingkan dengan nilai moral lain, hal ini merupakan diskusi lain yang bersifat filsafat etik, yang bertugas menyelidiki dasar-dasar rasional dari nilai-nilai moral tersebut. Secara teknis, dibedakan di sini kebenaran moral secara budaya, dan kebenaran etis secara filosofis. Untuk kembali kepada soal kita, kebenaran sejarah berhubungan dengan pengetahuan (tentang kejadian dan peristiwa), kebenaran moral berhubungan dengan sikap dan tindakan (yaitu apakah sikap dan tindakan sesuai dengan nilai yang dipilih atau tidak) sedangkan kebenaran etis berhubungan dengan dasar rasional dari sikap yang dipilih (yaitu apakah nilai yang dianut dapat dipertahankan berdasarkan alasan-alasan yang teruji secara rasional atau tidak). Untuk mengutip Habermas sekali lagi, kebenaran sejarah berhubungan dengan Wahrheit/truth, kebenaran moral berhubungan dengan Wahrhaftigkeit/truthfulness, sementara kebenaran etis berhubungan dengan Richtigkeit/rightness.

    Dengan demikian bahkan terhadap sejarah pun ada dua tingkat persoalan. Yang pertama adalah kebenaran sejarah yang harus didekati sedekat mungkin oleh mereka yang menguasai peralatan metodologis sejarah untuk menyelidikinya. Yang kedua adalah sikap terhadap kebenaran sejarah tersebut. Dalam diskusi menjadi jelas bahwa sikap terhadap sejarah dan kebenaran sejarah adalah hak setiap generasi. Tiap generasi bahkan setiap individu seyogyanya mempunyai hak dan kebebasan yang sama untuk mengambil sikap dan pendirian terhadap sejarah, tanpa terlalu didikte oleh generasi yang lebih tua atau bahkan oleh orang yang mengambil peran sebagai aktor atau korban dalam suatu peristiwa sejarah.

    Pendirian ini jelas ada dasarnya. Sebabnya, apa pun yang terjadi di masa lampau, setiap generasi dan setiap individu mempunyai pengalaman sejarah yang tidak selalu sama. Pengalaman sejarah yang berbeda menghasilkan sikap yang berbeda terhadap sejarah, dan perbedaan tersebut bukanlah sesuatu yang harus disesalkan, tetapi harus dikaji untuk mengembangkan proses belajar kita semua. (Bersambung).

    Ignas Kleden, Moderator pada diskusi “Refleksi Kebudayaan” 9 September !995 di Jakarta

    Sumber Tulisan dari buku Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan, Grafiti

  • Dari Laut dengan Kapitan Perahu

    Dari Laut dengan Kapitan Perahu

    Ignas Kleden *

    INDONESIA adalah negeri kepulauan, mungkin negeri kepulauan terbesar di dunia. Dari seluruh keluasannya sebesar 1.923.715 kilometer persegi, dua pertiganya terdiri dari laut. Sekalipun daratan hanya membentuk sepertiganya, boleh dikatakan orientasi penduduk negeri ini adalah ke daratan. Padahal, sebelum kedatangan orang Barat pada awal abad ke-16, yang diteruskan dengan sejarah kolonisasi, pelayar-pelayar dari kawasan ini telah melanglang buana lewat lautan, dari Filipina hingga ke Madagaskar, dari Lautan Teduh hingga ke India. Pada masa sekarang, penduduk di daerah-daerah pesisir umumnya bukan menggantungkan hidup pada laut, melainkan pada pertanian, entah sawah entah ladang. Menangkap ikan dan mengolah sumber daya laut hanyalah pengisi waktu senggang untuk mendapatkan lauk-pauk dan memperoleh sedikit tambahan pendapatan kalau orang sedang tidak bekerja di kebun.

    Foto: Raja Ampat

    Mengapa penduduk NTT, misalnya, yang hidup di pulau-pulau kecil yang dikelilingi laut, tidak berorientasi ke laut dalam mata-pencahariannya, tetapi justru tetap lengket ke daratan, yang tidak begitu subur? Pertanyaan ini pernah saya dengar dari Sarwono Kusumaatmadja ketika dia masih menjadi Menteri Kelautan. Dibutuhkan studi kebudayaan yang cukup luas untuk mendapatkan jawabannya. Menurut dugaan saya, hal ini terjadi karena dalam mata pencaharaian di laut, tidak terdapat sesuatu yang dapat menjadi ekuivalen pertanian. Tidak ada perasaan bahwa dalam menangkap ikan, orang juga mengontrol dan mengolah alam seperti seperti halnya orang mengelola tanah dan menanam bibit dalam pertanian. Kehidupan di laut lebih mirip kehidupan berburu dan meramu hasil hutan di daratan. Orang datang mengambil hasil yang diberikan oleh alam, dan kemudian meninggalkannya. Perasaan ini mungkin menyebabkan orang tidak terlalu berbangga bekerja mencari penghidupannya di laut, dan tetap mengandalkan nafkahnya pada pertanian.

    Persoalannya adalah apakah di laut dapat diciptakan suatu usaha yang mirip pertanian, tempat para pekerjanya merasa mengawasi dan mengolah alam sebagaimana petani membuat saluran air di sawah dan mengawasi padinya. Hal ini mungkin dilakukan kalau di berbagai daerah di Indonesia dapat dikembangkan budi daya laut, tempat potensi sumber daya laut tidak hanya diambil, tetapi juga dipelihara dan dikembangkan secara terencana. Budidaya udang, teripang, rumput laut dan mutiara adalah beberapa contoh yang sudah dicobakan di banyak tempat. Kalau saja usaha budidaya ini dapat menciptakan presepsi baru bahwa di laut orang dapat mengawasi dan mengolah alam, mungkin perhatian untuk menggarap potensi laut akan meningkat sebanding dengan perhatian kepada pertanian.

    Preokupasi dengan daratan dan sikap mengabaikan laut terlihat tidak saja dalam bidang ekonomi penduduk, tetapi juga dalam bidang yang lebih canggih seperti pola kepemimpinan, khususnya kepemimpinan politik. Yang dominan dalam politik Indonesia semenjak kemerdekaannya adalah pola kepemimpinan dengan warna feodal yang kuat dari latar belakang pertanian. Para bangsawan yang menguasai tanah menjadi patron untuk para petani yang menjadi klien mereka. Bangsawan memerintah para kawulanya sambil menjaga kebudayaan, sedangkan para petani menerima perintah dan mengurus ekonomi. Tukar-menukar berlangsung antara kekuasaan dan kebudayaan yang turun dari atas dan hasil-hasil pertanian yang diserahkan dari bawah. Petani terlalu lugu untuk mengurus politik dan terlalu kasar untuk mengurus kebudayaan, sementara para pangeran terlalu halus untuk mencangkul di sawah. Dengan pola seperti itu, sifat utama hubungan feodal adalah orientasi ke atas yang kuat, patronisme yang paternalistis, penekanan kepada ketundukan dan nilai-nilai yang mendukung ketundukan, konsep waktu yang siklusnya seperti musim yang selalu berulang, dan legitimasi yang bersifat turun-temurun, meskipun selalu ada ruang untuk mobilitas vertikal untuk lapisan bawah. Hak dan kewajiban ditempatkankan dalam asimetri. Yang di atas memberi petunjuk, yang di bawah melaksanakan. Yang di bawah memohon yang di atas berkenan.

    Alam juga tidak begitu sulit diramalkan, sehingga pengetahuan yang sederhana saja sudah memadai untuk keperluan tersebut. Keteraturan alam hanya di selang-selingi oleh bencana seperti kemarau panjang, banjir, atau letusan gunung berapi. Kehidupan sosial relative stabil. Dalam pola seperti ini, waktu adalah suatu sumber daya yang tak akan habis (renewable resource), dan keputusan seperti mufakat dapat diambil dengan menghabiskan waktu yang panjang. Tidak mengherankan, seorang pemimpin tidak begitu mendatangkan banyak resiko, sekalipun dia ditentukan begitu saja dari atas.

    Buku Karya Mattulada

    Ketidakpuasan terhadap pola in sudah sering kali diungkapkan dalam berbagai kritik, tetapi usaha untuk mencari pola kepemimpinan alternatif belum banyak dilakukan. Tak adanya alternatif ini menyebabkan kita mudah terjebak dalam kesadaran palsu, ketika seseorang dengan sengit mengkritik feodalisme, sedang dia sendiri dengan asyik mempraktekan cara-cara feodal. Dalam beberapa studi yang diadakan tentang kebudayaan pesisir, khususnya yang dilakukan oleh almarhum Prof. Dr. Matullada, telah diidentifikasi suatu pola kepemimpinan yang berasal dari tradisi  kelautan yang dinamai kepemimpinan kapitan perahu. Kepemimpinan jenis ini sekarang layak dipertimbangkan karena ia dapat memberi warna baru dalam kepemimpinan politik Indonesia sekarang. Selain itu, kepemimpinan itu digali dari suatu latar belakang yang amat dominan di masa lampau, dan mencerminkan kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut dan lautan. Pola kepemimpinan ini ditandai oleh beberapa ciri yang secara mencolok berbeda dari kepemimpinan dengan latar belakang pertanian.

    Pertama, seorang kapitan perahu tidak dapat ditentukan saja dari atas. Tentu saja dropping bisa saja dilakukan, tetapi risikonya amat tinggi karena langsung berhadapan dengan ujian dalam prakteknya. Seorang kapitan yang tidak berpengalaman tidak bisa dijamin membawa perahunya dari Surabaya ke kepulauan Riau, misalnya, sementara perahunya bisa saja mendarat di sebuah tempat di Lombok atau Sumbawa. Demikian pun tanpa pengetahuan yang memadai mengenai laut, dia dapat membawa perahunya menabrak karang atau terhunjam di tempat yang dangkal. Risiko tersesat, terdampar, dan karam demikian tingginya sehingga mengangkat sembarang orang menjadi kapitan perahu akan tak terbayangkan dalam tradisi kelautan. Demikian pun kesanggupan untuk berlayar dengan selamat menempuh jarak jauh mempersyaratkan adanya pengetahuan yang cukup mendalam mengenai navigasi, peta di laut, arah angin, letak bintang, gerak arus, dan saat-saat datangnya topan. Perubahan di laut jauh lebih cepat dan bervariasi dari perubahan alam di darat. Karena itulah kehidupan di atas laut menjadi dinamis, penuh antisipasi terhadap perubahan cuaca, yang mengharuskan keputusan baru dan penyesuaian baru dari waktu ke waktu.

    Kedua, dalam menghadapi krisis seperti topan atau gelombang besar, seorang kapitan perahu tidak bisa mengajak berunding para awak kapal selama beberapa jam atau menunggu tercapainya mufakat setelah bermusyawarah seharian penuh. Keputusan harus diambil, katakanlah, pada pukul 23.05, dan barangkali dikoreksi pada pukul 23.10. Pengambilan keputusan yang cepat dan tegas, dan mengoreksi keputusan yang keliru dalam waktu singkat, adalah imperatif. Kalau dia terlambat mengambil keputusan atau terlambat mengoreksi keputusan yang keliru, dapat berakibat tenggelamnya kapal, yang bisa mengakhiri hidup para penumpangnya. Adapun tepat-tidaknya keputusan yang diambil langsung mengalami ujian pada saat itu, yaitu apakah kapalanya tetap terjebak dalam topan atau dapat meloloskan diri dari bahaya. Akuntabilitas seorang kapitan perahu hampir-hampir merupakan akuntabilitas alamiah karena benar-salah keputusannya akan diuji oleh kekuatan alam sendiri.

    Ketiga, kalau kapalnya karam dan para penumpangnya terancam bahaya, seorang kapitan perahu terikat oleh semacam “sumpah jabatannya” yang biasanya dipegang teguh, yakni bahwa dia tetap berada di perahunya sampai penumpang dan awak perahunya yang terakhir telah mendapat kesempatan menyelamatkan diri. Secara tradisional seorang kapitan perahu dapat saja mengkhianati “sumpah jabatannya” ini, tetapi dengan itu secara sosial dia telah mati. Orang-orang dikampungnya tidak akan pernah memaafkan dia, dan barangkali anak cucunya juga akan tetap menanggung aib ini bahwa pernah ada seorang kapitan perahu yang denikian pengecut meninggalkan penumpang perahu dan para awaknya begitu saja dalam keadaan terlunta-lunta ketika kapalnya karam. Mentalitas cari selamat sendiri adalah hal yang ditabukan.

    Tentu saja etos ini ada risikonya sendiri. Seorang kapitan perahu cenderung menjadi pemimpin dengan one-man leadership. Ketegasan yang dituntut daripadanya dapat berubah menjadi sikap otoriter. Kepemimpinan tunggal ini masih sering kita dengar dari ungkapan sehari-hari bahwa tidak mungkin ada dua orang kapitan di atas satu perahu. Dalam kehidupan di atas perahu, kepemimpinan tunggal ini relatif diterima karena diimbangi dengan tanggung jawab yang sangat  besar dari sang kapitan. Dia juga didukung oleh legitimasi yang kuat berupa pengakuan dan penerimaan para awak perahunya. Di samping itu, patut diingat bahwa risiko otoritarianisme adalah risiko yang ada pada segala jenis kepemimpinan dan segala jenis kekuasaan. Dalam hal ini, legitimasi dapat menjadi kontrol yang kuat. Seorang pemimpin yang selalu menunjukkan sikap otoriter terhadap bawahannya, dengan atau tanpa alasan lambat-laun akan kehilangan legitimasinya. Sebab, legitimasi adalah unsur yang masih menyelamatkan rasionalitas penggunaan kekuasaan. Kalau orang-orang yang diperintah merasa bahwa kekuasaan itu bukannya dipergunakan untuk menyelamatkan seluruh perahu dan penumpang melainkan sudah menjadi tanda kesewenang-wenangan kapitannya, bisa saja terjadi pembangkangan di atas perahu.

    Kalau kita ingat bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, dan bila diingat juga bahwa tradisi kelautan mempunyai akar sejarah yang demikian mendalam, patutlah dipikirkan, apakah mungkin, dan bagaimana caranya, pola ini dapat diterapkan dalam politik Indonesia saat ini, yang menghadapi masalah serius mengenai kepemimpinan. Penyair Chairil Anwar bahkan sudah menulis puisi tentang laut pada 1946:

    Beta Pattiradjawane

    Kikisan laut berdarah laut

    Beta Pattiradjawane

    Ketika lahir dibawakan

    Datu dayung sampan

    (Sajak Cerita Buat Dien Tamaela).

    Sayangnya, baris-baris sajak ini sudah terlalu lama tidak dibacakan dalam politik Indonesia.

    ***

    *Ignas Kleden, Sosiolog dan Kritikus Sastra

    *Sumber Tulisan, Majalah Tempo, Edisi 12-19 Agustus 2001

  • Produksi Pengetahuan dan Produksi Kekuasaan

    Produksi Pengetahuan dan Produksi Kekuasaan

     

      Oleh  Ignas Kleden

     

    DALAM satu hal mungkin tidak ada tempat lain di dunia yang menyamai Indonesia, yaitu bahwa pendapat para pakar begitu didengar dalam membicarakan everyday politics, baik menyangkut ekonomi maupun politik. Di Negara-negara maju, pembagian antara kerja politisi dan para ilmuwan sudah demikian baku,sehingga para ilmuwan dan peneliti tidak begitu terlibat dalam membicarakan issue aktual,tetapi bergulat dengan masalah penelitian mereka. Yang menyangkut issue aktual mengenai ekonomi dan politik (juga bidang lainnya) ditanggapi para politikus di parlemen atau partai politik yang bertugas mengawasi pemerintah menyangkut kebijaksanaan dan keputusan politik.

    Terlibatnya para pakar Indonesia dalam aktualitas politik dan ekonomi menunjukan bahwa keahlian untuk kedua bidang ini belum seluruhnya terwakili secara memadai di kalangan politisi. Untuk masalah politik, pendapat dan sikap para ahli ilmu politik (misalnya dari LIPI maupun dari lembaga penelitian lainnya) banyak diminta dan didengar. Demikan pula untuk masalah ekonomi Indonesia, pendapat para pengajar dan peneliti ekonomi dari kampus dan lembaga penelitian amat dinanti-nantikan. Keadaan ini telah berkembang sedemikian jauh, sehingga paraktis para ahli kita, terutama dalam kedua bidang itu, lebih mempersiapkan dirinya untuk melayani pertanyaan khalayak atau menjawab pertanyaan media, daripada berkutat dengan suatu penelitian yang direncanakan dengan matang dan dikerjakan secara kontinu.

     

    Foto: Buku Masyarakat dan Negara, Karya Ignas Kleden


    Istilah pakar dalam semantik politik Indonesia bukan saja berarti seseorang yang mempunyai keahlian, tetapi lebih berarti seorang ahli yang berperan sebagai public intellectual atau cendikiawan publik dan bukan sebagai knowledge worker atau peneliti profesianal dalam bidangnya. Pada titik ini terlihat sebuah interaksi yang menarik. Makin tinggi tingkat keahlian teknis politisi (dalam ekonomi, teknik, kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebudayaan) akan makin kurang dibutuhkan peran para pakar dari kampus atau lembaga penelitian untuk menanggapi situasi aktual yang berkembang. Dengan demikian, munculnya gejala pakar dalam politik Indonesia, merupakan sebuah indikasi tentang belum memadainya tingkat ekspertis politisi kita untuk mengimbangi kalangan eksekutif yang umumnya mempunyai keahlian teknis yang relatif lebih tinggi.

    Keadaan ini telah menimbulkan beberapa kesulitan yang cenderung lebih merugikan daripada menguntungkan. Sering terlihat bahwa sebagian besar masalah aktual, baik politik dan ekonomi, dicoba dipecahkan berdasarkan common sense dan logika, tetapi lemah dasarnya secara empiris. Sebagai contoh, krisis ekonomi yang demikian hebat, sampai kini, sepengetahuan saya, belum mendorong lahirnya sebuah penelitian yang luas dan cukup mendalam oleh peneliti Indonesia sendiri tentang sebab-musababnya, kaitan-kaitannya, faktor-faktor internasional dan nasional dan usul apa yang diajukan untuk mengantisipasi timbulnya krisis itu di masa depan. Ada beberapa studi yang dilakukan oleh satu dua lembaga penelitian, tetapi jangkuan penelitiannya amat terbatas dan hasilnya pun sering tidak dipublikasikan. Dalam bidang politik, belum terdengar seorang peneliti kita melakukan riset tentang kejatuhan Soeharto untuk menetapkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara sahih. Apa yang kita ketahui sampai sekarang lebih banyak berupa hasil leraning by hearsay, yaitu omongan a la warung kopi pada berbagai arasnya: bocoran informasi tingkat tinggi, gosip pinggir jalan, atau analisis yang lebih spekulatif sifanya daripada empiris.

    Hampir pasti bahwa baik penelitian ilmu ekonomi tentang krisis ekonomi Indonesia maupun penelitian ilmu politik tentang kejatuhan Soeharto akan dihasilkan oleh para peneliti asing, yang kemudian dengan senang kita rujuk dan terjemahkan. Yang merisaukan disini adalah bahwa pemikiran dan pengetahuan kita tentang keadaan kita sendiri sangat ditentukan oleh produksi penegetahuan yang berlangsung di tempat lain, oleh peneliti lain, yang jelas mempunyai kepentingan tertentu dengan membawa berbagai prasangka mereka sendiri berupa country bias, cultural bias, personal bias atau discipline bias. Ketergantungan kita pada pasar luar negeri yang dipaksakan oleh jenis kapitalisme yang diterapkan di Indonesia mendapat refleksinya yang sempurna dalam produksi pengetahuan ilmiah tentang Indonesia.

    Dalam pada itu, diabaikan kerja penelitian yang kontinu menyebabkan banyak keputusan politik dan juga kritik politik tidak didasarkan pada data empiris yang disodorkan padanya atau bertentangan dengan data yang diajukan, misalnya, karena dia sangat yakin dan mempunyai intuisi yang tajam bahwa keadaan akan segera berubah dan data empiris yang diajukan akan tidak lagi relevan. Namun demikain, data empiris ini tetap diperlukan dalam pertimbangan dan keputusan politik sebagai pegangan yang tangible, entah itu keputusan yang sesuai dengan data yang ada atau keputusan yang menentang data tersebut, dan bukannya suatu keputusan yang didasarkan pada kebetulan semata-mata.

    Produksi pengetahuan belum dianggap penting dan urgen di Indonesia dan pastilah dianggap jauh kurang penting dari produksi beras atau minyak mentah. Hal ini merupakan ironi yang aneh karena pejabat-pejabat pemerintah biasanya merasa kurang gagah kalau dalam pernyataan atau pidatonya tidak menyinggung ilmu dan teknologi. Sementara itu, kita tahu bahwa baik ilmu pengetahuan maupun teknologi hanya bisa berkembang kalau didukung oleh suatu tradisi penelitian yang kuat.

    Dilihat dari segi perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, situasi ini amatlah merugikan. Terjebaknya para pakar kita (khususnya mereka yang berasal dari lingkungan ilmu-ilmu sosial) di dalam aktualitas politik mengharuskan mereka selalu siap dengan beberapa provisionan explanations yang tidak didasarkan pada hasil penelitian, dan sekaligus dengan itu menghabiskan banyak waktu yang dapat digunakan untuk melakukan penelitian dengan rencana yang dipikirkan secara matang, dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dengan suatu lingkup penelitian yang cukup luas dan mendalam. Dengan itu dapat dihasilkan beberapa proposisi ilmiah yang bisa dipegang dan lebih bisa diuji.

    Dalam hal ini ilmuwan sosial tidak mempunyai kemewahan yang dipunyai oleh rekan-rekannya dari kalangan ilmu-ilmu alam atau dalam lapangan teknik. Dalam kedua bidang yang disebut belakangan ini ada fase-fase kerja yang tidak mungkin diganggu oleh publik, misalnya penelitian dalam laboratorium atau dalam bengkel. Seorang desainer mobil yang sedang merencanakan jenis mobil baru tidak akan ditanya wartawan tentang kemajuan-kemajuan dalam disainnya. Orang akan menunggu hingga disainnya selesai dan diluncurkan. Demikian pula seorang peneliti AIDS, misalnya, akan dapat bekerja dengan tenang dalam laboratoriumnya tanpa diganggu oleh publisitas sampai penemuannya berhasil.

    Hal yang berbeda terjadi pada seorang peneliti ilmu-ilmu sosial di Indonesia. Hampir dalam tiap tahap penelitiannya dia akan ditanya tentang apa yang dilakukannya atau tentang relevansi penelitiannya terhadap suatu masalah aktual. Gangguan yang datang dari pihak publisitas sering tidak dirasakan sebagai masalah karena kontraprestasi yang diberikan kepada ilmuwan yang bersangkutan juga berupa publisitas yang dinikmatinya. Masalahnya adalah bahwa dia mendapat publisitas tidak dalam kualifikasinya sebagai peneliti berdasarkan validitas temuannya, tetapi karena efektivitas pernyataannya dalam menanggapi suatu issue aktual atau karena gaung politik sebuah jawaban yang mengalami amplifikasi karena aktualitas politik.

    Adapun sikap terhadap ilmu dan pengetahuan dapat dibedakan sekurang-kurangnya dalam tiga kategori. Yang Pertama, mengkonsumsikan dan mengaplikasikan temuan ilmu pengetahuan yang sudah ada. Kedua, mendistribusikan temuan yang sudah dihasilkan. Ketiga, memproduksikan pengetahuan-pengetahuan baru (dan memproduksi pengetahuan lama) demi kelanjutan dari the progress of knowledge.

     

     

    Dalam pendidikan tinggi di Indonesia, ketiga tugas itu relatif telah dirumuskan dengan baik dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perbedaan antara perguruan tinggi dan tingkat pendidikan lainnya adalah bahwa di sekolah menengah atau sekolah dasar pendidikan dapat memakai bermacam-macam sarana seperti kesenian, olah raga, pelajaran atau kegiatan mengenai alam, dan berorganisasi. Yang khas pada perguruan tinggi adalah bahwa pendidikan dijalankan hanya dengan menggunakan ilmu pengetahuan sebagai sarananya. Sarjana bahasa dan tokoh pendidikan Jerman Wilhelm von Humboldt memberikan sebuah definis tentang perguruan tinggi sebagai Bildung durch Wissenchaft atau pendidikan melalui ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kedudukan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi adalah esensial. Sementara pengetahuan ilmiah ini diharap diproduksikan dalam penelitian dan distribusikan melalui pengabdian masyarakat.

    Masalah kita adalah apakah ada permintaan yang efektif di Indonesia saat ini terhadap penelitian dan pengetahuan baru yang dihasilkannya? Produksi ilmu di Indonesia termasuk amat terbelakang. Sikap yang distortif terhadap ilmu pengetahuan menyebabkan ilmu pengetahuan lebih berfungsi sebagai sarana bagi tujuan yang amat menyimpang dan jauh melenceng dari the progress of knowledge. Pernah para teknokrat Indonesia amat berkuasa di negeri ini karena mereka dapat mempertukarkan keahlian mereka untuk membentuk pendapat umum dan mendapat pengaruh politik sekalipun mereka tidak didukung oleh konstituen politik mana pun. Dalam kedua hal ini ilmu tidak memproduksikan pengetahuan, tetapi memproduksi kekuasaan.

     _____________________________

    Sumber Tulisan: Buku “Masyarakat dan Negara”, Ignas Kleden, Penerbit Indonesia Tera