Author: Redaksi

  • Reshuffle Kabinet Prabowo, Hak Prerogatif Presiden, menurut Pandangan Agus Widjajanto

    Reshuffle Kabinet Prabowo, Hak Prerogatif Presiden, menurut Pandangan Agus Widjajanto

     

    Berandanegeri.com. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan reshuffle kabinet dengan melantik lima menteri baru, namun tidak ada informasi spesifik tentang perubahan pada posisi  Menteri Koordinator Bidang Politik,  dan Keamanan (Menko Polkam). Menyangkut  Menteri Keuangan terjadi pergantian dari menteri Sri mulyani Indrawati kepada Purbaya  Yudhi Sadewa. Berikut beberapa detail tentang reshuffle kabinet:

    – Keputusan Presiden: Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle kabinet guna meningkatkan kinerja pemerintahan.

    Banyak informasi yang beredar dan para analis kebijakan publik, bahwa pergantian menteri khususnya menteri keuangan dihubungkan dengan tuntutan para demontran serta kebijakan dari presiden Prabowo yang dikaitkan dengan hasil kunjungan ke China Tiongkok dimana Indonesia telah resmi menjadi anggota BRICH, serta keputusan yang dianggap kontroversi dari Sri Mulyani soal menaikan PPN, untuk itu media telah meminta pendapat dari pemerhati sosial budaya dan politik sekaligus praktisi hukum Agus Widjajanto di Jakarta mengenai sinyalemen pergantian tersebut.

    Agus menyatakan pergantian menteri keuangan merupakan hak prerogratif dari presiden sebagai hak eksklusif dari kepala Pemerintahan dalam pemerintahan sistem Presidentil. Menurut Agus, seorang pejabat menteri atau pun setingkat menteri jika menjabat lebih dari 10 tahun atau lebih dari dua periode masa jabatan presiden tidak bagus dalam kinerja sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi yang bisa berujung pada keputusan yang otoriter, mungkin presiden perlu penyegaran, jangan dikaitkan dengan demo kemarin apalagi hingga jauh dianalisis pertarungan antara blok IMF dan BRICH. Namun hendaknya menteri keuangan yang baru dilantik, agar tidak mudah membuat statmen yang bisa membuat resah masyarakat, lebih baik kerja buktikan dulu kemampuan manegerial sebagai seorang menteri, biar masyarakat yang menilai.

    Sedangkan pergantian Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam kepada pengganti yang belum diumumkan saat ini, agus berpendapat, mungkin sebagai evaluasi kerja saat penanganan demo kemarin yang dianggap belum memberikan kerja yang maksimal dan hal itu merupakan hak prerogratif kepala pemrintahan untuk mengganti para pembantunya dari jabatan menteri.

    Hak prerogratif sendiri yang diadopsi oleh negara-negara demokrasi modern dalam pemerintahan Presidentil, merupakan sebuah revolusi di Inggris saat itu dimana raja Inggris  dipreteli kekuasaannya sebagai jabatan yang dianggap terlampau absolute tanpa persetujuan parlemen, dan hanya tersisa beberapa hak yang melekat padanya termasuk memberikan abolisi, amnesti dan grasi serta hak prerogatif mengganti menteri selaku pembantu raja, tanpa harus melalui persetujuan  senat. Sejarah tersebut diadopsi dalam pemerintahan dalam bentuk republik diseluruh dunia termasuk Indonesia.

    Hak prerogratif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut adalah garis besar asal mula hak prerogatif presiden:

     

    Asal Mula

    – Monarki Inggris: Konsep hak prerogatif presiden memiliki akar dalam sistem monarki Inggris, di mana raja memiliki kekuasaan absolut untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari parlemen.

    Pengaruh pada Sistem Presidensial: Ketika sistem presidensial dikembangkan di Amerika Serikat, konsep hak prerogatif presiden diadopsi dan dimodifikasi untuk sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

     

    Perkembangan dalam Sistem Presidensial

    – Kekuasaan Eksekutif: Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk kekuasaan untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari legislatif.

    – Hak Prerogatif: Presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan dalam situasi darurat atau krisis, tanpa perlu mengikuti prosedur normal.

     

    Pembatasan Hak Prerogatif

    – Konstitusi: Hak prerogatif presiden dibatasi oleh konstitusi, yang menetapkan batas-batas kekuasaan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.

    – Pengawasan Legislatif: Legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi tindakan presiden dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif tidak disalahgunakan.

     

    Implikasi dalam Demokrasi

    – Keseimbangan Kekuasaan: Hak prerogatif presiden harus seimbang dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

    – Akuntabilitas: Presiden harus akuntabel atas tindakan mereka dan memastikan bahwa kekuasaan prerogatif digunakan untuk kepentingan masyarakat.

    Dengan demikian, hak prerogatif presiden dalam pemerintahan presidensial negara demokrasi memiliki sejarah yang kompleks dan berkembang dari konsep monarki Inggris. Hak prerogatif ini harus digunakan dengan bijak dan dalam batas-batas konstitusi untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas.

    Demikian Agus menerangkan secara terperinci  sejarah hak eksklusif dari presiden selaku kepala pemerintahan.

  • Reformasi Sistem Perpajakan dan Pertumbuhan Ekonomi

    Reformasi Sistem Perpajakan dan Pertumbuhan Ekonomi

     

    Oleh Agus Widjajanto

     

    Sesuai Pembukaan UUD 1945, hingga diterapkannya pasal-pasal pada Kontitusi kita dimana para pendiri bangsa kita (founding father’s) mengkonsep berdirinya negara ini adalah untuk mencapai keadilan kemakmuran bersama untuk masyatakatnya sebagaimana sebuah negara merdeka, saat itu. Namun dalan perkembangannya dimana telah merdeka selama 80 Tahun, banyak masyarakat belum bisa menikmati kemerdekaan yang sejati, yang masih hidup dalam kesulitan ekonomi, belum lagi di era modern saat ini dengan pasar bebas dan sistem liberalis, segala hal dikenakan pajak hingga masyarakat merasa terbebani yang berakibat sangat sulit untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang justru menambah beban dan menciptakan kesulitan baru.

    Banyak negara berkembang menghadapi persoalan fiskal, dimana problem klasik bukan hanya bagaimana negara menarik pajak,  melainkan bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat. Pajak sejatinya adalah amanah, dana publik yang seharus nya dialokasikan secara bijak untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan.  Namun problem yang kerap dihadapi negara-negara berkembang kerap kali terjadi pengeluaran yang tidak terkendali, pemborosan dan bahkan sarat dikorupsi , dalam pembiayaan pembangunan yang memang tidak ada blue print dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dituangkan dalam GBHN, maka beban ekonomi yang dibebankan kepada masyarakat justru semakin berat, dimana setiap aktivitas kehidupan terkena dampak harus bayar pajak, dari makan direstoran bahkan warteg , belanja bahan pokok, merokok bagi perokok sudah dikenakan pajak cukai yang tinggi, belanja  disupermarket, belanja kebutuhan primer dan sekunder, baik kendaraan bermotor, mobil, pajak rumah pbb, pajak pph dan biaya pendidikan bahkan beli pulsa telpon, masyarakat  telah diterapkan pajak masih juga diterapkan pajak  pada penghasilan baik  gaji maupun penghasilan usaha dalam  pemasukan pertahun, yang terasa  merupakan pajak berganda, berlipat-lipat, yang tentu membuat masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bertumbuh secara ekonomi untuk mencapai kemakmuran menghidupi keluarga .

    Ya, pajak yang terlampau memberatkan dapat mematikan pertumbuhan ekonomi rakyat. Berikut beberapa alasan mengapa demikian:

     

    Mengurangi Konsumsi

    Mengurangi Kemampuan Membeli: Pajak yang tinggi dapat mengurangi kemampuan membeli masyarakat, sehingga mengurangi konsumsi dan permintaan barang dan jasa.

     

    Menghambat Pertumbuhan Usaha

    Mengurangi Laba Usaha: Pajak yang tinggi dapat mengurangi laba usaha, sehingga mengurangi kemampuan usaha untuk berkembang dan tumbuh.

    Bagi dunia usaha bidang Jasa justru memicu mematikan serta  kebangkrutan usaha yang dapat mematikan sumber hidup puluhan keluarga , yang tentu bertentangan dengan UUD 1945, dimana Negara harus menjamin penghidupan yang layak bagi rakyat nya.

     

    Dampak pada Perekonomian

    – Mengurangi Pertumbuhan Ekonomi: Pajak yang terlampau memberatkan dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi, karena mengurangi konsumsi, investasi, dan inovasi.

    – Meningkatkan Kemiskinan: Pajak yang terlampau memberatkan dapat meningkatkan kemiskinan, karena masyarakat mungkin tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

     

    Solusi

    Pajak yang Adil dan Proporsional: Pajak harus dikenakan secara adil dan proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan usaha.

    – Pengenaan Pajak yang Efektif: Pengenaan pajak harus efektif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Selama ini kantor Direktorat jendral pajak dipacu bagaimana bisa mendapatkan pemasukan negara sesuai target, tanpa mempertimbangkan situasi secara sosiologi masyarakat kondisi ekonomi masyarakat, seperti kaca mata kuda yang hanya mekihat data, tanpa mempelajari mengapa dan bagaimana sesungguhnya yang berakibat mematikan kehidupan dan pertumbuhan ekonomi dari keluarga ke keluarga wajib  pajak.

    Hal ini harus jadi perhatian harus juga mendalami ilmu sosiologi dan psikologi, agar tidak hanya pandai berhitung angka-angka, tapi mati secara nurani seperti hal nya robot yang di kontrol remot dari tuannya. Jikalau ini terus berlangsung bukan tidak mungkin akan terjadi ledakan revolusi sosial yang lebih besar.

    Bahwa perlu digaris bawahi  pajak yang terlampau memberatkan dapat mematikan pertumbuhan ekonomi rakyat, sehingga perlu dilakukan reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem pajak. Dengan cara mereformasi sistem perpajakan dan pola pikir pendekatan secara sosio kemasyarakatan mengingat sejarah menulis terjadi peperangan besar dipicu oleh beratnya pajak pada era penjajahan Kolonial Belanda, dari Perlawanan Kaum Samin, Perang Jawa (Pangeran Diponegoro ) dan peperangan di tenpat lain.

    Sepertinya kita harus belajar dari India, dengan negara berpenduduk terbesar ke-dua di dunia. Ketika Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dengan lantang mengumumkan pemangkasan pajak, rakyatnya bersorak. Bayangkan, pasta gigi, sabun, sampo—barang yang setiap pagi bertemu dengan wajah rakyat—turun pajaknya dari 18% jadi 5%. Mobil kecil pun dipotong tarifnya, asuransi jiwa malah dibebaskan. Alasannya sederhana: agar rakyat bisa bernafas, konsumsi naik, ekonomi bergerak.

    Sementara di belahan lain Asia, Indonesia tampaknya sedang menjalankan eksperimen ekonomi paling orisinil: menguji seberapa sabar rakyat bila pajak dinaikkan terus, sementara pelayanan publik tetap pas-pasan. India rela kehilangan 480 miliar rupee demi pertumbuhan konsumsi, Indonesia rela kehilangan kesabaran rakyat demi mengejar penerimaan APBN.

    Jika India menyederhanakan lapisan tarif GST dari empat jadi dua, Indonesia justru suka menambah lapisan: lapisan pajak, lapisan aturan, lapisan pungutan, hingga lapisan senyum pejabat pajak. Bedanya, lapisan ini bukan memudahkan, tapi membuat rakyat seperti bawang bombay—dikupas satu per satu hingga habis air matanya.

    Ekonom India optimistis konsumsi akan melonjak, defisit tidak signifikan. Ekonom Indonesia pun optimistis—optimistis bahwa rakyat tidak akan kabur kemana-mana, karena tak ada negara lain yang bisa mereka pungut.

    Di India, pajak dikurangi bertepatan dengan Festival Navratri, sebagai hadiah rakyat. Di Indonesia, pajak dinaikkan bertepatan dengan setiap kali APBN megap-megap, sebagai hadiah investor obligasi.

    Maka, bila India menulis judul berita: “Sabun, Pasta Gigi, dan Asuransi Kini Lebih Murah”, Indonesia bisa menulis: “Kreativitas Pajak Baru: Dari Nafas Hingga Keringat Akan Dikenai Tarif Progresif”.

    Akhirnya kita sadar: di negeri tetangga, pajak jadi alat pertumbuhan. Di negeri sendiri, pajak jadi alat pertunjukan—pertunjukan keajaiban, bagaimana angka penerimaan bisa terus rendah, meski tarif makin tinggi.

    Untuk itu mungkin perlu dipikirkan bersama  dan merubah paradigma mindset berpikir kita bersama, dimana pajak diterapkan sebagai kontrak sosial kepada warga negara. sejarah menulis pada masa lalu banyak sekali permasalahan pajak yang bisa menimbulkan dampak pada stabilitas sebuah negara, jadi harus benar-benar diterapkan dengan memandang dari sudut rasa keadilan maayarakat, untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan mereka, bukan menjadi beban yang memberatkan.

    Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial adalah konsep yang menganggap pajak sebagai bagian dari kesepakatan antara warga negara dan pemerintah. Dalam kontrak sosial ini, warga negara setuju untuk membayar pajak sebagai kontribusi pada pembangunan negara dan membiayai layanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif dan transparan untuk kepentingan warga negara.

     

    Asas Kontrak Sosial

    – Kesepakatan Implicit: Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial berdasarkan pada kesepakatan implicit antara warga negara dan pemerintah, di mana warga negara setuju untuk membayar pajak dan pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif.

    – Timbal Balik: Kontrak sosial ini juga berdasarkan pada prinsip timbal balik, di mana warga negara membayar pajak dan pemerintah memberikan layanan publik yang berkualitas sebagai imbalan.

     

    Manfaat Kontrak Sosial

    – Peningkatan Kesadaran Pajak: Konsep kontrak sosial dapat meningkatkan kesadaran pajak warga negara, karena mereka memahami bahwa pajak digunakan untuk membiayai layanan publik yang bermanfaat bagi mereka.

    – Pengawasan Penggunaan Pajak: Kontrak sosial juga dapat mempromosikan pengawasan penggunaan pajak, karena warga negara dapat memantau bagaimana pajak digunakan dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Implikasi

    – Pemerintah yang Bertanggung Jawab: Konsep kontrak sosial mengimplikasikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak secara efektif dan transparan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warga negara.

    – Warga Negara yang Aktif: Kontrak sosial juga mengimplikasikan bahwa warga negara harus aktif dalam memantau penggunaan pajak dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

    Untuk itu perlu ditekankan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi birokrasi untuk menekan korupsi, yang merupaksn jebakan yang dilakukan oleh negara negara berkembang  yang yang kerap terjebsk dalam defisit akibat belanja yang kurang produktif karena pengelolaan pajak dan sistem perpajakan yang masih kompleksitas.

    Alih-alih memperbaiki managemen keuangan, justru solusi instan sering jadi pilihan termudah bagi negara dengan menaikan pajak dan menambah pinjaman luar negeri, yang pada akhirnya harus menutup beban bunga hutang luar negeri dengan cara menggenjot dinas pajak mengejar setoran pajak kepada masyarakat, yang kadang hanya melihat data, tanpa menelusuri  fenomena mengapa dan bagaimana data tersebut muncul.

    Bahwa perlu digaris bawahi disini kepercayaan masyarakat kepada negara sangat bergantung kepada rasa keadilan masyarakat umum. Rakyat bisa punya kesadaran membayar pajak apabila terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara masif, dan  yakin kemana uang pajak tersebut dibelanjakan. Dan masyarakat tentu bakan keberatan jika justru uang pajak digunakan untuk proyek yang sia-sia dan tidak produktif serta, dikorupsi.

    Pertumbuhan ekonomi masyarakat memang dapat dipengaruhi oleh beban pajak. Jika beban pajak tidak memberatkan, maka masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

     

    Beban Pajak yang Tidak Memberatkan

    – Insentif untuk Berinvestasi: Beban pajak yang tidak memberatkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya.

    – Peningkatan Produktivitas: Dengan beban pajak yang tidak memberatkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

     

    Kesadaran Pembayaran Pajak

    – Stabilitas Pendapatan: Kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan yang stabil dan memprediksi anggaran.

    – Keadilan Pajak: Kesadaran pembayaran pajak juga dapat meningkatkan keadilan pajak, karena masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dapat merasa bahwa mereka telah berkontribusi pada pembangunan negara.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan tidak memberatkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran pembayaran pajak.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

    Dengan demikian, beban pajak yang tidak memberatkan dan kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Ronald Reagan, Presiden ke-40 Amerika Serikat, dikenal dengan pandangannya tentang pajak dan ekonomi. Dia percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

     

    Kebijakan Pajak Reagan

    – Pengurangan Pajak: Reagan menerapkan kebijakan pengurangan pajak besar-besaran pada tahun 1981 dengan Economic Recovery Tax Act (ERTA), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban pajak pada rakyat.

    – Supply-Side Economics: Reagan percaya pada teori ekonomi sisi penawaran (supply-side economics), yang menyatakan bahwa pengurangan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi produsen dan investor.

     

    Dampak Kebijakan Pajak Reagan

    – Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan pajak Reagan dianggap berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS pada tahun 1980-an.

    – Kritik: Namun, kebijakan pajak Reagan juga dikritik karena meningkatkan kesenjangan ekonomi dan mengurangi pendapatan pemerintah.

     

    Dengan demikian  dapat disimpulkan bahwa Reagan percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Pajak memiliki peran penting dalam penerimaan negara dan dapat memiliki dampak yang berbeda-beda pada rakyat, tergantung pada bagaimana pajak tersebut dirancang dan digunakan. Berikut beberapa perspektif tentang pajak sebagai penerimaan negara dan dampaknya pada rakyat:

     

    Pajak sebagai Penerimaan Negara

    – Sumber Pendapatan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan dan program, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

    – Kesejahteraan Rakyat: Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

     

    Dampak Pajak pada Rakyat

    – Beban Pajak: Pajak dapat menjadi beban bagi rakyat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah atau menengah, jika pajak tersebut tidak dirancang dengan baik dan tidak adil.

    – Keadilan Pajak: Pajak yang adil dan progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Dalam merancang sistem pajak, penting untuk mempertimbangkan keadilan, efektivitas, dan transparansi untuk memastikan bahwa pajak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    ————————–

    Penulis adalah praktisi hukum dan oemerhati masalah sosial budaya, dan sejarah bangsanya.

  • Mengembalikan Kekuatan Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia yang Beradab (Sebuah Tinjauan Sosiologi Politik)

    Mengembalikan Kekuatan Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia yang Beradab (Sebuah Tinjauan Sosiologi Politik)

    Oleh  Gratia Wing Artha, Pengajar Program Studi Sosiologi Fisip Universitas Nasional – Jakarta

     

    Dinamika peran politik masyarakat sipil dalam demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut pada setiap rezim yang berkuasa. Selain itu peran politik masyarakat sipil di Indonesia sama halnya yang ada pada negara-negara yang sedang berkembang di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Tengah, Asia Barat dan Afrika (Winters, 2011:37-48). Tidak dapat dipungkiri masyarakat sipil di Indonesia mempunyai prestasi gemilang dengan berani melawan rezim diktator juga ada kalanya peran politik masyarakat sipil di Indonesia mengalami stagnasi dalam waktu yang cukup panjang. Pasang-surut peran politik masyarakat sipil di Indonesia disebabkan oleh banyak hal.  Akan tetapi, beberapa hal paling penting yang mempengaruhi peran politik masyarakat sipil di Indonesia adalah ekonomi dan kesejahteraan sosial serta akses-akses yang dapat diperoleh masyarakat sipil untuk melakukan perannya sebagai kontrol terhadap kekuasaan (Davidson, 2022:30-42).

    Oleh karena itu, peran politik masyarakat sipil dalam membangun demokrasi tergantung dari seberapa besar akses-akses yang diberikan oleh negara (state) terkait dengan ketersedianya ruang-ruang demokratis yang dapat merawat dan mengembangkan peran politik masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol politik terhadap kekuasaan negara (state) agar praktik-praktik demokrasi dapat berjalan dan meminimalisasi terjadinya sistem pemerintahan yang otoriter dan totaliter. Dari sini peran politik masyarakat sipil sangat penting dan dibutuhkan terutama oleh negara-negara yang baru mengalami masa transisi dari rezim otoriter maupun totaliter ke rezim yang lebih demokratis dan terbuka pada kritik dan aspirasi yang datang dari masyarakat sipil (civil society).

    Pada negara-negara yang baru mengalami transisi ke sistem politik demokratis. Masyarakat sipil dapat mengambil peran sentral terutama dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan asas-asas negara yang menganut sistem demokrasi. Terlebih lagi di Indonesia Pasca-Reformasi, meskipun kekuasaan Orde di Indonesia Pasca-Reformasi, meskipun kekuasaan Orde Baru Soeharto sudah berakhir dan telah melahirkan era baru. Namun perlu disadari bahwa elit-elit politik lama yang berkuasa pada masa kekuasaan Orde Baru Soeharto masih berkuasa. Strategi yan dilakukan oleh elit-elit politik Orde Baru melakukan penyesuaian dengan sistem politik reformasi hingga Pasca-Reformasi, sehingga lahirlah sistem politik baru yang dikontrol oleh elit-elit politik yang dalam ilmu sosial disebut dengan kekuasaan politik oligarki (Winters, 2011:203-207). Kekuasaan politik oligarki ini bersifat dominasi dan dengan siasat halus mengontrol gerakan politik masyarakat sipil untuk merawat demokrasi yang diperjuangkan setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru Soeharto (Haryanto, 2009:70-85).

    Genealogi dan struktur kekuasaan oligarki pada dasarnya telah tumbuh dan berkembang sejak dimulainya pemerintahan Orde Baru. Akan tetapi, kekuasaan model oligarki terus hidup dan diwariskan hingga tumbangnya kekuasaan Orde Baru dan lahirnya Era Reformasi serta berlanjut ke Era Pasca- Reformasi. Kondisi ini memungkinkan oligarki lama pada masa Orde Baru tetap hidup dan memunculkan oligarki baru yang semakin menghambat demokrasi dan peran politik masyarakat sipil untuk menyuarakan aspirasi politik sebagai hak politik (Winters, 2013:213-220; Robinson & Hadiz, 2004:57-66).

    Studi ini menghasilkan proposisi bahwa peran politik masyarakat sipil dalam membangun demokrasi di Indonesia akan selalu mengalami pasang-surut. Oleh karena itu, akan ada saatnya demokrasi Indonesia berada pada kondisi stagnan, mundur dan maju. Dari sini peran politik masyarakat sipil sangat menentukan dinamika dan nyawa demokrasi di Indonesia.

    Studi ini menghasilkan proposisi bahwa kekuatan dan masa depan demokrasi Indonesia terletak pada peran dan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam merajut, membangun dan mengembangkan demokrasi di Indonesia. Tanpa adanya masyarakat sipil yang berpartisipasi aktif dalam mengemban peran politiknya dapat dipastikan bahwa demokrasi Indonesia berangsur-angsur akan mengalami stagnasi, kemunduran hingga akhirnya menghasilkan kondisi yang disebut “matinya demokrasi”. Jika, demokrasi telah mengalami kemunduran atau lebih buruk mengalami kematian masyarakat sipil akan dikendalikan dengan mudah oleh kekuasaan rezim.

    Dari berbagai wacana teortis  dapat ditafsirkan bahwa masyarakat sipil sendiri yang akan menentukan dapat menjadi masyarakat demokratis atau menjadi masyarakat “anarkis” yang merusak sendi-sendi demokrasi Indonesia hingga berkeping-keping.

    ——————————

     

    *Gratia Wing Artha, Sekarang Berprofesi sebagai Pengajar Tetap Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Nasional Jakarta. Menyelesaikan S1 dan S2 Sosiologi di FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. Meminati Kajian Seputar Agama, Pluralisme dan Multikulturalisme.
    Dapat dihunungi melalui Email: gratiaartha@gmail.com

     

     

  • “Wot Ogal-Agil”

    “Wot Ogal-Agil”

     

    S i n d h u n a t a

     

    Tulus dan jujur itu tidak mudah. Bahkan, manusia yang paling jujur pun bisa berbohong bila ia diimpit oleh situasi sulit. Inilah yang terjadi pada tokoh seperti Prabu Yudistira dalam kecamuk perang dahsyat Bharatayuda.

    Alkisah Durna, pendeta sakti Kurawa, mengamuk. Bala tentara Pandawa tak bisa menaklukkan pendeta Durna. Maka Batara Kresna berakal, ia minta pada raja Pandawa, Yudistira, berbohong dengan mengabarkan bahwa Aswatama, putra pendeta Durna, telah mati di medan laga. Yudistira dikenal jujur. Tak mungkin ia berbohong. Toh ia mengalah, dengan mengatakan Aswatama mati, walau yang dimaksud adalah gajah Aswatama.

    Pendeta Durna tidak percaya akan pecahnya kabar kematian putranya tercinta itu. Ia pun pergi menguji kebenarannya pada Yudistira, karena ia percaya Yudistira tidak pernah berbohong. Yudistira menjawab, memang Aswatama mati, walau sebenarnya yang mati adalah gajah Aswatama.

    Mendengar kata-kata Yudistira, pendeta Durna kehilangan semangat hidupnya. Akhirnya dengan mudah ia dibunuh oleh satria pihak Pandawa, Destrajumena. Begitulah, dalam keadaan kacau, orang jujur pun mudah tergoda untuk berbohong.

     

    Politik kebohongan

    Bohong memang mudah muncul, apalagi dalam situasi politik yang kacau. Pada politik harian saja, bohong sudah menjadi normalitasnya. Dalam majalah online Republik (30/10/2018), wartawan senior Swiss, Constantin Seibt, menulis, nyaris tak ada politikus yang tidak berbohong.

    Alasannya, seperti dikatakan filsuf terkenal Hannah Arendt: tak seorang pun menganggap politik bisa bertanggung jawab terhadap kebenaran. Maklum, politik bukan untuk mengungkapkan kenyataan, tetapi untuk mengubah kenyataan, dan untuk itu tak ada yang demikian efisien selain kebohongan.

    Tak heran, meski diliputi keraguan, pemilih tetap menganggap kebohongan politikus panutannya sebagai kesungguhannya. Sementara si politikus pantang menyerah dalam memperjuangkan agenda kebohongannya, meski itu berlawanan dengan fakta. Malah jika lawan politiknya marah, itu jadi makin baik dan menguntungkan politiknya.

    Menurut Seibt, sejarah kebohongan politik itu relatif muda. Baru merebak di abad ke-20, berbarengan dengan meluasnya media. Partai-partai fasis dan komunis adalah kampiun dalam politik kebohongan itu. Mereka tidak hanya ingin mencengkeramkan kuasanya atas manusia, tetapi juga atas fakta. Teori pengetahuan, data historis, statistik ekonomi, semuanya harus dikuasai untuk kuasa politiknya.

    Bagi partai-partai totaliter itu, semua fakta adalah politis. Fakta itu harus dikontrol, didesain baru, bahkan dieliminasi. Dasar dari propaganda politik kebohongan ini adalah ideologi.

    Dewasa ini propaganda politik kebohongan makin merebak dengan cara yang lain. Dasarnya bukan lagi ideologi, tetapi suatu strategi yang menciptakan opini terhadap fakta yang ada. Semua fakta dibalik menjadi opini. Opini diolah dengan cerdik sehingga tidak lagi menjadi opini pribadi, tetapi opini yang menciptakan loyalitas. Lama-lama ini semua menggiring orang untuk tidak lagi bertanya, analisis atau tindakan politis mana yang benar, tetapi apakah ”kamu pro kami atau melawan kami”.

     

    Produksi kebohongan

    Sudah bukan rahasia lagi, jagoan utama dalam politik di atas adalah Presiden Donald Trump. Di bawah pemerintahan Trump, lalu lintas berita bohong sangatlah cepat dan padat. Seperti dikutip Seibt, bulan Mei 2018 Washington Post mengeluarkan dengan amat detail dan teliti sejumlah daftar kebohongan yang beredar di media sosial. Trump disebut mengebut tempo kebohongan itu. Bulan Juni dan Juli berikutnya tercatat tambahan 970 berita bohong, atau 16 kebohongan setiap hari.

    Tiap kali dianggap salah fakta, dengan enak Trump bilang, ”Anda mempunyai opini, itu elok, saya mempunyai opini, ini juga elok.” ”Saya adalah seorang genius yang konsisten.” Sambil mengucapkan keyakinan itu, ia yakin rakyat juga menganggapnya demikian. Itu persis seperti Jose Mourinho dalam dunia sepak bola. ”I am the special one,” kata Mourinho, tak peduli Chelsea atau Manchester United sedang jeblok di bawah asuhannya.

    Kebenaran tak usah terkait lagi dengan fakta, tetapi dengan opini personalnya. Maka pada pengikutnya dengan gampang Trump bilang, ”Jangan baca koran, semua berita langsung saja dicekkan ke presiden Anda.”

    Model demikian ternyata inspiratif bagi para politikus fasis dan populis. Buktinya, dengan cara itu, Jair Bolsonaro, yang terang-terangan mengagumi dan memakai resep Trump, bisa merebut kursi presiden Brasil. Para penguasa otokratis seperti Vladimir Putin dan Recep Tayyip Erdogan juga menggunakan resep yang sama dan terbukti efektif dalam mengendalikan kekuasaannya.

    Mengapa bisa terjadi fenomena Trump? Esais Thomas Assheuer dalam artikelnya, ”Mengapa Trump Bukan Seorang Pembohong” (Die Zeit, 30/8/2019), menjawab pertanyaan itu dengan amat jeli dan khas. Trump berpolitik sesuai dengan asal-usul dirinya. Awalnya dia bukan politikus, tetapi pengusaha dan miliuner yang boleh dibilang agak eksentrik. Politik dijalankannya sebagaimana ia menjalankan bisnis yang memang berhasil.

    Maka, kata Assheuer, Trump menganggap bahasa atau kata-kata itu adalah barang miliknya pribadi. Seperti dia memperlakukan properti gedung atau tanahnya, demikianlah ia memperlakukan properti bahasa dan kata-katanya. Seperti uang seluruhnya adalah miliknya, demikian pula seluruh bahasa dan kata-kata adalah miliknya pula.

    Baginya, kata-kata adalah kapital simbolis, yang bisa ia jalankan seturut kemauannya. Ia membisniskan kata-kata itu, dan menginvestasikannya dalam ladang bisnis baru, yang bisa mengembangkan kekuasaan politisnya. Kata-kata itu seperti uang baginya. Dengan uang, ia bisa berbelanja di mana saja. Sekarang dengan kata-kata, ia bisa berbelanja kekuasaan dan mengonsumsi kekuasaan politisnya.

    Dalam benak Trump, kata-kata itu cair, secair harga-harga di pasar. Bisa naik hari ini, bisa turun besok. Suatu saat Trump bisa bilang NATO adalah tumpukan sampah, lain kali ia bilang ”NATO is great”.

    Pernah ia mengejek Kim Jong Un dengan ucapan a little rocket man, lalu di lain kesempatan ia memuji pemimpin Korea Utara itu sebagai a great statesman. Trump berpikir, sebagai kapital simbolis, perputaran kata-kata itu seperti perputaran uang. Ia memanfaatkan kata-kata sebagai investasi yang situasional pada pasar politik.

    Pada situasi apa pun, ia berusaha untuk memetik keuntungan dengan bahasa dan kata-katanya. Jika kata-katanya laku dan laris, berarti ia akan memetik ketenaran, kuota kekuasaan dengan lebih baik.

    Buat Trump, aksi kata-kata itu adalah investasi politik. Itulah alasan mengapa ia menolak dengan jujur dan keras bila ia dituduh suka berbohong. Dalam keyakinannya, kriteria benar dan bohong bukanlah pedoman yang bisa begitu saja dikenakan untuk menghakimi kalimat-kalimat yang keluar dari mulut seorang presiden.

    Kriteria benar dan bohong itu berasal dari wilayah kesibukan yang lain, yakni wilayah moral, yang sama sekali lain daripada wilayah politik. Di mata kekuasaan, bisnis atau politik, moral itu dipandang sebagai penemuan dari mereka yang kalah. Dengan moral itu orang tidak bisa ”membeli” apa-apa. Moral itu tidak menguntungkan (profitable).

    Trump adalah contoh yang dengan luar biasa bisa menggambarkan apakah manusia ekonomis itu. Mengutip Josep Vogl, ilmuwan ilmu budaya, Assheuer mengatakan, tipe manusia ekonomis seperti Trump ”menyortir hal-hal di dunia tidak menurut benar atau salahnya, baik atau buruknya, adil atau tidak adilnya, tetapi menurut kriteria untung dan ruginya”. Memikirkan perihal dunia dan politik dengan kriteria pasar itu pasti membahayakan umat manusia.

    Itulah yang dikritik habis-habisan dalam tulisan Karl Marx semasa mudanya. Menurut Marx, pada hakikatnya, pasar mengubah dunia dan membuat benda dan hal dunia menjadi abstrak, benda-benda itu kehilangan nilai awali dan kodratinya, dan tinggal mempunyai nilai tukar belaka.

    Melucuti nilai-nilai itulah yang dibuat oleh Trump terhadap bahasa. Kata-kata diubahnya menjadi eksplosif seperti uang. Ia menderegulasikan bahasa, dengan meniadakan maknanya, dan kredibilitas komunikatifnya. Bagi Trump, kata-kata itu tinggal hanya mempunyai nilai tukar politis, yang hanya patuh pada sebuah gramatika, yakni hasrat untuk berkuasa.

    Trump adalah tokoh yang berhasil memperluas persaingan pasar di wilayah yang tak terduga, yakni wilayah bahasa. Politik bahasa Trump telah membuktikan bahwa uang bisa menubuh dalam bahasa. Dengan ini Trump juga telah menunjukkan betapa dahsyatnya ego yang lahir dari sistem ekonomi liberal ini.

    Trump adalah ego liberal yang bisa mengeliminasi bahasa dari hakikatnya sebagai sarana untuk menjalankan komunikasi, kooperasi, dan mencapai saling pengertian. Maka, menurut Assheuer, Trump adalah topeng Darwinisme dalam hal penggunaan bahasa: apa yang benar baginya adalah apa yang bisa mendatangkan profit dalam persaingan hidup ini.

     

    Masyarakat yang tidak tulus

    Berita bohong, kebohongan, membuat opini jadi fakta, melucuti makna bahasa sebagai peranti komunikasi dan saling pengertian, mengkhianati kriteria moral tentang yang benar dan yang salah, menginvestasikan kata-kata bohong untuk memupuk kekuasaan, menjadi ego liberal yang bisa seenaknya meniadakan lawan. Itu semua juga sedang merebak dalam dunia politik kita di sekitar Pilpres dan Pemilu 2019 ini.

    Selama ini kita mungkin kurang memahami akar dari permasalahan tersebut. Analisis di atas kiranya bisa sedikit membuka kesadaran kita bahwa permasalahan tersebut terjadi karena gerusan liberalisme ekonomi dalam demokrasi kita yang juga cenderung liberal. Karena gerusan itu diam-diam politik juga suka memanfaatkan kata-kata dan bahasa secara pragmatis demi meraih, mempertahankan, dan memperbesar kekuasaan semata-mata.

    Kata-kata dan bahasa telah kita ”uangkan” untuk mendagangkan kepentingan di ladang bisnis politik demi mengeruk profit kekuasaan sebesar-besarnya. Di sini bicara soal moral tentang baik dan buruk, benar dan salah, hanya akan berakhir dengan kekalahan.

    Dalam situasi demikian, betapa sulit bagi pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Di awal tahun 2000, tokoh pers Jakob Oetama telah melihatnya ketika ia memaparkan pemikirannya dalam Seminar Majalah Basis di Yogyakarta. Pada kesempatan itu ia menulis makalah ”Sulitnya Berkomunikasi dalam Masyarakat yang Tidak Tulus” (Basis, Mei-Juni 2000).

    Disebutkannya, dalam masyarakat kita terjadi ketidaktulusan dalam berkomunikasi. Ketidaktulusan itu membuat kita sulit untuk saling merasakan apa yang disebut oleh Siegel sebagai shared values, shared frame of reference, dan share common reference.

    Ketidaktulusan itu terjadi sebagai akibat dari warisan otokrasi, kultur feodal dan represi sistem sebelum reformasi. Warisan itu menyebabkan salah jadi dan salah guna dari kekuasaan dan insentif ekonomi.

    Menarik dalam hal ini Jakob Oetama telah menyebut bahwa salah jadi dan salah guna itu dipercepat terjadinya bukan hanya karena kekuasaan yang cenderung korup, tetapi juga karena motif ekonomi yang avarice, loba dan serakah. Katanya, ”Kita sedang memetik buah hasil sistem otokrasi dan berlakunya ekonomi pasar pada sistem yang salah jadi itu.” Sistem inilah biang keladi dari ketidaktulusan.

    Ketidaktulusan itu telah merebak ke mana-mana: ”Masyarakat terbawa hanyut untuk terbiasa hidup dalam suasana rekayasa. Bukan saja politik dan ekonomi, ideologi negara dan sistem nilai masyarakat juga terkena imbas rekayasa, juga agama dan sendi-sendi kehidupan bersama.”

    Menurut Jakob Oetama, reformasi telah membuka kotak Pandora yang menyimpan itu semua. Dengan reformasi, ketahuanlah segala ketidaktulusan dan rekayasa masyarakat kita.

    Sekarang terbukti ketidaktulusan dan rekayasa itu telah menjerat kita pada ketidaktulusan kata dan bahasa, serta rekayasa kebohongan yang memelintir kebenaran. Justru dalam keadaan demikian, kita makin berada dalam tekanan imperatif moral untuk menegakkan ketulusan.

    Sebab, seperti dikatakan filsuf Immanuel Kant dalam pemikiran moralnya: Pembohong itu merusak martabat manusia dalam diri pribadinya. Dan kebohongan adalah pembuangan dan peniadaan martabat manusianya

    Jelaslah kebohongan itu tidak hanya merusak orang lain atau masyarakat, tetapi juga merusak diri dan martabat si pembohongnya sendiri. Itulah kiranya kebijakan yang terkandung dalam pepatah Jawa: Ajining dhiri ana ing lati, harga diri seseorang itu ada dalam ucapan atau lesannya. Sayang, ajining dhiri itu sekarang justru kita rusak dengan bibir dan lesan kita yang suka mengucapkan dan menyebarkan kabar bohong.

    Kita tahu, berbohong itu adalah larangan moral, dan terutama agama. Maka betapapun sulitnya, moral dan agama tidak boleh berputus asa untuk melawan kebohongan dan ketidaktulusan. Dalam hal ini bolehlah sejenak kita berpaling pada ajaran pujangga Jawa, Raden Panji Natarata.

    Dalam karyanya, Serat Kancil, Panji Natarata menulis tentang wot atau jembatan shirathal mustaqim. Menurut kepercayaan dan iman, di akhirat kelak setiap orang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di dunia.

    Itu digambarkan, kelak manusia harus melewati jembatan menuju ke surga. Dan di bawah jembatan itu adalah neraka. Sementara jembatan itu sangatlah tipis, lebih tipis dari sehelai rambut.

    Orang Jawa membahasakan jembatan shiratal mustaqim itu sebagai wot ogal-agil, jembatan yang bergoyang-goyang. Manusia yang jujur dengan mudah melewati wot ogal-agil itu menuju surga dan kebahagiaannya. Sebaliknya orang jahat pastilah langsung tergelincir melewatinya dan jatuh ke dalam neraka jahanam.

    Panji Natarata menulis, uwot shirathal mustaqim ana ing tutukmu samane kang sanyata. Artinya, jembatan shirathal mustaqim itu sesungguhnya sudah ada dalam bibirmu.

    Maka tergelincir ke dalam neraka atau masuk surga sudah ditentukan oleh kebohongan atau ketulusan kita sekarang ini di dunia. Neraka atau surga bukan perkara kelak. Neraka atau surga sudah terjadi seturut kata-kata yang keluar dari tutuk atau mulut kita sekarang.

    Maka kiranya sudah saatnya kita berhenti menebar kebohongan dan ketidaktulusan. Kita mesti berupaya agar nafsu politik dan ekonomi kita tidak terus bersekongkol untuk tak henti-hentinya memproduksikan dan memasarkan kebohongan. Sejarah mengajar, produk kebohongan semacam itu pasti akan membuat demokrasi jadi salah guna dan salah jadi.

    Memang kebohongan mudah mengantarkan demokrasi menuju sistem pemerintahan oligarki, totaliter, bahkan diktator. Itulah kiranya neraka politik yang kemunculannya harus kita hindari sekarang ini juga.

    ———————————

     

    Sindhunata, Wartawan, Penanggung Jawab Majalah Basis, Yogyakarta

    Sumber Tulisan Kompas, Senin, 15 April 2019

     

     

     

  • Prinsip Dasar Kedaulatan ada di Tangan Rakyat dalam Negara Demokrasi

    Prinsip Dasar Kedaulatan ada di Tangan Rakyat dalam Negara Demokrasi

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada pasal 1 ayat (2) tertulis “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada UUD 1945 sebelum di amandemen hingga ke empat kalinya sejak tahun 2002, dan setelah diamandemen pasal 1 ayat (2) tersebut berubah menjadi  “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 yang esensinya kekuasaan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat walau tata cara penyaluran aspiranya sudah berbeda format, dari MPR kepada rakyat langsung yang diatur melalui UUD 1945 yakni oleh anggota- anggota DPR yang dulu dipilih oleh rakyat.

    Kejadian dalam beberapa minggu ini yang mengarah kepada kemarahan rakyat kepada wakil rakyat yakni anggota DPR yang dianggap tidak peka dan tidak pernah memperjuangkan aspirasi rakyat yang justru hidup bermewah-mewahan dimana rakyat atau suara rakyat hanya dimanfaatkan saat pemilu berlangsung. Hal ini karena salahnya paradigma berpikir seolah-olah mereka anggota dewan adalah raja atau tuan yang harus dilayani, yakni rakyat sebagai pelayan, padahal justru sebalik nya rakyatlah sesungguhnya raja atau tuan yang harus dilayani, dimana para pejabat negara, termasuk  anggauta DPR, partai politik apapun adalah pelayan rakyat. Jadi jangan pernah mempercayakan suara aspirasi suara rakyat kepada wakil kalian yang hidupnya tidak seperti rakyat.

    Tan Malaka pernah berucap bahwa penindasan tidak akan petnah hilang, jika rakyat masih percaya dan punya paradigma bahwa pemimpin adalah tuan, bukan pelayan. Kata kata ini menegaskan bahwa akar penindasan lahir ketika rakyat justru menempatkan pemimpin diatas segalanya. Seolah-olah mereka adalah tuan yang harus dilayani. Padahal dalam demokrasi sejati, pemimpin negara pejabat negara, baik presiden, gubernur, bupati walikota, anggota DPR, DPRD tingkat satu dan dua kabupaten dan kota, adalah pelayan rakyat yang dipilih untuk bekerja, bukan dilayani.

    Selama paradigma pola pikir dari rakyat masih tunduk dengan paradigma lama bahwa pejabat dan wakil rakyat adalsh tuan,  maka  pemimpin akan merasa berkuasa tanpa batas. Untuk itu kesadaran demokrasi sejati harus dibangun, bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat  (Vox Populi Vox Dei) bahwa suara rakyat adalah ibarat suara Tuhan dalam sebuah demokrasi modern. Untuk itu harus ada kesadaran kolektif bahwa suara rakyat adalah kunci perubahan, dengan begitu pemimpin akan benar-benar sebagai pelayan rakyat, bukan tuan atau juragan rakyat yang harus dilayani.

    Prinsip dasar kedaulatan di tangan rakyat dalam negara demokrasi adalah konsep bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan prinsip ini:

     

    Kedaulatan Rakyat

    – Sumber Kekuasaan: Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Mereka memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.

    – Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.

     

    Mekanisme Kedaulatan Rakyat

    – Pemilihan Umum: Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme penting untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dan membuat keputusan atas nama mereka.

    – Pengawasan dan Kontrol: Rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Mereka dapat menyuarakan pendapat mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin yang dipilih.

     

    Implikasi

    – Akuntabilitas: Pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    – Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.

     

    Dengan demikian, prinsip kedaulatan di tangan rakyat merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi dan tanggung jawab pemimpin untuk melayani kepentingan rakyat.

    Dalam perspektif demokrasi, rakyat memang dianggap sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara adalah pelayan yang harus melayani rakyat. Berikut beberapa poin yang menjelaskan konsep ini:

     

    Rakyat sebagai Tuan dan Raja

    – Kedaulatan Rakyat: Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.

    – Partisipasi Aktif: Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti memilih pemimpin, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menyuarakan pendapat mereka.

     

    Pejabat Negara sebagai Pelayan

    – Bertanggung Jawab kepada Rakyat: Pejabat negara bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih mereka. Mereka harus melayani kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

    – Melayani Kepentingan Rakyat: Pejabat negara harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

     

    Implikasi

    – Akuntabilitas: Pejabat negara harus akuntabel kepada rakyat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    – Transparansi: Pejabat negara harus transparan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan informasi yang jelas kepada rakyat.

     

    Dengan demikian, konsep rakyat sebagai tuan dan raja, sedangkan pejabat negara sebagai pelayan, merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan tanggung jawab pejabat negara untuk melayani kepentingan rakyat.

    Untuk memperbaiki situasi dan kondisi saat ini harus berani merubah sistem pemilihan umum, agar aspirasi rakyat bisa terwakili, ditengah multi partai saat ini, yang mana dengan proporsianal terbuka, rakyat dipaksa memilih anggauta DPR yang kadang tidak kenal yang berkesan membeli kucing dalam karung, yang mana dalam sejarah Orde Baru, dengan sistem tiga partai, masyarakat memilih partai politik yang secara dominan, yang wakil wakilnya ditentukan oleh partai politik.

    Untuk itu tidak ada salahnya dicoba dengan merubah sistem pemilihan dengan Sistem Distrik. Sistem Distrik dalam pemilu adalah metode pemilihan umum di mana daerah pemilihan dibagi menjadi beberapa distrik atau wilayah kecil, dan setiap distrik memiliki wakil atau anggota legislatif yang dipilih oleh pemilih di distrik tersebut.

     

    Kelebihan Sistem Distrik

    – Lebih Representatif: Sistem distrik dapat membuat wakil rakyat lebih representatif terhadap konstituen mereka, karena mereka dipilih langsung oleh pemilih di distrik tersebut.

    – Lebih Responsif: Wakil rakyat di distrik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat di distrik mereka.

     

    Kekurangan Sistem Distrik

     

    – Keterwakilan Tidak Proporsional: Sistem distrik dapat menyebabkan keterwakilan yang tidak proporsional, karena jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik tidak selalu sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.

    Gerrymandering: Sistem distrik dapat rentan terhadap gerrymandering, yaitu praktik memanipulasi batas distrik untuk menguntungkan partai politik tertentu.

     

    Jenis Sistem Distrik

    – Sistem Distrik Tunggal: Setiap distrik memilih satu wakil rakyat.

    – Sistem Distrik Majemuk: Setiap distrik memilih lebih dari satu wakil rakyat.

     

    Dengan demikian, sistem distrik dalam pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam desain sistem pemilu.

     

    ********************

    Penulis adalah pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya

  • Membedah “Hidup Itu Anugerah” – Merawat Puisi

    Membedah “Hidup Itu Anugerah” – Merawat Puisi

    Ket. Foto: Sr. Moekti Gondosasmito, OSU, selaku Ketua II Yayasan Satya Bhakti sedang memberikan kata sambutan pada acara Bedah Buku “Hidup Itu Anugerah

     

    Menulis puisi adalah cara seorang penyair menyatakan pengalamannya akan sesuatu yang berbicara kepadanya. Pengalaman itu sangat mendalam, menyatukan diri sang penyair dengan kisah, sehingga kita dapat mengatakan bahwa sebuah puisi serentak merupakan penyingkapan diri sang penyair, yang karena kekuatan kata sanggup membuat pembaca menemukan di sana penyingkapan perasaan-perasaan sang penyair. Mengapa puisi masih mempunyai tempat pada relung hati manusia di era dimana pengetahuan dan informasi didapat dengan serba cepat dan mudah? Menulis puisi  dengan cara kolaborasi dan menerbitkannya adalah jawaban para penyair guna  memberikan jawaban atas pertanyaan masih perlukah menulis puisi di zaman ini. Untuk itu  pada Jumat, 29 Agustus 2025 bertempat di Aula Perpustakaan SMP-SMA Santa Ursula-Jakarta,  diadakan bedah buku puisi Hidup Itu Anugerah, Karya Julia Utami dan kawan-kawannya. Dalam kata sambutannya, Sr. Moekti Gondosasmito, OSU, selaku Ketua II Yayasan Satya Bhakti, menyambut baik dan bersyukur dengan kehadiran buku Hidup Itu Anugerah. Menulis menurut beliau adalah cara kita menceritakan Kasih Allah kepada sesama. Hadir dalam acara bedah buku Bpk Anton Sumardi sebagai SPMI Yayasan Satya Bhakti yang juga ikut menyumbangkan tulisan untuk buku Hidup Itu Anugerah.

    Turut hadir  juga salah satu Radja Ketjil yaitu Adri Darmadji Woko dari Negeri Poci menemani Radja Ketjil lainnya yaitu Kurniawan Junaedhie. Dokter Handrawan Nadesul seyogyanya hadir karena kondisi situasional yang kurang kondusif akhirnya membatalkan kehadirannya. Della Red Pradipta juga berhalangan hadir. Sedangkan Fonny J. Poyk tidak sampai masuk ke ruangan acara, karena acaranya sudah berakhir. Tampak Ibu Mariza, Dewi Trisna dan Erna W. Wiyono yang menyumbang tulisan dalam buku ini juga hadir. Tampak hadir juga para orang tua murid yang dengan antusias mengikuti acara bedah buku Hidup Itu Anugerah.

    Acara bedah buku diawali dengan penampilan musikalisasi puisi “Aku Ingin” karya Sapardi Djoko Damono oleh Ibu Julia, Ibu Retha, Hillary, Quinn, Alana, penampilan lagu Dmasiv “Jangan Menyerah” oleh Hillary, Ibu Retha, Quinn, Alana, juga dimeriahkan oleh penampilan duet pembacaan puisi oleh Khairani Pilliang dan Rommy Sastra. Tampil sebagai pembahas Kurniawan Junaedhi dan Nia Samsihono dan dimoderatori oleh Roseline Danelia. Kurniawan Junaedhie, salah satu pembahas buku Hidup Itu Anugerah, menegaskan bahwa Julia Utami memiliki sebuah tradisi unik merayakan Hari Ulang Tahunnya dengan cara menulis dan menerbitkan buku. Tradisi ini patut dicontoh mengingat di era kemajuan tekhnologi ini peran buku semakin tak dipedulikan lagi. Menulis puisi bagi Kurniawan Junaedhi, dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa batas umur dan sang penulis itu tidak mesti jadi seorang sastrawan. Nia Samsihono dalam pemaparannya sangat mengapresiasi terbitnya buku puisi Hidup Itu Anugerah, dimana buku ini adalah kerja menulis puisi secara bersama-sama (kolaborasi) yang dimotori oleh Julia Utami. Menurutnya, kerja menulis puisi secara bersama-sama adalah cara para penyair menulis rasa hatinya serentak cara para penyair merawat puisi.

    Menurut Ignas Kleden, dalam bukunya Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan (Grafiti Press, 2004), perbedaan utama sebuah karya disebut karya sastra dan bukan karya non-sastra terletak pada perbedaan makna kedua bentuk tulisan itu. Sebuah karya non-sastra mendapat maknanya dari tujuannya pada sesuatu diluar dirinya. Makna ini disebut makna referensial. Pada pihak lain, sebuah karya disebut karya sastra dicirikan oleh dominasi makna tekstual, yakni makna yang didasarkan pada hubungan-hubungan di dalam teks sendiri.

    Makna referensial dapat kita lihat dalam ilmu pengetahuan atau jurnalisme. Sedangkan sastra adalah sebuah contoh kita menemukan makna tekstual. Interaksi teks dengan dunia luar-teks menghasilkan makna referensial, sedangkan interaksi antara bagian-bagian teks satu sama lain menghasilkan makna tekstual, yang merupakan pencapaian spesifik dari kesusastraan. Dalam ilmu pengetahuan konsep-konsep disusun dengan cara menyingkirkan sebanyak mungkin konotasi dan ambivalensi sehingga tercapai suatu denotasi yang dapat ditetapkan isi dan batas-batasnya. Sebaliknya, dalam karya sastra, konotasi dimungkinkan, dan ambivalensi justru diaktifkan untuk menghidupkan watak simbolik sastra, dengan memanfaatkan berbagai teknik simbolisasi seperti metafor, alegori.

    Sebuah sajak yang berhasil, tidak memberi kita lebih banyak informasi, tidak menambah pengetahuan kita, dan tidak membuat kita lebih pandai daripada sebelumnya. Tetapi sajak itu, amat mampu memperkuat solidaritas kita dengan hidup dan mempertautkan kita semakin erat dengan segala sesuatu yang berdenyut di dalamnya.

    Diskusi dan Bedah Buku adalah salah satu cara manusia merawat cara berkeseniannya. Dan apa yang dilakukan oleh Ibu Julia dan kawan-kawan di Perpustakaan Santa Ursula adalah cara para penyair menjaga denyut nadi keberlangsungan perpuisian di tanah air.

    Kita sepatutnya belajar dari Henry James,  (15 April 1843 – 28 Februari 1916) seorang penulis berkebangsaan Amerika, salah seorang kritikus sastra abad ke -19, dalam sebuah karangannya yang berjudul “The Art of Fiction” mengingatkan kita betapa pentingnya merawat kesenian (seni tari, seni sastra, seni pertunjukan, seni lukis). Apa yang ditulisnya pada 1884 masih patut kita pertimbangkan demi kemajuan sastra tanah air kita.

    Kesenian hidup karena diskusi, karena eksperimen, karena kuriositas, karena berbagai percobaan, (dan) karena pertukaran pandangan dan perbandingan sudut-pandang, ada semacam pengandaian bahwa masa ketika tak seorang pun mengatakan sesuatu tentang seni atau tidak memberikan alasan untuk praktek dan preferensi, barangkali merupakan masa yang terhormat, tetapi bukanlah masa perkembangan, dan barangkali hanya menjadi masa yang sedikit membosankan. Penerapan yang berhasil dari suatu kesenian adalah pertunjukan yang penuh sukacita, akan tetapi teori juga merupakan sesuatu yang menarik, dan sekalipun ada banyak teori tanpa kesenian di dalamnya, akan tetapi saya menduga bahwa tidak pernah ada sukses yang otentik apabila tidak didukung oleh suatu inti keyakinan yang bersifat laten. Diskusi, usul, dan perumusan adalah hal-hal yang menyuburkan apabila dikemukakan dengan terus-terang dan jujur.

    (Paskalis Liko Bataona)

     

     

     

  • Pajak sebagai Kontrak Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Pajak sebagai Kontrak Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Banyak negara berkembang menghadapi persoalan fiskal, dimana problem klasik bukan hanya bagaimana negara menarik pajak,  melainkan bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat. Pajak sejatinya adalah amanah, dana publik yang seharus nya dialokasikan secara bijak untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun problem yang kerap dihadapi negara-negara berkembang kerap kali terjadi pengeluaran yang tidak terkendali, pemborosan dan bahkan sarat dikorupsi, dalam pembiayaan pembangunan yang memang tidak ada blue print dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dituangkan dalam GBHN, maka beban ekonomi yang dibebankan kepada masyarakat justru semakin berat, dimana setiap aktivitas kehidupan terkena dampak harus bayar pajak, dari makan direstoran bahkan warteg, belanja bahan pokok, merokok bagi perokok sudah dikenakan pajak cukai yang tinggi, belanja  disupermarket, belanja kebutuhan primer dan sekunder, baik kendaraan bermotor, mobil, pajak rumah pbb , biaya pendidikan bahkan beli pulsa telpon, masyarakat  telah diterapkan pajak masih juga diterapkan pajak  pada penghasilan gaji dan pemasukan pertahun, yang terasa  merupakan pajak berganda, berlipat lipat, yang tentu membuat masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bertumbuh secara ekonomi untuk mencapai kemakmuran menghidupi keluarga.

    Mungkin perlu dipikirkan dan merubah paradigma mindset berpikir kita bersama, dimana pajak sebagai kontrak sosial kepada warga negara. Sejarah menulis pada masa lalu banyak sekali permasalahan pajak yang bisa menimbulkan dampak pada stabilitas sebuah negara, jadi harus benar-benar diterapkan dengan memandang dari sudut rasa keadilan maayarakat, untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan mereka, bukan menjadi beban yang memberatkan .

    Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial adalah konsep yang menganggap pajak sebagai bagian dari kesepakatan antara warga negara dan pemerintah. Dalam kontrak sosial ini, warga negara setuju untuk membayar pajak sebagai kontribusi pada pembangunan negara dan membiayai layanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif dan transparan untuk kepentingan warga negara.

     

    Asas Kontrak Sosial

    Kesepakatan Implisit: Pembayaran pajak sebagai kontrak sosial berdasarkan pada kesepakatan implisit antara warga negara dan pemerintah, di mana warga negara setuju untuk membayar pajak dan pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak tersebut secara efektif.

    Timbal Balik: Kontrak sosial ini juga berdasarkan pada prinsip timbal balik, di mana warga negara membayar pajak dan pemerintah memberikan layanan publik yang berkualitas sebagai imbalan.

     

    Manfaat Kontrak Sosial

    Peningkatan Kesadaran Pajak: Konsep kontrak sosial dapat meningkatkan kesadaran pajak warga negara, karena mereka memahami bahwa pajak digunakan untuk membiayai layanan publik yang bermanfaat bagi mereka.

    Pengawasan Penggunaan Pajak: Kontrak sosial juga dapat mempromosikan pengawasan penggunaan pajak, karena warga negara dapat memantau bagaimana pajak digunakan dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Implikasi

     – Pemerintah yang Bertanggung Jawab: Konsep kontrak sosial mengimplikasikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menggunakan pajak secara efektif dan transparan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warga negara.

    – Warga Negara yang Aktif: Kontrak sosial juga mengimplikasikan bahwa warga negara harus aktif dalam memantau penggunaan pajak dan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan transparan.

     

    Untuk itu perlu ditekankan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi birokrasi untuk menekan korupsi, yang merupaksn jebakan yang dilakukan oleh negara negara berkembang  yang yang kerap terjebsk dalam defisit akibat belanja yang kurang produktif karena pengelolaan pajak dan sistem perpajakan yang masih kompleksitas.

    Alih-alih memperbaiki managemen keuangan, justru solusi instan sering jadi pilihan termudah bagi negara dengan menaikan pajak dan menambah pinjaman luar negeri, yang pada akhirnya harus menutup beban bunga hutang luar negeri dengan cara menggenjot dinas pajak mengejar setoran pajak kepada masyarakat, yang kadang hanya melihat data, tanpa menelusuri  fenomena mengapa dan bagaimana data tersebut muncul.

    Bahwa perlu digaris bawahi disini kepercayaan masyarakat kepada negara sangat bergantung kepada rasa keadilan masyarakat umum. Rakyat bisa punya kesadaran membayar pajak apabila terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara masif  dan  yakin kemana uang pajak tersebut dibelanjakan. Dan masyarakat tentu bakan keberatan jika justru uang pajak digunakan untuk proyek yang sia-sia dan tidak produktif serta, dikorupsi.

    Pertumbuhan ekonomi masyarakat memang dapat dipengaruhi oleh beban pajak. Jika beban pajak tidak memberatkan, maka masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

     

    Beban Pajak yang Tidak Memberatkan

    Insentif untuk Berinvestasi: Beban pajak yang tidak memberatkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya.

    Peningkatan Produktivitas: Dengan beban pajak yang tidak memberatkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

     

    Kesadaran Pembayaran Pajak

    – Stabilitas Pendapatan: Kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan yang stabil dan memprediksi anggaran.

    – Keadilan Pajak: Kesadaran pembayaran pajak juga dapat meningkatkan keadilan pajak, karena masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak dapat merasa bahwa mereka telah berkontribusi pada pembangunan negara.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan tidak memberatkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran pembayaran pajak.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

     

    Dengan demikian, beban pajak yang tidak memberatkan dan kesadaran pembayaran pajak yang stabil dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Ronald Reagan, Presiden ke-40 Amerika Serikat, dikenal dengan pandangannya tentang pajak dan ekonomi. Dia percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

     

    Kebijakan Pajak Reagan

    Pengurangan Pajak: Reagan menerapkan kebijakan pengurangan pajak besar-besaran pada tahun 1981 dengan Economic Recovery Tax Act (ERTA), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban pajak pada rakyat.

    Supply-Side Economics: Reagan percaya pada teori ekonomi sisi penawaran (supply-side economics), yang menyatakan bahwa pengurangan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi produsen dan investor.

     

    Dampak Kebijakan Pajak Reagan

    – Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan pajak Reagan dianggap berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS pada tahun 1980-an.

    – Kritik: Namun, kebijakan pajak Reagan juga dikritik karena meningkatkan kesenjangan ekonomi dan mengurangi pendapatan pemerintah.

     

    Dengan demikian  dapat disimpulkan bahwa Reagan percaya bahwa pajak yang tinggi dapat memberatkan rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Pajak memiliki peran penting dalam penerimaan negara dan dapat memiliki dampak yang berbeda-beda pada rakyat, tergantung pada bagaimana pajak tersebut dirancang dan digunakan. Berikut beberapa perspektif tentang pajak sebagai penerimaan negara dan dampaknya pada rakyat:

     

    Pajak sebagai Penerimaan Negara

    – Sumber Pendapatan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan dan program, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

    – Kesejahteraan Rakyat: Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

     

    Dampak Pajak pada Rakyat

    – Beban Pajak: Pajak dapat menjadi beban bagi rakyat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah atau menengah, jika pajak tersebut tidak dirancang dengan baik dan tidak adil.

    Keadilan Pajak: Pajak yang adil dan progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     

    Keseimbangan

    – Pajak yang Adil: Pajak yang adil dan efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    – Penggunaan Pajak yang Efektif: Penggunaan pajak yang efektif dan transparan dapat membantu meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Dalam merancang sistem pajak, penting untuk mempertimbangkan keadilan, efektivitas, dan transparansi untuk memastikan bahwa pajak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai kegiatan negara yang bermanfaat.

    ***********************

    Penulis adalah Praktisi Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial Budaya, dan Sejarah Bangsanya

  • Jejak Sarjana di Balik Motor Sayur

    Jejak Sarjana di Balik Motor Sayur

    Oleh Odemus Bei Witono, Praktisi dan Pemerhati Pendidikan

     

    Langit Bekasi sering kali memudar menjadi jingga kemerahan saat sore menjelang, dan di tengah keramaian yang mulai mereda, sebuah sepeda motor tua menjadi satu-satunya titik tenang. Di motor itu, berdiri seorang pemuda dengan tatapan mata tegas, namun sesekali menerawang jauh. Dialah Bagas, seorang sarjana pertanian dari sebuah politeknik kedinasan yang prestisius di Gowa, Sulawesi Selatan. Selain itu ia juga fasih berbahasa asing yakni Inggris dan Jerman. Bahasa tesebut tidak asing baginya setelah belajar dan mendalami keduanya.

    Meskipun lahir dan besar di Bekasi, ia memilih untuk mengadu nasib dengan cara yang jauh dari bayangan banyak orang: menjual sayuran hasil tanamnya sendiri.
    Jalan yang dipilih Bagas bukanlah sebuah pilihan mudah.

    Sebagai putra Bekasi, ia sadar betul akan hiruk pikuk kota kelahirannya. Ia adalah produk terbaik dari sistem pendidikan di sana yang dirancang untuk menghasilkan tenaga profesional di bidang pertanian, atau birokrat pembuat kebijakan yang duduk di balik meja.

    Namun, setelah lulus sarjana terapan, lalu sempat bekerja di perkebunan sawit, ia kembali dihadapkan pada realitas yang tak seideal teori-teori di bangku kuliah. Kesempatan kerja yang terbatas, birokrasi yang rumit, dan rasa idealisme yang membuncah membuatnya merasa tercekik.

    Bagas, yang telah ditempa untuk mengelola lahan dalam skala besar, justru menemukan dirinya terjebak dalam dilema. “Saya belajar untuk memajukan pertanian Indonesia, tapi saya tidak bisa hanya menunggu kesempatan itu datang,” ungkapnya suatu sore, sambil menata rapi sayuran di kantong motornya.

    Ia memutuskan untuk kembali ke akar, ke kota tempat ia dilahirkan untuk berjualan. Dengan modal seadanya, ia menyewa sepetak lahan kosong di pinggir kota masuk wilayah Kabupaten Bogor. Lahan itu dulunya terbengkalai, dipenuhi ilalang dan rumput liar. Namun, di mata Bagas, tanah itu adalah kanvas kosong yang siap ia lukis dengan kerja keras dan ilmu yang ia miliki.

    Hari-hari awal di lahan sewaan adalah hari-hari yang penuh perjuangan. Ia harus mengolah tanah yang keras, memperbaiki irigasi seadanya, dan berhadapan dengan hama serta cuaca yang tak terduga. Pengetahuan akademisnya tentang rotasi tanaman, pemupukan organik, dan pengendalian hama terpadu kini diuji dalam praktik nyata.

    Teori-teori yang dulu ia hafal di kelas kini menjadi alat-alat praktis untuk memastikan setiap tanaman tumbuh subur. “Tidak ada kurikulum khusus yang mengajari saya bagaimana rasanya tangan lecet karena cangkul, atau bagaimana rasanya memanen di bawah terik matahari yang menyengat,” ujarnya sambil tersenyum getir.

    Namun, semangatnya tak pernah surut. Bagas percaya bahwa hasil dari tangannya sendiri adalah hasil yang paling jujur. Ia baru menanam sayuran bayam, sawi, dan varian lain.

    Proses tanam hingga panen ia lakukan sendiri, dengan penuh ketelitian. Ia tahu, setiap helai daun yang dijual adalah cerminan dari kerja kerasnya.
    Setelah panen, perjuangan lain dimulai: berjualan. Bagas menggunakan sepeda motornya yang dimodifikasi. Di sisi kiri dan kanan belakang, terpasang dua kantong besar yang dapat menampung hasil panennya.

    Setiap pagi, ia mulai menjajakan sayuran dari pintu ke pintu di beberapa perumahan. Namun, ia menyadari bahwa cara itu tidak efektif. Ia butuh tempat yang strategis. Ia pun memutuskan untuk “mangkal” di area dekat sebuah sekolah, tempat yang ramai dan mudah dijangkau oleh banyak orang. Di situlah ia menemukan ritme hidup barunya.

    Motor Bagas bukan hanya sekadar tempat berjualan, melainkan juga sebuah “etalase” dari etos kerjanya. Sayurannya selalu terlihat segar dan bersih, ia menyusunnya dengan rapi, dan ia selalu ramah melayani setiap pembeli.

    Ia sering berinteraksi dengan pembeli, menjelaskan keunggulan sayurannya yang ditanam tanpa pestisida berbahaya, dan bahkan memberikan tips-tips sederhana tentang cara mengolah sayuran. Pembeli setianya pun mulai terbentuk, mereka datang bukan hanya karena sayurannya, tetapi juga karena cerita dan semangat yang Bagas pancarkan.

    Kehidupan Bagas tak lepas dari tantangan. Terkadang, cuaca buruk membuat panennya gagal. Terkadang, dagangannya tidak laku dan ia harus menanggung kerugian. Namun, setiap kegagalan dijadikan pelajaran. Ia belajar tentang manajemen risiko, tentang fluktuasi harga pasar, dan yang paling penting, tentang ketangguhan.

    Ia, yang dulu terbiasa dengan fasilitas lengkap di sekolahnya, kini harus berhadapan dengan terik matahari, hujan, dan dinginnya malam.
    “Banyak teman yang bertanya, ‘kenapa Bagas, sarjana pertanian malah jualan sayur?’” cerita Bagas.

    “Saya tidak malu. Saya justru bangga. Ilmu yang saya dapatkan tidak hanya menjadi teori di buku, tapi saya terapkan langsung. Saya tidak menunggu pekerjaan datang, saya menciptakan pekerjaan itu sendiri.”

    Perjalanan Bagas dari seorang mahasiswa berprestasi di Gowa hingga menjadi penjual sayur keliling di Bekasi adalah cerminan dari sebuah perjuangan yang jujur. Ia membuktikan bahwa gelar sarjana bukanlah jaminan untuk duduk di kursi empuk, melainkan modal untuk berani memulai dari nol, berani kotor, dan berani menghadapi kenyataan.

    Kisahnya merupakan sebuah pengingat bahwa ketabahan dan kerja keras adalah kunci untuk mengukir nasib, terlepas dari latar belakang apa pun.
    Saat senja semakin dalam dan kantong-kantong di motor Bagas mulai kosong, ia bersiap untuk pulang.

    Di balik lelahnya, ada kepuasan yang tak terhingga. Ia bukan hanya menjual sayuran, tetapi juga seorang sarjana yang tidak malu berjuang di jalanan, karena ia tahu, di setiap tetes keringatnya, ia sedang  menanam masa depan yang lebih baik  

  • Post – Trust Fenomena Masyarakat,  Membunuh Logika Berpikir Kritis

    Post – Trust Fenomena Masyarakat, Membunuh Logika Berpikir Kritis

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Ditengah tengah jaman dimana tekhnologi Informasi yang begitu canggih dan majunya, yang kerap bisa digunakan beberapa pihak untuk menggiring opini publik, dan antar masyarakat itu sendiri sebagai alat propaganda, untuk menunjukan eksistensi dan kebenaran secara subyektif, merupakan tehnik dan langkah yang telah digunakan secara masif di dunia saat ini, termasuk mempengaruhi secara politis dalam dunia panggung politik kekuasaan .

    Pada masa lalu kita kerap mendengar peranan buser atau seseorang yang dibayar untuk memviralkan sesuatu yang hebat yang telah dicapai, atau sebaliknya membikin opini yang menjurus kepada karakter assasination terhadap pihak tertentu, merupakan bagian dari tehnik menggiring opini publik itu sendiri untuk mempengaruhi simpati massa.

    Sebuah kebohongan yang dikemas secara meyakinkan  dan disajikan  serta disebarkan terus menerus, akan dianggap sesuatu kebenaran oleh banyak pihak. Padahal faktanya bukan lah sebuah kebenaran, hanya kebenaran semu.

    Masyarakat kerap kali lebih suka menerima informasi mentah tapi dikemas sedemikian rupa yang bisa diterima sebagai kebenaran, karena masyarakat kita malas untuk berpikir dan mencari serta menguji kebenaran itu sendiri.

    Fenomena ini menunjukan betapa pentingnya daya kritis dimana ketika kita malas berpikir maka  kita menyerahkan kebenaran kepada suara terbanyak, atau narasi yang biasa terdengar di media sosial,  akibatnya opini menggantikan fakta, dan  manipulasi menggantikan realitas, dan inilah sesungguhnya propaganda bisa begitu berbahaya yang bisa menyesatkan kebenaran dan memanipulasi keadaan karena kita malas untuk berpikir logika, untuk mencari kebenaran itu sendiri.

    Untuk itu masyarakat harus mulai berpikir melatih kesadaran untuk berpikir kritis dengan logika ditengah derasnya tekhnologi informasi yang begitu masif, dari berbagai sudut dan pertimbangan.

    Dan hal ini terutama sekali masuk pada dunia bisnis dan politik, dimana iklan yang disajikan sangat mewah dan bisa menina bobokan logika berlikir kita hingga digiring pada opini dan kesimpulan ini brended yang bagus ini partai politik yang bagus yang menyuarakan suara rakyat, dan pada ujung-ujungnya kita mengalami kekecewaan, demikian juga saat kampanye begitu besar yang dijanjikan dan masyarakat kita percaya karena logika kritis berpikirnya telah digiring agar mati suri yang ada hanya rasa simpati dan sebuah narasi yang dibangun dianggap sebuah kebenaran.

    Maka tidak heran akumulasi kekecewaan hari hari ini terjadi demo dan gerakan Parlemen Jalanan oleh mahasiswa, komponen buruh, masyarakat, dengan segala lapisan, untuk menumpahkan rasa kecewanya hingga meminta sesuatu yang sangat irasional yakni “Bubarkan DPR” padahal secara aturan kontitusi lembaga  legislatif yang dalam hal ini adalah DPR tidak bisa dibubarkan, namun setidaknya secara gerakan moral agar ada dan timbul kesadaran untuk bisa merubah sikap tingkah laku dan menyadari tugasnya sebagai wakil rakyat atau pegawai dari rakyat selaku pemegang mandat dalam negara.

    Bahwa seluruh pejabat negara, baik dari level presiden dan wakil, maupun menterinya, eselon 1 hingga II  anggota dewan, penegak hukum bahkan aparat keamanan  semuanya adalah pegawai dari rakyat, yang dibayar dari pajak rakyat, jadi seharus nya jikalau ada juragannya (yakni rakyat) hidup sengsara dan kesulitan, secara sadar logika berpikirnya juga ada rasa malu sebagai pegawai yang diangkat oleh rayat, bahwa saya telah gagal tidak mampu menyejahterakan juragan saya dan memberikan rasa aman dan nyaman, saya gagal sebagai mandataris rakyat, saya gagal sebagai direksi negara, dan saya harus tahu diri.

    Itu logika berpikirnya sebuah kebenaran, tapi terkadang simpati kita membunuh logika berpikir kita, itulah kesalahan kita bersama.

    Dalam istilah ilmu pengetahuan disebut Post-Truth dimana sebuah fenomena atau sebuah era dimana fakta obyektif menjadi kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding dengan daya tarik emosional dan keyakinan dari masyarakat seperti halnya pada pemilu  beberapa dekade lalu , dimana kondisi kebohongan bisa menyamar menjadi kebenaran dengan cara memainkan emosi dan perasaan masyarakat.

    Pertanyaan kritisnya hanya selevel itukah kondisi masyarakat kita untuk mudah digiring pada opini publik untuk tujuan bisnis maupun politis? Yang dimana pada era saat ini diperparah dengan maraknya berita bohong atau Hoax, ini yang menjadi tugas kita bersama melawan kebohongan dengan kebohongan, dimana mendudukan persoalan secara obyektif dalam mencari kebenaran dengan cara berpikir secara logika sehat.

    ——————-

    Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah sosial budaya dan politik 

  • Parlemen Jalanan, Suara yang Tersumbat dalam Era Demokrasi

    Parlemen Jalanan, Suara yang Tersumbat dalam Era Demokrasi

     

    Oleh  Agus Widjajanto

     

    Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus, organisasi buruh telah bergerak melakukan demo besar-besaran disejumlah kota besar, di Indonesia, sebagai bagian dari lanjutan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat umum atas ketidak puasan terhadap keberadaan anggota Dewan (DPR) yang seharusnya merupakan wakil rakyat dalam menyuarakan rakyat tapi justru, tidak lagi memikirkan kondisi rakyat yang memilihnya dalam menghadapi kesulitan ekonomi, yang makin hari makin berat dirasakan masyarakat, yang segala keputusan aspirasinya oleh masyarakat selalu bertumpu pada kebijakan kepentingan Partai Politiknya.

    Turunnya masyarakat, mahasiswa, elemen organisasi buruh dalam menyuarakan kekecewaan terhadap peran dan eksistensi anggota parlemen (DPR), walaupun sebagian lagi demo yang dilakukan buruh pada hari itu menuntut kenaikan upah tapi gaungnya lebih kuat mereka menuntut perubahan bahkan pembubaran Lembaga DPR sebagai Lembaga Legislatif yang merupakan akumulasi rasa kekecewaan sebagian masyarakat atas kinerja mereka, dimana para demontran berupaya  mengambil peran anggota dewan selaku Legislatif yang bisa menyuarakan mewakili mereka, secara  langsung, yang dalam fenomena ilmu politik disebut “Parlemen Jalanan”.

    Parlemen jalanan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana masyarakat melakukan protes atau demonstrasi besar-besaran di jalan-jalan sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan atau ketidakpercayaan mereka terhadap lembaga legislatif atau pemerintah. Istilah ini sering digunakan dalam konteks politik untuk menggambarkan bentuk protes yang lebih radikal dan langsung, di mana masyarakat mengambil langkah-langkah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara langsung di ruang publik.

     

    Ciri-ciri Parlemen Jalanan

    Protes Massal: Parlemen jalanan sering melibatkan sejumlah besar orang yang berkumpul untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    – Ekspresi Ketidakpuasan: Demonstrasi ini biasanya merupakan ekspresi dari ketidakpuasan atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah atau lembaga legislatif.

    – Aksi Langsung: Parlemen jalanan sering kali melibatkan aksi langsung seperti unjuk rasa, mogok kerja, atau bahkan tindakan yang lebih ekstrem seperti blokade jalan atau pendudukan gedung publik.

     

    Tujuan Parlemen Jalanan

    – Menyampaikan Tuntutan: Tujuan utama dari parlemen jalanan adalah untuk menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah atau lembaga legislatif.

    – Mendorong Perubahan: Demonstrasi ini bertujuan untuk mendorong perubahan kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

     

     Contoh Parlemen Jalanan

    – Demonstrasi Anti-Pemerintah: Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat untuk menentang kebijakan pemerintah atau menuntut perubahan dalam sistem politik.

    – Aksi Buruh: Demonstrasi yang dilakukan oleh buruh untuk menuntut hak-hak mereka, seperti kenaikan upah atau perbaikan kondisi kerja.

    Gerakan   Parlemen jalanan adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat mempengaruhi dinamika politik dan kebijakan publik. Apakah kamu ingin tahu lebih lanjut tentang contoh spesifik parlemen jalanan atau dampaknya terhadap kebijakan?

    Bahwa adanya gerakan parlemen jalanan disebabkan tersumbatnya komunikasi dan aspirasi rakyat yang harus diberikan kepada Eksekutif (Pemerintah), bahwa “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan” yang dalam bahasa latin disebut Vox Populi Vox Dei  adalah sebuah pepatah yang sering digunakan untuk menekankan pentingnya demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam sistem politik. Dalam konteks demokrasi modern, pepatah ini menggarisbawahi bahwa keputusan dan aspirasi rakyat harus dihormati dan dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan dan pemerintahan.

     

    Prinsip Demokrasi

    – Kedaulatan Rakyat: Dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan mempengaruhi kebijakan melalui pemilihan umum dan partisipasi aktif dalam proses politik.

    – Partisipasi Aktif: Demokrasi mendorong partisipasi aktif dari warga negara dalam proses politik, baik melalui pemilihan, demonstrasi, maupun diskusi publik.

     

    Implementasi dalam Sistem Politik

    – Pemilihan Umum: Pemilihan umum adalah salah satu cara utama bagi rakyat untuk menyampaikan suara mereka dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka.

    – Pengawasan dan Akuntabilitas: Dalam demokrasi, pemerintah dan lembaga legislatif harus bertanggung jawab kepada rakyat. Pengawasan dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan sesuai dengan aspirasi rakyat.

     

    Tantangan dalam Demokrasi

    – Partisipasi yang Efektif: Meskipun demokrasi memberikan ruang bagi partisipasi rakyat, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa semua suara didengar dan dihormati.

    – Kualitas Pemimpin: Pemilihan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kemajuan negara.

    Dalam demokrasi modern, penting untuk terus memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat sebagai pemilik suara  dan pengawasan agar suara rakyat benar-benar menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan dan pemerintahan termasuk Anggota DPR (Parlemen) harus benar-bnar menyuarakan aspirasi masyarakat pemilihnya .

    Dan hal ini jangan dianggap enteng karena peristiwa sejarah pergantian pemerintahan yang syah selalu diawali dengan gerakan Parlemen Jalanan, baik pada tahun 1966, atau pada tahun 1998, dan  dalam hal ini pemerintah harus cermat bijak dan  hati-hati dimana menampung serta mendengarkan aspirasi mereka yang nantinya untuk  mengambil kebijakan secara nyata dan komprehensif, demi memenuhi  aspirasi rakyat yang dilakukan secara langsung tersebut, yang mana masalah paling klasik adalah tersumbatnya aspirasi suara dari masyarakat yang tidak sampai kepada Eksekutif yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan .

    Memang secara kontitusional tidak bisa membubarkan DPR sebagai lembaga Legislatif terlebih setelah adanya amandemen UUD 1945, namun boikot Pemilu Legislatif jikalau dilakukan serentak maka bisa menimbulkan Status Quo bencana politik, yang tidak ada lagi anggauta DPR yang dipilih, maka jalan paling bijak dan terhormat, hargai suara rakayat dan dengarkan aspirasikan dalam setiap sidang, karena Suara Rakyat adalah Suara Tuhan pemilik dari Negara ini (Vox Populi Vox Dei) yang telah memberikan mandat suaranya kepada anggota Partai Politik dalam Pemilu.

    ————————

    Penulis adalah praktisi hukum, dan pemerhati sosial budaya, dan sejarah bangsanya