Author: Redaksi

  • Eskalasi Perang Iran-Israel Bisa Menyeret Kekuatan Negara  “Adi Daya” dalam Konflik Skala Luas

    Eskalasi Perang Iran-Israel Bisa Menyeret Kekuatan Negara  “Adi Daya” dalam Konflik Skala Luas

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

     

    Melihat tayangan dari kantor berita Aljazera dan dari tayangan-tayangan media sosial yang menayangkan langsung kota-kota di Israel dibombardir oleh rudal jelajah jarak jauh serta dron berpandu yang membawa bom dari Iran, merupakan serangan balasan atas  serangan Israel terhadap wilayah Iran dengan menggunakan serangan udara melalui pesawat-pesawat siluman F35. Yang menghancurkan pusat penelitian Nuklir Iran yang menewaskan petinggi militer Iran dan puluhan ahli nuklir, pada tanggal 13 Juni 2025 pada hari Jumat kemarin.

    Porak porandanya kota Tel Aviv dan Haifa serta kota-kota lainya diwilayah Israel, menunjukan Payung Iron Dom yang dibangga-banggakan akan mampu  menangkal serangan rudal dari luar, ternyata tidak mampu menangkal serangan rudal jarak jauh dan serangan ratusan pesawat dron bunuh diri dari Iran.

    Situasi ini membuat Israel tidak bisa keluar dari situasi perang yang harus dihadapi, mengingat Israel lah yang telah melakukan serangan terlebih dahulu terhadap wilayah Iran diibukota Teheran.

    Eskalasi perang antara Iran dan Israel diprediksi akan terus meningkat setelah serangan Iran terhadap Israel pada 13 April 2024, yang menargetkan wilayah Israel dengan lebih dari 300 drone dan rudal. Serangan ini merupakan pembalasan atas serangan Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah, yang menewaskan beberapa pejabat Iran, termasuk dua jenderal.

    Beberapa faktor yang memicu eskalasi perang antara Iran dan Israel adalah:

    Tujuan Revolusi Islam Iran 1979: Iran ingin menegakkan nilai-nilai Islam Syiah dan menyingkirkan Westernisasi di Timur Tengah.

    Buruknya Hubungan Iran-Israel: Iran mendukung kelompok militan seperti HAMAS dan Hizbullah, sementara Israel melakukan serangan terhadap kepentingan Iran.

    Perang Rahasia: Kedua negara terlibat dalam perang bayangan, saling menyerang kepentingan nasional lawan di darat, udara, laut, dan dunia siber.

    Prediksi ke depannya, beberapa kemungkinan yang terjadi adalah:

    Perang Terbuka: Serangan Iran dapat memicu perang terbuka antara kedua negara, dengan kemungkinan keterlibatan negara-negara lain.

    – Perebutan Hegemoni: Iran dan Israel bersaing untuk menjadi kekuatan dominan di Timur Tengah, dengan dukungan dari negara-negara besar seperti AS dan Rusia.

    Upaya Perdamaian: Beberapa pihak menyerukan perdamaian dan menahan diri untuk tidak memperburuk situasi.

    Namun, mencapai perdamaian di Timur Tengah akan sulit karena

    Konflik yang Panjang: Konflik antara Iran dan Israel sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai aspek.

    Keterlibatan Negara-Negara Besar: Negara-negara besar memiliki kepentingan yang berbeda-beda di Timur Tengah, sehingga sulit mencapai kesepakatan.

    Dehumanisasi: Konflik yang panjang dapat menyebabkan dehumanisasi dan normalisasi kekerasan.

    Dalam beberapa bulan terakhir, situasi semakin memanas dengan serangan-serangan yang dilancarkan kedua belah pihak. Hanya waktu yang dapat menentukan bagaimana eskalasi perang ini akan berlanjut. Jika situasi ini tetap berlanjut maka diprediksi akan menyeret negara-negara Arab disekitarnya dan akan menyeret negara-negara Besar, dalam perang di Timur Tengah yang bukan  tidak mungkin memicu pecahnya perang global dunia ke-tiga.

    Skenario paling logis, Iran akan melakukan serangan udara menggunakan pesawat tempur yang secara terbuka meminta bantuan membeli peralatan perang dari China dan Rusia yakni pesawat Shangyang J 35, yang merupakan pesawat siluman buatan China Tiongkok , demikian juga Iran yang beberapa pekan sebelumnya telah menerima pengiriman pesawat SU 35 dari Rusia, akan mendatangkan ratusan pesawat SU 35 ditambah pesawat generasi ke-lima terbaru sari Rusia yakni SU 57.

    Rusia dan China akan membantu Iran dari konsekwensi logis atas kepentingan hegemoni global baik secara politis, ekonomi maupun militer yang ingin menyaingi hegemoni Amerika Serikat bahkan berkeinginan untuk merobohkan hegemoni tersebut, baik di tingkat global maupun di kawasan seperti Timur Tengah yang kaya akan Sumber Energi minyak dunia. Demikian juga Pakistan dan Yaman akan mendukung penuh terhadap Iran, dan hal ini bukan tidak mungkin  akan memicu perang antar golongan dalam negara antara negara-negara Islam melawan negara negara yang non Islam, yang akan menyeret  bukan hanya dalam kepentingan politik akan tetapi sudah mengarah pada kepentingan kesetiakawanan dalam agama. Ini yang sangat berbahaya. Serangan Houty Yaman terhadap kapal-kapal di Laut Merah telah mengganggu Terusan Suez yang mengalami penurunan pendapatan karena kapal-kapal dagang telah memilih menghindari Laut Merah akibat Rudal dari Hauty Yaman yang didukung Iran.

    Iran dengan alutsista terbaru dari China dan Rusia tersebut akan menghantam seluruh pangkalan-pangkalan militer yang di kuasai Amerika Serikat di Timur Tengah, baik di Irak, Suriah, Yordania, dengan tujuan untuk menghambat bantuan Paman Sam untuk membantu militer Israel yang merupakan anak emas dan partners kepentingan di Timur Tengah. Belum lagi Iran akan mempersiapkan serangan darat dari wilayah Libanon yang akan dibantu Hamas dan Hizbullah, untuk menyerang Israel dari perbatasan. Apabila hal ini terjadi maka Pemerintahan Donal Trum akan terseret dalam perang besar yang bisa membawa konsekwensi logis dalam kepentingan global, yang mana Amerika telah memainkan perannya selama ini di Timur Tengah sebagai kekuatan yang mendominasi yang  ingin melenyapkan pemerintahan Iran dan diganti dengan pemerintahan yang bisa dikendalikan dan berkawan dengan Israel melalui anak dari Raja Reza Pahlefi dari dinasti  Iran yang telah digulingkan oleh Ayatullah Komaeni pada tahun 1979 yang lalu.

    Dengan skenario tersebut harusnya negara-negara Arab sadar dan bersatu untuk meninggalkan kepentingan masing-masing, sebab situasi tersebut akan membahayakan eksistensi dari keberadaan mereka selaku negara yang bermartabat. Setelah jatuhnya Irak lalu Libya dan  dilanjutkan jatuhnya Suriah, harus menjadi pembelajaran dimana setelah itu adalah giliran mereka untuk dikuasai. 

    Melihat konstelasi kekuatan yang diprediksi akan menumpuk di wilayah Timur Tengah dan akan meletus perang terbuka antara Israel dengan Irak, yang  secara efek domino sangat mempengaruhi ekonomi dunia, karena pasokan Energi Minyak pasti terganggu, dan mungkin  akan mengalami kekacauan diseluruh dunia akan krisis energi untuk kendaraan bermotor  serta pesawat terbang dengan sibuknya penerbangan antar negara dan antar daerah dalam satu wilayah negara dan industri industri yang masih menggunakan energi minyak. Situasi ekomoni global akan sangat terpengaruh dan keadaan akan semakin sulit, yang tentu mau tidak mau suka tidak suka berimbas pada kondisi ekomoni negara kita, Indonesia tercinta.

    Sebagai negara non blok dan negara muslim terbesar di dunia memang tidak akan terpengaruh secara politik, akan tetapi dengan system perdagangan global dan sistem keuangan global yang masih bergantung pada dolar Amerika maka hal ini akan sangat berpengaruh, dimana pemerintah harus bersiap diri untuk melakukan proteksi untuk melindungi rakyat dari tetap tersedianya BBM dan bahan pokok kebutuhan baik pangan maupun sandang.

    Sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bagi kita, bahwa untuk bisa menciptakan perdamaian dunia maka harus siap untuk melakukan peperangan, harus mampu  untuk membangun kekuatan militer dan ekonomi agar bisa menciptakan perdamaian secara  damai, tanpa kondisi siap perang walau kita cinta damai, maka akan jadi makanan empuk bagi negara-negara besar yang yang secara politis hukum perang merupakan bagian dari bisnis dan kekuasaan mereka untuk menguasai negara yang lebih lemah.

    ___________________________

     

    Penulis adalah pemerhati masalah-masalah sosial budaya,   politik, dan sejarah bangsanya.

     

  • Konsep Ketuhanan “Manunggal Kawuloning Gusti” dalam Serat “Paramayoga Pujangga Ronggo Warsito“

    Konsep Ketuhanan “Manunggal Kawuloning Gusti” dalam Serat “Paramayoga Pujangga Ronggo Warsito“

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Pencarian jati diri pada diri manusia sudah berlangsung ribuan tahun, baik sebelum tarik tahun Masehi hingga Abad Pertengahan hingga pada jaman modern saat ini, untuk mencari eksistensi diri, dalam upaya mengenal Tuhannya, sebagai Zat yang disembah, untuk menemukan kebenaran hakiki sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa.

    Ungkapan kata Sejatine Seng Ono Kuwi Dudu dalam filsafat Jawa sangat dalam makna yang dikandung dimana segala sesuatu yang nampak di dunia ini adalah menipu, tidak sesuai yang dilihat, bisa boleh dikatakan abstrak, dengan demikian hidup dan kehidupan itu sendiri penuh dengan misteri yang merupakan bagian rahasia  dalam kehidupan itu sendiri.

    Dalam tasawuf kebatinan Jawa dikenal dengan konsep spiritual Manunggal Kawuloning Gusti yakni menyatu nya sangat mahluk dengan sang khalik, dimana proses pencapaian nya memerlukan perjalanan panjang dalam pencarian jati diri itu sendiri, dengan berbagai laku dan penderitaan hidup agar bisa mengenal dirinya sekenal-kenalnya  agar bisa mengetahui siapa Tuhanya, atau Syang Hyang Wenang (Yang Berkuasa di seluruh Alam Raya ini).

    Serat Paramayoga adalah karya sastra berbentuk prosa yang ditulis oleh pujangga penutup Ronggo Warsito, dimana Ronggo Warsito menyusun cerita sejarah yang didalam istilah Jawa disebut babad, yang didalamnya Ronggo Warsito menyusun sinkretis yang mempertemukan cerita mitologi dan silsilah dewa-dewa Hindu dengan riwayat nabi-nabi dalam agama Islam.

    Pada  zaman Mataram  Islam timbul upaya untuk memperkuat wibawa raja-raja Jawa dengan menyusun serat babad untuk menggambarkan bahwa raja adalah keturunan campuran dari Nabi  Adam dan dewa-dewa Hindu, dimana sebagai upaya untuk mempertemukan mitologi dewa dewa Hindu dengan riwayat Nabi Adam dalam Islam telah dimulai sejak jaman kerajaan Mataram Islam di Kartosuro dengan munculnya serat Kandha.

    Dalam serat Paramayoga tersebut Sang Ngabehi Ronggo Warsito menyisipkan pokok-pokok ajaran yang terdapat dalam  Wirid Hidayat Jati yang mengulas tentang konsep Ketuhanan, alam Ghaib, dan konsep Manunggal Kawuloning Gusti. Misalnya saja alam Makdum dan alam ghaib dinamakan  alam Ruhiyah.

    Dalam Paramayoga ditulis adanya tiga alam, yang diterangkan bahwa Bathara Guru menjadi Raja Triloka atau Tiga Alam, yakni alam tengah (dunia nyata),  lalu alam bawah dan alam atas. Alam bawah dan alam atas disebut dan dinamakan alam “Adam Makdum” yakni alam kajiman atau dunia kaum  Jin tempat mahluk rohani (Astral ) berada.

    Dalam konsep kesatuan manusia dengan Tuhannya diuraikan lebih lanjut sewaktu Hyang Wisesaning Tunggal menyatukan diri dengan puteranya Bhatara Manikmaya (Bhatara Guru) dimana Hyang Whisesaning Tunggal mengatakan sebagai berikut :

    “Kini kamu menjadi tajaliku ( Kenyataanku ) kamu harus menyadari bahwa aku tidak sama dengan kamu, akan tetapi aku meliputi kamu. Seumpama bunga mawar kamu rupanya, maka aku bau harumnya, seumpama madu maka kamu rupanya madu, aku adalah rasa manisnya madu . Jadi aku dan kamu bisa disebut “Roro Ning Tunggal” (Dua tapi satu yang manunggal) sembahmu kepadaku dan rasa takutmu padaku kau telah kuinjinkan memilih dan mempergunakan semua namaku, terkecuali satu yang tidak kuijinkan bagimu, yaitu memakai nama Syang Hyang Wenang, demikian agar ada perbedaan antara aku dan kamu, agar menjadi tempat puji serta sembahmu kepadaku”.

    “…..kamu telah menjadi tajaliku, aku telah percaya padamu, apa yang kucipta pasti jadi, segala yang dikehendaki pasti ada, apa yang ku inginkan pasta ada, kamu kuberi kuasa untuk menjadi raja tiga Alam. Ketahuilah bahwa apa yang tersebut tadi sudah tercakup padamu. Lantaran telah kuberi kuasa untuk merajai semua alam, sebagai tajaliku.

    Hendaklah kamu sadari bahwa Tuhan itu disebut Gusti, tiada zaman tiada tempat, timur dan barat milikku dan aku berada, dia itu menjadikan langit dan bumi beserta isinya, yang memberi hidup, kesenangan, kepandaian, kesaktian, kepada semua mahluk, bahwa Tuhan itu tidak serupa seperti manusia, tapi meliputi seluruh alam semesta”.

    Uraian di atas merupakan penjelasan konsep Tajali, simbol manunggalnya manusia dengan Yang Kuasa/Tuhan, dan menjadi inti dari ajaran Wirid Hidayat Jati-nya Ronggo Warsito, konsep Tajali artinya penampakan keluar atau manifestasi dalam istilah Jawa diganti kanyataan, dimana konsep ini memang searti dan sejajar dengan ungkapan Jawa Jawata Ngejo Wantah dan manusia titisan dewa. Paham ini mengarah pada pensifatan Tuhan yang Antropomorfistis, yang  digambarkan punya sifat maha kuasa, atau manusia menyerupai Yang Kuasa.

    Memang dalam Kitab Paramayoga disebutkan tetap dibedakan antara manusia sebagai mahluk yang menyembah dan Tuhan yang disembah, dimana konsepsi ketuhanan bersifat Teisme, dimana Tuhan sebagai yang maha kuasa dan maha kehendak, segala kejadian di alam raya ini adalah atas kodrat dan irodat Tuhan. Kepercayaan atas takdir Tuhan merupakan satu sendi dalam ajaran tasawuf Jawa, bahwa segala sesuatu didunia telah ditentukan, lakon nya telah ditentukan oleh sang Dalang dalam kisah pewayangan. Bahwa kepercayaan akan takdir Tuhan merupakan ciri dari paham Teisme.

    Teisme adalah suatu paham atau kepercayaan yang meyakini adanya Tuhan atau dewa-dewa yang memiliki peran aktif dalam alam semesta dan kehidupan manusia. Teisme dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti:

     

    Monoteisme: Kepercayaan pada satu Tuhan yang tunggal dan esa, seperti dalam agama Kristen, Islam, dan Yahudi.

    Politeisme: Kepercayaan pada banyak dewa-dewa atau Tuhan, seperti dalam agama Hindu dan beberapa agama kuno.

    Panteisme: Kepercayaan bahwa Tuhan atau dewa-dewa ada dalam segala sesuatu dan merupakan bagian dari alam semesta.

     

    Teisme seringkali melibatkan kepercayaan pada:

    Tuhan sebagai Pencipta: Tuhan atau dewa-dewa diyakini sebagai pencipta alam semesta dan kehidupan.

    Tuhan sebagai Penguasa: Tuhan atau dewa-dewa diyakini memiliki kekuasaan dan kontrol atas alam semesta dan kehidupan manusia.

    Tuhan sebagai Pemberi Petunjuk: Tuhan atau dewa-dewa diyakini memberikan petunjuk dan bimbingan kepada manusia melalui wahyu atau cara lain.

     

    Teisme dapat memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan seseorang, termasuk dalam hal moralitas, etika, dan spiritualitas. Paham antropomorfistis adalah suatu pandangan atau kepercayaan yang menganggap bahwa Tuhan, dewa-dewa, atau entitas supernatural lainnya memiliki sifat-sifat manusia, seperti emosi, pikiran, dan perilaku. Dalam pandangan ini, Tuhan atau dewa-dewa dianggap memiliki karakteristik manusia, seperti:

    Emosi: Tuhan atau dewa-dewa dianggap memiliki emosi seperti manusia, seperti marah, senang, atau sedih.

    Pikiran: Tuhan atau dewa-dewa dianggap memiliki pikiran dan kesadaran seperti manusia.

    Perilaku: Tuhan atau dewa-dewa dianggap memiliki perilaku seperti manusia, seperti memberi perintah, menghukum, atau memberi hadiah.

    Paham antropomorfistis dapat ditemukan dalam berbagai agama dan kepercayaan, dan seringkali digunakan untuk membantu manusia memahami dan berinteraksi dengan Tuhan atau dewa-dewa. Namun, paham ini juga dapat memiliki keterbatasan dan kritik, karena Tuhan atau dewa-dewa seringkali dianggap memiliki sifat-sifat yang tidak dapat dipahami oleh manusia. (Sumber Mistik Islam Kejawen, Raden Ngabehi Ronggo Warsito, Dr Simuh , UI Pers 1988. Halaman 72-77).

    ————————–

     

    Penulis, adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsa.

  • Kompas Moral di Pusaran Geothermal Flobamora

    Kompas Moral di Pusaran Geothermal Flobamora

     

    Oleh  Dr. Don Bosco Doho

     

     

    Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah provinsi kepulauan yang dianugerahi keindahan alam luar biasa, kini berada di sebuah persimpangan krusial. Di satu sisi, ada janji kemajuan dan kemandirian energi melalui proyek-proyek eksplorasi panas bumi (geothermal) yang didukung oleh pemerintah sebagai sumber energi bersih. Di sisi lain, ada gelombang penolakan yang kuat dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan yang paling vokal, para pemimpin Gereja Katolik setempat.

    Pusaran konflik antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup serta ruang hidup masyarakat ini tidaklah sederhana. Namun, di tengah deru mesin dan retorika investasi, sebuah suara kenabian telah bangkit. Seruan moral dari para uskup, yang berakar pada ajaran gereja dan kepedulian mendalam terhadap umat dan bumi, berfungsi sebagai kompas yang mencerahkan nalar publik, mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak dan bertanya: pembangunan ini sejatinya untuk siapa?

     

    Piramida Pengorbanan di Tanah Panas Bumi NTT: Pembangunan Ini Sebenarnya untuk Siapa?

    Di panggung pembangunan Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah narasi megah terus didengungkan: eksplorasi panas bumi (geothermal) adalah tiket menuju masa depan yang lebih cerah. Mantra kemajuan ini menjanjikan listrik yang stabil, industri yang bergerak, dan jejak karbon yang lebih hijau. Namun, di balik janji-janji surga ini, terdengar suara perlawanan yang gigih dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan para pemimpin gereja. Ironisnya, mereka yang dijanjikan kesejahteraan justru merasa terancam.

    Paradoks ini memaksa kita untuk mengajukan pertanyaan paling fundamental: pembangunan ini sebenarnya untuk siapa? Sosiolog terkemuka, Peter L. Berger, dalam bukunya yang monumental, “Pyramids of Sacrifice”, memberikan sebuah lensa yang tajam untuk memahami karut-marut ini. Berger mengingatkan kita bahwa setiap proyek pembangunan raksasa, baik yang digerakkan oleh kapitalisme maupun sosialisme, selalu menuntut pengorbanan. Selalu ada “piramida” kemajuan yang dibangun di atas penderitaan manusia. Pertanyaan moral yang harus dijawab adalah: siapa yang berhak menentukan siapa yang harus berkorban, demi kemajuan siapa?

     

    Pembangunan Tidak Pernah Netral

    Menurut Berger, kesalahan pertama adalah menganggap pembangunan sebagai proses teknis yang netral dan bebas nilai. Kenyataannya, setiap model pembangunan selalu membawa seperangkat nilai dan keyakinan tentang apa yang dianggap “baik” dan “maju”. Dalam konteks geothermal NTT, nilai yang diusung adalah pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi energi. Keberhasilan diukur dengan megawatt yang dihasilkan dan angka investasi yang masuk. Nilai ini kemudian diposisikan sebagai satu-satunya jalan rasional menuju modernitas.

    Namun, masyarakat lokal dan para tokoh agama yang mendampingi mereka datang dengan seperangkat nilai yang berbeda. Nilai-nilai itu adalah keutuhan ciptaan, kesakralan tanah leluhur, keberlanjutan sumber mata air, dan pentingnya musyawarah komunitas. Ketika sebuah proyek mengancam akan merusak hutan Poco Leok atau kawasan Wae Sano, yang terjadi bukanlah konflik antara “pro-pembangunan” dan “anti-pembangunan”. Ini adalah benturan fundamental antara dua sistem nilai: yang satu memandang tanah sebagai komoditas untuk dieksploitasi, yang lain memandangnya sebagai ibu yang memberi kehidupan dan identitas. Suara penolakan, dengan demikian, adalah sebuah perjuangan untuk menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan ekologis tidak boleh ditundukkan di hadapan nilai ekonomi semata.

    Korban keduanya adalah manusia. Masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama bergenerasi-generasi kini dihadapkan pada ancaman kehilangan tanah ulayat mereka. Ruang hidup mereka, yang sarat dengan makna spiritual dan budaya, direduksi menjadi sekadar titik koordinat di peta proyek. Mereka diminta untuk mengorbankan masa kini mereka—rasa aman, identitas budaya, dan sumber penghidupan—demi sebuah janji masa depan yang belum tentu mereka nikmati. Ironi terbesar dari “piramida pengorbanan” adalah mereka yang berada di paling bawah dan menanggung beban paling berat, justru menjadi pihak yang suaranya paling sedikit didengar dalam pengambilan keputusan.

     

    Menuntut Jawaban Moral

    Perlawanan yang terjadi di NTT, yang dipandu oleh kompas moral para uskup dan aktivis, pada hakikatnya adalah sebuah penolakan untuk menjadi korban diam di kaki piramida pembangunan. Mereka menolak “kalkulus penderitaan” yang dipaksakan dari atas. Sebaliknya, mereka menuntut sebuah “kalkulus kemanusiaan”, di mana martabat setiap individu dan kelestarian lingkungan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

     

    Seruan Gembala: Gema Laudato Si’ di Tanah Flobamora

    Penolakan para Uskup di NTT, khususnya Keuskupan Ruteng dan Keuskupan Denpasar (yang wilayahnya mencakup bagian barat Flores), bukanlah sebuah gerakan anti-pembangunan yang membabi buta. Sikap ini berakar kuat pada ajaran sosial Gereja yang termaktub secara gamblang dalam Ensiklik Laudato Si’ (Terpujilah Engkau), yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2015. Ensiklik ini bukan sekadar dokumen keagamaan, melainkan sebuah panggilan global untuk “merawat rumah kita bersama”.

    Paus Fransiskus mengkritik keras “paradigma teknokratis”, yaitu sebuah keyakinan bahwa setiap masalah dapat dipecahkan oleh teknologi dan ekonomi tanpa mempertimbangkan etika, keadilan, dan dampak sosial-ekologis. Para Uskup di NTT menggemakan peringatan ini. Mereka melihat proyek geothermal yang masif dan cenderung dipaksakan dari atas ke bawah sebagai cerminan dari paradigma teknokratis tersebut, yang berisiko mengorbankan nilai-nilai yang lebih luhur demi efisiensi dan keuntungan.

    Seruan para Uskup pada dasarnya adalah perwujudan dari konsep “ekologi integral” yang menjadi jantung Laudato Si’. Paus menegaskan bahwa jeritan bumi tidak dapat dipisahkan dari jeritan kaum miskin. Dalam konteks NTT, proyek geothermal yang mengancam hutan lindung, sumber mata air, dan tanah adat di Wae Sano atau Poco Leok, sesungguhnya juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang telah menyatu dengan alam tersebut selama berabad-abad. Dengan menolak proyek yang cacat prosedur dan tidak partisipatif, para gembala ini tidak sedang menolak energi bersih, melainkan menuntut sebuah model pembangunan yang menghormati martabat manusia, mendengarkan suara masyarakat lokal, dan menjaga keutuhan ciptaan.

     

    Janji Panas Bumi: Antara Solusi dan Potensi Masalah

    Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah dan perusahaan pendukung proyek geothermal datang dengan serangkaian janji yang menggiurkan. Geothermal dipromosikan sebagai solusi untuk mengatasi krisis listrik yang telah lama membelenggu NTT, mengurangi ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang mahal dan berpolusi, serta menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam transisi energi bersih. Argumen yang dikemukakan adalah bahwa energi ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Namun, janji-janji ini seringkali tidak diiringi dengan penjelasan yang transparan mengenai “seluk beluk” dan risikonya. Di sinilah peran para aktivis lingkungan menjadi krusial dalam memberikan informasi tandingan. Mereka memaparkan bukti dan potensi dampak buruk yang kerap tidak disampaikan kepada publik:

    • Risiko Lingkungan: Pengeboran sumur geothermal memerlukan pembukaan lahan yang masif, yang berisiko merusak hutan dan kawasan konservasi. Ada pula ancaman pencemaran air dan udara oleh gas-gas berbahaya seperti Hidrogen Sulfida (H2S) serta potensi penurunan muka tanah. Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada air dari mata air di sekitar lokasi proyek, risiko ini adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup mereka.
    • Risiko Sosial-Budaya: Banyak lokasi potensial geothermal di Flores berada di atas tanah adat (tanah ulayat) yang memiliki nilai sakral bagi komunitas lokal. Proses pembebasan lahan yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang sejati, adalah sumber utama konflik. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan ruang spiritual.
    • Risiko Ekonomi: Janji kesejahteraan seringkali tidak terbukti. Keuntungan besar dari proyek energi skala masif lebih banyak mengalir ke investor dan pemerintah pusat, sementara masyarakat lokal seringkali hanya menanggung dampak buruknya.

    Dengan menyandingkan janji dan bukti risiko ini, suara penolakan tidak lagi terdengar sebagai sentimen emosional, melainkan sebuah argumen rasional yang didasarkan pada kepedulian akan masa depan ekologis dan sosial NTT. Peran para uskup dan aktivis adalah memastikan masyarakat tidak hanya mendengar janji, tetapi juga memahami konsekuensinya, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tercerahkan.

    Pada akhirnya, pusaran polemik geothermal di NTT adalah cerminan dari tantangan pembangunan di era modern. Peran para uskup dan aktivis lingkungan telah melampaui sekadar penolakan. Mereka telah berhasil mengangkat diskursus publik dari sekadar “ya atau tidak” terhadap geothermal, menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: “Pembangunan seperti apa yang kita inginkan?”. Dengan berpegang pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan martabat manusia, mereka telah menyalakan kompas moral yang menuntun NTT menuju jalan pembangunan yang tidak hanya menerangi rumah-rumah dengan listrik, tetapi juga mencerahkan jiwa dan menjaga keutuhan “rumah kita bersama”.

    Di tengah riuh rendah janji kemajuan ekonomi dan kemandirian energi yang didengungkan oleh para pendukung eksplorasi geothermal, masyarakat seringkali dihadapkan pada sebuah persimpangan yang membingungkan. Narasi besar tentang pembangunan seringkali mengaburkan suara-suara lirih yang menyuarakan kekhawatiran akan kelestarian lingkungan, sumber air, dan ruang hidup yang telah diwariskan turun-temurun. Dalam pusaran ketidakpastian inilah, suara para uskup dan tokoh Gereja Katolik hadir bukan sebagai satu lagi pihak yang berkonflik, melainkan secara tegas memposisikan diri sebagai Kompas Moral. Peran ini bukanlah untuk menolak kemajuan, melainkan untuk menjernihkan perdebatan, memisahkan antara pembangunan yang sejati dan eksploitasi yang terselubung, serta memberikan pegangan fundamental bagi umat dan masyarakat luas untuk menavigasi dilema yang kompleks ini.

    Pegangan yang kokoh dan meyakinkan dari seruan para uskup ini berakar kuat pada ajaran sosial Gereja yang universal, terutama pada ensiklik Laudato Si’ yang menyerukan perawatan “rumah kita bersama”. Kompas moral ini mengajarkan sebuah prinsip non-negotiable yang disebut ekologi integral: bahwa jeritan bumi akibat kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari jeritan kaum miskin dan terpinggirkan yang hidupnya bergantung padanya. Oleh karena itu, sebuah proyek energi, sekalipun dilabeli “hijau” atau “bersih”, tidak dapat dibenarkan secara moral jika dalam prosesnya ia merampas tanah adat, mengancam sumber penghidupan, dan mengabaikan martabat manusia yang diperlakukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi. Inilah kepastian yang dibawa oleh para gembala: bahwa setiap pembangunan harus diukur dengan standar keadilan, keberpihakan pada yang rentan, dan penghormatan pada keutuhan ciptaan.

    Pertanyaan “pembangunan untuk siapa?” yang harus selalu diajukan bukanlah sebuah retorika, melainkan sebuah tuntutan yang mendesak untuk dijawab. Pandangan Peter L. Berger menyadarkan kita bahwa di balik setiap data teknis dan proyeksi ekonomi, selalu ada dimensi etis yang fundamental. Ukuran keberhasilan sebuah pembangunan bukanlah seberapa tinggi piramidanya menjulang, melainkan apakah ia dibangun di atas fondasi keadilan yang kokoh, yang memastikan tidak ada satu pun manusia atau jengkal alam yang harus dikorbankan tanpa persetujuan dan demi kepentingan yang bukan miliknya.

    Pada akhirnya, Kompas Moral yang ditunjukkan oleh para uskup menawarkan sebuah visi yang tegas dan menjanjikan bagi masa depan NTT. Ini adalah penegasan bahwa kemajuan sejati tidak diukur dari besarnya megawatt yang dihasilkan, melainkan dari meningkatnya kesejahteraan holistik masyarakat, di mana tak seorang pun ditinggalkan. Visi ini menjanjikan sebuah jalan pembangunan alternatif yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan; sebuah masa depan di mana energi yang menerangi rumah-rumah tidak memadamkan api budaya di jantung komunitas adat; dan di mana tanah Flobamora tidak dilihat sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai warisan sakral yang harus dirawat dan dihidupi. Suara kenabian ini memberikan keyakinan bahwa menuntut keadilan ekologis dan sosial hari ini adalah cara paling pasti untuk menjamin masa depan yang lebih baik dan bermartabat bagi generasi-generasi mendatang.

    Foto Geothermal Mataloko – Flores. Sumber foto dari google

     

    …………………………………………………..

     

    Penulis adalah alumni Universitas Negeri Jakarta yang Meneliti tentang Ethical Leadership Berbasis Kearifan Lokal di NTT

     

  • “Public Enemy” dalam Legal Autokrasi Hukum dipandang dari Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

    “Public Enemy” dalam Legal Autokrasi Hukum dipandang dari Perspektif Indonesia Negara Hukum (“Recht Staat”)

     

    Foto diambil dari google

     

    Oleh  Agus  Widjajanto

     

     

    Publik Enemy atau musuh publik pada setiap jaman dan setiap rezim kekuasaan selalu berubah, sesuai perubahan dinamika masyarakat dan fenomena jaman yang dihadapi penguasa dalam hal ini pemerintahan yang syah dalam sebuah negara yang berdaulat.

    Pada zaman pemerintahan Bung Karno yang disebut publik enemy atau musuh masyarakat adalah warga negara yang berkiblat dan meniru budaya asing, dan para separatis dalam gerakan pemberontakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga jaman itu selalu digelorakan semangat revolusi dan cinta tanah air dengan membangun karakter bangsa lewat jiwa (spirit) pada setiap anak bangsa agar selalu ditanamkan rasah cinta tanah air.

    Demikian juga saat pemerintahan berganti pasca peristiwa G 30 September 1965, yang disebut publik enemy atau musuh rakyat  adalah Penganut Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga dilakukan gerakan untuk pengamalan sila-sila Pancasila lewat Eka Prasetya Pancasila karsa, dimana yang berbau komunis selalu dijadikan sasaran musuh masyarakat.

    Demikian juga saat orde Reformasi yang mana dianggap pemerintahan sebelumnya adalah sebuah pemerintahan yang penuh KKN dan korup yang harus diberantas, hingga pada jaman Reformasi yang merupakan jaman edan yang ora edan ora keduman (jaman penuh ketidak pastian jadi harus berlaku gila kalau tidak maka tidak dapat berkuasa), yang disebut publik enemy atau musuh masyarakat adalah korupsi, apapun dianggap korupsi, baik kerugian lost bisnis karena kondisi ekonomi dunia maupun adanya kesengajaan terjadi mismanagement dianggap sebuah korupsi jadi apapun bentuknya yang merugikan distigma korupsi hingga perlu dibentuk Lembaga Rausah Anti Korupsi dan berdiri berpuluh-puluh LSM anti korupsi  yang kadang latah dan kebablasan dalam menerjemahkan korupsi hingga menabrak Hak Asasi Manusia warga negara.

    Bahwa sedari awal negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (founding fathers) kita , didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (recht staat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (macht staat). Hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam kontitusi tertulis.

    Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, yang berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan, memiliki sistem hukum yang jelas, dan kekuasaan kehakiman yang bebas, hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Indonesia adalah Negara Hukum “, dengan konsep rule of law.

    Sedangkan negara kekuasaan (macht staat) adalah sistem negara yang menjadikan kekuasaan individu, atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara, dimana kehendak penguasa lebih diutamakan  dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

    Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara, dimana korupsi sudah terjadi secara masif, dan terstruktur, dan kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat-beratnya jika perlu disita seluruh asetnya, sebagai sok terapi agar tidak terjadi korupsi. Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil, mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama.

    Prof. Romli Atmasasmita, dalam kolom opininya di harian Sindo, tertanggal 10 Maret 2025,  tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang industri jasa dan keuangan yang bernama “Danantara” dalam ulasannya Prof. Romly  menyoroti tentang tercapainya good governance dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, Undang Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UUD nomor 15 tahun 2006 tentang pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU nomor 1 tahun 2025.

    Bahwa penulis disini tidak akan masuk ranah pembahasan Danantara, akan tetapi implikasi dari direvisinya UU BUMN menyangkut hak imunitas dan kedudukan hukum anak usaha dan cucu usaha yang berbentuk perseroan terbatas, yang memang harus tunduk pada ketentuan UU perseroan terbatas, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Kondisi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam kaitannya menyangkut BUMN, anak usaha dan cucu usaha BUMN dalam kaitan Imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN, agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan tenang tidak dihantui oleh terjeratnya hukum dalam tindak pidana korupsi, dimana banyak kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum, menyangkut BUMN baik anak usaha maupun cucu usaha, dimana direksi dan komisaris serta pegawai BUMN telah diproses hukum, baik sebelum terjadinya revisi UU nomor 1 tahun 2025, maupun setelah disyahkannya UU Nomor 1 tahun 2025.

    Yang terjadi saat ini dalam praktek peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,  kata Prof Romli.

    Demikian juga telah ditegaskan didalam pasal 6 huruf C UU nomor 46  tahun 2009  tentang peradilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan pasal 14 UU Tipikor. Penyimpangan penerapan UU Tipikor terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti misalnya pelanggaran pidana umum dalam UU BUMN, UU para modal, UU lingkungan hidup, dan UU perbankan merupakan langkah yang gegabah dan keliru bahkan bisa dikatakan sebagai “Miscarriage of Justice” sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara. Kekeliruan ini akibat salah dalam penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum, dinegeri ini, yang hanya fokus pada temuan kerugian negara. Sesuai pasal 2 dan 3 dari UUD Tipikor, akan tetapi mengabaikan ketentuan pasal 14 UU Tipikor dan pasal 6 huruf C dari UUD pengadilan Tipikor,  yang ditafsirkan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, bukan pada ada tidaknya akibat kerugian keuangan  negara.

    Lebih lanjut Prof Romly menyatakan bahwa Pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, disitu dinyatakan jika penyidik tindak pidana khusus tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi, sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik pidana khusus baik dari kepolisian maupun kejaksaan dan KPK, maka penyidik harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan upaya hukum gugatan perdata.

    Bahwa akibat dari salah tafsir dan kewenangan yang begitu besar diberikan kepada aparat penegak hukum, yang banyak sekali kasus yang sebenarnya dalam ranah keperdataan, dipaksa untuk diteruskan dalam pidana korupsi, masyarakat menilai bahwa ini sudah bukan lagi negara hukum yang mengacu pada aturan hukum, baik formil maupun materiil, akan tetapi merupakan negara yang berdasarkan kekuasaan lewat aparat penegak hukum.

    Sementara itu , Guru Besar Tata Negara dan administrasi negara dari UNPAD Bandung, Prof Dr I Gde Pantja Astawa, berpendapat: Sebetulnya, bukan hanya escape clausul Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk  mengajukan gugatan perdata (dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, tetapi juga dapat dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan menggunakan Pasal 59 Undang-Undang  Perbendaharaan Negara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  tentang Keuangan Negara. Jelas dan tegas dalam kedua ketentuan tersebut dinyatakan Tuntutan Ganti Rugi, bukan korupsi. Namun praktek penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi lebih disebabkan oleh mindset aparat penegak hukum bahwa setiap kali (baru) ada dugaan kerugian negara serta merta telah terjadi tindak pidana korupsi  (vide Ps 2 dan Ps 3 UU Tipikor).

    Penulis kawatir hal ini merupakan sebuah kebijakan public enemy atau musuh masyarakat yang terlanjur dan dicanangkan pada masa Reformasi hingga apapun namanya distigmakan. Telah terjadi korupsi,  yang merupakan gerakan latah untuk sebuah stigma public enemy tadi .

    Fenomena terkini yang belum ditangani secara serius dan masih menjadi public enemy bagi masyarakat adalah maraknya praktek premanisme.

    Premanisme di Indonesia merupakan praktik kekuasaan informal yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, kendali sosial, atau kekuasaan teritorial. Mereka beroperasi di wilayah abu-abu antara legal dan ilegal, sering kali menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, intimidasi psikologis, dan relasi kuasa koersif.

     

    Bentuk-bentuk Premanisme:

    – Preman Pasar: Memungut “uang keamanan” dari pedagang pasar tanpa dasar hukum, seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta, di mana preman memungut Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per hari dari pedagang kaki lima.

    – Preman Proyek: Memaksa untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik, seperti konstruksi atau infrastruktur, dengan mengancam pelaksana proyek jika tidak melibatkan mereka.

    – Preman Angkutan: Memungut pungutan liar dari sopir angkot, truk, atau ojek di terminal atau pangkalan, seperti di Terminal Grogol, Jakarta Barat, di mana sopir angkot dipungut Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.

    – Preman Kawasan Industri dan Pelabuhan: Mengambil peran sebagai “pengatur logistik” yang tidak sah, memengaruhi distribusi barang dan jasa dengan mengendalikan akses keluar-masuk truk atau kontainer.

    – Premanisme Politik: Kekuatan preman digunakan oleh aktor politik untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mobilisasi massa atau intimidasi saat kampanye.

     

    Dampak Negatif Premanisme:

    – Meningkatkan biaya ekonomi informal dan mengurangi margin keuntungan usaha kecil.

    – Mengganggu mekanisme pasar bebas dan menurunkan semangat kewirausahaan yang sehat.

    – Menurunkan minat investasi dan menghambat masuknya investasi asing langsung.

    – Merusak tata kelola ekonomi dan menciptakan korupsi struktural di tingkat bawah.

    – Menurunkan produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan stress kerja.

     

    Faktor Penyebab Premanisme:

    – Kelemahan penegakan hukum dan keamanan.

    – Tingginya pengangguran dan kemiskinan.

    – Korupsi dan kolusi antara oknum pejabat atau aparat hukum dengan preman yang telah menjadi organisasi legal.

    Masyarakat hanya menginginkan hidup nyaman tentram dan rasa aman baik di jalan maupun di tempat kerja serta dirumah sendiri. Yang saat ini sangat mahal untuk dicapai.

    Fenomena penegakan hukum khususnya memerangi korupsi yang dianggap sebagai public enemy dalam negara dan masyarakat harus juga mengacu pada aturan norma hukum yang berlaku, jangan sampai timbul stigma terjadi legal autokrasi dalam kekuasaan penegakan hukum di negara hukum.

    Istilah “Legal Autokrasi Kekuasaan dalam penegakan hukum” dapat merujuk pada sistem pemerintahan atau struktur kekuasaan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku akan tetapi justru  menabrak aturan hukum yang berlaku.

    Dalam konteks ini, “Legal Autokrasi Kekuasaan Hukum ” dapat diartikan sebagai berikut:

    – Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan dan otoritas diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku.

    – Kekuasaan yang Legitim: Kekuasaan yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan hukum atau norma yang berlaku, sehingga kekuasaan tersebut dianggap legitim dan sah.

    – Struktur Kekuasaan: Struktur kekuasaan yang terdiri dari individu atau kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan dan otoritas untuk membuat keputusan dan mengatur masyarakat.

    Untuk itu mari kita secara bersama melindungi Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam kontitusi tertulis kita dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, harus di tegakan aturan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku secara adil, agar negeri ini layak disebut sebagai Negara Hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan lewat penegakan hukum. Ciptakan kondisi aman tentram agar masyarakat merasa terlindungi dari bentuk bentuk premanisme yang sudah berurat berakar di masa kini pasca Reformasi yang sebenarnya diharapkan lebih baik dari kondisi masa sebelumnya, kondisi  peradilan yang adil dan beradap, bukan karena kepastian hukum yang jadi tujuannya akan tetapi muara akhir dari pada proses peradilan adalah keadilan itu sendiri. Keadilan subtansif yang benar benar adil dirasakan masyarakat.

    ————————-

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah hukum, politik, sosial budaya, sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung, tinggal di Jakarta.

     

     

     

  • Mencapai Indonesia Emas  Tahun 2045 sebuah Narasi atau Konseptual , Ditinjau  dari Sudut Pandang Situasi Global

    Oleh  Agus Widjajanto

     

     

    Tentu beberapa tahun terahir ini bahkan sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subiyanto, pemerintahan sebelumnya dari Joko Widodo selalu mendengungkan sebuah narasi ‘Mencapai Indonesia Emas’ pada tahun 2045 yang bertepatan dengan Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-100 tahun.

    Dalam aturan Kontitusi tertulis kita, masa jabatan presiden terpilih dari hasil Pemilihan Umum langsung yang dipilih oleh rakyat masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama selama lima tahun yang artinya masa jabatan seorang presiden Indonesia adalah maksimal 10 tahun untuk dua kali masa pemilihan.  Dengan kondisi rentang waktu tersebut tentu segala kebijakan pemerintahan hanya berfokus pada masa rentang waktu yang pendek, tidak mungkin bisa menjangkau dan mendesain sebuah rencana masa tentang waktu hingga 20 tahun ke depan, untuk mencapai yang dikatakan ‘Indonesia Emas’ tadi. Agar tidak terjadi anomali dalam statement mencapai ‘Indonesia Emas’ tahun 2045 maka, harus ada perubahan ketatanegaraan dimana rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang harus disusun secara sistematis dan mempunyai kekuatan hukum dalam ketatanegaraan, dimana siapapun presidennya masa mendatang terpilih harus dan wajib untuk menjalankan amanat dari pada rencana yang telah disusun secara kelembagaan dari  ketatanegaraan, yang satu-satunya jalan adalah menghidupkan kembali fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat tertinggi yang diberikan kewenangan dalam menyusun dan membentuk GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) untuk menjadi kompas (arah) tujuan yang akan dicapai bangsa ini ke depan.

    Sesuai amanat dari UUD 1945 pada pasal 3, berhubung UUD 1945 sendiri telah diamandemen hingga ke-empat kalinya dan menghilangkan kewenangan dari MPR itu sendiri dalam membentuk dan menetapkan GBHN, maka alternatif paling rasional adalah  harus dilakukan amandement terbatas untuk mengembalikan kewenangan MPR tersebut dalam Kontitusi tertulis kita.

    Situasi Geo Politis baik global maupun regional kawasan tentu sangat sulit diprediksi, dimana seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu India dan Pakistan sempat terjadi peperangan di wilayah Kashmir, yang beritanya sangat mengejutkan masyarakat seluruh dunia, belum lagi Geo Strategis kawasan dan global dari kepentingan negara Adi Daya, baik Amerika Serikat bersama sekutunya dalam AUKUS (Amerika, Australia dan United King Dom inggris) maupun kepentingan Tiongkok di laut China Selatan yang merupakan halaman belakang teritorial kita,  yang saat ini Tiongkok secara ekonomi dan kekuatan militer diprediksi telah melebihi Amerika Serikat sendiri, belum lagi Rusia dengan kepentinganya di Asia Jauh/Indo Pasifik, tentu tidak mudah bagi kita untuk memprediksi ke depan, dimana kawasan Indo Pasifik yang diibaratkan gadis cantik yang diperebutkan dan sebagai negara Non Blok,  Indonesia harus siap berdiri tegak sendirian tanpa aliansi dari negara manapun secara militer.

    Beberapa waktu lalu tahun 2018 Prabowo Subiyanto saat itu belum terpilih sebagai presiden pernah melempar fenomena tentang isi buku Ghost Fleet. Buku Ghost Fleet adalah sebuah buku fiksi spekulatif yang ditulis oleh P.W. Singer dan August Cole, yang membahas tentang kemungkinan perang di masa depan dan dampaknya terhadap masyarakat.

    Dalam buku tersebut, ada beberapa skenario yang dibahas, termasuk kemungkinan konflik di Asia Pasifik. Namun, tidak ada bukti bahwa buku Ghost Fleet secara spesifik memprediksi bahwa Indonesia akan bubar pada tahun 2030.

    Prabowo Subianto, sebagai seorang politikus, mungkin telah mengutip atau merujuk pada buku Ghost Fleet dalam konteks tertentu, tetapi tidak ada informasi yang jelas tentang apakah dia secara spesifik memprediksi bahwa Indonesia akan bubar pada tahun 2030 berdasarkan buku tersebut.

    Perlu diingat bahwa buku Ghost Fleet adalah sebuah karya fiksi spekulatif, dan tidak boleh dianggap sebagai prediksi atau analisis yang akurat tentang masa depan. Tidak ada sumber teori yang kredibel atau diakui secara luas yang memprediksi bahwa Indonesia akan bubar pada tahun 2030. Prediksi tentang masa depan sebuah negara sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Beberapa ahli dan peneliti mungkin memiliki pendapat atau analisis tentang kemungkinan perubahan atau tantangan yang dihadapi Indonesia, tetapi tidak ada teori yang spesifik dan diakui secara luas yang memprediksi bahwa Indonesia akan bubar pada tahun 2030.

    Jika Anda memiliki informasi lebih lanjut tentang sumber yang Anda maksud, saya dapat membantu Anda memahami konteks dan analisis yang digunakan.

    Teori tentang Indonesia akan hilang pada tahun 2030 bukanlah sebuah prediksi yang didukung oleh bukti ilmiah atau data yang akurat. Namun, ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan besar di masa depan, seperti:

    – Perubahan iklim: Indonesia rentan terhadap perubahan iklim, yang dapat menyebabkan kenaikan permukaan laut, banjir, dan kekeringan.

    – Bencana alam: Indonesia terletak di wilayah yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

    – Krisis ekonomi: Indonesia dapat menghadapi krisis ekonomi jika tidak dapat mengelola sumber daya alam dan ekonomi dengan baik.

    – Ketergantungan pada sumber daya alam: Indonesia masih sangat tergantung pada sumber daya alam, yang dapat habis jika tidak dikelola dengan baik.

     

    Untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan, seperti:

    – Mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan: Indonesia perlu mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan dan tidak tergantung pada sumber daya alam.

    – Meningkatkan infrastruktur: Indonesia perlu meningkatkan infrastruktur untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana alam dan perubahan iklim.

    – Mengelola sumber daya alam dengan baik: Indonesia perlu mengelola sumber daya alam dengan baik untuk memastikan keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam.

    – Meningkatkan kesadaran masyarakat: Indonesia perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan baik.

     

    Dengan melakukan upaya-upaya ini, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan, serta menghadapi tantangan-tantangan di masa depan.

    Justru yang paling penting yang harus kita hadapi adalah adanya kemajuan tehnologi kecerdasan buatan ( AI ) yang bisa merubah tatanan kehidupan di masyarakat secara global. CEO Google, Sunder Pichal, telah memberikan peringatan bahwa dunia akan mengalami tranformasi besar menjelang tahun 2030 terutama disebabkan oleh kemajuan pesat tekhnologi kecerdasan buatan (AI).

    Bahwa AI adalah tehnologi yang dihasilkan dari revolusi penemuan yang lebih besar dari pada listrik dan api pada abad ke-18 lalu. Dimana dampak yang ditimbulkan akan melampaui listrik dan api yang digambarkan sebagai tekhnologi yang hanya ada sekali seumur hidup yang akan merubah berbagai aspek kehidupan manusia, dimana pada tahun 2030 nanti dunia tidak akan sama lagi saat seperti sekarang, dimana dunia  akan berbeda yang tidak hanya merubah cara kita bekerja dan berinteraksi antar manusia, akan tetapi akan mendesain ulang sistem kerja, pendidikan, dan kehidupan sehari hari.

    Bahwa hal ini tentu ada tantangan dan peluang kata CEO Google,  dimana tekhnologi AI menawarkan banyak peluang tapi juga  tantangan  yang lebih besar yang membutuhkan terobosan signifikan yang perlu regulasi dalam pengaturannya dalam berbangsa dan bernegara.

     

    Kuncinya adalah harus siap dalam beradaptasi dalam menghadapi perubahan, baik individu maupun organisasi seperti negara untuk bisa memanfaatkan tekhnologi kecerdasan buatan tersebut. Peringatan dari Sunder Pichal ini menyoroti betapa pentingnya persiapan kita dalam menghadapi tranformasi yang dibawa oleh AI. Dengan memahami dan mempersiapkan diri kita dalam perubahan global ini, untuk mengatasi tantangan ke jaman baru ke depan.

    Seperti yang Bung Karno sampaikan kita harus siap memghadapi tantangan dan perubahan jaman. Berdikari adalah konsep yang diperkenalkan oleh Presiden Sukarno (Bung Karno) sebagai prinsip untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan bangsa Indonesia. Berdikari berarti “Berdiri di atas Kaki Sendiri” dan menekankan pentingnya kemandirian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan sosial.

    Ajaran Berdikari Bung Karno dapat diartikan sebagai berikut:

    – Kemandirian Ekonomi: Meningkatkan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri, tanpa bergantung pada negara lain.

    – Kemandirian Politik: Meningkatkan kemampuan politik bangsa Indonesia untuk membuat keputusan sendiri dan menentukan arah politik negara.

    – Kemandirian Sosial: Meningkatkan kemampuan sosial bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    Ajaran Berdikari Bung Karno bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemandirian bangsa Indonesia, serta mengurangi ketergantungan pada negara lain. Konsep ini masih relevan hingga saat ini dan dapat menjadi inspirasi bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan nasional.

    Bahwa dalam menghadapi hal itu marilah kita jangan lagi terdikotomi hanya memikirkan kepentingan politik dalam negeri, gontok-gontokan soal partai politik, soal konflik antar kepentingan, bertengkar soal tafsir dalam keyakinan, dimana orang dan negara lain sudah mencapai angkasa kita hanya berkutat tentang dogma agama dan keyakinan, disini sini saja, kapan kita akan mencapai Indonesia Emas? Hanya fenomena dan narasi  yang didapat, tanpa kesiapan dan kesadaran kita sebagai anak bangsa agar tetap tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia dalam menyongsong tehnologi maju untuk kemajuan sesuai jaman. Marilah jadikan Indonesia lebih maju ke depan bung, jangan hanya mikir yang kecil kecil. Merdeka .

    …………………………….

     

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya, politik dan sejarah.

     

  • Keberanian Berdemokrasi

    Keberanian Berdemokrasi

        Oleh Ignas Kleden 

                                                                                                                                                   

    SETELAH demokrasi direbut kembali di Indonesia melalui Reformasi 1998, penerapannya kemudian ternyata meminta banyak kesabaran dan menuntut lebih banyak keberanian.

    Kesabaran harus ada karena penerapan demokrasi memerlukan waktu yang relatif panjang. Tak ada titik final saat kita dapat berkata: demokrasi sudah mantap serta mencapai bentuk dan isi yang diidamkan. Keberanian amat dibutuhkan karena penerapan demokrasi berhadapan dengan banyak halangan, yang dapat menimbulkan keraguan apakah demokrasi adalah sistem politik yang tepat.

    Dalam keadaan sekarang, menjelang Pemilu 2014, tantangan terhadap demokrasi tampil dalam berbagai bentuk. Kerisauan pertama muncul karena kebebasan yang tak disertai disiplin dan pengawasan yang efektif menyebabkan meluasnya praktik korupsi di kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan partai politik, dengan besaran yang terus meningkat. Sejalan dengan itu, pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan langsung kepala daerah (bupati/wali kota dan gubernur) yang memakai dana tidak kecil telah melahirkan politik uang dengan sumber-sumber pendanaan yang tak pernah transparan. Modal yang dihimpun dari berbagai pihak serta digunakan oleh calon anggota legislatif dan eksekutif untuk membiayai pemilihan mereka kemudian harus dikembalikan. Pengembalian modal ini sering menggiring para politisi dan pejabat untuk memperoleh uang secara ilegal.

    Gugatan berdemokrasi

    Sementara itu, kita tahu bahwa demokrasi tak akan berkembang kalau tidak ada para demokrat yang mendukungnya. Seorang demokrat adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi, mengenal nilai-nilai demokrasi, punya komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, dan memiliki keterampilan menerapkannya dalam kehidupan politik dan kehidupannya sehari-hari. Di pihak lain, tak begitu jelas apakah setiap parpol punya mekanisme seleksi calon-calonnya, yang menjamin mereka yang direkrut sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif mempunyai perlengkapan seorang demokrat sebagaimana baru disinggung di atas.

    Seleksi calon yang hanya mengandalkan popularitas mungkin berguna untuk mendapatkan suara bagi calon dan partai yang mendukungnya, tapi tak menjamin kualifikasi minimum seseorang yang diharapkan memperjuangkan demokrasi sebagai tugasnya. Tidak patut lagi kita mendengar seorang yang dipilih partainya jadi wakil rakyat di DPR ternyata tidak tahu-menahu tentang tugasnya sebagai legislator, lalu membuat apologi bahwa sebagai orang baru dia perlu waktu untuk belajar. Ini jelas salah paham serius karena seorang legislator sebagai anggota Dewan yang terhormat dibayar oleh negara untuk bekerja sebagai wakil rakyat, bukan untuk masuk masa perploncoan atau bimbingan belajar di lembaga itu. Kalau dia sadar tak tahu tentang tugasnya, mengapa pula mencalonkan diri atau mau dicalonkan?

    Uang jelas suatu masalah, tetapi pilkada ternyata membawa serta biaya sosial berupa konflik-konflik di daerah dan konflik pasca-pemilihan. Pasangan yang kalah jarang mengakui kekalahannya dengan sportif dan bolak-balik ke Jakarta untuk minta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemilihan ulang. Kita bertanya: kalau pasangan A dan pasangan B bersaing dalam pilkada, kemudian pasangan A menang sementara pasangan ini tahu pesaingnya (pasangan B) yang kalah melakukan banyak kecurangan, apakah pasangan A masih datang ke MK dan minta dilakukan pemilihan ulang? Dapat dipastikan ini mustahil dilakukan. Dengan demikian, dalam banyak kasus pemilihan ulang yang diminta ke MK bukan karena ada kecurangan, tetapi karena pasangan yang kalah enggan mengakui kekalahan.

    Sementara itu, menurut survei, tingkat kepercayaan publik kepada parpol merosot tajam. Ini terjadi karena tidak jelasnya platform dan program kerja parpol yang sering disindir sebagai partai elektoral dan bukan parpol karena hanya sibuk dalam satu tahun sebelum dan satu tahun sesudah pemilu. Tak jelas pula apakah ada pendidikan politik yang diberikan secara teratur kepada para kader partai dan apakah ada transparansi tentang sanksi serta promosi dalam partai dan sumber pendanaan partai.

    Dalam ekonomi muncul elite-elite ekonomi yang menjadi oligarki bisnis dengan penguasaan luas terhadap alat-alat produksi dan jaringan bisnis sehingga orang bertanya-tanya: apakah segala jerih payah dan pengorbanan dalam reformasi hanya menghasilkan segelintir kapitalis domestik dengan kekuasaan ekonomi yang luar biasa dan belum pasti menaruh sedikit perhatian terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diperintahkan UUD 1945?

    Semua keadaan ini dapat menimbulkan keraguan: apakah demokrasi merupakan jalan yang benar, dan kalaupun benar, tidakkah kebebasan yang dimungkinkan dalam demokrasi sudah berkembang lebih jauh dari ukuran yang wajar? Mulai timbul semacam nostalgia ke masa pemerintahan Soeharto. Dikatakan, sedikit otoriter tidak mengapa, asal politik, ekonomi, dan keamanan stabil. Pemilihan langsung kepala daerah dirasa membawa biaya ekonomi dan sosial yang terlalu tinggi sehingga timbul pikiran untuk kembali ke pemilihan tak langsung melalui DPRD.

    Otonomi daerah menimbulkan banyak konflik lokal, terutama kalau ada daerah yang ingin jadi kabupaten baru dengan berbagai alasan. Bupati dan wali kota jadi amat berkuasa dan bertindak sebagai penguasa tunggal di daerahnya, seakan-akan kabupaten atau kotanya sebuah negara dalam negara. Pers dan media menikmati kebebasan berlebihan: asyik dengan gosip dan kasak-kusuk, menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, tetapi gagal menjalankan tugasnya sebagai sumber informasi dan media komunikasi sosial-politik yang tepercaya.

    Mungkin masih banyak keberatan lain yang ada, tetapi cukup kiranya beberapa contoh di atas sebagai ilustrasi. Jadi, apa yang harus dilakukan? Benarkah bangsa ini belum siap untuk berdemokrasi?

    Beruntunglah generasi sekarang yang mempunyai dan membaca sejarah politik Tanah Air. Dalam pidato lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno membahas isu kesiapan ini. Terhadap undangan Panitia Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai Radjiman, yang meminta para undangan menyiapkan segala sesuatu secara rapi dan rinci hingga hal yang sekecil-kecilnya, Bung Karno berkata: seandainya segala sesuatu harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, tak seorang pun yang hadir di pertemuan ini akan mengalami kemerdekaan sampai mereka mati.

     

    Kesiapan berdemokrasi

    Teori tentang kesiapan itu dibalikkan oleh Soekarno secara dialektis: bukan bangsa Indonesia harus siap supaya bisa merdeka, melainkan bangsa ini harus merdeka agar dapat menyiapkan segala sesuatunya untuk kehidupan yang layak dan sejahtera. Kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka, bukan kesiapan untuk merdeka. Tampaknya hingga kini tak seorang pun warga Indonesia menyesali bangsanya sudah merdeka meski dengan menanggung banyak risiko dan pengorbanan.

    Ternyata masalah kesiapan itu muncul juga dalam politik Indonesia hari ini. Apakah tak terlalu pagi menerapkan demokrasi di Indonesia? Apakah tak terburu-buru menerapkan otonomi daerah? Bukankah rakyat kita belum siap memilih pemimpinnya? Tidakkah lebih baik diserahkan saja kepada DPRD? Tidakkah kebebasan pers sebaiknya diatur dengan beberapa pembatasan agar tak kebablasan?

    Keberatan-keberatan ini dapat mengingatkan kita akan seseorang di kolam renang, yang berusaha berenang hingga ke tengah, tetapi kemudian kembali ke tempat semula karena tidak yakin untuk sampai ke titik di seberangnya. Padahal, berenang ke dan dari tengah kolam renang itu sama jauhnya dengan berenang dari tepian yang satu ke tepian yang lain.

    Dalam politik Indonesia sekarang, penerapan otonomi daerah masih menghadapi banyak masalah, seperti kecilnya pendapatan asli daerah, kurangnya dana dari APBD untuk membangun infrastruktur, rusaknya lingkungan alam karena pemerintah daerah memberikan lisensi yang tidak dipertimbangkan dengan baik untuk mendatangkan investor, tidak adanya koordinasi dan kerja sama antarkabupaten, serta banyak kesulitan lain. Namun, kalau kesulitan-kesulitan ini belum bisa diatasi dan ini dijadikan alasan bahwa otonomi daerah diterapkan terlalu dini, maka terjadi dua kesalahan.

    Pertama, kesalahan logis. Kalau kita belum berhasil menerapkan otonomi daerah secara baik, menimbulkan anggapan bahwa penerapan otonomi daerah terlalu dini dan kalau kita terus-menerus tak cukup berusaha melaksanakan otonomi daerah sesuai tujuannya, apakah selamanya otonomi daerah menjadi terlalu dini?

    Di samping itu, kedua, ada kesalahan historis dalam menilai perkembangan yang ada. Sejak diberlakukan pada 2001, pengalaman dengan otonomi daerah baru berlangsung satu dasawarsa lebih. Dalam masa yang singkat itu partisipasi politik daerah sudah banyak meningkat; dalam menentukan kabupaten sendiri atau tidak, dalam mengidentifikasi sumber daya daerah, dan dalam menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi khusus di Aceh dan Papua membuktikan meningkatnya kekuatan politik daerah dalam berhadapan dengan pemerintah pusat.

    Penduduk di daerah juga dapat memilih sendiri pemimpin yang mereka kehendaki. Tidak selalu mereka berhasil mendapatkan pemimpin yang tepat, khususnya kalau ada faktor-faktor selain aspirasi politik yang turut bermain. Faktor-faktor itu dapat berupa kecenderungan primordial yang masih kuat berupa ikatan etnis, agama atau kekerabatan, selain penggunaan uang untuk memengaruhi pemilihan. Akan tetapi, rakyat punya proses belajarnya sendiri. Uang bisa dibagikan, tetapi rakyat sebagai konstituen makin sadar untuk mempertahankan kebebasan mereka dalam memilih pemimpin yang dikehendaki. Primordialisme terbukti tidak selalu menguntungkan karena dapat menghasilkan munculnya pemimpin yang tak kompeten. Apalagi makin terlihat, calon yang membagi-bagikan uang biasanya tak punya banyak kemampuan yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

     

    Kesadaran berdemokrasi

    Pers bebas mungkin kadang kala terperosok menjual gosip dan disinformasi. Akan tetapi, lambat laun orang pers dan pemilik media sadar, keuntungan komersial yang diperoleh tidak selalu berbanding lurus dengan pengaruh pers terhadap perkembangan politik. Harus ditemukan modus vivendi antara keuntungan dan pengaruh politik. Apakah ada pemilik media yang hanya puas dengan keuntungan yang menumpuk dari bisnis medianya, tetapi tak pernah dihitung dalam politik? 

    Sampai tingkat tertentu pers ingin berperan sebagai the fourth estate atau pilar keempat di samping trias politika, satu hal yang hanya mungkin tercapai kalau kebebasannya digunakan dengan penuh tanggung jawab.

    Korupsi menyebar dan meningkat dengan berbagai modus yang semakin nekat, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan semacam ”perang terbuka” dengan para koruptor, pengadilan semakin galak memberikan hukuman yang berat. 

    Sementara pers dan media massa tak lelah membongkar praktik-praktik korup para VIP dengan investigasi yang berani dan menyajikan berbagai data yang dapat menjadi indikasi terlibatnya seseorang dalam pembobolan dana publik.

    Pada akhirnya kemerdekaan adalah keberanian untuk merdeka dan demokrasi adalah keberanian berdemokrasi. Kesulitan dan kegagalan dalam menerapkan demokrasi tak patut jadi alasan demokrasi tak sesuai atau belum waktunya diterapkan sebagai sistem politik. Jalan pikiran ini mengandung fallacy yang dapat berimplikasi luas, tatkala kegagalan menghentikan korupsi dianggap sebagai bukti belum waktunya menerapkan pemerintahan yang bersih atau kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan menimbulkan anggapan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita yang terlalu tinggi untuk Indonesia. Demokrasi barangkali bukan sistem yang terbaik, tetapi pastilah sistem dengan keburukan yang paling sedikit. ●

    ……………….

     

     

    Sumber Tulisan, Kompas,  04 Februari 2014

     

     

     

  • Dedi Mulyadi dan Bahaya Politik Algoritma

    Dedi Mulyadi dan Bahaya Politik Algoritma

     

     

     

    Abdul Hakim,  Pengajar Perbandingan Politik STISNU Nusantara -Tangerang

     

     

    Di era digital yang didominasi oleh media sosial, politik algoritma telah merevolusi cara masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan memengaruhi proses pembuatan kebijakan publik. Fenomena ini tampak jelas dalam sosok Dedi Mulyadi, yang secara cerdas memanfaatkan mekanisme algoritma untuk membangun citra personal sekaligus menggalang dukungan politik. Kebijakan-kebijakan kontroversial yang diusungnya, seperti sterilisasi wajib bagi penerima bantuan sosial dan pelatihan militer bagi anak-anak yang dianggap ‘nakal’, tidak hanya memicu kegaduhan politik, tetapi juga merangsang respons emosional yang tinggi dari publik. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik perhatian dan meningkatkan visibilitasnya di ruang digital yang sangat kompetitif.

    Di balik angka kepuasan publik yang dirilis Indikator Politik Indonesia—menunjukkan 95 persen warga puas terhadap kinerja Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat—tersimpan dinamika yang lebih kompleks. Dominasi narasi visual dan performa digital menjadikan kebijakan tak lagi dinilai dari substansinya, melainkan dari seberapa mudah ia dikemas menjadi konten viral. Tingginya kepuasan publik bisa jadi lebih mencerminkan keberhasilan manipulasi simbolik dan strategi komunikasi populis ketimbang pencapaian kebijakan yang berdampak nyata.

    Survei kepuasan tersebut tampaknya lebih mencerminkan keberhasilan dalam membangun narasi populis ketimbang dampak nyata dari kebijakan yang dijalankan. Ruang deliberatif yang idealnya dihuni oleh diskusi berbasis data dan argumentasi rasional perlahan tergantikan oleh pertunjukan emosional yang sengaja dikemas untuk memenuhi selera algoritma media sosial. Kondisi ini menunjukkan bagaimana algoritma tidak hanya membentuk persepsi publik, tetapi juga berpotensi mereduksi kompleksitas masalah politik menjadi tontonan viral yang semu, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

     

    Polarisasi dan Efek Viral Kebijakan Kontroversial

    Fenomena polarisasi yang diperkuat oleh konten kontroversial dalam era algoritma media sosial menjadi semakin nyata dalam konteks kebijakan-kebijakan populis seperti yang diambil oleh Dedi. Kebijakan ekstrem—seperti sterilisasi laki-laki miskin penerima bantuan sosial secara wajib atau pelatihan militer bagi anak-anak yang dianggap ‘nakal’—secara sengaja dirancang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sosial, tetapi juga untuk menciptakan efek viral emosional.

    Data percakapan daring menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini memicu reaksi emosional yang tinggi: kemarahan sebesar 25% dan muak sebesar 27%, sebuah indikator kuat bahwa kebijakan tersebut telah menjadi alat produksi kegaduhan politik yang efektif di ranah digital. Dalam kerangka kerja algoritmik media sosial, respons-respons emosional semacam ini justru menjadi bahan bakar utama bagi visibilitas konten. Algoritma bekerja dengan prinsip keterlibatan (engagement), bukan kebenaran atau keadilan; konten yang menimbulkan kemarahan lebih mudah disebarluaskan ketimbang diskusi mendalam dan kritis.

    Ironisnya, di balik visibilitas tinggi yang diberikan kepada tindakan-tindakan teatrikal seperti menangis di lokasi kerusakan lingkungan, perdebatan substantif mengenai arah kebijakan dan dampaknya terhadap struktur sosial justru terpinggirkan. Media sosial menciptakan ilusi keterbukaan, namun sesungguhnya mempersempit ruang deliberasi dengan menciptakan gelembung informasi (filter bubbles). Dalam gelembung-gelembung ini, para pendukung dan penentang Dedi cenderung terisolasi dari argumen satu sama lain, memperkuat bias konfirmasi dan memperdalam jurang ideologis.

    Akibatnya, kebijakan publik menjadi arena pertarungan emosi, bukan arena rasionalitas. Polarisasi ini bukanlah gejala sampingan dari digitalisasi politik, melainkan produk dari insentif struktural yang tertanam dalam logika teknososial platform digital itu sendiri. Dalam lanskap seperti ini, yang terpinggirkan bukan hanya suara minoritas atau kelompok rentan, melainkan juga kemampuan kolektif masyarakat untuk berpikir bersama secara rasional dan etis.

    Dalam konteks politik digital kontemporer, strategi komunikasi yang diadopsi oleh figur seperti Dedi mencerminkan pergeseran dari substansi kebijakan menuju simbolisme politik yang dibalut dalam kemasan viralitas. Ketika isu-isu kompleks seperti pengentasan kemiskinan disederhanakan menjadi momen-momen spektakuler—misalnya dengan menawarkan insentif tunai bagi peserta vasektomi—terjadi proses reduksi makna yang serius.

    Fenomena ini biasa disebut dengan ‘simulacra’, di mana representasi menggantikan realitas. Kebijakan tidak lagi dinilai berdasarkan dampak strukturalnya terhadap kesejahteraan rakyat, melainkan berdasarkan seberapa ‘layak klik’ atau seberapa luas penyebarannya di media sosial. Dalam ekosistem digital yang diatur oleh algoritma, penyederhanaan kebijakan menjadi semacam ‘currency’ politik, di mana kompleksitas teknokratik dikorbankan demi performa politik yang segera dan emosional.

     

    Krisis Literasi Kebijakan dan Ruang Publik Digital

    Konsekuensinya adalah terkikisnya literasi kebijakan publik di kalangan masyarakat. Diskursus kebijakan yang seharusnya berbasis data, argumentasi, dan konsensus demokratis tergantikan oleh narasi tunggal yang mudah dikonsumsi namun sering kali menyesatkan. Dalam kerangka ruang publik (öffentliche Sphäre), media sosial seharusnya menjadi ruang deliberatif di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional tentang kepentingan bersama. Namun yang terjadi justru sebaliknya: ruang publik digital dibajak oleh narasi instan yang diproduksi oleh elite populis dengan memanfaatkan algoritma sebagai perpanjangan tangan kekuasaan simbolik.

    Lebih jauh, kecenderungan Dedi untuk melakukan pengumuman langsung melalui kanal pribadinya di media sosial—seperti larangan mendadak terhadap pariwisata di kawasan Puncak tanpa koordinasi dengan lembaga resmi—menunjukkan gejala erosi kepercayaan terhadap institusi formal. Tindakan ini bukan hanya mereduksi fungsi legislatif daerah seperti DPRD, tetapi juga membingungkan publik terkait prosedur legal dan kerangka kerja institusional yang seharusnya menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Dalam perspektif teori institusional, ini mencerminkan pergeseran dari tata kelola berbasis norma dan prosedur menuju tata kelola yang bersandar pada ‘charismatic authority’ ala Weber, di mana legitimasi diukur dari daya tarik personal dan kemampuan mengendalikan narasi publik, bukan dari kesesuaian dengan sistem hukum dan mekanisme demokratis.

    Dalam situasi semacam ini, demokrasi tidak hanya mengalami krisis substansi, tetapi juga krisis representasi dan kepercayaan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas kebijakan, melainkan masa depan institusi demokrasi itu sendiri. Jika publik terus dimobilisasi melalui simbolisme dangkal tanpa pemahaman kritis terhadap kebijakan, maka proses demokratis akan terjebak dalam pusaran disinformasi, populisme, dan delegitimasi kelembagaan yang berkepanjangan.

    Fenomena politik konten yang dimotori oleh tokoh seperti Dedi mencerminkan transformasi relasi antara warga dan kekuasaan dalam era digital, di mana citra menjadi komoditas utama dalam pasar politik algoritmik. Dengan mengenakan pakaian adat Sunda, membersihkan sungai, atau tampil akrab dengan masyarakat kecil, Dedi membangun narasi visual sebagai ‘man of the people’—sebuah strategi yang sangat selaras dengan preferensi algoritma media sosial terhadap konten yang bersifat personal, emosional, dan mudah diidentifikasi.

    Tindakan ini bisa dibaca sebagai konversi ‘cultural capital’ menjadi ‘political capital’; simbol-simbol budaya lokal bukan lagi sekadar ekspresi identitas, melainkan aset elektoral yang dikapitalisasi untuk memproduksi daya tarik populis. Tingkat kepuasan publik yang mencapai 95 persen bukan hanya cermin dukungan, tetapi juga hasil dari manipulasi simbolik yang terdistribusi secara sistematis melalui saluran algoritmik yang tidak netral.

    Namun, strategi ini menyamarkan kenyataan bahwa apa yang disebut sebagai ‘partisipasi publik’ dalam media sosial sering kali bersifat semu. Interaksi dalam bentuk ‘likes, komentar, dan share’ bukanlah bentuk partisipasi deliberatif, melainkan konsumsi simbolik yang menciptakan ilusi keterlibatan. Dalam perspektif Jodi Dean tentang ‘communicative capitalism’, komunikasi digital menjadi sebuah aktivitas yang menumpuk data dan impresi tanpa menjamin terjadinya transformasi politik atau akuntabilitas institusional. Dialog berubah menjadi monolog yang dikemas dalam format interaktif, tetapi tetap satu arah dan tidak membuka ruang bagi kritik struktural atau mekanisme umpan balik yang otentik.

    Kondisi ini memperlihatkan bagaimana media sosial mengaburkan batas antara komunikasi dan kontrol. Apa yang terlihat sebagai keterbukaan justru berfungsi sebagai teknik manajemen persepsi yang memperkuat posisi elite populis, sembari melumpuhkan potensi masyarakat untuk mengorganisasi aspirasi secara kolektif dan institusional. Dengan mengaburkan substansi kebijakan dalam performa budaya yang dipersonalisasi, Dedi dan politisi sejenis berhasil mengalihkan wacana publik dari soal keadilan struktural menjadi sekadar persoalan citra dan kedekatan semu.

    Dengan demikian, politik konten dalam era digital bukanlah sekadar gaya kampanye, melainkan strategi hegemonik baru yang mengatur cara warga berpartisipasi, merasa, dan membayangkan demokrasi. Jika tidak disadari secara kritis, strategi ini dapat menggantikan ruang deliberatif publik dengan teater algoritmik yang memanipulasi emosi rakyat, sambil memperkuat otoritas yang tak lagi terikat pada institusi, melainkan pada persona.

    Dalam lanskap pemerintahan yang semakin dipengaruhi oleh logika digital, prioritas kebijakan kerap dibentuk bukan oleh kebutuhan struktural masyarakat, melainkan oleh potensi viralitas yang ditentukan algoritma. Fenomena ini terlihat jelas dalam pendekatan Dedi yang lebih menekankan pada aksi-aksi reaktif dan teatrikal seperti sidak mendadak, razia malam, atau inspeksi publik, yang dengan cepat tersebar luas di media sosial karena nilai sensasionalnya.

    Pendekatan semacam ini mencerminkan praktik ‘governmentality’ yang tidak lagi bertumpu pada rasionalitas kebijakan jangka panjang, melainkan pada logika visualisasi kekuasaan yang terus-menerus mempertontonkan ‘kehadiran’ negara dalam bentuk intervensi langsung dan karismatik. Sayangnya, di balik performa itu, upaya memperkuat institusi dan melakukan reformasi sistemik—yang lebih membosankan secara algoritmik—justru terpinggirkan, memperlihatkan gejala pembusukan kelembagaan yang tidak tertangani.

    Ketimpangan ini diperparah oleh bias algoritmik dalam menentukan isu-isu mana yang layak diekspos. Alih-alih mengangkat persoalan ketimpangan struktural seperti pengangguran sistemik, ketidakadilan akses pendidikan, atau eksploitasi buruh informal, konten yang mendapat panggung justru yang menargetkan ‘musuh-musuh yang rentan’ seperti anak muda yang dianggap kecanduan game atau ayah miskin yang tidak menafkahi. Strategi ini dapat dilihat sebagai bentuk ‘moral underclass discourse’, di mana kelas bawah tidak hanya dimiskinkan secara ekonomi, tetapi juga dikonstruksi sebagai entitas bermasalah secara moral yang perlu ‘ditertibkan.’ Kebijakan yang muncul dari narasi ini bukanlah upaya pemulihan hak, tetapi mekanisme disiplin yang menyamarkan bias kelas di balik retorika kepedulian.

    Akibatnya, suara-suara dari kelompok marjinal semakin tak terdengar dalam arus komunikasi digital yang dikendalikan oleh algoritma. Representasi mereka direduksi menjadi objek intervensi, bukan subjek dalam perumusan kebijakan. Ini menciptakan paradoks dalam demokrasi digital: teknologi yang seharusnya memperluas inklusi politik justru memperkuat eksklusi simbolik, di mana yang tampil di permukaan adalah narasi dominan dari kekuasaan populis, sementara struktur ketidakadilan yang lebih dalam tetap tidak tersentuh. Dengan kata lain, algoritma membentuk lanskap kebijakan yang reaktif, bukan transformatif; spektakuler, bukan solusi.

    Untuk menghindari jebakan ini, perlu upaya kolektif untuk mendesak reformulasi prinsip-prinsip etika dalam pengelolaan informasi digital, serta mengembalikan orientasi kebijakan publik pada pemecahan akar persoalan, bukan sekadar pemuasan kebutuhan visibilitas. Jika tidak, demokrasi akan semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, dan menjadi panggung teatrikal algoritmik yang hanya melayani kepentingan kekuasaan dalam format yang dapat ditonton, disukai, dan dibagikan.

     

    Panggung Teatrikal Algoritmik

    Fenomena ‘Gubernur Konten’ yang melekat pada sosok Dedi Mulyadi menandai pergeseran mendasar dalam cara demokrasi dijalankan di era digital. Strategi politiknya bukan sekadar adaptasi terhadap media sosial, melainkan eksploitasi menyeluruh terhadap logika algoritmik yang memprioritaskan visibilitas, emosi, dan interaksi semu. Dalam kerangka pemikiran Guy Debord tentang masyarakat tontonan (society of the spectacle), Dedi merepresentasikan bagaimana kekuasaan politik tidak lagi dijalankan melalui proses deliberatif dan institusional, melainkan melalui performa yang dikemas untuk dikonsumsi secara masif.

    Dalam logika ini, kebijakan tidak diukur berdasarkan dampaknya terhadap keadilan sosial, melainkan berdasarkan seberapa viral ia menjadi. Akibatnya, nilai-nilai demokrasi seperti partisipasi sejati, akuntabilitas institusional, dan kesetaraan substantif terkikis, tergantikan oleh metrik-metrik performatif seperti jumlah ‘likes, views, dan shares’.

    Berbagai risiko yang muncul—mulai dari polarisasi masyarakat akibat konten yang memecah belah, penyederhanaan kebijakan menjadi slogan viral, hingga erosi kepercayaan terhadap institusi publik karena jalur formal dibypass—tidak dapat diredam hanya dengan pendekatan normatif. Mitigasi membutuhkan respons struktural yang menggabungkan regulasi teknologi, reformasi budaya birokrasi, dan penguatan kapasitas masyarakat sipil.

    Mandat forum multi-pemangku kepentingan, misalnya, dapat menjadi ruang penyeimbang antara logika konten dan kepentingan publik, tetapi tentu menghadapi resistensi dari pemimpin populis yang melihat deliberasi sebagai hambatan naratif. Demikian pula, upaya membentuk badan independen pemeriksa fakta seringkali terbentur pada minimnya sumber daya dan tingginya arus informasi yang diproduksi setiap detik.

    Namun, solusi yang paling mendasar dan mendesak adalah pembuatan regulasi yang menuntut transparansi algoritma platform digital—terutama dalam hal bagaimana konten diprioritaskan, disebarkan, dan dikomodifikasi. Tanpa pembedahan terhadap logika teknologis yang membentuk ruang publik digital, demokrasi akan terus tergiring menjadi pertunjukan viral belaka, di mana keterlibatan rakyat dimanipulasi melalui ilusi partisipasi, dan substansi kebijakan dikorbankan demi impresi semu. Bersamaan dengan itu, program literasi media digital yang kritis dan kontekstual perlu diperluas agar publik tidak hanya menjadi konsumen konten, tetapi juga warga negara yang mampu membaca dan menilai strategi populisme digital secara reflektif.

     

    Demokrasi vs Logika Pasar Atensi

    Jika tidak ada intervensi serius untuk merestorasi prinsip etika dalam tata kelola digital, Indonesia akan menghadapi demokrasi yang terdegradasi menjadi panggung algoritmik—sebuah sistem politik yang semakin jauh dari prinsip deliberatif dan semakin tunduk pada logika pasar atensi. Dalam konteks ini, tantangan terbesar bukan hanya pada figur seperti Dedi, tetapi pada ekosistem politik dan digital yang memungkinkan strategi semacam ini tumbuh dan dihargai. Demokrasi yang baik seharusnya tidak dinilai dari seberapa banyak ditonton, tetapi seberapa besar ia mampu mentransformasikan realitas sosial secara adil dan berkelanjutan.

    Politik algoritma telah menggeser demokrasi dari arena pertukaran gagasan menjadi panggung kompetisi emosi, di mana keberhasilan ditentukan bukan oleh substansi kebijakan, melainkan oleh kemampuan memancing keterlibatan publik. Figur seperti Dedi Mulyadi muncul sebagai produk dari ekosistem digital ini, memanfaatkan narasi populis dan kebijakan kontroversial untuk membangun citra melalui konten viral. Survei kepuasan yang tinggi sering kali menutupi ilusi partisipasi, karena yang tercermin lebih banyak adalah efek penguatan algoritma daripada evaluasi kebijakan yang mendalam.

    Di balik kemudahan interaksi digital tersembunyi risiko besar: polarisasi yang menguat, fragmentasi ruang publik, dan penyusutan ruang deliberatif. Ketika algoritma mendikte apa yang penting, demokrasi terancam menjadi pertunjukan semata—ditentukan oleh klik dan share, bukan oleh keadilan atau rasionalitas. Menghadapinya perlu kesadaran kritis, regulasi transparan terhadap platform digital, dan penguatan literasi media. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi permainan citra, sementara esensi partisipasi dan keadilan semakin terpinggirkan.

  • Kondisi Peserta Didik Warisan Covid-19

    Kondisi Peserta Didik Warisan Covid-19

    Oleh  Rofinus Pati

     

    Goresan tentang Covid-19 ini tidak bermaksud mengembalikan ingatan kita untuk  disandra oleh masa lalu, melainkan hendak menegaskan bahwa efek samping dari Covid-19 masih dapat ditelusuri pada saat ini. Penyakit yang pernah ganas di muka bumi ini turut membentuk masyarakat, terkhusus peserta didik seperti yang ada sekarang ini. Dampak lanjutannya masih ada pada perilaku peserta didik, entah sampai kapan kenyataan ini  diarahkan menjadi lebih positif dan produktif.

    Penyakit Covid-19 yang melanda dunia masih menyisakan bekas tebal dan mendalam, terutama di kampung-kampung. Dampaknya tidak hanya “Baby booming” di seantero jagat, terutama di Indonesia, tetapi dalam hal lain yang perlu segera disadari dan ditanggulangi bersama. “Baby booming” hanyalah salah satu dampak dari Covid-19, yang memberikan bonus populasi di setiap negara. Remaja di kampung, tidak luput dari pengaruh modernitas yang datang seperti sinar matahari disertai  Covid-19 yang pernah viral itu. 

    Di satu sisi, Covid-19 membantu setiap orang untuk kembali kepada keluarga sebagai harta yang paling berharga. Cinta kasih antaranggota keluarga terjalin semakin erat dan mesra selama masa Covid-19, sebab, sebelumnya, kesibukan setiap orang bisa mengorbankan kemesraan keluarga. Selain itu, semua orang selama Covid-19,  diwajibkan menjaga jarak fisik atau menghindari kerumunan. Dengan kata lain, Covid-19, menyadarkan manusia untuk kembali kepada keluarga masing-masing, melakukan refleksi dan berbenah diri untuk menjadi keluarga tangguh di zaman yang serba berubah ini.

     

    Sistem Belajar Daring

    Peserta didik (SMP dan SMU) selama Covid-19, belajar dari jarak jauh. Peserta didik belajar dari rumah sebab penyakit mematikan itu memaksa manusia untuk mengurangi mobilitas atau membatasi kontak dengan orang lain, sehingga kondisi terjamin aman dari penularan penyakit yang menurut data World Health Organization (WHO), telah menelan korban  sekitar 16,6 juta jiwa di dunia selama periode 2020 sampai 2021. 

    Setelah Covid-19, situasi berubah drastis bagi semua orang, termasuk peserta didik. Pengalaman  membawa banyak buku ke sekolah sebelum Covid-19 berubah menjadi semakin ringan dan santai. Peserta didik lebih melekat dengan telepon seluler yang diisi dalam saku pakaian untuk  digunakan kapan serta dimana saja. Buku-buku tulis dalam tas semakin jarang dibawa anak-anak, sebab materi pembelajaran bisa diakses secara mudah melalui internet dan media digital. 

    Bahkan, saat Ujian Sekolah Berbasis Android (USBA), banyak murid tidak memiliki pulpen, sebab tangan mereka sudah mulai jarang difungsikan, kecuali  jari-jarinya yang dipakai untuk mengelus dan menindih huruf maupun angka di layar kaca. Ruang kelas yang menjadi sunyi selama Covid-19, kini ramai dan riuh setiap hari oleh kehadiran dan suara peserta didik, namun perlengkapan berupa buku dan alat tulis minim. Ketagihan akan gadget atau media digital membuat peserta didik melupakan, bahkan meninggalkan  perlengkapan sekolah yang sebelumnya pernah dan harus ada. 

    Sekitar tiga tahun lalu, Indonesia mulai memasuki masa pemulihan atau normalisasi dari Covid-19 yang ditengarai berasal dari Wuhan, China. Namun demikian, sebagian besar masyarakat menjadi bingung, tidak puas, hingga kini. Masyarakat dipacu untuk berpikir lebih serius terkait kehidupan bersama, terkhusus  perilaku peserta didik yang sudah jauh berubah.

    Efek pembelajaran Daring (online)  memengaruhi gaya hidup peserta didik di kampung-kampung sebagai warisan dari sistem pembelajaran selama Covi-19 silam. Hanya media digital sebagai produk modernitas yang menjadi penghubung pembelajaran antara guru dan murid selama Covid-19. Sikap santai paling tampak pada perilaku peserta didik, sesantai memainkan jemari di layar kaca. Sesantai masa-masa belajar dari rumah di kampung-kampung.  Keseriusan dan ketuntasan murid dalam menyelesaikan tugas-tugas masih dirasakan jauh dari maksimal, bahkan kelulusan di akhir tahun ketiga lebih dilihat sebagai bonus atau ‘dewi fortuna’.     

    Zygmunt Bauman (1991: 279) menegaskan bahwa “postmodernitas adalah permainan dan ambivalensi adalah penopangnya. Ambivalensi membuat ketidakpuasan umum, namun ambivalensi pun dipakai masyarakat untuk membantu mereproduksi dirinya”. Para orangtua di kampung-kampung sudah mengalami ambivalensi sejak Covid-19 dengan sistem pembelajaran online atau daring.

    Selama Covid-19, peserta didik belajar dari rumah, namun mereka adalah anak sekolah karena memang berusia sekolah. Aktivitas tatap muka di kelas diganti dengan menatap layar kaca yang dengan sendirinya mengurangi interaksi sebagaimana di ruang kelas nyata. Sulit dikontrol sejauh mana peserta didik serius mengikuti kegiatan belajar mengajar di layar kaca, apalagi di kampung-kampung. Seperti dipaparkan di atas, yang sekarang menonjol adalah  sikap santai, malas, mentalitas instan, daya juang rendah dan lemahnya ketahanan psikis  muncul dalam diri banyak peserta didik dan sebagian besar orangtua kewalahan mengatasi anaknya sendiri.

    Tidak perlu dijelaskan lagi bahwa sikap santai dan malas belajar memupuk bertumbuhnya mentalitas instan. Menyontek saat ujian bukanlah cerita baru, bahkan dianggap sebagai usaha cerdik untuk meraih kesuksesan dalam ulangan atau ujian. Selain itu, daya juang rendah dan lemahnya ketahanan psikis remaja, membuat banyak remaja  mudah lari dari kenyataan atau mengambil jalan pintas ketika menghadapi persoalan. Fenomena bunuh diri beberapa remaja di Nusa Tenggara Timur dapat menjadi indikasi jelas. 

    Selama Covid-19 dan sistem pembelajaran daring, orangtua merasa tidak puas, namun tidak sanggup menghindar dari keadaan nyata pada diri anaknya. Aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang diupayakan di sekolah tidak berjalan di rumah, sebab orangtua hanya sebatas menyediakan konsumsi setiap hari untuk anak-anaknya dan sulit menggantikan peran guru. Tanggung jawab guru di sekolah  tidak bisa diambil alih oleh para orangtua di kampung-kampung yang mayoritas adalah petani, sebab perhatian mereka lebih difokuskan untuk  merawat jagung, singkong atau menuai kacang tanah di kebun.

    Bahkan, pada saat sekarang ini, banyak orangtua (bahkan juga sekolah) cukup bingung menangani perilaku peserta didik dengan mentalitas santai dan semacamnya sebagai warisan dari masa pembelajaran daring dahulu. Kelekatan pada media digital dan dunia maya,  membuat peserta didik sulit berkonsentrasi kalau harus duduk membaca buku. Tujuh menit saja dirasakan sangat lama dan membosankan, bahkan buku dianggap sebagai musuh yang membuatnya tidak krasan untuk duduk berlama-lama.   

     

    Refleksi Serius ke Depan

    Dalam konteks ambivalensi dan ketidakpuasan ini,  Bauman (1991: 272) juga menegaskan bahwa “Postmodernitas tidak berarti berakhirnya atau ditolaknya modernitas. Postmodernitas merupakan sebuah pemikiran modern yang merefleksikan dirinya secara serius dan mendalam atas kondisi dan karya di masa lalu…”. Setiap masalah selalu  diupayakan solusinya demi kepentingan   pribadi maupun  bersama.

    Gelombang Covid-19 yang menyapu dunia, termasuk peserta didik, tidak membuat orangtua patah arang. Orangtua mulai  menyadari perannya yang hakiki. Rumah adalah sekolah pertama dan orangtua adalah guru utama, sehingga tidak hanya mengofer tanggung jawab ke sekolah dalam  mendidik anak-anak mereka. Sekolah hanya  melanjutkan pendidikan nilai dan karakter dari rumah dan lingkungan sekitar yang turut membentuk kepribadian awal anak-anak.

    Warisan perilaku peserta didik sejak Covid-19 (seperti dipaparkan sebelumnya) bisa saja menghantui sekolah-sekolah di kampung, namun optimisme tidaklah padam bagi peserta didik Generasi Z. Mereka kelahiran 1997-2012. Generasi Z dibesarkan di era digital, mereka cepat menguasai teknologi digital dan internet serta mampu menggunakannya dengan baik. Mereka sanggup melakukan beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan, seperti mengontak teman di provinsi lain, mendegar musik dan bermain game. Tentu termasuk belajar.

    Meskipun di rumah, Generasi Z ini lebih sering menyendiri, ‘terasing’ karena asyik dengan dunia maya, namun jaringan mereka bersifat global. Mereka peduli dan menyebarkan opini mereka tentang isu-isu sosial dan lingkungan. Mereka juga merupakan pribadi yang berpikir kritis karena memiliki jaringan dan wawasan global.

    Konsekuensi lebih jauh bahwa generasi Z biasanya terbuka terhadap pelbagai perbedaan seperti agama, suku, ras, budaya sebab mereka memiliki jaringan global, sehingga sekaligus juga menjalin kontak dan relasi dengan banyak orang dari latar belakang yang berbeda.

    Oleh karena itu, meskipun kondisi peserta didik sejak  Covid-19 masih mewariskan sikap santai, malas, mentalitas instan, daya juang cukup rendah, lemahnya ketahanan psikis pada diri peserta didik, dan lain-lain, namun kelebihan mereka sebagai generasi Z seperti diuraikan di atas adalah kekuatan inti mereka. Ambivalensi, ketidakpuasan dari sekolah maupun masyarakat dan refleksi mendalam atas kondisi peserta didik saat ini, dapat merintis jalan ke depan penuh harapan.

    Artinya, perilaku warisan Covid-19 pada peserta didik di kampung-kampung  seperti santai, malas, mentalitas instan, daya juang rendah, lemahnya ketahanan psikis dan semacamnya perlahan-lahan dapat diatasi. Sebaliknya, kekuatan atau kelebihan peserta didik sebagai generasi Z seperti dipaparkan di atas merupakan  kontribusi amat berharga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan atau kepentingan  orangtua, sekolah, masyarakat umum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia *

  •  Dari Politik ke Pulpit: Dua Amerika yang Sama-sama tak Bisa Dibantah

     Dari Politik ke Pulpit: Dua Amerika yang Sama-sama tak Bisa Dibantah

    Oleh JB Kleden Dosen Program Studi Kepemimpinan Kristen pada Institut Agama Kristen Negeri Kupang

     

     

    Sosok Paus Leo XIV terus memenuhi dunia sejak ia terpilih dalam konklaf, 8 Mei 2025. Dari semua berita dan artikel tentang Paus Leo XIV yang saya baca, artikel Ignatius Danu Kusworo “Trump dan Paus Leo XIV, Dua Amerika Terkuat di Bumi” Kompas.id (14 Mei 2025) membuat saya tergerak untuk “membagikannya kembali” dengan sedikit ‘marginalia’ dalam judul yang lebih humoris: Dari Politik ke Pulpit: Dua Amerika yang Sama-Sama Tak Bisa Dibantah.

    Trump memenangi Pilpres AS pada 4 November 2024, dan sejak dilantik pada 20 Januari 2025, ia menjadi Presiden AS ke-47. Pemimpin negara superpower dunia. Saya bersepakat dengan Ignatius Danu Kusworo bahwa  terpilihnya Paus Leo XIV, Paus kelahiran AS pertama, untuk memimpin 1,4 miliar umat Katolik di dunia, dapat diartikan bahwa dua orang ”paling berkuasa” di planet bumi saat ini adalah orang Amerika.

    Meski siapa saja -di antara para Kardinal elektor- bisa terpilih jadi Paus, begitu besarnya kekuatan Amerika dan dominasinya dalam geopolitik dunia, menjadi semacam “hidden battle” Vatikan untuk tidak memilih seorang Amerika menduduki takhta Petrus sepanjang sejarah negara yang hampir 250 tahun itu. Mungkin itu tidak lebih dari sebuah purbasangka. Tapi bukan tanpa alasan. Gereja pernah jatuh dalam kondisi terburuk sejarahnya ketika kekuasaan Paus menyatu dengan imperium.

    Terpilihnya Kardinal Robert F Prevost dari Chicago, dalam konklaf 8 Mei menjadi Paus ke-267 dengan nama Pontifical Leo XIV mematahkan keraguan itu.  Apakah intuisi politik para Kardinal elektor yang menyebabkan Kardinal Prevost dipilih, atau sebaliknya Prevostlah menghadirkan dirinya sebagai seorang Amerika  yang lain, sebagai cakrawala baru dengan tantangan yang menggoda?

    Yang pasti Gereja Katolik percaya bahwa Roh Kudus telah membimbing konklaf untuk memilih warga AS ini menjadi penerus takhta Petrus ke-267.  ”Ironi dari pemilihan Paus Leo XIV,” barangkali terletak dalam rumusan David Gibson, Direktur Pusat Agama dan Budaya Universitas Fordham, sebagaimana ditulis Danu Kusworo. Banyak orang di seluruh dunia akan melihat Paus Leo XIV sebagai tanda harapan. Sementara seorang Amerika berharap Paus Leo XIV dapat berbicara untuk negaranya daripada bertindak melawan mereka.

    Apapun spekulasinya. Defacto dari politik ke pulpit, dua Amerika ini sama-sama tak terbantahkan meski dalam peran dan ranah yang berbeda. Sebagai seorang Amerika, Paus pasti terpatri di hati orang Amerika. Dan Amerika juga ada di hati Paus. Tapi hati Sang Paus tidak tergantung pada Amerika.

     

    Sumber Foto Kompas AFP

    Trump tampil heroik dengan visi “Make America Great Again.” Untuk mewujudkan visinya, Trump tidak suka berbagi perhatian atau keutamaan sebagaimana pendekatan kebijakan luar negerinya yang ”mengutamakan Amerika.”

    Ia ingin mengendalikan dunia secara mekanistik. Dengan politik pragmatis ia berjuang untuk penguasaan sumber ekonomi dan kekuasaan. Ia bahkan menampilkan penormalan pameran gaya hidup dan manipulasi.

     

    Sumber Foto Kompas AFP

    Paus Leo XIV muncul di Balkon Basilika St. Petrus dalam kepolosan menyapa kota dan dunia: “Damai Sejahtera bagi kamu”.  Bagi Paus Leo XIV manusia dan dunia adalah entitas hidup yang harus dirawat secara utuh, bukan dikendalikan secara mekanistik. Karena itu ia muncul dengan menyampaikan Shalom, Damai Sejahtera yang telah dimenangkan Kristus berkat penebusan-Nya.

    Damai Sejahtera ini bukanlah sekadar keadaan tenang tanpa perang. Shalom adalah keteduhan hati yang terberkati, kekuatan rahmat ilahi di tengah badai kehidupan, kegembiraan batin dalam duka derita sekalipun.  Dengan shalom ini, Paus Leo XIV memperjelas arah yang ingin dituju sebagai penerus takhta Petrus: Membangun jembatan, berdialog, menerima semua orang dengan tangan terbuka dan cinta kasih. Jangan lagi ada perang.

     

    Sumber Foto Kompas AFP

    Trump dengan segaja menciptakan suatu simulakrum untuk mengkonstruksikan citranya dan menggarap penampilan, gerak-gerik dan outfit menjadi pemimpin dunia. “Siapa pun yang tersinggung, tidak bisa menerima lelucon,” ungkap Trump dengan santai perihal gambar dirinya yang dibuat dengan AI saat berpakaian seperti paus selama hari-hari berkabung untuk Paus Fransiskus, menjawabi protes umat Katolik dan Italia. Ia tidak ambil pusing meskipun candaannya menghilangkan komunikasi otentik kemanusiaan.

     

    Sumber Foto Kompas AFP

    Paus Leo XIV  justeru memberikan pengalaman sebaliknya: Bukan citra yang membuat ia menjadi pemimpin dunia, tetapi pribadinya menciptakan citranya sendiri dan dengan itu ia membangun citra Gereja yang dipimpinnya. Kepolosan dalam penampilannya yang tidak mempersyaratkan apa-apa ini, menegaskan bahwa Paus Leo XIV adalah jenis orang Amerika yang lain di panggung dunia.

    Ia mungkin seorang paus dari “dunia lain” yang dapat membimbing Gereja memasuki abad baru yang lebih terbuka melampaui chronos dan bahkan juga Kairos. Ke suatu masa depan yang layak dijadikan tujuan yang tidak sia-sia untuk menjadi kekuatan moral dalam masyarakat yang beradab.

    Mungkin terlalu dini untuk mengatakan, namun penampilan Paus Leo XIV sejak pemilihannya, meyakinkan Gereja dan dunia bahwa para kardinal elektor have nothig to lose and they have everything to gain dengan memilih seorang Paus dari negeri yang mencemaskan karena selama ratusan tahun menguasai geopolitik dan ekonomi dunia.  Sosok Paus Leo XIV-lah yang paling tepat memimpin Gereja Katolik saat ini, menggantikan Paus Fransiskus.

    Tantangan yang dihadapi Paus Leo XIV tentulah tidak akan mudah. Dunia kini menghadapi krisis sosial dan konflik bersenjata yang tak kunjung usai. Saat perang Rusia-Ukraina dan  konflik Israel-Palestina terus memanas, titik panas muncul di perbatasan India-Pakistan, serta ancaman setiap saat akibat sengketa wilayah di Laut China Selatan.  Juga kecerdasan buatan yang menimbulkan tantangan baru bagi martabat dan keadilan manusia.  Dan tentu saja Amerika -bangsanya- turut bermain di dalam percaturan ini.

    Sebagai lembaga keagamaan terbesar dalam dunia, Gereja sudah merupakan “politicum” maka seorang paus dalam artian yang longgar – juga seorang politikus yang mempunyai dampak pada dunia. Bahwasannya realitas politik penuh dengan ambiguitas, godaan dan ancaman, itu tak perlu dipungkiri.  Sampai tingkat tertentu, kebanyakan alienasi itu bersifat sosial yang berhubungan dengan struktur dasar sistem ekonomi dunia yang kita huni bersama.

    Selaku kepala Gereja dan wakil Petrus pembawa warta gembira yang mengumandangkan pembebasan semua manusia, seorang paus tidak boleh tinggal diam terhadap pesoalan yang digumuli masyarakat dunia. “Gereja memiliki tanggung jawab untuk menanggapi revolusi teknologi saat ini, sebagaimana Paus Leo XIII menanggapi revolusi industri pada masanya,” tegas Paus Leo XIV dalam pidato pelantikannya (Kabar Vatikan, 10 Mei 2025). Ini mengirimkan pesan yang jelas: keadilan sosial tetap menjadi misi utama Gereja dalam konteks apa pun.

    Dan dunia tahu, Paus Leo XIV memasuki kepausan setelah mengkritik Wakil Presiden JD Vance, tokoh Katolik paling terkenal dalam politik Amerika, di media sosial. Ia berselisih dengan pemerintahan AS dalam isu-isu kebijakan, seperti imigrasi dan lingkungan. Itu merupakan kesaksian aktip dari Gereja kalau masih mau disebut Gereja Kristus yang memancarkan keadilan dan cinta kasih.

    Kejutan dan kegembiraan atas pemilihan Kardinal Prevost yang tadinya tidak begitu dikenal itu, kini beralih menjadi diskusi yang kuat tentang bagaimana puncak tatanan kekuasaan global yang diisi oleh dua orang Amerika ini yang sungguh amat berbeda ini. Apakah Paus Leo XIV akan mampu menghadapi dan menaklukkan tantangan zaman?

    Trump muncul dengan slogan: “Berjuang!” Paus Leo XIV muncul dengan Shalom Damai bagi dunia. Mungkinkan Paus Leo XIV orang Amerika yang satu ini mempengaruhi orang Amerika yang lain (Trump) untuk bergandengan tangan “Berjuang mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial” tanpa kehilangan identitas dan jati diri serta tugas dan ranah kepemimpinan masing-masing yang memang berbeda dan khas?

    Politik adalah Kunst des Moeglichen, the art of the possible, seperti kata Bismarck, suatu Well des Moeglichen, the world of possible.  Tapi karya Tuhan selalu penuh kejutan. Seperti kata rasul Paulus kepada umat di Efesus, “kita jangan membatasi karya Allah dengan sempitnya pola pikir kita, biarlah Allah bekerja menurut kehendak-Nya, sesuai dengan kekayaan dan kemuliaan-Nya.”

    Misa inaugurasi Paus Leo XIV, bukan hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga politik global, di mana para pemimpin dunia dan bangsawan berkumpul untuk menyaksikan awal kepemimpinan Paus Leo XIV. Juga menjadi ajang pertemuan diplomatik sejumlah kepala negara termasuk Presiden AS, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi dunia.

    Mungkin inilah waktunya bagi dunia untuk melihat bukan siapa yang memimpin, tetapi bagaimana mereka membawa perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Dari Politik ke Pulpit: Dua Amerika yang Sama-sama tak Bisa Dibantah.

     

    Sumber Foto Kompas AFP

    “In God We Trust.” Semboyan ini pertama kali muncul pada koin AS pada tahun 1864 dan secara resmi menjadi moto nasional AS pada tahun 1956. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki semboyan historis yang terkenal, yaitu “E Pluribus Unum” yang mencerminkan persatuan berbagai negara bagian dalam satu kesatuan negara. Dua semboyan ini mencerminkan identitas nasional AS, dengan fokus pada kepercayaan serta persatuan.

    Moto kepausan Paus Leo XIV adalah “In Illo Uno Unum”. Dalam Yang Esa, kita adalah satu. Moto yang berasal dari Santo Agustinus ini mencerminkan nilai-nilai yang ingin dipromosikan Paus Leo XIV selama masa kepemimpinannya, yaitu persatuan dan persekutuan dalam Gereja dan dalam iman, sebagaimana dijelaskan dalam refleksi Santo Agustinus tentang Mazmur 127: “Meskipun kita banyak, dalam Kristus yang satu, kita adalah satu.”.

    Kejutan dan kegembiraan atas pemilihan kardinal yang tadinya tidak begitu dikenal itu, kini beralih menjadi diskusi yang kuat tentang bagaimana puncak tatanan kekuasaan global yang diisi oleh dua orang Amerika ini yang sungguh amat berbeda ini.

    Kita berdoa. Semoga perjalanan dua Amerika terkuat di bumi ini membawa kita lebih dekat pada dunia yang tidak lagi diwarnai oleh perpecahan, tetapi oleh keberanian untuk bersatu. Bersama  membangun jembatan dialog yang saling mengangkat dalam keterlibatan politik dunia yang berakar pada kadilan sosial dalam konteks apapun. (*)

    ***********************

  • Rasa Kemanusiaan Itu Sendiri adalah Sifat Ketuhanan

    Rasa Kemanusiaan Itu Sendiri adalah Sifat Ketuhanan

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Banyak orang telah kehilangan rasa kemanusiaannya, demi mendapatkan kedudukan dan materi, dimana semua dihalalkan untuk mendapatkan kehidupan yang dianggap mencapai kemakmuran. Rasa empati pun mati, yang ada adalah rasa individualitas, seperti layaknya kehidupan modern saat ini di kota kota besar. Hal itu bisa kerap kita jumpai adanya sebuah kecelakaan didepan mata tapi orang-orang disekelilingnya cuek bebek tiada reaksi, apalagi berusaha menolong, demikian juga bila terjadi perampasan aset dari tindakan yang menjurus premanisme, masyarakat cenderung apatis dan diam, tiada tindakan solidaritas atas kesetiaan sesama warga negara ataupun sesama manusia dalam kemanusiaan.

    Ini adalah fenomena modern yang sangat menakutkan dalam berbangsa dan bernegara serta beragama, dimana sifat individualitas dulu sangat ditentang oleh pendiri bangsa saat membentuk negara ini yakni Soekarno dan Prof Soepomo.

    Rasa kemanusiaan memang erat kaitannya dengan sifat ketuhanan. Menurut Soekarno, pendiri bangsa Indonesia, prinsip ketuhanan yang diusulkan dalam Pancasila bukan hanya tentang beragama, tapi juga tentang bagaimana manusia dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa dan menghormati satu sama lain. Ini tercermin dalam konsep “Ketuhanan yang Berkebudayaan”, yang menekankan pentingnya mengolah potensi ilahiah dalam diri manusia untuk mencapai derajat kemanusiaan yang lebih tinggi dan memuliakan manusia lain.

    Dalam perspektif ini, rasa kemanusiaan dapat diartikan sebagai sifat ketuhanan yang memanifestasikan dirinya dalam bentuk akhlak dan budi pekerti luhur. Sifat ini memungkinkan manusia untuk hidup bersama dalam harmoni, saling menghormati, dan menebarkan kedamaian dan rahmat kepada sesama.

    Beberapa aspek penting dari rasa kemanusiaan sebagai sifat ketuhanan adalah:

    Menghormati perbedaan: Menerima dan menghargai perbedaan agama, suku, dan budaya.

    Mengembangkan empati: Mampu memahami dan merasakan perasaan orang lain.

    Mengamalkan nilai-nilai luhur: Mengembangkan akhlak dan budi pekerti yang baik, seperti jujur, adil, dan sabar.

    Membangun hubungan harmonis: Membangun hubungan yang baik dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar.

    Dalam ajaran Jawa, konsep “olah budi” atau “budaya” juga menekankan pentingnya mengolah potensi ilahiah dalam diri manusia untuk mencapai derajat kemanusiaan yang lebih tinggi. Dengan demikian, rasa kemanusiaan sebagai sifat ketuhanan dapat menjadi landasan bagi manusia untuk hidup bersama dalam harmoni dan saling memuliakan

    Budi luhur, kemanusiaan, dan agama memiliki kaitan yang erat dalam membentuk karakter dan perilaku individu serta masyarakat. Berikut beberapa aspek yang menghubungkan ketiganya:

    Nilai-Nilai Moral dan Etika: Agama sering kali menekankan pentingnya budi luhur sebagai bagian dari ajaran moral dan etika. Contohnya, ajaran tentang kasih sayang, kejujuran, dan keadilan dalam berbagai agama mendorong umatnya untuk mengembangkan budi luhur.

    Kemanusiaan sebagai Manifestasi Budi Luhur: Budi luhur tercermin dalam tindakan kemanusiaan, seperti empati, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Agama sering kali mendorong umatnya untuk mengamalkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari.

    Pengembangan Karakter: Agama dan budi luhur berperan penting dalam pengembangan karakter individu. Dengan mengembangkan budi luhur, seseorang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    Harmoni Sosial: Budi luhur dan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan oleh agama dapat membantu menciptakan harmoni sosial. Ketika individu dan masyarakat mengamalkan nilai-nilai ini, mereka lebih cenderung untuk hidup dalam damai dan saling menghormati.

    Praktik Keagamaan: Banyak praktik keagamaan yang dirancang untuk mengembangkan budi luhur dan meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan. Contohnya, ritual keagamaan yang mendorong refleksi diri, pengampunan, dan kasih sayang.

    Etika dan Tanggung Jawab: Agama sering kali menekankan tanggung jawab individu terhadap sesama dan lingkungan. Budi luhur yang dijiwai oleh ajaran agama mendorong individu untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab dan etis.

    Dengan demikian, budi luhur, kemanusiaan, dan agama saling terkait dalam membentuk perilaku dan karakter individu serta masyarakat yang lebih baik

    Kisah inspiratif dalam kemanusiaan yang mengilhami dunia pada masa perang dunia kedua adalah tentang:

    Chiune Sugihara, seorang diplomat Jepang yang bertugas sebagai konsul di Lithuania selama Perang Dunia II, melakukan tindakan heroik dengan membantu sekitar 6.000 orang Yahudi melarikan diri dari Eropa yang dikuasai Nazi. Berikut adalah beberapa fakta tentang Sugihara:

    Latar Belakang: Sugihara ditempatkan di Lithuania pada tahun 1939 sebagai pengumpul informasi tentang pergerakan pasukan Jerman dan Soviet. Saat itu, Jerman telah mencaplok Polandia, dan Lithuania menjadi tempat perlindungan bagi ribuan pengungsi Yahudi.

    Pemberian Visa: Sugihara mengeluarkan visa transit Jepang untuk ribuan pengungsi Yahudi, memungkinkan mereka melakukan perjalanan melalui wilayah Jepang. Aksi ini berisiko besar bagi karier dan keselamatan keluarganya karena pemerintah Jepang tidak memberikan izin untuk tindakan tersebut.

    Kolaborasi dengan Konsul Belanda: Sugihara bekerja sama dengan Jan Zwartendijk, konsul Belanda di Kaunas, Lithuania, untuk memberikan izin masuk ke wilayah jajahan Belanda di Karibia. Ini memungkinkan pengungsi Yahudi memiliki tujuan yang jelas untuk perjalanan mereka.

    Pengorbanan: Selama 29 hari pada tahun 1940, Sugihara dan istrinya bekerja keras menulis visa dengan tangan, mencapai hingga 300 visa per hari. Bahkan setelah dipaksa meninggalkan Lithuania, Sugihara masih memberikan visa kosong kepada pengungsi dari kereta api.

    Pengakuan Internasional: Pada tahun 1985, Sugihara dianugerahi gelar “Righteous Among the Nations” oleh Yad Vashem, pusat peringatan Holocaust di Israel. Ini merupakan pengakuan atas keberanian dan kemanusiaannya dalam menyelamatkan ribuan nyawa.

    Sugihara tidak pernah memberitahu siapa pun tentang tindakannya ini selain keluarganya. Baru setelah akhir 1960-an dan 1970-an, para penyintas Holocaust mulai menceritakan kisah penyelamatan mereka oleh Sugihara .

    Jadi rasa kemanusiaan itu sendiri adalah merupakan sifat ketuhanan yang tidak terbatas hanya dimiliki oleh orang orang beragama tapi dimiliki oleh setiap manusia yang masih punya rasa empati dan berbudi luhur, ini yang harus ditumbuhkan dan di bangun dalam membangun karakter anak bangsa seperti membangun mercusuar dari bawah ke atas.

    Rasa kemanusiaan dan religiusitas memang sering kali terkait erat. Banyak agama menekankan pentingnya empati, kasih sayang, dan membantu sesama sebagai bagian dari ajaran moral dan spiritual mereka. Rasa kemanusiaan yang mendorong seseorang untuk berbuat baik dan membantu orang lain bisa dianggap sebagai manifestasi dari nilai-nilai religius atau spiritual, meskipun tidak semua orang religius memiliki pandangan yang sama tentang hal ini.

    Beberapa aspek yang menghubungkan rasa kemanusiaan dengan religiusitas antara lain:

    Ajaran Agama: Banyak agama mengajarkan tentang pentingnya kasih sayang, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Contohnya, ajaran tentang cinta kasih dalam agama Buddha, konsep welas asih dalam agama Hindu, atau ajaran tentang kasih dan pengampunan dalam agama Kristen dan Islam.

    Etika dan Moralitas: Rasa kemanusiaan sering kali diwujudkan dalam bentuk etika dan moralitas yang menjadi dasar bagi tindakan seseorang. Banyak agama menawarkan kerangka etis yang mendorong umatnya untuk berbuat baik dan membantu orang lain.

    Komunitas dan Solidaritas: Agama sering kali membangun komunitas yang kuat dan solidaritas di antara pengikutnya. Rasa kemanusiaan yang kuat dalam komunitas religius bisa memotivasi anggota komunitas untuk saling membantu dan mendukung.

    Makna dan Tujuan Hidup: Bagi banyak orang, rasa kemanusiaan yang kuat bisa memberikan makna dan tujuan hidup yang lebih dalam. Ini bisa dihubungkan dengan keyakinan bahwa tindakan baik dan kasih sayang adalah bagian dari rencana ilahi atau tujuan spiritual.

    Namun, penting juga untuk diakui bahwa rasa kemanusiaan tidak eksklusif bagi orang-orang religius. Banyak orang yang tidak beragama atau memiliki keyakinan sekuler juga menunjukkan empati dan kasih sayang yang besar terhadap sesama. Rasa kemanusiaan bisa berkembang dari berbagai sumber, termasuk nilai-nilai kemanusiaan universal, pendidikan, dan pengalaman pribadi.

    Budi luhur, kemanusiaan, dan agama memiliki kaitan yang erat dalam membentuk karakter dan perilaku individu serta masyarakat. Berikut beberapa aspek yang menghubungkan ketiganya:

    Nilai-Nilai Moral dan Etika: Agama sering kali menekankan pentingnya budi luhur sebagai bagian dari ajaran moral dan etika. Contohnya, ajaran tentang kasih sayang, kejujuran, dan keadilan dalam berbagai agama mendorong umatnya untuk mengembangkan budi luhur.

    Kemanusiaan sebagai Manifestasi Budi Luhur: Budi luhur tercermin dalam tindakan kemanusiaan, seperti empati, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Agama sering kali mendorong umatnya untuk mengamalkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari.

    Pengembangan Karakter: Agama dan budi luhur berperan penting dalam pengembangan karakter individu. Dengan mengembangkan budi luhur, seseorang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    Harmoni Sosial: Budi luhur dan nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan oleh agama dapat membantu menciptakan harmoni sosial. Ketika individu dan masyarakat mengamalkan nilai-nilai ini, mereka lebih cenderung untuk hidup dalam damai dan saling menghormati.

    Praktik Keagamaan: Banyak praktik keagamaan yang dirancang untuk mengembangkan budi luhur dan meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan. Contohnya, ritual keagamaan yang mendorong refleksi diri, pengampunan, dan kasih sayang.

    Etika dan Tanggung Jawab: Agama sering kali menekankan tanggung jawab individu terhadap sesama dan lingkungan. Budi luhur yang dijiwai oleh ajaran agama mendorong individu untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab dan etis.

    Dengan demikian, budi luhur, kemanusiaan, dan agama saling terkait dalam membentuk perilaku dan karakter individu serta masyarakat yang lebih baik.

    Membangun karakter generasi muda dalam kaitan dengan etika dan budaya bangsa sangat penting untuk membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

    Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah upaya terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warga negara yang religius, nasionalis, produktif, dan kreatif.

    Nilai-Nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Beberapa nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa antara lain ¹:

    Religius: sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya

    – Jujur: perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya

    Toleransi: sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya

    Disiplin: tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan

    Kerja Keras: perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas

    Kreatif: berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki

    Prinsip Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Pengembangan budaya dan karakter bangsa dapat dilakukan dengan beberapa prinsip, antara lain:

    Berkelanjutan: proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa merupakan sebuah proses panjang

    Melalui semua mata pelajaran: proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui setiap mata pelajaran

    Nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan: materi nilai budaya dan karakter bangsa bukanlah bahan ajar biasa

    Peran Sekolah dan Guru: Sekolah dan guru memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda. Mereka dapat menanamkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa melalui proses belajar-mengajar dan kegiatan ekstrakurikuler.

    Partisipasi Aktif: Partisipasi aktif dari lingkungan keluarga dan masyarakat juga diperlukan untuk mendukung pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan demikian, implementasi pendidikan dalam membentuk nilai budaya dan karakter bangsa akan mendatangkan hasil yang relevan dengan tujuan melahirkan generasi yang punya pribadi luhur dengan rasa empati kemanusiaan yang tinggi.

    Dengan demikian akan melahirkan sebuah generasi yang jujur dan pekerja keras, dengan kesadaran dari dalam sendiri bahwa bangsa ini bisa mencapai kemakmuran dan berkeadilan apabila dimulai dari pribadi pribadi yang jujur dan berbudi luhur dengan rasa kemanusiaan, dengan demikian timbul sebuah kesadaran tidak melakukan korupsi dan ketidak Adilan . Dengan sendirinya secara pekan dan pasti merubah dengan sendirinya keadaan yang penuh ketidak pastian dan ketidak Adilan seperti jaman yang katanya Orde Reformasi saat ini.

    —————————–

     

    *Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsanya.