Category: KOLOM KHUSUS

  • Puisi dan Dekonstruksi: Perihal Sutardji Calzoum Bachri

    Puisi dan Dekonstruksi: Perihal Sutardji Calzoum Bachri

    Oleh I G N A S K L E D E N

    Upaya dan perjuangan Sutardji Calzoum Bachri menerobos makna kata, menerobos jenis kata, menerobos bentuk kata, dan menerobos tata bahasa dapat dipandang sebagai percobaan melakukan dekonstruksi bahasa Indonesia secara besar-besaran dan memberi kemungkinan bagi konstruksi-konstruksi baru yang lebih otentik melalui puisi.

    Dalam sebuah esainya Sutardji menulis “puisi adalah alibi kata-kata“. Dengan ungkapan itu dimaksudkan bahwa kata-kata dalam puisi diberi kesempatan menghindar dari tanggung jawab terhadap makna, yang dalam pemakaian bahasa sehari-hari dilekatkan pada sebuah kata sebagai tanggungan kata tersebut.

    Sebuah kata, dalam pemikiran Sutardji, diberi beban makna oleh berbagai kekuatan, yang dalam proses selanjutnya tidak mau bertanggung jawab lagi tentang makna yang mereka berikan dan memindahkan tanggung jawab tersebut pada kata yang telah diasosiasikan dengan makna tertentu.

    Adapun kekuatan-kekuatan yang dianggap menindas kebebasan kata-kata dengan memberinya beban makna bisa berasal dari dalam bahasa, seperti semantik atau sintaksis, tetapi dapat pula berasal dari lingkungan luar bahasa, seperti konvensi sosial, kekuasaan politik, atau norma-norma moral.

    Mengikuti Sutardji, pemaknaan kata-kata adalah sebuah bentuk penindasan dan kolonisasi, dan dalam hubungan itu puisi dapat berperan sebagai kekuatan pembebas, yang membuat kata-kata kembali merdeka dari penjajahan makna. Proposisi-proposisi tentang pemikirannya ini kemudian dirumuskannya dalam sebuah manifesto yang dikenal sebagai Kredo Puisi.

    Menilik isinya, kredo Sutardji yang terkenal itu (dalam O Amuk Kapak: Tiga Kumpulan Sajak, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, 1981) pada dasarnya lebih berisikan kredo penyair karena di sana ditegaskan peran penyair dalam pembebasan kata-kata dari penjajahan makna: Dalam puisi saya, saya bebaskan kata-kata dari tradisi lapuk yang membelenggunya seperti kamus dan penjajahan lain seperti moral kata yang dibebankan masyarakat pada kata tertentu dengan dianggap kotor (obscene) serta penjajahan gramatika.

    Bagi saya, pemikiran-pemikiran dalam Kredo Puisi menjadi menarik bukan dalam kedudukannya sebagai suatu teori tentang puisi, tetapi terutama sebagai rencana kerja seorang penyair. Kredo itu membuat kita terkesan dan mungkin terkejut, bukan karena argumen-argumen yang diajukannya mengenai sense dan nonsense, tetapi dia menjadi menarik sebagai suatu program, suatu desain, dan bahkan suatu tekad.

    Harga dan nilai kredo tersebut tidak selayaknya diukur berdasarkan konsistensi dalil-dalilnya, tetapi terutama berdasarkan pertanyaan: apakah penyairnya sanggup mewujudkan apa yang telah dia deklarasikan.

    Mantra

    Sutardji mengatakan bahwa bagi dia menulis puisi “adalah mengembalikan kata pada mantra”. Mengembalikan kata kepada mantra adalah mengeluarkan kata dari konvensi makna dan membiarkannya menemukan kekuatannya sendiri.

    Kita dapat bertanya: kalau kata dikembalikan kepada mantra, ke mana gerangan hendak dikembalikan kalimat dalam bahasa? Jawaban atas pertanyaan ini diberikan oleh panyairnya 24 tahun kemudian—setelah Kredo Puisi 1973—dalam esai “Pantun” yang diumumkan Kompas Minggu (14 Desember dan 21 Desember 1997).

    Di situ pemikiran Sutardji bahwa kata pada dasarnya tak ada hubungan intrinsik dengan maknanya—suatu pandangan yang kemudian semakin dipertegas oleh teoretisi post-modernis—diteruskannya dengan pandangan lain bahwa sampiran dalam pantun tak ada hubungan intrinsik apa pun dengan isi pantun.

    Di sini Sutardji secara frontal menolak pemikiran beberapa peneliti pantun dari Barat, yang berasumsi bahwa ada suatu hubungan intrinsik yang tidak selalu kita ketahui antara bagian sampiran dan bagian isi dalam pantun. Adalah menarik bahwa perlawanan yang dilancarkannya tidak dilakukan dengan berteori, tetapi dilaksanakan dalam praktik, yaitu praktiknya sebagai seorang penyair.

    Cara yang ditempuhnya ialah mengambil satu dua pantun dan mengubah sampiran pantun itu dengan bunyi-bunyi yang tidak ada maknanya secara leksikal, tetapi tetap mempertahankan persyaratan formal pantun berupa jumlah baris dalam satu bait, jumlah suku kata dalam satu baris kalimat, dan persamaan bunyi pada akhir kalimat. Ternyata bahwa setelah sampiran diubah ke dalam bunyi-bunyi yang tanpa makna, pantun itu tetap utuh dan masih dapat dinikmati juga.

    Pulau pandan jauh di tengah

    di balik pulau angsa dua

    hancur badan dikandung tanah

    budi baik dikenang juga

    Oleh Sutardji dua kalimat sampiran dalam pantun ini diubah dengan bunyi-bunyi yang tak ada maknanya dalam kode leksikal sebagai berikut:

    Cacau landan taktak zizangah

    tuta kadu pagara mua

    hancur badan dikandung tanah

    budi baik dikenang jua

    Atau sebuah pantun lainnya:

    Kalau ada sumur di ladang

    bolehlah saya menumpang mandi

    kalau ada umurku panjang

    bolehlah kita bertemu lagi

    Oleh Sutardji dua kalimat sampiran itu diubah dengan bunyi-bunyi tanpa makna sebagai berikut:

    Zuku zangga tukali tangtang

    zegeze geze papali podi

    kalau ada umurku panjang

    bolehlah kita bertemu lagi

    Dengan cara ini Sutardji membuktikan bahwa sampiran sama sekali tidak dan tidak perlu berhubungan dengan isi pantun dalam kandungan pesannya. Kita tahu, keterangan umum tentang sampiran biasanya dihubungkan dengan alasan fonetik dan alasan estetik. Sampiran diharuskan terdiri atas jumlah suku kata tertentu dalam tiap baris, dengan suku kata terakhir yang harus mengandung persamaan bunyi dengan suku kata terakhir dari bagian isi yang menjadi pasangannya.

    Rima pada pantun mengikuti formula ab/ab, yang berarti akhir baris pertama harus mempunyai kesamaan bunyi dengan akhir baris ketiga, sedangkan akhir baris kedua mempunyai rima dengan akhir baris keempat. Di sini hubungan sampiran dan isi hanyalah hubungan formal menyangkut struktur pantun, tetapi tidak ada hubungan substansial antara keduanya.

    Menerobos Batas Bahasa

    Meski demikian, Sutardji maju selangkah lagi dan menyatakan bahwa sampiran, justru karena tak mengandung makna tertentu, memperlihatkan the other side of language atau sisi lain dari bahasa, karena makna dalam isi pantun diperhadapkan dengan sampiran yang tanpa makna tertentu. Dengan demikian, pantun menjelma menjadi dialektik antara sense dan nonsense, atau kontestasi antara makna dan tanpa-makna.

    Rupa-rupanya keadaan tanpa makna itu tetap dibutuhkan dalam bahasa umumnya dan dalam puisi khususnya, karena dia menjadi kontras yang membuat makna semakin tampak seperti halnya cahaya lampu hanya menjadi nyata dalam gelap dan tidak tampak di bawah sinar matahari.

    Dengan demikian, kalau mantra adalah sisi lain dari makna dalam kata, maka sampiran pada pantun adalah sisi lain dari makna dalam kalimat. Pada mantra fonem-fonem yang digabungkan tidak menghasilkan makna, dan atas cara itu membawa orang keluar dari dunia kata-kata yang bermuatan makna yang telah dibakukan.

    Pada sampiran kata-kata yang membentuk kalimat dalam sampiran memang mempunyai makna kalau diambil satu per satu secara terpisah, tetapi dalam keseluruhan pantun, menjadi kehilangan makna karena tak ada pertautan pesan dengan bagian isi pantun.

    Menarik untuk disimak bahwa penerobosan yang dilakukan Sutardji terhadap makna membawa dia kepada percobaan lain untuk menerobos batas-batas bahasa. Penerobosan terhadap batas-batas bahasa ini dilakukan dengan melakukan penyimpangan dari semantik dan penyimpangan dari sintaksis. Semantik menunjuk hubungan antara bahasa dan suatu obyek di luar bahasa, sedangkan sintaksis menunjuk hubungan internal antara unsur-unsur bahasa itu sendiri.

    Penerobosan terhadap semantik dilakukan dengan memakai fonem-fonem atau bunyi-bunyi bahasa yang tidak ada maknanya secara leksikal. Meski demikian, penyairnya sadar juga bahwa hanya dengan bunyi-bunyi tanpa makna itu tidak mungkin lahir sebuah puisi dalam arti yang kita kenal. Maka, dalam beberapa sajaknya Sutardji menerapkan teknik menyusun pantun dalam bentuk yang lebih diperluas.

    Jumlah baris dalam bait jauh lebih bebas dan tidak hanya terbatas pada empat baris, jumlah suku kata juga dibuat tanpa mengikuti pakem pantun, dan rima juga tidak harus mengikuti formula ab/ab.

    Akan tetapi, yang dipertahankan dari unsur pantun adalah kontras antara sampiran dan isi, kontestasi antara makna dan tanpa makna. Dengan demikian, fonem-fonem yang tanpa makna itu seakan-akan menjadi sampiran dalam sajak-sajak Sutardji, tetapi isi sajaknya masih selalu dimunculkan dalam kata-kata dengan makna yang kita kenal.

    Contoh paling tipikal dari kecenderungan ini dapat kita amati dalam beberapa baris sajak berikut ini.

    hai Kau dengar manteraku

    kau dengar kucing memanggilMu

    izukalizu

    mapakazaba itazatali

    tutulita

    papaliko arukabazaku kodega zuzukalibu

    tutukaliba dekodega zamzam lagotokoco

    zukuzangga zegezegeze zukuzangga zege

    zegeze zukuzangga zegezegeze zukuzang

    ga zegezegeze zukuzangga zegezegeze zu

    ku zangga zegezegeze aahh….!

    nama nama kalian bebas

    carilah tuhan semaumu

    Dalam sajak ini dua kalimat pertama “Kau dengar manteraku/Kau dengar kucing memanggilMu” adalah seruan kepada sesuatu yang rupa-rupanya mengatasi semua kategori manusia termasuk bahasa, mungkin sesuatu yang tak terbatas, yang kudus, atau yang ilahi, yang dicoba didekati dengan memanggilNya dengan berbagai nama yang tidak kita kenal dalam kode leksikal bahasa Indonesia.

    Kode leksikal

    Nama dan kode-kode yang digunakan penyairnya adalah bunyi-bunyi seperti mapakazaba, itazatali, tutulita, dan seterusnya. Betapa pun gelapnya kode tersebut, dalam berbagai pengulangan dapat kita rasakan intensitas suatu hasrat yang tak terucapkan dengan bahasa, yaitu bunyi-bunyi seperti zukuzangga zegezegeze zukuzangga zegezegeze zukuzangga zegezegeze, tetapi rupanya seruan-seruan magis itu tak sanggup juga mendekatkan wujud yang tak terbatas atau yang kudus itu kepada penyair, yang akhirnya berkata dengan pasrah, dan mungkin dengan putus harapan: “nama nama kalian bebas/carilah tuhan semaumu”.

    Perjuangan dengan yang tak terbatas, yang ilahi, atau yang kudus dapat kita amati dengan lebih jelas dalam sajaknya yang berjudul Shang Hai. Teknik yang diterapkan penyair di sini adalah menerjemahkan kata-kata dalam kode leksikal ke dalam tanda-tanda non-leksikal.

    Semantik diterjemahkan menjadi semiotik sebagaimana dikatakan oleh Emile Benveniste. Meski demikian, penggunaan kode-kode non-leksikal itu disusun dalam suatu struktur yang dengan mudah membuat kita menerjemahkannya kembali ke dalam kata-kata biasa dalam kode leksikal. Hubungan di antara signifier (tanda non-leksikal) dan the signified (kode leksikal) tidak dibuat eksplisit, tetapi memberi kemungkinan bagi pembaca untuk menemukannya.

    Ping di atas pong

    pong di atas ping

    ping ping bilang pong

    pong pong bilang ping

    mau pong? bilang ping

    mau mau bilang pong

    mau ping? bilang pong

    mau mau bilang ping

    ya pong ya ping

    ya ping ya pong

    tak ya pong tak ya ping

    ya tak ping ya tak pong

    kutakpunya ping

    kutakpunya pong

    pinggir ping kumau pong

    tak tak bilang ping

    pinggir pong kumau ping

    tak tak bilang pong

    sembilu jarakMu merancap nyaring

    Ada tiga cara membaca sajak ini. Cara pertama adalah cara semiotik yang melihat semua bunyi bahasa dalam sajak itu sebagai tanda dan hubungan antartanda. Cara yang kedua adalah cara semantik yaitu melihat hubungan kode leksikal dengan makna.

    Cara yang ketiga adalah cara hermeneutik yaitu melihat hubungan antara kode bahasa dengan makna, dan hubungan makna dengan konteks kebudayaan yang luas. Cara ketiga inilah yang akan saya gunakan dalam membaca sajak Shang Hai.

    Dibaca dengan cara hermeneutis maka sajak itu dapat menunjukkan suatu perjuangan eksistensial untuk memihak makna atau tanpa makna, persaingan antara percaya dan rasa sia-sia, tukar-menukar antara benci dan rindu, atau pingpong antara ada dan tiada.

    Ping di atas pong

    pong di atas ping

    ping ping bilang pong

    pong pong bilang ping

    mau pong? bilang ping

    mau mau bilang pong

    mau ping? bilang pong

    mau mau bilang ping

    ya pong ya ping

    ya ping ya pong

    Ada sesuatu yang intens dan tegang dalam larik-larik tersebut yang kita tak tahu sepenuhnya apa. Akan tetapi, untuk keperluan penafsiran, kita secara eksperimental dapat mengganti fonem ping dan pong dengan kata-kata yang ada dalam kode leksikal bahasa Indonesia. Sebagai contoh gantilah fonem ping dengan kata-kata seperti: ada, percaya, rindu, dan dekat, dan gantilah fonem pong dengan kata-kata seperti: tiada, sia-sia, benci atau jauh maka akan terasa ketegangan itu.

    Dengan peralihan ke dalam kode leksikal, maka larik-larik di atas akan berbunyi:

    Ada di atas tiada

    tiada di atas ada

    ada ada bilang tiada

    tiada tiada bilang ada

    mau tiada? bilang ada

    mau mau bilang tiada

    mau ada? bilang tiada

    mau mau bilang ada

    ya tiada ya ada

    ya ada ya tiada

    Atau kalau kita menggantinya dengan kode leksikal lainnya, maka kita dapati larik-larik berikut:

    Rindu di atas benci

    benci di atas rindu

    rindu rindu bilang benci

    benci benci bilang rindu

    mau benci? bilang rindu

    mau mau bilang benci

    mau rindu? bilang benci

    mau mau bilang rindu

    ya benci ya rindu

    ya rindu ya benci

    Sajak ini termasuk sajak Sutardji yang paling mempesona saya karena hanya dengan dua fonem yang tak ada maknanya secara leksikal kita diberi ruang yang lapang untuk membangun makna tentang dialektik yang keras di antara dua jenis energi yang diberi nama “ping” dan “pong”.

    Makna baru

    Dialektik ini rupanya tak menghasilkan suatu sintesa yang memuaskan, sehingga akhirnya meledak dalam kalimat terakhir sajak yang berbunyi sembilu jarakMu merancap nyaring. Anda tahu “merancap” adalah bunyi senjata tajam yang sedang diasah. Maka, jarak dengan yang tak terbatas telah menjadi sembilu yang terus diasah dengan denting bunyi yang nyaring.

    Namun, di sinilah Sutardji berhadapan dengan kontradiksinya sendiri: usaha untuk keluar dari makna akan membawa kita kepada makna baru, seperti yang terjadi pada setiap metafor. Penghancuran makna mengharuskan kita untuk melakukan penciptaan makna, sementara dekonstruksi makna akan membawa kita kepada rekonstruksi makna.

    Bunyi-bunyi yang tak ada dalam kamus pada akhirnya harus diterjemahkan kembali dengan kata-kata dalam kode leksikal, sebagaimana mantra diterjemahkan menjadi doa, dan mistik diterjemahkan menjadi lirik. Sebagai contoh sajak Sutardji Shang Hai yang baru kita uraikan dapat dengan mudah diterjemahkan ke dalam sajak Sapardi Djoko Damono berjudul Sonet: X. Sajak ini dimulai dengan pertanyaan:

    Siapa menggores di langit biru

    siapa meretas di awan lalu

    siapa mengkristal di kabut itu

    siapa mengertap di bunga layu

    Dan ditutup dengan pertanyaan:

    siapa tiba-tiba menyibak cadarku

    siapa meledak dalam diriku

    : siapa Aku

    Setelah bertanya dan mengaduh dengan berbagai pertanyaan yang serba gelisah, muncul juga jawaban berupa suara dalam diri orang yang bertanya: siapa Aku, siapa Aku yang menggema dalam dirimu? Demikian pun, kesimpulan Sutardji yang terungkap dalam kalimat sembilu jarakMu merancap nyaring dengan mudah mengingatkan kita akan rindu dendam dan mungkin juga frustrasi Amir Hamzah dalam sajaknya PadaMu jua“, yang baik saya kutipkan beberapa baitnya sebagai perbandingan:

    Satu kekasihku

    aku manusia

    rindu rasa

    rindu rupa

    Di mana Engkau

    rupa tiada

    suara sayup

    hanya kata merangkai hati

    Engkau cemburu

    engkau ganas

    mangsa aku dalam cakarmu

    bertukar tangkap dengan lepas

    Permainan antara rindu rupa dan rupa tiada, dan pergantian tangkap dengan lepas pada Amir Hamzah kurang lebih paralel dengan sembilu jarakMu merancap nyaring pada Sutardji, yang menyatakan kegelisahan dan rasa penasaran ini dengan lebih jelas dalam sebuah sajaknya yang lain:

    Kuharap isiNya kudapat remahNya

    kulahap hariNya kurasa resahNya

    kusangat inginNya kujumpa ogahNya

    kumau Dianya kutemu jejakNya.

    Daya Pukau

    Kalau yang tak terbatas itu dihayati juga sebagai yang kudus, maka pengalaman dengan yang kudus itu, menurut penyelidikan fenomenolog agama, Rudolf Otto, dihayati sebagai perjumpaan dengan mysterium tremendum et fascinans: misteri yang menyebarkan rasa gentar dan memancarkan daya pukau.

    Orang tertangkap dalam daya pukau, tetapi terlepas kembali dalam rasa gentar, bertukar tangkap dengan lepas seperti dikatakan Amir Hamzah. Pada beberapa penyair Indonesia daya pukau itu terasa lebih menonjol dan penyair melantunkan sukacita akan kepenuhan pengalaman itu. Chairil Anwar dalam pembukaan sajak Doa berkata:

    Tuhanku

    dalam termangu

    aku masih menyebut namaMu

    yang dapat kita bandingkan dengan beberapa kalimat dalam sajak Rabindranath Tagore:

    I will utter your name, sitting alone among

    the shadows of my silent thoughts

    I will utter it without words, I will utter it without purpose

    Chairil menutup sajaknya dengan stanza berikut:

    Tuhanku

    di pintuMu aku mengetuk

    aku tidak bisa berpaling

    Larik-larik itu terdengar bagaikan parafrase pengalaman penyair Inggris, William Blake, ketika berkata dalam sajaknya:

    Hold infinity in the palm of your hand

    and eternity in an hour

    Sutardji jelas mengalami keterpukauan itu, tetapi berkali-kali merasa bahwa yang dekat tetaplah jauh, yang nampak tetap tersembunyi, daya pukau tetaplah menyebar rasa gentar. Ambivalensi tanggapan dan suasana hati ini dapat ditemukan secara intens dalam berbagai sajaknya tetapi muncul dalam nada rendah yang amat simpatik dalam sajak yang berikut ini:

    Siapa dapat meneduh rusuh

    dalam hatiku dalam hatimu

    siapa dapat membalut luluh

    yang padamu yang padaku

    siapa dapat turunkan sauh

    dalam hatiku dalam hatimu

    siapa dapat membasuh lusuh

    apa kautahu apa kautahu?

    Pelanggaran kategori

    Kalau semantik diterobos melalui mantra, maka sintaksis diterobos melalui categorial transgression atau pelanggaran batas kategori sebagaimana dimaksudkan oleh Paul Ricoeur. Pelanggaran batas kategori ini dilakukan oleh Sutardji dengan beberapa cara, direncanakan ataupun tidak. Di beberapa tempat jelas-jelas dia memakai kata benda dalam fungsi sebagai kata sifat.

    Yang paling mawar

    yang paling duri

    yang paling sayap

    yang paling bumi

    yang paling pisau

    Ada dua hal terlihat dalam contoh ini. Di satu pihak kata benda digunakan sebagai kata sifat, sementara di lain pihak kata benda dapat diberi bentuk superlatif. Kita dapat bertanya mengapa gerangan penyairnya mengatakan “yang paling mawar” dan bukan “yang paling harum”, “yang paling duri” dan bukannya “yang paling tajam”, atau “yang paling sayap” dan bukannya “yang paling bebas”?

    Salah satu jawaban yang mungkin ialah ajektif harum, tajam, dan bebas dalam perasaan penyair sudah mengalami devaluasi arti yang terlalu parah akibat tekanan konvensi sosial atau hipokrisi moral, sehingga dia mengambil substantif sebagai gantinya. Sementara itu, dia ingin memastikan bahwa kalau ada bau harum yang terbit dalam perasaannya, maka itu adalah harum mawar dan bukan harum parfum misalnya. Di sini pelanggaran kategori diterapkan untuk mengejar presisi dan kepenuhan makna yang dituju.

    Penyimpangan lainnya dilakukan dengan menyamakan dalam fungsi atributif yang sejajar kata-kata dari berbagai jenis kata yang berbeda. Larik-larik berikut ini dapat memberi ilustrasi:

    Siapa sungai yang paling derai siapa langit yang paling rumit

    siapa laut yang paling larut siapa tanah yang paling pijak siapa

    burung yang paling sayap siapa ayah yang paling tunggal

    siapa tahu yang paling tidak siapa Kau yang paling aku kalau

    tak aku yang paling rindu?

    Atau larik-larik lainnya:

    Yang mana sungai selain derai yang mana gantung selain sambung

    yang mana nama selain mana yang mana gairah selain resah yang

    mana tahu selain waktu yang mana tanah selain tunggu

    Dalam bait yang dikutip pertama kita bertemu dengan jenis-jenis kata sebagai berikut: derai adalah kata benda, rumit kata sifat, larut kata sifat, pijak kata kerja, sayap kata benda, tunggal kata sifat, tidak kata keterangan, aku kata ganti dan rindu kata kerja. Semua kata-kata ini diberi bentuk superlatif dengan bantuan kata keterangan “paling”, sementara menurut tata bahasa, superlatif hanya dikenakan pada kata sifat.

    Dalam bait lainnya kita melihat pasangan kata-kata dalam kedudukan sebagai predikatif, tetapi tidak selalu simetris berdasarkan jenis katanya. Sungai dan derai memang simetris karena keduanya kata benda, juga gantung dan sambung adalah simetris karena keduanya kata kerja.

    Akan tetapi, gairah dan resah tidak simetris karena gairah adalah kata benda sementara resah kata sifat. Juga tahu dan waktu tidak simetris karena tahu adalah kata kerja sedangkan waktu kata benda. Atas cara yang sama tanah dan tunggu juga tidak simetris, karena tanah adalah kata benda dan tunggu kata kerja.

    Dekonstruksi Bahasa

    Suatu percobaan Sutardji lainnya yang patut dicatat ialah usahanya mendistorsikan kata-kata dalam kode leksikal dengan makna yang jelas ke bentuk-bentuk kata yang keluar dari kode leksikal sehingga tidak mempunyai makna lagi. Frase seperti “sepisau luka sepisau duri” dapat kita pahami melalui kode leksikal. Akan tetapi, oleh Sutardji perkataan “sepisau” dipelesetkan menjadi “sepisaupa sepisaupi” yang sudah sulit dipahami dengan menggunakan kamus.

    Sepisau luka sepisau duri

    sepikul dosa sepukau sepi

    sepisau duka serisau diri

    sepisau sepi sepisau nyanyi

    sepisaupa sepisaupi

    sepisapanya sepikau sepi

    sepisaupa sepisaupi

    sepikul diri keranjang duri

    sepisaupa sepisaupi

    sepisaupa sepisaupi

    sepisaupa sepisaupi

    sampai pisauNya kedalam nyanyi

    Pelanggaran kategori terhadap jenis kata yang sangat sering dilakukan dan distorsi bentuk kata yang kadang-kadang dilakukan, sangat mungkin telah digerakkan oleh motif pribadi penyair untuk menerobos batas bahasa sehari-hari. Sekalipun demikian, di banyak tempat penerobosan kategori dan distorsi bentuk kata ini dilakukan untuk meningkatkan efek fonetik melalui pengerahan aliterasi dan asonansi secara maksimal.

    Dalam perasaan saya, semenjak Amir Hamzah hanya sedikit sekali penyair kita yang sanggup memainkan bunyi bahasa dalam aliterasi dan asonansi secara kuat dan efektif. Sutardji jelas salah satu dari yang sedikit itu, dan salah satu yang paling berhasil dalam memainkan bunyi bahasa.

    Untuk mengambil sebuah contoh saja:

    Rasa dari segala risau sepi dari segala nabi tanya dari segala

    nyata sebab dari segala abad sungsang dari segala sampai duri

    dari segala rindu luka dari segala laku igau dari segala risau

    kubu dari segala buku resah dari segala rasa rusuh dari segala

    guruh sia dari segala saya duka dari segala daku Ina dari segala

    Anu puteri pesonaku!

    datang Kau padaku!

    Kalau gairahnya untuk bunyi bahasa menyebabkan dia menerobos kategori-kategori jenis kata, maka kesukaannya pada visualisasi sajak dalam tipografi yang unik menyebabkan dia sering mempersetankan aturan-aturan ejaan yang berlaku. Sutardji menulis kata berulang tanpa pernah menggunakan tanda sambung (-) dan pengulangan itu pun bisa dilakukan lebih dari dua kali. Dengan ringan saja dia menulis “kakekkakek”, “bocahbocah”, atau “terkekehkekeh”. Atau “minumminum”, “senyumsenyum”, “jingkrakjingkrak” dan “nyanyinyanyi”.

    Jadi rupa-rupanya, dalam pandangan Sutardji, yang harus diterobos bukan saja makna kata-kata yang dibakukan dalam kamus, tetapi juga bentuk fisik kata-kata yang dibakukan dalam ejaan. Penyair seakan mencium bau kolonisasi dalam sistem ejaan. Karena, seperti halnya makna kata-kata, sangat mungkin pula bentuk kata yang diatur dalam ejaan telah dipaksakan oleh kepentingan politik, kebutuhan pasar, serta kecenderungan-kecenderungan tertentu, yang tidak selalu menguntungkan pemakaian bahasa secara efektif.

    Begitulah, catatan-catatan ini mudah-mudahan memperlihatkan sekadarnya bahwa jauh-jauh hari sebelum diskusi tentang teori-teori post-modernis marak di Indonesia semenjak 1990-an, Sutardji sebagai penyair telah menyadari, kalau bahasa tak lain tak bukan hanyalah suatu konstruksi sosial. Karena bahasa adalah konstruksi, dia dapat juga dinegasikan melalui dekonstruksi.

    Upaya dan perjuangan Sutardji untuk menerobos makna kata, menerobos jenis kata, menerobos bentuk kata, dan menerobos tata bahasa dapatlah dipandang sebagai percobaan untuk melakukan dekonstruksi bahasa Indonesia secara besar-besaran, dan memberi kemungkinan bagi konstruksi-konstruksi baru yang lebih otentik melalui puisi.

    Atau, untuk memakai kata-kata Sutardji sendiri, puisi adalah ibarat “senyap dalam sungai tenggelam dalam mimpi” tetapi dekonstruksi melalui puisi adalah ibarat “cuka dalam nadi luka dalam diri”.

    Kompas, Sabtu, 04 Agustus 2007

    * (Esai ini berasal dari Pidato Kebudayaan yang disampaikan pada Malam Puncak Pekan Presiden Penyair di TIM, Jakarta, 19 Juli 2007, untuk menghormati penyair Sutardji Calzoum Bachri 66 tahun. Dalam penerbitan ini seluruh catatan kaki dihilangkan)

  • Romo Hormat, Uskup Ruteng

    Romo Hormat, Uskup Ruteng

    Catatan Ansel Deri

    AHAD 15 Oktober 2017 malam, saya bertemu langsung dan bersalaman dengan Romo Diosesan Siprianus Hormat Pr di Tebet, Jakarta Selatan. Ini perjumpaan kedua, setelah sebelumnya bertemu dengan Romo Hormat di Lantai 22 Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

    Ketika itu Romo datang bersama sejumlah aktivis NGO menyampaikan sejumlah kasus kekerasan (human trafficking) yang dialami buruh migran Indonesia di luar negeri, termasuk buruh migran asal Nusa Tenggara Timur di tanah Jiran, Malaysia.

    Perjumpaan dengan Romo Hormat (saya menyapa demikian) di Tebet berlangsung di kediaman Brigjen Pol Purn Drs Anton Enga Tifaona, sesepuh NTT asal Lembata kelahiran Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni.

    Kehadiran Romo Hormat untuk menghormati jenazah alm. Anton Tifaona yang berpulang Minggu (15/10 2017) dini hari di Rumah Sakit St Carolus, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Tifaona adalah jenderal polisi yang pernah didapuk jadi Kapolda Maluku, Kapolda Sulawesi Utara, hingga menjadi Wakapolda Jawa Barat saat rezim Soeharto berkuasa.

    Selain Romo Hormat yang hadir saat itu di kediaman priadi alm Tifaona, ada juga Jenderal Pol Pur Sudarto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan sahabat alm Tifaona. Berikut Komjen Pol Pur Gories Mere, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional & anak buah alm Tifaona saat menjabat Kapolwil Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) dan sejumlah anggota DPR dan DPD RI terutama dari NTT.

    Saya tak mengenal dekat Romo Hormat dan aktivitas beliau di Konfrenesi Waligereja Indoensia (KWI). Namun, namanya mulai familiar di telinga setelah dua kali bertemu langsung dengan Romo Hormat, imam Projo Keuskupan Ruteng.

    Pertemuan itu juga masih terkait dengan persoalan buruh migran (Tentu masih banyak lagi keterlibatan beliau dalam kapasitas sebagai orang penting di KWI dan juga sebagai imam). Di mata saya, ia seorang imam bersahaja. Ia juga komunikatif.

    Nama Romo Diosesan Siprianus Hormat kian terkenal setelah heboh sejumlah imam dan umat di Keuskupan Ruteng yang melancarkan protes terhadap gembalanya. Uskup Ruteng Dr Hubertus Leteng Pr kala itu didesak meletakkan jabatan menyusul sejumlah kasus yang terjadi di tubuh keuskupan paling barat Pulau Flores.

    Nama Romo Hormat juga tak pernah terbayang dalam benak saya akan ditunjuk Takhta Suci Vatikan memimpin Keuskupan Ruteng yang dipimpin sementara Mgr Dr Silvester Tung Kiem SanPr, Uskup Keuskupan Denpasar, setelah kursi Keuskupan Ruteng lowong dari uskup sebelumnya.

    Malam ini, Rabu, 13 November 2019, umat Keuskupan Ruteng memiliki uskup baru, Mgr Siprianus Hormat Pr. Sukacita tentu mengisi hati dan rasa bahagia umat Keuskupan Ruteng. Penantian panjang umat dan keuskupan memiliki gembala baru, terwujud. Berbagai program kerja keuskupan memajukan keuskupan akan dikerjakan umat bersama Uskup Hormat, gembala baru.

    Siapa sosok Uskup Siprianus Hormat Pr, yang baru ditunjuk sebagai Uskup Ruteng pada Rabu, 13 November 2019? Situs berita floresa.co edisi Rabu (13/11 2019) menulis, Uskup Hormat lahir di Cibal, Manggarai, 16 Juli 1966.

    Ia menempu pendidikan sekolah dasar di SDK Ri’I tahun 1974-1980, lalu SMP dan SMA di Seminari Pius XII Kisol tahun 1980-1986. Ia kemudian melamar menjadi imam projo Keuskupan Ruteng. Romo Hormat melewati studi di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero pada 1987-1991, lalu studi teologi di kampus yang sama pada 1993-1995.

    Romo Sipri menempuh studi lanjurt di Universitas Lateran, Italia (Licenciat) pada 1999-2001 dan Kursus Formasi di Gregoriana (2001-2002). Ia ditahbiskan menjadi imam tahun 1995, lalu ditugaskan sebagai Ketua Komisi Kepemudahaan Keuskupan Ruteng dan menjadi pastor kapelan di Paroki Cewonikit, Ruteng hingga 1996.

    Tahun 1996-1997 ia menjadi pastor pendamping para frater yang menjalani Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Maumere, Flores. Tahun 1998 menjadia pastor rekan Paroki St Paskalis, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tahun 2002-2012 menjadi staf pembina Seminari Tinggi St Petrus Ritapiret.

    Pada saat bersamaan tahun 2003-2012 juga menjadi staf pengajar STFK Ledalero. Ia juga menjadi dosen tamu di STKIP St Paulus Rutengf (Sekarang Unika St Paulus) pada 2007-2011.

    Sejak 2012 Romo Sipri hijrah ke Jakarta menjadi Sekretaris Komisi Seminari KWI dan Sekretaris Harian BKBLII KWI. Ia juga menjadi ketua UNIO Indonesia sejak 2014. Pada November 2016, ia terpilih menjadi Sekretaris Eksekutif KWI pada sidang tahunan KWI, menggantikan RD Edy Purwanto.

    Selamat mengemban tugas sebagai Uskup Keuskupan Ruteng, Bapa Uskup Siprianus Hormat Pr. Terima kasih Mgr Dr Hubertus Leteng Pr dan Mgr Dr Silvester Tung Kiem San Pr atas tugas mulianya menggembalakan umat di Keuskupan Ruteng selama ini. Semoga umat keuskupan Ruteng kian maju dan nama Tuhan senantiasa dimuliakan.(*)

  • PIDATO KEBUDAYAAN IGNAS KLEDEN: SENI DAN CIVIL SOCIETY(Dengan Referensi Khusus kepada Penyair Rendra)

    PIDATO KEBUDAYAAN IGNAS KLEDEN: SENI DAN CIVIL SOCIETY(Dengan Referensi Khusus kepada Penyair Rendra)


    Oleh Ignas kleden


    I
    Membicarakan kedudukan seni dalam hubungannya dengan civil society merupakan
    suatu tantangan yang tidak mudah dijawab, juga pada kesempatan ini. Tantangan ini
    telah saya terima sebagai sebuah penugasan dari Dewan Kesenian Jakarta, meskipun
    saya tidak terlalu paham mengapa tema ini dijadikan pokok pidato kebudayaan pada
    hari ini. Tugas ini telah saya terima semata-mata karena pertimbangan bahwa kesenian
    sebagai suatu sektor penting dalam kebudayaan, dapat dijadikan contoh soal untuk
    melihat masalah yang lebih besar yaitu hubungan kebudayaan dan civil society.


    Sebagai titik-tolak dapatlah dikatakan begitu saja bahwa kesenian dan setiap ekspresi
    seni, pada dasarnya, adalah ekspresi pribadi seorang seniman, yang sangat personal
    sifatnya. Tentu saja seorang seniman menerima pengaruh dari lingkungan hidupnya,
    dan terlibat dalam pergaulan dengan berbagai pihak dalam suatu masyarakat. Tiap-tiap
    lingkungan mungkin saja memberikan pengaruh tertentu kepada seniman, dan dari
    pergaulannya dengan berbagai pihak muncul rangsang yang berbeda-beda yang
    menyentuh sensitivitas seniman tersebut. Namun demikian segala pengaruh dan
    bebagai rangsang itu mengalami proses pencernaan mental dalam diri seorang seniman,
    sehingga terhadap setiap pengaruh dan rangsang dari luar, seorang seniman dalam
    ekspresinya, selalu memberikan suatu respons yang personal dan unik. Patut
    ditambahkan, hal ini bukanlah sesuatu yang hanya terdapat pada diri para seniman.
    Setiap orang, setiap individu, akan memberikan respons yang bersifat pribadi kepada
    suatu stimulus dari luar. Namun yang khas pada seorang seniman ialah bahwa respons
    pribadi itu selalu merupakan sebuah respons yang artistik sifatnya, yang tidak selalu bisa
    diberikan oleh seorang yang bukan seniman.


    Terhadap tekanan politik dan ancaman penjara, para aktivis yang berani bisa
    menyatakan perasaan tak takut atau sikap tak gentar. Tetapi tidak setiap orang bisa
    menyatakannya dengan artistik seperti yang dilakukan oleh Rendra ketika dia berkata:


    Sebuah sangkar besi / tidak bisa mengubah seekor rajawali / menjadi seekor burung
    nuri.
    Rajawali adalah pacar langit /dan di dalam sangkar besi / rajawali merasa pasti /
    bahwa langit akan selalu menanti


    (kutipan dari “Sajak Rajawali”) 1


    Secara umum sebuah ekspresi artistik akan tergantung sekurang-kurangnya pada dua
    kondisi. Yaitu otentisitas pesan yang disampaikan, yang mempersyaratkan penghayatan
    pribadi secara intens terhadap suatu soal, dengan melibatkan berbagai seluruh
    kemampuan mental seseorang, lebih dari sekedar olah pikir atau olah rasa, sehingga
    sebuah pesan menjadi ungkapan seluruh kepribadian. Kedua, orisinalitas medium
    penyampaian, yaitu suatu cara penyampaikan yang unik, yang hampir tak mungkin
    diubah atau ditransposisikan ke dalam bentuk penyampaian lain atas cara yang sama
    indah dan sama kuatnya.


    Dengan uraian pendahuluan ini saya ingin mengatakan bahwa seni pada dasarnya hidup
    dan berkembang dalam suatu ruang pribadi yang privat sifatnya, dan bukan produk
    suatu ruang publik. Muncul masalah di sini, bagaimana menghubungkan seni yang
    merupakan atribut ruang privat dengan civil society yang merupakan ruang publik? Atau
    dapatkah kita berpikir sebaliknya, bahwa ruang publik dapat menghasilkan suatu jenis
    kesenian yang lain dari yang kita kenal?


    Dari satu segi ruang privat perlu dipertahankan dan dipelihara karena ruang ini
    merupakan tempat kebebasan pribadi digarap dan diolah, dan menjadi benteng yang
    melindungi kebebasan seseorang dari campurtangan yang berlebihan dari pihak negara
    mau pun intervensi lembaga-lembaga sosial. Dia merupakan tempat seseorang
    mengolah cita-cita hidup sesuai dengan impian, keinginan dan selera pribadinya. Para
    ahli mengatakan bahwa ruang privat menjawab pertanyaan tentang hidup yang baik
    atau “the question of good life”. Termasuk di sini keinginan yang berhubung dengan
    kehidupan cinta dan pandangan religius serta cita-cita spiritual, selera makan dan
    pandangan tentang kebersihan dan kesehatan, cara berpakaian, cita-cita tentang tempat
    tinggal, dan selera estetik dan apresiasi kesenian. Semua hal tersebut terdapat dalam
    ruang privat diatur dan diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai budaya.


    Sebaliknya, ruang publik yang kita namakan civil society adalah tempat di mana
    keadilan dipertahankan dan dibela. Ruang ini hadir untuk menjawab pertanyaan yang
    berhubung dengan “the question of justice”, dan diatur oleh hukum negara. Hak dan
    kewajiban yang diatur oleh hukum mempunyai tujuan agar setiap orang memperoleh
    keadilan yang menjadi haknya, dengan kewajiban pada orang lain untuk
    menghormatinya. Keadilan menjadi faktor yang membuat masing-masing orang
    mendapat tempat dalam suatu kehidupan bersama, di mana kebebasan seseorang tidak
    melanggar atau mengorbankan kebebasan orang lain. 2


    Dengan demikian, berlaku hemat dan menabung penting sekali untuk kehidupan yang
    aman secara ekonomis, tetapi tiap orang bebas untuk melakukan atau tidak
    melakukannya, tanpa mereka bisa dipaksa oleh negara. Akan tetapi membayar pajak
    adalah sesuatu yang berhubung dengan keadilan, berupa kewajiban kepada kehidupan
    umum, yang diatur oleh hukum positif, dan dapat dipaksakan oleh negara. Demikian
    pun mendidik anak dalam keluarga dengan disiplin dan kasih sayang, merupakan
    persiapan pertama untuk pembentukan warga negara yang matang, mandiri dan
    bertanggungjawab. Namun demikian, pendidikan anak adalah urusan domestik
    keluarga, dan termasuk dalam ruang privat. Negara atau lembaga sosial tidak dapat
    memaksa suatu keluarga mendidik anak-anaknya atas cara yang dipaksakan dari luar.
    Namun demikian, kekerasan kepada anak oleh orang tuanya, dapat menimbulkan reaksi
    publik dan campur tangan negara, karena di sana ada pelanggaran terhadap hak seorang
    anak untuk mendapatkan protective security. Pada titik inilah terdapat suatu perbedaan
    hakiki antara negara demokratis dan negara-negara totaliter yaitu bahwa demokrasi
    memberi ruang bagi ruang publik dan ruang privat, sementara sistem totaliter melindas
    ruang privat dan hanya mengakui ruang publik. 3


    Seterusnya, dalam suatu ruang politik, kehidupan bersama diatur bukan saja oleh
    hukum tetapi oleh kekuasaan yang ada pada negara. Tidaklah mengherankan bahwa ahli
    sosiologi seperti Max Weber mengatakan bahwa negara ditandai oleh satu-satunya hak
    istimewa yang tidak ada pada lembaga lainnya, yaitu monopoli untuk mempergunakan
    kekerasan atas cara yang legal. 4 Di samping negara tidak ada lembaga lain mana pun
    yang dibenarkan menyelesaikan suatu soal dengan memakai kekerasan. Hak untuk
    memakai kekerasan ini ada pada negara agar dia dapat memaksakan ketundukan tiap
    orang terhadap hukum yang berlaku. 5


    Secara tipologis kita bisa mengatakan bahwa dalam ruang privat seseorang
    mengembangkan dirinya menjadi individu, menjadi pribadi dan menjadi anggota suatu
    komunitas, dalam ruang publik dia mengembangkan dirinya menjadi warga suatu
    negara, dan dalam ruang politik dia menjelma menjadi rakyat suatu pemerintahan yang
    syah. Hubungan di antara ruang publik dan ruang politik atau di antara civil society dan
    negara bersifat regulatif, karena kekuasaan yang ada pada negara dan monopoli
    penggunaan kekerasaan yang dimiliki negara, harus tunduk kepada pengaturan dan
    pembatasan oleh hukum positif. Sebaliknya, hubungan di antara ruang politik dan ruang
    privat atau antara negara dan komunitas-komunitas budaya, bersifat subsidiair. Negara
    diijinkan masuk dalam ruang privat apabila dibutuhkan bantuannya. Kalau para
    seniman memerlukan sebuah pusat kesenian, negara dapat diminta bantuan untuk
    mengadakannya, tetapi negara tidak dibenarkan memaksakan pembangunan sebuah
    pusat kesenian karena kebetulan ada dana untuk itu, apalagi memaksa para seniman
    agar memanfaatkan gedung kesenian dan fasilitas yang telah disiapkan oleh negara, atas
    cara yang ditentukan oleh negara.


    Adalah menarik bahwa hubungan di antara ruang privat dan ruang publik atau di antara
    komunitas-komunitas budaya dan civil society, bersifat sangat kreatif. Sudah jelas bahwa
    ruang publik diatur juga oleh nilai-nilai publik, seperti persamaan, keadilan,
    transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, munculnya ruang publik tidak dengan
    sendirinya, dan tidak harus menjadi saingan yang menggeser atau menggusur adanya
    ruang privat dalam komunitas-komunitas budaya. Hal ini dimungkinkan karena hampir
    semua nilai yang diterima dalam ruang publik dan kemudian berlaku di sana, diambil
    dari komunitas-komunitas budaya dan kemudian ditransformasikan menjadi nilai
    publik, setelah semua atribut dan nomenklatur yang bersifat komunal ditanggalkan,
    sambil substansi nilai itu tetap dipertahankan. Ini perlu dilakukan supaya suatu diskusi
    publik dapat dilakukan.


    Sebuah analogi kiranya dapat menjelaskan hal ini. Bahasa Indonesia telah diresmikan
    sebagai bahasa nasional, sedangkan bahasa itu diambil dari bahasa Melayu Riau yang
    sejak berabad-abad berfungsi sebagai lingua franca. Kita tahu, suatu bahasa menjadi
    lingua franca kalau bahasa itu digunakan sebagai sarana komunikasi tetapi tidak
    berperan lagi sebagai penunjuk identitas suatu kelompok orang. Seseorang yang fasih
    berbahasa Inggris dewasa ini, tidak dengan sendirinya berasal dari San Fransisco atau
    Liverpool. Atau seorang profesor yang memberi kuliah dalam bahasa Spanyol tidak
    harus berasal dari Madrid. Inilah rupanya sebab yang jarang diungkapkan, mengapa
    bahasa Melayu dengan mudah diterima sebagai bahasa nasional karena bahasa itu tidak
    lagi menjadi representasi suatu identitas etnis tertentu, dan telah menjadi sarana
    komunikasi di antara berbagai kelompok etnis sejak ratusan tahun. Lain halnya kalau
    bahasa Jawa, bahasa Sunda atau bahasa Bugis diusulkan sebagai bahasa nasional.
    Mungkin timbul lebih banyak kontroversi dan pertentangan karena bahasa-bahasa besar
    itu menunjuk dan menjadi penanda suatu identitas etnis tertentu, yang mungkin sekali
    menimbulkan penolakan dari kelompok etnis lainnya.


    Atas cara yang sama kita bisa berbicara tentang nilai-nilai publik. Apabila suatu
    komunitas budaya hendak menyumbangkan seperangkat nilai-nilainya ke dalam
    kehidupan publik, maka atribut-atribut dan nomenklatur komunal perlu dihilangkan
    (tanpa menghilangkan substansi nilai yang dikandungnya) agar supaya nilai tersebut
    dapat dipahami dan diterima oleh kelompok lainnya, karena nilai publik itu telah
    menjadi suatu nilai bersama meskipun nilai-nilai itu telah lahir dan dikembangkan
    dalam suatu komunitas budaya tertentu. Etos kapitan perahu yang secara tradisional
    berlaku di daerah-daerah pesisir di Sulawesi, dilegitimasi oleh nilai-nilai budaya
    setempat, dan legitimasi itu dilaksanakan karena alasan-alasan sosial atau kosmologis
    yang berhubung dengan kebudayaan setempat. 6 Namun demikian substansi etos itu
    dapat dibawa ke ruang publik, dan dapat diusulkan sebagai alternatif terhadap budaya
    politik Indonesia, yang umumnya diambil dari latarbelakang daerah pertanian.
    Kecenderungan kepada pola kepemimpinan feodal, atau hubungan patron klien dalam
    politik Indonesia, jelas berasal dari latar belakang masyarakat dan kerajaan-kerajaan
    yang berdasarkan pertanian.


    Sebagai alternatif terhadap kecenderungan tersebut etos kapitan perahu dapat diusulkan
    ke dalam diskusi dalam ruang publik, setelah segala alasan budaya yang menjadi dasar
    dari etos tersebut dan setelah nomenklatur yang bersifat komunal ditanggalkan. Karena
    pada dasarnya substansi etos itu – sekali pun tanpa disertai alasan-alasan budaya yang
    bersifat komunal — dapat diterapkan dalam politik Indonesia, sebagai negara dengan
    sifat maritim yang kuat. Ahli sejarah maritim, Prof. Adrian B. Lapian, pernah mengeritik
    penamaan Indonesia sebagai negara kepulauan, karena nama itu tidak menunjukkan
    aspek laut yang merupakan bagian terbesar dari negeri ini. Istilah kepulauan masih
    memperlihatkan orientasi ke daratan, sedangkan istilah negara kelautan lebih tepat
    menunjukkan watak negeri ini sebagai kawasan maritim.


    Istilah ‘negara kepulauan’ merupakan padanan dalam bahasa Indonesia dari pengertian
    archipelagic state. Jika kita menyimak arti sesungguhnya dari kata archipelago, maka
    (menurut kamus Oxford dan Webster) kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni arch
    (besar, utama) dan pelagos (laut). Jadi archipelagic state sebenarnya harus diartikan
    sebagai ‘negara laut utama’ yang ditaburi dengan pulau-pulau, bukan negara pulaupulau
    yang dikelilingi laut. Dengan demikian paradigma perihal negara kita seharusnya
    terbalik, yakni negara laut yang ada pulau-pulaunya. 7


    Dalam kaitan dengan negara kelautan, maka etos kapitan perahu dapat menunjukkan
    orientasi baru dalam budaya politik Indonesia. Pertama, dalam etos kapitan perahu,
    seorang pemimpin perahu tidak mungkin didrop begitu saja dari atas, tetapi harus
    bertumbuh dari bawah dan mencapai pengetahuan dan kematangan tertentu yang
    dipersyaratkan. Dropping tentu saja bisa dilakukan, akan tetapi risikonya akan sangat
    tinggi, karena kapitan perahu yang tidak menguasai pengetahuan tentang navigasi, alur
    pelayanan, arah angin, tanda badai, cara menetapkan arah perahu dengan membaca
    letak bintang, tidak akan sanggup membawa perahu dan penumpangnya sampai ke
    tempat tujuan, atau perahunya segera menabrak karang dan tenggelam. Ibaratnya, dia
    harus membawa perahunya dari Surabaya ke Makasar, tetapi perahunya terdampar di
    Cilacap. Kedua, dalam etos ini diharuskan proses pengambilan keputusan yang cepat
    dan kemampuan mengoreksi keputusan dalam waktu singkat. Ketika menghadapi topan
    di tengah laut seorang kapitan perahu tidak bisa mengajak berunding para awak dalam
    musyarawarah selama dua tiga jam. Dia harus memutuskan dengan cepat, misalnya
    pada pukul 23.00 malam, dan kemudian kalau keputusannya terbukti keliru, dia harus
    mengoreksinya pada pk. 23.05. Keragu-raguan dalam mengambil keputusan, dan
    kelambanan atau keengganan untuk mengoreksi keputusan yang salah akan berakibat
    fatal bagi keselamatan perahunya dan hidup para penumpang perahu.


    Ketiga, dalam menghadapi bahaya karamnya perahu maka seorang kapitan perahu akan
    menjadi orang terakhir yang meninggalkan perahu, setelah penumpang lain mendapat
    kesempatan menyelamatkan diri atau mendapat pertolongan yang semestinya. Secara
    tradisional dia dilarang meninggalkan perahunya apabila masih ada penumpang yang
    membutuhkan pertolongan. Tentu saja seorang kapitan perahu bisa juga ketakutan
    menghadapi bahaya dan dapat meluputkan dirinya sebelum penumpang lainnya
    selamat. Akan tetapi hal itu akan merupakan aib yang diceritakan turun-temurun di
    kampung halamannya, dan turunannya harus menanggung malu untuk waktu yang
    lama, karena ada kapitan perahu yang demikian pengecut menyelamatkan diri sambil
    meninggalkan penumpang perahu terkatung di tengah laut, dihempas ombak dan
    meninggal ditelan badai.Tentu saja lukisan tersebut lebih merupakan tipe ideal atau
    ideal types dalam pengertian Max Weber, yaitu suatu tipe yang dilukiskan dalam
    kesempurnaan logisnya, sebagai referensi normatif bagi apa yang sesungguhnya
    terdapat dalam kenyataan empiris. Jadi ada kapitan perahu yang sangat dekat dengan
    tipe ideal dan ada pula yang sangat jauh dari tipe ideal tersebut, tetapi kita mempunyai
    pegangan tentang bagaimana seorang kapitan perahu harus berlaku dan bertindak
    apabila dia berada dalam kondisi ideal untuk menjalankan tugasnya.


    Apa yang dikemukakan di sini tentang etos kapitan perahu, dapat menjadi ilustrasi
    bahwa seperangkat nilai yang dikembangkan dalam suatu komunitas terbatas, dan
    dilegitimasi dengan alasan-alasan budaya dalam komunitas itu, dapat ditransfer dan
    diterapkan di ruang publik, asal saja segala alasan dan atribut yang bersifat komunal
    telah ditanggalkan (agar supaya dapat dipahami oleh publik yang lebih luas), sambil
    tetap dipertahankan substansi nilai yang dapat diterapkan juga di luar komunitas itu.
    Contoh lain yang mungkin lebih aktual bagi kita adalah masalah hak asasi manusia. Saya
    yakin bahwa tiap agama dapat mengajukan alasan yang diambil dari ajaran teologinya
    untuk membenarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kewajiban tiap
    orang membela hak tersebut. Akan tetapi dalam debat di DPR atau dalam proses di
    pengadilan tentang pelanggaran HAM orang tidak bisa lagi mengajukan alasan-alasan
    teologis dari agamanya masing-masing untuk membela pendapatnya. Karena alasanalasan
    teologis termasuk dalam ruang privat tiap agama, sedangkan pengadilan negara
    mengharuskan suatu rujukan bersama kepada hukum positif.


    Namun demikian pentingnya HAM dan sikap militan para aktivis HAM dalam membela
    hak ini dapat diterangkan dengan latarbelakang religius dari mana paham itu telah
    mendapat inspirasinya. 8 Untuk mengambil sebuah contoh, dalam tradisi kebudayaan
    Barat yang Kristen, ada teologi yang mengakar kuat bahwa tiap orang diciptakan seturut
    citra Allah, imago Dei, das Bild Gottes, atau the image of God. Dalam teologi ini dianut
    kepercayaan bahwa citra Tuhan itu adalah sesuatu yang suci yang tetap ada dalam diri
    seseorang, sekali pun dia seorang pencuri, pembunuh, atau seorang yang tidak percaya
    lagi kepada Tuhan. Kesucian citra ini dalam diri tiap orang tetap harus dihormati karena
    dua alasan. Pertama, citra itu diberikan oleh Tuhan sendiri dan bukan prestasi orang
    bersangkutan. Kedua, citra itu tetap hadir dalam diri tiap orang dengan seluruh
    kesuciannya, meskipun seseorang melakukan perbuatan kriminal yang ekstrim. Setelah
    mengalami proses sekularisasi yang panjang, konsep citra Tuhan ini tidak begitu
    kedengaran lagi di Barat, tetapi diganti oleh konsep martabat manusia, yang menjadi
    sumber segala hak asasi manusia. Nilai yang semula bersifat privat dalam suatu
    kelompok agama telah menjadi nilai publik dalam civil society.


    II


    Pandangan bahwa seni termasuk dalam ruang privat, mencapai puncaknya dalam
    paham dan slogan “seni untuk seni” (art for art’s sake). Paham ini telah muncul dalam
    kalangan seniman di Barat, dan harus dilihat kemunculannya dalam hubungan dengan
    perkembangan kebudayaan di Barat juga. Semenjak zaman pertengahan, kehidupan
    dalam masyarakat Barat praktis dikuasai oleh kendali teologi Kristen katolik, yang ada
    dalam monopoli gereja Roma katolik. Seni dalam pada itu berkembang sebagai sebuah
    bagian integral dari kehidupan keagamaan, dan mengabdi kepada keperluan-keperluan
    yang berhubung dengan pengembangan dan penyempurnaan ibadat. Kesenian, dan
    khususnya arsitektur Gotik misalnya menjadi dokumen visual tentang hubungan yang
    erat di antara teologi, kehidupan agama, dan seni. Gagasan tentang Tuhan yang
    transendental yang berada in excelsis, yaitu berada di tempat yang sangat tinggi,
    mendapatkan refleksinya secara arsitektural dalam garis-garis vertikal yang sangat
    dominan dalam arsitektur Gotik, sementara candi-candi katedral dibuat lancip dan
    runcing menusuk langit, dan mengesankan usaha menggapai sesuatu yang tak
    terjangkau dari bumi. 9


    Ide tentang seni untuk seni adalah usaha pembebasan seni dari tugasnya sebagai
    kegiatan yang harus melayani tujuan lain di luar dirinya. Contoh tentang seni dan agama
    dalam abad pertengahan Eropa dan pembebasan dari fungsi keagamaan seni yang
    berlangsung semenjak renaisans, memperlihatkan kepada kita bahwa dua sektor yang
    berada dalam ruang privat (yaitu seni dan agama) dapat memperjuangkan otonominya
    masing-masing.


    Persoalan yang menjadi perhatian kita hari ini adalah bagaimana hubungan yang wajar
    antara seni sebagai suatu sektor privat dengan masalah-masalah yang ada dalam ruang
    publik yang direpresentasikan dalam civil society. Pada titik ini pun seni dan khususnya
    sastra Indonesia memperlihatkan berbagai contoh yang menarik. Pertanyaan pertama
    adalah apakah suatu isu atau masalah publik harus menjadi rujukan dalam berkesenian?
    Tanpa perlu beragumentasi lebih panjang, dapatlah dikatakan begitu saja, bahwa paham
    ini jelas ditolak dalam kalangan seniman. Ketegangan dan bahkan permusuhan antara
    seniman bebas dan seniman Lekra pada tahun-tahun 1950-an hingga 1960-an patut
    dicatat sebagai pengalaman yang harus dipelajari dalam sejarah sastra Indonesia,
    bukannya dihapuskan dari memori kolektif bangsa kita.


    Puisi misalnya tidak harus ditulis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat
    atau perbaikan kesehatan ibu dan anak. Akan tetapi terhadap isu keadilan dan
    kemiskinan, sastrawan Indonesia memperlihatkan sikap yang berbeda. Penyair Rendra
    misalnya dengan tegas mengatakan bahwa sekalipun seni umumnya dan sastra
    khususnya, harus dikembangkan berdasarkan disiplin artistik, namun dalam pesan yang
    disampaikannya, seni dapat dan bahkan harus memberi respons kepada masalah
    keadilan, pemerintahan yang bersih, atau pendidikan nasional yang merupakan sektorsektor
    publik. Pendapat ini mempunyai dasar dalam paham Rendra, bahwa seorang
    seniman bukanlah seorang yang cukup bermewah-mewah dengan segala yang indah,
    tetapi bertugas memberi kesaksian tentang zamannya. Atau dalam kata-kata Rendra
    sendiri:


    Aku mendengar suara / jerit hewan yang terluka. / Ada orang memanah rembulan /
    ada burung terjatuh dari sarangnya. / Orang-orang harus dibangunkan. / Kesaksian
    harus diberikan / agar kehidupan bisa terjaga
    10


    Meski pun demikian dalam memberikan kesaksian ini seniman tetap berpegang pada
    disiplin artistik yang dimungkinkan dalam dunia seni. Tentang keterlibatannya dalam
    masalah-masalah publik ini Rendra berkata dalam sebuah sajaknya:


    Gunung-gunung menjulang / langit pesta warna di dalam senjakala / Dan aku
    melihat / protes-protes yang terpendam / terhimpit di bawah tilam.


    Aku bertanya, / tetapi pertanyaanku / membentur jidat penyair-penyair salon,/ yang
    bersajak tentang anggur dan rembulan, / sementara ketidakadilan terjadi di
    sampingnya, / dan delapan juta kanak-kanak tanpa pendidikan / termangu-mangu di
    kaki dewi kesenian


    (kutipan dari “Sajak Sebatang Lisong”) 11


    Apa yang dinamakan disiplin artistik rupanya mirip fungsinya dengan metode dalam
    berkesenian. Ini ada konsekuensinya yang berat buat seniman sendiri. Sebagai
    perbandingan, dalam ilmu-ilmu sosial berlaku asas bahwa tidak semua masalah sosial
    dapat diteliti dengan satu macam metode (misalnya statistik atau survei). Apa yang akan
    menentukan metode yang digunakan adalah masalah yang hendak diselidiki dalam
    suatu penelitian. Jadi bukan metode yang menentukan masalah yang diteliti, tetapi
    masalah penelitianlah yang menentukan metode apa yang sebaiknya dipergunakan,
    ibaratnya orang memukul paku dengan martil, tetapi mencabut paku dengan sebuah
    tang.


    Asas ini diterapkan Rendra dalam konsepnya tentang disiplin artistik. Menurut dia.
    pekerjaan seorang penyair (atau seniman pada umumnya) menjadi berat, karena dia
    harus cukup sensitif menangkap masalah zamannya dan memberi kesaksian pribadi
    tentang masalah tersebut, dan sekaligus dituntut menguasai format artistik yang tepat
    dan sesuai dengan tuntutan pesannya. Demikianlah, untuk melukiskan pengalaman dan
    kepekaannya terhadap alam, Rendra merasa cukup memakai simbolisme dan imajiimaji
    yang diambil dari tembang-tembang Jawa, yaitu sajak-sajak yang kemudian
    terhimpun dalam Kakawin Kawin dan Masmur Mawar. Tentang pengantinnya dia
    berkata:


    Awan bergoyang, pohonan bergoyang / antara pohonan bergoyang malaikat
    membayang / dari jauh bunyi merdu lonceng loyangSepi syahdu, / madu rindu, /
    candu rindu,/ gairah kelabu / rebahlah, sayang, rebahkan wajahmu ke dadaku


    Langit lembayung, pucuk-pucuk daun lembayung / antara dedaunan lembayung
    bergantung hati yang ruyung / dalam hawa bergulung antara mantra dan tenung


    (D
    ari sajak “Nina Bobok Bagi Penganten”) 12


    Pada tahapan berikut, khususnya ketika berada di New York, Rendra merasa terpanggil
    untuk memberikan suatu tes kepada moral umum yang berlaku dalam masyarakat.
    Untuk keperluan ini dia merasa simbolisme tidak memadai lagi, dan dia harus mencari
    format artistik lain yang didukung oleh filsafat antropologi dan pengalaman mistik.
    Disiplin artistik pada tahap ini dikembangkan dari kombinasi dan tegangan antara
    misteri dan ambiguitas, yang tampil dalam metafor-metafor yang surealistis
    sebagaimana terlihat dalam kumpulan sajak Blues Untuk Bonnie. Tentang seorang
    Negro tua yang bernyanyi dengan gitar dalam sebuah café di kota Boston, sambil
    berkisah tentang gubuk-gubuk tua orang Negro di Georgia, Rendra berkata:


    Georgia, / Georgia yang jauh disebut dalam nyanyinya / istrinya masih di sana / setia
    tapi merana / anak-anak Negro bermain di selokan, / tak krasan sekolah. / Yang tuatua
    jadi pemabuk dan pembual / banyak hutangnya / Dan di hari Minggu mereka
    pergi ke gereja yang khusus untuk Negro / Di sana bernyanyi / terpesona pada
    harapan akherat / karena di dunia mereka tak


    Georgia. / Lumpur yang lekat di sepatu /


    Gubuk-gubuk yang kurang jendela. / Duka dan dunia / sama-sama telah tua. / Sorga
    dan neraka / keduanya asing pula. / Dan Georgia? / Ya, Tuhan / Setelah begitu jauh
    melarikan diri / masih juga Georgia menguntitnya


    (Dari sajak “Blues Untuk Bonnie”) 13


    Seterusnya antara 1971 dan 1978, menurut pengakuannya sendiri, Rendra memusatkan
    perhatian pada soal-soal sosial-ekonomi dan sosial-politik, untuk memberikan suatu tes
    kepada relevansi politis dalam kehidupan publik. Dia menulis beberapa sajak sosialpolitis
    yang kemudian dikumpulkan dalam kumpulan sajak Potret Pembangunan Dalam
    Puisi dan juga dalam Orang-Orang Rangkasbitung. Untuk keperluan ini dia merasa
    peralatan estetik dalam metafor-metafor surealistis tidak memadai lagi dan dia mencari
    format artistik baru melalui analisa struktural ilmu sosial, dan mencoba menggarap
    metafor-metafor yang lebih grafis dan plastis. 14 Dalam melukiskan perjuangan cinta
    antara Saijah dan Adinda, plastisitas itu tampil dalam format yang mendekati taraf ideal:


    Adinda! Adinda! / Kemiskinan telah memisahkan kita / sepuluh tahun menahan
    dahaga asmara / alangkah sulit cinta di zaman edan, / di dalam hidup penuh
    ancaman. / Semua hak dianggap salah. / Tak punya apa-apa dianggap sampah /
    Alangkah hina orang yang kalah. / Meskipun miskin tanpa daya / aku toh harus
    berupaya / karena takut gila / dan dosa


    (Dari sajak “Nyanyian Saijah untuk Adinda”) 15


    Respons seni terhadap masalah publik tidak selalu mudah dilakukan karena ada
    tuntutan yang lebih tinggi kepada para seniman, untuk selalu mencari disiplin artistik
    dan format estetik yang dapat mendukung pesan yang hendak disampaikan. Kesulitan
    besar akan muncul kalau seorang penyair misalnya, hanya menguasai satu bentuk
    pengucapan, satu disiplin artistik, dan memaksakan disiplin tersebut sebagai sarana
    untuk menyampaikan berbagai pesan yang berbeda wataknya. Dalam kasus Rendra,
    simbolisme yang berhasil mengungkapkan pergaulan penyair dengan alam, barangkali
    akan menjadi gagap kalau dipaksakan juga menjadi sarana untuk mengekspresikan
    kesadaran sosial atau kesadaran politis.


    Kita bertanya: mengapa gerangan seorang penyair perlu melibatkan dirinya dalam
    masalah-masalah publik yang muncul dalam civil society dan masalah kekuasaan yang
    muncul dalam politik? Dalam paham Rendra, ini harus dilakukan karena perlu
    dilakukan dan dapat dilakukan oleh kesenian, meskipun dia tidak banyak menguraikan
    mengapa hal ini ini perlu dan dapat dilakukan.


    Dalam pandangan saya, seni dapat memainkan peranan penting dalam memberi respons
    kepada isu-isu publik sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, kita mengetahui
    bahwa baik dalam ruang privat maupun dalam ruang publik selalu ada nilai-nilai yang
    menjadi pegangan. Namun demikian, realisasi nilai-nilai itu terlaksana melalui berbagai
    pranata yang melembagakan suatu nilai. Nilai-nilai demokrasi diwujudkan dalam
    lembaga-lembaga politik seperti Pemilu, DPR, dan kebebasan pers, atau nilai keadilan
    diwujudkan dalam lembaga-lembaga peradilan. Namun demikian, kesulitan selalu
    timbul karena hubungan di antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya
    bersifat asimetris.


    Maka nilai hanya dapat diwujudkan melalui suatu pranata (sebagaimana cinta lelaki
    perempuan diwujudkan dalam lembaga perkawinan), tetapi adanya suatu pranata tidak
    dengan sendirinya merealisasikan nilai yang direpresentasikannya (seperti juga tidak
    setiap perkawinan menjadi tempat penjelmaan cinta lelaki dan perempuan). Pemilu
    merepresentasikan hak rakyat untuk menentukan sistem pemerintahannya, tetapi
    pelaksanaan Pemilu tidak dengan sendirinya mewujudkan hak rakyat tersebut (misalnya
    karena penggunaan pemaksaan dalam pemberian suara, atau karena rakyat dipikat
    dengan sejumlah uang sogok untuk mendapatkan suara yang diinginkan). Lembaga
    pengadilan merepresentasikan nilai keadilan, tetapi tidak setiap lembaga pengadilan
    merealisasikan keadilan bagi para pencari keadilan sebagaimana mestinya, apalagi kalau
    lembaga-lembaga itu sudah dikuasai oleh semacam jaringan mafia peradilan.


    Kedua, setiap orang yang menggunakan pengamatannya dengan cermat dapat melihat
    kesenjangan antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya. Namun demikin,
    ketajaman dalam melihat dan merasakan kesenjangan itu ada secara khusus dalam diri
    para seniman, Ini bukan karena para seniman lebih saleh, lebih sadar hukum, atau lebih
    berkomitmen terhadap transparansi, tetapi karena dalam menciptakan karya-karya
    kreatif yang berhasil, para seniman harus memenuhi tuntutan otentisitas pesan yang
    hendak disampaikan , dan orisinalitas ekspresi dalam pengungkapan pikiran dan
    perasaan. Otentik berarti bahwa suatu pesan yang diungkapkan, merupakan hasil
    pergulatan pribadi yang intens dan total, dan bukan sekedar buah pikiran intelektual
    atau letupan entusiasme emosional.


    Pesan yang otentik berbeda dari pesan yang benar, karena kebenaran pesan diukur
    berdasarkan kesesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang ditunjuk oleh oleh
    pesan bersangkutan, sedangkan otentisitas ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang
    dikatakan dan keyakinan serta penghayatan orang yang mengatakannya. Demikian pun
    orisinalitas berarti bahwa cara mengungkapkan suatu pesan, mencerminkan hasil suatu
    perjuangan khusus untuk mendapatkan bentuk penyampaian yang unik. Keistimewaan
    sebuah karya seni ialah bahwa baik isi pesan maupun bentuk penyampaiannya sekaligus
    merupakan pancaran kepribadian seorang seniman yang memperlihatkan secara ideal
    keunikan tiap pribadi manusia dan kemampuan tiap pribadi menyampaikan satu aspek
    kenyataan hidup secara khas.


    Tidak mengherankan bahwa para seniman akan sangat peka terhadap segala pesan, juga
    pesan dan pernyataan yang disampaikan dalam ruang publik dan bahkan dalam ruang
    politik (misalnya janji politik untuk lebih memperhatikan pendidikan atau pernyataan
    mengenai kesejahteraan rakyat). Pesan-pesan dan pernyataan tersebut akan diuji
    berdasarkan kriteria seniman dalam menilai sebuah karya seni, yaitu otentisitas
    peryataan, dan orisinalitas ekspresi. Sebuah pernyataan yang tidak otentik, hampir
    dengan sendirinya tidak mencerminkan pikiran dan perasaan orang yang
    mengucapkannya, mana pula komitmen pribadinya terhadap pernyataannya. Demikian
    pun sebuah pernyataan yang tanpa orisinalitas hanya merupakan replika ucapan orang
    lain, atau reproduksi slogan dan wacana umum, sehingga tidak mengesankan sebagai
    suatu ungkapan pribadi yang telah mengalami pergulatan dalam mencari bentuk
    ekspresi yang unik. Apa yang tidak otentik menjadi palsu, dan ekspresi yang tanpa
    orisinalitas menjadi kodian. Tentang kesenjangan ini penyair Rendra membuat
    semacam deklarasi dalam puisi:


    Aku tulis pamplet ini / karena lembaga pendapat umum /ditutupi jaring laba-laba /
    Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk / dan ungkapan diri ditekan / menjadi pengiya-
    an


    Apa yang terpegang hari ini / bisa luput besok pagi / ketidakpastian merajalela / di
    luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki / menjadi marabahaya / menjadi isi
    kebon binatang


    (Dari sajak “Aku Tulis Pamplet Ini”) 16


    Dan tentang otentisitas pernyataan dan orsinalitas ekspresi Rendra berkata:


    Apakah artinya janji yang ditulis di pasir? / Apakah artinya pegangan yang hanyut di
    air? / Apakah artinya tata warna dari naluri rendah kekuasaan? / Apakah artinya
    kebudayaan plastik dan imitasi ini?


    (Dari sajak “Ketika Udara Bising”) 17


    Kesenjangan antara nilai dan wujud pengejawantahannya adalah jamak dalam
    kebudayaan. Akan tetapi seni tidak memberikan toleransi kepada diskrepansi ini karena
    otentisitas akan menuntut bahwa nilai harus dihayati secara total dan tuntas, dan
    diinternalisasi menjadi personal, sementara orisinalitas tidak berkompromi dengan
    imitasi, duplikasi, reproduksi dan pretensi. Semua ini tidak berhubung dengan moral
    umum, tetapi tetapi dengan moral pribadi, yaitu apa yang diyakini sebagai disiplin yang
    menjamin daya cipta. Namun demikian apa yang oleh kalangan seniman dikemukakan
    sebagai syarat estetik dapat menjadi referensi bagi kejujuran moral dan akuntabilitas
    politik.


    III


    Hubungan di antara ruang privat dan publik tidak selalu jelas, karena kedua bidang itu
    tidak merupakan dua medan yang terputus, tetapi bersambung secara dinamis.
    Hubungan itu menjadi kontroversi yang belum selesai sampai hari ini dalam bidang
    yang kita namakan ekonomi. Apakah ekonomi termasuk dalam ruang privat atau ruang
    publik?


    Semenjak Adam Smith sudah dimaklumkan bahwa yang mengendalikan tingkahlaku
    ekonomi tidak lain dari kepentingan perorangan, kepentingan pribadi. Penjual roti
    membuka tokonya bukan untuk memberi makan kepada mereka yang membutuhkan,
    tetapi untuk mendapat untung bagi dirinya. 18 Diandaikan bahwa bila setiap orang
    bekerja dan berjuang untuk kepentingan dirinya, maka ada tangan tersembunyi yang
    akan mengatur kepentingan-kepentingan pribadi itu sehingga menguntungkan semua
    orang. Campur tangan kebijakan publik apalagi intervensi politik dalam pasar, hanya
    akan mengakibatkan distorsi yang mengganggu kinerja invisible hands, dan pada giliran
    berikutnya mengganggu kepentingan bersama.


    Untuk mempersingkat pembicaraan ini, dapat kita katakan bahwa ekonomi dapat
    dipandang sebagai ruang privat, tempat setiap orang mencari ikhtiar untuk menciptakan
    kehidupan yang baik, dan memberi jawaban kepada the question of good life yang
    menjadi tema dalam ruang privat. Namun demikian, dalam prakteknya impian Adam
    Smith tidak selalu menjadi kenyataan, karena kemakmuran suatu golongan acapkali
    tercipta karena golongan lain yang lebih besar disingkirkan dari akses ke sumber daya
    ekonomi. Pada saat itu muncul ketidakk-adilan, khususnya ketidak-adilan distributif,
    sehingga ekonomi menjadi persoalan keadilan, persoalan publik. Para ahli ekonomi
    sendiri sudah sejak lama mengakui bahwa apa yang dinamakan Pareto Optimal tidak
    pernah ada, yaitu keadaan di mana seorang mendapat keuntungan lebih banyak, tanpa
    menimbulkan kerugian pada pihak lain.


    Dengan cara yang amat disederhanakan dapat dikatakan bahwa sejauh menyangkut
    kehidupan yang baik atau good life ekonomi termasuk dalam ruang privat, sedangkan
    sejauh menyangkut keadilan dan ketidak-adilan maka ekonomi masuk dalam ruang
    publik. Kita tahu, persoalan mengenai sifat privat dan publik dalam ekonomi sudah
    menjadi bahan perdebatan para ahli dari tahun ke tahun bahkan dari abad ke abad.
    Dalam negara-negara sosialis ekonomi seluruhnya menjadi masalah publik, sedangkan
    negara-negara demokrasi selalu berdebat tentang trade-off atau pergeseran antara
    ekonomi sebagai ruang privat dan ruang publik. Di Indonesia masalah itu menjelma
    menjadi debat tentang peran pasar dan peran negara dalam ekonomi, dan pilihan antara
    liberalisasi pasar sebagaimana diusulkan oleh Washington Consensus pada 1994 dan
    peran kebijakan publik dalam ekonomi. Sementara itu kalau kemiskinan belum
    menurun, lapangan kerja tetap sulit, dan harga barang terus naik, apakah hal ini harus
    dilihat sebagai kegagalan pasar atau kegagalan pemerintah?


    Masalah ini berada di luar pokok pembicaraan hari ini, tetapi mempunyai implikasi
    tertentu terhadap persoalan seni dan civil society. Dari satu pihak sudah dikatakan
    bagaimana seni dapat merespons masalah-masalah dalam civil society. Masalah lain
    adalah apakah tema-tema kesenian mempunyai semacam akar sosial-ekonomi dan
    sosial politik, yang kemudian bertunas dan berkembang sebagai sebuah karya kreatif
    seni? Apakah seorang seniman, disengaja atau pun tidak, dinyatakan atau pun
    disembunyikan, memperlihatkan sesuatu yang menyangkut latarbelakang dan konteks
    konteks sosial-ekonomis dan sosial-politisnya, meski pun hubungan itu telah
    ditransformasi melalui sublimasi estetik dan sofistikasi artistik? Di antara pemikirpemikir
    tersebut ada kesepakatan bahwa ada hubungan itu, ada semacam social
    underpinnings
    dari tiap karya seni. Masalahnya adalah bagaimana bentuk dan wujud
    hubungan tersebut? 19


    Filosof Adorno misalnya beranggapan bahwa bukan hanya karya seni tetapi tiap teori
    ilmu pengetahuan harus dipandang pertama-tama sebagai teori tentang masyarakat di
    mana teori tersebut diproduksikan. Namun demikian, dalam hal seni, sebuah karya
    bukannya menjadi pantulan atau refleksi keadaan sosial ekonomi dan sosial politis
    masyarakat, melainkan lebih menjadi antitesa terhadapnya dan berada dalam tegangan
    dialektis dengan masyarakatnya. 20 Habermas dengan mengikuti rekannya Walter
    Benjamin berpendapat bahwa dalam masyarakat borjuis yang kapitalis banyak
    kebutuhan manusia yang berhubung dengan rasionalitas nilai (Wertrationalitaet) sudah
    tidak mendapat tempat yang pantas dan bahkan diperlakukan sebagai ilegal, karena
    tidak memenuhi tuntutan rasionalitas instrumental (Zweckrationalitaet) yang menjadi
    pedoman satu-satunya dunia industri yang kapitalis. Beberapa dari kebutuhan tersebut
    adalah pergaulan mimetis dengan alam, pergaulan dengan badan, keinginan untuk
    hidup solider dengan orang lain, serta keinginan untuk merasakan kebahagiaan
    menghayati pengalaman komunikasi yang tidak serba pragmatis. Semua ini kemudian
    tertampung dalam kesenian yang memberi tempat secara real atau secara virtual untuk
    memuaskan kebutuhan-kebutuhan tersebut. 21


    Paham-paham filosofis dan sosiologis itu dapat ditarik implikasinya untuk kehidupan
    kesenian di Indonesia. Kalau setiap karya seni mempunyai semacam social
    underpinnings atau akar kemasyarakatan, maka kosekuensi apa yang dapat kita tarik
    dari sana?


    Pertama, dapatkah dengan mendalami karya-karya seni di Indonesia, kita memperoleh
    suatu impresi bahkan pengetahuan mengenai perkembangan masyarakat kita, karena
    kesenian melalui sofistikasi estetis dan sublimasi artistik dapat mengungkapkan
    berbagai masalah sosial kita atas caranya sendiri, baik dengan menyatakannya maupun
    dengan menyembunyikannya? Kita tahu bahwa dalam simbolisme seseorang dapat
    menyatakan sesuatu dengan menyembunyikan, dan dapat menyembunyikan sesuatu
    dengan menyatakannya. Kedua, sekalipun karya seni dapat menjadi tempat konflik konflik
    sosial ekonomi diungkapkan secara tersirat dan tersembunyi, apakah hal ini
    berarti bahwa seni dapat menjadi tempat seseorang menyembunyikan diri dan
    menghindari konflik-konflik sosial ekonomi, atau harus menjadi tempat orang
    mengungkapkan konflik-konflik tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya terhadap
    perkembangan yang ada dalam masyarakat?


    Jawaban terhadap pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan oleh para seniman sendiri
    berdasarkan opsi pribadi yang mereka tentukan sendiri, dan berdaarkan penguasaan
    mereka terhadap masalah masyarakatnya dan ketrampilan mereka dalam menggunakan
    format estetik dan disiplin artistik yang mendukung pesan yang hendak disampaikan.
    Kita dapat berbahagia bahwa ada seniman-seniman kita seperti penyair Rendra telah
    menyatakan sikapnya secara gamblang, tanpa keraguan:


    Orang-orang miskin di jalan / yang tinggal di dalam selokan / yang kalah dalam
    pergulatan,/ yang diledek impian, / janganlah mereka ditinggalkan


    (
    Dari sajak “Orang-Orang Miskin”) 22


    Pesan penyair ini tentu saja tidak hanya tertuju kepada rekan-rekannya para seniman,
    dan khususnya para penyair Indonesia, tetapi kepada semua kita sebagai penghuni yang
    sah dari civil society yang bernama Indonesia.


    Jakarta, 31 Oktober 2009


    Catatan kaki:

    1. Kutipan dari Rendra, Perjalanan Bu Aminah (kumpulan sajak), Jakarta, Yayasan
      Obor Indonesia, 1997 :
    2. Distingsi privat dan publik ini dibuat berdasarkan teori liberal sebagaimana diuraikan
      oleh Bruce Ackerman dalam bukunya Social Justice in the Liberal State (1980) yang
      dibahas oleh Seyla Benhabib “Models of Public Space: Hannah Arendt, the Liberal
      Tradition, and Juergen Habermas” dalam Craig Calhoun (ed.), Habermas And The
      Public Sphere
      , Cambridge – Massachusetts – London, The MIT Press, 1992 : 81 -85.
    3. Peter Uwe Hohendahl, “The Public Sphere: Models and Boundaries”, dalam Craig
      Calhoun (ed.), op.cit.: 100 -101.
    4. Max Weber menamakannya “das Monopol legitimer Gewaltsamkeit” atau monopoli
      penggunaan kekerasan secara legitim, sebagai hak istimewa negara di samping haknya
      menarik pajak. Lihat Max Weber, Wirtschaft und Gesellschaft, Tuebingen, J.C.B. Mohr,
      1985 (1922) : 821 – 824.
    5. Tentang pembagian ruang privat, ruang publik dan ruang politik lihat Juergen
      Habermas, Strukturwandel der Oeffentllichkeit, Darmstadt & Neuwied, Luchterhand
      Verlag, 1980 : 42 – 46.
    6. Konsep “kapitan perahu” dikemukakan oleh Prof. Mattulada berdasarkan beberapa
      penelitian yang dilakukannya tentang budaya pesisir di Sulawesi.
    7. Adrian B. Lapian, Orang Laut, Bajak Laut, Raja Laut: Sejarah Kawasan Laut
      Sulawesi Abad XIX
      , Jakarta, Komunitas Bambu, 2009 : 2.
    8. T. S. Kuhn, seorang ahli sejarah ilmu pengetahuan, mengemukakan dalilnya bahwa
      suatu teori ilmu pengetahuan sering menimbulkan sikap militan dalam kalangan
      penganutnya untuk membelanya. Hal ini disebabkan karena selain isi empirisnya, ada
      semacam metaphysical underlay dalam setiap teori, yang berhubung dengan pandangan
      dunia dan pandangan hidup seseorang. Berubahnya sebuah teori ilmu pengetahuan
      dikuatirkan akan mengganggu pandangan dunia dan pandangan hidup seseorang. Lihat
      T. S. Kuhn, The Structure of Scientifc Revolution, Chicago, University of Chicago Press,
      1962 : 58 -61.
    9. Dr. Wendelin Rauch & Dr. Jakob Hommes (ed.), Lexikon des Katholischen Lebens,
      Freiburg, Verlag Herder, 1952, sub voce “Kunst”.
    10. Kutipan diambil dari wawancara Hardi dan Rendra “Rendra: Saya Punya Mental
      Juara”, dimuat dalam Edi Haryono (ed.), Ketika Rendra Baca Sajak, Kepel Press, 2004 :
      133 – 134.
    11. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi, Jakarta, Pustaka Jaya, 1993 : 34.
    12. Rendra, Empat Kumpulan Sajak, Jakarta, Pustaka Jaya, 1994 : 44.
    13. Rendra, Blues Untuk Bonnie, Jakarta, Burungmerak Press, 2008 : 18.
    14. Tentang perkembangan disiplin artistik baca uraian Rendra dalam Rendra,
      Mempertimbangkan Tradisi
      (diedit oleh Pamusuk Eneste), Jakarta, Gramedia, 1984 : 61
      -70.
    15. Rendra, Orang-Orang Rangkasbitung, Depok, Rakit, 2001 : 32 – 33.
    16. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi : 31
    17. Rendra, Perjalanan Bu Aminah, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1997 : 19.
    18. Kutipan yang sangat terkenal dari Adam Smith berbunyi: “It is not from the
      benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but
      from their regard to their own interest. We address ourselves, not to their humanity
      but to their self-love, and never talk to them of our own necessities but of their
      advantages”
      , Lihat Adam Smith, The Wealth of Nations, vol.I, London, J.M. Dent &
      Sons Ltd, 1957 : 13.
    19. Masalah ini telah saya bahas dalam tulisan saya yang lain tentang “Pergeseran Moral,
      Perkembangan Kesenian dan Perubahan Sosial”, dalam Ignas Kleden, Sastra Indonesia
      Dalam Enam Pertanyaan
      , Jakarta, Grafiti & Freedom Institute, 2004 : 367 – 403.
    20. Theodore W. Adorno, Aesthetische Theorie, Frankfurt a.M., Suhrkamp, 1977 : 19.
    21. Juergen Habermas, Kultur und Kritik, Frankfurt a.M., Suhrkamp : 318.
    22. Rendra, Potret Pembangunan Dalam Puisi : 82 82.

  • Narasi Reformasi

    Narasi Reformasi

    Oleh Ignas Kleden

    Dalam periodisasi politik Indonesia, 2018 adalah lustrum keempat reformasi, yang telah mengakhiri kekuasaan Orde Baru dan pemerintahan Soeharto selama 32 tahun. Berbagai refleksi telah dilakukan tentang cita-cita reformasi dan realisasinya, yang banyak di antaranya bersifat kritis dan bahkan skeptis.

    Masih terdapat ketidakpuasan tentang demokrasi yang belum terwujud dengan benar, dan baru terbatas pada formalisme prosedural, tanpa isi substantif yang menjamin kebebasan serta keadilan bagi semua warga negara. Ekonomi belum berhasil menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, sementara golongan miskin masih tetap banyak. Hukum belum didukung oleh penegakan hukum yang dapat memaksa semua orang tunduk pada hukum yang sama, tanpa membedakan yang kaya dan miskin, yang punya jabatan tinggi atau rendah, rakyat jelata atau mereka yang mempunyai koneksi dengan orang-orang kuat dalam politik dan bisnis.

    Pendidikan makin hari makin ketinggalan, dibandingkan dengan kemajuan pendidikan negara-negara tetangga, sekalipun makin bertambah banyak lulusan universitas yang menyandang S-2 atau S-3. Sementara itu, apresiasi terhadap ilmu pengetahuan tidak meningkat secara wajar, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi belum mendapat perhatian apa pun, antara lain karena biaya untuk penelitian semakin dibatasi. Secara umum, boleh dikata sedikit sekali atau hampir tidak ada pemikiran dan kajian positif tentang bagaimana semestinya suatu reformasi yang berhasil dan apa pula syarat-syarat keberhasilannya.

    Sudah jelas reformasi bukan sekadar pergantian rezim, bukan pula suksesi pemegang kekuasaan, melainkan perubahan dalam institusi kemasyarakatan, yang mendorong atau menghambat kemajuan-kemajuan masyarakat itu, siapa pun yang menjadi pemimpin nasional. Situasi institusi kemasyarakatan ini juga bakal menentukan apakah suatu bangsa akan maju, mundur, atau gagal mewujudkan tujuan bernegara. Para ilmuwan sosial sudah mencoba mengajukan banyak teori tentang apa yang menyebabkan suatu bangsa maju atau mundur dan tidak berkembang.

    Apakah geografi, iklim, dan kebudayaan suatu bangsa merupakan faktor yang menentukan? Teori ini sudah ditolak oleh berbagai kenyataan yang kasatmata. Korea Utara dan Korea Selatan sama geografinya, sama iklimnya, dan sama pula kebudayaannya, tetapi tingkat kesejahteraannya berbeda bagaikan langit dan bumi. Harapan hidup di Korea Utara lebih pendek 10 tahun daripada penduduk Korea Selatan, dan standar hidup penduduk Korea Utara rata-rata hanya 1/10 dari standar hidup rata-rata penduduk Korea Selatan.

    Demikian pun ketika selepas Perang Dunia II Jerman terbagi dua menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur, pembagian ini tidak mengubah geografi, iklim, dan kebudayaan dua bagian Jerman itu. Di bagian Barat orang membaca sastra Goethe dan Schiller, dan di Timur orang membaca sastra yang sama. Di Barat dimainkan opera Mozart dan simfoni Beethoven, dan di Timur tidak kurang mutu opera dan simfoni yang sama, tetapi tingkat kesejahteraan amat berbeda.

    Di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko terdapat kota Nogales, yang juga terbagi dua oleh pagar pemisah menjadi bagian Amerika yang dinamakan Nogales Arizona di sebelah utara dan bagian Meksiko yang dinamakan Nogales Sonora di sebelah selatan.

    Pembagian ini juga tak mengubah sesuatu apa dalam geografi, iklim, dan kebudayaan dua bagian kota itu yang sama-sama mewarisi kebudayaan Kerajaan Aztek. Namun, pendapatan rata-rata satu keluarga di Nogales Sonora 10.000 dollar AS per tahun, sedangkan pendapatan rata-rata satu keluarga di Nogales Arizona adalah 30.000 dollar AS per tahun. Pendidikan universitas di Nogales Arizona merupakan hal biasa, sedangkan di Nogales Sonora sebagian besar orang muda tidak mendapat pendidikan yang mencukupi.

    Untuk memperbaiki teori-teori tentang geografi, iklim, dan kebudayaan, diperkenalkan suatu teori lain yang dinamakan ignorance hypothesis. Secara singkat, teori ini mengatakan, suatu negeri tidak maju dan tidak menjadi lebih sejahtera karena para pemimpin politiknya tidak tahu cara yang tepat menyejahterakan rakyatnya. Kalau para pemimpin politik ini diberi informasi dan pengetahuan yang benar, mereka akan sanggup membawa bangsanya ke kemakmuran dan kesejahteraan.

    Dalam kenyataan, pengetahuan yang lebih tepat dan lebih baik tidak membuat suatu negara lebih makmur. Contoh mutakhir adalah krisis global dalam ekonomi keuangan akhir 1990-an. Dana Moneter Internasional (IMF) adalah institusi internasional yang tugasnya menjaga stabilitas keuangan global.

    Menghadapi krisis keuangan 1990-an akhir, IMF memberikan nasihat kepada banyak negara tentang bagaimana mengatasi krisis itu. Akan tetapi, semua negara yang mengikuti nasihat IMF tetap terkena krisis keuangan, sedangkan China yang mengabaikan nasihat IMF berhasil baik mengatasi krisis itu.

    Institusi ekonomi dan institusi politik

    Dua ahli ekonomi, Prof Daron Acemoglu dari MIT dan Prof James A Robison dari Universitas Harvard, menulis bersama buku berjudul Why Nations Fail: the Origins of Power, Prosperity and Poverty (terbit 2012), berdasarkan penelitian mereka selama 15 tahun dengan studi yang luas mengenai sejarah politik dan sejarah ekonomi selama 400-500 tahun terakhir dalam milenium yang lalu di lima benua.

    Hasil penelitian mereka ialah keyakinan bahwa maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kesanggupannya membangun institusi ekonomi dan institusi politik. Dua institusi ini dapat bersifat ekstraktif dan menyebabkan suatu bangsa tidak maju dan tidak sejahtera, atau dapat bersifat inklusif yang memungkinkan suatu bangsa berkembang dengan tenaga, kemampuan, dan kecerdasan yang ada pada bangsa itu sendiri dan bukan karena suatu kekuatan dari luar.

    Perlu dikatakan bahwa faktor kekayaan alam tidak diperhitungkan dalam teori ini, karena dalam sejarah dunia terbukti bahwa kekayaan alam tidak membuat bangsa dan negara yang memilikinya kaya dan sejahtera, tetapi mengundang kolonialisme bangsa asing, yang menguasai dan memanfaatkan kekayaan alam itu untuk diri mereka sendiri, dan membuat bangsa yang terjajah miskin, terpuruk, dan merana.

    Pelajaran yang diberikan oleh sejarah ekonomi ialah kekayaan alam adalah input yang tidak bisa dibanggakan meskipun harus disyukuri, tetapi yang menentukan nasib suatu bangsa ialah output yang dihasilkannya dengan memanfaatkan input yang ada. Kekayaan alam adalah pemberian alam, tetapi kesejahteraan suatu bangsa ditentukan oleh apa yang dilakukan dan dicapai oleh bangsa itu dengan memanfaatkan segala kemungkinan yang tersedia untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan.

    Semboyan untuk pendekatan mereka bukan culture matters yang populer di kalangan pengusaha, melainkan institutions matter. Didalilkan bahwa bakat orang akan merespons sistem pendidikan yang ada, sedangkan sistem pendidikan merespons apa yang dibutuhkan masyarakat.

    Dalam kerangka itu institusi ekonomi yang inklusif adalah pihak yang memberikan insentif ekonomi bagi anggota suatu masyarakat. Insentif ekonomi itu akan mendorong orang menemukan bakat-bakatnya yang terbaik, mengembangkan bakat itu di sekolah menjadi kepandaian dan keterampilan, kemudian menerapkan keterampilannya untuk menciptakan pekerjaan atau mendirikan perusahaannya sendiri.

    Proyek yang dikerjakannya mempersyaratkan dia harus sanggup membuat pembiayaan proyeknya suatu yang mungkin terwujud, dengan bantuan kredit bank setempat, sambil memanfaatkan pasar tenaga kerja yang memberi suplai tenaga kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

    Insentif lainnya ialah keberanian seseorang mengembangkan usaha karena kepercayaan bahwa hak milik pribadinya tak dirampas orang lain, karena kepemilikan pribadi dijamin oleh UU. Kalau seseorang menulis buku yang laris dan kemudian buku itu bisa dicetak gelap oleh penerbit lain dan dijual tanpa membayar royalti kepada penulisnya, maka di sini institusi ekonominya masih bersifat ekstraktif yang justru menciptakan disinsentif untuk usaha yang produktif.

    Institusi ekonomi yang inklusif juga mendorong inovasi teknologi meski inovasi ini dapat menimbulkan resistensi dari institusi ekonomi lama, tetapi amat dibutuhkan untuk membuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    Singkatnya, institusi ekonomi inklusif akan mendorong terjaminnya hak milik pribadi, menciptakan syarat-syarat yang sama untuk berusaha (a level playing field), memberi motivasi untuk melakukan investasi dalam teknologi baru, dan bersifat kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, institusi ekonomi yang ekstraktif memungkinkan beberapa orang mengambil keuntungan dari sumber daya orang banyak, dan gagal melindungi hak milik pribadi dan tak memberi insentif untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang produktif.

    Di pihak lain, institusi ekonomi tergantung pada institusi politik, yang dapat bersifat inklusif atau ekstraktif. Institusi politik ekstraktif akan memusatkan kekuasaan di tangan beberapa orang, yang merasa mendapat insentif dengan mempertahankan institusi ekonomi yang ekstraktif demi kepentingan diri mereka sendiri dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memperkuat kekuasaan politik mereka.

    Institusi politik ekstraktif juga tak berhasil menciptakan suatu pusat kekuasaan yang cukup kuat untuk memaksakan penerapan hukum dan menjaga ketertiban umum. Sebaliknya, institusi politik yang inklusif dapat menciptakan suatu pusat kekuasaan yang cukup kuat sebagai sumber otoritas hukum dan ketertiban umum. Dalam institusi politik inklusif kekuasaan akan dibagi kepada berbagai pihak yang merasa mendapat insentif untuk mendorong dan mempertahankan institusi ekonomi inklusif, yang dijamin oleh adanya hak milik pribadi.

    Kedua institusi itu saling berhubungan erat. Institusi ekonomi yang inklusif menciptakan insentif ekonomi, yang mendorong orang mengembangkan bakat dan keterampilan, menabung, berinvestasi, dan terus berusaha melakukan inovasi teknologi.

    Di pihak lain institusi politik menentukan apakah orang hidup dalam institusi ekonomi yang ekstraktif atau inklusif. Institusi politik menentukan kemampuan warga negara untuk mengawasi politisi yang mereka pilih dan bagaimana politisi ini bekerja dan berperilaku. Apakah politisi menjadi agen bagi kepentingan warga negara atau agen bagi kepentingan mereka sendiri?.

    Pertanyaan yang menarik ialah apakah dalam institusi politik yang ekstraktif dapat tercapai pertumbuhan ekonomi. Jawabannya adalah: dapat, dan ini ada logikanya. Mereka yang memegang kekuasaan berkepentingan bahwa ekonomi harus bertumbuh, agar hasil pertumbuhan itu dapat mereka ekstraksikan untuk diri mereka sendiri. Meski demikian, dalam institusi ekonomi yang ekstraktif, pertumbuhan ekonomi tidak dapat berkelanjutan karena tidak ada inovasi teknologi. Inovasi teknologi tidak selalu didukung karena inovasi itu bisa membuka kemungkinan baru yang dapat membahayakan kekuasaan politik atau privilese orang-orang yang menguasai status quo.

    Menurut rumusan sosiolog Joseph Schumpeter, inovasi teknologi akan mengakibatkan creative destruction karena kreativitas baru dalam teknologi dapat menjadi kekuatan destruktif terhadap institusi lama. Destruksi kreatif ini dapat terjadi karena teknologi baru membuat kekuasaan lama menjadi tidak relevan atas orang- orang yang mereka kuasai karena sebagian besar pekerjaan diambil alih teknologi baru dengan biaya lebih murah. Kemungkinan kedua, destruksi kreatif diakibatkan oleh keadaan politik yang semakin terbuka, misalnya karena majunya perdagangan dengan luar negeri.

    Ada banyak contoh tentang negara yang maju ekonominya dengan institusi politik yang ekstraktif, tetapi kemajuannya kemudian terhenti dan tidak dapat bangkit kembali. Uni Soviet adalah contoh yang baik. Setelah Stalin melakukan konsolidasi kekuasaannya sejak 1927, dan melakukan dorongan besar dalam industrialisasi, maka sejak 1928 hingga 1960 terjadi pertumbuhan ekonomi Uni Soviet dengan tingkat tertinggi dalam sejarah hingga saat itu, yaitu 6 persen per tahun.

    Namun, tingkat tinggi pertumbuhan itu tidak terjadi karena inovasi teknologi, tetapi karena realokasi sumber daya dan tenaga kerja dari pertanian ke industri. Kepemilikan pribadi dihapus dan diberlakukan kolektivisasi pertanian yang menghilangkan insentif ekonomi untuk usaha pertanian.

    Produktivitas modal dan tenaga kerja terpusat pada sektor industri berat di bawah komando negara, dan pendekatan dari atas ke bawah ini dalam institusi politik yang ekstraktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun tanpa inovasi teknologi dalam bidang pertanian. Namun, setelah sumber daya pertanian yang direalokasikan itu berkurang dan bahkan habis, maka pertumbuhan ekonomi terhenti, dan terjadi kelaparan yang menyebabkan enam juta orang mati kelaparan.

    Para pemimpin Partai Komunis seharusnya secara bertahap membuat institusi ekonomi Uni Soviet inklusif dan dengan itu menyelamatkan perkembangan ekonominya dan mendorong kembali insentif di kalangan petani. Hal ini terlambat sekali dilakukan sehingga ketika Mikhail Gorbachev mulai membuat reformasi institusi ekonomi tahun 1987, kekuatan rezim Partai Komunis runtuh dan hancur berkeping-keping.

    Hal yang mirip sama pernah dialami Argentina. Sebelum 1914, negara ini mengalami lima dasawarsa pertumbuhan ekonomi, dan menjadi contoh klasik tentang pertumbuhan ekonomi dalam institusi politik yang ekstraktif. Ekonomi Argentina dikuasai oleh suatu elite kecil yang mempunyai investasi besar dalam pertanian. Pertumbuhan ekonomi didorong oleh ekspor daging, kulit, dan gandum dengan booming harga komoditas-komoditas tersebut. Namun, tak ada inovasi teknologi.

    Pada tahun-tahun sekitar Perang Dunia I ketidakstabilan politik meningkat, sementara pemberontakan bersenjata memaksa para elite untuk memperluas ruang bagi sistem politik. Akan tetapi, pergantian sikap ini telah menggiring negeri itu ke mobilisasi kekuatan-kekuatan yang tak dapat dikontrol oleh pemerintahnya, sampai terjadi kudeta pertama pada 1930.

    Sejak saat itu hingga 1980 demokrasi dan diktator militer silih berganti berulang kali yang berpuncak pada 1970-an. Tidak ada lagi pusat kekuasaan yang cukup kuat untuk menjaga ketertiban dan penerapan hukum. Kita tahu saat ini negeri ini adalah salah satu yang menderita utang luar negeri yang terbesar.

    Kendala oligarki politik

    Presiden Jokowi pernah risau dan mengeluh mengapa ekonomi Indonesia tidak meningkat pertumbuhannya. Ibarat kondisi tubuh manusia, “kadar kolesterol dalam kondisi baik, jantung baik, paru-paru bagus, darah tinggi tidak ada, tetapi mengapa tidak bisa berlari cepat? Masalahnya harus dicari.” (Kompas, 6/1/ 2018). Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, berlari cepat berarti mendorong pertumbuhan di atas 5,05 persen dan kalau dapat lebih tinggi dari target yang ditetapkan untuk 2017, yaitu 5,2 persen.

    Ada beberapa hal yang bisa dicatat mengenai pernyataan Presiden. Dalam urusan berlari cepat, bukan hanya kondisi kesehatan badan yang menentukan, melainkan juga keteraturan dan disiplin yang ketat dalam latihan berlari. Lagi pula, berdasarkan contoh-contoh dalam sejarah ekonomi, hal utama dalam ekonomi bukan saja berlari cepat, melainkan berlari dengan kecepatan yang ajek seperti dalam  ultramaraton yang diselenggarakan harian Kompas di Pulau Sumbawa pada bulan April lalu sejauh 320 kilometer dengan batas waktu 72 jam.

    Keteraturan dan disiplin berlari adalah analogi untuk hubungan yang saling mendukung antara institusi politik yang inklusif dan institusi ekonomi yang inklusif. Sudah diketahui bahwa dalam institusi politik yang ekstraktif ekonomi tetap dapat bertumbuh, tetapi tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang karena pelaku ekonomi tidak diberi insentif ekonomi dan karena inovasi teknologi tidak diberi tempat.

    Kalau harus dicari masalahnya seperti diinginkan Presiden, maka perlu dilihat apakah institusi ekonomi yang semakin inklusif dalam ekonomi Indonesia didukung atau masih terhalang oleh institusi politik yang masih ekstraktif, karena pemegang hak-hak istimewa dalam ekonomi dan politik tidak menginginkan berkurangnya hak-hak istimewa mereka, dan karena itu tetap mempertahankan konsentrasi kekuasaan pada beberapa tangan yang membentuk oligarki.

    Adanya oligarki itu menghalangi munculnya insentif ekonomi pada kalangan yang lebih luas, yang menjadi kekuatan bagi ekonomi untuk terus berlari hingga ke tujuan yang jauh di mata, tetapi dekat di hati bangsa. Dengan singkat, dibutuhkan reformasi dalam arti sebenarnya, yaitu membangun institusi ekonomi dan institusi politik yang sama-sama inklusif, karena pertumbuhan ekonomi sangat tergantung kepada watak institusi politik.

    Ignas Kleden, Chairman Komunitas Indonesia untuk Demokrasi.

    Sumber: Kompas, 15 Mei 2018

  • Sutan Takdir Alisjahbana : Dari Pengetahuan ke “Weltanschauung”

    Sutan Takdir Alisjahbana : Dari Pengetahuan ke “Weltanschauung”

    Oleh: Ignas Kleden

    SERATUS tahun Sutan Takdir Alisjahbana (selanjutnya: STA) dirayakan secara khusus pada 12 Februari 2008. Serangkaian acara lain telah pula disiapkan untuk melanjutkan peringatan itu sepanjang tahun ini (Koran Tempo, 28 Februari 2008). Kita bertanya, apa gerangan warisan tokoh ini untuk kebudayaan Indonesia saat ini, setelah demikian banyak hal dikerjakannya dalam usia yang amat panjang, dan setelah demikian banyak ditulis orang tentang dirinya, untuk menghormati dan mengagumi atau untuk meremehkan dan bahkan melecehkannya.

    Dengan pujian atau dengan sinisme STA tak dapat diabaikan. Karena itu amat perlu menemukan kembali apa yang dapat dipelajari dari hidupnya untuk masa seperti sekarang, tatkala banyak dari antara kita di Indonesia-pemerintah serta kelompok masyarakat-kehilangan pegangan tentang ke mana kita berjalan dan dari mana pula sebaiknya kita bertolak. Dalam kaitan ini STA dapat menjadi teladan yang baik, karena telah menunjukkan kepada kita suatu hidup dengan riwayat yang tidak ruwet.

    Dari satu sisi, STA adalah pengejawantahan suatu pandangan hidup yang serba jelas. Tak dapat disangkal bahwa dia mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang amat luas tentang berbagai bidang: ilmu bahasa, filsafat, teori kebudayaan, pendidikan, sastra, dan berbagai bidang ilmu sosial yang dijelajahinya dengan penuh gairah. Tak dapat disangkal pula energi yang sulit dipercaya, yang diperlihatkannya dalam menekuni berbagai bidang yang telah dipilih dan dimasukinya.

    Namun demikian bukanlah pengetahuan itu benar yang mengesankan kita, karena untuk bidang-bidang yang dikerjakannya ada berbagai spesialis masa kini dengan keahlian yang lebih tinggi, entah karena mereka mendapat pendidikan dan latihan yang lebih baik, entah karena mereka mempunyai lebih banyak waktu untuk berkonsentrasi dalam bidang keahlian mereka. STA tidaklah mengesankan kita karena pengetahuannya yang beragam, tetapi terutama karena semenjak usia muda dia telah sadar tentang pentingnya menerjemahkan pengetahuan menjadi pandangan hidup, dan menerjemahkan ilmu menjadi Weltanschauung.

    Pada dasarnya dia bukanlah seorang teoretikus tentang kebudayaan yang membangun suatu sistem pemikiran dan sistem pengetahuan tentang kebudayaan, yang dapat dijadikan pegangan oleh orang lain untuk penelitian atau kajian budaya. Apa yang dilakukannya ialah menemukan suatu model kebudayaan yang dapat dijadikan referensi dan orientasi dalam mengembangkan kebudayaan Indonesia baru. Semua kita tahu bahwa model yang dipilih dan dianjurkannya ialah kebudayaan Barat yang telah lahir dari renaisans, sebagai suatu masa ketika manusia ditemukan lagi sebagai pusat kebudayaan, dan dirayakan sebagai locus berbagai tenaga dan bakat yang harus dikembangkan sejauh-jauhnya.

    Para pengkritiknya selalu memperingatkan STA tentang ekses-ekses kebudayaan Barat yang dikaguminya itu, tetapi dia dengan yakin dan penuh keberanian mempertahankan pendiriannya bahwa kehidupan modern setelah Indonesia merdeka dapat dikembangkan dengan lebih baik dengan memakai kebudayaan Barat sebagai model (dengan segala kelemahannya) daripada kebudayaan-kebudayaan tradisional di Nusantara (dengan segala keunggulannya). Pembelaannya, dalam berbagai polemik yang tajam dan panas, bukanlah uraian teoretis tentang keunggulan kebudayaan Barat, tetapi tentang mengapa keunggulan tersebut dibutuhkan oleh zaman baru di Indonesia.

    Ada ribuan sistem pengetahuan dan ada ratusan sistem budaya, tetapi orang perlu mengambil salah satunya dengan konsekuen sebagai pegangan untuk memandang dunia, kehidupan manusia dan alam semesta. Suatu pandangan dunia atau Weltanschauung tidak melihat dunia hanya sebagaimana adanya, tetapi terutama dunia sebagaimana seharusnya.

    Karena itu cara pikir STA yang utama tidaklah didasarkan pada logika kausalitas (saya gembira karena mempunyai uang cukup), tetapi pada logika finalitas (saya gembira supaya mempunyai tenaga dan gairah untuk mendapatkan cukup uang). Tidaklah mengherankan bahwa Prof Harimurti Kridalaksana berkomentar bahwa cara pikir STA dalam linguistik kurang ilmiah (Tempo, 25 Februari-2 Maret 2008: 65). Ilmu selalu bergerak antara yang empiris dan yang rasional.

    Kalau ada kesemrawutan gramatikal dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam surat kabar atau televisi, tugas ilmu bahasa adalah mendeskripsikan bagaimana kesemrawutan terjadi, dan, pada tingkat analitis yang lebih tinggi, mencoba menjelaskan mengapa telah muncul kesemrawutan seperti itu dan kondisi-kondisi apa saja, yang tidak mendorong ng untuk memakai bahasa secara grammatically correct. Kalau penyelewengan dari tata bahasa itu meluas, seorang ahli bahasa akan mulai berpikir untuk menyusun tata bahasa baru, yang dapat menampung semua kecenderungan dan kebiasaan berbahasa yang baru itu. Inilah linguistik ilmiah yang oleh STA dinamakan linguistik deskriptif.

    STA tidak berpikir dengan logika kausalitas. Maka dia nyusun tata bahasa Indonesia dengan norma-norma dan peraturan-peraturan, yang dalam pandangannya membuat bahasa ini lebih mampu melayani keperluan masyarakat dern seperti ilmu dan teknologi, dan membuat bahasa Indon¬esia semakin “kompatibel” dengan bahasa-bahasa modern lainnya, sehingga memungkinkan penerjemahan dari bahasa yang satu ke bahasa yang lain. Dia memang memiliki perhatian kepada kebiasaan berbahasa yang ada, tetapi usaha memperbaikinya dengan memberikan norma-norma baru yang memungkinkan orang mengungkapkan pikirannya secara logis dan efisien. Dengan demikian tata bahasa yang disusunnya bukanlah tata bahasa deskriptif, tetapi tata bahasa normatif, yang, kalau ditelusuri lebih jauh, pada akhirnya berpatokan pada sintaksis bahasa Latin.

    Cara berpikir dengan logika finalitas menyebabkan STA kadang tertinggal dalam mengikuti dan memahami perkembangan kebudayaan yang terus berlangsung. Sulit baginya memahami mengapa Putu Wijaya menulis novel dan cerpen dengan tema yang dianggapnya trivial, meskipun tema tersebut sedikit banyaknya merefleksikan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang, tetapi tidak sejalan dengan norma-norma penulisan novel yang kebetulan dianut oleh STA. Dalam pandangannya, sastra yang baik bertugas mendidik masyarakat untuk berjuang dengan tabah dan gembira menghadapi segala apa yang dinamakannya krisis dalam kebudayaan.

    Tampaknya ada category mistake dalam logika seperti ini. Sutan Sjahrir rupanya sudah melihat bahaya ini dan menulis pada pertengahan 1940-an, bahwa orang yang hendak mendidik masyarakatnya melalui kesusastraan haruslah pertama-tama menghasilkan karya-karya yang memenuhi ukuran kesusastraan, dan tidak dapat berdalih bahwa karya sastranya mempunyai kriteria lain karena dimaksudkan sebagai alat untuk keperluan didaktis dalam pendidikan. Siapa yang tidak dapat memenuhi ukuran kesusastraan dalam mendidik masyarakatnya sebaiknya memilih lapangan pekerjaan lain seperti persekolahan, dakwah, jurnalisme, atau politik.

    Di sini kita teringat pada Rabindranath Tagore, yang membangun lembaga pendidikannya yang termasyhur di Shantiniketan, menulis puisi dan drama serta lagu-lagu untuk anak-anak didiknya, tetapi karya sastranya itu tetap dikenang dengan penuh hormat hingga saat ini.

    Dengan latar belakang neo-Kantian yang membedakan dengan tegas pernyataan-pernyataan empiris dari pernyataan-pernyataan normatif, Max Weber mengajukan tesis yang terkenal bahwa ilmu pengetahuan tidaklah bertugas (dan juga tidak dapat) memberikan norma-norma tentang bagaimana seseorang sebaiknya bertindak dan berperilaku. Pegangan seperti itu hanya dapat diberikan oleh pandangan hidup atau Weltanschauung.

    Dalam perkembangan Indonesia sekarang, dan dengan bantuan teknologi komunikasi, ilmu pengetahuan memberi kita demikian banyak informasi baru. Anehnya, di tengah sambur-limbur informasi itu kita malah kehilangan orientasi dan pegangan. Karena itulah, STA seakan hidup kembali dan mendapat aktualitas baru, karena dia selalu tampil sebagai contoh yang tidak ragu tentang perlunya menerjemahkan pengetahuan menjadi pandangan hidup, ilmu menjadi Weltanschauung, yang dapat membimbing kita ke suatu masa depan yang layak dijadikan tujuan suatu hidup yang tidak sia-sia.

    Ignas Kleden, Sosiolog

    Sumber: Majalah Tempo 9 Maret 2008 hal 48 – 49

  • Presiden dan Kepresidenan

    Presiden dan Kepresidenan

    OLEH IGNAS KLEDEN

    “The institution of the presidency is more important than the person who holds it—lembaga kepresidenan lebih penting daripada orang yang menjabatnya.” Kalimat itu ditulis Presiden George W Bush dalam otobiografinya berjudul Decision Points (2010) yang menjadi bestseller.

    Ignas Kleden

    Dia selalu menyebut dirinya Presiden Bush 43 untuk membedakan diri dari ayahnya, Presiden Bush 41. Ayahnya, Presiden AS ke-41 dan dia sendiri Presiden AS ke-43. Pikiran itu rupanya muncul ketika dia baru saja diresmikan sebagai presiden pada 20 Januari 2001. Suatu pagi tatkala dia sedang membenahi kamar kerjanya di Gedung Putih dia mendapat kunjungan ayahnya. Sang ayah memberikan selamat kepadanya dengan ucapan ”Mr President” dan spontan dia menjawab dengan hormat ”Mr President”. Dalam pidato pengukuhan pertama pada Januari itu dia berkata, ”Kadangkala perbedaan-perbedaan di antara kita demikian dalamnya sehingga kita tampaknya menghuni bersama suatu benua, tetapi bukannya suatu negeri.”

    Karena itu, dia meneruskan, ”Keadaan ini tidak kita terima dan tidak kita inginkan terjadi. Persatuan dan kesatuan kita merupakan tugas berat bagi para pemimpin dan para warga negara dalam tiap generasi. Maka inilah sumpah mulia saya: Saya akan bekerja membangun suatu bangsa yang memberi keadilan dan kesempatan (a nation of justice and opportunity)”.

    Presiden dan lembaga kepresidenan

    Distingsi yang dibuat antara pribadi presiden dan institusi kepresidenan sangat mungkin masih cukup asing bagi pengertian politik di Indonesia. Dalam membicarakan kemungkinan calon-calon presiden Indonesia saat ini seluruh perhatian seakan tersedot pada pribadi seorang calon. Hampir tak ada refleksi tentang lembaga kepresidenan dengan tanggung jawab dan martabat yang seyogianya dijunjung tinggi oleh siapa pun yang menjabatnya.

    Hal sama terjadi dalam pembicaraan tentang para calon anggota legislatif. Pertukaran pendapat cenderung fokus pada pribadi calon tertentu dan bukan pada lembaga perwakilan rakyat tempat orang-orang itu menjalankan tugas. Presiden Bush 43 dalam otobiografinya menulis bahwa setiap orang yang ingin bekerja dalam bidang politik berkewajiban to serve a cause larger than oneself. Politikus mana pun harus melayani suatu tujuan dan kepentingan yang lebih besar dan lebih penting daripada dirinya sendiri.

    Kita tahu, dalam tata negara Indonesia yang menganut sistem presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, dia melaksanakan berbagai kebijakan publik, setelah mendapat persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada DPR. Sebagai kepala negara, dia berkewajiban menjaga kesatuan bangsa dan memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup bangsanya dalam suatu kesatuan teritorial negara. Dalam tugas ini dia tak hanya bertanggung jawab kepada DPR, tetapi juga kepada seluruh bangsa dan rakyat.

    Sebagai kepala pemerintahan, presiden menjadi chief executive atau eksekutif utama dan tertinggi bagi pelaksanaan semua kebijakan publik. Meski tak mungkin seorang presiden sebagai kepala pemerintahan dapat menguasai semua masalah teknis yang ada dalam tugasnya, dengan asistensi menteri sebagai pembantu presiden dan dengan nasihat dan input berbagai lembaga yang membantunya serta dengan mendengar pendapat umum yang tersiar di berbagai media, sebagai eksekutif tertinggi dia akan dan harus mengambil keputusan tentang apa yang harus dilaksanakan dan memikul tanggung jawab politik atas tepat atau tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan.

    Dalam ekonomi, presiden akan memutuskan apakah sebaiknya mencukupkan suplai beras dengan mengimpor beras yang lebih murah dari luar negeri atau membantu para petani dalam memperkuat sektor pertanian agar lambat laun dalam jangka waktu yang diperhitungkan para petani dapat memproduksi beras dengan harga bersaing. Hal yang sama dapat dikatakan tentang gula dan penguatan usaha petani tebu. Dalam bidang politik, presiden harus bersikap dan memutuskan apakah pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) tetap dilaksanakan secara langsung atau menerima desakan untuk memberlakukan kembali pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD.

    Secara umum presiden diharuskan memilih apakah dia berani mengambil keputusan yang tidak populer meski dalam keyakinannya keputusan itu perlu dibuat demi kepentingan orang banyak atau dia selalu terombang-ambing di antara pro dan kontra pendapat umum tentang masalah yang harus diputuskannya. Dalam sejarah, menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia pada Agustus 1945 muncul ketegangan tinggi antara Soekarno sebagai seorang pemimpin dan kaum muda revolusioner yang tidak sabar menunggu dan enggan berkompromi.

    Para pemuda menghendaki agar kemerdekaan direbut melalui suatu perang terbuka dengan Jepang sesegera mungkin untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa kemerdekaan itu hasil perjuangan dan pengorbanan dan bukan sekadar hadiah dari pihak Jepang. Sementara itu, Soekarno amat yakin bahwa militer Jepang masih kuat di Pulau Jawa sehingga sebuah perang dan konflik bersenjata akan menimbulkan pertumpahan darah yang luar biasa dan malahan menimbulkan komplikasi baru soal kemerdekaan. Di bawah todongan senjata para pemuda, Soekarno bertahan pada pendiriannya dan kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanpa pertumpahan darah yang tak perlu.

    Sebagai suatu dalil, eksekutif utama seperti presiden diandaikan mampu menerjemahkan semua pertimbangan teknis menjadi kesimpulan politis dan selanjutnya berani menerjemahkan kesimpulan politis (sebagai kategori teoretis) menjadi keputusan politik (sebagai kategori praktis) melalui tindakan yang harus dilaksanakan. Dalam praktiknya presiden dapat memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang ada (because of technical considerations), tetapi dapat juga memutuskan sesuatu bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis yang diajukan (in spite of technical considerations). Ini terjadi karena politik tak identik hal-hal teknis saja sehingga seorang petinggi setingkat presiden dapat mengambil keputusan berdasarkan intuisi politiknya yang berlainan atau melampaui pertimbangan teknis. Secara psikologis ini dapat menjelaskan mengapa presiden sebagai eksekutif utama punya beberapa prerogatif atau hak khusus yang dibenarkan oleh UU.

    Tiga kemampuan

    Singkat kata, sebagai eksekutif tertinggi presiden diharapkan mempunyai minimal tiga kemampuan. Secara intelektual dia harus sanggup menerjemahkan segala detail, kerumitan, dan komplikasi teknis menjadi suatu kesimpulan politis yang jelas dan dapat dikomunikasikan. Secara mental dia diharapkan mempunyai keberanian dan keteguhan hati untuk menerjemahkan kesimpulan politis menjadi keputusan politis yang dapat dilaksanakan. Seterusnya, secara moral dia harus mampu mempertahankan semacam netralitas terhadap berbagai desakan kepentingan pragmatis dan tuntutan ideologis berbagai kelompok politik yang dapat menghambat eksekusi keputusannya. Dalam bentuk ideal, presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi gabungan seorang analis, seorang pengambil keputusan (decision-maker), seorang eksekutor yang efektif, dan seorang pribadi dengan independensi moral yang tinggi.

    Tentu saja tak semua presiden selalu unggul dalam semua persyaratan itu. Ada yang sangat menonjol dalam analisis, tetapi lemah dalam mengambil keputusan. Ada yang sangat berani dalam mengambil keputusan, tetapi lemah dalam analisis. Ada pula yang efektif sebagai eksekutor, tetapi mudah terseret oleh tekanan ideologi atau tarikan kepentingan pragmatis.

    Jika sebagai kepala pemerintahan seorang presiden tampil sebagai pengambil keputusan dan pelaksana keputusannya, sebagai kepala negara dia bertugas menjaga integrasi nasional ke dalam dan menjadi representasi negara dan bangsanya ke dunia internasional. Para anggota DPR juga menjalankan fungsi representasi, tetapi mereka mewakili rakyat, khususnya rakyat yang telah memilih mereka. Berbeda dari seorang anggota DPR, presiden mewakili negara dan bangsanya dalam berhadapan dengan negara dan bangsa lain. Memang sebagai kepala negara presiden tetap harus dibedakan dari negara yang dipimpin dan bangsa yang harus dilindunginya. Meski demikian, karena fungsi representasinya demikian kuat, dia, dalam praktik dipandang sebagai personifikasi negara dan bangsanya.

    Fungsi kepala negara ini menjadi lebih jelas di negara-negara yang menerapkan sistem parlementer dalam tata negara mereka. Dalam sistem ini fungsi kepala pemerintahan dipisahkan dari fungsi kepala negara. Ratu Inggris, Ratu Belanda, Presiden Jerman, Raja Thailand, tak punya kekuasaan eksekutif, tetapi rakyat di negara-negara tersebut merasa kedudukan raja, ratu, atau presiden mereka sebagai kepala negara tetap penting sebagai faktor pemersatu seluruh bangsa dan penjamin integrasi politik dan kerukunan nasional. Tugas seperti itu rupanya diharapkan dilaksanakan oleh seorang presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial.

    Dilukiskan dalam kontras yang dipertajam: presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagai eksekutif tertinggi, diharapkan melaksanakan tugasnya dengan mengeksekusi keputusan politiknya, berbuat dan bertindak atas dasar suatu kompetensi, mengambil risiko yang mungkin merugikan kedudukannya, tetapi diperhitungkan untung ruginya, teguh dan konsisten dalam sikap, dan relatif independen dari tekanan kepentingan-kepentingan pragmatis dan ideologis. Keberhasilannya sebagai kepala pemerintahan akan diukur berdasarkan tingkat implementasi kebijakan yang telah diputuskannya. Jelas dia akan mendapat kritik dan perlawanan dari pihak-pihak yang tidak sepaham dengan keputusan dan kebijakannya.

    Di sini, kontra kritik seorang kepala pemerintahan tak dilakukan secara verbal dengan pernyataan-pernyataan publik yang defensif, tetapi dengan determinasi yang konsisten dalam mendorong pelaksanaan kebijakannya sampai terbukti bahwa kebijakan itu lebih membawa manfaat, menjawab kebutuhan masyarakat luas, dan tidak merugikan kepentingan publik. Seorang kepala pemerintahan mempertaruhkan kebijakannya dalam eksekusi yang berhasil dan bukannya dengan turut serta dalam riuh rendah polemik dan debat pro kontra, atau membela diri dari mimbar kepresidenan.

    Sebaliknya, presiden sebagai kepala negara diharapkan tak banyak berbuat dan bertindak secara politik. Semakin dia menahan diri dari berbagai kontroversi politik atau konflik-konflik kepentingan, semakin dia mengukuhkan wibawa dan pengaruhnya. Sebagai kepala pemerintahan dia diharapkan bertindak, tetapi sebagai kepala negara dia diharapkan hadir di tengah bangsanya. Kepala pemerintahan memerintah rakyatnya, kepala negara mengayomi semua warga negara dengan rasa aman. Kepala pemerintahan memberikan kepastian hukum, kepala negara mengusahakan kepastian moral. Kepala pemerintahan mengelola kekuasaan, kepala negara mengelola nilai-nilai dalam kebudayaan. Kepala pemerintahan berbicara tentang naik turunnya angka pertumbuhan ekonomi, kepala negara berbicara tentang naik turunnya penghormatan kepada martabat dan hak asasi manusia. Kepala pemerintahan bekerja dengan mengikuti intuisi politik, kepala negara hadir untuk menciptakan ambiance etis.

    Jika sekarang ini seluruh kalangan di Indonesia sibuk membicarakan calon-calon presiden, sebaiknya diingat bahwa dalam sistem presidensial presiden Indonesia mempunyai dua sisi tugas yang berbeda tanggung jawabnya, tetapi tak banyak berbeda dalam kepentingannya. Kita akan memilih bukan hanya kepala pemerintahan, melainkan juga kepala negara. Mengomentari kepresidenan Richard von Weizsaecker di Jerman ketika Helmut Kohl menjadi kanselir (kepala pemerintahan), seorang penulis Jerman memberi komentar bahwa tatkala kanselir memerintah dengan Autoritaet der Macht atau otoritas kekuasaan Weizsaecker berhasil mengayomi rakyat dan masyarakat Jerman dengan Autoritaet der Machtlosigkeit atau otoritas yang lahir dari keadaan tanpa kuasa. Ini dilakukannya dengan menjadi ein mann fuer schwierige zeiten yang selalu hadir dan mendampingi bangsanya pada saat sulit.

    Ignas Kleden ; Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID)

    Sumber : KOMPAS, 29 April 2014

  • Individu dan Negara: Riwayat Hidup Demokrasi

    Individu dan Negara: Riwayat Hidup Demokrasi

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Demokrasi merupakan perkembangan terpenting selama abad ke-20, begitu pendapat Amartya Sen, peraih hadiah Nobel untuk ekonomi tahun 1998. Hampir semua negara modern menyebut diri mereka demokratis meskipun sistem politik yang diterapkan adalah sistem sosialis. Bahkan, negara-negara yang tidak menganut demokrasi merasa diharuskan memberi penjelasan publik, mengapa mereka tak memilih demokrasi.

    IGNAS KLEDEN

    Jumlah negara-negara di dunia yang menganut demokrasi meningkat pesat. Menurut laporan Freedom House 2013, terdapat 122 negara di dunia sekarang yang menerapkan demokrasi, atau sebanyak 61 persen dari penduduk dunia. Ini merupakan peningkatan luar biasa karena pada tahun 1980 hanya 31 persen penduduk dunia yang menganut demokrasi sebagai sistem politik mereka.

    Di lain pihak, cukup banyak studi yang menunjukkan gejala melemahnya demokrasi. Terlihat keadaan yang disebut faltering democracy atau terhuyung-huyungnya demokrasi pada berbagai kurun waktu.

    Sebagai contoh, untuk masa sekarang demokrasi menghadapi tantangan dari atas dan dari bawah. Dari atas ada kekuatan besar yang menimpa dalam wujud globalisasi dengan akibat banyak lembaga negara dan lembaga demokrasi kelimpungan. Dalam bidang hukum, berbagai undang-undang negara seakan harus takluk berhadapan dengan keputusan, undang-undang, dan konvensi internasional. Dalam bidang keuangan tak begitu jelas lagi apakah keuangan suatu negara masih diatur bank sentral negara bersangkutan atau sudah tunduk kepada bursa efek. Dalam pendidikan, khususnya di Indonesia, terlihat keraguan apakah pendidikan nasional harus mencapai cita-cita suatu bangsa mengenai pembentukan warga, pengembangan bakat tiap individu, dan pembentukan watak yang cukup kuat dalam menghadapi perubahan zaman, ataukah pendidikan nasional harus mengejar standar internasional yang ditetapkan oleh bangsa dan negara lain. Berkembang mitos baru sekolah yang mencapai standar internasional akan menghasilkan lulusan dengan kualitas yang dengan sendirinya bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan kemajuan suatu negara.

    Dari bawah, demokrasi menghadapi sikap semakin asertif dari rakyat yang memberikan suara mereka dalam pemilihan umum. Akibatnya, negara terpaksa menerima tambahan tugas dan cukup banyak dari antaranya tak dapat dilaksanakan-seperti memberantas kemiskinan atau membasmi terorisme-dan kemudian memberikan lebih banyak janji yang juga tak dapat dipenuhinya.

    Dipersoalkan apakah jabatan-jabatan dalam pemerintahan menjadi mata pencaharian dan sumber nafkah, ataukah jabatan-jabatan itu merupakan institusi politik yang mempunyai tugas politik untuk melayani dan memperbaiki taraf hidup rakyat.

    Dua editor senior majalah The Economist, John Micklethwait dan Adrian Wooldridge, menerbitkan buku mereka pada tahun 2014, The Fourth Revolution: The Global Race to Reinvent the State. Judul revolusi keempat lebih memancing minat pembaca, tetapi titik berat buku itu terletak pada subjudulnya, yaitu perlombaan untuk menemukan kembali negara pada tiap zaman.

    Sebelum membicarakan revolusi keempat, tiga revolusi sebelumnya dipatok berdasarkan tiga filsafat politik yang pernah muncul di Inggris. Revolusi pertama muncul pada abad ke-16-17 dan ditandai filsafat politik Thomas Hobbes tentang perlunya negara sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan penuh. Leviathan sebagai makhluk mitologis yang besar, kuat, dan ditakuti dimunculkan untuk meredakan perang di antara individu, yang dalam membela kepentingannya masing-masing bertindak sebagai serigala menghadapi serigala lain.

    Eropa abad ke-16-17 merupakan benua yang hancur-lebur oleh perang saudara dan perang antar-agama. Inilah masanya Louis XIV memegang kekuasaan mutlak di Perancis. Ini juga masa berkecamuknya Perang Tiga Puluh Tahun yang menumpahkan banyak darah di antara berbagai negara yang bertempur satu sama lain atas nama agama. Keadaan agak mereda dengan penandatanganan Perdamaian Westphalia pada 1648 yang memperkenalkan prinsip baru dalam politik dan agama. Prinsip cuius regio, eius religio menetapkan agama mengikuti siapa menguasai suatu daerah.

    Revolusi kedua muncul pada abad ke-18-19 ketika negara menjadi kuat dan terlalu kuat, aristokrasi lama masih berkuasa, sementara revolusi industri berkembang bersama kaum borjuasi yang memimpinnya.

    John Stuart Mill menerbitkan bukunya, On Liberty (1859), yang membela kebebasan individual sebagai ideal tertinggi dalam demokrasi. Dari ayahnya, James Mill, dia mewarisi tiga kata-kunci sebagai mantra baru filsafatnya, yaitu kebebasan (liberty), kemampuan berpikir (reason), dan usaha (effort).

    Mill percaya tuan-tuan tanah besar dalam tradisi Inggris merupakan ancaman terhadap tiga hal tersebut. Bagaimana mungkin industri akan maju apabila para tuan tanah yang tak bekerja memetik hasil dari yang ditanam orang lain? Bagaimana ilmu pengetahuan akan berkembang apabila rakyat diajar berpikir oleh kaum agama yang tak tahu bagaimana ilmu pengetahuan berkembang? Demokrasi harus menjadi sistem politik zaman baru karena dua alasan. Di satu pihak demokrasi dapat mencegah tirani, agar dalam kebebasan penuh tiap individu dapat mengembangkan bakat-bakatnya dalam mendorong kemajuan masyarakat. Di lain pihak, kemajuan masyarakat akan digenjot kekuatan kembar, yaitu liberalisme ekonomi dan liberalisme politik.

    Ideal kebebasan ini mendapat soko gurunya dalam kalangan intelektual Viktorian yang menolak struktur kekuasaan lama. Sastrawan Charles Dickens menulis novel yang melukiskan secara karikatural sistem hukum Inggris sebagai mesin pembunuh waktu yang rumit, tetapi sia-sia. Dia menamakan kantor pemerintah the office of circumlocution, yaitu divisi pemerintahan yang menghalangi kemajuan dengan banyak bicara.

    Dapat dipahami mengapa filsafat John Stuart Mill mengutamakan hak-hak individual dan bukannya hak-hak sosial. Tugas negara adalah melindungi hak-hak individual ini dari intervensi negara dan tekanan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Negara yang ideal adalah negara minimal atau minimal state.

    Pembalikan besar

    Gagasan negara minimal ini mendapat pembalikan besar dalam abad ke-20 di bawah pengaruh pasangan Sidney Webb dan Beatrice Webb. Keduanya memperkenalkan gagasan Negara Kesejahteraan atau Welfare State yang kemudian dipraktikkan di hampir semua negara Eropa dan Amerika Serikat, dan menjadi revolusi ketiga.

    Tulisan yang amat berpengaruh tentang Negara Kesejahteraan adalah 10 jilid studi Beatrice Webb tentang pemerintahan lokal, yang terbit antara 1906 dan 1929. Di situ tercantum dalil utama filsafatnya bahwa negara merupakan pengejawantahan akal universal atau the embodiment of universal reason. Negara bertugas melakukan perencanaan dan bukannya membiarkan khaos, memberlakukan meritokrasi dan bukannya melindungi privilese berdasarkan keturunan, mendorong ilmu pengetahuan dan bukannya bekerja berdasarkan prasangka. Negara minimal yang diajarkan John Stuart Mill tidak akan kuat melaksanakan semua tugas itu sehingga pemerintahan perlu diperbesar dan diperluas.

    Beberapa prinsip filsafat liberal diubah maknanya. Dalam filsafat liberal kebebasan adalah bebas dari kontrol eksternal, sedangkan dalam Negara Kesejahteraan kebebasan berarti bebas dari kemiskinan dan kekurangan. Kesamaan dalam filsafat liberal berarti kesamaan di depan hukum, sedangkan dalam Negara Kesejahteraan kesamaan berarti adanya kesempatan yang sama bagi tiap orang untuk berusaha dan maju.

    Dalam praktiknya, kesamaan dalam Negara Kesejahteraan berarti adanya sekolah bagi setiap anak dan terbukanya universitas bagi orang-orang miskin berbakat. Negara berkewajiban menyiapkan suatu minimum nasional untuk pendidikan dan kesejahteraan. Untuk menjaga dan mengawal pandangan-pandangan sosialis, pasangan Webb membentuk Kelompok Fabian (Fabian Society) di Inggris dan mendirikan London School of Economics (LSE) untuk mendidik perencana sosial dari seluruh penjuru dunia. Dalam gerakan ini keduanya dibantu para cendekiawan, seperti sastrawan Bernard Shaw dan Harold Laski seorang intelektual serikat buruh dan guru besar di LSE.

    Di Inggris sendiri filsafat yang mengunggulkan peran negara tidak saja disambut kelompok sosialis, tetapi juga ekonom liberal seperti John Maynard Keynes. Bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money (1936) merupakan kritik yang paling mematikan terhadap pasar bebas, khususnya terhadap dalil bahwa pasar dalam kapitalisme merupakan mekanisme yang dapat mengoreksi dirinya sendiri. Uniknya, kritik terhadap kapitalisme ini tidak lahir dari rasa permusuhan dengan kapitalisme, tetapi dari kecintaannya pada sistem itu agar bisa awet karena dapat memperbaiki dirinya terus-menerus.

    Menurut Keynes, tidak ada kecenderungan alamiah dalam ekonomi pada full employment sebagaimana diajukan para ekonom klasik. Ekonomi kapitalis justru dapat hancur oleh tingkat pengangguran yang terlalu tinggi yang mengakibatkan menurunnya permintaan dalam pasar dan menimbulkan keresahan sosial. Dalam hal ini negara dapat menggunakan government spending untuk meningkatkan permintaan dengan membayar orang yang tak bekerja dan menciptakan lapangan kerja. Dalam pada itu negara tak boleh mengonsumsi lebih dari 25 persen produk domestik bruto.

    Di Amerika Serikat, Presiden Theodore Roosevelt (1901-1909) mendirikan badan-badan regulasi untuk mematahkan monopoli dan memperkuat konsumen. Namun, dia tetap yakin kapitalisme merupakan sistem terbaik untuk menciptakan kemakmuran, selama para raksasa bisnis tidak menghancurkan kompetisi, karena kompetisilah dan bukan bisnis per se yang menciptakan kemakmuran untuk orang banyak. Dalam keadaan sulit, dia menghendaki negara menolong warga yang miskin melalui safety net yang juga difungsikan untuk meningkatkan sumber daya manusia.

    Peran pers

    Dengan kedudukan negara demikian kuat dalam Negara Kesejahteraan, tetap saja ada kebutuhan untuk mendorong dan mengawasi perubahan yang terjadi pada negara. Perubahan ini diharuskan oleh menyusutnya sumber daya alam yang terserap industri, bentuk-bentuk kompetisi baru di antara negara-bangsa, dan terbukanya kemungkinan baru untuk melakukan berbagai usaha dengan metode lebih baik. Keharusan bagi negara dan pemerintahan memperbaiki dirinya dalam menghadapi perubahan-perubahan obyektif pada tiap zaman dinamakan revolusi keempat.

    Dalam tiap tahapan teori revolusi yang diilustrasikan dalam sejarah politik Inggris, tampak jelas setiap filsafat tentang negara mau tak mau sekaligus harus membahas juga kedudukan manusia di dalam negara dan hubungan antara individu dengan negara, dan individu dengan lembaga-lembaga sosial. Teori demokrasi selalu memuat pemikiran tentang hak-hak dan kewajiban individu terhadap negara dan terhadap individu lainnya, dan sekaligus hak-hak dan kewajiban negara terhadap masing-masing individu sebagai warganya. Ada dua hal yang amat menonjol dalam hubungan ini.

    Pertama, selalu terlihat munculnya silih berganti pemikiran yang lebih mengutamakan negara atau individu. Negara dibutuhkan bila individu menjadi sumber konflik akibat obsesi tiap orang dengan kepentingan dirinya. Sebaliknya, individu dibela apabila negara dianggap membahayakan kebebasan setiap orang dalam menentukan kemajuan dirinya.

    Kedua, persoalan pada akhirnya bukanlah kuatnya kedudukan negara atau stabilnya kedudukan individu, tetapi apakah dalam kedua sistem itu tidak tercipta keadaan di mana sekelompok orang tersingkir sama sekali dari kemungkinan hidup layak dan bermartabat. Apa yang sering dikritik sebagai gagalnya demokrasi substansial, akibat terpakunya perhatian pada prosedur demokrasi, dalam praktik dapat dijawab memadai bukan saja oleh teori demokrasi, melainkan juga oleh teori tentang negara yang diterapkan secara demokratis.

    Peringatan bagi negara dan bagi individu untuk memperbaiki perilakunya terus-menerus merupakan tugas khusus bagi pers dalam revolusi keempat. Pers tidak hanya berbicara tentang sistem politik dan ekonomi, tetapi terutama menjaga sensitivitas para pemimpin negara dan kesadaran setiap individu dalam masyarakat bahwa kemajuan politik dan ekonomi secara kualitatif hanya mungkin dilakukan apabila setiap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan struktur politik menjadi kondisi bagi kemajuan manusia dan masyarakatnya. Karena kemakmuran adalah realisasi kesejahteraan, dan kesejahteraan adalah penjelmaan martabat manusia dalam sejarah.

    Sumber : Kompas 2016

  • Keberanian Berdemokrasi

    Keberanian Berdemokrasi

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Setelah demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998, penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

    Kesabaran harus ada karena penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final saat kita dapat berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan karena penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan, yang dapat menimbulkan keraguan apakah demokrasi adalah sistem politik yang tepat.

    Ignas Kleden

    Dalam keadaan sekarang, menjelang Pemilu 2014, tantangan terhadap demokrasi tampil dalam berbagai bentuk. Kerisauan pertama muncul karena kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif menyebabkan meluasnya praktik korupsi di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik, dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan langsung kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang memakai dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari berbagai pihak serta digunakan oleh calon anggota legislatif dan eksekutif untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang secara ilegal.

    Gugatan berdemokrasi

    Sementara itu, kita tahu bahwa demokrasi tak akan berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi, mengenal nilai-nilai demokrasi, punya komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain, tak begitu jelas apakah setiap parpol punya mekanisme seleksi calon-calonnya, yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif mempunyai perlengkapan seorang demokrat sebagaimana baru disinggung di atas.

    Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berguna untuk mendapatkan suara bagi calon dan partai yang mendukungnya, tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang diharapkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di DPR ternyata tidak tahu-menahu tentang tugasnya sebagai legislator, lalu membuat apologi bahwa sebagai orang baru dia perlu waktu untuk belajar. Ini jelas salah paham serius karena seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat, bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan belajar di lembaga itu. Kalau dia sadar tak tahu tentang tugasnya, mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

    Uang jelas suatu masalah, tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di daerah dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada, kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melakukan banyak kecurangan, apakah pasangan A masih datang ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini mustahil dilakukan. Dengan demikian, dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan karena ada kecurangan, tetapi karena pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

    Sementara itu, menurut survei, tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi karena tidak jelasnya platform dan program kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol karena hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun sesudah pemilu. Tak jelas pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan secara teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi tentang sanksi serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

    Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum pasti menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diperintahkan UUD 1945?

    Semua keadaan ini dapat menimbulkan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar, dan kalaupun benar, tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan, sedikit otoriter tidak mengapa, asal politik, ekonomi, dan keamanan stabil. Pemilihan langsung kepala daerah dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak langsung melalui DPRD.

    Otonomi daerah menimbulkan banyak konflik lokal, terutama kalau ada daerah yang ingin jadi kabupaten baru dengan berbagai alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di daerahnya, seakan-akan kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk, menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

    Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada, tetapi cukup kiranya beberapa contoh di atas sebagai ilustrasi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

    Beruntunglah generasi sekarang yang mempunyai dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno membahas isu kesiapan ini. Terhadap undangan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman, yang meminta para undangan menyiapkan segala sesuatu secara rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya, Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini akan mengalami kemerdekaan sampai mereka mati.

    Kesiapan berdemokrasi

    Teori tentang kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno secara dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka, melainkan bangsa ini harus merdeka agar dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka, bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia menyesali bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

    Ternyata masalah kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap memilih pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan agar tak kebablasan?

    Keberatan-keberatan ini dapat mengingatkan kita akan seseorang di kolam renang, yang berusaha berenang hingga ke tengah, tetapi kemudian kembali ke tempat semula karena tidak yakin untuk sampai ke titik di seberangnya. Padahal, berenang ke dan dari tengah kolam renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

    Dalam politik Indonesia sekarang, penerapan otonomi daerah masih menghadapi banyak masalah, seperti kecilnya pendapatan asli daerah, kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur, rusaknya lingkungan alam karena pemerintah daerah memberikan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor, tidak adanya koordinasi dan kerja sama antar kabupaten, serta banyak kesulitan lain. Namun, kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi daerah diterapkan terlalu dini, maka terjadi dua kesalahan.

    Pertama, kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi daerah secara baik, menimbulkan anggapan bahwa penerapan otonomi daerah terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi daerah sesuai tujuannya, apakah selamanya otonomi daerah menjadi terlalu dini?

    Di samping itu, kedua, ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001, pengalaman dengan otonomi daerah baru berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik daerah sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak, dalam mengidentifikasi sumber daya daerah, dan dalam menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua membuktikan meningkatnya kekuatan politik daerah dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

    Penduduk di daerah juga dapat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapatkan pemimpin yang tepat, khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu dapat berupa kecenderungan primordial yang masih kuat berupa ikatan etnis, agama atau kekerabatan, selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi, rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan, tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam memilih pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan karena dapat menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat, calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

    Kesadaran berdemokrasi

    Pers bebas mungkin kadang kala terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi, lambat laun orang pers dan pemilik media sadar, keuntungan komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan pengaruh pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara keuntungan dan pengaruh politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan keuntungan yang menumpuk dari bisnis medianya, tetapi tak pernah dihitung dalam politik? Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika, satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya digunakan dengan penuh tanggung jawab.

    Korupsi menyebar dan meningkat dengan berbagai modus yang semakin nekat, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam “perang terbuka” dengan para koruptor, pengadilan semakin galak memberikan hukuman yang berat. Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan investigasi yang berani dan menyajikan berbagai data yang dapat menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

    Pada akhirnya kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka dan demokrasi adalah keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang dapat berimplikasi luas, tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang bersih atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menimbulkan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik, tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit.

    Ignas Kleden, Ketua Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID).

    Sumber: KOMPAS, Selasa, 4 Februari 2014.

  • Narasi Reformasi

    Narasi Reformasi

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Dalam periodisasi politik Indonesia, 2018 adalah lustrum keempat reformasi, yang telah mengakhiri kekuasaan Orde Baru dan pemerintahan Soeharto selama 32 tahun. Berbagai refleksi telah dilakukan tentang cita-cita reformasi dan realisasinya, yang banyak di antaranya bersifat kritis dan bahkan skeptis.

    Masih terdapat ketidakpuasan tentang demokrasi yang belum terwujud dengan benar, dan baru terbatas pada formalisme prosedural, tanpa isi substantif yang menjamin kebebasan serta keadilan bagi semua warga negara. Ekonomi belum berhasil menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, sementara golongan miskin masih tetap banyak. Hukum belum didukung oleh penegakan hukum yang dapat memaksa semua orang tunduk pada hukum yang sama, tanpa membedakan yang kaya dan miskin, yang punya jabatan tinggi atau rendah, rakyat jelata atau mereka yang mempunyai koneksi dengan orang-orang kuat dalam politik dan bisnis.

    Ignas Kleden

    Pendidikan makin hari makin ketinggalan, dibandingkan dengan kemajuan pendidikan negara-negara tetangga, sekalipun makin bertambah banyak lulusan universitas yang menyandang S-2 atau S-3. Sementara itu, apresiasi terhadap ilmu pengetahuan tidak meningkat secara wajar, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi belum mendapat perhatian apa pun, antara lain karena biaya untuk penelitian semakin dibatasi. Secara umum, boleh dikata sedikit sekali atau hampir tidak ada pemikiran dan kajian positif tentang bagaimana semestinya suatu reformasi yang berhasil dan apa pula syarat-syarat keberhasilannya.

    Sudah jelas reformasi bukan sekadar pergantian rezim, bukan pula suksesi pemegang kekuasaan, melainkan perubahan dalam institusi kemasyarakatan, yang mendorong atau menghambat kemajuan-kemajuan masyarakat itu, siapa pun yang menjadi pemimpin nasional. Situasi institusi kemasyarakatan ini juga bakal menentukan apakah suatu bangsa akan maju, mundur, atau gagal mewujudkan tujuan bernegara. Para ilmuwan sosial sudah mencoba mengajukan banyak teori tentang apa yang menyebabkan suatu bangsa maju atau mundur dan tidak berkembang.

    Apakah geografi, iklim, dan kebudayaan suatu bangsa merupakan faktor yang menentukan? Teori ini sudah ditolak oleh berbagai kenyataan yang kasatmata. Korea Utara dan Korea Selatan sama geografinya, sama iklimnya, dan sama pula kebudayaannya, tetapi tingkat kesejahteraannya berbeda bagaikan langit dan bumi. Harapan hidup di Korea Utara lebih pendek 10 tahun daripada penduduk Korea Selatan, dan standar hidup penduduk Korea Utara rata-rata hanya 1/10 dari standar hidup rata-rata penduduk Korea Selatan.

    Demikian pun ketika selepas Perang Dunia II Jerman terbagi dua menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur, pembagian ini tidak mengubah geografi, iklim, dan kebudayaan dua bagian Jerman itu. Di bagian Barat orang membaca sastra Goethe dan Schiller, dan di Timur orang membaca sastra yang sama. Di Barat dimainkan opera Mozart dan simfoni Beethoven, dan di Timur tidak kurang mutu opera dan simfoni yang sama, tetapi tingkat kesejahteraan amat berbeda.

    Di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko terdapat kota Nogales, yang juga terbagi dua oleh pagar pemisah menjadi bagian Amerika yang dinamakan Nogales Arizona di sebelah utara dan bagian Meksiko yang dinamakan Nogales Sonora di sebelah selatan.

    Pembagian ini juga tak mengubah sesuatu apa dalam geografi, iklim, dan kebudayaan dua bagian kota itu yang sama-sama mewarisi kebudayaan Kerajaan Aztek. Namun, pendapatan rata-rata satu keluarga di Nogales Sonora 10.000 dollar AS per tahun, sedangkan pendapatan rata-rata satu keluarga di Nogales Arizona adalah 30.000 dollar AS per tahun. Pendidikan universitas di Nogales Arizona merupakan hal biasa, sedangkan di Nogales Sonora sebagian besar orang muda tidak mendapat pendidikan yang mencukupi.

    Untuk memperbaiki teori-teori tentang geografi, iklim, dan kebudayaan, diperkenalkan suatu teori lain yang dinamakan ignorance hypothesis. Secara singkat, teori ini mengatakan, suatu negeri tidak maju dan tidak menjadi lebih sejahtera karena para pemimpin politiknya tidak tahu cara yang tepat menyejahterakan rakyatnya. Kalau para pemimpin politik ini diberi informasi dan pengetahuan yang benar, mereka akan sanggup membawa bangsanya ke kemakmuran dan kesejahteraan.

    Dalam kenyataan, pengetahuan yang lebih tepat dan lebih baik tidak membuat suatu negara lebih makmur. Contoh mutakhir adalah krisis global dalam ekonomi keuangan akhir 1990-an. Dana Moneter Internasional (IMF) adalah institusi internasional yang tugasnya menjaga stabilitas keuangan global.

    Menghadapi krisis keuangan 1990-an akhir, IMF memberikan nasihat kepada banyak negara tentang bagaimana mengatasi krisis itu. Akan tetapi, semua negara yang mengikuti nasihat IMF tetap terkena krisis keuangan, sedangkan China yang mengabaikan nasihat IMF berhasil baik mengatasi krisis itu.

    Institusi ekonomi dan institusi politik

    Dua ahli ekonomi, Prof Daron Acemoglu dari MIT dan Prof James A Robison dari Universitas Harvard, menulis bersama buku berjudul Why Nations Fail: the Origins of Power, Prosperity and Poverty (terbit 2012), berdasarkan penelitian mereka selama 15 tahun dengan studi yang luas mengenai sejarah politik dan sejarah ekonomi selama 400-500 tahun terakhir dalam milenium yang lalu di lima benua.

    Hasil penelitian mereka ialah keyakinan bahwa maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kesanggupannya membangun institusi ekonomi dan institusi politik. Dua institusi ini dapat bersifat ekstraktif dan menyebabkan suatu bangsa tidak maju dan tidak sejahtera, atau dapat bersifat inklusif yang memungkinkan suatu bangsa berkembang dengan tenaga, kemampuan, dan kecerdasan yang ada pada bangsa itu sendiri dan bukan karena suatu kekuatan dari luar.

    Perlu dikatakan bahwa faktor kekayaan alam tidak diperhitungkan dalam teori ini, karena dalam sejarah dunia terbukti bahwa kekayaan alam tidak membuat bangsa dan negara yang memilikinya kaya dan sejahtera, tetapi mengundang kolonialisme bangsa asing, yang menguasai dan memanfaatkan kekayaan alam itu untuk diri mereka sendiri, dan membuat bangsa yang terjajah miskin, terpuruk, dan merana.

    Pelajaran yang diberikan oleh sejarah ekonomi ialah kekayaan alam adalah input yang tidak bisa dibanggakan meskipun harus disyukuri, tetapi yang menentukan nasib suatu bangsa ialah output yang dihasilkannya dengan memanfaatkan input yang ada. Kekayaan alam adalah pemberian alam, tetapi kesejahteraan suatu bangsa ditentukan oleh apa yang dilakukan dan dicapai oleh bangsa itu dengan memanfaatkan segala kemungkinan yang tersedia untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan.

    Semboyan untuk pendekatan mereka bukan culture matters yang populer di kalangan pengusaha, melainkan institutions matter. Didalilkan bahwa bakat orang akan merespons sistem pendidikan yang ada, sedangkan sistem pendidikan merespons apa yang dibutuhkan masyarakat.

    Dalam kerangka itu institusi ekonomi yang inklusif adalah pihak yang memberikan insentif ekonomi bagi anggota suatu masyarakat. Insentif ekonomi itu akan mendorong orang menemukan bakat-bakatnya yang terbaik, mengembangkan bakat itu di sekolah menjadi kepandaian dan keterampilan, kemudian menerapkan keterampilannya untuk menciptakan pekerjaan atau mendirikan perusahaannya sendiri.

    Proyek yang dikerjakannya mempersyaratkan dia harus sanggup membuat pembiayaan proyeknya suatu yang mungkin terwujud, dengan bantuan kredit bank setempat, sambil memanfaatkan pasar tenaga kerja yang memberi suplai tenaga kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

    Insentif lainnya ialah keberanian seseorang mengembangkan usaha karena kepercayaan bahwa hak milik pribadinya tak dirampas orang lain, karena kepemilikan pribadi dijamin oleh UU. Kalau seseorang menulis buku yang laris dan kemudian buku itu bisa dicetak gelap oleh penerbit lain dan dijual tanpa membayar royalti kepada penulisnya, maka di sini institusi ekonominya masih bersifat ekstraktif yang justru menciptakan disinsentif untuk usaha yang produktif.

    Institusi ekonomi yang inklusif juga mendorong inovasi teknologi meski inovasi ini dapat menimbulkan resistensi dari institusi ekonomi lama, tetapi amat dibutuhkan untuk membuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    Singkatnya, institusi ekonomi inklusif akan mendorong terjaminnya hak milik pribadi, menciptakan syarat-syarat yang sama untuk berusaha (a level playing field), memberi motivasi untuk melakukan investasi dalam teknologi baru, dan bersifat kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, institusi ekonomi yang ekstraktif memungkinkan beberapa orang mengambil keuntungan dari sumber daya orang banyak, dan gagal melindungi hak milik pribadi dan tak memberi insentif untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang produktif.

    Di pihak lain, institusi ekonomi tergantung pada institusi politik, yang dapat bersifat inklusif atau ekstraktif. Institusi politik ekstraktif akan memusatkan kekuasaan di tangan beberapa orang, yang merasa mendapat insentif dengan mempertahankan institusi ekonomi yang ekstraktif demi kepentingan diri mereka sendiri dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memperkuat kekuasaan politik mereka.

    Institusi politik ekstraktif juga tak berhasil menciptakan suatu pusat kekuasaan yang cukup kuat untuk memaksakan penerapan hukum dan menjaga ketertiban umum. Sebaliknya, institusi politik yang inklusif dapat menciptakan suatu pusat kekuasaan yang cukup kuat sebagai sumber otoritas hukum dan ketertiban umum. Dalam institusi politik inklusif kekuasaan akan dibagi kepada berbagai pihak yang merasa mendapat insentif untuk mendorong dan mempertahankan institusi ekonomi inklusif, yang dijamin oleh adanya hak milik pribadi.

    Kedua institusi itu saling berhubungan erat. Institusi ekonomi yang inklusif menciptakan insentif ekonomi, yang mendorong orang mengembangkan bakat dan keterampilan, menabung, berinvestasi, dan terus berusaha melakukan inovasi teknologi.

    Di pihak lain institusi politik menentukan apakah orang hidup dalam institusi ekonomi yang ekstraktif atau inklusif. Institusi politik menentukan kemampuan warga negara untuk mengawasi politisi yang mereka pilih dan bagaimana politisi ini bekerja dan berperilaku. Apakah politisi menjadi agen bagi kepentingan warga negara atau agen bagi kepentingan mereka sendiri?.

    Pertanyaan yang menarik ialah apakah dalam institusi politik yang ekstraktif dapat tercapai pertumbuhan ekonomi. Jawabannya adalah: dapat, dan ini ada logikanya. Mereka yang memegang kekuasaan berkepentingan bahwa ekonomi harus bertumbuh, agar hasil pertumbuhan itu dapat mereka ekstraksikan untuk diri mereka sendiri. Meski demikian, dalam institusi ekonomi yang ekstraktif, pertumbuhan ekonomi tidak dapat berkelanjutan karena tidak ada inovasi teknologi. Inovasi teknologi tidak selalu didukung karena inovasi itu bisa membuka kemungkinan baru yang dapat membahayakan kekuasaan politik atau privilese orang-orang yang menguasai status quo.

    Menurut rumusan sosiolog Joseph Schumpeter, inovasi teknologi akan mengakibatkan creative destruction karena kreativitas baru dalam teknologi dapat menjadi kekuatan destruktif terhadap institusi lama. Destruksi kreatif ini dapat terjadi karena teknologi baru membuat kekuasaan lama menjadi tidak relevan atas orang- orang yang mereka kuasai karena sebagian besar pekerjaan diambil alih teknologi baru dengan biaya lebih murah. Kemungkinan kedua, destruksi kreatif diakibatkan oleh keadaan politik yang semakin terbuka, misalnya karena majunya perdagangan dengan luar negeri.

    Ada banyak contoh tentang negara yang maju ekonominya dengan institusi politik yang ekstraktif, tetapi kemajuannya kemudian terhenti dan tidak dapat bangkit kembali. Uni Soviet adalah contoh yang baik. Setelah Stalin melakukan konsolidasi kekuasaannya sejak 1927, dan melakukan dorongan besar dalam industrialisasi, maka sejak 1928 hingga 1960 terjadi pertumbuhan ekonomi Uni Soviet dengan tingkat tertinggi dalam sejarah hingga saat itu, yaitu 6 persen per tahun.

    Namun, tingkat tinggi pertumbuhan itu tidak terjadi karena inovasi teknologi, tetapi karena realokasi sumber daya dan tenaga kerja dari pertanian ke industri. Kepemilikan pribadi dihapus dan diberlakukan kolektivisasi pertanian yang menghilangkan insentif ekonomi untuk usaha pertanian.

    Produktivitas modal dan tenaga kerja terpusat pada sektor industri berat di bawah komando negara, dan pendekatan dari atas ke bawah ini dalam institusi politik yang ekstraktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun tanpa inovasi teknologi dalam bidang pertanian. Namun, setelah sumber daya pertanian yang direalokasikan itu berkurang dan bahkan habis, maka pertumbuhan ekonomi terhenti, dan terjadi kelaparan yang menyebabkan enam juta orang mati kelaparan.

    Para pemimpin Partai Komunis seharusnya secara bertahap membuat institusi ekonomi Uni Soviet inklusif dan dengan itu menyelamatkan perkembangan ekonominya dan mendorong kembali insentif di kalangan petani. Hal ini terlambat sekali dilakukan sehingga ketika Mikhail Gorbachev mulai membuat reformasi institusi ekonomi tahun 1987, kekuatan rezim Partai Komunis runtuh dan hancur berkeping-keping.

    Hal yang mirip sama pernah dialami Argentina. Sebelum 1914, negara ini mengalami lima dasawarsa pertumbuhan ekonomi, dan menjadi contoh klasik tentang pertumbuhan ekonomi dalam institusi politik yang ekstraktif. Ekonomi Argentina dikuasai oleh suatu elite kecil yang mempunyai investasi besar dalam pertanian. Pertumbuhan ekonomi didorong oleh ekspor daging, kulit, dan gandum dengan booming harga komoditas-komoditas tersebut. Namun, tak ada inovasi teknologi.

    Pada tahun-tahun sekitar Perang Dunia I ketidakstabilan politik meningkat, sementara pemberontakan bersenjata memaksa para elite untuk memperluas ruang bagi sistem politik. Akan tetapi, pergantian sikap ini telah menggiring negeri itu ke mobilisasi kekuatan-kekuatan yang tak dapat dikontrol oleh pemerintahnya, sampai terjadi kudeta pertama pada 1930.

    Sejak saat itu hingga 1980 demokrasi dan diktator militer silih berganti berulang kali yang berpuncak pada 1970-an. Tidak ada lagi pusat kekuasaan yang cukup kuat untuk menjaga ketertiban dan penerapan hukum. Kita tahu saat ini negeri ini adalah salah satu yang menderita utang luar negeri yang terbesar.

    Kendala oligarki politik

    Presiden Jokowi pernah risau dan mengeluh mengapa ekonomi Indonesia tidak meningkat pertumbuhannya. Ibarat kondisi tubuh manusia, “kadar kolesterol dalam kondisi baik, jantung baik, paru-paru bagus, darah tinggi tidak ada, tetapi mengapa tidak bisa berlari cepat? Masalahnya harus dicari.” (Kompas, 6/1/ 2018). Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, berlari cepat berarti mendorong pertumbuhan di atas 5,05 persen dan kalau dapat lebih tinggi dari target yang ditetapkan untuk 2017, yaitu 5,2 persen.

    Ada beberapa hal yang bisa dicatat mengenai pernyataan Presiden. Dalam urusan berlari cepat, bukan hanya kondisi kesehatan badan yang menentukan, melainkan juga keteraturan dan disiplin yang ketat dalam latihan berlari. Lagi pula, berdasarkan contoh-contoh dalam sejarah ekonomi, hal utama dalam ekonomi bukan saja berlari cepat, melainkan berlari dengan kecepatan yang ajek seperti dalam  ultramaraton yang diselenggarakan harian Kompas di Pulau Sumbawa pada bulan April lalu sejauh 320 kilometer dengan batas waktu 72 jam.

    Keteraturan dan disiplin berlari adalah analogi untuk hubungan yang saling mendukung antara institusi politik yang inklusif dan institusi ekonomi yang inklusif. Sudah diketahui bahwa dalam institusi politik yang ekstraktif ekonomi tetap dapat bertumbuh, tetapi tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang karena pelaku ekonomi tidak diberi insentif ekonomi dan karena inovasi teknologi tidak diberi tempat.

    Kalau harus dicari masalahnya seperti diinginkan Presiden, maka perlu dilihat apakah institusi ekonomi yang semakin inklusif dalam ekonomi Indonesia didukung atau masih terhalang oleh institusi politik yang masih ekstraktif, karena pemegang hak-hak istimewa dalam ekonomi dan politik tidak menginginkan berkurangnya hak-hak istimewa mereka, dan karena itu tetap mempertahankan konsentrasi kekuasaan pada beberapa tangan yang membentuk oligarki.

    Adanya oligarki itu menghalangi munculnya insentif ekonomi pada kalangan yang lebih luas, yang menjadi kekuatan bagi ekonomi untuk terus berlari hingga ke tujuan yang jauh di mata, tetapi dekat di hati bangsa. Dengan singkat, dibutuhkan reformasi dalam arti sebenarnya, yaitu membangun institusi ekonomi dan institusi politik yang sama-sama inklusif, karena pertumbuhan ekonomi sangat tergantung kepada watak institusi politik.

    Ignas Kleden, Chairman Komunitas Indonesia untuk Demokrasi.

    Sumber: Kompas, 15 Mei 2018

  • Sisi Progresif Kebudayaan

    Sisi Progresif Kebudayaan

    OLEH IGNAS KLEDEN

    Kurun waktu 1980-an hingga 1990-an dikenal dalam kalangan ilmuwan sosial sebagai masa terjadinya cultural turn, tatkala kebudayaan mendapat perhatian besar dan aktualitas baru dalam bidang-bidang pendidikan, bisnis, politik, dan pembentukan struktur sosial, hingga ke teori-teori revolusi.  

    Masa ini muncul setelah lewat dasawarsa 1970-an ketika terjadi structural turn, berupa dominannya teori-teori struktural dalam ilmu sosial di bawah pengaruh Theda Skocpol, Jeffery Paige, dan Charles Tilly, untuk menyebutbeberapa nama terpenting, yang menerapkan pendekatan struktural dalam studi mereka tentang perubahan sosial umumnya danrevolusi sosial khususnya.

    Tiga aliran besar

    Bangkitnya perhatian luas dan mendalam kepada kebudayaan terjadi berkat pengaruh pertemuan tiga aliran besar dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu menguatnya sosiologi kebudayaan di Amerika Serikat yang sebagian besar berpusat di Universitas Yale, munculnyacultural studies Inggris yang digerakkan pada awalnya oleh Birmingham Centre for Contemporary Cultural Studies, dan berkembangnya post-strukturalisme di Perancis yang kemudian menyebar ke berbagai akademia di negara-negara lain.

    Cultural studies di Inggris, yang diterjemahkan dengan kajian budaya, dimulai tahun 1960-an oleh Stuart Hall dan rekan-rekannya, dengan memberi fokus baru dalam studi kebudayaan, berupa hubungan kebudayaan dengan kelas sosial, ras, dan jender, demi memberi perhatian kepada kelompok-kelompok yang dianggap minoritas kualitatif menghadapi kelas dominan. Pendekatan kajian budaya ini disambut di negara-negara berkembang dengan karya-karya yang kemudian melahirkan teori-teori post-kolonial dan post- modernisme sebagaimana terlihat dalam studi-studi Edward Said, Fredric Jameson, dan Aijaz Ahmad, yang diperkuat oleh studi sejenisnya di Amerika Latin.

    Ignas Kleden

    Pemikiran dan metode kajian budaya disambut di Amerika oleh orang-orang, seperti James Scott yang meneliti secara khusus kelompok tertindas, seperti para petani di desa-desa, yang melakukan perlawanan terhadap kelas-kelas dominan dengan mengembangkan apa dinamakannyahidden transcript, berupa wacana yang tersembunyi bagi kelompok-kelompok luar dan hanya bisa dipahami kalangan petani yang senasib. Bukunya tentang petani di desa-desa Malaysia berjudul Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance(Senjata Kaum Lemah: Bentuk-bentuk Perlawanan Petani dalam Kehidupan Sehari-hari) dan Moral Economy of Peasants, yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, menjadi Moral Ekonomi Petani, dapat banyak bercerita tentang senjata kaum lemah ini.

    Di Perancis, Michel Foucault menggagas pandangan alternatif tentang kekuasaan, sebagai entitas yang tidak bersifat terpusat, tetapi tersebar dalam berbagai bentuk dan berasal dari berbagai sumber. Kekuasaan tak hanya berbentuk kekuasaan politik, tetapi dapat ditemukan dalam pendidikan, perdagangan,persahabatan, percintaan, hubungan seks, dan berbagai bentuk lain. Dalil Sigmund Freud tentang seksualitas, sebagai suatu tenaga yang difus dan tak terkonsentrasi hanya pada alat genital tubuh manusia, dikembangkan oleh Foucault secara berhasil pada kekuasaan sebagai suatu kekuatan yang juga menyebar dan bukan terpusat pada satu sumber. Dia mendorong cara baru penulisan sejarah, dengan menggunakan konsep genealogi, yaitu bagaimana kekuasaan terlibat dalam interseksi dengan wacana-wacana tertentu, dan kemudian melahirkanpranata-pranata, seperti penjara modern, klinik rumah sakit,asylum, disiplin akademis, pemikiran tentang seksualitas, peradaban, ketertiban dan hukuman, dan berbagai pranata modern lain.

    Semua ini dilakukannya dengan menerobos batas-batas strukturalisme, dan menerobos juga batas-batas disiplin ilmu sehingga dia tidak peduli apakah dia sebenarnya seorang psikolog, sosiolog, filosof atau ahli sejarah. Pengetahuan yang ada sekarang hanya dapat dipahami kalau orang mengetahui riwayat pengetahuan itu dan evolusinya dalam sejarah, dan memahami arkeologi pengetahuan itu, untuk menemukan di mana terdapat kesinambungan atau keterputusan epistemologis dalam perkembangannya, dan mengapa terdapat kontinuitas dan mengapa terjadi epistemological rupture.

    Pemikirannya menerobos berbagai negara dan mendapat sambutan yang khusus di AS pada 1970-an. Dalam penilaian tentang Clifford Geertz dan karyanya sebagai pendasar sosiologi kebudayaan di AS, Robert Darnton,university professor di Harvard dan jadi direktur perpustakaan di universitas itu berkomentar, ilmu sejarah dan antropologi seakan dua disiplin yang berpasangan, diciptakan satu untuk yang lainnya. Karena, sejarawan mempelajari apa yang jauh dalam waktu, sementara antropolog menyelidiki apa yang jauh dalam ruang. Tahun 1970-an kedua disiplin itu seakan terlibat dalamlove affair di tangan Geertz. Dalam pemahaman saya, kesan yang dilukiskan Darnton, sangat mirip dengan yang dilakukan Foucault.

    Gelombang ketiga adalah sosiologi budaya di AS, yang mendapat bentuknya yang mantap tahun 1980-an, meski dasar- dasarnya sudah ada dalam karya-karya Geertz, dan dikembangkan lebih lanjut melalui Center for Cultural Sociologydi Universitas Yale dengan tokoh-tokoh, seperti Jeffrey C Alexander, Ron Eyerman,Philip Smith, dan Matthew Norton. Mereka menerbitkan jurnal Cultural Sociology sebagai forum akademis dan intelektual untuk mematangkan gagasan mereka tentang sosiologi kebudayaan.

    Ciri khas sosiologi budaya adalah penekanan pada penelitian empiris dengan menggunakan teori-teori yang diterapkan dalam berbagai variasi untuk berbagai kasus yang diteliti. Teori tak diperlakukan secara ketat dan rigoristis, tetapi dianggap tunduk pada theoretical inflection agar dapat menampung lebih banyak insight dari lapangan, sebagaimana dilakukan Geertz dalam berbagai penelitiannya. Bisa dikatakan, peranan Geertz bagi sosiologi kebudayaan di AS, kurang lebih sama dengan peranan Raymond Williams untuk lahirnya kajian budaya di Inggris.

    Bedanya, dalam sosiologi budaya terbanyak penelitian dilakukan di luar AS, sedangkan Williams meneliti kebudayaan dan masyarakat Inggris dalam kurun 1780–1950, seperti juga Foucault meneliti seluruh arsip Perancis tentang penjara untuk menelusuri telaahnya tentang arkeologi penjara dan hukuman. Beda yang lain ialah sosiologi budaya tak secara khusus menonjolkan aspek politis, sedangkan kajian budaya dan post-strukturalisme memandang kebudayaan dari segi politis, dengan menerapkan secara asimetris fungsi kebudayaan sebagai legitimasi kekuasaan politik.

    Apa yang patut dicatat ialah kebudayaan punya atau diberi peran jauh lebih luas dari fungsinya dalam menciptakan integrasi sosial-budaya. Berbagai potensi energi yang tertutup dalam pengertian integrasi sosial-budaya, disingkapkan, diungkapkan, dan diperlihatkan melalui penelitian tentang perubahan sosial-budaya. Dalam batas terjauh John Foran, sosiolog dari Universitas California, menerbitkan buku yang dieditnya berjudul Theorizing Revolutions (1997). Dua bab yang ditulisnya, dan jadi titik-tolakartikel yang sedang Anda hadapi ini, menekankan peranan kebudayaan dalam mendukung perlawanan dan oposisi kelompok-kelompok yang mengalami marjinalisasi menjadi minoritas kualitatif dengan hak-hak dan kesempatan hidup serba terbatas. Kebudayaan sebagaipolitical culture of resistance and opposition memungkinkan lahirnya solidaritas dan koalisi yang luas di antara mereka yang dalam posisi lemah. Kebudayaan keluardari wataknya yang apolitis sebagaimana terdapat dalam etnologi dan antropologi budaya, jadi sarana politis dalam perjuangan untuk perubahan sosial menembus kemapanan yang menyembunyikan banyak ketidakadilan.

    Dalam paham-paham yang baru diuraikan, kebudayaan tidak hanya dilihat dalam hubungan dengan integrasi sosial-budaya, tetapi juga dan bahkan terutama dalam hubungan dengan kekuasaan secara politis dan dominasi secara sosiologis. Kebudayaan bukanlah entitas tunggal yang serba padu, tetapi mengandung berbagai lapis yang berhubung dengan segmen-segmen dalam struktur sosial dengan kepentingan yang berbeda.

    Perspektif baru

    Hadirnya perspektif baru kebudayaan di antara para peneliti dan pengkaji kebudayaan, memberi tawaran dan sekaligus membuka tantangan terhadap kebiasaan kita memandang dan memperlakukan kebudayaan. Apakah cara kita memandang dan memperlakukan kebudayaan tetap dapat dipertahankan dalam menghadapi perkembangan baru dalam wacana, temuan dan kajian tentang kebudayaan? Selalu butuh pengujian kembali pemahaman dan penghayatan kita tentang kebudayaan. Akan selalu ada dan perlu ada kontestasi antara pandangan yang biasa dianut partisipan kebudayaan, yaitu orang-orang yang hidup dalam suatu kebudayaan, dengan pandangan lain yang berkembang dalam wacana tentang kebudayaan, khususnya oleh orang-orang yang melihat kebudayaan tak sebagai partisipan, tetapi sebagai pengkaji, pengamat, dan peneliti.

    Dalam istilah Williams kebudayaan yang diharap berkembang dan sanggup memperbarui dirinya, haruslah berhadapan dengan kritik kebudayaan dan membuka diri terhadapnya. Kontestasi dan pengujian itu berlaku untuk nilai-nilai dan perilaku budaya, khususnya nilai dan perilaku yang dianggap unggul atau luhur. Kritik kebudayaan dalam bentuk kontestasi ini dibutuhkan karena beberapa alasan yang saling berkaitan.

    Pertama, nilai-nilai budaya tak bersifat final dan imun, tetapi selalu dipengaruhi perubahan sosial, ekonomi, dan politik. Tak mungkinlah dalam kehidupan di kota- kota besar di Indonesia sekarang orang masih mengharapkan bertahannya kerukunan, tolong-menolong, gotong royong, dan kekeluargaan sebagaimana terdapat di desa-desa di mana semua orang saling mengenal dan banyak anggota komunitas punya hubungan kekeluargaan dan kekerabatan. Sampai tingkat tertentu terjadi pergeseran dariGemeinschaft ke Gesellschaft atau peralihan dari solidaritas mekanis ke solidaritas organis sebagaimana diajarkan E Durkheim. Itu sebabnya, kalau masih ada klaim saat ini tentang kekeluargaan, gotong royong, dan keharmonisan yang rukun dalam kebudayaan di kota-kota modern di Indonesia, maka jelas tidak realistisdan menutup mata terhadap perubahan budaya yang berlangsung bersama dan di bawah pengaruh atau tekanan dalam bidang-bidang lain.

    Kedua, kebudayaan juga tak pernah monolitik dalam wataknya. Maksudnya, nilai-nilai dan perilaku yang berlaku dan diterima dalam kalangan tertentu sangat mungkin asing atau tak diterima dalam kelompok lain, yang berbeda kelas sosial atau berbeda kelompok etniknya. Sebagai contoh, apakah ketika berbicara dengan pihak lain orang harus berbicara keras dan lantang atau harus berbicara dengan suara rendah yang halus? Apakah berbicara dengan suara lantang adalah santun, karena memudahkan lawan-bicara segera mendengar dan menyimak, ataukah santun kalau orang bersuara rendah dan halus, agar tidak mengagetkan lawan-bicara?

    Ketiga, hubungan kebudayaan dengan politik dan ekonomi patut diuji kembali karena penuh dengan asimetri yang mengaburkan realitas. Dalam politik, kebudayaan dirujuk kalau ada keperluan membenarkan suatu tindakan politik. Akan tetapi, kalau kebudayaan yang sama dirujuk untuk suatu kritik politik, ini dianggap tak sesuai watak kebudayaan. Demikian pun kalau pembangunan ekonomi berhasil, kebudayaan dianggap jadi tenaga pendorong kemajuan dan pertumbuhan ekonomi, seperti dipercaya dalam mitos Asian Values, khususnya dalam teori tentang keunggulan kebudayaan Sinik yang dimaklumkan oleh Huntington dan mungkin dipercaya sekali oleh Lee Kuan Yew di Singapura. Sebaliknya kalau ekonomi tak berkembang, tak dijelaskan mengapa gerangan kebudayaan gagal mendorong kemajuan ekonomi, tetapi dipersalahkan orang- orang yang hidup dalam kebudayaan itu, yang seakan diblokir kemampuan mereka oleh halangan-halangan mental.

    Dari perspektif itu gagasan Presiden Joko Widodo tentang Nawacita, dapat dipandang sebagai suatu kerangka budaya atau cultural framework untuk menggerakkan politik dan ekonomi Indonesia secara baru. Kebudayaan tak hanya dilihat sebagai sarana integrasi sosial-budaya, tetapi sebagai sarana untuk melakukan cultural resistanceterhadap berbagai hubungan timpang akibat dominasi yang berlebihan. Gagasan memperkuat sektor strategis dalam ekonomi domestik adalah panggilan untuk melakukan resistensi terhadap dominasi global dalam ekonomi.

    Gagasan menggerakkan pembangunan dari pinggir dengan memperkuat desa-desa adalah intuisi untuk melakukan resistensi terhadap sentralisme yang demikian dominan dalam ekonomi dan politik. Imbauan untuk menekankan pentingnya pendidikan karakter adalah jalan kepada resistensi terhadap pragmatisme politik, konsumerisme ekonomi, dan sikap permisif dalam moralitas.Kalau saja para pelaksana pemerintahan, seperti menteri kabinet dapat menangkap semangat Nawacita sebagai kerangka budaya untuk pembangunan, kita dapat berharap banyak untuk Indonesia dalam masa depan yang dekat, setelah kebudayaan memperlihatkan sisinya yang lain dengan wataknya yang progresif berupa resistensi kreatif yang menggerakkan perubahan menuju kemajuan.

    IGNAS KLEDEN, Sosiolog

    Sumber : Kompas, 4 Desember 2015,