Author: Redaksi

  • Seminar Nasional FISKK IAKN Kupang:  “Peluang Bisnis di Era Digital: Strategi Kewirausahaan untuk Mahasiswa”

    Seminar Nasional FISKK IAKN Kupang: “Peluang Bisnis di Era Digital: Strategi Kewirausahaan untuk Mahasiswa”

    Oleh  JB Kleden

     

    Indonesia saat ini sedang mengejar target pertumbuhan wirausaha baru sebagai langkah menuju negara maju dan berpendapatan tinggi. Dengan program Kamus Merdeka, kampus-kampus di Indonsia diharapkan menjadi inkubator bisnis bagi para mahasiswa.  Sebuah pertanyaan yang menarik adalah apakah kampus-kampus keagamaan perlu mengembangkan pembelajaran kewirausaan bagi para masiswanya?

    Tentu! Di era digital, kampus-kampus keagamaan memiliki peluang dan tantangan yang unik. Kewirausahaan memungkinkan luarannya memahami bagaimana menciptakan lapangan kerja, mengelola keuangan, dan memperkuat ekonomi umat. Dengan memahami bisnis, mereka dapat memberdayakan umat dan mengurangi ketergantungan pada bantuan luar.

     Langkah itu dimulai FISKK

    Dalam rangka menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, menggelar Seminar Nasional (Semnas) bertajuk “Peluang Bisnis Di Era Digital: Strategi Kewirausahaan Untuk Mahasiswa” bertempat di Kampus IAKN Kupang,  Jumat (20/6/2024). Sekitar 350 mahasiswa dari lima program studi pada FISKK IAKN Kupang, yakni Prodi Sosiologi Agama, Prodi Kepemimpinan, Prodi Pastoral Konseling, Prodi Misiologi dan Prodi Psikologi serta para dosen mengikuti seminar yang menantang ini.

     

    Ketua Panitia Pelaksana Semnas, Tince Dormalin Koroh, menerangkan kegiatan ini merupakan Langkah awal yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa FISKK menjadi wirausahawan yang siap menghadapi tantangan di era digital.

    “Para mahasiswa FISKK kita dorong untuk berwirausaha setelah tamat dari kampus ini. Karena itu IAKN Kupang harus menjadi inkubator untuk menghasilkan wirausaha baru terdidik di bidang keagamaan. Kegiatan ini marupakan upaya awal untuk mengenal dunia wirausaha berbasis digital untuk para mahasiswa IAKN Kupang,” jelas Tince Dormalin Koroh yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Program Studi Kepemimpinan pada FISKK IAKN Kupang.

    Wanita yang energik ini menjelaskan para narasumber yang diundang membahas berbagai strategi kewirausahaan yang relevan dengan perubahan teknologi dan tren bisnis saat ini.

    “Karena itu dalam seminar ini kita menghadirkan Dr. Rolland Epafras FanggidaE., S.Si, MM. CIIQA, dari Universitas Nusa Cendana Kupang yang memiliki kepakaran studi bidang Manajemen Sumberdaya Manusia & Kewirausahaan, Maria Zefanya Sampe, Program Chair of Business Mathematics  School of Applied STEM Universitas Prasetiya Mulya dan Bank Indonesia terkait dengan penggunaan keuangan digital,” jelasnya.

     

    Dekan FISKK Martin Ch. Lifeto menandaskan sebagai fakultas yang menghasilkan luaran yang akan bekerja di lingkungan sosial dan keagamaan, para mahasiswa perlu dibekali dengan pemahaman kewirausahaan di era digital dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat. Para mahasiswa, katanya, memiliki potensi besar untuk menumbuh-kembangkan kewirausahaan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Di sini lain, lembaga-lembaga keagamaan dan sekolah-sekolah keagamaan sering menghadapi tantangan keuangan. Pemahaman bisnis membantu mereka mengelola dana, mengoptimalkan sumber daya, dan mencari pendanaan alternatif.

     “Kita berharap melaui seminar nasional ini para mahasiswa kita akan mendapatkan wawasan tentang peluang bisnis di dunia digital, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha mereka. Kalau tamat dari sini na bale pi kampung jadi wirausaha. Karma berani koq sonde,” tantang Martin kepada para mahasiswa yang serentak dijawab “siap  komandan”.

     

    Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan, Maxi Lakapu, mewakili Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, ketika membuka kegiatan ini mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut mengusung pengembangan kewirausahaan.

    “Kita dukung kegiatan uang dilakukan FISKK dalam membangun ekosistem kewirausahaan melalui inkubator bisnis di kampus ini. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, di sini kita menyediakan diri sebagai tempat pengembangan kewirausahaan berbasis digital,” ujarnya.

    Menurutnya, era digital telah membuka banyak peluang baru yag tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu penting bagi mahasiswa untuk memhami dan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Namun untuk dapat sukses diera digital, para mahasiswa perlu memiliki strategi kewirausahaan yang tepat.

    Untuk itu para mahasiswa perlu mengembangkan pemahaman tentang teknlogi digital secara baik agar tidak mergikan bisnis sendiri, harus memiliki inovasi dan kreativitas, membangun networking serta kemampuampuan manajerial yang adaptif dan selektif.

    “Saya berharap melalui seminar ini para mahasiswa dapat menggali dan berbagi wawasan bagaimana memanfaatkan teknlogi digital untuk menciptakan peluang bisnis yang invatif. Jangan takut untuk bermimpi besar dan mengambil risiko, karena inovasi lahir dari keberanian untuk mencoba dan memulai hal-hal baru,” ujarnya.

     

    Kampus sebagai Inkubator Bisnis

    Rolland Epafras FanggidaE, dari Universitas Nusa Cendana Kupang yang tampil dengan materinya “Peran Peguruan Tinggi Sebagai Inkubator Bisnis Bagi Mahasiswa” mengatakan minat menjadi wirausaha di kalangan mahasiswa terus meningkat. Sayangnya, banyak usaha rintisan dari mahasiswa yang masih kuliah atau lulus sering kali mengorbankan kuliah.

    Karena itu, kebijakan ekosistem kampus untuk mendukung lahirnya wirausaha perlu didukung. Kampus harus menjadi tempat membangun dan inkubator start-up (usaha rintisan) muda.

    “Upaya yang dilakukan FISKK hari ini baru dalam tarah mengenalkan, namun saya yakin pelan tapi pasti akan menumbuhkan minat mahasiswa mengenai kewirausahaan dan mendorong pemikiran inovatif dan kreativitas. Saya berharap melalui pengenalan hari ini, di antara adik-adik mahasiswa akan lahir banyak wirausahawan muda keagamaan yang kreatif dan inovatif dengan berbasiskan potensi budaya lokal,” katanya

    Menurut pakar ekonomi dan bisnis Undana ini akan terjadi perubahan yang sangat cepat serangkaian dengan bergeraknya era Revolusi Industri 4.0 menuju era Society 5.0. Kondisi itu akan berdampak, antara lain, pada terjadinya transformasi dalam berbagai aspek kehidupan. Fanggidae menilai penting dan perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antarpihak dalam menciptakan dan menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan cakap dalam menghadapi perubahan maupun transformasi tersebut.

    “Dari sisi kampus, FISKK dapat berkontribusi kepada masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat,” tegasnya.

     

    Pentingnya Melakukan Inovasi Digital

    “Transformasi Digital mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih efisien dan efektif.  Penerapan teknologi digital memungkinkan bisnis mahasiswa untuk lebih responsif terhadap perubahan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, semakin kompetitif dan berkelanjutan,” demikian Maria Zefanya Sampe, Program Chair of Business Mathematics  School of Applied STEM Universitas Prasetiya Mulya.

    Dalam materinya “Digital Innovation Empowering Student Entrepreneurs for Tomorrow’s Market” Maria memberikan petunjuk praktis untuk menyiapkan mahasiswa terjun dalam dunia kewirausahaan dengan inovasi digital.

    Inovasi digital memungkinkan mahasiswa memanfaatkan aplikasi, internet of things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan big data mahasiswa tidak hanya menciptakan produk dan layanan baru, tetapi juga memungkinkan mengatasi masalah dunia nyata dengan cara yang lebih efisien dan efektif.

    “Adaptabilitas dan Inovasi memastikan mahasiswa siap menghadapi perubahan pasar dan mampu berinovasi sesuai dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Kewajiban mahasiswa mempersiapkan diri untuk bersaing di pasar global dengan memahami tren dan dinamika pasar internasional,” paparnya.

     

    Lapak QRIS di Arena Semnas

    Penguasaan teknologi menjadi penting guna menumbuh-kembangkan kewirausahaan agar produk UMKM, yang sudah inovatif dan berkualitas, mampu menembus pasar global. Penggunakaan transaksi nontuani menjadi urgen.

    Bank Indonesia hadir dalam seminar ini membantu mahasiswa mengenal metode pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

     

    ”Kelebihan dari sistem ini adalah mudah dan praktis karena uang aman tersimpan. Dalam berbagai kegiatan kampus, terutama berkaitan dengan pengabdian masyarakat, kami mendorong mahasiswa untuk menggunakaan dan ikut menyuarakan program digitalisasi ekonomi dan keuangan inklusif, salah satunya penggunaan QRIS,” kata Hery Laiskodat bagian Unit CBP Rupiah BI

    Untuk memperluas penggunaan QRIS ini, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemahaman masyarakat awam terhadap keuangan elektronik beragam. Ini berbeda dengan generasi Z dan Y, kelompok melek teknologi lebih mudah diajak. Mereka perlu digarap dan dijadikan sebagai agen di masyarakat.

    Bukan lagi teori tapi praktek dengan langsung membuka lapak QRIS di arena Semnas. Karena itu Hery Laiskodat hadir bersama timnya membuka lapak Qris dan mahasiswa langsung menggunakannya untuk membeli minyak kita seharga 20 rupiah sesuai tanggal Semnas 20.

    Para mahasiswa -tidak ketinggalan para dosen- tampak antusias berebut tempat mengarahkan layer kamera ponsel mereka untuk memindai lembaran bergambar Quick Response Indonesian Standard atau QRIS yang dipasang petugas Bank Indonesia di arena semnas. Setelah mengetik besaran uang Rp.20 untuk pembelian 1 liter minyak kita, dan memperlihatkan layar telepon berisi keterangan bahwa transaksi nontunai itu berhasil,  petugas BI pun menyodorkan 1 l kemasan minyak kita.

    “Lumayan bisa tumis kangkong dan goreng ikan kering satu bulan di kos. Kapan lagi ktong bisa beli 1 liter minyak goreng dengan harga Rp.20,” ujar Etha Tamonob mahasiswi semester III Prodi Kepemimpinan Kristen, FISKK.

     

    Bagi Sonia Nubatonis, dosen yang menjadi moderator dalam sesi Bank Indonesia, transaksi nontunai menjadi cara baru belanja yang menyenangkan. Alasannya sederhana, ia tidak perlu repot ke bank atau ATM untuk mengambil uang. Itu dianggap membuang-buang waktu.

    Sonia yang sehari-hari menjadi dosen mengapresiasi implementasi elektronifikasi di masyarakat yang kini sudah berjalan. Digitalisasi ekonomi dan keuangan inklusif sangat penting bagi perekonomian melalui program QRIS.  “Transaksi secara nontunai itu perlu terus dibiasakan bagi para mahasiswa kita,” ujarnya.

    Mewujudkan kewirausahaan mahasiswa IAKN di era digital bukan suatu yang sulit dilaksanakan. Dibutuhkan keberanian, daya cipta  dan dedikasi dari semua pihak, FISKK telah memulai langka awal dengan melakukan penyadaran melalui Seminar Nasional. Mari terus berinovasi, berkolaborasi, dan membangun masa depan yang cerah melalui kewirausahaan. Ingatlah, kesempatan selalu ada di ujung jari kita. Jadilah pionir dalam menggali peluang bisnis di dunia digital. (*)

  • Memahami Keunggulan Pembelajaran Berbasis Kompetensi

    Memahami Keunggulan Pembelajaran Berbasis Kompetensi

    Oleh Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara – Jakarta

     

    Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa, dan di era yang semakin kompleks, metode pembelajaran yang para pendidik terapkan dapat menjawab tantangan zaman. Salah satu model yang mendapat perhatian khusus adalah Pembelajaran Berbasis Kompetensi atau Competency-Based Learning (CBL). Dalam analisis Erstad (2021) CBL merupakan metode pengajaran dan evaluasi yang menitikberatkan pada kemampuan siswa dalam menunjukkan penguasaan terhadap suatu mata pelajaran. Metode ini meminta para siswa “menunjukkan apa yang mereka ketahui” dengan menerapkan konsep yang telah dipelajari dalam evaluasi, sehingga memastikan bahwa mereka benar-benar memahami materi tersebut.

    Model CBL menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan metode tradisional yang masih mendominasi sistem pendidikan di banyak tempat. Salah satu keunggulan utama dari CBL adalah berfokus pada pencapaian keterampilan dan pengetahuan spesifik sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Setiap siswa dipastikan menguasai kompetensi yang ditargetkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan ini berbeda dengan metode tradisional yang seringkali lebih menekankan pada penyelesaian kurikulum dalam waktu tertentu, tanpa memastikan bahwa semua siswa benar-benar memahami materi yang diajarkan.

    Keunggulan lainnya adalah kemampuan CBL mempersonalisasi pembelajaran sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing siswa. Setiap individu memiliki ritme belajar yang berbeda, dan CBL mengakomodasi perbedaan ini dengan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan ritme mereka sendiri. Hal ini tidak hanya meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi, tetapi juga mengurangi tekanan dan stres yang seringkali muncul akibat batasan waktu dalam metode tradisional.

    Selain itu, CBL (dalam teachthought.com, 2024) memastikan bahwa siswa tidak akan melanjutkan ke topik berikutnya sampai mereka benar-benar memahami materi yang diajarkan. Pendekatan ini menjamin bahwa tidak ada konsep yang tertinggal dan setiap siswa memiliki fondasi pengetahuan yang kuat sebelum melanjutkan ke konsep yang lebih kompleks. Hal ini sangat berbeda dengan metode tradisional yang cenderung melanjutkan pelajaran meskipun ada siswa yang belum sepenuhnya memahami materi. Dengan demikian, CBL memungkinkan pemahaman materi yang lebih mendalam dan komprehensif bagi setiap siswa.

    Meskipun CBL memiliki banyak keunggulan, penerapannya tetap menghadapi sejumlah tantangan. Maharani (2019) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa siswa yang menerapkan CBL perlu berupaya lebih keras dan cerdas untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan daya kritis dan berpikir solutif dalam menyelesaikan masalah, serta berusaha sungguh-sungguh menggali kreativitas dan berinovasi.

    Untuk menerapkan CBL secara efektif, sekolah membutuhkan pendidik cerdas dan terlatih dan infrastruktur pendukung seperti teknologi pembelajaran. Tantangan demikian terutama dirasakan oleh sekolah-sekolah di daerah terpencil yang sering kali kekurangan akses terhadap sumber daya tersebut. Tanpa dukungan sumber daya memadai, sulit bagi mereka mengadopsi CBL dengan optimal.

    Selain itu, adaptasi kurikulum juga menjadi tantangan besar dalam implementasi CBL. Kurikulum Merdeka yang sedang berlaku perlu diperkuat melalui CBL secara signifikan guna mendukung pendekatan berbasis kompetensi. Hal itu berarti merancang ulang cara penyampaian materi dan assessment yang lebih fokus pada pencapaian kompetensi daripada sekadar menyelesaikan tugas dan ujian. Proses demikian membutuhkan waktu, usaha, dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam sistem pendidikan.

     

    Ket. Foto: Guru dalam CBL mempunyai kompetensi prima sebagai pendidik. Sumber: Pexels.

     

    Pelatihan guru adalah tantangan berikutnya yang perlu diatasi untuk keberhasilan implementasi CBL. Guru perlu mendapatkan pelatihan memadai dalam memahami dan mengadopsi metode CBL. Mereka harus belajar cara menilai kemajuan siswa berdasarkan kompetensi serta merancang dan menyampaikan materi yang sesuai dengan pendekatan ini. Tanpa pelatihan yang tepat, sulit bagi guru untuk menerapkan CBL secara efektif, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.

    Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam penerapan CBL, investasi dalam infrastruktur pendidikan menjadi langkah pertama yang sangat kompleks. Pemerintah dan pihak swasta perlu berkolaborasi dalam menyediakan akses teknologi dan bahan ajar berkualitas yang memadai. Infrastruktur yang baik akan memastikan bahwa sekolah-sekolah di seluruh negeri dapat mengadopsi CBL dengan lebih mudah, sehingga kesenjangan pendidikan dapat diminimalkan dan setiap siswa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

    Langkah strategis berikutnya adalah pengembangan kurikulum yang fleksibel dan adaptif. Kurikulum yang dirancang ulang untuk mendukung CBL harus mencakup modul-modul pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kecepatan belajar siswa. Alat evaluasi yang tepat juga diperlukan guna menilai sejauh mana siswa telah mencapai kompetensi yang diharapkan. Dengan kurikulum yang lebih personal dan efektif ini, pembelajaran dapat berlangsung secara lebih mendalam dan bermakna, memastikan setiap siswa memiliki fondasi pengetahuan yang kuat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    Selain itu, memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan bagi guru adalah kunci keberhasilan implementasi CBL. Guru perlu mendapatkan pelatihan yang berfokus pada aspek-aspek praktis dari CBL, termasuk cara merancang modul pembelajaran, teknik penilaian kompetensi, dan penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar. Dengan dukungan yang tepat, guru akan lebih siap dan percaya diri dalam menerapkan metode CBL, sehingga dapat menciptakan pengalaman belajar lebih efektif dan menyenangkan bagi siswa.

    Sebagai catatan akhir, CBL menawarkan solusi yang menjanjikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan fokus pada pencapaian keterampilan dan pengetahuan spesifik, serta memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk belajar sesuai dengan ritme mereka sendiri, CBL dapat mengatasi beberapa kelemahan utama dari metode tradisional. Namun, untuk mewujudkan potensi penuh dari pendekatan ini, diperlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur pendidikan, pengembangan kurikulum, dan pelatihan guru. Dengan langkah-langkah strategis ini, kita dalam hal ini para pendidik dapat menciptakan sistem pendidikan lebih adaptif, inklusif, dan efektif dalam mempersiapkan generasi masa depan.

     

  • L I D A H

    L I D A H

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Maraknya konten dimedia sosial dan tulisan serta ungguhan dimedia online dan cetak , yang akhir akhir ini sudah menjurus pada ujaran kebencian atas sesama anak bangsa , dan juga ada konten dan tulisan yang telah merendahkan lambang negara, baik terhadap Presiden , anggota DPR, Lembaga Mahkamah Kontitusi, antar ulama yang menyerang golongan ulama lain, yang dianggap penampilannya tidak menunjukan seorang ulama karena berambut gondrong dan tidak tahu aturan tata krama, hal ini menunjukan bahwa bangsa ini belum memahami dan belum dewasa dalam kontek berdemokrasi dalam kaitan menyampaikan pendapat dimuka umum .

    Bahwa alat atau organ dari pada sarana menyampaikan pendapat adalah dari mulut dan lidah kita, yang berupa ucapan, yang sebenarnya ibarat mata uang koin yang mempunyai dua sisi, bisa membumikan demokrasi menjadi baik apabila yang keluar adalah kata kata bijak penuh kelembutan dalam membangun kerukunan, tapi bisa juga menjadi penghancur Demokrasi apabila yang keluar adalah ujaran kebencian dan mengajak orang untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan hukum, baik dari hukum Negara maupun. Hukum agama.

     

    Ajakan kontemplasi diri

     

     Di dalam rongga mulut kita sebagai manusia, ada indera perasa yang namanya Lidah. Dikatakan sebagai indera perasa, karena organ inilah kita bisa merasakan makanan atau minuman itu enak/tidak enak, lezat/tidak lezat, manis, pahit, asin, asam, dan seterusnya. Karena Lidah pula kita bisa memberikan stigma dan atau predikat pintar “bersilat lidah” kepada orang yg pintar ngomong, berdiskusi, ataupun berdebat; atau ungkapan “memang Lidah tak bertulang, tak terbatas kata-kata” yg ditujukan kepada orang yg suka ingkar janji, suka ngeles, tidak jujur atau tipikal orang yg suka menggunakan jurus “pokrol bambu”.

    Adalah karena Lidah (baca : ucapan) pula, orang (lain) bisa tersenyum, tersanjung, malu, marah, tersinggung, menangis, sakit hati, tertawa, bahagia, sedih, berduka, dan seterusnya. Demikian pula karena Lidah jualah bisa menimbulkan huru hara, malapetaka, persahabatan, perdamaian, perang, permusuhan, baku hantam, fitnah, kebencian, amarah, kerukunan, persaudaraan, cinta kasih, dan lain sebagainya. Singkatnya, yang namanya Lidah (sebagai organ tubuh yg bentuknya kecil) itu bisa membawa dampak yang berantai, positif-negatif, hitam-putih, beraneka warna ataupun pelangi dalam kehidupan. Walaupun bentuknya kecil, namun seringkali kita tidak mampu mengendalikan lidah, sehingga dari padanya muncul ungkapan “Mulutmu Harimaumu”.

    Dalam konteks itulah menarik untuk merespon dan mengomentari  orang-orang yang mengusung kemerdekaan atau kebebasan menyatakan pikiran dengan tulisan ataupun lisan – atas nama HAM dan Demokrasi – lebih cenderung menekankan kebebasan untuk kebebasan, seakan kebebasan itu tanpa restriksi atau pembatasan. Dalam kerangka Democratische-RechtStaat (Negara Hukum Demokratis), kebebasan yg ditenggang oleh demokrasi dibatasi oleh hukum. Bahwa perlu disampaikan disini  filosofinya sangat  jelas, bahwa Demokrasi dan  Hukum dalam sebuah negara adalah dua sisi dalam satu mata uang (both side of one coint).

    Hukum dan Demokrasi saling membutuhkan satu sama lain, hukum tanpa Demokrasi akan melahirkan Tirani , sedangkan Demokrasi tanpa hukum akan menciptakan Anarki. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis butuh suatu pemahaman dari seluruh warga negara secara universal dan utuh sehingga tidak salah tafsir dalam kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lesan maupun tulisan dalam sebuah negara Demokrasi sekaligus Negara Hukum ( Recht Staat ).

    Hukum dan Demokrasi adalah hal yang saling berkaitan pada sebuah negara yang menganut sistem Demokrasi , bahwa hukum itu sendiri adalah merupakan aturan yang diterapkan oleh negara dalam hal ini pemerintah yang sah atau otoritas yang sah untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dengan individu serta individu dengan negara .

    Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur oleh aturan hukum. Sedang subtansinya hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara yang  demokratis saat berdirinya / terbentuknya negara ini oleh para pendiri bangsa , berdasarkan kontitusi negara sebagai aturan hukum tertinggi .

    Adalah hak setiap orang untuk menyatakan pendapat (baik secara tertulis ataupun lisan) yang sepenuhnya memperoleh jaminan secara konstitusional dalam UUD 1945 yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang. Artinya ketika hak menyatakan pendapat itu diaktualisasikan, dia dibatasi oleh ruang, tempat, dan waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Demikian pula, konten atau subtansi dan subjek yg dituju dari hak menyatakan pendapat itu dibatasi oleh hukum. Dalam hal ini, UUD memberikan jaminan atas hak menyatakan pendapat secara tertulis dan lisan (vide Pasal 28) pada satu sisi, namun pada sisi lain UUD 1945 pun menegaskan bahwa :

    1. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28 J UUD 1945). Dengan demikian, hak atau kebebasan menyatakan pendapat secara tertulis dan lisan (Lidah manusia) tidak bisa diaktualisasikan sebebas-bebasnya, namun dibatasi oleh Hukum, moral (kemanusiaan), dan nilai-nilai agama yang diyakininya. Bila itu semua dipahami dan disadari oleh kita semua, maka adalah uneducated bagi orang-orang yg merasa dirinya pintar, hebat, atau super namun tidak bisa mengendalikan lidahnya dengan mengumbar ucapan yang bernada kebencian, fitnah, hoax, permusuhan, provokatif, dan merendahkan harkat dan martabat kehormatan diri orang lain. Terlebih ditujukan terhadap  simbol-simbol kenegaraan kita, apakah itu Presiden, DPR, dan MK sebagaimana dilansir dalam pemberitaan di media masa cetak, elektronik, dan online beberapa waktu belakangan ini.

    Kasus konten yang sedang viral di media sosial adalah soal selegram Teyeng Wakatobi dari Pati, yang melakukan konten pada mobil yang dibakar masa dan pemilik dari mobil tersebut merupakan pemilik rental mobil dari Jakarta, yang diamuk masa dan diteriaki maling di Sukolilo Pati . Teyeng  Wakatobi dalam konten tersebut menyatakan :

    “Kita kasih paham bagi orang yang kurang paham, kita hajar bagi orang yang kurang ajar,  Sukolilo bos jangan main main, sambil tangannya diarahkan ke leher dalam gerakan menggorok leher”,

    Ini kan jelas profokasi yang mengarah  pembenaran pada main hakim sendiri, dan tanpa mempertimbangkan adanya  asas praduga tak bersalah, yang justru belakangan terbongkar dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian ternyata yang diteriaki. Maling justru pemilik mobil yang digelapkan oleh penyewa rental yang mobilnya ada di Sukolilo Pati. Ini adalah contoh kongkret dimasyarakat saat ini, pada sebuah negara Demokrasi dan Negara Hukum.

    Negeri ini dimerdekakan oleh founding fathers kita dengan tujuan untuk  mewujudkan masyarakat yg adil makmur dan damai, bukan untuk dirusak atau dihancurkan oleh orang-orang yang tidak mampu bertanggungjawab mengendalikan Lidahnya dan amarahnya tanpa berpikir terlebih dahulu.

    ———————————-

    Penulis adalah Seorang Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah-masalah Sosial Politik dan Budaya, Tinggal di Jakarta.

     

     

  • Giorgio Agamben: Keadaan Darurat dan Demokrasi

    Giorgio Agamben: Keadaan Darurat dan Demokrasi

    Filsuf Giorgio Agamben

     

    Oleh Paskalis Bataona

     

    FILSUF Italia, Giorgio Agamben, dewasa ini mendapatkan tempat khusus dalam khazanah pemikiran politik Barat. Karya-karyanya, terutama Homo Sacer dan State of Exception, sangat berpengaruh dan memicu perhatian lintas-disiplin dalam dunia intelektual Barat. Lahir di Roma pada 22 April 1942, Agamben menyelesaikan studi doktoral bidang hukum dan filsafat di Universitas Roma dengan disertasi pemikiran politik Simone Weil, dan mengikuti kuliah-kuliah Martin Heidegger mengenai Hegel dan Heraklitos sebagai peneliti pascadoktoral. Agamben pernah mengajar di berbagai universitas, antara lain Academia di Archittetura di Mendriso (Universita Della Svizzera Italiana), Universitas IUAV Venezia, Collegge International de Philosophie Paris.

     

     

    Negara Demokrasi dan Keadaan-Darurat

    Demokrasi umumnya selalu dibayangkan sebagai tatanan politik yang mampu mewujudkan kepastian hukum, pelembagaan hak-hak sipil dan pembagian kekuasaan menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Hukum dalam negara demokrasi selalu tampil membawa janji tentang kesetaraan, keadilan, dan absennya kekerasan dalam kehidupan bersama. Namun dalam kenyataannya, menurut Agamben, dalam negara demokrasi kepastian hukum sering di tangguhkan, prinsip pemisahan kekuasaan diabaikan, dan hak-hak sipil dilanggar ketika negara tersebut mengalami ‘keadaan darurat’ seperti perang saudara, revolusi, invasi asing, pemberontakan atau ancaman terorisme. ‘Keadaan-darurat’ senantiasa dicirikan oleh penangguhan hukum (suspension of law) yang konon bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan. Garis pemisah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dihapus, sementara kekuasaan militer diperluas hingga menjangkau urusan publik yang lebih luas dari sekedar urusan pertahanan. Situasi inilah yang oleh Agamben disebut sebagai penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ atau ‘keadaan-pengecualian’ (state of exception). Agamben kemudian menunjukan asal mula penyelenggaraan ‘keadaan-darurat’ dan hubungannya dengan tatanan demokrasi.

    Menurut Agamben, demokrasi sejak awal merupakan kekaburan antara kekuatan yang melahirkan kekuasaan politik dengan kekuatan yang menjalankan kekuasaan politik. Sejak era polis Yunani, demokrasi selalu merupakan tumpang tindih antara rasionalitas politik yuridis konstitusi dan rasionalitas manejerial-administratif pemerintahan. Kata politeia secara ambigu diterjemahkan sebagai konstitusi sekaligus administarasi pemerintahan. Padahal, dalam khazanah Yunani, sesungguhnya telah terkandung kata politeuma untuk merujuk pada kehendak bersama, kedaulatan rakyat dan konstitusi. Yang terjadi kemudian adalah politeia dalam pengertian kekuatan-pembentuk-konstitusi dan politeuma dalam pengertian kekuatan-pelaksan-konstitusi menjadi tak terpisahkan dan melebur ke dalam satu sosok, kyrion, yang diterjemahakan Agamben sebagai kekuasaan-berdaulat (the souverign power). Agamben menilai, polis Yunani telah mewariskan dualitas politeia dan politeuma sebagai landasn politik Barat hingga saman demokrasi kontemporer. Peleburan rasionalitas politis-yuridis dan rasionalitas manejerial-administratif ke dalam sosok kekuasaan berdaulat dalam praktiknya membuat kehendak bersama dan hak konstitusional rakyat di satu sisi dengan penyelenggaraan pemerintahan di sisi lain menjadi tak terpisahakan.

    Dengan latar belakang sejarah seperti inilah demokrasi dalam perjalanannya lebih banyak dipahami sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan dibandingkan sebagai sistem yang menakar legitimasi penyelenggaraan kekuasaan. Penyelanggaraan kekuasaan tegas Agamben, kemudian menjadi demikian identik dengan kekuasaan-berdaulat. Sosok yang tidak tertandingi oleh kekuatan apa pun dan tidak terikat oleh mekanisme apa pun karena merupakan representasi tunggal dari seluruh rakyat. Karena telah merepresentasikan kekuasaan seluruh rakyat, kekuasaan-berdaulat menjadi kekuatan yang tak tersentuh. Keputusannya bersifat otonom dan tak terbantahkan.

    Sumbangan penting pemikiran Agamben adalah bahwa situasi keadaan-berdaulat tidak hanya terjadi pada rezim totaliter tapi juga kekuasaan-berdaulat oleh Agamben diletakan sebagai fenomena rezim demokrasi. Bagaimana kekuasan-berdaulat menyusup masuk dalam tatanan demokrasi? Menurut Agamben, melalui normalisasi keadaan-darurat. Keadaan-darurat lazim dipahami sebagai keadaan khusus yang merupakan pengecualian dari normalitas tatanan demokrasi. Dalam keadaan-darurat, kekuasaan eksekutif dapat secara sepihak menangguhkan hukum, mengabaikan prosedur-prosedur konstitusional, membenarkan kekerasan dan mengabaikan hak-hak kebebasan warga negara. Demokrasi kontemporer, menurut Agamben, tidak banyak mengubah kenyataan bahwa keadaan-darurat adalah praktek dominan dalam tatanan demokrasi. Agamben menunjukan, negara demokrasi liberal yang bertumpu pada prinsip pembatasan kekuasaan negara tidak berhasil menghapuskan praktik-praktik penangguhan hukum dalam keadaan-darurat. Kebebasan individu dapat dicabut dan keadilan ditangguhkan atas nama hukum dengan alasan menjaga kepentingan keamanan nasional. Lebih dari itu, pengertian keadaan-darurat kemudian sedemikian rupa diperlonggar atau diperluas sehingga batas-batas antara yang darurat dan normal, antara pengecualian hukum dan pelaksanaan hukum menjadi kabur. Dengan melakukan penulusuran historis, Agamben menyimpulkan pelembagaan dan normalisasi keadaan-darurat adalah tendensi dominan dalam praktek kekuasaan demokrasi kontemporer.

     

     

    Manusia Kontemporer sebagai Homo Sacer

    Dikotomi utama dalam politik menurut Agamben bukanlah dikotomi kawan lawan melainkan dikotomi antara hidup-alamiah dan hidup politis. Perendahan atas hidup alami yang melahirkan fenomena hidup telanjang-yakni orang-orang yang tanpa tameng hukum sama sekali-juga berakar pada sejarah hukum Romawi. Istilah homo sacer adalah istilah dalam hukum Roma untuk menyebut orang-orang yang dilucuti haknya dalam mendapatkan perlindungan hukum. Siapa pun dapat menganiaya dan membunuh orang-orang tersebut dengan impunitas. Status homo sacer merujuk kepada pelaku kriminal, pengkhianat kerajaan atau penganut aliran kepercayaan yang menyimpang. Mereka dapat dibunuh tanpa konsekuensi apa pun untuk pelaku pemnbunuhan. Mereka telah dieksklusi dari komunitas politik dan menjadi eksitensi fisik belaka tanpa status hukum sama sekali. Pembunuhan atas homo sacer juga tidak dianggap sebagai proses penyakralan atau persembahan suci. Homo sacer adalah orang-orang yang mengalami dua eksklusi: dari hukum duniawi maupun hukum ilahi. Pembunuhan atas dirinya bukan suatu pelanggaran hukum dan ditolak sebagai bentuk persembahan suci. Agamben menggunakan istilah homo sacer untuk menjelaskan keadaan masyarakat dalam negara demokrasi kontemporer. Tesis politik Agamben menegaskan, hubungan politik asali antara negara dan warganya adalah penelantaran.

    Negara menginklusi semua orang dalam tatanan dengan berbagai peraturan dan batasan. Namun negara juga, menjalankan kekuasaan berdasarkan paradigma penyelenggaraan status darurat sehingga di dalam tatanan hukum sekalipun, kekerasan dan kesewenangan masih terjadi. Ketika penyelenggaraan status-darurat telah mengalami normalisasi dan kekerasan dipakai sebagai mode penyelenggaraan kekuasaan, maka tidak ada lagi batas antara hukum dan kekosongan hukum, antara keadaan alamiah (state of nature) dan tatanan hukum (state of law). Dalam konteks inilah menurut Agamben, setiap orang pada era kontemporer ini berstatus sebagai homo sacer. Dari temuan istilah homo sacer, Agamben berargumen bahwa prosuder resmi negara untuk meng-homo sacer– warganya adalah lewat state of exception (situasi darurat). Menurut Agamben, yang berhak mendekritkam State of Exception adalah The Sovereign (Yang Berdaulat) yang merupakan gabungan dua hal: potestas (power) dan auctoritas (authority). Sebagai potestas (contituted power), ia adalah power of law, pemimpin eksekutif tertinggi sesuai undang-undang yang ada. Namun sebagai auctoritas (kewenangan, constituting power) ia bersifat beyond the law. Karena bersifat beyond the law, Yang Berdaulat bisa mendekritkan state of expection sehingga semua hukum yang ada ditangguhkan.

     

    Implikasi Pemikiran Politik Agamben

    Normalisasi ‘keadaan-darurat’ seperti yang dikatakan Agamben telah menjadi kecenderungan dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada rezim demokrasi dewasa ini. Keadaan darurat lazim dipahami sebagai status yang diputuskan secara resmi oleh negara ketika sedang menghadapi ancaman perang, invasi asing, pemberontakan, darurat kelaparan dan semacamnya. Keadaan darurat senantiasa ditandai dengan tindakan penangguhan atas konstitusi, prosedur pengambilan keputusan demokratis, serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Atas nama keamanan nasional, eksekutif mengambil kekuasaan legislatif dan yudikatif, mengabaikan hukum positif dan melegitimasi tindakan kekerasan. Namun, dalam perjalanannya, pengertian keadaan-darurat mengalami perluasan konteks penerapan sehinggah muncul keadaan darurat bencana, darurat terorisme, darurat narkoba, darurat wabah penyakit, darurat kelaparan, dll. Dalam berbagai keadaan ini, ciri-ciri keadaan darurat tetap dipertahankan: penangguhan hukum, kesewenang-wenangan eksekutif, dan legitimasi atas kekerasan. Dalam konteks ini Agamben menegaskan, normalisasi keadaan-darurat  dalam rezim demokrasi telah menghapuskan perbedaan distingtif antara ‘keadaan-darurat’ dan ‘keadaan-normal’.

    Daftar Bacaan

    Agus Sudibyo, DEMOKRASI dan KEDARURATAN, Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben– (Marjin Kiri, 2019).

    Giorgio Agamben, Homo Sacer, Penerbit IRCiSoD, Yogyakarta

     

  • Telah Terbit, Buku Antologi Puisi Bersama Seri Zodiak Kaum Gemini Koloni Seniman Ngopi Semeja

    Telah Terbit, Buku Antologi Puisi Bersama Seri Zodiak Kaum Gemini Koloni Seniman Ngopi Semeja

     

    JAKARTA BERANDA NEGERI.COM,  telah terbit buku antologi puisi Seri Zodiak Kaum Gemini bersama Koloni Seniman Ngopi Semeja bertemakan “Kekerabatan Kaum Gemini“.

    Buku sastra ini merupakan sebuah buku antologi puisi bersama yang diramaikan oleh puisi karya para penyair Indonesia yang secara khas mereka yang berzodiak Gemini.

    Diterbitkan oleh K-Publisher, salah satu divisi yang ada di komunitas kebudayaan Koloni Seniman Ngopi Semeja yang berdomisili di Depok – Jawa Barat itu merupakan produksi perdana.

    Tentu saja, untuk mewujudkan buku tersebut tim Koloni Seniman Ngopi Semeja bekerja keras; dari mencari serta mendata para penyair yang berbintang Gemini, lalu mengubungi mereka agar dapat turut serta menjadi kontributor dengan mengirimkan puisi-puisinya.

    Kemudian tim Koloni Seniman Ngopi Semeja melakukan koratorial yang boleh dibilang agak ketat.

    Tujuan paling utama dari proses kuratorial tersebut hanyalah bagaimana buku menajdi efisien dan efektif.

    Buku antologi puisi seri zodiak perdana ini juga menyematkan pemikiran penyair Sofyan RH Zaid sebagai pengantar yang sedikit banyak dapatlah kiranya dijadikan pintu masuk untuk lebih memaklumi puisi-puisi yang terangkum di dalamnya.
    Walaupun hal tersebut bukanlah sebuah
    keniscayaan, demikianlah galibnya.

    Kenapa harus Gemini? Banyak juga pihak yang berpikir, bahwa buku perdana Koloni Seniman Ngopi Semeja ini begitu spesifik.

    Memang betul demikian. Akan tetapi, kendati ditulis oleh para penyair Gemini, tidak berarti puisi yang ada di dalamnya mengenai orang-orang bicara soal bintang Gemini. Bukan!

    Justru di situ dapat kita lihat bagaimana seorang Gemini menulis puisinya. Mungkin, lebih jauh lagi, bagi para pengamat, barangkali mereka dapat melihat sesuatu
    yang lain, hal yang substansial tentang bagaimana seorang Gemini mengolah pemikirannya.

    Apakah dia akan sama saja dengan penyair yang berzodiak di luar itu atau memang terjadi disparitas yang berkaitan dengan bintang yang menaungi mereka.

    Tentu itu suatu hal yang menarik untuk dijadikan sebuah amatan antara susastra dan astrologi.

    Jadi, kurang tepat apabila buku ini mendapat stigma parsial secara puitika. Justru buku ini memang patut dimiliki oleh sesiapapun para pegila puisi sebagai koleksi istimewa pada rak buku perpustakaan pribadinya
    yang dikemas dalam dua versi, yakni edisi softcover dan edisi terbatas hardcover yang dibanderol,dengan harga sangat terjangkau.

    Apalagi dalam buku tersebut kita dapat menikmati puisi-puisi para panyair ternama Indonesia. Siapa sajakah mereka? …

    Setelah “Kekerabatan Kaum Gemini”, K-Publisher, Koloni Seniman Ngopi Semeja – Depok juga akan melanjutkan penerbitan buku antologi puisi ‘Seri Zodiak’ ini dengan mengundang para penyair dan penulis puisi yang berbintang lainnya.(**)

     

    Kontributor : Lasman Simanjuntak

  • Gunung Batu yang Bersila ( buat Paul Budi Kleden)

    Gunung Batu yang Bersila ( buat Paul Budi Kleden)

    Oleh  Bara Pattyradja

     

    di kaki bukit Larantuka
    engkaulah gunung batu
    yang bersila
    hening bagai kaku pohonan
    paul, paul
    kau masih saja sesunyi air sebisu tanah
    saat mata nasib yang jalang
    memberiku isyarat penuh gemuruh
    apakah kita?
    boneka kertas yang pasrah dijarah sejarah
    ataukah Sishifus
    yang tak pernah menyerah
    pada kutuk batu? hari demi hari
    hanyalah gugusan karma
    yang terlunta dan duka maha raja bertahta
    dalam perjalanan ini
    telah kuikat takdir kasapku
    dengan seluruh kebebasanku
    tak akan ada batas
    yang sanggup melerainya

     

    ke pulau diri………
    bersama burung-burung
    yang kau lepaskan
    dari menara-menara hijau
    aku seberangi kembali selat Solor
    laut begitu asin
    tangan-tangan dingin penuh garam
    menyalakan lampu-lampu damar
    di daratan
    kulihat masalalu berjalan
    kucium bau manusia Portugis
    di seberang lengang benteng Lohayong
    inikah tanah ibu?
    oh, aku seperti sedang memasuki
    kesuyian tiada tara
    tak kudengar riak
    bahkan disini angin tak bertubah
    sayap-sayapku yang patah
    kembali utuh bagai bahasa
    yang mengikat lidahku

     

    Lamahala…….
    kucari juga diriku disitu
    tapi yang kutemui cuma sepotong sedu
    yang makin lama makin perih
    di dadaku
    apa yang salah?
    hingga orang-orang kampung butuh kejahatan
    untuk menjagal diri sendiri
    tak kutanam dendam di bawah darahku
    meski mata pisau goreskan luka
    silsilah dagingku
    pada maut dan kiamat
    aku pasrahkan batas duka
    segala yang terampas dari sisiku
    akan terampas dari sisi mereka

     

    maka jangan titahkan padaku
    untuk masuk menemu diri
    sebab aku akan mati
    seperti Sartre yang mati
    memasuki diri orang lain
    “sebab neraka adalah orang lain”
    dan sedih akan kembali tiba
    seperti kapal-kapal kembali
    dari bandar-bandar yang jauh
    maka buat saja aku lelah
    ludahkan padaku segala yang pahit
    dengan begitu aku akan merasakan
    manisnya pengembaraan

     

    —————————-

    Sumber:  dari Buku Puisi Samudera Cinta Ikan Paus, Penerbit Asupsi, 2013, Bandung

     

    Buku Puisi “Samudera Cinta Ikan Paus” karya Bara Pattyradja

  • Negara, Kroniisme, Dinasti

    Negara, Kroniisme, Dinasti

    Oleh  Ignas Kleden

     

    Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme. Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.

    Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.

    Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.

    Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.

    Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

     

    Memperlemah birokrasi

    Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.

    Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.

    Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.

    Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.

    Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan “untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan “dari rakyat” dan “oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan “untuk rakyat”.

    Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas “dari rakyat” dan “oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan “untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.

    Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

     

    Legislasi yang mempersulit

    Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.

    Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.

     

    ——————————- 

     

    Sumber Kompas, 31 Oktober 2013

     

  • Dialektika Trinitarian dan Penebusan Paripurna

    Dialektika Trinitarian dan Penebusan Paripurna

     

    Oleh  Yustinus Prastowo

     

    Saya tak terlalu paham apakah ada katekese liturgi yang secara praktis dan terus-menerus diajarkan pada umat Katolik, setidaknya anak muda dan remaja agar punya pemahaman awal yang baik. Saya sendiri banyak belajar dari tradisi Orthodoks yang punya penghayatan simbolis lebih kuat ketimbang Gereja Katolik Roma, khususnya ekspresi melalui ikon2 Gereja yang anggun.

    Hari ini kita merayakan Hari Raya Tritunggal Maha Kudus tentu bukan tanpa sebab dan alasan kuat. Setelah minggu lalu kita merayakan Hari Pentakosta sebagai ungkapan syukur atas turunnya Roh Kudus yang dijanjikan saat kenaikan Yesus Kristus. Kenaikan adalah buah kebangkitan sebagai hasil dialektika keselamatan. Allah yang menciptakan dunia baik adanya dan menghendaki seluruh manusia diselamatkan. Di sisi lain manusia yang dikaruniai kehendak bebas dan kerap jatuh dalam dosa sebagai bagian kebebasannya.

    Dosa yang sengatnya adalah maut, kebinasaan, keterpisahan hakiki dari Sang Maha Cinta, Allah sendiri. Manusia demi kebebasannya sering menolak Allah yang dianggap akan merenggut hak miliknya. Tawaran kasih Allah sepanjang sejarah diperlakukan sebagai mata2 yang mengintai dan mengurangi kenikmatan kedagingan. Termasuk menggunakan daya nalar dan rasionalitas untuk membangun Menara Babel sebagai lambang kehebatan manusia yang tanpa batas.

    Persoalannya bukan pada pengoptimalan kemampuan intelektualitas yang tak pernah puas untuk mencari dan menemukan hal baru, melainkan penolakan untuk senantiasa melibatkan maksud dan tujuan penciptaan. Dimensi praksis dilepaskan dari dimensi etis. Akhirnya semua ikhtiar itu menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Manusia jatuh pada nihilisme. Mereka menolak dan membunuh Tuhan dan menggantikan Tuhan dengan otoritas saintifik atau ego yang dianggap lebih meyakinkan. Manusia menjadi anak hilang yang tersesat dalam hutan pencobaan yang serba gemerlap dan kemilau.

    Manusia bersaing dengan sesama, memelihara rasa iri, dan mempraktikkan kekerasan untuk berkuasa. Mengejar pertumbuhan, capaian2 duniawi yang diukur secara statistik, melakukan penaklukan tiada henti demi memuaskan syahwat kejayaan akal budi.

    Ketika para Nabi diutus untuk mengingatkan manusia akan asal usul dan hakikat hidup, mereka ditolak. Cinta Tuhan dianggap sebagai campur tangan yang akan merenggut kebebasan manusia sebagai tuan atas semua ciptaan. Hingga Tuhan mengaruniakan anakNya sendiri sebagai perlambang pemberian diri sepenuhnya, tawaran cinta seutuhnya, kehendak mengajak pulang anak yang hilang, sekuat-kuatnya.

    Yesus lahir dan hadir sebagai antitesis. Anak Allah yang menjadi anak manusia yang hina. Raja tanpa mahkota, bahkan dimahkotai duri di ujung ajalnya. Tak punya istana dan tahta, melainkan hidup mengembara untuk mengajar dan menyembuhkan. Hingga ia harus mati disalib demi memaku ego secara sempurna. Kata Rene Girard, ia menjadi “kambing hitam” untuk memutus rasa iri dan mata rantai kekerasan.

    Yesus membayar lunas kurban salib ini dengan kebangkitan. Tak lain komitmen dan konsistensi Allah yang menjadi tiang penopang. Allah Bapa sumber kehidupan yang mengurbankan Allah Putra pembawa hakikat kehidupan. Relasi cinta Bapa dan Putra ini terejawantah dalam Roh Kudus, sebagai daya hidup yang menyertai manusia yang percaya dan ditebus untuk mewartakan dan bersaksi tentang cinta Allah.

    Dialektika Trinitarian inilah yang kita rayakan sebagai sintesis penciptaan, kejatuhan, dan penyelamatan. Allah Trinitarian adalah Allah Esa yang terdiri dari tiga pribadi sebagai relasi cinta yang utuh dan penuh: Sang Pencipta, Pelaksana, dan Pemelihara Kehidupan. Dalam tradisi teologis para Bapa Gereja sering disebut perichoresis, sebuah tarian melingkar yang dinamis dan saling mengisi. Demikianlah relasi cinta Allah, yang dalam bahasa teolog Jürgen Moltmann sebagai “komunitas tanpa uniformitas, dan personalitas tanpa individualitas”. Raimundo Pannikar merumuskan perichoresis ini sebagai kosmoteandrik atau Tarian Agung Allah yang menunjukkan relasi dinamis saling cinta antara Allah, manusia, dan ciptaan.

    Corak Trinitarian ini lalu mengisi kehampaan diskursus ekologi belakangan ini. Krisis ekologi sebagai akibat kapitalisme gelojoh yang membutuhkan solusi integral. Tak hanya berdimensi ekonomistik melainkan humanistik-kosmologis. Perayaan Tritunggal Maha Kudus sudah selayaknya diletakkan dalam pemahaman baru yang lebih membumi dan mendorong keterlibatan praktis. Jika hari2 ini kita disuguhi berbagai cerita kejatuhan yaitu aneka krisis kemanusiaan dan kehidupan akibat keserakahan manusia, di dalam Allah Tritunggal kita pantas menaruh harapan melalui laku pertobatan, karya penebusan dan penyelamatan yang tanpa syarat. Ia yang menjanjikan “Yerusalem baru”!

     

    Kranggan, 26 Mei 2024
  • Anno 2020, Kumpulan Sajak Alois A. Nugroho

    Anno 2020, Kumpulan Sajak Alois A. Nugroho

    Oleh  Catatan Pringadi

     

       Secara garis besar, sajak-sajak Alois A. Nugroho ini berpijak pada imaji. Ia memiliki citraan yang kuat sehingga saat membaca sajaknya, kita terseret pada suatu penglihatan sekaligus pendengaran. Suasana yang dihadirkan pada buku sajak ini kebanyakan sunyi dan muram. Barangkali itu ada hubungannya dengan lini masa penulisan sajak semasa pandemi Covid.

     

    Anno 2020

    sudah lama sekali manusia saling menghindar
    sehingga orang-orang tak tampak lalu-lalang
    dan satu-dua berdiri terpaku dan termangu
    di emplasemen stasiun tua yang sepi dan kusam

    seperti sedang merindukan kereta api
    yang dulu ramai
    dan sekarang hanya dapat dikenang

     

    Dari sajak pertama yang menjadi judul buku ini saja kita sudah dibawa merasakan perubahan drastis antara kondisi sebelum dan setelah pandemi. Meski ya, secara akurasi, aku agak mempertanyakan. Sebab, kalau bicara kereta api, kita harus tahu dulu ini kereta jarak jauh atau bukan. Untuk KRL, stasiun tidak pernah sepi, hanya ada pembatasan yang sempat menjadi keributan di tiap stasiun. Kalau kereta jarak jauh, ya sih sempat sepi. Meski di halaman 11, ada judul sajak “Dekat Stasiun Cakung” yang juga ingin memperlihatkan kesepian itu. Nyatanya, stasiun Cakung tidaklah pernah sesepi itu. Orang-orang tetap nekat naik kereta sebab tak ada pilihan transportasi publik lain yang lebih baik.

    Usaha Pak Alois untuk memperlihatkan perbandingan kondisi sosial itu sangatlah kental. Beliau bicara “Pasar Pagi” untuk memperlihatkan sepinya pembeli dan multiplier efek yang ditimbulkan. Juga ada “Terminal Pulogebang”, lagi-lagi soal kesepian.

    Aroma kematian juga santer di kumpulan sajak Anno 2020 ini. Hal itu terlihat sejak puisi kedua yang berjudul “Malam Bulan Mei”. Pada sajak tersebut, beliau mengkhawatirkan ajal dalam frasa “waktumu tiba-tiba akan berhenti”, dan kematian itu makin kental dalam sajak berikut:

     

    Lelayu

    ada lelayu yang tak mungkin kauhadiri
    kau hanya berani menatap mega-mega
    yang perlahan diembus angin semakin tinggi ke utara
    dan tatkala kedua bibirmu mengucap sebuah nama
    dan melantunkan sebuah doa
    semua sudah lenyap dari pandangan mata

     

    Bahasa dalam kumpulan sajak ini sederhana dan membuat kita relatif lebih mudah memahami maknanya. Ia menggunakan frasa-frasa yang lazim dalam perpuisian, seperti “ke utara” untuk menunjukkan arah jiwa yang kembali ke Tuhan. Sajak-sajak lainnya bisa kita simak berikut ini:

     

    Catatan Masa Pandemi

    kau takkan membiarkan malam menjadi murung
    belum tampak seperti menyanyi ketika angin
    bergegas menyapu langit dan membersihkannya
    dari mendung

    hanya waktu yang kaudengar tetap gemericik menetes
    mengalir tanpa suara seperti peluh dan air mata

    sampai tiba saat mengerang
    nanti, hanya sekali, saat waktumu berhenti
    bagai sumber air yang mengering sama sekali

     

    Hubei

    dari kolam teratai di depan vihara
    kau sampai pada air terjun kecil di tengah hutan
    di kaku sebuah bukit kecil yang puncaknya
    menyusul ke sela-sela mega
    dari jauh terdengar kau menyanyi “ave maria”
    seperti gemericik air kali
    dan tiupan angin pagi

     

    Sungguh, saya menyukai sajak-sajak yang sederhana dan penuh citraan seperti ini! Mari membaca puisi.

     

     

     

  • Membangun Karakter Anak Bangsa – Membumikan Pancasila

    Membangun Karakter Anak Bangsa – Membumikan Pancasila

     

    Jakarta berandanegeri.com. Pancasila merupakan warisan luar biasa para pendiri bangsa yang mengacu pada nilai-nilai luhur, yang bersifat orisinil dan tahan zaman. Sungguh warisan nilai yang sangat berharga. Namun dalam perjalanan kehidupan berbangsa upaya mewujudkan nilai sila-sila Pancasila terasa sangat lemah. Bahkan dalam perjalanan kehidupan berbangsa ada juga upaya untuk menyingkirkan Pancasila dengan ideologi lain. Juga di kalangan kaum muda ada indikasi nilai-nilai luhur Pancasila seakan dilupakan. Tergerak oleh keprihatinan ini para akademisi yang terdiri dari Agus Widjajanto, S.H., M.Hum, Dr. Drs Rusdin Tahir, M.Si, CIQaR., CIQnr, Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Deliarnoor, S. AP., S.H., M.Hum, Prof. Dr. Drs. Samu’n Jaja Raharja, M.Si, Prof. Dr. H. Wawan Wahyudin, M.Pd, Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, menuliskan gagasan-gagasan mereka mengenai Pancasila dalam sebuah buku Membangun Karakter Anak Bangsa – Melalui Pemahaman Falsafah Leluhur dan Nilai Pancasila.

    Praktisi Hukum Agus Widjajanto, S.H., M.Hum, (salah satu penulis buku), Sabtu, 1 Juni 2024 meluncurkan buku Membangun Karakter Anak Bangsa – Melalui Pemahaman Falsafah Leluhur dan Nilai Pancasila. Peluncuran buku digelar tepat di Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.

    “Buku ini kami tulis sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam sebagai anak bangsa atas kondisi bangsa,” kata dia kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024.

    Bentuk keprihatinan dimaksud didasarkan pada kondisi bangsa yang dirasa telah kehilangan jati diri sebagai sebuah bangsa. Padahal, jati diri ini adalah ruhnya Indonesia namun tergerus akibat pengaruh budaya dan doktrin asing.

    Pengaruh budaya itu salah satunya terjadi karena kemajuan tekhnologi informasi. Kemajuan yang pada gilirannya membuat tidak ada lagi batas wilayah sebuah negara. Semua orang bisa dengan mudah mengakses informasi tanpa filter melalui gadget. Padahal tidak semuanya benar.

    Informasi yang kadang sulit untuk disaring tapi diterima begitu saja. Akibatnya banyak nilai-nilai jati diri bangsa tergerus, juga ajaran luhur bangsa dan nilai-nilai Pancasila,” tutur Agus Widjajanto.

    Pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu mengungkapkan, rasa kebangsaan perlahan tapi pasti luntur pada generasi muda. Banyak generasi muda saat ini mulai tidak paham dan meninggalkan budaya sendiri sebagai sebuah bangsa yang sangat minim pengetahuan atas sejarah bangsanya.

    Di sisi lain, peralihan kepemimpinan nasional dari Orde Baru ke Orde Reformasi seakan memberikan kesan bahwa semua orang mendapatkan kebebasan sebebas-bebasnya. Baik dalam mengekpresikan diri maupun mengeluarkan pendapat yang memang telah dijamin oleh konstitusi.

    “Tapi banyak juga yang melupakan hakekat dari kebebasan itu sendiri, terutama menyangkut rasa bertanggung jawab dan menghormati hak dari orang lain yang menjadi ajaran luhur para pendiri bangsa,” ucap Agus.

    Ajaran yang mengajarkan secara bijak sesuai dengan nilai nilai luhur bangsa ini sebagai bangsa yang besar dan berbudaya tinggi. Fenomena degradasi moral disampaikan dia bukan hanya menyangkut budaya tapi seluruh aspek kehidupan baik politik, ekonomi, hukum serta sosial.

    “Buku ini memuat ajakan agar segenap anak bangsa, di samping mengejar kemajuan dengan hal-hal baru, tapi juga jangan melupakan etika luhur dan budaya bangsa sendiri, agar tercipta keselarasan di semua lini kehidupan,” kata Agus Widjajanto.

    Diingatkan pula bahwa menjaga nilai-nilai luhur bangsa bukan hanya tanggungjawab pemerintah melainkan seluruh pihak. Baik kaum pendidik, agamawan, budayawan dan setiap insan sebagai warga negara.

    Ia berharap upaya membangun kembali karakter bangsa terus digalakkan agar bangsa ini kembali jati dirinya sesuai warisan leluhur dan para pendiri bangsa serta raja-raja nusantara yang agung dimasa lalu.

    Dalam buku itu juga ditekankan pula bahwa hidup sejatinya adalah agar bisa memberikan pencerahan kepada sesama sebagai lilin penerang kehidupan (urip kuwi sejatine urup). Diharapkan semua pihak kembali membumi kepada Ibu Pertiwi dan tidak pernah lupa budaya dan adat istiadat sendiri sebagai bangsa timur.

    Tentunya sesuai nilai luhur Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara saja, akan tetapi juga sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa yang telah mulai dilupakan oleh generasi muda anak bangsa. Karena budaya kita adalah paternalistik, semuanya harus dimulai dari para pemimpin yang memberikan suri tauladan sekaligus panutan bagi semua anak bangsa. Yakni dengan perilaku yang menjunjung tinggi etika, moral, nilai-nilai agama, dan hukum.

    “Tiada gading yang tak retak, tapi setidaknya buku ini sebagai upaya mengembalikan  pemikiran terhadap sesama anak bangsa agar tidak melupakan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya besar. Semoga bermanfaat!,” demikian Agus Widjajanto.