Author: Redaksi

  • Sajak-sajak M. Aan Mansyur :  – Pukul 4 Pagi  – Puisi tidak Menyelamatkan Apa pun

    Sajak-sajak M. Aan Mansyur : – Pukul 4 Pagi – Puisi tidak Menyelamatkan Apa pun

     

    Pukul 4 Pagi

     

    Tidak ada yang bisa diajak berbincang.
    Dari jendela kau lihat
    bintang-bintang sudah lama tanggal.
    Lampu-lampu kota
    bagai kalimat selamat tinggal.
    Kau rasakan seseorang di kejauhan
    menggeliat dalam dirimu.
    Kau berdoa: semoga kesedihan
    memperlakukan matanya dengan baik.

    Kadang-kadang, kau pikir,
    lebih mudah mencintai semua orang
    daripada melupakan satu orang.
    Jika ada seseorang
    yang terlanjur menyentuh inti jantungmu,
    mereka yang datang kemudian
    hanya akan menemukan kemungkinan-kemungkinan.

    Dirimu tidak pernah utuh.
    Sementara kesunyian
    adalah buah yang menolak dikupas.
    Jika kau coba melepas kulitnya,
    hanya akan kau temukan
    kesunyian yang lebih besar.

    Pukul 4 pagi. Kau butuh kopi segelas lagi.

    *************************************

     

    Puisi tidak Menyelamatkan Apa pun

     

    Puisi tidak menyelamatkan apa pun, namun memberi
    keberanian membuka jendela dan pintu pada pagi hari.
    Menyeret kakiku menghadapi dunia yang meleleh
    di jalan – jalan kota yang tidak berhenti berasap.

    Puisi tidak menyelamatkan apa pun, namun dari matanya
    kulihat seekor anjing berjalan menuntun seorang pria tua
    buta ditaman. Dari hidungnya kuhirup ladang – ladang jauh
    yang tumpah sebagai parfum mahal dipakaian orang asing.
    Dari telinganya kusimak musik dari getar senar gitar para
    imigran bernasib gelap.

    Puisi tidak menyelamatkan apa pun, namun jari – jarinya
    menyisir rambutku yang dikacaukan cuaca. Sepasang
    lengannya memeluk kegelisahanku. Tubuh ayahku
    kumakamkan di punggungnya yang bersayap. Tanah
    kelahiranku memanggil – manggil di suaranya
    yang sayup.

    Dan di lembab bibirnya kukecap senyummu
    berulang kali setiap redup dan berharap

    *************************************

     

    *Sumber: Buku Puisi Tidak Ada New York Hari Ini, M. Aan Mansyur, 2016, Gramedia

    *M Aan Mansyur, Lahir di Bone, Sulawesi Selatan. Bekerja di Komunitas Ininnawa dan Pustakawan di Katakerja, Makasar.

  • Prinsip-Prinsip Dasar Memahami Vonis Mati Ferdy Sambo

    Prinsip-Prinsip Dasar Memahami Vonis Mati Ferdy Sambo

     

    Oleh Ferdinandus Butarbutar, Dosen Teologi dan Etika UPH, Karawaci

     

    Publik terbelah dalam menerima putusan mati yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan 13 Februari lalu, terhadap terdakwa Ferdy Sambo atau FS, atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Beberapa Lembaga yang menolak putusan vonis mati tersebut seperti Amnesty International. Indonesia Police Watch (IPW), Komnas HAM dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). (Lih. https://news.detik.com/berita/d-6568935/amnesty-hingga-pgi-tolak-vonis-mati-sambo-mahfud-md-biarin-saja., diakses 17 Februaru 2023). Basis argumentasi dari penolakan tersebut, bahwa vonis mati dinilai tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan UUD 1945, pasal 28 ayat 1, deklarasi DUHAM termasuk konvensi  hak-hak sipil dan politik.

    Namun di sisi lain, kita juga melihat, banyak masyarakat dan tokoh-tokoh publik hingga pejabat negara seperti Menkopolhukam Mahfud MD, yang menerima vonis mati tersebut, sembari menegaskan optimisme, bahwa penegakan hukum yang adil masih ada di Indonesia. Hakim Ketua PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santoso, banjir apresiasi karena keberaniannya dalam memutuskan vonis tersebut.

    Artikel ini hadir demi memberikan pencerahan hermeneutis, yang berusaha menjawab, apakah ada prinsip-prinsip dasar untuk memahami sebuah putusan mati terhadap seorang terdakwa? Dan apakah vonis mati tersebut dapat memenuhi rasa keadilan?

    Potret Kasus Ferdy Sambo

    Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghadiahi vonis mati terhadap FS dengan argumentasi bahwa tidak dijumpainya hal-hal yang meringankan Bagi FS sebagai terdakwa. FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, vonis matipun dijatuhkan terhadap FS. Dan vonis ini jauh lebih berat dan berbeda dengan tuntutan JPU, yang menuntut FS seumur hidup.

    Lebih jauh kita perlu melihat prinsip-prinsip hermenutis bagi publik demi mengonstruksi pengertian atas vonis mati Ferdy Sambo:

    Adanya Keadilan Retributif yakni Kesesuaian Hukuman dengan Tindakan Kejahatan

    Putusan hukum tentu diujung setelah melalui sejumlah fase persidangan yakni sidang dakwaan, sidang tuntutan, pleidoi, replik sebagai tanggapan atas pleidoi, sidang duplik hingga siding putusan vonis. Penentuan putusan vonis, dilakukan secara berhati-hati, sembari berusaha mengakomodir semua materi sidang, alat bukti, saksi-saksi dll. Atas pertimbangan holistis, integratif dan ketat, maka dijatuhkanlah putusan vonis mati terhadap FS oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

    Perlu kita ketahui bahwa kronologi persidangan tersebut dilaksanakan selogis dan seketat mungkin, karena terkait dengan kebenaran moral yang dilacak melalui berbagai cross check data secara dialogis dan valid. Proses ini juga transparan bahkan dapat diakses di media-media cetak, elektronik dan daring.

    Hal lain, yang perlu diklarifikasi diawal adalah bahwa tidak semua kasus dapat dihadiahi dengan vonis mati. Ada basis-basis kategorial bertingkat, yang paling tidak, secara derajat hukum perlu diukur misalnya, apakah kasus tersebut ada di level rendah, menengah atau tinggi (maksimum)?  Dan dalam setiap level perlu ada kekuatan deterministik yang otoritatif berdasarkan hukum, dan ini tentu representasi dari kekuatan sebuah negara hukum.

    Dalam hal inilah penting ada prinsip dasar sebagai “takaran/timbangan” untuk menjustifikasi level kejahatan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melalui melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), an sich fokus pada tindakan pidana atau pelanggaran hukum dari FS. Selanjutnya tim Majelis Hakim melihat objek material seluruh persidangan dengan kerangka objek formal untuk menilai buruknya tindakan tersebut. Itulah sebabnya, merujuk basis data material persidangan dikonstruksi konklusi putusan, bahwa sama sekali tidak terdapat hal-hal yang meringankan FS, maka vonis mati diberikan.

    Selain itu Majelis Hakim secara kolegian juga berusaha mengukur keluasan dan kedalaman tindakan kejahatan serta dampak-dampaknya. Perlu kesadaran moral untuk mengontrol arah dan alur putusan. Misalnya jika putusan diperlunak, maka penegakan hukum yang adil-benar menjadi pucat tak bernyali. Itu sebabnya syarat-syarat apa yang menentukan sebuah tindakan salah atau benar-benar sangat salah, perlu dipotret dan dikaji seketat-ketatnya.

    Vonis Tersebut Secara Operasional Mengafirmasi Utilitas

    Diawal perlu ditegaskan   bahwa tidak semua vonis mati menghasilkan kemanfaatan maksimum. Biasanya vonis mati tersebut diterapkan demi menumbuhkan efek jera bagi yang lainnya. Tetapi sayangnya, hasil yang berbanding lurus tidak serta merta tercapai. Banyak putusan vonis mati, misalnya kasus-kasus narkoba, kejahatan terorisme dll., yang diproduksi oleh pengadilan, tetapi penyebaran dan keluasan kejahatan sejenis tetap saja ugal-ugalan.

    Lalu bagaimanakah dengan vonis mati FS, apakah ada sebuah kemanfaatan yang dapat mewujud disana?

    Jika merujuk FS sebagai salah satu perwira tinggi berpangkat Irjen, yang dalam fakta persidangan terbukti menyeret 35 anggota Polri, maka kasus FS ini sangat miris. Citra institusi Polri sangat tercoreng. Masyarakat luas kini tidak percaya dengan institusi Polri. Para komandan atau perwira tinggi Polri, ternyata dapat memanipulasi atau bersembunyi di balik sebuah jabatan atau operasi penanganan kasus secara formal (legal), yang secara publis dikeluarkan dari corong-corong Divisi Humas Polri.

    Itulah sebabnya, dengan menjatuhkan putusan vonis mati, tim Majelis Hakim menarik atau memperluas kasus ini ke belakang dan ke depan. Memperluas ke belakang yakni ke internal Polri, bahwa vonis mati ini diharapkan dapat memproduksi efek jera dan mencegah para perwira tinggi lainnya mengulangi kejahatan yang sama. Polri perlu berbenah memperbaiki reputasinya. Sementera memperluas vonis ke depan, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap istitusi Polri. Persepsi masyarakat terhadap Polri yang terluka karena kasus ini bahkan atas kasus-kasus lainnya perlu disembuhkan.

    Akhirnya vonis mati ini juga mempertegas, bahwa semua masyarakat “equal before the law”. Tidak ada satu manusia dan lembaganya yang kebal terhadap otoritas hukum dan negara.

    Vonis Mati Tersebut Secara Teologis-Filosofis Mengungkap Kebenaran

    Manusia adalah makhluk rasional. Rasio atau akal budi manusia, membutuhkan pijakan-pijakan kebenaran atas setiap sikap dan putusan yang ia terima dan pilih bahkan atas setiap komitmennya.

    Landscape kasus FS dapat dilihat dan diakses hampir semua pihak. Transparansi kasus dan terkuaknya lapisan demi lapisan yang menyelimuti kasus ini dikupas satu demi satu. Fakta, data dan klaim-klaim saling beradu dan crosscheck. Tesis dan antitesis; pernyataan dan bantahan; saling adu dalam frame argumentasi-argumentasi hukum. Semua proses ini dijahit dan dirajut menjadi sebuah sintesa putusan vonis hukum oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

    Semua saksi bahkan para terdakwa berhak dan bebas berpendapat untuk memberikan pembelaannya. Dan Majelis Hakim, JPU hingga tim kuasa hukum, harus terbuka dan objektif terhadap setiap paparan fakta persidangan.

    Prinsip-prinsip dasar dalam uji validasi argumentasi adalah di dalam framework konsistensi, kongruen (sebangun), korespondesi dan koherensi. Hak dan kemerdekaan berpendapat di depan persidangan di perbolehkan. Hanya ada kewenangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menguji setiap argumentasi dan klaim-klaim para terdakwa dan para saksi.

    Apakah antara fakta dan klaim/pernyataan saling bersesuaian secara konsisten? Apakah klaim pembelaan koherensi nilai pada proposisi pernyataan yang disampaikan? Apakah konstruksi semua klaim dan alat bukti sebangun atau justru malah kontradiktif dan saling menjatuhkan? Apakah pengungkapan semua fakta dan materi persidangan secara korespondensial dapat dijahit menjadi sebuah gambaran putusan vonis yang utuh, padu, saling lengket dan terorganisir dalam satu kesatuan?

    Dengan mempertimbangkan semua materi dan fakta persidangan yang transparan tersebut, publik akhirnya dapat melihat bahkan mengakomodasi putusan vonis mati tersebut. Atas dasar-dasar sebagaimana dipaparkan diatas, maka putusan vonis mati terhadap FS bisa dimengerti atau dipahami.

    Pengertian atas putusan vonis mati ini masih relevan di konteks penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, proses panjang ratifikasi atas vonis hukuman mati, jangan dijegal dan dihentikan. Itu mutlak dan urgen dilakukan. Itulah sebabnya, penulis menahan diri untuk tidak memberikan argumentasi-argumentasi ilmiah dan hukum, sembari menunggu dan berharap kepada keadilan dan peradaban yang semakin menguat bertumbuh di negri ini, semoga!

    ————————————————————————–

     

     

     

     

     

  • E L I E Z E R

    E L I E Z E R

    untuk Richard Eliezer Pudihang Lumie (yang tak  membaca tulisan ini)

     

    Goenawan Mohamad

     

    Berdirilah tegak, Richard.  Kau duduk di depan mahkamah, dan keluar dari sidang pengadilan, bukan lagi seorang polisi yang membunuh.  Kehadiranmu sebuah metamorfosa. Kau sebuah ambiguitas.

    Di depan para hakim, kau polisi dan kau juga pelanggar hukum; di ruang pengadilan itu, kau sebuah titikkumpul di mana berbaur, dan berbenturan,  keadilan dan ketidak-adilan, hukum dan empati, sakit hati dan rasa belas.  Kau terdakwa  yang membuat Yosua jadi korban, tapi juga kau seorang  korban.  Kau subyek — yang menembak Yosua, dan tanganmu berdarah — tapi juga obyek — yang, seperti boneka, digerakkan atasanmu. Kau pelengkap penderita  sebuah kekuasaan,  tapi kau  pelengkap penyerta proses keadilan. Kau penolong agar setidaknya bapak-ibu Yosua, pacarnya, dan kami semua tak terhimpit sesak dan sedih sebagai korban   kekuasaan.

    Seseorang  mengatakan,  kau dibaptis dengan nama yang dipakai dalam  sebelas cerita  Alkitab: Eleizer, “Tuhan penolongku”,   dipakai Musa untuk menamai anaknya yang kedua sebagai pengingat akan Tuhan yang menolongnya lari  dari hukuman Firaun. Eleizer juga nama seorang budak Abraham.  Ia hanya  disebut namanya satu kali sebagai bagian dari percakapan dengan  Tuhan, tapi ia penting dalam riwayat majikannya.

    Ada iman dan kerendahan-hati dalam nama baptismmu. Tak banyak yang mengetahui cita-cita kebaikan di situ, tapi agaknya dengan  harapan baik yang sama  banyak orang  memandangmu. Ketika jaksa  mengabaikan jasamu (kau adalah  pengungkap kejahatan besar pembunuhan Yosua), dan menuntut agar kau dihukum 12 tahun,  orang ramai  marah. “Sabar, Chad”, di pintu gedung pengadilan seseorang berseru menyebut namamu.

    Dan kau  sabar.  Kau sanggup. Sebab sejak mula cerita ini, kau menjalani hidup tanpa loncatan. Kau pemuda pedalaman yang  mencoba mendaki  piramida  terjal birokrasi kepolisian — dan baru sampai di tingkat paling rendah.  Kau datang dari keluarga di udik Sulawesi yang  bangga hanya karena melihatmu mengenakan seragam Brimob, meskipun tanda pangkat itu cuma satu garis miring berwarna merah.

    Selama  proses peradilan, dengan posisi yang  berubah-ubah  bak dalam kaleidoskop,  kau  jadi point de capiton. Kau jadi  buhul yang memberi makna ke dalam tali-temali tafsir  yang tak habis-habisnya atas peristiwa itu.  Citramu — muda dengan ekspresi yang lurus — jadi penanda hal-hal yang positif:  kejujuran, keberanian mempertaruhkan diri bagi kebenaran — meskipun  juga dengan nasib yang tak beruntung. Kau menyentuh siapa saja.   Kau   ditatap dengan haru. Kau pelan-pelan jadi satu sosok tempat berbagai orang menemukan rasa senasib.

    Ya, berbagai orang — tapi umumnya seperti engkau:  dari lapisan bawah.  Sejarah sosial mereka seperti sejarahmu:  dengan masa depan yang samar-samar, dengan masa lalu yang tak bermodal, dan dengan masa kini yang tak stabil.

    Tidak, mereka tak menggerutu. Mereka bukan pengeluh. Seperti kau dan ayah-ibumu, mereka hanya warga yang berada di tepi jalan, kadang terluka ketika sejarah Republik berjalan,  dengan rapi dan mantap atau dengan kacau dan sewenang-wenang. Seperti Eleizer dalam Alkitab, mereka hanya disebut sesekali. Tapi mereka penting dalam bangunan sosial, karena  mereka tak menghendaki ketidak-adilan.

    Dan kau memilih jadi polisi. Kau jadi penegak hukum. Di zaman dulu orang akan menyebutmu “hamba wet”.  Kau tak bertanya — kau tak boleh bertanya — apa gerangan “wet” itu, apa hukum itu, selain sendi ketertiban masyarakat. Kau, hamba, tak menyidik kemungkinan bahwa aturan dan undang-undang yang  jadi hukum itu jangan-jangan hanya bungkus bagus buat penindasan dan rasa haus kekuasaan.

    Sebenarnya tak amat jauh untuk melihat kenyataan itu. Kau bagian   sebuah organisasi yang ditentukan hukum berhak memegang senjata dan menggunakan kekerasan. Dalam posisi istimewa itu, dua kemungkinan bisa terjadi.

    Pertama, organisasimu — Kepolisian Republik Indonesia — akan merasa dipercayai  dan sebab itu membalas hormat kepada jutaan orang yang mempercayainya, jutaan orang yang disebut “rakyat”.  Kedua sebaliknya:  kalian yang dengan sah mengggunakan senjata akan merasa begitu kuat dan begitu menakutkan, hingga tak gampang ditentang dan digugat.

    Kekuasaan macam itu bisa tak terkendali. Banyak yang tahu, di kamar-kamar tahanan polisi, penyiksaan dan pemerasan tak jarang dilakukan,  dan hampir selamanya dibiarkan. Pelan-pelan, brutalitas itu jadi “kebudayaan”.

    Itu yang juga kau saksikan dalam perbuatan atasanmu, Jenderal Sambo.   Ia personifikasi “kebudayaan brutalitas”  itu.  Ia membunuh Yosua karena sakit hati pribadi,  bukan untuk keamanan Republik; ia memerintahkan anak buahnya siap menembak dan menghapus jejak. Dengan jumawa ia yakin, saat itu ia akan bebas.

    Kau terlibat, Richard, tapi aku tak ingin Negara menghukummu.  Kau telah  berubah. Kau-lah yang justru mengungkapkan kekejian itu, apapun motifmu. Kau berhenti jadi mesin dan kembali jadi Eliezer. Di depan mahkamah, disaksikan jutaan orang, kau  menyesal. Kau bukan lagi seorang polisi yang membunuh.  Kau bukan Sambo.

    Berdirilah tegak. Banyak orang, dengan iman yang berbeda-beda, berdoa buat kau. Juga buat keadilan.

     

    ———————————————————————

     

    Sumber Tulisan: Majalah TEMPO 23-29 Januari 2023.

  • Sajak-sajak Helena Lose Beraf:  Tuhan dalam Sajak Cinta – Sujud – Anak-anak Malam – Pertemuan Sipon dan Wiji  Thukul

    Sajak-sajak Helena Lose Beraf: Tuhan dalam Sajak Cinta – Sujud – Anak-anak Malam – Pertemuan Sipon dan Wiji Thukul

    Helena Lose Beraf

     

    TUHAN  DALAM  SAJAK  CINTA

    Telah beribu kali, kutarik garis nasib pada telapak tangan
    sembari menyusun sajak bernama kehidupan

    Sajakku kemudian beranak pinak
    Di malam-malam ia terbangun tak berjaga sampai subuh
    membuntuti embun, berharap melihat tangan siapa yang menyediakannya

    Ketika senja sebelum lelap sambil memikirkan bulan dan mentari beralih tugas, seperti anak kecil ia merapal doa syukur sambil terus mengira-ngira, kalau kalau Engkau datang di saat-saat lelap.

    Tuhan,
    Masih berapa lama lagi aku terkantuk -kantuk mempelajari Engkau
    dalam buku-buku sejarah, juga kitab suci, dalam dongeng dan dalam kemelut

    Aku hanya ingin meminta, anak anak puisiku tumpah di pagi subuh, berhamburan bagai burung gereja

    Bawalah sajak sajakku pada mata orang menangis
    menadahi ribuan hujan air mata
    Menyematkan harapan, walaupun kegetiran memalingkan mereka dariMu

    Aku ingin Kau saja yang meredakan angin jika kepak sayapku terasa letih

    Tuhan,
    Kau teramat kuat
    dari apapun yang sanggup ciptakan cinta
    Tak jua anggur yang candu
    seperti pencuri yang datang tengah malam
    lalu mencabut doa dari harapan; memisahkan Engkau dari kami

    Sampai segala waktu yang ada terkikis detik, di pelataran senja kupuja Engkau dalam hening
    Kutangkap wajahMu dalam kertas puisi yang kuyup.

    ********************

     

    SUJUD

    Bapa, engkau adalah musim rindu di sepanjang waktu
    Dan aku, batu yg tak semudah itu tergerus ragu.
    di luar, getar-getar rinai mencatat debur pinta yg mendebarMu
    Ku panjangkan kembara sujud
    Hingga tiba di pelataran senja, tumbuh sebuah temu yang lebat
    menghijaukan diksi-diksi
    meneduhkan puisi-puisi

    Pada sejengkal batang menunjuk terang
    mengepul harapan, hanyut dalam lembut asap doa
    pendar berkas cahaya di gelatar sepi
    seperti kayu kepada api
    aku memilih mencintai-Mu

    ***********************

     

    ANAK-ANAK MALAM

    Seperti biasa, kepenatan berbaris di pusat kota, berserakan seperti bias lampu-lampu jalan dan suara-suara malam

    Kota ini adalah dua buah wajah kehidupan : kaya-miskin, seperti jalur jalan berseberangan

    sedangkan kelaparan adalah pemberontakan dari pisau-pisau pembunuhan
    banyak tangan tapi tak saling memberi dekap
    pun kaki-kaki iman kian mendekati jalan buntu
    sebab di belahan musim dan langit lain keadilan adalah hujan yang tak pernah turun di atas rumah orang-orang miskin

    Di celah retakan waktu , manusia sebenarnya telah lama bermain dalam keliru,
    apakah harta dapat membayar kecemasan?

    Di suatu malam sebelum lelap, pelacur itu mendekap bocah-bocah lelah di payudaranya
    barangkali neraka yang mereka kira, adalah surga yang menghidupi keluarganya; malaikat berpegangan di sana

    Dalam hati ia bertanya : bagaimanakah anak-anak ini kelak menggambarkan dunia?
    mungkinkah kebaikan diserap dari sebuah peristiwa kecil, semisal daun kering yang gugur perlahan di atas tanah basah, atau ketika tangan bijak menyapu rambutnya. Mungkin ketika besar, mereka akan percaya pada kebaikan manusia

    “selain kemiskinan, milik kita hanya suara” lirihnya lalu jatuh tertidur.

    *********************************************************

     

    PERTEMUAN SIPON DAN WIJI THUKUL

    Di peluk dedaunan gugur
    kematian menjelma mahaguru dari segala yang hilang
    Pun setunduk tanah, waktu jua memberi salam pada hidup

    Hari ini tak ada aksi kamisan
    tubuh tak mampu berdiri, teriakan keadilan sudah lenyap ditelan iklan televisi
    perempuan itu memilih membawa kerinduan dan tanya pada kantong kantong waktu yang ia simpan

    Dan, beberapa pasang mata masih terjaga dibawah payung hitam
    berharap pada kepulangan yang entah

    dimana makam anak lenyap dalam tragedi

    Sipon berjalan pelan
    menuju lorong
    Pintu pintu
    bisu

    derit pintu itu terbuka dari dalam
    dan wajah seseorang tersenyum di baliknya
    seraut wajah yang ia kenali
    Perempuan buruh itu
    seperti tengah menatap puluhan tahun ke belakang

    seseorang dari balik pintu itu berkata ” maaf, jangan marahi aku, salahi saja rindu yang merampas jatah tidurmu”
    Sipon terkejut
    bola matanya berhamburan gegas menuju wajah itu
    menyusuri tiap lekuk inci per inci

    “Engkaukah itu, puisi puisi yang hilang?”

    Wajahnya masih sama, ndeso lugu dan lusuh
    jejak sepatu begitu tegas membuat lebam di sekujurnya
    dan, bola mata itu

    Sipon teringat aksara yang mengepul di puntung sajak kekasihnya
    bagak menyalak walau seribu pukul di tubuhnya
    aksara dari bibir yang tak mati-mati meski dibungkam peluru penguasa
    bibir yang dapat ia sentuh sekarang
    Aku pernah terjebak dalam sunyi tanpa sepatah bunyi
    namun tak hilang walau sepercik nyali ku, kekasih

    “ia tak mati-mati meski bola mataku diganti
    Ia tak mati-mati meski bercerai dengan rumah dan ditusuk-tusuk sepi”

    dan cintamu, tak lain adalah berpuluhpuluh kata
    mengirim tahun-tahun penuh tunggu

    masuklah, sebagai satu-satunya yang aku rindukan dalam sajak-sajak yang terkubur,

    mereka bahkan tak mampu menemukanku padamu
    aku benih yang ditanam
    terus hidup dan berlipat ganda

    Januari 2023

    ( Mengenang Ibu Dyah Sujirah atau Sipon istri Penyair, aktivis Wiji Tukul. Sipon meninggal pada Kamis 5 Januari 2023)

    ________________________________________________________________

     

    Tentang Penulis

    Helena Lose Beraf lahir di Lewoleba-Lembata, 26 Juli 1994. Berprofesi sebagai Bidan. Menyukai dunia Literasi dan Jurnalistik. Hobi membaca karya-karya sastra mematangkannya menulis opini-opini cerdas dan enak dibaca. Tuhan dalam Sajak Cinta adalah buku puisi perdananya.

     

  • LARS Kembali Serahkan Sertifikat Akreditasi “PARIPURNA” kepada Dua Rumah Sakit

    LARS Kembali Serahkan Sertifikat Akreditasi “PARIPURNA” kepada Dua Rumah Sakit

     

    Jakarta beranda negeri.com. Setelah kurang lebih sebulan pada (12/01/2023) menyerahkan sertifikat akreditasi PARIPURNA kepada 10 Rumah Sakit (RS), Lembaga Akreditasi Rumah sakit (LARS) kembali menyerahkan kepada dua RS, sertifikat akreditasi dengan hasil penilaian PARIPURNA.

    Bertempat di kantor sekretariat LARS, Menara Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (10/2/2023), Pkl 11.00 WIB, dr Hanibal Hamidi, M.Kes selaku Direktur Eksekutif LARS, menyerahkan dua sertifikat akreditasi PARIPURNA kepada dua Rumah Sakit antara lain: RS. Airan Raya (Lampung) dan RSIA Permata Ibunda Pandeglang (Jawa Barat).

    Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), memiliki 4 nilai budaya organisasi yang dijunjung tinggi oleh seluruh anggota LARS dengan menanamkan moto kerja; “Profesional, Integritas, Kredibelitas, dan Etika“. Moto kerja tersebut ditujukan bagi terwujudnya mutu pelayanan kesehatan rumah sakit dalam pemenuhan hak dasar kesehatan seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi unsur; “Ketersediaan, Keterjangkauan, Keberterimaan dan Kualitas”, yang sejalan dengan kesepakatan PBB bagi pemenuhan hak azasi kesehatan. Mengingat rekomendasi WHO bagi tata kelola rumah sakit yang berkualitas melalui pendekatan tentang PATH, yang dikembangkan menjadi MATH oleh dr. Budi Hartono, SE, MARS sebagai salah satu pendiri dan pengurus LARS. Selain seluruh ketentuan Standar Akreditasi Rumah Sakit oleh Kemekes tahun 2022 yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan akreditasi oleh LARS, yang didukung dengan berbagai tools strategis tersebut di atas, juga dilengkapi 4 tools ISO sebagai berikut; ISO 14001ISO 14001 (manajemen lingkungan), ISO 22000 (yang dimodifikasi sebagi tata kelola keamanan makanan bagi pasien), ISP/IEC 27001 (atau Information Security Management System (ISMS). Berbagai tool manajerial yang saling mempengaruhi secara linear tersebut, dintegrasikan dalam Platform Instrumen akreditasi digital LARS, yang dinamakan H-DIVA. Sehingga pengendalian berbagai informasi strategis tentang seluruh tools tersebut dapat terpantau dan terkendali dari dasbord H-DIVA.

    Keberhasilan dua RS tersebut berkat efektifitas kerjasama kemitraan LARS dan berbagai Rumah Sakit, juga merupakan hasil kerja keras seluruh komponen RS dibawah bimbingan PT Takelars yang profesional dalam mempersiapkan Rumah Sakit melalui bimbingan yang berkualitas. Dua RS mendapat nilai Paripurna ini merupakan bukti atas keberhasilan kerjasama kemitraan dalam melaksanakan “Program Kemitraan Akreditasi Rumah Sakit Paripurna LARS”, yang dilaksanakan melalui 4 kegiatan strategis yang berjalan lancar dan berkualitas melalui; a) Bimbingan Akreditasi, b)Simulasi Akreditasi, c) Akreditasi RS, dab d) Pendampingan pasca akreditasi selama masa aktif 4 tahun sertifikat akreditasi, sebagai jaminan mutu dari LARS bagi RS yang bermitra dengan LARS dalam memastikan performonce kinerja RS meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.

     

    Selamat atas Penilaian PARIPURNA

    Direktur Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dr. Hanibal Hamidi, M.Kes, di akhir acara penyerahan, mengucapkan proficiat dan ucapan selamat kepada kedua Rumah Sakit, yang telah diakreditasi oleh LARS di awal tahun 2023 dan mencapai angka PARIPURNA.

    “Selamat atas hasil akreditasi yang dicapai RS. Airan Raya dan RSIA Permata Ibunda yang mencapai penilaian PARIPURNA bersama LARS. Kedua RS telah menunjukkan hasil pelaksanaan pelayanan yang berkualitas dan pantas mendapat penilaian paripurna”, Tutur Hanibal.

    Ket. Foto: Penyerahan Sertifikat dari Direktur Eksekutif LARS, dr. Hanibal (Kiri) kepada Direktur RSIA Permata Ibunda, dr. Surada (Kanan).

    Ia pun berharap kualitas pelayanan di kedua RS tersebut tetap dijjaga dan berharap terus dikembangkan kedepannya.

    “Harapan kami (LARS), hasil pelayanan kedua RS yang berkualitas, harus tetap dijaga dan ditingkatkan agar menjadi RS yang terus berkembang kualitas mutu dan pelayanannya di masa mendatang”. Lanjut Hanibal.

    Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Eksekutif LARS, Dr. HP Bastaman, MPH FISQua, Para Direktur RS kedua RS al: RS. Airan Raya, dr. Zuchrady, MM.,PIA dan dr. H. Suradal, Sp.OG serta para staf dari kedua RS tersebut.

    Sekretaris Eksekutif LARS, Dr. HP Bastaman, MPH FISQua  turut mengapresiasi hasil yang dicapai kedua rumah sakit tersebut.

    “Terima kasih atas kehadiran  para direktur dan staf dari kedua RS yang hari ini  menerima sertifikat Paripurna. Semoga  hasil penilaian paripurna tetap dijaga kedua rumah sakit untuk terus berkembang ke depannya”.Tutur Bastaman.

     

    Tentang LARS

     LARS merupakan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang bekerja profesional, independen, non- profit yang berbasis sistem intekoneksi digital dan komunitas. LARS dipercaya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga penyelenggara akreditasi Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/ MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.

    LARS saat ini dipimpin oleh dr. Hanibal Hamidi, M.Kes selaku Direktur, Dr. HP Bastaman, MPH, FISQua (Sekretaris Eksekutif) dan Ilham Nasai, M.AP (Bendahara).

    Ket. Foto: Bincang-bincang setelah Acara Penyerahan Sertifikat

    Berbagai informasi dapat dilihat pada web site LARS: lars.or.id, atau berbagai informasi di youtube dengan mengentikkan 4 kata “LARS” maka dapat diketahui apa saja yang telah diproduk oleh LARS. Salam LARS. (Ricky Hayon).

     

    —————————————————————————-

     

     

     

     

     

  • SAJAK-SAJAK YOSEPH YAPI TAUM:  Jalan Sunyi – Perjalanan Laut – Aku Menatap Langit

    SAJAK-SAJAK YOSEPH YAPI TAUM: Jalan Sunyi – Perjalanan Laut – Aku Menatap Langit

    Foto Yoseph Yapi Taum

     

    JALAN SUNYI

    Aku terkurung di sunyinya malam
    Terjerat jalan setapak yang lengang
    Biasanya doa-doa dilantunkan
    dan nyanyian sendu digumamkan.
    Tetapi kali ini tidak!

    Aku menerobos gelapnya mimpi
    Terguncang karena siang dipenuhi bianglala.
    Biasanya kita bersama melewati canda
    dengan erat tangan bergandengan.
    Tetapi kali ini tidak!

    Jalan ini terlalu sunyi buatku.
    Bulan yang pucat dan gumpalan awan
    Membuat ragu untuk melangkah
    Melewati tikungan yang gelap!

    Yogyakarta, 27 Februari 2018

     

    PERJALANAN LAUT

    Bulan mengambang di atas lautan
    Satu per satu perahu nelayan berbalik arah
    Perjalanan selalu berakhir di sebuah titik
    Untuk kembali memulainya lagi esok hari

    Ada rindu dan luka yang bukan milikku
    Keheningan ini menjadi duka yang menyayat
    Perahuku masih terus mencari dan mencari
    Sia-sia melepaskan belitan duka

    Cahaya bulan terakhir sudah menghilang
    Laut yang letih tertidur dalam dekapan malam
    Sebuah bintang kecil mengerdip di langit

    Yogyakarta, 31 Maret 2018

     

    AKU MENATAP LANGIT

    Aku menatap langit yang terdiam
    di pelataran rumahku
    Tak ada lagi cerita yang tersisa
    Hanya dahan pohon randu yang meranggas
    Sembunyikan luka yang masih perih

    Ketika senja turun, awan menutupi langit
    di pelataran rumahku
    Senandung duka menghapus semua kenangan
    Buah dan biji pohon randu bertahan
    Dalam mimpi yang sunyi

    Yogyakarta, 18 Juni 2018

     

    ——————————————————-

    Tentang Penulis

    *Yoseph Yapi Taum lahir di Ataili, Lembata, NTT, 16 Desember 1964. Saat ini menjadi ketua Program Studi Magister Sastra di Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Pendidikan: (1) SMA Seminari San Dominggo, Hokeng (1984), (2) Seminari Tinggi Santo Paulus Kentungan Yogyakarta (1984-1985) dari biara Oblat Maria Imaculata (OMI). (3) S-1 dari di IKIP Sanata Dharma (1990); (4) S-2 dari Universitas Gadjah Mada (1995); (5) S-3 dari FIB Universitas Gadjah Mada (2013) dengan disertasi berjudul Representasi Tragedi 1965: Kajian New Historicism atas Teks-teks Sastra dan Nonsastra Tahun 1966-1998. Melakukan penelitian tentang Konflik dan Kekerasan di Papua (2015-2016). Antologi puisinya Ballada Arakian (2015), Ballada Orang-orang Arfak (2019), dan Kabar dari Kampung (2023).

    *Sumber sajak: Antologi Puisi Ballada Orang-Orang Arfak (2019).

  • Sajak-sajak Alois A. Nugroho:   Ave Maria – Nahkoda – Syair Nelayan

    Sajak-sajak Alois A. Nugroho: Ave Maria – Nahkoda – Syair Nelayan

     

     

    Ave Maria

     

    karena rindu kepada pulau
    kukenang wajahmu yang teduh
    laut tak menjanjikan arah
    dan dahaga senantiasa kambuh

    ibu,
    di sudut langit yang mana bisa kutampung
    air matamu?

    (1983)

    —————

     

    Nahkoda

     

    dengan tubuh kena selesma
    kubawa kapal terus melaju
    aku berdiri di atas palka
    dengan teropong yang kaca-kacanya
    dibasahi embun:
    laut ungu, langit ungu
    dan di sana keduanya bertemu
    entah di mana, entah siapa menunggu

    (1979)

    ——————-

     

    Syair Nelayan

     

    aku ini perahu
    dengan layar tergulung
    laut datar bagai kayu diserut musim
    dan langit menyuruh kita menjawab
    amin, amin

    (1984)

    ————————–

     

    *Alois A. Nugroho lahir di Solo, 21 Juni 1954. Ia belajar drama dan puisi pada A. Isda Supojo, F.B. Indradi, dan Budiman S. Hartojo di akhir 1960-an sampai awal 1970-an pada zaman Pusat Kesenian Jawa Tengah di Sasana Mulya Surakarta. Alois menyelesaikan kuliahnya di STF-Driyarkara, Doktor di Uiversitas Katolik Leuven, Belgia (1991). Bekerja sebagai dosen di Universitas Atma Jaya-Jakarta dan pada Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara-Jakarta.

    *Sumber sajak: buku puisi Kepada Aya Miura, Alois A. Nugroho, Indonesia Tera – 2001

     

  • Aku Anak Nelayan

    Aku Anak Nelayan

     

    Oleh Bosko Beding, SVD

     

    Aku anak nelayan
    Ayahku anak nelayan
    Begitu pula kakek dan moyangku
    Darah nelayan mengalir di tubuhku
    Daging dan urat-urat nelayan
    membaluti tulangku
    Ya, aku anak nelayan
    Dari kulitku yang hitam berkilat
    sampai ke urat dan sumsum

    Orang peka menilai suara
    Pasti tahu aku nelayan dari suaraku
    Bila berbicara tak pernah halus
    (biarpun berdua)
    Selalu dengan nada tinggi melengking
    membuat urat-urat leherku tegang
    membujur sepanjang leherku

    Aku anak nelayan
    dilahirkan di sebuah desa nelayan
    di mana penduduknya menggantungkan hidupnya
    dari menangkap ikan semata

    Aku anak nelayan
    Ketika dilahirkan ibuku
    pada tanggal hari bulan yang tak diketahui
    kecuali bahwa itu terjadi di musim nale
    ketika bau laut menerpa desa semata
    lebih-lebih menjelang malam
    dan orang mulai menghitung-hitung harinya

    Masa kanak-kanakku tak bisa lain
    berhubung erat dengan laut biru
    laut selatan yang jarang tenteram
    dengan pantai pasir berwarna hitam
    yang berkilau-kilau ditimpa matahari

    Pantai yang menjadi lebar dan sempit
    menurut pasang surut atau pasang naik
    terbentang antara dua tanjung yang akrab
    Baofutung di sebekah timur
    Dan Sarabia di sebelah barat

    Pantai yang kadang berpasir seluruhnya
    (dengan ombak kecil-kecil gemersik)
    kadang pula kehilangan pasirnya
    tinggal batu-batu karang yang putih
    atau hitam berlumut
    Dengan ombaknya yang bergulung-gulung
    dengan suara dan hempasan yang dahsyat
    Masa kanak-kanak tak bisa lain
    Mesti akrab dengan lifololo
    Suatu bagian berbatu-batu karang dari pantai
    dengan kolam-kolamnya besar dan kecil
    yang di huni ikan-ikan kecil beraneka warna
    yang suka diburu anak-anak
    dengan anak panah sederhana
    terbuat dari kawat halus

    Dan kadang dibasmi secara masal
    (oleh orang-orang dewasa)
    dengan akar-akar beracun
    tapi bagi kami
    lifololo terutama merupakan tempat
    kami melayarkan perahu-perahu kecil
    terbuat dari seludang kelapa
    dengan layar terbuat dari kain
    berwarna tanpa aturan.

     

  • Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dan Etika Penebusan

    Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dan Etika Penebusan

    Oleh Ferdinandus Butarbutar, Dosen Etika Universitas Pelita Harapan, Karawaci

     

    Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, termasuk kasus yang menyedot atensi masyarakat. Rute panjang nan berliku atas kasus ini luar biasa melelahkan. Mulai dari dugaan tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hingga kepada dugaan pembunuhan berencana. Irjen Ferdi Sambo atau FS kemudian dicopot dan dimutasi ke divisi Yanma, dan pada tgl 9 Agustus 2022 FS ditetapkan sebagai tersangka, yang selanjutnya pada 5 Oktober 2022, berkas perkara oleh Kejagung dinyatakan statusnya P21 alias lengkap secara dokumen dengan validasi bukti-bukti penyidikan. Lalu pada 17 Oktober 2022 ketuk palu hakim ketua PN Jakarta Selatan, resmi memulai persidangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

    Pertengahan Januari 2023, PN Jakarta Selatan masuk ke fase-fase pembacaan tuntutan JPU. Senin 16 Januari 2023, pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Dan Selasa 17 Januari 2023 pembacaan tuntutan seumur hidup terhadap FS. Sedang pada Rabu 18 Januari 2023 pembacaan tuntutan terhadap Putri Chandrawati atau PC yakni 8 tahun penjara, dan Bharada RE dituntut 12 tahun penjara. Kelima tersangka didakwa dengan pembunuhan berencana, yang secara pidana dirujuk dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peristiwa pembunuhan tersebut tidak hanya menyeret kelima tersangka diatas, tetapi juga melibatkan hingga 35 anggota Polri yang diduga melakukan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice). Terdapat 1 anggota berpangkat Irjen, 3 berpangkat Brigjen, kombes ada 6 anggota, AKBP 7 anggota, Kompol 4 anggota, AKP 5 anggota, Iptu 2 anggota, Ipda 1 anggota, Bripka 1 anggota, Brigadir 1 anggota, Briptu 2 anggota dan Bharada sebanyak 2 anggota.

    Dari fakta-fakta yang tersaji di atas, dapat kita nilai betapa buruk dan semrawutnya citra institusi Polri di hadapan masyarakat. Terhadap jumlah tersebut diatas, tidak boleh kita pandang sebelah mata. Dan peristiwa tragis pembunuhan Brigadir J mengafirmasi betapa rendahnya nilai-nilai kemanusiaan. Manusia seolah hanya instrumen bahkan binatang yang minus identitas kediriannya.

    Lebih jauh fenomena ini perlu ditelisik secara ilmiah, mengingat multitafsir masyarakat luas, yang terkesan “tidak menerima” tuntutan JPU tersebut, karena publik menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil.

    Atas problematika tersebut maka diajukan gagasan etika penebusan, untuk menerangi konstruksi hermeneutis publik secara normatif, adil dan objektif.

     

    Siapakah Aktor dan Korban?

    Kasus ini memiliki aktor utama dan  aktor figuran (pelengkap), seperti pada sebuah narasi. Keberhasilan kita melacak siapa aktor utama, tentu memudahkan kita untuk melihat kasus ini lebih objektif dan berhati-hati.

    Disebut aktor utama, karena kisah tersebut terpusat kepadanya. Tanpa perannya, kemungkinan-kemungkinan kemenjadian peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi tidak mungkin. Untuk menemukannya, maka kita akan terbantu jika mengajukan pertanyaan kritis. Misalnya, siapakah yang paling berkuasa dan bertanggungjawab di locus delicti peristiwa tersebut? Jika orang tersebut tidak ada (tidak hadir), apakah peristiwa pembunuhan tersebut juga tidak terjadi?

    Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, akhirnya kita bisa menemukan aktor utamanya. Dan jawabannya adalah Jendral bintang dua FS. FS-lah yang paling memenuhi syarat dari kemenjadiannya. Aktor-aktor lain hanya sebagai figuran. Tentu bisa dikatakan sebagai turut serta atas tindakan pembunuhan. Disana kita bisa menyebutkan PC, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

     

    Lantas siapakah korban?

    Korban tentu yang paling dirugikan atau paling lemah, sehingga mengalami ketidakadilan. Posisi korban biasanya lemah dan bisa diperdaya melalui permufakatan-permufakatan tertentu. Untuk menjawab ini, kita menemukan dua orang yang paling lemah. Yang pertama lemah karena dipandang sebagai musuh Bersama, ditautkan kepada Brigadir J., yang kedua lemah karena posisi (kedudukannya) di komunitas tersebut, ditautkan pada Bharada E.

    Korban pertama, Brigadir J. Sebagai korban, karena dialah sasaran utama permufakatan dan tindakan pembunuhan tersebut. Tanpa kisah kematiannya, kisah ini juga menjadi pepesan kosong belaka. Brigadir J dikatakan tidak bermoral (nirintegritas), karena melakukan pelecehan terhadap istri Jendral bintang dua. Framing ini terus bergerilya bahkan hingga ke pengadilan. Semua pola ini digunakan demi mengafirmasi tindakan pembunuhan sebagai kewajaran yang adil (minimal menjaga kehormatan).

    Korban kedua yakni Bharada E. Bharada E memenuhi syarat sebagai yang paling junior, lemah, muda dan minus pengalaman, sehingga relatif mudah diperalat atau dimanipulasi. Dengan kuasa dan otoritas dari aktor utama dan dari para aktor figuran, yang bersangkutan mudah untuk diperintah, dipaksa, dikondisikan, bahkan diiming-iming dengan berbagai proposisi argumentasi dan hadiah.

     

    Upaya Memutus Siklus Balas Dendam

    Siklus atau lingkaran balas dendam kerap terjadi dalam sebuah peristiwa atau narasi hidup. Tindakan balas dendam dipandang sebagai upaya terbaik untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan berencana akhirnya digawangi oleh FS, karena memandang jalan tersebut yang paling adil dan tepat. Membunuh Brigadir J adalah tindakan paling adil, karena dianggap akan membayar secara puas harga keadilannya. Itu sebabnya, tidak ada keraguan untuk mengeksekusi mati Brigadir J. Langkah selanjutnya tinggal mengatur strategi-strategi  teknis pelaksanaannya. Maka aktor-aktor figuran perlu dipasang, dan tentu dengan naskah-naskah naratifnya.

    Setelah terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J, dan pasca ditetapkannya para tersangka, maka babak atau adegan baru dimulai. PN Jakarta Selatan sebagai tempat mencari keadilan, kini bisa diakses atau ditonton di televisi dan media lainnya. Para penonton kisah dari lakon pengadilan ini, harap-harap cemas tentang, bagaimana supaya rasa keadilan tersebut terpenuhi bahkan terpuaskan? Penonton tentunya variatif, bisa keluarga, bisa teman, rekan sejawat, berbagai komunitas, singkatnya masyarakat luas (publik).

    Sejujurnya, terpuaskannya rasa keadilan para penonton adalah jika ada penghukuman yang setimpal terhadap pelaku-pelaku kejahatan. Hanya asumsi terhadap hukum yang setimpal tersebut tidak mudah, bahkan kerap luas, bias dan subjektif, sehingga berpotensi menjadi siklus balas dendam yang berkepanjangan.

    Lebih jauh siklus balas dendam juga menghina martabat manusia. Manusia menjadi bukan person yang bermartabat, karena dugaan-dugaan kesalahannya. Manusia menjadi “it” bukan lagi “he, she, you dan They”. Pola ini sudah terjadi pada adegan pertama di rumah dinas, Kadiv Propam, dan kini pada adegan berikutnya hendak diwujudkan oleh para penonton kisah ini.

    Disinilah fungsi fundamental sebuah lembaga pengadilan, untuk memastikan dan mengobjektifikasi tafsir hukum sebagai basis pijak bagi sebuah putusan hukum. Lembaga pengadilan mengobjektifikasi putusan hukum yang sesuai dengan tindakan kejahatan si pelaku kejahatan. Demikianlah alat-alat bukti, saksi-saksi dan bukti-bukti material sangat fundamental untuk divalidasi dari berbagai dimensi, secara logis dan ilmiah.

     

    Gagasan Etika Penebusan

    Gagasan ini menjadi penting untuk dipertimbangkan bahkan diinjeksi sebagai framework bagi mitigasi terbaik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus-kasus lain yang mungkin sakan terjadi di masa depan.

    Ada ketegangan fundamental, antara fakta kejahatan moral yang diafirmasi oleh fakta material pembunuhan Brigadir J. dengan intensi  untuk mencari keadilan yang tetap berkomitmen terhadap keluhuran manusia sebagai person. Keluhuran martabat Brigadir J minus bahkan hilang. Jika seandainyapun ada dugaan pelecehan terhadap PC, maka penyelesaiannya perlu melalui mekanisme-mekanisme objektif, valid dan terukur.

    Gagasan etika penebusan bukan mengabaikan atau buta terhadap fakta material pembunuhan. Gagasan ini justru berusaha mempertemukan etika keadilan yang tegak dengan etika kepedulian, yang menegakkan martabat manusia.

    Lebih jauh prinsip dari etika keadilan hukum tentu diakomodasi dengan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Sedangkan prinsip dari etika kepeduliaan adalah “cinta kasih”, yang tetap respek dan menghargai martabat manusia, sekalipun orang tersebut adalah aktor utama atau aktor figuran dari sebuah tindakan pidana. Sintesa kedua basis etika ini menjadi perlu, demi meluhurkan martabat manusia sebagai person, bahkan demi mengonstruksi masa depan kita bersama yang lebih baik.

    Publik sebagai penonton persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, perlu belajar dari keluarga Suroso. Dimana Angelina Ade Sara Suroso yang dibunuh secara sadis pada 3 Maaret 2014, oleh mantan pacarnya sendiri yakni Imam Al Hafitd dengan kekasih barunya, Assyifa Ramadhani. Mereka berdua, akhirnya divonis PN Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Cukup baik jika kita meminjam peryataan perih sang Ayah berikut ini: “Dibunuhnya anak kami telah menutup masa depan kami. Harapan saya dan istri membesarkan anak, kami ingin bersama-sama dengan anak  pada masa tua. Tapi kini hal itu sudah selesai. Tidak ada lagi… Semua masalah, baik itu kecil, besar, berat, bisa diselesaikan. Ada jalan keluar dan penyelesaiannya. Cobalah memiliki jiwa yang besar, hati yang lapang dan terbuka”. (Lihat. https://news.detik.com/berita/d-2973504/jeritan-hati-ayah-ade-sara-jangan-mudah-membunuh, diakses 27 Januari 2023).

    Tentu perbandingan ini sama sekali tidak mengurangi sehastapun beban berat dan trauma pada keluarga Brigadir J. Tetapi lebih dari itu, kita harus berani melangkah untuk keluar dari siklus balas dendam demi mengonstruksi peradaban kita yang meluhurkan martabat manusia.

     

    ————————————————————————

  • Persepsi dan Relasi Tionghoa Indonesia dengan Kekayaannya

    Persepsi dan Relasi Tionghoa Indonesia dengan Kekayaannya

    Oleh Arthur Chandra,  Dosen Teologi dan Kepemimpinan Universitas Pelita Harapan, Karawaci – Banten

     

    Artikel ini ditulis setelah hingar bingar Imlek baru saja selesai dirayakan oleh keturunan Tionghoa di Indonesia. Penulis yang merupakan keturunan Tionghoa tentunya akrab dan juga terlibat dalam tradisi perayaan ini. Perayaan Imlek tidak dapat dilepaskan dari selebrasi dan harapan akan kemakmuran finansial. Kita bisa menyaksikannya bukan hanya dengan tradisi pemberian angpao tetapi juga dari makna kata “Gong Xi Fat Choi” yang diucapkan dalam Imlek. Kata tersebut bermakna “Semoga anda memperbesar kekayaan anda”. Dengan kata lain, Tionghoa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kemakmuran finansial. Bahkan berdedikasi untuk mewujudkan keberhasilan finansial tersebut. Dedikasi tersebut dapat nampak bukan hanya dari etos kerja “all-out” tetapi juga dari kepercayaan agama rakyat Tiongkok yang memiliki dewa uang (Tsai Shen Yeh). Dalam kepercayaan tersebut, ucapan “Gong Xi Fat Choi” adalah sebuah doa yang dialamatkan pada dewa uang supaya orang tersebut beroleh keberhasilan finansial di tahun tersebut.

    Kelompok Etnis Minoritas di Indonesia

    Data dari Overseas Community Affairs Council (OCAC) menyebutkan bahwa jumlah orang dari negara Tiongkok yang merantau ke Indonesia sebanyak 10,84 juta orang yang mencakup 30% dari seluruh perantauan dari negara Tiongkok ke seluruh dunia (https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebaran-perantau-china-di-seluruh-dunia-indonesia-terbanyak). Evi Nurvidya Arifin, demograf Indonesia memperkirakan jumlah keturunan Tionghoa di Indonesia berkisar 1,9% dari seluruh kelompok etnis di Indonesia (https://nationalgeographic.grid.id/read/132718811/berapakah-jumlah-sesungguhnya-populasi-tionghoa-di-indonesia?page=all). Melalui data tersebut jelas nampak bahwa keturunan Tionghoa adalah etnis minoritas di Indonesia (https://www.bps.go.id/news/2015/11/18/127/mengulik-data-suku-di-indonesia.html). Merujuk pada data sensus 2010, keturunan Tionghoa Indonesia mayoritas beragama Kristen dan Katolik (42%). Kemudian proporsi umat nasrani di Indonesia kurang lebih 10,5% di Indonesia. Dengan demikian kita bisa melihat bahwa Tionghoa Indonesia identik dengan orang Kristen yang notabene adalah agama minoritas di Indonesia. Karena itu, sebagian besar orang Tionghoa Indonesia masuk dalam kelompok dobel minoritas di negeri ini.

    Kekayaan Keturunan Tionghoa di Indonesia

    Salah satu persepsi umum tentang Tionghoa Indonesia adalah etnis yang dikenal memiliki kekayaan finansial lebih besar daripada etnis lain di Indonesia. Dua dekade lalu, Amy Chua profesor hukum yang mendalami konflik etnis dan globalisasi menyatakan bahwa etnis Tionghoa Indonesia adalah salah satu etnis minoritas yang mendominasi pasar di dunia (World on Fire, 2003). Bagaimana saat ini? Pada akhir tahun 2022, Forbes merilis nama 50 orang terkaya di Indonesia yang menampakkan sebagian besar adalah keturunan Tionghoa (Forbes.com: Indonesia’s 50 richest list). Dengan kata lain keturunan Tionghoa di Indonesia masih memiliki pengaruh yang signifikan dalam perekomian baik di skala nasional maupun dunia.

    Selanjutnya yang perlu disimak adalah hasil penelitian Indonesia National Survey: Economy, Society and Politics yang dilakukan pada tahun 2017 (https://www.researchgate.net/publication/319610359_The_Indonesia_National_Survey_Project_Economy_society_and_politics) yang mengungkap bahwa sebagian besar orang di Indonesia beranggapan Tionghoa Indonesia memiliki talenta natural untuk menjadi kaya (68,1%), memiliki terlalu banyak pengaruh dalam ekonomi Indonesia (62%) dan hidup lebih mudah bagi keturunan Tionghoa Indonesia (48%). Dengan kata lain, sebagian besar publik di Indonesia beranggapan bahwa etnis Tionghoa Indonesia punya kuasa ekonomi yang besar dan hidup lebih sejahtera daripada etnis lain di Indonesia. Tentu saja, anggapan ini tidak mencerminkan realita yang sesungguhnya sebab masih banyak Tionghoa Indonesia yang miskin di berbagai daerah misalnya Tangerang, Singkawang dan di berbagai daerah lainnya (Chang Yau Hoon, Evolving Chineseness, Ethnicity and Business:The Making of Ethnic Chinese as a ‘Market- Dominant Minority’ in Indonesia, 2014).

    Kendati demikian, penelitian tersebut menunjukkan bahwa Tionghoa Indonesia dianggap sebagai kelompok etnis minoritas yang lebih berkuasa secara ekonomi daripada etnis lain yang seringkali disebut sebagai pribumi. Tentunya ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di bangsa ini. Apalagi dalam penelitian tersebut juga nampak sentimen negatif etnis lain terhadap Tionghoa Indonesia yang dinilai ras yang ekslusif, sehingga etnis lain sulit bersahabat dengan orang Tionghoa Indonesia (44,1%) dan orang Tionghoa Indonesia hanya peduli dengan sesama etnisnya (48,4%). Sentimen negatif tersebut tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja sebab sebagaimana kita lihat dalam sejarah bangsa Indonesia, kelompok Tionghoa Indonesia acapkali menjadi korban dari politik identitas.

    Di satu sisi, sering dianggap sebagai non-pribumi yang tidak cinta bangsa dan hanya peduli dengan kemakmuran diri serta golongannya. Walau tentu saja, anggapan ini tidak fair karena merupakan karikatur atas potret wajah Tionghoa Indonesia. Sebab dalam sejarah bangsa ini, kita bisa menyaksikan begitu banyak Tionghoa Indonesia yang berkiprah dalam upaya kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Namun di sisi lain, kelompok Tionghoa Indonesia juga perlu mawas diri dan memiliki sikap yang tepat terhadap kekayaannya di tengah anggapan negatif tersebut. Sebab melalui sikap yang bijak terhadap kekayaan, Tionghoa Indonesia dapat menjadi berkat bagi bangsa dan memiliki relasi yang lebih erat dengan saudara-saudara sebangsa dan setanah-air. Namun sebaliknya melalui sikap yang bodoh terhadap kekayaannya dapat mengundang laknat, semakin dikutuki dan terpisah dari saudara-saudara sebangsa yang berbeda ras dan agamanya.

    Cara Pandang Alkitab terhadap Kekayaan

                Sehubungan dengan ini, penulis mengajak para pembaca untuk mempertimbangkan cara pandang tentang kekayaan dalam Alkitab. Sebab sebagaimana diulas sebelumnya, dalam konteks Indonesia mayoritas Tionghoa Indonesia adalah Nasrani. Karena itu, pendekatan Alkitab diharapkan penulis dapat menjadi lensa yang cocok dan lebih nyaman dipakai oleh mata hati Tionghoa Indonesia yang sebelumnya sudah menerima Alkitab sebagai kitab suci yang sakral dalam mengarahkan hidup mereka. Mengingat keterbatasan tempat, penulis akan menyajikannya dengan singkat melalui cara pandang dual lens, pertama dari kepedulian Allah akan kemakmuran dan kedua kepedulian Allah akan keadilan.

                Kepedulian Allah akan kemakmuran. Tatkala umat Kristen mengikuti ibadah minggu, di penghujung ibadah biasanya pendeta mengedangkan tangannya dan mengucapkan berkat: ” Tuhan memberkati engkau dan melindungi engkau…Tuhan menghadapkan wajah-Nya kepadamu dan memberi engkau damai sejahtera” (Bilangan 6:24-26). Kata ”Damai sejahtera” tersebut dalam bahasa aslinya adalah ”Shalom”. Cornelius Platinga menjelaskan shalom ini lebih dari sekedar ketenangan atau kedamaian dari pertikaian, namun sebuah kemakmuran, keutuhan dan sukacita – keadaan yang kaya di mana kebutuhan-kebutuhan natural terpenuhi dan karunia-karunia didayagunakan dengan baik (Not the Way it’s Supposed to Be, 1996). Dalam penggunaannya di Alkitab, kata shalom ini dipakai dalam sapaan standar (10%), lalu mengacu pada keadaan damai, bebas dari konflik (25%) dan paling banyak digunakan untuk merujuk pada keadaan yang utuh sejahtera sehat secara ekonomi maupun relasi (65%) (Jonathan T. Pennington, Phd, A Biblical Theology of Human Flourishing, 2015.). Dengan demikian, harapan akan kemakmuran dan keamanan finansial yang terkandung dalam sapaan ”Gong Xi Fat Choi” bukanlah harapan unik Tionghoa Indonesia tetapi juga menjadi pengharapan umat Allah yang mendapatkan pewahyuan dan janji-Nya.

                Cendekia Alkitab, Craig Blomberg dengan jeli memberikan ikhtisar Alkitab tentang kekayaan dengan menyatakan bahwa di kitab Pentateukh (Kejadian-Ulangan), kekayaan dipandang Allah memiliki nilai yang baik.  Bahkan Allah berkehendak untuk memberkati umat-Nya dengan kepemilikan materi, secara khusus tanah Kanaan dan isinya sehingga melaluinya umat Allah bisa menjadi berkat bagi semua bangsa di bumi. Kemudian dalam kitab hikmat dan puisi, Blomberg memperhatikan ada dua tema besar tentang kekayaan yakni pertama, kekayaan sebagai berkat dari hasil ketekunan dan kerja keras. Kedua, peringatan akan keserakahan dan kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar (Neither Poverty nor Riches, 2000). Sedangkan dalam Perjanjian Baru, ada sedikit perbedaan dengan Perjanjian Lama mengenai kekayaan yakni tidak ada penekanan mengenai janji Allah akan kemakmuran melalui ketaatan iman umat-Nya. Namun ada banyak indikasi yang jelas bahwa kekayaan ketika dipahami dan dimanfaatkan dengan benar tetap memiliki nilai yang baik (Christian in an Age of Wealth, 2013).

                Kemudian dalam kisah perumpamaan talenta yang diajarkan Yesus di Matius 25:14-30, kita bisa melihat kepedulian Yesus mengenai pengelolaan sumber daya secara produktif dan kreatif sehingga mendatangkan keuntungan. Ini mengingatkan kita akan perintah Allah kepada Adam Hawa di Kejadian 1 yang diminta untuk tidak hanya mengawasi taman Eden tetapi mengerjakan dan mengembangkannya (Anne Bradley, Biblical Stewardship and Economic Progress, 2020). Karena itu, kepedulian Allah tentang kekayaan perlu digaris-bawahi dalam konteks pengelolaan berkat Allah bukan hak kepemilikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam Injil, kita mendapati secara umum sikap Yesus cenderung negatif terhadap kekayaan dengan banyaknya peringatan terhadap orang kaya (Mat.19:16-30; Luk. 12:13-21; 16:14-31). Namun tatkala kita mendalami konteks dari bagian-bagian tersebut, kita bisa melihat bahwa Yesus bukan mengutuk orang yang kaya tetapi orang yang terikat dengan kekayaan hingga mengabaikan orang-orang di sekitarnya yang membutuhkan. Oleh karena itu, kita bisa melihat dalam cara pandang Alkitab, Allah peduli dengan isu kekayaan dan mau memberkati umat-Nya dengan berkat kekayaan untuk kemudian dikelola mengerjakan shalom di muka bumi ini. Terlepas dari apapun etnisnya – bukan hanya Tionghoa saja, Allah memiliki kepedulian agar manusia memiliki dan menggunakan kelimpahan materi untuk mengupayakan shalom di dunia.

    Kepedulian Allah akan keadilan. Kemiskinan ada di sekitar kita sejak dahulu kala dan semakin hari jurang perbedaan antara yang kaya dan miskin semakin lebar. Ironisnya, kekayaan di dunia ini begitu berlimpah dan jelas lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar semua manusia di dunia ini. Ketika kita melihat dalam Alkitab jelas sekali nampak kepedulian Allah akan keadilan distribusi kekayaan di antara sesama manusia, apalagi pada mereka yang miskin dan tertindas. Max Stackhouse dalam karyanya ”On Moral Business” menjelaskan bahwa keadilan ekonomi jelas dinyatakan dalam hukum Taurat untuk mengatur supaya sumber daya ekonomi dipergunakan sedemikian rupa dalam kerangka pemahaman manusia sebagai pengelola milik Allah, sehingga bisa memenuhi kebutuhan setiap individu atau keluarga (Kel. 23:10-11; Im. 19:9-10; Ul. 14:28-29). Allah bukan hanya memerintahkan supaya kita memberikan akses sumber daya ekonomi kepada semua orang, tetapi juga menghendaki supaya kita mengatur distribusi dan memberikan kontrol atas sumber daya ekonomi produktif pada semua orang (Im. 25:8-17, 23-24; Ul. 15:12-14). Karena itu monopoli ekonomi untuk kepentingan diri atau sekelompok orang saja tanpa memperhatikan kebutuhan sesama jelas dikutuk oleh Allah.

    Dalam Perjanjian Baru khususnya Injil Lukas, tema tentang kepedulian Allah akan keadilan dalam distribusi kekayaan nampak kental sekali. Misalnya dalam Lukas 1;51-53, 4:16-21; 6:20-26; 16:19-31; 19:1-20. Dalam sejarah gereja mula-mula yang terekam di Kisah Para Rasul kita dapat mengintip profil identitas komunitas Kristen yang ditandai dengan tidak adanya orang miskin karena mereka hidup saling peduli dan berbagi (Kis. 2:43-47; 4:32-47). Identitas Kristen nampak bukan hanya dari kasih yang terucap tetapi juga dari kasih yang bertindak untuk membantu sesama (1 Yoh. 3:17).  Russell Pregeant dengan akurat menyampaikan isu keadilan ekonomi ini dengan mengatakan bahwa isu kekayaan dan kemiskinan tersebar di seluruh bagian Alkitab dengan penekanan bahwa Allah berpihak pada orang-orang miskin yang ditindas oleh orang-orang kaya. Isu ketidak adilan ekonomi adalah isu moral yang paling sering diungkap dalam Alkitab. Di dalamnya nampak bahwa problem kemiskinan bukan terjadi terutama karena keadaan atau situasi alami yang tidak menguntungkan tetapi karena tindakan-tindakan yang tidak adil dari orang-orang yang memiliki kuasa (For the Healing of the Nation, 2016).

    Tionghoa Indonesia berkat bagi bangsa

    Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa Allah melihat kekayaan sebagai hal yang positif dan bernilai. Tentunya dengan terms and condition, sepanjang tidak dieksploitasi untuk keserakahan diri tetapi dikelola untuk kebaikan bersama. Ketika kekayaan dihisap untuk mengenyangkan diri terus menerus dan abai terhadap sesama, kita justru akan berhadapan dengan Allah sendiri yang jelas berpihak pada yang miskin dan menderita. Alih-alih menikmati berkat justru menuai laknat, hidup semakin terpisah dari tuntunan Allah dan semakin jauh dari sesama. Kesombongan, keserakahan dan kecintaan akan uang yang dibiarkan bertumbuh liar dapat merusak berkat kekayaan yang baik dan bisa menimbulkan rasa curiga, iri hati dan api amarah pada yang berkekurangan terhadap yang berkelebihan secara materi.

    Semoga melalui ulasan yang tersaji dan runutan Alkitab yang singkat ini, kita dapat melihat dan mengelola kekayaan kita untuk menjadi berkat bagi Indonesia. Terkait ini perlu dicamkan bahwa yang pertama, harapan penulis tidak dibatasi pada Tionghoa Indonesia yang kaya. Penulis sendiri sebagai Tionghoa Indonesia tidak termasuk orang yang kaya raya tetapi juga tidak melihat dirinya sebagai orang yang miskin sampai tidak bisa berbagi dan menjadi berkat bagi sesama. Yang kedua, harapan penulis tentu tidak dibatasi pada Tionghoa Indonesia saja tetapi pada segenap anak bangsa Indonesia. Tanggung jawab untuk mengelola kekayaan sehingga dapat dinikmati sesama jelas bukan hanya porsi etnis atau agama tertentu tetapi seluruh umat manusia sebagai insan ciptaan Allah. Namun yang terakhir, bagi Tionghoa Indonesia yang memang memiliki kekayaan besar, ini berarti mereka memiliki kesempatan dan panggilan yang lebih besar untuk menjadi berkat bagi bangsa Indonesia.

    Kiranya pengharapan yang terkandung dalam ucapan Gong Xi Fat Choi – semoga anda lebih kaya –bukan hanya menjadi milik etnis Tionghoa semata. Kiranya pengharapan itu menjadi pengharapan semua manusia yang tercermin tidak hanya dalam salam dan doa pada sang Pencipta untuk menurunkan berkat pada sesama. Namun juga dalam tindakan untuk membagikan berkat yang dimiliki. ”Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu” (Yeremia 29:7).

    *********************************************************************